68/Pid.Sus/2022/PN Skw
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Skw
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan terdakwa I ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, terdakwa II ALWI Bin. H. SUKARNI (Alm), dan terdakwa III MUSTAJI Als MUS Bin HASAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, terdakwa II ALWI Bin. H. SUKARNI (Alm), dan terdakwa III MUSTAJI Als MUS Bin HASAN dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah selang spiral warna biru ukuran panjang sekitar 40 Cm 1 Set mesin dompeng merk Shark 1 Mesin Pom 2 helai kain Kian 1 Ken ukuran 35 Liter berisi sekitar 5 Liter Solar 1 Buah jari-jari 2 Buah karet Panbel 1 buah selang lipat ukuran panjang kurang lebih 2 meter 1 buah engkol 1 batang paralon ukuran 4 inchi dengan panjang sekitar 2 meter 1 buah selang plastik kecil 1 Buah potongan drum warna biru 1 Botol kecil air raksa yang dikemas dalam botol Insto Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 68/Pid.Sus/2022/PN Skw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
I Nama lengkap : Roy Ardianto Alias Ardi Bin Nursai;
Tempat lahir : Marga Mulia;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 30 Oktober 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pendidikan RT 24 RW 7 Kel Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
II Nama lengkap : Alwi Bin H. Sukarni Alm;
Tempat lahir : Singkawang;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 02 September 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pendidikan Gang Kita No. 95 RT 24 RW 007 Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
III Nama lengkap : Mustaji als Mus Bin Hasan;
Tempat lahir : Singkawang;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 17 Oktober 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Bukit Tiga No. 98 RT 25 RW 007 Kel Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Februari 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2022 sampai dengan tanggal 02 Mei 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 25 Mei 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan tanggal 24 Juli 2022;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 26 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 26 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, terdakwa II ALWI Bin. H. SUKARNI (Alm), dan terdakwa III MUSTAJI Als MUS Bin HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, terdakwa II ALWI Bin. H. SUKARNI (Alm), dan terdakwa III MUSTAJI Als MUS Bin HASAN dengan pidana penjara masing – masing selama 7 (tujuh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah selang spiral warna biru ukuran panjang sekitar 40 Cm
- 1 Set mesin dompeng merk Shark
- 1 Mesin Pom
- 2 helai kain Kian
- 1 Ken ukuran 35 Liter berisi sekitar 5 Liter Solar
- 1 Buah jari-jari
- 2 Buah karet Panbel
- 1 buah selang lipat ukuran panjang kurang lebih 2 meter
- 1 buah engkol
- 1 batang paralon ukuran 4 inchi dengan panjang sekitar 2 meter
- 1 buah selang plastik kecil
- 1 Buah potongan drum warna biru
- 1 Botol kecil air raksa yang dikemas dalam botol Insto
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Para Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohona Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa juga menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam persidangan ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, terdakwa II ALWI Bin. H. SUKARNI (Alm), dan terdakwa III MUSTAJI Als MUS Bin HASAN pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Wonosari Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh saksi Riki Yulanda, SH dan saksi Dede Jupiansyah selaku anggota Satreskrim Polres Singkawang, bahwa adanya kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa I ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, terdakawa II ALWI Bin. H. SUKARNI (Alm), dan terdakwa III MUSTAJI Als MUS Bin HASAN serta RONI dan NOR (dalam Daftar Pencarian Orang) yang dilakukan di Kawasan Danau Biru Jalan Wonosari Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang. Selanjutnya, saksi saksi Riki Yulanda, SH dan saksi Dede Jupiansyah berangkat menuju Kawasan Danau Biru dan menemukan 5 (lima) orang yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan peralatan mesin dompeng merk Shark, 1 buah selang spiral warna biru ukuran panjang 40cm, 1 mesin pom, 2 helai kian, 1 ken ukuran 35 liter berisi sekitar 5 liter solar, 1 buah jari-jari, 2 buah karet panbel, 1 buah selang lipat ukuran 2 kurang lebih 2 meter, 1 buah engkol, 1 batang paralon ukuran 4 inchi dengan panjang sekitar 2 meter, 1 buah selang plastik kecil, 1 buah potongan drum warna biru, 1 botol kecil air raksa yang dikemas dalam botol insto. Pada saat dilakukannya penangkapan, yang berhasil dilakukan penangkapan hanya 3 orang yaitu terdakwa I ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, terdakawa II ALWI Bin. H. SUKARNI (Alm), dan terdakwa III MUSTAJI Als MUS Bin HASAN sedangkan RONI dan NOR melarikan diri.
Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terdakwa I ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, terdakwa II ALWI Bin. H. SUKARNI (Alm), dan terdakwa III MUSTAJI Als MUS Bin HASAN, pemilik peralatan tambang adalah IBNUL QOYIM Als QOYIM Als KOYEM (dalam Daftar Pencarian Orang) dan para terdakwa tidak mengetahui pemilik lahan lokasi tambang emas tersebut dan para terdakwa tidak tentu dalam memperoleh hasil terkadang tidak mendapat hasil dan apabila mendapatkan hasil maka yang didapat per hari bagi dua, setengah untuk pemilik modal dan setengah dibagi untuk para terdakwa.
Bahwa kegiatan penambangan emas yang telah dilakukan oleh terdakwa I ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, terdakwa II ALWI Bin. H. SUKARNI (Alm), dan terdakwa III MUSTAJI Als MUS Bin HASAN dilakukan dengan melakukan pemantauan wilayah yang akan dilakukan penambangan, setelah menemukan lokasi selanjutnya para terdakwa memasukan alat-alat pertambangan ke lokasi kemudian kami membuat lobang di atas tanah dengan menggunakan alat-alat bantu satu unit mesin dompeng dan selang dengan cara disemprotkan ke tanah hingga berbentuk lubang dengan lebar kulang lebih 2 meter ke dalaman 3 meter selanjutnya lubang tersebut kembali didalami kembali dengan cara yabg sama hingga kedalaman 3 meter dan lebar 15 meter lalu tanah yang bercampur pasir disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan spiral warna biru selanjutnya tanah yang bercampur pasir tersebut mengalir ke kian (karpet penyaring emas) setelah emas yang bercampur tanah tersebut berada di karpet penyaring barulah dicuci dalam satu buah belahan drum plastik yang berisi air dan selanjutnya didulang hingga mendapatkan emas.
Bahwa kegiatan penambangan emas yang terdakwa I ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, terdakwa II ALWI Bin. H. SUKARNI (Alm), dan terdakwa III MUSTAJI Als MUS Bin HASAN lakukan tidak ada memiliki ijin baik berupa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus, dimana seharusnya dalam melakukan kegiatan tersebut wajib memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap Operasi Produksi atau Ijin Pertambangan Rakyat dan lokasi Danau Biru yang terletak di Jalan Wonosari Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi RIKI YULANDA, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui dengan adanya penangkapan terhadap para pelaku penambangan emas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022 sekitar jam 10.00 Wib di Jl.Wonosari Kel.Roban Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang (lokasi danau biru);
Saksi menerangkan melakukan penangkapan bersama dengan anggota Sat Reskrim lainnya diantara saksi Dede Jupiansyah;
Saksi menjelaskan pada saat saksi melakukan penangkapan di TKP penambangan emas saat itu ditemukan ada 5 Orang yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan peralatan berupa mesin dompeng serta peralatan lainnya seperti selang, cangkul dan peralatan lainnya , dan pada saat dilakukan penangkapan 2 orang pekerja melarikan diri dan yang berhasil dilakukan penangkapan ada 3 orang;
Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengenal dengan para penambang tersebut dan baru mengetahui 3 orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan mengaku bernama MUSTAJI, ALWI dan ROY Alias ARDI;
Saksi menjelaskan setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap kegiatan penambangan tersebut , selanjutnya dua orang penambang dibawa ke Polres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut berikut barang barang yang digunakan diantara nya 1 buah selang spiral warna biru ukuran panjang sekitar 40 Cm , 1 Set mesin dompeng merk Shark , 1 Mesin Pom , 2 helai kain Kian , 1 Ken ukuran 35 Liter berisi sekitar 5 Liter Solar , 1 Buah jari-jari, 2 Buah karet Panbel , 1 buah selang lipat ukuran 2 kurang lebih 2 meter , 1 buah engkol , 1 batang paralon ukuran 4 inchi dengan panjang sekitar 2 meter , 1 buah selang plastik kecil , 1 Buah potongan drum warna biru , 1 Botol kecil air raksa yang dikemas dalam botol Insto;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
2. Saksi DEDE JUPIANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui dengan adanya penangkapan terhadap para pelaku penambangan emas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022 sekitar jam 10.00 Wib di Jl.Wonosari Kel.Roban Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang (lokasi danau biru);
Saksi menerangkan melakukan penangkapan bersama dengan anggota Sat Reskrim lainnya diantara saksi RIKI YULANDA;
Saksi menjelaskan pada saat saksi melakukan penangkapan di TKP penambangan emas saat itu ditemukan ada 5 Orang yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan peralatan berupa mesin dompeng serta peralatan lainnya seperti selang , cangkul dan peralatan lainnya , dan pada saat dilakukan penangkapan 2 orang pekerja melarikan diri dan yang berhasil dilakukan penangkapan ada 3 orang
Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengenal dengan para penambang tersebut dan baru mengetahui 3 orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan mengaku bernama MUSTAJI, ALWI dan ROY Alias ARDI;
