126/Pid.Sus/2022/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 126/Pid.Sus/2022/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AGUS SUPRIYANTO,S.H.,M.H. Terdakwa: PAULINUS HERU alias ASUN anak dari ADRIANUS AKIONG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Paulinus Heru alias Asun anak dari Adrianus Akiong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan’ sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam dengan simcard Indosat IM3 dengan nomor 0857-5322-4991 dan nomor IMEI HP yakni IMEI 1 : 869793054922471 dan IMEI 2 : 869793054922463; Dikembalian kepada Saksi Asnah Wati; 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869306041075970 dan IMEI 2 : 869306041075962 berikut nomor SIM card Indosat IM3 : 0895-0205-5385 dan nomor SIM card Telkomsel 0812-5492-3413; Dikembalikan kepada Saksi Anwar alias Alau; 4 (empat) lembar Screen Shoot Chat Whats App (WA) dari kontak handphone atas nama ALAU dengan nomor kontak : 0895-0205-5385 yang berisikan Video Bugil/telanjang atas nama korban saudari ANASTASIA YESI dan video antara Sdri. ASNAH WATI dan Sdra. PAULINUS HERU als ASUN dalam keadaan tanpa busana/telanjang; 4 (empat) lembar screen shoot chat whats app (WA) dari kontak handphone atas nama ASUN dengan nomor kontak : 0812-5816-7315 yang berisikan kata-kata hinaan dan makian serta foto editan kepala Sdri. ANGGELINA dengan badan orang lain dalam keadaan bugil/telanjang dan berisikan video bugil/telanjang atas nama korban saudari ANASTASIA YESI; 4 (empat) lembar screen shoot chat whats app (WA) dari kontak handphone tanpa nama dengan nomor kontak : 0812-5492-3413 berisikan foto pada bagian kemaluan (vagina) Sdri. ASNAH WATI dan berisikan kata-kata hinaan dan makian; 2 (dua) lembar screen shoot status whats app (WA) dari kontak handphone atas nama ALAU dengan nomor kontak : 0895-0205-5385 yang berisikan video bugil/telanjang atas nama korban saudari ANASTASIA YESI; 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO Reno 4 dengan nomor IMEI 1 : 860577044829139 dan IMEI 2 : 860577044829121; 1 (satu) buah SIM card Telkomsel Simpati dengan nomor : 0812-5816-7315; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Terdakwa;
Tempat lahir : Subah;
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 31 Desember 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Terentang RT 010/ RW 004 Desa Subah Kec. Tayan Hilir, Kab.Sanggau;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 9 Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 1 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 20 April 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim jo. Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 7 Juli 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 20 April 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan ataa UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa dengan Pidana Penjara 3 (Tiga) Tahun dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) Subsidiar 6 (enam) bulan Penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) lembar Screen Shoot Chat Whats App (WA) dari Kontak Handphone atas nama ALAU dengan Nomor Kontak : 0895-0205-5385 yang berisikan Vedio Bugil / telanjang atas nama SAKSI KORBAN 3 dan Vedio antara SAKSI KORBAN 1 dan Terdakwa dalam keadaan tanpa busana / telanjang;
4 (empat) lembar Screen Shoot Chat Whats App (WA) dari Kontak Handphone atas nama Terdakwa dengan Nomor Kontak : 0812 – 5816 – 7315 yang berisikan Kata – kata Hinaan dan Makian serta Foto Editan kepala SAKSI KORBAN 2 dengan badan orang lain dalam keadaan bugil / telanjang dan berisikan Vidio Bugil / telanjang atas nama SAKSI KORBAN 3;
4 (empat) lembar Screen Shoot Chat Whats App (WA) dari Kontak Handphone Tanpa Nama dengan Nomor Kontak : 0812 – 5492 – 3413 berisikan foto pada bagian kemaluan (vagina) SAKSI KORBAN 1 dan berisikan Kata – kata Hinaan dan Makian;
2 (dua) lembar Screen Shoot Status Whats App (WA) dari Kontak Handphone atas nama ALAU dengan Nomor Kontak : 0895-0205-5385 yang berisikan Vedio Bugil / telanjang atas nama SAKSI KORBAN 3.
1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam dengan simcard Indosat IM3 dengan nomor 0857-5322-4991 dan nomor IMEI HP yakni IMEI 1 : 869793054922471 dan IMEI 2 : 869793054922463.
1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869306041075970 dan IMEI 2 : 869306041075962 berikut nomor SIM card Indosat IM3 : 0895 - 0205 - 5385 dan nomor SIM card Telkomsel 0812 - 5492 – 3413.
1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO Reno 4 dengan nomor IMEI 1 : 860577044829139 dan IMEI 2 : 860577044829121.
1 (satu) buah SIM card Telkomsel Simpati dengan nomor : 0812 - 5816 – 7315.
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan
(Mengingat barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan peristiwa pidana ITE sehingga dikhawatirkan jejak digital yang berada di Handphone masih berkemungkinan dapat diakses kembali sebagaimana pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP)
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar Jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya dan begitu pula Terdakwa menyatakan tetap dengan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN ;
KESATU
Bahwa ia Terdakwa pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 16.30 Wib bertempat di daerah beralamat Dusun Terentang RT / RW : 018 / 001, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud pasal 27 Ayat (1) Terhadap Saksi Korban 1, Saksi Korban 2, Saksi Korban 3 dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 16.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Korban 1 melalui telepon Whatsapp Dari nomor 0895-0205-5385 namun Saksi Korban 1 tidak merespon dan tidak membalas chat dari Terdakwa, melihat Saksi Korban 1 tidak merespon panggilan dan chat tersebut terdakwa menjadi emosi. Selanjutnya pada jam 18.43 Wib terdakwa mengirimkan Video porno ke nomor Saksi Korban 1 di nomor 0857-5322-4991 dimana video tersebut berisikan video bugil / telanjang / tanpa busana Saksi Korban 1 dan terdakwa berada pada suatu kamar tidur dengan posisi diatas ranjang / tempat tidur dengan adegan dimana Saksi Korban 1 didalam rekaman video tersebut melakukan oral sex / menghisap kemaluan terdakwa dengan durasi 1 Menit 47 Detik.
Kemudian dari nomor 0812-5492-3413 pada jam 19.02 Wib terdakwa mengirimkan gambar kemaluan Korban 1 ke nomor Saksi Korban 1 di nomor 0857-5322-4991. Dari nomor 0812-5816-7315 pada jam 20.32 Wib terdakwa juga telah mengirimkan gambar / foto Saksi Korban 2 dalam keadaan telanjang nampak pada kemaluannya ke nomor Saksi Korban 1 di nomor 0857-5322-4991 dimana foto tersebut adalah foto editan Saksi Korban 2 dengan bagian kepala / wajah adalah gambar / foto dari Saksi Korban 2 sedangkan untuk bagian dari leher sampai kaki bukan merupakan badan dari Saksi Korban 2.
Dari nomor 0812-5816-7315 pada jam 20.34 Wib terdakwa juga telah mengirimkan gambar / foto Saksi Korban 1 dalam keadaan tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana dalam dengan posisi penis terdakwa masuk kedalam vagina Saksi Korban 1 Dari nomor 0812-5816-7315,
Selanjutnya pada jam 20.35 Wib telah mengirimkan gambar / foto Saksi Korban 3 dalam keadaan telanjang nampak pada kemaluan dan payudaranya sedang berada didalam kamar mandi.
Dari nomor 0895-0205-5385 terdakwa telah membuat status WhatsApp Video Korban 3 dalam keadaan telanjang sedang berada didalam kamar mandi. yang mengirimkan Status WhatsApp dengan kontak an ALAU tersebut kepada Saksi Korban 1, dengan maksud dan tujuan mengancam Saksi Korban 1 agar tidak macam – macam dengan teredkwa dan menuruti semua perintah terdakwa, Foto Status WhatsApp yang Terdakwa buat tersebut hanya bisa dilihat oleh Saksi Korban 1 saja tidak bisa orang lain dikarenakan Terdakwa atur/setting.
Bahwa terdakwa mengirimkan percakapan dan kiriman Foto, voice mail dan Video bermuatan Pornografi via WhatsApp kepada Saksi Korban 1 melalui nomor Handphone bermerk VIVO Y12 warna biru milik Sdra. ALAU dikarenakan nomor handphone Sdra. ALAU di blokir oleh Saksi Korban 1 sehingga Tersangka memasukan nomor handphone Tersangka ke dalam handphone milik Sdra. ALAU tersebut untuk mengirimkan Foto bermuatan Pornografi kepada Saksi Korban 1 tersebut,
Bahwa cara terdakwa mendapatkan rekaman video Saksi Korban 3 dalam keadaan bugil / telanjang yang sedang berada didalam kamar mandi tersebut sebelumnya dengan sengaja terdakwa menyimpan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam milik terdakwa yang kamera vedionya sudah dalam keadaan menyala (on) dan terdakwa simpan didalam saku celana pendek dan terdakwa gantung di tiang shower yang mempunyai tinggi kurang lebih 80 (delapan puluh) centimeter dari permukaan lantai kamar mandi tersebut yang mana kamera vedio tersebut terdakwa atur/setting menghadap ke dinding kamar mandi dengan tujuan untuk merekam Saksi Korban 1 yang biasa mandi di dalam kamar mandi tersebut akan tetapi pada saat itu yang mandi malah Saksi Korban 3 sehingga handphone milik terdakwa tersebut merekam semua kegiatan Saksi Korban 3 di dalam kamar mandi setelah Saksi Korban 3 selesai mandi terdakwa langsung mengambil handphone milik terdakwa tersebut dan terdakwa langsung melihat rekaman vedionya dan ternyata Saksi Korban 3 mandi dengan keadaan telanjang / bugil setelah itu rekaman vedio tersebut selanjutnya terdakwa simpan/save di handphone milik terdakwa.
Bahwa terdakwa merekam Saksi Korban 3 dalam keadaan bugil / telanjang yang sedang berada didalam kamar mandi tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Korban 3.
Bahwa terdakwa merekam Saksi Korban 3 dalam keadaan bugil / telanjang yang sedang berada didalam kamar mandi tersebut sekitar Bulan Juni 2021 dengan maksud dan tujuan terdakwa merekam vedio tersebut untuk konsumsi pribadi terdakwa akan tetapi setelah timbul permasalahan terdakwa dengan mantan istri terdakwa Saksi Korban 1 vedio tersebut terdakwa screen shoot dan Tersangka kirimkan ke Saksi Korban 1.
bahwa cara terdakwa mendapatkan rekaman video terdakwa dan Saksi Korban 1 dalam keadaan bugil / telanjang / tanpa busana dengan aktifitas Saksi Korban 1 dan bersama dengan terdakwa berada pada suatu kamar tidur dengan posisi diatas ranjang / tempat tidur dengan adegan dimana Saksi Korban 1 didalam rekaman video tersebut melakukan oral sex / menghisap kemaluan terdakwa dengan durasi 1 Menit 47 Detik tersebut dengan cara sebelum melakukan hubungan suami istri dengan Saksi Korban 1 tanpa sepengetahuan Saksi Korban 1 terdakwa dengan sengaja menyimpan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam milik terdakwa yang kamera vedionya sudah dalam keadaan menyala (on) dan terdakwa simpan didalam lemari pakaian yang berada didalam kamar kami yang mana kamera vedio tersebut terdakwa setting kearah tempat tidur dan setelah menyetting kamera vedio tersebut terdakwa mengajak Saksi Korban 1 untuk melakukan hubungan seks diatas tempat tidur dan setelah melakukan hubungan seks, tanpa sepengetahuan Saksi Korban 1 terdakwa mengambil handphone terdakwa tersebut di dalam lemari pakaian dan ternyata hendphone terdakwa a sudah dalam keadaan mati / lowbet dan setelah terdakwa cas handphone terdakwa tersebut terdakwa melihat hanya terssave/terimpan adegan 1 Menit 47 Detik saja merekam hubungan seks yang Terdakwa lakukan dengan Saksi Korban 1 dari handphone milik Terdakwa tersebut setelah itu vedio tersebut Terdakwa simpan didalam handphone milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa merekam vedio Terdakwa sedang melakukan hubungan seks / hubungan layaknya suami istri dengan Saksi Korban 1 tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi Korban 1 tersebut.
Bahwa cara Terdakwa membuat foto Saksi Korban 2 dalam keadaan bugil nampak kemaluannya tersebut dengan cara sebelumnya Terdakwa mengambil foto Saksi Korban 2 di Face Book milik Saksi Korban 2 setelah Terdakwa mengambil foto Saksi Korban 2 tersebut Terdakwa langsung mencari beberapa vedio wanita bugil nampak kemaluannya di Webseat XNXX setelah mendapatkan beberapa vedio wanita bugil nampak kemaluannya tersebut, beberapa vedio wanita bugil nampak kemaluannya tersebut Terdakwa screen shoot dan setelah itu Terdakwa edit menggunakan aplikasi Cut Paste Photos dengan cara foto Saksi Korban 2 Terdakwa ambil pada bagian kepalanya saja sedangkan pada bagian badannya Terdakwa menggunakan beberapa foto wanita bugil nampak kemaluannya yang Terdakwa screen shoot sebelumnya setelah foto mirip seperti Saksi Korban 2 yang dalam keadaan bugil nampak kemaluannya tersebut berhasil di edit, Terdakwa langsung mengirimkan beberapa foto tersebut ke Saksi Korban 1 dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12 warna biru milik Sdra. ALAU yang Terdakwa pinjam sebelumnya tersebut.
Terdakwa membuat foto Korban 2 dalam keadaan bugil nampak kemaluannya tersebut pada tanggal 10 Januari 2021 di rumah Sdra. ALAU yang beralamat Jalan Ya’m Sabran, Gg. Sutera, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Korban 2.
Kemudian setelah mendapatkan kiriman foto bugil dan video porno tersebut selanjutnya Saksi Korban 1 mendatangi rumah Saksi Korban 2 kemudian memberitahu dan memperlihatkan kiriman dari Terdakwa tersebut dan kemudian tidak lam Saksi Korban 3 tiba dirumah Saksi Korban 1 kemudian Saksi Korban 1 juga memberitahu dan memperlihatkan kiriman dari Terdakwa tersebut kepadanya. Atas kejadian tersebut Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 tidak terima dan membuat laporan ke pihak kepolisian untuk di proses secara hukum.
