17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.YAN PERDANA, SH 2.Cepy Indra Gunawan, SH Terdakwa: AKMAL Bin USMAN
MENGADILI : Menyatakan terdakwa AKMAL BIN USMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Membebaskan terdakwa AKMAL BIN USMAN dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa AKMAL BIN USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “ telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKMAL BIN USMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda terhadap terdakwa AKMAL BIN USMAN dengan Denda sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa AKMAL BIN USMAN untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 474.063.575,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) dan apabila dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan yang terdiri atas : Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 349/Kep.Bup/Bpm-Pd/2016 Tanggal 04 April 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pematang Raman Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi. Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 427/Kep.Bup/Bpm-Pd/2014 Tanggal 25 Juni 2014 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Penetapan Perangkat Desa Dalam Jabatan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 01 Tahun 2019 Tanggal 02 Januari 2020 Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa Dan Penunjukan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa Pematang Raman TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 18 Tahun 2017 Tanggal 02 Januari 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pengesahan Kepengurusan Karang Taruna “Tunas Harapan” Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2017. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Kader Posyandu Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Kader Lansia Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penunjukan Petugas Kolektor Pajak Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penunjukan Petugas Operator Profil Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 09 Tahun 2020 Tanggal Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengukuhan Pegawai Syara’ Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Ke1putusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 07 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Guru Paud Restu Bunda Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 06 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Tp. Pkk Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Ketua Lembaga Adat Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Linmas Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Ketua LPM Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Gedung Paud Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 07 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Iv / Trotoar Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 09 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut Vi Rt. 07 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut III Rt. 04 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut VIII Rt. 01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut VII Rt. 07 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut II Jembatan Layang Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut V Rt. 04 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Dan Penunjukan Pelaksana Keuangan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020. Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 311/Kep.Bup/DPMD/2021 tanggal 09 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pematng Raman Kecamatan Kumpeh Muaro Jambi. 1 (satu) Eksemplar nomor: 900/005/PMTR/1/2021 penyampaian perdes pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2020, tanggal 10 Januari 2021. 1 (satu) Eksemplar nomor: 900/005/PMTR/1/2021 penyampaian perdes pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2020, tanggal 04 Maret 2021. Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi Periode 01 Januari S/D 31 Desember 2020. Asli Register Surat Pemerintahan Pembayaran Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020. Asli Buku Kas Umum Pemerintah Desa Pematang Raman TA 2020. Asli Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020. Asli Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020. Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 06 Tahun 2019 tanggal 30 desember 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2020. Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 30 desember 2019 Tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019. Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal 13 desember 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2020. Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 tanggal 08 Mei 2020 Tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020. Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020. Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal Mei 2020 Tentang Rencana Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes-P) TA 2020. Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 tanggal 05 Oktober 2020 Tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020. Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal oktober 2020 Tentang Rencana Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes-P) TA 2020. Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 3 Tahun 2019 tanggal September 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020. Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 08 Mei 2020 Tentang Perubahan Pertama Rencana Kerja Pemerintah Dsa Pematan Raman 2020. Asli dan Fotocopy Pajak 2020. 1 (satu) Eksemplar Asli rekap yang terdiri atas: Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pekerja). Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Tukang). Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Kayu Kaso Dan Papan Kelas III). Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Semen). Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Kerikil). Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Pasir Urug). Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Pasir Beton). Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Tukang Besi). Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Ketua Kelompok). Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pengawas). Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Wiremesh). Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0009/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0052/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0002/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0057/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 Nomor 0003/Spp/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 Nomor 0138/Spp/03.2004/2020 tanggal 20 November 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0008/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 Maret 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0036/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0037/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0001/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0139/SPP/03.2004/2020 tanggal 04 Desember 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0033/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 April 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0049/SPP/03.2004/2020 tanggal 19 Mei 2020.. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0006/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0105/SPP/03.2004/2020 tanggal 16 September 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0004/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0053/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0023/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 April 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0005/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0123/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0021/SPP/03.2004/2020 tanggal 23 Maret 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0061/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 Juli 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0075/SPP/03.2004/2020 tanggal 07 Agustus 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0091/SPP/03.2004/2020 tanggal 31 Agustus 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0120/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0128/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0107/SPP/03.2004/2020 tanggal 30 September 2020. Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0048/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020. Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020 tanggal 22 Februari 2020. Peraturan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 05 Maret 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus (COVID-19) Tahun 2020. Perihal Penyampaian Laporan Realisasi Persumber Dana Nomor : 900/006/PMTR/l/2021 tanggal 04 Maret 2021. Peraturan Kepala Desa Pematang Raman Nomor : 01 Tahun 2019 tanggal 21 Maret 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019. Rancangan Peraturan Desa Pematang Raman Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019 tanggal Februari 2019. Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2019 tanggal 19 Maret 2019. Penyampaian Laporan Realisasi Penyerapan Dana Capaian Out Put Dana Desa Nomor : 900/005/PMTR/I/2020 tanggal 06 Januari 2020. Penyampaian Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2019 nomor 900/005/PMTR/I/2020 tanggal 06 Januari 2020. Salinan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Buku Kas Pembantu Pajak Per Jenis Pajak Pemerintah Desa Pematang Raman TA 2020. 1 (satu) buah Buku Kwitansi. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pematang Raman melalui Saksi ZAENAL ARIFIN Bin ANWAR 1 (satu) Eksemplar Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Desa pematang raman TA 2020. Dikembalikan kepada saksi M. AZWAN ASSAZALI Bin H. M. ZAWAWI 8. Membebankan kepada Terdakwa AKMAL BIN USMAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Akmal Bin Usman
Tempat lahir : Pematang Raman
Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 16 Agustus 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Jambi Suak Kandis RT. 006/RW 003 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Kepala Desa Pematang Raman (menjabat sejak tahun 2008 s/d bulan Maret 2021)
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 27 Mei 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 6 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 4 September 2022.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Perpanjangan Pertama Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 5 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022.
Terdakwa di persidangan di damping oleh : 1. Dhesfia Auroza, S.H., 2. Fifian Elsa Marina, S.H., Adalah Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum AUROZA & REKAN yang beralamat di Jalan Pelatuk Raya No. 94 Rt. 21 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 16/Pid.K/AR-LF/IV/2022 tanggal 10 Juni 2022 dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah Register Nomor : 26/SKPid.TPK/2022/PN.Jmb tanggal 15 Juni 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 04 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 04 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AKMAL Bin USMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan terdakwa AKMAL Bin USMAN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas.
Menyatakan terdakwa terdakwa AKMAL Bin USMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaAKMAL Bin USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menjatuhkan Pidana Tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 474.063.575,- (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah)dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
Menyatakan Barang Bukti :
1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan yang terdiri atas :
Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 349/Kep.Bup/Bpm-Pd/2016 Tanggal 04 April 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pematang Raman Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi.
Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 427/Kep.Bup/Bpm-Pd/2014 Tanggal 25 Juni 2014 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Penetapan Perangkat Desa Dalam Jabatan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 01 Tahun 2019 Tanggal 02 Januari 2020 Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa Dan Penunjukan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa Pematang Raman TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 18 Tahun 2017 Tanggal 02 Januari 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pengesahan Kepengurusan Karang Taruna “Tunas Harapan” Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2017.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Kader Posyandu Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Kader Lansia Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penunjukan Petugas Kolektor Pajak Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penunjukan Petugas Operator Profil Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 09 Tahun 2020 Tanggal Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengukuhan Pegawai Syara’ Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Ke1putusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 07 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Guru Paud Restu Bunda Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 06 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Tp. Pkk Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Ketua Lembaga Adat Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Linmas Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Ketua LPM Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Gedung Paud Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 07 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Iv / Trotoar Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 09 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut Vi Rt. 07 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut III Rt. 04 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut VIII Rt. 01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut VII Rt. 07 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut II Jembatan Layang Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut V Rt. 04 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Dan Penunjukan Pelaksana Keuangan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 311/Kep.Bup/DPMD/2021 tanggal 09 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pematng Raman Kecamatan Kumpeh Muaro Jambi.
1 (satu) Eksemplar nomor: 900/005/PMTR/1/2021 penyampaian perdes pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2020, tanggal 10 Januari 2021.
1 (satu) Eksemplar nomor: 900/005/PMTR/1/2021 penyampaian perdes pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2020, tanggal 04 Maret 2021.
Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi Periode 01 Januari S/D 31 Desember 2020.
Asli Register Surat Pemerintahan Pembayaran Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020.
Asli Buku Kas Umum Pemerintah Desa Pematang Raman TA 2020.
Asli Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020.
Asli Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 06 Tahun 2019 tanggal 30 desember 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 30 desember 2019 Tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal 13 desember 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 tanggal 08 Mei 2020 Tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal Mei 2020 Tentang Rencana Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 tanggal 05 Oktober 2020 Tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal oktober 2020 Tentang Rencana Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 3 Tahun 2019 tanggal September 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 08 Mei 2020 Tentang Perubahan Pertama Rencana Kerja Pemerintah Dsa Pematan Raman 2020.
Asli dan Fotocopy Pajak 2020.
1 (satu) Eksemplar Asli rekap yang terdiri atas:
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pekerja).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Tukang).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Kayu Kaso Dan Papan Kelas III).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Semen).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Kerikil).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Pasir Urug).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Pasir Beton).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Tukang Besi).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Ketua Kelompok).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pengawas).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Wiremesh).
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0009/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0052/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0002/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0057/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 Nomor 0003/Spp/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 Nomor 0138/Spp/03.2004/2020 tanggal 20 November 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0008/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 Maret 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0036/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0037/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0001/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0139/SPP/03.2004/2020 tanggal 04 Desember 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0033/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 April 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0049/SPP/03.2004/2020 tanggal 19 Mei 2020..
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0006/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0105/SPP/03.2004/2020 tanggal 16 September 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0004/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0053/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0023/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 April 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0005/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0123/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0021/SPP/03.2004/2020 tanggal 23 Maret 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0061/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 Juli 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0075/SPP/03.2004/2020 tanggal 07 Agustus 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0091/SPP/03.2004/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0120/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0128/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0107/SPP/03.2004/2020 tanggal 30 September 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0048/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020 tanggal 22 Februari 2020.
Peraturan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 05 Maret 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus (COVID-19) Tahun 2020.
Perihal Penyampaian Laporan Realisasi Persumber Dana Nomor : 900/006/PMTR/l/2021 tanggal 04 Maret 2021.
Peraturan Kepala Desa Pematang Raman Nomor : 01 Tahun 2019 tanggal 21 Maret 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019.
Rancangan Peraturan Desa Pematang Raman Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019 tanggal Februari 2019.
Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2019 tanggal 19 Maret 2019.
Penyampaian Laporan Realisasi Penyerapan Dana Capaian Out Put Dana Desa Nomor : 900/005/PMTR/I/2020 tanggal 06 Januari 2020.
Penyampaian Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2019 nomor 900/005/PMTR/I/2020 tanggal 06 Januari 2020.
Salinan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Buku Kas Pembantu Pajak Per Jenis Pajak Pemerintah Desa Pematang Raman TA 2020.
1 (satu) buah Buku Kwitansi.
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pematang Raman melalui Saksi ZAENAL ARIFIN Bin ANWAR
1 (satu) Eksemplar Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Desa pematang raman TA 2020.
Dikembalikan kepada saksi M. AZWAN ASSAZALI Bin H. M. ZAWAWI
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa setelah mendengarkan pembelaan terdakwa melalui Penasehat hukumnya maupun pembelaan pribadi terdakwa yang diajukan pada kamis tanggal 1 September 2022 ;
Menimbang, bahwa setelah mendengarkan repliek yang disampaikan oleh Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pula Duplik yang disampaikan oleh terdakwa melalui Penasehat hukumnya pada tanggal 1 September 2022, yang juga disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN, selaku Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 349/Kep.Bup/Bpm-Pd/2016 Tanggal 04 April 2016 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Pematang Raman Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi dan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor: 311/Kep.Bup/DPMD/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan Maret 2020 sampai dengan bulanNovember 2020, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun2020, bertempat di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi atau setidak - tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yangberwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, yang secara melawan hukum yaitu :
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pematang Raman Tahun 2020 pada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), terdakwa tidak pernah melibatkan perangkat desa dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran APBDes Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 saat Terdakwa melaksanakan tugas selaku Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, di dalam APBDes Desa Pematang Raman terdapat kegiatan Pembangunan yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah Pembangunan Jalan Poros II dan jembatan layang di Rt. 03 Dusun 1 dengan pagu anggaran Rp. 298.854.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah), Pembangunan Jalan Poros III di Rt 04 dengan pagu anggaran Rp. 87.429.000,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), Pembangunan Jalan Poros V di Rt. 04 dengan pagu anggaran Rp. 78.825.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), Pembangunan Jalan Poros VI di RT.01 Dusun 1 sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Pembangunan Jalan Poros VII di Rt. 07 dengan pagu anggaran 75.962.500,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), Pembangunan Jalan Poros VIII di Rt. 07 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 56.421.000,- (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), dan Pembangunan Gedung PAUD di Rt 03 dengan pagu anggaran Rp. 171.054.700 (seratus tujuh puluh satu juta lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah). Namun terhadap Pembangunan Jalan Poros II dan jembatan layang di Rt. 03 Dusun 1 serta Pembangunan Jalan Poros VI di RT.01 Dusun 1 tidak dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sedangkan anggarannya telah dicairkan oleh Terdakwa.Kemudian, terhadap Pembangunan Jalan Poros VII di Rt. 07, Pembangunan Jalan Poros VIII di Rt. 07, dan Pembangunan Gedung PAUD di Rt 03 belum selesai dikerjakan oleh Terdakwa karena penggunaan anggarannya dikelola oleh Terdakwa sendiri yang mengakibatkan pekerjaan tidak selesai sehingga terdapat belanja material bahan dan biaya upah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2020, Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan anggaran sejumlah Rp. 2.078.353.000,- (dua milyar tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dari dana APBDes murni tersebut, kemudian dana APBDes tersebut dilakukan perubahan pertama Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 06 Mei 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.972.454.000,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), dan perubahan kedua Nomor 08 Tahun 2020 pada tanggal 05 Oktober 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.619.250.000,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Kaur Keuangan mencairkan anggaran yang tersimpan di rekening Desa Pematang Raman pada Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 701009077 yang setiap setelah melakukan penarikan terhadap anggaran tersebut langsung diambil untuk dikelola oleh terdakwa. Kaur Keuangan melakukan penarikan uang di bank tersebut pada tanggal 05 Maret 2020 sejumlah Rp. 357.650.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 467.988.700,- (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), kemudian pada tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 122.950.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 18 Mei 2020 sejumlah Rp. 173.083.500,- (seratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh tiga ribulima ratus rupiah), kemudian pada tanggal 09 Juni 2020 sejumlah Rp. 236.178.851,40 (dua ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribudelapan ratus lima puluh satu rupiah empat puluh sen), kemudian pada tanggal 17 November 2020 sejumlah Rp 19.018.000,- (sembilan belas juta delapan belas ribu rupiah), sehingga terhadap penggunaan anggaran yang dicairkan tersebut ada pajak yang seharusnya dibayarkan tetapi tidak disetorkan dan tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaannya.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah secara melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
Pasal 3 ayat (1) Undang – undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 18 ayat (3) Undang – undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 1 angka 10, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan Pasal 29 Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendari Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 50, pasal 51, pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2, pasal 56, pasal 64 Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 474.063.575,- (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 474.063.575,- (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 oleh Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 700/233/ltkab/2021 tanggal 27 Desember 2021, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 saat Terdakwa melaksanakan tugas selaku Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, berdasarkan Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua APBDes Pematang Raman Tahun Anggaran 2020 tanggal 05 Oktober 2020, Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sejumlahRp.1.619.250.000,- (satu miliar enam ratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang didalamnya termasuk:
Hasil Aset Desa Rp.19.000.000,-
Dana Desa Rp.914.260.000,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp.56.269.000,-
Alokasi Dana Desa Rp 569.721.000,-
Bantuan KeuanganProvinsi Rp 60.000.000,-
Silpa tahun sebelumnya Rp 519.569.958,-.
Bahwa dari APBDes Tahun 2020 tersebut terdapat anggaran untuk kegiatan:
Pembangunan Jalan Poros II dan jembatan layang di Rt. 03 Dusun 1 dengan pagu anggaransebesar Rp. 298.854.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah)
Pembangunan Jalan Poros VI di RT.01 Dusun 1 sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa anggaran untuk kegiatan Pembangunan Jalan Poros II dan jembatan layang di Rt. 03 Dusun 1serta Pembangunan Jalan Poros VI di RT.01 Dusun 1 tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa akan tetapi kegiatan pembangunan Jalan Poros II dan jembatan layang di Rt. 03 Dusun 1serta Pembangunan Jalan Poros VI di RT.01 Dusun 1 tidak dilaksanakan oleh Terdakwa (fiktif).
Bahwa selain itu juga terdapat anggaran untuk kegiatan Pembangunan gedung PAUD di Rt 03 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 171.054.700 (seratus tujuh puluh satu juta lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), kegiatan Pembangunan Jalan Poros VII di Rt. 07 dengan pagu anggaran sebesar Rp 75.962.500,- (tujuh puluh lima juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah),dan kegiatan Pembangunan Jalan Poros VIII di Rt. 07 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 56.421.000,- (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah). Terhadap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa yang langsung mengelola penggunaan anggarannya tanpa melibatkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli ditemukan ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dari hasil analisis perhitungan volume pekerjaan yang dilakukan mengakibatkan pekerjaan tidak selesai sehingga terdapat belanja material bahan dan biaya upah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa selain itu juga terhadap akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehubungan dengan pengadaan barang/jasa di Desa Pematang Raman pada Tahun Anggaran 2020 atas kegiatan belanja modal, belanja sewa/jasa dan belanja honorarium yang telah dicairkan melalui SPP sebesar Rp 501.622.500,- (lima ratus satu juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) terdapat juga pajak yang belum dipotong/dipungut/disetor Bendahara Desa sebesar Rp 52.028.625,- (lima puluh dua juta dua puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 saat Terdakwa melaksanakan tugas selaku Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi memerintahkan saksi ZAENAL ARIFIN Bin ANWAR selaku Kaur Keuangan mencairkan anggaran dari dana APBDes berdasarkan Rekening Koran Pemerintah Desa Pematang Raman dengan Nomor Rekening : 701009077 Bank 9 Jambi Cabang Sutomo Periode tanggal 01 Januari 2020 sampai tangggal 31 Desember 2020 terdakwa melakukan Penarikan Dana APBDes TA. 2020 di bank tersebut pada tanggal 05 Maret 2020 sejumlah Rp. 357.650.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 467.988.700,- (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), kemudian pada tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 122.950.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 18 Mei 2020 sejumlah Rp. 173.083.500,- (seratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh tiga ribulima ratus rupiah), kemudian pada tanggal 09 Juni 2020 sejumlah Rp. 236.178.851,40 (dua ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribudelapan ratus lima puluh satu poin empat puluh sen rupiah), kemudian pada tanggal 17 November 2020 sejumlah Rp 19.018.000,- (sembilan belas juta delapan belas ribu rupiah)dengan cara sebelum saksi ZAENAL ARIFIN Bin ANWAR melakukan penarikan uang, Surat Permintaan Penarikan (SPP) dan buku cek ditandatangani oleh saksi ZAENAL ARIFIN Bin ANWAR yang menjabat sebagai Kaur Keuangan/Bendahara serta meminta verifikasi kepada saksi DALIMIN Bin SALEH yang menjabat sebagai Sekretaris Desa dan pengesahan oleh terdakwa. Kemudian dari beberapa kali penarikan uang yang dilakukan oleh saksi ZAENAL ARIFIN Bin ANWAR selaku Kaur Keuangan/Bendahara setelah uangnya dicairkan langsung diminta oleh terdakwa dengan dibuatkan tanda terima oleh saksi ZAENAL ARIFIN Bin ANWAR. Kemudian terhadap uang yang sudah dicairkan tersebut langsung dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Karena anggaran yang dicairkan oleh terdakwa tersebut tidak dipergunakan sesuai mekanisme dan ketentuan, sehingga terdapat pajak yang seharusnya dibayarkan tetapi tidak dibayarkan/tidak disetorkan, terdapat pekerjaan fisik yang fiktif, dan adanya kelebihan belanja bahan material dan upah, sehingga Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang telah dikuatkan dari hasil pemeriksaan dan pengukuran realisasi ahli fisik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi terhadap pekerjaan Pembangunan Jalan Poros II dan jembatan layang di Rt. 03 Dusun 1, Pembangunan Jalan Poros VI di RT.01 Dusun 1, Pembangunan Jalan Poros VII di Rt. 07, Pembangunan Jalan Poros VIII di Rt. 07, dan Pembangunan gedung PAUD di Rt 03terdapat item-item pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya(RAB) sehingga terjadi kekurangan volume fisik, dan pekerjaan Pembangunan Jalan Poros II dan jembatan layang di Rt. 03 Dusun 1,Pembangunan Jalan Poros VI di RT.01 Dusun 1, Pembangunan Jalan Poros VII di Rt. 07, Pembangunan Jalan Poros VIII di Rt. 07, dan Pembangunan gedung PAUD di Rt 03 dengan rincian sebagai berikut :
A.Pajak Negara PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 atas belanja modal yang belum dipotong/dipungut/disetorkan oleh Bendahara Desa;
| No | Nomor dan Tanggal Bukti | Uraian Kegiatan | Jumlah (Rp) | PPN (Rp) | PPh 21 (Rp) | PPh22 (Rp) | PPh 23 (Rp) | Jumlah Pungut (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10=(6+7+8+9) |
| 1 | 00001/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Pengadaan ATK Kantor | 11,192,750 | 1,017,522.73 | 152,628.41 | 1,170,151.14 | ||
| 2 | 00002/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Belanja Seragam Dinas Perangkat Dan Staf Kantor | 5,100,000 | 463,636.36 | 69,545.45 | 533,181.82 | ||
| 3 | 00003/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Pengadaan Infocus,Laptop Dan Printer | 24,009,250 | 2,182,659.09 | 327,398.86 | 2,510,057.95 | ||
| 4 | 00004/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Pengadaan Ac,sound System | 14,000,000 | 1,272,727.27 | 190,909.09 | 1,463,636.36 | ||
| 5 | 00006/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Pengadaan Mesin Air Dan Selang | 4,900,000 | 445,454.55 | 66,818.18 | 512,272.73 | ||
| 6 | 00007/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Pengadaan Perlengkapan Dapur Umum Kantor | 2,005,000 | 182,272.73 | 27,340.91 | 209,613.64 | ||
| 7 | 00012/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Desa | 99,600,000 | 9,054,545.45 | 1,358,181.82 | 10,412,727.27 | ||
| 8 | 00013/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Honorarium TPK (pemasangan keramik madrasah) | 525,000 | 26,250.00 | 26,250.00 | |||
| 9 | 00020/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Pengadaan Bahan Dan Alat bangunan (Keramik, Semen, Plint Keramik, Semen) | 13,675,000 | 1,243,181.82 | 186,477.27 | 1,429,659.09 | ||
| 10 | 00021/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Honorarium TPK Pembangunan Jalan Poros III | 825,000 | 41,250.00 | 41,250.00 | |||
| 11 | 00030/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Sewa molen Pembangunan Jalan Poros III | 4,320,000 | 392,727.27 | 86,400.00 | 479,127.27 | ||
| 12 | 00032/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Belanja Warmesh, Kawat Bendrat, Minyak Bekisting, Paku, Plastik Hitam, Semen, Ember cor (Pembangunan Jalan Poros III) | 37,808,000 | 3,437,090.91 | 515,563.64 | 3,952,654.55 | ||
| 13 | 00035/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Honorarium TPK Pembangunan Jalan Poros IV | 825,000 | 41,250.00 | 41,250.00 | |||
| 14 | 00041/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Biaya Sewa Molen Pembangunan Jalan Poros IV | 2,160,000 | 196,363.64 | 43,200.00 | 239,563.64 | ||
| 15 | 00044/KWT/03.2004/2020Tgl 21 Februari 2020 | Belanja Bahan Dan Alat Material (Besi Wermesh, Kawat Bendrat, Minyak) | 19,395,000 | 1,763,181.82 | 264,477.27 | 2,027,659.09 | ||
| 16 | 00046/KWT/03.2004/2020Tgl 20 Maret 2020 | Honorarium TPK Pembangunan Gedung PAUD | 825,000 | 41,250.00 | 41,250.00 | |||
| 17 | 00051/KWT/03.2004/2020Tgl 20 Maret 2020 | Belanja Bahan Material Ampelas, Besi Beton 10,12,6,8, Besi Hollo Plafond, Cat Dasar, Cat | 69,575,500 | 6,325,045.45 | 948,756.82 | 7,273,802.27 | ||
| 18 | 00054/KWT/03.2004/2020Tgl 20 Maret 2020 | Belanja Daun Jendela Uk 60 x 114, Daun Jendela Uk 60 x 154, Daun Pintu, Kusen | 14,085,000 | 1,280,454.55 | 192,068.18 | 1,472,522.73 | ||
| 19 | 00132/KWT/03.2004/2020Tgl 20 April 2020 | Belanja Besi Weremesh, Kawat Bendrat, Minyak Bekisting, Paku, Plastik Hitam, Semen (Pembangunan Jalan Poros V) | 32,474,000 | 2,952,181.82 | 442,827.27 | 3,395,009.09 | ||
| 20 | 00140/KWT/03.2004/2020Tgl 15 Mei 2020 | Honorarium TPK Pembangunan Jalan Poros VII | 825,000 | 41,250.00 | 41,250.00 | |||
| 21 | 00150/KWT/03.2004/2020Tgl 15 Mei 2020 | Biaya Sewa Molen Pembangunan Jalan Poros VII | 3,600,000 | 327,272.73 | 72,000.00 | 399,272.73 | ||
| 22 | 00152/KWT/03.2004/2020Tgl 15 Mei 2020 | Pengadaan Besi Wiremesh, Kawat bendrat, Minyak Bekisting, Paku, Plastik Hitam, Ember Cor Dan semen (Pembangunan Jalan Poros VII) | 32,669,000 | 2,969,909.09 | 445,486.36 | 3,415,395.45 | ||
| 23 | 00155/KWT/03.2004/2020Tgl 15 Mei 2020 | Honorarium TPK Pembangunan Jalan Poros VIII | 825,000 | 41,250.00 | 41,250.00 | |||
| 24 | 00164/KWT/03.2004/2020Tgl 15 Mei 2020 | Biaya Sewa Molen Pembangunan Jalan Poros VIII | 2,520,000 | 229,090.91 | 50,400.00 | 279,490.91 | ||
| 25 | 00166/KWT/03.2004/2020Tgl 15 Mei 2020 | Pengadaan, Besi Wiremesh, Kawat Bendrat, Minyak Bekisting, Paku, Plastik Hitam, Ember cor Dan Semen (Pembangunan Jalan Poros VIII) | 23,555,000 | 2,141,363.64 | 321,204.55 | 2,462,568.18 | ||
| 26 | 00203/KWT/03.2004/2020Tgl 5 Juni 2020 | Honorarium TPK Pembangunan Jalan Poros V | 825,000 | 41,250.00 | 41,250.00 | |||
| 27 | 00205/KWT/03.2004/2020Tgl 5 Juni 2020 | Sewa Molen Pembangunan Jalan Poros V | 3,600,000 | 327,272.73 | 72,000.00 | 399,272.73 | ||
| 28 | 00206/KWT/03.2004/2020Tgl 5 Juni 2020 | Belanja Baju Costum, Sarung Tangan Keeper, Rompi, Baju Official, Bola Kaki | 9,185,000 | 835,000.00 | 125,250.00 | 960,250.00 | ||
| 29 | 00272/KWT/03.2004/2020Tgl 10 Agustus 2020 | Belanja Laptop | 5,000,000 | 454,545.45 | 68,181.82 | 522,727.27 | ||
| 30 | 00342/KWT/03.2004/2020Tgl 17 Agustus 2020 | Belanja Kertas F4,Hvs A4,Tinta Kkomputer Dan Map Kertas | 2,002,000 | 182,000.00 | 27,300.00 | 209,300.00 | ||
| 31 | 00344/KWT/03.2004/2020Tgl 17 Agustus 2020 | Belanja Meubeler (Meja Perangkat Desa ) | 3,400,000 | 309,090.91 | 46,363.64 | 355,454.55 | ||
| 32 | 00345/KWT/03.2004/2020Tgl 17 Agustus 2020 | Belanja Meubeler (Meja Perangkat BPD ) | 1,700,000 | 154,545.45 | 154,545.45 | |||
| 33 | 00347/KWT/03.2004/2020Tgl 17 Agustus 2020 | Fhoto Copy Materi Kegiatan Pelatihan Stunting | 1,422,000 | 129,272.73 | 129,272.73 | |||
| 34 | 00350/KWT/03.2004/2020Tgl 17 November 2020 | Honorarium TPK Kegiatan Pelatihan Stunting | 375,000 | 18,750.00 | 18,750.00 | |||
| 35 | 00351/KWT/03.2004/2020Tgl 17 November 2020 | Honorarium Nara Sumber Kegiatan Pelatihan Stunting | 1,750,000 | 87,500.00 | 87,500.00 | |||
| 36 | 00353/KWT/03.2004/2020Tgl 17 November 2020 | Honorarium Moderator Kegiatan Pelatihan Stunting | 825,000 | 41,250.00 | 41,250.00 | |||
| 37 | 00354/KWT/03.2004/2020Tgl 20 November 2020 | Pembelian Tanah Aset Desa | 49,167,000 | 4,469,727.27 | 670,459.09 | 5,140,186.36 | ||
| 38 | 00356/KWT/03.2004/2020Tgl 20 November 2020 | Baju Seragam Posyandu | 1,078,000 | 98,000.00 | 98,000.00 | |||
| Jumlah | 501,622,500 | 44,836,136.36 | 421,250.00 | 6,447,238.64 | 324,000.00 | 52,028,625.00 | ||
Bahwa ditemukan pajak Negara PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 atas belanja modal yang belum dipotong/dipungut/disetorkan oleh Bendahara Desa sebesar Rp52.028.625,-
Pembangunan Jalan Poros II + Jembatan Layang di RT.03 Dusun 1
| No | No SPP/Tgl | Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Jumlah Pencairan (Rp) | Sisa Angaran (Rp) |
| 1. | 0009/SPP/03.2004/2020 20/03/2020 | Kegiatan Pembangunan Jalam Poros II + Jembatan Layang | 298.854.000,0 | 298.854.000 | - |
Bahwa ditemukan pekerjaan fiktif atas Pembangunan Jalan Poros II + Jembatan Layang di RT.03 Dusun 1karena tidak ada wujud bangunan fisik di lapangan sebesar Rp 298.854.000,-
Pembangunan Jalan Poros VI di RT.01 Dusun 1
| No | No SPP/Tgl | Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Jumlah Pencairan (Rp) | Sisa Anggaran (Rp) |
| 1. | 0052/SPP/03.2004/2020 05/06/2020 | Kegiatan Pembangunan Jalam Poros VI | 40.00.000,00 | 40.00.000,0 | - |
Bahwa ditemukan pekerjaan fiktif atas Pembangunan Jalan Poros VI di RT.01 Dusun 1 karena tidak ada wujud bangunan fisik di lapangan sebesar Rp40.000.000,-
Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan barang/jasa atas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp20.000.000,-.
