105/Pid.Sus/2022/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AGUS SUPRIYANTO,S.H.,M.H. Terdakwa: MIYONO MARYONO ALIAS MIYO ANAK DARI MISTO Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Miyono Maryono Alias Miyo Anak Dari Misto Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Menyebarluaskan Pornografi” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan serta denda sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 buah handphone merk VIVO V20 warna hitam dengan IMEI 1 : 869146058849895.IMEI 2 869146058849887 , 1(satu) helai bra warna merah muda, 1 (satu) helai celana dalam warna merah merk VAYA, 1 (satu) helai baju kombinasi warna putih biru dan hitam 1 (satu) helai celana panjang kombinasi warna putih biru dan hitam 1 (satu) helai baju kombinasi warna putih hitam dan abu abu merk RDC FASHION 1 (satu ) helai celana dalam warna unggu dalam keadaan sobek 1 (satu) unit hp dengan merk oppo f9 berwarna merah dengan nomor seluler 082151958211 dengan IMEI 1 864091040338612 IMEI2 864091040338604, 2 (dua) lembar surat akta nikah an.Miyono maryono dan Jumini Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Fitri Rukmiati Alias Fitri Binti Hadian Alm; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor XXXX/Pid.Sus/2022/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Terdakwa |
| Tempat lahir | : | Merapisari |
| Umur/Tanggal lahir | : | 52 Tahun / 4 Juli 1970 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Sanggau |
| Agama | : | Kristen |
| Pekerjaan | : | Petani/Pekebun |
Terdakwa Terdakwa ditangkap pada tanggal 02 Februari 2022 kemudian ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 3 April 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri meskipun telah diberitahukan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor XXXX/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 3 Juni 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor XXXX/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 18 April 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak bersama-sama dengan Saksi IV telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan ataa UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara Selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pennjara dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) helai bra warna merah muda,
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah merk VAYA,
- 1 (satu) helai baju kombinasi warna putih biru dan hitam
- 1 (satu) helai celana panjang kombinasi warna putih biru dan hitam
- 1 (satu) helai baju kombinasi warna putih hitam dan abu abu merk RDC FASHION
- 1 (satu ) helai celana dalam warna unggu dalam keadaan sobek
- 1 (satu) unit hp dengan merk oppo f9 berwarna merah dengan nomor seluler 082151958211
- dengan IMEI 1 864091040338612 IMEI2 864091040338604,
- 1 buah handphone merk VIVO V20 warna hitam dengan IMEI 1 : 869146058849895.IMEI 2 869146058849887 ,
- 2 (dua) lembar surat akta nikah an.Miyono maryono dan Jumini
Seluruhnya dipergunakan untuk perkara lain atas nama Saksi IV
4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan begitu pula Terdakwa tetap dengan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
D A K W A A N :
K E S A T U
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IV, (terdakwa dalam perkara Splitzing) pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira jam 12.00 Wib beralamat Dusun Terentang RT / RW : 018 / 001, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan, menyebarlauskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyedikan Pornografi yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 September tahun 2021 sekira jam 14.00 wib di rumah kontrakan sekaligus warung Dusun teraju barat desa teraju kecamatan toba kabupaten Sanggau. Terdakwa Bersama dengan Saksi IV membuat video bermuatan pornografi berdurasi 2 menit 39 detik yang di rekam menggunakan handphone merk VIVO V20 warna hitam dengan IMEI 1 : 869146058849895.IMEI 2 869146058849887 dan nomor handphone yang melekat pada saat itu dengan nomor 081345803499
- Bahwa proses pembuatan Vidio tersebut dilakukan disebuah kontrakan tempat tinggal terdakwa dengan latar antara ruangan tempat tidur serta tempat masak, di Dusun teraju Kecamatan toba kabupaten Sanggau dan dalam adegan tersebut terdakwa hanya menggunakan celana dalam sedang Saksi IV masih menggunakan pakaian kemudian Saksi IV membuka celana dalam terdakwa selanjutnya Saksi IV membuka sendiri pakaiannya dan memegang kemaluan terdakwa dilanjutkan Saksi IV dalam posisi menungging dan tetrdakwa memasukan penisnya kedalam vagina Saksi IV dari arah belakang dengan berulang kali maju mundur
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 januari tahun 2022 sekira pukul 10.17 Vidio asusila tersebut terkirim dan diterima oleh nomor istri dari terdakwa yaitu Saksi I dengan nomor WhatsAap 082151958211 dengan nomor pengirim via WhatsApp 081345803499 yang melekat di nomor handphone merk VIVO V20 warna hitam dengan IMEI 1 : 869146058849895.IMEI 2 869146058849887
- Akibat perbuatan terdakwa Bersama dengan Saksi IV, Saksi I keberatan dan selanjutnya, Saksi I melaporkan terkait dengan vidio persetubuhan yang dibuat oleh terdakwa dan Saksi IV ke Polsek Toba untuk di proses secara hukum.
