329/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 329/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HARIYONO SH Terdakwa: ALAN DARMA SAPUTRA als ALAN bin AJISMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Alan Darma Saputra Als Alan Bin Ajisman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Egrek panjang ± 50 cm dengan gagang terbuat dari besi yang dililit dengan karet ban warna hitam. Dirampas untuk dirusak 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 329/Pid.B/2022/PN.Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa secara teleconference dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Tempat lahir : Jambi
Umur/Tgl. Lahir : 18 Tahun/ 16 Maret 2004
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Sersan Anwar Bay No.08 RT.32 Kel.Kenali Besar
Rendah Kec.Alam Barajo Kota Jambi
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak ada
Terdakwa ditangkap oleh penyidik berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/52/III/2022/Reskrim sejak tanggal 27 Maret 2022 s/d 28 Maret 2022
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan Lapas Kelas II A Jambi oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 16 April 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2022 sampai dengan tanggal 26 Mei 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi No: 329/Pid.B/2022/PN.Jmb tanggal 7 Juli 2022 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim No: 329/Pid.B/2022/PN.Jmb tanggal 7 Juli 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Alan Darma Saputra Als Alan Bin Ajisman terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata pemukul, Senjata penikam, atau senjata penusuk“ melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1KUHP dalam dakwaan Jaksa Tunggal Penuntut Umum.
Menghukum Terdakwa Alan Darma Saputra Als Alan Bin Ajisman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Egrek panjang ± 50 cm dengan gagang terbuat dari besi yang dililit dengan karet ban warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Alan Darma Saputra Als Alan Bin Ajisman pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2022 bertempat di Simpang lampu merah Karya Kec Telanaipura Kota Jambi atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata pemukul, Senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 00.00 wib saat itu Terdakwa dan Angga sedang duduk-duduk di daerah 16 dekat jembatan Kec Alam Barajo.dan saat duduk-duduk tiba-tiba kami di datangi dan diserang oleh beberapa orang mengendarai + 7 motor ada bonceng dua dan tiga, yang mana saat menyerang Terdakwa orang-orang tidak dikenal tersebut ada yang membawa senjata tajam jenis parang, dan karena serangan mendadak seperti itu Terdakwa langsung bubar/kabur selanjutnya Terdakwa bersama Angga dan sampainya di rumah Angga, Terdakwa melihat angga mengambil senjata tajam jenis Pedang/Samurai. Dan setelah itu Terdakwa dan angga pergi menuju ke rumah tetangga Terdakwa di daerah Pagar Drum Kec Alam Barajo, dan sesampainya di sana Terdakwa mengambil senjata tajam jenis Egrek.Setelah itu Terdakwa dan nama Angga serta kawan Terdakwa yang lainnya nama Julian dan Ryan langsung pergi menuju ke daerah Tugu Juang untuk mencari orang-orang yang telah menyerang Terdakwa sebelumnya selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib sesampainya di Tugu Juang minyak motor yang Terdakwa kendarai habis, dan saat itu Terdakwa bermaksud mengisi minyak di warung/kedai pinggir jalan.. dan saat kami baru turun dari motor tiba-tiba kami langsung ditangkap oleh Polisi, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti berupa senjata tajam dan motor di bawa ke Polresta Jambi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Adi Saputra P.Als Adi Bin M Yunus, di bawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menderangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi sampaikan kepada penyidik adalah benar;
Bahwa saksi dan rekan saksi yaitu Ferry A.Putra beserta tim Buser dari Polresta Jambi telah menangkap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WiB di Tugu Juang Kel.Simpang Tiga Sipin Kec. Kota Baru, Kota Jambi karena membawa senjata tajam jenis jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu;
Bahwa awalnya saat kejadian saksi dan tim Buser Polresta Jambi sedang melaksanakan patrol/mobile untuk antisipasi tindak pidana gangster/gerombolan motor lalu sekira pukul 01.00 Wib saat tim kami melintas di Tugu Juang Kel.Simpang Tiga Sipin Kec. Kota Baru, Kota Jambi melihat 2 (dua) motor masing-masing motor berboncengan berhenti di depan warung pinggir jalan lalu saat seorang dari mereka turun dari boncengan saat itu kami melihat anak tersebut ada membawa senjata tajam jenis pedang/samurai lalu tim kami langsung turun dari mobil berusaha menangkap pelaku tersebut;
