52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IRTANTO HADI SAPUTRA R.SH.,MH Terdakwa: M. DAHLAN BIN UMAR DAWE.
MENGADILI Menyatakan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 314.123.773,- (tiga ratus empat belas juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nomor Rekening 716701000017501 Atas Nama LKM Sejahtera Periode Transaksi Januari sd Desember 2018, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Butung, Makassar; 1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nomor Rekening 716701006761530 Atas Nama KSM Bina Karya Periode Transaksi 1 November sd 30 November 2018, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Butung, Makassar; 1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nomor Rekening 716701006761530 Atas Nama KSM Bina Karya, Periode Transaksi 1 November sd 30 November 2018, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Butung, Makassar; 1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nomor Rekening 716701006761530 Atas Nama KSM Bina Karya, Periode Transaksi 1 Desember sd 31 Desember 2018, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Butung, Makassar; 2 (dua) buku Asli Buku Catatan Bendahara KSM Bina Karya; 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima An. Bp. Munandar Untuk Pembayaran “Biaya Pemeriksaan dan Pengukuran Proyek Drainase dan Plat Penutup + Konsumsi” sebesar Rp. 1.800.000,- tanggal 5 Maret 2018; 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima An. Nasrawati Untuk Pembayaran “Biaya Konsumsi Tim dari PU bersama KSM, BKM dan Faskel” sebesar Rp. 500.000,- tanggal 17 Oktober 2018 ; 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima An. Nasrawati, Untuk “Pembayaran ATK dan Materai, Transfer Bank” sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 16 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima An. Munandar Untuk “Pembayaran Biaya LPJ, Audir, RPLP, Dokumen Perencanaan” sebesar Rp. 3.850.000,- tanggal 2 Februari 2019; 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima An. Mujaenah Untuk Pembayaran “Dana Untuk BKM” sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 30 Januari 2019 ; 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 001 An. Ashari Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Sekretaris KSM Bina Karya” sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 25 Februari 2019; 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 002 An. Syahrir B. Eppe Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Mandor KSM Bina Karya” sebesar Rp. 2.500.000,- tanggal 18 Februari 2019; 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 003 An. Hasanuddin Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Pelaksana Lapangan KSM Bina Karya” sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 17 Februari 2019; 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 004 An. Munir Untuk Pembayaran “Biaya Administrasi Untuk Pengawas KSM Bina Karya” sebesar Rp. 500.000,-; 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 005 An. Nasrawati Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Bendahara KSM Bina Karya” sebesar Rp. 4.000.000,- tanggal 18 Februari 2019; 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 006 An. Nasrawati, Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Ketua KSM Bina Karya” sebesar Rp. 7.500.000,- tanggal 21 Februari 2019; 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 007 An. H. Muh. Yakib Untuk Pembayaran “Biaya Listrik” sebesar Rp. 7.500.000,- tanggal 21 Februari 2019; 1 (satu) lembar Asli Nota Nomor B575 sebesar Rp. 24.000,- tanggal 11 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Asli Nota Nomor B573 sebesar Rp. 126.000,- tanggal 11 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Asli Nota Nomor - sebesar Rp. 126.000,- tanggal 18 Oktober 2018; 1 (satu) Bundel Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 13.742.00,- tanggal 12 September 2018; 1 (satu) Bundel Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 348.00,- tanggal 20 September 2018; 1 (satu) Bundel Asli Tanda Terima Nomor : Tgl 17, 18, 19 An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 7.359.000,- tanggal 20 September 2018 ; 1 (satu) Bundel Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.5.355.500,- tanggal 26 September 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.3.562.000,- tanggal 5 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.6.438.000,- tanggal 5 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “30 Btg B.B 10” tanggal 8 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Nomor : Tgl 12,13,16,18 An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 10.757.500,- tanggal 18 Oktober 2018 ; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “10 Bj Mata Gurinda WD” tanggal 8 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.8.042.000,- tanggal 12 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “50 Btg B.B 10, 10 Btg B.B 10, 25 Sak Semen Tonasa 40 Kg” tanggal 13 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “12 Lbr Tripleks 3mm, 3 Kg Kawat Beton” tanggal 17 Desember 2018 ; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “1 Roll Kawat Beton” tanggal 19 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “5 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 1 Btg Pipa 2” Trilion, 2 Bh Kne 2”, 2 Kg Paku 5/7, 1 Klg Lem PVC Kecil” tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “5 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 1 Btg Pipa 2” Trilion, 2 Bh Kne 2”, 2 Kg Paku 5/7, 1 Klg Lem PVC Kecil” tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 2.580.000,- tanggal 28 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 14.398.000,- tanggal 28 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 10.483.000,- tanggal 28 Desember 2018 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 40.000,- tanggal 29 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 12.000,- tanggal 29 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “15 Btg B.B 10” tanggal 29 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “12 Lbr Tripleks 3mm” tanggal 5 Januari 2019 ; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “14 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 15 Btg B.B 10” tanggal 8 Januari 2019 ; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “20 Btg B.B 8, 10 Sak Semen Tonasa 40 Kg,” tanggal 9 Januari 2019 ; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “1 Kg 3/7” tanggal 10 Januari 2019 ; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “10 Lbr Tripleks 3 mm” tanggal 10 Januari 2019 ; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “12 10 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 15 Btg B.B 10 (H), 15 Btg B.B 10 (M)” tanggal 12 Januari 2019 1 (satu) lembar AsliTanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “10 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 7 Lbr Tripleks 3 mm” tanggal 15 Januari 2019 ; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.1.722.500,- tanggal 10 Februari 2019; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari UD Hasrul Mandiri sebesar Rp. 300.000,- tanggal 8 September 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari UD Hasrul Mandiri sebesar Rp. 300.000,- tanggal 10 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Harapan Kita sebesar Rp. 90.000,- tanggal 16 September 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Harapan Kita sebesar Rp. 75.000,- tanggal 18 September 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima sebesar Rp. 450.000,- tanggal 26 November 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari UD. Kayu Mels, sebesar Rp. 90.000,- tanggal 25 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Toko Sumber Baru, sebesar Rp. 2.160.000,- tanggal 25 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Toko Sumber Baru sebesar Rp. 520.000,- tanggal 26 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima an. H. Akib, sebesar Rp. 350.000,- tanggal 29 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Toko Utama Agung sebesar Rp. 85.000,- tanggal 26 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Toko Logam Baru, sebesar Rp. 15.000,- tanggal 6 Januari 2019; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Usaha Bahan Bangunan Himalaya, sebesar Rp. 350.000,- tanggal 25 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan, sebesar Rp. 650.000,- tanggal 19 November 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan, sebesar Rp. 650.000,- tanggal 20 November 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan, sebesar Rp. 650.000,- tanggal 23 November 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan, sebesar Rp. 650.000,- tanggal 26 November 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan, sebesar Rp. 650.000,- tanggal 28 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan, sebesar Rp. 3.700.000,- tanggal -; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari UD Erni Jaya, sebesar Rp. 200.000,- tanggal 24 Desember 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari UD Rahul Jaya, sebesar Rp.1.200.000,- tanggal 17 November 2018 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Doja Beton sebesar Rp.700.000,- tanggal 17 November 2018; 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari UD Kayu Jaya sebesar Rp.470.000,- tanggal 18 September 2018; 1 (satu) lembar Asli Buku Tabungan Bank Rakyat Indonesia an KSM Bina Karya ;; dikembalikan kepada yang berhak Sdri.Nasrawati ; 1 (satu) Bundel Asli Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504894/2018 tanggal 5 Desember 2017; 1 (satu) Bundel Copy (Dengan Otentikasi) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 327/Kpts/M/2018 Tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan / Atasan Langsung / Kuasa Pengguna Anggaran / Barang Dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kabupaten / Kota Di Lingkungan Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat tanggal 7 Mei 2018; 1 (satu) Bundel Copy (Dengan Otentikasi) Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Pemukiman Berbasis Masyarakat Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kota Makassar Nomor : 103/SK/KTK-DINASPU/V/2018 tentang Penerima Bantuan Dana Investasi (BDI) National Slump Upgrading Program (NSUP) Tahun Anggaran 2018 tanggal 7 Mei 2018; 1 (satu) Bundel Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 96/SPK/CD/ KOTAKU/PKP.SS/I-XII/2018 tanggal 5 Februari 2018 ; dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Muh. Syafar Madjid ; 1 (satu) Bundel (Copy) Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1616/ 910/ Kep/ XII/ 2017 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Unit Kerja Dalam Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Desember 2017; 1 (satu) Bundel (Copy) Keputusan Walikota Makassar Nomor : 2109/910/ Tahun 2018 tentang Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Unit Kerja Dalam Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Desember 2018. dikembalikan kepada yang berhak Sdr. DR.Muh. Fuad Azis DM, ST., M.Si,; 1 (satu) Bundel Asli Surat Pernyataan Kesiapan Melaksanakan Bantuan Dana Investasi (BDI) Program KOTAKU TA 2018, tanggal 22 Mei 2018; 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Rembug Kesiapan Masyarakat Pelaksanaan Bantuan Investasi Program KOTAKU TA 2018, tanggal 22 Mei 2018; 1 (satu) Bundel (Copy) Surat Keputusan Pimpinan Kolektif LKM Sejahtera Nomor: Kep.02/BKM-BS/KSM-B/VII/2018 tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM Bina Karya) LKM Sejahtera Kelurahan Malimongan Tua tanggal 30 Juli 2018; 1 (satu) lembar (Copy) Berita Acara Pembukaan Rekening an. KSM Bina Karya, tanggal 30 Juli 2018; 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Rembug Warga tanggal 6 Agustus 2018; 1 (satu) lembar (Copy) Surat Undangan Pelatihan Penguatan Kelembagaan Bagi KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) tanggal 11 Agustus 2018; 1 (satu) bundel (Asli) Rencana Anggaran Biaya Swadaya dan BDI dengan jumlah anggaran Rp. 521.325.000,-. dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Erni Krisnawaty ; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Januari 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Februari 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Maret 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan April 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Mei 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Juni 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Juli 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Agustus 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan September 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Oktober 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan November 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Desember 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Januari 2019, Tanggal Cetak : 8 Februari 2019; 1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Februari 2019, Tanggal Cetak : 8 Februari 2019; 1 (satu) berkas (Copy) Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.a/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ VIII/2018 sebesar Rp. 20.630.000,- tanggal 28 Agustus 2018; 1 (satu) berkas (Copy) Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.b/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 18 September 2018; 1 (satu) berkas (Copy) Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.c/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 sebesar Rp. 45.000.000,- tanggal 21 September 2018; 1 (satu) berkas (Copy) Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.d/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 sebesar Rp. 35.000.000,- tanggal 1 Oktober 2018 ; dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Mujaenah, BSC ; 1 (satu) lembar (Copy) Kartu Tanda Penduduk NIK : 7371053112550011 An. Muhammad Yakib dengan terdapat “Catatan Tertulis Pada Bagian Belakang; 1 (satu) Bundel (Asli) Rencana Anggaran Biaya dan Detail Engineering Desing dengan total anggaran sebesar Rp. 521.325.000,-; 1 (satu) lembar (Asli) Surat Undangan Nomor : 005/LKM-S/VIII/ 2018 tentang Pelatihan Penguatan Kelembagaan Bagi KSM tanggal 11 Agustus 2018; 1 (satu) lembar (Copy) Berita Acara Pembukaan Rekening An. KSM Bina Karya tanggal 30 Juli 2018; 1 (satu) rangkap (Copy) SK Pimpinan Kolektif LKM Sejahtera, Nomor : Kep.02/BKM-BS/KSM-B/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018; 1 (satu) buku (Asli) Folio Kas 3K berisi Catatan-catatan (tulisan) pengeluaran anggaran KSM Bina Karya ; dikembalikan kepada yang berhak Sdr. H. Muhammad Yakib ; 1 (satu) Bundel (Asli) Surat OSP PACKAGE 8 Nomor : 044/ADM-SULSEL/ BA-SA/ OSP-8/V/ 2018 tentang Pemastian Pelaksanaan Pemilu Ulang BKM / LKM Yang Masa Pengurusannya Telah Berakhir tanggal 21 Maret 2018; 1 (satu) Bundel (Asli) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Tanggal 24 Juli 2018; 1 (satu) Bundel (Asli) Laporan Keuangan LKM Sejahtera Per 31 Desember 2018; 1 (satu) Berkas (Asli) Laporan Auditor Independen “Kantor Akuntan Publik Yaniswar &Rekan” No. AU.C/19.03013/SJTR Tanggal 31 Maret 2019. dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Haerasdi, ST. ; 1 (satu) Rangkap (Asli) Dipa Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504894/2018 tanggal 5 Desember 2017; 1 (satu) Rangkap (Asli) Dipa Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504894/2018 Revisi 1 tanggal 31 Mei 2018 ; 1 (satu) Rangkap (Asli) Dipa Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504894/2018 Revisi 2 tanggal 9 November 2018; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Satker PIP; 1 (satu) Asli SPM 00068/SPM/KTK/DINAS PU/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 ; dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Nuraeni Bakiman, ST. ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 01 November 2021 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2021
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 November 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari 2022;
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 30 Januari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan tanggal 15 April 2022;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, sejak tanggal 16 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022 ;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 16 Mei 2022 sampai dengan tanggal 14 Juni 2022 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, sejak tanggal 08 Juni 2022 sampai dengan tanggal 07 Juli 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, sejak tanggal 08 Juli 2022 sampai dengan tanggal 05 September 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 06 September 2022 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : Jermias T.U Rarsina, SH., MH, Ahmadi Alwi, SE., SH. dan Damrin Saputra, SH. ketiganya Advokat/Pengacara beralamat di Jalan Bilawaiyyah V Nomor 9 D, Aspol Tello, Kelurahan Panaikkang, Kecamatan Panakukkang Kota Makassar;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks, tanggal 08 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks, tanggal 09 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan dan dibacakan oleh Penuntut Umum di depan persidangan tanggal 01 September 2022 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ditambah denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 314.123.773,- (tiga ratus empat belas juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nomor Rekening 716701000017501 Atas Nama LKM Sejahtera Periode Transaksi Januari sd Desember 2018, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Butung, Makassar;
1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nomor Rekening 716701006761530 Atas Nama KSM Bina Karya Periode Transaksi 1 November sd 30 November 2018, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Butung, Makassar;
1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nomor Rekening 716701006761530 Atas Nama KSM Bina karya Periode Transaksi 1 November sd 30 November 2018, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Butung, Makassar;
1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nomor Rekening 716701006761530 Atas Nama KSM Bina Karya Periode Transaksi 1 Desember sd 31 Desember 2018, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Butung, Makassar;
2 (dua) buku asli Buku Catatan Bendahara KSM Bina Karya;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanda Terima an. Bp. Munandar Untuk Pembayaran “Biaya Pemeriksaan dan Pengukuran Proyek Drainase dan Plat Penutup + Konsumsi” sebesar Rp. 1.800.000,- tanggal 5 Maret 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanda Terima an. Nasrawati Untuk Pembayaran “Biaya Konsumsi Tim dari PU bersama KSM, BKM dan Faskel” sebesar Rp. 500.000,- tanggal 17 Oktober 2018 ;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanda Terima an. Nasrawati Untuk “Pembayaran ATK dan Materai, Transfer Bank” sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 16 Oktober 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanda Terima an. Munandar Untuk “Pembayaran Biaya LPJ, Audir, RPLP, Dokumen Perencanaan” sebesar Rp. 3.850.000,- tanggal 2 Februari 2019;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanda Terima an. Mujaenah Untuk Pembayaran “Dana Untuk BKM” sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 30 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanda Terima Nomor 001 an. ASHARI Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Sekretaris KSM Bina Karya” sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 25 Februari 2019;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanda Terima Nomor 002 an. Syahrir B. Eppe Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Mandor KSM Bina Karya” sebesar Rp. 2.500.000,- tanggal 18 Februari 2019;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanda Terima Nomor 003 an. Hasanuddin Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Pelaksana Lapangan KSM Bina Karya” sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 17 Februari 2019;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanda Terima Nomor 004 an. MUNIR Untuk Pembayaran “Biaya Administrasi Untuk Pengawas KSM Bina Karya” sebesar Rp. 500.000,-;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanda Terima Nomor 005 an. Nasrawati Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Bendahara KSM Bina Karya” sebesar Rp. 4.000.000,- tanggal 18 Februari 2019;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanda Terima Nomor 006 an. Nasrawati Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Ketua KSM Bina Karya” sebesar Rp. 7.500.000,- tanggal 21 Februari 2019;
Kwitansi Tanda Terima Nomor 007 an. H. Muh. Yakib Untuk Pembayaran “Biaya Listrik” sebesar Rp. 7.500.000,- tanggal 21 Februari 2019;
1 (satu) lembar asli Nota Nomor B575 sebesar Rp. 24.000,- tanggal 11 Oktober 2018;
1 (satu) lembar asli Nota Nomor B573 sebesar Rp. 126.000,- tanggal 11 Oktober 2018;
1 (satu) lembar asli Nota Nomor - sebesar Rp. 126.000,- tanggal 18 Oktober 2018;
1 (satu) Bundel asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 13.742.00,- tanggal 12 September 2018;
1 (satu) Bundel asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 348.00,- tanggal 20 September 2018;
1 (satu) Bundel asli Tanda Terima Nomor : Tgl 17, 18, 19 An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 7.359.000,- tanggal 20 September 2018 ;
1 (satu) Bundel asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.5.355.500,- tanggal 26 September 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.3.562.000,- tanggal 5 Oktober 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.6.438.000,- tanggal 5 Oktober 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “30 Btg B.B 10” tanggal 8 Oktober 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Nomor : Tgl 12,13,16,18 An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 10.757.500,- tanggal 18 Oktober 2018 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “10 Bj Mata Gurinda WD” tanggal 8 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.8.042.000,- tanggal 12 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “50 Btg B.B 10, 10 Btg B.B 10, 25 Sak Semen Tonasa 40 Kg” tanggal 13 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “12 Lbr Tripleks 3mm, 3 Kg Kawat Beton” tanggal 17 Desember 2018 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “1 Roll Kawat Beton” tanggal 19 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “5 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 1 Btg Pipa 2” Trilion, 2 Bh Kne 2”, 2 Kg Paku 5/7, 1 Klg Lem PVC Kecil” tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “5 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 1 Btg Pipa 2” Trilion, 2 Bh Kne 2”, 2 Kg Paku 5/7, 1 Klg Lem PVC Kecil” tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 2.580.000,- tanggal 28 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 14.398.000,- tanggal 28 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 10.483.000,- tanggal 28 Desember 2018
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 40.000,- tanggal 29 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 12.000,- tanggal 29 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “15 Btg B.B 10” tanggal 29 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “12 Lbr Tripleks 3mm” tanggal 5 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “14 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 15 Btg B.B 10” tanggal 8 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “20 Btg B.B 8, 10 Sak Semen Tonasa 40 Kg,” tanggal 9 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “1 Kg 3/7” tanggal 10 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “10 Lbr Tripleks 3 mm” tanggal 10 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “12 10 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 15 Btg B.B 10 (H), 15 Btg B.B 10 (M)” tanggal 12 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “10 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 7 Lbr Tripleks 3 mm” tanggal 15 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.1.722.500,- tanggal 10 Februari 2019;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari UD Hasrul Mandiri sebesar Rp. 300.000,- tanggal 8 September 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari UD Hasrul Mandiri sebesar Rp. 300.000,- tanggal 10 Oktober 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Harapan Kita sebesar Rp. 90.000,- tanggal 16 September 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Harapan Kita sebesar Rp. 75.000,- tanggal 18 September 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima sebesar Rp. 450.000,- tanggal 26 November 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari UD Kayu Mels sebesar Rp. 90.000,- tanggal 25 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Toko Sumber Baru sebesar Rp. 2.160.000,- tanggal 25 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Toko Sumber Baru sebesar Rp. 520.000,- tanggal 26 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima an. H. Akib sebesar Rp. 350.000,- tanggal 29 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Toto Utama Agung sebesar Rp. 85.000,- tanggal 26 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Toko Logam Baru sebesar Rp. 15.000,- tanggal 6 Januari 2019;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Usaha Bahan Bangunan Himalaya sebesar Rp. 350.000,- tanggal 25 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan sebesar Rp. 650.000,- tanggal 19 November 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan sebesar Rp. 650.000,- tanggal 20 November 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan sebesar Rp. 650.000,- tanggal 23 November 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan sebesar Rp. 650.000,- tanggal 26 November 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan sebesar Rp. 650.000,- tanggal 28 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan sebesar Rp. 3.700.000,- tanggal -;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari UD. Erni Jaya sebesar Rp. 200.000,- tanggal 24 Desember 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari UD. Rahul Jaya sebesar Rp.1.200.000,- tanggal 17 November 2018 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari Doja Beton sebesar Rp.700.000,- tanggal 17 November 2018;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari UD. Kayu Jaya sebesar Rp.470.000,- tanggal 18 September 2018;
1 (satu) lembar asli Buku Tabungan Bank Rakyat Indonesia an KSM Bina Karya ;
dikembalikan kepada yang berhak Sdri.Nasrawati ;
1 (satu) Bundel Asli Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504894/2018 tanggal 5 Desember 2017;
1 (satu) Bundel Copy (Dengan Otentikasi) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 327/Kpts/M/2018 Tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan / Atasan Langsung / Kuasa Pengguna Anggaran / Barang Dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kabupaten / Kota Di Lingkungan Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat tanggal 7 Mei 2018;
1 (satu) Bundel Copy (Dengan Otentikasi) Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Pemukiman Berbasis Masyarakat Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kota Makassar Nomor : 103/SK/KTK-DINASPU/V/2018 tentang Penerima Bantuan Dana Investasi (BDI) National Slump Upgrading Program (NSUP) Tahun Anggaran 2018 tanggal 7 Mei 2018;
1 (satu) Bundel Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 96/SPK/CD/ KOTAKU/PKP.SS/I-XII/2018 tanggal 5 Februari 2018;
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Muh. Syafar Madjid ;
1 (satu) Bundel (Copy) Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1616/ 910/ Kep/ XII/ 2017 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Unit Kerja Dalam Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Desember 2017;
1 (satu) Bundel (Copy) Keputusan Walikota Makassar Nomor : 2109/910/ Tahun 2018 tentang Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Unit Kerja Dalam Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Desember 2018 ;
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. DR.Muh. Fuad Azis DM, ST., M.Si
1 (satu) Bundel asli Surat Pernyataan Kesiapan Melaksanakan Bantuan Dana Investasi (BDI) Program KOTAKU TA 2018 tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rembug Kesiapan Masyarakat Pelaksanaan Bantuan Investasi Program KOTAKU TA 2018 tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) Bundel (Copy) Surat Keputusan Pimpinan Kolektif LKM Sejahtera Nomor: Kep.02/BKM-BS/KSM-B/VII/2018 tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM Bina Karya) LKM Sejahtera Kelurahan Malimongan Tua tanggal 30 Juli 2018;
1 (satu) lembar (Copy) Berita Acara Pembukaan Rekening An. KSM Bina Karya tanggal 30 Juli 2018;
1 (satu) Bundel asli Berita Acara Rembug Warga tanggal 6 Agustus 2018;
1 (satu) lembar (Copy) Surat Undangan Pelatihan Penguatan Kelembagaan Bagi KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) tanggal 11 Agustus 2018;
1 (satu) bundel (asli) Rencana Anggaran Biaya Swadaya dan BDI dengan jumlah anggaran Rp. 521.325.000,-.
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Erni Krisnawaty
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Januari 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Februari 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Maret 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan April 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Mei 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Juni 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Juli 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Agustus 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan September 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Oktober 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan November 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Desember 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Januari 2019, Tanggal Cetak : 8 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Februari 2019, Tanggal Cetak : 8 Februari 2019;
1 (satu) berkas (Copy) Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.a/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ VIII/2018 sebesar Rp. 20.630.000,- tanggal 28 Agustus 2018;
1 (satu) berkas (Copy) Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.b/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 18 September 2018;
1 (satu) berkas (Copy) Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.c/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 sebesar Rp. 45.000.000,- tanggal 21 September 2018;
1 (satu) berkas (Copy) Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.d/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 sebesar Rp. 35.000.000,- tanggal 1 Oktober 2018 ;
dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Mujaenah, BSC
1 (satu) lembar (Copy) Kartu Tanda Penduduk NIK : 7371053112550011 An. Muhammad Yakib, dengan terdapat “Catatan Tertulis Pada Bagian Belakang;
1 (satu) Bundel (Asli) Rencana Anggaran Biaya dan Detail Engineering Desing dengan total anggaran sebesar Rp. 521.325.000,-;
1 (satu) lembar (Asli) Surat Undangan Nomor : 005/LKM-S/VIII/ 2018 tentang Pelatihan Penguatan Kelembagaan Bagi KSM tanggal 11 Agustus 2018;
1 (satu) lembar (Copy) Berita Acara Pembukaan Rekening An. KSM Bina Karya tanggal 30 Juli 2018;
1 (satu) rangkap (Copy) SK Pimpinan Kolektif LKM Sejahtera, Nomor : Kep.02/BKM-BS/KSM-B/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018;
1 (satu) buku (Asli) Folio Kas 3K berisi Catatan-catatan (tulisan) pengeluaran anggaran KSM Bina Karya ;
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. H. Muhammad Yakib ;
1 (satu) Bundel (Asli) Surat OSP Package 8 Nomor : 044/ADM-SULSEL/ BA-SA/ OSP-8/V/ 2018 tentang Pemastian Pelaksanaan Pemilu Ulang BKM / LKM Yang Masa Pengurusannya Telah Berakhir tanggal 21 Maret 2018;
1 (satu) Bundel (Asli) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Tanggal 24 Juli 2018;
1 (satu) Bundel (Asli) Laporan Keuangan LKM Sejahtera Per 31 Desember 2018;
1 (satu) Berkas (Asli) Laporan Auditor Independen “Kantor Akuntan Publik Yaniswar &Rekan” No. AU.C/19.03013/SJTR Tanggal 31 Maret 2019 ;
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Haerasdi, ST
1 (satu) Rangkap (Asli) Dipa Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504894/2018 tanggal 5 Desember 2017;
1 (satu) Rangkap (Asli) Dipa Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504894/2018 Revisi 1 tanggal 31 Mei 2018 ;
1 (satu) Rangkap (Asli) Dipa Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504894/2018 Revisi 2 tanggal 9 November 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Satker PIP;
1 (satu) Asli SPM 00068/SPM/KTK/DINAS PU/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 ;
dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Nuraeni Bakiman, ST
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembacaan Pleidoi dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 08 September 2022 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini:
|
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya dengan tambahan pada angka tiga yaitu Menyatakan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab Fisik Lapangan untuk mengerjakan pekerjaan fisik termasuk bertindak untuk melakukan pembelanjaan Bahan-Bahan Material, mencari para pekerja dan mengarahkan para pekerja di lokasi dalam rangka Pembangunan Drainase dan Plat Penutup Drainase di Kelurahan Malimongan Tua dalam Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun Anggaran (TA) 2018, antara tanggal 9 September 2018 Sampai dengan tanggal 19 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 bertempat di Kelurahan Malimongan Tua Kecamatan Wajo Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2022 yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2018, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Bantuan Dana Internasional untuk pengentasan wilayah kumuh perkotaan di Indonesia, termasuk diantaranya di Kota Makassar, yaitu melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: HL.0202-CK/188 tanggal 30 April 2018 Tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman pada Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), yang dimana program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya melibatkan peran serta masyarakat dan/atau swakelola. Pelaksanaan Program Kota Tanpa KOTAKU di Kota Makassar diserahkelolakan untuk selanjutnya disalurkan kepada lokasi Kelurahan penerima manfaat program melalui Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman (SATKER PIP Kota Makassar) sebagaimana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Infrastruktur Permukiman Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.
Bahwa pelaksanaan Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 untuk Kelurahan Malimongan Tua, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Berbasis Masyarakat Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Makassar Nomor: 103/SK/KTK-Dinas PU/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 Tentang Penerima Bantuan Dana investasi (BDI) National Slump Upgrading Program (NSUP) Tahun Anggaran 2018 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa anggaran Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun 2018 sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), diperuntukan sebagai berikut:
Rp. 745.000.000,- (tujuh ratus empat puluh lima juta) dialokasikan untuk pemanfaatan fisik dan;
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dialokasikan untuk Bantuan Operasional Pelaksanaan (BOP).
Anggaran Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 di Keluarahan Malimongan Tua seluruhnya direalisasikan dalam 2 (dua) tahap oleh Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Makassar kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) sebagai lembaga masyarakat penerima Bantuan Dana Investasi (BDI) di Tingkat Kelurahan yang mekanisme pencairannya berupa Belanja Langsung (LS) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap Pertama Sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180541301012161000001 tanggal 31 Juli 2018;
Tahap Kedua Sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 180541301018967000001 tanggal 21 Oktober 2018 ;
Bahwa Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera merupakan lembaga yang dibentuk oleh warga masyarakat Kelurahan Malimongan Tua yang ditunjuk melalui rapat pembentukan organisasi untuk menerima sekaligus mengelola dana Bantuan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) untuk Tahun Anggaran 2018 di wilayah Kelurahan Malimongan Tua.
Bahwa dasar penunjukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera sebagai organisasi keswadayaan masyarakat untuk menerima dan mengelola Dana Bantuan Program Kota Tanpa (KUMUH) untuk Tahun Anggaran 2018 di Kelurahan Malimongan Tua berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Berbasis Masyarakat Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Makassar dengan BKM/LKM Sejahtera, Nomor: 151.9/SPK/KTK-DINAS PU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, yang menyebutkan bahwa “Lingkup Pekerjaan”, Lembaga Swadaya Masyarakat Sejahtera selaku penerima Bantuan Dana Investasi (BDI) untuk tingkat Kelurahan Malimongan Tua melaksanakan pekerjaan paving, drainase, plat dan plat deucker di lokasi RW001. RW002. RW004. RW005 dengan jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 145 (seratus empat puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 23 Juni 2018 sampai dengan 14 Desember 2018” ;
Bahwa untuk melaksanakan Lingkup Pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Berbasis Masyrakat Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Makassar dengan BKM/LKM Sejahtera Nomor: 151.9/SPK/KTK-Dinas PU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, Lembaga Swadaya Masyarakat (LKM) Sejahtera membentuk 2 (dua) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bina Karya dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kampung Luara ;
Bahwa tujuan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat untuk menyalurkan dana bantuan dan implementasi infrastruktur fisik dari Dana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang telah diterima agar dapat diimplementasikan secara fisik oleh masyarakat sebagaimana Petunjuk Pelaksanaan Program KOTAKU Tingkat Kelurahan/Desa/Kota, BAB III halaman 30, Nomor 4 Huruf g yang menyatakan :
“BKM/LKM memiliki peran Melaksanakan penyaluran dana Bantuan Investasi kepada KSM” ;
Bahwa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bina Karya dibentuk dengan mengacu kepada Surat Keputusan Pimpinan Kolektif LKM Sejahtera Nomor: Kep.02/BKM-BS/KSM-B/VII/2018 Tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bina Kaya LKM Sejahtera Kelurahan Malimongan Tua tanggal 30 Juli 2018, dengan susunan pengurus Kelompok Keswadayaan Masyarakat Bina Karya sebagai berikut:
Ketua : Muh. Yakib
Sekretaris : Azhari
Bendahara : Nasrawati
Anggota : Syahrir B. Eppe, Hasanuddin, Munir
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) Nomor: 001/LKM-SJ/SPPDL/X/2018 tanggal 20 Agustus 2018, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bina Karya sebagai pelaksana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) T.A 2018 Kelurahan Malimongan Tua dengan jenis pekerjaan berupa Pembangunan Drainase dan Plat Penutup Drainase berlokasi di Rw.01, Rw.02, Rw.03, Rw.04, Rw. 05 dengan total anggaran sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta)
Bahwa dari total anggaran yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bina Karya sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) diimplementasikan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton dengan total volume pekerjaan sebagai berikut :
Dengan volume fisik sepanjang 982 meter x 0,5 meter untuk lokasi RW.01, RW.02, RW.05 Kelurahan Malimongan Tua;
Dengan volume fisik sepanjang 93 meter x 0,7 meter + 28 meter x 0,5 meter untuk lokasi Kompleks PU Malimongan Tua.
Bahwa untuk dapat melaksanakan seluruh Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton sebagaimana dimaksud, Dana Bantuan Dana Investasi (BDI) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dipergunakan dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp. 167.435.000,- (seratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu) untuk Tenaga/Upah Kerja;
Sebesar Rp. 524.820.000,- (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh rupiah) untuk Belanja Bahan Material;
Sebesar Rp. 1.925.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Alat dan;
Sebesar Rp 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk administrasi.
Bahwa untuk Pencairan Tahap Pertama dan Tahap Kedua Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 telah seluruhnya dibayarkan dan diterima oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Lembaga Keswadayaan (LKM) Sejahtera Nomor Rekening: 716701000017501.
Bahwa atas Pencairan Tahap Pertama tersebut dan sesuai dengan Surat Rekomendasi Pencairan yang dikeluarkan oleh Koordinator Kota (KORKOT) Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018, Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera melakukan pemindahbukuan seluruh Dana Program sebanyak 2 (dua) kali ke Rekening Bank Rakyat Indonesia Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bina Karya Nomor Rekening: 716701006761530 dengan perincian sebagai berikut:
Sejumlah Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) pada tanggal 5 September 2018 berdasarkan Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 035/BDI-BKM/KK1-KOTAKU/OSP-8 SULSEL/VIII/ 2018 Tanggal 28 Agustus 2018;
Sejumlah Rp. 334.500.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 4 Oktober 2018 berdasarkan Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 035.1/BDI-BKM/KK1-KOTAKU/ OSP-8 SULSEL/X/2018 Tanggal 1 Oktober 2018 ;
Bahwa atas Pencairan Tahap Kedua dan sesuai dengan Surat Rekomendasi Pencairan yang dikeluarkan oleh Koordinator Kota (KORKOT) Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018, Lemabaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera melakukan pemindahbukuan seluruh Dana Program sebanyak 2 (dua) kali ke Rekening Bank Rakyat Indonesia Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bina Karya Nomor Rekening: 716701006761530 dengan perincian sebagai berikut:
Sejumlah Rp. 74.825.000,- (tujuh puluh empat delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 4 Desember 2018 berdasarkan Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 035.2/BDI-BKM/KK1-KOTAKU/OSP-8 SULSEL/XI/2018 Tanggal 30 November 2018;
Sejumlah Rp. 173.675.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 12 Desember 2018 berdasarkan Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 035.2/BDI-BKM/KK1-KOTAKU/OSP-8 SULSEL/XII/2018 Tanggal 12 Desember 2018.
