59/Pid.Sus/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Rah
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, SH 2.Agus R. Senjaya, S.H.,M.H Terdakwa: SURIADI Alias TUTI Bin DAREMMANG
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Suriadi Alias Tuti Bin Daremmang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama….; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sapu ijuk berwarna biru yang telah patah menjadi 2 (dua) bagian; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor59/Pid.Sus/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Suriadi Alias Tuti Bin Daremmang
Tempat lahir : Luwuk Utara
Umur/Tanggal lahir : 23/13 Maret 1999
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa La Uki, Kec. Kulisusu, Kab. Buton Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa Suriadi Alias Tuti Bin Daremmang ditangkap pada tanggal 13 Januari 2022;
Terdakwa Suriadi Alias Tuti Bin Daremmang ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan tanggal 2 Februari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal 2 April 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan tanggal 15 April 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 April 2022 sampai dengan tanggal 14 Juni 2022;
Terdakwa menyatakan dengan tegas untuk menghadap sendiri dalam persidangan meskipun haknya untuk didampingi Penasihat Hukum telah diberitahukan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Rah tanggal 17 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Rah tanggal 17 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SURIADI Alias TUTI Bin DAREMMANG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” Sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SURIADI Alias TUTI Bin DAREMMANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sapu ijuk berwarna biru yang telah patah menjadi 2 (dua) bagian.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan nomor register PDM-25/RP-9/Eku.2/03/2022, tanggal 16 Maret 2022 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa SURIADI ALIAS TUTI BIN DAREMMANG pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2022,bertempat di dalam rumah orang tua korban di Desa La Uki Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban yakni saksi SAKSI 1 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
awalnya korban tiba dirumah dari kebun bersama terdakwa, kemudian korban melihat SMS masuk di handphone milik terdakwa dari saudari DARMAWATI yang isinya “ kapan kamu tinggalkan istrimu”, melihat SMS tersebut korban langsung bertanya kepada terdakwa “apa maksudnya kakamu ini, dari dulu memang dia sering cerita sama orang kalau kita mau pisah”, lalu terdakwa menjawab “jangan kamu bilang begitu tentang keluargaku” setelah itu korban menutup lemari yang terbuka, namun kaki terdakwa terkena pintu lemari, kemudian terdakwa langsung menendang korban dengan menggunakan kaki kiri yang mengenai lutut kanan korban, kemudian korban langsung menghindar dalam posisi membungkuk, setelah itu terdakwa langsung berdiri dan menendang pinggang belakang korban, setelah itu terdakwa memukul bahu kiri korban dengan menggunakan kepalan tangan secara berkali-kali kemudian terdakwa menarik rambut korban dan memukul korban menggunakan kepalan tangan dengan berkali-kali, setelah itu korban langsung bangun dan berkata kepada terdakwa “kamu itu sifatmu seperti binatang, anjing“ mendengar hal tersebut terdakwa langsung mendorong korban dengan kedua tangannya dan korban langsung terjatuh diranjang dengan posisi terlentang dimana kaki korban terangkat, kemudian terdakwa langsung melebarkan kedua kaki korban kekiri dan kekanan, setelah itu terdakwa langsung menginjak kemaluan korban dengan menggunakan kaki sebnayak 2 (dua) kali, setelah itu korban langsung bangun untuk pergi mandi namun terdakwa mengikuti korban dari belakang sambil menggendong anak korban di tangan kirinya dan tangan kanannya mencekik leher belakang korban, setelah beberapa menit terdakwa melepaskan cekikannya dan korban langsung berjalan menuju pintu tengah, kemudian dipintu tengah terdakwa menendang pantat korban dan terdorong kedepan, setelah itu terdakwa mengambil sapu ijuk lalu memukulkannya ke korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban langsung lari menuju kamarnya neneknya namun terdakwa tetap mengejar korban sampai dikamar neneknya, kemudian terdakwa memukul korban lagi menggunakan batang sapu berkali-kali sampai patah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban SAKSI 1 mengalami luka memar pada bagian mata kiri, paha kiri, betis kanan dan bagian labia mayora serta bengkak di bagian kepala yang di duga akibat hantaman atau benturan benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Pemerintah Kabupaten Buton Utara Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Lambale nomor 445/013/1/2022 tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Irma Aryani Satari
Bahwa berdasarkan keterangan korban SAKSI 1 yang merangkan bahwa terdakwa merupkan suami korban SAKSI 1 yang mana ke duanya menikah namun tidak mempunyai buku nikah atau akta nikah pada tanggal 21 September 2020 bertempat di rumahnya saudara JUSIR di Desa La Uki Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara dan yang menikahkan korban dengan terdakwa adalah pak Imam yaitu sudara ASYHAR.
