2/Pid.Pra/2022/PN Psr
Putusan PN PASURUAN Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Psr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Drs. H. Sugiarto, M.M Termohon: Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan
MENGADILI : Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Psr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama dan terakhir telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama : Drs.H.SUGIARTO, M.M.
Tempat lahir : Pasuruan.
Umur/tanggal lahir : 59 Tahun/05 Mei 1963.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jalan Slamet Riyadi RT/RW 003/003, Sebani, Gadingrejo, Kota Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan
Dalam hal ini telah memberi kuasa kepada R.DONY WAHYU KRISTAWARDANA, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di OMPA Consulting beralamat di Jalan Raya Trawas 22-24, Trawas 61375, Mojokerto, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Agustus 2022 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Nomor Urut : 138/PH.SK/2022 tanggal 8 Agustus 2022, selanjutnya disebut sebagai ------------- PEMOHON.
m e l a w a n
KEJAKSAAN NEGERI KOTA PASURUAN, dalam hal ini diwakili oleh Dr.MARYADI IDHAM KHALID bertindak selaku jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dengan ini memberikan kuasa kepada SURYADI, S.H., JOKO PROBOWINARTO, S.H., M.H., AINUL FITRIYAH, S.H., JUNI WAHYUNINGSIH, S.H., SUCI ANGGRAENI, S.H., M.H., kesemuanya Jaksa yang berkantor di Jalan Panglima Sudirman Nomor 53 Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2022 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Nomor Urut :146/PH.SK/2022 tanggal 16 Agustus 2022, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, selanjutnya disebut sebagai ------------TERMOHON.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN.Psr tanggal 9 Agustus 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim tentang Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan para pihak dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 8 Agustus 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Register Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Psr tanggal 9 Agustus 2022, telah mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Surat Perintah Penetapan Tersangka No. PRINT-186/M.5.15/ Fd.1/05/2022 dan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-187/M.5.15/ Fd.1/05/2022 Tanggal 11 Juli 2022 atas nama Drs. H. Sugiarto, MM, dengan dalil-dalil maupun alasan-alasan sebagai berikut :
I. KASUS POSISI
a. Proses Perkara di Polda Jatim
Bahwa telah dibuat Laporan Polisi No. LPB/1026/XI/2019/UM/JATIM tanggal 18 November 2019 a/n pelapor Christiana, SE. tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau pemalsuan surat dan atau membuat surat otentik palsu dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP di Polda Jatim.
Bahwa atas laporan polisi diatas telah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/104/VI/RES.1.11/2020/Ditreskrimum, tanggal 23 Juni 2020.
Bahwa telah dilakukan Gelar Perkara Biasa pada tanggal 11 Mei 2021 di Polda Jatim dengan kesimpulan gelar “Tidak Terdapat Cukup Bukti”.
Bahwa telah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/60/V/RES.1.2/2021/Ditreskrimum, tanggal 18 Mei 2021
Bahwa telah diterbitkan Putusan Praperadilan No. 23/Pid.Pra/2021/PN.Sby, Tanggal 5 Oktober 2021 a/n pemohon Christiana, SE. yang amarnya mengabulkan permohonan pemohon.
Bahwa telah diterbitkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus No. B/11535/XI/RES. 1.2./2021/Ditreskrimum tanggal 09 November 2021 yang ditujukan kepada Drs. H. Sugiarto, MM. dan dihadiri yang bersangkutan.
Bahwa telah dilakukan Gelar Perkara Khusus tanggal 16 November 2021 di Polda Jatim dengan kesimpulan gelar “Tidak Terdapat Cukup Bukti”.
b. Proses Perkara di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan
Bahwa telah diterbitkan Surat Panggilan ke-1 untuk permintaan “Keterangan” Nomor R.856/M.5.15/Dek.3 /10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 oleh penyidik Kejari Kota Pasuruan dengan mengabaikan ketentuan harus mendapatkan Surat Ijin dari Gubernur sesuai Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 seperti halnya kasus diberita Online Antara News dengan judul: “Polisi tunggu izin Kemendagri periksa Anggota DPRD Sulsel” yang terbit tanggal 23 Januari 2020 dan seharusnya dijadikan pedoman “Kepatuhan” yang sama bagi Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dalam proses penanganan perkara in casu. (Vide Bukti Kode P-5)
Bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka No. PRINT-186/M.5.15/ Fd.1/05/2022 tertanggal 11 Juli 2022 oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan a/n Drs. H. Sugiarto, MM.
Bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-187/M.5.15/
Fd.1/05/2022 tertanggal 11 Juli 2022 oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan a/n Drs. H. Sugiarto, MM.
Bahwa atas Surat Penetapan Tersangkadan Surat Perintah Penahanan tersebut telah diajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan namun sampai dengan diajukannya Permohonan Praperadilan ini tidak diberikan “Jawaban” oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sehubungan dengan status Tersangka sebagai Anggota Komisi I Fraksi PKB DPRD Kota Pasuruan “aktif” yang melekat pada dirinya saat ditetapkan sebagai “Tersangka” dan dilakukan “Penahanan”.
Bahwa telah terjadi tindakan “Perbuatan Melawan Hukum” dan “Arogansi Kewenangan” oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang awalnya memanggil dalam status “Saksi” sekaligus menyatakan “Tersangka” kepada klien kami pada hari yang sama tanpa melalui proses tahapan “Gelar Perkara” yang wajar kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan dengan mengabaikan “Status” dan “Kedudukan” Tersangka sebagai Anggota Komisi I Fraksi PKB DPRD Kota Pasuruan dengan dalih bahwa ybs ditahan dalam kapasitasnya sebagai Camat Gadingrejo tahun 2014 (…???...).
Bahwa atas pelanggaran penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan tersebut telah dilaporkan ke Presiden, Komisi III DPR, Kemenkumham, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kemenkopolhukam, Komisi Kejaksaan RIGubernur Jawa Timur.
II. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan: “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
III. PEMBUKTIAN UNSUR PELANGGARAN SURAT PERINTAH PENETAPAN TERSANGKA No. PRINT-186/M.5.15/ Fd.1/05/2022 DAN SURAT PERINTAH PENAHANAN No. PRINT-187/M.5.15/ Fd.1/05/2022 OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI KOTA PASURUAN
Penerbitan SURAT PERINTAH PENETAPAN TERSANGKA No. PRINT-186/M.5.15/ Fd.1/05/2022 dan SURAT PERINTAH PENAHANAN No. PRINT-187/M.5.15/ Fd.1/05/2022 yang diterbitkan tanpa didahului permintaan ijin ke Gubernur Jawa Timur atas nama MENDAGRI adalah Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar perundangan dan peraturan sebagai berikut:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (“UU 32/2004”), izin dari Gubernur ini diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU 32/2004 yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut “Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota”
Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”), maka persetujuan Gubernur tersebut diperlukan untuk pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota yang disangka melakukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam pasal 391 ayat (1) UU 27/2009 yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut: “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota yang disangka melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur.”
UU No. 2 Tahun 2018Tentang Perubahan Kedua atas Ketentuan Pasal 245 ayat (1) UU no. 17 Tahun 2014 Tentang DPR, DPD dan DPRD yang bunyi lengkapnya adalah sbb:
“Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 245 ayat (1) : Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Bahwa Tidak ada ijin dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri kepada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk mulai “meminta keterangan” dan “memeriksa” Drs. H. Sugiarto, MM. selaku anggota DPRD kota Pasuruan aktif yang akan diperiksa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepadanya dimasa lampau (2014) saat ybs masih menjabat sebagai Camat Gadingrejo Kota Pasuruan. Dalih bahwa ybs diduga melakukan tindak pidana khusus pada saat masih menjabat sebagai Camat Gadingrejo Kota Pasuruan tahun 2014 dan mengabaikan fakta bahwa ybs adalah Anggota Komisi I Fraksi PKB DPRD Kota Pasuruan “aktif” saat ini adalah “pola pikir” pengambilan kesimpulan yang salah.
Bahwa dalam kasus in casu Drs. H. Sugiarto, MM. tidak menerima manfaat/ keuntungan pembayaran ganti rugi dari Tim pembebasan Pemkot Pasuruan atas tanah dimaksud melainkan langsung diberikan kepada sdri. Christiana, SE sebagai pemilik tanah meskipun sejatinya tanah ybs tidak termasuk dalam lokasi terdampak (trase) JLU Pasuruan sehingga terbukti sdri. Christiana, SE dan rekannya yang bernama Woe Chandra Xennedy Wirya, SE. saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan bukan sebagai korban tetapi pelaku seperti pada proses perkara di Kepolisian Daerah Jawa Timur sebelumnya. (Pelapor)
Bahwa pembayaran Ganti Rugi tanah sebesar Rp. 118 juta yang ditengarai sebagai “kerugian negara” masuk dalam rekening sdri. Christiana, SE dan telah diserahkan kembali oleh sdri. Christiana, SE kepada Tim Jaksa pemeriksa Kejari Kota Pasuruan untuk disita sebagai barang bukti dan kelak akan dikembalikan ke Negara.
Bahwa dalil yang menyebutkan sdr. Drs. H. Sugiarto, MM. “bersekongkol” dengan Christiana, SE dalam beberapa media online adalah opini “penyesatan” yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa yang sebenarnya dan cenderung bermuatan politis terkait “kursi” PAW yang akan terjadi di DPRD Kota Pasuruan dengan ditetapkannya Drs. H. Sugiarto, MM. sebagai “tersangka” dan sekaligus ditahan sehingga ada alasan Ketua Dewan untuk menempatkan pejabat PAW menggantikan posisi Tersangka.
Bahwa kesalahan memasukkan data tanah yang tidak seharusnya terdampak (trase) JLU Pasuruan oleh sdr. Drs. H. Sugiarto, MM. kedalam daftar Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk proyek JLU Kota Pasuruan adalah “bukan” merupakan suatu kesengajaan ybs melainkan rekayasa Lurah dan Carik dengan sdri. Christiana, SE dan Woe ChandraXennedy Wirya, SE. yang menjadi aktor dalam “persekongkolan” yang dimaksud didasari atas kekecewaan pembelian tanah yang luasan tanahnya tidak sesuai antara pengakuan penjualnya (almarhum) seperti tertera diletter C data desa seluas 8.000 m2 namun setelah diukur ulang oleh petugas BPN Kota Pasuruan hanya seluas 5.000 m2.
Bahwa jelas terungkap “Mens Rhea” (niat jahat) timbulnya persekongkolan yang ditengarai merugikan negara tersebut bukanlah dari Drs. H Sugiarto, MM selaku Camat Gadingrejo Kota Pasuruan saat itu, meskipun ybs tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai PPATS yang secara administrative memfasiltasi pembayaran ganti rugi dari Pemkot Pasuruan kepada pemilik tanah seperti yang disebutkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Namun demikian sesuai prinsip “actus non facit reum nisi mens sit rea” bahwa suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali dengan sikap batin yang salah maka seharusnya Tersangka dibebaskan dari segala sangkaan yang dimaksud penyidik Kejari Kota Pasuruan.
Bahwa bila penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan mengesampingkan prinsip diatas maka dengan alibi yang sama seharusnya Kejari Kota Pasuruan Kota yang saat itu berkedudukan sebagai salah satu Anggota Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah dalam Proyek JLU Kota Pasuruan sesuai Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan No. 97/Kep-35.75/IX/2015 hal. keempat paragraph ke-2 huruf a. yang menyebutkan dengan jelas bahwa Pelaksana Pengadaan Tanah salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan selaku Anggota yang harus ikut “ditersangkakan dan ditahan” sesuai kompetensinya sebagai pihak yang melakukan pengawasan, pengawalan dan penegakkan hukum dalam pengadaan tanah yang dimaksud sehingga asas “Equality Before The Law” (asas persamaan hak dan kewajiban setiap orang dalam hukum) seperti yang tersirat dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dapat ditegakkan sebagai wujud “Imparsialitas dan Independensi” Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sebagai lembaga penegak hukum dan keadilan.
