199/Pid.Sus/2022/PN Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 199/Pid.Sus/2022/PN Sim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FIRMANSYAH, SH Terdakwa: Ibrahim
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa IBRAHIM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.1.682.700.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan /atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap di tahan; Menetapkan barang bukti berupa : 70 karton @50 karton masing-masing berisi sepuluh bungkus @20 batang = Rp 790.000 batang rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai; 1 (satu) unit kendaraan mobil barang pick up merk Mitsubishi jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ beserta kunci kontak; 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor 04907975 E atas kendaraan mobil barang pick up merk Mitsubishi jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ atas nama Melissa Tampubolon; 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ nomor 21-0181616 mobil barang pick up merk Mitsubishi jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon; 1 (satu) buah Kartu Uji Kendaraan Bermotor nomor A3673088 jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ an. Melissa Tampubolon; Uang tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian 8 (delapan) lembar pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) Di pergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama terdakwa ROBI HIDAYAT Alias ROBI; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor199/Pid.Sus/2022/PN Sim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : IBRAHIM
2. Tempat lahir : PK Kunye
3. Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun /18 Maret 1975
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Lp. Setia Kelurahan Batuphat Barat Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Supir
9. Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Juni 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sprin.Kap-02/KBC.0203/PPNS tanggal 7 Juni 2022 selanjutnya terdakwa Ibrahim ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2022 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 199/Pid.Sus/2022/PN Sim tanggal 15 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 199/Pid.Sus/2022/PN Sim tanggal 15 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang di ajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang di ajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak di lekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa IBRAHIM selama 2 (dua) tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan di rumah tahanan negara, dan Denda sebesar Rp 1.682.700.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah), jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap denda tidak di bayarkan maka harta benda dan / atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus di bayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) Bulan
Menetapkan barang bukti berupa :
70 karton @ 50 karton masing-masing berisi sepuluh bungkus @ 20 batang = Rp 790.000 batang rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai;
1 (satu) unit kendaraan mobil barang pick up merk Mitsubishi jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor 04907975 E atas kendaraan mobil barang pick up merk Mitsubishi jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin
4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ atas nama Melissa Tampubolon;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ nomor 21-0181616 mobil barang pick up merk Mitsubishi jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon;
1 (satu) buah Kartu Uji Kendaraan Bermotor nomor A3673088 jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ an. Melissa Tampubolon;
Uang tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian : 8 (delapan) lembar pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Di pergunakan dalam perkara an.terdakwa Robi Hidayat als Robi
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut mohon agar di berikan keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan yang telah di bacakan sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di ajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa Ibrahim, pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di SPBU Jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Luffman sebanyak 79 karton @ 50 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 790.000 batang, yang dibawa di dalam sarana pengangkut berupa 1 (satu) unit Mobil Barang Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ. Perbuatan mana dilakukan terdakwa Ibrahim dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ibrahim dan Robi Hidayat (terdakwa dalam penuntutan terpisah/splitzing) adalah pegawai/pekerja dari Simanullang (Daftar Pencarian Orang (DPO) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar yang bertugas sebagai sopir untuk mengantarkan barang dagangan untuk dijual kembali baik berupa telur maupun rokok ilegal di berbagai warung/kedai di seputaran Kota Bukittinggi Sumatera Barat.
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa Ibrahim ditelpon Robi Hidayat untuk memuat 79 (tujuh puluh sembilan) Karton rokok Luffman ke dalam mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ yang berlokasi di Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat dan setelah selesai dimuat lalu sekira pukul 11.00 Wib, atas perintah Simanullang terdakwa Ibrahim disuruh berangkat bersama-sama dengan Robi Hidayat dengan menggunakan mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ untuk mengantarkan dan menyerahkan 79 (tujuh puluh sembilan) Karton rokok Luffman tersebut untuk dijual kepada seseorang di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dengan diiringi panggilan Tonang(Daftar Pencarian Orang (DPO) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar.
Bahwa kemudian sesampainya di Kota Tarutung Provinsi Sumatera Utara, panggilan Tonang bergabung dengan terdakwa Ibrahim dan Robi Hidayat dan kemudian secara bersama-sama dengan menggunakan mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ mereka berangkat menuju Kota Medan untuk mengantarkan dan menyerahkan rokok tersebut untuk dijual tersebut kepada seseorang.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat hendak mengisi BBM dan berada di dalam mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ, terdakwa Ibrahim, Robi Hidayat dan panggilan Tonang didatangi oleh Septino Binsar Jonli Pandiangan, Gordon Nababan dan Ferian Lavando Fritz Tampubolon beserta tim operasi pengawasan lainnya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar dengan jabatan sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan, yang memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain adalah :
Melakukan operasi pengawasan terhadap pengangkutan dan peredaran barang kena cukai, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor; dan
Melakukan penindakan di bidang cukai terhadap orang, sarana pengangkutan, barang, bangunan, tempat penimbunan dan tempat lainnya serta hal-hal yang terkait dengan pelanggaran ketentuan dan/atau tindak pidana di bidang cukai
Bahwa kemudian Septino Binsar Jonli Pandiangan, Gordon Nababan dan Ferian Lavando Fritz Tampubolon beserta tim operasi pengawasan lainnya memperkenalkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar dengan jabatan sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan dan hendak melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut seraya menunjukkan Surat Perintah Surat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Nomor : Prin - 73/WBC.02/2022 tanggal 14 Mei 2022 dan setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam 1 (satu) unit Mobil Barang Pick Up L300 PU STD-R merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ lalu meminta terdakwa Ibrahim, Robi Hidayat dan panggilan Tonang untuk keluar dari dalam 1 (satu) unit Mobil Barang Pick Up L300 PU STD-R merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ tersebut untuk memperlihatkan isi muatan mobil tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa Ibrahim bersama-sama dengan Robi Hidayat membuka terpal penutup muatan dan terlihat muatan berisi karton-karton yang berdasarkan pengakuan panggilan Tonang berisi rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai dan atas temuan tersebut Septino Binsar Jonli Pandiangan, Gordon Nababan dan Ferian Lavando Fritz Tampubolon beserta tim operasi pengawasan lainnya langsung melakukan penindakan dan untuk mengamankan barang bukti serta menghindari gangguan dengan segera membawa 1 (satu) unit Mobil Barang Pick Up L300 PU STD-R merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ beserta muatan dan orang tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut namun sebelum mobil berikut muatannya akan diamankan dan dibawa, panggilan Tonang tidak terlihat lagi dilokasi penindakan dan berhasil melarikan diri dan setibanya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, meminta terdakwa Ibrahim bersama-sama dengan Robi Hidayat mengeluarkan isi muatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan didapati rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 39.500 bungkus rokok kemasan isi 20 batang.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa Ibrahim dan Robi Hidayat mengakui bahwa rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 39.500 bungkus rokok kemasan isi 20 batang adalah milik panggilan Simanullang dan tugas terdakwa Ibrahim hanya sebagai supir 1 dan Robi Hidayat sebagai sopir 2 untuk membawa 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang sama dengan 39.500 bungkus rokok kemasan isi 20 batang untuk dijual kepada seseorang di Kota Medan yang hanya diketahui oleh panggilan Tonang dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk 2 (dua) orang dan biaya operasional dari Kota Bukittinggi ke Kota Medan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa Ibrahim dan Robi Hidayat mengetahui bahwa 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 39.500 bungkus rokok kemasan isi 20 batang juga tidak dilekati dengan cukai sebagai mana rokok pada umumnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ibrahim dan Robi Hidayat bersama-sama dengan panggilan Simanullang dan panggilan Tonang (keduanya DPO), telah terjadi kerugian negara dengan perhitungan :
Bahwa perbuatan Ibrahim dan Robi Hidayat yakni menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yaitu 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 790.000 (tujuh ratus sembilan puluh ribu) batang merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai atau belum dilunasi cukainya merupakan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara;
Bahwa kerugian negara dihitung berdasarkan nilai cukai yang seharusnya dibayar dimana nilai cukai rokok dihitung berdasarkan jenis rokok, jumlah batang rokok dikali tarif cukai perbatang.
Bahwa ketentuan perhitungan cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-192/PMK.010/2021 tanggal 17 Desember 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Bahwa perhitungan cukai atas sejumlah rokok sesuai dengan BA Penyitaan Nomor BAP-01/KBC.0203/2022 tanggal 07 Juni 2022 adalah sebagai berikut :
-
-
Merk Jenis Rokok Jumlah Batang Tarif per Batang (Rp) Nilai Cukai
(Jumlah Batang x Tarif)
Luffman SPM 790.000 Rp. 1.065,- Rp. 841.350.000,-
-
Sehingga nilai cukai atas rokok yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 841.350.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah.
Sehingga kerugian negara adalah sebesar Rp. 841.350.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Ibrahim, pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Luffman sebanyak 79 karton @ 50 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 790.000 batang, yang dibawa di dalam sarana pengangkut berupa 1 (satu) unit Mobil Barang Pick Up L300 PU STD-R merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ. Perbuatan mana dilakukan terdakwa Ibrahim dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Septino Binsar Jonli Pandiangan, Gordon Nababan dan Ferian Lavando Fritz Tampubolon adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar dengan jabatan sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan, memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain adalah :
Melakukan operasi pengawasan terhadap pengangkutan dan peredaran barang kena cukai, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor; dan
Melakukan penindakan di bidang cukai terhadap orang, sarana pengangkutan, barang, bangunan, tempat penimbunan dan tempat lainnya serta hal-hal yang terkait dengan pelanggaran ketentuan dan/atau tindak pidana di bidang cukai
telah mendapat informasi dari unit Intelijen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar bahwa diduga adanya peredaran barang kena cukai ilegal yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai di jalan Lintas Sumatera di wilayah Kabupaten Toba dan Kabupaten Simalungun dengan menggunakan mobil barang dan atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan informasi dan pemetaan titik-titik rawan perlintasan kendaraan pada sepanjang jalan Lintas Sumatera di wilayah Kabupaten Toba dan Kabupaten Simalungun.
