42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDI ARDIAMAN, SH Terdakwa: MURSAL, ST., BIN MUHLIS.
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), dengan memperhitungkan uang tunai sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang telah dilakukan penyitaan dan dijadikan Barang Bukti Angka Romawi Dua (II); Menetapkan uang sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang telah dilakukan penyitaan dan dijadikan Barang Bukti Angka Romawi Dua (II), disetor ke kas Negara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: I.Disita dari Ahmad Fauzy Akmal bin Akmal: 1.1 (satu) lembar Kuitansi penerimaan uang muka Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp247.770.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2019 dari CV Golden Brick Sulawesi (Fauzy) kepada Rusdi; 2.1 (satu) lembar Kuitansi penerimaan uang seratus persen Pengerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp502.600.000,00 (lima ratus dua juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2019 dari CV Golden Brick Sulawesi (Ahmad Fauzy) kepada Rusdi; 3.2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjam Perusahaan antara Ahmad Fauzy Akmal dan Rusdi tanggal 05 Juli 2019; 4.3 (tiga) lembar rekening koran Golden Brick Sulawesi, CV, No Rekening 031-003-000012354-1 Periode 01 Januari 2019 sampai dengan 23 Desember 2020; II. Disita dari Rusdi alias Ruse bin La Penno: Uang Tunai sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); III. Disita dari Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. anak dari Saham Ismail: 1. 8 (delapan) lembar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA.K/L) Tahun Anggaran 2019 Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (Legalisir); 2. 1 (satu) bundel dokumen permohonan bantuan di lokasi Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru (Legalisir); 3. 6 (enam) lembar Surat Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: S.24/PKP.02/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 perihal undangan (Legalisir); 4. 7 (tujuh) lembar Surat Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: S.518/PKP.02/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 perihal Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); 5. 1 (satu) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Asli); 6. Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Kelompok Kerja Pemilihan 4 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); 7. 3 (tiga) lembar Persyaratan Kualifikasi Peserta (Legalisir); 8. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); 9. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Vhatambero (Legalisir); 10. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan (Legalisir); 11. 3 (tiga) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran (Legalisir); 12. 3 (tiga) lembar Berita Acara Hasil Pemilihan (Legalisir); 13. 1 (satu) lembar Surat Penawaran (Legalisir); 14. 2 (dua) lembar Rincian Penawaran (Legalisir); 15. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Administrasi (Legalisir); 16. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Kualifikasi (Legalisir); 17. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Teknis (Legalisir); 18. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Harga/Biaya (Legalisir); 19. 4 (empat) lembar Undangan Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); 20. 2 (dua) lembar Hasil Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); 21. 2 (dua) lembar Informasi Detil Penawaran Reverse Auction (Legalisir); 22. 2 (dua) lembar Hasil Reverse Auction Golden Brick Sulawesi (Legalisir); 23. 4 (empat) lembar Pengumuman Pemenang (Legalisir); 24. 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor: 033/SPPBJ/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 (Asli); 25. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 033/Kontrak/PPK IV-SPKP/PDTT/VII/2019, tanggal 15 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Golden Brick Sulawesi tentang Pekerjaan Konstruksi (Asli) 26. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Addendum-1 Nomor: 033.2/Kontrak/PPK IV-SPKP/DPDTT/IX/2019 tanggal 2 September 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Golden Brick Sulawesi tentang Pekerjaan Konstruksi (Asli); 27. 2 (dua) lembar Berita Acara Mutual Check (MC 0%) tanggal 30 Juli 2019 (Legalisir); 28. 2 (dua) lembar Berita Acara Mutual Check seratus persen (MC seratus persen) tanggal 28 November 2019 (Legalisir); 29. 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima II (Kedua) FHO Hasil Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 027/FHO/PPK4/PKP/V/2020, tanggal 29 Juni 2020 (Legalisir); 30. 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Awal Pekerjaan (PHO) Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Legalisir); 31. 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 01/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 (Legalisir); 32. 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 02/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/IX/2019 tanggal 2 September 2019 (Legalisir); 33. 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 03/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/IX/2019 tanggal 23 September 2019 (Legalisir); 34. 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 04/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 (Legalisir); 35. 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 05/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/XI/2019 tanggal 2 November 2019 (Legalisir); 36. 1 (satu) bundel Laporan Progres kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Kontraktor (Legalisir); 37. 1 (satu) bundel As Built Drawing Pekerjaan Pembangunan Jalan Penghubung Kawasan Perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); 38. 1 (satu) bundel dokumen pencairan Uang Muka yang berisikan: - 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331301038811 tanggal 29 Juli 2019 (Legalisir); - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40169/DPKP/KEMENDESA/07/2019 tanggal 24 Juli 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 197/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 22 Juli 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 197/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 22 Juli 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 22 Juli 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (Asli); - 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 01/CVGBS/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 40/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka No. Bond: 111021103071900093 tanggal 18 Juli 2019 (Legalisir); 39. 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Termin I yang berisikan: - 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 1913313001068759 tanggal 18 November 2019 (Legalisir); - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40456/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 15 November 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 517/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 13 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 517/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 13 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 4 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap I (Legalisir); - 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 02/CVGBS/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); - 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 1501/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); - 2 (dua) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 1501/BAPP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); 40. 1 (satu) bundel dokumen pencairan Termin II yang berisikan: - 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331301072905 tanggal 29 November 2019 (Legalisir); - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40560/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 28 November 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 640/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 26 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 640/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 26 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 26 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap II (Asli); - 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 03/CVGBS/XI/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 222.29/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 18 November 2019 (Asli); 41. 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); 42. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 08.3/SPK-KPJ/PPK4/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan CV Solidarity Utama Group tentang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas (Asli); 43. 1 (satu) Bundel Laporan Progres Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); 44. 1 (satu) Bundel Laporan Pendahuluan Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); 45. 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); 46. 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawas yang berisikan: - 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 1913311301067467 tanggal 14 November 2019 (Legalisir); - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40450/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 12 November 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 513/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 11 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 513/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); - Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 11 November 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 41/BAST.Js.Konsultan/PPK4-DPKP/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 154.3/BAP/PPK4/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli) - 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 35/KW/SUG/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); 47. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 01/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); 48. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen IV Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daera Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2018 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Asli); 49. 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Honor Tim Pengendali Daerah yang berisikan: - 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331303016630 tanggal 26 Agustus 2019 (Legalisir); - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40230/DPKP/KEMENDESA/08/2019 tanggal 26 Agustus 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 270/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 270/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Daftar Honorium Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan di Kawasan Perdesaan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Asli); IV. Disita dari Ardia Jaka Bustami, S.T. bin Didi Rusnadi; 1. Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Kelompok Kerja Pemilihan 4 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); 2. 3 (tiga) lembar Persyaratan Kualifikasi Peserta (Legalisir); 3. 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); 4. 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Vhatambero (Legalisir); 5. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan (Legalisir); 6. 3 (tiga) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran (Legalisir); 7. 3 (tiga) lembar Berita Acara Hasil Pemilihan (Legalisir); 8. 1 (satu) lembar Surat Penawaran (Legalisir); 9. 2 (dua) lembar Rincian Penawaran (Legalisir); 10. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Administrasi (Legalisir); 11. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Kualifikasi (Legalisir); 12. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Teknis (Legalisir); 13. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Harga/Biaya (Legalisir); 14. 4 (empat) lembar Undangan Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); 15. 2 (dua) lembar Hasil Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); 16. 2 (dua) lembar Informasi Detil Penawaran Reverse Auction (Legalisir); 17. 2 (dua) lembar Hasil Reverse Auction Golden Brick Sulawesi (Legalisir); 18. 4 (empat) lembar Pengumuman Pemenang (Legalisir); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ardi, S.T. bin Abdul Kadir; 10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | MURSAL, S.T. bin MUHLIS; |
| 2. | Tempat lahir | : | Padaelo; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 43 tahun/19 Januari 1979; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl. H. Lanakka, Komplek Pepabri Blok 67 Kelurahan Coppo Kecamatan Barru Kabupaten Barru; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | ASN/Kasi Sanitasi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Kabupaten Barru; |
Terdakwa di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, selanjutnya ditahan dalam Tahanan Kota oleh:
| 1. | Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2022; |
| 2. | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Juni 2022; |
| 3. | Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 12 Juni 2022 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2022; |
| 4. | Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 September 2022; |
| 5. | Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 10 September 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022; |
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu Dr. H. Firman Batari, S.H., M.H., Untung, S.H., M.H. dan Arika Rizki Rishalatul Jannat, S.H., M.H., Para Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum “Citra Keadilan”, beralamat di Jalan Kalimantan No. 18 Watampone, Kabupaten Bone, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Oktober 2021 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 176/Pid/2022/KB tanggal 23 Mei 2022 dan setelah diteliti selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 13 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 17 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan dan dibacakan oleh Penuntut Umum di depan persidangan tanggal 13 September 2022 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
| 1. | Menyatakan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair; | |||
| 2. | Membebaskan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis dari Dakwaan Primair tersebut; | |||
| 3. | Menyatakan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair; | |||
| 4. | Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan membayar uang denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan; | |||
| 5. | Menyatakan barang bukti berupa: | |||
| I. | Disita dari Ahmad Fauzy Akmal bin Akmal: | |||
| 1. | 1 (satu) lembar Kuitansi penerimaan uang muka Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp247.770.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2019 dari CV Golden Brick Sulawesi (Fauzy) kepada Rusdi; | |||
| 2. | 1 (satu) lembar Kuitansi penerimaan uang seratus persen Pengerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp502.600.000,00 (lima ratus dua juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2019 dari CV Golden Brick Sulawesi (Ahmad Fauzy) kepada Rusdi; | |||
| 3. | 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjam Perusahaan antara Ahmad Fauzy Akmal dan Rusdi tanggal 05 Juli 2019; | |||
| 4. | 3 (tiga) lembar rekening koran Golden Brick Sulawesi, CV, No Rekening 031-003-000012354-1 Periode 01 Januari 2019 sampai dengan 23 Desember 2020; | |||
| II. | Disita dari Rusdi alias Ruse bin La Penno: | |||
| Uang Tunai sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); | ||||
| III. | Disita dari Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. anak dari Saham Ismail: | |||
| 1. | 8 (delapan) lembar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA.K/L) Tahun Anggaran 2019 Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (Legalisir); | |||
| 2. | 1 (satu) bundel dokumen permohonan bantuan di lokasi Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru (Legalisir); | |||
| 3. | 6 (enam) lembar Surat Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: S.24/PKP.02/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 perihal undangan (Legalisir); | |||
| 4. | 7 (tujuh) lembar Surat Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: S.518/PKP.02/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 perihal Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); | |||
| 5. | 1 (satu) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Asli); | |||
| 6. | Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Kelompok Kerja Pemilihan 4 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); | |||
| 7. | 3 (tiga) lembar Persyaratan Kualifikasi Peserta (Legalisir); | |||
| 8. | 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | |||
| 9. | 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Vhatambero (Legalisir); | |||
| 10. | 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan (Legalisir); | |||
| 11. | 3 (tiga) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran (Legalisir); | |||
| 12. | 3 (tiga) lembar Berita Acara Hasil Pemilihan (Legalisir); | |||
| 13. | 1 (satu) lembar Surat Penawaran (Legalisir); | |||
| 14. | 2 (dua) lembar Rincian Penawaran (Legalisir); | |||
| 15. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Administrasi (Legalisir); | |||
| 16. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Kualifikasi (Legalisir); | |||
| 17. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Teknis (Legalisir); | |||
| 18. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Harga/Biaya (Legalisir); | |||
| 19. | 4 (empat) lembar Undangan Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); | |||
| 20. | 2 (dua) lembar Hasil Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); | |||
| 21. | 2 (dua) lembar Informasi Detil Penawaran Reverse Auction (Legalisir); | |||
| 22. | 2 (dua) lembar Hasil Reverse Auction Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | |||
| 23. | 4 (empat) lembar Pengumuman Pemenang (Legalisir); | |||
| 24. | 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor: 033/SPPBJ/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 (Asli); | |||
| 25. | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 033/Kontrak/PPK IV-SPKP/PDTT/VII/2019, tanggal 15 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Golden Brick Sulawesi tentang Pekerjaan Konstruksi (Asli) | |||
| 26. | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Addendum-1 Nomor: 033.2/Kontrak/PPK IV-SPKP/DPDTT/IX/2019 tanggal 2 September 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Golden Brick Sulawesi tentang Pekerjaan Konstruksi (Asli); | |||
| 27. | 2 (dua) lembar Berita Acara Mutual Check (MC 0%) tanggal 30 Juli 2019 (Legalisir); | |||
| 28. | 2 (dua) lembar Berita Acara Mutual Check seratus persen (MC seratus persen) tanggal 28 November 2019 (Legalisir); | |||
| 29. | 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima II (Kedua) FHO Hasil Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 027/FHO/PPK4/PKP/V/2020, tanggal 29 Juni 2020 (Legalisir); | |||
| 30. | 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Awal Pekerjaan (PHO) Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Legalisir); | |||
| 31. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 01/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 (Legalisir); | |||
| 32. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 02/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/IX/2019 tanggal 2 September 2019 (Legalisir); | |||
| 33. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 03/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/IX/2019 tanggal 23 September 2019 (Legalisir); | |||
| 34. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 04/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 (Legalisir); | |||
| 35. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 05/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/XI/2019 tanggal 2 November 2019 (Legalisir); | |||
| 36. | 1 (satu) bundel Laporan Progres kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Kontraktor (Legalisir); | |||
| 37. | 1 (satu) bundel As Built Drawing Pekerjaan Pembangunan Jalan Penghubung Kawasan Perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | |||
| 38. | 1 (satu) bundel dokumen pencairan Uang Muka yang berisikan: | |||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331301038811 tanggal 29 Juli 2019 (Legalisir); | |||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40169/DPKP/KEMENDESA/07/2019 tanggal 24 Juli 2019 (Asli); | |||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 197/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 197/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 22 Juli 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 01/CVGBS/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | |||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 40/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka No. Bond: 111021103071900093 tanggal 18 Juli 2019 (Legalisir); | |||
| 39. | 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Termin I yang berisikan: | |||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 1913313001068759 tanggal 18 November 2019 (Legalisir); | |||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40456/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 15 November 2019 (Asli); | |||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 517/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 13 November 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 517/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 13 November 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 4 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap I (Legalisir); | |||
| - | 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 02/CVGBS/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); | |||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 1501/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); | |||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 1501/BAPP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); | |||
| 40. | 1 (satu) bundel dokumen pencairan Termin II yang berisikan: | |||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331301072905 tanggal 29 November 2019 (Legalisir); | |||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40560/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 28 November 2019 (Asli); | |||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 640/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 26 November 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 640/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 26 November 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 26 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap II (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 03/CVGBS/XI/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); | |||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 222.29/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); | |||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 18 November 2019 (Asli); | |||
| 41. | 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); | |||
| 42. | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 08.3/SPK-KPJ/PPK4/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan CV Solidarity Utama Group tentang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas (Asli); | |||
| 43. | 1 (satu) Bundel Laporan Progres Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); | |||
| 44. | 1 (satu) Bundel Laporan Pendahuluan Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); | |||
| 45. | 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); | |||
| 46. | 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawas yang berisikan: | |||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 1913311301067467 tanggal 14 November 2019 (Legalisir); | |||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40450/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 12 November 2019 (Asli); | |||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 513/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 11 November 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 513/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); | |||
| - | Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 11 November 2019 (Asli); | |||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 41/BAST.Js.Konsultan/PPK4-DPKP/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 154.3/BAP/PPK4/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli) | |||
| - | 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 35/KW/SUG/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); | |||
| 47. | 6 (enam) lembar Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 01/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); | |||
| 48. | 6 (enam) lembar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen IV Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daera Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2018 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Asli); | |||
| 49. | 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Honor Tim Pengendali Daerah yang berisikan: | |||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331303016630 tanggal 26 Agustus 2019 (Legalisir); | |||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40230/DPKP/KEMENDESA/08/2019 tanggal 26 Agustus 2019 (Asli); | |||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 270/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); | |||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 270/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); | |||
| - | 2 (dua) lembar Daftar Honorium Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Dikawasan Perdesaan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Asli); | |||
| IV. | Disita dari Ardia Jaka Bustami, S.T. bin Didi Rusnadi; | |||
| 1. | Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Kelompok Kerja Pemilihan 4 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); | |||
| 2. | 3 (tiga) lembar Persyaratan Kualifikasi Peserta (Legalisir); | |||
| 3. | 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | |||
| 4. | 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Vhatambero (Legalisir); | |||
| 5. | 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan (Legalisir); | |||
| 6. | 3 (tiga) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran (Legalisir); | |||
| 7. | 3 (tiga) lembar Berita Acara Hasil Pemilihan (Legalisir); | |||
| 8. | 1 (satu) lembar Surat Penawaran (Legalisir); | |||
| 9. | 2 (dua) lembar Rincian Penawaran (Legalisir); | |||
| 10. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Administrasi (Legalisir); | |||
| 11. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Kualifikasi (Legalisir); | |||
| 12. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Teknis (Legalisir); | |||
| 13. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Harga/Biaya (Legalisir); | |||
| 14. | 4 (empat) lembar Undangan Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); | |||
| 15. | 2 (dua) lembar Hasil Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); | |||
| 16. | 2 (dua) lembar Informasi Detil Penawaran Reverse Auction (Legalisir); | |||
| 17. | 2 (dua) lembar Hasil Reverse Auction Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | |||
| 18. | 4 (empat) lembar Pengumuman Pemenang (Legalisir); | |||
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Rusdi alias Ruse bin La Penno; | ||||
| 5. | Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); | |||
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Terdakwa yang dibacakan tanggal 22 September 2022 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk membebaskan dari tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan Pleidoi dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 22 September 2022 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini:
| 1. | Menyatakan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair yang diancam dengan Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan dakwaan Subsidair yang diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; |
| 2. | Membebaskan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging); |
| 3. | Memulihkan hak Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis dalam kemampuan, kedudukan dan jabatan serta harkat serta martabatnya sebagaimana semula; |
| 4. | Membebankan biaya perkara pada Negara; |
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan PPK IV Satker Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang pengangkatan sebagai Tim Pengendali Daerah, bersama-sama dengan Saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir selaku pengawas pekerjaan dan Saksi Rusdi alias Ruse bin Penno selaku pelaksana pekerjaan (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Mei pada tahun 2019 sampai dengan bulan Desember pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Desa Galung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yakni terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis selaku Ketua Tim Pengendali Daerah bersama-sama dengan saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir selaku pengawas pekerjaan, dan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno selaku pelaksana pekerjaan telah menyalahgunakan Anggaran pada proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, sehingga merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp251.812.397,00 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sebagaimana yang tercantum dalam laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW2/5/2021 tanggal 21 September 2021, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI melalui program pembangunan Kawasan sarana prasarana Kawasan perdesaan telah menganggarkan untuk proyek pembangunan Kawasan sarana prasarana Kawasan perdesaan di lokasi Agrowisata Gurilla yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019, yang dimana Kabupaten Barru terpilih sebagai salah satu daerah yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan program pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 01 Oktober 2018, Plt. Direktur Jenderal Kawasan Perdesaan Ir. Harlina Sulistyotini, M.Si. menerbitkan Surat Nomor: S-518/PKP.02/X/2018 yang ditujukan kepada Bupati Barru perihal Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut maka pemerintah Kabupaten Barru harus melengkapi data-data teknis sebagai data pendukung kegiatan, berupa proposal permohonan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Enginering Design (DED) serta gambar teknis dan surat penetapan calon lokasi (Desa/Kecamatan);
Bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Kawasan Perdesaan menerbitkan Surat Nomor: S-518/PKP.02/X/2018, kemudian ditindak lanjuti oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si. dengan menerbitkan Surat Nomor: 900/217/Bappeda kepada Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa c.q Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan tentang Permohonan Bantuan di Lokasi Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru yaitu Permohonan Bantuan di Lokasi Agrowisata Gurilla, berupa:
-
No. Uraian Volume Pagu Anggaran 1. Jalan Kawasan 1 Paket 1.000.000.000 2. Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih 1 Unit 470.000.000 3. Bantuan Pembangunan Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya 2 Unit 1.600.000.000
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 5 Desember 2018, Kementerian Keuangan mengesahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) tahun Anggaran 2019 Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan. Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor SP DIPA-067.04-0/2019 dengan rincian Anggaran antara lain Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Barru sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Jasa Konsultan Pengawas sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya untuk pelaksanaan anggaran tersebut, Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan. Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI menunjuk Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor: 01/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 03 Januari 2019;
Bahwa adapun Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI yang kemudian menunjuk Saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 perihal Penunjukan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, namun karena saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku PPK yang mempunyai beban pekerjaan besar sebagai PPK meliputi pengawasan seluruh kegiatan pada program Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi seluruh Indonesia, maka sehubungan dengan proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka tersebut, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, meminta kepada Pemerintah Daearah Kabupaten Barru untuk mengusulkan Tim Pengendali Daerah untuk membantu mengawasai kegiatan program Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Barru tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Desa, pembangunan daearah tertingal dan transmigrasi Direktoral Jenderal pembangunan Kawasan perdesaan Nomor: S. 518/PKP.02/X/2018;
Bahwa selanjutnya Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barru Syamsir, S.Ip., M.Si. kemudian menindaklanjuti permintaan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menerbitkan Surat kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi c.q. Direktur Pembangunan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan Pada Tanggal 8 November 2018, tentang Usulan Nama Tim Pengendali Teknis yaitu:
-
No. Nama NIP Jabatan 1. Mursal, ST 19790119 201001 1 009 Ketua 2. Jus’an, ST 19740308 200604 1 017 Sekretaris
Bahwa setelah saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menerima surat usulan nama Tim Pengendali Daerah, maka saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menunjuk terdakwa Mursal, S.T. dan saksi Jus’an, S.T. sebagai Tim Pengendali berdasarkan SK PPK IV Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, perihal Tim Pengendali Daerah Program Bantuan Pembangunan Jalan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut:
Bahwa adapun Struktur Organisasi pada tahun 2019 dalam kegiatan pembangunan jalan kawasan pedesaan di Desa Galung Kecamatan Barru Kabupaten Barru, adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Mursal, S.T. selaku panitia Tim Pengendali Daerah dalam kegiatan Bantuan Pembangunan Jalan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berdasarkan SK PPK IV Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang mempunyai tugas pokok yakni:
Bahwa kegiatan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki nilai Kontrak sebesar Rp842.292.904,00 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah);
Bahwa setelah terdakwa ditunjuk sebagai Tim pengendali Daerah maka terdakwa Mursal menemui saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir untuk menawarkan bergabung sebagai perencana pada proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, yang kemudian Terdakwa meminta kepada saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir untuk mengerjakan kegiatan perencanaan dan membuat dokumen perencanaan berupa gambar, spesifikasi teknis, dan RAB, dan atas permintaan tersebut maka saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir kemudian membuat dokumen perencanaan dengan cara turun ke lapangan melakukan survey lokasi dan pengambilan data ukur lapangan berupa Panjang kali lebar, yang kemudian dimasukkan kedalam Analisa harga bina marga dengan menggunakan harga satuan kabupaten serta speak yang telah ditentukan oleh Kementerian lalu memilih spesifikasi teknis sesuai dengan item pekerjaan yang ada di lapangan masing-masing item pekerjaan berbeda cara pengukuran yaitu mengukur masing-masing item pekerjaan, maka dengan dasar itulah dituangkan dalam RAB dan spesifikasi teknis seusai item pekerjaan, selanjutnya saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir menyerahkan dokumen perencanaan kepada terdakwa Mursal, S.T. dan hasilnya kemudian dikirimkan kepada saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diverifikasi, dan setelah PPK menerima dokumen perencanaan dari terdakwa maka saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun nilai HPS (harga perkiraan sendiri) yang hanya berdasarkan dokumen perencanaan yang telah dibuat oleh saksi Ardi, S.T. selaku perencana;
Bahwa yang mengerjakan seluruh pekerjaan kegiatan Perencanaan Peningkatan proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir yang mana hal tersebut juga diketahui oleh PPK dan terdakwa Mursal selaku Tim Pengendali;
Bahwa sebelum dilaksanakannya proses pelelangan oleh Panitia Lelang, Terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah menghubungi saksi Rusdi alias Ruse bin Penno untuk ikut berpartisipasi pada proyek pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 tersebut dimana terdakwa menawarkan langsung kepada saksi Rusdi alias Ruse bin Penno untuk mengikuti lelang dan membantu mencarikan perusahaan jasa konstruksi dikarenakan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno tidak mempunyai perusahaan sebagai salah satu syarat mengikuti proses lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, Untuk itu terdakwa kemudian mempertemukan dan memperkenalkan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno kepada saksi Ahmad Fauzy Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa setelah terdakwa mempertemukan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno dengan saksi Ahmad Fauzy Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi, maka saksi Rusdi alias Ruse bin Penno meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi untuk mengikuti lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 tersebut selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Rusdi untuk menemui saksi Ardi, S.T. dan setelah bertemu maka saksi Ardi, S.T. mempertemukan dan memperkenalkan saksi Rusdi dengan saksi Syarif untuk membantu membuat dokumen penawaran, selanjutnya saksi Rusdi diperlihatkan dokumen spesifikasi teknis serta gambar pekerjaan oleh terdakwa Mursal melalui saksi Ardi, S.T., dimana terdakwa Mursal kemudian menyuruh saksi Rusdi untuk membawa dokumen-dokumen kepada saksi Syarif untuk mempermudah dalam pembuatan dokumen penawaran lalu memasukan dokumen penawaran melalui akun LPSE kemudian meminta user name dan password akun LPSE perusahaan CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa selanjutnya saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir ditunjuk oleh terdakwa Mursal sebagai Konsultan Pengawas karena telah membantu terdakwa Mursal untuk membuat dokumen perencanaan dan gambar, yang kemudian saksi Ardi, S.T. menggunakan perusahaan Konsultan Pengawas yakni CV Solidarity Utama Group dimana yang bertindak sebagai Direktur dalam perusahaan tersebut adalah saksi Faizal, S.T. bin La Masse oleh karena perusahaan dari saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir tidak memenuhi syarat sebagai Konsultan Pengawas sehingga meminjam perusahaan milik saksi Faizal, S.T. bin La Masse selaku Direktur CV Solidarity Utama Group;
Bahwa selanjutnya CV Solidarity Utama Group ditunjuk langsung oleh PPK Wilayah IV yakni saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. untuk menjadi Konsultan Pengawas berdasarkan rekomendasi dari terdakwa dan surat perintah kerja Nomor: 08.3/SPK-KPJ/PPK4/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan CV Solidarity Utama Group tentang pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan berdasarkan berkas Perusahaan yang telah serahkan kepada terdakwa dan kemudian saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir adalah bukan pihak resmi dari CV Solidarity Utama Group dalam arti kata lain saksi Ardi, S.T. bukan sebagai Direktur, tidak pernah diberi kuasa oleh CV Solidarity Utama Group untuk hal apapun, bukan karyawan tetap CV Solidarity Utama Group dan juga tidak termasuk dalam tenaga ahli dari CV Solidarity Utama Group sebagaimana tercantum di dalam dokumen kontrak. Dengan Nilai Kontrak sebesar Rp48.800.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PPK dan Saksi Faizal, S.T., ST selaku Direktur;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2019 Tim Pokja Pemilihan 4 Dirjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan selaku Pelaksana Fungsi UKPBJ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 501 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018, yang kemudian membuka pengumuman pascakualifikasi tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan 28 Mei 2019 dengan menetapkan dokumen pengadaan Nomor: ULANG.08/PJ-04/05/2019 tanggal 22 Mei, yang diikuti oleh 39 (tiga puluh sembilan) peserta, akan tetapi hanya 3 (tiga) peserta saja yang memasukkan dokumen penawaran yakni:
Bahwa yang memenuhi syarat dokumen teknis untuk mengikuti pembuktian kualifikasi adalah CV Golden Brick Sulawesi dengan harga penawaran sebesar Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) dan CV Vhatambero dengan harga penawaran sebesar Rp949.537.913,74 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tiga belas rupiah tujuh puluh empat sen);
Bahwa sebelum menghadiri pembuktian kualifikasi, terdakwa Mursal menemui saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK dan menyampaikan bahwa perusahaan CV Golden Brick Sulawesi milik temannya dan meminta bantuan saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK agar perusahaan tersebut dimenangkan pada proses lelang namun ditolak oleh saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK, dan setelah saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK dan terdakwa bertemu, selanjutnya saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK mendatangi ruang Pokja IV untuk menanyakan berapa jumlah perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi, dan saat itu dijelaskan oleh pihak Pokja jika ada dua perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi yakni CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero, selanjutnya saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK menyampaikan kalau perusahaan CV Golden Brick Sulawesi tersebut berasal dari Kabupaten Barru dan juga hal itu disampaikan oleh terdakwa kepada pihak Pokja IV, sehingga pihak Pokja IV dan saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK, sepakat untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang) agar kedua perusahaan yang masuk dalam pembuktian kualifikasi dapat bersaing harga dalam penawaran, selanjutnya saksi Rusdi dihubungi oleh saksi Syarif dengan mengatakan terjadi negosiasi harga untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang), sehingga saksi Rusdi pada saat itu meminta pendapat kepada saksi Ardi, S.T. mengenai adanya penawaran harga berulang, kemudian saksi Rusdi Bersama-sama saksi Ardi, S.T. meminta kepada saksi Syarif untuk membuat dan memasukan penawaran harga berulang agar tetap mendapatkan keuntungan;
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 2 Juli 2019 tim Pokja IV menyampaikan kepada Pihak CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero untuk mengikuti Reverse Auction (penawaran harga berulang) kemudian CV Golden Brick Sulawesi yang hanya memasukan penawaran harga berulang negosiasi harga dari Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) menjadi Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen), selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan 3 Juli 2019 maka ditetapkan pemenang berdasarkan hasil Reverse Auction (penawaran harga berulang);
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2019 ditetapkan sebagai pemenang selaku Pelaksana Pekerjaan yaitu CV Golden Brick Sulawesi beradasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 1-Tawar/GBS/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang-Jasa (SPPBJ) Nomor: 033/SPPBJ/PPK/IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019;
Bahwa setelah CV Golden Brick Sulawesi ditetapkan sebagai pemenang, maka kerjasama tersebut ditanda tangani oleh Direktur Ahmad Fauzi Akmal selaku Direktur Bersama dengan PPK lalu dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian/Kontrak dan sebagai berikut:
Bahwa adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan kontrak sebagai berikut:
| 1) | Pasal 11 ayat (1) berbunyi: PPK dalam pengadaan Barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf C memiliki tugas: | |
| a. | Huruf g: menetapkan Tim pendukung; | |
| b. | Huruf h: menetapkan tim atau tenaga ahli; | |
| 2) | Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 106 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Direktoral Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan TAHUN ANGGARAN 2019, lampiran V: | |
| a. | Bab III B. 1. Huruf f: menyediakan jasa Konsultan Pengawas (supervise) untuk membantu dalam mengawasi proses pelaksanaan kegiatan di daerah dengan catatan untuk bantuan sarana dan prasarana kawasan perdesaan tertentu; | |
| b. | Bab IV angka 6: Surat keputusan (SK) Kepala Dinas tentang penetapan Tim pengendali/ pengawas dari Dinas Teknis (3 orang personil) dimana susunan personil terdiri dari Dinas teknis terkait; | |
| c. | Bab III B.2: huruf B membentuk tim pengawas dan pengendali terdiri dari Organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas teknis terkait, huruf c, melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun administrasi yang dilakukan melalui lelang ataupun OMS setempat; | |
| - | PA | : | Menteri Desa; |
| - | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | : | Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc.; |
| - | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | Robi Suherman P., S.T., M.T.; |
| - | Pokja | : | Tim Pokja Pemilihan IV; |
| - | Bendahara | : | |
| - | Tim PHO | : | |
| - | Tim Pengendali/Teknis | : | Mursal, S.T./Jus’an, S.T.; |
| - | Pelaksana | : | CV Golden Brick Sulawesi; |
| - | Konsultan Pengawas | : | CV Solidarity Utama Group; |
| 1. | Bekerjasama dengan Konsultan Pengawas dalam mengendalikan kegiatan di lapangan; |
| 2. | Turut mengawasi pekerjaan yang berkaitan dengan mutu dan volume pekerjaan; |
| 3. | Menandatangani Berita Acara Opname Pekerjaan; |
| 4. | Menandatangani perubahan pekerjaan (CCO) dan justifikasi teknis; |
| 5. | Menandatangani Back Up Data dan As-Built Drawing. |
| 6. | Menandatangani berita acara pekerjaan selesai 100% sebelum dilakukan pembayaran; |
| 1. | CV Golden Brick Sulawesi; |
| 2. | CV Bintang Laut Perkasa; dan |
| 3. | CV Vhatambero; |
| - | Nomor | : | 033/Kontrak/PPK/IV-Spkp/DPDTT/VII/2019; |
| - | Nama Paket | : | Pembangunan Jalan Kawasan Pedesaan Kabupaten Barru; |
| - | Nilai SPK | : | Rp842.292.904,85; |
| - | Jangka Waktu Pelaksanaan | : | 120 Hari Kalender (sejak tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan 11 November 2019; |
| - | Sumber Dana | : | APBN Kementerian; |
| - | Tahun Anggaran | : | 2019; |
-
Uraian Satuan Kuantitas Harga Satuan Jumlah Divisi 1. Umum Mobilisasi LS 1.00 16.950.000,00 16.950.000,00 16.950.000,00 Divisi 2. Drainase Gorong-gorong Pipa Beton bertulang diameter 55-65 cm M3 30.000 821.361,88 24.640.856,43 24.640.856,43 Divisi 3. Pekerjaan Tanah Galian Biasa M3 1.550.000 22.304,21 34.571.532,64 Galian Batu Lunak 1.200.000 151.454,00 181.744.804,41 Timbunan Pilihan dari Sumber Galian 2.100.000 156.177,50 327.972.756,02 Penyiapan Badan Jalan M2 10.500.000 1.593,56 16.732.372,88 561.021.645,94 Divisi 7 Struktur Beton Mutu Sedang M3 9,660 1.414.029,01 13.659.520,28 Baja Tulangan Polos U 24 Kg 688.940 15.812,81 10.894.074,26 Baja Tulangan U 23 ulir Kg 640.000 17.022,81 10.894.595,56 Pasangan Baru M3 318.110 635.617,60 202.196.316,24 Sandaran (realing) Pipa GIV. Mediaum Diameter 2,5” M1 20.000 125.000,00 2.500.000,00 240.144.506,33
Bahwa adapun untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Rusdi alias Ruse bin Penno selaku Pelaksana menyewa alat berat berupa Hexavator milik saksi Abdul Karim yang akan digunakan untuk mengeruk tanah sirtu di sungai Desa galung yang tidak jauh dari area proyek, dan digunakan untuk memadatkan ruas jalan yang sudah dihamparkan tanah sirtu, dimana Hexavator milik saksi Abdul Karim disewa dengan biaya sewa sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perjamnya yang dimana Hexavator disewa selama 89 jam sehingga biaya untuk pemadatan dan pengambilan tanah sirtu hanya sebesar Rp53.400.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk pekerjaan penggalian perintisan jalan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno selaku Pelaksana lapangan menyewa alat berat berupa Hexavator milik H.M. Ruslan M., S.E. dengan biaya sewa sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perjamnya untuk mengerjakan pekerjaan proyek tersebut sehingga total biaya sewa alat berat dibayar hanya sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dan adapun sirtu di Suplay oleh saksi Jumardin selaku Kepala Desa Galung dengan cara menjual kepada saksi Rusdi alias Ruse bin Penno hanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan menyewa alat berat berupa grader perjam Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan alat berupa Vibro yang disewa selama satu hari sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) milik Andi Sandy untuk digunakan memadatkan hasil hamparan sirtu;
Bahwa adapun pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Rusdi alias Ruse bin La Penno selaku Pelaksana lapangan dikerjakan pada bulan September 2019 berdasarkan laporan progres perminggu yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir selaku pengawas pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa yang mengerjakan dokumen berupa As-Built Drawing dan Back Up Data adalah saksi Ardi, S.T. lalu diperiksa dan disetujui oleh saksi Faizal, S.T. selaku Direktur selanjutnya dokumen diserahkan kepada terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah untuk disetujui, bahwa Back Up Data pembangunan jalan penghubung Kawasan perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru, yang diperiksa dan disetujui oleh saksi Faisal, S.T. selaku pihak yang membuat dokumen perencanaan sekaligus Konsultan Pengawas dan terdakwa Mursal selaku Tim Pengendali Daerah, laporan tersebut antara lain menyatakan bahwa pekerjaan timbunan pilihan dan pasangan batu telah selesai 100% namun kenyataannya belum dikerjakan oleh saksi Rusdi selaku pelaksana;
Bahwa Back Up Data dibuat oleh saksi Ardi, S.T. sedangkan laporan mingguan, bulanan, As-Built Drawing dan dokumentasi pekerjaan dibuat oleh saksi Faisal berdasarkan hasil perhitungan volume yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T. selaku pengawas pekerjaan;
Bahwa laporan mingguan, bulanan, Back Up Data dan As-Built Drawing dibuat dengan menyalin laporan dari saksi Ardi, S.T. selaku pengawas dan menyesuaikan dengan volume dalam kontrak serta merubah pihak-pihak yang bertanda tangan pada dokumen, dan setelah saksi Ardi, S.T. membuat laporan progress maka menyerahkan kepada saksi Rusdi selaku pelaksana untuk dimintakan tanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait, dan setelah saksi Rusdi membawa dokumen untuk ditanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait maka terdakwa menyuruh saki Rusdi untuk mengirimkan kepada PPK IV satker pembangunan Kawasan pedesaan, Kementerian desa, PDTT untuk dilakukan proses pembayaran kontrak pekerjaan;
Bahwa kemudian saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir selaku Pengawas pekerjaan membuat laporan progress kegiatan berdasarkan perhitungan di lapangan sebagaimana yang dituangkan dalam laporan progress Minggu Ke-15 tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019 sebesar yang baru mencapai 85,75% yang kemudian dilaporkan kepada PPK, pelaksana dan Terdakwa selaku Tim pengendali, dengan rincian sebagai berikut:
| 1. | Minggu pertama tanggal 22 Juli 2019 progres 0%; |
| 2. | Minggu kedua tanggal 29 Juli 2019 progres 0%; |
| 3. | Minggu ketiga tanggal 6 Agustus 2019 progres 0%; |
| 4. | Minggu keempat tanggal 13 Agustus 2019 progres 0%; |
| 5. | Minggu kelima tanggal 21 Agustus 2019 progres 10,15%; |
| 6. | Minggu keenam tanggal 28 Agustus 2019 progres 20,4%; |
| 7. | Minggu ketujuh tanggal 5 September 2019 progres 30,10%; |
| 8. | Minggu kedelapan tanggal 12 September 2019 progres 45,72%; |
| 9. | Minggu kesembilan tanggal 21 september 2019 progres 57,90%; |
| 10. | Minggu kesepuluh tanggal 29 September 2019 progres 66,51%; |
| 11. | Minggu kesebelas tanggal 07 Oktober 2019 progres 73,30%; |
| 12. | Minggu kedua belas tanggal 15 Oktober 2019 progres 73,35%; |
| 13. | Minggu ketiga belas tanggal 23 Oktober 2019 progres 74,20%; |
| 14. | Minggu keempat belas tanggal 30 Oktober 2019 progres 75,49%; |
| 15. | Minggu kelima belas tanggal 07 November 2019 progres 85,75%; |
| 16. | Minggu keenam belas tanggal 11 November 2019 progres 100%; |
-
No Uraian Pekerjaan Prestasi Pekerjaan Sd/ Minggu Lalu Minggu Ini Sd/ Minggu Ini Volume Bobot Volume Bobot Volume Bobot 1. Divisi I. Umum Mobilisasi 0.50 0.45% 0.45% - 0.00% 0.00% 0.50 0.45% 0.45% 2. Divisi 2. Drainase Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm 30.00 3.22%
3.22%
- 0.00% 0.00% 30.00 3.22% 3.22% 3. Divisi 3. Pekerjaan Tanah
Galian biasa
Galian batu lunak
Timbunan Pilihan
Penyiapan badan jalan
1,550.00
1,200.00
995.00
10,500.00
44.45%
0.47%
23.74%
18.06%
2.19%
-
-
565.00
-
10.26%
0.00%
0.00%
10.26%
0.00%
1,550.00
1,200.00
1.560.00
10,500.00
54.71%
0.47%
23.74%
28.32%
2.19%
4. Divisi 4. Struktur
Beton mutu sedang Fc.20Mpa
Baja tulangan U24 polos
Baja tulangan U32 ulir
Pasangan batu
Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5”
9.66
688.94
640.00
270.00
20.00
27.37%
1.78%
1.42%
1.42%
22.41%
0.33%
-
-
-
-
-
0.00%
0.00%
0.00%
0.00%
0.00%
0.00%
9.66
688.94
640.00
270.00
20.00
27.37%
1.78%
1.42%
1.42%
22.41%
0.33%
JUMLAH 75.49% 10.26% 85.75%
Bahwa pembayaran seluruh nilai kontrak atau pembayaran 100% yang telah diterima oleh CV Golden Brick Sulawesi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan bobot fisik yang telah dikerjakan oleh saksi Rusdi alias Ruse bin Penno, yang mana progress pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru tersebut sampai berakhirnya kontrak, berdasarkan hasil perhitungan progress di lapangan baru mencapai bobot fisik 85.75%, sehingga seharusnya belum layak dibayarkan 100%, akan tetapi saksi Rusdi alias Ruse bin Penno selaku Pelaksana CV Golden Brick Sulawesi juga mengetahui kalau ia sama sekali tidak berhak untuk menerima pembayaran 100% karena tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah direalisasikannya. Sementara Terdakwa sebagai Tim Pengendali Daerah tidak melaporkan kepada PPK untuk memperpanjang waktu kontrak, melainkan terdakwa memerintahkan kepada saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir dan bersepakat dengan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno untuk membuat Laporan progress 100% dengan maksud agar bisa digunakan untuk merampungkan bobot fisik yang belum terealisasi pasca berakhirnya kontrak sehingga nilai kontraknya dapat dicairkan seluruhnya, dan kemudian saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir membuat Laporan Progres 100% atas perintah dari Terdakwa dengan membuat Laporan Progres 100% dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Pekerjaan Prestasi Pekerjaan Sd/ Minggu Lalu Minggu Ini Sd/ Minggu Ini Volume Bobot Volume Bobot Volume Bobot 1. Divisi I. Umum Mobilisasi 0.50 0.45% 0.45% 0.50 0.45% 0.45% 1.00 0.91% 0.91% 2. Divisi 2. Drainase Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm 30.00 3.22%
3.22%
- 0.00% 0.00% 30.00 3.22% 3.22% 3. Divisi 3. Pekerjaan Tanah
Galian biasa
Galian batu lunak
Timbunan Pilihan
Penyiapan badan jalan
1,550.00
1,200.00
1,560.00
10,500.00
54.71%
0.47%
23.74%
28.32%
2.19%
-
-
540.00
-
9.80%
0.00%
0.00%
9.80%
0.00%
1,550.00
1,200.00
2.100.00
10,500.00
64.51%
0.47%
23.74%
38.13%
2.19%
4. Divisi 4. Struktur
Beton mutu sedang Fc.20Mpa
Baja tulangan U24 polos
Baja tulangan U32 ulir
Pasangan batu
Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5”
9.66
688.94
640.00
270.00
20.00
27.37%
1.78%
1.42%
1.42%
22.41%
0.33%
-
-
-
48.10
-
3.99%
0.00%
0.00%
0.00%
3.99%
0.00%
9.66
688.94
640.00
318.10
20.00
31.26%
1.78%
1.42%
1.42%
26.41%
0.33%
JUMLAH 85.75% 14.25% 100%
Bahwa selama pelaksanaan kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru, saksi Rusdi alias Ruse bin La Penno selaku Pelaksana (peminjam perusahaan) CV Golden Brick Sulawesi sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk paket pekerjaan tersebut ternyata telah menerima pembayaran seluruh nilai kontrak (pembayaran diterima 100%) dengan cara memerintahkan saksi Ardi, S.T. untuk membuat seluruh dokumen permohonan pencairan dan adapun dokumen permohonan pencairan yang telah dibuat adalah sebagai berikut:
Bahwa CV Golden Brick Sulawesi menerima pembayaran atas progres pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan memasukkan Mounthly Certificate (MC) atas perintah terdakwa Mursal kepada Saksi Ardi, S.T. untuk membuat dokumen pencairan dengan perincian sebagai berikut:
| 1. | Pencairan Uang Muka tanggal 29 Juli 2019, sebagai berikut: | |
| a. | 1 (satu) Lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D : 191331301038811 tanggal 29 Juli 2019; | |
| b. | 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40169/DPKP/KEMENDESA/07/2019 tanggal 24 Juli 2019; | |
| c. | 2 (dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 197/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019; | |
| d. | 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 22 Juli 2019; | |
| e. | 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 197/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019; | |
| f. | 1 (satu) Lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 22 Juli 2019; | |
| g. | 1 (satu) Lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 22 Juli 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka; | |
| h. | 1 (satu) Lembar Kuitansi Nomor: 01/CVGBS/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019; | |
| i. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 40/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019; | |
| j. | 1 (satu) Lembar Jaminan Uang Muka No. Bond: 111021103071900093 tanggal 18 Juli 2019; | |
| 2. | Pencairan Termin I tanggal 18 November 2019, adalah sebagai berikut: | |
| a. | 1 (satu) Lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 1913313001068759 tanggal 18 November 2019; | |
| b. | 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40456/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 15 November 2019; | |
| c. | 2 (dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 517/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019; | |
| d. | 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 13 November 2019; | |
| e. | 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 517/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019; | |
| f. | 1 (satu) Lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 13 November 2019; | |
| g. | 1 (satu) Lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 4 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap I; | |
| h. | 1 (satu) Lembar Kuitansi Nomor: 02/CVGBS/XI/2019 tanggal 4 November 2019; | |
| i. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 1501/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019; | |
| j. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 1501/BAPP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019; | |
| 3. | Pencairan Termin II tanggal 29 November 2019, adalah sebagai berikut: | |
| a. | 1 (satu) Lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D : 191331301072905 tanggal 29 November 2019; | |
| b. | 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40560/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 28 November 2019; | |
| c. | 2 (dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 640/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019 | |
| d. | 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 26 November 2019; | |
| e. | 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 640/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019; | |
| f. | 1 (satu) Lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 26 November 2019; | |
| g. | 1 (satu) Lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 26 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap II; | |
| h. | 1 (satu) Lembar Kuitansi Nomor: 03/CVGBS/XI/2019 tanggal 26 November 2019; | |
| i. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 222.29/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 26 November 2019; | |
| j. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 18 November 2019; | |
-
Mounthly Certificate 01 : Rp278.109.751,00 (diajukan tanggal 22 Juli 2019); Mounthly Certificate 02 : Rp282.091.576,00 (diajukan tanggal 4 November 2019); Mounthly Certificate 03 : Rp282.091.577,00 (diajukan tanggal 12 November 2019);
Selanjutnya CV Golden Brick Sulawesi mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK terhadap tiap tahap pelaksanaan pekerjaan dan dilakukan pembayaran secara bertahap ke rekening CV Golden Brick Sulawesi pada Bank BPD Sulsel Cab. Barru Nomor: Nomor: 031-003-000012354 atas nama Ahmad Fausi Akmal Direktur CV Golden Brick Sulawesi dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa adapun Dana pencairan yang telah dicairkan oleh saksi Ahmad Fausi Akmal Selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi dari pembayaran uang muka dan Termin I dan Termin II setelah dikurangi PPN dan PPH dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah), selanjutnya saksi Rusdi yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Galung tersebut setelah pencairan meminta seluruh Dana kepada Direktur CV Golden Brick Sulawesi, dengan cara menghubungi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur menyampaikan jika anggaran telah cair, kemudian setelah pencairan dilakukan secara bertahap maka saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur mencairkan Dana melalui Bank BPD Barru selanjutnya menyerahkan seluruh Dana kepada saksi Rusdi dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa dari hasil pencairan anggaran proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah) tersebut terdakwa Mursal, S.T. telah memperoleh dana dari saksi Rusdi pada saat pencairan uang muka sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan pencairan dana 100% sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga terdakwa Mursal telah memperoleh keuntungan dari saksi Rusdi sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dan pada saat penyidikan di Polres Barru Terdakwa serahkan dana sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Rusdi dan telah digunakan oleh saksi Rusdi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan selebihnya sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) diserahkan ke Penyidik Polres Barru pada tanggal 19 Agustus 2021;
Bahwa perbuatan terdakwa Mursal, S.T. bersama-sama dengan Rusdi alias Ruse bin La Penno dan Ardi, S.T. bin Abdul Kadir tersebut bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021, nilai realisasi fisik pekerjaan yang terpasang sesuai perhitungan ahli dari Universitas Muslim Indonesia sebagaimana Laporan Kajian Tekhnis Pembangunan Jalan Penghubung Kawasan Pedesaan Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru sebagai berikut:
| a. | Dari pencairan uang muka sebesar Rp247.770.505,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi selaku pelaksana pekerjaan dan setelah saksi Rusdi menerima uang muka dari saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi setelah itu maka saksi Rusdi selaku pelaksana pekerjaan menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa Mursal, S.T. selaku Tim pengendali daerah; |