Perbuataan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan ataa UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 16.30 Wib bertempat di daerah beralamat Dusun Terentang RT / RW : 018 / 001, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 Ayat (3) Terhadap Saksi Korban 1, Saksi Korban 2, Saksi Korban 3 dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 16.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Korban 1 melalui telepon Whatsapp Dari nomor 0895-0205-5385 namun Saksi Korban 1 tidak merespon dan tidak membalas chat dari Terdakwa, melihat Saksi Korban 1 tidak merespon panggilan dan chat tersebut terdakwa menjadi emosi. Selanjutnya pada jam 18.43 Wib terdakwa mengirimkan Video porno ke nomor Saksi Korban 1 di nomor 0857-5322-4991 dimana video tersebut berisikan video bugil / telanjang / tanpa busana Saksi Korban 1 dan terdakwa berada pada suatu kamar tidur dengan posisi diatas ranjang / tempat tidur dengan adegan dimana Saksi Korban 1 didalam rekaman video tersebut melakukan oral sex / menghisap kemaluan terdakwa dengan durasi 1 Menit 47 Detik.
Kemudian dari nomor 0812-5492-3413 pada jam 19.02 Wib terdakwa mengirimkan gambar kemaluan Saksi Korban 1 ke nomor Saksi Korban 1 di nomor 0857-5322-4991. Dari nomor 0812-5816-7315 pada jam 20.32 Wib terdakwa juga telah mengirimkan gambar / foto Saksi Korban 2 dalam keadaan telanjang nampak pada kemaluannya ke nomor Saksi Korban 1 di nomor 0857-5322-4991 dimana foto tersebut adalah foto editan Saksi Korban 2 dengan bagian kepala / wajah adalah gambar / foto dari Saksi Korban 2 sedangkan untuk bagian dari leher sampai kaki bukan merupakan badan dari Saksi Korban 2.
Dari nomor 0812-5816-7315 pada jam 20.34 Wib terdakwa juga telah mengirimkan gambar / foto Korban 1 dalam keadaan tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana dalam dengan posisi penis terdakwa masuk kedalam vagina Saksi Korban 1 Dari nomor 0812-5816-7315,
Selanjutnya pada jam 20.35 Wib telah mengirimkan gambar / foto Saksi Korban 3 dalam keadaan telanjang nampak pada kemaluan dan payudaranya sedang berada didalam kamar mandi.
Dari nomor 0895-0205-5385 terdakwa telah membuat status WhatsApp Video Saksi Korban 3 dalam keadaan telanjang sedang berada didalam kamar mandi. yang mengirimkan Status WhatsApp dengan kontak an ALAU tersebut kepada Saksi Korban 1, dengan maksud dan tujuan mengancam Saksi Korban 1 agar tidak macam – macam dengan teredkwa dan menuruti semua perintah terdakwa, Foto Status WhatsApp yang Terdakwa buat tersebut hanya bisa dilihat oleh Saksi Korban 1 saja tidak bisa orang lain dikarenakan Terdakwa atur/setting.
Bahwa terdakwa mengirimkan percakapan dan kiriman Foto, voice mail dan Video bermuatan Pornografi via WhatsApp kepada Saksi Korban 1 melalui nomor Handphone bermerk VIVO Y12 warna biru milik Sdra. ALAU dikarenakan nomor handphone Sdra. ALAU di blokir oleh Saksi Korban 1 sehingga Tersangka memasukan nomor handphone Tersangka ke dalam handphone milik Sdra. ALAU tersebut untuk mengirimkan Foto bermuatan Pornografi kepada Saksi Korban 1 tersebut,
Bahwa cara terdakwa mendapatkan rekaman video Saksi Korban 3 dalam keadaan bugil / telanjang yang sedang berada didalam kamar mandi tersebut sebelumnya dengan sengaja terdakwa menyimpan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam milik terdakwa yang kamera vedionya sudah dalam keadaan menyala (on) dan terdakwa simpan didalam saku celana pendek dan terdakwa gantung di tiang shower yang mempunyai tinggi kurang lebih 80 (delapan puluh) centimeter dari permukaan lantai kamar mandi tersebut yang mana kamera vedio tersebut terdakwa atur/setting menghadap ke dinding kamar mandi dengan tujuan untuk merekam Saksi Korban 1 yang biasa mandi di dalam kamar mandi tersebut akan tetapi pada saat itu yang mandi malah Saksi Korban 3 sehingga handphone milik terdakwa tersebut merekam semua kegiatan Saksi Korban 3 di dalam kamar mandi setelah Saksi Korban 3 selesai mandi terdakwa langsung mengambil handphone milik terdakwa tersebut dan terdakwa langsung melihat rekaman vedionya dan ternyata Saksi Korban 3 mandi dengan keadaan telanjang / bugil setelah itu rekaman vedio tersebut selanjutnya terdakwa simpan/save di handphone milik terdakwa.
Bahwa terdakwa merekam Saksi Korban 3 dalam keadaan bugil / telanjang yang sedang berada didalam kamar mandi tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Korban 3.
Bahwa terdakwa merekam Saksi Korban 3 dalam keadaan bugil / telanjang yang sedang berada didalam kamar mandi tersebut sekitar Bulan Juni 2021 dengan maksud dan tujuan terdakwa merekam vedio tersebut untuk konsumsi pribadi terdakwa akan tetapi setelah timbul permasalahan terdakwa dengan mantan istri terdakwa Saksi Korban 1 vedio tersebut terdakwa screen shoot dan Tersangka kirimkan ke Saksi Korban 1.
bahwa cara terdakwa mendapatkan rekaman video terdakwa dan Saksi Korban 1 dalam keadaan bugil / telanjang / tanpa busana dengan aktifitas Saksi Korban 1 dan bersama dengan terdakwa berada pada suatu kamar tidur dengan posisi diatas ranjang / tempat tidur dengan adegan dimana Korban 1 didalam rekaman video tersebut melakukan oral sex / menghisap kemaluan terdakwa dengan durasi 1 Menit 47 Detik tersebut dengan cara sebelum melakukan hubungan suami istri dengan Saksi Korban 1 tanpa sepengetahuan Saksi Korban 1 terdakwa dengan sengaja menyimpan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam milik terdakwa yang kamera vedionya sudah dalam keadaan menyala (on) dan terdakwa simpan didalam lemari pakaian yang berada didalam kamar kami yang mana kamera vedio tersebut terdakwa setting kearah tempat tidur dan setelah menyetting kamera vedio tersebut terdakwa mengajak Saksi Korban 1 untuk melakukan hubungan seks diatas tempat tidur dan setelah melakukan hubungan seks, tanpa sepengetahuan Saksi Korban 1 terdakwa mengambil handphone terdakwa tersebut di dalam lemari pakaian dan ternyata hendphone terdakwa a sudah dalam keadaan mati / lowbet dan setelah terdakwa cas handphone terdakwa tersebut terdakwa melihat hanya terssave/terimpan adegan 1 Menit 47 Detik saja merekam hubungan seks yang Terdakwa lakukan dengan Saksi Korban 1 dari handphone milik Terdakwa tersebut setelah itu vedio tersebut Terdakwa simpan didalam handphone milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa merekam vedio Terdakwa sedang melakukan hubungan seks / hubungan layaknya suami istri dengan Saksi Korban 1 tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi Korban 1 tersebut.
Bahwa cara Terdakwa membuat foto Saksi Korban 2 dalam keadaan bugil nampak kemaluannya tersebut dengan cara sebelumnya Terdakwa mengambil foto Saksi Korban 2 di Face Book milik Saksi Korban 2 setelah Terdakwa mengambil foto Saksi Korban 2 tersebut Terdakwa langsung mencari beberapa vedio wanita bugil nampak kemaluannya di Webseat XNXX setelah mendapatkan beberapa vedio wanita bugil nampak kemaluannya tersebut, beberapa vedio wanita bugil nampak kemaluannya tersebut Terdakwa screen shoot dan setelah itu Terdakwa edit menggunakan aplikasi Cut Paste Photos dengan cara foto Saksi Korban 2 Terdakwa ambil pada bagian kepalanya saja sedangkan pada bagian badannya Terdakwa menggunakan beberapa foto wanita bugil nampak kemaluannya yang Terdakwa screen shoot sebelumnya setelah foto mirip seperti Saksi Korban 2 yang dalam keadaan bugil nampak kemaluannya tersebut berhasil di edit, Terdakwa langsung mengirimkan beberapa foto tersebut ke Saksi Korban 1 dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12 warna biru milik Sdra. ALAU yang Terdakwa pinjam sebelumnya tersebut.
Terdakwa membuat foto Saksi Korban 2 dalam keadaan bugil nampak kemaluannya tersebut pada tanggal 10 Januari 2021 di rumah Sdra. ALAU yang beralamat Jalan Ya’m Sabran, Gg. Sutera, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Korban 2.
Kemudian setelah mendapatkan kiriman foto bugil dan video porno tersebut selanjutnya Saksi Korban 1 mendatangi rumah Saksi Korban 2 kemudian memberitahu dan memperlihatkan kiriman dari Terdakwa tersebut dan kemudian tidak lam Saksi Korban 3 tiba dirumah Saksi Korban 1 kemudian Saksi Korban 1 juga memberitahu dan memperlihatkan kiriman dari Terdakwa tersebut kepadanya. Atas kejadian tersebut Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 tidak terima dan membuat laporan ke pihak kepolisian untuk di proses secara hukum.
Perbuataan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan ataa UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dengan isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Korban 1, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan laporan yang telah Saksi buat ke Polsek Tayan Hilir berkaitan dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa terjadinya dugaan tindak pidana tersebut pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 20.40 WIB di rumah Saksi yang beralamat di Dusun Terentang RT 010 / RW 004 Desa Terentang Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau;
Bahwa yang menjadi korban dari dugaan tindak pidana tersebut adalah Saksi sendiri, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 sedangkan yang menjadi pelaku dari dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut adalah Terdakwa serta kontak whatsapp an. ALAU;
Bahwa terhadap Saksi Korban 2, Saksi Korban 3 dan Terdakwa serta pemilik kontak whatsapp an. ALAU Saksi kenal, terhadap Saksi Korban 2 merupakan adik sepupu, kemudian terhadap Saksi Korban 3 merupakan keponakan sekaligus anak angkat Saksi, kemudian terhadap Terdakwa merupakan mantan suami Saksi sedangkan terhadap pemilik kontak whatsapp an. ALAU merupakan teman dari Terdakwa yang pernah datang ke rumah Saksi di Subah sedangkan untuk hubungan pekerjaan terhadap keempatnya Saksi tidak ada;
Bahwa dalam kesehariannya Terdakwa dipanggil dengan nama panggilan Terdakwa;
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 26 Juni 2013, pernikahan tersebut dilakukan secara pernikahan adat Dayak dan tidak terdata pada Catatan Sipil, kemudian kami bercerai tanggal 4 September 2021 dan penyebab perceraian kami adalah Terdakwa merupakan sosok yang kasar suka memukul/main tangan/ringan tangan baik kepada Saksi maupun kepada anak dan ibu Saksi dan tidak pernah memberikan nafkah lahir serta Terdakwa juga merupakan penyalahguna/pemakai/pengguna Narkotika;
Bahwa saat masih menjadi suami isteri sapaan Terdakwa kepada Saksi adalah Mama atau ma;
Bahwa setelah bercerai dengan Terdakwa Saksi berusaha untuk tidak lagi menjalin komunikasi dengan Terdakwa namun Terdakwa sering berusaha menghubungi Saksi lewat panggilan telfon biasa, panggilan telfon via whatsApp dan chat via whatsApp bahkan sering ke warung Saksi yang terletak di Subah namun Saksi tidak pernah menanggapinya sehingga dengan hal tersebut menyebabkan Terdakwa sering berlaku kasar dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan melakukan perbuatan yang kasar kepada Saksi dan anak Saksi;
Bahwa setelah Saksi dan Terdakwa bercerai, terhadap anak dari hasil pernikahan dengan Terdakwa an. Anak berada dalam pengasuhan Saksi;
Bahwa bentuk perbuatan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa serta pemilik kontak whatsapp an. ALAU terhadap Saksi adalah dengan mengirimkan video dalam keadaan bugil antara Saksi dengan Terdakwa saat kami masih suami isteri sah dengan adegan Saksi menghisap kemaluan dari Terdakwa, kemudian terhadap Saksi Korban 2 dengan mengirimkan foto editan perempuan telanjang dimana untuk kepala foto tersebut adalah wajah dari Saksi Korban 2 sedangkan untuk bagian leher ke bawah bukan badan dari Saksi Korban 2 kemudian terhadap Saksi Korban 3 perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah membuat status whatsapp dengan kontak an. ALAU yang berisikan video bugil Saksi Korban 3 pada saat sedang mandi di kamar mandi;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa yang telah melakukan perbuatan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut adalah Terdakwa dikarenakan pada kontak handphone Saksi tertera nama Terdakwa dengan nomor kontak 0812-5816-7315 dan untuk pemilik kontak whatsapp an. ALAU tersebut karena video dan gambar porno yang dikirimkan ke Saksi menggunakan kontak an. ALAU tersebut yang mana kontak an. ALAU terdapat di kontak handphone Saksi dengan nomor kontak 0895-0205-5385;
Bahwa cara Terdakwa serta pemilik Kontak Whatsapp an. ALAU tersebut mengirimkan foto bugil dan video porno Saksi, Saksi Korban 2, dan Saksi Korban 3 adalah melalui chat whatsapp dan status whatsapp;
Bahwa kemungkinan maksud dan tujuan dari Terdakwa serta pemilik kontak whatsapp an. ALAU mengirimkan foto bugil dan video porno Saksi, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 tersebut dikarenakan Terdakwa merasa marah dan jengkel karena pesan whatsapp yang dikirimkan kepada Saksi tidak pernah Saksi balas atau tanggapi;
Bahwa Terdakwa serta pemilik kontak whatsapp an. ALAU tersebut mengirimkan foto bugil dan video porno Saksi, Saksi Korban 2, dan Saksi Korban 2 tersebut menggunakan handphone namun Saksi tidak tau merk dan jenisnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa ada memiliki Handphone merk OPPO RENO 4 warna hitam;
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto bugil dan video porno Saksi, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 tersebut hanya kepada Saksi saja;
Bahwa handphone milik Saksi yang menerima kiriman foto bugil dan video porno Saksi, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 dari Terdakwa tersebut adalah Oppo Reno 6 warna hitam dengan simcard Indosat IM3 dengan nomor 0857-5322-4991 dan nomor IMEI HP yakni IMEI 1 869793054922471 dan IMEI 2: 869793054922463;
Bahwa registrasi simcard Indosat IM3 dengan nomor 0857-5322-4991 tersebut menggunakan identitas Saksi;
Bahwa nomor handphone yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengirimkan foto bugil dan video porno Saksi, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 ke handphone milik Saksi diantaranya: 0812-5816-7315 (Simpati), kemudian 0812-5492-3413 (Simpati) dan nomor an. ALAU dengan nomor 0895-0205-5385 (Tree);
Bahwa untuk nomor handphone dengan nomor 0812-5816-7315 terdata di memori kontak HP Saksi dengan nama Terdakwa, kemudian untuk nomor HP 0812-5492-3413 setahu Saksi adalah nomor HP Terdakwa dikarenakan Terdakwa ada mengirimkan chat dan foto pada bagian kemaluan Saksi dan untuk nomor an. ALAU dengan nomor 0895-0205-5385 tersebut tercatat di memori kontak HP Saksi an. ALAU;
Bahwa terhadap Sdr. ALAU Saksi kenal merupakan teman dari Terdakwa dan seingat Saksi Sdr. ALAU pernah 3 (tiga) kali datang ke rumah Saksi bersama dengan Terdakwa karena merupakan teman Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi ciri-ciri fisik dari Sdr. ALAU adalah badan kurus sedang, warna kulit putih, rambut panjang dan logat bicara bahasa melayu pontianak;
Bahwa untuk foto bugil dan video bugil Saksi dengan Terdakwa adalah benar, kemudian untuk foto bugil dari Saksi Korban 2 merupakan editan dimana untuk wajah atau leher ke atas adalah benar wajah dari Saksi Korban 2 sedangkan untuk bagian leher sampai kaki bukan merupakan badan dari Saksi Korban 2 kemudian untuk video bugil Saksi Korban 3 dibuat sebagai status whatsapp melalui kontak HP Whatsapp an. ALAU dan video yang dikirim via chat whatsapp adalah benar Saksi Korban 3;
Bahwa ciri-ciri foto bugil dan video porno yang dikirimkan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:
Untuk Saksi dikirimkan foto bagian kemaluan Saksi dari pinggang sampai setengah paha, sedangkan untuk video porno dikirimkan 2 (dua) buah rekaman video bugil antara Saksi dengan Terdakwa saat masih suami isteri dengan adegan Saksi menghisap kemaluan dari Terdakwa;
Untuk Saksi Korban 2 dikirimkan foto bugil editan dimana pada foto tersebut untuk wajah atau leher ke atas adalah benar wajah dari Saksi Korban 2 sedangkan untuk bagian leher sampai kaki bukan merupakan badan dari Saksi Korban 2;
Untuk Saksi Korban 3 berupa video dalam keadaan bugil saat mandi di kamar mandi yang kemudian dibuat sebagai status whatsapp melalui kontak HP whatsapp an. ALAU dan dikirim via chat whatsapp melalui kontak HP Terdakwa;
Bahwa untuk Foto bugil dan Video porno yang dikirimkan oleh Terdakwa tersebut dikirimkan ke nomor handphone sebagai berikut:
Untuk foto bagian kemaluan Saksi dikirim ke nomor HP 0812-5492-3413, sedangkan untuk video porno dengan durasi 1 menit 47 detik dan video dengan durasi 18 detik dikirimkan di nomor HP an. kontak ALAU dengan nomor HP 0895-0205-5385.
