795/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 795/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Other Participants (1)
Opponent (1)
Gedung Lippo Kuningan Lt. 8 Unit F2, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. : B - 12.
PT Wadhe Putera Nusantara, berkedudukan di Gedung Berita Satu Plaza, Lantai 8, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 35-36, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yan Andriansah, S.H., Dkk, Para Advokat pada Chongsan & Oartners Law Firm, beralamat di Gedung Sudirman 7.8, Tower I, Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 September 2020, selanjutnya disebut sebagai………...Penggugat; Lawan: 1. PT Hasjrat Abadi, bertempat tinggal di Gedung Hasjrat Jl. R.P. Soeroso No. 38, Jakarta 10350, Kelurahan Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta , dalam hal ini memberikan kuasa kepada Charles Aji Setyadhi, S.H.,M.H., Dkk, Para Advokat pada Kantor FAR Partnership, beralamat di Bakrie Tower, lantai 3, Unit G, Rasuna Epicentrum District, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Oktober 2020, Selanjutnya disebut sebagai……………Tergugat-I; 2. PT Bowsprit Asset Management, bertempat tinggal di di Jl. Gatot Subroto Kav. 35-36, Berita Satu Plaza, Lantai 6 RT6/RW3 Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Evan Togar Siahaan, S.H., Dkk, Para Advokat pada Kantor Siregar Setiawan Manulu Partnership (SSMP), beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 17 Suite C, Jalan Jend. Sudirman No.86, Jakarta Pusat 10220, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 485-2/DIR/BWS/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020, Selanjutnya disebut sebagai……….Tergugat-II;