Saksi menjelaskan setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap kegiatan penambangan tersebut , selanjutnya dua orang penambang dibawa ke Polres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut berikut barang barang yang digunakan diantara nya 1 buah selang spiral warna biru ukuran panjang sekitar 40 Cm , 1 Set mesin dompeng merk Shark , 1 Mesin Pom , 2 helai kain Kian , 1 Ken ukuran 35 Liter berisi sekitar 5 Liter Solar , 1 Buah jari-jari, 2 Buah karet Panbel , 1 buah selang lipat ukuran 2 kurang lebih 2 meter , 1 buah engkol , 1 batang paralon ukuran 4 inchi dengan panjang sekitar 2 meter , 1 buah selang plastik kecil , 1 Buah potongan drum warna biru , 1 Botol kecil air raksa yang dikemas dalam botol Insto;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya;
3. Saksi MASLIADI Alias ALEX Bin MORSIDI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui adanya penangkapan pekerja dompeng oleh Polisi tersebut pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022 sekitar Pukul 10.00 Wib , dan lokasi penangkapan nya berada disekitar Danau Biru Kel.Roban Kec.Singkawang Tengah;
Saksi menerangkan bahwa Pada saat itu Saksi bersama dengan kawan Saksi bernama RIKO sedang berburu burung disekitar Danau Biru , kemudian pada saat Saksi lewat Saksi melihat ada beberapa pekerja dompeng yang diamankan Polisi , dan Saksi pun dipanggil Polisi dan ditanya sedang melakukan kegiatan apa dan Saksi jawab Saksi sedang mencari burung , kemudian Saksi pun meninggalkan lokasi tersebut;
Saksi menerangkan saat itu Yang Saksi lihat saat itu ada 3 orang pekerja dompeng yang diamankan Polisi dan Saksi tidak mengenal sama sekali dengan 3 orang pekerja dompeng yang ditangkap Polisi tersebut;
Saksi menerangkan Pada saat itu Saksi melihat 3 orang pekerja sudah diamankan Polisi, kemudian untuk alat alat mesin dompengnya Saksi lihat masih berada dibawah, dan yang saa lihat ada beberapa batang paralon yang posisinya berada diatas tanah dan pada saat Saksi lewat mesin dompengnya sudah mati tidak ada lagi kegiatan;
Saksi menjelaskan Yang Saksi tahu ditempat tersebut ada pekerja dompeng yang melakukan pekerjaan mencari emas;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar pendapat Ahli :
1. Ahli M.YOGA FUADI, S.T., di bawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut:
- Bahwa ahli menerangkan perkerjaan ahli adalah PNS pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat dengan jabatan sebagai Inspektur Tambang Ahli Muda;
- Bahwa ahli menerangkan Yang dimaksud dengan :
a. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
b. Mineral adalah senyawaan organic yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur, atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas, atau padu
c. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
d. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidiakn umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelohan dan pemurniaan, pengakutan dan penjualan, serta pasca tambang.
e. Ijin usaha pertambangan adalah yang selanjutnya disebut IUP, adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
f. Ijin pertambangan rakyat adalah yang selanjutnya disebut IPR, adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilyah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas
g. Ijin Usaha Pertambangan Khusus adalah yang selanjutnya disebut IUPK adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan diwilyah ijin usaha pertambangan khusus.
h. Penyelidikan umum adalah : penyelidikan secara Geologi umum atau Geofisika, didaratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta Geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya.
i. Ekplorasi adalah adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
j. Operasi produski adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
k. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan / batu bara dan mineral ikutannya.
l. Pengolahan dan pemurnian adalah : Pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur –unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
m. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan / atau batu bara dari daerah tambang dan /atau tempat penglahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
n. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral / batu bara.
o. Wilayah Pertambangan : yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan atau batu bara dan tidak terikat dengar batasan adminitrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
p. Wilayah Usaha Pertambangan : yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi dan atau informasi Geologi.
q. Wilayah Izin Usaha Pertambangan : yang selanjutnya disebut WUP, adalah wilayah yang diberikan kepada Pemegang IUP.
r. Wilayah Pertambangan rakyat adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
s. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
t. Kegiatan Pasca tambang adalah yang selanjutnya disebut pasca tambang, adalah kegiatan terencana, ssitematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal diseluruh wilyah penambangan.