Perbuatan terdakwa SURIADI ALIAS TUTI BIN DAREMMANG sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SURIADI ALIAS TUTI BIN DAREMMANG pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2022,bertempat di dalam rumah orang tua korban di Desa La Uki Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan terhadap korban yakni saksi SAKSI 1 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
awalnya korban tiba dirumah dari kebun bersama terdakwa, kemudian korban melihat SMS masuk di handphone milik terdakwa dari saudari DARMAWATI yang isinya “ kapan kamu tinggalkan istrimu”, melihat SMS tersebut korban langsung bertanya kepada terdakwa “apa maksudnya kakamu ini, dari dulu memang dia sering cerita sama orang kalau kita mau pisah”, lalu terdakwa menjawab “jangan kamu bilang begitu tentang keluargaku” setelah itu korban menutup lemari yang terbuka, namun kaki terdakwa terkena pintu lemari, kemudian terdakwa langsung menendang korban dengan menggunakan kaki kiri yang mengenai lutut kanan korban, kemudian korban langsung menghindar dalam posisi membungkuk, setelah itu terdakwa langsung berdiri dan menendang pinggang belakang korban, setelah itu terdakwa memukul bahu kiri korban dengan menggunakan kepalan tangan secara berkali-kali kemudian terdakwa menarik rambut korban dan memukul korban menggunakan kepalan tangan dengan berkali-kali, setelah itu korban langsung bangun dan berkata kepada terdakwa “kamu itu sifatmu seperti binatang, anjing“ mendengar hal tersebut terdakwa langsung mendorong korban dengan kedua tangannya dan korban langsung terjatuh diranjang dengan posisi terlentang dimana kaki korban terangkat, kemudian terdakwa langsung melebarkan kedua kaki korban kekiri dan kekanan, setelah itu terdakwa langsung menginjak kemaluan korban dengan menggunakan kaki sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu korban langsung bangun untuk pergi mandi namun terdakwa mengikuti korban dari belakang sambil menggendong anak korban di tangan kirinya dan tangan kanannya mencekik leher belakang korban, setelah beberapa menit terdakwa melepaskan cekikannya dan korban langsung berjalan menuju pintu tengah, kemudian dipintu tengah terdakwa menendang pantat korban dan terdorong kedepan, setelah itu terdakwa mengambil sapu ijuk lalu memukulkannya ke korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban langsung lari menuju kamarnya neneknya namun terdakwa tetap mengejar korban sampai dikamar neneknya, kemudian terdakwa memukul korban lagi menggunakan batang sapu berkali-kali sampai patah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban SAKSI 1 mengalami luka memar pada bagian mata kiri, paha kiri, betis kanan dan bagian labia mayora serta bengkak di bagian kepala yang di duga akibat hantaman atau benturan benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Pemerintah Kabupaten Buton Utara Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Lambale nomor 445/013/1/2022 tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Irma Aryani Satari
Bahwa berdasarkan keterangan korban SAKSI 1 yang merangkan bahwa terdakwa merupkan suami korban SAKSI 1 yang mana ke duanya menikah namun tidak mempunyai buku nikah atau akta nikah pada tanggal 21 September 2020 bertempat di rumahnya saudara JUSIR di Desa La Uki Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara dan yang menikahkan korban dengan terdakwa adalah pak Imam yaitu sudara ASYHAR.
