Document: 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Tahun 2022
P U T U S A N
Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR
Tempat Lahir : Barru
Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun / 20 April 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Pao, Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau, Kaupaten Barru
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping
BPNT Kecamatan Tanete Rilau Kab. Barru.
Pendidikan : Strata satu (S1)
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, tahanan kota sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 1 Juli 2022;
Perpanjangan pertama Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 2 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 September 2022;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : MUALIMUNSYAH, SH., MH dan IMRON AMBO, SH., MH adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “MUALIMUNSYAH, SH., MH & PARTNERS” beralamat Kantor di Jalan Tamangapa Raya Taman Makassar Indah Blok A9 No. 01, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, kota Makassar. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juni 2022 yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Register Nomor 203/Pid/2022/KB tanggal 14 Juni 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks tertanggal 2 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Penetapan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks tertanggal 6 Juni 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum di depan persidangan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ALIMUDDIN BIN MUH. NOOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa ALIMUDDIN BIN MUH. NOOR dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ALIMUDDIN BIN MUH. NOOR terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair; -
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALIMUDDIN BIN MUH. NOOR dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dengan membayar uang denda sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) Bulan Kurungan serta uang pengganti Rp. 85.384.000 (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita oleh Jaksa Penuntut Umum dilelang dan hasilnya digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
|
Uang sebesar Rp 22.000.000,- ( Dua Puluh Dua Juta Rupiah ) Dengan rincian ;
170 Lembar pecahan Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah )
100 Lembar pecahan Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
(disita dari JAMALUDDIN HASMIN)
Uang sebesar Rp 22.000.000,- ( Dua Puluh Dua Juta Rupiah) Dengan rincian ;
60 Lembar pecahan Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah )
320 Lembar pecahan Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
(disita dari AHMAD FAUZY AKMAL)
Uang sebesar Rp. 5.810.000,- (lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
100 (seratus) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
8 (delapan) lembar pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Uang sebesar Rp. 163.146.000,- (seratus enam puluh tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Rp. 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa pada hari Kamis tertanggal 15 September 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR untuk seluruhnya:
Menolak sebagian Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Reg. Perkara : 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUR ABDUH, S.E. BIN ANDI NONCI tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Uu No.31 Tahun 1999 Sebgaimana Telah Diubah Dan Diperbaharui Dengan Uu No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp;
Membebaskan Terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;
Menetapkan Saudari SRIWATY ILIAS sebagai Pelaku Tunggal dalam Perkara ini;
Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan Replik atau Tanggapan secara lisan pada hari Kamis tertanggal 15 September 2022 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula penasihat hukum terdakwa telah menyampaikan Duplik secara lisan yang pada tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair :
--------- Bahwa Terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN dan saksi MARSUKI BIN BUSRAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) dan Pendamping BPNT di Kab. Barru, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pepemberdayaan Sosial Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 570/DVS.3/KPTS/12 /2018 Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Dan Surat Keputusan Dinas Sosial Provinsi Sulsel Nomor: 821/253/Dinsos/2019 Tentang Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kegiatan pemberdayaan Sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat pad Dinas Sosial Provinsi Sulsel tahun 2019 dan berdasrkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019 Tanggal 11 Januari 2019 dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten barru Nomor: 11/DINSOS/SK/I/2019 Tentang Penetapan Pendamping Program Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial Kabupaten Barru, pada waktu yang tidak dapat ditentukan hari dan tanggalnya antara bulan Januari pada tahun 2019 sampai dengan bulan Juni pada Tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 dan tahun 2020 bertempat di Kec. Tanete Rilau, Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negaraatau perekonomian negara yakni Terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN dan saksi MARSUKI BIN BUSRAM, selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) DAN Pendamping BPNT di Kab. Barru telah melakukan penggesekan Kartu KKS ganda Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019/2020 di Kab. Barru melalui mesin EDC milik AGen E-Warong selanjutnya hasil pengggesekan Kartu KKS ganda di transfer ke rekening masing-masing pendamping, sehingga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 518.722.100,00 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab. Barru Nomor: 700/091/Itkab/2021, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA diangkat sebagi Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping BPNT Kab. Barru., berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pepemberdayaan Sosial Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 570/DVS.3/KPTS/12 /2018 Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Dan Surat Keputusan Dinas Sosial Provinsi Sulsel Nomor: 821/253/Dinsos/2019 Tentang Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kegiatan pemberdayaan Sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat pad Dinas Sosial Provinsi Sulsel tahun 2019 dan berdasrkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019 Tanggal 11 Januari 2019 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten barru Nomor: 11/DINSOS/SK/I/2019 Tentang Penetapan Pendamping Program Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial Kabupaten Barru.
Bahwa adapunTugas pokok Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 yakni:
Melakukan identifikasi, inventarisasi dan pendataan terhadap potensi sumber kesejahteraan Sosial (PSKS) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di wilayah kecamatan.
Mengembangkan jejaring kordinasi penyelanggaraan usaha kesejahteraan sosial dengan instansi terkait dan pihak terkat stakeholder dilingkup kecamatan.
Melakukan komunikasi dan kordinasi dengan karang taruna dan PSM yang berada diwilayah kecamatan dalam rangka mengoptimalkan pendampingan dilapangan dalam penangan PMKS.
Melakukan bimbingan dan penyuluhan sosial dilingkungan kecamatan khususnya kepada kelompok sasaran penanganan perlindungan kesejahteraan sosial.
Melakukan monitoring evalusasi dan membuat laporan pelaksanan tugas secara tertulis disampaikan melalui dinas sosial kabupaten kota dengan tembusan dinas sosial provinsi.
Bahwa Bahwa adapun Tugas pokok Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan berdasarkan pasal 38 ayat (1) peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang menyatakan Pendamping Sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) huruf c bertugas:
Mendampingi KPM BPNT selama proses registrasi aktifasi rekening dan dapat mendampingi dalam pembelanjaan dalam program penyaluran BPNT.
Melengekapi data KPM BPNT untuk melakukan penggantian KPM BPNT.
Membuat jadwal distribusi KKS.
Menyusun laporan penyaluran BPNT.
Melakukan sosialisasi kepada KPM BPNT.
Melakukan pemantauan pelaksanaan program penyaluran BPNT.
Dan Tugas pokok sebagai pendamping program BPNT berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten barru Nomor: 11/DINSOS/SK/I/2019 yakni :
Melaksanakan verifikasi dan validasi by name by address Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BPNT dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera;
Melaksanakan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan BPNT dan Rastra;
Melaksanakan registrasi dan/atau membuka rekening penerima kartu kombo;
Melaksanakan pemantauan penyaluran BPNT dan Rastra;
Melaksanakan dan bekerjasama dengan Pihak Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan unsur pekerja sosial di daerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran BPNT dan Rastra;
Membuat laporan pelaksanaan BPNT dan Rastra kepada Kemensos melalui Koordinator Sosial di Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Melaksanakan pendampingan penyaluran BPNT dan Rastra baik secara langsung maupun tidak langsung yang menjadi tanggung jawabnya;
Melaksanakan sosialisasi program Rastra dan BPNT di wilayah kecamatannya;
Melakukan monitoring;
Membuat laporan Bantuan Rastra dan BPNT kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru dan Kementerian Sosial dengan tembusan lampiran kepada Kepala Dinas Sosal Provinsi;
Berkoordinasi dengan Pihak Dinas Sosial Kabupaten Barru dan unsur pendamping sosial di wilayah kerja untuk kelancaran proses penyaluran program bantuan Rastra dan BPNT;
Memfasilitasi penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan Program bantuan Rastra dan BPNT di wilayah kerja masing-masing.
Bahwa pada tahun 2019 Kabupaten Barru telah mendapatkan angaran untuk Bantuan Sosial Pangan Non Tunai dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang bersumber dari APBN berdasarkan Surat Nomor : 1.118/4.4.3/BS/05/2019 tanggal 14 Mei 2019.
Bahwa pada bulan Mei tahun 2019 telah dilakukan pembukaan rekening KPM penerima BPNT di kab. Barru, berdasarkan surat dari Kementrian Sosal RI Nomor: 1.118/4.4.3/BS/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 yang ditujukan kepada kepala Dinas Sosial Kab. Barru berjumlah : 10.113 KPM, dengan rincian sebagai berikut:
Non PKH = 5.926
PKH = 4.187,
Bahwa adapun berdasarkan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 tahun 2018 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Pedoman Umum BPNT tahun 2019, Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disingkat BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM (keluarga penerima manfaat) setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong, dimana anggaran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI, yang diperuntukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) khusus untuk Kab. Barru berjumlah 10.113 KPM, dan Pendistribusian KKS dan penyaluran Dana BPNT kepada KPM di salurkan sejak bulan Juli 2019, sedangkan besaran dana yang diterima oleh KPM atau Keluarga penerima manfaat perbulannya sebesar Rp. 110.000,- pada bulan Juni 2019 s/d bulan Desember tahun 2019 dan diterima dalam bentuk bahan pokok berupa:
Beras premium 9 Kilogram.
Telur 10 butir untuk per KPM,
Sedangkan untuk tahun 2020, dana BPNT sembako yang disalurkan sejak bulan Januari 2020 s/d Maret 2020 diterima oleh KPM sebesar Rp.150.000,- per KPM setiap bulannya dimana penerima KPM memperoleh bahan pokok berupa:
Beras 9 kg,
Telur 10 butir dan
Satu ekor ayam yang dibekukan,
sedangkan periode bulan April 2020 s/d Desember 2020 besaran per KPM per bulannya sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu) dimana penerima manfaat atau KPM memperoleh bahan pokok berupa:
Beras 9 kg, telur 10 butir,
satu ekor ayam yang dibekukan,
Ikan layang 1 kg yang dibekukan.
Bahwa adapun jumlah KPM di 7 kecamatan di Kab Barru berdasarkan laporan realisasi penyaluran KKS BPNT perluasan Juni 2019 yang dibuat oleh terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA sebagai berikut :
-
NO. KECAMATAN PKH NON PKH TOTAL 1. BARRU 594 775 1.369 2. BALUSU 486 612 1.098 3. MALLUSETASI 647 827 1,474 4. PUJANANTING 663 1.309 1.972 5. SOPPENG RIAJA 404 481 885 6. TANETE RIAJA 580 853 1.433 7. TANETE RILAU 813 1,069 1.882 TOTAL 4,187 5.926 10.113
Bahwa terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA bekerja sama dengan petugas bansos dari Bank Bri Cabang barru telah melakukan pendistribusian kartu KKS di Kab. Barru sebanyak 5.926 namun Kartu KKS yang terdistribusi sebanyak 4.951 sehingga terdapat KKS yang tidak terdistribusi sebanyak 975 KKS pada perluasan Juni 2019 oleh Bank Bri Cabang Barru dengan rincian sebagai berikut:
-
NO. KECAMATAN PKH NON PKH KKS YANG TERDISTRIBUSI KKS TIDAK TERDISTRIBUSI 1. BARRU - 775 551 521 2. BALUSU - 612 419 193 3. MALLUSETASI - 827 860 77 4. TANETE RIAJA
PUJANANTING
- 853
1.309
1817 231 5. SOPPENG RIAJA - 481 295 76 7. TANETE RILAU - 1,069 1.039 30 TOTAL - 5.926 4.951 975
Bahwa untuk melaksanakan program BPNT tersebut maka kementrian Sosial RI meminta kepada Bank penyalur bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk membentuk Agen E -Warong yang ada didaerah dan adapun Agen telah ditunjuk di & kecamatan berdasarkan Surat dari Bank BRI Cabang adalah sebagai berikut:
Agen penyalur dana BPNT atau E-Warong pada setiap Desa, terdiri dari :
Kecamatan Soppeng Riaja, terdiri dari 5 Agen, yakni :
Desa Batupute : Sutriani Kios Merpati
Desa Siddo : Suriani Kios Al kahfi
Desa Ajakkang dan Desa Pacekke : Sitti Dinar
Kelurahan Mangkoso dan Kelurahan Kiru-kiru : Sulaeman Toko Kifli
Desa Lawallu : Wahida, S.Pd
Kecamatan Mallusetasi, terdiri dari 8 agen, yakni :
Desa Bojo : Amalia
Kelurahan Mallawa : Asrul
Desa Kupa : Asmi
Desa Nepo : Bahrul Ulum
Desa Manuba : Sukarni
Desa Cilellang : Yudiana
Kelurahan Palanro : Enrawati
Kelurahan Bojo Baru : Hartati Tire
Kecamatan Tanete Riaja, terdiri dari 8 agen, yakni
Desa Lompo Tengah : Rusdiana
Desa Lempang : Rismawati
Desa Harapan 1 : Riska di Dusun Lajuangin
Desa Harapan 2 : Kios Nurliah
Desa Libureng : Rosmania
Desa Kading : Widiyah Sukma
Kelurahan Lompo Riaja : Kasmawati Toko Burki Raya
Desa Mattiro Walieh : Jumaedah
Kecamatan Tanete Rilau, terdiri dari 8 Agen, yakni :
Desa Garessi : Sarnawiah
Desa Lipokasi : Armila
Kelurahan Taneter dan Kelurahan Lalolang : Muh. Fahrul Alim
Desa Pao-pao dan Desa Tellumpanua : Marhaeni
Desa Lalabata : Sabria
Desa Corowali : Sitti Hawati
Desa Pancana : Ishak
Desa Lassittae : Munira K
Kecamatan Barru, teridir dari 10 Agen, yakni :
Desa Anabanua : Ricky Munawar
Desa Palakka : Suryani
Desa Galung : Fitriani Jafar
Desa Tompo : Rafikah Duri
Desa Siawung : Asriani
Kelurahan Sepee : Arniati
Kelurahan Mangempang : Sitti Nur Aisyah
Kelurahan Tuwung : Hj. Asriani Said
Kelurahan Coppo : Ratna
Kelurahan Sumpang Binangae : Mulyana
Kecamatan Ballusu, terdiri dari 6 agen, yakni :
Desa Binuang : Andi Sandra
Desa Lampoko : Nasriah
Kelurahan Takkalasi : Mursalim
Desa Kamiri : Hamdani
Desa Madello : Nirmawati
Desa Ballusu : Rahma
Kecamatan Pujananting, terdiri dari 9 agen, yakni :
Kelurahan Matappawalie : Aulia Hasani
Desa Bulo-bulo 1 : Nurlia S
Desa Bulo-buli 2 : Hariani
Desa Patappa : Amiruddin
Desa Pujananting 1 : Baso Ali
Desa Pujananting 2 : Nurlia
Desa Gattareng : Nur Cahya
Desa Jangan-jangan : Rosdiana
Desa Bacu-bacu : Mahyudin
Bahwa adapun beberapa Agen E-Warong yang telah ditunjuk oleh petugas bansos Bank Bri Barru bersama dengan Saksi Sriwati Ilyas selaku Kordinator kesejeahteraan Sosial (Kortkes) dan terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)/ Pendamping BPNT Kab. Barru tidak memenuhi persyaratan oleh karena beberapa Agen tidak memiliki toko dan beberapa Agen yang ditunjuk adalah Anak dari pendamping Saksi Ernawati dan adik dari pendamping saksi Muh. Nur Abduh.
Bahwa adapun mekanisme penyaluran bahan pangan/pokok kepada KPM (keluarga penerima manfaat jika data bayar Penyaluran Dana BPNT dari Kementrian Sosial RI telah ditransfer ke rekening masing-masing KPM maka pihak Bank Bri dan Dinas Sosial Kab. Barru membuat data bayar yang kemudian dikirim kepada terdakwa terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA selaku pendamping yang selanjutnya data bayar tersebut dikirim kepada Agen E-Warong dengan memberikan daftar nama-nama penerima manfaat, setelah itu Agen E-Warong menghubungi KPM untuk menunggu jadwal penyaluran bantuan pangan dari tim pendamping dan korteks, selanjutnya setelah barang telah disuplay oleh Supplier di setiap Agen-agen atau E-Warong yang ada di Kab. Barru, maka Agen menghubungi KPM yang sudah berisikan saldo sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) agar melakukan transaksi pada mesin EDC (electronic Data Capture) yang telah tersedia disetiap Agen atau E-Warong dikab. Barru, untuk sekali transaksi KPM mendapatkan bahan pokok yang telah disediakan oleh Supplier disetiap Agen E-warong yang ada di Kab. Barru.
Bahwa adapaun penyaluran Dana BPNT berdasarkan SP2D dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Bulan Tahun Jumlah KPM Jumlah
(Rp)
Ket 1. Desember 2019 11.243 1.236.730.000 2. Januari 2020 11.243 1.686.450.000 3. Februari 2020 11.241 1.686.150.000 4. Maret 2020 11.241 2.248.200.000 5. April 2020 10.267 2.053.400.000 6. April 2020 5.317 1.063.400.000 Tambahan Kuota 7. Mei 2020 14.733 2.946.600.000
Bahwa pada bulan November tahun 2019 telah dilakukan pertemuan di The Rich Hotel Yogyakarta oleh Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah III, yang dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Kabupaten Sosial yang juga merupakan Anggota Tim Kordinasi dalam kegiatan BPNT saksi JAMALUDDIN HASMIN dimana pada waktu pertemuan tersebut saksi JAMALUDDIN HASMIN selaku Kepala Bidang pemberdayaan diberikan Cd yang berisi data perluasan atau penambahan Kuota KPM sebanyak 1164 KPM oleh Panitia Direktur penanganan Fakir miskin Kementrian Sosial RI.
Bahwa berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru Nomor: 2728/4.4.3/BS/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan Desember 2019, terdapat perluasan jumlah KPM penerima BPNT yang merupakan penerima PKH, dengan jumlah 1.164 KPM, sehingga total jumlah KPM penerima BPNT pada bulan Desember 2019 sebanyak 11.243 KPM dari sebelumnya sebanyak 10.113 KPM;
Bahwa setelah saksi JAMALUDDIN menerima data perluasan sebanyak 1164 kemudian saksi JAMALUDDIN HASMIN menyerahkan data KPM kepada Korteks yakni saksi SRIWATI ILYAS untuk diverifikasi, dan pada saat saksi Sriwati Ilyas melakukan Verifikasi terhadap data tersebut menemukan data identik KPM ganda dan untuk memastikan jika data tersebut ganda maka Selanjutnya saksi SRIWATI ILYAS mengirimkan Data KPM tersebut kepada terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping BPNT Kab. Barru dan memerintahkan untuk mencari data ganda KPM, selanjutnya terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping BPNT Kab. Barru dan Agen E- Warong di Kab. Barru mencari KPM yang memiliki Dana ganda berdasarkan data yang telah dikirim oleh Saksi Sriwati Ilyas, dan pada saat Agen E- Warong dan terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA mendatangi KPM dan menemukan KPM (keluarga penerima manfaat) PKH sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima Dana Bantuan Program Keluarga harapan (PKH) yang telah memiliki kartu (KKS) pada bulan Mei 2019 dan juga terdaftar sebagai penerima BPNT murni yang mendapatkan kartu KKS BPNT pada bulan Juni 2019, dan pada saat perluasan di bulan November tahun 2019 KPM PKH yang terdaftar sebagai KPM PKH kembali mendapatkan Dana BPNT yang masuk ke Rekening kartu KKS PKH, sehingga untuk 1 (satu) KPM mendapatkan Dana bantuan BPNT sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap bulannya KKS ganda milik KPM setelah dicek melalui mesin EDC milik Agen E- Warong, dan setelah mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping BPNT menyampaikan kepada Saksi Sriwati Ilyas jika benar terdapat KPM yang memiliki Dana BPNT yang masuk kerekening PKH milik KPM, kemudian Saksi Sriwati Ilyas memerintahkan kepada terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR, saksi MUH. NUR ABDUH, saksi M. RIJAL dan saksi MARSUKI untuk menarik KKS milik KPM lalu melakukan transaksi di mesin EDC milik Agen E Warong.
Bahwa adapun nama-nama Agen E/Warong yang ada di 7 kecamatan di Kab. Barru yang telah diperintahkan oleh terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping BPNT Kab. Barru untuk mencari KPM yang memiliki data ganda lalu melakukan penggesekan KKS dan nama-nama Agen E-Warong yang digunakan mesin EDCnya oleh pendamping untuk transaksi kartu ganda adalah sebagai berikut :
-
No. NAMA ALAMAT Pendamping BPNT Kecamatan Soppeng Riaja (SYAHARUDDIN) 1. SUTRIANI
(Agen E-Waroeng Batupute)
Toko Merpati, Desa Batu Pute Kec. Soppeng Riaja, Kab. Barru. Pendamping BPNT Kecamatan Mallusetasi (M. RIJAL AR) 2. AMALIA
(Agen E-Waroeng Bojo)
Bojo I, Kec. Mallusetasi , Kab. Barru. 3. HENDRAWATI
(Agen E-Waroeng Palanro)
Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru Pendamping BPNT Kecamatan Tanete Riaja (Marsuki) 4. RISKA, S.Pd.
(Agen E-Waroeng Harapan I)
Toko Riska, Dusun Lajoanging 2 Desa Harapan Kec. Tanete Riaja, Kab. Barru. 5. ROSMANIA
(Agen E-Waroeng Libureng)
Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru Pendamping BPNT Kecamatan Tanete Rilau (ALIMUDDIN) 6. SARNAWIAH
(Agen E-Waroeng Garessi)
RT 01 RW 01, Desa Garessi, Kec. Tanete Rilau, Kabupaten Barru 7. SITTI HAWATI
(Agen E-Waroeng Corawali)
Kios Bunda, Aluppang, Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. 8. ISHAK
(Agen E-Waroeng Pancana)
Toko Cahaya Rahmat, Dusun Kawaro, Desa Pancana, Kec. Tanete Rilau Kab. Barru. Pndamping BPNT Kecamatan Barru (MUH. NUR ABDUH) 9. ANDI SITI NURAISYAH
(Agen E-Waroeng Mangempang)
Kios Qalbi, Jl. A. Bau Masseppe No. 10, Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. 10. Hj. HASRIANI SAID
(Agen E-Waroeng Tuwung)
Desa Tuwung Kec. Barru , Kab. Barru. Pendamping BPNT Kecamatan Pujananting (ERNAWATI) 11. AULIA AL HASANATI IMAKKULAU, S.KH
(Agen E-Waroeng Mattampawalie)
Kios Askana, Doi-Doi Kelurahan Mattappawalie, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru 12. NURLIAH S, S.Pd
(Agen E-Waroeng Bulo-bulo 1)
Dusun Rumpiae, Desa Bulo-bulo, Kec. Pujananting, Kab. Barru 13. HARIANI
(Agen E-Waroeng Bulo-bulo 2)
Warung Gotong Royong, Lappatemmu, RT.002/RT.002 Kel Bulo Bulo Kec. Pujananting Kab. Barru 14. SAMSIAH
(Agen E-Waroeng Patappa)
Warung Amanda, Dusun Palludda, Desa Pattappa, Kec. Pujanannting, Kab. Barru. 15. BASO ALI
(Agen E-Waroeng Pujananting I)
Dusun Punranga, Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru. 16. NURLIAH
(Agen E-Waroeng Pujananting II)
Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru 17. MUH. KASRI/NURCAYA
(Agen E-Waroeng Gattareng)
Kios Sipa Enre, Dusun Lempang, Desa Gatareng Kec. Pujananting, Kab. Barru 18. ROSDIANA/ANDI NURHANA
(Agen E-Waroeng Jangan-jangan)
Jl Lasinrang, Kelurahan Lelengbata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang 19. AWALUDDIN
(Agen E-Waroeng Bacu-bacu)
Ampiri Desa Bacu-bacu Kec. Pujananting Kab.Barru Kecamatan Balusu (Julianita) 20. ANDI SANDRA L, SKM.
(Agen E-Waroeng Binuang)
Dusun Ballawe, Desa Binuang, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru 21. NASRIAH
(Agen E-Waroeng Balusu & Lampoko)
Kios Nasriah, Desa Lampoko, Kec. Balusu Kab. Barru 22. MURSALIN/NURFAIDAH
(Agen E-Waroeng Takkalasi)
Kios Rari, Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru 23. MUHAMMAD TANG
(Agen E-Waroeng Kamiri)
Warung Gotong Royong, Lawampang, RT 001, Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru 24. NIRMAWATI
(Agen E-Waroeng Madello)
Dusun Ujunge, Desa Madello, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Pendamping/TKSK 25. ERNAWATI
(Kec. Pujananting)
Palie, Desa Madello Kecamatan Balusu Kabupaten Barru 26. M. RIJAL AR
(Kec. Mallusetasi)
Cilellang Utara, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru 27. ALIMUDDIN
(Kec. Tanete Rilau)
Pao, Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru 28. JULIANITA
(Kec. Balusu)
Palie, Desa Madello Kecamatan Balusu Kabupaten Barru 29. MUH. NUR ABDUH
(Kec. Barru)
Jl. Bau Masseppe No. 74 Kel. Mangempang Kec. Barru Kab. Barru 30. SYAHARUDDIN
(Kec. Soppeng Riaja)
Toe, Dusun Pallambarae, Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kab. Barru 31. MARSUKI
(Kec. Tanete Riaja)
Watu, RT 001, Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru
Bahwa adapun data nama-nama KPM yang berindikasi ganda yang dikirim oleh Saksi Sriwati Ilyas selaku Kordinator kesejahteraan Sosial (Kortkes) berdasarkan BNBA adalah sebagai berikut:
-
NO REK NMR KARTU NAMA ALAMAT 488201002608529 6013016748208840 WARNIATI WESAI DUSUN JALANDRU 488201002603529 ITAME WESAI DUSUN JALANDRU 488201002834528 6013016748211100 MARSANI PADANG MALLORIE DUSUN UMPUNGENGE RT02 488201002618524 6013016748209840 INUDI WAESAI DUSUN JALANRU 488201002609525 6013016748208850 MARE WAESAI DUSUN JALANRU 488201002627523 6013016748209030 MASTINA WAESAI DUSUN JALANRU 488201002640521 6013016748209168 SYAMSIBAR SABBANG LINGKUNGAN RALLA RT 01 488201002585527 6013016748208616 HASNA WAESAI DUSUN JALANRU 488201002602523 6013016748208780 INEHE WAESAI DUSUN JALANRU 488201002598520 6013016748208749 ISIA WAESAI DUSUN JALANRU 488201002837526 6013016748211131 KISMAWATI PADANG MALLORIE DUSUN UMPUNGENGE RT02 488201002814528 6013016748210901 NURLINA DUSUN TOKKENE RT 01 488201002827521 6013016748211032 MARDAWATI BAKKE E DUSUN TOKKENE RT 02 488201002822521 6013016748210984 HARMIAH DUSUN TOKKENE RT 01 488201002828527 6013016748211040 RAHMA PIJJAE DUSUN TOKKENE RT 02 488201002820529 6013016748210968 AMINAH DUSUN TOKKENE RT 01 488201002528525 6013016748208046 DAHNITA TOMPO LEMPO-LEMO RT 004 488201002486529 6013016748207626 ANIHAYA DUSUN LEMPO LEMO-LEMO RT 003 488201002447525 6013016748207238 MARHASIA CILELLANG RT 001 488201002502529 6013016748207782 NURJANNA DUSUN TEMPO LEMO-LEMO RT 003 488201002611522 6013016748208871 NASRAH WAESAI DUSUN JALANRU 488201002625521 6013016748209070 YANTI WAESAI DUSUN JALANRU 488201002589521 6013016748208657 AISAH WAESAI DUSUN JALANRU 488201002590522 6013016748208665 DAIMAN WAESAI DUSUN JALANRU 488201002647523 6013016748209234 RABASIAH LAU GALUNG RT 01 DUSUN RALLA RT 003 488201002931524 6013016748212071 HALWIAH PAINGE DUSUN GARONGKONG RT 02 488201002872526 6013016748211487 MUSLIMAJH CAPOE DUSUN BOTTOLAMPE RT 003 488201002886525 6013016748211628 NUR AWALINDA DUSUN LISU RT 02 488201002812526 6013016748210885 ROSLIANA DUSUN TOKKENE RT 01 488201002818522 6013016748210943 SUMARNI DUSUN TOKKENE RT 01 488201002825529 6019016748211016 MULIATI PIJJAE DUSUN TOKKENE RT 02 488201002438526 6013016748207147 ROSMINI MENRONG RT 02 488201002496524 6013016748207725 IHIDA DUSUN TEMPO LEMO-LEMO RT 003 488201002421529 6013016748206974 NURMIATI SALO LEBONG RT 001 488201002417520 6013016748206933 NADIRA SALO LEBONG RT 001 488201002242527 6013016748207006 NORMA SALOLEBONG RT 01 488201002434522 6013016748207105 IGATTA CILELLANG RT 002 488201002492520 6013016748207683 NURMA DUSUN TOMPO LEMO LEMO RT 003 488201002493526 6013016748207691 RINA DUSUN TOMPO LEMO LEMO RT 003 488201002467525 6013016748207436 TARIMA WAEMPELLE RT 001 488201002477520 6013016748207535 HATRIA WAEMPELLE RT 002 488201002964527 6013016748212402 SATRIANI LAKALUPPANG DUSUN SIKAPA 488201002922525 6013016748211980 HASNI DUSUN GARONGKONG RT01 488201002929527 6013016748212055 NURLINA PAINGNGE DUSUN GARONGKONG RT02 488201002919522 6013016748211958 RABIAH DATA GARONGKONG RT 01 487801001553528 6013016753360732 MULYATI DUSUN BUA RT 01 487801001578528 6013016753360989 ANI DUSUN LIMPO RT 001 487801001580525 6013016753361003 DARNAENI DUSUN LIMPO RT 001 487801001539524 6013016746877883 MULIATI DUSUN LIMPO RT 001 487801001597522 6013016753361177 ISUHE DUSUN LIMPO RT 001 487801001606525 6013016753361268 IQAMA DUSUN LIMPO RT 002 487801001605529 6013016753361250 SUDARTI DUSUN LIMPO RT 002 487801001535520 6013016753361151 ROHANI DUSUN LIMPO RT 002 487801001554524 6013016753360740 ROHANI DUSUN BUA RT 01 6013016748209069 NURWANA 6013016748211156 ASRIANA 6013016748210893 NURBAYA 6013016748207022 RUKMA 6013016748224589 BONTANG 6013016748224258 HATINI 6013016748224167 MARYAM 6013016748224233 MARDIATI 6013016748224555 BINTANG 6013016748223920 SANASIA 6013016748224563 SAIDA 6013016748224522 WATI 6013016748224241 TAWERIA 6013016748224597 HATIJA 6013016748224712 ATIRA 6013016748224720 JIRE 6013016748224746 HAPIDA 6013016748224100 DIAN 6013016748224803 NARMIATI 6013016748224480 I BUNGA 6013016748224274 DARNAWATI 6013016748224225 FATMAWATI 6013016748224282 RUSNA 488101001036521 6013016748201655 HASNA DEPPISSUE DUSUN MADELLO 6013016748224308 MARHANI 6013016748224019 NURHADA 6013016748224035 IYAMAN 6013016748224647 JUHERIA 6013016748224670 MAR ATI 6013016748223029 M ANAS 6013016748222971 HAYA 6013016748223110 TIKA 488101001481522 6013016748205820 MASTANG DUSUN BULU DUA RT 01 6013016748223342 NORMA 6013016748223771 HAMANDA 6013016748223318 NAIMING 6013016748223334 ISULE 6013016748223193 HERNAWATI 6013016748223177 TAHIRA 6013016748223201 SHRIPATANG 6013016748223227 TIAH 6013016748223508 IRMAEVINA 6013016748223524 RUSNA 6013016748223532 RATNA 6013016748224944 CIA AYU LESTARI 6013016748225289 TIKA 488101000921529 6013016748201529 HASNAH DUSUN LAPAO RT 01 6013016748225263 KASMA 6013016748225248 MARIANA 6013016748224993 I KASE 6013016748225222 HARIYANTI 6013016748225255 MIATI. L 6013016748223474 MINA 6013016748222518 WAHYUNI 6013016748222286 IHAME 6013016748222443 ANA 6013016748222351 ISENNANG 6013016748221825 RAHMAWATI 6013016748221759 WAHIDA 6013016748221668 RAHMAWATI 6013016748221585 TAHIRA 6013016748221890 NURBAETI 6013016748221916 GUSTIA 6013016748221478 IRAJA 6013016748221841 MASNA 6013016748221866 MULIANI 6013016748221957 IKAMI 6013016748221999 HARYANA 6013016748221973 RUHANI 6013016748222021 I HARE 6013016748222435 IWANA 6013016748222013 HASNA 6013016748222138 NURSIAH 6013016748222179 RATNA 6013016748221445 JUMRIAH 6013016748222278 IWERE 6013016748222260 IMUA 488201004327527 6013016748226060 IDAWI DUSUN ALLEJANG 487901002672523 6013016748135979 HASNAWATI JL LING LAPAKAKA 6013016748217070 SUARNI 6013016748217302 MARAWIAH 6013016748216957 SUKMAWATI 6013016748217005 NURLINA 6013016748216361 ROSMIATI 6013016748217294 ERNA 6013016748216890 ELBIANA 6013016748217021 SAWIAH 6013016748216817 SULMAN 6013016748217344 SALMIA 6013016748216767 NURBAYA 6013016748216940 KASRIDA 6013016748217252 NURMIN 6013016748216924 MARHAENI 488101001007522 6013016748201066 BAHRA PANIKIANG RT 02 488101001025520 6013016748201249 EKAWATI JALAN POROS MAKASSAR PARE 488101001031521 6013016748201306 MARDIANA DUSUN MADELLO RT 001 488101001078523 6013016748201777 MARDIANA JALAN CAKALANG UJUNGE 488101001023528 6013016748201223 MASTURA JALAN POROS MAKASSAR PARE 488101001076521 6013016748201751 ROSMIDAR JALAN TINUMBU DUSUN UJUNGE 488101001081526 6013016748201801 HALIFA JALAN TARAKAN DUSUN UJUNGE 488101001001526 6013016748201009 ANI JL. CAKALANG DUSUN UJUNGE RT 002 487901002485528 6013016748184105 YUNI JL BUAKA BARU RT 002 488101001056521 6013016748201553 NURCAYA DUSUN PALIE RT 02 488101001047522 6013016748201462 SUMARTI DUSUN MADELLO RT 03 488101001040520 6013016748201397 KASMAWATI DUSUN MADELLO RT 01 488101001479525 6013016748205786 RAHMATANG DUSUN BALUSU RT 001 488301002987529 6013016748236363 MASRIANI SALOMONI RT 001 488101001393525 6013016748204920 SAKKA LAMPOKO RT 01 488101000955528 6013016748200548 MISRIANI DUSUN LAPAO 488101001338525 6013016748204375 BADARIAH DUSUN TANRU TEDONG RT 01 488101000939522 6013016748200381 SARI DUSUN BALLEWE RT 003 488301002457524 601301674823524 IRAWATI MATAJANG RT 002 488101000957520 6013016748200563 NURDAYA DUSUN LAPO RT 03 488101000915528 6013016748200142 MARIANI DUSUN LAPO RT 01 488101001033523 6013016748201322 MASTURA DUSUN MADELLO RT 001 488101001038523 6013016748201371 JUMRIAH DUSUN MADELLO 488101001054529 6013016748201538 SATRIANI DUSUN PALIE RT 01 488101001072527 6013016748201710 NURLINA DUSUN UJUNGE RT 1 488101001216529 6013016748203153 SUHRA LINGKUNGAN TEMMIRENG RT 02 488101001334521 6013016748204334 NISMA DUSUN RUMPIAH RT 01 488101001311523 6013016748204102 WATI DUSUN BAERA RT 1 488101001344526 6013016748204433 ST. RABIAH DUSUN TANRU TEDONG RT 01 488101001307524 6013016748204060 SAIDAH DUSUN BAERA RT 1 488101001303520 6013016748204029 NURLINA DUSUN BAENANGE 488101001202520 6013016748204128 ANDI HASNA PARESE RT 04 488101001212525 6013016748203112 NURHAENA LINGK TEMMIRENG 488101001209522 6013016748203088 GUSNAWATI LINGKUNGAN TEMMIRENG RT 01 488101001210523 6013016748203096 ASRIANI LINGKUNGAN TEMMIRENG RT 01 488101001189528 6013016748202882 DIANA DUSUN PUDEE RT 01 488101000954522 6013016748200530 IDAMIAH ABDUL HAFID LAPAO 488101000951524 6013016748200506 SUMIATI DUSUN LAPAO RT 01 488101000953526 6013016748200522 ASNI AHMAD LAKATOANG 488101000958526 6013016748200571 MASNIA DUSUN LAPAO RT 03 488101000966529 6013016748200654 TEPU LAPAO 488101000956524 6013016748200555 DARMAWATI LAPAO RT 02 488101000954523 6013016748200449 NADIRA DUSUN BINUANG RT 01 6013016748200407 I BULAN 6013016748200332 NUR ASIA 6013016748200480 I BASE 6013016748201272 FATIMAH 6013016748203013 ANDI HASNA 6013016748202874 ROSMINI 6013016748203120 SAMSIAH 6013016748202890 SUWARNI 6013016748202908 WAHIDAH 6013016748202833 JAHRIA 6013016748203021 RAHMANIA 6013016748204094 RASMAWATI 6013016748204110 FATMAWATI 6013016748204417 FATRIA 6013016748203781 YEMMANG 6013016748203823 IRUSE 6013016748204177 ISAHE 6013016748204359 NURHAYATI 487901001820521 6013016748187455 NURAENI DUSUN BATU PUTE RT 003 487901001809525 6013016748187349 NANNI BATU PUTE RT 001 DUSUN BATU PUTE RT 001 487901001817528 6013016748187422 FITRIANI DUSUN BATU PUTE RT 003 487901001826527 6013016748187513 DARMAWATI PALLUNGENG GELLANGNGE DUSUN BATU PUTE RT 04 487901001822523 6013016748187471 ERNI DUSUN BATU PUTE RT 003 487901001797524 6013016748187224 SAODAH DUSUN AWERANGNGE RT 002 487901001814520 6013016748187398 RAMLAH BATU PUTE RT 003 487801001314526 6013016753367026 NUR JANNAH JL. PAHLAWAN JEPPEE DUSUN JEPPEE 487801001821523 6013016753363413 SUMI LEMBAE RT 01 487801001750528 6013016753362704 HAJRAH JL. ANGGREK S. BINANGAE 487801002044522 6013016753365640 RAHMA KALOMPIE 487801002035523 6013016753365558 SUHERI KALOMPIE 487801002108520 6013016753366283 AMMA DUSUN BATU LAPPA PANGIE 487801002113525 6013016753366333 ICA DUSUN BATU LAPPA PANGIE 487801002117529 6013016753366374 ISALLE DUSUN TOMPO RT 02 487801002111523 6013016753366317 CECCE PANGI 487801002188520 6013016753367083 SULAEHA SEPEE RT 003 487801002189526 6013016753367091 JUMRIAH SEPEE PADANG LOWAN 487801002102521 6013016753366226 HARFIANI DUSUN BARANG RT 002 488201004299520 6013016748225750 ARDIANA DUSUN BANGA BANGAERT 002 487801002193525 6013016753367133 ARIFAH JALAN PAHLAWAN 487801002191523 6013016753367117 ENY JALAN PAHLAWAN 487801001972528 6013016753367919 SUKMAWATI PALAKKA RT 001 487801001967523 6013016753364874 ROSMIATI DUSUN KAERENGE RT 001 487801001962523 6013016753364825 INAHRA DUSUN CENNE 487801001978524 6013016753364981 KAMINA DUSUN PANGE RT 004 487801002262528 6013016753367828 ANIS JL. A BAU MASSEPE RT 001 487801001954520 6013016753364742 HALIJA CAMMING RT 003 487801001899526 6013016753364197 DALLE JALAN PRAMUKA CINENNUNG 487801001903529 6013016753364239 ASRIA JALAN PRAMUKA CINENNUNG 487801001891528 6013016753364114 ANI JALAN PRAMUKA CINENNUNG 487801001887529 6013016753364072 PATMAWATI JL. AP PETTARANI 487801002326526 6013016753368461 AKIRA BIRUE 487801002346526 6013016753368669 ST HASNAH DUSUN SIAWUNG RT 002 487801001760523 6013016753362803 SRI UTAMI JALAN LAJANG 487801001734522 6013016753362548 NURHAYATI JL ALI HANAFI DUSUN LIMPO MAJANG RT 001 487801001743521 6013016753362639 UMMIATI JL ANGGREK RT 001 487801001758526 6013016753362787 HASNAWATI M JL AWU-AWU 487801001740523 6013016753362605 SABARIAH JL ANGGREK RT 001 487801001746529 6013016753362662 HASMITA JL ANGGREK RT 001 487801001723521 6013016753362431 PARIDA JL H. DAENG 487801001675524 6013016753361953 SURIANI JL H. DAENG 487801001720523 6013016753362407 KARTINI JL H. DAENG 487801001710528 6013016753362308 DG SANGGIN JL CAKALANG 488301002713522 6013016748233598 ROSMIATI DUSUN AROPPOE 488301002717528 6013016748233630 LISNAWATI DUSUN AROPPOE 488201004321521 6013016748225974 IWALI DUSUN ALLEJANG 488201004349529 6013016748226253 SAMRIANA DUSUN BANGA BANGAERT 002 488201004338528 6013016748226287 JUDERIANA DUSUN BANGA BANGAERT 002 488201004343523 6013016748226196 SUMIATI DUSUN BANGA BANGAERT 002 488201004319524 6013016748225958 FATMAWATI DUSUN BANGA BANGAERT 002 488201004352522 6013016748226147 JUDERIANA DUSUN BANGA BANGAE RT 003 488301002374522 6013016748230106 IMARE BACU BACU RT 02 488201004339524 6013016748226154 SEMMAENI DUSUN BANGA BANGAE RT 001 488201004337522 6013016748226139 KARRAMA DUSUN BANGA BANGAE RT 001 488201004336526 6013016748226121 SALEHA DUSUN BANGA BANGAE RT 001 488201004330520 6013016748226063 RATIH DUSUN ALLEJANG 488201004346521 6013016748226220 SAINAB DUSUN BANGA BANGAE RT 002 488201004320525 6013016748225966 ERTI DUSUN ALLEJANG 488201004335520 6013016748226113 NIRWANA DUSUN BANGA BANGAE RT 001 6013016748226295 HADERIA 6013016748225990 BADIRAH 6013016753365624 HASNA 6013016753365681 DIRA 6013016753367075 SULASTRI 6013016753365731 NURWATI 488301002059520 6013016748227052 LINDAYANI BUJUNG LOMPO RT 02 6013016753363389 HASNAWATI 6013016753368552 KASMAWATI 6013016753364718 MUNIRA 6013016753365574 IMINING 6013016753364924 SUMAWATI 487901002674525 6013016748195995 BADRA JL PEMBANGUNAN 487901002670521 6013016748195953 SAKRIANI JL PT PHILIPS 488301002845523 6013016748234910 PAISAH LING BOTTOE RT003 487901002673529 6013016748195987 ITANG JL PEMBANGUNGAN DUSUN PUCCANRA 487901002671527 6013016748195961 IRMAYANTI KL A PARENRENGI 487901002668524 6013016748195938 RUMASIAH JL LING LAPAKAKA 487901002669520 6013016748195946 NURHAYATI LING BANRONGNGE 487901002492525 6013016748194170 ARISA JL NELAYAN RT 01 487901002484522 6013016748194097 VERA SAFIRA DUSUN BUAKA RT 001 487901002481524 6013016748194063 ROSMINI DUSUN BUAKA RT 001 487901002494527 6013016748194196 IMINA DUSUN LABUANGE RT 02 487901002479527 6013016748194048 DARMA DUSUN BUAKA RT 001 488301002948525 60130167482235940 NURTATI DUSUN LIPUKASI RT003 487901002478521 6013016748194030 RAHMAWATI UMAR DUSUN BUAKA RT 001 487901001899520 6013016748188248 HALIMAH JL MATTIRO BULU RT 07 487901001943523 6013016748188685 NU ASIA JL TANAH LAPANG RT 01 487901002676527 6013016748196019 ISYA JL PEMBANGUNAN 487901002040522 6013016748189659 MASNAH DUSUN MANUBA RT 001 487901002034521 6013016748189592 HASNAWATI DUSUN BARANTANG RT 001 487901002041528 6013016748189667 NURMAENI DUSUN MANUBA RT 001 487901002045522 6013016748189709 MASDARIA DUSUN MANUBA RT 001 487901002044526 6013016748189691 HANAENI DUSUN MANUBA RT 001 487901002052529 6013016748189683 FITRIANI DUSUN MANUBA RT 001 487901002022524 6013016748189477 ITINI DUSUN ALAKKANG RT 01 487901002042524 6013016748189675 NURLINA DUSUN MANUBA RT 002 487901002038525 6013016748189642 SURYANI DUSUN MANUBA RT 01 487901002023520 6013016748189485 ISAMI DUSUN ALAKKANG RT 01 487901002028520 6013016748189535 JUHANI DUSUN ALAKKANG RT 002 487901002049526 6013016748189741 MARYAM DUSUN MANUBA RT 001 487901002033525 6013016748189584 ARAFAH DUSUN BARANTANG RT 001 487901002027524 6013016748189527 PARIDA DUSUN ALAKKANG RT 002 487901002292527 6013016748192174 NURHAYATI JL LATANRING RT 03 487901002048520 6013016748189733 SUNUSIA DUSUN MANUBA RT 001 487901002296521 6013016748192216 ULYATI JL LATANRING PEKKAE SELATAN RT 003 487901002295525 6013016748192208 SARINA JL BACO ENNI PEKKAEUTARA RT 001 487901002287522 6013016748192125 IJARE JL BACO ENNI PEKKAEUTARA RT 001 489701002293523 6013016748192182 ISAWI JL BACO ENNI PEKKAEUTARA RT 001 487901001947527 6013016748188727 KASMA JL MATTIRO BULU RT 07 487901001935520 6013016748188602 SARIMANA JL TANI RT 001 487901001934524 6013016748188594 SAPRIANI JL TANI RT 001 487901001937522 6013016748188628 SHERLY JL A MAPPANGANGGANG RT 006 487901001911526 6013016748188362 HALIMAH JL WAWO RT 004 487901002579521 6013016748195045 SUNARTI DALAPPOKKOE RT 002 487901002578525 6013016748195037 RITA DALAPPOKKOE RT 002 487901002588520 6013016748195136 YANTI DALAPPOKKOE RT 002 487901002183524 6013016748191085 NURMIATI DUSUN MAREPPANG RT 01 487901002201526 6013016748191267 RUSTINA DUSUN PAKKART 02 487901002572529 6013016748194972 SUMIATI LIMPUTENGNGA RT 02 487901002570527 6013016748194956 SUARDE LIMPUTENGNGA RT 02 487901002571523 6013016748194964 MEGAWATI LIMPUTENGNGA RT 02 487901002591523 6013016748195169 SURTINI DALAPPOKKOE RT 002 487901002593525 6013016748195185 NUHERIA LABATTOA RT 03 487901002587524 6013016748195128 MARHUMA DALAPPOKKOE RT 002 487901002573525 6013016748194980 LUSI LAWALLU RT 003 487901002567524 6013016748194923 HASMIAH SOGAERT 01 487901002576523 6013016748195011 VANIA FITRIANI LIANGNGE RT 01 487901002574521 6013016748194998 HAMRIANI TAHIR LAWALLU RT 003 487901002174525 6013016748190996 RISNA DUSUN CIMPI RT 01 487901002172523 6013016748190970 SAME DUSUN BOJOALERT 01 487901002176527 6013016748191010 MARIANI DUSUN CAMPU RT 01 487901002171527 6013016748190962 IMATI DUSUN BOJOALERT 01 487901002216521 6013016748191416 ERNI DUSUN WATAN NEP RT01 487901002170521 6013016748190954 MUNIRA DUSUN PAKKA 487901002127528 6013016748190525 INUHRANG MARIO RIO DUSUN TOPPORENG 487901002194525 6013016748191192 RUSNI DUSUN MAREPPANG RT 02 487901002214529 6013016748191390 NADI DUSUN WATAN NEP RT01 487901002180526 6013016748191051 HERLINA PATTANRONGNGE LANRAE RT 003 487901002193529 6013016748191184 NAHRIA DUSUN MAREPPANG RT 002 487901002213523 6013016748191382 MARIANI DUSUN WATAN NEP RT01 487901002187528 6013016748191127 ISARNI DUSUN MAREPPANG RT 01 487901002575527 6013016748195003 SAHIRA LIANGNGE RT 01 487901002186522 6013016748191119 DARNI DUSUN MAREPPANG RT01 487901002191527 6013016748191168 NURHAFIDA DUSUN MAREPPANG RT 002 487901002289524 6013016748192141 MASNIATI DILA KAMP BARU IV DUSUN PALANDRO SELATAN 487901002298523 6013016748192232 PUTRI YULIANA JL LATANRINGRT 03 PEKKAE SELATAN 487901002297527 6013016748192224 HASNAENI JL LATANRING PEKKAE RT 002 487901002175521 6013016748191002 NURLINA DUSUN CIMPU RT 001 487901002048520 6013016748189733 SUNUSIA DUSUN MANUBA RT 001 6013016748191457 MASE 6013016748191291 NAISA 6013016748190624 MARHANI 6013016748191259 MULIATI 6013016748191226 SARNAH 6013016748191283 HASNA 6013016748194121 MAWAR 6013016748194147 HASNAH 6013016748193198 GUSTIA 6013016748193180 HASNAWATI 6013016748193206 RASMIATI 6013016748192554 JUSNA 6013016748193321 IRUSE 6013016748193255 IMULI 6013016748193172 MAHRANG 6013016748193347 ROSDIANA 6013016748193305 SUARNI 6013016748193115 KARTINI 488301002836524 6013016748234818 ANITA DUSUN BOTTOE RT 001 488301003047526 6013016748236930 HASNIA HASAN DUSUN GARESSI RT 002 488301003048522 6013016748236948 RAHMA JL POROS MAKASSAR BARRU 488301003038527 6013016748236849 MIRAWATI DUSUN BOTTOE RT 02 488301002392520 6013016748230388 ROSMIATI BUJUNG AWO RT 003 488301002399522 6013016748230453 IRUSE BUJUNG AWO RT 003 488301002436528 6013016748230826 SAKIAH LEMPANG LALABATA RT 05 488301002441523 6013016748230875 DAYA BALENRANG LALABATA RT 05 488301002373528 6013016748230198 ST AMINAH DUSUN BACU BACU RT 01 488301002419528 6013016748230651 NIMA BUNGI LALABATA RT 04 488301002425527 6013016748230719 KADARIA LALABATA RT 04 488301002444521 6013016748230909 NURMIATI LEMPANG DUSUN LALABARA RT 005 488301002467529 6013016748231139 HASE PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002375528 6013016748230214 MURNI DUSUN BACU BACU RT 01 488301002366529 6013016748230123 TAMBA PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002429521 6013016748230750 RABIAH BALENRANG LALABATA RT 05 488301002427529 6013016748230735 DARMAWATI DUSUN LALABATA RT 04 488301002457524 6013016748231030 IRAWATI MATAJANG RT 002 488301002431528 6013016748230776 HAMLANI BALENRING LALABATA RT 05 488301001035523 6013016748231097 HALIMA PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002387525 6013016748230339 SALWANA BAU BACU RT 02 488301002466523 6013016748231121 NURIATI PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002448525 6013016748230941 SURYANI MATAJANG RT 001 488301002484521 6013016748231303 YEMMA BUJUNG AWO RT 003 488301002476528 6013016748231220 SRIANA BUNGI LALABATA RT 04 488301002468525 6013016748231147 YEMMANG PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002065521 6013016748227319 SIANA PUTIANGIN RT 002 488301002033524 6013016748226790 MARDAWIAH PUTIANGIN RT 001 488301002029525 6013016748226758 WAHIDAH BUTUNG RT 002 488301002057528 6013016748227038 HARTATI BUJUNG LOMPO RT 002 488301002091522 6013016748226774 NURTIAH PUTIANGIN RT 001 488301002064525 6013016748227103 NURLAELA JL SULTAN HASANUDDIN 488301002048529 6013016748226949 SURIANI BUJUNG LOMPO RT 002 488301002050526 6013016748226964 DARAMWATI BUJUNG LOMPO RT 002 488301002059520 6013016748227053 LINDAYANI BUJUNG LOMPO RT 002 488301002068529 6013016748227145 JUMRIAH BINUANG RT 002 488301002055526 6013016748227012 SATRIANI BUJUNG LOMPO RT 002 488301002061527 6013016748227079 IRAHE BUJUNG LOMPO RT 002 488301002011522 6013016748226576 KASMAWATI BUJUNG LOMPORT 01 488301002841529 6013016748234877 ERNI DUSUN BOTTOERT 001 488301002845523 6013016748234919 PAISAH LING BOTTOE RT003 488301002816524 6013016748234620 DINIATI LING MATENE 488301002838526 6013016748234844 NURHAYATI DUSUN BOTTOE RT 001 488301002964521 6013016748236104 NURLINA MARETO RT 005 488301002891524 6013016748235379 IIRANTI LIPUKASI RT 003 488301002963525 6013016748236096 HAMSINAH JL MUHAMMAD ALI 488301002966523 6013016748236120 ROSMIATI MARETO RT 005 488301002943525 6013016748235890 KASMAWATI LIPUKASI RT 001 488301002948525 6013016748235940 NURTATI LIPUKASI RT 003 6013016748224290 NASMA DUSUN AMMERUNG RT 04 488301002972524 6013016748236187 TANRAJENG MARETO RT 005 488301002255529 6013016748229117 RAMLAH DUSUN PANCANA RT 005 488301002135520 6013016748227814 ROHANI PANCANA RT 001 488301002497524 6013016748231436 NADIRA DUSUN ALAPPANGNGE RT 002 488301002531522 6013016748231774 NURWAHIDA DUSUN ALAPPANG RT 002 488301002552528 6013016748231980 MASRIANA DUSUN ANCE RT 003 488301002520521 6013016748231667 JAMALIA DUSUN ALAPPANG RT 001 488301002528529 6013016748231741 NUR INTAN DUSUN ALAPPANG RT 001 488301002843521 6013016748234893 SUARNI BOTTOE RT 001 488301003048522 6013016748236948 RAHMA JALAN POROS MAKASSAR BARRU 488301003045524 6013016748236914 IRMAWATI MUHA DUSUN GARESSI RT 002 488301003038527 6013016748236849 MIRAWATI DUSUN BUTTUE RT 002 488301002438528 6013016748230826 SAKIAH LEMPANG LALABATA RT 05 488301002399522 6013016748230453 IRUSE BUJUNG AWO RT 003 488301002392520 6013016748230388 ROSMIATI BUJUNG AWO RT 003 488301003004528 6013016748236500 JUMRIAH DUSUN BUTTUE RT 001 488301003054523 6013016748237003 HASMA LAJARI TAMA RT 002 488301002467529 6013016748231139 HASE PUCUE DUSUN MATAJANG 488301002444521 6013016748230909 NURMIATI LEMPANG DUSUN LALABARA RT 005 488301002425527 6013016748230719 KADARIA LALABATA RT 04 488301002419526 6013016748230651 NIMA BUNGI LALABATA RT 04 488301002373526 6013016748230198 ST AMINAH DUSUN BACU BACU RT 01 488301002441523 6013016748230875 DAYA BALENRANG LALABATA RT 05 488301002429521 6013016748230750 RABIAH BALENRANG DUSUN LALABATA RT 005 488301002366529 6013016748230123 ITAMBA PUCUE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002375528 6013016748230214 MURNI DUSUN BACU BACU RT 01 488301002400527 6013016748230461 HASRIDA BUJUNG AWO RT 003 6013016748231121 NURIATI PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002387525 6013016748230339 SALWANA BACU BACU RT 02 488301001035523 6013016748231097 HALIMA PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002431528 6013016748230776 HAMLANI LALABATA RT 05 6013016748222955 JUMAIDA DUSUN SALOPURU RT 001 6013016748225214 LIA DUSUN PADANGLAMPE RT 002 488301002064525 6013016748227103 NURLAELA JALAN SULTAN HASANUDDIN 488301002031522 6013016748226774 NURTIAH PUTIANGING RT 001 488301002057528 6013016748227038 HARTATI LOMPO RT 02 488301002029525 6013016748226758 WAHIDAH BUTUNG RT 002 488301002088524 6013016748226790 MARDAWIAH PUTIANGIN RT 001 488301002085521 6013016748227319 SIANA PUTIANGIN RT 002 488301002468525 6013016748231147 YEMMANG PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002414526 6013016748230602 HALMINAH DUSUN LALABATA RT 03 488301002484521 6013016748231303 YEMMA BUJUNG AWO RT 003 488301002448525 6013016748230941 SURYANI MATAJANG RT 001 488301002056522 6013016748227020 INURI BUJUNG LOMPO RT 02 488301002055526 6013016748227012 SATRIANI DUSUN BUJUNG LOMPO RT 002 488301002068529 6013016748227145 JUMRIAH BUTUNG RT 002 6013016748216825 NURHAEDA DUSUN LEMPANG RT 01 488301002050526 6013016748226964 DARAMWATI DUSUN BUJUNG LOMPO RT 001 488301002048529 6013016748226949 SURIANI DUSUN BUJUNG LOMPO RT 01 488301002838526 6013016748234844 NURHAYATI DUSUN BOTTOE RT 001 488301002837520 6013016748234836 KASMAWATI BOTTOE RT 001 488301002816524 6013016748234620 DINIATI LING MATENE RT 002 6013016748216866 SUARNI DUUSN LEMPANG RT 002 488301002841529 6013016748234877 ERNI DUSUN BOTTOE RT 001 488301002011522 6013016748226576 KASMAWATI BUJUNG LOMPO RT 01 488301002938520 6013016748235841 I NORMA DUSUN GUSUNGE RT 01 488301002972524 6013016748236187 TANRAJENG MARETO RT 005 488301002988525 6013016748236344 I RABA SALOMONI RT 003 488301002987529 6013016748236336 MASRIANI SALOMONI RT 003 6013016753365632 NURMAWATI KALOMPI 488301002943525 6013016748235890 KASMAWATI DUSUN LIPUKASI RT003 488301002966523 6013016748236120 ROSMIATI MARETO RT 005 488301002963525 6013016748236096 HAMSINAH JL MUHAMMAD ALI 488301002891524 6013016748235379 IRIANTI LIPUKASI RT 003 488301002466523 6013016748231121 NURIATI PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002857520 6013016748235031 NURIFAH SOREANG RT 002 6013016748193248 HIDAYAH LINGK MALLAWA RT 03 488301002270524 6013016748229166 NURAENI 488301002827525 6013016748234737 MARHUNI SOREANG RT 002 488301002175520 6013016748228218 HASNIDAR CENRAPOLE RT 01 488301003047526 6013016748236930 HASNIA HASAN DUSUN GARESSI RT 002 488301002851524 6013016748234976 JUSTIA LING MATENE RT 003 488301002983525 6013016748236294 ASRIANI SALOMONI RT 001 488301002948528 6013016748235924 GUSTIANA LIPUKASI RT 002 488301002986523 6013016748236328 FARIDAH SALOMONI RT 001 488301002906523 6013016748235528 SUPIATI DUSUN PAO RT 001 488301002975522 6013016748236211 RISNA PAO RT 003 488301002888521 6013016748235346 MARMAN DUSUN LIPUKASI RT003 488301002957524 6013016748236039 LIYANA MARETO RT 004 488301002942529 6013016748235882 SALMIAH LIPUKASI RT 001 488301002967529 6013016748236138 SUMARNI MARETO RT 005 488301002985527 6013016748236310 MASNIAH SALOMONI RT 001 488301002771520 6013016748234174 ASTIRA PALANRO ATAPPANGE RT 001 488301002218522 6013016748228648 SURIANI BUJUNG PALLA RT 002 488301001102524 6013016748229158 GUSMIATI BIRARUE DUSUN PANCANA 488301002173528 6013016748228192 NASSE BUJUNG BANGART 002 488301002235524 6013016748228812 SATE LATEMPAGA RT 003 488301002185525 6013016748228317 MASATI CENRAPOLE RT 01 488301002221525 6013016748228671 HASNI BUJUNG PALLA RT 002 488301002200529 6013016748228465 ROSMAWATI RAORO RT 01 488301002225529 6013016748228713 KAMRIAH LATEMPAGA RT 003 488301001295521 6013016748228911 NURLINA PANCANA RT 001 488301002244523 6013016748228903 RUSNI PANCANA RT 001 6013016748230883 MURNI 6013016748231972 NUR AENI 6013016748231824 NIAR 6013016748235023 SARNAWIAH 6013016748227095 RAMLANI 6013016748226907 JANNATI 6013016748223821 MISNAWATI DUSUN BALEANGIN RT 001 6013016748230818 NURHAYATI 6013016748232913 NADIRAH 6013016748232897 ATIRAH 6013016748228424 MARDAWIAH KAWORO RT 01
Bahwa adapun perbuatan terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA yang menerima data ganda dari saksi Sriwati Ilyas, kemudian saksi Sriwati Ilyas memerintahkan terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA untuk melakukan transaksi/penggesekan KKS yang berisi dana ganda dimesin EDC Agen E-Warong, dan setelah hasil transaksi/penggesekan KKS dilakukan dan terkumpul dimasing-masing rekening Agen E- Warong, terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping BPNT Kab. Barru kemudian memerintahkan Agen E-Warong untuk melakukan transfer ke rekening terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA dan sebagian juga diterima secara tunai oleh pendamping saksi SYAHRUDDIN dan sebagian lagi digunakan untuk belanja bahan pangan untuk diluar KPM, dimana seharusnya saksi Sriwati Ilyas selaku Kordinator kesejahteraan Sosial (Korteks) dan terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA ketika mengetahui jika ada KPM memiliki kepesertaan ganda maka melaporkan kepada Tim Kordinasi Daerah Kab. Barru dan Dinas Sosial Kab. Barru mengenai adanya data KPM yang ganda namun terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA tetap memenuhi permintaan Sriwati Ilyas selaku Kordinator kesejahteraan Sosial (Korteks) untuk melakukan transaksi kartu KKS yang memiliki dana ganda tersebut yang seharusnya ditolak oleh terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA dan saksi Sriwati Ilyas yang melakukan penggesakan kartu KKS KPM dan diterima secara tunai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 tahun 2018 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyatakan :
Bab IV
Mekanisme Penggantian KPM BPNT
Pasal 28
Penggantian KPM BPNT dapat dilakukan setiap saat sepanjang terjadi perubahan data.
Perubahan data KPM BPNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena pemegang rekening KPM BPNT:
Tidak ditemukan KPM.
Memiliki kepesertaan ganda:atau
Menjadi tenaga kerja Indonesia sebelum melakukan aktivitas kartu Kombo.
(3) Penggantian KPM BPNT dikarenakan sudah mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berdasarkan hasil verifikasi dan validasi bupati/wali kota.
Pasal 23
Pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d dilaksanakan setelah KPM menerima BPNT yang besaran nilai bantuan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
BPNT sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diambil secara tunai, namun hanya dapat digunakan untuk pembelian barang.
Pasal 25
KPM menerima BPNT wajib membelanjakan seluruh dana bantuan pada E- Warong.
Pasal 1
Keluarga penerima manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah Keluarga yang ditetapkan sebagai penermina bantuan sosial.
Banuan pangan non tunai yang selanjutnya disingkat BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM pada setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunaka untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan oleh E- Warong.
Pasal 5
Peserta BPNT dipersayaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/ atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.
KPM BPNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.
Pasal 39
Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) huruf c dan pendamping sosial program keluarga harapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (6) dilarang:
Mengarqahkan,memberikan,ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk:
Melakukan pembelanjaan di E-Warong tertentu:
Membeli bahan pangan tertentu di E-warong dan/atau
Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di E-Warong
Membentuk E-Warong
Menjadi pemasok bahan pangan di E-Warong, dan
Menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terakit dengan penyaluran BPNT.
T Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
Pasal 38
Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) huruf c bertugas:
Mendampingi KPM BPNT selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat mendampingi KPM BPNT dalam pembelanjaan dana program penyaluran BPNT;
Melengkapi data KPM BPNT untuk melakukan penggantian KPM BPNT;
Membuat jadwal distribusi KKS;
Menyusun laporan penyaluran BPNT;
Melakukan sosialisasi kepada KPM BPNT; dan
Melakukan pemantauan pelaksanaan program penyaluran BPNT.
Pasal 1 angka 3 dan 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan nontunai yang menyatakan :
Angka 4 : Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disingkat BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong.
Angka 5 : Bank Penyalur adalah bank mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama pemberi Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Sosial atau KPM BPNT secara nontunai.
Bahwa adapun berdasarkan Surat pernyataan dan berita acara penyerahan kartu KKS ganda yang telah dibuat oleh terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA dan telah diserahkan di Dinas Sosial Kab. Barru sebanyak 530 KKS hasil penggesekan kartu, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh terdakwa Alimuddin selaku pendamping BPNT kecamatan Tanete Riaja:
-
-
No Desa/Kelurahan Jumlah Kartu Ket 1. Garessi 6 2. Lipukasi 25 3. Tanete 11 4. Lalolang 9 5. Tellupanua 7 6. Pao-Pao 12 7. Lalabata 27 8. Corawali 15 9.. Pancana 13 10, Lasitae 17 JUMLAH 152
-
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh Ernawati selaku pendamping BPNT kecamatan Pujananting:
-
-
No Desa/Kel Jumlah Kartu Ket 1. Matappawalie 12 2. Patappa 12 3. Pujananting 0 4. Bulo-Bulo 0 5. Gattareng 16 6. Jangan-Jangan 25 7. Bacu-Bacu 25 JUMLAH 90
-
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh Muh. Nur Abduh selaku pendamping BPNT Kecamatan Barru:
-
-
No Desa/Kel Jumlah Kartu Ket 1. Anabanua 17 2. Palakka 6 3. Galung 7 4. Tompo 5 5. Siawung 3 6. Sepe'e 6 7. Mangempang 3 8. Tuwung 6 9. Coppo 2 9. Sumpang Binange 11 JUMLAH 66
-
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh Julianita selaku pendamping BPNT kecamatan Balusu:
-
-
No Desa/Kelurahan Jumlah Kartu Ket 1. Balusu 2 2. Lampoko 1 3. Takkalasi 12 4. Kamiri 14 5. Madello 17 6. Binuang 15 JUMLAH 61
-
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh Marsuki selaku pendamping BPNT kecamatan Tanete Riaja:
-
-
No Desa/Kel Jumlah Kartu Ket 1. Mattirowalie 9 2. Harapan 15 3. Lompo Riaja 15 4. Kading 12 5. Lompo Tengah 2 6. Lempang 5 7. Libureng 0 JUMLAH 58
-
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh Muh Rijal AR selaku pendamping BPNT Kecamatan Mallusetasi:
-
-
No Desa/Kel Jumlah Ket 1. Cilellang 7 2. Manuba 15 3. Nepo 24 4. Kupa 9 5. Bojo 14 6. Palanro 9 7. Mallawa 11 8. Bojo Baru 8 JUMLAH 97
-
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh Syahruddin selaku Pendamping BPNT kecamatan Soppeng Riaja:
-
-
No Desa/Kel Jumlah Ket 1. Ajakkang 7 JUMLAH 7
-
Bahwa adapun hasil perhitungan total nilai transaksi kartu ganda yang telah di transaksikan oleh terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR , saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN sebanyak 530 KKS dan jumlah total nilai transaksi yang ditransfer dari rekening EDC Agen E-Warong ke rekening para pendamping yang dilakukan pada bulan Desember 2019 sampai dengan bulan April tahun 2020 berdasarkan rekening koran milik Agen E-Warong dan pendamping dengan rincian sebagai berikut :
Pendamping Ernawati setelah mengetahui adanya kartu ganda dari KPM maka pendamping ernawati menyampaikan kepada seluruh Agen diwilayah Kec. Pujananting Kab. Barru untuk melakukan penelusuran kartu ganda dan setelah ditemukan oleh Agen maka Ernawati memerintahkan kepada seluruh Agen tersebut untuk melakukan penggesekan kartu ganda di mesin EDC masing-masing agne terkecuali untuk Agen Desa Gattareng melakukan penggesekan dimesin EDC milik Agen Aulia, dan selanjutnya pada bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 2020 pendamping ernawati memerintahkan kepada seluruh Agen diwilayah Kec. Pujananting Kab. Barru untuk mengumpulkan kartu KKS ganda dari KPM untuk diserahkan kepada Agen Aulia dan adapun hasil penggesekan kartu KKS ganda total sebesar Rp. 165.990.000,00 ( serratus enam puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
-
NO TANGGAL URAIAN PENERIMAAN PENGELUARAN 1 Dec-19 transaksi agen mattappawalie melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 14 kartu 4.620.000,00 2 Dec-19 Transaksi agen gattareng melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia AL Hasanati sebanyak 17 kartu 5.610.000,00 3 Dec-19 Transaksi agen pattappa melalui EDC BRI Nomor rekening 488201022008539 an Amiruddin sebanyak 12 kartu 3.960.000,00 4 Dec-19 Transaksi agen jangan jangan melalui EDC BRI Nomor rekening 022201009017539 an Rosdiana sebanyak 25 kartu 8.030.000,00 5 Dec-19 Transaksi agen bacu-bacu melalui EDC BRI Nomor rekening 488201021993537 an. Awaluddin sebanyak 23 kartu 6.380.000,00 6 Dec-19 Transaksi agen pujananting I melalui EDC BRI Nomor rekening 488201013203532 anNurliah R sebanyak 48 kartu 15.840.000,00 7 Dec-19 Transaksi agen pujananting II melalui EDC BRI Nomor Rekening 022201037881504 an Baso Ali sebanyak 27 kartu 8.910.000,00 8 Dec-19 Transaksi agen bulo-bulo I melalui EDC BRI Nomor rekening 488201021340530 An. Nurliah S sebanyak 34 kartu 11.220.000,00 9 Dec-19 Transaksi agen bulo-bulo II melalui EDC BRI Nomor rekening 488201022004535 an Hariani sebanyak 14 kartu 4.620.000,00 10 Jan-20 transaksi agen mattappawalie melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 12 kartu 1.800.000,00 11 Jan-20 Transaksi agen gattareng melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia AL Hasanati sebanyak 16 kartu 2.400.000,00 12 Jan-20 Transaksi agen pattappa melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 13 kartu 1.950.000,00 13 Jan-20 Transaksi agen jangan jangan melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 25 kartu 3.750.000,00 14 Jan-20 Transaksi agen bacu-bacu melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 23 kartu 3.450.000,00 15 Jan-20 transaksi agen pujananting I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 33 kartu 4.950.000,00 16 Jan-20 Transaksi agen pujananting II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 18 kartu 2.700.000,00 17 Jan-20 Transaksi agen bulo-bulo I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 23 kartu 3.450.000,00 18 Jan-20 Transaksi agen bulo-bulo II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 9 kartu 1.350.000,00 19 Feb-20 transaksi agen mattappawalie melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 12 kartu 1.800.000,00 20 Feb-20 Transaksi agen gattareng melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia AL Hasanati sebanyak 16 kartu 2.400.000,00 21 Feb-20 Transaksi agen pattappa melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 13 kartu 1.950.000,00 22 Feb-20 Transaksi agen jangan jangan melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 25 kartu 3.750.000,00 23 Feb-20 Transaksi agen bacu-bacu melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 23 kartu 3.450.000,00 24 Feb-20 transaksi agen pujananting I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 33 kartu 4.950.000,00 25 Feb-20 Transaksi agen pujananting II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 18 kartu 2.700.000,00 26 Feb-20 Transaksi agen bulo-bulo I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 23 kartu 3.450.000,00 27 Feb-20 Transaksi agen bulo-bulo II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 9 kartu 1.350.000,00 28 Mar-20 transaksi agen mattappawalie melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 12 kartu 2.400.000,00 29 Mar-20 Transaksi agen gattareng melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia AL Hasanati sebanyak 16 kartu 3.200.000,00 30 Mar-20 Transaksi agen pattappa melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 10 kartu 2.000.000,00 31 Mar-20 Transaksi agen jangan jangan melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 21 kartu 4.200.000,00 32 Mar-20 Transaksi agen bacu-bacu melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 23 kartu 4.600.000,00 33 Mar-20 transaksi agen pujananting I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 33 kartu 6.600.000,00 34 Mar-20 Transaksi agen pujananting II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 18 kartu 3.600.000,00 35 Mar-20 Transaksi agen bulo-bulo I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 23 kartu 4.600.000,00 36 Mar-20 Transaksi agen bulo-bulo II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 9 kartu 1.800.000,00 37 15 Maret 2020 Transfer BRI Nomor Rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati ke Rekening BRI Nomor 022201029364500 An. Alimuddin 37.035.000,00 38 Apr-20 transaksi agen pujananting I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 35 kartu 7.000.000,00 39 Apr-20 Transaksi agen pujananting II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 18 kartu 3.600.000,00 40 Apr-20 Transaksi agen bulo-bulo II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 9 kartu 1.600.000,00 41 21 April 2020 Transfer BRI Nomor Rekening 488201022004535 an Hariani ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 4.410.000,00 42 21 April 2020 Transfer BRI Nomor Rekening 488201021340530 an Nurliah S ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 10.710.000,00 43 21 April 2020 Transfer BRI Nomor Rekening 488201013203532 an Nurliah R ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 8.190.000,00 44 20 April 2020 Setor tunai an Aulia Al Hasanati ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 45 20 April 2020 Setor tunai an Aulia Al Hasanati ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 12.200.000,00 46 14 juni 2020 Transfer BRI Nomor Rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 4.570.000,00 47 14 juni 2020 Transfer BRI Nomor Rekening 022201009017539 an Rosdiana ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 315.000,00 48 Titip di Kejaksaan 3.470.000,00 Total 165.990.000,00 114.455.000,00 Sisa 51.535.000,00
Pendamping Sdr. Marsuki (Pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan Tanete Riaja) melakukan transaksi setelah diperintahkan oleh Sdri Sriwati Ilyas,SS (koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru) kemudian menarik kartu dan mengumpulkan Kartu Kesejahteraan Sosial yang ganda dari KPM, setelah kartu tersebut terkumpul selanjutnya melakukan transaksi pada mesin EDC agen/e-warong Desa Harapan atas nama Riska dan Agen Desa Libureng atas nama Rosmania dan selanjutnya uang hasil transaksi disimpan pada rekening agen/e-warong setelah hasil transaksi terkumpul di rekening Agen maka pendamping marzuki melakukan transfer dari rekening agen kerekening marsuki sebesar Rp. Rp66.572.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
TANGGAL DARI REKENING KE REKENING PENERIMAAN PENGELUARAN 04/01/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201012262533 an. Rosmania Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 13.970.000 11/02/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201020845537 an Riska Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 6.490.000 20/02/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201020845537 an Riska Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 10.000.000 20/02/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201020845537 an Riska Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 10.000.000 21/02/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201020845537 an Riska Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 3.828.000 02/03/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201020845537 an Riska Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 12.284.000 03/03/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201020845537 an Riska Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 10.000.000 14/04/2020 Setor tunai ke Abduh 19.140.000 JUMLAH 66.572.000 19.140.000 SELISIH 47.432.000
Pendamping Sdr. M. Rijal (Pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan Mallusetasi) melakukan transaksi setelah diperintahkan oleh Sdri Sriwati Ilyas,SS (koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru) kemudian menarik kartu dan mengumpulkan Kartu Kesejahteraan Sosial yang ganda dari KPM, setelah kartu tersebut terkumpul selanjutnya melakukan transaksi pada mesin EDC agen/e-warong dan selanjutnya uang hasil transaksi disimpan pada rekening agen/e-warong setelah hasil transaksi terkumpul di rekening Agen maka M. Rijal melakukan transfer dari rekening agen kerekening anaknya atas nama Quensha Almayr dan atas nama Muhammad M abyan Zunnura dan ke rekening milik M. Rijal dengan total sebesar Rp. Rp37.992.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
TANGGAL DARI REKENING KE REKENING PENERIMAAN PENGELUARAN Rekening An. M. Rijal (BRI 487901014166533) 04 Januari 2020 EDC Bahrul Ulum (BRI 487901016185534) M Rijal AR (BRI 487901014166533) 1.080.000 5 Januari 2020 EDC Amaliah (BRI 487901011797530) M Rijal AR (BRI 487901014166533) 2.080.000 Rekening an. Queensha Almayra (BRI 487901002719529) 03 Januari 2020 EDC Sukarni (BRI 487901003650532) Quensha Almayr (BRI 487901002719529) 6.600.000 03 Januari 2020 EDC Amaliah (BRI 487901011797530) Quensha Almayr (BRI 487901002719529) 2.860.000 03 Januari 2020 EDC Amaliah (BRI 487901011797530) Quensha Almayr (BRI 487901002719529) 3.080.000 29 Februari 2020 EDC hartati Tire (BRI 487901011731534) Quensha Almayr (BRI 487901002719529) 480.000 4 Maret 2020 EDC Hasnani (BRI 487901007067537) Quensha Almayr (BRI 487901002719529) 2.090.000 Rekening M. Abyan Zunnurain (BRI 487901002720520) 01 Januari 2020 EDC Asrul (BRI 487901010786536) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 2.860.000 02 Januari 2020 EDC Yudiana (BRI 487901015705535) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 1.870.000 02 Januari 2020 EDC Bahrul Ulum (BRI 487901016185534) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 2.200.000 02 Januari 2020 EDC Bahrul Ulum (BRI 487901016185534) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 660.000 02 Januari 2020 EDC Bahrul Ulum (BRI 487901016185534) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 550.000 02 Januari 2020 EDC Asni (BRI 487901008391531) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 2.970.000 9 Maret 2020 IBNK Amalia (BRI 487901011797530) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 4.890.000 13 Maret 2020 EDC Hasnani (BRI 487901007067537) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 2.090.000 20 April 2020 EDC Hasnani (BRI 487901007067537) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 1.632.000 15 April 2020 Setoran Tunai ke Muhammad Nur Abduh 22.150.000 06 Juni 2020 Setoran Tunai ke Muhammad Nur Abduh 3.040.000 JUMLAH 37.992.000 25.190.000 SALDO 12.802.000
Pendamping Sdr. Julianita (Pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan balusu melakukan transaksi Kartu Kesejahteraan Sosial diawali dengan mencocokkan data ganda yang telah disampaikan oleh koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru, data ganda diketahui secara pasti pada bulan Februari 2020, setelah adanya penyaluran dan pencairan dana oleh KPM, selanjutnya menarik kartu yang berisi dana ganda tersebut dan melakukan transaksi dengan menggunakan 4 (empat) mesin EDC (agen/ e-warong Madello, agen/e-warong Kamiri, agen/e-warong Lampoko dan agen/e-warong Takkalasi) dan hasil transaksi di simpan masing-masing agen/e-warong ,Kemudian masing-masing agen mentransfer langsung ke suplayer untuk pembelian bahan pangan, kemudian sebagian agen mentransfer ke rekening Sdri. Julianita dengan total sebesar Rp. 44.170.000,00 (empat puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang selanjutnya ditransfer ke rekening BRI dan Mandiri sdr. Muh Nur Abduh dengan rincian sebagai berikut:
Pendamping Syahruddin (Pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan Soppeng Riaja) Melakukan transaksi diawali dengan mencocokan data penerima ganda dana BPNT yang disampaikan oleh Sdri. Sriwati Ilyas,SS (Koordinator Daerah program BPNT Kabupaten Barru) selanjutnya Agen menarik kartu ganda dari masing masing KPM, selanjutnya pada saat penyaluran di agen/e-warong Batupute ditemukan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) ganda dan kartu tersebut ditransaksikan di EDC agen/e-warong Batupute. Kemudian agen Batupute mentransfer ke rekening sdr. Syahruddin selanjutnya dicairkan sebesar Rp. 5.810.000,00 (lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)dan diserahkan tunai ke sdr. Muh. Nur Abduh.Adapun jumlah Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang di dapatkan sebanyak 7 (tujuh) buah dan telah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Barru dan dituangkan dalam berita acara serah terima dengan rincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Uraian Penerimaan Pengeluaran 15 April 2020 Penerimaan tunai dari agen Sutriani 3.410.000 15 April 2020 Penerimaan transfer dari rekening BRI Nomor 488001013702538 an Sutriani ke rekening BRI Nomor 022201004067539 an. Syahruddin 2.400.000 15 April 2020 Penyerahan Tunai Ke Muhammad Nur Abduh 4.410.000 Jumlah 5.810.000 4.410.000 Selisih 1.400.000
-
Pendamping Sdr. Muh Nur Abduh (pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan Barru) melakukan Transaksi Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang ganda diawali dengan mencocokkan data ganda yang telah disampaikan oleh koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru dan selanjutnya mendatangi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meminta Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) ganda kemudian melakukan transaksi dengan menggunakan 3 (tiga) mesin EDC (agen/ e-warong Tuwung, agen/e-warong Mangempang dan agen/ e-warong Tompo) kemudian Sdr. Muh. Nur Abduh memberikan nomor rekeningnya kepada agen/e-warong tersebut untuk mentransfer hasil transaksi tersebut sebesar Rp83.754.100,00 (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu seratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
-
TANGGAL PENGIRIM PENERIMA PENERIMAAN PENGELUARAN 03/12/2019 Muliana Binti AR (487801004834533) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 110.000 04/12/2019 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 135.000 22/12/2019 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 50.000 22/12/2019 Muliana Binti AR (487801004834533) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 50.000 30/12/2019 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 6.151.600 30/12/2019 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 9.550.000 31/12/2019 Rafikaduri (487801022338537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 990.000 01/01/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 3.077.000 04/01/2020 Suriyani (022201003088532) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 5.381.000 04/01/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 1.321.500 04/01/2020 Rafikaduri (487801022338537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 990.000 05/01/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 990.000 07/01/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 1.650.000 09/01/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 1.650.000 10/01/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 4.620.000 18/01/2020 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 3.000.000 18/01/2020 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 1.700.000 25/01/2020 Ricky Munawar (488201017298539) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 330.000 23/02/2020 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 2.550.000 21/02/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 600.000 24/02/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 13.800.000 25/02/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 5.100.000 28/02/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 480.000 03/03/2020 Muliana Binti AR (487801004834533) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 2.338.000 05/03/2020 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 330.000 06/03/2020 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 1.500.000 07/03/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 4.600.000 09/03/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 220.000 09/03/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 5.700.000 11/03/2020 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 3.000.000 27/03/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 300.000 20/04/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 200.000 13/05/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 55.000 Suriyani (Tunai) Muhammad Nur Abduh (Tunai) 3.500.000 Aktivasi EDC 290.000 Muhammad Nur Abduh (022201003410501) Muhammad Nur Abduh (1700005505148) 29.396.000 TOTAL 86.019.100 29.686.000 JUMLAH 54.068.100
-
Pendamping Sdr. Alimuddin (pendamping bantuan sosial pangan sosial Kecamatan Tanete Rilau) melakukan transaksi terhadap dana ganda BPNT yang diawali dengan melakukan pengecekan data, selanjutnya mengambil Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dari Keluarga Penerima Manfaat (kartu BPNT dan PKH) dengan cara mendatangi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan membawa mesin Elektronilk Data Capture (EDC) dan selanjutnya mengecek Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang telah dikumpul kemudian ditransaksikan (digesek) dengan menggunakan 3 mesin EDC agen/e-warong (mesin EDC agen/ e-warong Garessi, agen/ e-warong Pancana dan agen/ e-warong Corawali) dan mesin EDC Agen Mangempang Kec. Barru kemudian hasil transaksi tersebut ditransfer dari rekening agen ke 2 rekening BRI sdr. Alimuddin dengan total sebesar Rp. , selanjutnya dana tersebut ditarik tunai dan diserahkan ke sdr. Muh. Nur Abduh dengan rincian sebagai berikut :
-
-
REKAP PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA BPNT KECAMATAN TANETE RILAU PER BULAN DESEMBER 2019 s/d MEI 2020 1 PENERIMAAN DARI AGEN 120.665.000 a Rekening BRI an. Alimuddin (022201029364500) 94.554.000 b Rekening BRI an. Alimuddin (022201008955530) 26.111.000 2 TRANSFER KE AGEN 6.231.000 a Dari Rekening 022201029364500 3.348.000 b Dari Rekening 022201008955530 2.883.000 3 SETOR TUNAI KE ABDUH 29.050.000 SISA DANA PADA REKENING ALIMUDDIN 85.384.000
-
-
-
PENERIMAAN DARI AGEN KE REKENING BRI AN. ALIMUDDIN NOMOR REKENING 022201029364500 TANGGAL URAIAN JUMLAH DARI REKENING KE REKENING 02/12/2019 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 500.000,00 02/12/2019 EDC SITTI HAWATI 488301008500537 ALIMUDDIN 022201029364500 660.000,00 03/12/2019 EDC ARMILAH 487801027459532 ALIMUDDIN 022201029364500 3.317.000,00 04/12/2019 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 856.000,00 11/12/2019 EDC MUHAMMAD FAHRUL 48830102699555538 ALIMUDDIN 022201029364500 749.000,00 19/12/2019 EDC ANDI SITTI NUR 487801027489537 ALIMUDDIN 022201029364500 3.700.000,00 23/12/2019 EDC SABRIA 488301026938536 ALIMUDDIN 022201029364500 15.100.000,00 24/12/2019 EDC SABRIA 488301026938536 ALIMUDDIN 022201029364500 15.000.000,00 25/12/2019 EDC ANDI SITTI NUR 487801027489537 ALIMUDDIN 022201029364500 2.675.000,00 25/12/2019 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 14.124.000,00 26/12/2019 EDC ARMILAH 487801027459532 ALIMUDDIN 022201029364500 20.000.000,00 26/12/2019 EDC SITTI HAWATI 488301008500537 ALIMUDDIN 022201029364500 12.820.000,00 26/12/2019 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 20.000.000,00 26/12/2019 EDC MUHAMMAD FAHRUL 48830102699555538 ALIMUDDIN 022201029364500 10.000.000,00 27/12/2019 EDC MUHAMMAD FAHRUL 48830102699555538 ALIMUDDIN 022201029364500 13.965.000,00 27/12/2019 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 8.890.000,00 29/12/2019 EDC ARMILAH 487801027459532 ALIMUDDIN 022201029364500 5.359.000,00 29/12/2019 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 5.500.000,00 29/12/2019 EDC SITTI HAWATI 488301008500537 ALIMUDDIN 022201029364500 880.000,00 29/12/2019 EDC MUNIRAH K 488301018559534 ALIMUDDIN 022201029364500 19.002.000,00 01/01/2020 EDC ANDI SITTI NUR 487801027489537 ALIMUDDIN 022201029364500 1.500.000,00 04/01/2020 EDC MUNIRAH K 488301018559534 ALIMUDDIN 022201029364500 518.000,00 04/01/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 7.370.000,00 06/01/2020 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 2.140.000,00 07/01/2020 EDC MUHAMMAD FAHRUL 48830102699555538 ALIMUDDIN 022201029364500 729.000,00 07/01/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 7.928.000,00 13/01/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 300.000,00 13/01/2020 EDC ARMILAH 487801027459532 ALIMUDDIN 022201029364500 400.000,00 13/01/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 10.780.000,00 13/01/2020 EDC SABRIA 488301026938536 ALIMUDDIN 022201029364500 1.583.000,00 17/01/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 8.000.000,00 22/01/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 5.040.000,00 03/02/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 3.600.000,00 10/02/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 1.140.000,00 19/02/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 1.620.000,00 20/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 3.200.000,00 20/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 6.500.000,00 20/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 800.000,00 20/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 100.000,00 21/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 6.300.000,00 21/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 9.600.000,00 23/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 8.050.000,00 23/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 9.500.000,00 23/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 2.400.000,00 24/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 1.750.000,00 24/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 850.000,00 01/03/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 6.000.000,00 02/03/2020 EDC ANDI SITTI NUR 487801027489537 ALIMUDDIN 022201029364500 20.000.000,00 03/03/2020 EDC ANDI SITTI NUR 487801027489537 ALIMUDDIN 022201029364500 14.850.000,00 04/03/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 1.400.000,00 04/03/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 13.000.000,00 05/03/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 13.500.000,00 07/03/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 16.859.000,00 07/03/2020 EDC SITTI HAWATI 488301008500537 ALIMUDDIN 022201029364500 17.416.000,00 11/03/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 300.000,00 14/03/2020 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 3.939.000,00 14/03/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 9.050.000,00 01/04/2020 EDC SITTI HAWATI 488301008500537 ALIMUDDIN 022201029364500 4.437.000,00 02/04/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 800.000,00 07/04/2020 EDC MUNIRAH K 488301018559534 ALIMUDDIN 022201029364500 1.000.000,00 09/04/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 7.550.000,00 17/04/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 2.400.000,00 18/04/2020 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 975.000,00 24/04/2020 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 145.000,00 17/05/2020 EDC SITTI HAWATI 488301008500537 ALIMUDDIN 022201029364500 19.500.000,00 18/05/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 13.500.000,00 20/05/2020 EDC ARMILAH 487801027459532 ALIMUDDIN 022201029364500 10.000,00 20/05/2020 EDC MUNIRAH K 488301018559534 ALIMUDDIN 022201029364500 2.300.000,00 30/05/2020 EDC SABRIA 488301026938536 ALIMUDDIN 022201029364500 1.950.000,00 JUMLAH 445.676.000,00
-
-
-
TRANSFER ALIMUDDIN KE SUPLIER
NO REKENING: 022201029364500
TANGGAL URAIAN PENGELUARAN DARI REKENING KE REKENING 04/12/2019 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 11.947.000,00 24/12/2019 ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 20.000.000,00 24/12/2019 ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 9.960.000,00 26/12/2019 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 12.840.000,00 26/12/2019 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 14.124.000,00 26/12/2019 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 20.000.000,00 27/12/2019 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 28.890.000,00 19/12/2019 ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 24.075.000,00 29/12/2019 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 19.260.000,00 08/01/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 16.628.000,00 04/02/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 3.210.000,00 08/03/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 25.000.000,00 15/03/2020 ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 32.918.000,00 31/03/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 5.350.000,00 15/05/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 1.200.000,00 18/05/2020 ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 150.000,00 18/05/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 12.090.000,00 20/05/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 12.480.000,00 JUMLAH 270.122.000,00
-
-
-
TRANSFER ALIMUDDIN KE AGEN
NO REKENING: 022201029364500
TANGGAL URAIAN JUMLAH DARI REKENING KE REKENING 04/01/2020 EDC ALIMUDDIN MUNIRAH K 3.000,00 04/01/2020 EDC ALIMUDDIN MUNIRAH K 59.000,00 21/01/2020 EDC ALIMUDDIN MARHAENI 3.000,00 21/01/2020 EDC ALIMUDDIN MARHAENI 580.000,00 12/03/2020 EDC ALIMUDDIN SABRIA 3.000,00 12/03/2020 EDC ALIMUDDIN SABRIA 2.700.000,00 JUMLAH 3.348.000,00 PENERIMAAN DARI AGEN KE REKENING BRI AN. ALIMUDDIN NOMOR REKENING 022201008955530 NO REKENING: 022201008955530 22.944.000,00 TANGGAL URAIAN JUMLAH DARI REKENING KE REKENING 31/12/2019 EDC ERNAWATI ALIMUDDIN 200.000,00 15/03/2020 EDC MUHAMMAD FAHRUL 48830102699555538 ALIMUDDIN 14.994.000,00 27/03/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 7.750.000,00 JUMLAH 22.944.000,00
-
-
-
TRANSFER ALIMUDDIN KE SUPLIER
NO REKENING: 022201008955530
TANGGAL URAIAN JUMLAH DARI REKENING KE REKENING 07/03/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZI AKMAL 18.620.000,00 08/03/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZI AKMAL 17.950.000,00 11/03/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZI AKMAL 12.960.000,00 15/03/2020 ALIMUDDIN AHMAD FAUZI AKMAL 15.178.000,00 15/03/2020 ALIMUDDIN AHMAD FAUZI AKMAL 3.290.000,00 27/03/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZI AKMAL 9.835.000,00 JUMLAH 77.833.000,00
-
-
-
TRANSFER ALIMUDDIN KE AGEN
NO REKENING: 0222010089555300
TANGGAL URAIAN JUMLAH DARI REKENING KE REKENING 14/03/2020 EDC ALIMUDDIN MUNIRAH K 3.000,00 14/03/2020 EDC ALIMUDDIN MUNIRAH K 1.477.000,00 01/04/2020 EDC ALIMUDDIN SABRIA 3.000,00 01/04/2020 EDC ALIMUDDIN SABRIA 1.400.000,00 JUMLAH 2.883.000,00
-
-
-
TRANSFER ANTAR REKENING BRI AN. ALIMUDDIN NOMOR REKENING 0222010293364500
KE REKENING BRI 022201008955530NO REKENING: 022201008955530 81.000.000,00 TANGGAL URAIAN JUMLAH DARI REKENING KE REKENING 08/01/2020 REKENING LAIN ALIMUDDIN 0222010293364500 ALIMUDDIN 2.000.000,00 10/02/2020 REKENING LAIN ALIMUDDIN 0222010293364500 ALIMUDDIN 37.500.000,00 13/03/2020 REKENING LAIN ALIMUDDIN 0222010293364500 ALIMUDDIN 6.500.000,00 23/03/2020 REKENING LAIN ALIMUDDIN 0222010293364500 ALIMUDDIN 5.000.000,00 05/04/2020 REKENING LAIN ALIMUDDIN 0222010293364500 ALIMUDDIN 2.000.000,00 07/04/2020 REKENING LAIN ALIMUDDIN 0222010293364500 ALIMUDDIN 28.000.000,00 JUMLAH 81.000.000,00
-
Bahwa adapun total hasil transaksi dana ganda dari KPM sebesar Rp. 518.722.100 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) telah digunakan oleh terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA untuk belanja yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp. 205.510.000,- (dua ratus lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan sebgaian diserahkan ke rekening penampungan atas nama pendamping saksi Muh. Nur Abduh sebesar Rp. 207.146.000 dan sebagian hasil penggesekan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA sebesar Rp. 270.781.100 dan hingga saaat ini tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN dan saksi MARSUKI BIN BUSRAM sehingga hal tersebut terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA telah memperkaya diri sendiri dengan rincian sebagai berikut :
-
No
Nama Belanja diluar KPM Rekening penampung Ket 1. Marzuki 20.050.000 19.140.000,- 2. Muh Rijal AR 48.500.000 25.190.000,- 3. Julianita - 26.010.000,- 4. Alimuddin 38.700.000 29.050.000,- 5. Ernawati 51.600.000 73.950.000,- 6. Muh Nur Abduh - 29.396.000 JUMLAH 158.850.000 207.146.000
| No | Nama | Tidak dapat dipertanggungjawabkan | Ket |
| 1. | Marzuki | 47.432.000 | |
| 2. | Muh Rijal AR | 12.802.000 | |
| 3. | Julianita | 18.160.000 | |
| 4. | Alimuddin | 85.384.000 | |
| 5. | Ernawati | 51.535.000 | |
| 6. | Muh Nur Abduh | 54.068.100 | |
| JUMLAH | 270.781.100 | ||
Bahwa Akibat Perbuatan dari terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA selaku Pendamping BPNT Kab. Barru, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 518.722.100,00 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Kegara Penyalahgunaan Dana BPNT Tahun 2019 dan 2020 700/091/Itkab/2021 dengan rincian sebagai berikut :
| NO | NAMA | TOTAL TRANSAKSI | PENGELUARAN | SISA | ||||
| REKENING PENAMPUNG | EKTIVASI EDC | KEJAKSAAN | ALIMUDDIN | JUMLAH | ||||
| 1 | ERNAWATI | 165.990.000 | 73.950.000 | 3.470.000 | 37.035.000 | 114.455.000 | 51.535.000 | |
| 2 | MARSUKI | 66.572.000 | 19.140.000 | 19.140.000 | 47.432.000 | |||
| 3 | M. RIJAL AR | 37.992.000 | 25.190.000 | 25.190.000 | 12.802.000 | |||
| 4 | JULIANITA | 44.170.000 | 26.010.000 | 26.010.000 | 18.160.000 | |||
| 5 | SYAHRUDDIN | 5.810.000 | 4.410.000 | 4.410.000 | 1.400.000 | |||
| 6 | MUH. NUR ABDUH | 83.754.100 | 29.396.000 | 290.000 | 29.686.000 | 54.068.100 | ||
| 7 | ALIMUDDIN | 1.014.434.000 | 29.050.000 | 29.050.000 | 85.384.000 | |||
| 518.722.100 | 207.146.000 | 290.000 | 3.470.000 | 37.035.000 | 247.941.000 | 270.781.100 | ||
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa Terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI , saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN dan saksi MARSUKI BIN BUSRAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) dan Pendamping BPNT Kecamatan Tanete Rilau Kab. Barru., berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pepemberdayaan Sosial Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 570/DVS.3/KPTS/12 /2018 Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Dan Surat Keputusan Dinas Sosial Provinsi Sulsel Nomor: 821/253/Dinsos/2019 Tentang Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kegiatan pemberdayaan Sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat pad Dinas Sosial Provinsi Sulsel tahun 2019 dan berdasrkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019 Tanggal 11 Januari 2019 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten barru Nomor: 11/DINSOS/SK/I/2019 Tentang Penetapan Pendamping Program Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial Kabupaten Barru, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan hari dan tanggalnya antara bulan Januari pada tahun 2019 sampai dengan bulan Juni pada Tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 dan tahun 2020 bertempat di Kec. Tanete Rilau, Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Telah Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Beberapa Perbuatan, Yaitu Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan Yang dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, yakni Terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN dan saksi MARSUKI BIN BUSRAM, selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) dan Pendamping BPNT di Kab. Barru telah melakukan penggesekan Kartu KKS ganda Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019/2020 di Kab. Barru melalui mesin EDC milik AGen E-Warong selanjutnya hasil pengggesekan Kartu KKS ganda di transfer ke rekening masing-masing pendamping , sehingga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 518.722.100,00 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab. Barru Nomor: 700/091/Itkab/2021., perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA diangkat sebagi Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping BPNT Kab. Barru., berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pepemberdayaan Sosial Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 570/DVS.3/KPTS/12 /2018 Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Dan Surat Keputusan Dinas Sosial Provinsi Sulsel Nomor: 821/253/Dinsos/2019 Tentang Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kegiatan pemberdayaan Sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat pad Dinas Sosial Provinsi Sulsel tahun 2019 dan berdasrkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019 Tanggal 11 Januari 2019 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten barru Nomor: 11/DINSOS/SK/I/2019 Tentang Penetapan Pendamping Program Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial Kabupaten Barru.
Bahwa adapunTugas pokok Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/ 2019 yakni:
Melakukan identifikasi, inventarisasi dan pendataan terhadap potensi sumber kesejahteraan Sosial (PSKS) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di wilayah kecamatan.
Mengembangkan jejaring kordinasi penyelanggaraan usaha kesejahteraan sosial dengan instansi terkait dan pihak terkat stakeholder dilingkup kecamatan.
Melakukan komunikasi dan kordinasi dengan karang taruna dan PSM yang berada diwilayah kecamatan dalam rangka mengoptimalkan pendampingan dilapangan dalam penangan PMKS.
Melakukan bimbingan dan penyuluhan sosial dilingkungan kecamatan khususnya kepada kelompok sasaran penanganan perlindungan kesejahteraan sosial.
Melakukan monitoring evalusasi dan membuat laporan pelaksanan tugas secara tertulis disampaikan melalui dinas sosial kabupaten kota dengan tembusan dinas sosial provinsi.
Bahwa Bahwa adapunTugas pokok Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan berdasarkan pasal 38 ayat (1) peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang menyatakan Pendamping Sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) huruf c bertugas:
Mendampingi KPM BPNT selama proses registrasi aktifasi rekening dan dapat mendampingi dalam pembelanjaan dalam program penyaluran BPNT.
Melengekapi data KPM BPNT untuk melakukan penggantian KPM BPNT.
Membuat jadwal distribusi KKS.
Menyusun laporan penyaluran BPNT.
Melakukan sosialisasi kepada KPM BPNT.
Melakukan pemantauan pelaksanaan program penyaluran BPNT.
Dan Tugas pokok sebagai pendamping program BPNT berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten barru Nomor: 11/DINSOS/SK/I/2019 yakni :
Melaksanakan verifikasi dan validasi by name by address Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BPNT dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera;
Melaksanakan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan BPNT dan Rastra;
Melaksanakan registrasi dan/atau membuka rekening penerima kartu kombo;
Melaksanakan pemantauan penyaluran BPNT dan Rastra;
Melaksanakan dan bekerjasama dengan Pihak Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan unsur pekerja sosial di daerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran BPNT dan Rastra;
Membuat laporan pelaksanaan BPNT dan Rastra kepada Kemensos melalui Koordinator Sosial di Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Melaksanakan pendampingan penyaluran BPNT dan Rastra baik secara langsung maupun tidak langsung yang menjadi tanggung jawabnya;
Melaksanakan sosialisasi program Rastra dan BPNT di wilayah kecamatannya;
Melakukan monitoring;
Membuat laporan Bantuan Rastra dan BPNT kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru dan Kementerian Sosial dengan tembusan lampiran kepada Kepala Dinas Sosal Provinsi;
Berkoordinasi dengan Pihak Dinas Sosial Kabupaten Barru dan unsur pendamping sosial di wilayah kerja untuk kelancaran proses penyaluran program bantuan Rastra dan BPNT;
Memfasilitasi penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan Program bantuan Rastra dan BPNT di wilayah kerja masing-masing.
Bahwa pada buln Mei tahun 2019 telah dilakukan pembukaan rekening KPM penerima BPNT di kab. Barru, berdasarkan surat dari Kementrian Sosal RI Nomor: 1.118/4.4.3/BS/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 yang ditujukan kepada kepala Dinas Sosial Kab. Barru berjumlah : 10.113 KPM, dengan rincian sebagai berikut:
Non PKH = 5.926
PKH = 4.187,
Bahwa adapun Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disingkat BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong, dimana anggaran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI, yang diperuntukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) khusus untuk Kab. Barru berjumlah 10.113 KPM, dan Pendistribusian Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan penyaluran Dana BPNT kepada KPM di salurkan sejak bulan Juli 2019, sedangkan besaran dana yang diterima oleh KPM atau Keluarga penerima manfaat perbulannya sebesar Rp. 110.000,- pada bulan Juni 2019 s/d bulan Desember tahun 2019 berdasarkan Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019, yang diterima dalam bentuk bahan pokok berupa:
Beras premium 9 Kilogram.
Telur 10 butir untuk per KPM,
Sedangkan untuk tahun 2020, dana BPNT sembako yang disalurkan sejak bulan Januari 2020 s/d Maret 2020 diterima oleh KPM sebesar Rp.150.000,- per KPM setiap bulannya dimana penerima KPM memperoleh bahan pokok berupa:
Beras 9 kg,
Telur 10 butir dan
Satu ekor ayam yang dibekukan,
sedangkan periode bulan April 2020 s/d Desember 2020 besaran per KPM per bulannya sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu) dimana penerima manfaat atau KPM memperoleh bahan pokok berupa:
Beras 9 kg, telur 10 butir,
satu ekor ayam yang dibekukan, \
Ikan layang 1 kg yang dibekukan.
Bahwa adapun jumlah KPM di 7 kecamatan di Kab Barru berdasarkan laporan realisasi penyaluran KKS BPNT perluasan Juni 2019 yang dibuat oleh terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR , saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI , saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN sebagai berikut :
-
NO. KECAMATAN PKH NON PKH TOTAL 1. BARRU 594 775 1.369 2. BALUSU 486 612 1.098 3. MALLUSETASI 647 827 1,474 4. PUJANANTING 663 1.309 1.972 5. SOPPENG RIAJA 404 481 885 6. TANETE RIAJA 580 853 1.433 7. TANETE RILAU 813 1,069 1.882 TOTAL 4,187 5.926 10.113
Bahwa terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR , saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI , saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN bekerja sama dengan petugas bansos dari Bank Bri Cabang barru telah melakukan pendistribusian kartu KKS di Kab. Barru sebanyak 5.926 namun Kartu KKS yang terdistribusi sebanyak 4.951 sehingga terdapat KKS yang tidak terdistribusi sebanyak 975 KKS pada perluasan Juni 2019 oleh Bank Bri Cabang Barru dengan rincian sebagai berikut :
-
NO. KECAMATAN PKH NON PKH KKS YANG TERDISTRIBUSI KKS TIDAK TERDISTRIBUSI 1. BARRU - 775 551 521 2. BALUSU - 612 419 193 3. MALLUSETASI - 827 860 77 4. TANETE RIAJA
PUJANANTING
- 853
1.309
1817 231 5. SOPPENG RIAJA - 481 295 76 7. TANETE RILAU - 1,069 1.039 30 TOTAL - 5.926 4.951 975
Bahwa untuk melaksanakan program BPNT tersebut maka kementrian Sosial RI meminta kepada Bank penyalur bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk membentuk Agen E -Warong yang ada didaerah dan adapun Agen telah ditunjuk di & kecamatan berdasarkan Surat dari Bank BRI Cabang adalah sebagai berikut:
Agen penyalur dana BPNT atau E-Warong pada setiap Desa, terdiri dari :
Kecamatan Soppeng Riaja, terdiri dari 5 Agen, yakni :
Desa Batupute : Sutriani Kios Merpati
Desa Siddo : Suriani Kios Al kahfi
Desa Ajakkang dan Desa Pacekke : Sitti Dinar
Kelurahan Mangkoso dan Kelurahan Kiru-kiru : Sulaeman Toko Kifli
Desa Lawallu : Wahida, S.Pd
Kecamatan Mallusetasi, terdiri dari 8 agen, yakni :
Desa Bojo : Amalia
Kelurahan Mallawa : Asrul
Desa Kupa : Asmi
Desa Nepo : Bahrul Ulum
Desa Manuba : Sukarni
Desa Cilellang : Yudiana
Kelurahan Palanro : Enrawati
Kelurahan Bojo Baru : Hartati Tire
Kecamatan Tanete Riaja, terdiri dari 8 agen, yakni
Desa Lompo Tengah : Rusdiana
Desa Lempang : Rismawati
Desa Harapan 1 : Riska di Dusun Lajuangin
Desa Harapan 2 : Kios Nurliah
Desa Libureng : Rosmania
Desa Kading : Widiyah Sukma
Kelurahan Lompo Riaja : Kasmawati Toko Burki Raya
Desa Mattiro Walieh : Jumaedah
Kecamatan Tanete Rilau, terdiri dari 8 Agen, yakni :
Desa Garessi : Sarnawiah
Desa Lipokasi : Armila
Kelurahan Taneter dan Kelurahan Lalolang : Muh. Fahrul Alim
Desa Pao-pao dan Desa Tellumpanua : Marhaeni
Desa Lalabata : Sabria
Desa Corowali : Sitti Hawati
Desa Pancana : Ishak
Desa Lassittae : Munira K
Kecamatan Barru, teridir dari 10 Agen, yakni :
Desa Anabanua : Ricky Munawar
Desa Palakka : Suryani
Desa Galung : Fitriani Jafar
Desa Tompo : Rafikah Duri
Desa Siawung : Asriani
Kelurahan Sepee : Arniati
Kelurahan Mangempang : Sitti Nur Aisyah
Kelurahan Tuwung : Hj. Asriani Said
Kelurahan Coppo : Ratna
Kelurahan Sumpang Binangae : Mulyana
Kecamatan Ballusu, terdiri dari 6 agen, yakni :
Desa Binuang : Andi Sandra
Desa Lampoko : Nasriah
Kelurahan Takkalasi : Mursalim
Desa Kamiri : Hamdani
Desa Madello : Nirmawati
Desa Ballusu : Rahma
Kecamatan Pujananting, terdiri dari 9 agen, yakni :
Kelurahan Matappawalie : Aulia Hasani
Desa Bulo-bulo 1 : Nurlia S
Desa Bulo-buli 2 : Hariani
Desa Patappa : Amiruddin
Desa Pujananting 1 : Baso Ali
Desa Pujananting 2 : Nurlia
Desa Gattareng : Nur Cahya
Desa Jangan-jangan : Rosdiana
Desa Bacu-bacu : Mahyudin
Bahwa adapun mekanisme penyaluran bahan pangan kepada KPM yaitu setelah pendamping mendapatkan informasi dari pihak Bank dan Dinas Sosial jika Penyaluran Dana dari Kementrian telah masuk ke rekening KPM maka pendamping menyampaikan kepada Agen dengan memberikan daftar penerima manfaat, setelah itu Agen menghubungi KPM menunggu jadwal penyaluran bantuan dari tim pendamping dan korteks Kemudian setelah barang telah disuplay oleh Supplier di setiap Agen-agen atau E-Warong, Selanjutnya Agen menghubungi KPM yang sudah berisikan saldo sebesar Rp.110.000,- agar digesek pada mesin EDC yang telah tersedia disetiap agen atau E-Warong di Kabupaten Barru, untuk sekali gesek KPM mendapatkan beras premium sebanyak 9 (Sembilan) kg dan telur sebanyak 10 (sepuluh) butir yang telah disediakan oleh Supplier. karena satu Agen atau E-Warong hanya bisa melayani 250 KPM) Bahwa adapun yang menyuplay bahan pahan pangan untuk KPM adalah pihak ketiga dalam hal ini Supplier atas nama AHMAD FAUSI Direktur Cv. Golden Brick Sulawesi.