IUP terdiri atas :
1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum Eksplorasi dan studi kekayan.
2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi penambangan, pengolahan dan Pemurnian, serta Pengankutan dan Penjualan.
IUP diberikan kepada :
1. Badan Usaha;
2. Koperasi;
3. Perseorangan.
- Bahwa ahli menjelaskan Bahwa Tambang Emas termasuk dalam golongan Mineral Jenis Mineral Logam, Vide pasal 2 ayat (1) huruf b, Peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
- Bahwa ahli menerangkan usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin
Izin yang dimaksud terdiri atas : IUP, IUPK , IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan
IPR diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat
Bahwa ahli menerangkan Bahwa dalam hal kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, Dkk tidak dibenarkan melakukan kegiatan Usaha pertambangan dikarenakan pelaku tidak ada memiliki ijin apapun
Bahwa ahli menerangkan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para Tersangka tersebut termasuk dalam kegiatan usaha pertambangan operasi produksi yaitu jenis pertambangan mineral jenis Emas, sedangkan izin yang harus dimiliki adalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
Bahwa ahli menerangkan dilokasi danau biru Jl. Wonosari Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang yang dijadikan tempat penambangan oleh para pelaku bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat.
- Bahwa ahli menerangkan adapun dampak dari usaha pertambangan yang tidak memliki ijin usaha yakni :
a. Negara / pemerintah akan mengalami kerugian yang mana tidak adanya pemasukan yang seharusnya setiap perusahaan yang apabila sudah mendapatkan ijin untuk melakukan usaha Pertambangan wajib untuk memberikan iuran tetap dan iuran produksi (Royalti), dan yang dimaksud dengan :
- Iuran tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, studi kelayakan, konstruksi, eksplorasi, dan Eksploitasi (Operasi Produksi) pada suatu wilayah ijin usaha pertambangan.
- Iuran Produksi (Royalti) adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang di peroleh dari usaha pertambangan eksploitasi (operasi Produksi) sesuatu atau lebih bahan galian
b. Terjadinya kerusakan lingkungan diwilayah dan sekitar areal tambang dikarenakan tidak adanya dokumen tentang pengelolaan lingkungan yang seharusnya dimiliki setiap perusahaan / perseorangan yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan, yang mana pertambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah, sehingga dari dinas terkait tidak bisa sepenuhnya melakukan pengawasan/ pemantauan terhadap suatu perusahaan yang melakukan pertambangan disuatu wilayah tempat pertambangan tersebut dilakukan.
Bahwa ahli menyampaikan Adapun dampak kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh para Tersangka tersebut yakni : tidak adanya setoran / iuran tetap yang harus dibayar oleh para Tersangka kepada Pemerintah dikarenakan para Tersangka tidak ada memiliki ijin Eksploirasi / Operasi Produksi dalam melakukan usaha pertambangan Emas / Dompeng
Bahwa ahli menerangkan Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan tersangka Sdr. ROY ARDIANTO Alias ARDI , Dkk dapat disangka sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang berbunyi ” “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut Terdakwa tidak membantahnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 buah selang spiral warna biru ukuran panjang sekitar 40 Cm
1 Set mesin dompeng merk Shark
1 Mesin Pom
2 helai kain Kian
1 Ken ukuran 35 Liter berisi sekitar 5 Liter Solar
1 Buah jari-jari
2 Buah karet Panbel
1 buah selang lipat ukuran panjang kurang lebih 2 meter
1 buah engkol
1 batang paralon ukuran 4 inchi dengan panjang sekitar 2 meter
1 buah selang plastik kecil
1 Buah potongan drum warna biru
1 Botol kecil air raksa yang dikemas dalam botol Insto
yang ketika diperlihatkan kepada Saksi-saksi maupun Terdakwa, mereka menyatakan mengakui dan mengenalnya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Terdakwa ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerangkan ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib pada saat itu Terdakwa dan kawan-kawan Terdakwa sedang bekerja Dompeng / mencari emas di lokasi Danau Biru Kel.Roban Kec.Singkawang Tengah yang mana masuk ke lokasi melalui Jl.Wonosari melalui tempat pembuangan sampah;
Bahwa Terdakwa menerangkan bekerja mencari emas / dompeng tersebut bersama-sama dengan 5 orang kawan Terdakwa yang lain , yaitu Sdr. ALWI, Sdr MUSTAJI, Sdr. RONI (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. NOR (Dalam Daftar Pencarian Orang);
Bahwa Terdakwa menerangkan awalnya Terdakwa dan kawan-kawan Terdakwa mencari lokasi untuk dijadikan penambangan emas / dompeng, kemudian setelah mendapatkan lokasinya Terdakwa sampaikan kepada Sdr QOYIM, kemudian QOYIM lah yang memberikan modal berupa mesin dan peralatannya untuk kegiatan dompeng tersebut;
