19/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mre
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak JEPRIYADI BIN JAMAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan segaja melakukan tipu muslihat Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”; Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Palembang; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) helai jilbab warna hitam 1 (satu) helai baju panjang polos warna kuning 1 (satu) helai celana panjang kulot warna biru 1 (satu) helai kaos dalam warna pink 1 (satu) helai bra warna coklat 1 (satu) helai celana dalam warna hijau Dikembalikan kepada Anak Saksi; Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 19/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Jepriyadi Bin Jamal;
2. Tempat lahir : Mangkunegara;
3. Umur/Tanggal lahir : 16 tahun /12 Juni 2006;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun II Desa Purun, Kecamatan Penukal,
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tani;
Anak ditangkap pada tanggal 13 Juni 2022;
Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal 20 Juni 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2022 sampai dengan tanggal 2 Juli 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 9 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 Juli 2022
Anak menghadap di persidangan didampingi oleh Advokat / Pengacara Tasminia, SH. dan Abdi Persada Daim, SH, Advokat / Penasehat Hukum dari Kantor Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan “LBBHS” yang beralamat di Jalan Pramuka 4 Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan, berdasarkan surat penunjukan tertanggal 05 Juli 2022 dibawah nomor 19/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mre;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mre tanggal 30 Juni 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mre tanggal 30 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak JEPRIYADI Bin JAMAL, bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak JEPRIYADI Bin JAMAL dengan pidana penjara selama selama 4 (Empat) tahun dan dikurangi selama Anak berada didalam tahanan dengan perintah tetap ditahan Dan pelatihan kerja selama 3 (Tiga) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai jilbab warna hitam
1 (satu) helai baju panjang polos warna kuning
1 (satu) helai celana panjang kulot warna biru
1 (satu) helai kaos dalam warna pink
1 (satu) helai bra warna coklat
1 (satu) helai celana dalam warna hijau
Masing- Masing Dikembalikan kepada yang berhak Anak Korban LAURA AMELIA Binti HERLIN
Menetapkan Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya meminta agar Hakim Memberikan putusan kepada Anak yang seringan-ringannya dan Membebankan biaya perkara ini kepada negara
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya memohon putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak dan Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya dan tetap pada permohonnya
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Anak JEPRIYADI Bin JAMAL, pada suatu hari di bulan September 2021 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kebun Karet Desa Purun, Kecamatan Penuka,l Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dan pada hari di bulan November 2021 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Rumah Anak Korban di Dusun I Desa Sinar Jaya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anakmelakukan persetubuhan dengannya” Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada hari di bulan September 2021 sekira pukul 14.00 WIB Anak JEPRIYADI Bin JAMAL menjemput Anak Korban LAURA AMELIA Binti HERLIN di rumahnya di Dusun I Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. PALI lalu mengajak Anak Korban pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitaran Desa Purun, lalu sekira Pukul 17.30 WIB Anak JEPRIYADI Bin JAMAL dengan cepat mengendarai sepeda motornya masuk ke dalam kebun karet di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir lalu berhenti dan memaksa Anak Korban turun dari sepeda motor, kemudian karena Anak Korban yang awalnya tidak mau turun jadi terpaksa turun dari motor karena saat itu Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mengeluarkan keris dari pinggangnya lalu menodongkan keris tersebut ke arah perut Anak Korban Sambil berkata “Kagek kalo kau hamil aku nikahi” setelah itu Anak JEPRIYADI Bin JAMAL membuka jilbab Anak Korban, lalu membuka baju Anak Korban, lalu membuka kaos dalam dan bra Anak Korban, lalu membuka celana kulot dan celana dalam Anak Korban hingga dalam keadaan telanjang bulat, setelah itu Anak JEPRIYADI Bin JAMAL membuka celananya hingga telanjang bawah, kemudian Anak JEPRIYADI Bin JAMAL memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak Korban dengan posisi Anak Korban berada dibawah Anak JEPRIYADI Bin JAMAL. Karena Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mengancam dengan keris membuat Anak Korban tidak berani berteriak Anak Korban mencoba berontak dan mau pergi tetapi Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mencengkeram dengan cara memegang erat kedua tangan Anak Korban sehingga Anak Korban tidak sanggup melawan Anak JEPRIYADI Bin JAMAL. Lalu setelah Anak JEPRIYADI Bin JAMAL menyetubuhi Anak Korban ada darah cairan sperma yang terlihat jelas disekitaran kemaluan Anak Korban, setelah itu Anak JEPRIYADI Bin JAMAL dan Anak Korban memakai baju, kemudian Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mengantar Anak Korban pulang ke rumahnya dan Anak Korban t idak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun karena malu dan takut.
Bahwa kemudian pada hari di bulan November 2021 sekira pukul 09.00 Wib Anak JEPRIYADI Bin JAMAL datang ke rumah Anak Korban di Dusun I Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. PALI dan sesampainya dirumah Anak Korban, Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan intim dan berjanji akan menikahi, lalu pelaku langsung menarik Anak Korban ke dalam kamar Anak Korban sambil menodongkan keris ke arah perut Anak Korban dan Anak JEPRIYADI Bin JAMAL menyuruh Anak Korban untuk melepas pakaian yang dipakai dan Anak Korban merasa takut lalu melepas pakaian yang dipakai hingga telanjang bulat, kemudian Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mencium bibir dan memegang payudara Anak Korban berkali-kali dan memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak Korban selama kurang lebih 30 menit dengan posisi Anak Korban berada dibawah Anak JEPRIYADI Bin JAMAL dan Anak Korban tidak berteriak karena takut akan dibunuh dengan keris namun Anak Korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan mau pergi tetapi Anak Korban tidak sanggup melawan. Setelah selesai menyetubuhi Anak Korban, Anak JEPRIYADI Bin JAMAL pergi dari rumah Anak Korban.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira pukul 13.00 Wib, bertempat dirumah Anak Korban di Dusun I Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. PALI Anak Korban baru menceritakan perbuatan Anak JEPRIYADI Bin JAMAL kepada Saksi DINA MARYANA Binti SAIMUN, Saksi SULINA Binti MAHIDUN (Alm), Saksi PIDIN Bin CI’OTEH (Alm) dan Saksi HERLIN Bin JOHAN. Lalu orangtua Anak Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pali.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Talang Ubi Nomor: 445/01/RSUD-VER/IV/2022 tanggal 09 April 2022 yang ditandatangani oleh dr. Endrianus Jaya Saputra, Sp.OG. menerangkan hasil pemeriksaan terhadap LAURA AMELIA Binti HERLIN, pada kemaluan: Vagina tanner tiga, vagina luar dalam batas normal, jejas tidak ada, selaput dara tampak robekan total arah jam delapan.
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1612-LT-14032017-0020 Anak Korban LAURA AMELIA Binti HERLIN lahir di Sinar Dewa pada tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Tujuh dan saat ini masih berusia 14 (Empat Belas) Tahun.
----------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa Anak JEPRIYADI Bin JAMAL, pada suatu hari di bulan September 2021 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kebun Karet Desa Purun, Kecamatan Penuka,l Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dan pada hari di bulan November 2021 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Rumah Anak Korban di Dusun I Desa Sinar Jaya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anakmelakukan persetubuhan dengannya” Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada hari di bulan September 2021 sekira pukul 14.00 WIB Anak JEPRIYADI Bin JAMAL menjemput Anak Korban LAURA AMELIA Binti HERLIN di rumahnya di Dusun I Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. PALI lalu mengajak Anak Korban pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitaran Desa Purun, lalu sekira Pukul 17.30 WIB Anak JEPRIYADI Bin JAMAL dengan cepat mengendarai sepeda motornya masuk ke dalam kebun karet di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir lalu berhenti dan memaksa Anak Korban turun dari sepeda motor, kemudian karena Anak Korban yang awalnya tidak mau turun jadi terpaksa turun dari motor karena saat itu Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mengeluarkan keris dari pinggangnya lalu menodongkan keris tersebut ke arah perut Anak Korban Sambil berkata “Kagek kalo kau hamil aku nikahi” setelah itu Anak JEPRIYADI Bin JAMAL membuka jilbab Anak Korban, lalu membuka baju Anak Korban, lalu membuka kaos dalam dan bra Anak Korban, lalu membuka celana kulot dan celana dalam Anak Korban hingga dalam keadaan telanjang bulat, setelah itu Anak JEPRIYADI Bin JAMAL membuka celananya hingga telanjang bawah, kemudian Anak JEPRIYADI Bin JAMAL memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak Korban dengan posisi Anak Korban berada dibawah Anak JEPRIYADI Bin JAMAL. Karena Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mengancam dengan keris membuat Anak Korban tidak berani berteriak Anak Korban mencoba berontak dan mau pergi tetapi Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mencengkeram dengan cara memegang erat kedua tangan Anak Korban sehingga Anak Korban tidak sanggup melawan Anak JEPRIYADI Bin JAMAL. Lalu setelah Anak JEPRIYADI Bin JAMAL menyetubuhi Anak Korban ada darah cairan sperma yang terlihat jelas disekitaran kemaluan Anak Korban, setelah itu Anak JEPRIYADI Bin JAMAL dan Anak Korban memakai baju, kemudian Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mengantar Anak Korban pulang ke rumahnya dan Anak Korban t idak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun karena malu dan takut.
