184/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 184/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AYU RETNO KUSUMA ASTUTI, SH. Terdakwa: Aji Als La Aji Bin Mbau
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AJI Alias LA AJI BIN MBAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin melakukan usaha penambangan ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AJI Alias LA AJI BIN MBAU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penanahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) unit mesin diesel; - 1 (satu) set mesin kompresor oleh karena alat tersebut digunakan dalam tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis maka dirampas Negara; - 1 (satu) unit ponton apung terbuat dari drum; - 1 (satu) lembar karpet; - 1 (satu) gulung selang spiral dimusnahkan; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 184/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Aji als La Aji Bin Mbau ;
2. Tempat lahir : Kabaina, Sulawesi Tenggara / Pusuk (Ket.KTP) ;
3. Umur/Tanggal lahir : 36/25 April 1986 ;
4. Jenis kelamin : Laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Pusuk RT. 006 Desa Pusuk Kecamatan Kelapa
Kabupaten Bangka Barat ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun ;
Terdakwa Aji als La Aji Bin Mbau ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2022 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 September 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 September 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat Nomor 184/Pid.B/LH/2022/PN Sgl tanggal 11 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 184/Pid.B/LH/2022/PN Sgl tanggal 11 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Aji Als La Aji Bin Mbau terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan “melakukan penambangan tanpa izin” melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aji Als La Aji Bin Mbau, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan_ ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
2 (dua) unit mesin diesel.
1 (satu) set mesin kompresor.
Agar dirampas Negara
1 (satu) unit ponton apung terbuat dari drum.
1 (satu) lembar karpet.
1 (satu) gulung selang spiral.
Agar dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Aji Als La Aji Bin Mbau pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di Perairan Teluk Kelabat Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan penambangan tanpa izin”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 wib saksi Firman Bin Umar, saksi Darwis Bin Suparlan,saksi Saiful Bin Jailani (Alm) bersama Saksi Sukirin Als Juki Bin Suyoto (Alm) sedang melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Teluk Kelabat Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Adapun keempat saksi tersebut merupakan pekerja yang diberikan gaji/upah oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah dengan cara pertama-tama karpet disusun di atas sakan, kemudian menghidupkan mesin tambang dan kompresor, setelah itu spiral dijatuhkan ke air dan kemudian Saksi Saiful Bin Jailani (Alm) bersama Saksi Sukirin Als Juki Bin Suyoto (Alm) melakukan penyelaman dan melakukan penghisapan pasir timah yang masih bercampur air, pasir, tanah dan lumpur kemudian disalurkan ke sakan, selanjutnya Saksi Firman Bin Umar bersama saksi Darwis Bin Suparlan melakukan pencucian pasir timah untuk memisahkan antara air, pasir, tanah dan lumpur dengan pasir timah sehingga diperoleh hasil berupa pasir timah, lalu pasir timah tersebut diserahkan kepada Terdakwa di kontrakkan Terdakwa di Tanjung Gudang.
Bahwa kegiatan penambangan tersebut sepenuhnya dibiayai oleh terdakwa sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) yang diperuntukan sebagai modal untuk melakukan penambangan pasir timah.
Bahwa saksi Firman Bin Umar, saksi Darwis Bin Suparlan,saksi Saiful Bin Jailani (Alm) dan Saksi Sukirin Als Juki Bin Suyoto (Alm) mendapatkan upah dari terdakwa sebesar Rp 25.000,00 (duapuluh lima ribu rupiah) perkilogram dan dibagi untuk 4 (empat) orang saksi yang melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut. Dari hasil kegiatan penambangan pasir timah tersebut terdakwa akan menjual bebas di daerah pesisir teluk kelabat dengan harga sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) perkilogram
Bahwa perbuatan terdakwa selaku pemilik dan juga yang memberikan modal untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Teluk Kelabat Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tidak memiliki IUP,IUPK, dan dokumen perizinan lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FEMBRI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap kegiatan penambangan pasir timah tersebut Pada Hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 Sekira pukul 01.00 Wib di Perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka bersama-sama dengan rekan saksi yang bernama BRIPTU DWI RAHMADAN ;
Bahwa saksi dan rekan saksi melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut dikarenakan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan pasir timah yang diduga tidak mempunyai perizinan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa awalnya Saksi dan rekan Saksi hari Jumat tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wib mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan pasir timah yang diduga tanpa izin yang berada di Perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka, kemudian pimpinan saya langsung memerintahkan saksi dan rekan saksi untuk melakukan pengecekan ke lokasi penambang tersebut, setelah sampai dilokasi penambangan pasir timah tersebut sekira pukul 01.00 Wib menggunakan Kapal nelayan didapatkan fakta bahwa memang benar telah terjadi kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka,kemudian saksi dan rekan saksi membuat laporan kepada pimpinan saksi dan rekan saksi langsung melakukan pengamanan terhadap orang pekerja tambang dan Barang Bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan introgasi dilapangan, Saksi mendapatkan keterangan bahwa pemilik dari kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Laut Desa Mantung Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut adalah milik Sdr. Aji Als LA AJI, laki-laki, umur sekira 36 tahun, alamat Pusuk Kec. Kelapa/Tanjung gudang Kec. Belinyu.
Bahwa saat itu Pekerja tambang yangSaksi amankan pada saat melakukan pengamanan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Laut Desa Mantung Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka milik Sdr. Sdr. LA AJI tersebut yaitu: Sdr Saiful sebagai penyelam, Sdr Sukirin sebagai rekan penyelam (1 hari bekerja dan bukan pegawai tetap tambang),Sdr Darwis sebagai orang atas yaitu menjaga mesin dan mencuci pasir timah, Sdr Firman sebagai orang atas yaitu menjaga mesin dan mencuci pasir timah ;
Bahwa barang bukti yang diamanakan oleh saksi dan rekan saksi pada saat melakukan pengecekan dan pengamanan kegiatan penambangan pasir timah di Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka, tersebut, yaitu:
1 ponton Ti yang terbuat dari drum.
2 unit mesin disel.
1 Unit Kompresor.
1 lembar Karpet.
1 selang Spiral.
Bahwa alat alat tersebut adalah milik terdakwa Aji Als LA AJI;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin erkait penambangan timah tersebut ;
Atas keterangan saksi terssebut, terdakwa membenarkannya ;
DARWIS Bin SUPARLAN pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB yang berada di di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka pihak Kepolisian melakukan pengamanan terhadap kegiatan penambangan pasir tima sekira pukul 01.00 WIB ;
Bahwa saat itu saksi sedang jaga mesin pada waktu kegiatan penambangan berlangsung ;
Bahwa Pada saat pihak Kepolisian melakukan pengamanan terhadap kegiatan penambangan pasir timah belum mendapatkan hasil berupa pasir timah ;
Bahwa anggota kepolisian mengamankan ponton Ti selam dalam kegiatan penambangan pasir timah tersebut ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi dalam kegiatan penambangan pasir timah sebagai orang atas yaitu menghidupkan mesin, menjaga mesin Ti dan melakukan pencucian pasir timah;
Bahwa selain Saksi, yang diamankan oleh pihak Kepolisian terkait kegiatan penambangan pasir timah tersebut yaitu :
Sdr Saiful sebagai penyelam,Sdr Sukirin sebagai rekan penyelam (1 hari bekerja dan bukan pegawai tetap tambang), Sdr Firman sebagai orang atas yaitu menjaga mesin dan mencuci pasir timah, umur sekira 33 tahun ;
Bahwa Alat bantu yang diamankan oleh pihak Kepolisian terkait kegiatan penambangan pasir timah tersebut yaitu :
1 ponton Ti.
2 unit mesin disel.
1 Unit Kompresor.
1 lembar Karpet.
1 selang Spiral.
Bahwa Pemilik barang bukti tersebut adalah terdakwa La Aji dan terdakwa yang memerintahkan saksi untuk bekerja dalam kegiatan penambangan timah tersebut ;
Bahwa cara kerja kegiatan penambangan pasir timah yang diamankan pihak Kepolisian berada di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka yaitu pertama-tama karpet disusun di atas sakan, menghidupkan mesin tambang dan konpresor setelah itu spiral di jatuhkan ke air dan kemudian melakukan penyelaman dan melakukan penghisapan pasir timah yang masih bercampur air, pasir, tanah dan lumpur kemudian disalurkan ke sakan Setelah itu dilakukan pengecekan pasir timahnya kalau banyak pasir timahnya dilanjutkan penghisapan kemudian karpet yang berisi kandungan pasir timah dikebas lalu dipisahkan pasir dan timah sehingga didapatkan pasir timah kemudian diserahkan ke La Aji di kontrakkan La Aji di Tanjung Gudang ;
Bahwa yang memberikan upah Saksi bekerja dalam kegiatan penambangan pasir timah tersebut yaitu terdakwa La Aji sendiri, tetapi pada waktu pengamanan tersebut belum mendapatkan upah ;
Bahwa upah yang saksi dapatkan Rp. 25.000,00 per kilogram dibagi semua pegawai jadi yang Saksi dapatkan Rp. 6.250,00.;
Bahwa Pada waktu pihak Kepolisian lakukan pengamanan pada hari Jum’at Kegiatan penambangan pasir timah tersebut sudah mulai 1 bulan tetapi kegiatan penambangan tersebut tidak setiap hari. Kira-kira 5 hari bekerja dalam 1 bulan tersebut termasuk pada saat pengamanan.
Bahwa Banyak timah yang dihasilkan dari penambangan pasir timah tersebut yaitu rata-rata 25 Kilogram jadi selama 4 hari yang mendapatkan pasir timah yaitu berjumlah ± 100 Kilogram ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dijual kemana dan berapa harga Pasir timah yang dihasilan dari kegiatan penambangan pasir timah milik Sdr La Aji di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut yang mengetahui Sdr La Aji itu sendiri dan terdakwa La aji belum pernah menunjukkan surat perizinan melakukan penambangan kepada Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
3. FIRMAN Bin UMAR (alm) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pihak Kepolisian melakukan pengamanan terhadap kegiatan penambangan pasir timah tersebut pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB yang berada di di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut, saksi sedang melakukan jaga mesin pada waktu kegiatan penambangan berlangsung tersebut.;
Bahwa pada saat pihak Kepolisian melakukan pengamanan terhadap kegiatan penambangan pasir timah tersebut saksi belum mendapatkan hasil berupa pasir timah ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi dalam kegiatan penambangan pasir timahsebagai orang atas yaitu menghidupkan mesin, menjaga mesin Ti dan melakukan pencucian pasir timah ;
Bahwa selain Saksi, yang diamankan oleh pihak Kepolisian terkait kegiatan penambangan pasir timah tersebut yaitu :Sdr Saiful sebagai penyelam, Sdr Sukirin sebagai reman penyelam (1 hari bekerja dan bukan pegawai tetap tambang), Sdr Darwis sebagai orang atas yaitu menjaga mesin dan mencuci pasir timah ;
Bahwa yang diamankan oleh pihak Kepolisian terkait kegiatan penambangan pasir timah tersebut yaitu :
1 ponton Ti.
2 unit mesin disel.
1 Unit Kompresor.
Karpet.
1 selang Spiral.
Bahwa semua barang tersebut pemiliknya yaitu terdakwa La Aji ;
Bahwa Cara kerja kegiatan penambangan pasir timah yang diamankan pihak Kepolisian berada di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka yaitu pertama-tama karpet disusun di atas sakan, menghidupkan mesin tambang dan konpresor setelah itu spiral di jatuhkan ke air dan kemudian melakukan penyelaman dan melakukan penghisapan pasir timah yang masih bercampur air, pasir, tanah dan lumpur kemudian disalurkan ke sakan Setelah itu dilakukan pengecekan pasir timahnya kalau banyak pasir timahnya dilanjutkan penghisapan kemudian karpet yang berisi kandungan pasir timah dikebas lalu dipisahkan pasir dan timah sehingga didapatkan pasir timah kemudian diserahkan ke La Aji di kontrakkan La Aji di Tanjung Gudang ;
Bahwa Pemilik kegiatan penambangan pasir timah yang diamankan pihak Kepolisian tersebut adalah terdakwa La Aji dan terdakwa yag memnerikan erintah kepada saksi untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut ;
Bahwa yang memberikan upah Saksi bekerja dalam kegiatan penambangan pasir timah tersebut yaitu terdakwa La Aji sendiri, tetapi pada waktu pengamanan tersebut belum mendapatkan upah ;
Bahwa upah yang saksi dapatkan Rp. 25.000,00 per kilogram dibagi semua pegawai jadi yang Saksi dapatkan Rp. 6.250,00;
Bahwa Kegiatan penambangan pasir timah milik Sdr La Aji di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut sudah mulai 1 bulan tetapi kegiatan penambangan tersebut tidak setiap hari. Kira-kira 5 hari bekerja dalam 1 bulan tersebut termasuk pada saat pengamanan ;
Bahwa banyak timah yang dihasilkan dari penambangan pasir timah milik Sdr La Aji di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut yaitu rata-rata 25 Kilogram jadi selama 4 hari yang mendapatkan pasir timah yaitu berjumlah ± 100 Kilogram;
Bahwa dalam kegiatan penambangan pasir timah milik Sdr La Aji di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut tidak memiliki perizinan .
Bahwa Kegiatan penambangan pasir timah milik Sdr La Aji di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut dilakukan pada malam hari dan untuk alasannya Saksi tidak mengetahuinya ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
4. SAIFUL Bin JAILANI (alm) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pihak kepolisian melakukan pengamanan kegiatan penambangan pasir timah tersebut pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB yang berada di di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka saat itu saksi sedang diatas ponton setelah menyelam pada waktu kegiatan penambangan berlangsung tersebut ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi dalam kegiatan penambangan pasir timah yang diamankan pihak Kepolisian pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB yang berada di di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka yang Saksi sebagai penyelam untuk mengarahkan selang penghisap pasir timah di dalam air.
Bahw selain saksi, yang diamankan oleh pihak Kepolisian terkait kegiatan penambangan pasir timah yang diamankan pihak Kepolisian pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB yang berada di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut yaitu : Firman sebagai orang atas yaitu menjaga mesin dan mencuci pasir timah,Sdr Sukirin sebagai reman penyelam (1 hari bekerja dan bukan pegawai tetap tambang), Sdr Darwis sebagai orang atas yaitu menjaga mesin dan mencuci pasir timah ;
Bahwa alat bantu apa yang diamankan oleh pihak Kepolisian terkait kegiatan penambangan pasir timah tersebut yaitu :
1 ponton Ti.
2 unit mesin disel.
1 Unit Kompresor.
Karpet.
1 selang Spiral dan semua alat alat tersebut adalah milik terdakwa La Aji ;
Bahwa cara kerja kegiatan penambangan pasir timah yang diamankan pihak Kepolisian berada di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka yaitu pertama-tama karpet disusun di atas sakan, menghidupkan mesin tambang dan konpresor setelah itu spiral di jatuhkan ke air dan kemudian melakukan penyelaman dan melakukan penghisapan pasir timah yang masih bercampur air, pasir, tanah dan lumpur kemudian disalurkan ke sakan Setelah itu dilakukan pengecekan pasir timahnya kalau banyak pasir timahnya dilanjutkan penghisapan kemudian karpet yang berisi kandungan pasir timah dikebas lalu dipisahkan pasir dan timah sehingga didapatkan pasir timah kemudian diserahkan ke La Aji di kontrakkan La Aji di Tanjung Gudang ;
Bahwa yang memberikan upah Saksi bekerja dalam kegiatan penambangan pasir timah yang berada di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut yaitu terdakwa La Aji sendiri, tetapi pada waktu pengamanan tersebut belum mendapatkan upah dan upah yang saksi dapatkan Rp. 25.000,00 per kilogram dibagi semua pegawai jadi yang Saksi dapatkan Rp. 6.250,00 ;
Bahwa kegiatan penambangan pasir timah milik Sdr La Aji di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut sudah mulai 1 bulan tetapi kegiatan penambangan tersebut tidak setiap hari. Kira-kira 5 hari bekerja dalam 1 bulan tersebut termasuk pada saat pengamanan.
Bahwa timah yang dihasilkan dari penambangan pasir timah milik Sdr La Aji di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut yaitu rata-rata 25 Kilogram jadi selama 4 hari yang mendapatkan pasir timah yaitu berjumlah ± 100 Kilogram.
Bahwa Dalam kegiatan penambangan pasir timah milik Sdr La Aji di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut tidak memiliki perizinan ;
Atas keterangan saksi tersenut terdakwa membenanrkannya ;
5. SUKIRIN Als JUKI Bin SUYOTO (alm) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pihak kepolisian melakukan pengamanan kegiatan penambangan pasir timah tersebut pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB yang berada di di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka saat itu saksi sedang menyelam tersebut ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi dalam kegiatan penambangan pasir timah yang diamankan pihak Kepolisian pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB yang berada di di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka yang Saksi sebagai reman(tidak terikat) penyelam sementara untuk mengarahkan selang penghisap pasir timah di dalam air ;
Bahwa selain Saksi, yang diamankan oleh pihak Kepolisian terkait kegiatan penambangan pasir timah tersebut yaitu : Sdr Firman sebagai orang atas yaitu menjaga mesin dan mencuci pasir timah, Sdr Darwis sebagai orang atas yaitu menjaga mesin dan mencuci pasir timah, Sdr Saiful sebagai penyelam ;
Bahwa alat bantu apa yang diamankan oleh pihak Kepolisian terkait kegiatan penambangan pasir timah yang diamankan pihak Kepolisian pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB yang berada di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebuttersebut yaitu :
1 ponton Ti.
2 unit mesin disel.
1 Unit Kompresor.
Karpet.
1 selang Spiral semuanya alat tersebut adalah milik terdakwa La Aji ;
Bahwa cara kerja kegiatan penambangan pasir timah yang diamankan pihak Kepolisian berada di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka yaitu pertama-tama karpet disusun di atas sakan, menghidupkan mesin tambang dan konpresor setelah itu spiral di jatuhkan ke air dan kemudian melakukan penyelaman dan melakukan penghisapan pasir timah yang masih bercampur air, pasir, tanah dan lumpur kemudian disalurkan ke sakan Setelah itu dilakukan pengecekan pasir timahnya kalau banyak pasir timahnya dilanjutkan penghisapan kemudian karpet yang berisi kandungan pasir timah dikebas lalu dipisahkan pasir dan timah sehingga didapatkan pasir timah kemudian diserahkan ke La Aji di kontrakkan La Aji di Tanjung Gudang ;
Bahwa yang memberikan upah Saksi bekerja dalam kegiatan penambangan pasir timah yang berada di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut yaitu terdakwa La Aji sendiri, tetapi pada waktu pengamanan tersebut belum mendapatkan upah, upah yang saksi dapatkan Rp. 25.000,00 per kilogram dibagi semua pegawai jadi yang Saksi dapatkan Rp. 6.250,00 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui Berapa banyak timah yang dihasilkan dari penambangan pasir timah milik terdakwa La Aji di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut karena Saksi baru pertama kali ikut ke penambangan pasir timah milik terdakwa La Aji.
Bahwa dalam kegiatan penambangan pasir timah milik Sdr La Aji di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut tidak memiliki perizinan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pihak kepolisian melakukan pengamanan kegiatan penambangan pasir timah tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB yang berada di di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka saat itu terdakwa sedang santai di kontrakan yang beralamat di Tanjung Gudang Kec. Belinyu Kab. Bangka ;
Bahwa Terdakwa di hubungi melalui telepon oleh saksi Saipul selaku anak buah Terdakwa yang diamankan oleh pihak Kepolisian.
Bahwa selain Sebagai pemilik tugas dan tanggung jawab Terdakwa dalam kegiatan penambangan pasir timah yang diamankan pihak Kepolisian yaitu mempersiapakan makanan dan ransum operasional kegiatan penambangan tersebut ;
Bahwa terdakwa juga melakukan kegiatan penambangan pasir timah berada di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka yaitu sebagai penyelam tetapi pada waktu pihak Kepolisian mengamankan penambangan pasir timah pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB tersebut Terdakwa tidak melakukan penyelaman karena tidak sehat ;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah yang berada di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka kurang lebih 2 minggu sampai dengan pengamanan tersebut
Bahwa upah yang Terdakwa berikan kepada saksi Firman, saksi Darwis, saksi Saipul dan saksi Sukiri dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah berada di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka yaitu Rp.25.000/Kilogram dibagi 4 orang yang melakukan kegiatan penambangan tersebut ;
Bahwa cara kerja kegiatan penambangan pasir timah yang diamankan pihak Kepolisian berada di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka yaitu pertama-tama karpet disusun di atas sakan, menghidupkan mesin tambang dan konpresor setelah itu spiral di jatuhkan ke air dan kemudian melakukan penyelaman dan melakukan penghisapan pasir timah yang masih bercampur air, pasir, tanah dan lumpur kemudian disalurkan ke sakan Setelah itu dilakukan pengecekan pasir timahnya kalau banyak pasir timahnya dilanjutkan penghisapan kemudian karpet yang berisi kandungan pasir timah dikebas lalu dipisahkan pasir dan timah sehingga didapatkan pasir timah;
Bawa kegiatan penambangan pasir timah yang berada di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka milik Tersangka tersebut telah mendapatkan hasil berupa pasir timah dan sudah dilakukan penjualan ;
Bahwa pasir timah yang didapat per harinya kurang lebih 18 Kilogram dan dijual Rp.80.000.000 /kilogram
Bahwa alat bantu yang digunakan dan yang diamankan oleh pihak Kepolisian terkait kegiatan penambangan pasir timah tersebut yaitu :
1 ponton Ti terbuat dari drum.
2 unit mesin disel.
1 Unit Kompresor.
1 lembar Karpet.
1 selang Spiral.
Bahwa Tersangka dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah jenis Ti selam di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut yaitu kurang lebih Rp.18.000.000,00.
Bahwa dalam kegiatan penambangan pasir timah di perairan Teluk Kelabat Kec. Belinyu Kab. Bangka tersebut tidak memiliki perizinan .
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit ponton apung terbuat dari drum.
2 (dua) unit mesin diesel.
1 (satu) set mesin kompresor.
1 (satu) lembar karpet.
1 (satu) gulung selang spiral.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 wib saksi Firman Bin Umar, saksi Darwis Bin Suparlan,saksi Saiful Bin Jailani (Alm) bersama Saksi Sukirin Als Juki Bin Suyoto (Alm) sedang melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Teluk Kelabat Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka ;
Bahwa keempat saksi tersebut merupakan pekerja yang diberikan gaji/upah oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah dengan cara pertama-tama karpet disusun di atas sakan, kemudian menghidupkan mesin tambang dan kompresor, setelah itu spiral dijatuhkan ke air dan kemudian Saksi Saiful Bin Jailani (Alm) bersama Saksi Sukirin Als Juki Bin Suyoto (Alm) melakukan penyelaman dan melakukan penghisapan pasir timah yang masih bercampur air, pasir, tanah dan lumpur kemudian disalurkan ke sakan, selanjutnya Saksi Firman Bin Umar bersama saksi Darwis Bin Suparlan melakukan pencucian pasir timah untuk memisahkan antara air, pasir, tanah dan lumpur dengan pasir timah sehingga diperoleh hasil berupa pasir timah, lalu pasir timah tersebut diserahkan kepada Terdakwa di kontrakkan Terdakwa di Tanjung Gudang ;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut sepenuhnya dibiayai oleh terdakwa sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) yang diperuntukan sebagai modal untuk melakukan penambangan pasir timah ;
Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tersebut selama 2 (dua) minggu sampai dengan tertangkap ;
Bahwa saksi Firman Bin Umar, saksi Darwis Bin Suparlan, saksi Saiful Bin Jailani (Alm) dan Saksi Sukirin Als Juki Bin Suyoto (Alm) mendapatkan upah dari terdakwa sebesar Rp 25.000,00 (duapuluh lima ribu rupiah) perkilogram dan dibagi untuk 4 (empat) orang saksi yang melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut. Dari hasil kegiatan penambangan pasir timah tersebut terdakwa akan menjual bebas di daerah pesisir teluk kelabat dengan harga sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) perkilogram ;
Bahwa tdak memiliki surat ijin terkait kegiatannya untuk melakukan penambangan timah tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang,
Yang melakukan usaha penambangan Tanpa Ijin.
1. Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang“, adalah subyek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (natuurlijk persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa dari pengertian uraian diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yaitu dari alat bukti keterangan saksi, yang dihubungan antara yang satu dengan yang lain saling bersesuaian, petunjuk dan keterangan terdakwa, maka terdakwa AJI Alias LA AJI BIN MBAU sebagai orang atau subyek hukum pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani mempunyai hak dan kewajiban serta kepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana.
Meimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
2.Unsur “Yang melakukan usaha penambangan Tanpa Ijin”:
Meimbang,bahwa yang dimaksud dengan unsur “melakukan usaha penambangan“, adalah kegiatan dalam rangka penguasaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambanagn, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/ atau batubara dan mineral ikutannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, Ijin Pertambangan Rakat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas sedangakan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah ijin usaha pertambangan khusus.
Menimbang, bahwa dari pengertian uraian diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yaitu dari alat bukti keterangan saksi, yang dihubungan antara yang satu dengan yang lain saling bersesuaian, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa, maka terdakwa AJI Alias LA AJI Bin MBAU sejak dua minggu sampai dengan tertangkap yaitu pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.00 wib tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait kegiatannya menambang bersama dengan saksi Firman Bin Umar, saksi Darwis Bin Suparlan,saksi Saiful Bin Jailani (Alm) bersama Saksi Sukirin Als Juki Bin Suyoto (Alm) di Perairan Teluk Kelabat Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Bahwa keempat saksi tersebut merupakan pekerja yang diberikan gaji/upah oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah dengan cara pertama-tama karpet disusun di atas sakan, kemudian menghidupkan mesin tambang dan kompresor, setelah itu spiral dijatuhkan ke air dan kemudian Saksi Saiful Bin Jailani (Alm) bersama Saksi Sukirin Als Juki Bin Suyoto (Alm) melakukan penyelaman dan melakukan penghisapan pasir timah yang masih bercampur air, pasir, tanah dan lumpur kemudian disalurkan ke sakan, selanjutnya Saksi Firman Bin Umar bersama saksi Darwis Bin Suparlan melakukan pencucian pasir timah untuk memisahkan antara air, pasir, tanah dan lumpur dengan pasir timah sehingga diperoleh hasil berupa pasir timah, lalu pasir timah tersebut diserahkan kepada Terdakwa di kontrakkan Terdakwa di Tanjung Gudang ;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan tersebut sepenuhnya dibiayai oleh terdakwa sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) yang diperuntukan sebagai modal untuk melakukan penambangan pasir timah ;
Menimang, bahwa saksi Firman Bin Umar, saksi Darwis Bin Suparlan, saksi Saiful Bin Jailani (Alm) dan Saksi Sukirin Als Juki Bin Suyoto (Alm) mendapatkan upah dari terdakwa sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) perkilogram dan dibagi untuk 4 (empat) orang saksi yang melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut. Dari hasil kegiatan penambangan pasir timah tersebut terdakwa akan menjual bebas di daerah pesisir teluk kelabat dengan harga sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) perkilogram ;
Bahwa perbuatan terdakwa selaku pemilik dan juga yang memberikan modal untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Teluk Kelabat Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tidak memiliki IUP, IUPK, dan dokumen perizinan lainnya. Dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya didalam pertimbangan putusan ini dan akan memutus perkara terdakwa dengan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan tunggal maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 158 Ayat (1) Undang-Undang RI No 03 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bersifat komulatif maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut selain pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang mana besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ini, apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan semua yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan untuk mengalihkan ataupun untuk menangguhkan penahanan tersebut, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
2 (dua) unit mesin diesel.
1 (satu) set mesin kompresor oleh karena alat tersebut digunakan dalam tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis maka dirampas Negara
1 (satu) unit ponton apung terbuat dari drum.
1 (satu) lembar karpet.
1 (satu) gulung selang spiral.
Agar dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dala persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa AJI Alias LA AJI BIN MBAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin melakukan usaha penambangan ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AJI Alias LA AJI BIN MBAU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 ( satu ) bulan kurungan;
Menetapkan agar masa penangkapan dan penanahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) unit mesin diesel;
1 (satu) set mesin kompresor oleh karena alat tersebut digunakan dalam tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis maka dirampas Negara;
1 (satu) unit ponton apung terbuat dari drum;
1 (satu) lembar karpet;
1 (satu) gulung selang spiral dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022, oleh kami, Zulkifli, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Hj. Adria Dwi Afanti, S.H., M.H., Vidya Andini Tuppu, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Adika Triarta, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan
Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh Mirza Nugraha Akbar Dikdaya, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hj. Adria Dwi Afanti,S.H.,M.H. Vidya Andini Tuppu, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, Zulkifli,S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti,
Adika Triarta, S.H.