376/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 376/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD REZA LAGAN, S.H. Terdakwa: AHMAD ROZALI BIN ROMLI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ahmad Rozali bin Romli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang mata pisau sekira 18 cm panjang gagang 8 cm panjang keseluruhan 26 cm Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 376/Pid.Sus/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ahmad Rozali Bin Romli
2. Tempat lahir : Buay Pemaca
3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/6 September 1997
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Srimenanti Kecamatan Buay Pemaca
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : petani
Terdakwa Ahmad Rozali Bin Romli ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan tanggal 17 Juli 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 376/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 29 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 376/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 29 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TERDAKWA AHMAD ROZALI BIN ROMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan dan membawa senjata penusuk yang bukan profesinya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA AHMAD ROZALI BIN ROMLI dengan pidana Penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang mata pisau sekira 18 cm panjang gagang 8 cm panjang keseluruhan 26 cm.
Dimusnahkan
Menghukum Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AHMAD ROZALI BIN ROMLI pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei di tahun 2022, di sebuah rumah yang beralamat di Taman Tebing Gading yang beralamat di Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, meperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempuanyai dalam miliknya menyimpan mengangkut, membunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa berada dirumahnya lalu terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau diatas lemari kamarnya kemudian senjata tajam tersebut terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa pergi ke Taman Tebing Gading Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan menggunakan sepeda motor sesampainya di Taman Tebing Gading tersebut terdakwa duduk nongkrong bersama rekannya lalu sekira pukul 21.00 wib datanglah anggota polisi sedang melakukan patroli melihat hal tersebut terdakwa menghidupkan sepeda motor untuk kabur namun sepeda motor tersebut tidak dapat menyala sehingga anggota polisi datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa lalu barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga dan senjata tajam tersebut bukan merupakan pekerjaan sehari hari Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi atau maksud dari Surat Dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Slamet Muhidin bin Sudirman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di Taman Tebing Gading yang beralamat di Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa yang melakukan terhadap terdakwa ada 3 (tiga) orang yaitu saksi Slamet Muhidin, saksi A. Yusuf Dwi Ariwibowo dan saksi Riski Ahmad Firdaus;
Bahwa terdakwa ditangkap karena saksi-saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang mata pisau sekira 18 cm panjang gagang 8 cm panjang keseluruhan 26 cm;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib, saksi Slamet Muhidin, saksi A. Yusuf Dwi Ariwibowo dan saksi Riski Ahmad Firdaus (anggota kepolisian) sedang melakukan patroli di Taman Tebing Gading yang beralamat di Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, selanjutnya saksi-saki melihat Terdakwa bersama dengan temannya sedang duduk nongkrong, kemudian saksi-saksi mendekati Terdakwa dan temannya tersebut, dan melihat hal tersebut terdakwa menghidupkan sepeda motor untuk kabur namun sepeda motor tersebut tidak dapat menyala sedangkan temannya Terdakwa langsung berlari dan berhasil kabur, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motornya tersebut dan pada saat saksi-saksi mendatangi Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, pisau tersebut milik Terdakwa dan pisau tersebut dibawa Terdakwa untuk menjaga diri Terdakwa dari orang lain;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai petani, dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki/menguasai senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Riski Ahmad Firdaus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di Taman Tebing Gading yang beralamat di Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa yang melakukan terhadap terdakwa ada 3 (tiga) orang yaitu saksi Slamet Muhidin, saksi A. Yusuf Dwi Ariwibowo dan saksi Riski Ahmad Firdaus;
Bahwa terdakwa ditangkap karena saksi-saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang mata pisau sekira 18 cm panjang gagang 8 cm panjang keseluruhan 26 cm;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib, saksi Slamet Muhidin, saksi A. Yusuf Dwi Ariwibowo dan saksi Riski Ahmad Firdaus (anggota kepolisian) sedang melakukan patroli di Taman Tebing Gading yang beralamat di Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, selanjutnya saksi-saki melihat Terdakwa bersama dengan temannya sedang duduk nongkrong, kemudian saksi-saksi mendekati Terdakwa dan temannya tersebut, dan melihat hal tersebut terdakwa menghidupkan sepeda motor untuk kabur namun sepeda motor tersebut tidak dapat menyala sedangkan temannya Terdakwa langsung berlari dan berhasil kabur, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motornya tersebut dan pada saat saksi-saksi mendatangi Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, pisau tersebut milik Terdakwa dan pisau tersebut dibawa Terdakwa untuk menjaga diri Terdakwa dari orang lain;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai petani, dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki/menguasai senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
A. Yusuf Dwi Ariwibowo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di Taman Tebing Gading yang beralamat di Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa yang melakukan terhadap terdakwa ada 3 (tiga) orang yaitu saksi Slamet Muhidin, saksi A. Yusuf Dwi Ariwibowo dan saksi Riski Ahmad Firdaus;
