381/Pid.Sus.LH /2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 381/Pid.Sus.LH /2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: SUKMAWATI,SH.MH Terdakwa: 1.SUPRIYANTO bin alm REBO 2.PURNOMO bin SARSONO
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I Supriyanto bin (alm) Rebo, Terdakwa II Purnomo bin Sarsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang karena kelalaiannya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum”; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD yang berisi ± 2,5 m3 kayu jenis racuk dan medang berikut dengan kunci kontak. 1 (satu) lembar STNK 1 unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD dengan nomor rangka MHML0PU39EK161004 Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 381/Pid.Sus.LH/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa teleconference dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Nama : Suprianto Bin (Alm) Rebo;
Tempat lahir : Sebapo (Muaro Jambi);
Umur/tgl lahir : 42 Tahun/12 Agustus 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Villa Kenali Permai Blok I 7 No.05 RT.14 Kel.Mayang
Mangurai Alam Barajo Kota Jambi
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang Kayu;
Terdakwa II
Nama : Purnomo Bin Sarsono;
Tempat lahir : Sragen;
Umur/tgl lahir : 38 Tahun/30 Agustus 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Ananta Kupa Perum Graha Cendana Blok C 01 RT.35
Kel.Mayang Mangurai Kec.Alam Barajo Kota Jambi
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa ditangkap oleh penyidik berdasarkan surat perintah perpanjangan penangkapan Nomor: SP-Kap/20/VII/2022/Rekrim sejak tanggal 2 Juli 2022 sampai dengan tanggal 3 Juli 2022
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan Lapas Kelas II A Jambi masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 3 Juli 2022 sampai dengan tanggal 22 Juli 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 September 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 September 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi No: 381/Pid.Sus LH/2022/PN Jmb tanggal 15 Agustus 2022 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim No: 381./Pid.Sus LH/2022/PN Jmb tanggal 15 Agustus 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Supriyanto bin (alm) Rebo, Terdakwa II Purnomo bin Sarsono bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang karena kelalaiannya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin “ melanggar pasal 83 ayat (2) huruf a jo Pasal 12 huruf (d) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum.
Menghukum Terdakwa I Supriyanto bin (alm) Rebo, Terdakwa II Purnomo bin Sarsono dengan pidana penjara masing -masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama para Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD yang berisi ± 2,5 m3 kayu jenis racuk dan medang berikut dengan kunci kontak.
1 (satu) lembar STNK 1 unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD dengan nomor rangka MHML0PU39EK161004
Dirampas untuk Negara
4. Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya serta merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Para Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya demikian pula Para Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I Supriyanto bin (alm) Rebo, Terdakwa II Purnomo bin Sarsono bersama-sama dengan saksi Teguh bin Rasmin pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022, bertempat di depan kantor Lurah Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan yang sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 14.45 WIB Terdakwa Purnomo menyuruh Terdakwa Supriyanto untuk mengambil kayu didaerah Suka Damai Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi milik saksi Teguh sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Supriyanto sampai di rumah saksi Teguh selanjutnya saksi Teguh memuat kayu jenis sempur, jenis medang ke dalam mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD milik Terdakwa Supriyanto dan Terdakwa Supriyanto mendapatkan upah pengangkutan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali angkut yang diberikan oleh Terdakwa Purnomo. Pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 9.30 WIB saat Terdakwa Supriyanto melewati depan kantor Lurah Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo Kota Jambi, Terdakwa Supriyanto di berhentikan oleh saksi Yopie Saputra yang merupakan anggota kepolisian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan kayu tanpa adanya dokumen dari pihak yang berwenang, selanjutnya Terdakwa Supriyanto mengakui kayu tersebut milik saksi Purnomo yang dibeli dari saksi Teguh.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli, para Terdakwa mengangkut kayu termasuk kelompok rimba campuran dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Simpur sebanyak 7 Keping (0,0916 M3)
Jenis Medang sebanyak 176 batang (2,6154 M3)
Bahwa para Terdakwa dalam menguasai dan mengangkut kayu tersebut tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Olahan (SKSHHK-KO) yang diterbitkan oleh GANISPHPK-PKG yang ditugaskan sebagai Penerbit SKSHHK tersebut.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa dampaknya dapat mengakibatkan kekeringan atau banjir atau longsor dan akan mendatangkan bencana bagi kehidupan manusia disekitarnya, selain itu juga mengakibatkan kerugian Negara sebesar + Rp.1.222.887,25 (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah dua puluh lima sen)