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dalam Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton dalam Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 bertindak selaku Pelaksana yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton termasuk melakukan pembelanjaan untuk kebutuhan bahan-bahan material yang diperlukan, mencari para pekerja dan mengarahkan para pekerja di lokasi atas penunjukan yang dilakukan Sdr. Muh. Yakib selaku Ketua KSM Bina Karya
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe setelah mendapat penunjukan tersebut, memperoleh Dokumen-Dokumen pelaksanaan Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 yang dikelola KSM Bina Karya berupa Rencana Anggaran Biaya dan Detail Engineering Design dari Sdr. Muh. Yakib selaku Ketua KSM Bina Karya ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe untuk dapat merealisasikan fisik Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton melakukan Pembelian Kebutuhan Bahan-Bahan Material dan Pembayaran Upah Kerja Para Pekerja yaitu Tukang dan Buruh, telah menerima sejumlah uang yang berasal dari Dana Bantuan Program Kota Tanpa Kumuh Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 dan diserahterimakan oleh Sdri. Nasrawati selaku Bendahara KSM Bina Karya dalam beberapa tahapan penyerahan selama proses kegiatan fisik berlangsung ;
Bahwa terdapat 21 (dua puluh satu) kali Pencairan Dana Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 secara tunai dengan total sebesar Rp. 645.105.000,- (enam ratus empat puluh lima juta seratus lima ribu rupiah) telah dicairkan oleh Sdri. Nasrawati dari Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor: 716701006761530 atas nama KSM Bina Karya dan diserahkan ke Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe, yaitu sebagai berikut:
Pada tanggal 9 September 2018 sebesar Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.a/ BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018;
Pada tanggal 20 September 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.b/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/ IX/2018 tanggal 18 September 2018;
Pada tanggal 26 September 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.c/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 tanggal 21 September 2018;
Pada tanggal 5 Oktober 2018 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.d/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 tanggal 1 Oktober 2018;
Pada tanggal 9 Oktober 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.e/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/IX/2018 tanggal 8 Oktober 2018;
Pada tanggal 15 Oktober 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.f/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
Pada tanggal 17 Oktober 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.g/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018;
Pada tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.h/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ X/2018 tanggal 23 Oktober 2018;
Pada tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.h/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/ X/2018 tanggal 29 Oktober 2018;
Pada tanggal 2 November 2018 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.i/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/ XI/2018 tanggal 1 November 2018;
Pada tanggal 7 November 2018 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.ia/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 6 November 2018;
Pada tanggal 14 November 2018 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.ib/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ XI/2018 tanggal 12 November 2018;
Pada tanggal 16 November 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.ib/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/ XI/2018 tanggal 14 November 2018;
Pada tanggal 21 November 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.ic/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 19 November 2018;
Pada tanggal 29 November 2018 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.id/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 28 November 2018;
Pada tanggal 4 Desember 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.id/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 30 November 2018;
Pada tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp. 30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.2a/BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ XII/2018 tanggal 13 Desember 2018;
Pada tanggal 13 Desember 2018 sebesar Rp. 23.675.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.y.2b/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 12 Desember 2018;
Pada tanggal 19 Desember 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.d/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018;
Pada tanggal 19 Desember 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.2c/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XII /2018 tanggal 12 Desember 2018 dan sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.2b/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018; dan
Pada tanggal 19 Desember 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.a1/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XII/ 2018 tanggal 14 Desember 2018 ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe melakukan pembelanjaan sendiri secara langsung (baik pembelian dan pembayarannya) ke toko-toko penyedia bahan material untuk memenuhi kebutuhan bahan material Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua sebesar Rp. 524.820.000,- (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa atas seluruh pembelanjaan bahan material yang telah dilakukan, Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe tidak dapat memenuhi dan tidak menyerahkan bukti-bukti secara lengkap atas tersebut kepada Sdri. Nasrawati selaku Bendahara KSM Bina Karya sementara keberadaan bukti-bukti pembelian bahan material tersebut menjadi salah satu bukti dukung untuk dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban KSM Bina Karya ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe selama proses pelaksanaan melakukan kecurangan dengan tidak mengikuti syarat-syarat penggunaan bahan-bahan material yang telah dibelanjakan dan seharusnya dipergunakan untuk mewujudkan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton yang berkualitas sebagaimana tertuang di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu dengan cara:
Mengurangi kuantitas (jumlah) penggunaan besi dalam pembangunan dinding saluran drainase dan penutup plat drainase;
Mengurangi kualitas besi dengan tidak mempergunakan ukuran besi sesuai yang telah ditentukan pada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Mengurangi kuantitas (jumlah) kebutuhan pasir dan semen serta batu chipping yang seharusnya membentuk kualitas saluran sesuai aturan Standar Nasional Indonesia : SNI 06-2409-2002, SNI 03-2453-2002, SNI 03-6966-2003.
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe selama proses pelaksanaan juga melakukan kecurangan dengan tidak mengikuti Pola Pemasangan Besi (Pembesian) yang telah ditentukan sebagaimana terdapat di dalam Gambar Kerja untuk model pembesian pada dinding saluran drainase antara lain:
Memanipulasi pekerjaan pembesian dengan melebarkan jarak antar kolom-kolom pembesian dan tidak mengikuti Detailed Engineering Design (DED) sehingga jarak antara kolom-kolom besi menjadi lebih lebar dari yang seharusnya (15 cm) dan juga seharusnya rangka pembesian untuk pembangunan Saluran Model U-Ditch dengan dimensi 50 cm x 60 cm sesuai Detail Engineering Design (DED) menggunakan besi Standar Nasional Indonesia (SNI) berdiameter 10 mm dengan pola 9 titik pembesian pada sumbu X dan 9 titik pembesian pada sumbu Y dengan jarak per potongan sumbu sebesar 15 cm.
Bahwa selain melakukan kecurangan dalam penggunaan Bahan-Bahan Material yang telah dibelanjakan, Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe tidak melaksanakan dan/atau tidak dapat memenuhi total volume sebagaimana dipersyaratkan di dalam Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) Nomor: 001/LKM-SJ/SPPDL/X/2018 tanggal 20 Agustus 2018, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bina Karya Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) T.A 2018 Kelurahan Malimongan Tua antara lain:
Terdapat Kekurangan volume pekerjaan dari Rencana Anggaran Biaya yang seharusnya 835 (delapan ratus tiga puluh lima) meter, tetapi Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe hanya mengerjakan sepanjang 524,3 (lima ratus dua puluh empat koma tiga) meter untuk Saluran Drainase dan sepanjang 819 (delapan ratus sembilan belas) meter untuk Saluran Penutup Drainase;
Bahwa atas sejumlah Dana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 yang dikelola dan dimanfaatkan oleh KSM Bina Karya serta direalisasikan penggunaannya menjadi Fisik Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton oleh Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe, sebesar 10% merupakan bagian dari “commitment fee” atau imbalan atas pekerjaan yang diserahkan dari KSM Bina Karya melalui Bendahara KSM Bina Karya ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe melakukan kecurangan selama proses pelaksanaan fisik Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 serta tidak melaksanakan dan/atau memenuhi seluruh volume pekerjaan yang seharusnya direalisasikan sebagaimana Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) Nomor: 001/LKM-SJ/SPPDL/X/2018 tanggal 20 Agustus 2018, KSM Bina Karya Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) T.A 2018 Kelurahan Malimongan Tua mengakibatkan kondisi sebagai berikut :
Saluran Drainase dan Plat Penutup memiliki kualitas dan/atau mutu yang buruk;
Tidak tercapainya target volume seperti yang diharapkan dari Perencanaan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 dikarenakan jumlah saluran yang terbangun tidak sesuai panjang volume yang diharapkan;
Tujuan Keluaran Kegiatan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua untuk Tahun Anggaran 2018 tidak tercapai.
Bahwa atas adanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe selama proses pelaksanaan fisik Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 yaitu mengarahkan dengan sengaja dan untuk tujuan tertentu agar proses pekerjaan di lokasi menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya dan Detail Enggineering Design yang telah ditentukan tidak sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun Anggaran 2018, Halaman 45, Sub Bagian Pelaksanaan Fisik/Konstruksi yang menyatakan bahwa :
”Pelaksanaan Konstruksi adalah serangkaian pelaksanaan pekerjaan pembangunan/fisik untuk mewujudkan bangunan yang direncanakan, termasuk juga kegiatan-kegiatan penanganan Dampak Lingkungan/Mitigasi yang bersifat konstruksi yang telah direncanakan.”
“Ukuran dan standar keluaran kegiatan :
Jumlah dari jenis-jenis pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan jenis-jenis pekerjaan dalam lingkup pekerjaan yang direncanakan;
Volume dari setiap jenis pekerjaa konstruksi yang dihasilkan sesuai dengan volume setiap jenis pekerjaan dalam lingkup pekerjaan yang direncanakan
Jumlah waktu penyelesaian pekerjaan/proyek sesuai jadwal pelaksanaan yang telah direncanakan;
Jumlah Biaya/Dana yang termanfaatkan pada keseluruhan pelaksanaan pekerjaan, minimal sesuai biaya pelaksanaan yang telah direncanakan;
Bahan-bahan bangunan yang dipergunakan memenuhi persyaratan bahan dari setiap pekerjaan yang telah direncanakan;”
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe Negara dirugikan sebesar Rp. 358.623.773,- (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Terhadap Indikasi Kerugian Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Belanja Dan Penggunaan Material Dalam Pembangunan Drainase Dan Penutup Plat Pada Program KOTAKU Di Kelurahan Malimongan Tua Kecamatan Wajo Kota Makassar Nomor : 0201/Insp/780.04/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang dilaporkan oleh Inspektorat Kota Makassar.
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe tidak mempergunakan anggaran Dana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua yang seharusnya dibelanjakan seluruhnya untuk keperluan Bahan-Bahan Material sesuai spesifikasi bahan sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan seharusnya direalisasikan penggunaan dana tersebut untuk membangun Saluran Drainase dan Plat Penutup sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi ;
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Subsidiair :
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe selaku yang melaksanakan Pembangunan Drainase dan Plat Penutup Drainase di Kelurahan Malimongan Tua dalam Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun Anggaran (TA) 2018, pada waktu yang tidak dapat ditentukan pasti antara tanggal 9 September 2018 Sampai dengan tanggal 19 Desember 2018 atau setidaktidaknya pada tahun 2018 bertempat di Kelurahan Malimongan Tua Kecamatan Wajo Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2022 yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2018, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Bantuan Dana Internasional (BDI) untuk pengentasan wilayah kumuh perkotaan di Indonesia, termasuk diantaranya di Kota Makassar, yaitu melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: HL.0202-CK/188 tanggal 30 April 2018 Tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman pada Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ;
Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya melibatkan peran serta masyarakat dan/atau swakelola. Pelaksanaan Program Kota Tanpa KOTAKU di Kota Makassar diserahkelolakan untuk selanjutnya disalurkan kepada lokasi Kelurahan penerima manfaat program melalui Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman (SATKER PIP Kota Makassar) sebagaimana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Infrastruktur Permukiman Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 ;
Bahwa terdapat 3 (tiga) kali Perubahan dan/atau Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Total Pagu Anggaran Keseluruhan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 81.424.674.000,- (delapan puluh satu milyar empat ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat rupiah) terdiri dari:
DIPA Nomor: SP DIPA-033.05.1.504894/2018 tanggal 5 Desember 2017 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 15.027.285.000,- (lima belas milyar dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
DIPA Revisi Pertama Nomor: SP DIPA-033.05.1.504894/2018 tanggal 31 Mei 2018 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 69.340.000.000,- (enam puluh sembilan milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah);
DIPA Revisi Kedua Nomor: SP DIPA-033.05.1.504894/2018 tanggal 9 November 2018 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 81.424.674.000,- (delapan puluh satu milyar empat ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat rupiah);
Bahwa pelaksanaan Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 untuk Kelurahan Malimongan Tua, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Berbasis Masyarakat Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Makassar Nomor: 103/SK/KTK-Dinas PU/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 Tentang Penerima Bantuan Dana Iinvestasi (BDI) National Slump Upgrading Program (NSUP) Tahun Anggaran 2018 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa anggaran Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun 2018 sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), diperuntukan sebagai berikut:
Rp. 745.000.000,- (tujuh ratus empat puluh lima juta) dialokasikan untuk pemanfaatan fisik, dan;
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dialokasikan untuk Bantuan Operasional Pelaksanaan (BOP) ;
Anggaran Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 di Keluarahan Malimongan Tua seluruhnya direalisasikan dalam 2 (dua) tahap oleh Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Makassar kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) sebagai lembaga masyarakat penerima Bantuan Dana Investasi (BDI) di Tingkat Kelurahan yang mekanisme pencairannya berupa Belanja Langsung (LS) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II, dengan perincian sebagai berikut :
Tahap Pertama Sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180541301012161000001 tanggal 31 Juli 2018;
Tahap Kedua Sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 180541301018967000001 tanggal 21 Oktober 2018 ;
Bahwa Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera merupakan lembaga yang dibentuk oleh warga masyarakat Kelurahan Malimongan Tua yang ditunjuk melalui rapat pembentukan organisasi untuk menerima sekaligus mengelola dana Bantuan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) untuk Tahun Anggaran 2018 di wilayah Kelurahan Malimongan Tua ;
Bahwa dasar penunjukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera sebagai organisasi keswadayaan masyarakat untuk menerima dan mengelola Dana Bantuan Program Kota Tanpa (KUMUH) untuk Tahun Anggaran 2018 di Kelurahan Malimongan Tua berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Berbasis Masyarakat Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Makassar dengan BKM/LKM Sejahtera Nomor: 151.9/SPK/KTK-DINAS PU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, yang menyebutkan bahwa “Lingkup Pekerjaan”, Lembaga Swadaya Masyarakat Sejahtera selaku penerima Bantuan Dana Investasi (BDI) untuk tingkat Kelurahan Malimongan Tua melaksanakan pekerjaan paving, drainase, plat dan plat deucker di lokasi RW001. RW002. RW004. RW005 dengan jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 145 (seratus empat puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 23 Juni 2018 sampai dengan 14 Desember 2018 ;”
Bahwa untuk melaksanakan Lingkup Pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Pengembagan Kawasan Permukiman Berbasis Masyrakat Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Makassar dengan BKM/LKM Sejahtera Nomor: 151.9/SPK/KTK-DINAS PU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, Lembaga Swadaya Masyarakat (LKM) Sejahtera membentuk 2 (dua) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kampung Luara ;
Bahwa tujuan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat untuk menyalurkan dana bantuan dan implementasi infrastruktur fisik dari Dana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang telah diterima agar dapat diimplementasikan secara fisik oleh masyarakat sebagaimana Petunjuk Pelaksanaan Program KOTAKU Tingkat Kelurahan/Desa/Kota, BAB III halaman 30, Nomor 4 Huruf g yang menyatakan:
“BKM/LKM memiliki peran Melaksanakan penyaluran dana Bantuan Investasi kepada KSM”;
Bahwa Kelompok Swadayaan Masyarakat (KSM) Bina Karya dibentuk dengan mengacu kepada Surat Keputusan Pimpinan Kolektif LKM Sejahtera Nomor: Kep.02/BKM-BS/KSM-B/VII/2018 Tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM BINA KARYA) LKM Sejahtera Kelurahan Malimongan Tua tanggal 30 Juli 2018, dengan susunan pengurus Kelompok Keswadayaan Masyarakat Bina Karya sebagai berikut:
Ketua : Muh. Yakib
Sekretaris : Ashari
Bendahara : Nasrawati
Anggota : Syahrir B. Eppe, Hasanuddin, Munir
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) Nomor: 001/LKM-SJ/SPPDL/X/2018 tanggal 20 Agustus 2018, Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya sebagai pelaksana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) T.A 2018 Kelurahan Malimongan Tua dengan jenis pekerjaan berupa Pembangunan Drainase dan Plat Penutup Drainase berlokasi di Rw.01, Rw.2, Rw.03, Rw.04, Rw.05 dengan total anggaran sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta) ;
Bahwa dari total anggaran yang dikelola KSM Bina Karya, sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) diimplementasikan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton dengan total volume pekerjaan sebagai berikut:
Dengan volume fisik sepanjang 982 meter x 0,5 meter untuk lokasi RW.01,RW.02. RW.05 Kelurahan Malimongan Tua;
Dengan volume fisik sepanjang 93 meter x 0,7 meter + 28 meter x 0,5 meter untuk lokasi Kompleks PU Malimongan Tua ;
Bahwa untuk dapat melaksanakan seluruh Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton sebagaimana dimaksud, Dana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dipergunakan dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp. 167.435.000,- (seratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu) untuk Tenaga/Upah Kerja;
Sebesar Rp. 524.820.000,- (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh rupiah) untuk Belanja Bahan Material;
Sebesar Rp. 1.925.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Alat dan;
Sebesar Rp 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk administrasi ;
Bahwa untuk Pencairan Tahap Pertama dan Tahap Kedua Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 telah seluruhnya dibayarkan dan diterima oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama LKM Sejahtera Nomor Rekening: 716701000017501 ;
Bahwa atas Pencairan Tahap Pertama tersebut dan sesuai dengan Surat Rekomendasi Pencairan yang dikeluarkan oleh Koordinator Kota (KORKOT) Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018, LKM Sejahtera melakukan pemindahbukuan seluruh Dana Program sebanyak 2 (dua) kali ke Rekening Bank Rakyat Indonesia KSM Bina Karya Nomor Rekening: 716701006761530 dengan perincian sebagai berikut:
Sejumlah Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) pada tanggal 5 September 2018 berdasarkan Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 035/BDI-BKM/KK1-KOTAKU/OSP-8 SULSEL/VIII/2018 Tanggal 28 Agustus 2018;
Sejumlah Rp. 334.500.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 4 Oktober 2018 berdasarkan Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 035.1/BDI-BKM/KK1-KOTAKU/OSP-8 SULSEL/X/2018 Tanggal 1 Oktober 2018 ;
Bahwa atas Pencairan Tahap Kedua tersebut dan sesuai dengan Surat Rekomendasi Pencairan yang dikeluarkan oleh Koordinator Kota (KORKOT) Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018, LKM Sejahtera melakukan pemindahbukuan seluruh Dana Program sebanyak 2 (dua) kali ke Rekening Bank Rakyat Indonesia KSM Bina Karya Nomor Rekening: 716701006761530 dengan perincian sebagai berikut:
Sejumlah Rp. 74.825.000,- (tujuh puluh empat delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 4 Desember 2018 berdasarkan Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 035.2/BDI-BKM/KK1-KOTAKU/OSP-8 SULSEL/XI/2018 Tanggal 30 November 2018;
Sejumlah Rp. 173.675.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 12 Desember 2018 berdasarkan Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 035.2/BDI-BKM/KK1-KOTAKU/OSP-8 SULSEL/XII/2018 Tanggal 12 Desember 2018.
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dalam Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton dalam Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 bertindak selaku Pelaksana yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton termasuk melakukan pembelanjaan untuk kebutuhan bahan-bahan material yang diperlukan, mencari para pekerja dan mengarahkan para pekerja di lokasi atas penunjukan yang dilakukan Sdr. Muh. Yakib selaku Ketua KSM Bina Karya
Bahwa sebelumnya penujukan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dikarenakan ketidaktersediaan pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk mengerjakan Fisik Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton dalam Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 menjadi sehingga alasan KSM Bina Karya menunjuk Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe merupakan Ketua Pengurus Rukun Warga di Kelurahan Buttung begitu pula dengan Sdr. Nur Syamsuri (Ketua LKM Sejahtera) yang merupakan salah satu Ketua Pengurus Rukun Warga di Kelurahan Malimongan dan saling mengenal satu sama lain dikarenakan kedua wilayah Kelurahan tersebut termasuk ke dalam Wilayah Kecamatan Wajo ;
Bahwa terdapat hubungan kedekatan dalam hal pekerjaan antara Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dengan Sdr. Munandar selaku Senior Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh Tahun Anggaran 2018 untuk wilayah Kelurahan Malimongan Tua dikarenakan pada kurun waktu tahun 2017,Sdr. Munandar mengetahui Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe pernah mengerjakan pekerjaan yang sama tetapi dengan Program Pembangunan yang berbeda ;
Bahwa dari kedua hubungan yang telah terjalin tersebut baik antara Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dengan Sdr. Munandar selaku Senior Fasilitator di wilayah kerja Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 di Kelurahan Malimongan Tua dan dengan Sdr. Muh. Nur Syamsuri selaku Ketua Lembaga Keswadayaan Masyarakat Sejahtera memudahkan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe untuk dapat dipertemukan dan menjalin komunikasi dengan para pihak di KSM Bina Karya sekaligus mendapatkan penunjukan untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe setelah mendapat penunjukan tersebut selanjutnya memperoleh Dokumen-Dokumen pelaksanaan Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya berupa Rencana Anggaran Biaya dan Detail Enggineering Design dari Sdr. Muh. Yakib selaku Ketua KSM Bina Karya ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe untuk dapat merealisasikan fisik Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton antara lain Pembelian Kebutuhan Bahan-Bahan Material dan Pembayaran Upah Kerja Para Pekerja yaitu Tukang dan Buruh telah menerima sejumlah uang yang berasal dari Dana Bantuan Program Kota Tanpa Kumuh Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 dan diserahterimakan oleh Sdri. Nasrawati selaku Bendahara KSM Bina karya dalam beberapa tahapan penyerahan selama proses kegiatan fisik berlangsung ;
Bahwa terdapat 21 (dua puluh satu) kali Pencairan Dana Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 secara tunai dengan total sebesar Rp. 645.105.000,- (enam ratus empat puluh lima juta seratus lima ribu rupiah) telah dicairkan oleh Sdri. Nasrawati dari Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor: 716701006761530 atas nama KSM Bina Karya dan diserahkan ke Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe, yaitu sebagai berikut:
Pada tanggal 9 September 2018 sebesar Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.a/ BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018;
Pada tanggal 20 September 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.b/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/ IX/2018 tanggal 18 September 2018;
Pada tanggal 26 September 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.c/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 tanggal 21 September 2018;
Pada tanggal 5 Oktober 2018 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.d/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 tanggal 1 Oktober 2018;
Pada tanggal 9 Oktober 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.e/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/IX/2018 tanggal 8 Oktober 2018;
Pada tanggal 15 Oktober 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.f/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
Pada tanggal 17 Oktober 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.g/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018;
Pada tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.h/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ X/2018 tanggal 23 Oktober 2018;
Pada tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.h/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/ X/2018 tanggal 29 Oktober 2018;
Pada tanggal 2 November 2018 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.i/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/ XI/2018 tanggal 1 November 2018;
Pada tanggal 7 November 2018 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.ia/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 6 November 2018;
Pada tanggal 14 November 2018 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.ib/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ XI/2018 tanggal 12 November 2018;
Pada tanggal 16 November 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.ib/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 14 November 2018;
Pada tanggal 21 November 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor:035.ic/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 19 November 2018;
Pada tanggal 29 November 2018 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor:035.id/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 28 November 2018;
Pada tanggal 4 Desember 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor:035.id/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 30 November 2018;
Pada tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp. 30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.2a/BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ XII/2018 tanggal 13 Desember 2018;
Pada tanggal 13 Desember 2018 sebesar Rp. 23.675.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.y.2b/BDI-KSM /KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 12 Desember 2018;
Pada tanggal 19 Desember 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor:035.d/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018;
Pada tanggal 19 Desember 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor:035.2c/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 dan sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.2b/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018; dan
Pada tanggal 19 Desember 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.a1/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018;
Bahwa dana Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua sebesar Rp. 524.820.000,- (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) merupakan alokasi belanja bahan material yang oleh Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe belanjakan sendiri secara langsung (baik pembelian dan pembayarannya) ke toko-toko penyedia bahan material untuk memenuhi kebutuhan bahan material ;
Bahwa atas seluruh pembelanjaan bahan material yang telah dilakukan, Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe tidak dapat memenuhi dan tidak menyerahkan bukti-bukti secara lengkap atas pembelanjaan tersebut kepada Sdri. Nasrawati sementara keberadaan bukti-bukti pembelian bahan material tersebut menjadi salah satu bukti dukung untuk dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban KSM Bina Karya ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe selama proses pelaksanaan melakukan kecurangan dengan tidak mengikuti syarat-syarat penggunaan bahan-bahan material yang telah dibelanjakan dan seharusnya dipergunakan untuk mewujudkan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton yang berkualitas sebagaimana tertuang di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu dengan cara :
Mengurangi kuantitas (jumlah) penggunaan besi dalam pembangunan dinding saluran drainase dan penutup plat drainase;
Mengurangi kualitas besi dengan tidak mempergunakan ukuran besi sesuai yang telah ditentukan pada dokumen rencana anggaran biaya;
Mengurangi kuantitas(jumlah) kebutuhan pasir dan semen serta batu chipping yang seharusnya membentuk kualitas saluran sesuai aturan Standar Nasional Indonesia : SNI 06-2409-2002, SNI 03-2453-2002, SNI 03-6966-2003 ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe selama proses pelaksanaan juga melakukan kecurangan dengan tidak mengikuti Pola Pemasangan Besi (Pembesian) yang telah ditentukan sebagaimana terdapat di dalam Gambar Kerja untuk model pembesian pada dinding saluran drainase dengan cara memanipulasi pekerjaan pembesian dengan melebarkan jarak antar kolom-kolom pembesian dan tidak mengikuti Detailed Engineering Design (DED) sehingga jarak antara kolom-kolom besi menjadi lebih lebar dari yang seharusnya (15 cm). Seharusnya rangka pembesian untuk pembangunan Saluran Model U-Ditch dengan dimensi 50 cm x 60 cm sesuai Detailed Engineering Design (DED) menggunakan besi Standar Nasional Indonesia (SNI) berdiameter 10 mm dengan pola 9 titik pembesian pada sumbu X dan 9 titik pembesian pada sumbu Y dengan jarak per potongan sumbu sebesar 15 cm ;
Bahwa selain melakukan kecurangan dalam penggunaan Bahan-Bahan Material yang telah dibelanjakan, Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe tidak melaksanakan dan/atau tidak dapat memenuhi total volume sebagaimana dipersyaratkan di dalam Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) Nomor: 001/LKM-SJ/SPPDL/X/2018 tanggal 20 Agustus 2018, Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) T. A 2018 Kelurahan Malimongan Tua antara lain :
Kekurangan volume pekerjaan dari Rencana Anggaran Biaya yang seharusnya 835 (delapan ratus tiga puluh lima) meter tetapi Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe hanya mengerjakan sepanjang 524,3 (lima ratus dua puluh empat koma tiga) meter untuk Saluran Drainase dan sepanjang 819 (delapan ratus sembilan belas) meter untuk Saluran Penutup Drainase;
Pada titik-titik tertentu di lokasi pekerjaan Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 tidak dilakukan pembangunan fisik dan untuk titik-titik tersebut bukan merupakan hasil pekerjaan fisik Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) T.A 2018 Kelurahan Malimongan Tua melainkan program kegiatan lain di tahun-tahun sebelumnya ;
Bahwa atas sejumlah Dana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 yang dikelola dan dimanfaatkan oleh KSM Bina Karya serta direalisasikan penggunaannya menjadi Fisik Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton oleh Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe sebesar 10% sebagai bagian dari “commitment fee” atau imbalan atas pekerjaan yang diserahkan ke KSM Bina Karya melalui Bendahara KSM Bina Karya ;
Bahwa atas adanya kecurangan yang dilakukan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe selama proses pelaksanaan fisik Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 serta tidak terlaksananya dan/atau terpenuhi seluruh volume pekerjaan yang seharusnya direalisasikan sebagaimana Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) Nomor: 001/LKM-SJ/SPPDL/X/2018 tanggal 20 Agustus 2018, KSM BINA KARYA Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) T.A 2018 Kelurahan Malimongan Tua mengakibatkan kondisi sebagai berikut :
Saluran Drainase dan Plat Penutup memiliki kualitas dan/atau mutu yang buruk;
Tidak tercapainya target volume seperti yang diharapkan dari Perencanaan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 dikarenakan jumlah saluran yang terbangun tidak sesuai panjang volume yang seharusnya;
Tujuan Keluaran Kegiatan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua untuk Tahun Anggaran 2018 tidak tercapai;
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe selama proses pelaksanaan fisik Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 yaitu mengarahkan dengan sengaja dan untuk tujuan tertentu agar proses pekerjaan di lokasi menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya dan Detail Engineering Design yang telah ditentukan tidak sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun Anggaran 2018, Halaman 45, Sub Bagian Pelaksanaan Fisik/Konstruksi yang menyatakan bahwa ”Pelaksanaan Konstruksi adalah serangkaian pelaksanaan pekerjaan pembangunan/fisik untuk mewujudkan bangunan yang direncanakan, termasuk juga kegiatan-kegiatan penanganan Dampak Lingkungan/Mitigasi yang bersifat konstruksi yang telah direncanakan.”
Ukuran dan standar keluaran kegiatan :
Jumlah dari jenis-jenis pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan jenis-jenis pekerjaan dalam lingkup pekerjaan yang direncanakan;
Volume dari setiap jenis pekerjaa konstruksi yang dihasilkan sesuai dengan volume setiap jenis pekerjaan dalam lingkup pekerjaan yang direncanakan ;
Jumlah waktu penyelesaian pekerjaan/proyek sesuai jadwal pelaksanaan yang telah direncanakan;
Jumlah Biaya/Dana yang termanfaatkan pada keseluruhan pelaksanaan pekerjaan, minimal sesuai biaya pelaksanaan yang telah direncanakan;
Bahan-bahan bangunan yang dipergunakan memenuhi persyaratan bahan dari setiap pekerjaan yang telah direncanakan”
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe Negara dirugikan sebesar Rp. 358.623.773,- (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Terhadap Indikasi Kerugian Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Belanja Dan Penggunaan Material Dalam Pembangunan Drainase Dan Penutup Plat Pada Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua Kecamatan Wajo Kota Makassar Nomor: 0201/Insp/780.04/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang dilaporkan oleh Inspektorat Kota Makassar ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe tidak mempergunakan anggaran Dana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua yang seharusnya dibelanjakan seluruhnya untuk keperluan Bahan-Bahan Material sesuai spesifikasi bahan sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan seharusnya direalisasikan penggunaan dana tersebut untuk membangun Saluran Drainase dan Plat Penutup sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi ;
Perbuatan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ERNI KRISNAWATI S, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi Belanja dan Penggunaan Bahan Material dalam pembangunan drainase serta Plat Penutup Beton pada Program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU) di Kelurahan Malimongan Tua Kecamatan Wajo Kota Makassar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa yang melaksanakan Program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU) di Kelurahan Malimongan Tua Kecamatan Wajo Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 adalah KSM Bina Karya dan dibentuk oleh LKM Sejahtera dan lurah tidak dilibatkan dalam pembentukan LKM Sejahtera karena sudah terbentuk jauh sebelum saksi menjabat sebagai Lurah di Malimongan Tua;
Bahwa pembentukan KSM di bentuk berdasarkan Rekomendasi dari LKM, namum pada tahun 2018 saksi tidak mengetahui proses awal pembentukan KSM Bina Karya karena saksi tidak pernah dilibatkan dan diinformasikan oleh LKM Sejahtera ;
Bahwa ada warga yang datang membawa berkas untuk di tanda tangani namun pada waktu itu saksi menolak tanda tangan dikarenakan belum mengetahui siapa yang terlibat di KSM;
Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan Faskel KOTAKU ketika di adakan rapat di Kantor Kelurahan Malimongan Tua untuk mengenal KSM beserta anggotanya ;
Bahwa awalnya saksi mendengar informasi dari warga sekitar bahwasanya di Kelurahan Malimongan Tua mendapat alokasi Program KOTAKU di Tahun 2018 dan selanjutnya Ketua LKM Sdr. Nur Syamsuri mendatangi saksi di kantor Kelurahan Malimongan Tua sekitar bulan Juni 2018 untuk tanggalnya tidak ingat lagi, hanya sebelumnya LKM sering mengadakan rapat di Mesjid Daarul Da’wah tanpa mengundang saksi sebagai Lurah Malimongan Tua;
Bahwa saksi pernah menanyakan ke salah satu anggota LKM (namanya sudah lupa) perihal tidak diikutsertakannya Lurah, namun jawabannya adalah “Lurah tidak terlibat”;
Bahwa untuk nama – nama toko yang ditunjukkan penyelidik, saksi tidak mengetahui namun dari alamat toko tersebut tidak berada di kec. Wajo tetapi di Kec. Bontoala dan untuk Kelurahan Malimongan Tua terdapat toko – toko material bahan bangunan di sekitaran Jl. Yos Sudarso;
Bahwa saksi tidak mau menandatangani Tabel Kesepakatan Harga Bahan dan Upah Kerja tersebut dikarenakan sewaktu daftar tersebut dibawakan ke saksi oleh Ketua LKM, saksi melihat kolom tanda tangan lain yang seharusnya di tandatangani oleh pihak – pihak lain namun masih kosong;
Bahwa untuk lokasi pekerjaan sebelum pekerjaan dilaksanakan saksi tidak tahu dan dari pihak KSM, LKM maupun FASKEL tidak ada yang memberitahu, tetapi saksi baru mengetahui beberapa lokasi yang dikerjakan dari laporan RT / RW dan warga masyarakat sehingga saksi baru turun lapangan melakukan pengecekan;
Bahwa untuk mekanisme pencairan dana kegiatan saksi tidak mengetahui karena mungkin merupakan wilayah internal KSM Bina Karya dengan LKM Sejahtera dan seingat saksi waktu itu disodorkan oleh Ketua LKM Sejahtera berupa Berita Acara Hasil Kesepakatan Swadaya Masyarakat untuk ditandatangani sebagai syarat untuk pencairan dana tahap I sehingga saksi tandatangani namun dengan ketentuan untuk pencairan tahap selanjutnya saksi mau bertandatangan setelah laporan pekerjaan tahap I selesai dan diberikan arsip laporan kepada saksi sebagai bahan evaluasi;
Bahwa sekitar bulan oktober 2018, Sdr. Nur Syamsuri mendatangi saksi di Kantor Kelurahan Malimongan dengan membawa Dokumen RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II, tetapi karena tidak ada laporan Tahap I sehingga saksi tidak mau tandatangan, beberapa hari kemudian Ketua KSM Bina Karya Sdr. H.Muh. Yakib mendatangi saksi untuk mengajukan tandatangan yang sama dengan membawa amplop berisi Rp. 1.000.000,- tetapi tetap saksi tolak karena belum ada Laporan Pelaksanaan, selain itu saksi tidak mengetahui maksud diberikan amplop tersebut dan uang darimana serta untuk tujuan apa;
Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. M. Dahlan yang bukan merupakan warga Kelurahan Malimongan Tua dan saksi pernah menanyakan ke Sdr. Muh. Yakib namun hanya diberikan informasi kalau merupakan pelaksana selebihnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak pernah melihat pembelian bahan material karena saksi lebih banyak dikantor, namun sesekali saksi ke lokasi apabila ada laporan warga kalau posisi material pasir menghalangi akses masuk warga sekitar.
