32/Pid.Sus-Anak/2022/PN Llg
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2022/PN Llg
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Arpin Efendi Bin Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak tersebut mati” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Anak Arpin Efendi Bin Ardiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 ( enam ) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kunci motor bergagang plastik warna hitam bertuliskan KC dengan panjang kurang lebih 6 (enam) cm; Dikembalikan kepada ayah anak atas nama Ardiansyah; 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P Pid.I.A.4
Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2022/PN Llg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Arpin Efendi Bin Ardiansyah
2. Tempat lahir : Lubuklinggau
3. Umur/Tanggal lahir : 14 Tahun / 11 Februari 2008
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Depati Said RT.07 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar Kelas VIII SMP N 7 Lubuklinggau
Anak Arpin Efendi Bin Ardiansyah ditangkap pada tanggal 12 Agustus 2022;
Anak Arpin Efendi Bin Ardiansyah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 September 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 10 September 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 September 2022 sampai dengan tanggal 25 September 2022;
Anak didampingi Petugas BAPAS secara teleconference, orang tua anak (ayah atas nama Ardiansyah) dan Deni Hadi Saputra,S.H., Penasihat Hukum, berkantor di Posbakumadin Lubuklinggau di Jalan Yos Sudarso Nomor 66 Rt.02 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Anak Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2022/PN Llg, tanggal 6 September 2022, tentang Penunjukkan Penasihat Hukum yang mendampingi Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2022/PN Llg tanggal 1 September 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2022/PN Llg tanggal 1 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Arpin Efendi bin Ardiansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) undang-undang republik indonesia Jo pasal 76E undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dalam surat dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Arpin Efendi bin Ardiansyah, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama Anak ditahan dengan perintah supaya Anak Arpin Efendi bin Ardiansyah tetap ditahan, dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kota Lubuklinggau selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci motor bergagang plastik warna hitam bertuliskan KC dengan panjang kurang lebih 6 (enam) centimeter, dikembalikan kepada anak Arpin Efendi bin Ardiansyah;
Menetapkan supaya Anak Arpin Efendi bin Ardiansyah dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar Permohonan Penasihat Hukum Anak secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut :
Anak belum pernah di hukum;
Dengan hukuman yang ringan diharapkan anak dapat berbuat yang jauh lebih baik lagi dimasa yang akan datang;
Anak sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Anak selama persidangan sangat kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan;
Anak masih ingin melanjutkan sekolahnya;
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena anak masih ingin melanjutkan sekolahnya, anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum Anak dan permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa anak yang berhadapan dengan hukum Arpin Efendi Bin Ardiansyah, (14 tahun 6 (enam) bulan berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 6392/CSL/TLB/XII/2011), pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di halaman sekolah SMP N 7 Jalan Pembangunan Rt. 06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu Utama Riski Aditia (14 tahun berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 1278/TAMB/RL/2009), yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula anak yang berhadapan dengan hukum Arpin Efendi bin Ardiansyah dan anak korban Utama Riski Aditia bin Feri Adi Yanto bermain futsal dilapangan SMP N 7 Kota Lubuklinggau tempat sekolah anak yang berhadapan dengan hukum, setelah selesai bertanding anak yang berhadapan dengan hukum berkata kepada anak korban “ besok main lagi“ lalu dijawab oleh anak korban “ yo, awak main bodoh, skill dibantu kawan “ lalu dijawab oleh anak yang berhadapan dengan hukum “yo,kau tulah yang paling pro“ setelah itu anak yang berhadapan dengan hukum pulang kerumah, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 16.15 Wib anak korban Utama Riski Aditia bersama teman-temannya menunggu anak yang berhadapan dengan hukum di parkiran motor sekolah SMP N 7 Lubuklinggau, lalu anak yang berhadapan dengan hukum menghindar dengan cara langsung pulang kerumah dengan berjalan kaki, saat hendak sampai dekat rumah ternyata anak korban dan teman-temannya menyusul anak yang berhadapan dengan hukum dan saat itu anak korban Utama Riski Aditia berkata kepada anak yang berhadapan dengan hukum “ sini be kalo nak belago “ lalu dijawab oleh anak yang berhadapan dengan hukum“dak ahh aku nak balek“ setelah itu anak yang berhadapan dengan hukum langsung meninggalkan anak korban dan teman-temannya, kemudian keesokan harinya pada kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 16.20 saat anak anak yang berhadapan dengan hukum hendak pulang sekolah saat sedang menuju ke parkiran sepeda motor telah melihat anak korban Utama Riski Aditia, sudah menunggu anak yang berhadapan dengan hukum dan tiba-tiba anak korban Utama Riski Aditia mendekati anak yang berhadapan dengan hukum yang mana saat itu anak korban sudah tidak menggunakan alas kaki (tidak memakai sepatu) dan melepas kalungnya serta menggulung celana panjangnya, kemudian anak korban berkata “ Sinilah kalo nak belago“ tiba-tiba anak korban Utama Riski Aditia langsung memukul bagian kepala anak yang berhadapan dengan hukum dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, lalu dibalas oleh anak yang berhadapan dengan hukum dengan memukul anak korban sebanyak 1 (satu) kali, dan saat itu anak yang berhadapan dengan hukum membalas dengan memukul sebanyak satu kali dengan mempergunakan tangan kanan sambil menggenggam kunci sepeda motor sehingga antara anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban terlibat saling pukul, dan saat itu anak korban menendang anak yang berhadapan dnegan hukum hingga terjatuh, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum langsung berdiri lalu memukul bagian kepala anak korban bagian kiri dengan mempergunakan tangan kanan yang saat itu masih menggenggam kunci sepeda motor, namun pada bagian ujung kunci tersebut keluar diantara jari tengah dan jari manis dan saat itu anak yang berhadapan dengan hukum terkejut karena sepeda motor yang digenggam anak yang berhadapan dengan hukum tertancap[ melekat dibelakang kuping anak korban bagian kiri serta mengeluarkan darah dan saat itu anak korban masih memukul anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak dua kali akantetapi dapat dihindarai dan kunci sepeda motor yang tertancap dikepala anak korban terjatuh sendiri dari kepala anak korban, kemudian ada beberapa orang yang melerai lalu anak yang berhadapan dengan hukum pulnag kerumah;
Perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum Arpin Efendi bin Ardiansyah mengakibatkan anak korban Utama Riski Aditia bin Feri Adi Yanto meninggal dunia di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang (Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : HK.05.02/XVII.I/PL/75/2022 tanggal 12 Agustus 2022);
Berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor : 02/VII/RS-BUNDA/LLG/2022, yang ditandatangani oleh dr. Elda Maharanii, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar
Kepala : Terdapat luka robek pada kepala samping kiri diatas telinga sebelah kiri dengan panjang 1 cm, lebar 0,3 cm, dan kedalaman luka 0,2 cm
Mata : Terdapat luka lecet di kelopak mata sebelah kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm yang disertai memar
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang laki-laki, perkiraan usia tiga belas tahun, belum bekerja, dengan pemeriksaan luar terdakwap luka robek samping kiri diatas telinga sebelah kiri dengan panjang 1 cm, lebar 0,3 cm, dan kedalaman luka 0,2 cm. Luka lecet di kelopak mata sebelah kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm yang disertai memar;
Perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum Arpin Efendi bin Ardiansyah mengakibatkan anak korban Utama Riski Aditia bin Feri Adi Yanto meninggal dunia di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang (Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : HK.05.02/XVII.I/PL/75/2022 tanggal 12 Agustus 2022)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, anak dan Penasihat Hukum anak tidak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Kevin Aditya Putra Bin Herliyanzah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Lubuklinggau dan keterangan anak saksi pada BAP tersebut benar;
Bahwa anak saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan masalah kekerasan yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa anak saksi tidak tahu siapa nama yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh anak pelaku terhadap Korban adalah pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira jam 16.20 Wib di halaman sekolah SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau Jalan Pembangunan Rt 06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Bahwa anak saksi sering melihat Korban (Tama) karena sering datang ke sekolah SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau untuk bermain Futsal;
Bahwa pada saat itu anak saksi melihat ada perkelahian antara Anak Pelaku dengan Korban (Tama) dan tidak lama kemudian Korban (Tama) dan Anak Pelaku berhenti berkelahi, lalu anak saksi melihat ada anak kunci yang terjatuh dari bagian kepala Korban (Tama), kemudian Korban (Tama) memegang kepala nya sebelah kiri di dekat telinga lalu datanglah saudara Kiki, setelah Saudara Kiki melihat kondisi Korban (Tama) berdarah langsung di Bawa Saudara Kiki pulang kerumah Korban (Tama);
Bahwa anak saksi tidak tahu, penyebab berdarahnya kepala Korban (Tama).
Bahwa Anak pelaku pada saat itu mengambil kunci yang terjatuh dari kepala Korban (Tama) kemudian Anak Pelaku pergi dengan menggunakan Sepeda Motor;
Bahwa anak saksi tidak tahu, apa penyebab terjadinya perkelahian antara Anak Pelaku dengan Korban (Tama);
Bahwa jarak antara anak saksi dengan tempat terjadinya perkelahian sekitar 6 (enam) meter;
Bahwa berdasarkan informasi yang anak saksi terima bahwa Korban (Tama) sudah meninggal dunia;
Bahwa berdasarkan informasi yang anak saksi dengar bahwa Korban (Tama) sempat di Rawat Di Rumah Sakit Palembang ;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Fahri Panzili Ahmad Bin Apriyantoni dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi pernah memberikan keterangan dihdapan penyidik Polres Lubuklinggau dan keterangan yang anak saksi berikan dihadapan Penyidik Polres Lubuklinggau adalah benar;
Bahwa anak saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan masalah kekerasan yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa anak saksi tidak tahu siapa nama yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh anak pelaku terhadap Korban (Tama) terjadi pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira jam 16.20 Wib di halaman sekolah SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau Jalan Pembangunan Rt 06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Bahwa anak saksi sering melihat Korban (Tama) karena sering datang ke sekolah SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau untuk bermain Futsal;
Bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi secara tiba-tiba antara Anak Pelaku dengan Saudara Tama (korban) yang sedang berkelahi dan saling memukulkan tangan masing-masing, kemudian anak saksi dan teman anak saksi masuk kedalam halaman sekolah, lalu sekitar lebih kurang 5 (lima) menit anak saksi kembali keluar dan anak saksi melihat Tama (korban) memegang kepala dibagian Telinga sebelah kiri dan terlihat tangan Saudara Tama (korban) mengalir darah dan dibagian bajunya ada terlihat darah;
Bahwa anak saksi tidak tahu, alat yang digunakan Anak Pelaku pada saat memukul korban (Tama) karena yang anak saksi lihat keduanya saling memukul dibagian kepala dan badannya masing-masing;
Bahwa jarak antara anak saksi dengan tempat terjadinya perkalahian lebih kurang sekitar 10 (sepuluh) meter;
Bahwa anak saksi tidak tahu, apa penyebab terjadinya perkelahian antara Anak Pelaku dengan Anak Korban;
Bahwa anak saksi tidak melihat dengan jelas pada saat terjadinya perkelahian karena ada pagar pembatas masuk sekolah, sedangkan perkelahian terjadi diluar pintu gerbang sekolah;
Bahwa anak saksi tidak melakukan apapun karena anak saksi mengira Anak Pelaku dan Korban (Tama) hanya main-main;
Bahwa posisi Anak Pelaku saat Korban (Tama) memegang kepalanya yang mengeluarkan darah yaitu berdiri yang tidak begitu jauh dari Korban (Tama) dan tidak lama kemudian Anak Pelaku langsung pergi meninggalkan Korban (Tama) tidak lama kemudian saudara Kiki datang dan membawa Korban (Tama) untuk berobat;
Bahwa anak saksi melihat luka korban (Tama) setelah berhentinya perkelahian;
Bahwa Korban (Tama) bukan siswa dari SMP N 7 Lubuklinggau;
Bahwa berdasarkan informasi yang anak saksi dengar bahwa korban (Tama) sempat dirawat di Rumah Sakit Palembang dan telah meninggai dunia ;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Galang Persada Sembiring Bin Hidayat Sembiring dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi pernah memberikan keterangan dihdapan penyidik Polres Lubuklinggau dan keterangan anak saksi benar;
Bahwa anak saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan masalah kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa anak saksi tidak tahu siapa nama yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira jam 16.20 Wib di halaman sekolah SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau Jalan Pembangunan Rt 06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Bahwa anak saksi sering melihat Anak korban karena sering datang ke sekolah SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau untuk bermain Futsal;
Bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi secara tiba-tiba antara Anak Pelaku dengan Saudara Tama (korban) yang sedang berkelahi dan saling memukulkan tangan masing-masing, kemudian anak saksi dan teman anak saksi masuk kedalam halaman sekolah, lalu sekitar lebih kurang 5 (lima) menit anak saksi kembali keluar dan anak saksi melihat Tama (korban) memegang kepala dibagian Telinga sebelah kiri dan terlihat tangan Saudara Tama (korban) mengalir darah dan dibagian bajunya ada terlihat darah;
Bahwa anak saksi tidak tahu, alat yang digunakan Anak Pelaku pada saat memukul korban (Tama) karena yang anak saksi lihat keduanya saling memukul dibagian kepala dan badannya masing-masing.
