258/Pid.Sus/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 258/Pid.Sus/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Hendra, SH 2.Haryanto Widjaja, SH. Terdakwa: Narsono Als Nar Bin Cik Nang
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Narsono als Nar bin Cik Nang tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mempunyai dalam miliknya dan menyimpan senjata api beserta amunisi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan Panjang gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan Panjang 70 cm 1 (satu) buah tas jenis ransel terbuat dari kain warna putih merk people 8 (delapan) butir peluru bermacam bentuk terbuat dari besi 6 (enam) butir klip 1 (satu) bundle sabut kelapa 1 (satu) buah botol warna putih yang berisikan serbuk mesiu 1 (satu) buah botol kecil warna kuning yang berisikan 6 (enam) buah kip Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 258/Pid.Sus/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Narsono als Nar bin Cik Nang;
2. Tempat lahir : Lubuk Bintialo;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 08 Februari 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko
Kabupaten Musi Banyuasin;
Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Maret 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 30 Mei 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan tanggal 29 Juni 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 11 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 258/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 5 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 258/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 5 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NARSONO als NAR bin CIK NANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak yang diancam pidana melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa NARSONO als NAR bin CIK NANG selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan Panjang gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan Panjang 70 cm
1 (satu) buah tas jenis ransel terbuat dari kain warna putih merk people
8 (delapan) butir peluru bermacam bentuk terbuat dari besi
6 (enam) butir klip
1 (satu) bundle sabut kelapa
1 (satu) buah botol warna putih yang berisikan serbuk mesiu
1 (satu) buah botol kecil warna kuning yang berisikan 6 (enam) buah kip
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa NARSONO als NAR bin CIK NANG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar diringankan hukumannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa NARSONO als NAR bin CIK NANG, pada pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di hutan semak-semak Dusun IV Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula Terdakwa sering membawa senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek kemudian masyarakat merasa takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian saksi Febriansyah bin Cik Aman (anggota Polsek Batanghari Leko) mendapat informasi tersebut dari masyarakat. Selanjutnya saksi Febriansyah bin Cik Aman melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat saksi Febriansyah bin Cik Aman mendatangi Terdakwa dan bertanya dimana letak senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang disimpan oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa menunjukan tempat disimpan senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang disimpan di hutan semak-semak Dusun IV Desa Lubuk Bintialo. Kemudian saksi Febriansyah bin Cik Aman saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Aan dan saksi Ardi ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang sudah ada amunisi didalamnya dan siap diledakan dan 1 (satu) buah tas jenis rangsel yang terbuat dari kain warna warna putih merek people yang berisikan 8 (delapan) butir peluru bermacam bentuk terbuat dari besi, 1 (satu) bundel sabut kelapa, 1 (satu) botol warna putih berisikan serbuk mesiu dan 1 (satu) botol kecil warna kuning yang berisikan 6 (enam) buah kip. Saat dilakukan introgasi, bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang telah disimpan kurang lebih 3 (tiga) tahun. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke polsek Batanghari Leko.
Bahwa berdasarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No.Lab: 79/BSF/2022 pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2021 yang diperiksa dan ditandatangi oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc, Deri Juriantara,S.T., Eka Yunita,S.T,M.T., Anton Satrio,S.Psi pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan H. YUSUF SUPRAPTO, S.H di Laboratorium Forensik Cabang Palembang yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB) dengan cara kerja:
Black powder (atau bahan peledak jenis low explosive lainnya) dimasukkan (secukupnya) dan didorong (dengan menggunakan tongkat atau sejenisnya) hingga mencapai pangkal laras, lalu disekat disumbat agar tidak tumpah keluar laras.
Logam benda keras dengan diameter kurang dari 13,3 mm 0,02 mm dimasukkan dan didorong ke pangkal laras (berfungsi sebagai anak peluru/ proyektil) lalu disekat agar tidak jatuh keluar laras.
Pada lubang pemantik api, dimasukkan serbuk korek api, kemudian dipadatkan.
Lalu di depan lubang pemantik api dipasang kip (sebagai pencetus).
Untuk menembak, tarik grendel ke belakang sampai terkunci oleh trigger, posisikan pemantik di depan lubang pemantik api, trigger ditarik ke belakang sehingga hammer terlepas dan oleh tarikan pegas, akan memukul pemantik sehingga kip akan meletus. Api yang timbul, akan diteruskan oleh serbuk korek api, lalu membakar bahan peledak / black powder yang ada dalam pangkal laras. Ledakan yang terjadi akan mendorong keluar logam / benda keras yang ada di dalam laras.
