1675/Pid.Sus/2019/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1675/Pid.Sus/2019/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: LUSIA PANGALINAN, SH Terdakwa: HARIANTO SIRAJUDDIN ALIAS ANTO
Menyatakan Terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara bersama-sama” ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO selama 1 (satu) tahun dan 5(lima) dan Denda sejumlah Rp 20.000.000; (dua puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara.; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 unit HP Merek Vivo1610 1 Eksemplar dokumen csreenshots ttg Penghinaan dan Pencemaran nama baik. 1 (satu) eksamplar screenshots chating. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 1675/Pid.Sus/2019/PN Mks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Harianto Sirajuddin Alias Anto;
Tempat lahir : Sungguminasa;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 16 Januari 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : BTN Graha Kalegowa Blok B2 No. 20 Kab. Gowa NIK KTP: 7306011601790002, HpJl. C. Wasih Asmat Barat Bek. No. 1 Rt/Rw 002/003 Kel. Pa`batang Kec. Mamajang Kota Makassar/ Taramatekkeng Kab. Luwu Prov. Sulsel.;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 02 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2019;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 22 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2019;
Penuntut sejak tanggal 28 November 2019 sampai dengan tanggal 17 Desember 2019;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Desember 2019 sampai dengan tanggal 08 Januari 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 09 Januari 2020 sampai dengan tanggal 08 Maret 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ruslan, S.H, M.Si Dk Advokat yang berkantor pada kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) beralamat Di Ruko Borong Bisnis Center C-13 Jl. Ujung Bori Makassar berdasarkan surat kuasa yang telah didaftar di Kepaniteran Pengadilan Negeri Makassar No 37/PID/2020/KB tertanggal 22 Januari 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1675/Pid.Sus/2019/PN Mks. tentang penunujukan Majelis Hakim ;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 1675/Pid.Sus/2019/PN Mks tentang penetapan hari sidang ;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronika dan / atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan juga memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam Pasal 27 ayat (1) , (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (dakwaan kesatu).;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Denda : Rp 20.000.000; (dua puluh juta) subsidaer 3 (tiga) bulan penjara.
3. Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 unit HP Merek Vivo1610
1 Eksemplar dokumen csreenshots ttg Penghinaan dan Pencenrana nam baik.
1 (satu) eksamplar screenshots chating.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terpidana HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO dibebani ongkos perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara tertulis dipersidangan,;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO pada hari Hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 , bertempat di Jl. Tidung 8 Stp 10 No. 195 Mapala Kec. Rappocini Kota Makassar atau di Kalegowa Kab. Gowa atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (tempat terdakwa ditahan dan semua saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Makassar) maka Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi , penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi korban TUTI HAERATI berada di rumahnya di Tidung 8 Stp 10 saksi mengetahui kalau ada akun Facebook menggunakan identitas saksi yang disampaikan oleh adik ipar saksi Pr. Rodita Hayati dengan nama TOti Herati dan foto-foto yng ada dalam akun tersebut benar foto-foto Vulgar saksi TUTI HAERATI yang serta akun tersebut juga mengupload kalimat yang mempermalukan saksi.
Saksi mengetahui perbuatan dengan cara membuat akun dengan mengunakan identitas saksi lalu memposting foto vulgar saksi berawal saksi korban TUTI HAERATI berhubungan melalui telepon dengan seseorang yang mengaku bernama IRWAN ADE sekitar dua tahun, dimana IRWAN ADE mengaku sebagai dosen dari Jogjakarta yang kuliah di Belanda karena diselingkuhi oleh istrinya.Saksi korban TUTI HAERATI mulai merasa curiga karena terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO yang menyamar sebgai IRWAN ADE mulai bertingkah aneh dengan cara meminta saksi korban TUTI HAERATI untuk berfoto bersama dengan adik iparnya (terdakwa HARIANTO ) tidak lama seteleh ditelepon oleh ADE IRAWAN datang terdakwa HARIANTO dan menyampaikan bahwa terdakwa HARIANTO diminta ADE IRAWAN berfoto bersama lalu saksi TUTI HAERATI bertanya dari mana mengetahui nomor Hp ADE IRAWAN dan dijawab kalau ADE IRAWAN yang menghubungi terdakwa HARIANTO. Beberapa hari kemudian datang lagi terdakwa menemui saksi korban TUTI HAERAWATI dan menyuruh saksi TUTI untuk berfoto bersama apabila tidak berfito maka terdakwa HARINTO akan dipukul oleh Bodyguard IRWAN ADE. Beberapa hari kemudian IRWAN ADE menelpon dan menyuruh agar saksi TUTI HAERAWATI berfoto dengan adik iparnya yakni terdakwa dengan memegang alat vitalnya sampai keluar onani beberapa menit terdakwa langsung datang dan menyampaikan kalau dihubungi oleh IRWAN ADE namun saksi TUTI tidak mau menuruti permintaan IRWAN ADE dan menyuruh terdakwa HARIANTO untuk mtidak menuruti keinginan IRWAN ADE dan menyuruh terdakwa menganti nomor HPnya namun terdakwa menolak karena nomor tersebut terdaftar di Grapari setelah itu terdakwa pulang.Saksi korban TUTI mulai curiga lalu meminta temannya yang ada di GRAPARI Telkomsel Petarani untuk melacak nomor tersebut dari pelacakan diperoleh info bahwa no Hp tersebut bukan di Belanda namun ada di sekitar Pallangan Kab. Gowa, untuk memastikan kecurigaan saksi TUTI membeli nomor baru lalu menghubungi nomor ADE IRAWAN dan saat diangkat mendengar suara HARIANTO saksi TUTI langsung mengatakan Kamu ANTO dan ia bilang Iya kak lalu ditanya selama ini kamu yang jadi IRWAN ADE namun telponnya langsung ditutup, setelah ketahuan kalakuannya dan sakit hati lalu terdakwa meneror saksi TUTI sampai kirim surat danmembuat Akun Facebook atas nama saksi TUTI seakan-akan akun tersebut milik saksi TUTI dan membuat status tidak wajar sekaligus mengirim melalui Massengeer ke teman-teman SMA saksi TUTI termasuk saksi NIRWANA SYAM, S.Pd dan saksi Hj. ANGGRENI , S. Pd, M. MPD bahkan terdakwa mengirim Video-video Vulgar saksi TUTI.