Bahwa jarak antara anak saksi dengan tempat terjadinya perkelahian lebih kurang sekitar 10 (sepuluh) meter;
Bahwa anak saksi tidak tahu, apa penyebab terjadinya perkelahian antara Anak Pelaku dengan Anak Korban;
Bahwa anak saksi tidak melihat dengan jelas pada saat terjadinya perkelahian karena ada pagar pembatas masuk sekolah, sedangkan perkelahian terjadi diluar pintu gerbang sekolah;
Bahwa anak saksi tidak melakukan apapun karena anak saksi mengira Anak Pelaku dan Korban (Tama) hanya main-main;
Bahwa posisi Anak Pelaku saat Korban (Tama) memegang kepalanya yang mengeluarkan darah adalah berdiri tidak begitu jauh dari Korban (Tama) dan tidak lama kemudian Anak Pelaku langsung pergi meninggalkan Korban (Tama) tidak lama kemudian saudara Kiki datang dan membawa Korban (Tama) untuk berobat;
Bahwa anak saksi melihat luka korban (Tama) setelah berhentinya perkelahian;
Bahwa Korban (Tama) bukan siswa dari SMP N 7 Lubuklinggau;
Bahwa berdasarkan informasi yang anak saksi dengar bahwa korban (Tama) sempat dirawat di Rumah Sakit Palembang dan telah meninggai dunia ;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Rizal Setiawan Bin Rusdam dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi pernah memberikan keterangan dihdapan penyidik Polres Lubuklinggau dan keterangan anak saksi benar;
Bahwa anak saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan masalah kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Anak Pelaku dan korban kekerasan yang dilakukan oleh Anak Pelaku adalah Utama alias Tama;
Bahwa terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh anak pelaku terhadap Anak Korban adalah pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira jam 16.30 Wib di halaman parkiran sekolah SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau Jalan Pembangunan Rt 06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Bahwa setahu anak saksi kekerasan tersebut terjadi secara tiba-tiba dan anak saksi melihat antara Anak Pelaku dan korban (Utama) saling berkelahi dengan posisi berguling dilantai halaman sambil bergulat dan saling mencekik leher lalu anak saksi memisahkan perkelahian tersebut dengan cara menarik Korban (Tama);
Bahwa anak saksi tidak tahu alat apa yang digunakan oleh Anak Pelaku dan Korban (Tama), sewaktu anak saksi mendekat dan meleraikan perkelahian tersebut dengan cara anak saksi menarik korban (Utama) dan anak saksi melihat dibagian kepala sebelah kiri Korban (Tama) tertancap kunci sepeda motor bergagang hitam namun tidak lama kemudian kunci yang tertancap tersebut jatuh dan tergeletak dilantai halaman kemudian kunci tersebut diambil oleh Anak Pelaku kemudian Anak Pelaku pergi;
Bahwa kondisi korban saat itu dalam keadaan pucat.
Bahwa anak saksi melihat luka dibagian telinga kiri korban dan mengeluarkan darah;
Bahwa anak saksi tidak tahu, apa penyebab terjadinya luka yang dialami korban (Utama);
Bahwa setelah melihat luka ditelinga Korban (Utama), anak saksi menyuruh korban (Utama) untuk membuka baju yang dikenakan korban (Utama) kemudian anak saksi menutupi luka dengan baju milik Korban;
Bahwa anak saksi tidak ada melihat Anak Pelaku membawa sesuatu yang anak saksi lihat Anak Pelaku ada membawa kunci sepeda motor yang diambil oleh Anak pelaku di dekat Korban (Utama);
Bahwa anak saksi tidak melihat apakah kunci sepeda motor yang diambil oleh Anak Pelaku ada darah;
Bahwa satu malam setelah kejadian anak saksi dengar korban dibawa ke Rumah Sakit di Palembang dan sekarang korban sudah meninggal dunia;
Bahwa jarak antara anak saksi dengan tempat terjadinya perkelahian kurang lebih sekitar 10 meter sampai 15 (lima belas) meter ;
Bahwa anak saksi tidak tahu, apakah korban ada mengidap penyakit lain;
Bahwa anak saksi tidak tahu apakah sebelumnya ada permsalahan antara Anak Pelaku dengan Korban (Utama);
Bahwa anak saksi tidak tahu persis kenapa kunci sepeda motor bisa menancap dikepala korban;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Rizki Apriliansyah Zendrato Alias Kiki Bin Aroziduhu Z dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Lubuklinggau;
Bahwa keterangan yang anak saksi berikan dihadapan Penyidik Polres Lubuklinggau adalah benar;
Bahwa anak saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan masalah kekerasan yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa korban kekerasan yang dilakukan oleh Anak Pelaku adalah Utama alias Tama;
Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh anak pelaku terhadap Anak Korban terjadi pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira jam 16.30 Wib di halaman parkiran sekolah SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau Jalan Pembangunan Rt 06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;s
Bahwa pada saat anak saksi menjemput korban (Utama) diseputaran rumahnya untuk pergi ke SMP N 7 Lubuklinggau untuk bermain Futsal setelah sampai di SMPN 7 Lubuklinggau ternyata sudah ada Rizal, Kevin, Fahri, dan Galang, kemudian anak saksi meninggalkan korban (Utama) di SMPN 7 Lubuklinggau lalu anak saksi pergi bersama dengan teman-teman untuk jalan-jalan karena siswa yang masuk siang di SMPN 7 Lubuklinggau belum pulang sekolah oleh karena itu kami belum bisa bermain Futsal, sekira jam 16.30 Wib anak saksi kembali ke SMPN 7 Lubuklinggau dan pada saat anak saksi sampai di SMPN 7 Lubuklingau anak saksi melihat korban (Utama) lagi jongkok/ duduk dihalaman parkir SMPN 7 Lubuklinggau yang sedang memegang kepala bagian sebelah kiri dengan tangannya dan berlumuran darah sampai ke tangan;
Bahwa setelah melihat ada darah di tangan korban (Utama), anak saksi menanyakan kepada Korban (Utama) “ Ngapo ini Lang” kemudian korban (Utama) menjawab “ Belago sama Arpin” kemudian anak saksi membawa korban (Utama) ke Puskesmas Perumnas dengan menggunakan sepeda motor, setelah anak saksi sampai di Puskesmas anak saksi bertanya kepada korban (Utama) “ Ngapo palak kau Tama berdarah-darah tu” kemudian dijawab korban ( Utama) “ Keno tusuk kunci” kemudian anak saksi disuruh oleh salah satu petugas Puskesmas untuk memangggil orang tua dari korban (Utama) kemudian anak saksi pergi kerumah korban (Utama) dan bertemu dengan ibu korban (Utama), kemudian anak saksi menjelskan bahwa korban (Utama) berada di Puskesmas dikarenakan kepalanya tertusuk kunci motor setelah itu anak saksi pergi;
Bahwa Kondisi korban saat itu dalam keadaan pucat.
