279/Pid.Sus/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 279/Pid.Sus/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Rizki Aliansyah, S.H., M.H. Terdakwa: Desi Ariyanto Bin Herman
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Desi Ariyanto bin Herman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata api sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek; 1 (satu) botol aqua plastik yang berisikan serbuk amunisi bercampur air; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 279/Pid.Sus/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Desi Ariyanto bin Herman
2. Tempat lahir : Sekayu (Muba)
3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 22 Juni 1989
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Selarai Rt. 018 Rw. 005 Kelurahan Balai Agung
Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Mei 2022;
Terdakwa Desi Ariyanto Bin Herman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 Mei 2022 sampai dengan tanggal 15 Juni 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Juli 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Juli 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 279/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 21 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 279/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 21 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DESI ARIYANTO Bin HERMAN bersalah melakukan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, dalam Dakwaan Melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdaka DESI ARIYANTO Bin HERMAN pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek;
1 (satu) botol aqua plastic yang berisikan serbuk amunisi bercampur air
Diramapas Untuk dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa DESI ARIYANTO Bin HERMAN, pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 WIB, Atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2022, Atau setidak – tidaknya pada Tahun 2022, bertempat di belakang Masjid Al-Ashar Azwar di semak – semak Jalan Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang memeriksa, mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi M. Ikhsan Adi Saputro, S.H dan saksi Rengga Aditya,S.H.,M.H yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Sekayu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang berada di belakang masjid Al-Azhar Aswat di Jl. Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin, selanjutnya saksi M. Ikhsan Adi Saputro, S.H dan saksi Rengga Aditya,S.H.,M.H bersama dengan anggota lainnya berangkat menuju lokasi tersebut. Setibanya di Jl. Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin saksi penangkap langsung diberitahukan oleh masyarakat yaitu saksi Effendi Bin Sukri yang sedang berada ditempat tersebut bahwa pelaku yang saat itu memegang senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek berjalan kearah semak – semak dibelakang masjid, kemudian saksi penangkap langsung menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek yang disimpan oleh Terdakwa dibawah semak – semak belakang masjid, lalu saksi penangkap memanggil saksi Effendi yang saat itu berada didekat tempat kejadian untuk menyaksikan secara langsung pada saat saksi penangkap menemukan barang bukti milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. Mak Kedoi (dpo) seharga Rp 70.000,-, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti saksi penangkap amankan ke Polsek Sekayu.
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pemerintah atau pun dari kepolisian untuk menyimpan, menguasai, membawa dan menggunakan untuk membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
M. IKHSAN ADI SAPUTRO, S.H Bin SUPRIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan karena sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana senjata api;
Bahwa dalam perkara ini Saksi pernah dimintai keterangan di tingkat penyidikan dan semua keterangan yang Saksi berikan benar;
Bahwa Berita Acara pemeriksaan di tingkat penyidikan yang Saksi tandatangani benar semua;
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa Desi Ariyanto Bin Herman;
Bahwa Saksi bersama anggota Polsek Sekayu yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 WIB di belakang Masjid Al-Ashar Azwar di semak – semak Jalan Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa senjata api rakitan yang diamankan dari Terdakwa yaitu senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek;
Bahwa kronologis penangkapan yaitu bermula anggota Polsek Sekayu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang berada di belakang masjid Al-Azhar Aswat di Jl. Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin, sehingga Kapolsek memerintahkan anggota untuk mengecek keberadaan pelaku tersebut, sehingga saksi bersama dengan Bripka Ari Hendra Cipta dan Briptu Rengga Aditya, S.H.,M.H berangkat menuju lokasi. Setibanya dilokasi saksi penangkap langsung diberitahukan oleh masyarakat An, Effendi Bin Sukri yang berada ditempat kejadian bahwa pelaku yang saat itu memegang senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek berjalan kearah semak – semak dibelakang masjid, kemudian saksi penangkap langsung menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek yang disiman Terdakwa dibawah semak – semak belakang masjid;
Bahwa saat lalu saksi penangkapn memanggil saksi Effendi yang saat itu berada di dekat tempat kejadian untuk menyaksikan secara langsung pada saat saksi penangkap menemukan barang bukti milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya;
Bahwa setelah menangkap dan menemukan barang bukti kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polsek Sekayu;
Bahwa pada saat diamankan Terdakwa sendirian tidak ada orang lain.
