251/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 251/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ROSHIAN ARGANATA, SH Terdakwa: JEKI bin GUNTUR
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Jeki bin Guntur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 160 (seratus enam puluh) janjang buah kelapa sawit beserta 11 (sebelas) karung brondolan kelapa sawit dengan berat 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram; Dikembalikan kepada PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) melalui Saksi Mochamad Rifa’i bin Maslam; 1 (satu) buah rombong; Dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna biru tanpa TNKB dan STNK; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor251/Pid.Sus/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : JEKI BIN GUNTUR;
2. Tempat lahir : Tumbang Mujam (Sampit);
3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/4 April 1998;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Desa Tumbang Mujam, RT 001, RW 001,
Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan
Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Terdakwa ditangkap tanggal 3 Juni 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 Juni 2022 sampai dengan tanggal 23 Juni 2022;
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 10 September 2022;
5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 11 September 2022 sampai dengan tanggal 9 November 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 251/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 12 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 251/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 12 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Jeki bin Guntur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen dan/atau Memungut Hasil Perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 160 (seratus enam puluh) janjang buah kelapa sawit beserta 11 (sebelas) karung brondolan kelapa sawit dengan berat 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram;
Dikembalikan kepada PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) melalui Saksi Mochamad Rifa’i bin Maslam
1 (satu) buah rombong;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna biru tanpa TNKB dan STNK;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia terdakwa Jeki bin Guntur pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Blok B 84 Divisi 20 Estate V PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Secara Tidak Sah Memanen dan/atau Memungut Hasil Perkebunan,” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Sebagaimana waktu yang disebutkan di atas, Terdakwa bersama saudara Bilon (DPO) membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah angkong warna merah, 4 (empat) lembar karung berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru milik saudara Bilon menuju Blok B 84 Divisi 20 Estate V PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Tumbang Mujam dengan maksud dan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin dari PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) selaku pemilik buah kelapa sawit. Kemudian sesampainya di Jalan poros PT. TASK II Terdakwa mengambil 7 (tujuh) lembar karung dan melanjutkan perjalanannya, ketika Terdakwa bersama saudara Bilon sampai di Blok B 84 Divisi 20 Estate V PT. HSL, secara bergantian dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek mengambil buah kelapa sawit sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang dan beratnya 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram dan mengangkutnya menggunakan 1 (satu) unit angkong warna merah menuju tempat penumpukan buah. Sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion yang sebelumnya Terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah keranjang ke tempat penumpukan buah di pinggir jalan yang mudah dilalui mobil hingga jam 18.00 WIB. Kemudian Terdakwa beserta saudara Bilon menyimpan 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkong di semak-semak dan Terdakwa bersama saudara Bilon pulang ke rumahnya masing-masing. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa bersama saudara Bilon kembali ke Blok B 84 Divisi 20 Estate V PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Tumbang Mujam untuk menjual buah kelapa sawit yang Terdakwa bersama saudara Bilon ambil sebelumnya. Namun ketika berada dilokasi tersebut Terdakwa disergap oleh tim keamaman perusahaan, sedangkan saudara Bilon berhasil melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) mengalami kerugian materiil sebesar Rp8.316.259,00 (delapan juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa Jeki bin Guntur pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Blok B 84 Divisi 20 Estate V PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil Suatu Barang, yang Sebagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain, dengan Maksud akan Dimiliki dengan Melawan Hak atau Hukum, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Secara Bersekutu,” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Sebagaimana waktu yang disebutkan di atas, Terdakwa bersama saudara Bilon (DPO) membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah angkong warna merah, 4 (empat) lembar karung berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru milik saudara Bilon menuju Blok B 84 Divisi 20 Estate V PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Tumbang Mujam dengan maksud dan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin dari PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) selaku pemilik buah kelapa