| b. | Dari pencairan termin I dan II dengan total sebesar Rp502.635.899,00 (lima ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi selaku pelaksana pekerjaan dan setelah saksi Rusdi menerima uang Termin I dan II dari saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi maka saksi Rusdi selaku pelaksana pekerjaan menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada terdakwa Mursal, S.T. selaku Tim pengendali daerah dan menyerahkan Dana kepada saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai biaya pengganti pada saat penandatangan kontrak di Jakarta dan biaya administrasi perusahaan sehingga total dana yang diterima dan dikelola oleh saksi Rusdi adalah sebesar Rp593.406.404,00 (lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah); |
| 1) | Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa: | ||
| - | Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: | ||
| - | Pasal 18 ayat (3): “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”; | ||
| - | Pasal 21 ayat (1) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” | ||
| 2) | Pasal 3 Ayat 2 Undang-undang 17 tahun 2003: Keungan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan: | ||
| a. | Pasal 6, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: | ||
| (1) | Efesien; | ||
| (2) | Efektif; | ||
| (3) | Transparant; | ||
| (4) | Terbuka; | ||
| (5) | Bersaing; | ||
| (6) | Adil; | ||
| (7) | Akuntabel; | ||
| b. | Pasal 7 Ayat (1), semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: | ||
| (1) | Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; | ||
| (2) | Bekerja secara professional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; | ||
| (3) | Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; | ||
| (4) | Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; | ||
| (5) | Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; | ||
| (6) | Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; | ||
| (7) | menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan | ||
| (8) | tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; | ||
| c. | Pasal 27 angka (4), kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
| (1) | Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani; | ||
| (2) | pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan | ||
| (3) | nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan; | ||
| d. | Pasal 57, pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi dan denda; | ||
| 3) | Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Huruf II, 2.3.2.1, a.3 harga satuan, kontrak harga satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tetap yang disebabkan sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan. Dalam kontrak dalam satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate). Kontrak harga satuan digunakan misalnya untuk pembangunan Gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit; | ||
Nilai Fisik Terbayarkan (Kontrak):
| No | Uraian | Satuan | Nilai Fisik Terbayarkan (Kontrak) | ||
| Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=4x5 |
| I | Divisi I. Umum | ||||
| 1 | Mobilisasi | Ls | 1,000 | 6.950.000,00 | 6.950.000,00 |
| II | Divisi 2. Drainase | ||||
| 1 | Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm | M | 30,000 | 821.361,88 | 24.640.856,40 |
| III | Divisi 3. Pekerjaan Tanah | ||||
| 1 | Galian biasa | M3 | 1.550,000 | 2.304,21 | 3.571.525,50 |
| 2 | Galian batu lunak | M3 | 1.200,000 | 151.454,00 | 1.744.800,00 |
| 3 | Timbunan Pilihan | M3 | 2.100,000 | 139.017,50 | 291.936.750,00 |
| 4 | Penyiapan badan jalan | M2 | 10.500,000 | 1.593,56 | 16.732.380,00 |
| IV | Divisi 4. Struktur | ||||
| 1 | Beton mutu sedang Fc.20Mpa | M3 | 9.000,660 | 1.414.029,01 | 13.659.520,24 |
| 2 | Baja tulangan U24 polos | Kg | 688,940 | 15.812,81 | 10.894.077,32 |
| 3 | Baja tulangan U32 ulir | Kg | 640,000 | 17.022,81 | 10.894.598,40 |
| 4 | Pasangan batu | M3 | 318,110 | 635.617,60 | 202.196.314,74 |
| 5 | Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5” | M | 20,000 | 125.000,00 | 2.500.000,000 |
| Jumlah | 765.720.822,59 | ||||
Pembulatan (Pembayaran diluar PPn dan PPh) Jumlah PPh yang sudah di potong/dipungut | 765.720.821,00 | ||||
| Nilai KKn | |||||
Realisasi:
| No | Uraian | Satuan | Realisasi | ||
| Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 7 | 8 | 9=7x8 |
| I | Divisi I. Umum | ||||
| 1 | Mobilisasi | Ls | 1,000 | 6.950.000,00 | 6.950.000,00 |
| II | Divisi 2. Drainase | ||||
| 1 | Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm | M | 30,000 | 821.361,88 | 24.640.856 |
| III | Divisi 3. Pekerjaan Tanah | ||||
| 1 | Galian biasa | M3 | 1.550,000 | 2.304,21 | 3.571.526 |
| 2 | Galian batu lunak | M3 | 1.200,000 | 151.454,00 | 181.744,800 |
| 3 | Timbunan Pilihan | M3 | 909,810 | 139.017,50 | 126.479,512 |
| 4 | Penyiapan badan jalan | M2 | 10.500,000 | 1.593,56 | 16.732.380 |
| IV | Divisi 4. Struktur | ||||
| 1 | Beton mutu sedang Fc.20Mpa | M3 | 9.000,660 | 1.414.029,01 | 13.659.520 |
| 2 | Baja tulangan U24 polos | Kg | 688,940 | 15.812,81 | 10.894.077 |
| 3 | Baja tulangan U32 ulir | Kg | 640,000 | 17.022,81 | 10.894.598 |
| 4 | Pasangan batu | M3 | 151,156 | 635.617,60 | 100.526.737 |
| 5 | Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5” | M | 20,000 | 125.000,00 | 2.500.000 |
| Jumlah | |||||
Pembulatan (Pembayaran diluar PPn dan PPh) Jumlah PPh yang sudah di potong/dipungut | 498.594.006,68 | ||||
| Nilai KKn | |||||
Selisih:
| No | Uraian | Satuan | Selisih | |
| Volume | Jumlah Harga (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 10=4-7 | 11=6-9 |
| I | Divisi I. Umum | |||
| 1 | Mobilisasi | Ls | - | - |
| II | Divisi 2. Drainase | - | - | |
| 1 | Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm | M | - | - |
| III | Divisi 3. Pekerjaan Tanah | - | - | |
| 1 | Galian biasa | M3 | - | - |
| 2 | Galian batu lunak | M3 | - | - |
| 3 | Timbunan Pilihan | M3 | 1.190,190 | 165.457.238,233 |
| 4 | Penyiapan badan jalan | M2 | - | - |
| IV | Divisi 4. Struktur | - | - | |
| 1 | Beton mutu sedang Fc.20Mpa | M3 | - | - |
| 2 | Baja tulangan U24 polos | Kg | - | - |
| 3 | Baja tulangan U32 ulir | Kg | - | - |
| 4 | Pasangan batu | M3 | 159,954 | 101.669.577,59 |
| 5 | Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5” | M | - | - |
| Jumlah | ||||
| Pembulatan (Pembayaran diluar PPn dan PPh) | 267.126.814,32 | |||
| Jumlah PPh yang sudah di potong/dipungut | 15.314.417,00 | |||
| Nilai KKn | 251.812.397,00 | |||
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rusdi alias Ruse bin La Penno yang bertindak selaku Pelaksana dan saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir yang bertindak selaku Konsultan Pengawas, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp251.812.397,00 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah), berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP an. Arman Sahri Harahap serta Tim Audit yakni Purwo Utomo, Himler, Gusti Arif, Ahmad Sururi, Setiawan Noor Fakhruddin dan Galih Louhar Ferdyawan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-
No Uraian Nilai 1. Realisasi pembayaran kepada CV Golden Brick Sulawesi sesuai SP2D (setelah dikurangi PPN dan PPH) Rp750.406.404,00 2. Nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai perhitungan Ahli dari UMI dan hasil perhitungan Tim Auditor Rp498.594.006,68 3. Jumlah Kerugian Negara (1-2) Rp251.812.397,32
Perbuatan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair :
Bahwa terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan PPK IV Satker Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang pengangkatan sebagai Tim Pengendali Daerah, bersama-sama dengan saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir selaku pengawas pekerjaan (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno selaku pelaksana (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Mei tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Desa Galung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”, pada proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, sehingga merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp251.812.397,00 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sebagaimana yang tercantum dalam laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW2/5/2021 tanggal 21 September 2021, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI melalui program pembangunan Kawasan sarana prasarana Kawasan perdesaan telah menganggarkan untuk proyek pembangunan Kawasan sarana prasarana Kawasan perdesaan di lokasi Agrowisata Gurilla yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019, yang dimana Kabupaten Barru terpilih sebagai salah satu daerah yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan program pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 01 Oktober 2018, Plt. Direktur Jenderal Kawasan Perdesaan Ir. Harlina Sulistyotini, M.Si. menerbitkan Surat Nomor: S-518/PKP.02/X/2018 yang ditujukan kepada Bupati Barru perihal Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut maka pemerintah Kabupaten Barru harus melengkapi data-data teknis sebagai data pendukung kegiatan, berupa proposal permohonan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Enginering Design (DED) serta gambar teknis dan surat penetapan calon lokasi (Desa/Kecamatan);
Bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Kawasan Perdesaan menerbitkan Surat Nomor: S-518/PKP.02/X/2018, kemudian ditindak lanjuti oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si. dengan menerbitkan Surat Nomor: 900/217/Bappeda kepada Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa c.q Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan tentang Permohonan Bantuan di Lokasi Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru yaitu Permohonan Bantuan di Lokasi Agrowisata Gurilla, berupa:
-
No. Uraian Volume Pagu Anggaran 1. Jalan Kawasan 1 Paket 1.000.000.000 2. Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih 1 Unit 470.000.000 3. Bantuan Pembangunan Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya 2 Unit 1.600.000.000
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 5 Desember 2018, Kementerian Keuangan mengesahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) tahun Anggaran 2019 Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan. Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor SP DIPA-067.04-0/2019 dengan rincian Anggaran antara lain Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Barru sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Jasa Konsultan Pengawas sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya untuk pelaksanaan anggaran tersebut, Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan. Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI menunjuk Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor: 01/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 03 Januari 2019;
Bahwa adapun Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI yang kemudian menunjuk Saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 perihal Penunjukan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, namun karena saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku PPK yang mempunyai beban pekerjaan besar sebagai PPK meliputi pengawasan seluruh kegiatan pada program Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi seluruh Indonesia, maka sehubungan dengan proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka tersebut, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, meminta kepada Pemerintah Daearah Kabupaten Barru untuk mengusulkan Tim Pengendali Daerah untuk membantu mengawasai kegiatan program Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Barru tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Desa, pembangunan daearah tertingal dan transmigrasi Direktoral Jenderal pembangunan Kawasan perdesaan Nomor: S. 518/PKP.02/X/2018;
Bahwa selanjutnya Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barru Syamsir, S.Ip., M.Si. kemudian menindaklanjuti permintaan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menerbitkan Surat kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi c.q. Direktur Pembangunan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan Pada Tanggal 8 November 2018, tentang Usulan Nama Tim Pengendali Teknis yaitu:
-
No. Nama NIP Jabatan 1. Mursal, ST 19790119 201001 1 009 Ketua 2. Jus’an, ST 19740308 200604 1 017 Sekretaris
Bahwa setelah saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menerima surat usulan nama Tim Pengendali Daerah, maka saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menunjuk terdakwa Mursal, S.T. dan saksi Jus’an, S.T. sebagai Tim Pengendali berdasarkan SK PPK IV Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, perihal Tim Pengendali Daerah Program Bantuan Pembangunan Jalan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut:
Bahwa adapun Struktur Organisasi pada tahun 2019 dalam kegiatan pembangunan jalan kawasan pedesaan di Desa Galung Kecamatan Barru Kabupaten Barru, adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Mursal, S.T. selaku panitia Tim Pengendali Daerah dalam kegiatan Bantuan Pembangunan Jalan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berdasarkan SK PPK IV Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang mempunyai tugas pokok yakni:
Bahwa kegiatan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki nilai Kontrak sebesar Rp842.292.904,00 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah);
Bahwa setelah terdakwa ditunjuk sebagai Tim pengendali Daerah maka terdakwa Mursal menemui saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir untuk menawarkan bergabung sebagai perencana pada proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, yang kemudian Terdakwa meminta kepada saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir untuk mengerjakan kegiatan perencanaan dan membuat dokumen perencanaan berupa gambar, spesifikasi teknis, dan RAB, dan atas permintaan tersebut maka saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir kemudian membuat dokumen perencanaan dengan cara turun ke lapangan melakukan survey lokasi dan pengambilan data ukur lapangan berupa Panjang kali lebar, yang kemudian dimasukkan kedalam Analisa harga bina marga dengan menggunakan harga satuan kabupaten serta speak yang telah ditentukan oleh Kementerian lalu memilih spesifikasi teknis sesuai dengan item pekerjaan yang ada di lapangan masing-masing item pekerjaan berbeda cara pengukuran yaitu mengukur masing-masing item pekerjaan, maka dengan dasar itulah dituangkan dalam RAB dan spesifikasi teknis seusai item pekerjaan, selanjutnya saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir menyerahkan dokumen perencanaan kepada terdakwa Mursal, S.T. dan hasilnya kemudian dikirimkan kepada saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diverifikasi, dan setelah PPK menerima dokumen perencanaan dari terdakwa maka saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun nilai HPS (harga perkiraan sendiri) yang hanya berdasarkan dokumen perencanaan yang telah dibuat oleh saksi Ardi, S.T. selaku perencana;
Bahwa yang mengerjakan seluruh pekerjaan kegiatan Perencanaan Peningkatan proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir yang mana hal tersebut juga diketahui oleh PPK dan terdakwa Mursal selaku Tim Pengendali;
Bahwa sebelum dilaksanakannya proses pelelangan oleh Panitia Lelang, Terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah menghubungi saksi Rusdi alias Ruse bin Penno untuk ikut berpartisipasi pada proyek pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 tersebut dimana terdakwa menawarkan langsung kepada saksi Rusdi alias Ruse bin Penno untuk mengikuti lelang dan membantu mencarikan perusahaan jasa konstruksi dikarenakan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno tidak mempunyai perusahaan sebagai salah satu syarat mengikuti proses lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, Untuk itu terdakwa kemudian mempertemukan dan memperkenalkan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno kepada saksi Ahmad Fauzy Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa setelah terdakwa mempertemukan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno dengan saksi Ahmad Fauzy Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi, maka saksi Rusdi alias Ruse bin Penno meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi untuk mengikuti lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 tersebut selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Rusdi untuk menemui saksi Ardi, S.T. dan setelah bertemu maka saksi Ardi, S.T. mempertemukan dan memperkenalkan saksi Rusdi dengan saksi Syarif untuk membantu membuat dokumen penawaran, selanjutnya saksi Rusdi diperlihatkan dokumen spesifikasi teknis serta gambar pekerjaan oleh terdakwa Mursal melalui saksi Ardi, S.T., dimana terdakwa Mursal kemudian menyuruh saksi Rusdi untuk membawa dokumen-dokumen kepada saksi Syarif untuk mempermudah dalam pembuatan dokumen penawaran lalu memasukan dokumen penawaran melalui akun LPSE kemudian meminta user name dan password akun LPSE perusahaan CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa selanjutnya saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir ditunjuk oleh terdakwa Mursal sebagai Konsultan Pengawas karena telah membantu terdakwa Mursal untuk membuat dokumen perencanaan dan gambar, yang kemudian saksi Ardi, S.T. menggunakan perusahaan Konsultan Pengawas yakni CV Solidarity Utama Group dimana yang bertindak sebagai Direktur dalam perusahaan tersebut adalah saksi Faizal, S.T. bin La Masse oleh karena perusahaan dari saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir tidak memenuhi syarat sebagai Konsultan Pengawas sehingga meminjam perusahaan milik saksi Faizal, S.T. bin La Masse selaku Direktur CV Solidarity Utama Group;
Bahwa selanjutnya CV Solidarity Utama Group ditunjuk langsung oleh PPK Wilayah IV yakni saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. untuk menjadi Konsultan Pengawas berdasarkan rekomendasi dari terdakwa dan surat perintah kerja Nomor: 08.3/SPK-KPJ/PPK4/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan CV Solidarity Utama Group tentang pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan berdasarkan berkas Perusahaan yang telah serahkan kepada terdakwa dan kemudian saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir adalah bukan pihak resmi dari CV Solidarity Utama Group dalam arti kata lain saksi Ardi, S.T. bukan sebagai Direktur, tidak pernah diberi kuasa oleh CV Solidarity Utama Group untuk hal apapun, bukan karyawan tetap CV Solidarity Utama Group dan juga tidak termasuk dalam tenaga ahli dari CV Solidarity Utama Group sebagaimana tercantum di dalam dokumen kontrak. Dengan Nilai Kontrak sebesar Rp48.800.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PPK dan Saksi Faizal, S.T., ST selaku Direktur;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2019 Tim Pokja Pemilihan 4 Dirjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan selaku Pelaksana Fungsi UKPBJ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 501 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018, yang kemudian membuka pengumuman pascakualifikasi tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan 28 Mei 2019 dengan menetapkan dokumen pengadaan Nomor: ULANG.08/PJ-04/05/2019 tanggal 22 Mei, yang diikuti oleh 39 (tiga puluh sembilan) peserta, akan tetapi hanya 3 (tiga) peserta saja yang memasukkan dokumen penawaran yakni:
Bahwa yang memenuhi syarat dokumen teknis untuk mengikuti pembuktian kualifikasi adalah CV Golden Brick Sulawesi dengan harga penawaran sebesar Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) dan CV Vhatambero dengan harga penawaran sebesar Rp949.537.913,74 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tiga belas rupiah tujuh puluh empat sen);
Bahwa sebelum menghadiri pembuktian kualifikasi, terdakwa Mursal menemui saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK dan menyampaikan bahwa perusahaan CV Golden Brick Sulawesi milik temannya dan meminta bantuan saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK agar perusahaan tersebut dimenangkan pada proses lelang namun ditolak oleh saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK, dan setelah saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK dan terdakwa bertemu, selanjutnya saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK mendatangi ruang Pokja IV untuk menanyakan berapa jumlah perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi, dan saat itu dijelaskan oleh pihak Pokja jika ada dua perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi yakni CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero, selanjutnya saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK menyampaikan kalau perusahaan CV Golden Brick Sulawesi tersebut berasal dari Kabupaten Barru dan juga hal itu disampaikan oleh terdakwa kepada pihak Pokja IV, sehingga pihak Pokja IV dan saksi Robi Suherman P., S.T., M.T. selaku PKK, sepakat untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang) agar kedua perusahaan yang masuk dalam pembuktian kualifikasi dapat bersaing harga dalam penawaran, selanjutnya saksi Rusdi dihubungi oleh saksi Syarif dengan mengatakan terjadi negosiasi harga untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang), sehingga saksi Rusdi pada saat itu meminta pendapat kepada saksi Ardi, S.T. mengenai adanya penawaran harga berulang, kemudian saksi Rusdi Bersama-sama saksi Ardi, S.T. meminta kepada saksi Syarif untuk membuat dan memasukan penawaran harga berulang agar tetap mendapatkan keuntungan;
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 2 Juli 2019 tim Pokja IV menyampaikan kepada Pihak CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero untuk mengikuti Reverse Auction (penawaran harga berulang) kemudian CV Golden Brick Sulawesi yang hanya memasukan penawaran harga berulang negosiasi harga dari Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) menjadi Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen), selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan 3 Juli 2019 maka ditetapkan pemenang berdasarkan hasil Reverse Auction (penawaran harga berulang);
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2019 ditetapkan sebagai pemenang selaku Pelaksana Pekerjaan yaitu CV Golden Brick Sulawesi beradasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 1-Tawar/GBS/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang-Jasa (SPPBJ) Nomor: 033/SPPBJ/PPK/IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019;
Bahwa setelah CV Golden Brick Sulawesi ditetapkan sebagai pemenang, maka kerjasama tersebut ditanda tangani oleh Direktur Ahmad Fauzi Akmal selaku Direktur Bersama dengan PPK lalu dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian/Kontrak dan sebagai berikut:
Bahwa adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan kontrak sebagai berikut:
| 1) | Pasal 11 ayat (1) berbunyi: PPK dalam pengadaan Barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf C memiliki tugas: | |
| a. | Huruf g: menetapkan Tim pendukung; | |
| b. | Huruf h: menetapkan tim atau tenaga ahli; | |
| 2) | Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 106 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Direktoral Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan Tahun Anggaran 2019, lampiran V: | |
| a. | Bab III B. 1. Huruf f: menyediakan jasa Konsultan Pengawas (supervise) untuk membantu dalam mengawasi proses pelaksanaan kegiatan di daerah dengan catatan untuk bantuan sarana dan prasarana kawasan perdesaan tertentu; | |
| b. | Bab IV angka 6: Surat keputusan (SK) Kepala Dinas tentang penetapan Tim pengendali/ pengawas dari Dinas Teknis (3 orang personil) dimana susunan personil terdiri dari Dinas teknis terkait; | |
| c. | Bab III B.2: huruf B membentuk tim pengawas dan pengendali terdiri dari Organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas teknis terkait, huruf c, melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun administrasi yang dilakukan melalui lelang ataupun OMS setempat; | |
| - | PA | : | Menteri Desa; |
| - | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | : | Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc.; |
| - | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | Robi Suherman P., S.T., M.T.; |
| - | Pokja | : | Tim Pokja Pemilihan IV; |
| - | Bendahara | : | |
| - | Tim PHO | : | |
| - | Tim Pengendali/Teknis | : | Mursal, S.T./Jus’an, S.T.; |
| - | Pelaksana | : | CV Golden Brick Sulawesi; |
| - | Konsultan Pengawas | : | CV Solidarity Utama Group; |
| 1. | Bekerjasama dengan Konsultan Pengawas dalam mengendalikan kegiatan di lapangan; |
| 2. | Turut mengawasi pekerjaan yang berkaitan dengan mutu dan volume pekerjaan; |
| 3. | Menandatangani Berita Acara Opname Pekerjaan; |
| 4. | Menandatangani perubahan pekerjaan (CCO) dan justifikasi teknis; |
| 5. | Menandatangani Back Up Data dan As-Built Drawing. |
| 6. | Menandatangani berita acara pekerjaan selesai 100% sebelum dilakukan pembayaran; |
| 1. | CV Golden Brick Sulawesi; |
| 2. | CV Bintang Laut Perkasa; dan |
| 3. | CV Vhatambero; |
| - | Nomor | : | 033/Kontrak/PPK/IV-Spkp/DPDTT/VII/2019; |
| - | Nama Paket | : | Pembangunan Jalan Kawasan Pedesaan Kabupaten Barru; |
| - | Nilai SPK | : | Rp842.292.904,85; |
| - | Jangka Waktu Pelaksanaan | : | 120 Hari Kalender (sejak tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan 11 November 2019; |
| - | Sumber Dana | : | APBN Kementerian; |
| - | Tahun Anggaran | : | 2019; |
-
Uraian Satuan Kuantitas Harga Satuan Jumlah Divisi 1. Umum Mobilisasi LS 1.00 16.950.000,00 16.950.000,00 16.950.000,00 Divisi 2. Drainase Gorong-gorong Pipa Beton bertulang diameter 55-65 cm M3 30.000 821.361,88 24.640.856,43 24.640.856,43 Divisi 3. Pekerjaan Tanah Galian Biasa M3 1.550.000 22.304,21 34.571.532,64 Galian Batu Lunak 1.200.000 151.454,00 181.744.804,41 Timbunan Pilihan dari Sumber Galian 2.100.000 156.177,50 327.972.756,02 Penyiapan Badan Jalan M2 10.500.000 1.593,56 16.732.372,88 561.021.645,94 Divisi 7 Struktur Beton Mutu Sedang M3 9,660 1.414.029,01 13.659.520,28 Baja Tulangan Polos U 24 Kg 688.940 15.812,81 10.894.074,26 Baja Tulangan U 23 ulir Kg 640.000 17.022,81 10.894.595,56 Pasangan Baru M3 318.110 635.617,60 202.196.316,24 Sandaran (realing) Pipa GIV. Mediaum Diameter 2,5” M1 20.000 125.000,00 2.500.000,00 240.144.506,33
Bahwa adapun untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Rusdi alias Ruse bin Penno selaku Pelaksana menyewa alat berat berupa Hexavator milik saksi Abdul Karim yang akan digunakan untuk mengeruk tanah sirtu di sungai Desa galung yang tidak jauh dari area proyek, dan digunakan untuk memadatkan ruas jalan yang sudah dihamparkan tanah sirtu, dimana Hexavator milik saksi Abdul Karim disewa dengan biaya sewa sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perjamnya yang dimana Hexavator disewa selama 89 jam sehingga biaya untuk pemadatan dan pengambilan tanah sirtu hanya sebesar Rp53.400.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk pekerjaan penggalian perintisan jalan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno selaku Pelaksana lapangan menyewa alat berat berupa Hexavator milik H.M. Ruslan M., S.E. dengan biaya sewa sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perjamnya untuk mengerjakan pekerjaan proyek tersebut sehingga total biaya sewa alat berat dibayar hanya sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dan adapun sirtu di Suplay oleh saksi Jumardin selaku Kepala Desa Galung dengan cara menjual kepada saksi Rusdi alias Ruse bin Penno hanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan menyewa alat berat berupa grader perjam Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan alat berupa Vibro yang disewa selama satu hari sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) milik Andi Sandy untuk digunakan memadatkan hasil hamparan sirtu;
Bahwa adapun pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Rusdi alias Ruse bin La Penno selaku Pelaksana lapangan dikerjakan pada bulan September 2019 berdasarkan laporan progres perminggu yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir selaku pengawas pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa yang mengerjakan dokumen berupa As-Built Drawing dan Back Up Data adalah saksi Ardi, S.T. lalu diperiksa dan disetujui oleh saksi Faizal, S.T. selaku Direktur selanjutnya dokumen diserahkan kepada terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah untuk disetujui, bahwa Back Up Data pembangunan jalan penghubung Kawasan perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru, yang diperiksa dan disetujui oleh saksi Faisal, S.T. selaku pihak yang membuat dokumen perencanaan sekaligus Konsultan Pengawas dan terdakwa Mursal selaku Tim Pengendali Daerah, laporan tersebut antara lain menyatakan bahwa pekerjaan timbunan pilihan dan pasangan batu telah selesai 100% namun kenyataannya belum dikerjakan oleh saksi Rusdi selaku pelaksana;
Bahwa Back Up Data dibuat oleh saksi Ardi, S.T. sedangkan laporan mingguan, bulanan, As-Built Drawing dan dokumentasi pekerjaan dibuat oleh saksi Faisal berdasarkan hasil perhitungan volume yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T. selaku pengawas pekerjaan;
Bahwa laporan mingguan, bulanan, Back Up Data dan As-Built Drawing dibuat dengan menyalin laporan dari saksi Ardi, S.T. selaku pengawas dan menyesuaikan dengan volume dalam kontrak serta merubah pihak-pihak yang bertanda tangan pada dokumen, dan setelah saksi Ardi, S.T. membuat laporan progress maka menyerahkan kepada saksi Rusdi selaku pelaksana untuk dimintakan tanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait, dan setelah saksi Rusdi membawa dokumen untuk ditanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait maka terdakwa menyuruh saki Rusdi untuk mengirimkan kepada PPK IV satker pembangunan Kawasan pedesaan, Kementerian desa, PDTT untuk dilakukan proses pembayaran kontrak pekerjaan;
Bahwa kemudian saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir selaku Pengawas pekerjaan membuat laporan progress kegiatan berdasarkan perhitungan di lapangan sebagaimana yang dituangkan dalam laporan progress Minggu Ke-15 tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019 sebesar yang baru mencapai 85,75% yang kemudian dilaporkan kepada PPK, pelaksana dan Terdakwa selaku Tim pengendali, dengan rincian sebagai berikut:
| 1. | Minggu pertama tanggal 22 Juli 2019 progres 0%; |
| 2. | Minggu kedua tanggal 29 Juli 2019 progres 0%; |
| 3. | Minggu ketiga tanggal 6 Agustus 2019 progres 0%; |
| 4. | Minggu keempat tanggal 13 Agustus 2019 progres 0%; |
| 5. | Minggu kelima tanggal 21 Agustus 2019 progres 10,15%; |
| 6. | Minggu keenam tanggal 28 Agustus 2019 progres 20,4%; |
| 7. | Minggu ketujuh tanggal 5 September 2019 progres 30,10%; |
| 8. | Minggu kedelapan tanggal 12 September 2019 progres 45,72%; |
| 9. | Minggu kesembilan tanggal 21 september 2019 progres 57,90%; |
| 10. | Minggu kesepuluh tanggal 29 September 2019 progres 66,51%; |
| 11. | Minggu kesebelas tanggal 07 Oktober 2019 progres 73,30%; |
| 12. | Minggu kedua belas tanggal 15 Oktober 2019 progres 73,35%; |
| 13. | Minggu ketiga belas tanggal 23 Oktober 2019 progres 74,20%; |
| 14. | Minggu keempat belas tanggal 30 Oktober 2019 progres 75,49%; |
| 15. | Minggu kelima belas tanggal 07 November 2019 progres 85,75%; |
| 16. | Minggu keenam belas tanggal 11 November 2019 progres 100%; |
-
No Uraian Pekerjaan Prestasi Pekerjaan Sd/ Minggu Lalu Minggu Ini Sd/ Minggu Ini Volume Bobot Volume Bobot Volume Bobot 1. Divisi I. Umum Mobilisasi 0.50 0.45% 0.45% - 0.00% 0.00% 0.50 0.45% 0.45% 2. Divisi 2. Drainase Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm 30.00 3.22%
3.22%
- 0.00% 0.00% 30.00 3.22% 3.22% 3. Divisi 3. Pekerjaan Tanah
Galian biasa
Galian batu lunak
Timbunan Pilihan
Penyiapan badan jalan
1,550.00
1,200.00
995.00
10,500.00
44.45%
0.47%
23.74%
18.06%
2.19%
-
-
565.00
-
10.26%
0.00%
0.00%
10.26%
0.00%
1,550.00
1,200.00
1.560.00
10,500.00
54.71%
0.47%
23.74%
28.32%
2.19%
4. Divisi 4. Struktur
Beton mutu sedang Fc.20Mpa
Baja tulangan U24 polos
Baja tulangan U32 ulir
Pasangan batu
Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5”
9.66
688.94
640.00
270.00
20.00
27.37%
1.78%
1.42%
1.42%
22.41%
0.33%
-
-
-
-
-
0.00%
0.00%
0.00%
0.00%
0.00%
0.00%
9.66
688.94
640.00
270.00
20.00
27.37%
1.78%
1.42%
1.42%
22.41%
0.33%
JUMLAH 75.49% 10.26% 85.75%
Bahwa pembayaran seluruh nilai kontrak atau pembayaran 100% yang telah diterima oleh CV Golden Brick Sulawesi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan bobot fisik yang telah dikerjakan oleh saksi Rusdi alias Ruse bin Penno, yang mana progress pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru tersebut sampai berakhirnya kontrak, berdasarkan hasil perhitungan progress di lapangan baru mencapai bobot fisik 85.75%, sehingga seharusnya belum layak dibayarkan 100%, akan tetapi saksi Rusdi alias Ruse bin Penno selaku Pelaksana CV Golden Brick Sulawesi juga mengetahui kalau ia sama sekali tidak berhak untuk menerima pembayaran 100% karena tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah direalisasikannya. Sementara Terdakwa sebagai Tim Pengendali Daerah tidak melaporkan kepada PPK untuk memperpanjang waktu kontrak, melainkan terdakwa memerintahkan kepada saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir dan bersepakat dengan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno untuk membuat Laporan progress 100% dengan maksud agar bisa digunakan untuk merampungkan bobot fisik yang belum terealisasi pasca berakhirnya kontrak sehingga nilai kontraknya dapat dicairkan seluruhnya, dan kemudian saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir membuat Laporan Progres 100% atas perintah dari Terdakwa dengan membuat Laporan Progres 100% dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Pekerjaan Prestasi Pekerjaan Sd/ Minggu Lalu Minggu Ini Sd/ Minggu Ini Volume Bobot Volume Bobot Volume Bobot 1. Divisi I. Umum Mobilisasi 0.50 0.45% 0.45% 0.50 0.45% 0.45% 1.00 0.91% 0.91% 2. Divisi 2. Drainase Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm 30.00 3.22%
3.22%
- 0.00% 0.00% 30.00 3.22% 3.22% 3. Divisi 3. Pekerjaan Tanah
Galian biasa
Galian batu lunak
Timbunan Pilihan
Penyiapan badan jalan
1,550.00
1,200.00
1,560.00
10,500.00
54.71%
0.47%
23.74%
28.32%
2.19%
-
-
540.00
-
9.80%
0.00%
0.00%
9.80%
0.00%
1,550.00
1,200.00
2.100.00
10,500.00
64.51%
0.47%
23.74%
38.13%
2.19%
4. Divisi 4. Struktur
Beton mutu sedang Fc.20Mpa
Baja tulangan U24 polos
Baja tulangan U32 ulir
Pasangan batu
Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5”
9.66
688.94
640.00
270.00
20.00
27.37%
1.78%
1.42%
1.42%
22.41%
0.33%
-
-
-
48.10
-
3.99%
0.00%
0.00%
0.00%
3.99%
0.00%
9.66
688.94
640.00
318.10
20.00
31.26%
1.78%
1.42%
1.42%
26.41%
0.33%
JUMLAH 85.75% 14.25% 100%
Bahwa selama pelaksanaan kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru, saksi Rusdi alias Ruse bin La Penno selaku Pelaksana (peminjam perusahaan) CV Golden Brick Sulawesi sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk paket pekerjaan tersebut ternyata telah menerima pembayaran seluruh nilai kontrak (pembayaran diterima 100%) dengan cara memerintahkan saksi Ardi, S.T. untuk membuat seluruh dokumen permohonan pencairan dan adapun dokumen permohonan pencairan yang telah dibuat adalah sebagai berikut:
Bahwa CV Golden Brick Sulawesi menerima pembayaran atas progres pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan memasukkan Mounthly Certificate (MC) atas perintah terdakwa Mursal kepada Saksi Ardi, S.T. untuk membuat dokumen pencairan dengan perincian sebagai berikut:
| 1. | Pencairan Uang Muka tanggal 29 Juli 2019, sebagai berikut: | |
| a. | 1 (satu) Lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D : 191331301038811 tanggal 29 Juli 2019; | |
| b. | 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40169/DPKP/KEMENDESA/07/2019 tanggal 24 Juli 2019; | |
| c. | 2 (dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 197/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019; | |
| d. | 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 22 Juli 2019; | |
| e. | 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 197/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019; | |
| f. | 1 (satu) Lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 22 Juli 2019; | |
| g. | 1 (satu) Lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 22 Juli 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka; | |
| h. | 1 (satu) Lembar Kuitansi Nomor: 01/CVGBS/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019; | |
| i. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 40/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019; | |
| j. | 1 (satu) Lembar Jaminan Uang Muka No. Bond: 111021103071900093 tanggal 18 Juli 2019; | |
| 2. | Pencairan Termin I tanggal 18 November 2019, adalah sebagai berikut: | |
| a. | 1 (satu) Lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 1913313001068759 tanggal 18 November 2019; | |
| b. | 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40456/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 15 November 2019; | |
| c. | 2 (dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 517/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019; | |
| d. | 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 13 November 2019; | |
| e. | 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 517/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019; | |
| f. | 1 (satu) Lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 13 November 2019; | |
| g. | 1 (satu) Lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 4 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap I; | |
| h. | 1 (satu) Lembar Kuitansi Nomor: 02/CVGBS/XI/2019 tanggal 4 November 2019; | |
| i. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 1501/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019; | |
| j. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 1501/BAPP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019; | |
| 3. | Pencairan Termin II tanggal 29 November 2019, adalah sebagai berikut: | |
| a. | 1 (satu) Lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D : 191331301072905 tanggal 29 November 2019; | |
| b. | 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40560/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 28 November 2019; | |
| c. | 2 (dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 640/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019 | |
| d. | 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 26 November 2019; | |
| e. | 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 640/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019; | |
| f. | 1 (satu) Lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 26 November 2019; | |
| g. | 1 (satu) Lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 26 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap II; | |
| h. | 1 (satu) Lembar Kuitansi Nomor: 03/CVGBS/XI/2019 tanggal 26 November 2019; | |
| i. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 222.29/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 26 November 2019; | |
| j. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 18 November 2019; | |
-
Mounthly Certificate 01 : Rp278.109.751,00 (diajukan tanggal 22 Juli 2019); Mounthly Certificate 02 : Rp282.091.576,00 (diajukan tanggal 4 November 2019); Mounthly Certificate 03 : Rp282.091.577,00 (diajukan tanggal 12 November 2019);
Selanjutnya CV Golden Brick Sulawesi mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK terhadap tiap tahap pelaksanaan pekerjaan dan dilakukan pembayaran secara bertahap ke rekening CV Golden Brick Sulawesi pada Bank BPD Sulsel Cab. Barru Nomor: Nomor: 031-003-000012354 atas nama Ahmad Fausi Akmal Direktur CV Golden Brick Sulawesi dengan perincian sebagai berikut:
-
No Uraian No. SP2D Nilai SP2D PPN/PPH Jumlah 1. Pembayaran Uang Muka 30% 1913313001038811 tgl 26 juli 2019 278.109.751 30.339.000 247.770.505 2. Pembayaran termin 1 (50%) 191331301068759 tgl 11 November 2019 282.091.576 30.773.627 251.317.949 3. Pembayaran termin 2 (100%) 191331301072905 tgl 29 November 2019 282.091.577 30.773.627 251.317.950 Total 842.292.904 91.886.500 750.406.404
Bahwa adapun Dana pencairan yang telah dicairkan oleh saksi Ahmad Fausi Akmal Selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi dari pembayaran uang muka dan Termin I dan Termin II setelah dikurangi PPN dan PPH dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah), selanjutnya saksi Rusdi yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Galung tersebut setelah pencairan meminta seluruh Dana kepada Direktur CV Golden Brick Sulawesi, dengan cara menghubungi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur menyampaikan jika anggaran telah cair, kemudian setelah pencairan dilakukan secara bertahap maka saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur mencairkan Dana melalui Bank BPD Barru selanjutnya menyerahkan seluruh Dana kepada saksi Rusdi dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa dari hasil pencairan anggaran proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah) tersebut terdakwa Mursal, S.T. telah memperoleh dana dari saksi Rusdi pada saat pencairan uang muka sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan pencairan dana 100% sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga terdakwa Mursal telah memperoleh keuntungan dari saksi Rusdi sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dan pada saat penyidikan di Polres Barru Terdakwa serahkan dana sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Rusdi dan telah digunakan oleh saksi Rusdi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan selebihnya sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) diserahkan ke Penyidik Polres Barru pada tanggal 19 Agustus 2021;
Bahwa perbuatan terdakwa Mursal, S.T. bersama-sama dengan Rusdi alias Ruse bin La Penno dan Ardi, S.T. bin Abdul Kadir tersebut bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021, nilai realisasi fisik pekerjaan yang terpasang sesuai perhitungan ahli dari Universitas Muslim Indonesia sebagaimana Laporan Kajian Tekhnis Pembangunan Jalan Penghubung Kawasan Pedesaan Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru sebagai berikut:
| a. | Dari pencairan uang muka sebesar Rp247.770.505,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi selaku pelaksana pekerjaan dan setelah saksi Rusdi menerima uang muka dari saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi setelah itu maka saksi Rusdi selaku pelaksana pekerjaan menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa Mursal, S.T. selaku Tim pengendali daerah; |
| b. | Dari pencairan termin I dan II dengan total sebesar Rp502.635.899,00 (lima ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi selaku pelaksana pekerjaan dan setelah saksi Rusdi menerima uang Termin I dan II dari saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi maka saksi Rusdi selaku pelaksana pekerjaan menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada terdakwa Mursal, S.T. selaku Tim pengendali daerah dan menyerahkan Dana kepada saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai biaya pengganti pada saat penandatangan kontrak di Jakarta dan biaya administrasi perusahaan sehingga total dana yang diterima dan dikelola oleh saksi Rusdi adalah sebesar Rp593.406.404,00 (lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah); |
| 1) | Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa: | ||
| - | Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: | ||
| - | Pasal 18 ayat (3): “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”; | ||
| - | Pasal 21 ayat (1) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” | ||
| 2) | Pasal 3 Ayat 2 Undang-undang 17 tahun 2003: Keungan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan: | ||
| a. | Pasal 6, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: | ||
| (1) | Efesien; | ||
| (2) | Efektif; | ||
| (3) | Transparant; | ||
| (4) | Terbuka; | ||
| (5) | Bersaing; | ||
| (6) | Adil; | ||
| (7) | Akuntabel; | ||
| b. | Pasal 7 Ayat (1), semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: | ||
| (1) | Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; | ||
| (2) | Bekerja secara professional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; | ||
| (3) | Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; | ||
| (4) | Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; | ||
| (5) | Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; | ||
| (6) | Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; | ||
| (7) | menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan | ||
| (8) | tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; | ||
| c. | Pasal 27 angka (4), kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
| (1) | Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani; | ||
| (2) | pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan | ||
| (3) | nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan; | ||
| d. | Pasal 57, pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi dan denda; | ||
| 3) | Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Huruf II, 2.3.2.1, a.3 harga satuan, kontrak harga satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tetap yang disebabkan sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan. Dalam kontrak dalam satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate). Kontrak harga satuan digunakan misalnya untuk pembangunan Gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit; | ||
Nilai Fisik Terbayarkan (Kontrak):
| No | Uraian | Satuan | Nilai Fisik Terbayarkan (Kontrak) | ||
| Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=4x5 |
| I | Divisi I. Umum | ||||
| 1 | Mobilisasi | Ls | 1,000 | 6.950.000,00 | 6.950.000,00 |
| II | Divisi 2. Drainase | ||||
| 1 | Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm | M | 30,000 | 821.361,88 | 24.640.856,40 |
| III | Divisi 3. Pekerjaan Tanah | ||||
| 1 | Galian biasa | M3 | 1.550,000 | 2.304,21 | 3.571.525,50 |
| 2 | Galian batu lunak | M3 | 1.200,000 | 151.454,00 | 1.744.800,00 |
| 3 | Timbunan Pilihan | M3 | 2.100,000 | 139.017,50 | 291.936.750,00 |
| 4 | Penyiapan badan jalan | M2 | 10.500,000 | 1.593,56 | 16.732.380,00 |
| IV | Divisi 4. Struktur | ||||
| 1 | Beton mutu sedang Fc.20Mpa | M3 | 9.000,660 | 1.414.029,01 | 13.659.520,24 |
| 2 | Baja tulangan U24 polos | Kg | 688,940 | 15.812,81 | 10.894.077,32 |
| 3 | Baja tulangan U32 ulir | Kg | 640,000 | 17.022,81 | 10.894.598,40 |
| 4 | Pasangan batu | M3 | 318,110 | 635.617,60 | 202.196.314,74 |
| 5 | Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5” | M | 20,000 | 125.000,00 | 2.500.000,000 |
| Jumlah | 765.720.822,59 | ||||
Pembulatan (Pembayaran diluar PPn dan PPh) Jumlah PPh yang sudah di potong/dipungut | 765.720.821,00 | ||||
| Nilai KKn | |||||
Realisasi:
| No | Uraian | Satuan | Realisasi | ||
| Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 7 | 8 | 9=7x8 |
| I | Divisi I. Umum | ||||
| 1 | Mobilisasi | Ls | 1,000 | 6.950.000,00 | 6.950.000,00 |
| II | Divisi 2. Drainase | ||||
| 1 | Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm | M | 30,000 | 821.361,88 | 24.640.856 |
| III | Divisi 3. Pekerjaan Tanah | ||||
| 1 | Galian biasa | M3 | 1.550,000 | 2.304,21 | 3.571.526 |
| 2 | Galian batu lunak | M3 | 1.200,000 | 151.454,00 | 181.744,800 |
| 3 | Timbunan Pilihan | M3 | 909,810 | 139.017,50 | 126.479,512 |
| 4 | Penyiapan badan jalan | M2 | 10.500,000 | 1.593,56 | 16.732.380 |
| IV | Divisi 4. Struktur | ||||
| 1 | Beton mutu sedang Fc.20Mpa | M3 | 9.000,660 | 1.414.029,01 | 13.659.520 |
| 2 | Baja tulangan U24 polos | Kg | 688,940 | 15.812,81 | 10.894.077 |
| 3 | Baja tulangan U32 ulir | Kg | 640,000 | 17.022,81 | 10.894.598 |
| 4 | Pasangan batu | M3 | 151,156 | 635.617,60 | 100.526.737 |
| 5 | Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5” | M | 20,000 | 125.000,00 | 2.500.000 |
| Jumlah | |||||
Pembulatan (Pembayaran diluar PPn dan PPh) Jumlah PPh yang sudah di potong/dipungut | 498.594.006,68 | ||||
| Nilai KKn | |||||
Selisih:
| No | Uraian | Satuan | Selisih | |
| Volume | Jumlah Harga (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 10=4-7 | 11=6-9 |
| I | Divisi I. Umum | |||
| 1 | Mobilisasi | Ls | - | - |
| II | Divisi 2. Drainase | - | - | |
| 1 | Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm | M | - | - |
| III | Divisi 3. Pekerjaan Tanah | - | - | |
| 1 | Galian biasa | M3 | - | - |
| 2 | Galian batu lunak | M3 | - | - |
| 3 | Timbunan Pilihan | M3 | 1.190,190 | 165.457.238,233 |
| 4 | Penyiapan badan jalan | M2 | - | - |
| IV | Divisi 4. Struktur | - | - | |
| 1 | Beton mutu sedang Fc.20Mpa | M3 | - | - |
| 2 | Baja tulangan U24 polos | Kg | - | - |
| 3 | Baja tulangan U32 ulir | Kg | - | - |
| 4 | Pasangan batu | M3 | 159,954 | 101.669.577,59 |
| 5 | Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5” | M | - | - |
| Jumlah | ||||
| Pembulatan (Pembayaran diluar PPn dan PPh) | 267.126.814,32 | |||
| Jumlah PPh yang sudah di potong/dipungut | 15.314.417,00 | |||
| Nilai KKn | 251.812.397,00 | |||
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rusdi alias Ruse bin La Penno yang bertindak selaku Pelaksana dan saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir yang bertindak selaku Konsultan Pengawas, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp251.812.397,00 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah), berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP an. Arman Sahri Harahap serta Tim Audit yakni Purwo Utomo, Himler, Gusti Arif, Ahmad Sururi, Setiawan Noor Fakhruddin dan Galih Louhar Ferdyawan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-
No Uraian Nilai 1. Realisasi pembayaran kepada CV Golden Brick Sulawesi sesuai SP2D (setelah dikurangi PPN dan PPH) Rp750.406.404,00 2. Nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai perhitungan Ahli dari UMI dan hasil perhitungan Tim Auditor Rp498.594.006,68 3. Jumlah Kerugian Negara (1-2) Rp251.812.397,32
Perbuatan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengatakan mengerti dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan dan membacakan Nota Keberatan (Eksepsi) tertanggal 1 Juni 2022 yang pada pokoknya memohon kepada Mejelis Hakim memutuskan, sebagai berikut:
| 1. | Menerima Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa in casu Mursal, S.T. bin Muhlis; |
| 2. | Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa in casu Mursal, S.T. bin Muhlis dalam perkara pidana Nomor 42/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Mks, adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Onvankelijg Verklaard); |
| 3. | Membebaskan Terdakwa in casu Mursal, S.T. bin Muhlis terhadap seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum; |
| 4. | Mohon Putusan Sela dibacakan; |
| 5. | Demi hukum, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mencabut status Terdakwa in casu Mursal, S.T. bin Muhlis sebagai Tahanan Kota seketika setelah putusan sela dibacakan; |
| 6. | Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Menimbang, bahwa atas keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan dan membacakan pendapatnya tanggal 13 Juni 2022, yang pada pokoknya memohon kepada Mejelis Hakim memutuskan, sebagai berikut:
| 1. | Menyatakan Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya; |
| 2. | Menyatakan menerima Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara atas nama Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis; |
| 3. | Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; |
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa diatas, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 20 Juni 2022 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
| 1. | Menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima; |
| 2. | Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk.: PDS- 02/BR/Ft.2/03/2022 tanggal 10 Mei 2022 atas nama Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap; |
| 3. | Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks atas nama Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis, dilanjutkan; |
| 4. | Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir; |
Menimbang, bahwa dengan tidak diterimanya eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat-alat bukti lainnya serta barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Jus’an, S.T. bin Najamuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pekerjaan tersebut adalah pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 merupakan pekerjaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dikerjakan menghubungkan antara Desa Galung dan Desa Palakka dimana Saksi sebagai tim pengendali daerah bantuan pembangunan jalan kegiatan Direktorat pembangunan sarana dan prasarana kawasan perdesaan Tahun Anggaran 2019 bersama dengan Mursal, selaku Tim sebagai Pengendali Pengawas;
Bahwa dasar pegangkaan Saksi menjadi pengandali pengawas pada panitia tim pengendali daerah bantuan pembangunan jalan kegiatan Direktorat pembangunan sarana dan prasarana kawasan perdesaan Tahun Anggaran 2019 untuk pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah Surat Keputusan PPK IV Satker Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi berdasarkan SK adalah bekerjasama dengan Konsultan Pengawas dalam mengendalikan kegiatan di lapangan, turut mengawasi pekerjaan yang berkaitan dengan mutu dan volume pekerjaan, menandatangani Berita Acara opname pekerjaan, menan-datangani perubahan pekerjaan (CCO) dan justifikasi teknis, menandatangani Berita Acara Pekerjaan Selesai (100%) sebelum dilakukan pembayaran, dan menandatangani Back Up Data dan As-Built Drawing;
Bahwa terkait dengan tugas dan tanggung jawab tersebut ada yang tidak pernah Saksi lakukan yakni Saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara opname pekerjaan walaupun pada pelaksanaannya Saksi ikut melakukan pendampingan pengukuran pada saat hendak dilakukan opname pekerjaan Saksi hadir, kemudian Saksi tidak pernah menandatangani CCO, Saksi juga tidak pernah menandatangani Berita Acara Pekerjaan selesai 100% dimana saat ini pekerjaan sudah selesai 100% dan Saksi juga tidak pernah bertandatangan di As-Built Drawing, Saksi hanya bertandatangan di Back Up Data;
Bahwa Saksi tidak pernah bertandatangan di beberapa dokumen seperti tertuang dalam tugas dan tanggung jawab Saksi karena biasanya hanya diperlukan satu orang pengendali pengawas yang bertandatangan, bisa saja Mursal pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut namun Saksi juga tidak tahu pastinya karena Saksi tidak pernah melihat dokumen tersebut secara langsung;
Bahwa cara Saksi mengawasi pekerjaan yang berkaitan dengan mutu dan volume pekerjaan yakni Saksi hanya melakukan pendampingan pengukuran oleh Ardi saat MC 0 (NOL) dan MC 100, sedangkan pada hari-hari pekerjaan, Saksi beberapa kali ke lokasi pekerjaan namun bukan dalam rangka pengukuran, hanya melihat-lihat saja Rusdi saat ia bekerja;
Bahwa hubungan antara Kementerian Desa dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Barru dimulai pada tahap perencanaan dimana dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman membuat dokumen pengusulan/perencanaan yang setahu Saksi yang berperan aktif pada proses ini adalah Mursal, setelah itu pada ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan mulailah Saksi dilibatkan bersama dengan Mursal berdasarkan SK sebagai pengendali pengawas;
Bahwa Saksi tidak tahu sebabnya Saksi dan Mursal ditunjuk sebagai Tim Pengendali Daerah, namun memang jauh-jauh hari sebelum pekerjaan, Mursal pernah menyampaikan langsung kepada Saksi dimana Saksi diajak bergabung menjadi pendamping pada pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dan benar setelah itu Saksi ditunjuk sebagai Tim Pengendali Daerah bersama Mursal;
Bahwa Saksi tidak tahu Dokumen apa saja yang dibuat sebagai bahan pengusulan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, karena Saksi sama sekali tidak pernah terlibat dalam proses perencanaan/pengusulan kegiatan tersebut;
Bahwa setahu Saksi yang berperan dalam pembuatan dokumen perencanaan pekerjaan adalah Mursal dan Ardi;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan verifikasi/perhitungan kesesuaian mutu pekerjaan setiap tahap pencairan karena yang melakukan perhitungan secara teknis adalah Konsultan Pengawas yakni Ardi, Saksi juga tidak pernah hadir mendampingi saat dilakukan verifikasi sebelum dilakukan pencairan anggaran pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak pernah bertandatangan dalam Laporan Kemajuan fisik pekerjaan, seingat Saksi, Saksi tidak pernah melihat dokumen tersebut;
Bahwa menurut Saksi harusnya ada konsultan perencananya namun Saksi tidak tahu siapa konsultan perencana pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 namun yang membuat dokumen perencanaan adalah Ardi bersama Mursal;
Bahwa PPK pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yakni Robi Suherman Ponglabba, namun Saksi tidak pernah bertemu dengannya, Saksi hanya tahu namanya saja lewat SK;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait PPTK yang ditunjuk oleh PPK untuk melakukan pengawasan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal Mursal menghadiri pembuktian kualifikasi pekerjaan bersama Direktur perusahaan Golden Brick Sulawesi di Jakarta;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Mursal menghadiri pembuktian kualifikasi pekerjaan dikarenakan tugas dan tanggung jawab Saksi bersama Mursal selaku pengendali pengawas baru dimulai pada saat proses pekerjaan;
Bahwa setahu Saksi yang memenangkan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah Golden Brick Sulawesi dengan Direktur Ahmad Fauzy Akmal, namun yang Saksi lihat mengerjakan proyek adalah Rusdi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Rusdi memiliki perusahaan jasa konstruksi;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen);
Bahwa Konsultan Pengawasnya yang selama ini Saksi lihat adalah Ardi namun di As-Built Drawingnya yang menjadi Konsultan Supervisi adalah Faizal, Saksi tidak tahu apakah pernah bertemu dengan Faizal atau tidak karena Saksi tidak kenal orangnya;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan Saksi mulai melaksanakan tugas sebagai pengendali pengawas namun Saksi mulai bekerja saat dilakukan foto nol/MC 0;
Bahwa di lapangan Saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur Golden Brick Sulawesi, namun yang Saksi lihat mengerjakan pekerjaan adalah Rusdi;
Bahwa setahu Saksi bentuk kontrak adalah gabungan lumsum dan harga satuan, dan pembayarannya dihitung berdasarkan volume yang terpasang (harga satuan);
Bahwa yang melakukan perhitungan adalah Konsultan Pengawas dalam hal ini adalah Ardi, posisi Saksi hanya mendampingi saja pada saat dilakukan pengukuran;
Bahwa Saksi tidak dapat menjamin kesesuaian mutu dan volume pekerjaan karena pada saat dilakukan pengukuran oleh Konsultan Pengawas, Saksi hanya mendampingi saja dan tidak ikut melakukan perhitungan teknis;
Bahwa setahu Saksi, tidak pernah dilakukan uji laboratorium terhadap kualitas tanah sirtu yang digunakan dan Saksi juga tidak pernah lihat dokumen pengujiannya;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah menerima uang baik dari Rusdi maupun dari Mursal terkait dengan pekerjaan tersebut baik pada saat terlaksananya pekerjaan maupun saat selesainya pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat As-Built Drawing dan Back Up Data, namun yang membawakan Saksi saat itu adalah Rusdi dan langsung saja Saksi tandatangani karena Saksi sudah percayakan verifikasinya kepada Konsultan Pengawas yang ikut bertandatangan terlebih dahulu;
Bahwa Saksi mengetahui dalam hasil pemeriksaan akhir oleh Ardi masih ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar dua puluh persen namun didalam laporan progress, MC 100% dan As-Built Drawing tetap dibuat Bahwa pekerjaan telah selesai dan memenuhi volume seratus persen karena Mursal menyuruh Ardi untuk berlaku demikian;
Bahwa Saksi mengetahui laporan progress, MC 100% dan As-Built Drawing yang dibuat oleh Ardi dari Rusdi/Golden Brick Sulawesi hanya direkayasa dari penyampaian langsung Ardi kepada Saksi melalui telepon sekitar bulan Mei 2021 sebelum pemeriksaan oleh Ahli Konstruksi yang Saksi hadiri;
Bahwa menurut pengakuan Ardi kepada Saksi bahwa yang menyuruhnya untuk merekayasa pembuatan laporan progress, MC 100% dan As-Built Drawing bahwa pekerjaan telah selesai seratus persen namun pada kenyataannya dari hasil pemeriksaan/pengukuran akhir yang dilakukannya sendiri masih ditemukan kekurangan pekerjaan sebesar 20% adalah atas perintah Mursal;
Bahwa selain terkait merekaya pembuatan laporan progress, MC 100% dan As-Built Drawing Saksi juga disampaikan oleh Ardi bahwa Mursal baru-baru mengembalikan uang kepada Rusdi dan membuat Kuitansi seakan-akan uang yang pernah diambil oleh Mursal dari Rusdi merupakan uang pinjaman;
Bahwa pada saat pemeriksaan akhir yang dilakukan oleh Ardi Saksi tidak sempat mendampingi karena Saksi berhalangan hadir, namun setahu Saksi, Mursal ikut mendampingi, Saksi hanya berpatokan pada hasil laporan progress, MC 100% dan As-Built Drawing yang dibuat oleh Konsultan Pengawas untuk selanjutnya Saksi ikut membubuhkan tandatangan;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Saksi sama sekali tidak mengetahui kalau ada perintah dari Mursal kepada Ardi selaku Konsultan Pengawas untuk memasukkan progress pekerjaan telah selesai seratus persen walaupun dalam kenyataannya volume pekerjaan belum memenuhi 100%. Hal ini baru Saksi ketahui setelah pekerjaan ini ditangani oleh Pihak Kepolisian;
Bahwa Saksi tidak pernah bertandatangan di Back Up Data melainkan Saksi hanya bertandatangan pada Laporan Progres Mingguan dan Bulanan saja;
Bahwa Saksi tahu Mursal menerima uang dari Rusdi sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 namun Saksi tidak tahu jumlah pastinya, yang Saksi tahu bahwa Mursal menerima uang lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Rusdi;
Bahwa Saksi mengetahui Mursal menerima uang dari Rusdi sejumlah lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari pemberitahuan Ardi yang saat itu menelepon Saksi dan bersamaan ketika Ardi menyampaikan kepada Saksi bahwa Mursal menyuruh Ardi merekayasa hasil pemeriksaan akhir/opname dalam laporan progress bahwa realisasi/prestasi pekerjaan telah seratus persen selesai padahal hasil real di lapangan realisasi/prestasi pekerjaan masih sekitaran delapan puluh persen;
Bahwa Saksi disampaikan oleh Ardi bahwa Mursal menerima uang dari Rusdi sejumlah lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan bahwa Mursal menyuruh Ardi merekayasa hasil pemeriksaan akhir/opname dalam laporan progress Bahwa realisasi/prestasi pekerjaan telah 100% selesai padahal hasil riil di lapangan realisasi/prestasi pekerjaan masih sekitaran delapan puluh persen lewat panggilan telepon sekitar bulan Mei 2021 setelah Saksi menerima undangan dari penyidik untuk menghadiri pemeriksaan Ahli Konstruksi atau sebelum pemeriksaan oleh Ahli Konstruksi yang Saksi hadiri tersebut dilaksanakan;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa ternyata ada rekayasa hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Ardi atas perintah Mursal, nanti Saksi tahu bahwa ada rekayasa hasil akhir pekerjaan dari penyampaian Ardi;
Bahwa setahu Saksi sudah tidak ada lagi pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh Rusdi baik sebelum PHO, FHO karena bila memang ada pekerjaan tambahan pasti ada pengerahan alat berat untuk memadatkan jalan dan pasti kami disuruh menyaksikan;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Muh Darwis bin Muh. Idrus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pekerjaan tersebut adalah pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 merupakan pekerjaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dikerjakan menghubungkan antara Desa Galung dan Desa Palakka dimana yang mengerjakan proyek tersebut adalah Rusdi;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Rusdi bukanlah seorang kontraktor melain-kan hanya seorang sopir mobil truk pengangkut material dan tidak memiliki perusahaan jasa konstruksi;
