54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.MUHAMMAD ARSYAD. S.H. 2.RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H Terdakwa: DR. EF. THANA YUDHA, SH, MH BIN THALIB A WIJAYA Alm
MENGADILI Menyatakan Terdakwa DR. EF. Thana Yudha, SH,MH bin Thalib A Wijaya (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap DR. EF. Thana Yudha, SH,MH bin Thalib A Wijaya (alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:150/PP.06.Kpt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 5 Januari 2019. Foto copy legalisir sesuai asilnya Berita Acara Nomor: 06/PK.01-BA/1674/KPU-Kota/I/2019 tentang Penetapan Ketua dan Pembagian Divisi Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Periode 2019 - 2024 tangal 7 Januari 2019. Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 719/SDM.13-KPT/05/KPU/III/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 18 Maret 2019; Foto copy legalisir sesuai aslinya Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 719/SDM.13-KPT/05/KPU/III/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 18 Maret 2019; Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 4/PP.06-SY/05/SJ/I/2019 tanggal 7 Januari 2019; Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 20/PP.06-SY/05/SJ/I/2019 tanggal 7 Januari 2019; Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih; Foto KPU Kota Prabumulih; Foto copy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten/ Kota Pemilihan Umum Tahun 2019; Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia Nomor: 123-PKE-DKPP/III/2021 tanggal 30 Juni 2021 an. terlapor Andry Swantana. Foto copy legalisir sesuai asilnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 486/HK.06.4-Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 9 Juli 2021; Surat dari Law Firm Thana Yudha dan Partners Nomor: 01/Priv/V/2020 perihal Peringatan 1 tanpa tanggal Mei 2020; Surat dari Law Firm Thana Yudha dan Partners Nomor: 01/Priv/VI/2020 perihal Peringatan 2 dan 3 tanggal 18 Juni 2020; Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 3 Januari 2019; Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 14 April 2019; Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 15 Januari 2019; Bukti percakapan screen shoot Whatsapp antara Bambang Heriadi dan Andry Swantana tertanggal 19 April 2019; Foto tumpukan yang diterima oleh Bambang Heriadi; Slip penarikan uang di Bank CIMB Niaga sebesar Rp.470.000.000,- tertanggal 15 April 2019; Surat pernyataan yang dibuat Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020; Surat Pernyataan yang dibuat Andry Swantana tertanggal 11 Mei 2019; Kwitansi yang dibuat Andry Swantana berupa penerimaan uang sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari Bambang Heriadi tanpa tanggal; Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Dipergunakan dalam perkara an. Andry Swantana, ST Bin A. Syafri; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 54/Pid.Sus - TPK/2022/PN.Plg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa secara Teleconfrence telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap : DR. EF. Thana Yudha, SH,MH bin Thalib A Wijaya (alm) Tempat lahir : Jakarta Umur/Tgl. Lahir : 55 Tahun / 11 Januari 1967 Jenis Kelamin : Laki – laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dukuh Zamrud Blok J3 No. 2 Rt. 10 Rw. 10 Kel. Cimuning Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. A g a m a : Islam Pekerjaan : Dosen
Calon Anggota Legislatif Tahun 2019 dari Partai PBB Dapil Sumsel 2.
Pendidikan : S3
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan, masing - masing oleh :
Penyidik : sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 06 Juni 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 07 Juni 2022 sampai dengan tanggal 16 Juli 2022;
Penuntut Umum: sejak tanggal 07 Juni 2022 sampai dengan 26 Juni 2022;
Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus : sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus : sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum : Abi Samran SH.,CTA, Yunita Sari, S.H., dan Denis Matalata, S.H., Kesemuanya Pengacara dan Konsultan Hukum pada LAW OFFICE ABI SAMRAN & ASSOCIATES (ADVOCATE And LEGAL CONSULTAN) yang beralamat di Jalan Sepakat no. 068 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.014/Adv.Adv.ABI-Pbm/SKK/VI/2022 tanggal 23 Mei 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 54/Pid.Sus - TPK/2022/PN.Plg hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim nomor 54/Pid.Sus - TPK/2022/PN.Plg hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi - saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 8 Agustus 2022, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DR. EF. THANA YUDHA, SH.,MH bin THALIB A WIJAYA (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsimemberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaradengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah didakwakan dalam surat dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) DAN 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (ENAM) BULAN; (ENAM) BULAN.
Menyatakan barang bukti berupa :
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:150/PP.06.Kpt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 5 Januari 2019.
Foto copy legalisir sesuai asilnya Berita Acara Nomor: 06/PK.01-BA/1674/KPU-Kota/I/2019 tentang Penetapan Ketua dan Pembagian Divisi Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Periode 2019 - 2024 tangal 7 Januari 2019.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 719/SDM.13-KPT/05/KPU/III/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 18 Maret 2019;
Foto copy legalisir sesuai aslinya Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 719/SDM.13-KPT/05/KPU/III/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 18 Maret 2019;
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 4/PP.06-SY/05/SJ/I/2019 tanggal 7 Januari 2019;
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 20/PP.06-SY/05/SJ/I/2019 tanggal 7 Januari 2019;
Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih;
Foto KPU Kota Prabumulih;
Foto copy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten/ Kota Pemilihan Umum Tahun 2019;
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia Nomor: 123-PKE-DKPP/III/2021 tanggal 30 Juni 2021 an. terlapor Andry Swantana.
Foto copy legalisir sesuai asilnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 486/HK.06.4-Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 9 Juli 2021;
Surat dari Law Firm Thana Yudha dan Partners Nomor: 01/Priv/V/2020 perihal Peringatan 1 tanpa tanggal Mei 2020;
Surat dari Law Firm Thana Yudha dan Partners Nomor: 01/Priv/VI/2020 perihal Peringatan 2 dan 3 tanggal 18 Juni 2020;
Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 3 Januari 2019;
Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 14 April 2019;
Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 15 Januari 2019;
Bukti percakapan screen shoot Whatsapp antara Bambang Heriadi dan Andry Swantana tertanggal 19 April 2019;
Foto tumpukan yang diterima oleh Bambang Heriadi;
Slip penarikan uang di Bank CIMB Niaga sebesar Rp. 470.000.000,- tertanggal 15 April 2019;
Surat pernyataan yang dibuat Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020;
Surat Pernyataan yang dibuat Andry Swantana tertanggal 11 Mei 2019
Kwitansi yang dibuat Andry Swantana berupa penerimaan uang sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari Bambang Heriadi tanpa tanggal;
Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Dipergunakan dalam perkara an. Andry Swantana, ST Bin A. Syafri;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan pribadi Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum pada persidangan hari Senin tanggal 15 Agustus 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut: menolak semua tuntutan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan. Atau jika berkenan, mohon kiranya Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil – adilnya;
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum pada persidangan hari Senin tanggal 15 Agustus 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut: Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk memberikan Hukuman yang serendah - rendahnya dengan mempertimbangkan fakta - fakta persidangan yang muncul didalam persidangan;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara tertulis maupun Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 dan masing - masing pada pokoknya menyatakan sebagaimana tetap pada tuntutan maupun pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara PDS-03/L.6.17/Ft.1/PBM/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022, sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa EF. THANA YUDHA sebagai Calon legislatif (caleg) DPR RI dapil Sumsel 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekira pukul 14.00 WIB bertempat didalam kamar rumah terdakwa di Jl. Lunjuk Jaya Lrg. Bugenvil No. 13 Kel. Lorok Pakjo Kec. Ilir Timur II kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu ANDRY SWANTANA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 150/PP.06-KPt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019 - 2024 tanggal 5 Januari 2019 melalui saksi Bambang Heriadi dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Terdakwa memberikan uang dengan maksud supaya ANDRY SWANTANA selaku Anggota KPU kota Prabumulih mencarikan perolehan suara untuk Terdakwa sebagai Caleg DPRI RI Dapil Sumsel 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Andry Swantana sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 terdakwa EF. Thana Yudha mendaftar sebagai Caleg DPR RI dapil Sumsel 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) meliputi : Ogan Ilir, OKI, Oku Timur, OKU Induk, Oku Selatan, Prabumulih, Muara Enim, Pali, Lahat, Pagaralam, Empat Lawang kemudian melakukan kunjungan ke kantor DPW PBB Sumsel, kemudian pada saat acara tersebut Bambang Heriadi masuk kedalam ruangan sekretaris DPW dan berkenalan dengan Terdakwa EF Thana Yudha. Kemudian pada saat itu Terdakwa EF. Thana Yudha memberikan kartu nama kepada Bambang Heriadi dan beberapa anggota Partai PBB lainnya, selanjutnya antara Terdakwa EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi sering menjalin komunikasi melalui Whatsapp, kemudian sekira bulan Nopember 2018 Terdakwa EF. Thana Yudha menghubungi Bambang Heriadi dan meminta datang ke OPI mall, kemudian Bambang Heriadi datang dan bertemu di J.Co bersama beberapa orang teman Terdakwa EF. Thana Yudha, kemudian Bambang Heriadi berbincang dengan Terdakwa EF Thana Yudha dan sdr. EF Thana Yudha pada intinya meminta Bambang Heriadi untuk menjadi Tim pemenangan dirinya sebagai Caleg DPR RI tersebut.
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2019, Terdakwa menerima pesan Whatasapp dari Bambang Heriadi yang meminta bantuan dana sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membantu Andry Swantana yang sedang mengikuti test KPU di Jakarta dengan alasan jika Andry Swantana terpilih sebagai Anggota KPU Kota Prabumulih dapat membantu dalam proses pemenangan Terdakwa sebagai Caleg DPR RI. Atas permintaan Bambang Heriadi, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Bambang Heriadi dimana uang tersebut Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) diberikan oleh Bambang Heriadi kepada Andry Swantana dan Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) digunakan oleh Bambang Heriadi untuk kepentingan pribadi.
Bahwa pada tanggal 14 April 2019 Bambang Heriadi yang hendak menuju kota Palembang menyempatkan mampir di kota Prabumulih untuk ngopi bersama Andry Swantana di Papi Frank, dan pada pertemuan tersebut Andry Swantana menawarkan atau menjanjikan bisa mencarikan suara untuk Terdakwa sebanyak 20.0000 (dua puluh ribu) suara yaitu 10.000 (sepuluh ribu) suara di Prabumulih dan 10.000 (sepuluh ribu) suara di Muara Enim, akan tetapi harus cepat memberikan uang dimana satu suara Rp.20.000. jadi Rp.20.000 x 20.000 suara = Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan alasan waktu sudah mepet. Selain itu Andry Swantana meminta Bambang Heriadi untuk memastikan dulu dengan Terdakwa apakah mau. Kemudian Bambang Heriadi menghubungi EF Thana Yudha dihadapan Andry Swantana melalui telepon dan dan juga mengirimkan pesan melalui Whatsapp dan menyampaikan “ada tawaran suara dari Andry Swantana yang pernah dibiayai pada saat mengikuti test KPU / Anggota KPU sebanyak 20.000 suara yang terdiri dari 10.000 di Prabumulih dan 10.000 di Muara Enim”, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Bambang Heriadi mengenai kepastian perolehan suara tersebut? dan disampaikan oleh Bambang Heriadi yang sedang berada didekat Andry Swantana dan bertanya “apakah suara tersebut pasti?” dan Terdakwa sempat mendengar melalui telepon Andry Swantana menjawab “pasti asal besok dieksekusi, lewat dari itu tidak bisa”. Mendengar kepastian dari Andry Swantana maka terdakwa merasa yakin dan menyetujui pembelian suara untuk pencalonan dirinya sebagai Caleg DPR RI yang ditawarkan oleh Andry Swantana.
Bahwa dikarenakan pada saat menawarkan/ menjanjikan tersebut Andry Swantana sudah diangkat sebagai Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Prabumulih periode 2019 - 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 150/PP.06-KPt/05/KPU/I/2019 tanggal 5 Januari 2019. Terdakwa menjadi yakin kemudian Terdakwa dan Bambang Heriadi menindaklanjuti janji/ tawaran Andry Swantana tersebut dimana Terdakwa meminta Bambang Heriadi untuk datang kerumah terdakwa.
Selanjutnya pada tanggal 15 April 2009, Terdakwa bersama dengan Bambang Heriadi pergi ke Bank CIMB Niaga cabang Palembang untuk melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp.490.000.000,00 (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah) yang tujuannya untuk diberikan kepada Andry Swantana agar Andry Swantana dapat memberikan suara pemilih daerah Prabumulih dan Muara Enim sebagaimana telah dijanjikan Andry Swantana sebelumnya. Dimana sebelum Terdakwa melakukan penarikan tunai di Bank CIMB Niaga Cabang Palembang, Terdakwa juga pergi bersama Bambang Heriadi dan Idharozi dan 1 (satu) orang kerabat Terdakwa menuju Bank BNI Sudirman untuk melakukan transfer ke rekening atas nama Nurensi sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan penarikan uang tunai sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Adapun tujuan melakukan transfer ke rekening atas Nurensi sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut dalam rangka kampanye mengingat Nurensi merupakan tandem atau sama - sama dari partai PBB yang merupakan caleg DPRD.
Bahwa masih di tanggal 15 April 2019, setelah melakukan penarikan uang sebesar Rp.490.000.000,00 (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah), selanjutnya bertempat di rumah Terdakwa yaitu di jalan Lunjuk Jaya lorong Bugenvil nomor 13 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang, Terdakwa memanggil Bambang Heriadi ke dalam kamarnya dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada Andry Swantana selaku anggota KPU kota Prabumulih untuk pembelian suara sebagaimana dijanjikan sebelumnya oleh Andry Swantana. Kemudian uang tersebut yang dibungkus dalam kantong plastik dan dibawa oleh Bambang Heriadi menuju kota Prabumulih. Kemudian diperjalanan Bambang Heriadi menghubungi Andry Swantana melalui telepon dan menginformasikan bahwa ia dalam perjalanan pulang dan membawa tititipan uang dari EF. Thana Yudha untuk Andry Swatana sebagaimana uang tersebut merupakan janji Andry Swantana untuk mendapatkan suara untuk Terdakwa. Atas informasi Bambang Heriadi tersebut, Andry Swantana tetap menyanggupinya dan meminta agar Bambang Heriadi membawa uang tersebut dan menemuinya di Komplek Pertamina kota Prabumulih.
- Bahwa kemudian Andry Swantana menelepon Doni Noviansyah yang merupakan adik kandungnya agar adiknya menunggu di depan rumah walikota Prabumulih dan menemani Andry Swantana bertemu dengan Bambang Heriadi di Komplek Pertamina Kota Prabumulih. Selanjutnya, masih di tanggal 15 April 2019 sekira jam 16.00 Wib, Andry Swantana bersama Doni Noviansyah bertemu dengan Bambang Heriadi dan Idharozi di jalan komplek Pertamina Prabumulih. Andry Swantana dan Doni Noviansyah sebelumnya datang menggunakan kendaraan roda 4 (mobil) berpindah atau masuk ke dalam mobil jenis Mobilio yang digunakan oleh Bambang Heriadi, dan Bambang Heriadi menyerahkan uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Doni Noviansyah untuk Andry Swantana yang berasal dari Terdakwa sebagaimana uang tersebut nantinya untuk Andry Swantana memberikan suara pemilih untuk Terdakwa sebagai Caleg DPR RI sebagaimana telah ditawarkan atau dijanjikan oleh Andry Swantana sebelumnya.
