37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RYAN ARDIANSYAH, SH Terdakwa: ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
NOMOR 37/PID.SUS-TPK/2019/PN.Mks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a Lengkap : ANDI SYAHRUL BAE, S.T ;
Tempat Lahir : Bone ;
Umur / tgl lahir : 44 Tahun / 23 September 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln. Mujair No. 85, Kelurahan Kelumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta (Konsultan Pengawas Pekerjaan Jalan Beton PPI Kec. Bontobahari, Kab. Bulukumba) ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik : Penahanan RUTAN sejak tanggal 16 Januari 2019 s/d tanggal 04 Pebruari 2019 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 05 Pebruari 2019 s/d tanggal 16 Maret 2019 ;
Penuntut Umum : Penahanan RUTAN sejak tanggal 15 Maret 2019 s/d tanggal 03 April 2019 ;
Majelis Hakim : sejak tanggal 04 April 2019 s/d tanggal 04 Mei 2019 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 25 Maret 2019 s/d tanggal 23 April 2019 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 24 April 2019 s/d tanggal 22 Juni 2019 ;
Perpanjangan Penahanan oleh KetuaPengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 23 Juni 2019 s/d tanggal 22 Juli 2019 ;
Untuk pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Terdakwa didampingi Penasihat Hukumn bernama : Aisyah H. Ibrahim, S.H, Herdia, S.H, Rian Arini, S.H, Hardiyanti , SH, Syaiful Islam, SH, Advokat/Penasihat Hukum, berkedudukan di Jln. Langgau No. 7, RT. 003, RW. 003, Kelurahan Timungan Lompoe, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Nomor : 37/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Mks, tertanggal 25 Maret 2019 dan Nomor : 37/Pid.Sus-Tpk/2019/Mks, tanggal 08 April 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 37/Pid.Sus-Tpk/ 2019/PN.Mks, tanggal 25 Maret 2019 tentang penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa dalam perkara ini ;
Telah membaca dan mempelajari surat bukti/barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitor) Penuntut Umum tanggal 20 Juni 2019 yang pada pokoknya menuntut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ANDI SYAHRUL BAE, S.T tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa ANDI SYAHRUL BAE, S.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI SYAHRUL BAE, S.T dengan pidana penjara selama 01 (satu)Ttahun dan 04 (empat) Bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
| I. | |
Dipergunakan Dalam Berkas Perkara Fitriadi Ahmaad ; |
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Kamis tanggal 20 Juni 2019 .
Setelah mendengar pembcaan Pembelaan Terdakwa yang disampaikan Penasihat Hukumnya pada tanggal 27 Juni 2019 yang pada pokknya sebagai berikut :
Menjatuhkan putusan yang seringn-ringannya dan seadil-adilinya kepada Terrdakwa Andi Syahrul Pati Bae, S.T ;
Membebankan biaya kepda negaraa ;:
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan duplik Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
----- Bahwa terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T, Direktur CV. Karya Ramadhan selaku Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kab. Bulukumba, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ISRAJUDDIN, S.T (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi H. AMRY, S.T, M.M (berkas terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi FITRIADI AKHMAD (berkas terpisah) selaku Pelaksana Lapangan dan H. SUHAFID (almarhum) selaku Direktur CV. Alfina Utama Mandiri sebagai Penyedia Barang dan Jasa, ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri baik selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015, atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada tahun 2015, bertempat di Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Nomor 1.03 01 15 03 5 2 pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 terdapat kegiatan Pekerjaan Jalan Beton Ruas PPI Bonto Bahari Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba Ta. 2015 dengan Jumlah Anggaran sebesar Rp. 1.500,000,000,- (Satu miliyar lima ratus juta rupiah) yang berasal dari APBD Bulukumba;
Bahwa disamping anggaran pekerjaan fisik sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, juga terdapat anggaran paket jasa konsultan pengawas atas pekerjaan jalan beton ruas PPI Bonto Bahari Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba tersebut sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta rupiah) berdasarkan kontrak nomor : 5/SPK/PL-JS,KONSL.PGWS.PEMBETONAN DAN TALUD JALAN/ DBM/V/2015;
Bahwa sekitar Bulan Mei Tahun 2015 Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T, Direktur CV. Karya Ramadhan mengajukan surat penawaran Nomor: 6 / CV.KR / MKS / V / 2015 a.n CV. Karya Ramadhan untuk paket Jasa Konsultan pengawas pekerjaan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba Tahun Anggaran 2015 kepada Pejabat Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bulukumba yang dijabat oleh Saksi SATRIS ORBAWANTO, dimana dalam penawarannya Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T, Direktur CV. Karya Ramadhan melampirkan Personil Tenaga Ahli dan / atau Pendamping antara lain:
Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST sebagai Team Leader dengan kompetensi Tenaga Arsitek.
Tenaga Teknik 1 orang atas nama Sdr. Muhammad Yusuf dengan kompetensi Ahli Teknik Jalan Madya.
Tenaga Administrasi 1 orang
Padahal Terdakwa sendiri tidak mengenal Tenaga Teknik dan Tenaga Administrasi yang Terdakwa cantumkan tersebut karena hanya mendapatkan SKA dari arsip perusahaan pengurus sebelumnya, hal tersebut semata-mata Terdakwa lakukan sebagai formalitas untuk kepentingan evaluasi dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi untuk dapat ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultasi pengawasan pada proyek jalan beton Poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba TA. 2015, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 huruf e Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : (e) memiliki sumber daya manusia, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan Barang/Jasa.;
Bahwa selanjutnya setelah melalui proses pengadaan secara langsung (PL) akhirnya CV. Karya Ramadhan ditetapkan sebagai pemenang paket Jasa Konsultan Pengawas pekerjaan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba Tahun Anggaran 2015, dan Kemudian pada Tanggal 11 Mei 2015 Terdakwa selaku Direktur CV. KARYA RAMADHAN bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Proyek jalan beton Poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba T.A 2015 menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 5 / SPK / PL – JS. KONSL. PGWS. PEMBETONAN DAN TALUD JALAN / DBM / V / 2015, untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengawas Teknis Pembetonan Dan Talud Jalan khususnya pada pengawasan pembangunan jalan beton Poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba dengan nilai kontrak sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah);
Bahwa tugas dan tanggungjawab Konsultan pengawas secara umum dan berdasar kepada surat perjanjian kontrak nomor : 5/SPK/PL-JS.KONSL.PGWS.PEMBETONAN DAN TALUD JALAN/ DBM/V/2015, sebagai berikut :
Melakukan pengawasan tentang pelaksanaan pekerjaan dilapangan;
Melakukan pengukuran tentang volume dan dimensi terhadap pekerjaan yang dilakukan rekanan;
Menyampaikan teguran terhadap item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi;
Menyampaikan laporan kepada pihak PPK tentang kemajuan pekerjaan dilapangan;
Menyampaikan permintaan pengujian tentang mutu beton (bila ada) untuk pekerjaan konstruksi.
Bahwa pengawasan yang harus dilakukan oleh Terdakwa adalah pengawasan pekerjaan Proyek jalan beton Poros PPI Kec. Bontobahari sebagaimana Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari T.A 2015 Nomor : 02 / SPK / Beton / PPK / DBM / V / 2015 tertanggal 11 Mei 2015 yang dilaksanakan oleh CV ALFINA UTAMA MANDIRI dengan Direktur An. SUHAFID (Almarhum) dengan dengan Nilai Pekerjaan/Kontrak Rp. 1.441,500,000,- (Satu miliyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) dengan jangka waktu Pelaksanaan 150 (Seratus lima puluh) hari Kalender atau sejak Tanggal 11 Mei 2017 S/d tanggal 07 Oktober 2015.;
Bahwa saudara SUHAFID (Almarhum) yang merupakan Direktur CV. Alfina Utama Mandiri selaku Kontraktor Pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya melainkan dilaksanakan oleh pelaksana lapangan yakni saksi FITRIADI AKHMAD dan saksi MUHAMMAD ARFA Alias OLLANG yang pada dasarnya tidak memiliki keahlian untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam kontrak. Saksi FITRIADI AKHKMAD hanya meminjam CV. Alfina Utama Mandiri untuk mengikuti lelang dengan memberikan imbalan kepada SULHAFID (Alm) sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).;
Bahwa sebelum dimulainya Pelaksanaan pekerjaan, dilakukan rapat persiapan, namun Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST Selaku Konsultan Pengawas tidak pernah meminta atau setidaknya memastikan program mutu yang harus dibuat oleh CV. ALFINA UTAMA MANDIRI selaku Kontraktor Pelaksana untuk mengetahui informasi pekerjaan yang akan dilaksanakan, memuat data organisasi kerja penyedia, memuat jadwal, prosedur pelaksanaan dan instruksi pekerjaan padahal dalam Kontrak Nomor 02/SPK/Beton/PPK/DBM/V/2015 tanggal 11 mei 2015 huruf B.1 n Pelaksana Pekerjaan pada butir 22 menyebutkan ”Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksaan konrak untuk disetujui oleh PPK.”
Bahwa pada bulan Juni tahun 2015, CV. ALFINA UTAMA MANDIRI mengajukan permohonan pembayaran uang muka kerja sebesar 30% (tiga puluh persen) yaitu senilai Rp. 432.450.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3113/1.03.01.01/LS/VI/2015 Tanggal 25 Juni 2015;
Bahwa Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST Selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan personil inti dan peralatan utama pada saat dimulainya pekerjaan sementara dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa personil inti dan peralatan yang gunakan oleh CV. Alfina Utama Mandiri selaku penyedia tidak sesuai dengan dokumen penawaran dan yang dicantumkan dalam kontrak pelaksaan pekerjaan padahal berdasarkan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) huruf D mensyaratkan Personil inti dan atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Penawaran. Perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menyebutkan ”Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa.;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba terdapat pekerjaan tambah kurang / CCO akibat adanya kendala dilapangan yakni saluran drainase tidak dapat dikerjakan karena posisi drainase tersebut masuk kedalam lahan milik warga dan warga menolak lahannya dipergunakan untuk dijadikan drainase. Atas permasalahan tersebut Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST bersama-sama dengan Pelaksana pekerjaan dalam hal ini CV. Alfina Utama Mandiri tidak membuat justifikasi teknis dan tidak melaporkan hal itu kepada PPK, namun Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST selaku konsultan pengawas bersama sama dengan pelaksana pekerjaan hanya melaporkan secara lisan tanpa disertai dokumen justifikasi teknis untuk dilakukan CCO sehingga CCO yang dilakukan tidak dimuat dalam addendum kontrak. Hal tersebut tidak sesuai dengan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf B.3 Tentang Perubahan Kontrak Butir 34.1 yakni ”Kontrak Hanya dapat diubah melalui addendum kontrak”;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan saksi FITRIADI AKHMAD selaku pelaksana pekerjaan di lapangan telah membuat laporan rancangan campuran beton (Mix Design), campuran percobaan beton (Trial Mix) dan Uji Kuat Tekan Beton hanya untuk formalitas semata dalam melengkapi dokumen pelaksanaan pekerjaan, yang mana dari hasil pemeriksaan atas laporan hasil pengujian terkait beton yang diterbitkan oleh Laboratorium Bidang Pengujian dan Pengembangan Teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan data data sebagai berikut :
-
-
No. Nama Laporan Tanggal Keterangan 1 Test Beton Kubus 04 September 2015 Hasil Uji di Bawah Spesifikasi 2 Mix Design Beton K-350 16 September 2015 Terdapat hasil uji kuat tekan beton 3 Uji Kuat Tekan Beton Kubus 28 September 2015 Hasil Uji sesuai spesifikasi 4 Uji kuat tekan beton kubus 20 November 2015 Hasil Uji sesuai spesifikasi
-
Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa pengujian dilakukan dalam periode 04 September sampai dengan 20 November 2015 dalam artian bahwa pengujian baru dilakukan setelah pekerjaan pengecoran beton selesai dilaksanakan, hal tersebut berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pengecoran beton untuk mutu beton K-175 telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni s.d 05 Juli 2015 sedangkan untuk pekerjaan mutu beton K-350 telah dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 23 Agustus 2015 dengan demikian pengecoran beton baik mutu K-175 dan K-350 dilaksanakan tanpa berdasarkan laporan uji bahan, Mix Design, Trial Mix, dan uji kuat beton atau laporan dibuat secara proforma. Saksi FITRIADI AKHMAD tidak menguji seluruh bahan yang akan digunakan, tidak membuat mix design, trial mix, serta tidak melakukan uji kuat tekan beton dari trial mix sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan dan hanya satu kali membuat sampel untuk uji kuat tekan beton di laboratorium, sampel tersebut dibuat di rumah Saksi MUH.ARFAH alias OLLANG selaku pemodal pekerjaan dan bukan merupakan sampel yang diambil dari lokasi pekerjaan.
Bahwa Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan secara optimal terkait metode kerja dan spesifikasi teknis atas pekerjaan yang dilakukan saksi FITRIADI AKHMAD sehingga tidak dapat dipastikan bila bahan material yang diuji adalah bahan material yang dipakai untuk pengecoran di lapangan, terdakwa juga tidak pernah meminta untuk dilakukan pengambilan sampel uji pada saat dilakukan pengecoran. Perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menyebutkan ”Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa.;
Bahwa pada bulan September 2015, CV. Alfina Utama Mandiri kembali mengajukan permohonan pembayaran, dan untuk itu dibuat administrasi dalam rangka pembayaran tersebut yang salah satunya berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pelaksanaan Fisik.
Bahwa walaupun Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan fisik secara optimal sebagaimana uraian diatas dan tidak memastikan secara cermat kemajuan pekerjaan, Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST bersama-sama saksi MUHAMMAD ISRAJUDIN,ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). AMRY,ST.MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan SULHAFID (Alm), tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pelaksanaan Fisik 84,93% Nomor 02/BA-PP/Beton/PPK/DBM/IX/2015 tanggal 08 September 2015, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, padahal secara nyata pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi kontrak. Hal Tersebut Tidak Sesuai dengan Pasal 89 ayat (2) Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan Pembayaran Prestasi Pekerjaan Diberikan Kepada Penyedia Barang/Jasa senilai Prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengambilan uang muka, denda bila ada serta pajak. Begitu juga yang tertuang dalam Kontrak Butir 60.2 huruf a (3) yang menyatakan Pembayaran dilakukan senilai perkerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.”
Bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pelaksanaan Fisik, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan walaupun tidak sesuai dengan progress pekerjaan secara nyata berdasarkan volume dan spesifikasinya, Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST selaku Konsultan pengawas telah melakukan perbuatan memperkaya CV. Alfina Utama Mandiri karena atas dasar Berita Acara tersebut, CV. Alfina Utama Mandiri mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 756.787.500,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5213/1.03.01.01/LS/IX/2015 tanggal 16 September 2015.
Sehingga seluruhnya CV. ALFIAN UTAMA MANDIRI telah menerima pembayaran dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Ruas Poros PPI Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.189.237.500,- (Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). ;
Bahwa pada bulan September 2018, telah dilakukan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Sdr. Ir. ISKANDAR, M.T bersama Tim selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, yang telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba dengan hasil pemeriksaan dan pengambilan contoh beton inti di lapangan pada pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015, dapat disimpulkan bahwa dari 15 contoh beton inti (sampel) pada pekerjaan pekerasan jalan beton (K-350) dan 3 contoh beton inti pada pekerjaan beton mutu rendah (K-175) pada median jalan, dari hasil uji kuat tekan beton di laboratorium Politeknik Negeri Bandung Jurusan Teknik Sipil, didapatkan mutu beton yang terpasang pada pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat terhadap mutu (fc’) rencana, sehingga kedua item pekerjaan tersebut tidak layak untuk diterima. Adapun hasil pengujian kuat tekan beton sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST selaku Konsultan Pengawas bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ISRAJUDDIN,ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi H. AMRY, ST. MM. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi FITRIADI AKHMAD selaku Pelaksana Lapangan (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan H. SUHAFID (almarhum) selaku Direktur CV. ALFINA UTAMA MANDIRI sebagai Penyedia Barang dan Jasa sebagaimana tesebut diatas, telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.783.309.233,76 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara Nomor : 77/LHP/XXI/10/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Mutu Beton | Syarat SNI (Kg/Cm2) | Hasil Pengujian (Kg/Cm2) | Kesimpulan |
| A. | K-350 | |||
| 1 | Nilai Individual | 262,50 | 80,51 s.d 256,97 | Tidak memenuhi |
| 2 | Nilai rata-rata | 297,50 | 163,80 | Tidak memenuhi |
| B. | K-175 | |||
| 1 | Nilai individual | 131,25 | 55,89 s.d 88,08 | Tidak memenuhi |
| 2 | Nilai rata – rata | 148,75 | 71,99 | Tidak memenuhi |
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Volume Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Kontrak 49.870.036,00 2. Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Kontrak 733.438.847,76 Jumlah Kerugian Keuangan Negara / Daerah 783.309.233,76
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST., Direktur CV. Karya Ramadhan selaku Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 pada Dinas PU Bina Marga Kab. Bulukumba, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ISRAJUDDIN, S.T (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H. AMRY,ST.MM (berkas terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FITRIADI AKHMAD (berkas terpisah) selaku Pelaksana Lapangan (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan H. SUHAFID (almarhum) selaku Direktur CV. ALFINA UTAMA MANDIRI sebagai Penyedia Barang dan Jasa, ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri baik selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015, atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada tahun 2015, bertempat di Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba atau atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Nomor 1.03 01 15 03 5 2 pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 terdapat kegiatan Pekerjaan Jalan Beton Ruas PPI Bonto Bahari Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba Ta. 2015 dengan Jumlah Anggaran sebesar Rp. 1.500,000,000,- (Satu miliyar lima ratus juta rupiah) yang berasal dari APBD Bulukumba;
Bahwa disamping anggaran pekerjaan fisik sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, juga terdapat anggaran paket jasa konsultan pengawas atas pekerjaan jalan beton ruas PPI Bonto Bahari Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba tersebut sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta rupiah) berdasarkan kontrak nomor : 5/SPK/PL-JS,KONSL.PGWS.PEMBETONAN DAN TALUD JALAN/ DBM/V/2015;
Bahwa sekitar Bulan Mei Tahun 2015 Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T, Direktur CV. Karya Ramadhan mengajukan surat penawaran Nomor: 6 / CV.KR / MKS / V / 2015 a.n CV. Karya Ramadhan untuk paket Jasa Konsultan pengawas pekerjaan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba Tahun Anggaran 2015 kepada Pejabat Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bulukumba yang dijabat oleh Saksi SATRIS ORBAWANTO, dimana dalam penawarannya Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T, Direktur CV. Karya Ramadhan melampirkan Personil Tenaga Ahli dan / atau Pendamping antara lain :
Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST sebagai Team Leader dengan kompetensi Tenaga Arsitek.
Tenaga Teknik 1 orang atas nama Sdr. Muhammad Yusuf dengan kompetensi Ahli Teknik Jalan Madya.
Tenaga Administrasi 1 orang
Padahal Terdakwa sendiri tidak mengenal Tenaga Teknik dan Tenaga Administrasi yang Terdakwa cantumkan tersebut karena hanya mendapatkan SKA dari arsip perusahaan pengurus sebelumnya, hal tersebut semata-mata Terdakwa lakukan sebagai formalitas untuk kepentingan evaluasi dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi untuk dapat ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultasi pengawasan pada proyek jalan beton Poros PPI Kec. Bontobahari Kab.Bulukumba TA. 2015, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 huruf e Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : (e) memiliki sumber daya manusia, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan Barang/Jasa.;
Bahwa selanjutnya setelah melalui proses pengadaan secara langsung (PL) akhirnya CV. Karya Ramadhan ditetapkan sebagai pemenang paket Jasa Konsultan Pengawas pekerjaan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba Tahun Anggaran 2015, dan Kemudian pada Tanggal 11 Mei 2015 Terdakwa selaku Direktur CV. Karya Ramadhan bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Proyek jalan beton Poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba T.A 2015 menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 5 / SPK / PL – JS. KONSL. PGWS. PEMBETONAN DAN TALUD JALAN / DBM / V / 2015, untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengawas Teknis Pembetonan Dan Talud Jalan khususnya pada pengawasan pembangunan jalan beton Poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba dengan nilai kontrak sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah);
Bahwa tugas dan tanggungjawab Konsultan pengawas secara umum dan berdasar kepada surat perjanjian kontrak nomor : 5/SPK/PL-JS.KONSL.PGWS.PEMBETONAN DAN TALUD JALAN/ DBM/V/2015, sebagai berikut:
Melakukan pengawasan tentang pelaksanaan pekerjaan dilapangan;
Melakukan pengukuran tentang volume dan dimensi terhadap pekerjaan yang dilakukan rekanan;
Menyampaikan teguran terhadap item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi;
Menyampaikan laporan kepada pihak PPK tentang kemajuan pekerjaan dilapangan;
Menyampaikan permintaan pengujian tentang mutu beton (bila ada) untuk pekerjaan konstruksi.
Bahwa pengawasan yang harus dilakukan oleh Terdakwa adalah pengawasan pekerjaan Proyek jalan beton Poros PPI Kec. Bontobahari sebagaimana Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Ta.2015 Nomor : 02 / SPK / Beton / PPK / DBM / V / 2015 tertanggal 11 Mei 2015 yang dilaksanakan oleh CV. Alfina Utama Mandiri dengan Direktur An. SUHAFID (Almarhum) dengan Nilai Pekerjaan/Kontrak Rp. 1.441,500,000,- (Satu miliyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) dengan jangka waktu Pelaksanaan 150 (Seratus lima puluh) hari Kalender atau sejak Tanggal 11 Mei 2017 S/d tanggal 07 Oktober 2015.;
Bahwa saudara SUHAFID (Almarhum) yang merupakan Direktur CV. Alfina Utama Mandiri selaku Kontraktor Pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya melainkan dilaksanakan oleh saksi FITRIADI AKHMAD dan saksi MUHAMMAD ARFA Alias OLLANG yang pada dasarnya tidak memiliki keahlian untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam kontrak. Saksi FITRIADI AKHKMAD hanya meminjam CV. ALFINA UTAMA MANDIRI untuk mengikuti lelang dengan memberikan imbalan kepada SULHAFID (Alm) sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).;
Bahwa sebelum dimulainya Pelaksanaan pekerjaan, dilakukan rapat persiapan, namun Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST Selaku Konsultan Pengawas tidak pernah meminta atau setidaknya memastikan program mutu yang harus dibuat oleh CV. Alfina Utama Mandiri selaku Kontraktor Pelaksana untuk mengetahui informasi pekerjaan yang akan dilaksanakan, memuat data organisasi kerja penyedia, memuat jadwal, prosedur pelaksanaan dan instruksi pekerjaan padahal dalam Kontrak Nomor 02/SPK/Beton/PPK/DBM/V/2015 tanggal 11 mei 2015 huruf B.1 n Pelaksana Pekerjaan pada butir 22 menyebutkan ”Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksaan konrak untuk disetujui oleh PPK.”
Bahwa pada bulan Juni tahun 2015, CV. Alfina Utama Mandiri mengajukan permohonan pembayaran uang muka kerja sebesar 30% (tiga puluh persen) yaitu senilai Rp. 432.450.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3113/1.03.01.01/LS/VI/2015 Tanggal 25 Juni 2015;
Bahwa Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T menyalahgunakan kewenangannya Selaku Konsultan Pengawas dengan tidak melakukan pemeriksaan personil inti dan peralatan utama pada saat dimulainya pekerjaan sementara dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa personil inti dan peralatan yang gunakan oleh CV. Alfina Utama Mandiri selaku penyedia tidak sesuai dengan dokumen penawaran dan yang dicantumkan dalam kontrak pelaksaan pekerjaan padahal berdasarkan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) huruf D mensyaratkan Personil inti dan atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Penawaran. Perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menyebutkan ”Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa.;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba terdapat pekerjaan tambah kurang / CCO akibat adanya kendala dilapangan yakni saluran drainase tidak dapat dikerjakan karena posisi drainase tersebut masuk kedalam lahan milik warga dan warga menolak lahannya dipergunakan untuk dijadikan drainase. Atas permasalahan tersebut Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST bersama-sama dengan Pelaksana pekerjaan dalam hal ini CV. Alfina Utama Mandiri tidak membuat justifikasi teknis dan tidak melaporkan hal itu kepada PPK, namun Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan selaku konsultan pengawas bersama sama dengan pelaksana pekerjaan hanya melaporkan secara lisan tanpa disertaai dokumen justifikasi teknis untuk dilakukan CCO sehingga CCO yang dilakukan tidak dimuat dalam addendum kontrak. Hal tersebut tidak sesuai dengan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf B.3 Tentang Perubahan Kontrak Butir 34.1 yakni ”Kontrak Hanya dapat diubah melalui addendum kontrak”;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan saksi FITRIADI AKHMAD selaku pelaksana pekerjaan di lapangan telah membuat laporan rancangan campuran beton (Mix Design), campuran percobaan beton (Trial Mix) dan Uji Kuat Tekan Beton hanya untuk formalitas semata dalam melengkapi dokumen pelaksanaan pekerjaan, yang mana dari hasil pemeriksaan atas laporan hasil pengujian terkait beton yang diterbitkan oleh Laboratorium Bidang Pengujian dan Pengembangan Teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan data data sebagai berikut :
-
-
No. Nama Laporan Tanggal Keterangan 1 Test Beton Kubus 04 September 2015 Hasil Uji di Bawah Spesifikasi 2 Mix Design Beton K-350 16 September 2015 Terdapat hasil uji kuat tekan beton 3 Uji Kuat Tekan Beton Kubus 28 September 2015 Hasil Uji sesuai spesifikasi 4 Uji kuat tekan beton kubus 20 November 2015 Hasil Uji sesuai spesifikasi
-
Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa pengujian dilakukan dalam periode 04 September sampai dengan 20 November 2015 dalam artian bahwa pengujian baru dilakukan setelah pekerjaan pengecoran beton selesai dilaksanakan, hal tersebut berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pengecoran beton untuk mutu beton K-175 telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni s.d 05 Juli 2015 sedangkan untuk pekerjaan mutu beton K-350 telah dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 23 Agustus 2015 dengan demikian pengecoran beton baik mutu K-175 dan K-350 dilaksanakan tanpa berdasarkan laporan uji bahan, Mix Design, Trial Mix, dan uji kuat beton atau laporan dibuat secara proforma. Saksi FITRIADI AKHMAD tidak menguji seluruh bahan yang akan digunakan, tidak membuat mix design, trial mix, serta tidak melakukan uji kuat tekan beton dari trial mix sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan dan hanya satu kali membuat sampel untuk uji kuat tekan beton di laboratorium, sampel tersebut dibuat di rumah Saksi MUH.ARFAH alias OLLANG selaku pemodal pekerjaan dan bukan merupakan sampel yang diambil dari lokasi pekerjaan.
