65/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Cakra Yuda Pamungkas, S.H., M.H. 2.Rini Wahidah, S.H. Terdakwa: RIDA Als AMRULLAH Bin HANAPI
Menyatakan terdakwa RIDA Als. AMRULLAH Bin. HANAPI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja secara tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan melakukan pemerasan serta pengancaman terhadap anak” sebagaimana dakwaan kumulatif; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) akun media sosial Gmail dengan nama akun [email protected]; 1 (satu) akun media sosial Facebook dengan nama akun Amrullah Carolind dengan URL akun https://www.facebook.com/amrullah.doubble; 1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @iya_aammm3 dengan link url https://www.instagram.com/iya_aammm3/; 1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @yulia_p11 dengan link url https://www.instagram.com/yulia_p11/-; 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro berwarna ros gold dengan Imei 1 : 864496055281583, Imei 2 : 864496055281591, beserta 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 085389609669; 1 (satu) buah baju kaos berwarna putih bertuliskan TORSTEIN Ride dengan merk TORSTEIN; 1 (satu) lembar bukti transfer mandiri senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jenis transaksi Top Up DANA, NOMOR TUJUAN 085389609669; Dimusnahkan; dan 1 (satu) buah BPKB dengan No : K-08219600 an. LABIANTO; 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor dengan No. Pol. DA 6945 UU, Merk Honda Model Scooter, Warna Krem Coklat, No. Rangka : MH1JFG111DK140548, No. Mesin : JFG1E1139111; 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, nomor model MGCE3ZA/A, nomor seri G6TDQ1H0D5R, IMEI 35 673311 443622 9, MEID 35673311443622, beserta simcard dengan nomor 0821-5185-9605, dengan warna Handphone Biru Gelap; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada anak korban melalui orang tua anak korban Sdr. H. Bachrul Als. Bapak Sri Bin. H. Achmadi; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Kkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RIDA Als. AMRULLAH Bin. HANAPI;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/11 September 1999;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelampaian Ulu RT. 001 RW. 000 Kelurahan/Desa Kelampaian Ulu Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Polres Gunung Mas, oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 14 Mei 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Juni 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan tanggal 10 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kurun, sejak tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022;
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi Advokat / Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RIDA Als AMRULLAH Bin HANAPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terhadap anak melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan komulatif kesatu dan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan:
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) akun media sosial Gmail dengan nama akun [email protected]
1 (satu) akun media sosial Facebook dengan nama akun Amrullah Carolind dengan URL akun https://www.facebook.com/amrullah.doubble
1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @iya_aammm3 dengan link url https://www.instagram.com/iya_aammm3/
1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @_p11 dengan link url https://www.instagram.com/_p11/-
1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro berwarna ros gold dengan Imei 1 : 864496055281583, Imei 2 : 864496055281591, beserta 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 085389609669
1 (satu) buah baju kaos berwarna putih bertuliskan TORSTEIN Ride dengan merk TORSTEIN
1 (satu) lembar bukti transfer mandiri senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jenis transaksi Top Up DANA, NOMOR TUJUAN 085389609669
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah BPKB dengan No : K-08219600 an. LABIANTO
1 (satu) unit Kendaraan Bermotor dengan No. Pol. DA 6945 UU, Merk Honda Model Scooter, Warna Krem Coklat, No. Rangka : MH1JFG111DK140548, No. Mesin : JFG1E1139111.
1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, nomor model MGCE3ZA/A, nomor seri G6TDQ1H0D5R, IMEI 35 673311 443622 9, MEID 35673311443622, beserta simcard dengan nomor 0821-5185-9605, dengan warna Handphone Biru Gelap
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Anak Saksi melalui orang tua Anak yaitu Sdr. H.BACHRUL Als BAPAK SRI Bin H. ACHMADI
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
KESATU
Bahwa Terdakwa RIDA Als AMRULLAH Bin HANAPI, pada bulan Februari 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2022 bertempat di akun Instagram milik Anak Saksi (usia 15 Tahun) yaitu _p11/xima pada saat Terdakwa berada di Desa Kelampaian Ulu Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II sehingga Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terhadap anak. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa di Desa Kelampaian Ulu Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan mengirimkan chat melalui media sosial kepada akun instagram _p11/xima milik Anak saksi yang berada rumah Anak saksi di Jalan sangkurun RTt 006, Rw 003, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengajak berkenalan dan sekitar tanggal 14 Januari 2022 Terdakwa mengajak Anak saksi berpacaran dan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial whatsaap.
Bahwa pada bulan Januari 2022 Terdakwa kembali berkomunikasi dengan Anak saksi dan meminta Anak saksi untuk mengirimkan foto dan video tanpa menggunakan busana dan Anak saksi menuruti keinginan Terdakwa sehingga mengirimkan foto dan video tanpa menggunakan busana kepada Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 14 febuari 2022 Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Anak saksi melalui akun OVO dengan nomor 085389609669 dan apabila Anak saksi tidak mengirimkan uang yang diminta Terdkwa maka Terdakwa akan menyebarkan foto dan video tanpa busana Anak saksi sehingga Anak saksi langsung mengirimkan uang yang diminta Terdakwa melalui kios BRI link dan bukti pengiriman dikirimkan kepada Terdakwa.
Bahwa pada bulan Februari 2022 Terdakwa kembali meminta uang kepada Anak saksi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan meminta mengirimkan ke akun OVO nomor 085389609669 dan mengancam apabila tidak mengikuti permintaannya Terdakwa akan menyebarkan foto dan video tanpa busana Anak saksi sehingga Anak saksi langsung mengirimkan uang yang diminta Terdakwa melalui kios BRI link dan bukti pengiriman dikirimkan kepada Terdakwa, beberapa hari kemudian masih dalam bulan Februari 2022 Terdakwa kembali meminta uang kepada Anak saksi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan meminta mengirimkan ke akun OVO nomor 085389609669 dan mengancam apabila tidak mengikuti permintaannya Terdakwa akan menyebarkan foto dan video tanpa busana Anak saksi sehingga Anak saksi langsung mengirimkan uang yang diminta Terdakwa melalui kios BRI link dan bukti pengiriman dikirimkan kepada Terdakwa, beberapa hari kemudian msaih dalam bulan Februari 2022, Terdakwa kembali meminta uang kepada Anak saksi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan meminta mengirimkan ke akun OVO nomor 085389609669 dan mengancam apabila tidak mengikuti permintaannya Terdakwa akan menyebarkan foto dan video tanpa busana Anak saksi sehingga Anak saksi langsung mengirimkan uang yang diminta Terdakwa melalui kios BRI link dan bukti pengiriman dikirimkan kepada Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa masih di bulan Februari 2022 kembali meminta uang kepada Anak saksi namun Anak saksi tidak ingat berapa nominalnya namun karena dilakukan ancaman untuk menyebarkan foto dan video tanpa busana sehingga Anak saksi kembali mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa pada bulan Februari 2022 Terdakwa kembali meminta uang kepada Anak saksi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan alasan untuk membeli handphone dan meminta mengirimkan ke akun OVO nomor 085389609669 dan mengancam apabila tidak mengikuti permintaannya Terdakwa akan menyebarkan foto dan video tanpa busana Anak saksi sehingga Anak saksi langsung mengirimkan uang yang diminta Terdakwa melalui kios BRI link dan bukti pengiriman dikirimkan kepada Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 19 bulan Februari 2022 Terdakwa kembali meminta uang kepada Anak saksi sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) mengirimkan uang tersebut ke akun OVO nomor 085389609669 Anak saksi langsung mengirimkan uang yang diminta Terdakwa melalui kios BRI link dan bukti pengiriman dikirimkan kepada Terdakwa dan pada akhir bulan Februari 2022 Terdakwa meminta uang kepada Anak saksi sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun Anak saksi tidak bisa mengirimkan uang yang Terdakwa inginkan sehingga Terdakwa membuat akun instagram dengan nama _p11/xz dengan link URL https://www.instagram.com/_p11 bermaksud untuk menyerupai seolah milik Anak saksi kemudian Terdakwa mengunggah foto dan video Anak saksi dengan menggunakan akun _p11 dengan link URL https://www.instagram.com/_p11.