Bahwa Septino Binsar Jonli Pandiangan, Gordon Nababan dan Ferian Lavando Fritz Tampubolon telah diberikan kewenangan melakukan penindakan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Nomor : Prin - 73/WBC.02/2022 tanggal 14 Mei 2022 untuk melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar yang meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Septino Binsar Jonli Pandiangan, Gordon Nababan dan Ferian Lavando Fritz Tampubolon beserta tim operasi pengawasan lainnya melakukan penyisiran titik-titik rawan mulai dari sepanjang Kota Pematangsiantar hingga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun tepatnya di Parapat dan kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 00.45 Wib, Septino Binsar Jonli Pandiangan, Gordon Nababan dan Ferian Lavando Fritz Tampubolon beserta tim operasi pengawasan lainnya mencurigai 1 (satu) unit Mobil Barang Pick Up L300 PU STD-R merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ yang baru saja memasuki wilayah Parapat dari arah Kabupaten Toba yang diduga memuat rokok ilegal dan kemudian mobil tersebut memasuki SPBU di Jalan Sisingamangaraja Kota Parapat hendak mengisi bahan bakar (BBM).
Bahwa kemudian Septino Binsar Jonli Pandiangan, Gordon Nababan dan Ferian Lavando Fritz Tampubolon beserta tim operasi pengawasan lainnya menghampiri mobil tersebut dan berbicara kepada supirnya dan memperkenalkan diri bahwa Septino Binsar Jonli Pandiangan, Gordon Nababan dan Ferian Lavando Fritz Tampubolon beserta tim operasi pengawasan lainnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar dengan jabatan sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan dan hendak melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut seraya menunjukkan Surat Perintah Surat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Nomor : Prin - 73/WBC.02/2022 tanggal 14 Mei 2022 dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan di dalam 1 (satu) unit Mobil Barang Pick Up L300 PU STD-R merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ tersebut terdapat 3 (tiga) orang yang kemudian dikonfirmasi ketahui bernama Ibrahim selaku supir 1, Robi Hidayat selaku supir 2 (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) dan panggilan Tonang (Daftar Pencarian Orang/DPO) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar mengaku sebagai penumpang lalu Septino Binsar Jonli Pandiangan, Gordon Nababan dan Ferian Lavando Fritz Tampubolon beserta tim operasi pengawasan lainnya meminta mereka keluar dari dalam 1 (satu) unit Mobil Barang Pick Up L300 PU STD-R merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ tersebut untuk memperlihatkan isi muatan mobil tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa Ibrahim bersama-sama dengan Robi Hidayat membuka terpal penutup muatan dan terlihat muatan berisi karton-karton yang berdasarkan pengakuan panggilan Tonang berisi rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai dan atas temuan tersebut Septino Binsar Jonli Pandiangan, Gordon Nababan dan Ferian Lavando Fritz Tampubolon beserta tim operasi pengawasan lainnya langsung melakukan penindakan dan untuk mengamankan barang bukti serta menghindari gangguan dengan segera membawa 1 (satu) unit Mobil Barang Pick Up L300 PU STD-R merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ beserta muatan dan orangnya tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut namun sebelum mobil berikut muatannya akan diamankan dan dibawa, panggilan Tonang tidak terlihat lagi dilokasi penindakan dan berhasil melarikan diri dan setibanya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, kemudian meminta terdakwa Ibrahim bersama-sama dengan Robi Hidayat mengeluarkan isi muatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan didapati rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai adalah sebanyak 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 39.500 bungkus rokok kemasan isi 20 batang.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa Ibrahim dan Robi Hidayat mengakui bahwa rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 39.500 bungkus rokok kemasan isi 20 batang adalah milik panggilan Simanullang (Daftar Pencarian Orang/DPO) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar dan tugas terdakwa Ibrahim hanya sebagai supir 1 dan Robi Hidayat sebagai sopir 2 adalah untuk membawa 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang sama dengan 39.500 bungkus rokok kemasan isi 20 batang untuk dijual kepada seseorang di Kota Medan yang hanya diketahui oleh panggilan Tonang dengan upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk 2 (dua) orang dan biaya operasional dari Kota Bukittinggi ke Kota Medan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa Ibrahim dan Robi Hidayat mengetahui bahwa 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 39.500 bungkus rokok kemasan isi 20 batang juga tidak dilekati dengan cukai sebagai mana rokok umumnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ibrahim dan Robi Hidayat bersama-sama dengan panggilan Simanullang dan panggilan Tonang (keduanya Daftar Pencarian Orang/DPO) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar), telah terjadi kerugian negara dengan perhitungan :
Bahwa perbuatan Ibrahim dan Robi Hidayat yakni menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yaitu 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 790.000 (tujuh ratus sembilan puluh ribu) batang merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai atau belum dilunasi cukainya merupakan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara;
Bahwa kerugian negara dihitung berdasarkan nilai cukai yang seharusnya dibayar dimana nilai cukai rokok dihitung berdasarkan jenis rokok, jumlah batang rokok dikali tarif cukai perbatang.
Bahwa ketentuan perhitungan cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-192/PMK.010/2021 tanggal 17 Desember 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Bahwa perhitungan cukai atas sejumlah rokok sesuai dengan BA Penyitaan Nomor BAP-01/KBC.0203/2022 tanggal 07 Juni 2022 adalah sebagai berikut :
-
-
Merk Jenis Rokok Jumlah Batang Tarif per Batang (Rp) Nilai Cukai
(Jumlah Batang x Tarif)
Luffman SPM 790.000 Rp. 1.065,- Rp. 841.350.000,-
-
Sehingga nilai cukai atas rokok yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 841.350.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah.
Sehingga kerugian negara adalah sebesar Rp. 841.350.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi terhadap Dakwaan Penuntut Umum yang telah di bacakan sebelumnya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
GORDON NABABAN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan keterangan yang saksi berikan dipenyidik sudah benar semuanya;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana di bidang Cukai yaitu secara bersama-sama turut serta menyerahkan, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang tentang Cukai sejumlah 79 karton @ 50 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai dibawa menggunakan Mobil Barang Mitsubishi L300 PU STD-R nomor polisi BA8662MJ ditegah di SPBU jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 00.45 WIB dengan Supir 1 bernama Sdr. IBRAHIM dan Supir 2 bernama Sdr.ROBI HIDAYAT alias ROBI, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan sejak tahun 2003 hingga sekarang. Saat ini bertugas sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar;
Bahwa adapun Tugas dan tanggung jawab saksi diantaranya yaitu melakukan operasi pengawasan terhadap pengangkutan dan peredaran barang kena cukai, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor; dan, Melakukan penindakan di bidang cukai terhadap orang. Sarana pengangkutan, barang, bangunan, tempat penimbunan dan tempat lainnya serta hal-hal yang terkait dengan pelanggaran ketentuan dan/atau tindak pidana di bidang cukai;
Bahwa adapun peran saksi yaitu selaku petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar yang melakukan penindakan terhadap rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus) bungkus yang dibawa oleh Sdr Robi Hidayat dan Sdr Ibrahim menggunakan mobil barang Mitsubishi L300 PU STD-R nomor polisi BA8662MJ di SPBU jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 00.45 WIB;
Bahwa Kronologis penindakan yaitu diawali dengan adanya informasi dari unit intelijen bahwa diduga adanya peredaran barang kena cukai ilegal yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai di jalan lintas sumatera di wilayah Kabupaten Toba dan Kabupaten Simalungun menggunakan mobil barang. Atas informasi tersebut dilakukan pengembangan informasi dan pemetaan titik-titik rawan perlintasan kendaraan pada sepanjang jalan lintas sumatera di wilayah Kabupaten Toba dan Kabupaten Simalungun. Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi beserta tim operasi pengawasan melakukan penyisiran titik-titik rawan mulai dari sepanjang Kota Pematangsiantar hingga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun tepatnya di Parapat. Sekitar pukul 00.40 WIB tanggal 7 Juni 2022, kami mencurigai satu unit mobil barang Mitsubishi L300 nomor polisi BA8662MJ yang baru saja memasuki wilayah Parapat dari arah Kabupaten Toba yang diduga memuat rokok ilegal. Kemudian mobil tersebut memasuki SPBU di jalan Sisingamangaraja Parapat hendak mengisi bahan bakar. Saat itu pula kami menghampiri mobil tersebut dan Sdr. Septino berbicara kepada supir bahwa kami petugas Bea dan Cukai hendak melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut seraya menunjukkan Surat Perintah Nomor: PRIN-73/WBC.02/2022 tgl 14 Mei 2022 yang kami bawa. Terlihat di dalam mobil terdapat tiga orang yang setelahnya kami ketahui bernama Sdr Ibrahim selaku supir 1, Sdr Robi Hidayat selaku supir 2 dan Sdr Tonang mengaku penumpang. Kami meminta mereka keluar dari dalam mobil dan memperlihatkan isi muatan mobil tersebut. Kemudian Sdr Ibrahim bersama- sama dengan Sdr Robi Hidayat membuka terpal penutup muatan dan terlihat muatan berisi karton-karton yang berdasarkan pengakuan Sdr Tonang berisi rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai. Atas temuan tersebut kami lakukan penindakan dan untuk mengamankan barang bukti serta menghindari gangguan, kami segera membawa mobil beserta muatan dan orang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut. Namun sebelum mobil berikut muatannya akan kami bawa, Sdr. Tonang tidak terlihat lagi dilokasi penindakan. Setibanya di kantor, kami meminta Sdr Ibrahim bersama-sama dengan Sdr Robi Hidayat mengeluarkan isi muatan dan didapati rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 79 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang sama dengan 39.500 bungkus rokok kemasan isi 20 batang. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kami menyerahkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-057/KBC.0203/2022 tgl 7 Juni 2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BA-057/Riksa/KBC.020302/2022 tanggal 07 Juni 2022;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Sdr Ibrahim dan Sdr Robi Hidayat, rokok tersebut mereka peroleh dari Sdr Simanullang di Bukit Tinggi Sumatera Barat dan hendak diserahkan kepada seseorang di Kota Medan