Bahwa Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST. menyalahgunakan kewenangannya selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan secara optimal terkait metode kerja dan spesifikasi teknis atas pekerjaan yang dilakukan saksi FITRIADI AKHMAD sehingga tidak dapat dipastikan bila bahan material yang diuji adalah bahan material yang dipakai untuk pengecoran di lapangan, terdakwa juga tidak pernah meminta untuk dilakukan pengambilan sampel uji pada saat dilakukan pengecoran. Perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menyebutkan ”Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa.;
Bahwa pada bulan September 2015, CV. Alfina Utama Mandiri kembali mengajukan permohonan pembayaran, dan untuk itu dibuat administrasi dalam rangka pembayaran tersebut yang salah satunya berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pelaksanaan Fisik.
Bahwa walaupun Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST. menyalahgunakan kewenangannya selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan fisik secara optimal sebagaimana uraian di atas dan tidak memastikan secara cermat kemajuan pekerjaan, Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST bersama-sama saksi MUHAMMAD ISRAJUDIN,ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). AMRY, ST. MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan SULHAFID (Almarhum), tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pelaksanaan Fisik 84,93% Nomor 02/BA-PP/Beton/PPK/DBM/IX/2015 tanggal 08 September 2015, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, padahal secara nyata pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi kontrak. Hal Tersebut Tidak Sesuai dengan Pasal 89 ayat (2) Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan Pembayaran Prestasi Pekerjaan Diberikan Kepada Penyedia Barang/Jasa senilai Prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengambilan uang muka, denda bila ada serta pajak. Begitu juga yang tertuang dalam Kontrak Butir 60.2 huruf a (3) yang menyatakan Pembayaran dilakukan senilai perkerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.”
Bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pelaksanaan Fisik, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan walaupun tidak sesuai dengan progress pekerjaan secara nyata berdasarkan volume dan spesifikasinya, Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST selaku Konsultan pengawas telah menguntungkan CV. Alfina Utama Mandiri karena atas dasar Berita Acara tersebut, CV. Alfina Utama Mandiri mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 756.787.500,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5213/1.03.01.01/LS/IX/2015 tanggal 16 September 2015.
Sehingga seluruhnya CV. Alfina Utama Mandiri telah menerima pembayaran dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Ruas Poros PPI Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.189.237.500,- (Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). ;
Bahwa pada bulan September 2018, telah dilakukan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Sdr.IR. ISKANDAR, MT bersama Tim selaku Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, yang telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba dengan hasil pemeriksaan dan pengambilan contoh beton inti di lapangan pada pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015, dapat disimpulkan bahwa dari 15 contoh beton inti (sampel) pada pekerjaan pekerasan jalan beton (K-350) dan 3 contoh beton inti pada pekerjaan beton mutu rendah (K-175) pada median jalan, dari hasil uji kuat tekan beton di laboratorium Politeknik Negeri Bandung Jurusan Teknik Sipil, didapatkan mutu beton yang terpasang pada pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat terhadap mutu (fc’) rencana, sehingga kedua item pekerjaan tersebut tidak layak untuk diterima. Adapun hasil pengujian kuat tekan beton sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST selaku Konsultan Pengawas bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ISRAJUDDIN,ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi H. AMRY,ST.MM. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FITRIADI AKHMAD selaku Pelaksana Lapangan (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan H. SUHAFID (almarhum) selaku Direktur CV. Alfina Utama Mandiri sebagai Penyedia Barang dan Jasa sebagaimana tesebut diatas, telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 783.309.233,76 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara Nomor : 77/LHP/XXI/10/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Mutu Beton | Syarat SNI (Kg/Cm2) | Hasil Pengujian (Kg/Cm2) | Kesimpulan |
| A. | K-350 | |||
| 1 | Nilai Individual | 262,50 | 80,51 s.d 256,97 | Tidak memenuhi |
| 2 | Nilai rata-rata | 297,50 | 163,80 | Tidak memenuhi |
| B. | K-175 | |||
| 1 | Nilai individual | 131,25 | 55,89 s.d 88,08 | Tidak memenuhi |
| 2 | Nilai rata – rata | 148,75 | 71,99 | Tidak memenuhi |
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Volume Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Kontrak 49.870.036,00 2. Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Kontrak 733.438.847,76 Jumlah Kerugian Keuangan Negara / Daerah 783.309.233,76
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya oleh Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti surat-surat dan barang bukti berupa :
|
Menimbang, bahwa bukti surat/ barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum dan ketika diperlihatkan dipersidangan bukti surat/barang bukti tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, karenanya dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, selain bukti surat-surat tersebut di atas, Penuntut Umum mengajukan pula saksi-saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SULTHAN SYAHRIR, SE, dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 10 Oktober 1981, Pendidikan S1, Pekerjaan PNS (Anggota Pokja 1), Alamat BTN. Somba 3 Blok B No. 09 Kel.Tanah Kongkong Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----
bahwa saksi diangkat menjadi Anggota Pokja 1 ULP Kab.Bulukumba sejak tanggal 19 Januari 2015 berdasarkan SK Bupati Bulukumba Nomor : Kpts / 103 / I / 2015 Tanggal 19 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati H.ZAINUDDIN HASAN;
bahwa adapun yang terlibat sebagai Pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba yakni sbb :
Ketua : H. AMRY
Sekretaris : MUHLIS MUSTAFA
Angota : SULTAN SYARIF
: A. SYAHRUL. A. NURSEWANG.
bahwa metode yang digunakan oleh Pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba dalam proses lelang pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA. 2015 adalah metode pelelangan sederhana pasca kualifikasi sistim gugur dengan cara sebagai berikut :
Sistem Evaluasi Administrasi
Yang dimaksud dengan Evaluasi Administrasi adalah melihat surat administrasi penawaran (tanggal dan masa berlaku penawaran)
Proses evaluasi administrasi dilakukan oleh satu orang anggota Pokja (saya tidak ingat siapa orangnya) setiap anggota pokja yang melakukan evaluasi mempunyai kertas kerja evaluasi dalam bentuk form checklist (manual) kemudian masing-masing anggota pokja melakukan checklist di portal lpse, kemudian baru di cek ulang oleh ketua pokja;
Evaluasi Teknis
Pokja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP;
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila:
metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;--
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP;
jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP;
spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Bab XII Spesifikasi Teknis dan Gambar;
personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan;
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP-
[sertifikat garansi khususnya untuk pekerjaan Enginering Procurement and Construction/EPC (apabila dipersyaratkan)]
Untuk evaluasi teknis semua dokumen terkait teknis dokumen yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan harus diupload di SPSE.
Proses evaluasi Teknis biasanya dilakukan ketua Pokja dan dibantu oleh tiga orang anggota Pokja yaitu Sdr. Muhlis Mustafa, Sdr. Sultan Syahrir dan Sdr. A. Syahrul.
Evaluasi teknis dilakukan di ruang staf bidang jalan Kantor Dinas PU Bina Marga (ruang tersebut hanya digunakan oleh Pokja 1) atau dilakukan di ULP. Dan dokumen-dokumen terkait Pokja 1 biasanya disimpan di lemari khusus pokja.
Evaluasi awalnya dilakukan masing-masing, setelah itu dilakukan pengecekan ulang secara bersama-sama menggunakan kertas kerja berupa form check list manual baru kemudian di upload di portal lpse;
Evaluasi Kualifikasi
Yang dimaksud dengan Evaluasi Kualifikasi adalah daftar isian kualifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
daftar isian kualifikasi tersebut diisi di SPSE oleh rekanan. Kemudian dievaluasi oleh Pokja dengan cara:
melihat keseuaian antara form isian kualifikasi, dan dokumen yang diupload dengan dokumen kualifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan;
Kemudian Pokja melakukan evaluasi terkait Nomor Surat, Masa Berlaku, dan Instansi penerbit dokumen tersebut.
Terkait masa berlaku yang dimaksud adalah masa berlaku dokumen kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan masih berlaku sampai dengan pengumuman atau penetapan pemenang atau (SPPBJ);
Dokumen yang diperiksa dalam evaluasi kualifikasi adalah :
SBU Bangunan Sipil;
TDP;
SITU;
IUJK;
HO;
KTA;
Bukti Pajak.
Bahwa Pada saat jadwal pelelangan, saya tidak pernah ketemu dengan Sdr. Fitriadi, namun saya kenal Sdr. Fitriadi Akhmad dan pada saat pembuktian kualifikasi, Sdr Fitriadi datang dengan Direktur CV AUM. Namun Sdr FItriadi hanya mengantar dan tidak masuk di ruangan pembuktian kualifikasi;
bahwa adapun Perusahaan yang memasukkan penawaran yang berkaitan dengan pelelangan pekerjaan proyek pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA. 2015 pada aplikasi LPSE Kab. Bulukumba adalah :
CV.ALFINA UTAMA MANDIRI
CV. INTAN JAYA KONSTRUKSI
CV. DIMAR INDAH PERKASA
CV. PUTRA JAYA
bahwa pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba mengeluarkan penetapan pemenang hasil lelang terhadap Perusahaan CV.ALFINA UTAMA MANDIRI dengan nilai Penawaran Rp. 1.441,500,000,- ( Satu miliyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) namun berkaitan dengan Dokumen Surat dukungan milik CV Alfina Utama Mandiri tidak dilakukan klarifikasi terhadap penerbit dokumen yang ditawarkan oleh peserta lelang melainkan hanya menilai keaslian dokumen tersebut dengan cara visual yakni membandingkan dokumen yang dibawa pada saat pembuktian dengan dokumen yang di Upload dalam LPSE;
bahwa Terkait perbedaan paket pekerjaan jalan pada surat dukungan yang dikeluarkan oleh PT Prima Karya Manunggal Nomor 376.PKM/16.00/04-2015 pada tanggal 6 April 2015 kepada CV AUM, saya akui saya lalai dikarenakan tidak melihat adanya perbedaan paket pekerjaan dalam surat dukungan tersebut..
Jika pada saat itu saya mengetahui terdapat perbedaan paket pekerjaan dalam surat dukungan tersebut, atas penawaran CV AUM bisa gugur pada saat evaluasi teknis.
Hal tersebut dikarenakan Pokja fokus pada perusahaan yang diberi dukungan dan daftar peralatan yang didukung sehingga tidak melihat lagi paket pekerjaan yang dituju dan tidak melakukan konfirmasi ke perusahaan yang mendukung;
bahwa Terkait perbedaan paket pekerjaan jalan pada surat dukungan yang dikeluarkan oleh PT Makassar Jaya Perkasa Nomor 06/CV.MJP/DSP/IV/2015 tanggal 2 April 2015 kepada CV AUM, saya memang baru mengetahuinya saat ini pak, dan saya akui saya lalai dikarenakan tidak melihat adanya perbedaan paket pekerjaan dalam surat dukungan tersebut. .
Jika pada saat itu saya mengetahui terdapat perbedaan paket pekerjaan dalam surat dukungan tersebut, atas penawaran CV AUM bisa gugur pada saat evaluasi teknis
Hal tersebut dikarenakan Pokja fokus pada perusahaan yang diberi dukungan dan daftar peralatan yang didukung sehingga tidak melihat lagi paket pekerjaan yang dituju dan tidak melakukan konfirmasi ke perusahaan yang mendukung;
bahwa dirinya tidak mengetahui terkait keabsahan dokumen surat dukungan yang diajukan oleh CV.ALFINA UTAMA MANDIRI;
bahwa dalam menilai kualifikasi dan pelaksanaan evaluasi administrasi, teknis dan harga semua anggota pokja 1 / ULP dilibatkan dan semua anggota pokja bertanda tangan dalam Berita Acara Penetapan Pemenang lelang;
bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV.AUM masa berlakunya sudah habis pada saat evaluasi dokumen kualifikasi dan CV.AUM tidak mengupload SBU dalam LPSE;
ANDI NURSEWAN, ST, dilahirkan di Manado pada tanggal 19 Juni 1971, Pendidikan S1, Pekerjaan PNS (Anggota Pokja 1), Alamat Perum Cendana Permai Blok B/14 Kel.Caile Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi diangkat menjadi Anggota Pokja 1 ULP Kab.Bulukumba sejak tanggal 19 Januari 2015 berdasarkan SK Bupati Bulukumba Nomor : Kpts / 103 / I / 2015 Tanggal 19 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati H.ZAINUDDIN HASAN;
bahwa adapun yang terlibat sebagai Pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba yakni sebagai berikut :
Ketua : H. AMRY
Sekretaris : MUHLIS MUSTAFA
Angota : SULTAN SYARIF
: A. SYAHRUL
: A. NURSEWANG
bahwa metode yang digunakan oleh Pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba dalam proses lelang pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA. 2015 adalah metode pelelangan sederhana pasca kualifikasi sistim gugur;
bahwa adapun Perusahaan yang memasukkan penawaran yang berkaitan dengan pelelangan pekerjaan proyek pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA. 2015 pada aplikasi LPSE Kab. Bulukumba adalah :
CV.ALFINA UTAMA MANDIRI
CV. INTAN JAYA KONSTRUKSI
CV. DIMAR INDAH PERKASA
CV. PUTRA JAYA
bahwa pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba mengeluarkan penetapan pemenang hasil lelang terhadap Perusahaan CV.ALFINA UTAMA MANDIRI dengan nilai Penawaran Rp. 1.441,500,000,- ( Satu miliyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) namun berkaitan dengan Dokumen Surat dukungan milik CV Alfina Utama Mandiri tidak dilakukan klarifikasi terhadap penerbit dokumen yang ditawarkan oleh peserta lelang melainkan hanya menilai keaslian dokumen tersebut dengan cara visual yakni membandingkan dokumen yang dibawa pada saat pembuktian dengan dokumen yang di Upload dalam LPSE;
bahwa dirinya tidak mengetahui terkait keabsahan dokumen surat dukungan yang diajukan oleh CV.ALFINA UTAMA MANDIRI;
bahwa dalam menilai kualifikasi dan pelaksanaan evaluasi administrasi, teknis dan harga semua anggota pokja 1 / ULP dilibatkan dan semua anggota pokja bertanda tangan dalam Berita Acara Penetapan Pemenang lelang;
bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV.AUM masa berlakunya sudah habis pada saat evaluasi dokumen kualifikasi dan CV.AUM tidak mengupload SBU dalam LPSE
ANDI SYAHRUL, ST.M.AP, dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 11 Januari 1976, Pendidikan S2, Pekerjaan ASN (Anggota Pokja 1), Alamat BTN. Puri Asri No. 04 Desa Polewali Kec.Gantarang Kab.Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi diangkat menjadi Anggota Pokja 1 ULP Kab.Bulukumba sejak tanggal 19 Januari 2015 berdasarkan SK Bupati Bulukumba Nomor : Kpts / 103 / I / 2015 Tanggal 19 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati H.ZAINUDDIN HASAN;
bahwa adapun yang terlibat sebagai Pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba yakni sebagai berikut :
Ketua : H. AMRY
Sekretaris : MUHLIS MUSTAFA
Angota : SULTAN SYARIF
: A. SYAHRUL
: A. NURSEWANG
bahwa metode yang digunakan oleh Pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba dalam proses lelang pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA. 2015 adalah metode pelelangan sederhana pasca kualifikasi sistim gugur;
bahwa adapun Perusahaan yang memasukkan penawaran yang berkaitan dengan pelelangan pekerjaan proyek pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA. 2015 pada aplikasi LPSE Kab. Bulukumba adalah :
CV.ALFINA UTAMA MANDIRI
CV. INTAN JAYA KONSTRUKSI
CV. DIMAR INDAH PERKASA
CV. PUTRA JAYA
bahwa pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba mengeluarkan penetapan pemenang hasil lelang terhadap Perusahaan CV.ALFINA UTAMA MANDIRI dengan nilai Penawaran Rp. 1.441,500,000,- ( Satu miliyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) namun berkaitan dengan Dokumen Surat dukungan milik CV Alfina Utama Mandiri tidak dilakukan klarifikasi terhadap penerbit dokumen yang ditawarkan oleh peserta lelang melainkan hanya menilai keaslian dokumen tersebut dengan cara visual yakni membandingkan dokumen yang dibawa pada saat pembuktian dengan dokumen yang di Upload dalam LPSE;
bahwa dirinya tidak mengetahui terkait keabsahan dokumen surat dukungan yang diajukan oleh CV.ALFINA UTAMA MANDIRI;
bahwa dalam menilai kualifikasi dan pelaksanaan evaluasi administrasi, teknis dan harga semua anggota pokja 1 / ULP dilibatkan dan semua anggota pokja bertanda tangan dalam Berita Acara Penetapan Pemenang lelang;
bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV.AUM masa berlakunya sudah habis pada saat evaluasi dokumen kualifikasi dan CV.AUM tidak mengupload SBU dalam LPSE;
MUHLIS MUSTAFA, ST, dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 10 Oktober 1977, Pendidikan S1, Pekerjaan ASN (Sekertaris Pokja 1), Alamat BTN.Puri Asri Jl.Bukit Permai 5 No.2 Kec.Gantarang Kab.Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi diangkat menjadi Anggota Pokja 1 ULP Kab.Bulukumba sejak tanggal 19 Januari 2015 berdasarkan SK Bupati Bulukumba Nomor : Kpts / 103 / I / 2015 Tanggal 19 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati H.ZAINUDDIN HASAN;
bahwa adapun yang terlibat sebagai Pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba yakni sebagai berikut :
Ketua : H. AMRY
Sekretaris : MUHLIS MUSTAFA
Angota : SULTAN SYARIF
: A. SYAHRUL
: A. NURSEWANG
bahwa metode yang digunakan oleh Pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba dalam proses lelang pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA. 2015 adalah metode pelelangan sederhana pasca kualifikasi sistim gugur;
bahwa adapun Perusahaan yang memasukkan penawaran yang berkaitan dengan pelelangan pekerjaan proyek pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA. 2015 pada aplikasi LPSE Kab. Bulukumba adalah :
CV.ALFINA UTAMA MANDIRI
CV. INTAN JAYA KONSTRUKSI
CV. DIMAR INDAH PERKASA
CV. PUTRA JAYA
bahwa pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba mengeluarkan penetapan pemenang hasil lelang terhadap Perusahaan CV.ALFINA UTAMA MANDIRI dengan nilai Penawaran Rp. 1.441,500,000,- ( Satu miliyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) namun berkaitan dengan Dokumen Surat dukungan milik CV Alfina Utama Mandiri tidak dilakukan klarifikasi terhadap penerbit dokumen yang ditawarkan oleh peserta lelang melainkan hanya menilai keaslian dokumen tersebut dengan cara visual yakni membandingkan dokumen yang dibawa pada saat pembuktian dengan dokumen yang di Upload dalam LPSE;
bahwa dirinya tidak mengetahui terkait keabsahan dokumen surat dukungan yang diajukan oleh CV.ALFINA UTAMA MANDIRI;
bahwa dirinya tidak pernah melakukan evaluasi administrasi, harga, teknis, kualifikasi, dan pembuktian kualifikasi serta koreksi aritmatik untuk pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba dikarenakan saksi sedang mengikuti Diklat kepemimpinan di Makassar pada Bulan Maret s/d Juni / Juli 2015.
ABIDIN M, SAP, MSP Bin MANGNGOLAI. dilahirkan di Tompo Bulu pada tanggal 21 November 1979, Pekerjaan Konsultan Perencana, Pendidikan S2, Alamat Jl.Kejayaan Utara Blok L Nomor 322, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi juga menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai Direktur CV.ABITAMA KARYA CONSULINDO;
bahwa yang menunjuk dirinya sebagai Konsultan perencana pada pekerjaan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari TA.2015 adalah Pejabat pengadaan Dinas PU Bina Marga Kab.Bulukumba TA.2015 Yaitu MUH.ZAIN ST.,MM berdasarkan kontrak Nomor : 01 / SPK / PL-JS. KONSL. PERENC. BETON PPI / DBM / I / 2015 Tanggal 21 Januari 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
bahwa dirinya selaku konsultan perencana memungkinkan untuk melakukan koordinasi dengan KPA, PPK, PPTK dan konsultan pengawas pada saat pelaksanaan pekerjaan apabila diminta, akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan sampai dengan tahap serah terima dirinya tidak pernah diminta untuk koordinasi dan penjelasan tentang hasil perencanaan yang dibuat oleh saksi;
bahwa beton yang dipasang apabila tidak menggunakan K-350 atau dibawah K-350 Maka tidak memenuhi standard an spesifikasi teknis sebagai pekerasan jalan beton dikarenakan yang di persyaratkan dalam spesifikasi teknis adalah K250 < X < K500 Kg/Cm2;
bahwa ada 9 (Sembilan) item yang direncanakan pada pekerjaan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015, yaitu :
Mobilisasi yaitu mendatangkan alat dan material on site dilokasi pekerjaan (Rp.7.930.000,00)
Timbunan pilihan (Rp.193.364.12 / M3)
Penyiapan badan pada pekerjaan pelebaran badan jalan (Rp.1.354,89 / M2)
Urugan pilihan / Sertu saring (Rp.214.699, 61 / M3)
Lapis pondasi agregat kelas C (Rp.354.209,99 / M3)
Pekerjaan jalan beton K350 lapis permukaan konstruksi (Rp.1.788.665,76 / M3)
Beton mutu rendah K175 ditempatkan untuk konstruksi saluran (Rp.1.063.955.13 / M3)
Beton mutu rendah K125 (CTSB) untuk lantai kerja (Rp.1.000.825,30 / M3)
Baja tulangan BJ 32 ulir (Rp.15.926,76 / Kg)
bahwa apa yang telah direncanakan oleh konsultan perencana itu menjadi hal yang wajib diikuti oleh pelaksana atau para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dikarenakan perencanaan tersebut telah dihitung melalui hitungan koefisien yang terdapat dalam analisa harga satruan, selama tidak ada perubahan desain setelah pengukuran MC-0.
