107/Pid.Sus/2022/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 107/Pid.Sus/2022/PN Pti
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Anton Saputro Bin Slamet, Terdakwa II Muhammad Taufan Bin Sugito Alm, Terdakwa III Slamet Wahyu Bin Tukiman Alm dan Terdakwa IV Ficky Dwi Ardyansah Bin Parnyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor 081227909289; 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau Nopol K 7016FA modifikasi tangki 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor 085742226762; 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor 081225407474; 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol K 1659 KK modifikasi tangki 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru tua dengan nomor 081227909289; 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nopol K 7354 HA modifikasi tangki BBM Jenis Solar dengan volume 2.855 L; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah masing-masing Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 107/Pid.Sus/2022/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
1. Nama lengkap : Anton Saputro Bin Slamet;
2. Tempat lahir : Pati;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/5 Mei 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dukuh Kemiri RT 05 RW 02, Kel. Tanjungsari, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Anggota POLRI
Terdakwa II
1. Nama lengkap : Muhammad Taufan Bin Sugito Alm;
2. Tempat lahir : Kudus;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/9 April 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Tanjungrejo RT 06 RW 06, Kel. Tanjungrejo, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, Prov. Jawa Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa III
1. Nama lengkap : Slamet Wahyu Bin Tukiman Alm;
2. Tempat lahir : Pati;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/2 Desember 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Doro Payung RT. 02 RW 01, Desa Doropayung, Kec. Juwana, Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa IV
1. Nama lengkap : Ficky Dwi Ardyansah Bin Parnyo;
2. Tempat lahir : Pati;
3. Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/29 September 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dukuh Soko RT 03 RW 10, Kel. Ngablak, Kec. Cluwak, Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Para Terdakwa ditangkap tanggal 18 Mei 2022;.
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan tanggal 17 Juli 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 107/Pid.Sus/2022/PN Pti tanggal 29 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 107/Pid.Sus/2022/PN Pti tanggal 29 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I ANTON SAPUTRO bin SLAMET terdakwa II MUHAMMAD TAUFAN bin SUGITO (alm) terdakwa III SLAMET WAHYU Bin TUKIMAN (Alm) dan terdakwa IV FICKY DWI ARDYANSYAH bin PARNYO, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ANTON SAPUTRO bin SLAMET, terdakwa II MUHAMMAD TAUFAN bin SUGITO (alm), terdakwa III SLAMET WAHYU Bin TUKIMAN (Alm) dan terdakwa IV FICKY DWI ARDYANSYAH bin PARNYO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa
Terdakwa ANTON SAPUTRO, berupa :
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor 081227909289;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau Nopol K 7016FA modifikasi tangki
Terdakwa FICKY DWI ARDYANSYAH, berupa 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor 085742226762;
Terdakwa SLAMET WAHYU, berupa :
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor 081225407474;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol K 1659 KK modifikasi tangki
Terdakwa MUHAMMAD TAUFAN, berupa :
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru tua dengan nomor 081227909289;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nopol K 7354 HA modifikasi tangki
BBM Jenis Solar dengan volume 2.855 L
Seluruhnya barang bukti diatas dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesarRp. 2.500,- (duaribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I ANTON SAPUTRO bin SLAMET, terdakwa II MUHAMMAD TAUFAN bin SUGITO (alm), terdakwa III SLAMET WAHYU dan terdakwa IV FICKY DWI ARDYANSYAH bin PARNYO, pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2022 bertempat di Sebuah gudang milik saksi MOH.KUSRIN beralamat di jalan raya Pati – Gembong, desa Muktiharjo, kecamatan Margorejo, kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi SURYANINGRAT TRIDARMA APRIYADI,S.Kom dan saksi ADRIAN VICO JANUAR, S.Tr.K, bersama dengan team Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri, pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, mendapatkan informasi bahwa terdapat aktifitas di suatu tempat gudang yang dijadikan penampungan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar subsidi di daerah kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah yang didapat dari beberapa SPBU (stasiun pengisan bahan bakar umum) yang diangkut menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dan dikumpulkan digudang kemudian BBM jenis solar tersebut diambil menggunakan truk tangki.
Bahwa pada hari rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB, para saksi petugas dan team melakukan penindakan awal yaitu ke gudang milik saksi MOH.KUSRIN (berkas perkara terpisah/Splitsing), yang digunakan untuk penampungan BBM jenis Solar subsidi, adapun lokasi tersebut berada di Jl. Pati-Gembong, Kel : Muktiharjo, Kec : Margorejo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan penggeledahan kemudian para saksi petugas mengamankan 8 (delapan) orang pelaku diantaranya yaitu para terdakwa beserta barang bukti. Selanjutnya melakukan pengecekkan secara bersama-sama terhadap adanya barang berupa BBM jenis solar subsidi tersebut.
Bahwa para saksi petugas juga menemukan adanya barang bukti berupa 2 (dua) unit mobil truk tangki warna biru, 3 (tiga) unit mobil panther, 1 (sebuah) tandon warna putih dengan kapasitas 1000 (seribu) liter per-tandon, 2 (dua) buah toren/tangki warna orange kapasitas 1000 (seribu) liter , 2 (dua) buah toren warna orange kapasitas 5000 (lima ribu) liter, 1 (satu) buah pompa air, serta 1 (satu) buah pipa selang barang bukti tersebut adalah sarana media untuk melakukan penampungan BBM jenis solar subsidi, selanjutnya para saksi petugas melakukan penyitaan.
Bahwa para saksi petugas setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pelaku yang melakukan kegiatan tersebut yaitu BBM jenis solar subsidi didapat dari SPBU di sekitar wilayah Pati dan sekitarnya melalui para pengangsu (istilah yang para pelaku gunakan) dengan menggunakan mobil yang telah di modifikasi sedemikian rupa untuk menampung hasil pembelian BBM jenis solar bersubsidi, kemudian setelah mendapatkan dalam jumlah banyak selanjutnya di tampung di sebuah gudang saksi MOH. KUSRIN, bila dirasa cukup dan siap diangkut kemudian saksi MOH. KUSRIN menghubungi saksi ERIC AGUS SANTOSO (dalam berkas perkara terpisah/splistsing) selaku pembeli BBM jenis solar bersubsidi, padahal diketahui bahwa saksi ERIK AGUS SANTOSO merupakan Direktur PT. RAZKA PRADIPTA ENERGI yang bergerak dibidang niaga pengangkutan BBM non-subsidi, namun dalam hal ini saksi ERIC AGUS SANTOSO mendapatkan order pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi, hal tersebut dilakukan oleh saksi ERIC AGUS SANTOSO dengan cara memindahkan BBM solar bersubsidi tersebut dengan harapan untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi guna mendapatkan keuntungan atau selisih harga yang diperoleh kepada pembeli-pembeli yaitu perusahaan-perusahaan sebagai mitra dari PT. RAZKA PRADIPTA ENERGI.