Perbuatan terdakwa SURIADI ALIAS TUTI BIN DAREMMANG sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa menyatakan dengan tegas dalam persidangan mengerti terhadap isi surat dakwaan dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah korban dalam perkara ini dan merupakan istri dari Terdakwa yang menikah secara agama dan adat saja;
Bahwa setelah diberitahukan oleh Majelis Hakim hak saksi untuk mengundurkan diri sebagai saksi sesuai ketentuan pasal 168 KUHAP, saksi menyatakan secara tegas bersedia diambil keterangannya dibawah sumpah dalam persidangan;
Bahwa saksi pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada saksi 1;
Bahwa saksi 1 menikah dengan Terdakwa pada tanggal 21 September 2020 namun tidak mempunyai buku atau akta nikah karena pada saat itu saksi 1 masih dibawah umur;
Bahwa dari perkawinan dengan Terdakwa tersebut saksi 1 telah memiliki 1 (satu) orang anak;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi 1 dengan cara memukul berkali-kali dan menginjak alat kelamin dari saksi 1;
Bahwa kejadian kekerasan fisik tersebut terjadi pada Senin, 10 Januari 2022 sekitar jam 19.30 WITA di dalam rumah orang tua korban yang juga rumah nenek korban di Desa La Uki Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara;
Bahwa Terdakwa selama ini tinggal bersama dengan saksi 1 di rumah orang tua saksi 1 tersebut;
Bahwa awalnya saksi 1 pulang dari kebun bersama Terdakwa dan anak kandungnya. Setelah sampai dirumah saksi 1 melihat ada sms masuk di Hp Terdakwa dan ternyata sms tersebut dari kakak Terdakwa yang bernama Darmawati. Isi sms tersebut yaitu “kapan kamu tinggalkan istrimu?” setelah melihat sms itu saksi 1 langsung marah dan bertanya kepada Terdakwa “apa maksudnya smsnya kakakmu? Kenapa dia sms begitu?” Terdakwa menjawab dengan marah juga sambil menendang saksi 1 dan saat itu saksi 1 membungkuk lalu Terdakwa menginjak kepala saksi 1 kemudian saksi 1 langsung berdiri setelah berdiri Terdakwa memukul bahu saksi 1. Lalu saksi 1 mengatakan “kamu itu sifatmu kayak binatang” setelah itu Terdakwa memukul saksi 1 lagi dan mendorong kepala saksi 1 hingga terjatuh kemudian saksi 1 keluar dari kamar sambil berkata “kamu itu sifatmu kayak binatang” setelah itu Terdakwa kembali memukul saksi 1 dengan menggunakan sapu sehingga saksi 1 langsung masuk didalam kamar, setelah dikamar Terdakwa mendorong saksi 1 hingga terjatuh kemudian Terdakwa menginjak kemaluan atau alat kelamin saksi 1 lalu mencekik saksi 1 waktu itu;
Bahwa Terdakwa menendang saksi 1 dan mengenai tubuh saksi 1 pada bagian paha, badan bagian belakang, dan kepala saksi 1;
Bahwa Terdakwa bertengkar dengan saksi 1 karena masalah SMS dari kakak Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa menendang saksi 1 karena setelah mengetahui isi SMS dari kakak Terdakwa tersebut, saksi 1 menghapus semua nomor-nomor yang tersimpan di handphone milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menendang saksi 1 pertama kali pada bagian paha saksi 1;
Bahwa Terdakwa menginjak kepala saksi seingat saksi lebih dari satu kali;
Bahwa saksi 1 tidak ingat dengan tangan sebelah mana Terdakwa memukul saksi 1 namun seingat saksi 1 tangan Terdakwa dalam kondisi mengepal pada saat itu;
Bahwa saksi 1 tidak ingat berapa kali tepatnya Terdakwa memukul saksi 1 yang jelas lebih dari satu kali;
Bahwa kemudian Terdakwa mendorong saksi 1 kearah sudut kamar hingga saksi 1 jatuh di tempat tidur;
Bahwa pada saat terjatuh di tempat tidur tersebut Terdakwa menginjak alat kelamin saksi 1 sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa kemudian saksi 1 keluar dari kamar menuju keluar rumah namun Terdakwa kemudian mencekik leher saksi 1 dari belakang dan memukulkan sapu pada bagian pinggang saksi 1 hingga sapu tersebut patah;
Bahwa pada saat kejadian tersebut terdapat orang lain yang berada di rumah nenek saksi 1 yaitu Mirdan, nenek saksi 1 dan anak kandung saksi 1 yang masih berusia 7 (tujuh) bulan;
Bahwa Terdakwa sudah pernah memukul saksi 1 juga sebelum kejadian dalam perkara ini;
Bahwa saksi 1 sering bertengkar dengan Terdakwa karena Terdakwa sering keluar rumah tanpa berpamitan dengan saksi 1;
Bahwa akibat Terdakwa menginjak alat kelamin saksi 1, saksi 1 merasakan sakit pada alat kelaminnya serta alat kelamin saksi 1 sempat mengeluarkan darah pada saat saksi 1 buang air kecil selama 5 (lima) hari;
Bahwa selain hal tersebut diatas, saksi 1 menderita sakit akibat luka-luka pada mata, betis, kepala, pinggang, dan paha;
Bahwa saat ini luka-luka tersebut sudah sembuh;