MUHAMMAD RIZAL, dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 10 Oktober 1986, Pekerjaan Staf CV. Abitama Karya Konsulindo, Alamat Kel.Caile Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi dalam memberikan keterangan bertindak selaku perwakilan dari CV. Abitama Karya Konsulindo sebagai Konsultan Perencana;
Adapun yang menandatangani kontrak terkait dengan pekerjaan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015 adalah Direktur CV. Abitama Karya KonsulindoSdr.ABIDIN;
bahwa pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini dilakukan di kantor perusahaan, selama saksi bekerja di sana tidak pernah ada PPK datang ke kantor CV Abitama Karya Konsulindo untuk mengecek tenaga ahli dan peralatan yang digunakan;
bahwa jalan beton PPI Kec. Bonto Bahari yang akan dilaksanakan TA 2015 ini adalah pekerjaan lanjutan dari jalan beton yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya (TA 2014). Oleh karena itu, kami dalam melakukan perencanaan diminta oleh PPK dan Kepala Dinas untuk mengikuti spesifikasi jalan yang telah dibangun pada TA 2014, yaitu jalan beton menggunakan K-350, saluran menggunakan K-175, dan lapisan CTSB menggunakan K-125;
bahwa Untuk daftar harga dasar satuan bahan dan upah, kami mengacu ke standar harga satuan di lingkup Kab. Bulukumba (hasil pengecekan terlampir). Sedangkan analisa harga satuan pekerjaan dan analisa peralatan menggunakan standar Bina Marga;
bahwa antara gambar rencana dan EE yang dibuat terlebih dahulu adalah gambar rencana. Pada saat membuat gambar rencana, perkiraan kami dengan pagu anggaran yang tersedia hanya dapat mengakomodir panjang jalan sebesar 190 meter. Namun setelah RAB/EE disusun, ternyata pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp1.500.000.000,00 hanya mencukupi untuk panjang jalan sebesar 180 meter. Oleh karena itu di EE hanya kami cantumkan sebesar 180 meter saja, namun di gambar rencana belum disesuaikan dengan hasil perhitungan EE;
bahwa Tim konsultan perencana tidak pernah dilibatkan lagi oleh Dinas Bina Marga selama proses pelelangan pekerjaan fisik, pekerjaan fisik dilaksanakan hingga pekerjaan selesai. Kami juga tidak pernah diundang dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, pada saat MC-0 dilakukan, maupun pada saat disepakati adanya CCO yang mengubah desain jalan. Saya baru mengetahui ada perubahan desain dan CCO saat permintaan keterangan sekarang ini;
bahwa dalam melakukan pekerjaannya dirinya diminta oleh PPK dan Kepala Dinas untuk mengikuti spesifikasi jalan yang telah dibangun pada TA.2014 yaitu jalan beton yang menggunakan K-350, saluran menggunakan K-175, dan lapisan CTSB menggunakan K-125;
bahwa terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan ukuran sebesar 190 Meter dengan ukuran yang tercantum dalam Engineering Estimate (EE) sebesar 180 M, perbedaan tersebut disebabkan oleh pagu anggaran yang tersedia hanya mencukupi untuk panjang jalan 180 M;
bahwa Tim Konsultan perencana tidak pernah dilibatkan oleh Dinas Bina Marga selama proses pelelangan hingga pekerjaan selesai, dan juga tidak pernah diundang dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, pada saat MC-0 dilakukan maupun pada saat disepakati adanya CCO yang mengubah desain jalan saksi baru mengetahui ada perubahan desain dan CCO saat dimintai keterangan oleh penyidik.
ANDI ARUNG, SE.,MM, dilahirkan di Selayar pada tanggal 02 Maret 1969, Pendidikan S2, Pekerjaan Direktur PT.Tonasa Lines / Mantan Direktur PT.Prima Karya Manunggal, Alamat Jl.Anoa No. 02 Tonasa II Kel. Biring Ere Kec. Bungoro Kab.Pangkep, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa PT.Prima Karya Manunggal pernah memberikan atau mengeluarkan Surat Dukungan dengan Nomor : 376/PKM/16.00/04-2015 tertanggal 06 April 2016 yang diberikan kepada Perusahaan CV.ALFINA UTAMA MANDIRI Direktur An. SUHAFID yang beralamat di BTN. Arakeke Blok C3 / 10 Kab.Bantaeng, namun surat dukungan tersebut dikeluarkan untuk mengikuti kegiatan paket lelang pada pekerjaan jalan beton Tanah Jaya Desa Sonra Kec.Kajang Kab.Bulukumba bukan untuk pekerjaan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba, dengan kata lain PT.Prima Karya Manunggal tidak pernah memberikan surat dukungan kepada CV.ALFINA UTAMA MANDIRI untuk mengikuti lelang pekerjaan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba;
bahwa Surat dukungan yang telah dikeluarkan hanya bisa digunakan oleh perusahaan penerima dukungan sesuai dengan nama dan tempat paket pekerjaan yang telah disebutkan dalam surat dukungan tersebut
H. A. SYAMSUL MULHAYAT, S.H,M.H, lahir di Tanete tanggal 22 Mei 1964,umur 54 tahun, pekerjaan PNS(Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Kab. Bulukumba selaku Pengguna Anggaran (PA)), suku bugis, Agam, agama Islam, Pendidikan S-2, alamat Jl. Jati IV No.03 Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi diangkat selaku Kepala DinasPU Bina Marga Kab. Bulukumba sejak Bulan Mei 2013 berdasarkan SK Bupati No : 821.2.205 Tanggal 07 Mei 2013 dan ia menjabat selaku Kepala Dinas PU sampai pada Tanggal 27 Juli 2016;
bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala DinasPU Bina Marga Kab. Bulukumba yakni bertugas yakni :
Membantu Bupati dalam mengkordinasikan penyelenggaraan kebinamargaan ;
Membuat Program;
Membuat Perencanaan ; dan
Melaksanakan kegiatan di bidang Kebinamargaan .
Adapun Tugas dan tanggung jawab selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Pepres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke empat Peperes No. 54 Tahun 2010 yakni :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan ;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK ;
Menetapkan Pejabat Pengadaan ;
Menetapkan Panitia / Pejabat Penerima hasil Pekerjaan ;
Mengawasi Pelaksanaan Anggaran;
Menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP / Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat ; dan
Mengawasi Penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Jarang / Jasa.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa ia kenal dengan Identitas dari Orang-orang tersebut dibawah ini yakni sbb :
Sdr. MUH. ISRAJUDDIN, ST adalah mantan Kasubag Program pada Dinas PU Bina Marga Periode Tahun 2012 s/d Tahun 2016 kemudian pada saat Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 tersebut dilaksanakan dia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK );
Sdr. H. AMRY, ST, MM adalah mantan Kepala Seksi Jalan pada Dinas PU BIna Marga periode Tahun 2014 s/d Tahun 2015 dan bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) pada saat Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 tersebut dilaksanakan;
Sdr. ANDI SYAHRUL PATI, ST adalah bertindak selaku Konsultan Pengawas pada saat Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 tersebut dilaksanakan;
Sdr. FITRIADI Als. ADI adalah bertindak sebagai Pelaksana pekerjaan dilapangan atau bagian dari CV Alfina Utama Mandiri selaku Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 tersebut dilaksanakan;
Sdr. H. SUHAFID adalah bertindak sebagai Direktur CV Alfina Utama Mandiri Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 tersebut dilaksanakan;
Sdr. M. ARFAH Als. OLLANG adalah bertindak sebagai Rekanan atau bagian dari Pelaksana kegiatan CV Alfina Utama Mandiri selaku Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 tersebut dilaksanakan; Dan dari semua Identitas dari Orang – orang tersebut diatas ia tidak memiliki Hubungan Keluarga namun untuk Sdr. MUH. ISRAJUDDIN dan Sdr. H. AMRY ST adalah pernah menjadi Rekan sekantor dengan saksi pada Dinas PU Bina Marga;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Adapun yang yang menjadi Perinsip – perinsip Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Pepres 54 Tahun 2010 pada Pasal 5 yaitu :
Efektif ;
Efesien ;
Akuntabel ;
Adil / Tidak Diskriminatif ;
Transparan ;
Terbuka ;
Bersaing
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa adapun tahapan – tahapan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada yaitu :
Perencanaan
Untuk tahapan Perencanaan yang bertanggung jawab adalah PPK dan Konsultan Perencana
Pelaksanaan
Untuk Tahapan Pelaksanaan yang bertanggung jawab adalah PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas serta Rekanan ( Penyedia Jasa )
Pertanggung jawaban
Untuk Tahapan ini yang bertanggung jawab adalah PPK, PPTK, Konsultan Pengawas serta Rekanan ( Penyedia Jasa ) dan untuk Berita Acara Serah terima pekerjaan dibuat setelah Tim di PHO oleh Tim PPHP ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan )
Adapun Dokumen – dokumen yang harus dilengkapi dalam Tahapan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban,yakni Sbb :
Perencanaan
Meliputi :
1). Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2). HPS ;
3). Analisa;
Untuk tahapan Perencanaan yang bertanggung jawab adalah PPK dan Konsultan Perencana
Pelaksanaan
Meliputi :
Penandatanganan Kontrak antara PPK dan Rekanan ( Penyedia Jasa )
Untuk Tahapan Pelaksanaan yang bertanggung jawab adalah PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas serta Rekanan ( Penyedia Jasa )
Pertanggung jawaban
Meliputi :
1). Berita hasil serah terima Pekerjaan
2). Back-up data ;
3). SPM.
bahwa Dokumen yang saksi keluarkan dan atau saksi tanda tangani sehubungan dengan Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 yakni sbb :
SK Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK );
SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
SK Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP);
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak ( SKTJM );
Surat Perintah Membayar ( SPM ).
Bahwa untuk Jabatan PPTK yang juga merangkap selaku Ketua Pokja itu tidak bertentangan dengan Pepres dimana pada Pepres No. 70 Tahun 2012 pada Pasal 17 Ayat (7) menjelaskan bahwa :
Kepala ULP dan anggota Kelompok kerja ULP dilarang duduk sebagai :
PPK ;
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah membayar (PPSPM );
Bendahara, dan
APIP.
bahwa untuk PPTK tidak berfungsi selaku Tim Verfikator atau Tim Verfikasi namun untuk Tim Verfikasi Berkas sendiri memiliki SK dimana untuk Tahun 2015 yang bertugas selaku Tim Verfikasi pada Dinas PU Bina Marga adalah sebagai berikut :
TAMRAN, SE ;
MARHAMAH RASIDAH, SE
bahwa adapun yang menetapkan Pemenang atas Proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 yakni Pokja I (Satu) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP);
bahwa adapun yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 berdasarkan Dokumen Kontrak kerja tertanggal 11 Mei 2015 dengan Nomor : 02 / SPK / Beton / PPK / DBM / V / 2015;
bahwa yang menandatangani Kontrak tersebut yakni Pihak pertama PPK ( pejabat Pembuat Komitmen ) dalam hal ini Sdr. MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST , Pihak Kedua Direktur CV . ALFINA UTAMA MANDIRI dalam hal ini Sdr. SUHAFID;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa adapun yang mengangkat PPK, PPTK dan PPHP adalah ia selaku Pengguna Anggaran ( PA ) dan adapun yang bertindak sebagai PPK, PPTK dan PPHP adalah sbb :
Sdr. MUH. ISRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK );
Sdr. H. AMRY, ST, MM selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
untuk Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP);
Ketua : A. AKHMAD YARMAN,SE
Sekertaris : KAMARUDDIN ALWI, ST
Anggota : SATRIS ORBAWANTO, SE
Anggota : KARMILA RAUF,ST
Anggota : ABD HARIS TAMRIN, ST
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa adapun yang menetapkan Pemenang atas Proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 yakni Pokja I (Satu) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP);
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa adapun yang menandatangani Kontrak berdasarkan Dokumen Kontrak kerja tertanggal 11 Mei 2015 dengan Nomor : 02 / SPK / Beton / PPK / DBM / V / 2015 yakni Pihak Pertama PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) dalam hal ini Sdr. MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST , Pihak Kedua Direktur CV . ALFINA UTAMA MANDIRI dalam hal ini Sdr. SUHAFID;
bahwa Saksi menjelaskan bahwa adapun Aitem-aitem yang diadakan oleh CV. ALFINA UTAMA MANDIRI selaku Pelaksana kegiatan yang berhubungan dengan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 tersebut yaitu :
Jumlah Harga Pekerjaan ( termasuk Biaya Umum dan keuntungan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % x (A)
Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A)+(B)
Dibulatkan
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa terkait pemeriksaan fisik untuk kegiatan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 yakni telah dibuat Produk sebagai bentuk pertanggung jawaban pemeriksaan pekerjaan yang diantaranya sbb :
| No. Divisi | Uraian | Jumlah harga pekerjaan (Rupiah) |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Umum Drainase Pekerjaan Tanah Pelebaran Perkerasan dan Batu Jalan Perkerasan Berbutir Pekerjaan Aspal Struktur | 13.201.000,00 - 15.488.385,59 65.300.067,93 627.266.100,80 - 589.180.966,42 |
| | 1.310.454.972,74 131.045.497,27 1.441.500.470,01 1.441.500,000,00 | |
| Terbilang : ( Satu Miliyar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Rupiah ) | ||
a). Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 23 November 2015 dengan Nomor : 06 / BAAP/SPK-Beton/DBM/XI/2015 ;
b) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tertanggal 23 November 2015 dengan Nomor : 06 / BAKP / SPK-Beton / DBM / XI / 2015;
c). Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tertanggal 23 November 2015 dengan Nomor : 03 / BA- PP / SPK-Beton / DBM / XI / 2015 .
yang mana dari ke tiga Produk Berita Acara yang berkaitan dengan Pemeriksaan Fisik pekerjaan tersebut itu ditanda tangani oleh PPK ( Sdr. MUH. ISRAJUDDIN, ST , PPTK dalam hal ini Sdr. H. AMRY, ST,MM dan Direktur CV Alfina Utama Mandiri ( Sdr. SUHAFID );
bahwa selama kegiatan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 berlangsung saya pernah melakukan monitoring pelaksanaan yakni pada awal pelaksanaan dan selain itu saya pernah melakukan Monitoring sekitar bulan November 2015 dan setelah saya memperhatikan hasil pekerjaan sementara yang telah dilaksanakan oleh Pihak rekanan, ada beberapa bagian dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan dengan adanya hasil temuan tersebut, saya memerintahkan untuk dilakukan Rapat di Kantor Dinas PU Bina Marga dengan menghadirkan Pelaksana kegiatan dilapangan yakni Sdr. FITRIADI AHMAD Als. ADI selaku pihak dari Rekanan, PPTK dalam hal ini Sdr. H. AMRY ST, MM, Konsultan Pengawas dalam hal ini Sdr. A. SYAHRUL, dan dari hasil Rapat tersebut saya memerintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesikasi dan hasil rapat tersebut pihak dari Rekanan menyepakati atau sepakat akan melakukan Pembongkaran bagian yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibuatkan Berita Acara Hasil Rapat;
bahwa terkait pemeriksaan fisik untuk kegiatan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 yakni telah dibuat Produk sebagai bentuk pertanggung jawaban pemeriksaan pekerjaan yang diantaranya sbb :
a). Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 23 November 2015 dengan Nomor : 06 / BAAP/SPK-Beton/DBM/XI/2015 ;
b) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tertanggal 23 November 2015 dengan Nomor : 06 / BAKP / SPK-Beton / DBM / XI / 2015;
c). Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tertanggal 23 November 2015 dengan Nomor : 03 / BA- PP / SPK-Beton / DBM / XI / 2015.
yang mana dari ke tiga Produk Berita Acara yang berkaitan dengan Pemeriksaan Fisik pekerjaan tersebut itu ditanda tangani oleh PPK ( Sdr. MUH. ISRAJUDDIN, ST , PPTK dalam hal ini Sdr. H. AMRY, ST,MM dan Direktur CV Alfina Utama Mandiri ( Sdr. SUHAFID ).
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa berkaitan dengan pelaksanaan PHO itu tidak dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berhubung karena pihak Rekanan dalam hal ini CV Alfina Utama Mandiri seingat saksi tidak melakukan atau meminta kepada PPK untuk dilakukan PHO terkait Hasil Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 dan saksi selaku PA belum ada penyerahan terkait dengan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 sampai saksi berakhir jabatannya selaku Kepala Dinas PU Bina Marga;
Saksi menjelaskan bahwa CV Alfina Utama Mandiri menerima pembayaran dari Negara yakni sudah dua kali yang diantaranya sbb :
1). Pembayaran uang Muka sebanyak Rp. 432,450,000.- ( Empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) tertanggal 10 juni 2015 ;
2). Pembayaran kedua 75 % sebanyak Rp. 756,787,500.- ( Tujuh ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 08 September 2015.
Total yang sudah diterima oleh Rekanan Rp. 1,189,237,500.- Dan untuk pembayaran 100 % belum dilakukan berhubung kegiatan pekerjaan tersebut sampai saat ini belum di PHO.
bahwa adapun pembayaran yang diterima oleh Pihak rekanan dalam hal ini CV Alfina Utama Mandiri apabila dihitung berdasarkan Volume Pekerjaan yakni saya tidak mengetahui secara pasti berhubung itu adalah bukan rana saya selaku PA karena secara teknis dilapangan ada beberapa Pihak-pihak yang mempunyai peranan dalam menghitung Bobot atau Volume pekerjaan yang harus dibayarkan;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa adapun adapun yang menjadi persyaratan untuk dilakukan proses pencairan atau termin yakni sbb :
Back up Data yang dibuat oleh Rekanan yang diketahui oleh Konsultan Pengawas, PPTK, PPK ;
Mutual Chek yang dibuat oleh Rekanan yang diketahui oleh Konsultan Pengawas, PPTK, PPK ;
Laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Rekanan yang diketahui oleh Konsultan Pengawas, PPTK, PPK ;
Laporan hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh Pihak laboratorium.
bahwa adapun turut menandatangani Dokumen Pancairan SPP-LS :
PPTK ;
Bendahara Pengeluaran;
PPK;
Rekanan.
Dan untuk PA sendiri ikut bertanda tangan Berita Acara Pembayaran setelah pihak-pihak tersebut diatas melakukan Penelitian dan menandatangani terkait dengan kelengkapan-kelengkapan administrasi Berita Acara Pencairan namun terkhusus untuk SKTJM itu saya sendiri yang menandatangani setelah diteliti atau di verfikasi oleh Pejabat terkait atau Tim Verfikasi.
bahwa selama Proses pelaksanaan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 saya selaku Pengguna Anggaran ( PA ) tidak pernah menerima aliran Dana dari siapapun;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa terkait dengan adanya temuan BPK tersebut diatas yang berkaitan dengan Pembangunan jalan PPI Kec. Bonto bahari itu saksi mengetahuinya setelah pihak BPK RI melakukan Audit, pihak BPK menemukan adanya Kerugian Negara sebesar Rp.638.855.634,28 ( Enam ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus tiga puluh empat dua puluh delapan rupiah ) dan adapun langkah – langkah yang dilakukan oleh Pihak PU Bina Marga Kab. Bulukumba yakni memberi instruksi kepada Rekanan Pelaksana kegiatan Proyek Pembangunan jalan Beton PPI Bontobahari agar mengembalikan hasil temuan dari BPK tersebut dan telah disidangkan oleh Tim TPTGR Kab. Bulukumba;
HAERUDDIN HARUN, ST Bin HARUN, dilahirkan di Tappa Galung pada tanggal 30 Desember 1969, Pekerjaan PNS (Staf Tehnis Bidang Pengujian dan Pengembangan Teknologi), Alamat Jl. Swadaya No.07 Kel. Sudiang Kec. Biringkanayya Kota Makassar, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi pernah menerima surat permintaan pengujian material uji kuat beton dari CV.ALFINA UTAMA MANDIRI ;
bahwa pengujian yang ia lakukan sudah sesuai dengan ketentuan hanya saja ada beberapa hal yang ia nilai tidak lengkap yakni tidak adanya Berita Acara pengambilan sampel yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas, PPTK dan PPK sehingga dirinya tidak bisa menjamin obyektifitas sampel yang dibawa oleh rekanan (Pihak CV.AUM).
IDAYATI Binti MUSTAMIN, dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 02 Juli 1981, Pekerjaan IRT (Istri Sdr.M.ARFA Alias OLLANG), Alamat Kel.Kalumeme Kec. Ujung Bulu, Kab.Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa;
bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasamani dan rohani, serta memberikan keterangan yang sebenar-benarnya secara bebas tanpa ada tekanan dan atau bujukan dari pihak pemeriksa;
bahwa dirinya pernah diberitahukan oleh suaminya (Sdr.M.ARFA Alias OLLANG) bahwa ada pekerjaan yang dikerja oleh suaminya di PPI Bontobahari, yang mana pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Sdr. FITRIADI AKHMAD Als. ADI ;
bahwa Sdr.FITRIADI AKHMAD dan Sdr.SYAMSURI merupakan teman suaminya, yang mana Sdr.SYAMSURI merupakan Direktur PDAM Bulukumba dan Sdr.FITRIADI AKHMAD merupakan rekan bisnis suaminya yang mana suami saksi bertindk sebagai pemodal sedangkan Sdr.FITRIADI AKHMAD sebagai pelaksana di lapangan ;
A. ARFHAN SYUKRI, ST.,MT dilahirkan di Tanuntung pada tanggal 06 April 1972, Pekerjaan ASN (Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kab.Bulukumba), Pendidikan S2 Magister Teknik, Alamat BTN. Somba Bina Graha Blok A/11Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti apa sebabnya ia diperiksa yakni sehubungan dengan pekerjaan pembangunan jalan beton PPI Kec.Bontobahari TA.2015 dengan Nlai Kontrak Rp. 1.441,500,000,- ( Satu miliyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) ;
bahwa pekerjaan pembangunan jalan beton PPI Kec.Bontobahari TA.2015 merupakan kelanjutan dari TA.2014, untuk TA.2014 kegiatan tersebut diusulkan pada Rencana Kerja berdasarkan arahan langsung secara lisan dari Bupati;
bahwa untuk TA.2014 dirinya mengusulkan di RKA agar jalur Jalan Poros PPI menggunakan beton K-350 dengan pertimbangan :
Tanah pinggir pantai yang labil
Perkiraan beban yang lebih dari 8 Ton yang nantinya akan masuk ke PPI;
Umur teknis beton lebih tinggi daripada perkeransan aspal.
Adapun pertimbangan oleh saksi tersebut tidak berdasarkan hasil perhitungan namun hanya berupa pengalaman saksi sendiri;
Bahwa Untuk Saudara FITRIADI Als. ADI saksi kenal dimana dia adalah selaku Pelaksana dilapangan yang berkaitan dengan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI dan saya pernah ketemu dengan Sdr. FITRIADI Als. ADI di Kantor Bina Marga pada saat Rapat Pembahasan Kualitas dengan hasil Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kualitasnya akan dilakukan Pembongkaran oleh Sdr.FITRIADI Alias ADI selaku pelaksana dilpangan yang berkaitan dengan pembangunan jalan beton poros PPI Bontobahari TA. 2015.
FADLY YUNUS , dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 27 April 1977, Pekerjaan PNS (Bendahara Pengeluaran), Alamat BTN. Puri Asri RT 001 / 001 Kel. Polewali Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa;
bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasamani dan rohani, serta memberikan keterangan yang sebenar-benarnya secara bebas tanpa ada tekanan dan atau bujukan dari pihak pemeriksa;
bahwa ia mengerti apa sebabnya memberikan keterangan yakni sehubungan dengan dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 pada Dinas PU Bina Marga Kab. Bulukumba dengan Nilai Pekerjaan/Kontrak Rp. 1.441,500,000,- ( Satu miliyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) dimana berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan tersebut ia menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PU Bina Marga Kab. Bulukumba;
bahwa tupoksinya pada saat menjabat sebagai bendahara pengeluaran adalah :
Mengambil uang di rekening bendahara pengeluaran untuk pembayaran SPJ atas kegiatan kantor melalui UP/GU/LS Bendahara;
Membayarkan SPJ yang berkasnya dinyatakan lengkap;
Mengarsipkan berkas dokumen pembayaran.
bahwa Proses pembayaran LS Belanja Modal kepada pihak ketiga yaitu sebagai berikut:
Pihak rekanan mengajukan permohonan pembayaran dengan melengkapi berkas-berkas sesuai dengan jenis pengajuan (uang muka, termin, atau pelunasan);
Kemudian Pembantu Bendahara I membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS), Berita Acara Pembayaran (BAP), Kwitansi, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), serta Surat Perintah Membayar (SPM);
Pembantu Bendahara I memberikan semua dokumen yang telah dicetak kepada saya kemudian saya teruskan kepada PPK, PPTK dan Pihak Ketiga untuk menandatangani berkas-berkas tersebut.;
Setelah tanda tangan lengkap, berkas tersebut saya serahkan ke Tim Verifikasi yang ditunjuk melalui SK Kepala Dinas. Saat ini saya belum dapat menunjukkan SK Tim Verifikasi tersebut, namun akan saya serahkan kepada Tim Pemeriksa pada tanggal 21 September 2018. Tim Verifikasi berkas pembayaran ada 2 orang yaitu Sdr. Tamran dan Sdri. Marhamah Rasida. Tim Verifikator tersebut melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen SPP yang diajukan dengan menggunakan form ceklist kelengkapan dokumen. Apabila ada dokumen yang belum lengkap, Tim Verifikator mengembalikan kepada PPK agar Rekanan segera melengkapi berkas yang belum lengkap;
Setelah Tim Verifikator selesai melaksanakan penelitian kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap, selanjutya Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) yaitu Sdri. Fatmawati menandatangani form ceklist kelengkapan dokumen. PPK-SKPD juga membubuhkan parafnya di setiap berkas (yaitu BAP, Kwitansi, SKTJM, dan SPM) yang ada tanda tangan Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA).;
Setelah PPK-SKPD menandatangani form ceklist dan membubuhkan parafnya di BAP, Kwitansi, SKTJM dan SPM, maka seluruh dokumen tersebut dalam 1 bundel diserahkan kepada Kepala Dinas sebagai PA yaitu Sdr. H. A. Syamsul Mulhayat.;
Setelah ditandatangani oleh PA, berkas tersebut dikembalikan kepada saya selaku Bendahara Pengeluaran untuk menandatangani seluruh berkas yang ada tanda tangan Bendahara Pengeluaran (yaitu SPP dan kwitansi). Sebelum saya menandatangani berkas tersebut, saya melakukan cross check lagi.untuk memastikan seluruh berkas telah benar dan lengkap. Apabila ada kekurangan, saya meminta kepada PPK untuk melengkapi kekurangan tersebut.;
Setiap berkas pembayaran tersebut dibuat 4 rangkap, kemudian berkas tersebut dipisah antara yang asli dan salinan. 2 rangkap (1 asli dan 1 salinan) saya serahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 2 rangkap lagi disimpan oleh Bagian Keuangan SKPD untuk diarsipkan.;
BPKD secara otomatis membawa SP2D yang telah terbit ke BPD Sulselbar. Setelah itu, saya mendapat informasi dari BPKD bahwa SP2D telah terbit dan salinan SP2D saya ambil ke BPKD untuk disimpan sebagai arsip di Bagian Keuangan SKPD.
bahwa untuk pembayaran tahap 2 tetap di proses dikarenakan saksi selaku bendahara pengeluaran hanya melihat kelengkapan berkas pengajuan pembayaran saja, mengenai dari isi berkas yang dipersyaratkan apalagi terkait teknis pelaksanaan kegiatan seperti hasil uji kuat tekan beton adalah merupakan tanggung jawab PPTK dan PPK. Saksi sendiri sebagai bendahara pengeluaran tidak mengerti cara membaca hasil pengujian kuat tekan beton tersebut.