Bahwa benar dulu sektar tahun 2013 saksi TUTI pernah minta tolong dibuatkan Akun Faceebook oleh Terdakwa IRWAN ADE sebelum kejadian pacaran dan saksi TUTI gunakan akun tersebut hanya sekitar 1 tahun antara tahun 2013 sampai 2014 jadi akun yang pernah dibuatkan terdakwa HARIANTO untuk saksi TUTI digunakan kembali oleh terdakwa dengan memakai identitas saksi TUTI dan menganti nama akun dari TUTI menjadi TOti haerati tanpa sepengetahuan saksi TUTI lalu terdakwa memposting foto vulgar saksi TUTi dan kalimat-kalimat hinaan. Akibat perbuatan terdakwa saksi TUTI merasa sangat malu dengan teman-temannya dan juga keluargannya.Terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan manipulasi , penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sehingga membuatsaksi korban TUTI merasakan malu.
Perbuatan terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO pada hari Hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 , bertempat diTidung 8 Stp 10 No. 195 Mappala Kec. Rappocini Makassar atau di Kalegowa Kab. Gowa atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (tempat terdakwa ditahan dan semua saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Makassar) maka Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronika dan / atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Saksi korban TUTI HAERATI saat berada di rumahnya di Tidung 8 Stp 10 mendapat informasi dari adik iparnya yakni saksi Pr. Rodita Hayati yang menyampaikan bahwa ada nama akun di Facebook TOti Herati dan mencantumkan foto-foto Vulgar saksi TUTI HAERATI yang serta akun tersebut juga mengupload kalimat yang mempermalukan .
Saksi mengetahui perbuatan dengan cara membuat akun dengan mengunakan identitas saksi lalu memposting foto vulgar saksi berawal saksi korban TUTI HAERATI berhubungan melalui telepon dengan seseorang yang mengaku bernama IRWAN ADE sekitar dua tahun, dimana IRWAN ADE mengaku sebagai dosen dari Jogjakarta yang kuliah di Belanda karena diselingkuhi oleh istrinya.Saksi korban TUTI HAERATI mulai merasa curiga karena terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO yang menyamar sebgai IRWAN ADE mulai bertingkah aneh dengan cara meminta saksi korban TUTI HAERATI untuk berfoto bersama dengan adik iparnya (terdakwa HARIANTO ) tidak lama seteleh ditelepon oleh ADE IRAWAN datang terdakwa HARIANTO dan menyampaikan bahwa terdakwa HARIANTO diminta ADE IRAWAN berfoto bersama lalu saksi TUTI HAERATI bertanya dari mana mengetahui nomor Hp ADE IRAWAN dan dijawab kalau ADE IRAWAN yang menghubungi terdakwa HARIANTO. Beberapa hari kemudian datang lagi terdakwa menemui saksi korban TUTI HAERAWATI dan menyuruh saksi TUTI untuk berfoto bersama apabila tidak berfito maka terdakwa HARINTO akan dipukul oleh Bodyguard IRWAN ADE. Beberapa hari kemudian IRWAN ADE menelpon dan menyuruh agar saksi TUTI HAERAWATI berfoto dengan adik iparnya yakni terdakwa dengan memegang alat vitalnya sampai keluar onani beberapa menit terdakwa langsung datang dan menyampaikan kalau dihubungi oleh IRWAN ADE namun saksi TUTI tidak mau menuruti permintaan IRWAN ADE dan menyuruh terdakwa HARIANTO untuk mtidak menuruti keinginan IRWAN ADE dan menyuruh terdakwa menganti nomor HPnya namun terdakwa menolak karena nomor tersebut terdaftar di Grap swtelah itu terdakwa pulang.
Saksi korban TUTI mulai curiga lalu meminta temannya yang ada di GRAPARI Telkomsel Petarani untuk melacak nomor tersebut dari pelacakan diperoleh info bahwa no Hp tersebut bukan di Belanda namun ada di sekitar Pallangan Kab. Gowa , untuk memastikan kecurigaan saksi TUTI membeli nomor baru lalu menghubungi nomor ADE IRAWAN dan saat diangkat mendengar suara HARIANTO saksi TUTI langsung mengatakan Kamu ANTO dan ia bilang Iya kak lalu ditanya selama ini kamu yang jadi IRWAN ADE namun telponnya langsung ditutup, setelah ketahuan kalakuannya dan sakit hati lalu terdakwa meneror saksi TUTI sampai kirim surat danmembuat Akun Facebook atas nama saksi TUTI seakan-akan akun tersebut milik saksi TUTI dan membuat status tidak wajar sekaligus mengirim melalui Massengeer ke teman-teman SMA saksi TUTI termasuk saksi NIRWANA SYAM, S.Pd dan saksi Hj. ANGGRENI , S. Pd, M. MPD bahkan terdakwa mengirim Video-video Vulgar saksi TUTI.