Bahwa adapaun penyaluran Dana BPNT berdasarkan SP2D dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Bulan Tahun Jumlah KPM Jumlah (Rp) Ket 1. Desember 2019 11.243 1.236.730.000 2. Januari 2020 11.243 1.686.450.000 3. Februari 2020 11.241 1.686.150.000 4. Maret 2020 11.241 2.248.200.000 5. April 2020 10.267 2.053.400.000 6. April 2020 5.317 1.063.400.000 Tambahan Kuota 7. Mei 2020 14.733 2.946.600.000
-
Bahwa adapun data perluasan sebanyak 1164 KPM pada bulan Desember tahun 2019 tersebut yang telah dikirim oleh Kementrian Sosial RI yang diterima oleh Saksi Jamaluddin selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial RI dalam bentuk CD berisi data penambahan Kuota diketahui terdapat data yang ganda, oleh karena KPM PKH tersebut sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima Dana Bantuan Program Keluarga (PKH) yang telah memiliki kartu (KKS) dan juga terdaftar sebagai penerima BPNT murni yang mendapatkan kartu KKS BPNT pada perluasan Juni 2019, selanjutnya pada saat perluasan di bulan November tahun 2019 KPM PKH tersebut kembali terdaftar sebagai KPM PKH yang kembali mendapatkan Dana BPNT yang masuk ke Rekening kartu KKS PKH, sehingga untuk 1 (satu) KPM mendapatkan Dana bantuan BPNT sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap bulannya, dan setelah diketahui oleh Saksi Sriwati Ilyas selaku Kordinator kesejahteraan Sosial (Kortkes) kemudian mengirimkan Data KPM yang ganda tersebut kepada masing-masing pendamping BPNT di Kab.
Bahwa setelah Saksi Sriwati Ilyas mengirimkan Data KPM yang ganda kepada ke tujuh pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping BPNT Kab. Barru yakni terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR, saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI , saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN untuk melakukan verifikasi terhadap data tersebut. Selanjutnya terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR , saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI , saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN memerintahkan masing-masing Agen E Warong untuk mencari KPM yang memiliki kartu ganda dan pada saat KKS yang terkumpul dari KPM tersebut dilakukan pengecekan oleh masing-masing pendamping dengan cara dicek melalui mesin EDC milik Agen, kemudian KKS yang berisi dana BPNT yang ganda di transaksikan oleh masing-masing pendamping yakni terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR , saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI , saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN melalui mesin EDC milik Agen E-Warong
Bahwa adapun nama-nama Agen E/Warong yang ada di 7 kecamatan di Kab. Barru yang telah diperintahkan oleh terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR , saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI , saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN untuk mencari KPM yang memiliki data ganda lalu melakukan penggesekan KKS dan nama-nama Agen E-Warong yang digunakan mesin EDCnya oleh pendamping untuk transaksi kartu ganda adalah sebagai berikut:
-
No NAMA ALAMAT Pendamping BPNT Kecamatan Soppeng Riaja (SYAHARUDDIN) 1. SUTRIANI
(Agen E-Waroeng Batupute)
Toko Merpati, Desa Batu Pute Kec. Soppeng Riaja, Kab. Barru. Pendamping BPNT Kecamatan Mallusetasi (M. RIJAL AR) 2. AMALIA
(Agen E-Waroeng Bojo)
Bojo I, Kec. Mallusetasi , Kab. Barru. 3. HENDRAWATI
(Agen E-Waroeng Palanro)
Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru Pendamping BPNT Kecamatan Tanete Riaja (Marsuki) 4. RISKA, S.Pd.
(Agen E-Waroeng Harapan I)
Toko Riska, Dusun Lajoanging 2 Desa Harapan Kec. Tanete Riaja, Kab. Barru. 5. ROSMANIA
(Agen E-Waroeng Libureng)
Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru Pendamping BPNT Kecamatan Tanete Rilau (ALIMUDDIN) 6. SARNAWIAH
(Agen E-Waroeng Garessi)
RT 01 RW 01, Desa Garessi, Kec. Tanete Rilau, Kabupaten Barru 7. SITTI HAWATI
(Agen E-Waroeng Corawali)
Kios Bunda, Aluppang, Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. 8. ISHAK
(Agen E-Waroeng Pancana)
Toko Cahaya Rahmat, Dusun Kawaro, Desa Pancana, Kec. Tanete Rilau Kab. Barru. Pndamping BPNT Kecamatan Barru (MUH. NUR ABDUH) 9. ANDI SITI NURAISYAH
(Agen E-Waroeng Mangempang)
Kios Qalbi, Jl. A. Bau Masseppe No. 10, Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. 10. Hj. HASRIANI SAID
(Agen E-Waroeng Tuwung)
Desa Tuwung Kec. Barru , Kab. Barru. Pendamping BPNT Kecamatan Pujananting (ERNAWATI) 11. AULIA AL HASANATI IMAKKULAU, S.KH
(Agen E-Waroeng Mattampawalie)
Kios Askana, Doi-Doi Kelurahan Mattappawalie, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru 12. NURLIAH S, S.Pd
(Agen E-Waroeng Bulo-bulo 1)
Dusun Rumpiae, Desa Bulo-bulo, Kec. Pujananting, Kab. Barru 13. HARIANI
(Agen E-Waroeng Bulo-bulo 2)
Warung Gotong Royong, Lappatemmu, RT.002/RT.002 Kel Bulo Bulo Kec. Pujananting Kab. Barru 14. SAMSIAH
(Agen E-Waroeng Patappa)
Warung Amanda, Dusun Palludda, Desa Pattappa, Kec. Pujanannting, Kab. Barru. 15. BASO ALI
(Agen E-Waroeng Pujananting I)
Dusun Punranga, Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru. 16. NURLIAH
(Agen E-Waroeng Pujananting II)
Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru 17. MUH. KASRI/NURCAYA
(Agen E-Waroeng Gattareng)
Kios Sipa Enre, Dusun Lempang, Desa Gatareng Kec. Pujananting, Kab. Barru 18. ROSDIANA/ANDI NURHANA
(Agen E-Waroeng Jangan-jangan)
Jl Lasinrang, Kelurahan Lelengbata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang 19. AWALUDDIN
(Agen E-Waroeng Bacu-bacu)
Ampiri Desa Bacu-bacu Kec. Pujananting Kab.Barru Kecamatan Balusu (Julianita) 20. ANDI SANDRA L, SKM.
(Agen E-Waroeng Binuang)
Dusun Ballawe, Desa Binuang, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru 21. NASRIAH
(Agen E-Waroeng Balusu & Lampoko)
Kios Nasriah, Desa Lampoko, Kec. Balusu Kab. Barru 22. MURSALIN/NURFAIDAH
(Agen E-Waroeng Takkalasi)
Kios Rari, Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru 23. MUHAMMAD TANG
(Agen E-Waroeng Kamiri)
Warung Gotong Royong, Lawampang, RT 001, Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru 24. NIRMAWATI
(Agen E-Waroeng Madello)
Dusun Ujunge, Desa Madello, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Pendamping/TKSK 25. ERNAWATI
(Kec. Pujananting)
Palie, Desa Madello Kecamatan Balusu Kabupaten Barru 26. M. RIJAL AR
(Kec. Mallusetasi)
Cilellang Utara, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru 27. ALIMUDDIN
(Kec. Tanete Rilau)
Pao, Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru 28. JULIANITA
(Kec. Balusu)
Palie, Desa Madello Kecamatan Balusu Kabupaten Barru 29. MUH. NUR ABDUH
(Kec. Barru)
Jl. Bau Masseppe No. 74 Kel. Mangempang Kec. Barru Kab. Barru 30. SYAHARUDDIN
(Kec. Soppeng Riaja)
Toe, Dusun Pallambarae, Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kab. Barru 31. MARSUKI
(Kec. Tanete Riaja)
Watu, RT 001, Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru
Bahwa adapun data nama-nama KPM yang berindikasi ganda yang dikirim oleh Saksi Sriwati Ilyas selaku Kordinator kesejahteraan Sosial (Kortkes) berdasarkan BNBA adalah sebagai berikut :
-
NO REK MR KARTU NAMA ALAMAT 488201002608529 6013016748208840 WARNIATI WESAI DUSUN JALANDRU 488201002603529 ITAME WESAI DUSUN JALANDRU 488201002834528 6013016748211100 MARSANI PADANG MALLORIE DUSUN
UMPUNGENGE RT02
488201002618524 6013016748209840 INUDI WAESAI DUSUN JALANRU 488201002609525 6013016748208850 MARE WAESAI DUSUN JALANRU 488201002627523 6013016748209030 MASTINA WAESAI DUSUN JALANRU 488201002640521 6013016748209168 SYAMSIBAR SABBANG LINGKUNGAN RALLA RT 01 488201002585527 6013016748208616 HASNA WAESAI DUSUN JALANRU 488201002602523 6013016748208780 INEHE WAESAI DUSUN JALANRU 488201002598520 6013016748208749 ISIA WAESAI DUSUN JALANRU 488201002837526 6013016748211131 KISMAWATI PADANG MALLORIE DUSUN
UMPUNGENGE RT02
488201002814528 6013016748210901 NURLINA DUSUN TOKKENE RT 01 488201002827521 6013016748211032 MARDAWATI BAKKE E DUSUN TOKKENE RT 02 488201002822521 6013016748210984 HARMIAH DUSUN TOKKENE RT 01 488201002828527 6013016748211040 RAHMA PIJJAE DUSUN TOKKENE RT 02 488201002820529 6013016748210968 AMINAH DUSUN TOKKENE RT 01 488201002528525 6013016748208046 DAHNITA TOMPO LEMPO-LEMO RT 004 488201002486529 6013016748207626 ANIHAYA DUSUN LEMPO LEMO-LEMO RT 003 488201002447525 6013016748207238 MARHASIA CILELLANG RT 001 488201002502529 6013016748207782 NURJANNA DUSUN TEMPO LEMO-LEMO RT 003 488201002611522 6013016748208871 NASRAH WAESAI DUSUN JALANRU 488201002625521 6013016748209070 YANTI WAESAI DUSUN JALANRU 488201002589521 6013016748208657 AISAH WAESAI DUSUN JALANRU 488201002590522 6013016748208665 DAIMAN WAESAI DUSUN JALANRU 488201002647523 6013016748209234 RABASIAH LAU GALUNG RT 01 DUSUN RALLA RT 003 488201002931524 6013016748212071 HALWIAH PAINGE DUSUN GARONGKONG RT 02 488201002872526 6013016748211487 MUSLIMAJH CAPOE DUSUN BOTTOLAMPE RT 003 488201002886525 6013016748211628 NUR AWALINDA DUSUN LISU RT 02 488201002812526 6013016748210885 ROSLIANA DUSUN TOKKENE RT 01 488201002818522 6013016748210943 SUMARNI DUSUN TOKKENE RT 01 488201002825529 6019016748211016 MULIATI PIJJAE DUSUN TOKKENE RT 02 488201002438526 6013016748207147 ROSMINI MENRONG RT 02 488201002496524 6013016748207725 IHIDA DUSUN TEMPO LEMO-LEMO RT 003 488201002421529 6013016748206974 NURMIATI SALO LEBONG RT 001 488201002417520 6013016748206933 NADIRA SALO LEBONG RT 001 488201002242527 6013016748207006 NORMA SALOLEBONG RT 01 488201002434522 6013016748207105 IGATTA CILELLANG RT 002 488201002492520 6013016748207683 NURMA DUSUN TOMPO LEMO LEMO RT 003 488201002493526 6013016748207691 RINA DUSUN TOMPO LEMO LEMO RT 003 488201002467525 6013016748207436 TARIMA WAEMPELLE RT 001 488201002477520 6013016748207535 HATRIA WAEMPELLE RT 002 488201002964527 6013016748212402 SATRIANI LAKALUPPANG DUSUN SIKAPA 488201002922525 6013016748211980 HASNI DUSUN GARONGKONG RT01 488201002929527 6013016748212055 NURLINA PAINGNGE DUSUN GARONGKONG RT 02 488201002919522 6013016748211958 RABIAH DATA GARONGKONG RT 01 487801001553528 6013016753360732 MULYATI DUSUN BUA RT 01 487801001578528 6013016753360989 ANI DUSUN LIMPO RT 001 487801001580525 6013016753361003 DARNAENI DUSUN LIMPO RT 001 487801001539524 6013016746877883 MULIATI DUSUN LIMPO RT 001 487801001597522 6013016753361177 ISUHE DUSUN LIMPO RT 001 487801001606525 6013016753361268 IQAMA DUSUN LIMPO RT 002 487801001605529 6013016753361250 SUDARTI DUSUN LIMPO RT 002 487801001535520 6013016753361151 ROHANI DUSUN LIMPO RT 002 487801001554524 6013016753360740 ROHANI DUSUN BUA RT 01 6013016748209069 NURWANA 6013016748211156 ASRIANA 6013016748210893 NURBAYA 6013016748207022 RUKMA 6013016748224589 BONTANG 6013016748224258 HATINI 6013016748224167 MARYAM 6013016748224233 MARDIATI 6013016748224555 BINTANG 6013016748223920 SANASIA 6013016748224563 SAIDA 6013016748224522 WATI 6013016748224241 TAWERIA 6013016748224597 HATIJA 6013016748224712 ATIRA 6013016748224720 JIRE 6013016748224746 HAPIDA 6013016748224100 DIAN 6013016748224803 NARMIATI 6013016748224480 I BUNGA 6013016748224274 DARNAWATI 6013016748224225 FATMAWATI 6013016748224282 RUSNA 488101001036521 6013016748201655 HASNA DEPPISSUE DUSUN MADELLO 6013016748224308 MARHANI 6013016748224019 NURHADA 6013016748224035 IYAMAN 6013016748224647 JUHERIA 6013016748224670 MAR ATI 6013016748223029 M ANAS 6013016748222971 HAYA 6013016748223110 TIKA 488101001481522 6013016748205820 MASTANG DUSUN BULU DUA RT 01 6013016748223342 NORMA 6013016748223771 HAMANDA 6013016748223318 NAIMING 6013016748223334 ISULE 6013016748223193 HERNAWATI 6013016748223177 TAHIRA 6013016748223201 SHRIPATANG 6013016748223227 TIAH 6013016748223508 IRMAEVINA 6013016748223524 RUSNA 6013016748223532 RATNA 6013016748224944 CIA AYU LESTARI 6013016748225289 TIKA 488101000921529 6013016748201529 HASNAH DUSUN LAPAO RT 01 6013016748225263 KASMA 6013016748225248 MARIANA 6013016748224993 I KASE 6013016748225222 HARIYANTI 6013016748225255 MIATI. L 6013016748223474 MINA 6013016748222518 WAHYUNI 6013016748222286 IHAME 6013016748222443 ANA 6013016748222351 ISENNANG 6013016748221825 RAHMAWATI 6013016748221759 WAHIDA 6013016748221668 RAHMAWATI 6013016748221585 TAHIRA 6013016748221890 NURBAETI 6013016748221916 GUSTIA 6013016748221478 IRAJA 6013016748221841 MASNA 6013016748221866 MULIANI 6013016748221957 IKAMI 6013016748221999 HARYANA 6013016748221973 RUHANI 6013016748222021 I HARE 6013016748222435 IWANA 6013016748222013 HASNA 6013016748222138 NURSIAH 6013016748222179 RATNA 6013016748221445 JUMRIAH 6013016748222278 IWERE 6013016748222260 IMUA 488201004327527 6013016748226060 IDAWI DUSUN ALLEJANG 487901002672523 6013016748135979 HASNAWATI JL LING LAPAKAKA 6013016748217070 SUARNI 6013016748217302 MARAWIAH 6013016748216957 SUKMAWATI 6013016748217005 NURLINA 6013016748216361 ROSMIATI 6013016748217294 ERNA 6013016748216890 ELBIANA 6013016748217021 SAWIAH 6013016748216817 SULMAN 6013016748217344 SALMIA 6013016748216767 NURBAYA 6013016748216940 KASRIDA 6013016748217252 NURMIN 6013016748216924 MARHAENI 488101001007522 6013016748201066 BAHRA PANIKIANG RT 02 488101001025520 6013016748201249 EKAWATI JALAN POROS MAKASSAR PARE 488101001031521 6013016748201306 MARDIANA DUSUN MADELLO RT 001 488101001078523 6013016748201777 MARDIANA JALAN CAKALANG UJUNGE 488101001023528 6013016748201223 MASTURA JALAN POROS MAKASSAR PARE 488101001076521 6013016748201751 ROSMIDAR JALAN TINUMBU DUSUN UJUNGE 488101001081526 6013016748201801 HALIFA JALAN TARAKAN DUSUN UJUNGE 488101001001526 6013016748201009 ANI JL. CAKALANG DUSUN UJUNGE RT 002 487901002485528 6013016748184105 YUNI JL BUAKA BARU RT 002 488101001056521 6013016748201553 NURCAYA DUSUN PALIE RT 02 488101001047522 6013016748201462 SUMARTI DUSUN MADELLO RT 03 488101001040520 6013016748201397 KASMAWATI DUSUN MADELLO RT 01 488101001479525 6013016748205786 RAHMATANG DUSUN BALUSU RT 001 488301002987529 6013016748236363 MASRIANI SALOMONI RT 001 488101001393525 6013016748204920 SAKKA LAMPOKO RT 01 488101000955528 6013016748200548 MISRIANI DUSUN LAPAO 488101001338525 6013016748204375 BADARIAH DUSUN TANRU TEDONG RT 01 488101000939522 6013016748200381 SARI DUSUN BALLEWE RT 003 488301002457524 601301674823524 IRAWATI MATAJANG RT 002 488101000957520 6013016748200563 NURDAYA DUSUN LAPO RT 03 488101000915528 6013016748200142 MARIANI DUSUN LAPO RT 01 488101001033523 6013016748201322 MASTURA DUSUN MADELLO RT 001 488101001038523 6013016748201371 JUMRIAH DUSUN MADELLO 488101001054529 6013016748201538 SATRIANI DUSUN PALIE RT 01 488101001072527 6013016748201710 NURLINA DUSUN UJUNGE RT 1 488101001216529 6013016748203153 SUHRA LINGKUNGAN TEMMIRENG RT 02 488101001334521 6013016748204334 NISMA DUSUN RUMPIAH RT 01 488101001311523 6013016748204102 WATI DUSUN BAERA RT 1 488101001344526 6013016748204433 ST. RABIAH DUSUN TANRU TEDONG RT 01 488101001307524 6013016748204060 SAIDAH DUSUN BAERA RT 1 488101001303520 6013016748204029 NURLINA DUSUN BAENANGE 488101001202520 6013016748204128 ANDI HASNA PARESE RT 04 488101001212525 6013016748203112 NURHAENA LINGK TEMMIRENG 488101001209522 6013016748203088 GUSNAWATI LINGKUNGAN TEMMIRENG RT 01 488101001210523 6013016748203096 ASRIANI LINGKUNGAN TEMMIRENG RT 01 488101001189528 6013016748202882 DIANA DUSUN PUDEE RT 01 488101000954522 6013016748200530 IDAMIAH ABDUL HAFID LAPAO 488101000951524 6013016748200506 SUMIATI DUSUN LAPAO RT 01 488101000953526 6013016748200522 ASNI AHMAD LAKATOANG 488101000958526 6013016748200571 MASNIA DUSUN LAPAO RT 03 488101000966529 6013016748200654 TEPU LAPAO 488101000956524 6013016748200555 DARMAWATI LAPAO RT 02 488101000954523 6013016748200449 NADIRA DUSUN BINUANG RT 01 6013016748200407 I BULAN 6013016748200332 NUR ASIA 6013016748200480 I BASE 6013016748201272 FATIMAH 6013016748203013 ANDI HASNA 6013016748202874 ROSMINI 6013016748203120 SAMSIAH 6013016748202890 SUWARNI 6013016748202908 WAHIDAH 6013016748202833 JAHRIA 6013016748203021 RAHMANIA 6013016748204094 RASMAWATI 6013016748204110 FATMAWATI 6013016748204417 FATRIA 6013016748203781 YEMMANG 6013016748203823 IRUSE 6013016748204177 ISAHE 6013016748204359 NURHAYATI 487901001820521 6013016748187455 NURAENI DUSUN BATU PUTE RT 003 487901001809525 6013016748187349 NANNI BATU PUTE RT 001 DUSUN BATU PUTE RT 001 487901001817528 6013016748187422 FITRIANI DUSUN BATU PUTE RT 003 487901001826527 6013016748187513 DARMAWATI PALLUNGENG GELLANGNGE DUSUN BATU PUTE RT 04 487901001822523 6013016748187471 ERNI DUSUN BATU PUTE RT 003 487901001797524 6013016748187224 SAODAH DUSUN AWERANGNGE RT 002 487901001814520 6013016748187398 RAMLAH BATU PUTE RT 003 487801001314526 6013016753367026 NUR JANNAH JL. PAHLAWAN JEPPEE DUSUN JEPPEE 487801001821523 6013016753363413 SUMI LEMBAE RT 01 487801001750528 6013016753362704 HAJRAH JL. ANGGREK S. BINANGAE 487801002044522 6013016753365640 RAHMA KALOMPIE 487801002035523 6013016753365558 SUHERI KALOMPIE 487801002108520 6013016753366283 AMMA DUSUN BATU LAPPA PANGIE 487801002113525 6013016753366333 ICA DUSUN BATU LAPPA PANGIE 487801002117529 6013016753366374 ISALLE DUSUN TOMPO RT 02 487801002111523 6013016753366317 CECCE PANGI 487801002188520 6013016753367083 SULAEHA SEPEE RT 003 487801002189526 6013016753367091 JUMRIAH SEPEE PADANG LOWAN 487801002102521 6013016753366226 HARFIANI DUSUN BARANG RT 002 488201004299520 6013016748225750 ARDIANA DUSUN BANGA BANGAERT 002 487801002193525 6013016753367133 ARIFAH JALAN PAHLAWAN 487801002191523 6013016753367117 ENY JALAN PAHLAWAN 487801001972528 6013016753367919 SUKMAWATI PALAKKA RT 001 487801001967523 6013016753364874 ROSMIATI DUSUN KAERENGE RT 001 487801001962523 6013016753364825 INAHRA DUSUN CENNE 487801001978524 6013016753364981 KAMINA DUSUN PANGE RT 004 487801002262528 6013016753367828 ANIS JL. A BAU MASSEPE RT 001 487801001954520 6013016753364742 HALIJA CAMMING RT 003 487801001899526 6013016753364197 DALLE JALAN PRAMUKA CINENNUNG 487801001903529 6013016753364239 ASRIA JALAN PRAMUKA CINENNUNG 487801001891528 6013016753364114 ANI JALAN PRAMUKA CINENNUNG 487801001887529 6013016753364072 PATMAWATI JL. AP PETTARANI 487801002326526 6013016753368461 AKIRA BIRUE 487801002346526 6013016753368669 ST HASNAH DUSUN SIAWUNG RT 002 487801001760523 6013016753362803 SRI UTAMI JALAN LAJANG 487801001734522 6013016753362548 NURHAYATI JL ALI HANAFI DUSUN LIMPO MAJANG RT 001 487801001743521 6013016753362639 UMMIATI JL ANGGREK RT 001 487801001758526 6013016753362787 HASNAWATI M JL AWU-AWU 487801001740523 6013016753362605 SABARIAH JL ANGGREK RT 001 487801001746529 6013016753362662 HASMITA JL ANGGREK RT 001 487801001723521 6013016753362431 PARIDA JL H. DAENG 487801001675524 6013016753361953 SURIANI JL H. DAENG 487801001720523 6013016753362407 KARTINI JL H. DAENG 487801001710528 6013016753362308 DG SANGGIN JL CAKALANG 488301002713522 6013016748233598 ROSMIATI DUSUN AROPPOE 488301002717528 6013016748233630 LISNAWATI DUSUN AROPPOE 488201004321521 6013016748225974 IWALI DUSUN ALLEJANG 488201004349529 6013016748226253 SAMRIANA DUSUN BANGA BANGAERT 002 488201004338528 6013016748226287 JUDERIANA DUSUN BANGA BANGAERT 002 488201004343523 6013016748226196 SUMIATI DUSUN BANGA BANGAERT 002 488201004319524 6013016748225958 FATMAWATI DUSUN BANGA BANGAERT 002 488201004352522 6013016748226147 JUDERIANA DUSUN BANGA BANGAE RT 003 488301002374522 6013016748230106 IMARE BACU BACU RT 02 488201004339524 6013016748226154 SEMMAENI DUSUN BANGA BANGAE RT 001 488201004337522 6013016748226139 KARRAMA DUSUN BANGA BANGAE RT 001 488201004336526 6013016748226121 SALEHA DUSUN BANGA BANGAE RT 001 488201004330520 6013016748226063 RATIH DUSUN ALLEJANG 488201004346521 6013016748226220 SAINAB DUSUN BANGA BANGAE RT 002 488201004320525 6013016748225966 ERTI DUSUN ALLEJANG 488201004335520 6013016748226113 NIRWANA DUSUN BANGA BANGAE RT 001 6013016748226295 HADERIA 6013016748225990 BADIRAH 6013016753365624 HASNA 6013016753365681 DIRA 6013016753367075 SULASTRI 6013016753365731 NURWATI 488301002059520 6013016748227052 LINDAYANI BUJUNG LOMPO RT 02 6013016753363389 HASNAWATI 6013016753368552 KASMAWATI 6013016753364718 MUNIRA 6013016753365574 IMINING 6013016753364924 SUMAWATI 487901002674525 6013016748195995 BADRA JL PEMBANGUNAN 487901002670521 6013016748195953 SAKRIANI JL PT PHILIPS 488301002845523 6013016748234910 PAISAH LING BOTTOE RT003 487901002673529 6013016748195987 ITANG JL PEMBANGUNGAN DUSUN PUCCANRA 487901002671527 6013016748195961 IRMAYANTI KL A PARENRENGI 487901002668524 6013016748195938 RUMASIAH JL LING LAPAKAKA 487901002669520 6013016748195946 NURHAYATI LING BANRONGNGE 487901002492525 6013016748194170 ARISA JL NELAYAN RT 01 487901002484522 6013016748194097 VERA SAFIRA DUSUN BUAKA RT 001 487901002481524 6013016748194063 ROSMINI DUSUN BUAKA RT 001 487901002494527 6013016748194196 IMINA DUSUN LABUANGE RT 02 487901002479527 6013016748194048 DARMA DUSUN BUAKA RT 001 488301002948525 60130167482235940 NURTATI DUSUN LIPUKASI RT003 487901002478521 6013016748194030 RAHMAWATI UMAR DUSUN BUAKA RT 001 487901001899520 6013016748188248 HALIMAH JL MATTIRO BULU RT 07 487901001943523 6013016748188685 NU ASIA JL TANAH LAPANG RT 01 487901002676527 6013016748196019 ISYA JL PEMBANGUNAN 487901002040522 6013016748189659 MASNAH DUSUN MANUBA RT 001 487901002034521 6013016748189592 HASNAWATI DUSUN BARANTANG RT 001 487901002041528 6013016748189667 NURMAENI DUSUN MANUBA RT 001 487901002045522 6013016748189709 MASDARIA DUSUN MANUBA RT 001 487901002044526 6013016748189691 HANAENI DUSUN MANUBA RT 001 487901002052529 6013016748189683 FITRIANI DUSUN MANUBA RT 001 487901002022524 6013016748189477 ITINI DUSUN ALAKKANG RT 01 487901002042524 6013016748189675 NURLINA DUSUN MANUBA RT 002 487901002038525 6013016748189642 SURYANI DUSUN MANUBA RT 01 487901002023520 6013016748189485 ISAMI DUSUN ALAKKANG RT 01 487901002028520 6013016748189535 JUHANI DUSUN ALAKKANG RT 002 487901002049526 6013016748189741 MARYAM DUSUN MANUBA RT 001 487901002033525 6013016748189584 ARAFAH DUSUN BARANTANG RT 001 487901002027524 6013016748189527 PARIDA DUSUN ALAKKANG RT 002 487901002292527 6013016748192174 NURHAYATI JL LATANRING RT 03 487901002048520 6013016748189733 SUNUSIA DUSUN MANUBA RT 001 487901002296521 6013016748192216 ULYATI JL LATANRING PEKKAE SELATAN RT 003 487901002295525 6013016748192208 SARINA JL BACO ENNI PEKKAEUTARA RT 001 487901002287522 6013016748192125 IJARE JL BACO ENNI
PEKKAEUTARA RT 001
489701002293523 6013016748192182 ISAWI JL BACO ENNI
PEKKAEUTARA RT 001
487901001947527 6013016748188727 KASMA JL MATTIRO BULU RT 07 487901001935520 6013016748188602 SARIMANA JL TANI RT 001 487901001934524 6013016748188594 SAPRIANI JL TANI RT 001 487901001937522 6013016748188628 SHERLY JL A MAPPANGANGGANG RT 006 487901001911526 6013016748188362 HALIMAH JL WAWO RT 004 487901002579521 6013016748195045 SUNARTI DALAPPOKKOE RT 002 487901002578525 6013016748195037 RITA DALAPPOKKOE RT 002 487901002588520 6013016748195136 YANTI DALAPPOKKOE RT 002 487901002183524 6013016748191085 NURMIATI DUSUN MAREPPANG RT 01 487901002201526 6013016748191267 RUSTINA DUSUN PAKKART 02 487901002572529 6013016748194972 SUMIATI LIMPUTENGNGA RT 02 487901002570527 6013016748194956 SUARDE LIMPUTENGNGA RT 02 487901002571523 6013016748194964 MEGAWATI LIMPUTENGNGA RT 02 487901002591523 6013016748195169 SURTINI DALAPPOKKOE RT 002 487901002593525 6013016748195185 NUHERIA LABATTOA RT 03 487901002587524 6013016748195128 MARHUMA DALAPPOKKOE RT 002 487901002573525 6013016748194980 LUSI LAWALLU RT 003 487901002567524 6013016748194923 HASMIAH SOGAERT 01 487901002576523 6013016748195011 VANIA FITRIANI LIANGNGE RT 01 487901002574521 6013016748194998 HAMRIANI TAHIR LAWALLU RT 003 487901002174525 6013016748190996 RISNA DUSUN CIMPI RT 01 487901002172523 6013016748190970 SAME DUSUN BOJOALERT 01 487901002176527 6013016748191010 MARIANI DUSUN CAMPU RT 01 487901002171527 6013016748190962 IMATI DUSUN BOJOALERT 01 487901002216521 6013016748191416 ERNI DUSUN WATAN NEP RT01 487901002170521 6013016748190954 MUNIRA DUSUN PAKKA 487901002127528 6013016748190525 INUHRANG MARIO RIO DUSUN TOPPORENG 487901002194525 6013016748191192 RUSNI DUSUN MAREPPANG RT 02 487901002214529 6013016748191390 NADI DUSUN WATAN NEP RT01 487901002180526 6013016748191051 HERLINA PATTANRONGNGE LANRAE RT 003 487901002193529 6013016748191184 NAHRIA DUSUN MAREPPANG RT 002 487901002213523 6013016748191382 MARIANI DUSUN WATAN NEP RT01 487901002187528 6013016748191127 ISARNI DUSUN MAREPPANG RT 01 487901002575527 6013016748195003 SAHIRA LIANGNGE RT 01 487901002186522 6013016748191119 DARNI DUSUN MAREPPANG RT01 487901002191527 6013016748191168 NURHAFIDA DUSUN MAREPPANG RT 002 487901002289524 6013016748192141 MASNIATI DILA KAMP BARU IV DUSUN PALANDRO SELATAN 487901002298523 6013016748192232 PUTRI YULIANA JL LATANRINGRT 03 PEKKAE SELATAN 487901002297527 6013016748192224 HASNAENI JL LATANRING PEKKAE RT 002 487901002175521 6013016748191002 NURLINA DUSUN CIMPU RT 001 487901002048520 6013016748189733 SUNUSIA DUSUN MANUBA RT 001 6013016748191457 MASE 6013016748191291 NAISA 6013016748190624 MARHANI 6013016748191259 MULIATI 6013016748191226 SARNAH 6013016748191283 HASNA 6013016748194121 MAWAR 6013016748194147 HASNAH 6013016748193198 GUSTIA 6013016748193180 HASNAWATI 6013016748193206 RASMIATI 6013016748192554 JUSNA 6013016748193321 IRUSE 6013016748193255 IMULI 6013016748193172 MAHRANG 6013016748193347 ROSDIANA 6013016748193305 SUARNI 6013016748193115 KARTINI 488301002836524 6013016748234818 ANITA DUSUN BOTTOE RT 001 488301003047526 6013016748236930 HASNIA HASAN DUSUN GARESSI RT 002 488301003048522 6013016748236948 RAHMA JL POROS MAKASSAR BARRU 488301003038527 6013016748236849 MIRAWATI DUSUN BOTTOE RT 02 488301002392520 6013016748230388 ROSMIATI BUJUNG AWO RT 003 488301002399522 6013016748230453 IRUSE BUJUNG AWO RT 003 488301002436528 6013016748230826 SAKIAH LEMPANG LALABATA RT 05 488301002441523 6013016748230875 DAYA BALENRANG LALABATA RT 05 488301002373528 6013016748230198 ST AMINAH DUSUN BACU BACU RT 01 488301002419528 6013016748230651 NIMA BUNGI LALABATA RT 04 488301002425527 6013016748230719 KADARIA LALABATA RT 04 488301002444521 6013016748230909 NURMIATI LEMPANG DUSUN LALABARA RT 005 488301002467529 6013016748231139 HASE PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002375528 6013016748230214 MURNI DUSUN BACU BACU RT 01 488301002366529 6013016748230123 TAMBA PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002429521 6013016748230750 RABIAH BALENRANG LALABATA RT 05 488301002427529 6013016748230735 DARMAWATI DUSUN LALABATA RT 04 488301002457524 6013016748231030 IRAWATI MATAJANG RT 002 488301002431528 6013016748230776 HAMLANI BALENRING LALABATA RT 05 488301001035523 6013016748231097 HALIMA PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002387525 6013016748230339 SALWANA BAU BACU RT 02 488301002466523 6013016748231121 NURIATI PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002448525 6013016748230941 SURYANI MATAJANG RT 001 488301002484521 6013016748231303 YEMMA BUJUNG AWO RT 003 488301002476528 6013016748231220 SRIANA BUNGI LALABATA RT 04 488301002468525 6013016748231147 YEMMANG PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002065521 6013016748227319 SIANA PUTIANGIN RT 002 488301002033524 6013016748226790 MARDAWIAH PUTIANGIN RT 001 488301002029525 6013016748226758 WAHIDAH BUTUNG RT 002 488301002057528 6013016748227038 HARTATI BUJUNG LOMPO RT 002 488301002091522 6013016748226774 NURTIAH PUTIANGIN RT 001 488301002064525 6013016748227103 NURLAELA JL SULTAN HASANUDDIN 488301002048529 6013016748226949 SURIANI BUJUNG LOMPO RT 002 488301002050526 6013016748226964 DARAMWATI BUJUNG LOMPO RT 002 488301002059520 6013016748227053 LINDAYANI BUJUNG LOMPO RT 002 488301002068529 6013016748227145 JUMRIAH BINUANG RT 002 488301002055526 6013016748227012 SATRIANI BUJUNG LOMPO RT 002 488301002061527 6013016748227079 IRAHE BUJUNG LOMPO RT 002 488301002011522 6013016748226576 KASMAWATI BUJUNG LOMPORT 01 488301002841529 6013016748234877 ERNI DUSUN BOTTOERT 001 488301002845523 6013016748234919 PAISAH LING BOTTOE RT003 488301002816524 6013016748234620 DINIATI LING MATENE 488301002838526 6013016748234844 NURHAYATI DUSUN BOTTOE RT 001 488301002964521 6013016748236104 NURLINA MARETO RT 005 488301002891524 6013016748235379 IIRANTI LIPUKASI RT 003 488301002963525 6013016748236096 HAMSINAH JL MUHAMMAD ALI 488301002966523 6013016748236120 ROSMIATI MARETO RT 005 488301002943525 6013016748235890 KASMAWATI LIPUKASI RT 001 488301002948525 6013016748235940 NURTATI LIPUKASI RT 003 6013016748224290 NASMA DUSUN AMMERUNG RT 04 488301002972524 6013016748236187 TANRAJENG MARETO RT 005 488301002255529 6013016748229117 RAMLAH DUSUN PANCANA RT 005 488301002135520 6013016748227814 ROHANI PANCANA RT 001 488301002497524 6013016748231436 NADIRA DUSUN ALAPPANGNGE RT 002 488301002531522 6013016748231774 NURWAHIDA DUSUN ALAPPANG RT 002 488301002552528 6013016748231980 MASRIANA DUSUN ANCE RT 003 488301002520521 6013016748231667 JAMALIA DUSUN ALAPPANG RT 001 488301002528529 6013016748231741 NUR INTAN DUSUN ALAPPANG RT 001 488301002843521 6013016748234893 SUARNI BOTTOE RT 001 488301003048522 6013016748236948 RAHMA JALAN POROS MAKASSAR BARRU 488301003045524 6013016748236914 IRMAWATI MUHA DUSUN GARESSI RT 002 488301003038527 6013016748236849 MIRAWATI DUSUN BUTTUE RT 002 488301002438528 6013016748230826 SAKIAH LEMPANG LALABATA RT 05 488301002399522 6013016748230453 IRUSE BUJUNG AWO RT 003 488301002392520 6013016748230388 ROSMIATI BUJUNG AWO RT 003 488301003004528 6013016748236500 JUMRIAH DUSUN BUTTUE RT 001 488301003054523 6013016748237003 HASMA LAJARI TAMA RT 002 488301002467529 6013016748231139 HASE PUCUE DUSUN MATAJANG 488301002444521 6013016748230909 NURMIATI LEMPANG DUSUN LALABARA RT 005 488301002425527 6013016748230719 KADARIA LALABATA RT 04 488301002419526 6013016748230651 NIMA BUNGI LALABATA RT 04 488301002373526 6013016748230198 ST AMINAH DUSUN BACU BACU RT 01 488301002441523 6013016748230875 DAYA BALENRANG LALABATA RT 05 488301002429521 6013016748230750 RABIAH BALENRANG DUSUN LALABATA RT 005 488301002366529 6013016748230123 ITAMBA PUCUE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002375528 6013016748230214 MURNI DUSUN BACU BACU RT 01 488301002400527 6013016748230461 HASRIDA BUJUNG AWO RT 003 6013016748231121 NURIATI PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002387525 6013016748230339 SALWANA BACU BACU RT 02 488301001035523 6013016748231097 HALIMA PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002431528 6013016748230776 HAMLANI LALABATA RT 05 6013016748222955 JUMAIDA DUSUN SALOPURU RT 001 6013016748225214 LIA DUSUN PADANGLAMPE RT 002 488301002064525 6013016748227103 NURLAELA JALAN SULTAN HASANUDDIN 488301002031522 6013016748226774 NURTIAH PUTIANGING RT 001 488301002057528 6013016748227038 HARTATI LOMPO RT 02 488301002029525 6013016748226758 WAHIDAH BUTUNG RT 002 488301002088524 6013016748226790 MARDAWIAH PUTIANGIN RT 001 488301002085521 6013016748227319 SIANA PUTIANGIN RT 002 488301002468525 6013016748231147 YEMMANG PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002414526 6013016748230602 HALMINAH DUSUN LALABATA RT 03 488301002484521 6013016748231303 YEMMA BUJUNG AWO RT 003 488301002448525 6013016748230941 SURYANI MATAJANG RT 001 488301002056522 6013016748227020 INURI BUJUNG LOMPO RT 02 488301002055526 6013016748227012 SATRIANI DUSUN BUJUNG LOMPO RT 002 488301002068529 6013016748227145 JUMRIAH BUTUNG RT 002 6013016748216825 NURHAEDA DUSUN LEMPANG RT 01 488301002050526 6013016748226964 DARAMWATI DUSUN BUJUNG LOMPO RT 001 488301002048529 6013016748226949 SURIANI DUSUN BUJUNG LOMPO RT 01 488301002838526 6013016748234844 NURHAYATI DUSUN BOTTOE RT 001 488301002837520 6013016748234836 KASMAWATI BOTTOE RT 001 488301002816524 6013016748234620 DINIATI LING MATENE RT 002 6013016748216866 SUARNI DUUSN LEMPANG RT 002 488301002841529 6013016748234877 ERNI DUSUN BOTTOE RT 001 488301002011522 6013016748226576 KASMAWATI BUJUNG LOMPO RT 01 488301002938520 6013016748235841 I NORMA DUSUN GUSUNGE RT 01 488301002972524 6013016748236187 TANRAJENG MARETO RT 005 488301002988525 6013016748236344 I RABA SALOMONI RT 003 488301002987529 6013016748236336 MASRIANI SALOMONI RT 003 6013016753365632 NURMAWATI KALOMPI 488301002943525 6013016748235890 KASMAWATI DUSUN LIPUKASI RT003 488301002966523 6013016748236120 ROSMIATI MARETO RT 005 488301002963525 6013016748236096 HAMSINAH JL MUHAMMAD ALI 488301002891524 6013016748235379 IRIANTI LIPUKASI RT 003 488301002466523 6013016748231121 NURIATI PACORE DUSUN MATAJANG RT 003 488301002857520 6013016748235031 NURIFAH SOREANG RT 002 6013016748193248 HIDAYAH LINGK MALLAWA RT 03 488301002270524 6013016748229166 NURAENI 488301002827525 6013016748234737 MARHUNI SOREANG RT 002 488301002175520 6013016748228218 HASNIDAR CENRAPOLE RT 01 488301003047526 6013016748236930 HASNIA HASAN DUSUN GARESSI RT 002 488301002851524 6013016748234976 JUSTIA LING MATENE RT 003 488301002983525 6013016748236294 ASRIANI SALOMONI RT 001 488301002948528 6013016748235924 GUSTIANA LIPUKASI RT 002 488301002986523 6013016748236328 FARIDAH SALOMONI RT 001 488301002906523 6013016748235528 SUPIATI DUSUN PAO RT 001 488301002975522 6013016748236211 RISNA PAO RT 003 488301002888521 6013016748235346 MARMAN DUSUN LIPUKASI RT003 488301002957524 6013016748236039 LIYANA MARETO RT 004 488301002942529 6013016748235882 SALMIAH LIPUKASI RT 001 488301002967529 6013016748236138 SUMARNI MARETO RT 005 488301002985527 6013016748236310 MASNIAH SALOMONI RT 001 488301002771520 6013016748234174 ASTIRA PALANRO ATAPPANGE RT 001 488301002218522 6013016748228648 SURIANI BUJUNG PALLA RT 002 488301001102524 6013016748229158 GUSMIATI BIRARUE DUSUN PANCANA 488301002173528 6013016748228192 NASSE BUJUNG BANGART 002 488301002235524 6013016748228812 SATE LATEMPAGA RT 003 488301002185525 6013016748228317 MASATI CENRAPOLE RT 01 488301002221525 6013016748228671 HASNI BUJUNG PALLA RT 002 488301002200529 6013016748228465 ROSMAWATI RAORO RT 01 488301002225529 6013016748228713 KAMRIAH LATEMPAGA RT 003 488301001295521 6013016748228911 NURLINA PANCANA RT 001 488301002244523 6013016748228903 RUSNI PANCANA RT 001 6013016748230883 MURNI 6013016748231972 NUR AENI 6013016748231824 NIAR 6013016748235023 SARNAWIAH 6013016748227095 RAMLANI 6013016748226907 JANNATI 6013016748223821 MISNAWATI DUSUN BALEANGIN RT 001 6013016748230818 NURHAYATI 6013016748232913 NADIRAH 6013016748232897 ATIRAH 6013016748228424 MARDAWIAH KAWORO RT 01
Bahwa saksi Sriwati Ilyas memerintahkan kepada terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR , saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI , saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN, untuk mentransaksikan dana BPNT ganda dimesin EDC masing-masing Agen E-Warong yang terdapat dalam KKS PKH tersebut, kemudian hasil transaksi dana BPNT ganda tersebut yang terkumpul di rekening Agen E- Warong untuk diserahkan kepada masing-masing pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping BPNT Kab. Barru yakni terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR , saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI , saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN, baik secara transfer maupun tunai. Selanjutnya uang hasil transaksi dana BPNT ganda tersebut digunakan sebahagian oleh terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR , saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN untuk belanja bahan pangan diluar KPM sedangkan sisanya dikumpulkan didalam rekening penampung Bank Mandiri atas nama MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI ,
Bahwa saksi Sriwati Ilyas selaku Kordinator kesejahteraan Sosial (Korteks) seharusnya pada saat mengetahui jika ada KPM memiliki kepesertaan ganda maka melaporkan kepada Tim Kordinasi Daerah Kab. Barru dan Dinas Sosial Kab. Barru terkait adanya data KPM yang ganda tersebut, akan tetapi saksi Sriwati Ilyas memerintahkan terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR , saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN untuk mengumpulkan dan mentransaksikan KKS yang terdapat dana BPNT ganda tersebut, sehingga perbuatan Sriwati Ilyas selaku Kordinator kesejahteraan Sosial (Korteks) Bersama-sama dengan ke 7 pendamping kecamatan yakni terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR , saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN yang melakukan penggesakan kartu KKS KPM dan diterima secara tunai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 tahun 2018 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyatakan :
Bab IV
Mekanisme Penggantian KPM BPNT
Pasal 28
Penggantian KPM BPNT dapat dilakukan setiap saat sepanjang terjadi perubahan data.
Perubahan data KPM BPNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena pemegang rekening KPM BPNT:
Tidak ditemukan KPM.
Memiliki kepesertaan ganda:atau
Menjadi tenaga kerja Indonesia sebelum melakukan aktivitas kartu Kombo.
(3) Penggantian KPM BPNT dikarenakan sudah mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berdasarkan hasil verifikasi dan validasi bupati/wali kota.
Pasal 23
Pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d dilaksanakan setelah KPM menerima BPNT yang besaran nilai bantuan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
BPNT sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diambil secara tunai, namun hanya dapat digunakan untuk pembelian barang.
Pasal 25
KPM menerima BPNT wajib membelanjakan seluruh dana bantuan pada E- Warong.
Pasal 1
Keluarga penerima manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah Keluarga yang ditetapkan sebagai penermina bantuan sosial.
Banuan pangan non tunai yang selanjutnya disingkat BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM pada setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunaka untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan oleh E- Warong.
Pasal 5
Peserta BPNT dipersayaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/ atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.
KPM BPNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.
Pasal 39
Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) huruf c dan pendamping sosial program keluarga harapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (6) dilarang:
Mengarqahkan,memberikan,ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk:
Melakukan pembelanjaan di E-Warong tertentu:
Membeli bahan pangan tertentu di E-warong dan/atau
Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di E-Warong
Membentuk E-Warong
Menjadi pemasok bahan pangan di E-Warong, dan
Menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terakit dengan penyaluran BPNT.
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
Pasal 38
Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) huruf c bertugas:
Mendampingi KPM BPNT selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat mendampingi KPM BPNT dalam pembelanjaan dana program penyaluran BPNT;
Melengkapi data KPM BPNT untuk melakukan penggantian KPM BPNT;
Membuat jadwal distribusi KKS;
Menyusun laporan penyaluran BPNT;
Melakukan sosialisasi kepada KPM BPNT; dan
Melakukan pemantauan pelaksanaan program penyaluran BPNT.
Pasal 1 angka 3 dan 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan nontunai yang menyatakan :
Angka 4 : Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disingkat BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong.
Angka 5 : Bank Penyalur adalah bank mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama pemberi Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Sosial atau KPM BPNT secara nontunai.
Bahwa adapun berdasarkan Surat pernyataan dan berita acara penyerahan kartu KKS ganda yang telah dibuat oleh terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR, saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN dan telah diserahkan di Dinas Sosial Kab. Barru sebanyak 530 KKS hasil penggesekan kartu, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh terdakwa Alimuddin selaku pendamping BPNT kecamatan Tanete Riaja:
-
-
No Desa/Kelurahan Jumlah Kartu Ket 1. Garessi 6 2. Lipukasi 25 3. Tanete 11 4. Lalolang 9 5. Tellupanua 7 6. Pao-Pao 12 7. Lalabata 27 8. Corawali 15 9.. Pancana 13 10, Lasitae 17 JUMLAH 152
-
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh Ernawati selaku pendamping BPNT kecamatan Pujananting:
-
-
No Desa/Kel Jumlah Kartu Ket 1. Matappawalie 12 2. Patappa 12 3. Pujananting 0 4. Bulo-Bulo 0 5. Gattareng 16 6. Jangan-Jangan 25 7. Bacu-Bacu 25 JUMLAH 90
-
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh Muh. Nur Abduh selaku pendamping BPNT Kecamatan Barru:
-
-
No Desa/Kel Jumlah Kartu Ket 1. Anabanua 17 2. Palakka 6 3. Galung 7 4. Tompo 5 5. Siawung 3 6. Sepe'e 6 7. Mangempang 3 8. Tuwung 6 9. Coppo 2 10. Sumpang Binange 11 JUMLAH 66
-
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh Julianita selaku pendamping BPNT kecamatan Balusu:
-
-
No Desa/Kelurahan Jumlah Kartu Ket 1. Balusu 2 2. Lampoko 1 3. Takkalasi 12 4. Kamiri 14 5. Madello 17 6. Binuang 15 JUMLAH 61
-
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh Marsuki selaku pendamping BPNT kecamatan Tanete Riaja:
-
-
No Desa/Kel Jumlah Kartu Ket 1. Mattirowalie 9 2. Harapan 15 3. Lompo Riaja 15 4. Kading 12 5. Lompo Tengah 2 6. Lempang 5 7. Libureng 0 JUMLAH 58
-
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh Muh Rijal AR selaku pendamping BPNT Kecamatan Mallusetasi:
-
-
No Desa/Kel Jumlah Ket 1. Cilellang 7 2. Manuba 15 3. Nepo 24 4. Kupa 9 5. Bojo 14 6. Palanro 9 7. Mallawa 11 8. Bojo Baru 8 JUMLAH 97
-
Bahwa total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh Syahruddin selaku Pendamping BPNT kecamatan Soppeng Riaja:
-
-
No Desa/Kel Jumlah Ket 1. Ajakkang 7 JUMLAH 7
-
Bahwa adapun hasil perhitungan total nilai transaksi kartu ganda yang telah di transaksikan oleh terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR , saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi ERNAWATI, saksi JULIANITA, dan saksi SYAHRUDDIN sebanyak 530 KKS dan jumlah total nilai transaksi yang ditransfer dari rekening EDC Agen E-Warong ke rekening para pendamping yang dilakukan pada bulan Desember 2019 sampai dengan bulan April tahun 2020 berdasarkan rekening koran milik Agen E-Warong dan pendamping dengan rincian sebagai berikut:
Pendamping Ernawati setelah mengetahui adanya kartu ganda dari KPM maka pendamping ernawati menyampaikan kepada seluruh Agen diwilayah Kec. Pujananting Kab. Barru untuk melakukan penelusuran kartu ganda dan setelah ditemukan oleh Agen maka Ernawati memerintahkan kepada seluruh Agen tersebut untuk melakukan penggesekan kartu ganda di mesin EDC masing-masing agne terkecuali untuk Agen Desa Gattareng melakukan penggesekan dimesin EDC milik Agen Aulia, dan selanjutnya pada bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 2020 pendamping ernawati memerintahkan kepada seluruh Agen diwilayah Kec. Pujananting Kab. Barru untuk mengumpulkan kartu KKS ganda dari KPM untuk diserahkan kepada Agen Aulia dan adapun hasil penggesekan kartu KKS ganda total sebesar Rp. 165.990.000,00 (serratus enam puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
NO TANGGAL URAIAN PENERIMAAN PENGELUARAN 1 Dec-19 transaksi agen mattappawalie melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 14 kartu 4.620.000,00 2 Dec-19 Transaksi agen gattareng melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia AL Hasanati sebanyak 17 kartu 5.610.000,00 3 Dec-19 Transaksi agen pattappa melalui EDC BRI Nomor rekening 488201022008539 an Amiruddin sebanyak 12 kartu 3.960.000,00 4 Dec-19 Transaksi agen jangan jangan melalui EDC BRI Nomor rekening 022201009017539 an Rosdiana sebanyak 25 kartu 8.030.000,00 5 Dec-19 Transaksi agen bacu-bacu melalui EDC BRI Nomor rekening 488201021993537 an. Awaluddin sebanyak 23 kartu 6.380.000,00 6 Dec-19 Transaksi agen pujananting I melalui EDC BRI Nomor rekening 488201013203532 anNurliah R sebanyak 48 kartu 15.840.000,00 7 Dec-19 Transaksi agen pujananting II melalui EDC BRI Nomor Rekening 022201037881504 an Baso Ali sebanyak 27 kartu 8.910.000,00 8 Dec-19 Transaksi agen bulo-bulo I melalui EDC BRI Nomor rekening 488201021340530 An. Nurliah S sebanyak 34 kartu 11.220.000,00 9 Dec-19 Transaksi agen bulo-bulo II melalui EDC BRI Nomor rekening 488201022004535 an Hariani sebanyak 14 kartu 4.620.000,00 10 Jan-20 transaksi agen mattappawalie melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 12 kartu 1.800.000,00 11 Jan-20 Transaksi agen gattareng melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia AL Hasanati sebanyak 16 kartu 2.400.000,00 12 Jan-20 Transaksi agen pattappa melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 13 kartu 1.950.000,00 13 Jan-20 Transaksi agen jangan jangan melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 25 kartu 3.750.000,00 14 Jan-20 Transaksi agen bacu-bacu melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 23 kartu 3.450.000,00 15 Jan-20 transaksi agen pujananting I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 33 kartu 4.950.000,00 16 Jan-20 Transaksi agen pujananting II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 18 kartu 2.700.000,00 17 Jan-20 Transaksi agen bulo-bulo I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 23 kartu 3.450.000,00 18 Jan-20 Transaksi agen bulo-bulo II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 9 kartu 1.350.000,00 19 Feb-20 transaksi agen mattappawalie melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 12 kartu 1.800.000,00 20 Feb-20 Transaksi agen gattareng melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia AL Hasanati sebanyak 16 kartu 2.400.000,00 21 Feb-20 Transaksi agen pattappa melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 13 kartu 1.950.000,00 22 Feb-20 Transaksi agen jangan jangan melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 25 kartu 3.750.000,00 23 Feb-20 Transaksi agen bacu-bacu melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 23 kartu 3.450.000,00 24 Feb-20 transaksi agen pujananting I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 33 kartu 4.950.000,00 25 Feb-20 Transaksi agen pujananting II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 18 kartu 2.700.000,00 26 Feb-20 Transaksi agen bulo-bulo I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 23 kartu 3.450.000,00 27 Feb-20 Transaksi agen bulo-bulo II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 9 kartu 1.350.000,00 28 Mar-20 transaksi agen mattappawalie melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 12 kartu 2.400.000,00 29 Mar-20 Transaksi agen gattareng melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia AL Hasanati sebanyak 16 kartu 3.200.000,00 30 Mar-20 Transaksi agen pattappa melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 10 kartu 2.000.000,00 31 Mar-20 Transaksi agen jangan jangan melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 21 kartu 4.200.000,00 32 Mar-20 Transaksi agen bacu-bacu melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 23 kartu 4.600.000,00 33 Mar-20 transaksi agen pujananting I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 33 kartu 6.600.000,00 34 Mar-20 Transaksi agen pujananting II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 18 kartu 3.600.000,00 35 Mar-20 Transaksi agen bulo-bulo I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 23 kartu 4.600.000,00 36 Mar-20 Transaksi agen bulo-bulo II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 9 kartu 1.800.000,00 37 15 Maret 2020 Transfer BRI Nomor Rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati ke Rekening BRI Nomor 022201029364500 An. Alimuddin 37.035.000,00 38 Apr-20 transaksi agen pujananting I melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 35 kartu 7.000.000,00 39 Apr-20 Transaksi agen pujananting II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 18 kartu 3.600.000,00 40 Apr-20 Transaksi agen bulo-bulo II melalui EDC BRI Nomor rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati sebanyak 9 kartu 1.600.000,00 41 21 April 2020 Transfer BRI Nomor Rekening 488201022004535 an Hariani ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 4.410.000,00 42 21 April 2020 Transfer BRI Nomor Rekening 488201021340530 an Nurliah S ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 10.710.000,00 43 21 April 2020 Transfer BRI Nomor Rekening 488201013203532 an Nurliah R ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 8.190.000,00 44 20 April 2020 Setor tunai an Aulia Al Hasanati ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 45 20 April 2020 Setor tunai an Aulia Al Hasanati ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 12.200.000,00 46 14 juni 2020 Transfer BRI Nomor Rekening 022201001913537 an Aulia Al Hasanati ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 4.570.000,00 47 14 juni 2020 Transfer BRI Nomor Rekening 022201009017539 an Rosdiana ke Rekening Bank mandiri 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 315.000,00 48 Titip di Kejaksaan 3.470.000,00 Total 165.990.000,00 114.455.000,00 Sisa 51.535.000,00
Pendamping Sdr. Marsuki (Pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan Tanete Riaja) melakukan transaksi setelah diperintahkan oleh Sdri Sriwati Ilyas,SS (koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru) kemudian menarik kartu dan mengumpulkan Kartu Kesejahteraan Sosial yang ganda dari KPM, setelah kartu tersebut terkumpul selanjutnya melakukan transaksi pada mesin EDC agen/e-warong Desa Harapan atas nama Riska dan Agen Desa Libureng atas nama Rosmania dan selanjutnya uang hasil transaksi disimpan pada rekening agen/e-warong setelah hasil transaksi terkumpul di rekening Agen maka pendamping marzuki melakukan transfer dari rekening agen kerekening marsuki sebesar Rp. Rp66.572.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
TANGGAL DARI REKENING KE REKENING PENERIMAAN PENGELUARAN 04/01/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201012262533 an. Rosmania Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 13.970.000 11/02/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201020845537 an Riska Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 6.490.000 20/02/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201020845537 an Riska Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 10.000.000 20/02/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201020845537 an Riska Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 10.000.000 21/02/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201020845537 an Riska Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 3.828.000 02/03/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201020845537 an Riska Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 12.284.000 03/03/2020 EDC BRI Nomor Rekening 488201020845537 an Riska Rekening BRI Nomor 488201019779531 an. Marsuki 10.000.000 14/04/2020 Setor tunai ke Abduh 19.140.000 JUMLAH 66.572.000 19.140.000 SELISIH 47.432.000
Pendamping Sdr. M. Rijal (Pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan Mallusetasi) melakukan transaksi setelah diperintahkan oleh Sdri Sriwati Ilyas,SS (koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru) kemudian menarik kartu dan mengumpulkan Kartu Kesejahteraan Sosial yang ganda dari KPM, setelah kartu tersebut terkumpul selanjutnya melakukan transaksi pada mesin EDC agen/e-warong dan selanjutnya uang hasil transaksi disimpan pada rekening agen/e-warong setelah hasil transaksi terkumpul di rekening Agen maka M. Rijal melakukan transfer dari rekening agen kerekening anaknya atas nama Quensha Almayr dan atas nama Muhammad M abyan Zunnura dan ke rekening milik M. Rijal dengan total sebesar Rp. Rp37.992.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
TANGGAL DARI REKENING KE REKENING PENERIMAAN PENGELUARAN Rekening An. M. Rijal (BRI 487901014166533) 04 Januari 2020 EDC Bahrul Ulum (BRI 487901016185534) M Rijal AR (BRI 487901014166533) 1.080.000 5 Januari 2020 EDC Amaliah (BRI 487901011797530) M Rijal AR (BRI 487901014166533) 2.080.000 Rekening an. Queensha Almayra (BRI 487901002719529) 03 Januari 2020 EDC Sukarni (BRI 487901003650532) Quensha Almayr (BRI 487901002719529) 6.600.000 03 Januari 2020 EDC Amaliah (BRI 487901011797530) Quensha Almayr (BRI 487901002719529) 2.860.000 03 Januari 2020 EDC Amaliah (BRI 487901011797530) Quensha Almayr (BRI 487901002719529) 3.080.000 29 Februari 2020 EDC hartati Tire (BRI 487901011731534) Quensha Almayr (BRI 487901002719529) 480.000 4 Maret 2020 EDC Hasnani (BRI 487901007067537) Quensha Almayr (BRI 487901002719529) 2.090.000 Rekening M. Abyan Zunnurain (BRI 487901002720520) 01 Januari 2020 EDC Asrul (BRI 487901010786536) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 2.860.000 02 Januari 2020 EDC Yudiana (BRI 487901015705535) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 1.870.000 02 Januari 2020 EDC Bahrul Ulum (BRI 487901016185534) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 2.200.000 02 Januari 2020 EDC Bahrul Ulum (BRI 487901016185534) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 660.000 02 Januari 2020 EDC Bahrul Ulum (BRI 487901016185534) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 550.000 02 Januari 2020 EDC Asni (BRI 487901008391531) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 2.970.000 9 Maret 2020 IBNK Amalia (BRI 487901011797530) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 4.890.000 13 Maret 2020 EDC Hasnani (BRI 487901007067537) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 2.090.000 20 April 2020 EDC Hasnani (BRI 487901007067537) M Abyan Zunnura (BRI 487901002720520) 1.632.000 15 April 2020 Setoran Tunai ke Muhammad Nur Abduh 22.150.000 06 Juni 2020 Setoran Tunai ke Muhammad Nur Abduh 3.040.000 JUMLAH 37.992.000 25.190.000 SALDO 12.802.000
Pendamping Sdr. Julianita (Pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan balusu melakukan transaksi Kartu Kesejahteraan Sosial diawali dengan mencocokkan data ganda yang telah disampaikan oleh koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru, data ganda diketahui secara pasti pada bulan Februari 2020, setelah adanya penyaluran dan pencairan dana oleh KPM, selanjutnya menarik kartu yang berisi dana ganda tersebut dan melakukan transaksi dengan menggunakan 4 (empat) mesin EDC (agen/ e-warong Madello, agen/e-warong Kamiri, agen/e-warong Lampoko dan agen/e-warong Takkalasi) dan hasil transaksi di simpan masing-masing agen/e-warong ,Kemudian masing-masing agen mentransfer langsung ke suplayer untuk pembelian bahan pangan, kemudian sebagian agen mentransfer ke rekening Sdri. Julianita dengan total sebesar Rp. 44.170.000,00 (empat puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang selanjutnya ditransfer ke rekening BRI dan Mandiri sdr. Muh Nur Abduh dengan rincian sebagai berikut :
-
-
Uraian Penerimaan Pengeluaran Penerimaan Agen 26.010.000 Pembelian Barang Untuk KKS Ganda 18.160.000 Transfer dari rekening BRI Nomor 022201007081532 an. Julianita Ke BRI Muhammad Nur Abduh 487801029268538 17.000.000 Transfer dari rekening BRI nomor 488101007030531 an. Hamdani (Agen Kamiri) Ke rekening Mandiri Nomor 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 5.000.000 Transfer dari rekening BRI Nomor 022201007081532 an. Julianita Ke rekening Mandiri Nomor 1700005505148 an. Muhammad Nur Abduh 4.010.000 Jumlah 44.170.000 26.010.000 Selisih 18.160.000
-
Pendamping Syahruddin (Pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan Soppeng Riaja) Melakukan transaksi diawali dengan mencocokan data penerima ganda dana BPNT yang disampaikan oleh Sdri. Sriwati Ilyas,SS (Koordinator Daerah program BPNT Kabupaten Barru) selanjutnya Agen menarik kartu ganda dari masing masing KPM, selanjutnya pada saat penyaluran di agen/e-warong Batupute ditemukan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) ganda dan kartu tersebut ditransaksikan di EDC agen/e-warong Batupute. Kemudian agen Batupute mentransfer ke rekening sdr. Syahruddin selanjutnya dicairkan sebesar Rp. 5.810.000,00 (lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)dan diserahkan tunai ke sdr. Muh. Nur Abduh.Adapun jumlah Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang di dapatkan sebanyak 7 (tujuh) buah dan telah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Barru dan dituangkan dalam berita acara serah terima dengan rincian sebagai berikut :
-
-
Tanggal Uraian Penerimaan Pengeluaran 15 April 2020 Penerimaan tunai dari agen Sutriani 3.410.000 15 April 2020 Penerimaan transfer dari rekening BRI Nomor 488001013702538 an Sutriani ke rekening BRI Nomor 022201004067539 an. Syahruddin 2.400.000 15 April 2020 Penyerahan Tunai Ke Muhammad Nur Abduh 4.410.000 Jumlah 5.810.000 4.410.000 Selisih 1.400.000
-
Pendamping Sdr. Muh Nur Abduh (pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan Barru) melakukan Transaksi Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang ganda diawali dengan mencocokkan data ganda yang telah disampaikan oleh koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru dan selanjutnya mendatangi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meminta Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) ganda kemudian melakukan transaksi dengan menggunakan 3 (tiga) mesin EDC (agen/ e-warong Tuwung, agen/e-warong Mangempang dan agen/ e-warong Tompo) kemudian Sdr. Muh. Nur Abduh memberikan nomor rekeningnya kepada agen/e-warong tersebut untuk mentransfer hasil transaksi tersebut sebesar Rp83.754.100,00 (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu seratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
-
AL PENGIRIM PENERIMA PENERIMAAN PENGELUARAN 03/12/2019 Muliana Binti AR (487801004834533) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 110.000 04/12/2019 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 135.000 22/12/2019 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 50.000 22/12/2019 Muliana Binti AR (487801004834533) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 50.000 30/12/2019 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 6.151.600 30/12/2019 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 9.550.000 31/12/2019 Rafikaduri (487801022338537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 990.000 01/01/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 3.077.000 04/01/2020 Suriyani (022201003088532) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 5.381.000 04/01/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 1.321.500 04/01/2020 Rafikaduri (487801022338537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 990.000 05/01/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 990.000 07/01/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 1.650.000 09/01/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 1.650.000 10/01/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 4.620.000 18/01/2020 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 3.000.000 18/01/2020 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 1.700.000 25/01/2020 Ricky Munawar (488201017298539) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 330.000 23/02/2020 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 2.550.000 21/02/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 600.000 24/02/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 13.800.000 25/02/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 5.100.000 28/02/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 480.000 03/03/2020 Muliana Binti AR (487801004834533) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 2.338.000 05/03/2020 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 330.000 06/03/2020 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 1.500.000 07/03/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 4.600.000 09/03/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 220.000 09/03/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 5.700.000 11/03/2020 Andi Sitti Nur (487801027489537) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 3.000.000 27/03/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 300.000 20/04/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 200.000 13/05/2020 Hasriani Said (487801027472530) Muhammad Nur Abduh (022201003410501) 55.000 Suriyani (Tunai) Muhammad Nur Abduh (Tunai) 3.500.000 Aktivasi EDC 290.000 Muhammad Nur Abduh (022201003410501) Muhammad Nur Abduh (1700005505148) 29.396.000 TOTAL 86.019.100 29.686.000 JUMLAH 54.068.100
-
Pendamping Sdr. Alimuddin (pendamping bantuan sosial pangan sosial Kecamatan Tanete Rilau) melakukan transaksi terhadap dana ganda BPNT yang diawali dengan melakukan pengecekan data, selanjutnya mengambil Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dari Keluarga Penerima Manfaat (kartu BPNT dan PKH) dengan cara mendatangi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan membawa mesin Elektronilk Data Capture (EDC) dan selanjutnya mengecek Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang telah dikumpul kemudian ditransaksikan (digesek) dengan menggunakan 3 mesin EDC agen/e-warong (mesin EDC agen/ e-warong Garessi, agen/ e-warong Pancana dan agen/ e-warong Corawali) dan mesin EDC Agen Mangempang Kec. Barru kemudian hasil transaksi tersebut ditransfer dari rekening agen ke 2 rekening BRI sdr. Alimuddin dengan total sebesar Rp. , selanjutnya dana tersebut ditarik tunai dan diserahkan ke sdr. Muh. Nur Abduh dengan rincian sebagai berikut:
-
-
REKAP PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA BPNT KECAMATAN TANETE RILAU PER BULAN DESEMBER 2019 s/d MEI 2020 1 PENERIMAAN DARI AGEN 120.665.000 a Rekening BRI an. Alimuddin (022201029364500) 94.554.000 b Rekening BRI an. Alimuddin (022201008955530) 26.111.000 2 TRANSFER KE AGEN 6.231.000 a Dari Rekening 022201029364500 3.348.000 b Dari Rekening 022201008955530 2.883.000 3 SETOR TUNAI KE ABDUH 29.050.000 SISA DANA PADA REKENING ALIMUDDIN 85.384.000
-
-
-
PENERIMAAN DARI AGEN KE REKENING BRI AN. ALIMUDDIN NOMOR REKENING 022201029364500 TANGGAL URAIAN JUMLAH DARI REKENING KE REKENING 02/12/2019 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 500.000,00 02/12/2019 EDC SITTI HAWATI 488301008500537 ALIMUDDIN 022201029364500 660.000,00 03/12/2019 EDC ARMILAH 487801027459532 ALIMUDDIN 022201029364500 3.317.000,00 04/12/2019 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 856.000,00 11/12/2019 EDC MUHAMMAD FAHRUL 48830102699555538 ALIMUDDIN 022201029364500 749.000,00 19/12/2019 EDC ANDI SITTI NUR 487801027489537 ALIMUDDIN 022201029364500 3.700.000,00 23/12/2019 EDC SABRIA 488301026938536 ALIMUDDIN 022201029364500 15.100.000,00 24/12/2019 EDC SABRIA 488301026938536 ALIMUDDIN 022201029364500 15.000.000,00 25/12/2019 EDC ANDI SITTI NUR 487801027489537 ALIMUDDIN 022201029364500 2.675.000,00 25/12/2019 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 14.124.000,00 26/12/2019 EDC ARMILAH 487801027459532 ALIMUDDIN 022201029364500 20.000.000,00 26/12/2019 EDC SITTI HAWATI 488301008500537 ALIMUDDIN 022201029364500 12.820.000,00 26/12/2019 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 20.000.000,00 26/12/2019 EDC MUHAMMAD FAHRUL 48830102699555538 ALIMUDDIN 022201029364500 10.000.000,00 27/12/2019 EDC MUHAMMAD FAHRUL 48830102699555538 ALIMUDDIN 022201029364500 13.965.000,00 27/12/2019 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 8.890.000,00 29/12/2019 EDC ARMILAH 487801027459532 ALIMUDDIN 022201029364500 5.359.000,00 29/12/2019 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 5.500.000,00 29/12/2019 EDC SITTI HAWATI 488301008500537 ALIMUDDIN 022201029364500 880.000,00 29/12/2019 EDC MUNIRAH K 488301018559534 ALIMUDDIN 022201029364500 19.002.000,00 01/01/2020 EDC ANDI SITTI NUR 487801027489537 ALIMUDDIN 022201029364500 1.500.000,00 04/01/2020 EDC MUNIRAH K 488301018559534 ALIMUDDIN 022201029364500 518.000,00 04/01/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 7.370.000,00 06/01/2020 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 2.140.000,00 07/01/2020 EDC MUHAMMAD FAHRUL 48830102699555538 ALIMUDDIN 022201029364500 729.000,00 07/01/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 7.928.000,00 13/01/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 300.000,00 13/01/2020 EDC ARMILAH 487801027459532 ALIMUDDIN 022201029364500 400.000,00 13/01/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 10.780.000,00 13/01/2020 EDC SABRIA 488301026938536 ALIMUDDIN 022201029364500 1.583.000,00 17/01/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 8.000.000,00 22/01/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 5.040.000,00 03/02/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 3.600.000,00 10/02/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 1.140.000,00 19/02/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 1.620.000,00 20/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 3.200.000,00 20/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 6.500.000,00 20/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 800.000,00 20/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 100.000,00 21/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 6.300.000,00 21/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 9.600.000,00 23/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 8.050.000,00 23/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 9.500.000,00 23/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 2.400.000,00 24/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 1.750.000,00 24/02/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 850.000,00 01/03/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 6.000.000,00 02/03/2020 EDC ANDI SITTI NUR 487801027489537 ALIMUDDIN 022201029364500 20.000.000,00 03/03/2020 EDC ANDI SITTI NUR 487801027489537 ALIMUDDIN 022201029364500 14.850.000,00 04/03/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 1.400.000,00 04/03/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 13.000.000,00 05/03/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 13.500.000,00 07/03/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 16.859.000,00 07/03/2020 EDC SITTI HAWATI 488301008500537 ALIMUDDIN 022201029364500 17.416.000,00 11/03/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 300.000,00 14/03/2020 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 3.939.000,00 14/03/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 9.050.000,00 01/04/2020 EDC SITTI HAWATI 488301008500537 ALIMUDDIN 022201029364500 4.437.000,00 02/04/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 800.000,00 07/04/2020 EDC MUNIRAH K 488301018559534 ALIMUDDIN 022201029364500 1.000.000,00 09/04/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 7.550.000,00 17/04/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 022201029364500 2.400.000,00 18/04/2020 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 975.000,00 24/04/2020 EDC MARHAENI 488301026968531 ALIMUDDIN 022201029364500 145.000,00 17/05/2020 EDC SITTI HAWATI 488301008500537 ALIMUDDIN 022201029364500 19.500.000,00 18/05/2020 EDC ISHAK 488301010765539 ALIMUDDIN 022201029364500 13.500.000,00 20/05/2020 EDC ARMILAH 487801027459532 ALIMUDDIN 022201029364500 10.000,00 20/05/2020 EDC MUNIRAH K 488301018559534 ALIMUDDIN 022201029364500 2.300.000,00 30/05/2020 EDC SABRIA 488301026938536 ALIMUDDIN 022201029364500 1.950.000,00 JUMLAH 445.676.000,00
-
-
-
TRANSFER ALIMUDDIN KE SUPLIER
NO REKENING: 022201029364500
TANGGAL URAIAN PENGELUARAN DARI REKENING KE REKENING 04/12/2019 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 11.947.000,00 24/12/2019 ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 20.000.000,00 24/12/2019 ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 9.960.000,00 26/12/2019 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 12.840.000,00 26/12/2019 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 14.124.000,00 26/12/2019 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 20.000.000,00 27/12/2019 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 28.890.000,00 19/12/2019 ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 24.075.000,00 29/12/2019 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 19.260.000,00 08/01/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 16.628.000,00 04/02/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 3.210.000,00 08/03/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 25.000.000,00 15/03/2020 ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 32.918.000,00 31/03/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 5.350.000,00 15/05/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 1.200.000,00 18/05/2020 ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 150.000,00 18/05/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 12.090.000,00 20/05/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZY AKMAL 12.480.000,00 JUMLAH 270.122.000,00
-
-
-
TRANSFER ALIMUDDIN KE AGEN
NO REKENING: 022201029364500
TANGGAL URAIAN JUMLAH DARI REKENING KE REKENING 04/01/2020 EDC ALIMUDDIN MUNIRAH K 3.000,00 04/01/2020 EDC ALIMUDDIN MUNIRAH K 59.000,00 21/01/2020 EDC ALIMUDDIN MARHAENI 3.000,00 21/01/2020 EDC ALIMUDDIN MARHAENI 580.000,00 12/03/2020 EDC ALIMUDDIN SABRIA 3.000,00 12/03/2020 EDC ALIMUDDIN SABRIA 2.700.000,00 JUMLAH 3.348.000,00 PENERIMAAN DARI AGEN KE REKENING BRI AN. ALIMUDDIN NOMOR REKENING 022201008955530 NO REKENING: 022201008955530 22.944.000,00 TANGGAL URAIAN JUMLAH DARI REKENING KE REKENING 31/12/2019 EDC ERNAWATI ALIMUDDIN 200.000,00 15/03/2020 EDC MUHAMMAD FAHRUL 48830102699555538 ALIMUDDIN 14.994.000,00 27/03/2020 EDC SARNAWIYAH 488301022941537 ALIMUDDIN 7.750.000,00 JUMLAH 22.944.000,00
-
-
-
TRANSFER ALIMUDDIN KE SUPLIER
NO REKENING: 022201008955530
TANGGAL URAIAN JUMLAH DARI REKENING KE REKENING 07/03/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZI AKMAL 18.620.000,00 08/03/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZI AKMAL 17.950.000,00 11/03/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZI AKMAL 12.960.000,00 15/03/2020 ALIMUDDIN AHMAD FAUZI AKMAL 15.178.000,00 15/03/2020 ALIMUDDIN AHMAD FAUZI AKMAL 3.290.000,00 27/03/2020 EDC ALIMUDDIN AHMAD FAUZI AKMAL 9.835.000,00 JUMLAH 77.833.000,00
-
-
-
TRANSFER ALIMUDDIN KE AGEN
NO REKENING: 0222010089555300
TANGGAL URAIAN JUMLAH DARI REKENING KE REKENING 14/03/2020 EDC ALIMUDDIN MUNIRAH K 3.000,00 14/03/2020 EDC ALIMUDDIN MUNIRAH K 1.477.000,00 01/04/2020 EDC ALIMUDDIN SABRIA 3.000,00 01/04/2020 EDC ALIMUDDIN SABRIA 1.400.000,00 JUMLAH 2.883.000,00
-
-
-
TRANSFER ANTAR REKENING BRI AN. ALIMUDDIN NOMOR REKENING 0222010293364500
KE REKENING BRI 022201008955530NO REKENING: 022201008955530 81.000.000,00 TANGGAL URAIAN JUMLAH DARI REKENING KE REKENING 08/01/2020 REKENING LAIN ALIMUDDIN 0222010293364500 ALIMUDDIN 2.000.000,00 10/02/2020 REKENING LAIN ALIMUDDIN 0222010293364500 ALIMUDDIN 37.500.000,00 13/03/2020 REKENING LAIN ALIMUDDIN 0222010293364500 ALIMUDDIN 6.500.000,00 23/03/2020 REKENING LAIN ALIMUDDIN 0222010293364500 ALIMUDDIN 5.000.000,00 05/04/2020 REKENING LAIN ALIMUDDIN 0222010293364500 ALIMUDDIN 2.000.000,00 07/04/2020 REKENING LAIN ALIMUDDIN 0222010293364500 ALIMUDDIN 28.000.000,00 JUMLAH 81.000.000,00
-
Bahwa adapun hasil penggesekan digunakan untuk belanja yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp. 205.510.000,- (dua ratus lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan sebgaian diserahkan ke rekening penampungan atas nama pendamping Muh. Nur Abduh sebesar Rp. 207.146.000 dan sebagian hasil penggesekan tidak dapat dipertanggungjawbkan oleh terdakwa Bersama ke 6 (enam) pendamping lainnya sebesar Rp. 270.781.100 dan hingga saaat ini tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa bersama-sama dengan pendamping sehingga hal tersebut terdakwa Bersama-sama dengan pendamping telah menguntungkan diri sendiri dengan rincian sebagai berikut:
-
No
Nama Belanja diluar KPM Rekening penampung Ket 1. Marzuki 20.050.000 19.140.000,- 2. Muh Rijal AR 48.500.000 25.190.000,- 3. Julianita - 26.010.000,- 4. Alimuddin 38.700.000 29.050.000,- 5. Ernawati 51.600.000 73.950.000,- 6. Muh Nur Abduh - 29.396.000 JUMLAH 158.850.000 207.146.000
Bahwa Akibat Perbuatan dari terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI MUHAMMAD NUR ABDUH, saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, saksi MARSUKI BIN BUSRAM, saksi SYAHARUDDIN, saksi ERNAWATI dan saksi JULIANITA selaku Pendamping BPNT Kab. Barru, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 518.722.100,00 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Kegara Penyalahgunaan Dana BPNT Tahun 2019 dan 2020 700/091/Itkab/2021 dengan rincian sebagai berikut :No Nama Tidak dapat dipertanggungjawabkan Ket 1. Marzuki 47.432.000 2. Muh Rijal AR 12.802.000 3. Julianita 18.160.000 4. Alimuddin 85.384.000 5. Ernawati 51.535.000 6. Muh Nur Abduh 54.068.100 JUMLAH 270.781.100
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum yang di bacakan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut maka untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi AMALIA, S.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Iya, yang saya ketahui tentang BPNT adalah bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial yang diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) setiap bulannya melalui KKS ( kartu keluarga sejahtera ) selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan berupa telur dan beras di e-Warung yang telah ditunjuk oleh bank penyalur.
Pada kegiatan Bantuan Pangan Non Tunai Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 Kaitan saya selaku Agen E Warung Desa Bojo (KIOS HANI ) Sejak bulan Juni 2019.
Bahwa saya direkomendisikan oleh Terdakwa Rijal selaku pendamping Kec Mallusetasi, nama saya ada dalam daftar yang akan menjadi Agen/Peyalur E Warung, terkait alasan sehingga saya ditunjuk sebagai Agen Penyalur E Warung karena menurut Terdakwa Rijal selaku pendamping Kec Mallusetasi warung saya strategis dalam penyaluran sembako KPM.
Bahwa Pada awalnya saya ditunjuk Terdakwa Rijal selaku pendamping Kec Mallusetasi menjadi Agen Penyalur E Warong dan diberitahukan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy rek. BRI. serta izin usaha dari desa setelah itu sekitar pertengahan bulan Juni 2019 , petugas BRI dan Terdakwa Rijal pendamping Kec Mallusetasi mendatangi E Warong saya untuk menjelaskan tugas saya selaku Agen Penyalur E Warung adapun dasarnya saya di tunjuk sebagai E Warung tidak ada.
Berdasarkan penjelasan Petugas BRI dan Pendamping Kecamatan Barru Terdakwa Rijal bahwa tugas saya Sebagai E-Warong pada kegiatan Bantuan Pangan Non Tunai Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 sebagai tempat transaksi KPM untuk melakukan transaksi bahan pangan yang sudah dipesan dari suplayer.
Tugas saya selaku agen e Warung bertugas membagikan bahan pangan kepada KPM. apabila bahan pangan telah dibawakan/didistribusikan oleh Sulplayer, saya memberitahukan kepada KPM untuk datang melakukan transaksi, sehingga KPM yang datang melakukan transaksi pada saat itu juga diberikan bahan pangan sesuai dengan jumlah transaksinya.
KPM dapat melakukan transaksi lebih dari 1 (satu) kali dan mendapat kouta bantuan sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan.Terkait dengan pemesanan dan pembayaran bahan pangan yaitu setelah bahan pangan terdistribusi ke KPM telah melakukan transaksi, saya mengirim pembayaran untuk bahan pangan sesuai dengan jumlah yang datang melalui teransfer kepada Suplayer a.n. AHMAD FAUZY AKMAL No. Rek. BRI 022201008331532.
Jumlah KPM pada program BPNT yang terdaftar di E warung di Desa Bojo atau di E Warung saya :
Untuk periode Juni s/d Desember 2019 dari 180 hanya 174 KPM yang bertransaksi terdapat 6 KPM yang tidak bertransaksi dikarenakan KPM tidak datang bertransaksi , untuk periode Januari s/d Mei terdapat penambahan 7 KPM.
Yang menerima bantuan BPNT tahun 2019 juni s/d Desember 2019 , KPM BPNT murni sebanyak 98 KPM dan KPM PKH sebanyak 82 KPM , serta untuk periode Januari 2020 s/d Mei 2020 KPM BPNT murni sebanyak 98 KPM dan KPM PKH sebanyak 89 KPM dan untuk perluasan penerima BPNT Covid-19 sebanyak 111 adalah BPNT Murni .
Adanya penambahan KPM tersebut saya dapatkan dari data KPM yang diberikan oleh pendamping Kecamatan Mallusetasi yaitu Terdakwa Rijal.
Bahwa jenis bantuan sembako pada program BPNT yakni berupa :
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis kwalitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur berupa paket yang ditentukan dari Supplier dengan nilai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari bulan Juni 2019 s/d Desember 2019. yang sudah dipaketkan oleh Supplier dan saya mendapatkan komisi sebesar Rp 3.000 per KPM
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis kwalitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur, dan 2 (dua) kaleng ikan sarden per KPM dengan nilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Januari 2020 s/d Februari 2020. dan saya mendapatkan komisi sebesar Rp 4000 per KPM .
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis kwalitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur, dan 2 (dua) buah tempe , 1 (satu) ekor ayam dan 2 (dua) buah Ikan kaleng dengan nilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Maret 2020. dan saya mendapatkan komisi sebesar Rp 5.000 per KPM.
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis kwalitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur, serta 1 ayam beku , 1 (satu) bungkus ikan per KPM dengan nilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan April 2020 s/d Mei 2020. dan saya mendapatkan komisi sebesar Rp 5000 per KPM
KPM (keluarga penerima manfaat ) mulai melakukan Transaksi di E-Warung milik saya yakni pada bulan Juli 2019 untuk periode Juni/Juli di e Warung milik saya namun menggunakan mesin EDC milik saya, adapun persyaratan KPM dalam mengambil bahan pangan di E-Warung yakni KPM harus membawa KKS untuk melakukan transaksi sehingga dapat menukarkan bahan pangannya.
Adapun bentuk kerja sama saya dengan supplier sebagai agen yakni saya diberikan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per KPM dari bulan Juni 2019 s/d Desember 2019 , serta Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per KPM januari s/ pebruari 2020 serta Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per KPM Maret 2020 s/d sekarang dan hal tersebut tanpa ada perjanjian kerja ataupun kontrak dan saya hanya disampaikan oleh pendamping terkait komisi , namun di tanggal 2 Maret 2020 ada pertemuan di bola sobaee terkait Perjanjian Kerjasama dengan Supplier untuk kegiatan Sembako Murah Program Kementrian Sosial Republik Indonesia.
Semua transaksi di E Warung saya dapat dilakukan oleh KPM namun dapat diwakilkan apabila KPM tidak dapat mengambil bahan sembakonya dengan alasan sakit / lansia , dengan catatan orang tersebut membawa KKS milik KPM serta Kartu Keluarga serta orang yang mewakilkan pengambilan sembako tersebut harus namanya ada dalam satu Kartu Keluarga.
Adapun mekanisme pencairan dana dari transaksi para KPM di E Warung saya yakni semua KPM menggesek KKS nya di mesin EDC yang disediakan oleh pihak bank BRI, kemudian uang yang digesek masuk ke rekening saya selaku Agen atau E Warung, setelah uang terkumpul didalam rekening, saya membayarkan dana kepada Supplier setiap kali dilakukan penyaluran bahan sembako .
Semua transaksi yang dilakukan di E Warung saya langsung di bayarkan ke Supplier melalui transaksi dari rekening BRI 487901011797530 An. AMALIA milik E Warung saya ke Supplier dengan nomor rekening BRI 022201008331532 AHMAD FAUZI AKMAL.
Yang menjadi Supplier di Desa tempat saya menjadi agen yakni AHMAD FAUZI AKMAL dari CV. GOLDEN BRICK SULAWESI, yang menyalurkan beras dan telur atau semua bantuan sembako yang ditentukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Barru.
pernah mendatangi saya sekitar bulan Desember 2019 dan menyampaikan bahwa ada kartu dobel/ganda 13 (tiga belas) KPM serta menyuruh saya untuk menarik KKS BPNT murninya sebanyak 13 (tiga belas) KPM dengan cara mengambilnya pada saat penyularan Pebruari 2020 dan setelah saya menarik 13 KKS KPM BPNTmurni saya berikan kepada Pendamping Terdakwa Rijal.
Pertama kali saya mengetahui adanya KPM yang memegang 2 KKS pada penyaluran BPNT bulan Juli.
Yang memerintah saya menarik kartu dobel adalah pendamping / TKSK kecamatan Mallusetasi yaitu Terdakwa Rijal dimana kartu yang saya Tarik dari KPM sebanyak 13 KKS saya berikan kepada Terdakwa Rijal
Saya tidak pernah melakukan transaksi /menggesek 13 KKS KPM yang saya Tarik namun yang melakukan transaksi 13 KKS KPM tersebut adalah Terdakwa Rijal Pendamping kecamatan dengan memakai mesin EDC saya dimana uang yang masuk ke rekening saya transfer ke rekening Terdakwa Rijal namun saya lupa berapa nominalnya.
Saya pernah disampaikan oleh Pendamping/TKSK terkait ada uang yang masuk di rekening saya hasil transaksi dari KKS yang dobel .
Harga beras di Kelurahn Tuwung yakni untuk 1 (satu) Kg beras sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), sedangkan untuk telur seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 4 (empat) telur, ikan sarden seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per kaleng, dan ayam seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per ekor.
Pendamping Bantuan Sosial Pangan / TKSK di wilayah Kecamatan Mallusetasi yakni Terdakwa Rijal dimana tugas Pendamping adalah melakukan pendampingan pada saat penyaluran sembako dari Suplier ke E Warung dan dari E Warung Ke KPM.
Mesin EDC E Warung milik saya pernah saya pernah di pinjam pendamping untuk melakukan transaksi di E Warung Kupa sama Cilellang dimana saya sudah mentransfer ke rekening BRI An.asni senilai Rp.148.000.
KPM dapat melakukan cek saldo di KKSnya melalui mesin EDC E Warung dengan cara memilih menu mini atm kemudian informasi saldo yang terdapat di fitur mesin EDC kemudian menggesek kartu KPM di mesin EDC kemudian memasukkan no pin kemudian muncul jumlah saldo yang ada di KKS tersebut.
sepengetahuan saya bantuan BPNT tidak dapat disalurkan secara tunai dan hanya dapat berupa sembako dengan cara KPM menggesek KKS miliknya lalu dapat ditukarkan dengan bahan pangan berupa beras dan telur.
KPM tidak boleh menggesek/transaksi di luar E Warung yang sudah di tunjuk .
Saya pernah di sampaikan oleh pendamping terkait pertemuan antara E Warung se Kab Barru dengan Bulog sekitar Bulan Juli 2019 di Wisma Ayyub BRI sebelum penyaluran pertama namun saya tidak hadir
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan yang telah saksi berikan akan ditanggapi dalam nota pembelaan;
Saksi HANDRAWATI , di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saya dalam keadaan sehat dan bersedia dimintai keterangan.
Iya, saya mengerti, sehubungan adanya undangan dari kejaksaan mengenai adanya dugaan penyimpangan dana dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah kabupaten barru tahun 2019.
Yang saya ketahui tentang BPNT ( Bantuan Pangan Nontunai) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara Nontunai dari Pemerintah kepada Masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme transaksi menggunakan kartu ATM Kartu Keluarga sejahtera (KKS) yang hanya digunakan untuk membeli bahan pangan di agen atau disebut e-warong.
Saya selaku agen atau E Warong yang bertugas sebagai penyalur bahan pangan kepada KPM.
Agen atau E warong ialah pihak yang ditunjuk untuk menyalurkan bahan pangan kepada penerima manfaat (KPM).
Saya ditunjuk sebagai E Warong atau Agen berdasarkan usulan dari Kepala Desa dan tidak ada surat penunjukan sebagai Agen atau E Warong.
Awalnya saya di panggil oleh pihak kelurahan kemudian dari pihak kelurahan menawarkan kepada saya untuk menjadi Agen E Warong
Kemudian dari pendamping Terdakwa Rijal menjelaskan tugas sebagai Agen E Warong, dan kemudian saya menyetujui lalu Terdakwa Rijal meminta berkas berupa Izin Usaha, KTP, dan Kartu Keluarga (KK), dan setelah beberapa bulan saya didatangi pihak BRI meminta nomor Rekening selanjutnya didaftar sebagai Agen BRILink dan setelah beberapa minggu kemudian Pihak BRI datang menyerahkan mesin EDC.
Saya diberikan jumlah KPM penerima bantuan disetiap daerahnya oleh Pendamping atau TKSK. Setelah itu kami agen menunggu barang atau bahan pangan datang dari Supplier.
Adapun tugas saya sebagai E-Warong pada kegiatan Bantuan Pangan Non Tunai Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 yakni :
Menerima pasokan bahan pangan dari suplayer;
menerima daftar penerima BPNT dari petugas pendamping yang akan disalurkan kepada KPM
Menyalurkan bantuan pangan berupa beras atau telur kepada KPM yang sudah ditetapkan.
menyiapkan bukti transaksi bantuan pangan berupa cetak resi dari mesin EDC.
Penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan cara digabungkan dengan kuota bantuan bulan sebelumnya, seperti yang terjadi di Kelurahan Palanro, dimana bahan pangan untuk bulan Juni dan Juli saya salurkan di bulan Agustus 2019
Karena supplier baru menyuplay barang di bulan Agustus 2019 berupa beras dan telur, sehingga KPM baru dapat menukarkan dananya di bulan Agustus 2019 dengan mengambil bantuan pangan untuk bulan Juni 2019 dan Juli 2019, sedangkan bantuan untuk bulan Agustus 2019 diambil oleh para KPM di bulan September 2019.
Jumlah KPM pada program BPNT yang terdaftar di E warong di Kelurahan Palanro:
-
-
Bulan Penyaluran BPNT 2019 Jumlah KPM Yang tersalurkan Yang tidak tersalurkan Juni 83 82 1 Juli 83 82 1 Agustus 83 82 1 September 83 86 - Oktober 83 83 - November 83 83 - Desember 83 83 - Bulan Penyaluran BPNT 2020 Jumlah KPM Yang tersalurkan Yang tidak tersalurkan Januari - - Februari 83 83 - Maret 83 83 - April 166 166 -
-
Jenis bantuan sembako pada program BPNT yakni berupa :
Jenis bantuan sembako berupa 10 (sepuluh) kg beras jenis atau kwalitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur berupa paket yang ditentukan dari Supplier dengan nilai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari bulan Juni 2019 s/d Desember 2020.
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kwalitas premium dan 15 (lima belas) butir telur, dan 2 (dua) kaleng ikan sarden per KPM dengan nilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Januari 2020 s/d Februari 2020.
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kwalitas premium dan 15 (lima belas) butir telur, dan 2 (dua) kaleng ikan sarden, dengan nilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Maret 2020 s/d April 2020.
Adapun realisasi transaksi KPM ke E Warong setiap bulannya yakni :
-
-
Bulan Penyaluran BPNT 2019 Jumlah KPM Yang tersalurkan Yang tidak tersalurkan Juni 83 82 1 Juli 83 82 1 Agustus 83 82 1 September 83 86 - Oktober 83 83 - November 83 83 - Desember 83 83 - Bulan Penyaluran BPNT 2020 Jumlah KPM Yang tersalurkan Yang tidak tersalurkan Januari - - - Februari 83 83 - Maret 83 83 - April 166 166 -
-
KPM (keluarga penerima manfaat) mulai melakukan Transaksi di E-Warong milik saya yakni pada bulan Agustus 2019 karena bulan Juni 2019 s/d Juli 2019 bahan sembako belum ada dan saya belum memiliki mesin EDC, sehingga KPM saya di Kelurahan Palanro melakukan pencairan untuk bulan Juni dan Juli 2019 di bulan Agustus 2019 sementara pencairan bulan Agustus di cairkan di bulan September 2019 sebanyak 2 (dua) kali pencairan, adapaun caranya adalah KPM menggesekkan KKS nya di mesin EDC milik saya yang merupakan agen Kelurahan Palanro.
adapun persyaratan KPM dalam mengambil bahan pangan di E-Warong yakni KPM harus membawa KKS dan Kartu Keluarga untuk melakukan transaksi sehingga dapat menukarkan bahan pangannya.
alasan supplier yang mendistribusikan bahan pangan sendiri dan bukan dari warung saya dikarenakan telah ada kesepakatan dari Dinas Sosial Kabupaten Barru, sedangkan saya selaku agen atau E Warong hanya sebagai penitipan barang atau bahan pangan untuk kegiatan BPNT.
adapun bentuk kerja sama saya dengan supplier sebagai agen yakni saya diberikan komisi awalanya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) lalu naik Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) kemudian naik lagi Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
hal tersebut tanpa ada perjanjian kerja ataupun kontrak, namun di tanggal 2 Maret 2020 saya menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dengan Supplier untuk kegiatan Sembako Murah Program Kementrian Sosial Republik Indonesia namun tidak dibahas terkait dengan komisi.
semua transaksi di E Warong saya dapat dilakukan oleh pihak lain atau KPM dapat diwakilkan apabila KPM tidak dapat mengambil bahan sembakonya dengan alasan sakit.
Adapun mekanisme pencairan dana dari transaksi para KPM di E Warong saya yakni semua KPM menggesek KKS nya di mesin EDC yang disediakan oleh pihak bank BRI, kemudian uang yang digesek masuk ke rekening saya selaku Agen atau E Warong, setelah uang terkumpul didalam rekening, saya membayarkan dana kepada Supplier setiap kali dilakukan penyaluran bahan sembako.
Semua transaksi yang dilakukan di E Warong lagsung di bayarkan ke Supplier melalui transaksi dari rekening agen ke Supplier di Bank BRI dengan nomor rekening 022201008331532.
Yang menjadi Supplier di Desa tempat saya menjadi agen yakni AHMAD FAUZI AKMAL dari CV. GOLDEN BRICK SULAWESI, yang menyalurkan beras dan telur atau semua bantuan sembako yang ditentukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Barru.
Sepengetahuan saya adapun mekanisme penyaluran dana BPNT kepada KPM berawal dari bantuan yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Barru dimana setiap Kecamatan di Kabupaten Barru mendapatkan bantuan sembako per KPM
Saya ditunjuk sebagai Agen atau E Warong untuk menyalurkan bahan sembako tersebut dengan cara setiap KPM datang menggesek KKS nya sudah disalurkan oleh pihak Bank BRI, setelah KKS digesek dapat ditukarkan dengan sembako yang telah dipaketkan oleh Supplier atas Kesepakatan dari Dinas Sosial Kabupaten Barru, selanjutnya laporan realisasi dana BPNT saya laporkan ke Pendamping perihal data bayar dari KPM.
Fasilitas yang disediakan oleh pihak bank BRI untuk menyalurkan bahan pangan kepada KPM berupa mesih EDC yang dapat digunakan oleh KPM untuk menggesek KKS nya dan ditukar dengan sembako.
Harga beras di Kelurahan Palanro yakni untuk 1 (satu) liter beras sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah), sedangkan untuk telur seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 3 (tiga) telur, ikan sarder seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kaleng, dan ayam seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per ekor.
Kendala yang saya hadapi dalam menyalurkan dana BPNT yakni terkadang KPM terlambat mengambil bantuannya dikarenakan pihak supplier tidak menentu mendatangkan paket bantuan.
Terkait dengan laporan realisasi dana BPNT saya laporkan kepada Pendamping Bantuan Sosial Pangan / TKSK setiap bulannya berupa jumlah transaksi sepenuhnya oleh KPM.
Pendamping Bantuan Sosial Pangan / TKSK di wilayah Kecamatan Pujananting yakni srda RIJAL.
Dalam penyaluran bahan pangan kepada KPM, Pendamping Bantuan Sosial Pangan / TKSK kadang hadir di lokasi namun juga terkadang tidak.
Dalam penyaluran dana BPNT dari tahun 2019 sampai dengan sekarang menurut tidak tepat karena terkadang ada penerima bantuan kondisi ekonominya cukup mampu sementara ada yang tidak mendapat bantuan tapi dari segi ekonomi sangat layak mendapat bantuan. sedangkan KKS yang ganda untuk Kelurahan Palanro terdapat 8 KKS dimana KPM tersebut memiliki KKS BPNT Murni dan juga KKS PKH.
Saya pernah diminta oleh Pendamping Bantuan Sosial Pangan / TKSK untuk mengumpulkan KKS yang ganda dari KPM ditempat saya sebagai agen pada akhir bulan Maret 2020, dan KKS yang saya temukan di tempat saya sebagai agen yakni sebanyak 8 KKS.
KKS ganda saya kumpulkan di bulan Maret 2020 dan langsung diserahkan ke Pendamping Terdakwa Rijal.
Tindakan saya atas KKS ganda tersebut yakni saya mengumpulkan KKS ganda tersebut berdasarkan intruski dari pihak Pendamping Bantuan Sosial Pangan / TKSK, kemudian setelah terkumpul saya meyerahkan ke pihak pendamping, dan saya tidak pernah melakukan penggesekan terhadap kartu ganda tersebut.
Adapun pencairan transaksi KPM yang masuk ke rekening e warong saya, kemudian saya langsung mengirimkannya atau mentraksaksikannya langsung ke Supplier sesuai dengan jumlah KPM yang bertransaksi (no rek. 022201008331532 An. AHMAD FAUZI AKMAL.
-
No Tanggal Rekening Nominal 1 12-08-2019 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 Rp.17.548.000
(pembayaran bulan Juni s/d Juli 2019)
2 07-09-2019 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 Rp.8.770.000 (pembayaran bulan Agustus 2019) 3 13-10-2019 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 Rp.8.770.000 (pembayaran bulan September 2019) 4 07-11-2019 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 Rp.8.770.000 (pembayaran bulan Oktober 2019) 5 11-12-2019 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 9.202,000.,- (pembayaran bulan Nopember 2019) 6 04-01-2020 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 Rp.8,861,000 pembayaran bulan Desember 2019) 7 28-12-2019 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An M ABYAN ZUNNURA No 487901002720520 Rp.1.980.000 8 04-03-2020 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 Rp.9.908.000
pembayaran bulan Januari 2020)
9 05-03-2020 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 Rp.1.898.000
pembayaran bulan Januari 2020)
10 07-03-2020 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 Rp.292.000
pembayaran bulan Januari 2020)
11 10-03-2020 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 Rp.12.098.000
pembayaran bulan Februari 2020)
12 13-03-2020 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 Rp.25.404.000
Transfer atas perintah Rizal
13 07-04-2020 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 Rp.16.185.000.0
pembayaran bulan April 2020)
14 24-04-2020 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 Rp.16.185.000
pembayaran bulan April 2020)
15 15-05-2020 Dari Rekening BRI An Hendrawati No 487901013572538 Ke Rekening BRI An Julianita No 022201007081532 Rp. 16.185.000
pembayaran Kartu KKS Ganda )
Uang tersebut saya tidak mengetahui dari mana tiba-tiba ada di rekening saya lalu saudara M. Rizal selaku pendamping menyuruh saya mentransfer uang tersebut ke rekening Rekening An. M ABYAN ZUNNURA dan saya tidak mengetahui siapa orang tersebut.
Sepengetahuan saya sebelum uang tersebut masuk ke rekening saya pendamping M. RIJAL pernah meminjam mesin EDC saya selama beberapa hari dan setelah dikembalikan M. RIJAL memerintahkan saya untuk mentransfer uang tersebut ke rekening AHMAD FAUZI.
KKS ganda yang saya kumpulkan saya serahkan ke RIJAL.
Pendamping Bantuan Sosial Pangan / TKSK pihak dapat dapat mengoperasikan mesin EDC yang ada pada saya selaku agen E Warong karena pendamping saya mengetahui kode Bansos.
Sepengetahuan saya bantuan BPNT tidak dapat disalurkan secara tunai dan hanya dapat berupa sembako dengan cara KPM menggesek KKS miliknya lalu dapat ditukarkan dengan bahan pangan berupa beras dan telur.
KPM boleh memilih dimana dia akan menggesek atau menukarkan dananya ke E Warong yang telah ditunjuk, namun realisasi dilapangan terhadap KPM tersebut yang menggesek diluar dari KPM di yang terdaftar di data bayar pada setiap E Warong tidak dilayani oleh agen tetapi akan disarankan untuk menggesek di Agen yang nama dari KPM tersebut terdaftar di data bayar;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan yang telah saksi berikan akan ditanggapi dalam nota pembelaan;
Saksi SYAHRUDDIN, S.Hi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Iya, saya mengerti, sehubungan adanya undangan dari kejaksaan mengenai adanya dugaan penyimpangan dana dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Barru tahun 2019.
Yang saksi ketahui tentang BPNT ( Bantuan Pangan Nontunai) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara Nontunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik (kartu Keluarga sejahtera) yang hanya digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau disebut e-warong.
Adapun yang menajdi dasar KPM dapat menerima BPNT adalah adanya program pemerintah yang sebelumnya bernama program Raskin (Beras miskin) kemudian pada tahun 2017/2018 berubah menjadi program Rastra (Beras Sejahtera) dan pada bulan Juni 2019 berubah nama menjadi BPNT (bantuan Pangan Non Tunai) dan pada januari 2020 berubah nama menjadi program Sembako.
Data –data penerima Rastra tidak jauh beda data penerima BPNT yang awalnya di adakan musyawarah di tingkat Desa/kelurahan untuk menetapkan siapa-siapa saja yang akan menerima Raskin, yang sudah di kuotakan jumlahnya per Desa/Kelurahan, setelah didapatkan hasil Musyawarah Desa/kelurahan tersebut kemudian datanya dikirim ke Dinas Sosial, lalu Dinas Sosial kirim Ke Kemeneterian Sosial.