Bahwa pada saat Terdakwa mencekik saksi 1, ada orang lain yang melihat yaitu Mirdan;
Bahwa Terdakwa belum pernah meminta maaf kepada saksi 1 dan dipersidangan Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi 1 dan saksi 1 memaafkan Terdakwa;
Bahwa saksi 1 sering bertengkar dengan Terdakwa setelah saksi 1 melahirkan anaknya;
Bahwa Terdakwa sering melakukan kekerasan fisik dengan cara memukuli saksi 1 dengan menggunakan tangan kosong. Pernah juga Terdakwa akan memukul saksi 1 dengan kayu pagar namun tidak mengenai saksi 1;
Bahwa saksi 1 menceritakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa kepada nenek saksi 1 dan tetangga saksi 1 setelah alat kelamin saksi 1 mengeluarkan darah ketika saksi 1 buang air kecil;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar dan tidak ada keberatan;
Saksi 2 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah tetangga dari saksi 1 yang mendengar cerita saksi 1 tentang perbuatan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan Penyidik;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik atau pemukulan kepada saksi 1;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa dan saksi 1 merupakan pasangan suami istri dan telah mempunyai anak;
Bahwa saksi mengetahui kejadian dalam perkara ini setelah saksi 1 menceritakan kepada saksi dan meminta saksi untuk menemani saksi 1 melakukan visum;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada saksi 1 tentang kejadian perkara dalam perkara ini karena saksi sudah mendengar cerita tersebut dari Ibu Kepala Desa;
Bahwa saksi menemani saksi 1 melakukan visum pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2022 sekitar jam 09.00 WITA;
Bahwa Ibu Kepala Desa menceritakan jika Terdakwa telah menampar saksi 1 dan saksi langsung pergi untuk menjenguk saksi 1. Pada saat itulah saksi 1 mengajak saksi untuk menemani saksi 1 melakukan visum;
Bahwa yang mengantarkan saksi 1 untuk melakukan visum selain saksi adalah Jusir dan Jamiruddin;
Bahwa saksi melihat sendiri ketika saksi 1 diperiksa kondisinya untuk keperluan visum;
Bahwa saksi pada saat itu tidak sempat membaca hasill visumnya;
Bahwa saksi 1 sempat mengatakan kepada saksi mederita sakit pada kepala bagian belakang dan pada alat kelamin atau kemaluannya;
Bahwa sepengetahuan saksi sebab Terdakwa dan saksi 1 bertengkar adalah karena saksi 1 mengetahui sms dari kakak Terdakwa yang berisi pertanyaan kapan Terdakwa akan meninggalkan istrinya (saksi 1);
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa dan saksi 1 sudah menikah karena saksi juga hadir saat acara pernikahan mereka;
Bahwa dari perkawinan tersebut Terdakwa dan saksi 1 sudah memiliki 1 (satu) orang anak yang berusia 7 (tujuh) bulan;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak Terdakwa menikah dengan saksi 1 dan menjadi warga di Desa La Uki;
Bahwa sehari-hari Terdakwa berperilaku baik;
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepad saksi 1 menurut saksi sangat meresahkan masyarakat;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa sering melakukan kekerasan fisik kepada saksi 1 atau tidak;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi 1 barang bukti berupa 1 (satu) buah sapu ijuk berwarna biru yang telah patah menjadi 2 (dua) bagian, saksi 1 menyatakan mengenali barang bukti tersebut adalah sapu yang digunakan oleh Terdakwa memukul saksi 1;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak ada keberatan;
Saksi 3 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah paman dari saksi 1 yang tinggal satu rumah dengan Terdakwa maupun saksi 1;
Bahwa saksi pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan Penyidik;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik atau pemukulan kepada saksi 1;
Bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah orang tua saksi yang beralamat di Desa La Uku, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara;
Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 sekitar jam 18.30 WITA saksi berada didepan rumah sedang bercerita dengan Edi dan Jaama tidak lama kemudian saksi, Edi dan Jaama mendengar suara teriakan dari saksi 1 akan tetapi saksi, Edi dan Jaama tidak memperdulikan karena sudah menjadi kebiasaan setelah bercerita saksi pergi ke dapur untuk minum air setelah itu saksi kembali kedepan rumah dan lewat di depan kamar saksi 1 dan melihat Terdakwa sedang mencekik leher korban namun saksi tidak memperdulikan lalu terus menuju depan rumah. Keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022 sekitar jam 09.00 WITA korban menceritakan kepada saksi, Asis, Wa Nia, dan Evin bahwa saksi 1 telah mengalami tidakan kekerasan atau penganiayaan dari Terdakwa;