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi GDE DWITA KENCANA, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi Belanja dan Penggunaan Bahan Material dalam pembangunan drainase serta Plat Penutup Beton pada Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Kelurahan Malimongan Tua Kecamatan Wajo Kota Makassar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui kaitan saksi dengan pelaksanaan kegiatan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) pada kecamatan Wajo Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Khususnya Malimongan Tua, namun saksi memiliki Toko Tinumbu Jaya yang menjual semen tonasa, besi beton ukuran 6 full SNI, 8 Full SNI, 10 Full SNI, 12 Full SNI, Triplek ukuran 3 MM, 4 MM, 6 MM, 9 cm, 10 cm, paku biasa ukuran 3 cm, 5 cm, 7cm, 10 cm dan lain lain bahan bangunan untuk pembangunan rumah;
Bahwa setelah melihat dan membandingkan nota pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan nota asli, saksi hanya mengakui nota asli yang terdapat tulisan tangan istri saksi, dan nota yang di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bukan merupakan tulisan tangan dari istri saksi atau saksi sendiri meskipun nota tersebut terdapat tandatangan yang mirip dengan tandatangan istri saksi serta paraf yang mirip dengan paraf saksi;
Bahwa saksi selalu memberikan tanda terima pembelian bahan material kepada pembeli dan selalu memakai nota kertas afkir atau kertas bekas untuk setiap pembelian dan buka nota toko (yang dijual dalam bentuk buku di toko-toko alat tulis);
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SULTAN, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui kaitan saksi dengan pelaksanaan kegiatan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) pada kecamatan Wajo Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Khususnya Malimongan Tua, karena saksi hanya selaku anak dari pemilik UD. Cahaya Dahlan yang menjual pasir, chipping, batu bat/ merah, batu gunung/ kali,dan timbunan namun seingat saksi pernah ada yang memesan barang melalui telepon berupa pasir dan chippin untuk diantar ke Jalan Salemo di tahun 2018;
Bahwa di tahun 2018 saksi menggunakan nota umum untuk penjualan barang-barang dengan membubuhkan tanda tangan/paraf dan cap toko;
Bahwa saksi tidak mengakui nota yang tercantum pembelian besi, semen, paku, kawat beton, tripleks dan balok 4/6 karena di UD. Cahaya Dahlan tidak menjual barang tersebut;
Bahwa dapat saya jelaskan chipping yang saya jual menggunakan pengantaran mobil truk yang memuat 4 kubik begitu pun dengan pasir sehingga untuk jumlah kurang lebih 60 kubik diatas maka jumlah mobil truk yang digunakan 15 mobil truk sudah benar;
Bahwa awalnya Sdr. Daeng Nai datang ke UD. Cahaya Dahlan mencari material pasir dan chipping pada awal November 2018 lalu menanyakan harga kemudian saya dihubungi oleh Sdr. Dahlan untuk memesan pasir dan chipping, lalu pembayaran yang awal-awal dilakukan secara tunai melalui supir mobil truk yang mengantar namun akhir bulan November 2018 pembayaran Sdr. Dahlan tidak lancar sehingga pembayaran diambil alih oleh Sdr. Ernawati berdasarkan keterangan dari Sdr. Daeng Nai maka dilakukan transfer ke rekening istri saya sebesar Rp. 15.000.000,- tetapi saya dihubungi oleh Sdr. Daeng Nai bahwa jumlah yang ditransfer lebih dan kelebihan tersebut diberikan saja kepada Sdr. Daeng Nai sejumlah Rp. 4.350.000,- untuk upah tukang karena total pengambilan hanya sebesar Rp. 10.650.000,-dan setelah itu pembayaran dilakukan oleh Sdr. Ernawati yang dititip melalui Sdr. Daeng Nai secara tunai ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi AMRAN YUSUF, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa seingat saya terdapat plat penutup beton pada Drainase tersebut tetapi dikerjakan dengan asal-asalan dikarenakan tidak semua ditutupi Penutup Beton Drainase, ada yang ada yang ditutupi menggunakan cor ada yang ditutupi menggunakan kayu, dan bahkan ada juga yang tidak ditutupi sama sekali sehingga membahayakan para pengguna jalan, sehingga para warga berswadaya untuk menutupi Drainase yang terbuka tersebut menggunakan kayu dan paving blok ;
Bahwa terdapat pekerjaan paving blok namun tidak dilakukan pembongkaran jalan hanya memasang paving blok secara langsung dengan mengganti paving blok yang terlepas/copot maupun rusak dan itupun berbeda waktu pengerjaan sekitar 2 hingga 3 bulan dengan pekerjaan drainase beserta penutupnya dan yang dilakukan pengerjaan terlebih dahulu yaitu pekerjaan paving blok dan setelah pengerjaan Paving blok hampir selesai kemudian dilanjutkan pengerjaan Drainase beserta Penutupnya ;
Bahwa sepengetahuan saya tidak ada satupun warga di RT 06 RW 01 Yang dilibatkan dan saya tidak mengenal satu orangpun pekerja dalam pengerjaan drainase beserta penutupnya dan Paving blok di jalan tarakan lorong 155 tersebut ;
Bahwa saya tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam pekerjaan Drainase beserta Penutupnya dan Paving Blok di jalan tarakan lorong 155 tersebut serta saya tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat, melakukan perencanaan maupun pendataan awal terkait pengusulan hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut ;
Bahwa dapat saya jelaskan, wilayah titik 3 dokumentasi pada LPJ Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua merupakan wilayah RT 06 RW 01, hanya saja saya tidak dilibatkan;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi H. MUH. YAKIB, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua KSM Bina Karya sejak 31 Juli 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 berdasarkan Surat Keputusan pimpinan Kolektif LKM Sejahtera nomor : Kep.02/BKM-BS/KSM-B/VII/2018 tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM Bina Karya) LKM Sejahtera Kelurahan Malimongan Tua;
Bahwa sepengetahuan saksi tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua/Penanggungjawab KSM Bina Karya yaitu :
Mengkoordinir pekerjaan di lapangan;
Mrengawasi pekerjaan di lapangan;
Mencairkan anggaran yang masuk ke rekening KSM Bina Karya bersama sekretaris KSM Sdr. M. Ashari Nur dan bendahara KSM Bina Karya Sdr. Nasrahwati;
Bahwa yang saksi kerjakan selaku KSM Bina Karya di Kelurahan Malimongan Tua yaitu :
Drainase + Plat Penutup Beton di lorong jalan dakwah (1 titik) dan lorong jalan salemo (1 titik) dengan RAB sebesar Rp. 521.325.000,- ;
Plat Penutup Beton dan Paving Blok di kompleks PU jalan tarakan (1 titik) dengan RAB sebesar Rp. 23.675.000,- ;
Sehingga total RAB untuk keseleruhan pekerjaan yaitu Rp. 545.000.000,-;
Bahwa dapat saksi jelaskan terdapat perubahan pada 1 titik yakni pekerjaan drainase + plat penutup beton di lorong jalan salemo, namun saksi tidak ingat secara rinci terkait perubahan tersebut;
Bahwa seingatnya saksi pernah bertandatangan di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sekitar 3 s/d 5 kali tetapi jumlah surat/berkas yang saksi tandatangani tidak sebanyak atau setebal di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa tandatangan saksi pada Laporan Pertanggungjawaban tersebut hanya pada Berita Acara Hasil Kesepakatan Swadaya Masyarakat, Daftar Calon Pekerja dari Swadaya dan BDI Kotaku, Penilaian terhadap Daftar Kegiatan Terlarang (negatif list) dan Daftar Uji Identifikasi Dampak Lingkungan, sedangkan selain 4 surat tersebut diatas bukan merupakan tandatangan saksi karena tidak sama atau berbeda dengan tandatangan saksi;
Bahwa saksi melibatkan masyarakat setempat sebagai pekerja (buruh kasar) saja untuk melakukan penggalian drainase, mencampur dan pekerjaan kasar lainnya, sedangkan untuk kepala tukang dan tukang saksi memakai orang dari luar kelurahan saksi;
Bahwa yang mengerjakan keseluruhan pekerjaan dari Drainase, Plat Penutup Beton dan Paving Blok yakni Terdakwa Dahlan karena sebelum pekerjaan dimulai saksi didatangi oleh Sdr. Muh. Nur Syamsuri, SH selaku BKM/Koordinator LKM Sejahtera kemudian menyampaikan kepada saksi kalau Terdakwa Dahlan saja yang mengerjakan keseluruhan pekerjaan tersebut diatas dengan alasan pekerjaan tahun kemarin Terdakwa Dahlan yang menngerjakan dan sudah berpengelaman;
Bahwa apabila saksi selaku Ketua KSM bersama sekretaris dan bendahara melakukan pencairan dana di bank, bendahara menyimpan uang pencairan tersebut kemudian apabila Terdakwa Dahlan membutuhkan uang untuk melakukan pembayaran maka bendahara menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Dahlan dengan bukti berupa kwitansi/nota;
Bahwa Terdakwa Dahlan tidak pernah melaporkan progres pekerjaan kepada saksi, melainkan inisiatif saksi sendiri untuk turun melihat progres pekerjaan setiap awal dimulai pekerjaan dan setiap pencairan dana, dimana saksi hanya mengecek kalau pekerjaan tersebut sementara dikerjakan tetapi tidak memeriksa secara detail/rinci apakah bahan yang digunakan sudah sesuai atau tidak karena telah ada pengawasnya sendiri dari PU Kota Makassar atas nama Sdr. Ernawati dan Sdr. Nandar;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban tersebut, tetapi yang pasti bukan saksi selaku KSM Bina Karya yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 7.500.000,- sebagai honor selaku Ketua KSM Bina Karya dari Bendahara KSM yakni Sdr. Nasrahwati dan biaya listrik rumah saksi sebesar Rp. 4.080.000,- karena melakukan pemotongan besi menggunakan listrik rumah saksi sehingga total yang saya terima sebesar Rp. 11.580.000,-, karena telah ada kesepakatan sebelumnya dengan Terdakwa Dahlan bahwa bagian untuk KSM sebesar 5 % dari total anggaran pekerjaan;
Bahwa total yang saksi terima yaitu Rp. 34.850.000 yang kemudian saksi berikan kepada Bendahara KSM yakni Sdr. Nasrahwati sejumlah Rp. 4.000.000,-, Sekretrais KSM atas nama M. Ashari Nur sejumlah Rp. 2.000.000,-, dan Sdr. Muh. Nur Syamsuri, SH sejumlah Rp. 10.000.000,-;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi NASRAWATI, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan bantuan bedah rumah/rumah tidak layak huni tahun 2018;
Bahwa Awalnya yang Sdr. Nasrawati tahu dan lihat jumlah RAB Proposal/Ususlan KSM Bina Karya sebesar Rp. 521.325.000,-, tetapi waktu pemeriksaan dan audit laporan kegiatan sekitar bulan Februari 2019 baru muncul RAB sebesar Rp. 695.000.000,- yang dibawa oleh Faskel yakni Sdr. Nandar dan Sdr. Upi sehingga sempat Sdr. Nasrawati pertanyakan kepada Sdr. Upi “kenapa diganti RABnya” lalu Sdri. Upi bilang “ada yang keliru jadi diganti” dan Sdr. Nasrawati tidak pertanyakan lebih lanjut karena sementara diperiksa, selain itu Sdr. Upi sibuk untuk mengurus Dokumen KOTAKU di Kelurahan Lainnya;
Bahwa Sdr. Nasrawati pernah dihubungi oleh Faskel atas nama Sdri. UPI dan dikirimkan bentuk rincian nota-nota yang diketik dan difoto melalui whatsapp untuk Sdr. Nasrawati ikuti ke dalam nota kosong yang yang telah disiapkan sebelumnya oleh Faskel untuk dituangkan dalam Laporan Pertanggungjawaban KOTAKU Kel. Malimongan Tua TA 2018;
Bahwa terdapat uang sejumlah Rp. 150.000.000,- diberikan kepada Terdakwa Dahlan sesuai arahan Faskel atas nama Sdr. Ernawati dan Sdr. NANDAR melalui telepon dengan cara bertahap pertama Rp. 50.000.000,-, kedua Rp. 40.000.000,- dan ketiga Rp. 45.000.000,- serta uang sejumlah Rp. 15.000.000,- diporsikan untuk KSM Bina Karya dengan rincian pembagian yaitu Sdr. Nasrawati peruntukkan Rp. 3.850.000,- untuk biaya audit, pembuatan LPJ, rekon, dan lain lain, Honor KSM Bina Karya sebesar Rp. 9.500.000,- untuk 5 Orang diluar Ketua KSM Bina Karya, sebesar Rp. 1.800.000,- yang diberikan ke Sdr. Nandar untuk Pemeriksaan Orang DPU Kota Makassar (3 Orang), dan sebesar Rp. 1.000.000,- untuk biaya materai, penjilidan dan foto copy;
Bahwa posisi seluruh dana kegiatan berada di rekening LKM Sejahtera, proses pencairan pertama adalah Sdr. Nasrawati harus menerima Surat Rekomendasi Pencairan dari Faskel dan pencairan tidak menggunakan syarat apapun hanya berdasarkan informasi dari Faskel bahwa dana sudah siap dicairkan serta untuk pencairan dana kegiatan tidak membutuhkan laporan progres pekerjaan dan administrasi lainnya, hanya menunggu informasi dari Faskel selanjutnya Sdr. Nasrawati print buku rekening untuk memastikan bahwa dana sudah masuk di rekening KSM Bina Karya ;
Bahwa Sdr. Nasrawati mengetahui perihal total pencairan yang dicairkan KSM Bina Karya. Dari total Rp. 521.430.000,- setiap pencairan disisihkan sebagai “fee” untuk KSM Bina Karya dengan total sebesar Rp. 47.080.000,- karena di awal pekerjaan, Faskel atas nama Sdr. Ernawati menyampaikan kepada Sdr. Nasrawati bahwa, “Apa yang dicairkan dipotong 10%”, sehingga sisa dana sebesar Rp. 474.350.000,- diserahkan kepada Terdakwa Dahlan dan secara bertahap sesuai dengan permintaan;
Bahwa uang sebesar Rp. 47.080.000,- tersebut langsung Sdr. Nasrawati serahkan kepada Ketua KSM Bina Karya dan untuk penggunaannya Sdr. Nasrawati tidak tahu;
Bahwa terdapat kegiatan audit sekitar bulan februari 2019 yang dilaksanakan di Jl. Cenderawasih di sebuah Rumah Besar dekat Puskemas dan bertemu dengan 2 orang Faskel yakni Sdr. Nandar dan Sdri. Upi untuk di audit mengenai pelaporan, sehingga Sdr. Nasrawati baru mengetahui bahwa terdapat perubahan RAB di dokumen LPJ dari Rp. 521.500.000,- menjadi Rp. 697.000.000;
Bahwa seluruh uang diserahkan kepada Terdakwa Dahlan setiap kali pencairan, untuk dilapangan Sdr. Nasrawati dan seluruh pengurus KSM Bina Karya tidak mengetahuinya baik untuk pembelian bahan material maupun upah pekerja, karena Terdakwa Dahlan dan Fasilitator Kelurahan saja yang selalu berdampingan dalam keseluruhan pengerjaan sedangkan Sdr. Nasrawati hanya menerima rekapan rincian belanja dan penggunaan dana kegiatan dari Fasilitator Kelurahan yang biasa dibawakan langsung atau dikirim melalui whatsapp oleh Fasilitator Kelurahan serta Sdr. Nasrawati tidak pernah menyimpan uang karena seluruhnya Sdr. Nasrawati serahkan kepada Terdakwa Dahlan kecuali yang disisihkan untuk KSM ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD NUR HS, SH, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tupoksi saya selaku Koordinator atau Ketua LKM Sejahtera, yaitu:
Mengkoordinir kegiatan rapat-rapat pertemuan Tim 9 beserta dengan unit-unitnya, Tim 9 ini dibentuk oleh masyarakat melalui pemilihan langsung melalui masyarakat di tingkat RT dan RW kemudian tingkat keluarahan, yaitu Saya sendiri (Ketua RT. 3 di RW. 6), Usman Tampa (Ketua RW. 5), Alwi CC (dulu Ketua RW. 4), Abdul Madjid (Wargà di RW. 6), Siti Hajrah (Warga RW. 1), Drs. Baharudin (Warga Ketua RT 4 di wilayah RW. 2), Nurdin Siki (Ketua RW. 1), Abdul Rahim (Warga RW. 2) dan Alm. H. Àminudin (Warga di RW. 5), di kelurahan Malimongan Tua ada 6 Rw dan 25 Rt ;
Mengajukan bersama dengan masyarakat program-program yang berhubungan dengan masalah Kota Tapa Kumuh ;
Menandatangani Surat-surat terkait pelaksanaan kegiatan oleh LKM (dulunya bernama BKM) Sejahtera ;
Membuat Surat Keputusan terkait KSM ;
Mengawasi kegiatan-kegiatan KSM terkait pekerjaan/proyek yang dilakukan oleh KSM ;
Memindahbukukan/transfer dana Bantuan Dana Investasi Program KOTAKU ke rekening KSM ;
Bahwa kira-kira bulan Juli 2018 datang kepada saya Sdr. Munandar selaku Fasilitator Kelurahan Sosial (Faskel Sosial), Sdr. Munandar datang sendiri kemudian Sdr. Munandar mengatakan kepada saya, "Bahwa ada Program Pekerjaan Kotaku dan dapat diprogramkan di LKM Sejahtera”, kemudian saya berdiskusi dengan Sdr. Munandar sehubungan syarat-syarat untuk dapat Program Kotaku, lalu menurut Sdr. Munandar Dananya sebesar Rp. 750.000.000- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk pembuatan Drainase dan penutupnya dengan jalanan Paping Blok, kemudian kami membahas mengenai lokasi yang akan dikerjakan ;
Bahwa saya membuat dua Surat Keputusan terkait KSM yaitu:
Surat Keputusan Pimpinan Kolektif LKS Sejahtera Nomor : Kep.01/BKM-BS/KSM-B/VII/2018 tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM Kampung Luara) LKM Sejahtera Kelurahan Malimongan Tua tanggal 30 Juli 2018 untuk pekerjaan paving blok;
Surat Keputusan Pimpinan Kolektif LKS Sejahtera Nomor : Kep.02/BKM-BS/KSM-B/VII/2018 tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM Bina Karya) LKM Sejahtera Kelurahan Malimongan Tua tanggal 30 Juli 2018 untuk pekerjaan draenase dan plat penutup beton ;
Bahwa dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Paving Blok sebesar Rp. 50.000.000,-
Draenase dan Plat Penutup Beton sebesar Rp. 695.000.000,-
Anggaran tersebut diatas digunakan habis atau diserap keseluruhan senilai 100% untuk pengerjaannya di lapangan ;
Bahwa terdapat empat surat rekomendasi Pencairan Bantuan Dana Investasi (BDI) T.A 2018 Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dengan rincian sebagai berikut :
Surat Rekomendasi Pencairan BKM (LKM Sejahtera) Bantuan Dana Investasi (BDI) T.A 2018 Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Nomor : 035/BDI-BKM/KK1/KOTAKU/OSP-8 SULSEL/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 senilai Rp. 112.000.000,- (60%) untuk Pemindahbukuan/transfer dana BDI Program KOTAKU ke rekening KSM Bina Karya;
Surat Rekomendasi Pencairan BKM (LKM Sejahtera) Bantuan Dana Investasi (BDI) T.A 2018 Program Kota Tapa Kumuh (KOTAKU) Nomor : 035.1/BDI-BKM/KK1/KOTAKU/OSP-8 SULSEL/VIII/2018 tanggal 01 Oktober 2018 senilai Rp. 334.500.000,- (60 %) untuk pemindahbukuan/transfer dana BDI Program KOTAKU ke rekening KSM Bina Karya;
Surat Rekomendasi Pencairan BKM (LKM Sejahtera) Bantuan Dana Investasi (BDI) T.A 2018 Program Kota Tapa Kumuh (KOTAKU) Nomor : 035.2/BDI-BKM/KK1/KOTAKU/OSP-8 SULSEL/VIII/2018 tanggal 30 November 2018 senilai Rp. 74.825.000 untuk pemindahbukuan/transfer dana BI Program KOTAKU ke rekening KSM Bina Karya;
Surat Rekomendasi Pencairan BKM (LKM Sejahtera) Bantuan Dana Investasi (BDI) T.A 2018 Program Kota Tapa Kumuh (KOTAKU) Nomor : 035.2/BDI-BKM/KK1/KOTAKU/OSP-8 SULSEL/VIII/2018 tanggal 12 Desember 2018 senilai Rp. 173.675.000,- untuk pemindahbukuan/transfer dana BDI Program KOTAKU ke rekening KSM Bina Karya dan senilai Rp. 50.000.000,- untuk pemindahbukuan/transfer dana BDI Program KOTAKU ke rekening KSM Kampung Luara dengan jumlah Rp. 223.675.000,- ;
Bahwa total pemindahbukuan/transfer dana Bantuan Dana Investasi (BDI) sejumlah Rp. 695.000.000,- dari LKM Sejahtera ke KSM Bina Karya ;
Bahwa setahu yang membuat Surat Rekomendasi tersebut merupakan Koordinator Kota atas nama Sdr. Andi Herni, SE dan saya dibawakan oleh Sdr.Nandar selaku Faskel ;
Bahwa saya memiliki hasil print buku dari Bank BRI Unit Pasar Butung atas nama rekening LKM Sejahtera yang menerangkan sebagai berikut :
Transfer ke rekening KSM Bina Karya sebesar Rp. 112.000.000,- tanggal 05 September 2018;
Transfer ke rekening KSM Bina Karya sebesar Rp. 334.500.000,- tanggal 04 Oktober 2018;
Transfer ke rekening KSM Bina Karya sebesar RP. 74.825.000,- tanggal 04 Desember 2018;
Transfer ke rekening KSM Bina Karya sebesar Rp. 173.675.000 dan KSM Kampung Luara sebesar Rp. 50.000.000,- tanggal 12 Desember 2018 ;
Bahwa saya hanya bertandatangan pada Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) National Slum Upgrading Program (NSUP) di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selaku pihak pertama yang merupakan Koordinator LKM Sejahtera ;
Bahwa yang melakukan Pemindahbukuan/transfer dana BDI dari LKM Sejahtera ke KSM Bina Karya yaitu:
Saya sendiri selaku Koordinator LKM Sejahtera (Muh. Nur Syamsuri, SH);
Anggota LKM Sejahtera/Tim 9 (H. Alwi Sese);
Anggota LKM Sejahtera/Tim 9 (Usman Tampa);
Kami tiga orang wajib hadir secara lengkap dan bertandatangan di bank untuk melakukan pemindahbukuan/transfer ;
Bahwa saya pernah menerima uang Rp. 10.000.000,- dari Ketua KSM Bina Karya atas nama Sdr. H. Muh. Yakib dengan penyampaian “honor untuk LKM Sejahtera” melalui Sdr. Mujaenah selaku Bendahara LKM Sejahtera, lalu uang tersebut dibagikan kepada Anggota LKM Sejahtera lainnya atau Tim 9 sebanyak sembilan orang termasuk saya sehingga total sepuluh orang dengan masing-masing menerima Rp. 1.000.000,-.
Bahwa sepengetahuan saya yang mengerjakan kegiatan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kel. Malimongan Tua Kec. Wajo adalah Sdr. Dahlan karena Faskel Sosial atas nama Sdr. Nandar membawa Sdr. Dahlan dalam musyawarah tentang pekerja KOTAKU di mesjid Darul Dakwah di jalan dakwah dan memberitahukan kalau Sdr. Dahlan saja yang mengerjakan kegiatan tersebut karena yang bisa mengerjakan harus memiliki sertifikasi dan Sdr. Dahlan memiliki sertifikasi tersebut.
Bahwa saya selaku Koordinator/Ketua LKM Sejahtera tidak pernah membaca Prosedur Operasional Standar (POS) KOTAKU Tahun 2018, karena memang tidak pernah melihat atau diberikan sebelumnya oleh Faskel.
Bahwa saya mengenal Terdakwa M. Dahlan dari Saudara Munandar selaku Faskel Sosial (Fasilitator Keluarahan) di wilayah Keluarahan Malimongan Tua, kemudian pada waktu posisi Saya di Mesjid Darrul Dakwah, pada waktu itu keberadaan Saya hair karena Saya selaku Ketua BKM Sejahtera mengundang Anggota Tim 9 dan KM Kampung Luar dan KSM Bina Karya, untuk membicarakan masalah Pekerjaan Program Kotaku, dan yang menjadi permasalahan adalah yang melaksanakan Pekerjaan Program Kotaku di Kelurahan Malimongan Tua, kemudian Pak Munandar menawarkan ada orang yang bisa mengerjakan yang mempunyai sertipikat dan alat alat peralatan seperti Bor, selanjutnya kira kira Jam 20:20 Wita setelah Shalat Isa, Munandar menghubungi Terdakwa M. Dahlan melalui telepon, dan kira-kira 1 (satu) jam kemudian datang Terdakwa M. Dahlan, selanjutnya Munandar memperkenalkan kepada Saya,Tim 9, dan KSM Bina Karya bahwa "inilah tukangnya" ;
Bahwa sebenarnya saya, Tim 9 dan KSM Bina Karya tidak setuju kalau Terdakwa M. Dahlan yang melaksanakan Pekerjaan, tetapi kita sebelumnya kesulitan mencari pelaksananya, oleh karena itu Sdr. Munandar yang merupakan Faskel menawarkan agar Terdakwa M. Dahlan saja yang melaksanakan perkerjaan tersebut, sehingga saya bersama Tim 9 serta Ketua KSM Bina Karya sepakat agar Terdakwa M. Dahlan yang mengerjakan Pekerjaan tersebut ;
Bahwa menurut Sdr. Munandar dengan mengatakan kepada saya dan Tim 9 termasuk Ketua KSM Bina Karya, kalau Terdakwa M. Dahlan memiliki sertipkat pertukangan, pernah juga pelatihan pertukangan dan pernah mengerjakan KOTAKU di Kelurahan Butung Kecamatan Wajo Kota Makassar ;
Bahwa saya selaku Ketua LKM Sejahtera menandatangani Surat Kontrak Perjanjian Kerjasama (SPK) Pelaksanaan Kegiatan dengan PPK Satker PIP Kota Makassar dan saya juga yang membentuk KSM Bina Karya selaku Pelaksana Kegiatan Infrastruktur ;
Bahwa saya tidak tahu persyaratan dan standar teknis infrastuktur yang ditetapkan, karena saya tidak pernah lihat dan tidak pernah diberikan dokumen tersebut, serta saya juga tidak mengontrol agar pekerjaan yang dilakukan ole Terdakwa M Dahlan itu tepat waktu, tepat biaya dan tertib administras, lagi pula pelaksanaan pekerjaanya lewat tahun ;
Bahwa Pekerjaan KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua yang dilaksanakan oleh Terdakwa M. Dahlan merupakan Drainase dan Plat Penutup Beton yang selesai pada Bulan Januari 2019, karena saya tahu dari Sdr. H. Muh. Yakib selaku Ketua KSM Bina Karya, bahwa pekerjaan telah selesai dan ada 3 titik, kemudian saya bilang sudah, kalau sudah selelsai, namun saya tidak melakukan serah terima hasil pekerjaan fisik hasil kegiatan kepada PPK ;
Bahwa Saya selaku Ketua LKM tidak tahu dan tidak pernah ikut rapat atau musyawarah terkait harga upah, harga bahan, harga satuan dasar ;
Bahwa pada saat pelaksanaan saya pernah sampaikan kepada Terdakwa M. Dahlan dan Sdr. Munandar, kalau terdapat laporan dari masyarakat kalau yang digunakan adalah besi 8 bukan yang sesuai dengan aturan yakni besi 10, tetapi jawaban dari Terdakwa M. Dahlan yaitu "sama dengan di Butung", dan saya merasa sepertinya saya tidak digubris ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUH. AZHARI NUR, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dirinya mengaku tidak kenal sebelumnya dengan Terdakwa M. Dahlan dan tidak juga memiliki hubungan keluarga, namun sepengetahuannya Terdakwa M. Dahlan yang mengerjakan pekerjaan Drainase dan Plat Penutup Beton pada program KOTAKU Malimongan Tua Tahun 2018 atau bisa dikatakan sebagai pemborong karena Terdakwa M. Dahan yang membeli bahan material dan membayar upah pekerja ;
Bahwa dirinya menerangkan menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya sejak 31 Juli 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 berdasarkan Surat Keputusan pimpinan kolektif LKM Sejahtera nomor : Kep.02/BKM-BS/KSM-B/VII/2018 tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM Bina Karya) LKM Sejahtera Kelurahan Malimongan Tua ;
Bahwa dirinya menerangkan tugas dan tanggungjawab saya selaku Sekretaris KSM Bina Karya yaitu :
Melakukan dokumentasi pekerjaan;
Melakukan pencairan dana yang masuk ke rekening KSM Bina Karya bersama Ketua KSM Sdr. Muh. Yakib dan Bendahara KSM Bina Karya Sdr. Nasrahwati ;
Bahwa Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya untuk Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 mengerjakan pekerjaan yaitu :
Draenase + Plat Penutup Beton di lorong jalan dakwah (1 titik) dan lorong jalan salemo (1 titik);
Plat Penutup Beton dan Paving Blok di kompleks PU jalan tarakan (1 titik) ;
Bahwa dirinya mengaku tidak pernah melihat RAB pekerjaan tersebut dan tidak mengetahui rincian dana yang digunakan ;
Bahwa dirinya menerangkan ketika turun ke lokasi pekerjaan untuk melakukan dokumentasi sekitar 7 kali mulai dari sebelum pekerjaan dilaksanakan sampai dengan pekerjaan selesai 100 %, dan hanya melihat pekerjaan Drainase dan Plat Penutup Beton pada tiga titik tersebut yakni di lorong jalan dakwah, lorong jalan salemo dan kompleks PU jalan tarakan serta tidak melihat adanya penambahan maupun pengurangan pekerjaan ;
Bahwa dirinya mengingat pernah menandatangani dokumen terkait KOTAKU Malimongan Tua Tahun 2018 di rumah Bendahara KSM Bina Karya yakni Sdr. Nasrahwati setelah pekerjaan selesai sekitar bulan April 2019, namun tidak membaca terlebih dahulu dokumen yang ditandatangani tersebut karena hanya disuruh sebatas bertandatangan saja oleh Sdr. Nasrahwati selaku Bendahara KSM Bina Karya ;
Bahwa dirinya mengaku hanya mengetahui masyarakat Kelurahan Malimongan Tua yang terlibat pekerjaan untuk lokasi dijalan dakwah sebagai pekerja (buruh kasar) sekitar 2 (dua) orang untuk melakukan penggalian draenase, mencampur dan pekerjaan kasar lainnya ;
Bahwa dirinya menjelaskan yang mengerjakan keseluruhan pekerjaan dari Draenase, Plat Penutup Beton dan Paving Blok yakni Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe karena pada saat pembentukan KSM Bina Karya di Mesjid Dakwah disampaikan oleh Faskel atas nama Sdr. Nandar kalau tukang yang mengerjakan harus bersertifikat dan waktu pelaksanaan hanya 2 (dua) bulan sehingga saat itu seluruh pihak yang hadir dari LKM Sejahtera dan KSM Bina Karya mengatakan bahwa di Kelurahan Malimongan Tua tidak ada tukang yang bersertifikat maka Sdr. Nandar memberikan rekomendasi tukang yang memiliki sertifikat serta berpengelaman karena pernah sebelumnya mengerjakan Kegiatan PNPM di Kel. Melayu dan Kel. Butung yaitu Terdakwa M. Dahlan dan disetujui oleh seluruh pihak LKM Sejahtera dengan KSM Bina Karya, namun ia mengaku sampai sekarang belum pernah melihat sertifikat dari Terdakwa M. Dahlan tersebut ;
Bahwa untuk pencairan dana dirinya mengaku biasanya menerima telepon baik dari Ketua KSM maupun Bendahara KSM untuk pergi ke Bank BRI KCP Butung melakukan penandatanganan slip penarikan;
Bahwa dirinya mengaku melakukan penandatangan slip penarikan di Bank BRI KCP Butung bertiga bersama Sdr. Muh. Yakib dan Sdr. Nasrahwati sebanyak 4 (empat) kali, sisanya hanya berdua dengan Sdr. Nasrahwati bertemu di Bank namun ia melihat KTP asli dari Sdr. Muh. Yakin dan kolom tandatangan Sdr. Muh. Yakib telah ditandatangani ;
Bahwa dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban tersebut, tetapi yang pasti bukan KSM Bina Karya yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut karena selaku sekretaris KSM Bina karya tidak pernah membuat pembukuan maupun pengumpulan dokumen terkait pekerjaan Drainase dan Plat Penutup Beton KOTAKU Malimongan Tua Tahun 2018 ;
Bahwa dirinya mengakui menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai honor selaku Sekretaris KSM Bina Karya dari Bendahara KSM yakni Sdr. Nasrahwati ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SJACHRIR BURHAN EPPE, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Nandar yang merekomendasikan bahwa Terdakwa ahli dalam pengerjaan Program Kotaku dan pernah melakukan pelatihan namun tidak memiliki sertifikat;
Bahwa di Masjid Dakwah diumumkan bahwa Pak Dahlan yang jadi penyelenggara kegiatan Program KOTAKU;
Bahwa pengerjaan dilapangan tidak sesuai dengan DED terkait pembesiannya, karema beberapa besi yang di beli oleh Terdakwa bukan Besi 10 Full SNI dan juga kurang;
Bahwa dirinya menerima 10% untuk semua anggota, ketika ada pencairan yaitu uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdri. Nasrawati sebagai bendahara KSM dan ang tersebut saksi gunakan untuk membangun penutup saluran air disamping masjid Darunnaim Kompleks PU;
Bahwa benar Terdakwa sebagai pekerja, tetapi tidak masuk dalam pengurusan KSM ;
Bahwa waktu itu dirinya ingin mengembalikan uang yang diberikan dari Sdri Nasrawati dan ia mempertanyakan mengapa bisa ada uang seperti ini?, Sehingga sdri Nasrawati menjelaskan bahwa ini merupakan sebuah komitmen kita setelah menunjuk sdr Dahlan sebagai orang yang mengerjakan proyek tersbut, anggota KSM akan mendapat Komisi sebesar 10% untuk dibagi kepada anggota KSM, sehingga setiap Termin sdri Nasrawati memotong sebesar 10% untuk disisihkan ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUH. SYAFAR MADJID, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam tahap proposal yaitu pencairan anggaran ;
Bahwa untuk Program KOTAKU di kelurahan Malimongan Tua TA 2018 dengan anggaran sekitar Rp.750.000.000,- ;
Bahwa benar saksi mensurvey wilayah yang akan diusulkan untuk pembangunan KOTAKU;
Bahwa pencairan anggaran kegiatan dicairkan sebesar 70 % (tujuh puluh per seratus) dari keseluruhan anggaran kegiatan sebelum pekerjaan dimulai dengan cara bertahap ;
Bahwa Dinas PU bekerja sama dengan Kordinator Kota (Korkot) dan Fasilitas Kelurahan (Faskel) untuk melakukan pelaporan progres pengerjaan kegiatan;
Bahwa pada tahun 2018, secara struktural dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian Sumber Daya Air, Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan – kegiatan pokok dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar. Untuk Program KOTAKU dirinya ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman (SATKER PIP) berdasarkan Surat Keputusan Kementerian PUPR ;
Bahwa jabatan strukturalnya pada Dinas PU Kota Makassar adalah Kepala Seksi Pengendalian Sumber Daya Air yang tupoksinya adalah pengendalian banjir di Kota Makassar sedangkan di Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktru Permukiman Kota Makassar, sedangkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman yang tupoksinya untuk penyerapan anggaran Program KOTAKU 2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fungsi Penyerapan disini secara garis besar adalah bagaimana Pejabat Pembuat Komitmen membantu Kepala Satuan Kerja untuk fungsi pengendalian penyerapan anggaran program KOTAKU seperti Perjanjian Kerjasama atau PKS dan pencairan anggaran sesuai dengan permintaan dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat yang telah disetujui oleh Koordinator Program KOTAKU ;
Bahwa untuk pelaksanaan pada saat Program KOTAKU 2018 berjalan, struktur Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Infrastruktur Permukiman (PIP) adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dijabat oleh Kepala Bidang PSDA waktu itu Sdr. Dr. Fuad Azis DM. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen dijabat oleh Saya sendiri yang waktu itu masih menjabat Kepala Seksi Pengendalian PSDA, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang dijabat oleh Sdri. Rismawati, Bendahara Pembantu yang dijabat oleh Sdri. Nuraeni Bakiman ;
Bahwa sepengetahuannya di internal Koordinator Kota Makassar memiliki struktur tersendiri untuk pelaksanaan tugas – tugasnya. Secara ketentuan dari Kementerian PUPR, tupoksi Koordinator Kota adalah fungsi Pemanfaatan atau bisa dikatakan implementasi fisik dari output Program KOTAKU yaitu Pembangunan Fisik dalam rangka mengurangi wilayah kumuh perkotaan ;
Bahwa Koordinator Kota memiliki Tim Fasilitator yang berada di setiap kelurahan penerima anggaran program. Tim inilah yang mengawal, mendampingi dan melakukan kontrol langsung kepada LKM atau KSM di lokasi. Sepengetahuan Saya, untuk dapat melakukan pencairan anggaran kegiatan, pihak – pihak LKM harus mendapat persetujuan dari Tim Fasilitator Kelurahan dengan melengkapi syarat administrasi serta menyelesaikan rencana progres kegiatan yang direncanakan sebelum dapat disetujui oleh Koordinator Kota melalui Surat Permohonan Permintaan Dana dan dari Surat tersebut yang menjadi dasar untuk dapat menyetujui untuk dilakukan pencairan dan mekanisme pencairan selanjutnya dilaksanakan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran dan Bendahara ;
Bahwa dirinya berpatokan dengan Surat Permohonan Permintaan Dana tersebut dalam melakukan pencairan dana kegiatan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Koordinator Kota memiliki tupoksi Pemanfaatan yang berwenang melakukan pendampingan dan kontrol langsung terkait pekerjaan fisik yang sedang berjalan ;
Bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk tidak menyalurkan dana program atau menolak untuk menyalurkan dana program bilamana Surat Permohonan Dana telah diajukan oleh LKM dan dibawa oleh Tim Koordinator Kota. Dirinya tidak melakukan kontrol dan atau monitoring secara langsung karena selain bukan wewenang Satker juga dalam anggaran tidak terdapat anggaran untuk pengawasan seperti dalam kegiatan pokok dinas PU pada umumnya. Namun, karena harus melaporkan progres kegiatan ke atasan Kepala Satuan Kerja PIP, pada waktu itu dirinya menugaskan Sdr. Rahmat yang menjabat sebagai Pengawas untuk kegiatan APBD Bidang PSDA pada Dinas PU Kota Makassar TA 2018 sesekali untuk turun ke lokasi dan melihat progres selanjutnya memperkirakan sudah berapa persen pekerjaan yang berlangsung untuk selanjutnya dilaporkan ke Kepala Satker. Karena dari Kementerian terkadang meminta terkait laporan penyerapan anggaran kepada Satuan Kerja.