Bahwa sepengetahuan Saksi adapun caranya sehingga Rusdi dapat mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 adalah dengan meminjam perusahaan Golden Brick Sulawesi milik Ahmad Fauzi Akmal;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Rusdi alias Ruse bin La Penno meminjam perusahaan Golden Brick Sulawesi milik Ahmad Fauzi Akmal karena Saksi disampaikan sendiri oleh Rusdi serta Saksi pernah menemani Rusdi ketika mengambil uang pekerjaan/proyek dari Ahmad Fauzi Akmal;
Bahwa Saksi menemani Rusdi mengambil uang proyek/pekerjaan dari Ahmad Fauzi Akmal pada akhir bulan Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di Rumah Makan Melati Jl. Melati/pasar sentral Kecamatan Barru Kabupaten Barru;
Bahwa Saksi tidak ingat jumlah pastinya berapa uang yang diterima oleh Rusdi dari Ahmad Fauzi Akmal, mungkin sekitar ratusan juta rupiah karena disimpan dalam kantong plastik warna hitam yang cukup besar dan Saksi juga tidak pernah tanyakan jumlahnya kepada Rusdi;
Bahwa Saksi tidak melihat ada uang tunai yang diambil oleh Ahmad Fauzi Akmal, Saksi juga tidak mendengar pembicaraan antara Ahmad Fauzi Akmal dan Rusdi karena Saksi hanya menunggu diluar rumah makan pada saat Ahmad Fauzi Akmal dan Rusdi bertemu;
Bahwa setelah Saksi menemani Rusdi mengambil uang proyek/pekerjaan dari Ahmad Fauzi Akmal, Saksi kemudian diantar pergi ke warkop oleh Rusdi, selanjutnya Saksi berpisah dengan Rusdi, dimana Rusdi pergi ke rumah Mursal dengan membawa semua uang proyek/pekerjaan;
Bahwa Saksi juga tidak tahu pasti apa maksud dan tujuannya, namun setelah Rusdi membawa semua uang pekerjaan/proyek tersebut ke rumah Mursal, Saksi sempat ditelepon oleh Rusdi dan menyampaikan kepada Saksi Bahwa “ Siksa saya teman, banyak sekali uang yang diambil oleh Mursal sejumlah seratus juta rupiah.” sehingga Saksi sampaikan Rusdi Bahwa “ banyak sekali, yang penting masih ada keuntunganmu?”, lalu Rusdi berkata “ saya belum tahu.” setelah itu panggilan berakhir;
Bahwa Saksi tidak tahu apa maksudnya Mursal mengambil uang pekerjaan/proyek sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Rusdi mungkin berkaitan dengan posisi Mursal yang setahu Saksi sebagai PPK pekerjaan;
Bahwa Saksi hanya mengira-ngira saja karena setahu Saksi selama ini memang Mursal adalah PPK pekerjaan air bersih di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
Bahwa Rusdi memang pernah menitipkan uang kepada Saksi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai biaya sewa Hexavator milik Abd. Karim namun Saksi lupa saat itu kapan Saksi diberikan uang tersebut, antara di hari ketika Saksi menemani Rusdi mengambil uang dari Ahmad Fauzi Akmal atau keesokan harinya;
Bahwa Saksi memang menemani Rusdi pada saat mengambil uang pekerjaan dari Ahmad Fauzy Akmal di rumah makan Melati, namun Saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang diterima oleh Rusdi, dan sepengetahuan Saksi terhadap Rusdi tidak pernah menyampaikan total uang yang diterimanya dari Ahmad Fauzy Akmal, terkait uang pekerjaan yang Rusdi tersebut, Saksi hanya disampaikan lewat telepon Bahwa ada uang yang diambil oleh Mursal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa sebelum Saksi berpisah dengan Rusdi, Saksi memang disampaikan oleh Rusdi bahwa ia akan pergi ke rumah Mursal namun Saksi tidak tahu apa urusannya disana, namun ketika Saksi berpisah memang Rusdi terus membawa uang pekerjaan dalam kantong plastik warna hitam. Dan setelah bertemu Mursal barulah Saksi menerima telepon dari Rusdi yang menyampaikan bahwa Mursal mengambil uang pekerjaannya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Andy Sandy Mulaputra, S.E., M.M. bin Drs. H. A. Mallingkaan Pieter, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 adalah pekerjaan yang dikerjakan oleh Rusdi dimana Rusdi menyewa alat berat dari Dinas PU untuk digunakan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan secara langsung dengan pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019, hanya saja ketika Saksi masih menjabat sebagai Kepala Peralatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barru tahun 2019, alat berat berupa satu unit grader dan satu unit Vibro milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barru di sewa oleh Rusdi untuk membantu di pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019;
Bahwa adapun yang datang menyewa alat berat untuk digunakan pada pekerjaan pem-bangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 adalah Rusdi yang Saksi lihat sebagai perwakilan dari CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa adapun alat berat yang disewa oleh LRusdi yakni satu unit grader yang disewa selama satu hari dengan biaya sewa sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian satu unit Vibro yang juga disewa selama satu hari dengan biaya sewa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian satu unit mobil tronton untuk mengangkut Vibro tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk biaya angkut pergi dan pulang, sehingga total biaya sewa yang Saksi terima dari Rusdi adalah sebesar Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) dan biaya tersebut di setorkan ke Kas Daerah;
Bahwa sepengetahuan Saksi, ada biaya lain yang dibayarkan oleh Rusdi pada saat menyewa alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barru, yakni biaya operator untuk membawa manual grader kelokasi serta BBM sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dibayarkan langsung kepada operator, kemudian biaya operator grader saat bekerja di lokasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kemudian biaya operator Vibro sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), kemudian jasa operator tronton serta BBM sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi adapun yang membiayai BBM kedua alat berat tersebut adalah Rusdi, namun menurut penjelasan operator Bahwa penggunaan Solar yang digunakan hanya sebesar 100 (seratus) liter untuk Vibro dan 100 (seratus) liter pula untuk Grader;
Bahwa Saksi tidak tahu apa hubungan antara CV Golden Brick Sulawesi dan Rusdi;
Bahwa seluruh biaya sewa alat berat berupa satu unit grader dan satu unit Vibro sudah dibayar oleh Rusdi sebesar Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) dan biaya tersebut sudah saya setorkan ke Kas Daerah;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ahmad Fauzy Akmal alias Uci bin Akmal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa adapun hubungan Saksi dengan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah perusahaan sakai yang memenangkan lelang pekerjaan tersebut dimana perusahaan Saksi dipinjam oleh Rusdi bersama Mursal;
Bahwa bahwa perusahaan Saksi yakni CV Golden Brick Sulawesi dipinjam oleh Rusdi bersama Mursal untuk dapat mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, dengan caranya demikian, yakni pada sekitar bulan Mei tahun 2019 Saksi di telepon oleh Rusdi bahwa ada pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh Kemendes PDTT dan berniat untuk meminjam perusahaan Saksi, sehingga Saksi menyuruhnya datang menemuinya dimana saat itu Saksi sedang berada di Masjid Kurir langit di Jl. Anggrek Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru. Kemudian Rusdi datang bersama Mursal yang merupakan pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Barru yang kemudian Mursal menanyakan kualifikasi perusahaan Saksi, kemudian setelah Saksi jelaskan dan Mursal langsung berkata kepada Saksi untuk dapat meminjam perusahaan Saksi untuk digunakan oleh Rusdi pada proyek pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sehingga Saksi-pun mengiyakan, kemudian Rusdi menanyakan user id dan password akun Saksi, sehingga Saksi memberikan User identity (ID) dan password akun LPSE perusahaan saya CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa adapun bentuk kesepakatan Saksi dengan Rusdi terkait pinjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi yakni segala biaya dalam rangka pembuktian kualifikasi dan kontrak di Jakarta akan ditanggung oleh Rusdi, kemudian yang mengurus penawaran adalah Rusdi sedangkan yang menghadiri pembuktian kualifikasi dan tanda tangan kontrak serta dokumen-dokumen pekerjaan adalah atas nama Saksi sendiri. Kemudian seluruh pekerjaan dikerjakan oleh Rusdi, pengurusan pencairan juga dilakukan oleh Rusdi, Saksi tinggal mencairkan saja di rekening perusahaannya kemudian Saksi serahkan kepada Rusdi bila sudah cair. Saksi sama sekali tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tidak ada pembicaraan diawal terkait fee atau keuntungan perusahaan yang dibicarakan dengan Rusdi karena Saksi beranggapan bahwa mungkin Rusdi sudah tau kalau biasanya orang yang meminjam perusahaan bakal membayar fee kepada pemilik perusahaan sekitar dua koma lima persen namun kenyataannya setelah pekerjaan selesai Saksi tidak pernah diberikan fee atau keuntungan pinjam perusahaan dari Rusdi, Saksi hanya diberikan uang sebagai biaya transportasi dan akomodasi Saksi selama dijakarta bersama Mursal;
Bahwa Saat Rusdi datang bersama Mursal menemui Saksi, lalu Mursal yang menanyai Saksi terkait kualifikasi perusahaan apakah bisa kerja jalan atau tidak, dimana Mursal setelah Saksi jelaskan bahwa perusahaan CV Golden Brick Sulawesi memenuhi kualifikasi untuk pekerjaan jalan, lalu Mursal kemudian meminjam perusahaan Saksi dengan alasan akan ia gunakan bersama Rusdi untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019;
Bahwa adapun nama perusahaan Saksi adalah CV Golden Brick Sulawesi dan berdiri sejak bulan Juni 2012. Direkturnya adalah Saksi sendiri dan untuk tenaga ahli/teknis yang terdaftar diperusahaan Saksi tidak ada, akan tetapi tenaga ahli/teknis yang Saksi gunakan selalu menggunakan tenaga ahli/teknis yang disewa setiap kali ada pekerjaan yang Saksi ikuti;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang disuruh oleh Rusdi untuk membuat dan memasukkan dokumen penawaran terkait pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah Syarif;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang didaftarkan oleh Rusdi sebagai tenaga ahli/teknis adalah atas nama Dedih Sutardi, Bidhin Haryanto, S.T., Abdul Rauf, S.T., Bima Tarkis, Zamri, S.T. dan Mitha Lestari. Namun Saksi tidak kenal semua orang tersebut dan mereka semua bukanlah tenaga ahli/tetap dari perusahaan Saksi, kemungkinan hanya disewa oleh Rusdi;
Bahwa Saksi tidak tahu apa saja persyaratan administrasi dan teknis yang diminta pada saat lelang pekerjaan karena yang mengurus semuanya adalah Rusdi;
Bahwa yang menghadiri pembuktian kualifikasi di Pokja Pemilihan 4 Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah saya dan diantar oleh Mursal;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi saya membawa semua dokumen asli penawaran CV Golden Brick Sulawesi, dimana untuk dokumen administrasi perusahaan memang Saksi sendiri yang simpan, sedangkan untuk dokumen penawaran lain serta dokumen teknis Saksi terima dari Mursal itupun nanti Saksi diberikan dokumen-dokumen tersebut ketika Saksi hendak masuk keruangan Pokja pemilihan 4 saat pembuktian kualifikasi;
Bahwa PPK pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Saksi tidak tahu namanya hanya saja Saksi pernah bertemu pada saat pengarahan teknis pekerjaan di Kemendes PDTT;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah membuat subkontrak pekerjaan ataupun pengalihan kuasa berupa akte notaris kepada Rusdi terkait pinjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi untuk pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019;
Bahwa adapun Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp842.929.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen);
Bahwa Saksi tidak mengetahui jenis kontrak pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019;
Bahwa yang mengurus dokumen pencairan anggaran pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah Rusdi;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah mengurus dan bertandatangan dalam dokumen pencairan, sehingga Saksi juga tidak tahu bagaimana proses pengurusan dokumen pencairannya. Semua pengurusan pencairan dana Rusdi yang mengurus. Sedangkan dalam dokumen pencairan berupa surat permohonan pembayaran seingat Saksi tidak pernah tandatangani, Saksi hanya pernah bertandatangan dalam Laporan Progres (laporan bulanan) serta MC;
Bahwa Saksi pernah dibawakan oleh Rusdi Laporan Progres pekerjaan untuk ditandatangani serta MC 0 (nol). Sedangkan untuk As-Built Drawing serta MC 100 (seratus) Saksi dihubungi oleh Rusdi untuk datang ke rumah Ardi untuk menandatangani dokumen tersebut disana;
Bahwa untuk MC, laporan bulanan ke I, ke II, ke III Saksi sendiri yang tandatangani, sedangkan untuk Surat permohonan pembayaran tahap I dan tahap II memang atas nama Saksi namun bukan Saksi yang tandatangani;
Bahwa pada saat pencairan Saksi menarik semua dana sesuai dengan SP2D yang dimasukkan kemudian Saksi serahkan kepada Rusdi semua anggaran yang dicairkan kecuali pada pencairan terakhir dimana Saksi baru diberikan biaya pengganti transportasi dan akomodasi ketika ke Jakarta;
Bahwa Saksi menyerahkan uang pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 kepada Rusdi sebanyak dua kali;
Bahwa adapun jumlah uang yang masuk direkening Saksi untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru yaitu:
Bahwa adapun proses pencairan uang yang Saksi lakukan sampai diserahkan kepada Rusdi yakni setiap kali ada dana pekerjaan yang masuk Saksi selalu dihubungi oleh Rusdi, kemudian pada saat pencairan pertama yakni tanggal 29 Juli 2019 Saksi dihubungi oleh Rusdi bahwa ada uang masuk sehingga Saksi disuruh mencairkan di Bank Sulsel dan hari itu juga Saksi cairkan seluruhnya dan diambil oleh Rusdi di parkiran Bank Sulsel sebesar lebih kurang Rp242.770.505,00 (dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah), kemudian pada saat pencairan kedua dan ketiga di bulan November Saksi mengetahui sendiri bahwa ada uang masuk karena Saksi hendak mencairkan uang di proyek yang lain (proyek Alun-alun) dan Saksi lihat ada uang masuk tanggal 25 dan 29 November 2019 sehingga Saksi tarik semua tanggal 09 dan 11 Desember bersamaan dengan uang proyek Saksi sendiri, namun untuk pekerjaan jalan kawasan pedesaan Saksi Tarik sebesar Rp502.635.899,00 (lima ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan Saksi simpan cash di rumah, nanti diambil oleh Rusdi pada tanggal 31 Desember 2019 di rumah makan melati dan disaksikan oleh Udin, pada saat itu Rusdi mengambil sebesar Rp475.635.899,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), karena Saksi diberikan pengganti biaya transportasi dan akomodasi Saksi di Jakarta selama seminggu sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa ada tanda terima penyerahan uang antara Saksi dengan Rusdi berupa satu lembar Kuitansi tertanggal 29 Juli 2019 sebesar Rp247.770.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Rusdi dari CV Golden Brick Sulawesi, uang muka pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019. Kemudian satu lembar Kuitansi tertanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp502.600.000,00 (lima ratus dua juta enam ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Rusdi dari CV Golden Brick Sulawesi (Ahmad Fauzy) untuk pembayaran seratus persen pengerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019. Namun tanda terima ini baru ditandatangani oleh Rusdi pada hari tanggal 19 April 2021 dirumah Rusdi;
Bahwa ada orang yang melihat ataupun mengetahui pada saat Saksi menyerahkan uang pekerjaan kepada Rusdi yakni oleh Udin;
Bahwa yang membiayai akomodasi Mursal untuk mendampingi Saksi menghadiri pembuktian kualifikasi adalah Saksi sendiri mulai dari tiket pulang pergi, hotel dan biaya makan termasuk biaya hiburannya di Jakarta;
Bahwa uang sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) yang Saksi terima dari Rusdi, Saksi simpan karena merupakan uang pengganti biaya transportasi dan akomodasi Saksi karena ketika ke Jakarta bersama Mursal, Saksi yang membiayanyi semua kebutuhan dikarenakan Rusdi belum memberikan Saksi biaya sepeserpun;
Bahwa tidak benar keterangan Rusdi bahwa Saksi diberikan uang sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) sebagai pengganti biaya ke Jakarta, karena jumlah uang yang diberikan kepada Saksi hanya sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), itupun awalnya Rusdi memberikan kepada Saksi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) namun Saksi kembalikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) saat itu juga karena biaya yang Saksi gunakan ke Jakarta hanya berkisar diangka Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) tersebut dan ketika Saksi diberikan uang tersebut ada teman Saksi yang melihat yakni Udin;
Bahwa Rusdi setahu Saksi memang biasa mengerjakan proyek namun Saksi tidak tahu apakah ia memiliki perusahaan atau tidak;
Bahwa Saksi melihat dan memperhatikan dokumen-dokumen kontraktor berupa Surat Permohonan Pencairan dana, Laporan Progres pekerjaan, Back Up Data dan As-Built Drawing penyedia CV Golden Brick Sulawesi untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yang diperlihatkan oleh penyidik dapat saya sampaikan bahwa saya sama sekali tidak pernah membuat semua dokumen tersebut. Dan untuk tandatangan, saya hanya pernah satu kali menandatangani dokumen As-Built Drawing yang dibawakan kepada saya oleh Rusdi, sedangkan untuk tandatangan saya didalam Surat Permohonan Pencairan dana, Laporan Progres pekerjaan dan Back Up Data setelah saya perhatikan baik-baik sepertinya tandatangan tersebut merupakan hasil scan dari tandatangan saya yang pernah ada karena goresan didalam tandatangan tersebut sangat mirip dan tidak ada perubahan dari banyaknya lembaran dokumen yang tertandatangani;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen-dokumen kontraktor berupa Surat Permohonan Pencairan dana, Laporan Progres pekerjaan, Back Up Data dan As-Built Drawing penyedia CV Golden Brick Sulawesi untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 tersebut;
| 1. | Tanggal 29 juli 2019 masuk sebesar Rp247.770.505,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah); |
| 2. | Tanggal 25 November 2019 sebesar Rp251.317.949,00 (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah); |
| 3. | Tanggal 29 November 2019 sebesar Rp251.317.950,00 (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah); |
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Faizal, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hubungan Saksi dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah perusahaan Saksi yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas/supervisi pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas/supervisi adalah perusahaan konsultansi milik Saksi yakni CV Solidarity Utama Grup atas nama Direktur Saksi sendiri;
Bahwa Saksi dipanggil oleh Ardi untuk membantunya membuat dokumen perencanaan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan, sehingga Saksi ikut membantu dan saat itu Saksi ikut membantu membuat RAB, dan pada saat pembuatan dokumen perencanaan yang Saksi lihat selalu mendatangi kami adalah Mursal setelah dokumen perencanaan selesai dibuat lama tidak ada kabar dan nanti sekitar pertengahan tahun 2019 Saksi disampaikan oleh Ardi bahwa pengusulan pekerjaan tersebut diterima dan Saksi disampaikan oleh Ardi untuk melengkapi persyaratan perusahaan untuk ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas, kemudian Saksi membuat dokumen penawaran dan Saksi serahkan kepada Ardi bersama berkas-berkas perusahaan Saksi. Setelah itu Saksi tidak tahu bagaimana prosesnya sampai akhirnya perusahaan Saksi yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menyuruh Ardi membuat dokumen perencanaan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan namun yang Saksi lihat sering datang berkoordinasi tentang progress pembuatan dokumen adalah Mursal;
Bahwa Saksi diminta oleh Ardi membantunya membuat dokumen perencanaan, Saksi tidak diberikan upah dan juga tidak dijanjikan mendapat pekerjaan, karena Saksi memang tahu juga bahwa proses mendapatkan pekerjaan biasanya memang harus ada pengusulan terlebih dahulu dari Kabupaten dan harus disetujui baru terbuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan;
Bahwa cara Saksi dan Ardi melaksanakan tugas sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut yakni Saksi yang tetap bertandatangan dalam semua dokumen yang berkaitan dengan pengawasan pekerjaan, kemudian dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan yang melakukan lebih banyak pengawasan adalah Ardi namun Saksi juga ikut melakukan pengawasan di lapangan tapi Saksi bolak balik dari Kabupaten Mamuju ke Kabupaten Barru sedangkan Ardi tetap berdomisili di Barru;
Bahwa SKA/SKT Ardi tidak terdaftar sebagai tenaga teknis/ahli pada perusahaan CV Solidarity Utama Group, yang terdaftar adalah SKA Saksi dan ijazah S1 yakni Harianto, namun ia hanya masukkan ijazahnya untuk memenuhi persyaratan saja, sedangkan di lapangan Saksi tidak menggunakan jasanya;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana proses penunjukan penyedia Konsultan Pengawas/supervisi pekerjaan tersebut sehingga perusahaan Saksi yang ditunjuk sebagai penyedia Konsultan Pengawas, karena yang mengurus adalah Ardi, Saksi hanya membuat dokumen penawarannya saja yang Saksi serahkan kepada Ardi;
Bahwa Saksi menandatangani Surat Perintah kerja sebagai penyedia jasa Konsultan Pengawas di Barru yang dibawakan oleh pihak Kemendes PDTT yang Saksi tidak tahu orangnya dan diantar oleh Ardi;
Bahwa Saksi tidak ingat pastinya berapa harga penawaran yang Saksi masukkan sebagai penyedia jasa Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut, namun penawaran Saksi di angka 48-49 juta rupiah;
Bahwa jangka waktu kontrak Konsultan Pengawas/supervisi pada pekerjaan tersebut selama 120 (seratus dua puluh) hari sejak tanggal 16 Juli 2019 sampai tanggal 11 November 2019;
Bahwa biaya kontraknya Konsultan Pengawas/supervisi pada pekerjaan tersebut lebih kurang Rp48.800.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi yang membuat dokumen progres pekerjaan tersebut namun terkait dengan volume pekerjaan Saksi menerima laporan dari Ardi perihal berapa volume yang harus Saksi masukkan;
Bahwa yang membuatkan dokumen progres pekerjaan dalam laporan mingguan, bulanan serta As-Built Drawing kontraktor/penyedia adalah Saksi sendiri;
Bahwa cara membuat dokumen progres pekerjaan dalam laporan mingguan, bulanan serta As-Built Drawing kontraktor/penyedia yakni Saksi tinggal menyalin dokumen progres pekerjaan dalam laporan mingguan dan bulanan yang telah Saksi buat untuk Konsultan Pengawas kemudian Saksi rubah redaksinya dibuat oleh penyedia yakni CV Golden Brick Sulawesi dan di ketahui oleh Konsultan Pengawas, sedangkan isinya sama;
Bahwa Sebabnya Saksi yang membuat dokumen progres pekerjaan dalam laporan mingguan, bulanan serta As-Built Drawing kontraktor/penyedia karena Rusdi sama sekali tidak tahu terkait administrasi pekerjaan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa yang menyuruh Saksi membuat dokumen progres pekerjaan dalam laporan mingguan, bulanan serta As-Built Drawing kontraktor/penyedia adalah Mursal melalui Ardi;
Bahwa Saksi membantu Ardi melakukan pengukuran akhir di lapangan namun yang melakukan perhitungan terkait volumenya adalah Ardi setelah Ardi mendatangkan lab teknik Umpar untuk mengukur kepadatan jalan, setelah itu Ardi menyampaikan kepada Saksi bahwa volume sudah sesuai sehingga Saksi masukkan dalam MC seratus persen dan Saksi tandatangani As-Built Drawing dimana As-Built Drawing tersebut Saksi sendiri yang buat;
Bahwa Saksi membantu membuatkan dokumen progres pekerjaan dalam laporan mingguan, bulanan serta As-Built Drawing kontraktor/penyedia, Saksi langsung menyerahkan dokumen tersebut yang juga sudah Saksi tandatangani kepada Ardi, sehingga Saksi tidak tahu siapa yang mengirimkan dokumen tersebut kepada PPK;
Bahwa yang menjadi penyedia jasa konstruksi pada pekerjaan tersebut Golden Brick Sulawesi namun Saksi tidak tahu siapa Direkturnya. Yang Saksi lihat mengerjakan proyek tersebut adalah Rusdi yang setahu Saksi cuma meminjam perusahaan Golden Brick Sulawesi;
Bahwa kami pernah memberikan teguran kepada Golden Brick Sulawesi pada saat pelaksanaan pekerjaan kalau tidak salah sebanyak dua kali dimana Saksi menyuruh Rusdi untuk menambah tenaga karena pekerjaan terkesan lambat;
Bahwa yang Saksi lihat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, tidak ada tenaga teknis/ahli dari pihak Golden Brick Sulawesi yang bekerja, hanya Rusdi seorang yang mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa tidak pernah sama sekali dilakukan pengujian labolatorium terhadap sampel Tanah Sirtu yang digunakan oleh Rusdi sebelum tanah sirtu tersebut digunakan sebagai timbunan badan jalan;
Bahwa pada saat Rusdi memasukkan tanah sirtu yang belum di uji tersebut ke lokasi pekerjaan, Saksi sempat menegur Rusdi namun yang Saksi tegur saat itu adalah karena tanah sirtu yang digunakan banyak sekali batu besarnya sehingga Saksi suruh pilah-pilah sebelum dipasang, namun kenyataannya tidak dipilah-pilah juga oleh Rusdi;
Bahwa saat itu Saksi ingin memasukkan dalam Laporan Progres bahwa pekerjaan Golden Brick Sulawesi masuk ada kekurangan perihal Rusdi tidak memilah-milah tanah sirtu yang harus di masukkan kelokasi namun tidak digubris oleh Rusdi tapi tidak dapat Saksi lakukan karena terkait isi realisasi pekerjaan Saksi terima mentah-mentah dari Ardi saja, Saksi hanya menginput masuk kedalam dokumen;
Bahwa sebabnya tidak melakukan uji labolatorium sampel Tanah Sirtu yang digunakan oleh Rusdi sebelum tanah sirtu tersebut digunakan sebagai timbunan badan jalan karena Ardi tidak menyuruh untuk melakukan uji labolatorium sehingga Saksi juga tidak bisa berbuat apa-apa dikarenakan Ardi yang meminjam perusahaan Saksi sehingga keputusan ada pada Ardi;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan tertulis kepada Rusdi untuk menggunakan tanah sirtu tersebut sebagai timbunan pilihan pada pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, Saksi bahkan sempat menegur Rusdi karena tanah sirtu yang digunakan ada banyak sekali batu besarnya namun Saksi tidak bisa berbuat apa-apa karena yang mengambil keputusan adalah Ardi;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana proses pencairan dananya, karena yang mengurus adalah Ardi. Ketika dananya sudah masuk ke rekening perusahaan Saksi, Saksi dihubungi oleh Ardi bahwa dananya sudah masuk lalu Saksi cairkan cash dan Saksi bawakan Ardi sebanyak lebih kurang Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) dan Saksi diberikan oleh Ardi sebanyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa Saksi hanya satu kali didampingi melakukan pengukuran oleh Jus’an pada saat MC 0 (nol). Sedangkan Mursal Saksi lihat keberadaannya hanya pada saat PHO pekerjaan. Selain itu Saksi tidak pernah berkomunikasi lagi dengan mereka berdua. Namun Ardi yang selalu berkomunikasi dengan Mursal salah satunya karena perintah dari Mursal untuk membantu Rusdi membuat dokumen-dokumen progres dan As-Built Drawing yang harusnya dibuat oleh penyedia, sehingga Saksi pun membantu membuatkan;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi baik dengan Jus’an maupun Mursal karena Saksi tidak pernah dihubungi oleh mereka berdua, dan terkait dengan tandatangannya dalam progress pekerjaan, Ardi yang bawakan untuk ditandatangani;
Bahwa tidak terjadi keterlambatan dan denda pekerjaan;
Bahwa kontrak pekerjaan adalah gabungan/campuran, Lumsum untuk mobilisasi, sedangkan harga satuan untuk semua item pekerjaan lain;
Bahwa Saksi tidak melakukan verifikasi apabila Golden Brick Sulawesi melakukan pencairan, tetapi caranya yakni pada saat Saksi akan membuat dokumen progres berupa laporan mingguan/bulanan, Saksi menemani Ardi pergi mengukur pekerjaan, kemudian Ardi yang melakukan perhitungan volume, setelah itu hasilnya diberikan kepada Saksi, dimana Saksi tinggal memasukkan angka-angka volume tersebut kedalam aplikasi, setelah itu Saksi kemudian membuatkan Laporan Progres untuk kontraktor yang tinggal Saksi salin dari Laporan Progres Konsultan Pengawas, sehingga tinggal Saksi print dan Saksi tandatangani bersamaan Laporan Progres dari Konsultan Pengawas dan dari kontraktor yang selanjutnya dijadikan dasar untuk melakukan pencairan;
Bahwa bentuk pembagian tugasnya yakni Saksi yang membuat dokumen progres pekerjaan dan lain-lain, juga ikut membantu pada saat dilakukan pengukuran pekerjaan, sedangkan Ardi yang lebih banyak mengawasi pada saat kontraktor bekerja dan Ardi juga yang melakukan perhitungan volume pekerjaan setelah diukur, Saksi tinggal memasukkan saja kedalam dokumen sesuai penyampaian perhitungan volume dari Ardi;
Bahwa cuma satu Hexavator yang digunakan oleh Rusdi untuk melakukan pembukaan/perintisan jalan;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat ketika dilakukan pemadatan pada pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sehingga Saksi tidak tahu alat apa yang digunakan;
Bahwa tidak ada Contrac Change Order (CCO) pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak dapat menjamin pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan oleh Rusdi sesuai volume dan spesifikasi karena bukan Saksi yang melakukan perhitungan terhadap volumenya melainkan Ardi kemudian Rusdi juga tidak bisa diatur karena berapa kali Saksi tegur lisan namun tidak pernah digubris;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah menerima uang, barang maupun pemberian dalam bentuk apapun baik dari Rusdi ataupun dari Mursal terkait dengan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019. Terkait dengan pekerjaan tersebut Saksi hanya menerima biaya Konsultan Pengawas yang Saksi terima dari Ardi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa pemeriksaan akhir pekerjaan/opname tersebut dilakukan pada sekitar tanggal 1 November 2019;
Bahwa Saksi menemani Ardi pada saat melakukan pengukuran akhir (opname) di lokasi pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebelum membuat Laporan Progres seratus persen;
Bahwa adapun tugas yang Saksi lakukan pada saat pengukuran akhir tersebut adalah Saksi yang membentangkan meteran dan juga ikut membantu mencatat hasil pengukuran;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran akhir tersebut kemudian kami kembali ke basecamp untuk mengkalkulasi perhitungan volume pekerjaan dari Rusdi;
Bahwa Saksi tahu bahwa masih ditemukan kekurangan volume pekerjaan oleh Rusdi sebesar lebih kurang dua puluh persen;
Bahwa setelah kami temukan kekurangan volume pekerjaan sebesar dua puluh persen tersebut Saksi langsung membuat surat teguran tertanggal 02 November 2019 yang isinya:
Bahwa sepengetahuan Saksi setelah teguran Rusdi sudah tidak melakukan pekerjaan tambahan setelah dilakukan pemeriksaan akhir/opname dan setelah terbitnya surat teguran tersebut;
Bahwa Setelah Saksi membuat surat teguran tertanggal 2 November 2019 selanjutnya Saksi serahkan surat teguran tersebut kepada Ardi yang setahu Saksi menyerahkan surat tersebut kepada Mursal;
Bahwa sebabnya Saksi memasukkan didalam Laporan Progres akhir yakni bahwa pekerjaan Rusdi telah selesai seratus persen karena Ardi disuruh oleh Mursal untuk membuat Laporan Progres akhir seratus persen sehingga Ardi menyuruh Saksi membuat Laporan Progres akhir tersebut yakni Laporan Progres Minggu ke 16 Tanggal 8 November 2019 sampai dengan 11 November 2019 Saksi buat pekerjaan telah selesai seratus persen walaupun pada kenyataannya tidak ada pekerjaan tambahan lagi yang dilakukan oleh Rusdi setelah pemeriksaan akhir pekerjaan/opname di tanggal 1 November 2019;
Bahwa hasil realisasi/prestasi tersebut yang tercantum dalam Laporan Minggu Ke-15 tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019 sebesar 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen) kurang lebih merupakan hasil dari pemeriksaan akhir yang kami lakukan pada saat pemeriksaan akhir/opname tanggal 1 November 2019;
Bahwa didalam Laporan Progres Minggu ke 16 tanggal 8 November 2019 sampai dengan 11 November 2019 dengan realisasi/prestasi pekerjaan seratus persen yang Saksi bersama Ardi buat tersebut sama sekali tidak menggambarkan keadaan real pekerjaan di lapangan bahwa pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan oleh Rusdi, karena Rusdi sudah tidak pernah lagi melakukan pekerjaan tambahan setelah kami lakukan pemeriksaan akhir/opname tanggal 1 November 2019 dan setelah dibuatnya Laporan Minggu Ke-15 tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019 sebesar 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen) sehingga seharusnya pekerjaan dari Rusdi masih tetap prestasi/realisasinya sebesar 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen);
Bahwa Mursal menyuruh Ardi yakni melalui sambungan telepon dan menyampaikan Ardi untuk tetap membuat Laporan Progres akhir pekerjaan bahwa prestasi/realisasi pekerjaan sudah seratus persen nanti bila ada temuan dari inspektorat atau BPK baru ditambah pekerjaannya;
Bahwa yang menyuruh Saksi membuat Laporan Progres dari penyedia konstruksi/ Rusdi serta membuat As-Built Drawing adalah Ardi;
| a. | Kurangnya tebal, lebar dan kerapian hamparan pada pekerjaan timbunan; |
| b. | Kepadatan timbunan pilihan tidak maksimal; |
| c. | Volume pasangan batu kurang dari volume RAB kontrak; |
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ardia Jaka Bustami, S.T. bin Didi Rusnadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 adalah merupakan pekerjaan yang dianggarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui program Kawasan Prioritas Pembangunan Nasional yang sumber anggarannya dari APBN dimana dipilih beberapa daerah yang memenuhi kriteria yang akan mendapatkan bantuan dan salah satunya Kabupaten Barru yang akhirnya mendapatkan tiga kegiatan yakni pembangunan embung di Desa Kamiri dan Desa Tompo, sarana air bersih di Desa Galung serta pekerjaan jalan kawasan pedesaan di Desa Galung dan Desa Palakka, dimana untuk semua kegiatan tersebut dilakukan pelelangan melalui Pokja Pemilihan 4 Dirjen PKP Kemendes PDTT;
Bahwa hubungan Saksi dengan kegiatan tersebut adalah Saksi sebagai anggota Pokja Pemilihan 4 Dirjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia;
Bahwa yang bertindak sebagai Pokja pemilihan pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yakni Saksi sendiri berteman empat orang lain yakni Sunarno, Muhammad Amin, S.T., M.Si., Herning Ratna Kusumawati, S.E. dan Yoyo. Dan kami diangkat berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan selaku pelaksana fungsi UKPBJ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 501 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa Pelaksanaan lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan 19 Juli 2019;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai anggota Pokja Pemilihan sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 yakni melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan tender yang disertai dengan melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga sebelum melakukan pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang;
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 seluruh tugas dan tanggung jawab Saksi sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 telah Saksi laksanakan seluruhnya;
Bahwa adapun bentuk pelaksanaan tugas Saksi dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, yakni yang pertama setelah kami menerima permohonan pengadaan lelang dari PPK kemudian kami dari pokja membuat dokumen pengadaan, lalu membuat paket yang dikirim ke LPS untuk di input tentang pekerjaan konstruksi tersebut, setelah itu pihak pokja mengupload data dan syarat pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan lelangnya lewat website lpse, setelah itu dibuat jadwal pelaksanaan lelang sampai proses lelang selesai mulai dari penayangan dan pendaftaran sampai pengiriman hasil lelang kepada PPK;
Bahwa bentuk pelaksanaan tugas Saksi dalam menyusun Dokumen Pengadaan dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, yakni Saksi membuat Dokumen Pengadaan Nomor: ULANG.08/PJ-04/05/2019 tanggal 22 Mei 2019 dimana dokumen tersebut sesuai standar Nasional LKPP tinggal dirubah-rubah sedikit tergantung kegiatan apa yang dilaksanakan dan memasukkan persyaratan teknis penyedia yang diusulkan oleh PPK, kemudian dokumen pengadaan tersebut di upload masuk ke website lpse;
Bahwa bentuk pelaksanaan tugas Saksi dalam melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk, yakni untuk evaluasi yang pertama dilakukan adalah evaluasi administrasi yakni surat penawaran apakah dimasukkan atau tidak bila ada dimasukkan dari penyedia barang dan jasa maka akan dinyatakan lolos, lalu untuk evaluasi teknis yang dinilai yakni metode pelaksanaan termasuk tenaga ahli yang diajukan oleh penyedia barang dan jasa, Setelah lolos untuk kedua tahap tadi maka selanjutnya adalah evaluasi harga dimana bila RAB yang dimasukkan tidak melebihi HPS maka 3 (tiga) harga terendah yang akan dipilih lalu dilakukan evaluasi kualifikasi bagi yang sudah dinyatakan lolos dimana dalam proses ini dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi pendaftaran misalnya nomor SITU, SBU dan lain-lain selanjutnya bila lolos akan dilakukan pembuktian kualifikasi;
Bahwa yang bertindak sebagai PPK adalah Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T.;
Bahwa yang menyerahkan dokumen lelang kepada pihak Pokja Pemilihan untuk selanjutnya dilaksanakan lelang dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah PPK kegiatan;
Bahwa yang ada dalam dokumen lelang yang diserahkan oleh PPK kepada Pokja pemilihan tersebut yakni Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis dan gambar dan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Bahwa perusahaan yang mendaftar dalam pelelangan pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 ada 39 (tiga puluh sembilan) perusahaan;
Bahwa yang memasukkan dokumen administrasi dan memenuhi syarat ada tiga perusahaan yakni CV Golden Brick Sulawesi, CV Bintang Laut Perkasa dan CV Vhatambero, kemudian yang memenuhi syarat dokumen teknis adalah CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero, dan yang memasukkan dokumen harga penawaran adalah CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero;
Bahwa perusahaan yang lolos dalam pembuktian kualifikasi ada dua perusahaan yakni CV Golden Brick Sulawesi dan CV Golden Brick Sulawesi yang keduanya menghadiri pembuktian kualifikasi sehingga dilakukan Reverse Auction dan yang memasukkan harga nego adalah CV Golden Brick Sulawesi yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa metode yang digunakan dalam lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yakni pasca kualifikasi;
Bahwa adapun Pagu anggarannya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang bersumber dari APBN;
Bahwa HPS yang diajukan oleh PPK pada pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp968.803.917,55 (sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah lima puluh lima sen);
Bahwa yang ditunjuk sebagai pemenang tender pada pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah CV Golden Brick Sulawesi dengan Direktur Ahmad Fauzi Akmal serta harga penawaran Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) dan nilai negosisasi sebesar Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen);
Bahwa adapun proses tahapan lelang dari awal sampai penentuan pemenang, yakni:
Bahwa adapun caranya menentukan pemenang lelang dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan tahap lelang yakni setelah selesai masa pendaftaran, kemudian dilanjutkan dengan masa penawaran setelah itu dilakukan pemeriksaan evaluasi administrasi terhadap perusahaan yang memasukkan penawaran yakni CV Vhatambero dengan nilai penawaran Rp949.537.913,74 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah tujuh puluh empat sen), CV Golden Brick Sulawesi senilai Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) dan CV Bintang Laut Perkasa senilai Rp905.718.724,23 (sembilan ratus lima juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah dua puluh tiga sen), sedangkan sisanya tidak ada yang memasukkan pena-waran sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian ketiga perusahaan tersebut dinyatakan lolos administrasi selanjutnya dilakukan evaluasi teknis namun untuk CV Bintang Laut Perkasa dinyatakan tidak lolos karena tidak menyampaikan rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir. Sehingga yang lolos tinggal CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero dan dilanjutkan dengan evaluasi harga terkoreksi yakni mengecek RAB yang diajukan perusahaan tersebut. Mereka berdua dinyatakan memenuhi syarat dan keduanya diundang untuk menghadiri pembuktian kualifikasi dan dalam pembuktian tersebut di diperintahkan untuk membawa dokumen asli sesuai yang diminta dalam proses pendaftaran sebelumnya untuk selanjutnya dicek kebenaran dokumen tersebut. Dan karena CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero membawa dokumen yang dianggap sesuai dan memenuhi syarat maka selanjutnya diberikan waktu untuk melakukan Reverse Auction dengan memasukkan harga penawaran negosiasi, dan saat itu CV Golden Brick Sulawesi memasukkan nilai negosisasi sebesar Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) dan CV Vhatambero tidak memasukkan nilai negosiasi sehingga harga penawarnnya tetap, maka Pokja CV Golden Brick Sulawesi ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja pemilihan dan dilanjut-kan dengan masa sanggah dan karena tidak ada yang menyanggah maka diserahkanlah hasil lelang kepada PPK dan hasil tersebut diterima dengan diterbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa);
Bahwa tidak ada yang menyanggah pada saat masa sanggah dilakukan setelah pengumuman pemenang lelang;
Bahwa yang bertindak selaku Direktur CV Vhatambero adalah Suaib beralamat di Jl. Ahmad Kiran Kab. Majene, alamat perusaaan Jl. Ahmad Kiran-Labuang Bangae Timur Kabupaten Majene;
Bahwa adapun persyaratan kualifikasi yang diminta dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, yakni:
Bahwa semua persyaratan kualifikasi tersebut telah dipenuhi oleh CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa bila salah satu item persyaratan kualifikasi tidak dipenuhi oleh perusahaan yang mendaftar maka langsung dinyatakan gugur dan tidak ada jalan untuk diloloskan;
Bahwa Ahmad Fauzi Akmal datang sendiri pada saat menghadiri pembuktian kualifikasi;
Bahwa setahu Saksi, Ahmad Fauzi Akmal datang sendirian di ruang Pokja 4 pada saat pembuktian kualifikasi, namun Saksi lihat yang mengantar dia datang ke kantor adalah Mursal, tapi Saksi tidak berbicara dengannya. Dan saat pembuktian kualifikasi, hanya Ahmad Fauzi Akmal saja yang masuk di ruangan Pokja 4;
Bahwa Saksi memang melihat Mursal datang menemani Ahmad Fauzi Akmal pada saat diundang pembuktian kualifikasi, namun Saksi tidak sempat bertemu dan berbicara dengan Mursal dikarenakan kesibukan saat pembuktian kualifikasi beberapa kegiatan di Pokja 4 saat itu;
Bahwa sepengetahuan Saksi, jika Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. pada saat setelah pembuktian kualifikasi mandatangi pokja di ruang Pokja 4 dan menanyakan berapa perusahaan yang masuk pembuktian kualifikasi untuk pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sehingga saat itu salah satu teman Saksi menjelaskan ada dua perusahaan yang masuk yakni CV Vhatambero dan CV Golden Brick Sulawesi, dan Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menyampaikan kalau perusahaan CV Golden Brick Sulawesi tersebut berasal dari Barru dan juga hal itu dia ketahui dari Mursal yang datang menemuinya, sehingga Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. takut bila CV Golden Brick Sulawesi yang menang nanti ada sanggahan ataupun opini bahwa CV Golden Brick Sulawesi sengaja dimenangkan, sehingga saat itu kami bersepakat untuk dilakukan Reverse Auction supaya kedua perusahaan yang lulus bisa bersaing harga, dan ternyata CV Golden Brick Sulawesi kembali memasukkan harga penawaran terendah sehingga mau tidak mau kami nyatakan sebagai pemenang;
Bahwa salah satu syarat seseorang ditunjuk sebagai anggota pokja ULP yakni memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa dan saya memiliki sertifikat tersebut;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah menerima uang atau barang atau apapun itu bentuk pemberian dari Mursal maupun dari Ahmad Fauzi Akmal;
Bahwa sebabnya dilakukan Reverse Auction pada saat penawaran CV Golden Brick Sulawesi sudah menjadi penawar terendah dan lulus pembuktian kualifikasi yakni Reverse Auction dilakukan karena secara system Reverse Auction lanjutan dari proses lelang dan sudah disampaikan di dokumen pengadaan/pemilihan;
Bahwa sebabnya sehingga CV Golden Brick Sulawesi dimenangkan setelah dilakukan Reverse Auction, karena saat Reverse Auction, CV Vhatambero tidak memasukkan nilai negosiasi sehingga harga penawarannya tetap, maka kami Pokja Pemilihan menetapkan CV Golden Brick Sulawesi sebagai pemenang oleh Pokja Pemilihan dan dilanjutkan masa sanggah dan karena tidak ada yang menyanggah maka diserahkan hasil lelang kepada PPK dan hasil tersebut diterima dengan diterbitkannya SPPBJ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/42/X/Res.3.5./2021/Reskrim tanggal 6 Oktober 2021, Berita Acara Penyitaan Nomor: Ba.Sita/42.a/X/Res.3.5./2021/Reskrim tanggal 6 Oktober 2021 dan Surat Tanda Terima Nomor: STP/42.a/X/Res.3.5./2021/Reskrim tanggal 6 Oktober 2021, telah dilakukan penyitaan Surat/Barang dari Saksi dimana ada beberapa surat yang disita berupa legalisir dikarenakan tidak adanya arsip surat asli yang Saksi simpan, dikarenakan pengarsipan dokumen di Pokja sudah by system spse sehingga kami tinggal cetak/printout kemudian dilegalisir untuk membuktikan bahwa surat-surat tersebut sesuai dengan aslinya;
| a. | Pengumuman Pascakualifikasi tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan 28 Mei 2019; |
| b. | Pendaftaran/Download dokumen pengadaan tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan 28 Mei 2019; |
| c. | Pemberian Penjelasan tanggal 24 Mei 2019; |
| d. | Upload dokumen penawaran/penyedia memasukkan penawaran tanggal 27 Mei 2019 sampai dengan tanggal 29 Mei 2019; |
| e. | Pembukaan Dokumen Penawaran tanggal 31 Mei 2019; |
| f. | Evaluasi penawaran tanggal tanggal 10 Juni 2019 sampai dengan tanggal 25 Juni 2019; |
| g. | Pembuktian kualifikasi tanggal 27 Juni 2019; |
| h. | Reverse Auction tanggal 01 Juli 2019 sampai dengan 02 Juli 2019; |
| i. | Penetapan pemenang tanggal 02 Juli 2019 sampai dengan 03 Juli 2019; |
| j. | Pengumuman pemenang tanggal 03 Juli 2019; |
| k. | Masa sanggah hasil lelang tanggal 04 Juli 2019 sampai dengan 10 Juli 2019; |
| l. | SPPBJ tanggal 11 Juli 2019 sampai dengan 19 Juli 2019; |
| m. | Penandatanganan kontrak tanggal 12 Juli 2019 sampai dengan 26 Juli 2019. |
| 1. | Ijin Usaha: | |
| a. | SBU (Sertifikat Badan Usaha) Klasifikasi bangunan sipil, subkualifikasi jasa pelaksana konstruksi jalan raya kecuali jalan layang, jalan rel kereta api dan landas pacu bandara; | |
| b. | Domisili atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang masih berlaku; | |
| c. | TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang masih berlaku; | |
| d. | IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang masih berlaku; | |
| e. | SIUP; | |
| f. | Akte pendirian perusahaan; | |
| 2. | Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) 2018; | |
| 3. | Yang bersangkutan dan management tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; | |
| 4. | Tidak masuk dalam daftar hitam; | |
| 5. | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah atau swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa 10%; | |
| 6. | Pengalaman pekerjaan paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia pelaksana pekerjaan konstruksi sesuai klasifikasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengadalaman sebagai sub penyedia dibuktikan dengan surat perjanjian, surat perintah kerja dan berita acara serah terima I PHO, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari tiga tahun; | |
| 7. | Persyaratan lainnya yang tertuang dalam dokumen tender; | |
| 8. | Memiliki paling kurang, 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat terampil SKT yang sesuai dengan kualifikasi SBU yang dipersyaratkan untuk usaa kecil yang dibuktikan dengan Bukti setor pajak PPh Pasal 21 form 1721 atau form 1721-A1, atau bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama dengan perusahaan peserta tender; | |
| 9. | Memenuhi sisa kemampuan paket SKP; | |
| 10. | Menyampaikan bukti rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; | |
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. anak dari Saham Ismail, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 adalah pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 merupakan pekerjaan yang dianggarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Re-publik Indonesia melalui program Kawasan Prioritas Pembangunan Nasional yang sumber anggarannya dari APBN dimana dipilih beberapa daerah yang memenuhi kriteria yang akan mendapatkan bantuan dan salah satunya Kabupaten Barru yang akhirnya mendapatkan tiga kegiatan yakni pembangunan embung di Desa Kamiri dan Desa Tompo, sarana air bersih di Desa Galung serta pekerjaan jalan kawasan pedesaan di Desa Galung dan Desa Palakka;
Bahwa adapun hubungan Saksi dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai Pejabat Pem-buat Komitmen (PPK);
Bahwa dasarnya Saksi diangkat sebagai PPK pekerjaan adalah Saksi memilik Sertifikat keahl-ian pengadaan barang dan jasa sebagai PPK dan ditunjuk oleh KPA berdasarkan SK KPA Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 01/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 03 Januari 2019;
Bahwa adapun Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai PPK adalah menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS, menetapkan besaran uang muka, mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, menetapkan tim pendukung, menetapkan tim atau tenaga ahli, menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, mengendalikan kontrak, melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA, menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA, menyimpan dokumen pelaksanaan kegiatan dan menilai kinerja penyedia;
Bahwa adapun cara Saksi menyusun rencana pengadaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 yakni awalnya dari Subdit wilayah 4 meminta kepada Pemkab Barru dalam hal ini Dinas perumahan kawasan dan pem-ukiman untuk membuat dokumen perencanaan pekerjaan dengan estimasi anggaran sesuai yang ditetapkan untuk pekerjaan jalan desa di Kabupaten Barru sebesar satu miliar rupiah, setelah diterima oleh Subdit wilayah 4 dokumen perencanaan yang telah dibuat oleh tim Kabupaten Barru maka dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi prasyarat berupa kesiapan lahan, kecukupan anggaran, dll. Dan pada saat itu Subdit wilayah 4 turun ke lokasi dan menolak lokasi pertama yang diusulkan karena setelah dilakukan verifikasi tidak memenuhi syarat lokasi (tidak menghubungkan antar desa), sehingga dari Kabupaten Barru kembali mengirim dokumen perencanaan kedua dengan lokasi berbeda, dan setelah diverifikasi dan disetujui oleh Subdit 4 selanjutnya hasil verifikasi dan dokumen pengusulan dari wilayah diserahkan kepada Saksi dan digunakan untuk menyusun perencanaan pengadaan dan dokumen-dokumen lain sebagai syarat dimulainya proses pemilihan penyedia dengan metode lelang pascakualifikasi;
Bahwa adapun cara Saksi menetapkan spesifikasi teknis/KAK, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS dan menetapkan besaran uang muka yakni hanya berdasarkan pada dokumen perencanaan yang telah dibuat oleh Dinas perumahan Kawasan dan Pemukiman Kabupaten Barru karena memang didalam dokumen perencanaan tersebut sudah disertai dengan spesifikasi teknis dan RAB yang berdasarkan harga satuan sesuai daerah Kabupaten Barru sendiri. Sedangkan dalam menetapkan besaran uang muka, Saksi mengambil pertimbangan bahwa pencairan hanya akan dilakukan sebanyak tiga kali dan tidak ada retensi karena anggaran pekerjaan tidak boleh menyeberang tahun, sehingga Saksi tetapkan uang muka 30%, MC1 50% dan MC 2 20%;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 penyedianya ditentukan dengan metode lelang pascakualifikasi yang dilakukan oleh pokja pemilihan 4 Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan dan yang ditunjuk sebagai pemenang adalah CV Golden Brick Sulawesi atas nama Direktur Ahmad Fauzi Akmal;
Bahwa dasarnya CV Golden Brick Sulawesi ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan adalah dari pihak pokja menilai bahwa CV Golden Brick Sulawesi lolos dalam evaluasi yang telah dilakukan, baik administrasi, teknis dan harga;
Bahwa adapun kontrak pekerjaan Nomor 033/kontrak/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019, dengan jangka waktu pekerjaan 120 hari mulai tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan tanggal 11 November 2019;
Bahwa Pagu anggaran kegiatan dan berapa harga penawaran terkoreksi Pagu kegiatan sebesar satu miliar rupiah, namun harga penawaran terkoreksi (kontrak) adalah sebesar Rp927.032.504,00 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah), namun di amandemen karena terjadi kesalahan perhitungan anggaran, sehingga kontrak diamandemen dengan Nomor: 033.2/Kontrak/PPK IV-SPKP/DPDTT/IX/2019 tanggal 2 Sep-tember 2019 dengan harga kontrak menjadi Rp842.292.904,00 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah);
Bahwa adapun item-item Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 yakni:
Bahwa Saksi membentuk tim teknis atau Tim Pengendali Daerah bantuan pembangunan jalan Kabupaten Barru yang diisi oleh Mursal dan Jus’an, S.T. dan Saksi angkat berdasarkan SK PPK IV Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019. Kemudian Saksi juga menunjuk Konsultan Pengawas yang mana Konsultan Pengawas ini merupakan usulan dari Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Kabupaten Barru yakni CV Solidarity Utama Grup berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 08.3/SPK-KPJ/PPK4/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019;
Bahwa alasan Saksi karena Saksi tidak bisa mengawasi pekerjaan secara langsung dikarenakan jarak dan banyaknya pekerjaan yang Saksi jawab sebagai PPK yang jumlahnya lebih kurang 120 kegiatan se-Indonesia, sehingga Saksi harus melimpahkan kewenangan Saksi untuk melakukan pengawasan pekerjaan kepada tim teknis Kabupaten dan Konsultan Pengawas, apalagi tim teknis kabupaten juga mendapatkan honor dari Kementerian dan Konsultan Pengawas juga mendapatkan kontrak melalui penunjukan langsung;
Bahwa pada dasarnya tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah mengarahkan penyedia barang/jasa atau kontraktor untuk bekerja sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang tertera dalam kontrak, sehingga sudah menjadi tugasnya untuk menghitung realisasi pekerjaan yang terkait dengan pengajuan pencairan dan volume akhir pekerjaan, sedangkan tim teknis kabupaten bertugas sebagai pengendali pengawas dengan bekerja sama dengan Konsultan Pengawas dalam mengendalikan kegiatan di lapangan, turut mengawasi pekerjaan yang berkaitan dengan mutu dan volume pekerjaan, menandatangani berita acara opname pekerjaan, menandatangani perubahan pekerjaan (CCO) dan justifikasi teknis, menandatangani Berita Acara Pekerjaan Selesai (100%) sebelum dilakukan pembayaran, menandatangani Back Up Data dan As-Built Drawing;
Bahwa tugas dan tanggung jawab tim teknis Kabupaten bukan hanya sekedar tandatangan saja tetapi juga harus ikut melakukan perhitungan mutu dan volume pekerjaan untuk menjamin tidak ada main mata antara penyedia barang/jasa dan Konsultan Pengawas;
Bahwa jenis kontrak yang Saksi gunakan pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Tahun Anggaran 2019, adalah gabungan/campuran lumsum dan harga satuan, dimana lumsum untuk mobilisasi peralatan, sedangkan harga satuan untuk pembayaran sesuai dengan volume pekerjaan terpasang;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 berakhir tepat waktu dan tidak ada perpanjangan pekerjaan;
Bahwa tidak ada Contract Change Order (CCO) yang Saksi terbitkan;
Bahwa Saksi sebelum pencairan terakhir tidak turun ke lapangan untuk mengecek progress pekerjaan sebelum menyetujui dokumen pencairan penyedia, karena Saksi hanya berdasarkan pada laporan bulanan dan laporan akhir dari Konsultan Pengawas yang diketahui oleh tim pengawas teknis dari Kabupaten Barru yang berisi Bahwa volume sudah memenuhi sehingga Saksi setujui dilakukan MC terakhir di bulan November 2019. Kemudian ada juga perwakilan dari Subdit Wilayah 4 yakni Larfandi. Hf dan Lina yang turun ke lokasi untuk mengecek pekerjaan dan dibuatkan Berita Acara Mutual Check 100%;
Bahwa Saksi pernah bertemu secara langsung dengan Ahmad Fauzi Akmal pada saat setelah diumumkan sebagai pemenang bersama semua Direktur perusahaan pemenang kegiatan se-Indonesia, saat itu dilakukan penandatanganan kontrak dan Saksi berikan penjelasan tentang teknis kegiatan;
Bahwa adapun proses pengurusan pencairannya yakni untuk MC 0 Saksi cairkan langsung sebelum pelaksanaan pekerjaan sebagai uang muka, kemudian untuk pencairan tahap 1, dari pihak CV Golden Brick Sulawesi bersurat untuk memohon pembayaran dengan melampirkan Mounthly Certificate (MC), Time Schedule, Laporan bulanan ke I, Laporan bu-lanan ke II dan Laporan bulanan ke III, kemudian untuk pencairan tahap 2 pihak CV Golden Brick Sulawesi juga membuat surat permohonan pencairan kemudian melampirkan Back Up Data, As-Built Drawing dan Berita Acara PHO. Selanjutnya menerima dokumen berupa su-rat permohonan pencairan dari CV Golden Brick Sulawesi, MC, Time Schedule, Back Up Data, As-Built Drawing, laporan kemajuan/laporan bulanan/laporan akhir dan Berita Acara PHO dari staf Wilayah 4 dimana laporan tersebut diterima dari Mursal yang dikirim lewat email;
Bahwa pada pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, Saksi tidak pernah memberikan izin Sub kontrak kepada Direktur Golden Brick Sulawesi;
Bahwa tidak ada bukti pembayaran sama sekali, dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Saksi sama sekali tidak pernah memberikan izin sub kontrak pekerjaan sehingga tidak pernah ada bukti pembayaran sub kontrak sesuai realisasi pekerjaan resmi yang Saksi ketahui/keluarkan;
Bahwa Saksi kenal dengan Rusdi pada saat Saksi datang melihat progres pekerjaan, yang Saksi kira saat itu ia merupakan pelaksana lapangan dari Golden Brick Sulawesi;
Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui kalau ternyata perusahaan CV Golden Brick Sulawesi hanya dipinjam oleh Rusdi, nanti pada saat ada surat dari Polres Barru kepada Saksi yang kemudian dijelaskan oleh penyidik barulah Saksi tahu kalau Rusdi tidak memiliki hubungan struktural dengan CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa telah dilakukan Provisional Hand Over pada tanggal 28 November 2019 dan saat itu dari Subdit Wilayah 4 datang ke lokasi untuk melihat hasil pekerjaan. Serta Final Hand Over juga telah selesai dilakukan tanggal 29 Juni 2020 dan pekerjaan telah di serahkan kepada Kabupaten untuk digunakan dan dirawat;
Bahwa pada saat masa pemeliharaan, tidak ada dilakukan pekerjaan perbaikan karena Saksi menunggu laporan dari Konsultan Pengawas ataupun dari tim teknis kabupaten namun tidak ada sehingga Saksi anggap pekerjaan sudah baik;
Bahwa telah dibentuk Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (P2HP) berdasarkan SK yang diterbitkan oleh KPA (Direktur Pembangunan sarana dan prasarana kawasan perdesaan);
Bahwa terkait dengan kebutuhan personil dan tenaga ahli sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) wajib melaksanakan tugas dikarenakan keahlian dari masing-masing tenaga tersebut yang nantinya diperlukan untuk dapat memenuhi volume dan mutu pekerjaan;
Bahwa menurut Saksi tenaga yang dicantumkan oleh Golden Brick Sulawesi sebanyak 6 (enam) orang ikut melaksanakan tugas pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, dikarenakan Saksi tidak pernah mendapatkan keluhan ataupun informasi dari Mursal sebagai Tim Pengendali Daerah bilamana tenaga tersebut tidak terlibat tentunya Saksi bisa segera mengambil kebijakan untuk menegur bahkan bila perlu memutus kontrak pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sebelum digunakan, timbunan pilihan tersebut sudah dilakukan pengujian atau belum, dikarenakan dalam dokumen spesifikasi teknis memang diwajibkan bagi Konsultan Pengawas/pengawas pengendali (Tim Pengendali Daerah) untuk melakukan pengujian terlebih dahulu terhadap timbunan pilihan yang digunakan. Namun nanti setelah selesai pekerjaan, Saksi diberikan oleh Mursal hasil pengujian kepadatan melalui metode Sand Cone oleh laboratorium;
Bahwa Saksi mulai berkomunikasi dengan Mursal sejak Mursal membawakan dokumen pengusulan/perencanaan kegiatan pembangunan jalan kawasan pedesaan di Kabupaten Barru dan terus berlanjut karena Mursal juga yang diusulkan sebagai Tim Pengendali Daerah dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Bahwa Mursal saat itu datang menemui Saksi dan menyampaikan bahwa Mursal datang menemani Direktur perusahaan Golden Brick Sulawesi untuk menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. Saat itu juga Saksi disampaikan oleh Mursal bahwa Golden Brick Sulawesi merupakan perusahaan milik temannya dan berasal dari Kabupaten Barru, dan meminta kepada Saksi berupa bantuan supaya Golden Brick Sulawesi dimenangkan dalam lelang pekerjaan, namun Saksi menolak dengan mengatakan Bahwa itu bukan domain Saksi dan kalau memang perusahaan tersebut memenuhi syarat pasti bakal menang dengan sendirinya;
Bahwa setelah Saksi mengetahui hal tersebut dan begitu selesai dilakukan pembuktian kualifikasi, Saksi langsung mendatangi teman-teman di Pokja 4 dan menanyakan ada berapa perusahaan yang lulus evaluasi, Saksi juga menyampaikan bahwa perusahaan Golden Brick Sulawesi tersebut berasal dari Kabupaten Barru, karena ditakutkan muncul opini bawa perusahaan tersebut dimenangkan karena berasal dari Kabupaten Barru sehingga Saksi dan teman-teman pokja sepakat saat itu untuk dilakukan Reverse Auction agar supaya kedua perusahaan yang lulus bisa bersaing harga, namun kenyataannya Golden Brick Sulawesi kembali memasukkan harga penawaran terendah sehingga dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa alasan kenapa Saksi hanya menunjuk 2 (dua) orang Tim Pengendali Daerah untuk kegiatan pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, karena adanya keterbatasan anggaran dari Dirjen PKP dalam hal ini Direktorat PSPKP sehingga Saksi hanya meminta dua orang Tim Pengendali Daerah dari Kabupaten;
Bahwa Saksi tidak melakukan verifikasi pekerjaan terlebih dahulu, sebelum dilaksanakannya pencarian anggaran, karena Saksi hanya berdasarkan pada verifikasi pekerjaan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Pengendali Daerah dimana setelah mereka lakukan verifikasi dan dianggap sudah memenuhi maka Konsultan Pengawas dan Tim Pengendali Daerah ikut bertandatangan/mengetahui laporan kemajuan yang dibuat oleh penyedia dalam rangka pencairan anggaran pekerjaan;
Bahwa cara Saksi menunjuk Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, yakni berdasarkan dari Direktorat PSPKP meminta kepada masing-masing daerah untuk mengajukan Konsultan Pengawas yang ada di daerah masing-masing, kemudian dari Wilayah 4 bersurat resmi meminta Konsultan Pengawas yang akan digunakan pada pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dan dikirimlah dokumen CV Solidarity Utama Group, setelah itu dokumen diberikan kepada Saksi untuk dibuatkan Surat Perjanjian Kerja;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah menerima uang atau barang atau apapun bentuknya baik dari Mursal, maupun dari Rusdi;