Bahwa saksi hanya melihat ketika Terdakwa mencekik leher saksi 1 dari belakang pada saat kejadian tersebut dan tidak melihat Terdakwa melakukan kekerasan fisik lain kepada saksi 1;
Bahwa pada saat itu saksi tidak berusah melerai karena pertengkaran atau percekcokan tersebut sudah sering terjadi antara Terdakwa dengan saksi 1;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa pergi dari rumah dan tidak kembali lagi;
Bahwa yang saksi tahu Terdakwa dijemput oleh petugas Kepolisian ketika sedang berada di kebun milik orang tua Terdakwa setelah 2 (dua) hari kejadian perkara;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama tepatnya Terdakwa dan saksi 1 tinggal bersama di rumah orang tua saksi yang jelas ketika saksi pulang dari merantau mereka sudah tinggal di rumah orang tua saksi;
Bahwa saksi baru satu kali ini melihat Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi 1. Saksi hanya tahu jika Terdakwa dan saksi 1 sering cek cok;
Bahwa sepengetahuan saksi sebab Terdakwa dan saksi 1 bertengkar adalah karena saksi 1 mengetahui sms dari kakak Terdakwa yang berisi pertanyaan kapan Terdakwa akan meninggalkan istrinya (saksi 1);
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi 1 sembuh dari luka-luka yang diderita akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa setelah kurang lebih 2 (dua) minggu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan pada proses penyidikan di Kepolisian dan membenarkan semua keterangannya tersebut;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada saksi 1 yang adalah istri dari Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di dalam rumah Nenek Mertua Terdakwa yang beralamat di Desa La Uki Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara;
Bahwa permasalahan awal antara Terdakwa dengan saksi 1 adalah karena uang dan sms;
Bahwa saksi 1 marah karena Terdakwa tidak mempunyai uang dan ada sms yang masuk dari kakak Terdakwa yang isinya Terdakwa disuruh untuk menceraikan saksi 1;
Bahwa Terdakwa ditahan karena Terdakwa memukul saksi 1;
Bahwa sebelum memukul saksi 1, saksi 1 sempat menghina Terdakwa “anjing”;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi 1 dengan cara memukul bahu saksi 1, menginjak kemaluan saksi 1 dan mencekik leher saksi 1 serta memukul saksi 1 dengan menggunakan sapu;
Bahwa Terdakwa memukul saksi 1 dengan menggunakan sapu mengenai lengan sebelah kanan dan paha sebelah kanan saksi 1;
Bahwa Terdakwa memukul saksi 1 berkali-kali;
Bahwa Terdakwa menginjak alat kelamin atau kemaluan saksi 1 sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa ketika melakukan kekerasan fisik tersebut kepada saksi 1, Terdakwa melihat saksi 1 kesakitan dan meminta ampun kepada Terdakwa;
Bahwa yang melihat perbuatan Terdakwa tersebut adalah saksi Mirdan;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut kepada saksi 1, Terdakwa pergi dari rumah dan ke rumah paman Terdakwa yang Bernama Jumardin;
Bahwa setelah menikah, Terdakwa dan saksi 1 tinggal dirumah orang tua Terdakwa dan terkadang dirumah orang tua saksi 1;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi 1 karena emosi setelah saksi 1 menghina Terdakwa dengan kata-kata “anjing”
Bahwa pada saat Terdakwa mencekik saksi 1, Terdakwa sedang menggendong anaknya;
Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam kondisi mabuk minuman beralkohol ketika melakukan kekerasan fisik tersebut kepada saksi 1;
Bahwa Terdakwa sempat meminta maaf kepada saksi 1 pada saat di Kantor Polisi;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya terhadap saksi 1;
Bahwa saksi 1 telah memberikan maaf kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan dengan tegas dipersidangan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) maupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah membacakan sebagaimana Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Lambale nomor 445/013/1/2022 tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Irma Aryani Satari dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi 1 mengalami luka memar pada bagian mata kiri, paha kiri, betis kanan dan bagian labia mayora serta bengkak di bagian kepala yang diduga akibat hantaman atau benturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah sapu ijuk berwarna biru yang telah patah menjadi 2 (dua) bagian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi 1 adalah suami istri yang menikah secara agama dan adat pada tanggal 21 September 