325/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 325/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: LUH PUTU DENNY WITARI,SH. Terdakwa: SLAMET Bin Alm. SUNAAMDINO
Menyatakan Terdakwa SLAMET Bin Alm. SUNAAMDINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Mercon renteng dengan panjang 3 (tiga) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm; Mercon renteng dengan panjang 2 (dua) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm; Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon kombinasi mercon berdiameter + 3 cm dan + 2 cm; Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm; 16 (enam belas) buah mercon berdiameter 2, 5 cm dengan bungkus warna silver; 1 (satu) bungkus plastik serbuk bahan peledak untuk isian pembuatan mercon dengan berat + 50 gr; 1 (satu) bungkus plastik serbuk arang warna hitam halus untuk pembuatan sumbu mercon dengan berat + 100 gr; 1 (satu) buah papan, 1 (satu) buah aluminium dengan panjang 40 cm, 2 (dua) bilah bambu, 1 (satu) alat cukit dari kayu yang digunakan sebagai sarana pembuatan gelondongan mercon dan 1 (satu) kotak nissin wafer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan alat / serbuk mercon; 3 (tiga) gelondong mercon yang belum terisi bubuk atau bahan peledak dengan diameter + 8 cm.; Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 325/Pid.Sus/2022/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Slamet Bin Alm. Sunaamdino
2. Tempat lahir : Jember
3. Umur/Tanggal lahir : 54/3 Mei 1968
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn. Darungan RT. 02 / RW. 07, Ds. Kemuninglor, Kec. Arjasa, Kab. Jember
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Tani
Terdakwa Slamet Bin Alm. Sunaamdino ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 18 Mei 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan tanggal 10 Juli 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Juli 2022 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 325/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 4 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 325/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 4 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SLAMET Bin Alm. SUNAAMDINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Mercon renteng dengan panjang 3 (tiga) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 2 (dua) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon kombinasi mercon berdiameter + 3 cm dan + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
16 (enam belas) buah mercon berdiameter 2, 5 cm dengan bungkus warna silver;
1 (satu) bungkus plastik serbuk bahan peledak untuk isian pembuatan mercon dengan berat + 50 gr;
1 (satu) bungkus plastik serbuk arang warna hitam halus untuk pembuatan sumbu mercon dengan berat + 100 gr;
1 (satu) buah papan, 1 (satu) buah aluminium dengan panjang 40 cm, 2 (dua) bilah bambu, 1 (satu) alat cukit dari kayu yang digunakan sebagai sarana pembuatan gelondongan mercon dan 1 (satu) kotak nissin wafer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan alat / serbuk mercon;
3 (tiga) gelondong mercon yang belum terisi bubuk atau bahan peledak dengan diameter + 8 cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia Terdakwa SLAMET Bin Alm. SUNAAMDINO pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022 sekira pukul 11.00 wib atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Dsn. Darungan RT. 02 / RW. 07, Ds. Kemuninglor, Kec. Arjasa, Kab. Jember atau di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Saksi YANUAR R. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Darungan RT. 002 / RW. 007, Ds. Kemuninglor, Kec. Arjasa, Kab.Jember marak warga yang menyalakan petasan / mercon sehingga mengganggu aktifitas warga pada saat menunaikan ibadah pada bulan Ramadhan, selanjutnya Saksi YANUAR R. bersama dengan Saksi ARIES DWI YULIANTO melakukan penyelidikan dan benar Terdakwa SLAMET Bin Alm. SUNAAMDINO menguasai atau memiliki serbuk black powder bahan pembuat mercon / petasan selanjutnya Saksi YANUAR R. melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
Mercon renteng dengan panjang 3 (tiga) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 2 (dua) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon kombinasi mercon berdiameter + 3 cm dan + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
16 (enam belas) buah mercon berdiameter 2, 5 cm dengan bungkus warna silver;
1 (satu) bungkus plastik serbuk bahan peledak untuk isian pembuatan mercon dengan berat + 50 gr;
1 (satu) bungkus plastik serbuk arang warna hitam halus untuk pembuatan sumbu mercon dengan berat + 100 gr;
1 (satu) buah papan, 1 (satu) buah aluminium dengan panjang 40 cm, 2 (dua) bilah bambu, 1 (satu) alat cukit dari kayu yang digunakan sebagai sarana pembuatan gelondongan mercon dan 1 (satu) kotak nissin wafer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan alat / serbuk mercon;
3 (tiga) gelondong mercon yang belum terisi bubuk atau bahan peledak dengan diameter + 8 cm.