Bahwa saat tim kami turun seketika itu salah satu motor yang ada dua orang berboncengan langsung kabur/pergi namun saat itu kami berhasil menangkap pelaku yang turun dari boncengan motor dan juga kawannya yang bawa motor yaitu dua orang pelaku bernama Angga dan Terdakwa beserta barang bukti senjata tajam pedang/samurai dan egrek lalu keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saat diinterogasi mengakui perbuatannya tersebut;
Bahwa barang bukti saat penangkapan Terdakwa yaitu senjata tajam jenis pedang/samurai terbuat dari besi panjang kurang lebih 70 cm dengan gagang terbuat dari pipa yang dililit tali warna hitam dan satu bilah senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu tidak sesuai dengan profesinya dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Ferry A.Putra Als Feri Bin N.Sujiarto, di bawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menderangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi sampaikan kepada penyidik adalah benar;
Bahwa saksi dan rekan saksi yaitu Adi Saputra beserta tim Buser dari Polresta Jambi telah menangkap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WiB di Tugu Juang Kel.Simpang Tiga Sipin Kec. Kota Baru, Kota Jambi karena membawa senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu;
Bahwa awalnya saat kejadian saksi dan tim Buser Polresta Jambi sedang melaksanakan patrol/mobile untuk antisipasi tindak pidana gangster/gerombolan motor lalu sekira pukul 01.00 Wib saat tim kami melintas di Tugu Juang Kel.Simpang Tiga Sipin Kec. Kota Baru, Kota Jambi melihat 2 (dua) motor masing-masing motor berboncengan berhenti di depan warung pinggir jalan lalu saat seorang dari mereka turun dari boncengan saat itu kami melihat anak tersebut ada membawa senjata tajam jenis pedang/samurai lalu tim kami langsung turun dari mobil berusaha menangkap pelaku tersebut;
Bahwa saat tim kami turun seketika itu salah satu motor yang ada dua orang berboncengan langsung kabur/pergi namun saat itu kami berhasil menangkap pelaku yang turun dari boncengan motor dan juga kawannya yang bawa motor yaitu dua orang pelaku bernama Angga dan Terdakwa beserta barang bukti senjata tajam pedang/samurai dan egrek lalu keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saat diinterogasi mengakui perbuatannya tersebut;
Bahwa barang bukti saat penangkapan Terdakwa yaitu senjata tajam jenis pedang/samurai terbuat dari besi panjang kurang lebih 70 cm dengan gagang terbuat dari pipa yang dililit tali warna hitam dan satu bilah senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu tidak sesuai dengan profesinya dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa Terdakwa dan Angga telah ditangkap oleh tim Buser dari Polresta Jambi pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WiB di Tugu Juang Kel.Simpang Tiga Sipin Kec. Kota Baru, Kota Jambi karena membawa senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu dan
Bahwa awalnya saat kejadian sekira pukul 00.00 Wib saat itu Terdakwa dan Angga sedang duduk-duduk di daerah 16 dekat jembatan Kec Alam Barajo tiba-tiba kami di datangi dan diserang oleh beberapa orang mengendarai + 7 motor ada bonceng dua dan tiga, yang mana saat menyerang kami orang-orang tidak dikenal tersebut ada yang membawa senjata tajam jenis parang, dan karena serangan mendadak seperti itu kami langsung bubar/kabur dan Terdakwa ketahui rombongan orang-orang tidak dikenal tersebut juga kabur/bubar karena ada beberapa warga kampung sekitar yang mengusirnya;
Bahwa selanjutnya Angga pulang ke rumah bersama Terdakwa (boncengan naik motor Yamaha Yupiter ZI warna biru tanpa nopol milik Angga sesampainya di rumah Angga Terdakwa melihat Angga mengambil senjata tajam jenis Pedang/Samurai. Dan setelah itu kami pergi menuju ke rumah tetangga Terdakwa di daerah Pagar Drum Kec Alam Barajo, dan sesampainya di sana Terdakwa mengambil senjata tajam jenis Egrek;
Bahwa setelah itu Terdakwa dan Angga serta kawan Terdakwa yang lainnya nama Julian dan Ryan (kami dua motor masing-masing boncengan) langsung pergi menuju ke daerah Tugu Juang untuk mencari orang-orang yang telah menyerang kami tersebut lalu sekira pukul 01.00 wib sesampainya di Tugu Juang minyak motor yang Terdakwa kendarai habis, dan saat itu kami bermaksud mengisi minyak di warung/kedai pinggir jalan. dan saat kami baru turun dari motor tiba-tiba kami langsung ditangkap oleh Polisi sedangkan Julian dan Ryan berhasil kabur setelah itu kami beserta barang bukti berupa senjata tajam dan motor di bawa ke Polresta Jambi;