Bahwa Verifikator dan Penentu Akhir akhir suatu bidang tanah terkena trase JLU Kota Pasuruan dan berhak mendapat pembayaran “ganti untung” atau tidak adalah Tim dari BPN dan Dinas PUPR Kota Pasuruan yang berada diatas posisi Camat sebagai pejabat PPATS sesuai kewenangannya.
Dari banyaknya pelanggaran atas perundangan dan peraturan serta fakta peristiwa yang terjadi diatas, kami selaku Kuasa Hukum Drs. H. Sugiarto, MM. memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara ini menyatakan “Penetapan Tersangka dan Penahanan” oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan adalah tidak sah dan mengikat serta melawan Hukum.
IV. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta hukum diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas II Kota Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus Gugatan ini sebagai berikut:
Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka No. PRINT-186/M.5.15/ Fd.1/05/2022 dan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-187/M.5.15/ Fd.1/05/2022 Tanggal 11 Juli 2022 a/n Drs. H. Sugiarto, MM. atas perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan wajib dibatalkan;
Memerintahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk mengeluarkan dan membebaskan Drs. H. Sugiarto, MM. selaku Tersangka segera setelah Putusan ini dikabulkan.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Termohon;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara kepada Negara.
PEMOHON dengan ini sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Pasuruan untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Kota Pasuruan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan yaitu Kamis tanggal 18 Agustus 2022 untuk Pemohon hadir kuasanya sebagaimana tersebut diatas dan sedangkan untuk Termohon hadir kuasanya sebagaimana pula tersebut diatas;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Kuasa Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya Termohon menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Praperadilan sebagaimana dalam Permohonan Praperadilan yang disampaikan pada persidangan hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Termohon.
Bahwa obyek pemeriksaan Praperadilan telah diatur secara limitatif didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada pokoknya menyatakan :
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015, memperluas kewenangan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 huruf (a) KUHAP tidak hanya sebatas pada sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan Atau Penuntutan, tetapi termasuk juga Penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggeledahan.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, pada Bab II Obyek dan Pemeriksaan Praperadilan, Pasal 2 berbunyi :
Obyek Praperadilan adalah :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil.
Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di Pengadilan Negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur.
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, pada Bab II Obyek dan Pemeriksaan Praperadilan, Pasal 2, telah sangat jelas jika obyek dan pemeriksaan Praperadilan bersifat prosedural (aspek formil), yaitu dalam hal terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan oleh Penyidik dalam memperoleh suatu alat bukti serta lengkap atau tidaknya administrasi tindakan hukum yang dilakukan dalam melakukan penetapan tersangka, pelaksanaan upaya paksa atau penghentian penyidikan/penuntutan.
Bahwa dalil/alasan materi keberatan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan pada pokoknya terkait proses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, yang dapat Termohon rangkum pada pokoknya sebagai berikut :
Terhadap Penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri Pemohon Praperadilan selaku Tersangka, sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor:PRINT-186/ M.5.15/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-187/M.5.15/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Juli 2022 atas diri Pemohon Praperadilan, yang diterbitkan oleh Termohon selaku Penyidik tanpa didahului permintaan ijin ke Gubernur Jawa timur atas nama Mendagri adalah Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar ketentuan sebagai berikut :
Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan “Tindakan Penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD Provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota.”
Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota yang disangka melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur”
Pasal 245 (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.
Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan oleh Termohon, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proses Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan TA 2014 s/d 2019, karena dianggap bersekongkol dengan CHRISTIANA, S.E., dan WOE CANDRA XENNEDY WIRYA, S.E., merupakan kesimpulan yang salah dan opini penyesatan yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa yang sebenarnya dan cenderung bermuatan politis dikarenakan status Pemohon Praperadilan saat ini sebagai anggota aktif DPRD Kota Pasuruan, dan peristiwa yang disangka kan kepada Pemohon Praperadilan merupakan peristiwa dimasa lampau yaitu tahun 2014 pada saat Pemohon Praperadilan masih menjabat sebagai Camat Gadingrejo Kota Pasuruan, sehingga dengan status Pemohon Praperadilan sebagai anggota aktif DPRD Kota Pasuruan yang telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan dilakukan penahanan, akan memberikan alasan Ketua Dewan untuk menempatkan pejabat PAW menggantikan posisi Pemohon Praperadilan.
Bahwa Pemohon Praperadilan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proses Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan TA 2014 s/d 2019, tidak menerima manfaat/keuntungan pembayaran ganti rugi dari Pemkot Pasuruan melainkan ganti rugi tersebut langsung diterima oleh CHRISTIANA, S.E. dan rekannya WOE CANDRA XENNEDY WIRYA, S.E., meskipun CHRISTIANA, S.E. dan rekannya WOE CANDRA XENNEDY WIRYA, S.E. mengetahui tanahnya tidak termasuk dalam lokasi terdampak JLU, dan kesalahan memasukkan data tanah yang termasuk dalam lokasi terdampak JLU sehingga berhak menerima ganti rugi adalah bukan kesengajaan dari Pemohon Praperadilan selaku tersangka melainkan rekayasa dari Lurah, Carik dengan CHRISTIANA, S.E. dan rekannya WOE CANDRA XENNEDY WIRYA, S.E.
Bahwa uang ganti rugi sebesar Rp118.000.000,00 (seratus delapan belas juta rupiah) yang diterima langsung oleh CHRISTIANA, S.E. yang dianggap sebagai kerugian negara saat ini telah dikembalikan kepada Jaksa Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Terhadap dalil/materi keberatan tersebut, Termohon memberikan tanggapan/jawaban sebagai berikut :
Bahwa atas dalil/alasan keberatan Pemohon Praperadilan pada poin 1 tersebut diatas, Termohon secara tegas menyatakan menolaknya, dengan alasan :
Dalil/alasan keberatan tersebut merupakan dalil/alasan keberatan yang salah/keliru karena bukan merupakan obyek Praperadilan/tidak termasuk dalam ranah Praperadilan sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan serta peraturan terkait lainnya.
