49/PID.SUS/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 49/PID.SUS/2018/PT JMB
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Rudi Iskandar Bin Subki Abu Bakar Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : VANDA SATRIADI PRADIPTA SH
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 7 Mei 2018 Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN Mbn., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tujuh) tahun, serta denda sejumlah Rp. 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian tersebut untuk selebihnya Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang di jatuhkan kepada terdakwa Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor: xx/PID.SUS/2018/PTJMB.
“DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap :RUDI ISKANDAR Bin SUBKI ABU BAKAR;
Tempat lahir : Jambi;
Umur / Tanggal lahir : 52 Tahun / 12 September 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Lrg. Swadaya No.03 Rt.08/00 Kenali Besar Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Penyidik Kepolisan Daerah Jambi, sejak tanggal 7 November 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2017;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan dari:
Penyidik Kepolisian Daerah Jambi, sejak tanggal 8 November 2017 sampai dengan tanggal 28 November 2017;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, sejak tanggal 29 November 2017 sampai dengan tanggal 7 Januari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jambi, sejak tanggal 8 Januari 2018 sampai dengan tanggal 6 Februari 2018;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang Hari, sejak tanggal 5 Februari 2018 sampai dengan tanggal 24 Februari 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, sejak tanggal 14 Februari 2018 sampai dengantanggal 15 Maret 2018;
Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, sejak tanggal 16 Maret 2018 sampai dengan tanggal 14 Mei 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, sejak anggal 11 Mei 2018 sampai dengan tanggal 9 Juni 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, sejak tanggal 10 Juni 2018 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2018;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum ABDUL HAIR, S.H., DAMAI IDIANTO, S.H., dan RIKO SARDOS, S.H. masing-masing adalah advokat/penasihat hukum pada Kantor Advokat SULTAN THAHA yang beralamat di jalan Prof. M. Yamin, SH No.30 A Jelutung Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 03/SK-Pid/II/2018tanggal 19 Februari 2018;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 31 Mei 2018, Nomor 49/PID.SUS/2018/PT JMB., serta berkas perkara Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 7 Mei 2018 Nomor xx/Pid.Sus/2018/PN Mbn., dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Pebruari 2018, No. Reg.Perk : PDM-09/MBULI/07/0218, yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Rudi Iskandar Bin Subki Abu Bakar pada hari Rabu tanggal 20 September 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa Perumahan karyawan PT. Asiatic Persada Desa Bungku, Kec. Bajubang Kab. Batanghari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Dengan sengaja Melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa awalnya hubungan antara terdakwa Rudi Iskandar dan Saksi 1 yang sama-sama tinggal dan bekerja di PT. Asiatic Persada Desa Bungku, Kec. Bajubang Kab. Batanghari tidak harmonis karena urusan pekerjaan, Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekira pukul 15.30 Wib, ketika anak saksi 1 yaitu anak Korban yang masih berusia 7 (tujuh) tahun (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No: 1505-LT-27092016-0048 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Zakaria, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Muaro Jambi) sedang bermain bersama adiknya di depan rumah terdakwa, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mencabuli anak Korban, selanjutnya guna merealisasikan niatnya tersebut lalu terdakwa memanggil anak Korban dan adiknya dengan mengatakan “ DEK RAJA, AYOK KITA MAIN, MAKAN JERUK DI RUMAH SINI“ yang diikuti anak Korban dan adiknya, sesampainya di rumah