93/PDT/2019/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 93/PDT/2019/PT JMB
Pembanding/Penggugat I : H. Achmad Dimyati Diwakili Oleh : Abdurrahman Sayuti, SH Pembanding/Penggugat II : Achmad Maliyan Diwakili Oleh : Abdurrahman Sayuti, SH Terbanding/Tergugat I : H. Fahri Usman Terbanding/Tergugat II : Hj. Fauziah Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional Batang Hari
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Nomor : 1/Pdt.G/2019/PN.Mbn, tanggal 9 Juli 2019 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 93 /PDT/2019/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
1. H. Achmad Dimyati, umur 67 tahun, beralamat di Perum Pondok Duta I, Jalan Putra IV Blok F-2 Nomor 3 RT 011, RW 014, Kelurahan Tugu Cimanggis Kotif, Kota Depok, Jawa Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Abdurrahman Sayuti, S.H., Advokat, dari Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti dan Rekan, beralamat di Perumahan Kenali Permai Blok N2 Nomor 01 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Januari 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 di bawah Nomor 1/SK/2019, semula sebagai Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I; sekarang Pembanding I
2. Achmad Maliyan, umur 69 tahun, beralamat di Jalan Haji Ramli, RT 004, RW 003, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Abdurrahman Sayuti, S.H., Advokat, dari Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti dan Rekan, beralamat di Perumahan Kenali Permai Blok N2 Nomor 01 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Januari 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 di bawah Nomor 1/SK/2019, semula sebagai Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II,sekarang Pembanding II;
Lawan:
H. Fahri Usman, beralamat di Jalan TP Sriwijaya, Perumahan Villa Asri,
Nomor 10, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi,dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Azwadi, S.H., 2. Nasrun Hasibuan, S.H., Advokat, dari Kantor Hukum Azawardi dan Rekan, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri , beralamat di
Jalan Kapten Pattimura RT 06 Kelurahan Kenali
Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 di bawah Nomor 12/SK/2019, semula sebagai Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I, sekarang Terbanding I;
Hj. Fauziah, beralamat di Panti Asuhan Abdul Hasan Jalan TP Sriwijaya Nomor 38 RT 15 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi,dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Azwadi, S.H., 2. Nasrun Hasibuan, S.H., Advokat, dari Kantor Hukum Azawardi dan Rekan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, beralamat di Jalan Kapten Pattimura RT 06 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 di bawah Nomor 12/SK/2019, semula sebagai Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II, sekarang Terbanding II;
Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Batanghari, beralamat di Jalan Sudirman, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. H. Syafrizal, S.H., M.H., Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, 2. Riska Fitriesi, S.H., Kepala Subseksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, 3. Sd Auzar, Kepala Subseksi Pengendalian Pertanahan baik bersama-sama maupun masing-masing atau sendiri-sendiri yang beralamat di Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari, Jalan Jenderal Sudirman, Muara Bulian, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 221/15.04-600/I/2019, tanggal 28 Januari 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Muara pada hari Selasa tanggal 29Januari 2019 di bawah Nomor 6/SK/2019, semula sebagai Turut Tergugat; sekarang Turut Terbanding;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca :
Penetapan PLH Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 93/PDT/ 2019/PT.JMB tanggal 23 Agustus 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 93/PDT/ 2019/PT.JMB tanggal 26 Agustus 2019 tentang penentuan hari sidang;
Berkas perkara dan surat surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 14 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada tanggal 14 Januari 2019 terdaftar dalam Register Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Mbn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
1. Bahwa Alm. H. Abdul Latif ayah dari Para Penggugat pada Tahun 1930 punya lahan yang diperoleh dari pembukaan lahan dengan imbas tebang, kemudian ditanami menjadi hamparan kebun karet yang terletak di Desa Sungai Pulai, Kecamatan Tembesi;