sawit. Kemudian sesampainya di Jalan poros PT. TASK II, Terdakwa mengambil 7 (tujuh) lembar karung dan melanjutkan perjalanannya, ketika Terdakwa bersama saudara Bilon sampai di Blok B 84 Divisi 20 Estate V PT. HSL, secara bergantian dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek mengambil buah kelapa sawit Sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang dan beratnya 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram dan mengangkutnya menggunakan 1 (satu) unit angkong warna merah menuju tempat penumpukan buah. Sekira jam 15.00 WIB Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion yang sebelumnya Terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah keranjang ke tempat penumpukan buah di pinggir jalan yang mudah dialui mobil hingga jam 18.00 WIB. Kemudian Terdakwa beserta saudara Bilon menyimpan 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkong di semak-semak dan Terdakwa bersama saudara Bilon pulang ke rumahnya masing-masing. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa bersama saudara Bilon kembali ke Blok B 84 Divisi 20 Estate V PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Tumbang Mujam untuk menjual buah kelapa sawit yang Terdakwa bersama saudara Bilon ambil sebelumnya. Namun ketika berada dilokasi tersebut Terdakwa disergap oleh tim keamanan perusahaan, sedangkan saudara Bilon berhasil melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) mengalami kerugian materiil sebesar Rp8.316.259,00 (delapan juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang,bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyetakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Mochamad Rifa’i bin Maslam (Alm) di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi pencurian kelapa sawit pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Blok G 84 Div 20 Est V PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan pencurian adalah Terdakwa sedangkan yang menjadi korban adalah PT. HSL (Hutan Sawit Lestari);
Bahwa Saksi merupakan Senior Manager di PT. Hutan Sawit Lestari;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanennya secara langsung dari pohon menggunakan alat 1 (satu) buah egrek;
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan dibantu oleh rekannya akan tetapi berhasil melarikan diri pada saat akan diamankan oleh petugas keamanan dari PT. HSL (Hutan Sawit Lestari);
Bahwa Terdakwa berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang dan 11 (sebelas) karung yang beratnya mencapai 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) mengalami kerugian sejumlah Rp8.316.259,00 (delapan juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah);
Bahwa awalnya pada tanggal 1 Juni 2022 petugas keamanan yang terdiri dari Saksi Kevin Alifauarta dan I Gede Andika Sujana sedang melaksanakan patroli dan sesampainya di Blok G 84 Div 20 Est V, petugas keamanan melihat adanya tumpukan buah kelapa sawit dan oleh karenanya segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk mencari orang yang bertanggung jawab atas tumpukan buah tersebut namun ternyata tidak ada ditemukan sehingga kemudian petugas keamanan kembali lagi ke kantor;
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 2 Juni 2022, petugas keamanan kembali lagi ke lokasi untuk melakukan pemantuan, dan tidak lama datang Terdakwa bersama rekannya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan maksud ingin mengangkut buah kelapa sawit dari tumpukan tersebut;
Bahwa kemudian petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi dan segera Saksi memerintahkan kepada petugas keamanan lainnya untuk menuju ke lokasi untuk mengamankan Terdakwa, akan tetapi pada saat akan diamankan ternyata rekan Terdakwa berhasil melarikan diri dan hanya berhasil mengamankan Terdakwa sehingga Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor untuk kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian;
Bahwa disekitar tumpukan buah juga ditemukan 1 (satu) buah keranjang yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk angkut buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang digunakan Terdakwa untuk melangsir buah kelapa sawit dari Tempat Penyimpan Hasil (TPH) menuju ke pinggir jalan;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari PT. HSL (Hutan Sawit Lestari);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
Kevin Alifauarta bin Sunarto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan peristiwa pencurian buah kelapa sawit;
Bahwa pencurian dimaksud terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Blok G 84 Div 20 Est V PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan pencurian adalah Terdakwa sedangkan yang menjadi korban adalah PT. HSL (Hutan Sawit Lestari);
Bahwa saksi merupakan petugas Kepolisian yang mendapatkan tugas pengamanan di PT. HSL (Hutan Sawit Lestari);
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah keranjang yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk angkut buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB yang digunakan Terdakwa untuk melangsir buah kelapa sawit dari Tempat Penyimpan Hasil (TPH) menuju ke pinggir jalan;
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian dengan dibantu 1 (satu) orang rekannya akan tetapi saat akan diamankan berhasil melarikan diri;
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan I Gede Andika Sujana sedang melaksanakan patroli rutin pada tanggal 1 Juni 2022 kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, sesampainya di Blok G 84 Div 20 Est V, Saksi menemukan adanya pelepah kelapa sawit yang telah terjuntai ke bawah seperti bekas dipanen dan tidak jauh dari lokasi tersebut;