terdakwa lalu terdakwa memberi anak Korban dan adiknya buah jeruk dan mainan, ketika anak Korban dan adiknya hendak pulang lalu terdakwa mengatakan “ GAK USAH DULU, KITA MAIN PACAR-PACARAN AJA DULU“ selanjutnya agar anak Korban dan adiknya tetap bermain di rumah terdakwa lalu terdakwa memberikan uang - uang receh, melihat anak Korban dan adiknya asik bermain, lalu terdakwa mengajak anak Korban ke gudang dalam rumah terdakwa, yang dijawab anak Korban “ MAU NGAPAIN KE GUDANG PAK RUDI” karena merasa anak Korban tidak mau/ menolak ajakan terdakwa lalu terdakwa dengan menggunakan tenaganya menarik tangan kiri anak korban menuju ke gudang,namun karena tenaga terdakwa lebih besar dari tenaga anak Korban maka anak korban mengikuti terdakwa, sesampainya di gudang lalu anak Korban berkata “PAK RUDI, MAU NGAPAIN” yang dijawab terdakwa “KITA MAIN PACAR-PACARAN DULU” dengan suara yang keras dan mata yang melotot, sehingga anak korban merasa takut, lalu anak Korban kembali berkata “PAK RUDI MAU NGAPAIN” yang kembali terdakwa jawab “KITA MAIN PACAR-PACARAN DULU” kemudian terdakwa jongkok di depan tubuh anak Korban dan mencium bibir anak Korban melihat anak korban tidak melakukan perlawanan lalu terdakwa membuka baju / pakaian yang dikenakan anak Korban, karena merasa tidak senang lalu terdakwa berkata “ JANGAN PAK RUDI “ namun permintaan anak Korban tersebut tidak didengarkan terdakwa dan terdakwa dengan menggunakan tenaganya tetap membuka baju dan kaos dalam anak Korban sampai di bagian dada, selanjutnya terdakwa mencium dan menghisap payudara anak Korban sampai merasa puas, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam anak Korban hingga batas paha, melihat hal tersebut anak korban tidak berani melakukan perlawanan karena merasa takut dengan terdakwa, setelah celana dan celana dalam anak Korban terbuka lalu terdakwa memegang dan meremas kemaluan anak Korban dengan cara terdakwa menggosok jari-jari sebelah kiri ke kemaluan anak Korban dengan kuat, sambil tangan kanan terdakwa rudi memegang pinggang anak Korban, setelah merasa puas lalu terdakwa berkata “ JANGAN BILANG SAMA AYAH SAMA BUNDA NYA NANTI KALAU BILANG DIPUKUL SAMA AYAH SAMA BUNDA “ sehingga anak Korban merasa takut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak Korban pada bibir kemaluan mengalami kemerahan, sebagaimana hasil Visum Et Repertum No SPL/4556/VER/IX/2017/RSMMB tanggal 02 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aneta Budi Putra Sp. OG selaku direktur Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal xx April 2018, No. Reg perkara : PDM-09/MBULI/0218., Terdakwa telah di tuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUDI ISKANDAR BIN SUBKI ABU BAKARterbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja Melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa RUDI ISKANDAR BIN SUBKI ABU BAKARdengan pidana penjara selama 13 (TIGA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR Rp. 1.000.000.000 (SATU MILYAR RUPIAH) SUBSIDIAIR 3 (TIGA) BULAN PIDANA KURUNGAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah baju warna ungu muda bergambar FROZEN;
1 (satu) buah celana warna merah dan putih bergambar HELLO KITTY;
1 (satu) pasang sandal warna pink berukuran 33;
1 (satu) buah celana dalam merk BONNYTING XXL No: 123 Biru Muda;
1 (satu) buah kaos dalam berwarna putih;
1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran di legalisir No.1506 – LT – 27092016-0048;
1 (satu) lembar fotocopy KK di legalisir No. 1505071702110005;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ANAK KORBAN BINTI SAKSI 1;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Membaca, salinan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 7 Mei 2018, Nomor xx/Pid.Sus/2018/PN Mbn., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Mengadili :
Menyatakan Terdakwa RUDI ISKANDAR Bin SUBKI ABU BAKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”.
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun serta denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju warna ungu muda bergambar FROZEN.
1 (satu) buah celana warna merah dan putih bergambar HELLO KITTY.