Bahwa benar dulu sektar tahun 2013 saksi TUTI pernah minta tolong dibuatkan Akun Faceebook oleh Terdakwa IRWAN ADE sebelum kejadian pacaran dan saksi TUTI gunakan akun tersebut hanya sekitar 1 tahun antara tahun 2013 sampai 2014 jadi akun yang pernah dibuatkan terdakwa HARIANTO untuk saksi TUTI digunakan kembali oleh terdakwa dengan memakai identitas saksi TUTI dan menganti nama akun dari TUTI menjadi TOti haerati tanpa sepengetahuan saksi TUTI lalu terdakwa memposting foto vulgar saksi TUTi dan kalimat-kalimat hinaan.
Terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronika dan / atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik sehingga membuat saksi korban TUTI merasakan malu.
Perbuatan terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1), (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU KETIGA
Bahwa ia terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO pada hari Hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti dalam tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 , bertempat di Jl. Tidung 8 Setapak 10 No. 195 Mappala Kec. Rapocini kota Makassar atau di Kalegowa Kab. Gowa atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (tempat terdakwa ditahan dan semua saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Makassar) maka Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Ketika saksi korban TUTI HAERATI berada di rumahnya di Tidung 8 Stp 10 saksi mengetahui kalau ada akun Facebook menggunakan identitas saksi yang disampaikan oleh adik ipar saksi Pr. Rodita Hayati dengan nama TOti Herati dan foto-foto yng ada dalam akun tersebut benar foto-foto Vulgar saksi TUTI HAERATI yang serta akun tersebut juga mengupload kalimat yang mempermalukan saksi.
Saksi mengetahui perbuatan dengan cara membuat akun dengan mengunakan identitas saksi lalu memposting foto vulgar saksi berawal saksi korban TUTI HAERATI berhubungan melalui telepon dengan seseorang yang mengaku bernama IRWAN ADE sekitar dua tahun, dimana IRWAN ADE mengaku sebagai dosen dari Jogjakarta yang kuliah di Belanda karena diselingkuhi oleh istrinya.Saksi korban TUTI HAERATI mulai merasa curiga karena terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO yang menyamar sebgai IRWAN ADE mulai bertingkah aneh dengan cara meminta saksi korban TUTI HAERATI untuk berfoto bersama dengan adik iparnya (terdakwa HARIANTO ) tidak lama seteleh ditelepon oleh ADE IRAWAN datang terdakwa HARIANTO dan menyampaikan bahwa terdakwa HARIANTO diminta ADE IRAWAN berfoto bersama lalu saksi TUTI HAERATI bertanya dari mana mengetahui nomor Hp ADE IRAWAN dan dijawab kalau ADE IRAWAN yang menghubungi terdakwa HARIANTO. Beberapa hari kemudian datang lagi terdakwa menemui saksi korban TUTI HAERAWATI dan menyuruh saksi TUTI untuk berfoto bersama apabila tidak berfito maka terdakwa HARINTO akan dipukul oleh Bodyguard IRWAN ADE. Beberapa hari kemudian IRWAN ADE menelpon dan menyuruh agar saksi TUTI HAERAWATI berfoto dengan adik iparnya yakni terdakwa dengan memegang alat vitalnya sampai keluar onani beberapa menit terdakwa langsung datang dan menyampaikan kalau dihubungi oleh IRWAN ADE namun saksi TUTI tidak mau menuruti permintaan IRWAN ADE dan menyuruh terdakwa HARIANTO untuk mtidak menuruti keinginan IRWAN ADE dan menyuruh terdakwa menganti nomor HPnya namun terdakwa menolak karena nomor tersebut terdaftar di Grap swtelah itu terdakwa pulang.
Saksi korban TUTI mulai curiga lalu meminta temannya yang ada di GRAPARI Telkomsel Petarani untuk melacak nomor tersebut dari pelacakan diperoleh info bahwa no Hp tersebut bukan di Belanda namun ada di sekitar Pallangan Kab. Gowa , untuk memastikan kecurigaan saksi TUTI membeli nomor baru lalu menghubungi nomor ADE IRAWAN dan saat diangkat mendengar suara HARIANTO saksi TUTI langsung mengatakan Kamu ANTO dan ia bilang Iya kak lalu ditanya selama ini kamu yang jadi IRWAN ADE namun telponnya langsung ditutup, setelah ketahuan kalakuannya dan sakit hati lalu terdakwa meneror saksi TUTI sampai kirim surat danmembuat Akun Facebook atas nama saksi TUTI seakan-akan akun tersebut milik saksi TUTI dan membuat status tidak wajar sekaligus mengirim melalui Massengeer ke teman-teman SMA saksi TUTI termasuk saksi NIRWANA SYAM, S.Pd dan saksi Hj. ANGGRENI , S. Pd, M. MPD bahkan terdakwa mengirim Video-video Vulgar saksi TUTI.