Bahwa terdakwa I ANTON SUPRAPTO dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Pather warna Hijau nomor polisi K 7016 FA yang sudah dimodifikasi pada bagian penampungan BBM atau tangki BBB sehingga dapat memuat kapasitas yang banyak dalam melakukan pengisian. Bahwa terdakwa I melakukan pengisian BBM jenis solar di dapat dari beberapa SPBU di kabupaten Pati diantaranya : SPBU Margorejo, SPBU depan Alugoro; SPBU depan Wedari Jaksa; SPBU depan Mbagu, dan; SPBU depan Ngerang Trimulyo. Dalam satu hari terdakwa I ANTON SAPUTRO mendapatkan atau telah mengisi BBM jenis solar subsidi dengan kapasitas daya tampung tangki 1.000 (seribu) liter. Bahwa antara terdakwa I ANTON SAPUTRO terjadi kesepakatan kerjasama / bisnis dengan saksi MOH. KUSRIN dalam bentuk kesepakatan lisan dimana saksi MOH.KUSRIN selalu penyedia barang berupa gudang penampungan serta modal kerja, jumlah uang milik saksi MOH. KUSRIN yang diserahkan kepada tersangka I ANTON SAPUTRO sebagai modal untuk pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan jumlah kuantitas 1000 (seribu) liter tersebut kepada terdakwa I ANTON SAPUTRO adalah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Terdakwa I ANTON SAPUTRO dalam kegiatannya melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi secara beulang-ulang di SPBU hingga mencapai kuantitas 1000 (seribu) liter / 1 (satu) ton. Dari kegiatan pengangkutan BBM jenis solar tersebut terdakwa I ANTON SAPUTRO mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 300.000, – (tiga ratus ribu rupiah) setiap jalan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU. Bahwa saat itu harga BBM jenis solar bersubsidi diwilayah Kabupaten Pati tersebut adalah Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya.
Bahwa terdakwa II MUHAMMAD TAUFAN bersama dengan terdakwa IV FICKY DWI ARDYANSYAH melakukan kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dalam hal yang sama dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa I ANTON SAPUTO berupa BBM jenis solar subsidi ke dalam tangki yang sudah modifikasi, adapun kendaraan yang di gunakannya jenis mobil merk Isuzu Panther, warna Abu-abu, Nomor Polisi K 7354 HA. Jumlah BBM jenis solar bersubsidi tersebut adalah 1.000 (seribu) liter. Terdakwa II MUHAMMAD TAUFAN bersama dengan terdakwa IV FICKY DWI ARDYANSYAH melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di sebuah SPBU Desa Gandan Kec. Margorejo, Kab. Pati dan SPBU depan kantor Alugoro dilakukan secara berulang-ulang. BBM jenis solar bersubsidi yang terdakwa II MUHAMMAD TAUFAN dan terdakwa IV FICKY DWI ARDYANSYAH beli dengan harga normal yaitu Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter, dalam satu kali pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi kedalam tangki yang dimodifikasi tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).- Setelah membeli secara berulang-ulang dari SPBU terdakwa II MUHAMMAD TAUFAN bersama terdakwa IV FICKY DWI ARDYANSYAH mengirim ke gudang milik MOH. KUSRIN, setelah dibayar maka dari perbuatan tersebut terdakwa II MUHAMMAD TAUFAN bersama terdakwa IV FICKY DWI ARDYANSYAH mendapatkan keuntungan.
Bahwa hal yang sama dilakukan oleh terdakwa III SLAMET WAHYU dengan membeli secara eceran BBM jenis solar bersubsidi dari beberapa SPBU untuk dijual kepada saksi MOH. KUSRIN. Kegiatan Jual – beli BBM jenis solar bersubsidi yang terdakwa III SLAMET WAHYU lakukan tersebut dengan cara berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Phanter warna hitam Nomor Polisi K 1659 KK bagian belakangnya berupa Box/pick up yang telah dimodifikasi didalamnya, terdakwa III SLAMET WAHYU melengkapi kendaraan tersebut menggunakan mesin pompa air, selang, dan tandon penampungan BBM jenis solar yang selanjutnya ditutup oleh terpal plastik sehingga tidak menaruh kecurigaan. Terdakwa III SLAMET WAHYU membeli BBM jenis solar bersubsidi tersebut di SPBU sekitaran wilayah Pati, membeli dengan harga normal kemudian dengan modal pembelian Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu) dari saksi MOH.KUSRIN, BBM jenis solar bersubsidi tersebut terdakwa III SLAMET WAHYU angkut dan mengirim ke gudang milik saksi MOH.KUSRIN, dalam satu hari terdakwa III SLAMET WAHYU bisa lakukan 3 s/d 4 Kali pengangkutan sehingga dapat dikumpulkan sekitar 1.000 (seribu) Liter setiap harinya
Bahwa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi oleh pemerintah adalah konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dimana untuk BBM jenis minyak tanah (kerosene) dengan konsumen pengguna yaitu Rumah tangga, Usaha Mikro, Usaha Perikanan, sedangkan untuk BBM jenis Minyak Solar dengan konsumen pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum.
Bahwa yang dimaksud dengan konsumen pengguna BBM yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dimana konsumen pengguna yang menggunakan BBM subsidi tersebut secara langsung hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual/diniagakan kembali. Adapun perbuatan menimbun atau menyimpan BBM untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan dan/atau Badan Usaha tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ANDRIAN VICO JANUAR, S.Tr.K, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi beserta Tim menangkap para terdakwa pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wib melakukan penindakan ke Gudang milik MOH KUSRIN tempat penampungan BBM jenis Solar Susidi yang beralamat Jl. Pati- Gembong, Kel Muktiharjo, Kec. Margorejo, Kab. Pati;
Bahwa, saksi mendapat Informasi pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 bertempat di Gudang milik Moh Kusrin dijadikan tempat penimbunan BBM Solar Non Subsidi seteah Informasi saksi diperintahkan pimpinan untuk menindaklanjuti ;
Bahwa, barang yang ditemukan di Gudang milik Moh Kusrin selain solar adalah berupa 2 (dua) unit Truk tangki wara biru, 3 (tiga) unit Panther dengan 1 tengki penampungan warna putih kapasitas 1000 liter , 2 (dua) buah Toren Orage kapasitas 1000 liter , 2 (dua) buah toren orage kapasitas 5000 liter ,1(satu) buah kompa air semua bukti tersebut untuk penampulan Solar;
Bahwa, Moh Kusrin sebagai pemilik gudang juga saksi bahwa ke Polres Pati untuk diproses ;
