4/PID.SUS-Anak/2018/JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 4/PID.SUS-Anak/2018/JMB
Pembanding/Penuntut Umum : Yogi Purnomo Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : Aprizaliahzan Bin Saprizal
MENGADILI - Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko No.4/ Pid.Sus-Anak /2018/PN.Bko tanggal 7 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai diktum lamanya masa penahanan pidana percobaan yang dijatuhkan kepada anak, dan perintah agar anak melanjutkan pendidikannya ke tingkat SLTP atau sederajad dan tetap sekolah atau tidak berhenti selama 3 tahun., sehingga amar putusan dalam tingkat banding adalah selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan APRIZALIAHZAN Bin SAPRIZAL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” 2. Menjatuhkan Pidana kepada anak APRIZALIAHZAN Bin SAPRIZAL , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 3. Memerintahkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan tersebut setelah dikurangi selama penangkapan dan penahanan tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim lain yang menyatakan anak dihukum kerena melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 bulan berakhir 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan 5. Membebankan kepada anak untukmembayarbiaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Peradilan ,yang dalam tingkatbanding sebesar Rp. 2500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR X/PID.SUS-ANAK/2018/PT.JMB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Anak dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara anak :
Nama lengkap : Terdakwa
Tempat lahir : Rantau Panjang ;
Umur/tanggal lahir : 16 Tahun / tahun 2002;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pasar Rantau Panjang Kec.Tabir, Kab.Marangin
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ikut Orang Tua;
Anak Ditahan Dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan tanggal 14 Mei 2018;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2018 sampai dengan tanggal 22 Mei 2017;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2018 sampai dengan tanggal 24 Mei 2018;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 2Juni 2018;
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangko sejak tanggal 3 Juni 2018 s/d tanggal 17 Juni 2018;
Dipersidangan Anak didampingi oleh orang tua anak, Petugas BAPAS dan Penasihat Hukum AMJONI PUTRA,S.H. dan FAJAR GHOZALI
MUSLIM, SH, beralamat di Lembaga Bantuan Hakum Prioritas Keadilan (LBH PK) Jalan A. Rachman SyukurNomor 046 RT 25 RW 06 Kelurahan Pematang Kandis , Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin , berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 4/PH/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bko tanggal 24 Mei 2018 ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca dan memperhatikan :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor: Y/Pid.Sus-Anak /2018/PN.Bko tanggal 7 Juni 2018 dalam perkara anak tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 22 Mei 2018, Nomor Register PDM-4/ MARANGIN / 05/2018 sebagai berikut :
Bahwa Anak Terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2018 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei Tahun 2018, bertempat di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak, memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2018 Anak Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau bersarung warna hitam dan gagang berwarna coklat di rumah orang tua anak, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2018 sekira pukul 11.00 WIB anak pergi keluar rumah menuju ke Pasar Rantau Panjang dengan membawa 1 (satu) bilah pisau bersarung warna hitam dan gagang berwarna coklat yang diselipkan anak di pinggang sebelah kiri dengan tujuan untuk jaga diri, sampai di Pasar Rantau Panjang saat anak melintasi tempat saksi 1 berjualan anak langsung diamankan oleh saksi 1 lalu saksi 1 mengambil 1 (satu) bilah pisau bersarung warna hitam dan gagang berwarna coklat yang diselipkan anak di pinggang sebelah kiri, setelah itu saksi 2 yang juga berada di tempat kejadian tersebut langsung menelpon saksi M anggota Kepolisian Polsek Tabir kemudian saksi M menuju ke Pasar Rantau Panjang, sampai di Pasar Rantau Panjang saksi M bertemu dengan saksi 1, saksi 2 dan juga beberapa warga lainnya yang sudah terlebih dahulu mengamankan anak dan barang bukti 1 (satu) bilah pisau bersarung warna hitam dan gagang berwarna coklat, kemudian saksi 1, saksi 2 dan juga beberapa warga lainnya langsung menyerahkan anak dan barang bukti pisau tersebut kepada saksi M, selanjutnya saksi M membawa anak ke Polsek Tabir untuk di dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Anak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesi anak;
Bahwa anak Terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah pisau bersarung warna hitam dan gagang berwarna coklat tanpa memiliki surat izin dari aparat yang berwenang;
