73/Pid.Sus/2022/PN Skw
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 73/Pid.Sus/2022/PN Skw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HERI SUSANTO, SH Terdakwa: THOMAS Anak PEH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa THOMAS Anak PEH, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak”, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan. dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendan tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa:; 30 (tiga puluh) jirigen dengan isi masing-masing jirigen 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) liter dengan jumlah keseluruhan sekitar 1.005 (seribu lima) liter BBM jenis solar; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB; 1 (satu) lembar STNK Asli mobil merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB Type : S402RP-PMRFJJKG, Noka : MHKP3CA1JEKO63816, Nosin : dep2492 An. Urbanus Utau beserta 1 (satu) buah kunci kontak mobil; Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 73/Pid.Sus/2022/PN Skw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Thomas Anak Peh;
2. Tempat lahir : Soleh;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/15 Maret 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Pakok Rt.01 Rw.01 Desa Sebalo Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang
7. Agama : Katholik;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Thomas Anak Peh ditahan oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 25 Mei 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan tanggal 24 Juli 2022
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Bernadus Doye, S.H, Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat Bernadus Doye, S.H & Rekan, beralamat di Jalan Raya Sanggau Ledo Kelurahan Sebalo Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Januari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 73/Pid.Sus/2022 /PN Skw tanggal 26 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 73/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 26 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa THOMAS Anak PEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa THOMAS Anak PEH dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Subsider 3 (Tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) jirigen dengan isi masing-masing jirigen 33,5 liter sehinga jumlah keseluruhan sekitar 1.005 liter dan BBM jenis solar;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB;
1 (satu) lembar STNK Asli mobil merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB Type : S402RP-PMRFJJKG, Noka : MHKP3CA1JEKO63816, Nosin : dep2492 An. Urbanus Utau beserta 1 (satu) buah kunci kontak mobil;
Dikembalikan kepada Terdakwa THOMAS Anak PEH
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/permohonan Terdakwa yang pada pokoknya jika Terdakwa sangat menyesal dengan perbuatannya serta berjanji tidak akan lagi mengulanginya, dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga sehingga Terdakwa mohon untuk dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan/permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan/permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa THOMAS Anak PEH pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:;
Bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak Kepolisian Resort Singkawang yang menginfromasikan adanya pelaku yang mengangkut BBM Jenis Solar dari keluar dari Kota Singkawang ke Kabupaten Bengkayang, berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi yang benar dan akurat kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB saksi YULIADINATA dan saksi ARBI ARAVIS beserta Tim Satreskrim Polres Singkawang melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu Terdakwa THOMAS Anak PEH;
Bahwa pada saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian Terdakwa THOMAS Anak PEH sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB dan melintas di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, kemudian Petugas Kepolisian menghentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan saat itu dibagian belakang mobil pickup tersebut terdapat 30 (tiga puluh) jirigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar, kemudian Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa mengenai surat ijin untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dimaksud;
Bahwa dari keterangan Terdakwa THOMAS Anak PEH diketahui BBM jenis solar yang dibawa oleh Terdakwa pada saat ditangkap sebanyak 30 (tiga puluh) jirigen dengan isi masing-masing jirigen 33,5 liter sehinga jumlah keseluruhan sekitar 1.005 liter dan BBM jenis solar tersebut didapat Terdakwa dengan cara membeli dari SPBU sebanyak 2 (dua) jirigen atau sekitar 70 liter dengan harga Rp.5.150 per liter dan selebihnya dibeli dari dari truk-truk yang mengantri di sekitar SPBU tersebut dengan harga Rp.7.300,- per liter;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa THOMAS Anak PEH mengakut BBM jenis solar tersebut adalah untuk dibawa ke Kota bengkayang untuk dijual kembali, dimana Terdakwa menjual BBM jenis solar tersebut seharga Rp.8.500,- perliter sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan antara sekitar Rp.1.200,- per liter sampai Rp.3.350,- per liter;