Bahwa benar dulu sektar tahun 2013 saksi TUTI pernah minta tolong dibuatkan Akun Faceebook oleh Terdakwa IRWAN ADE sebelum kejadian pacaran dan saksi TUTI gunakan akun tersebut hanya sekitar 1 tahun antara tahun 2013 sampai 2014 jadi akun yang pernah dibuatkan terdakwa HARIANTO untuk saksi TUTI digunakan kembali oleh terdakwa dengan memakai identitas saksi TUTI dan menganti nama akun dari TUTI menjadi TOti haerati tanpa sepengetahuan saksi TUTI lalu terdakwa memposting foto vulgar saksi TUTi dan kalimat-kalimat hinaan.
Terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO tanpa izin telah membuat atau menyebarluaskan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan sehingga membuat Korban dan keluarganya merasa malu.
Perbuatan terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Menimbang, bahwa atas dakwaaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan bunyi dakwaan serta tidak menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi TUTI HAERATY menerangkan :
Bahwa saat dimintai keterangan, saksi sudah mengerti.
Bahwa terdakwa membuat akun Facebook menggunakan identitas saksi dengan nama akun TOti Herati yang merupakan nama saksi dan foto-foto pada akun tersebut adalah foto saksi yang pernah saksi ambil di beberapa tempat atau foto pada akun Facebook saksi yang di edit (dipotong) namun saksi masih dapat mengenali foto tersebut.;
Bahwa sakksi tidak pernah mempunyai akun facebook.;
Bahwa terdakwa memposting foto-foto saksi yang diedit (dipotong/di blur) dimana saksi masih dapat mengenali foto saksi dan Akun tersebut juga mengupload kalimat yang mempermalukan saksi.;
Bahwa awalnya saksi berhubungan melalui telepon dengan seseorang yang mengaku bernama Irwan Ade, saksi berhubungan selama dua tahun, dimana dia mengaku seorang dosen dari Jogjakarta yang kuliah di Belanda karena diselingkuhi oleh istrinya.;
Bahwa saksi mulai curiga dengan terdakwa Harianto karena merasa dia mulai bertingkah laku aneh, dan setelah saksi cek nomor telepon yang mengaku Irwan Ade ternyata pihak Grapari mengatakan kalau ternyata nomor telepon tersebut adalah nomor telepon dari Sulawesi Selatan tepatnya di Pallangga Kab. Gowa.;
Bahwa saksi menyampaikan kepada terdakwa Harianto dan keluarga besar bahwa yang menelepon berhubungan dengan saksi selama dua tahun ternyata adalah tedrakwa Harianto sendiri.;
Bahwa terdakwa Harianto merupakan adik par saksi, dari adik kandung saksi yang merupakan Istrinya bernama Selvia Asrini.;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan dan atau mengijinkan terdakwa Harianto ataupun orang lain untuk membuat akun Facebook menggunakan identitas saksi.;
Bahwa saksi mengetahui ada akun Facebook yang menggunakan identitas saksi sejak bulan September 2018 namun saksi lupa detailnya ketika saksi berada di Rumah di Tidung 8 Stp 10 karena disampaikan oleh adik ipar saksi Rodita Hayati.;
Bahwa pelaku membuat Facebook tersebut dengan mengambil foto saksi di Handpone saksi, karena Handphone saksi pernah rusak dan saksi titip kepada tedakwa Harianto untuk diperbaiki, kemudian dikembalikan lagi namun setelah masalah hubungan saksi dengan Irwan Ade terbongkar dia marah dan membuat akun di Facebook menggunakan identitas saksi dan seolah-olah akun tersebut adalah milik saksi.;
Bahwa saksi tidak tahu Menggunakan alat apa pelaku membuat Facebook yang menggunakan identitas saksi dan seolah-olah akun tersebut adalah milik saksi.;
Bahwa Tujuan terdakwa untuk mempermalukan saksi dan kemungkinan dia marah karena saksi menyampaikan masalah sebelumnya (masalah Irwan Ade kepada keluarga besar saksi.;
Bahwa saksi sering mendapatkan kiriman surat dari Nama pengirim Irwan Ade yang isinya menghina dan mengancam saksi yang dikirim oleh terdakwa Harianto.
