9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Nba
Putusan PN Ngabang Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Nba
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hijau lumut; 1 (satu) helai celana panjang kulot berwarna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama atas nama Saksi II; Membebankan kepada Anak yang Berkonflik dengan Hukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Pid.I.B.5
P U T U S A N
Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Nba
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngabang yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum:
Nama lengkap : Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Tempat lahir : Kabupaten Landak;
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 2004;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Landak;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja;
Anak yang Berkonflik dengan Hukum ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 04 September 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 September 2022 sampai dengan tanggal 06 September 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Ngabang sejak tanggal 05 September 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Ngabang sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 29 September 2022;
Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada persidangan didampingi oleh Lamran, S.H. dan Mastoto, S.H., masing-masing merupakan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Sabaka yang beralamat di Jalan Pangeran Cinata Gang Arjuna Nomor 82, RT.10, RW.05, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, sebagaimana Penetapan dari Majelis Hakim Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Nba, tanggal 08 September 2022 mengenai Penunjukan Penasihat Hukum untuk mendampingi Anak yang Berkonflik dengan Hukum di persidangan dan untuk persidangan selanjutnya Anak yang Berkonflik dengan Hukum didampingi Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2022/ PN Nba tanggal 05 September 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Nba tanggal 05 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Anak Korban, Saksi-Saksi dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak yang Berkonflik bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya “, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak yang Berkonflik berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun bertempat di LPKA Pontianak dikurangkan selama Anak didalam tahanan sementara dengan perintah agar Anak tetap ditahan dan menjalani pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di LPKA Pontianak;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang kulot berwarna hitam.
Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara An. Saksi II, Dkk
4. Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Penasihat Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang pada pokoknya menyatakan memohon untuk diberikan keringanan hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Penasihat Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Anak yang Berkonflik, bersama-sama dengan Saksi II, Saksi V, Saksi III, Saksi IV (tersangka yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan sdr. DPO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022, sekira pukul 23.00 wib bertempat di di Jalan Semahu, Desa Mamek, Kec. Manyuke, Kab. Landak (TKP.1) dan di Pondok warga di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kec. Menyuke, Kab. Landak (TKP.2) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut serta Melakukan Perbuatan Itu, Melakukan Kekerasaan Atau Ancaman Kekerasaan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Denganya atau Dengan Orang Lain, perbuatan tersebut dilakukan ABH dengan cara-cara sebagai berikut:
bahwa pada waktu tersebut diatas berawal ketika Saksi II, Saksi V, ABH sedang nongkrong di warung kopi didaerah Darit, dan tidak lama kemudian Saksi II datang dan meminjam sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam milik ABH dengan tujuan akan menjemput ceweknya (Anak korban) dan tidak lama kemudian Saksi II telephon ABH dan berkata kepada ABH untuk nyusul ketempat Saksi II yang sedang berada di dekat Kantor Camat Darit;
selanjutnya ABH dan Saksi V dengan menggunakan sepeda motor mio Saksi V berangkat ke tempat tersebut, dan pada saat sampai ditempat tersebut, ternyata sudah ada Saksi IV, Saksi III, Saksi IV dan sdr. DPO dan mereka mengatakan sudah menyetubuhi anak korban disemak-semak tepi jalan, selanjutnya karena mendengar teman-teman ABH sudah menyetubuhi anak korban, dan melihat anak korban menangis, ABH berkata “kenapa kamu nangis kalau kamu takut dengan mereka, dengan kami jak, apa mau dia antar pulang, anak korban tidak menjawab dan masih tetap menangis, selanjutnya Saksi V langsung menarik tangan anak korban dan langsung di boncengkan sepeda motor, yang mana pada saat itu ABH duduk di belakang, anak korban berada ditengah dan Saksi V yang mengendarai sepeda motor tersebut, dan langung jalan, namun sesampai di Jalan Angkaras Desa Angkaras Kec. Menyuke ABH menelpon Saksi II agar nanti mengantar pulang anak korban, kemudian Saksi II datang kembali ke tempat tersebut dan langsung membawa anak korban di Pondok kosong milik warga di Jalan Angkaras tersebut;
Selanjutnya setelah di pondok tersebut Saksi II langsung melepaskan celana dan celana korban dan selanjutnya memanggil Saksi II untuk masuk kedalam pondok dan ABH ikut masuk juga masuk ke pondok, sedangkan Saksi II menunggu disekitar Pondok untuk berjaga-jaga kalau ada orang lewat, selanjutnya Saksi V menyetubuhi anak korban sekitar beberapa menit kemudian Saksi V memanggil ABH dan ABH langsung menghampiri anak korban yang masih dalam keadaan terbaring dilantai pondok tersebut tanpa celana (setengah bugil) dan ABH pun langsung membuka celana ABH dalam keadaan setengah bugil lalu ABH mengambil posisi diatas badan anak korban dan memasukkan alat kelamin ABH kedalam alat kelamin anak korban dan dengan gerakan maju mudur sekitar beberapa menit kemudian setelah merasa puas langsung mengeluarkan air mani dan mengeluarkan di samping tubuh anak korban, dan setelah selesai menyetubuhi ABH langsung memasang celana dan Saksi II menghampiri anak korban dengan menggunakan Hpnya memfoto anak korban yang dalam keadaan tanpa celana (setenga bugil) dan sedang duduk di lantai hendak memakai celananya, selanjutnya Saksi II yang mengantar naka korban, sedangkan ABH dan Saksi V kembali ke warung kopi yang sebelumnya mereka nyantai;
Bahwa keadaan di pondok dan sekitarnya sepi dan cuaca cerah untuk pencahayaan pada mala itu remang-remang karena sinar dari rembulan;
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor - tanggal 24 Maret 2011 yang di buat dan ditandatangani oleh BERNADUS, SH selaku PNS, bahwa anak korban lahir pada tanggal 2008 (14 tahun);
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor induk kependudukan - tanggal 2020 yang di buat dan ditandatangani oleh Drs. ALESSIUS ASNANDA,M.Si selaku PNS, bahwa ABH lahir pada tanggal 2004 (18 tahun, kejadian persetubuhan tanggal 02 Agsutus 2022);
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 357/1087/Bidpeljangmed tanggal 13 Agustus 2022, yang di buat dan di tandatangani oleh dr. HANTER WILLY ALBERT TAMBUNAN, NIP. -, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, empat belas tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan tidak terdapat luka maupun darah pada bagian bibir dalam dan tidak terdapat luka pada liang vagina serta selaput dara dalam keadaan sudah tidak utuh yang diakibatkan oleh penetrasi benda tumpul pada alat kelamin
Perbuatan para ABH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Anak yang Berkonflik, bersama-sama dengan Saksi II, Saksi V, Saksi III, Saksi IV (tersangka yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan sdr. DPO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022, sekira pukul 23.00 wib bertempat di di Jalan Semahu, Desa Mamek, Kec. Manyuke, Kab. Landak (TKP.1) dan di Pondok warga di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kec. Menyuke, Kab. Landak (TKP.2) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut serta Melakukan Perbuatan Itu, Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain, perbuatan tersebut dilakukan ABH dengan cara-cara sebagai berikut:
bahwa pada waktu tersebut diatas berawal ketika Saksi II, Saksi V, ABH sedang nongkrong di warung kopi didaerah Darit, dan tidak lama kemudian Saksi II datang dan meminjam sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam milik ABH dengan tujuan akan menjemput ceweknya (Anak korban APRIYANTI) dan tidak lama kemudian Saksi II telephon ABH dan berkata kepada ABH untuk nyusul ketempat Saksi II yang sedang berada di dekat Kantor Camat Darit;