Bahwa Terdakwa THOMAS Anak PEH melakukan kegiatan usaha pembelian atau pengangkutan BBM jenis solar sudah 2 (dua) kali dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa THOMAS Anak PEH tidak memiliki surat ijin usaha pengakutan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 da Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 30 (tiga puluh) jirigen atau sekitar 1.005 liter dan BBM jenis solar) jenis solar milik Terdakwa THOMAS Anak PEH tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pendistribusian Bahan Bakar Minyak(BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa perbuatan ia terdakwa THOMAS Anak PEH merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa THOMAS Anak PEH pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair di atas, “Melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak Kepolisian Resort Singkawang yang menginfromasikan adanya pelaku yang mengangkut BBM Jenis Solar dari keluar dari Kota Singkawang ke Kabupaten Bengkayang, berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi yang benar dan akurat kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB saksi YULIADINATA dan saksi ARBI ARAVIS beserta Tim Satreskrim Polres Singkawang melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu Terdakwa THOMAS Anak PEH;
Bahwa pada saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian Terdakwa THOMAS Anak PEH sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB dan melintas di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, kemudian Petugas Kepolisian menghentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan saat itu dibagian belakang mobil pickup tersebut terdapat 30 (tiga puluh) jirigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar, kemudian Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa mengenai surat ijin untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dimaksud;
Bahwa dari keterangan Terdakwa THOMAS Anak PEH diketahui BBM jenis solar yang dibawa oleh Terdakwa pada saat ditangkap sebanyak 30 (tiga puluh) jirigen dengan isi masing-masing jirigen 33,5 liter sehinga jumlah keseluruhan sekitar 1.005 liter dan BBM jenis solar tersebut didapat Terdakwa dengan cara membeli dari SPBU sebanyak 2 (dua) jirigen atau sekitar 70 liter dengan harga Rp.5.150 per liter dan selebihnya dibeli dari dari truk-truk yang mengantri di sekitar SPBU tersebut dengan harga Rp.7.300,- per liter;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa THOMAS Anak PEH mengakut BBM jenis solar tersebut adalah untuk dibawa ke Kota bengkayang untuk dijual kembali, dimana Terdakwa menjual BBM jenis solar tersebut seharga Rp.8.500,- perliter sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan antara sekitar Rp.1.200,- per liter sampai Rp.3.350,- per liter;
Bahwa Terdakwa THOMAS Anak PEH melakukan kegiatan usaha pembelian atau pengangkutan BBM jenis solar sudah 2 (dua) kali dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa THOMAS Anak PEH tidak memiliki surat ijin usaha pengakutan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 da Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 30 (tiga puluh) jirigen atau sekitar 1.005 liter dan BBM jenis solar) jenis solar milik Terdakwa THOMAS Anak PEH tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pendistribusian Bahan Bakar Minyak(BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak(BBM) adalah suatu Badan Usaha yang sudah memiliki izin usaha pengangkutan dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seperti Terminal BBM/Depot/Penyalur yang dimiliki atau dikuasi oleh Pertamina atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM sedangkan Lembaga atau perseorangan yang tidak mendapat penugasan penyediaan BBM tidak dapat diperbolehkan melakukan penimbunan dan penyaluran BBM;
Bahwa perbuatan ia terdakwa THOMAS Anak PEH merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YULIADINATA, dibawah sumpah memberikan keterangan di Persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan saksi bersama dengan ARBI ARAVIS dan Tim dari Satreskrim Kepolisian Resort Singkawang menangkap Terdakwa THOMAS Anak PEH karena mengangkut BBM Jenis Solar;
- Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa THOMAS Anak PEH tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
- Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa THOMAS Anak PEH tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginfromasikan adanya pelaku yang mengangkut BBM Jenis Solar dari Kota Singkawang ke Kabupaten Bengkayang, berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi yang benar dan akurat kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu Terdakwa THOMAS Anak PEH;
- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa THOMAS Anak PEH sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB milik Terdakwa dan melintas di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, kemudian mobil yang dikendarai oleh Terdakwa diberhentikan dan pada saat diperiksa dibagian belakang mobil pickup tersebut terdapat sebanyak 30 (tiga puluh) buah jirigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar dengan isi masing-masing jirigen 33,5 liter sehinga jumlah keseluruhan sekitar 1.005 liter
- Bahwa dari keterangan Terdakwa diketahui BBM jenis solar tersebut didapat Terdakwa dengan cara membeli dari SPBU Bagak dan BBM jenis solar tersebut rencananya akan Terdakwa bawa ke Kota Bengkayang untuk dijual kembali;
- Bahwa kemudian Petugas Kepolisian bertanya kepada Terdakwa mengenai surat ijin untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut dan saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dimaksud;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa BBM Jenis solar serta 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB adalah benar barang-barang yang disita pada saat penangkapan;
- Bahwa keterangan Saksi di BAP Penyidik adalah benar;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. ARBI ARAVIS, SH, dibawah sumpah memberikan keterangan di Persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan saksi bersama dengan YULIADINATA dan Tim dari Satreskrim Kepolisian Resort Singkawang menangkap Terdakwa THOMAS Anak PEH karena diduga mengangkut BBM Jenis Solar;
- Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa THOMAS Anak PEH tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
- Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa THOMAS Anak PEH tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginfromasikan adanya pelaku yang mengangkut BBM Jenis Solar dari Kota Singkawang ke Kabupaten Bengkayang, berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi yang benar dan akurat kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu Terdakwa THOMAS Anak PEH;
- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa THOMAS Anak PEH sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB milik Terdakwa dan melintas di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, kemudian mobil yang dikendarai oleh Terdakwa diberhentikan dan pada saat diperiksa dibagian belakang mobil pickup tersebut terdapat sebanyak 30 (tiga puluh) buah jirigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar dengan isi masing-masing jirigen 33,5 liter sehinga jumlah keseluruhan sekitar 1.005 liter
- Bahwa dari keterangan Terdakwa diketahui BBM jenis solar tersebut didapat Terdakwa dengan cara membeli dari SPBU Bagak dan BBM jenis solar tersebut rencananya akan Terdakwa bawa ke Kota Bengkayang untuk dijual kembali;
- Bahwa kemudian Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa mengenai surat ijin untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dimaksud;
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa BBM Jenis solar serta 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB adalah benar barang-barang yang disita pada saat penangkapan;
- Bahwa keterangan Saksi di BAP Penyidik adalah benar;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. MUSTAFA KADRI Alias MUSTAFA, dibawah sumpah memberikan keterangan di Persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa THOMAS Anak PEH karena diduga mengangkut BBM Jenis Solar;
- Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa THOMAS Anak PEH tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
- Bahwa saksi bekerja di SPBU Bagak sebagai Operator yang bertugas melayani pengisian bahan bakar minyak;
- Bahwa saksi bekerja di SPBU Bagak sudah sekitar 8 tahun;
- Bahwa selain saksi petugas operator di SPBU Bagak sebanyak 9 orang yang dibagi menjadi 3 shift yaitu dari pukul 06.00 Wib sampai pukul 14.00 Wib yang bertugas sebanyak 4 orang, pukul 14.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib yang bertugas sebanyak 3 orang, dan pukul 22.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib yang bertugas sebanyak 2 orang;
- Bahwa pada saat hari penangkapan yaitu pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 saksi bertugas dari pukul 22.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib bersama dengan saksi KRISTOFORUS;
- Bahwa pada malam kejadian saksi bertugas di Pulau III yaitu pengisian Pertalite dan Solar dan seingat saksi ada melakukan pengisian BBM jenis solar sebanyak 2 (dua) dirigen atau sekitar 40 sampai 75 liter yang dibawa dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil pickup yang dikemudikan oleh Terdakwa;