KPM dapat menerima BPNT didasarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial pada kementerian sosial.
Saya selaku tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan tahun 2019 di wilayah Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru, dan saksi juga selaku TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang bertugas menghimpun data-data PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di tingkat kecamatan yang bekerjasama dengan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), karang taruna yang ada di Desa dan Kelurahan.
Dasar pengangkatan saksi adalah Berdasarkan SK Direktur Penanganan Fakir Misikin Wilayah III Kemensos RI No : 31/SK/4.4.2/KP/01/2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Social Pangan Tahun 2019, dimana saksi ditetapkan pada wilayah Kecamatan Soppeng Riaja.
Penunjukan/pengangkatan tersebut tidak dilakukan seleksi, kemungkinan disebabkan karena saksi sebagai TKSK di Kec. Soppeng Riaja yang diusulkan dinas social kab barru.
Saya hanya seorang diri sebagai Pendamping Tenaga Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019 Kec. Soppeng Riaja Kab, Barru dan memang hanya satu orang saja yang ditunjuk.
Tugas pokok dan tanggung jawab saksi selaku tenaga kesejahteran program bantuan sosial pangan tahun 2019 Kec. Soppeng Riaja Kab, Barru sebagaimana tertuang pada SK Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI adalah :
Melaksanakan verifikasi dan validasi by name by addres keluarga penerima manfaat (KPM) penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan social Beras Sejahtera.
Melaksanakan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera.
Mendampingi KPM ke Bank dan melaksanakan registrasi dan/atau pembukaan rekening penerima kartu kombo.
Melaksanakan pemantauan penyaluran bantuan beras Sejahtera dan dan bantuan pangan non tunai baik secara langsung maupun tidak langsung yang menjadi tanggung jawab saksi.
Melaksanakan dan bekerjasama dengan pihak dinas sosial kabupaten dan kota setempat dengan unsur pekerja sosial di daerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran Bantuan pangan non tunai dan bantuan social Beras Sejahtera (rastra).
Membuat laporan pelaksanaan program bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai kepada korda/korteks.
Memfasilitasi penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan program bantuan program bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai.
Didalam Program BPNT Hanya 1 kegiatan saja yang diperuntukkan kepada KPM (keluarga Penerima manfaat) yakni pemberian sembako.
Adapun maksud dan tujuan adanya bantuan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam buku pedoman BPNT 2019 adalah antara lain:
Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;
Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM;
Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi;
Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Sumber anggaran BPNT berasal dari APBN Kementerian Sosial RI
Mengenai jumlah dana yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar :
Rp. 110.000/bulan yang dimulai sejak bulan Juni s/d bulan Desember tahun 2019,
Pada bulan Januari s/d Februari 2020 KPM menerima sebesar Rp. 150.000/bulan,
Pada bulan Maret 2020 s/d sekarang KPM menerima sebesar Rp. 200.000/bulan.
Bentuk Penyaluran program BPNT tidak dapat diterima oleh KPM secara tunai, yang mana KPM menerima dalam bentuk bahan pangan berupa beras, telur, daging ayam, ikan dan tempe,
namun awalnya pada bulan Juni s/d desember 2019 KPM hanya menerima beras dan telur, kemudian pada januari s/d Februari 2020 KPM menerima beras, telur dan ikan kaleng, dan pada bulan maret s/d sekarang KPM menerima beras, telur, daging ayam, ikan dan tempe,
Adapun mekanisme penyalurannya yaitu :
KPM datang ke e warung terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bertanda khusus yang sudah bekerjasama dengan Bank Penyalur dalam hal Bank BRI.
Kemudian KPM meLakukan cek kuota bantuan pangan melalui mesin EDC d yang sudah disiapkan oleh e warung.
Setelah diketahui didalam kartu terdapat kuota, selanjutnya KPM membelanjakan di Agen tersebut.
KPM melakukan pembelian dengan memasukkan nominal harga dan PIN pada EDC bank
KPM memilih jenis bahan pangan sesuai ketentuan dengan jumlah sesuai kebutuhan, namun kenyataan dilapangan, e warung sudah memaketkanya dengan memberikan kepada KPM berupa beras 1 sak isi 9 Kg, dan 10 butir telur yang berlangsung pada bulan juni s/d desember 2019, pada bulan Januari s/d februari bertambah 2 kaleng ikan, pada bulan Maret s/d sekarang bertambah tempe dan ayam, dan ikan kaleng diganti dengan Ikan Basah.
KPM menerima bahan pangan yang telah dibeli serta bukti transaksi (struk) untuk disimpan.
Sepengetahuan saksi Adapun yang terlibat dalam pengelolaan program bantuan pangan Non tunai (BPNT) ini adalah :
Tim Koordinasi Bansos Pangan Pusat (Mentri Sosial), Provinsi (Gubernur, Kepala Dinas Sosial Prov), Kabupaten (Bupati, Sekda, Kadis Sosial), dan Kecamatan (Camat,)
Kepala Desa /Lurah
Bank Penyalur
Suplayer
E- warong / Penyedia Bahan pangan
Tenaga Pelaksana BPNT yang terdiri dari Tenaga koordinasi Provinsi, tenaga koordinasi Kabupaten/kota, tenaga pendamping Kecamatan.
Adapun sebagai tenaga Koordinator pelaksana BPNT kabupaten Barru adalah sdri. SRIWATI ILYAS
sedangkan tenaga pendamping Social Pangan (BSP) di Kecamatan yakni :
Kec. Barru : Muh Nur Abduh
Kec. Balusu : Julianita
Kec. Mallusetasi : M. Rijal AR
Kec. Soppeng Riaja : saksi sendiri (Syahrudddin)
Kec. Tanete Riaja : MArsuki
Kec. Tanete Rilau : Alimuddin
Kec. Pujananting : Ernawati
Adapun jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) program BPNT di Kecamatan Soppeng Riaja kab. Barru sejak bulan Juni s/d Desember tahun 2019 yakni :
Adapun mekanisme pembentukan pedagang bahan pangan atau yang disebut juga agen/e warong yaitu pihak BANK BRI Berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten untuk mengidentifikasi toko/warung/kios penjual bahan pangan yang dapat dijadikan e-Warong untuk BPNT kemudian ditunjuk oleh Bank BRI. Dimana jumlah e warong di wilayah kecamatan Soppeng Riaja sebanyak 5 e warong, dengan rincian :
| Nama Desa/Kel. | BPNT Murni Non PKH | BPNT PKH | Jumlah KPM penerima BPNT |
| Batupute | 110 | 95 | 205 |
| Siddo | 102 | 100 | 202 |
| Pacekke | 29 | 27 | 56 |
| Mangkoso | 74 | 57 | 131 |
| Lawallu | 54 | 52 | 106 |
| Ajakkang | 82 | 50 | 132 |
| Kirukiru | 30 | 23 | 53 |
| Jumlah | 481 | 404 | 885 |
Ibu Dinar, melayani KPM yang berada di Desa Ajakkang dan Desa Pacekke
Kifli Foto, penanggung jawab, Sulaeman melayani KPM yang berada di wilayah Mangkoso dan Kiru-kiru
Agen Wahida penanggung jawab Ibu Wahidah, melayani Desa lawallu
Al Kahfi penanggung jawab atas nama Suriyani, melayani Desa Siddo
Studio Merpati Foto, penangung jawab Satriani Gustaf, Melayani Desa Batu Pute.
Adapun tugas pokok dari e warung sepengetahuan saksi adalah:
Menerima pasokan bahan pangan dari suplayer;
Menerima daftar penerima BPNT dari petugas pendamping yang akan disalurkan kepada KPM
Menyalurkan bantuan pangan berupa beras atau telur kepada KPM yang sudah ditetapkan.
menyiapkan bukti transaksi bantuan pangan berupa cetak resi dari mesin EDC.
Sebenarnya KPM dapat mencairkan dana BPNT diluar e warong yang telah ditentukan, namun karena untuk memudahkan pengontrolan dan pelaporan, kami meminta kepada KPM untuk melaksanakan transaksi yang telah ditentukan, dan sampai saat ini tidak ada KPM yang melakukan transaksi diluar yang telah ditentukan dan KPM tidak dapat mengambil dana BPNT secara tunai karena aturannya hanya berupa bahan panagn yang disiapkan oleh e warong.
E-warung menerima bahan pangan dari Suplayer, dan suplayernya adalah CV. Golden Brick Sulawesi (Direktur Fauzi Akmal), suplayer tersebut yang menyalurkan bahan pangan ke seluruh e warung yang ada di Soppeng Riaja Kab. Barru, dan adapun sehingga suplayer tersebut yang menyediakan bahan pangan ke e warong karena adanya perjanjian kerjasama antara e-warong dengan suplayer tersebut.
CV. Golden Brick Sulawesi sebagai suplayer tunggal bahan pangan ke e warong di Kabupaten Barru, karena pernah ada pertemuan di paviliun Rumah Jabatan Bupati yang dihadiri oleh seluruh Pendamping Kecamatan, Korteks, Kepala Bidang (Jamaluddin HASMIN) dan Suplayer (Fauzi Akmal) dimana pada saat itu Pak Kabid memperkenalkan Fauzi Akmal kepada kami (Pendamping Kecamatan) sebagai suplayer yang mendistribusikan bahan pangan ke e warong.
Pertemuan tersebut dilaksanakan setelah pendistribusian pertama bahan pangan, kalau tidak salah bulan Juli 2019.
Saya melakukan verifikasi terhadap data-data kebenaran KPM, dan dari hasil verifaksi saksi menemukan KPM yang sudah meninggal, pindah domisili, mampu, dan kartu ganda, yang jumlahnya 86 KPM.
Dana BPNT dimulai sejak bulan JUni 2019, tetapi waktu dana BPNT disalurkan kepada KPM di Kabupaten barru saksi tidak mengetahuinya, namun realisasi proses transaksinya baru dapat dilakukan di bulan Juli 2019, ini disebabkan karena pada bulan Juni masih dalam tahap sosialisasi, penyaluran kartu, dan penentuan e-warong, sehingga KPM baru menerima BPNT dimana proses transaksinya langsung dilakukan sebanyak 2 kali, untuk pemenuhan bulan Juni dan Bulan Juli.
Bahwa berikut aporan realisasi penyaluran BPNT di Kec. Soppeng Riaja :
Bulan Terealisai Tidak terealisasi
Juni/Juli - -
Agustus 779 63
September 637 177
Oktober 697 108
Nopember 660 167
Desember - -
Januari 2020 - -
Pebruari 2020 - -
Maret 2020 - -
April 2020 - -
Adapun mekanisme penyaluran KKS (kartu Keluarga Sejahtera) antara lain :
Sebelum pelaksanaan distribusi KKS, Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada KPM mengenai kepesertaannya pada Program BPNT, waktu dan lokasi distribusi KKS, serta dokumen yang harus disiapkan dan dibawa oleh KPM pada saat pelaksanaan distribusi KKS.
Perangkat desa/aparat kelurahan, dan Tenaga pedamping BPNT mendampingi Bank Penyalur pada saat proses distribusi KKS kepada KPM. Edukasi dan sosialisasi kepada KPM dapat dilakukan bersamaan pada saat proses distribusi KKS. Yang dilakukan di Aula Kantor Desa/Kelurahan
Pihak yang harus hadir dari KPM pada saat distribusi KKS adalah yang ditentukan sebagai Pengurus KPM, yaitu nama yang tercantum sebagai pemilik rekening BPNT.
Dokumen pendukung yang perlu dibawa oleh KPM pada saat proses distribusi KKS adalah dokumen identitas seperti KTP, KK, dan/atau dokumen lain yang dapat menunjukkan identitas sebenarnya dari yang bersangkutan.
Pada saat proses distribusi KKS, petugas Bank Penyalur memeriksa kesesuaian data pada KKS dengan dokumen identitas yang dibawa KPM.
Bank Penyalur menyerahkan KKS, lembar PIN, dan lembar informasi program disertai penjelasan kepada KPM mengenai Program BPNT serta cara penggunaan KKS dan PIN.
Apabila KPM terbukti adalah benar yang bersangkutan, maka pihak desa/kelurahan dapat memberikan surat keterangan terkait hal tersebut.
KKS dan dokumen kelengkapannya tidak diserahkan kepada KPM apabila:
KPM tidak dapat menunjukkan dokumen identitas atau dokumen pendukung.
KPM tidak melengkapi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BPNT.
Terjadi perbedaan data KPM dengan data pada KKS yang tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak desa/kelurahan.
Mengenai waktu pelaksanaan penyerahan KKS kepada KKM dilaksanakan pada tanggal 02 juli 2019.
Jumlah KPM yang menerima KKS sebanyak 389 sedangkan yang tidak dapat disalurkan sebanyak 92 KKS.
Pada saat pendistribusian KKS awal pada bulan Juli 2019 tersebut ternyata ada KPM yang sudah memiliki kartu sebelumnya karena yang bersangkutan adalah penerima bantuan PKH. Namun jumlah KPM yang menerima KKS awal dan juga ternyata sebagai penerima bantuan PKH saksi tidak mengetahui jumlahnya, yang lebih mengetahui pihak Bank, tetapi kartu KKSnya tetap diserahkan kepada KPM tersebut. Meskipun KPM tersebut memiliki 2 kartu, tetapi hanya 1 saja yang terisi, yaitu kartu BPNTnya.
Pengambilan dana BPNT dapat diwakilkan, dengan syarat Pengambilan bahan pangan tersebut adalah orang yang sudah dikenal oleh KPM yang bersangkutan dan membawa KSS KPM tersebut.
Dapat diwakilkan selama yang bersangkutan masih memiliki ahli waris dan tercantum di dalam daftar keluarga, namun apabila KPM tersebut hanya seorang diri dalam daftar keluarga, sesegera mungkin dilaporkan untuk proses penggantian KPM BPNT.
Apabila dana BPNT tersebut tidak diambil atau ditransaksikan oleh KPM, sepengetahuan saksi dana yang ada didalam KKS KPM tersebut masih tetap tersimpan selama 2 bulan, namun di daerah Soppeng Riaja tidak ada KPM yang tidak mengambil dananya melebihi 3 bulan.
Sepengetahuan saksi tidak ada dalam satu keluarga / kartu keluarga menerima 2 BPNT dengan nama yang berbeda, jadi hanya satu nama saja / KPM dalam satu keluarga yang menerima BPNT, dan di kecamatan Soppeng Riaja tidak ada kejadian seperti itu.
Ada penerima tidak tepat sasaran di lapangan dan ada yang menerima ganda, yang saksi mengetahuinya pada akhir bulan Januari 2020 atas pemberitahuan Korteks sdr. SRIWATI ILYAS dari Kepala Bidang Kesejahteraan sosial Dinas Sosial Kab. Barru (Pak Jamaluddin) bahwa ada penambahan KPM yang berindikasi ganda sehingga saksi disuruh mencari data ganda tersebut dengan menarik kartunya dan menyuruh mencairkan dana yang ada di kartu tersebut. Sambil memberikan data yang berindikasi ganda.
Saya mengetahui jumlah terindikasi ganda kurang lebih 90 di daftar tersebut, namun saksi tidak ketahui keberadaannya daftar tersebut,
Saya menyampaikan ke agen / e warong bahwa ada kartu ganda, tetapi yang berhasil menemukannya cuman agen Batu Pute (Satriani) dimana agen menyerahkan ke saksi hanya 12 KKS namun saksi mengembalikan ke KPM sebanyak 5 KKS karena yang bersangkutannya meminta untuk dikembalikan, sisanya saksi pegang dan selanjutnya saksi langsung transaksikan di e warung tersebut dengan cara menggesek kartu tersebut dengan rincian : per kartu saksi tarik Rp. 630.000 (3 bulan Rp.110.000,-) dan 2 bulan Rp.150.000,-) yang saksi tarik pada awal bulan maret 2020, dengan memintai tunai diagen, sehingga agen langsung memberikan kepada saksi sejumlah Rp. 4.410.000,-, kemudian saksi serahkan secara tunai kepada sdr. MUH. NUR ABDUH pada tanggal 15 April 2020 sejumlah tersebut sebagaimana kwitansi yang kami buat.
Saya diinstruksikan pada akhir bulan januari 2020 secara lisan oleh Kabid.
Saksi tidak mengetahuinya, apakah Pendamping kecamatan diinstruksikan secara lisan oleh Pak Kabid.
Saksi tidak pernah menanyakannya, dan tidak mengetahui maksud untuk apa diberikan kepada Sdr. MUH NOOR ABDUH saksi hanya menjalankan instruksi oleh Kabid untuk dikumpulkan.
Sepengetahuan saksi tidak boleh TKSK mentransaksikan KKS milik KPM, saksi hanya menjalankan instruksi pak JAMALUDDIN.
Saya tidak mengetahui mekanismenya kalau ada ditemukan KKS ganda. Namun saksi sudah serahkan KKS yang ganda sebanyak 7 kartu kepada KABID lengkap dengan buku rekeningnya.
Saya pernah membuat surat pernyataan tersebut, tanggal 8 April 2020 di Kantor Dinas Sosial dan yang memerintahkannya adalah sdr. JAMALUDDIN (KABID) dan yang membuat konsep surat pernyataan tersebut berasal dari sdr. JAMALUDDIN (KABID) sendiri.
Sistem pelaporan saksi sebagai pendamping kecamatan dalam program BPNT awalnya saksi menerima pelaporan dari Agen yang sudah terealisasi dengan melampirkan absensi penerima barang kemudian saksi melakukan rekapitulasi lalu melaporkan kepada Korteks (Sriwati Ilyas).
Selama ini penyaluran dana BPNT di Kabupaten Barru terdapat kendala, misalnya KPM terdaftar di data bayar tetapi saldonya didalam KKS nol, ada juga pada saat pembelian bahan pangan oleh KPM tiba tiba kartu yang digunakan oleh KPM error dimesin ADC, hal tersebut biasanya kami melakukan pelaporan di laporan realisasi.
Khusus di Kecamatan Soppeng Riaja, KKS yang ganda terdapat berdasarkan data ganda identik sebanyak 78 orang dan 7 KKS ganda keluarga, data tersebut saksi peroleh dari korteks SRI WATI ILYAS pada sekitar bulan Februari 2020, namun sepengetahuan saksi berdasarkan informasi secara lisan dari korteks, bahwa KKS ganda sebanyak 90 KKS.
Berdasarkan data yang saksi peroleh dari SRI WATI ILYAS, saksi langsung melakukan pengumpulan terhadap kartu-kartu tersebut pada sekitar bulan Maret 2020, dan langsung menggeseknya atas perintah dari SRI WATI ILYAS, dimana saksi melakukan penggesekan di Desa Batu Pute milik E Warong atas nama SATRIANI, sebanyak 7 KKS ganda, namun saksi tidak tahu pasti apakah KKS tersebut adalah KKS BPNT atau KKS PKH.
Saya tidak mengetahui perihal ada penggesekan kartu selain dari Desa Batu Pute, dan juga saksi tidak mengetahui ada KKS ganda yang ditransaksikan selain dari 7 KKS yang telah saksi setorkan.
Jumlah KPM khusus Kecamatan Soppeng Riaja sebanyak 885 KPM, namun saksi tidak dapat membedakan mana KPM BPNT dan yang mana KPM PKH.
Saya sudah mengetahui adanya KKS ganda sejak bulan Desember 2019, namun saksi baru memberitahukan kepada E Warong untuk melakukan pengecekan perihal KKS ganda pada setiap KPM yang memiliki KKS BPNT dan KKS PKH secara bersamaan pada bulan Februari 2020 setelah saksi memperoleh data dari SRI WATI ILYAS dan ada perintah untuk mengumpulkan dan mentransakikn KKS tersebut.
Dari dana yang saksi serahkan ke MUH. NUR ABDU sebesar Rp. 4.410.000,- (empat juta empat ratus sepuluh ribu) tersebut merupakan KKS dengan jumlah Rp. 330.000,- dan KKS dengan jumlah Rp.150.000,- namun saksi tidak mengetahui yang mana saja KKS dengan isi saldonya sejumlah Rp. 330.000,- dan KKS dengan sejumlah Rp.150.000,-, dan KKS tersebut saksi serahkan semuanya ke Dinas Sosial Kab. Barru.
Adapun dana yang saksi setorkan ke MUH. NUR ABDU tersebut diberikan langsung oleh agen Batu Pute, tetapi saksi tidak tau persis rincian nama-nama pemilik KKS nya, karena Agen Batu Pute secara langsung memberikan uang secara tunai kepada saksi.
Perihal ada dana yang tertransaksikan selain di Desa Batu Pute tersebut adalah atas perintah saksi, namun dananya tidak diberikan kepada saksi, dimana dana yang saksi terima dari agen hanya sebesar Rp. 4.410.000,- dan hanya dari E Warong Batu Pute. Untuk sisa dana selisih sebesar Rp. 1.400.000,- yang belum disetorkan kemungkinan masih ada di agen atau E Warong, yang mana saksi tidak mengetahui berapa nominal KKS yang telah tertransaksikan.
KKS ganda yang saksi tarik milik KPM yakni KKS BPNT, sedangkan PKH nya saksi tidak tarik, namun saksi sempat menggeseknya dan mengembalikan kepada KPM.
Adapun rincian nama-nama KPM dan jumlah isi saldonya per KKS yakni :
-
-
No Nama KPM Bulan Isi saldo KKS Jumlah yang tertransaksi 1. FITRIANI Desember 2020 Rp. 330.000 Januari 2020 Rp. 150.000 Februari 2020 Rp. 150.000 Rp. 630.000 2. ERNI Desember 2020 Rp. 330.000 Januari 2020 Rp. 150.000 Februari 2020 Rp. 150.000 Rp. 630.000 3. NUR AENI Desember 2020 Rp. 330.000 Januari 2020 Rp. 150.000 Februari 2020 Rp. 150.000 Rp. 630.000 4. DARMAWATI Desember 2020 Rp. 330.000 Januari 2020 Rp. 150.000 Februari 2020 Rp. 150.000 Rp. 630.000 5. SAODAH Desember 2020 Rp. 330.000 Januari 2020 Rp. 150.000 Februari 2020 Rp. 150.000 Rp. 630.000 6. NANNI Desember 2020 Rp. 330.000 Januari 2020 Rp. 150.000 Februari 2020 Rp. 150.000 Rp. 630.000 7. UMIARTI Desember 2020 Rp. 330.000 Januari 2020 Rp. 150.000 Februari 2020 Rp. 150.000 Rp. 630.000 Jumlah total Rp. 4.410.000,- (empat juta empat ratus sepuluh ribu)
-
Saya tidak pernah diberitahukan oleh agen selain agen Batu Pute, sehingga saksi hanya melaporkan 7 KKS kepada Dinas Sosial Kab. Barru.
Dalam pelaporan terkait pendampingan BPNT saksi laporkan langsung ke Korteks, dan yang mengetahui Korteks yang dibubuhi tandatangan oleh Korteks, namun setiap pelaporan yang saksi serahkan ke Korteks tidak pernah ada arsip yang saksi simpan, sehingga tidak dapat saksi rincikan dengan jelas.
Adapun pada saat penyerahan laporan pendampingan BPNT tersebut saksi selaku TKSK menyerahkan langsung ke korteks dan menandatangani laporan tersebut dihadapan Korteks dan JAMALUDDIN HASMIN selaku Supervisor. Karena SRI WATI ILYAS tidak mau menandatangani laporan jika TKSK belum menandatanganinya.
Adapun rincian jumlah KPM per Desa/kelurahan di Kecamatan Soppeng Riaja yakni:
| Nama Desa/Kel. | BPNT Murni Non PKH | BPNT PKH | Jumlah KPM penerima BPNT |
| Mangkoso | 74 | 51 | 131 |
| Kiru-kiru | 30 | 25 | 53 |
| Ajakkang | 82 | 50 | 132 |
| Pacekke | 29 | 27 | 56 |
| Siddo | 102 | 100 | 202 |
| Lawallu | 54 | 52 | 106 |
| Batupute | 110 | 95 | 205 |
| Jumlah | 481 | 404 | 885 |
Perlu saksi tambahkan bahwa Dari 885 KPM tersebut, terdapat 86 KPM tidak terealisasi kartunya dan dikembalikan kepada petugas agen PAB BRI Unit Soppeng Riaja, namun dari 86 KPM tersebut yang dikembalikan ke BRI unit Soppeng Riaja hanya 73 KPM, sedangkan sisanya berjumlah 13 KPM itu di Kembalikan ke Unit Mallawa sehingga untuk Kecamatan Soppeng Riaja hanya 799 KPM yang aktif.
Bahwa di tahun 2020 ada penambahan KPM, dan kemungkinan merupakan KPM yang double kartu, karena dari data yang saksi miliki terdapat 1 orang dengan dua nama untuk dua penerimaan bantuan (PKH dan BPNT) :
Kelurahan Mangkoso :
| No | Bulan | Jumlah KPM awal | Penambahan KPM | Total KPM |
| 1. | Januari 2020 sd/ Maret 2020 | 131 | 14 | 145 |
| 2. | April 2020 | 131 | 14 | 145, namun ada KPM yang meninggal 4, pindah 6, mampu 3 KPM menjadi 132 KPM |
| 3. | Mei 2020 | 132 | - | 132 menjadi 102 karena 2 KPM meninggal, 8 KPM pindah, 14 KPM ganda |
Kelurahan Kiru-kiru
| No | Bulan | Jumlah KPM awal | Penambahan KPM | Total KPM |
| 1. | Januari 2020 sd/ Maret 2020 | 53 | 3 | 56 |
| 2. | April 2020 | 53 | - | 56 menjadi 53 KPM, karena ada pengurangan 3 KPM karena 1 KKS ganda, 2 mampu |
| 3. | Mei 2020 | 53 | - | 53 KPM menjadi 50 KPM karena 1 KPM mampu, 1 KPM Pindah, 1 KPM tidak datang |
Desa Ajakkang
| No | Bulan | Jumlah KPM awal | Penambahan KPM | Total KPM |
| 1. | Januari 2020 sd/ Maret 2020 | 132 | 13 | 145 |
| 2. | April 2020 | 132 | 15 | 117, namun ada KPM yang meninggal 4, pindah 6, mampu 3 KPM |
| 3. | Mei 2020 | 117 | - | 117 KPM menjadi 91 karena 4 KPM pindah, 22 KPM mampu, 1 KPM tdk ditemukan |
Desa Pacekke
| No | Bulan | Jumlah KPM awal | Penambahan KPM | Total KPM |
| 1. | Januari 2020 s/d Maret 2020 | 56 | 1 | 57 KPM |
| 2. | April 2020 | 57 | - | 57 KPM menjadi 56 karena 1 KPM pindah |
| 2. | Mei 2020 | 56 | - | 56 KPM menjadi 40 KPM karena 2 KPM meninggal, 4 KPM kartu ganda, 10 KPM tdk ditemukan |
Desa Siddo
| No | Bulan | Jumlah KPM awal | Penambahan KPM | Total KPM |
| 1. | Januari 2020 s/d Maret 2020 | 202 | 16 | 218 KPM |
| 2. | April 2020 | 218 | - | 218 KPM menjadi 196 KPM karena 3 KPM pindah, 4 KPM meninggal, 13 KPM mampu, 1 KPM tidak ditemukan, 1 KPM kartu ganda. |
| 2. | Mei 2020 | 196 | - | 196 KPM menjadi 153 KPM karena 1 Kartu rusak, 1 KPM meninggal, 1 KPM mampu, 1 KPM luar kota, 3 KPM ganda |
Desa Lawallu
| No | Bulan | Jumlah KPM awal | Penambahan KPM | Total KPM |
| 1. | Januari 2020 s/d Maret 2020 | 106 | 11 | 115 KPM |
| 2. | April 2020 | 115 | - | 115 KPM menjadi 109 KPM karena 6 KPM pindah. |
| 2. | Mei 2020 | 109 | - | 109 KPM menjadi 60 KPM karena 48 KPM tidak hadir, 1 pindah, |
Desa Batupute
| No | Bulan | Jumlah KPM awal | Penambahan KPM | Total KPM |
| 1. | Januari 2020 s/d Maret 2020 | 205 | 30 | 235 KPM |
| 2. | April 2020 | 235 | - | 235 KPM menjadi 222 KPM karena 1 kartu hilang, 4 KPM meninggal, 3 KPM pindah, 4 KPM mampu, 2 KPM Kartu ganda. |
| 2. | Mei 2020 | 222 | - | 222 KPM menjadi 126 KPM karena 4 KPM meninggal, 3 KPM pindah, 4 KPM mampu, 2 KPM kartu ganda, 83 KPM belum transaksi |
Jadi kemungkinan ada indikasi kartu ganda di bulan Januari 2020 s/d Mei 2020 di Kecamatan Soppeng Riaja sebanyak 49 KKS. Akan tetapi dari data yang saksi miliki itu lebih dari 49 KKS ganda. hal itu berdasarkan data yang saksi dapatkan dari Korteks SRI WATI ILYAS.
Berdasarkan data yang saksi peroleh terhadap KKS ganda dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nama Desa/Kelurahan Jumlah KKS ganda identik Jumlah KKS ganda keluarga 1. Mangkoso 13 1 2. Kiru-kiru 1 0 3. Ajakkang 1 1 4. Pacekke 13 0 5. Siddo 10 2 6. Lawallu 11 1 7. Batupute 26 2 Jumlah 85 KKS
-
Bahwa data yang saksi rincikan diatas tersebut saksi peroleh dari SRI WATI ILYAS. dimana awalnya korteks menyuruh saksi mencari 96 (sembilan) KKS yang ganda secara lisan, namun setelah saksi diberikan data kembali oleh Korteks, ternyatan jumlah KKS yang ganda hanya 85 KKS, sedangkan KKS yang saksi dapatkan hanya sebanyak 12 KKS, namun yang saksi laporkan hanya 7 KKS, sedangkan 5 KKS kosong, sehingga saksi mengembalikan ke KPM yang bersangkutan.
7 KKS yang saksi peroleh tersebut saksi serahkan kepada ibu FITRI yang merupakan staf dari Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kab. Barru, pada hari Kamis tanggal 2 April 2020, yang disaksikan oleh Kadis Dinas Sosial Kab. Barru atas nama Andi Makmum Aksa, S.E.,M.si., Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kab. Barru JAMALUDDIN HASMIN, S.ST., M.Si., Korkab PKH atas nama Muhammad Basri, Korteks Kab. Barru, dan saksi sendiri selaku pendamping.
Kecamatan Soppeng Riaja terdiri dari 5 Agen yang mewakili 7 Desa/ Kelurahan karena ada agen yang membawahi 2 Kelurahan / Desa.
Adapun tugas pokok dari Agen / e warong sepengetahuan saksi adalah:
| No | Nama Desa/Kelurahan | Jumlah KKS ganda | Ket. |
| 1. | Mangkoso | 0 | |
| 2. | Kiru-kiru | 0 | |
| 3. | Ajakkang | 0 | |
| 4. | Pacekke | 0 | |
| 5. | Siddo | 0 | |
| 6. | Lawallu | 0 | |
| 7. | Batupute | 7 | |
| Jumlah | 7 KKS | ||
Menerima pasokan bahan pangan dari supplier;
menerima daftar penerima BPNT dari petugas pendamping yang akan disalurkan kepada KPM
Menyalurkan bantuan bahan pangan kepada KPM yang sudah ditetapkan.
Menyiapkan bukti transaksi bantuan pangan berupa cetak resi dari mesin EDC dan absen KPM.
Mengenai ketentuan tugas pokok e warong sepengetahuan saksi terdapat di pedoman umum mengenai BPNT.
Hal tersebut diatur dalam Pedoman Umum pelaksanaan penyaluran dana BPNT dimana kami mengetahuinya saat diadakan sosialisasi di Wisma Ayyub yang dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Sosial Kab. Barru JAMALUDDIN HASMIN, Kepala Dinas Sosial Kab. Barru, PAB Bank BRI, Supplier AHMAD FAUZI AKMAL, Korwil Provinsi Sulsel MUDATSIR, seluruh agen.
Adapun mekanisme penyaluran sembako yakni berdasarkan pemesanan agen ke pendamping berapa jumlah paket sembako yang dibutuhkan, kemudian dari data tersebut saksi menginformasikan ke Supplier terkait permintaan agen tersebut. setelah barang siap, saksi selaku pendamping melakukan pengecekan terhadap barang yang sampai ke setiap agen, jika ada barang yang rusak pada saat penyaluran maka langsung dikordinasikan ke Supplier.
Sepengetahuan saksi menurut pedoman umum pelaksanaan penyaluran dana BPNT boleh KPM mencairkan dana BPNT nya di E Warong lain diluar E Warong yang sudah terdaftar
Sebenarnya KPM bisa saja mengambil bahan pangan di e warong diluar dari e warong yang sudah terdaftar, namun untuk Kecamatan Soppeng Riaja tidak ada KPM yang mengambil atau mencairkan dana BPNT nya diluar dari E Warong yang terdaftar nama KPM bersangkutan.
Sedangkan mengenai KPM mengambil dana secara tunai, sepengetahuan saksi KPM tidak dapat mengambil dana BPNT secara tunai karena aturannya hanya berupa bahan pangan saja yang telah disiapkan oleh e warong.
Adapun e-warong menerima bahan pangan dari Suplayer, dan suplayernya adalah CV. Golden Brick Sulawesi (direktur Ahmad Fauzi Akmal), suplayer tersebut yang menyalurkan bahan pangan ke seluruh e warong yang ada di kecamatan Soppeng Riaja Kab. Barru, bahkan di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Barru.
Iya, ada keuntungan yang diperoleh agen/e warong dalam menyalurkan bahan pangan ke KPM, dan Adapun keuntungan yang diperoleh Agen sepengetahuan saksi sebanyak Rp. 3.000,- / KPM, dihitung sejak bulan Juni 2019 s/d Desember 2019, pada bulan Januari s/d Juni 2020, Agen mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,-.
Mengenai siapa yang menentukan jumlah keuntungan tersebut sepengetahuan saksi adalah suplayer, dimana supalyer menyampaikan kepada saksi, lalu saksi menyampaikan kepada agen perihal keuntungan tersebut.
Saya sama sekali tidak menerima keuntungan dari agen.
Adapun sehingga AHMAD FAUZI AKMAL sebagai suplayer yang menyediakan bahan pangan ke e warong karena awalnya pada saat sebelum penyaluran bahan pangan pertama pada bulan Juli 2019, belum ada penunjukan supplier, karena itu kami pendamping diundang secara lisan oleh Kabid (Pak Jamaludin) di Paviliun Rujab Bupati, dimana waktu itu diadakan pertemuan yang dihadiri TKSK 7 orang, Korteks/korda SRIWATI ILYAS, Kabid Pak Jamaluddin, dari pihak CV. Golden Brick Sulawesi (Fausi Akmal dan Farid). Dimana dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang memperkenalkan suplayer dan menyampaikan bahwa yang menyalurkan bahan pangan ke Agen adalah CV. Golden Brick Sulawesi, atas penyampaian tersebut kemudian saksi menyampaikan kepada agen yang ada di Kecamatan Soppeng Riaja perihal suplayer tersebut. Mengenai surat penunjukkan suplayer saksi tidak mengetahuinya.
Pertemuan di pavilliun Rujab Bupati Kab. Barru diadakan perihal perkenalan Supplier oleh Kabid Dinas Sosial JAMALUDDIN HASMIN, terkait bagaimana mekanisme penyaluran bahan pangan atau sembako apa saja yang akan disalurkan, serta mengenai pembahasan honor atau yang biasa kita sebut jasa penitipan ke Agen atau E Warong. Sedangkan untuk pendamping mendapat uang transport dari Supplier sebesar Rp. 2.000.000,- di bulan Juni 2019 s/d Maret 2020, sedangkan untuk bulan April 2020 s/d Mei 2020 sebesar Rp. 3.000.000,- karena ada penambahan kuota untuk covid-19 dan adapun yang menentukan uang jasa transport tersebut adalah supplier, dan uang jasa transport dari Supplier tersebut dibayarkan secara tunai, namun pernah dibayarkan secara transfer dibulan Mei 2020.
Untuk Korteks SRI WATI ILYAS saksi tidak mengetahui berapa jumlah yang dia dapat dari Supplier.
Pada tanggal 2 Maret 2020 saksi dan pendamping kecamatan lainnya disampaikan oleh Kabid untuk menghadirkan para Agen di Gedung Bola sobae perihal penandatanganan antara agen dan Supplier terkait penyaluran barang ke KPM yang mana garis besarnya jika ada barang yang masuk ke agen agar dilaporkan dalam waktu 2x24 jam ke Supplier, setelah berada di Bola sobae yang dihadiri oleh para agen, para pendamping, Korteks SRI WATI ILYAS, Kabid Dinas Sosial Kab. Barru JAMALUDDIN HASMIN, dan AHMAD FAUZI AKMAL.
Sepengetahuan saksi dalam penyaluran bahan pangan dalam kegiatan BPNT itu tidak menggunakan Supplier, dan yang saksi tahu E Waronglah yang menyediakan sembako untuk KPM.
Hal demikian bisa terjadi karena dari awal sebelum penyaluran sudah memang ditentukan suplayernya yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kab. Barru oleh JAMALUDDIN HASMIN, sedangkan untuk melarang adanya supplier tersebut itu diluar kuasa saksi sebagai pendamping, meskipun hal tersebut saksi ketahui bahwa tidak sesuai dengan pedoman yang telah diatur di Juknis, karena hal tersebut berdasarkan perintah dari Kabid Dinas Sosial Kab. Barru JAMALUDDIN HASMIN yang disampikan melalui korteks SRI WATI ILYAS dan diteruskan ke kami para agen.
Dengan adanya suplayer pada program BPNT Kab. Barru saksi mendapat uang transport /insentif berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Juni 2019 s/d Febrauri 2020, dan di bulan Juni 2019 s/d Maret 2020, sedangkan untuk bulan April 2020 s/d Mei 2020 sebesar Rp. 3.000.000,- sebagai uang operasional oleh suplayer yang diberikan secara tunai oleh Fauzi Akmal, hanya ada satu kali diberikan secara transfer tetapi melalui rekening agen Desa Siddo atas nama SURYANI ke rekening saksi sendiri.
Saya tidak pernah menyampaikan perihal tersebut kepada agen karena untuk penyediaan bahan pangan yang akan disalurkan ke KPM sudah ada Supplier yang menyediakan, dan hal itu tidak pernah disosialisasikan kepada para Agen
Saya juga tidak sampaikan secara lisan kepada Agen mengenai hal tersebut karena saksi rasa adanya supplier sudah memudahkan dalam penyaluran sembako pada kegiatan BPNT.
Perihal pertemuan di Wisma Ayyub di bulan yang saksi lupa kapan dan di tahun 2019 saksi hadir namun datang terlambat, sehingga saksi tidak begitu menyimak pembahasan apa yang dibicarakan pada pertemuan tersebut, namun kegiatan tersebut diadakan oleh Dinas Sosial Kab. Barru.
Menurut saksi dana sebesar Rp.110.000,- untuk 9 (sembilan) kg beras dan 10 (sepuluh) butir telur tidak sesuai dengan harga karena dari perhitungan saksi berdasarkan harga dipasaran untuk sembako dengan jumlah tersebut hanya seharga Rp.82.000,-, sehingga masih terdapat banyak selisih yang dapat diterima oleh KPM.
Saya tidak melakukan verifikasi, Karena sebelum pendistribusian saksi sudah menerima data DPM2 dari korteks SRI WATI ILYAS, sehingga tidak perlu lagi dilakukan verifikasi dimana saksi menganggap data tersebut sudah sesuai.
Untuk perluasan KPM banyak yang mendapat bantuan ganda karena tidak verifikasi dari Dinas Sosial Kab. Barru, dan data yang dimasukkan untuk penerima bantuan perluasan KPM itu sudah ditentukan oleh Dinas Sosial Kab. Barru.
Dana BPNT dimulai sejak bulan Juni 2019, namun realisasi proses transaksinya baru dapat dilakukan di bulan Juli 2019, ini disebabkan karena pada bulan Juni 2019, sepengetahuan saksi belum ada Supplier untuk menyediakan bahan pangan yang akan disalurkan ke KPM.
Sepengetahuan saksi pada saat penyaluran KKS untuk Kecamatan Soppeng Riaja, dimana dari data yang saksi miliki jumlah KPM yang menerima KKS yakni sebanyak 799 dan yang tidak terdistribusi sebanyak 86 KKS dan untuk kartu yang tidak terdistribusi dikembalikan kepada Bank BRI.
Awalnya pada akhir bulan Februari 2020, sewaktu saksi berada di Kantor Dinas Sosial Kab. Barru, tepatnya didalam ruangan JAMALUDDIN HASMIN dan ada korteks SRI WATI ILYAS juga, dimana Saksi disampaikan oleh Kabid (jamaluddin) bahwa ada penambahan jumlah KPM BPNT yang merupakan PKH tambahan dan saksi diminta untuk mengecek dan mencari KKS tersebut di masing-masing agen Kecamatan Soppeng Riaja, dan data KKS ganda tersebut melalu pesan singkat di WhatsApp.
Atas perintah dan arahan baik Pak Kabid maupun Kortes tersebut kemudian saksi mengecek nama-nama KPM ganda tersebut pada saat penyaluran di Desa Batupute, dan saksi menemukan 12 KKS ganda, dan KKS tersebut saksi cek dengan cara menggesek kartunya di mesin EDC Agen Batupute, setelah mendapatkan ada 5 KKS yang saldonya nol, saksi langsung mengembalikannya kepada KPM yang bersangkutan, sedangkan untuk 7 KKS yang ada isinya saksi gesek kartunya untuk mencairkan saldonya, kemudian saldo yang masuk ke rekening Agen Batupute saksi suruh cairkan dalam bentuk uang tunai, lalu KKS ganda yang telah saksi gesek dan saksi cairkan dananya sebanyak 7 KKS tersebut saksi bawa pulang, dan kemudian saksi serahkan ke Kabid Dinas Sosial JAMALUDDIN HASMIN yang saksi titipkan ke stafnya atas nama FITRI dan dibuatkan berita acara. Sedangkan dananya tetap saksi simpan sementara sampai ada tindak lanjut.
Adapun tindakan saksi selanjutnya adalah melakukan penarikan dana di kartu PKH tambahan tersebut di Desa Batupute atas nama agen SATRIANI dengan rincian :
7 KKS x 630.000,-
Sehingga totalnya Rp. 4.410.000,- dan uang /dana tersebut sudah saksi serahkan langsung secara tunai ke MUH. NUR. ABDU atas perintah KABID DINSOS Kab. Barru (Pak JAMALUDDIN) dan Korteks SRI WATI ILYAS, dengan tanda terima berupa kwitansi pada tanggal 14 April 2020.
Sepengetahuan saksi dana yang dikumpulkan oleh para agen tersebut dikumpulkan didalam satu rekening, namun saksi tidak tahu pasti.
Sepengetahuan saksi, pada bulan April 2020 kami seluruh agen dikumpulkan di Kantor Dinas Sosial Kab. Barru, yang dihadiri oleh Kadis Dinas Sosial, Korteks SRI WATI ILYAS, Kabid JAMALUDDIN HASMIN, dan dalam pertemuan tersebut kami pendamping diperintahkan untuk mengumpulkan uang yang telah disimpan oleh setiap pendamping dari KKS ganda yang telah dicairkan untuk disatukan dalam satu rekenig, namun dikarenakan belum ada buku rekening yang dibuat untuk menyimpan dana tersebut sehingga kami pendamping diperintahkkan untuk tetap memegang masing-masing dana yang ada pada maing-masing pendamping sampai ada satu rekening yang telah dibuat khusus untuk menyimpan dana yang telah terkumpul.
Yang memerintahkan untuk mengumpulkan kartu adalah Kabid JAMALUDDIN HASMIN dan Korteks SRI WATI ILYAS, namun yang memerintahkan menggesek kartu itu hanya korteks SRI WATI ILYAS.
Saya tidak pernah menerima dana dari pihak lain kecuali dari Supplier.
Saya menandatangani surat pernyataan tersebut,namun bukan saksi membuatnya, saksi menandatanganinya di ruangan Kabid pak Jamaluddin. dan surat pernyataan tersebut ditandatangani pada tanggal 8 April 2020 atau seminggu setelah menyerahkan kartu sebanyak 7 kartu ke Dinas sosial. dan yang menyuruh membuat adalah pak kabid sendiri.
Adapun saksi membuat pernyataan tersebut karena memang saksi menyadari telah melakukan penggesekan kartu milik KPM dan waktu itu kami memohon dibuatkan rekomendasi untuk pencairan honor pendaping BSP januari s/d maret 2020, dan sebenarnya saksi dan pendamping lainnya merasa terpaksa karena keadaan kami masih terikat ikatan dengan Dinas Sosial soal masa depan kami sebagai pendamping kecamatan.
Sistem pelaporan saksi sebagai pendamping kecamatan dalam program BPNT awalnya saksi menerima pelaporan dari Agen yang sudah terealisasi dengan melampirkan absensi/data bayar penerima barang kemudian saksi melakukan rekapitulasi lalu melaporkan kepada Korteks (Sriwati Ilyas). Yang kemudian korteks serahkan ke Dinas Sosial.
Dalam penyaluran dana BPNT terdapat kendala, misalnya dalam pelaporan dari agen ke pendamping, karena pada saat saksi memberikan absen atau data bayar ke Agen tidak diisi, sehingga bentuk laporannya tidak terinci jelas, serta terkait penyaluran barang yang kadang ada barang rusak sehingga harus dikembalikan kepada Supplier
Saksi ERNAWATI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saya selaku Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan (BSP) tahun 2019 di wilayah Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru, dan saksi juga selaku TKSK ( Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang bertugas menghimpun data-data PMKS ( penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di tingkat kecamatan yang bekerjasama PSM (pekerja Sosial Masyarakat), karang taruna yang ada di Desa dan Kelurahan.
Dasar pengangkatan saksi adalah Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur penanganan fakir misikin wilayah III kemensos RI No : 31/SK/4.4.2/KP/01/2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang penetapan tenaga pendamping bantuan sosial pangan kecamatan pelaksanaan program bantuan sosial pangan tahun 2019, dimana saksi ditetapkan pada wilayah Kecamatan Pujananting, Penunjukan/pengangkatan tersebut tidak dilakukan seleksi, kemungkinan disebabkan karena saksi sebagai TKSK di Kec. Pujananting yang diusulkan oleh Dinas Sosial Kab Barru.
Tugas pokok dan tanggung jawab saksi selaku Tenaga Kesejahteran Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019 Kec. Pujanting Kab, Barru sebagaimana tertuang pada SK Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI adalah :
Melaksanakan verifikasi dan validasi by name by addres (BNBA) keluarga penerima manfaat (KPM) penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan social Beras Sejahtera.
Melaksanakan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera.
Mendampingi KPM ke Bank dam melaksanakan registrasi dan/atau pembukaan rekening penerima kartu kombo
Melaksanakan pemantauan penyaluran bantuan beras Sejahtera dan dan bantuan pangan non tunai baik secara langsung maupun tidak langsung yang menjadi tanggung jawab
Melaksanakan dan bekerjasama dengan pihak dinas sosial kabupaten dan kota setempat dengan unsur pekerja sosial di daerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran Bantuan pangan non tunai dan bantuan sosial Beras Sejahtera (Rastra)
Membuat laporan pelaksanaan program bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai kepada korda/korteks
Memfasilitasi penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan program bantuan program bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai
Didalam Program BPNT Hanya 1 kegiatan saja yang diperuntukkan kepada KPM (keluarga Penerima manfaat). Adapun Mengenai maksud dan tujuan adanya bantuan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam buku pedoman BPNT tahun 2019 adalah antara lain:
Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;
Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM;
Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi;
Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Bahwa Sumber anggaran BPNT berasal dari APBN Kementerian Sosial RI, mengenai jumlah dana yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 110.000/bulan yang dimulai sejak bulan Juni 2019 s/d bulan Desember tahun 2019, dan pada bulan Januari s/d Februari 2020 KPM menerima sebesar Rp. 150.000/bulan, dan pada bulan Maret 2020 s/d sekarang KPM menerima sebesar Rp. 200.000/bulan.
Bentuk Penyaluran program BPNT tidak dapat diterima oleh KPM secara tunai , yang mana KPM menerima dalam bentuk bahan pangan berupa beras, telur, daging ayam, ikan dan tempe, namun awalnya pada bulan Juni s/d desember 2019 KPM hanya menerima beras dan telur, kemudian pada januari s/d Februari 2020 KPM menerima beras, telur dan ikan kaleng, dan pada bulan maret s/d sekarang KPM menerima beras, telur, daging ayam, ikan dan tempe/kacang, Adapun mekanisme penyalurannya yaitu :
KPM datang ke Agen/e- warong terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bertanda khusus yang sudah bekerjasama dengan Bank Penyalur dalam hal ini Bank BRI.
Kemudian KPM melakukan cek kuota bantuan pangan melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) yang sudah disiapkan oleh Agen/ e-warong.
Setelah diketahui didalam kartu terdapat kuato/isi uang, selanjutnya KPM membelanjakan di Agen/ e-warong tersebut.
KPM melakukan pembelian dengan memasukkan nominal harga dan PIN pada mesin EDC bank
KPM memilih jenis bahan pangan sesuai ketentuan dengan jumlah sesuai kebutuhan,
namun kenyataan dilapangan, e warong sudah memaketkanya dengan memberikan kepada KPM berupa beras 1 sak isi 9 Kg, dan 10 butir telur yang berlangsung pada bulan juni s/d desember 2019, pada bulan Januari s/d februari 2020 bertambah 2 kaleng ikan, pada bulan Maret s/d sekarang bertambah tempe/kacang dan ayam, dan ikan kaleng diganti dengan Ikan Basah.
KPM menerima bahan pangan yang telah ditransaksikan serta bukti transaksi (struk) untuk disimpan.
Sepengetahuan saya Adapun yang terlibat dalam pengelolaan program bantuan pangan Non tunai (BPNT) ini adalah :
Tim Koordinasi Bansos Pangan Pusat (menteri sosial), Provinsi (Gubernur, Kepala Dinas social Prov), Kabupaten (Bupati, Sekda, Kadis Sosial), dan Kecamatan (Camat,)
Kepala Desa /Lurah
Bank Penyalur
Suplayer
E- warong / Penyedia Bahan pangan
Tenaga Pelaksana BPNT yang terdiri dari Tenaga koordinasi Provinsi, tenaga koordinasi Kabupaten/kota, tenaga pendamping Kecamatan.
Saya mengetahuinya, adapun sebagai tenaga Koordinator pelaksana BPNT kabupaten Barru adalah sdri. SRIWATI ILYAS, sedangkan tenaga pendamping Bantuan Sosial pangan (BSP) di Kecamatan yakni :
Kec. Barru : Muh Nur Abduh (koordinator TKSK)
Kec. Balusu : Julianita
Kec. Mallusetasi : M. Rijal AR
Kec. Soppeng Riaja : Syahrudddin
Kec. Tanete Riaja : Marsuki
Kec. Tanete Rilau : Alimuddin
Kec. Pujananting : Ernawati (saya sendiri)
Adapun jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) program BPNT di Kabupaten Barru sebanyak 10.113 KPM pada tahun 2019, dimana khusus untuk Kecamatan Pujananting kab. Barru jumlahnya sebanyak 1972 KPM, sejak bulan Juni s/d Desember tahun 2019, dengan rincian yakni :
-
Nama Desa/Kel. BPNT Murni Non PKH BPNT PKH Jumlah KPM penerima BPNT Bacu-bacu 98 103 201 Janganjangan 189 67 256 Mattapawalie 69 47 116 Pattapa 111 100 211 Gattareng 167 121 288 Bulobulo 338 81 419 Pujananting 337 144 481 Jumlah 1309 663 1972
Adapun mekasnisme pembentukan pedagang bahan pangan atau yang disebut juga agen/e warong yaitu awalnya pihak BANK BRI Berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten untuk mengidentifikasi toko/warung/kios penjual bahan pangan yang dapat dijadikan e-Warong untuk BPNT, setelah disetujui, kemudian ditunjuk oleh Bank BRI. Dimana jumlah e warong di wilayah kecamatan Pujananting sebanyak 9 (sembilan) e warong, namun yang aktif 8 (delapan) e warong dengan rincian :
Agen Askana penangung Jawab Aulia Hasani, Kelurahan Mattapawalie
Agen Era Mandiri 123, penanggung jawab Nurlia s., Desa Bulo-bulo 1
Agen Alifah, penanggung jawab Haryani Halik, Desa Bulo-bulo 2
Agen Amanda penangung jawab Amiruddin, Desa Patappa
Agen Melati, Penangung jawab, Baso Ali Desa Pujananting 2
Agen Nurlia Raka Penanggung Jawab Nurlia Raka, Desa Pujananting 1
Agen Burung Merpati, penanggung jawab Nurhana/Rosdiana. Desa Jangan-jangan
Agen cahaya Mandiri penanggung jawab Awaluddin, Desa bacu-bacu
Agen Sipaenre, penanggung jawab Nurcaya, Desa Gattareng,
Catatan : Agen sipaenre mesin EDC tidak ada dan tidak ada jaringan, sehingga menggunakan mesin EDC milik Agen Askana karena diwilayah Desa Gattareng tidak ada jaringan komunikasi internet.
Adapun sampai agen/e-warong tersebut dapat terbentuk, awalnya pada bulan Juni 2019 ada penyampaian dari Dinas Sosial melalui Pak Kabid pembardayaan Dinas Sosial kab. Barru yakni Pak JAMALUDDIN yang menyampaikan bahwa ada program BPNT yang nantinya akan dilayani oleh agen/e warung yang dibentuk disetiap desa atau kelurahan, Atas penyampaian Kabid Dinas Sosial Kab. Barru tersebut kemudian saya turun ke setiap desa/ kelurahan yang ada di Kecamatan Pujananting bersama dengan kortes/korda SRIWATI ILYAS
Ada dari pihak BRI untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa atau Lurah dan menyampaikan tentang program tersebut dimana akan ada dibentuk 1 (satu) agen/e-warong untuk melayani program BPNT di setiap Desa/kelurahan dengan mempertimbangkan kondisi tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah oleh penerima manfaat serta terdapat jaringan internet, atas penyampaian tersebut pihak Desa atau kelurahan menyarankan tempat berupa kios/ warung yang layak untuk menjadi agen/ e-warong, kemudian kami mencari kios yang disarankan oleh Kepala desa atau lurah tersebut, setelah menemui Kios yang akan dijadikan agen/e-warong, yang mana ada kios yang bersedia dan ada yang tidak bersedia untuk menjadi e warong, setelah kami mendapatkan kios yang nantinya jadi e-warong kemudian pihak BRI mensurvey kios tersebut, sambil menyerahkan kelengkapan dokumen berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Keterangan Ijin Usaha dan Buku rekening BRI. Dan pada saat pendistribusian KKS kepada KPM pihak BRI menyerahkan Mesin EDC kepada 5 (lima) AGEN, dan menyusul agen lainnya pada bulan berikutnya, dimana pada saat penyerahan mesin EDC agen/ e warong mendapatkan spanduk sebagai tanda agen / e-warong dari pihak BRI.
Aturan mengenai penunjukan atau pembentukan e warong setahu saya diatur di pedoman umum program BPNT.
Adapun sampai jumlah agen/e-warong yang ada di kecamatan pujananting sebanyak 9 agen, dikarenakan adanya ketentuan di pedoman umum Bansos BPNT yang menyatakan bahwa apabila dalam 1 desa/kelurahan memiliki jumlah KPM melebihi dari kuota sebanyak 250 KPM maka dalam satu desa/kelurahan tersebut dapat dibentuk 2 agen/e warung, Misalnya di kecamatan Pujananting terdapat 2 Desa yang memiliki 2 agen/e warung yakni Desa Bulobulo dan Desa Pujananting karena jumlah KPM dimasing-masing desa tersebut melebihi dari 125 KPM.
Adapun tugas pokok dari e warong sepengetahuan saya adalah:
Menerima pasokan bahan pangan dari suplayer;
menerima daftar penerima BPNT dari petugas pendamping yang akan disalurkan kepada KPM
Menyalurkan bantuan bahan pangan berupa antara lain beras atau telur kepada KPM yang sudah ditetapkan.
menyiapkan bukti transaksi bantuan pangan berupa cetak resi dari mesin EDC.
Sebenarnya KPM dapat mencairkan dana BPNT diluar e warong yang telah ditentukan, namun karena untuk memudahkan pengontrolan dan pelaporan, kami meminta kepada KPM untuk melaksanakan transaksi yang telah ditentukan, dan sampai saat ini tidak ada KPM yang melakukan transaksi diluar yang telah ditentukan dan KPM tidak dapat mengambil dana BPNT secara tunai karena aturannya hanya berupa bahan pangan yang diterima KPM yang telah disiapkan oleh e warong.
E-warong menerima bahan pangan dari Suplayer, dan suplayernya adalah CV. Golden Brick Sulawesi (direktur Fauzi Akmal), suplayer tersebut yang menyalurkan bahan pangan ke seluruh e warong yang ada di Pujananting Kab. Barru, dan adapun sehingga suplayer tersebut yang menyediakan bahan pangan ke e warong karena adanya perjanjian kerjasama antara e-warong dengan suplayer tersebut.
CV. Golden Brick Sulawesi sebagai suplayer tunggal bahan pangan ke e warong di Kabupaten Barru, karena pernah ada pertemuan di paviluan Rumah Jabatan Bupati yang dihadiri oleh seluruh Pendamping Kecamatan, Korteks, Kepala Bidang Dinas Sosial Kab. barru (Jamaluddin) dan Suplayer (Fausi Akmal) dimana pada saat itu Pak Jamaluddin (Kabid) memperkenalkan kepada kami (pendamping kecamatan) perihal suplayer yang mendistribusikan bahan pangan ke e warong. Pertemuan tersebut dilaksanakan sebelum pendistribusaian pertama bahan pangan, atau sekitar bulan Juli 2019.
Sepengetahuan saya bahwa pernah ada acara di Bola sabae kab Barru dimana saya menghadirkan penangungjawab agen/e-warong dari Kecamatan pujananting, Acara tersebut diadakan pada bulan Maret tahun 2020 yang sebelumnya Kortes/korda SRIWATI ILYAS dan Suplayer (ahmad fauzi akmal) menelpon saya yang meminta saya agar seluruh agen/ e warong yang ada di Kecamatan Pujananting hadir di Bola sabae untuk menghadiri acara penandantanganan kontrak sehingga saya menyampaikan kepada para agen yang ada di kec. Pujananting, yang mana semua agen/ e warong yang ada di kec. Pujananting hadir dalam acara tersebut.
Adapun yang ikut hadir dalam acara tersebut adalah selain para agen juga dihadiri oleh Pak kabid (jamaluddin), Kortes/korda (Sriwati Ilyas), dan dari pihak Suplayer (akhmad Fauzi Akmal dan Farid), Adapun inti acara tersebut adalah penandatanganan perjanjian kerjasama antara agen/ e warong dengan Suplayer.
Saya tidak mengetahui dasar agen/e warong mengambil barang dari suplayer, namun yang jelasnya sejak awal dimulainya program BPNT pada bulan juni tahun 2019, CV. Golden Brick Sulawesi sebagai suplayer telah menyediakan bahan pangan kepada Agen /e warong, mengenai perjanjian kerjasama antara e-warung dan CV. Golden Brick Sulawesi sepengetahuan saya tidak dibuatkan secara tertulis, namun agen/e-warong sudah mengetahuinya dan menyetujuinya.
Sepengetahuan saya bahwa pernah ada acara di Wisma Ayub yang waktunya kalau tidak salah setelah dilakukan penyaluran bahan pangan ke KPM pada bulan Juli tahun 2019, dan saya tidak mengetahui dalam rangka apa acara tersebut dimana pada saat itu saya datang terlambat, dan tidak memahami apa yang dibahas dalam acara tersebut, namun dalam acara tersebut dihadiri oleh pihak Bulog, dari Dinas Sosial yakni Pak Kabid (jamaluddin), Korwil Sulawesi Selatan (Mudassir Gani), korda/kortes (Sriwati Ilyas), para pendamping/TKSK, para Agen/e warong se Kab. Barru, para PAB BRI dan suplayer.
Dari keterangan teman-teman pendamping, saya mendengar bahwa acara tersebut adalah pihak Bulog menawarkan diri kepada agen atau suplayer untuk mengambil beras di Bulog karena sebelumnya beras yang diberikan kepada KPM bukan dari Bulog.
Ada keuntungan yang diperoleh agen/e warong dalam menyalurkan bahan pangan ke KPM, dan Adapun keuntungan yang diperoleh Agen sepengetahuan saya sebanyak Rp. 5.000,- / KPM, dihitung sejak bulan Juni 2019 s/d Maret 2020, pada bulan April 2020 s/d sekarang, Agen mendapatkan keuntungan Rp. 6.000,-/KPM. Mengenai siapa yang menentukan jumlah keuntungan tersebut sepengetahuan saya adalah suplayer dan Kortes/korda, karena suplayer yang menyediakan bahan pangan ke Agen/e warong, dan juga pada saat penyampaian sosialisasi oleh Korda/kortes SRIWATI ILYAS sebelum penyaluran bahan pangan kepada KPM, dimana Kortes/Korda menyampaikan keuntungan tersebut kepada agen.
Adapun mekanisme pemesanan bahan pangan diwilayah kecamatan pujananting yaitu e warung/agen memesan bahan pangan kepada suplayer (CV. Golden Brick Sulawesi) sesuai jumlah kebutuhan bahan pangan yang akan disalurkan kepada KPM, setelah bahan pangan sudah terdistribusi kepada KPM selanjutnya e warung menstransferkan dana tersebut ke rekening Suplayer. Jadi saya sebagai pendamping tidak terlibat dalam pesanan barang dari agen ke suplayer dan saya tidak mendapatkan keuntungan dari agen.
Sepengetahuan saya Agen tidak diperbolehkan menggunakan suplayer sebagaimana tertuang didalam Pedoman umum program BPNT, agen hanya menerima bahan pangan dari distributor bahan pangan sesuai yang dikehendaki oleh Agen.
Agen tidak diperbolehkan menggunakan suplayer, Namun kenyataan dalam program BPNT di Barru menggunakan suplayer, Hal demikian bisa saja terjadi karena dari awal sebelum penyaluran sudah memang ditentukan suplayernya yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kab. Barru, sehingga saya hanya mengikutinya walaupun hal tersebut tidak sesuai dengan pedoman umum program BPNT, saya tidak mempunyai kewenangan untuk melarangnya namun saya mempunyai kewenangan untuk melaporkannya, tapi hal tersebut saya tidak lakukan karena saya hanya bawahan yang ikut instruksi saja dari Dinas Sosial dan Korda/kortes sebagai pihak yang berkepentingan untuk melarang atau menyetujui adanya suplayer.
Saya tidak pernah menyampaikan kepada agen /e warong mengenai bahwa agen/ e warong dapat menerima bahan pangan dari mana saja, Dan adapun saya tidak sampaikan kepada Agen/ e warong mengenai hal tersebut karena sudah dari awal ada suplayer yang ditunjuk oleh Dinas Sosial.
Nilai yang diterima oleh setiap KPM tersebut Tidak sesuai dengan harga pasar, yang mana dari nilai 9 kg beras dan 10 butir telur hanya dapat dinilai sebesar Rp 87.000,-, jadi ada selisih sebanyak Rp 23.000,- yang seharusnya masih dapat diterima oleh KPM, dan agen juga mendapatkan keuntungan dari suplayer sebesar Rp. 5.000,-./ KPM.
Saya mendapatkan keuntungan dari Supalyer, yang nilainya sebesar Rp. 1.000.000,- / per bulan yang dibayarkan kadang per bulan kadang per 2 bulan, mulai Juni 2019 s/d Desember 2019, namun pada bulan Januari s/d Maret 2020 saya menerima dari Suplayer Rp. 1.500.000,- /per bulan, pada bulan April s/d Mei 2020 saya menerima dari suplayer sebesar Rp. 2.000.000,- / per bulan, kemudian pada bulan Juni 2020 s/d desember 2020 saya menerima sejumlah Rp. 9.000.000,- yang dibayar per triwulan,. Dimana kadang diberikan secara tunai dan kadang diberikan secara transfer oleh suplayer atas nama Ahmad Fauzi Akmal). Dan adapun dasarnya saya mendapatkan keuntungan tersebut karena saya membantu suplayer dalam pengiriman barang pangan ke titik distribusi.
Dana BPNT dimulai sejak bulan Juni 2019, namun realisasi proses transaksinya baru dapat dilakukan di bulan Juli 2019, ini disebabkan karena pada bulan Juni masih dalam tahap sosialisai, penyaluran kartu, dan penentuan e-warong, sehingga KPM baru menerima BPNT akhir bulan Juli 2019, dimana proses transaksinya langsung dilakukan sebanyak 2 kali, untuk pemenuhan bulan Juni dan Bulan Juli 2019.
Dari jumlah 1972 KPM hanya sekitar 1847 KPM yang aktif di kecamatan Pujananting karena 125 KKS KPM tidak tersalurkan kartunya. Adapun laporan jumlah KPM yang melakukan transaksi :
Bulan Terealisai/belanja Tidak terealisasi
Juni/Juli 2019 1732 115
Agustus 2019 1780 67
September 2019 1785 62
Oktober 2019 1771 76
Nopember 2019 1775 72
Desember 2019 1790 57
Namun pada bulan Januari 2020 jumlah KPM 2206 KPM sehingga ada penambahan 359 KPM, tetapi didaftar hanya 2083 KPM ( karena 123 KKS bermasalah)
Januari 2020 2017 66
Pebruari 2020 2017 66
Maret 2020 2020 63
pada bulan april ada perubahan data jumlah KPM yaitu kuota sebanyak 2081
April 2020 1814 46
Yang ternyata ganda berjumlah 221
Adapun mekanisme penyaluran KKS (kartu Keluarga Sejahtera) antara lain :
Sebelum pelaksanaan distribusi KKS, Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada KPM mengenai kepesertaannya pada Program BPNT, waktu dan lokasi distribusi KKS, serta dokumen yang harus disiapkan dan dibawa oleh KPM pada saat pelaksanaan distribusi KKS.
perangkat desa/aparat kelurahan, dan Tenaga pedamping BPNT mendampingi Bank Penyalur pada saat proses distribusi KKS kepada KPM. Edukasi dan sosialisasi kepada KPM dapat dilakukan bersamaan pada saat proses distribusi KKS. Yang dilakukan di Aula Kantor Desa/Kelurahan
Pihak yang harus hadir dari KPM pada saat distribusi KKS adalah yang ditentukan sebagai Pengurus KPM, yaitu nama yang tercantum sebagai pemilik rekening BPNT.
Dokumen pendukung yang perlu dibawa oleh KPM pada saat proses distribusi KKS adalah dokumen identitas seperti KTP, KK, dan/atau dokumen lain yang dapat menunjukkan identitas sebenarnya dari yang bersangkutan.
Pada saat proses distribusi KKS, petugas Bank Penyalur memeriksa kesesuaian data pada KKS dengan dokumen identitas yang dibawa KPM.
Bank Penyalur menyerahkan KKS, lembar PIN, dan lembar informasi program disertai penjelasan kepada KPM mengenai Program BPNT serta cara penggunaan KKS dan PIN.
Apabila KPM terbukti adalah benar yang bersangkutan, maka pihak desa/kelurahan dapat memberikan surat keterangan terkait hal tersebut.
KKS dan dokumen kelengkapannya tidak diserahkan kepada KPM apabila:
KPM tidak dapat menunjukkan dokumen identitas atau dokumen pendukung.
KPM tidak melengkapi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BPNT.
Terjadi perbedaan data KPM dengan data pada KKS yang tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak desa/kelurahan.
Mengenai waktu pelaksaannan penyerahan KKS kepada KPM dilaksanakan pada awal juli 2019,
Dari total KPM BPNT murni yang berjumlah 1309, Jumlah KPM yang menerima KKS baru sebanyak 1184 KPM sedangkan yang tidak dapat disalurkan sebanyak 125 KKS.
Perlu saya tambahkan bahwa mengenai jumlah KPM yang tidak tersalurkan kartunya, yang jumlahnya sebanyak 125 KKS tersebut, sebenarnya ada 123 KKS yang tidak tersalurkan, karena dari 125 KKS tersebut, ada 1 KPM yang mengambil kartunya di Bank BRI atas nama HERNIATI dan ada 1 KPM atas nama IMASSE ternyata penerima BPNT berstatus PKH sehingga memiliki 2 kartu, tetapi salah satu kartunya yakni kartu BPNTnya tidak dapat difungsikan, jadi saya menganggapnya juga tidak tersalurkan kartu BPNTnya Jadi Dari jumlah 1972 KPM yang merupakan kuota KPM penerima BPNT dari bulan Juni s/d Desember 2019 untuk Kecamatan Pujananting, maka jumlah KPM yang aktif menerima BPNT sebanyak 1849 KPM, karena ada pengurangan sebanyak 123 KPM
Adapun rincian jumlah KPM penerima BPNT per Desa/kelurahan yang aktif di Kecamatan Pujananting pada Juni s/d Desember 2019 yakni :
-
Nama Desa/Kel. Jumlah KPM penerima BPNT/data awal KPM yang tidak terealisasi kartu Jumlah KPM BPNT yang aktif Mattapawalie 116 5 111 Bulo bulo 419 45 374 Pattappa 211 11 200 Pujananting 481 32 449 Gattareng 288 9 279 Jangan jangan 256 16 240 Bacu bacu 201 5 196 Jumlah 1972 123 1849
Dan adapun nama-nama KPM yang tidak tersalurkan kartu BPNTnya (sebagaimana terlampir).
Pada saat pendistribusian KKS awal pada bulan Juli 2019 tersebut yang jumlahnya 1186 KKS ternyata ada KPM yang sudah memiliki kartu PKH sebelumnya karena yang bersangkutan adalah penerima bantuan PKH. Namun jumlah KPM yang menerima KKS awal dan juga ternyata sebagai penerima bantuan PKH saya tidak mengetahui jumlahnya, yang lebih mengetahui pihak Bank, tetapi kartu KKSnya tetap diserahkan kepada KPM tersebut.
Meskipun KPM tersebut memiliki kartu PKH, tetapi hanya 1 saja yang terisi, yaitu di kartu BPNTnya yang mendapatkan bantuan dana.
Pada saat pendistribusian KKS awal pada bulan Juli 2019 tersebut yang jumlahnya 1186 KKS ternyata ada KPM yang sudah memiliki kartu PKH sebelumnya karena yang bersangkutan adalah penerima bantuan PKH. Namun jumlah KPM yang menerima KKS awal dan juga ternyata sebagai penerima bantuan PKH saya tidak mengetahui jumlahnya, yang lebih mengetahui pihak Bank, tetapi kartu KKSnya tetap diserahkan kepada KPM tersebut.
Meskipun KPM tersebut memiliki kartu PKH, tetapi hanya 1 saja yang terisi, yaitu di kartu BPNTnya yang mendapatkan bantuan dana.
Dari jumlah 1186 KPM yang dapat tersalurkan Kartunya tersebut saya tidak mengetahui persis berapa jumlah KPM baik yang juga berstatus penerima BPNT PKH maupun berstatus tidak menerima BPNT tetapi berstatus PKH (ada kartu PKHnya), Namun yang jelasnya di kecamatan Pujananting ada KPM BPNT Murni yang tersalurkan kartunya baik yang sudah berstatus penerima BPNT PKH maupun berstatus tidak menerima BPNT tetapi berstatus PKH (ada kartu PKHnya). Salah satunya adalah atas nama IMASSE yang berstatus BPNT PKH yang juga berstatus KPM BPNT murni sehingga memiliki 2 kartu.
Pengambilan dana BPNT dapat diwakilkan, dengan syarat Pengambilan bahan pangan tersebut adalah orang yang sudah dikenal oleh KPM yang bersangkutan dan membawa KKS KPM tersebut serta membawa Kartu Keluarga.
Jika penerima manfaat dari dana BPNT telah meninggal dunia dapat diwakilkan selama yang bersangkutan masih memiliki ahli waris dan tercantum di dalam daftar keluarga, namun apabila KPM tersebut hanya seorang diri dalam daftar keluarga, sesegera mungkin dilaporkan untuk proses penonaktifan.
Apabila dana BPNT tersebut tidak diambil atau ditransaksikan oleh KPM, sepengetahuan saya dana yang ada didalam KKS KPM tersebut masih tetap tersimpan paling lama 3 bulan, namun didaerah Pujananting tidak ada KPM yang tidak mengambil dananya melebihi 3 bulan.
Sepengetahuan saya tidak ada dalam satu keluarga / kartu keluarga menerima 2 BPNT dengan nama yang berbeda, jadi hanya satu nama saja / KPM dalam satu keluarga yang menerima BPNT, dan dikecamatan Pujananting tidak ada kejadian seperti itu,
Didaerah Pujananting ada penerima tidak tepat sasaran dilapangan, hal demikian saya tidak bisa menjelaskan karena saya hanya sebagai pelaksana kegiatan bantuan, bukan sebagai penentu penerima bantuan, karena data penerima bantuan harus melalui Musyawarah Desa/kelurahan.
Mengenai penerima ganda, sepengetahuan saya untuk bulan Juni sampai dengan Desember 2019 tidak ditemukan KPM yang menerima ganda bantuan, namun pada akhir Desember 2019 saya disampaikan oleh Kortes Kabupaten (SRIWATI ILYAS) bahwa ada data ganda, yang datanya dikirim melalui Whats Upp (WA) saya, dan SRIWATI memerintahkan saya untuk mencari orangnya dan memastikan apakah kartu PKHnya sudah masuk dana BPNT atau belum;
Kalau ada dana yang masuk agar diambil kartu BPNT murninya, dan SRIWATI juga memerintahkan untuk segera digesek/dicairkan dananya. Atas perintah tersebut saya print data ganda yang diberikan oleh SRIWATI melalui WA tersebut yang ternyata jumlahnya sebanyak 243 KPM, kemudian saya perintahkan agen untuk mencari data penerima ganda tersebut dan menyuruh untuk menarik kartunya, yaitu kartu BPNTnya, dan menyuruh menggessek isi kartu tersebut.
Adapun cara Agen bisa mendapatkan kartu tersebut dari KPM dengan menyampaikan bahwa kartu yang dimilikinya ada 2, jadi sesuai dengan data tolong KPM memberikan semua kartunya untuk dicek, setelah dicek ternyata dana beras/BPNT di kartu PKHnya/kartu combonya sudah terisi sejumlah Rp. 330.000,- lalu agen mencairkannya tanpa diketahui KPM yang bersangkutan.
Setelah Agen menarik jumlah tersebut, kemudian kartu PKHnya dikembalikan kepada KPM yang bersangkutan. Namun kartu BPNT ditarik oleh Agen.
Agen dapat mencairkan dana yang ada di kartu tersebut karena agen mengetahui PIN kartu nya yang tertera di kartu. (dari 16 angka nomor kartu diambil 6 nomor angka terakhir yang merupakan nomor pinnya)
Saya pertama kali mengetahui ada data KPM BPNT yang ganda pada akhir bulan Desember 2019 atau tepatnya 3 hari sebelum tahun baru 2020, yang disampaikan oleh Kortes/korda Kabupaten Barru (SRIWATI ILYAS) melalui telepon dengan mengatakan ““ada saya kirim data tambahan KPM PKH untuk Kecamatan Pujananting melalui WA” atas penyampaian tersebut saya mengeceknya dan betul ada terkirim di WA saya berupa data KPM penerima BPNT PKH sebanyak 243 KPM, tidak lama kemudian pada malam harinya SRIWATI ILYAS menelpon kembali saya yang mengatakan ”kita sudah buka itu data?” yang saya jawab “iya” kemudian SRIWATI mengatakan ““turunki cari orangnya dilapangan apakah penerima ganda atau tidak dan cek kartunya, serta pastikan dananya apakah sudah masuk atau belum, kalau ada yang masuk dananya diambil kartu BPNTnya sedangkan kartu PKHnya ditransaksikan lalu dikembalikan kepada pemiliknya ”
Atas perintah tersebut lalu saya print data ganda yang diberikan oleh SRIWATI tersebut dan memilah datanya per Desa/kelurahan untuk diserahkan ke setiap agen, setelah agen menerima data tersebut kemudian saya perintahkan para agen/e warung yang ada di Kecamatan Pujananting untuk mencari data penerima ganda tersebut dan menyuruh untuk menarik kartunya, yaitu kartu BPNTnya, dan menyuruh menggessek/mencairkan dana BPNT yang ada di kartu PKHnya tersebut.
Saya tidak mengetahui apa dasar penambahan KPM BPNT PKH tersebut, karena sampai saat ini saya tidak pernah melihatnya. Dan adapun daftar nama-nama tambahan KPM BPNT PKH yang berjumlah 243 KPM tersebut (sebagaimana data terlampir).
Adapun yang didapatkan oleh Agen/e-warung Dari 243 KPM tersebut, yang mana agen/e-warung dapat menemukan 27 penerima BPNT PKH baru/bukan ganda, 2 KPM tidak memiliki kartu PKH tetapi memiliki kartu BPNT, dan 1 KPM hilang kartu PKHnya tetapi memilik kartu BPNT, serta 26 KPM kartu PKHnya tidak ada dana yang masuk tetapi memiliki kartu BPNT. Yang pengecekannya dan penggesekannya mulai akhir desember s/d akhir maret 2020.
Dari jumlah 2215 KPM tersebut tidak semuanya merupakan nama-nama KPM yang menerima bahan pangan pada bulan Desember 2019, karena didalam data bayar pada bulan desember 2019 hanya berjumlah 1972 KPM yang merupakan data lama yang dimulai sejak bulan juni 2019, dan telah tersalurkan bahan pangan pada pertengahan bulan desember 2019, sedangkan 243 KPM yang merupakan penambahan kuota desember 2019 tersebut tidak dapat tersalurkan bahan pangan karena datanya baru masuk pada akhir bulan desember 2019 meskipun dari 243 KPM tersebut merupakan tambahan untuk bulan desember 2019.
Saya mendapatkan data nama yang terindikasi ganda dari kortes (SRIWATI ILYAS) sebanyak 243 KPM, dengan rincian sebagai berikut :
-
No DESA/KEL. Jumlah PKH tambahan /penerima baru Ganda/ dobel
Kau
Tidak memiliki kartu PKH /kartu PKH hilang/kartu PKH rusak Data belum ditemukan dan tidak ditemukan 1 Mattapawalie 14 2 12 - 2 Pattappa 16 2 10 2 2 3 Pujananting 78 4 70 2 1 4 Janganjangan 32 3 23 7 5 Bacu bacu 31 5 18 1 7 6 Bulo Bulo 54 10 38 - 6 7 Gattareng 18 1 16 1 Jumlah 243 27 187 5 24
Jadi penambahan kuota penerima BPNT PKH bulan desember 2019 Untuk Kec. Pujananting yang jumlahnya 243 KPM, setelah dilakukan pengecekan dilapangan oleh agen/e-warung tersebut ternyata ada KPM PKH penerima baru yang jumlahnya sebanyak 27 KPM (bukan penerima BPNT murni), ada KPM penerima ganda atau dobel kartu sebanyak 187 KPM, dan ada kartu rusak/tidak ada kartu sebanyak 5 KPM serta ada data yang tidak ditemukan/belum ditemukan sebanyak 24 KPM.
Adapun tindakan para agen yang ada di kec. Pujananting setelah menemukan kartu ganda sebanyak 187 KPM dan 27 KPM PKH baru adalah melakukan pengecekan isi kartu PKHnya di mesin EDC yang dipegang oleh masing-masing agen, kemudian melakukan penggesekan/transaksi terhadap kartu PKH tersebut. Adapun jumlah kartu yang dapat ditransaksikan yaitu sejumlah 214 kartu (187 + 27), dengan nominal yang dapat ditransaksikan :
Adapun jumlah kartu yang dapat ditransaksikan yaitu sejumlah 214 kartu (187 + 27), dengan nominal yang dapat ditransaksikan :
Rp. 330.000,- sebanyak 203 kartu = Rp.66.990.000,-
Rp. 220.000,- sebanyak 9 kartu = Rp. 1.980.000,-
Rp. 110.000,- sebanyak 2 kartu = Rp. 220.000,-
Jadi dapat dirincikan per desa/kelurahan yakni :
-
No DESA/KEL. Nama agen/e warung Jumlah kartu PKH yang ditransaksikan Nilai Nominal
Rp.
Jumlah dana dalam kartu
Total Jumlah dana
1 Mattapawalie Askana/Aulia 14 330.000,- 4.620.000,- 2 Pattappa Amanda/H. Amiruddin 12 330.000,- 3.960.000,- 3 Pujananting Melati/Baso Ali 27 330.000,- 8.910.000,- Nurlia / Nurlia 48 330.000,- 15.840.000,- 4 Janganjangan Burung merpati /Nurhana 24 330.000,- 7.920.000,- 1 110.000,- 110.000,- 5 Bacu bacu Cahaya mandiri /awaluddin 13 330.000,- 4.290.000,- 9 220.000,- 1.980.000,- 1 110.000,- 110.000,- 6 Bulo Bulo Era mandiri /Nurlia 34 330.000,- 11.220.000,- Alifah / hariani haliq 14 330.000,- 4.620.000,- 7 Gattareng Sipaenre/Nurcaya 17 330.000,- 5.610.000,- Jumlah 214 69.190.000,-
Jadi total dana yang dapat terkumpul sebesar Rp. 69.190.000,-
Dari hasil penggesekan kartu sebanyak 214 kartu, otomatis tersimpan di rekening masing-masig agen, yang waktu penggesekan kartu dimulai pada akhir Desember 2019 s/d maret 2020. setelah agen melakukan penggesekan kartu PKH tersebut, agen tetap menyerahkan kembali kartu PKH tersebut ke KPM, sedangkan kartu BPNT murninya diambil oleh agen, yang jumlahnya sebanyak 187 kartu.
Adapun rincian data perdesa/kelurahan dari 216 kartu BPNT murni yang diambil oleh agen tersebut adalah :
-
No DESA/KEL. Jumlah kartu PKH yang transaksikan PKH tambahan /penerima BPNT baru Ganda/ dobel
Kartu
kartu BPNT yang tidak dtemukan 1 Mattapawalie 14 2 12 - 2 Pattappa 12 2 10 4 3 Pujananting 75 4 70 4 4 Jangan jangan 25 3 23 6 5 Bacu bacu 23 5 18 8 6 Bulo Bulo 48 10 38 6 7 Gattareng 17 1 16 1 Jumlah 214 27 187 29
Dapat saya jelaskan bahwa adapun tindakan agen dari 187 kartu BPNT murni tersebut adalah agen serahkan kepada saya, kemudian saya mentransaksikannya/ menggesek disalah satu agen yakni agen Aulia sebanyak 172 kartu yang waktu penggesekannya dimulai pada bulan Januari dan bulan Pebruari 2020 yang sebelumnya kortes/korda SRIWATI ILYAS memerintahkan saya untuk menggeseknya /mentransaksikannya dengan mengatakan melalui telepon “gesek kartu berasnya dan simpan dananya untuk program BPNT peduli” . Jadi ada 15 kartu (187 dikurang 172) yang tidak bisa ditransaksikan dengan keterangan antara lain nol saldo, terblokir, dan kartu hilang
Adapun rincian dari 172 kartu BPNT murni yang dapat ditransaksikan/digesek tersebut adalah :
-
-
No DESA/KEL. Kartu BPNT yang ditemukanoleh para Agen Kartu yang dapat ditransaksikan tidak dapat ditransaksikan 1 Mattapawalie 12 12 - 2 Pattappa 10 13 -3 3 Pujananting 70 51 19 4 Jangan jangan 23 25 -2 5 Bacu bacu 18 23 -5 6 Bulo Bulo 38 32 6 7 Gattareng 16 16 - Jumlah 187 172 15
-
Adapun dana yang dapat terkumpul setelah dilakukan penggesekan/transaksi terhadap 172 kartu BPNT murni tersebut adalah
Bulan Januari 2020 Nominal Rp. 150.000,- sebanyak 172 kartu = Rp.25.800.000,-
Bulan Pebruari 2020 Nominal Rp. 150.000,- sebanyak 172 kartu = Rp.25.800.000,-
Sehingga totalnya berjumlah (Rp.25.800.000,- + Rp.25.800.000,-) = Rp. 51.600.000,-
Adapun tindakan saya dari dana yang tersimpan di Agen Aulia sebesar Rp. 51.600.000,- atas perintah kortes/korda SRIWATI ILYAS untuk membelikan bahan pangan ke suplayer yang kemudian bahan pangan tersebut disalurkan kepada KPM yang bersangkutan.
Perlu saya tambahkan bahwa Pada bulan Maret 2020 kartu sebanyak 172 tersebut digesek kembali di salah satu agen yaitu agen aulia, tetapi kartu yang aktif hanya 165 kartu, dan ada 7 kartu tidak dapat ditransaksikan/digesek karena kartu rusak dan tercecer
Adapun rincian dari 165 kartu BPNT murni yang ditransaksikan /digesek adalah :
-
-
No DESA/KEL. Kartu BPNT yang dapat ditransaksikan bulan jan-peb Kartu yang dapat ditransaksikan bulan Maret tidak dapat ditransaksikan 1 Mattapawalie 12 12 - 2 Pattappa 13 10 3 3 Pujananting 51 51 - 4 Jangan jangan 25 21 4 5 Bacu bacu 23 23 - 6 Bulo Bulo 32 32 - 7 Gattareng 16 16 - Jumlah 172 165 7
-
Adapun dana yang dapat terkumpul setelah dilakukan penggesekan/transaksi terhadap 165 kartu BPNT murni tersebut adalah Sebesar Rp.33.000.000,- yang Nilai Nominal transaksi per KPM adalah Rp. 200.000,- Dengan demikian jumlah dana yang terkumpul sebanyak Rp. 102.190.000,- (Rp. 69.190.000,- + Rp. 33.000.000,-) yang sebagian dipegang oleh agen Aulia dan sebagian dipegang oleh Agen Nurlia, agen hariani Haliq dan Agen Baso Ali) dimana dana tersebut diketahui oleh kortes (SRIWATI ILYAS).
Adapun daftar daftar nama-nama dari 172 kartu BPNT KPM murni yang saya dan agen Aulia transaksikan ketika agen/e warung sudah melakukan penyaluran bantuan pada bulan Januari 2020 dan bulan Februari 2020 dan bukti tanda terima bahan pangan KPM.
Adapun daftar daftar nama-nama dari 165 kartu BPNT KPM murni yang saya dan agen aulia transaksikan ketika agen/e warung sudah melakukan penyaluran bantuan pada bulan Maret 2020.
Adapun daftar daftar nama-nama dari 172 kartu BPNT KPM murni sebagimana terlampir.
Pada akhir bulan maret 2020 saya pernah menyerahkan kepada kortes/korda SRIWATI ILYAS dari 172 kartu BPNT KPM murni tersebut, namun Kortes/korda memerintahkan saya untuk membawa kartu tersebut ke Dinas Sosial Kab. Barru, pada saat saya di dinas social kab. Barru Pak JAMALUDDIN HASMIN menolak menerima kartu tersebut. Sehingga saya membawa kembali kartu tersebut ke rumah, 2 hari sesudahnya saya disuruh Kortes/korda SRIWATI ILYAS membawa kartu ke Dinas untuk diserahkan ke ibu FITRI (kasi fakir miskin pada dinas social Kab. Barru) namun ada petunjuk/ kebijakan dari Kortes/korda SRIWATI ILYAS untuk 2 desa yakni Desa Pujananting dan Desa Bulo-bulo agar dikembalikan kartu BPNTnya ke KPM masing-masing karena daerah tersebut sulit dijangkau, sehingga saya hanya menyerahkannya 90 kartu ke Dinas Sosial Pada tanggal 21 maret 2020 namun sebenarnya saya hanya memberikan sebanyak 87 kartu ke Ibu Fitri karena 3 kartu tercecer.
Adapun total dana sebesar Rp. 153.790.000,-, sebagian sudah dibelanjakan untuk bahan pangan kepada KPM yang nilainya sebesar Rp. 51.600.000,-, (atas perintah kortes), sedangkan sisanya sebesar Rp. 102.190.000,- sebagian ada yang terkirim ke rekening Mandiri atas nama MUH. NUR ABDUH dan ada yang terkirim ke rekening BRI atas nama ALIMUDDIN, Dengan rincian yakni :
Sebesar. Rp. 37.035.000,- tertanggal 15 Maret 2020 terkirim dari rekening Hasanuddin (suami dari Agen Aulia) nomor rek 50510108822537 ke rekening BRI nomor : 022201029364500 atas nama ALIMUDDIN
Sebesar Rp. 33.555.000,- tertanggal 22 April 2020 terkirim melalui transfer tunai ke rekening Mandiri Nomor 1700005505148 atas nama MUH. NUR ABDUH
Sebesar Rp. 23.310.000,- terkirim ke rekenin Mandiri MUH. NUR ABDUH yang terdiri atas
Dari agen Baso Ali (pujananting 2) sebesar Rp. 8.190.000,- (rek nomor 02220103789150 ke rekening MUH. NUR ABDUH No 1700005505148
Dari agen Nurlia S (bulo-bulo 1) sebesar Rp. 10.710.000,- (rek BRI No. 488201021340530 atas nama NURLIAH. S ke rekening No. 0081700005505148 atas nama MUH. NUR ABDUH)
Dari agen hariani (bulo-bulo 2) sebesar Rp. 4.410.000,- (rek nomor 488201022004535 ke rekening MUH. NUR ABDUH No 1700005505148)
Jadi jumlah total dana yang telah di transferkan baik ke rekening Muh. Nur Abduh maupun ke rekening atas nama ALIMUDDIN sebesar Rp. 93.900.000,- Sehingga masih ada selisih sebesar Rp. 8.290.000,- (Rp. 102.190.000,- dikurangi Rp. 93.900.000,-).
Adapun dari selisih dana sebesar Rp. 8.290.000,- tersebut, masih ada dana yang tersimpan di rekening masing-masing agen dan ada yang telah terkirim kerekening MUH NUR ABDUH,
Adapun jasa penggesekan dari kartu PKH yang ditarik oleh Agen, sebesar Rp 3.145.000,- Dengan rincian
203 kartu x Rp. 15.000,- = Rp. 3.040.000,-
9 kartu x Rp. 10.000,- = Rp. 90.000,-
2 kartu x Rp. 5.000,- = Rp. 10.000,-
Adapun dana yang dikirm oleh Agen Aulia sebesar Rp. 4.570.000,- ke rekening Mandiri atas nama MUH. NUR ABDUH pada bulan Juni 2020. (sebagaimana bukti terlampir) sehingga dari selisih sebesar Rp. 8.290.000,- dikurangi jasa penggesekan sebesar Rp. 3.145.000,- dan transfer dari agen aulia ke rekening MUH. NUR ABDUH sebesar Rp. 4.570.000,- adalah sebesar Rp. 575.000,-
Dari dana sebesar Rp. 575.000,- tersebut masih ada di agen Baso Ali sebanyak Rp. 330.000,- dan sisanya saya ambil untuk biaya transportasi.
Bahwa dana sebesar Rp. 51.600.000,- yang merupakan penggesekean kartu KPM BPT yang dobel/ganda sebanyak 172 kartu, saya dapat memperlihatkannya sebagaimana bukti tanda terima bahan pangan kepada KPM yang bersangkutan dan bukti pesanan barang ke Suplayer serta bukti transfer ke Suplayer.
Bahwa dari jumlah 87 kartu BPNT yang saya serahkan ke Dinas Sosial Kab. Barru melalui ibu fitri pada tanggal 2 April 2020 (sebagaimana Berita Acara serah terima terlampir) yang mana dalam berita acara tersebut berjumlah 90 kartu namun yang sebenarnya hanya 87 kartu karena 3 kartu tercecer.Jadi dari total 216 kpm data ganda, dan terkumpul kartu sebanyak 172 kartu ganda telah saya kembalikan ke Dinas Sosial sebanyak 87 kartu sehingga masih ada 85 kartu yang saya pegang kemudian saya serahkan lagi ke para agen untuk dikembalikan ke KPM karena kartu PKH untuk dana BPNT yang bersangkutan sudah dinonaktifkan.
Bahwa dari 85 kartu tersebut agen masih dapat mentransaksikannya /menggesek pada bulan April 2020 sebanyak 61 kartu, sehingga dapat mengahsilkan dana sebesar Rp 12.200.000,- ( 61 x Rp.200.000,-)
Bahwa dari dana sebesar Rp 12.200.000,- tersebut, Atas perintah saya kepada Agen Askana (Aulia), kemudian Aulia mentransferkan ke rekening Mandiri atas nama MUH. NUR ABDUH pada tanggal 29 mei 2020 (sebagaimana bukti terlampir) dan atas transfer tersebut saya telah membuat surat pernyataan sebelumnya tertanggal 27 Mei 2020
Bahwa adapun saya melakukan transaksi terhadap 61 kartu tersebut karena adanya kebijakan dari Kortes/korda SRIWATI ILYAS yang menyampaikan bahwa kartu PKH untuk uang beras dikembalikan dikementerian sehingga saya menyimpan kartu BPNTnya di agen Aulia dan menunggu laporan dari agen-agen lain terhadap kartu tersebut.
Bahwa adapun saya melakukan transaksi kartu tersebut karena sejak bulan Desembr 2019 dimana Kortes/korda SRIWATI ILYAS telah memerintahkan/menyuruh kami (para pendamping) mentraksaksikan kartu milik KPM tersebut, jadi saya sebagai pendamping hanya mengikti perintah saja.
Bahwa tidak ada selain Kortes SRIWATI yang memerintahkan untuk menggesek kartu tersebut, apakah ada orang lain yang memerintahkan.
Bahwa awalnya SRIWATI menyampaikan kepada saya untuk mengumpulkan dana yang sudah digesek kartunya ke dalam 1 rekening, dimana sebelumnya SRIWATI dan pendamping kecamatan melakukan pertemuan di Dinas Sosial yang saya tidak hadir sehingga saya tidak mengetahui hasil pertemuan tersebut, Namun pada malam harinya saya dihubungi oleh Kepala Bidang yakni Pak Jamaluddin yang menyampaikan dan memastikan hasil pertemuan untuk menyatukan uang ke satu rekening.
Bahwa saya tidak mengetahuinya, apakah pendamping pernah diinstuksikan oleh baik SRIWATI maupun Kabid (Pak Jamaluddin).
Bahwa saya tidak pernah menanyakannya, namun sepengetahuan saya dana tersebut untuk diberikan kepada peduli BPNT atas penyampaian SRIWATI sebelumnya.
Bahwa Sepengetahua saya tidak boleh TKSK mentransaksikan KKS milik KPM, saya hanya mejalankan instruksi SRIWATI. Saya tidak mengetahui mekanismenya kalau ada ditemukan KKS ganda. Namun saya sudah serahkan KKS yang ganda sebanyak 87 kepada pihak Dinas Sosial yang sebagian besar ada buku rekeningnya.
Bahwa Saya pernah membuat surat pernyataan tersebut, saya membuatnya di rumah di doi-doi kec. Pujananting tanggal 21 April 2020 dan surat pernyataan tanggal 27 Mei 2020 yang sebelumnya MUH. NUR ABDUH mengirimkan ke WA saya format pernyataan. Dan yang menyuruh membuat surat pernyataan adalah sdr. JAMALUDDIN (KABID) pada saat saya menyerahkan kartu ke Dinas sosial.
Bahwa Sistem pelaporan saya sebagai pendamping kecamatan dalam program BPNT awalnya saya menerima pelaporan dari Agen yang sudah terealisasi dengan melampirkan absensi/data bayar penerima barang kemudian saya melakukan rekapitulasi lalu melaporkan kepada Korteks (Sriwati Ilyas). Dan juga saya serahkan ke Dinas Sosial 1 rangkap yang sebelumnya diketahui Camat.
Bahwa ada kendala dalam penyaluran dana BPNT di Kabupaten Barru, misalnya KPM terdaftar di data bayar tetapi saldonya didalm KKS nol, ada juga pada saat pembelian bahan pangan oleh KPM tiba tiba kartu yang digunakan oleh KPM error dimesin EDC, hal tersebut biasanya kami melakukan pelaporan di laporan realisasi.
Saksi ANDI MAKMUN, SE., M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Iya, saya mengerti, mengenai adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020.
Bantuan Pangan Nontunai, yang selanjutnya disebut BPNT, adalah bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial yang diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) setiap bulannya melalui uang elektronik (kartu kombo) selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan berupa telur dan beras yang di e-Warung yang telah ditunjuk oleh bank penyalur.
Adapun kaitan saya dengan kegiatan Bantuan Pangan Non Tunai Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 adalah selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Barru yang juga sebagai Sekertaris Tim Koordinasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barru Nomor : 329/DINSOS/VII/2018 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksana Program Bantuan Pangan Non Tunai tanggal 8 Juli 2019.
Berdasarkan peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dan Surat Keputusan Bupati Barru Nomor : 329/DINSOS/VII/2018 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksana Program Bantuan Pangan Non Tunai tanggal 8 Juli 2019, tugas pokok dan tanggung jawab saya selaku sekertaris pada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten Barru adalah :
Tugas Pokok :
Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Program BPNT Kabupaten Barru 2019 .
Pengawasan distribusi barang berupa pengecekan barang sebelum disalurkan terkait dengan kulitas dan kuantitasnya
Pengecekan KKS ( kartu keluarga sehat ) di bank penyalur
Adapun mekanisme dan pemilihan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten Barru yaitu adanya Surat Keputusan Bupati Nomor 329/DINSOS/VII/2019 Tentang pembentukan Tim Kordianasi Pelaksana Program Bantuan pangan Non Tunai Kabupaten Barru Tahun 2019.
Dapat saya jelaskan bahwa Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten Barru terdiri dari :
Saya dan Tim Kordinasi sudah melaksanakan tugas tersebut dan tidak mendapatkan honor setiap bulannya.
Di Kab. Barru tahun 2019 dan 2020 terdapat dua bantuan sosial yaitu Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Sumber anggaran BPNT dan PKH berasal dari APBN dan Adapun maksud dan tujuan dari 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Adapun BPNT diterima dalam bentuk Bahan pangan dimana KPM setiap bulan mendapat dana yang masuk ke KKS lalu KPM datang ke agen E Warung dan menggesek KKSnya di mesin EDC kemudian KPM mengambil bahan pangan di agen tersebut. Bahan Pangan yang diterima KPM pada tahun 2019 menerima bahan pangan berupa beras 9 Kg dan 10 butir telur sedangkan pada tahun 2020 KPM menerima bahan pangan berupa beras 9 KG, telur 30 butir, ayam 1 ekor, dan tempe. Bahwa untuk PKH menerima secara tunai.
Bantuan yang diterima oleh KPM PKH dan KPM Non PKH setiap bulannya yaitu untuk periode bulan Juni 2019 s/d Desember 2019 KPM menerima bantuan sebesar Rp.110.000,- dan untuk periode bulan Januari 2020 s/d Maret 2020 KPM menerima bantuan sebesar Rp.150.000,- serta untuk periode bulan April 2020 s/d Mei 2020 KPM menerima bantuan sebesar Rp.200.000,-
Adapun berdasarkan Surat Kementerian Sosial RI Nomor : 1.118/4.43/BS/05/2019 Tanggal 14 Mei 2019, jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) yang mendapatkan Bantuan Sosial Non PKH sebanyak 5.926 dan PKH sebanyak 4.187 sehingga jumlahnya sebanyak 10.113 dengan rincian sebagai berikut:
Dapat saya jelaskan diawali dengan Data Fakir Miskin yang dikeluarkan oleh BPS Barru kemudian data tersebut dikirim ke Kementerian sosial untuk validasi data. Setelah itu data Calon penerima Manfaat lalu diproses oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) yang telah ditunjuk oleh pihak bank penyalur untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS.
E-warong adalah agen bank, pedagang pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK) , dimana bahan pangan tersebut suplai oleh supplier.
Setahu saya pihak Himbara dalam hal ini Bank BRI yang menyalurkan KKS kepada peserta penerima / KPM.
Berdasarkan Revisi Berita Acara Nomor : B. 795-KC/XIII/ADK/RTL/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019 jumlah KKS sebanyak 5.926 KKS dimana yang tersalurkan sebanyak 4.951 KKS dan yang tidak tersalur sebanyak 975 KKS.
KKS yang tidak terdistribusikan dengan alasan KPM meninggal dunia dan pindah alamat.
Setahu saya Bank BRI tidak melaporkan kepada Tim Kordinasi terkait data KKS yang tidak terdistribusikan
Awalnya kami tidak mengetahui adanya KKS yang tidak terdistribusi. Saya mengetahui adanya KKS yang tidak terdistribusi pada hari kamis tanggal 2 April 2020 saat rapat dengan para TKSK / Pendamping BPNT di Kantor Dinas Sosial Kab. Barru yang mana dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa
| 1. | Pengarah | : : | Bupati Barru Wakil Bupati barru |
| 2. | Ketua Umum | : | Sekertaris Daerah |
| 3. | Ketua Pelaksana | : | Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Barru |
| 4. | Sekertaris | : | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru |
| 5. | Bidang Perencanaan | : : : : | Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kab. Barru Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Barru Kepala Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Barru Kepala Pimpinan Cabang BRI Barru |
| 6. | Bidang Monev | : | Inspektur Daerah Kabupaten Barru |
| 7. | Bidang Pelaksanaan Distribusi | : | Kasub Divre Perum Bulog Wil. II Pare- Pare Bersama Suplayer |
| 8. | Bidang Verifikasi | : | Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kab. Barru |
| 9. | Bidang Pengamanan | : | Kasat Sabhara Polres Barru |
| 10. | Bidang Penerimaan | : | Satuan kerja BPNT Perum Bulog Sub Divre Pare-Pare |
| 11. | Anggota | : : : : : : : : : | Kabid Pemberdayaan Sosial Kasi Pemberdayaan Sosial FM Kasi pembinaan Partispasi Sosial Masyarakat Kasubag Program dan Keuangan Fatima Taif, Andi Aulia Akbar S.Sos, Andi Muh Ismail (Pelaksana Pada Dinas Sosial ) Sri Widiastuti (Operator Pelaksana) Sriwati Ilyas (Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial). |
| NO. | KECAMATAN | JUMLAH KPM |
| 1. | Kecamatan Mallusetasi | 1474 KPM |
| 2. | Kecamatan Balusu | 1098 KPM |
| 3. | Kecamatan Tanete Riaja | 1433 KPM |
| 4. | Kecamatan Tanete Rilau | 1882 KPM |
| 5. | Kecamatan Barru | 1369 KPM |
| 6. | Kecamatan Soppeng Riaja | 885 KPM |
| 7. | Kecamatan Pujananting | 1972 KPM |
Semua pendamping BPNT membuat berita acara penarikan penggunaan dana BPNT yang dananya doble;
Semua pendamping BPNT mengembalikan kartu doble dan membuat back up BNBA yang identic doble;
Semua agen membuat berita acara jumlah dana BPNT sembako yang dipegang;
Untuk Korda BPNT membuat berita acara penggunaan dana BPNT yang dikumpul dari pendamping;
Hasil rapat tersebut telah dilaksanakan dimana semua TKSK membuat pernyataan terkait jumlah KKS yang dipegang dan telah dilakukan pengesekan oleh pendamping namun untuk agen dan Korda BPNT tidak melaksanakan dengan membuat Surat Pernyataan atau Berita Acara.
Berdasarkan Surat kementerian Sosial RI Nomor : 267/4.1/D1/02/2020 perihal Laporan Data OM-SPAN Indikasi Ganda tanggal 13 Februari 2020, jumlah KKS ganda di Kab. Barru sebanyak 1.995 KKS.
Berdasarkan Revisi Berita Acara Serah Terima tanggal 23 April 2020 yang diserahkan oleh saya selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Barru kepada Pimca Bank BRI Kab. Barru, jumlah KKS yang diserahkan kepada BRI sebanyak 530 KKS.
Saya tidak mengetahui penyebab data ganda di Kab. Barru.
Permasalahan dalam penyaluran BPNT yaitu adanya TKSK (tenaga kerja sosial kecamatan ) yang melakukan pencairan dana KPM dengan menggesek kartu Kelurga Sehat dimana seharusnya KPM tersebut Ganda , sudah meninggal atau tidak diketemukan orangnya yang tidak boleh digunakan.
Awalnya ada kecurigaan terhadap 7 TKSK terkait data KPM yang dicairkan sehingga kami dari pihak dinas sosial meminta Print Out dari bank Penyalur lalu kami cocokkan sehingga ada KPM yang seharusnya tidak menerima tetap ada pencairan sehingga kami membuat pernyataan 7 tujuh TKSK yang pada pokoknya bahwa 7 (tujuh) TKSK melakukan pencairan dengan rincian sebagai berikut ;
Marzuki selaku pendamping TKSK Tanete Riaja sebesar Rp.19.140.000
Ernawati selaku pendamping TKSK Pujananting sebesar Rp.95.580.000
Alimuddin, SP.d selaku pendamping TKSK Tanete Rilau sebesar Rp.29.050.000, dipegang oleh Alimuddin sedangkan dana masuk dari bulan Desember Rp.29.400.000,- s/d Januari-Maret Rp.73.500.000,-
Muh Nur Abduh , SE selaku pendamping TKSK Barru sebesar Rp.29.396.000 dipegang oleh Muh Nur Abduh sedangkan dana masuk dari bulan Desember 2019 s/d Maret 2020 sebesar Rp.44.996.000,-
Julianita , S.pd selaku pendamping TKSK Balususebesar Rp.26.010.000
Syahruddin , S.Hi selaku pendamping TKSK Soppeng Riaja sebesar Rp.4.410.000 dipegang oleh Syahruddin sedangkan dana masuk dari bulan Desember 2019 s/d Februari 2020 Sebesar Rp.4.410.000.
M.Rijal selaku pendamping TKSK Mallusetasi sebesar Rp.25.190.000 yang dipegang oleh M. Rijal sedangkan dana masuk dari bulan Desember 2019 s/d Maret 2020 sebesar Rp.54.290.000.
Berdasarkan Keputusan Direktur penanganan Fakir Miskin Wilayah III Nomor : 31/SK/4.4.2/KP/01/2019 Tentang penetapan tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019 tanggal 11 Januari 2019, Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 821/2653/DINSOS Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kegiatan Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan masyarakat Pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 tanggal 15 Feberuari 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Sosial Nomor 11 /DINSOS/SK/I2019 Tentang Penetapan pendamping Program Bantuan Sosial Pangan Pada Dinas Sosial Kabupaten Barru Tahun 2019 tanggal 23 Januari 2019, Tenaga Pendamping BPNT di Kab. Barru tahun 2019 s/d 2020 adalah :
| No. | NAMA | JABATAN |
| 1. | MARSUKI | Pendamping Kec. Tanete Riaja |
| 2. | ERNAWATI | Pendamping Kec. Pujananting |
| 3. | ALIMUDDIN, S.Pd. | Pendamping Kec. Tanete Rilau |
| 4. | MUH. NUR ABDUH, SE | Pendamping Kec. Barru |
| 5. | JULIANITA, S.Pd | Pendamping Kec. Balusu |
| 6. | SYAHRUDDIN, S.Hi | Pendamping Kec. Soppeng Riaja |
| 7. | M. RIJAL, S.Pd | Pendamping Kec. Mallusetasi |
Untuk jumlah e warung di Kab. Barru sebanyak 54 (lima puluh empat).
