DALAM KONVENSI :
1. Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
2. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat dengan menjual Harta/Aset yang menjadi Agunan untuk pembayaran hutang PT Citra Gading Asritama (dalam Pailit) secara sukarela terhadap Sertipikat Hak Milik nomor: 263/Kelurahan Kebonsari, seluas 750 M2 (tujuh ratus lima puluh meter persegi) alamat di Jl. Gayung Kebonsari Menanggal A-7. Kel. Kebonsari, Kec. Wonocolo, Surabaya,adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan hasil penjualan Sertipikat Hak Milik nomor: 263/Kelurahan Kebonsari, seluas 750 M2 (tujuh ratus lima puluh meter persegi) alamat di Jl. Gayung Kebonsari Menanggal A-7. Kel. Kebonsari, Kec. Wonocolo, Surabaya, dengan nilai bersih yang diterima Tergugat sebesar Rp. 5.265.750.000,- (lima milyar dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat dan memerintahkan kepada Penggugat untuk membagikannya kepada Kreditur Separatis PT Citra Gading Asritama (dalam Pailit) yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta PT Bank Pembangunan Daerah Papua secara adil (paripasu prorata parte) setelah dikurangi dengan biaya yang timbul dalam proses Kepailitan dan Fee Kurator; atau
4. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset yang menjadi agunan terhadap hutang PT Citra Gading Asritama (dalam Pailit) yang masih berada pada Tergugat tersebut diatas kepada Tim Kurator PT Citra Gading Asritama (dalam Pailit), yaitu:
i. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1710/Desa Kureksari, seluas 173 M2 (seratus tujuh puluh tiga meter persegi) alamat di Jl. Deltasari Indah blok BQ no. 43, Desa Kureksari, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, tertulis atas nama Insinyur ICHSAN SUAIDI;
ii. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1709/Desa Kureksari, seluas 149 M2 (seratus empat puluh sembilan meter persegi) alamat di Jl. Deltasari Indah blok BQ no. 43, Desa Kureksari, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, tertulis atas nama Insinyur ICHSAN SUAIDI;
iii. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor : 2351/Desa Kepuhkiriman, seluas 132 M2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) alamat di Desa Kepuh Kiriman, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tertulis atas nama Insinyur ICHSAN SUAIDI;
iv. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor: 11/Desa Bulukerto, seluas 325 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi) alamat di Jl. Raya Punten Selecta Kav. 01, Desa Bulukerto, Kec. Bumiaji, Malang, tertulis atas nama Insinyur ICHSAN SUAIDI;
v. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor: 55/Desa Tunjungtirto, seluas 519 M2 (lima ratus sembilan belas meter persegi) alamat di Jl. Raya Perusahaan No. 25, Desa Tujungtirto, Kec. Singosari, Malang, tertulis atas nama PT Citra Gading Asritama;
vi. Sertipikat Hak Milik Nomor: 324/Desa Tunjungtirto, seluas 599 M2 (lima ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) alamat di Jl. Raya Perusahaan No. 30, Desa Tujungtirto, Kec. Singosari, Malang, tertulis atas nama Insinyur ICHSAN SUAIDI;
vii. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor: 992/Kelurahan Gayungan, seluas 2.341 M2 (dua ribu tiga ratus empat puluh satu meter persegi) alamat di Jl. Ahmad Yani No. 256, Kel. Gayungan, Kec. Gayungan, Surabaya, tertulis atas nama Insinyur ICHSAN SUAIDI;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengawasi, memeriksa dan menyelidiki transaksi atau kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat atas penjualan Sertipikat Hak Milik nomor: 263/Kelurahan Kebonsari, seluas 750 M2 (tujuh ratus lima puluh meter persegi) alamat di Jl. Gayung Kebonsari Menanggal A-7. Kel. Kebonsari, Kec. Wonocolo, Surabaya tersebut;
6. Menolak gugatan Pengugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi serta Turut Tergugat Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.869.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);