39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUDAZZIR MUNSYIR, SH. MH. Terdakwa: SUARDI DAENG TIKA ALIAS SOAK BIN DAENG ROA
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP; Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roa I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair melanggar pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun , 2 (dua) Bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 1 ( satu ) bulan pidana kurungan ; 6. Membebankan kepada terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roauntuk membayarUang Pengganti sebesar Rp. 242.750.000 ;( dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Terdakwa tidak dapat mengembalikan kerugian negera tersebut maka seluruh kekayaan Terdakwa akan dirampas dan di lelang untuk mengembalikan kerugian negera dan apabila harta tidak mencukupi akan diganti dengan hokum penjara selama 1 (satu) bulan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : Kwitansi pengeluaran tanggal 20 Januari 2010 Sebesar Rp.13.250.000,- Kwitansi pengeluaran tanggal 28 Januari 2010 Sebesar Rp.270.000.000,- Kwitansi pengeluaran tanggal 09 Februari 2010 Sebesar Rp.121.000.000,- Kwitansi pengeluaran tanggal 10 Februari 2010 Sebesar Rp.34.000.000,- Kwitansi pengeluaran tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp.31.000.000,- Kwitansi pengeluaran tanggal 20 Februari 2010 Sebesar Rp.30.000.000,- Kwitansi pengeluaran tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp.37.000.000,- Kwitansi pengeluaran tanggal 15 Maret 2010 Sebesar Rp.32.500.000,- Kwitansi pengembalian tanggal 29 Januari 2010 Sebesar Rp.150.000.000,- Kwitansi pengembalian tanggal 13 Februari 2010 Sebesar Rp.80.000.000,- Kwitansi pengembalian tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp.16.000.000,- Kwitansi pengembalian tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp.22.000.000,- Kwitansi pengembalian tanggal 19 April 2010 Sebesar Rp. 20.000.000,- Kwitansi pengembalian tanggal 19 Juni 2010 Sebesar Rp. 8.000.000,- Kwitansi pengembalian tanggal 01Juli 2010 Sebesar Rp. 30.000.000, Dikembalikan kepada PD. RPH Kota Makassar 7. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor .39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
A G A M A
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Suardi Daeng Tika Alias Soak Bin Daeng Roa;
Makassar;
51 Tahun / 15 Maret 1967;
Laki-Laki;
Indonesia;
Desa Leko Sukamaju Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat;
Islam;
Wiraswasta;
-
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tgl 30 Juli 2017 s/d tgl 18 Agustus 2017.
Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2017 s/d tanggal 27 September 2017.
Diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 September 2017 s/d tanggal 27 Oktober 2017.
Diperpanjang penahanannya untuk kedua kalinya oleh Hakim sejak tanggal 28 Oktober 2017 s/d tanggal 26 November 2017.
Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 31 Oktober 2017.
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2019 s/d tanggal 7 April 2019;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Maret 2019 s/d tanggal 24 April 2019.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 25 April 2019 s/d tanggal 23 Juni 2019.
Perpanjangan penahanan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 24 Juni 2019 s/d 27 Juli 2019 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Agus Salim, SH.dan Arfan Ridwan, SH. beralamat diJln. Tamangappa Raya No.1 Kota Makassarberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 April 2019 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks. tanggal 26 Maret 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks. tanggal 27 Maret 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan tersebut;
Menyatakan Terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roa ,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair melanggar pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kwitansi pengeluaran tanggal 20 Januari 2010 Sebesar Rp. 13.250.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 28 Januari 2010 Sebesar Rp. 270.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 09 Februari 2010 Sebesar Rp. 121.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 10 Februari 2010 Sebesar Rp. 34.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp. 31.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 20 Februari 2010 Sebesar Rp. 30.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp. 37.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 15 Maret 2010 Sebesar Rp. 32.500.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 29 Januari 2010 Sebesar Rp. 150.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 13 Februari 2010 Sebesar Rp. 80.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp. 16.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp. 22.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 19 April 2010 Sebesar Rp. 20.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 19 Juni 2010 Sebesar Rp. 8.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 01Juli 2010 Sebesar Rp. 30.000.000,-
Dikembalikan kepada PD. RPH Kota Makassar
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 6 ( enam ) bulan pidana kurungan ;
Menyatakan Terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Daeng Roa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.242.750.000 ; Subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Membebaskan terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roa, atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hokum ;
Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roa sebagaimana semula ;
Mmembebankan biaya kepada Negara ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tutntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia Terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soak Bin Daeng Roa selaku Pengusaha/pedagang pemotongan sapi/kerbau dan saksi Drs. Sudirman Lannurung, M.Si selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD.RPH) Kota Makassar (yang penuntutannya diajukan secara terpisah dan telah menjalani pidana), pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Juli 2010 atau setidak-tidaknya dalam beberapa waktu yang masih dalam Tahun 2010, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD.RPH) Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 568.750.000,- (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.653.750.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa pada tahun 2010, saksi Drs. Sudirman Lannurung, M.Si selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD.RPH) telah menerima dana penyertaan modal dari pemerintah kota Makassar yang bersumber dari APBD Kota Makassar untuk pengembangan usaha Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD.RPH) Kota Makassar.
Bahwa mekanisme permohonan pencairan penerimaan dana bantuan tersebut adalah sebagai berikut :Pada tahun 2010, saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.Si. selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) kota Makassar menyurat lagi kepada Walikota Makassar dengan surat Nomor : 21/PD.RPH/III/210 tanggal 17 Maret 2010 perihal permohonan pencairan tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 750.000.000.-. Atas permohonan dari saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.Si tersebut, kemudian disetujui oleh Walikota Makassar berdasarkan keputusan Walikota Makassar Nomor : 900/419/Kep/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang tambahan modal Pemerintah Kota Makassar pada PD.RPH kota Makassar TA. 2010 sebesar Rp. 750.000.000.- yang selanjutnya dikelola sebagai modal pengembangan usaha PD.RPH Kota Makassar.Dana penyertaan modal pemerintah Kota Makassar tahun 2010 sebesar Rp. 750.000.000.- tersebut telah diterima oleh PD.RPH Kota Makassar pada tanggal 26 Juli 2010 melalui rekening PD. RPH Kota Makassar Nomor 130.003.26633 pada Bank sulsel Cabang Makassar.
Bahwa jumlah keseluruhan dana penyertaan modal pemerintah kota Makassar pada PD.RPH kota Makassar tahun 2006, tahun 2009, dan tahun 2010 yang dikelola sebagai tambahan modal pengembangan usaha pada PD.RPH Kota Makassar adalah sebesar Rp. 1.750.000.000.- dengan rincian sebagai berikut :
(1). Tambahan modal pengembangan usaha tahun 2006 sebesarRp. 250.000.000.-
(2). Tambahan modal pengembangan usaha tahun 2009 sebesar Rp. 750.000.000.-
(3). Tambahan modal pengembangan usaha tahun 2010 sebesar .Rp. 750.000.000.-
Jumlah : Rp. 1.750.000.000.-
Bahwa saksi Drs. Sudirman Lannurung, M.Si.setelah menerima dana penyertaan modal pemerintah kota Makassar pada PD.RPH kota Makassar, kemudian menemui terdakwa dan menyampaikan bahwa ada dana Pemerintah untuk pengembangan sapi potong.
Bahwa seharusnya saksi Drs. Sudirman Lannurung, M.Si membuat surat perjanjian kerjasama untuk pengadaan dan memasok sapi/kerbau siap potong ke PD RPH kota Makassar, namun saksi Drs. Sudirman Lannurung, M.Si. selaku Direktur Utama PD. RPH Kota Makassar memerintahkan saksi Murnah, SE. selaku bendahara PD. RPH Kota Makassar untuk melakukan penarikan uang yang dilakukan secara bertahap hingga jumlahnya mencapai sebesar Rp. 568.750.000.- yang tidak didukung dengan Surat Perjanjian (kontrak), bukti pembelian sapi/kerbau dari terdakwa Suardi Dg. Tika maupun Berita Acara Serah Terima Sapi/Kerbau yang dibeli sehingga seharusnya tidak dapat dibayarkan namun saksi Drs. Sudirman Lannurung, M.Si untuk diberikan kepada terdakwa Suardi Dg. Tika dengan rincian yaitu:
Tanggal 28 Januari 2010 untuk pembayaran
pengadaan kerbau sebanyak 27 ekor sebesar Rp. 270.000.000.-
Tanggal 9 Februari 2010 untuk pembayaran
pengadaan sapi sebesar Rp.121.000.000.-
Tanggal 10 Februari 2010 untuk pembayaran
pengadaan sapi/kerbau sebanyak 4 ekor sebesar Rp.34.000.000.-
Tanggal 19 Februari 2010 untuk pembayaran
pengadaan sapi/kerbau sebesar Rp. 31.000.000.-
Tanggal 20 Februari 2010 untuk pembayaran
pengadaan sapi/kerbau sebesar Rp. 30.000.000.-
Tanggal 23 Februari 2010 untuk pembayaran
pengadaan sapi/kerbau sebesar Rp. 37.000.000.-
Tanggal 20 Januari 2010 untuk pembayaran
pengadaan kerbau sebanyak 1 ekor sebesar Rp.13.250.000.-
Tanggal 15 Maret 2010 untuk pembayaran
pengadaan kerbau sebanyak 3 ekor sebesar Rp.32.500.000.-
Jumlah : Rp. 568.750.000.-
Bahwa uang PD.RPH Kota Makassar sebesar Rp. 568.750.000.- yang merupakan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar yang telah dicairkan oleh saksi Murnah,SE tersebut semuanya diserahkan kepada saksi Sudirman Lannurung, M.Si. selaku Direktur utama PD. RPH Kota Makassar. Dan oleh saksi Sudirman Lannurung, M.Si.uang sebesar Rp. 568.750.000.- kemudian diserahkan kepada terdakwa Suardi Dg. Tika secara bertahap untuk pembelian sapi/kerbau tersebut.
Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp. 568.750.000.- dari saksi Sudirman Lannurung, M.Si., terdakwa Suardi Dg. Tika kemudian membeli sapi/kerbau dan menjual lagi sapi/kerbau tersebut kepada orang lain misalnya terdakwa Suardi Dg. Tika membeli sapi dari uang PD.RPH seharga Rp. 7.000.000,- lalu diberikan kepada terdakwa Suardi Dg. Tika seharga Rp. 7.200.000,- lalu terdakwa Suardi Dg. Tika menjual kepada orang lain dengan harga Rp. 7.500.000,- sehingga PD. RPH untung dan terdakwa Suardi Dg. Tika juga untung dan terdakwa Suardi Dg. Tika tidak membuat laporan perbulan alokasi penggunaan dana penyertaan modal kepada PD. RPH Kota Makassar.
Bahwa terhadap dana PD. RPH Kota Makassar sebesar Rp. 568.750.000.-yang diterima oleh terdakwa Suardi Dg. Tika tersebut, sebagian yaitu sebesar Rp. 326.000.000.-telah dikembalikan oleh terdakwa Suardi Dg. Tika kepada saksi Murnah, SE selaku bendahara PD.RPH Kota Makassar yaitu :
Pengembalian tertanggal 29 Januari 2010 sebesar…..Rp. 150.000.000.-
Pengembalian tertanggal 13 Februari 2010 sebesar…Rp. 80.000.000.-
Pengembalian tertanggal 19 Februari 2010 sebesar…Rp. 16.000.000.-
Pengembalian tertanggal 23 Februari 2010 sebesar…Rp. 22.000.000.-
Pengembalian tertanggal 19 April 2010 sebesar…….Rp. 20.000.000.-
Pengembalian tertanggal 19 Juni 2010 sebesar……...Rp. 8.000.000.-
Pengembalian tertanggal 1 Juli 2010 sebesar………..Rp. 30.000.000.-
Jumlah Rp. 326.000.000.-
Namun uang pengembalian dari terdakwa Suardi Dg. Tika sebesar Rp. 326.000.000.- tidak dicatat sebagai penerimaan kas maupun disetor ke rekening milik PD. RPH Kota Makassar namun diminta oleh saksi Sudirman Lannurung, M.Si dari bendahara dan digunakan kembali untuk kepentingan pribadi saksi Sudirman Lannurung, M.Si sendiri.