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa membeli serbuk bahan peledak yang sudah jadi dari seseorang yang tidak dikenal pada 2 (dua) tahun lalu dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk mengisi glondongan mercon yang telah dibuat sehingga mercon tersebut siap diledakan guna merayakan hari raya idul fitri.
Bahwa alat yang digunakan untuk membuat beberapa rangkaian mercon / petasan yang siap dibakar atau diledakan yaitu sumbu mercon sebanyak 30 (tiga puluh) buah dengan ukuran 25 cm yang terbuat dari kertas yang digulung kecil yang sudah dicampur dengan serbuk bahan peledak yang dibeli oleh Terdakwa, 150 (seratus lima puluh) buah gelondong mercon / petasan yang belum terisi serbuk bahan peledak yang siap diledakkan dan 0,5 kg serbuk bahan peledak.
Bahwa barang-barang tersebut di atas yang berhasil disita dari tangan Terdakwa adalah bahan-bahan yang akan dipergunakan untuk membuat mercon/petasan, dan termasuk kategori bahan peledak low explosive yang mana untuk memiliki, menguasai, memperjual-belikan dan membawanya diperlukan ijin dari pemerintah/pejabat yang berwenang, sedangkan saat ditangkap, Terdakwa tidak memiliki ijin untuk itu dari pemerintah/pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 12/DRT/1951
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
YANUAR R dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 11.00 wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Darungan RT. 02 / RW. 07, Ds. Kemuninglor, Kec. Arjasa, Kab. Jember Saksi bersama Saksi ARIES DWI YULIANTO keduanya anggota Polres Arjasa Jember telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Darungan RT. 002 / RW. 007, Ds. Kemuninglor, Kec. Arjasa, Kab.Jember marak warga yang menyalakan petasan / mercon sehingga mengganggu aktifitas warga pada saat menunaikan ibadah pada bulan Ramadhan, selanjutnya Saksi bersama dengan Saksi ARIES DWI YULIANTO melakukan penyelidikan;
Bahwa selanjutnya Saksi YANUAR R. melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
Mercon renteng dengan panjang 3 (tiga) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 2 (dua) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon kombinasi mercon berdiameter + 3 cm dan + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
16 (enam belas) buah mercon berdiameter 2, 5 cm dengan bungkus warna silver;
1 (satu) bungkus plastik serbuk bahan peledak untuk isian pembuatan mercon dengan berat + 50 gr;
1 (satu) bungkus plastik serbuk arang warna hitam halus untuk pembuatan sumbu mercon dengan berat + 100 gr;
1 (satu) buah papan, 1 (satu) buah aluminium dengan panjang 40 cm, 2 (dua) bilah bambu, 1 (satu) alat cukit dari kayu yang digunakan sebagai sarana pembuatan gelondongan mercon dan 1 (satu) kotak nissin wafer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan alat / serbuk mercon;
3 (tiga) gelondong mercon yang belum terisi bubuk atau bahan peledak dengan diameter + 8 cm;
Bahwa Terdakwa mendapatkan serbuk bahan peledak tersebut dengan cara membeli serbuk bahan peledak yang sudah jadi dari seseorang yang tidak dikenal pada 2 (dua) tahun lalu dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk mengisi glondongan mercon yang telah dibuat sehingga mercon tersebut siap diledakan guna merayakan hari raya idul fitri;
Bahwa alat yang digunakan untuk membuat beberapa rangkaian mercon / petasan yang siap dibakar atau diledakan yaitu sumbu mercon sebanyak 30 (tiga puluh) buah dengan ukuran 25 cm yang terbuat dari kertas yang digulung kecil yang sudah dicampur dengan serbuk bahan peledak yang dibeli oleh Terdakwa, 150 (seratus lima puluh) buah gelondong mercon / petasan yang belum terisi serbuk bahan peledak yang siap diledakkan dan 0,5 kg serbuk bahan peledak;