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I Supriyanto bin (alm) Rebo, Terdakwa II Purnomo bin Sarsono bersama-sama dengan saksi Teguh bin Rasmin pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022, bertempat di depan kantor Lurah Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/ atau memiliki hasil hutan yang di ketahuoi berasal dari pembalakan liar , yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 14.45 WIB Terdakwa Purnomo menyuruh Terdakwa Supriyanto untuk mengambil kayu didaerah Suka Damai Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi milik saksi Teguh sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Supriyanto sampai di rumah saksi Teguh selanjutnya saksi Teguh memuat kayu jenis sempur, jenis medang ke dalam mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD milik Terdakwa Supriyanto dan Terdakwa Supriyanto mendapatkan upah pengangkutan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali angkut yang diberikan oleh Terdakwa Purnomo. Pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 9.30 WIB saat Terdakwa Supriyanto melewati depan kantor Lurah Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo Kota Jambi, Terdakwa Supriyanto di berhentikan oleh saksi Yopie Saputra yang merupakan anggota kepolisian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan kayu tanpa adanya dokumen dari pihak yang berwenang, selanjutnya Terdakwa Supriyanto mengakui kayu tersebut milik saksi Purnomo yang dibeli dari saksi Teguh.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli, para Terdakwa mengangkut kayu termasuk kelompok rimba campuran dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Simpur sebanyak 7 Keping (0,0916 M3)
Jenis Medang sebanyak 176 batang (2,6154 M3)
Bahwa para Terdakwa dalam menguasai dan mengangkut kayu tersebut tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Olahan (SKSHHK-KO) yang diterbitkan oleh GANISPHPK-PKG yang ditugaskan sebagai Penerbit SKSHHK tersebut.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa dampaknya dapat mengakibatkan kekeringan atau banjir atau longsor dan akan mendatangkan bencana bagi kehidupan manusia disekitarnya, selain itu juga mengakibatkan kerugian Negara sebesar + Rp.1.222.887,25 (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah dua puluh lima sen)
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I Supriyanto bin (alm) Rebo, Terdakwa II Purnomo bin Sarsono bersama-sama dengan saksi Teguh bin Rasmin pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022, bertempat di depan kantor Lurah Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang karena kelalaiannya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 14.45 WIB Terdakwa Purnomo menyuruh Terdakwa Supriyanto untuk mengambil kayu didaerah Suka Damai Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi milik saksi Teguh sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Supriyanto sampai di rumah saksi Teguh selanjutnya saksi Teguh memuat kayu jenis sempur, jenis medang ke dalam mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD milik Terdakwa Supriyanto dan Terdakwa Supriyanto mendapatkan upah pengangkutan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali angkut yang diberikan oleh Terdakwa Purnomo. Pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 9.30 WIB saat Terdakwa Supriyanto melewati depan kantor Lurah Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo Kota Jambi, Terdakwa Supriyanto di berhentikan oleh saksi Yopie Saputra yang merupakan anggota kepolisian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan kayu tanpa adanya dokumen dari pihak yang berwenang, selanjutnya Terdakwa Supriyanto mengakui kayu tersebut milik saksi Purnomo yang dibeli dari saksi Teguh.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli, para Terdakwa mengangkut kayu termasuk kelompok rimba campuran dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Simpur sebanyak 7 Keping (0,0916 M3)
Jenis Medang sebanyak 176 batang (2,6154 M3)
Bahwa para Terdakwa dalam menguasai dan mengangkut kayu tersebut tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Olahan (SKSHHK-KO) yang diterbitkan oleh GANISPHPK-PKG yang ditugaskan sebagai Penerbit SKSHHK tersebut.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa dampaknya dapat mengakibatkan kekeringan atau banjir atau longsor dan akan mendatangkan bencana bagi kehidupan manusia disekitarnya, selain itu juga mengakibatkan kerugian Negara sebesar + Rp.1.222.887,25 (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah dua puluh lima sen)
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a jo Pasal 12 huruf (d) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum Para Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Yopie Saputra, SH Bin H.F Raffison Braksan, di bawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dan Heri Muhammad bersama tim yang merupakan anggota kepolisian dari Polresta Jambi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekira Jam 09.30 Wib di depan kantor Lurah Mayang Mangurai Kec. Alam barajo Kota Jambi karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dari instansi terkait yaitu kementerian kehutanan;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 saksi dan Heri Muhammad bersama dengan tim melakukan patroli di wilayah Mayang Kota Jambi dan sekira pukul 09.30 Wib pada saat berada di seputaran vila kenali kel. Mayang Mangurai saksi dan Heri Muhammad bersama dengan tim melihat ada 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD yang sedang berjalan, karena kami curiga lalu mobil tersebut di berhentikan dan ternyata ada 1 (satu) orang laki-laki di mobil tersebut sebagai sopir yaitu Terdakwa I kemudian muatan mobil diperiksa dan ternyata mobil bermuatan kayu bantalan/olahan tanpa dilengkapi dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan selanjutnya Terdakwa I serta 1 (satu) unit mobil L300 yang bermuatan kayu tersebut kami bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa saat penangkapan Terdakwa I sebagai sopir mobil sedangkan pemilik mobil atau yang melakukan pengangkutan yaitu Terdakwa II sekaligus pemilik kayu yang diangkut Terdakwa I dimana Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kayu di daerah Sukadamai Kec.Mestong Kab.Muaro Jambi;
Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa I mengakui bahwa kayu tersebut milik Terdakwa II dimana Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kayu tersebut dibawa ke tempat usaha perabot milik Terdakwa II;
Bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa I yang diperintahkan Terdakwa II 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD sebanyak 2,5 m3;
Bahwa saksi tidak mengetahui asal usul kayu yang diangkut oleh Terdakwa I yang diperintahkan Terdakwa II 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD berdasarkan keterangan Terdakwa I diperintahkan Terdakwa II untuk mengambil kayu di daerah Sukadamai Kec.Mestong Kab.Muaro Jambi dan kayu tersebut adalah jenis Rimba Campuran Racuk dan Medang;
Terhadap keterangan saksi tersebut para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Heri Muhammad Bin Muhammad Rozak, di bawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dan Yopie Saputra bersama tim yang merupakan anggota kepolisian dari Polresta Jambi telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekira Jam 09.30 Wib di depan Kantor Lurah Mayang Mangurai Kec. Alam barajo Kota Jambi karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dari instansi terkait yaitu kementerian kehutanan;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 saksi dan Yopie Saputra bersama dengan tim melakukan patroli di wilayah Mayang Kota Jambi dan sekira pukul 09.30 Wib pada saat berada di seputaran vila kenali kel. Mayang Mangurai saksi dan Yopie Saputra bersama dengan tim melihat ada 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD yang sedang berjalan, karena kami curiga lalu mobil tersebut di berhentikan dan ternyata ada 1 (satu) orang laki-laki di mobil tersebut sebagai sopir yaitu Terdakwa I kemudian muatan mobil diperiksa dan ternyata mobil bermuatan kayu bantalan/olahan tanpa dilengkapi dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan selanjutnya Terdakwa I serta 1 (satu) unit mobil L300 yang bermuatan kayu tersebut kami bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa saat penangkapan Terdakwa I sebagai sopir mobil sedangkan pemilik mobil atau yang melakukan pengangkutan yaitu Terdakwa II sekaligus pemilik kayu yang diangkut Terdakwa I dimana Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kayu di daerah Sukadamai Kec.Mestong Kab.Muaro Jambi;
Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa I mengakui bahwa kayu tersebut milik Terdakwa II dimana Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kayu tersebut dibawa ke tempat usaha perabot milik Terdakwa II;
Bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa I yang diperintahkan Terdakwa II 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD sebanyak 2,5 m3;
Bahwa saksi tidak mengetahui asal usul kayu yang diangkut oleh Terdakwa I yang diperintahkan Terdakwa II 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD berdasarkan keterangan Terdakwa I diperintahkan Terdakwa II untuk mengambil kayu di daerah Sukadamai Kec.Mestong Kab.Muaro Jambi dan kayu tersebut adalah jenis Rimba Campuran Racuk dan Medang;
Terhadap keterangan saksi tersebut para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Teguh Bin Rasmin dan Ahli Yuriono, S.P Bin (Alm) Kusminto tidak dapat hadir di persidangan dan telah dipanggil secara sah dan patut, maka atas persetujuan para Terdakwa keterangan saksi dan Ahli tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik di bawah sumpah masing-masing pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 selanjutnya dibacakan yang memberikan keterangan dan pendapat di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Teguh Bin Rasmin
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa II dan Terdakwa I sekitar 2 (dua) bulan yang lalu karena Terdakwa II membeli kayu dari saksi dan Terdakwa I yang ditugaskan oleh Terdakwa II untuk mengambil kayu di tempat saksi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa I telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 2 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB saat sedang di rumah saksi diberitahu oleh Terdakwa II bahwa Terdakwa I ditangkap polisi;
Bahwa setelah Terdakwa I ada karyawan Terdakwa II yaitu Wawan datang ke rumah saksi dan meminta dokumen kayu kepada saksi yaitu surat jalan dari Kepala Desa dan nota angkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak yang dikeluarkan oleh pemilik hutan hak;
Bahwa awalnya pada tanggal 25 Juni 2022 Terdakwa II menelepon saksi mengatakan bahwa ia sedang perlu kayu jenis Mahang,terap kelat lalu saksi sampaikan ia tidak mempunyai kayu jenis yang diminta Terdakwa II dan hanya memiliki kayu Medamg dan simpur lalu Terdakwa II setelah menghitung total Rp 5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa lalu pada tanggal 27 Juni 2022 Terdakwa II mengirimkan uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada saksi untuk pembayaran kayu tersebut lalu pada tanggal 1 Juli 2022 ada datang suruhan Terdakwa II yaitu Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD lalu Terdakwa I menyampaikan kepada saksi bahwa mau mengambil kayu Terdakwa II sehingga kayu yang dipesan oleh Terdakwa II dinaikkan ke atas mobil yang dibawa Terdakwa I dan selesa muat sekitar pukul 21.00 WIB;
Bahwa lalu sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa I berangkat mengendarai 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD bermuatan kayu dengan tujuan rumahnya Terdakwa II di Purnama Kota Jambi;
Bahwa saksi tidak ada memberikan dokumen apapun kepada Terdakwa I sebagai dokumen pengangkutan kayu tersebut;
Bahwa saksi menjual kayu kepada Terdakwa II yang dijemput oleh Terdakwa I pada Tanggal 1 Juli 2022 dan kayu tersebut di jemput atau diambil di rumah saksi yang berada di Rt. 14 Dusun IV Desa Sukajaya Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyu asin Prov. Sumsel;
Bahwa saksi menjual Kayu kepada Terdakwa II sebagai berikut:
a. Kayu simpur dengan harga Rp. 1.600.000/ M3 x 0,8580 m3 = 1.372.000,
b. Kayu Medang dengan harga Rp. 2.200.000/M3 x 2.0406 m3 = Rp.4.489.000,
Jumlah Rp 5.861.000,-.