Bahwa LKM Sejahtera yang mengerjakan kegiatan di Kelurahan Malimongan Tua sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 151.9/SPK/KTK-DINASPU/VII/2018 tanggal 16 Oktober 2018. Dirinya menjelaskan, bahwa Program KOTAKU harus dikerjakan oleh masyarakat di wilayah penerima secara swakelola dan secara aturan harus berbentuk Lembaga Keswadayaan Masyarakat. Kegiatan ini tidak bisa dipihak ketigakan, disinilah fungsi Koordinator Kota melalui Tim Fasilitator Kelurahan untuk mendampingi, mengawasi serta memonitoring dan melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang ke Kementerian PUPR ;
Bahwa Program KOTAKU berbeda dengan kegiatan fisik seperti pada anggaran pokok di Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, dimana untuk kegiatan fisik melalui mekanisme penunjukan pihak ketiga atau penyedia melalui tender, sedangkan untuk KOTAKU adalah langsung ke masyarakat atau LKM. Proses kegiatan tender umumnya menyaring pelaksana atau penyedia terbaik dari yang terbaik dimana pelaksana atau penyedia ini merupakan profesional yang memiliki kompentensi dibidangnya, sedangkan untuk Program KOTAKU dikarenakan menyentuh masyarakat langsung di lokasi penerima dan untuk meminimalisir jarak kompetensi kemampuan pihak LKM atau KSM yang melaksanakan ditugaskan Fasilitator Kelurahan untuk mendampingi dan membantu agar tidak salah dalam proses pekerjaan yang dilakukan serta secara output hasil fisik yang dikerjakan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk masyarakat sekitar penerima manfaat program ;
Bahwa Rencana Anggaran Biaya yaitu dokumen yang memuat biaya – biaya kegiatan fisik yang akan dikerjakan seperti Buruh, Bahan Material, Item Pekerjaan dan sebagainya. RAB sendiri merupakan hasil penghitungan dari survey di titik lokasi pekerjaan, RAB juga memuat HPS berdasarkan survey di lapangan ke penyedia / toko. pekerjaan yang dikerjakan harus sesuai RAB dan tidak boleh lari dari harga satuan yang ditetapkan. Terkait untuk melakukan perubahan RAB diperbolehkan selama ada berita acara Contract Change Order yang disepakati oleh Masyarakat melalui rembug warga. Untuk kegiatan KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua TA 2018 dengan anggaran sekitar Rp. 750.000.000,- ;
Bahwa untuk dokumen yang diperlihatkan berupa Rencana Anggaran Biaya yang didapatkan dari Lurah Malimongan Tua dengan jumlah anggaran belanja material sebesar Rp. 400.939.000 dengan Jumlah Anggaran total sebesar Rp. 521.325.000,- dan di LPJ KSM Bina Karya dengan jumlah anggaran material sebesar Rp. 524.820.000,- dengan total anggaran sebesar Rp. 695.000.000,- dirinya tidak mengetahui mengapa terdapat perbedaan antara dokumen Lurah Malimongan Tua dengan LPJ KSM Bina Karya, karena seingatnya anggaran Program KOTAKU TA 2018 untuk Kelurahan Malimongan Tua pelaksana KSM Bina Karya sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa seharusnya total anggaran dokumen RAB yang menjadi arsip Lurah Malimongan Tua dan yang terdapat di LPJ KSM Bina Karya harus sama. Karena pada saat penentuan awal di perencanaan, seluruh Kelurahan penerima anggaran kegiatan telah ditentukan besarannya oleh Pemerintah Pusat sehingga dari awal perencanaan hingga ke pelaksanaan harus sesuai dan sama jumlah anggaran yang diterima LKM. Selain itu, proses awal sebelum pekerjaan, pihak Kelurahan juga dilibatkan sehingga untuk terdapat perbedaan jumlah RAB pada kedua dokumen mungkin bukan kewenangannya untuk menjelaskan.
Bahwa untuk Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan / BAP 2 di LPJ Bina Karya Kelurahan Malimongan Tua untuk KOTAKU TA 2018 yang tidak ditandatangani, dirinya menjelaskan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan adalah dokumen yang menyatakan bahwa pekerjaan / kegiatan telah selesai dilaksanakan, telah dievaluasi oleh tim KOTAKU dan Satker PIP, dan laporan – laporan telah selesai diperiksa serta sesuai. Tidak ada tandatangannya di dokumen tersebut karena tidak tahu dan tidak pernah di informasikan oleh Pihak Korkot terkait penandatanganan dokumen tersebut. Seharusnya Berita Acara tersebut tidak Sah karena dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang seharusnya mengetahui utamanya terkait dana kegiatan yang diserap di dalam pekerjaan tidak bertandatangan. Kalau di dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang belum lengkap tanda tangan oleh Para Pihak dinyatakan belum dapat diserahkan sebagai output dan dianggap Belum selesai ;
Bahwa dalam hal pencairan dana kegiatan untuk Program KOTAKU TA 2018 sesuai ketentuan dari Kementerian PUPR, bahwa pencairan anggaran kegiatan dicairkan sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dari total keseluruhan anggaran kegiatan sebelum pekerjaan dimulai dengan cara bertahap sesuai Surat Permohonan Dana dari LKM yang telah diverifikasi bersama kelengkapan administrasi lainnya oleh Koordinator Kota dan 30% sisanya dicairkan pada saat kegiatan berjalan sesuai dengan petunjuk dan Surat Permohonan Dana yang menjadi dasar Satuan Kerja PIP melakukan pencairan anggaran kegiatan. Terkait jumlah pencairan awal sebelum pekerjaan dilaksanakan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen hanya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR dan Prosedur Operasional Standar KOTAKU TA 2018. Untuk pencairan anggaran sendiri pembayarannya dilakukan melalui KPPN dan langsung dicairkan ke rekening LKM penerima kegiatan. Selanjutnya dari LKM dicairkan ke KSM tentunya dengan persetujuan Koordinator Kota terlebih dahulu melalui mekanisme – mekanisme administrasi internal mereka ;
Bahwa untuk proses perencanaan khususnya terkait apa yang akan dilaksanakan, bagaimana gambar rencana, penyusunan rencana anggaran biaya dan sebagainya, semuanya diserahkan ke LKM dengan didampingi oleh Tim Fasilitator Kelurahan yang terkait teknis kegiatan. Seingatnya, Tim Fasilitator terdiri dari beberapa bagian seperti sosial, infrastruktur, ekonomi dan sebagainya.Terkadang dari pihak Koordinator Kota melalui Faskel – faskel jika terdapat pertanyaan terkait teknis biasanya baru bertanya kepada mereka. Untuk asistensi resmi terkait perencanaan tidak ada namun terkadang mereka hanya memfasilitasi terkait rapat -rapat bersama membahas progres pekerjaan saja, untuk di Kelurahan Malimongan Tua sendiri dirinya tidak dapat mengingat kapan karena biasanya dalam satu kali waktu dirapatkan untuk beberapa kelurahan sekaligus mengingat pada tahun 2018 itu tidak saja kelurahan malimongan tua sendiri yang mendapatkan anggaran Program KOTAKU ;
Bahwa untuk melakukan pengecekan di Kelurahan Malimongan Tua pada saat akhir pekerjaan atau mc 100 dirinya tidak ingat. Waktu itu kira – kira akhir tahun 2018 untuk terdapat permintaan data progres penyerapan dari Kementerian PUPR melalui atasan yaitu Kepala Satker PIP dan selanjutnya dirinya menugaskan pengawas – pengawas lapangan pada Bidang PSDA yang sedang tidak sibuk dengan pengawasan kegiatan fisik pokok dinas untuk turun ke beberapa lokasi memenuhi permintaan dari Koordinator Kota karena ada beberapa kelurahan yang selesai ;
Bahwa dirinya menjelaskan jika pada akhir tahun 2018 sendiri, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar sedang sangat sibuk oleh pelaksanaan proyek – proyek fisik yang bersumber dari APBD Kota Makassar dan karena tidak terdapat alokasi pengawas di Satker PIP sehingga ditunjuk pengawas yang sedang kosong kegiatan untuk turun memonitoring. Sifat tugas pengawas dinas bukan ke pengawasan tetapi memonitoring atas pekerjaan yang dilaksanakan.
Bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa Sdr. M. Dahlan dalam bentuk apapun pada saat pelaksanaan maupun selesainya kegiatan di Kelurahan Malimongan Tua untuk pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Saluran. Seingat Saya, dari pihak Pelaksana Program KOTAKU TA 2018 di Kelurahan Malimongan Tua hanya Tim Koordinator Kota, itupun terkait agenda rapat yang sifatnya pembahasan kemajuan progres di lapangan dan bukan di Kelurahan Malimongan Tua saja tetapi di beberapa Kelurahan sekaligus ;
Bahwa Surat Permohonan Dana dari LKM tidak merinci total kemajuan progres pekerjaan, namun hanya berisi permohonan atas sejumlah anggaran program yang harus dicairkan oleh Satker PIP ke rekening LKM penerima sesuai dengan tahapannya. Dirinya menjelaskan sebelum Surat Permohonan Dana dapat diserahkan ke mereka oleh Tim KOTAKU, harus ada verifikasi dan kelengkapan dokumen lain yang disetujui oleh Koordinator Kota, Tim Fasilitator Kelurahan Malimongan Tua terlebih dahulu sehubungan dengan kemajuan progres pekerjaan yang dilaksanakan oleh LKM melalui KSM pelaksana di lapangan. Bendahara Satker PIP hanya mencairkan sesuai dengan Surat Permohonan Dana yang diserahkan oleh Tim Koordinator Kota, dan anggaran yang dicairkan tersebut langsung ke rekening LKM Sejahtera. Terkait bagaimana proses pencairan dari LKM Sejahtera ke KSM Bina Karya, dirinya tidak mengetahui ;
Bahwa di Satuan Kerja PIP tidak memiliki wewenang dalam rangka memeriksa kelengkapan dokumen yang disajikan di dalam Laporan Pertanggung Jawaban KSM Bina Karya. Secara umum, KSM membuat LPJ tersebut dengan didampingi oleh Tim Fasilitator Kelurahan untuk selanjutnya secara berjenjang diperiksa dan diverifikasi oleh Koordinator Kota. Seperti dijelaskan di awal, bahwa tupoksi Satker PIP hanya di Penyerapan yaitu menyalurkan anggaran program kegiatan KOTAKU tersebut ke masyarakat, dalam hal ini LKM penerima. Terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan sepenuhnya berada di Tim Koordinator Kota ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi IR. RACHMAT HIDAYAT, ST. MM, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu awal pengerjaan saksi diminta hadiir untuk survey lokasi (Mc0) dan saat pembersihan lahan serta terakhir pada saat pemeriksaan akhir pekerjaan (MC100);
Bahwa saksi menghitung ukuran L x P berdasarkan gambar;
Bahwa jabatannya pada waktu itu secara kedinasan adalah sebagai Pengawas yang bertugas melakukan monitoring pada kegiatan fisik Dinas Pekerjaan Umum khususnya di Bidang PSDA. Pada waktu pelaksanaan kegiatan KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua, secara penugasan tidak terdapat hal khusus untuk menjadi pengawas di program tersebut. Namun, dikarenakan Program KOTAKU melibatkan Dinas PU khususnya Bidang PSDA sebagai Satker PIP yang ditunjuk oleh Kementerian PUPR sehingga Saya mendapat penugasan lisan oleh atasan untuk melakukan pengecekan yang sifatnya umum saja dan tidak bersifat tetap / periodik terhadap kegiatan yang berjalan ;
Bahwa Pelaksanaan Program KOTAKU TA 2018 dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar tidak mengeluarkan SK Khusus sebagai pengawas terkait kegiatan tersebut dikarenakan fungsi pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim KOTAKU dan LKM yang mengerjakan bersama masyarakat Malimongan Tua ;
Bahwa Satker PIP secara tugas terpisah dari Dinas PU Kota Makassar karena Saker PIP hanya fokus di Kegiatan KOTAKU untuk memastikan anggaran kegiatan disalurkan ke kelurahan penerima sesuai permintaan Tim KOTAKU. Dirinya menjelaskan bahwa status jabatannya tidak tergabung ke dalam Satker PIP karena merupakan pengawas di Seksi Pengendalian Pengelolaan Sumber Daya di Bidang PSDA, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, tetapi pada tahun 2018 Sdr. Syafar Madid selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang juga merupakan Kepala Seksi memintanya untuk sesekali melakukan monitoring dan mengecek kegiatan KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua. Untuk fungsi pengawas di dalam Satker PIP dirinya tidak mengetahui, karena tugas pokoknya sebagai pengawas di kegiatan Pokok Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar khususnya Seksi Pengendalian Pengelolaan Sumber Daya Bidang PSDA. Yang ia ketahui bahwa Satker PIP hanya menyalurkan dana kegiatan ke kelurahan penerima manfaat program ;
Bahwa pada waktu itu, pelaksanaan program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua berupa kegiatan pembangunan saluran drainase dan penutupnya serta yang mengerjakan adalah masyarakat di wilayah kelurahan tersebut bersama tim fasilitator kelurahan yang ditunjuk oleh Program KOTAKU Pusat. Selain itu, masyarakat di Kelurahan Malimongan Tua yang bekerja di lokasi di koordinir oleh Kelompok Swadaya Masyarakat. Pada waktu ke lokasi untuk beberapa kali agenda kegiatan dan sesuai dengan permintaan fasilitator kelurahan untuk mendampingi. Seingatnya, pada waktu awal pekerjaan ia diminta hadir untuk survey lokasi (MC0) dan saat pembersihan lahan serta terakhir pada saat pemeriksaan akhir pekerjaan (MC 100). Pemeriksaan yang dilakukan hanya menengok dan untuk mendampingi jika dibutuhkan oleh Pelaksana atau Tim Fasilitator yang bertugas disana. Karena untuk keseluruhan pekerjaan fisik baik dari perencanaan, proses pembangunan hingga pelaporan smua dilaksanakan oleh Masyarakat KSM Malimongan Tua dengan Tim Fasilitator Kelurahan disana ;
Bahwa dalam pelaporan hasil monitoring, dirinya tidak pernah membuat laporan tertulis dikarenakan tidak ada penugasan untuk membuat laporan. Dirinya melapor hanya secara lisan kepada atasan jika diminta untuk melakukan pengecekan atau monitoring terkait kondisi disana. Seingatnya hanya sekitar 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kali ke lokasi ;
Bahwa yang mengerjakan kegiatan pembangunan drainase dan penutup saluran di kelurahan Malimongan Tua adalah warga masyarakat Malimongan Tua yang tergabung di dalam Kelompok Swadaya Masyarakat dengan dibantu oleh Tim Fasilitator KOTAKU dan karena dirinya jarang ke lokasi dan tidak terlalu lama ketika berada di lokasi sehingga tidak mengenal terlalu dekat siapa – siapa yang mengerjakan. Dirinya hanya mengenal salah satu Tim Fasilitator yaitu Sdri. Erna karena lebih sering berkomunikasi dengannya khususnya pada saat kegiatan monitoring bersama.
Bahwa dirinya berkomunikasi dengan Fasilitator Kelurahan Malimongan Tua, Sdri. Eena terkait dengan DED. Waktu itu berdiskusi di lokasi setelah kegiatan survey lapangan dimana Sdri. Erna menunjukan design dari DED dan memintanya untuk memberikan saran terkait bagaimana baiknya pembesian untuk rangka. Dirinya hanya mengarahkan terkait jarak pembesian saja namun secara umum, bukan berapa banyak kolom besi dan jalur pembesiannya karena pada waktu itu gambar DED belum ada. Ketika gambar DED jadi ia sudah tidak mengetahui lagi dan tidak mendapat informasi dari yang bersangkutan ;
Bahwa selain bertemu dan berkomunikasi dengan Sdri. Ernawati, dirinya juga pernah bertemu dengan Askot Faskel, Ketua BKM dan Ketua LKM serta beberapa orang yang mungkin anggota dari LKM pada saat pemeriksaan akhir saat pekerjaan selesai dan para pihak tersebut memintanya untuk menghadiri opname fisik bersama turun ke lokasi untuk memeriksa pekerjaan. Untuk waktunya dirinya menjelaskan tidak ingat kapan tepatnya tetapi sekitar awal -awal tahun 2019 ;
Bahwa untuk Barang Bukti yang diperoleh dari Bendahara KSM Bina Karya berupa 1 Lembar (asli) Kuitansi Tanda Terima an. Nasrawati Untuk Pembayaran “Biaya Konsumsi Tim dari PU bersama KSM, BKM dan Faskel” sebesar Rp. 500.000,- tanggal 17 Oktober 2018 yang diperlihatkan kepadanya, dirinya tidak mengetahui terkait hal tersebut. Pada saat ke lokasi untuk memenuhi permintaan Fasilitator Kelurahan untuk turun pada saat awal pekerjaan (MC 0), dirinya hanya menerima konsumsi berupa kue dan makan siang setelah kegiatan selesai di warung kopi seputaran jalan tarakan.Untuk sumber dana terkait konsumsi tersebut dirinya tidak mengetahui bahwa Tim KSM yang mempersiapkan ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ir. MUNANDAR, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dirinya mengenal Terdakwa M Dahlan bin Umar tetapi tidak memiliki hubungan keluarga. Ia mengenal Terdakwa M Dahlan sekitar tahun 2017 di Kelurahan Butung, Kota Makassar karena Terdakwa adalah seorang Ketua RW dan juga anggota Lembaga Keswadayaan Masyarakat di Kelurahan itu dan sekitar tahun tersebut ada kegiatan Program KOTAKU di Kelurahan Buttung dimana pendamping kelurahan adalah dirinya selaku Fasilitator Sosial ;;
Bahwa dirinya tidak pernah melihat Modul Juklak-2 Petunjuk Pelaksanaan Program KOTAKU Tingkat Kelurahan/Desa Tahun Anggaran 2018 dan Modul 2.4 Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan Program KOTAKU 2018 yang diperlihatkan kepadanya tersebut dan baru melihat ketika dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar di Pelabuhan Makassar. Dirinya selaku Fasilitator Kelurahan tidak pernah memberikan modul-modul tersebut baik kepada LKM atau KSM ;
Bahwa dirinya dan teman-teman Tim Fasilitator Kelurahan tidak pernah mendapat pelatihan secara khusus terkait pelaksanaan kegiatan fisik untuk Program KOTAKU sampai dengan sekarang. Ia terakhir ikut pelatihan tahun 2017 yang sifatnya umum terkait tupoksinya selaku Fasilitator Sosial. Tim Fasilitator Kelurahan Malimongan Tua tidak pernah memberikan modul, petunjuk pelaksanaan dan acuan kerja lainnya kepada Pihak BKM dan KSM. Pernah waktu itu dirinya mempertanyakan terkait kondisi tersebut ke Koordinator KOTA dan Asisten – Asisten KOTAKU tetapi mendapat jawaban bahwa modul belum ada dan untuk mengacu saja ke program-program dahulu sebelum Program KOTAKU dilaksanakan seperti Program Pengentasan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri). Jadi ketika ada pertanyaan di lapangan baik oleh pihak BKM dan KSM atau masyarakat, semampu kami menjawab jika tidak mampu kami lemparkan ke Askot sesuai bidangnya dan ketika tidak bisa diperoleh jawaban kami lemparkan ke Koordinator Kotaku. Untuk pelatihan dan peningkatan kemampuan Tim Fasilitator hanya secara umum seperti penyusunan proposal, kelembagaan, sosialisasi dan sebagainya. sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang hanya via zoom paling lama 2 (dua) hari kegiatan ;
Bahwa dirinya memperkenalkan dan sifatnya hanya memfasilitasi Terdakwa M Dahlan dengan pihak KSM dan BKM di Kelurahan Malimongan Tua. Pada waktu itu, terdapat pertemuan di Jl. Da’wah yang dihadiri oleh semua Pihak KSM dan BKM. Waktu itu ia memperkenalkan Terdakwa M Dahlan karena beralasan memiliki sertifikasi tukang. Pada waktu ia yang menyampaikan bahwa, pekerjaan di Malimongan Tua oleh KSM Bina Karya harus mencari tukang setempat yang memiliki sertifikasi tukang dan hanya meneruskan informasi Sdr. Adi Ramang selaku Askot Infrastruktur yang didapat dari Sdri. Ernawati selaku Fasilitator Infrastruktur yang merupakan bawahannya ;
Bahwa untuk gambar Detail Engineering Design yang diperlihatkan kepadanya tersebut tidak dibuat oleh Sdri. Ernawati selaku Fasilitator Infrastruktur karena tidak mengetahui untuk membuat dokumen tersebut. Atas inisiatif mereka pada akhirnya menghubungi Sdr. Faisal selaku Fasilitator Kelurahan Malimongan untuk dipertemukan dengan seorang mahasiswa teknik sipil Universitas Muslim Indonesia untuk namanya Saya tidak ingat ;
Bahwa biaya untuk pembuatan Detail Engineering Design tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan diserahkan ke Sdr. Faisal untuk selanjutnya dibayarkan ke mahasiswa tersebut. Dirinya mengatakan bahwa DED dibuat pada saat pekerjaan sementara berjalan dan bukan ketika sebelum pekerjaan dimulai sesuai aturan yang seharusnya. Dokumen adminsitrasi dibuat saat pekerjaan karena selain waktu terlambat juga terdapat tekanan Askot – Askot kegiatan tersebut berjalan dan administrasi menyusul ;
Bahwa Rencana Anggaran Biaya dibuat oleh Sdri. Ernawati selaku Fasilitator Infrastruktur, terkait dokumen DED yang terlambat dan atau baru dibuat pada saat pekerjaan berjalan di lapangan sejujurnya bahwa Rencana Anggaran Biaya untuk Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh KSM Bina Karya tidak mengacu kepada DED. Tetapi Rencana Anggaran Biaya hanya untuk menihilkan anggaran kedalam dokumen tersebut.
Bahwa Detail Engineering Design seharusnya dibuat oleh Tenaga Ahli yang mengerti, karena masyarakat tidak mampu membuat. Tetapi mereka juga tidak mungkin menggunakan uang pribadi sehingga pembuatan diserahkan kepada pihak lain yang penting jadi;
Bahwa untuk kuitansi tanda terima tanggal 2 Februari 2019 sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Biaya LPJ, Audit, RPLP, Dokumen Perencanaan yang diperlihatkan kepadanya, dirinya menjelaskan bahwa menerima uang sejumlah tersebut dari Sdri. Nasrawati selaku Bendahara KSM Bina Karya yang olehnya dipergunakan sebagai berikut :
Sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan ke Sdri. Zulviana dengan rincian Penggandaan Laporan Pertanggung Jawaban Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), untuk Biaya Audit dari Kelurahan Malimongan Tua Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan kolektif ke Sdri. Mila selaku Askot Manajemen Keuangan pada Koordinator Kota Makassar ;
Sebesar Rp. 600.000,- untuk pembuatan DED yang Saya serahkan ke Sdr. Faisal Sebesar Rp. 500.000,- untuk pembuatan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman yang Saya serahkan ke mantan fasilitator urband planer untuk namanya Saya tidak ingat ;
Bahwa untuk kuitansi tanggal 5 Maret 2019 sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dirinya menolak dan tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut diatas untuk keperluan konsumsi pada saat turun lapangan bersama para pihak dan menjelaskan kegiatan turun pengecekan di lapangan untuk Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 memang ada sebanyak 2 (dua) kali. Namun, untuk konsumsi dibayarkan oleh Ketua KSM bukan olehnya ;
Bahwa untuk daftar catatan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dirinya menolak dan tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut diatas ;
Bahwa total uang yang di akui dan diterima berdasarkan kuitansi yang diperlihatkan kepadanya adalah sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selain uang sejumlah Rp. 3.850.000,- yang diterimanya dari Sdri. Nasrawati selaku Bendahara KSM dan telah dijelaskan sebelumnya, ia menerima uang lainnya dari para pihak baik KSM Bina Karya dan Terdakwa M Dahlan selaku Pemborong kegiatan yang dipergunakan baik untuk kepentingan pribadi dan kepentingan tertentu dengan rincian:
Sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Sdri. Zulviana kira-kira setelah pekerjaan selesai di tahun 2019. Yang ia pertanyakan ke Sdri. Zulviana dan mendapat penjelasan bahwa uang tersebut dari KSM Bina Karya untuk uang operasional. Uang tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi ;
Sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Terdakwa M. Dahlan kira-kira setelah pekerjaan selesai di tahun 2019. Uang tersebut merupakan permintaan dari Para Askot KOTAKU kepada Tim Fsilitator Kelurahan untuk dukungan dana operasional kantor dari Program KOTAKU TA 2018 untuk setiap kelurahan yang memperoleh dana tersebut dari BKM atau LKM. Pada waktu itu dirinya meminta kepada Ketua BKM tetapi diarahkan ke Ketua KSM dengan alasan bahwa BKM tidak memiliki dana, selanjutnya ia menemui Terdakwa M Dahlan dan selanjutnya diberikan uang sejumlah tersebut diatas. Setelah menerima tersebut disetorkan ke kantor Koordinator Kotaku Wilayah 1 Kota Makassar dan diterima oleh Sdri. Mila selaku Askot Manajemen Keuangan untuk penggunaannya dirinya mengaku tidak mengetahui ;
Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Terdakwa M Dahlan kira-kira ketika pekerjaan di Kelurahan Malimongan sementara berjalan. Uang sejumlah tersebut diberikan oleh Terdakwa M Dahlan karena ban motor pecah dan harus diganti ;
Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Terdakwa M Dahlan kira-kira ketika pekerjaan di Kelurahan Malimongan sementara berjalan. Uang sejumlah tersebut diberikan Terdakwa kepadanya untuk uang bensin operasional. Jadi uang Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua yang Saya pergunakan untuk keperluan pribadi yang diberikan oleh Para Pihak adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa pada waktu itu, Askot-Askot terkait yaitu Askot Infrastruktur dan Askot Manajemen Keuangan yang dijabat oleh Sdr. Haerasdi dan Sdri. Mila serta Sdri. Andi Herni selaku Koordinator KOTA meminta kepadanya dan seluruh Tim Fasilitator Kelurahan di Kota Makassar untuk dukungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari setiap kelurahan-kelurahan yang menerima Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 ;
Bahwa pada periode tahun 2018, dirinya menjabat selaku Senior Fasilitator untuk 4 (empat) kelurahan yaitu : Malimongan Tua di Kecamatan Wajo, Melayu di Kecamatan Wajo, Gaddong di Kecamatan Bontoala dan Totaka di Kecamatan Ujung Tanah. Seharusnya ia menyetor ke Kantor Koordinator Kota 1 Makassar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tetapi pada waktu itu karena hanya terkumpul sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang antara lain berasal dari Malimongan Tua sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dari Melayu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditutupi dari uang pribadinya sendiri ;
Bahwa dirinya mengakui setelah Sdr. Haerasdi dan Sdri. Andi Herni dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, esok harinya ia dipanggil oleh Sdr. Haerasdi selaku Koordinator Kota ke Kantor Koordinator Kota 1 Makassar di Jalan Sunu. Disana sudah hadir Sdr. James selaku Askot Kolaborasi, Sdri. Andi Herni selaku mantan Koordinator Kota Makassar. Disana dirinya ditegur terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik kepada Tim Fasilitator Kelurahan Malimongan Tua ;
Bahwa dirinya seolah menjadi kambing hitam atas apa yang terjadi pada Program KOTAKU Malimongan Tua TA 2018, namun ia menyampaikan “Susah kalau Saya mau dikorbankan karena bukan Saya yang mempergunakan uang. Semua untuk operasional Kantor” dan membahas semua yang terjadi ini sebagai akibat ketidakmampuan Sdri. Ernawati dalam membuat DED. Hal ini dikarenakan proses rekrutment yang terjadi di Koordinator Kota 1 Makassar banyak yang tidak melalui tahapan test tetapi hanya karena kedekatan dengan Pimpinan di Koordinator Kota 1 Wilayah Makassar sehingga hasil pendampingan seperti ini ;
Bahwa pada waktu itu dirinya dihubungi melalui handphone oleh Sdr. Andi Pangeran yang mengaku selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa M Dahlan. Menghubungi pada tanggal 29 November 2021 dan 10 Desember 2021. Saat itu dirinya dihubungi oleh Sdr. Andi Pangeran untuk menyampaikan bahwa menurut Terdakwa M Dahlan, ia meminjam sejumlah uang sebesat Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tetapi dirinya tidak merasa meminjam dan dari pihak Kuasa Hukum Terdakwa tidak bisa menunjukan bukti hingga waktu itu sekitar siang hari lepas Dzuhur, Sdr. Andi Pangeran bersama anak Terdakwa M Dahlan dan 3 (tiga) orang rekan menemuinya dirumah keluarga. Namun karena tidak ada bukti sehingga mereka tidak lanjut membahas. Namun mereka mempertanyakan terkait status Terdakwa M Dahlan yang hanya ditahan sendirian, selain itu mereka menanyakan informasi terkait nomor handphone baik Sdri. Ernawati, Sdri. Zulviana tetapi tidak ia serahkan dengan alasan dapat meminta data tersebut di Kantor Kejaksaan Pelabuhan. Mereka menyampaikan sudah mendatangi Sdri. Nasrawati, Sdr. Yakib, Sdr. Nur Syamsuri di Kelurahan Malimongan Tua ;
Bahwa uang setoran ke Koordinator Kota 1 Wilayah Kota Makassar sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ia serahkan sendiri ke Sdri. Mila selaku Asisten Kota Manajemen Keuangan di Kantor Koordinator Kota 1 Makassar yang lama di Jalan Hertasning ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi ZULVIANA, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa M Dahlan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga. Dirinyaa diperkenalkan oleh Sdr. Munandar pada saat pekerjaan baru akan dimulai. Saat itu pertemuan dengan Terdakwa M Dahlan di Lokasi pekerjaan Kelurahan Malimongan Tua;
Bahwa untuk Modul Juklak-2 Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018, dirinya mengakui tidak pernah melihat tetapi untuk Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan Program KOTAKU Tahun 2018 Ia pernah melihat dan juga membaca serta memperoleh Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan Program KOTAKU Tahun 2018 tersebut dari Sdri. MILA selaku Asisten Kota Manajemen Keuangan Program KOTAKU Tahun 2018. Untuk Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan Program KOTAKU Tahun 2018 secara garis besar terkait tentang Keuangan dan Pelaporan Kegiatan KOTAKU Tahun 2018.