Perbuataan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 Jo pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
A T A U
K E D U A
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IV (terdakwa dalam perkara Splitzing), pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira jam 12.00 Wib beralamat Dusun Terentang RT / RW : 018 / 001, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 September tahun 2021 sekira jam 14.00 wib di rumah kontrakan sekaligus warung Dusun teraju barat desa teraju kecamatan toba kabupaten Sanggau. Terdakwa Bersama dengan Saksi IV membuat video bermuatan pornografi yang berdurasi 2 menit 39 detik yang di rekam menggunakan handphone merk VIVO V20 warna hitam dengan IMEI 1 : 869146058849895.IMEI 2 869146058849887 dan nomor handphone yang melekat pada saat itu dengan nomor 081345803499
- Bahwa proses pembuatan Vidio tersebut dilakukan disebuah kontrakan tempat tinggal terdakwa dengan latar antara ruangan tempat tidur serta tempat masak, di Dusun teraju Kecamatan toba kabupaten Sanggau dan dalam adegan tersebut terdakwa hanya menggunakan celana dalam sedang Saksi IV masih menggunakan pakaian kemudian Saksi IV membuka celana dalam terdakwa selanjutnya Saksi IV membuka sendiri pakaiannya dan memegang kemaluan terdakwa dilanjutkan Saksi IV dalam posisi menungging dan tetrdakwa memasukan penisnya kedalam vagina Saksi IV dari arah belakang dengan berulang kali maju mundur
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 januari tahun 2022 sekira pukul 10.17 Vidio asusila tersebut terkirim dan diterima oleh nomor istri dari terdakwa yaitu Saksi I dengan nomor WhatsAap 082151958211 dengan nomor pengirim via WhatsApp 081345803499 yang melekat di nomor handphone merk VIVO V20 warna hitam dengan IMEI 1 : 869146058849895.IMEI 2 869146058849887
- Akibat perbuatan terdakwa Bersama dengan Saksi IV tersebut Saksi I keberatan dan selanjutnya, Saksi I melaporkan terkait dengan vidio persetubuhan yang dibuat oleh terdakwa dan Fitri Rukmiati ke pihak kepolisian untuk di proses secara hukum.
Perbuataan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik Jo Fitri Rukmiati pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
A T A U
K E T I G A
Terdakwa pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 16.30 Wib bertempat di daerah beralamat Dusun Terentang RT / RW : 018 / 001, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Melakukan Perzinahan Dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa dalam melakukan perzinahan antara terdakwa dan Saksi IV diketahui terdakwa masih berstatus sebagai suami yang sah dari Saksi I sebagaimana kutipan akta nikah yang dikeluarkan Kantor catatan sipil Kota Salatiga nomor 474.2.181.PA tanggal 16 Agustus tahun 1991
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 September tahun 2021 sekira jam 14.00 wib di rumah kontrakan sekaligus warung Dusun teraju barat desa teraju kecamatan toba kabupaten Sanggau. Terdakwa Bersama dengan Saksi IV membuat video bermuatan pornografi berdurasi 2 menit 39 detik yang di rekam menggunakan handphone merk VIVO V20 warna hitam dengan IMEI 1 : 869146058849895.IMEI 2 869146058849887 dan nomor handphone yang melekat pada saat itu dengan nomor 081345803499
- Bahwa proses pembuatan Vidio tersebut dilakukan disebuah kontrakan tempat tinggal terdakwa dengan latar antara ruangan tempat tidur serta tempat masak, di Dusun teraju Kecamatan toba kabupaten Sanggau dan dalam adegan tersebut terdakwa hanya menggunakan celana dalam sedang Saksi IV masih menggunakan pakaian kemudian Saksi IV membuka celana dalam terdakwa selanjutnya Saksi IV membuka sendiri pakaiannya dan memegang kemaluan terdakwa dilanjutkan Saksi IV dalam posisi menungging dan tetrdakwa memasukan penisnya kedalam vagina Saksi IV dari arah belakang dengan berulang kali maju mundur
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 januari tahun 2022 sekira pukul 10.17 Vidio asusila tersebut terkirim dan diterima oleh nomor istri dari terdakwa yaitu Saksi I dengan nomor WhatsAap 082151958211 dengan nomor pengirim via WhatsApp 081345803499 yang melekat di nomor handphone merk VIVO V20 warna hitam dengan IMEI 1 : 869146058849895.IMEI 2 869146058849887
- Akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan saksi Miyono tersebut, korban merasa keberatan dan selanjutnya korban melaporkan kepihak kepolisian untuk diproses hukum.