Setahu saya mekanisme penunjukan TKSK sebagai Pendamping BPNT berdasarkan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Nomor 31/Sk/4.2.4/KP/01/2019 Tentang penetapan tenaga pendampingBPNT kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019 tanggal 11 Januari 2019 sehingga di buatkan Keputusan Kepala Dinas Soial Kab. Barru.
Tugas dan tanggung jawab TKSK / Pendamping dalam Bantuan Pangan Non Tunai di Kab. Barru yaitu :
Melakukan verifikasi dan validasi by name by address KPM penerima BPNT dan Bantuan Sosial beras Sejahtera.
Melaksanakan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan BPNT dan Rastra.
Melaksanakan registrasi dan/atau pembukaan rekening penerima kartu kombo.
Melaksanakan pemantauan penyaluran BPNT dan Rastra;
Melaksanakan dan bekerjasama dengna pihak Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan unsur pekerja social di daerah masing0masing untuk kelancaran proses penyaluran BPNT dan Rastra.
Membuat laporan pelaksanaan BPNT dan Rastra melalui Kordinator Kesejahteraan Sosial di Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Dalam pelaksanaan tugasnya TKSK diberikan insentif sebesar Rp.700.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya yang diberikan selam 12 (dua belas) bulan terhitung bulan Januari 209 sampai dengan Desember 2019
Yang menunujuk E warung adalah pihak Himbara (Himpunan Bank Pemerintah) dalam hal ini BRI.
Sepegatahuan saya yang dapat di tunjuk menjadi E warung adalah Penjual/Pedagang kecil yang menjual bahan sembako campuran dan sudah lama bukan yang baru dibuat tokonya / warungnya.
Saya jelaskan bahwa Supplier yang di rekomendasikan oleh Dinas Sosial ada 3 (tiga ) yaitu CV . Golden Brick Sulawesi, CV Muyyas Mitra Sukses, dan CV Alam Karya Indonesia sesuai dengan Surat Rekomndasi No 265/DINSOS/BR/IX/2019 dan yang ditetapkan sebagai Supplier adalah CV . Golden Brick Sulawesi sesuai dengan surat Setda Propinsi Sulawesi Selatan No : 511.1/0738/Dinsos tanggal 31 Januari 2020.
Saat itu hanya ketiga supplier tersebut yang memasukkan penawaran sedangkan yang diminta Provinsi juga 3 supplyer sehingga 3 supplier tersebut yang direkomendasikan.
Saksi SRI WIDYASTUTI AGUSTIANINGSIH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Iya, saya mengerti dipanggil berdasarkan surat panggilan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Pangan Non Tunai pada Dinas Sosial Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020.
Pekerjaan saya adalah tenaga kontrak Kementrian Sosial Republik Indonesia, yang menjabat sebagai Administrasi Pangkalan Data pada Dinas Sosial Kabupaten Barru
Dasar saya diangkat menjadi Operator Pelaksana pada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten Barru adalah berdasarkan SK Nomor:329/dinsos/VII/2019Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai Kabupaten Barru 2019.
Dapat saya jelaskan bahwa Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten Barru terdiri dari :
Saya awalnya diangkat sebagai Operator PKH di tahun 2015, kemudian diangkat sebagai operator kemiskinan di tahun 2018, dan juga merangkap sebagai operator BPNT sejak tahun 2019.
Selaku Operator pelaksana tugas saya adalah Pengusulan, Penghapusan, Perbaikan dan Pergantian Data BPNT setelah adanya hasil musyawarah Desa/Kelurahan terkait BPNT, Pengecekan data termasuk Brekol (buku rekening kolektif), pelaporan Nol Saldo berdasarkan Berita acara dan laporan dari Koordinator Tenaga Kesejahteraan (Pangan/Korda).
Saya tidak mengetahui bagaimana mekanisme dan berdasarkan apa pemilihan dan pembentukan Tim Kordinasi pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Barru tahun 2019 dan tahun 2020, sedangkan yang mengusul nama-nama Tim Kordinasi pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Barru saya tidak mengetahuinya, sepengetahuan saya Surat Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Bupati Barru dan dibuat oleh Dinas Sosial Kabupaten Barru.
Untuk saya sendiri selaku Operator dalam Tim Kordinasi pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Barru tahun 2019 dan tahun 2020, sudah menjalankan tupoksi saya dengan baik menyangkut data-data kemiskinan, sedangkan untuk honor sebagai Tim Kordinasi pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Barru tahun 2019 dan tahun 2020 tidak ada, hanya berupa gaji dari Kementrian Sosial RI.
Dapat saya jelaskan Bahwa pihak-pihak mana saja yang terkait dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Kementerian Sosial yaitu :
| 1. | Pengarah | : : | Bupati Barru Wakil Bupati barru |
| 2. | Ketua Umum | : | Sekertaris Daerah |
| 3. | Ketua Pelaksana | : | Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Barru |
| 4. | Sekertaris | : | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru |
| 5. | Bidang Perencanaan | : : : : | Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kab. Barru Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Barru Kepala Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Barru Kepala Pimpinan Cabang BRI Barru |
| 6. | Bidang Monev | : | Inspektur Daerah Kabupaten Barru |
| 7. | Bidang Pelaksanaan Distribusi | : | Kasub Divre Perum Bulog Wil. II Pare- Pare Bersama Suplayer |
| 8. | Bidang Verifikasi | : | Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kab. Barru |
| 9. | Bidang Pengamanan | : | Kasat Sabhara Polres Barru |
| 10. | Bidang Penerimaan | : | Satuan kerja BPNT Perum Bulog Sub Divre Pare-Pare |
| 11. | Anggota | : : : : : : : : : | Kabid Pemberdayaan Sosial Kasi Pemberdayaan Sosial FM Kasi pembinaan Partispasi Sosial Masyarakat Kasubag Program dan Keuangan Fatima Taif, Andi Aulia Akbar S.Sos, Andi Muh Ismail (Pelaksana Pada Dinas Sosial ) Sri Widiastuti (Operator Pelaksana) Sriwati Ilyas (Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial). |
Koordinator Teknis BPNT (Kementerian Sosial)
Pendamping Tenaga Kerja Sosial Kecamatan
Bulog
Suplier
Dinas Sosial Kabupaten Barru
Bank Penyalur (BRI)
Agen E warung
Jenis bantuan atau program yang ada di Dinas Sosial di tahun 2019 s/d 2020 yakni berupa program BPNT, program PKH berjalan di tahun 2019, sedangkan untuk tahun 2020 ada program BST (Bantuan Sosial Tunai) / Bantuan Covid.
Adapun sumber anggaran BPNT, PKH, dan BST/Bantuan Covid berasal Kementrian Sosial atau APBN, dan adapun anggaran untuk BPNT, PKH, dan BST/Bantuan Covid diperuntukan bagi keluarga miskin yang biasa disebut Keluarga Penerima Manfaat, dan bertujuan memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat.
Adapun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diterima dalam bentuk Bahan Pangan dimana KPM setiap bulannya menerima dana yang masuk di KKS masing-masing KPM lalu di gesek oleh Agen, dan ditukar dengan bahan pangan untuk tahun 2019 terdiri dari beras 9 kg dan telur 10 butir dan untuk tahun 2020 KPM mendapatkan beras 9 kg, telur 10 butir, ayam, tempe, ikan, sedangkan untuk bantuan PKH berupa uang secara tunai.
Jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) BPNT di Kabupaten Barru pada bulan 6 tahun 2019 sebanyak 10.132 (sepuluh ribu seratus tiga puluh dua) KPM error 1 (satu) gagal buka rekening kolektif 18 (delapan belas), jadi untuk KPM 10.113 dengan rincian : Kecamatan Mallusetasi sebanyak, 1474 KPM, Kecamatan Balusu sebanyak 1098 KPM, Kecamatan Tanete Riaja sebanyak 1433 KPM , Kecamatan Tanete Rilau sebanyak 1882 KPM , Kecamatan Barru sebanyak 1369 KPM, Kecamatan Soppeng Riaja sebanyak 885 KPM, Kecamatan Pujananting sebanyak 1972 KPM.
Data BPNT dan data PKH adalah dua program yang berbeda tapi merupakan Program Komplementaritas (saling berhubungan) dalam hal penerima manfaatnya dan merupaka Data yang berasal dari Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan data Finalisasi PKH yang ada di Kabupaten Baru dapat saya uraiakan Sebagai Berikut :
Data Realisasi PKH/KPM pada bulan Mei 2020 berdasarkan Kroscek Data Entry untuk Acuan Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 tahun 2019 Kabupaten Barru (Finalisasi PKH):
| No. | KECAMATAN | JUMLAH KPM |
| 1. | MALLUSETASI | 936 |
| 2. | SOPPENG RIAJA | 568 |
| 3. | BALUSU | 632 |
| 4. | BARRU | 942 |
| 5. | TANETE RILAU | 1.200 |
| 6. | TANETE RIAJA | 861 |
| 7. | PUJANANTING | 1.109 |
| TOTAL | 6.248 | |
Sedangkan Data PKH yang ada di BPNT berdasarkan surat kementerian sosial Nomor: 1.118/4.4.3/BS/05/2019 tentang: Penyampaian Data KPM Penerima BPNT Perluasan Bulan Juni yaitu:
| NO. | KABUPATEN | NON PKH | PKH | JUMLAH |
| 1. | BARRU | 5.936 | 4.187 | 10.113 |
Pada awalnya berdasarkan Data Kementerian Sosial Pembukaan Rekening BPNT Tahap 1 bulan Juni 2019 yang menggunakan Data dari Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari jumlah penerima BPNT Kabupaten Barru sebanyak 10.113 (sepuluh ribu seratus tiga belas)terdiri dari PKH yang sebelumnya telah mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan NON PKH dengan rincian sebagai berikut:
| NO. | KABUPATEN | NON PKH | PKH | JUMLAH |
| 1. | BARRU | 5.936 | 4.187 | 10.113 |
Sehingga pada Tahap I PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Melaksanakan pembukaan Rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT untuk Kab. Barru sebanyak 5.926 untuk NON PKH yang sebelumnya belum mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan tetapi pada 5.926 NON PKH tersebut terdapat PKH yang ada di dalamnya dan mempunyai KKS sebelumnya dengan jumlah yang tidak saya ketahui.
Perbaikan BSP dilakukan Musyawarah Desa/Kelurahan dengan berpatokan pada Data DTKS untuk penerima Meninggal, Pindah Alamat, Mampu dll. Dan dilakukan pengimputan ke aplikasi siks_ng di kirim ke kementrian social (Pusdatin) melalui aplikasi dengan pengesahan Kabupaten Barru. Bahwa dapat saya uraikan laporan data BPNT yang saya laporkan berdasarkan Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Barru selaku ketua Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Nomor: 97 tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemutakhiran Data Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Pangan Barru Priode Juni 2019 adalah sebagai Berikut:
-
-
NAMA KEC. DATA AKTIF DIPERBAIKI DATA DINON
AKTIFKAN
USULAN MASUK KOUTA DATA TIDAK DIPERBAIKI TOTAL KPM Tanete Riaja 15 277 215 1151 1382 Pujananting 34 279 176 1647 1857 Tanete Rilau 8 114 57 1763 1830 Barru 9 223 173 1133 1315 Soppeng Riaja 8 104 23 766 799 Balusu 6 305 199 786 991 Mallusetasi 26 107 85 1336 1449 Total 106 1409 928 8582 9623
-
TOTAL KOUTA BARRU :10.132
Data yang saya laporkan ke Kementerian Sosial tidak menjadi acuan untuk realisasi KPM BPNT di Kab. Barru, adapun untuk pelaporanya saya telah melaporkan Data KPM BPNT tersebut pada bulan Juni melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi kesejahteraan Sosial Next Generation)
Kementerian Sosial pada bulan Juni 2019 menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk KPM BPNT dan pada bulan Oktober 2019 terdapat perluasan data pada saat Saudara Jamaluddin Hasmin selaku Kabid PFM (Pemberdayaan Fakir Miskin) menghadiri Rapat Koordinasi BPNT di Jogja dan membawa data KPM BPNT yang baru yaitu:
KPM BPNT Kab. Barru (10.079 KPM)
KPM PKH Tambahan Kab. Barru (1.164 KPM)
Sehingga Data tersebut yang digunakan pada Oktober 2019 s/d Maret 2020.
Saya mengetahui adanya Data ganda melalui surat Kementerian Sosial yang dikirim oleh PUSDATIN (Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial) melalui group WhatsApp SIKS-NG kemudian saya baru mengetahui bahwa ada KPM yang dananya masuk di kartu PKH nya.
Awalnya pada bulan Juni 2019 dilaksanakan penyaluran kartu BPNT, dan sepengetahuan saya pada awal penyaluran KKS belum terdapat kartu kombo, dan saat itu ada beberapa KPM yang menerima kartu BPNT tetapi sebelumnya sudah menjadi sebagai penerima PKH tetapi yang bersangkutan terbaca sebagai BPNT murni di data BPNT Non PKH sedangkan kpm tersebut Penerima PKH, kemudian di bulan Desember 2019 masuklah dana BPNT untuk bulan Oktober 2019, November 2019, dan Desember 2019 pada kartu BPNT murni di data BPNT Non PKH yang merupakan penerima PKH.
Setelah saya mengetahui adanya KPM BPNT ganda saya kemudian menanyakan kepada Koordinator Kesejahteraan dalam hal ini Saudari Sriwati Ilyas untuk meminta laporan Data KPM BPNT ganda untuk dinonaktifkan, tetapi sampai saat ini Saudari Sriwati Ilyas tidak pernah melaporkan Data ganda tersebut Kepada saya selanjutnya saya mendapatkan Data ganda tersebut dari Kasie PFM (Pemberdayaan Fakir Miskin).
Berdasarkan Juknis BPNT apabila ditemukan adanya KPM BPNT yang ganda, TKSK kecamatan harus secepatnya melaporkan dan memberitahukan kepada Koordinator TKS. Koordinator TKS akan melaporkan ke Koordinator Wilayah yang diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk diblokir,setelah itu diberitahukan ke pihak Bank agar dilakukan pengembalian Kartu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan yang telah saksi berikan akan ditanggapi dalam nota pembelaan;
Saksi JAMALUDDIN HASMIN, S. STP, M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Iya, saya mengerti, sehubungan adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Bantuan Pangan Non Tunai pada Dinas Sosial Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020.
Pekerjaan saksi adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan menjabat sebagai kepala Bidang pemberdayaan sosial di Dinas Soisal Kab. Barru dan juga sebagai Anggota Tim Kordinasi untuk kegiatan BPNT.
Dasar sehingga saksi diangkat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial di Dinas Sosial Kab. Barru ialah Surat Keputusan Bupati Nomor : 329/DINSOS/VII/2019 Tentang Pembentukan Tim Kordinasi Pelaksanaan Program Bantuan Non Tunai Kabupaten, dan Surat Keputusan Bupati Nomor : 171/DINSOS/I/2020 Tentang Pembentukan Tim Kordinasi Pelaksanaan Program Bantuan Non Tunai Kabupaten.
Saya bertugas sebagai Kepala Bidang pemberdayaan sosial di Dinas Soisal Kab. Barru sejak tahun 2018 s/d sekarang dan saksi bertugas sebagai Tim Kordinasi sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
Adapun Tugas pokok saksi sebagai Kepala Bidang pemberdayaan sosial di Dinas Soisal Kab. Barru yakni:
Melaksanakan kegiatan fasilitas manajemen usaha bagi keluarga miskin.
Melaksanakan kegiatan bimtek Basis data terpadu (BDT).
Melaksanakan kegiaan bimbingan fakir miskin.
Melaksanakan kegiatan bansos rastra /BPNT.
Tugas pokok saksi sebagai salah satu Anggota Tim Kordinai yakni:
Melakukan pemantauan apakah dana BPNT sudah masuk ke rekening KPM.
Melakukan pengecakan Apakah KPM sudah melakukan pengambalian barang ke Agen-agen yang telah ditunjuk oleh BRI dan Pendamping.
Mengecek kualitas beras dan telur apakah sudah sesuai dengan standar yang ditentukan.
Melakukan pemantauan kepada para KPM terkait dengan penyerapan BPNT di Agen-agen yang telah ditunjuk.
Melakukan pengecekan pada setiap KKS yang telah dipegang oleh para peserta KPM terkait dengan ketersediaan saldo ATM, jika ada masalah secara tekhnis terhadap ATM / KKS pada KPM, maka saksi akan melakukan pengecekan di Bank BRI.
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penyaluran dana BPNT, jika ada permasalahan dilapangan yang dilaporkan oleh para agen.
Menerima laproan hasil pendistribusian Kartu keluarga sejahtera kepada oleh Bank Penyalur, korda dan pendamping.
Menerima laporan realisasi penyaluran Dana KPM setiap bulan.
Mekanisme dan pemilihan Tim Kordinasi penyaluran BPNT berdasarkan Surat Kementrian Sosial RI Nomor: 1.118/4.4.3/BS/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 tentang Penyampaian Data KPM penerima BPNT perluasan Bulan JUni tahun 2019, untuk kelancaran pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui penyerapan beras dan telur melalui E Warong/Agen BPNT, maka perlu dibentuk Tim Kordinasi Pelaksana BPNT. Dan untuk tahun 2020 pembentukan Tim Kordinasi berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 thun 2018 tentang Penyaluran bantuan Pangan Non tunai ketentuan pasal 45 ayat (1), perlu dibentuk Tim Koordinasi pelaksana bantuan Sosial Pangan untuk keluarga sejahtera di Kabupaten.
Struktur keanggotannya dalam penyaluran dana BPNT tahun 2019 yakni :
Tingkat Kabupaten :
| 1. | Pengarah | : : | Bupati Barru Wakil Bupati barru |
| 2. | Ketua Umum | : | Sekertaris Daerah |
| 3. | Ketua Pelaksana | : | Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Barru |
| 4. | Sekertaris | : | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru |
| 5. | Bidang Perencanaan | : : : : | Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kab. Barru an. ANDI BUSTAM dari Tahun Anggaran 2019 s/d 2020. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Barru an. Ir. Jhon Rantepadang untuk kegiatan BPNT Tahun 2019. Kepala Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Barru Kepala Pimpinan Cabang BRI Barru |
| 6. | Bidang Monev | : | Inspektur Daerah Kabupaten Barru (untuk kegiatan terhadap dana daerah yang di gunakan oleh Tim Kordinasi Dinasi Dinas Sosial) |
| 7. | Bidang Pelaksanaan Distribusi | : | Kasub Divre Perum Bulog Wil. II Pare- Pare Bersama Suplayer |
| 8. | Bidang Verifikasi | : | Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kab. Barru |
| 9. | Bidang Pengamanan | : | Kasat Sabhara Polres Barru |
| 10. | Bidang Penerimaan | : | Satuan kerja BPNT Perum Bulog Sub Divre Pare-Pare |
| 11. | Anggota | : : : : : : : : | Kabid Pemberdayaan Sosial (JAMALUDDIN HASMIN 2019 s/d 2020) Kasi Pemberdayaan Sosial Fakir Miskin (JAMALUDDIN HASMIN Januari s/d September 2019 selaku PLH) Kasi Pembinaan Partisipasi Sosial Masyarakat (Drs. LUKMAN sejak tahun 2019 s/d 2020) Kasubag Program dan Keuangan (Pelaksanan Pada Dinas Sosial) (HJ. IDA NURWAHIDA sejak tahun 2019 s/d 2020) Fatima Taif, (pelaksana pada Dinas Sosial) Andi Muh Ismail (Pelaksana Pada Dinas Sosial) Sri Widiastuti (Operator Pelaksana Pada Dinas Sosial) Sriwati Ilyas (Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial) |
Adapun Struktur keanggotannya dalam Tim Kordinasi penyaluran dana BPNT tahun 2020 yakni :
Tingkat Kabupaten :
| 1. | Pengarah/Penanggungjawab | : : | Bupati Barru Wakil Bupati barru |
| 2. | Ketua Tim | : | Sekertaris Daerah Kab. Barru |
| 3. | Sekertaris | : | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru |
| 4. | Anggota | : : : : : : : : | Kepala Bapedda. Kabag Perekonomian dan SDA Setda Sekertaris Dinas Sosial Kab. Barru Kepala BRi Cab. Barru. Kasub Drive Perum Bulog Wilayah II parepare Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kepala Seksi Pemberdayaan sosial fakir miskin. Kepala Seksi Pembinaan Partisifasi Sosial Masyarakat dan penyluh sosial. |
| 5. | Petugas Lapangan | : : : | Kordinator Daerah Bansos Pangan Kab. Barru. Kordinator Program Keluarga Harapan. Pendamping Bansos pangan ditiap kecamatan |
| 6. | Staf Sekertariat | : : : | Wahida Mas’ud A.Md ( Staf Dinas Sosial) A. Wetenri Esa, S.Sos (Staf Dinas Sosial) Andi Aulia Akbar, S. Sos (Staf Dinas Sosial) |
| 7. | Operator SIKS NG | : | Sri Widyastuti, S.Kom. |
Ada dilaksanakan dan ada yang tidak tergantung laporan dari BRI dan pendamping, tidak ada honor ataupun gaji.
Sepengetahuan saksi ada 2 jenis bantuan sosial yaitu Bantuan pangan nontunai dan Program keluarga harapan, namun pada bidang saksi hanya menangani masalah Kegiatan BPNT Kabupaten Barru di tahun 2019 s/d 2020.
Sumber Anggaran BPNT dan PKH tersebut berasal dari Kementrian Sosial atau APBN, dan adapun anggaran untuk bantuan BPNT dan PKH diperuntukan untuk keluarga miskin yang disebut Keluarga penerima manfaat (KPM) dan bertujuan memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diterima dalam bentuk Bahan Pangan diman KPM setiap bulan mendapat Dana yang masuk dalam KKS lalu di gesek di Agen. dan ditukar dengan bahan pangan untuk tahun 2019 terdiri beras 9kg dan telur 10 butir dan untuk tahun 2020 KPM mendapat beras 9kg, telur 10 butir, ayam, tempe, ikan dan untuk bantuan PKH combo secara tunai dan juga mendapatkan bantuan pangan non Tunai (BPNT)
Dana yang tersedia saksi tidak mengetahui berapa jumlah nominalnya yang masuk dari pusat, kami hanya tahu berdasarkan pagu yang tersedia sekitar 10.113 orang se Kabupaten Barru, kemudian kami melakukan penghitungan Dana berdasarkan jumlah realisasi dari setiap KPM yang telah dilaporkan oleh korteks dan tim pendamping. Selanjutnya berdasarkan hasil laporan tersebut itulah yang kami hitung total dana yang telah tersalurkan, kemudian hasilya kami laporkan ke Pusat.
Untuk dana yang tersedia di tahun 2019 untuk per KPM sekitar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu) sejak bulan Juni 2019 s/d Desember 2019 diperuntukkan untuk 10.113 orang KPM, kemudian terjadi perubahan atau tambahan Dana untuk masing-masing KPM dari Rp. 110.000,- ke Rp. 150.000,- sejak Januari 2020 s/d Maret 2020. Kemudian pada bulan April 2020 sampai dengan sekarang terjadi perubahan Dana per KPM menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 11.000 orang per KPM.
Sepengetahuan saksi tidak ada mekanisme maupun alur pada pemilihan KPM oleh karena pada waktu itu tidak ada usulan dari pemerintah setempat, hanya berdasarkan surat dari Kementrian Sosial tentang untuk menyampaikan ke Dinas Sosial seluruh Kabupaten untuk meminta perbaikan Data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Rastra ke BPNT, atas surat tersebut Kepala Dinas sosial Kab. Barru menindak lanjuti dengan membuat surat penyampaian ke Desa/lurah untuk verifikasi Data Rastra sebelumnya, dan atas surat tersebut lalu ditindak lanjuti oleh Desa/kelurahn untuk melakukan musyawarah Desa/kelurahan dan dari hasil musyawarah tersebut maka Desa/kelurahan mengirim data ke Dinas Sosial Kab. Barru melalui Operator SIKS-NG, kemudian oleh Sriwidyastuti selaku Operator SIKS_NG direkap dan memperbaiki data tersebut, dan dari rekapan dan perbaikan data tersebut dikirim melalui Aplikasi SIKS_NG dan Soft copy data saksi antar langsung Bersama operator an Sriwdyastuti ke Direktur penanganan fakir miskin kementrian Sosial pada bulan juni 2019, namun data yang telah saksi kirim Bersama operator bukanlah data tersebut yang dijadikan sebagai dasar penentuan KPM, oleh karena data yang dikirim oleh kementrian Sosial pada tanggal 15 Mei 2019 untuk perluasan BPNT bukanlah Data hasil perbaikan yang dikirim oleh Dinas Sosial Kab. Barru melainkan data yang dikirim yng telah disetujui oleh Kementrian Sosial RI tersebut hanya berdasarkan data DTKS tahun sebelumnya.
Adapun mekanisme dan penyaluran kartu ATM atau KKS (kartu keluarga sejahtera) yakni pihak bank BRI dan Tim pendamping bersama dengan korteks di Kantor Desa atau Kantor Kelurahan menyalurkan KKS kepada para KPM disetiap Desa atau Kelurahan. Sebelum para KPM diberikan KKS nya oleh Tim Pendamping dan Pihak BRI, terlebih dahulu dilakukan Verifikasi identitas yang sesuai dengan penerima KKS sebelum diserahkan oleh pihak Bank, namun apabila ada identitas KPM yang tidak sesuai atau tidak ditemukan, maka pihak bank tidak memberikan KKS nya kepada calon KPM tersebut, dengan demikian kartu yang tidak tersalurkan diambil oleh pihak Bank BRI.
Pendistribusian dimulai sejak bulan Juni 2019 namun pihak Bank Bri melaporkan hasil pendistribusian nanti dibulan Desember 2109
Adapun jumlah KPM di 7 kecamatan di Kab Barru berdasarkan laporan realisasi penyaluran KKS BPNT perluasan Juni 2019 sebagai berikut:
Unit Mallawa Kec. Mallusetasi : 937 KPM
Unit mangkoso Kec. Soppeng Riaja : 371 KPM
Unit Takkalasi Kec. Balusu : 612 KPM
Unit Barru Kec. Barru : 889 KPM
Unit Tanete Rilau Kec. Tanete Rilau : 1.069 KPM
Unti Tanete Riaja Kec. Tanete Riaja : 2.048 KPM
Adapun jumlah KKS yang terdistribusi kepada KPM di 7 kecamatan di Kab Barru berdasarkan laporan realisasi penyaluran KKS BPNT perluasan Juni 2019 oleh Bank Bri adalah sebagai berikut:
Unit Mallawa Kec. Mallusetasi : 873 KPM
Unit mangkoso Kec. Soppeng Riaja : 285 KPM
Unit Takkalasi Kec. Balusu : 418 KPM
Unit Barru Kec. Barru : 552 KPM
Unit Tanete Rilau Kec. Tanete Rilau : 1.039 KPM
Unti Tanete Riaja KEc. Tanete Riaja : 1.784 KPM
Adapun total keseluruhan KKS di Kab. Barru sebanyak 5.926 dan total KKS yang terdistribusi sebanyak 4.951 sehingga tidak terdistribusi sebanyak 975 KKS.
Berdasarkan laporan dari Pihak Bank Bri mengapa terdapat kartu yang tidak terdistribusi oleh karena terdapat KPM yang sudah meninggal, ganda, pindah domisili dan sudah dianggap mampu, dan adapun Bank Bri tidak melaporkan setelah pendistribusian pada bulan Juli 2019 namun pihak Bank Bri melaporkan hasil pendistribusian pada bulan Desember 2019 setelah disurati oleh Kepala Dinas Sosial Kab. Barru.
Ada tindak lanjut dari Tim Koordinasi dan pihak Dinas Sosial Kab. Barru, menyurat ke kementrian Direktorat Penanganan fakir Miskin untuk penonaktifan kartu KKS 975 dan sepengetahuan saksi KKS sebanyak 975 masih tersimpan di Bank Bri.
Sepengetahuan saksi hingga saat ini Bank BRI tidak pernah melaporkan jika saldo 975 KKS telah dikembalikan ke Negara.
Saya tidak pernah menanyakan kartu yang tidak terdistribusi kepada Bank BRI karena saksi menganggap Bank Bri telah menonaktifkan KKS tersebut.
Mekanisme penyaluran bahan pangan kepada KPM yaitu pendamping menyampaikan kepada Agen dengan memberikan daftar penerima manfaat, setelah itu Agen menghubungi KPM menunggu jadwal penyaluran bantuan dari tim pendamping dan korteks. Kemudian setelah barang telah disuplay oleh Supplier di setiap Agen-agen atau E-Warong, Selanjutnya Agen menghubungi KPM yang sudah berisikan saldo sebesar Rp.110.000,- agar digesek pada mesin EDC yang telah tersedia disetiap agen atau E-Warong dikab. Barru, untuk sekali gesek KPM mendapatkan beras premium sebanyak 9 kg dan telur sebanyak 10 (sepuluh) butir yang telah disediakan oleh Supplier. karena satu Agen atau E-Warong hanya bisa melayani 250 KPM).
Adapun yang menyuplay bahan pahan pangan untuk KPM adalah pihak ketiga dalam hal ini Supplier atas nama AHMAD FAUSI Direktur Cv. Golden Brick Sulawesi.
Adapun dasarnya yaitu surat dari Sekretaris daerah provinsi Sulawesi selatan nomor :500/6043/B.Ekan tanggal 26 Agustus 2019 tentang permintaan Calon Supplier dan Daftar nama E-Warong BPNT dan berdasarkan surat dari Perum bulog Nomor: B-500/21030/08/2019 tentang permintaan Calon Supplier dan daftar nama E-warong BPNT dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Sosial Nomor: 01/MS/K/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang perum bulog sebagai Penyedia komoditi Bantuan Pangan Non Tunai dan rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Bantuan Oangan Non Tunai Direktoral Penangan fakir Miskin wilayah III Kementrian Sosial Ri pada tanggal 30 Juli 2019 di Hotel Claro Makassar dalam rangka mewujudkan 6T (tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi). Maka pada waktu itu perum Bulog Divre Sulselbar memohon dapat diberikan data calon Supplier di 24 Kabupaten.
Atas dasar tersebut maka Dinas Sosial membuat surat rekomendasi Nomor: 247/DINSOS/BR/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019 dengan merekomendasikan 3 (tiga) Supplier dan Adapun supplier yang ditunjuk atau diusul oleh Dinas Sosial ke Perum Bulog yakni :
CV. GOLDEN BRICK Sulawesi
Direkturnya AHMAD FAUZI AKMAL
Jenis Usaha yang bergerak dibidang perdagangan barang dan jasa, eceran dan tekstil.
CV. Alam Karya Indonesia
Direktur An. ALAMSYAH
Jenis Usaha Kontraktor Pengadaan Barang dan Jasa Sub Distributor Jasa Supplier / pemasok
CV. MUYAS MITRA SUKSES
Direktur An. FARID HIDAYAT ALAM, SE
Jenis Usaha Perdagangan barang dan jasa, eceran, ATK, Elektronik, dan meubelair.
Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Barru ke Perum Bulog dan ke Sekretaris Daerah Provinsi sulawesei selatan. Maka di tindak lanjuti oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan membuat Surat Keputusan penyampaian Nama Supplier yang disetujui kepada Dinas Sosial seluruh Kabupaten/kota pada tanggal 09 Oktober 2019.
Yang disetujui sebagai Supplier oleh pihak Sekertris daerah Provinsi Sulawesi selatan adalah CV. Golden Brick Sulawesi namun pihak supplier mulai menyuplay barang sejak bulan Agustus 2019 setelah direkomendasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Barru.
Alasannya mengapa kami minta kepada Supplier untuk menyuplay bahan pangan walaupun belum ada penunjukan dari perum bulog dan Sekertaris Provinsi Sulawesi selatan, namun karena pada saat itu nama Supplier tersebut sudah direkomendasikan oleh Dinas Sosial Kab. Barru ke Perum Bulog pada bulan agustus, dimana penyalurtan bahan pangan juga sudah mendesak karena sudah 2 bulan tidak ada penyualuran bahan pangan, dan dikhwatirkan rekening KPM terblokir jika belum direalisasikan maka kami berkordinasi dengan korteks dan Supplier dan disetujui oleh Korteks dan Supplier maka pada waktu pihak Supplier berkomunikasi dengan pihak Perum Bulog pare-pare, dan atas hasil kordinasi dengan pihak Perum Bulog Pare-Pare menyutuji untuk kegiatan di bulan Juni s/d Juli 2019 penerimaan beras telur untuk KPM diterima di bulan Agustus 2019, dimana para KPM menerima bantuan BPNT 3 kali untuk bulan Juni 2019 s/d Agustus 2019.
Untuk mekanisme pelaporan dana BPNT pada bulan Juni 2019 s/d Juli 2019 para KPM terlebih dahulu menggesek kartunya di mesin EDC yang tersedia di E-Warong sesuai dengan yang telah ditunjuk oleh Bank BRI dan Tim Pendamping, namun KPM tidak menerima beras dan telur tersebut, tetapi beras dan telur tersebut dapat diperoleh oleh KPM di bulan Agustus 2020, dikarenakan belum ada Supplier yang ditunjuk oleh Perum Bulog yang direkomendasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Barru.
Untuk program BPNT dan PKH ada pendamping khusus pendamping PKH dan pendamping BPNT.
Adapun mekanisme pemilihan Tenaga Kordinasi Pendamping Sosial Bantuan Sosial Pangan Kab. Barru, berdasarkan surat permohonan Data pendamping Bansos pangan Wilayah III tahun 2019 dari Kementrian Sosial Nomor: 130/4.4.2/01/2019 tanggal 18 januari 2019 lalu ditindak lanjuti oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Barru dengan mengirimkan nama-nama yang direkomendasikan kepada pihak Kementrian Sosial RI berupa SK yang telah diterbitkan oleh Dinas Sosial yakni Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Nomor : 11/Dinsos/SK/I/2019 Tentang Penetapan Pendamping Program Bantuan Sosial Pangan Pada Dinas Sosial Kabupaten Barru Tahun 2019 tanggal 23 Januari 2019.
Tidak ada mekanisme dan perekrutan, karena sebelum adanya program BPNT dan PKH memang sudah ada program rastra yang pendampingya adalah TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) maka yang mendampingi program BPNT adalah tetap yang dipilih adalah TKSK sebelumnya.
Adapun mekanisme pembentukan Agen Penyaluran pada setiap Desa yang terpilih yakni Tim Pendamping atau TKSK mengusulkan nama-nama agen atau E-Warong yang memenuhi kualifikasi sebagai agen BPNT ke Bank BRI, dengan cara meninjau tempat calon Agen apakah layak atau tidak dan setelah di setujui dan memenuhi syart kemudian pihak bank BRI memberikan mesin EDC kepada agen-agen yang telah diusulkan oleh Tim Pendamping.
Adapun yang menentukan perekrutan penentuan agen E-Warong tersebut yakni pihak Bank BRI dan pendamping, lalu ada persyaratannya yakni diutamakan warung tersebut harus menjual bahan pokok antara lain beras dan telur dan apabila tidak memiliki toko dan menjual bahan pangan maka tidak layak ditunjuk sebagai Agen E- Warong.
Jadi berdasarkan pedoman umum BPNT tahun 2019, adapun tugas pokok dari agen penyalur yakni :
Memberitahukan dan menyalurkan kepada KPM terkait bantuan yang telah disediakan oleh pihak Supplier berupa beras dan telur.
Melaporkan hasil realisasi dana BPNT untuk KPM kepada pihak BRI dan Tim Pendamping untuk dana yang teraliasasi atau tidak.
Agen penyalur dana BPNT atau E-Warong pada setiap Desa, terdiri dari :
Kecamatan Soppeng Riaja, terdiri dari 5 Agen, yakni :
Desa Batupute : Sutriani Kios Merpati
Desa Siddo : Suriani Kios Al kahfi
Desa Ajakkang dan Desa Pacekke : Sitti Dinar
Kelurahan Mangkoso dan Kelurahan Kiru-kiru : Sulaeman Toko Kifli
Desa Lawallu : Wahida, S.Pd
Kecamatan Mallusetasi, terdiri dari 8 agen, yakni :
Desa Bojo : Amalia
Kelurahan Mallawa : Asrul
Desa Kupa : Asmi
Desa Nepo : Bahrul Ulum
Desa Manuba : Sukarni
Desa Cilellang : Yudiana
Kelurahan Palanro : Enrawati
Kelurahan Bojo Baru : Hartati Tire
Kecamatan Tanete Riaja, terdiri dari 8 agen, yakni
Desa Lompo Tengah : Rusdiana
Desa Lempang : Rismawati
Desa Harapan 1 : Riska di Dusun Lajuangin
Desa Harapan 2 : Kios Nurliah
Desa Libureng : Rosmania
Desa Kading : Widiyah Sukma
Kelurahan Lompo Riaja : Kasmawati Toko Burki Raya
Desa Mattiro Walieh : Jumaedah
Kecamatan Tanete Rilau, terdiri dari 8 Agen, yakni :
Desa Garessi : Sarnawiah
Desa Lipokasi : Armila
Kelurahan Taneter dan Kelurahan Lalolang : Muh. Fahrul Alim
Desa Pao-pao dan Desa Tellumpanua : Marhaeni
Desa Lalabata : Sabria
Desa Corowali : Sitti Hawati
Desa Pancana : Ishak
Desa Lassittae : Munira K
Kecamatan Barru, teridir dari 10 Agen, yakni :
Desa Anabanua : Ricky Munawar
Desa Palakka : Suryani
Desa Galung : Fitriani Jafar
Desa Tompo : Rafikah Duri
Desa Siawung : Asriani
Kelurahan Sepee : Arniati
Kelurahan Mangempang : Sitti Nur Aisyah
Kelurahan Tuwung : Hj. Asriani Said
Kelurahan Coppo : Ratna
Kelurahan Sumpang Binangae : Mulyana
Kecamatan Ballusu, terdiri dari 6 agen, yakni :
Desa Binuang : Andi Sandra
Desa Lampoko : Nasriah
Kelurahan Takkalasi : Mursalim
Desa Kamiri : Hamdani
Desa Madello : Nirmawati
Desa Ballusu : Rahma
Kecamatan Pujananting, terdiri dari 9 agen, yakni :
Kelurahan Matappawalie : Aulia Hasani
Desa Bulo-bulo 1 : Nurlia S
Desa Bulo-buli 2 : Hariani
Desa Patappa : Amiruddin
Desa Pujananting 1 : Baso Ali
Desa Pujananting 2 : Nurlia
Desa Gattareng : Nur Cahya
Desa Jangan-jangan : Rosdiana
Desa Bacu-bacu : Mahyudin
Jumlah KPM Non PKH atau BPNT murni sebanyak 5926 dan jumlah KPM PKH sebanyk 4187 atau penerima manfaat dari dana BPNT di Kabupaten Barru tahun 2019 dan tahun 2020, yakni :
Kecamatan Soppeng Riaja, yakni :
Desa Batupute : 205 KPM
Desa Siddo : 202 KPM
Desa Ajakkang dan Desa Pacekke : 188 KPM
Kelurahan Mangkoso dan Kelurahan Kiru-kiru : 184 KPM
Desa Lawallu : 106 KPM
Kecamatan Mallusetasi, yakni :
Desa Bojo : 189 KPM
Kelurahan Mallawa : 205 KPM
Desa Kupa : 140 KPM
Desa Nepo : 328 KPM
Desa Manuba : 156 KPM
Desa Cilellang : 228 KPM
Kelurahan Palanro : 87 KPM
Kelurahan Bojo Baru : 141 KPM
Kecamatan Tanete Riaja, yakni
Desa Lompo Tengah : 117 KPM
Desa Lempang : 151 KPM
Desa Harapan 1 : 199 KPM
Desa Harapan 2 : 128 KPM
Desa Libureng : 121 KPM
Desa Kading : 181 KPM
Kelurahan Lompo Riaja : 212 KPM
Desa Mattiro Walieh : 324 KPM
Kecamatan Tanete Rilau, yakni :
Desa Garessi : 151 KPM
Desa Lipokasi : 271 KPM
Kelurahan Tanete dan Kelurahan Lalolang : 255 KPM
Desa Pao-pao dan Desa Tellumpanua : 293 KPM
Desa Lalabata : 312 KPM
Desa Corowali : 133 KPM
Desa Pancana : 271 KPM
Desa Lassittae : 196 KPM
Kecamatan Barru, yakni :
Desa Anabanua : 142 KPM
Desa Palakka : 119 KPM
Desa Galung : 120 KPM
Desa Tompo : 104 KPM
Desa Siawung : 119 KPM
Kelurahan Sepee : 131 KPM
Kelurahan Mangempang : 167 KPM
Kelurahan Tuwung : 131 KPM
Kelurahan Coppo : 135 KPM
Kelurahan Sumpang Binangae : 201 KPM
Kecamatan Ballusu, yakni :
Desa Binuang : 145 KPM
Desa Lampoko : 127 KPM
Kelurahan Takkalasi : 218 KPM
Desa Kamiri : 213 KPM
Desa Madello : 258 KPM
Desa Ballusu : 137 KPM
Kecamatan Pujananting, yakni :
Kelurahan Matappawalie : 116 KPM
Desa Bulo-bulo 1 : 238 KPM
Desa Bulo-buli 2 : 181 KPM
Desa Patappa : 211 KPM
Desa Pujananting 1 : 240 KPM
Desa Pujananting 2 : 241 KPM
Desa Gattareng : 288 KPM
Desa Jangan-jangan : 256 KPM
Desa Bacu-bacu : 201 KPM
Pada bulan November tahun 2019 terdapat penambahan KPM sebanyak 1164 KPM pada waktu pertemuan di Jogja saksi diberikan Cd data perluasan oleh Panitia Direktur penanganan Fakir miskin Kementrian Sosial RI, namun tidak ada pendistribusian KKS yang ada Dana BPNT yang masuk ke Rekening KKS milik PKH yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai BPNT murni dengan rincian sebagai berikut:
Desa Balusu : 95 KPM
Barru : 213 KPM
Mallusetasi : 137
Pujananting : 243 KPM
Soppeng Riaja : 91 KPM
Tanete Riala : 121 KPM
Pada bulan April dan bulan Juni tahun 2020 terdapat penambahan KPM sebanyak 6.102 dan ada pendistribusian KKS yang dengan rincian sebagai berikut:
| NO | KECAMATAN | UNIT KERJA | KKS TERDISTRIBUSI | KKS TIDAK TERDISTRIBUSI | JUMLAH |
| 1 | Mallusetasi | Unit Mallawa | 1.065 | 110 | 1.175 |
| 2 | Soppeng Riaja | Unit Mangkoso | 606 | 86 | 692 |
| 3 | Balusu | Unit Takkalasi | 496 | 260 | 756 |
| 4 | Barru | Unit Barru | 882 | 193 | 1075 |
| 5 | Tanete Rilau | Unit Tanete Rilau | 870 | 134 | 1004 |
| 6 | Tanete Riaja | Unit Tanete Riaja | 1066 | 334 | 1400 |
| 7 | Pujananting | ||||
| JUMLAH | 4985 | 1.117 | 6.102 | ||
Bahwa total yang terdistribusi sebanyak 4985 KPM dan yang tidak terdistribusi sebanyak 1.117 KPM.
Berdasarkan laporan dari Pihak Bank Bri mengapa terdapat kartu yang tidak terdistribusi oleh karena terdapat KPM yang sudah meninggal, ganda, pindah domisili dan sudah dianggap mampu, dan adapun Bank Bri tidak melaporkan setelah pendistribusian pada bulan Mei 2020 namun pihak Bank Bri melaporkan hasil pendistribusian pada bulan Oktober tahun 2020 setelah Kepala Dinas Sosial Kab. Barru menyurat untuk meminta laporan data pendistribusian KKS.
Sepengetahuan saksi pihak Dinas Sosial Kab. Barru tidak pernah mengusulkan untuk perluasan pada tahun 2019 maupun tahun 2020, namun sepengetahuan saksi perluasan untuk PKH dan BPNT tersebut hanya berdasarkan data DTKS sebelumnya.
Sepengetahuan saksi mengapa perluasan untuk penambahan KPM hanya berdasarkan data DTKS oleh karena jumlah rumah tangga yang ada pada DTKS masih banyak dan ada yang sudah terdaftar sebagai KPM dan sebagian belum terdaftar sebagai KPM, sedangkan yang berjalan data yang di DTKS masih banyak yang tidak menerima bantuan sehingga ketika ada perluasan atau kuota perluasan maka kementrian Sosial mengambil Data hanya dari data DTKS.
Tim verifikator yang ditunjuk oleh Dinas Sosial itu tidak ada, karena verifikasi dilakukan di masing-masing Desa dan dibuatkan berita acara hasil verifikasi yang dilaporkan oleh tim pendamping kepada Dinas Sosial.
Dana BPNT di salurkan sejak bulan Juli 2019, sedangkan besaran dana yang diterima oleh KPM atau penerima manfaat sebesar Rp. 110.000,- dalam bentuk beras premium 9 Kilo dan telur 10 butir untuk per KPM.
Untuk tahun 2020, dana BPNT berubah menjadi program sembako yang disalurkan sejak bulan Januari 2020 s/d Maret 2020 sebesar Rp.150.000,- per KPM setiap bulannya dimana penerima KPM memperoleh beras 9 kg, telur 10 butir dan satu ekor ayam yang dibekukan, sedangkan bulan April 2020 s/d Desember 2020 besaran per KPM per bulannya sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu) dimana penerima manfaat atau KPM memperoleh beras 9 kg, telur 10 butir, satu ekor ayam yang dibekukan, ikan layang 1 kg yang dibekukan.
Sepengetahuan saksi dana BPNT tersebut tidak dapat dicairkan diluar dari E-Warong atau di tempat lain yang telah ditentukan di Desa tersebut, dan KPM tidak bisa menerima dana secara tunai, tetapi harus dalam bentuk sembako yakni beras dan telur.
Menurut sepengetahuan saksi pendamping tidak diperbolehkan menyalurkan KKS kepada KPM karena yang berhak untuk menyalurkan KKS ke tangan KPM ada pihak bansos Bank Bri.
Pengambilan dana BPNT tersebut dapat diwakilkan, dengan syarat membawa Kartu Keluarga sepanjang orang tersebut adalah anggota keluarga dari KPM.
Dalam satu keluarga atau Kartu Keluarga tidak dapat menerima dua bantuan dari dana BPNT dan khusus untuk Kab. Barru benar terdapat KPM yang mendapat 3 bantuan.
Dalam satu agen E-Warong dapat ditunjuk di dua Desa atau lebih untuk menyalurkan dana BPNT, ditentukan berdasarkan julam KPM sehingga dapat digabung agennya
Dalam penyaluran dana BPNT melibatkan pihak Bank BRI berkaitan dengan penyaluran dana BPNT dari Pusat
Adapun peranan dari BANK tersebut dalam penyaluran dana BPNT yakni mendistribusikan KKS ke tiap Desa / Kelurahan didampingi oleh Tim Pendamping, dan Korteks dan wajib membuat laporan realisasi penyaluran KKS dan penyaluran Dana ke BRI pusat dan ke Dinas Sosial Kab. Barru.
Dilakukan evaluasi dalam penyaluran dana BPNT setahun sekali yang dilakukakan oleh Dinas Sosial bersama-sama dengan Tim Kordinasi.
Dalam penyaluran Dana dan KKS untuk BPNT terdapat penerima yang tidak tepat sasaran atau ganda, memang benar pada saat perluasan ada data KKS yang ganda pada bulan Desember tahun 2019 sekitar 1164 KPM.
Saya mengetahui hal itu ketika ada kartu ganda pada saat rapat dengan pendamping bulan April tahun 2020 setelah ditemukan ada data yang tidak sesuai sehingga saksi melaporkan kepada Kepala Dinas Sosial dengan mengatakan kemungkinan ada data ganda dan pada saat rapat ditanyakan kepada pendamping dan pendamping mengakui jika benar memang ada data yang ganda, dan sesuai arahan dari Kepala Dinas pada saat rapat meminta kepada seluruh pendamping untuk membuat surat pernyataan dan dalam surat pernyataan tersebut pendamping telah mengakui melakukan tindakan tanpa sepengetahuan Dinas Sosial Kab. Barru melakukan penggesekan kartu untuk kepentingan pribadi dan pembelian sembako diluar KPM.
Menurut sepengetahuan saksi yang menyebabkan sehingga data tersebut ganda oleh karena KPM PKH tersebut sudah terdaftar sebagai BPNT murni sehingga pada saat perluasan kembali terdaftar sebagai PKH yang mendapatkan Dana BPNT yang masuk ke Rek kartu PKHnya maka KPM PKH tersebut mendapatkan dua bantun BPNT dan setelah diketahui oleh pendamping maka pendamping mengambil kartu BPNT milik KPM lalu di transaksikan tanpa sepengetahuan pihak Dinas Sosial Kab. Barru.
Sepengetahuan saksi jumlah total kartu yang digesek sebanyak 530, yang telah digesek oleh 7 pendampingdan yang dilaporkan ke Dinas Sosial jumlah uang dari kartu yang telah digesek sekitar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang dikumpul direkening Nur Abdu.
Sepengetahuan saksi dana tersebut dikumpul direkening Nur Abdu dan sebagian digunakan untuk pembelian sembako diluar KPM, dan sepengetahuan saksi di gesek di mesin EDC Agen.
Tindak lanjut terhadap karu sebanyak 530 berdasarkan hasil rapat diperintahkan kepada pendamping untuk mengembalikan ke Bank Bri dan dari Dana yan terkumpul di rekening Nur abduh disimpan sambal menunggu petunjuk dari kementian Sosial, ya benar ada berita acara pengembalian ke Bank BRI
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan yang telah saksi berikan akan ditanggapi dalam nota pembelaan;
Saksi FITRIAH ABIDIN, S.Sos, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Iya, saksi mengerti, mengenai adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020.
Yang saksi ketahui tentang BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara Nontunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik (kartu Keluarga sejahtera) yang hanya digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau disebut e-warong/agen.
Adapun kaitan saksi dalam pengelolaan program BPNT Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 adalah selaku Anggota Tim Koordinasi pelaksana program bantuan Sosial Pangan kabupaten barru, karena melekat pada jabatan saksi sebagai kasi Pemberdayaan Sosial fakir Miskin pada Dinas Sosial Kab. Barru sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Barru Nomor : 329/DINSOS/VII/2019 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksana Program Bantuan Pangan Non Tunai tanggal 8 Juli 2019.
Saya menjalankan tugas sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin pada Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kab. Barru pada tanggal 26 September 2019 karena sebelumnya saksi menjabat sebagai Pengelola Laporan Keuangan pada Dinas Sosial Kab. Barru berdasarkan Keputusan Bupati Barru Nomor : 821.2/232/IX/BKPSDM/2019 tanggal 26 September 2019.
Adapun tugas pokok dan tanggung jawab saksi selaku anggota Tim Kordinasi Pelaksanaan Program Bantuan Non Tunai Kabupaten Barru sebagaimana tertuang dalam SK Bupati tersebut yakni :
Melakukan koordinasi, perencanaaan anggaran, pemutakhiran data KPM, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi
Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bantuan sosial pangan
Adapun mekanisme dan pemilihan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten Barru yaitu adanya Surat Keputusan Bupati Nomor 329/DINSOS/VII/2019 Tentang pembentukan Tim Kordianasi Pelaksana Program Bantuan pangan Non Tunai Kabupaten Barru Tahun 2019.
Dapat saksi jelaskan bahwa Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten Barru terdiri dari :
Adapun peran saksi yakni kalau ada data atau laporan mengenai penyaluran BPNT yang saksi terima baik dari Kortes (SRIWATI ILYAS) maupun dari pendamping kecamatan, lalu saksi laporkan kepada Kabid Pemberdayaan Sosial (JAMALUDDIN HASMIN) yang selanjutnya Kabid menyampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Barru, begitujuga dengan adanya surat atau data dari Kementerian Sosial mengenai BPNT yang mana saksi akan menindaklanjutinya sesuai dengan perintah atau arahan dari Kepala Dinas.
Adapun laporan tentang penyaluran BPNT yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial pada dasarnya laporan tersebut adalah laporan dari Korteks yang satu paket dengan laporan dari pendamping ke Korteks, maka laporan tersebut ditandatangani oleh Korteks dan juga mengetahui Kadis Sosial.
Saya tambahkan bahwa pada tahun 2019 saksi tidak mengetahui data atau laporan mengenai penyaluran BPNT 2019 karena pada saat saksi menjabat sebagai kasi pemberdayaan fakir miskin, saksi tidak pernah diberikan data dan informasi mengenai penyaluran BPNT, saksi baru mendapatkan data dan laporan pada bulan Januari 2020.
Saya mengetahuinya, adapun sebagai tenaga Koordinator pelaksana BPNT kabupaten Barru adalah sdri. SRIWATI ILYAS
| 1. | Pengarah | : : | Bupati Barru Wakil Bupati barru |
| 2. | Ketua Umum | : | Sekertaris Daerah |
| 3. | Ketua Pelaksana | : | Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Barru |
| 4. | Sekertaris | : | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru |
| 5. | Bidang Perencanaan | : : : : | Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kab. Barru Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Barru Kepala Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Barru Kepala Pimpinan Cabang BRI Barru |
| 6. | Bidang Monev | : | Inspektur Daerah Kabupaten Barru |
| 7. | Bidang Pelaksanaan Distribusi | : | Kasub Divre Perum Bulog Wil. II Pare- Pare Bersama Suplayer |
| 8. | Bidang Verifikasi | : | Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kab. Barru |
| 9. | Bidang Pengamanan | : | Kasat Sabhara Polres Barru |
| 10. | Bidang Penerimaan | : | Satuan kerja BPNT Perum Bulog Sub Divre Pare-Pare |
| 11. | Anggota | : : : : : : : : : | Kabid Pemberdayaan Sosial Kasi Pemberdayaan Sosial FM Kasi pembinaan Partispasi Sosial Masyarakat Kasubag Program dan Keuangan Fatima Taif, Andi Aulia Akbar S.Sos, Andi Muh Ismail (Pelaksana Pada Dinas Sosial ) Sri Widiastuti (Operator Pelaksana) Sriwati Ilyas (Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial). |
sedangkan tenaga pendamping Sosial pangan (BSP) di Kecamatan yakni:
Kec. Barru : Muh Nur Abduh
Kec. Balusu : Julianita
Kec. Mallusetasi : M. Rijal AR
Kec. Soppeng Riaja : Syahrudddin
Kec. Tanete Riaja : Marsuki
Kec. Tanete Rilau : Alimuddin
Kec. Pujananting : Ernawati
Saya mengetahuinya, Adapun jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) program BPNT di kab. Barru sepengetahuan saksi adalah 10.113 KPM sejak bulan Juni s/d Desember tahun 2019.
Namun pada bulan Desember 2019 ada penambahan kuota penerima BPNT sebanyak 1.164 KPM yang merupakan PKH tambahan pemenuhan kuota sehingga totalnya menjadi 11.243 KPM.
Pada bulan Maret 2020 ada perubahan penerima menjadi 11.241 KPM.
Saya tidak mengetahui apa dasar sehingga adanya penambahan kuota KPM BPNT pada bulan Desember 2019, dikarenakan Dinas Sosial Kab. Barru tidak pernah mengirimkan data KPM tambahan dalam program BPNT, namun pernah saksi membaca surat dari Kementerian Sosial yang ditujukan kepada Kepala Dinas Nomor: 2728/4.4.3/BS/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan Desember 2019, yang mana saksi baru melihatnya sekitar bulan Januari 2020, di dalam surat tersebut ada perluasan jumlah KPM penerima BPNT yang merupakan penerima PKH, dengan jumlah 1.164 KPM.
Disamping itu juga saksi pernah melihat kabid pemberdayaan Sosial JAMALUDDIN HASMIN memberikan data berupa soft copy (CD) kepada Kortes (SRIWATI ILYAS) dan kepada operator (SRI WIDYASTUTI), ketika Kabid baru datang dari Jojakarta dalam rangka rapat koordinasi terkait BPNT yang mewakili Kepala Dinas pada awal Bulan Desember 2019, yang awalnya saksi tidak mengetahui data apa tersebut, nanti pada bulan Januari 2020 saksi baru mengetahuinya bahwa data yang diberikan Kabid kepada kortes dan operator tersebut adalah penambahan kuota KPM BPNT pada bulan Desember 2019.
Bantuan yang diterima oleh KPM PKH dan KPM Non PKH setiap bulannya yaitu untuk periode bulan Juni 2019 s/d Desember 2019 KPM menerima bantuan sebesar Rp.110.000,- dan untuk periode bulan Januari 2020 s/d Maret 2020 KPM menerima bantuan sebesar Rp.150.000,- serta untuk periode bulan April 2020 s/d Mei 2020 KPM menerima bantuan sebesar Rp.200.000,-.
Adapun berdasarkan Surat Kementerian Sosial RI Nomor : 1.118/4.43/BS/05/2019 Tanggal 14 Mei 2019, jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) yang mendapatkan Bantuan Sosial Non PKH sebanyak 5.926 dan PKH sebanyak 4.187 sehingga jumlahnya sebanyak 10.113 dengan rincian sebagai berikut:
Bentuk Penyaluran program BPNT tidak dapat diterima oleh KPM secara tunai, yang mana KPM menerima dalam bentuk bahan pangan berupa beras, telur, daging ayam, ikan dan tempe, namun awalnya pada bulan Juni s/d Desember 2019 KPM hanya menerima beras dan telur, kemudian pada Januari s/d Februari 2020 KPM menerima beras, telur dan ikan kaleng, dan pada bulan Maret s/d sekarang KPM menerima beras, telur, daging ayam dan tempe, namun pada bulan Juni 2020 bahan pangan tempe diubah menjadi kacang-kacangan.
Adapun mekanisme penyalurannya yaitu Awalnya Kementrian Sosial menyerahkan data penerima BPNT ke Dinas Sosial, kemudian Dinas Sosial menyerahkan ke Desa / Lurah untuk memverifikasi apakah calon KPM tersebut layak menerima bantuan. Selanjutnya dari hasil nama-nama calon KPM yang ada dilakukan musyawarah untuk melakukan verifikasi nama yang layak untuk menerima bantuan yang didampingi oleh pendamping masing-masing Kecamatan. Selanjutnya Berita Acara Musyawarah dikembalikan ke Dinas Sosial untuk di Laporkan ke Kementrian Sosial melalui operator.
Berdasarkan hasil laporan nama-nama calon penerima BPNT, pihak bank BRI bersama dengan pendamping kecamatan mendistribusikan kartu BPNT ke masing-masing Desa, kemudian pihak BRI membukakan buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk setiap KPM. lalu KKS yang telah ada disalurkan oleh pihak BRI yang didampingi oleh Tim Pendamping langsung kepada KPM di tiap-tiap kantor Desa. Untuk memberikan KKS kepada KPM, pihak bank BRI melakukan pengecekan identitas tiap-tiap peserta yang namanya terdaftar sebelumnya.
Setelah KPM selaku pemegang kartu KKS, KPM dapat menggunakan kartu tersebut setelah diaktifkan oleh pihak BRI, kemudian KPM menunggu jadwal penyaluran bantuan dari tim pendamping dan korteks. Selanjutnya barang berupa beras dan telur di suplay oleh Supplier ke agen/ e warong yang telah ditunjuk oleh pihak bank BRI. Kemudian setelah barang telah ada di setiap Agen-agen atau E-Warong, para pemegang kartu KKS atau anggota KPM dapat mengambil bantuan tersebut dengan cara KPM mendatangi agen yang telah di tentukan oleh Bank BRI di setiap Desa.
KKS yang sudah berisikan saldo sebesar Rp.110.000,- (untuk tahun 2019) digesek pada mesin EDC yang telah tersedia disetiap agen atau E-Warong, untuk sekali gesek KPM mendapatkan beras premium dan telur yang telah disediakan oleh Agen.
Adapun sistem pelaporan terhadap penyaluran dana BPNT dilakukan secara berkala setiap bulannya yang dilaporkan oleh Tim pendamping kepada koordinator teknis (kortes) bantuan social pangan lalu kortes melaporkan hasil penyalurannya ke kementerian sosial yang terlebih dahulu melaporkannya kepada kepala Dinas Sosial. Namun sejak saksi menjabat sebagai kasi pemberdayaan fakir Miskin pada tahun 2019 tidak pernah menerima laporan dari pendamping kecamatan maupun dari Kortes Sriwati Ilyas.
Pada bulan Pebruari 2020 saksi pernah meminta kepada Kortes laporan hasil realisasi penyaluran bahan pangan, dimana Kortes memberikan foto copy laporan realisasi penyaluran untuk bulan Desember 2019 tertanggal 2 januari 2020 yang suda ditandatangani oleh Kortes dan diketahui Kepala Dinas. Dari laporan tersebut saksi melihat ada penambahan kuota penerima pada bulan desember 2019.
Iya ada KPM yang menerima 2 KKS (atau penerima ganda), hal ini saksi baru mengetahuinya berdasarkan surat dari Kementerian Sosial RI Nomor : 165/4.4.3/BS/01/2020 tanggal 28 Januari 2020 perihal Distribusi KKS dan data Ganda, yang diterima di Dinas Sosial sekitar bulan Januari 2020, namun pada saat itu saksi tidak mengetahui apakah di Kabupaten Barru ada penerima ganda atau tidak. Kemudian pada bulan Februari 2020 ada surat dari Kementerian Sosial nomor : 671/441/DI/02/2020 tanggal 13 Februari 2020 perihal laporan data OM-SPAN indikasi Ganda yang melampirkan data nama indikasi ganda identik dan ganda keluarga, dari data tersebut penerima BPNT di Kabupaten Barru diindikasikan ganda sebanyak 1.995 KPM.
Sepengetahuan saksi, ada keterkaitan antara data penambahan kuota KPM bulan Desember 2019 dengan adanya surat dari Kementerian Sosial perihal data KPM penerima ganda, karena pada umumnya penambahan kuota bulan Desember 2019 sebanyak 1.164 KPM berstatus PKH tersebut ternyata merupakan KPM penerima BPNT sejak bulan Juni 2019 yang berstatus sebagai non PKH (BPNT Murni), hal ini saksi ketahui setelah melihat nama-nama di data OM-SPAN indikasi Ganda pada bulan Pebruari 2020.
Adapun yang mendasari Adanya data ganda tersebut sepengetahuan saksi adalah karena adanya penambahan kuota penambahan KPM PKH pada bulan Desember 2019 sebanyak 1.164 KPM, yang mana penambahan tersebut pada umumnya adalah KPM BPNT murni yang telah menerima BPNT sejak bulan Juni 2019, sehingga KPM tersebut didalam data bayar muncul 2 nama atau nomor kartu keluarga yang sama.
Dengan adanya data ganda tersebut, Dinas Sosial pernah memerintahkan kepada para pendamping kecamatan untuk mengecek nama-nama yang ganda tersebut, namun ternyata para pendamping kecamatan/TKSK dan kortes/korda telah mengetahui sebelumnya adanya data ganda tersebut bahkan melakukan pengecekan terhadap nama-nama 1.164 KPM tersebut, yang dimulai sejak bulan Desember 2019. Dan juga para Pendamping Kecamatan/TKSK telah melakukan penggesekan kartu atau KKS yang diindikasikan ganda.
Perlu saksi tambahkan bahwa informasi adanya penggesekan kartu, saksi dapatkan pada bulan Maret 2020 oleh salah satu TKSK/pendamping Kecamatan yakni Ibu ERNAWATI (Pendamping kecamatan Pujanantin) yang melaporkan adanya penggesekan kartu KPM yang indikasikan ganda oleh para pendamping atas perintah Kortes/Korda (SRIWATI ILYAS) Dan dana yang digesek tersebut sebagian masih terkumpul di rekening masing-masing para TKSK dan sebagian telah disalurkan bahan pangan kepada para KPM yang berindikasi ganda.
Bahwa saksi mendapatkan informasi tersebut pada akhir bulan Maret 2020, dan adapun tindakan selanjutnya adalah melaporkan kepada kepala Dinas Sosial tentang adanya penggesekan kartu oleh para TKSK, sehingga pada tanggal 2 April 2020 dilakukan rapat di kantor Dinas Sosial dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial (ANDI MAKMUN, S.Sos) serta dihadiri oleh Para pendamping kecamatan/TKSK, Kortes/Korda (SRIWATI ILYAS), Kabid Pemberdayaan Sosial (JAMALUDDIN HASMIN) yang membahas soal penggesekan kartu tersebut.
Bahwa adapun yang saksi ketahui tentang hasil rapat tersebut adalah :
| NO. | KECAMATAN | JUMLAH KPM |
| 1. | Kecamatan Mallusetasi | 1474 KPM |
| 2. | Kecamatan Balusu | 1098 KPM |
| 3. | Kecamatan Tanete Riaja | 1433 KPM |
| 4. | Kecamatan Tanete Rilau | 1882 KPM |
| 5. | Kecamatan Barru | 1369 KPM |
| 6. | Kecamatan Soppeng Riaja | 885 KPM |
| 7. | Kecamatan Pujananting | 1972 KPM |
Semua pendamping BPNT membuat berita acara penarikan dan penggunaan dana BPNT yang dananya dobel
Semua pendamping BPNT mengembalikan kartu dobel dan membuat rekap dan BNBA yang identik dobel
Semua agen membuat berita acara berapa jumlah dana BPNT/sembako yang dipegang
Untuk korda BPNT membuat berita acara penggunaan dana BPNT yang dikumpul dari pendamping
(berdasarkan Notulen Rapat tertanggal 02 April 2020 dan yang bertanda tangan adalah Kepala Dinas ANDI MAKMUN, SE, M.SI.).
Sepengetahuan saksi setelah dilakukan rapat tersebut para pendamping membuat masing-masing surat pernyataan yang isinya pada pokoknya saksi selaku TKSK tidak boleh mentransaksikan KKS milik KPM, sebagaimana dalam pedoman BPNT yang mekanismenya seharunya KKS tersebut harus diserahkan ke Dinas Sosial yang selanjutnya Dinas Sosial berkoordinasi ke Bank untuk dinonaktifkan
Sepengetahuan saksi tidak boleh TKSK mentransaksikan KKS milik KPM, sebagaimana dalam pedoman BPNT yang mekanismenya seharunya KKS yang ganda tersebut harus diserahkan ke Dinas Sosial yang selanjutnya Dinas Sosial berkoordinasi ke Bank untuk dinonaktifkan
Berdasarkan Keputusan Direktur penanganan Fakir Miskin Wilayah III Nomor : 31/SK/4.4.2/KP/01/2019 Tentang penetapan tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019 tanggal 11 Januari 2019, Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 821/2653/DINSOS Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kegiatan Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan masyarakat Pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 tanggal 15 Feberuari 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Sosial Nomor 11 /DINSOS/SK/I2019 Tentang Penetapan pendamping Program Bantuan Sosial Pangan Pada Dinas Sosial Kabupaten Barru Tahun 2019 tanggal 23 Januari 2019, Tenaga Pendamping BPNT di Kab. Barru tahun 2019 s/d 2020 adalah :
Untuk jumlah e warung di Kab. Barru sebanyak 54 (lima puluh empat) untuk tahun 2019 dan 53 (lima puluh tiga) untuk tahun 2020.
Supplier yang di rekomendasikan oleh Dinas Sosial ada 3 (tiga ) yaitu CV . Golden Brick Sulawesi, CV Muyyas Mitra Sukses, dan CV Alam Karya Indonesia sesuai dengan Surat Rekomendasi No 265/DINSOS/BR/IX/2019 dan yang ditetapkan sebagai Supplier adalah CV. Golden Brick Sulawesi sesuai dengan surat Setda Propinsi Sulawesi Selatan No : 511.1/0738/Dinsos tanggal 31 Januari 2020
| No. | NAMA | JABATAN |
| 1. | MARSUKI | Pendamping Kec. Tanete Riaja |
| 2. | ERNAWATI | Pendamping Kec. Pujananting |
| 3. | ALIMUDDIN, S.Pd. | Pendamping Kec. Tanete Rilau |
| 4. | MUH. NUR ABDUH, SE | Pendamping Kec. Barru |
| 5. | JULIANITA, S.Pd | Pendamping Kec. Balusu |
| 6. | SYAHRUDDIN, S.Hi | Pendamping Kec. Soppeng Riaja |
| 7. | M. RIJAL, S.Pd | Pendamping Kec. Mallusetasi |
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan yang telah saksi berikan akan ditanggapi dalam nota pembelaan;
Iya, saya mengerti, sehubungan adanya surat yang ditujukan kepada saya dari kejaksaan perihal permintaan keterangan mengenai adanya dugaan penyimpangan/penyelewengan terhadap program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019/2020 di wilayah kabupaten barru.
Pekerjaan saya pensiunan pegawai BRI pada saat itu menjabat sebagai Petugas Administrasi Unit (PAU).
Dasar saksi di tunjuk sebagai PIC Bansos hanyas secara lisan, adapun tugas saya selaku PIC Bansos adalah membantu teman-teman petugas Bansos demi kelancaran dalam pendistribusian kartu KPM (Kartu penerima Manfaat) dari BRI Pusat ke masing-masing unit BRI yang ada Kab Barru dan tugas saya ketika KKS datang dari pusat saya simpan diloker masing-masing setelah itu saya hubungi masing-masing petugas bansos untuk datang mengambil KKS untuk di distribusikan.
Adapun mekanisme penunjukan dan perekrutan petugas bansos dipilih dari pegawai BRI sendiri dengan cara rekrutmen tes wawancara administasi dan setelah dinyatakan lulus maka dilakukan pengumuman bagi petugas bansos yang lulus kemudian dibuatkan SK oleh Pimpinan Cabang BRI.
Adapun petugas Bansos yang dinyatakan lulus yang mengelola dana bansos serta ada 7 Petugas BPNT dari Himbara (BRI) untuk bertugas di 6 Unit BRI terdiri dari :
PIC : Rujito (Koord)
: Wandi ( Kecamatan Mallusetasi )
: Arif Rahman Setiawan ( Soppeng Riaja )
: Ahamad Zuljalali (Kecamatan Balusu)
: Ashadul Islam (Kecamatan Barru)
: Khairil Ahmad (Kec Tanete Rilau )
: Alif ( Kecamatan Tanete Riaja )
: Aris Munandar (Kec Pujananting)
Dapat saya jelaskan bahwa KKS yang di terbitkan BRI untuk KPM di Kab. Barru sebanyak 5.926 KKS.
Dapat saya jelaskan bahwa KKS yang di terbitkan BRI untuk KPM di kab Barru sebanyak 5.926 KKS dan berhasil terdistribusi sebanyak 4.951 KKS kepada KPM sehingga tidak terdistribusi sebanyak 975 KKS.
Mengapa terdapat KKS sebanyak 975 tidak terdistribusi oleh karena ada KPM yang sudah meninggl, data dobel dan pindah domisili.
Setelah kartu didistribusikan lalu dibuatkan berita acara dan KKS sebanyak 975 yang tidak terdistribusi disimpan di Brankas Cabang BRI dan menunggu instruksi dari kantor pusat.
Sepengetahuan saya setelah pendistribusian KKS pada bulan Juli 2019 tidak langsung dilaporkan nanti setelah adanya Surat dari Sekertaris Daerah selaku Ketua Tim Koordinasi pada bulan November 2019 maka dibuatkan laporan pada bulan Desember 2019.
Dapat saya jelaskan Bahwa jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) BPNT di Kabupaten Barru sebanyak 10.113 (sepuluh ribu seratus tiga belas ) KPM dengan rincian KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) BPNT Non PKH sebanyak 5.926 dan KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) BPNT PKH 4.187.
Dapat saya jelaskan Bahwa jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) BPNT di Kabupaten Barru sebanyak 10.113 (sepuluh ribu seratus tiga belas ) KPM yaitu
Kecamatan Pujananting jumlah penerima BPNT sebanyak 1972 dengan rincian KPM Non PKH sebanyak 1309 KPM dan KPM PKH sebanyak 663 KPM ,
Kecamatan Tanete Riaja jumlah penerima BPNT sebanyak 1433 dengan rincian KPM Non PKH sebanyak 853 KPM dan KPM PKH sebanyak 580 KPM ,
Kecamatan Tanete Rilau jumlah penerima BPNT sebanyak 1882 dengan rincian KPM Non PKH sebanyak 1069 KPM dan KPM PKH sebanyak 813 KPM ,
Kecamatan Barru jumlah penerima BPNT sebanyak 1369 dengan rincian KPM Non PKH sebanyak 775 KPM dan KPM PKH sebanyak 594 KPM,
Kecamatan Balusu jumlah penerima BPNT sebanyak 1098 dengan rincian KPM Non PKH sebanyak 612 KPM dan KPM PKH sebanyak 486 KPM,
Kecamatan Soppeng Riaja jumlah penerima BPNT sebanyak 885 dengan rincian KPM Non PKH sebanyak 481 KPM dan KPM PKH sebanyak 404 KPM,
Kecamatan Mallusetasi jumlah penerima BPNT sebanyak 1474 dengan rincian KPM Non PKH sebanyak 827 KPM dan KPM PKH sebanyak 647 KPM.
Sumber Dapat Saya jelaskan bahwa adapun Mekanisme pendistribusian KPM yaitu :
Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota, perangkat desa/aparat kelurahan, dan Tenaga Pelaksana BPNT mendampingi Bank Penyalur pada saat proses distribusi KKS kepada KPM. Edukasi dan sosialisasi kepada KPM dapat dilakukan bersamaan pada saat proses distribusi KKS.
Pihak yang harus hadir dari KPM pada saat distribusi KKS adalah yang ditentukan sebagai Pengurus KPM, yaitu nama yang tercantum sebagai pemilik rekening BPNT. Apabila Pengurus KPM tidak hadir pada saat distribusi KKS, KID secara aktif mengecek keberadaan KPM.
Perlakuan bagi Pengurus KPM yang tidak hadir pada saat distribusi KKS (baik karena sakit, lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas, meninggal dunia, Pekerja Migran Indonesia (PMI), mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap atau sedang dalam proses hukum, tidak ditemukan domisilinya, sudah bercerai, maupun menolak menerima bantuan) akan merujuk pada Lampiran mengenai Mekanisme Penggantian Pengurus KPM.
Dokumen pendukung yang perlu dibawa oleh KPM pada saat proses distribusi KKS adalah dokumen identitas seperti KTP, KK, dan/atau dokumen lain yang dapat menunjukkan identitas sebenarnya dari yang bersangkutan.
Pada saat proses distribusi KKS, petugas Bank Penyalur memeriksa kesesuaian data pada KKS dengan dokumen identitas yang dibawa KPM.
Jika data pada KKS sesuai dengan dokumen identitas yang dibawa KPM, maka KPM harus melengkapi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang disediakan oleh Bank Penyalur.
Bank Penyalur menyerahkan KKS, lembar PIN, dan lembar informasi program disertai penjelasan kepada KPM mengenai Program BPNT serta cara penggunaan KKS dan PIN.
Jika data pada KKS dan dokumen identitas yang dibawa KPM tidak sesuai, misalnya perbedaan nama, alamat maupun nomor identitas KPM maka petugas Bank Penyalur berkoordinasi dengan perangkat desa/aparatur kelurahan untuk mencocokkan data administrasi kependudukan di wilayahnya.
Apabila KPM terbukti adalah benar yang bersangkutan, maka pihak desa/kelurahan dapat memberikan surat keterangan terkait hal tersebut. Dengan adanya surat keterangan dari desa/kelurahan, petugas Bank Penyalur menyerahkan formulir pembukaan rekening BPNT untuk dilengkapi dan ditandatangani oleh KPM untuk memperoleh KKS dan PIN.
KKS dan dokumen kelengkapannya tidak diserahkan kepada KPM apabila: a. KPM tidak dapat menunjukkan dokumen identitas atau dokumen pendukung. b. KPM tidak melengkapi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BPNT. c. Terjadi perbedaan data KPM dengan data pada KKS yang tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak desa/kelurahan.
Tenggat berakhirnya proses distribusi KKS kepada KPM ditentukan oleh Kementerian Sosial. Apabila distribusi KKS melewati tenggat yang ditentukan, maka Tim Koordinasi Bansos Pangan mengirim surat permohonan persetujuan yang dilengkapi dengan laporan hasil rekonsiliasi distribusi KKS kepada Kementerian Sosial. dapat dilanjutkan setelah Kementerian Sosial mengeluarkan persetujuan.
Setelah proses distribusi KKS berakhir, untuk rekonsiliasi data, Bank Penyalur di daerah menyampaikan laporan hasil distribusi KKS kepada Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota dan Bank Penyalur di pusat mengenai: a. Daftar dan jumlah KPM yang telah mendapatkan KKS dan kelengkapannya; b. Daftar dan jumlah KPM yang gagal didistribusikan KKS dan kelengkapannya beserta alasannya.
Laporan rekonsiliasi data hasil distribusi KKS menggunakan format baku yang ditentukan oleh Kementerian Sosial dilengkapi dengan kode wilayah yang digunakan oleh satuan kerja pengelola data di bawah Kementerian Sosial, dan ditandatangani oleh Bank Penyalur di daerah dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Laporan rekonsiliasi data hasil distribusi KKS tersebut dikirim oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota kepada Kementerian Sosial, dan mencakup: a. Daftar dan jumlah KPM yang telah mendapatkan KKS dan kelengkapannya; b. Daftar dan jumlah KPM yang gagal didistribusikan KKS dan kelengkapannya beserta alasannya.
15.Laporan yang sama dikirim Bank Penyalur di daerah kepada Bank Penyalur di pusat.
16.Laporan diterima oleh Kementerian Sosial 60 hari kalender setelah SP2D diterima oleh masing masing direktorat.
KKS yang tidak terdistribusikan dinonaktifkan dan disimpan oleh Bank Penyalur di daerah. KKS dan kelengkapan yang tidak terdistribusikan disimpan sampai satu tahun anggaran untuk kebutuhan pemeriksaan/audit atas Program BPNT. a. Daftar dan jumlah KPM yang telah mendapatkan KKS dan kelengkapannya; b. Daftar dan jumlah KPM yang gagal didistribusikan KKS dan kelengkapannya beserta alasannya
Tidak dibenarkan pendamping sosial untuk menyerahkan KKS kepada KPM, yang berhak menyerahkan KKS kepada tangan KPM hanya petugas Bansos.
Selama pendistribusian kartu KKS saya tidak pernah memantau dilapangan, dan tidak pernah menemukan pendamping yang menyerahkan KKS kepada pendamping.
Saya tidak mengetahui apakah ada kerja sama antara Kementrian Sosial dan Kantor Pusat BRI, saya juga tidak mengetahui apa yang mendasari sehingga Bank BRI yang ditunjuk sebagai Bank penyalur.
Sepengetahuan saya bentuk bantuan BPNT diterima secara non tunai dan PKH diterima secara tunai yaitu Dana BPNT di salurkan setiap bulan sejak bulan Juli 2019, sedangkan besaran dana yang diterima oleh KPM atau penerima manfaat sebesar Rp. 110.000,- yang masuk kereking KKS masing-masing KPM kemudian di Gesek di Mesin EDC Agen setelah digesek diterima dalam bentuk Bahan pangan terdiri dari beras premium 9 Kg dan telur 10 butir untuk per KPM.
Sedangkan untuk tahun 2020, dana BPNT berubah menjadi program sembako yang disalurkan sejak bulan Januari 2020 s/d Maret 2020 sebesar Rp.150.000,- per KPM setiap bulannya dimana penerima KPM memperoleh beras 9 kg, telur 10 butir dan satu ekor ayam yang dibekukan, sedangkan bulan April 2020 s/d Desember 2020 besaran per KPM per bulannya sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu) dimana penerima manfaat atau KPM memperoleh beras 9 kg, telur 10 butir, satu ekor ayam yang dibekukan, ikan layang 1 kg yang dibekukan dll.
Mekanisme yaitu Kementrian Sosial mengusulkan SP2D ke BRI Pusat untuk besaran Dana kepada KPM setelah Bri pusat menerima surat tersebut maka BRI pusat mendistribusikan Dana kerekening masing-masing KPM.
Adapun mekanisme dan syarat pemihan Agen disetiap Desa untuk menangani masalah BPNT saya tidak mengetahui.
KPM membawa Kartu KKS ke Agen sesuai dengan wilayahnya kemudian di gesek dimesin EDC setelah sukses maka Agen memberikan Bahan Pangan sesuai dengan jumlah Dana yang digesek, dan ketika ada kendala pada saat penyaluran seperti KPM memiliki saldo nol maka KPM didampingi Pendamping melapor ke Dinas Sosial, dan ketika ada kartu KKS yang rusak maka KPM membawa KKS dengan melengkapi KTP, buku dan kartu yang rusak Unit Bri, dan ketika ada yang tidak menerima kartu maka dilaporkan ke Dinas Sosial.
Apabila KPM tidak menyalurkan Dana BPNT selama 3 bulan maka dilaporkan ke Dinas Sosial saya tidak mengetahui mekanisme pengembaliannya.
Jika pada saat pendistribusian terdapat nama atau data yang sama sebagai KPM maka tidak disalurkan KKSnya dan dianggap sebagai Data ganda dan saya tidak mengethaui mekanisme pengembaliannya, dan adapun apabila terdapat KPM yang memegang lebih dari satu KKS maka menjadi tanggung jawab KPM dan pendamping untuk melaporkan.
Pada bulan Nopember tahun 2019 terdapat penambahan KPM sebanyak 1164 KPM namun tidak ada pendistribusian KKS yang ada Dana BPNT yang masuk ke Rekening KKS milik PKH yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai BPNT murni dengan rincian sebagai berikut :
Desa Balusu : 95 KPM
Barru : 213 KPM
Mallusetasi : 137
Pujananting : 243 KPM
Soppeng Riaja : 91 KPM
Tanete Riala : 121 KPM
Pada bulan April dan bulan Juni tahun 2020 terdapat penambahan KPM sebanyak 6.102 dan ada pendistribusian KKS yang dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO KECAMATAN UNIT KERJA KKS TERDISTRIBUSI KKS TIDAK TERDISTRIBUSI JUMLAH 1 Mallusetasi Unit Mallawa 1.065 110 1.175 2 Soppeng Riaja Unit Mangkoso 606 86 692 3 Balusu Unit Takkalasi 496 260 756 4 Barru Unit Barru 882 193 1075 5 Tanete Rilau Unit Tanete Rilau 870 134 1004 6 Tanete Riaja Unit Tanete Riaja 1066 334 1400 7 Pujananting JUMLAH 4985 1.117 6.102
-
Total yang terdistribusi sebanyak 4985 KPM dan yang tidak terdistribusi sebanyak 1.117 KPM.
Berdasarkan laporan dari Pihak Bank Bri mengapa terdapat kartu yang tidak terdistribusi oleh karena terdapat KPM yang sudah meninggal, ganda, pindah domisili dan sudah dianggap mampu, dan adapun Bank Bri tidak melaporkan setelah pendistribusian pada bulan Mei 2020 namun pihak Bank Bri melaporkan hasil pendistribusian pada bulan Oktober tahun 2020 setelah Kepala Dinas Sosial Kab. Barru menyurat untuk meminta laporan data pendistribusian KKS saya tidak mengethui tindak lanjut dari kartu KKS yang tidak terdistribusi tersebut.
Sepengetahuan saya setelah pendistribusian KKS pada bulan April sampai dengan september 2020 tidak langsung dilaporkan, nanti setelah adanya Surat dari Sekertaris Daerah selaku Ketua Tim Koordinasi pada bulan Oktober 2020 maka dibuatkan laporan pada bulan Oktober 2020.
Saya tidak mengetahui terkait adanya perluasan pada bulan November tahun 2019 namun pada waktu itu secara sistematis data langsung dari Kantor pusat mendroping dana kerekening KPM PKH pada bulan Desember 2019.
Sepengetahuan saya perluasan pada waktu itu berupa dana yang didroping langsung dari kantor pusat BRI bukan berupa Kartu KKS yang disalurkan ke KPM, dan menurut sepengetahuan saya data perluasan pada bulan November tersebut ganda oleh karena data perluasan tersebut sudah terdaftar sebaga KPM PKH dan BPNT mandiri sehingga data perluasan tersebut ganda mendapat 3 bantuan yaitu PKH dan dua BPNT murni.
Saya mengetahui setelah ada laporan dari Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Kab. Barru ke Cabang Bri terakit ditemukan data KPM ganda sebanyk 530, dan tindak lanjut pada waktu itu oleh Kepala Dinas sosial Bersama Kepala bidangnya menitipkan kartu ganda sebanyak 530 ke brangkas BRI Cabang Barru.
Sepengetahuan saya data DTKS dari Kementrian Sosial kurang Valid, dan saya tidak mengetahui apakah ada kartu ganda yang digesek oleh para pendamping.
Ada 530 KKS yang dikembalikan ke pihak BRI belum dilaporkan untuk dibekukan rekeningnya karena belum ada laporan dari kementerian terkait dengan 530 KKS tersebut dimana kami dari pihak BRI hanya membuat Laporan rekonsiliasi data hasil distribusi KKS tersebut dikirim oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota kepada Kementerian Sosial, dan mencakup: a. Daftar dan jumlah KPM yang telah mendapatkan KKS dan kelengkapannya; b. Daftar dan jumlah KPM yang gagal didistribusikan KKS dan kelengkapannya beserta alasannya dan untuk 530 KKS tersebut saya tidak mengetahui saldonya.
Dapat saya jelaskan bahwa KKS yang tidak terdistribusi sebanyak 975 KKS dikirim ke kantor wilayah yang diantar lansung oleh saudara arif dan Azhar untuk diadakan penarikan dana melalui aplikasi oleh TIM Kantor Pusat BRI Bersama BPK .
Sepengetahuan saya pihak petugas Bansos dimasing-masing wilayah setelah penyaluran Dana BPNT oleh KPM dilaporkan ke BRI Cabang kemudian diteruskan kepusat dan dilaporkan secara berjenjang di Dinas Sosial Kab. Barru, saya tidak mengetahui bentuk laporannya.
Seharusnya berdasarkan portal Bansos namun karena portal bansos pada bula Juni s/d bulan Januari tidak bisa konek sehingga petugas bansos membuat laporan berdasarkan Data dari TKSK sejak bulan Juni S/d bulan Januari sedangkan untuk laporan realisasi untuk periode bulan Februari s/d bulan Desember 2020 berdasarkan aplikasi Portal Bansos. Namun saya tidak dapat memperlihatkan laporan realisasi tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan yang telah saksi berikan akan ditanggapi dalam nota pembelaan;
Saksi KHAAERIL AHMAD, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Iya, saksi mengerti, sehubungan adanya surat yang ditujukan kepada saksi dari kejaksaan perihal permintaan keterangan mengenai adanya dugaan penyimpangan/penyelewengan terhadap program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 s/d 2020 di wilayah Kabupaten Barru.
Kaitan saksi adalah selaku Petugas Bansos dari pihak Himbara dalam hal ini BRI (Bank Rakyat Indonesia).
Mekanime saksi diangkat sebagai Petugas Bansos adalah awalnya saksi mengikuti seleksi pendaftaran bansos di BRI Kanca Barru sebagai Petugas Bansos setelah itu saksi dinyatakan lulus sebagai Petugas Bansos dan ditempatkan di Bank BRI Unit Tanete Rilau.
Bahwa adapun dasar saksi diangkat sebagai petugas bansos, berdasarkan Surat Bank BRI Kantor Cabang Barru Nomor : B.179/KC-XIII/SDM/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dan bertugas sejak tanggal 15 Agustus 2019 s/d sekarang.
Adapun Tugas Pokok saksi sebagai Petugas Bansos BPNT adalah
Melakukan Pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta buku tabungan;
Melakukan perbaikan ketika ada permasalahan terkait KKS/ rekening.
Dapat saksi jelaskan Petugas BPNT dari Himbara (BRI) terdiri dari :
Rujito (Koord)
Wandi (Kecamatan Mallusetasi)
Arif Rahman Setiawan (Soppeng Riaja)
Ahmad Zuljalali (Kecamatan Balusu)
Ashadul Islam (Kecamatan Barru)
Khairil Ahmad (Kecamatan Tanete Rilau)
Alif (Kecamatan Tanete Riaja)
Aris Munandar (Kecamatan Pujananting)
Dapat saksi jelaskan bahwa Bantuan Pangan Non tunai, yang selanjutnya disebut BPNT, adalah bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang disalurkan secara non tunai yang diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) setiap bulannya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan berupa beras, telur, ikan, ayam, tempe dan kacang-kacangan yang di e-Warung yang telah ditunjuk oleh bank penyalur dalam hal ini BRI.
Di Kab. Barru tahun 2019 dan 2020 terdapat dua bantuan sosial yaitu Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Sumber anggaran BPNT dan PKH berasal dari APBN Kementerian Sosial dan adapun maksud dan tujuan dari 2 bantuan tersebut adalah untuk mensejahterahkan masyarakat miskin / kurang mampu.
Adapun BPNT diterima dalam bentuk Bahan pangan dimana KPM setiap bulan mendapat dana yang masuk ke KKS lalu KPM datang ke agen E Warung dan menggesek KKSnya di mesin EDC E Warung dan apabila terdapat saldo pada KKSnya kemudian KPM mengambil bahan pangan di agen tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui bentun Bahan Pangan yang diterima KPM, saksi tahu pada tahun 2019 KPM mendapat beras, telur, dan tempe sedangkan pada tahun 2020 ada tambahan ikan atau ayam.
Jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BPNT di Kabupaten Barru sebanyak 10.113 (sepuluh ribu seratus tiga belas ) KPM dengan rincian KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) BPNT Non PKH sebanyak 5.926 dan KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) BPNT PKH 4.187.
Jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) BPNT di Kabupaten Barru sebanyak 10.113 (sepuluh ribu seratus tiga belas ) KPM dengan rincian setiap kecamatan yang datanya berasal dari TKSK yang mana dimintaka oleh kami sebagai Petugas Bansos.sebagai berikut :
Saya selaku Petugas Bansos Kec. Tanete Rilau biasa berkoordinasi dengan Pak Alimuddin selaku Pendamping Kec. Tanete Rilau terkait BNBA saat akan pendistribusian KKS dan Buku Rekening, perbaikan KKS yang rusak, dan saldo yang kosong pada KKS KPM.
Untuk jumlah E Warung di Kab. Barru sebanyak 53 (lima puluh tiga), sedangkan untuk jumlah E Warung di Kec. Tanete Rilau sebanyak 8 E Warung.
Saya tidak mengetahui terkait mekanisme penunjukan E Warung dan siapa yang menunjuk E Warung dalam penyaluran BPNT di Kabupaten Barru karena E Warung di Kab. Barru khusus di Kec. Tanete Rilau sudah terbentuk setelah saksi ditunjuk sebagai Petugas Bansos.
Saya tidak mengetahui syarat-syarat sehingga seseorang ditunjuk sebagai E Warung dalam penyaluran BPNT di Kabupaten Barru.
Sepengetahuan saksi suplyer BPNT di Kab. Barru sebanyak 1 suplyer yang Bernama Fauzi Ahmad dari CV . Golden Brick Sulawesi.
Saya tidak mengetahui KKS KPM yang ganda dikembalikan ke BRI
Saya selaku Petugas Bansos menyerahkan pin Ketika pendistribusian KKS kepada KPM dan tidak memberikan pin kepada orang lain selain KPM.
Kendala yang dihadapi dalam pendistribusian KKS dan buku tabungan KPM tidak hadir dan sakit saat pendistribusian KKS dan buku tabungan.
Yang saksi lakukan terhadap KKS dan Buku Rekening tersebut adalah saksi selaku Petugas Bansos menginformasikan kepada TKSK dan Fasilitator Desa bahwa apabila KPM sudah dapat mengambil KKS dan buku tabungan untuk diarahkan ke BRI Unit Tanete Rilau dengan membawa KK dan KTP selama masih dapat disalurkan.
Saya sebagai Petugas Bansos tidak pernah memberikan KKS dan Buku Rekening selain dari KPM.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan yang telah saksi berikan akan ditanggapi dalam nota pembelaan
14 Saksi SUWANDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Iya, saya mengerti, mengenai adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019 di Kabupaten Barru
Kaitan saksi adalah selaku Petugas Bansos dari pihak Himbara dalam hal ini BRI (Bank Rakyat Indonesia )
Dasar pengangkatan saksi sebagai Petugas Bansos BPNT sejak bulan April 2020 s/d sekarang berdasarakan Surat Pimpinan Cabang BRI Kab Barru.
Surat Keputusan Kepala Cabang BRI Barru adalah
Tugas Pokok :
Melakukan Pendistribusian kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta buku tabungan.
Petugas BPNT dari Himbara (BRI) terdiri dari:
Rujito (Koord)
Wandi (Kecamatan Mallusetasi)
Arif Rahman Setiawan (Soppeng Riaja)
Ahmad Zuljalali (Kecamatan Balusu)
Ashadul Islam (Kecamatan Barru)
Khairil Ahmad (Kecamatan Tanete Rilau)
Alif (Kecamatan Tanete Riaja)
Aris Munandar (Kecamatan Pujananting)
Bantuan Pangan Non tunai, yang selanjutnya disebut BPNT, adalah bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang disalurkan secara non tunai yang diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) setiap bulannya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan berupa telur dan beras yang di e-Warung yang telah ditunjuk oleh bank penyalur dalam hal ini BRI.
Saya tidak mengetahui berapa jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BPNT di Kabupaten Barru Tahun 2019 s/d 2020.
Saya tidak mengetahui berapa jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BPNT di Kabupaten Barru Tahun 2019 s/d 2020 yang sudah terealisasi.
Saya tidak mengetahui bagaimana kronologis penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Kementerian Sosial yang ada di Kabupaten Barru yang saksi tahu hanya terkait penyaluran kartu BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pihak-pihak mana saja yang terkait dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Kementerian Sosial yaitu :
Pendamping Tenaga Kerja Sosial Kecamatan
Suplier
Dinas Sosial Kabupaten Barru
Bank Penyalur (BRI)
Agen E warung
Saya tidak mengetahui bagaimana mekanisme penunjukan supplier serta dasar hukumnya.
Terdapat 7 (tujuh) Tenaga Kerja Sosial Kecamatan di antaranya Tanete Riaja, Tanete Rilau, Pujananting, Barru, Balusu, Mallusetasi, dan Roppeng Riaja tapi yang saksi ketahui hanya Sdr. Rijal di Mallusetasi dan Sdr. Cokas di Soppeng Riaja.
Yang menunjuk E warung adalah pihak Himbara (Himpunan Bank Pemerintah ) dalam hal ini BRI.
Sepegatahuan saksi yang dapat di tunjuk menjadi E warung adalah Penjual/Pedagang kecil yang menjual bahan sembako campuran.
Dapat saksi Jelaskan bahwa sepengatahuan saksi KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) BPNT banyak terdapat KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) ganda / sama.
Dapat saksi Jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan terkait penyaluran BPNT.
Saksi DR. IR ABUSTAN. A, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Iya, saya mengerti, sehubungan adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Bantuan Pangan Non Tunai pada Dinas Sosial Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020.
Pekerjaan saya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. Barru sejak Bulan Maret 2020.
Saya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. Barru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2/038/4/BKPSDM/2020 Tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kabupaten Barru.
Saya awalnya diangakat pejabat PJ Sekretaris Daerah Kab. Barru pada bulan September 2019 oleh Bupati Barru dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kab. Barru 23 April tahun 2020.
Adapun Tugas pokok saya sebagai Sekretaris Daerah Kab. Barru:
Mengkordinir perencanaan penganggaran Daerah.
Mengkordinir dan mengendalikan pengelolaan Sumber daya manusia aparatur.
Mengkordinir manajemen pengelolaan Aset Daerah.
Menjalankan tugas yang diberikan oleh Bupati seperti mewakili ketika ada kegiatan.
Tugas pokok saya juga membawahi bidang:
Bidang Hukum.
Adminsitrasi Pembangunan.
Bagian umum.
Bagian protocol
Bagian pengadaan barang dan jasa dan perekonomian dan Sumber daya alam.
Keterkaitan saya dengan program BPNT yaitu saya diangkat sebagai ketua Tikor (Tim Koordinasi) sejak bulan September tahun 2019.
Adapun tugas dan fungsinya Berdasarkan Pedoman Umum adalah melakukan harmonisasi perumusan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dalam kebijakan, perencanaan, penganggaran, sosialisasi, penanganan pengaduan, serta pemantauan dan evaluasi.
Fungsi :
Koordinasi perencanaan dan penganggaran Program Bansos Pangan.
Koordinasi penetapan pagu Program Bansos Pangan dan penyiapan data Calon Penerima Manfaat Program Bansos Pangan.
Koordinasi penyusunan Pedoman Umum Program Bansos Pangan (Program BPNT dan Program Bansos Rastra).
Koordinasi ketersediaan dan kesesuaian perangkat peraturan pendukung yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan Program BPNT
Berkoordinasi dengan K/L serta institusi terkait untuk memastikan ketersediaan dan cakupan layanan jaringan telekomunikasi di daerah untuk kelancaran pelaksanaan transaksi nontunai.
Fasilitasi lintas pelaku dan sosialisasi Program Bansos Pangan kepada Tim Koordinasi Bansos Pangan di tingkat Provinsi, Tim Koordinasi Bansos Pangan tingkat Kabupaten/Kota, Tenaga Pelaksana BPNT, Camat dan Kepala Desa/Lurah.
Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Bansos Pangan Provinsi. Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota.
Memastikan Bank Penyalur menyediakan e-Warong sesuai dengan rasio dan jumlah minimal per kelurahan yang telah disepakati.
Koordinasi dengan Bank Penyalur, Tim Koordinasi Bansos Pangan tingkat Provinsi, Tim Koordinasi Bansos Pangan tingkat Kabupaten/Kota dan Tenaga
Koordinasi pengelolaan dan penanganan pengaduan BPNT.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bansos Pangan di provinsi dan Kabupaten/Kota.
Mekanisme dan pemilihan Tim Kordinasi penyaluran BPNT berdasarkan Surat Kementrian Sosial RI Nomor: 1.118/4.4.3/BS/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 tentang Penyampaian Data KPM penerima BPNT perluasan Bulan JUni tahun 2019, untuk kelancaran pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui penyerapan beras dan telur melalui E Warong/Agen BPNT, maka perlu dibentuk Tim Kordinasi Pelaksana BPNT. Dan untuk tahun 2020 pembentukan Tim Kordinasi berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 thun 2018 tentang Penyaluran bantuan Pangan Non tunai ketentuan pasal 45 ayat (1), perlu dibentuk Tim Koordinasi pelaksana bantuan Sosial Pangan untuk keluarga sejahtera di Kabupaten.
Struktur keanggotannya dalam penyaluran dana BPNT tahun 2019 yakni :
Tingkat Kabupaten :
Pengarah :
Bupati Barru
Wakil Bupati Barru
Ketua Umum :
Sekretaris Daerah Kabupaten Barru
Ketua Pelaksana :
Asisten Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Barru
Sekretaris :
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru
Bidang Perencanaan :
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Barru, An. ANDI BUSTAM dari Tahun Anggaran 2019 s/d 2020.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Barru, An. Ir. Jhon Rantepadang untuk kegiatan BPNT Tahun 2019.
Kepala Kantor Badan Pusat Statsitik Kabupaten Barru,
Kepala Piminan Cabang BRI Barru
Bidang Monev :
Inspektur Daerah Kabupaten Barru (untuk kegiatan terhadap dana daerah yang di gunakan oleh Tim Kordinasi Dinasi Dinas Sosial)
Bidang Pelaksana Distribusi :
Kasub Drive Perum Bulog Wil. II Pare-pare Bersama Suplayer
Bidang Verifikasi :
Kepala badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru
Bidang Pengamanan : Kasat Sabhara Polres Barru
Bidang Penerimaan : Satuan kerja BPNT Perum Bulog Sub Drive
Anggota :
Kabid Pemberdayaan Sosial (JAMALUDDIN HASMIN 2019 s/d 2020)
Kasi Pemberdayaan Sosial Fakir Miskin (JAMALUDDIN HASMIN Januari s/d September 2019 selaku PLH)
Kasi Pembinaan Partisipasi Sosial Masyarakat (Drs. LUKMAN sejak tahun 2019 s/d 2020).
Kasubag Program dan Keuangan (Pelaksanan Pada Dinas Sosial) (HJ. IDA NURWAHIDA sejak tahun 2019 s/d 2020)
Fatimah Taif (pelaksana pada Dinas Sosial)
Andi Muhammad Ismail (pelaksana pada Dinas Sosial)
Sri Widyastuti, AN,S.Kom (Operator Pelaksana pada Dinas Sosial)
Sriwati Ilyas S.S (koordinator tenaga kesejahteraan Sosial)
Ada dilaksanakan dan ada yang tidak dilaksanakan tergantung laporan dari BRI dan pendamping, tidak ada honor maupun gaji.
Sumber Anggaran BPNT dan PKH tersebut berasal dari Kementrian Sosial atau APBN, dan adapun anggaran untuk bantuan BPNT dan PKH diperuntukan untuk keluarga miskin yang kekurangan Kebutuhan Sehari-hari yang disebut Keluarga penerima manfaat (KPM) dan bertujuan memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diterima dalam bentuk Bahan Pangan seperti Beras, Lauk serta kacang-kacangan, dimana KPM setiap bulan mendapat Dana yang masuk dalam KKS lalu di gesek di Agen. dan ditukar dengan bahan pangan.
Dana yang tersedia saya tidak mengetahui berapa jumlah nominalnya yang masuk dari pusat, kami hanya tahu berdasarkan pagu yang tersedia sekitar 10.113 orang se Kabupaten Barru,
Untuk dana yang tersedia di tahun 2019 untuk per KPM sekitar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu) sejak bulan Juni 2019 s/d Desember 2019 diperuntukkan untuk 10.113 orang KPM, kemudian terjadi perubahan atau tambahan Dana untuk masing-masing KPM dari Rp. 110.000,- ke Rp. 150.000,- sejak Januari 2020 s/d Maret 2020. Kemudian pada bulan April 2020 sampai dengan sekarang terjadi perubahan Dana per KPM menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 11.000 orang per KPM.
Sepengetahuan saya tidak ada mekanisme maupun alur pada pemilihan KPM oleh karena pada waktu itu tidak ada usulan dari pemerintah setempat, hanya berdasarkan surat dari Kementrian Sosial tentang untuk menyampaikan ke Dinas Sosial seluruh Kabupaten untuk meminta perbaikan Data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Rastra ke BPNT, atas surat tersebut Kepala Dinas sosial Kab. Barru menindak lanjuti dengan membuat surat penyampaian ke Desa/lurah untuk verifikasi Data Rastra sebelumnya.
Adapun mekanisme dan penyaluran kartu ATM atau KKS (kartu keluarga sejahtera) yakni pihak bank BRI dan Tim pendamping bersama dengan korteks di Kantor Desa atau Kantor Kelurahan menyalurkan KKS kepada para KPM disetiap Desa atau Kelurahan yang seharusnya KPM diarahkan ke Unit Bank masing-masing wilayahnya. Sebelum para KPM diberikan KKS nya oleh Tim Pendamping dan Pihak BRI, terlebih dahulu dilakukan Verifikasi identitas yang sesuai dengan penerima KKS sebelum diserahkan oleh pihak Bank, namun apabila ada identitas KPM yang tidak sesuai atau tidak ditemukan, maka pihak bank tidak memberikan KKS nya kepada calon KPM tersebut, dengan demikian kartu yang tidak tersalurkan diambil oleh pihak Bank BRI.
Pendistribusian dimulai sejak bulan Juni 2019 namun pihak Bank Bri melaporkan hasil pendistribusian nanti dibulan Desember 2019.
Pada saat itu setelah pendistribusian kartu pada bulan Juni 2019 saya selaku Sekretaris Daerah Kab. Barru dan Ketua Tikor membuat surat pada tanggal 28 November 2019 kepad Kepala Cabang BRI Barru perihal Laporan Pendistribusian Kartu KKS dan Realisasi Penyaluran Dana bantuan Pangan Non Tunai, dan pada saat itu pihak Bank Bri menindaklanjuti surat saya pada bulan tanggal 02 Desember 2019, adapun mekansime pelaporan secara berjenjang dari Pihak Bank Bri melaporkan ke Korda dan dari Korda melaporkan ke Dinsos untuk dilaporkan ke Tim Kordinasi Kabupaten.
Adapun jumlah KPM di 7 kecamatan di Kab Barru berdasarkan laporan realisasi penyaluran KKS BPNT perluasan Juni 2019 sebagai berikut :
1. Unit Mallawa Kec. Mallusetasi 937 KPM
2. Unit mangkoso Kec. Soppeng Riaja 371 KPM
3. Unit Takkalasi Kec. Balusu 612 KPM
4. Unit Barru Kec. Barru 889 KPM
5. Unit Tanete Rilau Kec. Tanete Rilau 1.069 KPM
6. Unti Tanete Riaja Kec. Tanete Riaja 2.048 KPM
Adapun jumlah KKS yang terdistribusi kepada KPM di 7 kecamatan di Kab Barru berdasarkan laporan realisasi penyaluran KKS BPNT perluasan Juni 2019 oleh Bank Bri adalah sebagai berikut:
Unit Mallawa Kec. Mallusetasi 873 KPM
Unit mangkoso Kec. Soppeng Riaja 285 KPM
Unit Takkalasi Kec. Balusu 418 KPM
Unit Barru Kec. Barru 552 KPM
Unit Tanete Rilau Kec. Tanete Rilau 1.039 KPM
Unti Tanete Riaja KEc. Tanete Riaja 1.784 KPM
A total keseluruhan KKS di Kab. Barru sebanyak 5.926 dan total KKS yang terdistribusi sebanyak 4.951 sehingga tidak terdistribusi sebanyak 975 KKS.
Berdasarkan laporan dari Pihak Bank Bri mengapa terdapat kartu yang tidak terdistribusi oleh karena terdapat KPM yang sudah meninggal, ganda, pindah domisili dan sudah dianggap mampu, dan adapun Bank Bri tidak melaporkan setelah pendistribusian pada bulan Juli 2019 namun pihak Bank Bri melaporkan hasil pendistribusian pada bulan Desember 2019 setelah disurati oleh Kepala Dinas Sosial Kab. Barru.
Ada tindak lanjut dari Tim Koordinasi dan pihak Dinas Sosial Kab. Barru, menyurat ke kementrian Direktorat Penanganan fakir Miskin untuk penonaktifan kartu KKS 975 dan sepengetahuan saya KKS sebanyak 975 masih tersimpan di Bank BRI.
Sepengetahuan saya hingga saat ini Bank BRI tidak pernah melaporkan jika saldo 975 KKS telah dikembalikan ke Negara.
