252/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 252/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ROSHIAN ARGANATA, SH Terdakwa: SAMSUL BAHRI bin SAHRUL
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Bin Sahrul, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 98 (sembilan puluh delapan) janjang buah kelapa sawit; Dikembalikan kepada PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 252/Pid.Sus/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Samsul Bahri Bin Sahrul;
Tempat lahir : Tumbang Boloi;
Umur/ tanggal lahir : 25 Tahun / 30 Maret 1997;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gang SDN 1 Patai, RT 005 / RW 003, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani / Pekebun;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 04 Juni 2022 sampai dengan tanggal 05 Juni 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan Negara masing - masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 05 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2022 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2022;
Penuntut Umum, tanggal 03 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022;
Majelis Hakim, tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 10 September 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 11 September 2022 sampai dengan tanggal 19 November 2022;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 252/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 12 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 252/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 12 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Bin Sahrul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
98 (sembilan puluh delapan) janjang buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada PT.Windu Nabatindo Lestari (WNL) melalui Saksi Latifudin Bin Achmad Choerudin;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya permohonan agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali semua perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan pernah lagi mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa Samsul Bahri Bin Sahrul, pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Blok C 45 a Divisi 3 Estate PMSE Keruing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022, Terdakwa bersama saudara Nanjar (dalam berkas terpisah) berangkat menuju Desa Ketari, kemudian di tengah perjalanan, Terdakwa bersama saudara Nanjar melihat kelapa sawit milik PT.Windu Nabatindo Lestari (WNL) dan muncul niat Terdakwa dan saudara Nanjar untuk mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya saudara Nanjar menghubungi anak saudara Herman apakah mau membeli buah kelapa sawit dan disetujui oleh anak suadara Herman dengan harga Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per kilogramnya. Kemudian Terdakwa bersama saudara Nanjar menuju rumah saudara Herman untuk meminjam 1 (satu) buah egrek. Setelah meminjam egrek di rumah saudara Herman, Terdakwa bersama saudara Nanjar kembali ke Blok C 45 a Divisi 3 Estate PMSE Keruing dan segera mengambil buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya secara bergantian sebanyak 94 (sembilan puluh empat) janjang. Selanjutnya buah kelapa sawit yang dipanen tersebut dikumpulkan tidak jauh dari lokasi buah tersebut diambil, kemudian Terdakwa dan saudara Nanjar pergi ke rumah saudara Herman untuk meminta tolong mengangkut buah kelapa sawit tersebut menggunakan mobilnya. Kemudian Terdakwa dan saudara Nanjar berangkat bersama saudara Herman. Selanjutnya ketika sampai di perjalanan, Terdakwa dan saudara Nanjar diamankan oleh Satpam PT.Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa atas kegiatan panen tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa di area perkebunan PT.Windu Nabatindo Lestari (WNL), kerugian materiil yang diderita oleh PT.Windu Nabatindo Lestari (WNL) adalah sebesar Rp3.435.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Samsul Bahri Bin Sahrul, pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Blok C 45 a Divisi 3 Estate PMSE Keruing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022, Terdakwa bersama saudara Nanjar (dalam berkas terpisah) berangkat menuju Desa Ketari, kemudian di tengah perjalanan, Terdakwa bersama saudara Nanjar melihat kelapa sawit milik PT.Windu Nabatindo Lestari (WNL) dan muncul niat Terdakwa dan saudara Nanjar untuk mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya saudara Nanjar menghubungi anak saudara Herman apakah mau membeli buah kelapa sawit dan disetujui oleh anak suadara Herman dengan harga Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per kilogramnya. Kemudian Terdakwa bersama Saudara Nanjar menuju rumah saudara Herman untuk meminjam 1 (satu) buah egrek. Setelah meminjam egrek di rumah saudara Herman, Terdakwa bersama saudara Nanjar kembali ke Blok C 45 a Divisi 3 Estate PMSE Keruing dan segera mengambil buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya secara bergantian sebanyak 94 (sembilan puluh empat) janjang. Selanjutnya buah kelapa sawit yang dipanen tersebut dikumpulkan tidak jauh dari lokasi buah tersebut diambil, kemudian Terdakwa dan saudara Nanjar pergi ke rumah saudara Herman untuk meminta tolong mengangkut buah kelapa sawit tersebut menggunakan mobilnya. Kemudian Terdakwa dan saudara Nanjar berangkat bersama saudara Herman. Selanjutnya ketika sampai di perjalanan, Terdakwa dan saudara Nanjar diamankan oleh Satpam PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa atas kegiatan panen tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa di area perkebunan PT. WNL, kerugian materiil yang diderita oleh PT.Windu Nabatindo Lestari (WNL) adalah sebesar Rp3.435.