Bahwa pencairan anggaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dilakukan tiga kali, yakni pencairan Uang Muka, pencairan Termin I dan pencairan Termin II;
Bahwa adapun waktu pencairan anggaran tersebut yakni:
Bahwa Saksi menerima Dokumen berupa Laporan progress serta As-Built Drawing kontraktor CV Golden Brick Sulawesi, Saksi terima setelah dikirimkan lewat Pos namun Saksi tidak tahu siapa yang kirimkan antara Mursal atau Ardi karena selama ini Rusdi tidak pernah mengirimkan dokumen kepada kami;
Bahwa Saksi memang pernah menerima Surat Teguran dari Konsultan Pengawas yakni Ardi yaitu Surat Teguran tertanggal 15 Agustus 2019 dimana Surat Teguran tersebut Saksi terima langsung di lokasi pekerjaan karena saat itu Saksi sedang melakukan monitoring pekerjaan, sedangkan Surat Teguran sisanya Saksi terima setelah selesainya pekerjaan proyek bersamaan dengan dokumen lain pekerjaan dari Konsultan Pengawas. Dan Saksi melihat ada surat tanda terima yang dibuat namun tanda terima tersebut bukan dibuat oleh Saksi maupun teman-teman di Kementerian, dan Saksi lihat ada tandatangan atas nama Saksi sendiri selaku PPK namun selama ini Saksi tidak pernah menandatangani surat tanda terima tersebut;
Bahwa Saksi menandatangani Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 22 Juli 2019 bertempat di Ruang rapat Direktorat PSPKP Kemendes PDTT namun dalam kontrak ditulis tertanggal 15 Juli 2019 dikarenakan tandatangan kontrak waktu itu menunggu jaminan uang muka sehingga terlambat dilakukan, dan yang hadir pada saat itu Direktur Golden Brick Sulawesi yakni Ahmad Fauzy Akmal dan perwakilan Subdit Wilayah;
Bahwa telah dilakukan penyitaan surat/barang oleh penyidik yang Saksi serahkan sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/42/X/Res.3.5./2021/Reskrim tanggal 6 Oktober 2021, Berita Acara Penyitaan Nomor: Ba.Sita/42/X/Res.3.5./2021/Reskrim tanggal 6 Oktober 2021 dan Surat Tanda Terima Nomor: STP/42/X/Res.3.5./2021/Reskrim tanggal 6 Oktober 2021, dimana memang ada beberapa surat yang disita berupa legalisir dikarenakan pengarsipan di kami yang tidak bagus hal ini disebabkan karena sejak tahun 2019 kami sudah beberapa kali pindah ruangan dan memang dari Direktorat secara umum pengarsipan sudah dilakukan dengan meng-scan dokumen-dokumen dan disimpan dalam bentuk pdf, sehingga pengarsipan lebih banyak dalam bentuk softcopy yang mengakibatkan dokumen-dokumen yang telah disita oleh Penyidik, yang Saksi legalisir sebagai bukti bahwa dokumen-dokumen tersebut sama dengan aslinya;
| Mobilisasi: | |
| 1. | Pekerjaan Drainase untuk pembuatan Gorong-gorong pipa beton bertulang, diameter 55-56 cm; |
| 2. | Pekerjaan tanah berupa galian biasa, galian batu lunak, timbunan pilihan dari sumber galian, penyiapan badan jalan; |
| 3. | Pekerjaan Struktur (pembuatan jembatan) berupa beton mutu Fc20 MPs, baja tulangan U 24 polos, baja tulangan U 32 ulir, pasangan batu dan sandaran (raling) pipa Giv medium Dia 2.5”; |
| - | Pencairan Uang Muka tanggal 29 Juli 2019, Netto sebesar Rp247.770.505,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah), dasarnya: | |
| a. | 1 (satu) Lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D : 191331301038811 tanggal 29 Juli 2019. | |
| b. | 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40169/DPKP/KEMENDESA/07/2019 tanggal 24 Juli 2019. | |
| c. | 2 (dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 197/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019. | |
| d. | 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 22 Juli 2019. | |
| e. | 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 197/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019. | |
| f. | 1 (satu) Lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 22 Juli 2019. | |
| g. | 1 (satu) Lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 22 Juli 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka. | |
| h. | 1 (satu) Lembar Kuitansi Nomor: 01/CVGBS/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019. | |
| i. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 40/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019. | |
| j. | 1 (satu) Lembar Jaminan Uang Muka No. Bond : 111021103071900093 tanggal 18 Juli 2019. | |
| - | Pencairan Termin I tanggal 18 November 2019, Netto sebesar Rp251.317.949,00 (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) , dasarnya: | |
| a. | 1 (satu) Lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D : 1913313001068759 tanggal 18 November 2019. | |
| b. | 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40456/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 15 November 2019. | |
| c. | 2 (dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 517/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019. | |
| d. | 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 13 November 2019. | |
| e. | 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 517/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019. | |
| f. | 1 (satu) Lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 13 November 2019. | |
| g. | 1 (satu) Lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 4 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap I. | |
| h. | 1 (satu) Lembar Kuitansi Nomor: 02/CVGBS/XI/2019 tanggal 4 November 2019. | |
| i. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 1501/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019. | |
| j. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 1501/BAPP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019. | |
| - | Pencairan Termin II tanggal 29 November 2019, Netto sebesar Rp251.317.950,00 (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) , dasarnya: | |
| a. | 1 (satu) Lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D : 191331301072905 tanggal 29 November 2019. | |
| b. | 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40560/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 28 November 2019. | |
| c. | 2 (dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 640/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019. | |
| d. | 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 26 November 2019. | |
| e. | 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 640/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019. | |
| f. | 1 (satu) Lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 26 November 2019. | |
| g. | 1 (satu) Lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 26 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap II. | |
| h. | 1 (satu) Lembar Kuitansi Nomor: 03/CVGBS/XI/2019 tanggal 26 November 2019. | |
| i. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 222.29/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 26 November 2019. | |
| j. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 18 November 2019. | |
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Syarifuddin alias Syarif bin Panangareng, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pekerjaan tersebut adalah pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 merupakan pekerjaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dikerjakan menghubungkan antara Desa Galung dan Desa Palakka dimana pekerjaan tersebut Saksi ketahui setelah melihat RAB pekerjaan tersebut dimana item pekerjaan utama berupa galian dan timbunan;
Bahwa hal tersebut Saksi ketahui setelah mendaftarkan perusahaan di LPSE Kementerian Desa kemudian mendownload dokumen lelang kemudian disitulah Saksi melihat item pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan didesa galung desa palakka Tahun Anggaran 2019;
Bahwa perusahaan yang Saksi daftarkan di LPSE Kementerian Desa pada waktu itu adalah CV Golden Brick Sulawesi dengan Direktur perusahaan adalah Ahmad Fauzy Akmal;
Bahwa Perusahaan CV Golden Brick Sulawesi tersebut Saksi daftarkan ke LPSE Kementerian Desa karena Saksi dapat data perusahaan tersebut dari Rusdi;
Bahwa data berupa password dengan user id perusahaan yang Saksi dapatkan dari Rusdi atas perusahaan CV Golden Brick Sulawesi sehingga Saksi dapat mendaftarkan perusahaan tersebut ke LPSE Kementerian Desa;
Bahwa menurut Saksi Direktur perusahaan CV Golden Brick Sulawesi (Ahmad Fauzy Akmal) mengetahui jika perusahaannya Saksi daftarkan ke LPSE Kementerian Desa karena password dan user id yang mengetahui adalah Direktur perusahaan, kemudian juga dokumen perusahaan juga diserahkan kepada Rusdi;
Bahwa setelah dokumen perusahaan CV Golden Brick Sulawesi diserahkan Rusdi kepada Saksi tersebut, tidak terdapat nama Rusdi dalam akta pendirian perusahan tersebut;
Bahwa yang meminta Saksi untuk daftarkan perusahaan CV Golden Brick Sulawesi ke LPSE Kementerian Desa adalah Rusdi kemudian tujuannya didaftarkan perusahaan tersebut adalah untuk dapat mengakses pekerjaan kualitas pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019;
Bahwa yang mendasari sampai mendaftarkan perusahaan CV Golden Brick Sulawesi ke LPSE Kementerian Desa karena Saksi menganggap jika Direktur perusahaan sudah mengetahui jika perusahaannya akan didaftarkan karena user id dan password perusahaan sudah diserahkan kepada Rusdi;
Bahwa menurut Saksi apa yang dilakukan oleh Rusdi meninta Saksi untuk memasukan penawaran di LPSE Kementerian Desa dengan menggunakan perusahaan CV Golden Brick Sulawesi dapat dibenarkan karena Saksi hanya bertugas memasukkan penawaran kemudian apakah penawaran tersebut diterima atau tidak dapat dilihat setelah ada undangan dari pokja Kementerian Desa namun undangan tersebut tetap masuk melalui email perusahaan dan yang mengetahui adalah Direktur perusahaan, selanjutnya untuk pembuktian juga tetap Direktur perusahaan yang harus hadir ataukah dikuasakan kepada pengurus yang terdapat namanya dalam akta perusahaan;
Bahwa Saksi dijanjikan jasa oleh Rusdi untuk membantunya memasukkan penawaran ke LPSE Kementerian Desa dengan menggunakan perusahaan CV Golden Brick Sulawesi tetapi jumlahnya tidak jelas tetapi sampai sekarang Saksi tidak pernah menerima jasa yang dijanjikan tersebut;
Bahwa pada waktu Rusdi meminta Saksi untuk membantunya memasukkan penawaran Rusdi yang mendatangi Saksi di Pare-Pare dan penawaran tersebut Saksi kerjakan di rumahnya di Pare-Pare setelah mendapat dokumen perusahaan dan password dan user id perusahaan;
Bahwa yang meminta Saksi untuk memasukkan penawan ke LPSE Kementerian Desa dengan menggunakan perusahaan CV Golden Brick Sulawesi adalah Rusdi atas saran dari Ardi yang juga secara kebetulan masih satu kantor dengan Saksi di Cumi-Cumi No. 19 Pare-Pare;
Bahwa selain membantu Rusdi memasukkan penawaran di LPSE Kementerian Desa tidak ada hal lain lagi yang Saksi lakukan;
Bahwa setelah Saksi memasukkan penawaran ke LPSE Kementerian Desa dengan menggunakan perusahaan CV Golden Brick Sulawesi, Saksi tidak ketahui lagi apa yang terjadi karena semua informasi mengenai penawaran yang Saksi masukkan masuk melalui email Direktur perusahaan;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang memasukkan penawaran ke LPSE Kementerian Desa dengan menggunakan perusahaan CV Golden Brick Sulawesi adalah CV Solidarity Utama Group, setelah Saksi mendownload dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika perusahaan CV Golden Brick Sulawesi yang Saksi bantu masukkan penawaran ke LPSE ke Kementerian Desa dinyatakan sebagai pemenang tidak ada pemberitahuan dari Rusdi;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Syamsir, S.I.P., M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Mursal sedangkan yang merupakan Tim Pengendali Daerah yang namanya Saksi rekomendasikan ke pihak Kementerian, sedangkan Rusdi sebagai pelaksana yang meminjam bendera CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Terkait perkara Mursal program jalan pedesaan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Kapasitas Saksi pada saat itu sebgai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Agustus 2018-Juli 2019;
Bahwa besaran anggran usulan satu miliar rupiah;
Bahwa bentuk pekerjaan paket pertama adalah jalan di Desa Tamiri tidak diterima dan itu usulan dan selanjutnya diterima Desa Tompo;
Bahwa anggaran dari Kementerian Desa;
Bahwa Program Kementerian Desa, pengembangan Kawasan desa gabungan 2 (dua) kecamatan dan 7 (tujuh) desa memenuhi kriteria program dan mengajukan permohonan paket pekerjaan;
Bahwa permohonan harus dari bupati kisaran bulan 10 (sepuluh);
Bahwa Fungsi Tim Pengendali Daerah dari Kementerian Desa harus ada, dalam rangka membantu PPK mengawasi yang bertanggung jawab ke Kementerian;
Bahwa ada permintaan dari Kementerian dan DIPA dari Kementerian karena mendapatkan honorarium untuk pengendali teknis;
Bahwa nama Mursal dan Jus’an yang Saksi rekomendasikan dengan pertimbangan karena Mursal punya pengalaman pada Kawasan itu;
Bahwa posisi Mursal pada dinas PU adalah staf penyehatan lingkungan dan sanitasi dan berhubungan dengan proyek;
Bahwa tahapannya bahwa ada permintaan pengendali teknis yang diberitahu Mursal dan kami buat surat untuk merekomendasi Mursal dan Jus’an;
Bahwa tidak ada kewajiban melapor ke Saksi karena laporan langsung ke Kementerian;
Bahwa berhubungan tupoksi dinas Saksi, Saksi merekomendasikan;
Bahwa Mursal membawa surat rekomendasi dan ditujukan kepada kepala dinas;
Bahwa untuk perencanaan dari daerah bahwa tidak ada anggaran untuk perencanaan;
Bahwa sebagai pengendali daerah kegiatan dari pusat kami sangat berharap dan kami tidak menjadikan anggaran perencaan sebagai halangan;
Bahwa kami meminta bantu kepada teman untuk membuat RAB dan perencanaan perkiraan angka dari kabupaten untuk ke Kementerian;
Bahwa yang mencari perencana Mursal yang dibuat oleh Yuli dan karena bergeser beralih;
Mursal yang mencari perencana walaupun tidak ada anggaran agar proyek tetap berjalan;
Bahwa Mursal meminta orang lain membuat RAB dan perencanaan;
Bahwa yang Menyusun surat permintaan ke Kementerian kami tidak tahu itu kewenanngan Bupati;
Bahwa Saksi kenal hanya dengan Mursal dan Rusdi;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ardi, S.T. Bin Abdul Kadir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hubungan Saksi dengan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah Saksi sebagai Konsultan Pengawas/supervisi;
Bahwa perusahaan yang di tunjuk sebagai Konsultan Pengawas/ supervisi adalah CV Solidarity Utama Grup atas nama Direktur Faizal;
Bahwa hubungan Saksi dengan perusahaan CV Solidarity Utama Grup yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas/supervisi adalah Saksi hanya menggunakan perusahaan CV Solidarity Utama Group untuk memenuhi persyaratan penunjukan Konsultan Pengawas karena perusahaan Saksi sendiri masih belum memenuhi syarat;
Bahwa SKA/SKT Saksi tidak terdaftar sebagai tenaga teknis/ahli dari perusahaan CV Solidarity Utama Group, karena Saksi hanya gunakan diperusahaannya sendiri yakni CV Piramida Tehnik 09, dan Saksi memang meminjam CV Solidarity Utama Group namun tetap yang bertandatangan dalam dokumen-dokumen adalah Direktur perusahaan yakni Faizal dan Saksi juga tetap menggunakan tenaga Faizal;
Bahwa adapun proses penunjukan penyedia Konsultan Pengawas/supervisi pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yakni melalui penunjukan langsung, dimana pada saat masa perencanaan pekerjaan Saksi dihubungi oleh Mursal dan meminta Saksi untuk membantunya membuatkan dokumen perencanaan berupa gambar, spesifikasi teknis dan RAB pekerjaan jalan kawasan desa, dan Saksi pun membantunya, sembari berjalan Saksi juga disampaikan oleh Mursal untuk menyiapkan perusahaan untuk digunakan sebagai jasa konsultan pada pekerjaan tersebut, sehingga pada saat pengumuman jasa konsultan tayang di LPSE Saksi melihat syarat-syarat yang dibutuhkan sehingga Saksi-pun meminjam perusahaan milik temannya yang memenuhi syarat, dan dokumen-dokumen perusahaan konsultan tersebut Saksi serahkan kepada Mursal bersama dokumen perencanaan pekerjaan jalan kawasan desa, yang diserahkan oleh Mursal kepada pegawai Kementerian Desa yang datang pada saat peninjauan lokasi pekerjaan, namun Saksi tidak kenal orangnya;
Bahwa yang menunjuk perusahaan CV Solidarity Utama Group sebagai Konsultan Pengawas adalah PPK Wilayah IV yakni Robi Suherman Ponglabba;
Bahwa Saksi tidak pernah ke Jakarta untuk memasukkan dokumen penawaran, Saksi memasukkan dokumen penawaran hanya diserahkan kepada Mursal saja bersamaan dengan dokumen perencanaan pekerjaan;
Bahwa karena Saksi tidak pernah ke Jakarta, maka Saksi menandatangani dokumen kontrak dan pengurusan dokumen-dokumen pencairan dengan cara pihak Kemendes membawa dokumen kontrak dan dokumen-dokumen pencairan tersebut pada saat mereka datang mengecek pekerjaan saat pekerjaan sudah berjalan;
Bahwa jangka waktu kontrak Konsultan Pengawas/supervisi pada pekerjaan tersebut selama 6 (enam) bulan;
Bahwa biaya kontraknya Konsultan Pengawas/supervisi pada pekerjaan tersebut sebesar lebih kurang Rp48.800.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi juga membantu Mursal untuk membuat dokumen pengusulan/perencanaan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan berupa Spesifikasi, Gambar dan RAB yang di teruskan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Barru ke Kementerian Desa;
Bahwa adapun proses pembuatan dokumen pengusulan/perencanaan yakni Saksi membuat dokumen perencanaan yang berlokasi di Desa Tompo dan kemudian Saksi serahkan kepada Mursal namun saat itu di tolak oleh Kemendes sehingga Saksi kembali membuat dokumen perencaan yang berlokasi di Desa Galung dan Desa Palakka yang akhirnya disetujui;
Bahwa Mursal tidak memberikan upah kepada Saksi dalam hal membuat seluruh dokumen perencanaan, tetapi Saksi hanya diarahkan saja sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang membantu Rusdi melengkapi dan memasukkan dokumen penawaran perusahaan Golden Brick Sulawesi pada lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah Syarif;
Bahwa Saksi lah yang memperkenalkan Syarif kepada Rusdi karena awalnya Saksi yang disuruh oleh Mursal untuk membantu Rusdi membuat dokumen penawaran namun karena Saksi tidak tahu sehingga Saksi disuruh oleh Mursal membantu Rusdi mencari orang yang bisa memasukkan penawaran pada saat lelang pekerjaan, sehingga Saksi kenalkan Rusdi kepada Syarif yang memang lebih paham mengenai dokumen penawaran pekerjaan yang selanjutnya membantu Rusdi membuat dokumen penawaran;
Bahwa Saksi tidak pernah memperlihatkan kepada Rusdi perihal dokumen perencanaan (gambar dan spesifikasi teknis) pekerjaan, karena dokumen perencanaan berupa gambar dan spesifikasi teknis setelah Saksi buat langsung Saksi serahkan kepada Mursal dan Saksi tidak tahu apakah ada perubahan atau tidak terhadap dokumen tersebut sebelum di terima oleh pihak Kementerian, sehingga menurut Saksi kalaupun Rusdi memperoleh dokumen perencanaan berupa gambar dan spesifikasi tersebut maka ia peroleh dari Mursal dan Saksi sendiri tidak pernah memberikan ataupun memperlihatkan dokumen perencanaan tersebut kepada Rusdi;
Bahwa Saksi mengetahui perihal Rusdi meminjam perusahaan Golden Brick Sulawesi untuk masuk di pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019;
Bahwa adapun jumlah kontrak CV Golden Brick Sulawesi sebesar Rp842.292.904,00 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah);
Bahwa jangka waktu pekerjaan sampai dengan PHO dan FHO yakni selama 6 (enam) bulan namun tanggalnya Saksi sudah lupa, masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan;
Bahwa sepengetahuan Saksi dalam pekerjaan tersebut terjadi keterlambatan namun Saksi tidak tahu apakah didenda atau tidak karena tinggal sedikit saja yang belum selesai;
Bahwa hal yang menyebabkan laporan progres pekerjaan sudah selesai 100% padahal didalam realisasinya tidak, adalah karena isi dalam laporan progres yang Saksi dan Faisal buat hanya mengikuti kemauan dari Mursal yang memang menyuruh Saksi untuk menyelesaikan laporan progres tersebut sesuai 100% dengan alasan apabila nanti ada pemeriksaan kembali dan ada temuan, nanti Mursal dan Rusdi yang menambah volumenya kembali;
Bahwa jenis kontrak pekerjaan tersebut adalah gabungan/campuran, Lumsum untuk mobilisasi, sedangkan harga satuan untuk semua item pekerjaan lain;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan sempat terjadi keterlambatan pekerjaan dikarenakan Rusdi tidak mau melanjutkan pekerjaan sedangkan volume pekerjaan dianggap kurang sehingga pada saat itu Ahmad Fauzy Akmal sempat ingin mengambil alih pekerjaan namun tidak jadi karena Rusdi mau melanjutkan pekerjaan karena diancam sisa uang pekerjaan tidak akan dicairkan oleh Ahmad Fauzy Akmal;
Bahwa adapun item pekerjaan yang volumenya kurang tersebut yakni tersisa timbunan pilihan dan pasangan batu yang persentasenya sekitar 10% yang belum selesai;
Bahwa Saksi membuat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban Konsultan Pengawas/supervise yakni progres berupa laporan mingguan, bulanan, dokumentasi kegiatan;
Bahwa Saksi tidak melakukan verifikasi apabila Golden Brick Sulawesi melakukan pencairan, tetapi caranya yakni pada saat Saksi akan membuat dokumen progres berupa laporan mingguan/bulanan, Saksi bersama Faizal pergi mengukur pekerjaan, kemudian Saksi yang melakukan perhitungan volume, setelah itu hasilnya Saksi diberikan kepada Faizal, dimana Faizal tinggal memasukkan angka-angka volume tersebut kedalam aplikasi, setelah itu Saksi dan Faizal kemudian membuatkan laporan progres untuk kontraktor yang tinggal di salin dari laporan progres Konsultan Pengawas, sehingga tinggal di print dan ditandatangani bersamaan laporan progres dari Konsultan Pengawas dan dari kontraktor yang selanjutnya dijadikan dasar untuk melakukan pencairan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal apakah ada Contrac Change Order (CCO) pada pekerjaan tersebut atau tidak;
Bahwa adapun bentuk pembagian tugas antara Saksi dengan Faizal yakni Faizal yang membuat dokumen progres pekerjaan dan lain-lain, juga ikut membantu Saksi pada saat dilakukan pengukuran pekerjaan, sedangkan Saksilah yang lebih banyak mengawasi pada saat kontraktor bekerja dan Saksi juga yang melakukan perhitungan volume pekerjaan setelah diukur, sedangkan Faizal tinggal memasukkan saja kedalam dokumen sesuai penyampaian perhitungan volume dari Saksi;
Bahwa yang membuat dokumen progres pekerjaan tersebut adalah Faizal namun terkait dengan volume pekerjaan Saksi lah yang melakukan perhitungan;
Bahwa yang membuatkan dokumen progres pekerjaan dalam laporan mingguan, bulanan serta As-Built Drawing kontraktor/penyedia adalah Saksi bersama Faizal;
Bahwa Saksi membuat dokumen progres pekerjaan dalam laporan mingguan, bulanan serta As-Built Drawing kontraktor/penyedia yakni Saksi tinggal menyalin dokumen progres pekerjaan dalam laporan mingguan dan bulanan yang telah Saksi buat untuk Konsultan Pengawas kemudian Saksi merubah redaksinya dibuat oleh penyedia yakni CV Golden Brick Sulawesi dan diketahui oleh Konsultan Pengawas, sedangkan isinya sama;
Bahwa adapun alasan kenapa Saksi yang membuat dokumen progres pekerjaan dalam laporan mingguan, bulanan serta As-Built Drawing kontraktor/penyedia karena Rusdi sama sekali tidak tahu terkait administrasi pekerjaan pengadaan barang dan jasa dan Saksi juga dijanjikan uang oleh Rusdi yang tidak jelas nominalnya namun sampai sekarang Saksi belum pernah diberikan uang oleh Rusdi;
Bahwa yang menyuruh Saksi membuat dokumen progres pekerjaan dalam laporan mingguan, bulanan serta As-Built Drawing kontraktor/penyedia adalah Mursal dan Rusdi;
Bahwa sebelum menandatangani As-Built Drawing dan membuat laporan progres serta MC 100%, Saksi memeriksa pekerjaan terlebih dahulu dengan melakukan pengukuran bersama Faizal dan setelah dihitung, Saksi temukan masih ada kekurangan pekerjaan lebih kurang 20% diantaranya kekurangan pada pasangan batu dan timbunan pilihan, namun Saksi disuruh oleh Mursal untuk memasukkan dalam laporan progres pekerjaan selesai 100% dengan alasan apabila nanti ada pemeriksaan kembali dan ada temuan, nanti Mursal dan Rusdi yang menambah volumenya kembali, sehingga terpaksa Saksi ikuti. Sedangkan yang menandatangani As-Built Drawing serta MC 100% adalah Faizal selaku Direktur perusahaan;
Bahwa setelah Saksi membantu membuatkan dokumen progres pekerjaan dalam laporan mingguan, bulanan serta As-Built Drawing kontraktor/penyedia, Saksi langsung menyerahkan dokumen tersebut kepada Rusdi, nanti setelah semua pihak bertandatangan kemudian Saksi scan dan kirimkan lewat email kepada PPK pekerjaan karena Saksi disuruh oleh Mursal untuk mengirimkan dokumen tersebut lewat email;
Bahwa Saksi pernah memberikan teguran kepada Golden Brick Sulawesi pada saat pelaksanaan pekerjaan, sebanyak 5 (lima) kali terkait keterlambatan supplai material, melakukan uji Sand Cone, memperhatikan pekerjaan galian dan struktur pasangan batu, menambah tenaga pekerja dan menyumplai material ke lokasi, memperhatikan gambar rencana, serta menambah volume pasangan batu dan timbunan pilihan sesuai kontrak/RAB;
Bahwa sepengetahuan Saksi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, tidak ada tenaga teknis/ahli dari pihak Golden Brick Sulawesi yang bekerja, hanya Rusdi seorang yang mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa Saksi selaku Konsultan Pengawas ataupun dari penyedia dan Tim Pengendali Daerah tidak pernah sama sekali melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel Tanah Sirtu yang digunakan oleh Rusdi sebelum tanah sirtu tersebut digunakan sebagai timbunan badan jalan;
Bahwa pada saat Rusdi memasukkan tanah sirtu yang belum diuji tersebut ke lokasi pekerjaan, Saksi sempat menegur Rusdi namun yang Saksi tegur saat itu adalah karena tanah sirtu yang digunakan banyak sekali batu besarnya sehingga Saksi suruh pilah-pilah sebelum dipasang, namun kenyataannya tidak dipilah-pilah juga oleh Rusdi;
Bahwa setelah Saksi menegur Rusdi untuk memilah-milah tanah sirtu yang harus dimasukkan ke lokasi namun tidak digubris oleh Rusdi, kemudian awalnya Saksi berniat memasukkan dalam laporan progres bahwa pekerjaan Golden Brick Sulawesi masih ada kekurangan namun tidak dapat Saksi lakukan karena Saksi diintervensi oleh Mursal untuk menyesuaikan saja pekerjaan dalam laporan progres;
Bahwa alasan Saksi tidak melakukan uji laboratorium sampel Tanah Sirtu yang digunakan oleh Rusdi sebelum tanah sirtu tersebut digunakan sebagai timbunan badan jalan, karena Rusdi tidak mau melakukan pengujian padahal dari pihak Saksi sudah melakukan teguran untuk memperhatikan kualitas timbunan pilihan;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan tertulis kepada Rusdi untuk menggunakan tanah sirtu tersebut sebagai timbunan pilihan pada pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, Saksi bahkan sempat menegur Rusdi karena tanah sirtu yang digunakan ada banyak sekali batu besarnya namun Saksi tidak bisa berbuat apa-apa karena Rusdi tidak mau mendengar;
Bahwa adapun proses pencairannya dana Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut yakni Saksi menyerahkan semua dokumen progres, beserta permohonan pencairan kepada pegawai Kementerian yang datang ketika dilakukan pemeriksaan saat MC 100%. Kemudian ketika dananya sudah masuk ke rekening perusahaan, Saksi menghubungi Faizal bahwa dananya sudah masuk lalu dicairkan cash dan Saksi menyerahkan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Faizal sedangkan sisanya Saksi gunakan sekaligus sebagai upah tenaga sebanyak 3 (tiga) orang;
Bahwa adapun peranan Jus’an selaku Tim Pengendali Daerah pada saat yakni melakukan pengawasan pekerjaan pada saat MC 0, kemudian saat ada kunjungan dari Kementerian Jus’an juga hadir, dan kadang-kadang Jus’an datang untuk melihat pekerjaan di lokasi. Sedangkan peranan Mursal memang sering pergi kelokasi pekerjaan bersama Rusdi;
Bahwa adapun kontrak pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah gabungan/campuran, Lumsum untuk mobilisasi, sedangkan harga satuan untuk semua item pekerjaan lain;
Bahwa sepengetauan Saksi, Rusdi dalam melakukan pembukaan jalan hanya menggunakan satu Hexavator;
Bahwa adapun alat yang digunakan Rusdi untuk melakukan pemadatan adalah satu unit grader, satu unit Vibro yang bekerja lebih kurang 2 (dua) hari, kemudian sisanya menggunakan satu unit Hexavator untuk melindas/melakukan pemadatan;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada Contrac Change Order (CCO) pada pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak dapat menjamin pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan oleh Rusdi sesuai volume dan spesifikasi karena ada intervensi dari Mursal untuk membuat dokumen progres yang hanya disesuaikan saja dengan volume dan spesifikasi;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah menerima uang, barang maupun pemberian dalam bentuk apapun baik dari Rusdi ataupun dari MURSAL terkait dengan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan/opname pada pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 pada sekitar tanggal 1 November 2019;
Bahwa adapun tugas yang Saksi lakukan pada saat pengukuran akhir tersebut adalah mencatat hasil pengukuran dari Faizal;
Bahwa pada saat setelah dilakukan pengukuran akhir tersebut kemudian kami kembali ke base camp untuk mengkalkulasi perhitungan volume pekerjaan dari Rusdi;
Bahwa saat setelah Saksi mengkalkulasi hasil pengukuran dari hasil pemeriksaan akhir tersebut, Saksi mengetahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dari Rusdi sebesar lebih kurang 20%;
Bahwa setelah Saksi temukan kekurangan volume pekerjaan sebesar 20% tersebut Saksi langsung menyuruh Faizal membuat surat teguran tertanggal 02 November 2019 yang isinya:
Bahwa setelah Surat Teguran tersebut Saksi bersama dengan Faizal buat untuk pekerjaan tersebut, tetapi Rusdi sudah tidak melakukan pekerjaan tambahan setelah dilakukan pemeriksaan akhir/opname dan setelah terbitnya surat teguran tersebut;
Bahwa Saksi membuat surat teguran tertanggal 2 November 2019 selanjutnya Saksi serahkan surat teguran tersebut kepada Mursal, Rusdi dan Saksi juga kirimkan lewat WA kepada PPK;
Bahwa alasan Saksi memasukkan didalam laporan progres akhir pekerjaan Rusdi telah selesai 100% karena Saksi disuruh oleh MURSAL untuk membuat laporan progres akhir 100% sehingga Saksi menyuruh Faizal membuat laporan progres akhir tersebut yakni laporan progres Minggu ke-16 Tanggal 8 November 2019 sampai dengan 11 November 2019 dibuat pekerjaan telah selesai 100% walaupun pada kenyataannya tidak ada pekerjaan tambahan lagi yang dilakukan oleh Rusdi setelah pemeriksaan akhir pekerjaan/opname di tanggal 1 November 2019;
Bahwa dalam laporan progres yang Saksi buat bersama Faizal buat yakni Laporan Minggu Ke-15 tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019 realisasi/prestasi pekerjaan dari Rusdi baru sebesar 85,75%, dan hasil realisasi/prestasi tersebut yang tercantum dalam Laporan Minggu Ke-15 tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019 sebesar 85,75% kurang lebih merupakan hasil dari pemeriksaan akhir yang kami lakukan pada saat pemeriksaan akhir/opname tanggal 1 November 2019;
Bahwa didalam laporan progres Minggu ke-16 tanggal 8 November 2019 sampai dengan 11 November 2019 dengan realisasi/prestasi pekerjaan 100% yang Saksi buat bersama Faizal tersebut sama sekali tidak menggambarkan keadaan riil pekerjaan di lapangan pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan oleh Rusdi, karena Rusdi sudah tidak pernah lagi melakukan pekerjaan tambahan setelah kami lakukan pemeriksaan akhir/opname tanggal 1 November 2019 dan setelah dibuatnya Laporan Minggu Ke-15 tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019 sebesar 85,75% sehingga seharusnya pekerjaan dari Rusdi masih tetap prestasi/realisasinya sebesar 85,75%;
Bahwa Mursal menyuruh Saksi melalui sambungan telepon dan menyampaikan kepada Saksi untuk tetap membuat laporan progres akhir pekerjaan Bahwa prestasi/realisasi pekerjaan sudah 100% nanti bila mau turun tim PHO baru baru dilanjutkan pekerjaan untuk menyelesaikan volume pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal apakah sesaat sebelum tim PHO turun, Mursal dan Rusdi melakukan pekerjaan tambahan untuk memenuhi volume yang kurang, karena sebelum tim PHO turun kontrak Saksi selaku Konsultan Pengawas sudah habis;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah menerima uang atau barang sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 baik dari Mursal maupun dari Rusdi;
Bahwa perihal uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang Saksi berikan kepada Faizal bersumber dari uang kontrak Konsultan Pengawas pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dan peruntukannya merupakan upah buat Faizal karena membantu Saksi melakukan pengawasan pekerjaan dan karena perusahaannya yang digunakan sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa dokumen berupa 1 (satu) bundel dokumen permohonan bantuan di lokasi Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru. (Legalisir), merupakan dokumen yang Saksi buat kemudian Saksi serahkan kepada Mursal guna permohonan untuk mendapatkan pekerjaan pada Pembangunan Jalan Penghubung Kawasan Perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019;
| 1. | Kurangnya tebal, lebar dan kerapian hamparan pada pekerjaan timbunan; |
| 2. | Kepadatan timbunan pilihan tidak maksimal; |
| 3. | Volume pasangan batu kurang dari volume RAB kontrak; |
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa memberikan tanggapan: bahwa tidak benar jika Terdakwa yang memerintahkan saksi untuk membuat progres pekerjaan 100% (seratus persen);
Atas tanggapan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Rusdi alias Ruse bin La Penno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 adalah merupakan pekerjaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dikerjakan menghubungkan antara Desa Galung dan Desa Palakka dimana Saksi sendiri yang mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa Pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan tanggal 11 November 2019 atau selama 120 (seratus dua puluh) hari;
Bahwa dasarnya Saksi mulai mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 yakni Surat Perintah Kerja Nomor 033/kontrak/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019;
Bahwa adapun besaran Pagu pekerjaan tersebut sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), HPS sebesar Rp968.803.917,55 (sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah lima puluh lima sen) dan kontrak sebesar Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen);
Bahwa perusahaan yang menjadi pemenang tender pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 adalah CV Golden Brick Sulawesi dengan Direktur atas nama Ahmad Fauzi Akmal;
Bahwa adapun jenis kontrak yang digunakan pada pekerjaan tersebut Saksi tidak tahu apa karena Saksi tidak paham dengan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Bahwa setahu Saksi pekerjaan tersebut telah selesai 100% karena anggaran juga terserap 100%;
Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dan telah diserah terimakan baik Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO);
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada pekerjaan tambah kurang atau Contact Change Order (CCO) pada pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019, karena Saksi hanya bekerja saja sesuai perintah dari Mursal;
Bahwa alasan Saksi yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019, padahal yang menjadi pemenang lelang pada pekerjaan tersebut adalah CV Golden Brick Sulawesi dengan Direktur atas nama Ahmad Fauzi Akmal, karena memang Saksilah yang meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi tersebut pada saat sebelum pelelangan pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak memiliki perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan jasa konstruksi;
Bahwa Saksi mengetahui akan ada lelang pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 dari penyampaian Mursal, kemudian Mursal sendiri yang menyuruh Saksi untuk mengikuti lelang pekerjaan tersebut;
Bahwa pertimbangan Saksi untuk mengikuti lelang pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 adalah karena Mursal yang menyuruh Saksi untuk mengikuti lelang pekerjaan dan Mursal pula yang menyuruh Saksi untuk meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi karena Mursal tahu bahwa Saksi tidak punya perusahaan jasa konstruksi, kemudian Mursal meyakinkan Saksi jika nanti Mursal sendiri yang akan mengurus pekerjaan tersebut agar dimenangkan oleh CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa adapun Kesepakatan Saksi dengan Mursal untuk ikut lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 yakni Saksi disuruh pinjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi kemudian Saksi disuruh untuk memasukkan penawaran namun karena Saksi tidak tahu, Saksi disuruh untuk menemui Ardi, yang diperkenalkan oleh Mursal sebagai konsultan pada pekerjaan tersebut. Dan saat itu Saksi belum pernah berbicara fee dengan Mursal;
Bahwa adapun cara Saksi meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi yakni Saksi bersama-sama Mursal pergi menemui Ahmad Fauzi Akmal yang saat itu berada di Masjid Kurir Langit karena Mursal lah yang lebih paham mengenai kualifikasi perusahaan yang dapat mengerjakan proyek tersebut sehingga Mursal ikut menanyai kelengkapan perusahaan Ahmad Fauzi Akmal dan setelah itu Saksi sepakati dengan Ahmad Fauzi Akmal terkait fee pinjam perusahaan sebesar 2.5% sampai dengan 3% dari nilai kontrak pekerjaan, kemudian Saksi diberikan username dan password akun LPSE perusahaannya untuk Saksi gunakan memasukkan penawaran;
Bahwa adapun bentuk kesepakatan pinjam perusahaan Saksi dengan Ahmad Fauzi Akmal yakni Saksi meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi dimana Saksi yang akan memasukkan dokumen penawaran namun Ahmad Fauzi Akmal yang tetap bertandatangan dalam dokumen penawaran serta dokumen-dokumen dalam kontrak. Serta fee untuk Ahmad Fauzi Akmal sebesar 2.5% sampai dengan 3%;
Bahwa adapun cara Saksi memasukkan dokumen penawaran yakni awalnya Saksi diperkenalkan oleh Ardi kepada Syarif, dimana Saksi meminta bantuan kepada Syarif agar dibuatkan dokumen penawaran pada lelang pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 serta Syarif juga yang memasukkan penawaran tersebut melalui akun LPSE CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa Saksi diperlihatkan oleh Syarif berupa dokumen spesifikasi teknis serta gambar pekerjaan oleh Mursal melalui Ardi, dimana Mursal menyuruh Saksi untuk membawakan dokumen tersebut kepada Syarif untuk mempermudah pembuatan dokumen penawaran;
Bahwa adapun fee atau upah yang Saksi berikan kepada Syarif untuk membuat dan memasukkan dokumen penawaran pada lelang pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019, adalah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang menghadiri pembuktian kualifikasi di Pokja Pemilihan adalah Ahmad Fauzi Akmal karena Saksi memberikan biaya pesawat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Saksi sama sekali tidak tahu jika Mursal ikut mendampingi Ahmad Fauzi Akmal untuk menghadiri pembuktian kualifikasi di Pokja Pemilihan;
Bahwa Saksi dihubungi oleh Syarif bahwa terjadi negosiasi harga sehingga Syarif menurunkan harga menjadi Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) sehingga Saksi meminta pendapat Ardi karena Saksi takut nanti tidak mendapatkan untung dari pekerjaan tersebut tetapi malah rugi, namun Ardi berkata masih bisa mendapatkan cukup keuntungan dengan penawaran segitu, sehingga Saksi sampaikan kepada Syarif untuk menurunkan penawaran sebesar Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen);
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana caranya Mursal mengurus lelang pekerjaan, karena Saksi sama sekali tidak kenal dengan orang-orang yang sering berhubungan dengan Mursal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Saksi hanya tau dengan PPK pekerjaan yakni Robi Suherman Ponglabba, itupun Saksi cuma satu kali ketemu dilokasi pekerjaan ketika sudah akhir-akhir pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat subkontrak maupun pengalihan kuasa pekerjaan dari direktur CV Golden Brick Sulawesi, Saksi hanya pinjam bendera/pinjam perusahaan saja;
Bahwa adapun item pekerjaannya yakni pembuatan satu unit jembatan, satu unit duicker, pembuatan gorong-gorong sebanyak lima titik, melakukan cutting/galian (perintisan jalan), penimbunan dan pemadatan jalan serta pembuatan talud (pasangan batu);
Bahwa adapun yang Saksi gunakan untuk melaksanakan cutting/galian adalah satu unit Hexavator milik H. Mansur;
Bahwa adapun sewa Hexavator yang Saksi sepakati dengan H. Mansur sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per jam termasuk jasa operator namun Saksi yang tanggulangi BBM, makan dan tempat tinggal operatornya. Dimana total yang Saksi bayar sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu pasti berapa jam total Hexavator tersebut bekerja namun bekerja tiap hari sampai 9 (sembilan) jam;
Bahwa Saksi tidak tahu yang mana yang dimaksud dengan galian biasa dan galian batu lunak, yang jelas Hexavator milik H. Mansur sendiri Saksi gunakan untuk membuka jalan/melakukan galian dengan menggunakan bucket dan apabila galiannya terdapat batu maka bucketnya digantikan breaker oleh operator Hexavatornya;
Bahwa adapun lokasi Quarry tempat Saksi mengambil timbunan yang digunakan sebagai bahan timbunan pilihan pada badan jalan yakni di sungai dekat dari lokasi pekerjaan yang jaraknya lebih kurang 600 (enam ratus) meter dari titik 0 (nol) lokasi pekerjaan;
Bahwa adapun jenis timbunan pilihan yang Saksi gunakan adalah Tanah sirtu sungai dengan gradasi batu yang tidak dipilah dalam arti semua bentuk Tanah Sirtu yang ada di lokasi Quarry tidak dilakukan proses pemilihan terlebih dahulu namun langsung saja diambil dengan Hexavator dan diangkut dengan mobil truk;
Bahwa Saksi tidak melakukan uji labolatorium terhadap tanah sirtu yang Saksi gunakan sebagai timbunan badan jalan;
Bahwa alasan Saksi menggunakan tanah sirtu dari Quarry tersebut sebagai bahan timbunan badan jalan karena Saksi sudah mencoba mencari Quarry di lokasi H. Sukri, namun karena sungai tempatnya mengambil tanah sirtu cuma satu aliran dengan lokasi sungai di Dusun Galung dan juga Kepala Desa Galung mengizinkan Saksi mengambil tanah sirtu di lokasi tersebut serta Ardi juga mengatakan bahwa tanah sirtu di lokasi tersebut cukup bagus sehingga Saksi menggunakan Quarry yang terletak di Dusun Galung tersebut untuk mengambil tanah sirtu;
Bahwa adapun banyaknya (M3) tanah sirtu yang Saksi gunakan sebagai timbunan badan jalan pada pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 yakni tahap pertama Saksi mengambil sekitar 200 (dua ratus) retase, kemudian yang kedua Saksi mengambil sebanyak 92 (sembilan puluh dua) retase dengan jumlah tanah sirtu cuma 3-3,5 M3 saja per mobilnya;
Bahwa adapun pemilik Hexavator yang Saksi gunakan untuk mengambil tanah sirtu adalah milik Abdul Karim dengan perjanjian sewa sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per jam sudah termasuk biaya BBM dan operator dengan total yang Saksi bayar sebesar lebih kurang Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Sedangkan mobil truk Saksi gunakan beberapa mobil termasuk 1 mobil truk milik Saksi sendiri, dan tiap harinya beda-beda, kadang 7-9 mobil sehari dan bekerja selama 9 atau 10 hari saja, dengan biaya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per retase;
Bahwa adapun biaya pembelian tanah sirtu sekitar lebih kurang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per retase sudah termasuk biaya lahan yang dilalui milik masyarakat disana dan biaya total yang Saksi berikan kepada Kepala Desa Galung sebesar tidak lebih dari Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa yang Saksi gunakan sebagai kepala tukang untuk pembuatan talud adalah Subri, kemudian Saksi ganti dengan Jamal dan satu orang lagi yang Saksi tidak tahu namanya namun yang mengenalkannya adalah Subri, yang membuat duicker adalah Subri sedangkan yang memasang gorong-gorong sebagian adalah Subri dan sebagian lagi Jamal, sedangkan yang membuat jembatan adalah Dg. Lili;
Bahwa adapun bentuk kesepakatan Saksi dengan Subri dan Jamal untuk pasangan batu dan talud dibayar per meter sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan total biaya untuk Subri sebesar lebih kurang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), Jamal sebesar lebih kurang Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan salah seorang lagi yang Saksi lupa namanya sebesar lebih kurang Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sedangkan untuk gorong-gorong kena biaya borongan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per titik, kemudian biaya duicker borongan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) oleh Subri dan biaya jembatan borongan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) oleh Jamal, sehingga total biaya pengeluaran Saksi untuk tukang hampir mencapai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Saksi sendiri lah yang mengangkut batu gunung dan pasir dengan menggunakan mobil truk miliknya dimana batu dan pasir Saksi beli dari beberapa lokasi di Kabupaten Barru namun Saksi sudah lupa berapa jumlah batu dan pasir yang dibeli dan angkut;
Bahwa Saksi sama sekali tidak tahu caranya melakukan perhitungan volume pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak tahu menahu terkait dengan menghitung volume pekerjaan serta pengurusan pencairan karena yang mengetahui masalah tersebut adalah Mursal, Saksi hanya dihubungi saja kalau dana pekerjaan cair oleh Mursal, lalu tugas Saksi yakni menanyakan kepada Ahmad Fauzi Akmal apakah dananya sudah masuk atau belum di rekening CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa yang membuat As-Built Drawing adalah Ardi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan siapakah yang membuat permohonan pencairan dana tiap tahap, tetapi sepengetahuan Saksi yang mengurus segala administrasi maupun dokumen adalah Mursal karena Saksi sama sekali tidak tahu menahu terkait dengan dokumen-dokumen pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana proses pencairan dana pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 sehingga uang pekerjaan dapat cair, namun yang jelas setiap kali pencairan Saksi dihubungi oleh Mursal bahwa uang pekerjaan akan cari sehingga Saksi menghubungi Ahmad Fauzi Akmal karena uang pekerjaan masuk di rekening perusahaan dan dicairkan oleh Ahmad Fauzi Akmal sendiri, setelah itu diberikan cash kepada Saksi;
Bahwa adapun uang yang Saksi terima dari Ahmad Fauzi Akmal terbagi jadi dua tahap yakni yang pertama Saksi terima sebesar lebih kurang Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah), kemudian yang kedua Saksi terima sebesar lebih kurang Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa adapun perjanjian awal Saksi untuk pembagian fee perusahaan sebesar 2,5%-3%, namun Ahmad Fauzi Akmal mengambil uang sebesar lebih kurang Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dengan alasan pengganti biayanya ketika ke Jakarta dan uang tersebut diambil di Rumah Makan Melati sedangkan waktunya Saksi sudah lupa di hari Jum’at;
Bahwa pada saat pencairan pertama bertempat di Islamic Center seingat Saksi saat itu Ahmad Fauzy Akmal berdua dengan seseorang yang Saksi tidak kenal, sedangkan pada saat pencairan kedua di Rumah Makan Melati Saksi ditemani oleh teman Saksi yakni Darwis;
Bahwa adapun fee yang diambil oleh Mursal totalnya sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dimana yang pertama diambil setelah pencairan tahap pertama sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang Saksi serahkan di rumahnya di Pekkae namun Saksi lupa waktu pastinya, kemudian yang kedua Saksi serahkan dirumah Mursal di BTN Pepabri karena saat itu setelah Saksi mengambil semua uang pekerjaan tahap terakhir dari Ahmad Fauzi Akmal, kemudian Saksi menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Darwis untuk dibayarkan biaya Hexavator kepada Kepala Desa Galung, kemudian Saksi sendiri pergi ke rumah Mursal untuk menyimpan semua sisa uang pekerjaan sebesar lebih kurang Rp415.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah) kepada Mursal karena Saksi pergi melaksanakan shalat Jum’at disamping rumah Mursal, namun setelah Saksi mau mengambil uang pekerjaan tersebut Mursal hanya memberikan kepada Saksi sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) dimana Mursal mengambil Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) saat itu Saksi sempat sampaikan supaya Mursal hanya mengambil sebesar lima puluh juta saja namun Saksi tidak digubris sehingga Saksi-pun pulang dengan membawa sisa uang pekerjaan sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) tersebut;
Bahwa uang yang Saksi berikan sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Mursal, bersumber dari uang pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019;
Bahwa adapun yang melihat Saksi memberikan uang kepada Mursal adalah keluarganya sendiri karena Saksi membawakan uang tersebut ke rumah Mursal sedangkan yang mengetahui bahwa Saksi memberikan uang kepada Mursal adalah Darwis karena setelah Saksi keluar dari rumah Mursal Saksi menelepon Darwis dan menyampaikan bahwa Mursal mengambil uang pekerjaan sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga Darwis sempat kaget dan berkata kenapa banyak sekali yang diambil kemudian menanyakan kepada Saksi bahwa apakah memang Saksi sebelumnya sudah bicara mengenai jumlah fee yang akan diberikan kepada Mursal sehingga Saksi jawab bahwa Saksi tidak pernah berbicara jumlah fee dengan Mursal namun tiba-tiba saja Mursal yang mengambil sebanyak itu sehingga Saksi juga tidak bisa berbuat apa-apa;
Bahwa adapun maksud dan tujuan dari Mursal mengambil uang pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 sebanyak itu sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena Mursal yang mengurus semua administrasi pekerjaan sedangkan Saksi hanya sebagai pekerja di lapangan saja;
Bahwa adapun keuntungan yang Saksi peroleh sebesar lebih kurang Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Bahwa keuntungan yang Saksi peroleh tersebut habis Saksi gunakan sehari-hari termasuk membayar utang-utang pekerjaan Saksi dimana bahkan sampai sekarang Saksi masih memiliki utang kepada Kepala Dusun Doi-Doi yakni Nasir, sebesar lebih kurang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang merupakan bunga dari uangnya yang Saksi pinjam untuk mengerjakan proyek sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) bahkan sampai sekarang jaminan Saksi berupa Akte Jual beli tanah masih dipegang oleh Nasir;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Mursal jarang pergi ke lokasi pekerjaan, itupun bila dia datang Saksi hanya disuruh untuk cepat-cepat menyelesaikan pekerjaan dengan alasan kalau lambat uang Saksi nanti tidak dicairkan;
Bahwa keterangan Mursal yang mengaku menerima uang pertama kali sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Saksi namun hanya sebagai pinjaman dan uang tersebut bukan merupakan uang dari pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 tersebut tidak benar karena Mursal sendiri yang menelepon Saksi sebelum mengambil pencairan uang muka pekerjaan (MC0) dari Ahmad Fauzy Akmal dan Mursal menyampaikan kepada Saksi bahwa apabila ia sudah mengambil uang muka dari Ahmad Fauzy Akmal agar Saksi membawakannya uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan tidak pernah ada bahasa pinjam uang serta tidak pernah ada kesepakatan pinjam uang sebelumnya, kemudian Mursal pun tahu kalau uang yang Saksi berikan kepadanya berasal dari pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 karena Mursal sendiri yang menyuruh mengambil uang muka pekerjaan dari Ahmad Fauzy Akmal sebelum Saksi bawakan ke rumahnya uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut;
Bahwa terkait keterangan dari Mursal mengenai uang yang Saksi berikan kepada Mursal setelah pencairan terakhir sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) merupakan uang yang Saksi titipkan untuk diserahkan kepada PPK yakni Robi Suherman Ponglabba dan bukan Mursal yang meminta uang tersebut, juga tidak benar karena pada saat setelah Saksi mengambil uang pencairan terakhir pekerjaan dari Ahmad Fauzy Akmal, kemudian uang tersebut semuanya Saksi bawakan kepada Mursal karena pada dasarnya yang punya proyek adalah Mursal sendiri sedangkan Saksi hanya sebagai pekerja yang mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa kemudian setelah seluruh uang tersebut diterima oleh Mursal, Saksi kemudian hanya diserahkan sebahagian saja sedangkan sisanya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diambil oleh Mursal, Saksi bahkan sempat mengeluh dan meminta agar Mursal hanya mengambil sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) saja mengingat sebelumnya Mursal sudah mengambil terlebih dahulu sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), namun permintaan Saksi tidak digubris oleh Mursal sehingga Saksi pun pulang dengan kedongkolan dan di perjalanan pulang Saksi sendiri sempat menelepon teman Saksi yakni Darwis dan menyampaikan bahwa Mursal mengambil uang pekerjaan sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga Darwis sempat kaget dan berkata kenapa banyak sekali yang diambil kemudian menanyakan kepada Saksi bahwa apakah memang Saksi sebelumnya sudah bicara mengenai jumlah fee yang akan diberikan kepada Mursal sehingga Saksi jawab tidak pernah berbicara jumlah fee dengan Mursal namun tiba-tiba saja Mursal yang mengambil sebanyak itu sehingga Saksi juga tidak bisa berbuat apa-apa mengingat sekali lagi bahwa di pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 Saksi hanya sebagai pekerja saja sedangkan yang mengendalikan pekerjaan adalah Mursal;
Bahwa kemudian perlu Saksi tambahkan tidak lama setelah Mursal diperiksa oleh penyidik di Polres Barru, dimana pada saat itu sekitar pertengahan bulan Mei 2021 bertempat di rumah Saksi di Doi-Doi Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru Saksi didatangi oleh Mursal dan menyampaikan kepada Saksi bahwa ia sudah diperiksa oleh penyidik dan menyampaikan bahwa ia berbohong dengan mengatakan bahwa uang yang pernah diambil dari Saksi sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) yang berasal dari uang pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 merupakan uang yang Mursal pinjam dari Saksi, dan Saksi disuruh untuk menandatangani kuitansi dimana kuitansi tersebut dibuat waktunya berlaku surut oleh Mursal yang isinya Saksi meminjamkan uang kepada Mursal sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), kemudian Mursal juga menyerahkan uang kepada Saksi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di hari itu sebagai alasan bahwa memang uang yang pernah diambil dari Saksi hanya berupa pinjaman sehingga Saksi sampaikan bila Mursal mau mengembalikan semua uang yang pernah dia ambil maka Saksi mau tandatangani dan diiyakan oleh Mursal bahwa dalam waktu dekat dia akan menyerahkan sisanya lagi, sehingga uang tersebut mau tidak mau Saksi terima dan Saksi pun menandatangani kuitansi tersebut;
Bahwa kemudian pada sekitar awal bulan Juni 2021, Saksi menghubungi Mursal dan menanyakan sisa uang yang akan dia kembalikan dan Saksi disuruh datang ke rumah Mursal dimana Saksi diserahkan uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). Sehingga saat itu Saksi masih menyimpan uang tunai sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dari Mursal yang sebelumnya diambil oleh Mursal dari Saksi yang bersumber dari uang pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 tersebut;
Bahwa adapun sebabnya sehingga Mursal hanya menyerahkan uang kepada Saksi sebanyak Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sedangkan jumlah uang yang pernah diambil dari Saksi adalah sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), karena Mursal beralasan bahwa ada banyak juga biaya-biaya yang ia gunakan selama melakukan pengawasan pekerjaan pada pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dokumen-dokumen kontraktor berupa Laporan Progres pekerjaan, Back Up Data dan As-Built Drawing karena Saksi bahkan tidak tahu apa isi/maksud dan bentuk dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi melihat dokumen-dokumen kontraktor berupa Laporan Progres pekerjaan, Back Up Data dan As-Built Drawing penyedia CV Golden Brick Sulawesi untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yang diperlihatkan oleh Penyidik, Saksi tidak yakin apakah pernah melihat dokumen-dokumen tersebut atau tidak, karena selama Saksi mengerjakan proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, Saksi pernah beberapa kali disuruh oleh Mursal untuk mengambil dokumen-dokumen kontraktor dari Ardi untuk Saksi bawakan kepada Ahmad Fauzy Akmal untuk ditandatangani. Saksi tidak bisa memastikan apakah dokumen-dokumen yang Saksi bawa tersebut merupakan dokumen-dokumen kontraktor berupa Laporan Progres pekerjaan, Back Up Data dan As-Built Drawing penyedia CV Golden Brick Sulawesi seperti yang dimaksud;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang membuat semua dokumen-dokumen kontraktor berupa Laporan Progres pekerjaan, Back Up Data dan As-Built Drawing penyedia CV Golden Brick Sulawesi untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah Ardi;
Bahwa bukan Saksi yang menyuruh Ardi untuk membuat dokumen-dokumen kontraktor berupa Laporan Progres pekerjaan, Back Up Data dan As-Built Drawing penyedia CV Golden Brick Sulawesi untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 karena seperti yang Saksi jelaskan diatas bahwa Saksi sama sekali tidak mengerti dengan dokumen-dokumen pengadaan oleh kontraktor, yang tahu terkait semua dokumen-dokumen adalah Mursal sehingga sepertinya Mursal yang menyuruh Ardi untuk membuat dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Mursal sudah mengembalikan kepada Saksi sisa uang yang pernah ia ambil dari uang pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sehingga total yang sudah dikembalikan kepada Saksi sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dimana uang tersebut sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) langsung Saksi serahkan kepada penyidik untuk disita sebagai bukti bahwa Mursal memang mengambil uang pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dari Saksi seperti yang Saksi jelaskan pada keterangan Saksi sebelum-sebelumnya, dan untuk sisanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang Saksi terima belakangan, telah Saksi pergunakan untuk biaya sekolah anak di SMK Pelayaran Barru;
Bahwa barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) merupakan barang bukti yang Saksi serahkan sendiri untuk disita oleh penyidik yang sumbernya merupakan uang yang diberikan oleh Mursal kepada Saksi sebagai pengganti uang pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yang pernah diambil oleh MURSAL dari Saksi sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) pada saat pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa dari hasil pekerjaan tersebut Saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang diperolehnya pada saat pencairan 100% untuk digunakan sebagai dana keperluan sehari-hari dan membayar beberapa hutang, sedang Saksi juga mengambil uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari uang yang dikembalikan Mursal sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk Saksi gunakan pribadi, sehingga pada saat penyitaan di tingkat penyidikan Saksi hanya menyerahkan uang sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang disita oleh pihak Kepolisian;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa memberikan tanggapan: bahwa Terdakwa membantah perihal uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) adalah berasal dari hasil pencairan proyek, tetapi uang tersebut menurut Terdakwa adalah meminjam kepada saksi;
Atas tanggapan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Ir. Andi Baso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam pemeriksaan ini Ahli dilengkapi Surat penugasan dari Ketua Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia Nomor: 079/H.20/PSTS/.FT-UMI/II/2021;
Bahwa Ahli bertindak selaku ahli konstruksi berdasarkan Ijazah Pendidikan Profesi Insinyur nomor 017/A.08/FTI-PPI/UMI/2017 tanggal 12 Juni 2017 dalam bidang teknik sipil;
Bahwa Ahli melakukan verifikasi dan investigasi pekerjaan konstruksi terkait pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2021 dan hari Senin tanggal 24 Mei 2021 di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru;
Bahwa adapun item pekerjaan yang Ahli lakukan verifikasi dan evaluasi terkait pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yakni:
Bahwa metode yang Ahli lakukan dalam melakukan verifikasi dan evaluasi masing-masing item pekerjaan yakni:
Bahwa adapun dokumen yang Ahli gunakan sebagai dasar maupun pembanding untuk melakukan verifikasi dan evaluasi adalah dokumen RAB, Spesifikasi Teknis, Gambar dan As-Built Drawing;
Bahwa adapun fakta-fakta yang Ahli temukan adalah adanya item-item pekerjaan yang volumenya kurang dari yang tercantum dalam RAB dan juga Timbunan Pilihan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi;
Bahwa adapun fakta-fakta yang Ahli temukan terhadap pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yakni:
Bahwa terdapat kekurangan volume pada pekerjaan timbunan pilihan sebesar 1.190,190M3 dan pekerjaan pasangan batu sebesar 159,954M3 yakni untuk pekerjaan timbunan pilihan kami lakukan pengukuran ketebalan dilapangan dimana rata-rata ketebalan timbunan pilihan hanya 10 Cm, kemudian diukur pula panjang dan lebar setelah itu dengan menguji kepadatan tanah dengan pengujian Sand Cone dimana kami temukan rata-rata kepadatan 81.16%, lalu dari indikator tersebut kami hitung dan mendapatkan volume tanah timbunan yang terpasang hanya sebesar 909.810M3, sehingga dari realisasi ini yang dikurangkan dengan yang tercantum dalam RAB sebesar 2.100,000M3 sehingga mendapatkan deviasi sebesar 1.190,190M3. Sedangkan cara Ahli mendapatkan kekurangan volume pada pasangan batu yakni dengan cara melakukan pengukuran lebar, tinggi dan panjang pasangan batu yang terpasang, dimana setelah dukur volume yang terpasang sebesar 158,156M3 lalu dikurangkan dengan volume yang tercantum dalam RAB sebesar 318.110M3 sehingga mendapatkan deviasi sebesar 159,954M3;
Bahwa timbunan Pilihan yang ada di lokasi pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai spesifikasi, karena dari hasil pengujian dan pemeriksaan kami di Laboratorium Gradasi butiran material sampel yang kami ambil dari lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan standar gradasi butiran untuk timbunan pilihanan;
Bahwa terhadap item galian biasa dan galian batu lunak, tidak dapat dilakukan pengukuran volume pada pekerjaan ini karena kami permukaan tanahnya tidak beraturan maupun texture dan bentuk tanah yang yang global sehingga kami tidak mengambil acuan sebagai salah satu titik dalam pengukuran;
Bahwa mutu/kuailtas dari pekerjaan beton sudah memenuhi kualitas namun untuk pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dan gambar;
| a. | Pekerjaan Mobilisasi; |
| b. | Pekerjan Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang; |
| c. | Pekerjaan Galian Biasa; |
| d. | Pekerjaan Galian Batu Lunak; |
| e. | Pekerjaan Timbunan Pilihan dari Sumber Galian; |
| f. | Penyiapan Badan Jalan; |
| g. | Beton Mutu Sedang dengan FC’ 20 Mpa; |
| h. | Baja Tulangan U24 Polos; |
| i. | Baja Tulangan U 24 Ulir; |
| j. | Pasangan Batu; |
| k. | Sandaran (railing) Pipa Gips medium Diameter 2,5”; |
| a. | Pasangan Batu: |
| Metodenya dengan mengukur langsung menggunakan meteran kemudian dilakukan analisis perhitungan volume, setelah itu Ahli bandingkan dengan volume yang ada di RAB untuk menentukan Deviasinya (lebih kurang pekerjaan); | |
| b. | Timbunan: |
| Metodenya dengan mengukur langsung menggunakan meteran kemudian dilakukan analisis perhitungan volume, setelah itu Ahli bandingkan dengan volume yang ada di RAB untuk menentukan Deviasinya (lebih kurang pekerjaan); | |
| c. | Uji Kepadatan: |
| Pengujian kepadatan dilakukan dengan alat Sand Cone. Untuk tes pengujian dalam hal ini untuk menentukan kepadatan lapisan tanah di lapangan dengan menggunakan pasir kuarsa baik itu lapisan tanah atau perkerasan lapisan tanah yang dipadatkan; | |