Perbuatan Anak sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 12/Drt/1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl.1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tertanggal 5 Juni 2018, NO.REG : PERKARA : PDM-04/ Merangin/05/2018, telah menuntut agar Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Anak Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam”sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar Anak Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau bersarung warna hitam dan gagang berwarna coklat;
1 (satu) buah kunci motor merk honda;
dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Hp merk Samsung model GT-E1080F warna hitam
dikembalikan kepada anak Terdakwa;
Menetapkan supaya anak dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tertanggal 5 Juni 2018, NO.REG : PERKARA : PDM-04/ Merangin/05/2018, dan permohonan Anak yang pada pokoknya mohon
keringanan hukuman, maka Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Anak Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, Anak sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir melakukan suatu tindak pidana dan memerintahkan agar Anak melanjutkan pendidikannya ke tingkat SLTP atau sederajat dan tetap sekolah atau tidak berhenti selama 3 (tiga) tahun;
Memerintahkan Anak untuk ditempatkan dibawah pengawasan Penuntut Umum, selama 6 (enam) bulan serta memerintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pembimbingan selama masa pengawasan tersebut;
Memerintahkan Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) satu bilah pisau bersarung warna hitam dan gagang berwarna coklat, dirusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; sedangkan
1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung model GT-E1080F warna hitam; dan
1 (satu) buah kunci motor merek Honda;
dikembalikan kepada Anak Terdakwa;
Membebani Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 7 Juni 2018 Nomor : Y/Pid.Sus-Anak/2018/PN. Bko tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bangko pada tanggal 08 Juni 2018, sebagaimana tersebut dalam Akta Permohonan Banding Nomor: 02.B/Akta.Pid./ 2018/PN.Bko dan Permintaan Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama sebagaimana mestinya kepada Anak pada tanggal 8 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tertanggal 02 Juli 2018 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 05 Juli 2018 dan memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita kepada anak secara patutut dan saksama pada tanggal 6 Juli 2018; Menimbang, bahwa atas memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut anak tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan
Tinggi Jambi, kepada Jaksa Penuntut Umum dan anak telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko dalam tenggang waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertera dalam surat pemberitahuan mempelajari berkas banding kepada Jaksa Penuntut Umum dan anak dengan suratnya tanggal 21 Juni 2018 Nomor Y/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Bko ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya menyampaikan keberatan sebagai berikut :
Bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Bangko yang telah memutuskan dalam amarnya, Menjatuhkan pidana kepada Anak Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, Anak sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir melakukan suatu tindak pidana dan memerintahkan agar Anak melanjutkan pendidikannya ke tingkat SLTP atau sederajat dan tetap sekolah atau tidak berhenti selama 3 (tiga) Tahun;
Terhadap putusan tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum ada kelalaian dalam penerapan hukum atau ada kekeliruan dalam hal Hakim tidak menerapkan Hukum sebagaimana mestinya karena berdasarkan Pasal 73 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bangko yang dibacakan pada tanggal 07 Juni 2018 dengan Amar Putusan “Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, Anak sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir melakukan suatu tindak pidana dan memerintahkan agar Anak melanjutkan pendidikannya ke tingkat SLTP atau sederajat dan tetap sekolah atau tidak berhenti selama 3 (tiga) Tahun, bahwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bangko tersebut telah bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (1) dimana terhadap perkara Anak Terdakwa di dakwa oleh penuntut
umum dengan Dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 10 (sepuluh) Tahun Penjara, sehingga Hakim Pengadilan Negeri Bangko yang memutus perkara tersebut telah salah dalam menerapkan hukum ;
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan Banding dan menyatakan :
Menyatakan Anak Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam”, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dengan perintah agar Anak Terdakwa tetap di tahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau bersarung warna hitam dan gagang berwarna coklat;
- 1 (satu) buah kunci motor merk honda.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung model GT-E1080F warna hitam.
Dikembalikan kepada anak Terdakwa.