Bahwa dokumen-dokumen berupa Modul Juklak-2 Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan Program KOTAKU Tahun 2018 yang diperlihatkan Penyidik merupakan dasar acuan pelaksanaan Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua. Keseluruhan Prosedur Operasional Standar (POS) Program KOTAKU 2018 menjadi dasar acuan pelaksanaan bagi Pihak Koordinator Kota 1 Makassar, Pihak Lembaga Keswadayaan Masyarakat dan Pihak Kelompok Swadaya Masyarakat ;
Bahwa dirinya mengakui selaku Fasilitator Manajemen Keuangan tidak pernah memberikan dan tidak pernah menginformasikan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan Program KOTAKU 2018 dalam hal ini kepada Bendahara baik Bendahara Lembaga Keswadayaan Masyarakat Sejahtera dan Bendahara Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya yang mengerjakan kegiatan di Kelurahan Malimongan Tua Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 ;
Bahwa dirinya menerangkan hanya memberikan kepada Bendahara KSM dan Bendahara LKM dokumen-dokumen seperti Buku Kas Masuk, Laporan Kas Keluar, Pemindah Bukuan dan sebagainya yang sudah disiapkan oleh Kantor Koordinator Kota 1 Wilayah Makassar. Dokumen tersebut diambil Sdri. Mila selaku Asisten Kota Manajemen Keuangan, untuk selanjutnya diprint dikantor dan diperbanyak sesuai kebutuhan laporan KSM / BKM yang melaksanakan Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi ERNAWATI, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dirinya sebagai Fasilitator Teknik bertugas untuk memfasilitasi kegiatan infrastruktur di lokasi dampingan. Tugas-tugasnya antara lain untuk memfasilitasi pembuatan proposal lingkungan, membuat RAB, denah lokasi, Laporan Pertanggung Jawaban dan Detail Enginering Design (DED). Selain itu diluar teknis dalam bidang infrastruktur, dirinya juga memfasilitasi tahapan siklus BKM KOTAKU. Yang dimaksud siklus adalah tahapan dari awal Program KOTAKU di wilayah dampingan yang dikerjakan sampai dengan akhir, antara lain :Rapat Pembentukan BKM/ KSM ;
Bahwa dirinya menerangkan jabatan tertinggi di Program KOTAKU adalah Team Leader (TL) yang berkantor di OSP. Untuk Kota Makassar sendiri adalah OSP 9. Dibawah TL ada Tenaga Ahli yang membidangi masing-masing bidang antara lain :
Tenaga Ahli Infrastruktur
Tenaga Ahli Monev
Tenaga Ahli Manajemen Keuangan
Tenaga Ahli Sosial.
Bahwa jabatan dibawah Tenaga Ahli adalah Koordinator Kota (disingkat Korkot) dimana Korkot membawahi seluruh Kota Makassar. Selanjutnya dibawah Korkot ada Asisten Koordinator Kota (Askot) yang membidangi masing-masing bidang antara lain :
Askot Infrastruktur
Askot Monev
Askot Manajemen Keuangan
Askot Sosial.
Bahwa dibawah Asisten Koordinator Kota terdapat Senior Fasilitator (SF) bisa dikatakan sebagai Ketua Tim, karena biasanya 1 (satu) SF membawahi 5 sampai dengan 7 Kelurahan Dampingan. Terakhir, dibawah SF ada Fasilitator Kelurahan yang turun langsung ke Kelurahan dampingan. Untuk Fasilitator Kelurahan antara lain :
Faskel Teknik;
Faskel Manajemen Keuangan;
Faskel Sosial ;
Bahwa total anggaran pembangunan infrastruktur di Kelurahan Malimongan Tua ada sebesar Rp. 750.000.000,-. Besaran anggaran tersebut untuk 2 (dua) kegiatan yaitu Rp. 695.000.000,- untuk pembangunan Drainase dan Plat Penutup serta Rp. 50.000.000,- untuk pekerjaan Paving Block dan Rp. 5.000.000,- untuk biaya operasional LKM Sejahtera. Biaya Operasional LKM diperuntukan untuk biaya-biaya rapat, foto copy dan konsumsi selama kegiatan dilaksanakan. Untuk pembangunan Drainase dan Plat Penutup dikerjakan oleh KSM Bina Karya ;
Bahwa usulan kegiatan berupa Proposal Kegiatan Skala Lingkungan seharusnya dibuat oleh KSM tetapi karena kurangnya Sumber Daya Manusia yang mengerti teknik, dirinya mengakui turut membantu dan memfasilitasi pembuatan Rencana Anggaran Biaya, Gambar Rencana / DED, Denah Lokasi, Tabel Kesepakatan Harga dan Upah Kerja untuk dijadikan dokumen Proposal Skala Lingkungan. Setelah dokumen-dokumen tersebut selesai, ditandatangani oleh KSM dan LKM selanjutnya dirinya memverifikasi lalu dilanjutkan proses verifikasi oleh Askot Infrastruktur. Untuk anggaran KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua sudah teralokasi lebih dahulu sebelumnya, sehingga warga tinggal mengusulkan dengan dana Rp. 750.000.000,- tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan pembangunan yang dibutuhkan ;
Bahwa dirinya menerangkan untuk dapat menjadi Ketua BKM dan Ketua LKM tidak memerlukan latar belakang teknik karena Program KOTAKU bersifat swadaya atas dasar kesukarelaan.
Bahwa untuk pembuatan Detail Engineering Design, ia bersama BKM turun ke lokasi lalu melakukan survey lokasi. Adapun survey lokasi untuk melihat layak atau tidaknya kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi tersebut. Di lapangan, mereka melakukan pengukuran dengan menggunakan “meter” bersama dengan Sdr. Hasanuddin selaku Unit Pengelolaan Lingkungan. Selanjutnya dari hasil dari survey tersebut dilakukan penentuan melalui Rapat bersama BKM. Bahwa dirinya yang menggambar DED meliputi Gambar Rencana Penutup Drainase dan Gambar Rencana Drainase. Setelah itu ia membuat RAB dengan rumus perhitungan dengan Volume dikali Harga Satuan. Untuk Harga Satuan mengacu pada tabel kesepakatan harga yang telah disepakati oleh BKM / KSM. Untuk validasi harga di tabel kesepakatan harga, ia mengaku tidak mengetahui apakah perwakilan warga meninjau toko / penyedia ;
Bahwa dirinya mengakui belum pernah memiliki pengalaman baik dalam perencanaan maupun pembangunan kontsruksi jaringan drainase secara profesional sebelumnya. Untuk dasar perhitungan sejujurnya dirinya mengaku hanya mencontoh dari design yang dilihat dari Situs Google. Untuk kualitas beton K250 apakah sesuai atau tidaknya dengan kondisi lapangan ia mengakui tidak pernah melakukan pengujian. Design tersebut merupakan inisiatif sendiri. Untuk ketebalan cor juga ia akui hanya melihat di Google dan tidak tahu apakah sesuai ataui tidaknya dengan spesfikasi kondisi di lapangan ;
Bahwa untuk dasar perhitungan, design dan pembesian ia mengakui melihat dari Google atas inisiatifnya sendiri. Alasan dirinya mengambil inisiatif tersebut dikarenakan dikejar waktu (karena waktu pekerjaan maksimal 4 bulan), untuk kualitas pembesian apakah pemborosan material atau tidak dengan menggunakan besi 10 SNI, tebal cor 10 cm cocok atau tidaknya dengan kondisi di lapangan ia mengakui tidak dapat dan tidak pernah memastikan. Dirinya baru menyadari bahwa Detail Engineering Design yang terdapat di Laporan Pertanggung Jawaban dan dipergunakan sebagai acuan pelaksana fisik Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun Anggaran 2018 termasuk Pemborosan karena seharusnya tidak perlu mempergunakan pembesian ;
Bahwa dirinya menjelaskan pengertian Rencana Anggaran Biaya adalah dokumen yang berisi tentang Penggunaan Bahan Material, Upah Kerja dan Jumlah Anggaran. Menurut Saya pelaksana kegiatan harus mengikuti RAB yang telah ditetapkan, karena RAB dibuat berdasarkan kebutuhan pekerjaan yang ingin dicapai. Rencana Anggaran Biaya sifatnya mutlak, tidak bisa dirubah jika sudah ditetapkan dan harus diikuti oleh pelaksana di lapangan ;
Bahwa untuk Rencana Anggaran Biaya dirinya menerangkan membuat Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 521.325.000,- pada awalnya lalu dipertengahan kegiatan berjalan ada penambahan dana (termin kedua) karena kondisi paving masih layak sedangkan banyak drainase yang rusak sehingga dana paving dialihkan ke drainase sehingga berjumlah Rp. 695.000.000,- ;
Bahwa dirinya mengakui biasanya datang ke lokasi paling banyak 3 – 4 kali dalam seminggu. Jika sedang berada di lokasi, pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana. Selama mendampingi kelurahan malimongan tua dalam pelaksanaan kegiatan tidak pernah terjadi pekerjaan ulang / perbaikan karena kesalahan teknis pengecoran. Sejujurnya, untuk pekerjaan di Jl. Da’wah semua sesuai spek karena pekerjaan pertama di Kelurahan Malimongan Tua. Tetapi di Jl. Salemo hanya mempergunakan layer pembesian 3 untuk dinding kanan kiri, dan 3 untuk border / lantai drainase ;
Bahwa untuk lebar drainase seharusnya sesuai dengan Gambar Rencana dengan lebar 50 cm namun hingga pekerjaan selesai sejujurnya dirinya tidak pernah melakukan sampling atau pengukuran ulang atas hasil pekerjaan sehingga tidak bisa memastikan apakah lebar drainase sesuai baik dari MC0 ke MC 100, untuk di jalan Salemo kondisi drainase agak bengkok menyempit (kurang dari 50 cm) karena ada beberapa tanah di lokasi yang keras ;
Bahwa dirinya mengakui tidak pernah menegur pelaksana mengingat waktu pelaksanaan yang mepet, selain itu jika meminta pelaksana untuk membongkar ulang dan memperbaiki struktur yang salah akan menambah waktu dan membuang bahan material. Sementara anggaran yang tersedia tidak ada yang dialokasikan untuk dilakukan pembongkaran ulang ;
Bahwa setelah selesai pembuatandokuemn RAB, DED, dan Proposal serta telah ditandatangani oleh LKM/ KSM, ia mengajukan dokumen ke Asisten Koordinator Kota Sdr. Haerasdi, ST selaku atasannya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Askot Infra mungkin tidak mengetahui jika Detail Engineering Design yang diajukan berasal dari Situs Google. Namun dengan Sdr. Haerasdi menyetujui berarti usulan yang diajukannya telah diterima dan benar;
Bahwa dirinya menerangkan tidak pernah mendapat evaluasi terkait Detail Engineering Design dan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat serta usulan langsung diterima dan ditandatangani. Askot Infra ketika usulan dibuat tidak pernah turun lapangan untuk melakukan verifikasi lapangan. Askot Infra hanya turun pada saat dilakukan MC 0 saja;
Bahwa dirinya mengaku tidak pernah bersama-sama dengan pelaksana (Pihak Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya) dalam membeli bahan material karena yang biasa membelikan bahan material adalah Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe ;
Bahwa Terdakwa M.Dahlan Bin Umar adalah pihak ketiga yang dipekerjakan oleh KSM Bina Karya dimana KSM Bina Karya tidak melaksanakan pekerjaan tetapi menunjuk Terdakwa M.Dahlan bin Umar untuk melaksanakan pekerjaan dan yang membeli bahan serta membayar upah tukang. Awalnya pihak KSM disampaikan oleh Sdr. Nandar sebagai Faskel Sosial apakah mau mencari tukang dari dalam wilayah kelurahan malimongan tua atau dari luar wilayah kelurahan malimongan tua. Setelah hampir 1 bulan pihak KSM tidak dapat Tukang yang dimaksud. Akhirnya, Terdakwa M. Dahlan Bin Umar yang masuk dan untuk siapa yang membawanya untuk mengerjakan Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 dirinya mengaku tidak mengetahui termasuk bentuk kerjasamanya dan perjanjian dengan KSM ;
Bahwa dirinya mengaku tidak pernah menerima sepeserpun uang diluar Gaji yang diterima dari Program KOTAKU setiap bulannya dan mengakui bahwa gambar rencana dan rencana anggaran biaya di kegiatan KOTAKU TA 2018 di Kelurahan Malimongan Tua salah dan merupakan pemborosan ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi BAHARUDDIN, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui kaitan saksi dengan pelaksanaan kegiatan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) pada kecamatan Wajo Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Khususnya Malimongan Tua karena saksi merupakan Anggota dari LKM Sejahtera ;
Bahwa Saksi Ir.Munandar adalah Faskel yang merekomendasikan Terdakwa M. Dahlan sebagai pelaksana proyek;
Bahwa saksi menerangkan bahwa SK LKM sudah berakhir pada tahun 2017, tetapi Sdr. Nandar selaku Faskel KOTAKU mengatakan “nanti kami bantu untuk menguruskan agar tetap menerima dana KOTAKU 2018”;
Bahwa terkait kegiatan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Sejahtera di Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 hanya rapat – rapat setiap ada pekerjaan yang akan dikerjakan oleh LKM. Adapun alurnya sebagai berikut, informasi terkait dana yang akan turun disampaikan ke LKM Sejahtera oleh Faskel mewakili Program KOTAKU. Setelah diketahui jumlah dana kegiatan yang akan dilaksanakan, Tim 9 selaku anggota LKM Sejahtera melakukan rapat dan musyawarah untuk membentuk KSM yang akan melaksanakan. Pada saat musyawarah, selain dihadiri oleh Tim 9, rapat juga dihadiri oleh warga atau tokoh masyarakat dan RT RW untuk mengajukan calon KSM. Pada waktu itu, ditunjuk Sdr. Yakib dikarenakan ybs merupakan pensiunan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar ;
Bahwa dirinya mengetahui dan menjelaskan pada awalnya seluruh anggota di Tim 9 mengusulkan bahwa pekerjaan harusnya dibagi setiap RW dan dilaksankan oleh masing – masing RT sesuai dengan lokasi pekerjaan. Namun, jawaban Sdr. Nandar “Tidak bisa karena yang mengerjakan harus bersertifikat konstruksi” jadi kami angkat tangan dan akhirnya Sdr. Nandar bersama Terdakwa M. Dahlan Bin Umar yang melaksanakan proyek tersebut ;
Bahwa dirinya mengaku kenal dengan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar sebagai Ketua Rw sekaligus Ketua KPPS (dalam Pemilu Walikota 2018). Dalam setiap pencairan dana kegiatan Terdakwa M Dahlan Bin Umar selalu ke Sdr. Yakib ;
Bahwa mereka (Tim 9) waktu itu tidak bisa menegur karena sudah merupakan tanggung jawab KSM Bina Karya dan saat pembentukan merupakan kewenangan Sdr. Yakib selaku Ketua KSM Bina Karya ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUJAENAH, BSC, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dirinya mengaku Saya kenal begitu saja tidak juga dekat, Saya hanya tahu kalau M. Dahlan itu yang mengerjakan Drainase dengan Penutupnya, Saya tidak ada hubungan keluarga dengan M. Dahlan. Saya kenal dengan M. Dahlan dari Sdr. Nandar selaku Faskel KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua pada saat pertemuan LKM Sejahtera di Mesjid Da’wah untuk tanggal dan harinya Saya lupa tetapi masih di tahun 2018 sebelum pekerjaan KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua dimulai ;
Bahwa dirinya menjelaskan sebelum pertemuan di Mesjid Da’wah Ketua LKM, anggota – anggota Tim 9, Ketua KSM dan para anggota mencari tukang dan buruh dari warga Kelurahan Malimongan Tua. Namun ada persyaratan dari Sdr. Munandar bahwa tukang harus memiliki sertifikat tukang. Sekitar kurang lebih 2 (dua) hari kami mencari tukang bersertifikat di lingkup warga tetapi tidak menemukan Tukang dengan sertifikat seperti yang disyaratkan Sdr. Munandar. Pertemuan LKM Sejahtera di Masjid Da’wah waktu itu untuk menyampaikan kendala tersebut kepada Tim Fasilitator Kelurahan;
Bahwa Pertemuan tersebut dilaksanakan pada malam hari setelah Shalat Isya di Mesjid Da’wah. Peserta yang hadir seingatnya adalah Sdr. Muh. Nur Syamsuri selaku Ketua LKM Sejahtera, dirinya sendiri selaku Sekretaris dan Bendahara LKM Sejahtera, Sdr. H. Alwi Sese, Sdr. Usman Tampa, Sdr. Baharuddin, Sdr. Nurdin Sikki, Sdri. Hajrah, Sdr. H Aminuddin (Alm), Sdr. Madjid dan Sdr. Abdul Rahim selaku Tim 9, Sdr. Muh. Yakib selaku Ketua KSM Bina Karya, Sdri. Nasra selaku bendahara dan anggota lain Sdr. Munandar yang mewakili Tim Faskel Malimongan Tua dan Terdakwa M Dahlan ;
Bahwa Pertemuan malam itu, dari Sdr. Muh. Nur Syamsuri menyampaikan kendala bahwa di Kelurahan Malimongan Tua ada tukang tetapi tidak memiliki sertifikat sesuai yang dipersyaratkan Sdr. Munandar. Setalah itu, Sdr. Munandar mengusulkan Terdakwa M Dahlan dengan mengatakan “Bagaimana kalau Pak Dahlan saja yang menjadi tukang karena dia memiliki sertifikat dan sering Saya pakai untuk mengerjakan proyek”. Setelah itu Pak Ketua LKM menyampaikan untuk memanggil dahulu Terdakwa M Dahlan untuk ikut pertemuan selanjutnya Sdr. Munandar menghubungi via telepon. Setelah Terdakwa M Dahlan hadir selanjutya melakukan pembicaraan dengan Ketua LKM Sejahtera, Tim 9 dan Ketua KSM dan Anggota serta Sdr. Munandar. Ia sendiri tidak ikut hingga akhir pertemuan tersebut karena sudah terlalu larut malam sehingga kembali ke rumah;
Bahwa dirinya menyatakan memang benar ada banyak warga masyarakat di lingkup Kelurahan Malimongan Tua yang memiliki kompetensi untuk Tukang bahkan untuk buruh. Ia menyatakan demikian karena para tukang yang berasal dari lingkup Kelurahan Malimongan Tua memang mata pencahariannya sebagai tukang dan biasanya buruh-buruh seperti anak-anak muda di Kelurahan Malimongan Tua ikut kerja proyek baik di lingkup Kelurahan Malimongan Tua maupun di Kota Makassar jika ada pekerjaan proyek-proyek. Namun sayangnya tidak memiliki sertifikat sesuai yang dipersyaratkan oleh Sdr. Munandar, sebagai contoh, bahwa tukang-tukang dan buruh-buruh di lingkup Kelurahan Malimongan Tua biasanya mengerjakan jika ada salah satu warga yang ingin membangun rumah, mengecat, mengganti paving dan sebagainya;
Bahwa pada malam tersebut Terdakwa M Dahlan hadir di Pertemuan tetapi tidak membawa dan tidak memperlihatkan sertifikat tukangnya, untuk alasannya dirinya kurang mengetahui. Tetapi hasil keputusan malam itu, menunjuk Terdakwa M Dahlan untuk mengerjakan dan atau memborong pekerjaan Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua TA 2018. Dikarenakan Terdakwa M Dahlan memborong pekerjaan dan membawa tukang-tukang dan buruh-buruh dari anggotanya sendiri sehingga tidak ada warga atau tukang dan buruh dari wilayah Kelurahan Malimongan Tua yang turut serta;
Bahwa dirinya mengaku tidak pernah menerima dan tidak tau buku atau modul terkait Standar Operasional Prosedur Program KOTAKU TA 2018 dari Koordinator KOTAKU maupun Tim Faskel. Tim KOTAKU pernah mengadakan sosialiasi yang dihadirinya sekitar 3 (tiga) kali. Adapun materi sosialiasinya tentang Peningkatan Kapasitas Masyarakat. Materinya tentang meningkatkan perekonomian warga melalui kursus. Terkait tupoksi LKM secara khusus tidak pernah disampaikan melalui Sosialisasi tetapi saat rapat-rapat dengan Tim Faskel. Selaku Sekretaris merangkap Bendahara LKM SejahteraA berhubungan dengan Fasilitator Ekonomi Sdr. Munandar ;
Bahwa Sdr. Munandar mengajarkannya cara untuk membuat laporan keuangan seperti pemasukan dan pengeluaran. Untuk Pemasukan terkait dana yang masuk dari Program KOTAKU TA 2018 sedangkan untuk laporan pengeluaran adalah dana yang ditransfer ke KSM Bina Karya dan KSM Kampung Luara ;
Bahwa dirinya mengetahui Program KOTAKU seharusnya dikerjakan oleh Warga di wilayah yang menerima bantuan program dan perihal informasi tersebut dari Tim Fasilitator Kelurahan yang lama saat Program KOTAKU masih bernama PNPM atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri tahun 2015. Dirinya mengingat pada suatu waktu, tetapi masih di tahun 2018, Ia pernah mempertanyakan kepada Sdr. Munandar mengapa untuk program KOTAKU 2018 untuk yang melaksanakan pekerjaan seperti tukang harus memiliki sertifikat, namun jawaban Sdr. Munandar bahwa aturan Program KOTAKU 2018 seperti itu ;
Bahwa menurutnya pemborong adalah orang yang memborong pekerjaan dari awal sampai selesai, termasuk tukang dan buruhnya yang mengerjakan proyek. Sebelum bekerja harus ada kesepakatan harga borongan dari pemilik proyek dengan pemborong dan dari harga borongan yang disepakati untung ruginya menjadi tanggung jawab si pemborong. Dirinya tidak mengetahui terkait Terdakwa M Dahlan melakukan pembelanjaan material untuk pekerjaan di Kelurahan Malimongan Tua karena Terdakwa berurusan langsung dengan KSM Bina Karya termasuk harga borongannya ;
Bahwa dirinya melihat ketika pekerjaan berjalan di Kelurahan Malimongan Tua dan kebetulan melewati lokasi pekerjaan di Jalan Tarakan Lr 155. Terdakwa M Dahlan berdiri mengawasi anak buahnya yang mengerjakan pekerjaan drainase dan penutup saluran di lokasi tersebut ;
Bahwa dirinya menerangkan sudah lama tinggal dan menjadi warga Kelurahan Malimongan Tua dari sejak lahir sampai dengan sekarang sekitar 57 (lima puluh tujuh) tahun lamanya. Dirinya mengenal dengan baik warga di Kelurahan Malimongan Tua khususnya di Rw. 002 yang menjadi lokasi tempat tinggalnya. Wilayah Rw. 002 sendiri mulai dari Jalan Tarakan sampai dengan Jalan Salemo ;
Bahwa dirinya mengakui sejujurnya, menurut pengamatannya ketika melihat Terdakwa M Dahlan bekerja di Jalan Tarakan, ia tidak melihat ada warga yang ikut terlibat di dalam pekerjaan. Seperti keterangan sebelumnya, hal dikarenakan Terdakwa M Dahlan yang memborong, tukang dan buruh yang bekerja dibawa oleh Terdakwa sendiri dan ia tidak mengenal baik tukang maupun buruhnya ;
Bahwa menurut pengetahuannya, Sumber Dana Program berasal dari pusat atau negara. Tugasnya selaku Bendahara LKM Sejahtera untuk menerima dari KOTAKU dan transfer langsung ke KSM, membuat laporan keuangan baik pemasukan dan pengeluaran untuk Laporan Audit. Untuk saldo pemasukan (dana yang masuk ke rekening LKM Sejahtera) terdapat 2 (dua) kali dana program masuk ke Rekening LKM Sejahtera Nomor Rekening 7167-01-000017-50-1 Bank BRI dengan perincian :
Pencairan pertama tanggal 31 Juli 2018 sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Pencairan kedua tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa untuk pencairan pertama dan kedua, mekanismenya melalui Surat Permohonan Pencairan yang ditujukan ke Koordinator Kota dibuat oleh Sdr. Muh. Nur Syamsuri, setelah itu menunggu informasi terkait dana masuk di rekening LKM Sejahtera. Yang menyampaikan informasi tersebut adalah Fasilitator Kelurahan Malimongan Tua. Setelah Dana Program diterima di rekening LKM Sejahtera, pihaknya menunggu Surat Rekomendasi Pencairan dari Korkot. Surat Rekomendasi Pencairan yang dipergunakan oleh LKM untuk meneruskan dana program ke KSM ;
Bahwa untuk mendapatkan Surat Rekomendasi, tidak ada dokumen persuratan yang dipersiapkan oleh LKM, karena besaran dana yang akan diteruskan berdasarkan laporan Fasilitator Infra ke Korkot. Ketika Surat Rekomendasi Pencairan telah diterima oleh Ketua LKM Sejahatera, selanjutnya pihaknya melihat tanggal pencairan yang tertulis di surat tersebut, karena jika sebelum tanggal yang tertulis di Surat Rekomendasi Pencairan, dana tidak bisa dicairkan kecuali sesuai tanggal atau melewati tanggal yang tertulis di Surat Rekomendasi Pencairan tersebut ;
Bahwa pencairan dana dari LKM Sejahtera ke KSM Bina Karya hanya bisa dicairkan oleh 3 (tiga) orang yaitu Sdr. Muh. Nur Syamsuri, Sdr. H. Alwi Sese dan Sdr. Usman Tampa karena ketiga yang terdaftar di Bank BRI. Pencairan dana tidak dalam bentuk tunai tetapi langsung transfer ke KSM Bina Karya. Selanjutnya dari KSM Bina Karya yang mencairkan dana dalam bentuk uang tunai ;
Bahwa dirinya mengakui menerima “vee” sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Asal uang pemberian vee tersebut dari Ketua KSM Sdr. Yakib, untuk alasan yang diketahui bahwa vee tersebut berasal dari Pekerjaan pembangunan Drainase dan Plat Penutup yang dikerjakan KSM Bina Karya.Total vee yang diterima untuk LKM Sejahtera dari KSM Bina Karya sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian masing-masing sebesar :
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Sdr. Muh. Nur Syamsuri selaku Ketua LKM Sejahtera ;
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk dirinya sendiri selaku Sekretaris dan Bendahara LKM Sejahtera ;
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Sdr. H. Alwi Sese ;
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Sdr. Usman Tampa ;
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Sdr. Baharuddin;
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Sdr. Nurdin Sikki ;
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Sdri. Hajrah ;
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Sdr. H Aminuddin (Alm);
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Sdr. Madjid ;
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Sdr. Abdul Rahim ;
Bahwa untuk perbedaan Rencana Anggaran Biaya yang diperlihatkan Penyidik, dirinya tidak mengetahui karena urusan Rencana Anggaran Biaya di Sdr. Nur Syamsuri ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018. Dirinya tambahkan, selain di Kelurahan Malimongan Tua, Kantor Cabang pihaknya juga melakukan audit untuk Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 di Kota Makassar untuk wilayah Kecamatan Wajo, Kecamatan Sangkarrang, Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Bontoala ;
Bahwa untuk Dokumen Laporan Auditor Independen No. AU.C/19.03013/SJTR tanggal 13 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Yaniswar & Rekan yang diperlihatkan, dirinya mengakui Laporan Audit Keuangan tersebut adalah benar berasal dari Kantornya, untuk tandatangan yang terdapat di dokumen tersebut adalah benar merupakan tandatangannya sendiri. Dirinya menjelaskan pada waktu itu sekitar bulan Februari 2019 untuk tanggalnya ia tidak ingat, rekannya yaitu Sdr. Abdi Ibrahim yang merupakan Konsultan Pajak dengan status freelance atau pekerja lepas (bukan merupakan karyawan dari Kantor Akuntan Publik Yaniswar & Rekan) datang ke kantor. Sdr. Andi Ibrahim mengatakan bahwa mendapatkan proyek untuk melakukan audit keuangan di Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 dan secara lisan menyampaikan kepadanya untuk dapat melakukan audit keuangan di Kelompok Swadaya Masyarakat. Dirinya mengaku tidak pernah menerima Surat Permintaan Audit dari Koordinator Program KOTAKU ;
Bahwa setelah itu, memasukan penawaran harga ke masing-masing Kelompok Swadaya Masyarakat sebagai Jasa untuk melakukan audit keuangan di Kelurahan Malimongan Tua dan wilayah lainnya. Untuk besaran tarif yang dimasukkan di dalam penawaran jumlahnya berbeda-beda tergantung besaran anggaran yang diterima oleh Kelompok Swadaya Masyarakat. Untuk penawaran harga Jasa Audit Keuangan tertinggi dirinya mengajukan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terendah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, pada suatu waktu Sdr. ABDI IBRAHIM menyatakan bahwa informasi dari Fasilitator Kelurahan tidak terdapat alokasi anggaran untuk melakukan audit keuangan. Sehingga diputuskan untuk “kongsi-kongsi” antar Fasilitator Kelurahan. Untuk Kelurahan Malimongan Tua dan kelurahan–kelurahan lainnya sehingga ia berinisiatif untuk menyeragamkan tarif biaya audit untuk jumlah pastinya ia tidak ingat tetapi tidak lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kelurahan untuk setiap Kelompok Swadaya Masyarakat ;