Bahwa anak saksi melihat luka dibagian telinga kiri dan mengeluarkan darah;
Bahwa anak saksi tidak tahu, apa penyebab terjadinya luka yang dialami korban (Utama);
Bahwa yang anak saksi lakukan setelah melihat luka ditelinga Korban (Utama) adalah anak saksi melepaskan baju yang dikenakan korban (Utama) kemudian anak saksi menutupi luka korban dengan baju milik Korban;
Bahwa anak saksi tidak ada melihat Anak Pelaku membawa sesuatu yang anak saksi lihat Anak Pelaku ada membawa kunci sepeda motor yang diambil oleh Anak pelaku di dekat Korban (Utama);
Bahwa anak saksi tidak melihat apakah kunci sepeda motor yang diambil oleh Anak Pelaku ada darah;
Bahwa satu malam setelah kejadian korban dibawa ke Rumah Sakit di Palembang dan sekarang korban sudah meninggal dunia;
Bahwa jarak antara anak saksi dengan tempat terjadinya perkelahian kurang lebih sekitar 15 (lima belas) meter ;
Bahwa anak saksi tidak tahu, apakah korban ada mengidap penyakit lain;
Bahwa anak saksi tidak tahu persis kenapa kunci sepeda motor bisa menancap dikepala korban;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Wiwin Ariani Binti Nawawi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihdapan penyidik Polres Lubuklinggau dan keterangan saksi pada BAP tersebut benar;
Bahwa saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan masalah kekerasan yang dilakukan oleh Anak Pelaku dan Korban kekerasan yang dilakukan oleh Anak Pelaku adalah Utama Riski Aditia yang merupakan anak kandung saksi;
Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh anak pelaku terhadap Anak Korban terjadi pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira jam 16.30 Wib di halaman parkiran sekolah SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau Jalan Pembangunan Rt 06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.;.
Bahwa yang saksi ketahui pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 Wib pada saat saksi pulang kerumah saksi melihat anak saksi (Utama) masih ada dirumah (dikamar) namun sekitar pukul 16.30 Wib datanglah Saudara Kiki kerumah saksi dan memberitahukan bahwa Korban (Utama) anak saksi berada di Puskesmas dan sekitar pukul 16.30 Wib dan saudara Kiki mengantar anak saksi pulang kerumah dalam keadaan luka-luka lecet dikelopak mata sebelah kanan dan berlobang hingga berdarah dibagian kepala belakang telinga sebelah sebelah kiri;
Bahwa kemudian saksi menyuruh anak saksi mandi setelah anak saksi mandi kemudian saksi membersihkan darah yang mengalir dikepala bagian belakang telinga sebelah kiri dengan menggunakan kasa kemudian saksi plaster ;
Bahwa kondisi korban anak saksi pada saat itu makan dan sholat namun tiba-tiba anak saksi Utama (korban) tiba-tiba berteriak sakit kepalanya dan anak saksi langsung muntah didalam kamar dan langsung pingsan, kemudian saksi langsung membawa anak saksi Utama (korban) kerumah sakit Ar Bunda dan langsung masuk ICU dan pada hari jum’at tanggal 5 Agustus 2022 dirujuk ke Palembang sesampainya dirumah sakit RSUP Dr M. Hoesin Palembang dilakukan operasi setelah selesai menjalani operasi langsung Picu selamat kurang lebih 5 (lima) hari pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira jam 05.15 Wib anak saya Utama (korban) meninggal dunia.
Bahwa Anak saksi Utama (korban) meninggal dunia dikarenakan mengalami luka dibagian kepala kiri dibagian belakang kuping yang mengakibatkan terjadinya pendarahan didalam kepala;
Bahwa antara saksi dengan Anak pelaku sampai saat ini belum ada perdamain;
Bahwa saksi membuka peluang lebar untuk keluarga anak jika ada berniat untuk mengajak damai;
Bahwa saksi memaafkan perbuatan anak, saksi tidak meminta agar anak dijatuhi hukuman yang berat akan tetapi saksi meminta agar anak tetap bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Muhammad Gofur Bin Dul Wasis dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah guru BK di SMP 7 Lubuklinggau;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Lubuklinggau dan keterangan saksi tersebut benar;
Bahwa saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan masalah kekerasan yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa korban kekerasan yang dilakukan oleh Anak Pelaku adalah Utama Riski Aditia;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira jam 16.30 Wib di halaman parkiran sekolah SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau Jalan Pembangunan Rt 06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 08.30 Wib saksi bertemu dan mendapatkan laporan dari Ibu Wiwin (orang tua korban) yang mendatangi SMP N 7 Lubuklinggau, kemudian Ibu Wiwin menerangkan bahwa anaknya yang bernama Utama alias Tama (korban) berkelahi dengan Anak Pelaku yang merupakan murid dari SMPN 7 Lubuklinggau;
Bahwa tujuan Ibu Wiwin mendatangi SMPN 7 Lubuklinggau bermaksud untuk mengetahui apakah Anak Pelaku merupakan anak murid SMPN 7 Lubuklinggau, kemudian saksi mengatakan kepada Ibu Wiwin bahwa benar Anak Pelaku merupakan salah satu murid dari SMPN 7 Lubuklinggau;.
Bahwa yang saksi lakukan setelah mendapatkan laporan dari ibu Wiwin yaitu saksi bersama dengan guru yang lain langsung mencari dan mendatangi rumah orang tua Anak Pelaku, sesampainya dirumah orang tua Anak Pelaku saksi dan guru yang lain bertemu langsung dengan Anak Pelaku dan orang tua Anak Pelaku.
