367/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 367/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SHANDRA FRANSISKA, SH.MH Terdakwa: M KODRI Als.LOKOD BIN SABRI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa M. KODRI Alias LOKOD Bin SABRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana didakwakan Pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa M. KODRI Alias LOKOD Bin SABRI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah Nozzle; 1 (satu) buah Meteran; 2 (dua) buah Selang; 1 (satu) buah Buku Catatan; 1 (satu) pena warna hitam; 1 (satu) Kalkulator; Dikembalikan kepada SPBU ex APMS No.26.04.11 1 (satu) unit Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol BM 9909 YY; Dikembalikan kepada PT.KSI (Kasih Investama). 4 (empat) lembar Kupon/voucher pengambilan solar; Terlampir dalam Berkas Perkara. 1 (satu) Jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20,3 liter; 229,5 (dua ratus dua puluh esmbilan koma lima) liter BBM Solar subsidi. 1 (satu) Jerigen Kapasitas 35 Liter berisikan BBM Solar subsidi sebanyak 14,6 liter Dikembalikan kepada SPBU ex APMS 260411 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 367/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : M Kodri als.Lokod Bin Sabri
2. Tempat lahir : Batang Asai.
3. Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/7 Juli 1977
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : KM.18 Rt.32 Desa Purwodadi Kec.Tebing Tinggi Kab.Tanjab Barat .
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa M Kodri als.Lokod Bin Sabri ditangkap sejak tanggal 27 Mei 2022 sampai dengan tanggal 28 Mei 2022
Terdakwa M Kodri als.Lokod Bin Sabri ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022
Terdakwa menghadap sendiri atau tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 367/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb tanggal 2 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 367/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb tanggal 2 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa M. KODRI Alias LOKOD Bin SABRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana didakwakan Pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa M. KODRI Alias LOKOD Bin SABRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah Nozzle;
1 (satu) buah Meteran;
2 (dua) buah Selang;
1 (satu) buah Buku Catatan;
1 (satu) pena warna hitam;
1 (satu) Kalkulator;
Dikembalikan kepada SPBU ex APMS No.26.04.11
1 (satu) unit Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol BM 9909 YY;
Dikembalikan kepada PT.KSI (Kasih Investama).
4 (empat) lembar Kupon/voucher pengambilan solar;
Terlampir dalam Berkas Perkara.
1 (satu) Jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20,3 liter;
229,5 (dua ratus dua puluh esmbilan koma lima) liter BBM Solar subsidi.
1 (satu) Jerigen Kapasitas 35 Liter berisikan BBM Solar subsidi sebanyak 14,6 liter
Dikembalikan kepada SPBU ex APMS 260411
4. Menetapkan agar terdakwa M. KODRI Alias LOKOD Bin SABRI dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-( lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan karena Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa juga tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa M.KODRI Als.LOKOD BIN SABRI pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 di KM.18 Rt.32 Desa Purwodadi Kec.Tebing Tinggi Kab.Tanjab Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tungkal, karena terdakwa ditahan di Rutan Jambi dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jambi maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Pengadilan Negeri Jambi, , setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah, dengan cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa M.KODRI Als.LOKOD BIN SABRI bekerja sebagai karyawan pada Agen Premium Minyak Solar (APMS) No.26.04.11 di KM.18 Rt.32 Desa Purwodadi Kec.Tebing Tinggi Kab.Tanjab Barat yang menjual BBM Solar Subsidi di Pompa No.1, No.2 ; BBM Pertalite di Pompa No.3 dengan harga jual BBM Solar