selanjutnya ABH dan Saksi V dengan menggunakan sepeda motor mio Saksi V berangkat ke tempat tersebut, dan pada saat sampai ditempat tersebut, ternyata sudah ada Saksi IV, Saksi III, Saksi IV dan sdr. DPO dan mereka mengatakan sudah menyetubuhi anak korban disemak-semak tepi jalan, selanjutnya karena mendengar teman-teman ABH sudah menyetubuhi anak korban, dan melihat anak korban menangis, ABH berkata “kenapa kamu nangis kalau kamu takut dengan mereka, dengan kami jak, apa mau dia antar pulang, anak korban tidak menjawab dan masih tetap menangis, selanjutnya Saksi V langsung menarik tangan anak korban dan langsung di boncengkan sepeda motor, yang mana pada saat itu ABH duduk di belakang, anak korban berada ditengah dan Saksi V yang mengendarai sepeda motor tersebut, dan langung jalan, namun sesampai di Jalan Angkaras Desa Angkaras Kec. Menyuke ABH menelpon Saksi II agar nanti mengantar pulang anak korban, kemudian Saksi II datang kembali ke tempat tersebut dan langsung membawa anak korban di Pondok kosong milik warga di Jalan Angkaras tersebut;
Selanjutnya setelah di pondok tersebut Saksi II langsung melepaskan celana dan celana korban dan selanjutnya memanggil Saksi V untuk masuk kedalam pondok dan ABH ikut masuk juga masuk ke pondok, sedangkan Saksi II menunggu disekitar Pondok untuk berjaga-jaga kalau ada orang lewat, selanjutnya Saksi V menyetubuhi anak korban sekitar beberapa menit kemudian Saksi V memanggil ABH dan ABH langsung menghampiri anak korban yang masih dalam keadaan terbaring dilantai pondok tersebut tanpa celana (setengah bugil) dan ABH pun langsung membuka celana ABH dalam keadaan setengah bugil lalu ABH mengambil posisi diatas badan anak korban dan memasukkan alat kelamin ABH kedalam alat kelamin anak korban dan dengan gerakan maju mudur sekitar beberapa menit kemudian setelah merasa puas langsung mengeluarkan air mani dan mengeluarkan di samping tubuh anak korban, dan setelah selesai menyetubuhi ABH langsung memasang celana dan Saksi II menghampiri anak korban dengan menggunakan Hpnya memfoto anak korban yang dalam keadaan tanpa celana (setenga bugil) dan sedang duduk di lantai hendak memakai celananya, selanjutnya Saksi II yang mengantar naka korban, sedangkan ABH dan Saksi V kembali ke warung kopi yang sebelumnya mereka nyantai;
Bahwa keadaan di pondok dan sekitarnya sepi dan cuaca cerah untuk pencahayaan pada mala itu remang-remang karena sinar dari rembulan;
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor - tanggal 24 Maret 2011 yang di buat dan ditandatangani oleh BERNADUS, SH selaku PNS, bahwa anak korban lahir pada tanggal 2008 (14 tahun);
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor induk kependudukan - tanggal 21 September 2020 yang di buat dan ditandatangani oleh Drs. ALESSIUS ASNANDA,M.Si selaku PNS, bahwa ABH lahir pada tanggal 2004 (18 tahun, kejadian persetubuhan tanggal 02 Agsutus 2022);
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 357/1087/Bidpeljangmed tanggal 13 Agustus 2022, yang di buat dan di tandatangani oleh dr. HANTER WILLY ALBERT TAMBUNAN, NIP. -, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, empat belas tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan tidak terdapat luka maupun darah pada bagian bibir dalam dan tidak terdapat luka pada liang vagina serta selaput dara dalam keadaan sudah tidak utuh yang diakibatkan oleh penetrasi benda tumpul pada alat kelamin;
Perbuatan para ABH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan atau Penasihat Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Anak Korban dan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban menerangkan sebelumnya kenal dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum akan tetapi Anak Korban tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Anak Korban menerangkan lahir pada tanggal 20 April 2008 dan saat ini berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Anak Korban menerangkan mengetahui dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan permasalahan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum terhadap Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menerangkan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 pada pukul 00.00 Wib di Pondok Pos berada di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Anak Korban menerangkan persetubuhan tersebut berawal ketika pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB, sedang nongkrong di Cafe OffToYou yang beralamat di Dusun Pemantas, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak bersama dengan Sdri. Teman Anak Korban I;
Bahwa Anak Korban menerangkan pada saat nongkrong tersebut Anak Korban dihubungi oleh Saksi II dan saat itu Saksi II mengajak Anak Korban untuk ikut menemani Saksi II mengambil uang;
Bahwa Anak korban menerangkan setelah mendengar ajakan dari Saksi II, Anak Korban menjawab dengan menyetujui ajakan Saksi II;
Bahwa Anak Korban menerangkan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi II datang ke Cafe OffToYou dengan menggunakan sepeda motor vixion;
Bahwa Anak Korban menerangkan kemudian Anak Korban dan Saksi II berangkat menuju Jalan Semahu, Desa Mamek, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Anak Korban menerangkan pada saat di Jalan Semahu tersebut, Saksi II kemudian menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan dan kemudian menghubungi seseorang melalui handphone miliknya;
Bahwa Anak Korban menerangkan tidak mengetahui siapa yang dihubungi oleh Saksi II dan Anak Korban tidak mengetahui apa yang dibicarakan oleh Saksi II saat itu;
Bahwa Anak Korban menerangkan setelah Saksi II selesai menelepon, Saksi II dan Anak Korban melanjutkan perjalanan;
Bahwa Anak Korban menerangkan setelah berkendara sejauh kira-kira 1 KM (satu kilometer) dan masih di jalan Jalan Semahu, Desa Mamek, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak, Saksi II kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarainya;
Bahwa Anak Korban menerangkan Saksi II kemudian menyuruh Anak Korban untuk turun dari sepeda motor;
Bahwa Anak Korban menerangkan tidak lama setelah itu, kemudian datang teman-teman Saksi II sebanyak 3 (tiga) orang dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor yang mana saat itu Anak Korban tidak mengenal siapa-siapa nama teman dari Saksi II tersebut;
Bahwa Anak Korban menerangkan setelah proses pemeriksaan di kepolisian barulah Anak Korban mengetahui bahwa yang datang saat itu masing-masing bernama Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO;
Bahwa Anak Korban menerangkan Saksi II kemudian menarik Anak Korban kedalam semak-semak di pinggir jalan yang berjarak kurang lebih 10 m (sepuluh meter) dari jalan;
Bahwa Anak Korban menerangkan kemudian Saksi II mendorong Anak Korban sampai anak Korban terjatuh dan Saksi II kemudian membuka celana Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menerangkan setelah Saksi II berhasil membuka celana Anak Korban, Saksi II kemudian menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menerangkan saat disetubuhi oleh Saksi II, Anak Korban sempat melawan akan tetapi Anak Korban kalah tenaga dari Saksi II dan tangan Anak Korban dipegang oleh Saksi II;
Bahwa Anak Korban menerangkan saat itu Anak Korban juga sempat mencoba untuk berteriak pada saat ada pengendara lain yang melintasi jalan tersebut, akan tetapi mulut Anak Korban disumpal menggunakan celana milik Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menerangkan setelah Saksi II selesai menyetubuhi Anak Korban, Saksi II kemudian mengatakan agar Anak Korban mau disetubuhi oleh Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO;
Bahwa Anak Korban menerangkan Saksi II mengancam Anak Korban kalau Anak Korban menolak perintah tersebut, Saksi II akan membunuh Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menerangkan mendengar ancaman oleh Saksi II tersebut mengakibatkan Anak Korban menjadi takut dan terpaksa mengikuti perintah Saksi II;
Bahwa Anak Korban menerangkan selanjutnya Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO menyetubuhi Anak Korban secara bergiliran;
Bahwa Anak Korban menerangkan tidak mengingat secara pasti mengenai urutan Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO menyetubuhi Anak Koban;
Bahwa Anak Korban menerangkan pada saat Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO menyetubuhi Anak Koban, Saksi II kemudian meninggalkan Saksi IV, Saksi III, Sdr. DPO dan Anak Koban;
Bahwa Anak Korban menerangkan persetubuhan yang dilakukan Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO terjadi pada sekitar pukul 23.00 WIB karena saat itu Anak Korban sempat mengecek handphone Anak Korban dan ingin meminta pertolongan akan tetapi tidak ada sinyal ditempat tersebut;