Bahwa tujuan saksi kerumah Anak Pelaku untuk menanyakan langsung apakah benar kemarin ada perkelahian dengan siswa sekolah SMP Al Azhar atas nama Utama atau Tama, kemudian di jawab Anak Pelaku bahwa benar ia telah berkelahi dengan korban (Utama) setelah pulang sekolah diparkiran sekolah SMPN 7 Lubuklinggau;
Bahwa setelah mendapatkan keterangan dari Anak Pelaku saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah kemudian Kepala Sekolah menyuruh saksi menemui Anak Pelaku dan orang tuanya kembali untuk diajak kesekolah untuk dimediasi dengan Ibu Wiwin selaku orang tua dari korban (Utama) di sekolah SMPN 7 Lubuklinggau;
Bahwa pada saat itu diadakan Rapat Mediasi di ruang Tata Usaha yang dihadiri oleh Anak Pelaku dengan didampingi oleh Bapaknya Ardiansyah dan seorang keluarga dari Ibu Wiwin selaku orang tua korban, Kepala Sekolah SMPN 7 Lubuklinggau, Kepala Sekolah SMP Al Azhar, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah Kelurahan Lubuk Aman, Ketua RT 06 Kelurahan Lubuk Aman, saksi dan beberapa guru SMPN 7 Lubuklinggau;
Bahwa pada mediasi tersebut Anak Pelaku mengakui bahwa ia telah berkelahi dengan Korban (Utama) pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 pada sore hari setelah pulang sekolah diparkiran sekolah SMPN 7 Lubuklinggau dan Anak Pelaku juga mengakui bahwa ia ada memukul kepala korban (Utama) dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor miliknya dan setelah berkelahi Anak Pelaku pulang kerumah, setelah mendengar pengakuan Anak Pelaku kemudian antara Keluarga Anak Pelaku dengan keluarga korban didapati kesepakatan bahwa keluarga Anak Pelaku bersedia membantu biaya pengobatan Korban (Utama) namun hasil kesepakatan tersebut belum dibuatkan surat perdamaian maupun surat perjanjian secara tertulis karena masih menunggu rincian dari keluarga korban (Utama) berapa besaran biaya pengobatan korban (Utama);
Bahwa Anak Pelaku merupakan anak yang baik selalu masuk sekolah dan Anak Pelaku merupakan anak yang mempunyai prestasi dibidang olah raga Bola Futsal serta tidak pernah terlibat perkelian sebelumnya;
Bahwa saksi tahu korban (Utama) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Agustus 2022 dari salah satu keluarga korban (Utama) yang mengatakan bahwa korban (Utama) telah meninggal dunia di Rumah Sakit Palembang;
Bahwa keluarga Anak Pelaku pada saat itu mau mendatangi rumah Korban (Utama) untuk mengucapkan bela sungkawa namun saksi menganjurkan supaya keluarga Anak Pelaku jangan dulu datang kerumah korban (Utama) ditakutkan situasi lagi tidak mendukung;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Al Furqhon Dwi Ramadhan Bin Sofian Hadi tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Lubuklinggau dan keterangan anak saksi adalah benar;
Bahwa anak saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan masalah kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa korban kekerasan yang dilakukan oleh Anak Pelaku adalah Utama alias Tama;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira jam 16.30 Wib di halaman parkiran sekolah SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau Jalan Pembangunan Rt 06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Bahwa setahu anak saksi, awal terjadinya permasalahan dikarenakan sebelumnya tanggal 3 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib Anak pelaku mengejek Korban (Utama) karena tidak bisa bermain bola dengan berkata “ Demlah Tama nga tu dak cak maen bola, awak katek motor, pegi jalan kaki terus”, lalu korban (Utama) bilang “ Sengel be kito” dan Anak Pelaku pada saat itu langsung pergi meninggalkan korban (Utama), keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira jam 16.30 Wib pada saat Anak Pelaku hendak pulang terlihat oleh Korban (Utama) yang telah ada dihalaman depan sekolah SMPN 7 Lubuklinggau, anak saksi melihat korban (Utama) langsung mendekati Anak Pelaku dan korban (Utama) memukulkan tangannya kearah Anak Pelaku, kemudian Anak Pelaku juga memukulkan tangannya ke arah korban (Utama) sehingga terlihat antara Anak Pelaku dengan Korban (Utama) saling memukul atau berkelahi, kemudian Korban (Utama) bilang kepada Anak Pelaku “ Ngapo pake kunci motor” kemudian Anak Pelaku mencekikkan lengan tangannya ke leher Korban (Utama) sedangkan korban (Utama) juga mencekik lengan tangannya kepada Anak Pelaku, pada saat itu keduanya sama-sama terjatuh dihalaman parkir SMPN 7 Lubuklinggau;
Bahwa yang anak saksi lakukan pada saat itu adalah anak saksi dibantu oleh Rizal meleraikan perkelahian tersebut dan setelah perkelahian tersebut berhenti anak saksi melihat Anak Pelaku mengambil kunci motor yang terletak dihalaman parkir SMPN 7 Lubuklinggau ditempat terjadinya perkelahian setelah itu datang Saudara Kiki dan tidak lama kemudian Anak Pelaku pergi sedangkan Korban (Utama) terus memegangi kepalanya yang mengeluarkan darah kemudian Saudara Kiki mengantarkan Korban (Utama) pulang kerumah.