Bahwa saksi pernah menyuruh untuk menghapus postingan-postingan yang ada di Akun FB tersebut yang dibuat oleh terdakwa Harianto Sirajuddin melalui adik laki-laki saksi bernama Riswan dan supaya menyampaikan ke istrinya Harianto untuk menghapus itu di FB yang dibuat Harianto dan saksi suruh adik saksi sekitar bulan Agustus 2018 sebelum kasus ini saksi Laporkan ke Polda Sulsel Namun Harianto tidak menghapusnya sampai saksi melaporkannya.;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh untuk menghapus postingan-postingan yang ada di Akun FB tersebut yang mengatas namakan saksi TOti Herati pada saat terdakwa sudah ditahan, dan itu kehendak Harianto sendiri dan sudah ada semua yang saksi serahkan kepada penyidik Polda Sulsel.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Saksi NIRWANA SYAM, S.Pd, menerangkan :
Bahwa Saksi kenal sejak lama karena saksi Tuti Haeraty satu kampung dengan saksi dan bahkan saksi satu sekolah di SMA bulukumba.;
Bahwa saksi pernah menerima Vidio, Pada tanggal 30 Agustus 2019 sore hari jamnya sudah lupa bertempat di rumah saksi Jl. Komplek Angrek Blok AM 15 No. 8 Minasa Upa Makassar melalui media sosial Facebook (massengger) pada akun Tuti Heraty, dimana saat itu ada SMS Massenger masuk ke Handphone / Massengger saksi dan menawari pertemanan atas nama Tuti Heraty dan apakah mau melihat kebobrokan AIB, Aku TUTI HAERATY maka bertemanlah dan lihat di Wall aku,;
Bahwa saksi menjawab Apa kamu merasa nyaman sudah mempermalukan orang dengan cara tidak etis, selanjutnya saksi menagih video yang dia tawarkan.;
Bahwa beberapa saat kemudian muncul video telanjang Tuti Haeraty Di Wall Tuti Heraty dan di Massengge saksi, setelah saksi melihat videonya kemudian saksi menjawab Iseng bangat kamu, dasar kamu itu sikopat dan laki-laki pencundang dan masih banyak lagi kata-kata saksi yang lainnya.;
Bahwa dibalas lagi siapa juga yang mau dengan janda, persepsi anda itu salah ini kehendak saksi tuti haeraty, suruh nyadar teman anda itu jangan egois bijak jadi orang, kemudian saksi balas kalu orang baik itu tak menyebarkan aib orang apalagi kakak ipar yang harusnya kamu hormati jangan malah menjebnya dan masih banyak lagi.;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui, tetapi setelah mendengar cerita dari saksi Tuti Haeraty dan kemudian membaca SMS Messenger pelaku melalui akun Tuti Heraty sehingga saksi mengetahuinya adalah adek Ipar Tuti Haeraty yang bernama Harianto Sirajuddin.;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya sebabnya sehingga Harianto Sirajuddin menyebarkan video telanjang saksi Tuti Haeraty sedangkan mereka adalah keluarga (Tuti Haeraty) kakak Ipar dari Harianto Sirajuddin.
Bahwa bukti-bukti yang saksi miliki berupa Video Telanjang dan SMS Massengger ;
Bahwa Tidak ada medsos lain, hanya di Facebook pada akun Tuti Heraty.;
Bahwa saksi tidak mengetahui nomor telephonenya dan saksi tidak pernah berkomunikasi melalui telephone.
Bahwa selain saksi, ada juga sama teman saksi bernama Reni Arsyat.;
Bahwa saksi korban merasa malu karena diketahui oleh keluarganya dan orang banyak.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi Hj. ANGGERENI, S.PD, M.MPD, menerangkan :
Bahawa saksi kenal dengan saksi Tuti Haeraty satu kampung dengan saksi dan bahkan saksi satu sekolah di SMA bulukumba.;
Bahwa saksi Pernah menerima vidio telanjang, Pada tanggal 27 Agustus 2019 pada malam hari jamnya sudah lupa bertempat di rumah Jl. Pettarani Makassar melalui media sosial Facebook (linimasa) pada akun Tuti Heraty,;
Bahwa saksi menghubungi teman saksi bernama Nirwana Syam, S.Pd untuk menanyakan apakah betul TUTI bepose/berpenampilan seksi, dan dijawabnya bahwa jangan dipercaya karena bisa saja photo diedit,;
Bahwa saksi kirim SMS messenger kepada orang tersebut, namun tidak dijawab kemudian tiba-tiba mengirimkan Video telanjang Tuti haeraty Facebooknya akun Tuti Heraty,;
Bahwa orang tersebut menanyakan kepada saksi apakah sudah melihat atau nonton, dan saksi jawab saksi tidak sempat melihat karena sudah dihapus dan saksi meminta untuk dikirimkan melalui email saksi dan saksi berikan email saksi, tidak lama kemudian orang tersebut mengirimkan kembali melalui email saksi kemudian, saksi membalasnya dengan menasihatinya jangan disebarkan videonya.;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui, tetapi setelah mendengar cerita dari Tuti Haeraty dan kemudian membaca SMS Messenger pelaku melalui akun Tuti Heraty sehingga saksi mengetahuinya adalah adek Ipar Tuti Haeraty yang bernama Harianto Sirajuddin.;
Bahwa saksi tidak kenal, hanya saja pernah diceritakan oleh saksi. Tuti Haeraty karena adik iparnya yang menjalaskan bahwa dia yang menyebarkan video telanjangnya yang menyamar sebagai Irwan Ade.;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya sebabnya sehingga Harianto Sirajuddin menyebarkan video telanjang Tuti Haeraty sedangkan mereka adalah keluarga (Tuti Haeraty) kakak Ipar dari Terdakwa Harianto Sirajuddin.;
Ada bukti-bukti yang saksi miliki berupa Vedeo Telanjang dan SMS Messager dan saksi dapat memperlihatkan dan memberikan kepada pemeriksa.
Bahwa bukti-bukti yang saksi miliki berupa Video Telanjang dan SMS Massengger ;
Bahwa Tidak ada medsos lain, hanya di Facebook pada akun Tuti Heraty.;
Bahwa saksi tidak mengetahui nomor telephonenya dan saksi tidak pernah berkomunikasi melalui telephone.