Perbuataan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 284 Ayat (1) ke 2 huruf a KUHP tentang perzinahan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dengan isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di penyidik itu benar dan tidak ada paksaan dalam memberikan keterangan tersebut;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan Saksi menerima kiriman video asusila melalui pesan WhatsApp;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan di mana video asusila tersebut dibuat, namun Saksi mendapat kiriman video tersebut pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 10.17 WIB saat Saksi sedang di Polres Kapuas Hulu;
Bahwa Saksi sedang membuat laporan mengenai Terdakwa yang merupakan suami Saksi karena menelantarkan anak dan istrinya dan Terdakwa sudah melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain;
Bahwa yang melakukan perbuatan asusila dalam video tersebut adalah Terdakwa dengan Saksi IV;
Bahwa di dalam video tersebut Terdakwa dengan Saudari melakukan hubungan badan layaknya suami-istri;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa menikah pada tahun 1991, dan kami memiliki 4 (empat) orang anak yakni Saudara Saksi II, Saudara Agustiawan, Saudara Anak ke-3 dan Saudari Anak ke-4;
Bahwa vidio tersebut didapat dari nomor WhatsApp 081345803499 sepengetahuan Saksi nomor tersebut milik Saksi IV;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa sampai saat ini masih berstatus suami istri yang sah
Bahwa Saksi IV dengan Terdakwa merupakan pasangan selingkuh karena Saksi dengan Terdakwa masih merupakan pasangan suami istri yang sah;
Bahwa hubungan perselingkuhan mereka sepengetahuan Saksi terjadi sejak tahun 2019, karena Terdakwa sempat pergi meninggalkan rumah bersama Saksi IV sekira tahun 2020 Terdakwa kembali ke rumah setelah Saksi dengan anak-anak menjemput, kemudian sekira tahun 2021 Terdakwa kembali meninggalkan rumah sampai dengan saat ini;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Saksi IV dan Terdakwa melakukan hubungan perselingkuhan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Saksi IV dan Terdakwa mengirim video tersebut kepada Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat : Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi II dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di penyidik itu benar dan tidak ada paksaan dalam memberikan keterangan tersebut;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan ibu Saksi yakni Saksi I menerima kiriman video asusila melalui pesan WhatsApp;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan di mana video asusila tersebut dibuat, namun Saksi mengetahui video tersebut pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB yang mana Saksi I mengirimkan video asusila tersebut kepada Saksi dan menceritakan bahwa yang mengirimkan video tersebut dari nomor WhatsApp 081345803499 yang sepengetahuan Saksi I nomor tersebut milik Saksi IV;
Bahwa Saksi dengan ibu Saksi (Saksi I) tinggal berlainan rumah;
Bahwa yang melakukan perbuatan asusila dalam video tersebut adalah Terdakwa dengan Saksi IV;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi IV melakukan hubungan badan layaknya suami-istri;
Bahwa Saksi I dengan Terdakwa sampai saat ini masih berstatus suami istri yang sah;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi IV merupakan pasangan selingkuh karena Saksi I dengan Terdakwa masih merupakan pasangan suami istri yang sah;
Bahwa hubungan perselingkuhan mereka sepengetahuan Saksi terjadi sejak tahun 2019, karena Terdakwa sempat pergi meninggalkan rumah bersama Saksi IV sekira tahun 2020 Terdakwa kembali ke rumah setelah Saksi dengan anak-anak menjemput, kemudian sekira tahun 2021 Terdakwa kembali meninggalkan rumah sampai dengan saat ini;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Saksi IV dan Terdakwa melakukan hubungan perselingkuhan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Saksi IV dan Terdakwa mengirim video tersebut kepada Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat : Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi III dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di penyidik itu benar dan tidak ada paksaan dalam memberikan keterangan tersebut;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan ibu Saksi yakni Saksi I menerima kiriman video asusila melalui pesan WhatsApp;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan di mana video asusila tersebut dibuat, namun Saksi mengetahui video tersebut pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB yang mana Saksi I mengirimkan video asusila tersebut kepada Saksi dan menceritakan bahwa yang mengirimkan video tersebut dari nomor WhatsApp 081345803499 yang sepengetahuan Saksi I nomor tersebut milik Saksi IV;