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak memberikan keuntungan bersih kepada PD. RPH Kota Makassar minimal 3 %, dan tidak membuat laporan perbulan alokasi penggunaan dana penyertaan modal kepada PD. RPH Kota Makassar dan malah menggunakan uang PD. RPH Kota Makassar sebagai modal penyertaan sebesar Rp. 568.750.000.- untuk kepentingan pribadi tanpa adanya prestasi fisik yang diperoleh oleh PD. RPH Kota Makassar adalah melawan hukum dan bertentangan dengan :
UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara pasal 21 ayat (1) yang menyatakan “pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 4 Ayat (1) menegaskan “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 122 ayat (10) menegaskan “pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
Ayat (1) menegaskan “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) menegaskan “bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Permendagri Nomor 43 tahun 2000 tanggal 6 Nopember 2000 tentang Pedoman kerjasama perusahaan Daerah dengan pihak ketiga :
Tujuan kerjasama adalah mewujudkan perusahaan daerah sebagai salah satu penggerak roda perekonomian daerah dan pembangunan nasional , dan untuk meningkatkan keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Pasal 8 ayat (1) menegaskan “kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengadaan barang/jasa serta infrastruktur dilakukan oleh direksi perusahaan daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ayat (1) menegaskan “kerjasama sebagaimana dimaksud pasal 6, harus dapat menjamin :
(a). peningkatan efisiensi dan produktifitas perusahaan daerah atau peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(b). peningkatan pengamanan modal/asset perusahaan
(c). kerjasama harus saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
(d). peranan dan tanggung jawab masing masing pihak dikaitkan dengan resiko yang mungkin terjadi, baik dalam masa kerjasama maupun setelah berakhirnya perjanjian kerjasama.
b). Ayat (2) menegaskan “hal-hak yang diatur di dalam perjanjian kerjasama meliputi maksud dan tujuan, subjek, bentuk dan lingkup kerjasama, wilayah, jangka waktu, jaminan pelaksanaan, masa transisi, hak dan kewajiban para pihak, kewajiban asuransi, keadaan memaksa, pengakhiran, penyelesaian perselisihan, perpajakan, masa berlakunya perjanjian kerjasama, dan lain-lain yang diperlukan.
c). Ayat (3) menegaskan “perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat dengan akta notaris
d. Pasal 11 menegaskan “ kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari Kepala Daerah.
Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
Pasal 3 menegaskan “ pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, akuntabel.
Pasal 5 menegaskan “pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika sebangai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.
Bekerja secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Tidak salig mempengaruhibaik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghidari terjadinya persaingan tidak sehat.
Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest).
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Menghindari dan mencegah penyalagunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pasal 11 Ayat (3), menegaskan: Pegawai Negeri, Pegawai BI, Pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD.
Pasal 17
Ayat (1) menegaskan : dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum.
Ayat (2) menegaskan : pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas telah memperkaya diri terdakwa yaitu sebesarRp. 568.750.000.-, dengan perhitungan sebagai berikut :
a. b. | Jumlah realisasi pembayaran yang diterima oleh Direktur utama PD. RPH Makassar terdakwa Drs. Sudirman Lannurung, M.Si. dengan uraian pembayaran untuk pengadaan sapi sebesar ………… Prestasi/realisasi fisik atas pengadaan sapi yang diterima oleh PD. RPH Kota Makassar dari Direktur Utama PD. RPH Kota Makassar terdakwa Suardi Dg. Tika. sebesar……………………………. | Rp. 568.750.000,- Rp. 0.0,- |
| Selisih kerugian keuangan Negara | Rp. 568.750.000.- |
Sebagaimana hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar tahun 2006, tahun 2009, dan tahun 2010 pada PD. RPH Kota Makassar yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi selatan seperti yang tertuang dalam surat nomor : , S-2671/PW.21/5/2012 tanggal 9 Desember 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair :
Bahwa ia Terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soak Bin Daeng Roa selaku Pengusaha/pedagang pemotongan sapi/kerbau dan saksi Drs. Sudirman Lannurung, M.Si selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD.RPH) Kota Makassar (yang penuntutannya diajukan secara terpisah dan telah menjalani pidana), pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Juli 2010 atau setidak-tidaknya dalam beberapa waktu yang masih dalam Tahun 2010, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD.RPH) Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 568.750.000,- (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah ituperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, saksi Drs. Sudirman Lannurung, M.Si selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD.RPH) telah menerima dana penyertaan modal dari pemerintah kota Makassar yang bersumber dari APBD Kota Makassar untuk pengembangan usaha Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD.RPH) Kota Makassar.
Bahwa mekanisme permohonan pencairan penerimaan dana bantuan tersebut adalah sebagai berikut :Pada tahun 2010, saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.Si. selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) kota Makassar menyurat lagi kepada Walikota Makassar dengan surat Nomor : 21/PD.RPH/III/210 tanggal 17 Maret 2010 perihal permohonan pencairan tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 750.000.000.-. Atas permohonan dari saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.Si tersebut, kemudian disetujui oleh Walikota Makassar berdasarkan keputusan Walikota Makassar Nomor : 900/419/Kep/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang tambahan modal Pemerintah Kota Makassar pada PD.RPH kota Makassar TA. 2010 sebesar Rp. 750.000.000.- yang selanjutnya dikelola sebagai modal pengembangan usaha PD.RPH Kota Makassar.Dana penyertaan modal pemerintah Kota Makassar tahun 2010 sebesar Rp. 750.000.000.- tersebut telah diterima oleh PD.RPH Kota Makassar pada tanggal 26 Juli 2010 melalui rekening PD. RPH Kota Makassar Nomor 130.003.26633 pada Bank sulsel Cabang Makassar.
Bahwa jumlah keseluruhan dana penyertaan modal pemerintah kota Makassar pada PD.RPH kota Makassar tahun 2006, tahun 2009, dan tahun 2010 yang dikelola sebagai tambahan modal pengembangan usaha pada PD.RPH Kota Makassar adalah sebesar Rp. 1.750.000.000.- dengan rincian sebagai berikut :
(1). Tambahan modal pengembangan usaha tahun 2006 sebesarRp. 250.000.000.-
(2). Tambahan modal pengembangan usaha tahun 2009 sebesar Rp. 750.000.000.-
(3). Tambahan modal pengembangan usaha tahun 2010 sebesar. Rp. 750.000.000.-
Jumlah : Rp. 1.750.000.000.-
Bahwa saksi Drs. Sudirman Lannurung, M.Si.setelah menerima dana penyertaan modal pemerintah kota Makassar pada PD.RPH kota Makassar, kemudian menemui terdakwa dan menyampaikan bahwa ada dana Pemerintah untuk pengembangan sapi potong.
Bahwa seharusnya saksi Drs. Sudirman Lannurung, M.Si membuat surat perjanjian kerjasama untuk pengadaan dan memasok sapi/kerbau siap potong ke PD RPH kota Makassar berdasarkan Perwali Nomor........tahun.........., namun saksi Drs. Sudirman Lannurung, M.Si. selaku Direktur Utama PD. RPH Kota Makassar memerintahkan saksi Murnah, SE. selaku bendahara PD. RPH Kota Makassar untuk melakukan penarikan uang yang dilakukan secara bertahap hingga jumlahnya mencapai sebesar Rp. 568.750.000.- yang tidak didukung dengan Surat Perjanjian (kontrak), bukti pembelian sapi/kerbau dari terdakwa Suardi Dg. Tika maupun Berita Acara Serah Terima Sapi/Kerbau yang dibeli sehingga seharusnya tidak dapat dibayarkan namun saksi Drs. Sudirman Lannurung, M.Si untuk diberikan kepada terdakwa Suardi Dg. Tika dengan rincian yaitu:
Tanggal 28 Januari 2010 untuk pembayaran
pengadaan kerbau sebanyak 27 ekor sebesar Rp. 270.000.000.-
Tanggal 9 Februari 2010 untuk pembayaran
pengadaan sapi sebesar Rp.121.000.000.-
Tanggal 10 Februari 2010 untuk pembayaran
pengadaan sapi/kerbau sebanyak 4 ekor sebesar Rp. 34.000.000.-
Tanggal 19 Februari 2010 untuk pembayaran
pengadaan sapi/kerbau sebesar Rp. 31.000.000.-
Tanggal 20 Februari 2010 untuk pembayaran
pengadaan sapi/kerbau sebesar Rp. 30.000.000.-
Tanggal 23 Februari 2010 untuk pembayaran
pengadaan sapi/kerbau sebesar Rp. 37.000.000.-
Tanggal 20 Januari 2010 untuk pembayaran
pengadaan kerbau sebanyak 1 ekor sebesar Rp. 13.250.000.-
Tanggal 15 Maret 2010 untuk pembayaran
pengadaan kerbau sebanyak 3 ekor sebesar Rp. 32.500.000.-
Jumlah : Rp. 568.750.000.-
Bahwa uang PD.RPH Kota Makassar sebesar Rp. 568.750.000.- yang merupakan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar yang telah dicairkan oleh saksi Murnah,SE tersebut semuanya diserahkan kepada saksi Sudirman Lannurung, M.Si. selaku Direktur utama PD. RPH Kota Makassar. Dan oleh saksi Sudirman Lannurung, M.Si.uang sebesar Rp. 568.750.000.- kemudian diserahkan kepada terdakwa Suardi Dg. Tika secara bertahap untuk pembelian sapi/kerbau tersebut.
Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp. 568.750.000.- dari saksi Sudirman Lannurung, M.Si., terdakwa Suardi Dg. Tika kemudian membeli sapi/kerbau dan menjual lagi sapi/kerbau tersebut kepada orang lain misalnya terdakwa Suardi Dg. Tika membeli sapi dari uang PD.RPH seharga Rp. 7.000.000,- lalu diberikan kepada terdakwa Suardi Dg. Tika seharga Rp. 7.200.000,- lalu terdakwa Suardi Dg. Tika menjual kepada orang lain dengan harga Rp. 7.500.000,- sehingga PD. RPH untung dan terdakwa Suardi Dg. Tika juga untung dan terdakwa Suardi Dg. Tika tidak membuat laporan perbulan alokasi penggunaan dana penyertaan modal kepada PD. RPH Kota Makassar.
Bahwa terhadap dana PD. RPH Kota Makassar sebesar Rp. 568.750.000.-yang diterima oleh terdakwa Suardi Dg. Tika tersebut, sebagian yaitu sebesar Rp. 326.000.000.-telah dikembalikan oleh terdakwa Suardi Dg. Tika kepada saksi Murnah, SE selaku bendahara PD.RPH Kota Makassar yaitu :
Pengembalian tertanggal 29 Januari 2010 sebesar…..Rp. 150.000.000.-
Pengembalian tertanggal 13 Februari 2010 sebesar…Rp. 80.000.000.-
Pengembalian tertanggal 19 Februari 2010 sebesar…Rp. 16.000.000.-
Pengembalian tertanggal 23 Februari 2010 sebesar…Rp. 22.000.000.-
Pengembalian tertanggal 19 April 2010 sebesar Rp. 20.000.000.-
Pengembalian tertanggal 19 Juni 2010 sebesar Rp. 8.000.000.-
Pengembalian tertanggal 1 Juli 2010 sebesar Rp. 30.000.000.-
Jumlah Rp. 326.000.000.-
Namun uang pengembalian dari terdakwa Suardi Dg. Tika sebesar Rp. 326.000.000.- tidak dicatat sebagai penerimaan kas maupun disetor ke rekening milik PD. RPH Kota Makassar namun diminta oleh saksi Sudirman Lannurung, M.Si dari bendahara dan digunakan kembali untuk kepentingan pribadi saksi Sudirman Lannurung, M.Si sendiri.
