1/Pid.Pra/2022/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: FERDINANDUS FERI LIMAN Termohon: Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Cq Kepolisian Resort Sikka
MENGADILI : Menyatakan permohonan Praperadilan atas nama Pemohon FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI gugur; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp0,00 (nihil);
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : FERDINANDUS FERI LIMAN;
Tempat/ tanggal lahir : Maumere, 8 Maret 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Diponegoro, RT 005 RW 004, Kelurahan
Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten
Sikka;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Wiraswasta;
yang dalam hal ini diwakili kuasanya yaitu YOHANES D. TUKAN, S.H., SAN FRANSISCO SONDY, S.H., M.H., ALFONSUS HILLARIUS ASE, S.H., M.Hum., MARIA FEBRIYANTI TUKAN, S.H., Para Advokat dan Advokat Magang pada Kantor YOHANES D. TUKAN, SH & ASSOCIATES, beralamat di Waioti RT.018/RW.06 Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Mei 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere dengan register nomor: 13/SK.Pid/5/2022/PN Mme tertanggal 25 Mei 2022, selanjutnya disebut sebagai...........Pemohon;
Lawan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resort Sikka yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Maumere, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya:
NYOMAN GEDE ARYA T. PUTRA, SI.K., M.H., Pangkat/NRP: AKP/89120530 Jabatan KASATRESKRIM POLRES SIKKA;
SIPRIANUS SEDA, Pangkat/NRP: AKP/67030449, Jabatan: KASUBBANGKUM BAG SUMDA POLRES SIKKA;
SANG NYOMAN PARWATA, Pangkat/NRP: IPDA/74060063, Jabatan: KAUR BN OPS SAT.RESKRIM POLRES SIKKA;
HERIKSON SAHAT TUA SITOMPUL, Pangkat/NRP: AIPTU/79040524, Jabatan KANIT IDIK I SAT. RESKRIM POLRES SIKKA, dan;
MARIANUS LAKA, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum “SINAR KEADILAN” MAUMERE;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni 2022 yang telah didaftarkan pda Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere di bawah Register Nomor 15/SK.PID/6/2022/PN Mme, pada tanggal 13 Juni 2022 dan Surat Perintah Nomor Sprin/516/V/2022/Res Sikka, tanggal 13 Juni 2022, selanjutnya disebut sebagai………………………….…………………..Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Mme tanggal 25 Mei 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat-surat dan mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 25 Mei 2022, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Larantuka dengan register Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Mme tanggal 25 Mei 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
FAKTA HUKUM
Bahwa Pemohon Praperadilan pada tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WITA bersama temannya dengan menggunakan kendaraan motor jenis Mio Emtri melintasi jalan Sugyo Pranoto, pada saat yang bersamaan berpapasan dengan bawahan Termohon Praperadilan yang berjumlah kurang lebih 6 orang langsung menangkap Pemohon Praperadilan kemudian menggiring Pemohon Praperadilan kedalam mobil yang digunakan oleh bawahan Termohon Praperadilan;
Bahwa tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh bawahan Termohon Praperadilan sama sekali tidak menunjukkan dan atau memperlihatkan surat tugas dan Surat Perintah Penangkapan serta tembusan Surat Perintah Penangkapan tidak diberikan kepada keluarga Pemohon Praperadilan;
Bahwa jadi jelas Penangkapan yang dilakukan oleh bawahan Termohon Praperadilan atas diri Pemohon Praperadilan bukanlah tertangkaptangan karena pada saat Penangkapan atas diri Pemohon Praperadilan dijalan Sugyo Pranoto sekitar pukul 20.00 WITA tidak ditemukan satupun barang bukti yang diperoleh dari Pemohon Praperadilan;
Bahwa setelah Pemohon Praperadilan berada di dalam mobil yang dikendarai oleh bawahan Termohon Praperadilan kemudian mobil melaju kearah rumah orang tua Pemohon Praperadilan yang beralamat di Kota Uneng, selanjutnya melakukan Penggeledahan dan mengambil sebuah kertas perkalian;
Bahwa kemudian bawahan Termohon Praperadilan menggiring Pemohon Praperadilan kerumah Pemohon Praperadilan yang beralamat di Jl. Diponegoro, RT.005/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka;
Bahwa setelah berada di rumah Pemohon Praperadilan bawahan Termohon Praperadilan langsung kepekarangan belakang rumah Pemohon Praperadilan kemudian mengambil secarik kertas pada tempat sampah kemudian bersama dengan Pemohon Praperadilan masuk ke dalam rumah;
Bahwa setelah berada didalam rumah Pemohon Praperadilan salah satu bawahan Termohon Praperadilan menanyakan kepada istri Pemohon Praperadilan dimana kamar tidur Pemohon Praperadilan lalu istri Pemohon Praperadilan menunjuk kamar tidur utama/ keluarga kemudian bawahan Termohon Praperadilan masuk ke dalam kamar bersama Pemohon Praperadilan dan istrinya;
Bahwa salah satu bawahan Termohon Praperadilan menyuruh istri Pemohon Praperadilan untuk keluar dari kamar dengan menggunakan isyarat tangannya;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan didalam kamar utama Pemohon Praperadilan tidak menghadirkan pemerintah setempat seperti ketua RT;
Bahwa saat Penggeledahan di kamar utama rumah Pemohon Praperadilan yang beralamat di Jl. Diponegoro, RT.005/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, bawahan Termohon Praperadilan mengambil satu buah Gunting, satu buah Kalkulator, dan dua Buku Folio panjang berwarna biru yang isinya bertuliskan cakaran perkalian dari anak Pemohon Praperadilan;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan bawahan Pemohon Praperadilan mengambil Gunting, Kalkulator, dan Buku Folio sebagaimana uraian pada butir 10, selanjutnya bawahan Termohon Praperadilan menggiring Pemohon Praperadilan menuju ke kantor Termohon Praperadilan/ Polres Sikka kemudian langsung menahan Pemohon Praperadilan;
Bahwa Penahanan terhadap Pemohon Praperadilan oleh Termohon Praperadilan tidak disertai dengan Surat Perintah Penahanan atau jelasnya Termohon Praperadilan tidak memberikan Surat Perintah Penahanan kepada Pemohon Praperadilan;
Bahwa tembusan Surat Perintah Penahanan yang semestinya diberikan kepada keluarga Pemohon Praperadilan, sampai dengan saat pendaftaran perkara a quo tidak pernah diberikan;
Bahwa tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh bawahan Termohon Praperadilan yang tidak disertai dengan Surat Perintah Penangkapan beserta tembusannya dan Surat Perintah Penahanan yang tidak disertai tembusannya kepada keluarga, selain melanggar KUHAP juga merupakan Perampasan Kemerdekaan atas diri Pemohon Praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 333 KUHP;
Bahwa sejak Termohon Praperadilan menahan Pemohon Praperadilan, awalnya Pemohon Praperadilan ditempatkan bersama tahanan lainnya di sel tertutup di Rutan Polres Sikka, namun terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan saat didaftarkan Permohonan Praperadilan ini Pemohon Praperadilan oleh Termohon Praperadilan ditempatkan dalam sel terbuka yang berbeda dengan tahanan lainnya;
Bahwa tindakan Termohon Praperadilan yang menempatkan Pemohon Praperadilan di sel terbuka yang terpisah dari tahanan lainnya telah dikualifikasi sebagai Pelanggaran Hukum dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia;
Bahwa selain perlakuan Termohon Praperadilan atas diri Pemohon Praperadilan yang menempatkan Pemohon Praperadilan dalam sel terbuka terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 ternyata Termohon Praperadilan juga tidak memberikan ijin kepada keluarga Pemohon Praperadilan untuk mengunjungi Pemohon Praperadilan;
Bahwa tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh bawahan Termohon praperadilan yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 9 Mei 2022 kurang lebih pukul 20.00 WITA jelas melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP, kami kutip :
Ayat (1)
Pelaksanaantugaspenangkapandilakukanolehpetugaskepolisian Negara Republik Indonesia denganmemperlihatkansurattugassertamemberikankepadatersangkasuratperintahpenangkapan yang mencantumkanidentitastersangkadanmenyebutkanalas anpenangkapansertauraiansingkatperkarakejahatan yang dipersangkakansertatempatia di periksa;
Ayat (3)
Tembusansuratperintahpenangkapansebagaimanadimaksuddalamayatsatuharusdiberikankepadakeluarganyasegerasetelahpenangkapan di lakukan;
Bahwa Penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sejak tanggal 9 Mei 2022 tanpa disertai dengan surat perintah penahanan oleh Termohon telah melanggar ketentuan pasal 21 ayat (2) KUHAP, kami kutip :
Ayat (2)
Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alas an penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang di persangkakan atau di dakwakan serta tempat ia di tahan.
Ayat (3)
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana di maksud dalam ayat dua harus diberikan kepada keluarganya.
PERMOHONAN
Berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan diatas Pemohon Praperadilan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Maumere Cq Hakim dalam perkara ini untuk memutus sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa Penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon Praperadilan oleh bawahan Termohon Praperadilan tidak sah;
Menyatakan hokum bahwa Penahanan terhadap Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh bawahan Termohon Praperadilan adalah tidak sah;
Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari tahanan Kepolisian Resort Sikka;
Menyatakan untuk memulihkan hak, harkat, dan martabat Pemohon Praperadilan seperti dalam keadaan semula;
Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.;
Apabila Pengadilan Negeri Maumere atau Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon datang menghadap di persidangan dengan diwakili Kuasa Pemohon yakni YOHANES D. TUKAN, S.H., SAN FRANSISCO SONDY, S.H., M.H., ALFONSUS HILLARIUS ASE, S.H., M.Hum., MARIA FEBRIYANTI TUKAN, S.H., sedangkan Termohon datang menghadap di persidangan dengan diwakili kuasanya yakni NYOMAN GEDE ARYA T. PUTRA, SI.K., M.H., SIPRIANUS SEDA, HERIKSON SAHAT TUA SITOMPUL, dan MARIANUS LAKA, S.H., M.H.;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
DASAR HUKUM:
Pengertian Tertangkap Tangan dalam Pasal 1 butir 19 KUHAP Jo. Pasal 1 butir 18 Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah Tertangkapnya seseorang :
Pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau;
Dengan Segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau;
Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau;
Apabila sesaat kemudian padanya diketemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan Tindak Pidana itu;
Pasal 18 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 18 butir 3 Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah: “Dalam hal tertangkap tangan, tindakan penangkapan dapat dilakukan oleh petugas dengan tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan atau surat perintah tugas”;
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor: 3/PUU-XI/2013 tanggal 30 Januari 2014 menyatakan “mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagaian : Frasa “segera” dalam pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahn 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945) sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari“. Frasa “segera“ dalam Pasal 18 ayat (3) Undnag-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari“;
Tertangkap tangan “bukan Objek Praperadilan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 sub.a dan b. KUHAP serta tambahan obyek Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, telah menetapkan obiek Praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan tersangka,penggeledahan dan penyitaan dan diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016;
KRONOLOGIS PENANGANAN PERKARA:
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira jam 19.30 Wita, atas laporan masyarakat, pihak Kepolisian Resor Sikka melakukan tindakan Tangkap tangan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan dan atau sedang melakukan tindak pidana perjudian Kupon Putih berdasarkan pasal 303 ayat (1) KUHP yang bertempat di dalam rumah terduga yang biasa melakukan tindak pidana tersebut yang beralamat di Jalan Tugu Timur, RT. 001 / RW. 001, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka;
Bahwa setelah anggota Polres Sikka turun ke tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar dugaan dari laporan masyarakat tersebut yaitu saudara CHRISTANTO alias TANTO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah melakukan perbuatan pidana / tindak pidana jual beli Kupon Putih dengan 6 (enam) orang saksi sebagai pembeli Kupon Putih tersebut dan saudara CHRISTANTO alias TANTO sebagai penjual Kupon Putih;
Bahwa pada saat operasi tangkap tangan tersebut, anggota Polres Sikka menemukan barang bukti di TKP,berupa :
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 3.629.000,- ( tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
4 (empat) buah Bolpoin ;
5 ( lima ) buah nota rekapan angka-angka;
1 ( satu ) lembar Paito Hongkong;
1 ( satu ) lembar Paito Sidney;
1 ( satu ) lembar tabel Shio 2022;
1 ( satu ) buah kalkulator;
1 ( satu ) buah Handphone Nokia;
Bahwa pada saat Tertangkap Tangan tersebut, pihak Polres Sikka menginterogasi saudara CHRISTANTO alias TANTO kepada siapa saudara menyetor uang hasil penjualan Kupon Putih tersebut dan dijawab dengan tegas oleh saudara CHRISTANTO alias TANTO bahwa uang hasil penjualan Kupon Putih tersebut disetorkan kepada saudara FERDINANDUS FERI LIMAN alias FERI yang beralamat di Lorong Ayam Jalan Diponegoro, RT. 005 / RW. 004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka;
Bahwa sesaat setelah pengakuan dari saudara CHRISTANTO alias TANTO, saudara FERDINANDUS FERI LIMAN alias FERI datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambil setoran dan benar saudara FERDINANDUS FERI LIMAN alias FERI sebagai bandar/orang yang menerima setoran uang penjualan Kupon Putih yang dilakukan oleh saudara CHRISTANTO alias TANTO dan dari pengakuan saudara FERDINANDUS FERI LIMAN alias FERI sendiri mengatakan ada beberapa warga saat itu juga berteriak “itu bos FERI” terhadap dirinya yang berada di TKP;
Bahwa setelah pengakuan saudara FERDINANDUS FERI LIMAN alias FERI dihadapan pihak Polres Sikka, sebagian anggota Polres Sikka membawa saudara CHRISTANTO alias TANTO ke Polres Sikka bersama dengan keenam orang saksi dan barang bukti tersebut di atas ke Polres Sikka untuk diproses Penyelidikan dan Penyidikannya, sedangkan saudara FERDINANDUS FERI LIMAN alias FERI bersama beberapa anggota Polres Sikka ke rumahnya yang beralamat di Lorong Mathilda Jalan Hogor Hini Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka untuk menunjukkan tempat saudara FERDINANDUS FERI LIMAN alias FERI menerima setoran uang dari pengepul judi Kupon putih dan selanjutnya saudara FERDINANDUS FERI LIMAN alias FERI membawa anggota Polres Sikka ke rumah kediamannya di Lorong Ayam (Jalan Diponegoro, RT. 005 / RW. 004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka) dan untuk menunjukkan tempat menerima setoran uang dari pengepul judi Kupon putih dan saat itu juga saudara FERDINANDUS FERI LIMAN alias FERI memberitahukan dan menunjukkan barang bukti di rumahnya tersebut ditemukan barang bukti, berupa :
1 ( satu ) buah gunting;
1 ( satu ) buah Kalkulator;
1 ( satu ) bolpoin ;
Kertas rekapan yang sudah dibuang dibelakang rumah.