Bahwa Saksi dengan ibu Saksi (Saksi I) tinggal berlainan rumah;
Bahwa yang melakukan perbuatan asusila dalam video tersebut adalah Terdakwa dengan Saksi IV;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi IV melakukan hubungan badan layaknya suami-istri;
Bahwa Saksi I dengan Terdakwa sampai saat ini masih berstatus suami istri yang sah;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi IV merupakan pasangan selingkuh karena Saksi I dengan Terdakwa masih merupakan pasangan suami istri yang sah;
Bahwa hubungan perselingkuhan mereka sepengetahuan Saksi terjadi sejak tahun 2019, karena Terdakwa sempat pergi meninggalkan rumah bersama Saksi IV sekira tahun 2020 Terdakwa kembali ke rumah setelah Saksi dengan anak-anak menjemput, kemudian sekira tahun 2021 Terdakwa kembali meninggalkan rumah sampai dengan saat ini;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Saksi IV dan Terdakwa melakukan hubungan perselingkuhan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Saksi IV dan Terdakwa mengirim video tersebut kepada Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat : Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IV dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di penyidik itu benar dan tidak ada paksaan dalam memberikan keterangan tersebut;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan Saksi bersama Terdakwa Terdakwa ditangkap pihak kepolisian terkait video asusila yang terkirim kepada Saksi I;
Bahwa video tersebut berisikan hubungan badan layaknya suami istri;
Bahwa video tersebut dikirim kepada Saksi I pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB;
Bahwa Saksi dan Terdakwa yang membuat dan yang melakukan hubungan badan dalam video tersebut;
Bahwa kami membuat video tersebut menggunakan Handphone;
Bahwa maksud dan Tujuan kami membuat video tersebut adalah untuk disimpan saja dan konsumsi pribadi
Bahwa video tersebut dibuat sekira bulan September 2021 di Kontrakan Saksi dengan Terdakwa di Kecamatan Toba, dan video tersebut terkirim kepada Saksi I pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 10.17 WIB;
Bahwa video tersebut dikirim kepada Saksi I agar Saksi I cemburu dan menceraikan Terdakwa Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 1996 yang mana pada saat itu Terdakwa Terdakwa dan istrinya merupakan tetangga Saksi pada saat tinggal Kecamatan Kapuas Hulu;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa mulai berhubungan yang serius sejak tahun 2020;
Bahwa Saksi dan Terdakwa telah menikah siri sekira bulan September 2020;
Bahwa Saksi mengetahuinya bahwa kartu sim tersebut tidak hilang namun dibuang, bahwa Terdakwa menyarankan kepada Saksi untuk membuang kartu sim tersebut untuk menghilangkan barang bukti;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat : Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli keterangannya dibacakan di persidangan yang sebelumnya telah diambil sumpah di pemeriksaan kepolsian pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Ahli menjelaskan bahwa melakukan pemeriksan terhadap perangkat tersebut pada hari rabu tanggal 16 Februari tahun 2022 hingga hari kamis tanggal 17 Februari tahun 2022 di labolatorium Rekayasa Perangkat Lunak gedung Informatika Fakultas Teknik Tanjung pura jalan Prof Dr h hadari Nawawi Pontianak;
Saksi Ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik”adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.(Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Secara sederhana “Informasi Elektronik” merupakan segala bentuk tulisan berbasis teks, suara (audio), gambar (foto) dan/atau gambar bergerak (video) yang dapat dimengerti dan dipahami oleh orang yang mengakses informasi elektronik tersebut, baik dengan melihat, membaca ataupun mendengarkan nya .Contoh dari “Informasi Elektronik” adalah tulisan-tulisan atau foto dan video yang tersimpan pada perangkat sistem elektronik seperti handphone dan komputer, termasuk pada memori penyimanpan beserta aplikasi-aplikasinya (aplikasi yang terpasang pada komputer maupun smartphone) dan informasi elektronik tersebut bisa dilihat, dibaca dan/atau didengarkan menggunakan berbagai media atau program aplikasi yang terpasang pada sistem elektronik tesebut. Misalnya pada perangkat handphone “Informasi Elektronik” dapa tberupa datak ontak telepon, riwayat panggilan, data pesan (SMS/MMS);foto/gambar, video, rekaman suara yang tersimpan di galeri memori telepon; kiriman chat, status atau postingan pada media sosia lbaik berupa tulisan, gambar, suara maupun video;
