3/Pid.Pra/2022/PN Psr
Putusan PN PASURUAN Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Psr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Eko Wahyudi Termohon: Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan
M E N E T A P K A N : Mengabulkan Pencabutan Perkara Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Psr tersebut; Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara yang disediakan untuk itu; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar NIHIL;
P E N E T A P A N
Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Psr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasuruan yang mengadili perkara Pra Peradilan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam perkara Permohonan Pra Peradilan antara :
EKO WAHYUDI, bertempat tinggal di Desa Karangketug, RT. 003, RW. 003, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada R. DONNY WAHYU KRISTAWARDANA, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “OMPA Consulting, Management, Bussines and Legal Consultant” yang beralamat di Jalan Raya Trawas Nomor 22 – 24, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 16 Agustus 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Nomor 147/PH.SK/2022 tanggal 18 Agustus 2022, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
L A W A N
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa timur Cq. Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, berkedudukan di Jalan Panglima Sudirman Nomor 53, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada SURYADI, S.H., Joko PROBOWINARTO, S.H., M.H., AINUL FITRIYAH, S.H., JUNI WAHYUNINGSIH, S.H., dan SUCI ANGGRAENI, S.H., M.H., semuanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-119-/M.5.15/Fd.1/08/2022, tanggal 23 Agustus 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Nomor 158/PH.SK/2022 tanggal 25 Agustus 2022, yang selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar permohonan Pencabutan Perkara Permohonan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Psr yang diajukan dipersidangan pada tanggal 5 September 2022 secara tertulis melalui Surat Permohonan Pencabutan Perkara Praperadilan tanggal 5 September 2022;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon dan Termohon hadir menghadap Kuasanya;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 271 dan 272 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv), mengatur bahwa Gugatan dapat dicabut secara sepihak, apabila Tergugat belum memberikan tanggapan atau jawaban terhadap Gugatan Penggugat, dan apabila Tergugat sudah memberikan Tanggapan atau Jawaban, maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari Tergugat;
Menimbang, bahwa Permohonan Praperadilan dalam perkara ini belum mendapatkan tanggapan atau jawaban dari Termohon, maka Hakim tidak perlu untuk menanyakan tanggapan dari Termohon;
Menimbang, bahwa adapun alasan pencabutan Permohonan Praperadilan yang disampaikan secara tertulis oleh Pemohon adalah mengingat Permohonan Praperadilan tersebut, perkara pokoknya sudah dimulai sidangnya tanggal 1 September 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya;
Menimbang, bahwa Hakim menilai Permohonan Pencabutan Perkara Praperadilan tersebut diajukan karena Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan Praperadilan;
Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, bertanggal 28 April 2015,
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berpendapat Permohonan Pencabutan Perkara Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Psr oleh Pemohon cukup beralasan Hukum dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pencabutan Perkara dinyatakan dikabulkan, maka Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana tercantum dalam penetapan ini;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta Peraturan-peraturan lain yang yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N :
Mengabulkan Pencabutan Perkara Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Psr tersebut;
Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara yang disediakan untuk itu;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar NIHIL;
Demikianlah ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 6 September 2022, oleh HIDAYAT SARJANA, S.H., M.Hum, Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Psr, Penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh ENDRO WIKIYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasuruan serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, ENDRO WIKIYANTO, S.H. | H a k i m, HIDAYAT SARJANA, S.H., M.Hum |