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk pekerjaan dompeng tersebut menggunakan mesin Dompeng kemudian awalnya Pasir yang berada di Lokasi tempat mencari emas disemprot menggunakan selang yang dipompa melalui mesin Dompeng, pasir disemprot hingga berlubang, kemudian pasir hasil semprotan tersebut naik ke alat yang nama nya Kian, kemudian pasirnya turun kebawah di dalam kolam penampungan, selanjutnya pasir yang ada di bawah / turun di dalam kolam penampungan di dulang dengan menggunakan dulang yang terbuat dari plastik, dan setelah didulang kemudian apabila ada butiran pasir yang berwarna kuning kemudian dipisahkan lalu butiran yang berwarna kuning tersebut di campur air raksa, setelah itu dipisahkan dari pasir dan setelah terpisah kemudian butiran tersebut dimasukan ke dalam plastik dan dibawa kerumah bos Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjelaskan dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut Terdakwa ada menggunakan alat berupa 1 Set Mesin Dompeng merk Shark, Selang, Paralon, Selang Spiral, Kian (Kain Penyaring) Drum plastik yang sudah dibelah, Jari-Jari kemudian Solar sebagai bahan bakar untuk menghidupkan mesin;
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk pemilik peralatan yang digunakan adalah milik Sdr QOYIM yang setahu Terdakwa tinggal di lapangan Golf Roban;
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk tugas Terdakwa dan kawan-kawan Terdakwa yang lain tidak hanya berpaku ke satu pekerjaan, yang mana kadang Terdakwa sebagai tukang semprot, kadang juga Terdakwa jaga mesin, dan kadang tukang tarik sampah, sehingga bergantian dengan kawan yang lain;
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk upah hitungannya harian, yang mana tidak setiap hari Terdakwa mendapatkan upah, tetapi tergantung hasil yang didapat pada hari itu. Untuk hitungan upahnya apabila pekerja mendapatkan emas 1 gram maka hitungannya akan dibagi dua setengah untuk Bos dan setengah untuk pekerja , jika ada hasil 1 gram maka pekerja mendapat Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun jika tidak ada hasil maka pekerja tidak mendapatkan upah;
Bahwa Terdakwa menerangkan Untuk kegiatan dompeng tersebut setahu Terdakwa tidak memiliki ijin dan Terdakwa baru bekerja sekitar di lokasi penambangan tersebut baru sekitar 1 Bulan lebih;
Bahwa Terdakwa menerangkan merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan Terdakwa;
2. MUSTAJI Alias MUS Bin HASAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota polres Singkawang saat sedang melakukan kegiatan Penambangan Emas di Lokasi Danau Biru Jalan Wonosari Kel.Roban Kec. Singkawang tengah Kota Singkawang pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2022 sekira jam 10.00 wib terhadap terdakwa sendiri, terdakwa ROY ARDIANTO Als ARDI, terdakwa ALWI;
Bahwa Terdakwa menerangkan dalam penambangan emas kami bekerja secara bergantian di lokasi dengan kedalaman lubang sekitar 3 meter dan diameter lubang sekitar 15 meter, dengan peran dalam pekerjaan tersebut yaitu ada yang mencangkul tanah yang akan disemprot, ada yang menyemprot tanah, menyedot tanah yang bercampur air untuk dialirkan ke kian, dan setelah selesai bekerja kain kian tersebut dibuka untuk kemudian dicuci di dalam drum biru yang dibelah dan biasanya dilakukan oleh kami para pekerja dan dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan tersebut kami melakukannya secara bergantian. Dan saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dari polres singkawang Terdakwa sedang menjaga pipa yang menyedot air yang bercampur tanah untuk dialirkan ke dalam kian;
Bahwa Terdakwa menerangkan Bahwa Bos / pemilik dalam melakukan penambangan emas tersebut, adalah saudara KOYIM yang beralamat di dekat Lapangan Golf Kelurahan Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, dan Terdakwa sudah kurang lebih 1 tahun bekerja menambang emas tersebut dengan lokasi yang berpindah-pindah di sekitar danau biru tersebut;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa dan kawan-kawan bekerja setiap hari kecuali hari jumat, mulai jam 08.00 wib sampai dengan jam 15.00 wib, dengan upah perhari, yaitu hasil yang didapat perhari dibagi dua, yang mana setengah untuk bos / pemilik modal dan setengah adalah untuk kami para pekerja dan makan kami tanggung masing- masing. Setelah selesai melakukan pekerjaan, kain kian dicuci di dalam drum biru yang dipotong, dan kemudian kami dulang, kemudian hasilnya langsung diberi air raksa untuk mengumpulkan butiran emas yang masih kotor dan kemudian emas tersebut kami antar kerumah saudara KOYIM, dan selanjutnya ditimbang, hasilnya kemudian separuh dibayarkan langsung kepada kami, dengan harga per gramnya berubah-ubah, dan untuk harga terakhir adalah sebesar Rp. 700.000,- per gram.