Terhadap seluruh dasar hukum yang disebutkan oleh Pemohon dalam Permohonannya sebagai dasar Praperadilan adalah dalil/alasan keberatan yang sangat keliru/salah, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Terhadap Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang dijadikan dasar hukum Pemohon Praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon Praperadilan yang merupakan anggota aktif DPRD Kota Pasuruan yang dilakukan oleh Termohon selaku Penyidik, sebagai perbuatan yang melawan hukum, karena dilakukan tanpa adanya ijin dari Gubernur atas tindakan penyidikan Termohon. Dasar yang digunakan oleh Pemohon Praperadilan tersebut adalah benar-benar keliru diterapkan dalam Proses Praperadilan ini.
Pemohon Praperadilan apakah benar-benar tidak mengetahui apabila Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana pasal 409 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ataukah Pemohon Praperadilan hanya pura-pura tidak tahu dengan tujuan untuk membuat sesat atau menciptakan pikiran yang keliru.
Bahwa terkait pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD sebagai bahan pertimbangan terdapat Surat Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. AKMAL MALIK, M.Si Nomor 161.72/3806/OTDA tanggal 17 Juli 2019 yang ditujukan Kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah perihal Penjelasan Permohonan persetujuan tertulis untuk melakukan tindakan Penyidikan anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengah an. Yahdi Basma di point 3 menyatakan “Pengaturan terkait penyidikan bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi dimuat pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap Anggota DPRD tidak perlu mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk Anggota DPRD Provinsi dan persetujuan tertulis Gubernur untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota”.
Namun demikian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang saat ini berlaku, tidak ada satu pasal pun yang mengatur terkait tindakan penyidikan atas anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diduga melakukan tindak pidana terutama korupsi. Dan dengan status pekerjaan Pemohon Praperadilan sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan, tidak serta merta memberikan hak imunitas terhadap Pemohon Praperadilan untuk tidak dilakukan proses Penyidikan dan serta penetapan tersangka dan penahanan, dikarenakan Terdakwa pada saat melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal sangkaan yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
adalah tidak dalam kaitannya/tidak ada korelasi pada tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan.
Oleh karena tidak adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur pembatasan terkait proses penyidikan terhadap anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten sehingga pelaksanaan penyidikan tetap berpedoman pada KUHAP.
Sehingga dasar pemikiran Pemohon Praperadilan tersebut diatas adalah salah/keliru dan harus ditolak/dikesampingkan.
Terhadap penerapan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, sebagai dalil/alasan keberatan dalam Permohonan Praperadilan oleh Pemohon, lagi-lagi dalil/alasan yang sangat keliru dan salah.
Bahwa sebagaimana Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Undang-Undang No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dan di dalam Undang-Undang Nomor No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah yang saat ini berlaku, tidak ada satu pasal pun yang mengatur terkait tindakan penyidikan atas anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diduga melakukan tindak pidana terutama korupsi.
Sehingga dasar pemikiran Pemohon Praperadilan tersebut diatas yang salah/keliru haruslah ditolak/dikesampingkan.
Terhadap penerapan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah dalil/alasan yang juga keliru/tidak tepat untuk Pemohon Praperadilan gunakan sebagai dasar hukum.
Dikarenakan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut hanya mengatur terkait anggota DPR bukan DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan Pemohon Praperadilan disini merupakan anggota DPRD Kota Pasuruan, sehingga tidak ada relevansinya dengan penerapan pasal tersebut.
Namun demikian pada Pasal 245 ayat (2) Undang-Undang No. 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secara tegas telah menyebutkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Tersebut tidak berlaku apabila anggota DPR :
Tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
Disangka melakukan tindak pidana khusus.
Selain itu sebagaimana UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dikaitkan dengan UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak ada ketentuan yang mengatur pembatasan terkait proses penyidikan terhadap anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten sehingga pelaksanaan penyidikan tetap berpedoman pada KUHAP.
Olehkarenanya dasar pemikiran Pemohon Praperadilan tersebut diatas yang salah/keliru haruslah ditolak/dikesampingkan.
Bahwa atas dalil/alasan keberatan Pemohon Praperadilan poin 2 sampai dengan poin 4 yang pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas, Termohon juga secara tegas menolaknya. Karena merupakan dalil/alasan keberatan yang salah/keliru.
Dalil/alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Praperadilan tersebut, bukanlah merupakan obyek Praperadilan/tidak termasuk dalam ranah Praperadilan sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang dan Peraturan terkait lainnya yaitu Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 jo. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, pada Bab II Obyek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Dalil/alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Praperadilan sebagaimana poin 2 sampai dengan poin 4 tersebut diatas, adalah dalil/alasan keberatan yang Premature yang seharusnya tidak disampaikan dalam persidangan Praperadilan ini.
Alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan tersebut bukan terkait kebenaran formil (aspek formil) dari tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon selaku Penyidik, melainkan lebih menitikberatkan terkait kebenaran materiil (aspek materiil) suatu tindak pidana yaitu dalam perkara ini adalah tindak pidana korupsi dalam Proses Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan TA 2014 s/d 2019 dan perlu pembuktian dalam proses penuntutan di persidangan.
Sehingga dalil/alasan keberatan Pemohon Praperadilan sebagaimana tersebut diatas haruslah ditolak/dikesampingkan.
Bahwa Bab I Ketentuan Umum KUHAP Pasal 1 angka 2 menyebutkan “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya”.
Pasal 1 angka 5 menyebutkan “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Terhadap wewenang Penyelidik maupun Penyidik lebih lanjut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) KUHAP.