2020 bertempat di Desa La Uki Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara tanpa mempunyai akta/buku nikah resmi serta telah mempunyai 1 (satu) orang anak berumur 7 (tujuh) bulan;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada saksi 1 terjadi pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di dalam rumah nenek saksi 1 atau nenek mertua Terdakwa yang beralamat di Desa La Uki Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi 1 dengan cara memukuli saksi 1 berkali-kali, menginjak kemaluan saksi 1 sebanyak 2 (dua) kali, mencekik leher saksi 1 dari belakang sambil Terdakwa menggendong anaknya serta memukul saksi 1 dengan menggunakan sapu sebanyak 2 (dua) kali pada bagian lengan sebelah kanan dan paha sebelah kanan hingga sapu tersebut patah;
Bahwa motif Terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebut kepada saksi 1 adalah karena tersinggung dan merasa kesal/emosi karena saksi 1 mengatakan kamu itu sifatmu kayak binatang/anjing kepada Terdakwa setelah saksi 1 mengetahui sms dari kakak Terdakwa yang meminta Terdakwa menceraikan saksi 1;
Bahwa Terdakwa tinggal bersama-sama dengan saksi 1 sejak pernikahannya, terkadang dirumah orang tua Terdakwa serta terkadang di rumah nenek saksi 1;
Bahwa Terdakwa ditangkap dikebun orang tua Terdakwa selang 2 (dua) hari setelah melakukan kekerasan fisik tersebut kepada saksi 1;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Lambale nomor 445/013/1/2022 tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Irma Aryani Satari dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi 1 mengalami luka memar pada bagian mata kiri, paha kiri, betis kanan dan bagian labia mayora serta bengkak dibagian kepala yang diduga akibat hantaman atau benturan benda tumpul;
Bahwa alat kelamin/kemaluan saksi 1 mengeluarkan darah ketika saksi 1 buang air kecil (BAK) selama 5 (lima) hari setelah kejadian perkara dan selain hal tersebut saksi 1 menderita sakit akibat luka-luka pada mata, betis, kepala, pinggang, dan paha saksi 1;
Bahwa luka-luka yang saksi 1 derita tersebut menyebabkan saksi 1 terganggu aktivitasnya selama kurang lebih 2 (dua) minggu dan saat ini luka-luka tersebut sudah sembuh;
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi 1 dan telah dimaafkan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang disini adalah sama dengan pengertian barang siapa yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang maksudnya adalah orang-perorangan (Natuurlijke Person) atau sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana di Indonesia;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, diawal persidangan Ketua Majelis Hakim telah menanyakan identitas lengkap terdakwa Suriadi Alias Tuti Bin Daremmang, dan dijawab oleh Terdakwa dimana identitas lengkapnya adalah sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa, Terdakwa sejak awal persidangan hingga dibacakannya putusan ini mampu merespon semua yang terjadi dipersidangan dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan dasar hukum dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan sebagai berikut:
Bahwa, dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang dihadapkan dalam persidangan (Error in persona);
Bahwa, dalam perkara ini terdakwa Suriadi Alias Tuti Bin Daremmang adalah termasuk dalam kualifikasi orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan pidana menurut hukum pidana di Indonesia dan bukan termasuk dalam kualifikasi dalam lingkup Pasal 44 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat “unsur setiap orang” telah terpenuhi;:
Ad.2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang bahwa untuk membuktikan unsur kedua, Majelis Hakim akan mengemukakan beberapa pengertian seperti yang tertuang dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Oleh karena itu jika perkawinan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut maka perkawinan tersebut telah sah menurut undang-undang perkawinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sebagai yang dimaksud pada huruf a kerena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;dan/atau;