Bahwa dirinya mengaku dari jumlah imbal jasa untuk melakukan audit keuangan tersebut ia dan Sdr. Abdi Ibrahim sepakat untuk membagi prosentase dari total biaya audit keuangan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Saya dan 70% (tujuh puluh perseratus) sekitar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Sdr. Abdi Ibrahim. Jumlah mayoritas pembagian lebih besar ke Sdr. Abdi Ibrahim dikarenakan lebih banyak frekuensi untuk melakukan audit keuangan;
Bahwa dirinya menjelaskan profil Sdr. Abdi Ibrahim adalah pemilik Kantor Konsultan Pajak di sekitar Jl. Pettarani Lorong Gotong Royong dekat Showroom Yamaha Sekolah Wira Bakti. Namun karena hanya berhubungan dengan Pelaporan Pajak sementara untuk Program KOTAKU ini dibutuhkan Audit Keuangan sehingga Sdr. Abdi Ibrahim mengajak Saya untuk membantu melakukan audit keuangan. Seingatnya untuk tahun 2018, ia menerima kurang lebih sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) itupun untuk seluruh Kecamatan yang diaudit keuangan melalui kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan dalam Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 bukan satuan kelurahan atau Kelompok Swadaya Masyarakat. Uang Jasa Audit Keuangan tersebut ditransfer oleh Sdr. Abdi Ibrahim dari hasil tersebut 2,5% (dua koma lima perseratus) sebagai kewajiban setor ke Kantor Pusat;
Bahwa untuk kuitansi pembayaran dari Bendahara Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya tanggal 2 Februari 2019 sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu) yang dserahterimakan ke Sdr. Munandar dimana didalam kuitansi tersebut untuk biaya LPJ, Audit, RPLP dan Dokumen Perencana yang diperlihatkan, dirinya mengakui hanya menerima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan baru mengetahui pada saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar bahwa besaran yang dianggarkan sebesar kuitansi. Itupun yang dibebankan adalah Kelompok Swadaya Masyarakat bukan dari Gaji Fasilitator Kelurahan yang dipotong sesuai alasan yang disampaikan Sdr. Abdi Ibrahim kepadanya ;
Bahwa bahwa metode yang dipakai berdasarkan Standar Akuntansi yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Kami melihat kesesuaian dari Laporan Keuangan yang disajikan dan membandingkannya dengan bukti-bukti pendukung di Laporan Pertanggung Jawaban KSM Bina Karya. Bukti Pendukung yang disajikan dibandingkan dengan laporan kas keluar masuk, rekening koran, buku kas besar dan buku kas kecil ;
Bahwa yang temasuk bukti-bukti pendukung antara lain :
Kuitansi Pembelian Bahan Material
Kuitansi Pembayaran Upah Tukang
Kuitansi Pembelian Makan Minum
Kuitansi Pembelian Alat Tulis Kantor
Bahwa yang termasuk bukti-bukti administrasi antara lain :
Buku Kas Besar
Buku Kas Kecil atau Harian
Rekening Koran Kelompok Swadaya Masyarakat dan Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
Bahwa dirinya mengaku dengan sejujurnya tidak melakukan audit Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 dan Auditor yang melakukan audit Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 bukan merupakan auditor dari Kantor Audit Yaniswar & Rekan tetapi merupakan rekan dari Sdr. Abdi Ibrahim. Proses penunjukan Kantor Akuntan Publiknya hanya secara lisan dan tidak ada Surat Permohonan dan atau Surat Penunjukan dari Pihak Koordinator Kota Wilayah 1 Kota Makassar;
Bahwa setelah melihat Barang Bukti Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya subbagian kuitansi-kuitansi dan nota atas bukti pembelanjaan bahan material dirinya berpendapat :
Atas bukti yang disajikan mencurigakan karena ditulis dengan tinta yang sama ;
Atas bukti yang disajikan terkait belanja yang melebihi Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) harus dilengkapi dengan materai;
Bahwa secara penilaian secara profesi setelah melihat seluruh bukti yang disajikan dirinya menyatakan bahwa bukti yang disampaikan tidak dapat dipertanggung jawabkan, terkait tandatangannya di Dokumen Laporan Hasil Audit pada waktu itu Auditor dari Sdr. Ibrahim yang memeriksa hanya menyerahkan Laporan Operasional dan Kertas Kerja Pemerikaan (KKP), dan terkait kebenaran dokumen tersebut dirinya hanya memastikan di Auditor tersebut tidak melihat langsung atas dokumen Laporan Pertanggung Jawaban yang disajikan;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
17. Saksi HASRI RAZAK,SE., menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat selaku Pimpinan Cabang dari Kantor Akuntan Publik Yaniswar & Rekan dengan ber Kantor Pusat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ;
Bahwa saksi akui kalau Kantor Akuntan Publik Yaniswar & Rekan Cabang Makassar yang melakukan audit keuangan untuk Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 dan selain di Kelurahan Malimongan Tua, Kantor Cabang pihaknya juga melakukan audit untuk Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 di Kota Makassar untuk wilayah Kecamatan Wajo, Kecamatan Sangkarrang, Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Bontoala ;
Bahwa untuk Dokumen Laporan Auditor Independen No. AU.C/19.03013/SJTR tanggal 13 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Yaniswar & Rekan yang diperlihatkan, dirinya mengakui Laporan Audit Keuangan tersebut adalah benar berasal dari Kantornya, untuk tandatangan yang terdapat di dokumen tersebut adalah benar merupakan tandatangan saksi sendiri, dimana pada waktu itu sekitar bulan Februari 2019 untuk tanggalnya saksi tidak ingat, rekannya yaitu Sdr. Abdi Ibrahim yang merupakan Konsultan Pajak dengan status freelance atau pekerja lepas (bukan merupakan karyawan dari Kantor Akuntan Publik Yaniswar & Rekan) datang ke Kantor dan Sdr. Abdi Ibrahim mengatakan kalau mendapatkan proyek untuk melakukan audit keuangan di Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 dan secara lisan menyampaikan kepadanya untuk dapat melakukan audit keuangan di Kelompok Swadaya Masyarakat, namun saksi tidak pernah menerima Surat Permintaan Audit dari Koordinator Program KOTAKU ;
Bahwa setelah itu, memasukan penawaran harga ke masing-masing Kelompok Swadaya Masyarakat sebagai Jasa untuk melakukan audit keuangan di Kelurahan Malimongan Tua dan wilayah lainnya. Untuk besaran tarif yang dimasukkan di dalam penawaran jumlahnya berbeda-beda tergantung besaran anggaran yang diterima oleh Kelompok Swadaya Masyarakat. Untuk penawaran harga Jasa Audit Keuangan tertinggi dirinya mengajukan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terendah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, pada suatu waktu Sdr. Abdi Ibrahim menyatakan kalau informasi dari Fasilitator Kelurahan tidak terdapat alokasi anggaran untuk melakukan audit keuangan, sehingga diputuskan untuk “kongsi-kongsi” antar Fasilitator Kelurahan, dimana untuk Kelurahan Malimongan Tua dan kelurahan–kelurahan lainnya sehingga ia berinisiatif untuk menyeragamkan tarif biaya audit untuk jumlah pastinya ia tidak ingat tetapi tidak lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kelurahan untuk setiap Kelompok Swadaya Masyarakat ;
Bahwa dirinya mengaku dari jumlah imbal jasa untuk melakukan audit keuangan tersebut saksi dan Sdr. Abdi Ibrahim sepakat untuk membagi prosentase dari total biaya audit keuangan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk saksi dan 70% (tujuh puluh perseratus) sekitar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Sdr. Abdi Ibrahim. Jumlah mayoritas pembagian lebih besar ke Sdr. Abdi Ibrahim dikarenakan lebih banyak frekuensi untuk melakukan audit keuangan ;
Bahwa sdr. Abdi Ibrahim adalah pemilik Kantor Konsultan Pajak di sekitar Jalan Pettarani Lorong Gotong Royong dekat Showroom Yamaha Sekolah Wira Bakti, namun karena hanya berhubungan dengan Pelaporan Pajak sementara untuk Program KOTAKU ini dibutuhkan Audit Keuangan sehingga Sdr. Abdi Ibrahim mengajak saksi untuk membantu melakukan audit keuangan, seingatnya untuk tahun 2018, ia menerima kurang lebih sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) itupun untuk seluruh Kecamatan yang diaudit keuangan melalui kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan dalam Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 bukan satuan kelurahan atau Kelompok Swadaya Masyarakat, dimana uang Jasa Audit Keuangan tersebut ditransfer oleh Sdr. Abdi Ibrahim dari hasil tersebut 2,5% (dua koma lima perseratus) sebagai kewajiban setor ke Kantor Pusat;
Bahwa untuk kuitansi pembayaran dari Bendahara Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya tanggal 2 Februari 2019 sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu) yang dserah terimakan ke Sdr. Munandar dimana didalam kuitansi tersebut untuk biaya LPJ, Audit, RPLP dan Dokumen Perencana yang diperlihatkan, dirinya mengakui hanya menerima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan baru mengetahui pada saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar bahwa besaran yang dianggarkan sebesar kuitansi, Itupun yang dibebankan adalah Kelompok Swadaya Masyarakat bukan dari Gaji Fasilitator Kelurahan yang dipotong sesuai alasan yang disampaikan Sdr. Abdi Ibrahim kepadanya ;
Bahwa metode yang dipakai berdasarkan Standar Akuntansi yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), saksi melihat kesesuaian dari Laporan Keuangan yang disajikan dan membandingkannya dengan bukti-bukti pendukung di Laporan Pertanggung Jawaban KSM Bina Karya. Bukti Pendukung yang disajikan dibandingkan dengan laporan kas keluar masuk, rekening koran, buku kas besar dan buku kas kecil ;
Bahwa yang temasuk bukti-bukti pendukung antara lain :
Kuitansi Pembelian Bahan Material
Kuitansi Pembayaran Upah Tukang
Kuitansi Pembelian Makan Minum
Kuitansi Pembelian Alat Tulis Kantor
Bahwa yang termasuk bukti-bukti administrasi antara lain :
Buku Kas Besar
Buku Kas Kecil atau Harian
Rekening Koran Kelompok Swadaya Masyarakat dan Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
Bahwa saksi mengakui dengan sejujurnya tidak melakukan audit Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 dan Auditor yang melakukan audit Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 bukan merupakan auditor dari Kantor Audit Yaniswar & Rekan tetapi merupakan rekan dari Sdr. Abdi Ibrahim, dimana proses penunjukan Kantor Akuntan Publiknya hanya secara lisan dan tidak ada Surat Permohonan dan atau Surat Penunjukan dari Pihak Koordinator Kota Wilayah 1 Kota Makassar ;
Bahwa setelah melihat Barang Bukti Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya subbagian kuitansi-kuitansi dan nota atas bukti pembelanjaan bahan material dirinya berpendapat :
Atas bukti yang disajikan mencurigakan karena ditulis dengan tinta yang sama
Atas bukti yang disajikan terkait belanja yang melebihi Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) harus dilengkapi dengan materai
Bahwa secara penilaian secara profesi setelah melihat seluruh bukti yang disajikan dirinya menyatakan bahwa bukti yang disampaikan tidak dapat dipertanggung jawabkan, terkait tandatangannya di Dokumen Laporan Hasil Audit pada waktu itu Auditor dari Sdr. Ibrahim yang memeriksa hanya menyerahkan Laporan Operasional dan Kertas Kerja Pemerikaan (KKP), dan terkait kebenaran dokumen tersebut dirinya hanya memastikan di Auditor tersebut tidak melihat langsung atas dokumen Laporan Pertanggung Jawaban yang disajikan ;
- Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
17. Saksi HAERASDI, S.T, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi pengawas Askot Infra yaitu dari November- Desember dan menjadi Saveguard (pengamanan sampah) dari bulan Januari-November;
Bahwa sesuai dengan ketentutan Program KOTAKU seharusnya UPL minmal memiliki background di bidang konstruksi yaitu keahlian khusus setidaknya memiliki latar belakang pendidikan;
Bahwa saksi selaku Kordinator Kota (Korkot) melakukan audit terhadap administrasi (pembukuan, sekertariat, UPK terkait dana bergulir) ;
Bahwa berdasarkan Juknis bahwa yang melaksanakan kegiatan tersebut haruslah masyarakat sekitar;
Bahwa yang bertanggung jawab mencari pekerja ketika masyarakat tidak mampu mengerjakan suatu kegiatan adalah KSM;
Bahwa pada Tahun 2018 di Keluahan malimongan Tua Kecamatan Wajo Kota Makassar pernah mendapatkan Bantuan Program Kotaku sebesar rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembangunan Pavng Block, Drainase dan Penutup Drainase berdasarkan SK Kumuh oleh Walikota Makassar Tahun 2018 yang dikirmkan ke Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR kemudian dikeluarkan SK Penetapan Lokasi dari kementerian PUPR ;
Bahwa pelaksanaan program KOTAKU Tahun 2018 di Kelurahan Malimongan Tua adalah salah satu kelurahan yang saya laporkan ke OSP Provinsi, dengan laporan berisi tentang kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di lapangan yaitu terkait kemajuan pekerjaan dan saya laporkan setiap akhir bulan ;
Bahwa untuk proses perencanaan dalam KOTAKU setelah mengetahui alokasi anggaran, dimulai dari Dokumen RPLP (Rencana Penataan Lingkungan Pemukiman) yang berisi tentang lokasi kumuh selanjutnya dilakukan Survey Lokasi untuk dilakukan identifikasi terkait kegiatan apa yang diperlukan di daerah kumuh tersebut (pembangunan drainase, jalan paving, IPAL, WC, motor damkar,dsb);
Bahwa prose identifikasi melibatkan Tim Fasekl, Unsur BKM, Unsur Keluraham, Toko Masyarakat dan RT/RW kemudian setelah proses identifkasi dilanjutkan dengan kesepakatan antara fasilitator dan masyarakat lalu persiapan dokumen perencanaan;
Bawha Askot Infrastruktur membawahi Fasilitator Teknik, namun secara keseluruhan tetap secara umum koordinasi yang sifatnya terbatas dengan fasilitator kelurahan dibidang lainnya dan juga berkoordinasi dengan Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Makassar untuk hal yang sifatnya teknis terkait infrastruktur;
Bahwa sesuai dengan Juknis Program KOTAKU TA 2018 proses perencanaan diawali dengan survey lapangan, survey harga di toko, pengukuran di lokasi lalu BKM membuat perhitungan RAB dan DED didampingi oleh Tim Fasilitator Teknik karena tidak terdapat Sumber Daya Manusia di BKM yang memiliki latar belakang teknik konstruksi sehingga Faskel Teknik yang membantu membuat RAB dan DED dengan melakukan penghitungan sesuai analisa di lapangan menggunakan acuan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2018 lalu usulan dokumen RAB dan DED tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Askot Infrastruktur kemudian diverifikasi atau disetujui oleh Korkot;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Program KOTAKU seharusnya UPL minimal memliki background di bidang konstruksi namun di lapangan kenyataannya tidak seperti itu;
Bahwa saya selaku Korkot tidak harus mengecek satu-satu Dokumen DED dan RAB setiap kelurahan yang menerima bantuan pembangunan, melainkan hanya melihat kelengkapan dokumen secara keseluruhan;
Bahwa terkait pencairan dana kegiatan di Bank BRI wajib disertai/dilengkapi dengan Surat Rekomendasi dari Korkot kepada BKM lalu diteruskan ke LKM dalam rangka pengendalian untuk mencegah penggunaan dana kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan meskipun tidak diatur dalam ketentuan Program KOTAKU;
Bahwa jujur saya jelaskan dokumen lembar verifikasi kelayakan proposal kegiatan skala lingkungan saya tandatangani setelah saya menjabat sebagai Askot Infrastruktur, sedangkan seharusnya dokumen proposal tersebut terbit sebelum pencairan tahap I karena sifatnya ingin membantu Sdr. Adi Rammang selaku pejabat sebelumnya sehingga untuk dokumen lembar verifikasi kelayakan proposal kegiatan skala lingkungan tersebut dan seluruh Proposal Lingkungan tidak sesuai dengan waktu dan tahapannya, serta saya juga tidak mengecek dokumen yang saya tanda tangani tersebut melainkan hanya sebatas melihat ada atau tidaknya dokumen kelengkapannya;
Bahwa setiap tahunnya dilaksanakan audit dan untuk biaya auditor dibebankan kepada BKM / LKM, tetapi biasanya mempergunakan Bantuan Operasional Pelaksanaan LKM dan juga terkadang jika ada LKM yang masih ada sisa laba dari dana bergulir, itu yang dipergunakan untuk membiayai biaya audit ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli EVI APRIANTI S, S.T, PhD., menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saluran drainase yang seharusnya berukuran 60 cm x 50 cm sebgaimana tertera dalam DED dokumen laporan pertanggung jawaban, berkurang menjadi 40 cm x 45 cm (ukuran sangat beragam);
Bahwa pekerjaan pemasangan Plat Penutup yang direncanakan menggunakan tulangan besi SNI Full ukuran dia. 10 dan dia. 12, pada kenyataannya tidak demikian. Selain itu jumlah tulangan yang digambarkan pada dokumen sebanyak 6 lajur namun pada kenyataannya hanya digunakan sebanyak 2 lajur dengan jarak beragam, ada yang jarak 14 cm, ada yang jarak 21 cm serta ada pula yang jarak antar tulangannya hanya 7 cm;
Bahwa volume pekerjaan yang direncanakan memiliki bentangan yang berbeda sejak direncanakan, di lapirkan dan akual di lapangan, dala dokumen dijelaskan bahwa bentangan yang masuk dalam rencana ialah 835 meter yaitu saluran dan penutupya, namun pada kenyataannya ukuran yang diperoleh hanya sebesar 488 meter, itupun tidak semua bagian ditutupi plat penutup;
Bahwa pekerjaan beton yang sehrausnya memiliki mutu K-250, namun pada kenyataannya, tidak sesuai, berdasarkan pemeriksaan di lapangan hanya berkisar antara K-75 sampai K-150m tentu ini termasuk pemborosan dan penipuan;
Bahwa sementara berdasarkan laporan kemajuan yang dibuat oleh Pelaksana Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Kalurahan Malimongan Tua, bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan telah dibayarkan 100% pula;
Bahwa terhadap pekerjaan plat penutup yang terpasang terdapat banyak plat penutup yang mudah hancur dan tidak memenuhi standard kualitasnya, sebagaimana yang direncanakan awalnya Beton K-250 dengan jenis tulangan diameter 10 mm dan 12 mm sedangkan yang terpasang memliki mutu K-175 dengan diameter tulangan polos 8 mm;
Bahwa saluran drainase yang dibuat juga kelihatan tidak dilakukan dengan semestinya, sebagaimana terlihat banyak saluran yang sama sekali tidak menggunakan besi dan saluran telah hilang sebagian atau runtuh padahal masa layan baru berkisar 2 tahun, berdasarkan landasan teoritis bahwa masa layan beton dengan mutu K-250 jika dilakukan sesuai standar spesifikasi maka dapat memikul beban lebih dari 100 ton selama 5 tahun, serta Tulangan tidak dipasang sesuai dengan perencanaan yang seharusnya 8 lajur besi sementara yang terpasang di lapangan hanya 2-4 lajur dengan jarak antar tulangan yang berbeda-beda mulai dari 14 cm – 25 cm, sehingga ketika cor beton hancur, maka tulangan akan berkarat oleh karena jarak antara lapisan luar dan diameter tulangan (selimut beton) tidak layak karena terlalu tipis maka tulangan muncul sebagian di permukaan selimut beton;
Bahwa dapat Ahli simpulkan kualitas Drainase dan Plat Penutup Beton tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang hanya dapat diterima sebagian.
Bahwa atas keterangan ahli diatas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Ahli Ir. BAKHRUN SILIPU, ST, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Panjang Saluran yang terpasang 524,3 meter dari yang seharusnya sesuai Rencana Anggaran Biaya pada Laporan Pertanggung Jawaban KSM Bina Karya sepanjang 982 meter;
Bahwa Panjang Penutup Saluran yang terpasang 819 meter dengan kedalaman rata – rata dari bibir saluran sampai ke dasar saluran 50 cm (centimeter) yang seharusnya sepanjang 1.103 meter sesuai Rencana Anggaran Biaya pada Laporan Pertanggung Jawaban;
Bahwa Ahli Konstruksi melakukan pengukuran dan penghitungan atas volume fisik yang terpasang di lapangan sesuai dengan aturan konstruksi kemudian mengurai penggunaan bahan material dan memformulasikan dengan harga satuan yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya di Laporan Pertanggung Jawaban;
Bahwa didapatkan biaya bahan material terpasang yang menjadi acuan dasar bagi Tim Inspektorat untuk melakukan penghitungan indikasi kerugian negara berdasarkan alat bukti yang di dapatkan dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar;
Terkait dengan Opname Fisik Bersama yang telah dilakukan bersama para pihak, kami memastikan bahwa fisik pekerjaan memang benar adanya dan dilaksanakan oleh pihak KSM Bina Karya;
Bahwa metode yang digunakan dalam mengitung indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini adalah Net Loss (kerugian bersih), yang berfokus kepada pertanggungjawaban KSM kemudian mebandingkan biaya pembelian bahan material yang dipertanggungjawabkan dlam LPJ dengan bahan material yang terealisasi berdasarkan hasil pengukuran dan perhitungan yang tersapasang dan dengan harga wajar;
Bahwa total perhitungan biaya bahan terpasang yang digunalan untuk pekerjaan saluran dan plat penutup adalah Rp. 53.368.700 + Rp. 77.848.390 = Rp. 131.217.090,00 ditambahkan dengan selisih harga kewajaran biaya bahan yang diadakan yaitu senilai Rp. 15.169.863,00;
Bahwa sesuai dengan transaksi debit dalam LPJ ditemukan total biaya bahan material sebesar Rp. 474.671.000,00 kemudian ahli melakukan penghitungan kerugian bersih yaitu selisih biaya bahan yang dipertanggungjawabkan dalam LPJ dengan biaya bahan terpasang berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi dan selisih harga wajar yaitu :
= (Rp. 474.671.000 – Rp. 131.217.090) + Rp. 15.169.863
= Rp. 358.623.773,00 (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa hasil perhitungan indikasi kerugian keuangan negara dari pertanggungjawaban bahan/material yang digunakan pada Pekerjaan Draenase dan Plat Penutup pada Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua Kota Makassar sebesar Rp. 358.623.773,00 (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Bahwa atas keterangan ahli diatas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai orang yang mencari tukang untuk bekerja, terkadang membayar upah mandor, tukang dan pekerja buruh, terkadang membeli bahan material dan ikut membantu bekerja dalam kegiatan penggalian dalam program KOTAKU TA 2018 Kel. Malimongan Tua Kec. Wajo Kota Makassar karena diarahkan oleh Fasilitator Kelurahan atas nama Sdr. Nandar (Faskel Sosial) untuk bertemu dengan Ketua BKM atas nama Sdr. Syamsuri untuk mengikuti pertemuan dengan KSM Bina Karya yang dihadiri oleh Rt/Rw, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat pada pertemuan bersama;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Ketua BKM atas nama Sdr. Syamsuri mengatakan “Ini Pak Dahlan yang punya tukang untuk mengerjakan Drainase dan Plat Penutup Beton”, tetapi waktu rapat tersebut hanya dihadiri anggota KSM Bina Karya tanpa kehadiran Ketua KSM, Bendahara KSM dan Sekretaris KSM, kemudian Sekitar 1 bulan setelah pertemuan tersebut, Terdakwa dipanggil ke rumah Ketua KSM di Kompleks PU untuk memastikan bahwa Saya yang nanti akan mencari tukang dan buruh untuk pekerjaan Drainase dan Plat Penutup Beton;
Bahwa terdapat kurang lebih 70 orang tenaga kerja, seperti tukang dan buruh kurang lebih 40 orang dari luar masyarakat setempat dan sekitar 30 orang dari masyarakat setempat yang diberdayakan, kemudian dibagi kedalam 3 (tiga) kelompok kerja berdasarkan titik pengerjaan;
Bahwa sebagian dari tenaga kerja tersebut (kurang lebih 30 orang) yang sebelumnya mengerjakan kegiatan KOTAKU TA 2018 di Kelurahan Butung;
Bahwa Saya bukan merupakan Anggota KSM Bina Karya dan pelaksana kegiatan, melainkan Terdakwa mencari tenaga kerja (Mandor, Tukang, Buruh) untuk bekerja dengan tujuan untuk meperoleh keuntungan dari selisih upah tenaga kerja tersebut, selain itu terdakwa juga mengawasi pekerjaan dilapangan;
Bahwa yang menjelaskan kepada Tukang tentang RAB dan Gambar Rencana untuk diikuti adalah Faskel Teknik yakni Sdr. Ernawati dan terdakwa pernah melihat gambar rencana;
Bahwa awalnya para pekerja digaji harian tetapi terdakwa, Faskel Teknik atas nama Sdr. Ernawati, Senior Faskel atas nama Sdr. Nandar dan Ketua KSM Bina Karya atas nama Sdr. H. Muh. Yakib merasa volume kerja kurang lalu berinisiatif evaluasi percepatan pekerjaan, setelah disimpulkan agak lambat pekerjaan akhirnya diputuskan untuk memborong (Terdakwa hitung ongkos per meter) agar lebih cepat pekerjaan, karena pada saat itu musim hujan dan tukang lebih banyak berteduh;
Bahwa Terdakwa pernah melihat RAB dan Gambar Rencana pada saat Faskel Infra atas nama Sdr. Ernawati memperlihatkan RAB dan Gambar Rencana tersebut kepada Kepala Tukang atas nama Sdr. Dg. Udin;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah pekerjaan Drainase dan Plat Penutup Beton KOTAKU TA 2018 Kel. Malimongan Tua Kec. Wajo Kota Makassar telah sesuai dengan RAB dan Gambar Rencana atau tidak;
Bahwa terdakwa tidak pernah membeli bahan material berupa Besi, Tripleks 9 mm, Paku 5-7 cm, Paku Beton 6 cm dan Kawat Beton di toko UD. Cahaya Dahlan karena toko UD. Cahaya Dahlan hanya menjual pasir dan chipping;
Bahwa terdakwa tidak pernah membeli Balok 4/6 x 4 meter di toko Tinumbu Jaya karena toko Tinumbu Jaya tidak menjual balok;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pembelian Besi pada toko UD. Lallo – Jl. Galangan Kapal, karena terdakwa biasanya membeli Besi di Toko Tinumbu Jaya, Toko di Jl, Sarappo dan Jl. Yos Sudarso;
Bahwa terdapat juga pembelian bahan material secara transfer sebanyak dua kali yaitu Rp. 15.000.000,- ke toko UD. Cahaya Dahlan dan Rp. 35.000.000,- ke toko Tinumbu Jaya, dengan metode pembayaran deposito dimuka yang selanjutnya dilakukan pemngambilan barang pada kedua toko tersebut sampai nilai uang depositonya.