Bahwa kemudian pada hari di bulan November 2021 sekira pukul 09.00 Wib Anak JEPRIYADI Bin JAMAL datang ke rumah Anak Korban di Dusun I Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. PALI dan sesampainya dirumah Anak Korban, Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan intim dan berjanji akan menikahi, lalu pelaku langsung menarik Anak Korban ke dalam kamar Anak Korban sambil menodongkan keris ke arah perut Anak Korban dan Anak JEPRIYADI Bin JAMAL menyuruh Anak Korban untuk melepas pakaian yang dipakai dan Anak Korban merasa takut lalu melepas pakaian yang dipakai hingga telanjang bulat, kemudian Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mencium bibir dan memegang payudara Anak Korban berkali-kali dan memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak Korban selama kurang lebih 30 menit dengan posisi Anak Korban berada dibawah Anak JEPRIYADI Bin JAMAL dan Anak Korban tidak berteriak karena takut akan dibunuh dengan keris namun Anak Korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan mau pergi tetapi Anak Korban tidak sanggup melawan. Setelah selesai menyetubuhi Anak Korban, Anak JEPRIYADI Bin JAMAL pergi dari rumah Anak Korban.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira pukul 13.00 Wib, bertempat dirumah Anak Korban di Dusun I Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. PALI Anak Korban baru menceritakan perbuatan Anak JEPRIYADI Bin JAMAL kepada Saksi DINA MARYANA Binti SAIMUN, Saksi SULINA Binti MAHIDUN (Alm), Saksi PIDIN Bin CI’OTEH (Alm) dan Saksi HERLIN Bin JOHAN. Lalu orangtua Anak Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pali.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Talang Ubi Nomor: 445/01/RSUD-VER/IV/2022 tanggal 09 April 2022 yang ditandatangani oleh dr. Endrianus Jaya Saputra, Sp.OG. menerangkan hasil pemeriksaan terhadap LAURA AMELIA Binti HERLIN, pada kemaluan: Vagina tanner tiga, vagina luar dalam batas normal, jejas tidak ada, selaput dara tampak robekan total arah jam delapan.
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1612-LT-14032017-0020 Anak Korban LAURA AMELIA Binti HERLIN lahir di Sinar Dewa pada tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Tujuh dan saat ini masih berusia 14 (Empat Belas) Tahun.
----------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa Anak JEPRIYADI Bin JAMAL, pada suatu hari di bulan September 2021 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kebun Karet Desa Purun, Kecamatan Penuka,l Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dan pada hari di bulan November 2021 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Rumah Anak Korban di Dusun I Desa Sinar Jaya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada hari di bulan September 2021 sekira pukul 14.00 WIB Anak JEPRIYADI Bin JAMAL menjemput Anak Korban LAURA AMELIA Binti HERLIN di rumahnya di Dusun I Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. PALI lalu mengajak Anak Korban pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitaran Desa Purun, lalu sekira Pukul 17.30 WIB Anak JEPRIYADI Bin JAMAL dengan cepat mengendarai sepeda motornya masuk ke dalam kebun karet di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir lalu berhenti dan memaksa Anak Korban turun dari sepeda motor, kemudian karena Anak Korban yang awalnya tidak mau turun jadi terpaksa turun dari motor karena saat itu Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mengeluarkan keris dari pinggangnya lalu menodongkan keris tersebut ke arah perut Anak Korban Sambil berkata “Kagek kalo kau hamil aku nikahi” setelah itu Anak JEPRIYADI Bin JAMAL membuka jilbab Anak Korban, lalu membuka baju Anak Korban, lalu membuka kaos dalam dan bra Anak Korban, lalu membuka celana kulot dan celana dalam Anak Korban hingga dalam keadaan telanjang bulat, setelah itu Anak JEPRIYADI Bin JAMAL membuka celananya hingga telanjang bawah, kemudian Anak JEPRIYADI Bin JAMAL memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak Korban dengan posisi Anak Korban berada dibawah Anak JEPRIYADI Bin JAMAL. Karena Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mengancam dengan keris membuat Anak Korban tidak berani berteriak Anak Korban mencoba berontak dan mau pergi tetapi Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mencengkeram dengan cara memegang erat kedua tangan Anak Korban sehingga Anak Korban tidak sanggup melawan Anak JEPRIYADI Bin JAMAL. Lalu setelah Anak JEPRIYADI Bin JAMAL menyetubuhi Anak Korban ada darah cairan sperma yang terlihat jelas disekitaran kemaluan Anak Korban, setelah itu Anak JEPRIYADI Bin JAMAL dan Anak Korban memakai baju, kemudian Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mengantar Anak Korban pulang ke rumahnya dan Anak Korban t idak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun karena malu dan takut.
Bahwa kemudian pada hari di bulan November 2021 sekira pukul 09.00 Wib Anak JEPRIYADI Bin JAMAL datang ke rumah Anak Korban di Dusun I Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. PALI dan sesampainya dirumah Anak Korban, Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan intim dan berjanji akan menikahi, lalu pelaku langsung menarik Anak Korban ke dalam kamar Anak Korban sambil menodongkan keris ke arah perut Anak Korban dan Anak JEPRIYADI Bin JAMAL menyuruh Anak Korban untuk melepas pakaian yang dipakai dan Anak Korban merasa takut lalu melepas pakaian yang dipakai hingga telanjang bulat, kemudian Anak JEPRIYADI Bin JAMAL mencium bibir dan memegang payudara Anak Korban berkali-kali dan memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak Korban selama kurang lebih 30 menit dengan posisi Anak Korban berada dibawah Anak JEPRIYADI Bin JAMAL dan Anak Korban tidak berteriak karena takut akan dibunuh dengan keris namun Anak Korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan mau pergi tetapi Anak Korban tidak sanggup melawan. Setelah selesai menyetubuhi Anak Korban, Anak JEPRIYADI Bin JAMAL pergi dari rumah Anak Korban.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira pukul 13.00 Wib, bertempat dirumah Anak Korban di Dusun I Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. PALI Anak Korban baru menceritakan perbuatan Anak JEPRIYADI Bin JAMAL kepada Saksi DINA MARYANA Binti SAIMUN, Saksi SULINA Binti MAHIDUN (Alm), Saksi PIDIN Bin CI’OTEH (Alm) dan Saksi HERLIN Bin JOHAN. Lalu orangtua Anak Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pali.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Talang Ubi Nomor: 445/01/RSUD-VER/IV/2022 tanggal 09 April 2022 yang ditandatangani oleh dr. Endrianus Jaya Saputra, Sp.OG. menerangkan hasil pemeriksaan terhadap LAURA AMELIA Binti HERLIN, pada kemaluan: Vagina tanner tiga, vagina luar dalam batas normal, jejas tidak ada, selaput dara tampak robekan total arah jam delapan.
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1612-LT-14032017-0020 Anak Korban LAURA AMELIA Binti HERLIN lahir di Sinar Dewa pada tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Tujuh dan saat ini masih berusia 14 (Empat Belas) Tahun.