Bahwa selanjutnya Anak saksi menghubungi Terdakwa dengan menggunakan aplikasi instagram untuk menghapus foto dan video Anak saksi yang diunggah Terdakwa namun Terdakwa tidak mau menghapusnya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Anak saksi melalui akun instagram _p11/xima miik Anak saksi dan mengancam Anak saksi dnegan kata-kata “minta uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah kalau tidak kamu kasih saya akan menyebarkan video call sex kamu ke social media” namun atas pesan yang dikirimkan Terdakwa kepada Anak saksi tersebut, Terdakwa tidak mendapatkan jawaban dari Anak saksi sehingga Terdakwa mengunggah foto dan video Anak saksi tanpa busana pada akun facebook Amrullah Carolind dengan URL akun https://www.facebook .com/amrullah.doubble dan mengirimkan kepada pengguna instagram sehingga dapat diakses oleh orang lain.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. 3778/FKF/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Joko Siswanto,M.T., Agus Santosa,S.T., dan Setyadi Ari Murtopo,S.H. serta diketahui oleh Sodiq Pratomo,S.Si.,M.Si. Kabidlabfor Polda Jatim didapatkan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan
0375/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Apple model 12 warna biru dengan nomor imei 356733114436229 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa chat messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
0376/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Xiaomi model M2101K6G warna coklat dengan nomor imei 864496055281583 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa chat messages dan data facebook yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
0377/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Flashdisk merk Sandisk kapasitas 32 GB dengan S/N BM2111581004 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa data akun instagram, data facebook dan chat messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan dapat diaksenya foto/video dari Anak Saksi tanpa menggunakan busana dan bermuatan melanggar kesusilaan.
Perbuatan Terdakwa RIDA Als AMRULLAH Bin HANAPI tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIDA Als AMRULLAH Bin HANAPI, pada bulan Februari 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2022 bertempat di akun Instagram milik Anak Saksi (usia 15 Tahun) yaitu _p11, xima pada saat Terdakwa berada di Desa Kelampaian Ulu Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II sehingga Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa di Desa Kelampaian Ulu Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan mengirimkan chat melalui media sosial kepada akun instagram _p11/xima milik Anak saksi yang berada rumah Anak saksi di Jalan sangkurun RTt 006, Rw 003, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengajak berkenalan dan sekitar tanggal 14 Januari 2022 Terdakwa mengajak Anak saksi berpacaran dan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial whatsaap.
Bahwa pada bulan Januari 2022 Terdakwa kembali berkomunikasi dengan Anak saksi dan meminta Anak saksi untuk mengirimkan foto dan video tanpa menggunakan busana dan Anak saksi menuruti keinginan Terdakwa sehingga mengirimkan foto dan video tanpa menggunakan busana kepada Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 14 febuari 2022 Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Anak saksi melalui akun OVO dengan nomor 085389609669 dan apabila Anak saksi tidak mengirimkan uang yang diminta Terdkwa maka Terdakwa akan menyebarkan foto dan video tanpa busana Anak saksi sehingga Anak saksi langsung mengirimkan uang yang diminta Terdakwa melalui kios BRI link dan bukti pengiriman dikirimkan kepada Terdakwa.
Bahwa pada bulan Februari 2022 Terdakwa kembali meminta uang kepada Anak saksi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan meminta mengirimkan ke akun OVO nomor 085389609669 dan mengancam apabila tidak mengikuti permintaannya Terdakwa akan menyebarkan foto dan video tanpa busana Anak saksi sehingga Anak saksi langsung mengirimkan uang yang diminta Terdakwa melalui kios BRI link dan bukti pengiriman dikirimkan kepada Terdakwa, beberapa hari kemudian masih dalam bulan Februari 2022 Terdakwa kembali meminta uang kepada Anak saksi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan meminta mengirimkan ke akun OVO nomor 085389609669 dan mengancam apabila tidak mengikuti permintaannya Terdakwa akan menyebarkan foto dan video tanpa busana Anak saksi sehingga Anak saksi langsung mengirimkan uang yang diminta Terdakwa melalui kios BRI link dan bukti pengiriman dikirimkan kepada Terdakwa, beberapa hari kemudian msaih dalam bulan Februari 2022, Terdakwa kembali meminta uang kepada Anak saksi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan meminta mengirimkan ke akun OVO nomor 085389609669 dan mengancam apabila tidak mengikuti permintaannya Terdakwa akan menyebarkan foto dan video tanpa busana Anak saksi sehingga Anak saksi langsung mengirimkan uang yang diminta Terdakwa melalui kios BRI link dan bukti pengiriman dikirimkan kepada Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa masih di bulan Februari 2022 kembali meminta uang kepada Anak saksi namun Anak saksi tidak ingat berapa nominalnya namun karena dilakukan ancaman untuk menyebarkan foto dan video tanpa busana sehingga Anak saksi kembali mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa pada bulan Februari 2022 Terdakwa kembali meminta uang kepada Anak saksi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan alasan untuk membeli handphone dan meminta mengirimkan ke akun OVO nomor 085389609669 dan mengancam apabila tidak mengikuti permintaannya Terdakwa akan menyebarkan foto dan video tanpa busana Anak saksi sehingga Anak saksi langsung mengirimkan uang yang diminta Terdakwa melalui kios BRI link dan bukti pengiriman dikirimkan kepada Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 19 bulan Februari 2022 Terdakwa kembali meminta uang kepada Anak saksi sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) mengirimkan uang tersebut ke akun OVO nomor 085389609669 Anak saksi langsung mengirimkan uang yang diminta Terdakwa melalui kios BRI link dan bukti pengiriman dikirimkan kepada Terdakwa dan pada akhir bulan Februari 2022 Terdakwa meminta uang kepada Anak saksi sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun Anak saksi tidak bisa mengirimkan uang yang Terdakwa inginkan sehingga Terdakwa membuat akun instagram dengan nama _p11/xz dengan link URL https://www.instagram.com/_p11 bermaksud untuk menyerupai seolah milik Anak saksi kemudian Terdakwa mengunggah foto dan video Anak saksi dengan menggunakan akun _p11 dengan link URL https://www.instagram.com/_p11.