Bahwa setelah pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019 suara Terdakwa sebaimana yang dijanjikan oleh Andry Swantana tidak didapatkan sebagaimana telah dijanjikan oleh Andry Swantana sehingga Terdakwa meminta Bambang Heriadi untuk mengembalikan uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Oleh karena uang tersebut sudah diserahkan oleh Bambang Heriadi kepada Andry Swantana maka Bambang Heriadi menghubungi Andry Swantana dengan mengirimkan pesan Whatsapp pada tanggal 19 April 2019 dan mengatakan bahwa Terdakwa meminta uang miliknya dikembalikan jika tidak Terdakwa akan melaporkan hal tersebut ke Polisi dan Andry Swantana mengatakan bahwa uang tersubut sudah Andry Swantana bagikan untuk mencarikan suara dan Andry Swantana siap mengaku salah kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui selaku Caleg Anggota DPR RI dengan memberikan uang kepada Andry Swantana selaku Anggota KPU kota Prabumulih untuk mencarikan perolehan suara untuk Terdakwa sebagai Caleg DPRI RI Dapil Sumsel 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) bertentangan dengan kewajiban Andry Swantana sebagai Anggota KPU kota Prabumulih yang merupakan Penyelenggara Negara sebagaimana Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Hal tersebut dipertegas dengan Andry Swantana sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor : 13-PKE-DKPP/III/2021 tanggal 30 Juni 2021 karena terbukti melanggar kode etik dan terbukti menerima uang sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupian) dan hal tersebut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf e, Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 8 huruf a, huruf h dan huruf I, dan Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Perbuatan Terdakwa EF. Thana Yudha tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa EF. THANA YUDHA sebagai Calon legislatif (caleg) DPR RI dapil Sumsel 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekira pukul 14. 00 WIB bertempat didalam kamar rumah terdakwa di Jl. Lunjuk Jaya Lrg. Bugenvil No. 13 Kel. Lorok Pakjo Kec. Ilir Timur II kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Pegawai Negeri yaitu ANDRY SWANTANA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 150/PP.06-KPt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 5 Januari 2019 melalui Bambang Heriadi dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu Terdakwa memberikan uang mengingat kekuasaan / wewenang ANDRY SWANTANA selaku Anggota KPU kota Prabumulih dapat mencarikan perolehan suara untuk Terdakwa sebagai Caleg DPRI RI Dapil Sumsel 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 terdakwa EF. Thana Yudha mendaftar sebagai Caleg DPR RI dapil Sumsel 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) meliputi : Ogan Ilir, OKI, Oku Timur, OKU Induk, Oku Selatan, Prabumulih, Muara Enim, Pali, Lahat, Pagaralam, Empat Lawang kemudian melakukan kunjungan ke kantor DPW PBB Sumsel, kemudian pada saat acara tersebut Bambang Heriadi masuk kedalam ruangan sekretaris DPW dan berkenalan dengan Terdakwa EF Thana Yudha. Kemudian pada saat itu Terdakwa EF. Thana Yudha memberikan kartu nama kepada Bambang Heriadi dan beberapa anggota Partai PBB lainnya, selanjutnya antara Terdakwa EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi sering menjalin komunikasi melalui Whatsapp, kemudian sekira bulan Nopember 2018 Terdakwa EF. Thana Yudha menghubungi Bambang Heriadi dan meminta datang ke OPI mall, kemudian Bambang Heriadi datang dan bertemu di J.Co bersama beberapa orang teman Terdakwa EF. Thana Yudha, kemudian Bambang Heriadi berbincang dengan Terdakwa EF Thana Yudha dan sdr. EF Thana Yudha pada intinya meminta Bambang Heriadi untuk menjadi Tim pemenangan dirinya sebagai Caleg DPR RI tersebut.
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2019, Terdakwa menerima pesan Whatasapp dari Bambang Heriadi yang meminta bantuan dana sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membantu Andry Swantana yang sedang mengikuti test KPU di Jakarta dengan alasan jika Andry Swantana terpilih sebagai Anggota KPU Kota Prabumulih dapat membantu dalam proses pemenangan Terdakwa sebagai Caleg DPR RI. Atas permintaan Bambang Heriadi, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Bambang Heriadi dimana uang tersebut Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) diberikan oleh Bambang Heriadi kepada Andry Swantana dan Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) digunakan oleh Bambang Heriadi untuk kepentingan pribadi.
Bahwa pada tanggal 14 April 2019 Bambang Heriadi yang hendak menuju kota Palembang menyempatkan mampir di kota Prabumulih untuk ngopi bersama Andry Swantana di Papi Frank, dan pada pertemuan tersebut Andry Swantana menawarkan atau menjanjikan bisa mencarikan suara untuk Terdakwa sebanyak 20.0000 (dua puluh ribu) suara yaitu 10.000 (sepuluh ribu) suara di Prabumulih dan 10.000 (sepuluh ribu) suara di Muara Enim, akan tetapi harus cepat memberikan uang dimana satu suara Rp.20.000. jadi Rp.20.000 x 20.000 suara = Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan alasan waktu sudah mepet. Selain itu Andry Swantana meminta Bambang Heriadi untuk memastikan dulu dengan Terdakwa apakah mau. Kemudian Bambang Heriadi menghubungi EF Thana Yudha dihadapan Andry Swantana melalui telepon dan dan juga mengirimkan pesan melalui Whatsapp dan menyampaikan “ada tawaran suara dari Andry Swantana yang pernah dibiayai pada saat mengikuti test KPU / Anggota KPU sebanyak 20.000 suara yang terdiri dari 10.000 di Prabumulih dan 10.000 di Muara Enim”, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Bambang Heriadi mengenai kepastian perolehan suara tersebut? dan disampaikan oleh Bambang Heriadi yang sedang berada didekat Andry Swantana dan bertanya “apakah suara tersebut pasti?” dan Terdakwa sempat mendengar melalui telepon Andry Swantana menjawab “pasti asal besok dieksekusi, lewat dari itu tidak bisa”. Mendengar kepastian dari Andry Swantana maka terdakwa merasa yakin dan menyetujui pembelian suara untuk pencalonan dirinya sebagai Caleg DPR RI yang ditawarkan oleh Andry Swantana.
Bahwa dikarenakan pada saat menawarkan/ menjanjikan tersebut Andry Swantana sudah diangkat sebagai Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Prabumulih periode 2019 - 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 150/PP.06-KPt/05/KPU/I/2019 tanggal 5 Januari 2019. Terdakwa menjadi yakin kemudian Terdakwa dan Bambang Heriadi menindaklanjuti janji / tawaran Andry Swantana tersebut Terdakwa meminta Bambang Heriadi untuk datang kerumah terdakwa.
Selanjutnya pada tanggal 15 April 2009, Terdakwa bersama dengan Bambang Heriadi pergi ke Bank CIMB Niaga cabang Palembang untuk melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp.490.000.000,00 (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah) yang tujuannya untuk diberikan kepada Andry Swantana agar Andry Swantana dapat memberikan suara pemilih daerah Prabumulih dan Muara Enim sebagaimana telah dijanjikan Andry Swantana sebelumnya. Dimana sebelum Terdakwa melakukan penarikan tunai di Bank CIMB Niaga Cabang Palembang, Terdakwa juga pergi bersama Bambang Heriadi dan Idharozi dan 1 (satu) orang kerabat Terdakwa menuju Bank BNI Sudirman untuk melakukan transfer ke rekening atas nama Nurensi sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan penarikan uang tunai sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Adapun tujuan melakukan transfer ke rekening atas Nurensi sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut dalam rangka kampanye mengingat Nurensi merupakan tandem atau sama-sama dari partai PBB yang merupakan caleg DPRD.
Bahwa masih di tanggal 15 April 2019, setelah melakukan penarikan uang sebesar Rp.490.000.000,00 (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah), selanjutnya bertempat di rumah Terdakwa yaitu di jalan Lunjuk Jaya lorong Bugenvil nomor 13 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang, Terdakwa memanggil Bambang Heriadi ke dalam kamarnya dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada Andry Swantana selaku anggota KPU kota Prabumulih untuk pembelian suara sebagaimana dijanjikan sebelumnya oleh Andry Swantana. Kemudian uang tersebut yang dibungkus dalam kantong plastik dan dibawa oleh Bambang Heriadi menuju kota Prabumulih. Kemudian diperjalanan Bambang Heriadi menghubungi Andry Swantana melalui telepon dan menginformasikan bahwa ia dalam perjalanan pulang dan membawa tititipan uang dari EF. Thana Yudha untuk Andry Swatana sebagaimana uang tersebut merupakan janji Andry Swantana untuk mendapatkan suara untuk Terdakwa. Atas informasi Bambang Heriadi tersebut, Andry Swantana tetap menyanggupinya dan meminta agar Bambang Heriadi membawa uang tersebut dan menemuinya di Komplek Pertamina kota Prabumulih.
- Bahwa kemudian Andry Swantana menelepon Doni Noviansyah yang merupakan adik kandungnya agar adiknya menunggu di depan rumah walikota Prabumulih dan menemani Andry Swantana bertemu dengan Bambang Heriadi di Komplek Pertamina Kota Prabumulih. Selanjutnya, masih di tanggal 15 April 2019 sekira jam 16.00 Wib, Andry Swantana bersama Doni Noviansyah bertemu dengan Bambang Heriadi dan Idharozi di jalan komplek Pertamina Prabumulih. Andry Swantana dan Doni Noviansyah sebelumnya datang menggunakan kendaraan roda 4 (mobil) berpindah atau masuk ke dalam mobil jenis Mobilio yang digunakan oleh Bambang Heriadi, dan Bambang Heriadi menyerahkan uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Doni Noviansyah untuk Andry Swantana yang berasal dari Terdakwa sebagaimana uang tersebut nantinya untuk Andry Swantana memberikan suara pemilih untuk Terdakwa sebagai Caleg DPR RI sebagaimana telah ditawarkan atau dijanjikan oleh Andry Swantana sebelumnya.
Bahwa setelah pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019 suara Terdakwa sebaimana yang dijanjikan oleh Andry Swantana tidak didapatkan sebagaimana telah dijanjikan oleh Andry Swantana sehingga Terdakwa meminta Bambang Heriadi untuk mengembalikan uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Oleh karena uang tersebut sudah diserahkan oleh Bambang Heriadi kepada Andry Swantana maka Bambang Heriadi menghubungi Andry Swantana dengan mengirimkan pesan Whatsapp pada tanggal 19 April 2019 dan mengatakan bahwa Terdakwa meminta uang miliknya dikembalikan jika tidak Terdakwa akan melaporkan hal tersebut ke Polisi dan Andry Swantana mengatakan bahwa uang tersubut sudah Andry Swantana bagikan untuk mencarikan suara dan Andry Swantana siap mengaku salah kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui selaku Caleg Anggota DPR RI memberikan uang kepada Andry Swantana mengingat kedudukan atau jabatan terdakwa sebagai anggota KPU kota Prabumulih bisa mencarikan suara terkait proses pemilihan umum di kota Prabumulih
--------- Perbuatan Terdakwa EF. Thana Yudha tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan saksi - saksi yaitu :
Marjuansyah, S.IP bin Asdianto, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Prabumulih periode tahun 2019 sd. 2024 berdasar Surat Keputusan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 150/PP.06-KPt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019 - 2024 tanggal 5 Januari 2019;
Bahwa struktur KPU kota Prabumulih periode tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota Membidangi Divisi Keuangan Umum dan Logistik : Marjuansyah, S.IP
Ketua Divisi Hukum : Surya Muda Karana, SH
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan : Titi Marlinda, SE, M.Si
Ketua Divisi Perencanaan dan Program Data : Era Hustri, A.Md
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih : Andry Swantana, ST;
Bahwa bermula ada surat Somasi dari sdr. EF Thana Yudha yang dikirm ke kantor KPU kota Prabumulih, dimana pada intinya somasi tersebut berisi permintaan agar Andry Swantana sebagai anggota KPU kota Prabumulih untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terkait penerimaan uang untuk pengaturan suara. Kemudian Ketua KPU Propinsi Sumatera Selataan menelfon saksi dan memerintahkan seluruh anggota KPU kota Prabumulih untuk berangkat ke Palembang untuk dimintakan klarifikasi, akan tetapi pada saat itu Andry Swantana tidak menghadiri panggilan tersebut;
Bahwa EF. Thana Yudha sebagai calon legislative Anggota DPR RI dari partai Bulan Bintang Dapil Sumsel 2 meliputi : Prabumulih, Pali, Muara Enim, Lahat, Pali, Empat Lawang, Pagarlam, OKU;
Bahwa saksi kenal dengan Bambang heriadi saat menjadi saksi pada sidang DKPP di mana sdr. Bambang Heriadi sebagai calon legislative anggota DPR Propinsi;
Bahwa saksi menjadi saksi pada sidang DKPP terkait sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Andry Swantana selaku Anggota KPU kota Prabumulih yang diduga menerima sejumlah uang atas pengaturan jumlah suara dalam Pemilu tahun 2019;
Bahwa ada putusan DKPP yang dijatuhkan kepada Andry Swantana. Bunyi putusan DKPP tanggal 30 Jni 2021 adalah :
Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Andry Swantana selaku Anggota KPU kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya Putusan ini
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP tersebut adalah pemberhentian Andry Swantana sebagai Anggota KPU kota Prabumulih;
Bahwa dengan terbuktinya Andry Swantana melanggar kode etik tersebut maka Ketua KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 486/HK.06.4-Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024 tanggal 9 Juli 2021 terhadap Andry Swantana;
Bahwa terhadap bukti percakapan, saksi pernah melihat dan mendengar pada saat sidang DKPP dimana percakapan tersebut adalah percakapan antara EF. Thana Yudha dengan sdr. Bambang Heriadi dan satu lagi percakapan Bambang Heriadi dan Andry Swantana;
Bahwa nomor handphone Andry Swantana yang tersimpan dihanphone milik saksi adalah sebagai berikut;
Andry Baru KPU dengan tiga nomor yaitu 085366042517, 083178452853, 088286967303
Andry Swantana dengan tiga nomor yaitu 087888883710, 081211902810, 081274656653
Andy KPU Baru yaitu: 088286967303.