Bahwa selain itu Saksi juga menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang diletakan di tempat yang tidak seharusnya sebagai Tempat Penyimpanan Hasil (TPH), sehingga menimbulkan kecurigaan dari tim patroli dan oleh karenanya segera melakuan pemantaun ternyata tidak ditemukan pihak yang bertanggung jawab sehingga tim patroli kembali ke kantor dan pada keesokan harinya pada tanggal 2 Juni 2022 saksi dan I Gede Andika Sujana kembali lagi ke lokasi untuk melakukan pemantauan;
Bahwa tidak berapa lama datang Terdakwa bersama 1 (satu) orang temannya yang kemudian diketahui bernama Bilon menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) menuju tumpukan buah kelapa sawit, oleh karenanya tim segera melakukan penyergapan akan tetapi Bilon berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa dapat diamankan;
Bahwa Terdakwa memanen buah kelapa sawit langsung dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah egrek secara bergantian dengan Bilon;
Bahwa lahan tempat Terdakwa mengambil buah kelapa sawit merupakan milik PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) dan bukan merupakan lahan masyarakat;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB diakui Terdakwa sebagai milik Bilon rekannya yang berhasil melarikan diri;
Bahwa Terdakwa berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang dan 11 (sebelas) karung yang beratnya mencapai 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT.HSL (Hutan Sawit Lestari) mengalami kerugian sejumlah Rp8.316.259,00 (delapan juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
I Gede Andika Sujana bin I Made Madya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan peristiwa pencurian buah kelapa sawit;
Bahwa pencurian dimaksud terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Blok G 84 Div 20 Est V PT. HSL (Hutan Sawit Lestari), Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan pencurian adalah Terdakwa sedangkan yang menjadi korban adalah PT. HSL (Hutan Sawit Lestari);
Bahwa saksi merupakan petugas Kepolisian yang mendapatkan tugas pengamanan di PT. Hutan Sawit Lestari (HSL);
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah keranjang yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk angkut buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang digunakan Terdakwa untuk melangsir buah kelapa sawit dari Tempat Penyimpan Hasil (TPH) menuju ke pinggir jalan;
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian dengan dibantu 1 (satu) orang rekannya akan tetapi saat akan diamankan berhasil melarikan diri;
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan Saksi Kevin Alifauarta sedang melaksanakan patroli rutin pada tanggal 1 Juni 2022 kemudian sekitar pukul 21.30 WIB sesampainya di Blok G 84 Div 20 Est V, Saksi menemukan adanya pelepah kelapa sawit yang telah terjuntai ke bawah seperti bekas dipanen dan tidak jauh dari lokasi tersebut Saksi juga menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang diletakkan di tempat yang tidak seharusnya sebagai Tempat Penyimpanan Hasil (TPH), sehingga menimbulkan kecurigaan dari tim patroli;
Bahwa oleh karenanya segera melakuan pemantaun ternyata tidak ditemukan pihak yang bertanggung jawab sehingga tim patroli kembali lagi pulang ke kantor dan pada keesokan harinya pada tanggal 2 Juni 2022 Saksi dan Saksi Kevin Alifauarta kembali lagi ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan tidak berapa lama datang Terdakwa bersama 1 (satu) orang temannya yang kemudian diketahui bernama Bilon menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Biru tanpa TNKB menuju tumpukan buah kelapa sawit, oleh karenanya tim segera melakukan penyergapan akan tetapi Bilon berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa dapat diamankan;
Bahwa Terdakwa memanen buah kelapa sawit langsung dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah egrek secara bergantian dengan Bilon;
Bahwa lahan tempat Terdakwa mengambil buah kelapa sawit merupakan milik PT.HSL (Hutan Sawit Lestari) dan bukan merupakan lahan masyarakat;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Biru tanpa TNKB diakui Terdakwa sebagai milik Bilon rekannya yang berhasil melarikan diri;
Bahwa Terdakwa berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang dan 11 (sebelas) karung yang beratnya mencapai 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) mengalami kerugian sejumlah Rp8.316.259,00 (delapan juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
Hengky bin Ijau di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan peristiwa pencurian buah kelapa sawit;
Bahwa pencurian dimaksud terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Blok G 84 Div 20 Est V PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan pencurian adalah Terdakwa, sedangkan yang menjadi korban adalah PT. HSL (Hutan Sawit Lestari);
Bahwa Saksi merupakan karyawan di PT. Hutan Sawit Lestari yang bertugas di satuan pengamanan;
Bahwa Saksi saat itu mendapatkan sambungan telepon dari Saksi I Gede Andika Sujana yang menginformasikan telah berhasil mengamankan Terdakwa sebagai pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal Blok G 84 Div 20 Est V, sehingga dari informasi tersebut Saksi segera menuju ke lokasi dan kemudian membawa Terdakwa ke kantor pusat untuk diperiksa lebih lanjut untuk kemudian diserahkan kepada petugas Kepolisian;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, perbuatannya mencuri buah kelapa sawit bersama dengan rekannya yang bernama Bilon dengan menggunakan 1 (satu) buah enggrek yang digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya, 1 (satu) buah keranjang yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk angkut buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang digunakan Terdakwa untuk melangsir buah kelapa sawit dari Tempat Penyimpan Hasil (TPH) menuju ke pinggir jalan;