Bahwa selain saksi, ada juga sama teman saksi bernama Reni Arsyat.;
Bahwa saksi korban merasa malu karena diketahui oleh keluarganya dan orang banyak.;
Bahwa Saksi tidak berteman dengan Harianto Sirajuddin di Facebook, saksi hanya berteman dengan teman saksi bernama Tuti Haeraty pada akun Tuti Heraty, karena saat itu orang tersebut memakai akun Tuti Haeraty sehingga saksi kira teman saksi, padahal bukan hanya menggunakan akun Tuti Heraty.;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperhadapkan dalam persidangan ini terkait dengan perkara Tindak Pidana Informasi Teknologi Elektronik dengan cara membuat FB atas nama TOti Herati,
Bahwa terdakwa pernah menelpon Tuti Haeraty dan menyamar sebagai Irwan Ade.;
Bahwa Terdakwa menyamar sebagai Irwan Ade dan salin telponan dengan Tuti Haeraty sampai pacaran lewat Telpon sejak tahun 2016 sampai akhir tahun 2017.;
Bahwa suara terdakwa tidak diketahui oleh Tuti Haeraty nanti akhir tahun 2017 baru merasa bahwa ternyata selama ini yang menyamar sebagai Irwan Ade adalah terdakwa Harianto Sirajuddin (Adik ipar) setelah kakak TUTI bernama CU dan menelpon tersangka menyampaikan ke tersangka untuk mengakui dan betul terdakwa sebagai Irwan Ade;
Bahwa terdakwa menyamar sebagai Irwan Ade ke Tuti hanya untuk merubah kelakukan dan perbuatan yang pernah dia lakukan yaitu berzina dan sering ada lelaki disaat sendiri di rumah;
Bahwa Terdakwa pacaran sambil saling gombal gombal lewat telpon dan akhinya tersangka minta video dan foto bugilnya dan tersangka dikirimkan melalui MMS ke nomor tersangka namun tersangka sudah buang nomor tersebut dan sudah lupa nomornya.;
Bahwa Tedakwa menggunakan Handphone SMARFREN sekarang sudah tidak ada lagi.;
Bahwa Terdakwa mengirimkan ke teman TUTI melalui Email namun lupa nama Emailnya teman TUTI.;
Bahwa terdakwa terdakwa mengirimkan video bugil milik Tuti Haeraty tersebut ke teman SMA Tuti sekitar bulan Agustus 2019 , bertempat di jalan Stadion kalegowa Kab.Gowa dengan menggunakan Handpone terdakwa merk VIVO Y55S warna putih dari email yang terdakwa buat yaitu “TUTI HAERATY 69 @ Yahoo.Com.;
Bahwa awalnya terdakwa berkomunikasi melaui FB atas nama TOTI HERATI dengan teman SMA TUTI namun lupa namanya FB teman TUTI tersebut setelah kemunikasi melalui messenger dan tersangka minta E-mailnya lalu tersangka kirimkan video dan foto bugil milik TUTI tersebut.;
Bahwa terdakwa yang membuat akun FB atas nama toti heraty dengan pasword anto fhoto adalah tersangka sendiri yang membuat baru tersangka invite untuk permintaan pertemanan teman TUTI.
Bahwa maksud dan Tujuan terdakwa membuat akun FB atas nama TOTI HERATY dan meminta pertemanan ke teman-teman TUTI dan memposting foto-foto milik TUTI dan beberapa tulisan yaitu untuk menyampaikan ke teman TUTI dan mengetahui sifat kelakuan perbuatan kebohongan yang pernah di lalukan TUTI dan supaya saksi Tuti merasa malu karena sudah dipermalukan.
Bahwa saksi korban merasa malu karena diketahui oleh keluarganya dan orang banyak.;
Bahwa terdakwa tidak meminta Ijin dari Sdri TUTI untuk membuat akun FB dan memfosting foto-foto milik TUTI.;
Menimbang, bahwa selanjutnya semua keterangan para saksi dan Terdakwa yang secara jelas tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan maupun yang dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam tuntutannya, untuk menyingkat isi putusan ini dianggap telah termuat pula dalam uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa didalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 unit HP Merek Vivo1610, 1 Eksemplar dokumen csreenshots ttg Penghinaan dan Pencemaran nama baik.1 (satu) eksamplar screenshots chating.telah diperlihatkan serta dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperhadapkan dalam persidangan ini terkait dengan perkara Tindak Pidana Informasi Teknologi Elektronik dengan cara membuat FB atas nama TOti Herati,
Bahwa Tedakwa kenal Tuti Haeraty sekitar tahun 2016 sebelum kenal istri terdakwa adik dari Tuti Haeraty, dan terdakwa dengan TUTI sebagai adik ipar.;
Bahwa terdakwa pernah menelpon Tuti Haeraty dan menyamar sebagai Irwan Ade.;
Bahwa Terdakwa menyamar sebagai Irwan Ade dan salin telponan dengan Tuti Haeraty sampai pacaran lewat Telpon sejak tahun 2016 sampai akhir tahun 2017.;
Bahwa suara terdakwa tidak diketahui oleh Tuti Haeraty nanti akhir tahun 2017 baru merasa bahwa ternyata selama ini yang menyamar sebagai Irwan Ade adalah terdakwa Harianto Sirajuddin (Adik ipar) setelah kakak TUTI bernama CU dan menelpon tersangka menyampaikan ke tersangka untuk mengakui dan betul terdakwa sebagai Irwan Ade;
Bahwa terdakwa menyamar sebagai Irwan Ade ke Tuti hanya untuk merubah kelakukan dan perbuatan yang pernah dia lakukan yaitu berzina dan sering ada lelaki disaat sendiri di rumah;
Bahwa Terdakwa pacaran sambil saling gombal gombal lewat telpon dan akhinya tersangka minta video dan foto bugilnya dan tersangka dikirimkan melalui MMS ke nomor tersangka namun tersangka sudah buang nomor tersebut dan sudah lupa nomornya.;