Bahwa saksi hanya memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan terkait dokumen pengangkutan saksi tidak memiliki dokumen apapun;
Bahwa saksi ada memiliki bukti penjualan saksi kepada Terdakwa II dibuktikan dengan nota penjualan pribadi bukan nota perusahaan;
Bahwa saksi belum membayar kepada para petani sementara sesuai dengan tulisan pada nota penjualan kayu yang saksi tulis bahwa dari nilai jual dengan harga total sebesar Rp. 5.861,000,00 (lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan dibulatkan menjadi Rp. 5 800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) Terdakwa II sudah membayar dengan saksi sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sehingga sisanya sebesar Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II masih memiliki hutang lama kepada saksi sebesar Rp. 12.350.000,00 (dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total hutang Terdakwa II kepada saksi sebesar Rp. 15 150.000,00 (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Yuriono,S.P Bin (Alm) Kusminto , menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli memberikan keterangan berdasarkan surat tugas Dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah IV Jambi Nomor :ST 196/BPHP.IV/TU/UM/07/2022, tanggal 06 Juli 2022 terkait ahli Yuriono ditunjuk sebagai ahli karena sudah mempunyai kualifikasi sebagai Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Penguji Kayu Gegajian (GANIS PHPL-PKG) dan telah diberi SK oleh kepala BPHP (Balai Pengelolaan Hutan Produksi) Wilayah IV Jambi, dengan SK Nomor : SK.360.1/BPHP.IV/PEPHP/PPTT/2017;
Bahwa Ahli melakukan pengukuran, penghitungan dan pengujian kayu gergajian tersebut pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib di parkiran Polresta Jambi;
Bahwa dasar atau acuan ahli dalam pelaksanaan tugas tugas tersebut yaitu Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan Nomor P.02/VI/BPPHH/2005 tentang Metode Pengujian kayu gergajian Rimba Indonesia tanggal 7 Maret 2005;
Bahwa peralatan yang Ahli gunakan yaitu, Meteran ( 5 meter ), Alat tulis, Hand Counter, Kapur lilin/kapur Grade, Loupe, kalkulator, Cutter;
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran, perhitungan, dan pengujian kayu Sortimen Gergajian yang telah ahli lakukan bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa I dengan menggunakan 1 unit mobil L300 warna hitam nopol BH 9750 SD tersebut yakni sebanyak 183 keping = 2.7070 M3 termasuk dalam kelompok Rimba Campuran, dengan rincian :
Jenis Simpur Sebanyak : 7 Keping (0,0916 m3)
Jenis Medang sebanyak : 177 Kepng (2,6154 m3)
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan sedangkan pendapat Ahli para Terdakwa tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Supriyanto Bin (Alm) Rebo di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa Terdakwa I telah di tangkap oleh kepolisian berpakaian preman pada tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 09.30 Wib saat melintas di depan kantor lurah Mayang mangurai kec. Alam Barajo Kota Jambi mengendarai 1 unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD milik Terdakwa I membawa kayu jenis medang dan racuk yang tidak di lengkapi dokumen;
Bahwa Terdakwa II mendapatkan kayu dari daerah Suka Damai kec. Mestong Kab. Muaro jambi perbatasan Jambi Palembang dari penduduk sekitar sekitaran kebun karet jenis kayu jenis Racuk dan medang sebanyak 2,5 m³ yang Terdakwa I angkut dan akan di bawa ke tempat perabot kayu di Purnama kec. Kota Baru kota Jambi untuk di serahkan kepada Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa I di beri upah pengangkutan kayu oleh Terdakwa II apabila kayu sudah sampai ke lokasi perbot milik Terdakwa II di janjikan akan di beri upah per trip Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa II adalah teman dekat Terdakwa I dimana jika ada kayu Terdakwa I jual kepada Terdakwa II dan terkadang Terdakwa II memerintahkan Terdakwa I untuk mengambil kayu di tempat yang ditentukan oleh Terdakwa II;