Bahwa Terdakwa sudah lupa berapa pengeluaran biaya yang Terdakwa lihat dan gunakan untuk membuat keseluruhan pekerjaan Drainase dan Plat Penutup Beton dari awal sampai akhir;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan keuntungan dari tukang dan pembelian bahan material namun terdakwa sudah lupa jumlahnya;
Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban KSM Bina Karya terkait pekerjaan Drainase dan Plat Penutup Beton KOTAKU TA 2018 Kel. Malimongan Tua Kec. Wajo Kota Makassar terdapat kwitansi yang tidak benar merupakan tandatangan terdakwa dan ada juga yang terdakwa ragu merupakan tandatangan terdakwa;
-
No. Nomor dan tanggal transaksi Pengeluaran Jumlah Keterangan 1. No. 01/UK/IX/2018
Tgl.10 September 2018
Pembuatan Papan Informasi Rp 100.000,- Ttd tidak diakui 2. No. 02/UK/IX/2018
Tgl.10 September 2018
Pengeluaran untuk pembelian gerobak Artco, Linggis, Skop, Sendok Semen, Selang Timbang Rp 2.425.000,- Ttd tidak diakui 3. No. 03/UK/IX/2018
Tgl.12 September 2018
Pengeluaran untuk pembelian Besi, Tripleks, Balok, Paku & karung Rp 6.790.000,- Ttd tidak diakui 4. No. 04/UK/IX/2018
Tgl.15 September 2018
Pembayaran upah kerja (Kep.tukang, tukang & pekerja) Rp 11.230.000,- Ttd tidak diakui 5. No. 05/UK/IX/2018
Tgl.15 September 2018
Pengeluan untuk pembelian materai dan ATK Rp 85.000,- Ttd tidak diakui 6. No. 06/UK/IX/2018
Tgl.20 September 2018
Pengeluaran untuk pembelian Besi, Tripleks, Balok, Paku & karung Rp 8.895.000,- Ttd tidak diakui 7. No. 07/UK/IX/2018
Tgl.21 September 2018
Pengeluaran untuk pembelian pasir dan cipping Rp 3.890.000,- Ttd tidak diakui 8. No. 08/UK/IX/2018
Tgl.22 September 2018
Pengeluaran untuk pembelian Materai Rp 35.000,- Ttd tidak diakui 9. No. 09/UK/IX/2018
Tgl.22 September 2018
Pengeluaran untuk pembayaran upah TK Rp 17.180.000,- Ttd tidak diakui 10. No. 10/UK/IX/2018
Tgl.26 September 2018
Pembelian semen, tripleks dan paku Rp 7.264.000,- Ttd tidak diakui 11. No. 11/UK/IX/2018
Tgl.26 September 2018
Pembelian balok Rp 3.080.000,- Ttd tidak diakui 12. No. 12/UK/IX/2018
Tgl.27 September 2018
Pembelian besi dan kawat beton Rp 9.208.000,- Ttd tidak diakui 13. No. 13/UK/IX/2018
Tgl.27 September 2018
Pembelian pasir dan cipping Rp 9.360.000,- Ttd tidak diakui 14. No. 14/UK/IX/2018
Tgl.28 September 2018
Pembelian karung 50 Kg Rp 175.000,- Ttd tidak diakui 15. No. 15/UK/IX/2018
Tgl.28 September 2018
Pembelian besi 10 full SNI Rp 2.720.000,- Ttd tidak diakui 16. No. 16/UK/IX/2018
Tgl.29 September 2018
Pembayaran upah TK Rp 13.135.000,- Ttd tidak diakui 17. No. 17/UK/IX/2018
Tgl.29 September 2018
Pembelian Materai dan ATK Rp 58.000,- Ttd tidak diakui 18. No. 01/UK/X/2018
Tgl.05 Oktober 2018
Pembelian besi, tripleks, semen, & paku Rp 9.514.000,- Ttd tidak diakui 19. No. 02/UK/X/2018
Tgl.05 Oktober 2018
Pembelian pasir dan cippinh Rp 9.660.000,- Ttd tidak diakui 20. No. 03/UK/X/2018
Tgl.05 Oktober 2018
Pembelian balok Rp 1.050.000,- Ttd tidak diakui 21. No. 04/UK/X/2018
Tgl.05 Oktober 2018
Pembelian karung 50 Kg Rp 175.000,- Ttd tidak diakui 22. No. 05/UK/X/2018
Tgl.06 Oktober 2018
Pembelian Materai Rp 21.000,- Ttd tidak diakui 23. No. 06/UK/X/2018
Tgl.06 Oktober 2018
Pembayaran upah tukang Rp 14.580.000,- Ttd tidak diakui 24. No. 07/UK/X/2018
Tgl.09 Oktober 2018
Pembelian besi, semen, tripleks, paku dan kawat Rp 6.668.000,- Ttd tidak diakui 25. No. 08/UK/X/2018
Tgl.09 Oktober 2018
Pembelian pasir dan cipping Rp 7.650.000,- Ttd tidak diakui 26. No. 09/UK/X/2018
Tgl.09 Oktober 2018
Pembelian balok Rp 700.000,- Ttd diragukan 27. No. 10/UK/X/2018
Tgl.09 Oktober 2018
Pembelian karung 50 Kg Rp 175.000,- Ttd diragukan 28. No. 11/UK/X/2018
Tgl.13 Oktober 2018
Pembelian Materai Rp 42.000,- Ttd diragukan 29. No. 12/UK/X/2018
Tgl.13 Oktober 2018
Pembayaran upah TK Rp 14.765.000,- Ttd tidak diakui 30. No. 13/UK/X/2018
Tgl.15 Oktober 2018
Pembelian besi, paku, semen tonasa, kawat beton Rp 3.768.000,- Ttd tidak diakui 31. No. 14/UK/X/2018
Tgl.15 Oktober 2018
Pembelian pasir & cipping Rp 4.490.000,- Ttd tidak diakui 32. No. 15/UK/X/2018
Tgl.16 Oktober 2018
Pembayaran upah pekerja Rp 1.700.000,- Ttd tidak diakui 33. No. 16/UK/X/2018
Tgl.16 Oktober 2018
Pembelian materai Rp 42.000,- Ttd tidak diakui 34. No. 17/UK/X/2018
Tgl.17 Oktober 2018
Untuk pembelian besi, tripleks, paku, kawat dan beton Rp 8.610.000,- Ttd tidak diakui 35. No. 18/UK/X/2018
Tgl.17 Oktober 2018
Pembelian balok Rp 1.400.000,- Ttd diragukan 36. No. 19/UK/X/2018
Tgl.17 Oktober 2018
Pembelian pasir Rp 3.910.000,- Ttd diragukan 37. No. 20/UK/X/2018
Tgl.18 Oktober 2018
Pembelian cipping Rp 9.300.000,- Ttd tidak diakui 38. No. 21/UK/X/2018
Tgl.18 Oktober 2018
Pembelian karung 50 Kg Rp 168.000,- Ttd diragukan 39. No. 22/UK/X/2018
Tgl.18 Oktober 2018
Pembelian semen tonasa Rp 6.240.000,- Ttd tidak diakui 40. No. 23/UK/X/2018
Tgl.20 Oktober 2018
Pembayaran upah kepala tukang, tukang, pekerja Rp 10.330.000,- Ttd tidak diakui 41. No. 24/UK/X/2018
Tgl.20 Oktober 2018
Pembelian materai Rp 42.000,- Ttd diragukan 42. No. 25/UK/X/2018
Tgl.24 Oktober 2018
Pembelian besi, kawat, beton Rp 8.860.000,- Ttd diragukan 43. No. 26/UK/X/2018
Tgl. 25 Oktober 2018
Pembelian pasir Rp 3.060.000,- Ttd diragukan 44. No. 27/UK/X/2018
Tgl. 25 Oktober 2018
Pembelian karung 50 Kg Rp 119.000,- Ttd diragukan 45. No. 28/UK/X/2018
Tgl. 26 Oktober 2018
Pembelian cipping Rp 7.800.000,- Ttd diragukan 46. No. 29/UK/X/2018
Tgl. 26 Oktober 2018
Pembelian semen tonasa Rp 4.368.000,- Ttd diragukan 47. No. 30/UK/X/2018
Tgl. 27 Oktober 2018
Pembayaran upah tukan dan pekerja Rp 5.730.00,- Ttd diragukan 48. No. 31/UK/X/2018
Tgl. 27 Oktober 2018
Pembelian materai Rp 63.000,- Ttd diragukan 49. No. 32/UK/X/2018
Tgl. 31 Oktober 2018
Pembelian besi, tripleks, paku, kawat beton Rp 7.950.000,- Ttd diragukan 50. No. 33/UK/X/2018
Tgl. 31 Oktober 2018
Pembelian balok Rp 560.000,- Ttd diragukan 51. No. 34/UK/X/2018
Tgl. 31 Oktober 2018
Pembelian semen tonasa Rp 2.880.000,- Ttd diragukan 52. No. 35/UK/X/2018
Tgl. 31 Oktober 2018
Pembelian karung Rp 154.000,- Ttd diragukan 53. No. 36/UK/X/2018
Tgl. 31 Oktober 2018
Pembelian pasir & cipping Rp 9.530.000,- Ttd diragukan 54. No. 01/UK/XI/2018
Tgl. 02 November 2018
Pembelian besi, kawat, beton, semen tonasa Rp 4.454.000,- Ttd diragukan 55. No. 02/UK/XI/2018
Tgl. 02 November 2018
Pembelian pasir & cipping Rp 7.180.000,- Ttd diragukan 56. No. 03/UK/XI/2018
Tgl. 03 November 2018
Pembelian materai Rp 112.000,- Ttd diragukan 57. No. 04/UK/XI/2018
Tgl. 03 November 2018
Pembayaran upah TK Rp 7.180.000,- Ttd diragukan 58. No. 05/UK/XI/2018
Tgl. 07 November 2018
Pembelian besi, triplek, paku, kawat, beton, paku beton Rp 9.518.000,- Ttd tidak diakui 59. No. 06/UK/XI/2018
Tgl. 07 November 2018
Pembelian balok Rp 1785.000,- Ttd tidak diakui 60. No. 07/UK/XI/2018
Tgl. 07 November 2018
Pembelian pasir Rp 3.400.00,- Ttd diragukan 61. No. 08/UK/XI/2018
Tgl. 08 November 2018
Pembelian semen tonasa Rp 4.800.000,- Ttd tidak diakui 62. No. 09/UK/XI/2018
Tgl. 08 November 2018
Pembelian cipping Rp 7.800.000,- Ttd tidak diakui 63. No. 10/UK/XI/2018
Tgl. 08 November 2018
Pembelian karung 50 Kg Rp 175.000,- Ttd tidak diakui 64. No. 11/UK/XI/2018
Tgl. 09 November 2018
Pembelian materai Rp 42.000,- Ttd tidak diakui 65. No. 12/UK/XI/2018
Tgl. 09 November 2018
Pembayaran upah TK Rp 7.480.000,- Ttd diragukan 66. No. 13/UK/XI/2018
Tgl. 14 November 2018
Pembelian besi & triplek Rp 9.790.000,- Ttd diragukan 67. No. 14/UK/XI/2018
Tgl. 14 November 2018
Pembelian balok 4/6x4m Rp 1.785.000,- Ttd diragukan 68. No. 15/UK/XI/2018
Tgl. 14 November 2018
Pembelian cipping Rp 9.000.000,- Ttd diragukan 69. No. 16/UK/XI/2018
Tgl. 15 November 2018
Pembelian pasir Rp 4.250.000,- Ttd diragukan 70. No. 17/UK/XI/2018
Tgl. 15 November 2018
Pembelian semen, paku, kawat beton, paku beton Rp 6.514.000,- Ttd diragukan 71. No. 18/UK/XI/2018
Tgl. 15 November 2018
Pembelian karung 50 Kg Rp 175.000,- Ttd diragukan 72. No. 19/UK/XI/2018
Tgl. 16 November 2018
Pembelian materai Rp 56.000,- Ttd tidak diakui 73. No. 20/UK/XI/2018
Tgl. 17 November 2018
Pembayaran upah TK Rp 13.430.000,- Ttd tidak diakui 74. No. 21/UK/XI/2018
Tgl. 21 November 2018
Pembelian besi, tripleks, paku, paku beton, kawat Rp 8.028.000,- Ttd tidak diakui 75. No. 22/UK/XI/2018
Tgl. 21 November 2018
Pembelian balok Rp 700.000,- Ttd tidak diakui 76. No. 23/UK/XI/2018
Tgl. 21 November 2018
Pembelian pasir Rp 3.400.000,- Ttd tidak diakui 77. No.22/UK/XI/2018 Tgl.21 November 2018 Pembelian karung 50 Kg Rp 126.000,- Ttd tidak diakui 78. No.25/UK/XI/2018 Tgl.22 November 2018 Pembelian Cipping Rp 7.200.000,- Ttd tidak diakui 79. No.26/UK/XI/2018 Tgl.23 November 2018 Pembelian semen tonasa Rp 3.600.000,- Ttd tidak diakui 80. No.27/UK/XI/2018 Tgl.24 November 2018 Pembayaran upah tukang Rp 6.890.000,- Ttd tidak diakui 81. No.28/UK/XI/2018 Tgl.24 November 2018 Pembelian materai Rp 56.000,- Ttd tidak diakui 82. No.29/UK/XI/2018 Tgl.29 November 2018 Pembelian besi, tripleks, semen tonasa, kawat beton Rp 6.204.000,- Ttd tidak diakui 83. No.30/UK/XI/2018 Tgl.29 November 2018 Pembelian pasir & cipping Rp 7.650.000,- Ttd tidak diakui 84. No.31/UK/XI/2018 Tgl.30 November 2018 Pembelian balok Rp 350.000,- Ttd tidak diakui 85. No.01/UK/XII/2018 Tgl.01 Desember 2018 Pembelian materai Rp 56.000,- Ttd diragukan 86. No.02/UK/XII/2018 Tgl.01 Desember 2018 Pembayaran upah TK Rp 5.740.000,- Ttd tidak diakui 87. No.03/UK/XII/2018 Tgl.04 Desember 2018 Pembelian besi, tripleks, paku, kawat beton, paku beton Rp 8.028.000,- Ttd tidak diakui 88. No.04/UK/XII/2018 Tgl.04 Desember 2018 Pembelian balok Rp 700.000,- Ttd diragukan 89. No.05/UK/XII/2018 Tgl.05 Desember 2018 Pembelian pasir Rp 3.400.000,- Ttd tidak diakui 90. No.06/UK/XII/2018 Tgl.06 Desember 2018 Pembelian cipping Rp 7.200.000,- Ttd tidak diakui 91. No.07/UK/XII/2018 Tgl.06 Desember 2018 Pembelian semen tonasa Rp 3.600.000,- Ttd diragukan 92. No.08/UK/XII/2018 Tgl.06 Desember 2018 Pembelian karung 50 kg Rp 126.000,- Ttd diragukan 93. No.09/UK/XII/2018 Tgl.06 Desember 2018 Pembelian materai Rp 56.000,- Ttd diragukan 94. No.10/UK/XII/2018 Tgl.08 Desember 2018 Pembayaran upah TK Rp 6.890.000,- Ttd tidak diakui 95. No.11/UK/XII/2018 Tgl.12 Desember 2018 Pembayaran upah TK Rp 30.800.000,- Ttd diragukan 96. No.12/UK/XII/2018 Tgl.13 Desember 2018 Pembelian sekop dan gerobak Rp 535.000,- Ttd tidak diakui 97. No.13/UK/XII/2018 Tgl.13 Desember 2018 Pembelian pasir beton, cipping, pasir, urug Rp 3.230.000,- Ttd tidak diakui 98. No.14/UK/XII/2018 Tgl.13 Desember 2018 Pembelian besi 10 full, semen tonasa, paku 5-7cm Rp 9.550.000,- Ttd tidak diakui 99. No.15/UK/XII/2018 Tgl.13 Desember 2018 Pembelian balok Rp 1.750.000,- Ttd diragukan 100. No.16/UK/XII/2018 Tgl.14 Desember 2018 Pembelian triplek, kawat beton Rp 2.600.000,- Ttd diragukan 101. No.17/UK/XII/2018 Tgl.14 Desember 2018 Pembelian paving blok Rp 720.000,- Ttd diragukan 102. No.18/UK/XII/2018 Tgl.15 Desember 2018 Pembayaran upah TK Rp 5.220.000,- Ttd diragukan 103. No.19/UK/XII/2018 Tgl.15 Desember 2018 Pembelian materai & atk Rp 70.000,- Ttd diragukan 104. No.20/UK/XII/2018 Tgl.19 Desember 2018 Pembelian besi, tripleks, paku, kawat beton, paku Rp 9.550.000,- Ttd diragukan 105. No.21/UK/XII/2018 Tgl.19 Desember 2018 Pembelian pasir beton Rp 3.230.000,- Ttd diragukan 106. No.22/UK/XII/2018 Tgl.19 Desember 2018 Pembelian balok Rp 1.050.000,- Ttd diragukan 107. No.23/UK/XII/2018 Tgl.20 Desember 2018 Pembelian chipping Rp 7.500.000,- Ttd diragukan 108. No.24/UK/XII/2018 Tgl.20 Desember 2018 Pembelian besi, semen tonasa Rp 9.560.000,- Ttd diragukan 109. No.25/UK/XII/2018 Tgl.22 Desember 2018 Pembelian semen tonasa Rp 4.320.000,- Ttd tidak diakui 110. No.26/UK/XII/2018 Tgl.22 Desember 2018 Pembayaran upah tk Rp 14.790.000,- Ttd tidak diakui 111. No.27/UK/XII/2018 Tgl.24 Desember 2018 Pembelian besi, triplek, kawat beton, paku Rp 9.550.000,- Ttd tidak diakui 112. No.28/UK/XII/2018 Tgl.24 Desember 2018 Pembelian pasir beton Rp 3.230.000,- Ttd diragukan 113. No.29/UK/XII/2018 Tgl.24 Desember 2018 Pembelian balok Rp 1.050.000,- Ttd tidak diakui 114. No.30/UK/XII/2018 Tgl.24 Desember 2018 Pembelian chipping Rp 7.500.000,- Ttd tidak diakui 115. No.31/UK/XII/2018 Tgl.25 Desember 2018 Pembelian besi Rp 9.560.000,- Ttd tidak diakui 116. No.32/UK/XII/2018 Tgl.26 Desember 2018 Pembelian semen tonasa Rp 4.320.000,- Ttd diragukan 117. No.33/UK/XII/2018 Tgl.26 Desember 2018 Pembayaran upah tk Rp 14.790.000,- Ttd diragukan 118. No.34/UK/XII/2018 Tgl.27 Desember 2018 Pembelian besi, triplek Rp 9.550.000,- Ttd tidak diakui 119. No.35/UK/XII/2018 Tgl.27 Desember 2018 Pembelian pasir beton Rp 3.230.000,- Ttd tidak diakui 120. No.36/UK/XII/2018 Tgl.27 Desember 2018 Pembelian balok Rp 1.050.000,- Ttd tidak diakui 121. No.37/UK/XII/2018 Tgl.27 Desember 2018 Pembelian chipping Rp 7.500.000,- Ttd tidak diakui 122. No.38/UK/XII/2018 Tgl.29 Desember 2018 Pembelian besi, semen tonasa Rp 9.560.000,- Ttd tidak diakui 123. No.39/UK/XII/2018 Tgl.29 Desember 2018 Pembelian semen tonasa Rp 4.320.000,- Ttd tidak diakui 124. No.40/UK/XII/2018 Tgl.29 Desember 2018 Pembayaran upah tk Rp 14.790.000,- Ttd tidak diakui
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yang pada pokoknya sebagai berikut;
Saksi ARIS, menerangkan sebagai berikut::
Bahwa saksi belum lama mengenal terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa merupakan buruh;
Bahwa yang memberikan gaji kepada saksi adalah Terdakwa;
Bahwa gaji perminggu saksi adalah Rp.400.000 (empat ratus ribu) yang dikerjakan selama 2 (Dua) bulan sampai pekerjaan selesai ;
Bahwa atas keterangan Saksi yang meringankan (a de charge) diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi KAMARUDDIN ALI, menerangkan sebagai berikut::
Bahwa saksi belum lama mengenal terdakwa ;
Bahwa terdakwa yang mengajak saksi untuk mengerjakan proyek drainase di Malimongan Tua Tahun Anggaran 2008;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya selama 1 (Satu) bulan;
Bahwa yang memberikan gaji kepada saksi adalah Terdakwa;
Bahwa jumlah pekerja 10 (sepuluh) orang dengan gaji Rp.125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per Hari ;
Bahwa atas keterangan Saksi yang meringankan (a de charge) diatas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti yang disita dalam perkara ini, dimana barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah pula dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti (keterangan para Saksi, keterangan para Ahli, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa) dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2018, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Bantuan Dana Investasi (BDI) untuk pengentasan wilayah kumuh perkotaan di Indonesia, termasuk diantaranya di Kota Makassar, yaitu melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: HL.0202-CK/188 tanggal 30 April 2018 Tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman pada Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ;
Bahwa Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya melibatkan peran serta masyarakat dan/atau swakelola. Pelaksanaan Program Kota Tanpa KOTAKU di Kota Makassar diserah kelolakan untuk selanjutnya disalurkan kepada lokasi Kelurahan penerima manfaat program melalui Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman (Satker PIP Kota Makassar) sebagaimana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Infrastruktur Permukiman Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 ;
Bahwa pelaksanaan Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 untuk Kelurahan Malimongan Tua, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Berbasis Masyarakat Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Makassar Nomor: 103/SK/KTK-Dinas PU/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 Tentang Penerima Bantuan Dana investasi (BDI) National Slump Upgrading Program (NSUP) Tahun Anggaran 2018 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa anggaran Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun 2018 sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), diperuntukan sebagai berikut:
Rp. 745.000.000,- (tujuh ratus empat puluh lima juta) dialokasikan untuk pemanfaatan fisik, dan;
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dialokasikan untuk Bantuan Operasional Pelaksanaan (BOP).
Bahwa Anggaran Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 di Keluarahan Malimongan Tua seluruhnya direalisasikan dalam 2 (dua) tahap oleh Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Makassar kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) sebagai lembaga masyarakat penerima Bantuan Dana Investasi (BDI) di Tingkat Kelurahan yang mekanisme pencairannya berupa Belanja Langsung (LS) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap Pertama Sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 180541301012161000001 tanggal 31 Juli 2018;
Tahap Kedua Sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 180541301018967000001 tanggal 21 Oktober 2018 ;
Bahwa Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera merupakan lembaga yang dibentuk oleh warga masyarakat Kelurahan Malimongan Tua yang ditunjuk melalui rapat pembentukan organisasi untuk menerima sekaligus mengelola dana Bantuan Program Kota Tanpa Kumuh untuk Tahun Anggaran 2018 di wilayah Kelurahan Malimongan Tua;
Bahwa dasar penunjukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera sebagai organisasi keswadayaan masyarakat untuk menerima dan mengelola Dana Bantuan Program Kota Tanpa Kumuh untuk Tahun Anggaran 2018 di Kelurahan Malimongan Tua berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Berbasis Masyarakat Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Makassar dengan BKM/LKM Sejahtera Nomor: 151.9/SPK/KTK-DINAS PU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, yang menyebutkan bahwa “Lingkup Pekerjaan”, Lembaga Swadaya Masyarakat Sejahtera selaku penerima Bantuan Dana Investasi (BDI) untuk tingkat Kelurahan Malimongan Tua melaksanakan pekerjaan paving, drainase, plat dan plat deucker di lokasi RW001. RW002. RW004. RW005 dengan jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 145 (seratus empat puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 23 Juni 2018 sampai dengan 14 Desember 2018”
Bahwa untuk melaksanakan Lingkup Pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Pengembagan Kawasan Permukiman Berbasis Masyrakat Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Makassar dengan BKM/LKM Sejahtera Nomor: 151.9/SPK/KTK-DINAS PU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, Lembaga Swadaya Masyarakat (LKM) Sejahtera membentuk 2 (dua) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kampung Luara;
Bahwa tujuan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat untuk menyalurkan dana bantuan dan implementasi infrastruktur fisik dari Dana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang telah diterima agar dapat diimplementasikan secara fisik oleh masyarakat sebagaimana Petunjuk Pelaksanaan Program KOTAKU Tingkat Kelurahan/Desa/Kota, BAB III halaman 30, Nomor 4 Huruf g yang menyatakan:
“BKM/LKM memiliki peran Melaksanakan penyaluran dana Bantuan Investasi kepada KSM.”
Bahwa Kelompok Swadayaan Masyarakat (KSM) Bina Karya dibentuk dengan mengacu kepada Surat Keputusan Pimpinan Kolektif LKM Sejahtera Nomor: Kep.02/BKM-BS/KSM-B/VII/2018 Tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM Bina Karya) LKM Sejahtera Kelurahan Malimongan Tua tanggal 30 Juli 2018, dengan susunan pengurus Kelompok Keswadayaan Masyarakat Bina Karya sebagai berikut:
Ketua : Muh. Yakib
Sekretaris : Ashari
Bendahara : Nasrawati
Anggota : Syahrir B. Eppe, Hasanuddin, Munir
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) Nomor: 001/LKM-SJ/SPPDL/X/2018 tanggal 20 Agustus 2018, Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya sebagai pelaksana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) T.A 2018 Kelurahan Malimongan Tua dengan jenis pekerjaan berupa Pembangunan Drainase dan Plat Penutup Drainase berlokasi di Rw.01, Rw.02, Rw.03, Rw.04, Rw.05 dengan total anggaran sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta).
Bahwa dari total anggaran yang dikelola KSM Bina Karya, sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) diimplementasikan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton dengan total volume pekerjaan sebagai berikut:
Dengan volume fisik sepanjang 982 meter x 0,5 meter untuk lokasi Rw.01,Rw.02. Rw.05 Kelurahan Malimongan Tua;
Dengan volume fisik sepanjang 93 meter x 0,7 meter + 28 meter x 0,5 meter untuk lokasi Kompleks PU Malimongan Tua;
Bahwa untuk dapat melaksanakan seluruh Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton sebagaimana dimaksud, Dana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dipergunakan dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp. 167.435.000,- (seratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu) untuk Tenaga/Upah Kerja;
Sebesar Rp. 524.820.000,- (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh rupiah) untuk Belanja Bahan Material;
Sebesar Rp. 1.925.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Alat dan;
Sebesar Rp 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk administrasi.
Bahwa untuk Pencairan Tahap Pertama dan Tahap Kedua Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 telah seluruhnya dibayarkan dan diterima oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sejahtera melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama LKM Sejahtera Nomor Rekening: 716701000017501;
Bahwa atas Pencairan Tahap Pertama tersebut dan sesuai dengan Surat Rekomendasi Pencairan yang dikeluarkan oleh Koordinator Kota (KORKOT) Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018, LKM Sejahtera melakukan pemindahbukuan seluruh Dana Program sebanyak 2 (dua) kali ke Rekening Bank Rakyat Indonesia KSM Bina Karya Nomor Rekening: 716701006761530 dengan perincian sebagai berikut:
Sejumlah Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) pada tanggal 5 September 2018 berdasarkan Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 035/BDI-BKM/KK1-KOTAKU/OSP-8 SULSEL/VIII/2018 Tanggal 28 Agustus 2018;
Sejumlah Rp. 334.500.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 4 Oktober 2018 berdasarkan Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 035.1/BDI-BKM/KK1-KOTAKU/OSP-8 SULSEL/X/2018 Tanggal 1 Oktober 2018 ;
Bahwa atas Pencairan Tahap Kedua tersebut dan sesuai dengan Surat Rekomendasi Pencairan yang dikeluarkan oleh Koordinator Kota (KORKOT) Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018, LKM Sejahtera melakukan pemindahbukuan seluruh Dana Program sebanyak 2 (dua) kali ke Rekening Bank Rakyat Indonesia KSM Bina Karya Nomor Rekening: 716701006761530 dengan perincian sebagai berikut:
Sejumlah Rp. 74.825.000,- (tujuh puluh empat delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 4 Desember 2018 berdasarkan Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 035.2/BDI-BKM/KK1-KOTAKU/OSP-8 SULSEL/XI/2018 Tanggal 30 November 2018;
Sejumlah Rp. 173.675.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 12 Desember 2018 berdasarkan Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 035.2/BDI-BKM/KK1-KOTAKU/OSP-8 SULSEL/XII/2018 Tanggal 12 Desember 2018.
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dalam Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton dalam Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 bertindak selaku Pelaksana yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton termasuk melakukan pembelanjaan untuk kebutuhan bahan-bahan material yang diperlukan, mencari para pekerja dan mengarahkan para pekerja di lokasi atas penunjukan yang dilakukan Sdr. Muh. Yakib selaku Ketua KSM Bina Karya
Bahwa sebelumnya penujukan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dikarenakan ketidaktersediaan pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk mengerjakan Fisik Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton dalam Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 menjadi sehingga alasan KSM Bina Karya menunjuk Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe merupakan Ketua Pengurus Rukun Warga di Kelurahan Buttung begitu pula dengan Sdr. Nur Syamsuri (Ketua LKM Sejahtera) yang merupakan salah satu Ketua Pengurus Rukun Warga di Kelurahan Malimongan dan saling mengenal satu sama lain dikarenakan kedua wilayah Kelurahan tersebut termasuk ke dalam Wilayah Kecamatan Wajo ;
Bahwa terdapat hubungan kedekatan dalam hal pekerjaan antara Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dengan Sdr. Munandar selaku Senior Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh Tahun Anggaran 2018 untuk wilayah Kelurahan Malimongan Tua dikarenakan pada kurun waktu tahun 2017,Sdr. Munandar mengetahui Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe pernah mengerjakan pekerjaan yang sama tetapi dengan Program Pembangunan yang berbeda ;
Bahwa dari kedua hubungan yang telah terjalin tersebut baik antara Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dengan Sdr. Munandar selaku Senior Fasilitator di wilayah kerja Program KOTAKU Tahun Anggaran 2018 di Kelurahan Malimongan Tua dan dengan Sdr. Muh. Nur Syamsuri selaku Ketua Lembaga Keswadayaan Masyarakat Sejahtera memudahkan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe untuk dapat dipertemukan dan menjalin komunikasi dengan para pihak di KSM Bina Karya sekaligus mendapatkan penunjukan untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud.
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe setelah mendapat penunjukan tersebut selanjutnya memperoleh Dokumen-Dokumen pelaksanaan Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya berupa Rencana Anggaran Biaya dan Detail Enggineering Design dari Sdr. Muh. Yakib selaku Ketua KSM Bina Karya ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe untuk dapat merealisasikan fisik Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton antara lain Pembelian Kebutuhan Bahan-Bahan Material dan Pembayaran Upah Kerja Para Pekerja yaitu Tukang dan Buruh telah menerima sejumlah uang yang berasal dari Dana Bantuan Program Kota Tanpa Kumuh Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 dan diserahterimakan oleh Sdri. Nasrawati selaku Bendahara KSM Bina Karya dalam beberapa tahapan penyerahan selama proses kegiatan fisik berlangsung ;
Bahwa terdapat 21 (dua puluh satu) kali Pencairan Dana Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 secara tunai dengan total sebesar Rp. 645.105.000,- (enam ratus empat puluh lima juta seratus lima ribu rupiah) telah dicairkan oleh Sdri. Nasrawati dari Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor: 716701006761530 atas nama KSM Bina Karya dan diserahkan ke Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe , yaitu sebagai berikut:
Pada tanggal 9 September 2018 sebesar Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.a/ BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018;
Pada tanggal 20 September 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.b/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/IX/2018 tanggal 18 September 2018;
Pada tanggal 26 September 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.c/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 tanggal 21 September 2018;
Pada tanggal 5 Oktober 2018 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.d/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 tanggal 1 Oktober 2018;
Pada tanggal 9 Oktober 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.e/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/IX/2018 tanggal 8 Oktober 2018;
Pada tanggal 15 Oktober 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.f/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
Pada tanggal 17 Oktober 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.g/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018;
Pada tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.h/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ X/2018 tanggal 23 Oktober 2018;
Pada tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.h/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/ X/2018 tanggal 29 Oktober 2018;
Pada tanggal 2 November 2018 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.i/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/ XI/2018 tanggal 1 November 2018;
Pada tanggal 7 November 2018 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.ia/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 6 November 2018;
Pada tanggal 14 November 2018 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.ib/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/ XI/2018 tanggal 12 November 2018;
Pada tanggal 16 November 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor:035.ib/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/ XI/2018 tanggal 14 November 2018;
Pada tanggal 21 November 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor:035.ic/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 19 November 2018;
Pada tanggal 29 November 2018 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor:035.id/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 28 November 2018;
Pada tanggal 4 Desember 2018 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor:035.id/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 30 November 2018;
Pada tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp. 30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.2a/BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ XII/2018 tanggal 13 Desember 2018;
Pada tanggal 13 Desember 2018 sebesar Rp. 23.675.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor: 035.y.2b/BDI-KSM /KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XI/2018 tanggal 12 Desember 2018;
Pada tanggal 19 Desember 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor:035.d/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018;
Pada tanggal 19 Desember 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor:035.2c/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XII/2018 ;tanggal 12 Desember 2018 dan sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.2b/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018;
Pada tanggal 19 Desember 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.a1/BDI-KSM/KK1-KOTAKU/OSP-8SULSEL/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018;
Bahwa dana Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua sebesar Rp. 524.820.000,- (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) merupakan alokasi belanja bahan material yang oleh Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe belanjakan sendiri secara langsung (baik pembelian dan pembayarannya) ke toko-toko penyedia bahan material untuk memenuhi kebutuhan bahan material ;
Bahwa atas seluruh pembelanjaan bahan material yang telah dilakukan, Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe tidak dapat memenuhi dan tidak menyerahkan bukti-bukti secara lengkap atas pembelanjaan tersebut kepada Sdri. Nasrawati sementara keberadaan bukti-bukti pembelian bahan material tersebut menjadi salah satu bukti dukung untuk dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban KSM Bina Karya ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe selama proses pelaksanaan melakukan kecurangan dengan tidak mengikuti syarat-syarat penggunaan bahan-bahan material yang telah dibelanjakan dan seharusnya dipergunakan untuk mewujudkan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton yang berkualitas sebagaimana tertuang di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu dengan cara :
Mengurangi kuantitas (jumlah) penggunaan besi dalam pembangunan dinding saluran drainase dan penutup plat drainase;
Mengurangi kualitas besi dengan tidak mempergunakan ukuran besi sesuai yang telah ditentukan pada dokumen rencana anggaran biaya;
Mengurangi kuantitas(jumlah) kebutuhan pasir dan semen serta batu chipping yang seharusnya membentuk kualitas saluran sesuai aturan Standar Nasional Indonesia : SNI 06-2409-2002, SNI 03-2453-2002, SNI 03-6966-2003 ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe selama proses pelaksanaan juga melakukan kecurangan dengan tidak mengikuti Pola Pemasangan Besi (Pembesian) yang telah ditentukan sebagaimana terdapat di dalam Gambar Kerja untuk model pembesian pada dinding saluran drainase dengan cara memanipulasi pekerjaan pembesian dengan melebarkan jarak antar kolom-kolom pembesian dan tidak mengikuti Detailed Engineering Design (DED) sehingga jarak antara kolom-kolom besi menjadi lebih lebar dari yang seharusnya (15 cm). Seharusnya rangka pembesian untuk pembangunan Saluran Model U-Ditch dengan dimensi 50 cm x 60 cm sesuai Detailed Engineering Design (DED) menggunakan besi Standar Nasional Indonesia (SNI) berdiameter 10 mm dengan pola 9 titik pembesian pada sumbu X dan 9 titik pembesian pada sumbu Y dengan jarak per potongan sumbu sebesar 15 cm ;
Bahwa selain melakukan kecurangan dalam penggunaan Bahan-Bahan Material yang telah dibelanjakan, Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe tidak melaksanakan dan/atau tidak dapat memenuhi total volume sebagaimana dipersyaratkan di dalam Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) Nomor: 001/LKM-SJ/SPPDL/X/2018 tanggal 20 Agustus 2018, Kelompok Swadaya Masyarakat Bina Karya Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) T.A 2018 Kelurahan Malimongan Tua antara lain :
Kekurangan volume pekerjaan dari Rencana Anggaran Biaya yang seharusnya 835 (delapan ratus tiga puluh lima) meter tetapi Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe hanya mengerjakan sepanjang 524,3 (lima ratus dua puluh empat koma tiga) meter untuk Saluran Drainase dan sepanjang 819 (delapan ratus sembilan belas) meter untuk Saluran Penutup Drainase;
Pada titik-titik tertentu di lokasi pekerjaan Program KOTAKU Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 tidak dilakukan pembangunan fisik dan untuk titik-titik tersebut bukan merupakan hasil pekerjaan fisik Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) T.A 2018 Kelurahan Malimongan Tua melainkan program kegiatan lain di tahun-tahun sebelumnya ;
Bahwa atas sejumlah Dana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 yang dikelola dan dimanfaatkan oleh KSM Bina Karya serta direalisasikan penggunaannya menjadi Fisik Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton oleh Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe sebesar 10% sebagai bagian dari “commitment fee” atau imbalan atas pekerjaan yang diserahkan ke KSM Bina Karya melalui Bendahara KSM Bina Karya ;
Bahwa selain 10% yang diberikan terdakwa kepada anggota KSM Bina Karya sebagai imbalan keuntungan juga kepada sdr Munandar diberikan commitmen fee sebesar Rp 27 000.000;dan semuanya itu diambi terdakwa dari anggaran program KOTAKU ;
Bahwa atas adanya kecurangan yang dilakukan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe selama proses pelaksanaan fisik Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 serta tidak terlaksananya dan/atau terpenuhi seluruh volume pekerjaan yang seharusnya direalisasikan sebagaimana Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) Nomor: 001/LKM-SJ/SPPDL/X/2018 tanggal 20 Agustus 2018, KSM Bina Karya Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) T.A 2018 Kelurahan Malimongan Tua mengakibatkan kondisi sebagai berikut :
Saluran Drainase dan Plat Penutup memiliki kualitas dan/atau mutu yang buruk;
Tidak tercapainya target volume seperti yang diharapkan dari Perencanaan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 dikarenakan jumlah saluran yang terbangun tidak sesuai panjang volume yang seharusnya;
Tujuan Keluaran Kegiatan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua untuk Tahun Anggaran 2018 tidak tercapai.
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe selama proses pelaksanaan fisik Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 yaitu mengarahkan dengan sengaja dan untuk tujuan tertentu agar proses pekerjaan di lokasi menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya dan Detail Engineering Design yang telah ditentukan tidak sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun Anggaran 2018, Halaman 45, Sub Bagian Pelaksanaan Fisik/Konstruksi yang menyatakan bahwa ”Pelaksanaan Konstruksi adalah serangkaian pelaksanaan pekerjaan pembangunan/fisik untuk mewujudkan bangunan yang direncanakan, termasuk juga kegiatan-kegiatan penanganan Dampak Lingkungan/Mitigasi yang bersifat konstruksi yang telah direncanakan.”
Ukuran dan standar keluaran kegiatan :
Jumlah dari jenis-jenis pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan jenis-jenis pekerjaan dalam lingkup pekerjaan yang direncanakan;
Volume dari setiap jenis pekerjaa konstruksi yang dihasilkan sesuai dengan volume setiap jenis pekerjaan dalam lingkup pekerjaan yang direncanakan
Jumlah waktu penyelesaian pekerjaan/proyek sesuai jadwal pelaksanaan yang telah direncanakan;
Jumlah Biaya/Dana yang termanfaatkan pada keseluruhan pelaksanaan pekerjaan, minimal sesuai biaya pelaksanaan yang telah direncanakan;
Bahan-bahan bangunan yang dipergunakan memenuhi persyaratan bahan dari setiap pekerjaan yang telah direncanakan.”
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp. 358.623.773,- (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Terhadap Indikasi Kerugian Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Belanja Dan Penggunaan Material Dalam Pembangunan Drainase Dan Penutup Plat Pada Program KOTAKU Di Kelurahan Malimongan Tua Kecamatan Wajo Kota Makassar Nomor: 0201/Insp/780.04/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang dilaporkan oleh Inspektorat Kota Makassar ;
Bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe tidak mempergunakan anggaran Dana Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua yang seharusnya dibelanjakan seluruhnya untuk keperluan Bahan-Bahan Material sesuai spesifikasi bahan sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan seharusnya direalisasikan penggunaan dana tersebut untuk membangun Saluran Drainase dan Plat Penutup sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi ;
Menimbang, bahwa selain fakta-fakta hukum di atas, masih terdapat beberapa hal dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan yang dapat mengungkap fakta hukum dalam perkara ini, lebih lanjut akan dipertimbangkan ketika mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan penuntut umum;
Menimbang, bahwa setelah mengetengahkan fakta-fakta hukum di atas, selanjutnya setelah memperhatikan dengan cermat segala hasil pemeriksaan sebagaimana terurai dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dinyatakan telah termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis pada pertimbangan yuridis apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan terbukti dan dipersalahkan serta dihukum menurut dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai keabsahan barang bukti dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini, dimana untuk barang bukti tersebut telah disita menurut hukum, karenanya dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai keabsahan alat bukti yang diajukan, berdasarkan amanah ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
| (1) | Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan; |
| (2) | Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa; |
Menimbang, bahwa semua saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, untuk didengar keterangannya di persidangan sebelum memberikan keterangan telah bersumpah akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya dan pada pemeriksaan tahap penyidikan maupun di persidangan, tidak di bawah tekanan baik fisik maupun psikhis, dengan demikian alat bukti keterangan saksi sah dan keterangannya dapat menjadi dasar pertimbangan hukum dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa tentang alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum karena cara perolehannya sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memberikan keterangannya baik pada pemeriksaan tingkat penyidikan maupun di depan persidangan telah dilakukan secara bebas dan tanpa tekanan, maka keterangan Terdakwa merupakan alat bukti yang sah, dengan demikian dapat menjadi dasar untuk pertimbangan dalam putusan;
Menimbang, selanjutnya sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa diajukan di persidangan dengan Dakwaan Subsidaritas sebagai berikut :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas, karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa guna penyelesaian perkara secara komprehensif, Majelis Hakim akan memulai dengan mempertimbangkan Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang rumusannya berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang,
Secara melawan hukum,
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dengan melihat kualitas Subjek / pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999, menurut Mahkamah Agung RI rumusan tersebut umum dan luas cakupannya sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut yaitu secara melawan hukum, sebaliknya apa yang dirumuskan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 lebih bersifat khusus karena Subjek / Pelaku yang dapat dijerat dengan pasal tersebut hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan tersebut dengan cara atau keadaan tertentu pula yaitu dalam jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa disamping itu berkaitan dengan Objek dari perbuatan tersebut yaitu bahwa pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, kalau yang menjadi Objek masih berada diluar kekuasaan / kewenangan pelaku sedangkan untuk pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, kalau Objek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku ;
Menimbang, bahwa pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 adalah kekhususan dari pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 dan oleh karena itu berlaku Lex spesialis derogat Lex generalis. (putusan Mahkamah Agung Reg. No. : 821K/Pid/2005 dan Reg. No. : 709K/Pid/2007);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta persesuaiannya dengan barang bukti, terungkap bahwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dalam Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton dalam Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Malimongan Tua Tahun Anggaran 2018 bertindak selaku Pelaksana yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik Saluran Drainase dan Plat Penutup Beton termasuk melakukan pembelanjaan untuk kebutuhan bahan-bahan material yang diperlukan, mencari para pekerja dan mengarahkan para pekerja di lokasi atas penunjukan yang dilakukan Sdr. Muh. Yakib selaku Ketua KSM Bina Karya, yang kemudian dalam pelaksanaannya Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau kedudukannya tersebut sehingga merugikan keuangan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka penerapan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2001, disyaratkan bahwa sebelum korupsi dilakukan, Objek kejahatan sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku, oleh karena itu Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe tidaklah memenuhi kualifikas Subjek/Pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tersebut, sehingga “Unsur Setiap Orang” dimaksud dalam pasal 2 undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu “Unsur Setiap Orang” yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tidak terpenuhi terhadap diri terdakwa, maka Penuntut Umum berpendapat dakwaan Primair terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut: “…dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan. (vide Guse Prayudi, Varia Peradilan No. 299 Oktober 2010, hlm. 68);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang-undang dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Mejelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang rumusannya berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur-unsurnya adalah:
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal yang didakwakan haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah memenuhi unsur “setiap orang” ini;
Menimbang, bahwa pada bagian terdahulu Majelis Hakim telah menguraikan pertimbangan-pertimbangan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair diatas, dengan ini diambil alih dan dipergunakan pula dalam pertimbangan ini, sehingga secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum mengenai unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidair ini, namun Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan fakta hukum yang berkaitan dengan pembuktian terhadap unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yang berarti setiap Subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya serta tidak terdapat adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun yang menghapuskan pidana atas dirinya (pasal 44, 48, 50, 51 KUHP).