Bahwa Tedakwa menggunakan Handphone SMARFREN sekarang sudah tidak ada lagi.;
Bahwa Terdakwa mengirimkan ke teman TUTI melalui Email namun lupa nama Emailnya teman TUTI.;
Bahwa terdakwa terdakwa mengirimkan video bugil milik Tuti Haeraty tersebut ke teman SMA Tuti sekitar bulan Agustus 2019 , bertempat di jalan Stadion kalegowa Kab.Gowa dengan menggunakan Handpone terdakwa merk VIVO Y55S warna putih dari email yang terdakwa buat yaitu “TUTI HAERATY 69 @ Yahoo.Com.;
Bahwa awalnya terdakwa berkomunikasi melaui FB atas nama TOTI HERATI dengan teman SMA TUTI namun lupa namanya FB teman TUTI tersebut setelah kemunikasi melalui messenger dan tersangka minta E-mailnya lalu tersangka kirimkan video dan foto bugil milik TUTI tersebut.;
Bahwa terdakwa yang membuat akun FB atas nama toti heraty dengan pasword anto fhoto adalah tersangka sendiri yang membuat baru tersangka invite untuk permintaan pertemanan teman TUTI.
Bahwa maksud dan Tujuan terdakwa membuat akun FB atas nama TOTI HERATY dan meminta pertemanan ke teman-teman TUTI dan memposting foto-foto milik TUTI dan beberapa tulisan yaitu untuk menyampaikan ke teman TUTI dan mengetahui sifat kelakuan perbuatan kebohongan yang pernah di lalukan TUTI.;
Bahwa terdakwa tidak meminta Ijin dari Sdri TUTI untuk membuat akun FB dan memfosting foto-foto milik TUTI.;
Bahwa terdakwa tidak pernah di hukum dan tidak pernah melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan Terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif oleh karena itu Majelis Hakim akan memilih salah satu dari dakwaan tersebut, dakwaan Penuntut Umum yang manakah yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal dari dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 27 ayat (1), (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..
Unsur Setiap orang
Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronika dan / atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan Memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.
Menimbang, bahwa untuk menilai apakah perbuatan atau rangkaian perbuatan Terdakwa yang telah didakwakan kepadanya tersebut sesuai dengan ketentuan dimaksud dan memenuhi unsur-unsur yang terkandung didalam pasal tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini menunjuk kepada orang atau manusia sebagai subyek hukum yang merupakan pemegang hak dan kewajiban dan mampu serta cakap bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ke depan persidangan seorang yang bernama Harianto Sirajuddin Alias Anto, sesuai dengan identitas yang diuraikan dalam surat dakwaan, dimana berdasarkan atas keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, maka pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa Harianto Sirajuddin Alias Anto, sehingga tidak terjadi error in persona dalam penentuan pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang menjadi pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa Harianto Sirajuddin Alias Anto, dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronika dan / atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan Memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah berbuat dengan kehendak dan dengan pengetahuan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah kegiatan mengirimkan, memancarkan atau meneruskan informasi melalui media elektronik dan/atau perangkat telekomunikasi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan membuat dapat diaksesnya adalah kegiatan untuk membuat agar informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain;
Menimbang, bahwa menyerang kehormatan adalah melanggar kehormatan yang merupakan suatu penghargaan yang dimiliki oleh seseorang, sedangkan nama baik dapat diartikan suatu bentuk kehormatan yang diberikan oleh masyarakat umum kepada seseorang baik karena perbuatannya atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini sifatnya alternatif yaitu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dimana tidak perlu kedua-duanya terpenuhi dan cukup salah satunya terpenuhi saja maka unsur ini dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif, dimana apabila salah satu unsur terpenuhi saja maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang bahwa media elektronik adalah sebuah media yang menyampaikan sesuatu yang berbentuk elektronik misal TV, radio, computer, smartphone, dll. Facebook merupakan salah satu layanan jejaring sosial yang digunakan untuk berinteraksi secara sosial, baik sesama anggota keluarga, sesame rekan sekolah, sesame rekan bisnis, juga dapat berinteraksi dengan berbagai macam ras dari seluruh dunia untuk bertukar pesan, gambar atau foto, musik dan juga video. Disamping itu Facebook juga dapat digunakan untuk dpat membuat grup sesuai dengan minat para anggotanya, baik berdasarkan kategori tempat kerja, sekolah atau perguruan tinggi, berdasarkan tempat tinggal, keluarga dan lain sebagainya.