| NNo | No SPP/Tgl | Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Jumlah Pencairan (Rp) | ket |
| 1. | 0002/SPP/03.2004/2020 21/02/2020 | Penyediaan Sarana (Aset Tetap)Perkantoran/ Pemerintahan | - | ||
| 1. Belanja Modal Peralatan Elektronik dan Studio : | |||||
| a). AC 1/2 PK 1 unit | 4.500.000,00 | 4.500.000,0 | Fiktif | ||
| b). AC 3/4 PK 1 unit | 5.000.000,00 | 5.000.000,0 | Fiktif | ||
| 2. Belanja Modal Peralatan Meubelair dan Aksesoris Ruangan : | |||||
| a). Kursi Tamu 1 set | 6.000.000,00 | 6.000.000,0 | Fiktif | ||
| b). Lemari Arsip 1 unit | 4.500.000,00 | 4.500.000,0 | Fiktif | ||
| Jumlah | 20.000.000,00 | 20.000.0000 | |||
Pengadaan barang/jasa atas Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp26.977.150,-.
| No | No SPP/Tgl | Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Jumlah Pencairan (Rp) | Ket |
| 1. | 0057/SPP/03.2004/2020 05/06/2020 | Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD) | - | ||
| A. PAUD | |||||
| 1.Belanja Barang Perlengkapan Lainnya : | |||||
| a). Jam Dinding 1 buah | 35.000,00 | 35.000,00 | Fiktif | ||
| b). Tong Sampah 2 buah | 53.900,00 | 53.900,00 | Fiktif | ||
| c). Galon Kran Cuci Tangan 2 buah | 110.000,00 | 110.000,0 | Fiktif | ||
| d). Tikar Plastik 2 buah | 1.533.000,0 | 1.533.000 | Fiktif | ||
| 2. Belanja Modal Peralatan Meubelair dan Aksesoris Ruangan : | |||||
| a). Laptop 1 buah | 4.500.000,0 | 4.500.000 | Fiktif | ||
| b). Meja guru ½ biro 5 buah | 3.750.000,00 | 3.750.000 | Fiktif | ||
| c). Lemari arsip 1 buah | 3.695.250,0 | 3.695.250 | Fiktif | ||
| d). Kursi Stanlis Guru | 1.750.000,00 | 1.750.000,00 | Fiktif | ||
| 3. Belanja Modal Jaringan/Instalasi | |||||
| a). Pemasangan Amper Listrik | 3.750.000,0 | 3.750.000 | Fiktif | ||
| B. MADRASAH | |||||
| 1.Belanja Modal Peralatan Meubelair dan Aksesoris Ruangan : | |||||
| a). Papan Tulis White Board 2 buah | 300.000,00 | Fiktif | |||
| b). Meja 1/2 Biro 6 buah | 4.500.000,0 | 4.500.000 | Fiktif | ||
| c). Kursi Stanlis Guru 6 buah | 2.100.000,0 | 2.100.000 | Fiktif | ||
| d). Kursi plastic 6 buah | 900.000,00 | 900.000,0 | Fiktif | ||
| Jumlah | 26.977.1500 | 26.977.1000 |
Pengadaan barang/jasa atas Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp2.700.000,-.
| o | No SPP/Tgl | Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Jumlah Pencairan (Rp) | ket |
| 1. | 0138/SPP/03.2004/2020 20/11/2020 | Lain-lain dan Kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga | - | ||
| 1. Belanja Modal Peralatan Khusus Kesehatan : | |||||
| a). Tikar Pertumbuhan 1 buah | 350.000,00 | 350.000,00 | Fiktif | ||
| b). Alat Timbang Balita 1 buah | 500.000,00 | 500.000,00 | Fiktif | ||
| c). Besi Tempat Timbangan 1 buah | 850.000,00 | 850.000,00 | Fiktif | ||
| d). Alat tensi Digital 1 buah | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | Fiktif | ||
| Jumlah | 2.700.000,00 | 2.700.000,00 |
Bahwa ditemukan pekerjaan fiktif atas Pengadaan Barang/JasaBidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 49.677.150,-.(empat puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah).
Pembangunan Gedung PAUD di Rt 03
| No. | Uraian Kegiatan | Berdasarkan RAB | Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Fisik | Kelebihan Belanja Bahan Material dan Upah | ||||||||||||||||||||||||
| Vol | Sat | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Sat | Harga Satuan | Jumlah Harga | Volume | Selisih | |||||||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(3x5) | 7 | 8 | 9 | 10=(7x9) | 11=(3-7) | 12=(6-10) | |||||||||||||||||
| I. | Honor Pelaksana Kegiatan | |||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Ketua | 1.00 | OK | 200,000 | 200,000 | 1.00 | OK | 200,000 | 200,000 | - | - | |||||||||||||||||
| 2 | Sekretaris | 1.00 | OK | 175,000 | 175,000 | 1.00 | OK | 175,000 | 175,000 | - | - | |||||||||||||||||
| 3 | Anggota | 3.00 | OK | 150,000 | 450,000 | 3.00 | OK | 150,000 | 450,000 | - | - | |||||||||||||||||
| Jumlah I | 825,000 | 825,000 | - | |||||||||||||||||||||||||
| II. | Upah | |||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Pekerja | 301.00 | HOK | 100,000 | 30,100,000 | 321.00 | HOK | 100,000 | 32,100,000 | (20.00) | (2,000,000) | |||||||||||||||||
| 2 | Tukang | 169.00 | HOK | 120,000 | 20,280,000 | 149.00 | HOK | 120,000 | 17,880,000 | 20.00 | 2,400,000 | |||||||||||||||||
| 3 | Kepala Tukang | 16.00 | HOK | 120,000 | 1,920,000 | 9.00 | HOK | 120,000 | 1,080,000 | 7.00 | 840,000 | |||||||||||||||||
| 4 | Pengawas | 15.00 | HOK | 120,000 | 1,800,000 | 7.00 | HOK | 120,000 | 840,000 | 8.00 | 960,000 | |||||||||||||||||
| 5 | Kepala Tukang | 16.00 | HOK | 120,000 | 1,920,000 | - | HOK | 120,000 | - | 16.00 | 1,920,000 | |||||||||||||||||
| Jumlah II | 56,020,000 | 51,900,000 | 4,120,000 | |||||||||||||||||||||||||
| III. | Bahan Baku Material | |||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Ampelas | 4.00 | Lbr | 5,000 | 20,000 | 4.00 | Lbr | 5,000 | 20,000 | - | - | |||||||||||||||||
| 2 | Bata Merah | 12,786 | Buah | 700 | 8,950,200 | 17,422 | Buah | 700 | 12,195,400 | (4,636) | (3,245,200.00) | |||||||||||||||||
| 3 | Batu Kerikil | 6.00 | M³ | 450,000 | 2,700,000 | 6.00 | M³ | 450,000 | 2,700,000 | - | - | |||||||||||||||||
| 4 | Besi Beton Ø 10 | 30.00 | Btg | 93,000 | 2,790,000 | 79.00 | Btg | 93,000 | 7,347,000 | (49.00) | (4,557,000.00) | |||||||||||||||||
| 5 | Besi Beton Ø 12 | 5.00 | Btg | 138,000 | 690,000 | - | Btg | 138,000 | - | 5.00 | 690,000.00 | |||||||||||||||||
| 6 | Besi Beton Ø 6 | 56.00 | Btg | 32,000 | 1,792,000 | 67.00 | Btg | 32,000 | 2,144,000 | (11.00) | (352,000.00) | |||||||||||||||||
| 7 | Besi Beton Ø 8 | 50.00 | Btg | 57,000 | 2,850,000 | 18.00 | Btg | 57,000 | 1,026,000 | 32.00 | 1,824,000.00 | |||||||||||||||||
| 8 | Besi Hollow Plafond | 83.00 | Btg | 55,000 | 4,565,000 | 24.00 | Btg | 55,000 | 1,320,000 | 59.00 | 3,245,000.00 | |||||||||||||||||
| 9 | Box MCB | 1.00 | Buah | 45,000 | 45,000 | - | Buah | 45,000 | - | 1.00 | 45,000.00 | |||||||||||||||||
| 10 | Cat Dasar | 29.00 | Kg | 15,000 | 435,000 | - | Kg | 15,000 | - | 29.00 | 435,000.00 | |||||||||||||||||
| 11 | Cat Meni | 4.00 | Kg | 25,000 | 100,000 | - | Kg | 25,000 | - | 4.00 | 100,000.00 | |||||||||||||||||
| 12 | Cat Minyak | 6.00 | Kg | 30,000 | 180,000 | - | Kg | 30,000 | - | 6.00 | 180,000.00 | |||||||||||||||||
| 13 | Cat Tembok | 76.00 | Kg | 25,000 | 1,900,000 | - | Kg | 25,000 | - | 76.00 | 1,900,000.00 | |||||||||||||||||
| 14 | Closet Jongkok | 1.00 | Buah | 315,000 | 315,000 | 1.00 | Buah | 315,000 | 315,000 | - | - | |||||||||||||||||
| 15 | Daun jendela Uk. 60 x 114 cm | 6.00 | Buah | 250,000 | 1,500,000 | - | Buah | 250,000 | - | 6.00 | 1,500,000.00 | |||||||||||||||||
| 16 | Daun jendela Uk. 60 x 154 cm | 6.00 | Buah | 300,000 | 1,800,000 | 6.00 | Buah | 300,000 | 1,800,000 | - | - | |||||||||||||||||
| 17 | Daun Pintu | 9.00 | Buah | 850,000 | 7,650,000 | 3.00 | Buah | 850,000 | 2,550,000 | 6.00 | 5,100,000.00 | |||||||||||||||||
| 18 | Daun Pintu KM/WC | 1.00 | Buah | 400,000 | 400,000 | 1.00 | Buah | 400,000 | 400,000 | - | - | |||||||||||||||||
| 19 | Floordrain | 1.00 | Buah | 20,000 | 20,000 | 1.00 | Buah | 20,000 | 20,000 | - | - | |||||||||||||||||
| 20 | Gypsum Board Tb. 9 mm | 15.00 | Lbr | 65,000 | 975,000 | 16.00 | Lbr | 65,000 | 1,040,000 | (1.00) | (65,000.00) | |||||||||||||||||
| 21 | Kawat Beton/Bendrat | 8.00 | Kg | 20,000 | 160,000 | 18.00 | Kg | 20,000 | 360,000 | (10.00) | (200,000.00) | |||||||||||||||||
| 22 | Kayu Dolken | 51.00 | Btg | 7,000 | 357,000 | 32.00 | Btg | 7,000 | 224,000 | 19.00 | 133,000.00 | |||||||||||||||||
| 22 | Kayu Kaso Kelas III | 2.50 | M³ | 2,500,000 | 6,250,000 | 1.50 | M³ | 2,500,000 | 3,750,000 | 1.00 | 2,500,000.00 | |||||||||||||||||
| 23 | Kayu Papan Kelas III | 0.30 | M³ | 2,500,000 | 750,000 | 2.90 | M³ | 2,500,000 | 7,250,000 | (2.60) | (6,500,000.00) | |||||||||||||||||
| 24 | Keramik uk. 25 x 25 cm | 2.00 | Dus | 65,000 | 130,000 | - | Dus | 65,000 | - | 2.00 | 130,000.00 | |||||||||||||||||
| 25 | Keramik uk. 25 x 40 cm | 8.00 | Dus | 70,000 | 560,000 | - | Dus | 70,000 | - | 8.00 | 560,000.00 | |||||||||||||||||
| 26 | Keramik uk. 40 x 40 cm | 56.00 | Dus | 87,000 | 4,872,000 | 58.00 | Dus | 87,000 | 5,046,000 | (2.00) | (174,000.00) | |||||||||||||||||
| 27 | Kran Air | 1.00 | Buah | 15,000 | 15,000 | - | Buah | 15,000 | - | 1.00 | 15,000.00 | |||||||||||||||||
| 28 | Kusen Kayu Kelas II | 57.00 | ML | 55,000 | 3,135,000 | 60.00 | ML | 55,000 | 3,300,00 | (3.00) | (165,000.00) | |||||||||||||||||
| 29 | Lem kayu | 1.00 | Kg | 10,000 | 10,000 | 1.00 | Kg | 10,000 | 10,000 | - | - | |||||||||||||||||
| 30 | List Gypsum | 50.00 | M¹ | 5,000 | 250,000 | 42.00 | M¹ | 5,000 | 210,000 | 8.00 | 40,000.00 | |||||||||||||||||
| 31 | List Kayu Profil | 97.00 | M¹ | 4,500 | 436,500 | - | M¹ | 4,500 | - | 97.00 | 436,500.00 | |||||||||||||||||
| 32 | MCB 6A | 1.00 | Buah | 35,000 | 35,000 | - | Buah | 35,000 | - | 1.00 | 35,000.00 | |||||||||||||||||
| 33 | Minyak Bekisting | 7.00 | Ltr | 10,000 | 70,000 | 13.00 | Ltr | 10,000 | 130,000 | (6.00) | (60,000.00) | |||||||||||||||||
| 34 | Pagar Hollo Minimalis | 23.00 | M² | 400,000 | 9,200,000 | - | M² | 400,000 | - | 23.00 | 9,200,000.00 | |||||||||||||||||
| 35 | Paku Biasa | 19.00 | Kg | 20,000 | 380,000 | 27.00 | Kg | 20,000 | 540,000 | (8.00) | (160,000.00) | |||||||||||||||||
| 36 | Papan Nama Proyek | 1.00 | Buah | 150,000 | 150,000 | 1.00 | Buah | 150,000 | 150,000 | - | - | |||||||||||||||||
| 37 | Papan Semen T. 4 mm | 16.00 | Buah | 55,000 | 880,000 | - | Buah | 55,000 | - | 16.00 | 880,000.00 | |||||||||||||||||
| 38 | Pasir Beton | 21.00 | M³ | 172,000 | 3,612,000 | 30.00 | M³ | 172,000 | 5,160,000 | (9.00) | (1,548,000.00) | |||||||||||||||||
| 39 | Pipa PVC 2,5" | 1.00 | Btg | 35,000 | 35,000 | - | Btg | 35,000 | - | 1.00 | 35,000.00 | |||||||||||||||||
| 40 | Pipa PVC 3/4" | 4.00 | Btg | 55,000 | 220,000 | - | Btg | 55,000 | - | 4.00 | 220,000.00 | |||||||||||||||||
| 41 | Pipa PVC 4" | 1.00 | Btg | 90,000 | 90,000 | 1.00 | Btg | 90,000 | 90,000 | - | - | |||||||||||||||||
| 42 | Plamuur | 21.00 | Kg | 10,000 | 210,000 | 8.00 | Kg | 10,000 | 80,000 | 13.00 | 130,000.00 | |||||||||||||||||
| 43 | Plywood 9 mm | 9.00 | Lbr | 140,000 | 1,260,000 | 6.00 | Lbr | 140,000 | 840,000 | 3.00 | 420,000.00 | |||||||||||||||||
| 44 | Rangka + Atap Baja Ringan | 97.00 | M² | 215,000 | 20,855,000 | 120.00 | M² | 215,000 | 25,800,000 | (23.00) | (4,945,000.00) | |||||||||||||||||
| 45 | Seal tape | 1.00 | Buah | 5,000 | 5,000 | 1.00 | Buah | 5,000 | 5,000 | - | - | |||||||||||||||||
| 46 | Semen Portland @ 50 Kg | 160.00 | Sak | 78,000 | 12,480,000 | 164.00 | Sak | 78,000 | 12,792,000 | (4.00) | (312,000.00) | |||||||||||||||||
| 47 | Semen Warna | 47.00 | kg | 5,000 | 235,000 | 26.00 | kg | 5,000 | 130,000 | 21.00 | 105,000.00 | |||||||||||||||||
| 48 | Thinner | 1.00 | Ltr | 25,000 | 25,000 | - | Ltr | 25,000 | - | 1.00 | 25,000.00 | |||||||||||||||||
| 49 | Tanah Timbun | 70.00 | M³ | 110,000 | 7,700,000 | 75.00 | M³ | 110,000 | 8,250,000 | (5.00) | (550,000.00) | |||||||||||||||||
| 50 | Daun jendela Uk. 60 x 154 cm | 4.00 | Lbr | 5,000 | 20,000 | 4.00 | Lbr | 5,000 | 20,000 | - | - | |||||||||||||||||
| Jumlah III | 114,044,700 | 106,994,400 | 7,050,300 | |||||||||||||||||||||||||
| IV. | Alat Bantu Kerja | |||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Kuas | 1.00 | Buah | 15,000 | 15,000 | - | Buah | 15,000 | - | 1.00 | 15,000 | |||||||||||||||||
| 2 | Kuas Rol | 1.00 | Buah | 25,000 | 25,000 | - | Buah | 25,000 | - | 1.00 | 25,000 | |||||||||||||||||
| 3 | Plastik Paint Tray | 1.00 | Buah | 25,000 | 25,000 | - | Buah | 25,000 | - | 1.00 | 25,000 | |||||||||||||||||
| 4 | Ember kerja | 10.00 | Buah | 10,000 | 100,000 | 10.00 | Buah | 10,000 | 100,000 | - | - | |||||||||||||||||
| Jumlah IV | 114,044,700 | 106,994,400 | 65,000 | |||||||||||||||||||||||||
| Total = Jumlah I + II + III + IV | 171,054,700 | 159,819,400 | 11,235,300 | |||||||||||||||||||||||||
Bahwa ditemukan kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan gedung PAUD di Rt 03sebesar Rp11.235.300,-.
Pembangunan Jalan Poros VII RT.07
| o. | Uraian Kegiatan | Berdasarkan RAB | Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Fisik | Kelebihan Belanja Bahan Material dan Upah | |||||||||||||||||
| Vol | Sat | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Sat | Harga Satuan | Jumlah Harga | Volume | Selisih | ||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(3x5) | 7 | 8 | 9 | 10=(7x9) | 11=(3-7) | 12=(6-10) | ||||||||||
| I. | Honor Pelaksana Kegiatan | ||||||||||||||||||||
| 1 | Ketua | 1.00 | OK | 200,000 | 200,000 | 1.00 | OK | 200,000 | 200,000 | - | - | ||||||||||
| 2 | Sekretaris | 1.00 | OK | 175,000 | 175,000 | 1.00 | OK | 175,000 | 175,000 | - | - | ||||||||||
| 3 | Anggota | 3.00 | OK | 150,000 | 450,000 | 3.00 | OK | 150,000 | 450,000 | - | - | ||||||||||
| Jumlah I | 825,000 | 825,000 | - | ||||||||||||||||||
| II. | Upah Tenaga Kerja | ||||||||||||||||||||
| 1 | Pekerja | 90.00 | OH | 100,000 | 9,000,000 | 77.00 | OH | 100,000 | 7,700,000 | 13.00 | 1,300,000 | ||||||||||
| 2 | Tukang | 15.00 | OH | 120,000 | 1,800,000 | 12.00 | OH | 120,000 | 1,440,000 | 3.00 | 360,000 | ||||||||||
| 3 | Tukang Besi | 2.00 | OH | 120,000 | 240,000 | 3.00 | OH | 120,000 | 360,000 | (1.00) | (120,000) | ||||||||||
| 4 | Ketua Kelompok | 2.00 | OH | 120,000 | 480,000 | 2.00 | OH | 120,000 | 240,000 | 2.00 | 240,000 | ||||||||||
| 5 | Pengawas | 4.00 | OH | 120,000 | 480,000 | 4.00 | OH | 120,000 | 480,000 | - | - | ||||||||||
| Jumlah II | 12,000,000 | 10,220,000 | 1,780,000 | ||||||||||||||||||
| III. | Pekerjaan Lansir Material | ||||||||||||||||||||
| 1 | Lansir Kerikil | 15.00 | OH | 100,000 | 1,500,000 | 15.00 | OH | 100,000 | 1,500,000 | - | - | ||||||||||
| 2 | Lansir Pasir Beton | 11.00 | OH | 100,000 | 1,100,000 | 11.00 | OH | 100,000 | 1,100,000 | - | - | ||||||||||
| 3 | Lansir Pasir Urug | 8.00 | OH | 100,000 | 800,000 | 8.00 | OH | 100,000 | 800,000 | - | - | ||||||||||
| 4 | Lansir Kayu Kaso + Papan Kelas III | 1.00 | OH | 100,000 | 100,000 | 1.00 | OH | 100,000 | 100,000 | - | - | ||||||||||
| 5 | Besi Wiremesh | 3.00 | OH | 100,000 | 300,000 | 3.00 | OH | 100,000 | 300,000 | - | - | ||||||||||
| 6 | Lansir Semen | 20.40 | OH | 100,000 | 2,040,000 | 20.40 | OH | 100,000 | 2,040,000 | - | - | ||||||||||
| Jumlah III | 56,020,000 | 51,900,000 | - | ||||||||||||||||||
| IV. | Bahan Baku/Material | ||||||||||||||||||||
| 1 | Kerikil | 29.00 | M³ | 450,000 | 13,050,000 | 28.00 | M³ | 450,000 | 12,600,000 | 1.00 | 450,000 | ||||||||||
| 2 | Besi Wiremesh | 23.00 | Lbr | 457,000 | 10,511,000 | 23.00 | Lbr | 457,000 | 10,511,000 | - | - | ||||||||||
| 3 | Kawat Beton/Bendrat | 4.00 | Kg | 20,000 | 80,000 | 4.00 | Kg | 20,000 | 80,000 | - | - | ||||||||||
| 4 | Kayu Kaso Kelas III | 0.12 | M³ | 2,500,000 | 292,500 | 0.12 | M³ | 2,500,000 | 300,000 | (0.00) | (7,500) | ||||||||||
| 5 | Kayu Papan Kelas III | 0.40 | M³ | 2,500,000 | 1,000,000 | 0.40 | M³ | 2,500,000 | 1,000,000 | - | - | ||||||||||
| 6 | Minyak Bekisting | 4.00 | Ltr | 10,000 | 40,000 | 4.00 | Ltr | 10,000 | 40,000 | - | - | ||||||||||
| 7 | Paku Biasa | 6.00 | Kg | 20,000 | 120,000 | 6.00 | Kg | 20,000 | 120,000 | - | - | ||||||||||
| 8 | Papan Merk Proyek | 1.00 | Buah | 150,000 | 150,000 | 1.00 | Buah | 150,000 | 150,000 | - | - | ||||||||||
| 9 | Pasir Beton | 22.00 | M³ | 172,000 | 3,784,000 | 20.00 | M³ | 172,000 | 3,440,000 | 2.00 | 344,000 | ||||||||||
| 10 | Pasir Urug | 16.00 | M³ | 172,000 | 2,752,000 | 16.00 | M³ | 172,000 | 2,752,000 | - | - | ||||||||||
| 11 | Plastik Hitam | 273.00 | Mtr | 7,000 | 1,911,000 | 325.00 | Mtr | 7,000 | 2,275,000 | (52.00) | (364,000) | ||||||||||
| 12 | Semen Portland @ 50 Kg | 254.00 | Sak | 78,000 | 19,812,000 | 236.00 | Sak | 78,000 | 18,408,000 | 18.00 | 1,404,000 | ||||||||||
| Jumlah IV | 53,502,500 | 51,676,000 | 1.826.500 | ||||||||||||||||||
| V. | Alat Bantu Kerja | ||||||||||||||||||||
| 1 | Ember Cor | 13.00 | Buah | 15,000 | 195,000 | 13.00 | Buah | 15,000 | 195,000 | - | - | ||||||||||
| 2 | Sewa Molen | 10.00 | Hari | 360,000 | 3,600,000 | 10.00 | Hari | 360,000 | 3,600,000 | - | - | ||||||||||
| Jumlah V | 3,795,000 | 3,795,000 | - | - | |||||||||||||||||
| Total = Jumlah I + II + III + IV + V | 75,962,500 | 72,356,000 | 3,606,500 | ||||||||||||||||||
Bahwa ditemukan kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Jalan Poros VII RT.07 sebesar Rp3.606.500,-.