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi - Saksi sebagai berikut:
Saksi Latifudin Bin Achmad Choerudin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa perkara ini mengenai perbuatan Terdakwa yang mengambil buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 94 (sembilan puluh empat) janjang dengan berat kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dengan harga Rp2.290,00 (dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) perkilogram;
Bahwa kejadian pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) tepatnya di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat itu Saksi mendapatkan laporan dari salah satu anggota security PT.Windu Nabatindo Lestari (WNL) yakni Saksi Sapriansyah yang mengatakan telah mengamankan Terdakwa serta saudara Nanjar yang telah megambil kelapa buah sawit di Blok C 45 A Devisi 3 sehingga Saksi memerintahkan Saksi Supriansyah untuk diamankan beserta barang bukti ke kantor Estate;
Bahwa sesampainya di kantor Estate tersebut Saksi melihat Terdakwa dan saudara Nanjar dan langsung mengintrogasi Terdakwa serta saudara Nanjar dan selanjutnya Terdakwa serta saudara Nanjar dibawa kekantor wilayah untuk dimintai keterangan atas perbuatannya;
Bahwa dari keterangan Terdakwa dan saudara Nanjar mengatakan jika Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan yang telah dipanen tepatnya di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) adalah lahan inti milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) dan tidak ada yang berbatasan dengan lahan milik masyarakat ataupun perusahaan lainnya;
Bahwa saat itu Terdakwa bersama saudara Nanjar dan saudara Slamet serta 1 orang yang tidak diketahui namanya menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Cerry bermotif full sticker Hello Kitty warna pink dan silver;
Bahwa pada saat Saksi Sapriansyah bersama dengan anggota security hendak mengamankan Terdakwa dan saudara Nanjar bersama 4 (empat) orang lainnya dimana saat itu 4 (empat) tersebut melarikan diri menggunakan mobil Pick Up dengan membawa alat egrek dan tojok yang digunakan pada saat memanen buah kelapa sawit tersebut
Bahwa setelah ditemukan Terdakwa beserta barang bukti, Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa kerugian yang dialami PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) sebesar Rp3.435.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa ada ijin dari pemiliknya yakni PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Nicho Febrianto Anak dari Ngadiyo, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa perkara ini mengenai perbuatan Terdakwa yang mengambil buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 94 (sembilan puluh empat) janjang dengan berat kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dengan harga Rp2.290,00 (dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) perkilogram;
Bahwa kejadian pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) tepatnya di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat itu Saksi bersama dengan Saksi Sapriansyah melakukan patroli di area devisi 3 Estate PMSE (Pantai Mas Estate) dan sesampainya di Blok C 45 A devisi 3 Estae PMSE melihat 2 (dua) orang yakni Terdakwa serta saudara Nanjar memanen kelapa buah sawit menggunakan egrek dan tojok dan ditumpuk di pinggir jalan alternatif;
Bahwa setelah melihat hal tersebut Saksi bersama Saksi Sapriansyah kembali ke kantor untuk melaporkan kejadian yang terjadi dan tidak lama kemudian Saksi bersama dengan Saksi Sapriansyah, Askep, Asisten dan Mandor Panen kembali ketempat kejadian lalu menunggu sampai datang sebuah mobil pick up;
Bahwa di mobil pick up tersebut ada 6 (enam) orang yakni 2 (dua) orang di depan dan 4 (empat) orang berada dibak belakang lalu berhenti di dekat tumpukan buah kelapa sawit yang awalnya ditumpuk oleh Terdakwa dan saudara Nanjar sehingga Saksi bersama dengan Saksi Sapriansyah, Askep, Asisten dan Mandor Panen langsung mempertanyakan aktivitas yang dilakukan oleh Terdakwa dan saudara Nanjar namun saat itu 4 (empat) orang yang lainnya berhasil kabur menggunakan mobil pick up tersebut;
Bahwa Terdakwa dan saudara Nanjar dibawa ke kantor wilayah untuk dimintai keterangan atas perbuatannya;