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak memberikan keuntungan bersih kepada PD. RPH Kota Makassar minimal 3 %, dan tidak membuat laporan perbulan alokasi penggunaan dana penyertaan modal kepada PD. RPH Kota Makassar dan malah menggunakan uang PD. RPH Kota Makassar sebagai modal penyertaan sebesar Rp. 568.750.000.- untuk kepentingan pribadi tanpa adanya prestasi fisik yang diperoleh oleh PD. RPH Kota Makassar adalah melawan hukum dan bertentangan dengan :
UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara pasal 21 ayat (1) yang menyatakan “pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 4 Ayat (1) menegaskan “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 122 ayat (10) menegaskan “pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
Ayat (1) menegaskan “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) menegaskan “bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Permendagri Nomor 43 tahun 2000 tanggal 6 Nopember 2000 tentang Pedoman kerjasama perusahaan Daerah dengan pihak ketiga :
Tujuan kerjasama adalah mewujudkan perusahaan daerah sebagai salah satu penggerak roda perekonomian daerah dan pembangunan nasional , dan untuk meningkatkan keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Pasal 8 ayat (1) menegaskan “kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengadaan barang/jasa serta infrastruktur dilakukan oleh direksi perusahaan daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
a. Ayat (1) menegaskan “kerjasama sebagaimana dimaksud pasal 6, harus dapat menjamin :
(a). peningkatan efisiensi dan produktifitas perusahaan daerah atau peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(b). peningkatan pengamanan modal/asset perusahaan
(c). kerjasama harus saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
(d). peranan dan tanggung jawab masing masing pihak dikaitkan dengan resiko yang mungkin terjadi, baik dalam masa kerjasama maupun setelah berakhirnya perjanjian kerjasama.
b). Ayat (2) menegaskan “hal-hak yang diatur di dalam perjanjian kerjasama meliputi maksud dan tujuan, subjek, bentuk dan lingkup kerjasama, wilayah, jangka waktu, jaminan pelaksanaan, masa transisi, hak dan kewajiban para pihak, kewajiban asuransi, keadaan memaksa, pengakhiran, penyelesaian perselisihan, perpajakan, masa berlakunya perjanjian kerjasama, dan lain-lain yang diperlukan.
c). Ayat (3) menegaskan “perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat dengan akta notaris
d. Pasal 11 menegaskan “ kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari Kepala Daerah.
Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
Pasal 3 menegaskan “ pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, akuntabel.
Pasal 5 menegaskan “pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika sebangai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.
Bekerja secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Tidak salig mempengaruhibaik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghidari terjadinya persaingan tidak sehat.
Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest).
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Menghindari dan mencegah penyalagunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pasal 11 Ayat (3), menegaskan: Pegawai Negeri, Pegawai BI, Pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD.
Pasal 17
a.Ayat (1) menegaskan : dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum.
Ayat (2) menegaskan : pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas telah menguntungkandiri terdakwa yaitu sebesar Rp. 568.750.000.-, dengan perhitungan sebagai berikut :
a. b. | Jumlah realisasi pembayaran yang diterima oleh Direktur utama PD. RPH Makassar terdakwa Drs. Sudirman Lannurung, M.Si. dengan uraian pembayaran untuk pengadaan sapi sebesar ………… Prestasi/realisasi fisik atas pengadaan sapi yang diterima oleh PD. RPH Kota Makassar dari Direktur Utama PD. RPH Kota Makassar terdakwa Suardi Dg. Tika. sebesar……………………………. | Rp. 568.750.000,- Rp. 0.0,- |
| Selisih kerugian keuangan Negara | Rp. 568.750.000.- |
Sebagaimana hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar tahun 2006, tahun 2009, dan tahun 2010 pada PD. RPH Kota Makassar yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi selatan seperti yang tertuang dalam surat nomor : , S-2671/PW.21/5/2012 tanggal 9 Desember 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi MURNAH, SE (bendahara), dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar Tahun Anggaran 2006, 2009 dan 2010 ada dana yang dialokasikan untuk pengembangan usaha Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar.
Bahwa benar saksi adalah Kabag Keuangan dan juga merangkap sebagai Bendahara pada Kantor Badan Usaha Milik Daerah (PD.RPH) kota Makassar.
Bahwa benar yang mendapat bantuan dana penyertaan modal dari PD. RPH Kota Makassar adalah :
Drs. H. Alimuddin Sebesar Rp. 750.000.000,-
Suardi Daeng Tika Alias Soa Sebesar Rp. 568.750.000,-
Ahmad Lala Sebesar Rp. 200.000.000,-
Arifuddin Sebesar Rp. 23.400.000,-
Sofyan Sebesar Rp. 145.942.000,-
Drs. Syahrir Sebesar Rp. 259.022.500,-
Bahwa pada bulan Januari Tahun 2010 terdakwa Sardi Daeng Tika Alias Soa mendapat dana penyertaan modal pengembangan usaha Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar bantuan tersebut sebesar rp. 568. 750.000,- ( lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
Bahwa terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa menerima dana tersebut di Kantor Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar Jalan Tamangapa Raya, Kec. Manggala Kota Makassar, Kompleks Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar dan ada bukti pencairan atau pengambilan dana tersebut berupa kwitansi penerimaan yang di tanda tangani oleh terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa dan saksi melihat langsung penyerahan uang tersebut yang diserahkan langsung oleh pak Direktur yaitu saudara Drs. Sudirman Lannurung, M.Si.
Bahwa pinjaman yang diterima oleh terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa Dari Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar diterima secara bertahap.
Bahwa besarnya pengambilan pinjaman yang diterima oleh terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa dari Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar yang diterima secara bertahap dengan rincian Sbb :
Pada Tanggal 20 Januari 2010 Sebesar Rp. 13.250.000,-
Pada Tanggal 28 Januari 2010 Sebesar Rp. 270.000.000,-
Pada Tanggal 09 Februari 2010 Sebesar Rp.121.000.000,-
Pada Tanggal 10 Februari 2010 Sebesar Rp. 34.000.000,-
Pada Tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp. 31.000.000,-
Pada Tanggal 20 Februari 2010 Sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada Tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp. 37.000.000,-
Pada Tanggal 15 Maret 2010 Sebesar Rp. 32.500.000,-
Jadi total keseluruhan yang digunakan terdakwa Suardi Daeng Tika AliasSoa Sebesar Rp. 568.750.000,- ( Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Bahwa pengembalian dana bantuan yang digunakan oleh terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa yang di diterima dari Perusahan Daerah PD. RPH Kota Makassar Dari Pemeritah Kota Makassar Dengan Rincian Sbb :
Tanggal 29 Januari 2010 Sebesar Rp. 150.000.000,-
Tanggal 13 Februari 2010 Sebesar Rp. 80.000.000,-
Tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp. 16.000.000,-
Tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp. 22.000.000,-
Tanggal 19 April 2010 Sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 19 Juni 2010 Sebesar Rp. 8.000.000,-
Tanggal 01Juli 2010 Sebesar Rp. 30.000.000,-
Jadi total yang sudah dikembalikan sebesar rp. 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah).
Bahwa terdakwaSuardi Daeng Tika Alias Soa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp. 568.750.000,- (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (Pd.Rph) Kota Makassar dan sudah dikembalikan sebesar Rp. 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah), jadi sisa dana yang belum dikembalikan oleh terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa ke PD. RPH Kota Makassar adalah sebesar Rp. 242. 750.000,-. (dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana pinjaman yang diambil atau dipakai oleh terdakwaSuardi Daeng Tika Alias Soa digunakan untuk jual beli sapi dan kerbau.
Bahwa proses hingga mitra usaha pada PD. RPH Kota Makassar Bisa mendapatkan dana pengembangan usaha ternak pada pd. rph kota makassar yaitu dengan cara para mitra usaha membuat permohonan pinjaman modal setelah itu dibuatkan kontrak kerja (perjanjian kerjasama) dan menyertakan agunannya.
Bahwa terdakwaSuardi Daeng Tika Alias Soa tidak mempunyai kesepakatan kontrak kerja atau (Mou) dan tidak ada anggunan milik terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa yang dipegang atau dijaminkan ke Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar.
Bahwa setiap mitra usaha yang mendapat dana bantuan yang mempunyai perjanjian kerja sama (PKS) ada kesepakatan bahwa keuntungan sebesar 3% dari dana yang diberikan disetor ke kas PD. RPH kota makassar namun untuk terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa, saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pembagian keuntungan dikarenakan terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa tidak memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan hal tersebut yang mengetahui adalah Drs. Sudirman Lannurung, M.Si. selaku Direktur Utama.
Bahwa terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa tidak memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan agunan untuk mendapatkan dana bantuan dari PD. RPH Kota Makassar namun dasarnya sehingga terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa mendapatkan dana bantuan tersebut yaitu berdasarkan permohonan pinjaman dan yang menyetujui adalah Direktur Utama yaitu Drs. Sudirman Lannurung, M.Si. dimana permohonan tersebut diberikan disposisi ke bendahara untuk dibayarkan.
Bahwa dana bantuan yang diterima Perusahan Daerah Pd. RPH Kota Makassar dari Pemerintah Kota Makassar digunakan untuk pengembanganusaha Rumah Pemotongan Hewan ( PD. RPH ) Kota Makassar dengan rincian Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk tambahan modal pd. rph kota makassar, tahun 2009 sebesar rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diberikan kepada mitra usaha dan tahun 2010 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) juga dibagikan kepada mitra usaha.
Bahwa mitra usaha dari Perusahan Daerah PD. RPH Kota Makassar yang belum mengembalikan dana pinjaman modal tersebut sampai saat ini adalah saudara Drs. H. Alimuddin Sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan terdakwa Suardi Daeng Tika Soa sebesar rp. 242. 750.000,-. (dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi mencatat semua pengambilan pinjaman dan pengembalian pinjaman dana bantuan tersebut dalam bentuk kwitansi yang setiap kwitansi pengambilan maupun pengembalian diketahui atau ditanda tangani oleh terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa dan Direktur Utama Drs. Sudirman Lannurung, M.Si dan saksi juga ikut bertanda tangan dan kemudian saksi mencatatnya dalam Buku Kas.
Bahwa semua dana pengembalian pinjaman modal yang dikembalikan melalui saksi, saksi mencatat dan saksi simpan ke dalam Kas Perusahaan Daerah namun jika terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa mengembalikan dana pinjamannya melalui Direktur Utama saksi catat dalam Buku Kas dan saksi buatkan kwitansi akan tetapi dana tersebut tidak dimasukkan kedalam Kas karena dana pengembalian yang dipegang Direktur Utama langsung digulirkan ke mitra usaha yang lain.
2. Saksi Drs. Sudirman Lannurung, M.Si (direktur RPH), dibawah sumpah Didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana APBD Kota Makassar Ta. 2006, 2009 Dan 2010 yang dialokasikan dana pengembangan usaha Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soak Bin Roa, bahwa terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soak Bin Roa adalah dulu sebagaipengusaha pemotong hewan pada PD,RPH Kota Makassar Ternak sapi/kerbau namun saksi tidak menpunyai hubungan keluarga dengannya.
Bahwa saksi diangkat menjadi Direktur Utama Pd. Rumah Potong Hewan Kota Makassar Dilengkapi Sk Wali Kota Makassar Nomor 821.22.222-08 Tanggal 3 Nopember 2008 yang ditanda tangani Wali Kota Makassar Atas Nama H. A. Herry Iskandar.
Bahwa saksi pernah memberikan pinjaman dana/Uang Kepada pengusaha pemotong Hewan bersumber dari dana Pengembangan Perusahaan Rumah Potong Hewan PD.RPH Kota Makassar.
Saksi menjelaskan bahwa yang mendapatkan pinjaman dana / uang adalah Drs. H. Alimuddin, Drs.Syahrir, Sofyan, Rizal,Suardi DaengTika Dan Ahmad Dg.Lala Dana/uang tersebut saksi serahkan pada hari dan tanggalnya sudah dilupa pada tahun 2010 di Kantor Pd.Rph Kota Makassar Di Jl. Tamangapa yang disaksikan oleh bendahara atas nama Murnah,SE.
