108/Pid.Sus/2022/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Pti
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Moh. Kusrin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna gold dengan nomor 085329751453; 11 (sebelas) tandon warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tandon; 1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren isi BBM solar subsidi pemerintah dengan Volume 839 liter. 1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren; 2 (dua) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 5000 liter per toren; 1 (satu) buah pompa air Merk INOTO berikut selang. Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes 5950 unit Juwana 1 Pati No Rek 5950-01-034714-53-0 An. MOH. KUSRIN 1 (satu) buah kartu Debit BRI No. 6013 010238355283 an. MOH. KUSRIN. 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP JUWANA No Rek 8940315728 An. MOH. KUSRIN. 1 (satu) buah kartu Platinum Debit BCA No. 5260512025177104 an. MOH. KUSRIN. Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) buah buku rekapan solar masuk. 1 (satu) bundle rekening Koran Bank BCA an. KUSRIN 1 (satu) Budle rekening koran Bank BRI. Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Moh. Kusrin;
2. Tempat lahir : Pati;
3. Umur/Tanggal lahir : 43 tahun/4 Agustus 1979;
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Krapyak RT 02 RW 03, Kel. Bajomulyo, Kec. Juwana, Kabupaten Pati, Prov. Jawa Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 18 Mei 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan tanggal 17 Juli 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Pti tanggal 29 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Pti tanggal 29 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MOH. KUSRIN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH. KUSRIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan Kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna gold dengan nomor 085329751453;
11 (sebelas) tandon warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tandon;
1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren isi BBM solar subsidi pemerintah dengan Volume 839 liter.
1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren;
2 (dua) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 5000 liter per toren;
1 (satu) buah pompa air Merk INOTO berikut selang.
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes 5950 unit Juwana 1 Pati No Rek 5950-01-034714-53-0 An. MOH. KUSRIN
1 (satu) buah kartu Debit BRI No. 6013 010238355283 an. MOH. KUSRIN.
1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP JUWANA No Rek 8940315728 An. MOH. KUSRIN.
1 (satu) buah kartu Platinum Debit BCA No. 5260512025177104 an. MOH. KUSRIN.
Dikembalikan Kepada Terdakwa;
1 (satu) buah buku rekapan solar masuk.
1 (satu) bundle rekening Koran Bank BCA an. KUSRIN
1 (satu) Budle rekening koran Bank BRI.
Terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan bahwa terdakwa MOH. KUSRIN membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidanannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MOH KUSRIN pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2022 bertempat di Sebuah gudang milik beralamat di jalan raya Pati – Gembong, desa Muktiharjo, kecamatan Margorejo, kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi SURYANINGRAT TRIDARMA APRIYADI,S.Kom dan saksi ADRIAN VICO JANUAR, S.Tr.K, bersama dengan team Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri, pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, mendapatkan informasi bahwa terdapat aktifitas di suatu tempat gudang yang dijadikan penampungan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar subsidi di daerah kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah yang didapat dari beberapa SPBU (stasiun pengisan bahan bakar umum) yang diangkut menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dan dikumpulkan digudang kemudian BBM jenis solar tersebut diambil menggunakan truk tangki.
Bahwa pada hari rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB, para saksi petugas dan team melakukan penindakan awal yaitu ke gudang milik terdakwa MOH. KUSRIN, yang digunakan untuk penampungan BBM jenis Solar subsidi, adapun lokasi tersebut berada di Jl. Pati-Gembong, Kel : Muktiharjo, Kec : Margorejo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan penggeledahan kemudian para saksi petugas mengamankan 8 (delapan) orang pelaku diantaranya yaitu terdakwa beserta barang bukti. Selanjutnya melakukan pengecekkan secara bersama-sama terhadap adanya barang berupa BBM jenis solar subsidi tersebut.
Bahwa para saksi petugas juga menemukan adanya barang bukti berupa 2 (dua) unit mobil truk tangki warna biru, 3 (tiga) unit mobil panther, 1 (sebuah) tandon warna putih dengan kapasitas 1000 (seribu) liter per-tandon, 2 (dua) buah toren/tangki warna orange kapasitas 1000 (seribu) liter , 2 (dua) buah toren warna orange kapasitas 5000 (lima ribu) liter, 1 (satu) buah pompa air, serta 1 (satu) buah pipa selang barang bukti tersebut adalah sarana media untuk melakukan penampungan BBM jenis solar subsidi, selanjutnya para saksi petugas melakukan penyitaan.
Bahwa para saksi petugas setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pelaku yang melakukan kegiatan tersebut yaitu BBM jenis solar subsidi didapat dari SPBU di sekitar wilayah Pati dan sekitarnya melalui para pengangsu (istilah yang para pelaku gunakan) dengan menggunakan mobil yang telah di modifikasi sedemikian rupa untuk menampung hasil pembelian BBM jenis solar bersubsidi, kemudian setelah mendapatkan dalam jumlah banyak selanjutnya di tampung di sebuah gudang terdakwa MOH. KUSRIN, bila dirasa cukup dan siap diangkut kemudian terdakwa MOH. KUSRIN menghubungi saksi ERIC AGUS SANTOSO (dalam berkas perkara terpisah/splistsing) selaku pembeli BBM jenis solar bersubsidi, padahal diketahui bahwa saksi ERIK AGUS SANTOSO merupakan Direktur PT. RAZKA PRADIPTA ENERGI yang bergerak dibidang niaga pengangkutan BBM non-subsidi, namun dalam hal ini saksi ERIC AGUS SANTOSO mendapatkan order pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi, hal tersebut dilakukan oleh saksi ERIC AGUS SANTOSO dengan cara memindahkan BBM solar bersubsidi tersebut dengan harapan untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi guna mendapatkan keuntungan atau selisih harga yang diperoleh kepada pembeli-pembeli yaitu perusahaan-perusahaan sebagai mitra dari PT. RAZKA PRADIPTA ENERGI.