Kesimpulan:
hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Barang bukti (SAB) adalah senjata api rakitan laras panjang jenis locok, yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Bahwa Terdakwa membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan profesi atau pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi tahu sehubungan dengan terjadinya peristiwa tanpa hak menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di desa lubuk bintialo kecamatan batang hari leko Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa pelakunya Terdakwa bernama Aan Narsono als Nar bin Ciknang;
Bahwa senjata api rakitan yang disimpan oleh Terdakwa jenis kecepek laras panjang;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa memiliki senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang karena pada saat polisi melakukan penangkapan dan menanyakan senjata api rakitan laras panjang dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang dan senjata api rakitan tersebut disimpan Terdakwa didalam hutan semak semak;
Bahwa sangat dekat jarak Saksi dan polisi serta Terdakwa pada saat polisi melakukan pengeledahan;
Bahwa Saksi melihat dengan jelas pada saat polisi melakukan pengeledahan tersebut dan tidak ada penghalang pada saat polisi melakukan pengeledahan tersebut;
Bahwa Saksi sering melihat Terdakwa membawa senjata api rakitan dan Saksi merasa resah akibat Terdakwa sering membawa senjata api rakitan;
Bahwa setahu Saksi barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang sudah ada amunisi dialamnya dan siap diledakan dan 1 (satu) buah tas jenis rangsel yang terbuat dari kain warna putih merek people yang berisikan 8 (delapan) butir peluru bermacam bentuk terbuat dari besi, 1 (satu) bundel sabut kelapa, 1 (satu) botol warna putih berisikan serbuk mesiu dan 1 (satu) botol kecil warna kuning yang berisikan 6 (enam) buah kip;
Bahwa setahu Saksi saat diintrogasi Terdakwa telah menyimpan barang bukti terssebut kurang lebih 3 (tiga) tahun;
Bahwa pada saat itu diterangi oleh sinar penerangan senter yang sangat jelas dan tidak ada yang menghalangi;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata api tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Ardi bin Rosik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi tahu sehubungan dengan terjadinya peristiwa tanpa hak menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 31 maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wib didesa lubuk bintialo kecamatan batang hari leko Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa pelakunya Terdakwa bernama Aan Narsono als Nar bin Ciknang;
Bahwa senjata api rakitan yang disimpan oleh Terdakwa jenis kecepek laras panjang;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa memiliki senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang karena pada saat polisi melakukan penangkapan dan menanyakan senjata api rakitan laras panjang dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang dan senjata api rakitan tersebut disimpan Terdakwa didalam hutan semak semak;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa menyimpan senjata api rakitan tersebut disimpan didalam hutan dan semak-semak di dusun IV desa lubuk bintialo kecamatan batang hari leko kabupaten musi banyuasin;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa Saksi menjadi saksi karena Saksi ada saat polisi melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi menyaksikan langsung jika Terdakwa memiliki senjata api rakitan laras panjang;
Bahwa sangat dekat jarak Saksi dan polisi serta Terdakwa pada saat polisi melakukan pengeledahan;
Bahwa Saksi melihat dengan jelas pada saat polisi melakukan pengeledahan tersebut dan tidak ada penghalang pada saat polisi melakukan pengeledahan tersebut;
Bahwa pada saat itu diterangi oleh sinar penerangan senter yang sangat jelas dan tidak ada yang menghalangi;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata api tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa disidangkan sehubungan dengan Terdakwa tertangkap tangan menyimpan senjata api rakitan (kecepek);
Bahwa Terdakwa tertangkap pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wib dirumah desa lubuk bintialo kecamatan batang hari leko Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah anggota pos pol lubuk bintialo polsek batang hari leko yang menggunakan pakaian preman;
Bahwa senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat Terdakwa sedang duduk dirumah lagi makan dan minum sedangkan senjata api rakitan jenis kecepek tersebut Terdakwa simpan didalam hutan dan semak-semak;
Bahwa Terdakwa jelaskan pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk dirumah lagi makan dan minum bersama kakak Terdakwa, kemudian datanglah polisi dengan menggunakan pakaian preman kemudian bertanya kepada Terdakwa dimana senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang punya Terdakwa dan Terdakwa langsung menunjukkan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang yang Terdakwa simpan dihutan semak-semak, Terdakwa langsung menunjukan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang yang Terdakwa simpan di dalam hutan dan semak-semak di dusun IV desa lubuk bintialo, senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang yang Terdakwa simpan dan didapati berserta 8 (delapan) kip untuk meledakan senjata yang disimpan diwadah bekas minyak rambut warna hijau dan didapati sabut kelapa, barang-barang tersebut disimpan didalam plastik dan tas gendong kain kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Batanghari leko;