Bahwa yang mendapat bantuan penyertaan modal dari Ka PD. RPH Kota Makassar adalah :
Ahmad Dg.Lala sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk persiapan sapi/ kerbau potong.
Arifuddin sebesar Rp. 23.400.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) untuk persedia kompos.
Sofyan sebesar Rp. 145.942.000 (seratus empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) untuk persedian kulit sapi.
Rizal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk usaha persediaan kulit sapi/kerbau.
Drs. Syahrir sebesar Rp. 259.022.500,- (dua ratus lima puluh sembilan juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pengadaan sapi/kerbau.
Suardi Dg.Tika sebesar Rp. 568.750.000,- (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan sapi potong.
saya sendiri Drs.Sudirman Lannurung,M.Si untuk pembelian sapi kurban untuk pemerintah kota makassarRp. 238.264.733,- (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu tuju ratus tiga puluh tiga rupiah).
Drs.H.Alimuddin sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dan pinjaman tersebut sebagai modal untuk pengadaan sapi dan pengembangan usaha Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan ( PD.RPH) kota makassar.
Bahwa yang belum mengembalikan dana penyertaan modal milik pd. rph kota makassar yang menjadi piutang adalah saudara Drs. H. Alimuddin, dan terdakwa Suardi Daeng Tika, namun Drs. H. Alimuddin sudah diproses dan sudah mendapat putusan pengadilan dengan kasus yang sama yaitu kasus korupsi.
Bahwa alasan sehinggapengusaha antara lain terdakwa suardi daeng tika belum mengembalikan pinjaman dana tersebut karena saat itu terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soak Bin Roa melarikan diri.
Bahwa yang mendasari saksi untuk meminjamkan dana berdasarkan permohonan pinjaman dana untuk pengembangan sapi/kerbau dan besar pinjaman terdakwa Suardi Daeng Tika sebesar Rp. 568.750.000,- (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi tidak membuatkan mou/perjanjian kerja hanya saja berdasarkan permohonan pinjaman dan pemohon tidak memberikan agunan atau tidak menjaminkan agunan apapun dalam mencairkan dana pinjaman ke PD. RPH Kota Makassar.
Bahwa yang mendasari saksi sehingga tidak dibuatkan mou/perjanjian kerja sama pada saat terdakwa Suardi Daeng Tika mengambil dana milik PD. RPH Kota Makassar adalah karena kegiatan tersebut kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Rumah Pemongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar dan juga karena pembinaan pengembangan usaha kecil (kemitraan).
Bahwa dana yang diterima oleh terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa diterima secara bertahap dari PD. RPH Kota Makassar.
Bahwa dana pinjaman yang digunakan terdakwa Suardi Daeng Tika yang belum dikembalikan yaitu sebesar Rp. 242.750.000,- (dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa besarnya pengambilan pinjaman yang diterima oleh terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa dari Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar adalah :
Pada Tanggal 20 Januari 2010 Sebesar Rp. 13.250.000,-
Pada Tanggal 28 Januari 2010 Sebesar Rp. 270.000.000,-
Pada Tanggal 09 Februari 2010 Sebesar Rp.121.000.000,-
Pada Tanggal 10 Februari 2010 Sebesar Rp. 34.000.000,-
Pada Tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp. 31.000.000,-
Pada Tanggal 20 Februari 2010 Sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada Tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp. 37.000.000,-
Pada Tanggal 15 Maret 2010 Sebesar Rp. 32.500.000,-
Jadi total keseluruhan yang digunakan saudara suardi daeng tika alias soa sebesar Rp. 568.750.000,- (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Saksi merincikan besarnya pengembalian pinjaman yang diterima oleh saudara Suardi Daeng Tika Alias Soa dari perusahan daerah rumah pemotongan hewan (pd.rph) kota makassar adalah :
Tanggal 29 Januari 2010 Sebesar Rp. 150.000.000,-
Tanggal 13 Februari 2010 Sebesar Rp. 80.000.000,-
Tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp. 16.000.000,-
Tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp. 22.000.000,-
Tanggal 19 April 2010 Sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 19 Juni 2010 Sebesar Rp. 8.000.000,-
Tanggal 01Juli 2010 Sebesar Rp. 30.000.000,-
Jadi total yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah).
Bahwa Terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soak Bin Roa masuk dalam pola kemitraan jadi saksi tidak membuatkan perjanjian kerjasamanya (pks) dan tidak ada agunan yang mendasari saat itu adalah berdasarkan peraturan daerah yang saksi lupa nomornya, peraturan walikota yang saksi juga lupa nomornya dan bisnis plan (pengembangan usaha) dan secara juklak dan secara tehknis direktur yang membidangi berkuasa penuh untuk membuat kebijakan dan membuat programnya hingga menandatangani pencairan maupun pengembalian dana saat itu.
Bahwa dana yang dikembalikan oleh terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soak sudah dikembalikan sebesar Rp. 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah) namun uang yang telah dikembalikan saksi gulirkan lagi atau saksi serahkan lagi kepada mitra dan pengembang usaha yang lain saat itu.
3. Saksi Ahmad Lala, dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menerima dana bantuan dari PD. RPH Kota Makassar sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (Pd.Rph) KotaMakassar jalan Tamangapa Raya Kompleks rumah pemotongan hewan kota makassar pada tahun 2010 dana tersebut ia pergunakan untuk pengadaan ternak sapi dan pengadaan sapi potong yang mendasari ia mendapat bantuan dana penyertaan modal tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) pengadaan sapi potong antara Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar dan pedagang hewan potong dengan nomor (PKS) nomor 01/spk/i/2010 pada hari rabu tanggal 13 januari 2010.
Bahwa yang menyerahkan uang bantuan pengembangan sapi kepada saksi adalah saudara Drs. Sudirman Lannurung, M.Si, dan saksi dibuatkan kwitansi penerimaan dan saksi membuat surat permohonan pinjaman dengan nomor 001 makassar Spk/I/Rph Kota Makassar, Tanggal 13 Januari 2010 Sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)dan selaku penerima dana atas nama saksi sendiri, dan permohonan yang kedua dengan nomor 001 SPK/I/RPH Kota Makassar, Tanggal 25 januari 2010 sebesarRp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan selaku penerima dana atas nama saksi sendiri.
saksi menerima dana pinjaman tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diterima secara tunai dan secara bertahap dari dana bantuan penyertaan modal pengembangan usaha Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar.
Bahwa yang harus saksi bayarkan adalah 3% dari nilai jumlah penggunaan penyertaan modal kepada Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar dimana pengembalian pendapatannya dibayarkan setiap bulannya dan untuk kewajiaban pokoknya dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Bahwa dana pinjaman yang yang saksi terima dari Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar dengan dasar perjanjian kerja sama (pks) menggunakan angunan berupa sertifikat rumah milik saksi sendiri.
Bahwa setahu saksi selain dirinya yang menerima dana bantuan pinjaman yang diterima dari Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar adalah H. Alimuddin, terdakwa Suardi Daeng Tika dan saudara Sofyan dan besar jumlah pinjamannya diberikan saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saudara h. amiluddin, terdakwa Suardi Daeng Tika dan sofyan mengambil dana pinjaman dari Perusahan Daerah PD. RPH Kota Makassar menggunakan permohonan pinjaman dan menggunakan agunan.
Bahwa saksi menjelaskan H. Amiluddin, terdakwa Suardi Daeng Tika dan Sofyan meminjam dana dari dari Perusahan Daerah PD. RPH Kota Makassar dari Pemeritah Kota Makassar namun yang belum mengembalikan dana tersebut ke Perusahan Daerah PD. RPH Kota Makassar adalah H. Alimuddin dan Terdakwa Suardi Daeng Tika.
Bahwa saksi telah meminjam dana sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar untuk dipergunakan untuk pengadaan sapi potong dan dana yang saksi pinjam, saksi telah mengembalikan seluruhnya.
4. Saksi Drs. Syahrir Bin H. Sanaking, dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi Pada Saat Diperiksa Dalam Keadaan Sehat Jasmani Dan Rokhani
Bahwa saksi kenal dengan terdakwaSuardi Daeng Tika Alias Soanamun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi sebagai Kabag Jasa dan Niaga pada Kantor Badan Usaha Milik Daerah (PD.RPH) Kota Makassar sejak tahun 2004 s/d 2016.
Bahwa Saksi pernah menerima dana bantuan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar sebesar Rp. 259.022.500,- (dua ratus lima puluh sembilan juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) di Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar Jalan Tamangapa Raya kompleks rumah pemotongan hewan Kota Makassar pada tahun 2010 dana tersebut saksi pergunakan untuk pembelian ternak sapi untuk dipotong dan yang mendasari saksi mendapat bantuan dana penyertaan modal tersebut berdasarkan dengan jabatannya saat itu selaku kabag jasa dan niaga dimana dana diberikan kepadanya untuk dikelolah dan hasil pendapatan tersebut masuk dalam kas perusahaan.
Bahwa yang menyerahkan uang pinjaman tersebut kepada saksi adalah saudari Murnah, SE selaku Kabag Keuangan dan merangkap Bendahara saat itu, saksi tidak membuat permohonan melainkan berdasarkan Sk saksi, karena saksi adalah karyawan PD.RPH Kota Makassar dimana tugas tanggungjawabnya untuk mengembangkan usaha di PD. RPH Kota Makassar namun saksi diberikan dana menndatangani kwitansi pengambilan dan saksi juga menandatani kwitansi penyetoran ketika saksi mengembalikan hasil dan modal dana yang saksi kembangkannya.
Bahwa saksi menerima dana pinjaman tersebut sebesar Rp. 259.022.500,- (dua ratus lima puluh sembilan juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) diterima secara tunai dan secara bertahap dari dana bantuan penyertaan modal Pengembangan Usaha Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar.
Bahwa selain saksi yang menerima dana bantuan pinjaman yang diterima dari Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar ada juga yang menerimama yaitu H. Alimuddin, terdakwa Suardi Daeng Tika, Sofyan dan Arifuddin namun besarnya dana masing masing yang diterima dari dana pinjaman tersebut saksi tidak mengetahui yang mengetahui persis adalah saudari Murnah, SE selaku kabag keuangan merangkap sebagai bendahara yang mencairkan dana tersebut dan saksi Drs. Sudirman Lannunrung sebagai direktur utama yang menyetujui pinjaman dana tersebut.
Bahwa setahu saksi yang belum mengembalikan dana bantuan pinjaman tersebut Adalah Terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa Bin Roa dan saudara H. Alimuddin dan saksi mengetahuinya dari kabag keuangan yaitu saudari murnah, se kalau mereka belum mengembalikan pinjaman dana tersebut.
Bahwa saksi telah mendapatkan dana sebesar Rp 259.022.500,- (dua ratus lima puluh sembilan juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pengembangan Perusahan Pd. Rph Kota Makassar dari Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (Pd.Rph) Kota Makassar untuk dipergunakan untuk pengadaan sapi potong namun dana yang saksi gunakan telah di kembalikan seluruhnya.
Bahwa saksi telah mengembalikan dana pinjamannya sebesar Rp 259.022.500,- (dua ratus lima puluh sembilan juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) ke Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar dan ada bukti tertulis dari perusahaan daerah rumah pemotongan hewan kota makassar berupa kwitansi pelunasan yang ditanda tangani di Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar. Drs. Sudirman Lannurung, M.Si. selaku direktur utama beserta saudari murnah, se selaku kabag keuangan merangkap bendahara.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dana tersebut dari Anggaran APBD yang diberikan oleh pemerintah kota makassar sebagai modal pengembangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar.