Bahwa terdakwa MOH. KUSRIN pada saat penangkapan sedang melakukan pengecekan gudang dan pada saat itu anak buahnya/para pekerja sedang melakukan kegiatan pemindahan terhadap barang berupa BBM jenis solar subsidi dari tandon plastik warna putih (tempat penampungan sementara BBM jenis solar) kedalam 2 (dua) unit tangki dari mobil truk tangki BBM warna biru putih bertuliskan PT. RAZKA PRADIPTA ENERGI. Dalam kegiatan yang dilakukan terdakwa MOH. KUSRIN dibantu dengan 2 (dua) orang karyawannya bernama saksi AHMAD AZIS RIFA’I dan saksi SUWANTO Als PELON (pekerja bongkar muat). Bahwa terdakwa MOH. KUSRIN mendapatkan BBM jenis solar subsidi tersebut dari pengangsu solar yaitu para pelaku saksi ANTON SAPUTRO bin SLAMET, saksi MUHAMMAD TAUFAN bin SUGITO (alm), saksi SLAMET WAHYU dan saksi FICKY DWI ARDYANSYAH bin PARNYO yang membeli di SPBU sekitaran wilayah Kabupaten Pati – Jawa Tengah yang selanjutnya mereka jual kepada terdakwa MOH. KUSRIN dengan harga Rp. 6.000.- (enam ribu rupiah) per-Liter. Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang kepada supir pengangsu tersebut. Terdakwa MOH. KUSRIN mendapat pasokan BBM jenis solar dari para pengampu setiap hari dan jumlahnya tidak menentu sekitar 500 (lima ratus) liter, bahkan dalam satu kali penampungan dalam gudang tersebut dapat menampung BBM jenis solar subsidi sebanyak 1.000 (seribu) liter. Apabila BBM jenis solar subsidi yang terdakwa MOH. KUSRIN kumpulkan sudah cukup banyak sekitar 8.000 (delapan ribu) liter terdakwa MOH. KUSRIN langsung menghubungi saksi ERIK AGUS SANTOSO, selanjutnya saksi ERIK AGUS SANTOSO akan mengirimkan truk tengki warna biru putih bertuliskan PT. RAZKA PRADIPTA ENERGI, dari jual – beli BBM jenis solar bersubsidi tersebut kepada saksi ERIK AGUS SANTOSO dengan harga sekitar Rp. Rp. 7.000.- (tujuh ribu) per liter tergantung kelangkaan BBM jenis solar tersebut, dari penjualan tersebut terdakwa MOH. KUSRIN mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.- (seribu Rupiah) per liternya.
Bahwa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi oleh pemerintah adalah konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dimana untuk BBM jenis minyak tanah (kerosene) dengan konsumen pengguna yaitu Rumah tangga, Usaha Mikro, Usaha Perikanan, sedangkan untuk BBM jenis Minyak Solar dengan konsumen pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum.
Bahwa yang dimaksud dengan konsumen pengguna BBM yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dimana konsumen pengguna yang menggunakan BBM subsidi tersebut secara langsung hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual/diniagakan kembali.. Adapun perbuatan menimbun atau menyimpan BBM untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan dan/atau Badan Usaha tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ADRIAN VICO JANUAR, S.Tr.K, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi telah melakukan penangkapan sehubungan dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Moh Kusrin;
Bahwa, kejadian itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di gudang milik Terdakwa Moh.Kusrin beralamat di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah;
Bahwa, sebelumnya pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 saya mendapat informasi terdapat aktifitas gudang yang dijadikan penampungan BBM jenis solar subsidi di daerah Pati, Jawa Tengah, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Subdiit IV Dittipidter Bareskrim Polri menuju Pati Jawa Tengah dan melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB, saya bersama tim melakukan penindakan ke gudang milik Terdakwa Moh Kusrin kebetulan Terdakwa datang bersama beberapa orang yang akan mengambil BBM Solar bersubsidi yang ditampung di gudang tersebut;
Bahwa, kami menangkap Tedakwa Moh Kusrin dan mengamankan 8 (delapan) orang laki-laki dan barang bukti;
Bahwa, barang bukti yang ditemukan 2 (dua) unit mobil truk tangki warna biru, 3 (tiga) unit mobil panther, 11 (sebelas) tangki penampungan warna putih kapasitas 1000 (seribu) liter, 2 (dua) buah toren orange kapasitas 1000 (seribu) liter, 2 (dua) buah toren orange kapasitas 5000 (lima ribu) liter, 1 (satu) buah pompa air, 1 (satu) buah pompa air, 1 (satu) buah pipa selang barang bukti;
Baha, mereka membawa kendaraan sendiri-sendiri dan saat itu ada 3 (tiga) kendaraan yang dipakai;
Bahwa, 3 (tiga) unit mobil Panther yang sudah di modifikasi dan didalamnya diisi tandon untuk penampungan BBM Solar bersubsidi tersebut;
Bahwa, caranya dengan membeli dan menampung BBM Solar bersubsidi dari Para pengangsu (para Terdakwa diperkara lain) dengan memakai mobil panther yang telah dimodifikasi sedemikan rupa dan solar di dapat dari SPBU di sekitar wilayah Pati dan sekitarnya;
Bahwa, solar tersebut ditampung di gudang penampungan milik Terdakwa setelah cukup banyak lalu Terdakwa menelpon Saudara Eric (Terdakwa pada perkara lain) sebagai pembeli dan selanjutnya Saudara Eric akan mengirimkan mobil tangki solar milik PT. RAZKA PRADIPTA ENERGI untuk dijual;
Bahwa, Pompa digunakan untuk mewadahkan bbm solar ke tandon penampungan di gudang;
Bahwa, saksi ke tempat kejadian perkara dengan tim lain di kepolisiam yaitu Saudara Surya, Saudara Gifri, Saudara Hafid, dan Saudara Ragil;
Bahwa, penyelidikan sejak tanggal 16 Mei 2022 saya dan tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan gudang penampung BBM milik Terdakwa dan aktifitasnya, setelah itu saya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi gudang tersebut untuk melakukan penangkapan dan saat berada digudang tersebut Terdakwa dan para pengangsunya berada di lokasi sehingga langsung kami lakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan saksi-saksi serta barang buktinya yang saya temukan di tempat kejadian perkara;
Bahwa, barang bukti BBM pada saat itu ada 6000 (enam ribu) liter, namun tidak mengetahui berapa lama dikumpulkan;
Bahwa, menurut Terdakwa Kusrin setelah BBM solar terkumpul banyak di gudang penampungan, Terdakwa akan menjualnya kepada Saudara Erik;
Bahwa, BBM solar didapatkan dari para pengangsu di beberapa SPBU di Pati dan sekitarnya;
Bahwa, Para pengangsu menggunakan mobil panther milik masing-masing yang telah di modifikasi, 1 (satu) mobil ada 2 (dua) orang;
Bahwa, tempat tandon penampungan saat para pengangsu membeli BBM Solar di SPBU ada di dalam mobil panther yang telah dimodifikasi masing-masing pengangsu tersebut;
Bahwa, petugas SPBU melihat didalam mobil saat pengangsu membeli solar banyak;
Bahwa, saat ini tidak ada pengangsu yang membeli solar di SPBU di wilayah Pati dan sekitarnya;