----------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan/ atau Penasihat Hukum Anak menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah didengar pula hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dengan No Register: Reg. I.B/2022/040, dengan hasil rekomendasi adalah agar Anak dipidana Penjara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
LAURA AMELIA BINTI HERLIAN tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di persidangan hari ini;
Bahwa Anak Saksi dihadirkan dipersidangan ini selaku saksi dalam perkara anak JEPRIYADI yang telah menyetubuhi Anak Saksi;
Bahwa Saat kejadian umur Anak Saksi lebih kurang 15 (lima belas);
Bahwa Anak Saksi telah disetubuhi oleh anak JEPRIYADI sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Kejadian yang pertama pada hari dan tanggalnya lupa bulan September tahun 2021 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Kebun Karet Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI sedangkan kejadian yang kedua pada hari dan Tanggalnya lupa bulan November Tahun 2021 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam rumah Anak Saksi yang beralamat di Dusun I Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI;
Bahwa Anak melakukan perbuatannya tersebut sendirian;
Bahwa Awalnya pada saat Anak Saksi di rumah sekira jam 12.00 WIB dijemput oleh anak JEPRIYADI dengan menggunakan sepeda motor milik anak JEPRIYADI untuk diajak jalan-jalan lalu Anak Saksi menyanggupi ajakan anak JEPRIYADI tersebut selanjutnya Anak Saksi bersama anak JEPRIYADI pergi ke kolam pemandian di Desa Pengabuan lalu melakukan perjalanan ke Candi Bumi Ayu dan setelah hari menjelang sore Anak Saksi meminta kepada anak JEPRIYADI untuk pulang lalu anak JEPRIYADI mengarahkan sepeda motor yang kami kendarai menuju rumah Anak Saksi melalui Desa Purun namun sebelum sampai di Desa Purun anak JEPRIYADI mengarahkan sepeda motor yang kami kendarai masuk ke dalam kebun karet lebih kurang sejauh 1 (satu) Kilo meter dari jalan raya lalu sesampainya di dalam kebun karet tersebut anak JEPRIYADI memaksa Anak Saksi untuk melakukan persetubuhan dengan anak JEPRIYADI dengan cara mengarahkan sebilah keris ke arah perut Anak Saksi hingga terjadilah persetubuhan tersebut;
Bahwa Cara anak JEPRIYADI mensetubuhi Anak Saksi yaitu pada saat sepeda motor yang kami kendarai tersebut berada di tegah kebun karet dan keadaan kebun karet tersebut sepi lalu anak JEPRIYADI meminta Anak Saksi untuk turun dari sepeda motor yang kami kendarai tersebut dengan cara menarik tangan Anak Saksi lalu anak JEPRIYADI memeluk tubuh Anak Saksi, mencium pipi dan bibir Anak Saksi lalu anak JEPRIYADI memaksa melepaskan celana panjang yang Anak Saksi pakai beserta celana dalam yang Anak Saksi pakai dan diletakkan diatas tanah kemudian anak JEPRIYADI melepaskan baju dan BH yang Anak Saksi pakai hingga tubuh Anak Saksi telanjang bulat dan selanjutnya anak JEPRIYADI meremas dan mengemut payudara Anak Saksi lalu anak JEPRIYADI merebahkan tubuh Anak Saksi diatas pakaian Anak Saksi yang sebelumnya ditaruh anak JEPRIYADI diatas tanah lalu karena Anak Saksi terus melakukan perlawanan dan memberontak hingga anak JEPRIYADI mengarahkan sebilah keris dari pinggangnya ke arah perut Anak Saksi agar Anak Saksi diam dan mau menuruti kemauan anak JEPRIYADI lalu anak JEPRIYADI melepaskan celana yang ia pakai selanjutnya anak JEPRIYADI memasukkan kemaluannya ke dalam vagina Anak Saksi dengan cara dimaju mundurkan dan menggoyang-goyangkan pinggulnya dan selanjutnya anak JEPRIYADI mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam vagina Anak Saksi;
Bahwa Lebih kurang 20 (dua) puluh menit;
Bahwa Yang Anak Saksi rasakan vagina Anak Saksi terasa sakit dan perih serta mengeluarkan darah;
Bahwa Penis anak JEPRIYADI mengeluarkan cairan sperma
Bahwa Anak Saksi tidak tahu dimana anak JEPRIYADI mengeluarkan sperma namun Anak Saksi mengetahuinya karena ada sperma anak JEPRIYADI yang menempel di vagina Anak Saksi;
Bahwa Anak JEPRIYADI langsung mamakai celananya kemudian menyuruh Anak Saksi untuk memakai pakaian Anak Saksi lalu berkata kepada Anak Saksi apabila Anak Saksi hamil maka ia akan menikahi Anak Saksi;
Bahwa Yang memakaikan pakaian Anak Saksi adalah Anak Saksi sendiri;
Bahwa Anak Saksi meminta kepada Anak JEPRIYADI untuk mengantar Anak Saksi pulang lalu Anak Saksi dan Anak JEPRIYADI pulang kerumah Anak Saksi dengan mengendarai sepeda motor milik Anak JEPRIYADI;
Bahwa Awalnya pada saat Anak Saksi di rumah sendirian sekira jam 09.00 WIB tiba-tiba anak JEPRIYADI datang ke rumah Anak Saksi dengan menggunakan sepeda motor milik anak JEPRIYADI lalu anak JEPRIYADI memanggil Anak Saksi dari luar rumah dan selanjutnya Anak Saksi membukakan pintu rumah Anak Saksi dan mempersilahkan anak JEPRIYADI masuk ke dalam rumah Anak Saksi selanjutnya anak JEPRIYADI mengajak Anak Saksi untuk melakukan pesrsetubuhan dengan cara menarik tangan Anak Saksi menuju kamar tidur sambil mengarahkan sebilah keris ke arah perut Anak Saksi kemudian sesampainya di dalam kamar tidur anak JEPRIYADI langsung memeluk tubuh Anak Saksi lalu meremas payudara Anak Saksi mencium pipi dan bibir Anak Saksi kemudian anak JEPRIYADI menyuruh Anak Saksi membuka pakaian Anak Saksi dan karena Anak Saksi takut lalu Anak Saksi membuka pakaian yang Anak Saksi pakai hingga telanjang bulat kemudian anak JEPRIYADI mendorong tubuh Anak Saksi hingga tubuh Anak Saksi jatuh terlentang diatas tempat tidur Anak Saksi lalu anak JEPRIYADI mencium pipi, leher, bibir Anak Saksi sambil meremas payu dara Anak Saksi lalu anak JEPRIYADI memainkan puting payudara Anak Saksi dengan mulutnya kamudian anak JEPRIYADI membuka celana sebatas lutut dan Anak Saksi melihat penis anak JEPRIYADI menegang kemudian anak JEPRIYADI memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Saksi lalu setelah penis tersebut masuk seluruhnya kedalam vagina Anak Saksi lalu anak JEPRIYADI menggoyangkan pinggulnya dan memaju mundurkan penisnya lebih kurang selama 30 (tiga puluh) menit kemudian anak JEPRIYADI mengeluarkan penisnya dari dalam vagina Anak Saksi dan Anak Saksi melihat disekitar vagina Anak Saksi penuh dengan sperma anak JEPRIYADI;
Bahwa Yang Anak Saksi rasakan vagina Anak Saksi terasa sakit dan perih;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu dimana anak JEPRIYADI mengeluarkan sperma namun Anak Saksi mengetahuinya karena banyak sperma anak JEPRIYADI yang menempel di vagina Anak Saksi;
Bahwa Anak JEPRIYADI langsung mamakai celananya lalu menyuruh Anak Saksi untuk memakai pakaian Anak Saksi kemudian anak JEPRIYADI duduk di ruang tamu lebih kurang selama 30 (tiga puluh) menit dan selanjutnya anak JEPRIYADI pulang ke rumahnya;
Bahwa Di rumah Anak Saksi hanya ada Anak Saksi sendirian;
Bahwa Saat kejadian tersebut ibu Anak Saksi sedang berada dikebun menyadap karet sedangkan bapak Anak Saksi sudah lama tidak pulang kerumah karena bercerai dengan ibu Anak Saksi;
Bahwa Adik Anak Saksi sedang pergi ke sekolah;
Bahwa Anak Saksi dengan anak JEPRIYADI berpacaran ;
Bahwa Lebih kurang sudah 2 (dua) tahun;
Bahwa Ibu Anak Saksi tidak tahu jika Anak Saksi berpacaran dengan anak JEPRIYADI setahu ibu Anak Saksi Anak Saksi dengan anak JEPRIYADI berteman saja;
Bahwa Ibu Anak Saksi sudah pernah bertemu dengan anak JEPRIYADI pada saat anak JEPRIYADI main ke rumah Anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi mengalami sakit di kemaluan Anak Saksi lebih kurang selama 7 (tujuh) Hari;
Bahwa Karena dipintu kamar Anak Saksi terdapat tulisan nama Anak Saksi LAURA AMELIA dan tanggal lahir Anak Saksi 11 November 2007 dan terlihat jelas;
Bahwa Anak Saksi mengenal anak JEPRIYADI karena anak JEPRIYADI pernah nge Chat Anak Saksi melalui aplikasi What App dan minta berkenalan kemudian setelah lebih kurang kenal 1 (satu) bulan anak JEPRIYADI meminta Anak Saksi untuk menjadi pacarnya dan Anak Saksi menerima permintaan tersebut;
Bahwa tidak ada dari pihak anak JEPRIYADI atau keluarganya melakukan upaya perdamaian
Bahwa Anak Saksi masih trauma, dan Anak Saksi masih takut melihat anak JEPRIYADI;
Bahwa Anak Saksi tidak hamil;
Bahwa menstruasi Anak Saksi hingga kini masih normal;
Bahwa Anak Saksi menceritakan persetubuhan tersebut kepada ibu Anak Saksi pada Hari Senin Tanggal 4 April 2022;