Pembangunan Jalan Poros VIII RT.07
| No. | Uraian Kegiatan | Berdasarkan RAB | Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Fisik | Kelebihan Belanja Bahan Material dan Upah | ||||||||||||||||||||
| vol | Sat | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Sat | Harga Satuan | Jumlah Harga | Volume | Selisih | |||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=(3x5) | 7 | 8 | 9 | 10=(7x9) | 11=(3-7) | 12=(6-10) | |||||||||||||
| I. | Honor Pelaksana Kegiatan | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Ketua | 1.00 | OK | 200,000 | 200,000 | 1.00 | OK | 200,000 | 200,000 | - | - | |||||||||||||
| 2 | Sekretaris | 1.00 | OK | 175,000 | 175,000 | 1.00 | OK | 175,000 | 175,000 | - | - | |||||||||||||
| 3 | Anggota | 3.00 | OK | 150,000 | 450,000 | 3.00 | OK | 150,000 | 450,000 | - | - | |||||||||||||
| Jumlah I | 825,000 | 825,000 | - | |||||||||||||||||||||
| II. | Upah Tenaga Kerja | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Pekerja | 64.00 | OH | 100,000 | 6,400,000 | 36.00 | OH | 100,000 | 3,600,000 | 28.00 | 2,800,000 | |||||||||||||
| 2 | Tukang | 11.00 | OH | 120,000 | 1,320,000 | 6.00 | OH | 120,000 | 720,000 | 5.00 | 600,000 | |||||||||||||
| 3 | Tukang Besi | 2.00 | OH | 120,000 | 240,000 | 2.00 | OH | 120,000 | 240,000 | - | - | |||||||||||||
| 4 | Ketua Kelompok | 3.00 | OH | 120,000 | 360,000 | 1.00 | OH | 120,000 | 120,000 | 2.00 | 240,000 | |||||||||||||
| 5 | Pengawas | 3.00 | OH | 120,000 | 360,000 | 4.00 | OH | 120,000 | 480,000 | (1.00) | (120,000) | |||||||||||||
| Jumlah II | 8,680,000 | 5,160,000 | 3,520,000 | |||||||||||||||||||||
| III. | Pekerjaan Lansir Material | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Lansir Kerikil | 10.00 | OH | 100,000 | 1,000,000 | 10.00 | OH | 100,000 | 1,000,000 | - | - | |||||||||||||
| 2 | Lansir Pasir Beton | 8.00 | OH | 100,000 | 800,000 | 8.00 | OH | 100,000 | 800,000 | - | - | |||||||||||||
| 3 | Lansir Pasir Urug | 5.50 | OH | 100,000 | 550,000 | 5.50 | OH | 100,000 | 550,000 | - | - | |||||||||||||
| 4 | Lansir Kayu Kaso + Papan Kelas III | 1.00 | OH | 100,000 | 100,000 | 1.00 | OH | 100,000 | 100,000 | - | - | |||||||||||||
| 5 | Besi Wiremesh | 2.00 | OH | 100,000 | 200,000 | 2.00 | OH | 100,000 | 200,000 | - | - | |||||||||||||
| 6 | Lansir Semen | 14.40 | OH | 100,000 | 1,440,000 | 14.40 | OH | 100,000 | 1,440,000 | - | - | |||||||||||||
| Jumlah III | 4,090,000 | 4,090,000 | - | |||||||||||||||||||||
| IV. | Bahan Baku/Material | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Kerikil | 20.00 | M³ | 450,000 | 11,000,000 | 13.00 | M³ | 450,000 | 7,150,000 | 7.00 | 3,850,000 | |||||||||||||
| 2 | Besi Wiremesh | 17.00 | Lbr | 457,000 | 7,769,000 | 10.00 | Lbr | 457,000 | 4,570,000 | 7.00 | 3,199,000 | |||||||||||||
| 3 | Kawat Beton/Bendrat | 3.00 | Kg | 20,000 | 60,000 | 2.00 | Kg | 20,000 | 40,000 | 1.00 | 20,000 | |||||||||||||
| 4 | Kayu Kaso Kelas III | 0.08 | M³ | 2,500,000 | 207,000 | 0.05 | M³ | 2,500,000 | 125,000 | 0.03 | 82,000 | |||||||||||||
| 5 | Kayu Papan Kelas III | 0.30 | M³ | 2,500,000 | 750,000 | 0.17 | M³ | 2,500,000 | 425,000 | 0.13 | 325,000 | |||||||||||||
| 6 | Minyak Bekisting | 3.00 | Ltr | 10,000 | 30,000 | 2.00 | Ltr | 10,000 | 20,000 | 1.00 | 10,000 | |||||||||||||
| 7 | Paku Biasa | 4.00 | Kg | 20,000 | 80,000 | 3.00 | Kg | 20,000 | 60,000 | 1.00 | 20,000 | |||||||||||||
| 8 | Papan Merk Proyek | 1.00 | Buah | 150,000 | 150,000 | 1.00 | Buah | 150,000 | 150,000 | - | - | |||||||||||||
| 9 | Pasir Beton | 16.00 | M³ | 172,000 | 2,752,000 | 10.00 | M³ | 172,000 | 1,720,000 | 6.00 | 1,032,000 | |||||||||||||
| 10 | Pasir Urug | 11.00 | M³ | 172,000 | 1,892,000 | 7.00 | M³ | 172,000 | 1,204,000 | 4.00 | 688,000 | |||||||||||||
| 11 | Plastik Hitam | 193.00 | Mtr | 7,000 | 1,351,000 | 139.00 | Mtr | 7,000 | 973,000 | 54.00 | 378,000 | |||||||||||||
| 12 | Semen Portland @ 50 Kg | 180.00 | Sak | 78,000 | 14,040,000 | 109.00 | Sak | 78,000 | 8,502,000 | 71.00 | 5,538,000 | |||||||||||||
| Jumlah IV | 40,081,000 | 24,939,000 | 15.142.000 | |||||||||||||||||||||
| V. | Alat Bantu Kerja | |||||||||||||||||||||||
| 1 | Ember Cor | 15.00 | Buah | 15,000 | 225,000 | 513.00 | Buah | 15,000 | 225,000 | - | - | |||||||||||||
| 2 | Sewa Molen | 7.00 | Hari | 360,000 | 2,520,000 | 7.00 | Hari | 360,000 | 2,520,000 | - | - | |||||||||||||
| Jumlah V | 2,745,000 | 2,745,000 | - | - | ||||||||||||||||||||
| Total = Jumlah I + II + III + IV + V | 56,421,000 | 37,759,000 | 18,662,000 | |||||||||||||||||||||
Bahwa ditemukan kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Jalan Poros VIII RT.07 sebesar Rp18.662.000,-.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara InspektoratKabupaten Muaro Jambi Nomor: 700/233/Itkab/2021 tanggal 27 Desember 2021 disimpulkan bahwa telah terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro jambi Tahun Anggaran 2020yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah sejumlah Rp 474.063.575,- (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah). Dengan hasil sebagai berikut:
-
No Uraian Pengeluaran Jumlah
(Rp)
1. Pajak Negara PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 atas belanja modal belum dipotong/dipungut/disetor Bendahara Desa; 52.028.625.00 2. Terdapat pekerjaan fiktif atas Pembangunan Jalan Poros II + Jembatan Layang sepanjang 100 x 2 x 0,15 meter RT.03 Dusun 1; 298.854.000,00 3. Terdapat pekerjaan fiktif atas Pembangunan Jalan Poros VI sepanjang 76 x 2 x 0,15 meter RT.01 Dusun 1; 40.000.000,00 4. Terdapat pekerjaan fiktif atas Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa; 49.677.150,00 5. Terdapat kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung PAUD dengan ukuran 10 x 9 meter RT.03; 11.235.300,00 6. Terdapat kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Jalan Poros VII sepanjang 130 x 2 x 0,15 meter RT.07; 3.606.500,00 7. Terdapat kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Jalan Poros VIII sepanjang 92 x 2 x 0,15 meter RT.07. 18.662.000,00 Jumlah Total 474.063.575,00
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang antara lain adalah sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
Saksi ALPIAN Bin HAMIDI,Pematang Raman, 19 November 1971, 49 tahun, laki-laki, indonesia, Islam,Lintas Jambi Nipah Panjang Km 53 Pematang Raman Kab. Muaro Jambi, Ketua RT 01 Desa Pematang Raman, SD (tamat), dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada tahun 2016 adalah ketua RT 01 Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi. Saksi menjabat Sebagai Ketua RT 01 Desa Pematang Raman.
BahwaSaksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN karena Pernah menjadi Kepala Desa Pematang Raman tetapi pada tahun 2021 digantikan dengan ABDUL SOMAD namun secara kekeluargaan Saksi tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan kekerabatan dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN untuk hubungan Pekerjaan, pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Saksi sebagai Ketua RT 01 Dusun I Desa Pematang Raman.
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekitar tahun 2016.
Bahwa Sepengetahuan Saksi struktur perangkat Desa Pematang Raman terdiri atas Kepala Desa : Terdakwa AKMAL Bin USMAN, Sekretaris Desa: DALIMIN, Bendahara Desa: ZAENAL, Kasi Pemerintahan : HENDRA, Kasi Pelayanan : RIRIN, Kasi Kesra : SUBHAN, Kaur Umum: SAIFUL, Kaur Keuangan : AGUS, Kaur Perencanaan : ADE SAPUTRA (Alm) dan belum digantikan, Ketua Dusun 01: MAHYUDIN, Ketua RT 01: Saksi sendiri.
Bahwa Saksi menerima Honor sebagai Ketua RT 01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu) per bulan yang diserahkan oleh ZAENAL selaku Bendahara Desa Pematang Raman.
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah menerima uang apapun dari Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman.
Bahwa pada tahun 2019 pernah diselenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang diikuti oleh Saksi selaku Ketua RT 01 mewakili warga RT 01, MAHYUDIN selaku Ketua Dusun 01, Perangkat Desa (Kepala Desa : Terdakwa AKMAL Bin USMAN, Sekretaris Desa: DALIMIN, Bendahara Desa: ZAENAL), SAANI selaku Ketua BPD, YAHYA selaku Wakil BPD, EDISON selaku Sekretaris BPD, HERMAN selaku Anggota BPD, JAMALUDDIN selaku Ketua LPM, HAMIDI selaku Anggota LPM, tokoh masyarakat, RIZKY selaku Camat Kumpeh, dan ibu-ibu PKK melakukan pembahasan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa, Saksi ada mengusulkan pembangunan Jalan Usaha Tani dikarenakan untuk perpanjangan jalan warga ke sawah supaya tidak melewati jalan yang becek, pembangunan jalan poros di seberang jembatan RT 01, dan pembangunan tambatan perahu. Akan tetapi ternyata usulan yang diterima dan direncanakan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 adalah Jalan Usaha Tani Saksi mengetahui ada rencana kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani RT. 01 Desa Pematang Raman dengan panjang 100 meter dan lebar 2 meter, Posisi Jalan usaha tani tersebut direncanakan dibangun di persawahan menuju ke sawah yang mana sebelumnya telah ada pembangunan jembatan di RT 01 tetapi hingga selesainya pembangunan jembatan, jalan usaha tani tersebut tetap tidak ada dibangun sama sekali, Sebelumnya, Ketua Dusun 01: MAHYUDIN ada memberitahukan kepada Saksi untuk memintakan surat hibah tanpa ganti rugi kepada warga yang mempunyai tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani untuk diserahkan ke Ketua Dusun 01: MAHYUDIN dan telah Saksi serahkan surat hibah sebanyak 2 (dua) orang atas nama ABDUL RAHMAN dan WAHAB. Selanjutnya dikarenakan pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tidak juga dibangun, maka terhadap surat hibah tersebut belum ada dikembalikan kepada Sdr. ABDUL RAHMAN dan WAHAB.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat bahan material Seperti semen/batu kerikil lainnya serta tidak pernah ada melihat pekerja yang diperuntukkan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa Sepengetahuan Saksi jika Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi telah dicairkan, namun hingga saat ini tidak ada pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa pada tahun 2019 pernah diselenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang diikuti oleh Saksi selaku Ketua RT 01 mewakili warga RT 01, MAHYUDIN selaku Ketua Dusun 01, Perangkat Desa (Kepala Desa : Terdakwa AKMAL Bin USMAN, Sekretaris Desa: DALIMIN, Bendahara Desa: ZAENAL), SAANI selaku Ketua BPD, YAHYA selaku Wakil BPD, EDISON selaku Sekretaris BPD, HERMAN selaku Anggota BPD, JAMALUDDIN selaku Ketua LPM, HAMIDI selaku Anggota LPM, tokoh masyarakat, RIZKY selaku Camat Kumpeh, dan ibu-ibu PKK melakukan pembahasan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa, Saksi ada mengusulkan pembangunan Jalan Usaha Tani dikarenakan untuk perpanjangan jalan warga ke sawah supaya tidak melewati jalan yang becek, pembangunan jalan poros di seberang jembatan RT 01, dan pembangunan tambatan perahu. Akan tetapi ternyata usulan yang diterima dan direncanakan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 adalah Jalan Usaha Tani Saksi mengetahui ada rencana kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani RT. 01 Desa Pematang Raman dengan panjang 100 meter dan lebar 2 meter, Posisi Jalan usaha tani tersebut direncanakan dibangun di persawahan menuju ke sawah yang mana sebelumnya telah ada pembangunan jembatan di RT 01 tetapi hingga selesainya pembangunan jembatan, jalan usaha tani tersebut tetap tidak ada dibangun sama sekali, Sebelumnya, Ketua Dusun 01: MAHYUDIN ada memberitahukan kepada Saksi untuk memintakan surat hibah tanpa ganti rugi kepada warga yang mempunyai tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani untuk diserahkan ke Ketua Dusun 01: MAHYUDIN dan telah Saksi serahkan surat hibah sebanyak 2 (dua) orang atas nama ABDUL RAHMAN dan WAHAB. Selanjutnya dikarenakan pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tidak juga dibangun, maka terhadap surat hibah tersebut belum ada dikembalikan kepada Sdr. ABDUL RAHMAN dan WAHAB.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat bahan material Seperti semen/batu kerikil lainnya serta tidak pernah ada melihat pekerja yang diperuntukkan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa Sepengetahuan Saksi jika Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi telah dicairkan, namun hingga saat ini tidak ada pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa semasa Saksi menjadi Ketua RT 01 Desa Pematang Raman Pembangunan tidak ada pembangunan yang dikerjakan di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2020.
Bahwa pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 Desa Pematang Raman tersebut Saksi tidak pernah sama sekali dilibatkan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman dan perangkat desa yang lainnya.
Bahwa sepengetahuan Saksi pekerjaan pembangunan pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 Desa Pematang Raman tersebut seharusnya dimulai pada bulan Juli tahun 2019 namun ternyata tidak dikerjakan dan lokasinya di jalan menuju ke sawah RT 01 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa Saksi menerangkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 Desa Pematang Raman tersebut tidak terealisasi sama sekali hingga saat ini.
Bahwa Saksi tidak pernah dipekerjakan atau dilibatkan dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Pematang Raman ataupun oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN.
Bahwa Saksi menerangkan pada proyek pembelian kayu (papan untuk kegiatan pembuatan pentas untuk kegiatan warga) memakai Dana Desa Atas Perintah terdakwa AKMAL Bin USMAN Melalui Sekretaris Desa.
Bahwa Saksi menerangkan setelah Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa Daftar terima upah harian orang kerja (HOK) di hadapan saksi oleh saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan tersebut tidak pernah diterima oleh Saksi dan Saksi tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada barang bukti tersebut.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi BJ RAMLAN DANI Bin RIVAI, Lubuk Ruso Jaya, 12 Oktober 1974, 47 tahun, indonesia, laki-laki, islam, RT 002 Desa Pematang Raman, Kec Kumpeh Kab. Muaro Jambi, Tani (Ketua RT 02 Desa Pematang Raman)., SMP (Tamat),dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN karena pernah menjadi Kepala Desa Pematang Raman tetapi pada tahun 2021 digantikan dengan ABDUL SOMAD namun secara kekeluargaan Saksi tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan kekerabatan dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN untuk hubungan pekerjaan, pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Saksi sebagai Ketua RT 02 Dusun II Desa Pematang Raman.
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekitar tahun 2016.
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui kapan Dana Desa (DD) tahun 2020 tersebut Diterima/Disalurkan kepada pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa sepengetahuan Saksi yang mengelola Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2020 adalah pemerintah Desa Pematang Raman.
Bahwa Saksi menerangkan pada saat menjabat menjadi Ketua RT. 02 dari tahun 2014 sama sekali tidak ada Pembangunan yang dilaksanakan atau di kerjakan oleh Pemerintah Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi untuk di RT.02. tetapi sekira tahun 2018 pernah ada rencana bantuan pembangunan dari Pemerintah Desa Pematang Raman untuk warga RT.02 yaitu berupa pembangunan sumur untuk 3 (tiga) kepala keluarga tetapi hanya ada polongan untuk sumurnya saja dan sampai saat ini tidak dipasang dan terbengkalai serta tidak bermanfaat.
Bahwa Saksi ada menerima gaji atau Insentif sebagai Ketua RT.02 yang jumlahnya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan yang membayarkannya adalah bendahara Desa yaitu ZAINAL yang Saksi ambil langsung ke kantor Desa.
Bahwa Saksi tidak pernah dipekerjakan atau dilibatkan dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Pematang Raman ataupun oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN.
Bahwa Saksi Tidak Pernah terlibat Lansung pada Pengerjaan Pembangunan Di Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi HERMANSYAH Bin KARNI,Tulung Agung, 46 tahun/ 12 November 1974, laki-laki, Indonesia, islam, Jl. Lintas Jambi Nipah Panjang KM 53 RT.006 /RW. 03 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro JambiKetua RT 06 Dusun 03 Desa Pematang Raman, SD (Tamat), dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN karena pernah menjadi Kepala Desa Pematang Raman tetapi pada tahun 2021 digantikan dengan ABDUL SOMAD namun secara kekeluargaan Saksi tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan kekerabatan dengan TerdakwaAKMAL Bin USMAN untuk hubungan pekerjaan, pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Saksi sebagai Ketua RT 06 Dusun III Desa Pematang Raman.
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekitar tahun 2016.
Bahwa Sepengetahuan Saksi struktur perangkat Desa Pematang Raman terdiri atas Kepala Desa : Terdakwa AKMAL Bin USMAN, Sekretaris Desa: DALIMIN, Bendahara Desa: ZAENAL ABIDIN, Kasi Pemerintahan : HENDRA, Kasi Pelayanan : RIRIN, Kasi Kesra : SUBHAN, Kaur Umum: SAIFUL, Kaur Keuangan : AGUS, Kaur Perencanaan : ADE SAPUTRA (Alm) dan belum digantikan, Ketua Dusun 03: SAYUTI, Ketua RT 01: Saksi sendiri. Saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga baik dengan kepala desa ataupun perangkat desa lainnya.
Bahwa Sepengetahuan Saksi, Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman yang melakukan pembelanjaan bahan material untuk pembangunan jalan setapak menuju ke kebon dengan panjang 200 m (dua ratus meter) dan lebar 2,5 m (dua setengah meter) dikarenakan Saksi melihat di depan rumah AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman ada bahan material Seperti semen, kawat, batu kerikil, akan tetapi tidak mengetahui bahan material yang di depan rumah Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman diperuntukkan untuk pembangunan/tidak. Dan untuk pekerja pembangunan jalan setapak menuju ke kebon tersebut Saksi sempat melihat ada beberapa pemuda RT 06 yang mengerjakan yang diberikan upah bayar (tetapi Saksi tidak tahu berapa dibayarkan dan sumber biaya upah tersebut), namun pekerja untuk pembangunan lampu jalan dengan menggunakan tenaga surya Saksi tidak tahu sama sekali siapa yang mengerjakan karena pada saat Saksi pulang kerja Saksi sudah melihat pembangunan lampu jalan sudah terpasang.
Bahwa Saksi tidak tahu sama sekali. Menurut Saksi yang mengetahui berapa jumlah anggaran Dana Desa (DD) yang dipersiapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman. Sepengetahuan Saksi juga, Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman yang melakukan pengelolaan Dana Desa (DD) Pematang Raman.
Bahwa Saksi mengetahui jika ada permasalahan di beberapa RT pada Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi antara lain pembangunan yang tidak selesai, ataupun pembangunan yang sama sekali tidak terealisasi. Namun, Saksi hanya mendengarnya saja dari obrolan Ketua RT namun Saksi tidak mengetahui apa saja permasalahan di RT lain tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan Tidak Pernah terlibat Lansung pada Pengerjaan Pembangunan Di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi EPENDI Bin SAHARI, Jambi,37 tahun, 21 Juli 1984, Islam, indonesia, laki-laki, Jalan Suak Kandis Km. 53 RT. 07 Dusun IV Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi,Buruh Harian/Ketua RT. 07 Dusun IV sejak tahun 2019 s/d sekarang, SD (Tamat), dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN karena pernah menjadi Kepala Desa Pematang Raman tetapi pada tahun 2021 digantikan dengan ABDUL SOMAD namun secara kekeluargaan Saksi tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan kekerabatan dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN untuk hubungan pekerjaan, pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Saksi sebagai Ketua RT 07 Dusun III Desa Pematang Raman.
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekitar tahun 2016.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua RT. 07 Dusun IV dipilih oleh warga RT. 07 Dusun IV sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang dan Saksi tidak menerima Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa Pematang Raman. Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai RT. 07 Dusun IV adalah membantu warga RT. 07 untuk administrasi di tingkat RT.
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengelola Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tahun 2020 adalah Kepala Desa Pematang Raman yaitu Terdakwa AKMAL Bin USMAN.
Bahwa Saksi menerangkan pada saat menjadi Ketua RT. 07 Dusun IV Pembangunan yang dilaksanakan atau di kerjakan di RT. 07 Dusun IV Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2020 antara lain Pembangunan Jalan poros ke kebun dengan panjang lebih kurang 100 meter yang sudah dibahas dalam rapat musyawarah desa di kantor desa, sementara permintaan untuk pembangunan jalan poros ke sawah dan pekerjaan tambatan perahu tidak di dikerjakan karena tidak cukup anggaran.
Bahwa Saksi menerangkan awalnya Kepala Desa Terdakwa AKMAL Bin USMAN memberi perintah kepada Saksi untuk mengerjakan pembangunan jalan poros ke kebun di RT. 07 dengan panjang lebih kurang 100 meter dengan lebar 2 meter dan ketebalan 15 cm dengan upah sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan seingat Saksi dikerjakan lebih dari 10 orang. Saksi tidak mengetahui berapa jumlah dana yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan poros tersebut, dan Saksi hanya mengerjakan pekerjaan tersebut lebih kurang selama 5 hari. Pengadaan material sepenuhnya dipegang oleh Kepala Desa sdr. AKMAL Bin USMAN, Saksi hanya mengerjakan apabila bahan material sudah tersedia. Saksi tidak mengetahui adanya tim TPK dalam kegiatan tersebut dan tidak mengetahui dan tidak pernah diperlihatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya RAB) dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen lainnya pembangunan Jalan Poros di RT. 07 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mempergunakan anggaran Dana Desa pada tahun 2020 Saksi tidak mengetahui siapa yang membuatnya sepengetahuan Saksi adalah pihak perangkat Desa Pematang Raman.
Bahwa Saksi menerangkan pelaksanaan pekerjaan Jalan Poros di RT. 07 Dusun IV Desa Pematang Raman pada tahun 2020 baru terealisasi lebih kurang 70% sehingga masih ada sisa pekerjaan sebesar 30%.
Bahwa Saksi menerangkan dalam pekerjaan pembangunan Jalan Poros di RT. 07 Dusun IV Desa Pematang Raman pada tahun 2020 Saksi tidak mengetahui Mekanisme pencairan dana terhadap pembangunan Jalan Poros di RT. 07 Dusun IV Desa Pematang Raman pada tahun 2020 yang menggunakan dana desa tersebut sepengetahuan Saksi perangkat desa yang mencairkannya.
Bahwa Saksi sebagai Ketua RT. 07 Dusun IV Desa Pematang Raman mendapatkan honorium dari Desa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Bahwa Saksi pernah dipekerjakan atau dilibatkan dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Pematang Raman untuk mengerjakan Jalan Usaha Tani (JUT) di dusun IV RT.07 oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN dan diberikan gaji 85 rb/hari.
Bahwa berdasarkan Daftar terima upah harian orang kerja (HOK) pembangunan jalan poros IV RT 04 Desa Pematang Raman (tukang), Daftar terima upah harian orang kerja (HOK) Pemasangan keramik madrasah RT 07 Desa Pematang Raman (tukang), Daftar terima upah harian orang kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros VII RT 07 Desa Pematang Raman (tukang) bukan tanda tangan Saksi dan Saksi menerma hanya 85rb per hari untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Poros VII RT 07 yang diberikan oleh Terdakwa langsung bukan sebagaimana dokumen yang ditunjukkan.
Bahwa Saksi tidak melanjutkan pekerjaan sebagai tukang pada pembangunan jalan dikarenakan masalah upah yang tidak sesuai sehingga saksi sudah tidak ingin melanjutkan pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan setelah Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa Daftar terima upah harian orang kerja (HOK) di hadapan saksi oleh saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan tersebut tidak pernah diterima oleh Saksi dan Saksi tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada barang bukti tersebut.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi JUNAIDI Bin JAHARI, Pematang Raman,34 tahun, 30 Juli 1987, laki-laki, Indonesia, RT. 05 Ds. Pematang Raman, Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi, islam, Tani (Ketua RT.05 Desa Pematang Raman), SMA (tidak tamat), dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN karena pernah menjadi Kepala Desa Pematang Raman tetapi pada tahun 2021 digantikan dengan ABDUL SOMAD namun secara kekeluargaan Saksi tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan kekerabatan dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN untuk hubungan pekerjaan, pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Saksi sebagai Ketua RT 05 Dusun III Desa Pematang Raman.
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekitar tahun 2016.
Bahwa saksi menerangkan untuk Dana Desa Tahun Anggaran 2020 pada Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Saksi tidak mengetahuinya. Tetapi yang Saksi ketahui bahwa pembangunan di desa berasal dari Dana Desa.
Bahwa saksi menerangkan yang mengelola Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2020 sepengetahuan Saksi adalah Pemerintah Desa Pematang Raman itu sendiri
Bahwa menerangkan untuk di RT.6 yang satu Dusun dengan RT.5 Saksi tidak mengetahuinya tetapi untuk RT.3 sepengetahuan Saksi ada pembangunan Gedung PAUD dan Jalan Usaha Tani Saksi mengetahuinya karena ada material bahan berupa kerikil dan pasir untuk pembangunan Jalan tersebut dan di Desa banyak orang membicarakan pembangunan PAUD yang belum selesai.
Bahwa saksi menjelaskan untuk pembangunan gedung paud saksi tidak mengetahuinya siapa yang mengerjakan dan untuk jalan usaha tani yang material bahannya terlihat menupuk dan belum dilaksanakan yang seharusnya mengerjakannya adalah pemerintah desa pematang raman karena pekerjaan tersebut adalah pekerjaan milik pemerintah Desa Pematang Raman.
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah dipekerjakan atau dilibatkan dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Pematang Raman ataupun oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi YANTO Bin MUHAMMAD, Sambas Kalimantan Barat, 26Juli 1971, 50 tahun, laki-laki, indonesia, Islam,Jalan Lintas Suak Kandis Km 53 Rt. 03. Dusun II Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi,Buruh Bangunan /Ketua Rt. 03 Desa Pematang Raman sejak 2011 s/d sekarang, SD (tamat), dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa AKMAL Bin USMAN karena pernah menjadi Kepala Desa Pematang Raman tetapi pada tahun 2021 digantikan dengan ABDUL SOMAD namun secara kekeluargaan Saksi tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan kekerabatan dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN untuk hubungan pekerjaan, pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Saksi sebagai Ketua Rt 03 Dusun II Desa pematang Raman.
Bahwa terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekitar tahun 2016.