Bahwa, menurut keterangan Moh Kusri, Solar yang ditampung di Gudang Moh Kusrin di beli dari Pom Bensin Wilayah Pati ;
Bahwa, salah satu solar yang ditampung di Gudang milik Moh Kusrin dilakukan oleh terdakwa Anton Saputra yang membeli Solar di Pom Bensin;
Bahwa, tangki bermuatan Solar yang sering mengisi di Pom Bensin adalah milik PT RAZKA PRADIPTA ENERGI ;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
PANUD RAHAYU UTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi diperiksa sebagai saksi karena masalah Penimbunan BBM Solar;
Bahwa, saksi bekerja di POM Bensin Mbagu di Jl.Pati- Juwana KM 01 Kec. Juwana, kab. pati Mlik PT Jati Agung Group ;
Bahwa, saksi bekerja di POM Bensin Mbagu sejak tahun 2012 dengan tugas dantanggung jawab sebagai Operator atau melayani Customer melakukan pembelian bahan bakar minyak ;
Bahwa, saksi didalam bekerja di bawah pengawasan SPPU yaitu Syaiful, Karwadi dan Sulis;
Bahwa, saksi pernah melayani Terdakwa Anton yang membeli beli bahan bakar Solar;
Bahwa, saksi melayani sejak akhir bulan April 2022 hingga pertengahan bulan Mei 2022 namun hanya beberapa kali saja;
Bahwa, seingat saksi melayani Terdakwa Anton sekitar tanggal 8,9 dan 10 Mei 2022 melakukan pengisian BBM Solar di POM Bensin dimana saksi bekerja;
Bahwa, Terdakwa Anton mengisi Solar Rp. 200.000 sampai 300.000,- ;
Bahwa, aturan POM untuk sekali mengisi Solan dengan menggunakan mobil truk kecil maksimal 40 liter-50 liter, dengan menggunakan Bus/Truk besar sekali mengisi nilai rupiah sebesar Rp. 800.000,-;
Bahwa, pada waktu Terdakwa Anton mengisi memakai mobil panther jenis Solar;
Bahwa, Terdakwa Anton untuk sekali mengisi Solar dengan menggunakan Panther sekitar Rp. 400.000,- dan saksi diberi uang Tips sebesar Rp. 10 Ribu -15 ribu sekali mengisi;
Bahwa, Terdakwa Anton mengisi dan Saksi layani sekitar 3-4 kali dengan jam dan hari berbeda;
Bahwa, pada waktu Terdakwa Anton mengisi Solar saksi tidak merasa ditekan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
SRI WAHYUNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengetahui menjadi saksi dalam masalah Penimbunan BBM Solar;
Bahwa, saksi bekerja di POM Bensin Jl. Pati-Tayu di Desa.Mulyoharjo,Kec. Trangkil, Kab. Pati sejak tahun 2021 sampai sekarang; dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Operator atau melajani Custemer melakukan pembelian bahan bakar minyak ;
Bahwa, saksi pernah melayani Terdakwa Anton dalam membeli bahan bakar Solar mobil pribadi yang di modif dengan mobil Panther sekitar bulan April 2022 sekitar 3 atau 4 kali saksi melayaninya;
Bahwa, Terdakwa saksi layani sejak akhir bulan April 2022 hingga pertengahan bulan Mei 2022 namun hanya beberapa kali saja;
Bahwa, seingat saksi sekitar tanggal 8,9 dan 10 Mei 2022 juga melayani Terdakwa Anton melakukan pengisian BM Solar di POM Bensin dimana saksi bekerja;
Bahwa, Terdakwa Anton sekali mengisi Solar Rp. 200.000 sampai 300.000,- ;
Bahwa, aturan untuk sekali mengisi Solar dengan menggunakan moil truk kecil maksimal 40 Liter-50 liter, dengan menggunakan Bus/Truk besar sekali mengisi nilai rupiah sebesar Rp. 800.000,-
Bahwa, Terdakwa Anton mengisi dengan memakai mobil panther jenis Solar;
Bahwa, Terdakwa Anton sekali mengisi sekitar Rp. 400.000,- dan saksi diberi uang Tips sebesar Rp. 10 Ribu -15 Rb sekali mengisi ;
Bahwa, Terdakwa Anton mengisi Solar yang saksi layani sekitar 3-4 kali dengan jam dan hari berbeda;
Bahwa, pada waktu Terdakwa Anton mengisi Solar saksi tidak merasa ditekan
Bahwa, SPBU tempat saksi kerja ada 3 (tiga) Pompa, Pompa 1 ada 4 Nole terdiri dari 2 Nozzle dan 2 Pertamax Turbo, Pompa 2 dan 2 Nozzle terdiri dari BBM jenis Pertamax dan pompa 3 dan 4 Nozzle 2 Nozzle BBM jenis Dexlite dan 2 Nozzle BBM jenis Bio Solar;
Bahwa, ada aturan maksimal pengisian BBM di tempat saksi kerja untuk Roda 4/ kendaraan Pribadi maksimal sebanyak 60 Liter. Angkutan umum orang atau barang kendaraan roda 4 sebanyak 80 Liter dan Angkutan orang Umum tau barang roda enam atau lebih sebanyak 200 Liter;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
MOH KUSRIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi diamankan dari pihak yang berwajib hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekitar Jam 01.00 Wib berempat di Gudang yang beralamat di J. Pati Gemong Muktiharjo, Kec. Margorejo, Kan.Pati;
Bahwa, pemilik gudang yang untuk penimbunan BBM adalah Saksi;
Bahwa, pada waktu itu saksi mengecek anak bah baru memindah minyak Solar dari Tandon plastik ke tempat penampungan sementara ke dalam 2 Unit Tangki dari mobil truk tangki bahan bakar minyak warna biru putih dan pada waktu itu saksi ditangkap bersama anak buah saksi;
Bahwa, memindah minyak Solar dari Tandon ke Mobil Tangki dengan mesin pompa listrik dan selang plastik;
Bahwa, dalam memindah minyak solar dari Tandon ke mobil tangki dibantu oleh 2 (dua) orang yaitu : Ahmad Azis Rifai dan Suwanto yang membantu bekerja sehari-hari sebagai bongkar muat ( karyawan saksi);
Bahwa, saksi mendapatkan solar subsidi tersebut dari pengangsu solar (Para Terdakwa) yang membeli di SPBU sekitaran wilayah Kabupaten Pati – Jawa Tengah yang selanjutnya mereka jual kepada saksi dengan harga Rp. 6.000.- (enam ribu rupiah) per Liter;
Bahwa, saksi membayar melalui transfer kepada Taufan Als Opan, Slamet Als Gondrong, Anton (Para Terdakwa) yang menggunakan kendaraan mobil roda 4 jenis isuzu Phanter yang telah di modifikasi dimana didalamya terdapat mesin pompa air yang di salurkan ke kempu/tandon dengan menggunakan selang;
Bahwa, saksi mendapat pasokan solar dari para pengangsu setiap hari dan jumlahnya tidak menentu sekitar 500 Liter;
Bahwa, saksi menjual kembali solar yang telah dibeli dari Para Terdakwa kepada Erik dengan harga sekitar Rp. Rp. 7.000.- per liter tergantung kelangkaan solar tersebut Maka dari itu keuntungan yang saksi dapat sekitar 1.000.- (seribu Rupiah) per liternya.
Bahwa, saksi menjual kepada Erik apabila sudah terkumpul solar cukup sekitar 8.000 liter saksi langsung menelepon Erik, selanjutnya Erik akan mengirimkan truk tengki warna biru putih bertuliskan PT Razka Pradipta Energi;
Bahwa, setelah solar tersebut dimuat kedalam truk tangki, saksi membayar melalui transfer ke rekening BRI terdakwa.