1 (satu) pasang sendal warna pink berukuran 33.
1 (satu) buah baju celana dalam merk BONNYTING XXL No: 123 biru muda.
1 (satu) buah kaos dalam berwarna putih.
1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran di legalisir No. 1506–LT–27092016-0048.
1 (satu) lembar fotocopy KK di legalisir No. 1505071702110005.
Dikembalikan kepada saksi 1 Bin Anizom.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah membaca :
Akte Permintaan Banding Nomor 4/Akta.Pid.Sus/2018/PN Mbn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian bahwa pada tanggal 11 Mei 2018Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 7 Mei 2018, Nomor xx/Pid.Sus/2018/PN Mbn;
Akte Permintaan Banding Nomor 4/Akta.Pid.Sus/2018/PN Mbn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian bahwa pada tanggal 14 Mei 2018Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 7 Mei 2018, Nomor xx/Pid.Sus/2018/PN Mbn;
Akta pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor xx/Pid.Sus/2018/PN Mbn., bahwa pada tanggal 11 Mei 2018 permintaan banding Terdakwatersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum, dan pada tanggal 14 Mei 2018permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa ;
Memori Banding yang ditandatangani oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 30 Mei 2018 dan Memori Banding yang ditandatangani sendiri oleh Terdakwa tertanggal 15 Juni 2018 masing-masing diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 30 Mei 2018 dan tanggal 25 Juni 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Bulian kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 4 Juni 2018, 28 Juni 2018 berdasarkan relas penyerahan memori banding Nomor xx/Pid.Sus/2018/PN Mbn.;
Relas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Bulian, Nomor xx/Pid.Sus/2018/PN Mbn., tanggal 22 Mei 2018 yang ditujukan kepada Terdakwa dan jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Jambi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 7 Mei 2018 Nomor xx/Pid.Sus/2018/PN Mbn., serta memori banding dan kontra memori banding,Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan PengadilanTinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu berat dan tidak seimbang antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dialami oleh korban sebagai akibat dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping itu karena hukuman pidana kepada terdakwa tersebut bukanlah merupakan suatu pembalasan kepada terdakwa tetapi lebih menekankan kepada unsur pembinaan dan penjeraan terhadap terdakwa supaya tidak mengulanginya lagi, oleh karena itu sebagai pelajaran bagi terdakwa maka adalah adil apabila terdakwa dihukum sebagaimana dalam diktum amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan tentang hal-hal yang meringankan tersebut diatas, maka selanjutnya Pengadilan Tinggi akanmempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
1. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban Korban Rizki Utami yang masih anak-anak;
2. Terdakwa sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 7 Mei 2018 Nomor xx/Pid.Sus/2018/PN Mbn., harus diperbaiki sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa dalam perkara ini di tahan, maka masa penangkapan dan penahanannya haruslah di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan kepada terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa di jatuhi pidana maka kepadanya di bebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Ketentuan pasal 21, 27, 193, 241, 242 KUHAP dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 7 Mei 2018 Nomor xx/Pid.Sus/2018/PN Mbn., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tujuh) tahun, serta denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian tersebut untuk selebihnya;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang di jatuhkan kepada terdakwa;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
s
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari KAMIS tanggal 12 JULI 2018 oleh kami Dr. P.H. HUTABARAT, SH., M.Hum., selaku Hakim Ketua Majelis, MAHA NIKMAH, SH., MH., DIDIK SETYO HANDONO, SH., MH.,para Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: xx/PID.SUS/2018/PTJMB., tanggal 31 Mei 2018, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 24 JULI 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta POEDJI RAHARDJO, SH.,sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, MAHA NIKMAH, SH.,M.H. DIDIK SETYO HANDONO, SH.,M.H. | KETUA MAJELIS, Dr. P.H. HUTABARAT, SH.,M.Hum. |
PANITERA PENGGANTI,
POEDJI RAHARDJO, SH.