dan terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan dari Pemohon FERDINANDUS FERI LIMAN alias FERI berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor: Sp.Sita/55/V/2022/Reskrim, tanggal 10 Mei 2022 dengan Penetapan penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Maumere nomor:64/Pen.Pid/2022/PN.Mme, tanggal 2 Juni 2022.
Bahwa barang bukti berupa kertas rekapan yang sudah dibuang di belakang rumah tersebut diakui oleh saudara FERI LIMAN alias FERI sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana yang dilakukan bersama-sama dengan saudara CHRISTANTO alias TANTO sebagai pengepul dan saudara FERI LIMAN alias FERI sebagai bandar;
Bahwa setelah menemukan barang bukti tersebut, saudara FERI LIMAN alias FERI dibawa oleh petugas Kepolisian Polres Sikka menuju Polres Sikka untuk diproses Penyelidikan dan Penyidikan;
Bahwa setelah sampai di Polres Sikka kurang lebih pukul 22.00 wita, saudara FERI LIMAN alias FERI diperiksa oleh Penyidik Polres Sikka menjadi saksi untuk saudara CHRISTANTO alias TANTO;
Selanjutnya pihak Penyidik Polres Sikka melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka bagi saudara CHRISTANTO alias TANTO dan saudara FERI LIMAN alias FERI sekira jam 23.00 Wita dan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira jam 01.00 Wita telah dilakukan Penangkapan saudara CHRISTANTO alias TANTO dan jam 02.00 Wita telah dilakukan Penangkapan terhadap saudara FERI LIMAN alias FERI berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: Sp.Kap/28/V/2022/Reskrim, tanggal 10 Mei 2022;
Setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara FERI LIMAN alias FERI, kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan saudara FERI LIMAN alias FERI sebagai tersangka pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira jam 02.10 Wita dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian dilakukan Penahanan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 jam 01.30 Wita berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp.Han/30/V/2022/Reskrim, dengan pertimbangan agar Tersangka tersebut tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (Pasal 21 ayat 1 KUHAP);
Selanjutnya Penyidik memberikan Tembusan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan saudara FERI LIMAN alias FERI kepada pihak keluarga tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 di kediamannya di Lorong Ayam (Jalan Diponegoro RT. 005 / RW. 004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka namun pada saat diantar tembusan tersebut, istri tersangka atau keluarga lainnya tidak berada ditempat;
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 13 Mei 2022,Penyidik kembali mendatangi rumah tersangka namun istri tersangka tidak berada dirumah dan saat itu ada seorang anak remaja didalam rumah tersangka dan Penyidik memberitahukan tembusan Surat Perintah Penangkapan serta Surat Perintah Penahanan namun anak tersebut menolaknya dan tidak membukakan pintu rumah dan selanjutya Penyidik hendak memberikan tembusan tersebut kepada pihak RT namun rumah Ketua RT juga dalam keadaan kosong sehingga tembusan tersebut Penyidik titipkan kepada tersangka untuk nantinya diserahkan pada saat kunjungan Tahanan di Polres Sikka;
JAWABAN/TANGKISAN TERMOHON PRAPERADILAN TERHADAP FAKTA HUKUM DARI PEMOHON PRAPERADILAN :
Bahwa Pihak Termohon Praperadilan menolak dengan tegas dalil-dalil Pemohon Praperadilan FERDINANDUS FERI LIMAN melalui para kuasa hukumnya, baik dalam Fakta Hukum, Dasar Hukum Praperadilan maupun dalam Permohonan;
Bahwa dasar hukum Pemohon Praperadilan mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Termohon Praperadilan adalah tidak sahnya proses penangkapan dan penahanan dari Termohon Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP serta pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP;
Bahwa dalil – dalil Pemohon Praperadilan angka 1,2,3 harus ditolak seluruhnya karena tidak sesuai dengan fakta dan hukumnya;
Bahwa sebagaimana Termohon Praperadilan uraikan dalam Dasar Hukum dan Krononologis Tertangkap Tangan kasus persangkahan/dugaan adanya tindak pidana perjudiaan Kupon Putih berdasarkan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana yang bertempat dalam rumah terduga CHRISTANTO alias TANTO beralamat di Jl.Tugu Timur,Rt.001/Rw.001 Kelurahan Kabor,Kecamatan Alok Kabupaten Sikka, sebagai pihak PENGEPUL (Penjual) dan pihak Bandar Kupon Putih yaitu saudara Tersangka (Pemohon Praperadilan) FERDINANDUS FERI LIMAN;
Bahwa tindakan Termohon Praperadilan kepada Pemohon Praperadilan bersama dengan Tersangka CHRISTANTO alias TANTO merupakan tindakan hukum yang sah berdasarkan perintah Undang-Undang yaitu perintah pasal 1 butir 19 KUHAP Jo. Pasal pasal 1 butir 18 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019, yaitu melakukan tindakan hukum Tertangkap Tangan (Penggerebekan) terhadap Tersangka CHRISTANTO alias TANTO sebagai Pengepul dan Undercover Terhadap Tersangka/Pemohon Praperadilan saudara FERDINANDUS FERI LIMAN sebagai Bandar Judi Kupon putih;
Bahwa dalil Pemohon Praperadilan angka 1 sangat bersifat rekayasa dan sandiwara dimana pihak Pemohon Praperadilan memotong mata rantai 2 peristiwa hukum (tindakan) yang telah dilakukan oleh pihak Termohon Praperadilan seolah-olah pihak Termohon Praperadilan secara TIBA-TIBA menangkap Pemohon Praperadilan tanpa ada suatu alasan hukum yang jelas, lalu di bawa ke rumah Pemohon Praperadilan untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tindak pidana yang diduga kepada Pemohon Praperadilan tetapi tindakan tersebut merupakan satu kesatuan dengan tindakan hukum Tertangkap Tangan tersangka CHRISTANTO alias TANTO pada waktu dan tempat yang telah diuraikan dalam kronologis tersebut diatas;
Bahwa tindakan hukum dari Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan dan Tersangka CHRISTANTO alias TANTO adalah memenuhi unsur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP dihubungkan dengan Pendaapat Prof Romli Atmasamita dalam artikelnya yang berjudul : “LEGALITAS OTT KPK”:…….Bahwa Tertangkap Tangan berdasarkan pasal 1 angka 19 KUHAP , ada 4 (empat) keadaan yang menunjukan seseorang Tertangkap Tangan yaitu :
Pertama: Tertangkapnya seseorang atau beberapa orang pada waktu melakukan tindak pidana; dalam hal ini jika orang yang tertangkap tangan tersebut telah memenuhi semua unsur delik,maka delik itu telah selesai (Vooltoide delic) dan jika seseorang atau beberapa orang yang tertangkap belum memenuhi semua unsur delik, hakikatnya masih dalam delik percobaan;
Kedua; Tertangkapnya seseorang atau beberapa orang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan; Dalam keadaan ini jika delik dirumuskan secara formil maka tindak pidana itu Vooltoide delic. Akan tetapi jika delik dirumuskan secara materil, sangat mungkin terjadi percobaan selesai (Vooltoide Poging) artinya akibat yang disyaratkan suatu rumusan delik belum terjadi;
Ketiga: Tertangkapnya seseorang atau beberapa orang sesaat kemudian setelah diseruhkan oleh khalayak ramai sebagai seorang yang melakukan tindak pidana tersebut; dalam keadaan ketiga ini penjelasan sama dengan penjelasan pertama dan kedua;
Keempat: Tetangkapnya seseorang atau beberapa orang sesaat kemudian pada orang yang melakukan tindak pidana , kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana; keadaan keempat ini adalah baik Vooltoide delic maupun Vooltoide Poging terpenuhi namun syaratnya harus memenuhi unsur pasal 55 KUHPidana dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan delic yang ditujukan kepadanya;
Berdasarkan keempat kriteria Tertangkap Tangan tersebut diatas, sangatlah mungkin seseorang atau beberapa orang TERTANGKAP TANGAN TIDAK DITEMPAT KEJADIAN PERKARA :
Ilustrasinya: Beberapa orang merampok bank, seketika setelah merampok bank tersebut mereka melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi, polisi mengejar dan mendapatkan para perampok tersebut beserta uang hasil rampokannya tersebut; maka beberapa orang tersebut tertangkap tangan sesuai unsur kedua diatas ;Disini Polisi menangkap beberapa orang tersebut BUKAN PADA LOCUS DELICTI dan tidak sedang melakukan tindak pidana;
Bahwa perihal Tertangkap Tangan mengenai delik percobaan dalam pasal 53 adalah sah ,karena tidak selesainya permulaan pelaksanaan tindak pidana tersebut BUKAN karena kehendak sendiri tetapi berhenti dari tersangka karena tertangkap Polisi atau Penyidik KPK;
Bahwa unsur yang terpenting dari peristiwa hukum Tertangkap Tangannya Pemohon Praperadilan dan Tersangka CHRISTANTO alias TANTO adalah PENGAKUAN dari Pemohon Praperadilan bahwa BENAR dia adalah Bandar Kupon Putih di Kota Maumere yang menerima uang hasil penjualan Judi Kupon Putih tersebut dari pihak Pengepul /Penjual/tersangka saudara CHRISTANTO alias TANTO; sebaliknya saudara CHRISTANTO alias TANTO pada saat Tertangkap Tangan tersebut MENGAKUI bahwa benar dia tersangka CHRISTANTO alias TANTO menyerahkan uang hasil jual judi kupon putih tersebut kepada tersangka/Pemohon Praperadilan FERDINANDUS FERI LIMAN, sebagai penerima/Bandar yang saat itu berada diTKP dan sekalian mengecek apakah benar CHRISTANTO alias TANTO ditangkap Polisi namun peristiwa Penyetoran tersebut tidak terlaksana karena Tertangkap Tangan oleh pihak Polres Sikka;
Bahwa unsur ketiga dari Tertangkap Tangannya Pemohon Praperadilan adalah pada waktu dan tempat Kejadian Perkara sebagaimana kami uraikan pada bagian kronologis tersebut diatas, tiba-tiba Ia, Pemohon Praperadilan datang Ke TKP dan oleh warga disekitar TKP tersebut menyeruhkan “itu bos feri” sebagai pelaku tindakan pidana perjudian Kupon Putih sebagai bandar judi Kupon Putih, sehingga dengan sigap dan cepat Termohon Praperadilan langsung mengamankan Pemohon Praperadilan untuk diambil tindakan hukum selanjutnya Penyidik berupaya mencari dan menemukan barang bukti serta melakukan Penangkapan dan penahanan serta proses pemeriksaan di kantor Termohon Praperadilan; (sesuai BAP/pengakuan tersangka pertanyaan nomor 22) dan berdasarkan interogasi Pemohon Praperadilan FERDINANDUS FERI LIMAN, sebagai penerima/Bandar yang saat itu berada diTKP dan sekalian mengecek apakah benar CHRISTANTO alias TANTO ditangkap Polisi;
Bahwa walaupun Pengakuan Tersangka/Pemohon Praperadilan bukan pembuktian bersifat absolut namun dalam perkara tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya telah didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup, sehingga patut bagi Termohon Praperadilan untuk melakukan tindakan hukum Tertangkap Tangan disertai dengan tindakan Penahanan atas diri Tersangka tersebut/Pemohon Praperadilan;
Bahwa dalil-dalil Pemohon Praperadilan bagian fakta hukum angka 4 sampai dengan angka 10 adalah tidak benar dan harus dikesampingkan karena tidak berdasarkan fakta dan hukumnya;
Bahwa fakta dilapangan yang sebenarnya adalah Pemohon Praperadilan membawa Termohon Praperadilan ke alamat yang Pemohon Praperadilan TUNJUK SENDIRI tentang dimana keberadaan Barang-Barang Bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan kepadanya yaitu sebagai Bandar Judi Kupon Putih, sebagaimana Pengakuan Pemohon Praperadilan sendiri dan Pengakuan CHRISTANTO alias TANTO saat Tertangkap Tangan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan, yang telah kami uraikan dalam Kronologis Penanganan Perkara tersebut diatas;
Bahwa tindakan hukum Termohon Praperadilan tidak semata-mata pengeledahan tapi mengambil barang bukti yang ditunjuk sendiri oleh Pemohon Praperadilan saat peristiwa hukum Tertangkap Tangan terhadap CHRISTANTO alias TANTO dan FERDINANDUS FERI LIMAN sehingga tindakan pengambilan Barang Bukti saat Tertangkap Tangan tidak perlu menghadirkan pemerintah setempat atau Ketua RT setempat, karena tindakan tersebut sifatnya serta merta karena jika terlambat maka sudah pasti Pemohon Praperadilan akan dengan secepatnya menghilangkan barang-barang bukti tersebut dengan berbagai cara, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya barang bukti hasil rekapan yag telah dibuang Pemohon Praperadilan ditempat sampah belakang rumah Pemohon Praperadilan;