Bahwa Desa Pematang Raman Kecamatan mendapatkan Dana Desa pada tahun 2020. Untuk jumlah dana desa di Desa Pematang Raman tersebut Saksi tidak mengetahuinya. Saksi mengetahui adanya dana desa karena pernah ikut rapat desa di Kantor Desa terkait rapat musyawarah desa untuk pembangunan di desa Pematang Raman pada tahun 2020.
Bahwa yang mengelola Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tahun 2020 yakni Kepala Desa Pematang Raman Terdakwa AKMAL Bin USMAN.
Bahwa pada awal tahun 2020 Saksi mengikuti rapat Musyawarah Desa yang dilaksanakan di Kantor Desa yang dihadiri oleh Ketua Badan Pertimbangan Desa (BPD), Kepala Desa sdr. Akmal dan seluruh perangkat Desa Pematang Raman, tokoh masyarakat, Kepala Dusun I s/d IV, Ketua Rt 01 s.d Rt. 08, anggota Posyandu dan PKK. Pada rapat tersebut dibahas terkait dengan penggunaan dana Desa untuk pembangunan di Desa Pematang Raman tahun 2020 antara lain :Pembangunan Jalan Poros;Pembangunan Jalan Usaha Tani;Pembangunan PAUD, Rehabilitasi Madrasah.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran Dana Desa pada tahun 2020 untuk pembangunan di Desa Pematang Raman yang dipersiapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Bahwa dalam pembangunan PAUD sepengetahuan saksi tidak ada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pada awalnya Kepala Desa Terdakwa AKMAL Bin USMAN memberikan gambar/sket bangunan untuk PAUD kepada Saksi kemudian Terdakwa AKMAL Bin USMAN menyuruh Saksi agar mencari tukang untuk mengerjakan PAUD tersebut kemudian Saksi dilibatkan untuk mengerjakan bangunan PAUD tersebut dengan upah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per hari dan Saksi mengerjakan lebih kurang 1 bulan, karena selanjutnya Saksi tidak dilibatkan karena pekerja sudah dipindah tangan kepada orang lain oleh terdakwa AKMAL Bin USMAN. Untuk material bahan bahan bangunan Saksi tidak mengetahuinya, sebab bahan material dipesan oleh terdakwa AKMAL Bin USMAN, Saksi hanya mengerjakan apabila material sudah tersedia. Saksi tidak pernah diperlihatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pembangunan PAUD tersebut dan berapa anggaran untuk pembangunan PAUD tersebut. Sementara untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Rt. 03 Saksi tidak dilibatkan sama sekali dan Saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa seingat saksi pekerjaan pembangunan PAUD tersebut dimulai pada sekira bulan Mei tahun 2020 dan lokasinya di Jalan Lintas Suak Kandis Rt. 03 Dusun II Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, sementara untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut karena Saksi tidak dilibatkan dan lokasinya terletak di jalan simpang masjid umum Baiturahman Rt. 03 Dusun II Desa Pematang Raman.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan PAUD sampai dengan akhir tahun 2020 belum selesai dikerjakan, masih progress 60% karena dalam pekerjaan tersebut dipindahtangankan tukang oleh Kepala Desa dan bangunan PAUD tersebut belum dimanfaatkan. Sementara untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sepengetahuan saksi belum dikerjakan sama sekali dan hanya ada tumpukan kerikil dan pasir saja.
Bahwa saksi sebagai Ketua Rt. 03 Dusun II Desa Pematang Raman ada mendapatkan honorium dari Desa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Bahwa saksi pernah dipekerjakan atau dilibatkan dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Pematang Raman ataupun oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN yaitu dalam hal pekerjaan Pembangunan PAUD pada tahun 2020 sebagai tukang.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi MAHYUDIN Bin WAIDI, Pematang Raman, 23Desember 1985, 36 tahun, indonesia, laki-laki, islam, Pematang Raman RT.001/RW.001Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dusun 01 Desa Pematang Raman, SMA (Tamat), dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN sebagai Kepala Desa Pematang Raman namun antara Saksi dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN memiliki hubungan keluarga.
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekitar tahun 2016.
Bahwa struktur perangkat Desa Pematang Raman terdiri atas Kepala Desa : Terdakwa AKMAL Bin USMAN, Sekretaris Desa: DALIMIN, Bendahara Desa: ZAENAL ARIPIN, Kasi Pemerintahan : HENDRA, Kasi Pelayanan : RIRIN NOVALIA, Kasi Kesra : SUBHAN, Kaur Umum: SAIFUL, Kaur Perencanaan : AGUS, Kepala Dusun 01: Saksi sendiri, Kepala Dusun 02: ABDUL SOMAD, Kepala Dusun 03: SAYUTI, Kepala Dusun 04: ANANG RISDIYANTO, Ketua RT 01: ALPIAN, Ketua RT 02: BUJANG RAMLANDANI.
Bahwa yang mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi TA 2020 yakni Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman.
Bahwa Saksi pernah menerima uang sebanyak 2 (dua) kali dari ZAENAL ARIPIN selaku Bendahara Desa Pematang aman di tahun 2020 yaitu yang pertama memperoleh uang Rp 120.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan yang kedua uang Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Saksi pernah menanyakan kepada ZAENAL ARIPIN selaku Bendahara Desa Pematang Raman tujuan diberikan uang tersebut dan ZAENAL ARIPIN mengatakan uang tersebut adalah uang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun Saksi tidak mengetahui TPK untuk kegiatan yang mana. Saksi juga tidak pernah menerima tanda bukti pembayaran setiap kali menerima uang tersebut.
Bahwa tidak pernah ada melihat bahan material seperti semen, batu kerikil, pasir, wiremesh lainnya serta tidak pernah ada melihat pekerja yang diperuntukkan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa tidak ada pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dikarenakan adanya informasi dari AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman dan DALIMIN selaku Sekretaris Desa jika berdasarkan instruksi dari RIZKY selaku Camat Kumpeh bahwa anggaran untuk pembangunan Jalan Usaha Tani tersebut dialihkan untuk dana membantu warga Desa Pematang Raman yang terdampak virus COVID-19.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana pelaporan atau pertanggungjawaban terhadap pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi yang tidak dibangun tersebut dan dialihkan untuk biaya COVID-19, melainkan yang seharusnya bertanggungjawab untuk pelaporan dan pertanggungjawaban tersebut adalah DALIMIN selaku Sekretaris Desa dan ZAENAL ARIFIN selaku Bendahara Desa dengan diketahui oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pembangunan Jalan Usaha Tani dan kegiatan pembangunan lainnya di RT 01 Dusun 01 Desa Pematang Raman. Sepengetahuan Saksi, seharusnya Saksi ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama dengan RT setempat dan unsur masyarakat, namun Saksi tidak pernah menerima SK sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Saksi tidak pernah menanyakan alasan tidak diberikan SK selaku TPK. Saksi juga tidak pernah menandatangani segala dokumen kegiatan pembangunan semasa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman menjabat sebagai Kepala Desa.
Bahwa Yang mengelola APBDes Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 yang didalamnya juga terdapat anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi TA 2020 yaitu adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman.
Bahwa semasa Saksi menjadi Kepala Dusun 01 Desa Pematang Raman Pembangunan tidak ada pembangunan yang dikerjakan di RT 01 dan RT 02 Dusun 01 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2020.
Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 Desa Pematang Raman yang mempergunakan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2020 tersebut adalah DALIMIN selaku Sekretaris Desa dan Saksi tidak pernah melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut.
Bahwa sepengetahuan Saksi pekerjaan pembangunan pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 Dusun 01 Desa Pematang Raman tersebut seharusnya dimulai pada bulan Januari tahun 2020 namun ternyata tidak dikerjakan.
Bahwa saksi mengetahui hasilnya ada temuan pembangunan jembatan layang, pembangunan gedung PAUD, dan pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan menggunakan Dana Bantuan Provinsi yang tidak dikerjakan akan tetapi dana nya sudah dicairkan dan Saksi tidak mengetahui alasan tidak dibangunnya.
Bahwa sepengetahuan saksi Sampai saat ini pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani dengan menggunakan Dana Bantuan Provinsi sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tidak ada dikerjakan.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembelian barang2 yang menjadi hasil temuan inspektorat kabupaten muaro jambi tersebut karena yang mengelola anggarannya adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku selaku Kepala Desa Pematang Raman dan untuk yang meminta tanda tangan Saksi untuk kelengkapan SPJ adalah ZAENAL ARIFIN selaku Bendahara Desa akan tetapi Saksi tidak mengetahui SPJ untuk pembangunan Jalan Usaha Tani yang mana. Menurut Saksi, yang bertanggungjawab penuh terhadap hal tersebut adalah AKMAL Bin USMAN.
Bahwa dapat saksi jelaskan terhadap Surat Keputusan Kepala Desa Pematang Raman No. 04 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perangkat Desa dalam Jabatan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 tanggal 01 Januari 2020 Saksi menerimanya pada tanggal 28 September 2021 dari SAYUTI selaku Kepala Dusun 03. Sepengetahuan Saksi, SAYUTI memperoleh SK tersebut dari ZAENAL ARIFIN selaku Bendahara Desa yang diberikan oleh DALIMIN selaku Sekretaris Desa. Saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman mengenai legalitas sebagai Kepala Dusun 01 dikarenakan tidak ada menerima SK, akan tetapi jawaban dari Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman jika sudah ditetapkan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman berarti sudah resmi menjalankan tugas. Sedangkan, terhadap Surat Keputusan Kepala Desa Pematang Raman No. 11 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Kegiatan Pembangunan JUT JUT VIII RT 01 Desa Pematang Raman Tahun 2020 tanggal 01 Januari 2020 dapat Saksi jelaskan Saksi tidak pernah membuat ataupun mencari anggota untuk tim TPK dan Saksi tidak ada menerima SK tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi SPJ disusun setelah pencairan dan yang menyusun SPJ sebenarnya adalah Pak DALIMIN termasuk yang Sepengetahuan saksi SPJ disusun setelah pencairan dan yang menyusun SPJ sebenarnya adalah Pak DALIMIN termasuk yang melengkapi penyusunan SPJ adalah Pak DALIMIN melengkapi penyusunan SPJ adalah Pak DALIMIN.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi ABDUL SOMAD Bin DAUD,Pematang Raman (Jambi), 39 tahun/ 15April 1982, laki-laki, Indonesia, islam, Jalan Jambi Suak Kandis Km. 53 Rt 003 Dusun II Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, SLTA (Paket C), dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN dan Saksi memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN yakni sepupu dari ayah Saksi.
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekitar tahun 2016.
Bahwa sepengetahuan saksi Yang mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi TA 2020 yakni Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa dana desa adalah dana yang berasal dari pemerintah pusat dan dana yang berasal dari kabupaten Muaro Jambi. Bahwa setahu Saksi dana desa tersebut diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa khususnya Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa yang Saksi ketahui alokasi dana desa untuk Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi secara keseluruhan lebih kurang sebesar Rp. 914.260.000,- (Sembilan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)) dan Saksi mengetahui alokasi dana tersebut dengan melihat papan pengumuman yang di pasang di kantor Desa Pematang Raman.
Bahwa saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan tersebut dan Saksi hanya dilibatkan untuk mengawasi pekerjaan yang ditunjuk oleh Sekdes sdr. Dalimin yakni dalam pekerjaan trotoar di Rt. 04 dan PAUD Rt. 03 dan diberikan honorarium pengawasan sebesar lebih kurang Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari bendahara sdr. Zainal Arifin.
Bahwa seingat Saksi pekerjaan Pembangunan PAUD di Rt 03 dan Pembangunan jalan poros II dan jembatan layang Rt 03 di Dusun II dilaksanakan di bulan Maret tahun 2020.
Bahwa pekerjaan Pembangunan PAUD di Rt 03 belum selesai dikerjakan hanya lebih kurang 60-70% pekerjaannya dan belum dapat digunakan, sementara untuk Pembangunan jalan poros II dan jembatan layang di Rt 03 Dusun II masih belum dikerjakan sama sekali 0% hanya ada pasir dan kerikil saja.
Bahwa sepengetahuan Saksi sudah dilakukan pencairan dana 100% oleh bendahara desa dan disetujui oleh Kepala Desa Terdakwa AKMAL Bin USMAN berdasarkan keterangan dari sdr. Zainal Arifin selaku bendahara desa.
Bahwa pernah tim monitoring dari Kecamatan datang mengecek kegiatan di Desa Pematang Raman kemudian dan tim Inspektorat datang melakukan pemeriksaan kegiatan tahun 2021 di Desa Pematang Raman. Bahwa benar ada pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak selesai dan berada di Dusun II. Bahwa yang bertanggung jawab yakni kepala desa Terdakwa AKMAL Bin USMAN karena memegang kekuasaan keuangan dan tidak adanya pelimpahan kepada perangkat desa terhadap pembangunan di Desa Pematang Raman Tahun 2020.
Bahwa saksi membenarkan Rekening Koran Bank 9 Jambi Desa Pematang Raman Nomor : 701009077 adalah Rekening Koran Desa Pematang Raman.
Bahwa saksi diangkat menjadi Plt. Kepala Desa Pematang Raman berdasarkan SK Bupati Muaro Jambi tanggal 09 Juni 2021 menggantikan Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman yang mengundurkan diri
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi ANANG RISDIANTO Bin BOIRAN, Sungai Penuh, 42 tahun, 02 Juni 1979, islam, indonesia, laki-laki, Rt.07 Lintas Jambi-Nipah Panjang Km.53 Pematang Raman, kab. Muaro jambi, Wiraswasta (kadus IV Ds Pematang Raman), SPP SPMA Pertanian (tamat), dibawah sumpah didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN karena pernah menjadi Kepala Desa Pematang Raman tetapi pada tahun 2021 digantikan dengan ABDUL SOMAD yang saat itu sebagai Kadus II namun secara kekeluargaan Saksi tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan kekerabatan dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN untuk hubungan pekerjaan, pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Saksi sebagai Kepala Dusun IV Desa pematang Raman.
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sudah 2(dua) periode dan periode kedua dimulai sekitar tahun 2016.
Bahwa Terdakwa AKMAL mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekitar tahun 2010 untuk pastinya Saksi tidak mengetahui karena pada tahun 2016 pada saat Saksi menjabat sebagai Kepala Dusun IV Terdakwa AKMAL sudah menjabat sebagai Kepala Desa Periode kedua sampai dengan saat ini.
Bahwa yang mengelola APBDes Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 yang didalamnya juga terdapat anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi TA 2020 yaitu adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman.
Bahwa sepengetahuan saksi Dana Desa (DD) tahun 2020 tersebut diterima / disalurkan kepada pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekira bulan April tahun 2020.
Bahwa yang mencairkan anggaran terhadap 3 (tiga) kegiatan Pembangunan Jalan Poros VII (jalan usaha tani di Rt.7), Pembangunan Jalan Poros VIII (jalan usaha tani di Rt.7), Lanjutan pembangunan untuk pemasangan Keramik Madrasah (lokasinya di Rt.7) yang ada di Dusun IV adalah bendahara dan sudah dicairkan seluruhnya tetapi yang mengelola anggarannya adalah kepala Desa Terdakwa AKMAL dalam hal penunjukkan tukang, lokasi yang akan dibangun, pembelian bahan serta pembayaran pekerja pembangunan tersebut.
Bahwa yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Jalan Poros VII (jalan usaha tani di Rt.7), Pembangunan Jalan Poros VIII (jalan usaha tani di Rt.7), Lanjutan pembangunan untuk pemasangan Keramik Madrasah (lokasinya di Rt.7) yang mempergunakan anggaran Dana Desa pada Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 tersebut adalah operator yang mengetahi SISKEUDES dan yang dapat mengoperasikannya adalah Sekdes yaitu Pak DALIMIN.
Bahwa pekerjaan Pembangunan dilaksanakan pada tahun 2020, untuk Jalan Poros VII (jalan usaha tani di Rt.7) dilaksanakan pada bulan Juni 2020, Pembangunan Jalan Poros VIII (jalan usaha tani di Rt.7) pada bulan Agustus 2020, Lanjutan pembangunan untuk pemasangan Keramik Madrasah (lokasinya di Rt.7) dilaksanakan pada bulan April 2020 untuk lokasi pembangunannya di Rt. 7 Dusun IV desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi.
Bahwa dapat Saksi jelaskan terhadap Lanjutan pembangunan untuk pemasangan Keramik Madrasah (lokasinya di Rt.7) yang sudah selesai tetapi madrasahnya belum dipergunakan dikarenakan kepengurusan madrasah tersebut belum terbentuk sehingga bangunan tersebut belum digunakan sampai saat ini, Pembangunan Jalan Poros VII (jalan usaha tani di Rt.7) yang sudah selesai tetapi apabila ada kekurangan tidak diketahui maksudnya sepengelihatan Saksi jalan tersebut sudah selesai tetapi apabila ada kekurangan bahan terhadap pembangunannya Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi tidak dilibatkan dalam pembangunannya, dan Pembangunan Jalan Poros VIII (jalan usaha tani di Rt.7) yang tidak selesai dan masih kurang sekira 30m alasannya adalah pada saat itu ada temuan dari Inspektorat dan diberikan limit pekerjaan tetapi sampai dengan jangka waktu yang diberikan tersebut selesai pekerjaan tersebut juga belum diselesaikan serta untuk anggarannya Saksi tidak mengetahuinya sepengetahuan Saksi anggaran terhadap pekerjaan tersebut telah dicairkan seluruhnya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal sistem pembayaran upah, Untuk pembayaran upah para pekerja yang dalam hal ini adalah masyarakat di desa Pematang Raman yang membayarkan langsung adalah Terdakwa AKMAL selaku Kepala Desa Pematang Raman, kecamatan Kumpeh, kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa Saksi ada menerima gaji atau Insentif sebagai Kepala Dusun IV Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi yang jumlahnya sekira Rp.2.118.000,- (dua juta seratus delapan belas ribu rupiah) dan yang membayarkannya adalah bendahara Desa yaitu ZAINAL yang Saksi ambil langsung ke kantor Desa.
Bahwa sepengetahuan Saksi pernah ada tim monitoring dari pihak Kecamatan Kumpeh turun ke lapangan saat itu untuk mengecek pembangunan fisik pada wilayah dusun IV kemudian tidak lama setelahnya ada tim dari Inspektorat Kabupaten Muaro jambi turun melakukan pemeriksaan untuk waktunya seingat Saksi pada akhir tahun 2020 dan tim monitoring kecamatan ataupun tim dari inspektorat kabupaten Muaro Jambi turun kelapangan untuk kelanjutannya Saksi tidak mengetahuinya lagi.
Bahwa berkaitan Bahwa saksi menjelaskan terhadap Dokumen Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 01 Januari 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perangkat Desa dalam Jabatan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2020 yang membuat dan merangcangnya Saksi tidak mengetahui dan Saksi tidak pernah melihat dan menerimanya, kemudian untuk Dokumen Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 09 Tahun 2020 tanggal 01 Januari 2020 tentang pembentukkan Tim Pelaksana Kegiatan pada kegiatan pembangunan JUT VI RT 07 Desa Pematang Raman tahun 2020 dan Dokumen Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 01 Januari 2020 tentang pembentukkan Tim Pelaksana Kegiatan pada kegiatan pembangunan JUT VII RT 07 Desa Pematang Raman tahun 2020 Saksi tidak pernah diberitahukan terhadap SK tersebut yang didalamnya terhadap nominal besaran honorarium yang harusnya Saksi terima sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tetapi Saksi tidak menerima sebesar itu, Saksi hanya diberikan 2(dua) kali yang nominalnya Saksi tidak ingat lagi yang pastinya nomnal uang yang diberikan jauh dari yang harusnya dibayarkan.
Bahwa Saksi tidak pernah diperintahkan akmal ataupun perangkat desa lainnya untuk melaksanakan pekerjaan fisik ataupun pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Desa Pematang Raman ataupun dilibatkan dalam hal tersebut.
Bahwa Saksi hanya mengetahui SPJ biasanya disusun oleh perangkat desa di akhir tahun Saksi tidak ikut dalam penyusunannya tetapi dalam kelengkapannya seingat Saksi ada pernah menandatangani beberapa dokumen tetapi Saksi tidak ingat lagi.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi RIRIN NOVALIA Binti ZAINUN M, Pematang Raman, 24 tahun, 07November 1997, Perempuan, Indonesia, Pematang Raman RT.004 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, islam, Kasi Pelayanan Umum, SMA (Tamat), dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN sebagai Kepala Desa Pematang Raman namun antara Saksi dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekitar tahun 2016.
Bahwa yang mengelola APBDes Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 yang didalamnya juga terdapat anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi TA 2020 yaitu adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman.
Bahwa tugas Saksi selaku Kasi Pelayanan melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan, melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut Saksi tidak melakukan pengelolaan anggaran, yang melakukan pengelolaan anggarannya adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman Saksi hanya dilibatkan dalam urusan kegiatan saja contohnya membagikan uang BLT kepada penerima manfaat dan membuat surat-surat seperti Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Tidak Mampu..
Bahwa terhadap kegiatan Saksi selaku Kasi Pelayanan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi yang juga selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran tahun 2020 sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya seharusnya yang mengelola anggaran kegiatannya diserahkan langsung kepada Saksi, tetapi pada kenyataannya semua pengelolaan anggarannya dilakukan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman. Saksi tidak pernah terlibat dalam pengelolaan anggarannya dan untuk bukti-bukti pertanggungjawabanya juga Saksi tidak mengetahuinya karena dikelola langsung oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN.
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa adalah semua kaur dan Kasi yang ada di Pemerintahan Desa Pematang Raman kecamatan kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dan yang menjadi Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa Pematang Raman berdasarkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa saksi mengetahui kalau ada Kegiatan Fiktif dan kekurangan pekerjaan berdasarkan hasil temuan Tim Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi yang saat itu turun ke lapangan yang saat itu hadir Terdakwa AKMAL Bin USMAN juga mendampingi dan terhadap hal tersebut disampaikan agar terhadap pekerjaan pembangunan yang fiktif uangnya dikembalikan dan terhadap barang-barang yang belum dilakukan pembelian untuk segera dilakukan pembelian. Tapi hingga saat ini barang tersebut juga belum dibeli dan untuk uang yang sudah ditarik belum dikembalikan.
Bahwa sepengetahuan saksi Tim dari Pihak Kecamatan Kumpeh ataupun dari Dinas Pemdes Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2020 sering melakukan monitoring evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan pada tahun 2020 di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekira bulan desember 2020.
Bahwa Saksi Selaku Kasi Pelayanan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2020 tidak pernah melakukan pengelolaan anggaran terutama untuk pelaksanaan kegiatan yang menjadi tupoksi Saksi, yang mencairkan dan mengelola anggaran adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh, bendahara sebagai pihak yang memegang keuangan untuk setiap pencairan anggaran dilakukan oleh bendahara tetapi pada prakteknya pada saat Terdakwa AKMAL Bin USMAN menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN dengan mengikuti bendahara ke Bank dan Saksi hanya dimintakan tanda tangan oleh Sekdes pada saat penyusunan SPJ.
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman tidak ada melampirkan ataupun menyerahkan bukti-bukti (nota) pembelanjaan kepada Saksi.
Bahwa Saksi pernah menerima uang sebanyak satu kali saja sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh ZAENAL ARIPIN selaku Bendahara Desa Pematang Raman. Pada saat itu uang tersebut dibagi rata dengan perangkat desa yang lainnya, menurut informasi untuk honor TPK tetapi tidak mengetahui untuk kegiatan yang mana.
Bahwa dapat saksi jelaskan terhadap Surat Permintaan Pembayaran untuk keperluan Alat Perlengkapan Kesehatan (Posyandu) dengan Surat Pengantar No: 0138/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 November 2020 dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020 adalah benar Saksi yang menandatanganinya karena Saksi hanya disuruh menandatangani oleh Pak DALIMIN yang menurut Saksi atas suruhan Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman dan Saksi menandatanganinya seingat Saksi pada bulan Februari 2021, namun Saksi tidak ada menerima anggaran tersebut untuk dibelanjakan melainkan yang menerimanya dan yang membelanjakannya adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN.
Sepengetahuan saksi SPJ disusun setelah pencairan dan yang menyusun SPJ sebenarnya adalah Pak DALIMIN termasuk yang melengkapi penyusunan SPJ adalah Pak DALIMIN berhubung Tim Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi hendak turun ke Desa Pematang Raman untuk melakukan audit dan sepengetahuan Saksi atas suruhan Terdakwa AKMAL Bin USMAN.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi SAIPULLAH Bin SOPIAN, Pematang Raman Kecamatan Kumpeh, 37 tahun, 24Juni 1984, Laki-laki, Indonesia, Jalan Jambi Suak Kandis Km 53 Rt. 02/ Dusun I Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, islam, Wiraswasta / Kaur Tata Usaha dan Umum di Kantor Desa Pematang Raman, SLTA (Tamat), dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN karena pernah menjadi Kepala Desa Pematang Raman tetapi pada tahun 2021 digantikan dengan ABDUL SOMAD yang saat itu sebagai Kadus II namun secara kekeluargaan Saksi tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan kekerabatan dengan TerdakwaAKMAL Bin USMAN untuk hubungan pekerjaan, pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Saksi sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum Desa pematang Raman.
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sudah 2(dua) periode dan periode kedua dimulai sekitar tahun 2016.
Bahwa pada tahun 2020 Desa Pematang Raman mendapatkan Dana ADD dan DD, yang setahu Saksi berasal dari pemerintah pusat dan Kabupaten Muaro Jambi. Pengelolaan ADD sepengetahuan Saksi dipergunakan untuk pembayaran gaji, pemberdayaan masyarakat, sementara dana DD diperuntukan untuk kegiatan pembangunan di Desa Pematang Raman. Pengelolaan Dana Desa dikelola oleh Kepala Desa Terdakwa AKMAL.
Bahwa penyusunan APBDes Desa Pematang Raman tahun 2020 awalnya dilakukan Musyawarah Dusun dan diajukan rapat Musyawarah Desa. Dalam Rapat Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Tim dari Kecamatan Kumpeh, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa, Sekdes dan seleruh perangkat desa, Ketua Dusun I s/d IV, Ketua Rt. 1 s/d Rt. 8, Lembaga Pemusyawaratan Masyarakat, Tokoh Masyarakat.
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengelola APBDes Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 yang didalamnya juga terdapat anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi TA 2020 yaitu adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman.
Bahwa sepengetahuan Saksi ada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan ada yang belum dikerjakan antara lain :
Pembangunan Jalan Usaha Tani dan jembatan layang di Rt. 03. Belum dikerjakan sama sekali
Pembangunan Jalan Usaha Tani di Rt. 01 belum dikerjakan sama sekali
Pembangunan gedung PAUD di Rt 03 belum selesai dikerjakan.
Bahwa sepengetahuan Saksi bendahara sdr. ZAINAL ARIFIN pernah mengatakan pada Saksi telah dilakukan pencairan di sekira bulan Mei tahun 2020 terhadap kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani dan jembatan layang di Rt. 03, Pembangunan jalan Usaha Tani di Rt. 01 dan pembangunan PAUD di Rt. 03 dan uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa AKMAL selaku Kepala Desa Pematang Raman.
Bahwa sepengetahuan Saksi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dibuat oleh sekretaris desa sdr. DALIMIN kemudian diserahkan kepada bendahara sdr. ZAINAL ARIFIN dan ditandatangani oleh Terdakwa AKMAL selaku Kepala Desa.
Bahwa sepengetahuan saksi Sekretaris Desa Sdr. DALIMIN yang membuat Laporan Pertanggungjawaban karena aplikasi SISKEUDES Desa Pematang Raman di operasikan oleh sdr, DALIMIN.
Bahwa sepengetahuan saksi pernah dilakukan monitoring Evaluasi terhadap kegiatan fisik oleh Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi pada awal tahun 2021 di Desa Pematang Raman. Adapun hasil dari monitoring evaluasi oleh Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi antara lain:
Pengadaan Mebeuleir di Kantor;
Pengadaan Mebeuleir PAUD;
Alat perlengkapan POSYANDU;
Jalan Usaha Tani di Rt. 01;
Jalan Usaha Tani dan jembatan layang di Rt. 03;
Gedung PAUD;
Jalan Usaha Tani Rt. 07.