Bahwa barang bukti saat penangkapan Terdakwa yaitu senjata tajam jenis pedang/samurai terbuat dari besi panjang kurang lebih 70 cm dengan gagang terbuat dari pipa yang dililit tali warna hitam adalah milik Angga dan satu bilah senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari samping luar rumah tetangga Terdakwa yang merupakan milik teman Terdakwa yaitu Sandy;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis egrek untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu tidak sesuai dengan profesinya dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti yaitu
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Egrek panjang ± 50 cm dengan gagang terbuat dari besi yang dililit dengan karet ban warna hitam
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa dan Angga telah ditangkap oleh saksi Adi Saputra dan saksi Ferry keduanya merupakan tim Buser dari Polresta Jambi pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WiB di Tugu Juang Kel.Simpang Tiga Sipin Kec. Kota Baru, Kota Jambi karena membawa senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu;
Bahwa benar awalnya saat kejadian saksi Adi Saputra dan saksi Ferry tim Buser Polresta Jambi sedang melaksanakan patrol/mobile untuk antisipasi tindak pidana gangster/gerombolan motor lalu sekira pukul 01.00 Wib saat tim kami melintas di Tugu Juang Kel.Simpang Tiga Sipin Kec. Kota Baru, Kota Jambi melihat 2 (dua) motor masing-masing motor berboncengan berhenti di depan warung pinggir jalan lalu saat seorang dari mereka turun dari boncengan saat itu kami melihat anak tersebut ada membawa senjata tajam jenis pedang/samurai lalu tim kami langsung turun dari mobil berusaha menangkap pelaku tersebut;
Bahwa benar saat tim kami turun seketika itu salah satu motor yang ada dua orang berboncengan langsung kabur/pergi namun saat itu kami berhasil menangkap pelaku yang turun dari boncengan motor dan juga kawannya yang bawa motor yaitu dua orang pelaku bernama Angga dan Terdakwa beserta barang bukti senjata tajam pedang/samurai dan egrek lalu keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut;
Bahwa benar saat diinterogasi mengakui perbuatannya tersebut awalnya saat kejadian sekira pukul 00.00 Wib saat itu Terdakwa dan Angga sedang duduk-duduk di daerah 16 dekat jembatan Kec Alam Barajo tiba-tiba kami di datangi dan diserang oleh beberapa orang mengendarai + 7 motor ada bonceng dua dan tiga, yang mana saat menyerang kami orang-orang tidak dikenal tersebut ada yang membawa senjata tajam jenis parang, dan karena serangan mendadak seperti itu kami langsung bubar/kabur dan Terdakwa ketahui rombongan orang-orang tidak dikenal tersebut juga kabur/bubar karena ada beberapa warga kampung sekitar yang mengusirnya;
Bahwa benar selanjutnya Angga pulang ke rumah bersama Terdakwa (boncengan naik motor Yamaha Yupiter ZI warna biru tanpa nopol milik Angga sesampainya di rumah Angga Terdakwa melihat Angga mengambil senjata tajam jenis Pedang/Samurai. Dan setelah itu kami pergi menuju ke rumah tetangga Terdakwa di daerah Pagar Drum Kec Alam Barajo, dan sesampainya di sana Terdakwa mengambil senjata tajam jenis Egrek;
Bahwa benar setelah itu Terdakwa dan Angga serta kawan Terdakwa yang lainnya nama Julian dan Ryan (kami dua motor masing-masing boncengan) langsung pergi menuju ke daerah Tugu Juang untuk mencari orang-orang yang telah menyerang kami tersebut lalu sekira pukul 01.00 wib sesampainya di Tugu Juang minyak motor yang Terdakwa kendarai habis, dan saat itu kami bermaksud mengisi minyak di warung/kedai pinggir jalan. dan saat kami baru turun dari motor tiba-tiba kami langsung ditangkap oleh Polisi sedangkan Julian dan Ryan berhasil kabur setelah itu kami beserta barang bukti berupa senjata tajam dan motor di bawa ke Polresta Jambi;
Bahwa benar barang bukti saat penangkapan Terdakwa yaitu senjata tajam jenis pedang/samurai terbuat dari besi panjang kurang lebih 70 cm dengan gagang terbuat dari pipa yang dililit tali warna hitam adalah milik Angga dan satu bilah senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari samping luar rumah tetangga Terdakwa yang merupakan milik teman Terdakwa yaitu Sandy;
Bahwa benar tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis egrek untuk jaga diri;
Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu tidak sesuai dengan profesinya dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa”