Bahwa selanjutnya Anak saksi menghubungi Terdakwa dengan menggunakan aplikasi instagram untuk menghapus foto dan video Anak saksi yang diunggah Terdakwa namun Terdakwa tidak mau menghapusnya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Anak saksi melalui akun instagram _p11/xima miik Anak saksi dan mengancam Anak saksi dnegan kata-kata “minta uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah kalau tidak kamu kasih saya akan menyebarkan video call sex kamu ke social media” namun atas pesan yang dikirimkan Terdakwa kepada Anak saksi tersebut, Terdakwa tidak mendapatkan jawaban dari Anak saksi sehingga Terdakwa mengunggah foto dan video Anak saksi tanpa busana pada akun facebook Amrullah Carolind dengan URL akun https://www.facebook .com/amrullah.doubble dan mengirimkan kepada pengguna instagram sehingga dapat diakses oleh orang lain.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. 3778/FKF/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Joko Siswanto,M.T., Agus Santosa,S.T., dan Setyadi Ari Murtopo,S.H. serta diketahui oleh Sodiq Pratomo,S.Si.,M.Si. Kabidlabfor Polda Jatim didapatkan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan
0375/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Apple model 12 warna biru dengan nomor imei 356733114436229 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa chat messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
0376/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Xiaomi model M2101K6G warna coklat dengan nomor imei 864496055281583 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa chat messages dan data facebook yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
0377/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Flashdisk merk Sandisk kapasitas 32 GB dengan S/N BM2111581004 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa data akun instagram, data facebook dan chat messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Anak Saksi mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa RIDA Als AMRULLAH Bin HANAPI tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan dan membenarkan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Anak Korban, Umur 15 tahun (disumpah), menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa keterangan Anak di dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar dan diberikan tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun;
Bahwa peristiwa penyebaran foto dan video saksi tanpa busana oleh Terdakwa dilakukan pada sekitar bulan Februari 2022;
Bahwa pemerasan menggunakan media elektronik Whatsaap/Instagram terhadap Anak saksi oleh Terdakwa dilakukan pada sekitar bulan Februari 2022 pada saat Anak berada di rumah Anak di Jalan Sangkurun RT 006 Rw 003 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awal mula Anak saksi mengenal Terdakwa pada sekitar awal tahun pada tanggal 04 Januari 2022 saat Terdakwa mengirimkan pesan/chat melalui media sosial instagram _p11/xima, kemudian setelah berkenalan dan berteman pada tanggal 14 Januari 2022 Terdakwa mengajak Anak untuk berpacaran dan sering berkomunikasi dengan menggunakan whatsaap;
Bahwa selama Anak berkomunikasi dan berpacaran dengan Terdakwa, Terdakwa hampir setiap hari meminta dan merayu Anak untuk mengirim foto ataupun video yang memperlihatkan bagian tubuh Anak, menyuruh buka baju;
Bahwa awalnya Anak tidak mau, namun setelah dirayu akhirnya Anak mengikuti keinginan Terdakwa dan mengirimkan foto/video yang memperlihatkan bagian tubuh Anak kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sering mengancam Anak untuk terus menerus mengirimkan foto/video tanpa busana dan apabila tidak mengikuti kemauan Terdakwa, Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto/video Anak tersebut;
Bahwa Terdakwa pun sering meminta uang kepada Anak dengan ancaman apabila tidak diberikan maka Terdakwa akan menyebarkan foto/video tanpa busana Anak tersebut, sehingga Anak pada akhirnya mengirimkan uang yang diminta oleh Terdakwa;
Bahwa adapun yang telah dikirimkan kepada Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan beberapa kali pengiriman. Yaitu pengiriman sejumlah : Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), berikutnya Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), berikutnya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang dilakukan secara transfer BRI Link ke akun dana dan ovo milik Terdakwa 085389609669 pada sekitar bulan Februari 2022,dan selebihnya Anak sudah tidak ingat lagi;
Bahwa selain uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang sudah dikirimkan tersebut, Terdakwa juga ada meminta uang kepada Anak sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan alasan akan pergi dan tidak akan mengganggu Anak lagi, namun Anak tidak memberikannya, sehingga Terdakwa pada akhirnya menyebarkan foto dan video Anak kepada teman Anak yaitu NABILA dan juga kepada keluarga Anak;
Bahwa Terdakwa adalah orang yang dihadirkan di persidangan merupakan orang yang melakukan pemerasan serta penyebaran foto/video yang memperlihatkan bagian tubuh Anak;
Bahwa akun media sosial dan juga foto/video yang diperlihatkan Penuntut Umum di persidangan merupakan benar alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan pengancaman serta penyebaran foto dan video Anak yang tidak menggunakan busana;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut, Anak mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan mengalami rasa malu terhadap teman teman Anak;
Bahwa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut adalah dari uang toko milik orang tua anak korban;
Bahwa Anak saat ini sudah tidak bersekolah lagi karena malu dan dikeluarkan pula dari sekolah;
Bahwa Anak membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi Anak tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi JIHAN BERIANA FEBRIANTI Als JIHAN Bin H. BACHRUL (disumpah), menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa peristiwa penyebaran foto / video tanpa busana anak korban (adik kandung saksi) oleh Terdakwa dilakukan pada sekitar bulan Februari 2022 dan pemerasan menggunakan media elektronik terhadap Anak Saksi oleh Terdakwa dilakukan pada sekitar bulan Februari 2022 pada saat Anak Saksi berada di rumah Anak Saksi di Jalan sangkurun RT 006 Rw 003 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berawal ketika saksi pada tanggal 02 April 2022 melihat Handphone milik Anak Saksi dan pada saat membuka isi chat/pesan pada instagram Anak Saksi, saksi membaca ada pesan yang dikirimkan oleh Terdakwa meminta foto dan video serta adanya pengancaman akan menyebarkan video Anak Saksi;
Bahwa saksi juga melihat adanya foto dan video Anak Saksi yang tidak senonoh dengan tanpa busana;
Bahwa saksi melihat adanya bukti transfer Anak Saksi kepada Terdakwa dengan nominal sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa saksi juga mengetahui tentang adanya pesan Terdakwa meminta uang kepada Anak Saksi sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan alasan akan pergi dan tidak akan mengganggu Anak Saksi lagi, namun Anak tidak memberikannya sehingga Terdakwa pada akhirnya menyebarkan foto dan video Anak kepada teman Anak yaitu NABILA, dan akun palsu Terdakwa yang seolah-olah itu akun Anak Saksi;