Menetapkan supaya anak dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Seribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding memeriksa, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, termasuk didalamnya Berita Acara Sidang, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor : Y/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bko, tanggal 7 Juni 2018, dan Memori Banding Penuntut Umum serta surat-surat
lain yang berkaitan dengan perkara aquo, ternyata Pengadilan Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan fakta-fakta perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak sudah tepat dan benar serta, telah sejalan dengan pembuktian Jaksa Penuntut umum bahwa anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk “ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan memori banding Jaksa Penuntut umum yang mengatakan bahwa, ada kelalaian dalam penerapan hukum atau ada kekeliruan dalam hal Hakim tidak menerapkan Hukum sebagaimana mestinya karena berdasarkan Pasal 73 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini adalah hukuman bersyarat, sedangkan tindak pidana yang diancam adalah 10 tahun ;
Menimbang, bahwa Majelis tingkat banding terlebih dahulu membaca Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang isinya adalah : Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun ;
Menimbang, bahwa dari bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pidana bersyarat tidak boleh dijatuhkan apabila pidana yang dijatuhkan lebih dari 2 (dua) tahun, sedangkan Majelis tingkat pertama menjatuhkan hukuman hanya 2 (dua) bulan penjara saja, jadi berarti hukuman tersebut tidak melebihi pidana penjara 2 (dua) tahun, maka dengan demikian pidana bersyarat yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama selama satu tahun tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana yang didalilkan Penuntut umum tersebut, maka keberatan Jaksa Penuntut umum tidak
beralasan hukum oleh karena itu haruslah ditolak, karena Majelis tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum mengenai pidana bersyarat yang dijatuhkan kepada anak dalam perkara No.Y/Pid. Sus-Anak/2018/PN. Bko ;
Menimbang, bahwa akan tetapi setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mendalami pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo, disamping Majelis Hakim Tingkat Banding dapat membenarkan pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama yag oleh karena itu dapat diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara yang dimohonkan banding tersebut, akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu melengkapi pertimbangan dan memperbaiki putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut khususnya menyangkut :
Bahwa dalam putusan Hakim Tingkat Pertama, Hakim Tingkat Pertama telah lalai untuk mengurangkan masa tahanan yang telah dijalani anak, padahal pengurangan tersebut adalah kewajiban hukum dalam setiap putusan pidana, dimana jika penahanan dilakukan terhadap seseorang terdakwa, maka lamanya tahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 ayat 4 (empat) KUHAP, oleh karena itu dalam putusan tingkat banding, pengurangan tersebut harus ditetapkan dalam amar putusan perkara sebagaimana tertera dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengenai lamanya pidana bersyarat yang dijatuhkan kepada anak tersebut oleh peradilan Hakim Tingkat Pertama selama 1 (satu) tahun dalam masa percobaan, menurut pandangan Majelis Hakim Tingkat Banding lamanya pidana bersyarat tersebut terlalu lama bagi seorang anak yang dipidana selama 2 (dua) bulan, meskipun hal itu tidak dilarang atau tidak salah, tapi menurut kearifan Majelis Hakim Tingkat Banding dan berdasarkan kebiasan praktek peradilan, lamanya pidana bersyarat yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa adalah kurang lebih dua kali dari masa pidana penjara yang dijatuhkan, lebih-lebih dalam perkara anak aquo, dimana ternyata anak tersebut sudah ditahan selama 41 hari sehingga dengan kewajiban pengurangan lamanya tahanan tersebut dari lamanya pidana penjara 2 (dua) bulan, maka sisa hukuman yang dijalani anak tersebut tinggal 19 hari lagi, sehingga adalah kurang patut menjatuhkan hukuman bersyarat selama satu tahun dari sisa hukuman hanya 19 hari lagi, apalagi bagi seorang anak dengan kasus posisi hanya membawa senjata tajam, perbuatan mana sebenarnya dapat dikatagorikan sebagai kenakalan anak dari seorang remaja dan karena sebagai kenakalan anak maka seyogianya cukuplah anak tersebut diberikan peringatan dengan meminta anak tersebut dan orangtuanya untuk membuat pernyataan tertulis sebagai nasehat dan pembelajaran hukum melekat pada anak tersebut, agar dikemudian hari tidak lagi berbuat hal serupa dan atau pelanggaran hukum lainnya.