- Bahwa untuk jenis solar subsidi dijual dengan harga Rp.5.150 per liter;
- Bahwa sesuai aturan sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan pengisian melalui dirigen dan saksi mau mengisikan BBM jenis solar ke dirigen milik Terdakwa berdasarkan ijin dari pengelola SPBU yang memperbolehkan dengan alasan membantu masyarakat;
- Bahwa selain Terdakwa pada saat itu banyak juga pengantri lain yang mengantri solar di SPBU Bagak;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa BBM Jenis solar serta 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB adalah benar barang-barang yang disita pada saat penangkapan;
- Bahwa keterangan Saksi di BAP Penyidik adalah benar;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4. KRISTOFORUS ROY MONDO Alias MONDO, dibawah janji memberikan keterangan di Persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa THOMAS Anak PEH karena diduga mengangkut BBM Jenis Solar;
- Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa THOMAS Anak PEH tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
- Bahwa saksi bekerja di SPBU Bagak sebagai Operator yang bertugas melayani pengisian bahan bakar minyak;
- Bahwa saksi bekerja di SPBU Bagak sudah sekitar 1 tahun;
- Bahwa selain saksi petugas operator di SPBU Bagak sebanyak 9 orang yang dibagi menjadi 3 shift yaitu dari pukul 06.00 Wib sampai pukul 14.00 Wib yang bertugas sebanyak 4 orang, pukul 14.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib yang bertugas sebanyak 3 orang, dan pukul 22.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib yang bertugas sebanyak 2 orang;
- Bahwa pada saat hari penangkapan yaitu pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 saksi bertugas dari pukul 22.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib bersama dengan saksi MUSTAFA;
- Bahwa pada malam kejadian saksi bertugas di Pulau II yaitu pengisian Pertalte dan Solar dan seingat saksi ada melihat saksi MUSTAFA ada melakukan pengisian BBM jenis solar sebanyak 2 (dua) dirigen atau sekitar 40 sampai 75 liter yang dibawa dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil pickup yang dikemudikan oleh Terdakwa;
- Bahwa untuk jenis solar subsidi dijual dengan harga Rp.5.150 per liter;
- Bahwa sesuai aturan sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan pengisian melalui dirigen saksi mau mengisikan BBM jenis solar ke dirigen milik Terdakwa berdasarkan ijin dari pengelola SPBU yang memperbolehkan dengan alasan membantu masyarakat;
- Bahwa selain Terdakwa pada saat itu banyak juga pengantri lain yang mengantri solar di SPBU Bagak;
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa BBM Jenis solar serta 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB adalah benar barang-barang yang disita pada saat penangkapan;
- Bahwa keterangan Saksi di BAP Penyidik adalah benar;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
5. NATALIS, di bawah janji di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa THOMAS Anak PEH karena diduga mengangkut BBM Jenis Solar;
- Bahwa sebelumnya saksi tdak mengenal Terdakwa THOMAS Anak PEH dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap Terdakwa tersebut;
- Bahwa saksi bekerja di SPBU Bagak sebagai Manager selama setahun dimana tugas saksi adalah mengatur tentang operasional di SPBU Bagak;
- Bahwa sesuai aturan sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan pengisian melalui dirigen dan hal tersebut sudah saksi sampaikan secara lisan kepada semua operator namun terkadang ada masyarakat biasanya para petani yang datang dengan alasan untuk keperluan pribadi sehingga dengan alasan tersebut Operator mengisi BBM melalui dirigen;
- Bahwa pengisian BBM melalui dirigen yang dilakukan oleh saksi MUSTAFA atas sepengetahuan saksi dan keuntungan dari pengisian BBM tersebut langsung masuk ke bos atau pemilik SPBU atas nama DUTONO;
- Bahwa SPBU Bagak biasa menerima 8 ton solar dan 16 ton pertalie dan untuk solar dijual Rp.5.150,- per liter;
- Bahwa saksi pernah dihukum dalam perkara yang sama pada saat saksi menjadi pengawas lapangan di SPBU bagak;
- Bahwa barang bukti yang diajukan adalah benar yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa keterangan Saksi di BAP Penyidik adalah benar;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena mengakut BBM Jenis Solar;
- Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawangt;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB milik Terdakwa dan melintas di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, kemudian Petugas Kepolisian menghentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan saat itu dibagian belakang mobil pickup tersebut terdapat 30 (tiga puluh) jirigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar;