Saksi Ahli menjelaskan bahwa Dapat saya jelaskan bahwa yang dimaksud dengan“Transaksi Elektronik”adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. (Pasal 1 angka 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik);
Contoh dari “Transaksi Elektronik” yaitu mengirimkan pesan dan melakukan panggilan telepon; mengirimkan email; membuat status atau postingan atau mengirimkan pesan yang berisi tulisan, gambar, suara atau video melalui berbagai aplikasi dan akun media sosial atau aplikasi perpesanan (facebook, Instagram, whatsapp, telegram dll); masuk ke suatu jaringan komputer, server dan sistem administrasi perkantoran tertentu ;melakukan transaksi embelian barang pada online store/market place, melakukan transaksi e-banking; atau mengakses halaman website, mengunduh dan atau mengunggah dokumen digital pada platform website atau aplikasi yang menggunakan teknolog ikomputer, jaringan internet maupu berbagai media elektronik lainnya;
Saksi Ahli menjelaskan bahwa Dapat saya jelaskan bahwa dari Pemeriksaan Digital Forensikterhadap1 (Satu) Unit Handphone Merk: VIVO V20, Warna: Hitam, Kode IMEI1: 869146058849895, IMEI2: 869146058849887 saya menemukan fakta-fakta sebagai berikut, Pada perangkat handphone VIVO V20 warna hitam, ditemukan Aplikasi Whatsapp yang tersingkron dengan pengguna/akun Whatsapp aktif dengan nomor +62821345803499 atas nama “Yono”; Tidak ditemukan histori chat Whatsapp dengan nomor Whatsapp +6282151958211 atasnama “martajumini” pada tanggal 28 Januari 2022, Hasil recovery data whatsapp dengan menggunakan aplikasi DFTools for Whatsapp, tidak ditemukan histori chat Whatsapp dengan nomor Whatsapp +6282151958211 atasnama “martajumini” pada tanggal 28 Januari 2022; Foto-foto yang tersimpan pada memori telepon handphone VIVO V20 sebagian besar berisi foto yang diduga adalah Saksi IV, Sdra. Miyono Maryono dan foto keduanya dalam satu frame (fotoberdua); Pada memori telepon ditemukan sejumlah foto dan video yang telah dihapus, dan tersimpan pada direktori album “Barudihapus”. Salah satu dari video yang tersimpan pada direktori album “Baru dihapus” adalah video yang diduga mirip dengan video yang dikirimkan oleh kontak Whatsapp “Pengirim Video” dengan nomor +6281345803499 kepada pengguna Whatsapp +6282151958211 “martajumini”, yaitu video yang berisihubungan seksual antara seorang pria dan seorang wanita dengan durasi video selama 3 menit 5 detik terekam dengan nama file “video_20210916_113409.mp4”; Selanjutnya dilakukan pemulihan terhadap video “video_20210916_113409.mp4”, dan kemudian dokumen video “video_20210916_113409.mp4” tersimpan pada memori telepon direktori “Album Lainnya> Bluetooth” dengan nama file “video_20210916_113409.mp4” dan ukuran file 206MB;
Berdasarkan bukti kiriman pesan/chat Whatsapp pada Handphone OPPO F9 dan akun Whatsapp aktif pada Handphone VIVO V20, dapat disimpulkan bahwa pengguna/penguasa handphone VIVO V20 (Saksi IV) PERNAH mengirimkan sebuah video kepada pengguna Whatsapp “martajumini” +6282151958211 (yaituSdri. Jumini pemilik/penguasa Handphone OPPO F9), yaitu video yang berisi hubungan seksual sepasang pria dan wanita di sebuah ruangan/kamar yang diperankan oleh Saksi IV bersama Terdakwa;
Saksi ahli menjelaskan bahwa D Pada tanggal 28 Januari 2022 pukul 10.17 Wib, akun Whatsapp “martajumini” +6282151958211 menerima kiriman video dari nomor Whatsapp +6281345803499 yang kemudian direkam dengan nama kontak Whatsapp “Pengirim Video” pada kontak handphone OPPO F9;
Berdasarkan bukti kiriman pesan/chat Whatsapp pada Handphone OPPO F9 dan akun Whatsapp aktif pada Handphone VIVO V20, dapat disimpulkan bahwa pengguna/penguasa handphone VIVO V20 (Saksi IV) PERNAH mengirimkan sebuah video kepada pengguna Whatsapp “martajumini” +6282151958211 (yaitu Sdri. Jumini pemilik/penguasa Handphone OPPO F9), yaitu video yang berisi hubungan seksual sepasang pria dan wanita di sebuah ruangan/kamar yang diperankan oleh Saksi IV bersama Sdra. Miyono Maryono;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di penyidik itu benar dan tidak ada paksaan dalam memberikan keterangan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan Terdakwa bersama Saksi IV ditangkap pihak kepolisian terkait video asusila yang terkirim kepada Terdakwa Jumini;