Orang yang bekerja membantu runag tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dan orang yang bekerja sebagaimana yang dimaksud dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi 1 adalah suami istri yang menikah secara agama dan adat pada tanggal 21 September 2020 bertempat di Desa La Uki Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara tanpa mempunyai akta/buku nikah resmi serta telah mempunyai 1 (satu) orang anak berumur 7 (tujuh) bulan;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada saksi 1 terjadi pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di dalam rumah nenek saksi 1 atau nenek mertua Terdakwa yang beralamat di Desa La Uki Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi 1 dengan cara memukuli saksi 1 berkali-kali, menginjak kemaluan saksi 1 sebanyak 2 (dua) kali, mencekik leher saksi 1 dari belakang sambil Terdakwa menggendong anaknya serta memukul saksi 1 dengan menggunakan sapu sebanyak 2 (dua) kali pada bagian lengan sebelah kanan dan paha sebelah kanan hingga sapu tersebut patah;
Bahwa motif Terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebut kepada saksi 1 adalah karena tersinggung dan merasa kesal/emosi karena saksi 1 mengatakan kamu itu sifatmu kayak binatang/anjing kepada Terdakwa setelah saksi 1 mengetahui sms dari kakak Terdakwa yang meminta Terdakwa menceraikan saksi 1;
Bahwa Terdakwa tinggal bersama-sama dengan saksi 1 sejak pernikahannya, terkadang dirumah orang tua Terdakwa serta terkadang di rumah nenek saksi 1;
Bahwa Terdakwa ditangkap di kebun orang tua Terdakwa selang 2 (dua) hari setelah melakukan kekerasan fisik tersebut kepada saksi 1;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Lambale nomor 445/013/1/2022 tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Irma Aryani Satari dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi 1 mengalami luka memar pada bagian mata kiri, paha kiri, betis kanan dan bagian labia mayora serta bengkak dibagian kepala yang diduga akibat hantaman atau benturan benda tumpul;
Bahwa alat kelamin/kemaluan saksi 1 mengeluarkan darah ketika saksi 1 buang air kecil (BAK) selama 5 (lima) hari setelah kejadian perkara dan selain hal tersebut saksi 1 menderita sakit akibat luka-luka pada mata, betis, kepala, pinggang, dan paha saksi 1;
Bahwa luka-luka yang saksi 1 derita tersebut menyebabkan saksi 1 terganggu aktivitasnya selama kurang lebih 2 (dua) minggu dan saat ini luka-luka tersebut sudah sembuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan dasar hukum dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan sebagai berikut;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi 1, sesuai dengan keterangan dari Saksi 1, saksi 3 dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, maka benar telah terjadi tindak kekerasan fisik oleh Terdakwa kepada Saksi 1 yang dilakukan Terdakwa dengan cara memukuli saksi 1 berkali-kali, menginjak kemaluan saksi 1 sebanyak 2 (dua) kali, mencekik leher saksi 1 dari belakang sambil Terdakwa menggendong anaknya serta memukul saksi 1 dengan menggunakan sapu sebanyak 2 (dua) kali pada bagian lengan sebelah kanan dan paha sebelah kanan hingga sapu tersebut patah, sehingga mengakibatkan luka pada Saksi 1 sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor 445/013/1/2022 tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Irma Aryani Satari dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi 1 mengalami luka memar pada bagian mata kiri, paha kiri, betis kanan dan bagian labia mayora serta bengkak dibagian kepala, dimana akibat luka-luka tersebut saksi 1 menderita sakit pada alat kelamin/kemaluan saksi 1 karena mengeluarkan darah ketika saksi 1 buang air kecil (BAK) selama 5 (lima) hari setelah kejadian perkara dan juga saksi 1 menderita sakit akibat luka-luka pada mata, betis, kepala, pinggang, dan paha maka perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam kualifikasi kekerasan fisik;
Bahwa Terdakwa dan saksi 1 memiliki hubungan suami-istri, meskipun perkawinan antara saksi 1 dan Terdakwa tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau Kantor Pencatatan Sipil, tetapi Terdakwa dengan saksi 1 telah melangsungkan perkawinan secara agama dan adat pada tanggal 21 September 2020 serta tinggal dalam satu rumah hingga perkara a quo dipersidangkan, kemudian Terdakwa dan saksi 1 juga telah dikaruniai 1 (satu) orang anak berumur 7 (tujuh) bulan, hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi 2 yang menghadiri acara pesta perkawinan Terdakwa dan saksi 1, juga berkesesuaian dengan keterangan dari saksi 1, saksi Mirdan serta pengakuan dari Terdakwa, sehingga dikaitkan dengan dasar hukum yang telah Majelis Hakim uraikan, perkawinan Terdakwa dan saksi 1 adalah sah, maka status saksi 1 dapat digolongkan dalam lingkup rumah tangga sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikualifikasikan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Majelis Hakim berpendapat “unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri dan perbuatan Terdakwa maka ia harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dipidana salama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, sedangkan menurut Terdakwa dalam permohonannya memohon agar dihukum seringan-ringannya, maka merupakan kewajiban dari Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas, yaitu aspek keadilan dan masyarakat, aspek kejiwaan Terdakwa, dan aspek pemidanaan perihal berapa lamanya hukuman atau pidana yang dianggap paling sepadan dan tepat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek keadilan korban dan masyarakat, maka perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap saksi 1 telah menyebabkan penderitaan pada diri Saksi 1 serta sifat perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan pula dalam masyarakat, khususnya masyarakat Desa La Uki, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara;
Menimbang, bahwa dari aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa, ternyata sepanjang pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa tidaklah mengalami gangguan kejiawaan, hal tersebut tersirat selama dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, begitu pula dari aspek fisik ternyata Terdakwa tidak menderita suatu penyakit sehingga secara yuridis Terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa apabila dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mempunyai dampak negatif baik secara fisik dan psikis terhadap Saksi 1 dan juga secara psikis terhadap anak kandung Terdakwa dan saksi 1 yang menyaksikan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, apalagi kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai bagian vital dari saksi 1 yaitu Terdakwa menginjak alat kelamin atau kemaluan saksi 1 yang menyebabkan saksi 1 ketika buang air kecil (BAK) mengeluarkan darah dari alat kelaminnya selama 5 (lima) hari, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan yang bersifat konstruktif-sosial yang bukan hanya sebagai koreksi terhadap perbuatan Terdakwa namun juga sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat sehingga dapat menjadi prevensi bagi masyarakat lainnya agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan juga pada pertimbangan aspek social justice (keadilan sosial) diatas dalam rapat musyawarah Majelis Hakim adalah tepat, adil, dan bijaksana, apabila Terdakwa dijatuhi dengan pidana sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, khususnya warga Desa La Uki, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara;
Kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai bagian vital yaitu alat kelamin atau kemaluan dari saksi 1;
Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik kepada istri Terdakwa (saksi 1) yang seharusnya Terdakwa lindungi dan cintai serta dilakukan didepan anak kandung Terdakwa dan saksi 1 yang masih berusia 7 (tujuh) bulan;
Setelah melakukan kekerasan fisik kepada saksi 1, Terdakwa tidak segera meminta maaf dan merawat luka-luka yang diderita oleh saksi 1;
Keadaan yang meringankan:
Saksi 1 telah memaafkan Terdakwa;
Terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan secara sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut sudah sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan untuk mengalihkan, menangguhkan, dan menghentikan penahanan terhadap Terdakwa, dan terhadap Terdakwa dijatuhi dengan pidana yang melebihi dari masa tahanannya, maka beralasan untuk menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sapu ijuk berwarna biru yang telah patah menjadi 2 (dua) bagian, yang telah disita dan merupakan milik dari Saksi 1 dan merupakan alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan, serta karena sapu tersebut sudah rusak juga dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma pada diri Saksi 1, maka barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Suriadi Alias Tuti Bin Daremmang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sapu ijuk berwarna biru yang telah patah menjadi 2 (dua) bagian;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha, pada hari Kamis, 12 Mei 2022 oleh kami, Mohamad Aulia Syifa, S.H. M.Kn., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Akbar Rusli, S.H., M.H. , Dio Dera Darmawan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wa Ode Siti Isnadani, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Akbar Rusli, S.H., M.H. Mohamad Aulia Syifa, S.H. M.Kn.
Dio Dera Darmawan, S.H.
Panitera Pengganti,
Wa Ode Siti Isnadani, S.H.