Bahwa Anak Korban menerangkan setelah Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO selesai menyetubuhi Anak Koban kemudian Saksi II datang Kembali yang diikuti oleh Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Anak Korban menerangkan kemudian Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengatakan kepada Anak Korban apabila Anak Korban takut kepada Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO, Anak Korban boleh ikut dengan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Anak Korban menerangkan selanjutnya Saksi II, Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
Bahwa Anak Korban menerangkan Anak Korban kemudian mengikuti perkataan Anak yang Berkonflik dengan Hukum karena ditinggalkan oleh Saksi II;
Bahwa Anak Korban menerangkan selanjutnya Anak Korban, Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum sama-sama pergi menuju arah rumah Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menerangkan saat itu Anak Korban, Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menaiki 1 (satu) motor dengan posisi Saksi V yang mengendarai sepeda motor, Anak Korban di tengah tempat duduk dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di posisi paling belakang tempat duduk;
Bahwa Anak Korban menerangkan pada pertengahan perjalanan, karena Anak Korban terus menangis maka Saksi V kemudian memutarkan kendaraanya;
Bahwa Anak Korban menerangkan setelah berputar arah dan pada saat di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Saksi V kemudian menghentikan motornya di pinggir jalan;
Bahwa Anak Korban menerangkan setelah motor berhenti kemudian Anak yang Berkonflik dengan Hukum kemudian meminjam handphone Anak Korban dan menghubungi Saksi II;
Bahwa Anak Korban menerangkan setelah beberapa menit, Saksi II datang ketempat Anak Korban, Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menunggu Saksi II;
Bahwa Anak Korban menerangkan Saksi II menyuruh Anak Korban menaiki sepeda motor yang dikendarainya dan kemudian Saksi II mengendarai motor tersebut kearah kebun karet di Jalan Angkaras tersebut;
Bahwa Anak Korban menerangkan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum saat itu mengikuti Saksi II dan Anak Korban dari belakang;
Bahwa Anak Korban menerangkan selanjutnya Saksi II menghentikan sepeda motornya didepan pondok di kebun tersebut dan kemudian menyuruh Anak Korban untuk mengikutinya;
Bahwa Anak Korban menerangkan pada saat didalam pondok tersebut, Saksi II kemudian membuka celana Anak Korban kembali dan menyuruh Anak Korban untuk melayani / bersetubuh dengan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Anak Korban menerangkan Saksi II selanjutnya memanggil Saksi V dan kemudian Saksi V menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menerangkan setelah Saksi V menyetubuhi Anak Korban, Saksi V kemudian meninggalkan Pondok dan kemudian datang Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Anak Korban menerangkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum kemudian menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menerangkan Anak Korban tidak berani melawan pada saat Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menyetubuhi Anak Korban karena takut dengan ancaman Saksi II;
Bahwa Anak Korban menerangkan pada saat Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menyetubuhi Anak Korban, saat itu Anak Korban sedang menangis;
Bahwa Anak Korban menerangkan setelah Anak yang Berkonflik dengan Hukum menyetubuhi Anak Korban, Saksi II kemudian mengambil foto Anak Korban pada saat memasang kembali celana Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menerangkan persetubuhan yang dilakukan oleh Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menyetubuhi Anak Korban dilakukan pada pukul 00.00 WIB karena pada saat itu Anak Korban sempat mengecek handphone Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menerangkan Saksi II saat itu mengatakan akan menyebarkan foto tersebut apabila Anak Korban menceritakan atau membocorkan kejadian malam itu;
Bahwa Anak Korban menerangkan Saksi II selanjutnya mengantarkan Anak Korban ke Cafe OffToYou namun karena Cafe tersebut sudah tutup dan Sdri. teman Anak Korban I sudah tidak ada ditempat tersebut maka Saksi II kemudian mengantarkan Anak Korban pulang kerumah Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menerangkan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak yang Berkonflik dengan Hukum memberikan pendapat membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Bahwa Saksi I menerangkan sebelumnya tidak kenal dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Saksi I tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi I menerangkan mengetahui dihadirkan dipersidangan ini sehubungan telah terjadinya persetubuhan terhadap anak Saksi I yang bernama Anak Korban;
Bahwa Saksi I menerangkan lahir pada tanggal 2008 dan saat ini berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Saksi I menerangkan mengetahui bahwa anak Saksi I telah disetubuhi setelah diberitahu oleh Orangtua dari Sdri. Teman Anak Korban II;
Bahwa Saksi I menerangkan Sdri. Teman Anak Korban II merupakan teman Anak Korban sewaktu masih bersekolah;
Bahwa Saksi I menerangkan pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB Orangtua dari Sdri. Teman Anak Korban II datang kerumah Saksi I dan kemudian memberitahu Saksi I bahwa Anak Korban dan Sdri. Teman Anak Korban II telah disetubuhi oleh Saksi II;
Bahwa Saksi I menerangkan mendengar berita tersebut, Saksi I kemudian mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut kepada Anak Korban;
Bahwa Saksi I menerangkan pada saat itu Anak Korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Saksi II, Saksi IV, Saksi III, Sdr. DPO, Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi I menerangkan Anak Korban menceritakan bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 23.00 WIB di Jalan Semahu, Desa Mamek, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak dan pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 pukul 00.00 WIB di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi I menerangkan berdasarkan pengakuan Anak Korban, yang melakukan persetubuhan pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 23.00 WIB di Jalan Semahu, Desa Mamek, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak adalah Saksi II, Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO;
Bahwa Saksi I menerangkan berdasarkan pengakuan Anak Korban yang melakukan persetubuhan pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 pukul 00.00 WIB di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak adalah Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi I menerangkan sebelum persetubuhan tersebut terjadi, Anak Korban pergi bersama dengan Sdri. teman Anak Korban I ke Cafe OffToYou;
Bahwa Saksi I menerangkan telah mempercayai ketika Anak Korban pergi bersama dengan Sdri. teman Anak Korban I karena Sdri. teman Anak Korban II merupakan anak dari tetangga rumah Saksi I;
Bahwa Saksi I menerangkan tidak mengetahui bagaimana Saksi II, Saksi IV, Saksi III, Sdr. DPO, Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dapat menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa Saksi I menerangkan setelah kejadian persetubuhan tersebut, kondisi Anak Korban menjadi berubah dan tidak seperti dulu lagi;
Bahwa Saksi I menerangkan perubahan kondisi Anak Korban adalah Anak Korban menjadi tertutup dan susah untuk bergaul dengan lingkungan sekitar;
Bahwa Saksi I menerangkan Anak Korban juga sering takut untuk bertemu dan berkenalan dengan orang yang baru dikenal;
Bahwa Saksi I menerangkan Anak Korban menjadi lebih sering didalam kamar dan didalam rumah karena takut untuk bergaul;
Bahwa Saksi I menerangkan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi I, Anak yang Berkonflik dengan Hukum memberikan pendapat tidak mengetahui apa yang disampaikan oleh Saksi I dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi II dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi II menerangkan mengenal Anak yang Berkonflik dengan Hukum akan tetapi Saksi II tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan tidak terikat hubungan kerja dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi II menerangkan mengetahui dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum terhadap Anak Korban;
Bahwa Saksi II menerangkan persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 pada pukul 00.00 Wib di Pondok Pos yang berada di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi II menerangkan persetubuhan tersebut berawal ketika pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 21.30 WIB, Saksi II meminjam motor milik Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi II menerangkan Saksi meminjam motor tersebut untuk membawa jalan Anak Korban;
Bahwa Saksi II menerangkan setelah Saksi II berhasil meminjam motor tersebut kemudian Saksi II menghubungi Anak Korban melalui telepon dan meminta Anak Korban untuk menemani Saksi II mengambil uang;