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Saksi Ahli Memet Rusmana, keterangannya dibacakan didepan persidangan, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli menerangkan bahwa ia mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan diperiksa selaku ahli sesuai dengan pengetahuan dan keahliannya yang ia miliki, dalam perkara penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah Kota Makassar tahun 2006, tahun 2009 dan tahun 2010 pada Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan ( PD.RPH ) Kota Makassar dengan tersangka, suardi daeng tika sehubungan dengan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) perwakilan propinsi sulawesi selatan nomor :LAPKKN-005/pw21/5/2014 tanggal 17 januari 2014.
Bahwa ahli menerangkan tidak mempunyai hubungan keluarga, dengan terdakwa suardi daeng tika alias soak.
Bahwa ahli bersama tim yang melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah Kota Makassar tahun 2006, tahun 2009 dan tahun 2010 pada rph kota makassar berdasarkan surat tugas no. St-2672/Pw21/5/2013 tanggal 9 desember 2013 dan perpanjangan surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan nomor st-2790/pw21/5/2013 tanggal 31 desember 2013 yang ditanda tangani oleh kepala perwakilan.
Bahwa adapun dana yang dialokasikan sebagai dana pengembangan usaha pada Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD.RPH) Kota Makassar adalah sebesar Rp.1.750.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Tambahan modal pengembangan usaha tahun 2006 sebesar Rp 250.000.000.-
Tambahan modal pengembangan usaha tahun 2009 sebesar Rp.750.000.000.-
Tambahan modal pengembangan usaha tahun 2010 sebesar Rp 750.000.000.-
Bahwa dasar / acuan atau ketentuan / peraturan yang dijadikan dasar ahli dalam penghitungan kerugian keuangan negara, adalah :
undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
permendagri nomor 13 tahun 2006 tanggal 15 mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri nomor 43 tahun 2000 tanggal 6 november 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.
Keppres nomor 80 tahun 2003 tanggal 3 november 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahwa metode yang digunakan ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah metode yang dikembangkan oleh auditor dalam lingkup profesi akuntansi dan auditing, yaitu :
Memastikan jumlah dana penyertaan modal pemerintah kota makassar tahun 2006, tahun 2009, dan tahun 2010 pada pd. rph kota makassar.
Memastikan jumlah dana penyertaan modal pemerintah kota makassar tahun 2006, tahun 2009, dan tahun 2010 yang dialokasikan pada kegiatan pengembangan usaha pd. rph kota makassar.
Mengetahui jenis kegiatan pengembangan usaha serta uraian transaksi yang terjadi atas pengeluaran dana penyertaan modal pemerintah kota makassar tahun 2006, tahun 2009, dan tahun 2010 pada PD. RPH Kota Makassar.
Memastikan jumlah realisasi pembayaran yang digunakan untuk pengadaan sapi/kerbau dalam kegiatan pengembangan usaha PD. RPH Kota Makassar.
Memastikan jumlah realisasi pembayaran kepada pihak-pihak yang terdapat di dalam bukti pembayaran.
Memastikan prestasi/realisasi fisik atas pengadaan sapi/kerbau yang diterima oleh pd. rph kota makassar dari pihak-pihak yang telah menerima pembayaran atas kegiatan pengembangan usaha PD. RPH Kota Makassar.
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara yaitu selisih antara jumlah realisasi pembayaran pengadaan sapi/kerbau kepada pihak-pihak yang terdapat di dalam bukti pembayaran dengan prestasi/realisasi fisik atas pengadaan sapi/kerbau yang diterima oleh PD. RPH Kota Makassar.
Bahwa Berdasarkan bukti yang diperoleh, diketahui bahwa dana penyertaan modal pemerintah kota makassar tahun 2006, 2009 dan 2010 yang digunakan pada Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD.RPH) Kota Makassar untuk kegiatan pengembangan usaha sebesar Rp 1.750.000.000,00, adalah bersumber dari dana APBD Kota Makassar merupakan uang negara.
Bahwa Hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah Kota Makassar tahun 2006, tahun 2009,dan tahun 2010 pada PD. RPH Kota Makassar sebagai berikut :
Jumlah dana penyertaan modal pemerintah Kota Mkassar tahun 2006,tahun 2009 dan tahun 2010 pada PD. RPH Kota Makassar adalah Rp 2. 250.000.000,00.
| (1) | a. Jumlah realiasasi pembayaran yang diterima oleh Direktur Utama PD RPH Kota makassar saudara Drs Sudirman , M.Si dengan uraian pembayaran untuk pengadaan sapi , sebesar b. Prestasi / realisasi fisik atas pengadaan sapi yang diterima oleh PD RPH kota Makassar dari Direktur Utama PD RPH kota Makassar saudara Drs Sudirman Lannurung , Msi . | Rp.335.000,000,00 0,00 | |
| Selisih kerugian keuangan negara | Rp. 335.000,000,00 | ||
| (2) | a. Jumlah realisasi pembayaran yang diterima oleh saudara Drs H. Alimuddindengan uraian pembayran untuk pengadaan sapi adalah sebesar. b. Prestasi / realisasi fisik atas pengadaan sapi yang diterima oleh PD. RPH Kota makassar dari saudara Alimuddin. | Rp 750.000.000,00 Rp 0,00(nihil) | |
| Selisih kerugian negara | Rp 750.000.000,00 | ||
| 3. | a. Jumlah realisasi pembayaran yang diterima oleh Saudara Suardi Dg Tika dengan uraian pembayaran untuk pengadaan sapi/Kerbau adalah sebesar b. Prestasi / realisasi fisik atas pengadaan sapi/ kerbau yang diterima oleh PD RPH Kota makassar dari saudara Suardi Dg Tika sebesar | Rp 568.750.000,00 Rp. 0,00; (nihil) | |
| Selisih kerugian Negara | Rp 568.750.000,00 | ||
| Jumlah Selisih kerugian negara sebesar | Rp.1.653.750,000,00 | ||
Bahwa Jumlah dana penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar tahun 2006, tahun 2009 dan tahun 2010 pada PD. RPH Kota Makassar yang dialokasikan pada kegitan pengembangan usaha pd rph kota makassar adalah Rp 1. 750.000.000,00.
Bahwa Jenis kegiatan pengembangan usaha pada PD RPH Kota Makasar sesuai dengan uaraian pembayaran yang tercantum dalam bukti pengeluaran adalah sapi/kerbau.
Jumlah Realisasi Pembayaran Yang Diterima Oleh Direktur utama pd rph kota makassar saudara Drs. Sudirman Lannurung , M.Si dengan uraian pembayaran untuk pengadaan sapi adalah sebesar Rp 335.000.000,00.
Prestasi / realisasi fisik atas pengadaan sapi yang diterima oleh pd rph kota makassar dari Direktur Utama Pd Rph Kota Makassar Drs. Sudirman Lannurung , Msi sebesar Rp 0,00 (nihil).
Jumlah realisasi pembayaran yang diterima oleh saudara Drs H. Alimuddin dengan uraian pembayran untuk pengadaan sapi adaah sebesar Rp 750.000.000,00.
Prestasi / Realisasi fisik atas pengadaan sapi yang diterima oleh PD. RPH Kota Makassar Dari Saudara Alimuddin sebesar Rp 0,00 (Nihil) ;
Jumlah Realisasi Pembayaran yang diterima oleh saudara Suardi Dg Tika dengan uraian pembayaran untuk pengadaan sapi/kerbau adalah sebesar rp 568.750.000,00.
Prestasi / realisasi fisik atas pengadaan sapi/ kerbau yang diterima oleh PD RPH Kota Makassar dari saudara Suardi Dg Tika sebesar rp 0,00. (nihil) ;
Dari data data diatas , maka jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 1.653.750.000,00 ( satu milyar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, dengan perhitungan sbb :
Berdasarkan bukti pengeluaran uang pada PD. RPH Kota Makassar kepada Mitra Suardi Dg Tika Rp 568 750.000,00 , adalah kwitansi pengeluaran PD RPH Kota Makassar . Bukti kwitansi pengeluaran uang PD RPH Kota Makassar sebesar Rp 568 750.000,00 tersebut ditanda tangani oleh Direktur Utama PD RPH Kota Makassar saudara Sudirman Lannurung ,M.Si bendahara PD RPH Kota makassar saudari Murna, SE dan Mitra saudara Suardi Dg Tika dengan bukti kwitansi pengeluaran Sbb:
Bahwa berdasarkan data / laporan yang dibuat oleh kepala Seksi pemotongan PD RPH Kota Makassar Tidak terdapat fisik sapi maupun kerbau yang dimasukkan serta dipotong oleh Suardi Dg Tika selama tahun 2010./ sampai dilakukannya audit PKKN.
Bahwa berdasarkan Bukti Kwitansi penerimaan PD RPH Kota makassar atas pengembalian dana pengembangan Usaha dari mitra Suardi dg Tika sebesar Rp. 326.000,000,00 . Kwitansi tersebut ditanda tangani saudara Sudirman Lannurung, M.Si bendahara PD RPH saudari Murna , SE dan saudara Suardi Dg tika dengan rincian Sbb :
| a) | Kwitansi tertanggal 28 januari 2010 dengan uraian pembayaran untuk pengadaan kerbau sebanyak 27 ekor , sebesar. | Rp 270.000,000.00 |
| b) | Kwitansi tertanggal 9 februari 2010 dengan uaraian pembayaran untuk pengadaan sapi sebesar. | Rp 121.000.000,00 |
| c) | Kwitansi tertanggal 10 Februari 2010 dengan uraian pembayaran untuk pengadaan sapi / kerbau sebanyak 4 ekor sebesar ................................ | Rp 34.000.000,00 |
| d) | Kwitansi tertanggal 19 februari 2010 denga uraian pembayaran untuk pengadaan sapi/ kerbau sebesar...... | Rp 31.000.000,00 |
| e) | Kwitansi tertanggal 20 februari 2010 dengan uraian pembayaran untuk pengadaan sapi / kerbau sebesar................................................ | Rp 30.000.000,00 |
| f) | Kwitansi tertanggal 23 februari 2010 dengan uraian pembayaran untuk pengadaan sapi / kerbau sebesar ....... | Rp 37.000.000.00 |
| g) | Kwitansi tertanggal 20 januari 2010 dengan uarain untuk pengadaan kerbau sebanyak 1 ekor sebesar ................................. | Rp 13.250.000,00 |
| h) | Kwitansi tertanggal 15 Maret 2010 dengan uraian pembayaran untuk pengadaan kerbau sebanyak 3 ekor , sebesar............................................ | Rp 32.500.000,00 |
| J u m l a h | Rp 588.750 000,00 | |
Bahwa Pengembalian uang sejumlah Rp 326.000.000,00,- dikaitkan berdasarkan kerugian negara diperoleh bukti bahwa :a. Tertanggal 29 januari 2010 sebesar Rp 150.000,000,00 b. Tertanggal 13 februari 2010 , sebesar.......................... Rp 80.000.000,00 c. Tertanggal 19 Februari 2010, sebesar ......................... Rp 16.000.000,00 d. Tertanggal 23 februari 2010, sebesar ........................... Rp.22.000.000,00 e. Tertanggal 19April 2010. Rp 20.000.000,00 f. Tertanggal 19 April 2010... Rp 8.000.000,00 g. Tertanggal 1 juli 2010 sebesar....................................... Rp 30.000.000,00 Jumlah Rp 326.000.000,00
Fisik yang dikembalikan oleh Saudara Suardi Daeng Tika ada yang diterima oleh yang bersangkutan, namun lebih banyak yang diterima oleh Direktur PD.RPH Kota Makassar saudara Drs. Sudirman Lannurung, M.Si Adapun Uang Pengembalian Saudara Suardi Daeng Tika yang diterima oleh yang bersangkutan dilaporkan kepada Direktur PD.RPH Kota Makassar saudara Drs. Sudirman Lannurung, M.Si atas laporan tersebut Direktur PD.RPH Kota Makassar saudara Drs. Sudirman Lannurung, M.Si meminta uang yang telah dikembalikan saudara Suardi Daeng Tika melalui yang bersangkutan selanjutnya yang bersangkutan Suardi Daeng Tika menyerahkan uang tersebut ke Direktur PD.RPH Kota Makassar saudara Drs. Sudirman Lannurung, M.Si.