| d. | Mutu beton: |
| Pengujian mutu beton dilakukan dengan menggunakan alat Hammer test dimana alat ini menguji perkiraan mutu beton dengan cara uji pantul. Metode pengujian ini dilakukan dengan memberikan beban intact (tumbukan) pada permukaan beton dengan menggunakan suatu massa yang diaktifkan dengan menggunakan energi yang besarnya tertentu. Sehingga dapat diperkirakan mengenai mutu beton; | |
| e. | Spesifikasi Timbunan Pilihan: |
| Metodenya dilakukan dengan cara kami mengambil sampel timbunan kemudian dilakukan pengujian Analisa Saringan/Ayakan Butiran di laboratorium sesuai dengan petunjuk American Standart Testing Material (ASTM) untuk menentukan persentase butiran tiap saringan/Ayakan; |
| a. | Divisi 1. Umum: | |
| Pekerjaan mobilisasi tidak dapat diukur sehingga tidak dikeluarkan hasil pengukuran; | ||
| b. | Divisi 2. Drainase: | |
| Pada pekerjaan gorong-gorong pipa beton bertulang dengan diameter 55-65 cm volume hasil pengukuran dilapangan sama dengan volume yang tercantum dalam RAB yakni 20M2; | ||
| c. | Divisi 3. Pekerjaan Tanah: | |
| - | Pada pekerjaan galian biasa tidak dapat diukur sehingga tidak dikeluarkan hasil pengukuran; | |
| - | Pada pekerjaan galian batu lunak tidak dapat diukur sehingga tidak dikeluarkan hasil pengukuran; | |
| - | Pada pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian terdapat kekurangan volume sebesar 1.190,190M3 sebagaimana yang tercantum dalam RAB sebesar 2.100,000M3, sedangkan hasil pengukuran kami dilapangan sebesar 909,810M3; | |
| - | Pada pekerjaan penyiapan badan jalan tidak dapat diukur sehingga tidak dikeluarkan hasil pengukuran; | |
| d. | Divisi 7. Struktur: | |
| - | Pada pekerjaan beton mutu sedang dengan fc’ = 20 Mpa volume hasil pengukuran dilapangan sama dengan volume yang tercantum dalam RAB yakni 9.660M3; | |
| - | Pada pekerjaan U 24 polos tidak dapat diukur sehingga tidak dikeluarkan hasil pengukuran; | |
| - | Pada pekerjaan U 32 ulir tidak dapat diukur sehingga tidak dikeluarkan hasil pengukuran; | |
| - | Pada pekerjaan pasangan batu terdapat kekurangan volume sebesar 159,954M3 sebagaimana yang tercantum dalam RAB sebesar 318,110M3, sedangkan hasil pengukuran kami dilapangan sebesar 158,156M3; | |
| - | Pada pekerjaan sandaran (railing) pipa gips medium diameter 2,5” volume hasil pengukuran dilapangan sama dengan volume yang tercantum dalam RAB yakni 20M1; | |
Atas keterangan ahli diatas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Ahli Arthur Halik Razak, S.S.T., M.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dapat Ahli sampaikan bahwa yang menjadi dasar untuk memberikan keterangan adalah:
Bahwa dapat Ahli sampaikan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa yang menggunakan APBN/APBD diatur pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan sera terima hasil pekerjaan;
Bahwa dapat Ahli sampaikan bahwa:
Bahwa dapat Ahli sampaikan bahwa pihak yang tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur pada Pasal 8, yaitu Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
Bahwa Ahli menyampaikan Tim Pengendali Daerah/Tim Teknis oleh PPK sebagaimana diatur dalam Juknis yang diterbitkan oleh Sekjen Kemendes PDTT Nomor 106 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 memiliki tugas dan kewenangan sesuai juknis berdasarkan:
Bahwa dalam hal pekerjaan konstruksi, maka pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama Penyedia adalah sebagaimana diatur berdasarkan:
Bahwa berdasarkan:
Bahwa berdasarkan:
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa berdasarkan:
Bahwa berdasarkan:
| a. | Surat Kepala Kepolisian Resort Barru Nomor: B/181/Res.3.5/20 21 /Resk rim tanggal 08 Mei 2021 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggahan LKPP Perihal Mohon Bantuan Penunjukan Ahli; dan |
| b. | Surat Penugasan Ahli dari LKPP dengan Nomor 9505/D.4.3/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 untuk Memberikan keterangan ahli dalam penyidikan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa GalungDesa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019; |
| 1) | untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan pada tahun 2019 dapat berpedoman pada: | |
| a. | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; | |
| b. | Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: | |
| c. | Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola; | |
| d. | Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; | |
| e. | Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; | |
| f. | Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; | |
| g. | Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa; | |
| 2) | Untuk Jasa Konstruksi yang dilakukan pada tahun 2019 dapat berpedoman pada: | |
| a. | Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi; | |
| b. | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; | |
| c. | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; | |
| a. | PA; |
| b. | KPA; |
| c. | PPK; |
| d. | Pejabat Pengadaan; |
| e. | Pokja Pemilihan; |
| f. | Agen Pengadaan; |
| g. | PjPHP/PPHP; |
| h. | Penyelenggara Swakelola; dan |
| i. | Penyedia; |
| a. | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: | |
| 1. | Pasal 61 ayat (1) huruf d: Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah: d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; | |
| 2. | Pasal 86 Ayat (1): Menteri/Kepala Lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan Menteri/peraturan Kepala Lembaga; | |
| b. | Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa: | |
| Pasal 1 ayat (13): | ||
| Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur; | ||
| Pasal 8: | ||
| Para Pihak Dalam Pengadaan terdiri atas: | ||
| a. | Kepala Desa; | |
| b. | Kasi/Kaur; | |
| c. | TPK; | |
| d. | Masyarakat; dan | |
| e. | Penyedia; | |
| Pasal 11 ayat (6): | ||
| Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilak sanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi; | ||
| Maka dapat Ahli sampaikan bahwa Tim Pengendali Daerah/Tim Teknis oleh PPK sebagaimana diatur dalam Juknis yang diterbitkan oleh Sekjen Kemendes PDTT Nomor 106 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 memiliki tugas dan kewenangan sesuai juknis tersebut; | ||
| 1. | Pasal 1 ayat (23) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak; | |
| 2. | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia: | |
| a. | Pasal 95 ayat (1) huruf c: Kontrak ditandatangani dengan ketentuan: c. ditandatangani oleh pihak yang berwenang menandatangani Kontrak; | |
| b. | Lampiran II File B, Bab III angka 43.9: Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah Direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; | |
| 1. | Pasal 1 ayat (23) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak; |
| 2. | Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia: Penyedia Jasa Konstruksi yan g selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha y ang menyediakan Jasa Konstruksi berdasarkan Kontrak; |
| Maka dapat Ahli sampaikan bahwa dalam hal kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangani oleh Direktur perusahaan, maka yang berhak dan berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan adalah penyedia; | |
| 1. | Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi: | ||
| a. | Pasal 1 ayat (8): Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan d ok umen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna Jasa dan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; | ||
| b. | Pasal 47 ayat (1) huruf g: Kontrak Kerja Konstruksi paling sed ik it h aru s mencakup uraian mengenai: wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan; | ||
| c. | Penjelasan Pasal 47 ayat (1) huruf g: Yang dimaksud dengan "wanprestasi" adalah suatu keadaan apabila salah satu pihik dalam Kontrak Kerja Konstruksi: | ||
| 1) | tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau | ||
| 2) | melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yan g diperjanjikan; dan/atau | ||
| 3) | melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat; dan/atau | ||
| 4) | melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Tanggung jawab antara lain berupa pemberian kompensasi, penggantian biaya dan/atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, atau pemberian ganti rugi; | ||
| 2. | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: | ||
| a. | Pasal 1 ayat (44): Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola; | ||
| b. | Pasal 1 ayat (23): Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak; | ||
| c. | Pasal 7 ayat (1) huruf d dan e: Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: | ||
| d. | Pasal 11 ayat (1) huruf k: PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: k. mengendalikan Kontrak; | ||
| 3. | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia: | ||
| a. | Pasal 1 ayat (2): Penyedia Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Jasa Konstruksi berdasarkan Kontrak; | ||
| b. | Pasal 95 ayat (1) huruf c: Kontrak ditandatangani dengan ketentuan: ditandatangani oleh pihak yang berwenang menandatangani Kontrak; | ||
| c. | Lampiran II File B, Bab III Instruksi Kepada Peserta, angka 43.9: Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah Direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perUndang-undangan. | ||
| Maka dapat ahli sampaikan bahwa setelah kontrak ditandatangani, Direktur Perusahaan membuat pelimpahan hak melalui Surat Perjanjian atau Akta notaris yang didalamnya para pihak mengatur tentang pengalihan tanggung jawab pekerjaan, maka: | |||
| a. | penyedia melakukan tindakan wanprestasi; | ||
| b. | penyedia tidak mematuhi etika pengadaan barang/jasa | ||
| 1. | Pasal 54 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau sp esifik asi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang melipu ti: c. men gu bah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; | |
| 2. | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia: | |
| a. | Pasal 19 ayat (1) huruf e: Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi meliputi: e. spesifikasi jabatan kerja konstruksi; | |
| b. | Lampiran II File B, Bab IX Rancangan Kontrak, angka romawi II Syarat Syarat Umum Kontrak, angka 66.3: Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetu ju an tertulis dari PPK dan dituangkan dalam adendum Kontrak | |
| Maka dapat ahli sampaikan bahwa dalam hal terbukti dan dapat dibuktikan demikian bahwa personel manajerial sama sekali tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, maka: | ||
| a. | apabila terdapat perubahan personil yang disetujui oleh para pihak d an telah dituangkan dalam adendum kontrak, maka hal ini diperbolehkan; | |
| b. | Dalam hal tidak memenuhi huruf a di atas, namun telah dilakukan serah terima dan/atau hasil pekerjaan telah dimanfaatkan, maka hal ini merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi; | |
-
1) Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengad aan Barang/Jasa Pemerintah: Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan in formasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; 2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Lampiran II File B: Bab III Instruksi Kepada Penyedia, Angka 22.1: Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta akan mengikuti proses pemilihan secara bersih, transparan, dan profesional; Maka dapat Ahli sampaikan bahwa dalam hal ditemukan fakta-fakta berdasarkan alat bukti dan dapat dibuktikan demikian sesuai penjelasan pada pertanyaan Nomor 20, maka para pihak: a. tidak mematuhi etika pengadaan barang/jasa; b. tidak mematuhi Pakta Integritas;
Atas keterangan ahli diatas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Ahli Akhmad Sururi, S.Akun., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan Accounting dan Auditing adalah:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan selaku Ahli terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam hal melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Bababinanga Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang;
Bahwa Berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan No: ST-904/PW21/5/2021 tanggal 13 Agustus 2021, Ahli telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan telah dituangkan dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Ditjen PKP Kemendes PDTT Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021;
Bahwa dasar Ahli melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, yaitu:
Bahwa dari hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 oleh Ditjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, kami menemukan beberapa informasi, antara lain sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta dan proses kejadian tersebut disimpulkan bahwa telah terjadi pembayaran prestasi pekerjaan yang melebihi pekerjaan yang telah terpasang;
Bahwa berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah kami lakukan dapat kami simpulkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp251.812.397,32 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen);
Bahwa prosedur yang Ahli gunakan dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah:
Bahwa adapun metode yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
Bahwa adapun penyebab terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp251.812.397,32 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen) pada pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah adanya selisih nilai pembayaran dengan nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai hasil hitungan Ahli;
Bahwa adapun aturan-aturan yang dilanggar yaitu:
Bahwa berdasarkan hasil audit, diperoleh informasi atas uang yang telah diterima oleh Sdr. Ahmad Fauzy Akmal (Direktur CV Golden Brick Sulawesi) dari pembayaran uang muka dan termin pekerjaan dengan total Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah) dilakukan pembagian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 1 ayat (23): Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak;
Pasal 1 ayat (44): Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Bahwa tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Bahwa apabila dalam suatu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap bahan timbunan pilihan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis, maka dapat Ahli sampaikan bahwa:
Bahwa apabila laporan progres dan As-Built Drawing dari Penyedia Konstruksi dibuat oleh Konsultan Pengawas pekerjaan, maka berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan d Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
Bahwa aturan yang dilanggar oleh Penyedia yang pekerjaannya tidak sesuai volume dan spesifikasi pekerjaan pada kontrak pekerjaan gabungan Lumsum dan Harga satuan yakni berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Bahwa menurut Ahli pada pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 ditemukan fakta-fakta berdasarkan alat bukti bahwa setelah proses pinjam perusahaan/pinjam bendera antara Rusdi dan Direktur perusahaan CV Golden Brick Sulawesi seperti yang telah dijelaskan diatas, selanjutnya pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan oleh Rusdi tanpa melibatkan tenaga Ahli/teknis dan/atau personil inti sesuai dengan dokumen penawaran, selanjutnya sebelum Rusdi memasukkan timbunan pilihan untuk badan jalan, tidak dilakukan uji laboratorium terhadap kualitas timbunan pilihan seperti yang dipersyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis kemudian setelah pekerjaan dianggap selesai oleh Rusdi, dikarenakan Rusdi tidak memiliki kemampuan serta tidak menggunakan tenaga Ahli untuk mengukur volume pekerjaan yang ia lakukan maka langsung saja dilakukan verifikasi/perhitungan untuk progres pekerjaan 100% oleh Ardi dan Faizal yang merupakan Konsultan Pengawas pekerjaan sekaligus mereka pula yang membuatkan laporan progres dan As-Built Drawing dari pihak Penyedia. Setelah verifikasi/perhitungan dilakukan oleh Ardi ditemukan fakta bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Rusdi belum memenuhi volume dikarenakan progres yang ditemukan masih sekitar 80% namun karena disuruh oleh Mursal yang merupakan Tim Pengendali Daerah maka Ardi dan Faizal membuat laporan progres pekerjaan 100% dan menyetujui laporan progres serta As-Built Drawing dari Penyedia yang mana mereka pula yang membuat dokumen tersebut. Sehingga Mursal melaporkan kepada PPK pekerjaan bahwa pekerjaan telah selesai 100% untuk dapat diproses pencairan dana pekerjaan 100%. Setelah pencairan dana pekerjaan, Mursal kembali mengambil uang pekerjaan dari Rusdi serta diakui sendiri oleh Mursal bahwa menerima sejumlah uang dan ada bukti berupa kuitansi (pinjam uang). Kemudian dari pekerjaan yang tidak sesuai volume dan mutu tersebut berdasarkan dari pemeriksaan dan perhitungan Ahli konstruksi, Rusdi juga mengakui memperoleh keuntungan sejumlah uang. Menurut Ahli, apakah perbuatan dari Rusdi, Mursal (Tim Pengendali Daerah) dan Ardi serta Faizal (Konsultan Pengawas) tersebut diatas menyalahi aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dapat Ahli sampaikan bahwa dalam hal ditemukan fakta-fakta berdasarkan alat bukti dan dapat dibuktikan maka para pihak menyalahi aturan:
| a. | Accounting adalah Suatu bentuk disiplin ilmu yang menyuguhkan sebuah informasi yang dibutuhkan dalam hal pelaksanaan dan pengevaluasian kegiatan ekonomi secara efektif. Accounting berarti suatu aktivitas atau proses dalam mengidentifikasi, mencatat, mengklasifikasi, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan dengan keuangan atau transaksi agar mudah dimengerti dalam pengambilan keputusan yang tepat; |
| b. | Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan atau dengan kata lain Auditing berarti membandingkan antara kondisi dan kriterianya, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan; |
| a. | Surat Kepolisian Resor Barru Nomor: B/170/V/Res3.5./2021 tanggal 4 Mei 2021 perihal Permintaan PKKN Dugaan Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 Oleh Ditjen PKP Kemendes PDTT; |
| b. | Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor S-903/PW21/5/2021 tanggal 13 Agustus 2021 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 oleh Ditjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; |
| c. | Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor ST-904/PW21/5/2021 tanggal 13 Agustus 2021; |
| 1. | Sdr. Mursal menyuruh Sdr. Ardi membuat Dokumen Perencanaan. Selanjutnya Sdr. Ardi meminta bantuan kepada Sdr. Faizal untuk membuat dokumen perencanaan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan; |
| 2. | Tim Pengendali Daerah tidak sepenuhnya menjalankan tugasnya dalam hal turut mengawasi pekerjaan yang berkaitan dengan mutu dan volume pekerjaan; |
| 3. | Sdr Mursal menyuruh Sdr. Rusdi untuk mencari perusahaan yang bisa mengikuti lelang karena Sdr. Rusdi tidak memiliki perusahaan jasa kontruksi; |
| 4. | Sdr. Mursal (Tim Pengendali Daerah) bersama dengan Sdr. Rusdi (pelaksana pekerjaan/peminjam perusahaaan) menemui Sdr. Ahmad Fauzy Akmal untuk meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan dan dalam kesempatan tersebut Sdr. Mursal meminta Sdr. Ahmad Fauzy Akmal agar mau meminjamkan perusahaannya kepada Sdr. Rusdi; |
| 5. | Sdr. Rusdi meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi kepada Sdr. Ahmad Fauzy Akmal; |
| 6. | Sdr. Mursal (Tim Pengedali Daerah) membantu mengusulkan perusahaan CV Solidarity Utama Group untuk bisa ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas; |
| 7. | Laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas tidak mencerminkan volume pekerjaan terpasang sebenarnya; |
| 8. | Sdr. Rusdi (pelaksana pekerjaan) tidak bisa melakukan perhitungan volume dan sama sekali tidak terlibat dalam membuat laporan progres pekerjaan; |
| 9. | Back Up Data dibuat oleh Sdr. Ardi sedangkan laporan mingguan, bulanan, As-Built Drawing dan dokumentasi pekerjaan dibuat oleh Sdr. Faizal berdasarkan perhitungan volume oleh Sdr. Ardi; |
| 10. | Laporan mingguan, bulanan, Back Up Data, dan As-Built Drawing oleh penyedia dibuat dengan menyalin laporan Konsultan Pengawas dan menyesuaikan volume dalam kontrak serta merubah pihak yang bertandatangan; |
| 11. | Volume pekerjaan yang tercantum dalam laporan progres tersebut dibuat tidak mencerminkan volume pekerjaan yang sebenarnya terpasang; |
| 12. | Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Konstruksi dari UMI Makassar, terdapat kekurangan volume pekerjaan timbunan pilihan dan pasangan batu pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kabupaten Barru; |
| a. | Memperoleh bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Penyidik; |
| b. | Melaksanakan reviu dan prosedur analitis atas seluruh bukti yang diperoleh; |
| c. | Melaksanakan konfirmasi/klarifikasi kepada pihak-pihak terkait; |
| d. | Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara; |
| e. | Menghitung jumlah kerugian keuangan negara; |
| a. | Menghitung realisasi pembayaran kepada CV Golden Brick Sulawesi sesuai SP2D (setelah dikurangi PPN dan PPh); |
| b. | Menghitung nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai perhitungan Ahli dari Universitas Muslim Indonesia; |
| c. | Menghitung jumlah kerugian keuangan negara yaitu (1) – (2); |
| a. | Pasal 3 ayat 2 Undang-undang 17 tahun 2003: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. | |
| b. | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: | |
| c. | Pasal 6, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: | |
| - | Efisien; | |
| - | Efektif; | |
| - | Transparan; | |
| - | Terbuka; | |
| - | Bersaing; | |
| - | Adil; dan | |
| - | Akuntabel. | |
| d. | Pasal 7 ayat (1), Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: | |
| - | melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; | |
| - | bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; | |
| - | tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; | |
| - | menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; | |
| - | menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; | |
| - | menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; | |
| - | menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan | |
| - | tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; | |
| e. | Pasal 27 angka (4), Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: | |
| - | volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; | |
| - | pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan | |
| - | nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan; | |
| f. | Pasal 57, Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda. | |
| g. | Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Huruf II, 2.3.2.1, a.3 Harga Satuan, Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan. Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate). Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk kegiatan pembangunan gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit; | |
| a. | Dari pencairan uang muka sebesar Rp247.770.505,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah), diterima oleh Sdr. Rusdi (pelaksana pekerjaan) dan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) diserahkan kepada Sdr. Mursal (Tim Pengendali Daerah); |
| b. | Dari pencairan Termin I dan II dengan total sebesar Rp502.635.899,00 (lima ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), Sdr. Ahmad Fauzy Akmal (Direktur CV Golden Brick Sulawesi) mengambil uang sebagai biaya ke Jakarta dan fee pekerjaan tersebut kurang lebih sebesar Rp67.635.899,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Selanjutnya sisa uang kurang lebih sebesar Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) diserahkan oleh Sdr. Ahmad Fauzy Akmal (Direktur CV Golden Brick Sulawesi) kepada Sdr. Rusdi (Pelaksana Pekerjaan). Kemudian atas sisa uang tersebut diambil oleh Sdr. Mursal (Tim Pengendali Daerah) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); |
| c. | Atas total uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) yang diambil Sdr. Mursal (Tim Pengendali Daerah), Sdr. Mursal (Tim Pengendali Daerah) mengembalikan semuanya kepada Sdr. Rusdi (Pelaksana Pekerjaan); |
| d. | Atas uang yang sudah diserahkan oleh Sdr. Mursal (Tim Pengendali Daerah), dipakai oleh Sdr. Rusdi (Pelaksana Pekerjaan) sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) diserahkan ke Penyidik Polres Barru tanggal 19 Agustus 2021; |
| 1. | Pasal 27 Ayat (3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut: | |
| a. | Semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; | |
| b. | Berorientasi kepada keluaran; dan | |
| c. | Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak; | |
| 2. | Pasal 27 Ayat (4) kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: | |
| a. | Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani; | |
| b. | Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan | |
| c. | Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan; | |
| 3. | Pasal 27 Ayat (5): Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga satuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c merupakan Kontrak Pengad aan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya gabungan Lumsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan; | |
| Bahwa berdasarkan: | ||
| 1. | Pasal 1 ayat (8) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi: Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna Jasa dan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; | |
| 2. | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: | |
| 3. | Pasal 1 ayat (25) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia: Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara PPK dengan Penyedia; | |
| Maka dapat Ahli sampaikan bahwa pelaksanaan kontrak gabungan Lumsum dan Harga Satuan adalah sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak; | ||
| 1. | Pasal 57 ayat (1): Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa; |
| 2. | Pasal 57 ayat (2): PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan; |
| 3. | Pasal 57 ayat (3): PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima; |
| 4. | Pasal 61 ayat (1) huruf d: |
| Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah: | |
| Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan k etentu an peraturan perundang-undangan lainnya; | |
| Maka dapat Ahli sampaikan bahwa: | |
| 1. | Dalam hal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka yang berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan adalah PPK; |
| 2. | Dalam hal dikecualikan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka yang berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan adalah sesuai yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; |
| 1) | Pasal 1 ayat (44): Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola; | |
| 2) | Pasal 11 ayat (1) huruf k: PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: k. mengendalikan Kontrak; | |
| 3) | Pasal 17 ayat (2): Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: | |
| a. | pelaksanaan Kontrak; | |
| b. | kualitas barang/jasa; | |
| c. | ketepatan perhitungan jumlah atau volume; | |
| d. | ketepatan waktu penyerahan; dan | |
| e. | ketepatan tempat penyerahan; | |
| 4) | Pasal 54 ayat (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: | |
| a. | menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; | |
| b. | menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; | |
| c. | mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau | |
| d. | mengubah jadwal pelaksanaan; | |
| 5) | Pasal 57 ayat (2): PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan; | |
| 6) | Pasal 57 ayat (3): PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima; | |
| 7) | Pasal 61 ayat (1) huruf d: Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah: d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan k etentu an peraturan perundang-undangan lainnya; | |
| 8) | Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e: Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: | |
| (d) | melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; | |
| (e) | menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit; | |
| 9) | Pasal 82 ayat (1) Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya; | |
| Maka dapat Ahli sampaikan bahwa: | ||
| 1. | Dalam hal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka yang bertanggung jawab apabila ditemukan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan adalah: | |
| (a) | para pihak sesuai ketentuan dalam kontrak kerja pekerjaan konstruksi berdasarkan hasil audit; | |
| (b) | para pihak sesuai ketentuan dalam kontrak kerja jasa Konsultan Pengawasan teknis berdasarkan hasil audit; | |
| (c) | apabila telah dilakukan serah terima dan/atau hasil pekerjaan telah dimanfaatkan, maka hal ini merupakan kewenangan Aparat Pen gawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi; | |
| 2. | Dalam hal dikecualikan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka yang bertanggung jawab apabila ditemukan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan adalah para pihak sesuai yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; | |
| 1. | Dalam hal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jika terbukti dan dapat dibuktikan demikian bahwa tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap bahan timbunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis, maka yang bertanggungjawab adalah: | |
| (a) | para pihak sesuai ketentuan dalam kontrak kerja pekerjaan konstruksi berdasarkan hasil audit; | |
| (b) | para pihak sesuai ketentuan dalam kontrak kerja jasa Konsultan Pengawasan teknis berdasarkan hasil audit; | |
| (c) | Apabila telah dilakukan serah terima dan/atau hasil pekerjaan telah dimanfaatkan, maka hal ini merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi; | |
| 2. | Dalam hal dikecualikan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jika terbukti dan dapat dibuktikan demikian bahwa tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap bahan timbunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis maka yang bertanggungjawab adalah para pihak sesuai yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; | |
| b. | bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; |
| d. | Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; |
| Maka dapat Ahli sampaikan dalam hal terbukti dan dapat dibuktikan demikian bahwa: | |
| 1. | laporan progres Penyedia Konstruksi dibuat oleh Konsultan Pengawas, maka penyedia pekerjaan konstruksi tidak mematuhi etika pengadaan barang/jasa; |
| 2. | As-Built Drawing Penyedia Konstruksi dibuat oleh Konsultan Pengawas; |
| Maka redaksi dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) adalah kewajiban menyerahkan As-Built Drawing kepada pengguna jasa dalam jangka waktu yang diatur pada Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK); | |
| 1. | Pasal 4 huruf a: Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; | |
| 2. | Pasal 7 ayat (1) huruf d: Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait | |
| 3. | Pasal 11 ayat (1) huruf k: PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: k. mengendalikan Kontrak; | |
| 4. | Pasal 17 ayat (2): Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: | |
| (a) | pelaksanaan Kontrak; | |
| (b) | kualitas barang/jasa; | |
| (c) | ketepatan perhitungan jumlah atau volume; | |
| (d) | ketepatan waktu penyerahan; dan | |
| (e) | ketepatan tempat penyerahan; | |
| 5. | Pasal 57 ayat (2): PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan; | |
| 6. | Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e: Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: | |
| (d) | Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; | |
| (e) | Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; | |
| 7. | Pasal 82 ayat (1) Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya; | |
| Maka dapat Ahli sampaikan bahwa jika terbukti dan dapat dibuktikan demikian bahwa pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi, maka aturan yang dilanggar adalah: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu: | ||
| a. | Pasal 4 huruf a, tujuan pengadaan barng/jasa; | |
| b. | Pasal 7 ayat (1) huruf d, etika pengadaan barang/jasa; | |
| c. | Pasal 11 ayat (1) huruf k, tugas PPK mengendalikan kontrak; | |
| d. | Pasal 17 ayat (2), tanggung jawab penyedia; | |
| e. | Pasal 57 ayat (2), tugas PPK melakukan pemeriksaan; | |
-
1. Pengadaan Barang/Jasa, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: a. Pasal 4 huruf a, tujuan pengadaan barang/jasa; b. Pasal 7, etika pengadaan barang/jasa 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Lampiran II, File B, Bab III; angka 22.1, tidak mematuhi pakta integritas;
Atas keterangan ahli diatas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 merupakan pekerjaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dikerjakan menghubungkan antara Desa Galung dan Desa Palakka dimana Terdakwa sebagai Tim Pengendali Daerah bantuan pembangunan jalan kegiatan Direktorat pembangunan sarana dan prasarana kawasan perdesaan Tahun Anggaran 2019 bersama dengan Jus’an;
Bahwa Terdakwa mengatakan hanya terlibat sebagai tim teknis yang membuat perencanaan pekerjaan dan tidak terlibat dalam pengawasan pekerjaan, namun keterangan tersebut tidak sepenuhnya benar karena Terdakwa bukanlah tim teknis yang membuat perencanaan pekerjaan, Terdakwa hanya meminta bantuan konsultan yakni Ardi dan Faizal untuk membuat dokumen perencanaan namun Terdakwa juga terlibat dalam pengawasan pekerjaan sebagai Tim Pengendali Daerah;
Bahwa Terdakwa tidak terlibat dalam pengawasan pekerjaan karena Terdakwa hanya salah persepsi terkait pengawasan pekerjaan dimana Terdakwa awalnya mengira yang dimaksud adalah Konsultan Pengawas;
Bahwa tidak ada penugasan dari Kemendes PDTT untuk melakukan pengawasan karena Terdakwa tidak paham sebelumnya tentang isi dari SK penunjukan Tim Pengendali Daerah sehingga Terdakwa mengaku dihadapan penyidik bahwa tidak ada penugasan dari Kemendes PDTT untuk melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 namun SK penugasan tersebut baru Terdakwa terima pada bulan November 2019 bersama Jus’an;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika dirinya terlibat sebagai Tim Pengendali Daerah sekitar bulan November 2019 ketika Terdakwa dikejar-kejar dari pihak Kementerian terkait dokumen laporan progres yang dibuat oleh Konsultan Pengawas, setelah itu Terdakwa sampaikan Jus’an bahwa dirinya diangkat sebagai Tim Pengendali Daerah pada pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Tim Pengendali Daerah sesaat setelah diterbitkannya SK pengangkatan Tim Pengendali Daerah atau sebelum dilakukan MC 0 baik melalui telepon, WA atau secara langsung, namun Terdakwa hanya di telepon oleh PPK pekerjaan yakni Robi Suherman Ponglabba untuk bantu-bantu melihat kegiatan di lokasi;
Bahwa Terdakwa mengajak Jus’an untuk bergabung menjadi pendamping/tim teknis pada pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dan di iyakan oleh Jus’an;
Bahwa Terdakwa diusulkan sebagai Tim Teknis/Tim Pengendali Daerah oleh Dinas berdasarkan surat permohonan dari Kementerian Desa PDTT;
Bahwa dasarnya Terdakwa diangkat menjadi pengandali pengawas pada panitia Tim Pengendali Daerah bantuan pembangunan jalan kegiatan Direktorat pembangunan sarana dan prasarana kawasan perdesaan Tahun Anggaran 2019 untuk pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah Surat Keputusan PPK IV Satker Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa dirinya tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Tim Pengendali Daerah namun hanya berdasarkan dari instruksi PPK pekerjaan saja yakni Terdakwa diminta untuk memantau pekerjaan, mengirim foto-foto pekerjaan dan mempertanyakan kepada Konsultan Pengawas tentang persentase progres pekerjaan yang selanjutnya Terdakwa teruskan ke pusat;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa dirinya sudah melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam Sk Tim Pengendali Daerah yakni bekerjasama dengan Konsultan Pengawas dalam mengendalikan kegiatan di lapangan, turut mengawasi pekerjaan yang berkaitan dengan mutu dan volume pekerjaan, menandatangani Berita Acara opname pekerjaan, menandatangani perubahan pekerjaan (CCO) dan justifikasi teknis, menandatangani Berita Acara Pekerjaan Selesai (100%) sebelum dilakukan pembayaran, dan menandatangani Back Up Data dan As-Built Drawing;
Bahwa adapun bentuk pelaksanaan tugas Terdakwa dalam bekerjasama dengan Konsultan Pengawas dalam mengendalikan kegiatan di lapangan yakni Terdakwa hanya bertanya saja kepada Konsultan Pengawas berapa persen progres pekerjaan, kemudian langsung Terdakwa laporankan ke pusat;
Bahwa adapun bentuk pelaksanaan tugas Terdakwa dalam melakukan pengawasan pekerjaan yang berkaitan dengan mutu dan volume pekerjaan yakni Terdakwa hanya bertanya saja kepada Konsultan Pengawas apakah pekerjaan sudah sesuai mutu dan volumenya atau tidak, kemudian pada saat Terdakwa datang kelokasi pekerjaan Terdakwa selalu mengingatkan kontraktor untuk memperhatikan kualitas pekerjaan;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan verifikasi ataupun perhitungan volume pekerjaan pada saat laporan progres pekerjaan diajukan kepada Terdakwa untuk ditandatangani, Terdakwa hanya berdasarkan hasil pemeriksanaan Konsultan Pengawas saja;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa mutu dan volume pekerjaan berdasarkan visual/pandangan yang Terdakwa lihat di lapangan sudah sesuai namun Terdakwa tidak lakukan perhitungan secara volume karena Terdakwa cuma berdasarkan laporan progres pekerjaan dari Konsultan Pengawas saja;
Bahwa adapun yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah Rusdi;
Bahwa Rusdi meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi dari Direktur perusahaan Ahmad Fauzy Akmal untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019;
Bahwa perihal Terdakwa menemani Rusdi bahwa ia bersama-sama menemui Ahmad Fauzy Akmal untuk meminjam CV Golden Brick Sulawesi serta menanyai Ahmad Fauzy Akmal tentang kelengkapan perusahaan CV Golden Brick Sulawesi tidak sepenuhnya benar karena Terdakwa tidak pernah bertanya kepada Ahmad Fauzy Akmal tentang kelengkapan dan kualifikasi perusahaan CV Golden Brick Sulawesi, Terdakwa hanya menyampaikan kepada Ahmad Fauzy Akmal bahwa Rusdi) yang mau meminjam perusahaannya selanjutnya mereka berdua yang berbicara;
Bahwa Terdakwa tidak tahu darimana awalnya Rusdi tahu bahwa ada pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019;
Bahwa keterangan Rusdi perihal Terdakwa sendirinya yang memberitahukan adanya pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung tidak benar karena pada saat Rusdi datang mengetahui Terdakwa, dirinya sudah mengetahui ada pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa PDTT dan Terdakwa hanya menyampaikan kalau menginginkan kegiatan tersebut maka ikuti lelang pekerjaannya;
Bahwa keterangan Rusdi perihal Terdakwa lah yang menyuruhnya untuk meminjam perusahaan guna mengikuti lelang pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, tidak benar karena Terdakwa tidak pernah menyuruhnya untuk meminjam perusahaan, Terdakwa hanya menyuruhnya itu ikut prosedur lelang pekerjaan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Rusdi untuk ikut lelang pekerjaan, karena Rusdi saat itu datang bersama H. Alimuddin, dan seingat Terdakwa anak dari H. Alimuddin memiliki perusahaan konstruksi dan penyampaian Terdakwa bahwa kalau mau mengikuti lelang pekerjaan silahkan saja karena siapa saja bisa ikut namun penyampaian Terdakwa tersebut tidak hanya untuk Rusdi saja melainkan juga kepada H. Alimuddin;
Bahwa alasan Terdakwa menemani Rusdi menemui Ahmad Fauzy Akmal untuk meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi, karena Rusdi yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk menemaninya, sehingga Terdakwa temani bertemu Ahmad Fauzy Akmal;
Bahwa Terdakwa tidak tahu bagaimana caranya Rusdi membuat dan memasukkan dokumen penawaran pada saat lelang pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019;
Bahwa keterangan Rusdi tidak benar perihal Terdakwa lah yang memperkenalkan Rusdi dengan Ardi dan menyuruh Ardi untuk membantu Rusdi membuat dan memasukkan dokumen penawaran pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Terdakwa memang menemani Ahmad Fauzy Akmal ketika pembuktian kualifikasi di Pokja Pemilihan 4 Kemendes PDTT karena kebetulan Terdakwa mengurus sesuatu di Jakarta;
Bahwa keterangan Ahmad Fauzy Akmal perihal Terdakwa yang menyerahkan dokumen penawaran pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yang saat itu Terdakwa serahkan di Jakarta sebelum Ahmad Fauzy Akmal masuk keruangan Pokja 4 untuk melakukan pembuktian kualifikasi tersebut tidak benar, Terdakwa sama sekali tidak pernah menyerahkan dokumen penawaran pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019;
Bahwa yang membayar biaya perjalanan/akomodasi Terdakwa saat ketika menemani Ahmad Fauzy Akmal untuk menghadiri pembuktian kualifikasi di Kemendes PDTT adalah Ahmad Fauzy Akmal;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa sebab sehingga Kepala Dinas yakni Syamsir, S.I.P., M.Si. menunjuk Terdakwa bersama Jus’an untuk diusulkan menjadi Tim Pengendali Daerah pada pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019. Namun memang sebelum pengusulan pekerjaan yang saat itu disuruh untuk mengurus pengusulannya adalah A. Tenri yang menjabat sebagai Kasi Perumahan dan Kawasan Pemukiman namun karena A. Tenri tidak mau sehingga Terdakwa yang ditunjuk oleh Kadis mengurus dokumen perencanaan/ pengusulan pekerjaan;
Bahwa yang membuat dokumen perencanaan/pengusulan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah Terdakwa bersama Ardi, dan Faizal;
Bahwa adapun dokumen yang dibuat sebagai bahan pengusulan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yakni terkait teknis berupa Gambar rencana, spesifikasi teknis, daftar perkiraan harga dan analisa perhitungan dibuat oleh Ardi dan Faizal sedangkan persuratannya Terdakwa yang buat;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, Ardi dan Faizal bukan merupakan konsultan perencana melainkan merupakan Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 namun memang mereka berdua yang Terdakwa gunakan tenaganya untuk membantu membuat dokumen perencanaan/pengusulan;
Bahwa tidak ada upah atau barang yang Terdakwa berikan kepada Ardi atau Faizal namun Terdakwa hanya membantu mengusulkan perusahaan Faizal yakni CV Solidarity Utama Group untuk bisa ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Ardi untuk memperlihatkan dokumen spesifikasi dan gambar pekerjaan kepada Rusdi saat hendak memasukkan dokumen penawaran pekerjaan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan verifikasi/perhitungan kesesuain mutu pekerjaan setiap tahap pencairan karena yang melakukan perhitungan secara teknis adalah Konsultan Pengawas yakni Ardi, Terdakwa juga tidak pernah hadir mendampingi saat dilakukan verifikasi sebelum dilakukan pencairan anggaran pekerjaan;
Bahwa Terdakwa turut bertandatangan dalam Laporan Kemajuan Fisik pekerjaan pada waktu pengusulan pencairan dana pekerjaan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang membuat dokumen pencairan dana perusahaan CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa yang mengirim dokumen pencairan dana perusahaan CV Golden Brick Sulawesi kepada PPK/Wilayah 4 Ditjen PKP Kemendes PDTT adalah Ardi termasuk dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pekerjaan seperti Back Up Data, As-Built Drawing dan Laporan Progres. Dimana dokumen-dokumen tersebut dikirim via email, sedangkan hard copynya diambil langsung dari pihak Kemendes PDTT pada saat datang meninjau pekerjaan;
Bahwa keterangan Robi Suherman Ponglabba selaku PPK pekerjaan tidak sepenuhnya benar perihal dokumen permohonan pencairan dana pekerjaan diterima melalui email Terdakwa, karena yang mengirim semua dokumen permohonan pencairan pekerjaan serta dokumen-dokumen pekerjaan yang lain adalah Ardi namun Terdakwa memang yang menyuruh Ardi untuk mengirim dokumen-dokumen tersebut lewat email tapi itu atas permintaan PPK;
Bahwa bukan Terdakwa yang mengurus pencairan dana pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, dimana keterangan Rusdi tersebut tidak benar, memang Terdakwa yang menyuruh Ardi untuk mengirim dokumen pencairan berupa permohonan pencairan dan laporan progres lewat email ke Kemendes, namun dokumen-dokumen tersebut Terdakwa terima dari Rusdi dan Terdakwa juga tidak tahu siapa yang buatkan dokumen tersebut. Setelah Terdakwa terima, Terdakwa langsung menyuruh Ardi untuk memeriksa permohonannya kemudian bila sudah lengkap agar dirimkan segera lewat email;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan/verifikasi pekerjaan sebelum Terdakwa bertandatangan dalam laporan kemajuan, MC 100 dan As-Built Drawing, Terdakwa hanya berdasarkan hasil pemeriksaan dari Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai sehingga Terdakwa ikut bertandatangan dalam laporan kemajuan, MC 100 dan As-Built Drawing;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak pernah menyuruh Ardi untuk melaporkan bahwa pekerjaan sudah selesai 100% padahal hasil pemeriksanaannya belum selesai. Karena Terdakwa juga menerima laporan Ardi bahwa pekerjaan sudah sesuai volumenya 100% barulah Terdakwa juga ikut bertandatangan dalam MC 100% dan dokumen lain terkait progres pekerjaan;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa tidak ada tenaga teknis/ahli yang bekerja pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 yang Terdakwa lihat melaksanakan pekerjaan hanya Rusdi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menegur Rusdi perihal tidak ada tenaga teknis/tenaga ahli yang membantunya mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, karena Terdakwa juga tidak tahu siapa-siapa tenaga ahli yang harusnya ia gunakan;
Bahwa tidak pernah dilakukan pengujian laboratorium terhadap bahan tanah timbunan pilihan yang di masukkan oleh Rusdi pada lokasi pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019;
Bahwa sebabnya tidak dilakukan pengujian pada pekerjaan tersebut karena Terdakwa tidak tahu bila bahan timbunan pilihan tersebut harus diuji terlebih dahulu di laboratorium;
Bahwa yang menjadi PPK pada pekerjaan tersebut yakni Robi Suherman Ponglabba;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen);
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Hexavator yang digunakan Rusdi untuk melakukan pembukaan jalan hanya satu adalah satu unit Vibro namun Terdakwa tidak tahu berapa lama bekerja;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ada Contrac Change Order (CCO) atau tidak;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, Rusdi sudah tidak melakukan pekerjaan tambahan lagi di lokasi pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 ketika telah dibuat laporan progres 100% oleh Ardi, karena memang pekerjaan dari Rusdi telah benar-benar selesai yang dibuktikan dari laporan progres yang dibuat oleh Ardi;
Bahwa Terdakwa pernah menerima uang dari Rusdi namun itu bukanlah uang dari pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 melainkan merupakan uang yang Terdakwa pinjam dari Rusdi yang berasal dari Pekerjaan Jembatan yang dikerjakan oleh Rusdi di Balusu Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, karena Rusdi sebelum pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sering menceritakan bahwa ada uangnya dari pekerjaan Jembatan tersebut yang belum cair sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sehingga Terdakwa sampaikan bahwa kalau nanti uang pekerjaanmu tersebut sudah cair Terdakwa mau pinjam Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) namun Terdakwa hanya dipinjamkan sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) oleh Rusdi. Dan pada saat Terdakwa pinjam uang dari Rusdi, Terdakwa sempat sampaikan kepada kerabatnya yakni Drs. H. Alimuddin, dan pada bulan Februari 2020 ada uang Rusdi yang Terdakwa pinjam. Kemudian Drs. H. Alimuddin menyarankan Terdakwa untuk membuat kuitansi;
Bahwa Terdakwa menerima uang pinjaman tersebut dalam dua kesempatan yakni yang pertama sebanyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut Terdakwa terima sekitar bulan Juli 2019 di rumahnya di Cilellang Desa Pao-Pao, dan yang uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Terdakwa terima sekitar bulan Pebruari 2020 di rumah nya Jl. H. Lanakka Kelurahan Coppo Kecamatan Barru Kabupaten Barru;
Bahwa Terdakwa mengambil uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Rusdi namun uang tersebut Terdakwa pinjam dari Rusdi dan uang tersebut bukan berasal dari uang pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 melainkan dari pekerjaan SPALD dimana Rusdi yang mengerjakan proyek SPALD tersebut dan Terdakwa merupakan PPK pekerjaannya. Dan untuk uang yang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) memang Terdakwa terima di rumahnya di Jl. H. Lanakka Kelurahan Coppo Kecamatan Barru Kabupaten Barru;
Bahwa semua uang yang telah Terdakwa pinjam dari Rusdi sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sudah Terdakwa kembalikan semua;
Bahwa uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) yang Terdakwa pinjam dari Rusdi tersebut untuk membayar utang kepada kerabat Terdakwa yakni A. Tenri;
Bahwa keterangan Rusdi tidak benar perihal pada sekitar bulan Mei 2021, Terdakwa mendatangi Rusdi di rumahnya di Doi-Doi Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru lalu Terdakwa menyampaikan kepada Rusdi bahwa Terdakwa berbohong dihadapan Penyidik ketika diperiksa dengan mengatakan bahwa uang yang pernah Terdakwa ambil dari Rusdi sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) yang berasal dari uang pekerjaan pekerjaan pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 merupakan uang yang Terdakwa pinjam dari Rusdi, dan Terdakwa menyuruh Rusdi untuk menandatangani kuitansi dimana kuitansi tersebut dibuat waktunya berlaku surut yang isinya bahwa Rusdi meminjamkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa juga menyerahkan uang kepada Rusdi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dihari itu sebagai alasan bahwa memang uang yang pernah Terdakwa ambil dari Rusdi hanya berupa pinjaman sehingga Rusdi menyampaikan kepada Terdakwa bahwa bila Terdakwa mau mengembalikan semua uang yang pernah Terdakwa ambil maka Rusdi mau tandatangani dan Terdakwa iyakan jika dalam waktu dekat Terdakwa akan menyerahkan sisanya lagi, sehingga uang tersebut mau diambil oleh Rusdi dan Rusdi pun menandatangani kuitansi tersebut. Kemudian pada sekitar awal bulan Juni 2021, Rusdi menghubungi Terdakwa dan menanyakan sisa uang yang akan Terdakwa kembalikan dan Terdakwa menyuruh Rusdi datang ke rumah dimana Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) kepada Rusdi;
Bahwa semua uang yang sudah Terdakwa pinjam tersebut sudah dikembalikan seluruhnya yakni sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah). Dimana yang pertama Terdakwa kembalikan di rumah Rusdi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sekitar bulan Mei 2021, kemudian sekitar bulan Juni 2021 Rusdi datang kerumah Terdakwa meminta sisa uangnya dan Terdakwa serahkan uang sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sebagai pelunasan utang Terdakwa. Kemudian sekitar bulan Juli 2021 datang Drs. H. Alimuddin kerumah Terdakwa yang menyampaikan bahwa Rusdi mau meminjam uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan alasan Rusdi sedang butuh uang, sehingga Terdakwa pinjamkan namun uang tersebut diterima oleh Drs. H. Alimuddin. Sedangkan terhadap kuitansi tersebut tidak benar bahwa Terdakwa membawakan kuitansi pada bulan Mei 2021 ketika Terdakwa membayar untuk pertama kali utang Terdakwa kepada Rusdi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), karena kuitansi peminjaman uang Terdakwa buat pada bulan Pebruari 2020 dimana saat itu Terdakwa bertemu dengan Drs. H. Alimuddin dan Terdakwa sampaikan bahwa Terdakwa punya utang dengan Rusdi sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sehingga oleh Drs. H. Alimuddin yang membantu Terdakwa membawakan kuitansi peminjaman uang yang telah Terdakwa buat untuk ditandatangani oleh Rusdi, namun Drs. H. Alimuddin baru memberikan kuitansi tersebut sekitar bulan Mei 2021 ketika Terdakwa hendak melunasi utang;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Rusdi namun Rusdi memberikan Terdakwa kuitansi peminjaman uang tersebut melalui Drs. H. Alimuddin;
Bahwa tidak benar jika Terdakwa yang membuat kuitansi pada sekitar bulan Mei 2021 saat mengembalikan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Rusdi adalah kuitansi pelunasan utang, sedangkan kuitansi peminjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) Terdakwa ambil dari Drs. H. Alimuddin karena Drs. H. Alimuddin yang membawakan Rusdi untuk ditandatangani;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat kuitansi peminjaman uang tersebut pada bulan Mei 2021 tapi yang Terdakwa buat adalah kuitansi pembayaran/pelunasan utang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang tanggalnya Terdakwa lupa namun bulannya sekitar April 2021 dan kuitansi pelunasan Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) bulan Mei 2021;
Bahwa keterangan Terdakwa dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 oleh Ditjen PKP Kemendesa PDTT Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021 tersebut tidak benar perihal Terdakwa menerima pencairan uang muka sebanyak dua kali yaitu sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Pada saat itu ketika Terdakwa mendapat informasi dari pusat telah cair uang muka. Kemudian Terdakwa memberitahu kepada Ahmad Fauzy Akmal dan Rusdi untuk mengambil uang tersebut kepada Ahmad Fauzy Akmal dan Terdakwa menyuruh Rusdi untuk menyerahkan uang kepada saudara sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). tanpa Kuitansi dan yang kedua yaitu pada saat pencairan 100%. Pada saat itu Rusdi datang ke rumah Terdakwa dan menyampaikan bahwa uang sudah cair kemudian Rusdi berniat menyimpan uangnya karena akan sholat. Kemudian setelah sholat, Terdakwa menyerahkan kembali uang tersebut kepada. Rusdi setelah Terdakwa potong sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tanpa Kuitansi;
Bahwa Terdakwa tidak hadir pada saat dilakukan pemeriksaan akhir/opname oleh Ardi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang membuatkan laporan progres, As-Built Drawing, Back Up Data dan permohonan pencairan kontraktor CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa keterangan Ardi tersebut tidak benar, jika Terdakwa yang menyuruhnya untuk membuat laporan progres pekerjaan serta As-Built Drawing kontraktor, karena Terdakwa sama sekali tidak pernah menyuruh Ardi untuk membuat laporan progres serta As-Built Drawing kontraktor;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Ardi untuk merekayasa laporan progres akhir bahwa realisasi/prestasi pekerjaan 100%, dan Terdakwa tidak tahu kalau setelah pemeriksaan akhir yang dilakukan oleh Ardi, prestasi/realisasi pekerjaan yang ia temukan baru 85,75%, yang Terdakwa yakini bahwa pekerjaan dari Rusdi sudah selesai 100% dikarenakan Ardi dan Faizal sebagai konsultan sudah membuat dan menandatangani laporan progres akhir pekerjaan bahwa pekerjaan sudah 100% selesai dan sudah dilakukan PHO;
Bahwa Terdakwa tidak tahu, apakah setelah dilakukan pemeriksaan akhir/opname oleh Konsultan Pengawas, ada pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh Rusdi atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yaitu Drs. H. Alimuddin bin Muse, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Rusdi pernah meminjam uang kepada anak Saksi pada tahun 2020;
Bahwa Saksi pernah ke rumah Rusdi terkait dengan urusan penagihan piutang anak saksi kepada Rusdi;
Bahwa Saksi menjelaskan, ketika Saksi menagih piutang anak Saksi tersebut, Rusdi menyatakan belum punya uang karena diambil dulu oleh Mursal;
Bahwa Rusdi tidak menyebutkan berapa nominal uang yang diambil dulu oleh Mursal tersebut;
Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada Rusdi terkait uang yang diambil dulu tersebut berasal darimana;
Bahwa oleh karena pernyataan Rusdi tersebut kurang meyakinkan Saksi, maka Saksi mendatangi rumah Mursal dan mengklarifikasi pernyataan Rusdi tersebut mengenai adanya uang Rusdi yang diambil Mursal;
Bahwa Saksi menjelaskan ketika bertemu dengan Mursal di rumahnya, Mursal menyatakan membenarkannya bahwa ada uangnya Rusdi yang dipinjam Mursal, yaitu sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), pinjaman mana dilakukan 2 (dua) kali peminjaman, yaitu pertama Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) berkuitansi dan kedua Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak ada kuitansi;
Bahwa Saksi menjelaskan, berdasarkan pengakuan pinjaman Mursal tersebut, maka Saksi kemudian meminta kepada Mursal agar dibuatkan kuitansi pinjaman karena jumlahnya tidak sedikit, dan juga agar dikemudian hari tidak terjadi kesalah-pahaman;
Bahwa benar, Saksi pernah melihat kuitansi pinjaman tersebut yang waktunya dibuat mundur;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan telah mengajukan alat bukti Surat sebagai berikut:
| 1. | Fotokopi Kuitansi tertanggal 7 Februari 2020 bermaterai yang ditandatangani oleh Rusdi dan Mursal mengenai penerimaan uang sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) oleh Mursal dari Rusdi; |
| 2. | Fotokopi Kuitansi tertanggal 28 Mei 2021 bermaterai yang ditandatangani oleh Rusdi mengenai penerimaan uang sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) oleh Rusdi dari Mursal; |
Menimbang, bahwa selain keterangan para saksi, pendapat ahli diatas, Penuntut Umum di persidangan juga telah mengajukan alat bukti Surat sebagai berikut:
| 1. | Berita Acara Pemeriksaan penyidikan Saksi-Saksi dan Terdakwa yang dibuat oleh Kepolisian Resor Barru atas kekuatan Sumpah Jabatan yang tercantum dalam Berkas Perkara No. Pol: BP/34/XI/Res.3.5/2021 Tanggal 3 November 2021; |
| 2. | Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Pedesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 oleh Ditjen PKP Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: SR-561/PW21/15/2021 tanggal 21 September 2021; |
| 3. | Laporan Kajian Teknis Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Pedesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 oleh Tim Ahli Program Studi Teknis Sipil Universitas Muslim Indonesia tanggal 27 Mei 2021; |
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| I. | Disita dari Ahmad Fauzy Akmal bin Akmal: | ||
| 1. | 1 (satu) lembar Kuitansi penerimaan uang muka Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp247.770.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2019 dari CV Golden Brick Sulawesi (Fauzy) kepada Rusdi; | ||
| 2. | 1 (satu) lembar Kuitansi penerimaan uang seratus persen Pengerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp502.600.000,00 (lima ratus dua juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2019 dari CV Golden Brick Sulawesi (Ahmad Fauzy) kepada Rusdi; | ||
| 3. | 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjam Perusahaan antara Ahmad Fauzy Akmal dan Rusdi tanggal 05 Juli 2019; | ||
| 4. | 3 (tiga) lembar rekening koran Golden Brick Sulawesi, CV, No Rekening 031-003-000012354-1 Periode 01 Januari 2019 sampai dengan 23 Desember 2020; | ||
| II. | Disita dari Rusdi alias Ruse bin La Penno: | ||
| Uang Tunai sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); | |||
| III. | Disita dari Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. anak dari Saham Ismail: | ||
| 1. | 8 (delapan) lembar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA.K/L) Tahun Anggaran 2019 Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (Legalisir); | ||
| 2. | 1 (satu) bundel dokumen permohonan bantuan di lokasi Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru (Legalisir); | ||
| 3. | 6 (enam) lembar Surat Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: S.24/PKP.02/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 perihal undangan (Legalisir); | ||
| 4. | 7 (tujuh) lembar Surat Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: S.518/PKP.02/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 perihal Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); | ||
| 5. | 1 (satu) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Asli); | ||
| 6. | Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Kelompok Kerja Pemilihan 4 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); | ||
| 7. | 3 (tiga) lembar Persyaratan Kualifikasi Peserta (Legalisir); | ||
| 8. | 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | ||
| 9. | 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Vhatambero (Legalisir); | ||
| 10. | 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan (Legalisir); | ||
| 11. | 3 (tiga) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran (Legalisir); | ||
| 12. | 3 (tiga) lembar Berita Acara Hasil Pemilihan (Legalisir); | ||
| 13. | 1 (satu) lembar Surat Penawaran (Legalisir); | ||
| 14. | 2 (dua) lembar Rincian Penawaran (Legalisir); | ||
| 15. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Administrasi (Legalisir); | ||
| 16. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Kualifikasi (Legalisir); | ||
| 17. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Teknis (Legalisir); | ||
| 18. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Harga/Biaya (Legalisir); | ||
| 19. | 4 (empat) lembar Undangan Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); | ||
| 20. | 2 (dua) lembar Hasil Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); | ||
| 21. | 2 (dua) lembar Informasi Detil Penawaran Reverse Auction (Legalisir); | ||
| 22. | 2 (dua) lembar Hasil Reverse Auction Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | ||
| 23. | 4 (empat) lembar Pengumuman Pemenang (Legalisir); | ||
| 24. | 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor: 033/SPPBJ/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 (Asli); | ||
| 25. | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 033/Kontrak/PPK IV-SPKP/PDTT/VII/2019, tanggal 15 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Golden Brick Sulawesi tentang Pekerjaan Konstruksi (Asli) | ||
| 26. | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Addendum-1 Nomor: 033.2/Kontrak/PPK IV-SPKP/DPDTT/IX/2019 tanggal 2 September 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Golden Brick Sulawesi tentang Pekerjaan Konstruksi (Asli); | ||
| 27. | 2 (dua) lembar Berita Acara Mutual Check (MC 0%) tanggal 30 Juli 2019 (Legalisir); | ||
| 28. | 2 (dua) lembar Berita Acara Mutual Check seratus persen (MC seratus persen) tanggal 28 November 2019 (Legalisir); | ||
| 29. | 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima II (Kedua) FHO Hasil Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 027/FHO/PPK4/PKP/V/2020, tanggal 29 Juni 2020 (Legalisir); | ||
| 30. | 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Awal Pekerjaan (PHO) Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Legalisir); | ||
| 31. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 01/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 (Legalisir); | ||
| 32. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 02/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/IX/2019 tanggal 2 September 2019 (Legalisir); | ||
| 33. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 03/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/IX/2019 tanggal 23 September 2019 (Legalisir); | ||
| 34. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 04/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 (Legalisir); | ||
| 35. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 05/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/XI/2019 tanggal 2 November 2019 (Legalisir); | ||
| 36. | 1 (satu) bundel Laporan Progres kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Kontraktor (Legalisir); | ||
| 37. | 1 (satu) bundel As Built Drawing Pekerjaan Pembangunan Jalan Penghubung Kawasan Perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | ||