Bahwa apapun penyangkalan dalam dalil Permohonan Praperadilan tersebut bahwa gunting, kakulator dan dua buku folio panjang warna biru yang isinya bertuliskan cakaran perkalian dari anak Pemohon Praperadilan yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada pemohon praperadilan namun “fakta hukum” membuktikan bahwa “secarik kertas pada tempat sampah” adalah sebuah kertas REKAPAN hasil penjualan Kupon Putih dari tersangka CHRISTANTO alias TANTO, yang sengaja dibuang oleh Pemohon Praperadilan dengan tujuan menghilangkan Barang Bukti Hasil Rekapan Penjualan Judi Kupaon Putih dari Penjual CHRISTANTO alias TANTO tersebut;
Bahwa atas barang bukti kertas hasil rekapan tersebut Pemohon Praperadilan telah MENGAKUI dalam BAP pemeriksaan Pemohon Praperadilan sebagai tersangka pada halaman 3 (tiga) nomor 21 dimana Pemohon Praperadilan mengenal dengan barang Bukti yang ditunjukkan oleh pemeriksa yang adalah gunting,kalkulator dan bolpoin barang milik anaknya yang Pemohon Praperadilan gunakan dalam permainan judi kupon putih;
Bahwa dalil Pemohon Praperadilan Fakta Hukum angka 12,13 dan 14 harus ditolak karena tidak beralasan hukum, karena seperti uraian kami pada bagian Kronologis Penanganan Perkara bahwa atas penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka/Pemohon Praperadilan telah dikeluarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/28/V/2022/Reskrim, tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Perintah penahanan Nomor Sp.Han/30/V/2022/Reskrim,tanggal 11 Mei 2022;
Bahwa tembusan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan sebagaimana uraian kami pada bagian kronologis telah disampaikan oleh pihak Penyidik ke pihak keluarga pada tanggal 12 dan 13 Mei 2022 memberikan Tembusan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan saudara FERDINANDUS FERI LIMAN alias FERI kepada pihak keluarga tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 di kediamannya di Lorong Ayam (Jalan Diponegoro RT. 005 / RW. 004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka namun pada saat diantar tembusan tersebut, istri tersangka atau keluarga lainnya tidak berada ditempat, Pada Hari Jumat tanggal 13 Mei 2022,Penyidik kembali mendatangi rumah tersangka namun istri tersangka tidak berada dirumah dan saat itu ada seorang anak remaja didalam rumah tersangka dan Penyidik memberitahukan tembusan Surat Perintah Penangkapan serta Surat Perintah Penahanan namun anak tersebut menolaknya dan tidak membukakan pintu rumah dan selanjutya Penyidik hendak memberikan tembusan tersebut kepada pihak RT namun rumah RT juga dalam keadaan kosong sehingga tembusan tersebut Penyidik titipkan kepada tersangka untuk nantinya diserahkan kepada keluarganya pada saat kunjungan Tahanan di Polres Sikka;
Bahwa dalil pemohon Praperadilan angka 15 dan 16 harus ditolak karena tidak berdasarkan fakta dan hukumnya karena hingga saat ini Pemohon Praperadilan senyatanya ditahan dalam sel tahanan bagian dalam bergabung dengan tahanan lainnya;
Bahwa dalil pemohon praperadilan angka 17 harus ditolak karena tidak benar berdasarkan fakta dan hukumnya, bahwa fakta yang sebenarnya bahwa istri Tergugat sebelumnya telah menyelundupkan HP kepada Pemohon Praperadilan yang diselipkan dalam makanan yang diantar kepada Pemohon Praperadilan, sehingga Pemohon Praperadilan bebas melakukan telpon kepada keluarganya dan siapa saja dari dalam ruangan sel tahanan Polres Sikka; Atas Tindakan penyelundupan HP oleh istri Pemohon praperadilan tersebut maka Termohon Praperadilan meminta istri Pemohon tidak boleh mengunjungi Pemohon pada hari tersebut karena ketahuan menyeludupkan HP dalam makanan yang dibawa oleh anak Pemohon, namun selanjutnya hingga saat ini keluarga Pemohon Praperadilan diberikan ijin untuk mengunjungi Pemohon sesuai jadwal kunjung Tahanan termasuk membawa makanan dari pihak keluarga Pemohon;
Bahwa tindakan Termohon Praperadilan menjatuhkan sanksi indisipliner tersebut adalah sah karena Pemohon Praperadilan telah melanggar tata tertib/protab dalam sel tahanan Polres Sikka; sehingga tindakan Termohon Praperadilan sebagaimana didalilkan Pemohon Praperadilan angka 17 BUKAN merupakan pelanggaran hak asasi manusia tetapi tindakan penegakan hukum bagi tahanan yang melanggar tata tertib didalam sel tahanan polres Sikka;
Bahwa terhadap hal-hal lain yang belum disangkal/dibantah dalam Jawaban/Tangkisan terhadap fakta hukum yang didalilkan pemohon praperadilan harus dinyatakan tidak benar dan ditolak untuk seluruhnya karena tidak berdasarkan fakta dan hukumnya;
Bahwa fakta hukumnya baik saat Tertangkap Tangan maupun proses penyidikan, Pemohon Praperadilan FERI LIMAN alias FERI mengakui perbuatan yang dipersangkakan kepadanya dan kepada saudara CHRISTANTO alias TANTO yaitu melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana sebagai pihak Bandar maupun Penjual Judi Kupon Putih yang didukung keterangan para saksi dan barang bukti yang ada;
Bahwa apapun alasan-alasan dari Pemohon Praperadilan harus ditolak seluruhnya karena menurut azas hukum, Tindakan Tetangkap Tangan BUKAN merupakan obyek Praperadilan sebagaimana maksud dalam pasal 77 sub.a dan b. KUHAP serta tambahan obyek gugatan Praperadilan berdasarkan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, telah menetapkan Obiek Praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan tersangka,penggeledahan dan penyitaan dan diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2016;
Bahwa karena Tindakan Termohon Praperdilan kepada Pemohon Praperadilan adalah tindakan hukum Tertangkap tangan, sebagaimana maksud dari pasal 1 angka 19 KUHAP dan karena Tertangkap Tangan BUKAN objek Praperadilan maka sudah selayaknya gugatan/permohonan Pemohon Praperadilan a quo harus dinyatakan ditolak;
Bahwa karena permohonan Praperadilan ditolak maka tindakan Termohon Praperadilan harus dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, maka kami memohon kepada ibu hakim Praperadilan yang memeriksa Perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan yang diktumnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan dari Pemohon tidak dapat diterima;
Menyatakan Hukum tindakan Termohon Praperadilan kepada Pemohon Praperadilan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi sebagai alat buktinya, yang mana Keterangan Para Saksi tersebut yakni sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui proses penggeledahan di rumah milik Pemohon Pra Peradilan karena Saksi ada di rumah milik Pemohon Pra Peradilan pada tanggal 9 Mei 2022 ketika dilakukan penggeledahan rumah tersebut;
Bahwa namun Saksi tidak mengetahui bahwa orang-orang yang melakukan penggeledahan rumah itu adalah polisi karena mereka tidak memberitahukan kepada Saksi bahwa mereka adalah polisi dan mereka tidak menunjukan identitas mereka serta mereka tidak berpakaian polisi;
Bahwa mereka yang datang di rumah Pemohon Pra Peradilan untuk melakukan tindakan penggeledahan ada sekitar 6 (enam) sampai 7 (tujuh) orang bersama-sama dengan suami Saksi (Pemohon Pra Peradilan) dan semuanya laki-laki dan salah satunya yang Saksi ingat ada di ruang persidangan ini yakni Kuasa Termohon yang berbaju putih yang ternyata bernama NYOMAN GEDE ARYA T. PUTRA, S.H., M.H.;
Bahwa keadaan suami Saksi (Pemohon Pra Peradilan) ketika datang di rumahnya bersama-sama dengan orang-orang yang melakukan penggeladahan, Saksi melihat dia tenang saja tidak seperti biasanya;
Bahwa orang-orang yang melakukan penggedahan rumah itu masuk ke dalam rumah dan sebelum mereka masuk ke dalam rumah, mereka melihat-lihat di belakang rumah dan saat itu Pemohon Pra Peradilan juga ada dan ikut;
Bahwa Saksi melihat orang-orang itu bersama dengan Pemohon Pra Peradilan sementara melihat-lihat tempat sampah di belakang rumah milik Pemohon Pra Peradilan dalam jarak sekitar 15 (lima belas) meter dari tempat Saksi berdiri disana;
Bahwa saat penggeledahan tersebut Saksi tidak melihat Pemohon Pra Peradilan melemparkan atau meletakan sesuatu ke dalam tempat sampah dan Saksi tidak melihat orang-orang itu maupun Pemohon Pra Peradilan memungut sesuatu dari dalam tempat sampah;
Bahwa pada saat orang-orang itu masih berada di belakang rumah, bapak baju putih ini (dengan menunjuk tangan kepada salah seorang Kuasa Hukum Termohon Pra Peradilan yang adalah NYOMAN GEDE ARYA T. PUTRA, S.I.K., M.H.) menanyakan kepada Saksi, dimana letak kamar utama;
Bahwa setelah dari belakang rumah, orang-orang itu masuk ke dalam rumah melalui pintu samping;
Bahwa pada saat orang-orang itu masuk ke dalam rumah, Ketua RT tidak ada, yang ada hanya Saksi dan Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa setelah Saksi tunjukan kamar, Saksi masuk duluan lalu orang-orang itu, diikuti oleh Pemohon Pra Peradilan dan yang lainnya berdiri di pintu foto-foto;
Bahwa orang-orang yang ada di dalam kamar sekitar 9 (Sembilan) orang termasuk Saksi dan Pemohon Pra Peradilan lalu bapak baju putih ini (dengan menunjuk tangan kepada salah seorang Kuasa Hukum Termohon Pra Peradilan yang adalah NYOMAN GEDE ARYA T. PUTRA, S.I.K., M.H.) dengan isyarat tangannya menyruh Saksi ke luar dari dalam kamar lalu Saksi keluar dari dalam kamar;
Bahwa Pemohon Pra Peradilan dan orang-orang itu berada di dalam kamar sekitar 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) menit;
Bahwa Saksi tidak melihat orang-orang itu maupun Pemohon Pra Peradilan membawa sesuatu ketika keluar dari dalam kamar;
Bahwa orang-orang itu bersama dengan Pemohon Pra Peradilan datang geledah di rumah memakai mobil dan ada yang pakai sepeda motor;
Bahwa orang-orang itu bersama dengan Pemohon Pra Peradilan berada di rumah yang digeledah itu sekitar 1 (satu) jam;
Bahwa sebelum orang-orang itu pulang mereka memberitahukan kepada Saksi katanya “kami bawah dulu bapak ini, bagaimana nanti kami kasitau”, namun orang-orang itu tidak memberitahukan kepada Saksi, kemana tempatnya Pemohon Pra Peradilan dibawah;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Pemohon Pra Peradilan ditahan di Kantor Polres Sikka karena diberitahu oleh kakak ipar Saksi, katanya “kau punya laki ada di Kantor Polres Sikka”;
Bahwa selama 1 (satu) minggu Pemohon Pra Peradilan ditahan di Polres Sikka Saksi tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan bahwa Pemohon Pra Peradilan ditangkap dan ditahan dari polisi;
Bahwa selama 1 (satu) minggu itu Pemohon Pra Peradilan ditahan di Polres Sikka, Saksi tidak pernah bertemu dengan Pemohon Pra Peradilan dan Saksi bertemu dengan Pemohon Pra Peradilan di sel tahanan Polres Sikka pada tanggal 10 Juni 2022 ketika Saksi memberikan Keterangan Tambahan di Polres Sikka;
Bahwa Pemohon Pra Peradilan memberitahukan kepada Saksi bahwa dia ditahan di Polres Sikka sejak tanggal 9 Mei 2022;
Bahwa selama Pemohon Pra Peradilan ditahan, pada akhir bulan Mei 2022 sekitar tanggal 31 Mei 2022, polisi datang di rumah memberikan kepada Saksi tembusan surat perpanjangan penahanan akan tetapi Saksi tidak terima;
Bahwa alasan Saksi tidak mau menerima surat perpanjangan penahanan dari polisi karena dari awal Saksi tidak diberi surat;
Bahwa orang-orang atau tim datang di rumah pada tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WITA atau pukul 20.00 WITA dan di rumah hanya Saksi bersama dengan anak-anak saja;
Bahwa orang-orang atau tim itu tidak menunjukan kepada Saksi surat tugas lalu Saksi bertanya kepada mereka “dari mana, apa saya bisa bantu” mereka menjawab “kami perlu dengan Feri” dan tim itu pulang mereka tidak memberitahukan kepada Saksi bahwa mereka dari kepolisian;
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2022 ketika Saksi bertemu dengan Pemohon Pra Peradilan di ruang sel tahanan Polres Sikka, Saksi tidak menanyakan kepada Pemohon Pra Peradilan mengenai surat penangkapan dan surat penahanan dan sampai hari ini Saksi tidak tahu surat penangkapan dan surat penehanan;
Bahwa Saksi tidak menyerahkan secara langsung kepada Pemohon Pra Peradilan makanan yang Saksi bawa itu tetapi diterima oleh petugas penjaga sel;
Bahwa Handphone yang Saksi seludupkan di dalam makanan yang Saksi antarkan untuk Pemohon Pra Peradilan ditemukan oleh petugas jaga sel Polres Sikka;
Bahwa pertama kali Saksi diperiksa dan memberikan keterangan di Kantor Polisi Resor Sikka pada tanggal 17 Mei 2022;
Bahwa sebelum tanggal 15 Mei 2022, Saksi tidak pernah bertemu dengan Pemohon Pra Peradilan walaupun Saksi sudah diberitahukan oleh ipar Saksi bahwa Pemohon Pra Peradilan ditahan di Polres Sikka sehingga Saksi mengantarkan makanan untuk Pemohon Pra Peradilan hanya diterima oleh petugas yang jaga sel;