Bahwa yang berhasil kami amankan adalah : Sdr. ROBI HIDAYAT alias ROBI Umur 31 tahun, Pekerjaan Pengemudi, Sdr. IBRAHIM Umur 47 tahun, Pekerjaan Wiraswasta. Barang-barang antara lain 79 Karton @50 Slop @10 Bungkus @ 20 Batang = 790.000 batang rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai, 1 (satu) unit kendaraan Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Nomor Rangka : Jenis L300, Warna Hitam, MK2LOPU39MJ021004, Nomor Mesin: 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor 04907975.E atas kendaraan Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor Rangka: MK2LOPU39MJ021004, Nomor Mesin: 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ nomor: 21-0181616 Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2LOPU39MJ021004, Nomor Mesin : 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon : 1 (satu) buah Kartu Uji Kendaraan Bermotor nomor A3673088 Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor MK2LOPU39MJ021004,Rangka: Nomor Mesin : 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama Melissa Tampubolon, Uang Tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).-
Bahwa di perlihatkan kepada saksi barang bukti di depan persidangan berupa 1 unit Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Nomor Polisi BA 8662 MJ,79 karton @ 50 slop @ 10 bungkus = 39.500 bungkus rokok merk Luffman tidak dilekati pita cukai, Uang Tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi mengetahui dan mengenal barang bukti tersebut;
Bahwa Terdakwa ditangkap tidak ada melakukan perlawanan dan terdakwa bukan merupakan target operasi
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi
SEPTINO BINSAR JONLI PANDIANGAN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan keterangan yang saksi berikan dipenyidik sudah benar semuanya;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana di bidang Cukai yaitu secara bersama-sama turut serta menyerahkan, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang tentang Cukai sejumlah 79 karton @ 50 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai dibawa menggunakan Mobil Barang Mitsubishi L300 PU STD-R nomor polisi BA8662MJ ditegah di SPBU jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 00.45 WIB dengan Supir 1 bernama Sdr. IBRAHIM dan Supir 2 bernama Sdr.ROBI HIDAYAT alias ROBI, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan sejak tahun 2010 hingga sekarang. Saat ini bertugas sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KantorPengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar;
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab saksi diantaranya yaitu melakukan operasi pengawasan terhadap pengangkutan dan peredaran barang kena cukai, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor; dan, Melakukan penindakan di bidang cukai terhadap orang. Sarana pengangkutan, barang, bangunan, tempat penimbunan dan tempat lainnya serta hal-hal yang terkait dengan pelanggaran ketentuan dan/atau tindak pidana di bidang cukai;
Bahwa peran saksi yaitu selaku petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar yang melakukan penindakan terhadap rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus) bungkus yang dibawa oleh Sdr Robi Hidayat dan Sdr Ibrahim menggunakan mobil barang Mitsubishi L300 PU STD-R nomor polisi BA8662MJ di SPBU jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 00.45 WIB;
Bahwa kronologis penindakan yaitu diawali dengan adanya informasi dari unit intelijen bahwa diduga adanya peredaran barang kena cukai ilegal yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai di jalan lintas sumatera di wilayah Kabupaten Toba dan Kabupaten Simalungun menggunakan mobil barang. Atas informasi tersebut dilakukan pengembangan informasi dan pemetaan titik-titik rawan perlintasan kendaraan pada sepanjang jalan lintas sumatera di wilayah Kabupaten Toba dan Kabupaten Simalungun. Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi beserta tim operasi pengawasan melakukan penyisiran titik-titik rawan mulai dari sepanjang Kota Pematangsiantar hingga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun tepatnya di Parapat. Sekitar pukul 00.40 WIB tanggal 7 Juni 2022, kami mencurigai satu unit mobil barang Mitsubishi L300 nomor polisi BA8662MJ yang baru saja memasuki wilayah Parapat dari arah Kabupaten Toba yang diduga memuat rokok ilegal. Kemudian mobil tersebut memasuki SPBU di jalan Sisingamangaraja Parapat hendak mengisi bahan bakar. Saat itu pula kami menghampiri mobil tersebut dan Sdr. Septino berbicara kepada supir bahwa kami petugas Bea dan Cukai hendak melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut seraya menunjukkan Surat Perintah Nomor: PRIN-73/WBC.02/2022 tgl 14 Mei 2022 yang kami bawa. Terlihat di dalam mobil terdapat tiga orang yang setelahnya kami ketahui bernama Sdr Ibrahim selaku supir 1, Sdr Robi Hidayat selaku supir 2 dan Sdr Tonang mengaku penumpang. Kami meminta mereka keluar dari dalam mobil dan memperlihatkan isi muatan mobil tersebut. Kemudian Sdr Ibrahim bersama- sama dengan Sdr Robi Hidayat membuka terpal penutup muatan dan terlihat muatan berisi karton-karton yang berdasarkan pengakuan Sdr Tonang berisi rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai. Atas temuan tersebut kami lakukan penindakan dan untuk mengamankan barang bukti serta menghindari gangguan, kami segera membawa mobil beserta muatan dan orang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut. Namun sebelum mobil berikut muatannya akan kami bawa, Sdr. Tonang tidak terlihat lagi dilokasi penindakan. Setibanya di kantor, kami meminta Sdr Ibrahim bersama-sama dengan Sdr Robi Hidayat mengeluarkan isi muatan dan didapati rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 79 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang sama dengan 39.500 bungkus rokok kemasan isi 20 batang. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kami menyerahkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-057/KBC.0203/2022 tgl 7 Juni 2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BA-057/Riksa/KBC.020302/2022 tanggal 07 Juni 2022;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Sdr Ibrahim dan Sdr Robi Hidayat, rokok tersebut mereka peroleh dari Sdr Simanullang di Bukit Tinggi Sumatera Barat dan hendak diserahkan kepada seseorang di Kota Medan;
Bahwa yang berhasil kami amankan adalah Sdr. ROBI HIDAYAT alias ROBI Umur 31 tahun, Pekerjaan Pengemudi, Sdr. IBRAHIM Umur 47 tahun, Pekerjaan Wiraswasta dan Barang-barang antara lain 79 Karton @ 50 Slop @10 Bungkus @ 20 Batang = 790.000 batang rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai, 1 (satu) unit kendaraan Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Nomor Rangka: Jenis L300, Warna Hitam, MK2LOPU39MJ021004, Nomor Mesin : 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor 04907975.E atas kendaraan Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor Rangka: MK2LOPU39MJ021004, Nomor Mesin: 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ nomor: 21-0181616 Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor Rangka: MK2LOPU39MJ021004, Nomor Mesin : 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon : 1 (satu) buah Kartu Uji Kendaraan Bermotor nomor A3673088 Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor MK2LOPU39MJ021004, Rangka : Nomor Mesin: 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama Melissa Tampubolon, Uang Tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa barang bukti di perlihatkan kepada saksi di depan persidangan berupa 1 unit mobil barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Nomor Polisi BA 8662 MJ,79 karton @ 50 slop @ 10 bungkus = 39.500 bungkus rokok merk Luffman tidak dilekati pita cukai, Uang Tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi mengetahui dan mengenali barang bukti tersebut
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap tidak ada melakukan perlawanan dan terdakwa juga bukan merupakan target operasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi
FERIAN LAVANDO FRITZ TAMPUBOLON dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan keterangan yang saksi berikan dipenyidik sudah benar semuanya;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana di bidang Cukai yaitu secara bersama-sama turut serta menyerahkan, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang tentang Cukai sejumlah 79 karton @ 50 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai dibawa menggunakan Mobil Barang Mitsubishi L300 PU STD-R nomor polisi BA8662MJ ditegah di SPBU jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 00.45 WIB dengan Supir 1 bernama Sdr. IBRAHIM dan Supir 2 bernama Sdr.ROBI HIDAYAT alias ROBI, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab saksi diantaranya yaitu melakukan operasi pengawasan terhadap pengangkutan dan peredaran barang kena cukai, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor; dan, Melakukan penindakan di bidang cukai terhadap orang. Sarana pengangkutan, barang, bangunan, tempat penimbunan dan tempat lainnya serta hal-hal yang terkait dengan pelanggaran ketentuan dan/atau tindak pidana di bidang cukai;
Bahwa peran saksi yaitu selaku petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar yang melakukan penindakan terhadap rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus) bungkus yang dibawa oleh Sdr Robi Hidayat dan Sdr Ibrahim menggunakan mobil barang Mitsubishi L300 PU STD-R nomor polisi BA8662MJ di SPBU jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 00.45 WIB;
