PENETAPAN
Nomor xx/Pen.Div/2022/PN Sda
Jo
Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo;
Membaca Laporan Pembimbing Kemasyarakatan Nomor: W15.PAS.PAS.03-PK.01.04.03-13629 tanggal: 18 Agustus 2022 tentang pelaksanaan Kesepakatan Diversi dalam perkara Anak:
Anak I
Nama lengkap : Anak I;
Tempat lahir : xxx;
Umur/tanggal lahir : xxx;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kab. Sidoarjo;
Agama : xxx;
Pekerjaan : xxx;
Anak II
Nama lengkap : Anak II;
Tempat lahir : xxx;
Umur/tanggal lahir : xxx;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kab. Sidoarjo;
Agama : xxx;
Pekerjaan : xxx;
Kesepakatan diversi tertanggal 01 September 2022;
Penetapan Ketua Pengadilan Sidoarjo Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Sda tanggal 01 September 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesepakatan diversi tertanggal 1 September 2022, antara Para Anak, orang tua/wali Para Anak, dengan Korban dan orangtuawali Korban telah terjadi perdamaian;
Menimbang, bahwa atas kesepakatan diversi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo telah mengeluarkan Penetapan Nomor xxx/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sda tanggal 1 September 2022, yang pada pokoknya memerintahkan Hakim Anak yang memeriksa perkara Anak untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara setelah kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya/seluruhnya;
Menimbang, bahwa dengan demikan, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka proses pemeriksaan perkara Anak Nomor xxx/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sda, atas nama ANAK I dan ANAK II harus dihentikan;
Menimbang, bahwa untuk itu perlu memerintahkan Panitera agar mengirimkan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum dan Orang tua/wali Para Anak;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
MENETAPKAN:
Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak Nomor xxx/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sda atas nama ANAK I dan Anak ANAK II;
Memerintahkan Anak tersebut dikeluarkan dari tahanan;
Memerintahkan Panitera mengirimkan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum dan Anak/Orangtua/Wali.
Ditetapkan diSidoarjo
tanggal 1 September 2022
Hakim,
DAMERIA FRISELLA SIMANJUNTAK, S.H.,M.Hum.