Bahwa Saksi II menerangkan saat itu Anak Korban menyetujui untuk menemani Saksi II untuk mengambil uang tersebut;
Bahwa Saksi II menerangkan Saksi II kemudian menjemput Anak Korban di Cafe OffToYou yang beralamat di Dusun Pemantas, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi II menerangkan Saksi II dan Anak Korban kemudian menuju Jalan Semahu, Desa Mamek, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi II menerangkan pada saat di Jalan Semahu, Saksi II kemudian menghentikan sepeda motor di pinggir jalan didekat Kantor Kecamatan Menyuke dan kemudian menghubungi Saksi III dan meminta Saksi III, Saksi IV, dan Sdr. DPO menyusul Saksi II;
Bahwa Saksi II menerangkan ketika mendapat kabar bahwa Saksi III, Saksi IV, dan Sdr. DPO sudah dekat, Saksi II kemudian membawa Anak Korban kesemak-semak didalam kebun sawit di Jalan Semahu, Desa Mamek, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi II menerangkan Saksi II kemudian mendorong dan membuka celana Anak Korban;
Bahwa Saksi II menerangkan Saksi II ada menyuruh Anak Korban untuk mau bersetubuh dengan Saksi III, Saksi IV, dan Sdr. DPO;
Bahwa Saksi II menerangkan setelah dipaksa Anak Korban akhirnya mau untuk disetubuhi oleh Saksi IV, dan Sdr. DPO;
Bahwa Saksi II menerangkan pada saat Saksi IV, dan Sdr. DPO menyetubuhi Anak Korban, Saksi II kemudian meninggalkan menghubungi Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum untuk datang ke Kantor Kecamatan Menyuke;
Bahwa Saksi II menerangkan Saksi II kemudian meninggalkan Anak Korban, Saksi III, Saksi IV, dan Sdr. DPO diareal kebun kelapa sawit tersebut;
Bahwa Saksi II menerangkan Saksi II kemudian menuju Kantor Kecamatan Menyuke untuk menemui Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi II menerangkan setelah bertemu dengan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Saksi II kemudian bersama-sama kembali ke areal perkebunan kelapa sawit tempat Anak Korban disetubuhi;
Bahwa Saksi II menerangkan sesampainya disana Saksi II meminta agar Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengantarkan pulang Anak Korban;
Bahwa Saksi II menerangkan saat itu Anak yang Berkonflik dengan Hukum ada mengatakan kepada Anak Korban apabila Anak Korban merasa takut kepada Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO, maka Anak Korban lebih baik ikut Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi II menerangkan saat itu Anak Korban bersedia untuk mengikuti Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi II menerangkan kemudian Saksi II pulang kerumah Saksi II sedangkan Saksi III, Saksi IV, dan Sdr. DPO tidak tau pergi kemana;
Bahwa Saksi II menerangkan Saksi II kemudian dihubungi oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan meminta agar Saksi II yang mengantarkan Anak Korban karena Anak Korban selalu menangis;
Bahwa Saksi II menerangkan Saksi II kemudian sepakat untuk bertemu dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi II menerangkan setelah bertemu dengan Anak Korban, Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, selanjutnya Saksi II meyuruh Anak Korban untuk pindah ke motor yang Saksi II kendarai;
Bahwa Saksi II menerangkan Saksi II dan Anak Korban pergi menuju Pondok di area perkebunan karet di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi II menerangkan didalam pondok tersebut, Saksi II kemudian membuka celana Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk melayani / bersetubuh dengan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi II menerangkan selanjutnya Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum secara bergantian menyetubuhi Anak Korban didalam pondok tersebut;
Bahwa Saksi II menerangkan setelah Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum selesai menyetubuhi Anak Korban, pada saat Anak Korban memakai celananya Saksi II kemudian memfoto Anak Korban;
Bahwa Saksi II menerangkan sempat mengancam Anak Korban agar tidak menceritakan mengenai kejadian tersebut kepada siapapun dan apabila diketahui orang lain, Saksi II akan menyebarkan foto tersebut;
Bahwa Saksi II menerangkan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi II, Anak yang Berkonflik dengan Hukum memberikan pendapat membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi III dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi III menerangkan mengenal Anak yang Berkonflik dengan Hukum akan tetapi Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan tidak terikat hubungan kerja dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi III menerangkan mengetahui dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum terhadap Anak Korban;
Bahwa Saksi III menerangkan persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 pada pukul 00.00 Wib di Pondok Pos yang berada di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi III menerangkan mengetahui kejadian tersebut pada saat Saksi III diperiksa di kepolisian;
Bahwa Saksi III menerangkan persetubuhan tersebut berawal ketika pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB, Saksi III dihubungi oleh Saksi II;
Bahwa Saksi III menerangkan pada saat itu Saksi III diminta datang ke Kantor Kecamatan Menyuke karena Saksi II sedang membawa perempuan;
Bahwa Saksi III menerangkan selanjutnya Saksi III bersama-sama dengan Saksi IV dan Sdr. DPO menyusul Saksi II ke Kantor Kecamatan Menyuke;
Bahwa Saksi III menerangkan sesampainya di Kantor Kecamatan Menyuke Saksi III, Saksi IV, dan Sdr. DPO kemudian mengikuti kendaraan yang dibawa oleh Saksi II;
Bahwa Saksi III menerangkan saat itu Saksi II kemudian membawa Anak Korban kesemak-semak didalam kebun sawit di Jalan Semahu, Desa Mamek, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi III menerangkan Saksi II kemudian mendorong dan membuka celana Anak Korban;
Bahwa Saksi III menerangkan Saksi II ada menyuruh Anak Korban untuk mau bersetubuh dengan Saksi III, Saksi IV, dan Sdr. DPO;
Bahwa Saksi III menerangkan setelah dipaksa Anak Korban akhirnya mau untuk disetubuhi oleh Saksi IV, dan Sdr. DPO;
Bahwa Saksi III menerangkan pada saat Saksi IV, dan Sdr. DPO menyetubuhi Anak Korban, Saksi II kemudian menghubungi Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum untuk datang ke Kantor Kecamatan Menyuke;
Bahwa Saksi III menerangkan Saksi II kemudian meninggalkan Anak Korban, Saksi III, Saksi IV, dan Sdr. DPO diareal kebun kelapa sawit tersebut;
Bahwa Saksi III menerangkan beberapa saat kemudian Saksi II datang bersama-sama dengan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi III menerangkan pada saat Saksi II, Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum datang, Saksi IV, dan Sdr. DPO sudah selesai menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa Saksi III menerangkan sesampainya disana Saksi II meminta agar Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengantarkan pulang Anak Korban;
Bahwa Saksi III menerangkan selanjutnya Saksi III, Saksi IV, dan Sdr. DPO kembali mengopi di warung kopi di menyuke;
Bahwa Saksi III menerangkan tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya;
Bahwa Saksi III menerangkan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi III, Anak yang Berkonflik dengan Hukum memberikan pendapat membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi IV dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi IV menerangkan mengenal Anak yang Berkonflik dengan Hukum akan tetapi Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan tidak terikat hubungan kerja dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi IV menerangkan mengetahui dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum terhadap Anak Korban;
Bahwa Saksi IV menerangkan persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 pada pukul 00.00 Wib di Pondok Pos yang berada di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi IV menerangkan mengetahui kejadian tersebut pada saat Saksi IV diperiksa di kepolisian;
Bahwa Saksi IV menerangkan persetubuhan tersebut berawal ketika pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB, Saksi III dihubungi oleh Saksi II;
Bahwa Saksi IV menerangkan pada saat itu Saksi III diminta datang ke Kantor Kecamatan Menyuke karena Saksi II sedang membawa perempuan;
Bahwa Saksi IV menerangkan selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Saksi III dan Sdr. DPO menyusul Saksi II ke Kantor Kecamatan Menyuke;
Bahwa Saksi IV menerangkan sesampainya di Kantor Kecamatan Menyuke Saksi IV, Saksi III, dan Sdr. DPO kemudian mengikuti kendaraan yang dibawa oleh Saksi II;
Bahwa Saksi IV menerangkan saat itu Saksi II kemudian membawa Anak Korban kesemak-semak didalam kebun sawit di Jalan Semahu, Desa Mamek, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi IV menerangkan Saksi II kemudian mendorong dan membuka celana Anak Korban;
Bahwa Saksi IV menerangkan Saksi II ada menyuruh Anak Korban untuk mau bersetubuh dengan Saksi IV, Saksi III, dan Sdr. DPO;