Bahwa Terdakwa berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang dan 11 (sebelas) karung yang beratnya mencapai 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) mengalami kerugian sejumlah Rp8.316.259,00 (delapan juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah);
Bahwa pemilik dan yang merawat kebun kelapa sawit yang buahnya dicuri adalah PT. HSL (Hutan Sawit Lestari);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Blok G 84 Div 20 Est V PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang dan dan 11 (sebelas) karung dengan berat keseluruhannya 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok G 84 Div 20 Est V bersama-sama dengan teman Terdakwa yang bernama Bilon akan tetapi pada saat akan diamankan oleh petugas keamanan dari PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) berhasil melarikan diri;
Bahwa peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil dan mengangkut buah kelapa sawit adalah 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) buah keranjang (alat angkut buah kelapa sawit), dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor);
Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB adalah Bilon;
Bahwa awalnya tanggal 1 Juni 2022, Terdakwa dan Bilon sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan sambil membawa 4 (empat) lembar karung, 1 (satu) buah egrek, dan 1 (satu) buah angkong warna merah menuju ke Blok B 84 Divisi 20 Estate V PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Tumbang Mujam;
Bahwa sesampainya di lokasi Terdakwa dan Bilon kemudian segera memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan angkong secara bergantian dan setelah terkumpul kemudian Terdakwa dan Bilon melangsir buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah keranjang buah untuk disimpan di pinggir jalan, setelah itu Terdakwa dan Bilon kembali pulang ke rumah;
Bahwa pada keesokan harinya yaitu tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Bilon dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) menuju Blok B 84 Divisi 20 Estate V, untuk mengecek buah kelapa sawit yang sebelumnya telah diambil;
Bahwa akan tetapi petugas keamanan dari PT. Hutan Sawit Lestari (HSL), menyergap Terdakwa dan Bilon, tetapi Bilon berhasil melarikan diri sehingga Terdakwa kemudian diamankan ke kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa saat Terdakwa dan Bilon memanen buah kelapa sawit tidak ada karyawan dari PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) yang sedang bekerja, karena saat itu adalah hari libur;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit untuk dijual dan mendapatkan keuntungan lalu hasilnya dibagi dua dengan Bilon;
Bahwa Terdakwa dan Bilon mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari PT. HSL (Hutan Sawit Lestari);
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 160 (seratus enam puluh) janjang buah kelapa sawit beserta 11 (sebelas) karung brondolan kelapa sawit dengan berat 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram adalah buah kelapa sawit yang telah diambil oleh Terdakwa bersama dengan saudara Bilon;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah rombong adalah alat akan yang dipakai untuk mengangkut buah kelapa sawit yang diambil dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna biru tanpa TNKB dan STNK adalah milik dari saudara Bilon yang telah dipakai sebagai alat angkut Terdakwa dan saudara Bilon menuju lokasi dan rencananya juga akan dipakai untuk mengangkut buah sawit yang sudah diambil;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
160 (seratus enam puluh) janjang buah kelapa sawit beserta 11 (sebelas) karung brondolan kelapa sawit dengan berat 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram;
1 (satu) buah rombong;
1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna biru tanpa TNKB dan STNK;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Blok G 84 Div 20 Est V PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit;
Bahwa benar, Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang dan beserta 11 (sebelas) karung brondolan kelapa sawit yang beratnya 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram;
Bahwa benar, Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok G 84 Div 20 Est V bersama-sama dengan teman Terdakwa yang bernama Bilon akan tetapi pada saat akan diamankan oleh petugas keamanan dari PT. HSL (Hutan Sawit Lestari), Bilon berhasil melarikan diri;
Bahwa benar, peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil dan mengangkut buah kelapa sawit adalah 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) buah keranjang (alat angkut buah kelapa sawit), 1 (satu) buah rombong dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor);
Bahwa benar, pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah saudara Bilon;
Bahwa benar, awalnya tanggal 1 Juni 2022, Terdakwa dan saudara Bilon sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan sambil membawa 4 (empat) lembar karung, 1 (satu) buah egrek, dan 1 (satu) buah angkong warna merah menuju ke Blok B 84 Divisi 20 Estate V PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Tumbang Mujam;