Bahwa kronologis penindakan yaitu diawali dengan adanya informasi dari unit intelijen bahwa diduga adanya peredaran barang kena cukai ilegal yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai di jalan lintas sumatera di wilayah Kabupaten Toba dan Kabupaten Simalungun menggunakan mobil barang. Atas informasi tersebut dilakukan pengembangan informasi dan pemetaan titik-titik rawan perlintasan kendaraan pada sepanjang jalan lintas sumatera di wilayah Kabupaten Toba dan Kabupaten Simalungun. Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Saya beserta tim operasi pengawasan melakukan penyisiran titik-titik rawan mulai dari sepanjang Kota Pematangsiantar hingga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun tepatnya di Parapat. Sekitar pukul 00.40 WIB tanggal 7 Juni 2022, kami mencurigai satu unit mobil barang Mitsubishi L300 nomor polisi BA8662MJ yang baru saja memasuki wilayah Parapat dari arah Kabupaten Toba yang diduga memuat rokok ilegal. Kemudian mobil tersebut memasuki SPBU di jalan Sisingamangaraja Parapat hendak mengisi bahan bakar. Saat itu pula kami menghampiri mobil tersebut dan Sdr. Septino berbicara kepada supir bahwa kami petugas Bea dan Cukai hendak melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut seraya menunjukkan Surat Perintah Nomor: PRIN-73/WBC.02/2022 tgl 14 Mei 2022 yang kami bawa. Terlihat di dalam mobil terdapat tiga orang yang setelahnya kami ketahui bernama Sdr Ibrahim selaku supir 1, Sdr Robi Hidayat selaku supir 2 dan Sdr Tonang mengaku penumpang. Kami meminta mereka keluar dari dalam mobil dan memperlihatkan isi muatan mobil tersebut. Kemudian Sdr Ibrahim bersama- sama dengan Sdr Robi Hidayat membuka terpal penutup muatan dan terlihat muatan berisi karton-karton yang berdasarkan pengakuan Sdr Tonang berisi rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai. Atas temuan tersebut kami lakukan penindakan dan untuk mengamankan barang bukti serta menghindari gangguan, kami segera membawa mobil beserta muatan dan orang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut. Namun sebelum mobil berikut muatannya akan kami bawa, Sdr. Tonang tidak terlihat lagi dilokasi penindakan. Setibanya di kantor, kami meminta Sdr Ibrahim bersama-sama dengan Sdr Robi Hidayat mengeluarkan isi muatan dan didapati rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 79 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang sama dengan 39.500 bungkus rokok kemasan isi 20 batang. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kami menyerahkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-057/KBC.0203/2022 tgl 7 Juni 2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BA-057/Riksa/KBC.020302/2022 tanggal 07 Juni 2022;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Sdr Ibrahim dan Sdr Robi Hidayat, rokok tersebut mereka peroleh dari Sdr Simanullang di Bukit Tinggi Sumatera Barat dan hendak diserahkan kepada seseorang di Kota Medan;
Bahwa yang berhasil kami amankan adalah: Sdr. ROBI HIDAYAT alias ROBI Umur 31 tahun, Pekerjaan Pengemudi, Sdr. IBRAHIM Umur 47 tahun, Pekerjaan Wiraswasta.Barang-barang antara lain 79 Karton @50 Slop @10 Bungkus @ 20 Batang = 790.000 batang rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai, 1 (satu) unit kendaraan Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Nomor Rangka: Jenis L300, Warna Hitam, MK2LOPU39MJ021004, Nomor Mesin: 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ beserta kunci kontak;- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor 04907975.E atas kendaraan Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2LOPU39MJ021004, Nomor Mesin: 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ nomor : 21-0181616 Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2LOPU39MJ021004, Nomor Mesin : 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon: 1 (satu) buah Kartu Uji Kendaraan Bermotor nomor A3673088 Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor MK2LOPU39MJ021004, Rangka : Nomor Mesin : 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama Melissa Tampubolon, Uang Tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).-
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti berupa 1 unit Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Nomor Polisi BA 8662 MJ,79 karton @ 50 slop @ 10 bungkus = 39.500 bungkus rokok merk Luffman tidak dilekati pita cukai, Uang Tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa barang bukti di perlihatkan kepada saksi di depan persidangan berupa 1 unit mobil barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Nomor Polisi BA 8662 MJ,79 karton @ 50 slop @ 10 bungkus = 39.500 bungkus rokok merk Luffman tidak dilekati pita cukai, Uang Tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi mengetahui dan mengenali barang bukti tersebut
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap tidak ada melakukan perlawanan dan terdakwa juga bukan merupakan target operasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi
ROBI HIDAYAT Alias ROBI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan keterangan yang saksi berikan dipenyidik sudah benar semuanya;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana di bidang Cukai dengan Ibrahim;
Bahwa saksi kenal mengenalnya sejak tahun 2016 dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr.Ibrahim
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekitar pukul 00.45 WIB, saksi, Sdr. Tonang dan Sdr. Ibrahim sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja Parapat mengendarai mobil barang Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi nomor polisi BA 8662 MJ yang dikemudikan oleh Sdr.Ibrahim, pada saat itu kami memasuki SPBU untuk mengisi bahan bakar, ketika akan mengisi bahan bakar datang 1 buah mobil berwarna hitam dan langsung berhenti didepan mobil yang kami bawa, selanjutnya keluar beberapa orang dari dalam mobil dan menghampiri kami yang salah satunya berbicara dan mengaku petugas Bea dan Cukai Pematangsiantar Bernama Septino, kemudian Sdr.Septino tersebut memperlihatkan Surat Perintah. Kemudian Sdr. Septino mengatakan bahwa mereka akan memeriksa muatan mobil yang kami bawa, selanjutnya petugas Bea dan Cukai meminta kami untuk membuka penutup bak mobil agar dapat dilihat isinya, atas permintaan tersebut Sdr. Ibrahim pun membuka penutup bak belakang mobil dan ketika dibuka kelihatan muatan karton karton. Selanjutnya petugas Bea Cukai bertanya apa isi karton tersebut yang selanjutnya dijawab Sdr.Ibrahim isinya adalah rokok. Petugas bertanya apa merk rokoknya dan dijawab Sdr. Tonang bahwa isinya adalah rokok merk Luffman polos. Setelah mengetahui isi karton-karton yang dimuat didalam mobil adalah rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai maka petugas membawa kami dan mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi nomor polisi BA 8662 MJ ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, namun ketika mobil akan dibawa Sdr. Tonang berdebat dengan petugas sambil menelepon dan memisahkan diri. Selanjutnya petugas membawa kami menuju Kantor Bea dan Cukai. Ketika tiba di Kantor Bea Cukai Pematangsiantar petugas bea dan cukai meminta kami untuk menurunkan semua muatan mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi nomor polisi BA 8662 MJ untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan 79 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan petugas Bea Cukai menyerahkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Membawa Sarana Pengangkut Barang dan Berita Acara Pemeriksaan kepada saksi.
Bahwa saksi tahu karena tidak ada banderol atau tidak ada pita cukainya. Terhadap 79 karton berisi 3.950 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang Merk Luffman yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pematangsiantar kedapatan rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dilakukan penindakan yang selanjutnya diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pematang Siantar,
Bahwa rokok tersebut bukan milik saksi.
Bahwa pemiliknya adalah Sdr. Simanullang yang saksi peroleh dari Sdr.Simanulang;
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB saksi ditelpon oleh Sdr. Simanullang untuk memuat 79 karton rokok Luffman ke dalam mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi nomor polisi BA 8662 MJ yang berlokasi di Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat dan setelah selesai dimuat sekitar pukul 11.00 WIB, atas perintah Sdr. Simanullang, saksi disuruh berangkat bersama-sama dengan Sdr. Ibrahim menggunakan mobil Pick Up yang telah dimuat tersebut untuk mengantarkan dan menyerahkan rokok tersebut untuk dijual kepada seseorang di Kota Medan.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr.Simanullang sejak tahun 2020 melalui teman saksi bernama Midun, saat itu saksi sedang menganggur dan minta dicarikan pekerjaan. Setelah dikenalkan dengan Sdr. Simanullang saksi mulai bekerja sebagai supir mobil L300 mengantarkan telur ke warung-warung. Sejak saat itu Sdr.Simanullang menjadi bos saksi. Setahu saksi Sdr.Simanullang adalah anggota TNI, namun saksi tidak tahu dia tugas dimana. saksi kenal dengan Sdr. Tonang sejak saksi bekerja dengan Sdr.Simanullang, Sdr, Tonang adalah anak buah Sdr.Simanullang dan setahu saksi Sdr. Tonang adalah anggota TNI namun saksi tidak tahu tugas dimana;
Bahwa pada saat dilakukan pemuatan rokok merk Luffman kedalam mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi nomor polisi BA 8662 MJ, atas perintah Sdr.Manullang kepada saksi, maka saksi mengajak Sdr.Ibrahim turut serta melakukan proses pemuatan ke dalam mobil dan kami juga secara bersama sama berangkat dengan mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi nomor polisi BA 8662 MJ untuk mengantarkan dan menyerahkan rokok Luffman yang akan dijual tersebut kepada seseorang di Kota Medan;
Bahwa Sdr.Ibrahim mengetahui bahwa rokok merk Luffman sebanyak 79 karton berisi 3.950 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang tidak dilekati pita cukai yang ditindak oleh petugas Bea Cukai Pematangsiantar adalah rokok illegal karena rokok tersebut tidak berbanderol atau tidak ada pita cukainya;
Bahwa saksi dan Sdr. Ibrahim menerima upah kerja dari Sdr. Manullang apabila pabila rokok Luffman telah selesai diantarkan dan diserahkan ke penerima di Medan maka kami Kembali ke Kota Bukit Tinggi selanjutnya Sdr.Simanullang akan memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi. Uang tersebut akan saya bagi 2 (dua), Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) buat saya dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lagi akan saya berikan kepada Sdr.Ibrahim sebagai upahnya. Selain upah, saksi juga diberikan uang untuk akomodasi selama diperjalanan sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah).
Bahwa untuk pengiriman ke Medan baru satu kali. Namun saksi sering disuruh mengecer rokok Luffman ke toko-toko di Kota Bukit Tinggi.
Bahwa kami tidak mengetahui akan diantarkan kepada siapa. Yang tahu kepada siapa akan diserahkan dan dijual adalah Sdr. Tonang
Bahwa peran saksi adalah sebagai Supir 2, peran Sdr.Ibrahim adalah Supir 1 dan Sdr. Tonang adalah yang mengawal kami dalam perjalanan;
Bahwa Sdr. Tonang ikut bergabung bersama saksi dan Sdr.Ibrahim di Kota Tarutung;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti berupa : 1 unit Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Nomor Polisi BA 8662 MJ,79 karton @ 50 slop @ 10 bungkus = 39.500 bungkus rokok merk Luffman tidak dilekati pita cukai, Uang Tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
YUDA ADISENO, S.H.,M.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tahu, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, yang diduga dilakukan oleh Sdr.Ibrahim.