Bahwa Saksi IV menerangkan setelah dipaksa Anak Korban akhirnya mau untuk disetubuhi oleh Saksi IV dan Sdr. DPO;
Bahwa Saksi IV menerangkan pada saat Saksi IV, dan Sdr. DPO menyetubuhi Anak Korban, Saksi II kemudian meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa Saksi IV menerangkan Saksi II kemudian meninggalkan Anak Korban, Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO diareal kebun kelapa sawit tersebut;
Bahwa Saksi IV menerangkan beberapa saat kemudian Saksi II datang bersama-sama dengan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi IV menerangkan pada saat Saksi II, Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum datang, Saksi IV dan Sdr. DPO sudah selesai menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa Saksi IV menerangkan sesampainya disana Saksi II meminta agar Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengantarkan pulang Anak Korban;
Bahwa Saksi IV menerangkan selanjutnya Saksi III, Saksi IV, dan Sdr. DPO kembali mengopi di warung kopi di menyuke;
Bahwa Saksi IV menerangkan tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya;
Bahwa Saksi IV menerangkan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi IV, Anak yang Berkonflik dengan Hukum memberikan pendapat membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi V, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi V menerangkan mengenal Anak yang Berkonflik dengan Hukum akan tetapi Saksi V tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan tidak terikat hubungan kerja dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi V menerangkan mengetahui dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum terhadap Anak Korban;
Bahwa Saksi V menerangkan persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 pada pukul 00.00 Wib di Pondok Pos yang berada di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi V menerangkan persetubuhan tersebut berawal ketika pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 21.30 WIB, Saksi II meminjam motor milik Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi V menerangkan Saksi II meminjam motor tersebut untuk membawa jalan Anak Korban;
Bahwa Saksi V menerangkan setelah Saksi II meminjam motor tersebut kemudian Saksi II pergi menggunakan motor Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi V menerangkan pada pukul 23.00 WIB Saksi V ditelepon oleh Saksi II dan Saksi II meminta agar Saksi dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menyusul Saksi II ke Kantor Kecamatan Menyuke;
Bahwa Saksi V menerangkan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum kemudian menuju Kantor Kecamatan Menyuke untuk menemui Saksi II;
Bahwa Saksi V menerangkan setelah bertemu dengan Saksi II, Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum kemudian menuju ke areal perkebunan kelapa sawit tempat Anak Korban disetubuhi;
Bahwa Saksi V menerangkan sesampainya disana Saksi II meminta agar Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengantarkan pulang Anak Korban;
Bahwa Saksi V menerangkan saat itu Anak yang Berkonflik dengan Hukum ada mengatakan kepada Anak Korban apabila Anak Korban merasa takut kepada Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO, maka Anak Korban lebih baik ikut Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi V menerangkan saat itu Anak Korban bersedia untuk mengikuti Saksi dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi V menerangkan Saksi V kemudian bersama-sama dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Anak Korban menuju rumah Anak Korban;
Bahwa Saksi V menerangkan pada saat perjalanan Anak Korban terus menangis sepanjang perjalanan;
Bahwa Saksi V menerangkan mengetahui Anak Korban tidak berhenti menangis, membuat Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menjadi takut mengantarkan Anak Korban;
Bahwa Saksi V menerangkan Saksi V kemudian memutarbalikkan sepeda motornya dan selanjutnya Anak yang Berkonflik dengan Hukum menghubungi Saksi II;
Bahwa Saksi V menerangkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan meminta agar Saksi II yang mengantarkan Anak Korban karena Anak Korban selalu menangis;
Bahwa Saksi V menerangkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Saksi II kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi V menerangkan setelah bertemu dengan Saksi II, selanjutnya Saksi II meyuruh Anak Korban untuk pindah ke motor yang Saksi II kendarai;
Bahwa Saksi V menerangkan selanjutnya Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi II;
Bahwa Saksi V menerangkan Saksi II dan Anak Korban pergi menuju Pondok di area perkebunan karet di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi V menerangkan didalam pondok tersebut, Saksi II kemudian membuka celana Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk melayani / bersetubuh dengan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Saksi V menerangkan selanjutnya Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum secara bergantian menyetubuhi Anak Korban didalam pondok tersebut;
Bahwa Saksi V menerangkan pada saat Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menyetubuhi Anak Korban, tidak ada perlawanan dari Anak Korban;
Bahwa Saksi V menerangkan tidak mengetahui saat Saksi V menyetubuhi Anak Korban, apakah Anak Korban masih menangis atau tidak karena saat itu kondisi tempat kejadian gelap dan kurang pencahayaan;
Bahwa Saksi V menerangkan setelah Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum selesai menyetubuhi Anak Korban, pada saat Anak Korban memakai celananya Saksi II kemudian memfoto Anak Korban;
Bahwa Saksi V menerangkan sempat mendengar Saksi II mengancam Anak Korban agar tidak menceritakan mengenai kejadian tersebut kepada siapapun dan apabila diketahui orang lain, Saksi II akan menyebarkan foto tersebut;
Bahwa Saksi V menerangkan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi V, Anak yang Berkonflik dengan Hukum memberikan pendapat membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan mengetahui dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum terhadap Anak Korban;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 pada pukul 00.00 Wib di Pondok Pos yang berada di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan persetubuhan tersebut berawal ketika pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 21.30 WIB, Saksi II meminjam motor milik Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan Saksi II meminjam motor tersebut untuk membawa jalan Anak Korban;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan setelah Saksi II meminjam motor tersebut kemudian Saksi II pergi menggunakan motor milik Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan pada pukul 23.00 WIB Saksi V ditelepon oleh Saksi II dan Saksi II meminta agar Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menyusul Saksi II ke Kantor Kecamatan Menyuke;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum kemudian menuju Kantor Kecamatan Menyuke untuk menemui Saksi II;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan setelah bertemu dengan Saksi II, Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum kemudian menuju ke areal perkebunan kelapa sawit tempat Anak Korban berada;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan sesampainya disana Saksi II meminta agar Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengantarkan pulang Anak Korban;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan saat itu Anak yang Berkonflik dengan Hukum ada mengatakan kepada Anak Korban apabila Anak Korban merasa takut kepada Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO, maka Anak Korban lebih baik ikut Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan saat itu Anak Korban bersedia untuk mengikuti Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan kemudian Saksi V bersama-sama dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Anak Korban menuju rumah Anak Korban;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan pada saat perjalanan Anak Korban terus menangis sepanjang perjalanan;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan mengetahui Anak Korban tidak berhenti menangis, membuat Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menjadi takut mengantarkan Anak Korban;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan Saksi V kemudian memutarbalikkan sepeda motornya dan selanjutnya Anak yang Berkonflik dengan Hukum menghubungi Saksi II;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum saat itu meminta agar Saksi II yang mengantarkan Anak Korban karena Anak Korban selalu menangis;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Saksi II kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan setelah bertemu dengan Saksi II, selanjutnya Saksi II meyuruh Anak Korban untuk pindah ke motor yang Saksi II kendarai;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan selanjutnya Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Saksi V mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi II;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan Saksi II dan Anak Korban pergi menuju Pondok di area perkebunan karet di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan didalam pondok tersebut, Saksi II kemudian membuka celana Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk melayani / bersetubuh dengan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan yang menyetubuhi Anak Korban terlebih dahulu adalah Saksi V dan setelah selesai barulah giliran Anak yang Berkonflik dengan Hukum didalam pondok tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menyetubuhi Anak Korban, tidak ada perlawanan dari Anak Korban;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan tidak mengetahui saat Anak yang Berkonflik dengan Hukum menyetubuhi Anak Korban, apakah Anak Korban masih menangis atau tidak karena saat itu kondisi tempat kejadian gelap dan kurang pencahayaan;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan setelah Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum selesai menyetubuhi Anak Korban, pada saat Anak Korban memakai celananya Saksi II kemudian memfoto Anak Korban;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan sempat mendengar Saksi II mengancam Anak Korban agar tidak menceritakan mengenai kejadian tersebut kepada siapapun dan apabila diketahui orang lain, Saksi akan menyebarkan foto tersebut;
Bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum menerangkan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hijau lumut;
1 (satu) helai celana panjang kulot berwarna hitam;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum dengan Nomor 357/1087/bidpeljangmed tanggal 13 Agustus 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hanter Willy Albert Tambunan NIP. -, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia empat belas tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan tidak terdapat luka maupun darah pada bagian bibir dalam dan tidak terdapat luka pada liang vagina serta selaput dara dalam keadaaan yang sudah tidak utuh yang diakibatkan oleh penetrasi benda tumpul pada alat kelamin;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Karmansah Midin tertanggal 22 Agustus 2022 yang pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
Klien anak atas Anak yang Berkonflik lahir di Kabupaten Landak, 2004, dalam kesehariannya keluarga mengurus dan membesarkan klien dengan baik dalam lingkungan keluarga sehari-hari dengan status ekonomi menengah kebawah.
Saat ini ABH sudah tidak bersekolah.
Faktor utama penyebab Klien terlibat dalam tindak pidan aini adalah dikarenakan ajakan dari temannya yang sudah dewasa untuk melakukan tindak pidana perlindungan anak factor lain yang juga turut berperan adalah:
Faktor dari keluarga berupa kurangnya pengawasan dan perhatian dari orangtua.
Faktor pergaulan/petemanan.
Klien sering menonton video berbau pornografi.
Klien menanggapi bahwa apa yang dituduhkan kepadanya adalah benar dan klien mengakui kesalahannya.
Pihak korban menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan data dan analisis hasil Penelitian Kemasyarakatan diatas, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan berpedoman pada UU SPPA No 11 Tahun 2012 serta Hasil Sidang Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP) Bapas Kelas II Sambas maka Kami Pembimbing Kemasyarakatan Merekomendasikan kepada ABH atas nama Anak yang Berkonflik untuk diberikan Pidana Pokok “Penjara” di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Sungai Raya. Semoga Klien Anak mendapat pembinaan mental dan spiritual untuk masa depannya agar klien anak menyadari kesalahannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Anak yang Berkonflik dengan Hukum ditangkap karena telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa benar Anak Korban lahir pada tanggal 20 April 2008 dan saat ini berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa benar persetubuhan yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum berawal ketika pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 21.30 WIB, Saksi II meminjam motor milik Anak yang Berkonflik dengan Hukum untuk membawa jalan Anak Korban;
Bahwa benar pada pukul 23.00 WIB, Saksi V dihubungi oleh Saksi II untuk datang Kantor Kecamatan Menyuke bersama dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa benar Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum kemudian Kantor Kecamatan Menyuke dan bertemu dengan Saksi II;
Bahwa benar Saksi II, Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum bersama-sama menuju ke areal perkebunan kelapa sawit di Jalan Semahu, Desa Mamek, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa benar yang berada di areal perkebunan kelapa sawit di Jalan Semahu, Desa Mamek, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak adalah Anak Korban, Saksi III, Saksi IV, dan Sdr. DPO;
Bahwa benar Saksi II meminta agar Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengantarkan pulang Anak Korban;
Bahwa benar Anak yang Berkonflik dengan Hukum ada mengatakan kepada Anak Korban apabila Anak Korban merasa takut kepada Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO, maka Anak Korban lebih baik ikut Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa benar Anak Korban kemudian bersedia untuk mengikuti Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa benar Saksi V bersama-sama dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Anak Korban kemudian menuju rumah Anak Korban akan tetapi sepanjang perjalanan, Anak Korban terus menerus menangis;
Bahwa benar dikarenakan Anak Korban tidak berhenti menangis, membuat Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menjadi takut sehingga Saksi V kemudian memutarbalikkan arah perjalanan sepeda motornya dan selanjutnya Anak yang Berkonflik dengan Hukum menghubungi Saksi II;
Bahwa benar Anak yang Berkonflik dengan Hukum saat itu meminta agar Saksi II yang mengantarkan Anak Korban karena Anak Korban selalu menangis dan saat itu Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Saksi II untuk bertemu di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa benar Saksi V, Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Anak Korban bertemu dengan Saksi II di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa benar Saksi II kemudian meyuruh Anak Korban untuk pindah ke motor yang Saksi II kendarai dan pergi menuju Pondok di area perkebunan karet di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Bahwa benar Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Saksi V mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi II;
Bahwa benar didalam pondok tersebut, Saksi II kemudian membuka celana Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk melayani / bersetubuh dengan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa benar Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum kemudian menyetubuhi Anak Korban secara bergilir yang mana Saksi V yang terlebih dahulu menyetubuhi dan setelah selesai dilanjutkan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa benar pada saat Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menyetubuhi Anak Korban, tidak ada perlawanan dari Anak Korban;
Bahwa benar setelah Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum selesai menyetubuhi Anak Korban, pada saat Anak Korban memakai celananya Saksi II kemudian memfoto Anak Korban;
Bahwa benar Saksi II kemudian mengancam Anak Korban agar tidak menceritakan mengenai kejadian tersebut kepada siapapun dan apabila diketahui orang lain, Saksi II akan menyebarkan foto tersebut;
Bahwa benar selanjutnya Saksi II mengantarkan Anak Korban pulang kerumah Anak Korban;
Bahwa benar berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum dengan Nomor 357/1087/bidpeljangmed tanggal 13 Agustus 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hanter Willy Albert Tambunan NIP. -, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia empat belas tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan tidak terdapat luka maupun darah pada bagian bibir dalam dan tidak terdapat luka pada liang vagina serta selaput dara dalam keadaaan yang sudah tidak utuh yang diakibatkan oleh penetrasi benda tumpul pada alat kelamin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak yang Berkonflik dengan Hukum dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila ada tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Prof. Subekti, S.H., mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H., mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Dalam ilmu hukum, subyek hukum ini dapat berupa “individu” (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon). Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilaukanya orang tersebut secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatanya;