Bahwa Saksi I merupakan istri sah Terdakwa, dimana Terdakwa dengan Saksi I menikah pada tahun 1991, dan kami memiliki 4 (empat) orang anak yakni Saksi II, Saksi III, Anak ke-3 dan Anak ke-4;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi I masih merupakan suami istri yang sah;
Bahwa video tersebut berisikan hubungan badan layaknya suami istri;
Bahwa Terdakwa dan Saksi IV yang membuat dan yang melakukan hubungan badan dalam video tersebut;
Bahwa yang mengirimkan video tersebut kepada Saksi I adalah Terdakwa dan setelah dikirim, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi IV;
Bahwa Terdakwa mengirim video tersebut melalui pesan whatsapp menggunakan 1 (satu) unit handphone VIVO V2026 bewarna Biru dengan nomor 081345803499 milik Terdakwa dan Saksi IV;
Bahwa kami membuat video tersebut menggunakan 1 (satu) Handphone VIVO V2026 bewarna Biru;
Bahwa maksud dan Tujuan kami membuat video tersebut adalah untuk disimpan saja dan konsumsi pribadi;
Bahwa video tersebut dibuat sekira bulan September 2021 di Kontrakan Terdakwa dengan Saksi IV di Kecamatan Toba, dan video tersebut dikirim kepada Saksi I pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 10.17 WIB;
Bahwa video tersebut dikirim kepada Saksi I agar Saksi I cemburu dan menceraikan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi IV sejak tahun 1996 yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi I merupakan tetangga dengan Saksi IV pada saat tinggal Kecamatan Kapuas Hulu;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi IV mulai berhubungan yang serius sejak tahun 2020;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi IV telah menikah siri sekira bulan September 2020;
Bahwa Terdakwa mengetahuinya jika kartu sim tersebut tidak hilang namun Terdakwa buang ke belakang rumah, Terdakwa disarankan oleh Saksi IV untuk membuang kartu sim tersebut untuk menghilangkan barang bukti;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) bagi dirinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 buah handphone merk VIVO V20 warna hitam dengan IMEI 1 : 869146058849895.IMEI 2 869146058849887 ,
1(satu) helai bra warna merah muda,
1 (satu) helai celana dalam warna merah merk VAYA,
1 (satu) helai baju kombinasi warna putih biru dan hitam
1 (satu) helai celana panjang kombinasi warna putih biru dan hitam
1 (satu) helai baju kombinasi warna putih hitam dan abu abu merk RDC FASHION
1 (satu ) helai celana dalam warna unggu dalam keadaan sobek
1 (satu) unit hp dengan merk oppo f9 berwarna merah dengan nomor seluler 082151958211 dengan IMEI 1 864091040338612 IMEI2 864091040338604,
2 (dua) lembar surat akta nikah an.Miyono maryono dan Jumini
Hal mana barang bukti tersebut telah diperlihatkan di depan persidangan serta telah disita menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti ini dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa baik saksi-saksi maupun Terdawa ada memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi maupun Tersangka dan keterangannya masing-masing itu benar dan tidak ada dipaksa;
Bahwa Terdakwa bersama Saksi IV ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 02 Februari 2022 terkait video asusila yang terkirim kepada Saksi I;
Bahwa Saksi I merupakan istri sah Terdakwa, dimana Terdakwa dengan Saksi I menikah pada tahun 1991, dan kami memiliki 4 (empat) orang anak yakni Saksi II, Saksi III, Anak ke-3 dan Anak ke-4;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi I masih merupakan suami istri yang sah;
Bahwa video yang dikirim kepada Saksi I tersebut berisikan hubungan badan layaknya suami istri antara Terdakwa dengan Saksi IV;
Bahwa Terdakwa dan Saksi IV yang membuat dan yang melakukan hubungan badan dalam video tersebut;
Bahwa yang mengirimkan video tersebut kepada Saksi I adalah Terdakwa dan setelah dikirim, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi IV;
Bahwa Terdakwa mengirim video tersebut melalui pesan whatsapp menggunakan 1 (satu) unit handphone VIVO V2026 bewarna Biru dengan nomor 081345803499 milik Terdakwa dan Saksi IV;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi IV membuat video tersebut menggunakan 1 (satu) Handphone VIVO V2026 bewarna Biru;
Bahwa maksud dan Tujuan Terdakwa dengan Saksi IV membuat video tersebut adalah untuk disimpan saja dan konsumsi pribadi;