Bahwa cara meledakkan mercon / petasan tersebut adalah dengan cara sumbu mercon tersebut dibakar dengan menggunakan korek api setelah sumbu terbakar maka sumbu tersebut akan berjalan hingga pada pangkal mercon setelah itu mercon akan meledak, jarak dengar dari ledakan petasan / mercon tersebut bisa terdengar dengan radius + 100 meter dan akibat yang ditimbulkan adalah membuat barang menjadi rusak maupun luka terhadap orang yang berada di dekatnya;
Bahwa barang-barang tersebut di atas yang berhasil disita dari tangan Terdakwa adalah bahan-bahan yang akan dipergunakan untuk membuat mercon/petasan, dan termasuk kategori bahan peledak low explosive yang mana untuk memiliki, menguasai, memperjual-belikan dan membawanya diperlukan ijin dari pemerintah/pejabat yang berwenang, sedangkan saat ditangkap, Terdakwa tidak memiliki ijin untuk itu dari pemerintah/pejabat yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
ARIES DWI YULIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama Saksi YANUAR R telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SLAMET Bin Alm. SUNAAMDINO pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 11.00 wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Darungan RT. 02 / RW. 07, Ds. Kemuninglor, Kec. Arjasa, Kab. Jember;
Bahwa sebelumnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Darungan RT. 002 / RW. 007, Ds. Kemuninglor, Kec. Arjasa, Kab.Jember marak warga yang menyalakan petasan / mercon sehingga mengganggu aktifitas warga pada saat menunaikan ibadah pada bulan Ramadhan, selanjutnya Saksi bersama dengan Saksi YANUAR R melakukan penyelidikan;
Bahwa selanjutnya Saksi YANUAR R. melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
Mercon renteng dengan panjang 3 (tiga) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 2 (dua) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon kombinasi mercon berdiameter + 3 cm dan + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
16 (enam belas) buah mercon berdiameter 2, 5 cm dengan bungkus warna silver;
1 (satu) bungkus plastik serbuk bahan peledak untuk isian pembuatan mercon dengan berat + 50 gr;
1 (satu) bungkus plastik serbuk arang warna hitam halus untuk pembuatan sumbu mercon dengan berat + 100 gr;
1 (satu) buah papan, 1 (satu) buah aluminium dengan panjang 40 cm, 2 (dua) bilah bambu, 1 (satu) alat cukit dari kayu yang digunakan sebagai sarana pembuatan gelondongan mercon dan 1 (satu) kotak nissin wafer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan alat / serbuk mercon;
3 (tiga) gelondong mercon yang belum terisi bubuk atau bahan peledak dengan diameter + 8 cm
Bahwa Terdakwa mendapatkan serbuk bahan peledak tersebut dengan cara membeli serbuk bahan peledak yang sudah jadi dari seseorang yang tidak dikenal pada 2 (dua) tahun lalu dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk mengisi glondongan mercon yang telah dibuat sehingga mercon tersebut siap diledakan guna merayakan hari raya idul fitri;
Bahwa alat yang digunakan untuk membuat beberapa rangkaian mercon / petasan yang siap dibakar atau diledakan yaitu sumbu mercon sebanyak 30 (tiga puluh) buah dengan ukuran 25 cm yang terbuat dari kertas yang digulung kecil yang sudah dicampur dengan serbuk bahan peledak yang dibeli oleh Terdakwa, 150 (seratus lima puluh) buah gelondong mercon / petasan yang belum terisi serbuk bahan peledak yang siap diledakkan dan 0,5 kg serbuk bahan peledak;
Bahwa cara meledakkan mercon / petasan tersebut adalah dengan cara sumbu mercon tersebut dibakar dengan menggunakan korek api setelah sumbu terbakar maka sumbu tersebut akan berjalan hingga pada pangkal mercon setelah itu mercon akan meledak, jarak dengar dari ledakan petasan / mercon tersebut bisa terdengar dengan radius + 100 meter dan akibat yang ditimbulkan adalah membuat barang menjadi rusak maupun luka terhadap orang yang berada di dekatnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