2. Bahwa semenjak tahun 1930 sampai Tahun 1959 hamparan kebun karet tersebut dikelola sendiri oleh Alm. H. Abdul Latif;
3. Bahwa pada tahun 1959 Alm. H. Abdul Latif Meninggal Dunia yang dimakamkan di Mersam;
4. Bahwa H. Abdul Latif memiliki 5 (lima) orang anak yakni Alm. Siti Maryam, Alm. Subki, Alm. Mansyur dan Para Penggugat;
5. Bahwa setelah Alm. H. Abdul Latif meninggal dunia, Hamparan kebun karet tersebut dikelola oleh Alm. H. Mansyur anak dari Alm. H. Abdul Latif;
6. Bahwa karena hamparan karet tersebut adalah kebun karet tua, maka tahun 1994 melalui Alm. H. Mansyur terjadi kerjasama dengan PT Gatra Kembang Paseban untuk dilakukan penanaman kebun kelapa sawit di hamparan kebun sawit tua milik Alm. H. Abdul Latif dengan pola kerjasama 30 : 70, yakni 30 % hasil kebun yang telah dibangun untuk PT Gatra Kembang Paseban untuk pembayaran hutang, 70 % hasil kebun yang dibangun untuk petani yang mempunyai lahan;
7. Bahwa kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit antara Alm. H. Mansyur dengan PT Gatra Kembang Paseban memakai beberapa nama untuk dijadikan nomor persil dengan alasan pada waktu itu syarat untuk kerjasama tidak boleh 1 (satu) orang mempunyai lebih dari satu nomor persil;
8. Bahwa nama-nama yang dipakai untuk dibuat di nomor persil sebagaimana pada point angka 7 dipakai nama-nama yakni H. Mansyur Bin H. Abdul Latif Nomor Persil 78 A Luas 2.0 Ha, Hj. Mursida Binti H. Usman Nomor Persil 78 B Luas 2.0 Ha, Hj. Aisah Binti H. Usman Nomor Persil 78 C Luas 2.0 Ha, Hj. Fauziah Binti H. Usman Nomor Persil 78 D Luas 2.0 Ha, Hj. Khodijah Binti H. Usman Nomor Persil 78 E Luas 2.0 Ha, H. Fahri Usman Bin H. Usman Nomor Persil 78 F Luas 2.0 Ha;
9. Bahwa kebun kelapa sawit atas nama yakni H. Mansyur Bin H. Abdul Latif Nomor Persil 78 A Luas 2.0 Ha, Hj. Mursida Binti H. Usman Nomor Persil 78 B Luas 2.0 Ha, Hj. Aisah Binti H. Usman Nomor Persil 78 C Luas 2.0 Ha, Hj. Fauziah Binti H. Usman Nomor Persil 78 D Luas 2.0 Ha, Hj. Khodijah Binti H. Usman Nomor Persil 78 E Luas 2.0 Ha, H. Fahri Usman Bin H. Usman Nomor Persil 78 F Luas 2.0 Ha. Dalam satu hamparan berbatasan antara lain yakni:
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Utama/Jalan Umum;
- Sebelah utara berbatasan dengan Juharto;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dardi dan Abulani;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Badrus;
10. Bahwa pemakaian nama-nama sebagaimana pada point angka 8 adalah hanya meminjamkan nama, tidak ada pengalihan hak milik dari H. Mansyur kepada nama-nama tersebut pada point angka 8, dikarenakan kebun karet tersebut adalah harta warisan dari Alm. H. Abdul Latif;
11. Bahwa setiap bulan Alm. H. Mansyur selaku anak dari Alm. H. Abdul Latif membayar hutang kepada PT Gatra Kembang Paseban dari hasil kebun sawit yang telah dibangun tersebut, yang pelunasan hutang pada PT Gatra Kembang Paseban tahun 2008;
12. Bahwa setelah kebun kelapa sawit tersebut selesaikan dibangun dan telah menghasilkan buah, Alm. H. Mansyur yang mengelola semua kebun kelapa sawit tersebut, sampai kemudian tahun 2010 dikarenakan Alm. H. Mansyur mulai sakit-sakitan. Alm. H. Mansyur memberikan kuasa kepada Penggugat I untuk mengurus dan membuat surat kepemilikan atas lahan kebun kelapa sawit tersebut. Dan kemudian tahun 2013 Alm. H. Mansyur meninggal dunia;
13. Bahwa semenjak tahun 2010 hingga sekarang tahun 2019 pengelolaan (merawat, memupuk, memanen dan menjual hasil kebun kelapa sawit) terhadap kebun kelapa sawit tersebut dilakukan oleh Penggugat I sebagai Ahli Waris dari Alm. H. Abdul Latif;
14. Bahwa sejak tahun 1930 sampai tahun 2019, lahan yang semula berbentuk hamparan kebun karet kemudian menjadi kebun kelapa sawit telah dikuasai, dikelola dan dimanfaatkan secara turun temurun oleh sejak Alm. H. Abdul Latif dan Ahli Warisnya;
15. Bahwa pada tanggal 11 Nopember Tahun 2018 ternyata di atas kebun kelapa sawit yang dikuasai oleh Pengguggat I telah terbit 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik secara bersamaan yang terletak di Desa Sungai Pulai yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 1230 atas nama Khodijah, Sertifikat Hak Milik Nomor 1232 atas nama Fahri Usman dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1233 atas nama Fauziah y;
16. Bahwa Para Penggugat menilai Penerbitan 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik sebagaimana pada point angka 15 dibuat tanpa dasar kepemilikan yang jelas dan prosedur yang tidak benar;