Bahwa, saksi melakukan kegiatan pembelian, pengumpulan, penjualan, Solar subsidi tanpa ijin dari pemerintah tersebut sejak 2 Bulan yang lalu;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
ERIK AGUS SUSANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa, saksi pernah melakukan kerjasama dengan Muhammad Kusrin sejak pertengah Maret 2022 sapai saat ini yaitu Kerjasama dibidang jual beli bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa, peranan saksi adalah melakukan pembelian BBM Jenis Solar milik Muhammad Kusrin sedangkan Mohammad Kusrin bertugas menyediakan BBM Jenis Solar;
Bahwa, pada Hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 pukul 01.00 WIB bertempat di gudang Muhammad Kusrin telah berlangsung pemidahan BBM Solar dari Tandon plastik warna putih ke tangki mobil BBM warna biru putih H 9237 FA dan W 9074 P yang terdapat tulisan PT Razka Pradipta Energi;
Bahwa, saksi adalah direktur PT Razka Pradipta Energi;
Bahwa, saksi membeli BBM solar dari Muhammad Kusrin bervariasi mulai harga Rp5.900,00 (lima ribu sembilan ratus rupiah)/liter sampai dengan harga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah)/liter tergantung jumlah persediaan dan kelangkaan dilapangan;
Bahwa, harga eceran tertinggi BBM Solar Non Subsidi antara Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) sampai dengan Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah);
Bahwa, BBM jenis Solar yang saksi beli dari Muhammad Kusrin adalah BBM Solar yang disubsidi pemerintah;
Bahwa, Muhammad Kusrin mendapatkan BBM Solar dengan cara menerima tampungan dari para pengerit BBM Solar di SPBU secara berulang-ulang;
Bahwa, BBM milik Muhammad Kusrin yang saksi beli dengan jumlah per 8000 (delapan ribu) liter;
Bahwa, Muhammad Kusrin melakukan usaha kegiatan menampung dan menjual BBM bersubsidi sama sekali tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
HARIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi sebagai pengawas adalah memberikan arahan, dokumen, ungkar muat tangki, mengawasi operator di SPU 44,591, 04, (UD UBA KARYA) diJl. Paglima Sudirman 2c, Kel Plangitan, Ke. Pati Kab. Pati;
Bahwa, saksi digaji Cast/tunai secara rutin setiap bulannya sebesar Rp. 1.965.000,- (satu Juta Sembilan ratus enam enam puluh lima rupiah)
Bahwa, saksi digaji H. Muhammad Nur Zainuri Saliya yang bertanggung jawab, yang mempunyai SPBU adalah H. Gunadi Witnyo Darsono (pemiliknya);
Bahwa, Struktur perusahaan SPBU dimana saksi kerja, sebagai pimpian H. Gunadi Witnyo (pemilik), Manager Perusahaan SPU H. Muhammad Nur Zainuri Saliya, Pengawas saksi sendiri, Operasional ; Aris Mawardi, Sutopo, Muhammad Ridwan, Edy Pangestu,Dian Putu Juwana, Partono, Suparno, Sudihanggarjito, Lilik Budi, Arif Angistian dan Shandy, sebagai Ofice Boy adalah Sudartono;
Bahwa, pompa BM di SPBU 44, 591, 04 di tempat saksi kerja ada 2 pertamax, 3 Dispenser;untuk pulau pompa 1 ada 2 dispenser; untuk BBM jenis petama dan pertalite sebanyak 2 Nozzel, untuk pla pompo 2 dan 1 dispenser untuk BBM jenis BioSolar 1 Nozzel, BBM jenis Pertamax Dex 1 Nozzel semuanya masih aktif;
Bahwa, mengisian Solar dijual kendaraan yang sudah di modifikasiaturannya tidak boleh dan saksi sudah pernah menegurnya kepada Operatornya dan untuk petani yang membeli pakai jerigen harus membawa surat keterangan dari Kepala Desanya;
Bahwa, saksi tidak mengetahui pernah melihat ada kendaraan Penther yang sering mengisi Solar di tempat saksi bekerja karena yang mengisi bahan bakar yang ada diSPU saksi kerja banyak dan tidak kenal;
Bahwa, pernah mengetahui kendaraan Panther yang mengisi Solar sering mengisi akan tetapi tidak kenal yang membawa Panther tersebut;
Bahwa, saksi saksi tidak pernah menegur Konsumen yang saksi tegur adalah Operatornya;
Bahwa, saksi bekerja sebagai pengawas adalah memberikan arahan , dokumen , ungkar muat tangki, mengawasi operator di SPU 44,591, 04, (UD UBA KARYA) diJl. Paglima Sudirman 2c, Kel Plangitan, Ke. Pati Kab. Pati;
Bahwa, saksi digaji Cast/tunai secara rutin setiap bulannya sebesar Rp. 1.965.000,-( satu Juta Sembilan ratus enam enam puluh lima rupiah)
Bahwa, yang mengaji saksi adalah H. Muhammad Nur Zainuri Saliya yang bertanggung jawab , yang mempunyai SPBU adalah H. Gunadi Witnyo Darsono( pemiliknya);
Bahwa, saksi tidak mengetahui PT Razka Utama Energi dan alamatnya;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli DEDI ARMANSYAH, S.T., M.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sejak tahun 2008 s.d saat ini sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan SumberDaya Mineral, dengan jabatan :
Analis Distribusi BBM pada Direktorat Bahan Bakar Minyak di BPH Migas sejak Februari 2008 sampai dengan September 2018;
Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Gas Bumi di BPH Migas sejakOktober 2018 sampai dengan Maret 2021;
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Gas Bumi di BPH Migas sejak April 2021 sampai dengan sekarang.
Bahwa, Tugas dan tanggungjawab ahli saat ini di kantor BPH Migas adalah melakukan analisa dan penyiapan bahan rumusan kebijakan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Minyak dan Gas Bumi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain melakukan tugas dan jabatan tersebut ahli juga melakukan tugas memberikan keterangan sebagai Ahli di bidang minyak dan gas bumi pada kasus pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana penugasan dari Instansi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagai tindak lanjut permohonan Ahli dari Kepolisian RI maupun instansi lainnya;
Bahwa, bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah atau dikenal dengan Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan Subsidi sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 1 Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berdasarkan Pasal 3 Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual EceranBahan Bakar Minyak, bahwa Jenis BBM Tertentu (BBM Subsidi) terdiriatas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
Bahwa BBM yang tidak disubsidi oleh pemerintahatau BBM non subsidi adalah Bahan Bakar Minyak yang tidak mendapatkan subsidi Pemerintah, yang terdiri dari Jenis BBM Khusus Penugasan dan Jenis BBM Umum. Jenis BBM Khusus Penugasan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berbunyi ”Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari MinyakBumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi” dan Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 3 Perpres 191 tahun 2014 ”Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi”;
Bahwa BBM yang disubsidi oleh pemerintah adalah Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkanPasal 3 Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Bahwa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi oleh pemerintah adalah konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dimana untuk BBM jenis minyak tanah (kerosene) dengan konsumen pengguna yaitu Rumah tangga, Usaha Mikro, Usaha Perikanan, sedangkan untuk BBM jenis Minyak Solar dengan konsumen pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum;
Bahwa sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Usaha Mikro dapat memperoleh jenis BBM Tertentu jenis Minyak Tanah dengan ketentuan Usaha Mikro pada wilayah yang belum terkonversi LPG. Sedangkan untuk jenis BBM Minyak Solar (Gas Oil) maka Usaha Mikro dengan Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro;
Bahwa untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi dapat diperoleh langsung ke Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang diberikan Penugasan oleh BPH Migas untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM Bersubsidi yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk dan/atau melalui Penyalur yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha pelaksana penugasan tersebut antara lain penyalur jenis SPBU, SPBB, SPBN, SPDN, APMS, AMT yang memiliki kontrak kerjasama dengan Badan Usaha Niaga yang mendapatkan penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi tersebut;