FAIQ SYAIKHU ABDURRAHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Anggota POLRI dan pada tahun 2007 s/d tahun 2014 Saksi berdinas di Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim serta menjabat sebagai Banit II Subden Penjinak Bom, namun saat ini Saksi berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Jember;
Bahwa Saksi pernah menjalani pendidikan kejuruan Dikbang Spesialis Penjinak Bom Tahun 2010 di Pusat Pendidikan BRIMOB Watu Kosek Gempol-Pasuruan serta mendapatkan Sertifikat dengan No. Reg Pol : SER/67/IX/2010/PUSDIK BNI yang ditanda tangani oleh Ka Pusdik Brimob KOMBESPOL Drs. IRWANTO tertanggal 30 September 2010;
Bahwa Saksi mempelajari jenis-jenis bahan peledak, cara membuat bahan peledak hingga cara menjinakkan bahan peledak;
Bahwa berdasarkan barang-barang yang telah disita dari Terdakwa SLAMET Bin Alm. SUNAAMDINO, untuk obat petasan tersebut disebut dengan Black Powder yang terbuat dari campuran potassium dengan bron, belerang untuk bahan petasan bahan peledak kategori low explosive. Selongsong tersebut dibuat dari kertas yang digulung dan diberi lubang di tengah sebagai tempat obat mercon dan sumbu tersebut digunakan sebagai alat penyulut untuk meledakkan petasan tersebut yang terbuat dari kertas kapas dan black powder dicampur dengan air kemudian ditaburkan pada kertas kapas sehingga berwarna hitam dan dijemur. Semua barang-barang tersebut merupakan alat untuk membuat mercon / petasan yang bisa menyebabkan ledakan golongan low explosive;
Bahwa black powder jika tidak dimasukkan ke dalam selongsong maka black powder tidak akan meledak akan tetapi jika terkena api bisa cepat terbakar, selain terkena api serbuk black powder bisa dengan mudah terbakar jika ada gesekan dengan logam atau panas matahari;
Bahwa potassium yang dicampurkan dengan brown dan belerang (black powder) termasuk golongan bahan peledak low explosive dan bahan baku petasan berupa blacl powder tidak dapat dijual belikan secara umum karena sudah termasuk dalam bahan peledak low explosive dan harus memiliki ijin pihak berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Arjasa pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 11.00 wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Darungan RT. 02 / RW. 07, Ds. Kemuninglor, Kec. Arjasa, Kab. Jember;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di rumah Terdakwa berupa :
Mercon renteng dengan panjang 3 (tiga) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 2 (dua) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon kombinasi mercon berdiameter + 3 cm dan + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
16 (enam belas) buah mercon berdiameter 2, 5 cm dengan bungkus warna silver;
1 (satu) bungkus plastik serbuk bahan peledak untuk isian pembuatan mercon dengan berat + 50 gr;
1 (satu) bungkus plastik serbuk arang warna hitam halus untuk pembuatan sumbu mercon dengan berat + 100 gr;
1 (satu) buah papan, 1 (satu) buah aluminium dengan panjang 40 cm, 2 (dua) bilah bambu, 1 (satu) alat cukit dari kayu yang digunakan sebagai sarana pembuatan gelondongan mercon dan 1 (satu) kotak nissin wafer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan alat / serbuk mercon;
3 (tiga) gelondong mercon yang belum terisi bubuk atau bahan peledak dengan diameter + 8 cm
Bahwa Terdakwa mendapatkan serbuk bahan peledak tersebut dengan cara membeli serbuk bahan peledak yang sudah jadi dari seseorang yang tidak dikenal pada 2 (dua) tahun lalu dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk mengisi glondongan mercon yang telah dibuat sehingga mercon tersebut siap diledakan guna merayakan hari raya idul fitri;
Bahwa alat yang digunakan untuk membuat beberapa rangkaian mercon / petasan yang siap dibakar atau diledakan yaitu sumbu mercon sebanyak 30 (tiga puluh) buah dengan ukuran 25 cm yang terbuat dari kertas yang digulung kecil yang sudah dicampur dengan serbuk bahan peledak yang dibeli oleh Terdakwa, 150 (seratus lima puluh) buah gelondong mercon / petasan yang belum terisi serbuk bahan peledak yang siap diledakkan dan 0,5 kg serbuk bahan peledak;