Bahwa riwayat pendidikan dan riwayat pekerjaan Ahli adalah Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Kadiri di Kediri sedangkan riwayat jabatan ahli selama bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:
Pada 3 Juli 1996 ahli bertugas sebagai Pelaksana pada Kanwil | DJBC (Aceh, Sumut, Sumbar) Medan;
Pada 28 November 1996 ahli bertugas sebagai pelaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pada 22 April 1997 ahli bertugas sebagai Pelaksana pada Kantor Inspeksi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok II;
Pada 12 Juni 1998 ahli bertugas sebagai Pelaksana pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok II;
Pada 1 Juli 1998 ahli bertugas sebagai Pelaksana pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Belawan;
Pada 23 Juli 2001 ahli bertugas sebagai Pelaksana Administrasi pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Belawan;
Pada 16 Desember 2004 ahli bertugas sebagai Koordinator Pelaksana Administrasi Perbendaharaan KPPBC Tipe C Sibolga;
Pada 16 Mei 2008 ahli bertugas sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Kediri;
Pada 23 Juli 2008 ahli bertugas sebagai Kepala Subseksi Administrasi dan Distribusi Pita Cukai KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri;
Pada 13 Juni 2012 ahli bertugas sebagai Kepala Subseksi Sarana Operasi KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan;
Pada 3 September 2013 ahli bertugas sebagai Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai XVI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;
Pada 1 Juli 2015 ahli bertugas sebagai Kepala Subseksi Hanggan Pabean dan Cukai II Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
14 September 2015 ahli bertugas sebagai Kepala Seksi
Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang;
Pada 17 Oktober 2017 ahli bertugas sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar;
Pada 15 Oktober 2020 ahli bertugas sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Banding Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;
Bahwa tugas Ahli selaku Kepala Seksi Keberatan dan Banding di Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tanggal 05 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tugas Kepala Seksi Keberatan dan banding di Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara adalah melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan menyiapkan administrasi urusan banding;
Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang Cukai , hal tersebut ahli dapatkan melalui pendidikan, pengalaman dalam bekerja & pelatihan- pelatihan sebagai berikut:
Diklat Teknis Subtantif Dasar II Kepabeanan dan Cukai Khusus Prodip D-1.
Diklat Penyidik PPNS di Mega Mendung Bogor.
Diklat/ Penataran UU Kepabeanan dan UU Cukai
serta ditunjang dengan jabatan ahli pada saat ini sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Banding pada Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sumatera Utara.
Bahwa yang dimaksud dengan "cukai" dalam ketentuan cukai dan apa yang menjadi dasar hukumnya menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, yang dimaksud dengan "cukai" adalah "pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini".
Sedangkan merujuk pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, dikenai cukai karena
konsumsinya perlu dikendalikan;
peredarannya perlu diawasi;
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Bahwa barang-barang yang saat ini dikenakan cukai dan apa yang menjadi dasar hukumnya berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, barang-barang yang saat ini dikenakan cukai terdiri dari Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunaan dan proses pembuatannya; minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Bahwa yang dimaksud dengan hasil tembakau berupa sigaret, Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, dan hasil pengolahan tembakau lainnya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi "Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya".
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
Yang dimaksud dengan Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau Sebagian menggunakan mesin;
Yang dimaksud dengan Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Bahwa kewajiban Hasil tembakau yang berupa Sigaret (rokok) dikenakan Cukainya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi: "Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan".
Bahwa pelunasan Hasil tembakau yang berupa Sigaret (rokok) dilakukan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana UU Nomor 39 2007 yang berbunyi: "Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan" dan Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
Bahwa pelunasan cukai Hasil tembakau yang berupa Sigaret (rokok) dilaksanakan Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi: "Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan : a. pembayaran, b. pelekatan pita cukai atau c. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya".
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Penegasan saat pengenaan cukai atas suatu barang yang ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai adalah penting karena sejak saat itulah secara yuridis (karena Undang-undang) telah timbul utang cukai sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap barang tersebut sebab terhadapnya telah melekat hak-hak negara;
Untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, saat pengenaan cukai adalah pada saat selesai dibuat sehingga saat itulah terhadap barang tersebut dilakukan pengawasan. Yang dimaksud dengan "barang selesai dibuat" adalah saat proses pembuatan barang itu selesai dengan tujuan untuk dipakai, Untuk Barang Kena Cukai yang diimpor, saat pengenaan cukai adalah pada saat memasuki Daerah Pabean.
Penjelasan Pasal 7 ayat (3):
Pada dasarnya pelunasan cukai atas barang kena cukai merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada barang kena cukai sehingga barang kena cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai; Barang kena cukai yang telah selesai dibuat dan digunakan sebelum dikeluarkan dari pabrik dianggap telah dikeluarkan dan harus dilunasi cukainya;
Huruf b
Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik;
Untuk barang kena cukai yang diimpor, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai;
Pelekatan pita cukai tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan, bahwa :
Hasil tembakau yang berupa Sigaret (Rokok) dikenakan Cukainya pada saat selesai dibuat, yaitu saat proses pembuatan barang itu selesai dengan tujuan untuk dipakai (yang dibuat di Indonesia) dan pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan (yang diimpor).
Hasil tembakau yang berupa Sigaret (Rokok) dilunasi Cukainya pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan (yang dibuat di Indonesia) dan pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai (yang diimpor).
Sedangkan cara pelunasan Hasil tembakau yang berupa Sigaret (Rokok) dilaksanakan dengan pelekatan pita cukai, yaitu dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai (PC) atau dilekati dengan PC yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Cukai dapat dianggap sudah dilunasi berdasarkan Pasal 7 ayat (5) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi: "Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi".
Bahwa Barang Kena Cukai yang berupa Sigaret (Rokok) dapat ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual berdasarkan pasal 29 ayat (1) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi "Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukal lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan".
Penjelasan Pasal 29 ayat (1):
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dikemas untuk penjualan eceran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai dalam rangka pengawasan dan pengamanan penerimaan negara; Yang dimaksud dengan "pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan" adalah pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Bahwa pita cukai yang diwajibkan adalah pita cukai yang dilekatkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai, yaitu: Pita cukai yang dilekatkan sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai yang ditetapkan;
Pita cukai yang dilekatkan utuh atau tidak rusak; atau
Pita cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai yang berupa Sigaret
(Rokok) adalah haknya dan/atau sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Bahwa yang dimaksud dengan Pita Cukai atau tanda pelunasan lainnya yang diwajibkan berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, yang dimaksud dengan "pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan" adalah pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Bahwa Kerugian negara dihitung berdasarkan nilai cukai yang seharusnya dibayar. Nilai cukai rokok dihitung berdasarkan jenis rokok, jumlah batang rokok dikali tarif cukai perbatang; Ketentuan perhitungan cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-192/PMK.010/2021 tanggal 17 Desember 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Sehingga nilai cukai atas rokok yang seharusnya dibayar sebesar Rp.841.350.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Dan kerugian negara adalah sebesar Rp.841.350.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa kewenangan pejabat Bea dan Cukai di bidang Cukai sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007
Kewenangan pejabat bea dan cukai di bidang cukai diatur pada Bab X mulai pasal 33 sampai dengan pasal 40A, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Kewenangan tersebut meliputi:
Mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan untuk melaksanakan UU Cukai;
Mengambil tindakan yang diperlukan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
Menegah barang kena cukai, barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, dan/atau sarana pengangkut;
Dalam melaksanakan tugas berdasarkan UU Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya;
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan
Terhadap:
Pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai;
Bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada angka (1)
Tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai; dan
Barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), dan 3)
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pejabat Bea dan Cukai berwenang mengambil contoh barang kena cukai;
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 4), Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai, yang wajib diselenggarakan berdasarkan UU Cukai;
Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut;
Bahwa tidak ada keterangan lain yang ingin Ahli berikan sehubungan dengan pemeriksaan ini
Menimbang, bahwa Terdakwa IBRAHIM di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan pada penyidik
Bahwa kronologis penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai, adalah bermula pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekitar pukul 00.45 Wib, terdakwa bersama Tonang dan Robi Hidayat sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja Parapat mengendarai 1 (satu) unit mobil barang Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ yang dikemudikan oleh terdakwa Ibrahim, pada saat itu memasuki SPBU untuk mengisi bahan bakar dan ketika akan mengisi bahan bakar datang 1 (satu) unit mobil berwarna hitam dan langsung berhenti di depan mobil kami;
Bahwa selanjutnya keluar beberapa orang dari dalam mobil hitam dan menghampiri saksi Robi Hidayat, terdakwa Ibrahim dan Tonang, dimana salah satunya berbicara dan mengaku petugas Bea dan Cukai Pematangsiantar bernama Septino, kemudian Septino memperlihatkan Surat Perintah kemudian Septino mengatakan bahwa petugas Bea dan Cukai akan memeriksa muatan mobil yang terdakwa Ibrahim dan Tonang serta saksi Robi Hidayat bawa, selanjutnya petugas Bea dan Cukai meminta saksi Robi Hidayat, terdakwa Ibrahim dan Tonang untuk membuka penutup bak mobil agar dapat dilihat isinya, atas permintaan tersebut terdakwa Ibrahim pun membuka penutup bak belakang mobil dan ketika dibuka kelihatan muatan karton-karton;