Menimbang, bahwa “Setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi “Barang siapa” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminai pertanggung-jawaban (Toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakanya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, Bahwa menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi telah dihadirkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah seseorang yang merupakan subyek hukum orang pribadi bernama Anak yang Berkonflik (selanjutnya disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum) dan setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan ternyata Anak yang Berkonflik dengan Hukum membenarkannya dan telah sesuai pula dengan identitas Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dengan demikian menurut pendapat Hakim bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa mengenai sub unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut sifatnya alternatif/pilihan, maka cukup salah satunya terpenuhi tidak perlu semuanya terpenuhi sebagaimana fakta-fakta hukum yang terjadi di persidangan, sehingga Majelis Hakim akan memilih yang sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa secara umum yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah suatu cara/upaya berbuat yang (sifatnya abstrak) yang ditujukan pada orang lain yang untuk mewujudkannya disyaratkan dengan menggunakan kekuatan badan yang besar, kekuatan badan mana mengakibatkan orang lain tidak berdaya secara fisik, dan dalam keadaan yang tidak berdaya itulah orang yang menerima kekerasan terpaksa menerima segala sesuatu yang akan diperbuat terhadap dirinya (walaupun bertentangan dengan kehendaknya) atau melakukan perbuatan sesuai atau sama dengan kehendak orang yang menggunakan kekerasan yang bertentangan dengan kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan “memaksa” adalah suatu perbuatan yang memperlakukan, menyuruh atau meminta dengan paksa atau dapat juga disamakan dengan berbuat kekerasan seperti mendesak atau menekan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sedangkan menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 1 angka 4 yang dimaksud Anak yang menjadi korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah perpaduan/masuknya alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita, sehingga alat kelamin laki-laki masuk ke dalam alat kelamin perempuan yang biasanya dijalankan untuk mendapatkan anak, dengan mengeluarkan air mani/sperma maupun tidak atau juga dapat diartikan suatu peristiwa dimana terjadi penetrasi penis ke dalam vagina, penetrasi tersebut dapat lengkap atau tidak lengkap dan dengan atau tanpa disertai ejakulasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 20 April 2008 dan saat ini berumur 14 (empat belas) tahun dan Anak Korban mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Menimbang, bahwa persetubuhan tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 21.30 WIB, Saksi II meminjam motor milik Anak yang Berkonflik dengan Hukum untuk membawa jalan Anak Korban dan pada pukul 23.00 WIB, Saksi V dihubungi oleh Saksi II untuk datang Kantor Kecamatan Menyuke bersama dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Menimbang, bahwa Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum kemudian Kantor Kecamatan Menyuke dan bertemu dengan Saksi II selanjutnya Saksi II, Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum bersama-sama menuju ke areal perkebunan kelapa sawit di Jalan Semahu, Desa Mamek, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak;
Menimbang, bahwa yang berada di areal perkebunan kelapa sawit di Jalan Semahu, Desa Mamek, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak adalah Anak Korban, Saksi III, Saksi IV, dan Sdr. DPO;
Menimbang, bahwa Saksi II kemudian meminta agar Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengantarkan pulang Anak Korban selanjutnya Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengatakan kepada Anak Korban apabila Anak Korban merasa takut kepada Saksi IV, Saksi III dan Sdr. DPO, maka Anak Korban lebih baik ikut Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Menimbang, bahwa Saksi V bersama-sama dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Anak Korban kemudian menuju rumah Anak Korban akan tetapi sepanjang perjalanan Anak Korban terus menerus menangis sehingga membuat Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menjadi takut, kemudian Saksi V memutarbalikkan arah perjalanan sepeda motornya;
Menimbang, bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum kemudian menghubungi Saksi II dan meminta agar Saksi II saja yang mengantarkan Anak Korban pulang kerumahnya dan saat itu Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Saksi II sepakat untuk bertemu di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak;
Menimbang, bahwa Pada saat Saksi V, Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Anak Korban bertemu dengan Saksi II di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Saksi II kemudian menyuruh Anak Korban untuk pindah ke motor yang Saksi II kendarai dan pergi menuju Pondok di area perkebunan karet di Jalan Angkaras, Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak; dimana Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Saksi V mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi II;
Menimbang, bahwa didalam pondok tersebut, Saksi II kemudian membuka celana Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk melayani / bersetubuh dengan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan selanjutnya Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menyetubuhi Anak Korban secara bergilir yang mana Saksi V yang terlebih dahulu menyetubuhi Anak Korban dan setelah Saksi V selesai dilanjutkan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Menimbang, bahwa pada saat Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menyetubuhi Anak Korban, tidak ada perlawanan dari Anak Korban;
Menimbang, bahwa setelah Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum selesai menyetubuhi Anak Korban, pada saat Anak Korban memakai celananya Saksi II kemudian memfoto Anak Korban dan mengancam Anak Korban agar tidak menceritakan mengenai kejadian tersebut kepada siapapun dan apabila diketahui orang lain, Saksi II akan menyebarkan foto tersebut
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, telah dilakukan Visum Et Repertum dengan Nomor 357/1087/bidpeljangmed tanggal 13 Agustus 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hanter Willy Albert Tambunan NIP. -, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia empat belas tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan tidak terdapat luka maupun darah pada bagian bibir dalam dan tidak terdapat luka pada liang vagina serta selaput dara dalam keadaaan yang sudah tidak utuh yang diakibatkan oleh penetrasi benda tumpul pada alat kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian yuridis dihubungan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang mana Anak Korban lahir pada tanggal 20 April 2008 dan pada saat ini berumur 14 (empat belas) tahun tahun maka menurut pendapat Majelis Hakim bersesuaian dengan kategori Anak korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian yuridis dihubungan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan perbuatan Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang mengetahui Anak Korban selalu menangis pada saat Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengantarkan Anak Korban pulang akan tetapi Anak yang Berkonflik dengan Hukum tetap menyetubuhi Anak Korban yang dalam kondisi tidak berdaya secara fisik, dan dalam keadaan yang tidak berdaya untuk melakukan perbuatan sesuai yang bertentangan dengan kehendaknya sendiri, yang bersesuaian dengan fakta hukum tidak ada perlawanan dari Anak Korban, maka menurut pendapat Hakim perbuatan Anak yang Berkonflik dengan Hukum tersebut merupakan suatu wujud kekerasan;
Menimbang, bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengetahui pada saat Anak Korban memakai celananya setelah selesai disetubuhi oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Saksi II kemudian mengambil foto Anak Korban sedang memakai celana selanjutnya Saksi II mengancam Anak Korban agar tidak menceritakan mengenai kejadian tersebut kepada siapapun dan apabila diketahui orang lain, Saksi II akan menyebarkan foto tersebut;
Menimbang, bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum tidak melarang maupun mencegah Saksi II dan juga menerima manfaat dari perbuatan Saksi II maka menurut pendapat Hakim, perbuatan Anak yang Berkonflik dengan Hukum merupakan suatu wujud keikutsertaan melakukan ancamanan kekerasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Hakim, “Anak yang Berkonflik dengan Hukum telah melakukan kekerasan dan acaman kekerasan memaksa Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya”, sehingga oleh karena itu maka unsur ke 2 telah terpenuhi;