Bahwa Yang dilakukan Ibu Anak Saksi adalah meminta pertanggungjawaban dari anak JEPRIYADI dan keluarganya atas perbuatan yang dilakukan anak JEPRIYADI mensetubuhi Anak Saksi dengan cara menikahi Anak Saksi namun karena tidak ada respon dari anak JEPRIYADI maupun keluarganya sehingga ibu Anak Saksi bersama Anak Saksi melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres PALI ;
Terhadap keterangan tersebut, Anak menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi tersebut yaitu:
Bahwa anak tidak pernah mengancam anak saksi LAURA AMELIA dengan menggunakan sebilah keris;
Bahwa anak tidak pernah berjanji untuk menikahi anak saksi LAURA AMELIA;
Bahwa sperma anak pada saat melakukan persetubuhan dengan Anak saksi LAURA AMELIA baik pada kejadian persetubuhan yang pertama maupun yang kedua dikeluarkan di luar vagina anak saksi LAURA AMELIA;
SULINA BINTI MAHIDUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di persidangan hari ini;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini selaku saksi dalam perkara anak JEPRIYADI yang telah menyetubuhi LAURA AMELIA;
Bahwa Saat kejadian umur LAURA AMELIA lebih kurang 15 (lima belas);
Bahwa Berdasarkan pengakuan dari LAURA AMELIA bahwa LAURA AMELIA telah disetubuhi oleh anak JEPRIYADI sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Berdasarkan Pengakuan dari LAURA AMELIA bahwa Kejadian yang pertama pada hari dan tanggalnya lupa bulan September tahun 2021 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Kebun Karet Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI sedangkan kejadian yang kedua pada hari dan Tanggalnya lupa bulan November Tahun 2021 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam rumah LAURA AMELIA yang beralamat di Dusun I Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari LAURA AMELIA bahwa Anak melakukan perbuatannya tersebut sendirian;
Bahwa Saksi menegtahui kejadian tersebut setelah mendengar kabar dari masyarakat bahwa LAURA AMELIA telah diperkosa oleh anak JEPRIYADI lalu karena Saksi tidak percaya maka Saksi memanggil LAURA AMELIA ke rumah Saksi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 lalu Saksi bertanya perihal kejadian tersebut kepada LAURA AMELIA dan LAURA AMELIA menceritakan kejadian bahwa LAURA AMELIA telah diperkosa oleh anak JEPRIYADI 2 (dua) kali yaitu yang pertama di kebun karet milik warga di Desa Purun sedangkan yang kedua Di dalam Rumah LAURA AMELIA dengan cara LAURA AMELIA diancam oleh anak JEPRIYADI dengan sebilah keris untuk menuruti kemauan anak JEPRIYADI tersebut;
Bahwa Saksi mengenal anak JEPRIYADI karena rumah Saksi bersebelahan dengan rumah LAURA AMELIA sedangkan anak JEPRIYADI setiap seminggu sekali main ke rumah LAURA AMELIA;
Bahwa Saksi mengenal anak JEPRIYADI lebih kurang 3 (tiga) Bulan;
Bahwa Saksi tidak tahu jika LAURA AMELIA berpacaran dengan Anak JEPRIYADI
Bahwa Saksi langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Ibu Kandung LAURA AMELIA dan menyarankan agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
Bahwa Keadaan Rumah LAURA AMELIA Setiap harinya sepi karena ibu LAURA AMELIA pergi ke kebun untuk menyadap karet sedangkan bapak LAURA AMELIA sudah lama tidak pulang ke rumah tersebut karena bercerai dengan ibu LAURA LAURA AMELIA;
Bahwa Setahu Saksi LAURA AMELIA tidak hamil;
Bahwa Setahu Saksi LAURA AMELIA setiap harinya dirumah sendirian karena adik dari LAURA AMELIA setiap hari pergi kesekolah;
Bahwa Setahu Saksi tidak ada;
Bahwa Setahu Saksi LAURA AMELIA anak periang namun setelah kejadian tersebut LAURA AMELIA menjadi anak pendiam;
Terhadap keterangan tersebut, Anak menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi tersebut yaitu:
Bahwa anak tidak pernah mengancam anak saksi LAURA AMELIA dengan menggunakan sebilah keris;
DINA MARYANA BINTI SAMIUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di persidangan hari ini;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini selaku saksi dalam perkara anak JEPRIYADI yang telah menyetubuhi anak Saksi LAURA AMELIA;
Bahwa Saat kejadian umur LAURA AMELIA lebih kurang 15 (lima belas);
Bahwa Berdasarkan pengakuan dari LAURA AMELIA bahwa LAURA AMELIA telah disetubuhi oleh anak JEPRIYADI sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Berdasarkan Pengakuan dari LAURA AMELIA bahwa Kejadian yang pertama pada hari dan tanggalnya lupa bulan September tahun 2021 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Kebun Karet Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI sedangkan kejadian yang kedua pada hari dan Tanggalnya lupa bulan November Tahun 2021 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam rumah LAURA AMELIA yang beralamat di Dusun I Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari LAURA AMELIA bahwa Anak JEPRIYADI melakukan perbuatannya tersebut sendirian;
Bahwa Saksi menegtahui kejadian tersebut setelah mendengar cerita dari LAURA AMELIA yang menceritakan kepada Saksi bahwa ia telah diperkosa oleh anak JEPRIYADI sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama di kebun karet milik warga di Desa Purun sedangkan yang kedua Di dalam Rumah Saksi dengan cara LAURA AMELIA diancam oleh anak JEPRIYADI dengan sebilah keris untuk menuruti kemauan anak JEPRIYADI tersebut;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira pukul 13.00 WIB;
Bahwa Saksi mengenal anak JEPRIYADI karena berteman dengan LAURA AMELIA;
Bahwa Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi langsung bermusyawarah dengan keluarga Saksi lalu meminta keluarga anak JEPRIYADI untuk beranggungjawab atas perbuatan anak JEPRIYADI tersebut dengan cara anak JEPRIYADI untuk menikahi LAURA AMELIA;
Bahwa Keluarga anak JEPRIYADI menyanggupi untuk menikahkan Anak JEPRIYADI dengan anak Saksi LAURA AMELIA namun pada waktu yang telah kami tentukan ternyata keluarga Anak JEPRIYADI tidak kunjung menemui keluarga kami;
Bahwa Setahu Saksi LAURA AMELIA tidak hamil;
Bahwa LAURA AMELIA setiap harinya dirumah sendirian karena adik dari LAURA AMELIA setiap hari pergi kesekolah sedangkan Saksi pergi ke kebun untuk menyadap karet;
Bahwa Sampai saat ini belum ada perdamaian;
Bahwa LAURA AMELIA adalah anak periang dan normal seperti anak-anak yang lainnya namun setelah kejadian tersebut LAURA AMELIA menjadi anak pendiam;
Terhadap keterangan tersebut, Anak menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi tersebut yaitu:
Bahwa anak tidak pernah mengancam anak saksi LAURA AMELIA dengan menggunakan sebilah keris;
Menimbang, bahwa Anak telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
LISDIAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di persidangan hari ini;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini selaku saksi dalam perkara anak JEPRIYADI yang telah dituduh menyetubuhi LAURA AMELIA;
Bahwa Saksi kenal baik LAURA AMELIA;
Bahwa LAURA AMELIA dengan anak JEPRIYADI telah berpacaran;
Bahwa Setahu Saksi sudah 1 (satu) tahun lebih yaitu sejak lebaran Idul Adha Tahun 2021 yang lalu yaitu disaat anak JEPRIYADI menjemput LAURA AMELIA menggunakan sepeda motor milik Saksi untuk dikenalkan dengan keluarga kami;
Bahwa Berdasarkan keterangan dari anak JEPRIYADI bahwa anak JEPRIYADI telah menyetubuhi LAURA AMELIA sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Menurut pengakuan dari anak JEPRIYADI Kejadian yang pertama pada hari dan tanggalnya lupa bulan September tahun 2021 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Kebun Karet Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI sedangkan kejadian yang kedua pada hari dan Tanggalnya lupa bulan November Tahun 2021 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam rumah LAURA AMELIA yang beralamat di Dusun I Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI;
Bahwa Anak JEPRIYADI melakukan perbuatannya tersebut sendirian;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah LAURA AMELIA mengirim pesan kepada Saksi melalui Masanger Facebook yang berpesan kepada Saksi agar anak JEPRIYADI segera pergi dari rumah karena keluarga LAURA AMELIA telah melaporkan anak JEPRIYADI kepolisi karena telah menyetubuhi LAURA AMELIA;
Bahwa pesan tersebut Saksi sampaikan kepada Anak JEPRIYADI dan orang tua dari anak JEPRIYADI;
Bahwa Orang tua dari Anak JEPRIYADI langsung menemui keluarga LAURA AMELIA untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anak JEPRIYADI yang telah menyetubuhi LAURA AMELIA;
Bahwa Setahu Saksi LAURA AMELIA tidak hamil;