Terhadap keseluruhan pengembalian dana yang telah dilakukan oleh mitra saudara Suardi Daeng Tika sebesar Rp 326. 000.000,00,- tidak ada yang dimasukkan ke kas rekening maupun ke rekening PD. RPH Kota Makassar, karena seluruh uang tersebut dikuasai oleh Drs. Sudirman Lannurung, M.Si.
Dengan demikian pengembalian yang dilakukan Suardi Daeng Tika tidak dapat mengurangi kerugian keuangan negara karena fisik uang yang dikembalikan oleh saudara Suardi Daeng Tika Sebesar Rp 326. 000.000,00,- Dikuasai Oleh Drs. Sudirman Lannurung, M.Si ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa kenal dengan Drs Sudirman Lannurung, M.Si ia adalah mantan direktur RPH Kota Makassar dan saudari Murnah,SE. ia adalah Bendahara di PD. RPH Kota Makassar dan antara terdakwa dengan mereka tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa terdakwatidak pernah bersekolah dan tidak tahu membaca.
Bahwa terdakwa pernah tinggal di Makassar di Jl. Tamangapa, Kec.Manggala, Kota Makassar bekerja sebagai pedagang sapi dan kerbau.
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Kepolisian danmenandatangani BAP namun sebelum menandatangani BAP terdakwadibacakan isi BAP.
Bahwa terdakwa diperiksa di Kepolisian didampingi oleh pihak keluarga
Bahwa terdakwa mengetahui ada bantuan modal usaha yang digulirkan olehPD. RPH Kota Makassar setelah diberitahukan oleh sdr. SudirmanLannurung.
Bahwa terdakwa tidak pernah meminjam uang di Kantor badan Usaha MilikDaerah (PD.RPH) kota Makassar melainkan terdakwa mencari barangberupa sapi dan kerbau lalu setelah Terdakwa Mendapatkan Sapi AtauKerbau Saudara Sudirman Lannurung, M.Si yang membayar denganmenggunakan uang milik kantor (PD.RPH) Kota Makassar setelahdibayarkan kepada pemilik sapi atau kerbau, terdakwa yang mengambil sapiatau kerbau tersebut lalu terdakwa jual ke orang orang yang mau membelidengan harga diatas harga pembelian.
Bahwa pembelian sapi dan kerbau atas nama terdakwa pada saatpembayaran sapi kerbau tersebut karena terdakwa yang mencari barangberupa sapi kerbau, jika terdakwa sudah menemukan sapi kerbau murah laluterdakwa meminta uang pembayaran ke saudara Sudirman Lannurunguntuk diserahkan atau dibayar ke pedagang sapi kerbau.
Bahwa dana untuk pembelian sapi dan kerbau yang dibayarkan kepedagang sapi kerbau setahu tersangka berasal dari dana kas Kantor badanUsaha MilikDaerah (PD.RPH) kota Makassar.Barang berupa sapi dan kerbau yang tersangka beli dengan menggunakandana milik Kantor badan Usaha Milik Daerah (PD.RPH) kota Makassarberasal dari Kab. Jeneponto, Prov. Sulsel.
Bahwa sejak tahun 2005 terdakwa usaha kecil kecilan membeli sapi kerbaudengan modal sendiri dan memasukkan ke rumah Pemotongan Hewan danketika tahun 2010 dimana saudara Sudirman Lannurung saat itumenjadi Direktur PD. Rumah pemotongan Hewan terdakwa ingin melakukanusaha lebih besar dalam usaha menjual sapi kerbau dan saat itu jugaterdakwa melakukan kerja sama dengan PD. RPH Kota Makassar melaluisaudara Sudirman Lannurung untuk mencari sapi kerbau di Kab.Jeneponto dimana atas nama diri terdakwa yang membeli sapi kerbautersebut namun uang pembayarannya berasal dari PD. Rumah PemotonganHewan Kota Makassar.
Bahwa terdakwa sudah lupa berapa total pengambilan uangnya di Kantorbadan Usaha Milik Daerah (PD.RPH) kota Makassar namun seingattersangka ada juga uang pengembalian di setorkan ke kas PD. RPH KotaMakassar jika sapi atau kerbaunya sudah laku dijual.
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa total jumlah uang yang disetorkan dansetiap uang yang disetorkan atau di kembalikan tersangka serahkan kepadasaudara Sudirman Lannurung, M.Si dan kadang juga di serahkankepada Saudari Murnah selaku Bendahara di Kantor badan Usaha MilikDaerah (PD.RPH) kota Makassar.
Bahwa setiap pengambilan Barang berupa sapi atau kerbau dimana pihakKantor badan Usaha Milik Daerah (PD.RPH) Kota Makassar yangmembayarkan harga sapi atau kerbau tersebut lalu terdakwa yangmengambil sapi atau kerbau tersebut untuk dijual lagi keorang orang tidakdibuatkan kwitansi pengambilan dan juga tidak dibuatkan kwitansipengembalian.
Bahwa tidak ada surat perjajian kerja dibuat antara terdakwa denganperusahaan Kantor badan Usaha Milik Daerah (PD.RPH) Kota Makassar. Terdakwa tidak menyetorkan pengambilannya hingga lunas dari hasilpenjualan sapi atau kerbau dimana uang pembelian sapi atau kerbautersebut yang terdakwa kelola adalah milik Kantor badan Usaha Milik Daerah(PD.RPH) Kota Makassar dikarenakan sebelum laku dijual sapi kerbautersebut banyak yang mati hingga membuat terdakwa rugi.
Bahwa setahu terdakwa tidak ada kesepakatan berapa persenpengembalian uang yang harus dikembalikan ke Kantor badan Usaha MilikDaerah (PD.RPH) Kota Makassar hanya saja jika pengambilan barangberupa sapi atau kerbau yang terdakwa terima dari Kantor badan UsahaMilik Daerah (PD.RPH) Kota Makassar di serahkan kepada tersangka sudahdinaikkan harganya contoh dalam 1 ekor sapi atau kerbau yang dibeli olehKantor badan Usaha Milik Daerah (PD.RPH) Kota Makassar kepadapedagang sapi seharga Rp. 7.000.000.00,- (tujuh juta rupiah) dandiserahkan kepada terdakwa sudah harga Rp. 7.200.000.00,- (tujuh juta duaratus ribu rupiah) dan terdakwa menjualnya lagi ke orang yang mau membeliseharga 7.500.000.00,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) jadi Kantor badanUsaha Milik Daerah (PD.RPH) Kota Makassar untung dan terdakwa untung.
Bahwa terdakwa tidak memasukkan jaminan atau agunan sehingga bisa mendapatkan dana bantuan dari Kantor badan Usaha Milik Daerah(PD.RPH) Kota Makassar.
Bahwa yang menawarkan untuk melakukan pekerjaan kerjasama terhadapterdakwa dimana pihak Kantor badan Usaha Milik Daerah (PD.RPH) KotaMakassar membeli sapi atau kerbau dengan harga yang murah laluterdakwa jual kembali dengan harga diatas pembelian adalah saudaraSudirman Lannurung, M.Si selaku direktur PD. RPH Kota Makassarsaat itu. Diperlihatkan kepada tersangka Foto Copy bukti kwitansi pengambilanterdakwa di Perusahan Daerah PD. RPH Kota Makassar dari PemeritahKota Makassar dimana terdapat tanda tangan saudaradengan totalkeseluruhan yang digunakan terdakwa sebesar Rp. 568.750.000,- ( limaratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) yangdibenarkan oleh terdakwa dengan rincian yaitu :
Pada Tanggal 20 Januari 2010 Sebesar Rp. 13.250.000,-
Pada Tanggal 28 Januari 2010 Sebesar Rp. 270.000.000,-
Pada Tanggal 09 Februari 2010 Sebesar Rp. 121.000.000,-
Pada Tanggal 10 Februari 2010 Sebesar Rp. 34.000.000,-
Pada Tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp. 31.000.000,-
Pada Tanggal 20 Februari 2010 Sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada Tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp. 37.000.000,-
Pada Tanggal 15 Maret 2010 Sebesar Rp. 32.500.000,-
Diperlihatkan kepada terdakwa Foto Copy Bukti kwitansi Pengembalian danayang telah tersangka setorkan ke Perusahan Daerah PD. RPH KotaMakassar dengan total yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 326.000.000,-(tiga ratus dua puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 29 Januari 2010 Sebesar Rp. 150.000.000,-
Tanggal 13 Februari 2010 Sebesar Rp. 80.000.000,-
Tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp. 16.000.000,-
Tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp. 22.000.000,-
Tanggal 19 April 2010 Sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 19 Juni 2010 Sebesar Rp. 8.000.000,-
Tanggal 01Juli 2010 Sebesar Rp. 30.000.000,-
Bahwa dari 7 (tujuh) lembar kuitansi penyerahan dana yang diperlihatkankepada Terdakwa, hanya satu lembar kuitansi yang diakui sebagian tandatangan terdakwayaitu kuitansi tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp.16.000.000,-
Terdakwa menjelaskan bahwa dana penyertaan modal yang tersangkadapatkan dari PD. RPH Kota Makassar untuk pembelian sapi kerbausebesar Rp. 568.750.000,- ( lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratuslima puluh ribu rupiah ) cukup untuk membeli sapi sebanyak 43 (empat puluh tiga) ekor sapi kerbau dan jumlah pengembalian tersangka ke kantor PD.RPH Kota Makassar sebesar Rp. 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enamjuta rupiah) dengan jumlah sapi yang tersangka jual sebanyak 28 (dua puluhdelapan ekor) sapi kerbau.
Bahwa sebabnya sehingga terdakwa tidak dapat mengembalikan danapinjaman penyertaan modal milik PD. RPH Kota Makassar yang Terdakwagunakan untuk pengadaan sapi kerbau dikarenakan sapi kerbau yang Terdakwa beli ada yang mati bahwa sapi kerbau dalam penguasaanterdakwa yang masih hidup tersangka sudah laku terjual seluruhnya saat itudan uang hasil penjualan sapi kerbau tersebut terdakwa gunakan untukkeperluan sehari-hari dan tidak disetorkan ke PD. RPH Kota Makassar.
Terdakwa menjelaskan setiap penjualan sapi kerbau tersebut uang hasil penjualan sapi kerbau terdakwa ada juga yang di setorkan ke kantor PD. RPH Kota Makassar dan ada juga terdakwa belikan sapi kerbau lagi dan juga ada terdakwa pergunakan untuk biaya makan dan biaya biaya perawatan sapi kerbau.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Kwitansi pengeluaran tanggal 20 Januari 2010 Sebesar Rp. 13.250.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 28 Januari 2010 Sebesar Rp. 270.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 09 Februari 2010 Sebesar Rp. 121.000.000,
Kwitansi pengeluaran tanggal 10 Februari 2010 Sebesar Rp. 34.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp. 31.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 20 Februari 2010 Sebesar Rp. 30.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp. 37.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 15 Maret 2010 Sebesar Rp. 32.500.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 29 Januari 2010 Sebesar Rp. 150.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 13 Februari 2010 Sebesar Rp. 80.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp. 16.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp. 22.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 19 April 2010 Sebesar Rp. 20.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 19 Juni 2010 Sebesar Rp. 8.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 01Juli 2010 Sebesar Rp. 30.000.000,-.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2006, 2009 Dan 2010 Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar mendapat alokasi dana pengembangan usaha Perusahan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar yaitu :
Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.
Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp.
Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soak Bin Roa , bahwa terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soak Bin Roa adalah dulu sebagaipengusaha pemotong hewan pada PD,RPH Kota Makassar Ternak sapi/kerbau namun saksi tidak menpunyai hubungan keluarga dengannya.
Bahwa Direktur Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan ( PD-RPH ) pernah memberikan pinjaman dana kepada pengusaha pemotong Hewan yang bersumber dari dana Pengembangan Perusahaan Rumah Potong Hewan PD.RPH Kota Makassar kepada :
Ahmad Dg.Lala sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk persiapan sapi/ kerbau potong.