A.d.3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa elemen dalam unsur ini sifatnya alternatif yaitu untuk bisa terbuktinya unsur ini tidak perlu harus seluruh elemen dalam sebuah unsur terbukti, namun cukup apabila minimal ada salah satu terpenuhi maka cukup untuk membuktikan unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan (plegen) adalah orang yang telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana. Istilah plegen berasal dari zij die het geit plegen yakni mereka yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang menyuruh melakukan (doen plegen) dalam memorie van toelicting (memori penjelasan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dijelaskan sebagai berikut: Penyuruh perbuatan pidana (doen plegen) adalah juga dia yang melakukan perbuatan pidana tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain, sebagai alat dalam tangannya, apabila orang lain itu berbuat tanpa kesengajaan, kealpaan atau tanggungjawab karena keadaan yang tahu, disesatkan atau tunduk pada kekerasan. Sederhananya didalam penyertaan ini sedikitnya harus ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (plegen). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut melakukan (medeplegen), adalah bentuk perbuatan pidana yang berada di antara Pelaku Pelaksana (plegen) dengan pembantuan (medeplichtig) dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Pelaku peserta adalah orang yang turut serta melakukan sebagian dari unsur-unsur delik, sehingga perbedaan antara Pelaku peserta dengan Pelaku pembantu perbuatan pidana adalah: Pelaku Pelaksanan (plegen) sebagai pembuat pidana tunggal yaitu melaksanakan semua unsur-unsur delik, sedangkan Pelaku peserta hanya melaksanakan sebagian saja dari unsur-unsur delik dan bersama dengan temannya menyelesaikan delik itu, didalam unsur ini harus ada sedikitnya dua orang yaitu orang yang melakukan (plegen) dan orang yang turut melakukan (medeplegen) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Anak yang Berkonflik dengan Hukum terungkap bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum bersama-bersama dengan Saksi V melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban setelah Saksi II kemudian membuka celana Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk melayani / bersetubuh dengan Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Menimbang, bahwa setelah Saksi V dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum menyetubuhi Anak Korban, pada saat Anak Korban memakai celananya Saksi II kemudian mengambil foto Anak Korban sedang memakai celana selanjutnya Saksi II mengancam Anak Korban agar tidak menceritakan mengenai kejadian tersebut kepada siapapun dan apabila diketahui orang lain, Saksi II akan menyebarkan foto yang diambilnya dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengetahui hal tersebut akan tetapi tidak melarang maupun mencegah perbuatan Saksi II;
Menimbang, bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum tidak melarang maupun mencegah Saksi II dan juga menerima manfaat dari perbuatan Saksi II maka menurut pendapat Hakim, perbuatan Anak yang Berkonflik dengan Hukum merupakan suatu wujud keikutsertaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim berpendapat unsur “turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Anak yang Berkonflik dengan Hukum telah memenuhi semua unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut, sehingga Hakim berkesimpulan bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu “Turut serta melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, namun selanjutnya apakah Anak yang Berkonflik dengan Hukum dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 79 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan ancaman pidana kumulatif berupa: pidana penjara dan denda yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat ancaman pidana kumulatif dalam Pasal tersebut sehingga Hakim haruslah menjatuhkan kedua pidana tersebut yaitu berupa pidana penjara dan pidana pelatihan kerja terhadap diri Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak yang Berkonflik dengan Hukum harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan dan Pledoi yang disampaikan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Penasihat Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum dipersidangan menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya, mohon kepada Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan menurut Penasihat Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum, bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Anak yang Berkonflik melalui Penasihat Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum tersebut akan Hakim pertimbangkan dalam uraian pertimbangan mengenai pidana yang patut dijatuhkan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum:
Keadaan yang memberatkan:
Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam melakukan perbuatannya tersebut telah mempermainkan dan memanfaatkan keadaan Anak Korban sebagai seorang anak yang belum matang berfikir;
Akibat dari perbuatan Anak yang Berkonflik dengan Hukum telah merusak harkat, martabat dan derajat Anak Korban sebagai seorang anak;
Akibat dari perbuatan Anak yang Berkonflik dengan Hukum telah mempengaruhi tumbuh kembang psikis Anak Korban sebagai seorang anak;
Perbuatan Anak yang Berkonflik dengan Hukum telah menimbulkan trauma psikis dan psikologis yang dalam terhadap Anak Korban sebagai seorang anak yang masih tergolong anak;
Akibat dari perbuatan Anak yang Berkonflik dengan Hukum tersebut menghilangkan keluguan dari Anak Korban sebagai seorang anak;
Akibat dari perbuatan Anak yang Berkonflik dengan Hukum tidak dapat mengembalikan kehidupan Anak Korban sebagai seorang anak sebagaimana awalnya;
Keadaan yang meringankan:
Anak yang Berkonflik dengan Hukum terus terang perbuatannya, menyesali dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Anak yang Berkonflik dengan Hukum merupakan seorang anak yang masih memiliki masa depan
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta dipersidangan, keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, memperhatikan sikap perilaku, situasi dan kondisi diri Anak yang Berkonflik dengan Hukum, serta pertimbangan bahwa tujuan pemidanaan tersebut bukanlah semata-mata sarana balas dendam namun merupakan suatu media pembelajaran bagi masyarakat luas incasu Anak yang Berkonflik dengan Hukum sehingga diharapkan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum untuk bersikap lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, maka Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum serta rekomendasi hasil Penelitian Kemasyarakatan yang pada pokoknya meminta kepada Hakim agar Anak yang Berkonflik dengan Hukum dilakukan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak / LPKA Kelas II Sungai Raya di Pontianak dalam penjatuhan pidana penjara, namun tidak sependapat mengenai lamanya pidana (straafmacht), sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan dibawah ini yang menurut pertimbangan Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak yang Berkonflik dengan Hukum mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide Pasal 193 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (vide Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa oleh karena Anak yang Berkonflik dengan Hukum ditahan dan penahanan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak yang Berkonflik dengan Hukum tetap berada dalam tahanan (vide Pasal 193 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hijau lumut;
1 (satu) helai celana panjang kulot berwarna hitam;
merupakan barang bukti milik Anak Korban dan bukan didapat dari tindak kejahatan, akan tetapi masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Saksi II maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Saksi II;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak yang Berkonflik dengan Hukum dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hijau lumut;
1 (satu) helai celana panjang kulot berwarna hitam;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama atas nama Saksi II;
Membebankan kepada Anak yang Berkonflik dengan Hukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022 oleh Gibson Parsaoran, S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Ngabang, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Edy Swadesi, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngabang, serta dihadiri oleh Heri Susanto, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Anak didampingi Lamran, S.H. Penasihat Hukumnya, serta Pembimbing Kemasyarakatan.
Panitera Pengganti, Hakim,
Edy Swadesi, S.H. Gibson Parsaoran, S.H., M.H.