Bahwa tujuan Saksi menyeludupkan HP (Handphone) di dalam makan untuk diberikan kepada Pemohon Pra Peradilan yang berada di sel tahanan Polres Sikka adalah untuk memastikan apakah benar Pemohon Pra peradilan ada di dalam sel tahanan namun ketika Saksi telpon, Handphone-nya tidak aktif;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh polisi Polres Sikka masalah Saksi menyeludupkan Handphone untuk Pemohon Pra Peradilan di dalam makanan untuk diberikan kepada Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa barang bukti yang ditunjuk oleh polisi kepada Saksi ketika Saksi diperiksa masalah Pemohon Pra Peradilan berupa kalkulator, kertas rekapan dan gunting dan masih ada lagi Saksi lupa dan Saksi bilang kepada polisi bahwa Saksi tidak tahu barang ini;
Bahwa Polisi pernah datang bersama dengan Pemohon Pra Peradilan di rumah Pemohon Pra Peradilan pada malam hari sekitar pukul 19.00 WITA atau pukul 20.00 WITA;
Bahwa pada malam sebelum Pemohon Pra Peradilan ditangkap, Pemohon Pra Peradilan memberitahukan kepada Saksi bahwa dia pergi ke tempat bilyar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Pemohon Pra Peradilan bermain kupon putih;
Bahwa Saksi tidak mengetahui saudara Istanto datang di rumah Saksi;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa dan memberikan keterangan di Kantor Polres Sikka Saksi memberi keterangan dalam keadaan bebas;
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, Saksi tidak bertemu dengan Pemohon Pra Peradilan di Polres Sikka;
Bahwa Saksi dengan FERDINANDUS FERI LIMAN atau Pemohon Pra Peradilan belum menikah secara sah secara agama atau secara hukum tapi kami sudah memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa sebelum Saksi menyeludup Handphone di dalam makanan yang Saksi antar untuk diberikan kepada Pemohon Pra Peradilan di dalam sel tahanan Polres Sikka, Saksi belum berkomunikasi dengan Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa Saksi pernah ditelpon oleh anggota Polisi Polres Sikka bernama PETRUS PITERSON untuk menanyakan tentang keterangan tambahan dan Saksi jawab bahwa Saksi masih diluar nanti Saksi telpon;
Bahwa Saksi menyimpan Handphone di dalam makanan untuk diberikan kepada Pemohon Pra Peradilan di sel tahanan Polres Sikka dalam Bulan Mei 2022;
Bahwa Saksi datang di sel tahanan Polres Sikka untuk bertemu dengan Pemohon Pra Peradilan bukan karena diberitahukan oleh polisi;
Bahwa Saksi diperiksa oleh polisi Polres Sikka mengenai masalah Saksi menyeludupkan Handphone, setelah 1 (satu) minggu Saksi menyeludupkan Handphone dan pada saat itu Saksi diperiksa juga masalah Pemohon Pra Peradilan, namun saat itu tidak ada surat pemanggilan kepada Saksi tapi Saksi datang di Polres Sikka karena Saksi mengikuti anak Saksi bernama GALANG yang dibawa oleh polisi ke Polres Sikka;
Bahwa hubungan Saksi dengan Pemohon Pra Peradilan sebagai pacaran namun kami berdua sudah memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa rumah yang Saksi tinggali saat ini adalah milik Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa kakak ipar Saksi itu adik dari Pemohon Pra Peradilan bernama Kelemens biasa dipanggil Glet dan ialah yang memberitahukan kepada Saksi bahwa Pemohon Pra Peradilan ada di Polres Sikka;
Bahwa handphone (HP) yang Saksi seludupkan di dalam makanan itu milik Saksi untuk diberikan kepada Pemohon Pra Peradilan di dalam sel tahanan Polres Sikka;
Bahwa saudara PETRUS PITERSON pernah datang di rumah Saksi pada tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WITA karena pada pagi harinya Saksi bersama kakak ipar pergi ke Polres Sikka namun tidak bertemu dengan Pemohon Pra Peradilan karena bukan hari besuk maka pada siang harinya polisi datang di rumah bertemu dengan GALANG anak Pemohon Pra Peradilan, polisi bawa GALANG ke kantor polisi katanya “dia punya bapak ada perlu”;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima surat tembusan penangkapan dan penahanan dari Termohon Pra Peradilan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa orang-orang yang melakukan penggeladahan rumah adalah polisi, Saksi mengetahui bahwa mereka adalah polisi kerena diberitahu oleh Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias AGUS SOMAT;
AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias AGUS SOMAT, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon Pra Peradilan ditangkap pada tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Jalan Sugyapranoto karena pada waktu itu Saksi membonceng Pemohon Pra Peradilan dengan sepeda motor;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penangkapan Pemohon Pra Peradilan tersebut, namun sekarang Saksi baru mengetahui bahwa yang menangkap Pemohon Pra peradilan adalah polisi dari Kantor Polres Sikka dan malam itu Saksi berfikir bahwa Pemohon Pra Peradilan tersebut diculik;
Bahwa sebelum Pemohon Pra Peradilan ditangkap, Saksi ditelepon oleh Pemohon Pra Peradilan untuk bertemu di tempat bilyar di depan Pelabuhan Lorens Say Maumere mau membicarakan tender proyek di FLOTIM lalu Saksi dan Pemohon Pra Peradilan berboncengan dengan sepeda motor mau membeli nasi kuning di Jalan Sugyopranoto, pada saat itu kami melewati crossway dan membelok ke kanan lorong sempit di sebelah barat kali mati, disitu kelihatan macet, banyak orang berdiri di lorong maka Saksi pinggirkan sepeda motor dan karena macet maka Pemohon Pra Peradilan turun dari sepeda motor dan berjalan kaki dan pada saat itu banyak orang mengepung dengan mengelilingi Pemohon Pra Peradilan dan memegang tangannya menuju ke sebuah mobil yang sedang parkir, menaikinya ke mobil selanjutnya Pemohon Pra Peradilan dibawah ke mana perginya, Saksi tidak mengetahuinya lagi;
Bahwa pada saat itu orang yang menangkap dan membawa masuk Pemohon Pra Peradilan ke dalam mobil tidak memberitahukan bahwa kepada Saksi dan Pemohon Pra Peradilan bahwasannya mereka adalah polisi;
Bahwa pada waktu sebelum Pemohon Pra Peradilan ditangkap, mereka tidak menunjukan surat tugas, surat penangkapan dan surat penggeledahan;
Bahwa pada malam itu Saksi tidak mengetahui Pemohon Pra Peradilan dibawa dengan mobil dan ke mana perginya, Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa yang menangkap Pemohon Pra Peradilan adalah polisi dari Polres Sikka pada tanggal 11 Mei 2022 dan Saksi langsung pergi ke Polres Sikka namun tidak bertemu dengan Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa tujuan Saksi pergi ke Kantor Polres Sikka ingin mengetahui apa betul Pemohon Pra Peradilan ada di Polres Sikka namun tidak sempat bertemu, Saksi baru bertemu dengan Pemohon Pra Peradilan di Polres Sikka sekitar tanggal 15 atau tanggal 16 Mei 2022;
Bahwa alasan Saksi tidak diperbolehkan bertemu dengan Pemohon Pra peradilan di Polres Sikka adalah kata petugas polisi bahwa untuk sementara Pemohon Pra Peradilan tidak bisa dilihat;
Bahwa Saksi bertanya kepada petugas polisi di Polres Sikka waktu itu “ada surat penangkapan atau tidak” lalu Saksi menelpon anak-anak polisi di Polres Sikka yang saya kenal dengan menayakan siapa polisi yang tangkap Pemohon Pra Peradilan dan dijawab bahwa “polisi yang tangkap itu ada keluar menangani kasus penikaman” lalu Saksi bertanya kepada Saksi ARWENNI PUSPITA SARI yakni istri Pemohon Pra Peradilan “apa ada diberikan surat penangkapan dan penahanan”, istri Pemohon Pra Peradilan tersebut bilang tidak diberikan itu surat kepadanya;
Bahwa bapaknya Pemohon Pra Peradilan sudah meninggal dunia sedangkan ibunya masih hidup;
Bahwa Saksi kenal dengan saudara-saudara kandung dari Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa Saksi mengetahui alasan tembusan surat penangkapan dan surat penahanan tidak diberikan oleh polisi kepada keluarga Pemohon Pra Peradilan dari jawaban seorang anggota polisi Polres Sikka bernama RIAN, katanya tembusan surat penangkapan dan penahanan tidak boleh diberikan kepada anggota keluarga Pemohon Pra Peradilan, katanya ini perintah Kapolres, tidak boleh diberikan kepada istri Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa pada saat Pemohon Pra Peradilan ditangkap Saksi melihat, banyak orang yang menutupi jalan lorong sempit itu dan Saksi tidak dapat memastikan bahwa yang tangkap Pemohon Pra Peradilan apakah polisi atau tidak karena mereka tidak pakai pakaian polisi dan tidak kasih surat penangkapan dan situasi malam itu ada terang listrik tapi orang-orang menutupi dan menguasai jalan lorong itu maka terpaksa Saksi menepi dan Pemohon Pra Peradilan turun dari sepeda motor dan langsung dikelilingi dan ditangkap;
Bahwa jarak Saksi dengan Pemohon Pra Peradilan ditangkap sekitar 1 (satu) meter dan pada saat itu tidak ada dialog antara Pemohon Pra Peradilan dengan orang yang menangkapnya, pada saat itu Saksi kaget dan hanya berpikir, Pemohon Pra peradilan diculik;
Bahwa pada saat Pemohon Pra Peradilan ditangkap oleh polisi pada tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 wita, dia tidak diberikan surat penangkapan;
Bahwa alasan Saksi bersama Pemohon Pra Peradilan hendak pergi membeli nasi kuning di jalan Sugyopranato tidak melewati jalan sebelah timur Patung Kristus Raja tetapi mengikuti belok kanan crossway melewati lorong menuju ke Jalan Sugyopranoto karena jalan sebelah timur Patung Kristus Raja banyak orang memadati jalan tersebut pada hal kalau melewati jalan itu ke warung nasi kuning hanya berjarak sekitar 100 (seratus) meter saja;
Bahwa jarak sepeda motor yang Saksi hentikan dengan mobil yang memuat Pemohon Pra Peradilan sekitar 50 (lima puluh) meter;
Bahwa sikap Saksi ketika melihat Pemohon Pra Peradilan ditangkap dan dibawa pergi dengan mobil, Saksi hanya diam saja lalu pulang ke rumah Saksi lalu Saksi ceritrakan kepada istri Saksi;
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WITA Saksi mendatangi Kantor Polres Sikka bukan untuk mengantar rokok kepada Pemohon Pra Peradilan tapi tujuan Saksi adalah untuk memastikan apakah Pemohon Peradilan ada di Polres Sika atau tidak;
Bahwa Pemohon Pra Peradilan ditangkap yaitu di lorong dari crossway atau lorong di bronjong sebelah barat kali mati menuju ke jalan Sugyopranoto;
Bahwa Saksi kenal dengan saudara kandung atau kakak kandung dari Pemohon Pra Peradilan sebagai anggota polisi bernama HERSON LIMAN yang bertugas di KP3 Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere;
Bahwa Saksi dengan Pemohon Pra Peradilan tidak sempat bermain bilyar;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan anggota polisi Polres Sikka bernama ISTANTO;
Bahwa pada saat Pemohon Pra Peradilan ditangkap, tangannya tidak diborgol;
Bahwa Saksi tidak dilarang oleh orang yang menangkap Pemohon Pra Peradilan untuk mengikuti ke mana tempatnya Pemohon Pra Peradilan dibawah pergi;
Bahwa Saksi tidak melihat atau mendengarkan suara berontak dari Pemohon Pra Peradilan pada waktu dia ditangkap;
Bahwa Saksi memberitahukan kepada anggota keluarga Pemohon Pra Peradilan yaitu kakak kandungnya bernama KLEMENS bahwa Pemohon Pra Peradilan ditangkap pada besok pagi tanggal 10 Mei 2022, Saksi bilang “tadi malam FERI ditangkap dan dibawa” lalu KLEMENS memberitahukan kepada Saksi bahwa “FERI dibawah ke Polres Sikka, dia ditangkap”;
Bahwa Saksi kenal dengan ARWENNI PUSPITA SARI yang sebenarnya bukan istri tapi mereka baru tunangan secara adat, mereka belum menikah secara agama, rencana mereka nikah bulan Mei 2022;
Bahwa Saksi memberitahukan kepada tunangan dari Pemohon Pra Peradilan bernama ARWENNI bahwa Pemohon Pra Peradilan ditangkap polisi Polres Sikka pada tanggal 11 Mei 2022 sore dan saya tanyakan apa ada polisi antar surat penangkapan dan dijawab saya tidak diberi surat tangkap lalu saya bertanya kepada kakak kandung Pemohon Pra Peradilan bernama HERSON LIMAN lalu HERSON menelpon dan menayakan kepada RIAN, apa ada surat penangkapan dan RIAN memberitahukan bahwa “perintah Kapolres tidak boleh diberikan kepada keluarga Pemohon Pra Peradilan”;
Bahwa Saksi tidak mengetahui keberadaan istri sah dari Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa hubungan kerja Saksi dengan Pemohon Pra Peradilan yaitu Saksi kerja dengan Pemohon Pra Peradilan pada Perusahan FRANKLIN, proyek di Runut tahun 2020;
Bahwa kami takut dengan cara polisi tangkap dan tahan orang seperti yang dilakukan kepada Pemohon Pra Peradilan tersebut;