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan Terdakwa sedang berjalan kaki keluar dari sema – semak menuju masjid;
Bahwa barang bukti senjata api tersebut di dapat oleh Terdakwa dengan cara membeli dari sdr. Mak Kedoi (DPO);
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan senjata api tersebut agar senjata api tersebut aman / tidak diketahui oleh siapapun
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pun dari kepolisian untuk menyimpan, menguasai, membawa dan menggunakan senjata api rakitan dan senjata api tersebut adalah illegal;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
RENGGA ADITYA, S.H.,M.H BIN H. HENDRIYADI S.T.,M.M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan karena sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana senjata api;
Bahwa dalam perkara ini Saksi pernah dimintai keterangan di tingkat penyidikan dan semua keterangan yang Saksi berikan benar;
Bahwa Berita Acara pemeriksaan di tingkat penyidikan yang Saksi tandatangani benar semua;
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa Desi Ariyanto Bin Herman;
Bahwa Saksi bersama anggota Polsek Sekayu yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 WIB di belakang Masjid Al-Ashar Azwar di semak – semak Jalan Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin.
Bahwa senjata api rakitan yang diamankan dari Terdakwa yaitu senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek.
Bahwa kronologis penangkapan yaitu bermula anggota Polsek Sekayu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang berada di belakang masjid Al-Azhar Aswat di Jl. Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin, sehingga Kapolsek memerintahkan anggota untuk mengecek keberadaan pelaku tersebut, sehingga saksi bersama dengan Bripka Ari Hendra Cipta dan Briptu Rengga Aditya, S.H.,M.H berangkat menuju lokasi. Setibanya dilokasi saksi penangkap langsung diberitahukan oleh masyarakat An, Effendi Bin Sukri yang berada ditempat kejadian bahwa pelaku yang saat itu memegang senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek berjalan kearah semak – semak dibelakang masjid, kemudian saksi penangkap langsung menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek yang disiman Terdakwa dibawah semak – semak belakang masjid;
Bahwa saat lalu saksi penangkapn memanggil saksi Effendi yang saat itu berada di dekat tempat kejadian untuk menyaksikan secara langsung pada saat saksi penangkap menemukan barang bukti milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya;
Bahwa setelah menangkap dan menemukan barang bukti kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polsek Sekayu;
Bahwa pada saat diamankan Terdakwa sendirian tidak ada orang lain.
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan Terdakwa sedang berjalan kaki keluar dari sema – semak menuju masjid;
Bahwa barang bukti senjata api tersebut di dapat oleh Terdakwa dengan cara membeli dari sdr. Mak Kedoi (DPO).
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan senjata api tersebut agar senjata api tersebut aman / tidak diketahui oleh siapapun.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pun dari kepolisian untuk menyimpan, menguasai, membawa dan menggunakan senjata api rakitan dan senjata api tersebut adalah illegal.;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
YOPI Bin USMAN (Alm.), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan karena sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana senjata api;
Bahwa dalam perkara ini Saksi pernah dimintai keterangan di tingkat penyidikan dan semua keterangan yang Saksi berikan benar;
Bahwa Berita Acara pemeriksaan di tingkat penyidikan yang Saksi tandatangani benar semua;
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa Desi Ariyanto Bin Herman;
Bahwa anggota Polsek Sekayu yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 WIB di belakang Masjid Al-Ashar Azwar di semak – semak Jalan Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin.