Bahwa bukti Surat Pernyataan tertanggal 11 Januari 2020 yang dibuat oleh Bambang Heriadi terkait penerima uang sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada point b, pada saat persidangan sdr. Bambang Heriadi mengakui ia menerima uang tersebut. Akan tetapi untuk Andry Swantana uang yang diserahkan tidak sebesar Rp.350.000.000,- dan Andry Swantana tidak menerima, uang tersebut diterima oleh doni untuk mendapatkan suara sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) suara;
Bahwa berdasarkan surat Somasi yang ditembuskan ke kantor KPU dan proses sidang di DKPP, sdr. EF Thana Yudha dijanjikan akan mendapatkan suara sebanyak 20.000 suara yang terdiri dari Wilayah Muara Enim : 10.000 suara dan wilayah Prabumulih : 10.000, dimana untuk satu suara akan dibayarkan uang sebesar Rp.20.000, sehingga total uang yang diperlukan berjumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa sdr. EF Thana Yudha tidak terpilih sebagai anggota DPR RI di mana berdasarkan blanko Model DB1-DPR Kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan dari Partai Bulan Bintang dengan nomor urut 2 di wilayah Prabumulih mendapatkan total suara sebanyak 542;
Bahwa Andry swantana tidak melakukan perubahan suara dalam hal suara yang diperoleh para caleg;
Bahwa system perolehan suara tidak ditentukan oleh para komisiobner kpu melainkan berdasarkan forumlir rekapan secara berjenjang mulai dari tingkat PPS sampai dengan tingkat kecamatan lalu dari tingkan kecematan dihitung lagi tingkat rapat pleno para komisioner KPU tingkat kota;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Surya Muda Karana, SH. Bin Kodri Harun, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Prabumulih Divisi Hukum dan Pengawasan periode tahun 2019 sd. 2024, berdasarkan SK Komisi Pemilihan Umum Repu blik Indonesia Nomor : 150/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 05 Januari 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019 - 2024;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota KPU Kota Prabumulih (Divisi Hukum dan Pengawasan) adalah :
Melakukan audit dana kampanye Partai Politik, Calon Legislatif dan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menghadapi sengketa Pemilu
Menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (meyiapkan alat bukti dll).
Mempelajari produk hukum KPU dan mensosialisasikan peraturan tersebut kepada divisi lain di KPU Kota Prabumulih.
Melakukan pengawasan terhadap kantor KPU Kota Prabumulih termasuk juga anggota dan staff di KPU Kota Prabumulih.Dalam hal ada anggota KPU Kota Prabumulih yang menjadi teradu terjait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diproses pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), maka sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan saya membantu menyiapkan alat bukti yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. alat bukti yang ada diserahkan kepada Majelis DKPP yang ada di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di Palembang;
Bahwa Struktur Organisasi KPU Kota Prabumulih tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut:
Ketua (Divisi Keuangan, Umum dan Logistik) : MARJUANSYAH
Anggota KPU/Komisioner : TITI MARLINDA (Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu)
Anggota KPU/Komisioner (Divisi Data) : ERA HUSTRY
Anggota KPU/Komisioner ANDRY SWANTANA (2019) (Divisi Partisipasi Masyarakat)
KOSIM CIK MING (Desember 2019 - sekarang)
Anggota KPU / Komisioner : SURYA MUDA KARANA (Divisi Hukum dan Pengawasan)
Sekretaris KPU Kota Prabumulih: YASRIN ABIDIN
Bahwa tugas masing-masing divisi tersebut adalah :
Divisi Data: Mengurusi masalah data pemilih tetap
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu : Memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, mengurusi aplikasi yang terkait dengan perhitungan suara.
Divisi Partisipasi Masyarakat: Mengurus tentang sosialisasi Pemilu kepada masyarakat,
Divisi Keuangan, Umum dan Logistik: mengurusi anggaran yang digunakan untuk Pemilu, mengurus logistik pemilu seperti surat suara, pendistribusian surat suara dsb, mengurus tentang administrasi kantor;
Bahwa kegiatan sosialisasi pemilu kepada masyarakat yang menjadi tugas dan tanggung jawab Divisi Partisipasi Masyarakat khususnya pada Pemilu tahun 2019 di Kota Prabumulih tersebut telah dilaksanakan oleh Andry Swantana sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh DKPP terkait masalah yang dialami oleh sdr Andry Swantana;
Bahwa Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor : 123-PKE-DKPP/III/2021 tanggal 30 Juni 2020 adalah telah terjadi peristiwa dimana Andry Swantana diduga menerima uang dari EF. Thana Yudha untuk dibagi - bagikan kepada masyarakat guna memenangkan EF. Thana Yudha pada Pemilu Legislatif DPR RI di Kota Prabumulih tahun 2019;
Bahwa sidang SKPP dilaksanakan sebanyak dua kali yakni sidang pertama mendengar keterangan para pihak beserta bukti pendukung dan sidang yang kedua pembacaan putusan DKPP. Dalam sidang berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh EF. Thana Yudha sidang dilaksanakan di Palembang sebanyak satu kali untuk mendengar keterangan para pihak beserta bukti pendukungnya lalu sidang kedua berupa pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor : 123-PKE-DKPP/III/2021 tanggal 30 Juni 2020 dilaksanakan di Jakarta;
Bahwa isi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor : 123-PKE-DKPP/III/2021 tanggal 30 Juni 2020 adalah sebagai berikut:
Mengabulkan Pengaduan Pengadu (EF. Thana Yudha) untuk seluruhnya;
Menjatuhkan sanski pemberhentian tetap kepada Teradu Andry Swantana selaku Anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
Bahwa akibat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor : 123-PKE-DKPP/III/2021 tanggal 30 Juni 2020 tersebut Andry Swantana diberhentikan tetap dari jadi jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Prabumulih, sebagaimana yang dinyatakan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 486/HK.06.4-Kpt/05/KPU/VII/2021 tanggal 09 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019 – 2024;
Bahwa EF. Thana Yudha Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai PBB dengan daerah pemilah Sumatera Selatan 2 yang terdiri dari Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan Bambang Heriadi adalah Calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Partai PBB dengan daerah pemilihan Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Bahwa EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tidak terpilih menjadi anggota DPR RI dan DPRD Sumatera Selatan;
Bahwa percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Bambang Heriadi dan Andry Swantana terkait dengan uang yang diserahkan Bambang Heriadi kepada Andry Swantana untuk dibagi - bagikan kepada masyarakat guna memenangkan EF. Thana Yudha pada Pemilu Legislatif DPR RI di Kota Prabumulih tahun 2019, setelah diperlihatkan tangkapan layar percakapan pada saat sidang DKPP di Palembang;
Bahwa Andry Swantana memiliki beberapa nomor handphone. Adapun nomor handphone Andry Swantana yang saksi simpan adalah sebagai berikut:
088286967303
085366042517
081211902810
081286030033
08166844568
083178452853
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dari keenam nomor tersebut terdapat nomor handphone yang bersesuaian dengan nomor handphone yang ada dalam percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Andry Swantana dengan Bambang Heriadi sebagaimana diperlihatkan kepada saksi dalam sidang DKPP;
Bahwa saksi dipanggil oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait masalah adanya laporan terhadap sdr Andry Swantana;
Bahwa isi somasi yang dikirimkan oleh EF. Thana Yudha ditujukan kepada Andry Swantana;
Bahwa isi somasi tersebut adalah meminta Andry Swantana menyelesaikan secara kekeluargaan terkait uang yang sudah diserahkan oleh terdakwa EF. Thana kepada Andry Swantana sebesar Rp.350.000.000,- untuk mencarikan suara sebanyak 20.000 yang terdiri dari 10.000 Prabumulih dan 10.000 Muara Enim;
Bahwa perbedaan pemeriksaan DKPP dan Bawasalu adalah DKPP memeriksa pelanggaran terhadap perbuatan yang dilakukan penyelenggara pemilu (perbuatan pribadi terkait etik) sedangkan Bawaslu adalah pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu;
Bahwa yang hadir pada saat persidangan DKPP yang hadir adalah saksi bersama anggota KPU lainnya, tAndry Swantana, EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi;
Bahwa pada saat sidang DKPP saksi diperlihatkan beberapa bukti berupa printout percakapan whatsapp antara Bambang Heriadi dan Andry Swantana tentang penerimaan uang dari EF. Thana Yudha dan uang tersebut sudah dibagikan untuk mencari suara;
Bahwa adapun putusan dari sidang DKPP tersebut adalah mengabulkan semua gugatan Pengadu terdaka EF. Thana Yudha dimana Andry Swantana terbukti melanggar kode etik dan terbukti menerima uang dari EF. Thana Yudha melalui Bambang Heriadi dan memberhentikan Andry Swantana sebagai anggota KPU;
Bahwa sebagai tindak lanjut putusan DKPP tersebut Ketua KPU RI mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Andry Swantana sebagai anggota KPU;
Bahwa Pemilu tahun 2019 dilaksanakan tanggal 17 April 2019 dan setelah penghitungan suara yang diperoleh EF. Thana Yudha mendapatkan total suara sebanyak 542;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Titi Marlinda, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi di KPU kota Prabumulih sebagai komisioner KPU (teknis penyelenggara pemilu) kota Prabumulih periode tahun 2019 sd. 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, dengan tugas sebagai berikut :
Pengusulan daerah pemilihan dan alokasi Kursi
Verifikasi partai politik dan anggota DPD
Pencalonan Peserta Pemilu dan anggota DPD
Pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan
Pelaporan dana kampanye
Penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
Bahwa struktur KPU kota Prabumulih periode tahun 2019 - 2024 adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota Membidangi Divisi Keuangan Umum dan Logistik : Marjuansyah, S.IP
Ketua Divisi Hukum : Surya Muda Karana, SH
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan : Titi Marlinda, SE, M.Si
Ketua Divisi Perencanaan dan Program Data : Era Hustri, A.Md;
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih : Andry Swantana, ST;
Bahwa saksi bersama anggota KPU lainnya termasuk Andry Swantana mendapatkan uang kehormatan sebesar lebih kurang Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang bersumber dari APBN;
Bahwa sebagai anggota KPU saksi dan sdr Andry Swantana juga mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas jenis Nissan Livina dan uang transport BBM;
Bahwa dasar pengangkatan saksi dan anggota KPU lainnya termasuk terdakwa Andry Swantana adalah : Surat Keputusan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 150/PP.06-KPt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019 - 2024 tanggal 5 Januari 2019;
Bahwa pada tahun 2020 pihak KPU Propinsi Sumsel meminta Ketua dan Komisioner KPU untuk datang ke Kantor KPU Propinsi untuk klarifikasi terkait adanya surat Somasi dari sdr. EF Thana Yudha dimana pada intinya somasi tersebut berisi permintaan agar Sdr. Andri Swantana sebagai anggota KPU kota Prabumulih untuk menyelesaikan permasalahan terkait penerimaan uang untuk pengaturan suara. Kemudian pada bulan April Tahun 2021 terdapat panggilan sidang dari DKPP sebagai pihak terkait;
Bahwa EF. Thana Yudah adalah benar Caleg DPR RI dari Partai PBB Dapil Sumsel 2 meliputi 11 Kabupaten kota meliputi: Ogan Ilir, OKI, Oku Timur, OKU Induk, Oku Selatan, Prabumulih, Muara Enim, Pali, Lahat, Pagaralam, Empat Lawang;
Bahwa isi somasi meminta Andry Swantana menyelesaikan secara kekeluargaan terkait uang yang sudah diserahkan oleh EF. Thana sebesar Rp.350.000.000,- untuk mencarikan suara sebanyak 20.000 yang terdiri dari 10.000 Prabumulih dan 10.000 Muara Enim;
Bahwa materi sidang DKPP adalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Andry Swantana selaku Komisioner KPU;
Bahwa pada saat persidangan DKPP yang hadir adalah saksi bersama anggota KPU lainnya, Andry Swantana, EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi;
Bahwa pada saat sidang DKPP saksi diperlihatkan beberapa bukti berupa printout percakapan whatsapp antara Bambang Heriadi dan Andry Swantana berisi Andry Swantana siap mengaku salah dan uang dari EF. Thana Yudha sudah dibagikan untuk mencari suara;
Bahwa putusan dari sidang DKPP tersebut adalah mengabulkan semua gugatan Pengadu EF. Thana Yudha dimana Andry Swantana terbukti melanggar kode etik dan memberhentikan Andry Swantana sebagai anggota KPU;
Bahwa sebagai tindak lanjut putusan DKPP, Ketua KPU RI mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Andry Swantana sebagai anggota KPU;
Bahwa Pemilu tahun 2019 dilaksanakan tanggal 17 April 2019 dan setelah penghitungan suara yang diperoleh EF. Thana Yudha mendapatkan total suara sebanyak 542;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Era Hustri, A.Md Binti Sukarman, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku komisioner KPU (Divisi Perencanaan Data dan Informasi) kota Prabumulih periode tahun 2019 sd. 2024, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/ Kota adalah sebagai berikut:
Menjabarkan program dan anggaran
Evaluasi penelitian dan pengkajian kepemiluan
Monitoring evaluasi dan pengendalian program dan anggaran
Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih
Sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu
Pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi
Pengelolan dan penyajian data hasil pemilu nasional;
Bahwa struktur KPU kota Prabumulih periode tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut: Ketua merangkap anggota Membidangi Divisi Keuangan Umum dan Logistik Marjuansyah, S.IP, Ketua Divisi Hukum : Surya Muda Karana, SH, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Titi Marlinda,SE,M.Si, Ketua Divisi Perencanaan dan Program Data : Era Hustri, A.Md, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih : Andry Swantana, ST;
Bahwa saksi bersama anggota KPU lainnya termasuk Andry Swantana mendapatkan uang kehormatan sebesar lebih kurang Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang bersumber dari APBN;