Bahwa Terdakwa adalah orang yang dihadirkan di persidangan merupakan orang yang melakukan pemerasan serta penyebaran foto/video Anak;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti, akun media sosial dan juga foto/video yang diperlihatkan Penuntut Umum dalam persidangan merupakan benar alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan pengancaman serta penyebaran foto dan video Anak yang tidak menggunakan busana;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Anak mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Anak Saksi mengalami rasa malu terhadap teman teman Anak;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi H. BACHRUL Als BAPAK SRI Bin H.ACHMAD (Alm) (disumpah), menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa peristiwa penyebaran foto/video tanpa busana anak kandung saksi tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada sekitar bulan Februari 2022 dan pemerasan menggunakan media elektronik terhadap Anak saksi tersebut oleh Terdakwa dilakukan pada sekitar bulan Februari 2022 pada saat Anak saksi berada di rumah saksi di Jalan sangkurun RTt 006 RW 003 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berawal pada tanggal 27 Februari 2022 Anak saksi tersebut bercerita sambil menangis kepada saksi tentang adanya foto dan video tanpa busana Anak saksi serta pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui bahwa foto dan video Anak saksi tersebut telah tersebar dari cerita saksi JIHAN yang merupakan kakak kandung Anak saksi, dan sudah tersebar ke teman-teman dari Anak saksi tersebut;
Bahwa orang yang dihadirkan di persidangan merupakan orang yang melakukan pemerasan serta penyebaran foto/video Anak;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti, akun media sosial dan juga foto/video yang diperlihatkan Penuntut Umum dalam persidangan merupakan benar alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan pengancaman serta pemerasan;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, saksi mengalami kerugian materil sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan saksi merasa malu dengan apa yang sudah dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi anak sehari-hari setelah selesai sekolah bekerja membantu menjaga toko emas milik saksi, dan uang yang digunakan oleh saksi anak adalah tentunya uang di toko milik saksi tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HJ. RUSDAH Als MAMA SRI Binti H. MASRAN (disumpah), menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa peristiwa penyebaran foto/video tanpa busana anak kandung saksi tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada sekitar bulan Februari 2022 dan pemerasan menggunakan media elektronik terhadap Anak saksi tersebut oleh Terdakwa dilakukan pada sekitar bulan Februari 2022 pada saat Anak saksi berada di rumah saksi di Jalan sangkurun RTt 006 RW 003 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berawal pada tanggal 27 Februari 2022 Anak saksi tersebut bercerita sambil menangis kepada saksi tentang adanya foto dan video tanpa busana Anak saksi serta pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui bahwa foto dan video Anak saksi tersebut telah tersebar dari cerita saksi JIHAN yang merupakan kakak kandung Anak saksi, dan sudah tersebar ke teman-teman dari Anak saksi tersebut;
Bahwa orang yang dihadirkan di persidangan merupakan orang yang melakukan pemerasan serta penyebaran foto/video Anak;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti, akun media sosial dan juga foto/video yang diperlihatkan Penuntut Umum dalam persidangan merupakan benar alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan pengancaman serta pemerasan;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, saksi mengalami kerugian materil sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan saksi merasa malu dengan apa yang sudah dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi anak sehari-hari setelah selesai sekolah bekerja membantu menjaga toko emas milik saksi, dan uang yang digunakan oleh saksi anak adalah tentunya uang di toko emas saksi tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli DENDEN IMADUDIN SOLEH, SH., MH., CLA Bin. OHAN SEHABUDIN (disumpah), menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa Ahli adalah adalah PNS yang bekerja pada Kementerian Kominfo yang memiliki keahlian dibidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa Ahli memiliki pengalaman memberikan pendapat sebagai Ahli dalam perkara terkait isi buku Jokowi Undercover yang ditangani oleh Bareskrim Polri pada Tahun 2017 dan perkara SARACEN pada Tahun 2018;
Bahwa Ahli memiliki kualifikasi pendidikan dibidang ilmu hukum khususnya dibidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa Ahli memberikan keterangan atas penunjukan dan penugasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 96/DJAI.1/KP.01.06/05/2022 dan surat Kapolres Gunung Mas Kalteng Nomor : B/163/IV/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 27 April 2022 perihal permintaan keterangan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa Ahli menerangkan pengertian media sosial adalah sarana elektronik yang digunakan untuk berinteraksi secara online. Facebook dan instagram merupakan salah satu aplikasi media sosial yang dapat digunakan untuk berbagi pesan baik teks, gambar dan juga video baik secara private maupun public;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah penyebarluasan informasi ekeltronik dan/atau dokumen elektronik melalui atau dengan sistem elektronik, penyebarluasan dapat berupa mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik ke tempat atau pihak lain melalui sistem elektronik., mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dari satu pihak atau tempat ke satu pihak atau tempat lain, misal mengirimkan SMS dari satu nomor handphone ke satu nomor handphone lain sedangkan membuat dapat diaksesnya adalah membuat informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara memberi link/hyperlink yaitu tautan atau referensi yang dapat digunakan oleh pengguna internet untuk mengakses lokasi atau dokumen tertentu maupun memberikan kode akses;
Bahwa Ahli menerangkan muatan yang mengandung kesusilaan dalam arti sempit memuat ketelanjangan;
Bahwa Ahli menerangkan dalam perkara ini Ahli berpendapat ada ancaman atau upaya pemerasan yang dilakukan oleh Terdakwa dan juga ada tindakan untuk mentransmisikan suatu muatan mengandung kesusilaan;
Bahwa Ahli menerangkan dalam konteks perkara ini apabila ada suatu tindakan ancaman dalam hal kerugian sudah dikirimkan maka masuk unsur sebagaimana dalam Pasal 27 Ayat (4) dan apabila belum adanya uang yang dikirimkan masuk kedalam Pasal 27 Ayat (1) dan dalam perkara ini sudah masuk keduanya. Perbuatan Terdakwa yang mengirimkan foto/video bermuatan kesusilaan memenuhi unsur Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 dan perbuatanTerdakwa yang melakukan ancaman sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban memenuhi unsur Pasal 27 Ayat 4 UU No. 11 Tahun 2008;
Bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya, namun membenarkan adanya permintaan uang bila tidak foto/video tersebut akan disebarkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula disita barang bukti yaitu :
1 (satu) akun media sosial Gmail dengan nama akun [email protected];
1 (satu) akun media sosial Facebook dengan nama akun Amrullah Carolind dengan URL akun https://www.facebook.com/amrullah.doubble;
1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @iya_aammm3 dengan link url https://www.instagram.com/iya_aammm3/;
1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @Anak Saksi_p11 dengan link url https://www.instagram.com/Anak Saksi_p11/-;
1 (satu) buah BPKB dengan No : K-08219600 an. LABIANTO;
1 (satu) unit Kendaraan Bermotor dengan No. Pol. DA 6945 UU, Merk Honda Model Scooter, Warna Krem Coklat, No. Rangka : MH1JFG111DK140548, No. Mesin : JFG1E1139111;
1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro berwarna ros gold dengan Imei 1 : 864496055281583, Imei 2 : 864496055281591, beserta 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 085389609669;