Bahwa, Terdakwa Kusrin yang memiliki gudang tersebut;
Bahwa, jumlah solar yang berhasil terkumpul dalam 2 (dua) hari sekitar 4 (empat) ton;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
PANUD RAHAYU UTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Moh Kusrin;
Bahwa, kejadian itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di gudang milik Terdakwa Moh.Kusrin beralamat di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah;
Bahwa, saksi bekerja sebagai petugas SPBU;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Kusrin namun hanya mengenal saksi Anton;
Bahwa, saksi dengan saksi Anton karena sering mengisi BBM solar mobilnya ke SPBU tempat saya bekerja yaitu seminggu 2 (dua) kali dengan kendaraannya mobil jenis Panther warna hijau;
Bahwa, Biasanya saksi Anton membeli solar sebanyak 300 liter dalam beberapa kali beli, bergantian waktunya;
Bahwa, saksi mendapat fee Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kali saksi Anton membeli solar;
Bahwa, saksi tidak mengetahui sejak kapan Saksi Anton membeli solar;
Bahwa, cara saksi Anton membeli bergantian waktunya setelah datang nanti kembali lagi karena pipa solarnya hanya 1 (satu);
Bahwa, saksi bekerja di SPBU Mbajo (Pelabuhan Juwana)
Bahwa, saksi kenal dengan Syaiful Anam beliau mandornya dan sepengetahuan saksi belum pernah dipenjara;
Bahwa, saksi menjadi operator SPBU, sekitar 12-13 tahun menjadi operator SPBU disitu;
Bahwa, saksi hanya mengenal saksi Anton saja, belum pernah melayani yang lain saat di SPBU;
Bahwa, sekali beli saksi Anton membeli 60-65 liter solar dengan pembayaran sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) s.d Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Bahwa, Saksi Anton kembali sekitar 2 (dua) - 3 (tiga) kali saat ketemu saya yang melayani;
Bahwa, saksi kurang mengetahui saksi Anton mengisi solar setiap hari di SPBU tempat saudara saksi bekerja karena kadang tidak setiap waktu saksi yang melayani pembelian solar oleh saksi Anton
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
SRI WAHYUNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengerti dan tahu, untuk saat ini dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Moh Kusrin;
Bahwa, kejadian itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di gudang milik Terdakwa Moh.Kusrin beralamat di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah;
Bahwa, saksi bekerja sebagai petugas SPBU;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa Kusrin namun hanya mengenal saksi Anton;
Bahwa, saksi kenal dengan saksi Anton karena sering mengisi BBM solar mobilnya ke SPBU tempat saya bekerja yaitu seminggu 2 (dua) kali
Bahwa, saksi hanya mengenal saksi Anton saja, belum pernah melayani yang lain saat di SPBU;
Bahwa, sekali beli saksi Anton membeli 60-65 liter solar dengan pembayaran sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) s.d Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Bahwa, saksi Anton saat mengangsu solar di SPBU tempat saudara saksi bekerja sekitar 2 (dua) - 3 (tiga) kali saat ketemu Terdakwa yang melayani;
Bahwa, saksi tidak mengetahui bahwa saksi Anton adalah seorang anggota Polri;
Bahwa, saksi Anton membeli solar ke SPBU tempat saudara saksi bekerja setiap pagi jam 09.00 Wib;
Bahwa, saksi Anton mengangsu solar di SPBU tempat saudara saksi bekerja sejak setahun yang lalu;
Bahwa, saksi pernah menanyakan saat saksi Anton sering membeli solar di SPBU tempat saudara saksi bekerja dan hanya dijawab ngangsu solar begitu saja;
Bahwa, saksi mengetahui alatnya untuk mengangsu namun ketika saat mengangsu saksi tidak pernah melihat tangki-tangki;
Bahwa, saksi tidak pernah melaporkan aktifitas mengangsu dari saksi Anton tersebut ke Pimpinan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
ERIC AGUS SUSANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengerti dan tahu, karena saksi dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Moh Kusrin;
Bahwa, kejadian itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di gudang milik Terdakwa Moh.Kusrin beralamat di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah;
Bahwa, saksi kenal Terdakwa Kusrin dan saksi berada di gudang milik Terdakwa saat kejadian penangkapan Terdakwa Kusrin;
Bahwa, saksi bukan sebagai pemilik mobil tangki tersebut tetapi hanya menyewa mobil tangki tersebut;
Bahwa, Solar tersebut masih didalam mobil tangki yang berada di tempat kejadian penangkapan;
Bahwa, ada 2 (dua) orang didalam gudang;
Bahwa, prosesnya saat solar yang berada di gudang penampungan milik Terdakwa Kusrin telah terkumpul banyak, saksi ditawari via telpon oleh Terdakwa untuk membelinya, selanjutnya setelah ada kesepakatan saksi membawa mobil tangki menuju ke gudang Terdakwa untuk mengambil solar yang saksi beli tersebut;
Bahwa, saksi sudah lama memasarkan solar dari gudang Terdakwa Kusrin tersebut;
Bahwa, saksi membeli solar bersubsidi dari gudang milik Terdakwa Kusrin tersebut;
Bahwa, saksi sebagai Direktur PT Razka Pradipta Energi yang bergerak di bidang jual beli bahan bakar minyak solar;
Bahwa, total keuntungan yang telah saksi peroleh dari jual beli solar BBM bersubsidi dari Terdakwa Kusrin tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
ANTON SAPUTRO Bin SLAMET, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengerti dan tahu, untuk saat ini dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Moh Kusrin;
Bahwa, kejadian itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di gudang milik Terdakwa Moh.Kusrin beralamat di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah;
Bahwa, saksi sebagai pengangsu BBM Solar bersubsidi di SPBU yang berada di wilayah Pati dan sekitarnya;
Bahwa, saksi menggunakan mobil Panther saya sendiri yang telah saya modifikasi sedemikan rupa untuk menampung BBM Solar bersubsidi dari SPBU dan ke gudang penampungan solar milik Terdakwa Kusrin tersebut;
Bahwa, saksi mendapatkan ide untuk memodifikasi mobil panther milik saksi
dari teman-teman saksi dan mengerjakannya kira-kira 1-2 minggu modelnya dari teman;
Bahwa, teman saksi sekarang kabur dan bernama Wiro;
Bahwa, uang yang saksi terima dari Terdakwa untuk membeli BBM Solar bersubsidi yang saksi angsu dari SPBU Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
MUHAMMAD TAUFAN Bin SUGITO (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengerti dan tahu, untuk saat ini dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Moh Kusrin;
Bahwa, kejadian itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di gudang milik Terdakwa Moh.Kusrin beralamat di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah;
