17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sda
Putusan PN SIDOARJO Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sda
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Muhammad Dimas Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak Muhammad Dimas Prabowo dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan 15 (lima belas) hari di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Blitar; Menetapkan masa penangkapan, penahanan dan penitipan yang telah dijalani Anak Muhammad Dimas Prabowo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak Muhammad Dimas Prabowo tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 buah jaket warna hitam; Dikembalikan kepada Anak Muhammad Dimas Prabowo. 1 buah potongan nunchaku / ruyung yang putus warna silver. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Anak
2. Tempat lahir : Surabaya
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun/20 Desember 2004
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Perum Alam Mutiara D1 / 46 RT. 02 RW. 04 Desa
Kendal Pecabean Kecamatan Candi Kabupaten
Sidoarjo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar kelas XII
Anak Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 September 2022;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 September 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022;
Anak didampingi Penasihat Hukum Nur Atim, SH., S.E., Advokat berkantor di Jalan Madu Seno 12 A RT01/RW01, Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 September 2022, Nomor 010SK-NA/IX/2022;
Para Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua masing-masing;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sda tanggal 29 Agustus 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sda tanggal 30 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak ANAK telah bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap anak ANAK dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan, dengan perintah anak tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah potongan nunchaku / ruyung yang putus warna silver;
1 buah jaket warna hitam;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani supaya anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dengan alasan Anak berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali Perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan memohon keringan hukuman dengan alasan masih ingin melanjutkan sekolah, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya bertetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Anak dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Anak ANAK bersama dengan Anak ANAK, saksi MARQO ACHMED FAIDZIN RAHARDJO dan saksi AFRI ABDULLAH PUTRA (ketiganya diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Angkringan Jalan Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira jam 20.00 Wib Anak ANAK berniat mendatangi acara tes mental dan pengambilan sabuk Perguruan Silat Kera Sakti (IKSPI) di Dusun Plipir Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan menunggu temannya di titik kumpul pos polisi Larangan jam 20.30 Wib. Dan setelah datang temannya Anak AFRIZAL DAFID yaitu saksi MARQO ACHMED FAIDZIN RAHARDJO berboncengan dengan sdr. RENDI, saksi AFRI ABDULLAH PUTRA berboncengan dengan sdr. RAFLI, anak ANAK berboncengan dengan sdr. ATENG, sdr. MARVEL berboncengan dengan Anak ANAK menuju ke tempat acara. Setelah mengikuti acara tes mental, acara berikutnya yaitu pengambilan sabuk di kuburan, setelah acara selesai lalu berkumpul dengan teman-teman sebagai penguji untuk makan-makan dan istirahat, setelah itu muter-muter kota dengan mengendarai sepeda motor kira-kira 20-25 orang dengan posisi berboncengan dengan rute yang mana Anak ANAK dibonceng sdr. MARVEL konvoi dengan rute konvoi Pasar Larangan-Gading Fajar-Taman Pinang-putar balik RS. Deltan Surya-Angkringan jalan Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo (TKP)-sampai Taman Abirama putar balik berhenti di depan warkop klasik karena teman-teman Anak ANAK berteriak “ onok teratai-onok teratai “ dengan arti ada anak PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) lalu Anak ANAK turun dari sepeda motor bersama dengan saksi MARQO ACHMED FAIDZIN RAHARDJO, saksi AFRI ABDULLAH PUTRA, sdr. MARVEL dan Anak ANAK. Kemudian saksi MARQO ACHMED FAIDZIN RAHARDJO memukul korban dengan menggunakan tangan kosong di bagian perut sebanyak 2 kali, lalu Anak MUHAMMAD DIMAS membawa ruyung dan memukul korban NAJARUDIN hingga ruyung putus gagang satunya, saksi AFRI ABDULLAH PUTRA berada didekat Anak ANAK namun tidak tahu saat memukul saksi ANAK dan Anak ANAK sendiri memukul saksi ANAK pada bagian pelipis kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 1 kali dengan menggunakan ruyung yang terbuat dari besi dan setelah itu Anak ANAK lari menuju seberang jalan karena dikejar warga. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Agustus sekira pukul 01.30 Wib Anak ANAK ditangkap oleh saksi ACHMAD FAWZI ABDILLAH bersama dengan saksi FATKHUR ROHMAN petugas Polresta Sidoarjo di jalan depan Perum Griya Nirwana Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo selanjutnya Anak ANAK dibawa ke Polretsa Sidoarjo guna proses lebih lanjut
Bahwa akibat perbuatan Anak ANAK, saksi ANAK mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo pada tanggal 10 Agustus 2022, yang ditanda tangani oleh Dr. EVI DIANA FITRI, S.H., Sp.F, dengan kesimpulan :
- Pasien laki-laki, umur kurang lebih tujuh belas tahun, status gizi baik.
- Pada pemeriksaan ditemukan : luka robek disertai cairan darah di bagian kepala depan, luka robek disertai cairan darah di bagian kepala belakang, luka robek di bagian pelipis kanan disertai cairan darah, luka lecet di bagian lengan kanan, luka lecet di bagian lengan kiri, luka lecet pada bagian bawah siku kiri, luka robek di bagian bawah pergelangan tangan kiri.
- pemeriksaan tambahan tidak dilakukan.
- Dari cirinya luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
- Setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang.