Bahwa Karena permintaan dari keluarga LAURA AMELIA berupa uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta), emas seberat 1 (satu) suku, Beras seberat 1 (satu) pikul / 100 (seratus) Kilo Gram dan Mie sebanyak 200 (dua ratus) Kardus maka orang tua dari Anak JEPRIYADI meminta waktu untuk mencari uang terlebih dahulu dan berjanji akan menikahkan Anak JEPRIYADI dengan LAURA AMELIA setelah lebaran Idul Adha tahun 2022 namun ternyata keluarga dari LAURA AMELIA telah melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Anak JEPRIYADI membawa sebilah keris;
Bahwa Sampai saat ini belum ada perdamaian;
Bahwa Masih ada percakapan LAURA AMELIA dengan saudari di masenger Facebook tersebut;
Bahwa Print out percakapan LAURA AMELIA dengan Saksi di masenger Facebook milik Saksi akan Saksi sampaikan pada persidangan selanjutnya;
Terhadap keterangan tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
WIWIN SUNDARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di persidangan hari ini;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini selaku saksi dalam perkara anak JEPRIYADI yang telah dituduh menyetubuhi LAURA AMELIA;
Bahwa Saksi kenal baik LAURA AMELIA
Bahwa LAURA AMELIA dengan anak JEPRIYADI telah berpacaran;
Bahwa Setahu Saksi sudah 1 (satu) tahun lebih yaitu sejak lebaran Idul Adha Tahun 2021 yang lalu yaitu disaat anak JEPRIYADI menjemput LAURA AMELIA menggunakan sepeda motor milik Saksi untuk dikenalkan dengan keluarga kami;
Bahwa Berdasarkan keterangan dari anak JEPRIYADI bahwa anak JEPRIYADI telah menyetubuhi LAURA AMELIA sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Menurut pengakuan dari anak JEPRIYADI Kejadian yang pertama pada hari dan tanggalnya lupa bulan September tahun 2021 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Kebun Karet Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI sedangkan kejadian yang kedua pada hari dan Tanggalnya lupa bulan November Tahun 2021 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam rumah LAURA AMELIA yang beralamat di Dusun I Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI;
Bahwa Anak JEPRIYADI melakukan perbuatannya tersebut sendirian;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah anak JEPRIYADI bercerita kepada Saksi bahwa ia telah menyetubuhi LAURA AMELIA dan keluarga LAURA AMELIA meminta kepada Anak JEPRIYADI untuk menikahinya;
Bahwa Saksi tahu jika Anak JEPRIYADI telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga LAURA AMELIA;
Bahwa Orang tua dari Anak JEPRIYADI langsung menemui keluarga LAURA AMELIA untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anak JEPRIYADI yang telah menyetubuhi LAURA AMELIA;
Bahwa Setahu Saksi LAURA AMELIA tidak hamil;
Bahwa Karena permintaan dari keluarga LAURA AMELIA berupa uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta), emas seberat 1 (satu) suku, Beras seberat 1 (satu) pikul / 100 (seratus) Kilo Gram dan Mie sebanyak 200 (dua ratus) Kardus maka orang tua dari Anak JEPRIYADI meminta waktu untuk mencari uang terlebih dahulu dan berjanji akan menikahkan Anak JEPRIYADI dengan LAURA AMELIA setelah lebaran Idul Adha tahun 2022 namun ternyata keluarga dari LAURA AMELIA telah melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Anak JEPRIYADI membawa sebilah keris;
Bahwa Sampai saat ini belum ada perdamaian;
Terhadap keterangan tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Anak diajukan dipersidangan ini dikarenakan Anak telah mensetubuhi LAURA AMELIA;
Bahwa Kejadian yang pertama pada hari dan tanggalnya lupa bulan September tahun 2021 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Kebun Karet Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI sedangkan kejadian yang kedua pada hari dan Tanggalnya lupa bulan November Tahun 2021 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam rumah LAURA AMELIA yang beralamat di Dusun I Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI;
Bahwa Hanya Anak sendirian yang mensetubuhi LAURA AMELIA pada saat itu;
Bahwa Awalnya sekira jam 12.00 WIB Anak menjemput LAURA AMELIA dirumahnya lalu kami berdua jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor milik Anak di sekitaran Desa Purun hingga jam 15.00 WIB lalu kami pergi ke kolam pemandian di Desa Pengabuan lalu melakukan perjalanan ke Candi Bumi Ayu dan setelah hari menjelang sore LAURA AMELIA meminta kepada Anak pulang lalu Anak mengarahkan sepeda motor yang kami kendarai pulang ke rumah LAURA AMELIA melalui Desa Purun dan sesampainya di Desa Purun tepatnya di kebun karet milik warga, Anak membelokkan sepeda motor yang kami kendarai menuju ke dalam Kebun karet tersebut lebih kurang sejauh 1 (satu) Kilo meter dari jalan raya dan sesampainya di dalam kebun karet tersebut Anak meminta kepada LAURA AMELIA untuk mau melakukan persetubuhan dengan Anak namun LAURA AMELIA diam saja;
Bahwa Cara Anak mensetubuhi LAURA AMELIA yaitu pada saat sepeda motor yang kami kendarai tersebut berada di tegah kebun karet dan keadaan kebun karet tersebut sepi lalu Anak meminta LAURA AMELIA untuk turun dari sepeda motor yang kami kendarai tersebut namun karena LAURA AMELIA tidak mau maka Anak menarik tangan LAURA AMELIA turun dari Sepeda Motor dan selanjutnya Anak memeluk tubuh LAURA AMELIA, mencium pipi dan bibir LAURA AMELIA lalu Anak melepaskan celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh LAURA AMELIA kemudian Anak melepaskan Jilbab, baju dan BH yang dipakai LAURA AMELIA hingga tubuh LAURA AMELIA telanjang bulat dan selanjutnya Anak mencium pipi, Bibir dan leher LAURA AMELIA sambil tangan Anak meremas Payudaranya kemudian Anak mengemut payudara LAURA AMELIA hingga venis Anak menegang lalu Anak merebahkan tubuh LAURA AMELIA diatas tanah dengan posisi tubuh LAURA AMELIA terlentang dan kedua tangan Anak memegangi pergelangan tangan LAURA AMELIA selanjutnya Anak melepaskan celana dan celana dalam Anak lalu venis Anak, Anak tancapkan ke arah vagina LAURA AMELIA namun venis Anak tidak masuk ke dalam vagina LAURA AMELIA selanjutnya Anak terus berusaha menancapkan venis Anak ke dalam vagina LAURA AMELIA lebih kurang selama 10 (sepuluh) menit dan akhirnya venis Anak bisa masuk ke dalam vagina LAURA AMELIA seketika itu juga LAURA AMELIA mengerang kesakitan dan Anak langsung menarik venis Anak dari dalam vagina LAURA AMELIA dan selanjutnya setelah LAURA AMELIA tenang dan venis Anak menegang kembali maka venis Anak Anak masukkan kembali ke dalam vagina LAURA AMELIA dan penis Anak tersebut masuk seluruhnya kedalam vagina LAURA AMELIA lalu pinggul Anak, Anak goyang-goyang dan venis Anak, Anak maju mundurkan selama lebih kurang 20 (dua puluh) menit lalu LAURA AMELIA mengerang kesakitan sambil mendorong tubuh Anak seketika itu juga Anak menarik venis Anak dari dalam vagina LAURA AMELIA dan tidak lama kemudian karena sperma Anak belum keluar maka Anak mengocok penis Anak dengan tangan Anak hingga akhirnya sperma Anak keluar dari venis Anak yang Anak tumpahkan diatas vagina LAURA AMELIA;
Bahwa setelah mensetubuhi LAURA AMELIA Diri Anak terasa tenang dan lebih segar;
Bahwa Vagina LAURA AMELIA mengeluarkan darah;
Bahwa yang membersihkan darah yang keluar dari vagina LAURA AMELIA adalah Anak;
Bahwa Cara Anak mensetubuhi LAURA AMELIA yang kedua yaitu Anak mendatangi LAURA AMELIA dirumahnya kemudian setelah berbincang-bincang beberapa menit Anak muncul niatan untuk mensetubuhi LAURA AMELIA dan selanjutnya Anak menarik tangan LAURA AMELIA ke dalam kamar tidur LAURA AMELIA lalu Anak mencium pipi, bibir, leher dan tangan Anak sambil meremas payudara LAURA AMELIA dan terasa venis Anak menegang lalu Anak menyruh LAURA AMELIA untuk melepas pakaiannya sambil Anak melapaskan celana dan celana dalam yang Anak pakai kemudian setelah pakaian LAURA AMELIA terlepas seluruhnya dari tubuhnya Anak langsung mencium pipi,bibir dan leher LAURA AMELIA sambil meremas payudara LAURA AMELIA kemudian Anak menancapkan venis Anak yang sudah menegang ke dalam vagina LAURA AMELIA hingga venis Anak masuk seluruhnya ke dalam vagina LAURA AMELIA lalu Anak menggoyang-goyang pinggul Anak dan memaju mundurkan venis Anak selama lebih kurang 20 (dua Puluh) menit dan terasa venis Anak akan mengeluarkan sperma lalu seketika itu juga Anak menarik penis Anak dari dalam vagina LAURA AMELIA dan selanjutnya Anak menumpahkan sperma Anak diatas vagina LAURA AMELIA;
Bahwa Yang Anak rasakan adalah diri Anak menjadi tenang dan lebih segar, rasa nikmat dan ingin mengulanginya lagi.
Bahwa Pada saat Anak setubuhi umur LAURA AMELIA lebih kurang 15 (lima belas) Tahun.
Bahwa Anak dengan LAURA AMELIA berpacaran.
Bahwa Lebih kurang sudah 2 (dua) tahun.