Bahwa Terdakwa menerangkan dalam melakukan penambangan emas tersebut kami menggunakan alat-alat yaitu cangkul, mesin dompeng merk shark sebanyak dua unit yang digunakan untuk menyedot air yang digunakan untuk menyemprot tanah yang sebelumnya dicangkul dan kemudian menyedot tanah yang telah bercampur dengan air setelah sebelumnya disemprot, spiral dan paralon untuk mengalirkan air serta hasil semprotan berupa air bercampur tanah, kain kian untuk menyaring air yang bercampur tanah , selang, minyak solar, satu buah belahan drum warna biru, air raksa dan papan
Bahwa Terdakwa menerangkan merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan;
3. ALWI Bin H.SUKARNI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerangkan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap karena saat itu terdakwa sedang mengangkut material berupa batu / pasir yang dimuat dalam karung yang mana batu / pasir tersebut terdapat kandungan mineral logam berupa emas di Lokasi Danau Biru Jalan wonosari Kel.Roban Kec. Singkawang tengah Kota Singkawang pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira jam 10.00 wib
Bahwa Terdakwa menerangkan awalnya kami melakukan pemantauan wilayah yang akan dilakukan pertambanagn emas tersebut setelah menemukan lokasi selanjutnya kami memasukkan alat-alat pertambangan tersebut ke lokasi kemudian kami membuat lobang diatas tanah dengan menggunakan alat bantu satu unit mesin dompeng dan selang dengan cara di semprotkan ketanah hingga berbentuk lubang dengan lebar 2 meter kedalaman 3 meter selanjutnya lubang tersebut didalami kembali dengan cara yang sama hingga kedalaman 3 meter dan lebar 15 meter barulah tanah yang bercampur pasir tersebut disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan spiral warna biru selanjutnya tanah yang bercampur pasir tersebut mengalir ke kian (karpet penyaring emas) setelah emas yang bercampur tanah tersebut berada di karpet penyaring barulah dicuci dalam satu buah belahan drum plastic yang berisi air dan selanjutnya didulang hingga mendapatkan emas
Bahwa pertambangan emas yang Terdakwa lakukan di lokasi tersebut baru sekitar 1 (satu) bulan yang mana sebelumnya saya bekerja sebagai kuli bangunan;
Bahwa Terdakwa menerangkan dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut saya menggunakan alat bantu untuk proses kegiatan pertambangan tersebut yaitu berupa
1 (satu) set set mesin dompeng Merk Shark.
1 (satu) buah potongan selang Spiral warna biru
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inc.
1 (satu) buah selang kecil minyak solar.
1 (satu) buah engkol mesin.
1 (satu) buah selang lipat.
2 (dua) buah Kian (karpet penyaring emas).
1 buah jeriken ukuran 35 liter yang berisiskan solar sebanyak ± 5 liter.
1 (satu) buah belahan drum plastic.