Bahwa dari keterangan Terdakwa dan saudara Nanjar mengatakan jika Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan yang telah dipanen tepatnya di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) adalah lahan inti milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) dan tidak ada yang berbatasan dengan lahan milik masyarakat ataupun perusahaan lainnya;
Bahwa setelah ditemukan Terdakwa beserta barang bukti, Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa kerugian yang dialami PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) sebesar Rp3.435.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa ada ijin dari pemiliknya yakni PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Supriansyah Bin Guntur, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa perkara ini mengenai perbuatan Terdakwa yang mengambil buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 94 (sembilan puluh empat) janjang dengan berat kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dengan harga Rp2.290,00 (dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) perkilogram;
Bahwa kejadian pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) tepatnya di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat itu Saksi bersama dengan Saksi Nicho melakukan patroli di area devisi 3 Estate PMSE (Pantai Mas Estate) dan sesampainya di Blok C 45 A devisi 3 Estae PMSE melihat 2 (dua) orang yakni Terdakwa serta saudara Nanjar memanen kelapa buah sawit menggunakan egrek dan tojok dan ditumpuk di pinggir jalan alternatif;
Bahwa setelah melihat hal tersebut Saksi bersama Saksi Nicho kembali ke kantor untuk melaporkan kejadian yang terjadi dan tidak lama kemudian Saksi bersama dengan Saksi Sapriansyah, Askep, Asisten dan Mandor Panen kembali ketempat kejadian lalu menunggu sampai datang sebuah mobil pick up;
Bahwa di mobil pick up tersebut ada 6 (enam) orang yakni 2 (dua) orang didepan dan 4 (empat) orang berada dibak belakang lalu berhenti di dekat tumpukan buah kelapa sawit yang awalnya ditumpuk oleh Terdakwa dan saudara Nanjar sehingga Saksi bersama dengan Saksi Sapriansyah, Askep, Asisten dan Mandor Panen langsung mempertanyakan aktivitas yang dilakukan oleh Terdakwa dan saudara Nanjar namun saat itu 4 (empat) orang yang lainnya berhasil kabur menggunakan mobil pick up tersebut;
Bahwa Terdakwa dan saudara Nanjar dibawa ke kantor wilayah untuk dimintai keterangan atas perbuatannya;
Bahwa dari keterangan Terdakwa dan saudara Nanjar mengatakan jika Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan yang telah dipanen tepatnya di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) adalah lahan inti milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) dan tidak ada yang berbatasan dengan lahan milik masyarakat ataupun perusahaan lainnya;
Bahwa setelah ditemukan Terdakwa beserta barang bukti, Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa kerugian yang dialami PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) sebesar Rp3.435.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa ada ijin dari pemiliknya yakni PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Ratno Prasetio, S.H Bin Djuadi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa perkara ini mengenai perbuatan Terdakwa yang mengambil buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 94 (sembilan puluh empat) janjang dengan berat kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dengan harga Rp2.290,00 (dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) perkilogram;
Bahwa kejadian pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) tepatnya di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi bekerja di PT.BGA Grup sebagai legal sejak 07 Desember 2020 sampai dengan sekarang dan Saksi menangani permasalahan yang terjadi di BGA Grup, baik masalah pidana maupun perkara perdata;
Bahwa pada saat itu Saksi mendapatkan laporan dari chif security PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) yakni Saksi Latifudin yang mengatakan telah mengamankan Terdakwa serta saudara Nanjar yang telah megambil kelapa buah sawit di Blok C 45 A Devisi 3 sehingga Saksi memerintahkan Saksi Latifudin untuk diamankan beserta barang bukti ke kantor Estate;
Bahwa dari keterangan Terdakwa dan saudara Nanjar mengatakan jika Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan yang telah dipanen tepatnya di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) adalah lahan inti milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) serta Ijin Usaha maupun Ijin Lokasi dan tidak ada yang berbatasan dengan lahan milik masyarakat ataupun perusahaan lainnya;
Bahwa saat itu Terdakwa bersama saudara Nanjar dan saudara Slamet serta 1 orang yang tidak diketahui namanya menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Cerry bermotif full sticker Hello Kitty warna pink dan silver;
Bahwa pada saat Saksi Sapriansyah bersama dengan anggota security hendak mengamankan Terdakwa dan saudara Nanjar bersama 4 (empat) orang lainnya di mana saat itu 4 (empat) tersebut melarikan diri menggunakan mobil Pick Up dengan membawa alat egrek dan tojok yang digunakan pada saat memanen buah kelapa sawit tersebut