Bahwa Saksi tidak pernah diperintahkan akmal ataupun perangkat desa lainnya untuk melaksanakan pekerjaan fisik ataupun pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Desa Pematang Raman ataupun dilibatkan dalam hal tersebut.
Bahwa saksi hanya mengetahui SPJ biasanya disusun oleh perangkat desa di akhir tahun Saksi ikut dalam penyusunannya dengan dipandu sekdesa DALIMIN tetapi dalam kelengkapannya seingat Saksi ada pernah menandatangani beberapa dokumen tetapi Saksi tidak ingat lagi.;
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
Saksi RIZKI ARMAIDI Bin DIKIN, Jambi, 37 tahun, 11Mei 1984, Laki-laki, Indonesia, Jln. Kapten UD. Sunaryo Desa Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi, islam, ASN (Mantan Camat Kumpeh sampai dengan bulan Januari 2021) dan sekarang sebagai Kepala Bagian Organisasi di Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, D.4, dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam pekerjaan Terdakwa AKMAL selaku Kepala Desa Pematang Raman merupakan pelaksana pada Kecamatan Kumpeh dan Saksi adalah selaku Camat/ Atasan. Namun secara kekeluargaan Saksi tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan kekerabatan dengan Terdakwa AKMAL.
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMANdilantik sebagai Kepala Desa Pematang Raman sebanyak 2 (dua) periode yaitu periode pertama tahun 2010 s/d tahun 2016 dan periode kedua tahun 2016 s/d tahun 2022.
Bahwa pengajuan Dana Desa (DD) Desa Pematang Raman pada TA.2020 ada 2 (dua) tahap dengan rincian Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I sebesar 60 % dan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar 40 % dengan uraian sebagai berikut:
Berdasarkan Tupoksi Saksi peran Saksi selaku Camat adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kab. Muaro Jambi adalah mengevaluasi RAPBDes untuk disahkan menjadi APBDes yang selanjutnya APBDes tersebut diserahkan kepada Desa untuk dilaksanakan. Selanjutnya, setelah pencairan Dana Desa, Saksi mengawasi pelaksanaan realisasi fisik kegiatan dari anggaran yang sudah dicairkan dengan saling berkoordinasi dengan MIDUN selaku Pendamping Lokal Desa Pematang Raman, RUDIYANTO,S.Pd.I selaku Pendamping Desa Profesional, dan GULAMSYAH, ST Pendamping Desa Teknik Infrastruktur.
Bahwa terkait pelaksanaan Pembangunan Jalan Poros II + Jembatan Layang sepanjang 100 x 2 x 0,15 meter RT.03 Dusun 1, Pembangunan Jalan Poros VI sepanjang 76 x 2 x 0,15 meter RT.01 Dusun 1, Pembangunan Gedung PAUD dengan ukuran 10 x 9 meter RT.03, Pembangunan Jalan Poros VII sepanjang 130 x 2 x 0,15 meter RT.07, Pembangunan Jalan Poros VIII sepanjang 92 x 2 x 0,15 meter RT.07 di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tersebut, Saksi selaku Camat pada waktu melakukan survei/monitoring bersama dengan Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi yang terdiri dari Saksi selaku Camat Kumpeh, M. PAUZI selaku Kasi Pemerintahan, WIDYAWATI, S.Sos selaku Kasi PMD, Tim Pendamping (LUCY HARIANY,ST , RUDIYANTO,S.Pd.I, GULAMSYAH, ST, dan MIDUN, S.Kep Ns), Terdakwa AKMAL selaku Kepala Desa, DALIMIN selaku Sekretaris Desa, dan SUBHAN selaku Kasi Kesejahteraan ada menanyakan langsung kepada Terdakwa AKMAL (Kepala Desa), apakah pekerjaan tersebut akan diselesaikan sesuai dengan RAB namun keterangan yang diberikan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN adalah pekerjaan tersebut akan segera diselesaikan. Akan tetapi pada kenyataannya hingga akhir TA 2020 tidak ada pekerjaan yang diselesaikan secara tuntas.
Bahwa saksi tidak pernah menerima Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Desa (DD) Desa Pematang Raman TA.20 pada Tahap I dan Tahap II selaku Camat Kumpeh hingga masa penugasan Saksi berakhir.
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
Bahwa Selaku Camat Kumpeh Kab. Muaro Jambi, tindakan yang sudah Saksi lakukan terkait adanya dugaan Penyelewengan dalam pengunaan Dana Desa Pematang Raman T.A. 2020 antara lain :
Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Fisik bersama dengan Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi yang terdiri dari Saksi selaku Camat Kumpeh, M. PAUZI selaku Kasi Pemerintahan, WIDYAWATI, S.Sos selaku Kasi PMD, Tim Pendamping (LUCY HARIANY,ST , RUDIYANTO,S.Pd.I, GULAMSYAH, ST, dan MIDUN, S.Kep Ns), AKMAL selaku Kepala Desa, DALIMIN selaku Sekretaris Desa, dan SUBHAN selaku Kasi Kesejahteraan.
Melakukan kroscek ke lapangan bersama Tim Monitoring dengan hasil sesuai yang dimuat dalam Berita Acara Monitoring dan Evaluasi.
Mengadakan rapat Evaluasi yang dihadiri oleh Perangkat Desa dan BPD dengan hasil Sdr AKMAL selaku Kepala Desa akan bertanggungjawab dan segera menyelesaikan pekerjaan.
Berkoordinasi dengan Dinas PMD dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap dugaan Penyelewengan dalam pengunaan APBDes T.A. 2020.
Bahwa Saksi telah melakukan Monitoring dan Evaluasi sebanyak 5 (lima) kali untuk melakukan pemeriksaan fisik (cek lapangan) serta Saksi ada menanyakan kepada TPK mengenai temuan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan dari TPK bahwa TPK tidak dilibatkan secara aktif baik dalam hal membelanjakan bahan material, mencari tukang, AKMAL Bin USMAN dan tidak pernah menerima uang secara penuh dalam melaksanakan kegiatan karena yang mengelola anggarannya adalah Terdakwa AKMAL selaku selaku Kepala Desa Pematang Raman. Selain itu, Saksi juga mendapatkan informasi dari DICKY selaku Camat Kumpeh yang menggantikan Saksi terkait laporan hasil audit ini.
Bahwa tindak lanjut yang pernah dilakukan oleh Saksi adalah Saksi pernah melakukan koordinasi dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN yaitu mengenai pekerjaan yang tidak dikerjakan dan sudah disampaikan agar Terdakwa AKMAL Bin USMAN segera melaksanakan kegiatan mengingat waktu yang terus berjalan dan terhadap anggaran yang sudah ditarik oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN agar segera dikembalikan ke rekening desa. Namun Terdakwa AKMAL Bin USMAN hingga saat ini tidak ada mengembalikan anggaran Dana Desa (DD) Pematang Raman tersebut dan tidak ada melaksanakan kegiatan.
Bahwa pola koordinasi Desa Pematang Raman dengan Kecamatan Kumpeh dalam hal pengelolaan APBDes Pematang Raman tahun 2020 adalah Saksi selaku Camat Kumpeh menerima laporan pencairan dan Saksi ada berkoordinasi dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN untuk segera melaksanakan kegiatan tersebut karena uang sudah dicairkan dan meminta Terdakwa AKMAL Bin USMAN untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban (SPJ) serta kewajiban lainnya seperti membayar pajak. Selain itu, Saksi juga ada melaksanakan Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan bersama dengan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kumpeh berikut BPD, Ketua Tim Penggerak PKK, dan perangkat desa lainnya.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi M. AZWAN ASSAZALI Bin H. M. ZAWAWI, Jambi, 53 tahun, 23September 1968, Laki-laki, Indonesia, Jl. Wali Songo No.07 rt.003 Kel. Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, islam, ASN, mantan Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Muaro Jambi, S1 Ekonomi, dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN sepengetahuan Saksi mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 tetapi pada tahun 2021 digantikan oleh ABDUL SOMAD berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi nomor: 311/Kep.Bup/DPMD/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN.
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahun 2020 Kab. Muaro Jambi adalah sdr. Drs. R. NAJMI dan saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi.
Bahwa mekanisme pengelolaan, penggunaan dan pelaporan penggunaan Dana Desa (DD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor : 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah sebagai berikut:
Bupati selaku Kepala Daerah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang didalamnya terdapat penetapan jumlah Dana Desa (DD) yang diterima oleh masing – masing desa.
Setelah diterbitkan Peraturan Bupati tersebut, kemudian Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa wajib menyusun dan membuat APBDesa yang berisi tentang ketentuan serta rincian penggunaan Dana Desa ditahun 2020 tersebut.
Selanjutnya APBDesa yang telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa kemudian dilakukan evaluasi oleh camat kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan ditembuskan kepada kepada Dinas PMD.
APBDes yang telah disampaikan diupload dan diajukan oleh Dinas PMD kepada KPPN melalui aplikasi OM-SPAN dalam rangka penyaluran anggaran dana desa Tahap I.
Pihak KPPNlalumentransfer dana desa Tahap I ke rekening Desa yang bersangkutan.
Setelah uang diterima di Rekening Desa, Kepala Desa dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa mencairkan uang dana desa dan menggunakannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBDes sesuai kebutuhan.
Setelah uang dana desa dipergunakan, Kepala Desa dibantu oleh para kasi dan kaur di desa membuat laporan realisasi penggunaan dana desa Tahap I, lalu laporan realisasi dana desa Tahap I tersebut dilaporkan kepada Bupati melalui Dinas PMD sebagai dasar permohonan penyaluran dana desa tahap II kepada KPPN.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Pematang Raman nomor 08 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua APBDes Pematang Raman tahun anggaran 2020 tanggal 05 Oktober 2020, jumlah Dana Desa yang diterima oleh Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi adalah sejumlah Rp.914.260.000,- (sembilan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara spesifik dipergunakan untuk kegiatan apa saja Dana Desa (DD) yang diterima oleh Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 tersebut tetapi secara rinci kegiatan tersebut ada dalam Peraturan Desa Pematang Raman nomor 08 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua APBDes Pematang Raman tahun anggaran 2020 tanggal 05 Oktober 2020.
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada tanggal 04 April 2020.
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada tanggal 05 Juni 2020.
Bahwa peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai pengelolaan / penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang nomor tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 06 tahun 2020 tentang tatacara pembagian dan penetapan pengalokasian Alokasi dana desa setiap desa di kabupaten muaro jambi tahun anggaran 2020.
Bahwa terkait Pengelolaan Keuangan Desa mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Muaro Jambi menurut Saksi apabila ditemukan ada Penyimpangan dalam Pengolaan dan pertanggungjawabannya yang bertanggung jawab adalah kepala desanya karena selaku pengguna anggaran.
Bahwa dari dinas PMD kabupaten muaro jambi, Saksi bersama kepala bidang dan Kepala Dinas melakukan monitoring terpadu bersama Camat, melakukan pembinaan untuk mengingatkan aturan terkait pengelolaan keuangan desa dan kewajiban Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, serta melakukan pemanggilan beberapa kali berupa rapat koordinasi pembinaan bersama Camat dan Pendamping Desa terhadap kegiatan dan pertanggungjawaban yang tidak dan belum terselesaikan yang juga dituangkan dalam berita acara.
Bahwa Dokumen berita acara Monev (Monitoring Evaluasi) Desa Pematang Raman tahun 2020 tersebut sebagai bukti Tindakan dari dinas PMD yang ditandatangani para pihak terkait adanya dugaan Penyelewengan dalam pengelolaan APBDes Pematang Raman T.A. 2020 dan untuk Rekening koran Bank Jambi nomor 701009077 atas nama rekening Desa Pematang Raman Bank 9 Jambi cabang Sutomo adalah benar nomor tersebut adalah milik pematang raman.
Bahwa Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada desa Pematang Raman tahun 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN sebelumnya Saksi juga pernah mendengar bawa Terdakwa pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2018 tetapi sudah ditembalikan terhadap kerugian hasil perhitungannya, untuk jumlahnya Saksi tidak mengetahuinya.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
Saksi SUBHAN Bin SAMAN, Pematang Raman, 7April 1981, 40 tahun, laki-laki, indonesia, Islam,Jl. Lintas Nipah Panjang KM. 53 RT.01 Desa Pematang Raman kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, Petani Sawit (Kasi Kesra Desa Pematang Raman), MAN (tamat),dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN sebagai Kepala Desa Pematang Raman, namun antara Saksi dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi sebagai Kasi Kesejahteraan rakyat Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi yang mengangkat serta melantik saksi adalah Kepala Desa Pematang Raman yaitu AKMAL Bin USMAN berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2017 tanggal 01 Maret 2017 Tentang pengangkatan Kasi Pemerintah dan perangkat desa pematang raman kecamatan kumpeh kabupaten muaro jambi Saksi dilantik tanggal 1 Maret 2017 di Kantor Camat Kumpeh karena bersamaan dengan perangkat lain dari desa yang lainnya.
Bahwa terhadap tugas-tugas yang seharusnya Saksi laksanakan tersebut, Saksi sama sekali tidak melakukan pengelolaan anggaran, yang melakukan pengelolaan anggarannya adalah Terdakwa AKMAL Bin USMANselaku Kepala Desa Pematang Raman, dan Saksi hanya dilibatkan dalam urusan pembangunan, yaitu untuk mengecek ke lapangan terhadap pekerja pembangunan dan mengecek absen dari pekerja tersebut atas perintah Terdakwa AKMAL Bin USMAN.
Bahwa terhadap kegiatan Saksi selaku Kasi Kesejahteraan rakyat desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi yang juga selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran tahun 2020 sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya seharusnya yang mengelola anggaran kegiatannya diserahkan langsung kepada Saksi, tetapi pada kenyataannya semua pengelolaan anggarannya dilakukan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman. Saksi tidak pernah terlibat dalam pengelolaan anggarannya dan untuk bukti - bukti pertanggungjawabanya juga Saksi tidak mengetahuinya karena dikelola langsung oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN, terhadap pertanggung jawaban secara administrasi Saksi hanya disuruh untuk menandatangani terhadap RAB serta SPJ dan yang menyuruh Saksi untuk menandatanganinya saat itu adalah DALIMIN selaku sekdes Pematang Raman.
Bahwa yang menjadi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa adalah semua kaur dan Kasi yang ada di Pemerintahan Desa Pematang Raman kecamatan kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dan yang menjadi Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa Pematang Raman berdasarkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 tersebut diterima / disalurkan kepada pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekira bulan April tahun 2020.
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan dan pengelolaan anggarannya, mengelola anggarannya adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku selaku Kepala Desa Pematang Raman dan untuk yang meminta tanda tangan Saksi pada RAB serta untuk kelengkapan SPJ adalah DALIMIN selaku sekdes.
Bahwa dalam kegiatan tersebut Saksi hanya dimintai tandatangan Surat Permintaan Pembayaran dan SPJ oleh Sekdes, kemudian Bendahara Desa mencairkan dana kegiatan tersebut ke Bank bersama-sama dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa, setelah itu dana yang telah dicairkan tersebut dipegang oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN untuk dipergunakan dalam pembangunan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa kegiatan Fisik Pembangunan Jalan Poros VI RT. 01 Dusun 1 sama sekali tidak dilaksanakan progress pekerjaan 0%, Pembangunan Gedung PAUD RT. 03 dikerjakan tapi tidak selesai dan belum dapat dimanfaatkan, Pembangunan Jalan Poros II + Jembatan Layang RT. 03 Dusun 2 belum dilaksanakan sama sekali yang ada hanya tumpukan pasir dan kerikil, Pembangunan Jalan Poros VII RT. 07 belum dilaksanakan seluruhnya, Pembangunan Jalan Poros VIII RT. 07 baru dilaksanakan sekitar 60%.
Bahwa Tim dari Pihak Kecamatan Kumpeh ataupun dari Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2020 sering melakukan monitoring evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan pada tahun 2020 di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi terakhir yang Saksi ketahui adalah pada tanggal 10 November 2020.
Bahwa yang Saksi tandatangani diantaranya adalah dokumen sebagai berikut:
Satu bundel dokumen Surat permintaan pembayaran TA 2020 nomor 0008/SPP/03.2004/2020.
Satu bundel dokumen Surat permintaan pembayaran TA 2020 nomor 0009/SPP/03.2004/2020.
Satu bundel dokumen Surat permintaan pembayaran TA 2020 nomor 0036/SPP/03.2004/2020.
Satu bundel dokumen Surat permintaan pembayaran TA 2020 nomor 0037/SPP/03.2004/2020.
Satu bundel dokumen Surat permintaan pembayaran TA 2020 nomor 0052/SPP/03.2004/2020.
Bahwa seluruh dokumen-dokumen tersebut Saksi tandatangani secara sekaligus pada sekira bulan Desember tahun 2020 (sekitar akhir tahun), yang mana pada saat itu Saksi DALIMIN selaku Sekretaris Desa menyuruh Saksi untuk menandatangani seluruh dokumen tersebut dengan alasan diperintahkan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman.
Bahwa Saksi DALIMIN pada saat menyuruh Saksi untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut tidak ada memberikan maupun menjanjikan uang ataupun barang apapun kepada Saksi, dan Saksi DALIMIN juga tidak ada menakut-nakuti atau mengancam Saksi agar Saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Bahwa Saksi menandatangani dokumen tersebut karena Saksi DALIMIN mengatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan pada dokumen tersebut adalah tanggungjawab bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintahan Desa Pematang Raman, dan Saksi DALIMIN juga mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa memerintahkan Saksi untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut, sehingga Saksi bersedia menandatanganinya.
Bahwa kegunaan dokumen-dokumen tersebut adalah untuk digunakan untuk Pencairan Dana yang telah digunakan untuk kegiatan-kegiatan pembangunan di Desa Pematang Raman.
Bahwa setelah penuntut umum menujukan barang bukti berupa:
Satu bundel dokumen Surat permintaan pembayaran TA 2020 nomor 0004/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Satu bundel dokumen Surat permintan pembayaran TA 2020 nomor 0005/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Satu bundel dokumen Surat permintan pembayaran TA 2020 nomor 0006/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Satu bundel dokumen Surat permintaan pembayaran TA 2020 nomor 0009/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 Maret 2020.
Satu bundel dokumen Surat permintan pembayaran TA 2020 nomor 0033/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 April 2020.
Satu bundel dokumen Surat permintaan pembayaran TA 2020 nomor 0036/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Satu bundel dokumen Surat permintaan pembayaran TA 2020 nomor 0052/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020.
Satu bundel dokumen Surat permintaan pembayaran TA 2020 nomor 0053/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020 .
Satu bundel dokumen Surat permintaan pembayaran TA 2020 nomor 0105/SPP/03.2004/2020 tanggal 16 September 2020 oleh saksi diamati dan dibenarkan bahwa beberapa bundel dokumen tersebut diatas adalah dokumen-dokumen kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020 yang Saksi tandatangani pada tahun 2020 atas perintah dari Saksi DALIMIN selaku Sekretaris Desa Pematang Raman.
Bahwa setelah penuntut umum menunjukan barang bukti berupadaftar Terima Upah Harian Orang Kerja (HOK) pembangunan jalan poros IV RT.04 Desa Pematang Raman (Tukang) tertanggal 07 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Efendy. RT selaku penerima upah oleh saksi diamati dan dibenarkan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang Terdakwa AKMAL Bin USMAN suruh Saksi untuk tandatangani, namun Saksi tidak tahu terkait kebenaran tanda terima upah tersebut, yang Saksi tahu pada saat Saksi disuruh menandatangani dokumen tersebut, kolom tandatangan atas nama EFENDY RT telah berisi tandatangan tanda terima upah tersebut.
Bahwa setelah penuntut umum menunjukan barang bukti berupa Daftar Terima Upah Harian Orang Kerja (HOK) pembangunan jalan poros IV RT.04 Desa Pematang Raman (Ketua Kelompok) tertanggal 07 Maret 2020 yang ditandatangani oleh M. NASIR selaku penerima upah oleh saksi diamati dan dibenarkan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang Terdakwa AKMAL Bin USMAN suruh Saksi untuk tandatangani, namun Saksi tidak tahu terkait kebenaran tanda terima upah tersebut, yang Saksi tahu pada saat Saksi disuruh menandatangani dokumen tersebut, kolom tandatangan atas nama M. NASIR telah berisi tandatangan tanda terima upah tersebut.
Bahwa sepengetahuan Saksi semua kegiatan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tahun 2020 ada yang belum dilaksanakan sesuai dengan RAB karena selain ada temuan dari Tim Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi termasuk kegiatan di Desa Pematang Raman yang Saksi menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran secara pengelihatan juga ada yang belum dikerjakan contohnya pembangunan PAUD dan pembangunan jalan poros serta Jembatan layang yang sama sekali belum dikerjakan. Dan terhadap hal tersebut penyebabnya Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa setelah penuntut umum menunjukan barang bukti berupa Surat Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Surat Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan surat Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) oleh saksi diamati dan dibenarkan saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan tersebut
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi HENDRA Bin HIDAYAT, Pematang Raman, 4 Mei 1983, 38 tahun, indonesia, laki-laki, islam, Pematang Raman RT.001 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, Kasi Pemerintahan, SMK (Tamat), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi secara pastinya Saksi tidak mengetahuinya tetapi Terdakwa AKMAL Bin USMAN sudah menjabat selama 2 (dua) periode dan untuk periode kedua dimulai pada tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sampai dengan bulan Juni 2021 kemudian diganti dengan PLT. Kepala Desa Pematang Raman yaitu pak ABDUL SOMAD yang menjadi Kepala Dusun II.
Bahwa sepengetahuan Saksi anggaran Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi pada Tahun Anggaran 2020 pada perubahan kedua adalah sejumlah Rp.1.619.250.000,- (satu miliar enam ratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa yang mengelola APBDes Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 yang didalamnya juga terdapat anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi TA 2020 yaitu adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman, DALIMIN selaku sekretaris desa dan ZAENAL ARIPIN selaku kaur keuangan.
Bahwa terhadap kegiatan Saksi selaku Kasi Pemerintahan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi yang juga selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran tahun 2020 sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya seharusnya yang mengelola anggaran kegiatannya diserahkan langsung kepada Saksi, tetapi pada kenyataannya semua pengelolaan anggarannya dilakukan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman, untuk urusan administrasi dilakukan oleh DALIMIN selaku sekdes dan keuangan ZAENAL ARIPIN selaku kaur keuangan. Saksi tidak pernah terlibat dalam pengelolaan anggarannya dan untuk bukti-bukti pertanggungjawabanya dilakukan oleh DALIMIN selaku sekdes tetapi pengelolaan kegiatannya langsung oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN.
Bahwa selama Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman ada anggaran untuk pembangunan yang bersumber dari APBDes Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 yang termasuk dalam Dana Desa (DD) untuk pastinya Saksi tidak mengetahuinya secara pasti tetapi yang Saksi ketahui adalah Pembangunan Jalan Usaha Tani di wilayah poros VII dan poros VIII, jembatan layang di poros II, pembangunan PAUD yang dikerjakaan oleh warga masyarakat secara swakelola.
Bahwa yang menjadi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa adalah semua kaur dan Kasi yang ada di Pemerintahan Desa Pematang Raman kecamatan kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dan yang menjadi Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa Pematang Raman berdasarkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 tersebut diterima / disalurkan kepada pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekira bulan April tahun 2020 karena pada bulan tersebut gaji Saksi dibayarkan untuk perhitungan bulan januari sampai dengan maret tahun 2020.
Bahwa Saksi Selaku Kasi Pemerintahan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2020 tidak pernah melakukan pengelolaan anggaran terutama untuk pelaksanaan kegiatan yang menjadi tupoksi Saksi, yang mengelola adalah Kepala Desa selaku pihak yang bertanggung jawab penuh, bendahara sebagai pihak yang memegang keuangan dan Saksi hanya dimintakan tanda tangan oleh sekdes pada saat penyusunan SPJ di akhir tahun 2020.
Bahwa semua kegiatan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tahun 2020 ada yang belum dilaksanakan sesuai dengan RAB karena selain ada temuan dari Tim Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi termasuk kegiatan di Desa Pematang Raman yang Saksi menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran secara pengelihatan juga ada yang belum dikerjakan contohnya pembangunan PAUD. Dan terhadap hal tersebut penyebabnya Saksi tidak mengetahuinya karena terhadap pengelolaan keuangan dan pembelian barang-barang Saksi tidak pernah dilibatkan yang mengetahuinya adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku kades dan pak DALIMIN selaku sekdes.
Bahwa setelah penuntut umum menunjukan barang bukti berupa Dokumen Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) tahun anggaran 2020 tanggal 05 Oktober tahun 2020 yang didalamnya terdapat lampiran perubahan Rencana Anggaran Biaya Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ditandatangani oleh Hendra Selaku Pelaksana Kegiatan anggaran oleh saksi di amati dan dibenarkan Bahwa dapat saksi jelaskan terhadap dokumen Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) tahun anggaran 2020 tanggal 05 Oktober tahun 2020 yang didalamnya terdapat lampiran perubahan Rencana Anggaran Biaya Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ditandatangani oleh Hendra Selaku Pelaksana Kegiatan anggaran yang membuat dan merangcangnya adalah DALIMIN selaku Sekretaris Desa kemudian disepakati oleh anggota BPD yang kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Pematang Raman. Tertahdap tanda tangan Saksi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran adalah benar tanda tangan Saksi, Saksi hanya diminta tanda tangan oleh DALIMIN selaku sekretaris desa.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi ZAENAL ARIFIN Bin ANWAR,Pematang Raman, 03 Januari 1979, 42 Tahun, laki-laki, Indonesia, islam, Jalan Lintas Jambi Nipah Panjang Km. 53 Rt. 05 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, Kaur Keuangan pada kantor Desa Pematang Raman sejak bulan Agustus 2019 s/d sekarang, SLTA (Tamat), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa. Hubungan pekerjaan Saksi sebagai Menjadi kaur Keuangan di Kantor Desa Pematang Raman sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan sekarang.
BahwaSaksi diangkat menjadi Plh Kaur Keuangan di Kantor Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh berdasarkan Surat Keputusan Desa Pematang Raman Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pematang Raman Terdakwa AKMAL Bin USMAN dan berdasarkan Surat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengesahan Dan Penetapan Perangkat Desa Dalam Jabatan Desa Pematang Raman tanggal 01 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pematang Raman Terdakwa AKMAL Bin USMAN.
Bahwafungsi Saksi selaku kaur Keuangan di kantor Desa Pematang Raman terhadap pencairan keuangan yakni menerima Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari Sekretaris Desa sdr. DALIMIN sebagai operator SISKEUDES kemudian setelah diverifikasi oleh Sekdes dan meminta tanda tangan Kepala Desa Terdakwa AKMAL Bin USMAN dan kemudian diproses untuk pencairan keuangan.
Bahwa pada tahun 2020 Desa Pematang Raman mendapatkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Provinsi dan Dana Bagi Hasil Pajak. Bahwa setahu Saksi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) seperti gaji perangkat desa dan honor lembaga desa, sementara untuk Dana Desa (DD) setahu Saksi dipergunakan untuk kegiatan pembangunan desa dan untuk pemberdayaan masyarakat.
Bahwa yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pekerjaan pembangunan di Desa Pematang Raman. Setahu Saksi Kepala Desa Terdakwa AKMAL Bin USMAN dan Sekretaris Desa serta Petugas Tenaga Pendamping Teknis yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut.