Bahwa selanjutnya petugas Bea dan Cukai bertanya apa isi karton tersebut dan dijawab terdakwa Ibrahim bahwa isinya adalah rokok lalu Petugas Bea dan Cukai bertanya apa merk rokoknya dan dijawab Tonang bahwa isinya adalah rokok merk Luffman polos;
Bahwa setelah mengetahui isi karton-karton yang dimuat di dalam mobil tersebut adalah rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai maka petugas membawa kami dan mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ ke Kantor Bea dan Cukai Pematang Siantar;
Bahwa ketika mobil akan dibawa, Tonang berdebat dengan petugas sambil menelepon dan memisahkan diri dan selanjutnya petugas membawa saksi Robi Hidayat dan terdakwa Ibrahim menuju Kantor Bea dan Cukai dan ketika tiba di Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, petugas Bea dan Cukai meminta saksi dan terdakwa Ibrahim untuk menurunkan semua muatan mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan petugas Bea dan Cukai menyerahkan Surat Bukti Penindakan dan Berita Acara Pemeriksaan kepada saksi Robi Hidayat dan terdakwa Ibrahim;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Luffman sebanyak 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang yang dibawa saksi Robi Hidayat, Tonang dan terdakwa Ibrahim dalam mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ adalah rokok illegal karena tidak ada banderolnya atau tidak ada pita cukainya;
Bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Luffman sebanyak 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang yang ditindak petugas Bea dan Cukai Pematang Siantar adalah milik bos saksi Robi Hidayat yang bernama Simanullang dan bukan milik saksi Robi Hidayat dan terdakwa Ibrahim;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib, saksi Robi Hidayat ditelpon oleh Simanullang untuk memuat 79 Karton rokok Luffman ke dalam mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ yang berlokasi di Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat dan setelah selesai dimuat sekira pukul 11.00 Wib, atas perintah Simanullang, saksi Robi Hidayat berangkat bersama-sama dengan terdakwa Ibrahim menggunakan mobil Pick Up yang telah dimuat rokok Luffman serta mengantarkan dan menyerahkan rokok tersebut untuk dijual kepada seseorang di Kota Medan;
Bahwa terdakwa kenal dengan Simanullang sejak tahun 2020 melalui teman yang bernama Midun, saat itu Terdakwa sedang menganggur dan minta dicarikan pekerjaan dan setelah dikenalkan dengan Simanullang, Terdakwa mulai bekerja sebagai supir mobil L300 mengantarkan telur ke warung-warung dan sejak saat itu Simanullang menjadi bos saksi Robi Hidayat;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, Simanullang adalah anggota TNI, namun tidak tahu tugas dimana dan terdakwa kenal dengan Tonang sejak bekerja dengan Simanullang, Tonang adalah anak buah Simanullang dan setahu saksi Tonang adalah anggota TNI juga namun tidak tahu tugas dimana;
Bahwa atas perintah Simanullang, saksi Robi Hidayat mengajak terdakwa Ibrahim turut serta melakukan proses pemuatan ke dalam mobil dan beserta Ibrahim juga secara bersama sama berangkat dengan mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ untuk mengantarkan dan menyerahkan rokok Luffman yang akan dijual tersebut kepada seseorang di Kota Medan;
Bahwa terdakwa Ibrahim mengetahui kalau rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Luffman sebanyak 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang yang ditindak petugas Bea dan Cukai Pematang Siantar adalah rokok illegal karena tidak ada banderolnya atau tidak ada pita cukainya;
Bahwa apabila rokok Luffman telah selesai diantarkan dan diserahkan dan dijual ke penerima di Medan maka saksi Robi Hidayat dan Ibrahim kembali ke Kota Bukit Tinggi selanjutnya Simanullang akan memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi Robi Hidayat dan uang tersebut akan saksi bagi 2 (dua), Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) buat saksi dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lagi untuk terdakwa Ibrahim sebagai upahn dan selain upah, pada saat akan berangkat dari Bukit Tinggi, saksi juga diberikan uang untuk akomodasi selama diperjalanan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa baru pertama kali memperoleh rokok merk Luffman dengan tujuan pengantaran ke Kota Medan dari Simanullang, namun saksi Robi Hidayat sudah sering disuruh Simanullang mengecer rokok Luffman ke toko-toko di Kota Bukit Tinggi;
Bahwa saksi Robi Hidayat dan terdakwa Ibrahim tidak mengetahui akan diantarkan kepada siapa rokok Luffman yang dibawa dan hanya tahu akan dibawa ke Medan, yang tahu persis kepada siapa akan diserahkan dan dijual adalah Tonang;
Bahwa peran saksi Robi Hidayat adalah sebagai supir 2, sementara peran terdakwa Ibrahim adalah Supir 1 dan onang adalah yang mengawal kami dalam perjalanan;
Bahwa Tonang ikut bergabung bersama saksi Robi Hidayat dan terdakwa Ibrahim sejak dari Kota Tarutung, bukan sejak awal keberangkatan dari Kota Bukit Tinggi;
Bahwa mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ dan 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai yang diperlihatkan di persidangan dan mobil dan rokok yang ditindak oleh petugas Bea dan Cukai Pematang Siantar di SPBU Jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara;
Bahwa uang sebanyak Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) adalah sisa uang jalan untuk akomodasi selama diperjalanan yang diserahkan Simanullang kepada terdakwa ketika diperlihatkan di depan persidangan
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
79 Karton @50 Slop @10 Bungkus @ 20 Batang = 790.000 batang rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai;
1 (satu) unit kendaraan Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39MJ021004, Nomor Mesin: 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 04907975.E atas kendaraan Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39MJ021004, Nomor Mesin : 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor : 21-0181616 Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39MJ021004, Nomor Mesin : 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon;
1 (satu) buah Kartu Uji Kendaraan Bermotor nomor A3673088 Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor Rangka: MK2L0PU39MJ021004, Nomor Mesin : 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama Melissa Tampubolon;
Uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 00.45 Wib bertempat di SPBU Jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara turut serta melakukan perbuatan yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Luffman sebanyak 79 karton @ 50 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 790.000 batang, yang dibawa di dalam sarana pengangkut berupa 1 (satu) unit Mobil Barang Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ
Bahwa saksi GORDON NABABAN, saksi SEPTINO BINAR JANLI PANDIANGAN, saksi FERIAN LAVANDO FRITZ TAMPUBOLON, saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana di bidang Cukai yaitu secara bersama-sama turut serta menyerahkan, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang tentang Cukai sejumlah 79 karton @ 50 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai dibawa menggunakan Mobil Barang Mitsubishi L300 PU STD-R nomor polisi BA8662MJ ditegah di SPBU jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 00.45 WIB dengan Supir 1 bernama terdakwa IBRAHIM dan Supir 2 bernama saksi ROBI HIDAYAT alias ROBI, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa saksi GORDON NABABAN, saksi SEPTINO BINAR JANLI PANDIANGAN dan saksi FERIAN LAVANDO FRITZ TAMPUBOLON bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan sejak tahun 2010 hingga sekarang. Saat ini bertugas sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar;
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab saksi GORDON NABABAN, saksi SEPTINO BINAR JANLI PANDIANGAN, saksi FERIAN LAVANDO FRITZ TAMPUBOLON diantaranya yaitu melakukan operasi pengawasan terhadap pengangkutan dan peredaran barang kena cukai, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor; dan, Melakukan penindakan di bidang cukai terhadap orang. Sarana pengangkutan, barang, bangunan, tempat penimbunan dan tempat lainnya serta hal-hal yang terkait dengan pelanggaran ketentuan dan/atau tindak pidana di bidang cukai;
Bahwa peran saksi GORDON NABABAN, saksi SEPTINO BINAR JANLI PANDIANGAN, saksi FERIAN LAVANDO FRITZ TAMPUBOLON yaitu selaku petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar yang melakukan penindakan terhadap rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus) bungkus yang dibawa oleh saksi Robi Hidayat dan terdakwa Ibrahim menggunakan mobil barang Mitsubishi L300 PU STD-R nomor polisi BA8662MJ di SPBU jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 00.45 WIB;
Bahwa kronologis penindakan yaitu diawali dengan adanya informasi dari unit intelijen bahwa diduga adanya peredaran barang kena cukai ilegal yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai di jalan lintas sumatera di wilayah Kabupaten Toba dan Kabupaten Simalungun menggunakan mobil barang. Atas informasi tersebut dilakukan pengembangan informasi dan pemetaan titik-titik rawan perlintasan kendaraan pada sepanjang jalan lintas sumatera di wilayah Kabupaten Toba dan Kabupaten Simalungun. Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi beserta tim operasi pengawasan melakukan penyisiran titik-titik rawan mulai dari sepanjang Kota Pematangsiantar hingga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun tepatnya di Parapat. Sekitar pukul 00.40 WIB tanggal 7 Juni 2022, kami mencurigai satu unit mobil barang Mitsubishi L300 nomor polisi BA8662MJ yang baru saja memasuki wilayah Parapat dari arah Kabupaten Toba yang diduga memuat rokok ilegal. Kemudian mobil tersebut memasuki SPBU di jalan Sisingamangaraja Parapat hendak mengisi bahan bakar. Saat itu pula kami menghampiri mobil tersebut dan Sdr. Septino berbicara kepada supir bahwa kami petugas Bea dan Cukai hendak melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut seraya menunjukkan Surat Perintah Nomor: PRIN-73/WBC.02/2022 tgl 14 Mei 2022 yang kami bawa. Terlihat di dalam mobil terdapat tiga orang yang setelahnya kami ketahui bernama terdakwa Ibrahim selaku supir 1, saksi Robi Hidayat selaku supir 2 dan Sdr Tonang mengaku penumpang. Kami meminta mereka keluar dari dalam mobil dan memperlihatkan isi muatan mobil tersebut. Kemudian terdakwa Ibrahim bersama- sama dengan saksi Robi Hidayat membuka terpal penutup muatan dan terlihat muatan berisi karton-karton yang berdasarkan pengakuan Sdr Tonang berisi rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai. Atas temuan tersebut kami lakukan penindakan dan untuk mengamankan barang bukti serta menghindari gangguan, kami segera membawa mobil beserta muatan dan orang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut. Namun sebelum mobil berikut muatannya akan kami bawa, Sdr. Tonang tidak terlihat lagi dilokasi penindakan. Setibanya di kantor, kami meminta terdakwa Ibrahim bersama-sama dengan saksi Robi Hidayat mengeluarkan isi muatan dan didapati rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 79 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang sama dengan 39.500 bungkus rokok kemasan isi 20 batang. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kami menyerahkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-057/KBC.0203/2022 tgl 7 Juni 2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BA-057/Riksa/KBC.020302/2022 tanggal 07 Juni 2022 kepada saksi Robi Hidayat;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa Ibrahim dan saksi Robi Hidayat, rokok tersebut mereka peroleh dari Sdr Simanullang di Bukit Tinggi Sumatera Barat dan hendak diserahkan kepada seseorang di Kota Medan;