Perbuatan Anak ANAK sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ATAU KEDUA
Bahwa Anak ANAK bersama dengan Anak ANAK, saksi MARQO ACHMED FAIDZIN RAHARDJO dan saksi AFRI ABDULLAH PUTRA (ketiganya diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Angkringan Jalan Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira jam 20.00 Wib Anak ANAK berniat mendatangi acara tes mental dan pengambilan sabuk Perguruan Silat Kera Sakti (IKSPI) di Dusun Plipir Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan menunggu temannya di titik kumpul pos polisi Larangan jam 20.30 Wib. Dan setelah datang temannya Anak AFRIZAL DAFID yaitu saksi MARQO ACHMED FAIDZIN RAHARDJO berboncengan dengan sdr. RENDI, saksi AFRI ABDULLAH PUTRA berboncengan dengan sdr. RAFLI, anak ANAK berboncengan dengan sdr. ATENG, sdr. MARVEL berboncengan dengan Anak ANAK menuju ke tempat acara. Setelah mengikuti acara tes mental, acara berikutnya yaitu pengambilan sabuk di kuburan, setelah acara selesai lalu berkumpul dengan teman-teman sebagai penguji untuk makan-makan dan istirahat, setelah itu muter-muter kota dengan mengendarai sepeda motor kira-kira 20-25 orang dengan posisi berboncengan dengan rute yang mana Anak ANAK dibonceng sdr. MARVEL konvoi dengan rute konvoi Pasar Larangan-Gading Fajar-Taman Pinang-putar balik RS. Deltan Surya-Angkringan jalan Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo (TKP)-sampai Taman Abirama putar balik berhenti di depan warkop klasik karena teman-teman Anak ANAK berteriak “ onok teratai - onok teratai “ dengan arti ada anak PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) lalu Anak ANAK turun dari sepeda motor bersama dengan saksi MARQO ACHMED FAIDZIN RAHARDJO, saksi AFRI ABDULLAH PUTRA, sdr. MARVEL dan Anak ANAK. Kemudian saksi MARQO ACHMED FAIDZIN RAHARDJO memukul korban dengan menggunakan tangan kosong di bagian perut sebanyak 2 kali, lalu Anak MUHAMMAD DIMAS membawa ruyung dengan maksud untuk digunakan memukul korban, saksi AFRI ABDULLAH PUTRA berada didekat Anak ANAK namun tidak tahu saat memukul saksi ANAK dan Anak ANAK sendiri memukul saksi ANAK pada bagian pelipis kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 1 kali dengan menggunakan ruyung yang terbuat dari besi dan setelah itu Anak ANAK lari menuju seberang jalan karena dikejar warga. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Agustus sekira pukul 01.30 Wib Anak ANAK ditangkap oleh saksi ACHMAD FAWZI ABDILLAH bersama dengan saksi FATKHUR ROHMAN petugas Polresta Sidoarjo di jalan depan Perum Griya Nirwana Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo selanjutnya Anak ANAK dibawa ke Polretsa Sidoarjo guna proses lebih lanjut .
Bahwa akibat perbuatan Anak ANAK, saksi ANAK mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo pada tanggal 10 Agustus 2022, yang ditanda tangani oleh Dr. EVI DIANA FITRI, S.H., Sp.F, dengan kesimpulan :
Pasien laki-laki, umur kurang lebih tujuh belas tahun, status gizi baik.
Pada pemeriksaan ditemukan : luka robek disertai cairan darah di bagian kepala depan, luka robek disertai cairan darah di bagian kepala belakang, luka robek di bagian pelipis kanan disertai cairan darah, luka lecet di bagian lengan kanan, luka lecet di bagian lengan kiri, luka lecet pada bagian bawah siku kiri, luka robek di bagian bawah pergelangan tangan kiri.
pemeriksaan tambahan tidak dilakukan
Dari cirinya luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang .
Perbuatan Anak ANAK sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
ATAU KETIGA
Bahwa Anak ANAK bersama dengan Anak ANAK, saksi MARQO ACHMED FAIDZIN RAHARDJO dan saksi AFRI ABDULLAH PUTRA (ketiganya diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Angkringan Jalan Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira jam 20.00 Wib Anak ANAK berniat mendatangi acara tes mental dan pengambilan sabuk Perguruan Silat Kera Sakti (IKSPI) di Dusun Plipir Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan menunggu temannya di titik kumpul pos polisi Larangan jam 20.30 Wib. Dan setelah datang temannya Anak AFRIZAL DAFID yaitu saksi MARQO ACHMED FAIDZIN RAHARDJO berboncengan dengan sdr. RENDI, saksi AFRI ABDULLAH PUTRA berboncengan dengan sdr. RAFLI, anak ANAK berboncengan dengan sdr. ATENG, sdr. MARVEL berboncengan dengan Anak ANAK menuju ke tempat acara. Setelah mengikuti acara tes mental, acara berikutnya yaitu pengambilan sabuk di kuburan, setelah acara selesai lalu berkumpul dengan teman-teman sebagai penguji untuk makan-makan dan istirahat, setelah itu muter-muter kota dengan mengendarai sepeda motor kira-kira 20-25 orang dengan posisi berboncengan dengan rute yang mana Anak ANAK dibonceng sdr. MARVEL konvoi dengan rute konvoi Pasar Larangan-Gading Fajar-Taman Pinang-putar balik RS. Deltan Surya-Angkringan jalan Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo (TKP)-sampai Taman Abirama putar balik berhenti di depan warkop klasik karena teman-teman Anak ANAK berteriak “onok teratai-onok teratai“ dengan arti ada anak PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) lalu Anak ANAK turun dari sepeda motor bersama dengan saksi MARQO ACHMED FAIDZIN RAHARDJO, saksi AFRI ABDULLAH PUTRA, sdr. MARVEL dan Anak ANAK. Kemudian saksi MARQO ACHMED FAIDZIN RAHARDJO memukul korban dengan menggunakan tangan kosong di bagian perut sebanyak 2 kali, lalu Anak MUHAMMAD DIMAS membawa ruyung dengan maksud untuk digunakan memukul korban, saksi AFRI ABDULLAH PUTRA berada didekat Anak ANAK namun tidak tahu saat memukul saksi ANAK dan Anak ANAK sendiri memukul saksi ANAK pada bagian pelipis kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 1 kali dengan menggunakan ruyung yang terbuat dari besi dan setelah itu Anak ANAK lari menuju seberang jalan karena dikejar warga. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Agustus sekira pukul 01.30 Wib Anak ANAK ditangkap oleh saksi ACHMAD FAWZI ABDILLAH bersama dengan saksi FATKHUR ROHMAN petugas Polresta Sidoarjo di jalan depan Perum Griya Nirwana Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo selanjutnya Anak ANAK dibawa ke Polretsa Sidoarjo guna proses lebih lanjut
Bahwa akibat perbuatan Anak ANAK, saksi ANAK mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo pada tanggal 10 Agustus 2022, yang ditanda tangani oleh Dr. EVI DIANA FITRI, S.H., Sp.F, dengan kesimpulan :
Pasien laki-laki, umur kurang lebih tujuh belas tahun, status gizi baik.
Pada pemeriksaan ditemukan : luka robek disertai cairan darah di bagian kepala depan, luka robek disertai cairan darah di bagian kepala belakang, luka robek di bagian pelipis kanan disertai cairan darah, luka lecet di bagian lengan kanan, luka lecet di bagian lengan kiri, luka lecet pada bagian bawah siku kiri, luka robek di bagian bawah pergelangan tangan kiri .
pemeriksaan tambahan tidak dilakukan
Dari cirinya luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang .
Perbuatan Anak ANAK sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Anak, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi masih berumur 17 tahun, lahir tanggal 12 Oktober 2004;
Bahwa telah terjadi perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap saksi yang mengakibatkan luka dan atau pengeroyokan;
Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan kekerasan fisik dan atau pengeroyokan terhadap saksi anak korban Anak adalah anak Anak bersama anak Anak, saksi Marqo Achmed Faidzin Rahardjo dan saksi Afri Abdullah Putra;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 WIB di Angkringan Jl. Raya Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo hingga mengakibatkan saksi anak korban Anak mengalami luka sobek di pelipis sebelah kanan dengan 4 (empat) jahitan, luka sobek di dahi sebelah kiri dengan 3 (tiga) jahitan, luka sobek di kepala bagian kiri diatas telinga dengan 2 (dua) jahitan, luka sobek di kepala bagian belakang dengan jahitan, luka benjolan dikepala bagian belakang atas, luka lecet di tangan sebelah kanan dan kiri, luka lecet di punggung dengan panjang 20 cm sebanyak 3 (tiga) luka, luka lebam di jempol sebelah kanan, luka lebam di jari tengah, manis dan kelingking, luka nyeri di tulang betis kaki kanan;
Bahwa dengan luka tersebut saksi anak korban Anak tidak bisa beraktifitas seperti biasa namun tidak menjalani rawat inap;
Bahwa yang melakukan kekerasan fisik terhadap saksi anak korban adalah segerombolan laki-laki sekitar 20 (dua puluh) orang yang menggunakan sepeda motor yang sebelumnya datang dari arah selatan dan melintas di angkringan tempat saksi anak berjualan, lalu pelaku balik di lampu merah masjid pondok jati ke arah selatan dan berhenti di trotoar tengah jalan dan berlari ke arah saksi korban dan saksi korban melihat seorang pelaku ada yang membawa ruyung berwarna silver. Karena banyak orang maka saksi anak korban lari namun terpeleset dan terjatuh hingga kemudian saksi anak korban dipukuli dan saksi anak korban menutupi kepala dengan kedua tangannya. Pelaku memukuli saksi anak korban di bagian kepala, tangan punggung dan kaki. Dan pada saat saksi anak korban dipukuli, kaos saksi anak korban ada tulisan PSHT dilepas oleh pelaku dan setelah kaos dilepas, pelaku tidak memukul saksi anak korban lagi dan meninggalkannya dengan naik sepeda motor menuju ke arah GOR;