Bahwa mekanisme pencairan pada kegiatan pembangunan pada Desa Pematang Raman pada tahun 2020 yakni Sekretaris Desa sdr. DALIMIN selaku Operator SISKEUDES membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP), lalu Saksi tandatangani kemudian diverifikasi dan ditandatangani oleh Sekdes dan kemudian ditandatangani oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa. Kemudian Saksi melakukan pencairan ke bank 9 Jambi bersama dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN setelah pencairan dana, Saksi diperintah oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN untuk menyerahkan dana tersebut sehingga dana tersebut dikelola oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN yang dibuatkan oleh saksi kwitansinya.
Bahwa setelah penuntut umum menunjukan barang bukti berupa nomor rekening Desa Pematang Raman dengan Nomor : 701009077 pada Bank 9 Jambi, ditayakan kepada saksi apakah benar rekening tersebut milik Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi oleh saksi diamati dan dibenarkan Bahwa rekening dengan Nomor : 701009077 pada Bank 9 adalah nomor rekening Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, dan setahu Saksi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) benar disimpan didalam rekening tersebut.
Bahwa benar setiap dilakukan pencairan dalam kegiatan pembangunan Terdakwa AKMAL Bin USMAN ikut bersama dengan Saksi ke bank 9 Jambi dan setelah dilakukan pencairan Terdakwa AKMAL Bin USMAN meminta dana tersebut dengan alasan untuk membeli bahan material bangunan dan setiap pencairan untuk kegiatan pembangunan selalu diminta oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN, alasan Saksi menyerahkan dana pencairan kepada Terdakwa AKMAL Bin USMAN karena Saksi takut sebagai bawahan.
Bahwa benar Bukti Kwitansi penyerahan uang Saksi yang membuatnya dengan alasan karena seharusnya uang pencairan tersebut diberikan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk dikelola dalam kegiatan pembangunan, dikarenakan uang pencairan pembangunan sudah dikelola langsung oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN maka Saksi membuat kwitansi sebagai bukti pegangan Saksi sebagai bendahara.
Bahwa yang menandatangani di dalam Bukti Kwitansi adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN karena Terdakwa AKMAL Bin USMAN yang memegang uang pencairan tersebut.
Bahwa pernah dilakukan Monitoring Evaluasi terhadap kegiatan fisik oleh Dinas PMD dan Camat Kumpeh tahun 2020 di Desa Pematang Raman. Adapun hasil dari Monitoring Evaluasi antara lain : Pembangunan Jalan Poros II Jembatan Layang (belum dikerjakan), Jalan Poros VII (belum selesai dikerjakan), Jalan Poros VIII (belum ada progress), Pembangunan Gedung PAUD (belum selesai dikerjakan), Pembangunan Jalan Usaha Tani I (belum dikerjakan), Belanja Modal peralatan kantor Desa (belum terealisasi);, Pengadaan barang perlengkapan PAUD (belum terealisasi), Belanja modal peralatan mebeuler ruangan madrasah (belumterealisasi).
Bahwahasil monitoring Evaluasi yakni agar Kepala Desa Terdakwa AKMAL Bin USMAN untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai, tetapi sampai dengan sekarang pekerjaan yang belum diselesaikan antara lain: Pembangunan Jalan Poros II dan Jembatan layang (0%), Pembangunan Gedung Paud (60%), Belanja Modal peralatan kantor Desa (belum terealisasi), Pengadaan barang perlengkapan PAUD (belum terealisasi), Pembangunan Jalan Usaha Tani I (belum terealisasi)
Bahwa Sekretaris Desa Sdr. DALIMIN yang membuat Laporan Pertanggungjawaban karena aplikasi SISKEUDES Desa Pematang Raman di operasikan oleh sdr, DALIMIN.
Bahwa yang membuat dan menyusun SPJ adalah Sekretaris Desa. Sdr. Dalimin dan SPJ dibuat akhir tahun dibantu dengan perangkat desa lainnya untuk melengkapi tanda tangan sesuai masing-masing pelaksana anggarannya.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi DALIMIN Bin SALEH, Suko Berajo,36 tahun, 11 Mei 1985, islam, indonesia, laki-laki, Pematang Raman Rt.07 ds. Pematang Raman, Kec. Kumpeh, Kab. Muaro Jambi,Wiraswasta (Sekretaris Desa Pematang Raman), S1 (Kependidikan Islam), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekitar tahun 2016.
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi secara pastinya Saksi tidak ingat lagi tetapi Terdakwa AKMAL Bin USMAN sudah menjabat selama 2 (dua) periode dan untuk periode kedua dimulai pada tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sampai dengan bulan Juni 2021 kemudian dinonaktifkan dan penggantinya PLT. Kepala Desa Pematang Raman yaitu pak ABDUL SOMAD.
Bahwa yang tugas pokok yang Saksi kerjakan selaku Sekretaris desa desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi terutama pada tahun 2020 sesuai sebagaimana Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 09 Tahun 2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa pasal 7 tetap untuk pelaksanaan di lapangan tidak sesuai karena semua kegiatan yang dilakukan langsung oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku PKPKD dan tidak ada pelimpahan wewengan kepada PPKD yang didalamnya adalah perangkat desa termasuk Saksi sendiri.
Bahwa yang mengelola APBDes Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 yang didalamnya juga terdapat anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi TA 2020 yaitu adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman.
Bahwa yang menjadi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa adalah semua kaur dan Kasi yang ada di Pemerintahan Desa Pematang Raman kecamatan kumpeh Kabupaten Muaro Jambi termasuk Saksi selaku sekretaris desa dan yang menjadi Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa Pematang Raman berdasarkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Muaro Jambi.
terhadap tugas-tugas yang seharusnya Saksi laksanakan tersebut Saksi tidak melakukan pengelolaan anggaran, yang melakukan pengelolaan anggarannya adalah PPKD lainnya selain Saksi antara lain kasi dan kaur tapi terhadap kasi dan kaur juga tidak ada melakukan pengelolaan anggaran karena dilakukan semua oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman.
Bahwa terhadap kegiatan Saksi selaku Sekretaris desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi yang juga selaku koordinator PPKD Saksi hanya sebagai verifikator terhadap kegiatan-kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh kasi dan kaur yang juga selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran, tetapi pada kenyataannya semua pengelolaan anggarannya dilakukan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman. Saksi tidak pernah terlibat dalam pengelolaan anggarannya dan untuk bukti-bukti pertanggungjawabanya yang menyediakan adalah kepala desa tetapi untuk SPJ disusun bersama perangkat desa yang lain.
Bahwa selama Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman ada anggaran untuk pembangunan yang bersumber dari APBDes Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 yang termasuk dalam Dana Desa (DD) adalah untuk Pembangunan Jalan Poros I sampai dengan jalan poros VIII, pembangunan jembatan layang, dan pembangunan PAUD, pemasangan keramik madrasah, pemasangan lampu jalan yang dikerjakaan oleh warga masyarakat secara swakelola.
Bahwa sesuai dengan rekening koran yang sudah di print Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan pendapatan lainnya di tahun 2020 diterima / disalurkan kepada pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi yang pertama kali tanggal 4 maret 2020, 23 maret 2020, 19 Mei 2020, 5 juni 2020, 13 juli 2020, 23 oktober 2020, 20 november 2020.
Bahwa Berkaitan dengan hasil temuan terhadap Pengelolaan Dana Desa pada Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2020 dari Inspektorat Kab. Muaro Jambi secara keseluruhan Saksi mengetahuinya karena diberitahukan oleh pihak inspektorat kabupaten muaro jambi karena dalam kegiatan tersebut tugas Saksi hanya memverifikasi SPP (surat permintaan pembayaran) dan menyusun SPJ (surat pertanggungjawaban) bersama dengan perangkat desa lainnya yang bukti dukungnya sudah diberikan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku kepala desa karena yang mengelola anggaran kegiatan adalah Terdakwa AKMAL Bin USMAN langsung tanpa melibatkan kasi dan kaur selaku pelaksana kegiatan anggaran.
Bahwa terhadap kegiatan Fisik Pembangunan Jalan Poros VI RT. 01 Dusun 1, Pembangunan Gedung PAUD RT. 03, Pembangunan Jalan Poros II + Jembatan Layang RT. 03 Dusun 2, Pembangunan Jalan Poros VII RT. 07, Pembangunan Jalan Poros VIII RT. 07 dan kegiatan pembangunan lainnya pada tahun 2020 yang ada di Desa Pematang Raman tidak ada SK Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan kades tidak pernah menyuruh Saksi untuk membuatnya. Dapat Saksi jelaskan karena semua kegiatan pembangunan yang ada di Desa Pematang Raman tahun 2020 dilaksanakan langsung oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku kepala desa pematang raman saat itu.
Bahwa Tim dari Pihak Kecamatan Kumpeh ataupun dari Dinas Pemdes Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2020 sering melakukan monitoring evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan pada tahun 2020 di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi untuk tanggal pastinya Saksi tidak ingat lagi.
Bahwa mekanisme pencairan anggaran seharusnya tugas Saksi Selaku Sekretaris desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2020 adalah memverifikasi terhadap Surat Permintaan Pembayaran yang diminta oleh pelaksana kegiatan kemudian terhadap rincian permintaan pembayaran tersebut disetujui oleh kepala desa kemudian kepala desa menyampaikan bendahara untuk melakukan pencairan terhadap permintaan pembayaran tersebut, kemudian bendahara mengeluarkan cek yang ditandatangani oleh bendahara dan kepala desa kemudian baik kepala desa ataupun bendahara melakukan pencairan uang ke bank kemudian uang tersebut diberikan kepada pelaksana kegiatan untuk dilaksanakan yang dalam hal ini adalah TPK nya. Selanjutnya apabila kegiatan selesai dilaksanakan, pelaksana kegiatan memberikan SPJ kepada Saksi untuk di verifikasi dan diserahkan kepada bendahara untuk diarsipkan. Tetapi dapat Saksi jelaskan pada kenyataannya terhadap pelaksana kegiatan yang seharusnya tidak pernah melakukan pengelolaan anggaran terutama untuk pelaksanaan kegiatan yang menjadi tupoksinya masing-masing, yang mengelola adalah Kepala Desa dengan cara setelah uang dicairkan ke bank, kepala desa yaitu Terdakwa AKMAL Bin USMAN langsung mengambil uang untuk kegiatan tersebut kepada bendahara dengan dibuatkan kwitansi oleh bendahara.
Bahwa nomor rekening Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi adalah 701009077 atas nama rekening Desa Pematang Raman Bank 9 Jambi cabang Sutomo dan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa disimpan didalam satu rekening milik pemerintah desa Pematang Raman.
Bahwa dapat Saksi jelaskan, Saksi pernah diperintahkan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN selaku kepala desa pematang raman pasa tahun 2020 untuk membuat atau melengkapi SPJ terhadap kegiatan yang belum dilaksanakan, tetapi Saksi tidak mau menurutinya karena takut melakukannya.
Bahwa Saksi tidak pernah dipekerjakan atau dilibatkan dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Pematang Raman ataupun oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN pada pembangunan fisik tetapi dalam pembelian meubeler ataupun fasilitas pendukung kantor lainnya (sound system beserta peralatannya, infokus, laptop, printer, pengadaan mesin air dan selang, meteran listrik dan yang lainnya Saksi tidak ingat lagi) saksi ada membelinya dan sudah terlaksana.
Bahwa benar pada sebelum tahun 2020 tepatnya sekira tahun 2018 Terdakwa selaku Kepala Desa Pematang Raman melakukan pengelolaan anggaran sendiri sehingga terdapat temuan yang nilainya kurang lebih sekitar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi dan telah dikembalikan seluruhnya.
Bahwa setelah penuntut umum menunjukan barang bukti berupa:
Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua APBDes Pematang Raman tahun anggaran 2020 tanggal 05 Oktober 2020, anggaran Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi pada Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 01 Tahun 2021 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan belanja desa tahun anggaran 2020.
1 (satu) ekemplar berita acara monitoring dan evaluasi.
Oleh saksi diamati dan dibenarkan Bahwa dapat saksi jelaskan terhadap Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua APBDes Pematang Raman tahun anggaran 2020 tanggal 05 Oktober 2020, anggaran Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi pada Tahun Anggaran 2020 yang membuat dan merangcangnya adalah Saksi sendiri selaku Sekretaris Desa kemudian disepakati oleh anggota BPD yang kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Pematang Raman, kemudian untuk Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 01 Tahun 2021 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan belanja desa tahun anggaran 2020 yang membuat dan merangcangnya adalah Saksi sendiri selaku Sekretaris Desa kemudian disepakati oleh anggota BPD yang kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Pematang Raman, serta 1 (satu) ekemplar berita acara monitoring dan evaluasi dibuat oleh pendamping desa untuk monitoring dan evaluasi kegaitan fisik yang ada di desa pamatang raman pada tahun 2020 yang hasilnya terdapat beberapa kegaitan yang belum dilaksanakan atau dikerjakan ditandatangani oleh para pihak termasuk Terdakwa dan Saksi sendiri.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi GULAMSYAH Bin HASYIM, Jambi, 49 tahun, 07 Februari 1973, Laki-laki, Indonesia, Jalan Halim Perdana Kusuma Gg Bondo I Rt 006 Kelurahan Sungai Asam Kecamatan Pasar Jambi Kota Jambi, islam, Pendamping Desa, S-1 (Teknik), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN dan antara Saksi dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa yang menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 pada Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sepengetahuan Saksi adalah Kepala Desa Terdakwa AKMAL Bin USMAN dan Perangkat Desa pada Desa Pematang Raman.
Bahwa Saksi sebagai Pendamping Desa sejak bulan Agustus tahun 2020 yang mengelola APBDes Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020 adalah Kepala Desa Terdakwa AKMAL Bin USMAN beserta dengan perangkat Desa yaitu Sekretaris Desa DALIMIN dan Bendahara Desa ZAENAL ARIFIN.
Bahwa Saksi dalam hal mengawasi pembangunan kegiatan fisik dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek lokasi bersama Pendamping Lokal Desa (PLD).
Bahwa Saksi selaku Pendamping Desa pada Desa Pematang Raman dalam hal Pendampingan pembangunan Infrastruktur sesuai dengan rencana anggaran dengan berkordinasi dengan Kepala Dusun selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Bahwa Saksi selaku Pendamping Desa dalam hal pembuatan pelaporan yakni pertama dengan mengecek terlebih dahulu pekerjaan di lapangan kemudian membuat pelaporan hasil pelaksanaan yang kemudian dimasukkan melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (SIPEDE). Aplikasi SIPEDE tersebut berisikan tentang kegiatan Sarana dan Prasarana dan Non Sarana dan Prasarana.
Bahwa Pembangunan Jalan Poros VIII panjang 92mx2mx0,15m lokasi di Rt. 07 dengan nilai Rp. 56.421.000,- (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) sampai dengan bulan Desember 2020 belum dikerjakan 0% hanya ada pasir dan kerikil., Saksi selaku pendamping Desa menanyakan kepada Kepala Desa sdr. AKMAL Bin USMAN dan menurut sdr. AKMAL Bin USMAN sedang menunggu bahan material dan kembali dikerjakan pada bulan Januari 2021.
Bahwa Pembangunan Gedung PAUD Desa Pematang Raman dengan 80m2 dengan nilai Rp. 171.054.700,- (seratus tujuh puluh satu juta lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) sampai dengan bulan Desember 2020 belum selesai dikerjakan dengan progress sebesar 60%, Saksi selaku pendamping Desa menanyakan kepada Kepala Desa sdr. AKMAL Bin USMAN dan menurut sdr. AKMAL Bin USMAN sedang menunggu bahan material.
Bahwa Kepala Desa sdr. AKMAL Bin USMAN tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam hasil Berita Acara Monitoring dan evaluasi pada tanggal 30 Desember tahun 2020.
Bahwa tindak lanjut yang pernah dilakukan oleh Saksi adalah Saksi pernah melakukan koordinasi dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN yaitu mengenai pekerjaan yang tidak dikerjakan dan sudah disampaikan agar Terdakwa AKMAL Bin USMAN segera melaksanakan kegiatan mengingat waktu yang terus berjalan dan terhadap anggaran yang sudah ditarik oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN agar segera dikembalikan ke rekening desa sebagai Silpa. Namun Terdakwa AKMAL Bin USMAN hingga saat ini tidak ada mengembalikan anggaran Dana Desa (DD) Pematang Raman tersebut dan tidak ada melaksanakan kegiatan.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi RUDI YANTO Bin NASIR, Keranggan, 35 tahun, 07 Januari 1987, Laki-laki, Indonesia, RT. 15 Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, islam, Wiraswasta (Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Kumpeh), S1 (Tarbiyah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa AKMAL Bin USMAN, karena Saksi sebagai pendamping Desa di Kecamatan Kumpeh, dan Terdakwa pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman, namun antara Saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Sepengetahuan Saksi berdasarkan alurnya, seharusnya yang mengelola APBDes Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 yang didalamnya juga terdapat anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi TA 2020 yaitu dalam Pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa selaku pengguna anggaran yang juga sebagai PKPKD (pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa), PPKD (pelaksana pengelola keuangan desa) yang didalamnya terdiri dari sekdes sebagai koordinator, kaur keuangan, kasi dan kaur lainnya, namun pada tahun 2020 di Desa Pematang Raman, yang memegang aplikasi SISKEUDES adalah Sekretaris Desa, dan yang membuat SPP serta verifikasi SPP adalah Sekretaris Desa, kemudian untuk pencairan anggaran dikelola oleh Bendahara Desa.
Bahwa dasar acuan Pemerintah Desa Pematang raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro jambi melakukan pengelolaan kegiatan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan untuk pengelolaan keuangan Desa mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa dari sekira kurang lebih 10 (sepuluh) kegiatan fisik yang dilaksanakan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2020 ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan sampai dengan saat ini antara lain:
Yang anggarannya berasal dari Dana Desa
Pembangunan jalan usaha tani 100x2x15 dan jembatan layang 120x2 lokasi RT.03 dusun 2 dengan pagu anggaran Rp. 298.854.000,- realisasi anggarannya 100% dan fisik pekerjaannya 0%.
Pembangunan Gedung PAUD dengan pagu anggaran Rp. 171.054.700,- realisasi anggarannya 100% dan fisik pekerjaannya 60%.
Pembangunan Jalan Poros VIII ( 92 x 2 x 0,15 M) Lokasi RT. 07 dengan pagu anggaran Rp.56.421.000,- realisasi anggarannya 100% dan fisik pekerjaannya 0%.
Pembangunan jalan poros VII volume 130x2x15 RT.07 dengan pagu anggaran Rp.75.962.500,- realisasi anggarannya 100% dan fisik pekerjaannya 63,5%.
Yang anggarannya berasal dari dana provinsi
Pembangunan Jalan Usaha Tani poros VI dengan pagu anggaran Rp.40.000.000,- realisasi anggarannya 100% dan fisik pekerjaannya 0%.
Bahwa saksi selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2020 bersama Tim monitoring sering melakukan monitoring evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan pada tahun 2020 di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Tim monitoring dan evaluasi selalu turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan melakukan pelaporan melalui aplikasi SIPEDE secara rutin. Untuk waktunya tidak ingat lagi yang pasti tim monitoring dan evaluasi sering memperingatkan kepada kepala desa pematang raman yaitu Terdakwa AKMAL Bin USMAN agar terhadap anggaran yang sudah terealisasi untuk dilaksanakan kegiatannya.
Bahwa setelah beberapa bulan sejak Monev lapangan, Pendamping Desa beserta Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi (dipimpin langsung oleh Kepala Dinas) dan tim dari Kecamatan Kumpeh melakukan monev lagi ke Desa Pematang Raman untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada kendala sekaligus pembinaan perangkat Desa terkait pembangunan di Desa, namun hasilnya sama saja, kegiatan belum selesai, dengan alasan material sudah ada sebagian, yakni kerikil dan pasir, namun belum semua material datang, dan Terdakwa AKMAL Bin USMAN hanya mengatakan siap untuk mempertanggungjawabkan dana yang sudah ia cairkan, kemudian hasil monev ke lapangan tersebut dituangkan ke Berita Acara Monitoring dan Evaluasi.
Bahwa pada akhir bulan Desember tahun 2020, Tim Kecamatan dan Tim Pendamping bersama-sama mendatangi Desa Pematang Raman untuk melakukan pengecekan ulang terhadap hasil pekerjaan tersebut, pada saat itu hasilnya masih sama, hanya ada material untuk beberapa kegiatan, dan bahkan ada beberapa kegiatan yang belum dimulai sama sekali, kemudian hasil monev ke lapangan tersebut dituangkan ke Berita Acara Monitoring dan Evaluasi. Saksi bersama tim selalu melakukan pendampingan terhadap Pembangunan di Desa Pematang Raman, karena merasa malu apabila kegiatan fisik tersebut tidak selesai.
Bahwa Terdakwa pernah menanyakan kepada Saksi bagaimana agar temuan tersebut tidak menjadi masalah hukum, dan Saksi selaku pendamping Desa sudah pernah menyarankan kepada Terdakwa untuk mengembalikan dana yang sudah dilakukan pencairan, atau jika tidak, agar Terdakwa menyelesaikan saja pembangunan di Desa, serta membayar pajak yang belum disetorkan, dan pada saat itu Terdakwa menyetujui bahwa Terdakwa akan mengikuti saran dari Saksi, namun pada akhirnya ternyata Terdakwa tidak mengambil tindakan apa pun untuk menyelesaikan hasil temuan tersebut.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi DICKY FERDIANSYAH Bin SUMADI SATIR, Jambi, 31 Februari 1983, Laki-laki, Indonesia, Jl. Pattimura Lrg. Rd. Abdurrahman RT. 34 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi, islam, ASN / Camat Kumpeh, mantan Kepala Bidang Bina Pemerintahan dan Keuangan Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Muaro Jambi, D. IV, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AKMAL Bin USMAN mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekitar tahun 2016.
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang termuat dalam BAP.
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2018 terdakwa AKMAL Bin USMAN pernah melakukan indikasi tidak melaksanakan kegiatan sehingga dilakukan pembinaan terhadap desa Pematang Raman secara terus menerus selain itu juga dilakukan audit investigasi dari pihak inspektorat.
Bahwa pada tahun 2020 saksi mendapat laporan dari camat terkait keterlambatan pembangunan dimana anggaran pembangunan telah dilakukan penarikan seluruhnya (100%) tetapi untuk output capaian dari kegiatan masih sangat rendah sehingga dari phak kecamatan melakukan monitoring terhadap desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi.
Bahwa sepengetahuan saksi pada setiap kegiatan pencairan dana dilakukan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN dan terdakwa AKMAL Bin USMAN mengakuinya.
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahun 2020 Kab. Muaro Jambi adalah sdr. Drs. R. NAJMI dan saat ini yang bersangkutan masih menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Muaro Jambi.
Bahwa pada tahun 2020 tersebut mekanisme penetapan dan penyaluran Dana Desa (DD) untuk masing-masing desa dilakukan menggunakan rumus alokasi dasar, alokasi afirmasi dan alokasi formula yang mempertimbangkan faktor pemerataan dan keadilan serta potensi desa yang dihitung oleh kementerian keuangan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Berdasarkan PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Pengalokasian Dana Desa awalnya menetapkan penyaluran Dana Desa (DD) disalurkan secara 3 Tahap yaitu Tahap 1 sebesar 40%, Tahap II sebesar 40% dan Tahap 3 sebesar 20%, tetapi dikarenakan Pandemi COVID-19 dan arah kebijakan Pemerintah Pusat mengharuskan terjadi perubahan regulasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang PErubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 102 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PEraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Pengalokasian Dana Desa yang mengharuskan melakukan perubahan APBDesa dan mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) sebesar 60% dan terjadi perubahan penyaluran menjadi 2 Tahap yaitu Tahap I sebesar 60% dan Tahap II sebsar 40%.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Pematang Raman nomor 08 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua APBDes Pematang Raman tahun anggaran 2020 tanggal 05 Oktober 2020, jumlah Dana Desa yang diterima oleh Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi adalah sejumlah Rp.914.260.000,- (sembilan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara spesifik dipergunakan untuk kegiatan apa saja Dana Desa (DD) yang diterima oleh Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 tersebut tetapi secara rinci kegiatan tersebut ada dalam Peraturan Desa Pematang Raman nomor 08 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua APBDes Pematang Raman tahun anggaran 2020 tanggal 05 Oktober 2020.
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada tanggal 04 April 2020.
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada tanggal 05 Juni 2020.
Bahwa perbedaan antaran Dana Desa (DD) dengan Alokasi Dana Desa yaitu selain sumber dananya, juga dapat dilihat dari pemanfaatanya karena Dana Desa (DD) merupakan anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik di desa sedangkan Alokasi Dana Desa adalah diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat desa diantaranya pembayaran honor perangkat desa, belanja ATK desa dan hal – hal lain yang berhubungan dengan operasional pemerintahan desa.
Bahwa peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai pengelolaan / penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang nomor tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 06 tahun 2020 tentang tatacara pembagian dan penetapan pengalokasian Alokasi dana desa setiap desa di kabupaten muaro jambi tahun anggaran 2020.
Bahwa terkait Pengelolaan Keuangan Desa mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa terkait penyaluran Dana Desa Tahun 2020, disalurkan sebanyak 2 (dua) tahap dengan syarat :
tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa
tahap II berupa :
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa.
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari Kepala Desa; dan
laporan konvergensi stunting tingkat desa.
sedangkan terkait penarikan Dana sesuai dengan kebutuhan Desa sebagaimana dijelaskan pada Pasal 43 sampai dengan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang Saksi jelaskan secara ringkas sebagai berikut :
Kaur dan Kasi selaku pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA kepada sekretaris Desa untuk di verifikasi.
Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.
Kaur Keuangan selaku Bendahara melakukan pencairan anggaran sesuai besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.
Selanjutnya Pelaksana Kegiatan melaksanakan kegiatan tersebut.
Bahwa dalam pengelolaanAPBDes Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 yang didalamnya termasuk anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu Terdakwa AKMAL Bin USMAN menjabat Kepala Desa Pematang Raman tahun 2020 selaku pihak yang bertanggung jawab penuh.
Bahwa untuk mekanisme pencairan anggaran ADD/DD Awalnya Kasi kegiatan tertentu/kaur selaku pelaksana kegian anggaran mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Kepala Desa Melalui Sekretaris Desa untuk diverifikasi kemudian Kepala Desa menyetujui SPP tersebut dan menerbitkan cek untuk ditandatangani Bersama bendahara untuk dilaksanakan pencairan ke bank. Kemudian bendahara melakukan pembayaran ke penyedia serta berkoordinasi dengan Kasi/kaur selaku pelaksana kegiatan anggaran serta dapat Saksi jelaskan pada tahun 2020 mekanisme pencairan tersebut tidak dilakukan dengan baik di Desa Pematang Raman Karena pengelolaan anggaran untuk kegiatannya dipegang langsung oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN.
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap Pajak Negara PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 atas belanja modal belum dipotong/dipungut/disetor sebesar Rp52.028.625,00 hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negera yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi semestinya adalah bendahara tetapi karena anggaran dikelola oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN maka yang bertanggung jawab adalah Terdakwa.
Bahwa setelah menerima laporan lisan dari Camat dan Pendamping Desa, Saksi bersama Kepala Dinas melakukan monitoring terpadu bersama Camat, melakukan pembinaan untuk mengingatkan aturan terkait pengelolaan keuangan desa dan kewajiban Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, serta melakukan pemanggilan beberapa kali berupa rapat koordinasi pembinaan bersama Camat dan Pendamping Desa terhadap kegiatan dan pertanggungjawaban yang tidak dan belum terselesaikan serta terakhir meminta untuk dilakukan percepatan pemeriksaan/audit oleh Inpektorat Daerah terhadap Desa Pematang Raman.