Bahwa awalnya pada tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 14.54 Wib Terdakwa di telepon oleh Terdakwa II untuk mengambil kayu di daerah Suka damai kec. Mestong kab. Muaro Jambi menemui saksi Teguh sebagai pemilik kayu lalu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I tiba di lokasi dan bertemu saksi Teguh lalu Terdakwa di bantu saksi Teguh untuk memuat kayu medang dan racuk tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam BH 9750 SD;
Bahwa lalu pada tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I tiba di rumah untuk beristirahat lalu sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa akan menuju tempat Terdakwa II untuk mengantarkan kayu tersebut kemudian Terdakwa I di berhentikan oleh petugas kepolisian berpakaian preman dan petugas tersebut yang mana posisi Terdakwa I berada di bangku sopir mobil tersebut mengatakan “bawa apa nih? kemudian Terdakwa I jawab ‘kayu rimba campuran” dan saat Terdakwa I di tanyakan terkait dokumen pengangkutan kayu tersebut Terdakwa I tidak memilikinya kemudian Terdakwa I di bawa ke Polresta Jambi untuk di mintai keterangan;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu saksi Teguh dan Terdakwa II mempunyai dokumen asal usul kayu yang Terdakwa I angkut menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam BH 9750 SD tersebut karena Terdakwa I tidak diberikan dokumen apa-apa dari Terdakwa II;
Bahwa setahu Terdakwa I kayu tersebut akan digunakan oleh Terdakwa II untuk membuat pintu,jendela.kusen pintu dan jendela kepada masyarakat;
Bahwa jumlah kayu rimba campuran jenis racuk sebanyak 35 potong beratnya 4m3 dan medang tersebut yang diangkut ke dalam 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam BH 9750 SD sebanyak 2,5 M3;
Menimbang, bahwa Terdakwa II Purnomo Bin Sarsono di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa II membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa Terdakwa II telah di tangkap oleh kepolisian berdasarkan keterangan Terdakwa I yang tertangkap terlebih dahulu pada tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 09.30 Wib saat melintas di depan kantor lurah Mayang mangurai kec. Alam Barajo Kota Jambi mengendarai 1 unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD milik Terdakwa I membawa kayu jenis medang dan racuk yang tidak di lengkapi dokumen milik Terdakwa II;
Bahwa saat ini Terdakwa II mempunya usaha perabot kayu dengan nama CV. Maha Jaya Furniture yang membuat kusen, pintu, jendela yang bertempat di daerah purnama kec. Kota Baru kota Jambi sejak 2020 hingga saat ini, yang bergerak di bidang prabot pembuatan pintu, jendela dan kunsen tersebut memiliki bahan utama yakni kayu racuk, medang;
Bahwa awalnya pada tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa II menanyakan kepada saksi Teguh untuk persediaan kayu racuk dan medang kemudian saksi Teguh mengatakan akan di carikan terlebih dahulu kayu yang Terdakwa II butuhkan lalu pada tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa II di telepon saksi Teguh untuk mengambil kayu yang Terdakwa II pesan di tempat tinggalnya kemudian pada tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa di beritahu istri Terdakwa II bahwa ia tertangkap karena membawa kayu ilegal;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu darimana saksi Teguh mendapatkan kayu tersebut sehingga menjadi suguhan;
Bahwa kayu jenis racuk dan medang sebanyak 2,5 m³ Terdakwa II beli seharga Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa II bayar ketika kayu tersebut sudah dijadikan pintu, kunsen, dan jendela dalam waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) bulan Terdakwa II di berikan tempo untuk membayar kayu tersebut kepada saksi Teguh;
Bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam BH 9750 SD adalah milik Terdakwa II dan Terdakwa II tidak mempunyai ijin membeli dari saksi Teguh yang Terdakwa II perintahkan kepada Terdakwa I untuk mengambilnya di daerah Mestong Kab.Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa II memberikan upah kepada Terdakwa I sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap tripnya;
Bahwa Terdakwa II baru memesan kayu illegal tersebut sejak 2 bulan terakhir dari bulan Mei 2022 hingga saat ini dan Terdakwa II tidak tahu saksi Teguh mempunyai dokumen terkait sahnya kayu tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD yang berisi ± 2,5 m3 kayu jenis racuk dan medang berikut dengan kunci kontak.