Terkait dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Beton PPI Kec. Bonto Bahari, telah dibayarkan kepada pelaksana pekerjaan yaitu CV Alfina Utama Mandiri sebanyak 2 kali, yaitu tahap 1 (uang muka 30%) sebesar Rp432.000.000,00 dan tahap 2 (termin 82,5%) sebesar Rp756.000.000,00
bahwa adapun total pencairan dana proyek pengerjaan jalan beton PPI Kec. Bonto Bahari Tahun 2015 adalah sebesar Rp1.059.000.000.00 (satu miliar lima puluh sembilan juta rupiah) ;
ANDI AKHMAD YARMAN, SE, dilahirkan di Selayar pada tanggal 04 Juli 1958, Pekerjaan Pensiunan PNS (Ketua Tim PPHP pekerjaan jalan beton PPI Bontobahari TA.2015), Alamat Jl. Matahari No. 05 Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi ditunjuk selaku Tim PPHP baru 1 Tahun yakni Tahun 2015 dan dirinya tidak pernah melakukan pemeriksaan ataupun ke lokasi proyek;
bahwa adapun yang terlibat dalam Tim PHO adalah Sbb :
Ketua : A. AKHMAD YARMAN,SE
Sekertaris : KAMARUDDIN ALWI, ST
Anggota : SATRIS ORBAWANTO, SE
Anggota : KARMILA RAUF,ST
Anggota : ABD HARIS TAMRIN, ST
bahwa dirinya bersama Tim PHO tidak pernah membuat berita acara penerimaan hasil pekerjaan dari CV. ALFINA UTAMA MANDIRI, alasannya karena tidak adanya permohonan dari PPK;
bahwa dirinya tidak pernah melihat dokumen kontrak proyek pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari TA. 2015;
bahwa yang menjadi penyebab utama sehingga pekerjaan proyek jalan beton poros PPI Bontobahari tidak dilakukan pemeriksaan dan penerimaan oleh Tim PPHP adalah dikarenakan kondisi jalan sebelum diperiksan atau di PHO sudah mengalami kerusakan sehingga dianggap ada yang bermasalah dalam pelaksananannya;
ANDI AKHMAD YARMAN, SE, dilahirkan di Selayar pada tanggal 04 Juli 1958, Pekerjaan Pensiunan PNS (Ketua Tim PPHP pekerjaan jalan beton PPI Bontobahari TA.2015), Alamat Jl. Matahari No. 05 Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi ditunjuk selaku Tim PPHP baru 1 Tahun yakni Tahun 2015 dan dirinya tidak pernah melakukan pemeriksaan ataupun ke lokasi proyek;
bahwa adapun yang terlibat dalam Tim PHO adalah Sbb :
Ketua : A. AKHMAD YARMAN,SE
Sekertaris : KAMARUDDIN ALWI, ST
Anggota : SATRIS ORBAWANTO, SE
Anggota : KARMILA RAUF,ST
Anggota : ABD HARIS TAMRIN, ST
bahwa dirinya bersama Tim PHO tidak pernah membuat berita acara penerimaan hasil pekerjaan dari CV. ALFINA UTAMA MANDIRI, alasannya karena tidak adanya permohonan dari PPK;
bahwa dirinya tidak pernah melihat dokumen kontrak proyek pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari TA. 2015;
bahwa yang menjadi penyebab utama sehingga pekerjaan proyek jalan beton poros PPI Bontobahari tidak dilakukan pemeriksaan dan penerimaan oleh Tim PPHP adalah dikarenakan kondisi jalan sebelum diperiksan atau di PHO sudah mengalami kerusakan sehingga dianggap ada yang bermasalah dalam pelaksananannya;
ABDUL HARIS THAMRIN, ST, dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 19 Desember 1970, Pekerjaan PNS (Anggota Tim PPHP pekerjaan jalan beton PPI Bontobahari TA.2015), Alamat BTN. Bumi Tirta Nusantara Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi ditunjuk selaku Tim PPHP baru 1 Tahun yakni Tahun 2015 dan dirinya tidak pernah melakukan pemeriksaan ataupun ke lokasi proyek;
bahwa adapun yang terlibat dalam Tim PHO adalah Sbb :
Ketua : A. AKHMAD YARMAN,SE
Sekertaris : KAMARUDDIN ALWI, ST
Anggota : SATRIS ORBAWANTO, SE
Anggota : KARMILA RAUF,ST
Anggota : ABD HARIS TAMRIN, ST
bahwa dirinya bersama Tim PHO tidak pernah membuat berita acara penerimaan hasil pekerjaan dari CV. ALFINA UTAMA MANDIRI, alasannya karena tidak adanya permohonan dari PPK;
Saksi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat dokumen kontrak proyek pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari TA. 2015;
Saksi menjelaskan bahwa yang menjadi penyebab utama sehingga pekerjaan proyek jalan beton poros PPI Bontobahari tidak dilakukan pemeriksaan dan penerimaan oleh Tim PPHP adalah dikarenakan kondisi jalan sebelum diperiksan atau di PHO sudah mengalami kerusakan sehingga dianggap ada yang bermasalah dalam pelaksananannya ;
SATRIS ORBAWANTO, SE, dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 14 Oktober 1967, Pekerjaan PNS (Anggota Tim PPHP pekerjaan jalan beton PPI Bontobahari TA.2015), Alamat Jl. Lanto Dg Pasewang Lr. 1 Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi ditunjuk selaku Tim PPHP baru 1 Tahun yakni Tahun 2015 dan dirinya tidak pernah melakukan pemeriksaan ataupun ke lokasi proyek;
Saksi menjelaskan bahwa adapun yang terlibat dalam Tim PHO adalah sebagai berikut :
Ketua : A. AKHMAD YARMAN,SE
Sekertaris : KAMARUDDIN ALWI, ST
Anggota : SATRIS ORBAWANTO, SE
Anggota : KARMILA RAUF,ST
Anggota : ABD HARIS TAMRIN, ST
bahwa dirinya bersama Tim PHO tidak pernah membuat berita acara penerimaan hasil pekerjaan dari CV. ALFINA UTAMA MANDIRI, alasannya karena tidak adanya permohonan dari PPK;
bahwa dirinya tidak pernah melihat dokumen kontrak proyek pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari TA. 2015;
bahwa yang menjadi penyebab utama sehingga pekerjaan proyek jalan beton poros PPI Bontobahari tidak dilakukan pemeriksaan dan penerimaan oleh Tim PPHP adalah dikarenakan kondisi jalan sebelum diperiksan atau di PHO sudah mengalami kerusakan sehingga dianggap ada yang bermasalah dalam pelaksananannya;
KARMILA R, ST, dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 21 Januari 1974, umur 54 tahun, Pekerjaan PNS (Anggota Tim PPHP pekerjaan jalan beton PPI Bontobahari TA.2015), Alamat Bolacippe Desa Paenre Lompoe Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi ditunjuk selaku Tim PPHP baru 1 Tahun yakni Tahun 2015 dan dirinya tidak pernah melakukan pemeriksaan ataupun ke lokasi proyek;
bahwa adapun yang terlibat dalam Tim PHO adalah Sbb :
Ketua : A. AKHMAD YARMAN,SE
Sekertaris : KAMARUDDIN ALWI, ST
Anggota : SATRIS ORBAWANTO, SE
Anggota : KARMILA RAUF,ST
Anggota : ABD HARIS TAMRIN, ST
bahwa dirinya bersama Tim PHO tidak pernah membuat berita acara penerimaan hasil pekerjaan dari CV. ALFINA UTAMA MANDIRI, alasannya karena tidak adanya permohonan dari PPK;
bahwa dirinya tidak pernah melihat dokumen kontrak proyek pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari TA. 2015;
bahwa yang menjadi penyebab utama sehingga pekerjaan proyek jalan beton poros PPI Bontobahari tidak dilakukan pemeriksaan dan penerimaan oleh Tim PPHP adalah dikarenakan kondisi jalan sebelum diperiksan atau di PHO sudah mengalami kerusakan sehingga dianggap ada yang bermasalah dalam pelaksananannya;
MUHAMMAD ASWAR, S.Sos, dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 17 Juni 1983, Pekerjaan PNS / Staf di BPBD Kab.Bulukumba, Alamat Kompleks BTN Gria Sakinah Blok B/2 No. 06 Kab. Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa pemilik paket proyek Jl.Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Kab.Bulukumba adalah sesungguhnya MUH.ARFA Alias OLLANG sedangkan Sdr. FITRIADI AKHMAD Als. ADI hanyalah orang yang diberikan tugas oleh MUH.ARFA Alias OLLANG untuk mencari perusahaan dan ia ketahui hal tersebut karena melihat dan mendengar langsung ketika Sdr.MUH.ARFA Alias OLLANG dan Sdr.FITRIADI bertemu ;
bahwa hampir seluruh paket pekerjaan yang diikuti oleh Sdr.ARFAH Alias OLLANG yang dibantu oleh Sdr.FITRIADI AKHMAD dalam membuat dokumen penawaran dimenangkan oleh SDR. ARFAH ALIAS OLLANG dan terdapat sekitar 11 sampai 13 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh Sdr.ARFAH ALIAS OLLANG termasuk pembangunan jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Ta. 2015;
bahwa ia adalah pihak yang mencairkan Uang Muka 30 % untuk Pekerjaan jalan beton Poros PPI Kec. Bontobahari Ta. 2015 sebesar Rp. 385.000.000.- ( Tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah ) dan setelah itu uang tersebut ia serahkan kepada Sdr. M. ARFAH Als. OLLANG dalam bentuk Tunai.
AWAL FITRISAL Bin SYAHRUDDIN, dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 13 Mei 1988, Pekerjaan Office Boy pada Bank BTPN Kab.Bulukumba (Mantan Operator Truk H. ARFAH), Alamat Kampung baru Kel. Polewali Kec. Gantarang Kab.Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa pada Tahun 2015 dirinya pernah ditelfon oleh Sd. FITRIADI AKHMAD untuk membantu mencarikan material seperti pasir, batu pecah, sirtu dll untuk diantar ke proyek Jalan beton PPI Bontobahari;
bahwa untuk material yang dibutuhkan oleh Sdr. FITRIADI AKHMAD ia biasa mengambil di Desa Padalloang Kec. Ujung Loe ;
SYAMSURI, dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 27 Juli 1962, Pekerjaan PNS / Staf bagian umum Setda Kab.Bulukumba, Alamat BTN Minasa Upa F8/19 Makassar, yang dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa ia kenal dengan Sdr. FITRIADI AKHMAD Als. ADI sejak tahun 2005 dimana ia adalah pihak yang mempertemukan antara Sdr. FITRIADI AKHMAD Als. ADI dan Sdr. M. ARFAH Als. OLLANG untuk membahas masalah pembuatan Dokumen Penawaran dan Pinjam pak ai Perusahaan untuk ikut dalam Proses lelang di Kab. Bulukumba melalui Pokja ULP Kab. Bulukumba dimana ia mempertemukan mereka di Jl. Kusuma Bangsa
ABDUL AZIS, dilahirkan di Bantaeng pada tanggal 31 Desember 1962, Pekerjaan Wiraswasta (Kepala Tukang pekerjaan Jalan beton PPI Bontobahari), Alamat Jl. A. Mannapiang, Bantaeng, yang dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa;
bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasamani dan rohani, serta memberikan keterangan yang sebenar-benarnya secara bebas tanpa ada tekanan dan atau bujukan dari pihak pemeriksa;
bahwa dirinya pernah mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan beton bontobahari selama 14 Hari sebagai kepala tukang. Sebelum ia bekerja disana terlebih dahulu yang bekerja sebagai kepala tukang adalah Sdr. BASRI. ia sendiri hanya bekerja selama 14 hari hingga proyek tersebut selesai. Pekerjaan yang ia kerjakan adalah pengecoran jalan beton dan finishing;
bahwa yang meminta dirinya untuk bekerja pada proyek tersebut adalah Sdr. FITRIADI AKHMAD ;
H. AMRY, ST, MM Tempat / tanggal lahir Tanete, 02 Juni 1975 ,41 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia / Suku Konjo; Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Ketua POKJA 1(satu) Proyek Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Ta. 2015 , Pendidikan terakhir S II (Tamat); Agama Islam, Tempat Jl. Kemakmuran Lingk. Biroro Kel. Tanete Kec. Tanete Kab. Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menjelaskan bahwa untuk saat ini ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar benarnya sehubungan dengan dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 pada Dinas PU Bina Marga Kab. Bulukumba dengan Nilai Pekerjaan/Kontrak Rp. 1.441,500,000,- ( Satu miliyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) yang bersumber dari DAK APBD Tahun 2015 Dinas PU Bina Marga Kab. Bulukumba dan adapun Rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut yakni CV ALFINA UTAMA MANDIRI Direktur An. SUHAFID berdasarkan Dokumen Kontrak kerja tertanggal 11 Mei 2015 dengan Nomor : 02 / SPK / Beton / PPK / DBM / V / 2015 berkaitan dengan Proyek tersebut ia bertindak selaku Ketua Pokja 1 dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK );
bahwa saksi menjabat selaku Ketua Pokja 1 / ULP Kab.Bulukumba dan sebagai Pejabat Pelaksanaka Teknis Kegiatan (PPTK) pada awal Januari 2015 sampai dengan Desember 2015;
bahwa adapun yang terlibat sebagai Pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba yakni sbb:
Ketua : H. AMRY
Sekretaris : MUHLIS MUSTAFA
Angota : SULTAN SYARIF
: A. SYAHRUL
: A. NURSEWANG
bahwa dasar POKJA I ULP melaksanakan proses lelang yaitu berdasarkan Surat Permohonan oleh Kepala Dinas Lk.SYAMSUL MULHAYAT Selaku Pengguna Anggaran kegiatan Pekerjaan Jalan Beton Poros PPI Kec.Bontobahari Dinas PU BINA MARGA Kab.Bulukumba Tahun Anggaran 2015 yang ditujukan kepada ULP yang melampirkan KAK, HPS dan RAB BOQ kemudian ULP menerbitkan Surat Tugas Kepada POKJA untuk melaksanakan pelelangan namun surat tugas tersebut saya sudah lupa nomor, tanggal, bulannya pada tahun 2015 kemudian oleh POKJA I ULP menyiapkan dokumen lelang;
bahwa Adapun Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Proyek Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015” yakni Rp. 1,500,000,000.- ( Satu miliyar lima ratus juta rupiah);
bahwa adapun Perusahaan yang memasukkan penawaran yang berkaitan dengan pelelangan pekerjaan proyek pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA. 2015 pada aplikasi LPSE Kab. Bulukumba adalah :
CV.ALFINA UTAMA MANDIRI
CV. INTAN JAYA KONSTRUKSI
CV. DIMAR INDAH PERKASA
CV. PUTRA JAYA
Kemudian dilakukan evaluasi administrasi terhadap 4 (empat) perusahaan tersebut namun PT. PUTRA JAYA INDOPERSADA Tidak dievaluasi karena ada 3 (tiga) Penawaran terendah setelah koreksi aritmatik telah memenuhi persyaratan (lulus) evaluasi administrasi, teknis dan harga .
kemudian dilanjutkan ke tahap evaluasi Teknis, harga, kualifikasi sejumlah 3 (tiga) perusahaan yang dokumennya dievaluasi dan dinyatakan lolos evaluasi yaitu sebagai berikut :
CV. INTAN JAYA KONSTRUKSI;
CV. ALFINA UTAMA MANDIRI;
CV. DIMAR INDAH PERKASA;
kemudian dilanjutkan ke tahap evaluasi akhir sejumlah 3 (tiga) perusahaan yang dokumennya dievaluasi dan dinyatakan lulus evaluasi akhir yaitu CV. ALFINA UTAMA MANDIRI dengan harga negosiasi senilai Rp 1.441.500.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan tahapan evaluasi tersebut sehingga POKJA I ULP menetapkan CV.ALFINA UTAMA MANDIRI sebagai pemenang lelang kegiatan PEKERJAAN JALAN BETON POROS PPI KEC.BONTOBAHARI TAHUN ANGGARAN 2015 DINAS PU BINA MARGA KAB.BULUKUMBA;
bahwa Panitia Pokja 1 / ULP melakukan penetapan pemenang lelang berdasarkan urutan terendah dari penawaran dan ia selaku Ketua Pokja telah menetapkan CV.ALFINA UTAMA MANDIRI sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp. 1.441,500,000,- ( Satu miliyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) adapun sebelum ditetapkan terlebih dahulu seluruh anggota Pokja 1 / ULP melakukan rapat yang dihadiri seluruh anggota Pokja 1/ ULP dan sepakat untuk menetapkan CV.ALFINA UTAMA MANDIRI sebagai pemenang lelang;
bahwa Pokja 1 / ULP tidak pernah melakukan pengecekan secara fisik terhadap kelengkapan peralatan serta tenaga teknis CV.ALFINA UTAMA MANDIRI sebelum ditetapkan menjadi pemenang lelang dan juga tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak yang menerbitkan surat dukungan sebagai syarat dalam pelelangan;
bahwa pokja 1 / ULP Kab. Bulukumba bertanggungjawab atas kelalaian karena telah meloloskan CV Alfina Utama Mandiri sebagai pemenang padahal surat dukungan yang dimasukkan dalam Dokumen Penawaran adalah Fiktif;
bahwa Dalam dokumen pengadaan Bab. IV Lembar Data Pemilihan Huruf J Angka 4 disebutkan bahwa uji mutu/teknis/fungsi diperlukan untuk bahan (berupa pasir, batu pecah/agregat, dan semen) serta alat (berupa slump test, hammer test, dan alat uji kuat beton).
mekanisme yang seharusnya dilakukan oleh CV AUM sebelum melakukan pekerjaan pengecoran yaitu Sebelum dilakukan pengecoran, seharusnya pihak pelaksana pekerjaan yaitu CV AUM menyiapkan sampel uji material dalam bentuk kubus beton dan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pengujian kuat tekan beton serta komposisi dan spesifikasi material yang digunakan untuk sampel beton tersebut.
Sepengetahuan saksi tidak pernah melihat ada laporan job mix design yang dilaksanakan oleh CV AUM dan tidak pernah meminta CV AUM untuk melakukan job mix design dan seharusnya PPK yang meminta CV AUM untuk melakukan job mix design tersebut;
Dan selaku PPTK, saksi tidak pernah menghadiri pelaksanaan pengecoran beton yang dilakukan oleh CV AUM karena saksi sudah memasuki masa persiapan berangkat ibadah haji (seperti manasik haji dan pemondokan) karena saksi berangkat haji di awal Oktober 2015. saksi tidak meminta kepada Kepala Dinas secara langsung untuk mengganti saksi sebagai PPTK ke orang lain karena saksi berpendapat Kepala Dinas Bina Marga selaku PA otomatis akan mengganti saksi ketika sudah persiapan berangkat ibadah haji;
bahwa saksi menandatangani berkas pencairan dana (SP2D) sebanyak 2 kali pencaian yaitu pada tahap pembayaran uang muka 30 persen senilai Rp 432.450.000 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan pencairan 75 persen atau senilai Rp 756.787.500 (tujuh ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan total keseluruhan senilai Rp 1.189.237.500 ( satu miliar seratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
bahwa pada saat Saksi menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pekerjaan jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Ta. 2015 ia telah menandatangani Dokumen laporan kemajuan pekerjaan 84 % yang dibawakan oleh saksi FITRIADI sementara ia tidak pernah ke lapangan untuk memastikan pekerjaan telah selesai atau sesuai dengan Volume atau Spesifikasi dalam Dokumen Kontrak.
Bahwa saksi menandatangani Dokumen laporan kemajuan pekerjaan 84 % karena PPK dan Konsultan Pengawas lapangan telah bertandatangan di dokumen tersebut dan memastikan pekerjaan tersebut telah sesuai dengan RAB dan kemajuan pekerjaan dilapangan
M. ARFA Alias OLLANG, dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 05 Juli 1970, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel.Kalumeme Kec. Ujung Bulu, Kab.Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa;
bahwa ia mengerti apa sebabnya diperiksa yakni sehubungan dengan pekerjaan jalan beton Poros PPI Kec. Bontobahari Ta. 2015 dimana untuk pembelian material, sewa peralatan, dan pembayaran upah pekerja proyek Jalan PPI Bontobahari TA.2015 lebih sering melalui saksi sendiri, saksi yang membayar baik material yang dibutuhkan maupun peralatan yang disewa. Untuk material, yang ia ingat batu ciping ada yang diambil dari Kab. Bantaeng dan ada juga dari Kab. Bulukumba, sedangkan untuk material yang lain seperti pasir, semen, besi beton, sirtu, timbunan pilihan, saksi ambil sendiri dari Bulukumba ;
bahwa ia memiliki catatan pada memo di HPnya terkait jumlah dan harga pada saat membeli material, menyewa peralatan, dan membayar upah pekerja untuk proyek pembangunan jalan beton PPI Bonto Bahari sebagai berikut:
Pada tanggal 3 Desember 2015, terdapat sewa tronton untuk angkut excavator sebesar Rp3.000.000,00 (pulang pergi). Sewa tronton ini saya lakukan sebanyak 2x, yaitu pada saat awal pelaksanaan pekerjaan dan pada saat perbaikan beton.
Pada tanggal 9 September 2015, memberi uang melalui Sdr. Fitriadi kepada Sdr. Israjuddin dll sebesar Rp1.250.000,00
Pada tanggal 22 Desember 2015, terdapat pembayaran upah pekerja sebesar Rp12.900.000,00 dan pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp12.877.000,00
Pada tanggal 5 September 2015, bayar konsultan melalui Sdr. Fitriadi sebesar Rp5.000.000,00 (saya lupa ini konsultan apa). ;
Pada tanggal 4 September 2015, biaya uji kubus beton di laboratorium di Makassar sebesar Rp5.000.000,00 dan Rp300.000,00 untuk mengambil hasilnya;
Pada tanggal 4 Desember 2015, pembelian semen sebanyak 200 sak;
Pembelian batu ciping dan pasir masing-masing 2 dump truck total sebesar Rp3.800.000,00. ;
Pada tanggal 1 Oktober 2015, pembelian papan 0,5m3 sebesar Rp700.000,00. ;
Pada tanggal 19 Agustus 2015, sewa rumah untuk pekerja sebesar Rp7.500.000,00. ;
Pada tanggal 17 Agustus 2015, pengecoran terakhir sebesar Rp2.000.000,00 dan biaya supir Rp300.000,00.;
Pada tanggal 16 Agustus 2015, biaya panjar batu ciping dari Kab. Bantaeng total sebesar Rp10.000.000,00 (Rp5.000.000,00 + Rp5.000.000,00) dengan rincian 8 rit, 9 rit, 10 rit, dan 10 rit.;
Pada tanggal 16 Agustus 2015, beli pasir sebanyak 6 rit (pesan dari Sdr. Awal), 10 rit, 20 rit (pesan dari Sdr. Awal), dan 3 rit. ;
Pada tanggal 13 Agustus 2015, bayar upah tukang/pekerja sebesar Rp500.000,00 untuk 5 orang. ;
Pada tanggal 13 Agustus 2015, bayar upah tukang/pekerja melalui Sdr. Fitriadi sebesar Rp9.400.000,00. ;
Pada tanggal 9 Agustus 2015, bayar upah tukang/pekerja sebanyak 8 orang Rp200.000,00 total sebesar Rp1.600.000,00. ;
Pada tanggal 8 Agustus 2015, beli terpal sebesar Rp4.000.000,00 dan beli toren air sebesar Rp1.200.000,00. ;
Pada tanggal 5 Agustus 2015, beli besi beton 8mm 80 batang dan kawat bendrat 3 bal total sebesar Rp1.170.000,00;
Pada tanggal 3 Agustus 2015, beli pipa, toren air, mesin air di Toko Samsam sebesar Rp1.500.000,00.