Untuk foto bugil editan Saksi Korban 2 dikirimkan ke nomor HP 0812-5816-7315.
Untuk video bugil Saksi Korban 3 dibuat sebagai status whatsapp melalui kontak HP Whatsapp an. ALAU dengan nomor HP 0895-0205-5385 dan dikirimkan via chat ke Saksi melalui nomor HP Terdakwa dengan nomor 0812-5816-7315;
Bahwa terhadap foto bugil dan video porno yang dikirimkan oleh Terdakwa serta pemilik kontak whatsapp an. ALAU tersebut ada Saksi save dimana untuk foto Saksi screenshoot dari chat di WA dan status WA sedangkan untuk video bugil antara Saksi dengan Terdakwa dengan adegan Saksi menghisap kemaluan Terdakwa tersimpan otomatis di galeri handphone milik Saksi;
Bahwa dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
Untuk foto bagian kemaluan Saksi dikirim pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 19.02 menggunakan nomor HP 0812-5492-3413, sedangkan untuk video bugil antara Saksi dengan Terdakwa dengan durasi 1 menit 47 detik dan video dengan durasi 18 detik dikirmkan di nomor HP an. kontak ALAU dengan nomor HP 0895-0205-5385;
Untuk foto bugil editan Saksi Korban 2 dikirimkan menggunakan nomor HP an. Terdakwa 0812-5816-7315 yang dikirimkan pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 20.32 WIB, jam 20.34 WIB dan jam 20.35 WIB;
Untuk video bugil Saksi Korban 3 dibuat sebagai status whatsapp melalui kontak HP Whatsapp an. ALAU dengan nomor HP 0895-0205-5385 pada tanggal 10 Januari 2022 dan foto bugil Saksi Korban 3 dikirim via chat Whatsapp menggunakan nomor HP an. Terdakwa 0812-5816-7315 pada tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 20.34 WIB dan juga dikirimkan ke nomor HP an. kontak ALAU dengan nomor HP 0895-0205-538 sekira jam 18.38 WIB;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 dimulai dari sekira jam 16.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi via telepon whatsapp dengan nomor miliknya 0812-5816-7315, namun dari beberapa kali panggilannya Saksi tidak angkat kemudian berulang kali Terdakwa mengirimkan pesan chat kepada saya bernama hinaan, makian, ancaman dan rayuan namun Saksi tidak merespon dan tidak membalas chat dari Terdakwa, melihat Saksi tidak merespon panggilan dan chat tersebut kemudian Terdakwa menghubungi Saksi via whatsapp dengan nomor HP 0812-5492-3413 kemudian Saksi tidak merespon selanjutnya ada pesan whatsapp masuk melalui kontak HP an. ALAU dengan nomor HP 0895-0205-5385 akan tetapi juga tidak Saksi tanggapi akhirnya karena mungkin merasa kesal kemudian Terdakwa dengan menggunakan nomor HP 0812-5816-7315 mengirimkan foto bugil editan Saksi Korban 2 dan video bugil Saksi Korban 3, dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan juga foto pada bagian kemaluan Saksi menggunakan nomor HP 0812-5492-3413 dan juga kemudian mengirimkan video bugil antara Saksi dengan Terdakwa sebanyak 2 kali dengan video yang berbeda ke nomor HP an. ALAU dengan nomor HP 0895-0205-5385 dan juga ada mengirimkan video bugil Saksi Korban 3 ke nomor HP an. ALAU dengan nomor HP 0895-0205-5385, kemudian setelah mendapatkan kiriman foto bugil dan video porno tersebut selanjutnya Saksi mendatangi rumah Saksi Korban 2 sekira jam 20.00 WIB kemudian memberitahu dan memperlihatkan kiriman dari Terdakwa tersebut dan kemudian sekira jam 21.00 WIB Saksi Korban 3 tiba di rumah Saksi kemudian Saksi juga memberitahu dan memperlihatkan kiriman dari Terdakwa tersebut kepadanya, atas kejadian tersebut Saksi, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 tidak terima dan pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022 membuat laporan ke Polsek Tayan Hilir;
Bahwa Saksi masih ingat dan kenal dengan foto dan video tersebut adalah foto dan video Saksi, foto Saksi Korban 2 dan video Saksi Korban 3 yang dikirimkan oleh Terdakwa ke handphone milik Saksi;
Bahwa terhadap chat berupa foto bugil dan video porno Saksi dengan Terdakwa serta foto Saksi Korban 2 dan video Saksi Korban 3 saat ini sudah dihapus oleh Terdakwa dengan cara menarik pesan namun ada beberapa foto yang dapat Saksi screenshoot sedangkan untuk video persetubuhan Saksi dengan Terdakwa ada yang berhasil Saksi screenshoot chatnya dan terhadap videonya secara otomatis tersave ke galeri handphone Saksi;
Bahwa terhadap yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut Saksi tahu dan kenal adalah chat via whatsApp yang Saksi terima dari kontak handphone atas nama ALAU dengan nomor HP 0895-0205-5385;
Bahwa isi percakapan di dalam ScreenShoot tersebut yakni pesan chat via whatsApp dari nomor HP 0895- 0205-5385 ke nomor HP milik Saksi di nomor 0857-5322-4991 sebagai berikut:
Bahwa Saksi yakin bahwa yang mengirimkan chat whatsApp tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa pemilik dari nomor HP 0895-0205-5385 tersebut adalah Sdr. ALAU dimana Saksi pernah menyimpan nomor HP Sdr. ALAU di kontak HP Saksi dengan nomor tersebut yang kemudian Saksi buat nama ALAU;
Bahwa terhadap perempuan yang ada di dalam foto tersebut yang sedang dalam keadaan bugil telanjang denga posisi duduk di dalam kamar mandi adalah Saksi Korban 3;
Bahwa terhadap laki-laki dan perempuan yang ada di dalam gambar tersebut dengan kondisi dalam keadaan bugil/telanjang/tanpa busana dengan aktifitas seorang perempuan dan seorang laki-laki berada pada suatu kamar tidur dengan posisi di atas ranjang/tempat tidur dengan adegan dimana perempuan di dalam rekaman video tersebut melakukan oral sex/menghisap kemaluan seorang laki-laki dengan durasi 1 Menit 47 Detik tersebut adalah Saksi sendiri dengan Terdakwa;
Bahwa yang dimaksud dengan kata "anjing” di dalam percakapan WhatsApp tersebut adalah Saksi dan kata “anjing” tersebut ditujukan kepada Saksi;
Bahwa yang dimaksud dengan kata “kamu" dan “ma” di dalam percakapan tersebut adalah Saksi;
Bahwa yang dimaksud dengan kata “Aku” di dalam percakapan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa terhadap yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut Saksi tahu dan kenal adalah chat via whatsApp yang Saksi terima dari kontak handphone dengan nomor 0812-5492-3413;
Bahwa karena gambar/foto alat kemaluan tersebut memang sama persis dengan alat kemaluan Saksi yang mana Saksi menduga mungkin Terdakwa mengambil gambar/foto alat kemaluan Saksi tersebut pada saat Saksi tertidur karena Saksi juga pernah tertidur dalam keadaan bugil/tanpa busana;
Bahwa isi percakapan di dalam ScreenShoot tersebut yakni pesan chat via whatsApp dari nomor HP +62812- 5492-3413 ke nomor HP milik Saksi di nomor 0857-5322-4991 sebagai berikut:
Bahwa Saksi yakin bahwa yang mengirimkan chat whatsApp tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari nomor HP 0812-5492-3413 tersebut karena pada kontak HP Saksi tidak terdata siapa pemilik nomor HP tersebut, namun nomor HP tersebut pada waktu bersamaan dengan No HP kontak Terdakwa dan ALAU juga mengirimkan chat via WhatsApp yang berisikan kata makian dan hinaan serta foto dan gambar porno;
Bahwa foto kemaluan yang dikirimkan kepada Saksi dari nomor HP tersebut adalah foto kemaluan Saksi;
Bahwa yang dimaksud dengan kata "lonte” dan “anjing” di dalam percakapan WhatsApp tersebut adalah Saya dan kata “lonte dan anjing” tersebut ditujukan kepada Saksi;
Bahwa yang dimaksud dengan kata “kamu”, “mahh” dan “ma” di dalam percakapan tersebut adalah Saksi;
Bahwa yang dimaksud dengan kata “Aku” di dalam percakapan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi yakin bahwa yang mengirimkan Status WhatsApp tersebut adalah Terdakwa menggunakan kontak HP ALAU, pesan chat tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Terdakwa kepada Saksi melalui pesan chat yang dikirimkan dengan nomor HP ALAU tersebut, dimana Terdakwa ada mengirimkan chat yang berisi coba kamu lihat status WhatsApp saya, dan ketika Saksi lihat ternyata status whatsApp di kontak an. ALAU adalah video Saksi Korban 3 sedang dalam keadaan bugil telanjang di kamar mandi dan untuk maksud dan tujuannya mungkin agar Saksi mau mengalah dan berbaikan kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana rekaman video perempuan an. Saksi Korban 3 dalam keadaan bugil/telanjang yang sedang berada di dalam kamar mandi tersebut bisa dibuat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika adegan Saksi dengan Terdakwa dalam keadaan bugil didalam kamar tidur dengan adegan Saksi menghisap kemaluan dari Terdakwa tersebut direkam atau dibuat;
Bahwa Saksi merasa sangat-sangat dirugikan dan Saksi meminta terhadap Terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
| Tanggal | Jam | Isi Chat |
10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 | 18.34 18.34 18.35 18.38 18.38 18.38 18.38 18.41 18.43 18.43 18.44 18.44 18.43 18.49 18.50 18.50 18.51 18.51 18.53 18.58 19.10. 19.10 19.10 | Kata-kata " rumah tangga kita jadi korban" Kata-kata Aku mau fokus kerja kalau masih ada harapan Kata-kata Beri jawaban " Kata-kata "Kangn kamu tantang aku” Video perempuan dalam keadaan bugil / telanjang Kata-kata " Kamu pikir aku main2" Foto perempuan dalam keadaan bugil /telanjang didalam kamar mandi telah dihapus Kata-kata " Aku ndak main2" Video bugil telanjang / tanpa busana dengan aktifitas seorang perempuan dan seorang laki-laki berada pada suatu kamar tidur dengan posisi diatas ranjang / tempat tidur dengan adegan dimana perempuan didalam rekaman video tersebut melakukan oral sex / menghisap kemaluan seorang laki-laki dengan durasi 1 Menit 47 Detik Video bugil telanjang tanpa busana dengan aktifitas seorang perempuan dan seorang laki-laki berada pada suatu kamar tidur dengan posisi diatas ranjang / tempat tidur dengan adegan dimana perempuan didalam rekaman video tersebut melakukan oral sex / menghisap kemaluan seorang laki-laki dengan durasi 1 Menit 47 Detik telah dihapus Kata-kata Jangan ma Kata-kata Aku kalau dah benci Kata-kata Tak ku pandang lagi kamu Kata-kata Lagi ngentot kah kamu" Kata-kata Sama siapa ??? Kiriman Voice Mail’ Kiriman Voice Mail’ Kiriman Voice Mail’ Kiriman Voice Mail’ Kata-kata “Anjing Kau” Kata-kata “Ma” Kata-kata “Jangan Balas” Kata-kata” HP sama orang nya” |
| Tanggal | Jam | Isi Chat |
| 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 10 Januari 2022 | 19.02 19.02 19.03 19.03 19.04 19.06 19.06 19.06 19.06 19.07 19.07 | Gambar Kemaluan’ Gambar Emotion Ketawa’ Kata-kata ”Pepek siapa tu’ Kata-kata ”Mampu ndak kira2 Kata-kata “Sama2 lonte’ Kata-kata ”rusak kan mahh semuanya’ Kata-kata “Kamu memang anjing kamu ma” Kata-kata ”Memang” Kata-kata ”Udah aku bilang tambah jahat jak aku’ Kata-kata Kamu ndak tau apa yang aku rasakan bangsat’ Kata-kata ”Aku saying sama kamu ndak mampu aku kalau kamu dengan yang lain’ |
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Korban 2, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan dugaan penyebaran foto-foto syur yang mirip wajah Saksi melalui media elektronik;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 20.40 WIB di rumah Saksi yang beralamat di Dusun Terentang RT/RW 001/004, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dari Saksi Korban 1 yang merupakan sepupu Saksi;
Bahwa Saksi Korban 1 memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi dengan cara menunjukkan foto-foto syur melalui handphone milik Saksi Korban 1;
Bahwa Saksi kemudian meminta Saksi Korban 1 untuk mengirimkan foto-foto syur yang mirip wajah Saksi tersebut ke handphone milik Saksi karena sebagai bukti Saksi bahwa Saksi tidak terima dengan foto-foto syur yang mirip dengan Saksi tersebut;