Bahwa menurut data yang dimiliki Rekening Kas Desa Pematang Raman adalah pada Rekening Bank Jambi nomor 701009077 atas nama rekening Desa Pematang Raman Bank 9 Jambi cabang Sutomo dan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa disimpan didalam satu rekening milik pemerintah desa Pematang Raman serta Seluruh Pendapatan Desa disalurkan ke Rekening tersebut dan dikelola melalui rekening tersebut oleh Pemerintah Desa Pematang Raman.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi beberapa dokumen oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Dokumen berita acara Monev (Monitoring Evaluasi) Desa Pematang Raman tahun 2020.
Rekening koran Bank Jambi nomor 701009077 atas nama rekening Desa Pematang Raman Bank 9 Jambi cabang Sutomo.
Bahwa Sepengetahuan Saksi Dokumen berita acara Monev (Monitoring Evaluasi) Desa Pematang Raman tahun 2020 tersebut sebagai bukti Ahli bersama tim.A. 2020 dokumen-dokumen tersebut termasuk Berita Acara dalam lampirannya ditandatangani oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN karena pada saat selesai dibuatnya berita Acara dan pihak lainnya yang maksudnya adalah sebagai proses pembinaan terhadap Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Laporan Dari Camat dan Pendamping Desa, sudah dilaksanakan pembinaan terpadu kepada yang bersangkutan yang mana Terdakwa AKMAL Bin USMAN sudah berulang kali dibina dan dingatkan untuk menyelesaikan kegiatan APBDesa Tahun 2020 sampai dengan penetapan sanksi pemberhentian sementara akibat mengindahkan peringatan dan pembinaan terpadu dari Dinas PMD, Camat dan Pendamping Desa.
Bahwa kejadian serupa pernah terjadi terhadap Terdakwa AKMAL Bin USMAN pada pengelolaan APB Desa Tahun 2018, yang mana terdapat banyak kegiatan yang tidak terselesaikan dan tidak adanya pertanggungjawaban. Selanjutnya Dinas PMD Bersama Camat dan Pendamping Desa juga melakukan pembinaan preventif agar ada upaya penyelesaian dari Terdakwa AKMAL Bin USMAN sampai dengan Dinas PMD berdasarkan laporan monitoring dan evaluasi meminta untuk dilakukan audit investigas terhadap pengelolaan keuangan Desa Pematang Raman Tahun 2018 yang mengharuskan Terdakwa AKMAL Bin USMAN mengembalikan Dana APBDesa ke rekening Kas Desa selama 60 (enam puluh) hari dan pengembalian tersebut dilakukan oleh Terdakwa AKMAL Bin USMAN. Dana tersebut dialokasikan Kembali pada APB Desa 2020.
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan Ahli sebagai berikut:
KETERANGAN AHLI :
1. Ahli FERDI FADLAN HAMDANI, ST., MT. Bin ANDARUS, Jakarta Timur, 39 Tahun / 04 November 1981, Laki-laki, Indonesia, Jl. Depati Purbo Rt.017 Kel. Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Islam, ASN (Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kab. Muaro Jambi), S2 Teknik Sipil, pada saat pemeriksaan dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah mengikuti pelatihan / pendidikan yang berkaitan dengan keahlian yang Ahli miliki sebagai berikut :
Diklat Analisa Harga satuan dan spesifikasi pekerjaan bidang Bina Marga Versi 2011 pada tanggal 05 Oktober sampai dengan 07 Oktober 2011 di Balai Diklat PU Wilayah VI Jakarta.
Seminar Disemninasi/Sosialisasi Standar Pedoman Manual Pedoman analisis Harga Satuan pekerjaan (ASHP) Bidang Pekerjaan Umum pada 19-20 Mei 2015 di Bengkulu.
Pelatihan Bimbingan Teknis Penyusunan Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa di Sengeti pada tanggal 18 s/d 20 Februari 2020.
Pelatihan Bimbingan Teknis Jalan dan Jembatan di BPSDM Provinsi Jambi pada tanggal 12 s/d 14Juli 2021.
Bahwa ketika ditunjuk sebagai Tenaga Ahli Ahli Bersama Tim yaitu SYAIFUL BAHARI dan NOVERTIANUS ZEBUA berkordinasi dengan pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kemudian diterangkan oleh penyidik mengenai pekerjaan yang akan dilakukan pemeriksaan fisik yaitu pekerjaanpembangunan Gedung PAUD, pembangunan jalan poros II + jembatan layang, pembangunan jalan poros VII, pembangunan jalan poros VIII dan pembangunan jalan JUT (Jalan Usaha Tani) di Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro jambi yang dikerjakan / dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2020.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan Gedung PAUD, pembangunan jalan poros II + jembatan layang, pembangunan jalan poros VII, pembangunan jalan poros VIII dan pembangunan jalan JUT (Jalan Usaha Tani) di Desa Pematang RamanKec. Kumpeh Kab. Muaro jambi yang dikerjakan / dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2020.
RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Kerja pekerjaan pembangunan Gedung PAUD, pembangunan jalan poros II + jembatan layang, pembangunan jalan poros VII, pembangunan jalan poros VIII dan pembangunan jalan JUT.
Keterangan pendamping desa, Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya.
Bahwa Ahli bersama tim melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan Gedung PAUD, pembangunan jalan poros II + jembatan layang, pembangunan jalan poros VII, pembangunan jalan poros VIII dan pembangunan jalan JUT (Jalan Usaha Tani) tersebut pada tanggal 24 November 2021.
Bahwa metode yang dipergunakan dalam melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan antara lain:
Pembangunan Gedung PAUD
Pembangunan Jalan Poros II + Jembatan Layang
Pembangunan Jalan Poros VII
Pembangunan Jalan Poros VIII
Pembangunan Jalan JUT
Metode Pekerjaan
Bahwa Ahli bersama tim hanya melakukan pengukuran bangunan pekerjaan fisik tersebut yang terlihat diatas tanah dan mebandingkan dengan gambar kerja yang telah disiapkan dan menuangkannya dalam kertas hasil pengukuran tetapi tidak menghitung material bangunan yang belum terpasang.Sedangkan yang berada dibawah tanah maupun tulangan di dalam beton Ahli dan tim hanya mempedomani dari gambar kerja dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menuangkannya dalam kertas hasil pengukuran serta menguraikan volume nya berdasarkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum pada Permen PUPR No.28/PRT/M/2016 Tahun 2016.
Peralatan
Peralatan yang dipakai adalah meteran tarik ukuran 5 meter dan meteran panjang ukuran 50 meter.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilapangan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung PAUD, pembangunan jalan poros II + jembatan layang, pembangunan jalan poros VII, pembangunan jalan poros VIII dan pembangunan jalan JUT di Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro jambi, disimpulkan sebagai berikut :
A. Pembangunan Gedung PAUD
Bahwa Ahli bersama tim dalam melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung PAUD menemukan kelebihan belanja material bahan dan upah dengan nilai persentase selisih 6,57% dengan nominal sebesar Rp. 11.235.300,-.
B. Pembangunan Jalan Poros II + Jembatan Layang
Bahwa Ahli bersama tim dalam melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan jalan poros II + jembatan layang dan tidak menemukan adanya wujud fisik bangunan di lokasi yang ditunjukan.
C. Pembangunan Jalan Poros VII
Bahwa Ahli bersama tim dalam melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan jalan poros VII dan menemukan kelebihan belanja material bahan dan upah dengan nilai persentase selisih 4,75% dengan nominal sebesarRp. 3.606.500,-.
D. Pembangunan Jalan Poros VIII
Bahwa Ahli bersama tim dalam melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan jalan poros VIII dan menemukan kelebihan belanja material bahan dan upah dengan nilai persentase selisih 33,08% dengan nominal sebesarRp. 18.662.000,-.
E. Pembangunan Jalan JUT
Bahwa Ahli bersama tim dalam melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan jalan JUT dan tidak menemukan adanya wujud fisik bangunan di lokasi yang ditunjukan.
Bahwa selain melakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan pembangunan Gedung PAUD, pembangunan jalan poros II + jembatan layang, pembangunan jalan poros VII, pembangunan jalan poros VIII dan pembangunan jalan JUT di Desa Pemtang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro jambi ahli bersama tim tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik lainnya.
Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan Gedung PAUD, pembangunan jalan poros VII dan pembangunan jalan poros VIII di Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro jambi yang telah diperiksa itu nyata ada wujud fisiknya. Tetapi ada dua item pekerjaan yang tidak dilaksanakan yaitu :
Pembangunan Jalan Poros II + Jembatan Layang dengan nilai anggaran Rp.298.854.000,- (Dua ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Pembangunan Jalan JUT dengan nilai anggaran Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Bahwa Ahli bersama tim telah bertanyakepada pendamping desa ataupun kades dan perangkat desa lainnya dan jawabannya tidak ada pekerjaan fisik selain pekerjaan pembangunanGedung PAUD, pembangunan jalan poros VII dan pembangunan jalan poros VIII.
2. Ahli ISMAIL FACHMI Bin GUSLI ARIS, Ambon, 45 Tahun / 20 Desember 1976, Laki-laki, Indonesia, Jl.Untung Suropati RT.46 No.25 Jelutung Kota Jambi, Islam, ASN, S.1, pada saat pemeriksaan dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal denganterdakwaAKMAL Bin USMAN dan tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.
Bahwa Ahli pernahmengikuti pelatihan / pendidikan yang berkaitan dengan keahlian yang Ahli miliki sebagai berikut :
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli di Jambi Tahun 2012.
Workshop Reviu APIP K/L/D atas Penyerapan Anggaran, Pengadaan Barang/Jasa Triwulan IV Tahun Anggaran 2016, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Semester II Tahun Anggaran 2016, serta Reviu Tender Pra DIPA/PERDA APBD Tahun Anggaran 2017 di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2017.
Pendidikan dan Pelatihan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bagi APIP di Lingkungan Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri di Jakarta Tahun 2017.
Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Auditor Muda Tahun di Bogor 2018.
Workshop Peningkatan Kapabilitas APIP Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat dan Jambi di Padang Tahun 2019.
Pendidikan dan Pelatihan Audit Investigatif di Jambi Tahun 2020.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, yang menjadi dasar bagi Ahli adalah dokumen – dokumen sebagai berikut:
Surat Pertanggungjawaban (SPj) T.A.2020
APB Desa Pematang Raman Perubahan T.A.2020
RKP Desa Pematang Raman Perubahan T.A.2020
Rekening Koran Desa Pematang Raman selama tahun 2020
Perhitungan Pekerjaan Fisk Kegiatan Pembangunan Desa Pematang Raman oleh Tim Ahli Teknik dari Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi
Berita Acara Pemeriksaan saksi dari Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, menggunakan metode sebagai berikut :
Membandingkan jumlah penarikan uang dari rekening desa dengan bukti pertanggungjawaban;
Membandingkan jumlah pemakaian bahan material (riil) berdasarkan volume fisik hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahwa seharusnya Mekanisme Proses pencairan antara lain : Pelaksana kegiatan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) mengajukan usulan pencairan dana kegiatan masing-masing bidang kepada kepala desa melalui Kaur Keuangan selaku bendahara desa dimana pengajuan usulan pencairan dana dimaksud yang dituangkan dalam dokumen Surat Permintaan Pencairan (SPP) beserta dokumen lampiran pendukung berupa Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) dan bukti pengeluaran belanja berupa kwitansi, faktur dan dokumen pengadaan barang jasa lainnya. Selanjutnya Sekretaris Desa selaku Koordinator Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) melakukan verifikasi dokumen dimaksud dengan cara meneliti kelengkapan permintaan pembayaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan, menguji ketersediaan dana dan menolak apabila usulan yang diajukan oleh pelaksana kegiatan tidak lengkap. Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) setelah mempertimbangkan hasil verifikasi Sekretaris Desa langsung menyetujui permintaan pembayaran.
Bahwa pencairan tidak dapat dilakukan karena hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Muaro Jambi, BAB IV Pengelolaan Keuangan Desa pasal 60 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan pasal 61 menyatakan :
Ayat (1) Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.
Ayat (2) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :
Pernyataan tanggung jawab belanja;
Kelengkapan permintaan pembayaran, seperti : kuitansi, faktur dan dokumen pengadaan barang/jasa; dan
Bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
Ayat (3) Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa berkewajiban untuk :
Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
Menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ayat (4) Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.
Ayat (5) Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.
Pasal 61 Dalam melakukan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (5), Kaur Keuangan menyampaikan register SPP dan/atau SPP kepada Bank sebagai bahan perbandingan kebenaran besaran nominal cek yang akan dicairkan serta untuk memastikan bahwa SPP telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan diketahui oleh Kepala Desa.
Bahwa dapat Ahli jelaskan berdasarkan surat permintaan pencairan (SPP) Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020 telah mencairkan uang sebanyak 156 kali. apabila bukti-bukti pertanggungjawabannya belum dilengkapi tidak dapat dilakukan pencairan. Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Muaro Jambi, BAB IV Pengelolaan Keuangan Desa pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan :
Ayat (1) Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.
Ayat (2) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :
Pernyataan tanggung jawab belanja;
Kelengkapan permintaan pembayaran, seperti : kuitansi, faktur dan dokumen pengadaan barang/jasa; dan
Bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
Bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan APB Desa Pematang Raman adalah Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Dasar Hukumnya adalah Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Muaro Jambi, BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan Kepala Desa selaku PKPKD mempunyai kewenangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa, menyetujui SPP, menyetujui RAK Desa.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaanPerhitungan Kerugian Keuangan Negarayang ditemukan sebagai berikut :
Pajak Negara PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 atas belanja modal belum dipotong/dipungut/disetor Bendahara Desa;
Terdapat pekerjaan fiktif atas Pembangunan Jalan Poros II + Jembatan Layang sepanjang 100 x 2 x 0,15 meter RT.03 Dusun 1;
Terdapat pekerjaan fiktif atas Pembangunan Jalan Poros VI sepanjang 76 x 2 x 0,15 meter RT.01 Dusun 1;
Terdapat pekerjaan fiktif atas Pengadaan barang/jasa atas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Terdapat kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung PAUD dengan ukuran 10 x 9 meter RT.03;
Terdapat kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Jalan Poros VII sepanjang 130 x 2 x 0,15 meter RT.07
Terdapat kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Jalan Poros VIII sepanjang 92 x 2 x 0,15 meter RT.07.
Bahwa berdasarkanhasilpemeriksaanPerhitungan Kerugian Keuangan Negara, disimpulkan sebagai berikut :
-
No Uraian Pengeluaran Jumlah
(Rp)
1. Pajak Negara PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 atas belanja modal belum dipotong/dipungut/disetor Bendahara Desa; 52.028.625.00 2. Terdapat pekerjaan fiktif atas Pembangunan Jalan Poros II + Jembatan Layang sepanjang 100 x 2 x 0,15 meter RT.03 Dusun 1; 298.854.000,00 3. Terdapat pekerjaan fiktif atas Pembangunan Jalan Poros VI sepanjang 76 x 2 x 0,15 meter RT.01 Dusun 1; 40.000.000,00 4. Terdapat pekerjaan fiktif atas Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa; 49.677.150,00 5. Terdapat kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung PAUD dengan ukuran 10 x 9 meter RT.03; 11.235.300,00 6. Terdapat kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Jalan Poros VII sepanjang 130 x 2 x 0,15 meter RT.07; 3.606.500,00 7. Terdapat kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Jalan Poros VIII sepanjang 92 x 2 x 0,15 meter RT.07. 18.662.000,00 Jumlah Total 474.063.575,00
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah pula didengarkan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
KETERANGAN TERDAKWA:
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP Terdakwa.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pematang Raman mulai menjabat sebagai Kepala Desa Pematang Raman Periode I terhitung sejak tanggal 08 Agustus 2008 sampai dengan tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi. Kemudian, Terdakwa menjabat kembali sebagai Kepala Desa Pematang Raman Periode II terhitung dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 berdasarkan Surat keputusan Bupati Muaro Jambi. Namun, Terdakwa mengundurkan diri di bulan Juni tahun 2021 dikarenakan tersandung dengan perkara ini
Bahwa terdakwa menjabat sebagai kepala desa Pematang raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 349/Kep.Bup/Bpm-Pd/2016 Tanggal 04 April 2016 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Pematang Raman Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi dan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi nomor: 311/Kep.Bup/DPMD/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa Tim dari Pihak Kecamatan Kumpeh ataupun dari Dinas Pemdes Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2020 sering melakukan monitoring evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan pada tahun 2020 di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi sekira bulan desember 2020.
Bahwa terkait hasil temuan inspektorat kabupaten muaro jambi terdakwa menerangkan kegiatan Fisik Pembangunan Jalan Poros II + Jembatan Layang sepanjang 100 x 2 x 0,15 meter RT.03 Dusun 1 sebesar Rp298.854.000,00 dan Pembangunan Jalan Poros VI sepanjang 76 x 2 x 0,15 meter RT.01 Dusun 1 sebesar Rp40.000.000,00 sama sekali tidak dilaksanakan progress pekerjaan 0%, Pembangunan Gedung PAUD dengan ukuran 10 x 9 meter RT.03 sebesar Rp11.235.300,00dikerjakan tapi tidak selesai dan belum dapat dimanfaatkan, Pengadaan barang/jasa atas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp20.000.000,00, Pengadaan barang/jasa atas Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp26.977.150,00 dan Pengadaan barang/jasa atas Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp2.700.000,00 benar Terdakwa sama sekali tidak mengerjakan, Pembangunan Jalan Poros VII sepanjang 130 x 2 x 0,15 meter RT.07 sebesar Rp3.606.500,00 danPembangunan Jalan Poros VIII sepanjang 92 x 2 x 0,15 meter RT.07 sebesar Rp18.662.000,00 belum selesai dilaksanakan karena masih sisa 30 m lagi. Dan untuk seluruh anggaran kegiatan tersebut telah seluruhnya dicairkan.
Bahwa terkait semua kegiatan yang dilakukan pada tahun 2020 di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaannya dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Pematang Raman Untuk hal tersebut Terdakwa mengaku khilaf memang dari awal Terdakwa berniat untuk mengelola sendiri Dana Desa (DD) dan membelanjakannya sendiri dan untuk Bendahara Desa pada saat mencairkan uang di bank terhadap kegiatan ada sebagian uang yang diambil langsung oleh Terdakwa dan ada dibuatkan tanda terima dari Bendahara Desa kepada Kepala Desa apabila uangnya langsung diambil oleh Terdakwa, yang mana tanda terima tersebut dipegang oleh Bendahara Desa.
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan di persidangan dari saksi Zainal Arifin terkait tanda tangan di dalam Bukti Kwitansi Pembayaran adalah tanda tangan terdakwa AKMAL Bin USMAN karena terdakwa AKMAL yang memegang uang pencairan tersebut.
Bahwa Terdakwa membenarkan hasil pemeriksan di persidangan dari saksi RIRIN NOVALIA Binti ZAINUN M terkait Surat Permintaan Pembayaran untuk keperluan Alat Perlengkapan Kesehatan (Posyandu) dengan Surat Pengantar No.: 0138/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 November 2020 dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020 dimana didalam BAP saksi RIRIN NOVALIA Binti ZAINUN M menjelaskan terhadap Surat Permintaan Pembayaran untuk keperluan Alat Perlengkapan Kesehatan (Posyandu) dengan Surat Pengantar No: 0138/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 November 2020 dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020 adalah benar Saksi RIRIN NOVALIA yang menandatanganinya karena saksi hanya disuruh menandatangani oleh Pak DALIMIN yang menurut saksi atas suruhanTerdakwaselaku Kepala Desa Pematang Raman dan saksi RIRIN menandatanganinya, yang menerimanya dan yang membelanjakannya adalah Terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan di persidangan dari saksi SUBHAN Bin SAMAN terkait tupoksi saksi selaku Kasi Kesejahteraan rakyat desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2020 tidak pernah melakukan pengelolaan anggaran terutama untuk pelaksanaan kegiatan yang menjadi tupoksi saksi SUBHAN, yang mengelola adalah terdakwa selaku pihak yang bertanggung jawab penuh, bendahara sebagai pihak yang memegang keuangan dan saksi SUBHAN hanya dimintakan tanda tangan oleh Sekdes yakni Saksi DALIMIN pada saat penyusunan SPJ adalah atas perintah dari terdakwa.
Bahwa terdakwa AKMAL bin USMAN membenarkan semua keterangan yang telah diterangkan oleh semua saksi dipersidangan.
Bahwa terdakwa AKMAL bin USMAN menerangkan terkait dana yang telah dicairkan dan tidak digunakan untuk pembangunan sebagaimana mestinya dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa selama menjabat sebagai kepala desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi tahun 2020 Terdakwa Akmal Bin Usman mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti yang antara lain adalah sebagai berikut:
BARANG BUKTI :
1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan yang terdiri atas :
Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 349/Kep.Bup/Bpm-Pd/2016 Tanggal 04 April 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pematang Raman Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi.
Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 427/Kep.Bup/Bpm-Pd/2014 Tanggal 25 Juni 2014 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Penetapan Perangkat Desa Dalam Jabatan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 01 Tahun 2019 Tanggal 02 Januari 2020 Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa Dan Penunjukan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa Pematang Raman TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 18 Tahun 2017 Tanggal 02 Januari 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pengesahan Kepengurusan Karang Taruna “Tunas Harapan” Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2017.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Kader Posyandu Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Kader Lansia Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penunjukan Petugas Kolektor Pajak Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penunjukan Petugas Operator Profil Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 09 Tahun 2020 Tanggal Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengukuhan Pegawai Syara’ Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Ke1putusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 07 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Guru Paud Restu Bunda Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 06 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Tp. Pkk Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Ketua Lembaga Adat Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Linmas Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Ketua LPM Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Gedung Paud Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 07 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Iv / Trotoar Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 09 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut Vi Rt. 07 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut III Rt. 04 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut VIII Rt. 01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut VII Rt. 07 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut II Jembatan Layang Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut V Rt. 04 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Dan Penunjukan Pelaksana Keuangan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 311/Kep.Bup/DPMD/2021 tanggal 09 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pematng Raman Kecamatan Kumpeh Muaro Jambi.
1 (satu) Eksemplar nomor: 900/005/PMTR/1/2021 penyampaian perdes pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2020, tanggal 10 Januari 2021.
1 (satu) Eksemplar nomor: 900/005/PMTR/1/2021 penyampaian perdes pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2020, tanggal 04 Maret 2021.
Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi Periode 01 Januari S/D 31 Desember 2020.
Asli Register Surat Pemerintahan Pembayaran Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020.
Asli Buku Kas Umum Pemerintah Desa Pematang Raman TA 2020.
Asli Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020.
Asli Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 06 Tahun 2019 tanggal 30 desember 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 30 desember 2019 Tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal 13 desember 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 tanggal 08 Mei 2020 Tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal Mei 2020 Tentang Rencana Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 tanggal 05 Oktober 2020 Tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal oktober 2020 Tentang Rencana Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 3 Tahun 2019 tanggal September 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 08 Mei 2020 Tentang Perubahan Pertama Rencana Kerja Pemerintah Dsa Pematan Raman 2020.
Asli dan Fotocopy Pajak 2020.
1 (satu) Eksemplar Asli rekap yang terdiri atas:
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pekerja).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Tukang).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Kayu Kaso Dan Papan Kelas III).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Semen).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Kerikil).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Pasir Urug).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Pasir Beton).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Tukang Besi).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Ketua Kelompok).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pengawas).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Wiremesh).
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0009/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0052/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0002/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0057/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 Nomor 0003/Spp/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 Nomor 0138/Spp/03.2004/2020 tanggal 20 November 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0008/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 Maret 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0036/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0037/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0001/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0139/SPP/03.2004/2020 tanggal 04 Desember 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0033/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 April 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0049/SPP/03.2004/2020 tanggal 19 Mei 2020..
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0006/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0105/SPP/03.2004/2020 tanggal 16 September 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0004/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0053/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0023/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 April 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0005/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0123/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0021/SPP/03.2004/2020 tanggal 23 Maret 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0061/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 Juli 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0075/SPP/03.2004/2020 tanggal 07 Agustus 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0091/SPP/03.2004/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0120/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0128/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0107/SPP/03.2004/2020 tanggal 30 September 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0048/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020 tanggal 22 Februari 2020.
Peraturan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 05 Maret 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus (COVID-19) Tahun 2020.
Perihal Penyampaian Laporan Realisasi Persumber Dana Nomor : 900/006/PMTR/l/2021 tanggal 04 Maret 2021.
Peraturan Kepala Desa Pematang Raman Nomor : 01 Tahun 2019 tanggal 21 Maret 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019.
Rancangan Peraturan Desa Pematang Raman Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019 tanggal Februari 2019.
Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2019 tanggal 19 Maret 2019.
Penyampaian Laporan Realisasi Penyerapan Dana Capaian Out Put Dana Desa Nomor : 900/005/PMTR/I/2020 tanggal 06 Januari 2020.
Penyampaian Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2019 nomor 900/005/PMTR/I/2020 tanggal 06 Januari 2020.
Salinan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Buku Kas Pembantu Pajak Per Jenis Pajak Pemerintah Desa Pematang Raman TA 2020.
1 (satu) buah Buku Kwitansi.
1 (satu) Eksemplar Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Desa pematang raman TA 2020.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti nomor: 64/Pen.Pid/2022/PN Snt tanggal 18 April 2022, karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Majelis hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi yang ada, dimana selanjutnya yang bersangkutan telah memperhatikan bukti-bukti dimaksud dan membenarkannya pula ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan semua alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum beturut-turut mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, keterangan terdakwa, dan bukti surat, maka diperolehlah fakta-fakta hukum yang antara lain adalah sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa AKMAL Bin USMAN, adalah Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 349/Kep.Bup/Bpm-Pd/2016 Tanggal 04 April 2016 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Pematang Raman Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi dan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor: 311/Kep.Bup/DPMD/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa benar, selaku Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, terdakwa AKMAL Bin USMAN adalah merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pematang Raman Tahun 2020;
Bahwa benar, sebagai Kepala Desa dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Desa Pematang Raman, terdakwa AKMAL Bin USMAN tidak pernah melibatkan perangkat desa dalam hal penggunaan dan pengelolaan anggaran APBDes Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa benar, pada Tahun Anggaran 2020, Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejumlah Rp. 2.078.353.000,- (dua milyar tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dari dana APBDes murni tersebut, kemudian dana APBDes tersebut dilakukan perubahan pertama Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 06 Mei 2020 dengan pagu anggaran menjadi sebesar Rp. 1.972.454.000,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), dan perubahan kedua Nomor 08 Tahun 2020 pada tanggal 05 Oktober 2020 dengan pagu anggaran menjadi sebesar Rp. 1.619.250.000,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian Kaur Keuangan mencairkan anggaran yang tersimpan di rekening Desa Pematang Raman tersebut pada Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 701009077 dimana setiap setelah melakukan penarikan terhadap anggaran tersebut langsung diambil untuk dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan anggota apparat desa lain.
Bahwa adapun penarikan oleh Kaur Keuangan di bank tersebut antara lain pada tanggal 05 Maret 2020 sejumlah Rp. 357.650.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 467.988.700,- (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), kemudian pada tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 122.950.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 18 Mei 2020 sejumlah Rp. 173.083.500,- (seratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh tiga ribulima ratus rupiah), kemudian pada tanggal 09 Juni 2020 sejumlah Rp. 236.178.851,40 (dua ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribudelapan ratus lima puluh satu rupiah empat puluh sen), kemudian pada tanggal 17 November 2020 sejumlah Rp 19.018.000,- (sembilan belas juta delapan belas ribu rupiah), sehingga terhadap penggunaan anggaran yang dicairkan tersebut ada pajak yang seharusnya dibayarkan tetapi tidak disetorkan dan tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaannya.