Pada tanggal 1 Agustus 2015, beli plastik sebesar Rp5.000.000,00.
Pada tanggal 1 Agustus 2015, transfer sewa mobil truck mixer sebesar Rp19.000.000,00. ;
Pada tanggal 31 Juli 2015, pesan semen bosowa 625 sak untuk di drop di tanah beru (tempat mencampur beton). ;
Pada tanggal 28 Juli 2015, beli kayu stang pembesian, balok, bensin, dan paku sebesar Rp900.000,00.;
Pada tanggal 28 Juli 2015, beli besi beton 8mm 40 batang sebesar Rp650.000,00. ;
Pada tanggal 28 Juli 2015, beli paku 10cm, 7cm, dan 5cm seberat 30 kg sebesar Rp670.000,00.;
Pada tanggal 28 Juli 2015, sewa tronton dari jembatan-balon-tanah beru sebesar Rp5.500.000,00.;
Pada tanggal 28 Juli 2015, sewa air ledeng dan listrik sebesar Rp774.000,00.;
Pada tanggal 21 Juli 2015, beli beras untuk Sdr. Basri sebesar Rp2.000.000,00 ;
Pada tanggal 21 Juli 2015, transfer ke Sdr. Israjuddin sebesar Rp1.200.000,00.;
Pada tanggal 16 Juli 2015, transfer sebesar Rp10.000.000,00 untuk beli batu ciping (terdapat sisa sebesar Rp7.800.000,00). ;
Pada tanggal 10 Juli 2015, bayar upah pekerja/tukang sebesar Rp14.000.000,00 dan pengambilan oleh Sdr. Basri sebesar Rp26.000.000,00.;
Pada tanggal 6 Juli 2015, terdapat pengambilan semen di pelabuhan sebanyak 1.250 sak dengan rincian 50 sak ke tanah beru, 150 sak ke Camat, selebihnya disimpan ke gudang;
Pada tanggal 2 Juli 2015, bayar fee pinjam perusahaan sebesar Rp8.000.000,00 dan fee Sdr. Fitriadi sebesar Rp2.000.000,00.;
Pada tanggal 30 Juni 2015, bayar gaji supir Hi-Lux sebesar Rp1.000.000,00. ;
Pada tanggal 30 Juni 2015, bayar gaji tukang Yos Rp3.500.000,00, tanah beru sebesar Rp13.000.000,00, dan kontrak Samboang Rp3.500.000,00. ;
Pada tanggal 30 Juni 2015 ambil semen untuk proyek tanah beru sebanyak 50 sak dan kontrak Yos sebanyak 40 sak. ;
Pada tanggal 25 Juni 2015, cor 6 sebesar Rp342.000,00. ;
Pada tanggal 25 Juni 2015, Sdr. Basri beli beras untuk tanah beru sebesar Rp1.000.000,00 dan bensin Hi-lux Rp250.000,00. ;
Pada tanggal 22 Juni 2015, PPI ledeng Rp64.000,00, solar molen Rp25.000,00, dan mesin/oli/solar total sebesar Rp250.000,00. ;
Pada tanggal 20 Juni 2015, panjar Sdr. Basri untuk beli beras di PPI sebesar Rp1.000.000,00.;
Pada tanggal 16 Juni 2015, bayar gaji tukang di PPI sebesar Rp14.000.000,00, tanah beru sebesar Rp7.000.000,00.;
Pada tanggal 9 Juni 2015, Sdr. Fitriadi untuk mesin molen sebesar Rp2.500.000,00 dan panjar plastik sebesar Rp1.000.000,00.;
Pada tanggal 8 Juni 2015, bayar sewa rumah sebesar Rp1.500.000,00 dan panjar Sdr. Basri sebesar Rp5.500.000,00, dan Sdr. Fitriadi beli paku ember sebesar Rp1.000.000,00. ;
Pada tanggal 5 Juni 2015, Sdr. Fitriadi pinjam pribadi sebesar Rp5.000.000,00. ;
Pada tanggal 4 Juni 2015, bayar uang jalan Sdr. Fitriadi dengan Konsultan Pengawas sebesar Rp500.000,00. ;
Pada tanggal 4 Juni 2015, bayar gaji tukang melalui Sdr. Basri sebesar Rp15.000.000,00.;
Pada tanggal 1 Juni 2015, Sdr. Fitriadi sebesar Rp5.000.000,00 untuk operasional (Kadis, Sdr. Isra, Sdr. Amry). ;
Pada tanggal 31 Mei 2015, panjar Sdr. Fitriadi untuk beli material papan dll sebesar Rp20.000.000,00.
Pada tanggal 31 Mei 2015, bayar tukang ke Sdr. Basri sebesar Rp15.000.000,00.;
Pada tanggal 31 Mei 2015, Sdr. Basri sebesar Rp700.000,00 dan tambahan Rp300.000,00 untuk tambahan beli beras.;
Pada tanggal 31 Mei 2015, sewa alat breaker dan manual sebesar Rp9.000.000,00. ;
Saya pernah transfer ke Sdr. Haris untuk pembayaran semen bosowa kurang lebih Rp160.000.000,
Bahwa benar saksi pernah menerima pembayaran uang muka proyek PPI (uang muka 30%) sebesar Rp 385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah). Dari sdr Aswar
FITRIADI AKHMAD Bin AKHMAD RAHIM, dilahirkan di Bantaeng pada tanggal 22 Juli 1982, Pekerjaan Wiraswasta (Pelaksana Lapangan pekerjaan Jl.Beton Porois PPI Kec. Bontobahari), Alamat BTN. Tamarunang Blok H/6 Kab.Bantaeng, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi;
Bahwa sekitar Bulan Maret 2015 dirinya dihubungi oleh Sdr.SYAMSURI untuk datang ke Kab.Bulukumba untuk membuat surat penawaran, pada saat itu saksi bertemu dengan Sdr. M. ARFAH Alias OLLANG dirumah dinas Sdr.SYAMSURI saat itu menjabat sebagai Direktur PDAM Kab.Bulukumba;
Bahwa dirinya diminta oleh Sdr.M.ARFAH Alias OLLANG untuk mencari perusahaan untuk ikut lelang pekerjaan di Kab.Bulukumba, lalu kemudian yang meminjam perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015 adalah Sdr. M.ARFAH Alias OLLANG akan tetapi saksi yang memfasilitasi;
Bahwa ia pernah meminta surat dukungan peralatan kepada PT.PRIMA KARYA MANUNGGAL dengan nomor : 376/PKM/16.00/04-2015 tertanggal 06 April 2016, dan untuk surat dukungan nomor : 377/PKM/16.00/04-2015 tertanggal 06 April 2016 itu yang membuatnya adalah Sdr.SULHAFID sendiri dikarenakan ia pada saat itu salah memasukkan surat dukungan ke penawaran pekerjaan jalan beton Poros PPI Bontobahari;
Bahwa untuk surat dukungan dari CV.MAKASSAR JAYA PERKASA adalah surat dukungan fiktif yang tujuannya hanya untuk formalitas saja dalam mengikuti proses lelang Paket pekerjaan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba Ta. 2015 ;
Bahwa setelah pengumuman pemenang lelang dimana CV. ALFINA UTAMA MANDIRI keluar sebagai pemenang maka terdakwa bersama-sama dengan saksi M. ARFA Alias OLLANG menemui H. SAHAR (pemborong jalan beton PPI Bonto Bahari Kab. Bulukumba Tahap I T.a 2014) di Kabupaten Gowa lalu saksi M. ARFA Alias OLLANG meminta kepada H. SAHAR untuk mengerjakan item pekerjaan beton K-350 dan K-175 pada Pekerjaan Jalan Beton Ruas PPI Bonto Bahari Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba Ta. 2015 kemudian H. SAHAR memberikan harga sebesar Rp. 875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 2 item pekerjaan namun saksi M. ARFA Alias OLLANG menganggap harga tersebut terlalu mahal sehingga saksi M. ARFA Alias OLLANG menyuruh terdakwa untuk mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut dengan cara seluruh material dicampur dengan membuat site mix dilahan milik orang di Tanah Beru Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba lalu di site mix tersebut terdakwa mendirikan corong besar sebagai alat bantu untuk memasukkan material kedalam 1 uniit mobil truck mixer berkapasitas 7 M3 kemudian material tersebut dituangkan kedalam corong atau pekerjaan beton tersebut dikerjakan secara manual;
Bahwa dirinya tidak menggunakan ready Mix dari PT.PRIMA KARYA MANUNGGAL karena harganya terlalu tinggi untuk beton K-350;
Bahwa adapun aliran dana yang bersumber dari dana proyek jalan beton PPI Kec. Bonto Bahari Tahun 2015 yang saya ketahui yakni sebagai berikut:
Pada tanggal 29 Juni 2015 dilakukan proses pencairan uang muka sebesar 30 % pada BPD Sulselbar Cab. Bulukumba dengan total pencairan Rp 385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah). Uang muka tersebut dicairkan oleh Sdr. Aswar yang mana Sdr. Aswar hanyalah merupakan pihak yang membantu proses pencairan uang muka pada saat itu. Setelah cair, uang tersebut diserahkan kepada Sdr. ARFAH ALIAS OLLANG. Sepengetahuan saya tidak ada bukti tanda terima kepada Sdr. ARFAH ALIAS OLLANG;
Pada tanggal 18 September 2015, dilakukan proses pencairan atas pembayaran tahap 2 sebesar Rp.604.000.000,00 (enam ratus empat juta rupiah) yang dicairkan melalui Bank BPD Sulselbar Cab. Bulukumba. Perlu saya tambahkan bahwa yang melakukan pencairan tersebut adalah ia sendiri dan setelah uang tersebut cair, ia langsung menyerahkan kepada Sdr. Arfah alias Ollang dengan jalan untuk Rp. 300,000,000.- ( Tiga ratus juta rupiah ) di setor dengan jalan ditransfer kedalam Rekening M. ARFAH Als. OLLANG dan penyerahan secara tunai Rp. 304.000.000,00 (Tiga ratus empat juta rupiah );
Pada tanggal 18 September 2015, dilakukan proses pencairan atas pembayaran tahap 2 sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang dicairkan melalui Bank BPD Sulselbar Cab. Bantaeng. Uang tersebut dicairkan oleh Sdr. Suhafid (Direktur CV.Alfina Utama Mandiri). Setelah uang tersebut cair, sebagian dari uang tersebut diserahkan kepada isteri saya (Sdri. Rini) di rumah ia sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) diambil oleh Sdr. Suhafid (Alm) sebagai pembayaran fee pinjaman perusahaan;
Kemudian pada tanggal 19 September 2015 sekitar pukul 08.00 WITA, ia mengambil uang senilai Rp 55.000,000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dari istrinya yang ia terima dari Sdr. Suhafid dan selanjutnya uang tersebut ia gunakan untuk bayar sisa utang pembuatan dokumen penawaran sebesar Rp30.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 25.000.000,00 saya gunakan untuk kepentingan pribadi, namun sebelumnya saya sudah memberitahukan hal tersebut kepada Sdr. Arfah alias Ollang.
Bahwa dirinya tidak menyediakan personil inti melainkan hanya untuk formolitas semata dalam mengikuti pelelangan, kemudian atas perubahan personil inti dilapangan itu tidak ada persetujuan dari PPK dan Konsultan Pengawas;
Bahwa ada 14 proyek yang ditangani oleh saksi H. ARFAH alias Ollag yang terdakwa catat semua dalam buku agenda sesuai dengan barang bukti ;
Bahwa dalam pekerjaan pernah dilakukan CCO namun tidak dibuat dalam addendum kontrak ;
MUHAMMAD ISRAJUDDIN, S.T, dilahirkan di Bulukumba pada tanggal 20 September 1969, Pekerjaan Pegaawaai Negeri Sipil (Pejabat Pembuat Komitemen pekerjaan Jl.Beton Porois PPI Kec. Bontobahari), Alamat Jalan Lanto Dg. Pasewang Lr. 1 Kel. Cele, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pada saat tahun 2015 saya bertugas sebagai Kasubag Program pada Dinas PU Bina Marga Kab. Bulukumba ;
Bahwa adapun yang mengangkat saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada Dinas PU Bina Marga Ta. 2015 adalah Kepala Dinas PU Bina Marga Saat itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga Nomor : Kpts.05 / DBM – BLK / I / 2015 Tanggal 02 Januari 2015 Tentang Penetapan / Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Kegiatan Lingkup Dinas PU Bina Marga Kab. Bulukumba Tahun Anggaran 2015 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dalam hal ini Sdr. H. ANDI SYAMSUL MULHAYAT, S.H,M.H
Bahwa adapun Tugas dan Tanggung jawab saya selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) adalah sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang meliputi:
Spesifikasi Teknis Barang / Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri / HPS;
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanakan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA;.
Menyerahkan hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan Kemajuan Pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap Triwulan ;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa.
Bahwa saksi telah memiliki Sertifikat Pengadaan barang dan jasa pemerintah L 2 yang dikeluarkan oleh LKPP tahun 2009 dan pada tahun 2015.
Bahwa adapun anggaran berkaitan dengan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 dengan Nilai Pekerjaan/Kontrak Rp. 1.441,500,000,- ( Satu miliyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) yakni bersumber dari APBD Tahun 2015 Dinas PU Bina Marga Kab. Bulukumba dan adapun Rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut yakni CV ALFINA UTAMA MANDIRI Direktur An. SUHAFID berdasarkan Dokumen Kontrak kerja tertanggal 11 Mei 2015 dengan Nomor : 02 / SPK / Beton / PPK / DBM / V / 2015.
Bahwa adapun yang menandatangani Kontrak tersebut yakni Pihak pertama PPK ( pejabat Pembuat Komitmen ) dalam hal ini Sdr. MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST , Pihak Kedua Direktur CV . ALFINA UTAMA MANDIRI dalam hal ini Sdr. SUHAFID ;
Bahwa adapun Aitem-aitem yang diadakan oleh CV. ALFINA UTAMA MANDIRI selaku Pelaksana kegiatan yang berhubungan dengan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Tahun anggaran 2015 tersebut yaitu : Drainase, Pekerjaan Tanah, Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan , Perkerasan Berbutir, Pekerjaan Aspal Struktur ;
Bahwa adapun yang Menyusun KAK, HPS , Rancangan Kontrak dan Spesifikasi Teknis berkaitan dengan Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bontobahari Ta. 2015 adalah saya sendiri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi yang membuat dokumen kontrak dengan nomor kontrak 02/SPK/beton/PPK/?DBM/V/2015 tanggal 11 mei 2015 lalu kemudian saya bertanda tangan bersama dengan penyedia yaitu direktur CV Alvinta ;
Bahwa untuk Volume sebenarnya sudah sesuai dengan yang kami bayarkan yaitu 84 % akan tetapi ada yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu terkait dengam mutu/kualitas yang tidak terpenuhi yaitu seharusnya dalam kontrak mt beton adalah K 350 tapi setelah di laksnakan dengan hammer tes oleh BPK ternyata Mutu hanya K 100 dan itu di bawa standar,
Adapun yang membuat saksi yaqin bahwa pekerjaaan sudah mncapai 84,93 % oleh karena saya mendasari beck up data yang di buat oleh rekanan dan di setujui oleh konsultan pengawas serta terkait mutu kami di perlihatkan laporan hasil pengetesan kuat tekan beton kubus dari bidang pengujian dan pengembangan tekhnologi makassar, seingga saya pribadi yaqin kalau sudah sesuai dengan realisasi 84,93 %,
Bahwa Saat itu saya tidak pernah mengeluarkan surat teguran untuk mengeur karena penyedia tidak menggunakan pelatan berupa ready mix.
Bahwa selama pekerjaan Pembetonan jalan poros PPI Kec. Bontobahari berjalan, Konsultan Pengawas membuat Laporan kemajuan Progres dari pekerjaan tersebut sebanyak 2 ( dua ) kali yang mana Laporan Kemajuan yang pertama pada tahap 30 %, dan Laporan Kemajuan yang kedua pada tahap 84 % dan saya selaku PPK ikut menyetujui dari Laporan Kemajuan tersebut dan selain saya PPTK juga ikut menyetujui Laporan Kemajuan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas ;
Bahwa setelah Konsultan Pengawas membuat Laporan Progres kemajuan pekerjaan 30 % dan begitupun pada tahap 84 %, saya selaku PPK tidak pernah melakuan melakukan kroscek dilapangan terkait kebenaran dari Laporan kemajuan tersebut ;
Bahwa adapun yang bertindak selaku Konsultan Pengawas adalah Sdr. ANDI SYAHRUL PATI, ST ( Direktur CV Karya Ramadhan) dan adapun yang bertanda tangan dalam Kontrak tersebut adalah saya sendiri selaku PPK atau Pihak Pertama dan Sdr. ANDI SYAHRUL PATI, ST selaku Pihak Ke dua dan adapun anggaran dari Konsultan Pengawas tersebut adalah Rp. 50,000,000.- ( Lima puluh juta rupiah ) ;.
Bahwa untuk penggunaan alat berupa ready mix itu wajib degan tujuan untuk bisa mendapatkan campuran yang ideal dengan ketentuan K 350 akan tetapi fakta dilapangan, awal-awal pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia / Rekanan menggunakan ready mix akan tetapi pekerjaan berlanjut mereka tidak menggunakan lagi peralatan berupa ready mix, melainkan di campur manual;
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan Pelaksanaan maupun Kemajuan Pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA dimana Terdakwa mempunyai kewajiban untuk melaporkan Pelaksanaan maupun Kemajuan Pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA sebagaimana tugas dan wewenang ;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan personil inti dan peralatan utama pada saat dimulainya pekerjaan dan tidak melakukan pemutusan kontrak dengan penyedia barang/jasa
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kab.Bulukumba terdapat pekerjaan tambah kurang / CCO atas perintah terdakwa namun tidak disertai dengan dokumen pendukung berupa usulan CCO tertulis dari Penyedia Barang/Jasa serta tidak dilengkapi dengan justifikasi teknis dan tidak dimuat dalam Addendum kontrak, hanya berdasarkan laporan secara lisan dari Saksi ANDI SYAHRUL PATI, ST selaku Konsultan pengawas sehingga pelaksanaan CCO yang diputuskan oleh PPK tersebut tidak dituangkan ke dalam Adendum kontrak dan tidak dilengkapi dengan justifikasi teknis ;
Bahwa saksi tidak melakukan pengendalian atas hasil pekerjaan beton yang dilakukan oleh CV.ALFINA UTAMA MANDIRI yang melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan beton Poros PPI Bontobahari .
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat/ barang bukti dan saksi-saksi tersebut di atas Penuntut Umum mengajukan pula Ahli yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai brikut :
Nama : ANDRI IRAWAN, S.E.,M.M., CFrA Lahir di Jakarta tanggal 27 Juni 1986, Umur 32 tahun, Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan PNS (Kantor BPK RI Jakarta), pendidikan terakhir S2 Alamat Komplek Taman Meruya Blok C4 Nomor 23, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan. Jakarta Barat, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara Pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
Bahwa Kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi senilai pada pelaksanaan proyek jalan beton Poros PPI Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015 adalah Rp783.309.233,76 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan diantaranya :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Volume Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Kontrak | 49.870.386,00 |
| 2. | Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Kontrak | 733.438.847,76 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara/Daerah | 783.309.233,76 | |
CV Alfina Utama Mandiri Selaku Pemenang Lelang Tidak Melaksanakan Pekerjaan,MelainkanDilaksanakan oleh Sdr.M. Arfa dan Sdr. Fitriadi Akhmad;
Pekerjaan Tambah Kurang/CCO Tidak Dilengkapi Justifikasi Teknis dan Tidak Dimuat dalam Adendum Kontrak;
Pelaksana Pekerjaan Tidak Mempunyai Keahlian Sesuai Kontrak;
Pelaksana Pekerjaan Tidak Menggunakan Peralatan Utama Sesuai Kontrak;
PPK Tidak Mengendalikan Mutu Pekerjaan Beton Sesuai Kontrak;
BA Pemeriksaan Pekerjaan, BA Kemajuan Pekerjaan, dan BA Penyelesaian Pekerjaan Dibuat Secara Proforma;
Volume Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Kontrak; dan
Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Kontrak;
Bahwa Penyimpangan-penyimpangan tersebut disebabkan oleh Pokja I melaksanakan Evaluasi Teknis dan Evaluasi Kualifikasi secara proforma, Sdr. Muhammad Israjuddin selaku PPK tidak mengendalikan mutu pekerjaan beton sesuai kontrak, dan Sdr. M. Arfa serta Sdr. Fitriadi Akhmad tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp783.309.233,76;
- Bahwa saksi Fitriadi ( Pelaksana Lapangan CV Alfina Utama Mandiri ) yang mengerjakan Proyek Pekerjaan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bonto Bahari Ta. 2015 telah memperoleh keuntungan yang tidak seharusnya ia terima atau peroleh yang bersumber dari aliran Dana Pencairan Proyek Jl. Beton Poros PPI Ta. 2015 tersebut senilai Rp. 55,000,000.- (Lima puluh lima juta rupiah) kemudian selain itu pada saat saksi Fitriadi mencairkan Cek tertanggal 18 September 2019 dengan Nomor Cek CF506544 dengan jumlah Rp. 604.000.000,00 ( Enam ratus empat juta rupiah ), Uang tersebut ia berikan kepada saksi M. ARFAH Als. OLLANG dengan cara yakni penyerahan dalam bentuk Tunai Rp. 304.000.000.- ( Tiga ratus empat juta rupiah ) dan Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) ia setor kedalam rekening milik saksi M. ARFAH Als. OLLANG sementara untuk SUHAFID (Alm ), terdakwa memberikan Fee Pinjam Perusahaan sebesar Rp. 15.000,000.- ( Lima belas juta rupiah ).
2. Ir.ISKANDAR,MT, Lahir di Palembang tanggal 24 Agustus 1963, Pekerjaan Staf pengajar jurusan teknik sipil Politeknik Negeri Bandung, Pendidikan terakhir S2 Teknik Sipil, Alamat Komplek Bumi Sariwangi M8, Bandung, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli menjelaskan bahwa suatu pembangunan konstruksi untuk pembangunan jalan beton, dapat disebut gagal konstruksi apabila mutu beton tidak memenuhi syarat dengan setelah dilakukannya pengujian mutu beton yang diatur dalam SNI 03-2847-2002;
Ahli menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengambilan Sample beton inti dilapangan pada pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI BontobahariKab.Bulukumba TA.2015, dan setelah dilakukan uji contoh beton inti, hasil pekerjaan beton tidak memenuhi syarat karena nilai hasil pengujian kuat tekan beton kurang dari 90 % dari kuat tekan beton minimum yang disyaratkan;
Ahli menjelaskan bahwa dari 15 contoh beton inti (sampel) pada pekerjaan pekerasan jalan beton (K-350) dan 3 contoh beton inti pada pekerjaan beton mutu rendah (K-175) pada median jalan, dari hasil uji kuat tekan beton di laboratorium Politeknik Negeri Bandung Jurusan Teknik Sipil, didapatkan mutu beton yang terpasang pada pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat terhadap mutu (fc’) rencana, sehingga kedua item pekerjaan tersebut tidak layak diterima;
Ahli menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengujian kuat tekan beton, diduga ada kekeliruan pada saat pencampuran material yang digunakan untuk rancangan campuran beton, sehingga beton tidak sesuai dengan yang disyaratkan dan atau ditentukan dalam spesifikasi teknis kontrak pekerjaan;
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Fisik dilapangaNo Mutu Beton Syarat SNI
(Kg/cm²)
Hasil Pengijian
(Kg/cm²)
Kesimpulan A. K-350 1. Nilai Individual 262,50 80,51 s.d 256,97 Tidak memenuhi 2. Nilai rata-rata 297,50 163,80 Tidak Memenuhi B K-175 1. Nilai Individual 131,25 55,89 s.d 88,08 Tidak memenuhi 2. Nilai rata-rata 148,75 71,99 Tidak memenuhi
Menimbang, bahwa Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah konsultan pengawas pada pekerjaan jalan beton poros PPI Bontobahari dan pekerjaan talut di jalan poros Bontotiro, berdasarkan Surat Perjanjian Kontraak Nomor : 5/SPK/PL-JS.KONSLPGWS.PEMETONAN Dan JALAN TALUD /OBM/V/2015, dengan nilai kontrak untuk dua paket pekerjaan tersebut adalah Rp.30.000.000,00.