Bahwa setelah Saksi mengecek foto-foto tersebut bahwa sepenuhnya tidak mirip dengan Saksi yang mana foto-foto syur tersebut hanya wajah yang mirip dengan Saksi namun berbeda dengan tubuh Saksi pada foto-foto tersebut;
Bahwa ciri-ciri foto-foto syur yang mirip dengan Saksi tersebut yaitu wajah mirip dengan wajah Saksi namun untuk tubuh dalam foto-foto tersebut dalam keadaan tanpa busana/telanjang bukan merupakan tubuh Saksi dan juga antara wajah dan tubuh tersebut seperti tidak sesuai;
Bahwa karena Saksi menduga bahwa foto tersebut adalah merupakan hasil editan karena wajah yang dipakai adalah milik Saksi sedangkan tubuh/badan pada foto-foto syur tersebut adalah milik orang lain yang mana wajah Saksi sepertinya digabungkan dengan tubuh orang lain pada foto-foto syur tersebut;
Bahwa pada saat Saksi Korban 1 menunjukkan foto-foto syur yang mirip dengan Saksi tersebut ada memberitahukan bahwa Terdakwa yang mengirimkan foto-foto syur tersebut kepada Saksi Korban 1 melalui pesan whatsapp handphone milik Saksi Korban 1;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan mantan suami sepupu Saksi yang bernama Saksi Korban 1 tersebut yang mana mereka dahulu menikah kampung dan saat sekarang sudah bercerai sehingga Saksi sudah tidak ada lagi hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan foto-foto syur tersebut melalui pesan whatsapp handphone milik Saksi Korban 1;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menyebabkan Terdakwa mengirimkan foto-foto syur tersebut melalui pesan whatsapp handphone milik Saksi Korban 1 dan tidak langsung mengirimkan melalui pesan whatsapp handphone milik Saksi;
Bahwa Saksi tidak memiliki nomor kontak handphone atau kontak whatsapp milik Terdakwa;
Bahwa handphone milik Saksi Korban 1 adalah merk OPPO RENO 6 warna hitam dengan nomor IMEI slot SIM 1 869793059922471 dan IMEI slot SIM 2: 869793054922463 berikut nomor handphone: 085753224991;
Bahwa Saksi tidak mengetahui merk dan jenis handphone milik Terdakwa yang sudah mengirim foto-foto syur mirip dengan Saksi melalui pesan whatsapp handphone milik Saksi Korban 1 namun Saksi mengetahui nomor handphone yang digunakannya melalui kontak handphone milik Saksi Korban 1 yaitu: 081258167315;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa telah mengirim foto-foto syur mirip dengan Saksi melalui pesan whatsapp handphone milik Saksi Korban 1 tersebut kepada orang lain namun sepengetahuan Saksi Saksi Korban 1 sendiri juga menjadi korban dari perbuatan Terdakwa yang juga mengirimi foto-foto syur Saksi Korban 1 dan juga Saksi Korban 3 yang merupakan keponakan kami;
Bahwa menurut Saksi foto tersebut bukan Saksi namun wajah pada foto-foto syur tersebut mirip dengan Saksi sehingga Saksi tidak terima dan membuat Saksi malu serta jengkel terhada perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi ingin Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut yang mana Saksi ingin Terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia;
Bahwa Saksi tidak pernah dan tidak ada memiliki masalah apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada melihat foto-foto maupun video syur Saksi Korban 1 maupun Saksi Korban 3 secara langsung yang mana Terdakwa hanya melihat screenshot ataupun tangkapan layar dari foto-foto maupun video syur Saksi Korban 1 maupun Saksi Korban 3 karena Saksi tidak tega dan juga Saksi menjaga perasaan mereka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui keberadaan Terdakwa karena Terdakwa saat sekarang ini tidak memiliki tempat tinggal tetap karena biasanya Terdakwa berpindah-pindah tempat ke tempat teman-temannya;
Bahwa Terdakwa berperawakan besar, memiliki tinggi sekitar 168 cm, berambut pendek lurus warna pirang, kulit sawo matang, mata warna hitam agak sipit, ada memiliki tato pada lengan sebelah kanan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Korban 3, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan dugaan penyebaran foto-foto syur yang mirip wajah Saksi melalui media elektronik;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 21.20 WIB di rumah Saksi Korban 1 yang beralamat di Dusun Terentang RT/RW: 010/004, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dari Saksi Korban 1 yang merupakan bibik Saksi sendiri;
Bahwa Saksi Korban 1 memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi dengan cara menunjukkan foto-foto syur melalui handphone milik Saksi Korban 1;
Bahwa Saksi kemudian meminta Saksi Korban 1 untuk mengirimkan foto-foto syur yang mirip wajah Saksi tersebut ke handphone milik Saksi karena sebagai bukti Saksi bahwa Saksi tidak terima dengan foto-foto syur yang mirip dengan Saksi tersebut;
Bahwa di foto tersebut memang wajah Saksi sendiri yang mana foto tersebut Saksi lagi mencuci pakaian Saksi sendiri di kamar mandi rumah milik Saksi Korban 1;
Bahwa ciri-ciri foto-foto syur Saksi tersebut yaitu wajah Saksi sendiri yang sedang berada di kamar mandi;
Bahwa foto tersebut memang asli foto Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi Korban 1 menunjukkan foto-foto syur yang mirip dengan Saksi tersebut ada memberitahukan bahwa Terdakwa yang mengirimkan foto-foto syur tersebut kepada Saksi Korban 1 melalui pesan whatsapp handphone milik Saksi Korban 1 dan foto-foto syur tersebut juga dijadikan status whatsapp handphone milik Sdr. ALAU;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan mantan suami bibik Saksi yang bernama Saksi Korban 1 tersebut yang mana mereka dahulu menikah kampung dan saat sekarang sudah bercerai sehingga Saksi sudah tidak ada lagi hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan foto-foto syur tersebut melalui pesan whatsapp handphone milik Saksi Korban 1;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menyebabkan Terdakwa mengirimkan foto-foto syur tersebut melalui pesan whatsapp handphone milik Saksi Korban 1 dan tidak langsung mengirimkan melalui pesan whatsapp handphone milik Saksi;
Bahwa Saksi tidak ada memiliki nomor kontak handphone atau kontak whatsapp milik Terdakwa;
Bahwa handphone milik Saksi Korban 1 adalah merk OPPO RENO 6 warna hitam dengan nomor IMEI slot SIM 1 869793059922471 dan IMEI slot SIM 2: 869793054922463 berikut nomor handphone: 085753224991;
Bahwa Saksi tidak mengetahui merk dan jenis handphone milik Terdakwa yang sudah mengirim foto-foto syur mirip dengan Saksi melalui pesan whatsapp handphone milik Saksi Korban 1 namun Saksi mengetahui nomor handphone yang digunakannya melalui kontak handphone milik Saksi Korban 1 yaitu: 081258167315;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa telah mengirim foto-foto syur mirip dengan Saksi melalui pesan whatsapp handphone milik Saksi Korban 1 tersebut kepada orang lain namun sepengetahuan Saksi Korban 1 sendiri juga menjadi korban dari perbuatan Terdakwa yang juga mengirimi foto-foto syur Saksi Korban 1 dan juga Saksi Korban 2 yang merupakan bibik Saksi juga;
Bahwa menurut Saksi foto tersebut adalah foto Saksi sendiri;
Bahwa Saksi ingin Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut yang mana Saksi ingin Terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia;
Bahwa Saksi tidak pernah dan tidak ada memiliki masalah apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada melihat foto-foto maupun video syur Saksi Korban 1 namun foto-foto Saksi Korban 2 Saksi ada melihatnya melalui handphone milik Saksi Korban 2;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebelum Saksi melaporkan kejadian ini Saksi sempat mendengarkan pembicaraan Saksi Korban 2 dan Sdr. SUBANDI yang merupakan suaminya Saksi Korban 2 bahwa Terdakwa pada saat itu sedang berada di rumah Saksi Korban 1;
Bahwa Terdakwa berperawakan besar, memiliki tinggi sekitar 168 cm, berambut pendek lurus warna pirang, kulit sawo matang, mata warna hitam agak sipit, ada memiliki tato pada lengan sebelah kanan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Sdr. ALAU;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Sdr. ALAU mengirimkan foto-foto syur tersebut melalui status whatsapp handphone miliknya sendiri;
Bahwa Saksi tidak pernah tinggal di rumah Saksi Korban 1 namun Saksi hanya sekali-kali nginap di rumah Saksi Korban 1;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Subandi alias Bandi anak dari Suwandi, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan laporan Saksi ke Polsek Tayan Hilir tentang terjadinya tindak pidana "Informasi dan transaksi elektronik" terhadap Saksi Korban 1, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3;
Bahwa Saksi mengetahuinya pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 22.00 WIB di Dusun Terentang, Rt/Rw 010/004, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau;
Bahwa yang menjadi korban tersebut adalah istri Saksi sendiri Saksi Korban 2, Saksi Korban 1 dan Saksi Korban 3;
Bahwa Saksi Korban 1 adalah sepupu dari istri Saksi dan Saksi Korban 3 merupakan keponakan dari istri Saksi serta Terdakwa adalah mantan suami dari Saksi Korban 1;
Bahwa yang Saksi ketahui tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa adalah Terdakwa mengirimkan foto istri Saksi dan foto Saksi Korban 3 dalam keadaan bugil/tanpa menggunakan busana ke Saksi Korban 1 dan kemudian foto tersebut diperlihatkan istri Saksi ke Saksi;
Bahwa Saksi mengetahuinya yang mana pada saat Saksi pulang kerja dan Saksi tiba sampai di rumah istri Saksi langsung menunjukan foto bugil istri Saksi yang mana foto tersebut dikirim dari Saksi Korban 1 yang didapat dari Terdakwa;
Bahwa Saksi hanya melihat foto tersebut dari handphone istri Saksi yang mana foto tersebut merupakan foto bugil istri Saksi dan foto bugil Saksi Korban 3 serta video tersebut Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa media/alat atau sarana yang digunakan Terdakwa untuk mengirimkan foto dan video kepada Saksi Korban 1 menggunakan handphone dan melalui lewat aplikasi whatsapp;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nomor telepon milik Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan foto dan video tersebut kepada Saksi Korban 1 tersebut;
Bahwa istri Saksi atas nama Saksi Korban 2 tidak pernah menerima langsung foto dan video yang dikirimkan Terdakwa tersebut;
Bahwa foto tesebut merupakan foto bugil editan yang mana foto wajah istri Saksi diedit dengan foto bugil tubuh orang lain menjadi 1 (satu) sehingga foto istri Saksi terlihat bugil;
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada istri Saksi langsung dan istri Saksi menjawab foto tersebut memang foto wajah istri Saksi dan foto tubuhnya adalah foto editan;
Bahwa Saksi dan istri Saksi tidak punya masalah apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa kenapa dia tersebut mengirimkan foto bugil tersebut kepada Saksi Korban 1;
Bahwa yang Saksi ketahui wajah foto editan bugil tersebut diambil dari aplikasi media sosial Facebook istri Saksi kemudian diambil Terdakwa serta diedit disatukan dengan foto bugil tubuh orang;
