507/Pid.Sus/2019/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 507/Pid.Sus/2019/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANGELITA FUJI LESTARI, SH Terdakwa: MUH. ANDIMAN ALIAS TAUFIK
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Muh. Andiman Alias Taufik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa dan memiliki senjata penikam atau penusuk”; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(sembilan) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) buah badik bugis dengan panjang 20 cm bergagang kayu, dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 507/Pid.Sus/2019/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muh. Andiman Alias Taufik
2. Tempat lahir : Makassar
3. Umur/Tanggal lahir : 27 tahun /19 Maret 1992
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Tentara Pelajar Lr. 180 No. 19 Kota Makassar
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian
Terdakwa Muh. Andiman Alias Taufik ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan tanggal 7 Januari 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan tanggal 16 Februari 2019
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2019 sampai dengan tanggal 18 Maret 2019
4. Dikeluarkan dari Tahanan oleh Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan tanggal 27 Maret 2019;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2019 sampai dengan tanggal 15 April 2019
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 April 2019 sampai dengan tanggal 8 Mei 2019
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan tanggal 7 Juli 2019
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 507/Pid.Sus/2019/PN Mks tanggal 9 April 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 507/Pid.Sus/2019/PN Mks tanggal 9 April 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muh. Andiman Alias Taufik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muh. Andiman Alias Taufik dengan pidana penjaran selama 1(satu) tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) buah badik bugis dengan panjang 20 cm bergagang kayu;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MUH. ANDIMAN Alias TAUFIK pada hariSelasa tanggal 18 Desember 2018 sekitar jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2018, bertempat di Jalan Kandea III Lr 3 Kec. Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpansesuatu senjata penikam atau senjata penusukberupa 1 (satu) buah Badik bugis, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika terdakwa yang sedang menunggu teman terdakwa dipos ronda kemudian terdakwa didatangi oleh saksi Rudi Slamet dan saksi Yunirsan Jaya yang merupakan anggota Polisi yang sedang melakukan patroli di Jalan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 1 (satu) buah Badik yang tersimpan pada pinggang sebelah kiri terdakwa sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusukberupa 1 (satu) buah Badik tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/DRT/1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Muhammad Rudi Slamet dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sehingga diajukan kepersidangan yaitu masalah pemilikan senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018 sekitar jam 22.30 wita di Jl. Kandea III Lr. 3, kec. Bontoala, Kota Makassar.
Bahwa awalnya saya bersama dengan teman sedang melakukan patroli di Jl. Kandea III dan melihat terdakwa berada ditempat gelap yang membuat kami curiga selanjutnya kami mengamankan dan menggeledah terdakwa dan menemukan 1(satu) bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan didalam celana pada pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa diamankan di kantor Polsek Bontoala untuk proses lebih lanjut;
Bahwa penyebab sehingga terdakwa membawa badik waktu itu adalah untuk jaga-jaga diri saja;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membawa senjata tajam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat sudah benar;
Yunirsan Jaya yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sehingga diajukan kepersidangan yaitu masalah pemilikan senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018 sekitar jam 22.30 wita di Jl. Kandea III Lr. 3, kec. Bontoala, Kota Makassar.
Bahwa awalnya saya bersama dengan teman sedang melakukan patroli di Jl. Kandea III dan melihat terdakwa berada ditempat gelap yang membuat kami curiga selanjutnya kami mengamankan dan menggeledah terdakwa dan menemukan 1(satu) bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan didalam celana pada pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa diamankan di kantor Polsek Bontoala untuk proses lebih lanjut;
Bahwa penyebab sehingga terdakwa membawa badik waktu itu adalah untuk jaga-jaga diri saja;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membawa senjata tajam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat sudah benar
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti sehingga diajukan kepersidangan yaitu masalah penguasaan senjata tajam berupa badik yang saya lakukan.
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018 sekitar jam 22.30 wita di Jl. Kandea III Lr. 3, kec. Bontoala, Kota Makassar;
Bahwa awalnya saya berada di Jl. Kandea III lrg. 3 sementara duduk di pos ronda sendirian dengan tujuan menunggu teman saya namun sebelum teman saya datang anggota polisi sedang melakukan patroli melihat saya kemudian melakukan penggeledahan terhadap saya dan ditemukan badik yang saya simpan pada celana pada pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa diamankan di kantor Polsek Bontoala untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Badik tersebut adalah milik nenek terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menguasai badik tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1(satu) buah badik bugis dengan panjang 20 cm bergagang kayu.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengerti sehingga diajukan kepersidangan yaitu masalah penguasaan senjata tajam berupa badik yang saya lakukan.
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018 sekitar jam 22.30 wita di Jl. Kandea III Lr. 3, kec. Bontoala, Kota Makassar;
Bahwa benar awalnya saya berada di Jl. Kandea III lrg. 3 sementara duduk di pos ronda sendirian dengan tujuan menunggu teman saya namun sebelum teman saya datang anggota polisi sedang melakukan patroli melihat saya kemudian melakukan penggeledahan terhadap saya dan ditemukan badik yang saya simpan pada celana pada pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa diamankan di kantor Polsek Bontoala untuk proses lebih lanjut;
Bahwa benar Badik tersebut adalah milik nenek terdakwa;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin menguasai badik tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat(1) UU No. 12/DRT/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa.
2. Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa dalam Hukum Pidana adalah subjek atau Manusia (Natuurlijke Persoon) yang mewujudkan terjadinya suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dlam hal ini adalah Muh. Andiman Alias Taufik, yang setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, maka hal tersebut menunjukan terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat Jasmani dan Rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf sehingga terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan keteranga saksi-saksi , surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekitar jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2018, bertempat di Jalan Kandea III Lr 3 Kec. Bontoala Kota Makassar ditemukan 1 (satu) buah badik yang tersimpan di pinggang sebelah kiri pada saat itu yang diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menguasai. Membawa, mempunyai, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah Badik tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur tanpa hak meguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk telah terbukti sacara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat(1) UU No. 12/Drt/1951 terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1(satu) buah badik dengan panjang 20 cm bergagang kayu, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Terdakwa pernah dihukum sebelumnya.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannnya.
Terdakwa salah satu tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) UU. No. 12/DRT/1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Muh. Andiman Alias Taufik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa dan memiliki senjata penikam atau penusuk”;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(sembilan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) buah badik bugis dengan panjang 20 cm bergagang kayu, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019, oleh kami, Teguh Sri Rahardjo, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Riyanto Aloysius, S.H., M.H., Muhammad Salam Giri Basuki, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syaharuddin Rahman, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh Angelita Fuji Lestari, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri
Hakim-Hakim Anggota, Riyanto Aloysius, S.H. Muhammad Salam Giri Basuki, S.H. | Hakim Ketua, Teguh Sri Rahardjo, S.H., M.Hum | |
| Panitera Pengganti, Syaharuddin Rahman, S.H. | ||