17. Bahwa salah satu bukti Para Tergugat tanpa dasar kepemilikan yang jelas dan prosedur yang benar, sertifikat hak Milik Nomor 1230 atas nama khodijah yang terbit tanggal 01 Nopember 2018, diketahui atas nama Khodijah telah meninggal dunia pada 15 Desember Tahun 2009;
18. Bahwa tidak mungkin orang yang telah meninggal dunia mengajukan pembuatan Sertifikat Hak Milik atas namanya sendiri;
19. Bahwa Turut Tergugat membuat Surat Ukur Sertifikat Hak Milik Nomor 1230 atas nama Khodijah berasal dari kutipan Surat Ukur Nomor 133/Sup/2008, tanggal 12 Desember Tahun 2008 Sertifikat Hak Milik Nomor 359 /Sungai Pulai. Ada hal yang keliru menurut Para Penggugat darimana muncul Sertifikat Hak Milik Nomor 359/ Sungai Pulai yang dijadikan kutipan, padahal Sertifikat Hak Milik Nomor 1230 atas nama Khodijah dibuat untuk pendaftaran pertama kali bukan pemecahan atau pemisahan hak;
20. Bahwa Turut Tergugat membuat Surat Ukur Sertifikat Hak Milik Nomor 1232 atas nama Tergugat I berasal dari kutipan Surat Ukur Nomor 136/Sup/2008, tanggal 12 Desember Tahun 2008 Sertifikat Hak Milik Nomor 362/Sungai Pulai. Ada hal yang keliru menurut Para Penggugat darimana munculnya Sertifikat Hak Milik Nomor 362/ Sungai Pulai yang dijadikan kutipan, padahal Sertifikat Hak Milik Nomor 1232 atas nama Tergugat I dibuat untuk pendaftaran pertama kali bukan karena pemecahan atau pemisahan hak;
21. Bahwa Turut Tergugat membuat Surat Ukur Sertifikat Hak Milik Nomor 1233 atas nama Tergugat II berasal dari kutipan Surat Ukur Nomor 132/Sup/2008, tanggal 12 Desember Tahun 2008 Sertifikat Hak Milik Nomor 358/Sungai Pulai. Ada hal yang keliru menurut Para Penggugat darimana munculnya Sertifikat Hak Milik Nomor 358/Sungai Pulai yang dijadikan kutipan, padahal Sertifikat Hak Milik Nomor 1233 atas nama Tergugat II dibuat untuk pendaftaran pertama kali bukan karena pemecahan atau pemisahan hak;
22. Bahwa Para Penggugat menilai Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak membuat Surat Ukur sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi “Bagi bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, b dan c yang sudah diukur serta dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya”;
23. Bahwa Para Tergugat telah membuat Sertifikat Hak Milik di atas tanah milik Para Penggugat, yang secara jelas dan terang telah menguasai, mengelola dan memanfaatkan hamparan kebun kebun karet kemudian menjadi kebun kelapa sawit tersebut secara turun temurun sejak tahun 1930 sampai tahun 2019;
24. Bahwa perbuatan Para Tergugat mengaku-ngaku sebagai pemilik kebun kelapa sawit yang dikelola, dirawat, dipanen dan dimanfaatkan oleh Para Penggugat telah menghina dan mencemarkan nama baik Para Penggugat dikarenakan selama ini masyarakat tahu kebun kelapa sawit itu milik Para Penggugat bukan milik Para Tergugat;
25. Bahwa tindakan Para Tergugat membuat Sertifikat Hak Milik di atas tanah milik Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu, karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut';
26. Bahwa perbuatan Para Tergugat tergolong Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana perkembangannya menurut Doktrin dan Yuriprudensi Pasal 1365 KUHPerdata yakni:
- Perbuatan tersebut melanggar hak subjektif orang lain, atau;
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau;
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan sesama warga;
27. Bahwa Perbuatan Para Tergugat telah merugikan Para Penggugat baik secara materil maupun immaterial;
28. Bahwa atas Perbuatan Para Tergugat, kerugian materil yang dialami oleh Para Penggugat adalah Para Penggugat harus mengeluarkan biaya dalam mengurus konflik sengketa lahan kebun kelapa sawit dengan Para Tergugat maka sudah selayaknya dan sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian dengan kerugian materil yakni Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai;
29. Bahwa atas Perbuatan Para Tergugat, Para Penggugat telah menyebabkan kerugian immateril sebagaimana Para Penggugat uraikan atau jelaskan pada dalil gugatan ini, maka sudah selayaknya dan sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
30. Bahwa agar Para Tergugat menjalankan isi putusan atau tidak ingkar dalam melaksanakan putusan ini maka sudah sepatutnya untuk membayar denda kepada Para Penggugat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan;