Bahwa sebagai anggota KPU saksi dan sdr Andry Swantana juga mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas jenis Nissan Livina dan uang transport BBM;
Bahwa dasar pengangkatan saksi dan anggota KPU lainnya termasuk Andry Swantana adalah : Surat Keputusan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 150/PP.06-KPt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019 - 2024 tanggal 5 Januari 2019;
Bahwa pada tahun 2020 pihak KPU Propinsi Sumsel meminta Ketua dan Komisioner KPU untuk datang ke Kantor KPU Propinsi untuk klarifikasi terkait adanya surat Somasi dari sdr. EF Thana Yudha, pada intinya somasi berisi permintaan agar Sdr. Andri Swantana sebagai anggota KPU kota Prabumulih untuk menyelesaikan permasalahan terkait penerimaan uang untuk pengaturan suara. Kemudian pada bulan April Tahun 2021 terdapat panggilan sidang dari DKPP sebagai pihak terkait;
Bahwa EF. Thana Yudah adalah Caleg DPR RI dari Partai PBB Dapil Sumsel 2 meliputi 11 Kabupaten kota meliputi: Ogan Ilir, OKI, Oku Timur, OKU Induk, Oku Selatan, Prabumulih, Muara Enim, Pali, Lahat, Pagaralam, Empat Lawang;
Bahwa saksi pernah dipanggil dan menjadi saksi dalam sidang DKPP terkait pengaduan yang dilakukan oleh EF. Thana Yudha kepada Andry Swantana selaku Teradu. Materi sidang DKPP adalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Andry Swantana selaku Komisioner KPU;
Bahwa pada saat persidangan DKPP yang hadir adalah saksi bersama anggota KPU lainnya, Andry Swantana, EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi;
Bahwa pada saat sidang DKPP saksi diperlihatkan beberapa bukti berupa printout percakapan whatsapp antara Bambang Heriadi dan Andry Swantana berisi Andry Swantana siap mengaku salah dan uang dari EF. Thana Yudha tersebut sudah dibagikan untuk mencari suara;
Bahwa putusan dari sidang DKPP tersebut adalah mengabulkan semua gugatan Pengadu EF. Thana Yudha dimana Andry Swantana terbukti melanggar kode etik dan memberhentikan Andry Swantana sebagai anggota KPU;
Bahwa sebagai tindak lanjut putusan DKPP, Ketua KPU RI mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Andry Swantana sebagai anggota KPU;
Bahwa Pemilu tahun 2019 dilaksanakan tanggal 17 April 2019 dan setelah penghitungan suara yang diperoleh EF. Thana Yudha mendapatkan total suara sebanyak 542;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Bambang Heriadi, S.T., di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa caleg yang melakukan gratifikasi itu adalah EF Thana Yudha dan Andry Swantana selaku Komisioner KPU;
Bahwa EF Thana Yudha adalah caleg Pemilu tahun 2019 dari Partai Bulan Bintang, dengan Dapil 2 Sumsel meliputi 11 kabupaten dan kota termasuk Prabumulih dan Muara Enim;
Bahwa saksi kenal dengan sdr Andry Swantana karena dulu sama - sama satu organisasi mahasiswa sdr andry merupakan junior saksi di organisasi. Sedangkan dengan EF Thana Yudha sama - sama dari Partai Bulan Bintang saksi caleg dari provinsi sedangkan EF Thana Yudha caleg dari DPR RI;
Bahwa tempat kejadian gratifikasi adalah di wilayah Kota Prabumulih tepatnya di Komplek Pertamina tanggal 15 April 2019 jam sekitar sore hari jam 16.00 wib;
Bahwa EF Thana Yudha memberikan uang kepada saksi, untuk diserahkan ke Andry dengan cara menitipkan uang di rumahnya kepada saksi yang kebetulan mau pulang ke Lahat lewat Kota Prabumulih;
Bahwa sebelum penyerahan, ada pertemuan pada tanggal 14 April 2019 saksi dari Lahat mau ke Palembang dan mampir ke Kota Prabumulih bertemu dengan Andry di tempat minum kopi Papi Prank jalan Jendral Sudirman Kota Prabumulih;
Bahwa saksi hadir di Papi Prank bersama dengan adik saksia sekaligus menyopir mobil saksi bernama Idhal;
Bahwa Andry pernah dibantu oleh saksi diberikan ongkos sebesar Rp 1 juta untuk ikut ujian di Jakarta sewaktu tes anggota KPU. Uang tersebut saksi meminta sebanyak Rp 5 juta kepada EF Thana Yudha;
Bahwa saat bertemu dengan Andry, saksi ada pembicaraan soal suara untuk pileg untuk EF Thana Yudha sebanyak 20.000 suara buat terdawka di wilayah prabumulih dan muara enim. Suara sebanyak 20.000 suara di wilayah Prabumulih dan Muara Enim dengan rincian 10.000 untuk Prabu dan 10.000 untuk wilayah Muara Enim. Yang kemudian saksi sampaikan ke EF Thana Yudha dengan menelpon dan pesan Whatapps ke EF Thana Yudha soal suara dengan harga Rp20 ribu untuk satu suara.total uang sekitar Rp 400 Juta;
Bahwa waktu menelpon Thana Yuda saat itu sdr Andry masih berada didekat saksi;
Bahwa setelah menelpon EF Thana Yudha saat di Papi Prank. Tindak lanjutnya adalah saksi berangkat ke Palembang, esok harinya saksi ke rumah EF Thana Yudha yang meminta temeni saksi ke bank untuk mengambil uang di Bank Mandiri, Niaga dan Bank BNI lokasi di Jalan Jendral Sudirman dekat RS Charitas;
Bahwa EF Thana Yudha memberikan uang di rumah beralamat di Jalan Lunjuk Bukit Kota Palembang tepatnya di dalam kamarnya, tujuan untuk minta bantuan uang suara;
Bahwa ang yang diserahkan EF Thana Yudha kepada saksi sebanyak Rp.350 juta. Uang itu sebelumnya difoto dulu oleh EF Thana Yudha;
Bahwa setelah menerima uang yang akan saksi berikan kepada sdr Andry dan saksi menelpon sdr andry akan mengantarkan uang itu dengan mengatakan jika sudah sampai Prabumulih akan bertemu lalu saksi bertemu di Komplek Pertamina Prabumulih;
Bahwa saat saksi bertemu, sdr Andry bersama dengan adiknya bernama Doni;
Bahwa penyerahan uang adalah Andry masuk ked alam mobil bersama dengan adiknya bBernama Doni. Setelah Andry dan Doni masuk kemudian saksi bilang ini uang titipan dari EF Thana Yuda lalu uang itu saksi serahkan kepada adiknya Andry;
Bahwa sebelumnya saksi kenal dengan sdr Doni karena pernah saksi menginap di rumah sdr Andry;
Bahwa setelah uang itu diserahkan kepada sdr Andry melalui Doni saksi dikasih uang Rp 20 juta untuk biaya operasional.lalu uang pemberian saksi ambil lalu saat perkara ini naik saksi mengembalikan uang kepada penyidik;
Bahwa perolehan suara EF Thana Yudha tidak berhasil, didapatkan.suara hanya sekitar 600 suara;
Bahwa setelah suara yang dikehendaki oleh EF Thana Yudha tidak tercapai lalu minta dikembalikan uang nya. Tindakan yang saksi lakukan adalah menghubungi sdr Andry minta kembalikan uang karena target suara dengan perolehan suara sangat jauh.dan saksi mengancam sdr Andry dan memberikan pengertian kepada sdr Andry soal uang dari Thana Yudha itu;
Bahwa saksi pernah mengirim whatapps kepada sdr Andry soal perolehan suara yang tidak tercapai agar sdr Andry mengembalikan uang. Andry membalas whatapps saksi dengan mengatakan bahwa uang sudah dibagikan dan suara perolehan meleset jauh. Sdr Andry hendak mengembalikan uang sebanyak Rp 15 juta;
Bahwa Sdr Andry pernah membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang milik EF Thana Yudha sebanyak Rp 125 Juta atau lebih kurang separuhnya;
Bahwa saksi pernah membuat surat penyataan akan mengembalikan uang sebanyak Rp 1, 3 Milyar kepada EF Thana Yudha;
Bahwa saat suara tidak tercapai Thana Yudha meminta kepada saksi agar uang yang diserahkan kepada sdr Andry dikembalikan, karena EF Thana Yudha tidak kenal langsung dengan sdr Andry;
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada sdr Dony atas instruki sdr Andry. Jika saksi tidak kenal dengan sdr Dony saksi tidak akan mau menyerahkan uang kepada sdr Doni sebesar Rp 330 juta;
Bahwa uang yang saksi berikan kepada sdr Andry saat tes uji kepatutan anggota komisioner KPU itu permintaan pinjaman dari sdr Andry;
Bahwa Andry tidak pernah bilang bahwa yang mencari suara adalah timnya;
Bahwa saksi tidak mengancam hanya menekan sdr Andry untuk mengembalikan uang milik sdr Tanayuda karena biar Tana Yuda tahu bahwa uang itu memang sudah saksi kasih ke Andry makanya saksi screenshot percakapan wa saksia dengan sdr Andry;
Bahwa saksi pernah mendatangi sdr Andry dan sdr Andry juga pernah ke rumah saksi perihal masalah pengembalian uang milik EF Thana Yudha;
Bahwa saksi pernah menawarkan suara kepada EF Thana Yudha soal suara di wilayah Prabumulih dan Muara Enim;
Bahwa saksi lupa soal suara yang diperoleh oleh Tanayuda di Pileg 2019;
Bahwa dalam partai saksi memiliki tanggung jawab utnuk perolehan suara bagi EF Thana Yudha;
Bahwa saksi tidak ada surat keputusan dari partai untuk soal perolehan suara bagi Thana Yudha;
Bahwa Ide mencari suara untuk EF Thana Yudha itu berawal dari percakapan antara saksi dan sdr Andry dan saksi menanyakan apakah bisa sdr Andry mencarikan suara untuk EF Thana Yudha;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Idharozi, Amd. Bin Kosim di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah ikut sdr Bambang ke Palembang dengan tugas sebagai sopir dan saksi pernah ke Papi Prank saat di Prabumulih bersama sdr Bambang, yang saat itu saksi melihat sdr Bambang bertemu dengan sdr Andri di Papi Prank;
Bahwa saksi hanya mendengar percakapan antara mereka soal kabar caleg sdr Bambang dan caleg DPR RI sdr Tanayuda;
Bahwa saksi ikut pergi ke rumah EF Thana Yudha di daerah Lunjuk Jaya Bukit Palembang tapi tidak ikut bertemu dengan Thana Yudha dalam rumahnya saksi menunggu di mobil;
Bahwa setelah Bambang pulang dari rumah EF Thana Yudha lalu sdr Bambang mengajak saksi menuju Kota Prabumulih untuk bertemu dengan sdr Andry. Saat itu sdr Bambang memabwa barang yaitu bungkusan kantong kresek warna hitam saksi tidak tahu isi dari plastic kresek;
Bahwa saat perjalanan ke Prabumulih sdr Bambang ada menghubungi seseorang bernama Andry;
Bahwa yang dikatakan sdr Bambang kepada Andry saat mereka bertelponan sdr Bambang bilang ada titipan dari pak Tanayudha;
Bahwa pertemuan antara Bambang dan Andry bertemu di Komplek Pertamina Prabumulih;
Bahwa setelah bertemu dengan sdr Andry lalu sdr Andry dan Doni masuk ke dalam mobil lalu menguju rute untuk masuk Komplek Pertamina. Lalu sdr Bambang menyerahkan kantong plastik kresek tersebut ke Doni;
Bahwa setelah sdr Bambang menyerahkan plastic kresek ke Doni lalu Andry bilang kasih lah ke sdr Bambang untuk operasional;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu dan tidak keberatan;
Doni Noviansyah bin A Syafri, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggl 15 April 2019 saksi berada dikomplek pertamina;
Bahwa saksi menerima uang sebanyak Rp 330 juta yang berada di dalam bungkusan plastic hitam dari Bambang. Selanjutnya ada uang Rp 20 juta diambil sendiri oleh Bambang;
Bahwa saksi belum pernah ada obrolah antara saksi dan sdr Bambang soal mencari suara untuk EF Thana Yudha;
Bahwa setelah menerima uang sebanyak Rp 330 juta lalu saksi dan tim bergerak untuk mencari suara untuk EF Thana Yudha di wilayah Prabumulih dan Muara Enim;
Bahwa saksi memberikan laporan kepada sdr Andry setelah saksi sudah selesai membagikan uang kepada tim di lapangan;
Bahwa cara saksi melaprokan ke sdr Andry adalah bilang sdr Andry bahwa uang dari sdr Bambang sudah disosialisasikan ke pemilih melalui tim di lapangan;
Bahwa saksi sudah pernah menajdi timses pemlihan pilkada dan pilpres, Pileg dan pilgub juga sudah 2 kali;
Bahwa saksi memiliki tim khusus utnuk mencari suara bagi calon walikota, calon gubenur atau calon anggota DPR;
Bahwa perolehan suara EFThana Yudha tidak tercapai karena caleg lain juga memberikan uang kepada pemilih lebih besar, ada yang memberikan Rp50 ribu sehingga pemilih lebih memilih kepada pemberi uang yang lebih besar;
Bahwa saksi pernah cerita kepada sdr Bambang bahwa pernah mencarikan suara untuk pilkada dan pileg sebelum Andry menjadi Komisioner KPU;
Bahwa saat mencari suara untuk EFThana Yudha, saksi tidak ada perintah sebagai timses dari EF Thana Yudha;
Bahwa saksi diperntahkan oelh sdr Bambang sebagai tim pencari suara bagi EF Thana Yudha;
Bahwa total suara yang berhasil saksi dapat untuk EF Thana Yudha saat pileg 2019 di wilayah Prabumulih sekitar 546 suara;
Bahwa saksi tidak tahu dengan EF Thana Yudha dan juga tidak tahu dengan EF Thana Yudha secara langsung;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu dan tidak keberatan;
Andry Swantana, S.T bin A. Syafri, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat tahun 2019 saksi menjabat sebagai Komisioner KPU di bidang Sosialisai dan Partisipasi Masyarakat;
Bahwa saat menjabat sebagai Komisioner saksi menerima uang kehormatan dari negara sebesar Rp 11 juta. Fasilitas yang diberikan oleh negara saat saksi menjabat sebagai Komisioner adalah mobil dinas, uang rapat, uang perjalanan dinas;
Bahwa sumber uang yang saksi terima saat menjaat sebagai Komisioner KPU adalah berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara);
Bahwa tugas pokok saksi saat menjabat sebagai Komisioner di Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat adalah menemui masyarakat untuk mensosialisasikan kegiatan PILEG dan PILRES di tahun 2019;
Bahwa sdr Thana Yudha adalah caleg DPR RI dari Partai Bulan Bintang di tahun 2019 Dapil 2;
Bahwa Sdr Bambang pernah menelpon saksi meminta bantuan mencarikan suara untuk EF Thana Yudha, namun saksi mengatakan tidak bisa membantu soal suara untuk EF Thana Yudha;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan sdr Bambang pada bulan Maret 2019 di Kota Prabumulih tepatnya di Kafe Papi Prank di Kota Prabumulih, dengan disaksikan oleh sdr Carlo, sdr Doni, dan sdr Adli sopir Bambang;
Bahwa saat bertemu dengan sdr Bambang di Kafe Papi Prank, sdr Bambang minta bantuan mencarikan suara untuk EF Thana Yudha di wilayah Prabumulih dan Muara Enim, namun saksi kembali mengatakan tidak bisa membantu soal suara untuk EF Thana Yudha. Kemudian soal suara untuk Thana Yudha bisa dicarikan melalui adik saksi bernama Doni. Selannjutnya Sdr Bambang menelpon seseorang yang saat itu meminta persetujuan;
Bahwa Sdr Bambang tidak pernah memberikan uang sebanyak Rp 350 juta kepada saksi melainkan kepada sdr Doni karena minta carikan suara untuk EF Thana Yudha;
Bahwa Sdr Bambang menyerahkan uang yang ditaruh dalam kantong plastic warna hitam di dalam mobil yang dikendarai oleh Bambang dan sopir nya. Penyerahan uang dari sdr Bambang kepada sdr Doni terjadi di dalam mobil di wilayah Kota Prabumulih tepatnya di Komplek Pertamina;
Bahwa setelah 10 hari menerima uang dari sdr Bambang sebanyak Rp350 juta, sdr Doni baru melaporkan kepada saksi bahwa ia sudah membagikan uang sebanyak Rp 350 juta dari sdr Bambang kepada calon pemilih di wilayah Kota Prabumulih dan Kab.Muara Enim;
Bahwa yang membagikan uang kepada calon pemilih adalah sdr Doni dan teman - temannya yang lain, saksi tidak tahu dibagi kepada siapa saja;