Bahwa yang dialami Korban (Tama) akibat terjadinya perkelahian adalah anak saksi melihat luka dibagian kepala sebelah kiri dan mengeluarkan darah;
Bahwa penyebab terjadinya luka yang dialami korban (Utama) karena tertusuk kunci motor yang dipegang oleh Anak Pelaku;
Bahwa anak saksi tidak ada melihat Anak Pelaku membawa sesuatu yang anak saksi lihat Anak Pelaku ada membawa kunci sepeda motor yang diambil oleh Anak pelaku di dekat Korban (Utama);
Bahwa anak saksi tidak melihat apakah kunci sepeda motor yang diambil oleh Anak Pelaku ada darah;
Bahwa satu minggu setelah kejadian anak saksi dengar korban dibawa ke Rumah Sakit di Palembang dan sekarang korban sudah meninggal dunia;
Bahwa jarak antara anak saksi dengan tempat terjadinya perkelahian kurang lebih sekitar 5 (lima) meter ;
Bahwa anak saksi tidak tahu, apakah korban ada mengidap penyakit lain;
Bahwa anak saksi tidak tahu persis kenapa kunci sepeda motor bisa menancap dikepala korban ;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak kenal dengan korban Utama;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sore hari anak ada berkelahi dengan korban di halaman sekolah Smp N 7 Kota Lubuklinggau Rt.06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Bahwa keributan antara anak dengan korban bermula saat anak bermain futsal dengan anak korban pas pulangnya anak berkata kepada anak korban besok kito main lagi yo kemudian di jawab anak korban dengan kata-kata yang tidak enak, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 16.15 Wib anak korban bersama teman-temannya menunggu anak di parkiran motor sekolah SMP N 7 Lubuklinggau, lalu anak menghindar dengan cara langsung pulang kerumah dengan berjalan kaki, akan tetapi saat sampai dekat rumah ternyata anak korban dan teman-temannya menyusul anak dan saat itu anak korban berkata kepada anak “ sini be kalo nak belago “ lalu dijawab oleh anak “dak ahh aku nak balek“ setelah itu anak langsung meninggalkan anak korban dan teman-temannya;
Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 16.20 saat anak hendak pulang sekolah saat sedang menuju ke parkiran sepeda motor telah melihat anak korban sudah menunggu anak dan tiba-tiba anak korban mendekati anak yang mana saat itu anak korban sudah tidak menggunakan alas kaki (tidak memakai sepatu) dan melepas kalungnya serta menggulung celana panjangnya sambil berkata “ Sinilah kalo nak belago“ tiba-tiba anak korban langsung memukul bagian kepala anak dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, lalu dibalas oleh anak juga dengan memukul anak korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kemudian antara anak dan anak korban Utama Rizki saling pukul dan saling mencekik leher dengan mempergunakan tangan sehingga anak dan anak korban sama-sama terjatuh;
Bahwa selanjutnya anak langsung berdiri lalu memukul sebanyak satu kali pada kepala anak korban bagian kiri dengan mempergunakan tangan kanan yang saat itu masih menggenggam kunci sepeda motor namun pada bagian ujung kunci tersebut keluar diantara jari tengah dan jari manis dan saat itu anak terkejut karena kunci sepeda motor tersebut tertancap melekat dibelakang telinga anak korban bagian kiri serta mengeluarkan darah;
Bahwa kemudian kunci sepeda motor yang tertancap dikepala anak korban terjatuh sendiri dari kepala anak korban, lalu datang saksi Rizal yang melerai dan anak mengambil kunci tersebut dan langsung pulang kerumah;
Bahwa anak tahu saat ini anak korban sudah meninggal dunia pada saat di rawat di rumah sakit akibat berkelahi dengan anak pada saat itu;
Menimbang, bahwa anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ayah anak atas nama Ardiansyah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa orangtua anak memohon keringanan hukuman karena semoga dengan hukuman yang ringan anak dapat berbuat lebih baik lagi;
Bahwa anak belum pernah dihukum;
Bahwa anak masih ingin melanjutkan sekolahnya;
Bahwa orang tua anak masih sanggup untuk mendidik anak menjadi lebih baik lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini yaitu sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor 02/VIII/VISUM/RS-BUNDA/LLG/2022 tanggal 16 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh dr. Elda Maharani., dokter umum pada Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau, yang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Utama Riski Aditia, jenis kelamin laki-laki, tempat/tanggal lahir : Curup, 13 Desember 2008, alamat : Jl. Cendana Rt. 05, Kelurahan Tanjung Indah, Kec. Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, dengan hasil pemeriksaan luar : Kepala : Terdapat luka robek pada kepala samping kiri diatas telinga sebelah kiri dengan panjang 1 cm, lebar 0,3 cm, dan kedalaman luka 0,2 cm dan Mata : Terdapat luka lecet di kelopak mata sebelah kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm yang disertai memar;
Surat keterangan kematian Nomor : HK.05.02/XVII.I/PC/75/2022 tanggal 12 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr. Arif Budsman (dokter pada RSUP Dr. Muhammad Hosein Palembang, yang menerangkan bahwa nama Utama Riski Aditia, laki-laki, lahir tanggal 13 Desember 2008 dinyatakan meninggal pada tanggal 12 Agustus 2022 pukul 05.30 WIB, umur saat meninggal 14 tahun, dirawat 7 (tujuh) hari;
Photo copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1278/TAMB/RL/2009 tanggal 16 Mei 2009, atas nama Utama Riski Aditia yang lahir pada tanggal 13 Desember 2008.
Photo copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6392/CSL/TLB/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011, atas nama Arpin Efendi yang lahir pada tanggal 11 Februari 2008;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah dibuat, ditandatangani, dicap dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta dibenarkan oleh para saksi sehingga bukti surat tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 187 KUHAP maka oleh karenanya bukti surat tersebut merupakan alat bukti yang sah untuk pembuktian perkara ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci motor bergagang plastik warna hitam bertuliskan KC dengan panjang kurang lebih 6 (enam) cm;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa anak pada saat kejadian dalam perkara ini masih berusia 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan sedangkan korban pada saat kejadian masih berusia 13 (tiga belas) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 16.20 WIB anak berkelahi dengan anak korban di parkiran sepeda motor SMP N. 7 Lubuklinggau yang mengakibatkan anak korban terluka dibagian kepala sebelah kiri diatas telinga sehingga korban harus dirawat di rumah sakit dan akhirnya korban meninggal dunia;
Bahwa kejadian perkelahian antara anak dengan anak korban tersebut berawal saat anak bermain futsal dengan anak korban pas pulangnya anak berkata kepada anak korban besok kito main lagi yo kemudian di jawab anak korban dengan kata-kata yang tidak enak, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 16.15 Wib anak korban bersama teman-temannya menunggu anak di parkiran motor sekolah SMP N 7 Lubuklinggau, lalu anak menghindar dengan cara langsung pulang kerumah dengan berjalan kaki, akan tetapi saat sampai dekat rumah ternyata anak korban dan teman-temannya menyusul anak dan saat itu anak korban berkata kepada anak “ sini be kalo nak belago “ lalu dijawab oleh anak “dak ahh aku nak balek“ setelah itu anak langsung meninggalkan anak korban dan teman-temannya;
Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 16.20 saat anak hendak pulang sekolah saat sedang menuju ke parkiran sepeda motor telah melihat anak korban sudah menunggu anak dan tiba-tiba anak korban mendekati anak yang mana saat itu anak korban sudah tidak menggunakan alas kaki (tidak memakai sepatu) dan melepas kalungnya serta menggulung celana panjangnya sambil berkata “ Sinilah kalo nak belago“ tiba-tiba anak korban langsung memukul bagian kepala anak dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, lalu dibalas oleh anak juga dengan memukul anak korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kemudian antara anak dan anak korban saling pukul dan saling mencekik leher dengan mempergunakan tangan sehingga anak dan anak korban sama-sama terjatuh diatas lantai;
Bahwa selanjutnya anak langsung berdiri lalu memukul sebanyak satu kali pada kepala anak korban bagian kiri dengan mempergunakan tangan kanan yang saat itu masih menggenggam kunci sepeda motor namun pada bagian ujung kunci tersebut keluar diantara jari tengah dan jari manis dan saat itu anak terkejut karena kunci sepeda motor tersebut tertancap melekat dibelakang telinga anak korban bagian kiri serta mengeluarkan darah;
Bahwa kemudian kunci sepeda motor yang tertancap dikepala anak korban terjatuh sendiri dari kepala anak korban, lalu datang saksi Rizal yang melerai dan anak mengambil kunci tersebut dan langsung pulang kerumah;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak korban mengalami luka robek pada kepala samping kiri diatas telinga sebelah kiri dengan panjang 1 cm, lebar 0,3 cm, dan kedalaman luka 0,2 cm dan luka lecet di kelopak mata sebelah kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm yang disertai memar yang selanjutnya anak korban harus dirawat di rumah sakit dan akhirnya anak korban dinyatakan telah meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP M. Hoesin Palembang;
Bahwa antara keluarga anak dengan keluarga korban belum ada kesepakatan damai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan anak tersebut mati;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang“ adalah setiap subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan Arpin Efendi Bin Ardiansyah sebagai Anak, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan para saksi dan keterangan Anak yang membenarkan bahwa yang dihadapkan sebagai Anak dalam perkara ini adalah Arpin Efendi Bin Ardiansyah dan Anak di persidangan telah mengakui sehat jasmani dan rohani, serta telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona) di persidangan.
