234/Pid.Sus/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 234/Pid.Sus/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Renny Ertalina, SH. 2.Jeri Kurniawan, SH. Terdakwa: Romlan Bin Sapidin
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Romlan Bin Sapidinbersalah melakukan Tindak pidana “tanpa hak memiliki senjata api” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna putih coklat dengan 4 (empat) silinder, 3 (tiga) butir amunisi caliber 9 mm, 1 (satu) buah tas selmpang merk Eiger warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor234/Pid.Sus/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Romlan Bin Sapidin;
2. Tempat lahir : Babat Banyuasin (Musi Banyuasin);
3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 14 Oktober 1978;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal :Dusun I RT/RW 002/000 Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh Harian;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain:
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 234/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 15 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis HakimNomor 234/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 15 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa “ROMLAN BIN SAPIDIN bersalah melakukan Tindak Pidana Menguasai, Membawa, Mempunyai dan Memilikinya, dan Menyimpansesuatu senjata api, Amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana dalam Dakwaan Melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “ROMLAN BIN SAPIDIN” dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
3. Menyatakan Barang Bukti :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna putih coklat dengan 4 (empat) silinder
3 (tiga) butir amunisi caliber 9 mm
1 (satu) buah tas selmpang merk Eiger warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwayang pada pokoknya menyatakan agar diringankan hukumannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ROMLAN BIN SAPIDIN pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah adik terdakwa Dusun Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sekayu, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan diatas, bermula Kepolisian Resort Musi Banyuasin mendapatkan informasi bahwa warga Dusun Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat menguasai, menyimpan senjata api rakitan, berbekal informasi tersebut saksi Tri Setia Andrian, S.H dan saksi Jona Situmorang Bin D. Situmorang dan saksi Prio Bhudi S.A.P Bin Joko Kuncoro bersama dengan anggota lain dari Polres Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA MICHAEL LEONARDO WERLUKA, S.Tr.K, melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan dan saksi Tri Setia Andrian, S.H dan saksi Jona Situmorang Bin D. Situmorang dan saksi Prio Bhudi S.A.P Bin Joko Kuncoro bersama dengan anggota lain langsung mendatangi rumah terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi Tri Setia Andrian, S.H dan saksi Jona Situmorang Bin D. Situmorang dan saksi Prio Bhudi S.A.P Bin Joko Kuncoro, dan langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa narkotka jenis shabu, setelah mendapat hal ersebut selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata api illegal laras pendek dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver yang disimpan terdakwa dirumah adiknya yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah terdakwa, kemudian saksi Tri Setia Andrian, S.H dan saksi Jona Situmorang Bin D. Situmorang dan saksi Prio Bhudi S.A.P Bin Joko Kuncoro langsung mengajak terdakwa menuju rumah adik terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut lalu didapat 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver warna silver berikut 3 (tiga) butir amunisi caliber 9 mm yang disimpan oleh terdakwa didalam tas selempang merk Eiger warna hitam didalam lemari pakaian kamar tidur adik terdakwa, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan tersebut adik terdakwa diketahui dalam kondisi tubuh lumpuh dan hanya terbaring ditempat tidurnya, kemudian terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver warna silver bergagang warna hitam dengan silinder isi 4 (empat) berisi 3 (tiga) butir amunisi caliber 9 mm didalam tas selempang merk Eiger warna hitam tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dari sdr. Yanto (DPO) yang beralamat di Desa Babat Ramba Jaya sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) sejak tahun 2015 sampai terdakwa tertangkap.