Bahwa benar, sesampainya di lokasi Terdakwa dan Bilon kemudian segera memetik buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan angkong secara bergantian, setelah terkumpul kemudian Terdakwa dan saudara Bilon melangsir buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah keranjang buah untuk disimpan di pinggir jalan, setelah itu Terdakwa dan saudara Bilon kembali pulang ke rumah;
Bahwa benar, pada saat itu tim patroli keamanan PT Hutan Sawit Lestari (HSL) yaitu Saksi Kevin Alifauarta dan I Gede Andika Sujana, sedang melaksanakan patroli rutin pada tanggal 1 Juni 2022, sekitar pukul 21.30 WIB sesampainya di Blok G 84 Div 20 Est V, dan tim patroli tersebut menemukan adanya pelepah kelapa sawit yang telah terjuntai ke bawah seperti bekas dipanen dan tidak jauh dari lokasi tersebut, selain itu juga ditemukan tumpukan buah kelapa sawit yang diletakkan di tempat yang tidak seharusnya sebagai Tempat Penyimpanan Hasil (TPH), sehingga menimbulkan kecurigaan dari tim patroli;
Bahwa benar, kemudian segera dilakukan pemantauan oleh tim patroli tersebut, tetapi ternyata tidak ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas buah kelapa sawit tersebut, sehingga tim patroli kembali lagi pulang ke kantor;
Bahwa benar pada keesokan harinya pada tanggal 2 Juni 2022 Saksi I Gede Andika Sujana dan Saksi Kevin Alifauarta kembali lagi ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan dihari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan saudara Bilon kembali menuju Blok B 84 Divisi 20 Estate V, untuk mengecek buah kelapa sawit yang sebelumnya telah diambil, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ;
Bahwa benar, pada saat Terdakwa bersama saudara Bilon dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Biru tanpa TNKB menuju tumpukan buah kelapa sawit, kemudian tim patroli yang diantaranya Saksi I Gede Andika Sujana dan Saksi Kevin Alifauarta, segera melakukan penyergapan akan tetapi saudara Bilon berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa dapat diamankan;
Bahwa benar, tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit untuk dijual dan mendapatkan keuntungan lalu hasilnya dibagi dua dengan saudara Bilon;
Bahwa benar, pemilik dan yang merawat kebun kelapa sawit yang buahnya dicuri adalah PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) dan Terdakwa serta saudara Bilon mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari PT. HSL (Hutan Sawit Lestari);
Bahwa benar, akibat perbuatan Terdakwa dan saudara Bilon, PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) mengalami kerugian sejumlah Rp8.316.259,00 (delapan juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah);
Bahwa benar, barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) janjang buah kelapa sawit beserta 11 (sebelas) karung brondolan kelapa sawit dengan berat 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram adalah buah kelapa sawit yang telah diambil oleh Terdakwa bersama dengan saudara Bilon;
Bahwa benar, barang bukti berupa 1 (satu) buah rombong adalah alat akan yang dipakai untuk mengangkut buah kelapa sawit yang diambil dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna biru tanpa TNKB dan STNK adalah milik dari saudara Bilon yang telah dipakai sebagai alat angkut Terdakwa dan saudara Bilon menuju lokasi dan rencananya juga akan dipakai untuk mengangkut buah sawit yang sudah diambil;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Secara Tidak Sah Memanen dan/atau Memungut Hasil Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” menurut undang-undang ini adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri, maka bahwa benar Terdakwa Jeki bin Guntur, yang identitasnya telah jelas dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sebagai subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam tindak pidana sebagaimana surat dakwaan tersebut, sehingga dalam perkara yang diajukan ini, tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan dan dihadapkan sebagai Terdakwa (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut diatas, maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Secara Tidak Sah Memanen dan/atau Memungut Hasil Perkebunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangangan, pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Blok G 84 Div 20 Est V PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang beserta 11 (sebelas) karung yang beratnya 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok G 84 Div 20 Est V bersama-sama dengan teman Terdakwa yang bernama Bilon akan tetapi pada saat akan diamankan oleh petugas keamanan dari PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil dan mengangkut buah kelapa sawit adalah 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) buah keranjang (alat angkut buah kelapa sawit), dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Pemilik dari dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB adalah saudara Bilon;
Menimbang, bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu awalnya tanggal 1 Juni 2022, Terdakwa dan saudara Bilon sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan sambil membawa 4 (empat) lembar karung, 1 (satu) buah egrek, dan 1 (satu) buah angkong warna merah menuju ke Blok B 84 Divisi 20 Estate V PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Tumbang Mujam. Sesampainya di lokasi Terdakwa dan Bilon kemudian segera memetik buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan angkong secara bergantian, setelah terkumpul kemudian Terdakwa dan saudara Bilon melangsir buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah keranjang buah untuk disimpan di pinggir jalan, setelah itu Terdakwa dan saudara Bilon kembali pulang ke rumah.