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat unsur kesatu “setiap orang” telah terpenuhi, akan tetapi untuk menyatakan apakah Anak bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidairitasnya tersebut, maka terlebih dahulu akan dibuktikan unsur pokok pasal ini yaitu sebagai berikut :
Ad.2. Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan anak tersebut mati;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang termuat dalam unsur ke-2 ini bersifat alternatif, yaitu perbuatan “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan”, sehingga jika salah satu perbuatan tersebut telah terbukti yang diikuti dengan terbuktinya unsur “kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak tersebut mati” maka unsur ke-2 ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal angka 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, disebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di sebutkan bahwa “Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana”.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum tersebut dapat diketahui bahwa katagori anak berdasarkan hukum pidana adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun meskipun dia telah kawin sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan para saksi yang bersesuaian dengan keterangan anak diketahui bahwa pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 16.20 WIB anak berkelahi dengan anak korban di parkiran sepeda motor SMP N 7 Lubuklinggau yang mengakibatkan anak korban terluka dibagian kepala sebelah kiri diatas telinga sehingga anak korban harus dirawat di rumah sakit dan akhirnya anak korban meninggal dunia;
Bahwa kejadian perkelahian antara anak dengan anak korban tersebut berawal saat anak bermain futsal dengan anak korban pas pulangnya anak berkata kepada anak korban “besok kito main lagi yo” kemudian di jawab anak korban dengan kata-kata yang tidak enak, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 16.15 Wib anak korban bersama teman-temannya menunggu anak di parkiran motor sekolah SMP N 7 Lubuklinggau, lalu anak menghindar dengan cara langsung pulang kerumah dengan berjalan kaki, akan tetapi saat sampai dekat rumah ternyata anak korban dan teman-temannya menyusul anak dan saat itu anak korban berkata kepada anak “ sini be kalo nak belago “ lalu dijawab oleh anak “dak ahh aku nak balek“ setelah itu anak langsung meninggalkan anak korban dan teman-temannya;
Menimbang, bahwa kemudian keesokan harinya pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 16.20 saat anak hendak pulang sekolah saat sedang menuju ke parkiran sepeda motor, anak melihat anak korban sudah menunggu anak dan tiba-tiba anak korban mendekati anak yang mana saat itu anak korban sudah tidak menggunakan alas kaki (tidak memakai sepatu) dan melepas kalungnya serta menggulung celana panjangnya sambil berkata “ Sinilah kalo nak belago“ tiba-tiba anak korban langsung memukul bagian kepala anak dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, lalu dibalas oleh anak juga dengan memukul anak korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian antara anak dan anak korban saling pukul dan saling mencekik leher dengan mempergunakan tangan sehingga anak dan anak korban sama-sama terjatuh diatas lantai. Selanjutnya anak langsung berdiri lalu memukul sebanyak satu kali pada kepala anak korban bagian kiri dengan mempergunakan tangan kanan yang saat itu masih menggenggam kunci sepeda motor namun pada bagian ujung kunci tersebut keluar diantara jari tengah dan jari manis dan saat itu anak terkejut karena kunci sepeda motor tersebut tertancap melekat dibelakang telinga anak korban bagian kiri serta mengeluarkan darah. Kemudian kunci sepeda motor yang tertancap dikepala anak korban terjatuh sendiri dari kepala anak korban, lalu datang saksi Rizal yang melerai anak korban dengan anak dan selanjutnya anak mengambil kunci sepeda motor yang jatuh tersebut dan langsung pulang kerumah anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian dengan keterangan anak diketahui bahwa akibat kejadian tersebut anak korban mengalami luka robek pada kepala samping kiri diatas telinga sebelah kiri dengan panjang 1 cm, lebar 0,3 cm, dan kedalaman luka 0,2 cm dan luka lecet di kelopak mata sebelah kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm yang disertai memar yang selanjutnya anak korban harus dirawat di rumah sakit dan akhirnya anak korban dinyatakan telah meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP M. Hoesin Palembang;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi dan anak tersebut bersesuaian dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 02/VIII/VISUM/RS-BUNDA/LLG/2022 tanggal 16 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh dr. Elda Maharani., dokter umum pada Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau, yang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Utama Riski Aditia, jenis kelamin laki-laki, tempat/tanggal lahir : Curup, 13 Desember 2008, alamat : Jl. Cendana Rt. 05, Kelurahan Tanjung Indah, Kec. Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, dengan hasil pemeriksaan luar : Kepala : Terdapat luka robek pada kepala samping kiri diatas telinga sebelah kiri dengan panjang 1 cm, lebar 0,3 cm, dan kedalaman luka 0,2 cm dan Mata : Terdapat luka lecet di kelopak mata sebelah kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm yang disertai memar serta bukti surat berupa Surat keterangan kematian Nomor : HK.05.02/XVII.I/PC/75/2022 tanggal 12 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr. Arif Budsman (dokter pada RSUP Dr. Muhammad Hosein Palembang, yang menerangkan bahwa nama Utama Riski Aditia, laki-laki, lahir tanggal 13 Desember 2008 dinyatakan meninggal pada tanggal 12 Agustus 2022 pukul 05.30 WIB, umur saat meninggal 14 tahun, dirawat 7 (tujuh) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Photo copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1278/TAMB/RL/2009 tanggal 16 Mei 2009 diketahui bahwa anak korban atas nama Utama Riski Aditia lahir pada tanggal 13 Desember 2008 dan berdasarkan bukti surat berupa Photo copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6392/CSL/TLB/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 diketahui bahwa anak atas nama Arpin Efendi lahir pada tanggal 11 Februari 2008, sehingga anak pada saat kejadian dalam perkara ini masih berusia 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan sedangkan korban pada saat kejadian masih berusia 13 (tiga belas) tahun dan 8 (delapan) bulan, yangmana anak dan anak korban tersebut merupakan anak sebagaimana yang dimaksudkan oleh undang-undang sistem peradilan pidana anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diketahui bahwa telah terjadi perkelahian antara anak dengan anak korban pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 16.20 WIB di parkiran sepeda motor SMP N. 7 Lubuklinggau yang mengakibatkan anak korban mengalami luka robek pada kepala samping kiri diatas telinga dan luka lecet di kelopak mata sebelah kanan yang akibatnya anak korban harus menjalani perawatan di rumah sakit dan akhirnya anak korban dinyatakan meninggal dunia dalam menjalani perawatan di RSUP M. Hoesin Palembang;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka unsur ke-dua ini menurut Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan anak baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, serta tidak pula ditemukan adanya alasan lainnya yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan anak, sehingga menurut Hakim anak adalah Subyek Hukum yang mampu bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap anak sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, karena menurut Hakim tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut sangatlah tinggi dan tidak memenuhi rasa keadilan serta tidak bermanfaat baik bagi keluarga korban, anak, keluarga anak, maupun masyarakat, meskipun dalam perkara ini belum ada perdamaian antara pihak keluarga anak dengan keluarga korban, karena keluarga anak yang tidak berupaya untuk melakukan perdamaian meskipun orang tua korban sudah membuka peluang lebar untuk adanya perdamaian dalam perkara ini, akan tetapi keegoisan orang tua anak untuk tidak mengupayakan perdamaian tersebut jangan sampai menimbulkan ketidakadilan hukum bagi anak terutama karena undang-undang sistem peradilan pidana anak menghendaki agar putusan yang dijatuhkan bukanlah merupakan suatu ajang balas dendam akan tetapi semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat;
Menimbang, bahwa selain itu di persidangan telah pula di dengar keterangan saksi Muhammad Gofur yang merupakan guru BK SMP 7 Lubuklinggau yang saling bersesuaian dan tidak bertentangan dengan keterangan anak saksi Kevin Aditya Putra, anak saksi Fahri Panzili Ahmad dan anak saksi Galang Persada Sembiring yang kesemuanya anak saksi adalah teman sekolah anak di SMP 7 Lubuklinggau yang pada pokoknya menerangkan bahwa anak adalah anak yang baik dan tidak pernah terlibat dalam perkara perkelahian ataupun keributan sebelumnya, serta adanya pemberian maaf dari saksi Wiwin Ariani yang merupakan ibu anak korban terhadap anak yang pada pokoknya menyatakan “bahwa saksi memaafkan anak, akan tetapi mohon Hakim menjatuhkan putusan yang adil, saksi tidak menghendaki agar anak di hukum berat tapi saksi hanya meminta agar anak tetap bertanggungjawab secara hukum” dengan demikian maka lamanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini dirasa sudah cukup adil dan diharapkan besar manfaatnya bagi anak, keluarga anak, keluarga korban maupun masyarakat;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak mengatur bahwa selain dijatuhi pidana penjara pelaku dapat dijatuhi pula pidana denda yang tercermin dari frasa “dan/atau denda…” sehingga dari frasa tersebut dapat dimaknai bahwa pidana denda bukan merupakan keharusan akan tetapi pidana kumulatif berupa pidana penjara dan pidana denda dapat dijatuhkan jika Hakim memandang bahwa pidana tersebut yang adil, akan tetapi jika menurut Hakim bahwa putusan yang adil hanyalah dengan penjatuhan pidana penjara saja tanpa dijatuhi pidana denda, maka hal tersebut bukanlah merupakan penyimpangan terhadap ketentuan pasal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, demi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepentingan terbaik bagi anak maka Hakim Anak berpendapat bahwa terhadap anak telah cukup adil apabila diterapkan pidana penjara tanpa dikenakan pidana denda ataupun pidana pengganti denda;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, disamping itu Hakim tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penangkapan dan penahanan tersebut maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri anak akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya disamping itu Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan anak dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kunci motor bergagang plastik warna hitam bertuliskan KC dengan panjang kurang lebih 6 (enam) cm oleh karena selama persidangan berlangsung terbukti bahwa barang bukti tersebut adalah milik orang tua anak yaitu Ardiansyah dan oleh karena kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi barang bukti tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan anak meresahkan masyarakat;
Antara keluarga anak dengan keluarga korban belum ada perdamaian;
Keadaan yang meringankan:
Anak jujur dalam memberikan keterangan;
Anak di harapkan dapat memperbaiki perbuatannya dikemudian hari, dan dapat menjalani hidup yang lebih baik lagi;
Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Hasil penelitian PK Bapas yang pada pokoknya memohon agar terhadap anak dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih ingin melanjutkan sekolahnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda atas nama Muhammad Fuadi dari Balai Pemasyarakatan Klas II Musi Rawas Utara, dengan No. Register Litmas : Reg.IB/039/Lit.Pid.KA/MRU/VIII/2022, yang pada pokoknya merekomendasikan agar anak dijatuhkan dengan putusan pidana pokok berupa pidana penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang meringankan dan hasil penelitian PK BAPAS, pendapat orang tua (ayah) anak dan permohonan Penasihat Hukum Anak yang mohon agar Hakim menjatuhkan pidana yang ringan terhadap anak maka pidana yang akan dijatuhkan oleh Hakim terhadap anak sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap cukup adil serta diharapkan dapat bermanfaat bagi anak, keluarga anak, keluarga korban dan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena anak dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada anak haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Undang-undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Arpin Efendi Bin Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak tersebut mati” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Arpin Efendi Bin Ardiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 ( enam ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kunci motor bergagang plastik warna hitam bertuliskan KC dengan panjang kurang lebih 6 (enam) cm;
Dikembalikan kepada ayah anak atas nama Ardiansyah;
Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022, oleh Tri Lestari,S.H.,M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Arman,A.Md, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, serta dihadiri oleh Rodianah,S.H., Penuntut Umum dan Anak yang didampingi oleh ayah anak dan Penasihat Hukum anak melalui persidangan secara elektronik;
Panitera Pengganti, Hakim,
Armen,A.Md Tri Lestari,S.H.,M.H.