Bahwa untuk meyakinkan Hakim Praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan TA 2014 s/d 2019, Termohon akan menguraikan tahapan-tahapan baik ditingkat Penyelidikan maupun Penyidikan yang telah Termohon lalui dan laksanakan, yang pada pokoknya Termohon baik selaku Penyelidik maupun Penyidik telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yaitu melalui serangkaian tahapan sebagai berikut :
Bahwa dari hasil operasi intelijen (Penyelidikan) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor : Print-59/M.5.15/Fd.1/02/2022 tanggal 24 Februari 2022 terkait Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014 s/d 2019.
Bahwa dari hasil penyelidikan dituangkan didalam Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 17 Mei 2022, selanjutnya Penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor : Print-144/M.5.15/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang ditindak lanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) (tanpa penyebutan nama Tersangka) Nomor : R-120 /M.5.15/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang ditujukan baik kepada Jaksa Penuntut Umum dan Surat Nomor : R-121/M.5.15/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa selama proses penyidikan, Penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu alat bukti berupa :
Keterangan saksi.
Bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 20 (dua puluh) orang yang dianggap relevan/berkaitan dalam membuat terang suatu tindak pidana dan pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, sebagaimana daftar nama-nama saksi yang akan Termohon sampaikan pada saat pembuktian dan untuk memperkuat daftar nama-nama saksi tersebut, terhadap BAP nya akan Termohon perlihatkan dimuka persidangan saat pembuktian
Bahwa dalam proses Penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti Surat berupa:
Akta Jual Beli Nomor : 56.B/PPAT/GR/2012 tanggal 21 November 2012 beserta seluruh lampirannya.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Pemerintah Kota Pasuruan nomor : 04903/SP2D/1.03.01.01/2015 tanggal 23 Desember 2015.
Petunjuk
Bahwa selain alat bukti berupa keterangan saksi dan surat sebagaimana tersebut diatas, Penyidik juga mengumpulkan barang-barang ataupun dokumen-dokumen yang didapatkan Penyidik selama proses penyidikan, sehingga menjadi alat bukti berupa petunjuk bagi Penyidik jika memang benar telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan TA 2014 s/d 2019. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yaitu :
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari:
a. Keterangan Saksi ;
b. Surat ;
c. Keterangan Terdakwa.
Dalam rumusan pasal 188 ayat (1) KUHAP penekanan redaksi Pasal ada pada kata “Persesuaian” yaitu adanya persesuaian antara kejadian, keadaaan atau perbuatan maupun persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri.
Bahwa menurut M. YAHYA HARAHAP dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika halaman 313 memberikan arti dan definisi alat bukti petunjuk seperti yang tercantum dalam pasal 188 ayat (1) KUHAP, sebagai berikut :
Petunjuk adalah suatu “isyarat” yang dapat ditarik dari suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana syarat isyarat itu mempunyai “persesuaian” antara satu dengan yang lain maupun isyarat itu mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri, dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut melahirkan atau mewujudkan suatu “petunjuk” yang membentuk kenyataan terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya.
Sedangkan, pada rumusan pasal 188 ayat (2) KUHAP secara tegas menentukan bahwa petunjuk sebagaimana dalam ayat (1) KUHAP, “hanya” dapat diperoleh dari : Keterangan saksi, Surat, dan Keterangan Terdakwa.
Penekanan kata “hanya” memberikan suatu konsekuensi pada keterbatasan atau secara limitatief sudah ditentukan, maksudnya untuk memperoleh alat bukti petunjuk hanya diperoleh dari ketiga alat bukti tersebut.
Bahwa oleh karenanya dari alat bukti yang telah diperoleh oleh Penyidik tersebut, yaitu keterangan saksi, surat dan petunjuk, sehingga Penyidik melalui Laporan Perkembangan Penyidikan (Lapbangdik) tanggal 8 Juli 2022, lalu dilakukan proses gelar perkara/ekspose perkara sebagaimana Berita Acara Ekspose tanggal 11 Juli 2022, Termohon telah menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai salah satu Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan TA 2014 s/d 2019, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Print-186/M.5.15/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 atas nama tersangka Drs. H. SUGIARTO, M.M. dan tersangka EKO WAHYUDI dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tersangka Drs. H. SUGIARTO, M.M. (selaku Pemohon Praperadilan ) dan tersangka EKO WAHYUDI dengan SPDP Nomor : R-118/M.5.15/Fd.1/07/2022 Tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, SPDP Nomor : R-119/M.5.15/Fd.1/07/2022 Tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Ketua KPK, dan SPDP Nomor : R-117/M.5.15/Fd.1/07/2022 Tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Drs. H. SUGIARTO, M.M., dan Penyidik dalam hal ini telah menyampaikannya kepada Tersangka/Pemohon Praperadilan sebagaimana surat tanda terima tanggal 11 Juli 2022.
Bahwa terhadap Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon Praperadilan oleh Termohon selaku Penyidik telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yaitu :
Pasal 20 ayat (1) “untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan”
Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan atas nama Drs. H. SUGIARTO, M.M. selaku Pemohon Praperadilan dengan Nomor : Print-187/M.5.15/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 dengan jenis penahanan Lapas Klas II Pasuruan.
Adapun penahanan yang dilakukan oleh Termohon selaku Penyidik terhadap Pemohon Praperadilan tersebut dilakukan dengan alasan sebagai berikut :
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyebutkan “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
Bahwa Tersangka dalam hal ini Pemohon Praperadilan disangkakan melanggar :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP tersangka atau dalam hal ini Pemohon Praperadilan dapat dilakukan penahanan.
Dengan demikian tidak ada hak dari Pemohon Praperadilan yang dilanggar sebagai akibat dari tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon.