Unsur ”Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama barang siapa, ialah setiap pelaku perbuatan pidana (dader) baik individu maupun badan hukum yang mampu mempertangung jawabkan perbuatannya dalam hukum pidana disebut sebagai Subjek Hukum, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Alan Darma Saputra Als Alan Bin Ajisman oleh Penuntut Umum diajukan ke muka persidangan sebagai Terdakwa dan setelah diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan terbukti pula Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhaninya serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas mengandung beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa maka unsur ini haruslah dinyatakan terbukti sepenuhnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi,keterangan Anak pelaku sendiri dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini maka terungkap fakta bahwa Terdakwa dan Angga telah ditangkap oleh saksi Adi Saputra dan saksi Ferry keduanya merupakan tim Buser dari Polresta Jambi pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WiB di Tugu Juang Kel.Simpang Tiga Sipin Kec. Kota Baru, Kota Jambi karena membawa senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu;
Menimbang, bahwa awalnya saat kejadian sekira pukul 00.00 Wib saat itu Terdakwa dan Angga sedang duduk-duduk di daerah 16 dekat jembatan Kec Alam Barajo tiba-tiba kami di datangi dan diserang oleh beberapa orang mengendarai + 7 motor ada bonceng dua dan tiga, yang mana saat menyerang kami orang-orang tidak dikenal tersebut ada yang membawa senjata tajam jenis parang, dan karena serangan mendadak seperti itu kami langsung bubar/kabur dan Terdakwa ketahui rombongan orang-orang tidak dikenal tersebut juga kabur/bubar karena ada beberapa warga kampung sekitar yang mengusirnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Angga pulang ke rumah bersama Terdakwa (boncengan naik motor Yamaha Yupiter ZI warna biru tanpa nopol milik Angga sesampainya di rumah Angga Terdakwa melihat Angga mengambil senjata tajam jenis Pedang/Samurai. Dan setelah itu kami pergi menuju ke rumah tetangga Terdakwa di daerah Pagar Drum Kec Alam Barajo, dan sesampainya di sana Terdakwa mengambil senjata tajam jenis Egrek;
Menimbang, bahwa setelah itu Terdakwa dan Angga serta kawan Terdakwa yang lainnya nama Julian dan Ryan (kami dua motor masing-masing boncengan) langsung pergi menuju ke daerah Tugu Juang untuk mencari orang-orang yang telah menyerang kami tersebut lalu sekira pukul 01.00 wib sesampainya di Tugu Juang minyak motor yang Terdakwa kendarai habis, dan saat itu kami bermaksud mengisi minyak di warung/kedai pinggir jalan. dan saat kami baru turun dari motor tiba-tiba kami langsung ditangkap oleh Polisi sedangkan Julian dan Ryan berhasil kabur setelah itu kami beserta barang bukti berupa senjata tajam dan motor di bawa ke Polresta Jambi;
Menimbang, bahwa barang bukti saat penangkapan Terdakwa yaitu senjata tajam jenis pedang/samurai terbuat dari besi panjang kurang lebih 70 cm dengan gagang terbuat dari pipa yang dililit tali warna hitam adalah milik Angga dan satu bilah senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari samping luar rumah tetangga Terdakwa yang merupakan milik teman Terdakwa yaitu Sandy;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis egrek untuk jaga diri;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis egrek terbuat dari besi (bagian ujung patah) panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari selang yang dililit tali warna ungu tidak sesuai dengan profesinya dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”membawa senjata penikam, atau senjata penusuk”telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Egrek panjang ± 50 cm dengan gagang terbuat dari besi yang dililit dengan karet ban warna hitam, maka statusnya akan ditentukan pula sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah nanti;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 menyebutkan:
(1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si-tertuduh.
(2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus di rusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan diatas selain barang bukti tersebut dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus di rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan lagi maka Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya dirampas untuk dirusak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa cukup adil dijatuhi pidana dengan pidana penjara sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Alan Darma Saputra Als Alan Bin Ajisman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Egrek panjang ± 50 cm dengan gagang terbuat dari besi yang dililit dengan karet ban warna hitam.
Dirampas untuk dirusak
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 oleh Rio Destrado S.H. M.H sebagai Hakim Ketua, Budi Chandra Permana, S.H.M.H dan Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H. masing masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari dan tanggal itu juga, dibantu oleh Khaidir, S.H. M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi serta dihadiri Haryono, S.H Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Budi Chandra Permana,, S.H.M.H Rio Destrado S.H. M.H
Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H.
Panitera Pengganti,
Khaidir,S.H.M.H