102/Pid.Sus/2022/PN Psr
Putusan PN PASURUAN Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Psr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SLAMET SUGIARTO,S.H. Terdakwa: IMAM SAFII bin H. BEI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa IMAM SAFI’I Bin H. BEI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa hak Membawa Senjata Penikam “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 cm (limapuluh centimeter) dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Psr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasuruan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa ditangkap tanggal 23 Mei 2022 dan kemudian ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU, sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 22 Juli 2022;
Penuntut, sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan, sejak tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022;
Hakim Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan, sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum WIWIK TRIHARYATI, S.H., M.H., MOCHAMAD RIFKI HIDAYAT, S.H., NURITA EKA PRATIWI, S.H., dan FANDI WINURDANI, S.H., Penasihat Hukum, Advokat Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan, beralamat di Jalan Sumur Gemuling Nomor 10, Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Psr;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Psr, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Psr, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IMAM SAFI’I Bin H. BEI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam” sebagaimana yang kami dakwakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAM SAFI”I Bin H. BEI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 centimeter dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya yang disampaikan dipersidangan secara tertulis yang termuat lengkap sesuai berita acara persidangan, yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa jujur dipersidangan mengakui dan menyesali perbuatannya, dan atas permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya, demikian pula Terdakwa maupun Penasihat hukumnya menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa IMAM SAFI’I Bin H. BEI pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di tempat parkir Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan, atau di sekitar tempat-tempat tersebut yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menpunyai persediaan padanya, atau menpunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menpergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa sebilah clurit, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya adanya informasi masyarakat yang melaporkan seorang tukang parkir di Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan setelah membantu memarkir kendaraan pedagang sering meminta-minta jatah (memalak);
Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 21.00 WIB Saksi Jefri Albarzani, SH. bersama Saksi Ahmad Hasby, S.Sos. dan Saksi Hariz Farizy, SH. selaku anggota Kepolisian Resor Pasuruan Kota melakukan pengecekan;
Bahwa setelah tiba di tempat parkir Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan tersebut Saksi-Saksi mencurigai Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 centimeter dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan Terdakwa dibalik baju dan celana yang dipakainya;
Selanjutnya Saksi-Saksi menanyakan ijin atas 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 centimeter dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yag terbuat dari kulit warna coklat tersebut ternyata Terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
Selanjutnya Terdakwa beserta 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 centimeter dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yag terbuat dari kulit warna coklat tersebut diamankan ke Kepolisian Resor Pasuruan Kota;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 12/Drt/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
Jefri Albarzani, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kota;
Bahwa Saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan membawa Surat tugas;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 21.00 WIB, Saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di area parkir Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan karena Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 centimeter dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan pada baju dan celana yang dipakainya;
Bahwa setelah ditanyakan ternyata Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin yang sah atas sebilah clurit yang dibawanya tersebut dan senjata tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaannya sehari-hari;
Bahwa awalnya adanya informasi masyarakat yang melaporkan seorang tukang parkir di Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan yang meminta uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada pedagang dan apabila tidak diberi maka dagangannya akan diobrak-abrik;
Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya Saksi bersama tim mendapat tugas untuk melakukan pengecekan hingga melakukan penangkapan tersebut dan kemudian Terdakwa diamankan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Hariz Farizy, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kota;
Bahwa Saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan membawa Surat tugas;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 21.00 WIB, Saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di area parkir Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan karena Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 centimeter dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan pada baju dan celana yang dipakainya;
Bahwa setelah ditanyakan ternyata Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin yang sah atas sebilah clurit yang dibawanya tersebut dan senjata tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaannya sehari-hari;
Bahwa awalnya adanya informasi masyarakat yang melaporkan seorang tukang parkir di Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan yang meminta uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada pedagang dan apabila tidak diberi maka dagangannya akan diobrak-abrik;
Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya Saksi bersama tim mendapat tugas untuk melakukan pengecekan hingga melakukan penangkapan tersebut dan kemudian Terdakwa diamankan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang parkir di area parkir Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit yang dibawanya tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Polres Pasuruan Kota pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 21.00 WIB di area parkir Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan;
Bahwa Terdakwa meminta jatah uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara paksa dengan ancaman kepada pedagang ayam yang minta lahan kepada Terdakwa dan apabila tidak diberi maka dagangannya akan diobrak-abrik;