Bahwa proses penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan saat jawaban/tanggapan Termohon atas Permohonan Praperadilan ini dibacakan, telah selesai dan berkas perkara No. BP-01/VIII/2022/Pidsus telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum sebagaimana surat Nomor : B-1165/M.5.15/Fd.1/08/2022 tanggal 12 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Drs. H. SUGIARTO, M.M., Dkk. Sudah lengkap (P-21) dan saat ini perkara atas nama pemohon Praperadilan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Surat Pelimpahan Perkara Acara pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : Print-1173/M.5.15/Ft.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
PERMOHONAN
Berdasarkan uraian-uraian jawaban sebagaimana tersebut diatas, dengan ini Kami mohon agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini, memutuskan :
Menerima Jawaban dari Termohon seluruhnya.
Menolak untuk seluruhnya permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima.
Menyatakan sah secara hukum tindakan Termohon selaku Penyidik untuk melakukan Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor :144/M.5.15/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 serta sah secara hukum tindakan Termohon dalam menerbitkan:
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : R-120/M.5.15/Fd.1/05/2021 Tanggal 17 Mei 2022.
Surat Penetapan Tersangka atas nama Drs. H. SUGIARTO, M.M. dan EKO WAHYUDI Nomor : Print-186/M.5.15/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.
Surat Perintah Penahanan atas nama Drs. H. SUGIARTO, M.M. Nomor : Print-187/M.5.15/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.
Menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Kuasa Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) secara tertulis pada persidangan hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 dan ditanggapi kembali (duplik) oleh Kuasa Termohon secara tertulis pada hari yang sama yaitu pada persidangan tanggal 22 Agustus 2022 yang apabila dicermati baik replik maupun duplik dari para pihak tersebut pada pokoknya tetap mempertahankan segala sesuatu yang telah dikemukakan baik dalam permohonan maupun jawaban;
Menimbang, bahwa guna meneguhkan dalil-dalil dalam permohonannya Kuasa Pemohon telah mengajukan bukti surat antara lain :
Fotokopi Surat Ketetapan Nomor : S.TAP / 60 / V / RES. 1.2 / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 18 Mei 2021 tentang Penghentian Penyidikan atas nama Drs. H. SUGIARTO, M.M., dkk., diberi tanda-------------------------------P-1;
Fotokopi Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor : B / 11535 / XI / RES.1.2 / 2021 / Ditreskrimum tanggal 09 November 2021 atas nama sdr. Drs. H. SUGIARTO, M.M., diberi tanda---------------------------------------------- P-2;
Fotokopi Gelar Perkara Laporan Polisi No. LPB / 1026 / XI / 2019 / UM / JATIM tanggal 16 November 2021 di Polda Jatim, diberi tanda--------------- P-3;
Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor : R.856 / M.5.15 / Dek.3 / 10 / 2021 tertanggal 18 Oktober 2021 perihal Permintaan Keterangan atas nama INAWATI, diberi tanda------------------------------------ P-4;
Print out Berita online Antaranews.com tanggal 23 Januari 2020, diberi tanda-------------------------------------------------------------------------------------------P-5;
Fotokopi Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan selaku Penyidik Nomor PRINT-186 / M.5.15 / Fd.1 / 07 / 2022 tanggal 11 Juli 2022 atas nama Drs. H. SUGIARTO, M.M. dan EKO WAHYUDI, diberi tanda------------------------------------------------------------------ P-6;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan selaku Penyidik Nomor PRINT-187 / M.5.15 / Fd.1 / 07 / 2022 tanggal 11 Juli 2022 atas nama tersangka Drs. H. SUGIARTO, M.M., diberi tanda------------------------------------------------------------------------------------------ P-7;
Print out Berita Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, diberi tanda-----P-8;
Fotokopi Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan No. 97 / Kep-35.75 / IX / 2015 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan Seluas ± 160.000 M2, Terletak di Kelurahan Gadingrejo, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kelurahan Tambaan, Kelurahan Mandaranrejo, Kelurahan Ngemplakrejo, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Tapaan, Kelurahan Kepel, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur Dan Sekretariat, diberi tanda---------------------------------------------------------- P-9;
Print out Bab X Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, diberi tanda-------------------------------------------------------- P-10;
Print out berita online WartaBromo.com, diberi tanda-------------------------- P-11;
Print out Pasal 1 ayat ( 3 ) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, diberi tanda-----------------------------------------------------------------------------------------P-12;
Print out Lampiran II Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, diberi tanda--------------------- P-13;
Menimbang, bahwa fotokopi bukti surat P-1, P-4, P-6 dan P-7 bermeterai cukup dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P-2, P-3 dan P-9 bermeterai cukup berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya, sedangkan bukti P-5, P-8, P-10, P-11, P-12 dan P-13 bermeterai cukup berupa print out tanpa diperlihatkan aslinya, selanjutnya Hakim memperlihatkan bukti surat tersebut kepada Kuasa Termohon, kemudian fotokopi dan print out bukti surat tersebut dilampirkan dalam berkas perkara ini, sedangkan asli surat bukti P-1, P-4, P-6 dan P-7 tersebut dikembalikan kepada Kuasa Hukum Pemohon;
Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon tidak mengajukan bukti lainnya dan menyatakan cukup terhadap bukti yang telah diajukan;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil bantahannya, Kuasa Termohon telah mengajukan bukti surat antara lain:
Fotokopi Berita Acara Pelimpahan Hasil Pelaksanaan Operasi Intelijen tanggal 14 Februari 2022, diberi tanda----------------------------------------------------------------T-1;
Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan ( P-2) Nomor : PRINT-59/M.5.15/Fd.1/02 /2022 tanggal 24 Februari 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan selaku Penyelidik, diberi tanda--------------------------------------------------------------- T-2;
Fotokopi Nota Dinas dari Kasi Pidsus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan perihal Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 17 Mei 2022 dan Laporan Hasil Penyelidikan dari Jaksa Penyelidik kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan tanggal 17 Mei 2022, diberi tanda--------------------------------------------- T-3;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor : 144/M.5.15/ Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, diberi tanda------------------------------------------------------------------------------------------------- T-4;
Fotokopi Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (SPDP) Nomor : ND-96/M.5.15/Fd.1/ 05/2022 tanggal 17 Mei 2022 (Pidsus-12), diberi tanda------------------------------------------- T-5;
Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan selaku Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (SPDP) Nomor : R-120/M.5.15/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 (Pidsus-13), diberi tanda------- T-6;
Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan selaku Penyidik kepada Ketua KPK perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (SPDP) Nomor :R-121/M.5.15/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 (Pidsus-13), diberi tanda----------------------------------------------------------------------------------------- T-7;
Fotokopi Nota Dinas dari Kasi Pidsus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor : ND-97/ M.5.15/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal Laporan Perkembangan Penyidikan, diberi tanda-------------------------------------- T-8;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Drs. H. SUGIARTO, M.M. (BA-1) Tanggal 11 Juli 2022, diberi tanda------------------------------------------------- T-9;
Foto copy Nota Dinas dari Kasi Pidsus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor :ND-99/ M.5.15/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal Penyampaian hasil ekspose tanggal 11 Juli 2022 dan Notulen Hasil Ekspose Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara ( JLU ) Kota Pasuruan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2019 tanggal 11 Juli 2022 terkait penetapan tersangka Drs. H. SUGIARTO, M.M. dan tersangka EKO WAHYUDI, diberi tanda -----T-10;
Daftar Saksi tertanggal 11 Juli 2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi ACHMAD SYAFI’I A,Ptnh tanggal 23 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi H. GANIF KRISJUDIONO tanggal 23 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Drs. AGUS SUGIANTO, SH., M.Hum. tanggal 23 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi GATOT HADIWIYONO tanggal 23 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi ISMAIL, A.Ptnh tanggal 23 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi SAILAN A. PTNH, MM. Tanggal 24 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi ANAK AGUNG HARYANTA, APtnh tanggal 24 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi TITUS SEPRIANUS BAMPADA, A.Ptnh.tanggal 24 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi ALI MUSYAFAK, A.Ptnh tanggal 24 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi ABDUL ROHMAN tanggal 25 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi MASRUFI SUHARTINI tanggal 25 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi AGUS SANTOSO tanggal 25 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi POETRANTO TRI SASONGKO, S.H.tanggal 25 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi MUJIYANTO, S.ST.tanggal 30 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi AKUNG NOVAJANTO tanggal 31 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi SAMSUL RIZAL tanggal 31 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi CANDRA PRANAWA, ST. Tanggal 31 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi RAKHMAT AMALUDIN tanggal 31 Mei 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ir. BUDIYONO tanggal 2 Juni 2022, Berita Acara Pemeriksaan Saksi IVA WEDYA SUZANNA tanggal 3 Juni 2022, diberi tanda ----- T-11;
Fotokopi Akta Jual Beli Nomor : 56.B/PPAT/ GR/2012 tanggal 21 November 2012, diberi tanda------------------------------------------------------------------------------- T-12;
Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Pemerintah Kota Pasuruan No :04903/SP2D/ 1.03.01.01/ 2015 tanggal 23 Desember 2015 beserta lampirannya, diberi tanda-------------------------------------------------------------------- T-13;
Fotokopi Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor :Print-186/M.5.15/ Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 atas nama tersangka Drs. H. SUGIARTO, M.M. dan tersangka EKO WAHYUDI, diberi tanda----------------------------------- T-14;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka Drs. H. SUGIARTO, M.M. dan tersangka EKO WAHYUDI Nomor : R-117/M.5.15/Fd.1/ 07/2022 Tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Drs. H. SUGIARTO, M.M., diberi tanda------------------------------------- T-15;
Fotokopi Nota Dinas dari Ketua Tim Penyidik kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan perihal Usul Tindakan Penahanan tersangka Drs. H. SUGIARTO, M.M., diberi tanda------------------ T-16;
Fotokopi Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan perihal Usul Tindakan Penahanan tersangka Drs. H. SUGIARTO, M.M. (Pidsus-19), diberi tanda-------------------------------- T-17;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor :Print-187/M.5.15/Fd.1/ 07/2022 tanggal 11 Juli 2022 atas nama Drs. H. SUGIARTO, M.M. dan Berita Acara pelaksanaan Perintah Penahanan atas nama tersangka Drs. H. SUGIARTO, M.M., diberi tanda----------------------------------------------------------- T-18;
Fotokopi surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas nama tersangka Drs. H. SUGIARTO, M.M. Bin ( Alm ) PATAH, dkk. Sudah lengkap (P-21) Nomor : B-1165/M.5.15/Fd.1/08/2022 tanggal 12 Agustus 2022, diberi tanda ---------T-19;
Fotokopi Surat Pelimpahan Perkara Acara pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : Print-1173/M.5.15/ Ft.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 atas nama terdakwa 1. Drs. H. SUGIARTO, M.M. Bin (Alm) PATAH, 2. EKO WAHYUDI Bin ( Alm) SLAMET, 3. BUDI PRIYANTO, S.P. Bin (Alm) s LATIF SOEYITNO, 4. HILMY YULIARDI SETIAWAN Bin (Alm) MOCH. NASHOR, diberi tanda---------------T-20;
Fotokopi Penetapan hari sidang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 18 Agustus 2022 atas nama terdakwa Drs. H. SUGIARTO, M.M. Bin (Alm) PATAH, dkk., diberi tanda----------------------------------------------------------- T-21;
Fotokopi Penetapan Penahanan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 18 Agustus 2022 an terdakwa Drs. H. SUGIARTO, M.M., diberi tanda -----------------------------------------------------------------------------------------------T-22;
Print out Surat Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. AKMAL MALIK, M.Si Nomor 161.72/3806/OTDA tanggal 17 Juli 2019 yang ditujukan Kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah perihal Penjelasan Permohonan persetujuan tertulis untuk melakukan tindakan Penyidikan anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengah an. Yahdi Basma (sumber dari internet). diberi tanda ------------- T-23;