Bahwa tujuan Terdakwa memiliki dan menyimpan serbuk bahan peledak untuk digunakan untuk membuat mercon / petasan yang akan Terdakwa ledakkan sendiri untuk merayakan Hari Raya Idu Fitri;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan membuat bahan peledak, tidak pernah memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan pekerjaan bahan peledak / mercon / petasan;
Bahwa Terdakwa menyimpan, menguasai, memiliki bahan peledak yang digunakan untuk membuat petasan tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Mercon renteng dengan panjang 3 (tiga) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 2 (dua) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon kombinasi mercon berdiameter + 3 cm dan + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
16 (enam belas) buah mercon berdiameter 2, 5 cm dengan bungkus warna silver;
1 (satu) bungkus plastik serbuk bahan peledak untuk isian pembuatan mercon dengan berat + 50 gr;
1 (satu) bungkus plastik serbuk arang warna hitam halus untuk pembuatan sumbu mercon dengan berat + 100 gr;
1 (satu) buah papan, 1 (satu) buah aluminium dengan panjang 40 cm, 2 (dua) bilah bambu, 1 (satu) alat cukit dari kayu yang digunakan sebagai sarana pembuatan gelondongan mercon dan 1 (satu) kotak nissin wafer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan alat / serbuk mercon;
3 (tiga) gelondong mercon yang belum terisi bubuk atau bahan peledak dengan diameter + 8 cm
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa ditangkap oleh Saksi Yanuar R dan Saksi Aries Dwi Yulianto keduanya merupakan petugas Polsek Arjasa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Darungan RT. 02 / RW. 07, Ds. Kemuninglor, Kec. Arjasa, Kab. Jember;
Bahwa Terdakwa mendapatkan serbuk bahan peledak tersebut dengan cara membeli serbuk bahan peledak yang sudah jadi dari seseorang yang tidak dikenal pada 2 (dua) tahun lalu dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk mengisi glondongan mercon yang telah dibuat sehingga mercon tersebut siap diledakan guna merayakan hari raya idul fitri;
Bahwa alat yang digunakan untuk membuat beberapa rangkaian mercon / petasan yang siap dibakar atau diledakan yaitu sumbu mercon sebanyak 30 (tiga puluh) buah dengan ukuran 25 cm yang terbuat dari kertas yang digulung kecil yang sudah dicampur dengan serbuk bahan peledak yang dibeli oleh Terdakwa, 150 (seratus lima puluh) buah gelondong mercon / petasan yang belum terisi serbuk bahan peledak yang siap diledakkan dan 0,5 kg serbuk bahan peledak;
Bahwa cara Terdakwa meledakkan mercon / petasan tersebut adalah dengan cara sumbu mercon tersebut dibakar dengan menggunakan korek api setelah sumbu terbakar maka sumbu tersebut akan berjalan hingga pada pangkal mercon setelah itu mercon akan meledak, jarak dengar dari ledakan petasan / mercon tersebut bisa terdengar dengan radius + 100 meter dan akibat yang ditimbulkan adalah membuat barang menjadi rusak maupun luka terhadap orang yang berada di dekatnya;
Bahwa barang bukti yang di amankan oleh petugas kepolisian Polsek Arjasa dari rumah Terdakwa berupa :
Mercon renteng dengan panjang 3 (tiga) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 2 (dua) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon kombinasi mercon berdiameter + 3 cm dan + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
16 (enam belas) buah mercon berdiameter 2, 5 cm dengan bungkus warna silver;
1 (satu) bungkus plastik serbuk bahan peledak untuk isian pembuatan mercon dengan berat + 50 gr;
1 (satu) bungkus plastik serbuk arang warna hitam halus untuk pembuatan sumbu mercon dengan berat + 100 gr;