Bahwa senjata api rakitan yang diamankan dari Terdakwa yaitu senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek;
Bahwa saksi menyaksikan langsung pada saat anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat anggota kepolisian melakukan penangkapan anggota kepolisian menemukan senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek di belakang Masjid Al-Ashar Azwar di semak – semak Jalan Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa merupakan warga saksi dan anggota kepolisian memanggil saksi karena saksi merupakan Ketua RT dari Terdakwa, dan pada saat itu saksi sedang berada ditempat kejadian.
Bahwa Terdakwa menyimpan senjata api tersebut di semak – semak belakang Masjid Al-Ashar Azwar.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kegunaan Terdakwa menyimpan senjata api tersebut.
Bahwa Terdakwa merupakan seorang petani.
Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu bermula pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB saat saksi sedang duduk didepan teras rumah saksi mendengar suara letusan sebanyak 1 (satu) kali kemudian saat mendengar suara letusan saksi langsung masuk kedalam rumah Karena saksi sudah mengira bahwa suara letusan tersebut adalah suara dari senjata api rakitan jenis kecepek, lalu pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB pada saat saksi hendak tidur saksi mendengar kembali suara letusan yang sama, lalu keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB saksi Efendi datang kerumah saksi menceritakan suara letusan yang saksi dengar, lalu saksi menyuruh saksi Efendi mencari tahu tentang suara letusan tersebut kerumah Terdakwa dan kemudian saksi Efendi mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang tersebut dari bawah rumah Terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi selaku ketua RT lalu saksi pergi sebentar meninggalkan rumah saksi Efendi menelpon saksi memberitahukan bahwa senjata api tersebut diambil oleh Terdakwa, kemudian saksi langsung menelpon pihak kepolisian Polsek Sekayu, kemudian datang anggota kepolisian yang saat itu berpakaian preman dari arah depan Masjid Al-Azhar Aswat, lalu saksi langsung mengiringi anggota kepolisian yang sat itu berjalan kearah belakang semak – semak dibelakang masjid tersebut, kemudian saksi dipanggil oleh anggota kepolisian untuk menyaksikan bahwa anggota kepolisian sedang mengamankan Terdakwa dan pada saat itu saksi melihat anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang disimpan oeh Terdakwa disemak – semak belakang masjid.
Bahwa pada saat Anggota kepolisian menanyakan kepemilikan senjata api tersebut bahwa Terdakwa mengakui jika senjata api tersebut milik Terdakwa, kemudian anggota kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sekayu.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pun dari kepolisian untuk menyimpan, menguasai, membawa dan menggunakan senjata api rakitan dan senjata api tersebut adalah illegal;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga diperiksa dan dihadirkan sebagai Terdakwa pada persidangan ini karena diduga melakukan tindak pidana pencurian;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 WIB di belakang Masjid Al-Ashar Azwar di semak – semak Jalan Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin.
Bahwa Terdakwa diamankan dikarenakan telah memiliki, menyimpan serta menguasai senjata api rakitan laras panjang.
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api tersebut baru 2 (dua) hari yang dibeli drai sdr. Mak Kedoi seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa senjata api tersebut Terdakwa simpan di belakang Masjid Al-Azhar Aswat disemak – semak rumput berjarak 20 (dua puluh) meter dari masjid.
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan senjata api tersebut agar senjata api tersebut aman / tidak diketahui oleh siapapun.
Bahwa senjata api tersebut rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selama saksi menyimpan senjata api tersebut Terdakwa belum pernah menembakkan senjata api tersebut.
Bahwa kronologis Terdakwa mendapatkan senjata api tersebut yaitu bermula pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB ditenga jalan Sekayu – Bandar Jaya, saat itu Terdakwa akan berangkat bekerja lalu Terdakwa di setopkan oleh sdr. Mak Kedoi (DPO) kemudian ianya menawarkan senjata api jenis kecepek kepada Terdakwa seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa setuju untuk membelinya lalu Terdakwa bersama sdr. Mak Kedoi (DPO) berangkat menuju rumahnya untuk mengambil senjata api kemudian senjata api tersebut Terdakwa bawa kembali kerumah Terdakwa.