KLEMENS HINH Alias GLET, tanpa diangkat janjinya/tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan saudara kandung dari FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI yang merupakan Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa Saksi mendengar bahwa adik kandung bernama FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI ditangkap oleh Kepolisian Resor Sikka dari Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias AGUS SOMAT pada tanggal 10 Mei 2022 siang hari, Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias SOMAT memberitahukan kepada Saksi bahwa FERI ditangkap oleh polisi tanggal 9 Mei 2022 malam dan sekarang berada di Polres Sikka namun Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias SOMAT mengatakan tidak mengetahui alasan FERI ditangkap oleh polisi;
Bahwa setelah Saksi mendengar pemberitahuan dari Sakksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias SOMAT bahwasannya FERI ditangkap dan sekarang ada di Polres Sikka maka Saksi dengan ARWENNI PUSPITA SARI yang merupakan istri dari FERI pergi ke Polres Sikka untuk bertemu dengan FERI, kami berdua melapor di Pos jaga Polres Sikka (SPKT) namun tidak diijinkan bertemu dengan FERI dengan alasan perintah atasan tidak boleh mengunjungi;
Bahwa Saksi sudah 3 (tiga) kali pergi ke Kantor Polres Sikka hendak bertemu dengan adik kandung Saksi yakni Pemohon Pra Peradilan namun tetap ditolak maka sampai sekarang Saksi belum pernah bertemu dengan adik Saksi yang merupakan Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa Saksi sebagai kakak kandung dari Pemohon Pra Peradilan sampai hari tidak pernah diberikan tembusan surat penangkapan dan penahanan terhadap adik kandung Saksi tersebut, Saksi pernah minta tapi tidak diberikan;
Bahwa ARWENNI PUSPITA SARI yang merupakan istri dari Pemohon Pra Peradilan tidak pernah diberikan oleh polisi surat penangkapan dan surat penahanan atas nama Pemohon Pra Peradilan, polisi pernah memberikan surat perpanjangan penahanan Pemohon Pra Peradilan kepada ARWENNI PUSPITA SARI namun dia menolak dengan alasan karena surat penangkapan dan penahanan pertama tidak diberikan polisi kepada dia;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Para Saksi tersebut Para Pihak menanggapinya dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan oleh Hakim Pemohon menyatakan tidak akan mengajukan alat bukti lainnya selain 3 (tiga) orang Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawaban dan sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotocopy Laporan Polisi Nomor: LP/A/122/2022/SPKT/POLDANTT/Polres Sikka tanggal 9 Mei 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-1;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/47/V/2022/Reskrim, tanggal 10 Mei 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-2;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/47/V/2022/Res.DSikka, tanggal 10 Mei 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-3;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/36/V/2022/Res.Siukka tanggal 17 Mei 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-4;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah dan berita Acara Pemeriksaan Saksi SIPRIADI SO, yang selanjutnya diberi tanda T-5;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan tambahan saksi SIPRIADI SO, yang selanjutnya diberi tanda T-6;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan tambahan saksi CHRISTANTO, yang selanjutnya diberi tanda T-7;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi ARWENNI PUSPITA SARI, yang selanjutnya diberi tanda T-8;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Penggilan Nomor:Sp.Gil/133/VI/2022/Reskrim, tanggal 06 Juni 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-9;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara penolakan Tandatangan Surat Panggilan atas nama ARWENNI PUSPITA SARI, yang selanjutnya diberi tanda T-10;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tambahan saksi ARWENNI PUSPITA SARI, yang selanjutnya diberi tanda T-11;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka FERDINANDUS FERI LIMAN, yang selanjutnya diberi tanda T-12;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Tersangka FERDINANDUS FERI LIMAN, yang selanjutnya diberi tanda T-13;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/28/V/2022/Reskrim tanggal 10 Mei 2022 dan Berita Acaranya, yang selanjutnya diberi tanda T-14;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/30/V/2022/Reskrim tanggal 11 Mei 2022 dan Berita Acaranya, yang selanjutnya diberi tanda T-15;
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Perpanjangan Penahanan Nomor: B/690/V/2022/Reskrim tanggal 25 Mei 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-16;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B/24/N.3.15/Eku.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-17;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/30/V/2022/Reskrim, tanggal 11 Mei 2022 dan Berita Acaranya, yang selanjutnya diberi tanda T-18;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti tanggal 10 Mei 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-19;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/55/V/2022/Reskrim, tanggal 10 Mei 2022 dan Berita Acaranya, yang selanjutnya diberi tanda T-20;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Ijin Penyitaan Nomor: B/687/V/2022/Res.Sikka tanggal 30 Mei 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-21;
1 (satu) bundel fotocopy Penetapan Nomor; 64/Pen.Pid/2022/PN Mme tanggal 2 Juni 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-22;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/18/V/2022/Reskrim, tanggal 05 Mei 2022, selanjutnya diberi tanda T-23;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/43/V/2022/Reskrim, tanggal 05 Mei 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-24;
1 (satu) bundel fotocopy foto Kegiatan saat di rumah keluarga dan rumah tersangka FERDINANDUS FERI LIMAN, tanggal 10 Mei 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-25;
1 (satu) bundel fotocopy foto Kegiatan Tembusan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan Ferdinandus Feri Liman Alias Feri, Hari ke-1 (Pertama), tanggal 12 Mei 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-26;
1 (satu) bundel fotocopy foto Kegiatan Tembusan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan Ferdinandus Feri Liman Alias Feri, Hari ke-2 (Kedua), tanggal 14 Mei 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-27;
1 (satu) bundel fotocopy foto Kegiatan Penyerahan Tembusan Surat Perintah Pengakapan dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Ferdinandus Feri Liman, tanggal 01 Juni 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-28;
1 (satu) lembar halaman fotocopy buku ekspedi pengiriman tembusan Surat Perintah Pengakapan dan Surat Perintah Penahanan FERDINANDUS FERI LIMAN, tanggal 12 Mei 2022, yang selanjutnya diberi tanda T-29;
1 (satu) lembar fotocopy secarik kertas rekapan yang ada nama ‘TANTO”, yang selanjutnya diberi tanda T-30;
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima surat pelimpahan perkara atas nama FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI dari Kejaksaan Negeri Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere, yang selanjutnya diberi tanda T-31;
Menimbang, bahwa bukti surat T-1 sampai dengan T-31 telah diberi materai secukupnya yakni Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sehingga dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah dipersidangan dan juga terhadap bukti surat T-1 sampai dengan bukti surat T-2, bukti surat T-4 sampai dengan bukti surat T-11, bukti surat T-13 sampai dengan bukti surat T-30 telah dicocokan dan sesuai dengan aslinya, namun bukti surat T-3, T-12, dan T-31 tidak dapat diperlihatkan aslinya dan dicocokan dari fotocopy dengan fotocopynya, selanjutnya terhadap bukti-bukti surat tersebut akan dipertimbangkan oleh Hakim di dalam pertimbangan mengenai pertimbangan pokok perkara;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut, untuk memperkuat dalil-dalil jawaban dan sangkalannya, oleh Kuasa Temohon juga telah mengajukan 6 (enam) orang Saksi untuk diperiksa di depan persidangan, yang mana Keterangan Para Saksi tersebut yakni sebagai berikut:
IWAN SUSILO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi bekerja sebagai Polisi Republik Indonesia pada Polres Sikka dan juga Saksi merupakan penyidik pembantu yang melakukan operasi tangkap tangan CHRISTANTO Alias TANTO dan Pemohon Pra Peradilan tersebut atas dugaan tindak pidana perjudian;
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wita Saksi bergabung dengan Tim Kepolisian Resor Sikka melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pelaku bernama CHRISTANTO Alias TANTO yang sedang melakukan tindak pidana perjudian kupon putih bertempat di rumahnya yang beralamat Jalan Tugu Timur, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dan seorang bandar permaian judi kupon putih yang mengaku bernama FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI ketika datang di rumah CHRISTANTO Alias TANTO;
Bahwa Saksi bersama teman-teman anggota Kepolisian Resor Sikka melihat secara langsung pelaku TANTO melakukan tindak pidana permainan judi kupon putih;
Bahwa pelaku CHRISTANTO Alias TANTO melakukan permainan judi kupon putih dengan cara sedang merekap angka-angka kupon putih yang dibeli oleh beberapa orang pembeli yang berdiri di dekatnya dan sedang menerima sejumlah uang dari pembeli dan memberikan potongan kertas putih yang ditulis angka sesuai pesanan pembeli;
Bahwa pelaku permaianan judi kupon putih bernama CHRISTANTO melakukan transaksi jual beli kupon putih dengan pembeli bertempat di dalam rumah tepatnya di ruang tengah rumah;
Bahwa pada waktu itu ada 6 (enam) orang yang sedang melakukan transaksi judi jual beli judi kupon putih dengan pelaku CHRISTANTO;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari pelaku tindak pidana permaian judi kupon putih CHRISTANTO berupa uang sejumlah Rp3.609.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah), kertas rekapan angka kupon putih, beberapa lembar shio, bolpoin, 1 (satu) buah Handphone (HP) Nokia;
Bahwa saudara CHRISTANTO mengakui bahwa uang sejumlah Rp3.609.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil transaksi judi jual beli judi kupon putih dan uang tersebut menurut pengakuan CHRISTANTO akan disetorkan kepada BOS FERI yang merupakan Pemohon Pra Peradilan ini sebagai bandar;
Bahwa menurut pengakuan dari saudara CHRISTANTO bahwa uang hasil transaksi judi kupon putih akan disetor kepada BOS FERI setelah selesai transaksi jual beli judi kupon putih atau BOS FERI yang datang ambil di rumahnya;
Bahwa Saksi bersama dengan teman-teman dari Kepolisian Resort Sikka mendatangi rumah CHRISTANTO untuk menangkapnya, kami pakai sepeda motor yang diparkir agak jauh dari rumahnya karena mobil tidak masuk sampai di rumahnya, akses jalan ke rumahnya berupa lorong sempit saja;
Bahwa pada waktu itu hanya ada 2 (dua) orang yang sudah beli sedangkan 2 (dua) orang belum beli kupon putih, mereka masih posisi berdiri antri;
Bahwa setelah Saksi bersama teman-teman menangkap saudara CHRISTANTO, kami mengaman barang bukti, membawa saudara CHRISTANTO, barang bukti dan 4 (empat) orang pembeli kupon putih dengan berjalan kaki dari rumah CHRISTANTO melewati lorong sempit menuju mobil yang parkir untuk di bawa ke Kantor Polres Sikka dan kektika kami berjalan melalui lorong sempit menuju ke mobil, saudara CHRISTANTO dengan menunjukan tangannya dan berteriak “ITU BOS FERI” yang sedang berjalan kaki hendak ke rumah saudara CHRISTANTO, maka teman Saksi yang bernama SIPRIADI SO langsung memegang tangan saudara BOS FERI dan menanyakan “KAMU FERI YA” dan dijawab “YA SAYA FERI” (Pemohon Pra Peradilan) lalu setelah itu Pemohon Pra Peradilan tersebut diamankan dan diminta untuk naik ke dalam mobil yang sudah disiapkan;
Bahwa saat itu tangan saudara FERI dan saudara CHRISTANTO tidak diborgol;
Bahwa saudara CHRISTANTO dan saudara FERI dinaikan pada 2 (dua) mobil yang berbeda;