1 (satu) buah papan, 1 (satu) buah aluminium dengan panjang 40 cm, 2 (dua) bilah bambu, 1 (satu) alat cukit dari kayu yang digunakan sebagai sarana pembuatan gelondongan mercon dan 1 (satu) kotak nissin wafer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan alat / serbuk mercon;
3 (tiga) gelondong mercon yang belum terisi bubuk atau bahan peledak dengan diameter + 8 cm;
Bahwa menurut Ahli Faiq Syaikhu Abdurrahman yang merupakan Anggota POLRI dan pada tahun 2007 s/d tahun 2014 Saksi berdinas di Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim serta menjabat sebagai Banit II Subden Penjinak Bom, namun saat ini Ahli berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Jember, berpendapat berdasarkan barang-barang yang telah disita dari Terdakwa SLAMET Bin Alm. SUNAAMDINO, untuk obat petasan tersebut disebut dengan Black Powder yang terbuat dari campuran potassium dengan bron, belerang untuk bahan petasan bahan peledak kategori low explosive. Selongsong tersebut dibuat dari kertas yang digulung dan diberi lubang di tengah sebagai tempat obat mercon dan sumbu tersebut digunakan sebagai alat penyulut untuk meledakkan petasan tersebut yang terbuat dari kertas kapas dan black powder dicampur dengan air kemudian ditaburkan pada kertas kapas sehingga berwarna hitam dan dijemur. Semua barang-barang tersebut merupakan alat untuk membuat mercon / petasan yang bisa menyebabkan ledakan golongan low explosive;
Bahwa Terdakwa menyimpan, menguasai, memiliki bahan peledak yang digunakan untuk membuat petasan tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta dipersdiangan tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 12/DRT/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa pengertian ”Barang siapa” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. Dalam pemeriksaan sidang semua Saksi-Saksi membenarkan bahwa Terdakwa SLAMET Bin Alm. SUNAAMDINO yang pada saat itu duduk di kursi Terdakwa dengan identitasnya sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan yang telah melakukan perbuatan tersebut dan Terdakwa sendiri membenarkannya. Dan selama pemeriksaan sidang Terdakwa selalu menunjukkan sikap yang sehat baik jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa perkataan siapa saja dalam rumusan suatu delik menunjuk kepada subjek delik atau pelaku tindak pidana yang dalam penerapan pembuktian suatu perkara, pengertian tersebut dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi (Hoedaningheid) dari sangkaan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error In Persona);
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan yang didasarkan atas fakta pemeriksaan identitas Terdakwa oleh Hakim Ketua Sidang, terungkap bahwa identitas Terdakwa yang dihadapkan kedepan persidangan perkara ini adalah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan perkara ini, sehingga cukup alasan hukum yang membuktikan bahwa Terdakwa yang dihadapkan kedepan persidangan perkara ini benar orang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur ”barangsiapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa ditangkap oleh Saksi Yanuar R dan Saksi Aries Dwi Yulianto keduanya merupakan petugas Polsek Arjasa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Darungan RT. 02 / RW. 07, Ds. Kemuninglor, Kec. Arjasa, Kab. Jember;