Bahwa saksi pernah diperiksa di DKPP RI. Hasil sidang dari DKPP RI itu adalah saksi dipecat sebagai anggota Komisioner KPU Kota Prabumulih;
Bahwa uang Rp 1 juta yang diterima saksi saat seleksi KPU di Jakarta adalah meminjam kepada sdr Bambang itu sebelum menjadi Anggota KPU;
Bahwa sebagai anggota KPU saksi tidak melakukan penambahan suara seorang caleg EF Thana Yudha yang ikut kontestasi pemilu karena perhitungan suara itu berjenjang dari TPS sampai rapat pleno jadi sangat tidak mungkin saksi merubah perolehan suara caleg tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu asal muasal uang yang saksi pinjam dari sdr Bambang. Di persidangan saksi baru mengetahui asal uang yang saksi pinjam dari sd Bambang adalah berasal dari EF Thana Yudha sebanyak Rp 5juta sedangkan saksi hanya dipinjami Rp 1 juta oleh Bambang dengan kata lain nama saksi dijual oleh sdr Bambang;
Bahwa saksi mau membuat surat pernyataan soal menerima uang dari EF Thana Yudha karena diancam akan dilaporkan kepolisi jika tidak membuat surat pernyataan itu;
Bahwa total perolehan suara yang diperoleh oleh EF Thana Yudha di wilayah Kota Prabumulih yang terdapat di formulir model DB kabupaten berasal dari model C sebanyak 509 suara dan saksi ikut menanda tangani formulir tersebut saat rapat pleno di KPU Kota Prabumulih;
Bahwa Doni melaporkan kepada saksi soal uang sudah dibagikan kepada calon pemilih pada tanggal 19 April 2019;
Bahwa saksi merasa bersalah mengapa saksi menyuruh Doni untuk menyalurkan uang itu kepada calon pemilih;
Bahwa saksi tidak mendapatkan uang yang diberikan sdr Bambang kepada sdr Doni dan uang itu sudah dipotong oleh Bambang sebanyak Rp 20 juta dan sisanya dibagikan Doni kepada calon pemilih. Selain itu saksi tidak tahu uang itu kemana saja karena yang tahu uang itu mengalir kemana saja adalah sdr Doni;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seorang ahli di persidangan, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
DR. Henny Yuningsih, SH, MH, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Sejak Tahun 2009, Jabatan sebagai Dosen Tetap (Dosen PNS) di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dalam hal ahli ini ditunjuk oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan berdasarkan Surat Tugas No. 0057/UN9.FH/TU.ST/2022 tanggal 22 April 2022;
Bahwa Hukum Pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dengan suatu akibat berupa pidana bagi mereka yang melanggar larangan tersebut;
Bahwa setidaknya ada 3 (tiga) masalah pokok dalam Hukum Pidana yaitu: masalah perbuatan (criminal act), masalah pembuat (criminal responsibility) dan masalah pidana (punishment). Adapun ruang lingkup Hukum Pidana meliputi Hukum Pidana Materiil, Hukum Pidana Formil dan hukum pelaksanaan pidana;
Bahwa dalam perspektif yuridis Tindak Pidana Korupsi di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus, yang dalam bahasa Inggris disebut corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis menggunakan istilah corruption dan dalam bahasa Belanda digunakan istilah coruptie (korruptie), kemudian diadaptasi ke dalam bahasa Indonesia digunakan istilah korupsi. Secara harfiah istilah korupsi bermakna segala macam perbuatan yang tidak baik, sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Istilah korupsi di Indonesia sudah menjadi istilah yuridis (terminologi yuridis/istilah undang - undang), dalam pembendaharaan bahasa Indonesia dalam kamus besar Indonesia diartikan sebagai kecurangan dalam melakukan kewajiban sebagai pejabat;
Bahwa dalam Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat dua pengelompokkan tindak pidana, yaitu Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi. Kelompok Tindak Pidana Korupsi terdiri atas kelompok tindak pidana yang berkaitan dengan:
Kerugian Keuangan Negara.
Melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara (pasal 2).
Menyalah gunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara (pasal 3).
Suap – menyuap.
Menyuap pegawai negeri (pasal 5 ayat 1 huruf a dan b).
Memberi hadiah kepada pegawai karena jabatannya (pasal 13).
Pegawai negeri menerima suap (pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan b).
Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya (pasal 11).
Menyuap hakim (pasal 6 ayat 1 huruf a).
Menyuap advokat (pasal 6 ayat 1 huruf b).
Hakim dan advokat menerima suap (pasal 6 ayat 2).
Hakim menerima suap (pasal 12 huruf c).
Advokat menerima suap (pasal 12 huruf d).
Penggelapan dalam jabatan
Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan (pasal 8).
Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi (pasal 9).
Pegawai negeri merusak bukti (pasal 10 huruf a).
Pegawai negeri membiarkan orang lain merusak bukti (pasal 10 huruf b).
Pegawai negeri membantu orang lain merusak bukti (pasal 10 huruf c)
Pemerasan
Pegawai negeri memeras (pasal 12 huruf e dan g).
Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain (pasal 12 huruf f)
Perbuatan curang
Pemborong berbuat curang (pasal 7 ayat 1 huruf a).
Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang (pasal 7 ayat 1 huruf b)
Rekanan TNI atau Polri berbuat curang (pasal 7 ayat 1 huruf c).
Pengawas rekanan TNI atau Polri membiarkan perbuatan curang (pasal 7 ayat 1 huruf d).
Penerima barang TNI atau Polri membiarkan perbuatan curang (pasal 7 ayat 2).
Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain (pasal 12 huruf h).
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya (pasal 12 huruf i).
Gratifikasi
Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan kepada KPK (pasal 12 B jo pasal 12 C);
Bahwa pengertian Pegawai Negeri Sipil terdapat pada pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok – Pokok Kepegawaian disebutkan Pegawai Negeri Sipil adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, digaji berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Terdapat pula pengertian Pegawai Negeri Sipil pada pasal 1 ayat 3 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan Pegawai Negeri Sipil yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 20 Tahun 2001, Pegawai Negeri adalah meliputi:
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang - undang tentang kepegawaian Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah .
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah.
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat;
Bahwa anggota KPU kota Prabumulih termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 2 Undang Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Penyelenggara Negara meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Menteri
Gubernur;
Hakim;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d a n
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa latar belakang, falsafah dan tujuan adanya formulasi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana adalah sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah tindak pidana korupsi yang diadopsi (bersumber) dari KUHP, merupakan delik penyuapan aktif:
Rumusan Korupsi pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a Tindak Pidana Korupsi Suap Dengan Memberikan atau Menjanjikan sesuatu
Pasal ini, mengandung unsur - unsur:
Unsur Obyektif
Perbuatannya
Memberi (sesuatu) atau (bersifat alternative).
Menjanjikan (sesuatu).
Obyeknya: sesuatu.
Kepada (a) pegawai negeri atau (b) penyelenggara negara.
Unsur Subyektif
Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
Dilihat dari isi kaidahnya, pasal ini bertujuan untuk memberikan penegasan bahwa unsur maksud dari perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu tidak ditujukan untuk menggerakan pegawai negeri, tetapi ditujukan agar pegawai negeri berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Pasal 5 dirumuskan sebagai delik formil, oleh karena itu Rumusan Pasal 5 ini tidak harus membuktikan adanya maksud menggerakkan, tetapi cukup membuktikan adanya perbuatan memberikan sesuatu atau menjajanjikan sesuatu dengan maksud bahwa pemberian tersebut supaya pegawai negeri berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Sesuatu yang diberikan tidak harus berupa benda-benda berwujud saja, akan tetapi boleh segala sesuatu yang tidak berwujud, misalnya pekerjaan, fasilitas, bahkan jasa, yang penting sesuatu itu bernilai atau berharga terutama dari segi ekonomi, berguna, bermanfaat atau segala sesuatu yang menyenangkan bagi penerima. Artinya segala sesuatu yang bernilai dan berguna atau yang menyenangkan si penerima itulah yang dapat memenuhi apa yang dituju (dumaksudkan) oleh si pembuat, yakni pegawai negeri yang menerima pemberian yakni berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang disadarinya bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
Pasal 5 ayat (1) huruf b
Rumusan Korupsi pada Pasal 5 Ayat (1) huruf b Tindak Pidana Korupsi Suap Dengan Memberikan Sesuatu
Pasal ini, mengandung unsur - unsur:
Perbuatannya memberi (sesuatu);
Tindak pidana suap bentuk yang kedua ini tidak mencantumkan unsur kesalahan sebagai maksud, maka untuk terwujudnya tindak pidana korupsi suap bentuk kedua ini, tidak diperlukan gambaran batin si pembuat yang ditujukan terhadap pemberian sesuatunya dan kedudukan dari orang yang disuapnya. Dalam kejahatan ini yang penting bahwa orang yang diberi sesuatu atau dijanjikan sesuatu pada kenyataanya adalah seorang yang berkedudukan / berkualitas sebagai pegawai negeri atau seorang penyelenggara negara. Selanjutnya tindak pidana korupsi suap yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b ini dapat terwujud apabila pegawai negeri itu telah berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Obyeknya sesuatu;
Obyeknya adalah sesuatu yang diberikan kepada pegawai negeri itu harus ada hubungannya dengan berbuat atau tidak berbuatnya si pegawai negeri yang disuap oleh si pembuat.
Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Artinya tindak pidana korupsi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b ini dapat terwujud apabila pegawai negeri itu telah berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sesuatu yang diberikan kepada pegawai negeri itu harus ada hubungannya dengan berbuat atau tidak berbuatnya si pegawai negeri yang disuap oleh si pembuat.
Dilihat dari isi kaidahnya, pasal ini bertujuan untuk menghindari agar si pembuat tidak dapat dibebaskan dengan mudah, manakala unsur kehendak dan pengetahuan yang terdapat dalam bentuk tindak pidana suap bentuk pertama tidak terbukti atau sulit dibuktikan. Mengingat unsur subyektif/unsur kesalahan tidak dirumuskan pada ayat (1) huruf b, karena itu untuk terwujudnya tindak pidana korupsi suap ini tidak diperlukan gambaran batin si pembuat yang ditujukan terhadap pemberian sesuatunya dan kedudukan dari orang yang disuapnya. Terpenting dalam tindak pidana suap ini orang yang diberi sesuatu pada kenyataanya adalah seorang berkedudukan/berkualitas sebagai pegawai negeri atau seorang penyelenggara negara.
Pasal 13 adalah tindak pidana korupsi penyuapan pada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan jabatannya, merupakan penyuapan aktif;
Rumusan Korupsi pada Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Suap Dengan Memberikan atau Menjanjikan sesuatu
Pasal ini, mengandung unsur - unsur:
Perbuatannya;
Memberi (hadiah)
Memberi (janji)
Obyeknya;
Hadiah
Janji
Pada pegawai negeri;
Dengan mengingat kekuasaan atau kedudukanya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Dilihat dari isi kaidahnya, pasal ini bertujuan untuk menjaring koruptor yang tidak terjaring melalui ketentuan suap aktif Pasal 5 dan Pasal 6. Unsur yang dibicarakan terahir yakni, “oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut” merupakan unsur paling efektif yang dapat menjaring pemberi suap, apabila unsur “maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, tidak terbukti
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “memberi atau menjanjikan sesuatu”, dalam hal memberikan sesuatu berarti perbuatan (memberi) itu telah diselesaikan sebelum pegawai negeri yang disuap berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana yang dimaksudkan si pembuat. Sedangkan menjanjikan sesuatu mengenai apa yang dijanjikan bisa belum diwujudkan sebelum pegawai negeri yang disuap melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana kehendak si pembuat. Artinya, ketika janji diucapkan/diberikan berarti pegawai negeri yang disuap belumlah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Unsur pasal “dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” dapat saya jelaskan bahwa:
Pengertian “berbuat (melakukan) atau tidak berbuat (tidak melakukan) sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” adalah si penerima melalaikan atau dengan sengaja tidak melakukan atau melakukan (berbuat) yang bertentangan atau tidak sesuai kewajibannya yang berhubungan dengan jabatannya. Tidak disyaratkan apakah si pembuat/ penyuap harus secara tepat mengetahui bahwa perbuatan pengawai negeri atau penyelenggara negara yang dikehendakinya itu bertentangan dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara itu, artinya tidak disyaratkan si pembuat/ penyuap harus mengetahui di perundangan atau di ketentuan mana itu tertulis, yang penting ia mengetahui secara umum dan sifat-sifat pekerjaan pegawai tersebut.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut tidak harus mengetahui secara tepat di peraturan mana tertulis apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, yang penting dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari ia mengetahui hal-hal apa yang boleh dilakukannya dan hal-hal apa yang tidak boleh dilakukannya.
Pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan baik berbuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya. Seseorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut:
telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan;
telah tidak berbuat sesuatu, padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan perbuatan yang bertentangan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian “sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban” memiliki pengertian pemberian tersebut diberikan karena si penerima telah melakukan perbuatan melalaikan kewajibannya yang seharusnya dilakukan atau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.
Dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang dimaksud ”kewenangan dan kewajibannya” termasuk kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh Kode Etik Profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing - masing ;
Bahwa perbedaan penerapan antara Pasal 5 huruf a dengan Pasal 5 huruf b, sama - sama mengandung unsur yang merupakan pengetahuan dan pemahaman. Pengetahuan dan pemahaman ini diperoleh melalui pengalaman (empirik) dan dugaan yang patut, melalui proses penalaran atau rasionalitas yang wajar. Pengetahuan dan pemahaman pada huruf a mengenai tujuan pemberian hadiah atau janji itu. Jadi, pemberian hadiah atau janji tersebut sebelum pelayanan yang menjadi tugas pelaku atau subjek tersebut dilakukan. Bersifat penawaran yang masih akan dilakukan pemberian tersebut. Sedangkan, pengetahuan dan pemahaman yang terdapat pada huruf b merupakan pemberian hadiah sebagai akibat atau disebabkan karena subjek telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (ada perbuatan terlebih dahulu baru dilakukan pemberian). Sehingga dalam hal ini berarti adanya pemberian hadiah tersebut terjadi setelah si penerima memberikan “pelayanan” dalam jabatannya baik berupa berbuat atau tidak berbuat (melakukan atau tidak melakukan) dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (menyimpang dari kewajibannya);
Bahwa Pasal 5 huruf a atau huruf b, dan Pasal 13 merupakan delik formil, yaitu delik yang perumusannya dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang, sehingga ketika perbuatan yang dilarang telah dilakukan (meskipun belum menimbulkan akibat) telah dinyatakan terjadi tindak pidana. Oleh karena itu dengan diterimanya hadiah atau adanya janji antara seseorang dengan pegawai negeri sipil atau penyelengara negara maka sudah terjadi tindak pidana, sehingga tidak harus terbukti apakah penerimaan tersebut secara riil berpengaruh terhadap pelaksanaan kewenangan atau kekuasaan karena jabatannya untuk kepentingan si pemberi. Pemenuhan Pembuktian pasal tersebut adalah secara nyata sudah diterima oleh pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang bersangkutan apabila pemberiannya berupa hadiah. Sedangan apabila janji, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak secara tersirat ataupun konteksnya dengan kebiasaan sehingga bisa kesepakatan secara tertulis maupun tidak tertulis;
Bahwa latar belakang, falsafah dan tujuan adanya formulasi Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:
Pasal 12 huruf a
Rumusan Korupsi pada Pasal 12 huruf a UU No.20 Tahun 2001 adalah rumusan norma yang diambil atau berasal norma - norma KUHP;
Pasal ini, mengandung unsur - unsur:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Yang menerima hadiah atau janji;
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Secara implicit ada konsep ide untuk mencegah (preventif) agar pemegang kewenangan public, dalam hal ini Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara agar dalam bertindak melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Sehingga secara empirik diharapkan tidak muncul tindakan diskriminatif terhadap pelayanan kepada masyarakat, berkaitan dengan adanya pemberian hadiah atau janji.
Pasal 12 huruf b
Rumusan Korupsi pada pasal 12 huruf b UU No.20 Tahun 2001 juga berasal dari norma - norma umum KUHP, dan masyarakat umum memberikan penecelaan terhadap perbuatan tersebut, apabila dilakukan;
Pasal ini, mengandung unsur - unsur:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Yang menerima hadiah;
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Dilihat dari isi kaidahnya, pasal ini bertujuan untuk, secara garis besar sama sebagaimana diuraikan pada saat menjelaskan Pasal 12 huruf a tersebut sebelumnya, yang ini merupakan janji pada saat atau sebelum perbutan dari pegawai negeri atau penyelanggara negara dilakukan, kalau pada Pasal 12 huruf b, perbuatan tersebut sudah dilakukan, kemudian hadiah diberikan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan. Intinya untuk mencegah terjadinya diskriminasi pelayanan atau perlakuan berhubungan dengan pelayanan pemerintahan, di antara warga negara semuanya setara dalam dunia usaha / atau memperoleh layanan pemerintah. Namun juga apa yang diperoleh pemerintah merupakan produk/barang/jasa yang berkulaitas baik, serta tidak merugikan. Ini juga berkaitan dengan upaya membangun penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa;
Bahwa Subyek Hukum yang dimaksud berupa “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” hanya salah satunya dalam tindak pidana korupsi. Lengkapnya subyek hukum tindak pidana korupsi adalah: manusia, korporasi, setiap orang, dan pegawai negeri. Pegawai Negeri adalah meliputi:
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang - undang tentang kepegawaian Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah;
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “menerima hadiah atau janji”, dalam hal ini dapat berupa benda - benda, harta, kekayaayan, finansial, jadi dalam materiil maupun immateriil, yang sudah diterima oleh pegawai negeri atau penyelengggara negara yang bersangkutan, pendek kata menyangkut segala sesuatu yang mempunyai nilai. Menerima janji mengandung makna “bersyarat”, artinya aka ada pemberian yang dikaitkan dengan perbuatan yang akana dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Janji itu baru akan direalisasikan sebagai syarat bila kegiatan / layanan yang sesuai kepentingan si pemberi telah dilaksanakan, dan itu termasuk kewenangan pegawai negeri atau penyelenggara Negara, dimana perbuatan yang dilakukan menyimpang dari kewajibannya;
Bahwa makna unsur “padahal diketahui atau patut diduga“, artinya dalam sikap batin pelaku (pegawai negeri atau penyelenggara Negara) adalah dengan sengaja atau kealpaan. Dalam kaitan ini sikap batinnya bisa dengan sengaja atau dengan kealpaan. Secara yuridis unsure subjektifnya mengandung sengaja atau kealpaan sekaligus (properte dolus propate culpa). Disebut dalam hal “diketahui” merupakan proses pemahaman atau pengetahuan bedasarkan penalaran yang wajar mengenai subyek pemberian terdapat unsur kesengajaan semestinya mengetahuinya, sedangan “patu diduga” terdapat unsur kealpaan, sehinggga para pelaku pegawai negeri atau penyelenggara negara bersifat pasif, dapat menghubungkan berdasarkan kepentingan yang memberi hadiah;
Bahwa makna unsur “hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, merupakan petunjuk diketahui atau patut diduga diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Di sini pemberian hadiah yang ditawarkan sudah diberikan dan diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Bahwa perbedaan penerapan antara Pasal 12 huruf a dengan Pasal 12 huruf b, sama - sama membutuhkan adanya pengetahuan yang ditujukan bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya atau patut menduga bahwa pemberian atau janji itu diberikan agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Pada perbuatan Pasal 12 huruf a, sebelum perbuatan menerima hadiah diwujudkan si pembuat telah memiliki kesadaran atau patut menduga bahwa pemberian hadiah itu dimaksudkan untuk menggerakkan agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Dalam hal ini tindak pidana sudah bisa terjadi manakala si pembuat (pegawai negeri atau penyelenggara Negara) telah menerima hadiah tersebut dan dia tidak perlu benar-benar berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Asalkan sebelum menerima hadiah pegawai negeri atau penyelenggara Negara memiliki kesadaran atau patut menduga bahwa pemberian hadiah itu dimaksudkan untuk menggerakkan agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Sedangkan perbuatan Pasal 12 huruf b, hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara (penerimaanya dilakukan) setelah melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya jabatannya;
Bahwa screenshot percakapan dalam bentuk cetak dokumen dapat digunakan dalam pembuktian perkara tersebut di atas;
Bahwa Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dikelompokkan menjadi dua bagian. Pertama informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Kedua, hasil cetak dari informasi elektronik dan/atau hasil cetak dari dokumen elektronik. Informasi elektronik dan dokumen elektronik tersebut yang akan menjadi Alat Bukti Elektronik (Digital Evidence). Sedangkan hasil cetak dari informasi elektronik dan dokumen elektronik akan menjadi alat bukti surat. Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia;
Bahwa yang dimaksud dengan perluasan di sini harus dihubungkan dengan jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE. Perluasan di sini maksudnya: (Sitompul, 2012):
Menambah alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai Alat Bukti Elektronik menambah jenis alat bukti yang diatur dalam KUHAP;
Memperluas cakupan dari alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya dalam KUHAP. Hasil cetak dari informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti surat yang diatur dalam KUHAP;
Bahwa syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa informasi atau dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang - undangan harus dalam bentuk tertulis. Selain itu, informasi dan/atau dokumen tersebut harus diperoleh dengan cara yang sah. Ketika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka alat bukti tersebut dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik;
Bahwa dengan demikian, file screenshoot atas percakapan chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa telah diajukan dan diperlihatkan oleh Penuntut Umum atas Barang Bukti berupa :
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:150/PP.06.Kpt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019 - 2024 tanggal 5 Januari 2019.
Foto copy legalisir sesuai asilnya Berita Acara Nomor: 06/PK.01-BA/1674/KPU-Kota/I/2019 tentang Penetapan Ketua dan Pembagian Divisi Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Periode 2019-2024 tangal 7 Januari 2019.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 719/SDM.13-KPT/05/KPU/III/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 18 Maret 2019.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 719/SDM.13-KPT/05/KPU/III/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 18 Maret 2019.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 4/PP.06-SY/05/SJ/I/2019 tanggal 7 Januari 2019.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 20/PP.06-SY/05/SJ/I/2019 tanggal 7 Januari 2019.
Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih.
Foto KPU Kota Prabumulih.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten/ Kota Pemilihan Umum Tahun 2019.
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia Nomor: 123-PKE-DKPP/III/2021 tanggal 30 Juni 2021 an. terlapor Andry Swantana.
Foto copy legalisir sesuai asilnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 486/HK.06.4-Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 9 Juli 2021.
Surat dari Law Firm Thana Yudha dan Partners Nomor: 01/Priv/V/2020 perihal Peringatan 1 tanpa tanggal Mei 2020.
Surat dari Law Firm Thana Yudha dan Partners Nomor: 01/Priv/VI/2020 perihal Peringatan 2 dan 3 tanggal 18 Juni 2020.
Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 3 Januari 2019.
Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 14 April 2019.
Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 15 Januari 2019.
Bukti percakapan screen shoot Whatsapp antara Bambang Heriadi dan Andry Swantana tertanggal 19 April 2019.
Foto tumpukan yang diterima oleh Bambang Heriadi.
Slip penarikan uang di Bank CIMB Niaga sebesar Rp.470.000.000,- tertanggal 15 April 2019.
Surat pernyataan yang dibuat Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020.
Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Surat Pernyataan yang dibuat Andry Swantana tertanggal 11 Mei 2019.
Kwitansi yang dibuat Andry Swantana berupa penerimaan uang sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari Bambang Heriadi tanpa tanggal.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dilakukan pemeriksaan Terdakwa Dr. EF. Thana Yudha, S.H.,M.H. Bin Thalib A Wijaya Alm, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjadi caleg wilayah dapil 2 sumsel;
Bahwa Terdakwa mengenal Andry Swantana saat di periksa di DKPP RI dan saat rekonstrusksi di kejaksaan negeri Prabumulih;
Bahwa di bulan januari 2019 saat itu sdr Bambang menghubungi Terdakwa melalu wathsapp mau pinjam uang dan untuk membantu temannya yang lagi tes di KPU Pusat di jakarta;
Bahwa sdr Bambang heriadi pernah menawarkan suara kepada terdakwa sebanyak 20 rb suara;
Bahwa suara yang dijanjikan oleh sdr Bambang kepada Terdakwa adalah 10 rb di Prabumulh dan 10 rb di Muara Enim. Terdakwa pastikan benar tidak itu lalu sdr Bambang menawarkan lagi ke Terdakwa lalu Bambang suruh ke rumah Terdakwa saja;
Bahwa saat sdr Bambang menelpon Terdakwa saat itu ada orang lain yang berbicara di telepon orang itu memastikan bisa mencarikan suara 20 ribu untuk Terdakwa, tapi saat itu Terdakwa tidak tahu adalah suara Andry Swantana atau bukan;
Bahwa pada tanggal 14 April 2019 memang ada pesan whats app dari sdr Bambang kepada Terdakwa soal jumlah suara;
Bahwa tujuan Terdakwa menyuruh Bambang ke rumah adalah masalah pinjaman uang dan masalah suara yang dijanjikan Bambang sebanyak 20 rb itu;
Bahwa Sdr Bambang datang kerumah Terdakwa jadi bersama dengan temannya tapi Terdakwa tidak tahu siapa temannya;
Bahwa uang yang diberikan kepada sdr Bambang untuk 20 rb suara itu adalah sebanyak Rp 350 juta. Uang itu Terdakwa tarik dari bank CIMB Niaga;
Bahwa Terdakwa memberikan uang itu pada tanggal 15 April 2019 sekira pukul 14. 00 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa di Jl. Lunjuk Jaya Lrg. Bugenvil No. 13 Kel. Lorok Pakjo Kec. Ilir Timur II kota Palembang kepada sdr. Bambang Heriadi;
Bahwa saat itu tidak ada yang melihat penyerahaan uang itu;
Bahwa Terdakwa bisa yakin karena Bambang mengatakan bahwa suara 20 ribu itu ada di tangan Andry Swantana di situ Terdakwa yakin dan mau menyerahakan uang 350 juta;
Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan uang, Terdakwa tidak lagi ada kontak dengan sdr Bambang kemudian Terdakwa komunikasi lagi dengan sdr Bambang saat menanyakan perolehan suara setelah pencoblosan suara selesai. Lalu sdr Bambang mengirimkan pesan whats app kepada soal percakapan dia dengan sdr Andry;
Bahwa suara yang dijanjikan tidak berhasil didapatkan oleh sdr Bambang;
Bahwa setelah Terdakwa tahu suara tidak memenuhi target, Terdakwa sampaikan suara tidak tercapai maka sesuai perjanjian uang dikembalikan. Lalu setelah itu Bambang tidak menjawab dan ia mengirimkan gambar percakapan ia dengan sdr Andry saja;
Bahwa Terdakwa berusaha menemui Bambang akan tetapi sdr Bambang menghindar dan Terdakwa pun berusaha mendatangi KPU Prabumulih akan tetapi tidak bertemu, setelah tidak bertemu lalu ada pesan dari orang bernama Harda yang mengancam Terdakwa akan melaporkan soal Terdakwa membeli suara dengan cara memberikan uang lalu Terdakwa jawab tidak membeli suara tapi ditawarkan suara oleh sdr Bambang;
Bahwa Terdakwa pernah mensomasi sdr Andry perihal menanyakan uang yang diberikan kepada sdr Bambang itu apakah memang benar diterima oleh sdr Andry dan tidak ada jawaban lalu Terdakwa melaporkan ke KPU Sumatera Selatan bertemu dengan bidang hukumnya lalu disarankan agar mnelaporkan ke Dewan Kehormatan DKPP RI sebagai pengadu yang diadukan sdr Andry;