Maka berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas Para Penggugat mohon dengan hormat melalui Ketua Pengadilan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum kebun kelapa sawit atas nama yakni H. Mansyur Bin H. Abdul Latif Nomor Persil 78 A Luas 2.0 Ha, Hj. Mursida Binti H. Usman Nomor Persil 78 B Luas 2.0 Ha, Hj. Aisah Binti H. Usman Nomor Persil 78 C Luas 2.0 Ha, Hj. Fauziah Binti H. Usman Nomor Persil 78 D Luas 2.0 Ha, Hj. Khodijah Binti H. Usman Nomor Persil 78 E Luas 2.0 Ha, H. Fahri Usman Bin H. Usman Nomor Persil 78 F Luas 2.0 Ha. Dalam satu hamparan berbatasan antara lain yakni:
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Utama/ Jalan Umum;
- Sebelah utara berbatasan dengan Juharto;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dardi dan Abulani;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Badrus;
Adalah sah milik Para Penggugat;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1230 atas nama Khodijah, Sertifikat Hak Milik Nomor 1232 atas nama Fahri Usman dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1233 atas nama Fauziah adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai;
6. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateril secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai;
7. Menghukum Para Tergugat membayar denda apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini untuk membayar kepada Para Penggugat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan;
8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
9. Menyatakan Putusan ini segera dapat dijalankan serta merta walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi;
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Et aequo ex bono);
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian yang dalam putusan resmi Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 9 Juli 2019, Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Mbn yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II dan Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I dan Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I dan Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I dan Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.578.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding tanggal 22 Juli 2019 Nomor 1/Akta Banding/2019/PN.MBN yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menyatakan bahwa Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 9 Juli 2019 Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.MBN untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Turut Tergugat /Turut Terbanding pada tanggal 25 Juli 2019 dan kepada Tergugat I / Terbanding I serta Tergugat II / Terbanding II masing-masing pada tanggal 31 Juli 2019;
Membaca Memori Banding dari Penggugat / Pembanding tanggal 22 Juli 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 22 Juli 2019 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan dengan cara seksama kepada pihak Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 25 Juli 2019 sedangkan kepada Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II diserahkan pada tanggal 31 Juli 2019;
Membaca Kontra Memori Banding tanggal 1 Agustus 2019 dari Tergugat I / Terbanding I dan Tergugat II / Terbanding II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 2 Agustus 2019 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal….. dan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 13 Agustus 2019;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara (Inzage) Nomor 1/Pdt.G/2019/PN MBN yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Muara Bulian kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding pada tanggal 30 Juli 2019, kepada Tergugat I / Terbanding I dan Tergugat II / Terbanding II tanggal 7 Agustus 2019 dan kepada Penggugat/Pembanding tanggal 8 Agustus 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa hakim peradilan tingkat pertama dalam putusannya menyatakan gugatan Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I dan Penggugat Konvensi II/Tergugat Konvensi II tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard), dengan alasan dan pertimbangannya, adalah Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I dan Penggugat Konvensi II/Tergugat Konvensi II tidak dapat menunjukkan secara pasti letak dan batas-batas tanah seluas 6 (enam) hektar yang menjadi objek perkara a quo. Pada acara sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh kedua belah pihak, ditemukan perbedaan tentang letak dan batas tanah yang didalilkan Penggugat/Pembanding di dalam posita gugatan dengan kenyataan yang ditemukan di lapangan.