1 (satu) lembar STNK 1 unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD dengan nomor rangka MHML0PU39EK161004
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa I telah di tangkap oleh saksi Yopie Saputra dan saksi Heri Muhammad bersama tim anggota kepolisian berpakaian preman Polresta Jambi pada tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 09.30 Wib saat melintas di depan kantor lurah Mayang mangurai kec. Alam Barajo Kota Jambi mengendarai 1 unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD milik Terdakwa I membawa kayu jenis medang dan racuk yang tidak dilengkapi dokumen;
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 saksi Yopie Saputra dan saksi Heri Muhammad bersama dengan tim melakukan patroli di wilayah Mayang Kota Jambi dan sekira pukul 09.30 Wib pada saat berada di seputaran vila kenali kel. Mayang Mangurai saksi Yopie Saputra dan saksi Heri Muhammad bersama dengan tim melihat ada 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD yang sedang berjalan, karena kami curiga lalu mobil tersebut di berhentikan dan ternyata ada 1 (satu) orang laki-laki di mobil tersebut sebagai sopir yaitu Terdakwa I kemudian muatan mobil diperiksa dan ternyata mobil bermuatan kayu bantalan/olahan tanpa dilengkapi dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan selanjutnya Terdakwa I serta 1 (satu) unit mobil L300 yang bermuatan kayu tersebut kami bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa benar saat penangkapan Terdakwa I sebagai sopir mobil sedangkan pemilik mobil atau yang melakukan pengangkutan yaitu Terdakwa II sekaligus pemilik kayu yang diangkut Terdakwa I dimana Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kayu di daerah Sukadamai Kec.Mestong Kab.Muaro Jambi;
Bahwa benar setelah diinterogasi Terdakwa I mengakui bahwa kayu tersebut milik Terdakwa II dimana Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kayu tersebut dibawa ke tempat usaha perabot milik Terdakwa II;
Bahwa benar kayu yang diangkut oleh Terdakwa I yang diperintahkan Terdakwa II 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD sebanyak 2,5 m3;
Bahwa benar awalnya pada tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa II menanyakan kepada saksi Teguh untuk persediaan kayu racuk dan medang kemudian saksi Teguh mengatakan akan di carikan terlebih dahulu kayu yang Terdakwa II butuhkan lalu pada tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa II di telepon saksi Teguh untuk mengambil kayu yang Terdakwa II pesan di tempat tinggalnya;
Bahwa benar lalu pada tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I tiba di rumah untuk beristirahat lalu sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa akan menuju tempat Terdakwa II untuk mengantarkan kayu tersebut kemudian Terdakwa I di berhentikan oleh petugas kepolisian berpakaian preman dan petugas tersebut yang mana posisi Terdakwa I berada di bangku sopir mobil tersebut mengatakan “bawa apa nih? kemudian Terdakwa I jawab ‘kayu rimba campuran” dan saat Terdakwa I di tanyakan terkait dokumen pengangkutan kayu tersebut Terdakwa I tidak memilikinya kemudian Terdakwa I di bawa ke Polresta Jambi untuk di mintai keterangan;
Bahwa benar Terdakwa I tidak tahu saksi Teguh dan Terdakwa II mempunyai dokumen asal usul kayu yang Terdakwa I angkut menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam BH 9750 SD tersebut karena Terdakwa I tidak diberikan dokumen apa-apa dari Terdakwa II;
Bahwa benar setahu Terdakwa I kayu tersebut akan digunakan oleh Terdakwa II untuk membuat pintu,jendela.kusen pintu dan jendela kepada masyarakat;
Bahwa benar jumlah kayu rimba campuran jenis racuk sebanyak 35 potong beratnya 4m3 dan medang tersebut yang diangkut ke dalam 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam BH 9750 SD sebanyak 2,5 M3;
Bahwa benar saksi Teguh tidak ada memberikan dokumen apapun kepada Terdakwa I sebagai dokumen pengangkutan kayu tersebut;
Bahwa benar Terdakwa II memberikan upah kepada Terdakwa I sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap tripnya;
Bahwa benar saksi Teguh menjual kayu kepada Terdakwa II yang dijemput oleh Terdakwa I pada Tanggal 1 Juli 2022 dan kayu tersebut di jemput atau diambil di rumah saksi Teguh yang berada di Rt. 14 Dusun IV Desa Sukajaya Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyu asin Prov. Sumsel;
Bahwa benar saksi Teguh menjual Kayu kepada Terdakwa II sebagai berikut:
a. Kayu simpur dengan harga Rp. 1.600.000/ M3 x 0,8580 m3 = 1.372.000,
b. Kayu Medang dengan harga Rp. 2.200.000/M3 x 2.0406 m3 = Rp.4.489.000,
Jumlah Rp 5.861.000,-.