Bahwa saksi bekerja sebagai buruh tani.
Bahwa senjata api tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pun dari kepolisian untuk menyimpan, menguasai, membawa dan menggunakan senjata api rakitan dan senjata api tersebut adalah illegal
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek;
1 (satu) botol aqua plastic yang berisikan serbuk amunisi bercampur air;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah di lakukan penyitaan yang sah sehingga dapat digunakan di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan dan dibacakan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : B//V/RES 1.17/2022 77 Tanggal 27 Mei 2022 dengan kesimpulan terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis locok, SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 WIB di belakang Masjid Al-Ashar Azwar di semak – semak Jalan Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Sekayu karena membawa senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan serbuk amunisi;
Bahwa penangkapan bermula saat anggota Polsek Sekayu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang berada di belakang masjid Al-Azhar Aswat di Jl. Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin, sehingga Kapolsek memerintahkan anggota untuk mengecek keberadaan pelaku tersebut, sehingga Saksi M. Ikhsan Adi Saputro, S.H Bin Supriadi bersama dengan Bripka Ari Hendra Cipta dan Saksi Rengga Aditya, S.H.,M.H berangkat menuju lokasi. Setibanya dilokasi Saksi M. Ikhsan Adi Saputro, S.H Bin Supriadi dan Saksi penangkap lainnya langsung diberitahukan oleh masyarakat An, Effendi Bin Sukri yang berada ditempat kejadian bahwa pelaku yang saat itu memegang senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek berjalan kearah semak – semak dibelakang masjid, kemudian Saksi M. Ikhsan Adi Saputro, S.H Bin Supriadi dan Saksi penangkap lainnya langsung menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek yang disiman Terdakwa di bawah semak – semak belakang masjid;
Bahwa senjata api yang ditemukan pada saat penangkapan tersebut adalah senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang Terdakwa dapatkan dari sdr. Mak Kedoi (DPO) dengan cara pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB ditenga jalan Sekayu – Bandar Jaya Terdakwa akan berangkat bekerja lalu Terdakwa diberhentikan oleh sdr. Mak Kedoi (DPO) kemudian ditawari senjata api jenis kecepek seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa setuju untuk membelinya lalu Terdakwa bersama sdr. Mak Kedoi (DPO) berangkat menuju rumah sdr. Mak Kedoi (DPO) untuk mengambil senjata api kemudian senjata api tersebut Terdakwa bawa kembali kerumah Terdakwa yang mana tujuan Terdakwa menyimpan senjata api tersebut rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : B//V/RES1.17/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dengan kesimpulan terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis locok, SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Bahwa Terdakwa membawa senjata api beserta serbuk amunisi tersebut tanpa dilengkapi surat izin resmi dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 Nomor 17) dan Undang-undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2.Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa disini adalah subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dalam hal ini adalah Terdakwa Desi Ariyanto bin Herman yang identitas lengkapnya telah tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan dipersidangan Terdakwa tersebut membenarkan identitasnya serta mengerti maksud dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan para Saksi menerangkan bahwa Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan sebagai orang yang didakwa diduga telah melakukan tindak pidana dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa dalam keadaan keberadaannya mempunyai fisik dan psikis yang sehat dan memadai dan tidak terbukti adanya halangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa adalah pribadi yang dapat dimintai pertanggungjawaban selaku Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan para saksi menerangkan Terdakwa orang yang dimaksud dalam surat dakwaan yang diduga telah melakukan tindak pidana dalam perkara a quo sehingga tidaklah terjadi kesalahan mengenai subjek hukum (error in persona) dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa karena unsur tersebut di atas bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa maka telah terbukti elemen unsur tersebut di atas;