Bahwa benar, pada Tahun Anggaran 2020 saat Terdakwa melaksanakan tugas selaku Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, di dalam APBDes Desa Pematang Raman terdapat kegiatan Pembangunan yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah Pembangunan Jalan Poros II dan jembatan layang di Rt. 03 Dusun 1 dengan pagu anggaran Rp. 298.854.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah), Pembangunan Jalan Poros III di Rt 04 dengan pagu anggaran Rp. 87.429.000,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), Pembangunan Jalan Poros V di Rt. 04 dengan pagu anggaran Rp. 78.825.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), Pembangunan Jalan Poros VI di RT.01 Dusun 1 sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Pembangunan Jalan Poros VII di Rt. 07 dengan pagu anggaran 75.962.500,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), Pembangunan Jalan Poros VIII di Rt. 07 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 56.421.000,- (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), dan Pembangunan Gedung PAUD di Rt 03 dengan pagu anggaran Rp. 171.054.700 (seratus tujuh puluh satu juta lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah). Namun terhadap Pembangunan Jalan Poros II dan jembatan layang di Rt. 03 Dusun 1 serta Pembangunan Jalan Poros VI di RT.01 Dusun 1 tidak dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sedangkan anggarannya telah dicairkan oleh Terdakwa.Kemudian, terhadap Pembangunan Jalan Poros VII di Rt. 07, Pembangunan Jalan Poros VIII di Rt. 07, dan Pembangunan Gedung PAUD di Rt 03 belum selesai dikerjakan oleh Terdakwa karena penggunaan anggarannya dikelola oleh Terdakwa sendiri yang mengakibatkan pekerjaan tidak selesai sehingga terdapat belanja material bahan dan biaya upah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa benar, perbuatan terdakwa yang mengelola keuangan Desa Pematang Raman tanpa melibatkan perangkat Desa lainnya tersebut telah secara melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
Pasal 3 ayat (1) Undang – undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 18 ayat (3) Undang – undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 1 angka 10, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan Pasal 29 Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendari Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 50, pasal 51, pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2, pasal 56, pasal 64 Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa benar, Perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 474.063.575,- (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 474.063.575,- (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 oleh Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 700/233/ltkab/2021 tanggal 27 Desember 2021, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa adapun nilai kerugian Negara tersebut terjadi karena adanya adanya kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan fiktif, pajak yang tidak dibayar, serta adanya kelebihan belanja barang, dan upah yang dimark up yang antara lain yaitu :
Pajak Negara PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, atas belanja modal belum dipotong / dipungut / disetor Bendahara Desa sebesar Rp. 52.028.625.00;
Terdapat pekerjaan fiktif atas Pembangunan Jalan Poros II + Jembatas Layang sepanjang 100 x 2 x 0,15 meter RT.03 Dusun 1 sebesar Rp. 298.854.000,00;
Terdapat pekerjaan fiktif atas Pembangunan jalan Poros VI sepanjang 76 x 2 x 0,15 meter RT.01 Dusun 1 sebesar Rp. 40.000.000,00;
Terdapat pekerjaan fiktif atas kegiatan Pengadaan Barang / Jasa sebesar Rp. 49.677.150,00;
Terdapat kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan pembangunan gedung PAUD dengan ukuran 10 x 9 meter RT.03 sebesar Rp. 11.235.300,00;
Terdapat kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Jalan Poros VII sepanjang 130 x 2 x 0,15 meter RT.07 sebesar Rp. 3.606.500,00;
Terdapat kelebihan belanja material bahan dan upah atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Jalan Poros VIII sepanjang 92 x 2 x 0,15 meter RT.07 sebesar Rp.18.662.000,000,-
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa, telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk krporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang tersebut diatas adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum hal mana sejalan dengan putusan mahkamah agung RI tanggal 18 desember 1984 nomor 892/K/PID/1983 dimana berpendapat bahwa yang dimaksud barang siapa dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri tetapi mencakup juga pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang merujuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan karena itu perlu dicocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan sama dengan yang dihadapkan sebagai terdakwa dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena orang perorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisir, sehingga menurut Undang-Undang harus dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah menghadpkan seorang Terdakwa yang bernama AKMAL BIN USMAN dengan segala identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan dan kepada Terdakwa setelah ditanyakan mengakui bahwa dirinyalah orang yang bernama AKMAL BIN USMAN, begitu juga mengenai kebenaran identitas Terdakwa sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Dakwaannya telah dibenarkan oleh saksi-saksi dalam persidangan, terlebih lagi selama masa persidangan sepanjang perkara ini berjalan Majelis Hakim telah cukup memperhatikan keadaan serta sikap Terdakwa yang adalah sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan dengan jawaban yang baik, sehingga berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa AKMAL BIN USMAN adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan dalam pengertian formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai perbuatan “wederehttelijk” apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan yang terdapat di dalam suatu delik menurut Undang-Undang dan ajaran sifat melawan hukum materil, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis akan tetapi harus ditinjau juga menurut azas-azas hukum umum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berkenan dengan 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum di atas, Prof. Dr. Andi Hamzah mengemukakan: “Penerapan Unsur Melawan Hukum secara materiil ini berarti azas legalitas dalam Pasal 1 KUHP disingkirkan (vide Prof. Dr. Andi Hamzah dalam bukunya pemberantasan korupsi, dalam bukunya pemberantasan korupsi, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, hal 125);
Menimbang, bahwa demikian pula Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 no:003/PPU-IV/2006, memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materiil yang dietrapkan secara positif berdasarkan penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tidak mengikat karena maksudnya bertentangan dengan azas legalitas;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi haruslah diartikan sebagai perbuatan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiil yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum atau tidaknya, sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran melawan hukum dalam arti materiil hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negative sebagai dasar pembenar di luar Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan deskripsi sebagaimana Majelis Hakim sebutkan diatas, jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi dimana Sejak diangkatnya terdakwa AKMAL BIN USMAN sebagai Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 349/Kep.Bup/Bpm-Pd/2016 Tanggal 04 April 2016 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Pematang Raman Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi dan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor: 311/Kep.Bup/DPMD/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Kemudian terdakwa AKMAL BIN USMAN selaku Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, adalah orang yang bertanggungjawab dalam penggunaan dan pengelolaan Keuangan Desa sebagaiman yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pematang Raman Tahun 2020 ;
Menimbang, bahwa Bahwa sebagai Kepala Desa dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Desa Pematang Raman, terdakwa AKMAL Bin USMAN ternyata tidak pernah melibatkan perangkat desa dalam hal penggunaan dan pengelolaan anggaran APBDes Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Menimbang, bahwa pada Tahun Anggaran 2020, Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejumlah Rp. 2.078.353.000,- (dua milyar tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dari dana APBDes murni tersebut, kemudian dana APBDes tersebut dilakukan perubahan pertama Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 06 Mei 2020 dengan pagu anggaran menjadi sebesar Rp. 1.972.454.000,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), dan perubahan kedua Nomor 08 Tahun 2020 pada tanggal 05 Oktober 2020 dengan pagu anggaran menjadi sebesar Rp. 1.619.250.000,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Kemudian Kaur Keuangan mencairkan anggaran yang tersimpan di rekening Desa Pematang Raman tersebut pada Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 701009077 dimana setiap setelah melakukan penarikan terhadap anggaran tersebut ternyata langsung diambil untuk dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan anggota aparat desa lainnya ;
Menimbang, bahwa adapun penarikan yang dilakukan oleh Kaur Keuangan di bank tersebut antara lain pada tanggal 05 Maret 2020 sejumlah Rp. 357.650.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 467.988.700,- (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), kemudian pada tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 122.950.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 18 Mei 2020 sejumlah Rp. 173.083.500,- (seratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh tiga ribulima ratus rupiah), kemudian pada tanggal 09 Juni 2020 sejumlah Rp. 236.178.851,40 (dua ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribudelapan ratus lima puluh satu rupiah empat puluh sen), kemudian pada tanggal 17 November 2020 sejumlah Rp 19.018.000,- (sembilan belas juta delapan belas ribu rupiah), sehingga terhadap penggunaan anggaran yang dicairkan tersebut ada pajak yang seharusnya dibayarkan tetapi tidak disetorkan dan tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaannya.
Menimbang, bahwa pada Tahun Anggaran 2020 saat Terdakwa melaksanakan tugas selaku Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, di dalam APBDes Desa Pematang Raman terdapat kegiatan Pembangunan yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah Pembangunan Jalan Poros II dan jembatan layang di Rt. 03 Dusun 1 dengan pagu anggaran Rp. 298.854.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah), Pembangunan Jalan Poros III di Rt 04 dengan pagu anggaran Rp. 87.429.000,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), Pembangunan Jalan Poros V di Rt. 04 dengan pagu anggaran Rp. 78.825.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), Pembangunan Jalan Poros VI di RT.01 Dusun 1 sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Pembangunan Jalan Poros VII di Rt. 07 dengan pagu anggaran 75.962.500,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), Pembangunan Jalan Poros VIII di Rt. 07 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 56.421.000,- (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), dan Pembangunan Gedung PAUD di Rt 03 dengan pagu anggaran Rp. 171.054.700 (seratus tujuh puluh satu juta lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah). Namun terhadap Pembangunan Jalan Poros II dan jembatan layang di Rt. 03 Dusun 1 serta Pembangunan Jalan Poros VI di RT.01 Dusun 1 tidak dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sedangkan anggarannya telah dicairkan oleh Terdakwa.Kemudian, terhadap Pembangunan Jalan Poros VII di Rt. 07, Pembangunan Jalan Poros VIII di Rt. 07, dan Pembangunan Gedung PAUD di Rt 03 belum selesai dikerjakan oleh Terdakwa karena penggunaan anggarannya dikelola oleh Terdakwa sendiri yang mengakibatkan pekerjaan tidak selesai sehingga terdapat belanja material bahan dan biaya upah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang mengelola keuangan Desa Pematang Raman tanpa melibatkan perangkat Desa lainnya tersebut telah secara melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
Pasal 3 ayat (1) Undang – undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 18 ayat (3) Undang – undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 1 angka 10, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan Pasal 29 Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendari Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 50, pasal 51, pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2, pasal 56, pasal 64 Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Menimbang, bahwa ternyata atas Perbuatan Terdakwa sebagaima telah Majelis Hakim uraikan tersebut diatas telah terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 474.063.575,- (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 474.063.575,- (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2020 oleh Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 700/233/ltkab/2021 tanggal 27 Desember 2021 yang dalam hal ini adalah dilakukan terdakwa AKMAL BIN USMAN ;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan semua rangkaian hukum yang dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara dimaksud, adalah dilakukan terdakwa AKMAL BIN USMAN dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi yang diangkat berdasarkan Surat Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 349/Kep.Bup/Bpm-Pd/2016 Tanggal 04 April 2016 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Pematang Raman Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi dan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor: 311/Kep.Bup/DPMD/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh rangkain hukum yang dilakukan oleh terdakwa AKMAL BIN USMAN yang mengakibatkan kerugian Negara sebagaimana tersebut diatas, dilakukannya adalah dalam Kapasitas tugas dan wewenangnya selaku Kepala Desa, maka oleh karenanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan terdakwa AKMAL BIN USMAN, bukanlah dalam kapasitasnya sebagai Persoonlijk atau perseorangan secara pribadi, melainkan Perbuatan Hukum yang bersifat Spesialis atau khusus, artinya terdakwa tidak akan dapat melakukan perbuatannya tanpa adanya Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 349/Kep.Bup/Bpm-Pd/2016 Tanggal 04 April 2016 yang diberikan kepadanya yang apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor :003/PUU-IV/ 2006 tanggal 24 Juli 2006 yang menyebutkan bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud adalah merupakan salah satu Species dari Genus Perbuatan Melawan Hukum yang bersifat General, Universal dan Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Unsur Secara Melawan Hukum yang termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat General, Universal dan Umum tersebut, tidaklah tepat diterapkan pada terdakwa dengan kapasitas terdakwa sebagiamana telah Majelis Hakim sebutkan diatas, lebih tepatlah kalau perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang menyalah-gunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan, oleh karenanya Melawan Hukum dalam pengertian Pasal ini, harus dinyatakan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa AKMAL BIN USMAN ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primer ini telah dinyatakan tidak terbukti, maka keseluruhan unsur dari dakwaan primair, haruslah dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah dinyatakan tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan karakteristik surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum secara Subsidaritas dan oleh karena Dakwaan Primer telah dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsider sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum atas unsur setiap orang pada pembuktian dakwaan primer tersebut diatas, yang telah dinyatakan terbukti, maka secara Mutatis Mutandis unsur setiap orang dalam pembuktian dalam dakwaan subsidair ini harus pula dinyatakan telah terbukti ;
Ad.2Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran setiap bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh sesuatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun Immateril bagi dirinya sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “ dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada kehendak pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa mengacu kepada cara pembuat Undang-Undang merumuskan unsur kesengajaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat diketahui bahwa frasa “ dengan tujuan “ mengindikasikan bahwa delik ini haruslah dilakukan dengan suatu kesengajaan (Opset/Dulus) dari pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa pembuat Undang-Undang tidak memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja/Kesengajaan ataupun “Opszet/dolus” akan tetapi dengan mempergunakan “Wethistorische Interpretasi” dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “Opzet/dolus” atau “dengan Sengaja” menurut Memory Van Toelichting adalah “Willen en Wetens “ yang tercermin dalam putusan-putusan Hoge Raad, perkataan “Willens’’ atau menghendaki, diartikan sebagai kehendak untuk melakukan perbuatan tertentu, sedangkan “Wetens “ atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki (Vide: Drs. PAF. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1997, hal 286);
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan mengisyapi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, seseorang baru dianggab telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “Kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa “ dengan tujuan” mengandung pengertian Niat, Kehendak atau maksud yaitu kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Didalam doktrin hukum pidana ” Niat atau Kehendak “ untuk melakukan suatu tindak pidana, baru merupakan StrafBaar Feit jika telah dilaksanakan oleh orang yang punya niat atau kehendak itu, yang dapat dilihat dari rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan perbuatan itu selesai atau tidak ;
Menimbang, bahwa menurut kamus Umum Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan penerbit Balai Pustaka, edisi ketiga tahun 2006, arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah) sedangkan untung berarti Mujur, manfaat, faedah) sehingga yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi adalah mendapat keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi “ adalah bersifat alternatif, sehingga dengan perbuatan itu dapat juga telah mendatangkan keuntungan pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu koorporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatan dimaksud mendatangkan keuntungan secara kumultif tetapi sudah cukup apabila perbuatan dimaksud telah menguntungkan secara Aternatif, tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut dibuktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah selain pribadinya dan koorporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang teroganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dengan jelas dipersidangan sebagaimana Majelis Hakim pertimbangkan diatas, bahwa telah terbukti b akibat dari perbuatan Terdakwa AKMAL BIN USMAN telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp 474.063.575,- (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) dan telah menguntungkan terdakwa AKMAL BIN USMAN sendiri sejumlah tersebut dimana mengenai keuntungan tersebut telah pula diakui oleh para saksi saksi dimaksud, sehingga oleh karenanya unsur ke 2 ini yaitu ’’DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, ATAU ORANG LAIN, ATAU SUATU KOORPORASI, haruslah dinyatakan terbukti;
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena Jabatan Atau Kedudukan” adalah bersifat Alternatif dan dapat dirinci kedalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberi penjelasan tentang menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga Majelis Hakim mencarinya didalam doktrin-doktrin hukum pidana dalam hal ini, namun menurut Drs. ADAMI CHAZAWI, SH ”kewenangan erat hubungannnya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan atau orang yang memiliki kualitas tertentu, sedangkan kata kesempatan dapat diartikan sebagai peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata sarana dapat diartikan sebagai suatu alat, cara atau Media ;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya adalah bersifat Alternatif, sehingga tidak perlu harus dibuktikan semuanya, cukup dibuktikan salah satu diantaranya ;
Menimbang, bahwa sub unsur dan pengertian penyalah-gunaan yang berhubungan dengan jabatan adalah:
1. Menyalah-gunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan ;
2. Menyalah-gunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan ;
3. Menyalah-gunakan sarana yang ada padanya karena jabatan ;
Menimbang, bahwa sub unsur berhubungan dengan kedudukan adalah:
Menyalah-gunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan ;
2. Menyalah-gunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan ;
3. Menyalah-gunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan oleh karena itu harus lebih dulu dicari pengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikwalifisir telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan / menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksu diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki pelaku, adapun yang dimaksud dengan sarana adalah, cara kerja atau metode yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu organisasi Negara, sedangkan yang dimaksud dengan kedudukan adalah diartikan sebagai pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat ;
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan jabatan dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik itu jabatan struktural maupun fungsional, sedangkan pelaku yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja, bukan karena ada jabatan atau kewenangan (pembahasan Undang-Undang tindak pidana korupsi, edisi kedua, sinar grafika, Jakarta 2009 hal 51-52) ;
Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan adalah, tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan, sedangkan dalam literatur hukum, menyalaggunakan kewenangan berasal dari bahasa Belanda yaitu Misbruiken Van gevoegd, yaitu seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain, Ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum, bahwa kata menyalahgunakan kewenangan erat kaitannya dengan jabatan seseorang atau kedudukan yang dijabat atau diperolehnya ;
Menimbang, setelah memperhatikan deskripsi hukum diatas jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana disebutkan diatas dimana Sejak diangkatnya terdakwa AKMAL BIN USMAN sebagai Kepala Desa dimana setiap pengelolaan Keuangan Desa/Dana yang ada pada Rncana Anggaran Belanja Desa, seharusnya terdakwa melibatkan seluruh apparat pemerintahan Desa, akan dengan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa mengelola sendiri semua keuamgan / Dana Desa, sehingga atas pengelolaan yang salah tersebut telah terbukti pula mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 474.063.575,- (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian hukum sebagaimana telah Majelis Hakim paparkan diatas maka jelaslah sudah bahwa unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan terdakwa ;
Ad. 4 Yang dapat merugikan Keuangan Negara Atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan, bahwa keuangan Negara adalah merupakan seluruh kekeayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena, berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik yang diangkat pusat maupun daerah, serta berada dalam pengawasan, pengurusan dan pertanggunjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ke 3(tiga) berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa ukurannya adalah dapat menimbulkan kerugian didasarkan kepada pengalaman dan logika/ akal orang pada umumnnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dapat dikategorikan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kata “Dapat” dalam ketentuan Pasal 3 tersebut, diartikan sama dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu kata “Dapat” sebelum “Frase” merugikan keuangan atau perekonomian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. ANDI HAMZAH kata sambung “Dapat” meugikan keunangan negara dapat berarti tidak harus artinya hanya potensial bisa merugikan keuangan. Menurut “Lamintang” kata dapat mengandung arti, tidak disyaratkan timbulnya kerugian keuangan negara melainkan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara, tertuduh tidaklah perlu membayangkan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara dimaksud ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mendiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat, maupun di tingkat daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai yang bertujuan memberi manfaat, kemakmuran dan kesejateraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur dapat merugikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, perlu dikemukakan adanya Yurisfrdensi sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No : 813 /K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terpidana Ida Bagus Putu Wedha, yang menentukan sebagai berikut:” bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu past jumlahnya, sudah cukup adanya kecendrungan timbulnya kerugian negara ;
Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 pada pertibangannya menyebutkan”.... unsur kerugian negara terjadi atau tidak terjadi haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan keuangan......” unsur kerugian negara dibuktikan dan harus dapat dihitung meskipun sebagai pemikiran atau meskipun belum terjadi, kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli dibidangnya
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dengan jelas dipersidangan sebagaimana telah Majelis Hakim uraikan tersebut sebelumnya telah terbukti bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AKMAL BIN USMAN telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 474.063.575,- (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-urain tersebut diatas, maka “unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan urain uraian tersebut diatas, maka keseluruhan unsur dakwaan Subsidair telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa AKMAL BIN USMAN ;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan unsur dalam Dakwaan Subsider telah terpenuhi, maka Terdakwa AKMAL BIN USMAN haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar Pasal 3 yakni “ pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dan dengan memperhatikan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 tahun 2020 tentang pemidanaan pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa didakwa juga sebgaimana dimaksud dalam Pasl 18 ayat(1) huruf a,b ayat(2) dan(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repulik Indonesia No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berbunyi “pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana”
Menimbang, bahwa terhadap pasal 18 ayat(1) huruf a,b ayat (2) dan (3) ini dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dengan jelas dipersidangan berdasar saksi dan alat bukti lainnya maka telah terbukti bahwa dari kerugian negara yang terjadi telah diterima dan dinikmati oleh terdakwa AKMAL BIN USMAN sendiri;
Menimbang, bahwa beradasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka terhadap terdakwa AKMAL BIN USMAN haruslah dibebani untuk membayar uang Pengganti yang dinikmatinya dalam hal ini sebesar Rp.474.063.575,-(empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh ima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang dalam pembelaannya tertanggal 1 september 2022 yang memohon untuk meringankan hukuman terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa adalah tulang punggung terdakwa, akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa AKMAL BIN USMAN telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDIAIR dalam perkara ini maka Terdakwa AKMAL BIN USMAN haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia/pelaku pidana, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana serta untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa ;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal ini adalah bersifat Kumulatif yakni selain dijatuhi hukuman berupa perampasan kemerdekaan/penjara, juga akan dijatuhi hukuman denda, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman pidana penjara, juga akan dijatuhi hukuman pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan perkara ini berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat(4) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, maka masa hukuman yang dikenakan pada diri terdakwa akan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terdakwa terbukti beralasan hukum, maka perlu kiranya Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu kiranya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari keadaan pribadi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap Jujur dan sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Pematang Raman melalui saksi ZAENAL ARIFIN BIN ANWAR:
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Mengingat pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana, pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang dalam pembelaannya tertanggal 11 Agustus 2022 adalah memohon keringanan hukuman bagi terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa telah dengan jujur mengakui kesalahannya, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa AKMAL BIN USMAN telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa AKMAL BIN USMAN haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia/pelaku pidana, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana serta untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa ;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal ini adalah bersifat Kumulatif yakni selain dijatuhi hukuman berupa perampasan kemerdekaan/penjara, juga akan dijatuhi hukuman denda, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman pidana penjara, juga akan dijatuhi hukuman pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, maka masa hukuman yang dikenakan pada diri terdakwa akan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terdakwa terbukti beralasan hukum, maka perlu kiranya Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu kiranya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari keadaan pribadi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap Jujur dan sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa merupakan tulang punggung
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dapat dikembalikan kepada yang berhak ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Memperhatikan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana, pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AKMAL BIN USMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan terdakwa AKMAL BIN USMAN dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa AKMAL BIN USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “ telah melakukan atau turut serta melakukanperbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKMAL BIN USMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan denda terhadap terdakwa AKMAL BIN USMAN dengan Denda sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa AKMAL BIN USMAN untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 474.063.575,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) dan apabila dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan yang terdiri atas :
Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 349/Kep.Bup/Bpm-Pd/2016 Tanggal 04 April 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pematang Raman Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi.
Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 427/Kep.Bup/Bpm-Pd/2014 Tanggal 25 Juni 2014 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Penetapan Perangkat Desa Dalam Jabatan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 01 Tahun 2019 Tanggal 02 Januari 2020 Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa Dan Penunjukan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa Pematang Raman TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 18 Tahun 2017 Tanggal 02 Januari 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pengesahan Kepengurusan Karang Taruna “Tunas Harapan” Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2017.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Kader Posyandu Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Kader Lansia Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penunjukan Petugas Kolektor Pajak Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penunjukan Petugas Operator Profil Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 09 Tahun 2020 Tanggal Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengukuhan Pegawai Syara’ Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 07 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Guru Paud Restu Bunda Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 06 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Tp. Pkk Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Ketua Lembaga Adat Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Linmas Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Ketua LPM Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Gedung Paud Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 07 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Iv / Trotoar Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 09 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut Vi Rt. 07 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut III Rt. 04 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut VIII Rt. 01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut VII Rt. 07 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut II Jembatan Layang Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut V Rt. 04 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Dan Penunjukan Pelaksana Keuangan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 311/Kep.Bup/DPMD/2021 tanggal 09 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pematng Raman Kecamatan Kumpeh Muaro Jambi.
1 (satu) Eksemplar nomor: 900/005/PMTR/1/2021 penyampaian perdes pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2020, tanggal 10 Januari 2021.
1 (satu) Eksemplar nomor: 900/005/PMTR/1/2021 penyampaian perdes pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2020, tanggal 04 Maret 2021.
Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi Periode 01 Januari S/D 31 Desember 2020.
Asli Register Surat Pemerintahan Pembayaran Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020.
Asli Buku Kas Umum Pemerintah Desa Pematang Raman TA 2020.
Asli Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020.
Asli Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 06 Tahun 2019 tanggal 30 desember 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 30 desember 2019 Tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal 13 desember 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 tanggal 08 Mei 2020 Tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal Mei 2020 Tentang Rencana Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 tanggal 05 Oktober 2020 Tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal oktober 2020 Tentang Rencana Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes-P) TA 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 3 Tahun 2019 tanggal September 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020.
Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 08 Mei 2020 Tentang Perubahan Pertama Rencana Kerja Pemerintah Dsa Pematan Raman 2020.
Asli dan Fotocopy Pajak 2020.
1 (satu) Eksemplar Asli rekap yang terdiri atas:
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pekerja).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Tukang).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Kayu Kaso Dan Papan Kelas III).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Semen).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Kerikil).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Pasir Urug).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Pasir Beton).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Tukang Besi).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Ketua Kelompok).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pengawas).
Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Wiremesh).
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0009/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0052/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0002/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0057/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 Nomor 0003/Spp/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 Nomor 0138/Spp/03.2004/2020 tanggal 20 November 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0008/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 Maret 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0036/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0037/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0001/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0139/SPP/03.2004/2020 tanggal 04 Desember 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0033/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 April 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0049/SPP/03.2004/2020 tanggal 19 Mei 2020..
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0006/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0105/SPP/03.2004/2020 tanggal 16 September 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0004/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0053/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0023/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 April 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0005/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0123/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0021/SPP/03.2004/2020 tanggal 23 Maret 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0061/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 Juli 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0075/SPP/03.2004/2020 tanggal 07 Agustus 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0091/SPP/03.2004/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0120/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0128/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0107/SPP/03.2004/2020 tanggal 30 September 2020.
Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0048/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020 tanggal 22 Februari 2020.
Peraturan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 05 Maret 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus (COVID-19) Tahun 2020.
Perihal Penyampaian Laporan Realisasi Persumber Dana Nomor : 900/006/PMTR/l/2021 tanggal 04 Maret 2021.
Peraturan Kepala Desa Pematang Raman Nomor : 01 Tahun 2019 tanggal 21 Maret 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019.
Rancangan Peraturan Desa Pematang Raman Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019 tanggal Februari 2019.
Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2019 tanggal 19 Maret 2019.
Penyampaian Laporan Realisasi Penyerapan Dana Capaian Out Put Dana Desa Nomor : 900/005/PMTR/I/2020 tanggal 06 Januari 2020.
Penyampaian Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2019 nomor 900/005/PMTR/I/2020 tanggal 06 Januari 2020.
Salinan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Buku Kas Pembantu Pajak Per Jenis Pajak Pemerintah Desa Pematang Raman TA 2020.
1 (satu) buah Buku Kwitansi.
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pematang Raman melalui Saksi ZAENAL ARIFIN Bin ANWAR
1 (satu) Eksemplar Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Desa pematang raman TA 2020.
Dikembalikan kepada saksi M. AZWAN ASSAZALI Bin H. M. ZAWAWI
Membebankan kepada Terdakwa AKMAL BIN USMAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 oleh kami Yofistian, S.H., sebagai Hakim Ketua, Bernard Panjaitan, S.H. dan Hiashinta Fransiska Manalu, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Indah Rizeki Febriani Sari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Cepy Indra Gunawan, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengeti dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hiashinta Fransiska Manalu, S.H. Yofistian, S.H.
Bernard Panjaitan, S.H.
Panitera Pengganti,
Indah Rizeki Febriani Sari, S.H.