Saya pernah menanyakan kartu yang tidak terdistribusi kepada Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Sdr JAMALUDDIN namun tidak ada wjaban dari pihak Bank BRI karena saya menganggap Bank Bri telah menonaktifkan KKS tersebut.
Mekanisme penyaluran bahan pangan kepada KPM yaitu pendamping menyampaikan kepada Agen dengan memberikan daftar penerima manfaat, setelah itu Agen menghubungi KPM menunggu jadwal penyaluran bantuan dari tim pendamping dan korteks. Kemudian setelah barang telah disuplay oleh Supplier di setiap Agen-agen atau E-Warong, Selanjutnya Agen menghubungi KPM yang sudah berisikan saldo sebesar Rp.110.000,- agar digesek pada mesin EDC yang telah tersedia disetiap agen atau E-Warong dikab. Barru, untuk sekali gesek KPM mendapatkan beras premium sebanyak 9 kg dan telur sebanyak 10 (sepuluh) butir yang telah disediakan oleh Supplier. karena satu Agen atau E-Warong hanya bisa melayani 250 KPM).
Adapun yang menyuplay bahan pahan pangan untuk KPM adalah pihak ketiga dalam hal ini Supplier atas nama AHMAD FAUSI Direktur CV. Golden Brick Sulawesi.
Adapun dasarnya yaitu surat dari Sekretaris daerah provinsi Sulawesi selatan nomor :500/6043/B.Ekan tanggal 26 Agustus 2019 tentang permintaan Calon Supplier dan Daftar nama E-Warong BPNT dan berdasarkan surat dari Perum bulog Nomor: B-500/21030/08/2019 tentang permintaan Calon Supplier dan daftar nama E-warong BPNT dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Sosial Nomor: 01/MS/K/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang perum bulog sebagai Penyedia komoditi Bantuan Pangan Non Tunai dan rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Bantuan Oangan Non Tunai Direktoral Penangan fakir Miskin wilayah III Kementrian Sosial Ri pada tanggal 30 Juli 2019 di Hotel Claro Makassar dalam rangka mewujudkan 6T (tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi). Maka pada waktu itu perum Bulog Divre Sulselbar memohon dapat diberikan data calon Supplier di 24 Kabupaten.
Atas dasar tersebut maka Dinas Sosial membuat surat rekomendasi Nomor: 247/DINSOS/BR/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019 dengan merekomendasikan 3 (tiga) Supplier dan Adapun supplier yang ditunjuk atau diusul oleh Dinas Sosial ke Perum Bulog yakni:
CV. GOLDEN BRICK Sulawesi
Direkturnya AHMAD FAUZI AKMAL
Jenis Usaha yang bergerak dibidang perdagangan barang dan jasa, eceran dan tekstil.
CV. Alam Karya Indonesia
Direktur An. ALAMSYAH
Jenis Usaha Kontraktor Pengadaan Barang dan Jasa Sub Distributor Jasa Supplier / pemasok
V. MUYAS MITRA SUKSES
Direktur An. FARID HIDAYAT ALAM, SE
Jenis Usaha Perdagangan barang dan jasa, eceran, ATK, Elektronik, dan meubelair.
Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Barru ke Perum Bulog dan ke Sekretaris Daerah Provinsi sulawesei selatan. Maka di tindak lanjuti oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan membuat Surat Keputusan penyampaian Nama Supplier yang disetujui kepada Dinas Sosial seluruh Kabupaten/kota pada tanggal 09 Oktober 2019.
Yang disetujui sebagai Supplier oleh pihak Sekertris daerah Provinsi Sulawesi selatan adalah CV. Golden Brick Sulawesi namun pihak supplier mulai menyuplay barang sejak bulan Agustus 2019 setelah direkomendasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Barru.
Saya tidak mengetahui perihal penunjukan Supplier oleh Sekertaris Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 09 Oktober 2019 namun pihak Supplier telah menyuplay bahan pangan pada bulan Agustus 2019.
Untuk program BPNT dan PKH dari petugas tenaga kesejataheraan Sosial kemudian diangkat menjadi pendamping khusus pendamping PKH dan pendamping BPNT.
Saya tidak mengetahui dasar pemilihan pendamping sosial dan Bagaimana mekanisme pemilihan Tenaga Kordinasi Pendamping Sosial Bantuan Sosial Pangan dan apa syarat pemilihan TKSK.
Saya tidak mengetahui mengenai tugas dan tanggung jawab dari pendamping BPNT.
Adapun mekanisme pembentukan Agen Penyaluran pada setiap Desa yang terpilih yakni Tim Pendamping atau TKSK mengusulkan nama-nama agen atau E-Warong yang memenuhi kualifikasi sebagai agen BPNT ke Bank BRI, dengan cara meninjau tempat calon Agen apakah layak atau tidak dan setelah di setujui dan memenuhi syart kemudian pihak bank BRI memberikan mesin EDC kepada agen-agen yang telah diusulkan oleh Tim Pendamping.
Adapun yang menentukan perekrutan penentuan agen E-Warong tersebut yakni pihak Bank BRI dan pendamping, lalu ada persyaratannya yakni diutamakan warung tersebut harus menjual bahan pokok antara lain beras dan telur dan apabila tidak memiliki toko dan menjual bahan pangandan kompetensi maka tidak layak ditunjuk sebagai Agen E- Warong.
Berdasarkan pedoman umum BPNT tahun 2019, adapun tugas pokok dari agen penyalur yakni :
Memberitahukan dan menyalurkan kepada KPM terkait bantuan yang telah disediakan oleh pihak Supplier berupa beras dan telur.
Melaporkan hasil realisasi dana BPNT untuk KPM kepada pihak BRI dan Tim Pendamping untuk dana yang teraliasasi atau tidak.
Saya tidak mengetahui nama-nama agen penyalur dana BPNT pada setiap Desa
Saya tidak mengetahui jumlah penerima manfaat dari dana BPNT di Kabupaten Barru.
Untuk tahun 2019 tidak ada laporan penamnbahan KPM, dan benar pada bulan April dan bulan Juni tahun 2020 terdapat penambahan KPM sebanyak 6.102 dan ada pendistribusian KKS yang dengan rincian sebagai.
Total yang terdistribusi sebanyak 4985 KPM dan yang tidak terdistribusi sebanyak 1.117 KPM.
Saya tidak mengetahui perihal ada yang tidak terdistribusi sebanyak 1.117 KPM
Sepengetahuan saya pihak Dinas Sosial dan Tim Kordinasi Kab. Barru tidak pernah mengusulkan untuk perluasan pada tahun 2019 maupun tahun 2020, namun sepengetahuan saya perluasan untuk PKH dan BPNT tersebut hanya berdasarkan data DTKS sebelumnya.
Sepengetahuan saya mengapa perluasan untuk penambahan KPM hanya berdasarkan data DTKS oleh karena jumlah rumah tangga yang ada pada DTKS masih banyak dan ada yang sudah terdaftar sebagai KPM dan sebagian belum terdaftar sebagai KPM, sedangkan yang berjalan data yang di DTKS masih banyak yang tidak menerima bantuan sehingga ketika ada perluasan atau kuota perluasan maka kementrian Sosial mengambil Data hanya dari data DTKS.
Tim verifikator yang ditunjuk oleh Dinas Sosial itu tidak ada, karena verifikasi dilakukan di masing-masing Desa dan dibuatkan berita acara hasil verifikasi yang dilaporkan oleh tim pendamping kepada Dinas Sosial.
Dana BPNT di salurkan sejak bulan Juli 2019, sedangkan besaran dana yang diterima oleh KPM atau penerima manfaat sebesar Rp. 110.000,- dalam bentuk beras premium 9 Kilo dan telur 10 butir untuk per KPM. Sedangkan untuk tahun 2020, dana BPNT berubah menjadi program sembako yang disalurkan sejak bulan Januari 2020 s/d Maret 2020 sebesar Rp.150.000,- per KPM setiap bulannya dimana penerima KPM memperoleh beras 9 kg, telur 10 butir dan satu ekor ayam yang dibekukan, sedangkan bulan April 2020 s/d Desember 2020 besaran per KPM per bulannya sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu) dimana penerima manfaat atau KPM memperoleh beras 9 kg, telur 10 butir, satu ekor ayam yang dibekukan, ikan layang 1 kg yang dibekukan.
Sepengetahuan saksi dana BPNT tersebut tidak dapat dicairkan diluar dari E-Warong atau di tempat lain yang telah ditentukan di Desa tersebut, dan KPM tidak bisa menerima dana secara tunai, tetapi harus dalam bentuk sembako yakni beras dan telur.
Menurut sepengetahuan saya tidak boleh karena yang berhak untuk menyalurkan KKS ke tangan KPM ada pihak bansos Bank Bri.
Pengambilan dana BPNT tersebut dapat diwakilkan, dengan syarat membawa Kartu Keluarga sepanjang orang tersebut adalah anggota keluarga dari KPM.
Penerima manfaat dari dana BPNT telah meninggal dunia dapat diganti oleh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga si penerima manfaat dengan memperlihatkan Kartu Keluarga kepada pihak bank BRI dan Tim Pendamping untuk dapat memperoleh KKS tersebut.
Apabila dana BPNT tersebut tidak diambil oleh penerima manfaat pada bulan berjalan, KPM dapat mengambil dana BPNT di bulan berikutnya, KPM diberikan waktu 3 bulan untuk dapat menggunakan dana BPNT tersebut. Namun apabila setelah tiga bulan berjalan KPM tidak mengambil dana BPNT tersebut harus dikembalikan ke pusat.
Penerima manfaat terdapat nama atau data yang sama sebagai KPM maka akan dikembalikan atau pihak bank BRI tidak menyerahkan KKS ke KPM yang bertanggung jawab untuk melaporkan kepada korteks dan Dinas Sosial Kab. Barru.
Dalam satu keluarga atau Kartu Keluarga tidak dapat menerima dua bantuan dari dana BPNT dan khusus untuk Kab. Barru benar terdapat KPM yang mendapat 3 bantuan.
Dalam satu agen E-Warong dapat ditunjuk di dua Desa atau lebih untuk menyalurkan dana BPNT, ditentukan berdasarkan jumlah KPM sehingga dapat digabung agennya.
Bahwa dalam penyaluran dana BPNT melibatkan pihak Bank BRI berkaitan dengan penyaluran dana BPNT dari Pusat.
Adapun peranan dari BANK tersebut dalam penyaluran dana BPNT yakni mendistribusikan KKS ke tiap Desa / Kelurahan didampingi oleh Tim Pendamping, dan Korteks dan wajib membuat laporan realisasi penyaluran KKS dan penyaluran Dana ke BRI pusat dan ke Dinas Sosial Kab. Barru.
Sepengetahuan saya pada saat perluasan ada data KKS yang ganda pada bulan Desember tahun 2019, namun saya tidak mengetahui persis berapa jumlahnya.
Saya mengetahui hal ketika ada kartu ganda dari pihak Dinas Sosial melaporkan kepada saya dengan mengatakan kemungkinan ada data ganda.
Saya tidak mengetahui apa yang menyebabkan sehingga adanya kartu ganda
Saya tidak mengetahui berapa total kartu KKS yang disalahgunakan namun sepengetahuan saya 7 pendamping BPNT kecamatan telah melakukan penggesekan kartu ganda.
Saya tidak mengetahui digunakan untuk uang hasil penggesekan, menurut laporan dari pihak Dinas Sosial kartu ganda digesek dimesin EDC Agen
Tindak lanjut terhadap kartu berdasarkan hasil rapat diperintahkan kepada pendamping untuk mengembalikan ke Bank Bri. Dan dibuatkan surat pernyataan.
Saksi SRIWATI ILYAS, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saya ketahui tentang BPNT ( Bantuan Pangan Nontunai) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara Nontunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan yang telah bekerjasama dengan Bank Penyalur.
Adapun dasar KPM dapat menerima BPNT adalah adanya program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan ketepatan kelompok sasaran; memberikan gizi yang lebih seimbang dan lebih banyak pilihan kepada rakyat miskin; memberikan akses jasa keuangan pada rakyat miskin; Serta mengefektifkan anggaran. Yang diharapkan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat.KPM dapat menerima BPNT didasarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial pada kementerian social.
Saya selaku Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (Kortes) atau sebagai pendamping sosial Program Bantuan Sosial Pangan tahun 2019 wilayah Kabupaten Barru. Dimana saksi selaku tenaga pelaksana BPNT Kab. barru
Dasar pengangkatan saksi adalah Berdasarkan SK Direktur penanganan fakir misikin wilayah III kemensos RI No : 226/SK/4.4.2/KP/04/2019 tanggal 08 April 2019 tentang penetapan koordinator tenaga kesejahteraan sosial (kortes) sebagai pendamping sosial program bantuan sosial pangan tahun 2019, dimana saksi ditetapkan pada wilayah Kabupaten Barru
Tidak ada, saksi hanya seorang diri sebagai tenaga pelaksana koordinator daerah kabupaten Program BPNT
Tugas pokok dan tanggung jawab saksi selaku koordinator tenaga kesejahteraan sebagaimana tertuang pada SK Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI No : 226/SK/4.4.2/KP/04/2019 tanggal 08 April 2019 adalah :
Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi by name by addres keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bantuan pangan non tunai.
mengkoordinasikan pelaksanaan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai.
mengkoordinasikan pelaksanaan registrasi dan atau pembukaan rekening penerima kartu kombo
mengkoordinasikan pemantauan penyaluran bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai
membuat laporan pelaksanaan bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai kepada kepala dinas sosial kabupaten dan kementerian sosial dengan tembusan disampaikan kepada dinas sosial provinsi.
berkoordinasi dengan pihak dinas sosial kabupaten Setempat dengan unsur pekerja sosial didaerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran bansos beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai.
Menfasilitasi penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan penyaluran BPNT atau bantuan sosial beras sejahtera di wilayah kerja masing-masing.
Hanya 1 kegiatan saja yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diperuntukkan kepada KPM (keluarga Penerima manfaat) Adapun Mengenia maksud dan tujuan adanya bantuan tersebut sebagaimana dalam buku pedoman BPNT adalah :
Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;
Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM;
Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi;
Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan social dan penanggulangan kemiskinan;
Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial;
Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan;
Meningkatnya transaksi nontunai dalam agenda Gerakan Nasional Nontunai (GNNT); dan
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.
Sumber anggaran BPNT berasal dari APBN Kementerian Sosial RI, mengenai jumlah dana yang tersedia di Kab. Barru saksi tidak mengetahuinya, hanya jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang berjumlah 10.113 KPM, dan setiap KPM mendapatkan dana sebesar Rp. 110.000/bulan pada tahun 2019.
Adapun struktur kelembagaan dalam penyaluran dana BPNT terdiri dari Tim Pengendali dan pengelola program
Tim Pengendali berada di Pusat
Tim Pengelola program meliputi
Tim Koordinasi Bansos Pangan Pusat
Tim Koordinasi Bansos Pangan Provinsi
Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten
Tim Koordinasi Bansos Pangan Kecamatan
Kepala Desa /Lurah
Bank Penyalur
Tenaga Pelaksana BPNT
Saya dapat mengetahuinya berdasarkan pedoman bantuan pangan non tunai 2019, dimana Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten terdiri dari penanggung jawab (Bupati), ketua (Sekretaris Daerah),sekretaris (Kepala Dinas Sosial), dan beberapa unit kerja antara lain: perencanaan, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, serta pengaduan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati, Dan adapun tugas yakni Melakukan koordinasi perencanaan, anggaran, pemutakhiran data KPM, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan, serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Bansos Pangan Provinsi dan Tim Koordinasi Bansos Pangan Pusat.
Adapun tenaga pelaksanana BPNT di wilayah kabupaten barru yaitu Saksi sendiri (Sriwati Ilyas) sebagai tenaga pendamping kabupaten sedangkan tenaga pendamping social pangan (BSP) di Kecamatan yakni :
Kec. Barru : Muh Nur Abduh
Kec. Balusu : Julianita
Kec. Mallusetasi : M. Rijal AR
Kec. Soppeng Riaja : Syahrudddin
Kec. Tanete Riaja : Marsuki
Kec. Tanete Rilau : Alimuddin
Kec. Pujananting : Ernawati
Yang bersangkutan sekaligus selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
Adapun tugas dan kewenangan dari pendamping sosial pangan (BSP) di tingkat kecamatan adalah
Melaksanakan verivikasi dan validasi by name by addres keluarga penerima manfaat (KPM) penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan social Beras Sejahtera.
Melaksanakan edukasi dan sosilaisas dalam pelaksanaan bantuan pangan non tunai dan bantuan sosila beras sejahtera
Melaksanakan registrasi dan/atau pembukaan rekening penerima kartu kombo
Melaksanakan pemantauan penyaluran bantuan pangan non tunai dan batuan social beras sejahtera
Melaksanakan dan bekerjasama dengan pihak dinas social kabupaten dan kota setempat dengan unsure pekerja social di daerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran Bantuan pangan non tunai dan bantuan social Beras Sejahtera (rastra)
Membuat lapora pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosila Beras sejahtera kepada kementerian social melalui coordinator tenaga kesejahteraan social di kabupaten.
Tugas dan tanggung jawab tersebut berdasarakan Peraturan Dirjen penanganan Fakir Miskin Nomor 05/PER/HK.1/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Petunjuk teknis penyaluran bantuan beras sejahtera
Bank Penyalur BPNT di wilayah kab. Barru adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Saya tdak mengetahui proses pendaftaran peserta BPNT dan penetapan menjadi Keluarga Penerima manfaat (KPM), karena data-data tersebut berasal dari kementerian sosial, saksi hanya menyelenggrakan dan mengkoordiasikan serta melaporkan program bantuan pangan non Tunai tersebut.
Adapun mekanisme pemanfaat BPNT sehingga dapat diterima KPM adalah :
KPM membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan medatangi ke e-Warong yang bertanda khusus Nontunai dan sudah bekerjasama dengan Bank Penyalur.
Kemudian KPM meLakukan cek kuota bantuan pangan melalui mesin EDC.
KPM memilih jenis bahan pangan sesuai ketentuan dengan jumlah sesuai kebutuhan,
KPM melakukan pembelian dengan memasukkan nominal harga dan PIN pada EDC bank.
KPM menerima bahan pangan yang telah dibeli serta bukti transaksi untuk disimpan.
Bahwa setelah mengambil bahan pangan maka KPM mengisi daftar hadir untuk mengethaui kalau KPM sudah bertransaksi di Agen tersebut.
Mekasnisme pembentukan pedagang bahan pangan atau yang disebut juga agen/e warong yaitu awalnya pihak Himbara (Himpunan Bank Penyalur) Berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten untuk mengidentifikasi toko/warung/kios penjual bahan pangan yang dapat dijadikan e-Warong untuk BPNT kemudian menentukan dan memastikan ketersediannya sesuai dengan rasio dan jumlah minimal desa/perkelurahan yang disepakati. Jadi KPM memanfaatkan BPNT melalui e-Warong, (agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur) dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan oleh KPM.
Dimana pada tahun 2019 jumlah e warong di wilayah kab. Barru sebanyak 53 e warong, perlu saksi tambahkan bahwa e-warong bisa saja dalam satu desa/kelurahan terdapat 2 e-warung, dan bisa saja dalam 1 e-warung meliputi 2 desa/kelurahan, hal ini didasarkan kondisi geografisnya karena ada ketentuan yang mengatur tentang 250 KPM / 1 e-warung, ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Sosial No. 11 tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.
Berdasarkan pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai tahun 2019 tentang perisapan E Warong dengan syarat yaitu:
Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan atau kegiatan tetap lainnya.
Menjual beras dan telur sesuai harga pasar.
Memiliki pemasok dengan kriteria dapat diandalkan untuk menyediakan bahan pangan secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada E Warong.
Dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan kepada E Warong.
E Warong dapat bekerjsama dengan pihak ketiga untuk memastikan harga kulitas dan jumlah pasokan telur terjamin serta memenuhi prinsip BPNT.
Dapat melayani KPM dan Non KPM dengan menggunakan infrastruktur perbankan.
Memiliki komitmen yang tinggi dalam menyediakan pelayanan khusus bagi KPM lanjut usia dan KPM penyandang disabilitas.
Setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi E Warong yang melayani BPNT, kecuali BUMN, Bumdes beserta unit usahanya, toko tani, ASN pegawai himbara dan tenaga pelaksana BPNT.
Selanjtunya untuk ASN tenaga pelaksana BPNT baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi pemasok atau penyalur BPNT.
Setelah Agen Bank dan pedagang disetujui untuk menjadi E Warong yang melayani BPNT bank penyalur menerbitkan dokumen perjanjian kerja sama atau PKS terkait BPNT yang ditanda tangani oleh Bank penyalur dan E Warong.
Dokumen PKS tersebut berisi hak kewajiban masing-masing pihak.
Adapun tugas pokok dari Agen e warong adalah:
menyiapkan pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan ketepatan harga, kualitas, jumlah, waktu, sasaran dan administrasi;
menerima daftar penerima BPNT dari petugas pendamping yang akan disalurkan kepada KPM.
Menyalurkan bantuan pangan berupa beras atau telur kepada KPM yang sudah ditetapkan.
menyiapkan bukti transaksi bantuan pangan yang dapat berupa cetak resi dari mesin EDC.
KPM lanjut usia dan KPM penyandang disabilitas.
Sedangkan Ketentuan menganai e warung sudah diatur di Pedoman Umum bantuan pangan Non Tunai 2019.
Bentuk penyaluran bahan pangan oleh E-warong kepada KPM di kabupaten Barru pada tahun 2019/2020 yaitu :
Pihak e-warong menerima bahan pangan dari Supplier sesuai dengan jumlah pesanan.
Kemudian setelah e-warong menerima bahan pangan dari Supplier lalu meneyrahkan kepada KPM bahan pangan tersebut dengan jumlah yang sesuai dengan nominal dana KPM yang terdapat dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dipegang oleh KPM.
KPM tidak menerima dalam bentuk paket di e warong, karena e warong dilarang memaketkan bahan pangan, namun e warong menerima dari supplier bahan pangan berupa beras dalam bentuk kemasan dan telur dalam bentuk per rak, dimana kemasan beras tersebut sudah ditentukan dalam 1 karung beratnya 9 kg, pada umumnya setiap KPM menerima beras sebanyak 1 karung dan telur sebanyak 10 butir.
E-warung menerima bahan pangan dari Supplier, dan suppliernya adalah CV. Golden Brick Sulawesi (Direktur Fauzi Akmal), supllier tersebut yang menyalurkan bahan pangan ke seluruh e warong yang berada di Kab. Barru, karena Supllier tersebut direkomendasikan oleh Dinas Sosial dan ditetapkan melalui Surat keputusan Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjadi penyalur yang selanjutnya menerbitkan perjanjian kerjasama antara e-warong dengan supllier tersebut.
CV. Golden Brick Sulawesi sebagai supllier tunggal bahan pangan ke e warong di Kabupaten Barru sepengetahuan saksi karena adanya rekomendasi dari Bulog yang diusulkan oleh dinas social kab. Barru, dimana bahan pangan tersebut awalnya dari Bulog kemudian dibeli oleh Suplayer, dan adapun maksud diadakannya suplayer tersebut supaya harga pahan bangan tetap stabil pada tahun tersebut.
Adapun nama-nama agen penyalur e-warong yang berjumlah 53 dikabupaten barru yakni :
Kecamatan Soppeng Riaja berjumlah 5 e-warong yaitu :
Kios Merpati, atas nama sutriani, Desa batu Pute
kioas alkahfi, atas nama suryani, Desa Siddo
siti Dinar, Desa Ajakkang dan Desa Pacekke
toko Kifli, Sulaeman, Kel. mangkoso
Wahidah, desa lawallu
Kecamatan Tanete Rilau berjumlah 8 e-warong yaitu :
Kios Sarnawiah, atas nama sarnawiah, Desa Garessi
Kios Arum, atas nama Armilawati, Desa Lipukasi
Kios Hikmah Jaya, atas nama Bahrul Alim, Kel. Tanete dank el lalolang
Kios Marhaeni, atas nama Marhaeni, Desa pao-pao
Kios Toko Sabria, atas nama Sabria, Desa lalabata.
KiosToko Bunda, atas nama sitti Hawati, Desa Corowali,
Toko Cahaya Rahmat, atas nama Rahmat, Desa Pancana
Toko Nurfadillah, atas nama Nurfadillah, Desa lasitae
Kecamatan Tanete Riaja berjumlah 8 e-warong yaitu :
Toko Burkiraya, atas nama kasmawati, Kel. Lompo Riaja
Toko rusdiana, atas nama rusdiana, Desa Lompo tengah
Kios rismawati, atas nama rismawati, Desa lempang
Kios riska, penanggungaung jawab, Riska, Desa harapan 1
Kios Nurlia. Atas nama Nurlia, Desa Harapan 2
Kios Rosmania, atas nama Rosmania, Desa Libureng
Kios Widyasukma, atas nama widyasukma, Desa kading
Kios Jumaidah, atas nama Jumaidah, Desa Mattirowalie
Kecamatan Mallusteasi berjumlah 8 e-warong yaitu :
Kioas hany, atas nama Amelia Kelurahan Bojo
Kios surya remaja, Asrul, Kel. Mallawa
Kios Asni, atas nama Asni, Desa Kupa
Kios Nani, atas nama Nani, Desa Nepo
Kios Aurel. Atas nama Sukarni, Desa manuba
Warung Dipa, atas nama Yudiana, Desa Cillelang
Kioas sahira atas nama Indra Desa palanro
Kios Ade, atas nama Hartati, Bojo Baru
Kecamatan Barru berjumlah 10 e-warong yaitu :
Ricki Munawar, Desa Anabanua
Kios Suryani, atas nama Suryani, Desa palakka
Kios Fitriah Jafar, atas nama Fitriah jafar, Desa Galung
Kios rafika, atas nama rafika Duri, Desa Tompo
Atas nama Asriani, desa Siawung
Rachmiati, Desa sepee
Siti Nuraisah, kelurahan Mangempang
Hj. Asriani said, kelurahan tuwung
Ratna, kelurahan coppo.
Mulyana Kel. Sumpang Binangae
Kecamatan Pujananting berjumlah 8 e-warong yaitu :
Aulia Hasani, Desa Tappawalie
Burlia s., Desa Bulo-bulo
Haryani, Desa Bulo-bulo
Amiruddin, Desa patappa
Baso Ali Desa Pujananting
Nurlia, Desa Pujananting
Rosdiana. Desa Jangan-jangan
Mahyuddin Desa bacu-bacu
Kecamatan Balusu berjumlah 5 e-warong yaitu :
Toko lasalama, atas nama Andi Sandra, Desa binuang
Toko Nasriah, atas nama Nasriah, Desa Lampoko
Kios Brilink Atifah, atas nama Hamdani, Desa Kamiri
Toko Ujung, atas nama Nirmawati, Desa Madello
Briling Rari. Atas nama mursalim, Kelurahan takkalasi
Menurut saya pemilihan Agen E-Warong sebagian tepat sasaran dan sebagian Agen memenuhi syarat.
Alasan saksi dengan pendamping dari hasil penilaian pada waktu dilapangan saksi menilai agen tersebut walapun tidak memenuhi syarat tapi saksi yakin Agen tersebut mempunyai kreadibiltas dalam membantu KPM disalibitas dan Lansia.
Saya pernah merekomendasikan Agen dipujananting untuk ditunjuk sebagai Agen.
Adapun jumlah KPM penerima BPNT di kab. Barru berdasarkan surat dari Kemnsos RI Nomor 1.118/4.4.3/BS/05/2019 tanggal 14 mei 2019 yang ditujukan kepada kepala dinas berjumlah : 10.113 KPM, yang mana terbagi atas - Non PKH = 5.926 dan PKH = 4.187),
Kendala yang dihadapi adalah adanya kartu KKS yang rusak, tidak ada saldo, error, kartu hilang, data tidak valid, dan sebagainya. Bahwa atas permasalahan tersebut, KPM diarahkan untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada Bank BRI untuk dilakukan perbaikan kartu maupun penggantian kartu yang hilang. Ketika permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh Bank BRI, maka KPM dapat melakukan transaksi pada bulan berikutnya. Atas beberapa kartu KKS yang bermasalah telah dilakukan perbaikan sehingga KPM dapat bertransaksi kembali.
Selain itu memang terdapat beberapa KPM yang tidak melakukan transaksi padahal tidak terdapat masalah pada kartu KKS nya. Atas KPM yang tidak melakukan transaksi maka dananya tetap ada pada KKS tersebut yang tersimpan di rekening Bank BRI dan apabila KPM nya sudah tidak dan tidak ditemukan maka tetap dibiarkan.
Saya tidak mengetahui mengapa pada bulan Desember ada penambahan karena pada waktu itu saksi hanya diberikan data oleh Kepala Bidang pemberdayaan Sosial atas nama Jamaluddin Hasmin antara bulan November desember tahun 2019, dan pada periode April tahun 2020 ada penambahan KPM untuk Covid sebanyak 5317 KPM dan pada periode Mei ada pengurangan sebanyak 851 KPM, dan ada penambahan pda periode Juni 2020 sebanyak 1023, kemudian pada peridoe Juli 2020 bertambah lagi KPM sebanyak 785.
Tambahan data KPM tersebut dalam bentuk File untuk peridoe Desember 2019 dan KPM yang bertambah adalah KPH tidak ada pendistribusian kartu, dan penambahan data KPM peridoe April 2020 berupa pendistribusian Kartu KKS kepada KPM, dan penambahan untuk peridoe Juni Juli 2020 bukan dalam bentuk kartu KKS namun dalam bentuk non program susulan pengganti gagal buka rekening kolektif (burekol).
Penambahan kuota BPNT atau perluasan periode Desember 2019 tidak ada usulan dari Daerah, pada waktu itu kementrian hanya langsung mengirim data perluasan untuk peridoe Desember 2019, dan untuk penambahan KPM Covid 2019 tidak ada usulan daerah pada waktu itu kementrian Sosial RI hanya langsung mengirim surat Nomor: 761/BS/4.4.3/4/2020 tentang pemberitahuan penyaluran program sembako.
Dalam menentukan penerima manfaat saksi tidak dapat menjelaskannya karena jumlah tersebut sudah ditentukan dari pusat sebanyak 10.113 KPM, kemungkinan Kab. Barru mendapatkan kuota rastra dengan jumlah tersebut, sedangkan mengenai siapa yang melakukan verifikasi dan Validasi KPM saksi juga tidak mengetahuinya, yang lebih mengetahui adalah operator PKH di Dinas Sosial (Sri Widya Astuti.)
Adapun waktu dana BPNT disalurkan kepada KPM di Kabupaten barru dimulai sejak bulan Juni 2019, namun realisasi proses transaksinya pada umumnya baru dapat dilakukan di bulan agustus 2019, ini disebabkan karena pada bulan Juni dan Juli masih dalam tahap sosialisai, dan e-warong juga belum terbentuk, sehingga pada bulan Agustus 2020, KPM baru menerima BPNT dimana proses transaksinya langsung dilakukan sebanyak 2 kali, untuk pemenuhan bulan Juni dan Bulan Juli di bulan Agustus 2019.
Namun ada juga penyaluran yang dilakukan pada tanggal 3 Juli 2019 yakni di Kelurahan Tanete atas nama Bahrul Alim, sedangkan untuk Kecamatan lain belum ada penyaluran karena pada waktu itu belum ada mesin EDC atas nama agen, sehingga pada waktu itu masih menggunakan mesin EDC BRI, adapun jumlah KPM pada penyaluran pertama yang saksi salurkan pada waktu itu untuk Kelurahan Tanete Kecamatan Tanete.
Sedangkan untuk penyaluran sembako di Desa/ Kelurahan yang lainnya dilakukan seminggu setelah penyaluran pertama.
Iya ada perubahan jumlah KPM, namun tidak setiap bulan.
Pada penyaluran bulan September 2019 jumlah KPM sebanyak 10.079, data tersebut berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kadis Kabupaten nomor 1691/4.4.3/BS/08/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan September 2019 dimana kami sebagai tenaga pendamping tidak mengetahui apa penyebab adanya perubahan tersebut yang sebelumnya KPM berjumlah 10.113, karena tidak ada data yang kami ketahui siapa-siapa KPM yang tidak terdaftar.
Pada penyaluran bulan Nopember 2019 jumlah KPM sebanyak 10.023, data tersebut berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kadis Kabupaten nomor 2270/4.4.3/BS/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan Nopember 2019, dan
Pada penyaluran bulan Desember 2019 jumlah KPM sebanyak 11.243, data tersebut berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kadis Kabupaten nomor 2728/4.4.3/BS/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan Desember 2019.
Adapun mekanisme penyaluran KKS (kartu Keluarga Sejahtera) sebagaimana tertuang pada buku pedoman program BPNT 2019 antara lain :
Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten dan Bank Penyalur bersama-sama mempersiapkan pelaksanaan distribusi KKS serta menetapkan jadwal dan lokasi pelaksanaan distribusi KKS kepada KPM. Lokasi distribusi KKS harus mudah dijangkau oleh KPM. Jangka waktu distribusi KKS mempertimbangkan jumlah KPM di suatu lokasi dan kondisi geografis sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten menugaskan Tenaga Pelaksana BPNT dan perangkat desa/aparatur kelurahan di tiap desa/kelurahan untuk mendukung kelancaran proses distribusi KKS oleh Bank Penyalur. Apabila diperlukan, Bank Penyalur dapat merekrut tenaga tambahan untuk memperlancar proses distribusi KKS.
Sebelum pelaksanaan distribusi KKS, Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada KPM mengenai kepesertaannya pada Program BPNT, waktu dan lokasi distribusi KKS, serta dokumen yang harus disiapkan dan dibawa oleh KPM pada saat pelaksanaan distribusi KKS.
Sarana pemberitahuan kepada KPM dapat menggunakan media yang biasa digunakan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten,
perangkat desa/aparatur kelurahan dan Tenaga Pelaksana BPNT, memastikan KPM hadir pada saat pelaksanaan distribusi KKS
Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota, perangkat desa/aparat kelurahan, dan Tenaga Pelaksana BPNT mendampingi Bank Penyalurpada saat proses distribusi KKS kepada KPM. Edukasi dan sosialisasi kepada KPM dapat dilakukan bersamaan pada saat proses distribusi KKS.
Pihak yang harus hadir dari KPM pada saat distribusi KKS adalah yang ditentukan sebagai Pengurus KPM, yaitu nama yang tercantum sebagai pemilik rekening BPNT. Apabila Pengurus KPM tidak hadir pada saat distribusi KKS, KID secara aktif mengecek keberadaan KPM.
Dokumen pendukung yang perlu dibawa oleh KPM pada saat proses distribusi KKS adalah dokumen identitas seperti KTP, KK, dan/atau dokumen lain yang dapat menunjukkan identitas sebenarnya dari yang bersangkutan.
Pada saat proses distribusi KKS, petugas Bank Penyalur memeriksa kesesuaian data pada KKS dengan dokumen identitas yang dibawa KPM.
Bank Penyalur menyerahkan KKS, lembar PIN, dan lembar informasi program disertai penjelasan kepada KPM mengenai Program BPNT serta cara penggunaan KKS dan PIN.
Jika data pada KKS dan dokumen identitas yang dibawa KPM tidak sesuai, misalnya perbedaan nama, alamat maupun nomor identitas KPM maka petugas Bank Penyalur berkoordinasi dengan perangkat desa/aparatur kelurahan untuk mencocokkan data administrasi kependudukan di wilayahnya.
Apabila KPM terbukti adalah benar yang bersangkutan, maka pihak desa/kelurahan dapat memberikan surat keterangan terkait hal tersebut.
KKS dan dokumen kelengkapannya tidak diserahkan kepada KPM apabila:
a. KPM tidak dapat menunjukkan dokumen identitas atau dokumen pendukung.
b. KPM tidak melengkapi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BPNT.
c. Terjadi perbedaan data KPM dengan data pada KKS yang tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak desa/kelurahan.
Yang berhak menyerahkan kartu KKS dari tangan ketangan adalah pihak Himbara dalam petugas Agen Brilink dari Bank BRI
Korteks dan pendamping hanya boleh mendampingi dan membantu penyaluran kartu KKS.
KPM tidak dapat mencairkan dana BPNT diluar e warong yang telah ditentukan, karena kartu/KKS yang digunakan oleh KPM telah ditetapkan disalah satu mesin EDC e-warung yang ditunjuk, dan KPM tidak dapat mengambil dana BPNT secara tunai karena aturannya hanya berupa barang yakni beras dan telur.
Terkait pengambilan Dana BPNT dapat diwakilkan, dengan syarat Pengambilan bahan pangan tersebut adalah orang yang sudah dikenal baik oleh KPM yang bersangkutan.
Terkait penerima manfaat dari dana BPNT telah meninggal dunia, Dapat diwakilkan selama yang bersangkutan masih memiliki ahli waris dan tercantum di daftar keluarga, namun apabila KPM tersebut hanya seorang diri dalam daftar keluarga, sesegera mungkin dilakukan penggantian KPM BPNT.
Apabila dana BPNT tidak diambil atau ditransaksikan oleh KPM, sepengetahuan saksi dana yang ada dilama KKS KPM tersebut masih tetap tersesimpan selama 3 bulan, nanti pada bulan selanjutnya akan dikembalikan ke pusat, tetapi kenytaan dilapangan kadang KPM tidak mengambilnya dalam 1 bulan tiba-tiba dalam bulan selanjutnya KKSnya sudah tidak ada isinya/nihil.
Apabila dalam proses penyerahan kartu dimana dilapangan ditemukan nama yang sama sebagai KPM dalam penerimaan BPNT (misalnya penerima Non PKH sekaligus penerima PKH) yang diketahui oleh pihak Bank didampingi oleh pendamping, maka kartu tersebut tetap diserahkan kepada yang bersangkutan tetapi pastinya salah satu kartu dinon aktifkan, sehinnga KPM hanya satu kartu saja yang berfungsi, ini dibuktikan pada saat launching pada akhir bulan Juli di Kecamatan Tanete Rilau yang mana pada saat itu kami meminta kepada KPM yang memilik 2 Kartu untuk melakukan transaksi, dan betul ternyata salah satu kartunya tidak dapat difungsikan.
Jadi penonaktifan kartu tersebut memang sudah dari Pusat dalam hal ini dari kementerian soSial /tidak ada perintah bayarnya, dan jika KPM sudah meninggal dan berpindah domisili tidak dapat diberikan kartu KKS dan diusulkan untuk penggantian ke Desa/kelurahan dilakukan verifikasi dan validasi penggantian.
Kami melakukan pemeriksaan saldo rekening non PKH yang mendapatkan dua kartu KKS namun tidak ada saldo untuk dana BPNT yang masuk ke rekening PKH sehingga pada waktu itu kami tidak menarik karti KKS karena sudah normal.
Saya membuat Laporan hasil pendistribusian kartu KKS ke Dinas Sosial pada bulan Agustus 2019.
Sepengetahuan saksi tidak ada dalam satu keluarga / kartu keluarga menerima 2 BPNT dengan nama yang berbeda, jadi hanya satu nama saja / KPM dalam satu keluarga yang menerima BPNT, dan dikabupaten Barru tidak ada kejadian seperti itu, namun ada dalam satu rumah berbeda kartu keluarga yang menerima BPNT.
Dalam penyaluran dana BPNT melibatkan pihak Bank, karena proses penyaluran dana BPNT dilakukan dengan pemindahbukuan dana BPNT dari rekening Kementerian Sosial di Bank Penyalur ke rekening KPM BPNT, penyaluran dana BNPT ke dalam rekening KPM dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berjalan.
Pernah dilakukan evaluasi dalam penyaluran dana BNPT dimana dalam evaluasi tersebut sehubungan adanya KKS yang diterima oleh KPM bersaldo Nol, rusak, dan hilang , yang dilakukan pada bulan September 2019 dan pada bulan Januari 2020 di kantor Dinas Sosial Kab. Barru, yang dihadiri oleh kepala Dinas, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, pendamping kecamatan, Pic Bansos BRI (Rudjito), dan Supllier (Pak Fauzi Akmal).
Pada saat perluasan penambahan KPM Desember tahun 2019 tidak tepat sasaran dan terdapat KPM ganda.
Mengapa terjadi data ganda pada saat perluasan disebabkan karena awalnya pada bulan Juni 2019 KPM PKH juga terdaftar sebagai penerima BPNT Murni non PKH dalam satu kartu PKH mendapat 2 bantuan yaitu bantuan PKH tunai dan BPNT non PKH namun pada saat perluasan PKH tersebut yang terdaftar sebagai PKH, pada saat perluasan terdaftar lagi sebagai PKH maka kembali mendapatkan Dana BPNT yang masuk dalam kartu PKHnya sehingga PKH tersebut mendapatkan 3 bantuan yaitu bantuan PKH tunai dan 2 bantuan BPNT. Adapun jumlah perluasan sebanyak 1.164 PKH sehingga totalnya menjadi 11,243 KPM ( 10.079 ditambah 1.164), dimana penyaluran dana BNPT sebelumnya tidak ada KPM dengan data ganda
Dari jumlah 1.164 penambahan PKH tersebut, tidak semuanya penerima ganda, karena ada juga Penerima PKH baru, Namun saksi tidak mengetahui berapa data yang ganda dan berapa PKH baru karena kami sebagai Korteks hanya menerima daftar nama sebanyak 1.164 dari kepala Bidang Sosial Kab. Barru tanpa ada keterangan apakah status PKH baru atau ganda.
Saya tidak tahu siapa yang mengusulkan penambahan PKH tersebut, namun saksi mencermati surat dari Kemensos tentang Pemberitahuan Penyaluran BPNT Bulan Desember dimana dalam kolom keterangan terdapat uraian PKH tambahan pemenuhan Kuota, yang artinya kabupaten barru mendapatkan kuota penambahan PKH baru. Tetapi kenyataannya terdapat penerima ganda dalam penyaluran BPNT.
Ya saksi mengetahui perihal tersebut, berawal dari Surat yang dikirim dari Direktorat penanganan Fakir Miskin di grup WA, tetapi saksi sudah mengetahui sebelumnya ada KKS ganda pada saat saksi menghadiri RAKOR bersama pak KABID di Jakarta pada tangggal 22 Januari 2020. Tetapi saksi mengetahui ada KKS ganda sejak ada data perluasan di bulan Desember 2019, namun secara resminya berdasarkan Surat Nomor : 165/4.4.3/BS/01/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Distribusi KKS dan Data Ganda, dan Surat Nomor 267/4.4.2/DI/02/2020 Tanggal 13 Februari 2020 Perihal Laporan Data OM-SPAN Indikasi Ganda. Selanjutnya setelah ada surat tersebut saksi menindaklanjutinya dengan cara mendownload data ganda di https://s.kemsos.go.id/11f, kemudian saksi langsung laporkan ke Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin atas nama ibu FITRIH.
Saya mengetahui dari Alimuddin melalui via telepon dengan mengatakan ini data yang perluasan ada yang ganda sudahmi saksi gesek saksi amankanmi dulu direkening pribadiku dari KKS PKH nya dan Kartu KKS BPNT murninya saksi transaksikan untuk pembelanjaan di Agen.
Tindak lanjut saksi setelah mengetahui jika ada data ganda saksi langsung memerintahkan kepada Alimuddin untuk melakukan pengecekan atas data data tersebut sesuai dengan wilayah kerjanya, dan agar ditandai nama-nama di BNBA yang memilki kartu ganda, agar mengecek dari data 1164 per wilayah apakah semuanya ganda.
Saya pernah memerintahkan kepada seluruh pendamping untuk melakukan penggesekan kartu KKS yang ganda.
Saya pernah memerintahkan kepada seluruh pendamping untuk melakukan penggesekan kartu KKS yang ganda melalui chat Whatsapp.
Sepengetahuan saksi seharusnya pada saat ditemukan dilapangan ada KKS ganda maka dilaporkan kepihak Bank Bri dan Dinas Sosial tembusan ke kementrian Sosial.
Saya tidak melaporkan pada waktu itu karena saksi tidak mengetahui berapa jumlah yang ganda didata perluasan.
Ada kendala dalam penyaluran dana BPNT di Kabupaten Barru, misalnya KPM terdaftar di data bayar tetapi saldonya didalm KKS nol, ada juga pada saat pembelian bahan pangan oleh KPM tiba tiba kartu yang digunakan oleh KPM error dimesin EDC, hal tersebut biasanya TKSK melakukan pelaporan di laporan realisasi.
Ada pengembalian KKS setelah adanya data ganda berdasarkan surat Nomor 267/441/DI/02/2020 tanggal 13 Februari 2020 yang dilakukan oleh pendamping/TKSK atas petunjuk Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (pak Jamaluddin) yang jumlahnya saksi tidak ketahui, yang lebih mengetahui adalah masing-masing TKSK, dimana dalam pengembalian KKS tersebut dibuatkan Berita Acara.
Pemesanan dilakukan oleh pendamping atas nama ALIMUDDIN melalui Agen Bahrul Alim, sedangkan untuk pembayaran terhadap pemesanan sembako tersebut dilakukan oleh agen.
Adapun jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) BPNT di Kabupaten Barru sebanyak 10.113 (sepuluh ribu seratus tiga belas) untuk tahun 2019 berdasarkan Surat Kementrerian Sosial No 1.118/4.4.3/bs/05/2019, sedangkan untuk nominal atau nilai bantuannya saksi tidak mengetahuinya karena SP2D yang dikirimkan oleh Kementrian Sosial tidak ada daftar lampiran nominal nilai bantuan yang diberikan pada penyaluran di bulan Juni 2020 s/d Agustus 2020, namun data bayar yang saksi gunakan sebanyak 10.113, sedangkan untuk bulan September nilai bantuan yang diberikan oleh Kementrian Sosial sebanyak 10.079 senilai Rp. 1.108.690.000,- (satu milliar seratus delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk Oktober saksi tidak tahu karena SP2D yang dikirim oleh Kementrian Sosial tidak ada lampirannya, untuk bulan November 2019 SP2D dari Kementrian Sosial sebanyak 10.023 KPM senilai Rp. 1.102.530.000,- (satu milliar seratus dua juta lima ratus tiga puluh rupiah), untuk bulan Desember 2019 SP2D dari Kementrian Sosisial sebanyak 10.079 senilai Rp. 1.108.690.000,-. Ditambh dengan perluasan PKH sebanyak 1.164 senilai 128.040.000,-. Untuk jumlah KPM yang berkurang dari jumlah awal yakni 10.113 KPM di bulan September 2019 menjadi 10.079 hal tersebut diperkuat dengan adanya data bayar dari Bank BRI yang berjumlah sama yaitu 10.079, namun dilapangan data bayar yang digunakan masih sama dengan data bayar di bulan Juni 2019 yaitu berjumlah 10.113, begitu pula untuk bulan selanjutnya data bayar yang saksi gunakan masih sama yakni 10.113 tetapi SP2D dari Kementrian Sosial berbeda.
Adapun data bayar dari bank BRI saksi peroleh dari Pak Rujito.
Jumlah KPM untuk tahun 2020 dibulan Januari 2020 jumlah KPM nya mengikuti data bayar di bulan Desember 2019 dan Februari 2020 sebanyak 11.241 KPM berdasarkan surat Nomor : 251/BS/4.4.3/2/2020 tanggal 18 Febrauri 2020 senilai Rp.1.686.150.000,-,. Sedangkan untuk data bayar bulan Maret saksi tetap menggunakan data bayar bulan sebelumnya namun ada pemberitahuan berdasarkan surat nomor :437/B/3/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal nilai indeks bantuan dari Rp.150.000,- menjadi Rp.200.000,- tetapi jumlah KPM nya tetap sama. Selanjutnya untuk bulan April 2020 data bayar yang dibayarkan sebanyak 10.267 sisanya 975 KPM tidak tersalurkan dari tahun 2019, untuk bulan Mei 2020 saksi tidak mengetahuinya.
Perihal kartu 975 itu tidak terdistribusi dari sejak Juni 2019, sehingga pihak bank menyimpan 975 kartu tersebut, kemudian dibulan Agustus 2019, dibuatkan Berita Acara Nomor B.704A-KC/XIII/ADK/RTL/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019 terhadap status 975 KKS, karena ada perpanjangan Distribusi KKS Perluasan Bulan Juni 2019 diperpanjang sampai dengan bulan Agustus 2019, tetapi untuk dana 975 KKS tersebut tetap dibayarkan sampai dengan bulan Maret 2020.
Saya mengetahui adanya perluasan PKH sejak di bulan Desember 2019, berawal dari Pak Kabid JAMALUDDIN HASMIN membawa data bayar bulan Desember 2019 dari Yogjakarta dalam Rangka Rakor Akhir tahun, pak JAMAL mebawa data bayar dalam bentuk softcopy file yang saksi ambil dari Operator SRI WIDYASTUTI berdasarkan perintah dari Pak Kabid. Atas surat tersebut saksi diperintahkan oleh Pak Kabid untuk melakukan pengecekan dilapangan atas data bayar tersebut, kemudian saksi menyampaikan kepada seluruh TKSK mengenai data bayar peluasan tersebut dalam bentuk file di FD.
Sepengetahuan saksi awalnya, ada surat dari Kementrian Sosial RI Nomor 467/4.4.4/3.2019 tanggal 12 Maret 2019 perihal Pemanggilan Peserta Pemantapan Pendamping Bansos Pangan Wilayah III 2019 yang dihadiri oleh Supervisor yakni JAMALUDDIN HASMIN, saksi sendiri selaku Koordinator TKSK (korteks), dan satu orang perwakilan pendamping bantuan sosial dari unsur TKSK yang diwakilkan oleh MUH. NUR ABDU.
Awalnya dari Direktorat Penanganan Fakir Miskin perihal KKS, kemudian semua pihak yang terkait melakukan rapat dengan pihak Bank BRI mengenai mekanisme pendistribusian KKS nya seperti, lalu selanjutnya data saksi sebar ke TKSK kemudian TKSK kordinasi ke Kelurahan, selanjutnya dilakukan penyusunan jadwal penyaluran, sedangkan pemilihan agen waktunya hampir bersamaan dengan proses pendistribusian KKS, untuk pemilihan agen itu kordinasi dari TKSK dengan BRI.
Untuk pemilihan agen diawali dengan pemetaan yang saksi lakukan sendiri bersama dengan pendamping setelah itu saksi berkoordinasi langsung dengan BRI terkait letak posisi agen, dan jumlah permintaan agen tiap Kecamatan, selanjutnya pihak bank BRI melakukan Survei ke Agen yang namanya ditunjuk.Setelah agen tersedia, jadwal penyaluran KKS dilakukan berdasarkan kesepakatan pendamping dan pihak bank BRI mengenai jadwal dan tempat pendisribusian, kemudian setelah KKS terdistribusi dilakukan penyaluran sembako di bulan Juli 2019 diadakan Launching disetiap kecamatan ole Dinas Sosial Kab. Barru yang dipimpin langsung oleh Bupati Barru, setelah launching dilakukan kemudian KPM yang hadir diarahkan melakukan pembelanjaan ditiap agen yang telah ditunjuk pada setiap Kecamatan. Kemudian penyaluran dilakukan dibulan Juli 2019 yang sembakonya disediakan oleh Supplier dan disalurkan oleh Agen.
Untuk mekanisme pengambilan barang tersebut dengan menggesekkan kartu ke mesin EDC disetiap agen, dimana KPM memasukkan nomor pin, kemudian resi pembelian keluar, dan barang diberikan kepada KPM, sedangkan untuk mesin EDC itu baru terpenuhi untuk seluruh agen di bulan Agustus 2019 tetapi belum semua agen yang menerima jadi untuk sementara menggunakan mesin EDC atas nama bank bukan atas nama agen, sehingga untuk memudahkan penyaluran makan EDC tersebut digilir ditiap Kecamatan. Kemudian di bulan September 2019 baru dilakukan penyaluran mesin EDC keseluruh agen dan atas nama agen.
E-warong menerima bahan pangan dari Suplayer CV GoLden Brick Sulawesi, Direktur atas nama AHMAD FAUZI AKMAL sejak bulan Juni 2019 sudah ditunjuk sebagai Supplier, terkait dasar penunjukkan bulan Supplier untuk bulan Juni 2019 s/d Oktober 2019 tidak ada dasar seperti Surat Keputusan dari Kementrian hanya rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Barru berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor : 265/DINSOS/BR/XI/2019 tanggal 4 September 2019;
Terkait surat rekomendasai Supplier itu ditembuskan secara administrasi ke bulog, sedangkan untuk November 2019 terbitlah Surat Edaran Nomor 01/MS/K/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 Tentang Perum Bulog sebagai penyedia Komoditas Bantuan Pangan Non tunai, selanjutnya saksi menerima surat dari Perum Bulog nomor B-500/21030/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 perihal Permintaan Calon Supplier dan daftar nama E Warong BPNT. Kemudian berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ke pada Sekretaris Daerah Kabupaten /Kota Se Sulawesi Selatan Nomor : 500/6043/B-Ekon Tanggal 26 Agustus 2019 perihal Permintaan Calon Supplier dan Daftar nama E Warong BPNT.
Terkait hal tersebut, saksi mendapatkan surat dari Perum Bulog nomor B-500/21030/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 perihal Permintaan Calon Supplier dan daftar nama E Warong BPNT, yang beredar di grup WhatssApp bahwa terdapat surat dari perum Bulog Pare-pare yang diperuntukkan untuk Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel terkait permintaan Supplier, kemudian saksi sampaikan kepada Kabid Dinas Sosial Kab. Barru (JAMALUDDIN HASMIN), lalu perihal tersebut pihak Dinas Sosial Kab. Barru membuat penunjukkan Supplier dengan 3 (tiga) calon berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor 265/DINSOS/BR/XIII/2019 tanggal 4 September 2019, yakni :
CV. GOLDEN BRICK Sulawesi
Direkturnya AHMAD FAUZI AKMAL
CV. Alam Karya Indonesia
Direktur (saksi tidak tahu namanya)
CV. MUYAS MITRA SUKSES
Direktur An. FARID HIDAYAT ALAM, SE
Dari ketiga calon Supplier tersebut yang jadi pilihan ada CV. Golden Brick, dan sampai sekarang menjadi Supplier.
Sepengetahuan saksi syarat yang harus dipenuhi sehingga bisa terpilih menjadi Supplier berdasarkan kordinasi saksi ke pihak perum Bulog langsung, yakni :
SIUP perusahaan yang bergerak di bidang usaha hasil pertanian / peternakan
Akte perusahaan
TDP (tanda daftara perusahaan)
NPW
Pelaporan pajak 3 bulan terakhir
KTP panenaggung jawab perusahaan
Selain dari syarat diatas saksi juga pernah disampikan secara lisan oleh Pak FAHRUROZI yang merupakan Kasubdivre mengenai syarat apa lagi untuk menjadi Supplier, diantaranya yakni :
Sebelumnya pernah bermintra dengan bulog
Memiliki gudang
Memiliki armada
Nama yang direkomendasikan tersebut langsung disampaikan ke Bulog, sedangkan yang menentukan pemenangnya itu dari Bulog langsung.
Setelah ada pemenang yang menjadi Supplier, diadakan pertemuan yang difasilitasi oleh JAMALUDDIN HASMIN di Vapilliun rumah jabatan Bupati sekitar awal bulan Juli 2019, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh saksi sendiri selaku Korteks, seluruh TKSK, Kabid JAMALUDDIN HASMIN, dan Supplier atas nama FARID, tetapi seingat saksi AHMAD FAUZI AKMAL tidak hadir dipertemuan tersebut namun perusahaannya CV GOLDEN BRICK diperkenalkan oleh KABID sebagai Supplier. Dalam rapat membahas perihal bahwa FARID adalah Supplier yang ditunjuk untuk menyalurkan bahan pangan, perihal pemataan agen, dan kordinasi tentang bagaimana bentuk penyalurannya, serta paket-paket apa saja yang disalurkan selama 2019.
Sedangkan mengenai jumlah paket yang disalurkan tersebut ditentukan oleh Supplier sendiri.
Kemudian diadakan lagi pertemuan dibulan Agustus 2019 di Kantor Bupati Barru yang diadakan oleh Dinas Sosial Kab. Barru, yang dihadiri oleh Korteks, seluruh pendamping, Kepala Dinas Sosial Kab. Barru, Kabid JAMALUDDIN HASMIN, pihak perum Bulog, serta AHMAD FAUZI AKMAL selaku Supplier, dimana saat itu membahas perihal, sumber beras Program BPNT menggunakan beras dari Bulog.
Mengenai Supplier AHMAD FAUZI AKMAL, sepengetahuan saksi belum ada Surat Keputusan dari Provinsi sebagai Supplier.
Dalam pertemuan di Vapilliun telah dibahas mengenai keuntungan agen tetapi tidak membahas nominal, karena Supplier hanya mengatakan “iya, ada tetapi kita belum bisa melihat nominalnya berapa, nnti dilihat pada saat penyaluran”, sedangkan untuk pendamping tidak dibahas mengenai keuntungan yang didapat dalam rapat tersebut.
Adapun tindak lanjut yang saksi lakukan perihal tersebut diatas, saksi menyampaikan kepada pendamping dengan memberikan data nama-nama penerima ganda, saksi menyuruh para pendamping untuk melakukan pengecekan dilapangan terkait karta ganda tersebut apakah ada KPM yang KKS nya ganda, dan juga saksi menyuruh para pendamping untuk mengeluarkan salah satu kartunya dalam artian saksi menyuruh pendamping memverifikasi kartu tersebut. Kemudian pada saat penyaluran bulan Februari 2020 saksi diperintahkan oleh Kabid JAMALUDDIN HASMIN untuk memberitahukan pendamping agar mengumpulkan dan menggesek KKS ganda yang ditemukan dilapangan. Sepengetahuan saksi pada bulan Februari 2020 diadakan penyaluran di Balusu dan dihadiri oleh KABID JAMALUDDIN HASMIN, dalam pertemuan tersebut KABID menyampaikan kepada seluruh KPM agar yang memiliki kartu ganda untuk dikembalikan ke pendamping.
Perihal tersebut diatas saksi tidak mengetahui berapa jumlah KKS fisik yang terkumpul, karena tugas saksi cuman sampai dilaporan penonaktifan kartu ganda, dan pendamping hanya melaporkan perihal data-data yang dinonaktifkan. Adapun penyampaian saksi kepada para pendamping perihal KKS ganda, saksi hanya menyampaikan secara lisan dan mengirimkan datanya dalam bentuk file untuk pendamping ERNAWATI melalui Anaknya AULIA, namun untuk pendamping yang lain saksi memberitahukannya di Kantor Dinas Sosial dan memberikannya dalam bentuk sotfcopy.
Perihal KKS ganda yang dikumpulkan oleh para pendamping sepengetahuan saksi di serahkan ke Kantor Dinas Sosial Kab. Barru melalui Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin atas nama bu FITRIH atas perintah JAMALUDDIN HASMIN. Adapun KKS yang dikumpulkan adalah KKS BPNT Murni, untuk dana bulan April 2020 masih ada dalam setiap kartu, sedangkan dana Januari 2020 s/d Februari 2020 sudah dibelanjakan untuk KPM dan diluar KPM yakni penerima Rastra sebelumnya, sedangkan untuk dana bulan Maret 2020 ditransaksikan dan dikumpulkan dalam satu rekening, dan juga dana BPNT yang masuk di kartu PKH pada bulan Desember 2019 untuk dana sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh rupiah) per KPM.
Perihal keterangan saksi diatas, dana yang dikumpulkan oleh seluruh pendamping senilai kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) itu dikumpulkan dalam satu rekening atas perintah JAMALUDDIN HASMIN pada bulan April 2020, yang mana pak JAMALUDDIN HASMIN mengadakan pertemuan di Kantor Dinas Sosial Kab. Barru, dan pertemuan tersebut Kabid menyuruh untuk menyatukan dalam satu rekening, dan hasil perundingan tersebut akhirnya dibukalah rekening baru atas nama MUH. NUR ABDU , kemudian uang diberikan oleh pendamping kepada MUH. NUR ABDU secara tunai dan ada yang secara transfer.
Tujuan saksi memerintahkan untuk menggesek dan mengumpulkan dana kerekening pendamping digunakan untuk pembelian sembako yang akan diberikan kepada masyarakat non KPM.
Sepengetahuan saksi Dana untuk KPM tidak boleh dicairkan secara tunai dan tidak boleh dibelanjakan sembako untuk non KPM.
Tidak diperbolehkan pendamping memegang dan mentraksaksikan kartu KKS milik KPM.
Untuk dana Januari 2020 s/d Februari 2020 yang telah ditransaksikan tersebut saksi memerintahkan para pendamping untuk membelanjakannya sembako dan di salurkan kepada KPM dan Non KPM, namun hal tersebut saksi sampaikan terlebih dahulu ke Kabid JAMALUDDIN HASMIN sebelum memerintahkan para pendamping untuk membelanjakannya, dan pada waktu itu pak KABID mengatakan “iya begitu mi saja”.
Sedangkan untuk jumlah KPM yang dibelanjakan pada waktu itu perihal pembelian sembako dari dana KKS BPNT Murni bulan Januari 2020 s/d Februari 2020 saksi tidak tahu karena laporan yang diberikan oleh para pendamping bercampur dengan data bayar penerima reguler, sehingga tidak dapat saksi pisahkan yang mana pembelanjaan KKS BPNT murni yang ditransaksikan dan dibelanjakan untuk KPM dan Non KPM.
Adapun jumlah data bayar KKS ganda yang saksi serahkan kepada para pendamping yakni:
Untuk data yang saksi berikan kepada KPM tersebut tidak semua fisiknya ada dilapangan, karena ada beberapa KKS yang tidak ditemukan karena misalnya tidak terdistrubusi sebelumnya, ada yang tidak ditemukan, ada yang KKS nya hilang, ada yang pindah, dan ada juga yang pada saat dicek dilapangan adalah orang yang berbeda.
Sepengetahuan saksi dana yang sudah ditransaksikan telah dikumpulkan semua dalam satu rekening atas nama MUH. NUR ABDU, sedangkan untuk dana tersebut saksi tidak mengetahui apakah dipergunakan untuk hal lain atau tidak karena buku rekening tersebut bukan saksi yang pegang, tetapi ada pada MUH. NUR ABDU.
Awalnya RIJAL menyampaikan kepada saksi bahwa dia di telpon oleh KABID JAMALUDDIN HASMIN dengan kalimat “adakah dana ko pegang, kalau ada gampang mi itu diatur kayak dana PKH dulu”, mendengar hal tersebut saksi hanya berkatar “apa maksudnya itu?” dan disaksikan oleh MUH. NUR ABDU, kemudian RIJAL berkata “maui kapan kalau begitu”, kemudian ALIMUDDIN membenarkan dengan berkata “yah kalau begitu mi bahasanya berarti dia mau”. Perihal tersebut saksi tidak pernah memerintahkan secara langsung untuk mengirimkan uang kepada JAMALUDDIN HASMIN, tetapi uang tersebut ditransfer karena kesimpulan dari hasil pembicaraan antara RIJAL dan KABID JAMALUDDIN HASMIN. Kemudian untuk nominal uang yang ditransfer dari rekening MUH. NUR ABDU ke rekening JAMALUDDI HASMIN sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta) tersebut saksi tidak tahu atas dasar apa. Sedangkan mengenai uang sebesar Rp. 22.000.000-, (dua puluh dua juta rupiah) ke rekening AHMAD FAUZI AKMAL dari rekening MUH. NUR ABDU tersebut saksi tidak mengetahuinya, dan hal tersebut bukan saksi yang memerintahkannya.
Awalnya agen Lipukasi secara pribadi meminta tolong kepada saksi karena ada masalah perihal penyaluran bulan Februari 2020 belum ditransfer ke Supplier karena ada masalah keluarganya, setelah itu saksi bersama dengan seluruh pendamping merundingkan hal tersebut, kemudian Bu ERNA menawarnkan untuk menggunakan dana dari Gattareng yang ada pada AULIA, jadi bu ERNA mengatakan untuk meminjam dana tersebut.
Selanjutnya beberapa setelah rapat tersebut saksi bersama dengan pak ALIMUDDIN karena sudah tidak punya jalan keluar lagi, akhirnya kami meminjam uang kepada AULIA dana dari Gattareng, dengan catatan dana tersebut harus dikembalikan sekitar seminggu atau dua minggu, kemudian setelah menyampaikan ke AULIA lalu uang sebesar Rp.37.035.000,- ditransfer langung ke rekening ALIMUDDIN.
Terkait dana yang dipinjam oleh Agen Luppkasi tersebut belum digantikan ke Agen Pujananting, dan sepengetahuan saksi uang yang ditransfer oleh AULIA ke Pak ALIMUDDIN itu tidak utuh ditransfer karena dari nominal Rp. 37.035.000,- sudah dilakukan pemotongan oleh Agen AULIA sebesar Rp. 15.000,- per KPM, sehingga mengetahui hal tersebut saksi memfasilitas AGEN LIPUKASI dan AGEN PUJANANTING untuk bertemu dan membicarakan perihal tersebut, dan dari hasik jesepakatan awal yakni uang tersebut tidak digantikan dalam bentuk tunai karena Agen AULIA menolak menerima uang, sehingga Agen ARUM menawarkan dalam bentum sembako yakni beras dan telor dan agen AULIA menyepakatinya. Selanjutnya setelah barang sudah disediakan oleh AGEN ARUM dan hendak akan diberikan kepada AGEN AULIA, tetapi ditolak oleh AGEN AULIA sehingga barang yang sudah dipesan tetap disimpan di agen ARUM.
Adapun rincian rekening koran pada aliran dana yang masuk ke rekening saksi dari Agen dan Supplier dan untuk pembayaran ke Supplier.
Berdasarkan rekening koran bank BRI dengan Nomor Rekening 4883010077675341 atas nama SRI WATI ILYAS, adapun rincian rekening koran pada aliran dana yang saksi gunakan untuk pembayaran ke supplier dan pembayaran biaya transaportasi dan keuntunga Agen dengan cara transfer ke beberapa rekening.
Sepengetahuan saksi sisa dana tersebut dari Supplier untuk biaya operasional dan selebihnya saksi tidak ingat lagi saksi gunakan untuk apa.
Agen melakukan transfer ke rekening saksi dikarenakan mesin EDC pada saat itu terbatas sehinnga Agen tidak bisa melakukan pembayaran langsung ke Supplier karena Agen belum memliki mesin EDC atas nama sendiri.
Selain uang bensin dari Supplier, saksi tidak menerima gaji dari ataupun biaya perjalanan dari Dinas Sosial Kab. Barru.
Terkait dengan surat pernyataan tersebut, sepengetahuan saksi dibuat oleh Pak JAMALADDIN HASMIN dalam bentuk foto format Surat Pernyataan melalui pesan singkat WhatsApp ke masing-masing pendamping pada tanggal 6 April 2020, kemudian Pak Kabid menyuruh pendamping untuk membuat surat pernyataan sesuai dengan format yang telah pak KABID konsep sendiri. Kemudian pada tanggal 7 April 2020 pak Kabid memerintahkan untuk mengumpulkan Surat Pernyataan tersebut, namun karena pada waktu itu cuaca sedang hujan, sehingga para pendamping baru bisa mengumpulkan Surat Pernyataan tersebut pada tanggal 8 April 2020 sesuai dengan tanggal yang tertuang dalam Surat Pernyataan. Bahwa adapun Surat Pernyataan itu di kumpulkan ke ibu WAHIDAH staf dari pak JAMALUDDIN HASMIN.
Saya tidak mengetahui apa dasar dan tujuan dibuatkan Surat Pernyataan tersebut, namun saksi pernah mendengar Pak Kepada Dinas Sosisal (Andi Makmum) memerintahkan kepada seluruh pendamping untuk membuat Surat Pernyataan atau Berita Acara perihal pertanggung jawaban dana dari kartu BPNT Murini yang telah ditransaksikan.
Sepengetahuan saksi ada dana yang dibelanjakan dari kartu yang telah ditransaksikan oleh para pendamping yakni dana kartu BPNT Murni, dan dananya digunakan membeli sembako diluar KPM dan non KPM atas perintah pak JAMALUDDIN HASMIN.
Sepengetahuan saksi E Warong mendapatkan keuntungan per KPM dari Supplier yakni :
Pada tahun 2019 sebanyak Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Pada bulan Januari 2020 s/d Februari 2020 sebanyak Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah)
Pada bulan Maret 2020 s/d sekarang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Dalam penyaluran BPNT untuk kemasan sembako atau kantongan sembako ditanggung sendiri oleh para Agen atau E Warong. dan saksi tidak mengetahui berapa jumlah keuntungan Supplier.
Yang menentukan besaran keuntungan dari agen dalam kegiatan penyaluran BPNT adalah Supplier sendiri. Sedangkan dasar penentuannya tidak dalam Pedoman Umum hanya berdasar karena Supplier menitipkan barangnya kepada Agen.
Sepengetahuan saksi untuk tahun 2019, KPM tidak boleh memilih sembako yang akan dibeli karena dalam Pedoman Umum sudah ditentukan sembako yang akan disalurkan yakni beras dan telur, sedangkan untuk tahun 2020 telah berubah programnya yakni program sembako dan dalam Pedoman Umum dijelaskan bahwa bahan pangan yang disalurkan yakni harus bahan pangan karbohidrat, protein hewani, vitamin dan mineral. Sedangkan terkait transaksi pengambilan sembako, KPM boleh memilih E Warong mana saja tempat yang ingin KPM bertranskasi.
Menurut saksi barang atau sembako yang disalurkan ke KPM itu sudah sesuai dengan harga pasar, karena saksi pernah disampaikan ke Supplier bahwa 1 kilo beras dengan kualitas premium seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Terkait dalam pemilihan E Warong dipilih langsung oleh Bank BRI, sedangkan saksi hanya berperan melakukan pemetaan terkait jumlah KPM dan nama-nama calon di setiap kecamatan yang kemudian saksi serahkan ke pihak Bank BRI.
Adapun mekanisme pelaporan saksi terkait BPNT ada dua jenis yakni pelaporan harian dan pelaporan realisasi, yang saksi laporkan ke Kementrian RI, yang mana laporan yang saksi buat ditandatangani oleh Pak Kepala Dinas Sosial Kab. Barru dan diparaf oleh Pak Kabid JAMALUDDIN HASMIN sebelum saksi kirim ke Kementrian Sosial RI.
Sepengetahuan saksi pendamping ataupun korteks tidak boleh melakukan penarikan maupun transaksi terhadap KKS milik KPM.
Bahwa setiap laporan realisasi yang saksi buat selalu saksi laporkan ke Dinas Sosial Kab. Barru dan arsip laporan realisasi saksi simpan di Kantor Dinas Sosial, sedangkan yang saksi kirim ke Kementrian RI dalam bentuk scan / softcopy file.
Seluruh pendamping melakukan penggesekan kartu ada yang melalui Agen dan sebagian penggesekan dilakukan sendiri oleh pendamping, dan saksi tidak mengetahui berapa jumlah kartu yang digesek.
Saya tidak mengetahui berapa total dana yang digesek namun seingat saksi jumlah dana yang ditransfer ke rekening muh. Nur abdu sekitar Rp. sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sepengetahuan saksi tidak ada dana yang ditransfer kerekening saksi dari para pendamping
Hanya kesepakatan Bersama pendamping, bertujuan untuk memberikan sembako kepada non KPM.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan yang telah saksi berikan akan ditanggapi dalam nota pembelaan;
Saksi AULIA AL HASANATI IMAKKULAU, S.KH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
BPNT adalah bantuan sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial yang diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) setiap bulannya melalui KKS (kartu keluarga sejahtera) selanjutnya digunaka nuntuk membeli bahan pangan berupa telur dan beras di e-Warung yang telah ditunjuk oleh bank penyalur.
Pada kegiatan Bantuan Pangan Non Tunai Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 Kaitan saksi selaku Agen E-Warung Kelurahan Mattappawalie (KIOS ASKANA) sejak bulan Juli 2019 sampai dengan sekarang.
Adapun dasarnya saksi tidak mengetahuinya sehingga ditunjuk sebagai E-Warong karena tidak ada bukti tertulis, dan adapun nama EWarong/agen saksi adalah Askanah, e-warong Askanah terbentuk sejak bulan Juli dimana saksi menerima mesin EDC dari pihak Bank BRI (saat launching).
Adapun mekanisme pembentukan pedagang bahan pangan atau yang disebut juga agen/E-Warong sepengetahuan saksi yaitu awalnya pendamping/TKSK (Ernawati) bersama Korda/Kortes (Sriwati Ilyas) melakukan survey, kemudian agen tersebut berkoordinasi dengan petugas Bank BRI, lalu pihak BANK BRI Berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten untuk mengidentifikasi toko/warong/kios penjual bahan pangan yang dapat dijadikan e-Warong untuk BPNT, setelah disetujui, kemudian ditunjuk oleh Bank BRI. Sedangkan dasar penunjukkannya tidak ada.
Adapun tugas saksi sebagai E-Warung /Agen adalah :
Menerima pasokan bahan pangan dari suplayer;
Menerima daftar penerima BPNT dari petugas pendamping yang akan disalurkan kepada KPM
Menyalurkan bantuan pangan berupa beras atau telur kepada KPM yang sudah ditetapkan.
Menyiapkan bukti transaksi bantuan pangan berupa cetak resi dari mesin EDC ke Supplier.
Pendamping Bantuan Sosial Pangan / TKSK di wilayah Kecamatan Pujananting yakni Sdri Ernawati dimana tugas Pendamping adalah melakukan pendampingan pada saat penyaluran sembako dari Supplier ke E-Warung dan dari E-Warung ke KPM.
Untuk penyaluran bulan Juni-Juli 2019, Supplier memasukkan bahan pangan bersamaan dengan DPM (daftar penerima manfaat), setelah penyaluran bulan Agustus-Desember 2019 saksi memesan barang di Supplier berdasarkan hasil realisasi penerima manfaat dari bulan sebelumnya.
Adapun jumlah KPM pada program BPNT yang terdaftar di E-Warung saksi sesuai dengan daftar penerima bantuan yang diberikan oleh sdri Ernawati yaitu :
| Bulan Penyaluran BPNT 2019 | Jumlah KPM | Yang tersalurkan | Yang tidak tersalurkan |
| Juni | 111 | 111 | - |
| Juli | 111 | 111 | - |
| Agustus | 111 | 106 | 5 |
| September | 111 | 106 | 5 |
| Oktober | 111 | 105 | 6 |
| November | 111 | 106 | 5 |
| Desember | 111 | 109 | 2 |
| Bulan Penyaluran BPNT 2020 | Jumlah KPM | Yang tersalurkan | Yang tidak tersalurkan |
| Januari | 125 | 123 | 2 |
| Pebruari | 125 | 123 | 2 |
| Maret | 125 | 123 | 2 |
| April | 119 | 117 | 2 |
| Mei | 109 | 107 | 2 |
Untuk di Kelurahan Mattappawalie tidak ada penambahan KPM untuk periode bulan Juni-Desember 2019 dan untuk Januari-Maret 2020 ada penambahan sebanyak 14 KPM, untuk bulan April 2019 ada pengurangan sebanyak 6 KPM yang saksi tidak ketahui alasannya dan bulan Mei 2020 ada pengurangan sebanyak 10 KPM dikarenakan penonaktifan kartu ganda.
Berdasarkan daftar nama penerima bantuan BPNT yakni tahun 2019 Juni s/d Desember 2019, KPM BPNT murni sebanyak 64 KPM dan KPM PKH sebanyak 47 KPM, untuk periode bulan Januari s/d Maret 2020 KPM BPNT murni sebanyak 64 KPM dan KPM PKH sebanyak 61 KPM, untuk bulan April s/d Mei 2020 saksi tidak mengetahui berapa banyak KPM BPNT murni dan KPM PKH.
Data KPM yang sering berubah saksi tidak ketahui alasannya dan KPM yang tidak bertransaksi dikarenakan ada beberapa KPM yang pindah, meninggal dunia dan dobel nama
Jenis bantuan sembako pada program BPNT yakni berupa :
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis kwalitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur berupa paket yang ditentukan dari Supplier dengan nilai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari bulan Juni 2019 s/d Desember 2019. yang sudah dipaketkan oleh Supplier dan saksi mendapatkan komisi sebesar Rp5.000 per KPM
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis kwalitas premium dan 15 (lima belas) butir telur, dan 2 (dua) kaleng ikan sarden per KPM dengan nilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Januari 2020 s/d Februari 2020 dan saksi mendapatkan komisi sebesar Rp 5.000 per KPM.
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis kwalitas premium dan 15 (sepuluh) butir telur, 2 (dua) buah tempe dan 1 (satu) kg ikan beku dengan nilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Maret 2020, dan saksi mendapatkan komisi sebesar Rp 6.000 per KPM.
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis kwalitas premium dan 1 (satu) rak telur serta 1 (satu) ekor ayam beku per KPM dengan nilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan April 2020 s/d Mei 2020 dan saksi mendapatkan komisi sebesar Rp 6.000 per KPM
Kegiatan penyaluran BPNT dilakukan di bulan Juni, namun KPM baru melakukan transaksi sejak bulan Juli 2019, dikarenakan sembako di Supply oleh supplier datang terlambat, karena itu KPM mengambil bantuan double di bulan berikutnya, dan adapun persyaratan mengambil bahan pangan adalah membawa KKS (kartu Keluarga Sejahtera).
Pada tahun 2019 supplier mendistribusikan bahan pangan ke E-Warung kerena memang awalnya saksi jadi agen memang sudah ditentukan ada supplier dan hal itu diberitahukan oleh pendamping/TKSK Kec.Pujananting yaitu sdri Ernawati untuk menerima bahan pangan dari supplier, dan pernah ada pertemuan di Bolasobae dalam rangka perjanjian kerjasama dengan Supplier, saksi juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan supplier atas nama Ahmad Fauzy Akmal pada tanggal 02 Maret 2020, dan pada saat ditandatangi surat perjanjian tersebut dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Sosial di Dinas Kabupaten Barru an. JAMALUDDIN HAMSIH, korteks an. SRI WATI ILYAS, seluruh agen dan supplier dan Pegawai Bank BRI.
Semua transaksi di E-Warung saksi dilakukan oleh KPM namun dapat diwakilkan apabila KPM tidak dapat mengambil bahan sembakonya dengan alasan sakit / lansia, dengan catatan orang tersebut membawa KKS milik KPM serta Kartu Keluarga serta orang yang mewakilkan pengambilan sembako tersebut harus namanya ada dalam satu Kartu Keluarga.
Adapun mekanisme pencairan dana dari transaksi para KPM di E-Warung saksi yakni semua KPM menggesek KKS nya di mesin EDC saksi yang disediakan oleh pihak bank BRI, kemudian uang yang digesek masuk kerekening saksi selaku Agen atau E-Warung, setelah uang terkumpul didalam rekening, saksi membayarkan dana kepada Supplier setiap kali dilakukan penyaluran bahan sembako.
Adapun pencairan transaksi KPM di E-Warung saksi langsung saksi bayarkan kerekening Supplier, namun untuk bulan Juni-Juli 2019 untuk E-Warung Desa Gattareng saksi transfer ke sdri Sriwati Ilyas dan untuk bulan berikutnya sampai dengan sekarang saksi transfer langsung ke rekening Supplier (no rek. 022201008331532 An. AHMAD FAUZI AKMAL).
Adapun rincian sebagai berikut:
Uang saksi transferkan ke Supplier itu tidak sepenuhnya berdasarkan jumlah paket sembako atau KPM yang melakukan transaksi karena saksi memotong dari honor atau fee saksi sebesar Rp. 5.000,- per KPM untuk bulan Juni 2019 s/d Desember 2019, bulan Januari 2020 s/d Februari 2020 saksi mendapat fee dari Supplier sebesar Rp. 5.000,-. Per KPM, bulan Maret 2020 s/d Mei 2020 saksi mendapat fee dari Supplier sebesar Rp. 6.000,-. Per KPM, serta saksi memotong uang untuk pembelian kantong plastic
Yang menjadi Supplier di Desa tempat saksi menjadi agen yakni AHMAD FAUZI AKMAL dari CV. GOLDEN BRICK SULAWESI, yang menyalurkan beras dan telur atau semua bantuan sembako yang ditentukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Barru.
KPM yang menerima BPNT ganda/double/menerima 2 kali dalam 1 bulan, sepengetahuan saksi untuk bulan Juni sampai dengan Desember 2019 tidak ditemukan KPM yang menerima ganda bantuan, namun pada akhir bulan Desember 2019 saksi disampaikan oleh pendamping bahwa ada data ganda sebanyak 14 KPM, yang datanya saksi terima melalui WhatsApp (WA) dikirim oleh Pendamping, selanjutnya pendamping memerintahkan saksi untuk memeriksa dan mengecek KPM yang ganda tersebut dan memastikan apakah kartu PKHnya sudah masuk dana BPNT atau belum, jika ada isinya untuk segera digesek/dicairkan dana yang ada dikartu PKHnya.
Adapun tindakan saksi selanjutnya adalah mendatangi rumah KPM sesuai data yang diberikan oleh pendamping, sambil membawa mesin EDC selanjutnya saksi menyampaikan kepada KPM ada data ganda dan namanya termasuk di data ganda, kemudian saksi meminta KPM tersbut untuk menyerahkan KKS PKHnya untuk dicekkan di Mesin ADC, setelah saksi menerima KKS PKHnya dan mengecakkanya dan ternyata ada dana masuk di kartu KPM tersebut sebanyak Rp. 330.000,- / KPM, lalu saksi transaksikan ke mesin ADC saksi dan memasukan dananya kerekening saksi, sambil menyampaikan KPM yang bersangkutan bahwa saksi tidak serahkan barang karena tidak ada perintah untuk menyerahkan barang, kemudian atas perintah pendamping keesokan harinya saksi kembali ke KPM yang ganda tersebut untuk mengambil kartu BPN murninya, dan KPM secara sukarela menyerahkannya kepada saksi.
Dari total 14 kartu yang saksi transaksikan sebesar Rp.4.620.000 dan saksi potong sebesar Rp.210.000 sehingga total yang masuk kerekening saksi sebesar Rp. 4.410.000,-.
Pada bulan Februari 2020 saksi diminta oleh pendamping sdri Ernawati untuk menyatukan dana dari beberapa e warong yang ada di Kecamatan pujananting sehingga dana sebesar Rp. 4.410.000,-saksi kirim kerekening suami begitu juga E-Warong lainnya mengirim dana yakni :
Agen Nurcaya (Gattaraeng) sebanyak Rp. 5.355.000,-
Agen H. Amiruddin (Patappa) sebanyak Rp. 3.465.000,-
Agen Rosdiana (Jangan-jangan) sebanyak Rp. 7.035.000,-
Agen Nurlia (Pujananting) sebanyak Rp. 10.710.000,-
Agen Awalauddin (Bacu-bacu) sebanyak Rp. 6.090.000,-
Jadi totalnya Rp. 37.065.000,-
Total Rp. 37.065.000,- tersebut kemudian saksi transferkan kerekening atas nama Alimuddin yang merupakan Pendamping Kecamatan taneteRilau atas perintah Korda (SRIWATI ILYAS) yang saksi transfer pada tanggal 15 Maret 2020 melalui mesin EDC nomor rekening tujuan 022201029364500 atas nama Alimuddin.
Setelah saksi transaksikan sebanyak 14 kartu tersebut, kemudian 12 kartu saksi serahkan kepada pendamping
Pada saat Januari dan Februari 2020 pendamping kembali menyerahkan 178 KKS ganda yang merupakan kumpulan kartu ganda dari agen-agen lain yang ada di Kec. Pujananting, dari 178 KKS tersebut 172 dapat ditransaksikan sedangkan sisanya sudah ditransaksikan oleh agen, sehingga total dana yang masuk kerekening saksi sebesar Rp.51.600.000,- (Rp.300.000,- x 172).
Dari dana Rp. 51.600.000,-tersebut saksi transferkan kesuplayer sebesar Rp.47.880.000,- pada tanggal 16 Maret 2020, saksi tidak transferkan semua karena ada upah sebesar Rp. 5.000/KPM sebesar Rp.1.720.000,- dan Rp.2.000.000 untuk gaji pendamping sdri Ernawati, dari 172 kartu tersebut pada bulan Maret 2020 juga saksi sudah transaksikan lagi sebanyak 165 kartu sehingga jumlahnya Rp.33.000.000,- (165 kartu x Rp. 200.000,-) sedangkan 7 kartu tidak ditransaksikan.
Dana Rp. 33.000.000,- tersebut atas perintah pendamping sdri Ernawati saksi kasih ke agen Pujananting 1 atas nama Nurlia R. sebanyak Rp.1.000.000,-, dan ke agen Bulo-Bulo atas nama Nurlia S. sebanyak Rp.200.000,- sehingga total Rp.1.200.000,- maka sisa dana yang tersimpan Rp.31.800.000,-.
Dari dana Rp. 31.800.000,- tersebut atas perintah pendamping saksi transferkan kerekening Bank mandiri Nomor rek 170-00-00550514-8 atas nama Muh. Nur Abduh, dan saksi juga tambahkan sebesar Rp.1.755.000,- yang saksi dapatkan dari agen Pujananting 1 dari hasil transfer Rp.2.835.000,- dimana ada selisih Rp.1.080.000,- yang belum saksi kirim, sehingga totalnya yang saksi transfer sebanyak Rp.33.555.000,-.
Bahwa setelah saksi transaksikan pada bulan Maret 2020, dari 178 kartu tersebut kemudian kartu tersebut saksi serahkan kembali kepada pendamping sdri Ernawati.
Pada bulan April 2020, saksi terima kembali kartu dari pendamping sebanyak 91 kartu, dari 91 kartu tersebut 59 ditransaksikan sedangkan sisanya yaitu 32 kartu langsung diberikan kepada agen atas perintah pendamping, dari 59 kartu tersebut ada 1 kartu yang berisi Rp.600.000,-sehingga dianggap 61 transaksi, (61 x Rp.200.000,- =Rp.12.200.000,-, kemudian atas perintah pendamping saksi transfer lagi dana sebanyak Rp. 12.200.000,- kerekening NUR ABDUH pada tanggal 29 Mei 2020.
Pada bulan Juni 2020, saksi transfer lagi sebesar Rp.4.570.000,-kerekening MUH. NUR ABDUH (dengan rincian Rp.1.080.000,-+ Rp.30.000,- + Rp.300.000,- + Rp.315.000 + Rp.1.575.000,-.+ Rp.1.270.000,-) Rp. 1.080.000,- adalah sisa dana agen dari dana 2.835.000,- Rp. 30.000,- adalah sisa dari Rp.37.065.000,- Rp. 300.000,-adalah dana yang pernah dipakai bersama agen, Rp. 315.000 adalah dana dari 1 KPM dari agen Patappa, Rp. 1.575.000,- adalah dana dari 5 KPM dari agen Pujananting 1, Rp. 1.270.000,- adalah dana dari agen yang tertinggal.
Saya mentransferkan dana kerekening Alimuddin atas perintah Korda Sriwati Ilyas, yang mana korda awalnya menyampaikan kepada pendamping sdri Ernawati bahwa korda butuh dana, atas penyampaian pendamping kesaksi kemudian saksi berhubungan langsung dengan korda sdri Sriwati Ilyas, pada saat saksi berkomunikasi dengan korda dimana korda menanyakan berapa dana yang sudah terkumpul dan saksi sampaikan sebanyak Rp.28.000.000,-, dan dia meminta dikirimkan sebanyak Rp.36.000.000,-, dan memerintahkan kepada saksi untuk mengumpulkannya dengan menggabungkan dari agen-agen lain, setelah saksi dapatkan dana dari agen jangan-jangan, Patappa, Pujananting 1 sehingga pada malam harinya terkumpul Rp.37.065.000,- dan saksi kirimkan hanya Rp. 37.035.000,- ke no rekening tujuan 022201029364500 atas nama Alimuddin, yang sebelumnya Korda kirim melalui WA no rekening tersebut. Sedangkan saksi kirim ke Rekening Nur Abduh karena atas perintah Pendamping (Ernawati).
KPM dapat melakukan cek saldo di KKSnya melalui mesin EDC E-Warung dengan cara memilih menu mini atm kemudian informasi saldo yang terdapat difitur mesin EDC kemudian menggesek kartu KPM di mesin EDC kemudian memasukkan no pin kemudian muncul jumlah saldo yang ada di KKS tersebut.
Bantuan BPNT tidak dapat disalurkan secara tunai dan hanya dapat berupa sembako dengan cara KPM menggesek KKS miliknya lalu dapat ditukarkan dengan bahan pangan berupa beras dan telur.
KPM tidak boleh menggesek/transaksi di luar E-Warung yang sudah di tunjuk.
Saya pernah di sampaikan oleh pendamping terkait pertemuan antara E Warung se Kab Barru dengan Bulog sekitar Bulan Juli 2019 di Wisma Ayyub BRI sebelum penyaluran pertama dan saksi menghadiri.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan yang telah saksi berikan akan ditanggapi dalam nota pembelaan;
Saksi T. MANGARA SIMANJUNTAK, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Iya, saksi mengerti, sehubungan adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Bantuan Pangan Non Tunai pada Dinas Sosial Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020.
Pekerjaan saksi adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kasubdit Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan pada Kementerian Sosial RI serta menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang.
Dasar saksi sebagai Kasubdit Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan pada Kementerian Sosial RI adalah Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor : ORPEG.14.B-VII-27/2018 tanggal 26 Desember 2018 dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah Surat Keputusan Direktur Penanganan Kafir Miskin Wilayah III Nomor : 01/4.4.4/SK/HK/01/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 Januari 2019.
Saya menjabat sebagai Kasubdit Bantuan Stimulan dan penataan lingkungan pada Kementerian Sosial RI sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program BPNT di Kementerian Sosial RI sejak 2019 sampai sekarang.
Adapun tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasubdit Bantuan Stimulan dan penataan lingkungan pada Kementerian Sosial RI adalah :
Merumuskan rencana kerja dan TOR bantuan stimulant dan Penataan Lingkungan;
Merumuskan SK Penetapan Penerima Bantuan Stimulan;
Merumuskan Materi Bimbingan Teknis Penerima Bantuan Stimulan;
Melaksanakan Penyaluran Bantuan Stimulan;
Menyalurkan Bantuan Sosial Pangan.
Adapun tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPK pada Program BPNT adalah sebagai berikut :
Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana;
Membuat Perikatan Dengan Pihak Penyedia Barang / Jasa yang mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Biaya;
Menyiapkan, Melaksanakan dan Mengendalikan Perjanjian / Kontrak dengan Pihak Penyedia Barang / Jasa;
Menyiapkan Dokumen Pendukung yang lengkap dan benar, Menerbitkan dan Menyampaikan SPP kepada PPSPM;
Menandatangani SPD, Rincian Perjalanan Dinas, Rincian Riil, dan Lembar IV / Lembar Kedatangan Atas Nama Kepala Satker / Satker Sementara Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap yang melakukan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kerjanya.
Awalnya pada tahun 2016 terdapat Program Beras Sejahtera (RASTRA) kemudian pada tahun 2017 dilakukan uji coba transformasi Beras Rastra ke program BPNT di 44 (empat puluh empat) kota, lalu pada tahun 2018 program BPNT diperluas secara bertahap kemudian pada bulan September tahun 2019 program BPNT dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
KPM dalam program Rastra itu dimasukan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota kemudian data tersebut dimasukkan ke dalam Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI melalui aplikasi Siks NG. Setelah itu, data Penerima Manfaat tersebut diserahkan ke Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III, lalu diserahkan ke Himbara. Kemudian Himbara melakukan pembukaan rekening kolektif atas data Penerima Manfaat tersebut dan Hasil pembukaan rekening oleh Himbara dilaporkan kepada Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III.
Data penerima manfaat yang sukses burekol, Himbara melakukan pencetakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kemudian data penerima manfaat yang sukses burekol dimasukkan ke OMSPAN yang dikelola Kementerian Keuangan RI. Selanjutnya data penerima manfaat yang sukses OMSPAN dilakukan pengajuan SPP dan SPM Bantuan Sosial ke KPPN lalu KPPN menerbitkan SP2D. Selanjutnya setelah SP2D diterbitkan, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Setting Walet ke Himbara dan Kementerian Sosial RI membuat surat pemberitahuan setiap penyaluran ke kabupaten/kota terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.
Nilai bantuan BPNT pada tahun 2019 adalah Rp.110.000,- per KPM / bulan yang dibelanjakan untuk pembelian bahan pangan berupa beras dan telur dengan cara melakukan transaksi menggunakan KKSnya di E-Warung.
Nilai bantuan BPNT pada tahun 2020 yaitu bulan Januari s/d Februari 2020 sebesar Rp.150.000,- per KPM dan bulan Maret s/d Desember 2020 sebesar Rp.200.000,- per KPM yang dibelanjakan untuk pembelian bahan pangan berupa sumber karbohidrat yaitu beras atau bahan pangan lokasl seperti jagung pipilan dan sagu, sumber protein hewani yaitu telur, danging sapi, ayam, dan ikan, sumber protein nabati yaitu kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu dan sumber vitamin dan mineral yaitu sayur-mayur, dan buah-buahan dengan cara melakukan transaksi menggunakan KKSnya di E-Warung.
Pengusulan penambahan dan pengurangan KPM dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan cara memasukkan data melalui Aplikasi Sik NG ke Pusdatin.
Terkait dengan pengusulan penambahan dan pengurangan KPM khususnya di Kabupaten Barru saksi tidak mengetahuinya karena kami hanya menerima data calon penerima manfaat dari Pusdatin.
Saya tidak mengetahui penyebab adanya penambahan dan pengurangan KPM karena saksi mengajukan pembayaran bantuan social berdasarkan data dari Pusdatin yang sukses OM SPAN.
Sesuai dengan Surat Kemensos RI Nomor 1.118/4.4.3/BS/05/2019 perihal Penyampaian Data KPM Penerima BPNT Perluasan bulan Juni 2019 tanggal 14 Mei 2019, data KPM pada bulan Juni 2019 sebanyak 10.113 yang terdiri dari Non PKH sebanyak 5.926 KPM dan PKH sebanyak 4.182 KPM.
Kemensos RI pernah mengirimkan surat terkait data peralihan penerima bansos Rastra ke BPNT sesuai dengan Surat Kementerian Sosial RI Nomor 399/4.4.3/BS/03/2019 perihal Validasi Data BNBA Penerima Bansos Rastra tanggal 5 Maret 2019.
Saya tidak mengetahui proses validasi data karena yang berhubungan dengan proses validasi data adalah Dinas Sosial Kabupaten Barru dengan Pusdatin.
Kami menyurat ke Himbara terkait hasil distribusi KKS kemudian Himbara melaporkan jumlah KKS yang tidak terdistribusi serta jumlah saldo yang ada di KKS tersebut. Selanjutnya saksi selaku PPK menginstruksikan untuk dilakukan Freeze atas saldo di rekening wallet KPM
Saya tidak mengetahui secara pasti apakah terdapat KKS KPM di Kabupaten Barru yang dilakukan Freeze.
Saya jelaskan bahwa pihak-pihak yang terkait dengan program BPNT antara lain :
Pusat Data dab Informasi (Pusdatin) Kemensos RI;
Himpunan Bank Negara (HIMBARA);
KPA yaitu Direktur PFM Wilayah III;
Kasubdit Identifikasi dan Peningkatan Kapasitas
PPK yaitu saksi sendiri;
Tim Koordinasi Bahan Pangan Tingkat Provinsi;
Tim Koordinasi Bahan Pangan Tingkat Kabupaten/Kota;
Kordinator Wilayah (Korwil)
Kordinator Daerah (Korda)
Pendamping Bantuan Sosial Pangan.
Kordinator Wilayah (Korwil) untuk wilayah III tahun 2019 yaitu MUDASSIR HASRI GANI dan ERYUNINGSIH dan tahun 2020 yaitu RIZKY SUGIH RAMADHAN dan ANISA BINTANG, sedangkan Kordinator Daerah (Korda) untuk Kabupaten Barru yaitu SRIWATI ILYAS.
Dana bantuan program BPNT tidak dapat diberikan secara tunai dan hanya dapat dibelanjakan untuk pembelian bahan pangan di E Warung.
Pendamping Bantuan Sosial tidak dapat melakukan penarikan KKS dari KPM karena Pendamping Bantuan Sosial hanya dapat melakukan verifikasi data KPM saja untuk dilakukan Freeze.
Surat Kementerian Sosial RI Nomor : 267/4.4.1/DI/02/2020 Perihal laporan data OMSPAN Indikasi Ganda tanggal 13 Februari 2020, ganda identik di Kabupaten Barru sebanyak 1.881 dan ganda keluarga di Kabupaten Barru sebanyak 114.
Terdapat penambahan KPM PKH sebanyak 1.164 KPM sesuai dengan lampiran surat Nomor 2728/4.4.3/BS/12/2019 tanggal 10 Desember 2019.
Penambahan KPM PKH berdasarkan dari Rapat Tim Pengendali Bantuan pangan Pusat dimana dalam rapat tersebut memutuskan penerima PKH mendapatkan program BPNT kemudian dari hasil rapat tersebut ditindak lanjuti oleh Pusdatin dengan memberikan data BNBA penerima PKH untuk mendapatkan program BPNT.
Iya saya mengerti, sehubungan adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020.
Adapun mengenai Pekerjaan saya sekarang adalah Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI
Dasar saya sebagai Kepala Pusdatin adalah Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: ORPEG.14B-V-15/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Kemensos RI
Saya tidak mengenal saudara ALIMUDDIN dan saya tidak memiliki hubungan keluarga.
Dapat saya jelaskan bahwa saya bertugas pada bulan Mei 2021, adapun tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kepala Pusdatin berdasarkan Keputusan Meneteri Sosial RI Nomor 20/HUK/2018 tantang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Sosial adalah sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan dan Mengkoordinasikan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data.
Fungsi
Penyiapan Pengumpulan Data
Penyiapan pengelolaan dan penyajian data
Uraian Tugas
Menyusun Rencana kegiatan operasional Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Data sebagai pedoman pelaksanaan tugas
Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data di lingkungan Kementerian Sosial
Melaksanakan Koordinasi pelaksanaan tugas Bidang Pengumpulan dan pengelolaan data dengan unit/instansi terkait.
Berdasarkan Permensos 20 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permensos 14 tahun 2017 pasal 630 adalah Pusat data dan Informasi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan serta diseminasi data dan informasi kesejahteraan sosial, pengelolaan data dan pengelolaan system dan teknologi informasi.
Bantuan yang didukung oleh PUSDATIN Setahu saya ada 2 pada tahun 2019, yaitu:
PKH (Program Keluarga Harapan)
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Pusdatin menyerahkan data usulan BPNT dari daerah Data usulan BPNT dari daerah diserahkan kepada ditjen PFM untuk ditindaklanjuti menjadi data salur, kemudian data tersebut dilaporkan kepada Pusdatin untuk dipadankan dengan DTKS (data yang diusulkan oleh daerah, bulan April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober 2019). Hasil laporan dari PFM dipadankan dengan DTKS dan usulan BPNT dari daerah berupa:
Data padan dengan DTKS
Data tidak padan dengan DTKS
Data padan dengan dukcapil
Data tidak padan dengan dukcapil
Data Ganda
Data nonaktif dari daerah (ganti pengurus)
Data nonaktif laporan dari BPJS Kesehatan (meninggal, ganti pengurus)
Hasil pemadanannya diserahkan kepada ditjen PFM melalui Nota Dinas yang ditandatangani oleh Kapusdatin.
Penerima BPNT pada Kabupaten Barru apda Tahun 2019 dan 2020 adalah sebagai berikut:
Mekanisme penambahan dan pengurangan data penerima BPNT melalui usulan dari daerah melalui SIKS-NG offline dengan mengunggah berita acara serah terima data hasil musyawarah desa/kelurahan. Kemudian data usulan penambahan dan pengurangan difinalisasi dengan mengunggah surat pengesahan yang ditandatangani oleh Kepala daerah. Data hasil pengesahan tersebut diserahkan oleh pusdatin ke Ditjen PFM untuk ditindaklanjuti penyalurannya.
Aplikasi tersebut merupakan penghubung dengan pemerintah Daerah/Dinas Sosial juga menghubungkan kita dengan masyarakat luas untuk mengetahui status penerima dan dan bansos apa saja yang diterima, begitupula untuk kepentingan Kementerian Sosial, kelemahannya adalah masalah jaringannya sehingga kami menggunakan mode offline.
Penyebab terjadinya penambahan dan pengurangan KPM BPNT :
Penambahan dan pengurangan dari usulan daerah
Penambahan dari perluasan KPM BPNT berasal dari DTKS non BPNT penetapan tahun 2019 dan diserahkan ke ditjen PFM
Mekanisme verifikasi data Penerima Bantuan pada Pusdatin adalah sebagai berikut .Verifikasi nama calon penerima BPNT yang diusulkan daerah melalui SIKS-NG offline hasil musyawarah desa/kelurahan dan dilakukan pemeriksaan oleh supervisor dinas sosial kabupaten/kota melalui SIKS-NG online selanjutnya finalisasi oleh supervisor.
Kabupaten Barru pernah melakukan finalisasi usulan (penambahan dan pengurangan) calon KPM BPNT melalui SIKS-NG pada bulan Mei, Juni, Desember 2019.
Perluasan pada Tahun 2019 untuk Kab. Barru sebanyak 10.102 berdasarkan Surat Nomor 640/SJ-PDT/04/2019 tanggal 18 April 2019 tentang Perbaikan data Perluasan BPNT Tahun 2019 untuk seluruh wilayah secara nasional.
Saya tidak tahu mengapa ada Penerima Ganda BPNT.
SIKS-NG bisa mebaca penerima KPM Ganda;
Kami tidak mengetahui Data apa yang digunakan oleh Ditjen PFM untuk penerima manfaat tersebut, yang jelas kami tidak pernah memberikan Data Ganda, kecuali untuk diperbaiki.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan yang telah saksi berikan akan ditanggapi dalam nota pembelaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan Ahli sebagai berikut :
Pendapat Ahli SUAIB, SE, dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Iya, saya mengerti bahwa saya dipanggil sehubungan adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020.
Riwayat pendidikan dan pekerjaan Ahli dalam kapasitasnya selaku ahli yakni :
• SDN 58 Kota 1978 - 1983
• SMPN Cakke Tahun 1983 - 1986
• SMAN Cakke Tahun 1986-1989
• S.1 Ekonomi UMI Makassar Tahun 1989-1994
Riwayat Pekerjaan Ahli adalah sebagai berikut :
• Sebagai PNS di Di Inspektorat Kabupaten Barru Tahun 1997 s/d sekarang;
• Sebagai Sekretaris Di Inspektorat Barru Tahun 2019 sampai dengan sekarang;
• Sebagai pengendali teknis ketika ada pemeriksaan.
Tugas pokok dan fungsi sebagai sekertaris dan pengendali teknis tersebut adalah sebagai berikut :
Menyusun rencana kerja;
Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dilingkungan sekertariat;
Menyusun rancangan, mengoreksi, memparaf dan atau menandatangani naskah dinas;
Mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
Penyiapan bahan kordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
Melaksanakan perorganisasian urusan perlengkapan;
Mengkaji hasil pengawasan;
Mengkaji hasil audit;
Mereviuw laporan hasil pemeriksaan;
Mereviuw kertas kerja ketua tim;
Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota Tim;
Saya pernah memberikan keterangan dalam kedudukan sebagai Ahli di Pengadilan Negeri Makassar.
Saya pernah mengikuti Diklat dan Bimtek. Adapun Diklat dan Bimtek yang saya ikuti dan saya pernah mengikuti Pendidikan dan pelatihan Pengawasan sebagai Auditor Ahli yaitu :
Pembentukan Auditor Ahli tahun 2004
Penjenjengjangan Ketua Tim tahun 2005
Penjenjengjangan Pengendali Teknis tahun 2008.
Saya tidak kenal dengan tersangka ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR.
Dasar Penugasan
Surat Kepala kejaksaaan Negeri Barru Nomor : R-203/P.4.21/Fd.1/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Perihal Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Tugas Plt. Inspektur Nomor 700/106/Itkab/2021 perihal Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan penyalahgunaan anggaran dana BPNT tahun 2019 dan 2020.
Berdasarkan Surat Plt. Inspektur Nomor 700/106/Itkab/2021 perihal Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan penyalahgunaan anggaran dana BPNT tahun 2019 dan 2020 telah melakukan audit invetigasi dan berdasarkan surat Plt. Inspektur Nomor 700/106/Itkab/2021 perihal Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan penyalahgunaan anggaran dana BPNT tahun 2019 dan 2020. tentang Audit Perhitungan kerugian Keuangan Negara, saya Bersama Tim telah melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dan hasilnya telah kami tuangkan dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara nomor 700/091/Itkab/2021 perihal Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Kegara Penyalahgunaan Dana BPNT Tahun 2019 dan 2020.
Prosedur yang digunakan yaitu;
Ekspose Bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Barru di Inspektorat.
mendapatkan bukti-bukti yang diperoleh melalui pihak penyidik dan phak terkait.
Mengumpulkan Data dan melaksanakan reviu dokumen, analisis dan evaluasi atas bukti yang diperoleh.
Melakukan konfirmasi kepada pendamping, Agen dan pihak-pihak terakit lainnya dan penelusuran rekening koran dengan pihak-pihak yang terkait.
Membandingkan fakta dilapangan dengan bukti-bukti transaksi kartu ganda.
Menentukan metode perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Ahli ditunjuk sebagai ahli sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 800/07/005/Inspektorat/2022 tanggal 26 januari 2022 untuk memberikan keterangan sebagai ahli terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Penyalahgunaan Dana BPNT Tahun 2019 dan 2020 di Kab. Barru berdasarkan surat permintaan dari Kejaksaan Negeri Barru Nomor B-126/P.4.21/Fd.1/01/2022 tentang Bantuan Keterangan Ahli.
Aturan-aturan dan pedoman dalam Penyalahgunaan Dana BPNT Tahun 2019 dan 2020 di Kab. Barru :
a. Permensos No. 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.
b. Permensos No. 11 Tahun 2018 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.
c. Pedoman Umum tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.
Yang dimaksud dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai daripemerintah melalui mekanisme akun elektronik yang hanya digunakan untuk membeli bahan pangan di E Warong yang dimulai pada bulan Juni 2019 sampa dengan sekarang, adapun jenis bantuan dari pemerintah yang diterima oleh Dinas Sosial Kab. Barru ada 2 jenis bantuan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sepengetahuan saya selaku Ahli . sumber anggaran BPNT dan PKH tersebut bersumber dari Kementrian Sosial RI, dan bertujuan untuk meringankan beban keluarga miskin khususnya atau disebut Keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Adapun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diterima dalam bentuk Bahan Pangan dimana KPM setiap bulan mendapat Dana yang masuk dalam KKS lalu di gesek di Agen. dan ditukar dengan bahan pangan untuk tahun 2019 terdiri beras 9kg dan telur 10 butir dan untuk tahun 2020 KPM mendapat beras 9kg, telur 10 butir, ayam, tempe, ikan dan untuk bantuan PKH combo secara tunai dan juga mendapatkan bantuan pangan non Tunai (BPNT).