Menimbang, bahwa pada saat itu, tim patroli keamanan PT Hutan Sawit Lestari (HSL) yaitu Saksi Kevin Alifauarta dan I Gede Andika Sujana, sedang melaksanakan patroli rutin pada tanggal 1 Juni 2022, sekitar pukul 21.30 WIB sesampainya di Blok G 84 Div 20 Est V, dan tim patroli tersebut menemukan adanya pelepah kelapa sawit yang telah terjuntai ke bawah seperti bekas dipanen dan tidak jauh dari lokasi tersebut, selain itu juga ditemukan tumpukan buah kelapa sawit yang diletakkan di tempat yang tidak seharusnya sebagai Tempat Penyimpanan Hasil (TPH), sehingga menimbulkan kecurigaan dari tim patroli, kemudian segera dilakukan pemantauan oleh tim patroli tersebut, tetapi ternyata tidak ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas buah kelapa sawit tersebut, sehingga tim patroli kembali lagi pulang ke kantor;
Menimbang, bahwa keesokan harinya pada tanggal 2 Juni 2022 Saksi I Gede Andika Sujana dan Saksi Kevin Alifauarta kembali lagi ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Bertepatan dihari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan saudara Bilon kembali menuju Blok B 84 Divisi 20 Estate V untuk mengecek buah kelapa sawit yang sebelumnya telah diambil dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), pada saat Terdakwa bersama saudara Bilon dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Biru tanpa TNKB menuju tumpukan buah kelapa sawit, kemudian tim patroli segera melakukan penyergapan akan tetapi saudara Bilon berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa dapat diamankan;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit untuk dijual dan mendapatkan keuntungan lalu hasilnya dibagi dua dengan saudara Bilon;
Menimbang, bahwa pemilik dan yang merawat kebun kelapa sawit tersebut adalah PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) dan Terdakwa serta saudara Bilon mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari PT. HSL (Hutan Sawit Lestari). Akibat perbuatan Terdakwa dan saudara Bilon yang mengambil kelapa sawit sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang beserta 11 (sebelas) karung yang beratnya 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram, maka PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) mengalami kerugian sejumlah Rp8.316.259,00 (delapan juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut di atas, Terdakwa telah mengambil atau memetik buah kelapa sawit dari pohonnya yang merupakan milik PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) tanpa seizin pemiliknya yang sah yaitu PT. HSL (Hutan Sawit Lestari), maka Unsur “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) janjang buah kelapa sawit beserta 11 (sebelas) karung brondolan kelapa sawit dengan berat 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram merupakan milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) yang diambil oleh Terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) melalui Saksi Mochamad Rifa’i bin Maslam;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah rombong, yang dipakai untuk melakukan kejahatan, maka dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna biru tanpa TNKB dan STNK, karena dipergunakan untuk melakukan kejahatannya dan mempunyai nilai ekonomis, berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa terus terang dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jeki bin Guntur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 160 (seratus enam puluh) janjang buah kelapa sawit beserta 11 (sebelas) karung brondolan kelapa sawit dengan berat 2.239,5 (dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma lima) kilogram;
Dikembalikan kepada PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) melalui Saksi
Mochamad Rifa’i bin Maslam;
1 (satu) buah rombong;
Dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna biru tanpa TNKB dan STNK;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Senin, tanggal 19 September 2022, oleh kami, Darminto Hutasoit, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Febri Purnamavita, S.H., M.H., Saiful, Hs, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Gusti Bagus Sandhi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh Roshian Arganata, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Febri Purnamavita, S.H., M.H. Darminto Hutasoit, S.H., M.H.
Saiful, Hs, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
I Gusti Bagus Sandhi, S.H.