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab : 149 / BSF/2021 tanggal 19 November 2021 bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver warna silver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB)
3 butir peluru kaliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB)
PEMERIKSAAN :
TERHADAP SAB
Fisis Visual dan Pengukuran :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti, ternyata SAB adalah senjata Api genggam rakitan jenis revolver. Pada SAB tidak terdaftar nomor seri, tidak terdapat type dan juga tidak terdapat cap / logo instansi yang menggunakan Komponen SAB meliputi laras, pejera depan, silindder dan as silinder, hammer dan pegas hammer, firing pin, serrta trigger dan pegas trigger dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :
a. Panjang Senpi : 145 mm + 0,02 mm
b. Berat Senpi : 347,3 gram + 0,1 gram
c. Panjang laras : 40,0 mm + 0,02 mm
d. Tebal laras : 2,0 mm + 0,02 mm
e. Diameter dalam laras : 9,1 mm + 0,02 mm
f. Diameter silinder : 31,7 mm + 0,02 mm
g. Panjang Silinder : 31,5 mm + 0,02 mm
h. Kapasitas silinder : 4 (empat) peluru
i. Cara Putar silinder : Manual
j. Galangan dan dataran : Tidak ada
k. Twist : Tidak ada
Cara Kerja S A B
Buka as silinder dibuka dengan cara di putar, lalu silinder dilepas dari body senjata (lihat foto nomor 3
Silinder diisi peluru dengan kaliber yang sesuai, lalu silinder dipasang Kembali pada SAB
Untuk menembak, tekan trigger sehingga oleh karena tarikan pegas hammer, hammer akan ke depan mendoronng firing pin sehingga memukul Primer cup peluru
Uji Balistik :
Pada BAP dapat digunakan peluru standar buatan pabrik kaliber 5,56. Mm selanjutnya dilakukan uji tembak terhadap SAB ke Shooting Box di subbid Balistik dan Metalurgi Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel
SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
TERHADAP PB
Fisis Visual dan Pengukuran :
Setelah dilaukan pemeriksaan secara teliti, ternyata PB adalah amunisi Senpi (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, 1 (satu) butir PB belum pernah ditembakan dan masih dalam kondisi baik serta dapat diidentifikasi sebagai berikut :
Uji Balistik
| No | Identifikasi Peluru | A | B |
| 1. | Kaliber | 9 mm | 9mm |
| 2. | Head Stamp | PIN 9 CO | PIN 9 CO |
| 3. | Jumlah | 1 (Satu) butir | 2 (dua) butir |
| 4. | Bentuk Proyektil | Round Nose | Round Nose |
| 5. | Jenis Proyektil | Jacket | Jacket |
| 6. | Bentuk Selongsong | Silindrical | Silindrical |
| 7. | Cartidge | Rimmless | Rimmless |
| 8. | Firinng Pin Mark | Tidak ada | Tidak ada |
| 9. | Diameter | 9,0 MM + 0,02 MM | 9,0 MM + 0,02 MM |
| 10. | Panjang Peluruh | 30,9 MM + 0,02 MM | 30,9 MM + 0,02 MM |
| 11. | Panjang selongsing | 19,0 MM + 0,02 MM | 19,0 MM + 0,02 MM |
| 12. | Berat | 12,3 Gram + 0,1 MM | 12,3 Gram + 0,1 MM |
PB di Uji masih aktif dan dapat meledak.
IV. Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada BAB III atas, maka pemeriksaa mengambil kesimpulan bahwa :
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm, SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluruh tajam) standar buatan pabrik Kaliber 9 mm, . PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
V. Pembungkusan barang bukti
Setelah selesai diperiksa, sisa barang bukti dikembalikan kepada Penyidik sisa barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan jenis revolver
3 (tiga) butir peluru kaliber 9 mm
1 (satu) butir anak peluru dan 1 (satu) butir selongsor peluru kaliber 9 MM hasil uji tembak.