Berawal saksi anak korban bersama dengan saksi ARI dan saksi ASHAR serta seorang laki-laki yang tidak saksi kenal temannya ARI sedang membereskan angkringan karena akan tutup, tiba-tiba melintas sekitar 20 (dua puluh) orang menggunakan sepeda motor dari arah selatan ke arah utara dan putar balik di lampu merah masjid pondok jati ke arah selatan dan pelaku berhenti di trotoar tengah jalan dan berlari ke arah saksi, lalu saksi melihat 2 pelaku ada yang membawa ruyung berwarna silver dan melihat hal tersebut serta pelaku banyak, saksi lari namun terpeleset dan jatuh lalu saksi dipukul bagian kepala, tangan, punggung dan kaki. Dan pada saat korban dipukuli, kaos korban ada tulisan PSHT dilepas oleh pelaku dan setelah kaos dilepas, pelaku tidak memukul korban lagi dan meninggalkan korbandengan naik sepeda motor menuju ke arah GOR;
Bahwa saksi saat itu sedang berjaga angkringan bersama saksi ARI mulai jal 18.30 s/d jam 24.00 WIB namun pada hari Sabtu malam bisa sampai jam 01.00 atau jam 02.00 Wib;
Bahwa alat yang digunakan oleh pelaku adalah 2 buah ruyung berwarna silver dan orangnya memakai jaket hoodie warna kuning;
Bahwa saksi mengalami luka dan mengeluarkan uang untuk berobat dan tidak sekolah karena sakit;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi anak korban tersebut, Anak Anak tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Lissah Fawanti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dalam persidangan dan semua keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah benar;
Bahwa saksi adalah kakak kandung dari anak korban Anak;
Bahwa benar telah terjadi perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak di bawah umur yang mengakibatkan luka dan atau pengeroyokan, terhadap anak korban Anak;
Bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap anak korban Anak adalah anak Anak bersama dengan anak Anak, saksi Marqo Achmed Faidzin Rahardjo dan saksi Afri Abdullah Putra;
Bahwa saksi pada saat kejadian kekerasan fisik terhadap anak Anak terjadi, saksi tidak berada di tempat kejadian;
Bahwa kejadian pengeroyokan atau penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 WIB di Angkringan Jl. Raya Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo hingga mengakibatkan anak korban Anak mengalami luka sobek di pelipis sebelah kanan dengan 4 (empat) jahitan, luka sobek di dahi sebelah kiri dengan 3 (tiga) jahitan, luka sobek di kepala bagian kiri diatas telinga dengan 2 (dua) jahitan, luka sobek di kepala bagian belakang dengan jahitan, luka benjolan dikepala bagian belakang atas, luka lecet di tangan sebelah kanan dan kiri, luka lecet di punggung dengan panjang 20 cm sebanyak 3 (tiga) luka, luka lebam di jempol sebelah kanan, luka lebam di jari tengah, manis dan kelingking, luka nyeri di tulang betis kaki kanan;
Bahwa dengan luka tersebut anak korban Anak tidak bisa beraktifitas seperti biasa namun tidak menjalani rawat inap;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak Anak tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Moch. Arimachusni Ferdiansyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dalam persidangan dan semua keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah benar;
Saksi menerangkan bahwa telah terjadi perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak di bawah umur yang mengakibatkan luka terhadap korban ANAK pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB di Angkringan Jl. Raya Ponti depan kantor Notaris Ika Nurmalasari Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa saksi tidak mengetahui/kenal dengan orang yang mengeroyok korban namun menurut keterangan dari teman saksi, yang mengeroyok korban adalah anggota dari perguruan silat Kera Sakti yang mana PSHT dan kera sakti kondisinya sedang bermusuhan;
Bahwa saksi memiliki angkringan yang beralamat di Jl. Ponti depan kantor Notaris Ika Nurmasari, saksi berjualan bersama dengan saksi anak korban ANAK pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 jam 02.00 Wib yang saat itu ada saksi, saksi anak korban ANAK dan AZAR yang saat itu saksi akan menutup angkringan dan pada saat berberes, ada konvoi yang melewati angkringan dan ada salah satu orang yang berada di dalam konvoi menunjuk-nunjuk saksi anak korban ANAK yang saat itu menggunakan kaos bertuliskan PSHT dan rombongan konvoi putar balik di lampu merah SMPN 1 Sidoarjo berhenti di trotoar yang berada di tengah jalan tepat di depan angkringan dan langsung turun dari motor dan berlari menuju ke angkringan. Dan saat itu saksi bersama dengan saksi anak korban ANAK berlari menuju ke selatan namun korban terpeleset dan jatuh dan langsung dipukuli orang banyak, sedangkan AZAR berlari ke belakang gerobak angkringan. Dan saksi melihat ada orang menggunakan jaket kuning mengejar saksi namun setelah saksi berlari menuju warkop yang berada di selatan angkringan orang tersebut tidak mengejar lagi dan kembali menuju ke saksi anak korban ANAK yang kondisinya sudah dipukuli sekitar 10 orang yang saksi lihat dari warkop dan saksi juga melihat ada 2 ruyung yang dipukulkan ke korban dan saksi berniat menuju ke pak Slamet di bebek nelongso untuk meminta bantuan namun saksi sudah melihat pak Slamet membubarkan orang-orang yang berada di trotoar;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan mengenal orang yang menggunakan jaket kuning namun masih hafal ciri-ciri dan ajah orang tersebut;
Bahwa saksi juga mengetahui ruyung yang digunakan untuk memukuli saksi anak korban ANAK yang mengenai kepala korban karena ruyung tersebut diayunkan dari atas ke bawah karena saksi anak korban ACHMAD NAJARUDINFIRMANSYA berada di bawah dengan posisi terjatuh dan posisi saksi saat itu sekitar 5 meter dari TKP;