Dana yang tersedia saya tidak mengetahui berapa jumlah nominalnya yang masuk dari pusat, kami hanya tahu berdasarkan pagu yang tersedia sekitar 10.113 KPM se Kabupaten Barru, kemudian kami melakukan penghitungan Dana berdasarkan jumlah realisasi dari setiap KPM.
Untuk dana yang tersedia di tahun 2019 untuk per KPM sekitar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu) sejak bulan Juni 2019 s/d Desember 2019 diperuntukkan untuk 10.113 orang KPM, kemudian terjadi perubahan atau tambahan Dana untuk masing-masing KPM dari Rp. 110.000,- ke Rp. 150.000,- sejak Januari 2020 s/d Maret 2020. Kemudian pada bulan April 2020 sampai dengan sekarang terjadi perubahan Dana per KPM menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 11.000 orang per KPM.
Berdasarkan Pedoman Umum Tentang Bantuan Pangan Non Tunai tahun 2019 mekanisme pendistribusian Atm atau KKS (kartu keluarga sejahtera) dilakukan dengan cara yaitu yang pertama dilakukan persiapan Distribusi KKS, dimana Tim koordinasi Bansos Pangan Kabupatyen/Kota dan Bank penyalurbersma-sama memeprsiapkan pelaksanaan distribusi KKS serta menetapkan jadwal dan lokasi pelaksanaan, distribusi KKS kepada KPM, lokasi distribusi KKS harus mudah dijangkau oleh KPM, jangka waktu distribusi KKS mempertimbangkan jumlah KPM di suatu lokasi dan kondisi geografis sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh kementrian Sosial;
Sebelum pelaksanaan distribusi KKS, Tim koordinaso Banos Pangan Kabupate/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada KPM mengenai kepesertaaanya pada program BPNT waktu dan lokasi distribusi KKS, serta dokumen yang harus disiapkan dan dibawa oleh KPM pada saat pelaksanaa distribusi KKS.
Pada saat pelaksanaan distribusi KKS Tim koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota opernagkat Desa/aparat kelurahan, dan tenaga pelaksana BPNT mendampingi Bank Penyalur pada saat proses distribusi KKS kepada KPM edukasi dan sosialisasi kepada KPM dapat dilakukan bersamaan pada saat proses distribusi KKS, dan pihak yang harus haidr dari KPM pada saat distribusi KKKS adalah yang ditentukan sebagai pengurus KPM, yaitu nama yang tercantum sebagai pemilik rekening BPNT, apabila pengurus KPM tidak hadir pada saat distribusi KKS, KID secara aktif mengecek keberadaan KPM, perlakukan bagi pengurus KPM yang tidak hadir pada saat distribusi KKS (baik karena sakit, lanjut suia dan/atau penyandang disablitas, meninggal dunia, pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan vonis berkekuatan tetap atau sedang dalam proses hukum, tidak ditemukan domisilinya, sudah bercerai, maupun meniolak menerima bantuan akan merujuk pada lampiran mengenai mekanisme penggantian pengurus KPM. Dokumen pendukung yang perlu dibawa oleh KPM pada saat proses distibusi KKS adalah dokumen identitas seperti KTP,KK, dan atau dokumen lain yang dapat menunjukan identitas sebenarnya dari yang bersangkutan.
Adapun kegiatan yang saya lakukan pemeriksaan dan perhitungan Bersama Tim yaitu telah melakukan pemeriksaan dan perhitungan terhadap jumlah KPM yang menerima KKS dan jumlah KKS yang telah terdistribusi maupuan jumlah penyaluran dana, namun Tim lebih focus melakukan pemeriksaan dan perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada penggesakan kartu Ganda dan penelusuran terhadap rekening koran Agen dan pendamping.
Berdasarkan fakta dan proses kejadian serta data dan bukti-bukti/dokumen metode yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut :
Menghitung total nilai transaksi yang telah di transaksikan oleh ke 7 (tujuh) pendamping bantuan sosial pangan Kabupaten Barru dan jumlah total nilai transaksi yang ditransfer ke rekening para pendamping kemudian menghitung total penerimaan dan pengeluaran.
Menghitung nilai total transaksi berdasarkan hasil konfirmasi dengan agen/e-warong dan pendamping bantuan sosial pangan kemudian mencocokkan jumlah kartu ganda BPNT yang telah ditemukan oleh agen/e-warong.
Ahli menggunakan Metode Menghitung total nilai transaksi yang telah di transaksikan oleh ke 7 (tujuh) pendamping bantuan sosial pangan Kabupaten Barru dan jumlah total nilai transaksi yang ditransfer ke rekening para pendamping kemudian menghitung total penerimaan dan pengeluaran, Agar lebih obyektif untuk mengetahui jumlah penggesekan kartu ganda yang dilakukan pendamping dan agen maka kami menggunakan metode Menghitung total nilai transaksi yang telah di transaksikan oleh ke 7 (tujuh) pendamping bantuan sosial pangan Kabupaten Barru dan jumlah total nilai transaksi yang ditransfer ke rekening para pendamping agar bisa mengetahui jumlah aliran dana yang ditransfer dari rekening Agen ke rekening pendamping.
Berdasarkan fakta dan proses kejadian tersebut terungkap bahwa dalam Penyaluran Dana BPNT Tahun 2019 dan 2020 di Kabupaten Barru Tim menemukan adanya penyimpangan yaitu :
Bahwa Bantuan Pangan Non Tunai mulai dilaksanakan pada bulan Juni 2019 dengan sasaran Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 10.113 (sepuluh ribu seratus tiga belas), dan pada bulan Desember 2019 terdapat penambahan Kuota untuk PKH sehingga diketahui terdapat KPM yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan juga terdaftar sebagai penerima BPNT mendapatkan pula program BPNT serta mendapatkan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan dana BPNT terealisasi/cair pada kedua KKS tersebut sehingga untuk 1 (satu) KPM mendapatkan Dana bantuan BPNT sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap bulannya.
Bahwa selanjtunya Sdri. Sriwati Ilyas,SS (Koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru) yang memerintahkan kepada para pendamping sosial bantuan pangan Kabupaten Barru untuk mencocokkan dan menelusuri data BPNT yang ganda setelah ditemukan dan dipastikan jika data tersebut ganda dari KPM maka Sdri. Sriwati Ilyas,SS (Koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru) kemudian memerintahkan kepada tersangka dan masing-masing pendamping untuk menarik kartu KKS yang ganda dari KPM lalu melakukan transaksi di mesin EDC E Warong/Agen dan setelah digesek dimesin EDC Agen maka pendamping melakukan transfer dari mesin EDC AGen ke rekening tersangka dan masing-masing pendamping.
Bahwa ditemukan Pembelian bahan pangan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp. 205.510.000,-
Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap para pendamping bantuan sosial pangan se Kabupaten Barru diketahui bahwa sebagian dana hasil transaksi ganda yang telah ditransaksikan oleh pendamping bantuan sosial pangan Kabupaten Barru digunakan untuk membeli bahan pangan melalui suplayer BPNT dan belanja langsung yang diperuntukkan/diberikan kepada KPM BPNT ganda, KPM pengganti (orang tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima dana BPNT dan penerima rastra yang tidak terdaftar sebagai penerima BPNT) adapun pendamping bantuan sosial pangan yang membeli bahan pangan adalah sebagai berikut :
Pemberian bahan pangan tersebut tidak dapat diyakini disebabkan masing-masing pendamping bantuan sosial pangan tidak melengkapi pembelian pangan tersebut dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah berupa tanda terima oleh masing-masing penerima, bukti dokumentasi pada saat penerimaan serta kwitansi pembelian bahan pangan ke suplayer.
Adapun penyebabnya oleh karena pada saat penambahan kuota tidak dibarengi dengan penambahan KPM dimana pada saat penambahan KPM PKH tersebut sudah terdaftar sebelumnya sebagai penerima maanfat pada bulan Juli 2019 telah menerima kartu KKS sehingga pada bulan Desember 2019 kembali terdaftar sebagai penerima dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan juga terdaftar sebagai penerima BPNT mendapatkan pula program BPNT serta mendapatkan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan dana BPNT terealisasi/cair pada kedua KKS tersebut sehingga untuk 1 (satu) KPM mendapatkan dana bantuan BPNT sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap bulannya. dan Adapun tindakan para pendamping bantuan sosial pangan sosial Kabupaten Barru yang telah melakukan transaksi terhadap KKS ganda BPNT dan membelikan bahan pangan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya kepada KPM BPNT ganda dan KPM pengganti adalah :
Adanya instruksi atau perintah dari koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru kepada para pendamping sosial bantuan pangan untuk melakukan transaksi terhadap dana BPNT ganda.
Pendamping bantuan sosial pangan tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dan telah melampaui kewenangannya. di lapangan sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Adapun hasil perhitungan total nilai transaksi yang telah di transaksikan oleh terdakwa Bersama ke 6 (enam) pendamping bantuan sosial pangan non tunai Kabupaten Barru dan jumlah total nilai transaksi yang ditransfer dari rekening EDC Agen ke rekening para pendamping kemudian menghitung total penerimaan dan pengeluaran, dan berdasarkan hasil konfirmasi dengan agen/e-warong dan pendamping bantuan sosial pangan kemudian mencocokkan jumlah kartu ganda BPNT yang telah ditemukan oleh agen/e-warong . yang dilakukan pada bulan Desember sampai dengan bulan April tahun 2020 pada saat audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan Negara dengan hasil sebagai berikut :
Pendamping Ernawati setelah mengetahui adanya kartu ganda dari KPM maka pendamping ernawati menyampaikan kepada seluruh Agen diwilayah Kec. Pujananting Kab. Barru untuk melakukan penelusuran kartu ganda dan setelah ditemukan oleh Agen maka Ernawati memerintahkan kepada seluruh Agen tersebut untuk melakukan penggesekan kartu ganda di mesin EDC masing-masing agne terkecuali untuk Agen Desa Gattareng melakukan penggesekan dimesin EDC milik Agen Aulia, dan selanjutnya pada bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 2020 pendamping ernawati memerintahkan kepada seluruh Agen diwilayah Kec. Pujananting Kab. Barru untuk mengumpulkan kartu KKS ganda dari KPM untuk diserahkan kepada Agen Aulia dan adapun hasil penggesekan kartu KKS ganda total sebesar Rp. 165.990.000,00 ( serratus enam puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
Adapun pendamping Sdr. Marsuki (Pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan Tanete Riaja) melakukan transaksi setelah diperintahkan oleh Sdri Sriwati Ilyas,SS (koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru) kemudian menarik kartu dan mengumpulkan Kartu Kesejahteraan Sosial yang ganda dari KPM, setelah kartu tersebut terkumpul selanjutnya melakukan transaksi pada mesin EDC agen/e-warong Desa Harapan atas nama Riska dan Agen Desa Libureng atas nama Rosmania dan selanjutnya uang hasil transaksi disimpan pada rekening agen/e-warong setelah hasil transaksi terkumpul di rekening Agen maka pendamping marzuki melakukan transfer dari rekening agen kerekening marsuki sebesar Rp. Rp66.572.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
Adapun pendamping Sdr. M. Rijal (Pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan Mallusetasi) melakukan transaksi setelah diperintahkan oleh Sdri Sriwati Ilyas,SS (koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru) kemudian menarik kartu dan mengumpulkan Kartu Kesejahteraan Sosial yang ganda dari KPM, setelah kartu tersebut terkumpul selanjutnya melakukan transaksi pada mesin EDC agen/e-warong dan selanjutnya uang hasil transaksi disimpan pada rekening agen/e-warong setelah hasil transaksi terkumpul di rekening Agen maka M. Rijal melakukan transfer dari rekening agen kerekening anaknya atas nama Quensha Almayr dan atas nama Muhammad M abyan Zunnura dan ke rekening milik M. Rijal dengan total sebesar Rp. Rp37.992.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Adapun pendamping Sdr. Julianita (Pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan balusu melakukan transaksi Kartu Kesejahteraan Sosial diawali dengan mencocokkan data ganda yang telah disampaikan oleh koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru, data ganda diketahui secara pasti pada bulan Februari 2020, setelah adanya penyaluran dan pencairan dana oleh KPM, selanjutnya menarik kartu yang berisi dana ganda tersebut dan melakukan transaksi dengan menggunakan 4 (empat) mesin EDC (agen/ e-warong Madello, agen/e-warong Kamiri, agen/e-warong Lampoko dan agen/e-warong Takkalasi) dan hasil transaksi di simpan masing-masing agen/e-warong ,Kemudian masing-masing agen mentransfer langsung ke suplayer untuk pembelian bahan pangan, kemudian sebagian agen mentransfer ke rekening Sdri. Julianita dengan total sebesar Rp. 44.170.000,00 (empat puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang selanjutnya ditransfer ke rekening BRI dan Mandiri sdr. Muh Nur Abduh
Adapun Sdr. Syahruddin (Pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan Soppeng Riaja) Melakukan transaksi diawali dengan mencocokan data penerima ganda dana BPNT yang disampaikan oleh Sdri. Sriwati Ilyas,SS (Koordinator Daerah program BPNT Kabupaten Barru) selanjutnya Agen menarik kartu ganda dari masing masing KPM, selanjutnya pada saat penyaluran di agen/e-warong Batupute ditemukan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) ganda dan kartu tersebut ditransaksikan di EDC agen/e-warong Batupute. Kemudian agen Batupute mentransfer ke rekening sdr. Syahruddin selanjutnya dicairkan sebesar Rp. 5.810.000,00 (lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)dan diserahkan tunai ke sdr. Muh. Nur Abduh.Adapun jumlah Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang di dapatkan sebanyak 7 (tujuh) buah dan telah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Barru dan dituangkan dalam berita acara serah terima dengan rincian sebagai berikut :
Adapun Sdr. Muh Nur Abduh (pendamping bantuan sosial pangan Kecamatan Barru) melakukan Transaksi Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang ganda diawali dengan mencocokkan data ganda yang telah disampaikan oleh koordinator daerah program BPNT Kabupaten Barru dan selanjutnya mendatangi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meminta Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) ganda kemudian melakukan transaksi dengan menggunakan 3 (tiga) mesin EDC (agen/ e-warong Tuwung, agen/e-warong Mangempang dan agen/ e-warong Tompo) kemudian Sdr. Muh. Nur Abduh memberikan nomor rekeningnya kepada agen/e-warong tersebut untuk mentransfer hasil transaksi tersebut sebesar Rp83.754.100,00 (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu seratus rupiah),
Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengakuan dari tersangka Bersama ke 6 (enam) pendamping lainnya mengakui jika hasil penggesekan digunakan untuk belanja yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp. 205.510.000,- (dua ratus lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan sebgaian diserahkan rekening penampungan atas nama pendamping Muh. Nur Abduh dan sebagian hasil penggesekan tidak dapat dipertanggungjawbkan oleh tersangka Bersama ke 6 (enam) pendamping lainnya dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nama Belanja diluar KPM Rekening penampung Ket 1. Marzuki 20.050.000 19.140.000,- 2. Muh Rijal AR 48.500.000 25.190.000,- 3. Julianita - 26.010.000,- 4. Alimuddin 38.700.000 29.050.000,- 5. Ernawati 51.600.000 73.950.000,- 6. Muh Nur Abduh - 29.396.000 JUMLAH 158.850.000 207.146.000
-
Bahwa adapun hasil penggesekan yang tidak dapat dipertanggungjawbkan oleh tersangka Bersama ke 6 (enam) pendamping lainnya dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nama sisa Ket 1. Marzuki 47.432.000 2. Muh Rijal AR 12.802.000 3. Julianita 18.160.000 4. Alimuddin 85.384.000 5. Ernawati 51.535.000 6. Muh Nur Abduh 54.068.100 JUMLAH 270.781.100
-
Adapun berdasarkan berita acara penyerahan kartu KKS ganda yang telah dibuat oleh tersangka Bersama 6 pendamping dan telah diserahkan di Dinas Sosial Kab. Barru sebanyak 530 KKS yang telah digesek, namun secara rinci total KKS yang telah digesek oleh pendamping di 7 kecamatan yang ada dikab Barru, saya tidak dapat mengetahui jumlahnya secara pasti namun berdasarkan pengakuan dan berita acara yang telah dibuat oleh masing-masing pendamping dengan rincian sebagai berikut :
Total kartu KKS ganda yang telah ditransaksikan oleh tersangka Alimuddin
Sumber Kerugian Keuangan Negara kami Bersama Tim temukan dari Hasil penggesekan atau transaksi KKS ganda dengan penelusuran terhadap Rekening koran milik tersangka Bersama masing-masing pendamping dan Agen dan rekening koran kami peroleh dari hasil print out.
Sesuai dengan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan Kartu Ganda yang dilakukan oleh tersangka Alimuddin Bersama ke 6 pendamping BPNT Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diketahui jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 518.722.100,00 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus rupiah).
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Penyalahgunaan Dana BPNT Tahun 2019 dan 2020 700/091/Itkab/2021 dengan rincian sebagai berikut :
Adapun Tugas pokok Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 yakni :
Melakukan identifikasi, inventarisasi dan pendataan terhadap potensi sumber kesejahteraan Sosial (PSKS) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di wilayah kecamatan.
Mengembangkan jejaring kordinasi penyelanggaraan usaha kesejahteraan sosial dengan instansi terkait dan pihak terkat stakeholder dilingkup kecamatan.
Melakukan komunikasi dan kordinasi dengan karang taruna dan PSM yang berada diwilayah kecamatan dalam rangka mengoptimalkan pendampingan dilapangan dalam penangan PMKS.
Melakukan bimbingan dan penyuluhan sosial dilingkungan kecamatan khususnya kepada kelompok sasaran penanganan perlindungan kesejahteraan sosial.
Melakukan monitoring evalusasi dan membuat laporan pelaksanan tugas secara tertulis disampaikan melalui dinas sosial kabupaten kota dengan tembusan dinas sosial provinsi.
Adapun Tugas pokok Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan berdasarkan pasal 38 ayat (1) peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang menyatakan Pendamping Sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) huruf c bertugas :
Mendampingi KPM BPNT selama proses registrasi aktifasi rekening dan dapat mendampingi dalam pembelanjaan dalam program penyaluran BPNT.
Melengekapi data KPM BPNT untuk melakukan penggantian KPM BPNT.
Membuat jadwal distribusi KKS.
Menyusun laporan penyaluran BPNT.
Melakukan sosialisasi kepada KPM BPNT.
Melakukan pemantauan pelaksanaan program penyaluran BPNT.
Tugas pokok sebagai pendamping program BPNT berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten barru Nomor: 11/DINSOS/SK/I/2019 yakni :
Melaksanakan verifikasi dan validasi by name by address Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BPNT dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera;
Melaksanakan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan BPNT dan Rastra;
Melaksanakan registrasi dan/atau membuka rekening penerima kartu kombo;
Melaksanakan pemantauan penyaluran BPNT dan Rastra;
Melaksanakan dan bekerjasama dengan Pihak Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan unsur pekerja sosial di daerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran BPNT dan Rastra;
Membuat laporan pelaksanaan BPNT dan Rastra kepada Kemensos melalui Koordinator Sosial di Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Melaksanakan pendampingan penyaluran BPNT dan Rastra baik secara langsung maupun tidak langsung yang menjadi tanggung jawabnya;
Melaksanakan sosialisasi program Rastra dan BPNT di wilayah kecamatannya;
Melakukan monitoring;
Membuat laporan Bantuan Rastra dan BPNT kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru dan Kementerian Sosial dengan tembusan lampiran kepada Kepala Dinas Sosal Provinsi;
Berkoordinasi dengan Pihak Dinas Sosial Kabupaten Barru dan unsur pendamping sosial di wilayah kerja untuk kelancaran proses penyaluran program bantuan Rastra dan BPNT;
Memfasilitasi penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan Program bantuan Rastra dan BPNT di wilayah kerja masing-masing.
Korda dan pendamping BPNT tidak diperbolehkan untuk menarik kartu KKS ganda apalagi untuk melakukan transaksi untuk ditransfer ke rekening masing-masing pendamping karena tidak sesuai dengan kewenagan pendamping sehingga tindakan pendamping telah menyalahgunakan kewenangan yang, bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan nontunai yang menyatakan Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan
Pasal 38 Ayat (1) berbunyi:
Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 Ayat (1) huruf c bertugas:
Mendampingi KPM BPNT selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat mendampingi KPM BPNT dalam pembelanjaan dana program penyaluran BPNT;
Melengkapi data KPM BPNT untuk melakukan penggantian KPM BPNT;
Membuat jadwal distribusi KKS;
Menyusun laporan penyaluran BPNT;
Melakukan sosialisasi kepada KPM BPNT; dan
Melakukan pemantauan pelaksanaan program penyaluran BPNT.
Pasal 39 yang berbunyi:
ayat (1)
Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dan pendamping sosial program keluarga harapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) dilarang:
mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk:
melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau
membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong.
membentuk e-warong;
menjadi pemasok bahan pangan di e-warong; dan
menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT.
ayat (2)
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 angka 3 dan 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan nontunai yang menyatakan :
Angka 4 : Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disingkat BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong.
Angka 5 : Bank Penyalur adalah bank mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama pemberi Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Sosial atau KPM BPNT secara nontunai.
Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan nontunai yang menyatakan:
Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.
KPM BPNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.
Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan nontunai yang menyatakan BPNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diambil secara tunai dan hanya digunakan untuk pembelian barang.
Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan nontunai yang menyatakan:
Ayat (1) : KPM BPNT wajib membelanjakan seluruh dana bantuan yang diterimanya di KKS pada e-warong.
Ayat (2) : KPM BPNT dalam melakukan transaksi pembelanjaan di e-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih bahan pangan yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
Menurut saya tidak diperbolehkan Koorda Bersama dengan pendamping BPNT melakukan transaksi kartu ganda lalu membeli bahan pangan diluar KPM oleh karena seharusnya penerima kartu ganda ketika ditemukan ganda oleh korda dan pendamping maka harusnya dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk diusulkan penggantian KPM ketika ditemukan ganda sehingga perbuatan korda dan pendamping bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai :
Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang menyatakan: Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disingkat BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong.
Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang menyatakan
Ayat (1) : Penggantian KPM BPNT dapat dilakukan sepanjang terjadi perubahan data.
Ayat (2) : Penggantian KPM BPNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena KPM BPNT:
pindah alamat;
tidak ditemukan di alamat;
meninggal dunia;
sudah mampu secara ekonomi;
menolak menerima bantuan;
memiliki kepesertaan ganda; atau
menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi KKS.
Ayat (3) : Penggantian KPM BPNT dikarenakan sudah mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berdasarkan hasil verifikasi dan validasi bupati/wali kota.
Atas pendapat Ahli tersebut, akan ditanggapi oleh Penasihat Hukum terdakwa;
dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi mahkota, yang pada pokoknya masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
Saksi MUHAMMAD NUR ABDUH, S.E. Bin ANDI NONCI, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang terdakwa ketahui tentang BPNT (Bantuan Pangan Non tunai) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara Nontunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik (kartu Keluarga sejahtera) yang hanya digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau disebut e-warong/agen.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan adapun dasar KPM menerima BPNT adalah adanya program pemerintah yang sebelumnya bernama program Raskin (Beras miskin) kemudian pada tahun 2017/2018 berubah menjadi program Rastra (Beras Sejahtera) dan pada bulan Juni 2019 berubah nama menjadi BPNT (bantuan Pangan Non Tunai) dan pada januari 2020 berubah nama menjadi program Sembako, data-data penerima Rastra tidak jauh beda data penerima BPNT yang awalnya di adakan musyawarah ditingkat Desa/kelurahan untuk menetapkan siapa-siapa saja yang akan menerima Raskin, yang sudah di kuotakan jumlahnya per Desa/Kelurahan, setelah didapatkan hasil Musyawarah Desa/kelurahan tersebut kemudian datanya dikirim ke Dinas Sosial, lalu Dinas Sosial kirim Ke Kemeneterian Sosial. Jadi KPM dapat menerima BPNT didasarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial pada kementerian sosial.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan terdakwa selaku Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan di wilayah Kecamatan Barru Kabupaten Barru sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang dan terdakwa juga selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK di wilayah Kecamatan Barru Kab. Barru sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan dasar pengangkatan terdakwa sebagai Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan di wilayah Kecamatan Barru Kabupaten Barru adalah berdasarkan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Misikin Wilayah III No : 31/SK/4.4.2/KP/01/2019 tanggal 11 Januari 2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019, dimana terdakwa ditetapkan pada wilayah Kecamatan Barru, Penunjukan/pengangkatan tersebut tidak dilakukan seleksi, kemungkinan disebabkan karena terdakwa sebagai TKSK di Kec. Barru yang diusulkan oleh dinas sosial kab. barru. Bahwa adapun terdakwa menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK di wilayah Kecamatan Barru Kab. Barru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor : 494/DYS.3/KPTS/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
Bahwa dapat terdakwa jelaskan tugas pokok dan tanggung jawab terdakwa selaku Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan di wilayah Kecamatan Barru Kabupaten Barru sebagaimana tertuang pada Keputusan Direktur Penanganan Fakir Misikin Wilayah III No : 31/SK/4.4.2/KP/01/2019 tanggal 11 Januari 2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019 adalah :
Melaksanakan verifikasi dan validasi by name by addres keluarga penerima manfaat (KPM) penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan sosial Beras Sejahtera.
Melaksanakan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera.
Mendampingi KPM ke Bank dan melaksanakan registrasi dan/atau pembukaan rekening penerima kartu kombo.
Melaksanakan pemantauan penyaluran Bantuan Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Melaksanakan dan bekerja sama dengan pihak dinas sosial kabupaten dan kota setempat dengan unsure pekerja sosial di daerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran Bantuan pangan non tunai dan bantuan sosial Beras Sejahtera (rastra)
Membuat laporan pelaksanaan program bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai melalui kordinator tenaga kesejahteraan sosial di Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Dapat terdakwa jelaskan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan di wilayah Kabupaten Barru tahun 2019 dan 2020 adalah sebagai berikut :
-
No. NAMA JABATAN 1. MARSUKI PendampingKec. TaneteRiaja 2. ERNAWATI PendampingKec. Pujananting 3. ALIMUDDIN, S.Pd. PendampingKec. TaneteRilau 4. MUH. NUR ABDUH, SE PendampingKec. Barru 5. JULIANITA, S.Pd PendampingKec. Balusu 6. SYAHRUDDIN, S.Hi PendampingKec. SoppengRiaja 7. M. RIJAL, S.Pd PendampingKec. Mallusetasi
Bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan / TKSK di wilayah Kecamatan Barru tahun 2019 dan 2020 sama dengan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan di wilayah Kabupaten Barru tahun 2019 dan 2020 yang tersebut di atas dan terdakwa sebagai Koordinator TKSK Kab. Barru sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan bahwa mekanisme pemilihan dan penunjukan terdakwa selaku Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan di wilayah Kecamatan Barru Kabupaten Barru berdasarkan Surat Kementerian Sosial RI Nomor : 130/4.4.2/01/2019 tanggal 18 Januari 2019 Perihal Permohonan Data Pendamping Bansos Pangan Wilayah III tahun 2019 dimana dalam Surat tersebut meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk mengirim atau mengusulkan nama-nama pendamping sosial bansos pangan dan rastra untuk tahun anggaran 2019 dengan tujuan untuk ditetapkan sebagai Pendamping Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019.
Dapat terdakwa jelaskan maksud dan tujuan adanya bantuan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam buku pedoman BPNT 2019 adalah :
Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;
Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM;
Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi;
Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan
Dapat terdakwa jelaskan sumber anggaran BPNT berasal dari APBN Kementerian Sosial RI. Selanjutnya mengenai jumlah dana untuk dibelanjakan bahan pangan yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp. 110.000 setiap bulan yang dimulai sejak bulan Juni s/d bulan Desember tahun 2019, dan pada bulan Januari s/d Februari 2020 KPM menerima sebesar Rp.150.000/bulan, serta pada bulan Maret 2020 s/d sekarang KPM menerima sebesar Rp. 200.000/bulan.
Dapat terdakwa jelaskan bentuk penyaluran program BPNT tidak dapat diterima oleh KPM secara tunai, yang mana KPM menerima dalam bentuk bahan pangan dimana pada bulan Juni s/d Desember 2019 KPM menerima beras sebanyak 9 kg dan telur sebanyak 10 butir, pada bulan Januari s/d Februari 2020 KPM menerima beras sebanyak 9 kg, telur sebanyak 20 butir dan ikan sarden sebanyak 2 kaleng dan Maret 2020 s/d April 2020 KPM menerima beras sebanyak 9 kg, telur sebanyak 20 butir dan ikan beku sebanyak 1 kg serta bulan Mei 2020 s/d sekarang KPM menerima beras sebanyak 9 kg, telur sebanyak 30 butir dan ayam beku sebanyak 1 ekor serta tempe atau kacang tanah sebanyak 500 gram.
Dapat terdakwa jelaskan mekanisme penyalurannya yaitu awalnya pendamping menyampaikan kepada agen berapa besar kebutuhan bahan pangan yang diperlukan oleh agen. Setelah itu agen menyampaikan besaran kebutuhannya kemudian pendamping menyampaikan ke Korda/kortes yaitu Sriwati Ilyas. Atas penymapaian tersebut kemudian Korda/korteks menyampaikan ke Suplayer yaitu CV. Golden Brick Sulawesi an Ahmad Fauzi Akmal lalu Suplayer menyalurkan ke Agen. Setelah Agen menerima bahan pangan dari Suplayer, KPM datang ke agen / e-warong terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bertanda khusus yang sudah bekerja sama dengan Bank Penyalur dalam hal ini Bank BRI. Kemudian KPM atau Agen melakukan pengesekan KKS untuk pengecekan kuota pada KKS bantuan pangan tersebut melalui mesin EDC yang sudah disiapkan oleh e warong. Setelah diketahui didalam KKS terdapat kuota/saldo, selanjutnya KPM membelanjakan di Agen / E Warung tersebut dengan melakukan pembelian bahan pangan dengan cara memasukkan nominal belanja dan PIN pada mesin EDC lalu KPM memilih jenis bahan pangan sesuai ketentuan dengan jumlah sesuai kebutuhan, namun kenyataan dilapangan, agen / e warong memberikan kepada KPM dalam bentuk paket dengan alasan untuk memudahkan penyalurannya Bantuan Pangan Non Tunai. Setelah itu KPM menerima bahan pangan yang telah dibeli serta bukti transfer (struk) untuk disimpan dimana KPM melakukan tanda tangan di daftar hadir sesuai dengan data bayar.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penyaluran dalam program bantuan pangan Non tunai (BPNT) adalah :
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Pusat yaitu Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah III, Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Sekprov, sekertaris Kadis Sosial Prov, Kabupaten Barru yaitu Ketua Sekda, sekertais Kadis Sosial), dan Kecamatan yaitu Camat.
Bank Penyalur / Himbara yaitu Bank BRI untuk wilayah Kab. Barru.
E- warong / Penyedia Bahan pangan yang ditunjuk oleh Bank.
Tenaga Pelaksana BPNT yang terdiri dari Tenaga Koordinasi Pusat Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan an. MUDASSIR GANI, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial / Koordinator Daerah Kabupaten Barru yaitu SRIWATI LLYAS, dan Tenaga Pendamping Kecamatan di wilayah Kab. Barru.
Dapat terdakwa jelaskan adapun jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) pada program BPNT di Kecamatan Barru Kab. Barru sejak bulan Juni s/d Desember tahun 2019 yakni :
| Nama Desa/Kel. | BPNT Murni Non PKH | BPNT PKH | Jumlah KPM penerima BPNT |
| Anabanua | 87 | 55 | 142 |
| Coppo | 64 | 71 | 135 |
| Galung | 77 | 43 | 120 |
| Mangempang | 95 | 72 | 167 |
| Palakka | 65 | 54 | 119 |
| Sepee | 82 | 49 | 131 |
| Siawung | 58 | 61 | 119 |
| Sumpang Binangae | 101 | 100 | 201 |
| Tompo | 66 | 38 | 104 |
| Tuwung | 80 | 51 | 131 |
| Jumlah | 775 | 594 | 1369 |
Perlu terdakwa tambahkan bahwa dari 1369 KPM tersebut, 337 KPM tidak terealisasi kartunya dan dikembalikan kepada petugas agen Bri link BRI Unit Barru (pak Ashar) sehingga hanya 1.032 KPM yang aktif.
Dapat terdakwa jelaskan adapun realisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT yang ada di Wilayah Kecamatan Barru Kab. Barru tahun 2019
Bahwa dapat terdakwa jelaskan penyebab tidak terdistribusinya KKS kepada KPM sebanyak 337 KKS yaitu KPM yang meninggal dunia sebanyak 19 orang, KPM pindah domisili sebanyak 14 orang, KPM mengundurkan diri / mampu sebanyak 293 orang, KPM ganda keluarga sebanyak 7 orang, dan KPM tidak dikenal sebanyak 4 orang.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan yang telah saksi berikan akan ditanggapi dalam nota pembelaan;
2. Saksi MARSUKI Bin BUSRAM, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang terakwa ketahui tentang BPNT (Bantuan Pangan Nontunai) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara Nontunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik (Kartu Keluarga Sejahtera / KKS) yang hanya digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau disebut E-Warong.
Bahwa adapun dasar KPM dapat menerima BPNT adalah adanya program pemerintah yang sebelumnya bernama program Raskin (Beras miskin) kemudian pada tahun 2017/2018 berubah menjadi program Rastra (Beras Sejahtera) dan pada bulan Juni 2019 berubah nama menjadi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan pada Januari 2020 berubah nama menjadi program Sembako. Data-data penerima Rastra tidak jauh beda data penerima BPNT yang awalnya diadakan musyawarah di tingkat Desa/kelurahan untuk menetapkan siapa-siapa saja yang akan menerima Raskin, yang sudah dikuotakan jumlahnya per Desa/Kelurahan, setelah didapatkan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan tersebut kemudian datanya dikirim ke Dinas Sosial, lalu Dinas Sosial kirim Ke Kemeneterian Sosial. Jadi KPM dapat menerima BPNT didasarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial pada kementerian sosial.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan, kaitan terdakwa dalam program BPNT selaku tenaga Pendamping bantuan Sosial pangan pada tahun 2019 sampai sekarang di wilayah Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru, dan terdakwa juga selaku TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang bertugas menghimpun data-data PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di tingkat kecamatan yang bekerjasama PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) karang taruna yang ada di Desa dan Kelurahan.
Bahwa dasar pengangkatan terdakwa adalah Berdasarkan SK Direktur Penanganan Fakir Miskin wilayah III kemensos RI No : 31/SK/4.4.2/KP/01/2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang penetapan tenaga pendamping bantuan sosial pangan kecamatan pelaksanaan program bantuan sosial pangan tahun 2019, dimana terdakwa ditetapkan pada wilayah Kecamatan Tanete Riaja, SK Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 821.2/9780/Dinsos tanggal 03 April 2020 tentang perubahan nama pendamping bantuan sosial pangan di 24 Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan Kegiatan Penanganan Fakir Miskin Wilayah III tahun anggaran 2020 dan SK Kepala Dinas Sosial Nomor : 11/DINSOS/SK/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang penetapan pendamping program Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial Kabupaten Barru tahun 2019.
Bahwa terdakwa selaku TKSK sejak tahun 2018 dan setiap tahunnya diterbitkan SK perubahan, adapun dasar terdakwa selaku TKSK SK Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 821/2653/Dinsos tanggal 15 Februari 2019 tentang penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kegiatan Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019.
Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab terdakwa selaku tenaga kesejahteran program bantuan sosial pangan tahun 2019 Kec. Tanete Riaja Kab, Barru sebagaimana tertuang pada SK Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI wilayah III kemensos RI No: 31/SK/4.4.2/KP/01/2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang penetapan tenaga pendamping bantuan sosial pangan kecamatan pelaksanaan program bantuan sosial pangan tahun 2019 adalah :
Melaksanakan verifikasi dan validasi by name by addres keluarga penerima manfaat (KPM) penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan sosial Beras Sejahtera
Melaksanakan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera.
Mendampingi KPM ke Bank dan melaksanakan registrasi dan/atau pembukaan rekening penerima kartu kombo.
Melaksanakan pemantauan penyaluran bantuan beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai baik secara langsung maupun tidak langsung yang menjadi tanggung jawabnya.
Melaksanakan dan bekerjasama dengan pihak dinas sosial kabupaten dan kota setempat dengan unsur pekerja social di daerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran Bantuan pangan non tunai dan bantuan social Beras Sejahtera (rastra).
Membuat laporan pelaksanaan program bantuan social beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai kepada korda/korteks
Memfasilitasi penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan program bantuan program bantuan social beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan didalam Program BPNT terdapat kegaiatan penyaluran bahan pangan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) melalui transaksi elektronik dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) di E-Warong untuk ditransaksikan bahan pangan.
Bahwa adapun Mengenai maksud dan tujuan adanya bantuan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam buku pedoman BPNT 2019 adalah antara lain:
Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;
Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM;
Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi;
Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Bahwa sumber anggaran BPNT berasal dari APBN Kementerian Sosial RI, mengenai jumlah dana yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp. 110.000/bulan yang dimulai sejak bulan Juni s/d bulan Desember tahun 2019, dan pada bulan Januari s/d Februari 2020 KPM menerima sebesar Rp. 150.000/bulan, dan pada bulan Maret 2020 s/d sekarang KPM menerima sebesar Rp. 200.000/bulan.
Bahwa bentuk Penyaluran program BPNT tidak dapat diterima oleh KPM secara tunai, yang mana KPM menerima dalam bentuk bahan pangan berupa beras, telur, daging ayam, ikan dan tempe, namun awalnya pada bulan Juni s/d desember 2019 KPM hanya menerima beras dan telur, kemudian pada januari s/d Februari 2020 KPM menerima beras, telur dan ikan kaleng, dan pada bulan maret s/d sekarang KPM menerima beras, telur, daging ayam, ikan dan kacang.
Bahwa Adapun mekanisme penyalurannya yaitu :
KPM datang ke E-Warong terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bertanda khusus yang sudah bekerjasama dengan Bank Penyalur dalam hal ini Bank BRI.
Kemudian KPM melakukan cek kuota bantuan pangan melalui mesin EDCyang sudah disiapkan oleh E-Warong.
Setelah diketahui didalam kartu terdapat kuato/isi uang, selanjutnya KPM membelanjakan di Agen tersebut.
KPM melakukan pembelian dengan memasukkan nominal harga dan PIN pada EDC bank.
KPM memilih jenis bahan pangan sesuai ketentuan dengan jumlah sesuai kebutuhan, namun kenyataan dilapangan, E-Warong sudah memaketkanya dengan memberikan kepada KPM berupa beras 1 sak isi 9 Kg, dan 10 butir telur yang berlangsung pada bulan Juni s/d Desember 2019, pada bulan Januari s/d Februari 2020 bertambah 2 ikan kaleng, pada bulan Maret s/d Mei 2020 bertambah ayam beku dan kacang tanah.
KPM menerima bahan pangan yang telah ditransaksikan serta bukti transaksi (struk) untuk disimpan.
Bahwa sepengetahuan terdakwa adapun yang terlibat dalam pengelolaan program bantuan pangan Non tunai (BPNT) ini adalah :
Tim Koordinasi Bansos Pangan Pusat (Menteri Sosial), Provinsi (Gubernur, Kepala Dinas Sosial Provinsi), Kabupaten (Bupati, Sekda, Kadis Sosial), dan Kecamatan (Camat)
Bank Penyalur
Supplier
E-Warong / Penyedia bahan pangan
Tenaga Pelaksana BPNT yang terdiri dari Tenaga koordinasi Provinsi, tenaga koordinasi Kabupaten/kota, tenaga pendamping Kecamatan
Bahwa terdakwa mengetahuinya, adapun sebagai tenaga Koordinator pelaksana BPNT Kabupaten Barru adalah Sdri SRIWATI ILYAS. Sedangkan tenaga pendamping Sosial pangan (BSP) di Kecamatan yakni:
Kec. Barru : Muh Nur Abduh
Kec. Balusu : Julianita
Kec. Mallusetasi : M. Rijal AR
Kec. Soppeng Riaja : Syahrudddin
Kec. Tanete Riaja : Marsuki (terdakwa sendiri)
Kec. Tanete Rilau : Alimuddin
Kec. Pujananting : Ernawati.
Bahwa adapun jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) program BPNT di Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru sejak bulan Juni s/d Desember tahun 2019 yakni :
-
Nama Desa/Kel. BPNT Murni Non PKH BPNT PKH Jumlah KPM penerima BPNT Lompo Riaja 135 77 212 Harapan 229 98 327 Libureng 69 52 121 Mattirowalie 201 123 324 Kading 95 86 181 Lompo Tengah 55 62 117 Lempang 69 82 151 Jumlah 853 580 1433
Perlu terdakwa tambahkan bahwa dari 1433 KPM tersebut, terdapat 139 KPM tidak terealisasi kartunya dan dikembalikan kepada petugas agen PAB BRI Unit Tanete Riaja (Pak Ramli) sehingga hanya 1.294 KPM yang aktif.
Pada bulan April S/D Mei 2020 ada penambahan kuota KPM untuk Kecamatan Tanete Riaja yang sebelumnya 1.293 KPM menjadi 1.894 KPM sehingga ada penambahan 601 KPM total penambahan KPM 2020 dengan rincian sebagai berikut :
-
Nama Desa/Kel. BPNT PKH Lompo Riaja 65 Harapan 106 Libureng 83 Mattirowalie 99 Kading 103 Lompo Tengah 57 Lempang 88 Jumlah 601
Bahwa adapun mekasnisme pembentukan pedagang bahan pangan atau yang disebut juga agen/E-Warong yaitu awalnya pihak BANK BRI Berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten untuk mengidentifikasi toko/warung/kios penjual bahan pangan yang dapat dijadikan e-Warong untuk BPNT, setelah disetujui kemudian ditunjuk oleh Bank BRI dimana jumlah E-Warong di wilayah Kecamatan Tanete Riaja sebanyak 8 (delapan) E-Warong aktif dengan rincian :
Desa Lempang, agen penyalurnya atas nama RISMAWATI
Desa Lompo Tengah, agen penyalur atas nama ROSDIANAH
Desa Kading, agen penyalur atas nama WIDYA SUKMA
Desa Mattirowalie, agen penyalur atas nama JUMAIDAH
Kelurahan Lompo Riaja, agen penyalur atas nama KASMAWATI
Desa Libureng, agen penyalur atas nama ROSMANIAH
Desa Harapan, agen penyalur Desa Harapan I atas nama RISKA
Desa Harapan, agen penyalur Desa Harapan II atas nama NURLIAH.
Bahwa sepengetahuan terdakwa selaku Pendamping Program Bantuan Sosial Pangan yang menentukan Agen / E-Warung berdasarkan penilaian dari bank Penyalur dalam hal ini bank BRI yang direkomendasikan oleh pendamping ataupun Kepala Desa setelah melakukan pemantauan terhadap E-Warong yang akan direkomendasikan sebagai agen dengan syarat E-Warong tersebut harus punya warung/toko yang menjual bahan campuran pangan, E-Warong tersebut harus memiliki rekening BRI untuk difasilitasi mesin EDC, dan agen yang akan menjadi E-Warong tersebut harus memiliki warung yang strategis sehingga bisa dengan mudah dijangkau oleh KPM. Bahwa E-Warong yang tidak mempunyai toko atau warung tidak dapat dipilih sebagai agen. Kemudian salah satu indikator agen dipilih sebagai E-Warong yakni agen tersebut harus mempunyai warung yang menjual beras dan telur, namun kenyataannya dilapangan agen tidak menjual barang hanya menerima barang pangan dari Supplier yang kemudian itulah yang dibelanjakan ke KPM, dimana setiap E-Warong mendapat Rp.3.000,- per KPM nya di tahun Juni 2019 sampai dengan Desember 2019, namun pada Januari 2020 sampai dengan sekarang E-Warong mendapatkan fee dari Supplier sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Bahwa adapun tugas pokok dari E-Warong berdasarkan Pedoman Umum Program BPNT 2019 maupun Program Sembako tahun 2020 adalah :
Menjual bahan pangan sesuai harga pasar;
Melayani KPM dan Non KPM dengan menggunakan infrastruktur perbankan;
Memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan kepada E-Warung;
Menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif;
E-Warung tidak boleh memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh E-Warung.
Namun pada kenyataannya di lapangan, E-Warung mempunyai tugas antara lain :
Menerima pasokan bahan pangan dari supplier;
menerima daftar penerima BPNT dari petugas pendamping yang akan disalurkan kepada KPM;
Menyalurkan bantuan bahan pangan berupa antara lain beras atau telur kepada KPM yang sudah dipaketkan sebelumnya oleh E-Warung dan Supplier;
Menyiapkan bukti transaksi bantuan pangan berupa cetak resi dari mesin EDC.
Bahwa KPM tidak dapat mencairkan dana BPNT diluar E-Warong yang telah ditentukan, dimana kami meminta kepada KPM untuk melaksanakan transaksi yang telah ditentukan, namun ada KPM yang melakukan transaksi diluar yang telah ditentukan dikarenakan mesin EDC E-Warong rusak dan KPM tidak dapat mengambil dana BPNT secara tunai karena aturannya hanya berupa bahan pangan yang diterima KPM yang telah disiapkan oleh E-Warong.
Bahwa benar e-warong menerima bahan pangan dari Supplier, dan Suppliernya adalah CV. Golden Brick Sulawesi (direktur Fauzi Akmal), Supplier tersebut yang menyalurkan bahan pangan ke seluruh E-Warong yang ada di Kecamatan Tanete Riaja Kab. Barru, dan adapun sehingga Supplier tersebut yang menyediakan bahan pangan ke e warung karena adanya perjanjian kerjasama antara e-warong dengan Supplier tersebut.
Bahwa adapun sehingga CV. Golden Brick Sulawesi sebagai Supplier yang menyediakan bahan pangan ke E-Warong karena awalnya pada saat penyaluran kedua pada bulan Juli 2019, kami pendamping bantuan pangan sosial diundang secara lisan oleh Kabid (Pak Jamaludin) di Paviliun Rujab Bupati, itupun terdakwa dapatkan informasi dari korda Sdri Sriwati Ilyas, dimana waktu itu diadakan pertemuan yang dihadiri 7 orang tenaga pendamping bantuan pangan sosial kecamatan Kabupaten Barru, Korteks/korda BPNT Kabupaten Barru, Kabid Pemberdayaan Sosial, dan Direktur CV. Golden Brick Sulawesi (Fausi Akmal dan Farid). Dan dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang memperkenalkan Supplier dan menyampaiakan bahwa yang menyalurkan bahan pangan ke Agen adalah CV. Golden Brick Sulawesi, atas penyampaian tersebut kemudian terdakwa menyampaikan kepada agen yang ada di Kecamatan Tanete Riaja perihal ada Supplier yang akan menyediakan bahan pangan kepada agen. Mengenai surat penunjukkan Supplier terdakwa tidak mengetahuinya. Yang selanjutnya pada bulan Maret 2020 terdakwa dan pendamping kecamatan lainnya disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Sosial untuk menghadirkan para Agen di Bola Sobae yang terdakwa tidak mengetahui maksud dan tujuannya, setelah berada di Bola Sobae yang dihadiri oleh para agen yang jumlahnya terdakwa tidak ketahui tetapi jumlah agen dari Kecamatan Tanete Riaja yang hadir hanya berjumlah 6 agen, dimana dalam pertemuan tersebut Kabid Pemberdayaan Sosial (Pak Jamaluddin) menyampaikan kepada agen akan dibuat surat penjanjian kerjasama sama antara agen dengan supplier. Tetapi isi surat perjanjian tersebut terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa dapat terdakwa Jelaskan sekitar bulan Juni 2019 kami dipanggil ke Kantor Dinas Sosial Barru kemudian Koodinator Daerah Saudarai Sriwati Ilyas menyampaikan bahwa tidak ada Supplier dan E-Warung yang ditunjuk yang akan menyediakan bahan pangan untuk KPM dimana semua Pendamping Program Bantuan Sosial Pangan pada program BPNT Kabupaten Barru hadir pada saat itu.
Bahwa sepengetahuan terdakwa, E-Warung dapat membeli bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan untuk KPM dimana E-Warung tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan untuk menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh E-Warung atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan sebagaimana tertuang didalam Pedoman Umum program BPNT.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan bahwa dalam penyaluran bahan pangan dalam program BPNT di Kabupaten Barru, E-Warung hanya menerima bantuan bahan pangan dari satu Supplier/distributor yang mana sudah dipaketkan sebelumnya sehingga E-Warung tidak diberikan keleluasaan dalam membeli bahan pangan dimana sebelum penyaluran sudah ditentukan Suppliernya yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kab. Barru, sehingga terdakwa hanya mengikutinya walaupun hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Umum program BPNT, meskipun sebenarnya terdakwa mempunyai kewenangan untuk melarangnya, Hal ini sudah terdakwa sampaikan kepada Kortes/korda pendamping kabupaten (SRIWATI ILYAS), namun kortes/korda kabupaten mengatakan sudah ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Barru.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan ada keuntungan yang diperoleh agen/E-Warong dalam menyalurkan bahan pangan ke KPM, dan adapun keuntungan yang diperoleh Agen sepengetahuan terdakwa sebanyak Rp. 3.000,- / KPM, dihitung sejak bulan Juni 2019 s/d Desember 2019, pada bulan Januari s/d Februari 2020, Agen mendapatkan keuntungan Rp. 4.000,-/KPM , pada bulan Maret s/d Sekarang, E-Warung mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,-/KPM. Mengenai siapa yang menentukan jumlah keuntungan tersebut sepengetahuan terdakwa adalah Supplier, dimana Supplier menyampaikan kepada terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan hal itu kepada agen perihal keuntungan tersebut.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan terdakwa mendapatkan keuntungan dari Supplier untuk bulan Juni 2019 s/d Februari 2020 sebesar Rp.2.000.000. (dua juta rupiah) dan untuk mulai Maret 2020 s/d sekarang Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) bahwa awalnya Korda Saudarai Sriwati Ilyas memberikan terdakwa uang tunai sebesar Rp.2.000.000. (dua juta rupiah) pertama yaitu pada pencairan pertama BPNT Juni/Juli 2019 dan yang kedua pada bulan Agustus 2019 serta selanjutnya melalui Transfer dari Supplier Ahmad Fauzi ke rekening terdakwa dimana sebelumnya tidak ada perjanjian antara terdakwa dan Supplier hanya korda Saudarai Sriwati Ilyas menyampaikan kepada terdakwa bahwa ini dari Supplier biaya untuk pendampingan.
Bahwa telah sesuai, yang mana dari nilai 9 kg beras x Rp 8.000 = Rp.72.000 dan 10 butir telur dengan harga Rp.13.000 dengan jumlah sebesar Rp 85.000 per KPM, jadi ada selisih sebanyak Rp 25.000,- dimana belum terhitung biaya angkut ke agen-agen dan keuntungan yang dapat diterima oleh Agen / E Warung.
Bahwa dapatkan terdakwa jelaskan jumlah KPM penerima BPNT untuk tahun 2019 sebanyak 1.433 KPM untuk Kecamatan Tanete Riaja, dana yang teralisasi untuk bulan Juni 2019 s/d Desember 2019 yakni :
Bahwa dapat terdakwa jelaskan terdakwa tidak melakukan verifikasi, namun pada saat pendistribusian KKS bersama pihak BRI, terdakwa menemukan KPM yang sudah meninggal, pindah domisili, merantau dan mampu yang jumlahnya 139 KPM, yang sebelumnya data awal 1433 KPM sehingga jumlah KPM yang terdata aktif adalah sebanyak 1294 KPM
Bahwa dapat terdakwa jelaskan jumlah KPM yang menerima kartu KKS BPNT sebanyak 1294 KPM dan yang tidak terdistribusi ke KPM sebanyak 139 KKS.
Bahwa pada saat pendistribusian KKS awal pada bulan Juni 2019 tersebut sudah ada pemberian kartu dobel, yaitu ada KPM yang sudah memiliki kartu sebelumnya karena yang bersangkutan adalah penerima bantuan PKH. Jumlah KPM yang menerima KKS pada bulan Juni tersebut dan juga ternyata sebagai penerima bantuan PKH terdakwa tidak mengetahui jumlahnya, yang lebih mengetahui pihak Bank, tetapi kartu KKSnya tetap diserahkan kepada KPM tersebut. Meskipun KPM tersebut memiliki 2 kartu, tetapi hanya 1 saja yang terisi untuk bantuan BPNT, yaitu KKS BPNTnya. Nanti terdakwa mengetahui sekitar Bulan Nopember 2019 bahwa akan ada dana BPNT yang masuk di kartu PKH atas penyampaian Korteks Saudarai Sriwati Ilyas.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan pertengahan bulan Desember 2019, terdakwa diberikan data KPM PKH yang ada masuk dana BPNTnya dari Korda (Sdri SRIWATI ILYAS) sebanyak 163 KPM PKH kemudian terdakwa diperintahkan (Sdri SRIWATI ILYAS) untuk mengecek KKS KPM PKH yang masuk dana BPNTnya setelah itu terdakwa cek saldo ternyata ada masuk dana BPNT di KKS PKH sebanyak Rp.330.000/KPM, selanjutnya terdakwa melaporkan hal tersebut ke (Sdri SRIWATI ILYAS) dengan cara bertemu langsung dan terdakwa menyampaikan ada dana KKS KPM PKH yang masuk dana BPNTnya sebanyak Rp.330.000 kemudian (Sdri SRIWATI ILYAS) memerintahkan terdakwa untuk menarik kartu BPNT murninya dan menggesek kartu PKHnya sebanyak Rp.330.000/KPM. Selanjutnya terdakwa melakukan transaksi menggesek dari 163 KKS KPM PKH hanya 58 KKS KPM PKH terdakwa gesek melalui mesin EDC E-Warung Harapan 1 milik Sdri Riska dengan nilai Rp.19.140.000 setelah terdakwa melaukan transaksi terdakwa mengambil KKS BPNT murninya dan mengembalikan KKS PKHnya kepada KPM, selanjutnya (Sdri SRIWATI ILYAS) menghubungi terdakwa dan memerintahkan membawa KKS BPNT murni yang sudah terdakwa tarik ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Barru namun untuk uang hasil gesek/transaksi KKS PKH senilai Rp.19.140.000 jangan dulu di bawa atas perintah (Sdri SRIWATI ILYAS).
Bahwa dapat terdakwa jelaskan bahwa KKS BPNT yang terdakwa bawa sebanyak 58 KKS terdakwa berikan ke Sdri Fitri Staf Dinas Sosial atas perintah Saudara Jamaluddin (Kabid Pemberdayaan Dinas Sosial) namun uang hasil transaksi KKS PKHnya terdakwa berikan secara Tunai kepada Saudara Muhammad Nur Abduh pendamping Kecamatan Barru atas petunjuk Saudara Jamaluddin (Kabid Pemberdayaan Dinsos Barru) semua pendamping kecamatan yang telah menarik dana BPNT PKH agar dikumpulkan di Saudara Muhammad Nur Abduh.
Bahwa adapun tindakan terdakwa selanjutnya adalah melakukan pengecekan data ganda tersebut dengan mendatangi agen untuk meminjam EDC milik E-Warung Harapan 1 yaitu Saudarai Riska, kemudian mendatangi satu persatu KPM yang namanya termasuk ganda dan terdakwa mendapatkan sebanyak 58 kartu dobel dengan rincian :
-
-
DESA/KEL. Jumlah kartu Lompo Riaja 15 Harapan 15 Libureng - Mattirowalie 9 Kading 12 Lompo Tengah 2 Lempang 5 Jumlah 58
-
Kemudian terdakwa menggesek kartu PKH KPM tersebut senilai Rp.330.000/KPM yang terdakwa lakukan mulai dari akhir Desember 2019 s/d Februari 2020. Selanjutnya dana yang sudah masuk ke rekening E-Warung Harapan I kemudian terdakwa meminta kepada Saudarai Riska untuk mentransferkan ke rekening terdakwa. Kemudian dari 58 kartu BPNT Murni yang terdakwa tarik dari KPM tersebut lalu terdakwa transaksikan kembali di E-Warung milik Saudarai Riska dari bulan Januari s/d Maret 2020, dengan cara terdakwa mengambil mesin EDC Harapan 1. Dari hasil penggesekan 58 kartu KKS BPNT Murni tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 29.000.000,- dengan rinciannya Rp.20.150.000. terdakwa belikan barang untuk Januari s/d Maret 2020 dan terdapat selisih senilai Rp.8.850.000 namun sisanya ada dalam rekening milik terdakwa.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan sekitar bulan Maret 2020 terdakwa dihubungi Sriwati Ilyas Korteks di Dinas Sosial Kab. Barru yang mana kortes menyampikan kepada terdakwa bahwa KKS BPNT yang terdakwa pegang agar digesek 3 bulan dan pesankan barang, sehingga pada penyaluran bahan pangan bulan Maret 2020 teerdakwa memesan barang kepada Supplier tanpa diketahui E-Warung dengan jumlah KPM sebanyak 58 KKS untuk pemenuhan bulan Januari 2020 dan bulan Februari 2020. Jadi dari 58 KPM x (Rp.150.000,- + Rp. 150.000,) = Rp. 16.800.000,- dan 58 KPM x (Rp.200.000) = Rp. 11.600.000,- namun terdakwa hanya memesan barang ke Suplier 144 paket dengan total Rp20.150.000. Dan pada awal bulan April 2020 yang terdakwa tidak ingat hari dan tanggalnya dilakukan rapat yang sebelumnya terdakwa serta seluruh pendamping dipanggil oleh pak JAMALUDDIN untuk mengadakan rapat, yang mana pada saat rapat tersebut dihadiri oleh Pak Kadis SOSIAL, pak Kabid Jamaluddin, staf 2 orang salah satunya ibu Fitri, 7 Pendamping kecamatan, Korda (Sriwati Ilyas), dimana dalam rapat tersebut Pak Kadis menanyakan kepada Korda dan semua pendamping mengenai data ganda, dan dari rapat tersebut Pak Kadis baru mengetahui ada dana terkumpul dimasing-masing pendamping, selanjutnya Pak Kadis mengarahkan untuk membuat berita acara atau surat pernyataan terhadap dana yang terkumpul tersebut. Kemudian Pak Kabid memerintahkah kapada seluruh Pendamping untuk membuat 1 rekening guna mengumpulkan dana-dana yang ada sama pendamping dan agen. Atas penyampaian Kadis tersebut terdakwa beserta pendamping membuat surat pernyataan yang mana surat pernyataan tersebut sudah dibuatkan oleh Kabid dan tinggal menandatanagninya saja, setelah membuat pernyataan tersebut beberapa hari kemudian terdakwa memberikan uang tunai kepada Saudara MUH. NUR ABDUH senilai Rp.19.140.000.
Bahwa benar terdakwa pernah membuat surat pernyataan tersebut, terdakwa membuatnya di ruangan Kabid pak Jamaluddin dan surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 8 April 2020 atau seminggu setelah menyerahkan kartu sebanyak 58 ke Dinas Sosial, dan yang menyuruh membuat adalah pak Kabid sendiri. Adapun terdakwa membuat pernyataan tersebut karena memang terdakwa menyadari telah melakukan penggesekan kartu milik KPM dan waktu itu kami memohon dibuatkan rekomendasi untuk pencairan honor pendaping BSP Januari s/d Maret 2020, dan sebenarnya terdakwa dan pendamping lainnya merasa terpaksa karena keadaan kami masih terikat ikatan dengan Dinas Sosial soal masa depan kami sebagai pendamping kecamatan.
Bahwa sistem pelaporan terdakwa sebagai pendamping kecamatan dalam program BPNT awalnya terdakwa menerima pelaporan dari E-Warung yang sudah terealisasi dengan melampirkan absensi/data bayar penerima barang kemudian terdakwa melakukan rekapitulasi lalu melaporkan kepada Korda (Sriwati Ilyas) yang kemudian korda serahkan ke Dinas Sosial.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan ada kendala, misalnya KPM terdaftar di data bayar tetapi saldonya didalam KKS nol, ada juga pada saat pembelian bahan pangan oleh KPM tiba-tiba kartu yang digunakan oleh KPM error dimesin EDC, hal tersebut biasanya kami melakukan pelaporan di laporan realisasi.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan awalnya sekitar pertengahan bulan Desember 2019 (Sdri SRIWATI ILYAS) menghubungi terdakwa melalui telepon seluler dimana (Sdri SRIWATI ILYAS) menyapaikan kepada terdakwa “ada data ganda 163 KPM PKH untuk Tanete Riaja cari itu kartu ada datanya di sini kau ambil”, setelah sekitar 2 (dua) minggu kemudian terdakwa kembali melaporkan kepada (Sdri SRIWATI ILYAS) bahwa terdakwa sudah mendapatkan kartu KPM PKH sebanyak 58 kartu dari data 163 kartu yang diberikan (Sdri SRIWATI ILYAS) kepada terdakwa, kemudian (Sdri SRIWATI ILYAS) menyampaikan kepada terdakwa “Pak Marzuki gesek mi itu kartu” selanjutnya terdakwa bertanya kepada (Sdri SRIWATI ILYAS) “dimana di gesek” lalu (Sdri SRIWATI ILYAS) menjawab “cari moko EDC E-Warung di Tanete Riaja” kemudian terdakwa kembali bertanya kepada (Sdri SRIWATI ILYAS) “kenapa kita yang gesek” lalu di jawab (Sdri SRIWATI ILYAS) “gesekmi saja nanti di kumpul” selanjutnya sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa bertemu dengan (Sdri SRIWATI ILYAS) dan meyampaikan “bagaimana mi itu uangnya” lalu di jawab oleh (Sdri SRIWATI ILYAS) “simpan mi dulu”.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa melakukan penggesekan kartu KPM PKH sebanyak 58 kartu dengan nominal Rp 330.000 per KPM X 58 = Rp. 19.140.000 dan 58 kartu BPNT murni dengan rincian januari s/d Februari 2020 dari 58 KPM x (Rp.150.000,- + Rp. 150.000,-) = Rp. 16.800.000, dan Maret 2020 58 KPM x (Rp.200.000) = Rp. 11.600.000,- dengan total Rp. 29.000.000 dimana kartu tersebut terdakwa gesek melalui rekening An Riska E-Warung Harapan I dengan nilai total sebesar Rp.48.000.000 dimana dana tersebut masuk ke rekening Saudarai Riska yang kemudian dana yang sudah ada di rekening Saudarai Riska terdakwa transfer ke rekening pribadi terdakwa.
Bawa dapat terdakwa jelaskan terdakwa melakukan transfer dari rekening Saudarai Riska ke rekening terdakwa sebanyak 6 kali dengan rincian :
-
No Tanggal Dari Rekening BRI An Riska No 488201020845537Ke Rekening BRI An Marzuki No. 488201019779531 1 11-02-2020 Rp. 6.490.000 2 20-02-2020 Rp.10.000.000 3 20-02-2020 Rp.10.000.000 4 21-02-2020 Rp. 3.828.000 5 02-03-2020 Rp.12.284.000 6 03-03-2020 Rp.10.000.000 Total Rp.52.602.000
Bahwa dapat terdakwa jelaskan dana yang terdakwa masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp.52.602.000 dengan rincian Rp.19.140.000 terdakwa berikan secara tunai ke Saudara Muh Nur Abduh dan Rp.20.150.000 terdakwa belikan bahan pangan ke KPM sehingga selisih sebanyak Rp.13.312.000 dimana uang tersebut masih terdakwa simpan.
Dapat terdakwa jelasakan adapun dana yang masuk ke Rekening terdakwa yaitu:
Bahwa dapat terdakwa Jelaskan Bahwa dana yang masuk ke rekening terdakwa yaitu :
Dana yang masuk dari rekening BRI An Sarnawiah No 488301022941537 senilai Rp.14.850.000 adalah pembayaran E warung dari Tanete Rilau kepada terdakwa karena mesin EDCnya pernah terdakwa pakai melakukan transaksi KPM namun terdakwa lupa E warung yang mana transaksi serta berapa jumlahnya dan yang melakukan transaksi adalah Sdr Alimuddin
Dana yang masuk dari Dari Rekening BRI An Munirah senilai Rp.880.000 adalah pembayaran E warung namun terdakwa lupa dari desa mana.
Dana yang masuk dari Dari Dari Rekening BRI An ASNI senilai Rp.10.340.000 adalah pembayaran E warung namun terdakwa lupa dari desa mana.
Dana yang masuk dari Dari Rekening BRI An Rosmania No 488201012262533 senilai Rp.10.670.000 adalah pembayaran E warung Harapan dan Nurlia untuk pembayaran sembako BPNT.
Dana yang masuk dari Dari EDC Setor senilai Rp.34.540.000 terdakwa sudah tidak langit dari mana dana tersebut.
Dana yang masuk dari Dari Muh Nur Abduh senilai Rp.1.019.820 adalah honor penyaluran BPJS.
Dana yang masuk dari Dari Rekening BRI An Rosmania No 488201012262533 senilai Rp.13.970.000 adalah pembayaran E warung Harapan yaitu Riska dan Nurlia untuk pembayaran sembako BPNT.
Dana yang masuk dari Dari Dari rekening BRI An Ahmad Fauzi No 022201008331532 adalah pembayaran rental mobil milik terdakwa dalam penyaluran bahan pangan selama 5 (lima) bulan sebesar Rp.8.500.000
Dana yang masuk dari Rekening BRI An Riska No 488201020845537 senilai Rp.6.490.000 adalah pembayaran bahan pangan E warung Harapan kepada terdakwa dimana terdakwa telah melakukan penggesekan kartu KPM PKH dan KPM BPNT menggunakan mesin EDC Sdri Riska
Dana yang masuk dari Rekening BRI An Riska No 488201020845537 senilai Rp.10.000.000 adalah pembayaran bahan pangan E warung Harapan kepada terdakwa dimana terdakwa telah melakukan penggesekan kartu KPM PKH dan KPM BPNT menggunakan mesin EDC Sdri Riska
Dana yang masuk dari Rekening BRI An Riska No 488201020845537 senilai Rp.10.000.000 adalah pembayaran bahan pangan E warung Harapan kepada terdakwa dimana terdakwa telah melakukan penggesekan kartu KPM PKH dan KPM BPNT menggunakan mesin EDC Sdri Riska
Dana yang masuk dari Rekening BRI An Riska No 488201020845537 senilai Rp.3.828.000 adalah pembayaran bahan pangan E warung Harapan kepada terdakwa dimana terdakwa telah melakukan penggesekan kartu KPM PKH dan KPM BPNT menggunakan mesin EDC Sdri Riska
Dana yang masuk dari Rekening BRI An Riska No 488201020845537 senilai Rp.12.284.000 adalah pembayaran bahan pangan E warung Harapan kepada terdakwa dimana teerdakwa telah melakukan penggesekan kartu KPM PKH dan KPM BPNT menggunakan mesin EDC Sdri Riska
Dana yang masuk dari Rekening BRI An Riska No 488201020845537 senilai Rp.10.000.000 adalah pembayaran bahan pangan E warung Harapan kepada terdakwa dimana terdakwa telah melakukan penggesekan kartu KPM PKH dan KPM BPNT menggunakan mesin EDC Sdri Riska.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan bahwa kartu PKH yang terdakwa transaksikan di E warung Sdri Riska terdakwa sudah tidak ingat lagi tepatnya namun yang jelas lebih dari 58 kartu KPM PKH.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan yang telah saksi berikan akan ditanggapi dalam nota pembelaan;
3. Saksi M. RIJAL.AR., S.Pd BIN ARIFUDDIN, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tersangka mengerti diperiksa sehubungan adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020.
Bahwa tersangka menjabat sebagai Pendamping pada Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) / Pendamping pada Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru pada kegiatan Bantuan Pangan Non Tunai Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 yakni Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019 Tanggal 11 Januari 2019 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten barru Nomor: 11/DINSOS/SK/I/2019 Tentang Penetapan Pendamping Program Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial Kabupaten Barru.
Bahwa mekanismenya yaitu diambil dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) melalui penetapan langsung yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI melalui rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Barru.
Bahwa Tugas pokok tersangka sebagai salah satu Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 yakni:
1. Melaksanakan verifikasi dan validasi by name by address Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BPNT dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera;
2. Melaksanakan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan BPNT dan Rastra;
3. Melaksanakan pemantauan penyaluran BPNT dan Rastra;
4. Melaksanakan dan bekerjasama dengan Pihak Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan unsur pekerja sosial di daerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran BPNT dan Rastra;
5. Membuat laporan pelaksanaan BPNT dan Rastra kepada Kemensos melalui Koordinator Sosial di Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Bahwa Tugas pokok tersangka sebagai pendamping program BPNT berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten barru Nomor: 11/DINSOS/SK/I/2019 yakni :
1. Melaksanakan pendampingan penyaluran BPNT dan Rastra baik secara langsung maupun tidak langsung yang menjadi tanggung jawabnya;
2. Melaksanakan sosialisasi program Rastra dan BPNT di wilayah kecamatannya;
3. Melakukan monitoring;
4. Membuat laporan Bantuan Rastra dan BPNT kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru dan Kementerian Sosial dengan tembusan lampiran kepada Kepala Dinas Sosal Provinsi;
5. Berkoordinasi dengan Pihak Dinas Sosial Kabupaten Barru dan unsur pendamping sosial di wilayah kerja untuk kelancaran proses penyaluran program bantuan Rastra dan BPNT;
6. Memfasilitasi penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan Program bantuan Rastra dan BPNT di wilayah kerja masing-masing.
Bahwa bentuk kegiatan BPNT Kabupaten Barru untuk tahun 2019 s/d 2020 berupa penyaluran sembako ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat miskin melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Bank penyalur yakni Bank BRI yang mana kartu tersebut berisi dana/kuota yang dapat ditransaksikan/ditukar dengan sembako. Pemegang KKS yakni KPM dapat melakukan transaksi pada agen BRI Link atau E-Warong yang ditunjuk berupa warung yang menjual sembako, kemudian KKS tersebut digesek menggunakan mesin EDC yang tersedia di E-Warong tersebut lalu KPM kemudian menerima sembako. Untuk tahun 2019, bantuan sembako yang diterima KPM berupa 9 (sembilan) kilogram beras dan 10 (sepuluh) butir telur yang telah dipaketkan oleh supplier melalui hasil rapat dengan Dinas Sosial Kab. Barru yang tersangka juga ikut dalam rapat tersebut. Untuk tahun 2020 sembako yang disalurkan berupa beras, ayam, ikan, dan telur. Bahwa sepengetahuan tersangka BPNT dimulai pada bulan Juni 2019.
Bahwa tugas tersangka adalah melakukan pengawasan/pendampingan terhadap penyaluran sembako dari supplier ke agen/E-Warong. Bahwa tersangka melakukan pengawsan/pendampingan terhadap sembako yang masuk ke agen/E-Warong dan melakukan pengecekan terhadap kualitasnya apakah sudah sesuai atau belum.
Bahwa penyaluran sembako dari supplier untuk tahun 2019 berupa beras dan telur sudah dipaketkan oleh supplier, tersangka hanya melihat dari paketan yang dikemas transparan, kalau tersangka liat berasnya jelek atau kusam/hitam maka tidak diserahkan ke KPM lalu tersangka melapor ke supplier untuk diganti. Akan tetapi paket yang tersangka sudah laporkan ke supplier tidak langsung diganti namun dari Supplier akan menggantinya pada saat penyaluran bantuan berikutnya. Untuk paket sembako yang jelek/rusak tersebut tinggal di Agen/E-Warong sementara kemudian beberapa hari kemudian baru dijemput oleh pihak supplier. Bahwa kualitas sembako tersebut untuk beras yang disalurkan adalah beras dengan kategori premium, namun dilapangan ada paket bantuan berupa beras yang tidak sesuai kategori namun tidak semuanya, tersangka tidak memiliki indikator untuk mengetahui bahwa paket sembako berupa beras yang datang dari supplier ke KPM adalah sudah benar jenis beras premium tapi tersangka melihat dari kemasan karena kemasan beras tersebut transparan.
Bahwa supplier ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Barru melalui hasil rapat yang dilakukan di Dinas Sosial bersama Kabid Pemberdayaan Sosial, Koordinator Daerah/Korteks, dan Tenaga Pendamping Sosial. Bentuk rapatnya pada saat itu sudah ditentukan yang mana pemenang atau yang ditunjuk sebagai supplier adalah CV. Golden Brick Sulawesi pada sekitar bulan Agustus 2019. Namun sebelum ditentukan 1 (satu) supplier, sebelumnya dikeluarkan Rekomendasi oleh Dinas Sosial yang ditembuskan ke Bulog Wilayah Pare-Pare dengan 3 (tiga) kandidat supplier yakni CV. Golden Brick Sulawesi, CV. Muyass Mitra Sukses, dan CV. Alam Karya Indonesia (Akai). Lalu setelah itu dilakukan penunjukan langsung oleh Dinas Sosial Kab. Barru bahwa yang ditunjuk adalah CV. Golden Brick Sulawesi. Bahwa selanjutnya untuk tahun 2020 yang ditunjuk sebagai supplier juga tetap CV. Golden Brick Sulawesi.
Bahwa benar program BPNT dimulai pada bulan Juni 2019, namun pada saat itu kegiatan hanya untuk penyaluran KKS kepada KPM. Sementara seingat tersangka penyaluran sembako dari supplier ke Agen/E-Warong dimulai pada sekitar bulan Agustus atau September 2019. Sehingga KPM baru dapat bertransaksi pada sekitar bulan Agustus atau September 2019, maka dari itu KPM yang bertransaksi tersebut melakukan pengambilan/transaksi terhadap sembako secara rapel untuk kuota BPNT pada bulan Juni dan Juli 2019.
Bahwa sumber Anggaran BPNT tersebut berasal dari Kementerian Sosial RI, dimana nilai bantuannya pada tahun 2019 adalah sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu) per bulan yang diterima tiap KPM sejak bulan Juni 2019 s/d Desember 2019. Bahwa untuk wilayah Kecamatan Mallusetasi yang mencakup 8 (delapan) Desa/Kelurahan diantaranya Desa Cilellang, Desa Manugba, Desa Nepo, Kelurahan Palanro, Kelurahan Mallawa, Desa Kupa, Kelurahan Bojo Baru, dan Desa Bojo terdapat kuota kecamatan untuk penyaluran BPNT Tahun 2019 sebanyak 1474 KPM dengan rincian realisasi sebagai berikut :
-
-
Bulan KPM Bertransaksi Penuh KPM Bertransaksi Sebagian KPM Belum Bertransaksi Juni 2019 1264 0 146 Juli 2019 1242 0 168 Agustus 2019 1242 0 82 September 2019 1343 0 67 Oktober 2019 1323 0 87 Desember 2019 1313 0 97
-
Bahwa terdapat permasalahan lain yakni adanya permasalahan pendistribusian KKS dengan rincian sebagai berikut :
-
-
Bulan KKS Tidak Terdistribusi Juni 2019 64 Juli 2019 64 Agustus 2019 64 September 2019 64 Oktober 2019 64 November 2019 64 Desember 2019 64
-
Bahwa data KPM awalnya berasal dari Kementerian Sosial RI melalui data acuan dari BDT (Basis Data Terpadu) yang dikerjakan oleh Operator Kemensos di Kabupaten Barru yakni Sdri. SRI WIDIASTUTI. Bahwa data tersebut didapatkan dari data sebelumnya misalnya dalam program sebelumnya yakni data Program Rastra (Beras Sejahtera). Namun terkait dengan adanya perubahan data, harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu yang datanya juga berasal dari Kementerian Sosial. Bahwa dilapangan, pendamping yang melakukan verifikasi terkait update data KPM tersebut didamping pihak Desa/Kelurahan setempat.
Bahwa awalnya data KPM sudah ada dari Kementerian Sosial terkait penerima KKS, selanjutnya data dari Kemensos diverifikasi oleh pendamping sebelum didistribusikan. Setelah verifikasi dilakukan pendistribusian kartu yang dikeluarkan oleh bank penyalur yakni Bank BRI. Selanjutnya pihak bank penyalur yakni Bank BRI bersama dengan pendamping melakukan penyaluran terhadap KKS tersebut di setiap Desa/Kelurahan. KPM yang hendak menerima KKS diwajibkan menunjukkan identitas berupa Kartu Keluarga dan KTP.
Bahwa selain KKS yang berfungsi sebagai ATM untuk melakuakn transaksi atas BPNT, diserahkan juga Buku rekening dan PIN transaksi yang diberitahukan Bank BRI atau disampaikan secara lisan kepada KPM. Masing-masing PIN hanya KPM yang tahu, pendamping tidak tahu. Bahwa terhadap KPM yang tidak dapat melakukan pengambilan KKS secara langsung boleh diwakilkan oleh orang lain yang Namanya masih ada dalam 1 (satu) kartu keluarga. Ketika KPM ternyata sudah meninggal dunia makan KKS dapat diwakilkan kepada ahli waris yang merupakan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Ketika KPM yang meningga tidak memiliki ahli waris maka KKS tersebut yang tidak terdistribusi. Proses pendistribusian KKS dilakukan pada sekitar awal bulan Juni 2019.
Bahwa selanjutnya setelah KKS terdistribusi, KPM menunggu sampai sembako tersebut sudah disalurkan supplier ke agen/E-Warong yang disalurkan sekitar bulan Agustus atau September sehingga KPM baru dapat melakukan transaksi setelah sembako tersalurkan. KPM dapat melakukan transaksi ke Agen/E-Warong yang ditunjuk.
Bahwa untuk di wilayah Kecamatan Mallusetasi terdapat 8 (delapan) Agen/E-Warong dengan rincian sebagai berikut sebagai berikut :
Desa Bojo : Amalia
Kelurahan Mallawa : Asrul (Surya Remaja)
Desa Kupa : Asni
Desa Nepo : Nani (sebelumnya Bahrul Ulum periode Juni s/d Desember 2019)
Desa Manuba : Sukarni (Agen Aurel)
Desa Cilellang : Yudiana (Warung Diva)
Kelurahan Palanro : Enrawati (Agen Sifa)
Kelurahan Bojo Baru : Hartati Tire (Kios Ade)
Bahwa mekanisme penunjukan dari Agen/E-Warong adalah untuk di wilayah tersangka yakni Kecamatan Mallusetasi tersangka yang merekomendasikan Agen/E-Warong tersebut lalu tersangka sampaikan kepada Bank Penyalur yakni Bank BRI untuk dilakukan persetujuan. Selama ini hasil rekomendasi tersangka semuanya disetujui oleh Bank BRI. Indikator tersangka merekomendasikan Agen/E-Warong adalah dengan melihat bahwa Agen/E-Warong adalah memang merupakan warung yang menjual sembako, kemudian kualitas dari warung, dan jumlah kuota KPM yang dapat diakomodir oleh warung tersebut. bahwa untuk rata-rata agen dapat melayani paling banyak Agen/E-Warong di Desa Nepo sebanyak sekitar 300 KPM dan paling sedikit Agen/E-Warong di kelurahan Palanro sebanyak 83 KPM.
Bahwa sesuai dengan pedoman seharusnya KPM dapat memiih dimanapun KPM mau mentransaksikan bantuan sembako BPNT melalui Agen/E-Warong pilihannya. Akan tetapi, realisasi dilapangan KPM harus melakukan transaksi sesuai dimana Agen/E-Warong yang ditunjuk. Dalam hal ini, KPM harus melakukan transaksi sesuai dengan Kelurahan/Desa tempat tinggal dari KPM itu sendiri.
Bahwa KPM tidak dapat melakukan transaksi diluar dari paket yang sudah disalurkan supplier ke masing-masing Agen/E-Warong yakni untuk tahun 2019 berupa beras 9 (sembilan) kilogram dan telur sebanyak 10 (sepuluh) butir.
Bahwa tersangka selaku TKSK/Tenaga Pendamping program BPNT melaporkan data setiap bulan terkait dengan realisasi penyaluran program BPNT. Tersangka melaporkan ke Koordinator Daerah/Korteks yakni Sdri. SRIWATI ILYAS kemudian ditembuskan pula ke Dinas Sosial Kabupaten dan rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi.
Bahwa sepengetahuan tersangka, ada surat dari Kementerian Sosial RI yakni Surat Nomor: 165/4.4.3/BS/01/2020 tanggal 28 Januari 2020 terkait distribusi KKS dan Data Ganda. Bahwa pada surat tersebut yang pada initinya muncul data ganda dimana satu KPM mendapatkan 2 (dua) KKS. Bahwa tersangka mengetahui pemberitahuan tersebut dari Kordinator Daerah pada Dinas Sosial Kab. Barru yakni Sdri. IBU SRIWATI ILYAS.
Bahwa data KPM yang ganda tersebut salah satunya adalah adanya data KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH yang juga terdaftar sebagai penerima BPNT. Bahwa KPM yang terdaftar pada program PKH sebelumnya telah menerima KKS, namun setelah dilaksanakan program BPNT maka KKS nya terbit kembali, sehingga untuk 1 (satu) KPM kemudian memegang 2 (dua) KKS yakni KKS pada bantuan PKH dan KKS program BPNT.
Selanjutnya Kordinator Daerah pada Dinas Sosial Kab. Barru yakni Sdri. IBU SRIWATI ILYAS menginstruksikan untuk menindaklanjuti terkait permasalahan tersebut dan tersangka diberikan data terkait KKS ganda di kecamatan Mallusetasi Kemudian tersangka mencari KKS di wilayah Kecamatan Mallusetasi yang ganda tersebut dengan cara mendatangi Agen/E-Warong pada saat pendistribusian bantuan BPNT, terus tersangka perintahkan Agen/E-Warong untuk menggesek/mentransaksikan KKS dari KPM yang datang untuk mengetahui apakah KKS tersebut ganda atau tidak. Yang tersangka gesek/transaksikan adalah KKS dari program bantuan BPNT yang kemudian dananya tersimpan di rekening milik Agen/E-Warong.
Bahwa untuk jumlah KKS BPNT yang diterima oleh KPM yang ganda untuk wilayah Kecamatan Mallusetasi adalah sebanyak 97 KKS. Sebanyak 97 KKS tersebut sudah tersangka Tarik dari KPM atas perintah Kordinator Daerah pada Dinas Sosial Kab. Barru yakni Sdri. IBU SRIWATI ILYAS dan telah tersangka setorkan kepada Dinas Sosial Kabuapten Barru melalui Kasi Pemberdayaan Fakir Miskin yakni Sdri FITRI .
Bahwa awalnya tersangka mendapat data terkait dengan BPNT ganda dari Kordinator Daerah pada Dinas Sosial Kab. Barru yakni Sdri. IBU SRIWATI ILYAS kemudian atas perintah dari Kordinator Daerah pada Dinas Sosial Kab. Barru yakni Sdri. IBU SRIWATI ILYAS untuk mencari KKS yang ganda tersebut kemudian tersangka perintahkan Agen/E Warong untuk mengumpulkan KKS dan setelah terkumpul ada 97 KKS BPNT yang ganda selanjutkan KKS tersebut tersangka ambil dan bawa pulang ke rumah kemudian beberapa hari hari kemudian tersangka mendapat perintah dari Kordinator Daerah pada Dinas Sosial Kab. Barru yakni Sdri. IBU SRIWATI ILYAS berdasarkan hasil rapat Koorkab PKH sdr BASRI dan Korda sdr IBU SRIWATI dan Kabid Pemberdayaan sdr JAMALUDDIN HASMIN bahwa KKS tersebut dibelanjakan untuk KPM masing-masing kemudian tersangka menindak lanjuti dengan meggesek kartu tersebut di mesin EDC milik Agen/E-Warong sdri AMALIA dan Agen/E-Warong sdri HENDRA kemudian setelah di gesek tersangka kemudian memesan barang ke Supplier. Kemudian ada Dana tersangka di transfer dari Agen/E-Warong tersebut e rekening milik tersangka Rekening Bank BRI dengan No. Rekening 487901014166534 An. tersangka sendiri. Jumlah dana yang tersangka transfer ke rekening tersangka total adalah sebesar Rp.25.190.000,00,- (dua puluh lima juta seratus sembilan puluh juta rupiah) dari bulan Desember 2019 Selanjutnya berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh Kadis, Kabid, pendamping berdasarkan penyampaian sdr JAMALUDDIN Dana tersebut dikumpulkan di rekening Sdr. MUHAMMAD NUR ABDUH rekening Bank Mandiri dengan No. Rekening 170.00 0550514.8 An. MUHAMMAD NUR ABDUH untuk dijadikan rekening tabungan untuk mengumpulkan dana tersebut.
Bahwa tersangka melakukan transaksi atas KKS program BPNT yang ganda tersebut sebanyak 97 KKS awalnya pada periode Oktober, November, dan Desember 2019 tidak semua dari 97 KKS ganda tersebut ada saldonya, jadi tersangka hanya mentransaksikan yang ada saldonya. Bahwa untuk periode Oktober, November, dan Desember 2019 tersangka melakukan transaksi atas KKS yang ganda dimana sebagian dari dana yang tersangka transaksikan yakni sejumlah Rp.25.190.000,00,- (dua puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) tersangka setor tunai ke rekening Bank Mandiri An. MUHAMMAD NUR ABDUH. Kemudian selain itu, ada sebagaian dana dari periode tersebut yang tersangka belanjakan paket sembakonya untuk diberikan sebagian untuk KPM yang saldo KKS nya nol (bermasalah) dan KKS yang KPMnya sudah tidak didistribusikan dan digantikan oleh KPM lain atas pengusulan dari pihak Desa/Kelurahan yang diambil dari data BDT yang kemudian dilaporkan kepada Kemensos namun sampai saat ini dana dari KKS atas KPM pengganti tersebut belum cair hingga sekarang jadi tersangka gantikan terlebih dahulu menggunakan dana BPNT dari KKS yang ganda. Jadi total dana yang tersangka belanjakan untuk KPM pada periode Oktober s/d Desember 2019 adalah sekitar Rp.3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) s/d Rp.4.000.000,00,- (empat juta rupiah) tapi tersangka lupa persisnya berapa. Itu tersangka lakukan atas inisiatif sendiri untuk meredam gejolak di masyarakat.
Selanjutnya untuk periode penyaluran BPNT di bulan Januari s/d Maret 2020 ada total dana sebesar Rp.54.290.000,00,- (lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari KKS yang ganda yang tersangka transaksikan/gesek pada Agen/E-Warong. Namun semua dari dana tersebut tersangka belanjakan untuk paket sembako kepada KPM yang bersangkutan atau yang ganda, sehingga KPM yang KKSnya ganda dapat 2 (dua) paket sembako. Hal ini tersangka lakukan berdasarkan instruksi dari hasil rapat dengan Koordinator/Korkap PKH, Koordinator Daerah/Korteks, dan Kabid Pemberdayaan Dinas Sosial Kab. Barru.
Bahwa tersangka melakukan transaksi/menggesek atas 2 (dua) KKS yang dipegang oleh KPM. KPM yang memiliki 2 (dua) KKS adalah KPM yang masuk dalam program PKH, sehingga mereka memiliki KKS PKH dan KKS BPNT, sehingga tersangka mentransaksikan kedua KKS tersebut.
Bahwa tersangka harus menggesek/mentransaksikan kedua kartu/KKS tersebut agar tersangka mengetahui bahwa benar KKS tersebut menerima bantuan BPNT secara ganda atau double atas perintah Kordinator Daerah pada Dinas Sosial Kab. Barru yakni Sdri. IBU SRIWATI ILYAS.
Bahwa atas hal tersebut sepengetahuan tersangka Tenaga Pendamping Kecamatan yang lain juga melakukan hal yang sama karena sepengetahuan tersangka atas perintah yang sama.
Bahwa menurut informasi dari Sdr. JAMALUDDIN, dana tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Sosial, namun tersangka tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya.
Bahwa menurut tersangka, hal yang tersangka lakukan itu tidak sesuai. Tersangka hanya menjalankan intruksi. Mekanisme yang sebenarnya, harusnya KKS ganda tersebut ditarik dari KPM dan dilaporkan ke Kementerian Sosial RI, dan tidak ditransaksikan atau digesek.
Bahwa penarikan KKS yang ganda tersebut tidak ada pernah dari bank penyalur yakni Bank BRI, hanya Tenaga pendamping kecamatan yang melaksanakan penarikan KKS yang ganda tersebut, dan tersangka tidak pernah melaporkan ke pihak Bank BRI.
Bahwa atas KKS yang ganda tersebut tidak tersangka laporkan pada laporan realisasi bulanan
Bahwa masih ada dana yang telah saksi setorkan ke rekening Mandiri An. Sdr. MUHAMMAD NOOR ABDUH
Bahwa penarikan atas dana BPNT tersebut dapat diwakilkan oleh orang yang KPM perintahkan atau suruh dengan membawa identitas KPM.
Bahwa sepengetahuan tersangka, Koordinator Daerah/Korteks dalam hal ini Sdri. SRIWATI ILYAS memerintahkan kepada kami selaku Tenaga Pendamping Kecamatan untuk melakukan penarikan atas KKS yang ganda dan melakukan transaksi/menggesek KKS yang ganda tersebut.
Bahwa koordinasi yang tersangka lakukan dengan Koordinator Daerah/Korteks atas data KPM yang ganda ini tersangka hanya melaporkan terkait pengumpulan KKS, termasuk KKS yang sudah tersangka transaksikan/gesek. Tersangka juga melaporkan terkait dana dari KKS ganda yang sudah tersangka setorkan ke Rekening Bank Mandiri An. MUHAMMAD NUR ABDUH.
Bahwa ya ada semacam uang pembeli bensin yang tersangka dapatkan dari supplier yakni Rp.2.000.000,00,- (dua juta rupiah) per bulan yang diserahkan oleh salah satu karyawan dari supplier yakni CV. Golden Brick Sulawesi An. Sdr. FARID.
Bahwa saksi sama sekali tidak mendapatkan fee dari Agen/E-Warong.
Bahwa selain dari gaji/tunjangan dari Kementerian Sosial RI sebesar Rp.700.000,00,- (tujuh ratus ribu rupiah), tersangka tidak mendapatkan gaji/tunjangan lain termasuk dari Dinas Sosial Kabupaten Barru.
Bahwa tersangka tidak pernah sepeserpun mengambil dana dari KKS ganda yang tersangka cairkan tersebut.
Bahwa tersangka tidak pernah menerima dana KKS yang ganda tersebut dari MUHAMMAD NUR ABDUH.
Adapun rincian jumlah KPM per Desa/kelurahan di Kecamatan Mallusetasi yakni :
-
-
Nama Desa/Kel. BPNT Murni Non PKH BPNT PKH Jumlah KPM penerima BPNT Bojo 108 81 189 Nepo 185 143 328 Bojo Baru 78 63 141 Palanro 55 32 87 Cilellang 122 106 228 Manuba 89 67 156 Kupa 69 71 140 Mallawa 121 84 205 Jumlah 827 647 1474
-
Perlu tersangka tambahkan bahwa Dari 1474 KPM tersebut, terdapat 64 KPM tidak terealisasi kartunya dan dikembalikan kepada petugas agen PAB BRI Unit Mallusetasi (ibu Fuji) sehingga hanya 1410 KPM yang aktif,
Pada bulan Januari 2020 ada penambahan kuota KPM untuk kecamatan Mallusetasi yang sebelumnya 1474 KPM menjadi 1607 KPM sehingga ada penambahan 133 KPM,
Pada bulan april 2020 ada pengurangan kuota KPM yang sebelumnya 1607 KPM menjadi 1543 KPM jadi ada 64 KPM berkurang, yang merupakan KPM yang tidak tersalurkan kartunya pada bulan Juni 2019
pada bulan Mei 2020 ada pengurangan kuota KPM yang sebelumnya 1543 KPM menjadi 1437 KPM jadi ada 106 KPM berkurang, yang kemungkinan merupakan KPM yang dobel kartu
Adapun rincian jumlah KPM per Desa/kelurahan yang aktif di Kecamatan Mallusetasi yakni :
-
-
Nama Desa/Kel. Jumlah KPM penerima BPNT KPM yang tidak terealisasi kartu Jumlah KPM BPNT yang aktif Cilellang 228 10 218 Manuba 156 6 150 Nepo 328 11 317 Palanro 87 4 83 Mallawa 205 11 194 Kupa 140 3 137 Bojo 189 9 180 Bojo Baru 141 10 131 Jumlah 1474 64 1410
-
Bahwa Mengenai bentuk daftar nama KPM yang tersangka serahkan ke agen/ e warong adalah berupa daftar data bayar yang diberikan oleh Korda/kortes, kemudian Korda menyerahkan kepada tersangka, dari daftar tersebut ternyata masih terdapat nama-nama KPM yang statusnya sebagai KPM yang tidak terealisasi kartunya.
Adapun sampai e warong tersebut dapat terbentuk, awalnya pada bulan Juni 2019 ada penyampaian dari Dinas Sosial melalui Pak Kabid yang menyampaikan bahwa ada program BPNT yang nantinya akan dilayani oleh e warung yang dibentuk disetiap desa atau kelurahan, atas penyampaian Kabid tersebut kemudian tersangka turun ke setiap desa/ kelurahan yang ada di Kecamatan Mallusetasi untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa atau Lurah dan menyampaikan tentang program tersebut dimana akan ada dibentuk 1 (satu) agen/e-warong untuk melayani program BPNT di setiap Desa/kelurahan dengan melihat kondisi agen yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah oleh penerima manfaat serta terdapat jaringan internet, atas penyampaian tersebut pihak Desa dan kelurahan menyarankan tempat berupa kios/ warung yang layak untuk menjadi e-warong, kemudian tersangka mencari kios yang disarankan oleh Kepala desa atau lurah tersebut, setelah menemui Kios yang akan dijadikan e-warong, yang mana kios tersebut ada yang bersedia dan tidak bersedia untuk menjadi e warong, setelah tersangka dapatkan kios yang nantinya jadi e-warong, kemudian tersangka sampaikan kepada kortes/korda SRIWATI ILYAS, selanjutnya Korda berkoordinasi dengan pihak Bank BRI tentang kios/tempat usaha yang dapat dijadikan e-warong di Kecamatan Mallusetasi, kemudian beberapa hari kemudian Korda bersama pihak Bank BRI mengunjungi Kios untuk melakukan survey, yang pada saat survey pihak kios atau tempat usaha tersebut menyerahkan kelengkapan dokumen berupa Fotocopy KTP, KK dan rekening BRI. Dan pada saat pendistribusian KKS kepada KPM pihak BRI menyerahkan Mesin EDC kepada AGEN, akhirnya pada saat penyaluran pertama bulan Juli 2019 berupa bahan pangan ke KPM, dimana agen/ e warong mendapatkan spanduk sebagai tanda agen / e-warong dari pihak BRI.
Adapun tugas pokok dari e warong sepengetahuan tersangka adalah:
Menerima pasokan bahan pangan dari suplayer;
menerima daftar penerima BPNT dari petugas pendamping yang akan disalurkan kepada KPM
Menyalurkan bantuan bahan pangan kepada KPM yang sudah ditetapkan.
Menyiapkan bukti transaksi bantuan pangan berupa cetak resi dari mesin EDC.
Sedangkan aturan mengenai penunjukan atau pembentukan e warong setahu tersangka diatur di pedoman umum program BPNT, namun tersangka tidak memahaminya dan tidak mengetahuinya.
Sebenarnya KPM bisa saja mengambil bahan pangan di e warong diluar dari e warong yang sudah terdaftar,namun untuk memudahkan pelaporan, meskipun KPM terrsebut sudah pindah domisi yang bersangkutannya tetap mengambil bahan pangan yang sudah ditetapkan (sesuai dengan data bayar)
Sedangkan mengenai KPM mengambil dana secara tunai, sepengetahuan tersangka KPM tidak dapat mengambil dana BPNT secara tunai karena aturannya hanya berupa bahan pangan saja yang telah disiapkan oleh e warong.
Adapun sehingga CV. Golden Brick Sulawesi ditunjuk sebagai suplayer yang menyediakan bahan pangan ke e warong karena awalnya pada saat sebelum penyaluran bahan pangan pada bulan Juli 2019, kami pendamping diundang secara lisan oleh Kabid (Pak Jamaludin) di Paviliun Rujab Bupati, dimana waktu itu diadakan pertemuan yang dihadiri Pendamping 7 orang, Korteks/korda SRIWATI ILYAS, Kabid Pak Jamaluddin, dari pihak CV. Golden Brick Sulawesi (Fausi Akmal dan Farid). Dimana dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang memperkenalkan suplayer dan menyampaiakan bahwa yang menyalurkan bahan pangan ke Agen adalah CV. Golden Brick Sulawesi, atas penyampaian tersebut kemudian tersangka menyampaikan kepada agen bahwa sudah ada suplayer yang menyediakan bahan pang ke para agen. Mengenai surat penunjukkan suplayer tersangka tidak mengetahuinya.
Perlu tersangka tambahkan bahwa tersangka dan pendamping kecamatan lainnya pernah disampaikan oleh Kabid untuk menghadirkan para Agen di bola sobae yang tersangka tidak mengetahui maksud dan tujuannya, setelah berada di Bola sobae yang dihadiri oleh para agen yang jumlahnya tersangka tidak ketahui tetapi jumlah agen dari Kecamatan Mallusetasi yang hadir berjumlah 6 agen.
Bahwa Acara tersebut diadakan pada pada tahun 2020 yang sebelumnya Pak Jamaluddin (kabid) menyampaikan secara lisan kepada tersangka di Kantor Dinas Sosial Kab. Barru dimana Pak Kabid meminta tersangka agar seluruh agen/ e warong yang ada di Kecamatan Mallusetasi hadir di Bola sabae sehingga tersangka menyampaikan kepada para agen yang ada di kec. Mallusetasi, namun pada saat acara yang mana tidak semua agen/ e warong di kec. Mallusetasi hadir karena berhalangan, kalau tidak salah yang tidak hadir sebanyak 2 orang.
Adapun yang hadir dalam acara tersebut adalah selain para agen juga dihadiri oleh Pak kabid (jamaluddin), Kortes/korda (Sriwati Ilyas), dan dari pihak Suplayer (akhmad Fauzi Akmal dan Farid)
Adapun inti acara tersebut adalah penandatanganan perjanjian kerjasama antara agen/ e warong dengan Supplier.
Bahwa Setahu tersangka pernah ada acara di Wisma Ayub yang waktunya kalau tidak salah sudah dilakukan penyaluran bahan pangan ke KPM pada tahun 2019, yang tersangka tidak ketahui dalam rangka apa acara tersebut, dimana pada saat itu tersangka datang terlambat, dan dihadiri oleh pihak Bulog, dari Dinas Sosial yakni Pak Kabid (jamaluddin), Korwil (Mudassir Gani), korda/kortes (Sriwati Ilyas), para pendamping/TKSK, para Agen/e warong se Kab. Barru, para PAB BRI dan suplayer, yang mana dalam acara tersebut setahu tersangka adalah pihak Bulog menawarkan diri kepada agen atau suplayer untuk mengambil beras di Bulog karena sebelumnya beras yang diberikan kepada KPM bukan dari Bulog.
Bahwa ada keuntungan yang diperoleh agen/e warong dalam menyalurkan bahan pangan ke KPM, dan Adapun keuntunagn yang diperoleh Agen sepengetahuan tersangka sebanyak Rp. 3.000,- / KPM, dihitung sejak bulan Juni 2019 s/d desember 2019, pada bulan Januari s/d maret 2020, Agen mendapatkan keuntungan Rp. 4.000,-/KPM , pada bulan April s/d Sekarang, e warung mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,-/ KPM. Mengenai siapa yang menentukan jumlah keuntungan tersebut sepengetahuan tersangka adalah suplayer, karena Suplayer menyampaikan ke Korda/kortes lalu Kortes menyampaikan kepada tersangka, lalu tersangka menyampaikan kepada agen perihal keuntungan tersebut.
Bahwa tidak ada keuntungan yang tersangka dapatkan dari Agen,
Bahwa sepengetahuan tersangka Agen tidak diperbolehkan menggunakan suplayer sebagaimana tertuang didalam Pedoman umum program BPNT, agen hanya menerima bahan pangan dari distributor bahan pangan sesuai yang dikehendaki oleh Agen.
Bahwa agen tidak diperbolehkan menggunakan suplayer, namun kenyataan dalam program BPNT di Barru menggunakan suplayer, Hal demikian bisa terjadi karena dari awal sebelum penyaluran sudah memang ditentukan suplayernya yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kab. Barru, sehingga tersangka hanya mengikutinya walaupun hal tersebut tidak sesuai dengan pedoman umum program BPNT, meskipun sebenarnya tersangka mempunyai kewenangan untuk melarangnya, tapi hal tersebut tersangka tidak lakukan karena tersangka hanya bawahan yang ikut instruksi saja dari Dinas Sosial dan Korda sebagai pihak yang berkepentingan untuk melarang atau menyetujui adanya suplayer.
Bahwa Tersangka tidak pernah menyampaikan kepada agen mengenai agen/ e warong dapat menerima bahan pangan dari mana saja, Dan adapun tersangka tidak sampaikan kepada Agen mengenai hal tersebut karena sudah dari awal ada suplayer yang ditunjuk oleh Dinas Sosial yaitu Kabid (Pak jamaluddin).
Bahwa Mengenai jumlah dana yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) adalah sebesar Rp. 110.000/bulan yang dimulai sejak bulan Juni s/d bulan Desember tahun 2019, dan pada bulan Januari s/d Februari 2020 KPM menerima sebesar Rp. 150.000/bulan, dan pada bulan Maret 2020 s/d sekarang KPM menerima sebesar Rp. 200.000/bulan .
Bahwa pada bulan Juni s/d Desember 2019, dimana KPM menerima bahan pangan berupa beras 9 kg dan telur 10 butir dengan nominal pembelanjaan Rp. 110.000,-. Apakah nilai yang diterima oleh setiap KPM tersebut Tidak sesuai dengan harga pasar, yang mana dari nilai 9 kg beras dan 10 butir telur hanya dapat dinilai sebesar Rp 85.000,-, jadi ada selisih sebanyak Rp 25.000,- yang seharusnya masih dapat diterima oleh KPM, dan agen juga mendapatkan keuntungan dari suplayer sebesar Rp. 3.000,-./ KPM.
Bahwa Tersangka tidak mengetahui jumlah KPM yang menerima kartu KKS BPNT namun yang jumlah yang tidak terdistribusi ke KPM sebanyak 64 KKS
Bahwa Pada saat pendistribusian KKS awal pada bulan Juni 2019 tersebut tidak ada pemberian kartu dobel, namun ternyata ada KPM yang datanya dobel sebanyak 2 orang/KPM atas nama ADELPINA APAI dan KURSANA, serta ada sudah memiliki kartu sebelumnya karena yang bersangkutan adalah penerima bantuan PKH. Jumlah KPM yang menerima KKS pada bulan juni tersebut dan juga ternyata sebagai penerima bantuan PKH tersangka tidak mengetahui jumlahnya, tetapi kartu KKSnya tetap diserahkan kepada KPM tersebut selama namanya tidak dobel dalam data bayar, Meskipun KPM tersebut memiliki 2 kartu, tetapi hanya 1 saja yang terisi untuk bantuan BPNT, yaitu KKS BPNTnya.
Bahwa Awalnya pada pertengahan bulan Desember 2019 sewaktu tersangka berada di Dinas Sosial Kab. Barru, dimana Tersangka disampaikan oleh Kabid (jamaluddin) bahwa ada penambahan jumlah KPM BPNT yang merupakan PKH tambahan, dan pada saat itu tersangka diminta untuk mengecek dilapangan PKH tambahan tersebut oleh Kortes (SRIWATI ILYAS), sambil memberikan data nama PKH tambahan untuk Kec. Mallusetasi yang berjumlah 129 KPM, yang terbagi atas ganda nama/kartu sebanyak 111 KPM dan ganda keluarga sebanyak 18 KPM dan Kortes (sriwati) juga menyampaikan kepada tersangka untuk mengecek KKS PKHnya tersebut
Bahwa Atas penyampaian Pak Kabid maupun perintah Kortes tersebut kemudian tersangka memberikan data kepada masing-masing agen untuk mengecek nama-nama KPM PKH tambahan tersebut, dan ketika tersangka melakukan pengecekan dimana benar ada dana masuk di kartu PKH KPM tambahan tersebut, kemudian tersangka menyampaikan kepada kortes bahwa ada dana masuk di kartu PKHnya, lalu kortes menyuruh tersangka melakukan penarikan dana di kartu tersebut untuk tersangka simpan di rekening agen.
Bawha Untuk Kec. Mallusetasi tersebut ternyata ada KPM PKH baru, yang jumlahnya sebanyak 10 KPM. Denagn rincian per Desa ? Kelurahan :
-
No DESA/KEL. PKH tambahan Ganda/dobel kartu Tidak ditemukan Jumlah 1 Cilellang 2 7 1 10 2 Manuba - 15 6 21 3 Nepo - 24 14 38 4 Palanro - 9 - 9 5 Mallawa 1 11 3 15 6 Kupa - 9 3 12 7 Bojo 6 14 - 20 8 Bojo Baru 1 8 - 9 Jumlah 10 97 27 134
Bahwa jumlah data nama PKH tambahan untuk Kec. Mallusetasi tersebut yang berjumlah 129 KPM yang merupakan data yang diberikan oleh SRIWATI dan memerintahkan saksi untuk mengecek dana serta menggesek kartu PKHnyabdapun tindakan tersangka selanjutnya adalah bahwa pada pertengahan bulan desember 2019 tersangka mendatangi agen yang belum menyalurkan bahan pangannya yaitu Agen di Desa Nepo, kemudian tersangka memberitahukan kepada agen tersebut untuk menanyakan KPM yang memiliki kartu ganda (KKS PKH dan KKS BPNT) sambil memberikan data nama-nama yang diindikasikan ganda. selanjutnya pada saat penyaluran bahan pangan kepada KPM, lalu Agen memberitahukan kepada KPM yang memiliki kartu ganda/dobel untuk dicek kartunya, pada saat pengecekan kartu PKHnya tersebut dimana ditemukan ada dana masuk yang jumlahnya bervariasi yaitu Rp. 330.000,- ada yang Rp. 220.000, dan ada Rp. 110.000,-, setelah kartu BPNTnya ditaransaksikan dan diberikan bahan pangan kemudian kartu BPNTnya diambil oleh agen sedangkan kartu PKHnya tetap diserahkan kepada KPM yang bersangkutan setelah ditransaksikan kartunya tanpa diberikan bahan pangan.