Jadi sebenarnya dalam hal ini tidaklah perlu harus berproses sampai ke Pengadilan yang memerlukan waktu yang tidak singkat.
Hal inilah yang dimaksud dengan kewenangan/kebijakan deskresi yang lebih bermanfaat sebagai solusi dan sekaligus sebagai pendidikan hukum bagi anak tersebut, kecuali tentunya kalau anak tersebut sebelumnya telah tergolong sering mengganggu dan meresahkan masyarakat, oleh karena itu lamanya pidana bersyarat yang dijatuhkan Hakim Tingkat Pertama tersebut harus diperbaiki dalam putusan tingkat banding ;
Demikian juga amar putusan peradilan Hakim Tingkat Pertama sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan point 3 yang memerintahkan agar anak melanjudkan pendidikannya ketingkat SLTP atau sederajat dan tetap sekolah atau tidak berhenti selama 3 (tiga) tahun, menurut pandangan Majelis Hakim Tingkat Banding perintah tersebut tidak perlu ditetapkan dalam dalam amar putusan ( jika seandainya majelis Hakim Tingkat Pertama memandang hal itu perlu dipertimbangkan sebagai pemberi semangat dan motifasi bagi anak tersebut, cukuplah hal itu disebut dalam pertimbangan hukum dan boleh dipandang sebagai hal yang meringankan hukuman bagi anak), sebab jika hal itu disebut dalam amar putusan, maka perintah itu haruslah dilaksanakan oleh anak tersebut dan jika tidak dilaksanakan, maka Jaksa Penuntut umum wajib mengeksekusinya, sedangkan dalam hal ini pelaksanaan dari perintah tersebut adalah semata-mata digantungkan kepada kemauan anak tersebut dan komitmen dari orangtuanya untuk melaksanakannya dengan tentu digantungkan kepada kondisi perekonomian rumahtangganya. Oleh karena itu perintah tersebut dalam tingkat banding akan ditiadakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas baik yang dipertimbangkan secara tertulis maupun yang tersirat, maka putusan pengadilan Negeri Bangko No Y/Pid.Sus/2018/PN Bko yang dimohonkan banding tersebut, patut dan dapat dikuatkan dalam putusan tingkat banding dengan perbaikan sekedar mengenai :
1. Pengurangan masa penahanan ;
2.Perbaikan lamanya masa percobaan dan ;
3. Perintah melanjudkan pendidikan anak sebagaimana tersebut diatas akan diperbaiki dalam putusan tingkat banding, sehingga amar selengkapnya dalam putusan tingkat banding adalah sebagaimana tertera dalam diktum putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena anak dinyatakan bersalah maka harus pula dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat Peradilan, yang untuk tingkat banding sebagaimana akan disebutkan dibawah ini ;
Mengingat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak serta Pasal-Pasal dari ketentuan-ketentuan Hukum lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko No.Y/Pid.Sus-Anak /2018/PN.Bko tanggal 7 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai diktum lamanya masa penahanan pidana percobaan yang dijatuhkan kepada anak, dan perintah agar anak melanjutkan pendidikannya ke tingkat SLTP atau sederajad dan tetap sekolah atau tidak berhenti selama 3 tahun., sehingga amar putusan dalam tingkat banding adalah selengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ;
2. Menjatuhkan Pidana kepada anak Terdakwa , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
3. Memerintahkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan tersebut setelah dikurangi selama penangkapan dan penahanan tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim lain yang menyatakan anak dihukum kerena melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 bulan berakhir ;
4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jambi oleh kami JOHN DIAMOND TAMBUNAN, S.H., MH. yang bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis, HIRAS SIHOMBING,SH. dan EFRAN BASUNING, SH. M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan PLH. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 2 Juli 2018 Nomor : X/PID.SUS-ANAK/2018/PT JMB untuk memeriksa dan memutus perkara ini pada Tingkat Banding, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh ZAMZIR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan anak.-
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
HIRAS SIHOMBING,SH. JOHN DIAMOND TAMBUNAN, S.H., MH.
EFRAN BASUNING, SH. M.Hum
Panitera Pengganti,
Z A M Z I R, SH