Menimbang, bahwa saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa Mercon renteng dengan panjang 3 (tiga) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm, Mercon renteng dengan panjang 2 (dua) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm, Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon kombinasi mercon berdiameter + 3 cm dan + 2 cm, Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm, 16 (enam belas) buah mercon berdiameter 2, 5 cm dengan bungkus warna silver, 1 (satu) bungkus plastik serbuk bahan peledak untuk isian pembuatan mercon dengan berat + 50 gr,1 (satu) bungkus plastik serbuk arang warna hitam halus untuk pembuatan sumbu mercon dengan berat + 100 gr, 1 (satu) buah papan, 1 (satu) buah aluminium dengan panjang 40 cm, 2 (dua) bilah bambu, 1 (satu) alat cukit dari kayu yang digunakan sebagai sarana pembuatan gelondongan mercon dan 1 (satu) kotak nissin wafer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan alat / serbuk mercon dan 3 (tiga) gelondong mercon yang belum terisi bubuk atau bahan peledak dengan diameter + 8 cm;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh serbuk bahan peledak yang sudah jadi tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal pada 2 (dua) tahun lalu dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang mana serbuk tersebut akan digunakan untuk mengisi glondongan mercon yang telah dibuat sehingga mercon tersebut siap diledakan guna merayakan hari raya idul fitri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin daripihak berwenang untuk membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat 1 UU No. 12/DRT/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Mercon renteng dengan panjang 3 (tiga) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm; Mercon renteng dengan panjang 2 (dua) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm; Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon kombinasi mercon berdiameter + 3 cm dan + 2 cm; Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm; 16 (enam belas) buah mercon berdiameter 2, 5 cm dengan bungkus warna silver; 1 (satu) bungkus plastik serbuk bahan peledak untuk isian pembuatan mercon dengan berat + 50 gr; 1 (satu) bungkus plastik serbuk arang warna hitam halus untuk pembuatan sumbu mercon dengan berat + 100 gr; 1 (satu) buah papan, 1 (satu) buah aluminium dengan panjang 40 cm, 2 (dua) bilah bambu, 1 (satu) alat cukit dari kayu yang digunakan sebagai sarana pembuatan gelondongan mercon dan 1 (satu) kotak nissin wafer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan alat / serbuk mercon; dan 3 (tiga) gelondong mercon yang belum terisi bubuk atau bahan peledak dengan diameter + 8 cm. yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat 1 UU No. 12/DRT/1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SLAMET Bin Alm. SUNAAMDINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Mercon renteng dengan panjang 3 (tiga) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 2 (dua) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon kombinasi mercon berdiameter + 3 cm dan + 2 cm;
Mercon renteng dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran mercon berdiameter + 2 cm;
16 (enam belas) buah mercon berdiameter 2, 5 cm dengan bungkus warna silver;
1 (satu) bungkus plastik serbuk bahan peledak untuk isian pembuatan mercon dengan berat + 50 gr;
1 (satu) bungkus plastik serbuk arang warna hitam halus untuk pembuatan sumbu mercon dengan berat + 100 gr;
1 (satu) buah papan, 1 (satu) buah aluminium dengan panjang 40 cm, 2 (dua) bilah bambu, 1 (satu) alat cukit dari kayu yang digunakan sebagai sarana pembuatan gelondongan mercon dan 1 (satu) kotak nissin wafer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan alat / serbuk mercon;
3 (tiga) gelondong mercon yang belum terisi bubuk atau bahan peledak dengan diameter + 8 cm.;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022, oleh kami, Totok Yanuarto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Aryo Widiatmoko, S.H., Alfonsus Nahak, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Ahmadi, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Luh Putu Denny Witari, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Aryo Widiatmoko, S.H. Totok Yanuarto, S.H., M.H.
Alfonsus Nahak, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Ahmadi, S.H.