Bahwa sebelum terjadinya persetubuhan tersebut Anak pernah mencium LAURA AMELIA pada saat berpacaran;
Bahwa Sebelumnya Anak belum pernah dihukum;
Bahwa keterangan Anak di BAP kepolisian adalah benar;
Bahwa saat bersetubuhan tersebut Anak memakai Kondom;
Bahwa Anak yang menyiapkan kondom tersebut;
Bahwa saudara menyiapkan kondom tersebut 2 (dua) hari sebelum Anak menyetubuhi LAURA AMELIA
Bahwa sebelumnya Anak pernah melihat film porno;
Bahwa Anak mensetubuhi LAURA AMELIA tersebut terinspirasi dari film porno yang Anak tonton;
Bahwa Belum ada perdamaian;
Bahwa pada saat Anak mensetubuhi LAURA AMELIA tersebut Anak tidak mengancam dengan sebilah keris;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Jamal orangtua dari Anak yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim untuk menghukum Anak seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) helai jilbab warna hitam;
1 (Satu) helai baju panjang polos warna kuning;
1 (Satu) helai celana Panjang Kulot warna biru;
1 (Satu) helai kaos dalam warna pink;
1 (Satu) helai bra warna coklat;
1 (Satu) helai celana dalam warna hijau;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi-saksi maupun kepada Anak dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah diajukan pula alat bukti surat berupa:
Surat Keterangan Visum et Repertum Nomor: 445/01/RSUD-VER/IV/2022 dari RSUD Talang Ubi tertanggal 09 April 2022 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Endrianus Jaya Putra, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan atas nama LAURA AMELIA Binti HERLIN disimpulkan bahwa tampak robekan total pada selaput dara arah jam delapan;
Kutipan akta kelahiran Nomor 1612-LT-14032017-0020 Anak Korban LAURA AMELIA Binti HERLIN lahir di Sinar Dewa pada tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Tujuh dan saat ini masih berusia 14 (Empat Belas) Tahun;
Printout Laura Tzy di Masanger Facebook milik saksi Ade Charge 1 LISDIAH pada tanggal 20 Maret 2022 hingga 21 Maret 2022;
Printout Laura Amelia di Whatapp milik saksi ade charge 1 LISDIAH pada tanggal 18 Februari 2022 hingga 29 Maret 2022;
Menimbang, bahwa selengkapnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap sudah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak telah mensetubuhi Anak Saksi yang pertama pada hari dan tanggalnya lupa bulan September tahun 2021 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Kebun Karet Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI sedangkan kejadian yang kedua pada hari dan Tanggalnya lupa bulan November Tahun 2021 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam rumah LAURA AMELIA yang beralamat di Dusun I Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI;
Bahwa Awalnya sekira jam 12.00 WIB Anak menjemput Anak Saksi dirumahnya lalu kami berdua jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor milik Anak di sekitaran Desa Purun hingga jam 15.00 WIB lalu kami pergi ke kolam pemandian di Desa Pengabuan lalu melakukan perjalanan ke Candi Bumi Ayu dan setelah hari menjelang sore Anak Saksi meminta kepada Anak pulang lalu Anak mengarahkan sepeda motor yang kami kendarai pulang ke rumah Anak Saksi melalui Desa Purun dan sesampainya di Desa Purun tepatnya di kebun karet milik warga, Anak membelokkan sepeda motor yang kami kendarai menuju ke dalam Kebun karet tersebut lebih kurang sejauh 1 (satu) Kilo meter dari jalan raya dan sesampainya di dalam kebun karet tersebut Anak meminta kepada Anak Saksi untuk mau melakukan persetubuhan dengan Anak namun Anak Saksi diam saja;
Bahwa Cara Anak mensetubuhi Anak Saksi yaitu pada saat sepeda motor yang kami kendarai tersebut berada di tegah kebun karet dan keadaan kebun karet tersebut sepi lalu Anak meminta Anak Saksi untuk turun dari sepeda motor yang kami kendarai tersebut namun karena Anak Saksi tidak mau maka Anak menarik tangan Anak Saksi turun dari Sepeda Motor dan selanjutnya Anak memeluk tubuh Anak Saksi, mencium pipi dan bibir Anak Saksi lalu Anak melepaskan celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh Anak Saksi kemudian Anak melepaskan Jilbab, baju dan BH yang dipakai Anak Saksi hingga tubuh Anak Saksi telanjang bulat dan selanjutnya Anak mencium pipi, Bibir dan leher Anak Saksi sambil tangan Anak meremas Payudaranya kemudian Anak mengemut payudara Anak Saksi hingga venis Anak menegang lalu Anak merebahkan tubuh Anak Saksi diatas tanah dengan posisi tubuh Anak Saksi terlentang dan kedua tangan Anak memegangi pergelangan tangan Anak Saksi selanjutnya Anak melepaskan celana dan celana dalam Anak lalu venis Anak, Anak tancapkan ke arah vagina Anak Saksi namun venis Anak tidak masuk ke dalam vagina Anak Saksi selanjutnya Anak terus berusaha menancapkan venis Anak ke dalam vagina Anak Saksi lebih kurang selama 10 (sepuluh) menit dan akhirnya venis Anak bisa masuk ke dalam vagina Anak Saksi seketika itu juga Anak Saksi mengerang kesakitan dan Anak langsung menarik venis Anak dari dalam vagina Anak Saksi dan selanjutnya setelah Anak Saksi tenang dan venis Anak menegang kembali maka venis Anak Anak masukkan kembali ke dalam vagina Anak Saksi dan penis Anak tersebut masuk seluruhnya kedalam vagina Anak Saksi lalu pinggul Anak, Anak goyang-goyang dan venis Anak, Anak maju mundurkan selama lebih kurang 20 (dua puluh) menit lalu Anak Saksi mengerang kesakitan sambil mendorong tubuh Anak seketika itu juga Anak menarik venis Anak dari dalam vagina Anak Saksi dan tidak lama kemudian karena sperma Anak belum keluar maka Anak mengocok penis Anak dengan tangan Anak hingga akhirnya sperma Anak keluar dari venis Anak yang Anak tumpahkan diatas vagina Anak Saksi;
Bahwa Cara Anak mensetubuhi Anak Saksi yang kedua yaitu Anak mendatangi Anak Saksi dirumahnya kemudian setelah berbincang-bincang beberapa menit Anak muncul niatan untuk mensetubuhi Anak Saksi dan selanjutnya Anak menarik tangan Anak Saksi ke dalam kamar tidur Anak Saksi lalu Anak mencium pipi, bibir, leher dan tangan Anak sambil meremas payudara Anak Saksi dan terasa venis Anak menegang lalu Anak menyruh Anak Saksi untuk melepas pakaiannya sambil Anak melapaskan celana dan celana dalam yang Anak pakai kemudian setelah pakaian Anak Saksi terlepas seluruhnya dari tubuhnya Anak langsung mencium pipi,bibir dan leher Anak Saksi sambil meremas payudara Anak Saksi kemudian Anak menancapkan venis Anak yang sudah menegang ke dalam vagina Anak Saksi hingga venis Anak masuk seluruhnya ke dalam vagina Anak Saksi lalu Anak menggoyang-goyang pinggul Anak dan memaju mundurkan venis Anak selama lebih kurang 20 (dua Puluh) menit dan terasa venis Anak akan mengeluarkan sperma lalu seketika itu juga Anak menarik penis Anak dari dalam vagina LAURA AMELIA dan selanjutnya Anak menumpahkan sperma Anak diatas vagina Anak Saksi;
Bahwa alasan Anak Saksi mau berhubungan badan dengan Anak karena Anak mengatakan kepada kepada Anak Saksi apabila Anak Saksi hamil maka Anak akan menikahi Anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi ada menghubungi keluarga Anak untuk meminta dinikahkan dengan Anak, akan tetapi karena syarat permintaan Anak Saksi terlalu tinggi, maka keluarga Anak tidak mampu permintaan Anak Saksi dan keluarga Anak Saksi melaporkan hal ini ke kepolisian
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum et Repertum Nomor: 445/01/RSUD-VER/IV/2022 dari RSUD Talang Ubi tertanggal 09 April 2022 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Endrianus Jaya Putra, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan atas nama LAURA AMELIA Binti HERLIN disimpulkan bahwa tampak robekan total pada selaput dara arah jam delapan;
Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran Nomor 1612-LT-14032017-0020 Anak Korban LAURA AMELIA Binti HERLIN lahir di Sinar Dewa pada tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Tujuh dan saat ini masih berusia 14 (Empat Belas) Tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Kesatu Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sehingga Hakim dapat memilih langsung diantara dakwaan alternatif tersebut dengan memperhatikan fakta hukum yang paling sesuai yaitu dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan segaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohaninya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat penyidikan terhadap Anak, surat dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, dan pemeriksaan identitas yang dilakukan terhadap Anak pada persidangan pertama, dan berdasarkan keterangan Saksi saat persidangan serta berdasarkan keterangan Anak, sebagaimana ketentutan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang termuat dalam berita acara sidang bahwa yang saat ini diadili dalam persidangan adalah Anak yang bernama HARTONI BIN HANADI yang dalam keadaan sehat baik rohani maupun jasmani yang ditunjukkan dengan Anak mampu merespon pertanyaan dengan baik, sehingga dapat dikatakan tidak terjadi kekeliriuan mengenai orangnya (error persona);