Bahwa BBM jenis solar yang dibawa atau diangkut oleh Terdakwa pada saat ditangkap sebanyak 30 (tiga puluh) jirigen dengan isi masing-masing jirigen 33,5 liter sehinga jumlah keseluruhan sekitar 1.005 lite;
Bahwa BBM jenis solar tersebut didapat Terdakwa dengan cara membeli dari SPBU sebanyak 2 (dua) jirigen atau sekitar 70 liter dengan harga Rp.5.150 per liter dan selebihnya dibeli dari dari truk-truk yang mengantri di sekitar SPBU tersebut dengan harga Rp.7.300,- per liter;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli dan mengakut BBM jenis solar bersubsidi dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa tidak memiliki surat ijin usaha pengakutan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengakut BBM jenis solar tersebut adalah untuk dibawa ke Kota Bengkayang untuk dijual kembali, dimana Terdakwa menjual BBM jenis solar tersebut seharga Rp.8.500,- perliter sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan antara sekitar Rp.1.200,- per liter sampai Rp.3.350,- per liter
- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa BBM Jenis solar serta 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB adalah benar barang-barang yang disita pada saat penangkapan;
- Bahwa keterangan Terdakwa di BAP Penyidik adalah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
30 (tiga puluh) jirigen dengan isi masing-masing jirigen 33,5 liter sehinga jumlah keseluruhan sekitar 1.005 liter dan BBM jenis solar;
1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB;
1 (satu) lembar STNK Asli mobil merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB Type : S402RP-PMRFJJKG, Noka : MHKP3CA1JEKO63816, Nosin : dep2492 An. Urbanus Utau beserta 1 (satu) buah kunci kontak mobil;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, Terdakwa yang saat itu sedang mengendarai mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB lalu diberhentikan oleh Anggota Polisi Satreskrim Kepolisian Resort Singkawang diantaranya YULIADINATA dan ARBI ARAVIS, dan pada saat dilakukan penggeledahan pada bak mobil pick up tersebut ditemukan 30 (tiga puluh) jirigen berisikan Bahan bakar minyak (BBM) jensi Solar dengan isi masing-masing jirigen 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) liter;
Bahwa BBM jenis solar tersebut didapat oleh Terdakwa dengan cara membeli dari SPBU Bagak sebanyak 2 (dua) jirigen atau sekitar 70 (tujuh puluh) liter dengan harga Rp.5.150, 00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan selebihnya dibeli oleh Terdakwa dari dari truk-truk yang mengantri di sekitar SPBU tersebut dengan harga Rp.7.300,00 (tujuh ribu tiga ratus rupiah) per liter. Adapun tujuan Terdakwa mengangkut BBM Solar tersebut yaitu untuk dijual kembali oleh Terdakwa di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa BBM jenis Solar yang diangkut oleh Terdakwa pada saat kejadian adalah BBM bersubsidi dan Terdakwa tidak memilki ijin untuk membeli, menanmpung, menerima dan mengangkut BBM Solar bersubsidi tersebut;
Bahwa barang bukti yang diajukan di Persidangan diakui kebenarannya oleh Saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1.Setiap Orang;
2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak;
3. yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dimaksud sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuataannya, apabila telah terpenuhi seluruh unsur dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di Persidangan, bahwa benar Terdakwa bernama THOMAS Anak PEH, yang telah sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi Eror in Persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-1 yaitu “barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 point (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan /atau diolah dari Minyak Bumi lebih lanjut dalam point (12) yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi serta Point (14) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan dalam penjelasan pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke Luar Negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Persidangan terungkap pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, Terdakwa yang saat itu sedang mengendarai mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB lalu diberhentikan oleh Anggota Polisi Satreskrim Kepolisian Resort Singkawang diantaranya YULIADINATA dan ARBI ARAVIS, dan pada saat dilakukan penggeledahan pada bak mobil pick up tersebut ditemukan 30 (tiga puluh) jirigen berisikan Bahan bakar minyak (BBM) jensi Solar dengan isi masing-masing jirigen 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) liter;