Menimbang, bahwa Dari penjelasan tersebut di atas dan jika dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, petunjuk, Keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti yang diajukan dalam pemeriksaan di persidangan serta keterangan terdakwa sendiri maka Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe adalah pribadi yang dapat diminta pertanggung jawaban selaku terdakwa atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf a, huruf b, Ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan identitas sebagaimana diuraikan diawal surat tuntutan ini maupun identitas di dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (vide R. Wiyono, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, yang mengerjakan keseluruhan pekerjaan dari Drainase, Plat Penutup Beton dan Paving Blok Program KOTAKU TA 2018 Kelurahan Malimongan Tua yakni Terdakwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dengan alasan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe pernah mengerjakan pekerjaan yang sama dan sudah berpengelaman;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, apabila Ketua KSM bersama Sekretaris dan Bendahara melakukan pencairan dana di bank lalu Bendahara menyimpan uang pencairan tersebut kemudian apabila Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe membutuhkan uang untuk melakukan pembayaran maka Bendahara menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dengan bukti berupa kwitansi/nota;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M. Yakib, Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe tidak pernah melaporkan progres pekerjaan kepada saksi, melainkan inisiatif saksi sendiri untuk turun melihat progres pekerjaan setiap awal dimulai pekerjaan dan setiap pencairan dana, dimana saksi hanya mengecek kalau pekerjaan tersebut sementara dikerjakan tetapi tidak memeriksa secara detail/rinci apakah bahan yang digunakan sudah sesuai atau tidak karena telah ada pengawasnya sendiri atas nama Sdr. Ernawati dan Sdr. Nandar;
Bahwa saksi Sultan selaku pemilik toko UD. Cahaya Dahlan tidak mengakui nota-nota yang didalamnya tercantum pembelian besi, semen, paku, kawat beton, tripleks dan balok 4/6 tersebut karena UD. Cahaya Dahlan memang tidak menjual barang-barang tersebut;
Bahwa saksi Gde Dwita Kencana memiliki Toko Tinumbu Jaya yang hanya menjual semen tonasa, besi beton ukuran 6 full SNI, 8 full SNI, 10 full SNI, 12 full SNI, triplek ukuran 3 mm, 4 mm, 6 mm, 9 mm, 12 mm, 15 mm, 18 mm, kawat beton,paku beton ukuran 3 cm, 5 cm, 7 cm, 10 cm, paku biasa ukuran 3 cm, 5 cm, 7 cm, 10 cm dan lain-lain bahan bangunan untuk pembangunan rumah;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M. Yakib, saksi Nasrawati mengetahui perihal total pencairan yang dicairkan KSM Bina Karya dari total Rp. 521.430.000,-, setiap pencairan disisihkan sebagai “fee” untuk KSM Bina Karya dengan total sebesar Rp. 47.080.000,- karena di awal pekerjaan, Faskel atas nama Sdr. Ernawati menyampaikan kepada Sdr. Nasrawati bahwa, “Apa yang dicairkan dipotong 10%”, sehingga sisa dana sebesar Rp. 474.350.000,- diserahkan kepada Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dan secara bertahap sesuai dengan permintaan;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli fisik atas nama Evi Aprianti S, ST, P.hd yakni sebagai berikut :
Pekerjaan saluran drainase yang seharusnya berukuran 60 cm x 50 cm sebgaimana tertera dalam DED dokumen laporan pertanggung jawaban, berkurang menjadi 40 cm x 45 cm (ukuran sangat beragam);
Pekerjaan pemasangan Plat Penutup yang direncanakan menggunakan tulangan besi SNI Full ukuran dia. 10 dan dia. 12, pada kenyataannya tidak demikian dan selain itu jumlah tulangan yang digambarkan pada dokumen sebanyak 6 lajur namun pada kenyataannya hanya digunakan sebanyak 2 lajur dengan jarak beragam, ada yang jarak 14 cm, ada yang jarak 21 cm serta ada pula yang jarak antar tulangannya hanya 7 cm;
Volume pekerjaan yang direncanakan memiliki bentangan yang berbeda sejak direncanakan, dilampirkan dan aktual di lapangan, data dokumen dijelaskan bahwa bentangan yang masuk dalam rencana ialah 835 meter yaitu saluran dan penutupya, namun pada kenyataannya di lapangan ukuran yang diperoleh hanya sebesar 488 meter, itupun tidak semua bagian ditutupi plat penutup;
Pekerjaan beton yang seharusnya memiliki mutu K-250, namun pada kenyataannya tidak sesuai, berdasarkan pemeriksaan di lapangan hanya berkisar antara K-75 sampai K-150;
Sementara berdasarkan laporan kemajuan, bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan telah dibayarkan 100% pula ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat adanya 3 (tiga) elemen yang bersifat alternatif, yaitu menyalahgunakan kewenangan, atau menyalahgunakan kesempatan, atau menyalahgunakan sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dengan terbuktinya salah satu saja dari elemen tersebut, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan menyalah gunakan kesempatan atau dengan menyalahgunakan sarana, yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku. (vide: R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika 2009, hlm. 46-50) ;
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan. Begitu pula orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang digunakannya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perbuatan menyalah gunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya, karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya. (vide: Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers 2016, hlm. 60-70).
Menimbang, bahwa lebih lanjut Drs. Adami Chazawi berpendapat bahwa harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatandan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa menurut E.Utrecht-Moh.Saleh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijke nauwkeurig omschreven) dan yang bersifat “duurzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja. Sedangkan terkait Pegawai Negeri Sipil, yang termasuk pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal angka 2, di dalam penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang No.43 Tahun 1999 antara lain disebutkan, yang dimaksud “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karier. Jabatan karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Dari penjelasan di atas, dengan demikian, kata “jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Terkait dengan “kedudukan”, Soedarto di dalam bukunya menyatakan “..istilah “kedudukan” disamping perkatan “jabatan” adalah meragukan. Kalau kedudukan ini diartikan “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk undang-undang membandingkan jenis tindak pidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi pejabat (pegawai negeri-ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Di sini tidak ada istilah kedudukan atau fungsi. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis kedua ini tidak terbatas pada pejabat. Dari pendapat Soedarto tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Pendapat tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 No.892K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.3 Tahun 1971. Dengan demikian, dapat ditegaskan:
bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah pegawai negeri;
sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja. (vide: R.Wiyono, op.cit hal 51-52);
Menimbang, dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum :
Bahwa dengan adanya selisih antara penggunaan dana yang terealisasi secara riil dilapangan dengan yang dipertanggungjawabkan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dan telah menguntungkan diri Terdakwa, sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan selaku orang yang telah dipercaya untuk melaksanakan kegiatan Porgram KOTAKU TA 2018 Kelurahan Malimongan Tua dan membeli bahan-bahan material dengan cara sebagai berikut :
Terhadap pekerjaan plat penutup yang terpasang terdapat banyak plat penutup yang mudah hancur dan tidak memenuhi standard kualitasnya, sebagaimana yang direncanakan awalnya Beton K-250 dengan jenis tulangan diameter 10 mm dan 12 mm sedangkan yang terpasang memliki mutu K-175 dengan diameter tulangan polos 8 mm;
Saluran drainase yang dibuat juga kelihatan tidak dilakukan dengan semestinya, sebagaimana terlihat banyak saluran yang sama sekali tidak menggunakan besi dan saluran telah hilang sebagian atau runtuh padahal masa layan baru berkisar 2 tahun, berdasarkan landasan teoritis bahwa masa layan beton dengan mutu K-250 jika dilakukan sesuai standar spesifikasi maka dapat memikul beban lebih dari 100 ton selama 5 tahun, serta Tulangan tidak dipasang sesuai dengan perencanaan yang seharusnya 8 lajur besi sementara yang terpasang di lapangan hanya 2-4 lajur dengan jarak antar tulangan yang berbeda-beda mulai dari 14 cm – 25 cm, sehingga ketika cor beton hancur, maka tulangan akan berkarat oleh karena jarak antara lapisan luar dan diameter tulangan (selimut beton) tidak layak karena terlalu tipis maka tulangan muncul sebagian di permukaan selimut beton;
Bahwa dapat Ahli simpulkan kualitas Drainase dan Plat Penutup Beton tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang hanya dapat diterima Sebagian ;
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, telah menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 3 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “secara tertib sebagaiman dimaksud adalah nahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjwabakan” ;
Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan “pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan upaya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M. Yakib, saksi Nasrawati mengetahui perihal total pencairan yang dicairkan KSM Bina Karya dari total Rp. 521.430.000,-, setiap pencairan disisihkan sebagai “fee” untuk KSM Bina Karya dengan total sebesar Rp. 47.080.000,- karena di awal pekerjaan, Faskel atas nama Sdr. Ernawati menyampaikan kepada Sdr. Nasrawati bahwa, “Apa yang dicairkan dipotong 10%”, sehingga sisa dana sebesar Rp. 474.350.000,- diserahkan kepada Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe dan secara bertahap sesuai dengan permintaan;
Terhadap pekerjaan plat penutup yang terpasang terdapat banyak plat penutup yang mudah hancur dan tidak memenuhi standard kualitasnya, sebagaimana yang direncanakan awalnya Beton K-250 dengan jenis tulangan diameter 10 mm dan 12 mm sedangkan yang terpasang memliki mutu K-175 dengan diameter tulangan polos 8 mm;
Saluran drainase yang dibuat juga kelihatan tidak dilakukan dengan semestinya, sebagaimana terlihat banyak saluran yang sama sekali tidak menggunakan besi dan saluran telah hilang sebagian atau runtuh padahal masa layan baru berkisar 2 tahun, berdasarkan landasan teoritis bahwa masa layan beton dengan mutu K-250 jika dilakukan sesuai standar spesifikasi maka dapat memikul beban lebih dari 100 ton selama 5 tahun, serta Tulangan tidak dipasang sesuai dengan perencanaan yang seharusnya 8 lajur besi sementara yang terpasang di lapangan hanya 2-4 lajur dengan jarak antar tulangan yang berbeda-beda mulai dari 14 cm – 25 cm, sehingga ketika cor beton hancur, maka tulangan akan berkarat oleh karena jarak antara lapisan luar dan diameter tulangan (selimut beton) tidak layak karena terlalu tipis maka tulangan muncul sebagian di permukaan selimut beton;
Bahwa dapat Ahli simpulkan kualitas Drainase dan Plat Penutup Beton tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang hanya dapat diterima Sebagian ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, Fokus dari delik formil adalah perbuatan, bukan akibat sebagaimana delik materiil;
Menimbang, pada delik formil tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam menganalisis unsur keempat ini, perlu diuraikan beberapa pengertian yaitu:
Kerugian Negara;
Keuangan Negara; dan;
Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Kerugian Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan ganti kerugian dan juga tidak menutup kemungkinan untuk dituntut secara pidana;
Menimbang, bahwa pengertian Keuangan Negara didalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu menyangkut seluruh kekayaan negara, baik dalam bentuk apapun yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan dan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara, serta segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan, karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusandan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yag didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara (vide: R. Wiyono, hlm. 32);
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang salah satu Amar Putusan Nomor 2 menyatakan: kata ”dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimgang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum :
Bahwa pada Tahun 2018, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Bantuan Dana Internasional (BDI) untuk pengentasan wilayah kumuh perkotaan di Indonesia, termasuk diantaranya di Kota Makassar, yaitu melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: HL.0202-CK/188 tanggal 30 April 2018 Tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman pada Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ;
Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya melibatkan peran serta masyarakat dan/atau swakelola. Pelaksanaan Program Kota Tanpa KOTAKU di Kota Makassar diserahkelolakan untuk selanjutnya disalurkan kepada lokasi Kelurahan penerima manfaat program melalui Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman (SATKER PIP Kota Makassar) sebagaimana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Infrastruktur Permukiman Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 ;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Fisik dan keterangan saksi-saksi serta hasil pemeriksaan dilapangan bersama Tim Ahli Fisik sebagaimana yang telah diuraikan pada penjelasan unsur pasal sebelumnya ditemukan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, spesifikasi yang tidak sesuai dan kekurangan volume;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Keuangan atas nama Ir. Bakhrun Silipu, ST ditemukan fakta sesuai dengan temuan Ahli Fisik sebelumnya yakni :
Bahwa Panjang Saluran yang terpasang 524,3 meter dari yang seharusnya sesuai Rencana Anggaran Biaya pada Laporan Pertanggung Jawaban KSM Bina Karya sepanjang 982 meter;
Bahwa Panjang Penutup Saluran yang terpasang 819 meter dengan kedalaman rata – rata dari bibir saluran sampai ke dasar saluran 50 cm (centimeter) yang seharusnya sepanjang 1.103 meter sesuai Rencana Anggaran Biaya pada Laporan Pertanggung Jawaban;
Bahwa Ahli Konstruksi melakukan pengukuran dan penghitungan atas volume fisik yang terpasang di lapangan sesuai dengan aturan konstruksi kemudian mengurai penggunaan bahan material dan memformulasikan dengan harga satuan yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya di Laporan Pertanggung Jawaban;
Sehingga didapatkan biaya bahan material terpasang yang menjadi acuan dasar bagi Tim Ahli Keuangan untuk melakukan penghitungan indikasi kerugian negara berdasarkan alat bukti yang didapatkan dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar;
Bahwa metode yang digunakan dalam mengitung indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini adalah Net Loss (kerugian bersih), yang berfokus kepada pertanggungjawaban KSM kemudian mebandingkan biaya pembelian bahan material yang dipertanggungjawabkan dlam LPJ dengan bahan material yang terealisasi berdasarkan hasil pengukuran dan perhitungan yang tersapasang dan dengan harga wajar;
Bahwa total perhitungan biaya bahan terpasang yang digunalan untuk pekerjaan saluran dan plat penutup adalah Rp. 53.368.700 + Rp. 77.848.390 = Rp. 131.217.090,00 ditambahkan dengan selisih harga kewajaran biaya bahan yang diadakan yaitu senilai Rp. 15.169.863,00;
Bahwa sesuai dengan transaksi debit dalam LPJ ditemukan total biaya bahan material sebesar Rp. 474.671.000,00 kemudian ahli melakukan penghitungan kerugian bersih yaitu selisih biaya bahan yang dipertanggungjawabkan dalam LPJ dengan biaya bahan terpasang berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi dan selisih harga wajar yaitu:
= (Rp. 474.671.000 – Rp. 131.217.090) + Rp. 15.169.863
= Rp. 358.623.773,00 (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa hasil perhitungan indikasi kerugian keuangan negara dari pertanggungjawaban bahan/material yang digunakan pada Pekerjaan Draenase dan Plat Penutup pada Program KOTAKU di Kelurahan Malimongan Tua Kota Makassar sebesar Rp. 358.623.773,00 (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Bahwa pada tahapan penuntutan terdapat penitipan uang pengganti kerugian negara dari pihak-pihak penerima fee 10 % yaitu :
Sdr. Muhammad Nur HS, SH selaku Ketua LKM Sejahtera sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sdri. Mujaenah, BSC selaku Bendahara LKM Sejahtera sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Sdr. M. Alwi Sese, ST selaku Anggota LKM Sejahtera sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sdr. Abd. Rahim selaku Anggota LKM Sejahtera sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sdr. Majid selaku Anggota LKM Sejahtera sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sdr. Baharuddin selaku Anggota LKM Sejahtera sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sdr. Usman selaku Anggota LKM Sejahtera sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sdri. Sitti Hajerah, BSC selaku Anggota LKM Sejahtera sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sdr. M. Nurdin S selaku Anggota LKM Sejahtera sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sdr. Muhammad Yakib selaku Ketua KSM Bina Karya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Sdri. Nasrawati selaku Bendahara KSM Bina Karya sebesar Rp. Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Sdr. Muh. Azhari Nur selaku Sekretaris KSM Bina Karya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Sdr. Sjachrir B Eppe selaku Anggota KSM Bina Karya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Sdr. Ir. Munandar selaku Senior Faskel sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Sdri. Zulviana selaku Faskel Ekonomi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Sehingga total penitipan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa yang mempunyai tanggung jawab selaku orang yang melaksanakan Pekerjaan Draenase dan Plat Penutup pada Program KOTAKU TA 2018 Kelurahan Malimongan Tua Kota Makassar, serta membeli bahan/material terkait Pekerjaan Draenase dan Plat Penutup tersebut yang pada faktanya di lapangan tidak sesuai spesifikasi, terdapat kekurangan volume dan hasil pekerjaan hanya dapat diterima sebagian telah merugikan Kerugian Negara sebesar Rp. 358.623.773,00 (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang dikurangkan dengan penitipan uang pengganti kerugian negara dari pihak-pihak penerima fee 10 % tersebut diatas sejumlah Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa yakni sebesar Rp. 314.123.773,- (tiga ratus empat belas juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terkait Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi bahwa:
| 1) | Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: | |
| a. | perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; | |
| b. | pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; | |
| c. | penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; | |
| d. | pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana; | |
| 2) | Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut; | |
| 3) | Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan; | |
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mengatur secara tegas cara menghitung pembayaran uang pengganti, namun hanya ditentukan uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan Negara yang terjadi karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan fakta-fakta ternyata dari kerugian keuangan Negara pada, maka berkaitan dengan uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan apa yang telah didapatkan oleh terdakwa atau orang lain atau korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dibawah sumpah, petunjuk, dan Keterangan Terdakwa yang bersesuaian dengan barang bukti yang diajukan di persidangan serta Keterangan Ahli, ditemukan fakta bahwa atas kerugian keuangan negara sebesar Rp. 358.623.773,00 (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 314.123.773,- (tiga ratus empat belas juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) harus dibebani membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan dakwaan subsidair tetapi tidak sependapat dengan tuntutan hukuman yang dibebankan kepada Terdakwa karena Majelis Hakim mempunyai pertimbangan sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Pleidoi yang pada pokoknya menyampaikan bahwa unsur setiap orang,melawan hukum dalam konteks hubungannya dengan unsur kerugian negara tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa,karena terdakwa hanyalah sebagai buruh harian saja,seharusnya pelaksana dan penanggung jawab program kotaku dikelurahan molimongan tua adalah unsur dari pemerintah dan kelompok masyarakat yaitu BKM/LKM Sejahtera dan KSM Bina Karya. Dengan alasan tersebut diatas Kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini:
1 Menyatakan mengabulkan Nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa atas nama Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe ; 2. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi; 3 Menyatakan merehabilitasi nama baik,harkat dan martabat Terdakwa atas nama M. Dahlan Bin Umar Dawe dalam kemampuan dan kedudukannya seperti sediakala; 4 Memerintahkan Terdakwa atas nama M. Dahlan Bin Umar Dawe agar segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara; 5 Membebankan kepada negara semua biaya yang timbul dalam perkara pidana ini; Dan di dalam dupliknya Penasihat Hukum terdakwa menambahkan secara lisan yang dinyatakan pada tanggal 15 September 2020 bahwa mohon terdakwa dinyatakan “Dibebaskan atas tindak pidana yang didakwakan” ; |
Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dipersidangan yaitu saksi Bendahara ,Ketua KSM dan Seketaris setelah dipotong 10% seluruh anggaran diambil oleh Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe, selanjutnya anggaran tersebut dikuasai oleh terdakwa untuk dikelola untuk pelaksaan program KOTAKU TA 2018,(belanja bahan bahan material maupun membayar upah upah tukang) semua tanggung jawabnya diserahkan kepada Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe tetapi dalam proses pelaksaannya dikerjakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan yang tertuang didalam RAB (Rencana Anggaran Belanja ) oleh sebab itu unsur unsur setiap orang, yang menguntungkan diri sendiri, orang lain yang mengakibatkan kerugian negara telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, oleh karena itu patutlah menyatakan Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hal. 81-82);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam Pasal 5 ayat (1) secara tegas telah ditentukan: “Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus memperhatikan secara berurutan tahapan, kategori kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan, penjatuhan pidana dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana”;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dan rentang penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai serta telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti, akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 314.123.773,- (tiga ratus empat belas juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nomor Rekening 716701000017501 Atas Nama LKM Sejahtera Periode Transaksi Januari sd Desember 2018, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Butung, Makassar;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nomor Rekening 716701006761530 Atas Nama KSM Bina Karya Periode Transaksi 1 November sd 30 November 2018, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Butung, Makassar;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nomor Rekening 716701006761530 Atas Nama KSM Bina Karya, Periode Transaksi 1 November sd 30 November 2018, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Butung, Makassar;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nomor Rekening 716701006761530 Atas Nama KSM Bina Karya, Periode Transaksi 1 Desember sd 31 Desember 2018, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Butung, Makassar;
2 (dua) buku Asli Buku Catatan Bendahara KSM Bina Karya;
1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima An. Bp. Munandar Untuk Pembayaran “Biaya Pemeriksaan dan Pengukuran Proyek Drainase dan Plat Penutup + Konsumsi” sebesar Rp. 1.800.000,- tanggal 5 Maret 2018;
1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima An. Nasrawati Untuk Pembayaran “Biaya Konsumsi Tim dari PU bersama KSM, BKM dan Faskel” sebesar Rp. 500.000,- tanggal 17 Oktober 2018 ;
1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima An. Nasrawati, Untuk “Pembayaran ATK dan Materai, Transfer Bank” sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 16 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima An. Munandar Untuk “Pembayaran Biaya LPJ, Audir, RPLP, Dokumen Perencanaan” sebesar Rp. 3.850.000,- tanggal 2 Februari 2019;
1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima An. Mujaenah Untuk Pembayaran “Dana Untuk BKM” sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 30 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 001 An. Ashari Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Sekretaris KSM Bina Karya” sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 25 Februari 2019;
1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 002 An. Syahrir B. Eppe Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Mandor KSM Bina Karya” sebesar Rp. 2.500.000,- tanggal 18 Februari 2019;
1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 003 An. Hasanuddin Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Pelaksana Lapangan KSM Bina Karya” sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 17 Februari 2019;
1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 004 An. Munir Untuk Pembayaran “Biaya Administrasi Untuk Pengawas KSM Bina Karya” sebesar Rp. 500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 005 An. Nasrawati Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Bendahara KSM Bina Karya” sebesar Rp. 4.000.000,- tanggal 18 Februari 2019;
1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 006 An. Nasrawati, Untuk Pembayaran “Biaya Untuk Ketua KSM Bina Karya” sebesar Rp. 7.500.000,- tanggal 21 Februari 2019;
1 (satu) lembar Asli Kuitansi Tanda Terima Nomor 007 An. H. Muh. Yakib Untuk Pembayaran “Biaya Listrik” sebesar Rp. 7.500.000,- tanggal 21 Februari 2019;
1 (satu) lembar Asli Nota Nomor B575 sebesar Rp. 24.000,- tanggal 11 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Asli Nota Nomor B573 sebesar Rp. 126.000,- tanggal 11 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Asli Nota Nomor - sebesar Rp. 126.000,- tanggal 18 Oktober 2018;
1 (satu) Bundel Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 13.742.00,- tanggal 12 September 2018;
1 (satu) Bundel Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 348.00,- tanggal 20 September 2018;
1 (satu) Bundel Asli Tanda Terima Nomor : Tgl 17, 18, 19 An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 7.359.000,- tanggal 20 September 2018 ;
1 (satu) Bundel Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.5.355.500,- tanggal 26 September 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.3.562.000,- tanggal 5 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.6.438.000,- tanggal 5 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “30 Btg B.B 10” tanggal 8 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Nomor : Tgl 12,13,16,18 An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 10.757.500,- tanggal 18 Oktober 2018 ;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “10 Bj Mata Gurinda WD” tanggal 8 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.8.042.000,- tanggal 12 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “50 Btg B.B 10, 10 Btg B.B 10, 25 Sak Semen Tonasa 40 Kg” tanggal 13 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “12 Lbr Tripleks 3mm, 3 Kg Kawat Beton” tanggal 17 Desember 2018 ;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “1 Roll Kawat Beton” tanggal 19 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “5 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 1 Btg Pipa 2” Trilion, 2 Bh Kne 2”, 2 Kg Paku 5/7, 1 Klg Lem PVC Kecil” tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “5 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 1 Btg Pipa 2” Trilion, 2 Bh Kne 2”, 2 Kg Paku 5/7, 1 Klg Lem PVC Kecil” tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 2.580.000,- tanggal 28 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 14.398.000,- tanggal 28 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 10.483.000,- tanggal 28 Desember 2018
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 40.000,- tanggal 29 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp. 12.000,- tanggal 29 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “15 Btg B.B 10” tanggal 29 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “12 Lbr Tripleks 3mm” tanggal 5 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “14 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 15 Btg B.B 10” tanggal 8 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “20 Btg B.B 8, 10 Sak Semen Tonasa 40 Kg,” tanggal 9 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “1 Kg 3/7” tanggal 10 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “10 Lbr Tripleks 3 mm” tanggal 10 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “12 10 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 15 Btg B.B 10 (H), 15 Btg B.B 10 (M)” tanggal 12 Januari 2019
1 (satu) lembar AsliTanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya “10 Sak Semen Tonasa 40 Kg, 7 Lbr Tripleks 3 mm” tanggal 15 Januari 2019 ;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima An. Pak Dahlan dari Tk. Tinumbu Jaya sebesar Rp.1.722.500,- tanggal 10 Februari 2019;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari UD Hasrul Mandiri sebesar Rp. 300.000,- tanggal 8 September 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari UD Hasrul Mandiri sebesar Rp. 300.000,- tanggal 10 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Harapan Kita sebesar Rp. 90.000,- tanggal 16 September 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Harapan Kita sebesar Rp. 75.000,- tanggal 18 September 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima sebesar Rp. 450.000,- tanggal 26 November 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari UD. Kayu Mels, sebesar Rp. 90.000,- tanggal 25 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Toko Sumber Baru, sebesar Rp. 2.160.000,- tanggal 25 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Toko Sumber Baru sebesar Rp. 520.000,- tanggal 26 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima an. H. Akib, sebesar Rp. 350.000,- tanggal 29 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Toko Utama Agung sebesar Rp. 85.000,- tanggal 26 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Toko Logam Baru, sebesar Rp. 15.000,- tanggal 6 Januari 2019;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Usaha Bahan Bangunan Himalaya, sebesar Rp. 350.000,- tanggal 25 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan, sebesar Rp. 650.000,- tanggal 19 November 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan, sebesar Rp. 650.000,- tanggal 20 November 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan, sebesar Rp. 650.000,- tanggal 23 November 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan, sebesar Rp. 650.000,- tanggal 26 November 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan, sebesar Rp. 650.000,- tanggal 28 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Cahaya Dahlan, sebesar Rp. 3.700.000,- tanggal -;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari UD Erni Jaya, sebesar Rp. 200.000,- tanggal 24 Desember 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari UD Rahul Jaya, sebesar Rp.1.200.000,- tanggal 17 November 2018
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari Doja Beton sebesar Rp.700.000,- tanggal 17 November 2018;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima dari UD Kayu Jaya sebesar Rp.470.000,- tanggal 18 September 2018;
1 (satu) lembar Asli Buku Tabungan Bank Rakyat Indonesia an KSM Bina Karya ;;
dikembalikan kepada yang berhak Sdri.Nasrawati ;
1 (satu) Bundel Asli Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504894/2018 tanggal 5 Desember 2017;
1 (satu) Bundel Copy (Dengan Otentikasi) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 327/Kpts/M/2018 Tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan / Atasan Langsung / Kuasa Pengguna Anggaran / Barang Dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kabupaten / Kota Di Lingkungan Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat tanggal 7 Mei 2018;
1 (satu) Bundel Copy (Dengan Otentikasi) Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Pemukiman Berbasis Masyarakat Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kota Makassar Nomor : 103/SK/KTK-DINASPU/V/2018 tentang Penerima Bantuan Dana Investasi (BDI) National Slump Upgrading Program (NSUP) Tahun Anggaran 2018 tanggal 7 Mei 2018;
1 (satu) Bundel Copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 96/SPK/CD/ KOTAKU/PKP.SS/I-XII/2018 tanggal 5 Februari 2018 ;
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Muh. Syafar Madjid ;
1 (satu) Bundel (Copy) Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1616/ 910/ Kep/ XII/ 2017 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Unit Kerja Dalam Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Desember 2017;
1 (satu) Bundel (Copy) Keputusan Walikota Makassar Nomor : 2109/910/ Tahun 2018 tentang Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Unit Kerja Dalam Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Desember 2018.
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. DR.Muh. Fuad Azis DM, ST., M.Si,;
1 (satu) Bundel Asli Surat Pernyataan Kesiapan Melaksanakan Bantuan Dana Investasi (BDI) Program KOTAKU TA 2018, tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Rembug Kesiapan Masyarakat Pelaksanaan Bantuan Investasi Program KOTAKU TA 2018, tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) Bundel (Copy) Surat Keputusan Pimpinan Kolektif LKM Sejahtera Nomor: Kep.02/BKM-BS/KSM-B/VII/2018 tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM Bina Karya) LKM Sejahtera Kelurahan Malimongan Tua tanggal 30 Juli 2018;
1 (satu) lembar (Copy) Berita Acara Pembukaan Rekening an. KSM Bina Karya, tanggal 30 Juli 2018;
1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Rembug Warga tanggal 6 Agustus 2018;
1 (satu) lembar (Copy) Surat Undangan Pelatihan Penguatan Kelembagaan Bagi KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) tanggal 11 Agustus 2018;
1 (satu) bundel (Asli) Rencana Anggaran Biaya Swadaya dan BDI dengan jumlah anggaran Rp. 521.325.000,-.
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Erni Krisnawaty ;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Januari 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Februari 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Maret 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan April 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Mei 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Juni 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Juli 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Agustus 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan September 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Oktober 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan November 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Desember 2018, Tanggal Cetak : 4 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera, Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Januari 2019, Tanggal Cetak : 8 Februari 2019;
1 (satu) lembar (Copy) Rekening Koran LKM Sejahtera Nomor Rekening : 7167010000017501 Periode Transaksi Bulan Februari 2019, Tanggal Cetak : 8 Februari 2019;
1 (satu) berkas (Copy) Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.a/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ VIII/2018 sebesar Rp. 20.630.000,- tanggal 28 Agustus 2018;
1 (satu) berkas (Copy) Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.b/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 18 September 2018;
1 (satu) berkas (Copy) Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.c/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 sebesar Rp. 45.000.000,- tanggal 21 September 2018;
1 (satu) berkas (Copy) Surat Rekomendasi Pencairan KSM BDI TA 2018 Nomor : 035.d/ BDI-KSM/ KK1-KOTAKU/ OSP-8SULSEL/ IX/2018 sebesar Rp. 35.000.000,- tanggal 1 Oktober 2018 ;
dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Mujaenah, BSC ;
1 (satu) lembar (Copy) Kartu Tanda Penduduk NIK : 7371053112550011 An. Muhammad Yakib dengan terdapat “Catatan Tertulis Pada Bagian Belakang;
1 (satu) Bundel (Asli) Rencana Anggaran Biaya dan Detail Engineering Desing dengan total anggaran sebesar Rp. 521.325.000,-;
1 (satu) lembar (Asli) Surat Undangan Nomor : 005/LKM-S/VIII/ 2018 tentang Pelatihan Penguatan Kelembagaan Bagi KSM tanggal 11 Agustus 2018;
1 (satu) lembar (Copy) Berita Acara Pembukaan Rekening An. KSM Bina Karya tanggal 30 Juli 2018;
1 (satu) rangkap (Copy) SK Pimpinan Kolektif LKM Sejahtera, Nomor : Kep.02/BKM-BS/KSM-B/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018;
1 (satu) buku (Asli) Folio Kas 3K berisi Catatan-catatan (tulisan) pengeluaran anggaran KSM Bina Karya ;
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. H. Muhammad Yakib ;
1 (satu) Bundel (Asli) Surat OSP PACKAGE 8 Nomor : 044/ADM-SULSEL/ BA-SA/ OSP-8/V/ 2018 tentang Pemastian Pelaksanaan Pemilu Ulang BKM / LKM Yang Masa Pengurusannya Telah Berakhir tanggal 21 Maret 2018;
1 (satu) Bundel (Asli) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Tanggal 24 Juli 2018;
1 (satu) Bundel (Asli) Laporan Keuangan LKM Sejahtera Per 31 Desember 2018;
1 (satu) Berkas (Asli) Laporan Auditor Independen “Kantor Akuntan Publik Yaniswar &Rekan” No. AU.C/19.03013/SJTR Tanggal 31 Maret 2019.
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Haerasdi, ST. ;
1 (satu) Rangkap (Asli) Dipa Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504894/2018 tanggal 5 Desember 2017;
1 (satu) Rangkap (Asli) Dipa Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504894/2018 Revisi 1 tanggal 31 Mei 2018 ;
1 (satu) Rangkap (Asli) Dipa Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504894/2018 Revisi 2 tanggal 9 November 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Satker PIP;
1 (satu) Asli SPM 00068/SPM/KTK/DINAS PU/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 ;
dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Nuraeni Bakiman, ST. ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Senin, tanggal 19 September 2022, oleh NI PUTU SRI INDAYANI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, YAMTO SUSENA, S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc SAHRIZAL LUBIS, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik, pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALID BURHAN, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh IRTANTO HADI SAPUTRA RACHIM,S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YAMTO SUSENA, S.H.,M.H. NI PUTU SRI INDAYANI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ALID BURHAN, S.H.