Bahwa foto bugil dari Saksi Korban 3 adalah foto asli yang mana foto tersebut didapat oleh istri Saksi yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp oleh Saksi Korban 1 yang didapatkan dari Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi mengetahui kejadian tersebut Saksi bermusyawarah dengan istri Saksi dan Saksi Korban 1 serta keluarga Saksi untuk melaporkan Terdakwa tersebut ke Polsek Tayan Hilir;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Anwar alias Alau, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan laporan yang dibuat oleh Saksi Korban 1 mendatangi Polsek Tayan Hilir terkait dugaan terjadinya kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa Saksi tahu Saksi Korban 1 yang merupakan istri dari Terdakwa tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan Saksi Korban 1;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah lama mengenal Terdakwa sudah sekitar 12 (dua belas) tahun yang lalu, yang tahun itu Saksi lupa, yaitu sejak kami sama-sama bekerja di PT. DAMPAK;
Bahwa Saksi tahu nama lengkap Terdakwa adalah Terdakwa, itulah yang Saksi temukan setelah Saksi dipinjamkan oleh Terdakwa berupa Buku Rekening Bank BNI atas nama Terdakwa;
Bahwa sampai saat ini Saksi masih sering bertemu dan berkomunikasi dengan Terdakwa adalah terakhir kali Saksi bertemu dan berkomunikasi dengan Terdakwa awal Januari 2022 atau menjelang pertengahan Januari 2022 saat itu sedang bermain ke rumah Saksi yang berlokasi di Jalan Ya'm Sabran, Gg. Sutera, Rt/Rw 002/003, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;
Bahwa selama bulan Januari 2022 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan hari ini tanggal 29 Januari 2022 Terdakwa sekali (sekali) datang ke rumah Saksi selama sehari dan tanggalnya Saksi tidak ingat karena Saksi ingat awal bulan atau mendekati pertengahan bulan;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa datang ke rumah Saksi hanya untuk bermain dan selain itu, setiap kali dia datang ke rumah Saksi, Terdakwa selalu meminjam ponsel Saksi;
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk bermain judi atau slot online;
Bahwa cara Terdakwa meminjam ponsel Saksi dulu, Terdakwa menyuruh Saksi menggunakan ponsel Saksi untuk bermain judi atau slot online;
Bahwa terakhir kali Terdakwa meminjam ponsel Saksi dari sekitar pukul 09.00 sampai sekitar pukul 20.00;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa bermain judi atau slot online;
Bahwa Saksi meminjamkan ponsel karena Saksi merasa kasihan pada Terdakwa karena Terdakwa adalah teman lama Saksi yang sering datang ke rumah Saksi;
Bahwa Terdakwa tinggal di rumah Saksi hanya sesekali;
Bahwa setiap Terdakwa menggunakan ponsel Saksi, Saksi belum pernah dekat Terdakwa, apa alasannya menggunakan ponsel Saksi, Terdakwa selalu begitu sehingga Saksi tidak nyaman Saksi selalu tinggal sendirian di ruang tamu rumah Saksi;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa punya handphone merk OPPO Reno 4 yang warnanya Saksi kurang tau;
Bahwa Saksi lupa berapa nomor ponsel Terdakwa karena setiap Terdakwa meminjam ponsel Saksi dan memasukkan semua nomor ponsel di Kartu Sim Terdakwa melekat pada ponsel Saksi jadi setelah Terdakwa menggunakan ponsel Saksi, Saksi selalu menghapus semua nomor ponsel sebelum Saksi memasukkan kembali kartu sim Saksi yang dikeluarkan oleh Terdakwa sebelumnya;
Bahwa seingat Saksi, Saksi hanya datang ke rumah Terdakwa 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 2021 dimana Terdakwa yang membawa Saksi ke rumahnya;
Bahwa handphone Saksi bermerk VIVO Y12 warna biru dengan nomor IMEI HP yaitu IMEI 1: 869306041075970 dan IMEI 2: 869306041075962 dengan kartu/simcard 3 (tiga) dengan nomor 0895- 0205-5385 dan kartu simpati/simcard dengan nomor 0812- 5492-3413;
Bahwa terhadap 2 (dua) buah kartu / simcard tersebut Saksi gunakan di 1 (satu) buah handphone milik Saksi yaitu HP merk VIVO Y12 warna biru;
Bahwa untuk nomor HP 0895 5385 tersebut Saksi meregistrasikannya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Sdri. NURLIJAH yang merupakan adik ipar Saksi sedangkan untuk nomor 0812- 54923413 Saksi sudah lupa dengan identitas siapa Saksi melakukan registrasi;
Bahwa Sdri. NURLIJAH tidak mengetahui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya Saksi gunakan untuk mengregistrasikan terhadap nomor 0895 - 0205-5385 tersebut;
Bahwa Saksi sudah lupa mengapa Saksi meregistrasi nomor HP 0895 - 0205 - 5385 menggunakan Namor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Sdri. NURLIJAH tersebut dikarenakan Saksi sudah lama mengregistrasikannya;
Bahwa dikarenakan NIK Saksi sudah Saksi gunakan sebanyak 3 (tiga) kali untuk mengregistrasikan nomor kartu / simcard Saksi sebelumnya sehingga untuk meregistrasikan nomor 0895 - 0205 - 5385 tersebut Saksi menggunakan Identitas milik Sdri. NURLIJAH;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan nomor handphone milik Saksi kepada Saksi Korban 1;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana Saksi Korban 1 mengetahui jika nomor 0895 - 0205 - 5385 tersebut adalah milik Saksi sehingga Saksi Korban 1 membuat nama Saksi pada kontak HP nya, kemungkinan Saksi Korban 1 meminta nomor Saksi kepada Terdkawa;
Bahwa pernah Saksi Korban 1 datang ke rumah Saksi hanya sekali saja yaitu diajak oleh Terdakwa akan tetapi itu sudah lama yaitu pada saat Saksi Korban 1 masih suami istri dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang peristiwa terjadinya Penyebaran Konten Pornografi / Konten yang melanggar kesusilaan yang dilaporkan oleh Saksi Korban 1 tersebut dan Saksi baru mengetahuinya setelah diberitahu oleh pemeriksa dari Polsek Tayan Hilir;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui akan tetapi setelah diberitahu oleh pemeriksa baru Saksi mengetahuinya yang mana menjadi korban dari Penyebaran Konten Pornografi / Konten yang melanggar kesusilaan yaitu Saksi Korban 1 yang Saksi kenal merupakan istri dari Terdakwa, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 dan yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa yang sepengetahuan Saksi suami dari Saksi Korban 1 salah satu korban dari Penyebaran Konten Pornografi / Konten yang melanggar kesusilaan;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut;
Bahwa tidak pernah Saksi mengirimkan percakapan dan kiriman foto, voice mail dan video bermuatan pornografi via whatsapp kepada nomor HP milik Saksi Korban 1;
Bahwa tidak ada Saksi menyimpan nomor handphone Saksi Korban 1;
Bahwa menurut Saksi yang telah mengirimkan 4 (empat) buah screenshoot percakapan dan kiriman foto, voice mail dan video bermuatan pornografi via whatsApp adalah Terdakwa dikarenakan setiap datang ke rumah Saksi Terdakwa selalu meminjam handphone milik Saksi yang mana Saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa handphone Saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan 4 (empat) buah screenshoot percakapan dan kiriman foto, voice mail dan video bermuatan pornografi via whatsApp dari nomor HP 0895-0205-5385 kepada HP milik Saksi Korban 1 yang mana nomor HP 0895 - 0205 - 5385 tersebut terdata pada kontak HP milik Saksi Korban 1 dengan nama Saksi;
Bahwa sepengetauan Saksi Terdakwa dan Saksi Korban 1 masih suami istri dikarenakan Terdakwa tidak pernah bercerita kalau dirinya sudah bercerai dengan Saksi Korban 1;
Bahwa untuk perempuan dengan gambar sendiri Saksi tidak kenal sedangkan untuk gambar laki-laki dan perempuan adalah Terdakwa dan Saksi Korban 1;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak kenal terhadap 4 (empat) buah screenshoot percakapan via whatsApp dari nomor HP 0812-5492- 3413 kepada HP milik Saksi Korban 1 tersebut, dan Saksi baru mengetahuinya setelah diperlihatkan oleh pemeriksa dalam pemeriksaan saat ini;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik dari Nomor HP dengan nomor 0812-5492- 3413 adalah milik Saksi yang terpasang pada 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y12 warna biru;
Bahwa Saksi tidak pernah mengirimkan percakapan via whatsApp dari nomor HP 0812-5492- 3413 kepada HP milik Saksi Korban 1, dimana di dalam percakapan via whatsApp tersebut terdapat kata-kata kotor, hinaan dan makian yang ditujukan kepada Saksi Korban 1 serta dikirimkan gambar/foto kemaluan Saksi Korban 1 tersebut;
Bahwa menurut Saksi yang telah melakukannya adalah Terdakwa;
Bahwa pada Terdakwa menggunakan HP milik Saksi tersebut untuk mengirimkan percakapan via WhatsApp dari nomor HP 0812-5492-3413 kepada HP milik Saksi Korban 1, dimana di dalam percakapan via whatsapp tersebut terdapat kata-kata kotor, hinaan dan makian yang ditujukan kepada Saksi Korban 1 serta dikirimkan gambar / foto kemaluan Saksi Korban 1 tersebut pada saat Terdakwa main ke rumah Saksi sekira awal bulan atau mendekati pertengahan bulan Januari 2022;
Bahwa Saksi tidak ada mengirimkan atau membuat status whatsapp tersebut;
Bahwa menurut Saksi yang membuat status Whatsapp berupa video Saksi Korban 3 dalam keadaan telanjang tersebut adalah Terdakwa ketika ianya meminjam handphone milik Saksi pada saat sedang bermain ke rumah Saksi pada awal bulan Januari 2022 atau mendekati pertengahan bulan Januari 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Novi Safriadi, S.T., M.T., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 1 butir ke-4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan “Dokumen Elektronik” adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. ”Dokumen Elektronik” merupakan informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan atau disimpan pada media elektronik baik dalam bentuk analog, digital dan sejenisnya, serta dapat dilihat, ditampilkan kembali dengan menggunakan sistem elektronik. Contoh dari “Dokumen Elektronik” adalah tulisan, gambar/foto dan/atau video yang dapat dikirimkan, dilihat. didengarkan, dan ditampilkan pada sistem elektronik dan aplikasi-aplikasinya termasuk pada media sosial (facebook, whatsapp, instagram, twitter, youtube) seperti postingan status, komentar, pesan singkat (chat) dalam bentuk tulisan, atau postingan atau unggahan gambar/foto dan video. Dendan demikian dapat disimpulkan bahwa terhadap gambar / foto telanjang dan video bugil / telanjang yang dikirimkan ke Handphone milik Saksi Korban 1 tersebut dapat dikategorikan sebagai “Dokumen Elektronik”.
Dapat Saksi terangkan bahwa berdasarkan Analisa terhadap uraian kronologis yang disampaikan dengan didukung oleh bukti berupa gambar / foto telanjang dan video bugil / telanjang yang dikirimkan ke Handphone milik Saksi Korban 1 tersebut, terdapat aktivitas / perbuatan elektronik yang dilakukan oleh Terduga Pelaku (Terdakwa), yaitu perbuatan “Mendistribusikan” dan perbuatan “Mentransmisikan”.
Dapat Saksi terangkan bahwa berdasarkan Analisa terhadap uraian kronologis yang disampaikan dengan didukung oleh bukti berupa gambar / foto telanjang dan video bugil / telanjang yang dikirimkan ke Handphone milik Saksi Korban 1 tersebut, perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan:
a. Mendistribusikan:
Yaitu Status WhatsApp yang berisikan Video Saksi Korban 3 dalam keadaan bugil saat mandi didalam kamar mandi yang dikirimkan menggunakan nomor HP 0895-0205-5385 an. ALAU yang mana Status WhatsApp tersebut terlihat pada HP milik Saksi Korban 1 karena kontak atas nama ALAU terdata pada kontak HP milik Saksi Korban 1. Dengan membuat status whatsapp sangat dimungkinkan bahwa status tersebut dapat dilihat oleh banyak orang yang saling merekam kontak whatsapp dengan nomor HP 0895-0205-5385 an. ALAU, sehingga informasi elektronik / dokumen elektronik yang dijadikan status whatsapp tersebut dapat tersebar ke banyak orang.