Bahwa Terdakwa menerangkan bos atau pemilik peralatan yang digunakan untuk penambangan emas tersebut adalah milik Sdr. KOYIM dan untuk pemilik lahan yang digunakan untuk penambangan tersebut terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa menerangkan bekerja menambang emas tersebut bersama sama dengan MUSTAJI, ROI, ALWI, sedangkan NOR dan RONI berhasil melarikan diri;
Bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan penambangan tersebut bergantian dengan kawan yang lain, ada yang menghidupkan mesin, menjalankan air, menyemprot tanah dan mencuci kain;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah antara Rp. 100.000,- s/d Rp. 150.000,- tergantung dari hasil yang didapat;
Bahwa Terdakwa menerangkan merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, Ahli dan keterangan Para Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terdapat persesuaian satu sama lain sehingga dapat ditarik fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Para Terdakwa pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa Para Terdakwa menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Singkawang karena melakukan kegiatan atau aktifitas penambangan emas;
- Bahwa Para Terdakwa menerangkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2022 sekira jam 10.00 Wib;
- Bahwa Para Terdakwa menerangkan awalnya kami melakukan pemantauan wilayah yang akan dilakukan pertambangan emas tersebut setelah menemukan lokasi selanjutnya kami memasukkan alat-alat pertambangan tersebut ke lokasi kemudian kami membuat lobang diatas tanah dengan menggunakan alat bantu satu unit mesin dompeng dan selang dengan cara di semprotkan ketanah hingga berbentuk lubang dengan lebar 2 meter kedalaman 3 meter selanjutnya lubang tersebut didalami kembali dengan cara yang sama hingga kedalaman 3 meter dan lebar 15 meter barulah tanah yang bercampur pasir tersebut disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan spiral warna biru selanjutnya tanah yang bercampur pasir tersebut mengalir ke kian (karpet penyaring emas) setelah emas yang bercampur tanah tersebut berada di karpet penyaring barulah dicuci dalam satu buah belahan drum plastic yang berisi air dan selanjutnya didulang hingga mendapatkan emas;
Bahwa Para Terdakwa menerangkan dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut saya menggunakan alat bantu untuk proses kegiatan pertambangan tersebut yaitu berupa:
1 (satu) set set mesin dompeng Merk Shark.
1 (satu) buah potongan selang Spiral warna biru
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inc.
1 (satu) buah selang kecil minyak solar.
1 (satu) buah engkol mesin.
1 (satu) buah selang lipat
2 (dua) buah Kian (karpet penyaring emas).
1 buah jeriken ukuran 35 liter yang berisiskan solar sebanyak ± 5 liter
1 (satu) buah belahan drum plastic.
Bahwa Para Terdakwa menerangkan kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa dilakukan dengan cara awalnya Pasir yang berada di Lokasi tempat mencari emas disemprot menggunakan selang yang dipompa melalui mesin Dompeng, pasir disemprot hingga berlubang, kemudian pasir hasil semprotan tersebut naik ke alat yang nama nya Kian, kemudian pasirnya turun kebawah di dalam kolam penampungan, selanjutnya pasir yang ada di bawah / turun di dalam kolam penampungan di dulang dengan menggunakan dulang yang terbuat dari plastik , dan setelah didulang kemudian apabila ada butiran pasir yang berwarna kuning kemudian dipisahkan lalu butiran yang berwarna kuning tersebut di gosok dengan menggunakan bulu angsa, setelah itu dipisahkan dari pasir dan setelah terpisah kemudian butiran tersebut dimasukan ke dalam plastik, kemudian dibakar di lokasi dengan menggunakan kayu dan setelah jadi barulah diserahkan ke penerimanya;
Bahwa Terdakwa menerangkan bos atau pemilik peralatan yang digunakan untuk penambangan emas tersebut adalah milik Sdr. KOYIM dan untuk pemilik lahan yang digunakan untuk penambangan tersebut terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa Para Terdakwa menerangkan selama melakukan aktifitas penambangan emas tersebut tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang;
Bahwa Para Terdakwa menerangkan merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal , yakni melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana (delik) yang terdapat pada Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang ;
2. Unsur yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori, doktrin maupun yurisprudensi yang mengartikan bahwa manusia sebagai subyek hukum yang sempurna, sebagai pelaku sesuatu perbuatan yang jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari suatu tindakan yang dirumuskan sebagai tindak pidana maka kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, ALWI Bin. H. SUKARNI (Alm), dan MUSTAJI Als MUS Bin HASAN sebagai subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan dan dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa Para Terdakwa mengalami ketidak sempurnaan kejiwaan, jika perbuatan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka Para Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian Para Terdakwa telah memenuhi kwalifikasi sebagai “Setiap Orang” dengan demikian unsur pertama ini telah terpenuhi.
Ad.2. “Unsur yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”.
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ke-7 UU No. 4 tahun 2009 yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Yang mana IUP tersebut diberikan oleh Bupati/walikota, dan IUP ini bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi maupun perseorangan (pasal 37 dan pasal 38).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli, keterangan Para terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti saling bersesuaian dan diketahui secara jelas bahwa masalah Pertambangan tanpa ijin tersebut terjadi ditangkap oleh anggota polres Singkawang saat sedang melakukan kegiatan Penambangan Emas di Lokasi Danau Biru Jalan Wonosari Kel.Roban Kec. Singkawang tengah Kota Singkawang pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2022 sekira jam 10.00 Wib;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap tersebut Para terdakwa sedang melakukan penambangan emas dengan 3 (tiga) orang lainnya yang melarikan diri dan pada penanangkapan tersebut Petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tersebut antara lain :
1 (satu) set set mesin dompeng Merk Shark.