| 38. | 1 (satu) bundel dokumen pencairan Uang Muka yang berisikan: | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331301038811 tanggal 29 Juli 2019 (Legalisir); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40169/DPKP/KEMENDESA/07/2019 tanggal 24 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 197/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 197/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 22 Juli 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 01/CVGBS/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 40/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka No. Bond: 111021103071900093 tanggal 18 Juli 2019 (Legalisir); | ||
| 39. | 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Termin I yang berisikan: | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 1913313001068759 tanggal 18 November 2019 (Legalisir); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40456/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 15 November 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 517/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 13 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 517/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 13 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 4 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap I (Legalisir); | ||
| - | 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 02/CVGBS/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); | ||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 1501/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); | ||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 1501/BAPP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); | ||
| 40. | 1 (satu) bundel dokumen pencairan Termin II yang berisikan: | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331301072905 tanggal 29 November 2019 (Legalisir); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40560/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 28 November 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 640/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 26 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 640/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 26 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 26 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap II (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 03/CVGBS/XI/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 222.29/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 18 November 2019 (Asli); | ||
| 41. | 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); | ||
| 42. | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 08.3/SPK-KPJ/PPK4/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan CV Solidarity Utama Group tentang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas (Asli); | ||
| 43. | 1 (satu) Bundel Laporan Progres Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); | ||
| 44. | 1 (satu) Bundel Laporan Pendahuluan Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); | ||
| 45. | 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); | ||
| 46. | 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawas yang berisikan: | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 1913311301067467 tanggal 14 November 2019 (Legalisir); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40450/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 12 November 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 513/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 11 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 513/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); | ||
| - | Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 11 November 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 41/BAST.Js.Konsultan/PPK4-DPKP/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 154.3/BAP/PPK4/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli) | ||
| - | 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 35/KW/SUG/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); | ||
| 47. | 6 (enam) lembar Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 01/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); | ||
| 48. | 6 (enam) lembar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen IV Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daera Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2018 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Asli); | ||
| 49. | 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Honor Tim Pengendali Daerah yang berisikan: | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331303016630 tanggal 26 Agustus 2019 (Legalisir); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40230/DPKP/KEMENDESA/08/2019 tanggal 26 Agustus 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 270/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 270/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Daftar Honorium Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan di Kawasan Perdesaan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Asli); | ||
| IV. | Disita dari Ardia Jaka Bustami, S.T. bin Didi Rusnadi; | ||
| 1. | Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Kelompok Kerja Pemilihan 4 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); | ||
| 2. | 3 (tiga) lembar Persyaratan Kualifikasi Peserta (Legalisir); | ||
| 3. | 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | ||
| 4. | 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Vhatambero (Legalisir); | ||
| 5. | 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan (Legalisir); | ||
| 6. | 3 (tiga) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran (Legalisir); | ||
| 7. | 3 (tiga) lembar Berita Acara Hasil Pemilihan (Legalisir); | ||
| 8. | 1 (satu) lembar Surat Penawaran (Legalisir); | ||
| 9. | 2 (dua) lembar Rincian Penawaran (Legalisir); | ||
| 10. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Administrasi (Legalisir); | ||
| 11. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Kualifikasi (Legalisir); | ||
| 12. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Teknis (Legalisir); | ||
| 13. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Harga/Biaya (Legalisir); | ||
| 14. | 4 (empat) lembar Undangan Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); | ||
| 15. | 2 (dua) lembar Hasil Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); | ||
| 16. | 2 (dua) lembar Informasi Detil Penawaran Reverse Auction (Legalisir); | ||
| 17. | 2 (dua) lembar Hasil Reverse Auction Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | ||
| 18. | 4 (empat) lembar Pengumuman Pemenang (Legalisir); | ||
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti (keterangan para Saksi, keterangan para Ahli, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa) dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Pengendali Daerah dalam kegiatan Bantuan Pembangunan Jalan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, mempunyai tugas pokok yaitu:
Bahwa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Program Pembangunan Kawasan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan telah menganggarkan untuk proyek pembangunan Kawasan sarana prasarana Kawasan perdesaan di lokasi Agrowisata Gurilla yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019, dimana Kabupaten Barru terpilih sebagai salah satu daerah yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan program pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan tersebut;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2018, Plt. Direktur Jenderal Kawasan Perdesaan, Ir. Harlina Sulistyotini, M.Si. telah menerbitkan Surat Nomor: S-518/PKP.02/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan kepada Bupati Barru yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, maka pemerintah Kabupaten Barru harus melengkapi data-data teknis sebagai data pendukung kegiatan, berupa proposal permohonan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Enginering Design (DED) serta gambar teknis dan surat penetapan calon lokasi (Desa/Kecamatan);
Bahwa berdasarkan surat Nomor: S-518/PKP.02/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Bupati Barru yaitu Ir. H. Suardi Saleh, M.Si. dengan menerbitkan Surat Nomor: 900/217/Bappeda kepada Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa c.q. Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan tentang Permohonan Bantuan di Lokasi Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru yaitu Permohonan Bantuan di Lokasi Agrowisata Gurilla, berupa:
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2018, Kementerian Keuangan mengesahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) tahun Anggaran 2019 Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan. Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor SP DIPA-067.04-0/2019 dengan rincian Anggaran antara lain Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Barru sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Jasa Konsultan Pengawas sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan anggaran tersebut, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) Kementerian Desa Pembangunan. Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menunjuk Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor: 01/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 3 Januari 2019;
Bahwa selanjutnya Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang kemudian menunjuk saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 3 Januari 2019 perihal Penunjukan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, namun karena saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. mempunyai beban pekerjaan besar sebagai PPK meliputi pengawasan seluruh kegiatan pada program Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi seluruh Indonesia, maka sehubungan dengan proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka tersebut, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dalam kapasitas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barru untuk mengusulkan Tim Pengendali Daerah guna membantu mengawasi kegiatan program Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Barru tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Desa, pembangunan daearah tertingal dan transmigrasi Direktoral Jenderal pembangunan Kawasan perdesaan Nomor: S. 518/PKP.02/X/2018;
Bahwa selanjutnya Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barru, Syamsir, S.Ip., M.Si. kemudian menindaklanjuti permintaan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dengan menerbitkan Surat kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi c.q. Direktur Pembangunan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan pada tanggal 8 November 2018, tentang Usulan Nama Tim Pengendali Teknis yaitu:
Bahwa setelah saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menerima surat usulan nama Tim Pengendali Daerah, selanjutnya menunjuk Terdakwa dan saksi Jus’an, S.T. sebagai Tim Pengendali berdasarkan SK PPK IV Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, perihal Tim Pengendali Daerah Program Bantuan Pembangunan Jalan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa struktur organisasi kegiatan pembangunan jalan kawasan pedesaan di Desa Galung Kecamatan Barru Kabupaten Barru pada tahun 2019, adalah sebagai berikut:
Bahwa kegiatan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki nilai kontrak sebesar Rp842.292.904,00 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah);
Bahwa setelah Terdakwa ditunjuk sebagai Tim Pengendali Daerah kemudian menemui saksi Ardi, S.T. untuk menawarkan bergabung sebagai perencana pada proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Terdakwa meminta kepada saksi Ardi, S.T. untuk mengerjakan kegiatan perencanaan dan membuat dokumen perencanaan berupa gambar, spesifikasi teknis, dan RAB;
Bahwa sehubungan dengan permintaan tersebut, saksi Ardi, S.T. membuat dokumen perencanaan dengan cara turun ke lapangan melakukan survei lokasi dan pengambilan data ukur lapangan berupa panjang kali lebar, yang kemudian dimasukkan kedalam Analisa Harga Bina Marga dengan menggunakan Harga Satuan Kabupaten serta spesifikasi yang telah ditentukan oleh Kementerian lalu memilih spesifikasi teknis sesuai dengan item pekerjaan yang ada di lapangan masing-masing item pekerjaan berbeda cara pengukuran yaitu mengukur masing-masing item pekerjaan, dengan dasar tersebut dituangkan dalam RAB dan spesifikasi teknis sesuai item pekerjaan;
Bahwa setelah dokumen perencanaan selesai dibuat, selanjutnya saksi Ardi, S.T. menyerahkan kepada Terdakwa dan hasilnya dikirim kepada saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. untuk diverifikasi;
Bahwa berdasarkan dokumen perencanaan yang diterima dari Terdakwa, saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menyusun nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan mengacu pada dokumen perencanaan yang telah dibuat oleh saksi Ardi, S.T. tersebut;
Bahwa yang mengerjakan seluruh pekerjaan kegiatan Perencanaan Peningkatan proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah saksi Ardi, S.T. diketahui oleh saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dan Terdakwa;
Bahwa sebelum dilaksanakannya proses pelelangan oleh Panitia Lelang, Terdakwa menghubungi saksi Rusdi alias Ruse agar ikut berpartisipasi pada proyek pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, dimana Terdakwa menyampaikan secara langsung kepada saksi Rusdi alias Ruse agar mengikuti lelang dan membantu mencarikan perusahaan jasa konstruksi;
Bahwa dikarenakan saksi Rusdi alias Ruse tidak mempunyai perusahaan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti proses lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, selanjutnya Terdakwa mempertemukan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Ahmad Fauzy Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa setelah Terdakwa mempertemukan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Ahmad Fauzy Akmal, saksi Rusdi alias Ruse kemudian meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi agar dapat mengikuti lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi Rusdi alias Ruse agar menemui saksi Ardi, S.T.;
Bahwa setelah saksi Ardi, S.T. ditemui oleh saksi Rusdi alias Ruse, saksi Ardi, S.T. kemudian mempertemukan dan memperkenalkan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Syarif dengan tujuan agar membantu membuatkan dokumen penawarannya;
Bahwa selanjutnya saksi Rusdi alias Ruse diperlihatkan dokumen spesifikasi teknis serta gambar pekerjaan oleh Terdakwa melalui saksi Ardi, S.T., dimana Terdakwa kemudian menyuruh saksi Rusdi alias Ruse untuk membawa dokumen-dokumen kepada saksi Syarif untuk mempermudah dalam pembuatan dokumen penawaran lalu memasukan dokumen penawaran melalui akun LPSE kemudian meminta user name dan password akun LPSE perusahaan CV Golden Brick Sulawesi;
Bahwa dikarenakan saksi Ardi, S.T. telah membantu Terdakwa untuk membuat dokumen perencanaan dan gambar, selanjutnya saksi Ardi, S.T. ditunjuk oleh Terdakwa sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa saksi Ardi, S.T. menggunakan perusahaan Konsultan Pengawas yakni CV Solidarity Utama Group dimana yang bertindak sebagai Direkturnya adalah saksi Faizal, S.T. dengan alasan karena perusahaan yang dimiliki oleh saksi Ardi, S.T. yaitu CV Piramida Teknik 09 tidak memenuhi syarat sebagai Konsultan Pengawas sehingga meminjam perusahaan milik saksi Faizal, S.T. selaku Direktur CV Solidarity Utama Group;
Bahwa selanjutnya CV Solidarity Utama Group ditunjuk langsung oleh PPK Wilayah IV yakni saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. untuk menjadi Konsultan Pengawas berdasarkan rekomendasi dari Terdakwa serta surat perintah kerja Nomor: 08.3/SPK-KPJ/PPK4/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan CV Solidarity Utama Group tentang pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan berdasarkan berkas perusahaan yang telah diserahkan kepada Terdakwa dan kemudian saksi Ardi, S.T. yang bukan merupakan pihak resmi dari CV Solidarity Utama Group (bukan sebagai Direktur, tidak pernah diberi kuasa oleh CV Solidarity Utama Group untuk hal apapun, bukan karyawan tetap dari CV Solidarity Utama Group dan juga tidak termasuk dalam tenaga ahli dari CV Solidarity Utama Group sebagaimana tercantum di dalam dokumen kontrak, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp48.800.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku PPK dan saksi Faizal, S.T. selaku Direktur;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2019 Tim Pokja Pemilihan 4 Dirjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan selaku Pelaksana Fungsi UKPBJ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 501 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018, yang kemudian membuka pengumuman pascakualifikasi tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan 28 Mei 2019 dengan menetapkan dokumen pengadaan Nomor: ULANG.08/PJ-04/05/2019 tanggal 22 Mei 2019, yang diikuti oleh 39 (tiga puluh sembilan) peserta, akan tetapi hanya 3 (tiga) peserta saja yang memasukkan dokumen penawaran yakni: CV Golden Brick Sulawesi, CV Bintang Laut Perkasa, CV Vhatambero;
Bahwa yang memenuhi syarat dokumen teknis untuk mengikuti pembuktian kualifikasi adalah CV Golden Brick Sulawesi dengan harga penawaran sebesar Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) dan CV Vhatambero dengan harga penawaran sebesar Rp949.537.913,74 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tiga belas rupiah tujuh puluh empat sen);
Bahwa sebelum menghadiri pembuktian kualifikasi, Terdakwa menemui saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dan menyampaikan bahwa perusahaan CV Golden Brick Sulawesi milik temannya dan meminta bantuan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. agar perusahaan tersebut dimenangkan pada proses lelang namun ditolak oleh saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T., dan setelah saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dan Terdakwa bertemu, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. mendatangi ruang Pokja IV untuk menanyakan berapa jumlah perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi, dan saat itu dijelaskan oleh pihak Pokja jika ada dua perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi yakni CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menyampaikan kalau perusahaan CV Golden Brick Sulawesi tersebut berasal dari Kabupaten Barru dan juga hal itu disampaikan oleh Terdakwa kepada pihak Pokja IV, sehingga pihak Pokja IV dan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. sepakat untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang) agar kedua perusahaan yang masuk dalam pembuktian kualifikasi dapat bersaing harga dalam penawaran, selanjutnya saksi Rusdi dihubungi oleh saksi Syarif dengan mengatakan terjadi negosiasi harga untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang), sehingga saksi Rusdi pada saat itu meminta pendapat kepada saksi Ardi, S.T. mengenai adanya penawaran harga berulang, kemudian saksi Rusdi bersama-sama saksi Ardi, S.T. meminta kepada saksi Syarif untuk membuat dan memasukkan penawaran harga berulang agar tetap mendapatkan keuntungan;
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 2 Juli 2019 tim Pokja IV menyampaikan kepada Pihak CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero untuk mengikuti Reverse Auction (penawaran harga berulang) kemudian CV Golden Brick Sulawesi yang hanya memasukan penawaran harga berulang negosiasi harga dari Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) menjadi Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen), selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan 3 Juli 2019 maka ditetapkan pemenang berdasarkan hasil Reverse Auction (penawaran harga berulang);
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2019 ditetapkan sebagai pemenang selaku Pelaksana Pekerjaan yaitu CV Golden Brick Sulawesi beradasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 1-Tawar/GBS/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang-Jasa (SPPBJ) Nomor: 033/SPPBJ/PPK/IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019;
Bahwa setelah CV Golden Brick Sulawesi ditetapkan sebagai pemenang, maka kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ahmad Fauzi Akmal selaku Direktur bersama dengan PPK lalu dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian/Kontrak sebagai berikut:
Bahwa adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan kontrak sebagaimana dalam tabel berikut:
| 1. | Bekerjasama dengan Konsultan Pengawas dalam mengendalikan kegiatan di lapangan; |
| 2. | Turut mengawasi pekerjaan yang berkaitan dengan mutu dan volume pekerjaan; |
| 3. | Menandatangani Berita Acara Opname Pekerjaan; |
| 4. | Menandatangani perubahan pekerjaan (CCO) dan justifikasi teknis; |
| 5. | Menandatangani Back Up Data dan As-Built Drawing. |
| 6. | Menandatangani berita acara pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sebelum dilakukan pembayaran |
| 1. | Jalan Kawasan, volume 1 (satu) Paket, pagu anggaran Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); |
| 2. | Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih, volume 1 (satu) Unit, pagu anggaran Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah); |
| 3. | Bantuan Pembangunan Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya, volume 2 (dua) Unit, pagu anggaran Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah); |
| 1. | Mursal, S.T., NIP 19790119 201001 1 009, Jabatan Ketua; |
| 2. | Jus’an, S.T., NIP 19740308 200604 1 017, Jabatan Sekretaris; |
| - | Pengguna Anggaran (PA): Menteri Desa; |
| - | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc.; |
| - | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T.; |
| - | Pokja: Tim Pokja Pemilihan IV; |
| - | Bendahara: -; |
| - | Tim PHO: -; |
| - | Tim Pengendali/Teknis: Mursal, S.T./Jus’an, S.T.; |
| - | Pelaksana: CV Golden Brick Sulawesi; |
| - | Konsultan Pengawas: CV Solidarity Utama Group; |
| 1. | Nomor: 033/Kontrak/PPK/IV-Spkp/DPDTT/VII/ 2019; |
| 2. | Nama Paket: Pembangunan Jalan Kawasan Pedesaan Kabupaten Barru; |
| 3. | Nilai SPK: Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen); |
| 4. | Jangka Waktu Pelaksanaan: 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender (sejak tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan 11 November 2019; |
| 5. | Sumber Dana: APBN Kementerian; |
| 6. | Tahun Anggaran: 2019; |
| Uraian | Satuan | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| Divisi 1. Umum | ||||
| Mobilisasi | LS | 1.00 | 16.950.000,00 | 16.950.000,00 |
| 16.950.000,00 | ||||
| Divisi 2. Drainase | ||||
| Gorong-gorong Pipa Beton bertulang diameter 55-65 cm | M3 | 30.000 | 821.361,88 | 24.640.856,43 |
| 24.640.856,43 | ||||
| Divisi 3. Pekerjaan Tanah | ||||
| Galian Biasa | M3 | 1.550.000 | 22.304,21 | 34.571.532,64 |
| Galian Batu Lunak | 1.200.000 | 151.454,00 | 181.744.804,41 | |
| Timbunan Pilihan dari Sumber Galian | 2.100.000 | 156.177,50 | 327.972.756,02 | |
| Penyiapan Badan Jalan | M2 | 10.500.000 | 1.593,56 | 16.732.372,88 |
| 561.021.645,94 | ||||
| Divisi 7 Struktur | ||||
| Beton Mutu Sedang | M3 | 9,660 | 1.414.029,01 | 13.659.520,28 |
| Baja Tulangan Polos U 24 | Kg | 688.940 | 15.812,81 | 10.894.074,26 |
| Baja Tulangan U 23 ulir | Kg | 640.000 | 17.022,81 | 10.894.595,56 |
| Pasangan Baru | M3 | 318.110 | 635.617,60 | 202.196.316,24 |
| Sandaran (realing) Pipa GIV. Mediaum Diameter 2,5” | M1 | 20.000 | 125.000,00 | 2.500.000,00 |
| 240.144.506,33 |
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Rusdi alias Ruse menyewa alat berat berupa Hexavator milik Abdul Karim yang akan digunakan untuk mengeruk tanah sirtu di sungai Desa galung yang tidak jauh dari area proyek, dan digunakan untuk memadatkan ruas jalan yang sudah dihamparkan tanah sirtu, dimana Hexavator milik Abdul Karim disewa dengan biaya sewa sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perjamnya, Hexavator disewa selama 89 (delapan puluh sembilan) jam sehingga biaya untuk pemadatan dan pengambilan tanah sirtu hanya sebesar Rp53.400.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk pekerjaan penggalian perintisan jalan saksi Rusdi alias Ruse menyewa alat berat berupa Hexavator milik H.M. Ruslan M., S.E. dengan biaya sewa sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perjamnya untuk mengerjakan pekerjaan proyek tersebut sehingga total biaya sewa alat berat dibayar hanya sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), adapun sirtu disuplay oleh saksi Jumardin selaku Kepala Desa Galung dengan cara menjual kepada saksi Rusdi alias Ruse hanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan menyewa alat berat berupa grader perjam Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan alat berupa Vibro yang disewa selama satu hari sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) milik Andi Sandy untuk digunakan memadatkan hasil hamparan sirtu;
Bahwa saksi Rusdi alias Ruse melaksanakan pekerjaan pada bulan September 2019 berdasarkan laporan progres perminggu yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T., dengan perincian:
Bahwa yang mengerjakan dokumen berupa As-Built Drawing dan Back Up Data adalah saksi Ardi, S.T. lalu diperiksa dan disetujui oleh saksi Faizal, S.T. selanjutnya dokumen diserahkan kepada Terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah untuk disetujui, bahwa Back Up Data pembangunan jalan penghubung Kawasan perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru, yang diperiksa dan disetujui oleh saksi Faisal, S.T. selaku pihak yang membuat dokumen perencanaan sekaligus konsultan pengawas dan Terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah, laporan tersebut antara lain menyatakan bahwa pekerjaan timbunan pilihan dan pasangan batu telah selesai 100% (seratus persen) namun kenyataannya belum dikerjakan oleh saksi Rusdi;
Bahwa Back Up Data dibuat oleh saksi Ardi, S.T. sedangkan laporan mingguan, bulanan, As-Built Drawing dan dokumentasi pekerjaan dibuat oleh saksi Faisal berdasarkan hasil perhitungan volume yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T.;
Bahwa laporan mingguan, bulanan, Back Up Data dan As-Built Drawing dibuat dengan menyalin laporan dari saksi Ardi, S.T. dan menyesuaikan dengan volume dalam kontrak serta merubah pihak-pihak yang bertanda tangan pada dokumen, dan setelah saksi Ardi, S.T. membuat laporan progres maka menyerahkan kepada saksi Rusdi selaku pelaksana untuk dimintakan tanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait, dan setelah saksi Rusdi membawa dokumen untuk ditanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait maka terdakwa menyuruh saki Rusdi untuk mengirimkan kepada PPK IV Satker Pembangunan Kawasan Pedesaan, Kementerian Desa, PDTT untuk dilakukan proses pembayaran kontrak pekerjaan;
Bahwa kemudian saksi Ardi, S.T. membuat laporan progres kegiatan berdasarkan perhitungan di lapangan sebagaimana tertuang dalam laporan progres Minggu Ke-15 tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019 sebesar yang baru mencapai 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen) yang kemudian dilaporkan kepada PPK, pelaksana dan Terdakwa selaku Tim pengendali, dengan perincian sebagaimana dalam tabel berikut:
| 1. | Minggu pertama tanggal 22 Juli 2019 progres 0% (nol persen); |
| 2. | Minggu kedua tanggal 29 Juli 2019 progres 0% (nol persen); |
| 3. | Minggu ketiga tanggal 6 Agustus 2019 progres 0% (nol persen); |
| 4. | Minggu keempat tanggal 13 Agustus 2019 progres 0% (nol persen); |
| 5. | Minggu kelima tanggal 21 Agustus 2019 progres 10,15% (sepuluh koma satu lima persen); |
| 6. | Minggu keenam tanggal 28 Agustus 2019 progres 20,4% (dua puluh koma empat persen); |
| 7. | Minggu ketujuh tanggal 5 September 2019 progres 30,10% (tiga puluh koma satu nol persen); |
| 8. | Minggu kedelapan tanggal 12 September 2019 progres 45,72% (empat puluh lima koma tujuh dua persen); |
| 9. | Minggu kesembilan tanggal 21 september 2019 progres 57,90% (lima puluh tujuh koma sembilan nol persen); |
| 10. | Minggu kesepuluh tanggal 29 September 2019 progres 66,51% (enam puluh enam koma lima satu persen); |
| 11. | Minggu kesebelas tanggal 07 Oktober 2019 progres 73,30% (tujuh puluh tiga koma tiga nol persen); |
| 12. | Minggu kedua belas tanggal 15 Oktober 2019 progres 73,35% (tujuh puluh tiga koma tiga lima persen); |
| 13. | Minggu ketiga belas tanggal 23 Oktober 2019 progres 74,20% (tujuh puluh empat koma dua nol persen); |
| 14. | Minggu keempat belas tanggal 30 Oktober 2019 progres 75,49% (tujuh puluh lima koma empat sembilan persen); |
| 15. | Minggu kelima belas tanggal 07 November 2019 progres 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen); |
| 16. | Minggu keenam belas tanggal 11 November 2019 progres 100% (seratus persen); |
-
No Uraian Pekerjaan Prestasi Pekerjaan Sd/Minggu Lalu Minggu Ini Sd/Minggu Ini Volume Bobot Volume Bobot Volume Bobot 1. Divisi I. Umum Mobilisasi 0.50 0.45% 0.45% - 0.00% 0.00% 0.50 0.45% 0.45% 2. Divisi 2. Drainase Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm 30.00 3.22%
3.22%
- 0.00% 0.00% 30.00 3.22% 3.22% 3. Divisi 3. Pekerjaan Tanah
Galian biasa
Galian batu lunak
Timbunan Pilihan
Penyiapan badan jalan
1,550.00
1,200.00
995.00
10,500.00
44.45%
0.47%
23.74%
18.06%
2.19%
-
-
565.00
-
10.26%
0.00%
0.00%
10.26%
0.00%
1,550.00
1,200.00
1.560.00
10,500.00
54.71%
0.47%
23.74%
28.32%
2.19%
4. Divisi 4. Struktur
Beton mutu sedang Fc.20Mpa
Baja tulangan U24 polos
Baja tulangan U32 ulir
Pasangan batu
Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5”
9.66
688.94
640.00
270.00
20.00
27.37%
1.78%
1.42%
1.42%
22.41%
0.33%
-
-
-
-
-
0.00%
0.00%
0.00%
0.00%
0.00%
0.00%
9.66
688.94
640.00
270.00
20.00
27.37%
1.78%
1.42%
1.42%
22.41%
0.33%
JUMLAH 75.49% 10.26% 85.75%
Bahwa pembayaran seluruh nilai kontrak atau pembayaran 100% (seratus persen) yang telah diterima oleh CV Golden Brick Sulawesi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan bobot fisik yang telah dikerjakan oleh saksi Rusdi alias Ruse, yang mana progres pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru tersebut sampai berakhirnya kontrak, berdasarkan hasil perhitungan progres di lapangan baru mencapai bobot fisik 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen), sehingga seharusnya belum layak dibayarkan 100% (seratus persen), akan tetapi saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana CV Golden Brick Sulawesi juga mengetahui kalau ia sama sekali tidak berhak untuk menerima pembayaran 100% (seratus persen) karena tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah direalisasikannya. Sementara Terdakwa sebagai Tim Pengendali Daerah tidak melaporkan kepada PPK untuk memperpanjang waktu kontrak, melainkan Terdakwa memerintahkan kepada saksi Ardi, S.T. dan bersepakat dengan saksi Rusdi alias Ruse untuk membuat Laporan progres 100% (seratus persen) dengan maksud agar bisa digunakan untuk merampungkan bobot fisik yang belum terealisasi pasca berakhirnya kontrak sehingga nilai kontraknya dapat dicairkan seluruhnya, dan kemudian saksi Ardi, S.T. membuat Laporan Progres 100% (seratus persen) atas perintah dari Terdakwa dengan membuat Laporan Progres 100% (seratus persen) dengan perincian sebagaimana dalam tabel berikut:
-
No Uraian Pekerjaan Prestasi Pekerjaan Sd/ Minggu Lalu Minggu Ini Sd/ Minggu Ini Volume Bobot Volume Bobot Volume Bobot 1. Divisi I. Umum Mobilisasi 0.50 0.45% 0.45% 0.50 0.45% 0.45% 1.00 0.91% 0.91% 2. Divisi 2. Drainase Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm 30.00 3.22%
3.22%
- 0.00% 0.00% 30.00 3.22% 3.22% 3. Divisi 3. Pekerjaan Tanah
Galian biasa
Galian batu lunak
Timbunan Pilihan
Penyiapan badan jalan
1,550.00
1,200.00
1,560.00
10,500.00
54.71%
0.47%
23.74%
28.32%
2.19%
-
-
540.00
-
9.80%
0.00%
0.00%
9.80%
0.00%
1,550.00
1,200.00
2.100.00
10,500.00
64.51%
0.47%
23.74%
38.13%
2.19%
4. Divisi 4. Struktur
Beton mutu sedang Fc.20Mpa
Baja tulangan U24 polos
Baja tulangan U32 ulir
Pasangan batu
Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5”
9.66
688.94
640.00
270.00
20.00
27.37%
1.78%
1.42%
1.42%
22.41%
0.33%
-
-
-
48.10
-
3.99%
0.00%
0.00%
0.00%
3.99%
0.00%
9.66
688.94
640.00
318.10
20.00
31.26%
1.78%
1.42%
1.42%
26.41%
0.33%
JUMLAH 85.75% 14.25% 100%
Bahwa selama pelaksanaan kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru, saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana (peminjam perusahaan) CV Golden Brick Sulawesi sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk paket pekerjaan tersebut ternyata telah menerima pembayaran seluruh nilai kontrak (pembayaran diterima 100%) dengan cara memerintahkan saksi Ardi, S.T. untuk membuat seluruh dokumen permohonan pencairan dan adapun dokumen permohonan pencairan yang telah dibuat adalah sebagai berikut:
Bahwa CV Golden Brick Sulawesi menerima pembayaran atas progres pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan memasukkan Mounthly Certificate (MC) atas perintah Terdakwa kepada saksi Ardi, S.T. untuk membuat dokumen pencairan dengan perincian:
| 1. | Pencairan Uang Muka tanggal 29 Juli 2019, sebagai berikut: | |
| a. | 1 (satu) Lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331301038811 tanggal 29 Juli 2019; | |
| b. | 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40169/DPKP/KEMENDESA/07/2019 tanggal 24 Juli 2019; | |
| c. | 2 (dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 197/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019; | |
| d. | 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 22 Juli 2019; | |
| e. | 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 197/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019; | |
| f. | 1 (satu) Lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 22 Juli 2019; | |
| g. | 1 (satu) Lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 22 Juli 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka; | |
| h. | 1 (satu) Lembar Kuitansi Nomor: 01/CVGBS/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019; | |
| i. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 40/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019; | |
| j. | 1 (satu) Lembar Jaminan Uang Muka No. Bond: 111021103071900093 tanggal 18 Juli 2019; | |
| 2. | Pencairan Termin I tanggal 18 November 2019, adalah sebagai berikut: | |
| a. | 1 (satu) Lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 1913313001068759 tanggal 18 November 2019; | |
| b. | 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40456/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 15 November 2019; | |
| c. | 2 (dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 517/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019; | |
| d. | 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 13 November 2019; | |
| e. | 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 517/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019; | |
| f. | 1 (satu) Lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 13 November 2019; | |
| g. | 1 (satu) Lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 4 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap I; | |
| h. | 1 (satu) Lembar Kuitansi Nomor: 02/CVGBS/XI/2019 tanggal 4 November 2019; | |
| i. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 1501/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019; | |
| j. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 1501/BAPP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019; | |
| 3. | Pencairan Termin II tanggal 29 November 2019, adalah sebagai berikut: | |
| a. | 1 (satu) Lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331301072905 tanggal 29 November 2019; | |
| b. | 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40560/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 28 November 2019; | |
| c. | 2 (dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 640/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019 | |
| d. | 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 26 November 2019; | |
| e. | 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 640/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019; | |
| f. | 1 (satu) Lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 26 November 2019; | |
| g. | 1 (satu) Lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 26 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap II; | |
| h. | 1 (satu) Lembar Kuitansi Nomor: 03/CVGBS/XI/2019 tanggal 26 November 2019; | |
| i. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 222.29/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 26 November 2019; | |
| j. | 2 (dua) Lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 18 November 2019; | |
| - | Mounthly Certificate 01: Rp278.109.751,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah), diajukan tanggal 22 Juli 2019; |
| - | Mounthly Certificate 02: Rp282.091.576,00 (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah), diajukan tanggal 4 November 2019; |
| - | Mounthly Certificate 03: Rp282.091.577,00 (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), diajukan tanggal 12 November 2019; |
Selanjutnya CV Golden Brick Sulawesi mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK terhadap tiap tahap pelaksanaan pekerjaan dan dilakukan pembayaran secara bertahap ke rekening CV Golden Brick Sulawesi pada Bank BPD Sulsel Cabang Barru Nomor: 031-003-000012354 atas nama Ahmad Fausi Akmal Direktur CV Golden Brick Sulawesi dengan perincian sebagaimana dalam tabel berikut:
-
No Uraian No. SP2D Nilai SP2D PPN/PPH Jumlah 1. Pembayaran Uang Muka 30% 1913313001038811 tgl 26 juli 2019 278.109.751 30.339.000 247.770.505 2. Pembayaran termin 1 (50%) 191331301068759 tgl 11 November 2019 282.091.576 30.773.627 251.317.949 3. Pembayaran termin 2 (100%) 191331301072905 tgl 29 November 2019 282.091.577 30.773.627 251.317.950 Total 842.292.904 91.886.500 750.406.404
Bahwa adapun Dana pencairan yang telah dicairkan oleh saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi dari pembayaran uang muka dan Termin I dan Termin II setelah dikurangi PPN dan PPH dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah), selanjutnya saksi Rusdi alias Ruse yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Galung tersebut setelah pencairan meminta seluruh Dana kepada Direktur CV Golden Brick Sulawesi, dengan cara menghubungi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur menyampaikan bahwa anggaran telah cair, kemudian setelah pencairan dilakukan secara bertahap maka saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur mencairkan Dana melalui Bank BPD Barru selanjutnya menyerahkan seluruh Dana kepada saksi Rusdi alias Ruse dengan perincian:
Bahwa dari hasil pencairan anggaran proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah) tersebut Terdakwa telah menerima uang dari saksi Rusdi alias Ruse pada saat pencairan uang muka sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan pencairan dana 100% (seratus persen) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa dari saksi Rusdi alias Ruse adalah sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa pada saat proses penyidikan di Kepolisian Resor Barru, Terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Rusdi alias Ruse, akan tetapi dari uang tersebut oleh saksi Rusdi alias Ruse telah digunakan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sehingga pada saat saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang kepada Penyidik Kepolisian Resor Barru untuk dilakukan penyitaan pada tanggal 19 Agustus 2021, jumlahnya hanya sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021, nilai realisasi fisik pekerjaan yang terpasang sesuai perhitungan ahli dari Universitas Muslim Indonesia sebagaimana Laporan Kajian Tekhnis Pembangunan Jalan Penghubung Kawasan Pedesaan Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, sebagaimana dalam tabel berikut:
| a. | Dari pencairan uang muka sebesar Rp247.770.505,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi alias Ruse dan setelah saksi Rusdi alias Ruse menerima uang muka dari saksi Ahmad Fausi Akmal, saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa; |
| b. | Dari pencairan termin I dan II dengan total sebesar Rp502.635.899,00 (lima ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi alias Ruse dan setelah saksi Rusdi alias Ruse menerima uang Termin I dan II dari saksi Ahmad Fausi Akmal, saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa serta menyerahkan uang kepada saksi Ahmad Fausi Akmal sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai biaya pengganti pada saat penandatanganan kontrak di Jakarta dan biaya administrasi perusahaan sehingga total dana yang diterima dan dikelola oleh saksi Rusdi alias Ruse adalah sebesar Rp593.406.404,00 (lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah); |
Nilai Fisik Terbayarkan (Kontrak):
| No | Uraian | Satuan | Nilai Fisik Terbayarkan (Kontrak) | ||
| Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=4x5 |
| I | Divisi I. Umum | ||||
| 1 | Mobilisasi | Ls | 1,000 | 6.950.000,00 | 6.950.000,00 |
| II | Divisi 2. Drainase | ||||
| 1 | Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm | M | 30,000 | 821.361,88 | 24.640.856,40 |
| III | Divisi 3. Pekerjaan Tanah | ||||
| 1 | Galian biasa | M3 | 1.550,000 | 2.304,21 | 3.571.525,50 |
| 2 | Galian batu lunak | M3 | 1.200,000 | 151.454,00 | 1.744.800,00 |
| 3 | Timbunan Pilihan | M3 | 2.100,000 | 139.017,50 | 291.936.750,00 |
| 4 | Penyiapan badan jalan | M2 | 10.500,000 | 1.593,56 | 16.732.380,00 |
| IV | Divisi 4. Struktur | ||||
| 1 | Beton mutu sedang Fc.20Mpa | M3 | 9.000,660 | 1.414.029,01 | 13.659.520,24 |
| 2 | Baja tulangan U24 polos | Kg | 688,940 | 15.812,81 | 10.894.077,32 |
| 3 | Baja tulangan U32 ulir | Kg | 640,000 | 17.022,81 | 10.894.598,40 |
| 4 | Pasangan batu | M3 | 318,110 | 635.617,60 | 202.196.314,74 |
| 5 | Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5” | M | 20,000 | 125.000,00 | 2.500.000,000 |
| Jumlah | 765.720.822,59 | ||||
| Pembulatan (Pembayaran diluar PPn dan PPh) | 765.720.821,00 | ||||
| Jumlah PPh yang sudah di potong/dipungut | |||||
| Nilai KKn | |||||
Realisasi:
| No | Uraian | Satuan | Realisasi | ||
| Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 7 | 8 | 9=7x8 |
| I | Divisi I. Umum | ||||
| 1 | Mobilisasi | Ls | 1,000 | 6.950.000,00 | 6.950.000,00 |
| II | Divisi 2. Drainase | ||||
| 1 | Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm | M | 30,000 | 821.361,88 | 24.640.856 |
| III | Divisi 3. Pekerjaan Tanah | ||||
| 1 | Galian biasa | M3 | 1.550,000 | 2.304,21 | 3.571.526 |
| 2 | Galian batu lunak | M3 | 1.200,000 | 151.454,00 | 181.744,800 |
| 3 | Timbunan Pilihan | M3 | 909,810 | 139.017,50 | 126.479,512 |
| 4 | Penyiapan badan jalan | M2 | 10.500,000 | 1.593,56 | 16.732.380 |
| IV | Divisi 4. Struktur | ||||
| 1 | Beton mutu sedang Fc.20Mpa | M3 | 9.000,660 | 1.414.029,01 | 13.659.520 |
| 2 | Baja tulangan U24 polos | Kg | 688,940 | 15.812,81 | 10.894.077 |
| 3 | Baja tulangan U32 ulir | Kg | 640,000 | 17.022,81 | 10.894.598 |
| 4 | Pasangan batu | M3 | 151,156 | 635.617,60 | 100.526.737 |
| 5 | Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5” | M | 20,000 | 125.000,00 | 2.500.000 |
| Jumlah | |||||
| Pembulatan (Pembayaran diluar PPn dan PPh) | 498.594.006,68 | ||||
| Jumlah PPh yang sudah di potong/dipungut | |||||
| Nilai KKn | |||||
Selisih:
| No | Uraian | Satuan | Selisih | |
| Volume | Jumlah Harga (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 10=4-7 | 11=6-9 |
| I | Divisi I. Umum | |||
| 1 | Mobilisasi | Ls | - | - |
| II | Divisi 2. Drainase | - | - | |
| 1 | Gorong-gorong pipa beton bertulang dia 55-56 cm | M | - | - |
| III | Divisi 3. Pekerjaan Tanah | - | - | |
| 1 | Galian biasa | M3 | - | - |
| 2 | Galian batu lunak | M3 | - | - |
| 3 | Timbunan Pilihan | M3 | 1.190,190 | 165.457.238,233 |
| 4 | Penyiapan badan jalan | M2 | - | - |
| IV | Divisi 4. Struktur | - | - | |
| 1 | Beton mutu sedang Fc.20Mpa | M3 | - | - |
| 2 | Baja tulangan U24 polos | Kg | - | - |
| 3 | Baja tulangan U32 ulir | Kg | - | - |
| 4 | Pasangan batu | M3 | 159,954 | 101.669.577,59 |
| 5 | Sandaran (railing) pipa Giv medium dia 2,5” | M | - | - |
| Jumlah | ||||
| Pembulatan (Pembayaran diluar PPn dan PPh) | 267.126.814,32 | |||
| Jumlah PPh yang sudah di potong/dipungut | 15.314.417,00 | |||
| Nilai KKn | 251.812.397,00 | |||
Bahwa berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP atas nama Arman Sahri Harahap serta Tim Audit yakni Purwo Utomo, Himler, Gusti Arif, Ahmad Sururi, Setiawan Noor Fakhruddin dan Galih Louhar Ferdyawan, dengan kesimpulan: telah terjadi pembayaran prestasi pekerjaan yang melebihi pekerjaan yang telah terpasang, dan setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan menggunakan metode: a. menghitung realisasi pembayaran kepada CV Golden Brick Sulawesi sesuai SP2D (setelah dikurangi PPN dan PPh), b. menghitung nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai perhitungan Ahli dari Universitas Muslim Indonesia, c. menghitung jumlah kerugian keuangan Negara (a dikurangi b), diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp251.812.397,32 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen) dengan perincian sebagai berikut:
-
No Uraian Nilai 1. Realisasi pembayaran kepada CV Golden Brick Sulawesi sesuai SP2D (setelah dikurangi PPN dan PPH) Rp750.406.404,00 2. Nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai perhitungan Ahli dari UMI dan hasil perhitungan Tim Auditor Rp498.594.006,68 3. Jumlah Kerugian Negara (1-2) Rp251.812.397,32
Menimbang, bahwa selain fakta-fakta hukum di atas, masih terdapat beberapa hal dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan yang dapat mengungkap fakta hukum dalam perkara ini, lebih lanjut akan dipertimbangkan ketika mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan penuntut umum;
Menimbang, bahwa setelah mengetengahkan fakta-fakta hukum di atas, selanjutnya setelah memperhatikan dengan cermat segala hasil pemeriksaan sebagaimana terurai dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dinyatakan telah termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis pada pertimbangan yuridis apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan terbukti dan dipersalahkan serta dihukum menurut dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai keabsahan barang bukti dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini, dimana untuk barang bukti tersebut telah disita menurut hukum, karenanya dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai keabsahan alat bukti yang diajukan, berdasarkan amanah ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
| (1) | Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan; |
| (2) | Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa; |
Menimbang, bahwa semua saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, untuk didengar keterangannya di persidangan sebelum memberikan keterangan telah bersumpah akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya dan pada pemeriksaan tahap penyidikan maupun di persidangan, tidak di bawah tekanan baik fisik maupun psikhis, dengan demikian alat bukti keterangan saksi sah dan keterangannya dapat menjadi dasar pertimbangan hukum dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa tentang alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum karena cara perolehannya sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memberikan keterangannya baik pada pemeriksaan tingkat penyidikan maupun di depan persidangan telah dilakukan secara bebas dan tanpa tekanan, maka keterangan Terdakwa merupakan alat bukti yang sah, dengan demikian dapat menjadi dasar untuk pertimbangan dalam putusan;
Menimbang, selanjutnya sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa diajukan di persidangan dengan Dakwaan Subsidaritas sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsidair:
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas, karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa guna penyelesaian perkara secara komprehensif, Majelis Hakim akan memulai dengan mempertimbangkan Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang rumusannya berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Sedangkan rumusan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP menyatakan:
-
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, unsur-unsurnya adalah:
Setiap orang;
Melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Penyertaan (mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana);
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa “setiap orang” adalah bukan unsur suatu delik, akan tetapi merupakan unsur dari pasal yang didakwakan dengan menunjuk kepada subyek hukum, sehingga sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal dimaksud maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah tepat memenuhi maksud subyek hukum yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person. Dalam bahasa Kitab Undang-undang Hukum Pidana “setiap orang” dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan pengertian Korporasi menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis Hakim adalah bersifat umum;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis berpendapat bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa berbeda dengan pengertian “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat umum dan dengan unsur delik “secara melawan hukum” yang bersifat general;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut: “…dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan. (vide Guse Prayudi, Varia Peradilan No. 299 Oktober 2010, hlm. 68);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang-undang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian tersebut diatas, apabila dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019, yang tentu saja memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang karena jabatan atau kedudukannya memiliki kewenangan atau kesempatan atau sarana, khususnya dalam menjalankan tupoksinya;
Menimbang bahwa berkaitan dengan unsur yang pertama ini Terdakwa lebih tepat dikualifisir sebagai “setiap orang” sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai cukup beralasan secara hukum bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak cukup memenuhi personalitas Terdakwa sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dari pasal tersebut, oleh sebab itu Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Mejelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang rumusannya berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Sedangkan rumusan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP menyatakan:
-
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, unsur-unsurnya adalah:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Penyertaan (mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana);
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal yang didakwakan haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah memenuhi unsur “setiap orang” ini;
Menimbang, bahwa pada bagian terdahulu Majelis Hakim telah menguraikan pertimbangan-pertimbangan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair diatas, dengan ini diambil alih dan dipergunakan pula dalam pertimbangan ini, sehingga secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum mengenai unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidair ini, namun Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan fakta hukum yang berkaitan dengan pembuktian terhadap unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang dimaksud, jika dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan ini, yang diperoleh dari keterangan para saksi, adanya bukti-bukti surat, bukti petunjuk dan barang bukti lainnya, serta keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
| 1. | Bahwa Terdakwa membenarkan nama dan identitasnya sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut; |
| 2. | Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan selaku Kepala Seksi Sanitasi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Kabupaten Barru, yang diangkat selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019; |
| 3. | Bahwa Terdakwa memahami dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya dan selama proses persidangan tidak dijumpai adanya keraguan tentang pertanggungjawaban dari Terdakwa atas perbuatannya, hal ini dapat dibuktikan bahwa Terdakwa di persidangan telah dengan lancar, jelas dan tegas dalam memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum; |
| 4. | Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya; |
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” ini melekat adanya unsur tindak pidana yang didakwakan, maka unsur “setiap orang” ini akan terpenuhi jika semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut juga terpenuhi, sehingga pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang atau terhadap suatu subyek hukum atas suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka setidaknya harus dipenuhi 2 (dua) syarat yaitu adanya perbuatan pidana (strafbaarheid van het feit-criminal act) dan adanya pertanggungjawaban pidana (strafbaarheid van den persoon-criminal responsibility) atau pertanggungjawaban terhadap orangnya. Artinya bahwa pada diri subyek hukum tersebut harus dibuktikan adanya perbuatan pidana yang pernah dilakukan serta terbukti tidak ada alasan-alasan pembenar pada perbuatan itu dan pada saat melakukan perbuatan ia memiliki kesalahan serta tidak ada alasan-alasan pemaaf pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa apakah pada diri Terdakwa dapat dipenuhi adanya dua syarat tersebut pada saat melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur selanjutnya di bawah ini;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (vide R. Wiyono, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Penuntut Umum dalam tuntutannya (hal. 71-77), berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dengan alasan hukum sebagaimana diuraikan dalam tuntutannya, sebaliknya, Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya (hal. 38-40), berpendapat bahwa unsur ini tidak terpenuhi dengan alasan hukum sebagaimana diuraikan dalam nota pembelaannya, namun demikian terlepas dari perbedaan pandangan hukum Penuntut Umum dan Panasihat Hukum Terdakwa tentang terbukti atau tidaknya unsur ini, tentunya Majelis Hakim tetap akan memberikan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019, selaku Ketua Tim Pengendali Daerah dalam kegiatan Bantuan Pembangunan Jalan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, mempunyai tugas pokok yaitu: Bekerjasama dengan Konsultan Pengawas dalam mengendalikan kegiatan di lapangan, Turut mengawasi pekerjaan yang berkaitan dengan mutu dan volume pekerjaan, Menandatangani Berita Acara Opname Pekerjaan, Menandatangani perubahan pekerjaan (CCO) dan justifikasi teknis, Menandatangani Back Up Data dan As-Built Drawing, Menandatangani berita acara pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sebelum dilakukan pembayaran;
Menimbang, bahwa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Program Pembangunan Kawasan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan telah menganggarkan untuk proyek pembangunan Kawasan sarana prasarana Kawasan perdesaan di lokasi Agrowisata Gurilla yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019, dimana Kabupaten Barru terpilih sebagai salah satu daerah yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan program pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan tersebut, selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2018, Plt. Direktur Jenderal Kawasan Perdesaan, Ir. Harlina Sulistyotini, M.Si. telah menerbitkan Surat Nomor: S-518/PKP.02/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan kepada Bupati Barru yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, maka pemerintah Kabupaten Barru harus melengkapi data-data teknis sebagai data pendukung kegiatan, berupa proposal permohonan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Enginering Design (DED) serta gambar teknis dan surat penetapan calon lokasi (Desa/Kecamatan);
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Nomor: S-518/PKP.02/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Bupati Barru yaitu Ir. H. Suardi Saleh, M.Si. dengan menerbitkan Surat Nomor: 900/217/Bappeda kepada Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa c.q. Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan tentang Permohonan Bantuan di Lokasi Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru yaitu Permohonan Bantuan di Lokasi Agrowisata Gurilla, berupa: Jalan Kawasan, volume 1 (satu) Paket, pagu anggaran Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih, volume 1 (satu) Unit, pagu anggaran Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), Bantuan Pembangunan Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya, volume 2 (dua) Unit, pagu anggaran Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Desember 2018, Kementerian Keuangan mengesahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) tahun Anggaran 2019 Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan. Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor SP DIPA-067.04-0/2019 dengan rincian Anggaran antara lain Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Barru sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Jasa Konsultan Pengawas sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pelaksanaan anggaran tersebut, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) Kementerian Desa Pembangunan. Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menunjuk Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor: 01/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 3 Januari 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang kemudian menunjuk saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 3 Januari 2019 perihal Penunjukan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, namun karena saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. mempunyai beban pekerjaan besar sebagai PPK meliputi pengawasan seluruh kegiatan pada program Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi seluruh Indonesia, maka sehubungan dengan proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka tersebut, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dalam kapasitas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barru untuk mengusulkan Tim Pengendali Daerah guna membantu mengawasi kegiatan program Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Barru tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Desa, pembangunan daearah tertingal dan transmigrasi Direktoral Jenderal pembangunan Kawasan perdesaan Nomor: S. 518/PKP.02/X/2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barru, Syamsir, S.Ip., M.Si. kemudian menindaklanjuti permintaan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dengan menerbitkan Surat kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi c.q. Direktur Pembangunan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan pada tanggal 8 November 2018, tentang Usulan Nama Tim Pengendali Teknis yaitu: Mursal, S.T., NIP 19790119 201001 1 009, Jabatan Ketua, Jus’an, S.T., NIP 19740308 200604 1 017, Jabatan Sekretaris;
Menimbang, bahwa setelah saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menerima surat usulan nama Tim Pengendali Daerah, selanjutnya menunjuk Terdakwa dan saksi Jus’an, S.T. sebagai Tim Pengendali berdasarkan SK PPK IV Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, perihal Tim Pengendali Daerah Program Bantuan Pembangunan Jalan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019, struktur organisasi kegiatan pembangunan jalan kawasan pedesaan di Desa Galung Kecamatan Barru Kabupaten Barru pada tahun 2019, adalah: Pengguna Anggaran (PA): Menteri Desa, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T., Pokja: Tim Pokja Pemilihan IV, Bendahara: - (tidak ada), Tim PHO: - (tidak ada), Tim Pengendali/Teknis: Mursal, S.T./Jus’an, S.T., Pelaksana: CV Golden Brick Sulawesi, Konsultan Pengawas: CV Solidarity Utama Group;
Menimbang, bahwa kegiatan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki nilai kontrak sebesar Rp842.292.904,00 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa ditunjuk sebagai Tim Pengendali Daerah kemudian menemui saksi Ardi, S.T. untuk menawarkan bergabung sebagai perencana pada proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, Terdakwa meminta kepada saksi Ardi, S.T. untuk mengerjakan kegiatan perencanaan dan membuat dokumen perencanaan berupa gambar, spesifikasi teknis, dan RAB;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan tersebut, saksi Ardi, S.T. membuat dokumen perencanaan dengan cara turun ke lapangan melakukan survei lokasi dan pengambilan data ukur lapangan berupa panjang kali lebar, yang kemudian dimasukkan kedalam Analisa Harga Bina Marga dengan menggunakan Harga Satuan Kabupaten serta spesifikasi yang telah ditentukan oleh Kementerian lalu memilih spesifikasi teknis sesuai dengan item pekerjaan yang ada di lapangan masing-masing item pekerjaan berbeda cara pengukuran yaitu mengukur masing-masing item pekerjaan, dengan dasar tersebut dituangkan dalam RAB dan spesifikasi teknis sesuai item pekerjaan, setelah dokumen perencanaan selesai dibuat, selanjutnya saksi Ardi, S.T. menyerahkan kepada Terdakwa dan hasilnya dikirim kepada saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. untuk diverifikasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen perencanaan yang diterima dari Terdakwa, saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menyusun nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan mengacu pada dokumen perencanaan yang telah dibuat oleh saksi Ardi, S.T. tersebut, yang mengerjakan seluruh pekerjaan kegiatan Perencanaan Peningkatan proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah saksi Ardi, S.T. diketahui oleh saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum dilaksanakannya proses pelelangan oleh Panitia Lelang, Terdakwa menghubungi saksi Rusdi alias Ruse agar ikut berpartisipasi pada proyek pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, dimana Terdakwa menyampaikan secara langsung kepada saksi Rusdi alias Ruse agar mengikuti lelang dan membantu mencarikan perusahaan jasa konstruksi,
Menimbang, bahwa dikarenakan saksi Rusdi alias Ruse tidak mempunyai perusahaan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti proses lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, selanjutnya Terdakwa mempertemukan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Ahmad Fauzy Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi, setelah Terdakwa mempertemukan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Ahmad Fauzy Akmal, saksi Rusdi alias Ruse kemudian meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi agar dapat mengikuti lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi Rusdi alias Ruse agar menemui saksi Ardi, S.T.;
Menimbang, bahwa setelah saksi Ardi, S.T. ditemui oleh saksi Rusdi alias Ruse, saksi Ardi, S.T. kemudian mempertemukan dan memperkenalkan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Syarif dengan tujuan agar membantu membuatkan dokumen penawarannya, selanjutnya saksi Rusdi alias Ruse diperlihatkan dokumen spesifikasi teknis serta gambar pekerjaan oleh Terdakwa melalui saksi Ardi, S.T., dimana Terdakwa kemudian menyuruh saksi Rusdi alias Ruse untuk membawa dokumen-dokumen kepada saksi Syarif untuk mempermudah dalam pembuatan dokumen penawaran lalu memasukan dokumen penawaran melalui akun LPSE kemudian meminta user name dan password akun LPSE perusahaan CV Golden Brick Sulawesi;
Menimbang, bahwa dikarenakan saksi Ardi, S.T. telah membantu Terdakwa untuk membuat dokumen perencanaan dan gambar, selanjutnya saksi Ardi, S.T. ditunjuk oleh Terdakwa sebagai Konsultan Pengawas, saksi Ardi, S.T. menggunakan perusahaan Konsultan Pengawas yakni CV Solidarity Utama Group dimana yang bertindak sebagai Direkturnya adalah saksi Faizal, S.T. dengan alasan karena perusahaan yang dimiliki oleh saksi Ardi, S.T. yaitu CV Piramida Teknik 09 tidak memenuhi syarat sebagai Konsultan Pengawas sehingga meminjam perusahaan milik saksi Faizal, S.T. selaku Direktur CV Solidarity Utama Group, selanjutnya CV Solidarity Utama Group ditunjuk langsung oleh PPK Wilayah IV yakni saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. untuk menjadi Konsultan Pengawas berdasarkan rekomendasi dari Terdakwa serta surat perintah kerja Nomor: 08.3/SPK-KPJ/PPK4/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan CV Solidarity Utama Group tentang pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan berdasarkan berkas perusahaan yang telah diserahkan kepada Terdakwa dan kemudian saksi Ardi, S.T. yang bukan merupakan pihak resmi dari CV Solidarity Utama Group (bukan sebagai Direktur, tidak pernah diberi kuasa oleh CV Solidarity Utama Group untuk hal apapun, bukan karyawan tetap dari CV Solidarity Utama Group dan juga tidak termasuk dalam tenaga ahli dari CV Solidarity Utama Group sebagaimana tercantum di dalam dokumen kontrak, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp48.800.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku PPK dan saksi Faizal, S.T. selaku Direktur;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2019 Tim Pokja Pemilihan 4 Dirjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan selaku Pelaksana Fungsi UKPBJ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 501 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018, yang kemudian membuka pengumuman pascakualifikasi tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan 28 Mei 2019 dengan menetapkan dokumen pengadaan Nomor: ULANG.08/PJ-04/05/2019 tanggal 22 Mei 2019, yang diikuti oleh 39 (tiga puluh sembilan) peserta, akan tetapi hanya 3 (tiga) peserta saja yang memasukkan dokumen penawaran yakni: CV Golden Brick Sulawesi, CV Bintang Laut Perkasa, CV Vhatambero, yang memenuhi syarat dokumen teknis untuk mengikuti pembuktian kualifikasi adalah CV Golden Brick Sulawesi dengan harga penawaran sebesar Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) dan CV Vhatambero dengan harga penawaran sebesar Rp949.537.913,74 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tiga belas rupiah tujuh puluh empat sen);
Menimbang, bahwa sebelum menghadiri pembuktian kualifikasi, Terdakwa menemui saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dan menyampaikan bahwa perusahaan CV Golden Brick Sulawesi milik temannya dan meminta bantuan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. agar perusahaan tersebut dimenangkan pada proses lelang namun ditolak oleh saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T., dan setelah saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dan Terdakwa bertemu, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. mendatangi ruang Pokja IV untuk menanyakan berapa jumlah perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi, dan saat itu dijelaskan oleh pihak Pokja jika ada dua perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi yakni CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menyampaikan kalau perusahaan CV Golden Brick Sulawesi tersebut berasal dari Kabupaten Barru dan juga hal itu disampaikan oleh Terdakwa kepada pihak Pokja IV, sehingga pihak Pokja IV dan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. sepakat untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang) agar kedua perusahaan yang masuk dalam pembuktian kualifikasi dapat bersaing harga dalam penawaran, selanjutnya saksi Rusdi dihubungi oleh saksi Syarif dengan mengatakan terjadi negosiasi harga untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang), sehingga saksi Rusdi pada saat itu meminta pendapat kepada saksi Ardi, S.T. mengenai adanya penawaran harga berulang, kemudian saksi Rusdi bersama-sama saksi Ardi, S.T. meminta kepada saksi Syarif untuk membuat dan memasukkan penawaran harga berulang agar tetap mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 2 Juli 2019 tim Pokja IV menyampaikan kepada Pihak CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero untuk mengikuti Reverse Auction (penawaran harga berulang) kemudian CV Golden Brick Sulawesi yang hanya memasukan penawaran harga berulang negosiasi harga dari Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) menjadi Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen), selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan 3 Juli 2019 maka ditetapkan pemenang berdasarkan hasil Reverse Auction (penawaran harga berulang);
Menimbang, bahwa pada tanggal 3 Juli 2019 ditetapkan sebagai pemenang selaku Pelaksana Pekerjaan yaitu CV Golden Brick Sulawesi beradasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 1-Tawar/GBS/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang-Jasa (SPPBJ) Nomor: 033/SPPBJ/PPK/IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, setelah CV Golden Brick Sulawesi ditetapkan sebagai pemenang, maka kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ahmad Fauzi Akmal selaku Direktur bersama dengan PPK lalu dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian/Kontrak yang memuat: Nomor Kontrak: 033/Kontrak/PPK/IV-Spkp/DPDTT/VII/ 2019, Nama Paket: Pembangunan Jalan Kawasan Pedesaan Kabupaten Barru, Nilai SPK: Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen), Jangka Waktu Pelaksanaan: 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender (sejak tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan 11 November 2019, Sumber Dana: APBN Kementerian, Tahun Anggaran: 2019;
Menimbang, bahwa adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan kontrak untuk: Divisi 1. Umum, Divisi 2. Drainase, Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Divisi 7 Struktur totalnya adalah Rp842.757.008,7 (delapan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu delapan rupiah tujuh sen), untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Rusdi alias Ruse menyewa alat berat berupa Hexavator milik Abdul Karim yang akan digunakan untuk mengeruk tanah sirtu di sungai Desa galung yang tidak jauh dari area proyek, dan digunakan untuk memadatkan ruas jalan yang sudah dihamparkan tanah sirtu, dimana Hexavator milik Abdul Karim disewa dengan biaya sewa sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perjamnya, Hexavator disewa selama 89 (delapan puluh sembilan) jam sehingga biaya untuk pemadatan dan pengambilan tanah sirtu hanya sebesar Rp53.400.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk pekerjaan penggalian perintisan jalan saksi Rusdi alias Ruse menyewa alat berat berupa Hexavator milik H.M. Ruslan M., S.E. dengan biaya sewa sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perjamnya untuk mengerjakan pekerjaan proyek tersebut sehingga total biaya sewa alat berat dibayar hanya sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), adapun sirtu disuplay oleh saksi Jumardin selaku Kepala Desa Galung dengan cara menjual kepada saksi Rusdi alias Ruse hanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan menyewa alat berat berupa grader perjam Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan alat berupa Vibro yang disewa selama satu hari sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) milik Andi Sandy untuk digunakan memadatkan hasil hamparan sirtu;
Menimbang, bahwa saksi Rusdi alias Ruse melaksanakan pekerjaan pada bulan September 2019 berdasarkan laporan progres perminggu yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T., dengan perincian:
| 1. | Minggu pertama tanggal 22 Juli 2019 progres 0% (nol persen); |
| 2. | Minggu kedua tanggal 29 Juli 2019 progres 0% (nol persen); |
| 3. | Minggu ketiga tanggal 6 Agustus 2019 progres 0% (nol persen); |
| 4. | Minggu keempat tanggal 13 Agustus 2019 progres 0% (nol persen); |
| 5. | Minggu kelima tanggal 21 Agustus 2019 progres 10,15% (sepuluh koma satu lima persen); |
| 6. | Minggu keenam tanggal 28 Agustus 2019 progres 20,4% (dua puluh koma empat persen); |
| 7. | Minggu ketujuh tanggal 5 September 2019 progres 30,10% (tiga puluh koma satu nol persen); |
| 8. | Minggu kedelapan tanggal 12 September 2019 progres 45,72% (empat puluh lima koma tujuh dua persen); |
| 9. | Minggu kesembilan tanggal 21 september 2019 progres 57,90% (lima puluh tujuh koma sembilan nol persen); |
| 10. | Minggu kesepuluh tanggal 29 September 2019 progres 66,51% (enam puluh enam koma lima satu persen); |
| 11. | Minggu kesebelas tanggal 07 Oktober 2019 progres 73,30% (tujuh puluh tiga koma tiga nol persen); |
| 12. | Minggu kedua belas tanggal 15 Oktober 2019 progres 73,35% (tujuh puluh tiga koma tiga lima persen); |
| 13. | Minggu ketiga belas tanggal 23 Oktober 2019 progres 74,20% (tujuh puluh empat koma dua nol persen); |
| 14. | Minggu keempat belas tanggal 30 Oktober 2019 progres 75,49% (tujuh puluh lima koma empat sembilan persen); |
| 15. | Minggu kelima belas tanggal 07 November 2019 progres 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen); |
| 16. | Minggu keenam belas tanggal 11 November 2019 progres 100% (seratus persen); |
Menimbang, bahwa yang mengerjakan dokumen berupa As-Built Drawing dan Back Up Data adalah saksi Ardi, S.T. lalu diperiksa dan disetujui oleh saksi Faizal, S.T. selanjutnya dokumen diserahkan kepada Terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah untuk disetujui, bahwa Back Up Data pembangunan jalan penghubung Kawasan perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru, yang diperiksa dan disetujui oleh saksi Faisal, S.T. selaku pihak yang membuat dokumen perencanaan sekaligus konsultan pengawas dan Terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah, laporan tersebut antara lain menyatakan bahwa pekerjaan timbunan pilihan dan pasangan batu telah selesai 100% (seratus persen) namun kenyataannya belum dikerjakan oleh saksi Rusdi, Back Up Data dibuat oleh saksi Ardi, S.T. sedangkan laporan mingguan, bulanan, As-Built Drawing dan dokumentasi pekerjaan dibuat oleh saksi Faisal berdasarkan hasil perhitungan volume yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T., laporan mingguan, bulanan, Back Up Data dan As-Built Drawing dibuat dengan menyalin laporan dari saksi Ardi, S.T. dan menyesuaikan dengan volume dalam kontrak serta merubah pihak-pihak yang bertanda tangan pada dokumen, dan setelah saksi Ardi, S.T. membuat laporan progres maka menyerahkan kepada saksi Rusdi selaku pelaksana untuk dimintakan tanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait, dan setelah saksi Rusdi membawa dokumen untuk ditanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait maka terdakwa menyuruh saki Rusdi untuk mengirimkan kepada PPK IV Satker Pembangunan Kawasan Pedesaan, Kementerian Desa, PDTT untuk dilakukan proses pembayaran kontrak pekerjaan;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Ardi, S.T. membuat laporan progres kegiatan berdasarkan perhitungan di lapangan sebagaimana tertuang dalam laporan progres Minggu Ke-15 tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019 sebesar yang baru mencapai 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen) yang kemudian dilaporkan kepada PPK, pelaksana dan Terdakwa selaku Tim pengendali;
Menimbang, bahwa pembayaran seluruh nilai kontrak atau pembayaran 100% (seratus persen) yang telah diterima oleh CV Golden Brick Sulawesi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan bobot fisik yang telah dikerjakan oleh saksi Rusdi alias Ruse, yang mana progres pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru tersebut sampai berakhirnya kontrak, berdasarkan hasil perhitungan progres di lapangan baru mencapai bobot fisik 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen), sehingga seharusnya belum layak dibayarkan 100% (seratus persen), akan tetapi saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana CV Golden Brick Sulawesi juga mengetahui kalau ia sama sekali tidak berhak untuk menerima pembayaran 100% (seratus persen) karena tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah direalisasikannya. Sementara Terdakwa sebagai Tim Pengendali Daerah tidak melaporkan kepada PPK untuk memperpanjang waktu kontrak, melainkan Terdakwa memerintahkan kepada saksi Ardi, S.T. dan bersepakat dengan saksi Rusdi alias Ruse untuk membuat Laporan progres 100% (seratus persen) dengan maksud agar bisa digunakan untuk merampungkan bobot fisik yang belum terealisasi pasca berakhirnya kontrak sehingga nilai kontraknya dapat dicairkan seluruhnya, dan kemudian saksi Ardi, S.T. membuat Laporan Progres 100% (seratus persen) atas perintah dari Terdakwa dengan membuat Laporan Progres 100% (seratus persen);
Menimbang, bahwa selama pelaksanaan kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru, saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana (peminjam perusahaan) CV Golden Brick Sulawesi sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk paket pekerjaan tersebut ternyata telah menerima pembayaran seluruh nilai kontrak (pembayaran diterima 100%) dengan cara memerintahkan saksi Ardi, S.T. untuk membuat seluruh dokumen permohonan pencairan, CV Golden Brick Sulawesi menerima pembayaran atas progres pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan memasukkan Mounthly Certificate (MC) atas perintah Terdakwa kepada saksi Ardi, S.T. untuk membuat dokumen pencairan dengan perincian: Mounthly Certificate 01: Rp278.109.751,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah), diajukan tanggal 22 Juli 2019, Mounthly Certificate 02: Rp282.091.576,00 (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah), diajukan tanggal 4 November 2019, Mounthly Certificate 03: Rp282.091.577,00 (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), diajukan tanggal 12 November 2019, selanjutnya CV Golden Brick Sulawesi mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK terhadap tiap tahap pelaksanaan pekerjaan dan dilakukan pembayaran secara bertahap ke rekening CV Golden Brick Sulawesi pada Bank BPD Sulsel Cabang Barru Nomor: 031-003-000012354 atas nama Ahmad Fausi Akmal Direktur CV Golden Brick Sulawesi;
Menimbang, bahwa adapun Dana pencairan yang telah dicairkan oleh saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi dari pembayaran uang muka dan Termin I dan Termin II setelah dikurangi PPN dan PPH dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah), selanjutnya saksi Rusdi alias Ruse yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Galung tersebut setelah pencairan meminta seluruh Dana kepada Direktur CV Golden Brick Sulawesi, dengan cara menghubungi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur menyampaikan bahwa anggaran telah cair, kemudian setelah pencairan dilakukan secara bertahap maka saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur mencairkan Dana melalui Bank BPD Barru selanjutnya menyerahkan seluruh Dana kepada saksi Rusdi alias Ruse dengan perincian:
| a. | Dari pencairan uang muka sebesar Rp247.770.505,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi alias Ruse dan setelah saksi Rusdi alias Ruse menerima uang muka dari saksi Ahmad Fausi Akmal, saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa; |
| b. | Dari pencairan termin I dan II dengan total sebesar Rp502.635.899,00 (lima ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi alias Ruse dan setelah saksi Rusdi alias Ruse menerima uang Termin I dan II dari saksi Ahmad Fausi Akmal, saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa serta menyerahkan uang kepada saksi Ahmad Fausi Akmal sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai biaya pengganti pada saat penandatanganan kontrak di Jakarta dan biaya administrasi perusahaan sehingga total dana yang diterima dan dikelola oleh saksi Rusdi alias Ruse adalah sebesar Rp593.406.404,00 (lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah); |
Menimbang, bahwa dari hasil pencairan anggaran proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah) tersebut Terdakwa telah menerima uang dari saksi Rusdi alias Ruse pada saat pencairan uang muka sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan pencairan dana 100% (seratus persen) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa dari saksi Rusdi alias Ruse adalah sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), pada saat proses penyidikan di Kepolisian Resor Barru, Terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Rusdi alias Ruse, akan tetapi dari uang tersebut oleh saksi Rusdi alias Ruse telah digunakan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sehingga pada saat saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang kepada Penyidik Kepolisian Resor Barru untuk dilakukan penyitaan pada tanggal 19 Agustus 2021, jumlahnya hanya sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021, nilai realisasi fisik pekerjaan yang terpasang sesuai perhitungan ahli dari Universitas Muslim Indonesia sebagaimana Laporan Kajian Tekhnis Pembangunan Jalan Penghubung Kawasan Pedesaan Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, yaitu:
| - | Nilai Fisik Terbayarkan (Kontrak): sejumlah Rp765.720.822,59 (tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah lima puluh sembilan sen), Pembulatan (Pembayaran diluar PPn dan PPh) sejumlah Rp765.720.821,00 (tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah); |
| - | Realisasi: Pembulatan (Pembayaran diluar PPn dan PPh) sejumlah Rp498.594.006,68 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu enam rupiah enam puluh delapan sen); |
| - | Selisih: Pembulatan Pembayaran diluar PPn dan PPh sejumlah Rp267.126.814,32 (dua ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus empat belas rupiah tiga puluh dua sen), Jumlah PPh yang sudah di potong/dipungut sejumlah Rp15.314.417,00 (lima belas juta tiga ratus empat belas ribu empat ratus tujuh belas rupiah), Nilai KKn sejumlah Rp251.812.397,00 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah); |
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP atas nama Arman Sahri Harahap serta Tim Audit yakni Purwo Utomo, Himler, Gusti Arif, Ahmad Sururi, Setiawan Noor Fakhruddin dan Galih Louhar Ferdyawan, dengan kesimpulan: telah terjadi pembayaran prestasi pekerjaan yang melebihi pekerjaan yang telah terpasang, dan setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan menggunakan metode: a. menghitung realisasi pembayaran kepada CV Golden Brick Sulawesi sesuai SP2D (setelah dikurangi PPN dan PPh), b. menghitung nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai perhitungan Ahli dari Universitas Muslim Indonesia, c. menghitung jumlah kerugian keuangan Negara (a dikurangi b), diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp251.812.397,32 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen) dengan perincian:
| 1. | Realisasi pembayaran kepada CV Golden Brick Sulawesi sesuai SP2D (setelah dikurangi PPN dan PPH) senilai Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah); |
| 2. | Nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai perhitungan Ahli dari UMI dan hasil perhitungan Tim Auditor senilai Rp498.594.006,68 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu enam rupiah enam puluh delapan sen); |
| 3. | Jumlah Kerugian Negara (1-2) senilai Rp251.812.397,32 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen); |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas menurut Majelis Hakim terdapat kenyataan yang terjadi serta dihubungkan dengan perilaku Terdakwa selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 bersama-sama dengan saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dan saksi Ardi, S.T. selaku Pengawas Pekerjaan, telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dan saksi Rusdi alias Ruse sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa (hal. 39-40), yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Terdakwa tidak menerima, mengambil dan menikmati uang yang bersumber dari anggaran proyek bantuan pembangunan jalan kawasan pedesaan di Desa Galung Kabupaten Barru tersebut, uang yang diserahkan saksi Rusdi alias Ruse kepada Terdakwa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut, adalah uang yang berstatus pinjaman Terdakwa kepada saksi Rusdi alias Ruse dan uang yang diambil Terdakwa tersebut telah dikembalikan dan diterima seluruhnya oleh saksi Rusdi alias Ruse, karena segala sesuatunya dari Nota Pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas, oleh karenanya terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa a quo dinyatakan ditolak;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat adanya 3 (tiga) elemen yang bersifat alternatif, yaitu menyalahgunakan kewenangan, atau menyalahgunakan kesempatan, atau menyalahgunakan sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dengan terbuktinya salah satu saja dari elemen tersebut, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan menyalah gunakan kesempatan atau dengan menyalahgunakan sarana, yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku. (vide: R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika 2009, hlm. 46-50) ;
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan. Begitu pula orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang digunakannya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perbuatan menyalah gunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya, karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya. (vide: Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers 2016, hlm. 60-70).
Menimbang, bahwa lebih lanjut Drs. Adami Chazawi berpendapat bahwa harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatandan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa menurut E.Utrecht-Moh.Saleh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijke nauwkeurig omschreven) dan yang bersifat “duurzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja. Sedangkan terkait Pegawai Negeri Sipil, yang termasuk pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal angka 2, di dalam penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang No.43 Tahun 1999 antara lain disebutkan, yang dimaksud “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karier. Jabatan karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Dari penjelasan di atas, dengan demikian, kata “jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Terkait dengan “kedudukan”, Soedarto di dalam bukunya menyatakan “..istilah “kedudukan” disamping perkatan “jabatan” adalah meragukan. Kalau kedudukan ini diartikan “fungsi” pada umumnya, maka seorang Direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk undang-undang membandingkan jenis tindak pidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi pejabat (pegawai negeri-ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Di sini tidak ada istilah kedudukan atau fungsi. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis kedua ini tidak terbatas pada pejabat. Dari pendapat Soedarto tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Pendapat tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 No.892K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.3 Tahun 1971. Dengan demikian, dapat ditegaskan:
bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah pegawai negeri;
sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja. (vide: R.Wiyono, op.cit hal 51-52);
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Penuntut Umum dalam tuntutannya (hal. 77-84), berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dengan alasan hukum sebagaimana diuraikan dalam tuntutannya, sebaliknya, Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya (hal. 40-43), berpendapat bahwa unsur ini tidak terpenuhi dengan alasan hukum sebagaimana diuraikan dalam nota pembelaannya, namun demikian terlepas dari perbedaan pandangan hukum Penuntut Umum dan Panasihat Hukum Terdakwa tentang terbukti atau tidaknya unsur ini, tentunya Majelis Hakim tetap akan memberikan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta hukum dalam perkara ini;
Menimbang, dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019, bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mempunyai tugas pokok yaitu: Bekerjasama dengan Konsultan Pengawas dalam mengendalikan kegiatan di lapangan, Turut mengawasi pekerjaan yang berkaitan dengan mutu dan volume pekerjaan, Menandatangani Berita Acara Opname Pekerjaan, Menandatangani perubahan pekerjaan (CCO) dan justifikasi teknis, Menandatangani Back Up Data dan As-Built Drawing, Menandatangani berita acara pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sebelum dilakukan pembayaran;
Menimbang, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Program Pembangunan Kawasan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan telah menganggarkan untuk proyek pembangunan Kawasan sarana prasarana Kawasan perdesaan di lokasi Agrowisata Gurilla yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019, dimana Kabupaten Barru terpilih sebagai salah satu daerah yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan program pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan tersebut, selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2018, Plt. Direktur Jenderal Kawasan Perdesaan, Ir. Harlina Sulistyotini, M.Si. telah menerbitkan Surat Nomor: S-518/PKP.02/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan kepada Bupati Barru yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, maka pemerintah Kabupaten Barru harus melengkapi data-data teknis sebagai data pendukung kegiatan, berupa proposal permohonan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Enginering Design (DED) serta gambar teknis dan surat penetapan calon lokasi (Desa/Kecamatan);
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Nomor: S-518/PKP.02/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Bupati Barru yaitu Ir. H. Suardi Saleh, M.Si. dengan menerbitkan Surat Nomor: 900/217/Bappeda kepada Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa c.q. Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan tentang Permohonan Bantuan di Lokasi Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru yaitu Permohonan Bantuan di Lokasi Agrowisata Gurilla, berupa: Jalan Kawasan, volume 1 (satu) Paket, pagu anggaran Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih, volume 1 (satu) Unit, pagu anggaran Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), Bantuan Pembangunan Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya, volume 2 (dua) Unit, pagu anggaran Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Desember 2018, Kementerian Keuangan mengesahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) tahun Anggaran 2019 Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan. Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor SP DIPA-067.04-0/2019 dengan rincian Anggaran antara lain Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Barru sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Jasa Konsultan Pengawas sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pelaksanaan anggaran tersebut, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) Kementerian Desa Pembangunan. Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menunjuk Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor: 01/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 3 Januari 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang kemudian menunjuk saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 3 Januari 2019 perihal Penunjukan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, namun karena saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. mempunyai beban pekerjaan besar sebagai PPK meliputi pengawasan seluruh kegiatan pada program Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi seluruh Indonesia, maka sehubungan dengan proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka tersebut, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dalam kapasitas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barru untuk mengusulkan Tim Pengendali Daerah guna membantu mengawasi kegiatan program Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Barru tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Desa, pembangunan daearah tertingal dan transmigrasi Direktoral Jenderal pembangunan Kawasan perdesaan Nomor: S. 518/PKP.02/X/2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barru, Syamsir, S.Ip., M.Si. kemudian menindaklanjuti permintaan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dengan menerbitkan Surat kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi c.q. Direktur Pembangunan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan pada tanggal 8 November 2018, tentang Usulan Nama Tim Pengendali Teknis yaitu: Mursal, S.T., NIP 19790119 201001 1 009, Jabatan Ketua, Jus’an, S.T., NIP 19740308 200604 1 017, Jabatan Sekretaris;
Menimbang, bahwa setelah saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menerima surat usulan nama Tim Pengendali Daerah, selanjutnya menunjuk Terdakwa dan saksi Jus’an, S.T. sebagai Tim Pengendali berdasarkan SK PPK IV Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, perihal Tim Pengendali Daerah Program Bantuan Pembangunan Jalan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019, struktur organisasi kegiatan pembangunan jalan kawasan pedesaan di Desa Galung Kecamatan Barru Kabupaten Barru pada tahun 2019, adalah: Pengguna Anggaran (PA): Menteri Desa, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Dr. Ir. Siswa Trihadi, M.Sc., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T., Pokja: Tim Pokja Pemilihan IV, Bendahara: - (tidak ada), Tim PHO: - (tidak ada), Tim Pengendali/Teknis: Mursal, S.T./Jus’an, S.T., Pelaksana: CV Golden Brick Sulawesi, Konsultan Pengawas: CV Solidarity Utama Group;
Menimbang, bahwa kegiatan pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki nilai kontrak sebesar Rp842.292.904,00 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa ditunjuk sebagai Tim Pengendali Daerah kemudian menemui saksi Ardi, S.T. untuk menawarkan bergabung sebagai perencana pada proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, Terdakwa meminta kepada saksi Ardi, S.T. untuk mengerjakan kegiatan perencanaan dan membuat dokumen perencanaan berupa gambar, spesifikasi teknis, dan RAB;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan tersebut, saksi Ardi, S.T. membuat dokumen perencanaan dengan cara turun ke lapangan melakukan survei lokasi dan pengambilan data ukur lapangan berupa panjang kali lebar, yang kemudian dimasukkan kedalam Analisa Harga Bina Marga dengan menggunakan Harga Satuan Kabupaten serta spesifikasi yang telah ditentukan oleh Kementerian lalu memilih spesifikasi teknis sesuai dengan item pekerjaan yang ada di lapangan masing-masing item pekerjaan berbeda cara pengukuran yaitu mengukur masing-masing item pekerjaan, dengan dasar tersebut dituangkan dalam RAB dan spesifikasi teknis sesuai item pekerjaan, setelah dokumen perencanaan selesai dibuat, selanjutnya saksi Ardi, S.T. menyerahkan kepada Terdakwa dan hasilnya dikirim kepada saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. untuk diverifikasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen perencanaan yang diterima dari Terdakwa, saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menyusun nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan mengacu pada dokumen perencanaan yang telah dibuat oleh saksi Ardi, S.T. tersebut, yang mengerjakan seluruh pekerjaan kegiatan Perencanaan Peningkatan proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 adalah saksi Ardi, S.T. diketahui oleh saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum dilaksanakannya proses pelelangan oleh Panitia Lelang, Terdakwa menghubungi saksi Rusdi alias Ruse agar ikut berpartisipasi pada proyek pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, dimana Terdakwa menyampaikan secara langsung kepada saksi Rusdi alias Ruse agar mengikuti lelang dan membantu mencarikan perusahaan jasa konstruksi,
Menimbang, bahwa dikarenakan saksi Rusdi alias Ruse tidak mempunyai perusahaan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti proses lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, selanjutnya Terdakwa mempertemukan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Ahmad Fauzy Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi, setelah Terdakwa mempertemukan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Ahmad Fauzy Akmal, saksi Rusdi alias Ruse kemudian meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi agar dapat mengikuti lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi Rusdi alias Ruse agar menemui saksi Ardi, S.T.;
Menimbang, bahwa setelah saksi Ardi, S.T. ditemui oleh saksi Rusdi alias Ruse, saksi Ardi, S.T. kemudian mempertemukan dan memperkenalkan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Syarif dengan tujuan agar membantu membuatkan dokumen penawarannya, selanjutnya saksi Rusdi alias Ruse diperlihatkan dokumen spesifikasi teknis serta gambar pekerjaan oleh Terdakwa melalui saksi Ardi, S.T., dimana Terdakwa kemudian menyuruh saksi Rusdi alias Ruse untuk membawa dokumen-dokumen kepada saksi Syarif untuk mempermudah dalam pembuatan dokumen penawaran lalu memasukan dokumen penawaran melalui akun LPSE kemudian meminta user name dan password akun LPSE perusahaan CV Golden Brick Sulawesi;
Menimbang, bahwa dikarenakan saksi Ardi, S.T. telah membantu Terdakwa untuk membuat dokumen perencanaan dan gambar, selanjutnya saksi Ardi, S.T. ditunjuk oleh Terdakwa sebagai Konsultan Pengawas, saksi Ardi, S.T. menggunakan perusahaan Konsultan Pengawas yakni CV Solidarity Utama Group dimana yang bertindak sebagai Direkturnya adalah saksi Faizal, S.T. dengan alasan karena perusahaan yang dimiliki oleh saksi Ardi, S.T. yaitu CV Piramida Teknik 09 tidak memenuhi syarat sebagai Konsultan Pengawas sehingga meminjam perusahaan milik saksi Faizal, S.T. selaku Direktur CV Solidarity Utama Group, selanjutnya CV Solidarity Utama Group ditunjuk langsung oleh PPK Wilayah IV yakni saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. untuk menjadi Konsultan Pengawas berdasarkan rekomendasi dari Terdakwa serta surat perintah kerja Nomor: 08.3/SPK-KPJ/PPK4/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan CV Solidarity Utama Group tentang pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan berdasarkan berkas perusahaan yang telah diserahkan kepada Terdakwa dan kemudian saksi Ardi, S.T. yang bukan merupakan pihak resmi dari CV Solidarity Utama Group (bukan sebagai Direktur, tidak pernah diberi kuasa oleh CV Solidarity Utama Group untuk hal apapun, bukan karyawan tetap dari CV Solidarity Utama Group dan juga tidak termasuk dalam tenaga ahli dari CV Solidarity Utama Group sebagaimana tercantum di dalam dokumen kontrak, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp48.800.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku PPK dan saksi Faizal, S.T. selaku Direktur;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2019 Tim Pokja Pemilihan 4 Dirjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan selaku Pelaksana Fungsi UKPBJ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 501 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018, yang kemudian membuka pengumuman pascakualifikasi tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan 28 Mei 2019 dengan menetapkan dokumen pengadaan Nomor: ULANG.08/PJ-04/05/2019 tanggal 22 Mei 2019, yang diikuti oleh 39 (tiga puluh sembilan) peserta, akan tetapi hanya 3 (tiga) peserta saja yang memasukkan dokumen penawaran yakni: CV Golden Brick Sulawesi, CV Bintang Laut Perkasa, CV Vhatambero, yang memenuhi syarat dokumen teknis untuk mengikuti pembuktian kualifikasi adalah CV Golden Brick Sulawesi dengan harga penawaran sebesar Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) dan CV Vhatambero dengan harga penawaran sebesar Rp949.537.913,74 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tiga belas rupiah tujuh puluh empat sen);
Menimbang, bahwa sebelum menghadiri pembuktian kualifikasi, Terdakwa menemui saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dan menyampaikan bahwa perusahaan CV Golden Brick Sulawesi milik temannya dan meminta bantuan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. agar perusahaan tersebut dimenangkan pada proses lelang namun ditolak oleh saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T., dan setelah saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dan Terdakwa bertemu, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. mendatangi ruang Pokja IV untuk menanyakan berapa jumlah perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi, dan saat itu dijelaskan oleh pihak Pokja jika ada dua perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi yakni CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menyampaikan kalau perusahaan CV Golden Brick Sulawesi tersebut berasal dari Kabupaten Barru dan juga hal itu disampaikan oleh Terdakwa kepada pihak Pokja IV, sehingga pihak Pokja IV dan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. sepakat untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang) agar kedua perusahaan yang masuk dalam pembuktian kualifikasi dapat bersaing harga dalam penawaran, selanjutnya saksi Rusdi dihubungi oleh saksi Syarif dengan mengatakan terjadi negosiasi harga untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang), sehingga saksi Rusdi pada saat itu meminta pendapat kepada saksi Ardi, S.T. mengenai adanya penawaran harga berulang, kemudian saksi Rusdi bersama-sama saksi Ardi, S.T. meminta kepada saksi Syarif untuk membuat dan memasukkan penawaran harga berulang agar tetap mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 2 Juli 2019 tim Pokja IV menyampaikan kepada Pihak CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero untuk mengikuti Reverse Auction (penawaran harga berulang) kemudian CV Golden Brick Sulawesi yang hanya memasukan penawaran harga berulang negosiasi harga dari Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) menjadi Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen), selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan 3 Juli 2019 maka ditetapkan pemenang berdasarkan hasil Reverse Auction (penawaran harga berulang);
Menimbang, bahwa pada tanggal 3 Juli 2019 ditetapkan sebagai pemenang selaku Pelaksana Pekerjaan yaitu CV Golden Brick Sulawesi beradasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 1-Tawar/GBS/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang-Jasa (SPPBJ) Nomor: 033/SPPBJ/PPK/IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, setelah CV Golden Brick Sulawesi ditetapkan sebagai pemenang, maka kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ahmad Fauzi Akmal selaku Direktur bersama dengan PPK lalu dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian/Kontrak yang memuat: Nomor Kontrak: 033/Kontrak/PPK/IV-Spkp/DPDTT/VII/ 2019, Nama Paket: Pembangunan Jalan Kawasan Pedesaan Kabupaten Barru, Nilai SPK: Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen), Jangka Waktu Pelaksanaan: 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender (sejak tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan 11 November 2019, Sumber Dana: APBN Kementerian, Tahun Anggaran: 2019;
Menimbang, bahwa adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan kontrak untuk: Divisi 1. Umum, Divisi 2. Drainase, Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Divisi 7 Struktur totalnya adalah Rp842.757.008,7 (delapan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu delapan rupiah tujuh sen), untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Rusdi alias Ruse menyewa alat berat berupa Hexavator milik Abdul Karim yang akan digunakan untuk mengeruk tanah sirtu di sungai Desa galung yang tidak jauh dari area proyek, dan digunakan untuk memadatkan ruas jalan yang sudah dihamparkan tanah sirtu, dimana Hexavator milik Abdul Karim disewa dengan biaya sewa sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perjamnya, Hexavator disewa selama 89 (delapan puluh sembilan) jam sehingga biaya untuk pemadatan dan pengambilan tanah sirtu hanya sebesar Rp53.400.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk pekerjaan penggalian perintisan jalan saksi Rusdi alias Ruse menyewa alat berat berupa Hexavator milik H.M. Ruslan M., S.E. dengan biaya sewa sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perjamnya untuk mengerjakan pekerjaan proyek tersebut sehingga total biaya sewa alat berat dibayar hanya sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), adapun sirtu disuplay oleh saksi Jumardin selaku Kepala Desa Galung dengan cara menjual kepada saksi Rusdi alias Ruse hanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan menyewa alat berat berupa grader perjam Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan alat berupa Vibro yang disewa selama satu hari sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) milik Andi Sandy untuk digunakan memadatkan hasil hamparan sirtu;
Menimbang, bahwa saksi Rusdi alias Ruse melaksanakan pekerjaan pada bulan September 2019 berdasarkan laporan progres perminggu yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T., dengan perincian:
| 1. | Minggu pertama tanggal 22 Juli 2019 progres 0% (nol persen); |
| 2. | Minggu kedua tanggal 29 Juli 2019 progres 0% (nol persen); |
| 3. | Minggu ketiga tanggal 6 Agustus 2019 progres 0% (nol persen); |
| 4. | Minggu keempat tanggal 13 Agustus 2019 progres 0% (nol persen); |
| 5. | Minggu kelima tanggal 21 Agustus 2019 progres 10,15% (sepuluh koma satu lima persen); |
| 6. | Minggu keenam tanggal 28 Agustus 2019 progres 20,4% (dua puluh koma empat persen); |
| 7. | Minggu ketujuh tanggal 5 September 2019 progres 30,10% (tiga puluh koma satu nol persen); |
| 8. | Minggu kedelapan tanggal 12 September 2019 progres 45,72% (empat puluh lima koma tujuh dua persen); |
| 9. | Minggu kesembilan tanggal 21 september 2019 progres 57,90% (lima puluh tujuh koma sembilan nol persen); |
| 10. | Minggu kesepuluh tanggal 29 September 2019 progres 66,51% (enam puluh enam koma lima satu persen); |
| 11. | Minggu kesebelas tanggal 07 Oktober 2019 progres 73,30% (tujuh puluh tiga koma tiga nol persen); |
| 12. | Minggu kedua belas tanggal 15 Oktober 2019 progres 73,35% (tujuh puluh tiga koma tiga lima persen); |
| 13. | Minggu ketiga belas tanggal 23 Oktober 2019 progres 74,20% (tujuh puluh empat koma dua nol persen); |
| 14. | Minggu keempat belas tanggal 30 Oktober 2019 progres 75,49% (tujuh puluh lima koma empat sembilan persen); |
| 15. | Minggu kelima belas tanggal 07 November 2019 progres 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen); |
| 16. | Minggu keenam belas tanggal 11 November 2019 progres 100% (seratus persen); |
Menimbang, bahwa yang mengerjakan dokumen berupa As-Built Drawing dan Back Up Data adalah saksi Ardi, S.T. lalu diperiksa dan disetujui oleh saksi Faizal, S.T. selanjutnya dokumen diserahkan kepada Terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah untuk disetujui, bahwa Back Up Data pembangunan jalan penghubung Kawasan perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru, yang diperiksa dan disetujui oleh saksi Faisal, S.T. selaku pihak yang membuat dokumen perencanaan sekaligus konsultan pengawas dan Terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah, laporan tersebut antara lain menyatakan bahwa pekerjaan timbunan pilihan dan pasangan batu telah selesai 100% (seratus persen) namun kenyataannya belum dikerjakan oleh saksi Rusdi, Back Up Data dibuat oleh saksi Ardi, S.T. sedangkan laporan mingguan, bulanan, As-Built Drawing dan dokumentasi pekerjaan dibuat oleh saksi Faisal berdasarkan hasil perhitungan volume yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T., laporan mingguan, bulanan, Back Up Data dan As-Built Drawing dibuat dengan menyalin laporan dari saksi Ardi, S.T. dan menyesuaikan dengan volume dalam kontrak serta merubah pihak-pihak yang bertanda tangan pada dokumen, dan setelah saksi Ardi, S.T. membuat laporan progres maka menyerahkan kepada saksi Rusdi selaku pelaksana untuk dimintakan tanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait, dan setelah saksi Rusdi membawa dokumen untuk ditanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait maka terdakwa menyuruh saki Rusdi untuk mengirimkan kepada PPK IV Satker Pembangunan Kawasan Pedesaan, Kementerian Desa, PDTT untuk dilakukan proses pembayaran kontrak pekerjaan;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Ardi, S.T. membuat laporan progres kegiatan berdasarkan perhitungan di lapangan sebagaimana tertuang dalam laporan progres Minggu Ke-15 tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019 sebesar yang baru mencapai 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen) yang kemudian dilaporkan kepada PPK, pelaksana dan Terdakwa selaku Tim pengendali;
Menimbang, bahwa pembayaran seluruh nilai kontrak atau pembayaran 100% (seratus persen) yang telah diterima oleh CV Golden Brick Sulawesi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan bobot fisik yang telah dikerjakan oleh saksi Rusdi alias Ruse, yang mana progres pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru tersebut sampai berakhirnya kontrak, berdasarkan hasil perhitungan progres di lapangan baru mencapai bobot fisik 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen), sehingga seharusnya belum layak dibayarkan 100% (seratus persen), akan tetapi saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana CV Golden Brick Sulawesi juga mengetahui kalau ia sama sekali tidak berhak untuk menerima pembayaran 100% (seratus persen) karena tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah direalisasikannya. Sementara Terdakwa sebagai Tim Pengendali Daerah tidak melaporkan kepada PPK untuk memperpanjang waktu kontrak, melainkan Terdakwa memerintahkan kepada saksi Ardi, S.T. dan bersepakat dengan saksi Rusdi alias Ruse untuk membuat Laporan progres 100% (seratus persen) dengan maksud agar bisa digunakan untuk merampungkan bobot fisik yang belum terealisasi pasca berakhirnya kontrak sehingga nilai kontraknya dapat dicairkan seluruhnya, dan kemudian saksi Ardi, S.T. membuat Laporan Progres 100% (seratus persen) atas perintah dari Terdakwa dengan membuat Laporan Progres 100% (seratus persen);
Menimbang, bahwa selama pelaksanaan kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru, saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana (peminjam perusahaan) CV Golden Brick Sulawesi sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk paket pekerjaan tersebut ternyata telah menerima pembayaran seluruh nilai kontrak (pembayaran diterima 100%) dengan cara memerintahkan saksi Ardi, S.T. untuk membuat seluruh dokumen permohonan pencairan, CV Golden Brick Sulawesi menerima pembayaran atas progres pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan memasukkan Mounthly Certificate (MC) atas perintah Terdakwa kepada saksi Ardi, S.T. untuk membuat dokumen pencairan dengan perincian: Mounthly Certificate 01: Rp278.109.751,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah), diajukan tanggal 22 Juli 2019, Mounthly Certificate 02: Rp282.091.576,00 (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah), diajukan tanggal 4 November 2019, Mounthly Certificate 03: Rp282.091.577,00 (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), diajukan tanggal 12 November 2019, selanjutnya CV Golden Brick Sulawesi mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK terhadap tiap tahap pelaksanaan pekerjaan dan dilakukan pembayaran secara bertahap ke rekening CV Golden Brick Sulawesi pada Bank BPD Sulsel Cabang Barru Nomor: 031-003-000012354 atas nama Ahmad Fausi Akmal Direktur CV Golden Brick Sulawesi;
Menimbang, bahwa adapun Dana pencairan yang telah dicairkan oleh saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi dari pembayaran uang muka dan Termin I dan Termin II setelah dikurangi PPN dan PPH dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah), selanjutnya saksi Rusdi alias Ruse yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Galung tersebut setelah pencairan meminta seluruh Dana kepada Direktur CV Golden Brick Sulawesi, dengan cara menghubungi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur menyampaikan bahwa anggaran telah cair, kemudian setelah pencairan dilakukan secara bertahap maka saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur mencairkan Dana melalui Bank BPD Barru selanjutnya menyerahkan seluruh Dana kepada saksi Rusdi alias Ruse dengan perincian:
| a. | Dari pencairan uang muka sebesar Rp247.770.505,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi alias Ruse dan setelah saksi Rusdi alias Ruse menerima uang muka dari saksi Ahmad Fausi Akmal, saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa; |
| b. | Dari pencairan termin I dan II dengan total sebesar Rp502.635.899,00 (lima ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi alias Ruse dan setelah saksi Rusdi alias Ruse menerima uang Termin I dan II dari saksi Ahmad Fausi Akmal, saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa serta menyerahkan uang kepada saksi Ahmad Fausi Akmal sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai biaya pengganti pada saat penandatanganan kontrak di Jakarta dan biaya administrasi perusahaan sehingga total dana yang diterima dan dikelola oleh saksi Rusdi alias Ruse adalah sebesar Rp593.406.404,00 (lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah); |
Menimbang, bahwa dari hasil pencairan anggaran proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah) tersebut Terdakwa telah menerima uang dari saksi Rusdi alias Ruse pada saat pencairan uang muka sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan pencairan dana 100% (seratus persen) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa dari saksi Rusdi alias Ruse adalah sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), pada saat proses penyidikan di Kepolisian Resor Barru, Terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Rusdi alias Ruse, akan tetapi dari uang tersebut oleh saksi Rusdi alias Ruse telah digunakan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sehingga pada saat saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang kepada Penyidik Kepolisian Resor Barru untuk dilakukan penyitaan pada tanggal 19 Agustus 2021, jumlahnya hanya sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rusdi alias Ruse dan saksi Ardi, S.T. tersebut bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut:
| 1. | Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1), yang menentukan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”; | ||
| 2. | Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: | ||
| - | Pasal 6, yang menentukan “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien, b. efektif, c. transparan, d. terbuka, e. bersaing, f. adil, dan g. Akuntabel”;; | ||
| - | Pasal 7 ayat (1), yang menentukan “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: | ||
| a. | melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; | ||
| b. | bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; | ||
| c. | tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; | ||
| d. | menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; | ||
| e. | menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;. | ||
| f. | menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; | ||
| g. | menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan | ||
| h. | tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”; | ||
| - | Pasal 27 ayat (4), yang menentukan “Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
| a. | volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; | ||
| b. | pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan | ||
| c. | nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan; | ||
| - | Pasal 53 ayat (1), yang menentukan “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda”; | ||
| 3. | Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, II. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, 2.3. Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak, 2.3.2. Proses, 2.3.2.1. Jenis Kontrak, a. Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, 2), Harga Satuan, yang menentukan “Harga Satuan Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan. Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate). Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk kegiatan pembangunan gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit”; | ||
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021, nilai realisasi fisik pekerjaan yang terpasang sesuai perhitungan ahli dari Universitas Muslim Indonesia sebagaimana Laporan Kajian Tekhnis Pembangunan Jalan Penghubung Kawasan Pedesaan Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, yaitu:
| - | Nilai Fisik Terbayarkan (Kontrak): sejumlah Rp765.720.822,59 (tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah lima puluh sembilan sen), Pembulatan (Pembayaran diluar PPn dan PPh) sejumlah Rp765.720.821,00 (tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah); |
| - | Realisasi: Pembulatan (Pembayaran diluar PPn dan PPh) sejumlah Rp498.594.006,68 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu enam rupiah enam puluh delapan sen); |
| - | Selisih: Pembulatan Pembayaran diluar PPn dan PPh sejumlah Rp267.126.814,32 (dua ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus empat belas rupiah tiga puluh dua sen), Jumlah PPh yang sudah di potong/dipungut sejumlah Rp15.314.417,00 (lima belas juta tiga ratus empat belas ribu empat ratus tujuh belas rupiah), Nilai KKn sejumlah Rp251.812.397,00 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah); |
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP atas nama Arman Sahri Harahap serta Tim Audit yakni Purwo Utomo, Himler, Gusti Arif, Ahmad Sururi, Setiawan Noor Fakhruddin dan Galih Louhar Ferdyawan, dengan kesimpulan: telah terjadi pembayaran prestasi pekerjaan yang melebihi pekerjaan yang telah terpasang, dan setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan menggunakan metode: a. menghitung realisasi pembayaran kepada CV Golden Brick Sulawesi sesuai SP2D (setelah dikurangi PPN dan PPh), b. menghitung nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai perhitungan Ahli dari Universitas Muslim Indonesia, c. menghitung jumlah kerugian keuangan Negara (a dikurangi b), diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp251.812.397,32 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen) dengan perincian:
| 1. | Realisasi pembayaran kepada CV Golden Brick Sulawesi sesuai SP2D (setelah dikurangi PPN dan PPH) senilai Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah); |
| 2. | Nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai perhitungan Ahli dari UMI dan hasil perhitungan Tim Auditor senilai Rp498.594.006,68 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu enam rupiah enam puluh delapan sen); |
| 3. | Jumlah Kerugian Negara (1-2) senilai Rp251.812.397,32 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen); |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Terdakwa selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019, yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mempunyai tugas pokok: Bekerjasama dengan Konsultan Pengawas dalam mengendalikan kegiatan di lapangan, Turut mengawasi pekerjaan yang berkaitan dengan mutu dan volume pekerjaan, Menandatangani Berita Acara Opname Pekerjaan, Menandatangani perubahan pekerjaan (CCO) dan justifikasi teknis, Menandatangani Back Up Data dan As-Built Drawing, Menandatangani berita acara pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sebelum dilakukan pembayaran, akan tetapi Terdakwa dalam melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan berkaitan dengan mutu dan volume pekerjaan hanya bertanya saja kepada konsultan pengawas apakah pekerjaan sudah sesuai mutu dan volumenya atau tidak, kemudian pada saat datang ke lokasi pekerjaan Terdakwa hanya mengingatkan kontraktor untuk memperhatikan kualitas pekerjaan, Terdakwa tidak pernah melakukan verifikasi/perhitungan kesesuaian mutu pekerjaan setiap tahap pencairan karena yang melakukan perhitungan secara teknis yaitu saksi Ardi, S.T. selaku Pengawas Pekerjaan, Terdakwa juga tidak pernah hadir mendampingi saat dilakukan verifikasi sebelum dilakukan pencairan anggaran pekerjaan, Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan/verifikasi pekerjaan sebelum Terdakwa menandatangani laporan kemajuan, MC 100 dan As-Built Drawing karena hanya berdasarkan pada hasil pemeriksaan dari konsultan pengawas yang menyatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai sehingga Terdakwa ikut bertandatangan dalam laporan kemajuan, MC 100 dan As-Built Drawing, selain daripada itu Terdakwa justru menggunakan kewenangan yang ada pada kedudukannya tersebut untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan tersebut yaitu:
| 1. | Setelah Terdakwa ditunjuk sebagai Tim Pengendali Daerah kemudian menemui saksi Ardi, S.T. untuk menawarkan bergabung sebagai perencana pada proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019; |
| 2. | Terdakwa meminta kepada saksi Ardi, S.T. untuk mengerjakan kegiatan perencanaan dan membuat dokumen perencanaan berupa gambar, spesifikasi teknis, dan RAB, dan setelah dokumen perencanaan selesai dibuat, selanjutnya saksi Ardi, S.T. menyerahkan kepada Terdakwa dan hasilnya dikirim kepada saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. untuk diverifikasi; |
| 3. | Berdasarkan dokumen perencanaan yang diterima dari Terdakwa, saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menyusun nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan mengacu pada dokumen perencanaan yang telah dibuat oleh saksi Ardi, S.T. tersebut; |
| 4. | Sebelum dilaksanakannya proses pelelangan oleh Panitia Lelang, Terdakwa menghubungi saksi Rusdi alias Ruse agar ikut berpartisipasi pada proyek pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, dimana Terdakwa menyampaikan secara langsung kepada saksi Rusdi alias Ruse agar mengikuti lelang dan membantu mencarikan perusahaan jasa konstruksi; |
| 5. | Dikarenakan saksi Rusdi alias Ruse tidak mempunyai perusahaan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti proses lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, selanjutnya Terdakwa mempertemukan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Ahmad Fauzy Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi; |
| 6. | Setelah Terdakwa mempertemukan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Ahmad Fauzy Akmal, saksi Rusdi alias Ruse kemudian meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi agar dapat mengikuti lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi Rusdi alias Ruse agar menemui saksi Ardi, S.T.; |
| 7. | Setelah saksi Ardi, S.T. ditemui oleh saksi Rusdi alias Ruse, saksi Ardi, S.T. kemudian mempertemukan dan memperkenalkan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Syarif dengan tujuan agar membantu membuatkan dokumen penawarannya; |
| 8. | Selanjutnya saksi Rusdi alias Ruse diperlihatkan dokumen spesifikasi teknis serta gambar pekerjaan oleh Terdakwa melalui saksi Ardi, S.T., dimana Terdakwa kemudian menyuruh saksi Rusdi alias Ruse untuk membawa dokumen-dokumen kepada saksi Syarif untuk mempermudah dalam pembuatan dokumen penawaran lalu memasukan dokumen penawaran melalui akun LPSE kemudian meminta user name dan password akun LPSE perusahaan CV Golden Brick Sulawesi; |
| 9. | Dikarenakan saksi Ardi, S.T. telah membantu Terdakwa untuk membuat dokumen perencanaan dan gambar, selanjutnya saksi Ardi, S.T. ditunjuk oleh Terdakwa sebagai Konsultan Pengawas; |
| 10. | Saksi Ardi, S.T. menggunakan perusahaan Konsultan Pengawas yakni CV Solidarity Utama Group dimana yang bertindak sebagai Direkturnya adalah saksi Faizal, S.T. dengan alasan karena perusahaan yang dimiliki oleh saksi Ardi, S.T. yaitu CV Piramida Teknik 09 tidak memenuhi syarat sebagai Konsultan Pengawas sehingga meminjam perusahaan milik saksi Faizal, S.T. selaku Direktur CV Solidarity Utama Group; |
| 11. | Selanjutnya CV Solidarity Utama Group ditunjuk langsung oleh PPK Wilayah IV yakni saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. untuk menjadi Konsultan Pengawas berdasarkan rekomendasi dari Terdakwa serta surat perintah kerja Nomor: 08.3/SPK-KPJ/PPK4/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan CV Solidarity Utama Group tentang pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan berdasarkan berkas perusahaan yang telah diserahkan kepada Terdakwa dan kemudian saksi Ardi, S.T. yang bukan merupakan pihak resmi dari CV Solidarity Utama Group (bukan sebagai Direktur, tidak pernah diberi kuasa oleh CV Solidarity Utama Group untuk hal apapun, bukan karyawan tetap dari CV Solidarity Utama Group dan juga tidak termasuk dalam tenaga ahli dari CV Solidarity Utama Group sebagaimana tercantum di dalam dokumen kontrak, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp48.800.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku PPK dan saksi Faizal, S.T. selaku Direktur; |
| 12. | Selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2019 Tim Pokja Pemilihan 4 Dirjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan selaku Pelaksana Fungsi UKPBJ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 501 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018, yang kemudian membuka pengumuman pascakualifikasi tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan 28 Mei 2019 dengan menetapkan dokumen pengadaan Nomor: ULANG.08/PJ-04/05/2019 tanggal 22 Mei 2019, yang diikuti oleh 39 (tiga puluh sembilan) peserta, akan tetapi hanya 3 (tiga) peserta saja yang memasukkan dokumen penawaran yakni: CV Golden Brick Sulawesi, CV Bintang Laut Perkasa, CV Vhatambero; |
| 13. | Yang memenuhi syarat dokumen teknis untuk mengikuti pembuktian kualifikasi adalah CV Golden Brick Sulawesi dengan harga penawaran sebesar Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) dan CV Vhatambero dengan harga penawaran sebesar Rp949.537.913,74 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tiga belas rupiah tujuh puluh empat sen); |
| 14. | Sebelum menghadiri pembuktian kualifikasi, Terdakwa menemui saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dan menyampaikan bahwa perusahaan CV Golden Brick Sulawesi milik temannya dan meminta bantuan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. agar perusahaan tersebut dimenangkan pada proses lelang namun ditolak oleh saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T., dan setelah saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dan Terdakwa bertemu, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. mendatangi ruang Pokja IV untuk menanyakan berapa jumlah perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi, dan saat itu dijelaskan oleh pihak Pokja jika ada dua perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi yakni CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menyampaikan kalau perusahaan CV Golden Brick Sulawesi tersebut berasal dari Kabupaten Barru dan juga hal itu disampaikan oleh Terdakwa kepada pihak Pokja IV, sehingga pihak Pokja IV dan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. sepakat untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang) agar kedua perusahaan yang masuk dalam pembuktian kualifikasi dapat bersaing harga dalam penawaran, selanjutnya saksi Rusdi dihubungi oleh saksi Syarif dengan mengatakan terjadi negosiasi harga untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang), sehingga saksi Rusdi pada saat itu meminta pendapat kepada saksi Ardi, S.T. mengenai adanya penawaran harga berulang, kemudian saksi Rusdi bersama-sama saksi Ardi, S.T. meminta kepada saksi Syarif untuk membuat dan memasukkan penawaran harga berulang agar tetap mendapatkan keuntungan; |