Menimbang, bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2 Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa karena terdapat kata “atau” diantara sub unsur dalam unsur pasal ini, maka dengan terbuktinya salah satu saja sub unsur dari unsur pasal yang dimaksud berdasarkan fakta di persidangan, maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” merupakan unsur yang berkaitan dengan keadaan jiwa (batin) si pelaku, yang dapat diketahui dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VON TOELICHTING yang dimaksud dengan opzet adalah Willen en Wetten yaitu bahwa seorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu;
Menimbang, bahwa menurut Von Hippel sengaja adalah kehendak untuk melakukan sesuatu dan kehendak untuk menimbulkan akibat;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat merupakan upaya atau siasat atau taktik untuk menjebak dan sebagainya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa menurut Arrest Hooge raad 5 Februari 1912 (W.9292) yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggauta kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Anak dan dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian telah diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa Anak telah mensetubuhi Anak Saksi yang pertama pada hari dan tanggalnya lupa bulan September tahun 2021 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Kebun Karet Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI sedangkan kejadian yang kedua pada hari dan Tanggalnya lupa bulan November Tahun 2021 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam rumah LAURA AMELIA yang beralamat di Dusun I Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI;
Bahwa Awalnya sekira jam 12.00 WIB Anak menjemput Anak Saksi dirumahnya lalu kami berdua jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor milik Anak di sekitaran Desa Purun hingga jam 15.00 WIB lalu kami pergi ke kolam pemandian di Desa Pengabuan lalu melakukan perjalanan ke Candi Bumi Ayu dan setelah hari menjelang sore Anak Saksi meminta kepada Anak pulang lalu Anak mengarahkan sepeda motor yang kami kendarai pulang ke rumah Anak Saksi melalui Desa Purun dan sesampainya di Desa Purun tepatnya di kebun karet milik warga, Anak membelokkan sepeda motor yang kami kendarai menuju ke dalam Kebun karet tersebut lebih kurang sejauh 1 (satu) Kilo meter dari jalan raya dan sesampainya di dalam kebun karet tersebut Anak meminta kepada Anak Saksi untuk mau melakukan persetubuhan dengan Anak namun Anak Saksi diam saja;
Bahwa Cara Anak mensetubuhi Anak Saksi yaitu pada saat sepeda motor yang kami kendarai tersebut berada di tegah kebun karet dan keadaan kebun karet tersebut sepi lalu Anak meminta Anak Saksi untuk turun dari sepeda motor yang kami kendarai tersebut namun karena Anak Saksi tidak mau maka Anak menarik tangan Anak Saksi turun dari Sepeda Motor dan selanjutnya Anak memeluk tubuh Anak Saksi, mencium pipi dan bibir Anak Saksi lalu Anak melepaskan celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh Anak Saksi kemudian Anak melepaskan Jilbab, baju dan BH yang dipakai Anak Saksi hingga tubuh Anak Saksi telanjang bulat dan selanjutnya Anak mencium pipi, Bibir dan leher Anak Saksi sambil tangan Anak meremas Payudaranya kemudian Anak mengemut payudara Anak Saksi hingga venis Anak menegang lalu Anak merebahkan tubuh Anak Saksi diatas tanah dengan posisi tubuh Anak Saksi terlentang dan kedua tangan Anak memegangi pergelangan tangan Anak Saksi selanjutnya Anak melepaskan celana dan celana dalam Anak lalu venis Anak, Anak tancapkan ke arah vagina Anak Saksi namun venis Anak tidak masuk ke dalam vagina Anak Saksi selanjutnya Anak terus berusaha menancapkan venis Anak ke dalam vagina Anak Saksi lebih kurang selama 10 (sepuluh) menit dan akhirnya venis Anak bisa masuk ke dalam vagina Anak Saksi seketika itu juga Anak Saksi mengerang kesakitan dan Anak langsung menarik venis Anak dari dalam vagina Anak Saksi dan selanjutnya setelah Anak Saksi tenang dan venis Anak menegang kembali maka venis Anak Anak masukkan kembali ke dalam vagina Anak Saksi dan penis Anak tersebut masuk seluruhnya kedalam vagina Anak Saksi lalu pinggul Anak, Anak goyang-goyang dan venis Anak, Anak maju mundurkan selama lebih kurang 20 (dua puluh) menit lalu Anak Saksi mengerang kesakitan sambil mendorong tubuh Anak seketika itu juga Anak menarik venis Anak dari dalam vagina Anak Saksi dan tidak lama kemudian karena sperma Anak belum keluar maka Anak mengocok penis Anak dengan tangan Anak hingga akhirnya sperma Anak keluar dari venis Anak yang Anak tumpahkan diatas vagina Anak Saksi;
Bahwa Cara Anak mensetubuhi Anak Saksi yang kedua yaitu Anak mendatangi Anak Saksi dirumahnya kemudian setelah berbincang-bincang beberapa menit Anak muncul niatan untuk mensetubuhi Anak Saksi dan selanjutnya Anak menarik tangan Anak Saksi ke dalam kamar tidur Anak Saksi lalu Anak mencium pipi, bibir, leher dan tangan Anak sambil meremas payudara Anak Saksi dan terasa venis Anak menegang lalu Anak menyruh Anak Saksi untuk melepas pakaiannya sambil Anak melapaskan celana dan celana dalam yang Anak pakai kemudian setelah pakaian Anak Saksi terlepas seluruhnya dari tubuhnya Anak langsung mencium pipi,bibir dan leher Anak Saksi sambil meremas payudara Anak Saksi kemudian Anak menancapkan venis Anak yang sudah menegang ke dalam vagina Anak Saksi hingga venis Anak masuk seluruhnya ke dalam vagina Anak Saksi lalu Anak menggoyang-goyang pinggul Anak dan memaju mundurkan venis Anak selama lebih kurang 20 (dua Puluh) menit dan terasa venis Anak akan mengeluarkan sperma lalu seketika itu juga Anak menarik penis Anak dari dalam vagina LAURA AMELIA dan selanjutnya Anak menumpahkan sperma Anak diatas vagina Anak Saksi;
Bahwa alasan Anak Saksi mau berhubungan badan dengan Anak karena Anak mengatakan kepada kepada Anak Saksi apabila Anak Saksi hamil maka Anak akan menikahi Anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi ada menghubungi keluarga Anak untuk meminta dinikahkan dengan Anak, akan tetapi karena syarat permintaan Anak Saksi terlalu tinggi, maka keluarga Anak tidak mampu permintaan Anak Saksi dan keluarga Anak Saksi melaporkan hal ini ke kepolisian
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum et Repertum Nomor: 445/01/RSUD-VER/IV/2022 dari RSUD Talang Ubi tertanggal 09 April 2022 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Endrianus Jaya Putra, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan atas nama LAURA AMELIA Binti HERLIN disimpulkan bahwa tampak robekan total pada selaput dara arah jam delapan;
Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran Nomor 1612-LT-14032017-0020 Anak Korban LAURA AMELIA Binti HERLIN lahir di Sinar Dewa pada tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Tujuh dan saat ini masih berusia 14 (Empat Belas) Tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Anak menggunakan bujuk rayunya yakni mengajak Anak Saksi bersetubuh dengannya dengan berjanji apabila Anak Saksi hamil maka Anak akan menikahinya, akan tetapi janji tersebut tidak Anak penuhi dikarenakan Anak tidak mampu memenuhi permintaan keluarga Anak Saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas berupa kutipan akta kelahiran dan hasil visum et repertum yang menyatakan bahwa usia dari Anak Saksi adalah 14 tahun, dan tampak robekan total pada selaput dara arah jam delapan, maka Hakim berpendapat bahwa unsur kedua ini juga telah terpenuhi dari perbuatan Anak yakni dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya;
Ad.3. Unsur dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa menurut pendapat Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, hal. 536 yang disarikan dari Memorie Van Toelichting Pasal 64 KUHP, dalam hal perbuatan berlanjut pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak, perbuatan itu mempunyai jenis yang sama yang memuat adanya kesatuan kehendak, perbuatan-perbuatan itu sejenis dan faktor hubungan waktu (jarak tidak terlalu lama).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Anak dan dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian telah diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa Anak telah mensetubuhi Anak Saksi yang pertama pada hari dan tanggalnya lupa bulan September tahun 2021 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Kebun Karet Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI sedangkan kejadian yang kedua pada hari dan Tanggalnya lupa bulan November Tahun 2021 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam rumah LAURA AMELIA yang beralamat di Dusun I Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI;
Bahwa Awalnya sekira jam 12.00 WIB Anak menjemput Anak Saksi dirumahnya lalu kami berdua jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor milik Anak di sekitaran Desa Purun hingga jam 15.00 WIB lalu kami pergi ke kolam pemandian di Desa Pengabuan lalu melakukan perjalanan ke Candi Bumi Ayu dan setelah hari menjelang sore Anak Saksi meminta kepada Anak pulang lalu Anak mengarahkan sepeda motor yang kami kendarai pulang ke rumah Anak Saksi melalui Desa Purun dan sesampainya di Desa Purun tepatnya di kebun karet milik warga, Anak membelokkan sepeda motor yang kami kendarai menuju ke dalam Kebun karet tersebut lebih kurang sejauh 1 (satu) Kilo meter dari jalan raya dan sesampainya di dalam kebun karet tersebut Anak meminta kepada Anak Saksi untuk mau melakukan persetubuhan dengan Anak namun Anak Saksi diam saja;