1 (satu) buah baju kaos berwarna putih bertuliskan TORSTEIN Ride dengan merk TORSTEIN;
1 (satu) lembar bukti transfer mandiri senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jenis transaksi Top Up DANA, NOMOR TUJUAN 085389609669;
1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, nomor model MGCE3ZA/A, nomor seri G6TDQ1H0D5R, IMEI 35 673311 443622 9, MEID 35673311443622, beserta simcard dengan nomor 0821-5185-9605, dengan warna Handphone Biru Gelap;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula dibacakan bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. 3778/FKF/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Joko Siswanto,M.T., Agus Santosa,S.T., dan Setyadi Ari Murtopo,S.H. serta diketahui oleh Sodiq Pratomo,S.Si.,M.Si. Kabidlabfor Polda Jatim didapatkan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan;
0375/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Apple model 12 warna biru dengan nomor imei 356733114436229 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa chat messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti;
0376/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Xiaomi model M2101K6G warna coklat dengan nomor imei 864496055281583 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa chat messages dan data facebook yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti;
0377/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Flashdisk merk Sandisk kapasitas 32 GB dengan S/N BM2111581004 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa data akun instagram, data facebook dan chat messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti;
Salinan kutipan akta kelahiran Nomor 6210-LT-06022018-0044 tanggal 26 September 2018 yang ditandatangani oleh Barthel,SE.MSi. menerangkam bahwa di Gunung Mas pada tanggal 11 Februari 2007 telah lahir ANAK SAKSI , anak ketiga perempuan dari Ayah Bachrul dan Ibu Rusdah;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa peristiwa penyebaran foto dan video saksi korban tanpa busana oleh Terdakwa dilakukan pada sekitar bulan Februari 2022 dan pemerasan menggunakan media elektronik Instagram/Whatsaap terhadap Anak (saksi korban) oleh Terdakwa dilakukan pada sekitar bulan Februari 2022 pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa dan Anak korban berada di rumah Anak di Jalan sangkurun RTt 006, Rw 003, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa berawal dari Terdakwa mengenal Anak korban pada tanggal 04 Januari 2022 saat Terdakwa mengirimkan pesan/chat melalui media sosial instagram Anak Saksi_p11/Anak Saksixima, kemudian setelah berkenalan dan berteman pada tanggal 14 Januari 2022 Terdakwa mengajak Anak untuk berpacaran dan sering berkomunikasi dengan menggunakan whatsaap;
Bahwa selama Terdakwa berkomunikasi dan berpacaran dengan Anak korban, Terdakwa meminta dan merayu Anak untuk mengirim foto ataupun video yang memperlihatkan bagian tubuh Anak, serta menyuruh Anak buka baju;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sering mengancam Anak untuk terus menerus mengirimkan foto/video tanpa busana dan apabila tidak mengikuti kemauan Terdakwa, Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto/video Anak korban tanpa busana tersebut;
Bahwa Terdakwa sering meminta uang kepada Anak dengan ancaman apabila tidak diberikan maka Terdakwa akan menyebarkan foto/video tanpa busana Anak korban. Sehingga Anak korban pada akhirnya mengirimkan uang yang diminta oleh Terdakwa. Adapun yang telah dikirimkan kepada Terdakwa totalnya sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan beberapa pengiriman;
Bahwa ada pengiriman sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), yang dilakukan secara transfer ke akun dana dan ovo milik Terdakwa 085389609669 pada sekitar bulan Februari 2022;
Bahwa selain uang sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang sudah dikirimkan, Terdakwa juga ada meminta uang sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan alasan akan pergi dan tidak akan mengganggu Anak korban lagi, namun Anak korban tidak memberikannya sehingga Terdakwa pada akhirnya menyebarkan foto dan video Anak korban tanpa busana tersebut kepada teman dari Anak Saksi dengan menggunakan akun Instagram nama anak korban yang seolah-olah itu akun dari anak korban yang sebenarnya Terdakwa sendiri yang membuatnya dan mengupload foto/video tanpa busana anak korban;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti, akun media sosial dan juga foto/video yang diperlihatkan Penuntut Umum dalam persidangan merupakan benar alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan pengancaman serta penyebaran foto dan video Anak yang tidak menggunakan busana;
Bahwa sebagian uang yang didapatkan dari Anak korban ANAK SAKSI Terdakwa belikan sepeda motor scoopy yang dilakukan penyitaan, sebagiannya lagi dugunakan untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini harus lah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, lampiran surat-surat serta barang bukti dalam perkara ini yang saling bersesuaian, maka dapat lah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa peristiwa penyebaran foto dan video saksi anak korban usia 15 tahun tanpa busana oleh Terdakwa dilakukan pada sekitar bulan Februari 2022 dan pemerasan menggunakan media elektronik Instagram/Whatsaap terhadap Anak (saksi korban) oleh Terdakwa dilakukan pada sekitar bulan Februari 2022 pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa dan Anak korban berada di rumah Anak di Jalan sangkurun RTt 006, Rw 003, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa dari bukti surat Kutifan Akta Kelahiran anak saksi korban berusia 15 tahun dilahirkan pada tanggal 11 Februari 2007, anak ketiga dari pasangan suami istri Ayah Bachrul dan Ibu Rusdah;
Bahwa berawal dari Terdakwa mengenal Anak korban pada tanggal 04 Januari 2022 saat Terdakwa mengirimkan pesan/chat melalui media sosial instagram Anak Saksi_p11/Anak Saksixima, kemudian setelah berkenalan dan berteman pada tanggal 14 Januari 2022 Terdakwa mengajak Anak untuk berpacaran dan sering berkomunikasi dengan menggunakan whatsaap;
Bahwa selama Terdakwa berkomunikasi dan berpacaran dengan Anak korban, Terdakwa meminta dan merayu Anak untuk mengirim foto ataupun video yang memperlihatkan bagian tubuh Anak, serta menyuruh Anak buka baju;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sering mengancam Anak untuk terus menerus mengirimkan foto/video tanpa busana dan apabila tidak mengikuti kemauan Terdakwa, Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto/video Anak korban tanpa busana tersebut;
Bahwa Terdakwa sering meminta uang kepada Anak dengan ancaman apabila tidak diberikan maka Terdakwa akan menyebarkan foto/video tanpa busana Anak korban. Sehingga Anak korban pada akhirnya mengirimkan uang yang diminta oleh Terdakwa. Adapun yang telah dikirimkan kepada Terdakwa totalnya sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan beberapa pengiriman;
Bahwa ada pengiriman sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), yang dilakukan secara transfer ke akun dana dan ovo milik Terdakwa 085389609669 pada sekitar bulan Februari 2022, dan beberapa kali namun anak korban lupa akan tetapi total yang sudah dikirim ke Terdakwa sejumlH Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa selain uang sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang sudah dikirimkan, Terdakwa juga ada meminta uang sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan alasan akan pergi dan tidak akan mengganggu Anak korban lagi, namun Anak korban tidak memberikannya sehingga Terdakwa pada akhirnya menyebarkan foto dan video Anak korban tanpa busana tersebut kepada teman dari Anak Saksi dengan menggunakan akun Instagram nama anak korban yang seolah-olah itu akun dari anak korban yang sebenarnya Terdakwa sendiri yang membuatnya dan mengupload foto/video tanpa busana anak korban;