Bahwa benar saksi Teguh hanya memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan terkait dokumen pengangkutan saksi Teguh tidak memiliki dokumen apapun;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli Yuriono Para Terdakwa mengangkut kayu termasuk kelompok rimba campuran dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Simpur sebanyak 7 Keping (0,0916 M3)
Jenis Medang sebanyak 176 batang (2,6154 M3)
Bahwa benar para Terdakwa dalam menguasai dan mengangkut kayu tersebut tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Olahan (SKSHHK-KO) yang diterbitkan oleh GANISPHPK-PKG yang ditugaskan sebagai Penerbit SKSHHK tersebut;
Bahwa benar akibat perbuatan para Terdakwa dampaknya dapat mengakibatkan kekeringan atau banjir atau longsor dan akan mendatangkan bencana bagi kehidupan manusia disekitarnya, selain itu juga mengakibatkan kerugian Negara sebesar + Rp.1.222.887,25 (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah dua puluh lima sen);
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga Pasal 83 ayat (2) huruf a jo Pasal 12 huruf (d) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”
Unsur ” Yang karena kelalaiannya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d”;
Unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan para Terdakwa yang bernama Terdakwa I Supriyanto bin (alm) Rebo dan Terdakwa II Purnomo bin Sarsono yang identitasnya telah terurai secara jelas sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM–60/JBI/08/2022 dan Terdakwa I Supriyanto bin (alm) Rebo dan Terdakwa II Purnomo bin Sarsono dan atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis para Terdakwa mengakui dan membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidaklah terdapat kekeliruan atas subyek hukum yang diajukan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah para Terdakwa selaku perseorangan in casu Terdakwa I Supriyanto bin (alm) Rebo dan Terdakwa II Purnomo bin Sarsono dan tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur ”Yang karena kelalaiannya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi,keterangan para Terdakwa sendiri dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini maka terungkap fakta bahwa Terdakwa I telah di tangkap oleh saksi Yopie Saputra dan saksi Heri Muhammad bersama tim anggota kepolisian berpakaian preman Polresta Jambi pada tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 09.30 Wib saat melintas di depan kantor lurah Mayang mangurai kec. Alam Barajo Kota Jambi mengendarai 1 unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD milik Terdakwa I membawa kayu jenis medang dan racuk yang tidak dilengkapi dokumen;
Menimbang, bahwa saat penangkapan Terdakwa I sebagai sopir mobil sedangkan pemilik mobil atau yang melakukan pengangkutan yaitu Terdakwa II sekaligus pemilik kayu yang diangkut Terdakwa I dimana Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kayu di daerah Sukadamai Kec.Mestong Kab.Muaro Jambi;
Menimbang, bahwa setelah diinterogasi Terdakwa I mengakui bahwa kayu tersebut milik Terdakwa II dimana Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kayu tersebut dibawa ke tempat usaha perabot milik Terdakwa II;
Menimbang, bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa I yang diperintahkan Terdakwa II 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD sebanyak 2,5 m3;
Menimbang, bahwa awalnya pada tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa II menanyakan kepada saksi Teguh untuk persediaan kayu racuk dan medang kemudian saksi Teguh mengatakan akan di carikan terlebih dahulu kayu yang Terdakwa II butuhkan lalu pada tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa II di telepon saksi Teguh untuk mengambil kayu yang Terdakwa II pesan di tempat tinggalnya;
Menimbang, bahwa lalu pada tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I tiba di rumah untuk beristirahat lalu sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa akan menuju tempat Terdakwa II untuk mengantarkan kayu tersebut kemudian Terdakwa I di berhentikan oleh petugas kepolisian berpakaian preman dan petugas tersebut yang mana posisi Terdakwa I berada di bangku sopir mobil tersebut mengatakatan “bawa apa nih? kemudian Terdakwa I jawab ‘kayu rimba campuran” dan saat Terdakwa I di tanyakan terkait dokumen pengangkutan kayu tersebut Terdakwa I tidak memilikinya kemudian Terdakwa I di bawa ke Polresta Jambi untuk di mintai keterangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I tidak tahu saksi Teguh dan Terdakwa II mempunyai dokumen asal usul kayu yang Terdakwa I angkut menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam BH 9750 SD tersebut karena Terdakwa I tidak diberikan dokumen apa-apa dari Terdakwa II;
Menimbang, bahwa setahu Terdakwa I kayu tersebut akan digunakan oleh Terdakwa II untuk membuat pintu,jendela.kusen pintu dan jendela kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa jumlah kayu rimba campuran jenis racuk sebanyak 35 potong beratnya 4m3 dan medang tersebut yang diangkut ke dalam 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam BH 9750 SD sebanyak 2,5 M3;
Menimbang, bahwa saksi Teguh tidak ada memberikan dokumen apapun kepada Terdakwa I sebagai dokumen pengangkutan kayu tersebut;
Menimbang, bahwa saksi Teguh menjual kayu kepada Terdakwa II yang dijemput oleh Terdakwa I pada Tanggal 1 Juli 2022 dan kayu tersebut di jemput atau diambil di rumah saksi Teguh yang berada di Rt. 14 Dusun IV Desa Sukajaya Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyu asin Prov. Sumsel;
Menimbang, bahwa saksi Teguh menjual Kayu kepada Terdakwa II sebagai berikut:
a. Kayu simpur dengan harga Rp. 1.600.000/ M3 x 0,8580 m3 = 1.372.000,
b. Kayu Medang dengan harga Rp. 2.200.000/M3 x 2.0406 m3 = Rp.4.489.000,
Jumlah Rp 5.861.000,-.