Menimbang, Bahwa terdakwa Harianto Sirajuddin alias Anto pada bulan September tahun 2018 bertempat di Jl Tidung 8 Stp 10 No 195 Mappala Kec. Rapoccini Makassar atau di Kalegowa Kab. Gowa (Pasal 84 ayat 2 KUHAP , bermula saat terdakwa membuat akun Facebook an. “TOti Herati ” dimana akun tersebut seakan-akan milik saksi korban TUTI HAERATI kemudian terdakwa dengan menggunakan akun tersebut memposting / mengaploud foto-foto vulgar / bugil saksi korban kedalam medsos Facebook , dan selain itu mengirim juga melalui Messenger serta mengirimkan ke teman-teman saksi korban yakni saksi Hj. Anggereni dan saksi Nirwana Syam baik foto maupun video vulgar saksi korban;
Menimbang, Bahwa terdakwa menyamar sebagai Irwan Ade ke Tuti hanya untuk merubah kelakukan dan perbuatan yang pernah dia lakukan yaitu berzina dan sering ada lelaki disaat sendiri di rumah;
Menimbang, Bahwa Terdakwa pacaran sambil saling gombal gombal lewat telpon dan akhinya tersangka minta video dan foto bugilnya dan tersangka dikirimkan melalui MMS ke nomor tersangka namun tersangka sudah buang nomor tersebut dan sudah lupa nomornya.;
Menimbang, bahwa terdakwa mengirimkan video bugil milik Tuti Haeraty tersebut ke teman SMA Tuti sekitar bulan Agustus 2019 , bertempat di jalan Stadion kalegowa Kab.Gowa dengan menggunakan Handpone terdakwa merk VIVO Y55S warna putih dari email yang terdakwa buat yaitu “TUTI HAERATY 69 @ Yahoo.Com.;
Menimbang, Bahwa terdakwa yang membuat akun FB atas nama toti heraty dengan pasword anto fhoto adalah tersangka sendiri yang membuat baru tersangka invite untuk permintaan pertemanan teman TUTI.;
Menimbang Bahwa maksud dan Tujuan terdakwa membuat akun FB atas nama TOTI HERATY dan meminta pertemanan ke teman-teman TUTI dan memposting foto-foto milik TUTI dan beberapa tulisan yaitu untuk menyampaikan ke teman TUTI dan mengetahui sifat kelakuan perbuatan kebohongan yang pernah di lalukan TUTI.;
Menimbang Bahwa terdakwa tidak meminta Ijin dari Sdri TUTI untuk membuat akun FB dan memfosting foto-foto milik TUTI dan menginvite teman teman Tuti Haeraty;
menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa Korban Tuti Haeraty merasa malu dan tercemar nama baiknya dan melaporkan Terdakwa ke Polisi;
Menimbang bahwa Majelis berpendapat bahwa komentar yang Terdakwa tuliskan di media sosial facebook tersebut termasuk kata-kata yang bermuatan penghinaan yang tidak pantas untuk disampaikan di media sosial kepada seseorang dan tentu saja kata-kata tersebut dapat mencemarkan nama baik seseorang dalam hal ini adalah korban Tuti Haeraty;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan saksi korban Tuti Haeraty, yang saling bersesuaian di persidangan, keterangan Terdakwa dan selama proses persidangan berlangsung Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat bahwa Terdakwa benar Membuat Acount Facebook dan Menginvite Teman Teman saksi korban Toti Herawati dan serta membuat di status di lini masa Toti Herawati serta Mengupload gambar yang seharusnya tidak bisa diperlihatkan kepada siapa saja yang sifatnya menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yaitu saksi korban Toti Herawaty, dimana dilakukan oleh Terdakwa secara sengaja, karena Terdakwa mau mempermalukannya;
Menimbang bahwa Berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan seluruh unsur dari Pasal Pasal 27 ayat (1 ) , (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum, telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa, dan oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronika dan / atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik ” ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Mejelis Hakim tidak menemukan dalam diri terdakwa maupun perbuatan terdakwa, adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga oleh karena itu terdakwa dipandang mampu dan cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga kepada terdakwa harus pula dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan sementara selama dalam proses persidangan ini, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 33 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka seluruh masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan karena telah disita secara sah maka oleh karena itu menjadi barang bukti sah dalam perkara ini dan nanti akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Tuti Haerati merasa sangat malu;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, tidak mempersulit pemeriksaan, serta menyesali segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, dan telah sesuai pula dengan rasa keadilan menurut hukum, keadilan moral dan keadilan menurut masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka berdasar Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut didalam diktum putusan ini;
Mengingat diancam Pasal 27 ayat (1, (3)) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan juga memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIANTO SIRAJUDDIN alias ANTO selama 1 (satu) tahun dan 5(lima) dan Denda sejumlah Rp 20.000.000; (dua puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan penjara.;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 unit HP Merek Vivo1610
1 Eksemplar dokumen csreenshots ttg Penghinaan dan Pencemaran nama baik.
1 (satu) eksamplar screenshots chating.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2019 oleh kami Rika Mona Pandegirot, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua dengan didampingi oleh Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H. dan Rusdiyanto Loleh, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1675/Pid.Sus/2019/PN Mks, tanggal 10 Desember 2019, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hidayat Maddatuang, A.Md., S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilaan Negeri tersebut, dengan dihadiri Lusia Panggalinan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar dan Terdakwa ;
Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NI PUTU SRI INDAYANI,SH.,MH RIKA MONA PANDEGIROT, SH.,MH.
RUSDIYANTO LOLEH, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
HIDAYAT MADDATUANG, A.Md, S.H