Bahwa untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Non subsidi dapat diperoleh langsung ataupun melalui penyalur dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum atau Niaga Terbatas, antara lain PT. PERTAMINA (Persero), PT. SHELL Indonesia, PT. PETRONAS Niaga Indonesia, PT. AKR CorporindoTbk, dll) dengan harga jual BBM sesuai harga keekonomian (harga pasar) yang ditetapkan oleh Badan Usaha tersebut dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Tidak ada ketentuan yang mengatur siapa yang boleh membeli BBM Non Subsidi sehingga konsumen yang membutuhkan BBM dapat membeli BBM Non Subsidi tersebut dan tidak diberikan subsidi Pemerintah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dinyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH Migas/Kom/2017 dan 32/P3JBT/BPH Migas/Kom/2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, maka untuk periode tahun 2018-2022 Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR CorporindoTbk untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang disubsidi Pemerintah di seluruh Indonesia, dimana titik serah pendistribusian Jenis BBM Tertentu tersebut pada Terminal BBM dan/atau penyalur. BPH Migas juga telah menetapkan alokasi atau kuota volume Jenis BBM Tertentu jenis Minyak Solar di setiap Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuanPasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, BentukPenyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker dan bentuk penyalur lainnya. Dengan demikian yang berhak menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar yang disubsidi Pemerintah adalah Badan Usaha pelaksana penugasan (PT Pertamina (Persero) dan PT AKR CorporindoTbk), beserta penyalur kedua-nya sesuaia lokasi kuota BBM yang telah ditetapkan;
Bahwa yang dapat mendistribusikan BBM non subsidiuntukJenis BBM KhususPenugasanyaitu Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan yaitu PT Pertamina (Persero), sedangkan untuk Jenis BBM Umum dapat didistribusikan oleh Badan Usaha yang telah mendapatkan Perijinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang CiptaKerja, yaitu berupa Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018;
Bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan Pengolahan Migas adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan Pengangkutan Migas adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau hasil olahan dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasukpengangkutan gas bumimelalui pipa darisuatu tempat ketempat lain untuk tujuan komersial sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan Penyimpanan Migas adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan baik dibawah permukaan tanah dan/atau permukaaan air untuk tujuan komersial sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan Niaga Migas adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atauhasil olahan, termasuk Gas Bumimelalui pipa sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa (1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha: a. Pengolahan; b. Pengangkutan; c. Penyimpanan; dan/atau d. Niaga. (3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya. Dengan demikian setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha. Maka, Perijinan Berusaha berupa Izin Usaha yang harus dimiliki oleh setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya masing-masing, dimana untuk dapat melakukan kegiatan usaha pengolahan maka wajib memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, untuk dapat melakukan kegiatan usaha pengangkutan maka wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, untuk dapat melakukan kegiatan usaha penyimpanan maka wajibmemilikiIzin Usaha penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, dan untuk dapat melakukan kegiatan usaha niaga maka wajib memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa konsumen Pengguna yang berhak memperoleh Jenis BBM Tertentu yang disubsidi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu untuk Minyak tanah (Kerosene) dengan konsumen pengguna yaitu Rumah tangga, Usaha Mikro dan Usaha Perikanan, sedangkan untuk Minyak Solar (Gas Oil) dengan konsumen pengguna yaitu Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, dan Pelayanan Umum. Rincian peruntukan penggunaan Minyak Solar bagi Usaha Mikro yaitu Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro, dimana Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro. Didalam surat rekomendasi tersebut tercantum volume BBM yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan peralatan ataun mesin dari konsumen pengguna. Hal ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya penimbunan oleh Konsumen Pengguna. Oleh sebab itu, Badan Usaha bentuk Industri yang bukan merupakan Konsumen Pengguna tidak diperbolehkan menggunakan atau membeli BBM bersubsidi untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari usaha kegiatan industrinya;
Bahwa yang dimaksud dengan konsumen pengguna BBM yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dimana konsumen pengguna yang menggunakan BBM subsidi tersebut secara langsung hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual/diniagakan kembali. Konsumen pengguna yang berhak dapat melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh SKPD yang membidangi (untuk Usaha Mikro, Usaha Pertanian, Usaha Pertanian, transportasi motor tempel dan pelayanan umum), dan menyimpan BBM tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dan tidak untuk dijual kembali. Adapun perbuatan menimbun atau menyimpan BBM untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan dan/atau Badan Usaha tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (3) menyatakan Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa, Apabila BBM Bersubsidi dibeli oleh badan usaha atau perseorangan yang bukan konsumen pengguna atau yang tidak berhak maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan peruntukan dari Jenis BBM Tertentu yang disubsidi Pemerintah yang seharusnya kepada Konsumen Pengguna sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu, bagi Konsumen Pengguna berupa perseorangan dan/atau Badan Usaha yang melakukan perbuatan menimbun atau menyimpan BBM diluar kebutuhannya untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan dan/atau Badan Usaha tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan dan sanksi terhadap pelanggaran penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu yang disubsidi Pemerintah melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020, yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atauNiagaBahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidanapenjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Dalam penjelasan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan” adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangana lokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak keluar negeri;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. TERDAKWA I ANTON SAPUTRO Bin SLAMET:
Bahwa, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekira jam 01.00 WIB, bertempat di gudang milik Muhammad Kusrin di jalan Pati – Gembong Muktiharjo Kec. Margorejo Kab. Pati Prov. Jawa Tengah;
Bahwa, Terdakwa sedang melakukan pengiriman bahan bakar minyak jenis solar hasil dari kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar secara berulang-ulang di SPBU seputaran Kabupaten Pati Prov. Jawa Tengah bertempat di gudang milik Muhammad Kusrin;
Bahwa, jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa setorkan kepada Muhammad Kusrin adalah 1 (satu) ton / 1000 (seribu) liter.
Bahwa, Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU seputaran Kabupaten Pati secara berulang-ulang dengan menggunakan alat bantu berupa :
1 (satu) unit mobil merek Isuzu, jenis Pather, warna Hijau, nomor polisi K 7016 FA.
1 (satu) buah tangki modifikasi dengan kapasitas 1000 (seribu) liter (ditempatkan di dalam mobil);
1 (satu) unit mesin pompa listrik (ditempatkan di dalam mobil);
Bahwa, terdakwa melakukan hubungan kerjasama / bisnis dengan Muhammad Kusrin sekira awal bulan Mei 2022 sampai dengan saat ini;
Bahwa, kerjasama yang terjalin dengan Muhammad Kusrin adalah kerjasama dibidang jual beli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi;
Bahwa, setelah mencapai kuantitas bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut, selanjutnya, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut tersangka bawa ke gudang milik Muhammad Kusrin untuk disetorkan;
Bahwa, Terdakwa menerima uang untuk penyetoran bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah kuantitas 1000 (seribu) liter dari Muhammad Kusrin sejumlah Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa, setelah dipotong operasional Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap jalan melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU;
Bahwa, Terdakwa membeli dari SPBU ke SPBU secara berulang ulang diwilayah Kabupaten Pati tersebut dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya;
Bahwa, lokasi SPBU wilayah Kabupaten Pati Prov. Jawa Tengah yang menjadi tempat pembelian:
SPBU Margorejo
SPBU depan Alugoro;
SPBU depan Wedari Jaksa;
SPBU depan Mbagu, dan;
SPBU depan Ngerang Trimulyo.