Bahwa Cara Anak mensetubuhi Anak Saksi yaitu pada saat sepeda motor yang kami kendarai tersebut berada di tegah kebun karet dan keadaan kebun karet tersebut sepi lalu Anak meminta Anak Saksi untuk turun dari sepeda motor yang kami kendarai tersebut namun karena Anak Saksi tidak mau maka Anak menarik tangan Anak Saksi turun dari Sepeda Motor dan selanjutnya Anak memeluk tubuh Anak Saksi, mencium pipi dan bibir Anak Saksi lalu Anak melepaskan celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh Anak Saksi kemudian Anak melepaskan Jilbab, baju dan BH yang dipakai Anak Saksi hingga tubuh Anak Saksi telanjang bulat dan selanjutnya Anak mencium pipi, Bibir dan leher Anak Saksi sambil tangan Anak meremas Payudaranya kemudian Anak mengemut payudara Anak Saksi hingga venis Anak menegang lalu Anak merebahkan tubuh Anak Saksi diatas tanah dengan posisi tubuh Anak Saksi terlentang dan kedua tangan Anak memegangi pergelangan tangan Anak Saksi selanjutnya Anak melepaskan celana dan celana dalam Anak lalu venis Anak, Anak tancapkan ke arah vagina Anak Saksi namun venis Anak tidak masuk ke dalam vagina Anak Saksi selanjutnya Anak terus berusaha menancapkan venis Anak ke dalam vagina Anak Saksi lebih kurang selama 10 (sepuluh) menit dan akhirnya venis Anak bisa masuk ke dalam vagina Anak Saksi seketika itu juga Anak Saksi mengerang kesakitan dan Anak langsung menarik venis Anak dari dalam vagina Anak Saksi dan selanjutnya setelah Anak Saksi tenang dan venis Anak menegang kembali maka venis Anak Anak masukkan kembali ke dalam vagina Anak Saksi dan penis Anak tersebut masuk seluruhnya kedalam vagina Anak Saksi lalu pinggul Anak, Anak goyang-goyang dan venis Anak, Anak maju mundurkan selama lebih kurang 20 (dua puluh) menit lalu Anak Saksi mengerang kesakitan sambil mendorong tubuh Anak seketika itu juga Anak menarik venis Anak dari dalam vagina Anak Saksi dan tidak lama kemudian karena sperma Anak belum keluar maka Anak mengocok penis Anak dengan tangan Anak hingga akhirnya sperma Anak keluar dari venis Anak yang Anak tumpahkan diatas vagina Anak Saksi;
Bahwa Cara Anak mensetubuhi Anak Saksi yang kedua yaitu Anak mendatangi Anak Saksi dirumahnya kemudian setelah berbincang-bincang beberapa menit Anak muncul niatan untuk mensetubuhi Anak Saksi dan selanjutnya Anak menarik tangan Anak Saksi ke dalam kamar tidur Anak Saksi lalu Anak mencium pipi, bibir, leher dan tangan Anak sambil meremas payudara Anak Saksi dan terasa venis Anak menegang lalu Anak menyruh Anak Saksi untuk melepas pakaiannya sambil Anak melapaskan celana dan celana dalam yang Anak pakai kemudian setelah pakaian Anak Saksi terlepas seluruhnya dari tubuhnya Anak langsung mencium pipi,bibir dan leher Anak Saksi sambil meremas payudara Anak Saksi kemudian Anak menancapkan venis Anak yang sudah menegang ke dalam vagina Anak Saksi hingga venis Anak masuk seluruhnya ke dalam vagina Anak Saksi lalu Anak menggoyang-goyang pinggul Anak dan memaju mundurkan venis Anak selama lebih kurang 20 (dua Puluh) menit dan terasa venis Anak akan mengeluarkan sperma lalu seketika itu juga Anak menarik penis Anak dari dalam vagina LAURA AMELIA dan selanjutnya Anak menumpahkan sperma Anak diatas vagina Anak Saksi;
Bahwa alasan Anak Saksi mau berhubungan badan dengan Anak karena Anak mengatakan kepada kepada Anak Saksi apabila Anak Saksi hamil maka Anak akan menikahi Anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi ada menghubungi keluarga Anak untuk meminta dinikahkan dengan Anak, akan tetapi karena syarat permintaan Anak Saksi terlalu tinggi, maka keluarga Anak tidak mampu permintaan Anak Saksi dan keluarga Anak Saksi melaporkan hal ini ke kepolisian
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum et Repertum Nomor: 445/01/RSUD-VER/IV/2022 dari RSUD Talang Ubi tertanggal 09 April 2022 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Endrianus Jaya Putra, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan atas nama LAURA AMELIA Binti HERLIN disimpulkan bahwa tampak robekan total pada selaput dara arah jam delapan;
Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran Nomor 1612-LT-14032017-0020 Anak Korban LAURA AMELIA Binti HERLIN lahir di Sinar Dewa pada tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Tujuh dan saat ini masih berusia 14 (Empat Belas) Tahun;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta hukum diatas Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Anak merupakan satu kehendak yang dikehendaki oleh Anak dalam melakukan pencurian dalam satu rangkaian waktu yang dibutuhkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim memutuskan sanksi apa yang pantas untuk dijatuhkan kepada Anak, maka Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman yang mana hal tersebut tidak menghapuskan perbuatan yang dilakukan oleh Anak, sehingga menurut hemat Hakim, hal tersebut akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan atau yang memberatkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya membebankan biaya perkara ini kepada Negara, Hakim menilai, oleh karena Penasihat Hukum Anak tidak menunjukkan bukti berupa surat keterangan tidak mampu di Persidangan, maka terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak tersebut tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat dengan Nomor Register Litmas: Reg. I.B/2022/040, dengan hasil rekomendasi adalah agar Anak dipidana Penjara, hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Hakim dalam menentukan amar putusan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan didalam persidangan Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Anak harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka minimum khusus pidana penjara sebagaimana pasal-pasal dalam dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak berlaku terhadap Anak;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka pelatihan kerja yang akan dijatuhkan kepada Anak dalam amar putusan dibawah ini merupakan ganti dari pidana denda;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak untuk memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, maka Hakim berpendapat bahwa Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA);
Menimbang, bahwa oleh karena dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim tidak terdapat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maka Hakim berpendapat bahwa Anak dalam menjalani pidana penjaranya ditempatkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Palembang;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Anak sebagaimana yang akan ditentukan dalam diktum putusan di bawah ini, dipandang adil bagi kesalahan Anak dan telah pula sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan hukuman yang akan dijatuhkan juga bukan sebagai balas dendam (vendetta) atas kesalahan Anak tetapi lebih menitik beratkan sebagai pembinaan agar dimasa datang Anak tidak melakukan tindak pidana lagi;
Menimbang bahwa, merupakan kewenangan dan kemandirian bagi Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri dan penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Anak dihubungkan dengan azas kemanfaatan terhadap Putusan yang hendak dijatuhkan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu 1 (Satu) helai jilbab warna hitam; 1 (Satu) helai baju panjang polos warna kuning; 1 (Satu) helai celana Panjang Kulot warna biru; 1 (Satu) helai kaos dalam warna pink; 1 (Satu) helai bra warna coklat; 1 (Satu) helai celana dalam warna hijau; adalah adalah benda-benda milik Anak Saksi, maka sudah adil dan sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Anak Saksi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak merugikan Anak Saksi;
Tidak ada perdamaian antara keluarga Anak dan Anak Saksi;
Keadaan yang meringankan:
Anak bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum, maka kepada Anak tersebut supaya dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Junctis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak JEPRIYADI BIN JAMAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan segaja melakukan tipu muslihat Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Palembang;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai jilbab warna hitam
1 (satu) helai baju panjang polos warna kuning
1 (satu) helai celana panjang kulot warna biru
1 (satu) helai kaos dalam warna pink
1 (satu) helai bra warna coklat
1 (satu) helai celana dalam warna hijau
Dikembalikan kepada Anak Saksi;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, oleh Otniel Yuristo Yudha Prawira, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Muara Enim, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Bambang Sugeng Riyadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Muara Enim, serta dihadiri oleh Girdo Caesar Ferary, S.H, Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukum, dihadiri orang tua anak dan Pembimbing Kemasyarakatan;
Panitera Pengganti, Hakim,
Bambang Sugeng Riyadi, S.H Otniel Yuristo Yudha Prawira, S.H., M.H