Arifuddin sebesar Rp. 23.400.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) untuk persedia kompos.
Sofyan sebesar Rp. 145.942.000 (seratus empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) untuk persedian kulit sapi.
Rizal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk usaha persediaan kulit sapi/kerbau.
Drs. Syahrir sebesar Rp. 259.022.500,- (dua ratus lima puluh sembilan juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pengadaan sapi/kerbau.
Suardi Dg.Tika sebesar Rp. 568.750.000,- (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan sapi potong.
Drs.Sudirman Lannurung,M.Si untuk pembelian sapi kurban untuk pemerintah kota makassarRp. 238.264.733,- (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu tuju ratus tiga puluh tiga rupiah).
Drs.H.Alimuddin sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).dan pinjaman tersebut sebagai modal untuk pengadaan sapi dan pengembangan usaha Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan ( PD.RPH) kota makassar.
Bahwa yang belum mengembalikan dana penyertaan modal milik PD. RPH Kota Makassar yang menjadi piutang adalah Drs. H. Alimuddin, dan terdakwa Suardi Daeng Tika, namun Drs. H. Alimuddin sudah diproses dan sudah mendapat putusan pengadilan dengan kasus yang sama yaitu kasus korupsi.
Bahwa alasan terdakwa Suardi Daeng Tika belum mengembalikan pinjaman dana tersebut karena saat itu terdakwa melarikan diri.
Bahwa yang menjadi alasan terdakwa mendapat pinjaman dana adalah untuk pengembangan sapi/kerbau dan besar pinjaman terdakwa Suardi Daeng Tika sebesar rp. 568.750.000,- (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada waktu terdakwa meminjam uang dari PD-RPH tidak ada perjanjian kerja dan hanya berdasarkan permohonan pinjaman dan terdakwa tidak memberikan agunan atau tidak menjaminkan agunan apapun dalam mencairkan dana pinjaman ke PD. RPH Kota Makassar karena kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Rumah Pemongan Hewan (PD.RPH) Kota Makassar untuk pembinaan pengembangan usaha kecil (kemitraan).
Bahwa dana yang diterima oleh terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soa diterima secara bertahap dari PD. RPH Kota Makassar yaitu :
Pada Tanggal 20 Januari 2010 Sebesar Rp. 13.250.000,-
Pada Tanggal 28 Januari 2010 Sebesar Rp. 270.000.000,-
Pada Tanggal 09 Februari 2010 Sebesar Rp.121.000.000,-
Pada Tanggal 10 Februari 2010 Sebesar Rp. 34.000.000,-
Pada Tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp. 31.000.000,-
Pada Tanggal 20 Februari 2010 Sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada Tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp. 37.000.000,-
Pada Tanggal 15 Maret 2010 Sebesar Rp. 32.500.000,-
Jadi total keseluruhan yang digunakan saudara suardi daeng tika alias soa sebesar rp. 568.750.000,- (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana yang diterima oleh terdakwa tersebut dudah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah).
Secara bertahap yaitu :
Tanggal 29 Januari 2010 Sebesar Rp. 150.000.000,-
Tanggal 13 Februari 2010 Sebesar Rp. 80.000.000,-
Tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp. 16.000.000,-
Tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp. 22.000.000,-
Tanggal 19 April 2010 Sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 19 Juni 2010 Sebesar Rp. 8.000.000,-
Tanggal 01Juli 2010 Sebesar Rp. 30.000.000,-
Sehingga tersisa dana yang belum dikembalikan sebesar rp. 242.750.000,- (dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa adapun alasan terdakwa Suardi Daeng Tika belum mengembalikan sisa dana tersebut karena menurut terdakwa usahanya mengalami kemacetan karena kerbau diserang penyakit dan mati semuanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat ( 1 )Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tengtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke- 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan Hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 butir 3 Undang - Undang Nomor. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan “setiap orang” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum atau orang yang mampu dan mengerti makna dari akibat dari perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa Suardi Daeng Tika alias Soak Daeng Roa yang diajukan sebagai terdakwa oleh JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Ad.2.Unsur Melawan Hukum;
Bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo UU. No.20 Tahun 2001 adalah mencakup pengertian perbuatan melawan hukum formil maupun materiil, melawan hukum secara formiil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan bunyi ketentuan undang-undang atau perbuatan yang memenuhi kualifikasi dan rumusan dalam undang-undang sedangkan melawan hukum materiil maksudnya adalah meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun suatu perbuatan termasuk melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama maka perbuatan itu dapat dipidana.
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soak Daeng Roa sebagai pengusaha hewan sapi/kerbau potong yang bekerjasama dengan saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.Si. selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) kota Makassar telah memperoleh modal dari Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) kota Makassar sebesar Rp Rp. 568.750.000 ; ( lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dimana dalam memperoleh pinjaman modal tersebut terdakwa diberi kemudahan oleh saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.Si. yakni dengan memprioritaskan terdakwa mendapatkan pinjaman tanpa memberikan barang agunan / jaminan pinjaman sebagaimana yang menjadi syarat memperoleh pinjaman modal dari Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) kota Makassar ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roa mendapatkan modal kemudian terdakwa menjalankan usahanya membeli sapi/kerbau potong, namun dalam usahanya terdakwa mengalami kesulitan karena kerbau yang dibelinya diserang penyakit dan mati sehingga terdakwa tidak bisa lagi menjalankan usahanya dan hanya bisa mengembalikan Rp.326.000.000 ;( tiga ratus dua puluh enam juta rupiah ) melalui saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.Si. namun uang tersebut tidak disetorkan pula oleh Drs. Sudirman Lannurung,M.Si. ke rekening PD-RPH Kota Makassar melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena pinjaman modal yang diperoleh terdakwa tersebut berkaitan erat dengan peranan saksi Drs Sudirman Lannurung,M.Si.yang dalam kapasitasnya sebagai pejabat Direktur Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar maka perbuatan terdakwa Suardi Daeng Tika Alias Soak Daeng Roa lebih tepat diterapkan ketentuan pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut maka unsur “ Melawan Hukum ” dalam pasal 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primer tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, yang unsur- unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Dapat merugikan keuangan Negara
Yang dilakukan secara bersama-sama
Ad.1 Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 butir 3 Undang - Undang Nomor. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan “setiap orang” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum atau orang yang mampu dan mengerti makna dan akibat dari perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa Suardi Daeng Tika alias Soak Daeng Roa yang diajukan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan menjelasakan ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum maka dengan demikian unsur ”Setiap orang”telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono dalam pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi edisi kedua penerbit Sinar Grafika menyebutkan yang dimaksud dengan kata “menguntungkan “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran , terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya .
Menimbang, bahwa selanjutnya R. Wiyono juga menyatakan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang terkandung dalam pasal 3 adalah merupakan tujuan yang dikehendaki oleh pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam Putusannya tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan, tanggung jawab yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Daeng Roa sebagaimana fakta persidangan telah memenuhi unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain” jika dikaitkan dengan pengertian-pengertian unsur sebagaimana telah dikemukakan diatas ;
Menimbang, bahwa pada tahun 2006, 2009, 2010, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD.RPH) Kota Makassar menerima dana tambahan penyertaan modal dari pemerintah kota Makassar yang bersumber dari APBD Kota Makassar untuk pengembangan usaha Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD.RPH) Kota Makassar sebesar Rp. 1.750.000.000.- dengan rincian sebagai berikut :
(1). Tambahan modal pengembangan usaha tahun 2006 sebesarRp. 250.000.000.-( dua ratus lima puluh juta rupiah ) ;
(2). Tambahan modal pengembangan usaha tahun 2009 sebesar Rp. 750.000.000.-( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) ;
(3). Tambahan modal pengembangan usaha tahun 2010 sebesar.Rp. 750.000.000.-( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) ;
Sehingga keseluruhan dana tambahan modal pengembangan usaha untuk tahun 2006, 2009 dan 2010 berjumlah Rp.1.750.000.000 ; ( satu milyar tijuh ratus lima puluh juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa khusus untuk penerimaan Tambahan Modal Pengembangan Usaha Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 750.000.000 ;( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) mekanisme penerimaannya dilakukan oleh saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.Si. selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) kota Makassar yakni dengan cara mengajukan permohonan ke Wali Kota Makassar pada tanggal 17 Maret 2010 kemudian ditanggapi dan disetujui oleh Wali Kota Makassar berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar tanggal 7 April 2010 Nomor: 900/419/Kep/IV/2010 untuk pemberian tambahan modal usaha melalui rekening PD. RPH Kota Makassar Nomor 130.003.26633 pada Bank sulsel Cabang Makassar sebesar Rp.750.000.000 ; ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah tambahan modal tersebut berada di rekening PD. RPH Kota Makassar pada Bank Sulsel Cabang Makassar saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.Si. Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) kota Makassar menemui terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Daeng Roa untuk memberitahu tentang adanya tambahan modal yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha sapi/kerbau potong untuk PD.RPH Kota Makassar dan selanjutnya disepakati untuk memberikan modal kepada terdakwa sebesar Rp. 568.750.000 ; ( lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) tanpa dibuatkan perjanjian kontrak secara tertulis dan tanpa adanya barang jaminan pinjaman dari terdakwa lalu kemudian saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.Si. memerintahkan kepada saksi Murnah, SE. bendahara PD.RPH Kota Makassar untuk melakukan pencairan dana sebesar Rp. 568.750.000 ; ( lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) secara bertahap yaitu :
Penarikan tanggal 28 Januari 2010 sebesar Rp. 270.000.000.-( dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) untuk pembayaran pengadaan kerbau sebanyak 27 ekor ;
Penarikan tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp.121.000.000.-( seratus dua puluh satu ribu rupiah ) ;
Penarikan tanggal 10 Februari 2010 sebesar Rp. 34.000.000.-( tiga puluh empatjuta rupiah ) untuk pembayaran pengadaan sapi/kerbau sebanyak 4 ekor;
Penarikan tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 31.000.000.-( tiga puluh satu juta ) ;
Penarikan tanggal 20 Februari 2010 sebesar Rp. 30.000.000.-( tiga puluh juta rupiah ) ;
Penarikan tanggal 23 Februari 2010 sebesar Rp. 37.000.000.-( tiga puuh tujuh juta rupiah ) ;
Penarikan tanggal 20 Januari 2010 untuk pembayaran pengadaan kerbau sebanyak 1 ekor sebesar Rp. 13.250.000.-( tiga belas juta rupiah ) ;
Penarikan tanggal 15 Maret 2010 untuk pembayaran pengadaan kerbau sebanyak 3 ekor sebesar Rp. 32.500.000.-( tiga puluhdua juta lima ratus riburupiah ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa Daeng Tika dalam keterangannya membantah jika ia telah menerima dana tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa bukan pengusaha hewan namun hanya sebagai gembala / penjaga kerbau milik dari Drs. Sudirman Lannurung,M.Si. Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) kota Makassar, namun keterangan terdakwa tersebut dibantah oleh saksi Murnah, SE. bendahara PD-RPH Kota Makasar dan saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.,Si yang menerangkan bahwa terdakwa benar telah menerima uang sebesar Rp. 568.750.000 ; ( lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diserahkan langsung oleh bendahara tersebut dengan disaksikan oleh saksi Drs.Syahris Bin H.Sanaking sehingga dengan demikian benar terdakwa sudah menerima pinjaman dana dari PD-RPH Kota Makassar untuk usaha sapi/kerbau potong yang dimasukan ke Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) kota Makassar;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa Suardi Daeng Tika memperoleh modal pengembangan usaha sapi/kerbau tersebut ternyata tidak dapat mengelolanya dengan baik dengan alasan kerbaunya mati diserang penyakit sehingga tidak dapat mengembalikan seluruh pinjamannya ke Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) kota Makassar dan hanya dapat mengembalikan modal sebesar Rp.326.000.000 ;( tiga ratus dua puluh enam juta rupiah ) ke bendahara namun diminta oleh saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.Si. dari bendahara untuk digunakan kepentingan pribadinya dan tidak disetor ke rekening Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) kota Makassar ;