Bahwa dari bukti surat Data Message Inbox Akun Instagram Anak Saksi_P11 (akun yang dibuat oleh Terdakwa) dan Akun Anak Saksixima (anak korban) diketahui Terdakwa ada meminta dikirimkan foto/video tanpa busana anak korban dan meminta sejumlah uang kepada anak korban;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti, akun media sosial dan juga foto/video yang diperlihatkan Penuntut Umum dalam persidangan merupakan benar alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan pengancaman serta penyebaran foto dan video Anak yang tidak menggunakan busana;
Bahwa uang yang diberikan anak korban kepada Terdakwa sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) adalah uang yang diambil dari uang toko milik ayah anak korban;
Bahwa sebagian uang yang didapatkan dari Anak korban ANAK SAKSI Terdakwa belikan sepeda motor scoopy yang dilakukan penyitaan, sebagiannya lagi dugunakan untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa telah pula disita barang bukti yaitu : 1 (satu) akun media sosial Gmail dengan nama akun [email protected]; 1 (satu) akun media sosial Facebook dengan nama akun Amrullah Carolind dengan URL akun https://www.facebook.com/amrullah.doubble; 1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @iya_aammm3 dengan link url https://www.instagram.com/iya_aammm3/; 1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @Anak Saksi_p11 dengan link url https://www.instagram.com/Anak Saksi_p11/-; Disita dari Terdakwa RIDA Als AMRULLAH Bin HANAFI sebagaimana Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor : 72/Pen.Pid/2022 PN Kkn tanggal 09 Mei 2022; 1 (satu) buah BPKB dengan No : K-08219600 an. LABIANTO; 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor dengan No. Pol. DA 6945 UU, Merk Honda Model Scooter, Warna Krem Coklat, No. Rangka : MH1JFG111DK140548, No. Mesin : JFG1E1139111; 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro berwarna ros gold dengan Imei 1 : 864496055281583, Imei 2 : 864496055281591, beserta 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 085389609669; 1 (satu) buah baju kaos berwarna putih bertuliskan TORSTEIN Ride dengan merk TORSTEIN; 1 (satu) lembar bukti transfer mandiri senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jenis transaksi Top Up DANA, NOMOR TUJUAN 085389609669; Disita dari Terdakwa RIDA Als AMRULLAH Bin HANAFI sebagaimana Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor : 73/Pen.Pid/2022 PN Kkn tanggal 09 Mei 2022; 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, nomor model MGCE3ZA/A, nomor seri G6TDQ1H0D5R, IMEI 35 673311 443622 9, MEID 35673311443622, beserta simcard dengan nomor 0821-5185-9605, dengan warna Handphone Biru Gelap; Disita dari Anak Saksi sebagaimana Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor : 74/Pen.Pid/2022 PN Kkn tanggal 09 Mei 2022;
Bahwa dari bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. 3778/FKF/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Joko Siswanto,M.T., Agus Santosa,S.T., dan Setyadi Ari Murtopo,S.H. serta diketahui oleh Sodiq Pratomo,S.Si.,M.Si. Kabidlabfor Polda Jatim didapatkan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan : 0375/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Apple model 12 warna biru dengan nomor imei 356733114436229 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa chat messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti; 0376/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Xiaomi model M2101K6G warna coklat dengan nomor imei 864496055281583 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa chat messages dan data facebook yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti; 0377/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Flashdisk merk Sandisk kapasitas 32 GB dengan S/N BM2111581004 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa data akun instagram, data facebook dan chat messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan orang tersebut harus lah memenuhi seluruh unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, Yaitu : dakwaan Kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan dakwaan Kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan kumulatif tersebut Majelis akan membuktikan dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum tersebut, dakwaan kesatu yaitu : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang adalah menunjuk kepada subjek hukum manusia dalam hal ini terdakwa RIDA Als. AMRULLAH Bin. HANAPI yang sewaktu ditanya identitasnya sebagaimana tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa membenarkannya. Oleh karenanya unsur pertama setiap orang telah terpenuhi;
2. Unsur dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terhadap anak;
Menyimpan bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif. Artinya, jika salah satunya terbukti maka terbukti pula lah ketentuan unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yaitu secara sempit diartikan memuat ketelanjangan, hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Ahli dalam persidangan. Kemudian melanggar kesusilaan juga dapat diartikan sebagai suatu hal yang melanggar kaidah kesopanan di masyarakat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “tanpa hak” dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan atau dengan cara melawan hak orang lain atau tanpa adanya persetujuan atas orang yang berhak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah penyebarluasan informasi ekeltronik dan/atau dokumen elektronik melalui atau dengan sistem elektronik, penyebarluasan dapat berupa mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik ke tempat atau pihak lain melalui sistem elektronik., mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dari satu pihak atau tempat ke satu pihak atau tempat lain, misal mengirimkan SMS dari satu nomor handphone ke satu nomor handphone lain sedangkan membuat dapat diaksesnya adalah membuat informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara memberi link/hyperlink yaitu tautan atau referensi yang dapat digunakan oleh pengguna internet untuk mengakses lokasi atau dokumen tertentu maupun memberikan kode akses, hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Ahli dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa
peristiwa penyebaran foto dan video saksi anak korban usia 15 tahun tanpa busana oleh Terdakwa dilakukan pada sekitar bulan Februari 2022 dan pemerasan menggunakan media elektronik Instagram/Whatsaap terhadap Anak (saksi korban) oleh Terdakwa dilakukan pada sekitar bulan Februari 2022 pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa dan Anak korban berada di rumah Anak di Jalan sangkurun RTt 006, Rw 003, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa
dari bukti surat Kutifan Akta Kelahiran anak saksi korban berusia 15 tahun dilahirkan pada tanggal 11 Februari 2007, anak ketiga dari pasangan suami istri Ayah Bachrul dan Ibu Rusdah;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa berawal dari Terdakwa mengenal Anak korban pada tanggal 04 Januari 2022 saat Terdakwa mengirimkan pesan/chat melalui media sosial instagram Anak Saksi_p11/Anak Saksixima, kemudian setelah berkenalan dan berteman pada tanggal 14 Januari 2022 Terdakwa mengajak Anak untuk berpacaran dan sering berkomunikasi dengan menggunakan whatsaap;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa selama Terdakwa berkomunikasi dan berpacaran dengan Anak korban, Terdakwa meminta dan merayu Anak untuk mengirim foto ataupun video yang memperlihatkan bagian tubuh Anak, serta menyuruh Anak buka baju;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa selanjutnya Terdakwa sering mengancam Anak untuk terus menerus mengirimkan foto/video tanpa busana dan apabila tidak mengikuti kemauan Terdakwa, Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto/video Anak korban tanpa busana tersebut, dan bahwa Terdakwa sering meminta uang kepada Anak dengan ancaman apabila tidak diberikan maka Terdakwa akan menyebarkan foto/video tanpa busana Anak korban. Sehingga Anak korban pada akhirnya mengirimkan uang yang diminta oleh Terdakwa. Adapun yang telah dikirimkan kepada Terdakwa totalnya sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan beberapa pengiriman;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa ada pengiriman sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang dilakukan secara transfer ke akun dana dan ovo milik Terdakwa 085389609669 pada sekitar bulan Februari 2022, dan beberapa kali namun anak korban lupa akan tetapi total yang sudah dikirim ke Terdakwa sejumlH Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa selain uang sebanyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang sudah dikirimkan, Terdakwa juga ada meminta uang sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan alasan akan pergi dan tidak akan mengganggu Anak korban lagi, namun Anak korban tidak memberikannya sehingga Terdakwa pada akhirnya menyebarkan foto dan video Anak korban tanpa busana tersebut kepada teman dari Anak Saksi dengan menggunakan akun Instagram nama anak korban yang seolah-olah itu akun dari anak korban yang sebenarnya Terdakwa sendiri yang membuatnya dan mengupload foto/video tanpa busana anak korban;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa dari bukti surat data Message Inbox Akun Instagram Anak Saksi_P11 (akun yang dibuat oleh Terdakwa) dan Akun Anak Saksixima (anak korban) diketahui Terdakwa ada meminta dikirimkan foto/video tanpa busana anak korban dan meminta sejumlah uang kepada anak korban, bahwa Terdakwa pun membenarkan barang bukti, akun media sosial dan juga foto/video yang diperlihatkan di Persidangan merupakan benar alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan pengancaman serta penyebaran foto dan video Anak yang tidak menggunakan busana, dan bahwa sebagian uang yang didapatkan dari Anak korban ANAK SAKSI tersebut, Terdakwa belikan sepeda motor scoopy yang dilakukan penyitaan, sebagiannya lagi dugunakan untuk keperluan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa telah pula disita barang bukti yaitu : 1 (satu) akun media sosial Gmail dengan nama akun [email protected]; 1 (satu) akun media sosial Facebook dengan nama akun Amrullah Carolind dengan URL akun https://www.facebook.com/amrullah.doubble;1(satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @iya_aammm3 dengan link url https://www.instagram.com/iya_aammm3/; 1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @Anak Saksi_p11 dengan link url https://www.instagram.com/Anak Saksi_p11/-; 1 (satu) buah BPKB dengan No : K-08219600 an. LABIANTO; 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor dengan No. Pol. DA 6945 UU, Merk Honda Model Scooter, Warna Krem Coklat, No. Rangka : MH1JFG111DK140548, No. Mesin : JFG1E1139111; 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro berwarna ros gold dengan Imei 1 : 864496055281583, Imei 2 : 864496055281591, beserta 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 085389609669; 1 (satu) buah baju kaos berwarna putih bertuliskan TORSTEIN Ride dengan merk TORSTEIN; 1 (satu) lembar bukti transfer mandiri senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jenis transaksi Top Up DANA, NOMOR TUJUAN 085389609669; 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, nomor model MGCE3ZA/A, nomor seri G6TDQ1H0D5R, IMEI 35 673311 443622 9, MEID 35673311443622, beserta simcard dengan nomor 0821-5185-9605, dengan warna Handphone Biru Gelap;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa dari bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. 3778/FKF/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Joko Siswanto,M.T., Agus Santosa,S.T., dan Setyadi Ari Murtopo,S.H. serta diketahui oleh Sodiq Pratomo,S.Si.,M.Si. Kabidlabfor Polda Jatim didapatkan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan : 0375/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Apple model 12 warna biru dengan nomor imei 356733114436229 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa chat messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti; 0376/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Xiaomi model M2101K6G warna coklat dengan nomor imei 864496055281583 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa chat messages dan data facebook yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti; 0377/2022/FKF terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Flashdisk merk Sandisk kapasitas 32 GB dengan S/N BM2111581004 adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa data akun instagram, data facebook dan chat messages yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti; dan Salinan kutipan akta kelahiran Nomor 6210-LT-06022018-0044 tanggal 26 September 2018 yang ditandatangani oleh Barthel,SE.MSi. menerangkam bahwa di Gunung Mas pada tanggal 11 Februari 2007 telah lahir ANAK SAKSI , anak ketiga perempuan dari Ayah Bachrul dan Ibu Rusdah yang berusia 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut ditambah dengan keyakinan Majelis Hakim, maka terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi elektronik anak korban tanpa busana. Dengan demikian, maka Unsur dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terhadap anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pada dakwaan Kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa harus lah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua Penuntut Umum, yaitu : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan diatas, dan untuk menghindari pertimbangan yang berulang-ulang, maka pertimbangan unsur setiap orang diatas tersebut diambil alih pada pertimbangan unsur ini. Oleh karenanya unsur pertama setiap orang telah terpenuhi;
2. Unsur Dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4);
Menyimpan bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif. Artinya, jika salah satunya terbukti maka terbukti pula lah ketentuan unsur ini;