Bahwa terdakwa menguasai, menyimpan sepucuk senjata api laras pendek jenis revolver dan 3 (tiga) butir amunisi tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Tri Setia Andrian.S.H, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi tahu sehubungan dengan terjadinya peristiwa tanpa hak menyimpan senjata api rakitan berikut amunisinya;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 01.00 Wib di Dusun I Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa pelakunya Terdakwa bernama Rolan Bin Sapidin;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa menyimpan senjata api rakitan jenis Revolver laras pendek warna putih berikut 3 (tiga) butir amunisi kaliber 9 mm;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver laras pendek warna putih berikut 3 (tiga) butir aminusi kaliber 9 mm adalah milik Terdakwa;
BahwaSaksi melakukan penangkapan bersama dengan Prio Bhudi S.S.P dan anggota lainnya yang dipimpin oleh KANIT PIDUM IPDA MICHAEL LEONARDO WERLUKA S.Tr.k;
Bahwa setahu Saksi pengakuan Terdakwa menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver laras pendek warna putih berikut 3 (tiga) butir aminusi kaliber 9 mmdidalam lemari dalam kamar rumah adik Terdakwa;
Bahwa Saksi jelaskan, Saksi mengetahui karena pada saa pihak kepolsian polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA MICHAEL LEONARDO WERLUKA S.Tr.k melakukan pengeledahan terhadap rumah Terdakwa hanya ditemukan paket sabu, kemudian Terdakwa mengatakan senjata api rakitan tersebut berada dirumah adiknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya dan setelah di lakukan pengeledahan dirumah adiknya ditemukan senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm berada di dalam lemari kamar tidur adik Terdakwa;
Bahwamenurut pengakuan Terdakwa senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm adalah Terdakwa;
Bahwa Pada saat pengeledahan Terdakwa berada di rumah adiknya;
Bahwa penerangan pada saat ditemukan senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm terang karena ada lampu dan terlihat jelas;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata api tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Jona Situmorang Bin D. Situmorang, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi tahu sehubungan dengan terjadinya peristiwa tanpa hak menyimpan senjata api rakitan berikut amunisinya;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 01.00 Wib di Dusun I Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa pelakunya Terdakwa bernama Rolan Bin Sapidin;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa menyimpan senjata api rakitan jenis Revolver laras pendek warna putih berikut 3 (tiga) butir amunisi kaliber 9 mm;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver laras pendek warna putih berikut 3 (tiga) butir aminusi kaliber 9 mm adalah milik Terdakwa;
BahwaSaksi melakukan penangkapan bersama dengan Prio Bhudi S.S.P dan anggota lainnya yang dipimpin oleh KANIT PIDUM IPDA MICHAEL LEONARDO WERLUKA S.Tr.k;
Bahwa setahu Saksi pengakuan Terdakwa menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver laras pendek warna putih berikut 3 (tiga) butir aminusi kaliber 9 mmdidalam lemari dalam kamar rumah adik Terdakwa;
Bahwa Saksi jelaskan, Saksi mengetahui karena pada saa pihak kepolsian polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA MICHAEL LEONARDO WERLUKA S.Tr.k melakukan pengeledahan terhadap rumah Terdakwa hanya ditemukan paket sabu, kemudian Terdakwa mengatakan senjata api rakitan tersebut berada dirumah adiknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya dan setelah di lakukan pengeledahan dirumah adiknya ditemukan senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm berada di dalam lemari kamar tidur adik Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama dengan Tri Setya Sapidin dan Prio Bhudi S.S.P dan anggota lainnya yang dipimpin oleh KANIT PIDUM IPDA MICHAEL LEONARDO WERLUKA S.Tr.k;
Bahwamenurut pengakuan Terdakwa senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi jelaskan, Saksi mengetahui karena pada saa pihak kepolsian polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA MICHAEL LEONARDO WERLUKA S.Tr.k melakukan pengeledahan terhadap rumah Terdakwa hanya ditemukan paket sabu, kemudian Terdakwa mengatakan senjata api rakitan tersebut berada dirumah adiknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya dan setelah di lakukan pengeledahan dirumah adiknya ditemukan senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm berada di dalam lemari kamar tidur adik Terdakwa;
Bahwa pada saat pengeledahan Terdakwa berada di rumah adiknya;
Bahwa penerangan pada saat ditemukan senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm terang karena ada lampu dan terlihat jelas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di Persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Saya mengerti disidangkan sehubungan tanpa hak menyimpan dan menguasai amunisi dan senjata api illegal;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 november 2021 sekitar pukul 01.30 dirumah Dusun 1 Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu Saksi Tri Setia SH bersama-sama dengan Saksi Prio Bhudi S.A.P Bin Joko Kuncoro dan Saksi Jona Situmorang bersama dengan anggota lain dari Polres Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA MICHAEL LEONARDO WERLUKA, S.Tr.K;