Menimbang, bahwa dengan adanya pengembalian uang sejumlah Rp.326.000.000 ;( tiga ratus dua puluh enam juta rupiah ) oleh terdakwa ke bendahara Murni,SE. maka uang pinjaman terdakwa yang belum dibayarkan kepada PD-RPH Kota Makassar masih ada sebesar Rp.242.750.000 ;( dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) yang menyebabkan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.242.750.000 ;( dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas diperoleh fakta bahwa terdakwa melakukan suatu perbuatan yang disengaja dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain yaitu saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.Si. maka dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan ,atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut diluar tugas dan tanggungjawabnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ( Lihat pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Penjelasannya) ;
Menimbang, bahwa Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, jadi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, terutama yang berkedudukan sebagai pegawai Negeri atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan terungkap bahwa TerdakwaSuardi Daeng Tikasebagai pengusaha sapi/kerbau potong bekerjasama dengan saksi Sudirman Lannurung, M.Si. selaku Direktur utama PD. RPH Kota Makassar untuk memperoleh dana/modal dari RPH Kota Makassar guna pengadaan sapi/kerbau untuk Rumah Potong Hewan Kota Makassar sebesar Rp. 568.750.000.-( lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dimana dalam proses peminjaman tersebut terdakwa diberi kemudahan oleh saksi Sudirman Lannurung, M.Si. untuk memperoleh pinjaman tersebut dengan tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan peminjaman berupa barang jaminan sebagaimana persyaratan pinjaman kepada Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar ( PD-RPH Kota Makassar ) namun oleh karena terdakwa bekerjasama dengan saksi Sudirman Lannurung, M.Si. sebagai Dirut PD-RPH Kota Makassar maka terdakwa dengan mudah memperoleh pinjaman modal tanpa jaminan dari PD- RPH sebesar Rp. Rp. 568.750.000.-( lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diterima oleh terdakwa dari saksi Murni, SE bendahara PD-RPH Kota Makassar melalui pencairan secara bertahap yaitu :
Penarikan tanggal 28 Januari 2010 sebesar Rp. 270.000.000.-( dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) untuk pembayaran pengadaan kerbau sebanyak 27 ekor ;
Penarikan tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp.121.000.000.-( seratus dua puluh satu ribu rupiah ) ;
Penarikan tanggal 10 Februari 2010 sebesar Rp. 34.000.000.-( tiga puluh empatjuta rupiah ) untuk pembayaran pengadaan sapi/kerbau sebanyak 4 ekor;
Penarikan tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 31.000.000.-( tiga puluh satu juta ) ;
Penarikan tanggal 20 Februari 2010 sebesar Rp. 30.000.000.-( tiga puluh juta rupiah ) ;
Penarikan tanggal 23 Februari 2010 sebesar Rp. 37.000.000.-( tiga puuh tujuh juta rupiah ) ;
Penarikan tanggal 20 Januari 2010 untuk pembayaran pengadaan kerbau sebanyak 1 ekor sebesar Rp. 13.250.000.-( tiga belas juta rupiah ) ;
Penarikan tanggal 15 Maret 2010 untuk pembayaran pengadaan kerbau sebanyak 3 ekor sebesar Rp. 32.500.000.-( tiga puluhdua juta lima ratus riburupiah ) ;
Menimbang, bahwa dari pinjaman tersebut terdakwa hanya mengembalikan 326.000.000.- ( tiga ratus dua puluh enam juta rupiah ) dengan alasan usaha kerbaunya macet karena kerbau terdakwa diserang penyakit dan mati sehingga terdakwa belum mengembalikan sisa pinjamannya kepada RPH Kota Makassar sebesar Rp. 242.750.000 ;( dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” :
ini telah terpenuhi ;
Ad.4.Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara ”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa kata “ dapat ” sebelum frase “ merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara “ menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat .
Menimbang, bahwa pengertian keuangan negara atau perekonomian negara dirumuskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yakni seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik ditingkat pusat maupun di daerah .
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana yang dirumuskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi adalah ” kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata dapat merugikan keuangan Negara, antara lain adalah sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. Andi Hamzah, SH, dalam Semiloka Aspek Hukum Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Perdata, yang berpendapat bahwa pengertian dapat merugikan keuangan Negara tidak diisyaratkan kerugian keuangan Negara harus terjadi, tetapi apabila perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa pendapat tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1987 yang menyatakan bahwa Jumlah kerugian keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara.
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan ternyata akibat dari perbuatan terdakwa Suardi Daeng Tika yang bekerjasama dengan saksi Drs. Sudirman Lannurung,M.Si.sebagai Dirut Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Makassar yang menyalah gunanakan kewenangan dan kesempatan telah menimbulkan kerugian Negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigasi Terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada PD-RPH Kota Makassar terkait dengan dana Tambahan modal pengembangan usaha tahun 2010 diantaranya terdapat kerugian Negara Rp. 242.750.000 ;( dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) yang belum dikembalikan oleh terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Daeng Roa ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka unsur telah merugikan keuangan dan perekonomian Negara telah terpenuhi ;
Ad.5 Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa unsur ini disebut sebagai pelaku tindak pidana Deelneming (Turut Serta)
Dalam bahasa Indonesia diartikan “ikut turut”, jadi diartikan “ikut/turut melakukan”, dimana suatu delik dilakukan oleh bersama oleh beberapa orang.
Yang melakukan (Prof. Simons)
Yang melakukan yakni barang siapa yang melakukan sendiri suatu perbuatan dilarang oleh Undang-undang, atau barang siapa yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh Undang-undang, dengan demikian berarti bahwa pelaku adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat di dalam perumusan delik.
Turut melakukan (medeplager)
Turut melakukan diartikan sebagai bersama-sama melakukan, dalam hal seperti ini paling sedikit harus ada dua orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana tersebut.Dalam turut melakukan diisyaratkan bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan unsur-unsur dari tindak pidana tersebut.
Menyuruh melakukan atau ikut melakukan sebagaimana putusan Hoge Raad tanggal 24 Juni 1935 “apabila pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang maka setiap orang diantaranya mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta lain.
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan terungkap bahwa TerdakwaSuardi Daeng Tika alias Soak Daeng Roasebagai pengusaha sapi/kerbau potong bekerjasama dengan saksi Sudirman Lannurung, M.Si. selaku Direktur utama PD. RPH Kota Makassar untuk memperoleh dana/modal dari RPH Kota Makassar guna pengadaan sapi/kerbau untuk Rumah Potong Hewan Kota Makassar sebesar Rp. 568.750.000.-( lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dimana dalam proses peminjaman tersebut terdakwa diberi kemudahan oleh saksi Sudirman Lannurung, M.Si. untuk memperoleh pinjaman tersebut dengan tidak dilengkapi dengan dokumen dan persyaratan peminjaman berupa barang jaminan sebagaimana persyaratan pinjaman kepada Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar ( PD-RPH Kota Makassar ) namun oleh karena terdakwa bekerjasama dengan saksi Sudirman Lannurung, M.Si. sebagai Dirut PD-RPH Kota Makassar maka terdakwa dengan mudah memperoleh pinjaman modal tanpa jaminan kepada PD- RPH sebesar Rp. Rp. 568.750.000.-( lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diterima oleh terdakwa dari saksi Murni, SE bendahara PD-RPH Kota Makassar melalui pencairan secara bertahap yaitu :
Penarikan tanggal 28 Januari 2010 sebesar Rp. 270.000.000.-( dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) untuk pembayaran pengadaan kerbau sebanyak 27 ekor ;
Penarikan tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp.121.000.000.-( seratus dua puluh satu ribu rupiah ) ;
Penarikan tanggal 10 Februari 2010 sebesar Rp. 34.000.000.-( tiga puluh empatjuta rupiah ) untuk pembayaran pengadaan sapi/kerbau sebanyak 4 ekor;
Penarikan tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 31.000.000.-( tiga puluh satu juta ) ;
Penarikan tanggal 20 Februari 2010 sebesar Rp. 30.000.000.-( tiga puluh juta rupiah ) ;
Penarikan tanggal 23 Februari 2010 sebesar Rp. 37.000.000.-( tiga puuh tujuh juta rupiah ) ;
Penarikan tanggal 20 Januari 2010 untuk pembayaran pengadaan kerbau sebanyak 1 ekor sebesar Rp. 13.250.000.-( tiga belas juta rupiah ) ;
Penarikan tanggal 15 Maret 2010 untuk pembayaran pengadaan kerbau sebanyak 3 ekor sebesar Rp. 32.500.000.-( tiga puluhdua juta lima ratus riburupiah ) ;
Menimbang, bahwa dari pinjaman tersebut terdakwa hanya mengembalikan Rp. 326.000.000.- ( tiga ratus dua puluh enam juta rupiah ) dengan alasan usaha kerbaunya macet karena kerbau terdakwa diserang penyakit dan mati sehingga terdakwa belum mengembalikan sisa pinjamannya kepada RPH Kota Makassar sebesar Rp. 242.750.000 ;( dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan sebagaimana tersebut maka unsur Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan.telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal Dakwaan Subsidiar terpenuhi maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata akibat dariperbuatan terdakwa ada pinjaman modal yang tidak bias di kembalikan oleh terdakwa ke Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar sebesar Rp. 242.750.000 ;(dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;maka terdakwa harus dihukum untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut dan apabila dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan terdakwa tidak dapat mengembalikan kerugian negara terseut maka seluruh kekayaan terdakwa akan rampas dan dilelang untuk mengembalikan kerugian tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan terdakwa berada dalam penahanan maka masa selama terdakwa ditangkat dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, sebelum terdakwa dijatuhi pidana Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdawa ;
Ha-hal yangmemberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya untuk memberantas tidak pidana Korupsi ;
Perbuatan terdakwa telah merugikan Negara sebesar Rp. Rp. 242.750.000 ( dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah );
Terdakwa berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa belum merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa ;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan tersebut;
Menyatakan Terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roa I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair melanggar pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun , 2 (dua) Bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 1 ( satu ) bulan pidana kurungan ;
6. Membebankan kepada terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Roa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 242.750.000 ;( dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Terdakwa tidak dapat mengembalikan kerugian negera tersebut maka seluruh kekayaan Terdakwa akan dirampas dan di lelang untuk mengembalikan kerugian negera dan apabila harta tidak mencukupi akan diganti dengan hokum penjara selama 2 (dua) bulan ;
7. Menyatakan barang bukti berupa :
Kwitansi pengeluaran tanggal 20 Januari 2010 Sebesar Rp.13.250.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 28 Januari 2010 Sebesar Rp.270.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 09 Februari 2010 Sebesar Rp.121.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 10 Februari 2010 Sebesar Rp.34.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp.31.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 20 Februari 2010 Sebesar Rp.30.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp.37.000.000,-
Kwitansi pengeluaran tanggal 15 Maret 2010 Sebesar Rp.32.500.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 29 Januari 2010 Sebesar Rp.150.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 13 Februari 2010 Sebesar Rp.80.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 19 Februari 2010 Sebesar Rp.16.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 23 Februari 2010 Sebesar Rp.22.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 19 April 2010 Sebesar Rp. 20.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 19 Juni 2010 Sebesar Rp. 8.000.000,-
Kwitansi pengembalian tanggal 01Juli 2010 Sebesar Rp. 30.000.000, Dikembalikan kepada PD. RPH Kota Makassar
8. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019, oleh Daniel Pratu,S.H.M.H selaku Hakim Ketua, Yamto Susena,SH.MH. dan H.Abd. Rahim Saije, SH. hakim Ad Hoc , masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. Maryam,SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh Mudazzir Munsyir, SH.MH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
Yamto Susena, S.H., M.H. Daniel Pratu,S.H.M.H
t.t.d
H. Abd. Rahim Saije, S.H.,
Panitera Pengganti,
t.t.d
Hj. Maryam, S.H.