Bahwa terdakwa ditangkap karena saksi-saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang mata pisau sekira 18 cm panjang gagang 8 cm panjang keseluruhan 26 cm;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib, saksi Slamet Muhidin, saksi A. Yusuf Dwi Ariwibowo dan saksi Riski Ahmad Firdaus (anggota kepolisian) sedang melakukan patroli di Taman Tebing Gading yang beralamat di Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, selanjutnya saksi-saki melihat Terdakwa bersama dengan temannya sedang duduk nongkrong, kemudian saksi-saksi mendekati Terdakwa dan temannya tersebut, dan melihat hal tersebut terdakwa menghidupkan sepeda motor untuk kabur namun sepeda motor tersebut tidak dapat menyala sedangkan temannya Terdakwa langsung berlari dan berhasil kabur, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motornya tersebut dan pada saat saksi-saksi mendatangi Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, pisau tersebut milik Terdakwa dan pisau tersebut dibawa Terdakwa untuk menjaga diri Terdakwa dari orang lain;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai petani, dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki/menguasai senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan ini, karena Terdakwa memiliki/menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang mata pisau sekira 18 cm panjang gagang 8 cm panjang keseluruhan 26 cm;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa yang berada dirumahnya lalu terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau diatas lemari kamarnya, kemudian senjata tajam tersebut terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, lalu Terdakwa pergi ke Taman Tebing Gading Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan menggunakan sepeda motor sesampainya di Taman Tebing Gading tersebut terdakwa duduk nongkrong bersama rekannya, selanjutnya saksi Slamet Muhidin, saksi A. Yusuf Dwi Ariwibowo dan saksi Riski Ahmad Firdaus (anggota kepolisian) sedang melakukan patroli di Taman Tebing Gading tersebut melihat Terdakwa bersama dengan temannya, selanjutnya anggoita kepolisian mendatangi Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki/menguasai senjata tajam tersebut, dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang mata pisau sekira 18 cm panjang gagang 8 cm panjang keseluruhan 26 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa membawa/menyimpan senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kiri Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di Taman Tebing Gading yang beralamat di Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib, saksi Slamet Muhidin, saksi A. Yusuf Dwi Ariwibowo dan saksi Riski Ahmad Firdaus (anggota kepolisian) sedang melakukan patroli di Taman Tebing Gading yang beralamat di Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, selanjutnya petugas kepolisian melihat Terdakwa bersama dengan temannya sedang duduk nongkrong, kemudian petugas kepolisian mendekati Terdakwa dan temannya tersebut, dan melihat hal tersebut terdakwa menghidupkan sepeda motor untuk kabur namun sepeda motor tersebut tidak dapat menyala sedangkan temannya Terdakwa langsung berlari dan berhasil kabur, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motornya tersebut dan pada saat petugas kepolisian mendatangi Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar pisau tersebut milik Terdakwa dan pisau tersebut dibawa Terdakwa untuk menjaga diri Terdakwa dari orang lain;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki/menguasai senjata tajam tersebut, dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut;
Ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur tindak pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, maka harus dipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dalam pasal ini mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia (naturlijke person) sebagai pemangku hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwa pengertian unsur “barang siapa” tidak dapat disamakan sebagai “pelaku tindak pidana” karena pengertian unsur “barang siapa” baru dapat beralih menjadi “pelaku tindak pidana” setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa Ahmad Rozali bin Romli yang di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, selain itu berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terungkap bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zakelijke storing der verstandelijke) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Ad.2. Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai uraian perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah sub unsur yang terdapat dalam unsur tersebut, maka sub unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur perbuatan dalam pasal ini bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan menilai sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dan keterangan terdakwa yang juga serta barang bukti yang diajukan dipersidangan dihubungkan dengan pertimbangan di atas diketahui bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang menyatakan bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib, saksi Slamet Muhidin, saksi A. Yusuf Dwi Ariwibowo dan saksi Riski Ahmad Firdaus (anggota kepolisian) sedang melakukan patroli di Taman Tebing Gading yang beralamat di Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, selanjutnya petugas kepolisian melihat Terdakwa bersama dengan temannya sedang duduk nongkrong, kemudian petugas kepolisian mendekati Terdakwa dan temannya tersebut, dan melihat hal tersebut terdakwa menghidupkan sepeda motor untuk kabur namun sepeda motor tersebut tidak dapat menyala sedangkan temannya Terdakwa langsung berlari dan berhasil kabur, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motornya tersebut dan pada saat petugas kepolisian mendatangi Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa senjata tajam tersebut milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa/menguasai senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa tidak memiliki izin sebagai dasar hak untuk membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat dan nyata-nyata senjata tajam jenis pisau tersebut tidak hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, dimana Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai petani;
Menimbang, bahwa dengan demikian sub unsur “Tanpa hak memiliki senjata api” telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang mata pisau sekira 18 cm panjang gagang 8 cm panjang keseluruhan 26 cm, yang merupakan barang-barang yang telah dimiliki/dikuasai Terdakwa secara tanpa hak membawa sesuatu senjata tajam dimana hal itu dilarang dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Rozali bin Romli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang mata pisau sekira 18 cm panjang gagang 8 cm panjang keseluruhan 26 cm;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Selasa, tanggal 20 September 2022, oleh kami, Bob Sadiwijaya, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dwi Bintang Satrio, S.H., M.H., dan Fega Uktolseja, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022 juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rasida, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh M. Reza Lagan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Bintang S., S.H., M.H. Bob Sadiwijaya, S.H., M.H.
Fega Uktolseja, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rasida, S.H., M.H.