Bahwa setelah semua selesai, saksi kembali ke angkringan dan saksi melihat kondisi saksi anak korban NAJARUDIN sudah babak belur berlumuran darah di bagian kepala sekaligus memar dan baret di bagian punggung;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, anak ANAK tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Marqo Achmed Faidzin Rahardjo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dalam persidangan dan semua keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah benar;
Bahwa saksi ditangkap polisi hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 Wib saat nongkrong di depan perumahan Griya Nirwana Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo karena bersama dengan teman lain telah melakukan pemukulan terhadap saksi anak korban Anak pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 Wib di area monumen Ponti Jl. Raya Ponti di Desa wisma Sarinadi Kelurahan Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo tepatnya didepan warung kopi Klasic dan saksi melakukan pemukulan terhadap saksi anak korban Anak tersebut bersama dengan anak Anak, anak Anak dan saksi Afri Abdullah Putra;
Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan kelompoknya selesai melakukan tes mental perguruan IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) Kera Saksi di Dusun Plipir Kelurahan Sekardangan Kecanmatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 hingga pukul 02.00 Wib dan melakukan konvoi melewati depan RSUD Sidoarjo ke selatan sampai pos polisi Larangan ke barat tepat di pasar larangan lanjut ke barat lagi sampai pertigaan Perumahan Gading Fajar Sidoarjo lalu ke utara sampai perumahan taman pinang Sidoarjo belok kiri putar balik ke timur melewati depan ponti ke arah utara sampai di depan taman Abirama dan teman-teman yang ada di belakang teriak menyuruh putar balik ke arah ponti, sesampai di depan warung kopi Klasik, saksi melihat di seberang jalan sudah banyak kerumunan teman-teman saksi sedang memukuli seorang laki-laki, lalu spontan saksi turun dari motor yang saat itu saksi dibonceng oleh Randy dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max dan menuju ke kerumunan. Saat saksi sampai di kerumunan saksi mendapati seorang laki-laki yang tidak memakai baju posisi tertidur di lantai trotoar jalan raya lalu saksi mendekat dan memukul sebanyak 2 (dua) kali ke arah perut menggunakan tangan mengepal dan setelah itu saksi berlari menyeberang jalan ke arah sepeda motor namun tidak bertemu Randy namun bertemu Rafli menggunakan motor berboncengan tiga melaju ke arah selatan melarikan diri lewat gading fajar lalu pulang;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pemukulan pertama kali kepada korban, namun sebelum saksi memukul di lokasi tersebut, korban sudah dipukuli oleh teman-teman saksi seperguruan IKSPI Kera Saksi sub ranting Sidoarjo sekitar 30 orang dan tidak ada yang menyuruh saksi untuk melakukan tindakan pemukulan tersebut dan tindakan tersebut muncul spontan;
Bahwa saksi tidak tahu peran anak Anak, anak Anak dan Afri Abdullah Putra namun saksi tahu jika anak Anak dan anak Arfizal Dafid Bramasta membawa ruyung yang terbuat dari besi
Saksi menerangkan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan
Terhadap keterangan saksi tersebut, anak Anak tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi AFRI ABDULLAH PUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dalam persidangan dan semua keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah benar;
Saksi menerangkan ditangkap polisi karena melakukan pemukulan terhadap sesorang yang tidak saksi kenal yang diketahui bernama saksi anak korban Anak pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB di Angkringan kopi Jl. Raya Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa saksi belum pernah dihukum;
Bahwa saksi tidak kenal saksi anak korban namun saksi anak korban Anak waktu itu menggunakan kaos yang berlogo Komunitas PSHT.
Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan kelompoknya selesai melakukan tes mental perguruan IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) Kera Saksi di Dusun Plipir Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 hingga pukul 02.00 Wib dan melakukan konvoi melewati depan RSUD Sidoarjo ke selatan sampai pos polisi Larangan ke barat tepat di pasar larangan lanjut ke barat lagi sampai pertigaan Perumahan Gading Fajar Sidoarjo lalu ke utara sampai perumahan taman pinang Sidoarjo belok kiri putar balik ke timur melewati depan ponti ke arah utara sampai di depan taman Abirama dan melihat saksi anak korban Anak yang menggunakan kaos beratribut PSHT dan saksi anak korbanpun juga melihat ke arah saksi sambil tertawa, melihat hal tersebut tiba-tiba saksi dan kelompoknya yang berkonvoi menghampiri saksi anak korban lalu melakukan pemukulan. Melihat hal tersebut saksi ikut menghampiri korban dan juga ikut memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong dengan posisi tangan kanan mengepal mengenai bahu belakang korban sebelah kanan dan setelah itu saksi langsung lari menghampiri Rafli yang sebelumnya membonceng saksi namun Rafli tidak ikut memukul. Dan pada saat saksi memukul saksi anak korban, saksi melihat anak Anak, anak Anak dan saksi Marqo ditempat kejadian tersebut
Bahwa saksi melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap saksi anak korban Anak dengan menggunakan tangan kosong sedangkan untuk teman saksi yang lain saksi tidak melihat dengan jelas karena saksi hanya konsentrasi memukul korban saja tanpa memperhatikan sekitar, namun saksi mengetahui kalau anak Anak dan anak Anak membawa ruyung yang terbuat dari besi .