Menimbang, bahwa BBM jenis solar tersebut didapat oleh Terdakwa dengan cara membeli dari SPBU Bagak sebanyak 2 (dua) jirigen atau sekitar 70 (tujuh puluh) liter dengan harga Rp.5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan selebihnya dibeli oleh Terdakwa dari dari truk-truk yang mengantri di sekitar SPBU tersebut dengan harga Rp.7.300,00 (tujuh ribu tiga ratus rupiah) per liter. Adapun tujuan Terdakwa mengangkut BBM Solar tersebut yaitu untuk dijual kembali oleh Terdakwa di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat dan mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin pada saat melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut, perbuatan Terdakwa yang telah memindahkan bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU Bagak Sahwa dengan tujuan ke Kabupaten Bengkayang dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan namun Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memindahkan BBM solar, maka perbuatan Terdakwa telah bersesuaian dengan pengertian menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak untuk kepentingan niaga, sehingga perbuatan tersebut telah memenuhi unsur ke-2 dimaksud yaitu “ menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak”;
Ad.3. Yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa bahan bakar minyak subsidi adalah bahan bakar minyak yang diberi subsidi oleh pemerintah menggunakan APBN yang memiliki jumlah terbatas sesuai dengan kuota/alokasinya yang dipergunakan untuk konsumen pengguna tertentu dan merupakan bahan bakar minyak yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi seperti Bensin (Gasoline), Minyak Tanah (Karosene), Solar (Gasoil), Avtur (Jet A-1) dan lain-lain dimana standard dan mutu (spesifkasi) serta penentuan harga dilakukan oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang dilakukan pengangkutan oleh Terdakwa untuk kepentingan niaga namun tidak memiliki ijin sebagaimana telah diuraikan diatas, adalah jenis bahan bakar minyak jenis subsidi yang tidak boleh dilakukan pembelian, penampungan dan pengangkutan melebihi kapasitas yang telah ditentukan oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengangkutan BBM bersubsidi telah memenuhi unsur ke-3 dimaksud yaitu “ yang disubsidi pemerintah”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menggunakan system pidana secara kumulatif, sehingga disamping perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana pokok berupa pidana penjara, perbuatan Terdakwa juga diancam dengan pidana denda secara kumulatif, sehingga untuk menjamin putusan aquo dapat dilaksanakan dengan tuntas, maka apabila pidana denda yang akan dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok tidak dipenuhi oleh Terdakwa, haruslah ditetapkan pula pidana pengganti berupa pidana kurungan, yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di Persidangan yaitu: 30 (tiga puluh) jirigen dengan isi masing-masing jirigen 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) liter sehinga jumlah keseluruhan sekitar 1.005 (seribu lima) liter BBM jenis solar adalah barang bukti yang memiliki nilai ekonomis, sehingga terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB dan 1 (satu) lembar STNK Asli mobil merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB Type : S402RP-PMRFJJKG, Noka : MHKP3CA1JEKO63816, Nosin : dep2492 An. Urbanus Utau beserta 1 (satu) buah kunci kontak mobil adalah barang bukti yang telah diakui kebenaran kepemilikannya sehingga terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya sebagaimana akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:;
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;
Keadaan yang meringankan:;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa THOMAS Anak PEH, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak”, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan. dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendan tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:;
30 (tiga puluh) jirigen dengan isi masing-masing jirigen 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) liter dengan jumlah keseluruhan sekitar 1.005 (seribu lima) liter BBM jenis solar;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB;
1 (satu) lembar STNK Asli mobil merek Daihatsu warna silver metalik KB-8625-GB Type : S402RP-PMRFJJKG, Noka : MHKP3CA1JEKO63816, Nosin : dep2492 An. Urbanus Utau beserta 1 (satu) buah kunci kontak mobil;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2022, oleh kami, Tiwik, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Roby Hermawan Citra., S.H., M.H., dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022. oleh Tiwik, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H. dan Chandran Roladica Lumbanbatu, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Sanriyo Parlindungan Manalu, S.E.,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang, serta dihadiri oleh Heri Susanto, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singkawang dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H. Tiwik, S.H., M.Hum.
Chandran Roladica Lumbanbatu, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sanriyo Parlindungan Manalu, S.E.,S.H