Menimbang, bahwa Fotokopi bukti surat T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, T-20, T-21 dan T-22 bermeterai cukup dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti T-11 berupa bukti surat asli, sedangkan bukti T-23 bermeterai cukup berupa print out tanpa diperlihatkan aslinya, selanjutnya Hakim memperlihatkan bukti surat tersebut kepada Kuasa Hukum Pemohon, kemudian bukti surat tersebut dilampirkan dalam berkas perkara ini, sedangkan asli surat bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, T-20, T-21 dan T-22 tersebut dikembalikan kepada Kuasa Termohon;
Menimbang, bahwa Kuasa Termohon tidak mengajukan bukti lainnya dan menyatakan cukup terhadap bukti yang telah diajukan;
Menimbang, bahwa baik Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon telah menyerahkan Kesimpulan pada persidangan tanggal 25 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dari permohonan Pemohon adalah sebagaimana diuraikan di dalam surat permohonannya;
Menimbang, bahwa pihak Termohon dalam duplik atau tanggapan terhadap Replik Pemohon telah mengajukan sanggahan yang didalamnya memuat pernyataan bahwa terhadap pokok perkara berkaitan dengan Pemohon Pra Peradilan telah dilimpah dan dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 18 Agustus 2022 serta akan disidangkan pada tanggal 24 Agustus 2022 sebagaimana bukti T-20, T-21 dan T-22, sehingga pada pokoknya ingin menegaskan bahwa pokok perkara sudah disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan mohon agar permohonan Pemohon digugurkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan berkaitan dengan hal tersebut diatas, apakah permohonan Pemohon dapat digugurkan atau tidak sebagaimana yang akan diuraikan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah menentukan “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”, oleh karenanya akan dipertimbangkan apakah benar perkara pokok pihak Pemohon telah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sehingga permintaan mengenai praperadilan menjadi gugur, maka sehubungan dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana harus diterapkan dalam permohonan ini;
Menimbang, bahwa dalam praktek, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana seringkali menimbulkan perbedaan penafsiran dan implementasi para Hakim Praperadilan, hal tersebut disebabkan karena adanya penafsiran yang berbeda tentang “perkara mulai di periksa” yang berakibat gugurnya Praperadilan dan ada 3 (tiga) kelompok penafsiran berkenaan dengan gugurnya Praperadilan, ada yang menafsirkan gugurnya Praperadilan adalah setelah Penuntut Umum melimpahkan pokok perkara tersebut ke Pengadilan Negeri, ada yang menafsirkan gugurnya Praperadilan adalah setelah Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara pokok, dan ada yang menafsirkan bahwa gugurnya Praperadilan adalah setelah dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum dalam persidangan pokok perkara;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, tanggal 9 November 2016, dalam pertimbangan halaman 51 dan 52 telah menyatakan bahwa norma Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana antara lain yaitu “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frase “perkara sudah mulai diperiksa” tidak diartikan telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan tersebut dan dalam putusan tersebut juga diberikan penafsiran secara tegas tentang batas waktu gugurnya Praperadilan yaitu “permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, disebutkan bahwa “praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur ”;
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan bersifat imperatif, sehingga wajib untuk dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan tentang materi pokok dari Permohonan Praperadilan;
Menimbang, bahwa pihak Termohon dalam persidangan tanggal 22 Agustus 2022 telah menyampaikan Tanggapan atau Duplik atas Replik Pemohon yang didalamnya memuat argumentasi maupun pernyataan bahwa terhadap perkara dengan Pemohon sebagai Terdakwa dengan perkara Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby telah mulai diperiksa pokok perkaranya sebagaimana bukti T-21 berupa fotokopi Surat Penetapan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 18 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang pada pokoknya menentukan sidang atas nama Drs.H.Sugiarto, MM, Bin Fatah Alm,dkk yaitu pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB;
Menimbang, bahwa oleh karena berkas perkara pokok Pemohon Praperadilan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan telah diberi register perkara dengan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby serta telah pula ada Surat Penetapan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 18 Agustus 2022 tentang Penentuan Hari Persidangan terhadap perkara pokok tersebut bahkan telah pula dilakukan penahanan berdasarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa in casu Pemohon oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (vide bukti surat T-20, T-21, T-22) serta terhadap pokok perkara tersebut ternyata telah mulai diperiksa dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 dengan agenda Sidang Pertama yang secara umum dapat diketahui melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Surabaya bahwa perkara dengan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby telah disidangkan dengan agenda persidangan yaitu Sidang Pertama dan ditunda dengan alasan Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk selanjutnya ditetapkan persidangan berikutnya yaitu tanggal 31 Agustus 2022 dengan agenda berupa Pembacaan Dakwaan, namun ketidakhadiran Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menghentikan jalannya agenda persidangan pada hari tersebut yaitu persidangan tanggal 24 Agustus 2022 yaitu sidang pertama, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap pokok perkara tersebut telah memasuki agenda persidangan dengan dimulainya sidang pertama;
Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, hal mana berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut dalam Rumusan Kamar Pidana pada angka 3 telah disebutkan antara lain yaitu “Dalam pemeriksaan perkara pidana, sejak perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok”, maka oleh karenanya berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terhadap permohonan Praperadilan Pemohon harus dinyatakan gugur dan Hakim Praperadilan tidak perlu melanjutkan maupun mempertimbangkan materi pokok berkaitan diajukannya permohonan praperadilan aquo;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 197 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa surat putusan pemidanaan memuat ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti;
Menimbang, bahwa Putusan Praperadilan bukanlah putusan yang bersifat pemidanaan, maka terhadap perkara aquo biaya perkara haruslah diperhitungkan nihil;
Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan;
MENGADILI :
Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 oleh Dr.ARIANSYAH, S.H., M.Kn, M.H., Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu JOKO TRIAMAWANTO, S.Sos., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim,
JOKO TRIAMAWANTO, S.Sos.,S.H. Dr.ARIANSYAH, S.H.,M.Kn.,M.H.