Bahwa maksud dan tujuan saksi melakukan pemukulan terhadap korban karena waktu itu korban seperti mengejek kelompok saksi yang melakukan konvoi dan korban ketika itu memakai kaos yang ber atribut PSHT serta yang paling utama banyak sekali teman saksi yang melakukan pemukulan sehingga saksi ikut memukul juga.
Bahwa saksi memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kosong. Posisi tangan mengepal mengenai bahu belakang saksi anak korban Anak, anak Anak ada ditempat kejadian bersama saksi namun saksi tidak mengetahui apakah dia melakukan pemukulan, saksi Marqo ada ditempat kejadian bersama saksi namun saksi tidak mengetahui melakukan pemukulan, anak Anak ada ditempat kejadian bersama saksi namun saksi tidak mengetahui melakukan pemukulan.
Bahwa saksi tahu jila korban mengalami luka namun saksi tidak tahu secara jelas karena saksi setelah memukul korban langsung pulang
Berawal hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira jam 20.00 Wib saksi diajak oleh sdr Rafli untuk menguji tes mental anggota baru Perguruan Silat Kera Sakti (IKSPI) di Dusun Plipir kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dan saksi dijemput sdr Rafli di rumah saksi hingga sampai tempat acara sudah berlangsung hingga jam 24.00 Wib, setelah acara selesai dan berkumpul dengan teman-teman sebagai penguji untuk makan-makan dan istirahat, setelah itu muter-muter kota dengan mengendarai sepeda motor kira-kira 20-25 orang dengan posisi berboncengan dengan rute pasar larangan melalui gading fajar sampai taman pinang putar balik depan RS Delta Surya sampai jl. Ponti Kota Sidoarjo lewat depan warkop Clasik saksi melihat ke arah seberang jalan korban menertawakan saksi dan teman-temannya dan melihat hal tersebut ada teman saksi yang berkonvoi menghampiri korban dan memukulnya serta melepas baju korban yang ada tulisan PSHT. Melihat hal tersebut saksi ikut menghampiri korban dan ikul memukul sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan mengepal mengenai bahu belakang korban sebelah kanan dan setelah memukul saksi langsung pergi menghampiri sdr. Rafli yang membonceng saksi sebelumnya dan langsung pulang
Saksi menerangkan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan
Terhadap keterangan saksi tersebut, anak Anak tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan semua keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah benar;
Bahwa anak dalam perkara ini menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum dari Posbakum;
Bahwa anak mengaku belum pernah dihukum ataupun tersangkut dalam perkara tindak pidana lainnya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 02.00 Wib di Angkringan Jl. Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo anak memukul saksi anak korban Anak bersama dengan teman-temannya yang sedang konvoi bareng;
Berawal hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira jam 20.00 Wib anak Anak berniat mendatangi acara tes mental dan pengambilan sabuk Perguruan Silat Kera Sakti (IKSPI) di Dusun Plipir kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan menunggu temannya di titik kumpul pos polisi Larangan jam 20.30 Wib. Dan setiba teman anak Afrizal Dafid yaitu saksi Marqo berboncengan dengan sdr. Rendi, saksi Afri berboncengan dengan sdr. Rafli, Anak Anak berboncengan dengan sdr. Ateng, sdr. Marvel berboncengan dengan anak Anak. Lalu anak Anak dibonceng sdr. Marvel dan teman-temannya konvoi sekira 20 orang dengan rute konvoi Pasar larangan-Gaing Fajar-Taman Pinang-putar balik RS. Deltan Surya-Angkringan jalan Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo (TKP)-sampai Taman Abirama putar balik berhenti di depan warkop klasik karena teman-teman anak Anak berteriak “onok teratai-onok teratai“ dengan arti ada anak PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) lalu anak Anak turun dari sepeda motor bersama dengan saksi Marqo, saksi Afri, sdr. Marvel dan anak Anak. Kemudian saksi Marqo memukul korban dengan menggunakan tangan kosong di bagian perut sebanyak 2 kali, anak Anak memukul saksi anak korban dengan menggunakan ruyung sebanyak 3 (tiga) kali mengenai punggung saksi anak korban Anak, saksi Afri berada didekat anak Anak namun tidak tahu saat memukul saksi snak korban dan anak Anak sendiri memukul korban pada bagian pelipis kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 1 kali dengan menggunakan ruyung yang terbuat dari besi dan setelah itu anak Anak lari menuju seberang jalan karena dikejar warga;
Bahwa tujuan anak melakukan pengeroyokan tersebut karena ikut-ikutan saksi Marqo dan saksi Afri yang memukuli korban;