Bahwa Terdakwa tidak bisa melaporkan sdr Bambang karena sdr Bambang ini menghilang yang masih ada status keberadaan pihak terkait hanyalah sdr Andry saja makanya Terdakwa melaporkan sdr Andry dengan harapan sdr Bambang bisa muncul untuk menyelesaikan masalah ini;
Bahwa hasil dari pengaduan Terdakwa di DKPP RI adalah menyatakan bahwa perbuatan sdr Andry adalah perbuatan melawan hukum menerima uang dari Terdakwa;
Bahwa Sdr Bambang dan Terdakwa pernah dimediasi oleh DPW Partai Bulan Bintang Sumatera Selatan lalu sdr Bambang membuat surat pernyataan akan menyelesaikan masalah ini soal uang Rp 350 juta;
Bahwa terkait Surat Pernyataan tertanggal 11 Mei 2019 yang dibuat oleh Andry Swantana dan ditandatangani yang berisi komitmen melakukan pembayaran uang sebesar Rp.125.000.000,- kepada Bambang Heriadi, karena sdr. Bambang memberikan foto copy surat pernyataan tersebut kepada Terdakwa dimana maksudnya adalah bahwa Andry Swantana benar menerima uang dari Terdakwa dan bersedia mengembalikannya;
Bahwa memberikan uang kepada penyelenggara pemilu itu bertentangan dengan aturan hukum. Dari awal Terdakwa sudah ragu - ragu untuk melakukan itu karena paham soal hukum karena itu bertentangan dengan hukum sehubungan dengan tawaran dari sdr Bambang membuat Terdakwa akhirnya mau melakukan pemberian uang itu;
Bahwa Terdakwa mengikuti kontestasi pileg 2019 tidak ada tim sukses;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dengan perbuatan ini karena dalam hidup selama ini hanya ini pelanggaran pidana yang dilakukan dan Terdakwa tidak akan lagi melakukan hal seperti ini. Karena perbuatan ini mengakibatkan kehidupan keluarga berantakan, kehidupan pekerjaan berantakan dan Terdakwa siap mempertanggung jawabkan perbuatan ini di hadapan hukum;
Bahwa Terdakwa memiliki keluarga dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan telah termuat dalam Berita Acara Persidangan ini, yang selanjutnya dianggap telah termuat serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa mendasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan Terdakwa, serta bukti petunjuk yang saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa EF. Thana Yudha selaku Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang meliputi 11 (sebelas) Kabupaten / kota yaitu: Ogan Ilir, OKI, Oku Timur, OKU Induk, Oku Selatan, Prabumulih, Muara Enim, Pali, Lahat, Pagaralam, Empat Lawang;
Bahwa benar sekira bulan November 2018, Terdakwa EF. Thana Yudha menghubungi saksi Bambang Heriadi (caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan) dan meminta kesediaan untuk menjadi Tim pemenangan diri Terdakwa sebagai Caleg DPR RI tersebut;
Bahwa benar sekitar tanggal 3 Januari 2019, saksi Bambang Heriadi menghubungi Terdakwa EF. Thana Yudha dan meminta sejumlah uang. Atas permintaan saksi Bambang Heriadi, kemudian Terdakwa EF. Thana Yudha memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), di mana uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh saksi Bambang Heriadi diberikan kepada saksi Andry Swantana sebagai pinjaman saat mengikuti seleksi KPU di Jakarta atau sebelum menjadi Anggota KPU. Sementara sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) digunakan oleh saksi Bambang Heriadi untuk kepentingan pribadi;
Bahwa benar saksi Andry Swantana menjabat Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Prabumulih Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 150/PP.06-KPt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019 - 2024 tanggal 5 Januari 2019;
Bahwa benar pada tanggal 14 April 2019 saksi Bambang Heriadi bersama saksi Idharozi dalam perjalanan dari Kabupaten Lahat menuju Kota Palembang, bertemu dengan saksi Andry Swantana di Cafe Papi Frank jalan Jendral Sudirman Kota Prabumulih. Dalam pertemuan tersebut saksi Bambang Heriadi menyampaikan permintaan kepada saksi Andry Swantana agar mencarikan suara untuk Terdakwa EF. Thana Yudha pada Pileg tahun 2019, sebanyak 20.0000 (dua puluh ribu) suara dengan rincian 10.000 (sepuluh ribu) suara di Prabumulih dan 10.000 (sepuluh ribu) suara di Muara enim, dengan imbalan sejumlah uang di mana satu suara dihargai Rp.20.000,00 sehingga berjumlah Rp.20.000,00 x 20.000 suara = Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Selanjutnya saksi Bambang Heriadi memastikan hal tersebut kepada Terdakwa EF. Thana Yudha dengan menelpon dan pesan Whatapps soal suara dengan harga Rp20 ribu untuk satu suara.total uang sekitar Rp 400 Juta;
Bahwa benar saat memastikan kepada Terdakwa EF. Thana Yudha tersebut, saksi Bambang Heriadi menghubungi Terdakwa EF Thana Yudha di hadapan saksi Andry Swantana menggunakan telepon dan mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan menyampaikan “ada tawaran suara dari saksi Andry Swantana yang pernah dibiayai pada saat mengikuti test KPU / Anggota KPU sebanyak 20.000 suara yang terdiri dari 10.000 di Prabumulih dan 10.000 di Muara Enim”. Kemudian Terdakwa EF. Thana Yudha menanyakan kepada saksi Bambang Heriadi mengenai kepastian perolehan suara tersebut? dan bertanya “apakah suara tersebut pasti?” dan Terdakwa EF. Thana Yudha sempat mendengar melalui telepon ada suara yang menjawab “pasti asal besok dieksekusi, lewat dari itu tidak bisa”;
Bahwa benar meskipun saksi Andry Swantana sempat menolak dengan mengatakan tidak bisa membantu soal suara untuk Terdakwa EF Thana Yudha, namun pada akhirnya saksi Andry Swantana menyampaikan soal suara untuk Terdakwa EF Thana Yudha bisa dicarikan melalui adik saksi yang bernama Doni Noviansyah bin A Syafri;
Bahwa benar pada tanggal 15 April 2009, Terdakwa EF Thana Yudha bersama dengan saksi Bambang Heriadi pergi ke Bank CIMB Niaga cabang Palembang untuk melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp.490.000.000,00 (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah) yang tujuannya untuk perolehan suara pemilih dari daerah Prabumulih dan Muara Enim;
Bahwa benar selanjutnya bertempat di rumah Terdakwa EF Thana Yudha di jalan Lunjuk Jaya lorong Bugenvil nomor 13 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi Bambang Heriadi untuk diberikan kepada saksi Andry Swantana selaku anggota KPU kota Prabumulih;
Bahwa benar saksi Andry Swantana bersama saksi Doni Noviansyah yang merupakan adik kandungnya bertemu dengan saksi Bambang Heriadi dan saksi Idharozi di Komplek Pertamina Kota Prabumulih pada tanggal 15 April 2019 sekira jam 16.00 Wib. Kemudian saksi Andry Swantana bersama saksi Doni Noviansyah masuk ke dalam mobil yang digunakan oleh saksi Bambang Heriadi, kemudian saksi Bambang Heriadi menyerahkan uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dalam bungkusan kantong kresek warna hitam kepada saksi Doni Noviansyah untuk suara pemilih bagi Terdakwa sebagai Caleg DPR RI;
Bahwa benar saksi Bambang Heriadi mendapatkan uang bagian sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) dari uang yang diberikan kepada saksi Doni Noviansyah tersebut;
Bahwa benar saksi Doni Noviansyah telah membagikan uang tersebut kepada calon pemilih untuk perorehan suara pencalonan Terdakwa EF. Thana Yuda sebagai Caleg DPR RI, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi Andry Swantana antara lain kepada : Apriansyah sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), Carlo Ali Saputra sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Mochamad Jufri sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa benar setelah pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019, total perolehan suara yang didapatkan oleh Terdakwa EF Thana Yudha di wilayah Kota Prabumulih sebagaimana yang terdapat di formulir model DB kabupaten berasal dari model C dan ditanda tangani saat rapat pleno di KPU Kota Prabumulih hanya sejumlah 542 (lima ratus empat puluh dua) atau tidak didapatkan sebagaimana telah dijanjikan. Sehingga Terdakwa meminta saksi Bambang Heriadi untuk mengembalikan uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar oleh karena uang tersebut sudah diserahkan oleh saksi Bambang Heriadi, maka saksi Bambang Heriadi menghubungi saksi Andry Swantana dengan mengirimkan pesan Whatsapp pada tanggal 19 April 2019 dan mengatakan bahwa Terdakwa EF Thana Yudha meminta uang miliknya dikembalikan jika tidak Terdakwa akan melaporkan hal tersebut ke Polisi dan saksi Andry Swantana mengatakan bahwa uang tersebut sudah dibagikan untuk mencarikan suara dan saksi Andry Swantana siap mengaku salah kepada Terdakwa;
Bahwa benar percakapan melalui aplikasi whatsapp antara saksi Bambang Heriadi dan saksi Andry Swantana terkait dengan uang yang diserahkan Bambang Heriadi kepada saksi Andry Swantana untuk dibagi - bagikan kepada masyarakat guna memenangkan Terdakwa EF. Thana Yudha pada Pemilu Legislatif DPR RI di Kota Prabumulih tahun 2019, setelah diperlihatkan tangkapan layar percakapan pada saat sidang DKPP di Palembang;
Bahwa benar uang yang diberikan kepada saksi Doni Noviansyah adalah agar saksi Andry Swantana selaku Anggota KPU Kota Prabumulih mencarikan perolehan suara untuk Terdakwa EF. Thana Yudha sebagai Caleg DPRI RI Dapil Sumsel 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB), yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Anggota KPU kota Prabumulih yang merupakan Penyelenggara Negara;
Bahwa benar tujuan Terdakwa EF Thana Yudha selaku Caleg Anggota DPR RI memberikan uang kepada saksi Doni Noviansyah adalah untuk saksi Andry Swantana mengingat kedudukan atau jabatan sebagai anggota KPU kota Prabumulih agar bisa mencarikan suara terkait proses Pemilihan Umum di Kota Prabumulih;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Majelis akan selalu mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juncto Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu akan melihat keterangan saksi, pendapat ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Negatif Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan Terdakwa, harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP sebagaimana yang tercantum dalam pasal 183 KUHAP, yaitu yang telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang shah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Demikianlah pula menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor.48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang menyatakan “Bahwa tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang - undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah secara Yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur - unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sebagai berikut :
Pertama : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ATAU
Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta - fakta yang terungkap di persidangan memilih langsung Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 13 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tersebut, berbunyi :
“Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan / atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah);”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur - unsur dalam Pasal13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri;
Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukanya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi;
Menimbang bahwa pengertian orang perseorangan dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) tersebut adalah sebagai subjek hukum pribadi maupun koorporasi yang menurut Doktrin Ilmu Hukum Pidana padanya melekat atau terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab yaitu hal - hal atau keadaan yang mengakibatkan orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman / pidana oleh peraturan perundang - undangan dapat dipidana, Karena itu setiap orang sebagai subyek hukum untuk dapat dipidana, harus memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab;
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah diajukan di persidangan secara off line dan on line atau teleconfrence seorang sebagai Terdakwa yang bernama DR. EF. Thana Yudha, SH,MH bin Thalib A Wijaya (alm) selaku Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang meliputi 11 (sebelas) Kabupaten / kota yaitu: Ogan Ilir, OKI, Oku Timur, OKU Induk, Oku Selatan, Prabumulih, Muara Enim, Pali, Lahat, Pagaralam, Empat Lawang. Selama persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terhalang untuk menjalani pemeriksaan, hal mana terbukti selama pemeriksaan Terdakwa selalu hadir dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan lancar, baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, juga oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum. Oleh karena itu menurut Majelis Hakim pada diri Terdakwa DR. EF. Thana Yudha, SH,MH bin Thalib A Wijaya (alm) terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya ”Hukum PidanaMateriil dan Formil di Indonesia” halaman 60, menyatakan :
“Pengertian perbuatan memberi menurut Pasal 209 KUHP (yang demikian juga menurut Pasal 5 UU Nomor 20 tahun 2001) dalam praktek hukum telah ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mencakup pengertian yang lebih luas, yakni walaupun pegawai negeri yang disuap tidak menerima atau belum menerima sesuatu pemberian, berarti kejahatan ini telah terjadi secara sempurna.”
Lebih lanjut Adami Chazawi dalam bukunya tersebut halaman 61 menyatakan :
“Ada perbedaan antara memberikan sesuatu dengan menjanjikan sesuatu. Memberikan sesuatu berarti perbuatan itu telah diselesaikan sebelum pegawai negeri yang disuap berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana yang dimaksudkan si pembuat. Akan tetapi, menjanjikan sesuatu mengenai apa yang dijanjikan bisa belum diwujudkan sebelum pegawai negeri yang disuap melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana kehendak si pembuat. Namun yang pasti, ketika janji diucapkan / diberikan berarti pegawai negeri yang disuap belumlah berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”sesuatu” menurut Adami Chazawi dalam bukunya ”Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” halaman 58 – 59, menyatakan :
”Sesuatu yang diberikan atau dijanjikan merupakan obyek tindak pidana ini. Sesuatu itu tidak harus berupa benda (berwujud), akan tetapi boleh segala sesuatu yang tidak berwujud, misalnya pekerjaan, fasilitas, bahkan jasa; yang penting sesuatu itu bernilai atau berharga (terutama dari segi ekonomi), berguna, bermanfaat, atau segala sesuatu yang menyenangkan bagi penerima. Logikanya ialah dengan segala sesuatu yang bernilai dan berguna atau menyenangkan si penerima itulah yang dapat memenuhi apa yang dituju (dimaksudkan) oleh si pembuat, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian yakni berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang disadarinya bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
Menimbang, bahwa selain dari penjelasan ahli hukum (doktrin) tersebut, penjelasan mengenai makna “memberi sesuatu” dapat juga dilihat dari yurisprudensi (penerapan di dalam praktek peradilan) yang telah ada, antara lain :
Putusan H.R. 25 April 1916, NJ 1916, 551, W.9970 menyatakan : ”memberi hadiah di sini mempunyai arti yang lain daripada menghadiahkan sesuatu semata - mata karena kemurahan hati. Ia meliputi setiap penyerahan sesuatu yang bagi orang lain mempunyai nilai.”
Putusan M.A. No. 39/K/Kr/1963, tanggal 3 Agustus 1963 menyatakan : ”tidaklah menjadi soal apakah niat penuntut kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi sebagai pegawai negeri. Lagi pula pemberian itu tidak perlu dilakukan di waktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan dinasnya melainkan dapat juga diberikan di rumah sebagai kenalan.”