b. Mentransmisikan:
Screenshoot percakapan via WhatsApp dari nomor HP 0812-5492-3413 kepada HP milik Saksi Korban 1, dimana didalam percakapan Via WhatsApp tersebut dikirimkan gambar / foto kemaluan Saksi Korban 1;
Screenshoot percakapan dan kiriman Foto dan Video bermuatan Pornografi via WhatsApp dari nomor HP 0895-0205-5385 kepada HP milik Saksi Korban 1 yang mana nomor HP 0895-0205-5385 tersebut terdata pada kontak HP milik Saksi Korban 1 dengan nama ALAU, terdapat 2 ( Dua ) buah rekaman Video yaitu Video Saksi Korban 1 dengan Terdakwa berada pada suatu kamar tidur dengan posisi diatas ranjang / tempat tidur dengan adegan dimana Saksi Korban 1 didalam rekaman video tersebut melakukan oral sex / menghisap kemaluan Terdakwa, serta terdapat kiriman Video bugil / telanjang dari Saksi Korban 3 yang sedang mandi didalam kamar mandi;
Screenshoot percakapan dan kiriman Foto dan Video bermuatan Pornografi via WhatsApp dari nomor HP 0812-5816-7315kepada HP milik Saksi Korban 1 yang mana nomor HP 0812-5816-7315 tersebut terdata pada kontak HP milik Saksi Korban 1 dengan nama Terdakwa, terdapat foto editan korban an. Saksi Korban 2 dengan keadaan Foto kepala Saksi Korban 2 diedit dengan badan perempuan yang nampak kemaluannya dan sedang berhubungan badan, serta terdapat video bugil / telanjang dari Saksi Korban 3 yang sedang mandi didalam kamar mandi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan laporan yang telah dibuat ke Polsek Tayan Hilir berkaitan dengan telah terjadinya dugaan pidana Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Anggota Polsek Tayan Hilir pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 sekira jam 12.00 WIB di Dusun Subah, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau;
Bahwa Terdakwa melakukan Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi / Konten yang melanggar kesusilaan tersebut pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 18.32 WIB di rumah Sdr. ALAU yang beralamat Jalan Ya'm Sabran, Gg. Sutera, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;
Bahwa Terdakwa belum pernah tersangkut dalam perkara tindak pidana apapun;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Korban 1 yang mana Saksi Korban 1 merupakan mantan istri Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga atau pun hubungan pekerjaan dengan Saksi Korban 1 tersebut;
Bahwa Terdakwa menikah secara Adat Dayak dengan Saksi Korban 1 yaitu pada tanggal 26 Juni 2013 dan Terdakwa bercerai secara adat pada tanggal 4 September 2021, yang mana dari pernikahan tersebut kami dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Anak;
Bahwa ketika masih dalam ikatan pernikahan Terdakwa memanggil Saksi Korban 1 dengan panggilan "MAMA";
Bahwa pernikahan kami tidak tercatat di Catatan Sipil dikarenakan Terdakwa menikah dengan Saksi Korban 1 hanya secara Adat Dayak saja;
Bahwa yang menyebabkan Terdakwa bercerai dengan Saksi Korban 1 yaitu kami sering ribut dan sudah tidak ada lagi kecocokan antara kami;
Bahwa setelah bercerai Terdakwa dan Saksi Korban 1 tidak berhubungan baik lagi sampai saat ini;
Bahwa anak kami yang bernama Anak tersebut pada saat ini penguasaannya ada pada Saksi Korban 1;
Bahwa Terdakwa mengetahui tentang peristiwa terjadinya Penyebaran Konten Pornografi / Konten yang melanggar kesusilaan yang dlaporkan oleh Saksi Korban 1 tersebut setelah mendapatkan surat panggilan dari Polsek Tayan Hilir sehubungan dengan peristiwa terjadinya Penyebaran Konten Pornografi / Konten yang melanggar kesusilaan yang dlaporkan oleh Saksi Korban 1 tersebut akan tetapi Terdakwa tidak menghadiri panggilan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku dari Penyebaran Konten Pornografi / Konten yang melanggar kesusilaan dlaporkan oleh Saksi Korban 1 tersebut yang mana yang menjadi korban yaitu Saksi Korban 1, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 sedangkan yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa tahu dan kenal 4 (empat) buah screenshoot percakapan dan kiriman foto, voice mail dan video bermuatan pornografi via whatsapp dari nomor HP 0895-0205-5385 kepada HP milik Saksi Korban 1 yang mana nomor HP 0895-0205-5385 tersebut terdata pada kontak HP milik Saksi Korban 1 dengan nama ALAU karena Terdakwa yang mengirimnya kepada Saksi Korban 1 melalui handphone milik Sdr. ALAU yang Terdakwa pinjam sebelumnya;
Bahwa Terdakwa pernah mengirimkan percakapan dan kiriman foto, voice mail dan video bermuatan pornografi via whatsapp dari nomor HP 0895- 0205-5385 kepada HP milik Saksi Korban 1 tersebut;
Bahwa Terdakwa yang mengirimkan chat whatsapp tersebut kepada Saksi Korban 1 dengan maksud dan tujuan untuk mengajak Saksi Korban 1 balikan lagi / rujuk (menjadi suami-istri kembali);
Bahwa Terdakwa mengetahui pemilik dari nomor HP 0895-0205-5385 yaitu Sdr. ALAU dikarenakan Terdakwa yang menggunakan handphone tersebut untuk mengirimkan chat whatsapp kepada Saksi Korban 1;
Bahwa Terdakwa mengetahui siapa perempuan yang terdapat di dalam chat whatsapp pada jam 18.38 dengan kondisi dalam keadaan bugil / telanjang di dalam kamar mandi yaitu Saksi Korban 3;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Korban 3 yang mana Saksi Korban 3 merupakan anak angkat Terdakwa dan Saksi Korban 1 akan tetapi Terdakwa tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Saksi Korban 3 tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui siapa perempuan dan laki-laki di dalam video yang dikirimkan pada jam 18.43 dengan kondisi dalam keadaan bugil / telanjang / tanpa busana dengan aktifitas seorang perempuan dan seorang laki-laki berada pada suatu kamar tidur dengan posisi di atas ranjang / tempat tidur dengan adegan dimana perempuan di dalam rekaman video tersebut melakukan oral sex / menghisap kemaluan seorang laki-laki dengan durasi 1 Menit 47 Detik tersebut yaitu Saksi Korban 1 dan Terdakwa;
Bahwa yang dimaksud dengan kata “anjing” di dalam percakapan WhatsApp tersebut adalah Saksi Korban 1;
Bahwa yang dimaksud dengan kata "kamu" dan “ma” di dalam percakapan tersebut adalah Saksi Korban 1;
Bahwa yang dimaksud dengan kata “Aku” di dalam percakapan tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa yang dimaksud dengan kata “HP sama orangnya” di dalam percakapan tersebut adalah handphone tersebut sudah Terdakwa kembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. ALAU;
Bahwa Terdakwa mengirimkan chat whatsApp tersebut kepada Saksi Korban 1 dengan menggunakan handphone yang bermerk VIVO Y12 warna biru;
Bahwa handphone yang bermerk VIVO Y12 warna biru tersebut adalah milik Sdr. ALAU yang Terdakwa pinjam sebelumnya;
Bahwa Terdakwa mengirimkan pesan chat whatsapp tersebut kepada Saksi Korban 1 pada tanggal 10 Januari 2021 sekira jam 18.32 WIB di rumah Sdr. ALAU yang beralamat Jalan Ya'm Sabran, Gg. Sutera, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;
Bahwa Sdr. ALAU tidak mengetahui 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y12 warna biru miliknya tersebut Terdakwa gunakan untuk mengirimkan percakapan dan kiriman foto, voice mail dan video bermuatan pornografi via whatsapp kepada Saksi Korban 1;
Bahwa Terdakwa pernah mengirimkan percakapan via whatsapp yang berisikan kata-kata kotor, hinaan dan makian yang ditujukan kepada Saksi Korban 1 melalui nomor HP 0812-5492-3413 kepada HP milik Saksi Korban 1 tersebut;
Bahwa Terdakwa yang mengirimkan chat whatsapp tersebut kepada Saksi Korban 1 dengan maksud dan tujuan untuk mengancamnya agar Saksi Korban 1 mau kembali lagi ke Terdakwa (rujuk kembali);
Bahwa Terdakwa mengetahui pemilik dari nomor HP 0812-5492-3413 yaitu Sdr. ALAU dikarenakan Terdakwa yang menggunakan handphone tersebut untuk mengirimkan chat whatsapp kepada Saksi Korban 1;
Bahwa Terdakwa mengetahui foto kemaluan siapa yang dikirimkan dari nomor HP 0812-5492-3413 tersebut kepada Saksi Korban 1 yang mana foto kemaluan yang Terdakwa kirimkan ke Saksi Korban 1 tersebut sebelumnya Terdakwa ambil di internet;
Bahwa yang dimaksud dengan kata “lonte” dan “anjing” di dalam percakapan whatsapp tersebut adalah Saksi Korban 1;
Bahwa yang dimaksud dengan kata “kamu”, “mahh” dan “ma” di dalam. percakapan tersebut adalah Saksi Korban 1;
Bahwa yang dimaksud dengan kata “Aku” di dalam percakapan tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mengirimkan chat whatsapp tersebut kepada Saksi Korban 1 dengan menggunakan handphone yang bermerk VIVO Y12 warna biru;
Bahwa handphone yang bermerk VIVO Y12 warna biru tersebut adalah milik Sdr. ALAU yang Terdakwa pinjam sebelumnya;
Bahwa Terdakwa mengirimkan pesan chat whatsApp tersebut kepada Saksi Korban 1 pada tanggal 10 Januari 2021 sekira jam 18.32 WIB di rumah Sdr. ALAU yang beralamat Jalan Ya'm Sabran, Gg. Sutera, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;
Bahwa Terdakwa pernah mengirimkan percakapan, kiriman foto dan video bermuatan Pornografi via whatsApp kepada Saksi Korban 1 melalui nomor HP 0812-5816-7315 kepada HP milik Saksi Korban 1 tersebut;
Bahwa Terdakwa membuat status whatsapp berisi video Saksi Korban 3 dalam jangka waktu beberapa detik saja sampai dilihat oleh whatsapp Saksi Korban 1 kemudian langsung Terdakwa hapus dan status tersebut belum dilihat oleh siapaun selain Saksi Korban 1;
Bahwa cara Terdakwa bisa mendapatkan rekaman video Saksi Korban 3 dalam keadaan bugil/telanjang yang sedang berada di dalam kamar mandi tersebut dengan cara sebelumnya dengan sengaja Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam milik Terdakwa yang kamera videonya sudah dalam keadaan menyala (on) dan Terdakwa simpan di dalam saku celana pendek dan Terdakwa gantung di tiang shower yang mempunyai tinggi kurang lebih 80 (delapan puluh) centimeter dari permukaan lantai kamar mandi tersebut yang mana kamera video tersebut Terdakwa setting menghadap ke dinding kamar mandi dengan tujuan untuk merekam Saksi Korban 1 yang biasa mandi di dalam kamar mandi tersebut akan tetapi pada saat itu yang mandi malah Saksi Korban 3 sehingga handphone milik Terdakwa tersebut merekam semua kegiatan Saksi Korban 3 di dalam kamar mandi setelah Saksi Korban 3 selesai mandi Terdakwa langsung mengambil handphone milik Terdakwa tersebut yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam kamar mandi dan Terdakwa langsung melihat rekaman videonya dan ternyata Saksi Korban 3 mandi dengan keadaan telanjang/bugil setelah itu rekaman video tersebut Terdakwa simpan di handphone milik Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa merekam Saksi Korban 3 dalam keadaan bugil / telanjang yang sedang berada di dalam kamar mandi tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Korban 3;
Bahwa Terdakwa merekam Saksi Korban 3 dalam keadaan bugil / telanjang yang sedang berada di dalam kamar mandi tersebut sekitar Bulan Juni 2021 yang mana hari dan tanggalnya Terdakwa sudah lupa, yang mana maksud dan tujuan Terdakwa merekam video tersebut untuk konsumsi pribadi Terdakwa akan tetapi setelah timbul permasalahan Terdakwa dengan mantan istri Terdakwa Saksi Korban 1 video tersebut Terdakwa screen shoot dan Terdakwa kirimkan ke Saksi Korban 1;
Bahwa Terdakwa tidak menghapus video rekaman Saksi Korban 3 yang dalam keadaan bugil / telanjang yang sedang berada di dalam kamar mandi tersebut dikarenakan Terdakwa gunakan untuk konsumsi pribadi Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan rekaman video Terdakwa dan Saksi Korban 1 dalam keadaan bugil telanjang tanpa busana dengan aktifitas Saksi Korban 1 dan bersama dengan Terdakwa berada pada suatu kamar tidur dengan posisi d iatas ranjang / tempat tidur dengan adegan dimana Saksi Korban 1 di dalam rekaman video tersebut melakukan oral sex menghisap kemaluan Terdakwa dengan durasi 1 Menit 47 Detik tersebut dengan cara sebelum melakukan hubungan suami istri dengan Saksi Korban 1 tanpa sepengetahuan Saksi Korban 1 Terdakwa dengan sengaja menyimpan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 milik Terdakwa yang kamera videonya sudah dalam keadaan menyala (on) dan Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar kami yang mana kamera video tersebut Terdakwa setting ke arah tempat tidur kami dan setelah menyetting kamera video tersebut Terdakwa mengajak Saksi Korban 1 untuk melakukan hubungan seks di atas tempat tidur kami dan setelah melakukan hubungan seks tanpa sepengetahuan Saksi Korban 1 Terdakwa mengambil handphone Terdakwa tersebut di dalam lemari pakaian dan ternyata hendphone Terdakwa sudah dalam keadaan mati / lowbet dan setelah Terdakwa cas handphone Terdakwa tersebut Terdakwa melihat hanya 1 Menit 47 Detik saja handphone milik Terdakwa tersebut merekam hubungan seks yang Terdakwa lakukan dengan Saksi Korban 1 tersebut setelah itu video tersebut Terdakwa simpan di dalam handphone milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merekam video Terdakwa sedang melakukan hubungan seks/hubungan layaknya suami istri dengan Saksi Korban 1 tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi Korban 1 tersebut;
Bahwa Terdakwa merekam video Terdakwa dan Saksi Korban 1 dalam keadaan bugil / telanjang tanpa busana dengan aktifitas Saksi Korban 1 dan bersama dengan Terdakwa berada pada suatu kamar tidur dengan posisi di atas ranjang tempat tidur dengan adegan dimana Saksi Korban 1 di dalam rekaman video tersebut melakukan oral sex / menghisap kemaluan Terdakwa dengan durasi 1 Menit 47 Detik tersebut sekitar awal tahun 2021 yaitu sekira awal Bulan Januari 2021 atau Bulan Februari 2021, yang mana maksud dan tujuan Terdakwa merekam video tersebut untuk konsumsi pribadi Terdakwa bukan untuk disebarluaskan ke orang lain;