Menimbang, bahwa pada pertimbangan unsur dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terhadap anak telah Majelis Hakim pertimbangkan diatas, dan untuk menghindari pertimbangan yang berulang-ulang, maka pertimbangan pada unsur ini diambil alih pada pertimbangan unsur ini oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat diketahui bahwa Terdakwa juga sering meminta uang kepada Anak dengan ancaman apabila tidak diberikan maka Terdakwa akan menyebarkan foto/video tanpa busana Anak korban sehingga Anak korban pada akhirnya mengirimkan uang yang diminta oleh Terdakwa. Adapun yang telah dikirimkan oleh Anak korban kepada Terdakwa sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan beberapa pengiriman, yaitu : pengiriman Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang dilakukan secara transfer ke akun dana dan ovo milik Terdakwa 085389609669 pada sekitar bulan Februari 2022, dan beberapa kali namun anak korban lupa akan tetapi total yang sudah dikirim ke Terdakwa sejumlH Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa selain uang sebanyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang sudah dikirimkan, Terdakwa juga ada meminta uang sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan alasan akan pergi dan tidak akan mengganggu Anak korban lagi, namun Anak tidak memberikannya sehingga Terdakwa pada akhirnya menyebarkan foto dan video Anak kepada teman dari Anak Saksi dan juga kepada keluarga Anak korban;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa barang bukti, akun media sosial dan juga foto/video yang diperlihatkan di persidangan merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan pengancaman serta penyebaran foto dan video Anak korban yang tidak menggunakan busana;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa uang yang didapatkan dari Anak korban tersebut Terdakwa belikan sepeda motor scoopy yang telah disita dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Anak korban mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa dari bukti surat data Message Inbox Akun Instagram Anak Saksi_P11 (akun yang dibuat oleh Terdakwa) dan Akun Anak Saksixima (anak korban) diketahui Terdakwa ada meminta dikirimkan foto/video tanpa busana anak korban dan meminta sejumlah uang kepada anak korban, bahwa Terdakwa pun membenarkan barang bukti, akun media sosial dan juga foto/video yang diperlihatkan di Persidangan merupakan benar alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan pengancaman serta penyebaran foto dan video Anak yang tidak menggunakan busana, dan bahwa sebagian uang yang didapatkan dari Anak korban tersebut, Terdakwa belikan sepeda motor scoopy yang dilakukan penyitaan, sebagiannya lagi dugunakan untuk keperluan sehari-hari;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengirimkan pesan kepada Anak korban berisi ancaman akan disebarkannya foto/video anak korban korban tanpa busana apabila tidak dikirimkan uang serta dalam perkara ini sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa telah menyebarkan foto atau video anak korban tanpa busana. Sehingga Majelis Hakim berpandangan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan mengancam dan bahkan telah menyebarkannya foto atau video anak korban tanpa busana. Sehingga sudah dapat dikategorikan Dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut ditambah dengan keyakinan Majelis Hakim, maka Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan foto atau video anak korban tanpa busana dan meminta uang imbalan agar foto atau video anak korban tanpa tanpa busana tersebut tidak disebarkan oleh Terdakwa. Dengan demikian, maka unsur Dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pada dakwaan Kedua telah terpenuhi, maka Terdakwa harus lah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pada dakwaan kumulatif yaitu dakwaan kesatu dan dakwaan kedua telah terpenuhi, maka Terdakwa harus lah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana penjara dan pidana denda sebagaimana ancaman dalam ketentuan dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tentunya telah pula mempertimbangkan dari segi rasa keadilan dengan memperhatikan Causa Delicti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perlindungan anak;
Perbuatan terdakwa telah membuat anak korban malu dan trauma psikis;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami kerugian sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa melanggar nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di Persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang masih harus dijalani oleh Terdakwa, maka perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) akun media sosial Gmail dengan nama akun [email protected];
1 (satu) akun media sosial Facebook dengan nama akun Amrullah Carolind dengan URL akun https://www.facebook.com/amrullah.doubble;
1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @iya_aammm3 dengan link url https://www.instagram.com/iya_aammm3/;
1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @Anak Saksi_p11 dengan link url https://www.instagram.com/Anak Saksi_p11/-;
1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro berwarna ros gold dengan Imei 1 : 864496055281583, Imei 2 : 864496055281591, beserta 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 085389609669;
1 (satu) buah baju kaos berwarna putih bertuliskan TORSTEIN Ride dengan merk TORSTEIN;
1 (satu) lembar bukti transfer mandiri senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jenis transaksi Top Up DANA, NOMOR TUJUAN 085389609669; maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; dan
1 (satu) buah BPKB dengan No : K-08219600 an. LABIANTO;
1 (satu) unit Kendaraan Bermotor dengan No. Pol. DA 6945 UU, Merk Honda Model Scooter, Warna Krem Coklat, No. Rangka : MH1JFG111DK140548, No. Mesin : JFG1E1139111;
1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, nomor model MGCE3ZA/A, nomor seri G6TDQ1H0D5R, IMEI 35 673311 443622 9, MEID 35673311443622, beserta simcard dengan nomor 0821-5185-9605, dengan warna Handphone Biru Gelap; maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu anak korban melalui orang tua anak korban Sdr. H. Bachrul Als. Bapak Sri Bin. H. Achmadi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 45 ayat (1), ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (1), ayat (4) Jo. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa RIDA Als. AMRULLAH Bin. HANAPI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja secara tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan melakukan pemerasan serta pengancaman terhadap anak” sebagaimana dakwaan kumulatif;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) akun media sosial Gmail dengan nama akun [email protected];
1 (satu) akun media sosial Facebook dengan nama akun Amrullah Carolind dengan URL akun https://www.facebook.com/amrullah.doubble;
1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @iya_aammm3 dengan link url https://www.instagram.com/iya_aammm3/;
1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama akun @Anak Saksi_p11 dengan link url https://www.instagram.com/Anak Saksi_p11/-;
1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro berwarna ros gold dengan Imei 1 : 864496055281583, Imei 2 : 864496055281591, beserta 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 085389609669;
1 (satu) buah baju kaos berwarna putih bertuliskan TORSTEIN Ride dengan merk TORSTEIN;
1 (satu) lembar bukti transfer mandiri senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jenis transaksi Top Up DANA, NOMOR TUJUAN 085389609669;
Dimusnahkan; dan
1 (satu) buah BPKB dengan No : K-08219600 an. LABIANTO;
1 (satu) unit Kendaraan Bermotor dengan No. Pol. DA 6945 UU, Merk Honda Model Scooter, Warna Krem Coklat, No. Rangka : MH1JFG111DK140548, No. Mesin : JFG1E1139111;
1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, nomor model MGCE3ZA/A, nomor seri G6TDQ1H0D5R, IMEI 35 673311 443622 9, MEID 35673311443622, beserta simcard dengan nomor 0821-5185-9605, dengan warna Handphone Biru Gelap;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada anak korban melalui orang tua anak korban Sdr. H. Bachrul Als. Bapak Sri Bin. H. Achmadi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kurun pada hari Senin, tanggal 19 September 2022 oleh kami Bukti Firmansyah, SH., MH., sebagai Hakim Ketua R. Guntar A. Sudjata, SH., MH., dan Fransiskus Sinurat, SH., Masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Kuncoro Tatwo Pratisto, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kurun, dihadiri oleh Rini Wahidah, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
R. Guntar A. Sudjata, SH., MH. Bukti Firmansyah, SH., MH.
Fransiskus Sinurat, SH.
Panitera Pengganti
Kuncoro Tatwo Pratisto, SH.