Bahwa Terdakwa jelaskan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang Terdakwa simpan didalam hutan dan semak-semak di Dusun IV desa lubuk bintialo;
Bahwa Terdakwa jelaskan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang Terdakwa dapatkan dengan cara merakit sendiri dan Terdakwa simpan lebih kurang 3 (tiga) tahun;
Bahwa Terdakwa pergunakan untuk berburu rusa didalam hutan;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan Panjang gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan Panjang 70 cm
1 (satu) buah tas jenis ransel terbuat dari kain warna putih merk people
8 (delapan) butir peluru bermacam bentuk terbuat dari besi
6 (enam) butir klip
1 (satu) bundle sabut kelapa
1 (satu) buah botol warna putih yang berisikan serbuk mesiu
1 (satu) buah botol kecil warna kuning yang berisikan 6 (enam) buah kip
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No.Lab: 79/BSF/2022 pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2021 yang diperiksa dan ditandatangi oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc, Deri Juriantara,S.T., Eka Yunita,S.T,M.T., Anton Satrio,S.Psi pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan H. YUSUF SUPRAPTO, S.H di Laboratorium Forensik Cabang Palembang yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB) dengan cara kerja:
Black powder (atau bahan peledak jenis low explosive lainnya) dimasukkan (secukupnya) dan didorong (dengan menggunakan tongkat atau sejenisnya) hingga mencapai pangkal laras, lalu disekat disumbat agar tidak tumpah keluar laras.
Logam benda keras dengan diameter kurang dari 13,3 mm 0,02 mm dimasukkan dan didorong ke pangkal laras (berfungsi sebagai anak peluru/ proyektil) lalu disekat agar tidak jatuh keluar laras.
Pada lubang pemantik api, dimasukkan serbuk korek api, kemudian dipadatkan.
Lalu di depan lubang pemantik api dipasang kip (sebagai pencetus).
Untuk menembak, tarik grendel ke belakang sampai terkunci oleh trigger, posisikan pemantik di depan lubang pemantik api, trigger ditarik ke belakang sehingga hammer terlepas dan oleh tarikan pegas, akan memukul pemantik sehingga kip akan meletus. Api yang timbul, akan diteruskan oleh serbuk korek api, lalu membakar bahan peledak / black powder yang ada dalam pangkal laras. Ledakan yang terjadi akan mendorong keluar logam / benda keras yang ada di dalam laras.
Kesimpulan:
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Barang bukti (SAB) adalah senjata api rakitan laras panjang jenis locok, yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di hutan semak-semak Dusun IV Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, Terdakwa ditangkap anggota pos pol lubuk bintialo polsek batang hari leko yang menggunakan pakaian preman karena menyimpan senjata jenis kecepek laras panjang;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat Terdakwa sedang duduk dirumah lagi makan dan minum sedangkan senjata api rakitan jenis kecepek tersebut Terdakwa simpan didalam hutan dan semak-semak;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk dirumah lagi makan dan minum bersama kakak Terdakwa, kemudian datanglah polisi dengan menggunakan pakaian preman kemudian bertanya kepada Terdakwa dimana senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang punya Terdakwa dan Terdakwa langsung menunjukkan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang yang Terdakwa simpan dihutan semak-semak, Terdakwa langsung menunjukan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang yang Terdakwa simpan di dalam hutan dan semak-semak di dusun IV desa lubuk bintialo, senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang yang Terdakwa simpan dan didapati berserta 8 (delapan) kip untuk meledakan senjata yang disimpan diwadah bekas minyak rambut warna hijau dan didapati sabut kelapa, barang-barang tersebut disimpan didalam plastik dan tas gendong kain kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Batanghari Leko;
Bahwa senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang Terdakwa dapatkan dengan cara merakit sendiri dan Terdakwa simpan lebih kurang 3 (tiga) tahun;
Bahwa senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dipergunakan Terdakwa untuk berburu rusa didalam hutan, namun senjata api rakitan tersebut sering Terdakwa bawa hingga membuat saksi warga masyarakat sekitar merasa resah;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No.Lab: 79/BSF/2022 pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2021 yang diperiksa dan ditandatangi oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc, Deri Juriantara,S.T., Eka Yunita,S.T,M.T., Anton Satrio,S.Psi pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan H. YUSUF SUPRAPTO, S.H di Laboratorium Forensik Cabang Palembang, disimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Barang bukti (SAB) adalah senjata api rakitan laras panjang jenis locok, yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan Terdakwa Narsono als Nar bin Cik Nang didakwa Penuntut Umum yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim menilai unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini terdapat rumusan tindak pidana yang disusun secara alternatif sehingga konsekuensi yuridis dari rumusan pasal yang dibuat secara alternatif adalah apabila ternyata salah satu bentuk kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur pasal tersebut meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “Tanpa hak mempunyai dalam miliknya dan menyimpan senjata api beserta amunisi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian senjata api beserta amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 Ayat (1) dari Peraturan Senjata Api yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merekwaardigheid) dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa tanpa hak dapat diartikan tidak mempunyai kewenangan atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dengan kata lain tanpa hak adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatan itu tidak memiliki hak subjektif maupun hak objektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa seseorang berhak mempunyai dalam miliknya senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak apabila telah diatur oleh undang-undang dan/atau apabila sedang berhubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di hutan semak-semak Dusun IV Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, Terdakwa ditangkap anggota pos pol lubuk bintialo polsek batang hari leko yang menggunakan pakaian preman karena menyimpan senjata jenis kecepek laras panjang;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap pada saat Terdakwa sedang duduk dirumah lagi makan dan minum sedangkan senjata api rakitan jenis kecepek tersebut Terdakwa simpan didalam hutan dan semak-semak;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk dirumah lagi makan dan minum bersama kakak Terdakwa, kemudian datanglah polisi dengan menggunakan pakaian preman kemudian bertanya kepada Terdakwa dimana senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang punya Terdakwa dan Terdakwa langsung menunjukkan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang yang Terdakwa simpan dihutan semak-semak, Terdakwa langsung menunjukan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang yang Terdakwa simpan di dalam hutan dan semak-semak di dusun IV desa lubuk bintialo, senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang yang Terdakwa simpan dan didapati berserta 8 (delapan) kip untuk meledakan senjata yang disimpan diwadah bekas minyak rambut warna hijau dan didapati sabut kelapa, barang-barang tersebut disimpan didalam plastik dan tas gendong kain kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Batanghari Leko;
Menimbang, bahwa senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang Terdakwa dapatkan dengan cara merakit sendiri dan Terdakwa simpan lebih kurang 3 (tiga) tahun;
Menimbang, bahwa senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dipergunakan Terdakwa untuk berburu rusa didalam hutan, namun senjata api rakitan tersebut sering Terdakwa bawa hingga membuat saksi warga masyarakat sekitar merasa resah;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No.Lab: 79/BSF/2022 pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2021 yang diperiksa dan ditandatangi oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc, Deri Juriantara,S.T., Eka Yunita,S.T,M.T., Anton Satrio,S.Psi pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan H. YUSUF SUPRAPTO, S.H di Laboratorium Forensik Cabang Palembang, disimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Barang bukti (SAB) adalah senjata api rakitan laras panjang jenis locok, yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas oleh karena kedua senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang ditemukan dari Terdakwa masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, serta Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut dan kepentingan Terdakwa atas senjata api tidak ditujukan untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaannya atau sebagai barang pusaka, maka dengan demikian Majelis Hakim menilai unsur “Tanpa hakmempunyai dalam miliknya dan menyimpan senjata api beserta amunisi” telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hakmempunyai dalam miliknya dan menyimpan senjata api beserta amunisi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dengan seadil-adilnya untuk menentukan pidana yang layak dan patut dijatuhkan kepada Terdakwa dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan Panjang gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan Panjang 70 cm
1 (satu) buah tas jenis ransel terbuat dari kain warna putih merk people
8 (delapan) butir peluru bermacam bentuk terbuat dari besi
6 (enam) butir klip
1 (satu) bundle sabut kelapa
1 (satu) buah botol warna putih yang berisikan serbuk mesiu
1 (satu) buah botol kecil warna kuning yang berisikan 6 (enam) buah kip, yang seluruhnya telah disita dari Terdakwa dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Narsono als Nar bin Cik Nang tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mempunyai dalam miliknya dan menyimpan senjata api beserta amunisi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan Panjang gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan Panjang 70 cm
1 (satu) buah tas jenis ransel terbuat dari kain warna putih merk people
8 (delapan) butir peluru bermacam bentuk terbuat dari besi
6 (enam) butir klip
1 (satu) bundle sabut kelapa
1 (satu) buah botol warna putih yang berisikan serbuk mesiu
1 (satu) buah botol kecil warna kuning yang berisikan 6 (enam) buah kip
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 oleh kami, Edo Juniansyah, S.H., sebagai Hakim Ketua, Gerry Putra Suwardi, S.H., dan Muhamad Novrianto, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marina Wijayasari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh Hendra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara telekonferensi;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Gerry Putra Suwardi, S.H. Edo Juniansyah, S.H.
Muhamad Novrianto, S.H
Panitera Pengganti,
Marina Wijayasari, S.H.