Bahwa cara Terdakwa bisa membuat foto Saksi Korban 2 dalam keadaan bugil nampak kemaluannya tersebut dengan cara sebelumnya Terdakwa mengambil foto Saksi Korban 2 di Facebook milik Saksi Korban 2 setelah Terdakwa mengambil foto Saksi Korban 2 tersebut Terdakwa langsung mencari beberapa video wanita bugil nampak kemaluannya di Website XNXX setelah mendapatkan beberapa video wanita bugil nampak kemaluannya tersebut, beberapa video wanita bugil nampak kemaluannya tersebut Terdakwa screen shoot dan setelah itu Terdakwa edit menggunakan aplikasi Cut Paste Photos dengan cara foto Saksi Korban 2 Terdakwa ambil pada bagian kepalanya saja sedangkan pada bagian badannya Terdakwa menggunakan beberapa foto wanita bugil nampak kemaluannya yang Terdakwa screen shoot sebelumnya setelah foto mirip seperti Saksi Korban 2 yang dalam keadaan bugil nampak kemaluannya tersebut berhasil Terdakwa edit, Terdakwa langsung mengirimkan beberapa foto tersebut ke Saksi Korban 1 dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12 warna biru milik Sdr. ALAU yang Terdakwa pinjam sebelumnya tersebut;
Bahwa Terdakwa membuat foto Saksi Korban 2 dalam keadaan bugil nampak kemaluannya tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Korban 2;
Bahwa Terdakwa membuat Foto Saksi Korban 2 tersebut pada tanggal 10 Januari 2021 di rumah Sdr. ALAU yang beralamat Jalan Ya'm Sabran, Gg. Sutera, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;
Bahwa Terdakwa memiliki handphone yaitu Handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam;
Bahwa kartu yang Terdakwa gunakan yaitu kartu / simcard Simpati dengan nomor: 0812- 5816-7315 dan kartu / simcard Indosat dengan nomor: 0858-2137 -7699;
Bahwa nomor simcard 0812-5816-7315 adalah milik Terdakwa sendiri sedangkan terhadap nomor simcard 0812-5492-3413 dan nomor simcard 0895-0205-5385 adalah milik Sdr. ALAU yang mana handphonenya Terdakwa gunakan untuk mengirimkan percakapan dan kiriman foto, voice mail dan video bermuatan Pornografi WhatsApp kepada Saksi Korban 1;
Bahwa untuk jenis Handphone dengan nomor simcard 0812- 5816-7315 yaitu Handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam milik Terdakwa yang mana nomor Imeinya Terdakwa tidak ingat lagi sedangkan untuk nomor simcard 0812-5492-3413 dan nomor simcard 0895-0205-5385 yaitu handphone merk Vivo Y12 warna biru milik Sdr. ALAU yang Terdakwa pinjam sebelumnya untuk mengirimkan percakapan dan kiriman foto, voice mail dan video bermuatan Pornografi via WhatsApp kepada Saksi Korban 1;
Bahwa untuk handphone dengan nomor simcard 0812-5816-7315 telah Terdakwa jual kepada Sdra. ALI di Pontianak sedangkan untuk Handphone nomor simcard 0812-5492-3413 dan nomor simcard 0895-0205-5385 ada pada Sdr. ALAU selaku pemilik handphonenya;
Bahwa nama lengkap Terdakwa adalah Terdakwa dan dalam pergaulan sehari- hari Terdakwa biasa dipanggil Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. ALAU yaitu sejak sama-sama bekerja di PT. DAMPAC dulunya akan tetapi pada saat ini perusahaan tersebut sudah tutup, dan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga atau pun hubungan pekerjaan dengan Sdr. ALAU tersebut Terdakwa hanya mempunyai hubungan pertemanan saja dengan Sdr. ALAU tersebut;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa nama asli dari ALAU yaitu ANWAR yang beralamat di Jalan Ya'm Sabran, Gg. Sutera, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;
Bahwa Sdr. ALAU tidak mengetahui bahwa Terdakwa menggunakan handphone miliknya untuk mengirimkan chat berupa kata-kata, foto / gambar porno dan video porno ke HP milik Saksi Korban 1 tersebut;
Bahwa Terdakwa mengirimkan chat berupa kata-kata kasar, foto/gambar porno Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 dan video porno ke HP ke HP milik Saksi Korban 1 dengan menggunakan handphone milik Sdr. ALAU tidak menggunakan handphone milik Terdakwa sendiri dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai handphone sehingga Terdakwa meminjam handphone milik Sdr. ALAU pada saat Terdakwa sedang berkunjung ke rumah Sdr. ALAU di Pontianak tersebut;
Bahwa selain kepada Saksi Korban 1 Terdakwa tidak pernah mengirimkan chat berupa kata-kata kasar, foto/gambar porno Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 dan video porno ke HP orang lain;
Bahwa ciri-ciri fisik dari handphone Terdakwa tersebut yaitu bermerk Oppo Reno 4 warna hitam dengan IMEI 1: 860577044829139 dan IMEI 2: 860577044829121;
Bahwa 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam dengan IMEI 1: 860577044829139 dan IMEI 2: 860577044829121 tersebut telah Terdakwa jual kepada Sdr. ALI di Pontianak;
Bahwa Terdakwa menyesali dan merasa bersalah atas perbuatan Terdakwa tersebut yang mana Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam dengan simcard Indosat IM3 dengan nomor 0857-5322-4991 dan nomor IMEI HP yakni IMEI 1 : 869793054922471 dan IMEI 2 : 869793054922463;
4 (empat) lembar Screen Shoot Chat Whats App (WA) dari kontak handphone atas nama ALAU dengan nomor kontak : 0895-0205-5385 yang berisikan Video Bugil/telanjang atas nama korban Saksi Korban 3 dan video antara Saksi Korban 1 dan Terdakwa dalam keadaan tanpa busana/telanjang;
4 (empat) lembar screen shoot chat whats app (WA) dari kontak handphone atas nama Terdakwa dengan nomor kontak : 0812-5816-7315 yang berisikan kata-kata hinaan dan makian serta foto editan kepala Saksi Korban 2 dengan badan orang lain dalam keadaan bugil/telanjang dan berisikan video bugil/telanjang atas nama korban Saksi Korban 3;
4 (empat) lembar screen shoot chat whats app (WA) dari kontak handphone tanpa nama dengan nomor kontak : 0812-5492-3413 berisikan foto pada bagian kemaluan (vagina) Saksi Korban 1 dan berisikan kata-kata hinaan dan makian;
2 (dua) lembar screen shoot status whats app (WA) dari kontak handphone atas nama ALAU dengan nomor kontak : 0895-0205-5385 yang berisikan video bugil/telanjang atas nama korban Saksi Korban 3;
1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869306041075970 dan IMEI 2 : 869306041075962 berikut nomor SIM card Indosat IM3 : 0895-0205-5385 dan nomor SIM card Telkomsel 0812-5492-3413;
1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO Reno 4 dengan nomor IMEI 1 : 860577044829139 dan IMEI 2 : 860577044829121;
1 (satu) buah SIM card Telkomsel Simpati dengan nomor : 0812-5816-7315;
Hal mana barang bukti tersebut telah diperlihatkan di depan persidangan serta telah disita menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti ini dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang tersebut dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 sekira jam 12.00 WIB di Dusun Subah, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sehubungan dengan pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 18.32 WIB di rumah Sdr. Alau yang beralamat Jalan Ya'm Sabran, Gg. Sutera, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Terdakwa telah mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dan membuat status pada aplikasi whatsapp yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ditujukan kepada Saksi Korban 1;
Bahwa pesan melalui aplikasi whatsapp yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban 1 berupa foto bagian kemaluan Saksi Korban 1 dari pinggang sampai setengah paha, 2 (dua) buah video antara Saksi Korban 1 dengan Terdakwa saat masih suami isteri dengan adegan Saksi Korban 1 menghisap kemaluan Terdakwa dengan durasi 1 (satu) menit 47 (empat puluh tujuh) detik dan durasi 18 (delapan belas) detik serta foto telanjang editan yang mana pada foto tersebut untuk wajah atau leher ke atas adalah wajah dari Saksi Korban 2 sedangkan untuk bagian leher sampai kaki bukan merupakan badan dari Saksi Korban 2, sedangkan status whatsapp yang dibuat oleh Terdakwa ditujukan kepada Saksi Korban 1 ialah berupa video Saksi Korban 3 dalam keadaan telanjang saat mandi di kamar mandi, yang mana status tersebut dibuat dalam jangka waktu beberapa detik saja sampai dilihat oleh whatsapp Saksi Korban 1 kemudian langsung Terdakwa hapus dan status tersebut belum dilihat oleh siapapun selain Saksi Korban 1;
Bahwa untuk foto bagian kemaluan Saksi Korban 1 dari pinggang sampai setengah paha dikirim oleh Terdakwa dari nomor handphone 0812-5492-3413 milik Sdr. Alau ke nomor handphone 0857-5322-4991 milik Saksi Korban 1;
Bahwa untuk 2 (dua) buah video antara Saksi Korban 1 dengan Terdakwa saat masih suami isteri dengan adegan Saksi Korban 1 menghisap kemaluan Terdakwa dengan durasi 1 (satu) menit 47 (empat puluh tujuh) detik dan durasi 18 (delapan belas) detik dikirim oleh Terdakwa dari nomor handphone 0895-0205-5385 milik Sdr. Alau ke nomor handphone 0857-5322-4991 milik Saksi Korban 1;
Bahwa untuk foto telanjang editan yang mana pada foto tersebut untuk wajah atau leher ke atas adalah wajah dari Saksi Korban 2 sedangkan untuk bagian leher sampai kaki bukan merupakan badan dari Saksi Korban 2 dikirim oleh Terdakwa dari nomor handphone 0812-5816-7315 milik Terdakwa ke nomor handphone 0857-5322-4991 milik Saksi Korban 1;
Bahwa untuk video Saksi Korban 3 dalam keadaan telanjang saat mandi di kamar mandi dibuat sebagai status whatsapp melalui kontak whatsaspp dengan nomor handphone 0895-0205-5385 milik Sdr. Alau serta dikirim oleh Terdakwa sebagai pesan whatsapp dari nomor handphone 0812-5816-7315 milik Terdakwa ke nomor handphone 0857-5322-4991 milik Saksi Korban 1;
Bahwa Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dan membuat status pada aplikasi whatsapp yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ditujukan kepada Saksi Korban 1 tersebut di atas dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru milik Sdr. Alau yang dipinjam oleh Terdakwa, sedangkan Saksi Korban 1 menerima pesan melalui aplikasi whatsapp dan melihat status pada aplikasi whatsapp yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam milik Saksi Korban 1;
Bahwa Terdakwa mendapatkan rekaman video Terdakwa dan Saksi Korban 1 dalam keadaan telanjang tanpa busana dengan aktivitas Saksi Korban 1 bersama dengan Terdakwa berada pada suatu kamar tidur dengan posisi di atas ranjang/tempat tidur dengan adegan dimana Saksi Korban 1 di dalam rekaman video tersebut melakukan oral sex menghisap kemaluan Terdakwa dengan durasi 1 (satu) menit 47 (empat puluh tujuh) detik tersebut dengan cara sebelum melakukan hubungan suami istri dengan Saksi Korban 1 tanpa sepengetahuan Saksi Korban 1 Terdakwa dengan sengaja menyimpan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 milik Terdakwa yang kamera videonya sudah dalam keadaan menyala (on) dan Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar Saksi Korban 1 dan Terdakwa yang mana kamera video tersebut Terdakwa atur ke arah tempat tidur Saksi Korban 1 dan Terdakwa kemudian setelah mengatur kamera video tersebut Terdakwa mengajak Saksi Korban 1 untuk melakukan hubungan seks di atas tempat tidur dan setelah melakukan hubungan seks tanpa sepengetahuan Saksi Korban 1 Terdakwa mengambil handphone Terdakwa tersebut di dalam lemari pakaian dan ternyata handphone Terdakwa sudah dalam keadaan mati/lowbatt, setelah Terdakwa cas handphone Terdakwa tersebut Terdakwa melihat hanya 1 (satu) menit 47 (empat puluh tujuh) detik handphone milik Terdakwa tersebut merekam hubungan seks yang Terdakwa lakukan dengan Saksi Korban 1 tersebut setelah itu video tersebut Terdakwa simpan di dalam handphone milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membuat foto Saksi Korban 2 dalam keadaan telanjang nampak kemaluannya tersebut dengan cara Terdakwa mengambil foto Saksi Korban 2 di Facebook milik Saksi Korban 2 setelah itu Terdakwa langsung mencari beberapa video wanita telanjang nampak kemaluannya di Website XNXX setelah mendapatkan beberapa video wanita telanjang nampak kemaluannya tersebut kemudian Terdakwa screenshoot dan setelah itu Terdakwa edit menggunakan aplikasi Cut Paste Photos dengan cara foto Saksi Korban 2 Terdakwa ambil pada bagian kepalanya saja sedangkan pada bagian badannya Terdakwa menggunakan beberapa foto wanita telanjang nampak kemaluannya yang Terdakwa screenshoot sebelumnya sehingga foto mirip seperti Saksi Korban 2 yang dalam keadaan telanjang nampak kemaluannya tersebut berhasil Terdakwa edit;
Bahwa Terdakwa mendapatkan rekaman video Saksi Korban 3 dalam keadaan telanjang yang sedang berada di dalam kamar mandi dengan cara Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam milik Terdakwa yang kamera videonya sudah dalam keadaan menyala (on) dan Terdakwa simpan di dalam saku celana pendek dan Terdakwa gantung di tiang shower yang mempunyai tinggi kurang lebih 80 (delapan puluh) centimeter dari permukaan lantai kamar mandi tersebut yang mana kamera video tersebut Terdakwa atur menghadap ke dinding kamar mandi dengan tujuan untuk merekam Saksi Korban 1 yang biasa mandi di dalam kamar mandi tersebut akan tetapi pada saat itu yang mandi ternyata Saksi Korban 3 sehingga handphone milik Terdakwa tersebut merekam semua kegiatan Saksi Korban 3 di dalam kamar mandi, setelah Saksi Korban 3 selesai mandi Terdakwa langsung mengambil handphone milik Terdakwa tersebut dan Terdakwa langsung melihat rekaman video tersebut, ternyata Saksi Korban 3 mandi dengan keadaan telanjang, setelah itu rekaman video tersebut Terdakwa simpan di handphone milik Terdakwa tersebut;
Bahwa Sdr. Alau tidak mengetahui maksud, tujuan dan penggunaan Terdakwa dalam meminjam handphone milik Sdr. Alau;
Bahwa Terdakwa meminjam handphone milik Sdr. Alau karena handphone Terdakwa dengan merk OPPO Reno 4 sudah Terdakwa jual sehingga Terdakwa tidak memiliki handphone;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dan membuat status pada aplikasi whatsapp yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ditujukan kepada Saksi Korban 1 tersebut di atas adalah untuk mengajak Saksi Korban 1 rujuk atau menjadi suami istri kembali;
Bahwa Saksi Korban 1, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk membuat, menyimpan dan mengirimkan foto dan video mereka yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur ’setiap orang’