Menimbang, bahwa saksi Teguh hanya memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan terkait dokumen pengangkutan saksi Teguh tidak memiliki dokumen apapun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Yuriono Para Terdakwa mengangkut kayu termasuk kelompok rimba campuran dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Simpur sebanyak 7 Keping (0,0916 M3)
Jenis Medang sebanyak 176 batang (2,6154 M3)
Menimbang, bahwa para Terdakwa dalam menguasai dan mengangkut kayu tersebut tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Olahan (SKSHHK-KO) yang diterbitkan oleh GANISPHPK-PKG yang ditugaskan sebagai Penerbit SKSHHK tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan para Terdakwa dampaknya dapat mengakibatkan kekeringan atau banjir atau longsor dan akan mendatangkan bencana bagi kehidupan manusia disekitarnya, selain itu juga mengakibatkan kerugian Negara sebesar + Rp.1.222.887,25 (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah dua puluh lima sen);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, menurut penilaian Majelis Hakim unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menyebutkan dipidana sebagai pembuat tindak pidana adalah:
Orang yang melakukan:
Orang yang menyuruh melakukan:
Orang yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengertian turut serta, yakni:
Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Adanya kerjasama;
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi,keterangan para Terdakwa sendiri dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini maka terungkap fakta bahwa Terdakwa I telah di tangkap oleh saksi Yopie Saputra dan saksi Heri Muhammad bersama tim anggota kepolisian berpakaian preman Polresta Jambi pada tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 09.30 Wib saat melintas di depan kantor lurah Mayang mangurai kec. Alam Barajo Kota Jambi mengendarai 1 unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD milik Terdakwa I membawa kayu jenis medang dan racuk yang tidak dilengkapi dokumen;
Menimbang, bahwa saat penangkapan Terdakwa I sebagai sopir mobil sedangkan pemilik mobil atau yang melakukan pengangkutan yaitu Terdakwa II sekaligus pemilik kayu yang diangkut Terdakwa I dimana Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kayu di daerah Sukadamai Kec.Mestong Kab.Muaro Jambi;
Menimbang, bahwa Terdakwa I mengakui bahwa kayu tersebut milik Terdakwa II dimana Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kayu tersebut dibawa ke tempat usaha perabot milik Terdakwa II;
Menimbang, bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa I yang diperintahkan Terdakwa II 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD sebanyak 2,5 m3;
Menimbang, bahwa Terdakwa II memberikan upah kepada Terdakwa I sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap tripnya;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, menurut penilaian Majelis Hakim unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (2) huruf a jo Pasal 12 huruf (d) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi dan terbukti dilakukan para Terdakwa, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggungjawab maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD yang berisi ± 2,5 m3 kayu jenis racuk dan medang berikut dengan kunci kontak,1 (satu) lembar STNK 1 unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD dengan nomor rangka MHML0PU39EK161004 oleh karena mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa dampaknya dapat mengakibatkan kekeringan atau banjir atau longsor dan akan mendatangkan bencana bagi kehidupan manusia disekitarnya, selain itu juga mengakibatkan kerugian Negara sebesar + Rp.1.222.887,25 (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah dua puluh lima sen);
Keadaan yang meringankan:
para Terdakwa berterus terang dalam persidangan,mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap para Terdakwa cukup adil dijatuhi pidana dengan pidana penjara sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena dalam penjatuhan pidana dalam perkara ini bersifat kumulatif dimana selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana Denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka para Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 83 ayat (2) huruf a jo Pasal 12 huruf (d) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I Supriyanto bin (alm) Rebo, Terdakwa II Purnomo bin Sarsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang karena kelalaiannya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum”;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD yang berisi ± 2,5 m3 kayu jenis racuk dan medang berikut dengan kunci kontak.
1 (satu) lembar STNK 1 unit mobil L300 warna hitam Nopol BH 9750 SD dengan nomor rangka MHML0PU39EK161004
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada hari Selasa Tanggal 27 September 2022 oleh Rio Destrado S.H. M.H sebagai Hakim Ketua, Budi Chandra Permana, S.H.M.H dan Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H. masing masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari dan tanggal itu juga, dibantu oleh H.Aristo Mubarak. S.H.M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi serta dihadiri Hariyono, S.H.Penuntut Umum dan di hadapan para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Budi Chandra Permana,, S.H.M.H Rio Destrado S.H. M.H
Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H.
Panitera Pengganti,
H.Aristo Mubarak. S.H.M.H