Bahwa setelah ditemukan Terdakwa beserta barang bukti, Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa kerugian yang dialami PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) sebesar Rp3.435.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa ada ijin dari pemiliknya yakni PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), namun atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 94 (sembilan puluh empat) janjang dengan berat kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dengan harga Rp2.290,00 (dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) perkilogram milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) tepatnya di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut bersama saudara Nanjar;
Bahwa pada awalnya Terdakwa bersama dengan saudara Nanjar dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, di mana dalam perjalanan Terdakwa dan saudara Nanjar melihat buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) sehingga Terdakwa dan saudara Nanjar berhenti lalu saudara Nanjar menghubungi anak dari saudara Herman dan berbicara mengenai jual beli buah kelapa sawit;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saudara Nanjar berangkat menuju kerumah saudara Herman hendak membicarakan mengenai buah kelapa sawit di mana saudara Herman ingin membeli buah kelapa sawit dengan harga Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perkilogram di mana dalam pembicaraan tersebut Terdakwa serta saudara Nanjar juga meminjam egrek;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saudara Nanjar serta saudara Herman pergi menuju ke Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) dengan menggunakan mobil Pick Up Suzuki Carry Putura dan sesampainya di lokasi tersebut pada dimana saudara Nanjar dengan menggunakan egrek memanen buah kelapa sawit dari pohon kemudian buah yang jatuh dikumpulkan oleh Terdakwa dengan menggunakan tojok;
Bahwa pada saat melakukan panen buah sawit tiba-tiba datang satpam PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) mengamankan Terdakwa dan saudara Nanjar namun saudara Herman melarikan diri dengan menggunakan mobil Pick Up tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemilik kebun yakni PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
98 (sembilan puluh delapan) janjang buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) tepatnya di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 94 (sembilan puluh empat) janjang dengan berat kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dengan harga Rp2.290,00 (dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) perkilogram milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Terdakwa bersama dengan saudara Nanjar dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, dimana dalam perjalanan Terdakwa dan saudara Nanjar melihat buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) sehingga Terdakwa dan saudara Nanjar berhenti lalu saudara Nanjar menghubungi anak dari saudara Herman dan berbicara mengenai jual beli buah kelapa sawit;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saudara Nanjar berangkat menuju kerumah saudara Herman hendak membicarakan mengenai buah kelapa sawit di mana saudara Herman ingin membeli buah kelapa sawit dengan harga Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perkilogram di mana dalam pembicaraan tersebut Terdakwa serta saudara Nanjar juga meminjam egrek;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saudara Nanjar serta saudara Herman pergi menuju ke Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) dengan menggunakan mobil Pick Up Suzuki Carry Putura dan sesampainya dilokasi tersebut pada dimana saudara Nanjar dengan menggunakan egrek memanen buah kelapa sawit dari pohon kemudian buah yang jatuh dikumpulkan oleh Terdakwa dengan menggunakan tojok;
Bahwa pada saat melakukan panen buah sawit tiba-tiba datang satpam PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) mengamankan Terdakwa dan saudara Nanjar namun saudara Herman melarikan diri dengan menggunakan mobil Pick Up tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemilik kebun yakni PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Bahwa baik Saksi-Saksi maupun Terdakwa mengenal barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di perhadapkan di persidangan dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu Kesatu Pasal 107 huruf (d) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Atau Kedua Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan penuntut umum berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta - fakta hukum tersebut diatas, memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf (d) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah;
Memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Terdakwa Samsul Bahri Bin Sahrul yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi Saksi serta keterangan Terdakwa, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tidak sah;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “Secara tidak sah”;