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subjek hukum atas siapa didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum adalah pelaku yang bernama Terdakwa yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan di persidangan telah pula dibenarkan oleh Saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat error in persona dalam mengadili perkara ini dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2 Unsur ’dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik, yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik, yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kesusilaan berarti yang berkaitan dengan adab dan sopan santun, norma yang baik, kelakuan yang baik, tata krama yang luhur;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 sekira jam 12.00 WIB di Dusun Subah, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sehubungan dengan pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 18.32 WIB di rumah Sdr. Alau yang beralamat Jalan Ya'm Sabran, Gg. Sutera, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Terdakwa telah mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Saksi Korban 1 berupa foto bagian kemaluan Saksi Korban 1 dari pinggang sampai setengah paha, 2 (dua) buah video antara Saksi Korban 1 dengan Terdakwa saat masih suami isteri dengan adegan Saksi Korban 1 menghisap kemaluan Terdakwa dengan durasi 1 (satu) menit 47 (empat puluh tujuh) detik dan durasi 18 (delapan belas) detik serta foto telanjang editan yang mana pada foto tersebut untuk wajah atau leher ke atas adalah wajah dari Saksi Korban 2 sedangkan untuk bagian leher sampai kaki bukan merupakan badan dari Saksi Korban 2, serta Terdakwa juga membuat status pada aplikasi whatsapp ditujukan kepada Saksi Korban 1 berupa video Saksi Korban 3 dalam keadaan telanjang saat mandi di kamar mandi, yang mana status tersebut dibuat dalam jangka waktu beberapa detik saja sampai dilihat oleh whatsapp Saksi Korban 1 kemudian langsung Terdakwa hapus dan status tersebut belum dilihat oleh siapapun selain Saksi Korban 1;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dan membuat status pada aplikasi whatsapp yang ditujukan kepada Saksi Korban 1 tersebut di atas dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru milik Sdr. Alau yang dipinjam oleh Terdakwa, sedangkan Saksi Korban 1 menerima pesan melalui aplikasi whatsapp dan melihat status pada aplikasi whatsapp yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam milik Saksi Korban 1;
Menimbang, bahwa untuk foto bagian kemaluan Saksi Korban 1 dari pinggang sampai setengah paha dikirim oleh Terdakwa dari nomor handphone 0812-5492-3413 milik Sdr. Alau ke nomor handphone 0857-5322-4991 milik Saksi Korban 1, untuk 2 (dua) buah video antara Saksi Korban 1 dengan Terdakwa saat masih suami isteri dengan adegan Saksi Korban 1 menghisap kemaluan Terdakwa dengan durasi 1 (satu) menit 47 (empat puluh tujuh) detik dan durasi 18 (delapan belas) detik dikirim oleh Terdakwa dari nomor handphone 0895-0205-5385 milik Sdr. Alau ke nomor handphone 0857-5322-4991 milik Saksi Korban 1, untuk foto telanjang editan yang mana pada foto tersebut untuk wajah atau leher ke atas adalah wajah dari Saksi Korban 2 sedangkan untuk bagian leher sampai kaki bukan merupakan badan dari Saksi Korban 2 dikirim oleh Terdakwa dari nomor handphone 0812-5816-7315 milik Terdakwa ke nomor handphone 0857-5322-4991 milik Saksi Korban 1, dan untuk video Saksi Korban 3 dalam keadaan telanjang saat mandi di kamar mandi dibuat sebagai status whatsapp melalui kontak whatsaspp dengan nomor handphone 0895-0205-5385 milik Sdr. Alau serta dikirim oleh Terdakwa sebagai pesan whatsapp dari nomor handphone 0812-5816-7315 milik Terdakwa ke nomor handphone 0857-5322-4991 milik Saksi Korban 1;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan rekaman video Terdakwa dan Saksi Korban 1 dalam keadaan telanjang tanpa busana dengan aktivitas Saksi Korban 1 bersama dengan Terdakwa berada pada suatu kamar tidur dengan posisi di atas ranjang/tempat tidur dengan adegan dimana Saksi Korban 1 di dalam rekaman video tersebut melakukan oral sex menghisap kemaluan Terdakwa dengan durasi 1 (satu) menit 47 (empat puluh tujuh) detik tersebut dengan cara sebelum melakukan hubungan suami istri dengan Saksi Korban 1 tanpa sepengetahuan Saksi Korban 1 Terdakwa dengan sengaja menyimpan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 milik Terdakwa yang kamera videonya sudah dalam keadaan menyala (on) dan Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar Saksi Korban 1 dan Terdakwa yang mana kamera video tersebut Terdakwa atur ke arah tempat tidur Saksi Korban 1 dan Terdakwa kemudian setelah mengatur kamera video tersebut Terdakwa mengajak Saksi Korban 1 untuk melakukan hubungan seks di atas tempat tidur dan setelah melakukan hubungan seks tanpa sepengetahuan Saksi Korban 1 Terdakwa mengambil handphone Terdakwa tersebut di dalam lemari pakaian dan ternyata handphone Terdakwa sudah dalam keadaan mati/lowbatt, setelah Terdakwa cas handphone Terdakwa tersebut Terdakwa melihat hanya 1 (satu) menit 47 (empat puluh tujuh) detik handphone milik Terdakwa tersebut merekam hubungan seks yang Terdakwa lakukan dengan Saksi Korban 1 tersebut setelah itu video tersebut Terdakwa simpan di dalam handphone milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa membuat foto Saksi Korban 2 dalam keadaan telanjang nampak kemaluannya tersebut dengan cara Terdakwa mengambil foto Saksi Korban 2 di Facebook milik Saksi Korban 2 setelah itu Terdakwa langsung mencari beberapa video wanita telanjang nampak kemaluannya di Website XNXX setelah mendapatkan beberapa video wanita telanjang nampak kemaluannya tersebut kemudian Terdakwa screenshoot dan setelah itu Terdakwa edit menggunakan aplikasi Cut Paste Photos dengan cara foto Saksi Korban 2 Terdakwa ambil pada bagian kepalanya saja sedangkan pada bagian badannya Terdakwa menggunakan beberapa foto wanita telanjang nampak kemaluannya yang Terdakwa screenshoot sebelumnya sehingga foto mirip seperti Saksi Korban 2 yang dalam keadaan telanjang nampak kemaluannya tersebut berhasil Terdakwa edit;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan rekaman video Saksi Korban 3 dalam keadaan telanjang yang sedang berada di dalam kamar mandi dengan cara Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam milik Terdakwa yang kamera videonya sudah dalam keadaan menyala (on) dan Terdakwa simpan di dalam saku celana pendek dan Terdakwa gantung di tiang shower yang mempunyai tinggi kurang lebih 80 (delapan puluh) centimeter dari permukaan lantai kamar mandi tersebut yang mana kamera video tersebut Terdakwa atur menghadap ke dinding kamar mandi dengan tujuan untuk merekam Saksi Korban 1 yang biasa mandi di dalam kamar mandi tersebut akan tetapi pada saat itu yang mandi ternyata Saksi Korban 3 sehingga handphone milik Terdakwa tersebut merekam semua kegiatan Saksi Korban 3 di dalam kamar mandi, setelah Saksi Korban 3 selesai mandi Terdakwa langsung mengambil handphone milik Terdakwa tersebut dan Terdakwa langsung melihat rekaman video tersebut, ternyata Saksi Korban 3 mandi dengan keadaan telanjang, setelah itu rekaman video tersebut Terdakwa simpan di handphone milik Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dan membuat status pada aplikasi whatsapp ditujukan kepada Saksi Korban 1 sebagaimana tersebut di atas adalah untuk mengajak Saksi Korban 1 rujuk atau menjadi suami istri kembali;
Menimbang, bahwa Saksi Korban 1, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3 tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk membuat, menyimpan dan mengirimkan foto dan video mereka sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta persidangan di atas, foto bagian kemaluan Saksi Korban 1 dari pinggang sampai setengah paha, 2 (dua) buah video antara Saksi Korban 1 dengan Terdakwa saat masih suami isteri dengan adegan Saksi Korban 1 menghisap kemaluan Terdakwa dengan durasi 1 (satu) menit 47 (empat puluh tujuh) detik dan durasi 18 (delapan belas) detik, foto telanjang editan yang mana pada foto tersebut untuk wajah atau leher ke atas adalah wajah dari Saksi Korban 2 sedangkan untuk bagian leher sampai kaki bukan merupakan badan dari Saksi Korban 2 serta video Saksi Korban 3 dalam keadaan telanjang saat mandi di kamar mandi menurut penilaian Majelis Hakim termasuk dalam definisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, akan tetapi ternyata mengandung hal-hal yang tidak sesuai dengan adab dan sopan santun, norma yang baik, kelakuan yang baik, serta tata krama yang luhur, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa foto dan video tersebut di atas merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa yang telah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dilakukan melalui Sistem Elektronik yaitu melalui aplikasi whatsapp dan hanya ditujukan kepada Saksi Korban 1, maka Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori ‘Mentransmisikan’ Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan Terdakwa di atas memiliki maksud dan tujuan untuk mengajak Saksi Korban 1 rujuk atau menjadi suami istri kembali, yang mana Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang ditransmisikan oleh Terdakwa tersebut di atas sebelumnya dibuat oleh Terdakwa sedemikian rupa sebagaimana dalam uraian fakta persidangan, serta dalam membuat, menyimpan dan mengirimkan foto dan video Saksi Korban 1, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3, Terdakwa tidak pernah mendapatkan izin dari yang bersangkutan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap alasan pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi menurut Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini justru menguatkan keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain dari pidana penjara ternyata terhadap diri Terdakwa juga akan dikenakan pidana denda maka terhadap diri Terdakwa tersebut haruslah dikenakan pula pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan telah pula menjalani masa penangkapan dan penahanan secara sah, dengan mengacu kepada Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, serta oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam dengan simcard Indosat IM3 dengan nomor 0857-5322-4991 dan nomor IMEI HP yakni IMEI 1 : 869793054922471 dan IMEI 2 : 869793054922463 berdasarkan fakta di persidangan merupakan barang milik Saksi Korban 1, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Korban 1;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869306041075970 dan IMEI 2 : 869306041075962 berikut nomor SIM card Indosat IM3 : 0895-0205-5385 dan nomor SIM card Telkomsel 0812-5492-3413 berdasarkan fakta di persidangan merupakan barang milik Saksi Anwar alias Alau, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Anwar alias Alau;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO Reno 4 dengan nomor IMEI 1 : 860577044829139 dan IMEI 2 : 860577044829121;
1 (satu) buah SIM card Telkomsel Simpati dengan nomor : 0812-5816-7315;
berdasarkan fakta di persidangan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, serta barang bukti berupa:
4 (empat) lembar Screen Shoot Chat Whats App (WA) dari kontak handphone atas nama ALAU dengan nomor kontak : 0895-0205-5385 yang berisikan Video Bugil/telanjang atas nama Saksi Korban 3 dan video antara Saksi Korban 1 dan Terdakwa dalam keadaan tanpa busana/telanjang;
4 (empat) lembar screen shoot chat whats app (WA) dari kontak handphone atas nama Terdakwa dengan nomor kontak : 0812-5816-7315 yang berisikan kata-kata hinaan dan makian serta foto editan kepala Saksi Korban 2 dengan badan orang lain dalam keadaan bugil/telanjang dan berisikan video bugil/telanjang atas nama Saksi Korban 3;
4 (empat) lembar screen shoot chat whats app (WA) dari kontak handphone tanpa nama dengan nomor kontak : 0812-5492-3413 berisikan foto pada bagian kemaluan (vagina) Saksi Korban 1 dan berisikan kata-kata hinaan dan makian;
2 (dua) lembar screen shoot status whats app (WA) dari kontak handphone atas nama ALAU dengan nomor kontak : 0895-0205-5385 yang berisikan video bugil/telanjang atas nama Saksi Korban 3;
berdasarkan fakta di persidangan merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut di atas seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan dan mempermalukan Saksi Korban 1, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak mengajukan permohonan dibebaskan dari membayar biaya perkara, berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan’ sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam dengan simcard Indosat IM3 dengan nomor 0857-5322-4991 dan nomor IMEI HP yakni IMEI 1 : 869793054922471 dan IMEI 2 : 869793054922463;
Dikembalian kepada Saksi Korban 1;
1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869306041075970 dan IMEI 2 : 869306041075962 berikut nomor SIM card Indosat IM3 : 0895-0205-5385 dan nomor SIM card Telkomsel 0812-5492-3413;
Dikembalikan kepada Saksi Anwar alias Alau;
4 (empat) lembar Screen Shoot Chat Whats App (WA) dari kontak handphone atas nama ALAU dengan nomor kontak : 0895-0205-5385 yang berisikan Video Bugil/telanjang atas nama Saksi Korban 3 dan video antara Saksi Korban 1 dan Terdakwa dalam keadaan tanpa busana/telanjang;
4 (empat) lembar screen shoot chat whats app (WA) dari kontak handphone atas nama Terdakwa dengan nomor kontak : 0812-5816-7315 yang berisikan kata-kata hinaan dan makian serta foto editan kepala Saksi Korban 2 dengan badan orang lain dalam keadaan bugil/telanjang dan berisikan video bugil/telanjang atas nama Saksi Korban 3;
4 (empat) lembar screen shoot chat whats app (WA) dari kontak handphone tanpa nama dengan nomor kontak : 0812-5492-3413 berisikan foto pada bagian kemaluan (vagina) Saksi Korban 1 dan berisikan kata-kata hinaan dan makian;
2 (dua) lembar screen shoot status whats app (WA) dari kontak handphone atas nama ALAU dengan nomor kontak : 0895-0205-5385 yang berisikan video bugil/telanjang atas nama Saksi Korban 3;
1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO Reno 4 dengan nomor IMEI 1 : 860577044829139 dan IMEI 2 : 860577044829121;
1 (satu) buah SIM card Telkomsel Simpati dengan nomor : 0812-5816-7315;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2022, oleh Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Risky Edy Nawawi, S.H., LL.M. dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ratmin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Andre Orlando Siahaan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
Risky Edy Nawawi, S.H., LL.M. Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.
ttd
Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Ratmin