Adapun Terdakwa dalam melakukan pengawasan menyesuaikan apa yang ada dalam kontrak yang diantaranya spesifikasi dan volume ;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap personil inti dan tidak mengetahui adanya perubahan terhadap personil inti dan peralatan yang digunakan karena tidak diberikan kontrak secara utuh oleh PPK dan tidak pernah ada permohonan perubahan personil inti dan peralatan;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dirinya tidak pernah melihat adanya addendum kontrak untuk pekerjaan fisik pembangunan jalan beton poros PPI Bontobahari, namun terdapat CCO untuk penambahan dan pengurangan volume pekerjaan;
Bahwa Terdakwa menandatangani laporan kemajuan pekerjaan dikarenakan dirinya diminta oleh PPK untuk mempercepat proses pencairan dikarenakan H. Terdaakwa AMRY, S.T Selaku PPTK akan melaksanakan Ibadah Haji.
Bahwa Terdakwa pernah membuat surat teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada Pelaksana Pekerjaan terkait dengan mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan Surat teguran tersebut saya berikan secara langsung kepada Terdakwa Fitriadi selaku pelaksana lapangan. Surat teguran tersebut saya tembuskan kepada PPK dan Kepala Dinas Bina Marga. Surat teguran tersebut saya buat secara bertahap pada sekitar Bulan Agustus dan September 2015
Bahwa Terdakwa menandatangani Dokumen laporan kemajuan pekerjaan 84 % yang dibawakan oleh Terdaakwa FITRIADI.
Bahwa dalam kontrak Terdakwa membuat biaya personil sebagai berikut:
Team Leader 1 orang atas nama Terdakwa sendiri dengan kompetensi Ahli Arsitek Madya.
Tenaga Teknik 1 orang atas nama Sdr. Muhammad Yusuf dengan kompetensi Ahli Teknik Jalan Madya (saya tidak kenal dengan orangnya karena saya mendapatkan SKA dari arsip perusahaan dari pengurus sebelumnya).
Tenaga Administrasi 1 orang atas nama saya lupa namanya namun saya kenal.
- Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan pengecekan personil inti karena Terdakwa hanya tahu bahwa pelaksana pekerjaan adalah Terdakwa Fitriadi karena Terdaakwa diperkenalkan dengan Terdakwa. Fitriadi oleh Dinas Bina Marga pada saat rapat persiapan.
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah ada perubahan personil inti atau perubahan peralatan yang digunakan karena saya tidak diberikan dokumen Kontrak secara utuh oleh PPK. Saya hanya mendapatkan gambar rencana saja dan RAB yang diperlihatkan pada saat rapat persiapan.
- Sepengetahuan Terdakwa tidak pernah melihat adanya Addendum Kontrak untuk pekerjaan fisik pembangunan jalan beton tersebut. Namun terdapat CCO untuk penambahan dan pengurangan volume dari beberapa item pekerjaan yang dilakukan pada awal pekerjaan.
- Bahwa benar proses CCO yaitu pada saat MC-0 diketahui bahwa dari hasil pengukuran ternyata terdapat tanah warga yang terkena bagian rencana saluran yag akan dikerjakan, oleh karena warga keberatan, maka diputuskan dalam rapat yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga setelah MC-0 bahwa item pekerjaan berupa saluran dihapuskan dan dikompensasikan ke penambahan panjang jalan betonnya. Namun saya tidak pernah melihat risalah rapat tersebut, tetapi saya pernah menandatangani daftar hadir rapat tersebut.
- Bahwa benar pengecoran dilakukan dengan menggunakan mobil truck mixer, hanya saja saya tidak pernah memastikan bahwa truck mixer tersebut berasal dari batching plant yang sudah disepakati dalam kontrak. Truck mixer yang digunakan tidak membawa surat jalan yang harus ditandatangani oleh Pengawas, datangnya hanya 1 mobil setiap kali pengecoran, dan tidak pernah dilakukan pengujian slump test. Pencampuran material dengan menggunakan concrete mixer (molen) tidak pernah dilakukan selama saya hadir di lapangan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta untuk dilakukan slump test karena saya tidak mengetahui hal tersebut. Namun untuk pengambilan sampel untuk uji kuat tekan beton, saya pernah meminta dilakukan pengambilan sampel sebanyak 1 kali dengan jumlah sampel yang saya ingat sebanyak 5 buah sampel berupa kubus beton (ada cetakan kubus beton dari besi). Pengambilan sampel tersebut saya saksikan dan hanya diberikan nomor urut 1 sampai 5 saja tanpa keterangan tanggal diambilnya sampel tersebut. Namun ketika hasil pengujian yang saya terima pada saat Pelaksana Pekerjaan mengajukan pencairan pembayaran, hasilnya tidak memenuhi syarat, saya melakukan peneguran secara tertulis.
- Bahwa sebenarnya pada saat disodorkan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan, saya sebenarnya tidak mau menandatanganinya. Namun, saat ada rapat gabungan beberapa paket pekerjaan yang dihadiri Kepala Dinas, PPK, PPTK, Pelaksana, dan Pengawas yang diselenggarakan di Dinas Bina Marga, Kepala Dinas menyampaikan bahwa serapan anggaran Dinas Bina Marga masih sangat kecil sehingga diminta kepada seluruh pihak untuk dapat mencairkan termin pencairan guna meningkatkan persentase penyerapan anggaran Dinas Bina Marga. Setelah rapat tersebut, saya konsultasi dengan PPK, hasil konsultasi tersebut adalah PPK tetap meminta pencairan diproses secepatnya mengingat PPTK akan melaksanakan Ibadah Haji sehingga apabila menunggu PPTK selesai ibadah haji akan terlalu lama dan kasihan dengan Pelaksana Pekerjaan. Atas dasar tersebut akhirnya saya menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan untuk keperluan pencairan termin. Namun saya tidak memegang notulen atau risalah rapat tersebut.
- Bahwa Terdakwa pernah disodori lagi oleh Sdr. Fitriadi terkait dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan minggu ke-22 s.d. minggu ke-26 yang menyatakan progress pekerjaan 100% untuk saya tanda tangani, namun saya tetap menolak untuk menandatangani laporan tersebut karena saya ragu akan mutu hasil perbaikan jalan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan akhli dan keterangan Terdakwa dipersidangan dihubungkan dengan bukti surat-surat maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan, mak diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.0301150352 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Bulukumba pada Tahun Anggaran 2015 untuk pekerjaan Jalan Beton Ruas Pusat Pelelangan Ikan Bonto Bahari Kecamatan Bonto Bahari dengan jumlah anggaran sebesar : Rp. 1.500.000.000.- (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang berasal dari APBD Kabupaten Bulukumba ;
Bahwa pelaksanaan proyek pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kabupaten Bulukumba pada tahun .2015 Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S,T / Direktur C.V Karya Raamadhaan ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikn (PPI) Kecamatan Bonto Bahri, Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015, dan berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 5/SPK/PL.JS.KONSEL.PGWS, PEBETINAN DAN TALUD JALAN/ DBM/V/2015, bahwa tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah :
Melakukan pengawasan tentang pelaksanan pekerjaan dilapangan ;
Melakukan pengukuraan tentang volume dan dimensi terhadap pekerjaan yang dilakukan rekanan ;
Menyampaikan teguran terhadap item terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi ;
Menyampakan teguran kepada pihak PPK tentang kemajuan pekerjaan dilapangan ;
Menyaampaikan permintaaan pengujian tentang mutu beton (bila ada) untuk pekerjaan konstruksi ;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kab.Bulukumba terdapat pekerjaan tambah kurang / CCO atas perintah Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST namun tidak disertai dengan dokumen pendukung berupa usulan CCO tertulis dari Penyedia Barang/Jasa serta tidak dilengkapi dengan justifikasi teknis dan tidak dimuat dalam Addendum kontrak, hanya berdasarkan laporan secara lisan dari Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST selaku Konsultan pengawas sehingga pelaksanaan CCO yang diputuskan oleh PPK tersebut tidak dituangkan ke dalam Adendum kontrak dan tidak dilengkapi dengan justifikasi teknis untuk dilakukan CCO hal tersebut telah melanggar Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf B.3 Tentang Perubahan Kontrak Butir 34.1 yakni ”Kontrak hanya dapat diubah melalui addendum kontrak”;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Terdakwa FITRIADI AKHMAD selaku pelaksana pekerjaan di lapangan telah membuat laporan rancangan campuran beton (Mix Design), campuran percobaan beton (Trial Mix) dan Uji Kuat Tekan Beton hanya untuk formalitas semata dalam melengkapi dokumen pelaksanaan pekerjaan, yang mana dari hasil pemeriksaan atas laporan hasil pengujian terkait beton yang diterbitkan oleh Laboratorium Bidang Pengujian dan Pengembangan Teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan data data sebagai berikut :
-
-
No. Nama Laporan Tanggal Keterangan 1 Test Beton Kubus 04 September 2015 Hasil Uji di Bawah Spesifikasi 2 Mix Design Beton K-350 16 September 2015 Terdapat hasil uji kuat tekan beton 3 Uji Kuat Tekan Beton Kubus 28 September 2015 Hasil Uji sesuai spesifikasi 4 Uji kuat tekan beton kubus 20 November 2015 Hasil Uji sesuai spesifikasi
-
Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa pengujian dilakukan dalam periode 04 September sampai dengan 20 November 2015 dalam artian bahwa pengujian baru dilakukan setelah pekerjaan pengecoran beton selesai dilaksanakan, hal tersebut berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pengecoran beton untuk mutu beton K-175 telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni s.d 05 Juli 2015 sedangkan untuk pekerjaan mutu beton K-350 telah dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 23 Agustus 2015 dengan demikian pengecoran beton baik mutu K-175 dan K-350 dilaksanakan tanpa berdasarkan laporan uji bahan, Mix Design, Trial Mix, dan uji kuat beton atau laporan dibuat secara proforma ;
Bahwa Terdakwa Fitriadi Ahmad hanya satu kali membuat sampel untuk uji kuat tekan beton yang dibuat di rumah Terdakwa MUH.ARFAH alias OLLANG bukan merupakan sampel yang diambil dari lokasi pekerjaan dan juga tidak disertai adanya Berita Acara pengambilan sampel yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas, PPTK dan PPK Atas pekerjaan beton yang tidak dilakukan berdasarkan program mutu, Mix Design, trial mix dan uji kuat tekan beton dibuat tidak berdasarkan material yang digunakan dalam pekerjaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak serta tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai (dibawah) spesifikasi dalam kontrak.Akan tetapi Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku PPK tetap menerima hasil pekerjaan tersebut dan menyetujui pembayaran pekerjaan dengan realisasi 82,50 % atau senilai Rp.1.189.237.500,00 (Satu Milliar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) berdasarkan Berita acara pemeriksaan pekerjaan pelaksanaan fisik 84,93 % nomor : 02/BA-PP/ Beton/PPK/DBM/IX/2015 Tanggal 08 September 2015 yang telah ditanda tangani oleh Terdakwa H. AMRY, ST.,MM Selaku PPTK bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST, Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST Selaku konsultan pengawas dan Sdr.SULHAFID (Alm).
Bahwa Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST Selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan personil inti dan peralatan utama pada saat dimulainya pekerjaan sementara padahal dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa personil inti dan peralatan yang gunakan oleh CV.Alfina Utama Mandiri selaku penyedia barang tidak sesuai dengan dokumen penawaran.dan yang dicantumkan dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan, Padahal berdasarkan syarat-syarat umum kontrk (SSUK) huruf D menyaratkan personil inti dan atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, Pelaksana Pekerjaan , PPTK, PPK dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada tanggal 14 sepetember 2018 s.d 15 September 2018 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan Volume Pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak senilai Rp. 49.870.386,00 ( Empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah ) berdasrkan hasil Pemeriksaan Fisik dan bukti Dokumen berupa Kontrak dan CCO;
Bahwa perbuatan Terdakwa MUH.ISRAJUDDIN,ST selaku PPK bersama-sama dengan Terdakwa FITRIADI AKHMAD, Terdakwa H. AMRY, ST.MM dan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST yang tidak melakukan pengendalian mutu atas hasil pekerjaan beton dan melaksanakan pekerjaaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015 tidak berdasarkan ketentuan dalam kontrak maupun Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan Volume pekerjaan senilai Rp.49.870.386,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dan pekerjaan beton tidak sesuai (di bawah) spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak yakni menggunakan beton untuk pekerasan jalan
Bahwa Mutu Beton yang terpasang pada pekerjaan perkerasan jalan beton ( K-350) dan pekerjaan beton mutuh rendah ( K-175 ) tidak memenuhi syarat terhadap mutu (Fc`) rencana sehingga kedua item pekerjaan tersebut tidak layak diterima senilai Rp. 733.438.847,76 ( Tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tujuh koma tujuh puluh enam rupiah ) .
Pekerjaan Beton K-350 dan K-175 tidak sesuai dengan Spesifikasi dalam Kontrak hal tersebut diperoleh dari hasil pengujian dengan metode pengukuran, pengambilan sample inti / core drill dan pengujian kuat tekan beton oleh Laboratorium Politeknik Negeri Bandung dimana dari hasil pengujian Kuat tekan Beton menunjukkan bahwa dari semua sample yang diambil dan di uji memiliki kuat tekan beton dibawah batas minimal kuat tekan beton berdasarkan SNI 03-2847-2002 dan spesifikasi teknis Kontrak ( syarat nilai individual >75% dan syarat nilai rata – rata > 85 %) dengan uraian sbb :
-
-
No Mutu Beton Syarat SNI
(Kg/cm²)
Hasil Pengijian
(Kg/cm²)
Kesimpulan A. K-350 1. Nilai Individual 262,50 80,51 s.d 256,97 Tidak memenuhi 2. Nilai rata-rata 297,50 163,80 Tidak Memenuhi B K-175 1. Nilai Individual 131,25 55,89 s.d 88,08 Tidak memenuhi 2. Nilai rata-rata 148,75 71,99 Tidak memenuhi
-
Bahwa perbuatan Terdakwa MUH.ISRAJUDDIN,ST selaku PPK bersama-sama dengan Terdakwa FITRIADI AKHMAD, Terdakwa H. AMRY,ST. MM, Terdakwa ARFAH Als. OLLANG dan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST yang tidak melakukan pengendalian mutu atas hasil pekerjaan beton dan melaksanakan pekerjaaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015 tidak berdasarkan ketentuan dalam kontrak maupun Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan Volume pekerjaan senilai Rp.49.870.386,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dan pekerjaan beton tidak sesuai (di bawah) spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak yakni menggunakan beton untuk pekerasan jalan dengan mutu (K-350) dan pekerjaan beton mutu rendah (K-175) senilai Rp.733.438.847,76 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) atas hasil tersebut menyebabkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp.783.309.233,76 atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara Nomor : 77/LHP/XXI/10/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 bahwa Kerugian Keuangan Negara / daerah yang terjadi senilai Rp.783.309.233,76 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) ;
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Terdakwa H. AMRY, ST.MM, selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan PPTK), Terdakwa FITRIADI AKHMAD selaku Pelaksana Kegiatn dilapangan, Terdakwa ARFAH Als. OLLANG dan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST tersebut yang tidak melakukan pengendalian mutu atas hasil pekerjaan pembangunan Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Kecmatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba berdasarkan ketentuan konrak maupun Pepres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya, sehingga mengakibtkan terjadinya kekurangan Volume senilai Rp. 49.870.386,- (Empat puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh enm rupiah) dan pekerjaan beton tidaak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak untuk pekerasan jalan beton tersebut ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dpersidangan perbuatan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST selaku Konsultan Pengawas bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa H. AMRY, ST.MM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Terdakwa FITRISDI AKHMAD selaku Pelaksana Kegiatan dilapangan, Terdakwa ARFAH Als. OLLAN sebagaimana tersebut di atas mengakibatkan Proyek Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikan (PPI), Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat sebagaimana tujuan pekerjaan dimaksud, Sehingga dana yang telah dicairkan sebesar Rp 1.189.237.500,00 (Satu Milliar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana dibayarkan kepada SUHAFID (Alm ), selaku Direktur CV.ALFINA UTAMMA bersama Terdakwa FITRIADI AKHMAD dan Terdakwa ARFAH Als. OLLANG menjadi sia-sia.
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Terdakwa H. AMRY, ST.MM, selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan PPTK), Terdakwa FITRIADI AKHMAD selaku Pelaksana Kegiatn dilapangan, Terdakwa ARFAH Als. OLLANG dan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST tersebut mengakibatkan Proyek Jl. Beton Poros PPI Ta. 2015 Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.783.309.233,76 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara Nomor : 77/LHP/XXI/10/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam pelaksanaan Proyek Jl. Beton Poros PPI Ta. 2015 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bonto Bahari Ta. 2015 Kabupaten Bulukumba.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang termuat di dalam Berita Acara sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, dan terbukti tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keabsahan alat bukti yang diajukan dipersidangan tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui suatu alat bukti tersebut apakah sah atau tidak, maka Majelis Hakim akan berpedoman kepada KUHAP dan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 46 tahun 2009, tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa “semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan”;
Sedangkan alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah :
Keterangan saksi.
Keterangan ahli.
Surat.
Petunjuk.
Keterangan terdakwa.
Menimbang, bahwa semua saksi yang diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebelum memberikan keterangannya telah bersumpah lebih dahulu bahwa akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada sebenarnya, dengan demikian alat bukti keterangan saksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pasal 160 ayat (3) KUHAP, maka sah dan dapat menjadi dasar pertimbangan hukum putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjunya setelah memperhatikan seluruh alat bukti surat maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan sebagai pendukung pembuktian dalam perkara tersebut, telah ternyata perolehannya telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, di mana setelah penyidik melakukan penyitaan, ternyata penyidik telah mengajukan permohonan persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan oleh karenanya alat bukti surat maupun barang bukti diperoleh telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dalam rumusan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor : 46 Tahun 2009, Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim berpegang teguh dan berpedoman kepada :
Kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah” ;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah Hakim harus pula “memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya“ ;
Menurut ketentuan hukum pidana/ azas hukum pidana bahwa untuk menentukan terbukti tidaknya seseorang melakukan tindak pidana, maka keseluruhan unsur-unsur daripada pasal yang didakwakan kepadanya harus pula terbukti dan terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang adanya perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dengan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang bahwa menurut Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya (requisitoirnya) terdakwa dalam perkara ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagimana dalam dakwaan subsidiair. Sedangkan sebaliknya menurut Penasihat Hukum terdakwa dalam pembelaannya (pledoinya) Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terjadinya perbedaan pendapat antara Penuntut Umum disatu pihak dan TIM Penasihat Hukum Terdakwa dilain pihak seperti disebutkan di atas, meskipun sebenarnya sama-sama mengikuti dan mencermati persidangan atas nama terdakwa yang sama, menurut hemat Majelis Hakim adanya perbedaan pendapat tersebut adalah suatu hal wajar/lumra dan sah-sah saja, karena adanya perbedaan kedudukan dan fungsi diantara keduanya, sehingga mengakibatkan penilaian yang berbeda pula ;
Menimbang, bahwa perbedaan ini karena Pengacara/Penasihat Hukum tersebut kedudukannya adalah subyektif, karena ia ditunjuk oleh salah satu pihak untuk mewakili/mendampinginya dipersidangan dan penilaiannya pun subyektif pula karena ia harus membela kepentingan kliennya, sedangkan Penuntut Umum kedudukannya adalah obyektif karena ia ditunjuk sebagai fungsionaris untuk mengajukan dakwaan dan tuntutan, akan tetapi penilaiannya subyektif karena ia dalam hal ini mewakili Negara dalam memeriksa ketertiban umum ;
Menimbang, bahwa berlainan hal dengan Hakim, ia mempunyai kedudukan yang obyektif karena sebagai fungsionaris yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dan penilaiannya pun harus obyektif pula karena ia harus berdiri di atas kedua belah pihak dan tidak boleh memihak artinya bahwa setiap orang sama kedudukannya didepan hukum (equality be fore the law) ;
Menimbang, bahwa asas tidak memihak (impartially) seorang Hakim tersebut, secara yuridis dijamin dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang R.I No, 14 Tahun 1970, jo Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 1999, jo Undang-Undang R.I No. 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa “ Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang ‘ ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu menegaskan kembali pendiriannya bahwa untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara tidak akan berpihak kepada apa dan siapapun juga, kecauali hanya semata-mata berpihak kepada hukum, keadilan dan kebenaran (to maintaim law, justice and truth) hal ini sebagai konsekuensi logis pula dari ketentuan Undang-Undang yang menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” atau lebih tegasnya lagi “ Peradilan berdasarkan Pancasila “ ;
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) di Negara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan surat bukti/ barang bukti, maupun setelah dihubungkan satu sama lain untuk menentukan sejauh manakah fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan ini dapat menjadi bahan penilaian hukum oleh Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum menghadapkan terdakwa dipersidangan dengan dakwaan disusun secara subsidairitas (berlapis), di mana terdakwa didakwa melanggar :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) hurub b Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang,bahwa suatu tindak pidana akan dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum apabila semua unsur dari tindak pidana itu telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka terhadap dakwaan primair dan dakwaan subsidiair akan dibuktikan dan diuji kebenarannya dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari alat-alat bukti selama dipersidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas (berlapis), maka menurut hukum acara Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, tetapi kalau dakwaan primair tidak terbukti, maka akan dilanjutkan mempertimbangkan dakwaan berikutnya ;
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan Primair, terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang bunyi lengkapnya sebagai berikut :
“ Setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “ ;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah :
Setiap orang.
Secara melawan hukum.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi.
Dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa mengenai dakwaan primairPasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutanya dan Penasihat Hukum terdakwa dalam Nota pembelaannya sama-sama berpendapat bahwa dakwaan primair ini tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa meskipun Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa sama-sama berpendapat bahwa dakwaan primair tidak terbukti, namun Majelis Hakim tetap akan memberi pertimbangan berikut ini ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan dakwaan primair, Majelis Hakim lebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai unsur Secara Melawan Hukum ;
Unsur Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini Penuntut Umum dalam surat tuntutannya maupun Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya ternyata sama-sama berpendapat bahwa unsur melawan hukum pada dakwan primair tersebut tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa yang dimaksud dengan ”secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor : 003/PUU.IV/2006, tanggal 23 Juli 2006 telah dinyatakan bahwa penjelasan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar R.I 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya penjelasan pasal 2 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar R.I Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka pasal tersebut harus diartikan sesuai dengan yang terkandung dalam bunyi pasal yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan bukti surat-surat/ barang bukti yang bersesuaian dengan satu sama yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.0301150352 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Bulukumba pada Tahun Anggaran 2015 untuk pekerjaan Jalan Beton Ruas Pusat Pelelangan Ikan Bonto Bahari Kecamatan Bonto Bahari dengan jumlah anggaran sebesar : Rp. 1.500.000.000.- (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang berasal dari APBD Kabupaten Bulukumba ;
Menimbang, bahwa pelaksanaan proyek pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kabupaten Bulukumba pada tahun .2015 Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S,T / Direktur C.V Karya Raamadhaan ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikn (PPI) Kecamatan Bonto Bahri, Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015, dan berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 5/SPK/PL.JS.KONSEL.PGWS, PEBETINAN DAN TALUD JALAN/ DBM/V/2015, bahwa tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah :
Melakukan pengawasan tentang pelaksanan pekerjaan dilapangan ;
Melakukan pengukuraan tentang volume dan dimensi terhadap pekerjaan yang dilakukan rekanan ;
Menyampaikan teguran terhadap item terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi ;
Menyampakan teguran kepada pihak PPK tentang kemajuan pekerjaan dilapangan ;
Menyaampaikan permintaaan pengujian tentang mutu beton (bila ada) untuk pekerjaan konstruksi ;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kab.Bulukumba terdapat pekerjaan tambah kurang / CCO atas perintah Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST namun tidak disertai dengan dokumen pendukung berupa usulan CCO tertulis dari Penyedia Barang/Jasa serta tidak dilengkapi dengan justifikasi teknis dan tidak dimuat dalam Addendum kontrak, hanya berdasarkan laporan secara lisan dari Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST selaku Konsultan pengawas sehingga pelaksanaan CCO yang diputuskan oleh PPK tersebut tidak dituangkan ke dalam Adendum kontrak dan tidak dilengkapi dengan justifikasi teknis untuk dilakukan CCO hal tersebut telah melanggar Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf B.3 Tentang Perubahan Kontrak Butir 34.1 yakni ”Kontrak hanya dapat diubah melalui addendum kontrak”;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Terdakwa FITRIADI AKHMAD selaku pelaksana pekerjaan di lapangan telah membuat laporan rancangan campuran beton (Mix Design), campuran percobaan beton (Trial Mix) dan Uji Kuat Tekan Beton hanya untuk formalitas semata dalam melengkapi dokumen pelaksanaan pekerjaan, yang mana dari hasil pemeriksaan atas laporan hasil pengujian terkait beton yang diterbitkan oleh Laboratorium Bidang Pengujian dan Pengembangan Teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan data data sebagai berikut :
-
-
No. Nama Laporan Tanggal Keterangan 1 Test Beton Kubus 04 September 2015 Hasil Uji di Bawah Spesifikasi 2 Mix Design Beton K-350 16 September 2015 Terdapat hasil uji kuat tekan beton 3 Uji Kuat Tekan Beton Kubus 28 September 2015 Hasil Uji sesuai spesifikasi 4 Uji kuat tekan beton kubus 20 November 2015 Hasil Uji sesuai spesifikasi
-
Menimbang, bahwa berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa pengujian dilakukan dalam periode 04 September sampai dengan 20 November 2015 dalam artian bahwa pengujian baru dilakukan setelah pekerjaan pengecoran beton selesai dilaksanakan, hal tersebut berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pengecoran beton untuk mutu beton K-175 telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni s.d 05 Juli 2015 sedangkan untuk pekerjaan mutu beton K-350 telah dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 23 Agustus 2015 dengan demikian pengecoran beton baik mutu K-175 dan K-350 dilaksanakan tanpa berdasarkan laporan uji bahan, Mix Design, Trial Mix, dan uji kuat beton atau laporan dibuat secara proforma ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Fitriadi Ahmad hanya satu kali membuat sampel untuk uji kuat tekan beton yang dibuat di rumah Terdakwa MUH.ARFAH alias OLLANG bukan merupakan sampel yang diambil dari lokasi pekerjaan dan juga tidak disertai adanya Berita Acara pengambilan sampel yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas, PPTK dan PPK Atas pekerjaan beton yang tidak dilakukan berdasarkan program mutu, Mix Design, trial mix dan uji kuat tekan beton dibuat tidak berdasarkan material yang digunakan dalam pekerjaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak serta tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai (dibawah) spesifikasi dalam kontrak.Akan tetapi Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku PPK tetap menerima hasil pekerjaan tersebut dan menyetujui pembayaran pekerjaan dengan realisasi 82,50 % atau senilai Rp.1.189.237.500,00 (Satu Milliar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) berdasarkan Berita acara pemeriksaan pekerjaan pelaksanaan fisik 84,93 % nomor : 02/BA-PP/ Beton/PPK/DBM/IX/2015 Tanggal 08 September 2015 yang telah ditanda tangani oleh Terdakwa H. AMRY, ST.,MM Selaku PPTK bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST, Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST Selaku konsultan pengawas dan Sdr.SULHAFID (Alm).