Menimbang, bahwa pengertian pegawai negeri a quo diatur dalam pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang tentang Kepegawaian ;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan penyelenggara negara sebagaimana rumusan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Kemudian dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tersebut disebutkan bahwa penyelenggara negara meliputi:
1. pejabat negara pada lembaga tertinggi negara ;
2. pejabat negara pada lembaga tinggi negara ;
3. menteri ;
4. gubernur ;
5. hakim ;
6. pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; dan
7. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan Terdakwa, serta bukti petunjuk yang saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta hukum : sekira bulan November 2018, Terdakwa EF. Thana Yudha menghubungi saksi Bambang Heriadi (caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan) dan meminta kesediaan untuk menjadi Tim pemenangan diri Terdakwa sebagai Caleg DPR RI tersebut;
Menimbang, bahwa sekitar tanggal 3 Januari 2019, saksi Bambang Heriadi menghubungi Terdakwa EF. Thana Yudha dan meminta sejumlah uang. Atas permintaan saksi Bambang Heriadi, kemudian Terdakwa EF. Thana Yudha memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), di mana uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh saksi Bambang Heriadi diberikan kepada saksi Andry Swantana sebagai pinjaman saat mengikuti seleksi KPU di Jakarta atau sebelum menjadi Anggota KPU. Sementara sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) digunakan oleh saksi Bambang Heriadi untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 April 2019 saksi Bambang Heriadi bersama saksi Idharozi dalam perjalanan dari Kabupaten Lahat menuju Kota Palembang, bertemu dengan saksi Andry Swantana di Cafe Papi Frank jalan Jendral Sudirman Kota Prabumulih. Dalam pertemuan tersebut saksi Bambang Heriadi menyampaikan permintaan kepada saksi Andry Swantana agar mencarikan suara untuk Terdakwa EF. Thana Yudha pada Pileg tahun 2019, sebanyak 20.0000 (dua puluh ribu) suara dengan rincian 10.000 (sepuluh ribu) suara di Prabumulih dan 10.000 (sepuluh ribu) suara di Muara enim, dengan imbalan sejumlah uang di mana satu suara dihargai Rp.20.000,00 sehingga berjumlah Rp.20.000,00 x 20.000 suara = Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Selanjutnya saksi Bambang Heriadi memastikan hal tersebut kepada Terdakwa EF. Thana Yudha dengan menelpon dan pesan Whatapps soal suara dengan harga Rp20 ribu untuk satu suara.total uang sekitar Rp 400 Juta;
Menimbang, bahwa saat memastikan kepada Terdakwa EF. Thana Yudha tersebut, saksi Bambang Heriadi menghubungi Terdakwa EF Thana Yudha di hadapan saksi Andry Swantana menggunakan telepon dan mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan menyampaikan “ada tawaran suara dari saksi Andry Swantana yang pernah dibiayai pada saat mengikuti test KPU / Anggota KPU sebanyak 20.000 suara yang terdiri dari 10.000 di Prabumulih dan 10.000 di Muara Enim”. Kemudian Terdakwa EF. Thana Yudha menanyakan kepada saksi Bambang Heriadi mengenai kepastian perolehan suara tersebut? dan bertanya “apakah suara tersebut pasti?” dan Terdakwa EF. Thana Yudha sempat mendengar melalui telepon ada suara yang menjawab “pasti asal besok dieksekusi, lewat dari itu tidak bisa”;
Menimbang, bahwa meskipun saksi Andry Swantana sempat menolak dengan mengatakan tidak bisa membantu soal suara untuk Terdakwa EF Thana Yudha, namun pada akhirnya saksi Andry Swantana menyampaikan soal suara untuk Terdakwa EF Thana Yudha bisa dicarikan melalui adik saksi yang bernama Doni Noviansyah bin A Syafri;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 April 2009, Terdakwa EF Thana Yudha bersama dengan saksi Bambang Heriadi pergi ke Bank CIMB Niaga cabang Palembang untuk melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp.490.000.000,00 (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah) yang tujuannya untuk perolehan suara pemilih dari daerah Prabumulih dan Muara Enim;
Menimbang, bahwa selanjutnya bertempat di rumah Terdakwa EF Thana Yudha di jalan Lunjuk Jaya lorong Bugenvil nomor 13 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi Bambang Heriadi untuk diberikan kepada saksi Andry Swantana selaku anggota KPU kota Prabumulih;
Menimbang, bahwa saksi Andry Swantana bersama saksi Doni Noviansyah yang merupakan adik kandungnya bertemu dengan saksi Bambang Heriadi dan saksi Idharozi di Komplek Pertamina Kota Prabumulih pada tanggal 15 April 2019 sekira jam 16.00 Wib. Kemudian saksi Andry Swantana bersama saksi Doni Noviansyah masuk ke dalam mobil yang digunakan oleh saksi Bambang Heriadi, kemudian saksi Bambang Heriadi menyerahkan uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dalam bungkusan kantong kresek warna hitam kepada saksi Doni Noviansyah untuk suara pemilih bagi Terdakwa sebagai Caleg DPR RI;
Menimbang, bahwa saksi Bambang Heriadi mendapatkan uang bagian sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) dari uang yang diberikan kepada saksi Doni Noviansyah tersebut;
Menimbang, bahwa saksi Doni Noviansyah telah membagikan uang tersebut kepada calon pemilih untuk perorehan suara pencalonan Terdakwa EF. Thana Yuda sebagai Caleg DPR RI, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi Andry Swantana antara lain kepada : Apriansyah sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), Carlo Ali Saputra sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Mochamad Jufri sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019, total perolehan suara yang didapatkan oleh Terdakwa EF Thana Yudha di wilayah Kota Prabumulih sebagaimana yang terdapat di formulir model DB kabupaten berasal dari model C dan ditanda tangani saat rapat pleno di KPU Kota Prabumulih hanya sejumlah 542 (lima ratus empat puluh dua) atau tidak didapatkan sebagaimana telah dijanjikan. Sehingga Terdakwa meminta saksi Bambang Heriadi untuk mengembalikan uang sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena uang tersebut sudah diserahkan oleh saksi Bambang Heriadi, maka saksi Bambang Heriadi menghubungi saksi Andry Swantana dengan mengirimkan pesan Whatsapp pada tanggal 19 April 2019 dan mengatakan bahwa Terdakwa EF Thana Yudha meminta uang miliknya dikembalikan jika tidak Terdakwa akan melaporkan hal tersebut ke Polisi dan saksi Andry Swantana mengatakan bahwa uang tersebut sudah dibagikan untuk mencarikan suara dan saksi Andry Swantana siap mengaku salah kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa percakapan melalui aplikasi whatsapp antara saksi Bambang Heriadi dan saksi Andry Swantana terkait dengan uang yang diserahkan Bambang Heriadi kepada saksi Andry Swantana untuk dibagi - bagikan kepada masyarakat guna memenangkan Terdakwa EF. Thana Yudha pada Pemilu Legislatif DPR RI di Kota Prabumulih tahun 2019, setelah diperlihatkan tangkapan layar percakapan pada saat sidang DKPP di Palembang;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian ”Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara” di atas maka berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum saksi Andry Swantana menjabat Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Prabumulih Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 150/PP.06-KPt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019 - 2024 tanggal 5 Januari 2019;
Menimbang, bahwa selama menjabat sebagai Komisioner saksi Andry Swantana menerima uang kehormatan dari negara setiap bulan dan fasilitas yang diberikan adalah mobil dinas, uang rapat, uang perjalanan dinas yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Oleh karenanya saksi Andry Swantana menjabat Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Prabumulih termasuk sebagai Pegawai Negeri;
Menimbang, bahwa mendasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka dengan demikian unsur memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri terpenuhi;
Ad.3. Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukanya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut;
Menimbang, bahwa perumusan yang terdapat dalam Pasal 13 ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan pelaku tindak pidana sebelum memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara sudah harus mengetahui dengan jelas apa yang menjadi kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya dari pegawai negeri tersebut atau penyelenggara Negara mengingat kekuasaan dan wewenangnya, bahwa ketentuan dalam Pasal 13 terdiri dari 2 pilihan yaitu :
Pelaku tindak pidana / orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri sudah harus mengetahui dengan jelas apa yang menjadi wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya tersebut.
Pelaku tindak pidana harus mengetahui wewenang kekuasaan yang melekat pada jabatan si penerima hadiah atau janji
Menimbang, bahwa menurut Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi Kedua, hlm. 129 – 130, menerangkan:
... dst;
Sebenarnya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 terdiri dari 2 (dua) ketentuan tentang tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut :
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya;
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan dari Pegawai Negeri tersebut;
Perbedaan antara tindak pidana korupsi jenis A dengan tindak pidana korupsi jenis B adalah sebagai berikut:
Pada pelaku tindak pidana korupsi jenis A, pelaku tindak pidana korupsi sebelum memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri sudah harus mengetahui dengan jelas apa yang menjadi kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari Pegawai Negeri tersebut dan karena adanya kekuasaan atau wewenang itulah pelaku tindak pidana korupsi tersebut memberikan hadiah atau janji.
Sedangkan pada pelaku tindak pidana korupsi jenis B, pelaku tindak pidana korupsi sebelum memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri, tidak harus mengetahui dengan jelas apa yang menjadi kekuasaan atau wewenang dari Pegawai Negeri yang diberi hadiah, hanya saja pelaku tindak pidana korupsi tersebut sudah cukup jika menganggap bahwa jabatan atau kedudukan dari Pegawai Negeri yang diberi hadiah atau janji, dilekati kekuasaan atau wewenang seperti yang sejak semula dibayangkan oleh pelaku pelaku tindak pidana korupsi.
Pelaku tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam Pasal 13 tidak perlu mempunyai maksud agar Pegawai Negeri yang diberi hadiah atau janji dapat digerakan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatanya atau kedudukannya yang bertentangan dengan kewajibanya atau Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji itu telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 ayat (1) KUHP, tetapi sudah cukup jika pelaku tindak pidana korupsi itu pada waktu memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri ada hubungannya dengan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari Pegawai Negeri tersebut.
....dst;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan Terdakwa, serta bukti petunjuk yang saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta hukum : uang yang diberikan kepada saksi Doni Noviansyah adalah agar saksi Andry Swantana selaku Anggota KPU Kota Prabumulih mencarikan perolehan suara untuk Terdakwa EF. Thana Yudha sebagai Caleg DPRI RI Dapil Sumsel 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB), yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kota Prabumulih yang merupakan Penyelenggara Negara atau pegawai negeri;
Menimbang bahwa meskipun pada saat memberikan uang sebesar Rp.350.000.000,00 melalui saksi Bambang Hariadi Terdakwa EF Thana Yudha tidak mengetahui kedudukan dan wewenang dari saksi Andry Swantana, namun tujuan Terdakwa selaku Caleg Anggota DPR RI memberikan uang kepada saksi Doni Noviansyah adalah untuk saksi Andry Swantana yang melekat kedudukan atau jabatan sebagai anggota KPU kota Prabumulih dan dianggap oleh Terdakwa agar bisa mencarikan suara terkait proses Pemilihan Umum di Kota Prabumulih;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukanya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut,” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa mendasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka menurut Majelis Terdakwa DR. EF. Thana Yudha, SH,MH bin Thalib A Wijaya (alm) telah terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Surat Dakwaan Penuntut Umum a quo, yaitu memenuhi rumusan Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, menurut Majelis berpendapat tidak terdapat hal - hal atau alasan - alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud di atas serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatanya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa DR. EF. Thana Yudha, SH,MH bin Thalib A Wijaya (alm) maka majelis hakim akan mempertimbangkan berdasarkan pertimbangan keyakinan majelis hakim sendiri;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I. nomor 20 Tahun 2001 adalah mensyaratkan pidana komulatif antara pidana penjara dan pidana denda, oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan. Mengenai jumlah denda dan lamanya kurungan pengganti denda akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Pribadi dan Panasihat Hukum Terdakwa DR. EF. Thana Yudha, SH,MH bin Thalib A Wijaya (alm) yang menyatakan: Terdakwa EF.Thana Yudha masih mempertanyakan apakah delik yang disangkakan kepadanya adalah delik Tindak Pidana Korupsi atau delik Tindak Pidana Umum/ Tindak Pidana Pemilu. Menurut Majelis telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap Pembelaan tersebut tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Pribadi dan Panasihat Hukum Terdakwa DR. EF. Thana Yudha, SH,MH bin Thalib A Wijaya (alm) yang menyatakan: tedakwa tidak ada meeting of mind dan tidak ada niat jahat. Melainkan niat jahat dan perbuatan dari Bambang Heriadi dan Andry Swantana yang melakukan upaya tipu muslihat dengan kata dan bujuk rayunya, sehingga terdakwa terpengaruh memberikan uang sebesar Rp.350.000.000,00. Menurut Majelis telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap pembelaan tersebut tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Pribadi dan Panasihat Hukum Terdakwa DR. EF. Thana Yudha, SH,MH bin Thalib A Wijaya (alm) untuk selain dan selebihnya. Menurut Majelis, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sebelum menentukan pidananya, perlu dipertimbangkan lebih dahulu hal - hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pemidanaan tersebut;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perbuatan Terdakwa serta hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan tersebut di atas, Majelis Hakim menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini adalah sudah adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum, menurut majelis hakim dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, menurut pertimbangan Majelis Hakim tetap terlampir dalam berkar perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) huruf i Undang Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 1983 tentang Biaya Perkara Pidana, maka Majelis Hakim akan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal - pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DR. EF. Thana Yudha, SH,MH bin Thalib A Wijaya (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap DR. EF. Thana Yudha, SH,MH bin Thalib A Wijaya (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3(Tiga) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:150/PP.06.Kpt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 5 Januari 2019.
Foto copy legalisir sesuai asilnya Berita Acara Nomor: 06/PK.01-BA/1674/KPU-Kota/I/2019 tentang Penetapan Ketua dan Pembagian Divisi Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Periode 2019 - 2024 tangal 7 Januari 2019.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 719/SDM.13-KPT/05/KPU/III/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 18 Maret 2019;
Foto copy legalisir sesuai aslinya Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 719/SDM.13-KPT/05/KPU/III/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 18 Maret 2019;
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 4/PP.06-SY/05/SJ/I/2019 tanggal 7 Januari 2019;
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 20/PP.06-SY/05/SJ/I/2019 tanggal 7 Januari 2019;
Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih;
Foto KPU Kota Prabumulih;
Foto copy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten/ Kota Pemilihan Umum Tahun 2019;
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia Nomor: 123-PKE-DKPP/III/2021 tanggal 30 Juni 2021 an. terlapor Andry Swantana.
Foto copy legalisir sesuai asilnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 486/HK.06.4-Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 9 Juli 2021;
Surat dari Law Firm Thana Yudha dan Partners Nomor: 01/Priv/V/2020 perihal Peringatan 1 tanpa tanggal Mei 2020;
Surat dari Law Firm Thana Yudha dan Partners Nomor: 01/Priv/VI/2020 perihal Peringatan 2 dan 3 tanggal 18 Juni 2020;
Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 3 Januari 2019;
Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 14 April 2019;
Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 15 Januari 2019;
Bukti percakapan screen shoot Whatsapp antara Bambang Heriadi dan Andry Swantana tertanggal 19 April 2019;
Foto tumpukan yang diterima oleh Bambang Heriadi;
Slip penarikan uang di Bank CIMB Niaga sebesar Rp.470.000.000,- tertanggal 15 April 2019;
Surat pernyataan yang dibuat Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020;
Surat Pernyataan yang dibuat Andry Swantana tertanggal 11 Mei 2019;
Kwitansi yang dibuat Andry Swantana berupa penerimaan uang sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari Bambang Heriadi tanpa tanggal;
Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Dipergunakan dalam perkara an. Andry Swantana, ST Bin A. Syafri;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima
ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at tanggal 2 September 2022 oleh kami Mangapul Manalu, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, dengan Waslam Makhsid, SH.,MH., dan Iskandar Harun, SH.,MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara Teleconfrence pada hari Senin tanggal 12 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut serta dihadiri oleh Derry Tauhid, SH. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
Ttd ttd
Waslam Makhsid, SH.,MH. Mangapul Manalu, SH.,MH.
ttd
Iskandar Harun, SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI
ttd
Derry Tauhid, SH.