Menimbang, bahwa ”Secara tidak sah” tersebut, maksudnya adalah, perbuatan perbuatan materiil, yakni “memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” itu dilakukan dengan cara tidak sah, sehingga perbuatan materiil sebagaimana dimaksud pada unsur ketiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Ad.3. Memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa kata “atau” diantara “Memanen” dan “Memungut” mengandung arti, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bila mana salah satu elemen tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengetian “Memanen” dapat dilihat pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) daring, yaitu mengambil (memetik, memungut, mengutip) hasil tanaman (di sawah atau ladang), menuai;
Menimbang, bahwa pengertian “Memungut” dapat dilihat pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) daring, yaitu mengambil yang ada di tanah atau di lantai (karena jatuh dan sebagainya), memetik (buah, hasil tanaman, dan sebagainya), menarik (biaya, derma, dan sebagainya), mengutip (karangan dan sebagainya), meminjam kata-kata (dari bahasa asing) dan mengangkat (mengambil, menjadikan, mengakui) sebagai anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar pada hari 03 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) tepatnya di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berawal ketika Terdakwa bersama dengan saudara Nanjar dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, di mana dalam perjalanan Terdakwa dan saudara Nanjar melihat buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) sehingga Terdakwa dan saudara Nanjar berhenti lalu saudara Nanjar menghubungi anak dari saudara Herman dan berbicara mengenai jual beli buah kelapa sawit lalu Terdakwa bersama dengan saudara Nanjar berangkat menuju ke rumah saudara Herman hendak membicarakan mengenai buah kelapa sawit dimana saudara Herman ingin membeli buah kelapa sawit dengan harga Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perkilogram di mana dalam pembicaraan tersebut Terdakwa serta saudara Nanjar juga sempat meminjam egrek;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama dengan saudara Nanjar serta saudara Herman pergi menuju ke Blok C 45 A Devisi 3 Estate PMSE Keruing PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) dengan menggunakan mobil Pick Up Suzuki Carry Putura dan sesampainya di lokasi tersebut pada di mana saudara Nanjar dengan menggunakan egrek memanen buah kelapa sawit dari pohon kemudian buah yang jatuh dikumpulkan oleh Terdakwa dengan menggunakan tojok kemudian pada saat melakukan panen buah sawit tiba-tiba datang satpam PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) mengamankan Terdakwa dan saudara Nanjar namun saudara Herman melarikan diri dengan menggunakan mobil Pick Up tersebut;
Menimbang, bahwa saat itu juga turut amankan sebanyak 94 (sembilan puluh empat) janjang dengan berat kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah terbukti perbuatan Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ketiga “Memanen memungut Hasil Perkebunan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, perbuatan Terdakwa bersama tersebut dilakukan bukan selaku pemilik terhadap barang tersebut, tetapi dilakukan terhadap barang yang pemiliknya PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL), dengan tanpa izin dan sepengetahuan dari PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) terlebih dahulu selaku pemilik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut tersebut, telah terbukti, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan ”secara tidak sah”, sehingga unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang Undang Republik Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
98 (sembilan puluh delapan) janjang buah kelapa sawit;
Bahwa barang bukti dipersidangan telah terbukti adalah milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Saat ini di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur marak pencurian buah sawit baik milik warga maupun milik perusahaan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui segala perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf (d) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Bin Sahrul, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
98 (sembilan puluh delapan) janjang buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Senin tanggal 19 September 2022, oleh kami, Darminto Hutasoit, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, Febri Purnamavita, S.H, M.H., dan Saiful.HS, S.H, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Teguh Budiono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh Rosihan Arganata, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa.
Hakim Anggota Febri Purnamavita, S.H, M.H | Ketua Majelis Darminto Hutasoit, S.H, M.H |
| SaifulHS, S.H, M.H | |
Panitera Pengganti Teguh Budiono, S.H | |