| 15. | Pada tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 2 Juli 2019 tim Pokja IV menyampaikan kepada Pihak CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero untuk mengikuti Reverse Auction (penawaran harga berulang) kemudian CV Golden Brick Sulawesi yang hanya memasukan penawaran harga berulang negosiasi harga dari Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) menjadi Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen), selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan 3 Juli 2019 maka ditetapkan pemenang berdasarkan hasil Reverse Auction (penawaran harga berulang); |
| 16. | Pada tanggal 3 Juli 2019 ditetapkan sebagai pemenang selaku Pelaksana Pekerjaan yaitu CV Golden Brick Sulawesi beradasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 1-Tawar/GBS/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang-Jasa (SPPBJ) Nomor: 033/SPPBJ/PPK/IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019; |
| 17. | Setelah CV Golden Brick Sulawesi ditetapkan sebagai pemenang, maka kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ahmad Fauzi Akmal selaku Direktur bersama dengan PPK lalu dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian/Kontrak; |
| 18. | Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Rusdi alias Ruse menyewa alat berat berupa Hexavator milik Abdul Karim yang akan digunakan untuk mengeruk tanah sirtu di sungai Desa galung yang tidak jauh dari area proyek, dan digunakan untuk memadatkan ruas jalan yang sudah dihamparkan tanah sirtu, dimana Hexavator milik Abdul Karim disewa dengan biaya sewa sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perjamnya, Hexavator disewa selama 89 (delapan puluh sembilan) jam sehingga biaya untuk pemadatan dan pengambilan tanah sirtu hanya sebesar Rp53.400.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk pekerjaan penggalian perintisan jalan saksi Rusdi alias Ruse menyewa alat berat berupa Hexavator milik H.M. Ruslan M., S.E. dengan biaya sewa sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perjamnya untuk mengerjakan pekerjaan proyek tersebut sehingga total biaya sewa alat berat dibayar hanya sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), adapun sirtu disuplay oleh saksi Jumardin selaku Kepala Desa Galung dengan cara menjual kepada saksi Rusdi alias Ruse hanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan menyewa alat berat berupa grader perjam Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan alat berupa Vibro yang disewa selama satu hari sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) milik Andi Sandy untuk digunakan memadatkan hasil hamparan sirtu; |
| 19. | Saksi Rusdi alias Ruse melaksanakan pekerjaan pada bulan September 2019 berdasarkan laporan progres perminggu yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T.; |
| 20. | Yang mengerjakan dokumen berupa As-Built Drawing dan Back Up Data adalah saksi Ardi, S.T. lalu diperiksa dan disetujui oleh saksi Faizal, S.T. selanjutnya dokumen diserahkan kepada Terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah untuk disetujui, bahwa Back Up Data pembangunan jalan penghubung Kawasan perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru, yang diperiksa dan disetujui oleh saksi Faisal, S.T. selaku pihak yang membuat dokumen perencanaan sekaligus konsultan pengawas dan Terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah, laporan tersebut antara lain menyatakan bahwa pekerjaan timbunan pilihan dan pasangan batu telah selesai 100% (seratus persen) namun kenyataannya belum dikerjakan oleh saksi Rusdi; |
| 21. | Back Up Data dibuat oleh saksi Ardi, S.T. sedangkan laporan mingguan, bulanan, As-Built Drawing dan dokumentasi pekerjaan dibuat oleh saksi Faisal berdasarkan hasil perhitungan volume yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T.; |
| 22. | Laporan mingguan, bulanan, Back Up Data dan As-Built Drawing dibuat dengan menyalin laporan dari saksi Ardi, S.T. dan menyesuaikan dengan volume dalam kontrak serta merubah pihak-pihak yang bertanda tangan pada dokumen, dan setelah saksi Ardi, S.T. membuat laporan progres maka menyerahkan kepada saksi Rusdi selaku pelaksana untuk dimintakan tanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait, dan setelah saksi Rusdi membawa dokumen untuk ditanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait maka terdakwa menyuruh saki Rusdi untuk mengirimkan kepada PPK IV Satker Pembangunan Kawasan Pedesaan, Kementerian Desa, PDTT untuk dilakukan proses pembayaran kontrak pekerjaan; |
| 23. | Kemudian saksi Ardi, S.T. membuat laporan progres kegiatan berdasarkan perhitungan di lapangan sebagaimana tertuang dalam laporan progres Minggu Ke-15 tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019 sebesar yang baru mencapai 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen) yang kemudian dilaporkan kepada PPK, pelaksana dan Terdakwa selaku Tim pengendali; |
| 24. | Pembayaran seluruh nilai kontrak atau pembayaran 100% (seratus persen) yang telah diterima oleh CV Golden Brick Sulawesi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan bobot fisik yang telah dikerjakan oleh saksi Rusdi alias Ruse, yang mana progres pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru tersebut sampai berakhirnya kontrak, berdasarkan hasil perhitungan progres di lapangan baru mencapai bobot fisik 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen), sehingga seharusnya belum layak dibayarkan 100% (seratus persen), akan tetapi saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana CV Golden Brick Sulawesi juga mengetahui kalau ia sama sekali tidak berhak untuk menerima pembayaran 100% (seratus persen) karena tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah direalisasikannya. Sementara Terdakwa sebagai Tim Pengendali Daerah tidak melaporkan kepada PPK untuk memperpanjang waktu kontrak, melainkan Terdakwa memerintahkan kepada saksi Ardi, S.T. dan bersepakat dengan saksi Rusdi alias Ruse untuk membuat Laporan progres 100% (seratus persen) dengan maksud agar bisa digunakan untuk merampungkan bobot fisik yang belum terealisasi pasca berakhirnya kontrak sehingga nilai kontraknya dapat dicairkan seluruhnya, dan kemudian saksi Ardi, S.T. membuat Laporan Progres 100% (seratus persen) atas perintah dari Terdakwa dengan membuat Laporan Progres 100% (seratus persen); |
| 25. | Selama pelaksanaan kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru, saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana (peminjam perusahaan) CV Golden Brick Sulawesi sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk paket pekerjaan tersebut ternyata telah menerima pembayaran seluruh nilai kontrak (pembayaran diterima 100%) dengan cara memerintahkan saksi Ardi, S.T. untuk membuat seluruh dokumen permohonan pencairan; |
| 26. | CV Golden Brick Sulawesi menerima pembayaran atas progres pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan memasukkan Mounthly Certificate (MC) atas perintah Terdakwa kepada saksi Ardi, S.T. untuk membuat dokumen pencairan, selanjutnya CV Golden Brick Sulawesi mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK terhadap tiap tahap pelaksanaan pekerjaan dan dilakukan pembayaran secara bertahap ke rekening CV Golden Brick Sulawesi pada Bank BPD Sulsel Cabang Barru Nomor: 031-003-000012354 atas nama Ahmad Fausi Akmal Direktur CV Golden Brick Sulawesi; |
| 27. | Dana pencairan yang telah dicairkan oleh saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi dari pembayaran uang muka dan Termin I dan Termin II setelah dikurangi PPN dan PPH dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah), selanjutnya saksi Rusdi alias Ruse yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Galung tersebut setelah pencairan meminta seluruh Dana kepada Direktur CV Golden Brick Sulawesi, dengan cara menghubungi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur menyampaikan bahwa anggaran telah cair, kemudian setelah pencairan dilakukan secara bertahap maka saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur mencairkan Dana melalui Bank BPD Barru selanjutnya menyerahkan seluruh Dana kepada saksi Rusdi alias Ruse; |
| 28. | Dari pencairan uang muka sebesar Rp247.770.505,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi alias Ruse dan setelah saksi Rusdi alias Ruse menerima uang muka dari saksi Ahmad Fausi Akmal, saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa; |
| 29. | Dari pencairan termin I dan II dengan total sebesar Rp502.635.899,00 (lima ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi alias Ruse dan setelah saksi Rusdi alias Ruse menerima uang Termin I dan II dari saksi Ahmad Fausi Akmal, saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa serta menyerahkan uang kepada saksi Ahmad Fausi Akmal sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai biaya pengganti pada saat penandatanganan kontrak di Jakarta dan biaya administrasi perusahaan sehingga total dana yang diterima dan dikelola oleh saksi Rusdi alias Ruse adalah sebesar Rp593.406.404,00 (lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah); |
| 30. | Dari hasil pencairan anggaran proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah) tersebut Terdakwa telah menerima uang dari saksi Rusdi alias Ruse pada saat pencairan uang muka sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan pencairan dana 100% (seratus persen) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa dari saksi Rusdi alias Ruse adalah sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah); |
| 31. | Pada saat proses penyidikan di Kepolisian Resor Barru, Terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Rusdi alias Ruse, akan tetapi dari uang tersebut oleh saksi Rusdi alias Ruse telah digunakan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sehingga pada saat saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang kepada Penyidik Kepolisian Resor Barru untuk dilakukan penyitaan pada tanggal 19 Agustus 2021, jumlahnya hanya sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah); |
| hingga pada akhirnya dalam proses pelaksanaan pekerjaannya dilaksanakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat; | |
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kedudukannya selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 bersama-sama dengan saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dan saksi Ardi, S.T. selaku Pengawas Pekerjaan, dalam proses Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 tersebut melanggar ketentuan:
| 1. | Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; |
| 2. | Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; |
| 3. | Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia; |
Menimbang, bahwa dengan demikian, Terdakwa selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 bersama-sama dengan saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dan saksi Ardi, S.T. selaku Pengawas Pekerjaan, dalam proses Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya. Sehingga unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa (hal. 42), yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Peristiwa hukum yang didalilkan oleh Penuntut Umum dimana Terdakwa mengurus segala proses lelang agar CV Golden Brick Sulawesi bisa memenangkan proyek, Terdakwa yang berperan memperkenalkan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Ahmad Fauzy Akmal, terjadi sebelum ditetapkannya Terdakwa sebagai Pengendali Daerah, Terdakwa selain tidak terkait langsung dengan pengelolaan keuangan Negara, karena yang terkait langsung adalah pemilik perusahaan jasa konstruksi yaitu saksi Ahmad Fauzy Akmal selaku Direktur perusahaan CV Golden Brick Sulawesi, dan saksi Rusdi alias Ruse sebagai pelaksana lapangan sekaligus sebagai peminjam perusahaan, karena segala sesuatunya dari Nota Pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas, oleh karenanya terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa a quo dinyatakan ditolak;
Ad.4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, Fokus dari delik formil adalah perbuatan, bukan akibat sebagaimana delik materiil;
Menimbang, pada delik formil tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam menganalisis unsur keempat ini, perlu diuraikan beberapa pengertian yaitu:
Kerugian Negara;
Keuangan Negara; dan;
Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Kerugian Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan ganti kerugian dan juga tidak menutup kemungkinan untuk dituntut secara pidana;
Menimbang, bahwa pengertian Keuangan Negara didalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu menyangkut seluruh kekayaan negara, baik dalam bentuk apapun yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan dan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara, serta segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan, karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusandan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yag didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara (vide: R. Wiyono, hlm. 32);
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang salah satu Amar Putusan Nomor 2 menyatakan: kata ”dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Penuntut Umum dalam tuntutannya (hal. 84-91), berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dengan alasan hukum sebagaimana diuraikan dalam tuntutannya, sebaliknya, Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya (hal. 43-44), berpendapat bahwa unsur ini tidak terpenuhi dengan alasan hukum sebagaimana diuraikan dalam nota pembelaannya, namun demikian terlepas dari perbedaan pandangan hukum Penuntut Umum dan Panasihat Hukum Terdakwa tentang terbukti atau tidaknya unsur ini, tentunya Majelis Hakim tetap akan memberikan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 bersama-sama dengan saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dan saksi Ardi, S.T. selaku Pengawas Pekerjaan, dalam proses Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019, telah terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya sebagaimana telah diuraikan secara terperinci dalam unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” diatas;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 bersama-sama dengan saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dan saksi Ardi, S.T. selaku Pengawas Pekerjaan, dalam proses Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019, setelah dilakukan Audit Penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 oleh Ditjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan diperoleh fakta bahwa telah terjadi pembayaran prestasi pekerjaan yang melebihi pekerjaan yang telah terpasang, dan setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan menggunakan metode: a. menghitung realisasi pembayaran kepada CV Golden Brick Sulawesi sesuai SP2D (setelah dikurangi PPN dan PPh), b. menghitung nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai perhitungan Ahli dari Universitas Muslim Indonesia, c. menghitung jumlah kerugian keuangan Negara (a dikurangi b), diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp251.812.397,32 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen) dengan perincian:
| 1. | Realisasi pembayaran kepada CV Golden Brick Sulawesi sesuai SP2D (setelah dikurangi PPN dan PPH) senilai Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah); |
| 2. | Nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai perhitungan Ahli dari UMI dan hasil perhitungan Tim Auditor senilai Rp498.594.006,68 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu enam rupiah enam puluh delapan sen); |
| 3. | Jumlah Kerugian Negara (1-2) senilai Rp251.812.397,32 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen); |
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan ahli Auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Akhmad Sururi, S.Akun., Ahli telah menuangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 oleh Ditjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021 dengan keterangan telah terjadi pembayaran prestasi pekerjaan yang melebihi pekerjaan yang telah terpasang, dan setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan menggunakan metode: a. menghitung realisasi pembayaran kepada CV Golden Brick Sulawesi sesuai SP2D (setelah dikurangi PPN dan PPh), b. menghitung nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai perhitungan Ahli dari Universitas Muslim Indonesia, c. menghitung jumlah kerugian keuangan Negara (a dikurangi b), diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp251.812.397,32 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa (hal. 44), yang pada pokoknya mendalilkan bahwa kedudukan Terdakwa selaku Pengendali Daerah pada proyek bantuan Pembangunan jalan kawasan pedesaan di Desa Galung Kabupaten Barru sesungguhnya tidak ada hubungan hukum terkait dengan keuangan Negara, Terdakwa tidak pernah menerima uang yang bersumber dari anggaran proyek bantuan Pembangunan jalan kawasan pedesaan di Desa Galung Kabupaten Barru dengan cara melawan hukum, Terdakwa pernah mengambil uang dari saksi Rusdi alias Ruse dengan total Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), namun uang tersebut telah Terdakwa kembalikan seluruhnya karena memang berstatus pinjaman sementara (kuitansi terlampir), karena segala sesuatunya dari Nota Pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas, oleh karenanya terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa a quo dinyatakan ditolak;
Ad.5. Unsur “Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)”;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbunyi: “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.” Pelaku tindak pidana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau secara bersama-sama melakukan. Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian “turut melakukan” dalam arti kata bersama-sama melakukan. Dalam hal ini sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger”, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) tersebut dalam pasal 56 (vide : R. Soesilo, op.cit., hlm. 73);
Menimbang, bahwa Hoge Raad dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J. 1934 Nomor: W. 12851, berpendapat antara lain bahwa: “apabila kedua peserta itu secara langsung telah bekerja sama untuk melaksanakan rencana mereka dan kerja sama itu sedemikian lengkap dan sempurnanya sehingga tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka” (vide: Dr. Leden Marpaung, S.H., Asas Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Mei 2005, hlm. 82). Bahkan Hoge Raad dalam Arrest-nya tanggal 25 Maret 1901, W. 7587, berpendapat antara lain bahwa orang yang mengamat-amatidan turut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetap merupakan pelaku bersama (vide: Dr. Leden Marpaung, S.H., Asas-Teori Praktek Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, Mei 2005, hlm. 91);
Menimbang, bahwa Noyon yang diikuti Mr. Tresna dalam bukunya Asas Asas Hukum Pidana menyatakan bahwa mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedang medepleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana. Mededader itu orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lain orang-orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedang pada medepleger, peranan masing-masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta (medepleger) saja. Jadi medepleger tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Walaupun demikian, sesuai pasal 55 KUHP, baik mededader maupun medepleger dipidana sebagai dader (vide: Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, Penerbit PT. Pradnya Paramita, Jakarta, Cet. Pertama, Tahun 2004, hlm. 42);
Menimbang, bahwa pengertian turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana antara lain sebagai berikut:
| 1. | Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada kerjasama antara mereka; |
| 2. | Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat perbuatan masing-masing peserta secara satu-persatu dan berdiri sendiri-sendiri terlepas dari hubungannya dengan perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta lainnya; |
Menimbang, bahwa sejalan dengan hal tersebut, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/1955/M/Pid. Tanggal 22 Desember 1955 menguraikan tentang pengertian turut serta sebagai berikut:
| 1. | Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi-saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; |
| 2. | Bahwa pelaku medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu bahwa Terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana; |
| 3. | Bahwa seorang kawanan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu; |
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Penuntut Umum dalam tuntutannya (hal. 91-97), berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dengan alasan hukum sebagaimana diuraikan dalam tuntutannya, sebaliknya, Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya (hal. 45-48), berpendapat bahwa unsur ini tidak terpenuhi dengan alasan hukum sebagaimana diuraikan dalam nota pembelaannya, namun demikian terlepas dari perbedaan pandangan hukum Penuntut Umum dan Panasihat Hukum Terdakwa tentang terbukti atau tidaknya unsur ini, tentunya Majelis Hakim tetap akan memberikan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur Penyertaan (mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana), sebagaimana tersebut di atas akan menjadi rujukan Majelis Hakim dalam mempetimbangkan unsur ini dengan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut:
| - | Bahwa bermula saat Terdakwa diangkat selaku Ketua Tim Pengendali Daerah, selanjutnya Terdakwa menemui saksi Ardi, S.T. untuk menawarkan bergabung sebagai perencana pada proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019; |
| - | Bahwa Terdakwa meminta kepada saksi Ardi, S.T. untuk mengerjakan kegiatan perencanaan dan membuat dokumen perencanaan berupa gambar, spesifikasi teknis, dan RAB, dan setelah dokumen perencanaan selesai dibuat, selanjutnya saksi Ardi, S.T. menyerahkan kepada Terdakwa dan hasilnya dikirim kepada saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. untuk diverifikasi; |
| - | Bahwa berdasarkan dokumen perencanaan yang diterima dari Terdakwa, saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menyusun nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan mengacu pada dokumen perencanaan yang telah dibuat oleh saksi Ardi, S.T. tersebut; |
| - | Bahwa sebelum dilaksanakannya proses pelelangan oleh Panitia Lelang, Terdakwa menghubungi saksi Rusdi alias Ruse agar ikut berpartisipasi pada proyek pekerjaan pembangunan jalan kawasan perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, dimana Terdakwa menyampaikan secara langsung kepada saksi Rusdi alias Ruse agar mengikuti lelang dan membantu mencarikan perusahaan jasa konstruksi; |
| - | Bahwa dikarenakan saksi Rusdi alias Ruse tidak mempunyai perusahaan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti proses lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, selanjutnya Terdakwa mempertemukan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Ahmad Fauzy Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi; |
| - | Bahwa setelah Terdakwa mempertemukan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Ahmad Fauzy Akmal, saksi Rusdi alias Ruse kemudian meminjam perusahaan CV Golden Brick Sulawesi agar dapat mengikuti lelang proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019, selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi Rusdi alias Ruse agar menemui saksi Ardi, S.T.; |
| - | Bahwa setelah saksi Ardi, S.T. ditemui oleh saksi Rusdi alias Ruse, saksi Ardi, S.T. kemudian mempertemukan dan memperkenalkan saksi Rusdi alias Ruse dengan saksi Syarif dengan tujuan agar membantu membuatkan dokumen penawarannya; |
| - | Bahwa selanjutnya saksi Rusdi alias Ruse diperlihatkan dokumen spesifikasi teknis serta gambar pekerjaan oleh Terdakwa melalui saksi Ardi, S.T., dimana Terdakwa kemudian menyuruh saksi Rusdi alias Ruse untuk membawa dokumen-dokumen kepada saksi Syarif untuk mempermudah dalam pembuatan dokumen penawaran lalu memasukan dokumen penawaran melalui akun LPSE kemudian meminta user name dan password akun LPSE perusahaan CV Golden Brick Sulawesi; |
| - | Bahwa dikarenakan saksi Ardi, S.T. telah membantu Terdakwa untuk membuat dokumen perencanaan dan gambar, selanjutnya saksi Ardi, S.T. ditunjuk oleh Terdakwa sebagai Konsultan Pengawas; |
| - | Bahwa saksi Ardi, S.T. menggunakan perusahaan Konsultan Pengawas yakni CV Solidarity Utama Group dimana yang bertindak sebagai Direkturnya adalah saksi Faizal, S.T. dengan alasan karena perusahaan yang dimiliki oleh saksi Ardi, S.T. yaitu CV Piramida Teknik 09 tidak memenuhi syarat sebagai Konsultan Pengawas sehingga meminjam perusahaan milik saksi Faizal, S.T. selaku Direktur CV Solidarity Utama Group; |
| - | Bahwa selanjutnya CV Solidarity Utama Group ditunjuk langsung oleh PPK Wilayah IV yakni saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. untuk menjadi Konsultan Pengawas berdasarkan rekomendasi dari Terdakwa serta surat perintah kerja Nomor: 08.3/SPK-KPJ/PPK4/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan CV Solidarity Utama Group tentang pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan berdasarkan berkas perusahaan yang telah diserahkan kepada Terdakwa dan kemudian saksi Ardi, S.T. yang bukan merupakan pihak resmi dari CV Solidarity Utama Group (bukan sebagai Direktur, tidak pernah diberi kuasa oleh CV Solidarity Utama Group untuk hal apapun, bukan karyawan tetap dari CV Solidarity Utama Group dan juga tidak termasuk dalam tenaga ahli dari CV Solidarity Utama Group sebagaimana tercantum di dalam dokumen kontrak, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp48.800.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. selaku PPK dan saksi Faizal, S.T. selaku Direktur; |
| - | Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2019 Tim Pokja Pemilihan 4 Dirjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan selaku Pelaksana Fungsi UKPBJ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 501 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018, yang kemudian membuka pengumuman pascakualifikasi tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan 28 Mei 2019 dengan menetapkan dokumen pengadaan Nomor: ULANG.08/PJ-04/05/2019 tanggal 22 Mei 2019, yang diikuti oleh 39 (tiga puluh sembilan) peserta, akan tetapi hanya 3 (tiga) peserta saja yang memasukkan dokumen penawaran yakni: CV Golden Brick Sulawesi, CV Bintang Laut Perkasa, CV Vhatambero; |
| - | Bahwa yang memenuhi syarat dokumen teknis untuk mengikuti pembuktian kualifikasi adalah CV Golden Brick Sulawesi dengan harga penawaran sebesar Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) dan CV Vhatambero dengan harga penawaran sebesar Rp949.537.913,74 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tiga belas rupiah tujuh puluh empat sen); |
| - | Bahwa sebelum menghadiri pembuktian kualifikasi, Terdakwa menemui saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dan menyampaikan bahwa perusahaan CV Golden Brick Sulawesi milik temannya dan meminta bantuan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. agar perusahaan tersebut dimenangkan pada proses lelang namun ditolak oleh saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T., dan setelah saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. dan Terdakwa bertemu, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. mendatangi ruang Pokja IV untuk menanyakan berapa jumlah perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi, dan saat itu dijelaskan oleh pihak Pokja jika ada dua perusahaan yang lulus dalam pembuktian kualifikasi yakni CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero, selanjutnya saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. menyampaikan kalau perusahaan CV Golden Brick Sulawesi tersebut berasal dari Kabupaten Barru dan juga hal itu disampaikan oleh Terdakwa kepada pihak Pokja IV, sehingga pihak Pokja IV dan saksi Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. sepakat untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang) agar kedua perusahaan yang masuk dalam pembuktian kualifikasi dapat bersaing harga dalam penawaran, selanjutnya saksi Rusdi dihubungi oleh saksi Syarif dengan mengatakan terjadi negosiasi harga untuk dilakukan Reverse Auction (penawaran harga berulang), sehingga saksi Rusdi pada saat itu meminta pendapat kepada saksi Ardi, S.T. mengenai adanya penawaran harga berulang, kemudian saksi Rusdi bersama-sama saksi Ardi, S.T. meminta kepada saksi Syarif untuk membuat dan memasukkan penawaran harga berulang agar tetap mendapatkan keuntungan; |
| - | Bahwa pada tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 2 Juli 2019 tim Pokja IV menyampaikan kepada Pihak CV Golden Brick Sulawesi dan CV Vhatambero untuk mengikuti Reverse Auction (penawaran harga berulang) kemudian CV Golden Brick Sulawesi yang hanya memasukan penawaran harga berulang negosiasi harga dari Rp927.032.504,85 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga puluh dua ribu lima ratus empat rupiah delapan puluh lima sen) menjadi Rp842.292.904,85 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah delapan puluh lima sen), selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan 3 Juli 2019 maka ditetapkan pemenang berdasarkan hasil Reverse Auction (penawaran harga berulang); |
| - | Bahwa pada tanggal 3 Juli 2019 ditetapkan sebagai pemenang selaku Pelaksana Pekerjaan yaitu CV Golden Brick Sulawesi beradasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 1-Tawar/GBS/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang-Jasa (SPPBJ) Nomor: 033/SPPBJ/PPK/IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019; |
| - | Bahwa setelah CV Golden Brick Sulawesi ditetapkan sebagai pemenang, maka kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ahmad Fauzi Akmal selaku Direktur bersama dengan PPK lalu dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian/Kontrak; |
| - | Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Rusdi alias Ruse menyewa alat berat berupa Hexavator milik Abdul Karim yang akan digunakan untuk mengeruk tanah sirtu di sungai Desa galung yang tidak jauh dari area proyek, dan digunakan untuk memadatkan ruas jalan yang sudah dihamparkan tanah sirtu, dimana Hexavator milik Abdul Karim disewa dengan biaya sewa sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perjamnya, Hexavator disewa selama 89 (delapan puluh sembilan) jam sehingga biaya untuk pemadatan dan pengambilan tanah sirtu hanya sebesar Rp53.400.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk pekerjaan penggalian perintisan jalan saksi Rusdi alias Ruse menyewa alat berat berupa Hexavator milik H.M. Ruslan M., S.E. dengan biaya sewa sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perjamnya untuk mengerjakan pekerjaan proyek tersebut sehingga total biaya sewa alat berat dibayar hanya sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), adapun sirtu disuplay oleh saksi Jumardin selaku Kepala Desa Galung dengan cara menjual kepada saksi Rusdi alias Ruse hanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan menyewa alat berat berupa grader perjam Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan alat berupa Vibro yang disewa selama satu hari sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) milik Andi Sandy untuk digunakan memadatkan hasil hamparan sirtu; |
| - | Bahwa saksi Rusdi alias Ruse melaksanakan pekerjaan pada bulan September 2019 berdasarkan laporan progres perminggu yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T.; |
| - | Bahwa yang mengerjakan dokumen berupa As-Built Drawing dan Back Up Data adalah saksi Ardi, S.T. lalu diperiksa dan disetujui oleh saksi Faizal, S.T. selanjutnya dokumen diserahkan kepada Terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah untuk disetujui, bahwa Back Up Data pembangunan jalan penghubung Kawasan perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru, yang diperiksa dan disetujui oleh saksi Faisal, S.T. selaku pihak yang membuat dokumen perencanaan sekaligus konsultan pengawas dan Terdakwa selaku Tim Pengendali Daerah, laporan tersebut antara lain menyatakan bahwa pekerjaan timbunan pilihan dan pasangan batu telah selesai 100% (seratus persen) namun kenyataannya belum dikerjakan oleh saksi Rusdi; |
| - | Bahwa Back Up Data dibuat oleh saksi Ardi, S.T. sedangkan laporan mingguan, bulanan, As-Built Drawing dan dokumentasi pekerjaan dibuat oleh saksi Faisal berdasarkan hasil perhitungan volume yang dibuat oleh saksi Ardi, S.T.; |
| - | Bahwa laporan mingguan, bulanan, Back Up Data dan As-Built Drawing dibuat dengan menyalin laporan dari saksi Ardi, S.T. dan menyesuaikan dengan volume dalam kontrak serta merubah pihak-pihak yang bertanda tangan pada dokumen, dan setelah saksi Ardi, S.T. membuat laporan progres maka menyerahkan kepada saksi Rusdi selaku pelaksana untuk dimintakan tanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait, dan setelah saksi Rusdi membawa dokumen untuk ditanda tangan kepada pihak-pihak yang terkait maka terdakwa menyuruh saki Rusdi untuk mengirimkan kepada PPK IV Satker Pembangunan Kawasan Pedesaan, Kementerian Desa, PDTT untuk dilakukan proses pembayaran kontrak pekerjaan; |
| - | Bahwa kemudian saksi Ardi, S.T. membuat laporan progres kegiatan berdasarkan perhitungan di lapangan sebagaimana tertuang dalam laporan progres Minggu Ke-15 tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019 sebesar yang baru mencapai 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen) yang kemudian dilaporkan kepada PPK, pelaksana dan Terdakwa selaku Tim pengendali; |
| - | Bahwa pembayaran seluruh nilai kontrak atau pembayaran 100% (seratus persen) yang telah diterima oleh CV Golden Brick Sulawesi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan bobot fisik yang telah dikerjakan oleh saksi Rusdi alias Ruse, yang mana progres pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru tersebut sampai berakhirnya kontrak, berdasarkan hasil perhitungan progres di lapangan baru mencapai bobot fisik 85,75% (delapan puluh lima koma tujuh lima persen), sehingga seharusnya belum layak dibayarkan 100% (seratus persen), akan tetapi saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana CV Golden Brick Sulawesi juga mengetahui kalau ia sama sekali tidak berhak untuk menerima pembayaran 100% (seratus persen) karena tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah direalisasikannya. Sementara Terdakwa sebagai Tim Pengendali Daerah tidak melaporkan kepada PPK untuk memperpanjang waktu kontrak, melainkan Terdakwa memerintahkan kepada saksi Ardi, S.T. dan bersepakat dengan saksi Rusdi alias Ruse untuk membuat Laporan progres 100% (seratus persen) dengan maksud agar bisa digunakan untuk merampungkan bobot fisik yang belum terealisasi pasca berakhirnya kontrak sehingga nilai kontraknya dapat dicairkan seluruhnya, dan kemudian saksi Ardi, S.T. membuat Laporan Progres 100% (seratus persen) atas perintah dari Terdakwa dengan membuat Laporan Progres 100% (seratus persen); |
| - | Bahwa selama pelaksanaan kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka di Kabupaten Barru, saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana (peminjam perusahaan) CV Golden Brick Sulawesi sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk paket pekerjaan tersebut ternyata telah menerima pembayaran seluruh nilai kontrak (pembayaran diterima 100%) dengan cara memerintahkan saksi Ardi, S.T. untuk membuat seluruh dokumen permohonan pencairan; |
| - | Bahwa CV Golden Brick Sulawesi menerima pembayaran atas progres pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan memasukkan Mounthly Certificate (MC) atas perintah Terdakwa kepada saksi Ardi, S.T. untuk membuat dokumen pencairan, selanjutnya CV Golden Brick Sulawesi mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK terhadap tiap tahap pelaksanaan pekerjaan dan dilakukan pembayaran secara bertahap ke rekening CV Golden Brick Sulawesi pada Bank BPD Sulsel Cabang Barru Nomor: 031-003-000012354 atas nama Ahmad Fausi Akmal Direktur CV Golden Brick Sulawesi; |
| - | Bahwa dana pencairan yang telah dicairkan oleh saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi dari pembayaran uang muka dan Termin I dan Termin II setelah dikurangi PPN dan PPH dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah), selanjutnya saksi Rusdi alias Ruse yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Galung tersebut setelah pencairan meminta seluruh Dana kepada Direktur CV Golden Brick Sulawesi, dengan cara menghubungi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur menyampaikan bahwa anggaran telah cair, kemudian setelah pencairan dilakukan secara bertahap maka saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur mencairkan Dana melalui Bank BPD Barru selanjutnya menyerahkan seluruh Dana kepada saksi Rusdi alias Ruse; |
| - | Bahwa dari pencairan uang muka sebesar Rp247.770.505,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi alias Ruse dan setelah saksi Rusdi alias Ruse menerima uang muka dari saksi Ahmad Fausi Akmal, saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa; |
| - | Bahwa dari pencairan termin I dan II dengan total sebesar Rp502.635.899,00 (lima ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) telah diterima oleh saksi Rusdi alias Ruse dan setelah saksi Rusdi alias Ruse menerima uang Termin I dan II dari saksi Ahmad Fausi Akmal, saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa serta menyerahkan uang kepada saksi Ahmad Fausi Akmal sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sebagai biaya pengganti pada saat penandatanganan kontrak di Jakarta dan biaya administrasi perusahaan sehingga total dana yang diterima dan dikelola oleh saksi Rusdi alias Ruse adalah sebesar Rp593.406.404,00 (lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah); |
| - | Bahwa dari hasil pencairan anggaran proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah) tersebut Terdakwa telah menerima uang dari saksi Rusdi alias Ruse pada saat pencairan uang muka sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan pencairan dana 100% (seratus persen) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa dari saksi Rusdi alias Ruse adalah sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah); |
| - | Bahwa pada saat proses penyidikan di Kepolisian Resor Barru, Terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Rusdi alias Ruse, akan tetapi dari uang tersebut oleh saksi Rusdi alias Ruse telah digunakan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sehingga pada saat saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang kepada Penyidik Kepolisian Resor Barru untuk dilakukan penyitaan pada tanggal 19 Agustus 2021, jumlahnya hanya sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah); |
| - | Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021, nilai realisasi fisik pekerjaan yang terpasang sesuai perhitungan ahli dari Universitas Muslim Indonesia sebagaimana Laporan Kajian Tekhnis Pembangunan Jalan Penghubung Kawasan Pedesaan Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, yaitu:
|
| - | Bahwa berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP atas nama Arman Sahri Harahap serta Tim Audit yakni Purwo Utomo, Himler, Gusti Arif, Ahmad Sururi, Setiawan Noor Fakhruddin dan Galih Louhar Ferdyawan, dengan kesimpulan: telah terjadi pembayaran prestasi pekerjaan yang melebihi pekerjaan yang telah terpasang, dan setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan menggunakan metode: a. menghitung realisasi pembayaran kepada CV Golden Brick Sulawesi sesuai SP2D (setelah dikurangi PPN dan PPh), b. menghitung nilai realisasi fisik pekerjaan terpasang sesuai perhitungan Ahli dari Universitas Muslim Indonesia, c. menghitung jumlah kerugian keuangan Negara (a dikurangi b), diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp251.812.397,32 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen) dengan perincian:
|
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di atas terdapat kerjasama secara sadar dan secara langsung antara pelaku-pelaku yaitu Mursal, S.T. bin Muhlis (Terdakwa) selaku Ketua Tim Pengendali Daerah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung dan Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 dan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno selaku Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 dan saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir selaku Pengawas Pekerjaan, dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019, dimana dalam perbuatannya/tindakannya Mursal, S.T. bin Muhlis (Terdakwa) bersama-sama saksi Rusdi alias Ruse bin Penno dan saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 saling melengkapi satu sama lain untuk terwujudnya tindak pidana secara sempurna. Hal ini terlihat bahwa bila tanpa adanya peran masing-masing dari Terdakwa atau saksi Rusdi alias Ruse bin Penno atau saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 tersebut, maka tindak pidana ini tidak akan terjadi secara sempurna (vooltoid);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan Terdakwa dan saksi Rusdi alias Ruse bin Penno dan saksi Ardi, S.T. bin Abdul Kadir sebagai orang yang melakukan (pleger);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa (hal. 48), yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Terdakwa selaku Pengendali Daerah yang bertugas sebagai pengawas umum yang tidak menyentuh wilayah teknis, maka sangatlah tidak bersyarat untuk disebut sebagai turut serta dalam perkara a quo, sebab, kesalahan yang terjadi jika sekiranya itu benar, adalah menyangkut kekurangan volume pada kegiatan pemasangan batu, dan kegiatan tanah timbunan dari sumber galian yang kesemuanya merupakan wilayah kerja dari Konsultan Pengawas, karena segala sesuatunya dari Nota Pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas, oleh karenanya terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa a quo dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terkait Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi bahwa:
| 1) | Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: | |
| a. | perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; | |
| b. | pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; | |
| c. | penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; | |
| d. | pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana; | |
| 2) | Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut; | |
| 3) | Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan; | |
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mengatur secara tegas cara menghitung pembayaran uang pengganti, namun hanya ditentukan uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan Negara yang terjadi karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan fakta-fakta ternyata dari kerugian keuangan Negara pada Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp251.812.397,32 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 oleh Ditjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021, Terdakwa telah memperoleh uang sebagai akibat perbuatan Terdakwa selaku Ketua Tim Pengendali Daerah bersama-sama dengan saksi Rusdi alias Ruse selaku Pelaksana Kegiatan dan saksi Ardi, S.T. selaku Pengawas Pekerjaan, yang telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) melalui saksi Rusdi alias Ruse setelah pencairan uang muka yaitu sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan setelah pencairan termin I dan II yaitu sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), namun pada saat proses penyidikan di Kepolisian Resor Barru, Terdakwa telah menyerahkan kembali uang tersebut sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Rusdi alias Ruse, akan tetapi sebagian dari uang tersebut sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) telah digunakan oleh saksi Rusdi alias Ruse, sehingga pada saat saksi Rusdi alias Ruse menyerahkan uang kepada Penyidik Kepolisian Resor Barru untuk dilakukan penyitaan pada tanggal 19 Agustus 2021, jumlahnya tersisa sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), sedangkan saksi Rusdi alias Ruse telah memperoleh uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang berasal dari Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019, selain daripada itu saksi Rusdi alias Ruse telah memperoleh uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang berasal dari sebagian uang yang diserahkan kembali oleh Terdakwa kepada saksi Rusdi alias Ruse sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), oleh karena itu dalam menentukan besarnya penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti kepada masing-masing, Majelis Hakim berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 1, yang secara tegas menentukan: ”Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan”, maka Majelis Hakim berpendapat dari uang yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dan saksi Rusdi alias Ruse sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sehingga Terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dan saksi Rusdi alias Ruse dibebani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan antara jumlah kerugian keuangan Negara pada Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp251.812.397,32 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan di Desa Galung-Desa Palakka Tahun Anggaran 2019 oleh Ditjen PKP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-561/PW21/5/2021 tanggal 21 September 2021, dengan uang yang telah diperoleh Terdakwa sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dan saksi Rusdi alias Ruse sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), sehingga masih terdapat kerugian keuangan negara Rp61.812.397,32 (enam puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen) yang belum dapat ditentukan kepada siapa akan dibebankan, oleh karena itu dalam menentukan besarnya penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti tersebut, Majelis Hakim berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 5, yang secara tegas menentukan: ”dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang”, maka dikarenakan dana pencairan Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019, oleh saksi Ahmad Fausi Akmal selaku Direktur CV Golden Brick Sulawesi dari pembayaran uang muka dan Termin I dan Termin II setelah dikurangi PPN dan PPH dengan total sebesar Rp750.406.404,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah) telah diserahkan kepada saksi Rusdi alias Ruse untuk dikelola, dan setelah saksi Rusdi alias Ruse menerima uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pembiayaan pekerjaan dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 dan lain-lain, sedangkan terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, sehingga dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp61.812.397,32 (enam puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen), dibebankan kepada saksi Rusdi alias Ruse (selaku terdakwa dalam perkara lain) sehingga saksi Rusdi alias Ruse juga dibebani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp61.812.397,32 (enam puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen);
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 di Kantor Kepolisian Resor Barru, saksi Rusdi alias Ruse telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Penyidik Kepolisian Resor Barru sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk dilakukan penyitaan sebagaimana dibuktikan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor: Ba.Sita/43.a/X/Res.3.5./2021/Reskrim tanggal 19 Oktober 2021, selanjutnya dijadikan Barang Bukti Angka Romawi Dua (II), maka menurut Majelis Hakim terhadap uang tunai sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tersebut, sebagai pengembalian atas kerugian keuangan Negara yang diperhitungkan dengan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa dan akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap uang tunai sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Penyidik Kepolisian Resor Barru sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk dilakukan penyitaan sebagaimana dibuktikan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor: Ba.Sita/43.a/X/Res.3.5./2021/Reskrim tanggal 19 Oktober 2021, selanjutnya dijadikan Barang Bukti Angka Romawi Dua (II), Majelis Hakim akan menetapkan agar disetor ke kas Negara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, dengan demikian Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terpenuhi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Pleidoi yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini:
| 1. | Menyatakan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair yang diancam dengan Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan dakwaan Subsidair yang diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; |
| 2. | Membebaskan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging); |
| 3. | Memulihkan hak Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis dalam kemampuan, kedudukan dan jabatan serta harkat serta martabatnya sebagaimana semula; |
| 4. | Membebankan biaya perkara pada Negara; |
Menimbang, bahwa terhadap Pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lagi, karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan semua unsur-unsur Dakwaan Subsidair dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hal. 81-82);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam Pasal 5 ayat (1) secara tegas telah ditentukan: “Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus memperhatikan secara berurutan tahapan: kategori kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan, penjatuhan pidana dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana”;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dan rentang penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dikarenakan masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Ardi, S.T. bin Abdul Kadir, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ardi, S.T. bin Abdul Kadir;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan pogram Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara;
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana;
Terdakwa merupakan aparatur sipil negara;
Terdakwa tidak kooperatif dalam menjalani proses peradilan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi;
Memperhatikan, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), dengan memperhitungkan uang tunai sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang telah dilakukan penyitaan dan dijadikan Barang Bukti Angka Romawi Dua (II);
Menetapkan uang sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang telah dilakukan penyitaan dan dijadikan Barang Bukti Angka Romawi Dua (II), disetor ke kas Negara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
| I. | Disita dari Ahmad Fauzy Akmal bin Akmal: | ||
| 1. | 1 (satu) lembar Kuitansi penerimaan uang muka Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp247.770.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2019 dari CV Golden Brick Sulawesi (Fauzy) kepada Rusdi; | ||
| 2. | 1 (satu) lembar Kuitansi penerimaan uang seratus persen Pengerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp502.600.000,00 (lima ratus dua juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2019 dari CV Golden Brick Sulawesi (Ahmad Fauzy) kepada Rusdi; | ||
| 3. | 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjam Perusahaan antara Ahmad Fauzy Akmal dan Rusdi tanggal 05 Juli 2019; | ||
| 4. | 3 (tiga) lembar rekening koran Golden Brick Sulawesi, CV, No Rekening 031-003-000012354-1 Periode 01 Januari 2019 sampai dengan 23 Desember 2020; | ||
| II. | Disita dari Rusdi alias Ruse bin La Penno: | ||
| Uang Tunai sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); | |||
| III. | Disita dari Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. anak dari Saham Ismail: | ||
| 1. | 8 (delapan) lembar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA.K/L) Tahun Anggaran 2019 Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (Legalisir); | ||
| 2. | 1 (satu) bundel dokumen permohonan bantuan di lokasi Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru (Legalisir); | ||
| 3. | 6 (enam) lembar Surat Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: S.24/PKP.02/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 perihal undangan (Legalisir); | ||
| 4. | 7 (tujuh) lembar Surat Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: S.518/PKP.02/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 perihal Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); | ||
| 5. | 1 (satu) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Asli); | ||
| 6. | Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Kelompok Kerja Pemilihan 4 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); | ||
| 7. | 3 (tiga) lembar Persyaratan Kualifikasi Peserta (Legalisir); | ||
| 8. | 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | ||
| 9. | 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Vhatambero (Legalisir); | ||
| 10. | 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan (Legalisir); | ||
| 11. | 3 (tiga) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran (Legalisir); | ||
| 12. | 3 (tiga) lembar Berita Acara Hasil Pemilihan (Legalisir); | ||
| 13. | 1 (satu) lembar Surat Penawaran (Legalisir); | ||
| 14. | 2 (dua) lembar Rincian Penawaran (Legalisir); | ||
| 15. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Administrasi (Legalisir); | ||
| 16. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Kualifikasi (Legalisir); | ||
| 17. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Teknis (Legalisir); | ||
| 18. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Harga/Biaya (Legalisir); | ||
| 19. | 4 (empat) lembar Undangan Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); | ||
| 20. | 2 (dua) lembar Hasil Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); | ||
| 21. | 2 (dua) lembar Informasi Detil Penawaran Reverse Auction (Legalisir); | ||
| 22. | 2 (dua) lembar Hasil Reverse Auction Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | ||
| 23. | 4 (empat) lembar Pengumuman Pemenang (Legalisir); | ||
| 24. | 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor: 033/SPPBJ/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 (Asli); | ||
| 25. | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 033/Kontrak/PPK IV-SPKP/PDTT/VII/2019, tanggal 15 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Golden Brick Sulawesi tentang Pekerjaan Konstruksi (Asli) | ||
| 26. | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Addendum-1 Nomor: 033.2/Kontrak/PPK IV-SPKP/DPDTT/IX/2019 tanggal 2 September 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Golden Brick Sulawesi tentang Pekerjaan Konstruksi (Asli); | ||
| 27. | 2 (dua) lembar Berita Acara Mutual Check (MC 0%) tanggal 30 Juli 2019 (Legalisir); | ||
| 28. | 2 (dua) lembar Berita Acara Mutual Check seratus persen (MC seratus persen) tanggal 28 November 2019 (Legalisir); | ||
| 29. | 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima II (Kedua) FHO Hasil Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 027/FHO/PPK4/PKP/V/2020, tanggal 29 Juni 2020 (Legalisir); | ||
| 30. | 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Awal Pekerjaan (PHO) Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Legalisir); | ||
| 31. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 01/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 (Legalisir); | ||
| 32. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 02/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/IX/2019 tanggal 2 September 2019 (Legalisir); | ||
| 33. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 03/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/IX/2019 tanggal 23 September 2019 (Legalisir); | ||
| 34. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 04/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 (Legalisir); | ||
| 35. | 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 05/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/XI/2019 tanggal 2 November 2019 (Legalisir); | ||
| 36. | 1 (satu) bundel Laporan Progres kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Kontraktor (Legalisir); | ||
| 37. | 1 (satu) bundel As Built Drawing Pekerjaan Pembangunan Jalan Penghubung Kawasan Perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | ||
| 38. | 1 (satu) bundel dokumen pencairan Uang Muka yang berisikan: | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331301038811 tanggal 29 Juli 2019 (Legalisir); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40169/DPKP/KEMENDESA/07/2019 tanggal 24 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 197/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 197/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 22 Juli 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 01/CVGBS/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 40/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka No. Bond: 111021103071900093 tanggal 18 Juli 2019 (Legalisir); | ||
| 39. | 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Termin I yang berisikan: | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 1913313001068759 tanggal 18 November 2019 (Legalisir); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40456/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 15 November 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 517/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 13 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 517/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 13 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 4 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap I (Legalisir); | ||
| - | 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 02/CVGBS/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); | ||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 1501/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); | ||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 1501/BAPP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); | ||
| 40. | 1 (satu) bundel dokumen pencairan Termin II yang berisikan: | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331301072905 tanggal 29 November 2019 (Legalisir); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40560/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 28 November 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 640/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 26 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 640/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 26 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 26 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap II (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 03/CVGBS/XI/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 222.29/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 18 November 2019 (Asli); | ||
| 41. | 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); | ||
| 42. | 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 08.3/SPK-KPJ/PPK4/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan CV Solidarity Utama Group tentang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas (Asli); | ||
| 43. | 1 (satu) Bundel Laporan Progres Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); | ||
| 44. | 1 (satu) Bundel Laporan Pendahuluan Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); | ||
| 45. | 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); | ||
| 46. | 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawas yang berisikan: | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 1913311301067467 tanggal 14 November 2019 (Legalisir); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40450/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 12 November 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 513/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 11 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 513/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); | ||
| - | Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 11 November 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 41/BAST.Js.Konsultan/PPK4-DPKP/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 154.3/BAP/PPK4/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli) | ||
| - | 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 35/KW/SUG/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); | ||
| 47. | 6 (enam) lembar Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 01/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); | ||
| 48. | 6 (enam) lembar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen IV Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daera Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2018 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Asli); | ||
| 49. | 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Honor Tim Pengendali Daerah yang berisikan: | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331303016630 tanggal 26 Agustus 2019 (Legalisir); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40230/DPKP/KEMENDESA/08/2019 tanggal 26 Agustus 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 270/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); | ||
| - | 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 270/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); | ||
| - | 2 (dua) lembar Daftar Honorium Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan di Kawasan Perdesaan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Asli); | ||
| IV. | Disita dari Ardia Jaka Bustami, S.T. bin Didi Rusnadi; | ||
| 1. | Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Kelompok Kerja Pemilihan 4 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); | ||
| 2. | 3 (tiga) lembar Persyaratan Kualifikasi Peserta (Legalisir); | ||
| 3. | 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | ||
| 4. | 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Vhatambero (Legalisir); | ||
| 5. | 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan (Legalisir); | ||
| 6. | 3 (tiga) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran (Legalisir); | ||
| 7. | 3 (tiga) lembar Berita Acara Hasil Pemilihan (Legalisir); | ||
| 8. | 1 (satu) lembar Surat Penawaran (Legalisir); | ||
| 9. | 2 (dua) lembar Rincian Penawaran (Legalisir); | ||
| 10. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Administrasi (Legalisir); | ||
| 11. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Kualifikasi (Legalisir); | ||
| 12. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Teknis (Legalisir); | ||
| 13. | 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Harga/Biaya (Legalisir); | ||
| 14. | 4 (empat) lembar Undangan Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); | ||
| 15. | 2 (dua) lembar Hasil Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); | ||
| 16. | 2 (dua) lembar Informasi Detil Penawaran Reverse Auction (Legalisir); | ||
| 17. | 2 (dua) lembar Hasil Reverse Auction Golden Brick Sulawesi (Legalisir); | ||
| 18. | 4 (empat) lembar Pengumuman Pemenang (Legalisir); | ||
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ardi, S.T. bin Abdul Kadir; | |||
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022, oleh Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., selaku Hakim Ketua, Yamto Susena, S.H., M.H. dan Hakim Ad Hoc Arief Agus Nindito, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. Maryam, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh Andi Ardiaman, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yamto Susena, S.H., M.H. Ir. Abdul Rahman Karim, S.H.
Arief Agus Nindito, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Hj. Maryam, S.H.