Bahwa yang berhasil kami amankan adalah saksi. ROBI HIDAYAT alias ROBI Umur 31 tahun, Pekerjaan Pengemudi, terdakwa IBRAHIM Umur 47 tahun, Pekerjaan Wiraswasta.Barang-barang antara lain 79 Karton @ 50 Slop @10 Bungkus @ 20 Batang = 790.000 batang rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai, 1 (satu) unit kendaraan Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Nomor Rangka: Jenis L300, Warna Hitam, MK2LOPU39MJ021004, Nomor Mesin: 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ beserta kunci kontak;- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor 04907975.E atas kendaraan Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor Rangka: MK2LOPU39MJ021004, Nomor Mesin: 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ nomor: 21-0181616 Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor Rangka: MK2LOPU39MJ021004, Nomor Mesin: 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon: 1 (satu) buah Kartu Uji Kendaraan Bermotor nomor A3673088 Mobil Barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Warna Hitam, Nomor MK2LOPU39MJ021004,Rangka: Nomor Mesin: 4D56CX93109, Nomor Polisi BA 8662 MJ atas nama Melissa Tampubolon;- Uang Tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa barang bukti di perlihatkan kepada saksi GORDON NABABAN, saksi SEPTINO BINAR JANLI PANDIANGAN, saksi FERIAN LAVANDO FRITZ TAMPUBOLON di depan persidangan berupa 1 unit mobil barang Pick Up merk Mitsubishi, Jenis L300, Nomor Polisi BA 8662 MJ,79 karton @ 50 slop @ 10 bungkus = 39.500 bungkus rokok merk Luffman tidak dilekati pita cukai, Uang Tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi mengetahui dan mengenali barng bukti tersebut
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap tidak ada melakukan perlawanan dan terdakwa juga bukan merupakan target operasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1)
Orang yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang“ dalam tindakan pidana menunjuk kepada subjek hukum dari peristiwa pidana (straafbaar feit) dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum (rechts person), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa IBRAHIM yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehingga merupakan subjek hukum tersebut, jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan diperkuat dengan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai subjek hukum/person yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa IBRAHIM sehingga dengan demikian unsur “ Setiap Orang “ telah terbukti;
Ad.2. Unsur yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1)
Menimbang, bahwa oleh karena didalam unsur ini mengandung sub-sub unsur yang bersifat alternatif, maka apabila salah satunya telah terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu lagi dibuktikan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa IBRAHIM tidak ada ijin sama sekali dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual berupa rokok selanjutnya yang dimaksud dengan menjual yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang pembayaran atau menerima uang untuk kepentingan pribadi sedangkan yang dimaksud dengan menyediakan untuk dijual yaitu menyiapkan atau mengadakan suatu barang tertentu untuk dijual guna memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, didukung dengan barang bukti di hubungkan dengan keterangan terdakwa ditemukan kesesuaian fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekitar pukul 00.45 Wib, saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI bersama TONANG (DPO) dan terdakwa IBRAHIM sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja Parapat mengendarai 1 (satu) unit mobil barang Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ yang di kemudikan oleh terdakwa IBRAHIM, di temukan rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Luffman sebanyak 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang yang ditindak petugas Bea dan Cukai Pematang siantar adalah milik bos saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI yang bernama SIMANULANG dan bukan milik saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI dan terdakwa IBRAHIM;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib, saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI ditelpon oleh SIMANULLANG untuk memuat 79 Karton rokok Luffman ke dalam mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ yang berlokasi di Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat dan setelah selesai dimuat sekira pukul 11.00 Wib, atas perintah SIMANULLANG, saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI berangkat bersama-sama dengan terdakwa IBRAHIM menggunakan mobil Pick Up yang telah di muat rokok Luffman serta mengantarkan dan menyerahkan rokok tersebut untuk di jual kepada seseorang di Kota Medan dan atas perintah SIMANULLANG, saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI mengajak terdakwa IBRAHIM turut serta melakukan proses pemuatan ke dalam mobil dan beserta Ibrahim juga secara bersama sama berangkat dengan mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ untuk mengantarkan dan menyerahkan rokok Luffman yang akan dijual tersebut kepada seseorang di Kota Medan;
Menimbang, bahwa dari pengakuan terdakwa IBRAHIM dan saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI mengetahui kalau rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Luffman sebanyak 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang yang ditindak petugas Bea dan Cukai Pematang siantar adalah rokok illegal karena tidak ada banderolnya atau tidak ada pita cukainya yang mana tindakan atau perbuatan si pelaku atau dalam hal ini adalah terdakwa IBRAHIM adalah bersifat melawan hukum walaupun terdakwa dalam delik atau perbuatan yang dilakukannya tidak di rumuskan bersifat melawan hukum, namun dari kalimat rumusan delik atau perbuatan ini sudah di pastikan bahwa seorang militer ataupun non militer haruslah ada ijin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual dalam bentuk ROKOK. yaitu tidak adanya syarat yang harus dipenuhi atas perbuatan yang mengikutinya berarti pada diri seseorang dalam hal ini adalah pelaku atau terdakwa tidak ada kekuasaan, kewenangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual atas sesuatu dalam hal ini berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai merk Luffman sebanyak 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang yang ditindak petugas Bea dan Cukai Pematang siantar adalah rokok illegal karena tidak ada banderolnya atau tidak ada pita cukainya yang diperlihatkan didalam persidangan dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi GORDON NABABAN, saksi SEPTINO BINAR JANLI PANDIANGAN dan saksi FERIAN LAVANDO FRITZ TAMPUBOLON serta di hubungkan dengan keterangan terdakwa IBRAHIM adalah milik SIMANULANG (DPO);
Menimbang, bahwa barang barang bukti yang ditemukan rokok yang tidak di lekati pita cukai merk Luffman sebanyak 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang yang ditindak petugas Bea dan Cukai Pematangsiantar adalah rokok illegal karena tidak ada banderolnya atau tidak ada pita cukainya dan apabila rokok Luffman telah selesai diantarkan dan di serahkan dan dijual ke penerima di Medan maka saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI dan IBRAHIM kembali ke Kota Bukit Tinggi selanjutnya SIMANULLANG akan memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI dan uang tersebut akan di bagi 2 (dua), Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) buat saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lagi untuk terdakwa IBRAHIM sebagai upah dan selain upah, pada saat akan berangkat dari Bukit Tinggi, saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI juga di berikan uang untuk akomodasi selama diperjalanan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Terdakwa IBRAHIM baru pertama kali memperoleh rokok merk Luffman dengan tujuan pengantaran ke Kota Medan dari Simanullang yang mana dari keterangan terdakwa tujuan terdakwa IBRAHIM hanya mengantar rokok tersebut adalah untuk di jual kembali dan memperoleh keuntungan dan terhadap perbuatan yang di lakukan terdakwa IBRAHIM tersebut tidak mempunyai izin dari yang pihak berwenang dan juga rokok tersebut adalah rokok illegal karena tidak ada banderolnya atau tidak ada pita cukainya Barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1)
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, yang di maksud dengan “cukai” adalah “pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang di tetapkan dalam undang-undang ini” Sedangkan merujuk pasal 2 Ayat (1) di sebutkan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, di kenai cukai karena :
Konsumsinya perlu dikendalikan;
Peredarannya perlu diawasi;
Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, yang di maksud dengan “orang” adalah “orang pribadi atau badan hokum selanjutnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf c UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi : “Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, yang berbunyi :
Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
Yang dimaksud dengan Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya di singkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya di campur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin;
Yang dimaksud dengan Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa di campuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Menimbang, bahwa menurut ketentuannya di mana kewajiban hasil tembakau berupa sigaret (rokok) dikenakan cukainya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, yang berbunyi “Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang di buat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan” dengan penjelasan sebagai berikut : Penegasan saat pengenaan cukai atas suatu barang yang ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai adalah penting karena sejak saat itulah secara yuridis (karena Undang-undang) telah timbul utang cukai sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap barang tersebut sebab terhadapnya telah melekat hak-hak Negara dan Yang dimaksud dengan “barang selesai dibuat” adalah saat proses pembuatan barang itu selesai dengan tujuan untuk dipakai.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, yang berbunyi : “Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud pada Ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai di anggap tidak di lunasi” maka berdasarkan pasal 29 ayat (1) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, yang berbunyi : “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan Pita Cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, di serahkan, dijual, atau di sediakan untuk di jual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati Pita Cukai atau di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang di wajibkan, dengan penjelasan sebagai berikut :
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan Pita Cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, harus dikemas untuk penjualan eceran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pengawasan dan pengamanan penerimaan negara;
Yang dimaksud dengan "Pita Cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan" adalah Pita Cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang di bubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
Menimbang, bahwa Pita Cukai yang di wajibkan adalah Pita Cukai yang di lekatkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, yaitu:
Pita Cukai yang di lekatkan sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai yang ditetapkan;
Pita Cukai yang di lekatkan utuh atau tidak rusak; atau;
Pita Cukai yang di lekatkan pada barang kena cukai yang berupa sigaret (rokok) adalah haknya dan/atau sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan;
Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang di hubungkan dengan keterangan saksi-saksi yaitu GORDON NABABAN, saksi SEPTINO BINAR JANLI PANDIANGAN dan saksi FERIAN LAVANDO FRITZ TAMPUBOLON dan keterangan terdakwa serta di kaitkan dengan keterangan ahli yaitu YUDA ADISENO, SH, MH di peroleh suatu petunjuk bahwa terhadap barang bukti berupa 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai yang disampaikan dan diperlihatkan penyidik, Ahli meyakini jelas bahwa barang-barang yang diambil ataupun di sita dari terdakwa IBRAHIM dan saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI termasuk barang kena cukai dan harus dilunasi cukainya;
Menimbang, bahwa tembakau berupa sigaret (rokok), pelunasan cukainya di lakukan dengan cara di lekatkan pada kemasan/kotak rokok tersebut dan ahli melihat pada setiap kemasan/kotak rokok Luffman dimaksud belum ada satupun yang di lekati pita cukai sehingga terhadap 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai, secara jelas dan nyata terhadap rokok tersebut tidak di lengkapi pita cukainya dan juga rokok tersebut tidak di lunasi cukainya;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa IBRAHIM dan saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI yakni menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk d ijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yaitu 79 Karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 790.000 (tujuh ratus sembilan puluh ribu) batang merk LUFFMAN yang tidak di lekati pita cukai atau belum dilunasi cukainya merupakan perbuatan yang menimbulkan kerugian Negara maka kerugian negara dihitung berdasarkan nilai cukai yang seharusnya dibayar dimana nilai cukai rokok dihitung berdasarkan jenis rokok, jumlah batang rokok dikali tarif cukai perbatang maka berdasarkan ketentuan perhitungan cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-192/PMK.010/2021 tanggal 17 Desember 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan cukai atas sejumlah rokok sesuai dengan Berita Acara Penyitaan Nomor BAP-01/KBC.0203/2022 tanggal 07 Juni 2022 adalah sebagai berikut :
| Merek | Jenis Rokok | Jumlah Batang | Tarif per Batang (Rp) | Nilai Cukai (Jumlah Batang x Tarif) |
| Luffman | SPM | 790.000 | Rp. 1.065,- | Rp. 841.350.000,- |
Sehingga nilai biaya cukai atas rokok yang seharusnya di bayar kepada Negara sebesar Rp.841.350.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang menimbulkan kerugian negara sehingga berrdasarkan uraian pertimbangan di atas maka terhadap Unsur menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak di lekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 Ayat (1) telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3. Unsur Orang yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Unsur ketiga yaitu melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan yang dikenal dengan “Delik Penyertaan” dalam Pasal 55 ancaman pidananya sama dengan pelaku utama yakni di hukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana yaitu orang yang turut serta melakukan perbuatan itu ”Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana kriteria turut serta itu. Memorie van Toelichting (MVT) menerangkan bahwa jika peserta-peserta itu Rrechstreek deelnemen aan de uitvoering van het fiet (langsung turut serta dalam pelaksanaan perbuatan pidana). (MVT) tidak menjelaskan lebih lanjut (Moeljatno, SH,Prof. Hukum Pidana Delik-Delik Percobaan “Delik-delik Penyertaan “1983, hal 111)
Menimbang, bahwa dalam KUHP (R,. Soesilo) di jelaskan bahwa turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan perbuatan sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan dari peristiwa pidana itu serta menyuruh melakukan (doenpleger);
Menimbang, bahwa kedua orang itu di minta melakukan perbuatan pelaksanaan anasir atau elemen dari peristiwa pidana tersebut. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, karena jika hanya menolong tidak termasuk medepleger tetapi di hukum sebagai membantu melakukan (medeplichtege)R Soesilo, KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, politea Bogor, 1976, hal 62) jadi di katakan turut serta melakukan perbuatan pidana jika telah melakukan perbuatan pelaksanaan dan melaksanakan anasir atau elemen peristiwa pidana.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi GORDON NABABAN, saksi SEPTINO BINAR JANLI PANDIANGAN, saksi FERIAN LAVANDO FRITZ TAMPUBOLON dan saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI yang selanjutnya di hubungkan dengan keterangan terdakwa IBRAHIM setidak-tidaknya mereka semua melakukan unsur perbuatan pidana. Ini tidak berarti masing-masing harus melakukan bahkan yang di lakukan peserta tergantung pada masing-masing keadaan yang pasti adanya kerja sama yang erat antara mereka ketika melakukan pidana, orang yang turut serta mempunyai kerja sama yang erat dalam melakukan perbuatan pidana sedangkan dalam pembantuan orang yang membantu hanya melakukan peranan yang tidak penting;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum di persidangan yang di hubungkan dengan keterangan saksi-saksi yaitu GORDON NABABAN, saksi SEPTINO BINAR JANLI PANDIANGAN, saksi FERIAN LAVANDO FRITZ TAMPUBOLON, saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI dan keterangan terdakwa serta ahli dan di hubungkan juga dengan barang bukti yang telah di ajukan di persidangan, di mana barang bukti tersebut di benarkan oleh saksi-saksi sehingga dapat di simpulkan bahwa sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) Karton rokok Luffman ke dalam mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ yang berlokasi di Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat dan setelah selesai di muat lalu sekira pukul 11.00 Wib, atas perintah Simanullang selanjutnya terdakwa IBRAHIM di suruh berangkat bersama-sama dengan saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI dengan menggunakan mobil Pick Up L300 PU STD-R Mitsubishi Nomor Polisi BA 8662 MJ untuk mengantarkan dan menyerahkan 79 (tujuh puluh sembilan) Karton rokok Luffman tersebut untuk di jual kepada seseorang di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dengan di iringi panggilan Tonang (Daftar Pencarian Orang (DPO) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar.
Menimbang. bahwa terdakwa IBRAHIM dan saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI (terdakwa dalam penuntutan terpisah/splitzing) adalah pegawai/pekerja dari SIMANULLANG (Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bertugas sebagai sopir untuk mengantarkan barang dagangan untuk di jual kembali baik berupa telur maupun rokok ilegal di berbagai warung/kedai di seputaran Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat dan untuk itu Terdakwa IBRAHIM dan saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tersebut akan saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI bagi 2 (dua), Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) buat saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lagi buat terdakwa IBRAHIM, dan pada saat di lakukan penangkapan di temukan uang sebesar Rp 800.000,- sebagai sisa akomodasi perjalanan dan peran saksi ROBI HIDAYAT Alias ROBI adalah sebagai supir 2, sementara peran terdakwa IBRAHIM adalah Supir 1 untuk mengantarkan rokok tanpa pita cukai tersebut yang di jual kepada seseorang di Kota Medan maka berdasarkan pertimbangan hukum di atas bahwa unsur turut serta melakukan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah di nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu pasal yang di dakwakan oleh Penuntut Umum ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah di kenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 70 karton @ 50 karton masing-masing berisi sepuluh bungkus @ 20 batang = Rp 790.000 batang rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai, 1 (satu) unit kendaraan mobil barang pick up merk Mitsubishi jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor 04907975 E atas kendaraan mobil barang pick up merk Mitsubishi jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ atas nama Melissa Tampubolon, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ nomor 21-0181616 mobil barang pick up merk Mitsubishi jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon, 1 (satu) buah Kartu Uji Kendaraan Bermotor nomor A3673088 jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ an. Melissa Tampubolon, Uang tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian 8 (delapan) lembar pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa ROBI HIDAYAT Alias ROBI maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain yaitu atas nama terdakwa ROBI HIDAYAT Alias ROBI;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu dinilai bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan terdakwa, dengan demikian terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut oleh karena itu terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa tujuan penghukuman bukanlah sebagai balas dendam kepada terdakwa, akan tetapi lebih mengedepankan aspek sosial sebagai perlindungan terhadap masyarakat dari perbuatan terdakwa (Social defense) dan perbaikan terhadap terpidana (Treatment of offender) maka oleh karena itu hukuman yang akan disebutkan dibawah ini, kiranya sesuai dengan perbuatan terdakwa, dan sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa penegakan hukum, harus dilakukan dengan tegas, lugas, namun harus manusiawi, yang berarti bahwa, penegakan hukum tidak hanya sekedar “ berlindung dibelakang undang-undang “, Namun harus tampil pula dengan hati nurani;
Menimbang, oleh karena Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan dari pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai pembalasan atau nestapa atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan persuasif, korektif, dan edukatif agar terdakwa pada waktu dan setelah menjalani pidananya menyadari dan menginsafi kesalahannya, serta bersifat menjerakan bagi diri terdakwa dan tidak akan mengulangi untuk melakukan tindak pidana
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara khususnya dalam bidang cukai
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IBRAHIM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.1.682.700.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan /atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
70 karton @50 karton masing-masing berisi sepuluh bungkus @20 batang = Rp 790.000 batang rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai;
1 (satu) unit kendaraan mobil barang pick up merk Mitsubishi jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor 04907975 E atas kendaraan mobil barang pick up merk Mitsubishi jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ atas nama Melissa Tampubolon;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ nomor 21-0181616 mobil barang pick up merk Mitsubishi jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ atas nama pemilik Melissa Tampubolon;
1 (satu) buah Kartu Uji Kendaraan Bermotor nomor A3673088 jenis L300 warna hitam nomor rangka MK2L0PU39MJ021004, nomor mesin 4D56CX93109, nomor polisi BA 8662 MJ an. Melissa Tampubolon;
Uang tunai sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian 8 (delapan) lembar pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) Di pergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama terdakwa ROBI HIDAYAT Alias ROBI;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, oleh kami, Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Aries Kata Ginting, S.H. , Yudi Dharma, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Robin Nainggolan, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun, serta dihadiri oleh Firmansyah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Sidang Elektronik;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o d.t.o
Aries Kata Ginting, S.H. Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H.
d.t.o
Yudi Dharma, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o
Robin Nainggolan, S.H., M.H.