Bahwa, saksi sebagai pengangsu BBM Solar bersubsidi di SPBU yang berada di wilayah Pati dan sekitarnya;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa Kusrin dan mengetahui Terdakwa Kusrin yang memiliki gudang penampungan BBM Solar bersubsidi;
Bahwa, saksi mengetahuinya dari teman-teman saksi di warung kopi yang berada di wilayah Pati dan tahu dari Terdakwa Kusrin sendiri;
Bahwa, saksi menyetor BBM solar bersubsidi yang saksi angsu dari SPBU tersebut kepada Terdakwa jamnya tidak tentu, biasanya pada malam hari agar sunyi dan sepi saja sehingga tidak ketahuan orang
Bahwa, tujuan saksi melakukan perbuatan tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga kami dan membantu orang tua saya
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
SLAMET WAHYU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengerti dan tahu, untuk saat ini dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Moh Kusrin;
Bahwa, kejadian itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di gudang milik Terdakwa Moh.Kusrin beralamat di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah;
Bahwa, saksi sebagai pengangsu BBM Solar bersubsidi di SPBU yang berada di wilayah Pati dan sekitarnya;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa Kusrin dan mengetahui Terdakwa Kusrin yang memiliki gudang penampungan BBM Solar bersubsidi;
Bahwa, saksi mengetahuinya dari teman-teman saksi di warung kopi yang berada di wilayah Pati dan tahu dari Terdakwa Kusrin sendiri;
Bahwa, dari perbuatan saksi tersebut belum mendapatkan hasil sama sekali karena saksi belum pernah menyetor, baru akan menyetorkan 1000 liter BBM Solar bersubsidi yang telah saksi kumpulkan, namun keburu tertangkap;
Bahwa, tujuan saksi melakukan perbuatan ini agar mendapatkan penghasilan tambahan;
Bahwa, biaya yang saksi keluarkan saat memodifikasi mobil panther milik saksi sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa, dari perbuatan yang saksi lakukan belum memperoleh keuntungan sama sekali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
FICKY DWI ARDYANSYAH Bin PARNYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengerti dan tahu, untuk saat ini dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Moh Kusrin;
Bahwa, kejadian itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di gudang milik Terdakwa Moh.Kusrin beralamat di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah;
Bahwa, saksi sebagai pengangsu BBM Solar bersubsidi di SPBU yang berada di wilayah Pati dan sekitarnya;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa Kusrin dan mengetahui Terdakwa Kusrin yang memiliki gudang penampungan BBM Solar bersubsidi;
Bahwa, saksi mengetahuinya dari teman-teman saksi di warung kopi yang berada di wilayah Pati dan tahu dari Terdakwa Kusrin sendiri;
Bahwa, saksi mengetahuinya dari teman-teman saksi di warung kopi dan tahu dari Terdakwa Kusrin sendiri;
Bahwa, saksi mendapatkan keuntungan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sekali setor;
Bahwa, saksi mempergunakan uang sendiri untuk memodifikasi mobil Panther dengan mengeluarkan biaya sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa, keuntungan yang saksi peroleh tidak diatas Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), karena saksi juga harus memberikan fee kepada petugas SPBU;
Bahwa, keuntungannya saksi pakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
HARIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengerti dan tahu, karena saksi dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Moh Kusrin;
Bahwa, saksi tidak mengetahui kejadiannya dan tidak kenal dengan Terdakwa Kusrin;
Bahwa, saksi bekerja di SPBU sejaktahun 2010 sampai sekarang;
Bahwa, BBM yang tersedia di SPBU ada 5 jenis yaitu : Solar, Pertamax, Pertalite, Pertamax dex, Bio solar;
Bahwa, harga BBM Solar bersubsidi untuk mengisi mobil Panther sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa, SPBU 24 jam buka dengan 3 shift karyawan dan pergantian shiftnya Jam 07.30 Wib - Jam 13.30 Wib - Jam 01.30 Wib
Bahwa, saksi mengetahui membutuhkan berapa BBM untuk masing-masing type mobil;
Bahwa, 1 (satu) tangki di SPBU memuat 20.000 (dua puluh ribu liter);
Bahwa, tangki untuk BBM, Solar 1 tangki; Pertamax 1 tangki. Pertalite 2 tangki, Pertamax Dex 1 tangki;
Bahwa, sebenarnya tidak diperbolehkan balik lagi untuk kendaraan yang telah membeli BBM di SPBU pada hari itu;
Bahwa, ada CCTV di SPBU tempat saksi kerja;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Anton;
Bahwa, saksi pernah melihat mobil yang bolak-balik membeli solar bersubsidi di SPBU tempat saksi bekerja;
Bahwa, saksi kurang paham (ditunjukkan foto mobil panther yang dipakai untuk mengangsu BBM) karena SPBU buka 24 jam dan saya tidak berada di situ dimana saya sebagai mandor dibeberapa SPBU yang lain;
Bahwa, BBM bersubsidi boleh dibeli untuk Petani, nelayan dan kendaraan pribadi;
Bahwa, saksi pernah mendapatkan fee dari karyawan SPBU saksi;
Bahwa, saksi melihat mobil bolak-balik membeli BBM Solar bersubsidi dan sudah menegur dengan memperingatkan operator SPBU ditempat saksi bekerja;
Bahwa, ada batas pembelian BBM di SPBU, namun saya kurang hapal batasnya, setahu saya untuk mobil pribadi maksimum 20 (dua puluh) liter atau Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa, setelah saksi menanyakan ke operator Anton dkk sebagai pengangsu membeli BBM solar di SPBU tempat saksi bekerja biasanya mereka membeli solar bersubsidi Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa, tidak diperbolehkan pembeli BBM bersubsidi bolak-balik melakukan pembelian di SPBU dalam sehari;
Bahwa, mobil yang bolak-balik membeli BBM solar bersubsidi di SPBU tempat saksi bekerja biasanya ada pada jam. 09.00 Wib dan jam 12.30 Wib;
Bahwa, warna mobil yang bolak-balik tersebut adalah hijau;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli DEDI ARMANSYAH, S.T., M.T. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, ahli sejak tahun 2008 sampai dengan saat ini bekerja sebagi Negeri Sipil (PNS) di BPH Migas dan tanggung jawab saat ini adalah melakukan analisis dan penyiapan bahan urusan kebijakan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan pendistribuan minyak dan gas bumi di seluruh kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa, Bahan bakar minyak solar yg di subsidi oleh pemerintah adalah minyak tanah, minyak solar, berdasarkan Kepres 191 th 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dengan konsumen pengguna usaha mikro , usaha perikanan, usaha pertanian trnsportasi, pelayanan umum.
Bahwa, untuk penyidiakan dan mentrisbusian BBM bersubsidi yaitu PT Pertamina PT.AKR Corpopindo yg memiliki kontrak kerja sama dengan badan usaha niaga yg mendapatkan penugasan untuk melaksanakan penyediyaan BBM subsidi tersebut dengan hargA jual eceran BBM di atur dan di tetapkan oleh pemerintah (Cq menteri ESDM).
Bahwa, berdasarkan kepres tersebut untuk jenis penggunaan minyak solar untuk keperluan usaha mikro, pembelian di lakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala SKPD Kabupaten/ kota yg membidangi usaha mikro.
Bahwa, setiap orang atau kegiatan usaha pengolahan maka wajib memiliki ijin usaha pengolaan minyak dan gas bumi, untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan maka wajib memiliki usaha pengangkutan minyak gas bumi;
Bahwa, Konsumen yg behak memperolah jenis BBm tertentu yg di subsidi pemerintah sebagai mana yg tercantuk dalam lampiran kepres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pentrisbusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak yaitu untuk minyak solar (gas oil) dengan konsumen menggunkan Usaha Mikro dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota.
Bahwa, apabila BBM subsidi dari pemerintah di beli oleh badan usaha atau perorangan yg bukan konsumen pennguna atau yg tidak berhak maka hal tersebut tidak di perbolahkan karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa, apabila pembelian BBM jenis minyak solar yg bertujuan mencari keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak tidak di perbolehkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, kejadian itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di gudang milik Terdakwa Moh.Kusrin beralamat di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah;
Bahwa, Terdakwa kenal dengan saksi Anton Saputro, saksi Muhammad Taufan, saksi Slamet Wahyu, saksi Ficky Dwi Ardyansyah mereka para pengangsu BBM solar yang menyetor ke gudang penampungan solar milik Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa belum lama membeli BBM Solar dari mereka;
Bahwa, mereka pengangsu tertangkap di gudang milik Terdakwa ketika sedang membawa solar ke gudang;
Bahwa, sarana yang digunakan untuk membawa BBM solar tersebut adalah mobil panther;
Bahwa, pada saat itu ada 3 mobil Panther;
Bahwa, mobil yang digunakan saat itu milik saksi Anton Saputro, saksi Slamet Wahyu dan saksi Ficky Dwi Ardyansah;
Bahwa, Mobil Panther tersebut dimodifikasi untuk mengakut BBM Solar dengan diberi tandon didalamnya yang memuat 1000 (seribu) liter;
Bahwa, untuk penuhnya tandon tersebut menunggu setoran dari para pengangsu BBM solar sekitar 4 - 5 hari;
Bahwa, solar dijual oleh pengangsu ke Terdakwa 1 liternya Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa membayar ke pengangsu untuk 1000 (seribu) liter total Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui secara persis bagaimana cara pengangsu menyimpan BBM solar dari SPBU ke mobil panther namun setahu saya didalam mobil tersebut di modifikasi tandon untuk menampung solar maksimal 1000 (seribu) liter;
Bahwa, kursi-kursi didalam mobil dihilangkan semua untuk modifikasi;
Bahwa, cara solar dimasukkan dari tandon di mobil penampung ke gudang penampung dengan memakai sanyo;
Bahwa, setelah BBM Solar terdakwa tampung dan sudah penuh di gudang, Terdakwa menawarkannya kepada saksi Erick untuk membelinya dan apabila setuju saksi Erick akan mengirimkan mobil tangki BBM warna biru putih bertuliskan PT. Razka Pradipta Energi untuk mengambil BBM solar yang ada di gudang penampungan Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa ada digudang milik Terdakwa saat penangkapan oleh Polisi kemudian selang 1/2 jam - 1 jam para pengangsu datang ke gudang Terdakwa dan ikut ditangkap ;
Bahwa, para pengangsu tersebut sering menjual solar ke Terdakwa;
Bahwa, proses jual belinya, ya ada uang ada barang jadi kalau sudah ada solarnya lalu kita bayar;
Bahwa, mobil tangki tersebut tidak tiap hari mengambil solar yang Terdakwa tampung, hanya kalau ada solar yang siap dijual pasti Terdakwa beritahukan terlebih dahulu ke saksi Erick;
Bahwa, Terdakwa tidak ada izinnya untuk jual beli solar bersubsidi ini;
Bahwa, prosesnya sehingga pihak kepolisian bisa masuk ke gudang penampungan milik Terdakwa sebelumnya menelpon orang gudang;
Bahwa, ada 2 (dua) orang yang menunggu gudang tersebut
Bahwa, para saksi diatas jarang bertransaksi jual beli solar bersubsidi dengan Terdakwa Jarang, hanya 2 (dua) - 3 (tiga) kali;
Bahwa, mereka dapat mengetahui Terdakwa memiliki gudang penampungan karena kenal saat pernah ngopi bareng dengan mereka dan saksi Ficky sedang mencari kerjaan lalu Terdakwa tawari pekerjaan ini;
Bahwa, para pengangsu menjual BBM solarnya kepada Terdakwa 2 (dua) hari sekali;
Bahwa, keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil penjualan BBM Solar yang Terdakwa tampung di gudang kepada saksi Erick Tiap seribu liter Terdakwa jual Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) - Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa bisa mendapat keuntungan antara Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) - Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa telah lakukan jual beli BBM Solar sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa, mobil yang dipakai untuk sarana mengangsu BBM solar bersubsidi tersebut adalah mobil Panther
Bahwa, mobil Panther adalah milik saksi Anton Saputro, saksi Slamet Wahyu dan saksi Ficky Dwi Ardyansah;
Bahwa, tower di gudang penampungan solar milik Terdakwa ada 5 (lima) buah tower;
Bahwa, untuk rekening BRI yang dipakai untuk bertransaksi jual beli BBM Solar bersubsidi dengan saksi Erick ini milik adalah milik Terdakwa;
Bahwa, Handphone merk OPPO warna biru dalah milik Terdakwa;
Bahwa, pekerjaan Terdakwa sebagai nelayan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna gold dengan nomor 085329751453;
11 (sebelas) tandon warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tandon;
1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren isi BBM solar subsidi pemerintah dengan Volume 839 liter.
1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren;
2 (dua) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 5000 liter per toren;
1 (satu) buah pompa air Merk INOTO berikut selang.
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes 5950 unit Juwana 1 Pati No Rek 5950-01-034714-53-0 An. MOH. KUSRIN
1 (satu) buah kartu Debit BRI No. 6013 010238355283 an. MOH. KUSRIN.
1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP JUWANA No Rek 8940315728 An. MOH. KUSRIN.
1 (satu) buah kartu Platinum Debit BCA No. 5260512025177104 an. MOH. KUSRIN.
1 (satu) buah buku rekapan solar masuk.
1 (satu) bundle rekening Koran Bank BCA an. KUSRIN
1 (satu) Budle rekening koran Bank BRI.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB, Petugas Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri telah penangkapan Terdakwa bersama beberapa orang (saksi Anton Saputro Bin Slamet, Saksi Muhammad Taufan Bin Sugito (Alm), Saksi Slamet Wahyu Dan Saksi Ficky Dwi Ardyansyah Bin Parnyo) di gudang yang berada di Jl. Pati-Gembong, Kel : Muktiharjo, Kec : Margorejo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah milik terdakwa Moh. Kusrin, yang digunakan untuk penampungan BBM jenis Solar subsidi;
Bahwa, Petugas Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri (Saksi Adrian Vico Januar, S.Tr.K) sebelumnya telah mendapatkan informasi pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 , bahwa terdapat aktifitas di suatu tempat gudang yang dijadikan penampungan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar subsidi di daerah kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah yang didapat dari beberapa SPBU (stasiun pengisan bahan bakar umum) yang diangkut menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dan dikumpulkan digudang kemudian BBM jenis solar tersebut diambil menggunakan truk tangki.
Bahwa, pada saat penangkapan ditemukan adanya dan disita barang bukti berupa 2 (dua) unit mobil truk tangki warna biru, 3 (tiga) unit mobil panther, 1 (sebuah) tandon warna putih dengan kapasitas 1000 (seribu) liter per-tandon, 2 (dua) buah toren/tangki warna orange kapasitas 1000 (seribu) liter , 2 (dua) buah toren warna orange kapasitas 5000 (lima ribu) liter, 1 (satu) buah pompa air, serta 1 (satu) buah pipa selang barang bukti tersebut adalah sarana media untuk melakukan penampungan BBM jenis solar subsidi;
Bahwa, para pelaku ( saksi saksi Anton Saputro Bin Slamet, Saksi Muhammad Taufan Bin Sugito (Alm), Saksi Slamet Wahyu dan Saksi Ficky Dwi Ardyansyah Bin Parnyo) melakukan kegiatan tersebut yaitu BBM jenis solar subsidi didapat dari SPBU di sekitar wilayah Pati dan sekitarnya dengan menggunakan mobil yang telah di modifikasi sedemikian rupa untuk menampung hasil pembelian BBM jenis solar bersubsidi, kemudian setelah mendapatkan dalam jumlah banyak selanjutnya di tampung di sebuah gudang terdakwa Moh. Kusrin, bila dirasa cukup dan siap diangkut kemudian terdakwa Moh. Kusrin menghubungi saksi Eric Agus Santoso (dalam berkas perkara terpisah/splistsing) selaku pembeli BBM jenis solar bersubsidi,
Bahwa, saksi Eric Agus Santoso merupakan Direktur PT. Razka Pradipta Energi yang bergerak dibidang niaga pengangkutan BBM non-subsidi, namun dalam hal ini saksi Eric Agus Santoso mendapatkan order pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi, hal tersebut dilakukan oleh saksi Eric Agus Santoso dengan cara memindahkan BBM solar bersubsidi tersebut dengan harapan untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi guna mendapatkan keuntungan atau selisih harga yang diperoleh kepada pembeli-pembeli yaitu perusahaan-perusahaan sebagai mitra dari PT Razka Pradipta Energi.
Bahwa terdakwa Moh. Kusrin pada saat penangkapan sedang melakukan pengecekan gudang dan pada saat itu anak buahnya/para pekerja sedang melakukan kegiatan pemindahan terhadap barang berupa BBM jenis solar subsidi dari tandon plastik warna putih (tempat penampungan sementara BBM jenis solar) kedalam mobil truk tangki BBM warna biru putih bertuliskan PT Razka Pradipta Energi;
Bahwa, terdakwa Moh. Kusrin dibantu dengan 2 (dua) orang karyawannya bernama saksi Ahmad Azis Rifa’i dan saksi Suwanto Als Pelon (pekerja bongkar muat).
Bahwa terdakwa Moh. Kusrin mendapatkan BBM jenis solar subsidi tersebut dari pengangsu solar yaitu para pelaku saksi Anton Saputro Bin Slamet, Saksi Muhammad Taufan Bin Sugito (Alm), Saksi Slamet Wahyu Dan Saksi Ficky Dwi Ardyansyah Bin Parnyo yang membeli di SPBU sekitaran wilayah Kabupaten Pati – Jawa Tengah yang selanjutnya mereka jual kepada terdakwa Moh. Kusrin dengan harga Rp. 6.000.- (enam ribu rupiah) per-Liter.
Bahwa, pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang kepada supir pengangsu tersebut. Terdakwa Moh. Kusrin mendapat pasokan BBM jenis solar dari para pengampu setiap hari dan jumlahnya tidak menentu sekitar 500 (lima ratus) liter, bahkan dalam satu kali penampungan dalam gudang tersebut dapat menampung BBM jenis solar subsidi sebanyak 1.000 (seribu) liter.
Bahwa, apabila BBM jenis solar subsidi yang terdakwa Moh. Kusrin kumpulkan sudah cukup banyak terdakwa Moh. Kusrin langsung menghubungi saksi Eric Agus Santoso, selanjutnya saksi Eric Agus Santoso akan mengirimkan truk tengki warna biru putih bertuliskan PT Razka Pradipta Energi, dari jual – beli BBM jenis solar bersubsidi tersebut kepada saksi Eric Agus Santoso dengan harga sekitar Rp. 7.000.- (tujuh ribu) per liter dari penjualan tersebut terdakwa Moh. Kusrin mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.- (seribu Rupiah) per liternya.
Bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna gold dengan nomor 085329751453;
11 (sebelas) tandon warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tandon;
1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren isi BBM solar subsidi pemerintah dengan Volume 839 liter.
1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren;
2 (dua) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 5000 liter per toren;
1 (satu) buah pompa air Merk INOTO berikut selang.
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes 5950 unit Juwana 1 Pati No Rek 5950-01-034714-53-0 An. MOH. KUSRIN
1 (satu) buah kartu Debit BRI No. 6013 010238355283 an. MOH. KUSRIN.
1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP JUWANA No Rek 8940315728 An. MOH. KUSRIN.
1 (satu) buah kartu Platinum Debit BCA No. 5260512025177104 an. MOH. KUSRIN.
1 (satu) buah buku rekapan solar masuk.
1 (satu) bundle rekening Koran Bank BCA an. KUSRIN
1 (satu) Budle rekening koran Bank BRI;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Setiap orang” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan Terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu Terdakwa Moh. Kusrin serta ternyata Terdakwa mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung elemen unsur yang bersifat alternatif yang apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi maka seluruh elemen unsur tersebut dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta dalam unsur ini adalah dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa Pasal 40 angka 1 Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 40 angka 1 Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan niaga dalam unsur ini adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa hasil olahan minyak bumi dalam unsur ini adalah meliputi pula solar;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB, Petugas Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri telah penangkapan Terdakwa bersama beberapa orang (saksi Anton Saputro Bin Slamet, Saksi Muhammad Taufan Bin Sugito (Alm), Saksi Slamet Wahyu Dan Saksi Ficky Dwi Ardyansyah Bin Parnyo) di gudang yang berada di Jl. Pati-Gembong, Kel : Muktiharjo, Kec : Margorejo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah milik terdakwa Moh. Kusrin, yang digunakan untuk penampungan BBM jenis Solar subsidi;
Menimbang, bahwa Petugas Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri (Saksi Adrian Vico Januar, S.Tr.K) sebelumnya telah mendapatkan informasi pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 , bahwa terdapat aktifitas di suatu tempat gudang yang dijadikan penampungan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar subsidi di daerah kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah yang didapat dari beberapa SPBU (stasiun pengisan bahan bakar umum) yang diangkut menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dan dikumpulkan digudang kemudian BBM jenis solar tersebut diambil menggunakan truk tangki;
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan ditemukan adanya dan disita barang bukti berupa 2 (dua) unit mobil truk tangki warna biru, 3 (tiga) unit mobil panther, 1 (sebuah) tandon warna putih dengan kapasitas 1000 (seribu) liter per-tandon, 2 (dua) buah toren/tangki warna orange kapasitas 1000 (seribu) liter , 2 (dua) buah toren warna orange kapasitas 5000 (lima ribu) liter, 1 (satu) buah pompa air, serta 1 (satu) buah pipa selang barang bukti tersebut adalah sarana media untuk melakukan penampungan BBM jenis solar subsidi;
Menimbang, bahwa para pelaku ( saksi saksi Anton Saputro Bin Slamet, Saksi Muhammad Taufan Bin Sugito (Alm), Saksi Slamet Wahyu dan Saksi Ficky Dwi Ardyansyah Bin Parnyo) melakukan kegiatan tersebut yaitu BBM jenis solar subsidi didapat dari SPBU di sekitar wilayah Pati dan sekitarnya dengan menggunakan mobil yang telah di modifikasi sedemikian rupa untuk menampung hasil pembelian BBM jenis solar bersubsidi, kemudian setelah mendapatkan dalam jumlah banyak selanjutnya di tampung di sebuah gudang terdakwa Moh. Kusrin, bila dirasa cukup dan siap diangkut kemudian terdakwa Moh. Kusrin menghubungi saksi Eric Agus Santoso (dalam berkas perkara terpisah/splistsing) selaku pembeli BBM jenis solar bersubsidi,
Menimbang, bahwa saksi Eric Agus Santoso merupakan Direktur PT. Razka Pradipta Energi yang bergerak dibidang niaga pengangkutan BBM non-subsidi, namun dalam hal ini saksi Eric Agus Santoso mendapatkan order pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi, hal tersebut dilakukan oleh saksi Eric Agus Santoso dengan cara memindahkan BBM solar bersubsidi tersebut dengan harapan untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi guna mendapatkan keuntungan atau selisih harga yang diperoleh kepada pembeli-pembeli yaitu perusahaan-perusahaan sebagai mitra dari PT Razka Pradipta Energi.
Menimbang, bahwa terdakwa Moh. Kusrin pada saat penangkapan sedang melakukan pengecekan gudang dan pada saat itu anak buahnya/para pekerja sedang melakukan kegiatan pemindahan terhadap barang berupa BBM jenis solar subsidi dari tandon plastik warna putih (tempat penampungan sementara BBM jenis solar) kedalam mobil truk tangki BBM warna biru putih bertuliskan PT Razka Pradipta Energi;
Menimbang, bahwa terdakwa Moh. Kusrin dibantu dengan 2 (dua) orang karyawannya bernama saksi Ahmad Azis Rifa’i dan saksi Suwanto Als Pelon (pekerja bongkar muat);
Menimbang, bahwa terdakwa Moh. Kusrin mendapatkan BBM jenis solar subsidi tersebut dari pengangsu solar yaitu para pelaku saksi Anton Saputro Bin Slamet, Saksi Muhammad Taufan Bin Sugito (Alm), Saksi Slamet Wahyu Dan Saksi Ficky Dwi Ardyansyah Bin Parnyo yang membeli di SPBU sekitaran wilayah Kabupaten Pati – Jawa Tengah yang selanjutnya mereka jual kepada terdakwa Moh. Kusrin dengan harga Rp. 6.000.- (enam ribu rupiah) per-Liter;
Menimbang, bahwa pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang kepada supir pengangsu tersebut. Terdakwa Moh. Kusrin mendapat pasokan BBM jenis solar dari para pengampu setiap hari dan jumlahnya tidak menentu sekitar 500 (lima ratus) liter, bahkan dalam satu kali penampungan dalam gudang tersebut dapat menampung BBM jenis solar subsidi sebanyak 1.000 (seribu) liter;
Menimbang, bahwa apabila BBM jenis solar subsidi yang terdakwa Moh. Kusrin kumpulkan sudah cukup banyak terdakwa Moh. Kusrin langsung menghubungi saksi Eric Agus Santoso, selanjutnya saksi Eric Agus Santoso akan mengirimkan truk tengki warna biru putih bertuliskan PT Razka Pradipta Energi, dari jual – beli BBM jenis solar bersubsidi tersebut kepada saksi Eric Agus Santoso dengan harga sekitar Rp. 7.000.- (tujuh ribu) per liter dari penjualan tersebut terdakwa Moh. Kusrin mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.- (seribu Rupiah) per liternya;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bersesuaian dengan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna gold dengan nomor 085329751453;
11 (sebelas) tandon warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tandon;
1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren isi BBM solar subsidi pemerintah dengan Volume 839 liter.
1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren;
2 (dua) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 5000 liter per toren;
1 (satu) buah pompa air Merk INOTO berikut selang.
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes 5950 unit Juwana 1 Pati No Rek 5950-01-034714-53-0 An. MOH. KUSRIN
1 (satu) buah kartu Debit BRI No. 6013 010238355283 an. MOH. KUSRIN.
1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP JUWANA No Rek 8940315728 An. MOH. KUSRIN.
1 (satu) buah kartu Platinum Debit BCA No. 5260512025177104 an. MOH. KUSRIN.
1 (satu) buah buku rekapan solar masuk.
1 (satu) bundle rekening Koran Bank BCA an. KUSRIN
1 (satu) Budle rekening koran Bank BRI
Menimbang, bahwa yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak bersubsidi oleh Pemerintah adalah konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dimana untuk Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah (kerosene) dengan konsumen pengguna yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Usaha Perikanan, sedangkan untuk Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar dengan konsumen pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dimana konsumen pengguna yang menggunakan Bahan Bakar Minyak subsidi tersebut secara langsung hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual/diniagakan kembali. Adapun perbuatan menimbun atau menyimpan Bahan Bakar Minyak untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan dan/atau Badan Usaha tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa para Terdakwa telah secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan, pembelian, dan penjualan hasil olahan minyak bumi yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna gold dengan nomor 085329751453, 11 (sebelas) tandon warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tandon, 1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren isi BBM solar subssidi pemerintah dengan Volume 839 liter, 1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren, 2 (dua) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 5000 liter per toren, 1 (satu) buah pompa air Merk INOTO berikut selang adalah alat-alat komunikasi maupun tempat penyimpanan dan peralatan untuk yang digunakan untuk melakukan kejahatannya dan masih mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes 5950 unit Juwana 1 Pati No Rek 5950-01-034714-53-0 An. MOH. KUSRIN, 1 (satu) buah kartu Debit BRI No. 6013 010238355283 an. MOH. KUSRIN dan 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP JUWANA No Rek 8940315728 An. MOH. KUSRIN serta 1 (satu) buah kartu Platinum Debit BCA No. 5260512025177104 an. MOH. KUSRIN yang disita dari Terdakwa Moh. Kusrin maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah buku rekapan solar masuk, 1 (satu) bundle rekening Koran Bank BCA an. KUSRIN dan 1 (satu) Budle rekening koran Bank BRI berupa berkas-berkas bukti fotokopi maka ditetapkan terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi;
Perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat luas;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Moh. Kusrin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna gold dengan nomor 085329751453;
11 (sebelas) tandon warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tandon;
1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren isi BBM solar subsidi pemerintah dengan Volume 839 liter.
1 (satu) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toren;
2 (dua) toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 5000 liter per toren;
1 (satu) buah pompa air Merk INOTO berikut selang.
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes 5950 unit Juwana 1 Pati No Rek 5950-01-034714-53-0 An. MOH. KUSRIN
1 (satu) buah kartu Debit BRI No. 6013 010238355283 an. MOH. KUSRIN.
1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP JUWANA No Rek 8940315728 An. MOH. KUSRIN.
1 (satu) buah kartu Platinum Debit BCA No. 5260512025177104 an. MOH. KUSRIN.
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah buku rekapan solar masuk.
1 (satu) bundle rekening Koran Bank BCA an. KUSRIN
1 (satu) Budle rekening koran Bank BRI.
Terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Senin, tanggal 19 September 2022, oleh kami, Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Ery Acoka Bharata, S.H., S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Nuny Defiary, S.H. dan Ery Acoka Bharata, S.H., S.E., M.M. para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hermawati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Sulistyo Hadi, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nuny Defiary, S.H. . Grace Meilanie P.D.T. Pasau,S.H., M.H.
Ery Acoka Bharata, S.H., S.E., M.M.
Panitera Pengganti,
Hermawati, S.H.