Bawha kemudian pada bulan januari 2020 pada saat penyaluran bahan pangan di setiap agen, yang sebelumnya tersangka memberikan data KPM yang diindikasikan ganda terhadap agen kecuali di desa Nepo, dan meminta para agen untuk melakukan pengecekan kartu ganda, apakah ada dana di kartu PKHnya, setelah para agen melakukan pengecekan dimana ditemukan ada dana masuk di kartu PKHnya yang jumlahnya bervariasi yaitu Rp. 330.000,-, Rp. 220.000, dan Rp. 110.000,-, setelah kartu BPNTnya ditransaksikan dan diberikan bahan pangan kemudian kartu BPNTnya diambil oleh agen sedangkan kartu PKHnya tetap diserahkan kepada KPM yang bersangkutan
Bahwa dari pengecekan data ganda tersebut ditemukan atau terkumpul sebanyak 97 KKS BPNT dengan rincian per kelurahan/ desa sebagai berikut :
-
-
No DESA/KEL. Jumlah kartu ganda yang ditemukan 1 Cilellang 7 2 Manuba 15 3 Nepo 24 4 Palanro 9 5 Mallawa 11 6 Kupa 9 7 Bojo 14 8 Bojo Baru 8 Jumlah 97
-
Bahwa Dari 97 Kartu PKH KPM yang tersangka transaksikan/gesek dapat terkumpul dana dengan rincian sebagai berikut:
Di Dese Cilellang didapat 9 KKS
4 KKS berisi Rp.330.000,- = Rp. 1.320.000,-
5 KKS berisi Rp. 110.000,- = Rp. 550.000,-
Jumlah Rp. 1.870.000,-
Di Dese Bojo didapat 14 KKS
9 KKS berisi Rp.330.000,- = Rp. 2.970.000,-
5 KKS berisi Rp. 110.000,- = Rp. 550.000,-
Jumlah Rp. 3.520.000,-
Di Kelurahan Bojo Baru didapat 8 KKS
3 KKS berisi Rp.330.000,- = Rp. 990.000,-
KKS berisi Rp. 220.000,- = Rp. 220.000,-
4 KKS berisi Rp. 110.000,- = Rp. 440.000,-
Jumlah Rp. 1.650.000,-
Di Desa Kupa didapat 9 KKS
5 KKS berisi Rp.330.000,- = Rp. 1.650.000,-
KKS berisi Rp. 220.000,- = Rp. 440.000,-
KKS berisi Rp. 110.000,- = Rp. 220.000,-
Jumlah Rp. 2.310.000,-
Di Kelurahan Mallawa didapat 12 KKS
8 KKS berisi Rp.330.000,- = Rp. 2.640.000,-
KKS berisi Rp. 220.000,- = Rp. 440.000,-
Jumlah Rp. 3.080.000,-
Di Desa manuba didapat 15 KKS
10 KKS berisi Rp.330.000,- = Rp. 3.300.000,-
2 KKS berisi Rp. 220.000,- = Rp. 440.000,-
3 KKS berisi Rp. 110.000,- = Rp. 330.000,-
Jumlah Rp. 4.070.000,-
Di Desa Nepo didapat 24 KKS
16 KKS berisi Rp.330.000,- = Rp. 5.280.000,-
2 KKS berisi Rp. 220.000,- = Rp. 440.000,-
KKS berisi Rp. 110.000,- = Rp. 660.000,-
Jumlah Rp. 6.380.000,-
Di Desa Palanro didapat 9 KKS
KKS berisi Rp.330.000,- = Rp. 1.650.000,-
2 KKS berisi Rp. 220.000,- = Rp. 440.000,-
2 KKS berisi Rp. 110.000,- = Rp. 220.000,-
Jumlah Rp. 2.310.000,-
Sehingga totalnya sebsar Rp. 25.190.000,-
Bahwa Jadi dana yang terkumpul dalam penggesekan kartu milik KPM yang merupakan dari kartu PKHnya berjumlah Rp. 25.190.000,-
Bahwa dari dana Rp. 25.190.000,- -tersebut Adapun tindakan tersangka selanjutnnya yaitu menyuruh para agen/e-warong untuk menstransferkan dana-dana tersebut ke rekening BRI pendamping tersangka dengan nomor 4879 01014166534.
Bahwa Adapun tindakan tersangka adalah mengambil KKS tersebut yang jumlahnya 97 kartu BPNT dari para agen yang ada di kec. Mallusetasi, kemudian dari kartu tersebut tersangka menstransakisannya setiap bulannya mulai Januari s/d Maret 2020 di mesin EDC milik Amalia (agen Hani Desa Bojo), dimana dalam kartu tersebut semua nomor pinnya sama yakni “123456”, sehingga didapatkan dana sebesar Rp 48.500.000,- yang langsung masuk ke rekening agen Hani Desa Bojo.
Perlu tersangka tambahkan bahwa pada bulan Pebruari 2020 tersangka bertemu dengan Pak Kabid (Jamaluddin) dan Korteks (Sriwati Ilyas) di Dinas Sosial Kab Barru, dimana mereka sebelumnya melakukan rapat antara Kabid, Korteks, dan Korkab PKH, dan dari hasil rapat tersebut SRIWATI menyampaikan secara lisan kepada para pendamping termasuk tersangka sendiri agar dana yang terkumpul dari hasil penggesekan kartu KPM yang ganda terebut untuk dibelanjakan dan diperuntukkan kepada KPM dengan nama yang ganda.
Atas penyampaian tersebut pada akhir bulan Pebruari 2020 tersangka menyuruh Agen Hani untuk mentransferkan dana kepada suplayer sebanyak Rp. 29.100.000,-, sehingga pada penyaluran bahan pangan bulan Pebruari 2020 tersangka memesan barang kepada suplayer yang sudah diketahui agen dengan jumlah KPM sebanyak 97 yang ganda untuk pemenuhan bulan januari 2020 dan bulan Februari 2020. Jadi dari 97 KPM x (Rp.150.000,- + Rp. 150.000,-) = Rp. 29.100.000,- dengan menyerahkan nama-nama KPM yang ganda ke masing-masing Agen
Pada bulan maret 2020 dari dana yang terkumpul tersebut tersangka membelanjakan kembali kepada KPM yang data ganda dan menyuruh agen hani untuk menstransferkan kepada suplayer sebesar Rp. 19.400.000,- (97 x Rp.200.000,- ) Dan atas petunjuk SRIWATI agar KPM yang ganda tidak dilakukan transaski untuk kartu PKHnya, kemudian tersangka menyuruh agen agar KPM yang dobel kartu tidak usah menggesek kartu PKHnya, namun di desa manuba sudah terlanjur menggesek kartu PKHnya yang berjumlah 15 KPM, sehingga dana yang sudah digesek/ditransaksikan tersebut digunakan untuk pembelian sembako kepada KPM pengganti (diluar dari KPM) atas inisiatif tersangka sendiri sebanyak 15 orang, dengan rincian di desa cillelang sebanyak 11 orang (1 KPM bersaldo nol), di Bojo 2 KPM bersaldo nol, serta Didesa Nepo sebanyak 2 KPM bersaldo nol.
Bahwa Mengenai kartu PKH yang tidak tertransaksi pada bulan Maret 2020 oleh KPM yang status ganda tersebut, tersangka tidak mengetahuinya, apakah masih tersimpan dananya atau tidak. Dan pada awal bulan april yang tersangka tidak ingat hari dan tanggalnya dilakukan rapat yang sebelumnya tersangka serta seluruh pendamping dipanggil oleh pak JAMALUDDIN untuk mengadakan rapat, yang mana pada saat rapat tersebut dihadiri oleh Pak KAdis SOSIAL, pak Kabid Jamaluddin, staf 2 orang salah satunya ibu fitri, 7 Pendamping kecamatan, Kortes (Sriwati Ilyas), dimana dalam rapat tersebut Pak Kadis menanyakan kepada Kortes dan semua pendamping mengenai data ganda, dan dari rapat tersebut Pak Kadis baru mengetahui ada dana terkumpul dimasing-masing pendamping, selanjutnya Pak Kadis mengarahkan untuk membuat berita acara atau surat pernyataan terhadap dana yang terkumpul tersebut.
Bahwa Kemudian Pak Kabid memerintahkah kapada seluruh Pendamping untuk menyatukan dana tersebut kedalam 1 rekening baik yang ada sama pendamping maupun sama agen. Dan Pak Kabid menyuruh kami para pendamping untuk mengumpul kartu yang didapat dilapangan, sehingga tersangka menyerahkan kartu sebanyak 97 kartu sesuai yang tersangka dapatkan di lapangan, dan dibuatkan berita acara serah terima kartu yang diketahui oleh Kabid dan kadis.
Bahwa Atas penyampaian Kadis tersebut tersangka beserta pendamping lainnya dibuatkan surat pernyataan yang mana surat pernyataan tersebut sudah terkonsep yang diberikan oleh Kabid dan tinggal menandatanagninya saja, namun pada saat itu kami pendamping tidak langsung menandatanganinya karena isi suratnya yang menyudutkan kami sebagai pendamping yang seolah-olah dinas social lepas tangan atas masalah ini. Namun beberapa hari kemudian tersangka tetap menandatangani surat pernyataan tersebut walaupun dalam keadaan terpaksa, yang juga kami mengharap insentif kami segera cair yang belum dibayarkan selama 3 bulan, karena pihak dinas sosial belum menandatangani rekomendasi pelaporan kami.
Setelah membuat pernyataan tersebut beberapa hari kemudian yakni pada hari Selasa tanggal 15 April 2020 tersangka bersama ALIMUDDIN dan MUH. NUR ABDUH ke Bank BPD untuk membuka rekening tetapi persyaratannya banyak dan tidak bisa mengatasnamakan lembaga, sehingga kami ke Bank Madiri dan juga tidak bisa membuat atas nama lembaga sehingga kami sepakat untuk dengan nama pribadi, yaitu nama MUH. NUR ABDUH karena MUH. NUR ABDUH adalah koordianor TKSK Kabupaten. Dengan nomor rekening 170.00.0550514.8.
Pada saat di Bank Mandiri tersangka menyerahkan dana secara tunai kepada MUH. NUR ABDUH sebsar Rp. 25.190.000,- yang merupakan dana yang terkumpul di rekening pendamping tersangka. Dan dana tersebut dipakai sebagai dana untuk membuka rekening disamping ada dana yang dipegang oleh MUH NUR ABDUH yang tersangka tidak ketahui jumlahnya.
Bahwa Tersangka tidak mengetahui berapa dana yang terkumpul di rekening Mandiri atas nama MUH. NUR ABDUH, dan setahu tersangka dana yang tersangka masukkan sebesar Rp. 25.190.000,-masih tersimpan direkening tersebut, Bahwa dari dana yang terkumpul tersebut, tersangka bersama dengan MUH. NUR ABDUH pernah mengirim ke rekening nomor 022201007969536 atas nama JAMALUDDIN HASMIN sebesar Rp. 22.000.000,- dan ke rekening nomor 022201008331532 atas nama AHMAD FAUZY AKMAL sebesar Rp. 22.000.000,-
Bahwa Adapun rincian dana sebesar Rp. 44.000.000,- tersebut dapat tersangka jelaskan bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020 tersangka ditelpon oleh SRIWATI ILYAS dengan nomor telp. 085 340 967 673 yang menyampaikan agar segera ke Makassar untuk ketemuan, selanjutnya tersangka menghubungi ABDUH yang ternyata ABDUH sebelumnya sudah dihubungi oleh SRIWATI untuk ke Makassar, selanjutnya dengan mengendarai mobil menuju ke rumah ABDUH dan tersangka samapi di Rumah ABDUh sekitar jam 17.00 wita, kemudian tersangka menjemput ALIMUDDIN dirumahnya di BTN Coppo sehingga kami bertiga berangkat ke Makassar.
Pada saat tiba di Makassar sekitar jam 22.00 wita tepatnya di hotel Grand Asia, SRIWATI Sudah menunggu di lobi Hotel, lalu SRIWATI menyuruh tersangka menyampaikan kepada MUH. NUR ABDUH untuk menstransfer dana yang terdapat di rek mandiri atas nama MUH. NUR ABDUH ke rekening milik JAMALUDDIN HASMIN sebesar Rp. 22.000.000,- sambil memberikan nomor rekening dan juga menyuruh menstransfer ke rekening atas nama AHMAD FAUZY AKMAL sebesar Rp. 22.000.000,-
Selanjutnya tersangka menuju ke MUH. NUR ABDUH lalu tersangka menyampaikan kepada MUH. NUR ABDUH bahwa SRIWATI menyuruh untuk menstransferkan dana ke Kabid dan suplayer, atas penyampaian tersangka tersebut kemudian ABDUH menyetujuinya, kemudian tersangka bersama ABDUH menuju ke ATM, kemudian tersangka menyerahkan nomor rekening milik JAMALUDDIN HASMIN (Kabid pemberdayaan social), Namun ABDUH sempat mempertanykan kepada tersangka untuk apa dikirim dana ke orang tersebut, yang mana tersangka menyampaikan “kirim saja, itu petunjuknya SRIWATI ILYAS” lalu kami kirimkan melalui ATM masing masing sebesar Rp. 5.000.000,- yang mana awalnya kami hendak mengirim sebesar masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,- namun limit pengiriman tidak dapat dengan jumlah sekian.
Bahwa Kemudian keesokan harinya pada hari senin tanggal 8 Juni 2020 sekitar jam 10.00 wita bertempat di bank Mandiri cabang panakukang Makassar tersangka bersama MUH. NUR ABDUH kembali mengirimkan uang ke rekening atas nama JAMALUDDIN dan AHMAD FAUZY melalui transfer secara tunai masing-masing dana sebesar Rp. 15.000.000,-
Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 bertempat di ATM mandiri di dekat Hotel Grand Asia Makassar kembali tersangka bersama dengan MUH. NUR ABDUH mengirim dana ke rekening atas nama JAMALUDDIN dan AHMAD FAUZY masing-masing sebesar Rp, 2.000.000,- sebagaimana bukti terlampir.
Bahwa Tersangka tidak mengetahui apa maksud dikirim ke rekening atas nama AHMAD FAUSI AKMAL dan kepada JAMALUDDIN karena tersangka hanya disuruh melakukan transfer oleh SRIWATI, dan tersangka tidak mengetahui apakah AHMAD FAUSI AKMAL dan JAMALUDDIN mengetahui tentang transfer tersebut.
Bawha Tersangka sebagai pendamping hanya mengikuti perintah Korteks SRIWATI ILYAS, walaupun tersangka menyadari bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan, dan atas kejadian tersebut tersangka sangat menyesal telah mentransfer dana ke rekning AHMAD FAUZI dan ke rek. JAMALUDDIN.
Bahwa selain Kortes SRIWATI yang memerintahkan untuk menggesek kartu tersebut, tidak ada orang lain
Bahwa tersangka pernah membuat surat pernyataan tersebut, tersangka membuatnya di ruangan Kabid pak Jamaluddin. dan surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 8 April 2020 atau seminggu setelah menyerahkan kartu sebanyak 97 ke Dinas sosial. dan yang menyuruh membuat adalah pak kabid sendiri.
Adapun tersangka membuat pernyataan tersebut karena memang tersangka menyadari telah melakukan penggesekan kartu milik KPM atas perintah Kortes SRIWATI ILYAS, dan pada saat hendak menandatangani surat pernyataan tersebut kami pendamping bansos pangan kecamatan memohon dibuatkan rekomendasi untuk pencairan honor pendamping BSP januari s/d maret 2020, dan sebenarnya tersangka dan pendamping lainnya merasa terpaksa karena keadaan kami masih terikat ikatan dengan Dinas Sosial, serta kami khawatir masa depan kami sebagai pendamping kecamatan.
Bahwa awalnya tersangka diberitahukan oleh SRI WATI ILYAS secara lisan pada sekitar bulan Desember 2019, perihal adanya data ganda penerima BPNT, namun jumlahnya belum SRI WATI ILYAS beritahukan kepada tersangka dan menyuruh tersangka menunggu sampai ada data dari Kementrian yang dibawa oleh Pak JAMALUDDIN pada saat pertemuan di Jogyakarta pada bulan Oktober 2019. Selanjutnya SRI WATI ILYAS pada bulan Desember 2019 akhir atau sekitar awal Januari 2020, SRI WATI memberikan tersangka data perluasan PKH yang didalamnya terdapat juga nama-nama KPM yang ganda dalam bentuk HardCopy melalui pesan singkat WhatsApp sebanyak 137 KPM yang nama-nama dalam data tersebut sudah tergabung KPM PKH dan KPM BPNT, dan namun jumlahnya tersangka lupa, kemudian tersangka di perintahkan untuk mengumpulkan dan menggesek kartu tersebut,
Bahwa setelah tersangka melakukan pengecekan dilapangan terhadap data penambahan KPM BPNT berstatus PKH yang jumlahnya 137 KPM ternyata ada KPM PKH penerima baru yang memang tidak memiliki kartu BPNT yang jumlahnya sebanyak 40 KPM, sedangkan KPM penerima ganda atau dobel kartu sebanyak 97 KPM dengan rincian :
-
No DESA/KEL. Jumlah kartu ganda yang ditemukan E Warong 1 Cilellang 7 YUDIANA 2 Manuba 15 SUKARNI 3 Nepo 24 BAHLUL ULUM (2019)
HASNANI (2020)
4 Palanro 9 HENDRAWATI 5 Mallawa 11 ASRUL 6 Kupa 9 ASNI 7 Bojo 14 AMELIA 8 Bojo Baru 8 HARTATI TIRE Jumlah 97
Bahwa Selanjutnya setelah tersangka menyerahkan 97 KKS kepada ke Dinas Sosial Kab. Barru kepada Ibu Fitri selaku Kasi Pemberdayaan Sosial pada bulan April 2020, lalu beberapa bulan setelahnya SRI WATI ILYAS kembali memberikan tersangka data nama-nama KPM yang ganda untuk mengecek dilapangan dan memphoto KKS tersebut apakah masih ada di KPM atau tidak.
Bahwa Bahwa tersangka memerintahkan KPM yang memiliki KKS ganda untuk melakukan penggesekan kartu BPNT ganda sebanyak 97 KKS di bulan Desember 2019 akhir atau sekitar awal Januari 2020 untuk KKS BPNT dengan dana sebesar Rp.110.000,-, lalu tersangka memberikan 1 (satu) paket sembako kepada KPM ganda tersebut, kemudian kartu BPNT nya tersangka tarik.
Bahwa Selanjutnya sekitar bulan Januari 2020 atau awal Februari 2020, 97 KKS BPNT yang telah tersangka tarik sebelumnya, tersangka transaksikan lagi atas perintah SRI WATI ILYAS, untuk dana Januari 2020 sebesar Rp. 150.000,-, dana Februari 2020 sebesar Rp. 150.000,-, tersangka mentransaksikannya secara sekali gesek dimesin agen AMALIA (E Warong Desa Bojo) dengan nominal sebesar Rp.29.100.000,- (dua puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), kemudian kartu BPNT ganda yang tersangka transaksikan tersebut tersangka tarik dan tersangka laporkan kepada SRI WATI ILYAS, sedangkan dananya yang telah tertransaksikan tersangka simpan di rekening agen karena tersangka belum apa instruksi selanjutnya dari SRI WATI ILYAS.
Bahwa Selanjutnya pada bulan Februari 2020 akhir atau sekitar bulan Maret 2020 awal, tersangka disampikan kepada SRI WATI ILYAS untuk membelanjakan uang dari transaksi 97 KKS BPNT tersebut dengan membelikannya sembako dan membagikannya kembali kepada KPM yang kartu BPNT nya telah tersangka tarik tersebut, hal itu berdasarkan perintah Korda SRI WATI ILYAS dan Kabid JAMALUDDIN HASMIN serta Kordinator PKH atas nama BASRI berdasarkan hasil rapat yang mereka bertiga lakukan di Kantor Dinas Sosial, dimana rapat tersebut memuat kesepakatan untuk membelanjakan dana dari 97 KKS BPNT yang telah tertransaksikan. Namun tersangka tidak paham apa maksud dan tujuan SRI WATI ILYAS memerintahkan tersangka membagikan kembali sembako kepada KPM yang kartu BPNT nya telah tersangka tarik sebelumnya.
Bahwa Selanjutnya berdasarkan instruksi dari SRI WATI ILYAS tersebut tersangka lalu memesan barang sebanyak 2 paket sembako yang terdiri dari 9 kilo beras, 10 butir telur, dan 2 kaleng sarden untuk 97 KPM yang mana setiap KPM nya tersangka berikan 2 paket sembako. Sedangkan untuk pemesanan sembako tersangka tetap order di AHMAD FAUZI AKMAL selaku suplier yang telah ditunjuk oleh Dinas Sosial Kab. Barru.
Bahwa tersangka memesan langsung barang sebanyak 97 KPM untuk dua paket sembako yakni bulan Januari 2020 dan bulan Februari 2020 tersangka berikan kepada KPM di bulan Maret 2020, dengan mengirimkan data rekapan nama-nama 97 KPM yang KKS BPNT nya telah tersangka transaksikan sebelumnya, kemudian Supplier mengantarkan barang ke masing-masing agen yang nama KPMnya telah terdaftar di data bayar, kemudian untuk uang pesanan sembako sebanyak 97 KPM tersangka memerintahkan AMALIA untuk mentransfer ke Supplier sebesar Rp.29.100.000,- (dua puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), kemudian di awal Maret 2020 tersangka mentransaksikan Kartu BPNT ganda yang telah tersangka tarik sebelumnya dimana dananya masuk lagi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas perintah korda SRI WATI ILYAS, yang tersangka gesek di mesin EDC Agen INDRA dari Palanro, lalu dananya masuk ke rekening Agen INDRA dari Palanro sebesar Rp. 19.400.000,-, namun tersangka tidak langsung menyalurkan sembako kepada KPM yang KKS BPNT nya tersangka tarik tersebut. Kemudian pada akhir bulan Maret 2020 penyaluran reguler diadakan untuk disalurkan sembako kepada KPM dan tersangka memesan barang ke Supplier untuk 97 KKS yang telah tersangka tarik tersebut, lalu tersangka salurkan kepada KPM yang bersangkutan, namun dana di kartu PKH nya tidak tersangka gesek lagi karena tersangka sudah memberikan sembako kepada KPM tersebut yang dananya tersangka ambil dari Kartu BPNT ganda.
Bahwa adapun 97 KKS BPNT (isi saldo Rp. 150.000,- per KKS untuk setiap bulannya) yang tersangka gesek sendiri ke mesin EDC agen AMALIA untuk bulan Januari 2020 s/d Februari 2020 dan Maret 2020 sebesar Rp. 200.000,- per KKS, dengan realisasi sebagai berikut :
Bahwa Untuk dana dari 97 KKS BPNT Januari 2020 s/d Februari 2020 tersangka transaksikan sendiri dimesin EDC Agen HENDRAWATI (E Warong Palanro), dimana setiap KKS nya berisi Rp. 150.000,- per bulannya, pada saat itu tersangka memesan barang sebanyak 87 paket sembako langsung ke Supplier, namu untuk pembayarannya ditransfer langsung oleh Agen HENDRAWATI kerekening Supplier sebanyak Rp. 25.404.000,-. (dua puluh lima juta empat ratus empat ribu rupiah).
Bahwa adapun data dari rincian penggesekan kartu di bulan Januari 2020 s/d Februari 2020 disetiap Desa/Kelurahan dari 87 KKS dengan isi saldo Rp. 150.000,- yakni sebagai berikut :
-
No Nama Desa/Kelurahan Jumlah KPM Nominal Uang 1 Palanro 8 KPM X 2 bulan Rp. 2.336.000,- 2 Nepo 16 KPM X 2 bulan Rp. 4.672.000,- 3 Bojo Baru 8 KPM X 2 bulan Rp. 2.336.000,- 4 Bojo 13 KPM X 2 bulan Rp. 3.396.000,- 5 Kupa 9 KPM X 2 bulan Rp. 2.628.000,- 6 Mallawa 11 KPM X 2 bulan Rp. 3.212.000,- 7 Manuba 15 KPM Rp. 4.380.000,- 8 Cilellang 7 KPM X 2 bulan Rp. 2.044.000,- Rp. 25.404.000,-.(dua puluh lima juta empat ratus empat ribu rupiah).
Bahwa adapun rincian penggesekan kartu di bulan Maret 2020 disetiap Desa/Kelurahan yakni sebagai berikut :
Bahwa untuk 97 KKS BPNT yang tersangka gesek tersebut tersangka belanjakan untuk sembako yang dibagikan kepada KPM dibeberapa Desa/Kel di Kecamatan Mallusetasi yang tersangka dampingi, dan juga kepada orang 8 orang di Desa Bojo yang namanya diluar dari data bayar atau penerima KPM, karena not Valid, hal itu tersangka lakukan karena orang tersebut merupakan nama-nama yang masuk dalam perluasan BPNT, tetapi pada saat pengambilan sembako BPNT, kartunya rusak namun tersangka tetap memberikan sembako.
Bahwa realisasi 87 KKS yang tersangka gesek untuk bulan Januari 2020 s/d Februari 2020 di mesin EDC HENDRAWATI sebesar Rp. 25.404.000,-. (dua puluh lima juta empat ratus empat ribu rupiah), yang mana realisasi pertanggung jawaban dananya berdasarkan Daftar nama-nama penerima KKS Double dan struk pembayaran agen Hendrawati ke Supplier.
Bahwa Sedangkan untuk 94 KKS yang tertransaksikan di mesin EDC AMALIA sebesar Rp. 18.800.000,- pada bulan Maret 2020, realisasi pertanggung jawabannya ada pada AMALIA karena kartu digesek pada mesin EDC dan untuk daftar nama-nama penerima KKS double yang telah tertransaksikan ada pada laporan nama-nama daftar penerima BPNT reguler.
Bahwa untuk 97 KKS BPNT pada bulan Januari 2020 dan Februari 2020 tersangka hanya memesan sebanya 87 paket dan HENDRAWATI mentransfer sebesar Rp. 25.404.000,- kepada Supplier sedangkan untuk selisihnya sebesar Rp. 3.696.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa 97 KKS yang tersangka kumpulkan atas perintah SRI WATI ILYAS tersebut juga ada dana PKH nya karena pada setiap KPM mempunyai dua kartu, sehingga tersangka mentransaksikan KKS PKH dan KKS BPNT nya tersangka ambil dan juga tersangka transaksikan.
Selanjutnya untuk KKS PKH sebanyak 97 KKS yang tersangka transaksikan terdapat dana sebesar Rp. 330.000,- untuk bulan Oktober 2019 (Rp.110.000,-), November 2019 (Rp.110.000,-), dan Desember 2019 (Rp.110.000,-) per KKS.
Dana 97 KKS PKH yang tersangka transaksikan di mesin EDC masing-masing Agen untuk penyaluran bulan Oktober 2020, November 2020, Desember 2020 dan dibelanjakan sembako untuk 97 KPM pada Kel. Palanro
Bahwa total dana yang terkumpul ke tersangka dari semua transferan para agen untuk KKS PKH sebesar Rp. 28.990.000,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh), kemudian yang tersangka setorkan ke MUH. NUR ABDU sebesar Rp. 25.190.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), sisanya Rp. 3.380.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) tersangka sudah lupa dikemanakan.
Selanjutnya pada penyaluran Januari 2020 s/d Maret 2020 tersangka tidak melakukan penggesekan kartu lagi dan KPM mentransaksikan sendiri KKS nya ke masing-masing agen karena kartu PKH telah dikembalikan kepada KPM .
Bahwa tersangka kembali mentransaksikan 97 KKS diakhir bulan Maret 2020 untuk dana BPNT periode bulan Maret 2020 dikarenakan awalnya ada di grup WA TKSK kemudian ada intsruksi dari korteks SRI WATI ILYAS via WA berupa arahan untuk menggesek dana bulan Maret 2020. Selanjutnya setelah tersangka menggesek KKS tersebut sesuai arahan, kemudian SRI WATI ILYAS menginstuksikan bahwa “KKS PKH nya tidak usah gesek, hanya KKS BPNT saja dan bayarkan sembako menggunakan dana tersebut”.
Bahwa penggesekan KKS PKH terakhir dibulan Desember 2019 dan Januari 2020, sedangkan untuk KKS BPNT Murni penggesekan atau pentraksaksian oleh tersangka terakhir dibulan Maret 2020, kemudian 97 KKS tersebut tersangka serahkan ke Dinas Sosial Kab. Sosial kepada ibu FITRI dan tersangka juga bertanda tangan Berita Acara penyerahan, penyerahan KKS tersebut dihadiri oleh seluruh TKSK. Mengenai Hal tersebut atas perintah JAMALUDDIN HASMIN saat itu tersangka dipanggil langsung ke kantornya dan pak Kabid mengatakan Kartu tersebut untuk diserahkan ke BRI dan juga JAMALUDDIN HASMIN memerintahkan untuk menyerahkan dana dari 97 KKS BPNT murni yang telah digesek untuk disatukan didalam satu buku rekening, tetapi pada saat itu belum ada buku rekening yang disepakati untuk tempat menyatukan uang, dan JAMALUDDIN HASMIN mengatakan bahwa “simpan dulu uang itu, sambil menunggu kordinasi ke kementrian akan diapakan uang tersebut”.
Bahwa setelah dilakukan pembukaan rekening atas nama MUH NUR ABDU, uang beserta buku rekening tersebut tetap dipegang MUH. NUR ABDU selaku kordinator TKSK dan itu atas dasar keputusan bersama, karena tidak ada TKSK lain yang mau memegang uang tersebut.
Bahwa adapun dana yang masuk ke Rekening tersangka BRI TKSK No 478901014166534 yaitu :
-
No Tanggal Rekening Rekening 1 08-01-2020 Dari Rekening BRI An QUEENSHA ALMAYR No 487901002719529 Ke Rekening BRI An MUH. RIJAL AR No 478901014166534 Rp.10.000.000 2 08-01-2020 Dari Rekening BRI An M.ABYAN ZUNNURA no 487901002719529 Ke Rekening BRI An MUH. RIJAL AR No 478901014166534 Rp.17.000.000 Total Rp.27.000.000
-
No Tanggal Rekening Rekening 1 01-02-2020 Dari Rekening BRI An MUH. RIJAL AR No 478901014166534 ke Rekening BRI An QUEENSHA ALMAYR No 487901002719529 Rp.15.000.000 2 4-03-2020 Dari Rekening BRI An MUH. RIJAL AR No 478901014166534 ke Rekening BRI An M.ABYAN ZUNNURA no 487901002719529 Rp. 8.150.000 Total Rp.23.15 0.000
Bahwa Adapun dua rekening sebagaimana disebutkan diatas juga milik tersangka, yang tersangka gunakan atas nama anak tersangka, dan dana tersebut dari rekening TKSK atas nama tersangka sendiri. Namun tersangka lupa uang tersebut sumbernya dari mana dan untuk apa.
Sedangkan untuk dana yang masuk ke rekening tersangka dari AHMAD FAUZI AKMAL itu adalah uang bensin :
-
No Tanggal Rekening Rekening 1 05-04-2020 Dari Rekening BRI An AHMAD FAUZI AKLAM No 022201008331532 ke Rekening BRI An MUH. RIJAL AR No 478901014166534 Rp.4.000.000 2 17-01-2020 Dari Rekening BRI An AHMAD FAUZI AKLAM No 022201008331532 ke Rekening BRI An MUH. RIJAL AR No 478901014166534 Rp.4.000.000
Bahwa di bulan Juni 2019 untuk kegiatan BPNT belum ditunjuk Supplier atau belum ada Supplier, namun sudah ada pembicaraan sebelumnya pada waktu itu di Kantor Dinas Sosial Kab. Barru, pada waktu itu diadakan pembicaraan antar pendamping TKSK, pak Kabid JAMALUDDIN HASMIN, Korda SRI WATI ILYAS, dan hal tersebut atas usul dari pihak Dinas Sosial Kab. Barru.
Bahwa dapat tersangka Jelaskan bahwa sekitar bulan akhir Juni 2019 atau awal bulan Juli 2019 sebelum Penyaluran BPNT pertama kali tersangka bersama dengan 6 Pendamping BPNT di undang ke Paviliun rumah jabatan Bupati Kabupaten Barru dimana yang hadir pada saat itu Koodinator teknis Sdri Sriwati Ilyas , Kabid Pemberdayaan Sosial Sdr Jamaluddin dan calon Suplayer Yaitu Ahmad Fauzi dan Farid dimana sdr Jamaluddin (Kabid Pemberdayaan sosial Dinas Sosial Kab Barru ) menyampaikan bahwa Ahmad Fauzi dan Farid ini adalah Suplayer yang akan menyediakan barang di E Warung setiap Kecamatan.
Bahwa terkait adanya Supplier untuk kegiatan penyaluran BPNT, tidak pernah ada perjanjian kerja ataupun sejenis dari Supplier kepada tersangka selaku pendamping, sepengetahuan tersangka perjanjian kerja atau sejenisnya cuman dibuat antar Supplier dan E Warong.
Namun kami para pendamping mendapatkan uang jalan atau bensin dari supplier berdasarkan ketentuan dari Supplier, namun tersangka tidak tau siapa yang menentukan hal tersebut hanya berdasarkan pemberitahuan dari SRI WATI ILYAS bahwa akan ada uang jalan atau uang bensin dari Supplier untuk kegiatan penyaluran BPNT tersebut.
Bahwa ada keuntungan yang tersangka dapatkan dari Suplayer untuk bulan Juni 2019 s/d Desember sebesar Rp.2.000.000. (dua juta rupiah) dan untuk mulai Janauri 2020 s/d sekarang Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Bahwa terkait penambahan uang jalan atau uang bensin dari Supplier untuk kegiatan BPNT tersebut disampaikan langsung oleh SRI WATI ILYAS secara lisan, dan tidak pernah diadakan pertemuan untuk membahas mengenai hal tersebut, untuk pembayara uang jalan atau uang bensin dari Supplier tersebut dibayar langsung oleh AHMAD FAUZI AKMAL melalui transfer atau juga terkadang melalui secara tunai, namun seingat tersangka pernah korteks SRI WATI ILYAS memberikan langsung uang jalan atau bensin dari Supplier kepada pendamping, namun tersangka sudah lupa kapan dan berapa kali.
Adapun sehingga CV. Golden Brick Sulawesi sebagai suplayer yang menyediakan bahan pangan ke e warong tersangka tidak mengetahui bagaimana proses pemilihannya sehingga AHMAD FAUZI AKMAL lah yang menjadi Supplier tunggal, karena pada saat pertemuan di Paviliun rumah jabatan Bupati Kabupaten Barru langsung diperkenalkan kepada para pendamping, sehingga sepengetahuan tersangka AHMAD FAUZI lah yang terpilih sebagai supplier, namun untuk mekanismenya tersangka tidak tahu menahu, karena hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Barru.
Sedang untuk surat penunjukan AHMAD FAUZI AKMAL sebagai Supplier tidak pernah diperlihatkan kepada kami selaku pendamping.
Yang selanjutnya pada bulan Maret 2020 ada pertemuan yang diadakan di Bolasobae, dimana seluruh agen diundang, dan seluruh TKSK juga menghadiri, acara tersebut dihadiri oleh Kabid JAMALUDDIN HASMIN, korda SRI WATI ILYAS, Supplier AHMAD FAUZI AKMAL, dan dalam pertemuan tersebut membahas perihal kontrak perjanjian agen dengan Supplier.
Pernah juga diadakan pertemuan di Wisma Ayyub pada tahun 2019, seingat tersangka pertemuan tersebut diadakan sebelum pertemuan di Bolasobae, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh agen, seluruh TKSK, Kabid JAMALUDDIN HASMIN, korda SRI WATI ILYAS, Supplier AHMAD FAUZI AKMAL, namun tersangka tidak tahu membahas perihal apa karena tersangka datang terlambat pada waktu itu.
Bahwa sepengetahuan tersangka dalam kegiatan penyaluran BPNT tidak menggunakan Supplier karena didalam pedoman umum BPNT tahun 2019 agenlah yang menyediakan barang dan bukan Supplier.
Bahwa sepengetahuan tersangka mengenai tidak menggunakan jasa Supplier untuk kegiatan penyaluran BPNT bisa dilakukan penolakan oleh pendamping, namun kenyataannya dilapangan tersangka tidak pernah menolak untuk digunakannya supplier ataupun menyampaiakan perihal tersebut kepada Korteks, tersangka hanya bertindak berdasarkan perintah dari Korteks.
Bahwa tersangka selaku pendamping tidak pernah menjelaskan kepada agen atau E Warong bagaimana mekanisme yang sesuai dalam pedoman umum BPNT mengenai penyaluran sembako ke KPM, tersangka hanya menjelaskan bahwa dalam kegiatan penyaluran sembako tersebut ada Supplier yang bertugas menyediakan barang, agen perannya hanya bertugas mendistribusikan sembako yang di suplay dari Supplier.
Bahwa perihal agen yang mendistribusikan bahan pangan yang di suplay oleh AHMAD FAUZI tersebut terdapat keuntungan sebesar Rp.3000 per KPM dimana hal tersebut sudah ditentukan oleh Supplier.
Bahwa tersangka hanya mendapat upah yang biasa kami sebut uang bensin dari Supplier sebesar Rp.2.000.000,- dan tidak ada uang atau dana lain diluar dari itu. Hanya berupa gaji dari kementrian sebesar Rp. 700.000,-, dan uang jalan dari Dinas Sosial Kab. Barru yang dicairkan jika ada kegiatan yang dilengkapi dengan SPPD, dan juga tali ASI dari Dinas Sosial Prov. Sulsel sebesar Rp.500.000,- per empat bulan untuk TKSK.
Bahwa yang menentukan jumlah sembako dan jenisnya adalah berdasarkan hasil kesepakatan yang dirapatkan pada sekitar bulan akhir Juni 2019 atau awal bulan Juli 2019 sebelum Penyaluran BPNT pertama kali di Paviliun rumah jabatan Bupati Kabupaten Barru, yang mana dari pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan perihal komoditi yang akan disalurkan ke KPM yakni 9 kilo beras dan 10 butir telur.
Bahwa terkait hal tersebut tidak pernah dilakukan survei langsung ke lapangan mengenai harga bahan pangan yang akan disalurkan, apakah bisa mengcover seluruh dana yang akan masuk sebesar Rp.110.000,- di KKS pada setiap KPM diseluruh Kecamatan Barru, dan penentuan tersebut tersangka tidak mengetahuinya, kami selaku pendamping hanya mengikut saja dari Dinas Sosial Kab. Barru, terkait sembako tersebut sudah cocok dengan harga pasar atau tidak, tersangka tidak begitu paham.
Bahwa mengenai kualitas barang yang di suplay oleh Supplier adalah kewenangan pendamping, dan selama dilapangan jenis beras yang disalurkan oleh AHMAD FAUZI AKMAL yakni premium, sedangkan kualitas telur selama ini menurut tersangka sudah bagus, apabila ada yang busuk atau pecah tersangka laporkan ke Supplier langsung
Bahwa sebelum dilakukan pendistribusian terhadap 1474 KPM yang tersangka pegang, tersangka melakukan verifikasi, dan dari hasil verifikasi tersebut ditemukan 64 KPM yang tidak layak menjadi penerima BPNT tetapi pada saat pendistribusian pihak bank Himbaran dalam hal ini BRI tetap mencetak 1474 KKS, sehingga ketika KKS akan dibagikan ke pada KPM, 64 KKS yang sudah dicetak tersebut tidak didistribusikan dan dikembalikan ke pihak BRI.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan yang telah saksi berikan akan ditanggapi dalam nota pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan.
Bahwa terdakwa mengerti, sehubungan adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 s/d 2020.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) / dan sebagai Pendamping pada kegiatan BPNT di Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru.
Bahwa dasarnya terdakwa ditunjuk sebagai pendamping oleh karena saksi menjabat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dimana pada waktu itu yang akan ditunjuk sebagai pendamping untuk BPNT adalah TKSK yang menjabat dikecamatan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pepemberdayaan Sosial Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 570/DVS.3/KPTS/12 /2018 Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Dan Surat Keputusan Dinas Sosial Provinsi Sulsel Nomor: 821/253/Dinsos/2019 Tentang Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kegiatan pemberdayaan Sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat pad Dinas Sosial Provinsi Sulsel tahun 2019 dan berdasrkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019 Tanggal 11 Januari 2019 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten barru Nomor: 11/DINSOS/SK/I/2019 Tentang Penetapan Pendamping Program Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial Kabupaten Barru.
Tugas pokok saksi sebagai salah satu Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 yakni:
Melakukan identifikasi, inventarisasi dan pendataan terhadap potensi sumber kesejahteraan Sosial (PSKS) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di wilayah kecamatan.
Mengembangkan jejaring kordinasi penyelanggaraan usaha kesejahteraan sosial dengan instansi terkait dan pihak terkat stakeholder dilingkup kecamatan.
Melakukan komunikasi dan kordinasi dengan karang taruna dan PSM yang berada diwilayah kecamatan dalam rangka mengoptimalkan pendampingan dilapangan dalam penangan PMKS.
Melakukan bimbingan dan penyuluhan sosial dilingkungan kecamatan khususnya kepada kelompok sasaran penanganan perlindungan kesejahteraan sosial.
Melakukan monitoring evalusasi dan membuat laporan pelaksanan tugas secara tertulis disampaikan melalui dinas sosial kabupaten kota dengan tembusan dinas sosial provinsi.
Dan Tugas pokok saksi sebagai pendamping program BPNT berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten barru Nomor: 11/DINSOS/SK/I/2019 yakni :
Melaksanakan verifikasi dan validasi by name by address Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BPNT dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera;
Melaksanakan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan BPNT dan Rastra;
Melaksanakan registrasi dan/atau membuka rekening penerima kartu kombo;
Melaksanakan pemantauan penyaluran BPNT dan Rastra;
Melaksanakan dan bekerjasama dengan Pihak Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan unsur pekerja sosial di daerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran BPNT dan Rastra;
Membuat laporan pelaksanaan BPNT dan Rastra kepada Kemensos melalui Koordinator Sosial di Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Melaksanakan pendampingan penyaluran BPNT dan Rastra baik secara langsung maupun tidak langsung yang menjadi tanggung jawabnya;
Melaksanakan sosialisasi program Rastra dan BPNT di wilayah kecamatannya;
Melakukan monitoring;
Membuat laporan Bantuan Rastra dan BPNT kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru dan Kementerian Sosial dengan tembusan lampiran kepada Kepala Dinas Sosal Provinsi;
Berkoordinasi dengan Pihak Dinas Sosial Kabupaten Barru dan unsur pendamping sosial di wilayah kerja untuk kelancaran proses penyaluran program bantuan Rastra dan BPNT;
Memfasilitasi penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan Program bantuan Rastra dan BPNT di wilayah kerja masing-masing.
Bahwa benar saksi menerima honor sebagai TKSK sebesar Rp.500.000,00 perbulan dan pendamping menerima honor sertiap bulan Rp. 700.000
Bahwa dipilih secara langsung oleh kementrian Sosial RI dan tidak ada perekrutan.
Bahwa sepengetahuan saksi ada dua jenis bantuan yaitu bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).
Bahwa sumber anggaran dari Kementrian Sosial RI,untuk penanganan fakir miskin yang disebut keluarga penerima manfaat (KPM).
Bahwa Kegiatan BPNT Kabupaten Barru untuk tahun 2019 s/d 2020 berupa bahan pangan Untuk tahun 2019, bantuan sembako yang diterima KPM berupa 9 (sembilan) kilogram beras dan 10 (sepuluh) butir telur dan untuk januari s/d Februari tahun 2020 s/d KPM menerima beras 9kg. telur 15 butir, 2 ikan kaleng dan untuk Maret s/s dengan Juli 2020 beras 9kg, telur 1rak, ikan mentah, tempe dan sayur2an dan untuk program PKH combo diterima secara tunai dan BPNT diterima dalam bentuk bahan pangan.
Bahwa jumlah KPM sebanyak 10.113KPM untuk seluruh Kab. Barru dan ada penambahan pada bulan Desember sebanyak 1164 sehingga jumlah KPM bertambah pada periode Desember sebanyak 11ribu.dan adapun rincian jumlah KPM diwilayah tugas saksi dikecamatan Tanete Rilau periode Juni s/d Desember 2019 sebanyak 1882 KPM dan pada bulan Desember ada penambahan KPM PKH sebanyak 215 KPM sehingga jumlah KPM untuk peridoe Januari s/d Juni sebanyak 2097 KPM dengan rincian Sebagai berikut:
Garessi sebanayak 151 KPM
Lipukasi sebanyak 271 KPM
Lalolang sebanyak 176 KPM
Tellumpanua sebanyak 162 KPM
Pao-pao sebanyak 131 KPM
Lalabata sebanyak 312 KPM
Corowali sebanyak 133 KPM
Pancana sebanyak 271 KPM
Lasitae sebanyak 196 KPM
Adapaun untuk periode Januari s/d Juni 2020 jumlah KPM sebanyak 2097 dengan rincian sebagai berikut:
Garessi sebanayak 151 KPM
Lipukasi sebanyak 271 KPM
Lalolang sebanyak 176 KPM
Tellumpanua sebanyak 162 KPM
Pao-pao sebanyak 131 KPM
Lalabata sebanyak 312 KPM
Corowali sebanyak 133 KPM
Pancana sebanyak 271 KPM
Lasitae sebanyak 196 KPM
Bahwa sepengeahuan saksi pada waktu itu tidak ada pemilihan dalam menentukan KPM pemilihan KPM hanya berdasarkan Data penerima rastra sebelumnya dari Kementrian namun pada waktu itu ada permintaan dari Kementrian sosial RI untuk Validasi data dari Rastra ke BPNT, dan kami melakukan musyawarah dengan Desa/kelurahan untuk melakukan Validasi dan verifikasi Data untuk KPM yang pindah dan meninggal, selanjutnya dari hasil Validasi dan verifikasi data pihak Desa /kelurahan kemudian menyerahkan Ke Dinas Sosial Kabupaten.
Bahwa mekanisme yaitu pendamping menyampaikan kepada KPM untuk mengambil KKS di Kantor Desa dengan syarat membawa KTp, dan foto copy KK kemudian dilakukan Validasi oleh pihak BRI dengan cara mencocokan data kartu dengan foto copy Kartu keluarga yang dibawa., pendistribusian dilakukan mulai bulan Juni s/d bulan Juli tahun 2019 dan pendistribusian dilakukan oleh pihak BRI.
-
-
Desa/kelurahan Jumlah KPM KKS yang terdistribusi KKS Tidak Terdistribusi Garessi 151 144 7 Lipukasi 271 271 - Tanete 176 176 - Lalolang 79 77 2 Tellumpanua 162 162 - Pao-pao 131 131 - Lalabata 312 304 8 Corowali 133 130 3 Pancana 271 270 1 Lasitae 196 187 9 Total 1882 1852 30
-
Bahwa kartu tidak terdistribusi sebanyak 30 KKS dikarenakan ada yang pindah dan meninggal. Tidak hadir dan data tidak ditemukan, tidak ada tindak lanjut saksi lakukan hanya saksi menyampaikan ke pihak Desa/kelurahan agar melakukan validasi data terhadap kartu yang tidak terdistribusi.
Bahwa saksi hanya membuat laporan bulanan
Bahwa sepengetahuan saksi penyaluran dana langsung dari pihak BRI ke rekening KKS masing-masing KPM, dan ditukar bahan pangan pokok di masing-masing Agen
agen/warung yang ditunjuk untuk melakukan transaksi menggunakan KKS dimana untuk wilayah Kecamatan Tanete Rilau ada 8 (delapan) agen/warung diantaranya yakni :
Desa Garessi : Sarnawiah
Desa Lipukasi : Armila
Kelurahan Tanete dan Kelurahan Lalolang : Muh. Fahrul Alim
Desa Pao-pao dan Desa Tellumpanua : Marhaeni
Desa Lalabata : Sabria
Desa Corowali : Sitti Hawati
Desa Pancana : Ishak
Desa Lassittae : Munira K
Bahwa mekanisme penunjukan Agen E warong yaitu awalanya saksi menyampaikan kepihak Desa untuk mengusulkan nama-nama Agen, kemudian dari nama Agen yang telah diusulkan oleh pihak Desa diserahkan kepada pihak Bank BRi untuk dilakukan validasi layak atau tidak ditunjuk sebagai Agen
Bahwa sepengetahuan saksi Agen E Warong mendapatkan bahan pangan pokok dari Suplier
Bahwa adapun mekanisme penyaluran bahan pangan kepada KPM yaitu setelah dana masuk ke rekening masing-masing KPM dan ketersediaan bahan pangan sudah di suplay keagen maka Agen menyampaikan kepada KPM untuk mengambil bahan pangan dengan cara membawa kartu KKS lalu digesek dimesin EDC agen Masing-masing sesuai dengan saldo lalu ditukar dengan bahan pangan pokok sesuai dengan jumlah saldo yang masuk selanjutnya KPM mengisi daftar pengambilan bahan pangan, dan dari hasil belanja KPM lalu Agen melakukan pembayaran kepada Supplier
Bahwa setiap pendamping membuat daftr hadir penerimaan Sembako sesuai dengan data bayar atau BNBA kemudian kami serahkan kepada Agen E Warong.
Bahwa benar pada setiap penggesekan kartu KKS Agen E warong mendapatkan Rp. 4000 setiap kali penggesekan oleh KPM.
Bahwa sumber Anggaran BPNT tersebut berasal dari Kementerian Sosial RI, dimana nilai bantuannya pada tahun 2019 adalah sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu) per bulan yang diterima tiap KPM sejak bulan Juni 2019 s/d Desember 2019. Bahwa untuk wilayah Kecamatan Tanete Rilau yang mencakup 10 (sepuluh) Desa/Kelurahan diantaranya Desa Garessi, Desa Lipukasi, Kelurahan Tanete, Kelurahan Lalolang, Desa Tellumpnua, Desa Pao-Pao, Desa Lalabata, Desa Corawali, Desa Pancana, dan Desa Lasitae terdapat kuota kecamatan untuk penyaluran BPNT Tahun 2019 sebanyak 1882 KPM dengan rincian realisasi sebagai berikut :
-
-
Bulan Jumlah KPM KPM Bertransaksi Penuh KPM yang tidak bertansaksi Juli 2019 1882 1725 90 Agustus 2019 1882 1742 96 September 2019 1882 1692 89 Oktober 2019 1882 1720 121 November 2019 1882 1759 111 Desember 2019 1882 1720 121 Januari 2020 2097 1991 76 Februari 2020 2097 1991 76 Maret 2020 2097 1979 88 April 2020 2097 1982 85 Mei 2020 2097 Juni 2020 Juli 2020 Total
-
Bahwa kendala yang dihadapi adalah adanya kartu KKS yang rusak, tidak ada saldo, error, kartu hilang, data tidak valid, dan sebagainya. Bahwa atas permasalahan tersebut, KPM diarahkan untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada Bank BRI untuk dilakukan perbaikan kartu maupun penggantian kartu yang hilang. Ketika permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh Bank BRI, maka KPM dapat melakukan transaksi pada bulan berikutnya. Atas beberapa kartu KKS yang bermasalah telah dilakukan perbaikan sehingga KPM dapat bertransaksi kembali. Bahwa selain itu memang terdapat beberapa KPM yang tidak melakukan transaksi padahal tidak terdapat masalah pada kartu KKS nya. Atas KPM yang tidak melakukan transaksi maka dananya tetap ada pada KKS tersebut yang tersimpan di rekening Bank BRI.
Bahwa setelah KPM melakukan transaksi saksi membuat Laporan bulanan realisas penyaluran Dana BPNT berdasarkan daftar hadir yang di tanda tangani oleh KPM.
Bahwa format file laporan realisasi saksi dapatkan dari Korda atas nama Sriwatiilyas.
Bahwa saksi selaku TKSK/Tenaga Pendamping melaporkan yakni setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya terkait dengan penyaluran BPNT. Bentuk pelaporannya berupa data realisasi dari penyaluran BPNT yang saksi buat dan saksi laporkan kepada Koordinator Kesejahteraan Sosial yakni Sdri. SRIWATI ILYAS. Setelah itu Koordinator Kesejahteraan Sosial kemudian melaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Barru dan Dinas Sosial Provinsi.
Bahwa benar pada bulan Desember tahun 2019 terdapat perluasan penambahan PKH
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari Korda atas nama Sriwati ilyas dengan mengatakan bahwa ada penambahan kuota sebanyak 219 diwilayah kec. Tanete Rilau.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi tidak tepat sasaran dan data perluasan KPM PKH tersebut adalah ganda.
Bahwa saksi pertama kali mengetahui ada data KPM BPNT ganda pada pertengahan bulan Desember 2019, saksi mengetahuinya dari Kortes (Sdr. SRIWATI ILYAS) yang menyampaikan secara lisan tentang data KPM ganda bantuan, dan juga saksi diperintahkan untuk mengecek KKS KPM yang menerima ganda bantuan sambil memberikan data nama-nama KPM yang ganda untuk kecamatan Tanete Rilau yang saksi ketahui berjumlah 219 KPM, dan kortes (Sdr. SRIWATI) juga memrintahkan untuk menarik kartu BPNTnya apabila ditemukan ganda bantuan, dan menggesek kartu PKH yang didalamnya terdapat saldo BPNT.
Bahwa saksi mengetahui ada yang ganda. Bahwa data KPM yang ganda tersebut salah satunya adalah adanya data KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH yang juga terdaftar sebagai penerima BPNT. Bahwa KPM yang terdaftar pada program PKH sebelumnya telah menerima KKS, namun setelah dilaksanakan program BPNT maka KKS nya terbit kembali, sehingga untuk 1 (satu) KPM kemudian memegang 2 (dua) KKS yakni KKS pada bantuan PKH dan KKS program BPNT. Setelah dana BPNT cair, maka KPM penerima PKH yang juga penerima BPNT kemudian mendapatkan dana BPNT yang ganda yang dapat KPM cairkan pada KKS pada bantuan PKH dan KKS program BPNT. Akan tetapi, dana BPNT yang cair ganda (dua kali) untuk KPM penerima PKH dan BPNT hanya terjadi di bulan Desember saja, dimana dari bulan Juni s/d Desember 2019 dana BPNT rutin cair pada KKS BPNT, kemudian pada bulan Desember 2019, dana BPNT juga cair pada KKS PKH. Bahwa untuk jumlah KKS BPNT yang diterima oleh KPM yang ganda berdasarkan Berita Acara yang saksi buat kepada Dinas Sosial Kabupaten Barru adalah sebanyak 152 KKS dan telah saksi setorkan kepada Dinas Sosial Kabuapten Barru melalui Kabid Pemberdayaan Sosial yakni Bapak Jamaluddin, sedangkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima KKS dari Dinas Sosial Kabupaten Barru kepada pihak Bank BRI telah dilakukan pengembalian sebanyak 153 KKS ganda untuk wilayah Kecamatan Tanete Rilau.
Adapun tindakan saksi selanjutnya adalah melakukan pengecekan data ganda tersebut dengan mendatangi Agen E Warong untuk meminjam mesin EDC, kemudian mendatangi satu persatu KPM yang namanya termasuk ganda, saksi meminjam mesin EDC e-Warong yakni
Agen Garessi milik SARNAWIAH
Agen pancana milik Ishak
Agen corowali milik sitti hawati
Agen Andi Asriani
dan saksi mendapatkan sebanyak 152 kartu dobel dengan rincian
-
-
DESA/KEL. Jumlah kartu Desa Garessi 6 Desa Lipukasi 25 Kel. tanete 11 Kel. lalolang 9 Desa Tellumpanua 7 Desa Paopao 12 Desa Lalabata 27 Desa Corawali 15 Desa Pancana 23 Desa Lasitae 17 Jumlah 152
-
yang kemudian saksi menggesek kartu PKH KPM tersebut yang saksi tidak mengaetahui berapa jumlahnya dana yang saksi sudah gesek, namun dari kartu tersebut ada bernilai Rp.110.000,-/ KPM, ada bernilai Rp. 220.000,- /KPM serta ada yang bernilai Rp. 330.000,-/ KPM yang saksi lakukan mulai dari akhir desember 2019 s/d februari 2020. Ketika dana sudah masuk ke rekening agen lalu saksi meminta kepada agen untuk mentransferkan ke rekening saksi.
Dari 152 kartu PKH tersebut saksi serahkan kembali kepada KPM yang bersangkutan sedangkan 152 kartu BPNT murninya saksi ambil dan saksi pegang sendiri,
Bahwa dari 152 kartu BPNT KPM murni yang saksi ambil dari KPM tersebut saksi transaksikan ketika agen sudah melakukan penyaluran bantuan pada bulan Januari, bulan Februari 2020 dan bulan Maret 2020, dengan meminjam kembali mesin EDC Garessi,
Dari hasil penggesekan seluruh kartu tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 73.500.000,- yang saksi tidak ketahui lagi rinciannya.
Bahwa dari dana yang tergsek sebesar Rp. 73.500.000,- tersebut Agen kumpulkan kemudian saksi perintahkan ke Agen untuk melakukan transfer ke rekening saksi dengan nomor rekening 02201029364500 Bank mandiri, saksi selanjutnnya yaitu pada bulan awal Maret 2020 saksi bertemu dengan Kortes di Dinas Sosial Kab. Barru yang mana kortes menyampikan kepada saksi secara lisan yang sebelumnya kortes dan Kabid serta ketua PKH (Basri) mengadakan rapat dan dari hasil rapat tersebut agar dana yang terkumpul di Pendamping segera dibelanjakan dan dikasi kepada KPM yang bersangkutan/ yang dobel, sehingga pada penyaluran bahan pangan bulan maret 2020 saksi memesan barang kepada supplier tanpa diketahui agen dengan jumlah KPM sebanyak 129 yang ganda untuk pemenuhan bulan januari 2020 dan bulan Februari 2020. Jadi dari 129 KPM x (Rp.150.000,- + Rp. 150.000,-) = Rp. 38.700.000,- dengan menyerahkan nama-nama KPM yang ganda ke masing-masing Agen
Dan saksi juga membelanjakan dana yang terkumpul tersebut untuk pembelian sembako kepada KPM pengganti (diluar dari KPM) atas inisiatif saksi sendiri sebanyak 30 orang, untuk pemenuhan bulan Januari 2020 dan feruari 2020 ( 30 X (Rp.150.000,- + Rp. 150.000,-) = Rp. 4.500.000,- dengan cara memasukkan nama-nama KPM pengganti tersebut di masing-masing Agen sesuai dengan alamat desanya, data tersebut saksi dapatkan dari hasil musyawarah Desa, dan saksi hanya memberikan kepada 30 orang tersebut karena sesuai dengan kuota yang tidak tersalurkan kartunya sebanyak 30 KPM.
Dan pada awal bulan april yang saksi tidak ingat hari dan tanggalnya dilakukan rapat yang sebelumnya saksi serta seluruh pendamping dipanggil oleh pak JAMALUDDIN untuk mengadakan rapat, yang mana pada saat rapat tersebut dihadiri oleh Pak KAdis SOSIAL, pak Kabid Jamaluddin, staf 2 orang salah satunya ibu fitri, 7 Pendamping kecamatan, Kortes (Sriwati Ilyas), dimana dalam rapat tersebut Pak Kadis menanyakan kepada Kortes dan semua pendamping mengenai data ganda, dan dari rapat tersebut Pak Kadis baru mengetahui ada dana terkumpul dimasing-masing pendamping, selanjutnya Pak Kadis mengarahkan untuk membuat berita acara atau surat pernyataan terhadap dana yang terkumpul tersebut. Kemudian Pak Kabid memerintahkah kapada seluruh Pendamping untuk membuat 1 rekening guna mengumpulkan dana-dana yang ada sama pendamping dan agen.
Tidak ada yang memerintahkan saksi untuk mengambil Dana ganda selain korteks sriwati ilyas.
Iya pernah saksi mendapatkan dana dari agen Aulia Pujananting pada tanggal 15 Maret 2020 yang masuk ke rekening BRI saksi, sebanyak Rp, 37.035.000,- yang mana sebelum dana tersebut dikirim oleh agen Aulia Pujananting, saksi menyampaikan kepada Kortes (SRIWATI ILYAS) bahwa ada permasalahan pada agen saksi yakni agen ARUM atas nama ARMILA yang membelanjakan uang bahan pangan dari suplayer untuk kepentingan pribadinya, sehingga saksi bersama Kortes ke tempat Agen ARUM atas nama ARMILA, pada saat dirumah ARMILA, dimana ARMILA mengakuinya bahwa ada dana sebanyak Rp, 37.960.000,- yang digunakan secara pribadi, selanjutnya Kortes menghubungi Agen AULIA pujananting untuk mentalangi permasalahan tersebut, dan atas permasalahn tersebut ARMILA membuat surat pernyataan dan berjanji mengembalikan uang yang digunakan tersebut, namun sampai saat ini belum dikembalikan. Dari dana sebesar Rp. 37.035.000,- yang masuk kerekning saksi ditambah dengan dana pribadi saksi sebesar Rp. 925.000,- sehingga totalnya sebesar Rp. 37.960.000,-, kemudian saksi transfer ke rekening suplayer nomor 022201008331532 an. Ahmad fausi Akmal., untuk pembayaran agen lipukasi bulan pebruari 2020 sebanyak 260 paket x Rp. 146.000,- = Rp. 37.960.000,-
Adapun saksi menerima Dana tersebut karena untuk memecahkan solusi yang ada masalah di agen saksi melalui koordinasi SRIWATI ILYAS memerintahkan untuk membayar supplier dengan menggunakan uang dari Agen Aulia, sedangkan sumber dana yang dikirim Agen Aulia tersebut saksi mengetahuinya dari kartu ganda.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdapat data KPM penerima BPNT yang ganda berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Sosial RI yang diberitahukan oleh Kabid Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kab. Barru kepada saksi. Selanjutnya, atas edaran tersebut saksi melakukan pengambilan/penarikan atas KKS yang ganda tersebut dari para KPM di wilayah Tanete Rilau secara door to door atau saksi datangi KPM penerima BPNT satu per satu lalu mengambil setiap KKS gandanya. Namun, sebelum saksi mendatangi masing-masing KPM penerima KKS ganda tersebut, saksi terlebih dahulu mengambil mesin EDC pada Agen/E-Warong untuk saksi gesek/transaksikan KKS ganda tersebut ditempat tinggal para KPM penerima KKS ganda tersebut. Akan tetapi, ada beberapa juga KKS yang saksi Tarik/ambil dari KPM yang saksi ambil dulu KKS nya lalu saksi lakukan transaksi/gesek di mesin EDC di E-Warong. Saksi mengoperasikan sendiri mesin EDC dari E-Warong yang setelah dana dari KKS ganda tersebut terkumpul, selanjutnya dana tersebut di transfer ke rekening saksi yakni Rekening Bank BRI dengan No. Rekening 022201008955530 atas nama saksi sendiri melalui BRI Link.
Bahwa adapun jumlah dana yang saksi teransfer ke rekening saksi adalah sebesar Rp.29.050.000,- (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah). Bahwa dana tersebut saksi kumpulkan dari bulan Desember 2019 s/d bulan Februari 2020. Sehingga dana KKS ganda yang saksi transaksikan untuk TA 2019 adalah untuk BPNT bulan Desember saja, sementara ada sebagian KKS ganda ada yang saksi transaksikan pada TA 2020 yakni pada pencairan BPNT di bulan Januari dan Februari.
Bahwa adapun dana sebesar Rp.29.050.000,- (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) kemudian dikumpulkan dengan cara ditransfer ke rekening Koordinator TKSK yakni TKSK/Tenaga Pendamping pada Kecamatan Barru yakni Bapak MUHAMMAD NOOR ABDU atas instruksi Kabid Pemberdayaan Sosial Kab. Barru Bapak JAMALUDDIN.
Bahwa saksi diinstruksikan oleh Kabid Pemberdayaan Sosial Kab. Barru Bapak JAMALUDDIN pada sekitar awal bulan Desember 2019. Pada saat itu saksi sedang berada di Kantor Dinas Sosial Kab. Barru karena pada saat itu saksi sedang melakukan pengecekan terhadap KKS ganda, lalu saksi dipanggil oleh Kabid Pemberdayaan Sosial Kab. Barru Bapak JAMALUDDIN lalu saksi disampaikan oleh beliau secara tatap muka hanya berdua dengan Bapak JAMALUDDIN terkait instruksi untuk mengmpulkan KKS ganda tersebut pada Kecamatan saksi yakni Kecamatan Tanete Rilau, dan melakukan transaksi atas KKS ganda tersebut yang dananya kemudian dikumpul ke rekening Bank Mandiri An. Sdr. MUHAMMAD NOOR ABDU.
Bahwa dari 7 pendamping ada yang melakukan penggesekan sendiri dan ada juga yang digesek oleh Agen kemudian diberikan secara tunai dan transfer kerekening pendamping.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan hal tersebut, saksi hanya menjalankan instruksi.
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi hanya menjalankan instruksi dari Kordinator kabupaten atas nama Sriwati Ilyas sesuai instruksi. Saksi tidak mengetahui mekanisme terkait adanya KKS ganda, karena data yang saksi himpun terkait KKS ganda sudah saksi setorkan ke Dinas Sosial Kab. Barru, dan KKS ganda sudah saksi setorkan ke Dinas Sosial.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dana tersebut masih ada atau tidak.
Bahwa penarikan atas dana BPNT tersebut dapat diwakilkan oleh orang terdekat dari KPM dengan membawa identitas penerima KPM lalu bantuan dapat ditransaksikan melalui Agen/E-Warong yang ditunjuk.
Adapun rincian jumlah KPM per Desa/kelurahan di Kecamatan tanete Rilau yakni:
-
-
Nama Desa/Kel. BPNT Murni Non PKH BPNT PKH Jumlah KPM penerima BPNT Pancana 188 83 271 Lipukasi 130 141 271 Tellumpanua 77 85 162 Paopao 91 40 131 Lasitae 103 93 196 Corawali 78 55 133 Lalabata 201 111 312 Garessi 64 87 151 Lalolang 54 25 79 Tanete 83 93 176 Jumlah 1069 813 1882
-
Perlu saksi tambahkan bahwa Dari 1882 KPM tersebut, terdapat 30 KPM tidak terealisasi kartunya dan dikembalikan kepada petugas agen PAB BRI Unit Tanete Rilau (ibu Farida) sehingga hanya 1.852 KPM yang aktif,
Pada bulan Januari 2020 ada penambahan kuota KPM untuk kecamatan Tanete Rilau yang sebelumnya 1882 KPM menjadi 2097 KPM sehingga ada penambahan 215 KPM, dan nanti pada bulan Mei 2020 sudah ada pemblokiran yang saksi tidak mengetahui jumlahnya.
Adapun tugas pokok dari e warong sepengetahuan saksi adalah:
Menerima pasokan bahan pangan dari suplayer;
menerima daftar penerima BPNT dari petugas pendamping yang akan disalurkan kepada KPM
Menyalurkan bantuan bahan pangan kepada KPM yang sudah ditetapkan.
Menyiapkan bukti transaksi bantuan pangan berupa cetak resi dari mesin EDC.
Sebenarnya KPM sudah ditentukan 1 e warong pengambilan bahan pangan, namun kadang ada agen kehabisan bahan pangan, sehingga saksi sebagai pendamping mengusulkan kepada KPM untuk mengambil bahan pangan ke agen lainnya atau agen yang kehabisan bahan pangan mengambilkan bahan pangan KPM tersebut ke agen yang masih memiliki bahan pangan, namun tetap berada di kecamatan Tanete rilau,
Bahwa di Kecamatan Tanete Rilau tidak ada KPM yang menggunakan KKSnya di luar agen yang telah ditentukan, karena dikuatirkan datanya akan bemasalah, dan untuk memudahkan pendamping dalam pengontrolan dan pelaporan dan KPM tidak dapat mengambil dana BPNT secara tunai karena aturannya hanya berupa bahan pangan saja yang telah disiapkan oleh e warong.
Tidak ada keuntungan yang saksi dapatkan dari Agen.
Dengan adanya suplayer pada program BPNT Kab. Barru saksi mendapat uang transport berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai uang oprasional oleh suplayer yang kadang dikirim melalui dari rekening sdr. Fauzi Akmal ke rekening BRI saksi sendiri nomor : 022201008955530 dan kadang diberikan secara tunai oleh Fauzi akmal.
Saksi tidak pernah menyampaikan kepada agen tentang hal tersebut, karena sudah ada instruksi dari Kabid (jamaluddin) dan Korda (sriwati ilyas) bahwa sudah ada suplayer yang menyalurkan bahan pangan ke agen.
Tidak sesuai dengan harga pasar, yang mana dari nilai 9 kg beras dan 10 butir telur hanya dapat dinilai sebesar Rp 95.000,-, jadi ada selisih sebanyak Rp 15.000,- kemungkinan untuk biaya angkut, dan agen juga mendapatkan keuntungan dari suplayer sebesar Rp. 3.000,-
saksi tidak melakukan verifikasi, namun pada saat pendistribusian KKS bersama pihak BRI, saksi menemukan KPM yang sudah meninggal, pindah domisili, merantau, tidak ada keterangan yang jumlahnya 30 KPM, yang sebelumnya data awal 1882 KPM sehingga jumlah KPM yang terdata aktif adalah sebanyak 1852 KPM.
Dana BPNT dimulai sejak bulan Juni 2019, namun realisasi proses transaksinya baru dapat dilakukan di bulan Juli 2019, ini disebabkan karena pada bulan Juni masih dalam tahap sosialisai, penyaluran kartu, dan penentuan agen/e-warong, sehingga KPM baru menerima BPNT akhir bulan Juli, dimana proses transaksinya langsung dilakukan sebanyak 2 kali, untuk pemenuhan bulan Juni dan Bulan Juli.
Pada saat pendistribusian KKS awal pada bulan Juni 2019 tersebut tidak ada pemberian kartu dobel, namun ternyata ada KPM yang sudah memiliki kartu sebelumnya karena yang bersangkutan adalah penerima bantuan PKH. Jumlah KPM yang menerima KKS pada bulan juni tersebut dan juga ternyata sebagai penerima bantuan PKH saksi tidak mengetahui jumlahnya, yang lebih mengetahui pihak Bank, tetapi kartu KKSnya tetap diserahkan kepada KPM tersebut. Meskipun KPM tersebut memiliki 2 kartu, tetapi hanya 1 saja yang terisi untuk bantuan BPNT, yaitu KKS BPNTnya.
Saksi pertama kali mengetahui ada data KPM BPNT ganda pada pertengahan bulan Desember 2019, saksi mengetahuinya dari Kortes (Sdr. SRIWATI) yang menyampaikan secara lisan tentang data KPM ganda bantuan, dan juga saksi diperintahkan untuk mengecek KKS KPM yang menerima ganda bantuan sambil memberikan data nama-nama KPM yang ganda untuk kecamatan Tanete Rilau yang saksi ketahui berjumlah 219 KPM, dan kortes (Sdr. SRIWATI) juga memrintahkan untuk menarik kartu BPNTnya apabila ditemukan ganda bantuan, dan menggesek kartu PKH yang didalamnya terdapat saldo BPNT.
Benar Saksi pernah membuat surat pernyataan tersebut, saksi membuatnya di ruangan Kabid pak Jamaluddin. dan surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 8 April 2020 atau seminggu setelah menyerahkan kartu sebanyak 152 ke Dinas sosial. dan yang menyuruh membuat adalah pak kabid sendiri. Adapun saksi membuat pernyataan tersebut karena memang saksi menyadari telah melakukan penggesekan kartu milik KPM dan waktu itu kami memohon dibuatkan rekomendasi untuk pencairan honor pendamping BSP januari s/d maret 2020, dan sebenarnya saksi dan pendamping lainnya merasa terpaksa karena keadaan kami masih terikat ikatan dengan Dinas Sosial soal masa depan kami sebagai pendamping kecamatan.
Sistem pelaporan saksi sebagai pendamping kecamatan dalam program BPNT awalnya saksi menerima pelaporan dari Agen yang sudah terealisasi dengan melampirkan absensi/data bayar penerima barang kemudian saksi melakukan rekapitulasi lalu melaporkan kepada Korteks (Sriwati Ilyas). Yang kemudian korteks serahkan ke Dinas Sosial
Adapun rincian jumlah KPM penerima BPNT per Desa/kelurahan yang aktif di Kecamatan Tanete Rilau pada Juni s/d Desember 2019 yakni :.
-
-
Nama Desa/Kel. Jumlah KPM penerima BPNT/data awal KPM yang tidak terealisasi kartu Jumlah KPM BPNT yang aktif Pancana 271 1 270 Lipukasi 271 0 271 Tellumpanua 162 0 162 Paopao 131 0 131 Lasitae 196 9 187 Corawali 133 3 130 Lalabata 312 8 304 Garessi 151 7 144 Lalolang 79 2 77 Tanete 176 0 176 Jumlah 1882 30 1852
-
dari jumlah 1039 KPM yang dapat tersalurkan Kartunya tersebut saksi tidak mengetahui persis berapa jumlah KPM baik yang berstatus penerima BPNT PKH maupun berstatus bukan penerima BPNT berstatus PKH, namun yang jelasnya di kecamatan Tanete Rilau ada KPM yang berstatus baik penerima BPNT PKH maupun berstatus bukan penerima BPNT berstatus PKH.
Adapun sampai e warong tersebut dapat terbentuk, awalnya pada bulan Juni 2019 ada penyampaian dari Dinas Sosial melalui Pak Kabid JAMALUDDIN yang menyampaikan bahwa ada program BPNT yang nantinya akan dilayani oleh agen/e warung yang dibentuk disetiap desa atau kelurahan, atas penyampaian Kabid tersebut kemudian saksi turun ke setiap desa/ kelurahan yang ada di Kecamatan Tanete Rilau untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa atau Lurah dan menyampaikan tentang program tersebut dimana akan ada dibentuk 1 (satu) agen/e-warong untuk melayani program BPNT di setiap Desa/kelurahan dengan melihat kondisi agen yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah oleh penerima manfaat serta terdapat jaringan internet, atas penyampaian tersebut pihak Desa dan kelurahan menyarankan tempat berupa kios/ warung yang layak untuk menjadi e-warong, kemudian saksi mencari kios yang disarankan oleh Kepala desa atau lurah tersebut, setelah menemui Kios yang akan dijadikan e-warong, yang mana semua kios yang diusulkan tersebut bersedia untuk menjadi e warong, setelah saksi dapatkan kios yang nantinya jadi e-warong dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa, kemudian saksi sampaikan kepada kortes/korda SRIWATI ILYAS, selanjutnya Korda berkoordinasi dengan pihak Bank BRI tentang kios/tempat usaha yang dapat dijadikan e-warong di Kecamatan Tanete Rilau, kemudian beberapa hari kemudian saksi bersama pihak Bank BRI mengunjungi Kios untuk melakukan survey, yang pada saat survey pihak kios atau tempat usaha tersebut menyerahkan kelengkapan dokumen berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Keterangan Ijin Usaha dan Buku rekening BRI. Yang kemudian pihak BRI menyerahkan Mesin EDC kepada para AGEN/e warung, dan mendapatkan spanduk sebagai tanda agen / e-warong dari pihak BRI.
Sedangkan aturan mengenai penunjukan atau pembentukan e warong setahu saksi diatur di pedoman umum program BPNT.
Acara tersebut diadakan pada bulan Maret tahun 2020 yang sebelumnya Kabid JAMALUDDIN menelpon saksi yang meminta saksi agar seluruh agen/ e warong yang ada di Kecamatan Tanete Rilau hadir di Bola sabae untuk menghadiri acara peretemuan antara agen dengan suplayer.
Adapun yang hadir dalam acara tersebut adalah selain para agen juga dihadiri oleh Pak kabid (jamaluddin), Kortes/korda (Sriwati Ilyas), dan dari pihak Suplayer (akhmad Fauzi Akmal dan Farid, serta Udin)
Adapun inti acara tersebut adalah penandatanganan perjanjian kerjasama antara agen/ e warong dengan Suplayer.
Setahu saksi tidak pernah pihak Bulog menawarkan diri untuk menyediakan bahan pangan ke para agen, namun pernah saksi disampaikan oleh kortes/korda SRIWATI untuk menghadirkan agen di Wisma Ayub yang waktunya kalau tidak salah sudah dilakukan penyaluran bahan pangan ke KPM pada bulan Juli tahun 2019, yang mana saksi tidak ketahui dalam rangka apa acara tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan awalnya sekitar pertengahan bulan Desember 2019 saksi bertemu dengan kortes/korda (Sdri. SRIWATIILYAS) Di kantor Dinas Sosial Kab. Barru, dimana (Sdri. SRIWATIILYAS) menyampaikan kepada saksi dengan mengatakan “ada data tambahan KPM PKH yang jumlahnya 221 (dua ratus dua puluh satu) untuk Tanete Rilau” lalu saksi sampaikan “mana datanya?” kemudian Sdri. SRIWATIILYAS) memberikan data tersebut berupa soft copy melalui flash disk yang selanjutnya data tersebut saksi masukkan kedalam laptop milik saksi, kemudian SRIWATI mengatakan dan memerintahkan kepada saksi “cek dananya itu nama KPM data tambahan”, setelah sekitar 1 (satu) minggu kemudian saksi kembali melaporkan kepada (Sdri. SRIWATI ILYAS) melelaui telepon bahwa saksi sudah menemukan dan mendapatkan beberapa kartu KPM PKH yang masuk dana BPNTnya, yang mana saksi mendatangi KPM tersebut dirumahnya dengan membawa mesin EDC milik agen garessi, yang saksi bisa dapatkan sementara sebanyak kurang lebih 3 KPM, dan juga saksi menyampaikan kepada SRIWATI dengan mengatakan “bagaimana tindak lanjutnya, apakah dananya digesek ?” kemudian (Sdri. SRIWATI ILYAS) menyampaikan kepada saksi “pak ALIMUDDIN gesek mi itu kartu “ selanjutnya saksi menggesek kartu tersebut sehingga dananya masuk ke rekning milik Agen garessi (sarnawiah) selanjutnya keesokan harinya saksi mencari kembali KPM yang datanya termasuk didalam 221 tersebut, dimana saksi dapat menemukan KPM yang dobel kartu sebanyak 152 KPM, dan pada saat saksi mencari nama-nama data tambahan tersebut sempat saksi tanyakan kepada SRIWATI dengan mengatakan “ bagaimana mi itu uangnya ?“ lalu di jawab oleh (Sdri. SRIWATIILYAS) “ simpan mi dulu, terserahmi mau disimpan di agen atau di rekeningmu “, atas penyampaian tersebut saksi menstransferkn dana tersebut ke rekening saksi untuk menyimpankannya sementara.
Mengenai data tambahan KPM BPNT desember 2019 yang berjumlah 221 KPM sebagaimana terlampir, (sambil menunjukkan kepada penyelidik).
Bahwa jumlah 2103 KPM tersebut tidak semuanya merupakan nama-nama KPM yang menerima bahan pangan pada bulan Desember 2019, karena didalam data bayar pada bulan desember 2019 hanya berjumlah 1882 KPM yang merupakan data lama yang dimulai sejak bulan juni 2019 s/d desember 2019, dan terakhir telah tersalurkan bahan bangan pada awal bulan desember 2019, sedangkan 221 KPM yang merupakan penambahan kuota desember 2019 tersebut tidak dapat tersalurkan bahan pangan karena datanya baru masuk pada pertengahan bulan desember 2019 dan data 221 KPM tersebut tidak termasuk didalam data bayar pada bulan Desember 2019.
setelah saksi melakukan pengecekan dilapangan terhadap data penambahan KPM BPNT berstatus PKH yang jumlahnya 221 KPM ternyata ada KPM PKH penerima baru yang memang tidak memiliki kartu BPNT yang jumlahnya sebanyak 36 KPM, sedangkan KPM penerima ganda atau dobel kartu sebanyak 148 KPM, dan ada yang tidak /belum ditemukan sebanyak 28 KPM, serta ada KPM yang memiliki kartu rusak sebanyak 9 KPM, dengan rincian per Desa/kelurahan yaitu :
-
No DESA/KEL. KPM PKH tambahan/
peserta baru
KPM Tidak /belum ditemukan kartu KPM penerima ganda/ yang ditarik kartu BPNTnya KPM kartu rusak Jumlah 1 Desa Garessi 2 - 6 - 8 2 Lipukasi 2 10 23 - 35 3 Kel. tanete 4 2 9 1 16 4 Kel. lalolang - 2 9 - 11 5 Tellumpanua 3 1 7 - 11 6 Desa Paopao 2 1 11 2 16 7 Desa Lalabata 11 6 26 - 43 8 Desa Corawali 3 2 14 - 19 9 Desa Pancana 4 - 25 3 32 10 Desa Lasitae 5 4 18 3 30 Jumlah 36 28 148 9 221
Sebagaimana data terlampir (sambil menunjukkanya kepada penyelidik)
Saksi tidak mengetahui mengapa data 221 KPM BPNT PKH untuk kuota kecamatan tanete rilau tiba-tiba muncul pada pertengahan desember 2019, dan saksi tidak pernah sebelumnya diberitahukan oleh siapapun bahwa akan ada data tambahan kuota penerima BPNT PKH pada bulan desember 2019.
Bahwa dari jumlah 221 KPM tersebut, saksi dapat mentransaksikan kartu PKHnya yang bersumber dari KPM yang memiliki kartu PKH yang aktif dan PKH tambahan yang jumlahnya 159 kartu, Adapun jumlah dana dari kartu sejumlah 159 yang dapat ditransaksikan tersebut sebesar Rp. 49.280.000,-
Dengan rincian yaitu :
-
No DESA/KEL. Jumlah kartu PKH yang ditransaksikan Jumlah dana dalam kartu Total Jumlah dana 1 Desa Garessi 8 2.200.000,- 2 Desa Lipukasi 21 6.710.000,- 3 Kel. tanete 12 3.630.000,- 4 Kel. lalolang 7 2.310.000,- 5 Tellumpanua 10 2.860.000,- 6 Desa Paopao 10 3.190.000,- 7 Desa Lalabata 28 8.690.000,- 8 Desa Corawali 14 4.390.000,- 9 Desa Pancana 28 9.020.000,- 10 Desa Lasitae 21 6.270.000,- Jumlah 159 Rp. 49.280.000,-
Perlu saksi tambahkan bahwa dari 159 kartu PKH yang saksi transaksikan tersebut terdapat 23 kartu yang merupakan kartu KPM PKH yang bukan penerima ganda BPNT atau penerima baru BPNT (hanya memiliki kartu PKH) sedangkan sisanya sebanyak 136 kartu merupakan kartu KPM yang menerima ganda/dobel bantuan (memiliki 2 kartu yakni kartu BPNT murni dan kartu PKH), bahwa dari 148 KPM yang memiliki 2 kartu yakni kartu BPNT murni dan kartu PKH, tidak semuanya saksi dapat transaksikan kartu PKHnya yang jumlahnya 12 Kartu (148 – 136) namun dalam pencarian kartu saksi masih dapat menemukan sebanyak 4 KPM yang memiliki 2 kartu, sehingga total KPM yang memiliki 2 kartu sebanyak 152 KPM.
Dapat saksi jelaskan bahwa saksi melakukan penggesekan/transaksikan kartu KPM PKH sebanyak 159 kartu dengan nominal yakni :
Nominal Rp 330.000,- per KPM X 143 kartu = Rp. 47.190.000,-
Nominal Rp. 220.000,- per KPM x 3 kartu = Rp. 660.000,-
Nominal Rp. 110.000,- per KPM x 13 kartu =Rp.1.340.000,-
sehingga dapat menghasilkan dana sebesar Rp. 49.280.000,- (Rp. 47.190.000,- + Rp. 660.000,- + Rp.1.340.000,-)
Mengenai dimana tersimpan dana tersebut sepengetahuan saksi awalnya saksi mentransaksikan di 4 mesin EDC yakni milik agen garessi (sarnawiah), agen corawali (sitti hawati), agen paopao (marhaeni), dan agen lasitae (munirah) yang kemudian saksi transferkan ke rekning BRI milik saksi dengan nomor rek 0222-01-029364-50-0 yang kurun waktunya mulai akhir desember 2019 s/d maret 2020.
Dapat saksi jelaskan bahwa dari 152 kartu tersebut tidak semuanya berisi dana dan hanya 145 kartu yang ada dananya saksi melakukan penggesekan/transaksikan kartu KPM BPNT murni sebanyak 145 kartu dengan nominal yakni :
Nominal Rp 150.000,- per KPM X 145 kartu = Rp. 21.750.000,- (untuk bulan januari 2020)
Nominal Rp 150.000,- per KPM X 145 kartu = Rp. 21.750.000,- (untuk bulan Februari 2020)
Nominal Rp 200.000,- per KPM X 145 kartu = Rp. 29.000.000,- (untuk bulan Maret 2020)
sehingga dapat menghasilkan dana sebesar Rp. 72.500.000.000,- (Rp. 21.750.000,- + Rp. 21.750.000,-+ Rp. 29.000.000,-)
Bahwa adapun daftar daftar nama-nama dari 145 kartu BPNT KPM murni yang saksi transaksikan ketika agen/e warung sudah melakukan penyaluran bantuan pada bulan Januari 2020, bulan Februari 2020 dan bulan Maret 2020 yaitu dengan rincian per desa /kelurahan yakni :
-
No DESA/KEL. Jumla kartu BPNT yang ditransaksikan Bulan Jumlah dana dalam kartu
Total Jumlah dana
Jan Rp. 150 ribu Feb Rp. 150 ribu Maret
Rp.200 ribu
1 Desa Garessi 6 Rp. 500.000,- 3.000.000,- 2 Desa Lipukasi 23 Rp. 500.000,- 11.500.000,- 3 Kel. tanete 9 Rp. 500.000,- 4.500.000, - 4 Kel. lalolang 9 Rp. 500.000,- 4.500.000, - 5 Tellumpanua 7 Rp. 500.000,- 3.500.000,- 6 Desa Paopao 11 Rp. 500.000,- 5.500.000,- 7 Desa Lalabata 25 Rp. 500.000,- 12.500.000,- 8 Desa Corawali 14 Rp. 500.000,- 7.000.000,- 9 Desa Pancana 23 Rp. 500.000,- 11.500.000,- 10 Desa Lasitae 18 Rp. 500.000,- 9.000.000,- Jumlah 145 Rp.73.500.000,-
Sebagaimana data terlampir (sambil memberikan data ke penyelidik).
Tidak semua dana sebesar sebesar Rp. 121.770.000,-, tersebut tersimpan secara utuh di rekening saksi karena saksi sudah pergunakan untuk membeli bahan pangan ke suplayer (mengirimkan dana ke suplayer), dan memgirimkan secara tunai ke rekening Mandiri milik MUH. NUR ABDUH dengan rincian :
sebanyak 129 KPM ganda untuk pemenuhan bulan januari 2020 dan bulan Februari 2020. Jadi dari 129 KPM x (Rp.150.000,- + Rp. 150.000,-) = Rp. 38.700.000,-.
sebanyak 30 orang pengganti KPM, untuk pemenuhan bulan Januari 2020, feruari 2020 dan maret ( 30 X (Rp.150.000,- + Rp. 150.000,- + Rp.200.000,-) = Rp. 15.000.000,-
sebanyak Rp. 29.050.000,- transfer ke rekening Mandiri MUH. NUR ABDUH pada tanggal 17 April 2020.
Sehingga total dana yang saksi pergunakan sebesar Rp. 82.750.000,-
Bahwa dana sebesar Rp 39.020.000,- sudah tidak tersimpan lagi di rekening saksi, kemungkinan dana tersebut sudah saksi belanjakan bahan pangan kepada KPM.
Bahwa saksi menstransferkan dari mesin edc milik Agen Garessi (sarnawiah), rekening agen Corawali ( siti hawati) dan rekening agen Pancana (ishak), sebagaimana rincian yaitu :
1. Rekening Agen Garessi (sarnawiah) ke rekening saksi :
-
No Tanggal Dari Rekening BRI An Sarnawiah No 488301022941537 ke BRI An Alimuddin No 0222001029364500 1 25-12-2019 Rp.14.124.000 2 29-12-2019 Rp. 5.500.000 3 04-01-2020 Rp.7.370.000 4 07-01-2020 Rp.7.500.000 Total Rp.34.494.000
2. Dari Rekening Agen Corawali (sitti hawati) ke rekening saksi :
-
No Tanggal Dari Rekening BRI An sitti hawati No 488301008500537 ke BRI An Alimuddin No 0222001029364500 1 26-12-2019 Rp.12.820.000 Total Rp.12.820.000
3. Dari Rekening Agen lasitae (Munirah) ke rekening saksi :
-
No Tanggal Dari Rekening BRI An munirah No 488301018559534 ke BRI An Alimuddin No 0222001029364500 1 04-01-2020 Rp.518.000 Total Rp.518.000
4. Dari Rekening Agen paopao (Marhaeni) ke rekening saksi :
-
No Tanggal Dari Rekening BRI An Marhaeni hawati No 488301026968531 ke BRI An Alimuddin No 0222001029364500 1 06-01-2020 Rp.2.410.000 Total Rp. 2.410.000
Jadi dari total tersebut terkumpul dana sebesar Rp.49.450.000,- yang merupakan kartu PKH yangada masuk dana BPNTnya .
Dapat saksi jelasakan adapun dana yang masuk ke Rekening saksi dari rekening e warung yang ada di kecamatan tanete rilau karena :
ada penggesekan kartu BPNT PKH yang ganda,
ada penggesekan kartu ganda BPNT yang ditarik kartunya serta
ada pembelanjaan bahan pangan dari ewarung melalui saksi ke suplayer.
Saksi tidak mengetahui berapa dana yang terkumpul di rekening Mandiri atas nama MUH. NUR ABDUH, dan setahu saksi dana yang saksi masukkan sebesar Rp. 29.050.000,-masih tersimpan direkening tersebut, Bahwa dari dana yang terkumpul tersebut, saksi tidak mengetahui jumlahnya, namun yang pastinya saksi bersama MUH. NUR ABDUH, beserta RIJAL pergi membuka rekening di Bank Mandiri atas nama MUH. NUR ABDUH;
Saksi tidak pernah bersama MUH. NUR ABDUH dan RIJAL mengirimkan dana dari rekening Mandiri milik MUH. NUR ABDUH ke rekening Kabid JAMALUDDIN, namun saksi pernah ke Makassar menemani MUH. NUR ABDUH beserta RIJAL pada tanggal 07 Juni 2020 dalam rangka menemui SRIWATI ILYAS. Pada saat di Makassar MUH. NUR ABDUH bersama Rijal berbincang-bincang dengan SRIWATI yang saksi tidak ketahui apa yang diperbincangkan oleh mereka.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
|
Uang sebesar Rp 22.000.000,- ( Dua Puluh Dua Juta Rupiah ) Dengan rincian ;
170 Lembar pecahan Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah )
100 Lembar pecahan Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
(disita dari JAMALUDDIN HASMIN)
Uang sebesar Rp 22.000.000,- ( Dua Puluh Dua Juta Rupiah) Dengan rincian ;
60 Lembar pecahan Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah )
320 Lembar pecahan Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
(disita dari AHMAD FAUZY AKMAL)
Uang sebesar Rp. 5.810.000,- (lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
100 (seratus) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
8 (delapan) lembar pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Uang sebesar Rp. 163.146.000,- (seratus enam puluh tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Rp. 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut di depan persidangan kepada saksi-saksi dan oleh Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR diangkat sebagi Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping BPNT Kabupaten Barru berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 Tanggal 11 Januari 2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019, dan ditetapkan pada wilayah Kecamatan Pujananting, berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 821.2/9780/Dinsos tanggal 03 April 2020 tentang perubahan nama pendamping bantuan sosial pangan di 24 Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan. Kegiatan Penanganan Fakir Miskin Wilayah III tahun anggaran 2020 dan SK Kepala Dinas Sosial Nomor : 11/DINSOS/SK/I/ 2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang penetapan pendamping program Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial Kabupaten Barru tahun 2019;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/ 2019 Tugas pokok Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan yakni :
Melakukan identifikasi, inventarisasi dan pendataan terhadap potensi sumber kesejahteraan Sosial (PSKS) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di wilayah kecamatan.
Mengembangkan jejaring kordinasi penyelanggaraan usaha kesejahteraan sosial dengan instansi terkait dan pihak terkat stakeholder dilingkup kecamatan.
Melakukan komunikasi dan kordinasi dengan karang taruna dan PSM yang berada diwilayah kecamatan dalam rangka mengoptimalkan pendampingan dilapangan dalam penangan PMKS.
Melakukan bimbingan dan penyuluhan sosial dilingkungan kecamatan khususnya kepada kelompok sasaran penanganan perlindungan kesejahteraan sosial.
Melakukan monitoring evalusasi dan membuat laporan pelaksanan tugas secara tertulis disampaikan melalui dinas sosial kabupaten kota dengan tembusan dinas sosial provinsi.
Bahwa tugas pokok dan tanggungjawab selaku tenaga pendamping program bantuan sosial pangan adalah :
Melaksanakan verifikasi dan validasi by name by addres keluarga penerima manfaat (KPM) penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan sosial Beras Sejahtera.
Melaksanakan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera.
Mendampingi KPM ke Bank dan melaksanakan registrasi dan/atau pembukaan rekening penerima kartu kombo.
Melaksanakan pemantauan penyaluran bantuan beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai baik secara langsung maupun tidak langsung yang menjadi tanggung jawabnya.
Melaksanakan dan bekerjasama dengan pihak dinas sosial kabupaten dan kota setempat dengan unsur pekerja social di daerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran Bantuan pangan non tunai dan bantuan social Beras Sejahtera (rastra).
Membuat laporan pelaksanaan program bantuan social beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai kepada korda/korteks.
Memfasilitasi penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan program bantuan program bantuan social beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabpaten Barru Nomor: 11/DINSOS?SK/I/2019, Sriwati Ilyas selaku Koordinator Kesejatraan Sosial bertanggung jawab atas Tenaga Kerja Sosial Kecamatan terdiri dari 7 (tujuh) orang, masing-masing kecamatan satu orang yaitu :
Marzuki selaku pendamping TKSK Tanete Riaja
Ernawati selaku pendamping TKSK Pujananting
Alimuddin , SP.d selaku pendamping TKSK Pujananting
Muh Nur Abduh , SE selaku pendamping TKSK Barru
Julianita , S.pd selaku pendamping TKSK Balusu
Sahruddin , S.Hi selaku pendamping TKSK Soppeng Riaja
Bahwa pada tahun 2019 dan 2020 Kabupaten Barru mendapat angaran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia khusus wilayah Kabupaten Barru berjumlah 10.113 KPM;
Bahwa Sumber anggaran BPNT berasal dari APBN Kementerian Sosial RI berdasarkan Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019 dan Pedoman Umum Bantuan Sosial Tahun 2020, per KPM menerima bantuan sebesar :
Pada bulan Juni s/d Desember 2019 setiap KPM menerima Rp.110.000,-.
Pada bulan Januari s/d Februari 2020 setiap KPM menerima Rp. 150.000,-.
Pada bulan Maret 2020 s/d sekarang setiap KPM menerima Rp. 200.000,-.
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 tahun 2018 dan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 tahun 2019 serta Pedoman Umum BPNT tahun 2019, Bantuan Pangan Nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM (keluarga penerima manfaat) setiap bulannya melalui uang elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong;
Bahwa dana BPNT disalurkan kepada KPM di Kabupaten Barru dimulai sejak bulan Juni 2019, dan namun realisasi proses transaksinya baru dapat dilakukan di bulan agustus 2019, ini disebabkan karena pada bulan Juli masih dalam tahap sosialisai, dan e-warong juga belum terbentuk, sehingga pada bulan Agustus 2020 KPM baru menerima BPNT dimana proses transaksinya langsung dilakukan untuk pemenuhan bulan Juni 2019 dan Bulan Juli 2019;
Bahwa jenis bantuan sembako yang diterima oleh Keluarga penerima manfaat pada program BPNT yakni berupa :
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kualitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur berupa paket yang ditentukan dari Supplier dengan nilai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari bulan Juni 2019 sampai dengan Desember 2020.
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kualitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur, dan 2 (dua) kaleng ikan sarden per KPM dengan nilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Januari 2020 s/d Februari 2020.
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kualitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur, dan serta 2 (dua) bungkus tempe, 1 (satu) ekor ayam beku, ikan mentah yang dibekukan sebanyak 1 (satu) bungkus per KPM dengan nilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Maret 2020 sampai dengan Juni 2020;
Bahwa jumlah KPM penerima BPNT di kabupaten Barru berjumlah : 10.113 KPM, yang mana terbagi atas - Non PKH = 5.926 dan PKH = 4.187), Dengan rincian KPM penerima BPNT per kecamatan sebagai berikut :
-
Nama Kecamatan BPNT Murni Non PKH BPNT PKH Jumlah KPM penerima BPNT Soppeng Riaja 481 404 885 Tanete Rilau 1069 813 1882 Tanete riaja 853 580 1433 Mallusetasi 827 647 1474 Barru 775 594 1369 Pujananting 1309 663 1972 Balusu 612 486 1098 Jumlah 5926 4187 10113
Bahwa berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru Nomor: 2728/4.4.3/BS/ 12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan Desember 2019, terdapat perluasan jumlah KPM penerima BPNT yang merupakan penerima PKH, dengan jumlah 1.164 KPM, sehingga total jumlah KPM penerima BPNT pada bulan Desember 2019 sebanyak 11.243 KPM dan terdapat 1.995 KPM ganda Identik dan Keluarga Identik, untuk diverifikasi.
Bahwa kemudian SRIWATI ILYAS memerintahkan 7 (tujuh) Pendamping BPNT Kecamatan yang ada di Kabupaten Barru untuk mencari data KPM PKH yang ganda atau yang mempunyai 2 (dua) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta memastikan dana BPNT yang masuk ke KKS KPM PKH.
Bahwa selanjutnya SRIWATI ILYAS memerintahkan kepada pendamping kecamatan program BPNT untuk menggesek / mencairkan dana BPNT yang masuk pada KKS KPM PKH sebesar Rp.330.000 per KPM serta mengambil kartu BPNT murninya dimana sebelumnya KPM PKH mempunyai 2 (dua) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
Bahwa pada tahun 2019 ada perubahan jumlah KPM pada Data Bayar di setiap bulannya di Kabuapten Barru :
Pada penyaluran bulan September 2019 jumlah KPM sebanyak 10.079, data tersebut berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kadis Kabupaten nomor 1691/4.4.3/BS/08/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan September 2019.
Pada penyaluran bulan Nopember 2019 jumlah KPM sebanyak 10.023, data tersebut berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kadis Kabupaten nomor 2270/4.4.3/BS/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan Nopember 2019, dan
Pada penyaluran bulan Desember 2019 jumlah KPM sebanyak 11.243, data tersebut berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kadis Kabupaten nomor 2728/4.4.3/BS/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan Desember 2019.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B-1263-KC/MKR/11/2019 tanggal 11 Nopember 2019, jumlah KPM BPNT murni yang terdapat di data Bank BRI yakni sebanyak 5.926 KPM yang terdistribusi di 6 (enam) BRI Unit dengan rincian masing-masing :
-
-
No Nama BRI Unit Jumlah KPM 1. Unit Mallawa 937 KPM 2. Unit Mangkoso 371 KPM 3. Unit Takkalasi 612 KPM 4. Unit Barru 889 KPM 5. Unit Tanete Rilau 1.069 KPM 6. Unit Tanete Riaja 2.048 KPM Total M
-
Bahwa berdasarkan laporan BRI Unit sebagai kantor penerbit Buku Rekening dan Kartu ATM, dari data 5.926 KPM tersebut jumlah KKS yang telah terdistribusi hanya sebanyak 4.951 KPM dan yang tidak terdistribusi karena alasan pindah domisili, ganda, meninggal, sudah mampu sebanyak 975 KPM;
Bahwa Data dari Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan data Finalisasi PKH yang ada pada Kabupaten Barru PKH/KPM pada bulan Mei 2020 berdasarkan Kroscek Data Entry untuk Acuan Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 tahun 2019 Kabupaten Barru (Finalisasi PKH) Sebagai Berikut :
-
No. KECAMATAN JUMLAH KPM 1. MALLUSETASI 936 2. SOPPENG RIAJA 568 3. BALUSU 632 4. BARRU 942 5. TANETE RILAU 1.200 6. TANETE RIAJA 861 7. PUJANANTING 1.109 TOTAL 6.248
Bahwa berdasarkan surat kementerian sosial Nomor: 1.118/4.4.3/BS/05/2019 tentang Data KPM Penerima BPNT Perluasan Bulan Juni di Kabupaten Barru yaitu : NON PKH : 5.936 dan PKH : 4.187 Jumlah :10.113. Sehingga terdapat Selisih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sejumlah 6.248 KPM – 4.187 KPM = 2.061 (dua ribu enam puluh satu) KPM;
Bahwa saat pendistribusian KKS awal bulan Juli 2019, ternyata ada KPM yang sudah memiliki kartu karena yang bersangkutan adalah penerima bantuan PKH. Namun kartu KKSnya tetap diserahkan kepada KPM tersebut. Meskipun PKM tersebut memiliki 2 kartu, tetapi hanya 1 yang terisi, yaitu pada kartu BPNT;
Bahwa pada bulan November 2019 diadakan rapat evaluasi pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai di The Rich Hotel Yogyakarta oleh Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah III, yang dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Kabupaten Sosial yang juga merupakan Anggota Tim Kordinasi dalam kegiatan BPNT yakni JAMALUDDIN HASMIN, dan saat itu menyerahkan data KPM ganda untuk wilayah Kabupaten Barru untuk pemenuhan Desember 2019 kepada Kementrian Sosial RI;
Bahwa berdasarkan surat dari Kemensos nomor 2728/4.4.3/BS/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang perluasan jumlah KPM penerima BPNT yang merupakan penerima PKH, dengan jumlah 1164 KPM, sehingga total jumlah KPM penerima BPNT pada bulan Desember 2019 sebanyak 11.243 KPM;
Bahwa dari jumlah KPM sebanyak 11.243 di Kabupaten Barru, ada 1.995 KPM ganda, lalu dari data tersebut JAMALUDDIN HASMIN menyerahkan kepada kepada Korteks yakni SRI WATI ILYAS, kemudian JAMALUDDIN HASMIN bersama-sama dengan SRI WATI ILYAS memanggil setiap pendamping Kecamatan untuk datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Barru dan menyampaikan kepada pendamping untuk melalukan pengecekan data-data kartu ganda yang tersebar di setiap Kecamatan;
Bahwa atas perintah pengecekan KKS ganda per Kecamatan tersebut, Kortes Kabupaten (SRIWATI ILYAS) juga menyuruh seluruh pendamping atau TKSK untuk mengecek nama-nama yang indikasi kartu ganda, yang datanya dikirim melalui e-mail atau WhatsApp kepada setiap pendamping, dan SRIWATI memerintahkan untuk mencari orangnya dan memastikan apakah kartu PKHnya sudah masuk dana BPNT, dan apabila dana BPNT telah masuk agar diambil kartu BPNT murninya, dan juga memerintahkan untuk segera digesek/dicairkan dananya pada kartu PKH;
Bahwa SRIWATI ILYAS juga memerintahkan 7 (tujuh) pendamping kecamatan program BPNT untuk menggesek / mencairkan dana BPNT dari KKS KPM PKH yang telah ditarik sebelumnya sebesar Rp.500.000 per KPM untuk bulan sampai dengan Maret 2020;
Bahwa adapun jumlah KPM PKH yang telah dicairkan dana BPNTnya sejumlah 844 KPM dan KKS BPNT murni yang telah dicairkan sejumlah 613 KPM dari Januari 529 KKS yang ditarik dengan rincian sebagai berikut :
Pendamping Kecamatan BPNT | KKS BPNT yang ditarik | KKS PKH yang dicairkan | KKS BPNT yang dicairkan | Jumlah dana KKS PKH yang dicairkan | Jumlah dana KKS BPNT murni yang dicairkan |
| Marzuki | 58 | 133 | 58 | Rp.43.890.000 | Rp.29.000.000 |
| Ernawati | 89 | 214 | 172 | Rp.66.045.000 | Rp.94.880.000 |
| Muh Rijal | 97 | 112 | 97 | Rp.36.960.000 | Rp.48.500.000 |
| Julinita | 61 | 43 | 61 | Rp.14.190.000 | Rp.30.500.000 |
| Muh Nur Abduh | 66 | 155 | 65 | Rp.51.150.000 | Rp.32.500.000 |
| MuhSyahruddin | 7 | 45 | 7 | Rp.14.850.000 | Rp.2.100.000 |
| Alimuddin | 153 | 187 | 153 | Rp.61.710.000 | Rp.76.500.000 |
| Jumlah | 530 | 844 | 613 | Rp.278.520.000 | Rp.313.980.000 |
Bahwa Marzuki selaku pendamping TKSK Tanete Riaja, pada pertengahan bulan Desember 2019, diberikan data KPM PKH yang terdapat dana BPNT dari Korteks saksi SRIWATIILYAS sebanyak 163 KPM PKH kemudian Marzuki diperintahkan untuk mengecek KKS KPM PKH yang masuk dana BPNTnya dan ternyata ada dana BPNT di KKS PKH sebanyak Rp.330.000 per KPM selanjutnya Marzuki laporkan kepada SRIWATIILYAS dana pada KKS ganda yang masuk dana BPNTnya sebanyak Rp.330.000 kemudian SRIWATIILYAS memerintahkan untuk menarik kartu BPNT murninya dan menggesek kartu PKHnya sebanyak Rp.330.000 per KPM;
Bahwa selanjutnya Marzuki melakukan transaksi mengesek 163 KKS ganda dari KPM PKH hanya sebanyak 58 KKS dari KPM PKH, lalu gesek melalui mesin EDC milik Agen atau E Warung Desa Harapan 1 dengan nilai Rp.19.140.000,-, setelah melaukan transaksi tersebut, lalu mengambil KKS BPNT murninya dan mengembalikan KKS PKHnya kepada KPM, selanjutnya SRIWATIILYAS menghubungi MARZUKI dan memerintahkan membawa KKS BPNT murni yang sudah MARZUKI tarik ke kantor Dinas Sosial Kab Barru namun untuk uang hasil gesek/transaksi KKS PKH senilai Rp.19.140.000 tersebut atas perintah SRIWATIILYAS untuk disimpan sementara sampai ada pemberitahua lebih lanjut;
Bahwa Ernawati selaku pendamping TKSK Pujananting, pada akhir Desember 2019 disampaikan oleh Kortes Kabupaten (SRIWATI ILYAS) terkait adanya data ganda, kemudian memerintahka ERNAWATI untuk mencari orangnya dan memastikan apakah kartu PKHnya sudah masuk dana BPNT atau belum, apabila ada dana yang masuk agar diambil kartu BPNT murninya, dan juga memerintahkan untuk segera digesek/dicairkan dananya. Kemudian setelah mendapatkan data dari SRI WATI ILYAS sebanyak 243 KPM, kemudian ERNAWATI memerintahkan para agen di Kecamatan Pujananting untuk mencari data penerima ganda tersebut dan menyuruh untuk menarik kartu BPNTnya, dan menyuruh menggessek isi kartu tersebut;
Bahwa dari 243 KPM memiliki kartu ganda tersebut, agen hanya menemukan 203 kartu, dan dari 243 kartu tersebut terdapat 40 gagal transaksi, (dengan alasan kartu rusak, nol saldo, hilang kartu) , sedangkan untuk 203 kartu tersebut terdapat 25 penerima baru. Kemudian Agen mencairkan kartu tersebut dengan rincian :
Agen Auliah, 14 kartu jumlah dana Rp. 4.410.000,-
Agen H. Amiruddin , 11 kartu jumlah dana Rp. 3.465.000,-
Agen A. Nurhana Ros, 24 kartu jumlah dana Rp. 7.350.000,-
Agen Awaluddin, 23 kartu jumlah dana Rp. 6.090.000,-
Agen Nurcaya kasri, 17 kartu, jumlah dana Rp. 5.355.000,-
Agen Nurlia, 34 kartu, jumlah dana Rp. 10.710.000,-
Agen Hariani Haliq, 14 kartu, jumlah dana Rp. 4.410.000,-
Agen Nurlia R, 40 Kartu, jumlah dana Rp. 12.600.000,-
Agen Baso Ali, 26 kartu, jumlah dana Rp. 8.190.000,-
Sehingga total pencairan dana sebesar Rp. 62.580.000,-
Penggesekannya dimulai sejak akhir desember 2019 s/d Maret 2020
Bahwa Alimuddin, SP.d selaku pendamping TKSK Pujananting, pada pertengahan bulan Desember 2019, mengetahui jika ada KKS ganda dari Kortes (SRIWATI) yang menyampaikan secara lisan tentang data KPM ganda bantuan, dan diperintahkan untuk mengecek KKS KPM yang menerima ganda bantuan sambil memberikan data nama-nama KPM yang ganda untuk kecamatan Tanete Rilau yang berjumlah 219 KPM, dan juga memerintahkan untuk menarik kartu BPNTnya apabila ditemukan ganda, dan menggesek kartu PKH yang didalamnya terdapat saldo BPNT.