Bahwa peran anak Anak memukul saksi anak korban dengan menggunakan ruyung yang terbuat dari besi sebanyak 3 (tiga) kali mengenai punggung saksi anak korban Anak, Anak Afrizal Dafd adalah memukul korban bagian pelipis kanan dan kiri sebanyak 1 kali secara bergantian dengan menggunakan sebuah ruyung yang terbuat dari besi, saksi Marqo berperan memukul korban dengan tangan kosong di bagian perut sebanyak 2 kali, saksi Afri juga memukul saksi anak korban Anak;
Bahwa jarak anak Anak dengan saksi anak korban Anak saat melakukan pemukulan tersebut sekitar 1 (satu) meter dan permasalahannya hanya saksi anak korban Anak memakai kaos PSHT maka anak Afrizal Dafid, saksi Marqo dan saksi Afri juga memukuli korban;
Bahwa dari pihak anak Anak memberikan santunan biaya pengobatan terhadap saksi anak korban Anak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun kesempatan itu telah diberikan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Supanjianto dan Mahmudah orangtua dari Anak Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebenarnya putranya anak yang baik dan sopan serta penurut, tetapi oleh karena pengaruh lingkungan yang mengakibatkan dia menjadi begini;
Bahwa kami berjanji akan bisa memperhatikan, menjaga dan merawat anaknya;
Bahwa saksi juga merasa kurang dalam pengawasan anaknya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 buah potongan nunchaku / ruyung yang putus warna silver;
1 buah jaket warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira jam 20.00 Wib anak Anak berniat mendatangi acara tes mental dan pengambilan sabuk Perguruan Silat Kera Sakti (IKSPI) di Dusun Plipir kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan menunggu temannya di titik kumpul pos polisi Larangan jam 20.30 Wib. Dan setiba teman anak Afrizal Dafid yaitu saksi Marqo berboncengan dengan sdr. Rendi, saksi Afri berboncengan dengan sdr. Rafli, Anak Anak berboncengan dengan sdr. Ateng, sdr. Marvel berboncengan dengan anak Anak. Lalu anak Anak dibonceng sdr. Marvel dan teman-temannya konvoi sekira 20 orang dengan rute konvoi Pasar larangan-Gaing Fajar-Taman Pinang-putar balik RS. Deltan Surya-Angkringan jalan Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo (TKP)-sampai Taman Abirama putar balik berhenti di depan warkop klasik karena teman-teman anak Anak berteriak “onok teratai-onok teratai“ dengan arti ada anak PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) lalu anak Anak turun dari sepeda motor bersama dengan saksi Marqo, saksi Afri, sdr. Marvel dan anak Anak. Kemudian saksi Marqo memukul korban dengan menggunakan tangan kosong di bagian perut sebanyak 2 kali, anak Anak memukul saksi anak korban dengan menggunakan ruyung sebanyak 3 (tiga) kali mengenai punggung saksi anak korban Anak, saksi Afri berada didekat anak Anak namun tidak tahu saat memukul saksi snak korban dan anak Anak sendiri memukul korban pada bagian pelipis kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 1 kali dengan menggunakan ruyung yang terbuat dari besi dan setelah itu anak Anak lari menuju seberang jalan karena dikejar warga;
Bahwa tujuan anak melakukan pengeroyokan tersebut karena ikut-ikutan saksi Marqo dan saksi Afri yang memukuli korban;
Bahwa peran anak Anak memukul saksi anak korban dengan menggunakan ruyung yang terbuat dari besi sebanyak 3 (tiga) kali mengenai punggung saksi anak korban Anak, Anak Afrizal Dafd adalah memukul korban bagian pelipis kanan dan kiri sebanyak 1 kali secara bergantian dengan menggunakan sebuah ruyung yang terbuat dari besi, saksi Marqo berperan memukul korban dengan tangan kosong di bagian perut sebanyak 2 kali, saksi Afri juga memukul saksi anak korban Anak;
Bahwa jarak anak Anak dengan saksi anak korban Anak saat melakukan pemukulan tersebut sekitar 1 (satu) meter dan permasalahannya hanya saksi anak korban Anak memakai kaos PSHT maka anak Afrizal Dafid, saksi Marqo dan saksi Afri juga memukuli korban;
Bahwa dari pihak anak Anak memberikan santunan biaya pengobatan terhadap saksi anak korban Anak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C yaitu menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam hukum pidana adalah subjek pelaku dari suatu perbuatan pidana dan orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggungjawab serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum tanpa ada sesuatu alasan pengecualian hukum berlaku atas dirinya. Dalam hubungan dalam perkara yang sedang disidangkan ini subjek hukumnya mengacu pada manusia sesungguhnya (natuurlijk persoonen) yaitu hal ini dapat kami buktikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu di dalam persidangan telah diperiksa identitas diri saksi dan saksi mengerti apa isi dari dakwaan dan dapat mengikuti jalannya persidangan, sehingga tidak ada hal-hal yang dapat menghapus pemidanaan.