Bahwa Terdakwa jelaskan senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm adalah milik Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm ditemukan didalam rumah adik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa jelaskan Terdakwa menyimpan 1 (satu) senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa jelaskan 1 (satu) senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm dengan cara membeli dari Yanto dengan harga Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna putih coklat dengan 4 (empat) silinder;
3 (tiga) butir amunisi caliber 9 mm
1 (satu) buah tas selmpang merk Eiger warna hitam
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga diperiksa dan dihadirkan sebagai Terdakwa pada persidangan ini karena melakukan Tindak Pidana Memiliki atau menyimpan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 21 november 2021 sekitar pukul 01.30 dirumah Dusun 1 Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan diatas, bermula Kepolisian Resort Musi Banyuasin mendapatkan informasi bahwa warga Dusun Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat menguasai, menyimpan senjata api rakitan, berbekal informasi tersebut saksi Tri Setia Andrian, S.H dan Saksi Jona Situmorang Bin D. Situmorang dan saksi Prio Bhudi S.A.P Bin Joko Kuncoro bersama dengan anggota lain dari Polres Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA MICHAEL LEONARDO WERLUKA, S.Tr.K, melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan dan Saksi Tri Setia Andrian, S.H dan Saksi Jona Situmorang Bin D. Situmorang dan Saksi Prio Bhudi S.A.P Bin Joko Kuncoro bersama dengan anggota lain langsung mendatangi rumah terdakwa;
Bahwa selanjutnya Saksi Tri Setia Andrian, S.H dan Saksi Jona Situmorang Bin D. Situmorang dan saksi Prio Bhudi S.A.P Bin Joko Kuncoro, dan langsung melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Narkotka jenis shabu, setelah mendapat hal tersebut selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata api illegal laras pendek dan terdakwa mengakui bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver yang disimpan Terdakwa dirumah adiknya yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah Terdakwa, kemudian Saksi Tri Setia Andrian, S.H dan saksi Jona Situmorang Bin D. Situmorang dan Saksi Prio Bhudi S.A.P Bin Joko Kuncoro langsung mengajak Terdakwa menuju rumah adik Terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut lalu didapat 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver warna silver berikut 3 (tiga) butir amunisi caliber 9 mm yang disimpan oleh Terdakwa didalam tas selempang merk Eiger warna hitam didalam lemari pakaian kamar tidur adik Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm ditemukan didalam rumah adik Terdakwa; tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa alasan Terdakwa memiliki senjata api rakitan tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa jelaskan 1 (satu) senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm dengan cara membeli dari Yanto dengan harga Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa Memiliki atau menyimpan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak tersebut tidak sesuai dengan profesi dari terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan TerdakwaRomlan Bin Sapidindidakwa Penuntut Umum yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim menilai unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini terdapat rumusan tindak pidana yang disusun secara alternatif sehingga konsekuensi yuridisdari rumusan pasal yang dibuat secara alternatif adalah apabila ternyata salah satu bentuk kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur pasal tersebutmeskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “Tanpa hak mempunyai dalam miliknya dan menyimpansenjata api beserta amunisi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 Ayat (1) dari Peraturan Senjata Api yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merekwaardigheid) dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa tanpa hak dapat diartikan tidak mempunyai kewenangan atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dengan kata lain tanpa hak adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatan itu tidak memiliki hak subjektif maupun hak objektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa seseorang berhak mempunyai senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak apabila telah diatur oleh undang-undang dan/atau apabila sedang berhubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan,bahwa terdakwa Romlan Bin Sapidin,pada hari Minggu tanggal 21 november 2021 sekitar pukul 01.30 dirumah Dusun 1 Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, berawal Saksi Tri Setia Andrian, S.H dan Saksi Jona Situmorang Bin D. Situmorang dan saksi Prio Bhudi S.A.P Bin Joko Kuncoro, dan langsung melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Narkotka jenis shabu, setelah mendapat hal tersebut selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata api illegal laras pendek dan terdakwa mengakui bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver yang disimpan Terdakwa dirumah adiknya yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah Terdakwa, kemudian Saksi Tri Setia Andrian, S.H dan saksi Jona Situmorang Bin D. Situmorang dan Saksi Prio Bhudi S.A.P Bin Joko Kuncoro langsung mengajak Terdakwa menuju rumah adik Terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut lalu didapat 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver warna silver berikut 3 (tiga) butir amunisi caliber 9 mm yang disimpan oleh Terdakwa didalam tas selempang merk Eiger warna hitam dirumah didalam lemari pakaian kamar tidur adik Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah adik Terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm yang ditemukan didalamtas selempang merk Eiger warna hitam dirumah adik Terdakwa didalam lemari pakaian kamar tidur adik Terdakwa,Terdakwadan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, atas hal tersebut Terdakwa berikut barang bukti ditangkap dan dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa 1 (satu) senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm tersebut adalah milik Terdakwa dan disimpan dirumah adik Terdakwa setelah membelikepada membeli dari Yanto dengan harga Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan senjata api tersebut untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwaberdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab : 149 / BSF/2021 tanggal 19 November 2021 bahwa barang bukti berupa :1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver warna silver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB)adalah Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm, SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluruh tajam) standar buatan pabrik Kaliber 9 mm, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mempunyai dalam miliknya dan menyimpan 1 (satu) senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mm tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas oleh karena 1 (satu) senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna putih berikut 3 butir amunisi caliber 9 mmtersebut termasuk dalam pengertian senjata api dan amunisi, serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenangdalammempunyai dalam miliknya dan menyimpan senjata apibeserta amunisi tersebut, serta kepentingan Terdakwa atas senjata apibeserta amunisi tidak ditujukan untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaannya atau sebagai barang pusaka karena secara nyata pekerjaan Terdakwa sebagai buruh, maka dengan demikian Majelis Hakim menilai unsur “Tanpa hakmempunyai dalam miliknya dan menyimpansenjata api beserta amunisi” telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12Tahun 1951telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana“Tanpa hakmempunyai dalam miliknya dan menyimpansenjata api beserta amunisi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum pada pokoknya Majelis Hakim sependapat dengan uraian yuridis Penuntut Umum, namun terhadap lamanya tuntutan pidana tersebut, dengan melihat fakta dan keadaan bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan senjata api tersebut maka Majelis Hakim menilai potensi penyalahgunaan senjata api oleh Terdakwa kecil sehingga dapat dijadikan alasan untuk meringankan pidana terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dengan seadil-adilnya untuk menentukan pidana yang layak dan patut dijatuhkan kepada Terdakwa dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkandan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina Terdakwa agar ia menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka menurut Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna putih coklat dengan 4 (empat) silinder, 3 (tiga) butir amunisi caliber 9 mm, 1 (satu) buah tas selmpang merk Eiger warna hitam,yangdikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang lagi giat-giatnya memberantas senjata api ilegal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Romlan Bin Sapidinbersalah melakukan Tindak pidana “tanpa hak memiliki senjata api” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna putih coklat dengan 4 (empat) silinder,
3 (tiga) butir amunisi caliber 9 mm,
1 (satu) buah tas selmpang merk Eiger warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2022, oleh kami, Edo Juniansyah, S.H., sebagai Hakim Ketua,Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H.,Muhamad Novrianto, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada haridan tanggalitu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hadi Marina Wijayasari , S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Renny Ertalina, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara telekonferensi;
Hakim-HakimAnggota, Hakim Ketua,
Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H.Edo Juniansyah, S.H.,
Muhamad Novrianto, S.H.
Panitera Pengganti,
Marina Wijayasari , S.H.