Bahwa kemudian Alimuddin , SP.d menggesek kartu PKH KPM dari kartu tersebut bernilai Rp.110.000,-/ KPM, bernilai Rp. 220.000,- /KPM serta bernilai Rp. 330.000,-/ KPM yang dilakukan mulai dari akhir desember 2019 s/d februari 2020.
Bahwa ketika dana sudah masuk ke rekening agen lalu Alimuddin , SP.d meminta kepada agen untuk mentransferkan ke rekening Alimuddin , SP.d. dari dana Rp. 73.500.000,- tersebut. selanjutnnya pada bulan awal Maret 2020 Alimuddin , SP.d bertemu dengan Kortes SRI WATI ILYAS di Dinas Sosial Kab. Barru yang mana kortes menyampikan kepada Alimuddin , SP.d secara lisan yang sebelumnya kortes dan Kabid serta ketua PKH (Basri) mengadakan rapat dan dari hasil rapat tersebut agar dana yang terkumpul di Pendamping segera dibelanjakan dan dikasi kepada KPM yang bersangkutan/ yang doubel,
Bahwa selanjutnya Alimuddin , SP.d membelanjakan dana yang terkumpul tersebut untuk pembelian sembako kepada KPM pengganti (diluar dari KPM) atas inisiatif Alimuddin , SP.d sendiri sebanyak 30 orang, untuk pemenuhan bulan Januari 2020 dan feruari 2020 dengan cara memasukkan nama-nama KPM pengganti tersebut di masing-masing Agen sesuai dengan alamat desanya, dan hanya memberikan kepada 30 orang tersebut karena sesuai dengan kuota yang tidak tersalurkan kartunya KPM.
Bahwa pada awal bulan april seluruh pendamping dipanggil untuk mengadakan rapat, yang dihadiri oleh Pak KAdis SOSIAL, dan 7 Pendamping kecamatan, Kortes (Sriwati Ilyas), dimana dalam rapat tersebut Pak Kadis menanyakan kepada Kortes dan semua pendamping mengenai data ganda, dan dari rapat tersebut Pak Kadis baru mengetahui ada dana terkumpul dimasing-masing pendamping, selanjutnya Pak Kadis mengarahkan untuk membuat berita acara atau surat pernyataan terhadap dana yang terkumpul tersebut.
Bahwa kemudian Pak Kabid memerintahkah kapada seluruh Pendamping untuk membuat 1 rekening guna mengumpulkan dana-dana yang ada sama pendamping dan agen. Atas penyampaian Kadis tersebut Alimuddin , SP.d beserta pendamping membuat surat pernyataan yang mana surat pernyataan tersebut sudah dibuatkan oleh Kabid dan tinggal menandatanagninya saja, setelah membuat pernyataan tersebut beberapa hari kemudian yakni
Bahwa selanjutnya MUH. NUR ABDUH bersama saksi RIJAL ke Bank BPD ke dan juga Bank Madiri untuk membuka rekening tetapi persyaratannya banyak dan tidak bisa mengatasnamakan lembaga, sehingga disepakati dengan nama pribadi, yaitu nama MUH. NUR ABDUH karena MUH. NUR ABDUH. Dengan nomor rekening 170.00.0550514.8;
Bahwa Muh Nur Abduh , SE selaku pendamping TKSK Barru, pada bulan Desember 2019 disampaikan oleh Kortes Kabupaten SRIWATI ILYAS jika terdapat data ganda, dan memerintahkan untuk mengecek KPM dan memastikan apakah kartu PKHnya sudah masuk dana BPNT, apabila ada dana yang masuk agar diambil/ditarik kartu BPNT murninya, dan SRIWATI juga memerintahkan untuk segera digesek/dicairkan dana yang ada dikartu PKHnya;
Bahwa selanjutnya Muh Nur Abduh , SE hanya beranggapan pesan dari SRIWATI nanti dana tersebut digunakan kepada orang keluarga yang berhak membutuhkan dan mendengar dari para TSK bahwa akan diadakan kegiatan AKSI PEDULI menggunakan dana BPNT yang telah dikumpulkan menurut penjelasan SRIWATI ILYAS, keesokan harinya Muh Nur Abduh , SE melakukan pengecekan data ganda tersebut dengan mendatangi agen untuk meminjam EDC, kemudian mendatangi satu persatu KPM yang namanya termasuk ganda, untuk menggesek kartu PKH yang menerima BPNT double di EDC e-Warung Tuwung dan EDC e-Warong Mangempang dan mendapatkan 66 kartu dobel yang kemudian Muh Nur Abduh , SE tarik lalu menggesek 61 kartu PHK, dengan rincian:
-
DESA/KEL. KPM DOUBLE DIGESEK TOTAL UANG YANG DIGESEK Desa Anabanua 41 14 Rp. 4.510.000 Desa Palakka 13 5 Rp. 1.650.000 Desa Galung 20 6 Rp. 1.980.000 Desa Tompo 18 5 Rp. 1.650.000 Kel. Sepee 33 6 Rp. 1.980.000 Kel. Mangempang 17 3 Rp. 990.000 Kel Coppo 13 2 Rp. 660.000 Kel. Sumpang Binangae 23 11 Rp. 3.630.000 Desa Siawung 13 3 Rp. 990.000 Desa Tuwung 22 7 Rp. 2.310.000 TOTAL Rp.20.350.000
Bahwa selanjutnya pada bulan Januari S/d Maret, MUH. NUR ABDU kembali menggesek Kartu BPNT murni yang telah Muh Nur Abduh , SE tarik sebanyak 66 Kartu BPNT Murni dengan nilai total Rp. 24.646.000,-. Sehingga Jumlah Total penggesekan Kartu pada Program BPNT yang Muh Nur Abduh , SE ambil pada 61 Kartu sebanyak Rp. 44.996.000,-.
Bahwa Terkait 66 Kartu BPNT Murni yang Muh Nur Abduh , SE tarik dari KPM, dan menymipanya sendiri sejak bulan Desember sampai tanggal 2 April 2020 dan diperintahkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial untuk mengembalikan Kartu tersebut ke Dinas Sosial dengan keharusan untuk menandatangani Surat Pernyataan yang telah dibuat oleh Kabid Pemberdayaan Sosial.
Bahwa Julianita , S.pd selaku pendamping TKSK Balusu, awalnya pada pertengahan bulan Desember 2019 sewaktu Julianita , S.pd berada di Dinas Sosial Kab. Barru, dimana Julianita , S.pd disampaikan oleh Kabid (jamaluddin) bahwa ada penambahan jumlah KPM BPNT yang merupakan PKH tambahan dan Julianita , S.pd diminta untuk mengecek dilapangan PKH tambahan tersebut, sambil memberikan data nama PKH tambahan untuk Kec. Balusu tersebut yang berjumlah 95 KPM, dan pada saat itu Kortes (sriwati) juga menyampaikan kepada Julianita , S.pd untuk mengecek KKS PKHnya tersebut,
Bahwa Atas perintah dan arahan baik Pak Kabid maupun Kortes tersebut kemudian Julianita , S.pd mengecek nama-nama KPM PKH tambahan tersebut yang ada disekitar rumah Julianita , S.pd , dan ketika Julianita , S.pd melakukan pengecekan dimana benar ada dana masuk di kartu PKH KPM tambahan tersebut, kemudian Julianita , S.pd menyampaikan kepada kortes bahwa ada dana masuk di kartu PKHnya, lalu kortes menyuruh Julianita , S.pd melakukan penarikan dana di kartu tersebut untuk Julianita , S.pd simpan di rekening agen. Adapun tindakan Julianita , S.pd selanjutnya adalah melakukan penarikan dana di kartu PKH tambahan tersebut dengan rincian
Di desa Lampoko ada 5 kartu x Rp. 330.000,- = Rp. 1.650.000,-
Di Desa madello ada 11 kartu x Rp. 330.000,- = Rp. 3.630.000,-
Di desa kamiri ada 15 kartu x Rp. 330.000,- = Rp. 4.950.000,-
Di Desa Takkalasi ada 13 kartu x Rp. 330.000,- = Rp. 4.290.000,-
Sehingga totalnya Rp. 14.520.000,- dan uang /dana tersebut masih tersimpan di rekening para agen.
Bahwa dari 44 kartu yang Julianita , S.pd cek dan menstrakskasikan dananya untuk bulan desember 2019, ternyata ada PKH tambahan yang baru masuk dalam program BPNT sebanyak 8 KPM, sedangkan sisanya sebanyak 36 KPM adalah kartu ganda, dan tetap memberikan kartu PKHnya kepada KPM setelah Julianita , S.pd transaksikan kartunya;
Bahwa Kemudian pada bulan Pebruari 2020 pada saat penyaluran bahan pangan ke KPM di setiap agen, dimana pada saat itu Julianita , S.pd meminta kepada KPM tersebut untuk menyerahkan Kartu BPNT murninya, dari hasil permintaan kartu dari KPM tersebut, Julianita , S.pd mendapatkan sebanyak 61 kartu yang merupakan kartu BPNT murninya, yang kemudian Julianita , S.pd menggesek kartu BPNT murninya di masing-masing agen sehingga dana terkumpul sebanyak Rp. 17.850.000,- (61 X Rp. 300.000,- dikurang Rp. 450.000,-) untuk pemenuhan bulan januari dan pebruari 2020,
Bahwa Sahruddin , S.Hi selaku pendamping TKSK Soppeng Riaja, pada akhir bulan Januari 2020 atas pemberitahuan dari Kepala Bidang Kesejahteraan social Dinas Sosial Kab. Barru (Pak Jamaluddin) bahwa ada penambahan KPM yang berindikasi ganda, kemudian Sahruddin , S.Hi disuruh oleh SRI WATI ILYAS selaku Korteks untuk mencari data ganda tersebut dengan menarik kartunya dan menyuruh mencairkan dana yang ada di kartu tersebut. Sambil memberikan data yang berindikasi ganda, Sahruddin , S.Hi mengetahui jumlah terindikasi ganda kurang lebih 90 di daftar tersebut,
Bahwa selanjutnya Sahruddin , S.Hi menyampaikan ke agen/ke e warong bahwa ada kartu ganda, tetapi agen menyerahkan ke Sahruddin , S.Hi hanya 12 KKS namun Sahruddin , S.Hi mengembalikan ke KPM sebanyak 5 KKS karena yang bersangkutannya meminta untuk dikembalikan, sisanya di transaksikan ke e warung tersebut dengan cara menggesek kartu tersebut dengan rincian : per kartu Sahruddin , S.Hi tarik sebesar Rp. 630.000 (3 bulan Rp.110.000,-) dan 2 bulan Rp.150.000,-) yang tarik pada awal bulan Maret 2020, dengan memintai tunai diagen, sehingga agen langsung memberikan sejumlah Rp. 4.410.000,-, kemudian Sahruddin , S.Hi serahkan secara tunai kepada MUH. NUR ABDUH pada tanggal 15 April 2020.
Bahwa M.Rijal.AR selaku pendamping TKSK Mallusetasi, pada pertengahan bulan Desember 2019 mendatangi agen di Kecamatan Mallusetasi yang belum menyalurkan bahan pangannya yaitu Agen di Desa Nepo, kemudian M.Rijal.AR memberitahukan kepada agen tersebut untuk menanyakan KPM yang memiliki kartu ganda (KKS PKH dan KKS BPNT) sambil memberikan data nama-nama yang diindikasikan ganda.
Bahwa selanjutnya Agen memberitahukan kepada KPM yang memiliki kartu ganda/dobel untuk dicek kartunya, pada saat pengecekan kartu PKHnya tersebut dimana ditemukan ada dana masuk yang jumlahnya bervariasi yaitu Rp. 330.000,- ada yang Rp. 220.000, dan ada Rp. 110.000,-, setelah kartu BPNTnya ditaransaksikan dan diberikan bahan pangan kemudian kartu BPNTnya diambil oleh agen sedangkan kartu PKHnya tetap diserahkan kepada KPM yang bersangkutan setelah ditransaksikan kartunya tanpa diberikan bahan pangan.
Bahwa kemudian pada bulan januari 2020 M.Rijal.AR memberikan data KPM yang diindikasikan ganda terhadap agen, dan meminta para agen untuk melakukan pengecekan kartu ganda, setelah melakukan pengecekan ditemukan ada dana masuk di kartu PKHnya yang jumlahnya bervariasi yaitu Rp. 330.000,-, Rp. 220.000, dan Rp. 110.000,-, setelah kartu BPNTnya ditransaksikan dan diberikan bahan pangan kemudian kartu BPNTnya diambil oleh agen sedangkan kartu PKHnya tetap diserahkan kepada KPM. Dari pengecekan data ganda tersebut ditemukan atau terkumpul sebanyak 97 KKS BPNT;
Bahwa pada bulan Maret 2020 diadakan pertemuan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru ANDI MAKMUN, Kabid Pemberdayaan Sosial JAMALUDDIN HASMIN serta Korteks SRI WATI ILYAS di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Barru dan dalam pertemuan tersebut dihadiri para pendamping, yang mana pertemuan itu perihal mengumpulkan uang dari KKS ganda yang telah digesek oleh para pendamping, untuk menyimpan uang yang ada pada para pendamping kedalam rekening baru di Bank Mandiri;
Bahwa dari hasil kesepakatan bertiga membuka rekening an.Muh Nur Abduh untuk dipergunakan menyimpan dana yang terkumpul dari hasil gesek/transaksi KKS KPM dobel dalam rekening Bank Mandiri atas nama MUH. NUR ABDUH dengan nomor rekening 170.00.0550514.8, selanjutnay SRI WATI ILYAS selaku koordinator tenaga kesejahteraan sosial memerintahkan 7 (tujuh) pendamping untuk mengumpulkan KKS ganda dan mentransaksikan sebesar 1164 (seribu seratus enam puluh empat) KKS di setiap Kecamatan tersebut, namun 529 KKS ganda yang telah di transkasikan oleh pendamping sebesar Rp. 207.146.000,-, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Belanja diluar KPM Rekening penampung Ket 1. Marzuki 20.050.000 19.140.000,- 2. Muh Rijal AR 48.500.000 25.190.000,- 3. Julianita - 26.010.000,- 4. Alimuddin 38.700.000 29.050.000,- 5. Ernawati 51.600.000 73.950.000,- 6. Muh Nur Abduh - 29.396.000 JUMLAH 158.850.000 207.146.000
Bahwa dana sebesar Rp.207.146.000,- atas perintah Korteks SRI WATI ILYAS mengirim ke rekening nomor 022201007969536 atas nama JAMALUDDIN HASMIN sebesar Rp. 22.000.000,- dan ke rekening nomor 022201008331532 atas nama AHMAD FAUZY AKMAL sebesar Rp. 22.000.000,- dan ada dana masuk sebesar Rp. 4.570.000,- dari Agen Aulia Pujananting, sehingga dana yang masih tersimpan sebesar Rp. 163.145.230,-
Bahwa adapun hasil penggesekan digunakan untuk belanja yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp. 205.510.000,- (dua ratus lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan sebgaian diserahkan ke rekening penampungan atas nama pendamping Muh. Nur Abduh sebesar Rp. 207.146.000 dan sebagian hasil penggesekan tidak dapat dipertanggungjawbkan oleh terdakwa Bersama ke 6 (enam) pendamping lainnya sebesar Rp. 270.781.100,- dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Belanja diluar KPM Rekening penampung Ket 1. Marzuki 20.050.000 19.140.000,- 2. Muh Rijal AR 48.500.000 25.190.000,- 3. Julianita - 26.010.000,- 4. Alimuddin 38.700.000 29.050.000,- 5. Ernawati 51.600.000 73.950.000,- 6. Muh Nur Abduh - 29.396.000 JUMLAH 158.850.000 207.146.000
Bahwa Akibat Perbuatan terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR bersama-sama dengan saksi M. RIJAL A.R., S.Pd Bin ARIFUDDIN, saksi MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI dan saksi MARSUKI BIN BUSRAM selaku Pendamping BPNT Kabupaten Barru, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 518.722.100,00 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penyalahgunaan Dana BPNT oleh Inspektorat Kabupaten Barru Tahun 2019 dan 2020 Nomor : 700/091/Itkab/2021 dengan rincian sebagai berikut :No Nama Tidak dapat dipertanggungjawabkan Ket 1. Marzuki 47.432.000 2. Muh Rijal AR 12.802.000 3. Julianita 18.160.000 4. Alimuddin 85.384.000 5. Ernawati 51.535.000 6. Muh Nur Abduh 54.068.100 JUMLAH 270.781.100
| NO | NAMA | TOTAL TRANSAKSI | PENGELUARAN | SISA | ||||
| REKENING PENAMPUNG | EKTIVASI EDC | KEJAKSAAN | ALIMUDDIN | JUMLAH | ||||
| 1 | ERNAWATI | 165.990.000 | 73.950.000 | 3.470.000 | 37.035.000 | 114.455.000 | 51.535.000 | |
| 2 | MARSUKI | 66.572.000 | 19.140.000 | 19.140.000 | 47.432.000 | |||
| 3 | M. RIJAL AR | 37.992.000 | 25.190.000 | 25.190.000 | 12.802.000 | |||
| 4 | JULIANITA | 44.170.000 | 26.010.000 | 26.010.000 | 18.160.000 | |||
| 5 | SYAHRUDDIN | 5.810.000 | 4.410.000 | 4.410.000 | 1.400.000 | |||
| 6 | MUH. NUR ABDUH | 83.754.100 | 29.396.000 | 29.686.000 | 54.068.100 | |||
| 7 | ALIMUDDIN | 1.014.434.000 | 29.050.000 | 29.050.000 | 85.384.000 | |||
| 518.722.100 | 207.146.000 | 3.470.000 | 37.035.000 | 247.941.000 | ||||
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, yaitu :
PRIMAIR : Melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SUBSIDAIR : Melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan terhadap Terdakwa disusun secara Subsidaritas maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair dan jika dakwaan primair tidak terbukti selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair demikian juga sebaliknya jika dakwaan primair telah terbukti maka tidak perlu lagi dibuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang Melakukan, Menyuruh melakukan, Turut Serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa “setiap orang” adalah bukan unsur suatu delik, akan tetapi merupakan unsur dari pasal yang didakwakan dengan menunjuk kepada subyek hukum, sehingga sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal dimaksud maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah tepat memenuhi maksud subyek hukum yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person. Dalam bahasa Kitab Undang-undang Hukum Pidana “setiap orang” dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan pengertian Korporasi menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis berpendapat bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa berbeda dengan pengertian “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat umum dan dengan unsur delik “secara melawan hukum” yang bersifat general;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut: “… dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan. (vide Guse Prayudi, Varia Peradilan Nomor 299 Oktober 2010, hlm. 68);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang-undang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian tersebut diatas, apabila dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa yang tentu saja selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping BPNT di Kabupaten Barru, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 Tanggal 11 Januari 2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan, dan ditetapkan pada wilayah Kecamatan Pujananting, berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 821.2/9780/Dinsos tanggal 03 April 2020 tentang perubahan nama pendamping bantuan sosial pangan di 24 Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan. Kegiatan Penanganan Fakir Miskin Wilayah III tahun anggaran 2020 dan SK Kepala Dinas Sosial Nomor : 11/DINSOS/SK/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang penetapan pendamping program Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial Kabupaten Barru, memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang karena jabatan atau kedudukannya memiliki kewenangan atau kesempatan atau sarana, khususnya dalam menjalankan tupoksinya;
Menimbang bahwa berkaitan dengan unsur yang pertama ini Terdakwa lebih tepat dikualifisir sebagai “setiap orang” sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai cukup beralasan secara hukum bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak cukup memenuhi personalitas Terdakwa sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dari pasal tersebut, oleh sebab itu Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Mejelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Penyertaan (mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal yang didakwakan haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah memenuhi unsur “setiap orang” ini;
Menimbang, bahwa pada bagian terdahulu Majelis Hakim telah menguraikan pertimbangan-pertimbangan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair diatas, dengan ini diambil alih dan dipergunakan pula dalam pertimbangan ini, sehingga secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum mengenai unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidair ini, namun Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan fakta hukum yang berkaitan dengan pembuktian terhadap unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini faktanya adalah Terdakwa selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) DAN Pendamping BPNT Tahun Anggaran 2019/2020 di Kabupaten Barru, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pepemberdayaan Sosial Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 570/DVS.3/KPTS/ 12 /2018 Tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, sebagai subyek hukum orang perseorangan (natuurlijke person) yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan telah membenarkan identitas personal dirinya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, demikian juga selama persidangan berlangsung Terdakwa lancar dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (vide R. Wiyono, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa pada tahun 2019 dan 2020 Kabupaten Barru mendapat angaran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia khusus wilayah Kabupaten Barru berjumlah 10.113 KPM;
Menimbang, bahwa sumber anggaran BPNT berasal dari APBN Kementerian Sosial RI berdasarkan Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019 dan Pedoman Umum Bantuan Sosial Tahun 2020, per KPM menerima bantuan sebesar :
Pada bulan Juni s/d Desember 2019 setiap KPM menerima Rp.110.000,-.
Pada bulan Januari s/d Februari 2020 setiap KPM menerima Rp. 150.000,-.
Pada bulan Maret 2020 s/d sekarang setiap KPM menerima Rp. 200.000,-.
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 tahun 2018 dan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 tahun 2019 serta Pedoman Umum BPNT tahun 2019, Bantuan Pangan Nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM (keluarga penerima manfaat) setiap bulannya melalui uang elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong;
Menimbang, bahwa dana BPNT disalurkan kepada KPM di Kabupaten Barru dimulai sejak bulan Juni 2019, dan namun realisasi proses transaksinya baru dapat dilakukan di bulan agustus 2019, ini disebabkan karena pada bulan Juli masih dalam tahap sosialisai, dan e-warong juga belum terbentuk, sehingga pada bulan Agustus 2020 KPM baru menerima BPNT dimana proses transaksinya langsung dilakukan untuk pemenuhan bulan Juni 2019 dan Bulan Juli 2019;
Menimbang, bahwa jenis bantuan sembako yang diterima oleh Keluarga penerima manfaat pada program BPNT yakni berupa :
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kualitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur berupa paket yang ditentukan dari Supplier dengan nilai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari bulan Juni 2019 sampai dengan Desember 2020.
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kualitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur, dan 2 (dua) kaleng ikan sarden per KPM dengan nilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Januari 2020 s/d Februari 2020.
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kualitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur, dan serta 2 (dua) bungkus tempe, 1 (satu) ekor ayam beku, ikan mentah yang dibekukan sebanyak 1 (satu) bungkus per KPM dengan nilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Maret 2020 sampai dengan Juni 2020;
Menimbang, bahwa jumlah KPM penerima BPNT di kabupaten Barru berjumlah : 10.113 KPM, yang mana terbagi atas - Non PKH = 5.926 dan PKH = 4.187), Dengan rincian KPM penerima BPNT per kecamatan sebagai berikut :
-
Nama Kecamatan BPNT Murni Non PKH BPNT PKH Jumlah KPM penerima BPNT Soppeng Riaja 481 404 885 Tanete Rilau 1069 813 1882 Tanete riaja 853 580 1433 Mallusetasi 827 647 1474 Barru 775 594 1369 Pujananting 1309 663 1972 Balusu 612 486 1098 Jumlah 5926 4187 10113
Menimbang, bahwa berdasarkan surat kementerian sosial Nomor: 1.118/4.4.3/BS/05/2019 tentang Data KPM Penerima BPNT Perluasan Bulan Juni di Kabupaten Barru yaitu : NON PKH : 5.936 dan PKH : 4.187 Jumlah :10.113. Sehingga terdapat Selisih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sejumlah 6.248 KPM – 4.187 KPM = 2.061 (dua ribu enam puluh satu) KPM;
Menimbang, bahwa saat pendistribusian KKS awal bulan Juli 2019, ternyata ada KPM yang sudah memiliki kartu karena yang bersangkutan adalah penerima bantuan PKH. Namun kartu KKSnya tetap diserahkan kepada KPM tersebut. Meskipun PKM tersebut memiliki 2 kartu, tetapi hanya 1 yang terisi, yaitu pada kartu BPNT;
Menimbang, bahwa pada bulan November 2019 diadakan rapat evaluasi pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai di The Rich Hotel Yogyakarta oleh Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah III, yang dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Kabupaten Sosial yang juga merupakan Anggota Tim Kordinasi dalam kegiatan BPNT yakni JAMALUDDIN HASMIN, dan saat itu menyerahkan data KPM ganda untuk wilayah Kabupaten Barru untuk pemenuhan Desember 2019 kepada Kementrian Sosial RI;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari Kemensos nomor 2728/4.4.3/ BS/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang perluasan jumlah KPM penerima BPNT yang merupakan penerima PKH, dengan jumlah 1164 KPM, sehingga total jumlah KPM penerima BPNT pada bulan Desember 2019 sebanyak 11.243 KPM dan terdapat 1.995 KPM ganda Identik dan Keluarga Identik, untuk diverifikasi;
Menimbang, bahwa dari jumlah KPM sebanyak 11.243 di Kabupaten Barru, ada 1.995 KPM ganda, lalu dari data tersebut JAMALUDDIN HASMIN menyerahkan kepada kepada Korteks yakni SRI WATI ILYAS, kemudian JAMALUDDIN HASMIN bersama-sama dengan SRI WATI ILYAS memanggil setiap pendamping Kecamatan untuk datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Barru dan menyampaikan kepada pendamping untuk melalukan pengecekan data-data kartu ganda yang tersebar di setiap Kecamatan;
Menimbang, bahwa atas perintah pengecekan KKS ganda per Kecamatan tersebut, Kortes Kabupaten (SRIWATI ILYAS) juga menyuruh seluruh pendamping atau TKSK untuk mengecek nama-nama yang indikasi kartu ganda, yang datanya dikirim melalui e-mail atau WhatsApp kepada setiap pendamping, dan SRIWATI memerintahkan untuk mencari orangnya dan memastikan apakah kartu PKHnya sudah masuk dana BPNT, dan apabila dana BPNT telah masuk agar diambil kartu BPNT murninya, dan juga memerintahkan untuk segera digesek/dicairkan dana BPNT dari KKS KPM PKH yang telah ditarik sebelumnya sebesar Rp.500.000 per KPM untuk bulan sampai dengan Maret 2020;
Menimbang, bahwa adapun jumlah KPM PKH yang telah dicairkan dana BPNTnya sejumlah 844 KPM dan KKS BPNT murni yang telah dicairkan sejumlah 613 KPM dari Januari 529 KKS yang ditarik dengan rincian sebagai berikut :
Pendamping Kecamatan BPNT | KKS BPNT yang ditarik | KKS PKH yang dicairkan | KKS BPNT yang dicairkan | Jumlah dana KKS PKH yang dicairkan | Jumlah dana KKS BPNT murni yang dicairkan |
| Marzuki | 58 | 133 | 58 | Rp.43.890.000 | Rp.29.000.000 |
| Ernawati | 89 | 214 | 172 | Rp.66.045.000 | Rp.94.880.000 |
| Muh Rijal | 97 | 112 | 97 | Rp.36.960.000 | Rp.48.500.000 |
| Julinita | 61 | 43 | 61 | Rp.14.190.000 | Rp.30.500.000 |
| Muh Nur Abduh | 66 | 155 | 65 | Rp.51.150.000 | Rp.32.500.000 |
| MuhSyahruddin | 7 | 45 | 7 | Rp.14.850.000 | Rp.2.100.000 |
| Alimuddin | 153 | 187 | 153 | Rp.61.710.000 | Rp.76.500.000 |
| Jumlah | 530 | 844 | 613 | Rp.278.520.000 | Rp.313.980.000 |
Menimbang, bahwa terhadap 7 (tujuh) pendamping kecamatan program BPNT yang melakukan menggesek / mencairkan dana BPNT dari KKS KPM PKH yang telah ditarik berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Marzuki selaku pendamping TKSK Tanete Riaja, pada pertengahan bulan Desember 2019, diberikan data KPM PKH yang terdapat dana BPNT dari Korteks saksi SRIWATIILYAS sebanyak 163 KPM PKH kemudian Marzuki diperintahkan untuk mengecek KKS KPM PKH yang masuk dana BPNTnya dan ternyata ada dana BPNT di KKS PKH sebanyak Rp.330.000 per KPM selanjutnya Marzuki laporkan kepada SRIWATIILYAS dana pada KKS ganda yang masuk dana BPNTnya sebanyak Rp.330.000 kemudian SRIWATIILYAS memerintahkan untuk menarik kartu BPNT murninya dan menggesek kartu PKHnya sebanyak Rp.330.000 per KPM;
Bahwa selanjutnya Marzuki melakukan transaksi mengesek 163 KKS ganda dari KPM PKH hanya sebanyak 58 KKS dari KPM PKH, lalu gesek melalui mesin EDC milik Agen atau E Warung Desa Harapan 1 dengan nilai Rp.19.140.000,-, setelah melaukan transaksi tersebut, lalu mengambil KKS BPNT murninya dan mengembalikan KKS PKHnya kepada KPM, selanjutnya SRIWATIILYAS menghubungi MARZUKI dan memerintahkan membawa KKS BPNT murni yang sudah MARZUKI tarik ke kantor Dinas Sosial Kab Barru namun untuk uang hasil gesek/transaksi KKS PKH senilai Rp.19.140.000 tersebut atas perintah SRIWATIILYAS untuk disimpan sementara sampai ada pemberitahua lebih lanjut;
Bahwa Ernawati selaku pendamping TKSK Pujananting, pada akhir Desember 2019 disampaikan oleh Kortes Kabupaten (SRIWATI ILYAS) terkait adanya data ganda, kemudian memerintahka ERNAWATI untuk mencari orangnya dan memastikan apakah kartu PKHnya sudah masuk dana BPNT atau belum, apabila ada dana yang masuk agar diambil kartu BPNT murninya, dan juga memerintahkan untuk segera digesek/dicairkan dananya. Kemudian setelah mendapatkan data dari SRI WATI ILYAS sebanyak 243 KPM, kemudian ERNAWATI memerintahkan para agen di Kecamatan Pujananting untuk mencari data penerima ganda tersebut dan menyuruh untuk menarik kartu BPNTnya, dan menyuruh menggessek isi kartu tersebut;
Bahwa dari 243 KPM memiliki kartu ganda tersebut, agen hanya menemukan 203 kartu, dan dari 243 kartu tersebut terdapat 40 gagal transaksi, (dengan alasan kartu rusak, nol saldo, hilang kartu) , sedangkan untuk 203 kartu tersebut terdapat 25 penerima baru. Kemudian Agen mencairkan kartu tersebut dengan rincian :
Agen Auliah, 14 kartu jumlah dana Rp. 4.410.000,-
Agen H. Amiruddin , 11 kartu jumlah dana Rp. 3.465.000,-
Agen A. Nurhana Ros, 24 kartu jumlah dana Rp. 7.350.000,-
Agen Awaluddin, 23 kartu jumlah dana Rp. 6.090.000,-
Agen Nurcaya kasri, 17 kartu, jumlah dana Rp. 5.355.000,-
Agen Nurlia, 34 kartu, jumlah dana Rp. 10.710.000,-
Agen Hariani Haliq, 14 kartu, jumlah dana Rp. 4.410.000,-
Agen Nurlia R, 40 Kartu, jumlah dana Rp. 12.600.000,-
Agen Baso Ali, 26 kartu, jumlah dana Rp. 8.190.000,-
Sehingga total pencairan dana sebesar Rp. 62.580.000,-
Penggesekannya dimulai sejak akhir desember 2019 s/d Maret 2020
Bahwa Alimuddin, SP.d selaku pendamping TKSK Pujananting, pada pertengahan bulan Desember 2019, mengetahui jika ada KKS ganda dari Kortes (SRIWATI) yang menyampaikan secara lisan tentang data KPM ganda bantuan, dan diperintahkan untuk mengecek KKS KPM yang menerima ganda bantuan sambil memberikan data nama-nama KPM yang ganda untuk kecamatan Tanete Rilau yang berjumlah 219 KPM, dan juga memerintahkan untuk menarik kartu BPNTnya apabila ditemukan ganda, dan menggesek kartu PKH yang didalamnya terdapat saldo BPNT;
Bahwa kemudian Alimuddin , SP.d menggesek kartu PKH KPM dari kartu tersebut bernilai Rp.110.000,-/ KPM, bernilai Rp. 220.000,- /KPM serta bernilai Rp. 330.000,-/ KPM yang dilakukan mulai dari akhir desember 2019 s/d februari 2020;
Bahwa ketika dana sudah masuk ke rekening agen lalu Alimuddin , SP.d meminta kepada agen untuk mentransferkan ke rekening Alimuddin , SP.d. dari dana Rp. 73.500.000,- tersebut. selanjutnnya pada bulan awal Maret 2020 Alimuddin , SP.d bertemu dengan Kortes SRI WATI ILYAS di Dinas Sosial Kab. Barru yang mana kortes menyampikan kepada Alimuddin , SP.d secara lisan yang sebelumnya kortes dan Kabid serta ketua PKH (Basri) mengadakan rapat dan dari hasil rapat tersebut agar dana yang terkumpul di Pendamping segera dibelanjakan dan dikasi kepada KPM yang bersangkutan/ yang double;
Bahwa selanjutnya Alimuddin , SP.d membelanjakan dana yang terkumpul tersebut untuk pembelian sembako kepada KPM pengganti (diluar dari KPM) atas inisiatif Alimuddin , SP.d sendiri sebanyak 30 orang, untuk pemenuhan bulan Januari 2020 dan feruari 2020 dengan cara memasukkan nama-nama KPM pengganti tersebut di masing-masing Agen sesuai dengan alamat desanya, dan hanya memberikan kepada 30 orang tersebut Karena sesuai dengan kuota yang tidak tersalurkan kartunya KPM;
Bahwa Muh Nur Abduh , SE selaku pendamping TKSK Barru, pada bulan Desember 2019 disampaikan oleh Kortes Kabupaten SRIWATI ILYAS jika terdapat data ganda, dan memerintahkan untuk mengecek KPM dan memastikan apakah kartu PKHnya sudah masuk dana BPNT, apabila ada dana yang masuk agar diambil/ditarik kartu BPNT murninya, dan SRIWATI juga memerintahkan untuk segera digesek/dicairkan dana yang ada dikartu PKHnya;
Bahwa selanjutnya Muh Nur Abduh , SE hanya beranggapan pesan dari SRIWATI nanti dana tersebut digunakan kepada orang keluarga yang berhak membutuhkan dan mendengar dari para TSK bahwa akan diadakan kegiatan AKSI PEDULI menggunakan dana BPNT yang telah dikumpulkan menurut penjelasan SRIWATI ILYAS, keesokan harinya Muh Nur Abduh , SE melakukan pengecekan data ganda tersebut dengan mendatangi agen untuk meminjam EDC, kemudian mendatangi satu persatu KPM yang namanya termasuk ganda, untuk menggesek kartu PKH yang menerima BPNT double di EDC e-Warung Tuwung dan EDC e-Warong Mangempang dan mendapatkan 66 kartu dobel yang kemudian Muh Nur Abduh , SE tarik lalu menggesek 61 kartu PHK, dengan rincian:
-
DESA/KEL. KPM DOUBLE DIGESEK TOTAL UANG YANG DIGESEK Desa Anabanua 41 14 Rp. 4.510.000 Desa Palakka 13 5 Rp. 1.650.000 Desa Galung 20 6 Rp. 1.980.000 Desa Tompo 18 5 Kel. Sepee 33 6 Rp. 1.980.000 Kel. Mangempang 17 3 Rp. 990.000 Kel Coppo 13 2 Rp. 660.000 Kel. Sumpang Binangae 23 11 Rp. 3.630.000 Desa Siawung 13 3 Rp. 990.000 Desa Tuwung 22 7 Rp. 2.310.000 TOTAL Rp.20.350.000
Bahwa selanjutnya pada bulan Januari S/d Maret, MUH. NUR ABDU kembali menggesek Kartu BPNT murni yang telah Muh Nur Abduh , SE tarik sebanyak 66 Kartu BPNT Murni dengan nilai total Rp. 24.646.000,-. Sehingga Jumlah Total penggesekan Kartu pada Program BPNT yang Muh Nur Abduh , SE ambil pada 61 Kartu sebanyak Rp. 44.996.000,-;
Bahwa Terkait 66 Kartu BPNT Murni yang Muh Nur Abduh , SE tarik dari KPM, dan menymipanya sendiri sejak bulan Desember sampai tanggal 2 April 2020 dan diperintahkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial untuk mengembalikan Kartu tersebut ke Dinas Sosial dengan keharusan untuk menandatangani Surat Pernyataan yang telah dibuat oleh KabidPemberdayaan Sosial;
Bahwa Julianita , S.pd selaku pendamping TKSK Balusu, awalnya pada pertengahan bulan Desember 2019 sewaktu Julianita , S.pd berada di Dinas Sosial Kab. Barru, dimana Julianita , S.pd disampaikan oleh Kabid (jamaluddin) bahwa ada penambahan jumlah KPM BPNT yang merupakan PKH tambahan dan Julianita , S.pd diminta untuk mengecek dilapangan PKH tambahan tersebut, sambil memberikan data nama PKH tambahan untuk Kec. Balusu tersebut yang berjumlah 95 KPM, dan pada saat itu Kortes (sriwati) juga menyampaikan kepada Julianita , S.pd untuk mengecek KKS PKHnya tersebut;
Bahwa Atas perintah dan arahan baik Pak Kabid maupun Kortes tersebut kemudian Julianita , S.pd mengecek nama-nama KPM PKH tambahan tersebut yang ada disekitar rumah Julianita , S.pd , dan ketika Julianita , S.pd melakukan pengecekan dimana benar ada dana masuk di kartu PKH KPM tambahan tersebut, kemudian Julianita , S.pd menyampaikan kepada kortes bahwa ada dana masuk di kartu PKHnya, lalu kortes menyuruh Julianita , S.pd melakukan penarikan dana di kartu tersebut untuk Julianita , S.pd simpan di rekening agen. Adapun tindakan Julianita , S.pd selanjutnya adalah melakukan penarikan dana di kartu PKH tambahan tersebut dengan rincian
Di desa Lampoko ada 5 kartu x Rp. 330.000,- = Rp. 1.650.000,-
Di Desa madello ada 11 kartu x Rp. 330.000,- = Rp. 3.630.000,-
Di desa kamiri ada 15 kartu x Rp. 330.000,- = Rp. 4.950.000,-
Di Desa Takkalasi ada 13 kartu x Rp. 330.000,- = Rp. 4.290.000,-
Sehingga totalnya Rp. 14.520.000,- dan uang /dana tersebut masih tersimpan di rekening para agen.
Bahwa dari 44 kartu yang Julianita , S.pd cek dan menstrakskasikan dananya untuk bulan desember 2019, ternyata ada PKH tambahan yang baru masuk dalam program BPNT sebanyak 8 KPM, sedangkan sisanya sebanyak 36 KPM adalah kartu ganda, dan tetap memberikan kartu PKHnya kepada KPM setelah Julianita , S.pd transaksikan kartunya;
Bahwa Kemudian pada bulan Pebruari 2020 pada saat penyaluran bahan pangan ke KPM di setiap agen, dimana pada saat itu Julianita , S.pd meminta kepada KPM tersebut untuk menyerahkan Kartu BPNT murninya, dari hasil permintaan kartu dari KPM tersebut, Julianita , S.pd mendapatkan sebanyak 61 kartu yang merupakan kartu BPNT murninya, yang kemudian Julianita , S.pd menggesek kartu BPNT murninya di masing-masing agen sehingga dana terkumpul sebanyak Rp. 17.850.000,- (61 X Rp. 300.000,- dikurang Rp. 450.000,-) untuk pemenuhan bulan januari dan pebruari 2020;
Bahwa Sahruddin , S.Hi selaku pendamping TKSK Soppeng Riaja, pada akhir bulan Januari 2020 atas pemberitahuan dari Kepala Bidang Kesejahteraan social Dinas Sosial Kab. Barru (Pak Jamaluddin) bahwa ada penambahan KPM yang berindikasi ganda, kemudian Sahruddin , S.Hi disuruh oleh SRI WATI ILYAS selaku Korteks untuk mencari data ganda tersebut dengan menarik kartunya dan menyuruh mencairkan dana yang ada di kartu tersebut. Sambil memberikan data yang berindikasi ganda, Sahruddin , S.Hi mengetahui jumlah terindikasi ganda kurang lebih 90 di daftar tersebut;
Bahwa selanjutnya Sahruddin , S.Hi menyampaikan ke agen/ke e warong bahwa ada kartu ganda, tetapi agen menyerahkan ke Sahruddin , S.Hi hanya 12 KKS namun Sahruddin , S.Hi mengembalikan ke KPM sebanyak 5 KKS karena yang bersangkutannya meminta untuk dikembalikan, sisanya di transaksikan ke e warung tersebut dengan cara menggesek kartu tersebut dengan rincian : per kartu Sahruddin , S.Hi tarik sebesar Rp. 630.000 (3 bulan Rp.110.000,-) dan 2 bulan Rp.150.000,-) yang tarik pada awal bulan Maret 2020, dengan memintai tunai diagen, sehingga agen langsung memberikan sejumlah Rp. 4.410.000,-, kemudian Sahruddin , S.Hi serahkan secara tunai kepada MUH. NUR ABDUH pada tanggal 15 April 2020;
Bahwa M.Rijal.AR selaku pendamping TKSK Mallusetasi, pada pertengahan bulan Desember 2019 mendatangi agen di Kecamatan Mallusetasi yang belum menyalurkan bahan pangannya yaitu Agen di Desa Nepo, kemudian M.Rijal.AR memberitahukan kepada agen tersebut untuk menanyakan KPM yang memiliki kartu ganda (KKS PKH dan KKS BPNT) sambil memberikan data nama-nama yang diindikasikan ganda;
Bahwa selanjutnya Agen memberitahukan kepada KPM yang memiliki kartu ganda/dobel untuk dicek kartunya, pada saat pengecekan kartu PKHnya tersebut dimana ditemukan ada dana masuk yang jumlahnya bervariasi yaitu Rp. 330.000,- ada yang Rp. 220.000, dan ada Rp. 110.000,-, setelah kartu BPNTnya ditaransaksikan dan diberikan bahan pangan kemudian kartu BPNTnya diambil oleh agen sedangkan kartu PKHnya tetap diserahkan kepada KPM yang bersangkutan setelah ditransaksikan kartunya tanpa diberikan bahan pangan;
Bahwa kemudian pada bulan januari 2020 M.Rijal.AR memberikan data KPM yang diindikasikan ganda terhadap agen, dan meminta para agen untuk melakukan pengecekan kartu ganda, setelah melakukan pengecekan ditemukan ada dana masuk di kartu PKHnya yang jumlahnya bervariasi yaitu Rp. 330.000,-, Rp. 220.000, dan Rp. 110.000,-, setelah kartu BPNTnya ditransaksikan dan diberikan bahan pangan kemudian kartu BPNTnya diambil oleh agen sedangkan kartu PKHnya tetap diserahkan kepada KPM. Dari pengecekan data ganda tersebut ditemukan atau terkumpul sebanyak 97 KKS BPNT;
Bahwa pada awal bulan april seluruh pendamping dipanggil untuk mengadakan rapat, yang dihadiri oleh Pak KAdis SOSIAL, dan 7 Pendamping kecamatan, Kortes (Sriwati Ilyas), dimana dalam rapat tersebut Pak Kadis menanyakan kepada Kortes dan semua pendamping mengenai data ganda, dan dari rapat tersebut Pak Kadis baru mengetahui ada dana terkumpul dimasing-masing pendamping, selanjutnya Pak Kadis mengarahkan untuk membuat berita acara atau surat pernyataan terhadap dana yang terkumpul tersebut;
Bahwa kemudian Pak Kabid memerintahkah kapada seluruh Pendamping untuk membuat 1 rekening guna mengumpulkan dana-dana yang ada sama pendamping dan agen. Atas penyampaian Kadis tersebut Alimuddin , SP.d beserta pendamping membuat surat pernyataan yang mana surat pernyataan tersebut sudah dibuatkan oleh Kabid dan tinggal menandatanagninya saja, setelah membuat pernyataan tersebut beberapa hari kemudian;
Bahwa selanjutnya MUH. NUR ABDUH bersama saksi RIJAL ke Bank BPD ke dan juga Bank Madiri untuk membuka rekening tetapi persyaratannya banyak dan tidak bisa mengatasnamakan lembaga, sehingga disepakati dengan nama pribadi, yaitu nama MUH. NUR ABDUH. Dengan nomor rekening 170.00. 0550514.8; kemudian semua pendamping atau TKSK mengumpulkan uang kepada MUH. NUR ABDU, maka tersekumpul dana sebesar Rp. 207.146.000,-.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas, maka terbukti terdakwa telah melakukan menggesek / mencairkan dana BPNT dari KKS KPM PKH yang telah ditarik dan digunakan untuk belanja yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp. 205.510.000,- (dua ratus lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan dana dari rekening penempung sebesar Rp.207.146.000,- (dua ratus tujuh juta serratus empat puluh enam ribu rupiah) atas perintah Korteks SRI WATI ILYAS, dikirim ke rekening nomor 022201007969536 atas nama JAMALUDDIN HASMIN sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan ke rekening nomor 022201008331532 atas nama AHMAD FAUZY AKMAL sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan sebagian hasil penggesekan tidak dapat dipertanggungjawbkan oleh terdakwa Bersama ke 6 (enam) pendamping lainnya sebesar Rp. 270.781.100,- dua ratus tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu serratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Belanja diluar KPM Rekening penampung Ket 1. Marzuki 20.050.000 19.140.000,- 2. Muh Rijal AR 48.500.000 25.190.000,- 3. Julianita - 26.010.000,- 4. Alimuddin 38.700.000 29.050.000,- 5. Ernawati 51.600.000 73.950.000,- 6. Muh Nur Abduh - 29.396.000 JUMLAH 158.850.000 207.146.000
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, maka terbukti terdakwa Bersama ke 6 (enam) pendamping telah mempergunakan dana Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2019 dan 2020 Kabupaten Barru sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 270.781.100,- (dua ratus tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu serratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama | Tidak dapat dipertanggungjawabkan | Ket |
| 1. | Marzuki | 47.432.000 | |
| 2. | Muh Rijal AR | 12.802.000 | |
| 3. | Julianita | 18.160.000 | |
| 4. | Alimuddin | 85.384.000 | |
| 5. | Ernawati | 51.535.000 | |
| 6. | Muh Nur Abduh | 54.068.100 | |
| JUMLAH | 270.781.100 | ||
Menimbang, bahwa dari besarnya kerugian keuangan Negara tersebut Terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR selaku pendamping TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru) berdasarkan fakta persidangan telah menerima dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 85.384.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang dipergunakan bukan peruntukannya karena tidak sesuai dengan pedoman yang tertuang didalam Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga Terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan secara yuridis penggunaan dari dana tersebut dan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti, surat serta dokumen pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta tersebut diatas dihubungkan dengan pengertian maksud atau niat dari pelaku Tindak Pidana Korupsi maka perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan yang mana Tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka pihak-pihak yang menerima dan menikmati hasil tindak pidana dalam bentuk uang maupun Kebijakan haruslah dimintai pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, maka dengan demikian Unsur Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah Terpenuhi menurut hukum
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat adanya 3 (tiga) elemen yang bersifat alternatif, yaitu menyalahgunakan kewenangan, atau menyalahgunakan kesempatan, atau menyalahgunakan sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dengan terbuktinya salah satu saja dari elemen tersebut, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan menyalah gunakan kesempatan atau dengan menyalahgunakan sarana, yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku. (vide: R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika 2009, hlm. 46-50);
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan. Begitu pula orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang digunakannya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perbuatan menyalah gunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya, karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya. (vide: Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers 2016, hlm. 60-70);
Menimbang, bahwa lebih lanjut Drs. Adami Chazawi berpendapat bahwa harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa menurut E.Utrecht-Moh.Saleh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijke nauwkeurig omschreven) dan yang bersifat “duurzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja. Sedangkan terkait Pegawai Negeri Sipil, yang termasuk pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal angka 2, di dalam penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 antara lain disebutkan, yang dimaksud “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karier. Jabatan karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Dari penjelasan di atas, dengan demikian, kata “jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Terkait dengan “kedudukan”, Soedarto di dalam bukunya menyatakan “..istilah “kedudukan” disamping perkatan “jabatan” adalah meragukan. Kalau kedudukan ini diartikan “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk undang-undang membandingkan jenis tindak pidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi pejabat (pegawai negeri-ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Di sini tidak ada istilah kedudukan atau fungsi. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis kedua ini tidak terbatas pada pejabat. Dari pendapat Soedarto tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Pendapat tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 Nomor892K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Dengan demikian, dapat ditegaskan :
bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah pegawai negeri;
sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja. (vide: R.Wiyono, op.cit hal 51-52);
Menimbang, dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa diangkat sebagi Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping BPNT Kabupaten Barru berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 Tanggal 11 Januari 2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019, dan ditetapkan pada wilayah Kecamatan Tanete Riaja, berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 821.2/9780/Dinsos tanggal 03 April 2020 tentang perubahan nama pendamping bantuan sosial pangan di 24 Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan. Kegiatan Penanganan Fakir Miskin Wilayah III tahun anggaran 2020 dan SK Kepala Dinas Sosial Nomor : 11/DINSOS/SK/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang penetapan pendamping program Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial Kabupaten Barru tahun 2019;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa diangkat sebagi Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping BPNT Kabupaten Barru berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 Tanggal 11 Januari 2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019, dan ditetapkan pada wilayah Kecamatan Pujananting, berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 821.2/9780/Dinsos tanggal 03 April 2020 tentang perubahan nama pendamping bantuan sosial pangan di 24 Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan. Kegiatan Penanganan Fakir Miskin Wilayah III tahun anggaran 2020 dan SK Kepala Dinas Sosial Nomor : 11/DINSOS/SK/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang penetapan pendamping program Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial Kabupaten Barru tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/ 2019 Tugas pokok Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan yakni :
Melakukan identifikasi, inventarisasi dan pendataan terhadap potensi sumber kesejahteraan Sosial (PSKS) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di wilayah kecamatan.
Mengembangkan jejaring kordinasi penyelanggaraan usaha kesejahteraan sosial dengan instansi terkait dan pihak terkat stakeholder dilingkup kecamatan.
Melakukan komunikasi dan kordinasi dengan karang taruna dan PSM yang berada diwilayah kecamatan dalam rangka mengoptimalkan pendampingan dilapangan dalam penangan PMKS.
Melakukan bimbingan dan penyuluhan sosial dilingkungan kecamatan khususnya kepada kelompok sasaran penanganan perlindungan kesejahteraan sosial.
Melakukan monitoring evalusasi dan membuat laporan pelaksanan tugas secara tertulis disampaikan melalui dinas sosial kabupaten kota dengan tembusan dinas sosial provinsi.
Menimbang, bahwa tugas pokok dan tanggungjawab selaku tenaga pendamping program bantuan sosial pangan adalah :
Melaksanakan verifikasi dan validasi by name by addres keluarga penerima manfaat (KPM) penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan sosial Beras Sejahtera.
Melaksanakan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera.
Mendampingi KPM ke Bank dan melaksanakan registrasi dan/atau pembukaan rekening penerima kartu kombo.
Melaksanakan pemantauan penyaluran bantuan beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai baik secara langsung maupun tidak langsung yang menjadi tanggung jawabnya.
Melaksanakan dan bekerjasama dengan pihak dinas sosial kabupaten dan kota setempat dengan unsur pekerja social di daerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran Bantuan pangan non tunai dan bantuan social Beras Sejahtera (rastra).
Membuat laporan pelaksanaan program bantuan social beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai kepada korda/korteks.
Memfasilitasi penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan program bantuan program bantuan social beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabpaten Barru Nomor: 11/DINSOS?SK/I/2019, Sriwati Ilyas selaku Koordinator Kesejatraan Sosial bertanggung jawab atas Tenaga Kerja Sosial Kecamatan terdiri dari 7 (tujuh) orang, masing-masing kecamatan satu orang yaitu :
Marzuki selaku pendamping TKSK Tanete Riaja
Ernawati selaku pendamping TKSK Pujananting
Alimuddin , SP.d selaku pendamping TKSK Pujananting
Muh Nur Abduh , SE selaku pendamping TKSK Barru
Julianita , S.pd selaku pendamping TKSK Balusu
Sahruddin , S.Hi selaku pendamping TKSK Soppeng Riaja
M.Rijal selaku pendamping TKSK Mallusetasi
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 tahun 2018 dan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 tahun 2019 serta Pedoman Umum BPNT tahun 2019, Bantuan Pangan Nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM (keluarga penerima manfaat) setiap bulannya melalui uang elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong;
Menimbang, bahwa dana BPNT disalurkan kepada KPM di Kabupaten Barru dimulai sejak bulan Juni 2019, dan namun realisasi proses transaksinya baru dapat dilakukan di bulan agustus 2019, ini disebabkan karena pada bulan Juli masih dalam tahap sosialisai, dan e-warong juga belum terbentuk, sehingga pada bulan Agustus 2020 KPM baru menerima BPNT dimana proses transaksinya langsung dilakukan untuk pemenuhan bulan Juni 2019 dan Bulan Juli 2019;
Menimbang, bahwa jenis bantuan sembako yang diterima oleh Keluarga penerima manfaat pada program BPNT yakni berupa :
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kualitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur berupa paket yang ditentukan dari Supplier dengan nilai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari bulan Juni 2019 sampai dengan Desember 2020.
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kualitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur, dan 2 (dua) kaleng ikan sarden per KPM dengan nilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Januari 2020 s/d Februari 2020.
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kualitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur, dan serta 2 (dua) bungkus tempe, 1 (satu) ekor ayam beku, ikan mentah yang dibekukan sebanyak 1 (satu) bungkus per KPM dengan nilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Maret 2020 sampai dengan Juni 2020;
Menimbang, bahwa jumlah KPM penerima BPNT di kabupaten Barru berjumlah : 10.113 KPM, yang mana terbagi atas - Non PKH = 5.926 dan PKH = 4.187), Dengan rincian KPM penerima BPNT per kecamatan sebagai berikut :
-
Nama Kecamatan BPNT Murni Non PKH BPNT PKH Jumlah KPM penerima BPNT Soppeng Riaja 481 404 885 Tanete Rilau 1069 813 1882 Tanete riaja 853 580 1433 Mallusetasi 827 647 1474 Barru 775 594 1369 Pujananting 1309 663 1972 Balusu 612 486 1098 Jumlah 5926 4187 10113
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru Nomor: 2728/4.4.3/BS/ 12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan Desember 2019, terdapat perluasan jumlah KPM penerima BPNT yang merupakan penerima PKH, dengan jumlah 1.164 KPM, sehingga total jumlah KPM penerima BPNT pada bulan Desember 2019 sebanyak 11.243 KPM dan terdapat 1.995 KPM ganda Identik dan Keluarga Identik, untuk diverifikasi. kemudian SRIWATI ILYAS memerintahkan 7 (tujuh) Pendamping BPNT Kecamatan yang ada di Kabupaten Barru untuk mencari data KPM PKH yang ganda atau yang mempunyai 2 (dua) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta memastikan dana BPNT yang masuk ke KKS KPM PKH. Selanjutnya memerintahkan kepada pendamping untuk menggesek / mencairkan dana BPNT yang masuk pada KKS KPM PKH sebesar Rp.330.000 per KPM serta mengambil kartu BPNT murninya dimana sebelumnya KPM PKH mempunyai 2 (dua) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
Menimbang, bahwa pada tahun 2019 ada perubahan jumlah KPM pada Data Bayar di setiap bulannya di Kabuapten Barru :
Pada penyaluran bulan September 2019 jumlah KPM sebanyak 10.079, data tersebut berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kadis Kabupaten nomor 1691/4.4.3/BS/08/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan September 2019.
Pada penyaluran bulan Nopember 2019 jumlah KPM sebanyak 10.023, data tersebut berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kadis Kabupaten nomor 2270/4.4.3/BS/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan Nopember 2019, dan
Pada penyaluran bulan Desember 2019 jumlah KPM sebanyak 11.243, data tersebut berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kadis Kabupaten nomor 2728/4.4.3/BS/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan Desember 2019.
Menimbang, bahwa Data dari Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan data Finalisasi PKH yang ada pada Kabupaten Barru PKH/KPM pada bulan Mei 2020 berdasarkan Kroscek Data Entry untuk Acuan Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 tahun 2019 Kabupaten Barru (Finalisasi PKH) Sebagai Berikut :
-
No. KECAMATAN JUMLAH KPM 1. MALLUSETASI 936 2. SOPPENG RIAJA 568 3. BALUSU 632 4. BARRU 942 5. TANETE RILAU 1.200 6. TANETE RIAJA 861 7. PUJANANTING 1.109 TOTAL 6.248
Menimbang, bahwa berdasarkan surat kementerian sosial Nomor: 1.118/4.4.3/BS/05/2019 tentang Data KPM Penerima BPNT Perluasan Bulan Juni di Kabupaten Barru yaitu : NON PKH : 5.936 dan PKH : 4.187 Jumlah :10.113. Sehingga terdapat Selisih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sejumlah 6.248 KPM – 4.187 KPM = 2.061 (dua ribu enam puluh satu) KPM;
Menimbang, bahwa saat pendistribusian KKS awal bulan Juli 2019, ternyata ada KPM yang sudah memiliki kartu karena yang bersangkutan adalah penerima bantuan PKH. Namun kartu KKSnya tetap diserahkan kepada KPM tersebut. Meskipun PKM tersebut memiliki 2 kartu, tetapi hanya 1 yang terisi, yaitu pada kartu BPNT;
Menimbang, bahwa pada bulan November 2019 diadakan rapat evaluasi pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai di The Rich Hotel Yogyakarta oleh Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah III, yang dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Kabupaten Sosial yang juga merupakan Anggota Tim Kordinasi dalam kegiatan BPNT yakni JAMALUDDIN HASMIN, dan saat itu menyerahkan data KPM ganda untuk wilayah Kabupaten Barru untuk pemenuhan Desember 2019 kepada Kementrian Sosial RI;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari Kemensos nomor 2728/4.4.3/BS/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang perluasan jumlah KPM penerima BPNT yang merupakan penerima PKH, dengan jumlah 1164 KPM, sehingga total jumlah KPM penerima BPNT pada bulan Desember 2019 sebanyak 11.243 KPM;
Menimbang, bahwa dari jumlah KPM sebanyak 11.243 di Kabupaten Barru, ada 1.995 KPM ganda, lalu dari data tersebut JAMALUDDIN HASMIN menyerahkan kepada kepada Korteks yakni SRI WATI ILYAS, kemudian JAMALUDDIN HASMIN bersama-sama dengan SRI WATI ILYAS memanggil setiap pendamping Kecamatan untuk datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Barru dan menyampaikan kepada pendamping untuk melalukan pengecekan data-data kartu ganda yang tersebar di setiap Kecamatan;
Menimbang, bahwa atas perintah pengecekan KKS ganda per Kecamatan tersebut, Kortes Kabupaten (SRIWATI ILYAS) juga menyuruh seluruh pendamping atau TKSK untuk mengecek nama-nama yang indikasi kartu ganda, yang datanya dikirim melalui e-mail atau WhatsApp kepada setiap pendamping, dan SRIWATI memerintahkan untuk mencari orangnya dan memastikan apakah kartu PKHnya sudah masuk dana BPNT, dan apabila dana BPNT telah masuk agar diambil kartu BPNT murninya, dan juga memerintahkan untuk segera digesek/dicairkan dananya pada kartu PKH;
Menimbang, bahwa SRIWATI ILYAS juga memerintahkan 7 (tujuh) pendamping untuk menggesek / mencairkan dana BPNT dari KKS KPM PKH yang telah ditarik untuk bulan sampai dengan Maret 2020, yang telah dicairkan dana BPNTnya sejumlah 844 KPM dan KKS BPNT murni yang telah dicairkan sejumlah 613 KPM dari Januari 529 KKS yang ditarik dengan rincian sebagai berikut :
Pendamping Kecamatan BPNT | KKS BPNT yang ditarik | KKS PKH yang dicairkan | KKS BPNT yang dicairkan | Jumlah dana KKS PKH yang dicairkan | Jumlah dana KKS BPNT murni yang dicairkan |
| Marzuki | 58 | 133 | 58 | Rp.43.890.000 | Rp.29.000.000 |
| Ernawati | 89 | 214 | 172 | Rp.66.045.000 | Rp.94.880.000 |
| Muh Rijal | 97 | 112 | 97 | Rp.36.960.000 | Rp.48.500.000 |
| Julinita | 61 | 43 | 61 | Rp.14.190.000 | Rp.30.500.000 |
| Muh Nur Abduh | 66 | 155 | 65 | Rp.51.150.000 | Rp.32.500.000 |
| MuhSyahruddin | 7 | 45 | 7 | Rp.14.850.000 | Rp.2.100.000 |
| Alimuddin | 153 | 187 | 153 | Rp.61.710.000 | Rp.76.500.000 |
| Jumlah | 530 | 844 | 613 | Rp.278.520.000 | Rp.313.980.000 |
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap 7 (tujuh) pendamping kecamatan program BPNT yang melakukan menggesek / mencairkan dana BPNT dari KKS KPM PKH yang telah ditarik berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Marzuki selaku pendamping TKSK Tanete Riaja, pada pertengahan bulan Desember 2019, diberikan data KPM PKH yang terdapat dana BPNT dari Korteks saksi SRIWATIILYAS sebanyak 163 KPM PKH kemudian Marzuki diperintahkan untuk mengecek KKS KPM PKH yang masuk dana BPNTnya dan ternyata ada dana BPNT di KKS PKH sebanyak Rp.330.000 per KPM selanjutnya Marzuki laporkan kepada SRIWATIILYAS dana pada KKS ganda yang masuk dana BPNTnya sebanyak Rp.330.000 kemudian SRIWATIILYAS memerintahkan untuk menarik kartu BPNT murninya dan menggesek kartu PKHnya sebanyak Rp.330.000 per KPM;
Bahwa selanjutnya Marzuki melakukan transaksi mengesek 163 KKS ganda dari KPM PKH hanya sebanyak 58 KKS dari KPM PKH, lalu gesek melalui mesin EDC milik Agen atau E Warung Desa Harapan 1 dengan nilai Rp.19.140.000,-, setelah melaukan transaksi tersebut, lalu mengambil KKS BPNT murninya dan mengembalikan KKS PKHnya kepada KPM, selanjutnya SRIWATIILYAS menghubungi MARZUKI dan memerintahkan membawa KKS BPNT murni yang sudah MARZUKI tarik ke kantor Dinas Sosial Kab Barru namun untuk uang hasil gesek/transaksi KKS PKH senilai Rp.19.140.000 tersebut atas perintah SRIWATIILYAS untuk disimpan sementara sampai ada pemberitahua lebih lanjut;
Bahwa Ernawati selaku pendamping TKSK Pujananting, pada akhir Desember 2019 disampaikan oleh Kortes Kabupaten (SRIWATI ILYAS) terkait adanya data ganda, kemudian memerintahka ERNAWATI untuk mencari orangnya dan memastikan apakah kartu PKHnya sudah masuk dana BPNT atau belum, apabila ada dana yang masuk agar diambil kartu BPNT murninya, dan juga memerintahkan untuk segera digesek/dicairkan dananya. Kemudian setelah mendapatkan data dari SRI WATI ILYAS sebanyak 243 KPM, kemudian ERNAWATI memerintahkan para agen di Kecamatan Pujananting untuk mencari data penerima ganda tersebut dan menyuruh untuk menarik kartu BPNTnya, dan menyuruh menggessek isi kartu tersebut;
Bahwa dari 243 KPM memiliki kartu ganda tersebut, agen hanya menemukan 203 kartu, dan dari 243 kartu tersebut terdapat 40 gagal transaksi, (dengan alasan kartu rusak, nol saldo, hilang kartu) , sedangkan untuk 203 kartu tersebut terdapat 25 penerima baru. Kemudian Agen mencairkan kartu tersebut dengan rincian :
Agen Auliah, 14 kartu jumlah dana Rp. 4.410.000,-
Agen H. Amiruddin , 11 kartu jumlah dana Rp. 3.465.000,-
Agen A. Nurhana Ros, 24 kartu jumlah dana Rp. 7.350.000,-
Agen Awaluddin, 23 kartu jumlah dana Rp. 6.090.000,-
Agen Nurcaya kasri, 17 kartu, jumlah dana Rp. 5.355.000,-
Agen Nurlia, 34 kartu, jumlah dana Rp. 10.710.000,-
Agen Hariani Haliq, 14 kartu, jumlah dana Rp. 4.410.000,-
Agen Nurlia R, 40 Kartu, jumlah dana Rp. 12.600.000,-
Agen Baso Ali, 26 kartu, jumlah dana Rp. 8.190.000,-
Sehingga total pencairan dana sebesar Rp. 62.580.000,-
Penggesekannya dimulai sejak akhir desember 2019 s/d Maret 2020
Bahwa Alimuddin, SP.d selaku pendamping TKSK Pujananting, pada pertengahan bulan Desember 2019, mengetahui jika ada KKS ganda dari Kortes (SRIWATI) yang menyampaikan secara lisan tentang data KPM ganda bantuan, dan diperintahkan untuk mengecek KKS KPM yang menerima ganda bantuan sambil memberikan data nama-nama KPM yang ganda untuk kecamatan Tanete Rilau yang berjumlah 219 KPM, dan juga memerintahkan untuk menarik kartu BPNTnya apabila ditemukan ganda, dan menggesek kartu PKH yang didalamnya terdapat saldo BPNT;
Bahwa kemudian Alimuddin , SP.d menggesek kartu PKH KPM dari kartu tersebut bernilai Rp.110.000,-/ KPM, bernilai Rp. 220.000,- /KPM serta bernilai Rp. 330.000,-/ KPM yang dilakukan mulai dari akhir desember 2019 s/d februari 2020;
Bahwa ketika dana sudah masuk ke rekening agen lalu Alimuddin , SP.d meminta kepada agen untuk mentransferkan ke rekening Alimuddin , SP.d. dari dana Rp. 73.500.000,- tersebut. selanjutnnya pada bulan awal Maret 2020 Alimuddin , SP.d bertemu dengan Kortes SRI WATI ILYAS di Dinas Sosial Kab. Barru yang mana kortes menyampikan kepada Alimuddin , SP.d secara lisan yang sebelumnya kortes dan Kabid serta ketua PKH (Basri) mengadakan rapat dan dari hasil rapat tersebut agar dana yang terkumpul di Pendamping segera dibelanjakan dan dikasi kepada KPM yang bersangkutan/ yang double;
Bahwa selanjutnya Alimuddin , SP.d membelanjakan dana yang terkumpul tersebut untuk pembelian sembako kepada KPM pengganti (diluar dari KPM) atas inisiatif Alimuddin , SP.d sendiri sebanyak 30 orang, untuk pemenuhan bulan Januari 2020 dan feruari 2020 dengan cara memasukkan nama-nama KPM pengganti tersebut di masing-masing Agen sesuai dengan alamat desanya, dan hanya memberikan kepada 30 orang tersebut Karena sesuai dengan kuota yang tidak tersalurkan kartunya KPM;
Bahwa Muh Nur Abduh , SE selaku pendamping TKSK Barru, pada bulan Desember 2019 disampaikan oleh Kortes Kabupaten SRIWATI ILYAS jika terdapat data ganda, dan memerintahkan untuk mengecek KPM dan memastikan apakah kartu PKHnya sudah masuk dana BPNT, apabila ada dana yang masuk agar diambil/ditarik kartu BPNT murninya, dan SRIWATI juga memerintahkan untuk segera digesek/dicairkan dana yang ada dikartu PKHnya;
Bahwa selanjutnya Muh Nur Abduh , SE hanya beranggapan pesan dari SRIWATI nanti dana tersebut digunakan kepada orang keluarga yang berhak membutuhkan dan mendengar dari para TSK bahwa akan diadakan kegiatan AKSI PEDULI menggunakan dana BPNT yang telah dikumpulkan menurut penjelasan SRIWATI ILYAS, keesokan harinya Muh Nur Abduh , SE melakukan pengecekan data ganda tersebut dengan mendatangi agen untuk meminjam EDC, kemudian mendatangi satu persatu KPM yang namanya termasuk ganda, untuk menggesek kartu PKH yang menerima BPNT double di EDC e-Warung Tuwung dan EDC e-Warong Mangempang dan mendapatkan 66 kartu dobel yang kemudian Muh Nur Abduh , SE tarik lalu menggesek 61 kartu PHK, dengan rincian:
-
DESA/KEL. KPM DOUBLE DIGESEK TOTAL UANG YANG DIGESEK Desa Anabanua 41 14 Rp. 4.510.000 Desa Palakka 13 5 Rp. 1.650.000 Desa Galung 20 6 Rp. 1.980.000 Desa Tompo 18 5 Kel. Sepee 33 6 Rp. 1.980.000 Kel. Mangempang 17 3 Rp. 990.000 Kel Coppo 13 2 Rp. 660.000 Kel. Sumpang Binangae 23 11 Rp. 3.630.000 Desa Siawung 13 3 Rp. 990.000 Desa Tuwung 22 7 Rp. 2.310.000 TOTAL Rp.20.350.000
Bahwa selanjutnya pada bulan Januari S/d Maret, MUH. NUR ABDU kembali menggesek Kartu BPNT murni yang telah Muh Nur Abduh , SE tarik sebanyak 66 Kartu BPNT Murni dengan nilai total Rp. 24.646.000,-. Sehingga Jumlah Total penggesekan Kartu pada Program BPNT yang Muh Nur Abduh , SE ambil pada 61 Kartu sebanyak Rp. 44.996.000,-;
Bahwa Terkait 66 Kartu BPNT Murni yang Muh Nur Abduh , SE tarik dari KPM, dan menymipanya sendiri sejak bulan Desember sampai tanggal 2 April 2020 dan diperintahkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial untuk mengembalikan Kartu tersebut ke Dinas Sosial dengan keharusan untuk menandatangani Surat Pernyataan yang telah dibuat oleh KabidPemberdayaan Sosial;
Bahwa Julianita , S.pd selaku pendamping TKSK Balusu, awalnya pada pertengahan bulan Desember 2019 sewaktu Julianita , S.pd berada di Dinas Sosial Kab. Barru, dimana Julianita , S.pd disampaikan oleh Kabid (jamaluddin) bahwa ada penambahan jumlah KPM BPNT yang merupakan PKH tambahan dan Julianita , S.pd diminta untuk mengecek dilapangan PKH tambahan tersebut, sambil memberikan data nama PKH tambahan untuk Kec. Balusu tersebut yang berjumlah 95 KPM, dan pada saat itu Kortes (sriwati) juga menyampaikan kepada Julianita , S.pd untuk mengecek KKS PKHnya tersebut;
Bahwa Atas perintah dan arahan baik Pak Kabid maupun Kortes tersebut kemudian Julianita , S.pd mengecek nama-nama KPM PKH tambahan tersebut yang ada disekitar rumah Julianita , S.pd , dan ketika Julianita , S.pd melakukan pengecekan dimana benar ada dana masuk di kartu PKH KPM tambahan tersebut, kemudian Julianita , S.pd menyampaikan kepada kortes bahwa ada dana masuk di kartu PKHnya, lalu kortes menyuruh Julianita , S.pd melakukan penarikan dana di kartu tersebut untuk Julianita , S.pd simpan di rekening agen. Adapun tindakan Julianita , S.pd selanjutnya adalah melakukan penarikan dana di kartu PKH tambahan tersebut dengan rincian
Di desa Lampoko ada 5 kartu x Rp. 330.000,- = Rp. 1.650.000,-
Di Desa madello ada 11 kartu x Rp. 330.000,- = Rp. 3.630.000,-
Di desa kamiri ada 15 kartu x Rp. 330.000,- = Rp. 4.950.000,-
Di Desa Takkalasi ada 13 kartu x Rp. 330.000,- = Rp. 4.290.000,-
Sehingga totalnya Rp. 14.520.000,- dan uang /dana tersebut masih tersimpan di rekening para agen.
Bahwa dari 44 kartu yang Julianita , S.pd cek dan menstrakskasikan dananya untuk bulan desember 2019, ternyata ada PKH tambahan yang baru masuk dalam program BPNT sebanyak 8 KPM, sedangkan sisanya sebanyak 36 KPM adalah kartu ganda, dan tetap memberikan kartu PKHnya kepada KPM setelah Julianita , S.pd transaksikan kartunya;
Bahwa Kemudian pada bulan Pebruari 2020 pada saat penyaluran bahan pangan ke KPM di setiap agen, dimana pada saat itu Julianita , S.pd meminta kepada KPM tersebut untuk menyerahkan Kartu BPNT murninya, dari hasil permintaan kartu dari KPM tersebut, Julianita , S.pd mendapatkan sebanyak 61 kartu yang merupakan kartu BPNT murninya, yang kemudian Julianita , S.pd menggesek kartu BPNT murninya di masing-masing agen sehingga dana terkumpul sebanyak Rp. 17.850.000,- (61 X Rp. 300.000,- dikurang Rp. 450.000,-) untuk pemenuhan bulan januari dan pebruari 2020;
Bahwa Sahruddin , S.Hi selaku pendamping TKSK Soppeng Riaja, pada akhir bulan Januari 2020 atas pemberitahuan dari Kepala Bidang Kesejahteraan social Dinas Sosial Kab. Barru (Pak Jamaluddin) bahwa ada penambahan KPM yang berindikasi ganda, kemudian Sahruddin , S.Hi disuruh oleh SRI WATI ILYAS selaku Korteks untuk mencari data ganda tersebut dengan menarik kartunya dan menyuruh mencairkan dana yang ada di kartu tersebut. Sambil memberikan data yang berindikasi ganda, Sahruddin , S.Hi mengetahui jumlah terindikasi ganda kurang lebih 90 di daftar tersebut;
Bahwa selanjutnya Sahruddin , S.Hi menyampaikan ke agen/ke e warong bahwa ada kartu ganda, tetapi agen menyerahkan ke Sahruddin , S.Hi hanya 12 KKS namun Sahruddin , S.Hi mengembalikan ke KPM sebanyak 5 KKS karena yang bersangkutannya meminta untuk dikembalikan, sisanya di transaksikan ke e warung tersebut dengan cara menggesek kartu tersebut dengan rincian : per kartu Sahruddin , S.Hi tarik sebesar Rp. 630.000 (3 bulan Rp.110.000,-) dan 2 bulan Rp.150.000,-) yang tarik pada awal bulan Maret 2020, dengan memintai tunai diagen, sehingga agen langsung memberikan sejumlah Rp. 4.410.000,-, kemudian Sahruddin , S.Hi serahkan secara tunai kepada MUH. NUR ABDUH pada tanggal 15 April 2020;
Bahwa M.Rijal.AR selaku pendamping TKSK Mallusetasi, pada pertengahan bulan Desember 2019 mendatangi agen di Kecamatan Mallusetasi yang belum menyalurkan bahan pangannya yaitu Agen di Desa Nepo, kemudian M.Rijal.AR memberitahukan kepada agen tersebut untuk menanyakan KPM yang memiliki kartu ganda (KKS PKH dan KKS BPNT) sambil memberikan data nama-nama yang diindikasikan ganda;
Bahwa selanjutnya Agen memberitahukan kepada KPM yang memiliki kartu ganda/dobel untuk dicek kartunya, pada saat pengecekan kartu PKHnya tersebut dimana ditemukan ada dana masuk yang jumlahnya bervariasi yaitu Rp. 330.000,- ada yang Rp. 220.000, dan ada Rp. 110.000,-, setelah kartu BPNTnya ditaransaksikan dan diberikan bahan pangan kemudian kartu BPNTnya diambil oleh agen sedangkan kartu PKHnya tetap diserahkan kepada KPM yang bersangkutan setelah ditransaksikan kartunya tanpa diberikan bahan pangan;
Bahwa kemudian pada bulan januari 2020 M.Rijal.AR memberikan data KPM yang diindikasikan ganda terhadap agen, dan meminta para agen untuk melakukan pengecekan kartu ganda, setelah melakukan pengecekan ditemukan ada dana masuk di kartu PKHnya yang jumlahnya bervariasi yaitu Rp. 330.000,-, Rp. 220.000, dan Rp. 110.000,-, setelah kartu BPNTnya ditransaksikan dan diberikan bahan pangan kemudian kartu BPNTnya diambil oleh agen sedangkan kartu PKHnya tetap diserahkan kepada KPM. Dari pengecekan data ganda tersebut ditemukan atau terkumpul sebanyak 97 KKS BPNT;
Bahwa pada awal bulan april seluruh pendamping dipanggil untuk mengadakan rapat, yang dihadiri oleh Pak KAdis SOSIAL, dan 7 Pendamping kecamatan, Kortes (Sriwati Ilyas), dimana dalam rapat tersebut Pak Kadis menanyakan kepada Kortes dan semua pendamping mengenai data ganda, dan dari rapat tersebut Pak Kadis baru mengetahui ada dana terkumpul dimasing-masing pendamping, selanjutnya Pak Kadis mengarahkan untuk membuat berita acara atau surat pernyataan terhadap dana yang terkumpul tersebut;
Bahwa kemudian Pak Kabid memerintahkah kapada seluruh Pendamping untuk membuat 1 rekening guna mengumpulkan dana-dana yang ada sama pendamping dan agen. Atas penyampaian Kadis tersebut Alimuddin , SP.d beserta pendamping membuat surat pernyataan yang mana surat pernyataan tersebut sudah dibuatkan oleh Kabid dan tinggal menandatanagninya saja, setelah membuat pernyataan tersebut beberapa hari kemudian;
Bahwa selanjutnya MUH. NUR ABDUH bersama saksi RIJAL ke Bank BPD ke dan juga Bank Madiri untuk membuka rekening tetapi persyaratannya banyak dan tidak bisa mengatasnamakan lembaga, sehingga disepakati dengan nama pribadi, yaitu nama MUH. NUR ABDUH. Dengan nomor rekening 170.00. 0550514.8; kemudian semua pendamping atau TKSK mengumpulkan uang kepada MUH. NUR ABDU, maka tersekumpul dana sebesar Rp. 207.146.000,
Bahwa terdakwa telah melakukan menggesek / mencairkan dana BPNT dari KKS KPM PKH yang telah ditarik dan digunakan untuk belanja yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp. 205.510.000,- (dua ratus lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan dana dari rekening penempung sebesar Rp.207.146.000,- (dua ratus tujuh juta serratus empat puluh enam ribu rupiah) atas perintah Korteks SRI WATI ILYAS, dikirim ke rekening nomor 022201007969536 atas nama JAMALUDDIN HASMIN sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan ke rekening nomor 022201008331532 atas nama AHMAD FAUZY AKMAL sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
Bahwa terdakwa Bersama ke 6 (enam) pendamping tidak dapat mempertanggung jawabkan dana Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2019 dan 2020 Kabupaten Barru sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 270.781.100,- (dua ratus tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu serratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka Terdakwa sebagi pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)/ Pendamping Program Pangan Non Tunai (BPNT) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut ternyata tidak berdasarkan Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pangan Non Tunai (BPNT) dimana penyaluran BPNT Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ganda yang ditemukan oleh masing-masing TKSK kemudian dikumpulkan dan atas perintah dari Kordinator Teknis Kemensos Daerah (Korteks) Sdri. SRIWATI ILYAS, KKS yang ganda tersebut ditransaksikan secara tunai lalu sebagian dibelanjakan bahan pangan untuk orang diluar KPM;
Menimbang, bahwa demikian pula atas perintah dari Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kab. Barru Sdr. JAMALUDDIN HAMSIH dikumpulkan dalam satu rekening atas nama MUHAMMAD NUR ABDUH Sehingga tidak ada prosedur pengembalian ke kas negara yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.. sehingga terdakwa secara bersama-sama dengan aksi 6 (enam) orang TKSK telah melakukan perbuatan Melawan Hukum Formil dan Materil;
Menimbang, bahwa dari Pengertian unsur tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan pada unsur-unsur sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam penyaluran penyaluran BPNT Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ganda tidak berdasarkan Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pangan Non Tunai (BPNT) dimana penyaluran BPNT Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ganda yang ditemukan oleh masing-masing TKSK kemudian dikumpulkan dan atas perintah dari Kordinator Teknis Kemensos Daerah (Korteks) Sdri. SRIWATI ILYAS, KKS yang ganda tersebut ditransaksikan secara tunai lalu sebagian dibelanjakan bahan pangan untuk orang diluar KPM, dan sebagian lagi atas perintah dari Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kab. Barru Sdr. JAMALUDDIN HAMSIH dikumpulkan dalam satu rekening atas nama MUHAMMAD NUR ABDUH Sehingga tidak ada prosedur pengembalian ke kas negara yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.. sehingga terdakwa secara bersama-sama dengan aksi 6 (enam) orang TKSK telah melakukan perbuatan Melawan Hukum Formil dan Materil;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan aksi 6 (enam) orang TKSK secara melawan hukum tidak memenuhi ketentuan Permensos No. 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yaitu :
Pasal 28
Penggantian KPM BPNT dapat dilakukan setiap saat sepanjang terjadi perubahan data.
Perubahan data KPM BPNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena pemegang rekening KPM BPNT:
Tidak ditemukan KPM.
Memiliki kepesertaan ganda:atau
Menjadi tenaga kerja Indonesia sebelum melakukan aktivitas kartu Kombo.
(3) Penggantian KPM BPNT dikarenakan sudah mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berdasarkan hasil verifikasi dan validasi bupati/wali kota.
Pasal 23
Pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d dilaksanakan setelah KPM menerima BPNT yang besaran nilai bantuan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
BPNT sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diambil secara tunai, namun hanya dapat digunakan untuk pembelian barang.
Pasal 38
Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) huruf c bertugas:
Mendampingi KPM BPNT selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat mendampingi KPM BPNT dalam pembelanjaan dana program penyaluran BPNT;
Melengkapi data KPM BPNT untuk melakukan penggantian KPM BPNT;
Membuat jadwal distribusi KKS;
Menyusun laporan penyaluran BPNT;
Melakukan sosialisasi kepada KPM BPNT; dan
Melakukan pemantauan pelaksanaan program penyaluran BPNT.
Pasal 39
Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) huruf c dan pendamping sosial program keluarga harapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (6) dilarang:
Mengarahkan,memberikan,ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk:
Melakukan pembelanjaan di E-Warong tertentu:
Membeli bahan pangan tertentu di E-warong dan/atau
Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di E-Warong
Membentuk E-Warong
Menjadi pemasok bahan pangan di E-Warong, dan
Menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terakit dengan penyaluran BPNT.
Tidak menerima Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama-sama dengan aksi 6 (enam) orang TKSK seharusanya mengetahui bahwa terkait dengan Dana Pendamping Pelaksanaan Program Pangan Non Tunai (BPNT), dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ganda yang ditemukan oleh masing-masing TKSK kemudian dikumpulkan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terdakwa bukan sebagai pihak yang berwenang ataupun berhak menggunakan uang tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan bertentangan atau tidak sesuai dengan Jabatan yang dilaksanakan bahkan telah melampaui batas kewenangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan, yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan telah terpenuhi;
Unsur “Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 33);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa unsure ini merupakan unsure yang bersifat alternatif, yaitu “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sehingga tidak harus dibuktikan semuanya. Apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan adanya unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, maka Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI diangkat sebagi Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK)/ Pendamping BPNT Kabupaten Barru berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 Tanggal 11 Januari 2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019, dan ditetapkan pada wilayah Kecamatan Tanete Riaja, berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 821.2/9780/Dinsos tanggal 03 April 2020 tentang perubahan nama pendamping bantuan sosial pangan di 24 Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan. Kegiatan Penanganan Fakir Miskin Wilayah III tahun anggaran 2020 dan SK Kepala Dinas Sosial Nomor : 11/DINSOS/SK/I/ 2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang penetapan pendamping program Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial Kabupaten Barru tahun 2019;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabpaten Barru Nomor: 11/DINSOS?SK/I/2019, Sriwati Ilyas selaku Koordinator Kesejatraan Sosial bertanggung jawab atas Tenaga Kerja Sosial Kecamatan terdiri dari 7 (tujuh) orang, masing-masing kecamatan satu orang yaitu :
Marzuki selaku pendamping TKSK Tanete Riaja
Ernawati selaku pendamping TKSK Pujananting
Alimuddin , SP.d selaku pendamping TKSK Pujananting
Muh Nur Abduh , SE selaku pendamping TKSK Barru
Julianita , S.pd selaku pendamping TKSK Balusu
Sahruddin , S.Hi selaku pendamping TKSK Soppeng Riaja
M.Rijal selaku pendamping TKSK Mallusetasi
Bahwa pada tahun 2019 dan 2020 Kabupaten Barru mendapat angaran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang sumber dari APBN Kementerian Sosial RI berdasarkan Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019 dan Pedoman Umum Bantuan Sosial Tahun 2020, per KPM menerima bantuan sebesar :
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 tahun 2018 dan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 tahun 2019 serta Pedoman Umum BPNT tahun 2019, Bantuan Pangan Nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM (keluarga penerima manfaat) setiap bulannya melalui uang elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong;
Bahwa jenis bantuan sembako yang diterima oleh Keluarga penerima manfaat pada program BPNT yakni berupa :
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kualitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur berupa paket yang ditentukan dari Supplier dengan nilai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari bulan Juni 2019 sampai dengan Desember 2020.
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kualitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur, dan 2 (dua) kaleng ikan sarden per KPM dengan nilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Januari 2020 s/d Februari 2020.
Jenis bantuan sembako berupa 9 (sembilan) kg beras jenis atau kualitas premium dan 10 (sepuluh) butir telur, dan serta 2 (dua) bungkus tempe, 1 (satu) ekor ayam beku, ikan mentah yang dibekukan sebanyak 1 (satu) bungkus per KPM dengan nilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah dipaketkan oleh Supplier untuk bulan Maret 2020 sampai dengan Juni 2020;
Bahwa jumlah KPM penerima BPNT di kabupaten Barru berjumlah : 10.113 KPM, yang mana terbagi atas - Non PKH = 5.926 dan PKH = 4.187), Dengan rincian KPM penerima BPNT per kecamatan sebagai berikut :
-
Nama Kecamatan BPNT Murni Non PKH BPNT PKH Jumlah KPM penerima BPNT Soppeng Riaja 481 404 885 Tanete Rilau 1069 813 1882 Tanete riaja 853 580 1433 Mallusetasi 827 647 1474 Barru 775 594 1369 Pujananting 1309 663 1972 Balusu 612 486 1098 Jumlah 5926 4187 10113
Bahwa berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru Nomor: 2728/4.4.3/BS/ 12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan Desember 2019, terdapat perluasan jumlah KPM penerima BPNT yang merupakan penerima PKH, dengan jumlah 1.164 KPM, sehingga total jumlah KPM penerima BPNT pada bulan Desember 2019 sebanyak 11.243 KPM dan terdapat 1.995 KPM ganda Identik dan Keluarga Identik, untuk diverifikasi.
Bahwa adapun jumlah KPM PKH yang telah dicairkan dana BPNTnya sejumlah 844 KPM dan KKS BPNT murni yang telah dicairkan sejumlah 613 KPM dari Januari 529 KKS yang ditarik dengan rincian sebagai berikut :
Pendamping Kecamatan BPNT | KKS BPNT yang ditarik | KKS PKH yang dicairkan | KKS BPNT yang dicairkan | Jumlah dana KKS PKH yang dicairkan | Jumlah dana KKS BPNT murni yang dicairkan |
| Marzuki | 58 | 133 | 58 | Rp.43.890.000 | Rp.29.000.000 |
| Ernawati | 89 | 214 | 172 | Rp.66.045.000 | Rp.94.880.000 |
| Muh Rijal | 97 | 112 | 97 | Rp.36.960.000 | Rp.48.500.000 |
| Julinita | 61 | 43 | 61 | Rp.14.190.000 | Rp.30.500.000 |
| Muh Nur Abduh | 66 | 155 | 65 | Rp.51.150.000 | Rp.32.500.000 |
| MuhSyahruddin | 7 | 45 | 7 | Rp.14.850.000 | Rp.2.100.000 |
| Alimuddin | 153 | 187 | 153 | Rp.61.710.000 | Rp.76.500.000 |
| Jumlah | 530 | 844 | 613 | Rp.278.520.000 | Rp.313.980.000 |
Bahwa pada bulan Maret 2020 diadakan pertemuan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru ANDI MAKMUN, Kabid Pemberdayaan Sosial JAMALUDDIN HASMIN serta Korteks SRI WATI ILYAS di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Barru dan dalam pertemuan tersebut dihadiri para pendamping, yang mana pertemuan itu perihal mengumpulkan uang dari KKS ganda yang telah digesek oleh para pendamping, untuk menyimpan uang yang ada pada para pendamping kedalam rekening baru di Bank Mandiri;
Bahwa dari hasil kesepakatan bertiga membuka rekening an.Muh Nur Abduh untuk dipergunakan menyimpan dana yang terkumpul dari hasil gesek/transaksi KKS KPM dobel dalam rekening Bank Mandiri atas nama MUH. NUR ABDUH dengan nomor rekening 170.00.0550514.8, selanjutnay SRI WATI ILYAS selaku koordinator tenaga kesejahteraan sosial memerintahkan 7 (tujuh) pendamping untuk mengumpulkan KKS ganda dan mentransaksikan sebesar 1164 (seribu seratus enam puluh empat) KKS di setiap Kecamatan tersebut, namun 529 KKS ganda yang telah di transkasikan oleh pendamping sebesar Rp. 207.146.000,-, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Belanja diluar KPM Rekening penampung Ket 1. Marzuki 20.050.000 19.140.000,- 2. Muh Rijal AR 48.500.000 25.190.000,- 3. Julianita - 26.010.000,- 4. Alimuddin 38.700.000 29.050.000,- 5. Ernawati 51.600.000 73.950.000,- 6. Muh Nur Abduh - 29.396.000 JUMLAH 158.850.000 207.146.000
Bahwa dana sebesar Rp.207.146.000,- atas perintah Korteks SRI WATI ILYAS mengirim ke rekening nomor 022201007969536 atas nama JAMALUDDIN HASMIN sebesar Rp. 22.000.000,- dan ke rekening nomor 022201008331532 atas nama AHMAD FAUZY AKMAL sebesar Rp. 22.000.000,- dan ada dana masuk sebesar Rp. 4.570.000,- dari Agen Aulia Pujananting, sehingga dana yang masih tersimpan sebesar Rp. 163.145.230,-
Bahwa adapun hasil penggesekan digunakan untuk belanja yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp. 205.510.000,- (dua ratus lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan sebgaian diserahkan ke rekening penampungan atas nama pendamping Muh. Nur Abduh sebesar Rp. 207.146.000 dan sebagian hasil penggesekan tidak dapat dipertanggungjawbkan oleh terdakwa Bersama ke 6 (enam) pendamping lainnya sebesar Rp. 270.781.100,- dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Belanja diluar KPM Rekening penampung Ket 1. Marzuki 20.050.000 19.140.000,- 2. Muh Rijal AR 48.500.000 25.190.000,- 3. Julianita - 26.010.000,- 4. Alimuddin 38.700.000 29.050.000,- 5. Ernawati 51.600.000 73.950.000,- 6. Muh Nur Abduh - 29.396.000 JUMLAH 158.850.000 207.146.000
| No | Nama | Tidak dapat dipertanggungjawabkan | Ket |
| 1. | Marzuki | 47.432.000 | |
| 2. | Muh Rijal AR | 12.802.000 | |
| 3. | Julianita | 18.160.000 | |
| 4. | Alimuddin | 85.384.000 | |
| 5. | Ernawati | 51.535.000 | |
| 6. | Muh Nur Abduh | 54.068.100 | |
| JUMLAH | 270.781.100 | ||
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum Dana Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) telah dipergunakan terdakwa bersama ke 6 (enam) pendamping lainnya untuk belanja yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp. 205.510.000,- (dua ratus lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan sebgaian diserahkan ke rekening penampungan atas nama pendamping Muh. Nur Abduh sebesar Rp. 207.146.000 dan sebagian hasil penggesekan tidak dapat dipertanggungjawbkan oleh terdakwa Bersama ke 6 (enam) pendamping lainnya sebesar Rp. 270.781.100,-;
Menimbang, bahwa Akibat Perbuatan terdakwa MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI bersama-sama dengan saksi M. RIJAL A.R., S.Pd Bin ARIFUDDIN, saksi ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NUR dan saksi MARSUKI BIN BUSRAM selaku Pendamping BPNT Kabupaten Barru, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 518.722.100,00 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penyalahgunaan Dana BPNT oleh Inspektorat Kabupaten Barru Tahun 2019 dan 2020 Nomor : 700/091/Itkab/2021 dengan rincian sebagai berikut :
| NO | NAMA | TOTAL TRANSAKSI | PENGELUARAN | SISA | ||||
| REKENING PENAMPUNG | EKTIVASI EDC | KEJAKSAAN | ALIMUDDIN | JUMLAH | ||||
| 1 | ERNAWATI | 165.990.000 | 73.950.000 | 3.470.000 | 37.035.000 | 114.455.000 | 51.535.000 | |
| 2 | MARSUKI | 66.572.000 | 19.140.000 | 19.140.000 | 47.432.000 | |||
| 3 | M. RIJAL AR | 37.992.000 | 25.190.000 | 25.190.000 | 12.802.000 | |||
| 4 | JULIANITA | 44.170.000 | 26.010.000 | 26.010.000 | 18.160.000 | |||
| 5 | SYAHRUDDIN | 5.810.000 | 4.410.000 | 4.410.000 | 1.400.000 | |||
| 6 | MUH. NUR ABDUH | 83.754.100 | 29.396.000 | 29.686.000 | 54.068.100 | |||
| 7 | ALIMUDDIN | 1.014.434.000 | 29.050.000 | 29.050.000 | 85.384.000 | |||
| 518.722.100 | 207.146.000 | 3.470.000 | 37.035.000 | 247.941.000 | ||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.5. Unsur “Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta tentang perbuatan terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang dijumpai dalam KUHP yang terdiri dari beberapa kategori perbuatan sebagai suatu alternatif atau pilihan yang jika terpenuhi salah satunya, maka unsur pasal ini dinyatakan telah terbukti ;
Bahwa dalam konsep turut serta setidaknya dapat dibedakan dalam beberapa jenis yaitu :
Adanya orang yang memenuhi semua rumusan delik bekerja sama dengan orang lain yang juga memenuhi rumusan delik;
Adanya orang yang memenuhi semua rumusan delik bekerja sama dengan orang lain yang tidak memenuhi semua rumusan delik;
Adanya 2 orang yang masing-masing tidak memenuhi semua rumusan delik namun karena adanya kerja sama maka rumusan delik menjadi terpenuhi;
Menimbang, bahwa Ruslan Saleh, SH dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penjelasannya yang diterbitkan oleh Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, hlm. 11, menjelaskan tentang “Turut Serta” antara lain sebagai berikut :
Tetapi hal janganlah hendaknya mengartikan bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerja sama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan;
Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerja sama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan peserta-peserta lainnya.
Menimbang, bahwa untuk menentukan ada tidaknya unsur “yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR sebagi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)/ Pendamping BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) pada Dinas Sosial Kabupaten Barru tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 31/SK/4/4/2/KP/01/2019 Tanggal 11 Januari 2019 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019,;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabpaten Barru Nomor: 11/DINSOS?SK/I/2019, Sriwati Ilyas selaku Koordinator Kesejatraan Sosial bertanggung jawab atas Tenaga Kerja Sosial Kecamatan terdiri dari 7 (tujuh) orang, masing-masing kecamatan satu orang yaitu :
Marzuki selaku pendamping TKSK Tanete Riaja
Ernawati selaku pendamping TKSK Pujananting
Alimuddin , SP.d selaku pendamping TKSK Pujananting
Muh Nur Abduh , SE selaku pendamping TKSK Barru
Julianita , S.pd selaku pendamping TKSK Balusu
Sahruddin , S.Hi selaku pendamping TKSK Soppeng Riaja
M.Rijal selaku pendamping TKSK Mallusetasi
Menimbang, bahwa untuk menentukan ada tidaknya unsur “yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2019 dan 2020 Kabupaten Barru mendapat angaran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia khusus wilayah Kabupaten Barru berjumlah 10.113 KPM;
Bahwa berdasarkan surat dari Kemensos yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru Nomor: 2728/4.4.3/BS/ 12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang penyaluran BPNT Bulan Desember 2019, terdapat perluasan jumlah KPM penerima BPNT yang merupakan penerima PKH, dengan jumlah 1.164 KPM, sehingga total jumlah KPM penerima BPNT pada bulan Desember 2019 sebanyak 11.243 KPM dan terdapat 1.995 KPM ganda Identik dan Keluarga Identik, untuk diverifikasi.
Bahwa kemudian SRIWATI ILYAS memerintahkan 7 (tujuh) Pendamping BPNT Kecamatan yang ada di Kabupaten Barru untuk mencari data KPM PKH yang ganda atau yang mempunyai 2 (dua) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta memastikan dana BPNT yang masuk ke KKS KPM PKH.
Bahwa selanjutnya SRIWATI ILYAS memerintahkan kepada pendamping kecamatan program BPNT untuk menggesek / mencairkan dana BPNT yang masuk pada KKS KPM PKH sebesar Rp.330.000 per KPM serta mengambil kartu BPNT murninya dimana sebelumnya KPM PKH mempunyai 2 (dua) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
Bahwa dari jumlah KPM sebanyak 11.243 di Kabupaten Barru, ada 1.995 KPM ganda, lalu dari data tersebut JAMALUDDIN HASMIN menyerahkan kepada kepada Korteks yakni SRI WATI ILYAS, kemudian JAMALUDDIN HASMIN bersama-sama dengan SRI WATI ILYAS memanggil setiap pendamping Kecamatan untuk datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Barru dan menyampaikan kepada pendamping untuk melalukan pengecekan data-data kartu ganda yang tersebar di setiap Kecamatan;
Bahwa atas perintah pengecekan KKS ganda per Kecamatan tersebut, Kortes Kabupaten (SRIWATI ILYAS) juga menyuruh seluruh pendamping atau TKSK untuk mengecek nama-nama yang indikasi kartu ganda, yang datanya dikirim melalui e-mail atau WhatsApp kepada setiap pendamping, dan SRIWATI memerintahkan untuk mencari orangnya dan memastikan apakah kartu PKHnya sudah masuk dana BPNT, dan apabila dana BPNT telah masuk agar diambil kartu BPNT murninya, dan juga memerintahkan untuk segera digesek/dicairkan dananya pada kartu PKH;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas, bahwa sesuai data total seluruhnya jumlah KPM penerima BPNT pada bulan Desember 2019 sebanyak 11.243 KPM dan terdapat 1.995 KPM ganda Identik dan Keluarga Identik, untuk diverifikasi. dan berdasarkan data tersebut kemudian SRIWATI ILYAS memerintahkan Pendamping BPNT Kecamatan yang ada di Kabupaten Barru untuk mencari data KPM PKH yang ganda atau yang mempunyai 2 (dua) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta memastikan dana BPNT yang masuk ke KKS KPM PKH;
Menimbang, bahwa diketahui terdapat 1.995 KPM ganda Identik dan Keluarga Identik, untuk diverifikasi. kemudian Kabid Pemberdayaan Sosial JAMALUDDIN HASMIN serta Korteks SRIWATI ILYAS memerintahkan 7 (tujuh) pendamping kecamatan program BPNT untuk mengumpulkan KKS ganda menggesek / mencairkan dana BPNT dari KKS KPM PKH yang telah ditarik oleh para pendamping, dan ada persetujuan pendaming untuk menyimpan uang terkumpul yang ada pada para pendamping kedalam rekening baru Terdakw di Bank Mandiri yang nantinya sebagian dana tersebut digunakan kepada orang keluarga yang berhak membutuhkan dalam kegiatan AKSI PEDULI dan sebagian lagi hasil penggesekan tidak dapat dipertanggungjawbkan oleh terdakwa Bersama ke 6 (enam) pendamping lainnya;
Menimbang, bahwa dengan adanya persetujuan antara Terdakwa dengan SRIWATI ILYAS untuk mengumpulkan KKS ganda menggesek / mencairkan dana BPNT dari KKS KPM PKH yang telah ditarik oleh para pendamping, dan ada persetujuan terdakwa bersama-sama pendaming untuk menyimpan uang terkumpul yang ada pada para pendamping kedalam rekening penampung di Bank Mandiri Terdakwa, yang sebagian tidak dapat dipertanggungjawbkan oleh terdakwa dan sebagian lagi dana tersebut digunakan kepada orang keluarga yang berhak membutuhkan dalam kegiatan AKSI PEDULI, sehingga sangat nyata digunakan Terdakwa bersama ke 6 (enam) pendamping lainnya, yang bukan peruntukannya telah secara bersama turut melakukan perbuatan tersebut, dengan demikian menurut majelis hakim unsur “ Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan , Turut serta Melakukan “ telah terpenuhi menurut hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan, “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”. Dalam ayat (3) disebutkan, “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo yaitu telah terjadi adanya kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan atau dibebankan kepada Terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur di atas telah terbukti adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 518.722.100,00 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) dan yang tidak dapat dipertanggungjawbkan terdakwa Bersama ke 6 (enam) pendamping lainnya sebesar Rp. 270.781.100,- (dua ratus tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu serratus rupiah) dan Kerugian Keuangan Negara tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 1 disebutkan, “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan semata-mata sejumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan”. Oleh karena tidak pelaku lain dalam perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa maka kerugian keuangan Negara tersebut harus dipertangung-jawabkan kepada Terdakwa, yaitu sebesar Rp 85.384.000 (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan Terdakwa dari seluruh unsur pasal dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atau melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum. Dengan pertimbangan bahwa semua Unsur dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair dalam pasal ini tidak terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim berpendapat bahwa karena nota Penasihat Hukum Terdakwa berkaitan dengan pembahasan unsur pasal dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair dari dakwaan Penuntut Umum, unsur mana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagaimana tersebut di atas, dimana pertimbangan Majelis Hakim yang pada pokoknya memiliki kesimpulan yang berbeda;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hal. 81-82);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam Pasal 5 secara tegas telah ditentukan: “Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus memperhatikan secara berurutan tahapan sebagai berikut :
kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan;
rentang penjatuhan pidana;
keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
penjatuhan pidana; dan
ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa untuk kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dalam perkara a quo sebesar Rp.54.068.100 (lima puluh empat juta enam ratus delapan ribu seratus rupiah) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dalam Kategori Paling Ringan;
Menimbang, bahwa untuk tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa untuk aspek kesalahan: Terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, Terdakwa merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan disertai atau didahului perencanaan tanpa modus operandi atau sarana/teknologi canggih dan Terdakwa melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi. Sedangkan untuk aspek dampak, Majelis Hakim mempertimbangkan: perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala kabupaten/kota atau satuan wilayah di bawah kabupaten/kota, perbuatan Terdakwa mengakibatkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagian tidak diberikan kepada Keluarka Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan untuk aspek keuntungan Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan: nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan, nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan Terdakwa besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dalam perkara yang bersangkutan, sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa secara keseluruhan untuk aspek kesalahan, dampak dan keuntungan Terdakwa termasuk dalam Kategori Paling Ringan;
Menimbang, bahwa untuk rentang penjatuhan pidana apabila dihubungkan dengan pertimbangan mengenai tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan terdakwa diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa rentang penjatuhan pidana bagi Terdakwa berdasarkan aspek kesalahan, dampak dan keuntungan adalah termasuk dalam Kategori Angka Romawi Satu (I);
Menimbang bahwa mengenai alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara telah disita dan diajukan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan oleh karenanya maka status barang bukti tersebut akan diputus sebagaimana tercantum dalam amar putusaan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, maka terhadap pidana denda haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan menerapkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981);
Menimbang, bahwa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidan perlu diperhatikan tujuan pemidanaan yang relevan dengan tujuan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pada pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaanyang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mencederai rasa keadilan masyarakatan;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungjawab dalam keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan pertimbangan tersebut diatas yang telah Majelis uraikan, maka pidana yang dijatuhkan dibawah ini adalah dipandang bijaksana dan telah memenuhi rasa keadilan serta telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Memperhatikan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
---------------------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALIMUDDIN, S.Pd. BIN MUH. NOOR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 85.384.000 (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
|
Uang sebesar Rp 22.000.000,- ( Dua Puluh Dua Juta Rupiah ) Dengan rincian;
170 Lembar pecahan Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah )
100 Lembar pecahan Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
(disita dari JAMALUDDIN HASMIN)
Uang sebesar Rp 22.000.000,- ( Dua Puluh Dua Juta Rupiah) Dengan rincian ;
60 Lembar pecahan Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah )
320 Lembar pecahan Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
(disita dari AHMAD FAUZY AKMAL)
Uang sebesar Rp. 5.810.000,- (lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
100 (seratus) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
8 (delapan) lembar pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Uang sebesar Rp. 163.146.000,- (seratus enam puluh tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Rp. 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama MUH. NUR ABDUH BIN ANDI NONCI.
9. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makssar pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 oleh HARTO PANCONO, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, JUSDI PURMAWAN, SH.,MH dan Hakim Ad Hoc AMINUL RAHMAN, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HASJAYA, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan dihadiri oleh ANDI ARDIAMAN, SH dan TRI UTAMI PUTRI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru dan Terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
JUSDI PURMAWAN, SH.,MHHARTO PANCONO, SH.,MH
Ttd
AMINUL RAHMAN, SH.,MH
Panitera Pengganti,
Ttd
HASJAYA, SH