Menimbang, bahwa tanah seluas 6 (enam) hektar yang dimaksud dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 9 Juli 2019 Nomor 1/Pdt.G/2019/PN MBN, adalah tanah sebagaimana didalilkan dalam posita gugatan Penggugat sebagai tanah Penggugat I/Pembanding I yang terletak di Desa Sungai Pulai yang atasnya telah terbit 3 (tiga) sertipikat hak milik yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 1230 atas nama Khodijah; Sertipikat Hak Milik Nomor 1232 atas nama H. Fahri Usman (i.c. Tergugat I/Terbanding I); Sertipikat Hak Milik Nomor 1233 dan atas nama Hj. Fauziah (i.c. Tergugat II/Terbanding II) masing-masing seluas 2.0 Ha.
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Penggugat / Pembanding mengemukakan keberatannya terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama, telah salah dalam menilai dan mempertimbangkan dalil gugatan Penggugat mengenai letak dan batas tanah yang menjadi objek perkara a quo. Menurut Penggugat/Pembanding, letak dan objek tanah yang menjadi sengketa dalam perkara a quo telah cukup jelas diuraikan di dalam posita gugatan, terletak di Desa Sungai Pulai, Kecamatan Tembesi. Tanah objek perkara a quo adalah seluas 6 (enam) hektar, merupakan bagian dari tanah yang dikuasai oleh H. Abul Latif sejak tahun 1930. Tanah-tanah tersebut telah bersertipikat atas nama Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II, sertipikat itu diterbitkan oleh Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Menimbang, bahwa setelah membaca secara lengkap gugatan Penggugat/Pembanding, jawaban Tergugat/Terbanding dan bukti-bukti dalam perkara a quo ternyata Penggugat/Pembanding mendalilkan bahwa tanah seluas 6 (enam) hektar yang menjadi objek perkara a quo, adalah bagian dari tanah peninggalan dari almarhum H. Abdul Latif yang dikuasai sejak tahun 1930, ditanami dengan tanaman karet. Pada tahun 1959 H. Abdul Latif meninggal dunia, maka selanjutnya tanah tersebut dikelola oleh almarhum H. Mansyur. Tahun 1994 tanah tersebut diolah menjadi kebun sawit, yang dikelola oleh almarhum H. Mansyur bekerjasama dengan PT Gatra Kembang Paseban. Syarat kerjasama dengan PT Gatra Kembang Paseban adalah, tanah yang tersedia harus dibagi dalam beberapa kapling dan setiap orang hanya boleh memiliki 1 (satu) kapling lahan kebun sawit. Bahwa tanah peninggalan almarhum H. Abdul Latif yang dikelola oleh almarhum H. Masnyur harus dibagi dalam beberapa kapling. Karena itulah nama Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II dipergunakan dan dicatat sebagai pihak yang mengelola kebun sawit bekerjasama dengan PT. Gatra Kembang Paseban. Nama Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II tersebut hanya dipakai/dicatat menjadi pihak yang bekerjasama dengan PT Gatra Kembang Paseban pada hal sesungguhnya tanah/kebun sawit itu adalah kepunyaan almarhum H. Mansyur sebagai peninggalan dari almarhum H. Abdul Latif. Mulai tahun 2010 kebun kelapa sawit yang menjadi objek perkara a quo dikelola oleh Penggugat I/Pembanding I.