Menimbang, bahwa Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST Selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan personil inti dan peralatan utama pada saat dimulainya pekerjaan sementara padahal dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa personil inti dan peralatan yang gunakan oleh CV.Alfina Utama Mandiri selaku penyedia barang tidak sesuai dengan dokumen penawaran.dan yang dicantumkan dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan, Padahal berdasarkan syarat-syarat umum kontrk (SSUK) huruf D menyaratkan personil inti dan atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, Pelaksana Pekerjaan , PPTK, PPK dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada tanggal 14 sepetember 2018 s.d 15 September 2018 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan Volume Pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak senilai Rp. 49.870.386,00 ( Empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah ) berdasrkan hasil Pemeriksaan Fisik dan bukti Dokumen berupa Kontrak dan CCO;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MUH.ISRAJUDDIN,ST selaku PPK bersama-sama dengan Terdakwa FITRIADI AKHMAD, Terdakwa H. AMRY, ST.MM dan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST yang tidak melakukan pengendalian mutu atas hasil pekerjaan beton dan melaksanakan pekerjaaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015 tidak berdasarkan ketentuan dalam kontrak maupun Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan Volume pekerjaan senilai Rp.49.870.386,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dan pekerjaan beton tidak sesuai (di bawah) spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak yakni menggunakan beton untuk pekerasan jalan ;
Menimbang bahwa Mutu Beton yang terpasang pada pekerjaan perkerasan jalan beton ( K-350) dan pekerjaan beton mutuh rendah ( K-175 ) tidak memenuhi syarat terhadap mutu (Fc`) rencana sehingga kedua item pekerjaan tersebut tidak layak diterima senilai Rp. 733.438.847,76 ( Tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tujuh koma tujuh puluh enam rupiah ) .
Menimbang, bahwa pekerjaan Beton K-350 dan K-175 tidak sesuai dengan Spesifikasi dalam Kontrak hal tersebut diperoleh dari hasil pengujian dengan metode pengukuran, pengambilan sample inti / core drill dan pengujian kuat tekan beton oleh Laboratorium Politeknik Negeri Bandung dimana dari hasil pengujian Kuat tekan Beton menunjukkan bahwa dari semua sample yang diambil dan di uji memiliki kuat tekan beton dibawah batas minimal kuat tekan beton berdasarkan SNI 03-2847-2002 dan spesifikasi teknis Kontrak ( syarat nilai individual >75% dan syarat nilai rata – rata > 85 %) dengan uraian sbb :
-
-
No Mutu Beton Syarat SNI
(Kg/cm²)
Hasil Pengijian
(Kg/cm²)
Kesimpulan A. K-350 1. Nilai Individual 262,50 80,51 s.d 256,97 Tidak memenuhi 2. Nilai rata-rata 297,50 163,80 Tidak Memenuhi B K-175 1. Nilai Individual 131,25 55,89 s.d 88,08 Tidak memenuhi 2. Nilai rata-rata 148,75 71,99 Tidak memenuhi
-
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MUH.ISRAJUDDIN,ST selaku PPK bersama-sama dengan Terdakwa FITRIADI AKHMAD, Terdakwa H. AMRY,ST. MM, Terdakwa ARFAH Als. OLLANG dan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST yang tidak melakukan pengendalian mutu atas hasil pekerjaan beton dan melaksanakan pekerjaaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015 tidak berdasarkan ketentuan dalam kontrak maupun Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan Volume pekerjaan senilai Rp.49.870.386,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dan pekerjaan beton tidak sesuai (di bawah) spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak yakni menggunakan beton untuk pekerasan jalan dengan mutu (K-350) dan pekerjaan beton mutu rendah (K-175) senilai Rp.733.438.847,76 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) atas hasil tersebut menyebabkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp.783.309.233,76 atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara Nomor : 77/LHP/XXI/10/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 bahwa Kerugian Keuangan Negara / daerah yang terjadi senilai Rp.783.309.233,76 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Terdakwa H. AMRY, ST.MM, selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan PPTK), Terdakwa FITRIADI AKHMAD selaku Pelaksana Kegiatn dilapangan, Terdakwa ARFAH Als. OLLANG dan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST tersebut yang tidak melakukan pengendalian mutu atas hasil pekerjaan pembangunan Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Kecmatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba berdasarkan ketentuan konrak maupun Pepres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya, sehingga mengakibtkan terjadinya kekurangan Volume senilai Rp. 49.870.386,- (Empat puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh enm rupiah) dan pekerjaan beton tidaak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak untuk pekerasan jalan beton tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dpersidangan perbuatan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST selaku Konsultan Pengawas bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa H. AMRY, ST.MM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Terdakwa FITRISDI AKHMAD selaku Pelaksana Kegiatan dilapangan, Terdakwa ARFAH Als. OLLAN sebagaimana tersebut di atas mengakibatkan Proyek Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikan (PPI), Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat sebagaimana tujuan pekerjaan dimaksud, Sehingga dana yang telah dicairkan sebesar Rp 1.189.237.500,00 (Satu Milliar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana dibayarkan kepada SUHAFID (Alm ), selaku Direktur CV.ALFINA UTAMMA bersama Terdakwa FITRIADI AKHMAD dan Terdakwa ARFAH Als. OLLANG menjadi sia-sia.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Terdakwa H. AMRY, ST.MM, selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan PPTK), Terdakwa FITRIADI AKHMAD selaku Pelaksana Kegiatn dilapangan, Terdakwa ARFAH Als. OLLANG dan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST tersebut mengakibatkan Proyek Jl. Beton Poros PPI Ta. 2015 Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.783.309.233,76 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara Nomor : 77/LHP/XXI/10/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam pelaksanaan Proyek Jl. Beton Poros PPI Ta. 2015 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bonto Bahari Ta. 2015 Kabupaten Bulukumba ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut di atas bahwa Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T sebagai Konssultan Pengawas dalam Kegiatan Proyek Pembangunan Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikan Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba Tahun 2015, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi oleh karena Terdakwa Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T sebagai Konssultan Pengawas adalah sebagai subyek hukum yang mempunyai wewenang kedudukan dan jabatan yang melekat padanya, yang sifatnya mengandung elmen yang Spesifik dan Krakter sendiri secara khusus, maka perbuatan melawan hukum sebagaimana fakta-fakta hukum tersebut di atas yang dilakukan oleh Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T adalah melekat pada jabatan atau kedudukan beserta kewenangan pada diri Terdakwa yaitu menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatannya yang merupakan unsur dari Pasal 3 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di dalam dakwaan Subsidair, sehingga dari uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim unsur secara melawan hukum dalam dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan bagi diri Terdakwa, akan tetapi pasal yang lebih tepat diterapkan untuk perbuatan Terdakwa ialah pasal 3 Undang- Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001, maka unsur secara melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair tidak terpenuhi bagi diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair yang melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No, 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijunctokan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH, maka masing-masing akan dipertimbangkan tersendiri-sendiri, maka pertama-tama akan dipertimbagkan adalah Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang rumusannya berbunyi “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penajara seumur hidup atau pidana penjarapaling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa unsur-unssur yang terkandung dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ialah :
Setiap orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu persatu sebagai berikut :
1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum, bisa orang perorangan dan dapat pula berbentuk badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum dan dapat bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang” ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang R.I No, 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah manusia sebagai individu atau natuurlijk person, sedang korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa setiap orang dalam hal ini adalah sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang diperhadapkan kepersidangan, apabila perbuatannyaa memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan terbukti, maka orang tersebut dinyatakan sebagai pelaku ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan didepan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana korupsi dengan identitasnya yang lengkap sebagaimana identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, dan pengakuan Terdakwa mengenai identitas dirinya tersebut bersesuaian pula dengan keterangan para saksi dan bukti surat-surat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T dan ketika terjadinya perkara ini sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Jalan Beton PPI Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba Tahun 2015, dan ternyata pula dari setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum serta Penasihat Hukumnya terhadap diri Terdakwa, dapat dijawab dengan baik dan ternyata pula dari fakta-fakta dipersidangan tidak ditemukan adanya kesalahan orang (error in persona) terhadap pelaku tindak pidana dimaksud seperti tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut Majelis Hakim bukanlah merupakan bestandeel delict (delik inti), akan tetapi hanya untuk memastikan apakah orang yang didakwa yang diajukan Penuntut Umum kepersidangan adalah benar sesuai data-data diri terdakwa pada Surat Dakwaan agar tidak terdapat kesalahan tentang orangnya (error in persona) ;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa dimaksud benar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka haruslah dibuktikan lebih lanjut rumusan unsur delik yang didakwakan kepada Terdakwa pada uraian berikut ;
2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, maka dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, di dalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3 ini, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. (vide : R.Wiyono,SH dalam bukunya “Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta, cet.Pertama halaman 38) ;
Menimbang, bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin sipelaku menurut pasal 3 ini merupakan tujuan sipelaku dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud atau kesengajaan dalam arti sempit seperti pemerasan, pengancaman maupun penipuan. Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.(vide : Drs.Adami Chazawi,SH,”Hukum pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia halm.54) ;
Menimbang, bahwa unsur ini juga adalah merupakan unsur batin yang menentukan arah dari penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan, adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan keadaan lahir yang menyertai perbuatan pelaku.(vide : Soedarto,SH dalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana hlm.142) ;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang R,I No 20 Tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, unsur ini adalah tujuan dari si pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Agung R.I, Tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa dalam rumusan unsur tersebut di atas terlihat bahwa perbuatan sipelaku harus menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dilakukan dengan cara bersifat alternatif yakni menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan sipelaku, sehingga apabila perbuatan sipelaku telah memenuhi salah satu dari elemen delik tersebut, maka unsur tersebut telah terbukti ;
Menimbang, bahwa tujuan dari Terdakwa tentulah untuk memberi atau mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan oleh karena itu antara tujuan dan mendapatkan keuntungan haruslah timbul dari suatu kehendak atau niat, dan hal terpenting lagi harus dilakukan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah benar Terdakwa telah mendapat keuntungkan untuk dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi seperti terdsebut pada surat dakwaan Penuntut Umum, maka akan dilihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.0301150352 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Bulukumba pada Tahun Anggaran 2015 untuk pekerjaan Jalan Beton Ruas Pusat Pelelangan Ikan Bonto Bahari Kecamatan Bonto Bahari dengan jumlah anggaran sebesar : Rp. 1.500.000.000.- (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang berasal dari APBD Kabupaten Bulukumba ;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Terdakwa FITRIADI AKHMAD selaku pelaksana pekerjaan di lapangan telah membuat laporan rancangan campuran beton (Mix Design), campuran percobaan beton (Trial Mix) dan Uji Kuat Tekan Beton hanya untuk formalitas semata dalam melengkapi dokumen pelaksanaan pekerjaan, yang mana dari hasil pemeriksaan atas laporan hasil pengujian terkait beton yang diterbitkan oleh Laboratorium Bidang Pengujian dan Pengembangan Teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan data data sebagai berikut :
-
-
No. Nama Laporan Tanggal Keterangan 1 Test Beton Kubus 04 September 2015 Hasil Uji di Bawah Spesifikasi 2 Mix Design Beton K-350 16 September 2015 Terdapat hasil uji kuat tekan beton 3 Uji Kuat Tekan Beton Kubus 28 September 2015 Hasil Uji sesuai spesifikasi 4 Uji kuat tekan beton kubus 20 November 2015 Hasil Uji sesuai spesifikasi
-
Menimbang, bahwa berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa pengujian dilakukan dalam periode 04 September sampai dengan 20 November 2015 dalam artian bahwa pengujian baru dilakukan setelah pekerjaan pengecoran beton selesai dilaksanakan, hal tersebut berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pengecoran beton untuk mutu beton K-175 telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni s.d 05 Juli 2015 sedangkan untuk pekerjaan mutu beton K-350 telah dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 23 Agustus 2015 dengan demikian pengecoran beton baik mutu K-175 dan K-350 dilaksanakan tanpa berdasarkan laporan uji bahan, Mix Design, Trial Mix, dan uji kuat beton atau laporan dibuat secara proforma ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Fitriadi Ahmad hanya satu kali membuat sampel untuk uji kuat tekan beton yang dibuat di rumah Terdakwa MUH.ARFAH alias OLLANG bukan merupakan sampel yang diambil dari lokasi pekerjaan dan juga tidak disertai adanya Berita Acara pengambilan sampel yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas, PPTK dan PPK Atas pekerjaan beton yang tidak dilakukan berdasarkan program mutu, Mix Design, trial mix dan uji kuat tekan beton dibuat tidak berdasarkan material yang digunakan dalam pekerjaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak serta tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai (dibawah) spesifikasi dalam kontrak.Akan tetapi Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku PPK tetap menerima hasil pekerjaan tersebut dan menyetujui pembayaran pekerjaan dengan realisasi 82,50 % atau senilai Rp.1.189.237.500,00 (Satu Milliar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) berdasarkan Berita acara pemeriksaan pekerjaan pelaksanaan fisik 84,93 % nomor : 02/BA-PP/ Beton/PPK/DBM/IX/2015 Tanggal 08 September 2015 yang telah ditanda tangani oleh Terdakwa H. AMRY, ST.,MM Selaku PPTK bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST, Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST Selaku konsultan pengawas dan Sdr.SULHAFID (Alm).
Menimbang, bahwa Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST Selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan personil inti dan peralatan utama pada saat dimulainya pekerjaan sementara padahal dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa personil inti dan peralatan yang gunakan oleh CV.Alfina Utama Mandiri selaku penyedia barang tidak sesuai dengan dokumen penawaran.dan yang dicantumkan dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan, Padahal berdasarkan syarat-syarat umum kontrk (SSUK) huruf D menyaratkan personil inti dan atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MUH.ISRAJUDDIN,ST selaku PPK bersama-sama dengan Terdakwa FITRIADI AKHMAD, Terdakwa H. AMRY, ST.MM dan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST yang tidak melakukan pengendalian mutu atas hasil pekerjaan beton dan melaksanakan pekerjaaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015 tidak berdasarkan ketentuan dalam kontrak maupun Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan Volume pekerjaan senilai Rp.49.870.386,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dan pekerjaan beton tidak sesuai (di bawah) spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak yakni menggunakan beton untuk pekerasan jalan ;
Menimbang bahwa Mutu Beton yang terpasang pada pekerjaan perkerasan jalan beton ( K-350) dan pekerjaan beton mutuh rendah ( K-175 ) tidak memenuhi syarat terhadap mutu (Fc`) rencana sehingga kedua item pekerjaan tersebut tidak layak diterima senilai Rp. 733.438.847,76 ( Tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tujuh koma tujuh puluh enam rupiah ) .
Menimbang, bahwa pekerjaan Beton K-350 dan K-175 tidak sesuai dengan Spesifikasi dalam Kontrak hal tersebut diperoleh dari hasil pengujian dengan metode pengukuran, pengambilan sample inti / core drill dan pengujian kuat tekan beton oleh Laboratorium Politeknik Negeri Bandung dimana dari hasil pengujian Kuat tekan Beton menunjukkan bahwa dari semua sample yang diambil dan di uji memiliki kuat tekan beton dibawah batas minimal kuat tekan beton berdasarkan SNI 03-2847-2002 dan spesifikasi teknis Kontrak ( syarat nilai individual >75% dan syarat nilai rata – rata > 85 %) dengan uraian sbb :
-
-
No Mutu Beton Syarat SNI
(Kg/cm²)
Hasil Pengijian
(Kg/cm²)
Kesimpulan A. K-350 1. Nilai Individual 262,50 80,51 s.d 256,97 Tidak memenuhi 2. Nilai rata-rata 297,50 163,80 Tidak Memenuhi B K-175 1. Nilai Individual 131,25 55,89 s.d 88,08 Tidak memenuhi 2. Nilai rata-rata 148,75 71,99 Tidak memenuhi
-
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MUH.ISRAJUDDIN,ST selaku PPK bersama-sama dengan Terdakwa FITRIADI AKHMAD, Terdakwa H. AMRY,ST. MM, Terdakwa ARFAH Als. OLLANG dan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST yang tidak melakukan pengendalian mutu atas hasil pekerjaan beton dan melaksanakan pekerjaaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015 tidak berdasarkan ketentuan dalam kontrak maupun Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan Volume pekerjaan senilai Rp.49.870.386,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dan pekerjaan beton tidak sesuai (di bawah) spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak yakni menggunakan beton untuk pekerasan jalan dengan mutu (K-350) dan pekerjaan beton mutu rendah (K-175) senilai Rp.733.438.847,76 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) atas hasil tersebut menyebabkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp.783.309.233,76 atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara Nomor : 77/LHP/XXI/10/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 bahwa Kerugian Keuangan Negara / daerah yang terjadi senilai Rp.783.309.233,76 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Terdakwa H. AMRY, ST.MM, selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan PPTK), Terdakwa FITRIADI AKHMAD selaku Pelaksana Kegiatn dilapangan, Terdakwa ARFAH Als. OLLANG dan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST tersebut yang tidak melakukan pengendalian mutu atas hasil pekerjaan pembangunan Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Kecmatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba berdasarkan ketentuan konrak maupun Pepres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya, sehingga mengakibtkan terjadinya kekurangan Volume senilai Rp. 49.870.386,- (Empat puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh enm rupiah) dan pekerjaan beton tidaak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak untuk pekerasan jalan beton tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dpersidangan perbuatan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST selaku Konsultan Pengawas bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa H. AMRY, ST.MM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Terdakwa FITRISDI AKHMAD selaku Pelaksana Kegiatan dilapangan, Terdakwa ARFAH Als. OLLAN sebagaimana tersebut di atas mengakibatkan Proyek Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikan (PPI), Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat sebagaimana tujuan pekerjaan dimaksud, Sehingga dana yang telah dicairkan sebesar Rp 1.189.237.500,00 (Satu Milliar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana dibayarkan kepada SUHAFID (Alm ), selaku Direktur CV.ALFINA UTAMMA bersama Terdakwa FITRIADI AKHMAD dan Terdakwa ARFAH Als. OLLANG menjadi sia-sia.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T selaku Konsultan Pengawas bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa H. AMRY, ST.MM, selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan PPTK), Terdakwa FITRIADI AKHMAD selaku Pelaksana Kegiatn dilapangan, Terdakwa ARFAH Als. OLLANG tersebut mengakibatkan Proyek Jl. Beton Poros PPI Ta. 2015 Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.783.309.233,76 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara Nomor : 77/LHP/XXI/10/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam pelaksanaan Proyek Jl. Beton Poros PPI Ta. 2015 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Jalan Beton Poros PPI Kec. Bonto Bahari Ta. 2015 Kabupaten Bulukumba ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T selaku Konsultan Pengawas bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa H. AMRY, ST.MM, selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan PPTK) telah terbukti menguntungkan SUHAFID (Alm) Direktur C.V Alfina Utama Mandirii, Terdakwa FITRIADI AKHMAD selaku Pelaksana Kegiatn dilapangan dan Terdakwa ARFAH Als. OLLANG
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berrkesimpulan bahwa unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atu orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi dan terbukti ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa pengertian menyalagunakan kewenangan sesuai dengan Yurispudensi adalah suatu perbuatan peyalagunaan, penyimpangan atau melanggar salah satu kewajiban atau keduddukan yang memanngku jabatan umum untuk melakukan sebagaian dari tugas pemerintah ataupun bagian-baginnya ;
Menimbang,, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimamfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuaan tentang tata cara kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi, dan selanjutnya yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat/ alat, cara atau media yaitu sesuatu cara kerja atau metode kerja yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa jabatan dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipangku/dijabat seseorang untuk menjalankan sebagian dari tugas Negara atau bagian-bagiannya untuk sementara waktu atau seterusnya, sedangkan kedudukan ialah selain dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi,dapat pula dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Sebaimana Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892 K/Pid/1983 yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II dengan menyalagunakan kesempatan karena kedudukannya masing-masing sebaagai Direktur dan Pelaksana dari CV, telah dinyatakan melakukan tndak pidana korupsi sebaagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I No. Tahun 1971 ;
Menimbang, bahwa demikian juga pengertian menyalahgunakan kewenangan sesuai dengan Yurisprudensi adalah suatu perbuatan penyalahgunaan, penyimpangan atau melanggar salah satu kewajiban atau kedudukan yang memangku jabatan umum atau melakukan sebagian dari tugas pemerintah ataupun bagian-bagiannya ;
Menimbang, bahwa apakah benar Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, ST telah menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Konsultan Pengawas dalam kegiatan pekerjaan Jalan Beton Poros PPI Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 yang bersumber dari APBD, maka akan dilihat fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti-surat-surat serta barang bukti sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.0301150352 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Bulukumba pada Tahun Anggaran 2015 untuk pekerjaan Jalan Beton Ruas Pusat Pelelangan Ikan Bonto Bahari Kecamatan Bonto Bahari dengan jumlah anggaran sebesar : Rp. 1.500.000.000.- (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang berasal dari APBD Kabupaten Bulukumba ;
Menimbang, bahwa pelaksanaan proyek pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kabupaten Bulukumba pada tahun .2015 Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S,T / Direktur C.V Karya Raamadhaan ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikn (PPI) Kecamatan Bonto Bahri, Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015, dan berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 5/SPK/PL.JS.KONSEL.PGWS, PENBETONAN DAN TALUD JALAN/ DBM/V/2015, bahwa tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah :
Melakukan pengawasan tentang pelaksanan pekerjaan dilapangan ;
Melakukan pengukuraan tentang volume dan dimensi terhadap pekerjaan yang dilakukan rekanan ;
Menyampaikan teguran terhadap item terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi ;
Menyampakan teguran kepada pihak PPK tentang kemajuan pekerjaan dilapangan ;
Menyaampaikan permintaaan pengujian tentang mutu beton (bila ada) untuk pekerjaan konstruksi ;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec. Bontobahari Kab.Bulukumba terdapat pekerjaan tambah kurang / CCO atas perintah Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST namun tidak disertai dengan dokumen pendukung berupa usulan CCO tertulis dari Penyedia Barang/Jasa serta tidak dilengkapi dengan justifikasi teknis dan tidak dimuat dalam Addendum kontrak, hanya berdasarkan laporan secara lisan dari Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST selaku Konsultan pengawas sehingga pelaksanaan CCO yang diputuskan oleh PPK tersebut tidak dituangkan ke dalam Adendum kontrak dan tidak dilengkapi dengan justifikasi teknis untuk dilakukan CCO hal tersebut telah melanggar Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf B.3 Tentang Perubahan Kontrak Butir 34.1 yakni ”Kontrak hanya dapat diubah melalui addendum kontrak”;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Terdakwa FITRIADI AKHMAD selaku pelaksana pekerjaan di lapangan telah membuat laporan rancangan campuran beton (Mix Design), campuran percobaan beton (Trial Mix) dan Uji Kuat Tekan Beton hanya untuk formalitas semata dalam melengkapi dokumen pelaksanaan pekerjaan, yang mana dari hasil pemeriksaan atas laporan hasil pengujian terkait beton yang diterbitkan oleh Laboratorium Bidang Pengujian dan Pengembangan Teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan data data sebagai berikut :
-
-
No. Nama Laporan Tanggal Keterangan 1 Test Beton Kubus 04 September 2015 Hasil Uji di Bawah Spesifikasi 2 Mix Design Beton K-350 16 September 2015 Terdapat hasil uji kuat tekan beton 3 Uji Kuat Tekan Beton Kubus 28 September 2015 Hasil Uji sesuai spesifikasi 4 Uji kuat tekan beton kubus 20 November 2015 Hasil Uji sesuai spesifikasi
-
Menimbang, bahwa berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa pengujian dilakukan dalam periode 04 September sampai dengan 20 November 2015 dalam artian bahwa pengujian baru dilakukan setelah pekerjaan pengecoran beton selesai dilaksanakan, hal tersebut berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pengecoran beton untuk mutu beton K-175 telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni s.d 05 Juli 2015 sedangkan untuk pekerjaan mutu beton K-350 telah dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 23 Agustus 2015 dengan demikian pengecoran beton baik mutu K-175 dan K-350 dilaksanakan tanpa berdasarkan laporan uji bahan, Mix Design, Trial Mix, dan uji kuat beton atau laporan dibuat secara proforma ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Fitriadi Ahmad hanya satu kali membuat sampel untuk uji kuat tekan beton yang dibuat di rumah Terdakwa MUH.ARFAH alias OLLANG bukan merupakan sampel yang diambil dari lokasi pekerjaan dan juga tidak disertai adanya Berita Acara pengambilan sampel yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas, PPTK dan PPK Atas pekerjaan beton yang tidak dilakukan berdasarkan program mutu, Mix Design, trial mix dan uji kuat tekan beton dibuat tidak berdasarkan material yang digunakan dalam pekerjaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak serta tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai (dibawah) spesifikasi dalam kontrak.Akan tetapi Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku PPK tetap menerima hasil pekerjaan tersebut dan menyetujui pembayaran pekerjaan dengan realisasi 82,50 % atau senilai Rp.1.189.237.500,00 (Satu Milliar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) berdasarkan Berita acara pemeriksaan pekerjaan pelaksanaan fisik 84,93 % nomor : 02/BA-PP/ Beton/PPK/DBM/IX/2015 Tanggal 08 September 2015 yang telah ditanda tangani oleh Terdakwa H. AMRY, ST.,MM Selaku PPTK bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST, Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST Selaku konsultan pengawas dan Sdr.SULHAFID (Alm).