Bahwa selanjutnya teman-teman Saksi lain membawa Saudara CHRISTANTO, barang bukti dan 4 (empat) orang tersebut ke Kantor Polres Sikka untuk diserahkan kepada penyidik sedangkan saudara FERI (Pemohon Pra Peradilan) memberitahukan kepada Saksia dan teman-teman untuk mengambil barang bukti di rumahnya di Lorong Mathilda yang ternyata sesampainya di Lorong Mathilda tersebut adalah bukan rumahnya dari Pemohon Pra Peradilan melainkan rumah milik orangtuanya, dan disana kami tidak menemukan barang bukti maka selanjutnya kami membawa saudara FERI ke Kantor Polres Sikka untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan saudara FERI mengakui dia biasa rekap kupon putih di rumahnya yang beralamat di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, sehingga Saksi dan teman-teman beserta saudara FERI pergi ke rumah FERI pada alamat tersebut untuk melakukan tindakan penggeladahan rumah milik saudara FERI (Pemohon Pra Peradilan);
Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah milik saudara Pemohon Pra Peradilan yang beralamat di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kalkulator dan 1 (satu) buah bolpoin ditemukan di dalam sofa rusak sedangkan kertas rekapan yang sudah dibuang di belakang rumah diakui oleh Pemohon Pra Peradilan bahwa benar itu kertas rekapan kupon putih, katanya setelah direkap Pemohon Pra Peradilan membakarnya di belakang rumah;
Bahwa pada saat Saksi bersama teman-teman melakukan tindakan penggeledahan rumah milik orangtua Pemohon Pra Peradilan yang beralamat di Lorong Mathilda, Kasat Reskrim Polres Sikka ada menunjukan surat tugas kepada kakak kandung Pemohon Pra Peradilan yang mana mengakibatkan reaksi kakak kandung Pemohon Pra Peradilan menolaknya dengan mengatakan “dia tidak kerja di sini” dan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti;
Bahwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah milik Pemohon Pra Peradilan yang beralamat di Lorong Ayam, Kasat Reskrim Polres Sikka juga menunjukan surat tugas kepada seorang perempuan yang menurut pengakuan Pemohon Pra Peradilan sebagai istrinya bernama Saksi ARWENNI PUSPITA SARI dan kami memberitahukan kepadanya bahwa kami dari Kepolisian Resor Sikka dan dari tindakan penggeeldahan itu ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas;
Bahwa seaksi Saksi ARWENNI PUSPITA SARI setelah mengetahui maksud kedatangan kami di rumah itu, dia hanya tersenyum dan tertawa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal tembusan surat perintah penangkapan dan surat penahanan terhadap saudara TANTO dan Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2022, Saksi ARWENNI PUSPITA SARI sudah mengetahui kalau Pemohon Pra Peradilan ditangkap dan berada di Kantor Polres Sikka;
Bahwa jarak rumah saudara TANTO dengan tempat ditangkapnya Pemohon Pra Peradilan yang sedang berjalan dari lorong menuju ke rumah saudara TANTO sekitar 30 (tiga puluh) meter sampai 40 (empat puluh) meter;
Bahwa Saksi bersama teman-teman membawa Pemohon Pra Peradilan dari Kantor Polres Sikka untuk melakukan penggeledahan rumah milik Pemohon Pra Peradilan yang beralamat di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng sekitar pukul 21.00 WITA;
ARIF RACHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi bekerja sebagai Polisi Republik Indonesia pada Polres Sikka dan juga Saksi merupakan penyidik pembantu yang melakukan operasi tangkap tangan CHRISTANTO Alias TANTO dan Pemohon Pra Peradilan tersebut atas dugaan tindak pidana perjudian;
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WITA Saksi bergabung dengan Tim Kepolisian Resor Sikka melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pelaku bernama CHRISTANTO Alias TANTO yang sedang melakukan tindak pidana perjudian kupon putih bertempat di rumahnya yang beralamat Jalan Tugu Timur, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dan seorang bandar permaian judi judi kupon putih yang mengaku bernama FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI (yang merupakan Pemohon Pra Peradilan ini) ketika hendak datang ke rumah CHRISTANTO Alias TANTO;
Bahwa Saksi bersama teman-teman anggota Kepolisian Resor Sikka melihat secara langsung pelaku TANTO melakukan tindak pidana permainan judi kupon putih karena sebelumnya kami sudah mendapat informasi dari informan bahwa di rumah pelaku ada kegiatan transaksi judi kupon putih dan ternyata benar setelah kami melakukan pengintaian di rumahnya;
Bahwa pada saat penggerebekan, saudara CHRISTANTO sedang melakukan permainan judi kupon putih dengan cara merekap angka-angka kupon putih yang dibeli oleh beberapa orang pembeli yang berdiri di dekatnya dan sedang menerima sejumlah uang dari pembeli dan memberikan potongan kertas putih yang ditulis angka yang dipesan pembeli;
Bahwa pelaku permainan judi kupon putih bernama CHRISTANTO melakukan transaksi jual beli kupon putih dengan pembeli bertempat di dalam rumahnya tepatnya di ruang tengah rumah;
Bahwa pada waktu itu ada 4 (empat) orang yang sedang melakukan transaksi judi kupon putih dengan saudara CHRISTANTO;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari pelaku tindak pidana permaian judi kupon putih CHRISTANTO berupa uang sejumlah Rp3.609.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah), kertas rekapan angka kupon putih, beberapa lembar shio, bolpoin, 1 (satu) buah Handphone (HP) Nokia;
Bahwa saudara CHRISTANTO mengakui bahwa uang sejumlah Rp3.609.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil transaksi judi kupon putih dan uang tersebut menurut pengakuan CHRISTANTO akan disetorkan kepada Pemohon Pra Peradilan yang biasa dipanggil oleh saudara CHRISTANTO “BOS FERI” sebagai bandar;
Bahwa menurut pengakuan dari saudara CHRISTANTO bahwa uang hasil transaksi judi kupon putih akan disetor kepada BOS FERI setelah selesah transaksi jual beli judi kupon putih atau BOS FERI yang datang ambil di rumahnya;
Bahwa Saksi bersama dengan teman-teman mendatangi rumah CHRISTANTO untuk menangkapnya, kami pakai sepeda motor yang diparkir agak jauh dari rumahnya karena mobil tidak masuk sampai di rumahnya, akses jalan ke rumahnya berupa lorong sempit saja, setelah melakukan pengintaian, kami langsung menyergap dan menangkap saudara CHRISTANTO;
Bahwa pada waktu itu hanya 2 (dua) orang yang sudah beli sedangkan 2 (dua) orang belum beli kupon putih, mereka masih posisi berdiri antri;
Bahwa setelah Saksi bersama teman-teman menangkap saudara CHRISTANTO, kami mengaman barang bukti, membawa saudara CHRISTANTO, barang bukti dan 4 (empat) orang pembli kupon putuh dengan berjalan kaki dari rumah CHRISTANTO dengan berjalan kaki melewati lorong sempit menujuh mobil yang pakir untuk di bawah ke Kantor Polres Sikka dan kektika kami berjalan melalui lorong sempit menuju ke mobil, saudara CHRISTANTO dengan menunjukan tangannya dan berteriak “ITU BOS FERI” yang sedang berjalan kaki hendak ke rumah saudara CHRISTANTO, maka teman Saksi yang bernama SIPRIADI SO langsung memegang tangan Pemohon Pra Peradilan dan menanyakan “KAMU FERI YA” dan dijawab oleh Pemohon Pra Peradilan “YA SAYA FERI”, setelah itu Pemohon Pra Peradilan dinaikan ke dalam mobil yang sudah disiapkan;
Bahwa tangan Pemohon Pra Peradilan dan saudara CHRISTANTO tidak diborgol serta Saudara CHRISTANTO dan Pemohon Pra Peradilan dinaikan pada 2 (dua) mobil yang berbeda;
Bahwa selanjutnya teman-teman Saksi lain membawa Saudara CHRISTANTO, barang bukti dan 4 (empat) orang tersebut ke Kantor Polres Sikka untuk diserahkan kepada penyidik sedangkan Pemohon Pra Peradilan memberitahukan kepada Saksi dan teman-teman untuk mengambil barang bukti di rumahnya di Lorong Mathilda, yang mana ternyata rumah yang ditunjukkan Pemohon Pra Peradilan di Lorong Mathilda bukan rumahnya tetapi rumah milik orangtuanya dan disana kami tidak menemukan barang bukti maka selanjutnya kami membawa Pemohon Pra Peradilan ke Kantor Polres Sikka untuk diinterogasi dan Pemohon Pra Peradilan mengakui dia biasa rekap kupon putih di rumahnya yang beralamat di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, sehingga Saksi dan teman-teman beserta Pemohon Pra Peradilan pergi ke rumah Pemohon Pra Peradilan pada alamat tersebut untuk melakukan tindakan penggeladahan rumah milik Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah milik Pemohon Pra Peradilan yang beralamat di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kalkulator dan 1 (satu) buah bolpoin ditemukan di dalam sofa rusak sedangkan kertas rekapan yang sudah dibuang di belakang rumah diakui oleh Pemohon Pra Peradilan bahwa benar itu kertas rekapan kupon putih, katanya setelah direkap Pemohon Pra Peradilan membakarnya di belakang rumah;
Bahwa pada saat Saksi bersama teman-teman melakukan tindakan penggeledahan rumah milik orangtua Pemohon Pra Peradilan yang beralamat di Lorong Mathilda, Bapak Kasat Reskrim Polres Sikka ada menunjukan surat tugas kepada kakak kandung Pemohon Pra Peradilan yang mengakibatkan reaksi kakak kandung Pemohon Pra Peradilan adalah menolaknya dengan mengatakan “dia tidak kerja di sini” dan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti;
Bahwa kemudian saat dilakukan penggeledahan rumah milik Pemohon Pra Peradilan di Lorong Ayam, Bapak Kasat Reskrim Polres Sikka juga ada menunjukan surat tugas kepada seorang perempuan yang menurut pengakuan Pemohon Pra Peradilan sebagai istrinya bernama ARWENNI PUSPITA SARI dan kami memberitahukan kepadanya bahwa kami dari Kepolisian Resor Sikka dan hasil dari tindakan penggeledahan itu ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas;
Bahwa reaksi Saudara ARWENNI PUSPITA SARI setelah mengetahui maksud kedatangan kami di rumah itu, dia hanya tersenyum dan tertawa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal tembusan surat perintah penangkapan dan surat penahanan terhadap saudara TANTO dan Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2022, saudari ARWENNI PUSPITA SARI sudah mengetahui kalau Pemohon Pra Peradilan ditangkap dan berada di Kantor Polres Sikka;
Bahwa jarak rumah saudara TANTO dengan tempat ditangkapnya Pemohon Pra Peradilan yang sedang berjalan dari lorong menuju ke rumah saudara TANTO sekitar 30 (tiga puluh) meter sampai 40 (empat puluh) meter;
Bahwa Saksi bersama teman-teman membawa Pemohon Pra Peradilan dari Kantor Polres Sikka untuk melakukan penggeledahan rumah milik Pemohon Pra Peradilan yang beralamat di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng sekitar pukul 21.00 WITA;
AGUSTINUS BRYANTO NURAK, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi bekerja sebagai Polisi Republik Indonesia pada Polres Sikka dan juga Saksi merupakan penyidik pembantu yang melakukan operasi tangkap tangan CHRISTANTO Alias TANTO dan Pemohon Pra Peradilan tersebut atas dugaan tindak pidana perjudian;
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WITA Saksi bergabung dengan Tim Kepolisian Resor Sikka melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pelaku bernama CHRISTANTO Alias TANTO yang sedang melakukan tindak pidana perjudian kupon putih bertempat di rumahnya yang beralamat Jalan Tugu Timur, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dan seorang bandar permaian judi judi kupon putih yang mengaku bernama FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI (yang merupakan Pemohon Pra Peradilan ini) ketika hendak datang ke rumah CHRISTANTO Alias TANTO;
Bahwa Saksi bersama teman-teman anggota Kepolisian Resor Sikka melihat secara langsung pelaku TANTO melakukan tindak pidana permainan judi kupon putih karena sebelumnya kami sudah mendapat informasi dari informan bahwa di rumah pelaku ada kegiatan transaksi judi kupon putih dan ternyata benar setelah kami melakukan pengintaian di rumahnya;
Bahwa pada saat penggerebekan, saudara CHRISTANTO sedang melakukan permainan judi kupon putih dengan cara merekap angka-angka kupon putih yang dibeli oleh beberapa orang pembeli yang berdiri di dekatnya dan sedang menerima sejumlah uang dari pembeli dan memberikan potongan kertas putih yang ditulis angka yang dipesan pembeli;
Bahwa pelaku permainan judi kupon putih bernama CHRISTANTO melakukan transaksi jual beli kupon putih dengan pembeli bertempat di dalam rumahnya tepatnya di ruang tengah rumah;
Bahwa pada waktu itu ada 4 (empat) orang yang sedang melakukan transaksi judi kupon putih dengan saudara CHRISTANTO;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari pelaku tindak pidana permaian judi kupon putih CHRISTANTO berupa uang sejumlah Rp3.609.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah), kertas rekapan angka kupon putih, beberapa lembar shio, bolpoin, 1 (satu) buah Handphone (HP) Nokia;