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat/Pembanding tidak secara tegas menyebutkan ukuran dan luas dari tanah peninggalan almarhum H. Abdul Latif tersebut secara keseluruhan.
Menimbang, bahwa perselisihan atau sengketa dalam perkara a quo adalah tentang kepemilikan tanah/kebun kelapa sawit seluas 6 (enam) hektar yang didalilkan Penggugat/Pembanding sebagai bagian dari tanah yang berasal dari peninggalan almarhum H. Abdul Latif yang dikelola sendiri oleh H. Abdul Latif sejak tahun 1930 kemudian dilanjutkan oleh almarhum H. Mansyur yang selanjutnya dikelola oleh Penggugat/Pembanding.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat/Pembanding dalam perkara a quo adalah mengenai tanah maka tepatlah tindakan majelis hakim tingkat pertama melakukan pemeriksaan setempat dengan meneliti dan memeriksa secara cermat letak objek perkara dan batas-batas dari tanah yang disengketakan. Dan dari hasil pemeriksaan setempat objek perkara yang dilakukan oleh majelis hakim tingkat pertama, ternyata majelis hakim tingkat pertama menemukan letak/lokasi objek sengketa yang diuraikan Penggugat / Pembanding dalam posita gugatan tidak sama (berbeda) dengan letak/lokasi objek sengketa saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Menimbang, bahwa oleh karena letak dan batas-batas objek tanah yang disengketakan Penggugat/Pembanding dalam perkara a quo tidak sesuai atau berbeda dengan yang didalilkan Penggugat/Pembanding dalam posita gugatannya, gugatan yang demikian adalah mengandung cacat formil, dan oleh karenanya gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, maka dalil-dalil gugatan Penggugat/Pembanding yang lain dan selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa letak objek tanah sengketa dan batas-batasnya dalam perkara a quo harus dan penting dipastikan oleh Penggugat/Pembanding karena kejelasan dan kepastian tentang objek dan batas-batas tanah sengketa sangat menentukan untuk dapat dieksekusnyai putusan dalam perkara a quo pada akhirnya.
Menimbang, bahwa selain dari hal yang telah dipertimbangkan di atas, memori banding Penggugat / Pembanding dalam perkara a quo hanya berupa dalil-dalil yang sifatnya pengulangan saja, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa tentang Kontra Memori Banding Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II/ pada pokoknya hanyalah mengarah kepada membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut cukup menunjuk kepada pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara a quo;
Menimbang , bahwa majelis hakim tingkat pertama yang memutus perkara Nomor 1/Pdt.G/2019/PN.MBN tanggal 9 Juli 2019 sudah mempertimbangkan secara tepat dan benar mengenai letak objek dan batas-batas tanah sengketa dalam perkara a quo maka pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian tersebut dalam memutus perkara a quo diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi dalam memutus perkara a quo di tingkat banding dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 1/Pdt.G/2019/PN MBN tanggal 9 Juli 2019 tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat / Pembanding berada pada pihak yang kalah, baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Penggugat/Pembanding yang dalam tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, serta Rechtsreglemen Buitengewesten (Reglemen Untuk Daerah Seberang /Rbg) Stbl.1927 No.227 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Nomor : 1/Pdt.G/2019/PN.Mbn, tanggal 9 Juli 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi, pada hari SELASA Tanggal 8 Oktober 2019 oleh kami: ASMUDDIN, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Hakim Ketua Majelis, MAHA NIKMAH, S.H.,M.H., dan Dr. KASIANUS TELAUMBANUA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 23 Agustus 2019 Nomor : 93/PDT/2019/PT JMB untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta RINA SINAR P., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Penggugat/Pembanding, Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II dan Turut Tergugat/Turut Terbanding maupun Kuasanya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
MAHA NIKMAH,S.H., M.H., ASMUDDIN,S.H., M.H.,
Dr. KASIANUS TELAUMBANUA,S.H., M.H.,
ASHHHHHHHHHHHHHHHH
PANITERA PENGGANTI
RINA SINAR.P
Biaya perkara :
Materai putusan …………………….. Rp 6.000,-
Redaksi putusan …………………… Rp 10.000,-
Pemberkasan ……………………… Rp 134.000,-
Jumlah ………………………………. Rp 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah )