119/Pid.Sus/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 119/Pid.Sus/2022/PN Rah
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.REVINA KANIA PUTRI, SH 2.ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, SH Terdakwa: LA AMI Bin MAHNUZU
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa La Ami bin Mahnuzu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penusuk atau senjata penikam" sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa La Ami bin Mahnuzu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 119/Pid.Sus/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LA AMI BIN MAHNUZU;
Tempat lahir : Ngapaea;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 5 Juli 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Waode Kalowo Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa La Ami Bin Mahnuzu ditangkap pada tanggal 7 Maret 2022 oleh Anggota Polisi Resor Buton Utara Sektor Bonegunu dan dilakukan penahanan dalam jenis tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 27 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 6 Mei 2022;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan tanggal 7 Juli 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 25 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022;
Terdakwa menyatakan dipersidangan untuk menghadap sendiri setelah Majelis Hakim memberitahukan hak-hak Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 119/Pid.Sus/2022/PN Rah tanggal 12 Juli 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 117/Pid.Sus/2022/PN Rah tanggal 12 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LA AMI BIN MAHNUZU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA AMI BIN MAHNUZU dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) parang dengan ukuran panjang dari gagang ke ujung parang sekitar 43 cm (empat puluh tiga sentimeter) lebar sekitar 4 cm (empat sentimeter) gagang terbuat dari kayu dan ujungnya runcing.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta Terdakwa masih mempunyai tanggungan dan masih menafkahi orang tuanya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Permohonan Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa LA AMI BIN MAHNUZU pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Desa Waode Kalowo, Kec. Bonegunu, Kab. Buton Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dalam keadaan emosi dengan memegang sebilah parang yang bergagangkan kayu berwarna coklat, dengan ukuran panjang dari gagang ke ujung parang sekitar 43 cm dan lebar sekitar 4 cm, menuju kerumah saksi GAMSIR untuk mencari anak dari saksi GAMSIR yaitu saudara YAKOP namun karena terdakwa tidak menemukan saudara YAKOP sehingga terdakwa dengan menggunakan sebilah parang yang dipegangnya langsung mengamuk dan merusak dinding serta lemari saksi GAMSIR dengan menggunakan parangnya.
Bahwa terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan kepemilikannya terjahadap sebilah parang yang bergagangkan kayu berwarna coklat, dengan ukuran panjang dari gagang ke ujung parang sekitar 43 cm dan lebar sekitar 4 cm.
Perbuatan terdakwa LA AMI BIN MAHNUZU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Gamsir Bin Saehi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan untuk menjadi saksi dalam perkara Terdakwa La Ami yang melakukan pengrusakan rumah Saksi dengan senjata tajam;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di Desa Waode Kalowo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara;
Bahwa pada saat kejadian Saksi tidak berada di rumah namun Saksi diceritakan oleh Sdr. Hendra dan Sdr. Memen bahwa pada saat itu Terdakwa datang ke rumah Saksi dengan membawa sebilah parang mencari anak Saksi yang bernama Sdr. Yakob;
Bahwa Sdr. Yakob sedang tidak berada di rumah sehingga Terdakwa langsung mengamuk di dalam rumah dengan merusak dinding dan lemari dengan menggunakan parang sehingga anak-anak Saksi yang lain lari dari dalam rumah karena ketakutan;
Bahwa yang ada di dalam rumah Saksi pada saat kejadian adalah Sdr. Hendra dan Sdr. Memen;
Bahwa Anak Saksi yang bernama Yakob sekarang berada di penjara;
Bahwa Saksi tidak tahu itu jika parang yang dipergunakan Terdakwa ada hubungannnya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu parang yang dipergunakan Terdakwa ada ijin atau tidak;
Bahwa barang yang dirusak oleh Terdakwa pada saat kejadian adalah tempat belajar anak-anak Saksi selain dinding dan lemari;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan karena masalah Terdakwa mengancam Sdr. Yakob;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat didalam rumah Saksi Gamsir di Desa Waode Kalowo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi sementara tidur di rumah Saksi Gamsir kemudian Saksi terbangun karena Terdakwa tiba-tiba datang ke rumah dan berteriak-teriak mengancam Sdr. Yakob sambil memegang parang;
Bahwa Terdakwa datang untuk mencari Sdr. Yakob akan tetapi Sdr. Yakob sedang tidak berada di rumah kemudian karena tidak mendapati Sdr. Yakob, Terdakwa mengamuk dengan merusak dinding dan lemari dengan parang yang ia bawa kemudian Terdakwa keluar dari rumah;
Bahwa setelah itu Saksi turun dari rumah Saksi Gamsir karena ketakutan;
Bahwa Terdakwa mengancam sambil mencari Sdr. Yakob dengan berkata “kalau tidak ada dia saya mau bakar ini rumah” setelah itu Terdakwa pergi;
Bahwa selain merusak dinding dan lemari, Terdakwa juga merusak kabel-kabel;
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) parang dengan ukuran panjang dari gagang ke ujung sekitar 43 cm (empat puluh tiga sentimeter) lebar sekitar 4 cm (empat sentimeter) gagang terbuat dari kayu dan ujugnya runcing adalah parang yang dipergunakan Terdakwa saat di rumah Saksi Gamsir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mempunyai ijin untuk membawa parang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Memen Bin Gamsir memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan karena masalah Terdakwa mengancam Sdr. Yakob;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di dalam rumah Saksi Gamsir di Desa Waode Kalowo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi sementara tidur di rumah Saksi Gamsir kemudian Saksi terbangun karena Terdakwa tiba-tiba datang ke rumah dan berteriak-teriak mengancam Sdr. Yakob sambil memegang parang;
Bahwa Terdakwa datang untuk mencari Sdr. Yakob akan tetapi Sdr. Yakob sedang tidak berada di rumah kemudian karena tidak mendapati Sdr. Yakob, Terdakwa mengamuk dengan merusak dinding dan lemari dengan parang yang ia bawa kemudian Terdakwa keluar dari rumah;
Bahwa setelah itu Saksi turun dari rumah Saksi Gamsir karena ketakutan;
Bahwa Terdakwa mengancam sambil mencari Sdr. Yakob dengan berkata “kalau tidak ada dia saya mau bakar ini rumah” setelah itu Terdakwa pergi;
Bahwa selain merusak dinding dan lemari, Terdakwa juga merusak kabel-kabel;
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) parang dengan ukuran panjang dari gagang ke ujung sekitar 43 cm (empat puluh tiga sentimeter) lebar sekitar 4 cm (empat sentimeter) gagang terbuat dari kayu dan ujugnya runcing adalah parang yang dipergunakan Terdakwa saat di rumah Saksi Gamsir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mempunyai ijin untuk membawa parang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan kepada penyidik keterangan yang Terdakwa berikan kepada Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini dalam karena masalah mengamuk di rumahnya Saksi Gamsir;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di rumahnya Saksi Gamsir di Desa Waode Kalowo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara;
Bahwa awalnya Terdakwa datang ke rumahnya Saksi Gamsir untuk mencari Sdr. Yakob ingin menanyakan kenapa memukul iparnya sambil memegang parang karena Terdakwa tidak bertemu dengan Sdr. Yakob sehingga Terdakwa mengamuk dan merusak dinding dan lemari di rumahnya Saksi Gamsir setelah itu Terdakwa pulang;
Bahwa Terdakwa membawa parang karena emosi dan khilaf pada saat itu karena Terdakwa mempunyai masalah dengan saudara Yakob;
Bahwa parang tersebut biasanya Terdakwa gunakan untuk potong kayu
Bahwa Pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai tukang batu;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa parang tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) parang dengan ukuran panjang dari gagang ke ujung sekitar 43 cm (empat puluh tiga sentimeter) lebar sekitar 4 cm (empat sentimeter) gagang terbuat dari kayu dan ujugnya runcing adalah parang yang dipergunakan Terdakwa saat di rumah Saksi Gamsir;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa sebilah parang tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) parang dengan ukuran panjang dari gagang ke ujung sekitar 43 cm (empat puluh tiga sentimeter) lebar sekitar 4 cm (empat sentimeter) gagang terbuat dari kayu dan ujungnya runcing;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa La Ami Bin Mahnuzu dihadapkan dalam persidangan ini dalam perkara membawa senjata tajam dan pengancaman di rumah Saksi Gamsir;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di rumahnya Saksi Gamsir di Desa Waode Kalowo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara;
Bahwa Terdakwa awalnya memiliki masalah dengan saudara Yakob karena saudara Yakob pernah memukul ipar Terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa menuju rumah Saksi Gamsir kemudian sesampainya disana ada saksi Memen dan saksi Hendra bersama teman-temannya sementara tidur;
Bahwa Terdakwa kemudian bertanya keberadaa saudara Yakob namun pada saat di tempat kejadian tidak ada saudara Yakob di di dalam rumah;
Bahwa Terdakwa tidak bertemu dengan saudara Yakob kemudian Terdakwa berteriak-teriak dan mengancam sambil memegang parang yang disaksikan saksi Hendra dan saksi Memen sambil berkata “kalau tidak ada dia saya mau bakar ini rumah”;
Bahwa Terdakwa mengamuk dan melakukan pengrusakan terhadap dinding rumah, lemari pakaian, serta merusak kabel-kabel dengan cara mengayungkan parang yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa setelah melakukan pengrusakan kemudian pergi meninggalkan rumah saksi Gamsir;
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) parang dengan ukuran panjang dari gagang ke ujung sekitar 43 cm (empat puluh tiga sentimeter) lebar sekitar 4 cm (empat sentimeter) gagang terbuat dari kayu dan ujungnya runcing adalah parang yang dipergunakan Terdakwa saat di rumah Saksi Gamsir;
Bahwa Terdakwa membawa parang ke rumah saksi Gamsir karena Terdakwa emosi dan khilaf diakibatkan Terdakwa mempunyai masalah dengan saudara Yakob yang memukul ipar Terdakwa;
Bahwa parang yang dipergunakan Terdakwa tersebut biasanya Terdakwa gunakan untuk potong kayu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa 1 (satu) parang dengan ukuran panjang dari gagang ke ujung sekitar 43 cm (empat puluh tiga sentimeter) lebar sekitar 4 cm (empat sentimeter) gagang terbuat dari kayu dan ujungnya runcing;
Bahwa Pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai tukang batu;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa parang tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur “Barang siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” merujuk kepada siapa saja yang harus dijadikan terdakwa (dader) atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan dan perbuatannya sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur barang siapa adalah subjek hukum manusia atau pelaku atas suatu tindak pidana (natuurlijk persoon) dalam arti orang yang dapat dibebani tanggung jawab dari segala perbuatan yang dilakukannya dan dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa adalah La Ami Bin Mahnuzu lengkap dengan segala identitasnya;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdakwa La Ami Bin Mahnuzu membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan hal tersebut bersesuaian dengan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya membenarkan segala identitas Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona atau kekeliruan dalam mengadili orang;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa diketahui sehat jasmani dan rohaninya sehingga dipandang Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur “Setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi.
Ad. 2 Unsur “Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan dasar hukum dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dikarenakan unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini dinyatakan terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki dalam unsur tanpa hak dalam Pasal ini adalah bahwa sesuatu barang itu tidak diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku untuk membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk oleh yang membawanya tanpa ada izin dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin tersebut;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo pengertian "melawan hak atau tanpa hak" adalah bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan hukum misalnya ketentuan perundang-undangan, yang mana suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan seseorang tersebut melakukan suatu perbuatan telah diketahui atau disadarinya bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad dalam Arest-nya tahun 1911 menyatakan bahwa "tanpa hak" adalah tidak mempunyai hak sendiri atas suatu barang atau benda dan apabila Arest Hoge Raad tersebut dihubungkan dengan kasus perkara ini, maka harus dibuktikan apakah Terdakwa mempunyai hak atas barang tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menyebutkan “Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaanpekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menyebutkan “Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum Undang-Undang darurat ini dipandang sebagai kejahatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas diketahui pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di rumahnya Saksi Gamsir di Desa Waode Kalowo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara yang pada saat itu TerdakwaLa Ami Bin Mahnuzu membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman di rumah Saksi Gamsir;
Menimbang, bahwa Terdakwa awalnya memiliki masalah dengan saudara Yakob karena saudara Yakob pernah memukul ipar Terdakwa kemudian pada saat kejadian Terdakwa menuju rumah Saksi Gamsir lalu sesampainya disana ada saksi Memen dan saksi Hendra bersama teman-temannya sementara tidur;
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian bertanya keberadaan saudara Yakob namun pada saat di tempat kejadian tidak ada saudara Yakob di di dalam rumah kemudian Terdakwa berteriak-teriak dan mengancam sambil memegang parang yang disaksikan saksi Hendra dan saksi Memen sambil berkata “kalau tidak ada dia saya mau bakar ini rumah” sehingga Terdakwa mengamuk dan melakukan pengrusakan terhadap dinding rumah, lemari pakaian, serta merusak kabel-kabel dengan cara mengayungkan parang yang dibawa oleh Terdakwa kemudian Terdakwa setelah melakukan pengrusakan kemudian pergi meninggalkan rumah saksi Gamsir;”
Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas menunjukkan jika barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang dari gagang ke ujung sekitar 43 cm (empat puluh tiga sentimeter) lebar sekitar 4 cm (empat sentimeter) gagang terbuat dari kayu dan ujungnya runcing ke rumah Saksi Gamsir yang disaksikan oleh saksi Hendra dan saksi Memen;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang dari gagang ke ujung sekitar 43 cm (empat puluh tiga sentimeter) lebar sekitar 4 cm (empat sentimeter) gagang terbuat dari kayu dan ujungnya runcing yang dipergunakan oleh Terdakwa adalah termasuk dalam kategori senjata penusuk atau senjata penikam, bukan merupakan senjata tajam yang dipergunakan untuk pertanian serta bukan merupakan senjata pusaka, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan jika perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam kualifikasi tanpa hak dan dilakukan secara melawan hukum serta berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dipandang sebagai suatu kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Barang bukti berupa :
1 (satu) parang dengan ukuran panjang dari gagang ke ujung sekitar 43 cm (empat puluh tiga sentimeter) lebar sekitar 4 cm (empat sentimeter) gagang terbuat dari kayu dan ujungnya runcing;
merupakan barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan yang dilakukan Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa La Ami Bin Mahnuzu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penusuk atau senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa La Ami Bin Mahnuzu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) parang dengan ukuran panjang dari gagang ke ujung sekitar 43 cm (empat puluh tiga sentimeter) lebar sekitar 4 cm (empat sentimeter) gagang terbuat dari kayu dan ujungnya runcing;
Dimusnahkan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) rupiah;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha pada hari Selasa tanggal 6 September 2022, oleh kami, Muhammad Akbar Rusli, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Melby Nurrahman, S.H. dan Yuri Stiadi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zaisa Jidjo Saeani, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Melby Nurrahman, S.H. Muhammad Akbar Rusli, S.H., M.H.
Yuri Stiadi, S.H.
Panitera Pengganti
Zaisa Jidjo Saeani, S.H.