Menimbang, bahwa Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T Selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan personil inti dan peralatan utama pada saat dimulainya pekerjaan sementara padahal dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa personil inti dan peralatan yang gunakan oleh CV.Alfina Utama Mandiri selaku penyedia barang tidak sesuai dengan dokumen penawaran.dan yang dicantumkan dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan, Padahal berdasarkan syarat-syarat umum kontrk (SSUK) huruf D menyaratkan personil inti dan atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, Pelaksana Pekerjaan , PPTK, PPK dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada tanggal 14 sepetember 2018 s.d 15 September 2018 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan Volume Pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak senilai Rp. 49.870.386,00 ( Empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah ) berdasrkan hasil Pemeriksaan Fisik dan bukti Dokumen berupa Kontrak dan CCO :
Menimbang, bahwa pekerjaan Beton K-350 dan K-175 tidak sesuai dengan Spesifikasi dalam Kontrak hal tersebut diperoleh dari hasil pengujian dengan metode pengukuran, pengambilan sample inti / core drill dan pengujian kuat tekan beton oleh Laboratorium Politeknik Negeri Bandung dimana dari hasil pengujian Kuat tekan Beton menunjukkan bahwa dari semua sample yang diambil dan di uji memiliki kuat tekan beton dibawah batas minimal kuat tekan beton berdasarkan SNI 03-2847-2002 dan spesifikasi teknis Kontrak ( syarat nilai individual >75% dan syarat nilai rata – rata > 85 %) dengan uraian sbb :
-
-
No Mutu Beton Syarat SNI
(Kg/cm²)
Hasil Pengijian
(Kg/cm²)
Kesimpulan A. K-350 1. Nilai Individual 262,50 80,51 s.d 256,97 Tidak memenuhi 2. Nilai rata-rata 297,50 163,80 Tidak Memenuhi B K-175 1. Nilai Individual 131,25 55,89 s.d 88,08 Tidak memenuhi 2. Nilai rata-rata 148,75 71,99 Tidak memenuhi
-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dpersidangan perbuatan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, ST selaku Konsultan Pengawas bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa H. AMRY, ST.MM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Terdakwa FITRISDI AKHMAD selaku Pelaksana Kegiatan dilapangan, Terdakwa ARFAH Als. OLLAN sebagaimana tersebut di atas mengakibatkan Proyek Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikan (PPI), Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2015 tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat sebagaimana tujuan pekerjaan dimaksud, Sehingga dana yang telah dicairkan sebesar Rp 1.189.237.500,00 (Satu Milliar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana dibayarkan kepada SUHAFID (Alm ), selaku Direktur CV.ALFINA UTAMMA bersama Terdakwa FITRIADI AKHMAD dan Terdakwa ARFAH Als. OLLANG menjadi sia-sia ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, S.T selaku PPK bersama-sama dengan Terdakwa H. AMRY, S.T. MM selaku PPTK, Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T selaku Konsultan Pengawas, Terdakwa FITRIADI AHMAD dan Terdakwa ARFAH Als. OLLANG yang tidak melakukan pengendalian mutu atas hasil pekerjaan beton dan melaksanakan pekerjaaan pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015 tidak berdasarkan ketentuan dalam kontrak maupun Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan Volume pekerjaan senilai Rp.49.870.386,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dan pekerjaan beton tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak yakni menggunakan beton untuk pekerasan jalan dengan mutu (K-350) dan pekerjaan beton mutu rendah (K-175) senilai Rp.733.438.847,76 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) atas hasil tersebut menyebabkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp.783.309.233,76.- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara Nomor : 77/LHP/XXI/10/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 bahwa Kerugian Keuangan Negara / daerah yang terjadi senilai Rp.783.309.233,76,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi dan terbukti ;
4. Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan dipertegas dengan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini meskipun hasil korupsi telah dikembalikan atau tidak ada kerugian Negara, namun pelaku tindak pidana korupsi tetap dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor : 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017 di mana salah satu pertimbangan hukumnya pada halam 113 menyatakan “ menurut Mahkamah unsur merugikan keuangan Negara tidak lagi dapat dipahami sebagai perkiraan (petensial looss) saja, namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual looss), untuk dapat diterapkan dalam Tindak Pidana Korupsi “. Sehingga dalam putusannya dinyatakan bahwa yang menyatakan kata “dapat” pada Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang DasarTahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menimbang, bahwa kata “merugikan” adalah sama dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang“ sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara menjadi kurang ketenterjalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang R.I No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan “ Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbutan melawan hukum baik dengan sengaja maupun lalai “;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 22 Undang-Undang R.I No. 1 Tahun 2004, tentang Perebdaharaan Negara menyatakan “ Kerugian /Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai” ;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 32 ayat (1) Undang-undang R.I No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan “ yang dimaksud dengan secara nyata telah ada keugian Negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitug jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang, atau akuntan public yang ditunjuk “ ;
Menimbang, bahwa dari pengertian ketentuaan-ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kerugian Negara adalah harus nyata dan pasti jumlahnya dan terjadi sebagai perbuatan melawan hukum “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara menurut penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah seluruh kekayaan Negara, baik dalam bentuk apapun yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan dan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara, serta segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 ditentukan tentang keuangan Negara ialah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejehteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta-fakta hukum pada unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan pada unsur penyalagunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan kedua unsur tersebut dinyatakan telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka dengan sendirinya unsur dapat merugikan keuangan Negara telah terpenuhi pula, karena dengan adanya perbuatan terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berasal dari keuangan Negara yang d iperoleh karena adanya penyalagunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa MUHAMMAD ISRAJIDDIN karena jabatannya atau kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan Jalan Beton PPI Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba Tahun 2015, sehingga keuangan Negara menjadi dirugikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan Laporan hasil Audit perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan R.I Nomor : 77/LHP/XXI/2018, tanggal 31 Oktober 2018 perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Terdakwa H. AMRY, S.T,M.M, Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, S.T sebagai Konsultan Pengawas, Terdakwa FITRIADI AKHMAD sebagai Pelaksana Pekerjaan di Lapagan dan Terdaakwa MUHAMMAD ARFAH telah terbukti merugikan keuangan Negara sebesar : Rp. 783.309.233.- (Tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang besumber dari APBD Anggaran Tahun 2015, dalam Proyek Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Kecamatan Bonto Bahari, Kabupateen Bulikumba Tahun 2015, akan tetapi dari kerugian Negara tersebut tidak ada yang dinikmati oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP yang bunyi lengkapnya sebagai berikut :
“Dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP tersebut di atas diklafikasikan sebagai pelaku (dader) adalah :
Orang yang melakukan (pleger), adalah seseorang yang secara sendirian melakukan suatu tindak pidana.
Orang yang menyuruh melakukan : berarti sedikitnya ada dua orang yaitu orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), dan yang disuruh melakukan (pleger).
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi menyuruh orang lain, meskipun demikan ia dianggap dan dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana, sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan perbuatannya ;
Orang yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger). Turut serta dapat diartikan bersama-sama melakukan ;
Menimbang, dalam konteks dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, maka penyertaan (deelneming) dalam perkara terdakwa hanyalah perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dalam arti orang yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah terdakwa turut serta atau tidak bersama-sama dengan terdakwa lainnya untuk melakukan tindak pidana, tidak perlu harus melakukan perbuatan penyelesaian perbuatan tindak pidana, tetapi harus dilihat rangkaian hubungannya dengan peserta lainnya, atau dengan kata lain harus ada kerja sama yang secara sadar antara mereka, dan para pelaku harus semuanya melakukan perbauatan pelaksanaan. Hal ini dapat dilihat Putusan H.R yang menyatakan bahwa “Apabila kedua peserta iu secara langsung telah bekerjasama untuk melaksanakan rencana mereka dan kerjasama itu demikian lengkap dan sempurna, maka tidak penting siapa diantara mereka kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan pada unsur penyalagunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan unsur merugikan keuangan Negara, di mana ketiga unsur tersebut dinyatakan telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa Muhammad Israjuddin, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Terdakwa H. Amry, S.T,MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba Tahun 2015, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka dengan sendirinya unsur dilakukan secara bersama-sama telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang rumusannya berbunyi :
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Penutupan seluruh atau sebahagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu ) tahun.
Pencabutan seluruh atau sebahagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebahagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut dapat diterapkan kepada terdakwa?;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan Laporan hasil Audit perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan R.I Nomor : 77/LHP/XXI/2018, tanggal 31 Oktober 2018 perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ISRAJUDDIN, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Terdakwa H. AMRY, S.T,M.M, Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI, S.T sebagai Konsultan Pengawas, Terdakwa FITRIADI AKHMAD sebagai Pelksana Kegiatan di Lapagan dan Terdakwa MUHAMMAD ARFAH telah terbukti merugikan keuangan Negara sebesar : Rp. 783.309.233.- (Tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang besumber dari APBD Anggaran Tahun 2015, dalam Proyek Jalan Beton Poros Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Kecamatan Bonto Bahari, Kabupateen Bulikumba Tahun 2015, akan tetapi dari kerugian Negara tersebut tidak ada yang dinikmati oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dibebaskan untuk membayar kerugian Negara Tersebut ;
Menimbang, oleh karena ketentuan Pasal 3, Undang–Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain mengandung ancaman pidana penjara juga terdapat pidana denda, maka menurut hemat Majelis Hakim Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim supaya Terdakwa untuk dijatuhkan PIdana seringan-ringannya dan seadil-adilnya akan dipertimbangkan pada pertimbangan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa telah dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut, dan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana, baik alasan pembenar, ataupun alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa maksud penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana tidak hanya bermaksud sebagai pemulihan atas telah dilakukannya suatu tindak pidana, tetapi juga untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya (tujuan edukasi), serta untuk mencegah masyarakat tidak berbuat yang semacam itu (tujuan preventif) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam RUTAN, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya lamanya hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dalam persidangan dan berterus terang dalam memberikan keterangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa mempunyai tanggungan dan sebagai tulang punggung keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Pasal 28 Undang-Undang R.I Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 22 Ayat (4), Pasal 46 Ayat (2), Pasal 193 Ayat (1), Pasal 197 Ayat (1), Pasal 222 KUHAP, serta pasal-pasal dari undang-undang dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) bhlan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Meneta2 pkan selama Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya hukuman yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara.
Menetapkan barang bukti berupa :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Bina Marga Tahun Anggaran 2015 ;
Foto Copy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan pembangunan jalan beton (RIGID) T.A 2015 ;
Foto copy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pembangunan jalan kabupaten (DAU) Jalan Poros PPI Bontobahari Kec.Bontobahari T.A 2015;
Rencana Anggaran Biaya (RAB KOSONG) Kegiatan Pembangunan jalan kabupaten (DAU) Jalan Poros PPI Bontobahari Kec.Bontobahari T.A 2015;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan jalan kabupaten (DAU) Jalan Poros PPI Bontobahari Kec.Bontobahari T.A 2015 ;
Gambar rencana kegiatan pembetonan jalan poros PPI Bontobahari T.A 2015;
Berita Acara Mutual Check (MC.0) Nomor : 02/BA-MC.0/BETON/PPK/DBM/V/2015 Tanggal 18 Mei 2015;
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Bina Marga Nomor : Kpts.05 / DBM-BLK / I / 2015 Tanggal 02 Januari 2015 tentang Penetapan / Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Lingkup Dinas Bina Marga Kab.Bulukumba T.A 2015 ;
Surat perjanjian (kontrak) Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Beton PPI Bontobahari CV. ABITAMA KARYA CONSULINDO Nomor : 01/SPK/PL-JS.KONSL.PERENC.BETON PPI/DBM/I/2015 ;
Dokumen Penawaran CV.ALFINA UTAMA MANDIRI ;
Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah SYAHRIR AMRI, SH Perihal Kuasa Direksi dari Direktur C.V Alfina Utama Mandiri Sdr.SUHAFID kepada Sdr. FITRIADI AHMAD ;
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 02 / SPK / Beton / PPK / DBM / V / 2015 Tanggal 11 Mei 2015 pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Antara Dinas Bina Marga Kab. Bulukumba dengan CV.ALFINA UTAMA MANDIRI ;
Foto Copy sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Muhammad Israjuddin, ST beserta 1 lembar lampiran sertifikat ;
Pekerjaan tambah kurang (CCO) Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec.Bontobahari T.A 2015 ;
Laporan kemajuan pekerjaan Pembangunan jalan beton ruas PPI Bontobahari oleh Kontraktor pelaksana CV.ALFINA UTAMA MANDIRI ;
Berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 02/BAKP/Beton/PPK/DBM/ IX/2015 Tanggal 08 September 2015 ;
Back Up data pekerjaan pembangunan jalan beton (DAU) Jalan Beton Poros PPI Bontobahari TA.2015 oleh Kontraktor pelaksana CV.ALFINA UTAMA MANDIRI ;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 02/BA-PP/Beton/ PPK/DBM/ IX/2015 Tanggal 08 September 2015 ;
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 5/SPK/PL-JS.KONSL.PGWS. PEMBETONAN DAN TALUD JALAN/DBM/V/2015 Perihal Pengawasan Teknis Pembetonan dan Talud jalan antara Dinas Bina Marga Kab.Bulukumba dengan CV.Karya Ramadhan ;
Laporan hasil pengetesan kuat tekan beton kubus CV.ALFINA UTAMA MANDIRI Oleh Bidang Pengujian dan pengembangan teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawsi-Selatan tanggal pengetesan 28 September 2015;
Laporan hasil pengetesan kuat tekan beton kubus CV.ALFINA UTAMA MANDIRI Oleh Bidang Pengujian dan pengembangan teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawsi-Selatan tanggal pengetesan 20 November 2015;
Laporan hasil pemeriksaan MIX DESIGN BETON K-350 Proyek pembangunan jalan beton (DAU) Ruas Jalan Beton Poros PPI Bontobahari CV.Alfina Utama Mandiri oleh Bidang Pengujian dan pengembangan teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawsi-Selatan;
Laporan hasil Test Beton Kubus CV.Alfina Utama Mandiri oleh Bidang Pengujian dan pengembangan teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawsi-Selatan;
Dokumentasi 0-85 % pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI Bontobahari Kec.Bontobahari oleh pelaksana CV.ALFINA UTAMA MANDIRI;
Surat CV.ALFINA UTAMA MANDIRI nomor : 05 / AUM / V / 2015 Tanggal 30 Mei 2015 perihal permohonan uang muka pekerjaan sebesar Rp.432.450.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)beserta lampiran : Rincian Penggunaan Uang Muka, Rekening Koran CV.ALFINA UTAMA MANDIRI (SUHAFID) No.Rek 041-003-000007721-7, Surat Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan uang muka Nomor Jaminan : SDB 2015 05.0 1 02276 dan SBD 2015 05.0 1 02267 Tanggal 20 Mei 2015 serta foto copy NPWP CV.AUM.
Dokumen pencairan uang muka (30%) pekerjaan pembangunan jalan beton paket II Ruas Poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015, berupa :
Surat Perintah Pencairan dana dari Kuasa BUD Nomor : 3113/1.03.01.01/LS/VI/2015, Tanggal 25 Juni 2015
SPM-LS, Nomor : 0247/1.03.01.01/LS/VI/2015, tanggal 10 Juni 2015;
SPP-LS Barang dan Jasa, Nomor : 0247/1.03.01.01/LS/VI/2015, Tanggal 10 Juni 2015;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, Nomor : 0247/SKTJM/DBM-BLK/VI2015;
Berita Acara Pembayaran, Nomor : 02/BAP/BETON/DBM/VI/2015 Tanggal 04 Juni 2015;
Kwitansi pembayaran uang muka (30%) sebesar Rp.432.450.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), tanggal 04 Juni 2015;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP Tanggal 10 Juni 2015.
Dokumen pencairan pembayaran (75%) pekerjaan pembangunan jalan beton paket II Ruas Poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015, berupa :
Surat Perintah Pencairan dana dari kuasa BUD Nomor : 5213/1.03.01.01/LS/IX/2015, Tanggal 16 September 2015 ;
SPM-LS, Nomor : 0361/1.03.01.01/LS/IX/2015 Tanggal 8 September 2015 ;
SPP-LS Barang dan Jasa, Nomor : 0361/1.03.01.01/LS/IX/2015 Tanggal 8 September 2015;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, Nomor : 0361/SKTJM/DBM-BLK/IX/2015;
Kwitansi pembayaran (75%) sebesar Rp.756.787.500 (Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah), tanggal 08 September 2015;
Surat CV.ALFINA UTAMA MANDIRI Nomor : 07/PHO/CV.AUM/XI/2015 Perihal Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga Nomor : Kpts.03/DBM-BLK/I/2015 Tanggal 02 Januari 2015 tentang pengangkatan/ penunjukan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah lingkup dinas bina marga Kab.Bulukumba T.A 2015;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan pelaksanaan fisik 100 % nomor : 06/BAPP/SPK-Beton/DBM/XI/2015 Tanggal 23 November 2015.
Berita acara kemajuan pekerjaan pelaksanaan fisik 100 % Nomor : 06/BAKP/SPK-Beton/DBM/XI/2015 Tanggal 23 Novemeber 2015;
Berita acara penyelesaian pekerjaan pelaksanaan fisik 100 % Nomor : 03/BA-PP/SPK-Beton/DBM/XI/2015 Tanggal 23 November 2015.
Berita acara pemeriksaan pekerjaan pelaksanaan fisik 84,93 % nomor : 02/BA-PP/ Beton/PPK/DBM/IX/2015 Tanggal 08 September 2015.
Berita acara kemajuan pekerjaan pelaksanaan fisik 84,93 % Nomor : 02/BAKP/ Beton/PPK/DBM/IX/2015 Tanggal 08 September 2015.
Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga Nomor : Kpts.06/DBM-BLK/I/2015 Tanggal 02 Januari 2015 trentang Penetapan / Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lingkup Dinas Bina Marga Kab.Bulukumba TA.2015.
Dengan surat perintah Penyitaan nomor : Sp.Sita/ 54 / XII /2018 / Reskrim tanggal 12 Desember 2018 Barang Bukti yang disita antara lain:
Foto Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor : Kpts.103/I/2015 Tanggal 19 Januari 2015 Tentang Pengangkatan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Kepala Sekretariat, Kelompok Kerja dan Staf pendukung Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Kab.Bulukumba T.A 2015
urat Permohonan lelang Nomor : 44 / SP / DBM / III / 2015 Tanggal 19 Maret 2015 dari Kepala Dinas Bina Marga Kab.Bulukumba H.A.SYAMSUL MULHAYAT,SH,MH kepada Kepala ULP Kab.Bulukumba.
Surat Tugas Pokja ULP Kab.Bulukumba Nomor : 16 / ULP-BLK / III / 2015 Tanggal 25 Maret 2015 beserta 1 lembar lampiran;
Surat Tugas Pokja ULP Kab.Bulukumba Nomor : 5 / ULP-BLK / II / 2015 Tanggal 16 Februari 2015 beserta 2 lembar lampiran;
Koreksi Aritmatik dan koreksi aritmatik rekapitulasi paket XIX Poka ULP kepada Penawar CV.ALFINA UTAMA MANDIRI;
Koreksi Aritmatik dan koreksi aritmatik rekapitulasi paket XIX Poka ULP kepada Penawar CV.INTAN JAYA KONSTRUKSI;
Koreksi Aritmatik dan koreksi aritmatik rekapitulasi paket XIX Poka ULP kepada Penawar CV.PUTRA JAYA;
Koreksi Aritmatik dan koreksi aritmatik rekapitulasi paket XIX Poka ULP kepada Penawar CV.DIMAR INDAH PERKASA;
Check List Evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga Pokja ULP kepada Penawar CV.ALFINA UTAMA MANDIRI, CV.DIMAR INDAH PERKASA, CV.INTAN JAYA KONSTRUKSI, CV.PUTRA JAYA;
4 (Empat) lembar Check List Evaluasi Kualifikasi kosong yang telah ditandatangani Pokja ULP;
Surat Kepala ULP Dra.Hj.Krg.Sugina Nomor : 47 / ULP-BLK / IV / 2015 Tanggal 30 April 2015 perihal penyampaian hasil pelelangan / pemilihan langsung penyedia jasa konstruksi kepada Kepala Dinas Bina Marga Kab.Bulukumba;
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 19-BAHP/P.1/ULP-BLK/IV/2015 beserta 1 lembar lampiran
Penetapan pemenang Nomor : 19-PP/P1/ULP-BLK/IV/2015 tanggal 23 April 2015 ;
Pengumuman pemenang lelang Nomor : 19-PPP/P.1/ULP-BLK/IV/2015 Tanggal 23 April 2015.
Dengan Surat perintah penyitaan Nomor : Sp.Sita / 54 / XII / 2018 / Reskrim Tanggal 17 Desember 2018 Barang Bukti yang disita antara lain :
Rekening Koran an. nasabah : CV Sartika, Contak Person FITRIADI / 082 344 699 379 No. Rekening : 41-003-000001096-1, Periode 01 Januari 2015 S/d 29 Februari 2015;
Rekining Koran an. FITRIADI AKHMAD No. Rekening : 1520013375460 Periode 01 Januari 2015 S/d 29 Februari 2016;
Rekening Koran an. Nasabah : CV Alfina Utama Mandiri / SUHAFID No. Rekening : 41-003-000007721-7 Tanggal 25 Mei 2015 S/d 31 Desember 2015.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
| Dipergunakan Dalam Berkas Perkara FITRIADI AHMAD ; |
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada hari : Selasa, tanggal 16 Juli 2019, oleh Kami : WIDIARSO, S.H,M.H. sebagai Hakim Ketua, H. ABDUL RAHIM SAIJE, S.H. dan ROSTANSAR, S.H,M.H masing-masing sebagai Hakim Ad.Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dan masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim Anggota, dan dibantu oleh BONGKO DAENG, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan dihadiri oleh RIYAN ARDIANSYAH, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bulukumba dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. ABDUL RAHIM SAIJE, S.H WIDIARSO, S.H.,M.H.
ROSTANSAR, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
BONGKO DAENG, S.H.