Bahwa saudara CHRISTANTO mengakui bahwa uang sejumlah Rp3.609.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil transaksi judi kupon putih dan uang tersebut menurut pengakuan CHRISTANTO akan disetorkan kepada Pemohon Pra Peradilan yang biasa dipanggil oleh saudara CHRISTANTO “BOS FERI” sebagai bandar;
Bahwa menurut pengakuan dari saudara CHRISTANTO bahwa uang hasil transaksi judi kupon putih akan disetor kepada BOS FERI setelah selesah transaksi jual beli judi kupon putih atau BOS FERI yang datang ambil di rumahnya;
Bahwa Saksi bersama dengan teman-teman mendatangi rumah CHRISTANTO untuk menangkapnya, kami pakai sepeda motor yang diparkir agak jauh dari rumahnya karena mobil tidak masuk sampai di rumahnya, akses jalan ke rumahnya berupa lorong sempit saja, setelah melakukan pengintaian, kami langsung menyergap dan menangkap saudara CHRISTANTO;
Bahwa pada waktu itu hanya 2 (dua) orang yang sudah beli sedangkan 2 (dua) orang belum beli kupon putih, mereka masih posisi berdiri antri;
Bahwa setelah Saksi bersama teman-teman menangkap saudara CHRISTANTO, kami mengaman barang bukti, membawa saudara CHRISTANTO, barang bukti dan 4 (empat) orang pembli kupon putuh dengan berjalan kaki dari rumah CHRISTANTO dengan berjalan kaki melewati lorong sempit menujuh mobil yang pakir untuk di bawah ke Kantor Polres Sikka dan kektika kami berjalan melalui lorong sempit menuju ke mobil, saudara CHRISTANTO dengan menunjukan tangannya dan berteriak “ITU BOS FERI” yang sedang berjalan kaki hendak ke rumah saudara CHRISTANTO, maka teman Saksi yang bernama SIPRIADI SO langsung memegang tangan Pemohon Pra Peradilan dan menanyakan “KAMU FERI YA” dan dijawab oleh Pemohon Pra Peradilan “YA SAYA FERI”, setelah itu Pemohon Pra Peradilan dinaikan ke dalam mobil yang sudah disiapkan;
Bahwa tangan Pemohon Pra Peradilan dan saudara CHRISTANTO tidak diborgol serta Saudara CHRISTANTO dan Pemohon Pra Peradilan dinaikan pada 2 (dua) mobil yang berbeda;
Bahwa selanjutnya teman-teman Saksi lain membawa Saudara CHRISTANTO, barang bukti dan 4 (empat) orang tersebut ke Kantor Polres Sikka untuk diserahkan kepada penyidik sedangkan Pemohon Pra Peradilan memberitahukan kepada Saksi dan teman-teman untuk mengambil barang bukti di rumahnya di Lorong Mathilda, yang mana ternyata rumah yang ditunjukkan Pemohon Pra Peradilan di Lorong Mathilda bukan rumahnya tetapi rumah milik orangtuanya dan disana kami tidak menemukan barang bukti maka selanjutnya kami membawa Pemohon Pra Peradilan ke Kantor Polres Sikka untuk diinterogasi dan Pemohon Pra Peradilan mengakui dia biasa rekap kupon putih di rumahnya yang beralamat di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, sehingga Saksi dan teman-teman beserta Pemohon Pra Peradilan pergi ke rumah Pemohon Pra Peradilan pada alamat tersebut untuk melakukan tindakan penggeladahan rumah milik Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah milik Pemohon Pra Peradilan yang beralamat di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kalkulator dan 1 (satu) buah bolpoin ditemukan di dalam sofa rusak sedangkan kertas rekapan yang sudah dibuang di belakang rumah diakui oleh Pemohon Pra Peradilan bahwa benar itu kertas rekapan kupon putih, katanya setelah direkap Pemohon Pra Peradilan membakarnya di belakang rumah;
Bahwa pada saat Saksi bersama teman-teman melakukan tindakan penggeledahan rumah milik orangtua Pemohon Pra Peradilan yang beralamat di Lorong Mathilda, Bapak Kasat Reskrim Polres Sikka ada menunjukan surat tugas kepada kakak kandung Pemohon Pra Peradilan yang mengakibatkan reaksi kakak kandung Pemohon Pra Peradilan adalah menolaknya dengan mengatakan “dia tidak kerja di sini” dan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti;
Bahwa kemudian saat dilakukan penggeledahan rumah milik Pemohon Pra Peradilan di Lorong Ayam, Bapak Kasat Reskrim Polres Sikka juga ada menunjukan surat tugas kepada seorang perempuan yang menurut pengakuan Pemohon Pra Peradilan sebagai istrinya bernama ARWENNI PUSPITA SARI dan kami memberitahukan kepadanya bahwa kami dari Kepolisian Resor Sikka dan hasil dari tindakan penggeledahan itu ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas;
Bahwa reaksi Saudara ARWENNI PUSPITA SARI setelah mengetahui maksud kedatangan kami di rumah itu, dia hanya tersenyum dan tertawa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal tembusan surat perintah penangkapan dan surat penahanan terhadap saudara TANTO dan Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2022, saudari ARWENNI PUSPITA SARI sudah mengetahui kalau Pemohon Pra Peradilan ditangkap dan berada di Kantor Polres Sikka;
Bahwa jarak rumah saudara TANTO dengan tempat ditangkapnya Pemohon Pra Peradilan yang sedang berjalan dari lorong menuju ke rumah saudara TANTO sekitar 30 (tiga puluh) meter sampai 40 (empat puluh) meter;
Bahwa Saksi bersama teman-teman membawa Pemohon Pra Peradilan dari Kantor Polres Sikka untuk melakukan penggeledahan rumah milik Pemohon Pra Peradilan yang beralamat di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng sekitar pukul 21.00 WITA;
SUPRIADI SO Alias NONCES, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi bekerja sebagai Polisi Republik Indonesia pada Polres Sikka dan juga Saksi merupakan penyidik pembantu yang melakukan operasi tangkap tangan CHRISTANTO Alias TANTO dan Pemohon Pra Peradilan tersebut atas dugaan tindak pidana perjudian;
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WITA Saksi bersama dengan Tim dari Kepolisian Resor Sikka melakukan tangkap tangan terhadap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana perjudian kupon putih bernama CHRISTANTO Alias TANTO bertempat di rumahnya yang beralamat di Jalan Tugu Timur, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dan seorang pelaku bandar judi judi kupon putih bernama FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI (Pemohon Pra Perdalian) yang pada waktu hendak datang di rumah milik CHRISTANTO Alias TANTO;
Bahwa Saksi bersama teman-teman anggota Kepolisian Resor Sikka melihat secara langsung pelaku saudara CHRISTATO sedang bermain judi kupon putih yang mana saat itu Saksi bersama 6 (enam) orang dari Polres Sikka yang menangkap saudara CHRISTANTO Alias TANTO;
Bahwa sebelum mengangkapnya kami sudah dinformasikan oleh informan bahwa saudara CHRISTANTO Alias TANTO sedang melakukan permainan judi kupon putih dengan cara merekap angka-angka kupon putih yang dibeli oleh beberapa orang pembeli yang berdiri di dekatnya dan saudara CHRISTANTO Alias TANTO sedang menerima sejumlah uang dari pembeli dan memberikan potongan kertas putih yang ditulis angka sesuai pesanan pembeli;
Bahwa pelaku permaianan judi kupon putih CHRISTANTO Alias TANTO melakukan transaksi jual beli kupon putih dengan pembeli kupon putih bertempat di dalam rumah tepatnya di ruang tengah rumah;
Bahwa pada waktu itu ada 6 (enam) orang yang sedang melakukan transaksi jual beli judi kupon putih dengan pelaku CHRISTANTO Alias TANTO;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari saudara CHRISTANTO Alias TANTO berupa uang sejumlah Rp3.609.000,00 (tiga juta enam ratus Sembilan ribu rupiah), kertas rekapan angka kupon putih, bolpoin, 1 (satu) buah Handphone (HP) Nokia;
Bahwa saudara CHRISTANTO Alias TANTO mengakui bahwa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut adalah uang hasil transaksi judi kupon putih dan uang tersebut menurut pengakuan saudara CHRISTANTO Alias TANTO akan disetorkan kepada bandar kupon putih bernama FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI yang merupakan Pemohon Pra Perdalian;
Bahwa menurut pengakuan dari dari saudara CHRISTANTO Alias TANTO bahwa uang hasil jual beli judi kupon putih setelah selesah transaksi jual beli judi kupon putih akan disetor oleh saudara CHRISTANTO Alias TANTO kepada Pemohon Pra Perdalian atau Pemohon Pra Perdalian datang ke rumah CHRISTANTO Alias TANTO untuk mengambilnya;
Bahwa Saksi bersama dengan teman-teman mendatangi rumah CHRISTANTO Alias TANTO untuk menangkapnya, kami pakai sepeda motor, diparkir agak jauh dari rumah CHRISTANTO Alias TANTO, kami melakukan pengintai untuk memastikan seperti yang dilaporkan informan setelah itu kami melakukan penyergapan menangkap saudara CHRISTANTO dan mengamankan barang buktinya;
Bahwa pada waktu itu hanya 2 (dua) orang yang sudah beli sedangkan 4 (empat) orang belum beli kupon putih pada CHRSTANTO Alias TANTO, dan masih posisi berdiri antri;
Bahwa setelah saya bersama teman-teman menangkap saudara CHRISTANTO Alias TANTO dan mengaman barang bukti, kami membawa saudara CHRISTANTO Alias TANTO, barang bukti dan 4 (empat) orang pembeli kupon putih dengan berjalan kaki dari rumah CHRISTANTO Alias TANTO melewati lorong sempit menujuh mobil yang pakir untuk di bawa ke Kantor Polres Sikka dan ketika kami berjalan melalui lorong sempit menuju ke mobil, saudara CHRISTANTO Alias TANTO dengan menunjukan tangannya dan berteriak “ITU BOS FERI” yang berjalan kaki hendak ke rumah saudara CHRISTANTO, maka Saksi langsung memegang tangan Pemohon Pra Perdalian dan menanyakan “kamu FERI” dan dijawab oleh Pemohon Pra Perdalian “YA SAYA FERI, TANTO ANAK BUAH SAYA” lalu Saksi membawa Pemohon Pra Perdalian dan dinaikan ke dalam mobil yang sudah disiapkan;
Bahwa saat itu tangan Pemohon Pra Perdalian dan saudara CHRISTANTO tidak diborgol dan mereka tidak melakukan perlawanan dan saat itu saudara CHRISTANTO dan saudara FERI mengetahui kalau Saksi dan teman-teman yang lain adalah dari kepolisian;
Bahwa Saudara CHRISTANTO dan Pemohon Pra Perdalian dinaikan pada 2 (dua) mobil yang berbeda;
Bahwa selanjutnya teman-teman Saksi lain membawa Saudara CHRISTANTO, barang bukti dan 4 (empat) orang tersebut ke Kantor Polres Sikka untuk diserahkan kepada penyidik sedangkan Pemohon Pra Peradilan memberitahukan kepada Saksi dan teman-teman untuk mengambil barang bukti di rumahnya di Lorong Mathilda, yang mana ternyata rumah yang ditunjukkan Pemohon Pra Peradilan di Lorong Mathilda bukan rumahnya tetapi rumah milik orangtuanya dan disana kami tidak menemukan barang bukti maka selanjutnya kami membawa Pemohon Pra Peradilan ke Kantor Polres Sikka untuk diinterogasi dan Pemohon Pra Peradilan mengakui dia biasa rekap kupon putih di rumahnya yang beralamat di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, sehingga Saksi dan teman-teman beserta Pemohon Pra Peradilan pergi ke rumah Pemohon Pra Peradilan pada alamat tersebut untuk melakukan tindakan penggeladahan rumah milik Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah milik Pemohon Pra Peradilan yang beralamat di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kalkulator dan 1 (satu) buah bolpoin ditemukan di dalam sofa rusak sedangkan kertas rekapan yang sudah dibuang di belakang rumah diakui oleh Pemohon Pra Peradilan bahwa benar itu kertas rekapan kupon putih, katanya setelah direkap Pemohon Pra Peradilan membakarnya di belakang rumah;
Bahwa pada saat Saksi bersama teman-teman melakukan tindakan penggeledahan rumah milik orangtua Pemohon Pra Peradilan yang beralamat di Lorong Mathilda, Bapak Kasat Reskrim Polres Sikka ada menunjukan surat tugas kepada kakak kandung Pemohon Pra Peradilan yang mengakibatkan reaksi kakak kandung Pemohon Pra Peradilan adalah menolaknya dengan mengatakan “dia tidak kerja di sini” dan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti;
Bahwa kemudian saat dilakukan penggeledahan rumah milik Pemohon Pra Peradilan di Lorong Ayam, Bapak Kasat Reskrim Polres Sikka juga ada menunjukan surat tugas kepada seorang perempuan yang menurut pengakuan Pemohon Pra Peradilan sebagai istrinya bernama ARWENNI PUSPITA SARI dan kami memberitahukan kepadanya bahwa kami dari Kepolisian Resor Sikka dan hasil dari tindakan penggeledahan itu ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas;
Bahwa reaksi Saudara ARWENNI PUSPITA SARI setelah mengetahui maksud kedatangan kami di rumah itu, dia hanya tersenyum dan tertawa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal tembusan surat perintah penangkapan dan surat penahanan terhadap saudara TANTO dan Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2022, saudari ARWENNI PUSPITA SARI sudah mengetahui kalau Pemohon Pra Peradilan ditangkap dan berada di Kantor Polres Sikka;
Bahwa jarak rumah saudara TANTO dengan tempat ditangkapnya Pemohon Pra Peradilan yang sedang berjalan dari lorong menuju ke rumah saudara TANTO sekitar 30 (tiga puluh) meter sampai 40 (empat puluh) meter;