Menimbang, bahwa tanpa hak dapat diartikan tidak mempunyai kewenangan atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dengan kata lain tanpa hak adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatan itu tidak memiliki hak subjektif maupun hak objektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak termasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 WIB di belakang Masjid Al-Ashar Azwar di semak – semak Jalan Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Sekayu karena membawa senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan serbuk amunisi;
Menimbang, bahwa penangkapan bermula saat anggota Polsek Sekayu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang berada di belakang masjid Al-Azhar Aswat di Jl. Sekayu – Bandar Jaya Rt.18 Rw. 05 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin, sehingga Kapolsek memerintahkan anggota untuk mengecek keberadaan pelaku tersebut, sehingga Saksi M. Ikhsan Adi Saputro, S.H Bin Supriadi bersama dengan Bripka Ari Hendra Cipta dan Saksi Rengga Aditya, S.H.,M.H berangkat menuju lokasi. Setibanya dilokasi Saksi M. Ikhsan Adi Saputro, S.H Bin Supriadi dan Saksi penangkap lainnya langsung diberitahukan oleh masyarakat An, Effendi Bin Sukri yang berada ditempat kejadian bahwa pelaku yang saat itu memegang senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek berjalan kearah semak – semak dibelakang masjid, kemudian Saksi M. Ikhsan Adi Saputro, S.H Bin Supriadi dan Saksi penangkap lainnya langsung menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek yang disiman Terdakwa di bawah semak – semak belakang masjid;
Menimbang, bahwa senjata api yang ditemukan pada saat penangkapan tersebut adalah senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang Terdakwa dapatkan dari sdr. Mak Kedoi (DPO) dengan cara pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB ditenga jalan Sekayu – Bandar Jaya Terdakwa akan berangkat bekerja lalu Terdakwa diberhentikan oleh sdr. Mak Kedoi (DPO) kemudian ditawari senjata api jenis kecepek seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa setuju untuk membelinya lalu Terdakwa bersama sdr. Mak Kedoi (DPO) berangkat menuju rumah sdr. Mak Kedoi (DPO) untuk mengambil senjata api kemudian senjata api tersebut Terdakwa bawa kembali kerumah Terdakwa yang mana tujuan Terdakwa menyimpan senjata api tersebut rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : B//V/RES1.17/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dengan kesimpulan terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis locok, SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata api beserta serbuk amunisi tersebut tanpa dilengkapi surat izin resmi dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa senjata api yang dibawa oleh Terdakwa tersebut tidak termasuk dalam senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan, dan karena senjata api tersebut telah dengan nyata terbukti didapatkan dari sdr. Mak Kedoi (DPO) serta perbuatan Terdakwa membawa senjata api tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi serta senjata api tersebut juga tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim menilai unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukanlah pembalasan akan tetapi lebih kepada pembinaan agar Terdakwa menginsyafi dan menyadari kesalahannya serta tidak akan mengulanginya kembali, sehingga kelak dapat kembali menjadi pribadi yang baik ditengah masyarakat, maka cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa akan dijatuhi hukuman sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang memohon supaya Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut dengan menyatakan Terdakwa bersalah dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan Terdakwa tersebut dengan menjatuhkan hukuman sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan 1 (satu) botol aqua plastik yang berisikan serbuk amunisi bercampur air yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Desi Ariyanto bin Herman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata api sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Selasa, tanggal 6 September 2022, oleh kami, Edo Juniansyah, S.H., sebagai Hakim Ketua , Muhamad Novrianto, S.H., Liga Saplendra Ginting, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Enrik Pedi Endora, S.H, MM., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Rizki Aliansyah, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara telekonferensi;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhamad Novrianto, S.H. Edo Juniansyah, S.H.
Liga Saplendra Ginting, S.H.
Panitera Pengganti,
Enrik Pedi Endora, S.H., MM.