Bahwa video tersebut dibuat sekira bulan September 2021 di Kontrakan Terdakwa dengan Saksi IV di Kecamatan Toba, dan video tersebut dikirim kepada Saksi I pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 10.17 WIB;
Bahwa video tersebut dikirim kepada Saksi I agar Saksi I cemburu dan menceraikan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi IV sejak tahun 1996 yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi I merupakan tetangga dengan Saksi IV pada saat tinggal Kecamatan Kapuas Hulu;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi IV mulai berhubungan yang serius sejak tahun 2020;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi IV telah menikah siri sekira bulan September 2020;
Bahwa Terdakwa mengetahuinya jika kartu sim tersebut tidak hilang namun Terdakwa buang ke belakang rumah, Terdakwa disarankan oleh Saksi IV untuk membuang kartu sim tersebut untuk menghilangkan barang bukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Memproduksi, Membuat, Memperbanyak, Menggandakan, Menyebarluaskan, Menyiarkan, Mengimpor, Mengekspor, Menawarkan, Memperjualbelikan, Menyewakan, Atau Menyediakan Pornografi
Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi / sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah bahwa Terdakwa Terdakwa yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa terlihat lancar dalam menjawab pertanyaan yang di ajukan oleh Majelis Hakim, maupun Penuntut Umum dengan jawaban yang mudah di mengerti dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana hal yang baik dan buruk serta mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan, sehingga apabila ia dikemudian terbukti memenuhi unsur-unsur pokok dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka ia tidak lain harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Memproduksi, Membuat, Memperbanyak, Menggandakan, Menyebarluaskan, Menyiarkan, Mengimpor, Mengekspor, Menawarkan, Memperjualbelikan, Menyewakan, Atau Menyediakan Pornografi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan. Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan. Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan;
Menimbang, bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yakni Terdakwa bersama Saksi IV ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 02 Februari 2022 terkait video asusila yang terkirim kepada Saksi I;
Menimbang, bahwa video yang dikirim kepada Saksi I tersebut berisikan hubungan badan layaknya suami istri antara Terdakwa dengan Saksi IV;
Menimbang, bahwa video tersebut dibuat sekira bulan September 2021 di Kontrakan Terdakwa dengan Saksi IV di Kecamatan Toba, dan video tersebut dikirim kepada Saksi I pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 10.17 WIB;
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan Saksi IV membuat video tersebut menggunakan 1 (satu) Handphone VIVO V2026 bewarna Biru;
Menimbang, bahwa yang mengirimkan video tersebut kepada Saksi I adalah Terdakwa dan setelah dikirim, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi IV dimana Terdakwa mengirim video tersebut melalui pesan whatsapp menggunakan 1 (satu) unit handphone VIVO V2026 bewarna Biru dengan nomor 081345803499 milik Terdakwa dan Saksi IV;
Menimbang, bahwa maksud dan Tujuan Terdakwa dengan Saksi IV membuat video tersebut adalah untuk disimpan saja dan konsumsi pribadi dan video tersebut dikirim kepada Saksi I agar Saksi I cemburu dan menceraikan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkap diketahui jika perbuatan Terdakwa mengirimkan video tersebut kepada Saksi I termasuk kedalam bentuk perbuatan menyebarluaskan dan diketahui jika video yang dikirim kepada Saksi I tersebut berisikan hubungan badan layaknya suami istri antara Terdakwa dengan Saksi IV dimana bentuk video berisikan adegan hubungan suami istri termasuk kedalam bentuk pornografi;
Menimbang, oleh karena telah terpenuhi subunsur menyebarluaskan pornografi maka terpenuhilah seluruh unsur ini;
Ad.3. Unsur “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa subunsur yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu subunsur yang relevan dengan fakta-fakta hukum dan apabila salah satu subunsur telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa orang yang melakukan adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik;
Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat. Unsur-unsur pada orang yang menyuruh melakukan yaitu alat yang dipakai adalah manusia, alat yang dipakai itu “berbuat” (bukan alat yang mati), dan alat yang dipakai itu “tidak dapat dipertanggungjawabkan”;
Menimbang, bahwa turut serta melakukan artinya bersama-sama melakukan. Orang yang turut serta melakukan adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana (sedikit-dikitnya ada dua orang, yang bersama-sama melakukan tindak pidana). Syarat adanya turut serta melakukan yaitu adanya kerjasama secara sadar dan ada pelaksanaan bersama secara fisik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terdahulu Terdakwa telah terpenuhi telah melakukan perbuatan menyebarluaskan pornografi dan diketahui pula berdasarkan fakta hukum jika Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Saksi IV dengan cara Terdakwa setelah mengirimkan video tersebut memberitahukan Saksi IV, atas hal tersebut Majelis Hakim menilai jika perbuatan Terdakwa tersebut termasuk kedalam bentuk melakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhi anasir mereka yang melakukan maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya menurut Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sesuai dengan pembelaan Terdakwa tersebut turut menguatkan keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan mengenai meminta keringanan hukuman, akan Majelis Hakim pertimbangkan sesuai dengan faktor kesalahan Terdakwa serta fakta hukum yang terungkap dipersidangan kemudian maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan dari Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi memuat ancaman pidana penjara dan juga pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai dengan pasal 30 ayat (2) KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan telah pula menjalani masa penangkapan dan penahanan secara sah, dengan mengacu kepada Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka sudah sepatutnya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 buah handphone merk VIVO V20 warna hitam dengan IMEI 1 : 869146058849895.IMEI 2 869146058849887 ,
1(satu) helai bra warna merah muda,
1 (satu) helai celana dalam warna merah merk VAYA,
1 (satu) helai baju kombinasi warna putih biru dan hitam
1 (satu) helai celana panjang kombinasi warna putih biru dan hitam
1 (satu) helai baju kombinasi warna putih hitam dan abu abu merk RDC FASHION
1 (satu ) helai celana dalam warna unggu dalam keadaan sobek
1 (satu) unit hp dengan merk oppo f9 berwarna merah dengan nomor seluler 082151958211 dengan IMEI 1 864091040338612 IMEI2 864091040338604,
2 (dua) lembar surat akta nikah an.Miyono maryono dan Jumini
adalah merupakan barang bukti dan masih dibutuhkan oleh Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara Terdakwa Saksi IV maka status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka akan dipertimbangkan juga keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi I selaku korban sekaligus istri dari Terdakwa merasa dirugikan dan dipermalukan.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak mengajukan permohonan dibebaskan dari membayar biaya perkara, berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Menyebarluaskan Pornografi” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan serta denda sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 buah handphone merk VIVO V20 warna hitam dengan IMEI 1 : 869146058849895.IMEI 2 869146058849887 ,
1(satu) helai bra warna merah muda,
1 (satu) helai celana dalam warna merah merk VAYA,
1 (satu) helai baju kombinasi warna putih biru dan hitam
1 (satu) helai celana panjang kombinasi warna putih biru dan hitam
1 (satu) helai baju kombinasi warna putih hitam dan abu abu merk RDC FASHION
1 (satu ) helai celana dalam warna unggu dalam keadaan sobek
1 (satu) unit hp dengan merk oppo f9 berwarna merah dengan nomor seluler 082151958211 dengan IMEI 1 864091040338612 IMEI2 864091040338604,
2 (dua) lembar surat akta nikah an.Miyono maryono dan Jumini
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Saksi IV;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022, oleh kami, Ratna Damayanti Wisudha, S.H., sebagai Hakim Ketua, Wakibosri Sihombing, S.H., dan Muhammad Nur Hafizh, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Guswandi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Agus Supriyanto,S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Wakibosri Sihombing, S.H. Ratna Damayanti Wisudha, S.H.
ttd
Muhammad Nur Hafizh, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Guswandi, S.H.