Bahwa Saksi bersama teman-teman membawa Pemohon Pra Peradilan dari Kantor Polres Sikka untuk melakukan penggeledahan rumah milik Pemohon Pra Peradilan yang beralamat di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng sekitar pukul 21.00 WITA;
CYPRIANUS VIDIYANTO TAURUS PUTRA Alias RIAN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi bekerja sebagai Polisi Republik Indonesia pada Polres Sikka dan Saksi merupakan penyidik pembantu pada unit Tipikor;
Bahwa Saksi tidak pernah ditelpon oleh Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias AGUS SOMAT, namun pada tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WITA, Saksi pernah ditelpon oleh adik kandung dari Pemohon Pra Peradilan yang bernama bernama YORI dan menanyakan kepada Saksi, mengenai “Surat Tembusan Penangkapan dan Penahanan atas nama Pemohon Pra Peradilan” dan rupanya saat itu Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias AGUS SOMAT sedang ada bersama dengan saudara YORI sehingga dari Handphone milik YORI diambil Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias AGUS SOMAT dan saat itu Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias AGUS SOMAT langsung menanyakan kepada Saksi, katanya “NONG KAMI TIDAK DAPAT SURAT TEMBUSAN WARNA MERAH”;
Bahwa Saksi tidak pernah menjawab telpon dari Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias AGUS SOMAT dengan kata-kata “PERINTAH KAPOLRES, TEMBUSAN SURAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK BOLEH DIBERIKAN KEPADA KELUARGA FERI”;
Bahwa pada awal bulan Mei 2022 pada saat Saksi tugas piket, Saksi melihat Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias AGUS SOMAT pernah mengunjungi Pemohon Pra Peradilan di sel tahanan Polres Sikka bersama dengan kakak kandung Pemohon Pra Peradilan, yang bernama KLEMENS HING Alias KLET mengantar makanan untuk Pemohon Pra Peradilan dan pada waktu itu Pemohon Pra Peradilan belum ditahan;
Bahwa Kakak kandung Pemohon Pra Peradilan bernama HERSON LIMAN pernah menelpon Saksi dan menanyakan tembusan surat penangkapan dan surat penahanan dan saat itu Saksi memberitahu dia “DATANG SAJA DI POLRES BAGIAN RESKRIM”;
Bahwa Saksi pernah menanyakan tembusan surat penangkapan dan surat penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan tersebut dibagian Reskrim Polres Sikka dimana Saksi bertemu dengan Saksi PETRUS PITERSON dan Saksi memananyakan kepadanya dan Saksi PETRUS PITERSON menjawab “YA PASTI DIBERIKAN”;
Bahwa saat semalam Saksi Bersama anggota kepolisian lainnya ada menelpon Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias AGUS SOMAT dan Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias AGUS SOMAT menerangkan bahwasannya keterangannya dipersidangan tanggal 16 Juni 2022 yang menerangkan bahwa Saksi menyampaikan kepada dia bahwa “PERINTAH KAPOLRES, TIDAK BOLEH DIBERIKAN KEPADA KELUARGA FERI” adalah Sandiwara, yang mana Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias AGUS SOMAT menjawab dalam telpon kepada Saksi dengan kalimat ‘”SANDIWARA POI”;
PETRUS PITERSON, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi bekerja sebagai Polisi Republik Indonesia pada Polres Sikka dan juga Saksi merupakan penyidik pembantu yang menangani perkara atas nama Tersangka FERDINANDUS FERI LIMA Alias FERI (Pemohon Pra Peradilan) dan Tersangka atas nama CHRISTANTO Alias TANTO dan Saksi yang memeriksa kedua orang tersangka tersebut;
Bahwa Saksi juga telah memberikan tembusan surat penangkapan atas nama Tersangka FERDINANDUS FERI LIMA Alias FERI dan Tersangka CHRISTANTO Alias TANTO kepada keluarganya, namun saat Saksi ke rumah Pemohon Pra Peradilan sebanyak 2 (dua) kali yakni tanggal 12 Mei 2022 dan tanggal 13 Mei 2022, rumah Pemohon Pra Peradilan kosong dan tidak ada orang, serta pada tanggal 13 Mei 2022 tersebut Saksi juga mendatangi Ketua RT setempat namun rumah Ketua RT setempat juga dalam keadaan kosong dan atas hal tersebut pula Saksi telah menuliskannya ke dalam buku ekspedisi miliknya, hal ini juga sesuai dengan bukti surat T-26, bukti surat T-27, dan bukti surat T-29 yang diperlihatkan kepada Saksi dan dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa Saksi juga membenarkan bukti surat yang ditunjukan oleh Kuasa Hukum Termohon Pra Peradilan yang diberi tanda bukti surat T-7, T-10, T-12, dan T-13 yang mana dari keseluruhan bukti surat tersebut Saksi lah yang bertugas melakukan penandatanganan dan bertanggungjawab atas dokumen-dokumen terkait;
Bahwa Saksi mengantarkan surat penangkapan dan surat penahana atas nama Tersangka FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI kepada keluarganya bertempat di rumah keluarga FERI pada tanggal 12 Mei 2022 dan Saksi telah pula mengantarkan surat perpanjangan penahanan dan surat panggilan kepada saudari ARWENNI PUSPITA SARI untuk memberi keterangan di Polres Sikka;
Bahwa saat ini berkas perkara atas nama Tersangka FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka tanggal 16 Juni 2022 dan sepengetahuan Saksi saat ini berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere pada hari ini Jumat tanggal 17 Juni 2022 sesuai bukti surat T-31;
Bahwa pemeriksan terhadap Tersangka FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI tanpa tekanan dan paksaan tetapi dia memberi keterangan dalam keadaan bebas, berita acara pemeriksan dibaca dan ditandatangani oleh tersangka dimana dia mengakui sebagai bandar judi kupon putih, Tersangka TANTO mengakui sebagai penjual kupon putih dan kedua tersangka mengakui barang bukti yang disita tersebut;
Bahwa Saksi ARWENNI PUSPITA SARI mengetahui Pemohon Pra Peradilan ditahan di Polres Sikka karena Saksi ARWENNI PUSPITA SARI yang menyeludupkan Handphone dimakanan untuk diberikan kepada Pemohon Pra Peradilan dan kasus penyeludupan Handphone ke dalam sel tahaanan Polres Sikka oleh Saksi ARWENNI PUSPITA SARI tersebut Saksi yang menanganinya dan Saksi sudah melakukan pemeriksasan dan interogasi terhadap Saksi ARWENNI PUSPITA SARI;
Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan oleh Hakim Termohon menyatakan tidak akan mengajukan alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, kemudian kedua belah pihak telah mengajukan kesimpulan pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2022, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dari dalil permohonan Pemohon dapat disimpulkan pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa Penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon Praperadilan oleh bawahan Termohon Praperadilan tidak sah;
Menyatakan hokum bahwa Penahanan terhadap Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh bawahan Termohon Praperadilan adalah tidak sah;
Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari tahanan Kepolisian Resort Sikka;
Menyatakan untuk memulihkan hak, harkat, dan martabat Pemohon Praperadilan seperti dalam keadaan semula;
Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yakni Saksi ARWENNI PUSPITA SARI, Saksi AGUSTINUS TIRTA WIJAYA Alias AGUS SOMAT, dan Saksi KLEMENS HINH Alias GLET;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan yang pada pokoknya tindakan Termohon dalam melakukan operasi tangkap tangan dan melakukan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan telah sesuai prosedur yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan dilakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah serta persamaan di muka hukum;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotocopy bermaterai cukup yang masing-masing telah diberi tanda T-1 sampai dengan T-31 dan juga 6 (enam) orang Saksi yakni Saksi IWAN SUSILO, Saksi ARIF RACHMAN, Saksi AGUSTINUS BRYANTO NURAK, Saksi SUPRIADI SO Alias NONCES, Saksi CYPRIANUS VIDIYANTO TAURUS PUTRA Alias RIAN, dan Saksi PETRUS PITERSON;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan kedudukan (legal standing) dari Pemohon untuk mengajukan permohonan Praperadilan ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama Surat Permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan keterangan Para Saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek dan ruang lingkup dari Praperadilan yakni meliputi sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidik, sah atau tidaknya penghentian penuntutan, Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi sesorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan, serta Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi sesorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penuntutan;
Menimbang, bahwa ketentuan di atas kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ditambahkan yaitu termasuk pula diantaranya sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penetapan penggeledahan, dan sah atau tidaknya penetapan penyitaan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ditentukan “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dapat diterapkan atau tidak dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam praktek, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana seringkali menimbulkan perbedaan penafsiran dan implementasi para Hakim Praperadilan, hal tersebut disebabkan karena adanya penafsiran yang berbeda tentang “perkara mulai diperiksa” yang berakibat gugurnya Praperadilan, yang dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) penafsiran, kelompok yang menafsirkan gugurnya Praperadilan setelah Penuntut Umum melimpahkan perkara pokok tersebut ke Pengadilan Negeri, kelompok yang menafsirkan gugurnya Praperadilan setelah Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara pokok, dan kelompok yang menafsirkan gugurnya Praperadilan setelah dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa penerapan sistem Kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, maka Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkan tujuan tersebut dan dalam hal oleh karena adanya perbedaan penafsiran dan implementasi para Hakim Praperadilan atas ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana tersebut, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang pada pokoknya termuat dalam Rumusan Kamar Pidana point 3 (tiga) yang berisikan “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan, sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkannya perkara pokok ke Pengadilan maka status Tersangka beralih menjadi Terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim.”;
Menimbang, bahwa Termohon dalam persidangan pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 telah menyampaikan bukti surat T-31 berupa fotocopy
tanda terima surat pelimpahan perkara atas nama FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI dari Kejaksaan Negeri Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere yang mana hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Saksi PETRUS PITERSON yang menerangkan bahwasannya berkas perkara atas nama FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan sistem informasi administrasi perkara pidana Pengadilan Negeri Maumere, dapat diketahui bahwasannya berkas perkara atas nama FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI sudah terdaftar dengan register perkara Nomor 36/Pid.B/2022/PN Mme;
Menimbang, bahwa oleh karena berkas perkara pokok Pemohon telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere dan telah diregister dalam perkara Nomor 36/Pid.B/2022/PN Mme, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang pada pokoknya termuat dalam Rumusan Kamar Pidana point 3 (tiga), maka permohonan Praperadilan Pemohon harus dinyatakan gugur dan Hakim Praperadilan tidak perlu mempertimbangkan materi pokok permohonan Praperadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo dinyatakan gugur, tentang permohonan yang diajukan oleh Pemohon, selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon ;
Memperhatikan, Pasal 77, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan Praperadilan atas nama Pemohon FERDINANDUS FERI LIMAN Alias FERI gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp0,00 (nihil);
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 oleh MIRA HERAWATY, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Maumere dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh LUKAS KATAN LETON Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti LUKAS KATAN LETON | Hakim MIRA HERAWATY, S.H. |