Menimbang, bahwa dari pengertian uraian diatas dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa anak Anak sebagai orang atau subyek hukum pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani mempunyai hak dan kewajiban serta kepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C yaitu menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira jam 20.00 Wib Anak Anak berniat mendatangi acara tes mental dan pengambilan sabuk Perguruan Silat Kera Sakti (IKSPI) di Dusun Plipir Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan menunggu temannya di titik kumpul pos polisi Larangan jam 20.30 Wib. Dan setelah datang temannya Anak Afrizal Dafid yaitu saksi Marqo Achmed Faidzin Rahardjo berboncengan dengan sdr. Rendi, saksi Afri Abdullah Putra berboncengan dengan sdr. Rafli, Anak Anak berboncengan dengan sdr. Ateng, sdr. Marvel berboncengan dengan Anak Anak menuju ke tempat acara. Setelah mengikuti acara tes mental, acara berikutnya yaitu pengambilan sabuk di kuburan, setelah acara selesai lalu berkumpul dengan teman-teman sebagai penguji untuk makan-makan dan istirahat, setelah itu muter-muter kota dengan mengendarai sepeda motor kira-kira 20-25 orang dengan posisi berboncengan dengan rute yang mana Anak Anak dibonceng sdr. Marvel konvoi dengan rute konvoi Pasar Larangan-Gading Fajar-Taman Pinang-putar balik RS. Delta Surya-Angkringan jalan Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo (TKP)-sampai Taman Abirama putar balik berhenti di depan warkop klasik karena teman-teman Anak Anak berteriak “onok teratai-onok teratai“ dengan arti ada anak PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) lalu Anak Anak turun dari sepeda motor bersama dengan saksi Marqo Achmed Faidzin Rahardjo, saksi Afri Abdullah Putra, sdr. Marvel dan Anak Anak. Kemudian saksi Marqo Achmed Faidzin Rahardjo memukul korban dengan menggunakan tangan kosong di bagian perut sebanyak 2 kali, lalu Anak Muhammad Dimas memukul saksi anak korban Anak dengan menggunakan ruyung hingga ruyung putus gagang satunya sebanyak 3 (tiga) kali, saksi Afri Abdullah Putra berada didekat Anak Anak namun tidak tahu saat anak Anak memukul saksi Anak dan Anak Anak sendiri memukul saksi Anak pada bagian pelipis kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 1 kali dengan menggunakan ruyung yang terbuat dari besi dan setelah itu Anak Anak lari menuju seberang jalan karena dikejar warga. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Agustus sekira pukul 01.30 Wib Anak Anak ditangkap oleh saksi Achmad Fawzi Abdillah bersama dengan saksi Fatkhur Rohman petugas Polresta Sidoarjo di jalan depan Perum Griya Nirwana Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo selanjutnya Anak Anak dibawa ke Polretsa Sidoarjo guna proses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Anak Anak, saksi Anak mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo pada tanggal 10 Agustus 2022, yang ditanda tangani oleh Dr. Evi Diana Fitri, S.H., Sp.F, dengan kesimpulan :
Pasien laki-laki, umur kurang lebih tujuh belas tahun, status gizi baik.
Pada pemeriksaan ditemukan : luka robek disertai cairan darah di bagian kepala depan, luka robek disertai cairan darah di bagian kepala belakang, luka robek di bagian pelipis kanan disertai cairan darah, luka lecet di bagian lengan kanan, luka lecet di bagian lengan kiri, luka lecet pada bagian bawah siku kiri, luka robek di bagian bawah pergelangan tangan kiri .
pemeriksaan tambahan tidak dilakukan.
Dari cirinya luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C yaitu menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 buah potongan nunchaku / ruyung yang putus warna silver yang dipergunakan dalam kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 buah jaket warna hitam, memiliki nilai ekonomis dan masih diperlukan untuk kegiatan keseharian maka dikembalikan kepada Anak Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak masih berusia kurang dari 18 tahun, sehingga masih tergolong sebagai “Anak” maka akan dipertimbangkan pidana yang dijatuhkan kepada Anak adalah pidana terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, dalam pengambilan putusan Hakim akan mempertimbangkan hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surabaya Nomor Register : BKA-126/Sidang/VII/2022, tanggal 15 Agustus 2022 atas nama : Anak Bin Supanjianto, pada pokoknya merekomendasikan agar Anak dijatuhi putusan berupa “Pidana dengan syarat Pengawasan” sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 77 ayat (1) dengan pertimbangan sebagai berikut:
Tindak pidana yang dilakukan klien memenuhi syarat untuk dilakukan proses diversi;
Klien telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Klien hanya sebagai follower (pengikut) dalam tindak pidana yang dilakukannya;
Pelaksanaan keadilan restorative wajib diutamakan demi kepentingan terbaik bagi anak dan korban;
Keluarga dalam hal ini orang tua juga masih sanggup dalam mendidik kearah yang positif serta akan meningkatkan pengawasan dan pembimbingan terhadap klien;
Masyarakat, pemerintah dan lingkungan sekitar tempat tinggal klien masih memungkinkan dan mendukung untuk perkembangan pribadi anak kearah yang lebih baik;
Menimbang, bahwa terhadap Rekomendasi tersebut diatas, Hakim berpendapat oleh karena perbuatan pidana yang dilakukan oleh Anak dipandang sangat berbahaya, maka untuk memperoleh pembinaan yang terarah dan terawasi lebih tepat dibimbing didalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Blitar;
Menimbang, bahwa perlu juga diingatkan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas dendam kepada Anak, akan tetapi untuk mengingatkan bahwa perbuatan Anak tersebut adalah melanggar suatu ketentuan hukum, oleh karena itu agar dikemudian hari Anak lebih berhati-hati dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui terus terang perbuatanya;
Anak masih berusia muda dan masih dapat mengembangkan dirinya;
Anak berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Adanya perdamaian antara keluarga anak korban dengan keluarga anak yang berhadapan dengan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak Anak dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan 15 (lima belas) hari di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Blitar;
Menetapkan masa penangkapan, penahanan dan penitipan yang telah dijalani Anak Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 buah jaket warna hitam;
Dikembalikan kepada Anak Anak.
1 buah potongan nunchaku / ruyung yang putus warna silver.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 8 September 2022, oleh Irianto Prijatna Utama, S.H., M.Hum., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Lina Nurwidiyati, SH. M.Hum., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Rina Widyastuti, S.H., Penuntut Umum dan Anak Anak, Penasihat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Lina Nurwidiyati, SH. M.Hum.. Irianto Prijatna Utama, S.H., M.Hum.