1 (satu) buah potongan selang Spiral warna biru
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inc.
1 (satu) buah selang kecil minyak solar.
1 (satu) buah engkol mesin.
1 (satu) buah selang lipat
2 (dua) buah Kian (karpet penyaring emas).
1 buah jeriken ukuran 35 liter yang berisiskan solar sebanyak ± 5 liter
1 (satu) buah belahan drum plastic.
Menimbang, bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa dilakukan dengan cara awalnya Pasir yang berada di Lokasi tempat mencari emas disemprot menggunakan selang yang dipompa melalui mesin Dompeng, pasir disemprot hingga berlubang, kemudian pasir hasil semprotan tersebut naik ke alat yang nama nya Kian, kemudian pasirnya turun kebawah di dalam kolam penampungan, selanjutnya pasir yang ada di bawah / turun di dalam kolam penampungan di dulang dengan menggunakan dulang yang terbuat dari plastik , dan setelah didulang kemudian apabila ada butiran pasir yang berwarna kuning kemudian dipisahkan lalu butiran yang berwarna kuning tersebut di gosok dengan menggunakan bulu angsa, setelah itu dipisahkan dari pasir dan setelah terpisah kemudian butiran tersebut dimasukan ke dalam plastik, kemudian dibakar di lokasi dengan menggunakan kayu dan setelah jadi barulah diserahkan ke penerimanya;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Para terdakwa adalah termasuk kegiatan pertambangan yang harus dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang dengan memenuhi persyaratan Tekhnis, Finansial, Lingkungan dan Administrasi dan selama melakukan kegiatan tersebut Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sehingga perbuatan Para Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentang dengan ketentuan undang-undang, dengan demikian perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi kualifikasi melakukan usaha penambangan tanpa ijin. Dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum sehingga dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa karena selama dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban Para terdakwa atas kesalahan yang dilakukannya, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka kepada Para terdakwa harus dijatuhkan pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara oleh karena dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga terdapat pidana denda maka terhadap Para Terdakwa juga patut dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) set set mesin dompeng Merk Shark.
1 (satu) buah potongan selang Spiral warna biru
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inc.
1 (satu) buah selang kecil minyak solar.
1 (satu) buah engkol mesin.
1 (satu) buah selang lipat
2 (dua) buah Kian (karpet penyaring emas).
1 buah jeriken ukuran 35 liter yang berisiskan solar sebanyak ± 5 liter
1 (satu) buah belahan drum plastic.
telah dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh Para Saksi dan Para Terdakwa sebagai alat bagi Para Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan Para Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memerangi illegal meaning;
Perbuatan para Terdakwa sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam;
keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Mengingat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa I ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, terdakwa II ALWI Bin. H. SUKARNI (Alm), dan terdakwa III MUSTAJI Als MUS Bin HASAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ROY ARDIANTO Alias ARDI Bin NURSAI, terdakwa II ALWI Bin. H. SUKARNI (Alm), dan terdakwa III MUSTAJI Als MUS Bin HASAN dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 buah selang spiral warna biru ukuran panjang sekitar 40 Cm
1 Set mesin dompeng merk Shark
1 Mesin Pom
2 helai kain Kian
1 Ken ukuran 35 Liter berisi sekitar 5 Liter Solar
1 Buah jari-jari
2 Buah karet Panbel
1 buah selang lipat ukuran panjang kurang lebih 2 meter
1 buah engkol
1 batang paralon ukuran 4 inchi dengan panjang sekitar 2 meter
1 buah selang plastik kecil
1 Buah potongan drum warna biru
1 Botol kecil air raksa yang dikemas dalam botol Insto
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022, oleh kami, Tiwik, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Roby Hermawan Citra, S.H., M.H., dan Chandran Roladica Lumbanbatu, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 6 Juli 2022, oleh kami, Tiwik, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H., dan Chandran Roladica Lumbanbatu, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Sanriyo Parlindungan Manalu, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang, serta dihadiri oleh Martha Evalina Siahaan, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H. Tiwik, S.H., M.Hum.
Chandran Roladica Lumbanbatu, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sanriyo Parlindungan Manalu, S.E., S.H.