Bahwa, hingga saat ini jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disetorkan kepada Muhammad Kusrin tersebut kurang lebih 13.000 (tiga belas ribu) liter / 13 (tiga belas) ton;
Bahwa, selain menyetorkan kepada Muhammad Kusrin bertempat di gudangnya, terdakwa juga pernah menyetorkan kepada PT Aldi yang berlokasi di Kec. Jakenan Kab. Pati sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah masing-masing pengiriman yaitu 1000 (seribu) liter / 1 (satu) ton dengan perincian yaitu pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sebanyak 2 (dua) kali dan hari Selasa tanggal 3 Mei 2022 sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, perbuatan terdakwa melakukan pembelian dari SPBU secara berulang-ulang tersebut dibeli oleh Muhammad Kusrin dan PT Aldi untuk dijual kembali dengan harga industri dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan;
TERDAKWA MUHAMMAD TAUFAN Bin SUGITO (Alm):
Bahwa, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekira jam 01.00 WIB, bertempat di gudang milik Muhammad Kusrin yang berada di jalan Pati – Gembong Muktiharjo Kec. Margorejo Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah;
Bahwa, Terdawa bersama Ficky Dwi Ardyansyah, saat ditangkap sedang bersiap-siap melakukan kegiatan pembongkaran muatan berupa bahan bakar minyak jenis solar yang terdapat di dalam tangki modifikasi mobil merk Isuzu, jenis Panther, warna Abu-abu, nomor polisi K 7354 HA;
Bahwa, jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang terdapat dalam tangki modifikasi pada mobil merk Isuzu, jenis Panther warna abu-abu dengan nomor polisi K 7354 HA tersebut adalah 1000 liter;
Bahwa, BBM jenis solar Terdakwa dan FICKY DWI ARDYANSYAH dapatkan dengan cara melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Desa Gandan Kec. Margorejo, Kab. Pati dan SPBU depan kantor Alugoro secara, berulang-ulang;
Bahwa, BBM Solar yang dibeli dari SBU Desa Gandan Kec. Margorejo Kab. Pati dan SPBU depan Alugoro tersebut dibeli harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan satu kali pembelian kami membeli dengan nilai Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah);
Bahwa, tujuan membeli BBM secara berulang-ulang dan selanjutya dibongkar di gudang milik Muhammad Kusrin tersebut dijual guna mendapatkan keuntungan;
Bahwa, mobil merk Isuzu, jenis Panther, warna abu-abu, nomor polisi K 7354 HA adalah terdakwa sendiri;
Bahwa, terdakwa kenal dengan Muhammad Kusrin sejak awal bulan April 2022 sampai dengan saat ini, dalam hubungan bisnis berupa pemilik modal dan pembeli bahan bakar minyak jenis solar dengan pelaku pembeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU secara berulang-ulang;
Bahwa, cara pembayaran Muhammad Kusrin melakukan pembayarannya setelah BBM Solar dibongkar di gudang Muhammad Kusrin, dengan cara transfer ke rekening tabungan antas nama Ricky Dwi Ardyansyah yang terdapat di Bank BRI;
Bahwa, penjualan/penyetoran dari terdakwa dan Ficky Dwi Ardyansyah kepada Muhammad Kusrin, dilakukan sekira dua hari sekali.
TERDAKWA III SLAMET WAHYU Bin TUKIMAN (Alm):
Bahwa, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekira jam 01.00 WIB, bertempat di gudang milik Muhammad Kusrin yang berada di jalan Pati – Gembong Muktiharjo, Kec. Margorejo, Kab. Pati Prov. Jawa Tengah;
Bahwa, Terdakwa diamankan saat sedang melakukan mengantarkan barang berupa Solar Subsidi ke gudang untuk dijual kepada Muhammad Kusrin;
Bahwa, Terdakwa dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Phanter yang telah terdakwa modifikasi didalamnya terdakwa menggunakan mesin pompa air, selang, dan tandon penampungan solar selanjutnya ditutup oleh terpal
Bahwa, 1 (satu) unit mobil Isuzu Phanter yang terdakwa gunakan untuk mengangkut solar bersubsidi tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa, cara terdakwa melakukan kegiatan jual beli pengangkutan solar bersubsidi tersebut, pertama terdakwa membeli solar bersubsidi tersebut di SPBU sekitaran wilayah Pati, terdakwa membeli dengan harga normal dan biasanya terdakwa membeli sebanyak Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu) dengan modal pembelian dari Muhammad Kusrin, selanjutnya solar tersebut terdakwa bawa ke gudang milik Muhammad Kusrin dan dalam 1 Hari terdakwa bisa 3 s/d 4 Kali pengangkutan dan solar yang terdakwa kumpulkan sekitar 1.000 Liter setiap harinya;
Bahwa, kegiatan terdakwa melakukan pembelian, pengumpulan, penjualan, solar subsidi tanpa ijin dari pemerintah tersebut;
IV. TERDAKWA IV FICKY DWI ARDYANSYAH Bin PARNYO:
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekira jam 01.00 WIB, bertempat di gudang milik Muhammad Kusrin yang berada di jalan Pati – Gembong Muktiharjo Kec. Margorejo, Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah;
Bahwa, Terdakwa ditangkap bersama Muhammad Taufan saat sedang bersiap-siap melakukan kegiatan pembongkaran muatan berupa bahan bakar minyak jenis solar yang terdapat di dalam tangki modifikasi mobil merk Isuzu, jenis Panther, warna Abu-abu, nomor polisi K 7354 HA;
Bahwa, Terdakwa dan Muhammad Taufan membeli BBM jenis solar dari SPBU Desa Gandan Kec. Margorejo Kab. Pati dan SPBU depan Alugorotersebut dengan hargaRp5.150,00 (lima ribu serratus lima puluh rupiah) per liter namun total nominal dalam satu kali pembelian Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa, tujuan terdakwa dan Muhammad Tauan melakukan kegiatan pembelian bahan bakar minyak bersubisi di SPBU secara berulang-ulang dan selanjutya dibongkar di gudang milik Muhammad Kusrin tersebut dalam rangka dijual guna mendapatkan keuntungan
Bahwa pemilik dari mobil merk Isuzu, jenis Panther, warna abu-abu, nomor polisi K 7354 HA adalah Muhammad Taufan;
Bahwa, terdakwa kenal dengan Muhammad Kusrin sejak awal bulan April 2022 sampai dengan saat ini, dan hanya hubungan bisnis berupa pemilik modal dan pembeli bahan bakar minyak jenis solar dengan pelaku pembeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU secara berulang-ulang
Bahwa, cara Muhammad Kusrin melakukan pembayaran atas penjualan bahan bakar minyak jenis solar dari Terdakwa cara transfer ke rekening tabungan antas nama terdakwa yaitu Ricky Dwi Ardyansyah yang terdapat di Bank BRI;
Bahwa, Bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dengan jumlah 1000 (seribu) liter tersebut dijual kepada Muhammad Kusrin dengan harga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan demikian harga per liter kurang lebih Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
Benar, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut lakukan karena kegiatan / perbuatan tersebut menjanjikan keuntungan yang banyak.
Bahwa, terdakwa tidak ingat sudah berapakali melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah hasil dari membeli di SPBU secara berulang-ulang tersebut kepada Muhammad Kusrin, karena kegiatan penjualan tersebut dilakukan sekira dua hari sekali.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor 081227909289;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau Nopol K 7016FA modifikasi tangki
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor 085742226762;
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor 081225407474;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol K 1659 KK modifikasi tangki
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru tua dengan nomor 081227909289;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nopol K 7354 HA modifikasi tangki
BBM Jenis Solar dengan volume 2.855 L;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, saksi Adrian Vico Januar, S.Tr.K, bersama dengan team Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri, pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, mendapatkan informasi bahwa terdapat aktifitas di suatu tempat gudang yang dijadikan penampungan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar subsidi di daerah kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah yang didapat dari beberapa SPBU (stasiun pengisan bahan bakar umum) yang diangkut menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dan dikumpulkan digudang kemudian BBM jenis solar tersebut diambil menggunakan truk tangki.
Bahwa, pada hari rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB, para saksi petugas dan team melakukan penindakan pada gudang milik saksi Moh. Kusrin (berkas perkara terpisah/Splitsing), yang digunakan untuk penampungan BBM jenis Solar subsidi, adapun lokasi tersebut berada di Jl. Pati-Gembong, Kel : Muktiharjo, Kec : Margorejo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan penggeledahan kemudian petugas mengamankan para pelaku diantaranya para terdakwa (Anton Saputro Bin Slamet, Muhammad Taufan Bin Sugito Alm, Slamet Wahyu Bin Tukiman Alm dan Ficky Dwi Ardyansah Bin Parnyo);
Bahwa, Para Terdakwa melakukan kegiatan tersebut yaitu BBM jenis solar subsidi didapat dari SPBU di sekitar wilayah Pati dan sekitarnya melalui para pengangsu (istilah yang para pelaku gunakan) dengan menggunakan mobil yang telah di modifikasi sedemikian rupa untuk menampung hasil pembelian BBM jenis solar bersubsidi, kemudian setelah mendapatkan dalam jumlah banyak selanjutnya di tampung di sebuah gudang saksi Moh. Kusrin, bila dirasa cukup dan siap diangkut kemudian saksi Moh. Kusrin menghubungi saksi Erik Agus Santoso (dalam berkas perkara terpisah/splistsing) selaku pembeli BBM jenis solar bersubsidi;
Bahwa terdakwa I Anton Suprapto dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Pather warna Hijau nomor polisi K 7016 FA yang sudah dimodifikasi pada bagian penampungan BBM atau tangki BBB sehingga dapat memuat kapasitas yang banyak dalam melakukan pengisian. Bahwa terdakwa I melakukan pengisian BBM jenis solar di dapat dari beberapa SPBU di kabupaten Pati diantaranya : SPBU Margorejo, SPBU depan Alugoro; SPBU depan Wedari Jaksa; SPBU depan Mbagu, dan; SPBU depan Ngerang Trimulyo. Dalam satu hari terdakwa I Anton Saputro mendapatkan atau telah mengisi BBM jenis solar subsidi dengan kapasitas daya tampung tangki 1.000 (seribu) liter. Bahwa antara terdakwa I Anton Saputro terjadi kesepakatan kerjasama / bisnis dengan saksi Moh. Kusrin dalam bentuk kesepakatan lisan dimana saksi Moh.Kusrin selalu penyedia barang berupa gudang penampungan serta modal kerja, jumlah uang milik saksi Moh. Kusrin yang diserahkan kepada tersangka I Anton Saputro sebagai modal untuk pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan jumlah kuantitas 1000 (seribu) liter tersebut kepada terdakwa I Anton Saputro adalah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Terdakwa I Anton Saputro dalam kegiatannya melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi secara beulang-ulang di SPBU hingga mencapai kuantitas 1000 (seribu) liter / 1 (satu) ton. Dari kegiatan pengangkutan BBM jenis solar tersebut terdakwa I Anton Saputro mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 300.000, – (tiga ratus ribu rupiah) setiap jalan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU. Bahwa saat itu harga BBM jenis solar bersubsidi diwilayah Kabupaten Pati tersebut adalah Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya.
Bahwa terdakwa II Muhammad Taufan bersama dengan terdakwa IV Ficky Dwi Ardyansyah melakukan kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dalam hal yang sama dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa I Anton Saputo berupa BBM jenis solar subsidi ke dalam tangki yang sudah modifikasi, adapun kendaraan yang di gunakannya jenis mobil merk Isuzu Panther, warna Abu-abu, Nomor Polisi K 7354 HA. Jumlah BBM jenis solar bersubsidi tersebut adalah 1.000 (seribu) liter. Terdakwa II Muhammad Taufan bersama dengan terdakwa IV Ficky Dwi Ardyansyah melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di sebuah SPBU Desa Gandan Kec. Margorejo, Kab. Pati dan SPBU depan kantor Alugoro dilakukan secara berulang-ulang. BBM jenis solar bersubsidi yang terdakwa II Muhammad Taufan dan terdakwa IV Ficky Dwi Ardyansyah beli dengan harga normal yaitu Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter, dalam satu kali pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi kedalam tangki yang dimodifikasi tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).- Setelah membeli secara berulang-ulang dari SPBU terdakwa II Muhammad Taufan bersama terdakwa IV Ficky Dwi Ardyansyah mengirim ke gudang milik Moh. Kusrin, setelah dibayar maka dari perbuatan tersebut terdakwa II Muhammad Taufan bersama terdakwa IV Ficky Dwi Ardyansyah mendapatkan keuntungan.
Bahwa hal yang sama dilakukan oleh terdakwa III Slamet Wahyu dengan membeli secara eceran BBM jenis solar bersubsidi dari beberapa SPBU untuk dijual kepada saksi Moh. Kusrin. Kegiatan Jual – beli BBM jenis solar bersubsidi yang terdakwa III Slamet Wahyu lakukan tersebut dengan cara berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Phanter warna hitam Nomor Polisi K 1659 KK bagian belakangnya berupa Box/pick up yang telah dimodifikasi didalamnya, terdakwa III Slamet Wahyu melengkapi kendaraan tersebut menggunakan mesin pompa air, selang, dan tandon penampungan BBM jenis solar yang selanjutnya ditutup oleh terpal plastik sehingga tidak menaruh kecurigaan. Terdakwa III Slamet Wahyu membeli BBM jenis solar bersubsidi tersebut di SPBU sekitaran wilayah Pati, membeli dengan harga normal kemudian dengan modal pembelian Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu) dari saksi Moh.Kusrin, BBM jenis solar bersubsidi tersebut terdakwa III Slamet Wahyu angkut dan mengirim ke gudang milik saksi Moh.Kusrin, dalam satu hari terdakwa III Slamet Wahyu bisa lakukan 3 s/d 4 Kali pengangkutan sehingga dapat dikumpulkan sekitar 1.000 (seribu) Liter setiap harinya
Bahwa barang bukti yang disita adalah :
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor 081227909289;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau Nopol K 7016FA modifikasi tangki
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor 085742226762;
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor 081225407474;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol K 1659 KK modifikasi tangki
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru tua dengan nomor 081227909289;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nopol K 7354 HA modifikasi tangki
BBM Jenis Solar dengan volume 2.855 L;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Setiap orang” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan Para Terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu Terdakwa IAnton Saputro Bin Slamet, Terdakwa II Muhammad Taufan Bin Sugito Alm, Terdakwa III Slamet Wahyu Bin Tukiman Alm dan Terdakwa IV Ficky Dwi Ardyansah Bin Parnyo serta ternyata Para Terdakwa mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung elemen unsur yang bersifat alternatif yang apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi maka seluruh elemen unsur tersebut dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta dalam unsur ini adalah dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa Pasal 40 angka 1 Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 40 angka 1 Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan niaga dalam unsur ini adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa hasil olahan minyak bumi dalam unsur ini adalah meliputi pula solar;
Menimbang, bahwa saksi Adrian Vico Januar, S.Tr.K, bersama dengan team Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri, pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, mendapatkan informasi bahwa terdapat aktifitas di suatu tempat gudang yang dijadikan penampungan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar subsidi di daerah kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah yang didapat dari beberapa SPBU (stasiun pengisan bahan bakar umum) yang diangkut menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dan dikumpulkan digudang kemudian BBM jenis solar tersebut diambil menggunakan truk tangki.
Menimbang, bahwa pada hari rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB, para saksi petugas dan team melakukan penindakan pada gudang milik saksi Moh. Kusrin (berkas perkara terpisah/Splitsing), yang digunakan untuk penampungan BBM jenis Solar subsidi, adapun lokasi tersebut berada di Jl. Pati-Gembong, Kel : Muktiharjo, Kec : Margorejo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan penggeledahan kemudian petugas mengamankan para pelaku diantaranya para terdakwa (Anton Saputro Bin Slamet, Muhammad Taufan Bin Sugito Alm, Slamet Wahyu Bin Tukiman Alm dan Ficky Dwi Ardyansah Bin Parnyo);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan tersebut yaitu BBM jenis solar subsidi didapat dari SPBU di sekitar wilayah Pati dan sekitarnya melalui para pengangsu (istilah yang para pelaku gunakan) dengan menggunakan mobil yang telah di modifikasi sedemikian rupa untuk menampung hasil pembelian BBM jenis solar bersubsidi, kemudian setelah mendapatkan dalam jumlah banyak selanjutnya di tampung di sebuah gudang saksi Moh. Kusrin, bila dirasa cukup dan siap diangkut kemudian saksi Moh. Kusrin menghubungi saksi Erik Agus Santoso (dalam berkas perkara terpisah/splistsing) selaku pembeli BBM jenis solar bersubsidi;
Menimbang, bahwa terdakwa I Anton Suprapto dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Pather warna Hijau nomor polisi K 7016 FA yang sudah dimodifikasi pada bagian penampungan BBM atau tangki BBB sehingga dapat memuat kapasitas yang banyak dalam melakukan pengisian. Bahwa terdakwa I melakukan pengisian BBM jenis solar di dapat dari beberapa SPBU di kabupaten Pati diantaranya : SPBU Margorejo, SPBU depan Alugoro; SPBU depan Wedari Jaksa; SPBU depan Mbagu, dan; SPBU depan Ngerang Trimulyo. Dalam satu hari terdakwa I Anton Saputro mendapatkan atau telah mengisi BBM jenis solar subsidi dengan kapasitas daya tampung tangki 1.000 (seribu) liter. Bahwa antara terdakwa I Anton Saputro terjadi kesepakatan kerjasama / bisnis dengan saksi Moh. Kusrin dalam bentuk kesepakatan lisan dimana saksi Moh.Kusrin selalu penyedia barang berupa gudang penampungan serta modal kerja, jumlah uang milik saksi Moh. Kusrin yang diserahkan kepada tersangka I Anton Saputro sebagai modal untuk pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan jumlah kuantitas 1000 (seribu) liter tersebut kepada terdakwa I Anton Saputro adalah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Terdakwa I Anton Saputro dalam kegiatannya melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU hingga mencapai kuantitas 1000 (seribu) liter / 1 (satu) ton. Dari kegiatan pengangkutan BBM jenis solar tersebut terdakwa I Anton Saputro mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 300.000, – (tiga ratus ribu rupiah) setiap jalan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU. Bahwa saat itu harga BBM jenis solar bersubsidi diwilayah Kabupaten Pati tersebut adalah Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya.
Menimbang, bahwa terdakwa II Muhammad Taufan bersama dengan terdakwa IV Ficky Dwi Ardyansyah melakukan kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dalam hal yang sama dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa I Anton Saputro berupa BBM jenis solar subsidi ke dalam tangki yang sudah modifikasi, adapun kendaraan yang di gunakannya jenis mobil merk Isuzu Panther, warna Abu-abu, Nomor Polisi K 7354 HA. Jumlah BBM jenis solar bersubsidi tersebut adalah 1.000 (seribu) liter. Terdakwa II Muhammad Taufan bersama dengan terdakwa IV Ficky Dwi Ardyansyah melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di sebuah SPBU Desa Gandan Kec. Margorejo, Kab. Pati dan SPBU depan kantor Alugoro dilakukan secara berulang-ulang. BBM jenis solar bersubsidi yang terdakwa II Muhammad Taufan dan terdakwa IV Ficky Dwi Ardyansyah beli dengan harga normal yaitu Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter, dalam satu kali pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi kedalam tangki yang dimodifikasi tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).- Setelah membeli secara berulang-ulang dari SPBU terdakwa II Muhammad Taufan bersama terdakwa IV Ficky Dwi Ardyansyah mengirim ke gudang milik Moh. Kusrin, setelah dibayar maka dari perbuatan tersebut terdakwa II Muhammad Taufan bersama terdakwa IV Ficky Dwi Ardyansyah mendapatkan keuntungan.
Menimbang, bahwa hal yang sama dilakukan oleh terdakwa III Slamet Wahyu dengan membeli secara eceran BBM jenis solar bersubsidi dari beberapa SPBU untuk dijual kepada saksi Moh. Kusrin. Kegiatan Jual – beli BBM jenis solar bersubsidi yang terdakwa III Slamet Wahyu lakukan tersebut dengan cara berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Phanter warna hitam Nomor Polisi K 1659 KK bagian belakangnya berupa Box/pick up yang telah dimodifikasi didalamnya, terdakwa III Slamet Wahyu melengkapi kendaraan tersebut menggunakan mesin pompa air, selang, dan tandon penampungan BBM jenis solar yang selanjutnya ditutup oleh terpal plastik sehingga tidak menaruh kecurigaan. Terdakwa III Slamet Wahyu membeli BBM jenis solar bersubsidi tersebut di SPBU sekitaran wilayah Pati, membeli dengan harga normal kemudian dengan modal pembelian Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu) dari saksi MOH. KUSRIN, BBM jenis solar bersubsidi tersebut terdakwa III Slamet Wahyu angkut dan mengirim ke gudang milik saksi Moh. Kusrin, dalam satu hari terdakwa III Slamet Wahyu bisa lakukan 3 s/d 4 Kali pengangkutan sehingga dapat dikumpulkan sekitar 1.000 (seribu) Liter setiap harinya
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut bersesuaian dengan barang bukti yang disita adalah :
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor 081227909289;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau Nopol K 7016FA modifikasi tangki
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor 085742226762;
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor 081225407474;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol K 1659 KK modifikasi tangki
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru tua dengan nomor 081227909289;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nopol K 7354 HA modifikasi tangki
BBM Jenis Solar dengan volume 2.855 L;
Menimbang, bahwa yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak bersubsidi oleh Pemerintah adalah konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dimana untuk Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah (kerosene) dengan konsumen pengguna yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Usaha Perikanan, sedangkan untuk Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar dengan konsumen pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dimana konsumen pengguna yang menggunakan Bahan Bakar Minyak subsidi tersebut secara langsung hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual/diniagakan kembali. Adapun perbuatan menimbun atau menyimpan Bahan Bakar Minyak untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan dan/atau Badan Usaha tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa para Terdakwa telah secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan, pembelian, dan penjualan hasil olahan minyak bumi yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor 081227909289, 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau Nopol K 7016FA modifikasi tangki, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor 085742226762, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor 081225407474, 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol K 1659 KK modifikasi tangki, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru tua dengan nomor 081227909289, 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nopol K 7354 HA tangki adalah alat-alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatannya dan masih mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara demikian pula BBM Jenis Solar dengan volume 2.855 L merupakan barang hasil kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut juga dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi;
Perbuatan Para Terdakwa merugikan masyarakat luas;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Anton Saputro Bin Slamet, Terdakwa II Muhammad Taufan Bin Sugito Alm, Terdakwa III Slamet Wahyu Bin Tukiman Alm dan Terdakwa IV Ficky Dwi Ardyansah Bin Parnyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor 081227909289;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau Nopol K 7016FA modifikasi tangki
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor 085742226762;
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor 081225407474;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol K 1659 KK modifikasi tangki
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru tua dengan nomor 081227909289;
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nopol K 7354 HA modifikasi tangki
BBM Jenis Solar dengan volume 2.855 L;
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah masing-masing Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Senin, tanggal 19 September 2022, oleh kami, Grace Meilanie P.D.T. Pasau,S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Ery Acoka Bharata, S.H., S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Nuny Defiary, S.H. dan Ery Acoka Bharata, S.H., S.E., M.M. para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Edi Suranto, S.H., M.M. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Lilik Setiyani, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nuny Defiary, S.H. . Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H., M.H.
Ery Acoka Bharata, S.H., S.E., M.M.
Panitera Pengganti,
Edi Suranto, S.H., M.M.