Bahwa Terdakwa membawa sebilah clurit tersebut untuk berjaga-jaga atau membela-diri yang diselipkan pada baju dan celana yang dipakainya apabila ada yang melawan Terdakwa apabila meminta setoran;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 centimeter dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk menjaga diri dan menakut-nakuti orang supaya membayar uang kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk mendapat tambahan penghasilan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum selama 6 (enam) tahun dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dalam kasus penganiayaan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 cm (lima puluh centimeter) dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum tidak mengajukan bukti surat;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang parkir di area parkir Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit yang dibawanya tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Polres Pasuruan Kota pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 21.00 WIB di area parkir Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan;
Bahwa Terdakwa meminta jatah uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara paksa dengan ancaman kepada pedagang ayam yang minta lahan kepada Terdakwa dan apabila tidak diberi maka dagangannya akan diobrak-abrik;
Bahwa Terdakwa membawa sebilah clurit tersebut untuk berjaga-jaga atau membela-diri yang diselipkan pada baju dan celana yang dipakainya apabila ada yang melawan Terdakwa apabila meminta setoran;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 centimeter dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk menjaga diri dan menakut-nakuti orang supaya membayar uang kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk mendapat tambahan penghasilan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
“Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Barangsiapa adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan penuntutan selanjutnya dihadapkan dipersidangan sebagai Terdakwa, serta keterangan Terdakwa sendiri yang dalam pemeriksaan di persidangan membenarkan identitasnya;
Menimbang, bahwa, dari fakta tersebut diatas dapat terlihat bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan tersebut adalah benar Terdakwa, sebagaimana yang dimaksud oleh penuntut umum sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa yang adalah termasuk sebagai orang dalam perkara ini dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana maka dipertimbangkan unsur selain unsur Barangsiapa dari Pasal Dakwaan Penuntut Umum tersebut dengan uraian pertimbangan seperti tersebut dibawah ini;
Ad. 2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa untuk mempermudah Majelis Hakim dalam menguraikan unsur maka Majelis Hakim akan membagi unsur ini menjadi sub-sub unsur, yaitu sub unsur “Tanpa hak”, dan sub unsur “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Tanpa hak adalah tidak adanya kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya adalah mempunyai senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguasai adalah berkuasa atas dan memegang kekuasaan atas senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa yang dimaksud membawa adalah memegang atau mengangkat senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Menyimpan adalah menaruh di tempat yang aman agar tidak rusak atau hilang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menyembunyikan adalah menyimpan (menutup dan sebagainya), sengaja tidak memperlihatkan, atau merahasiakan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk supaya tidak terlihat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pembuktian unsur ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa yang dimaksud bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau, granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak atau bahan-bahan peledak pemasuk, yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak;
Menimbang, bahwa didalam sub unsur “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” hal tersebut bukanlah bersifat kumulatif akan tetapi adalah bersifat alternatif, maka unsur ini telah terpenuhi apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi salah satu sub unsur atau lebih dari keadaan-keadaan yang tersebut dalam unsur di atas;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang parkir di area parkir Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit yang dibawanya tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Polres Pasuruan Kota pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 21.00 WIB di area parkir Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan;
Bahwa Terdakwa meminta jatah uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara paksa dengan ancaman kepada pedagang ayam yang minta lahan kepada Terdakwa dan apabila tidak diberi maka dagangannya akan diobrak-abrik;
Bahwa Terdakwa membawa sebilah clurit tersebut untuk berjaga-jaga atau membela-diri yang diselipkan pada baju dan celana yang dipakainya apabila ada yang melawan Terdakwa apabila meminta setoran;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 centimeter dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk menjaga diri dan menakut-nakuti orang supaya membayar uang kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk mendapat tambahan penghasilan;
Menimbang, bahwa fakta persidangan diatas Terdakwa membawa barang senjata tersebut dengan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tujuan Terdakwa membawa adalah untuk untuk menjaga diri dan menakut-nakuti orang sehingga mendapatkan keuntungan, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai pekerjaan Terdakwa, Terdakwa bukanlah orang yang berhak yang tidak memiliki ijin untuk mendapatkan/memperoleh dan mempergunakan bahan peledak, karena Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum dan perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang–undangan, sehingga sub unsur “Tanpa hak ” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan tersebut di atas pula Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 centimeter dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat, yang barang bukti tersebut ditemukan pada diri Terdakwa saat penangkapan yang termasuk dalam Senjata Penikam, sehingga sub unsur “Membawa Senjata Penikam” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tanpa hak Membawa Senjata Penikam “ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah pada Rumah Tahanan Negara, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 cm (limapuluh centimeter) dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut adalah senjata tajam yang dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum selama 6 (enam) tahun dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dalam kasus penganiayaan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IMAM SAFI’I Bin H. BEI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa hak Membawa Senjata Penikam “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang lebih kurang 50 cm (limapuluh centimeter) dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan, pada hari Selasa, tanggal 6 September 2022, oleh Byrna Mirasari, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn.,dan HIDAYAT SARJANA, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI Elfiati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasuruan, serta dihadiri oleh SLAMET SUGIARTO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn. HIDAYAT SARJANA, S.H., M.Hum | Hakim Ketua, Byrna Mirasari, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti, ANDI Elfiati | |