Subsidi Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah), BBM Pertalite Rp.7.650,- (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan jam operasional shift pagi pukul 07.00 Wib s/d 14.00 Wib ; shift siang pukul 14.00 Wib s/d 21.00 Wib kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 09.00 Wib saksi TOTOK (belum tertangkap) selaku pengawas mobil PT.Kasih Investama menghubungi terdakwa via handphone dengan tujuan menanyakan ketersediaan BBM Solar Subsidi di PT.APMS, terdakwa berkata :”Ada Pak namun nanti malam baru bongkar”, saksi TOTOK berkata :”Yolah Pak, nanti malam saya suruh sopir untuk ngantri”, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 01.30 Wib saksi ZULFALA (berkas perkara diajukan terpisah) sopir truck roda dua belas merk FAW warna putih No.Pol : BM 9909 YY milik PT.Kasih Investama datang ke APMS menemui terdakwa M.KODRI Als.LOKOD BIN SABRI untuk mengisi BBM Solar Subsidi kemudian terdakwa M.KODRI Als.LOKOD BIN SABRI mengisi BBM Solar Subsidi dari Pompa No.1 kepada kendaraan yang tidak diperbolehkan menggunakan BBM Solar Subsidi yakni kedalam truck roda dua belas merk FAW warna putih No.Pol : BM 9909 YY milik PT.Kasih Investama yang mengangkut bidang perkebunan selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib berdasarkan informasi masyarakat datang anggota Ditreskrimsus Polda Jambi saksi Dedi Kurniawan, saksi M.Danil melakukan penggeledahan saat terdakwa mengisi BBM Solar Subsidi kedalam truck roda dua belas merk FAW warna putih No.Pol : BM 9909 YY kemudian saksi Dedi Kurniawan, saksi M.Danil mempertanyakan kepada terdakwa apakah diperbolehkan mengisi BBM Solar Subsidi kedalam truck roda dua belas merk FAW warna putih No.Pol : BM 9909 YY, terdakwa mengakui truck roda dua belas merk FAW warna putih No.Pol : BM 9909 YY termasuk kendaraan pengangkutan bidang perkebunan sehingga tidak diperbolehkan menggunakan BBM Solar Subsidi, terdakwa menerangkan menjual BBM Solar Subsidi tersebut kepada truck roda dua belas merk FAW warna putih No.Pol : BM 9909 YY untuk mendapatkan untung yakni terdakwa mendapat keuntungan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari, kemudian diambil sampel barang-bukti untuk uji laboratorium,
Berdasarkan hasil uji laboratorium Petroleum Engineering dari Pertamina EP Regional 1 Zona 1 Jambi Field tertanggal 06 Juni 2022 sebagai berikut :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti atas dakwaan yang dibacakan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.Keterangan saksi DEDI KURNIAWAN Bin SYARIFUDIN AR, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dengan anggota Ditreskrimsus Polda Jambi diantaranya BRIGADIR M. DANIL di lengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/206/V/2022/Ditreskrimsus,tanggal 12 Mei 2022.melakukan penangkapan terhadap M. KODRI als LOKOD, ANDI, ZULFALA, JUMINO dan ARDIANSYAH pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 wib di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 di KM 18 RT 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat;
Bahwa benar pada saat saksi mengamankan sdr. M. KODRI als LOKOD, ANDI, NOVENDI, ZULFALA, YONDRI, JUMINO dan ARDIANSYAH di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 di KM 18 RT 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat yang mereka lakukan adalah sedang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yaitu penjualan dan pembelian BBM Subsidi jenis solar;
Bahwa benar alat serta sarana dan prasarana yang digunakan sdr. M. KODRI als LOKOD, ANDI, ZULFALA, JUMINO dan ARDIANSYAH dalam melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi berupa penjualan dan pembelian BBM Subsidi jenis solar di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 tersebut adalah :
1 (satu) set Nozzle warna merah beserta meteran minyaknya;
1 (satu) set Nozzle warna kuning beserta meteran minyaknya;
1 (satu) unit Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY;
1 (satu) unit Mobil Pick up Suzuki Carry 1.3 warna hitam No. Pol BH 8460 EC.
23 (dua puluh tiga) jerigen berisi BBM subsidi jenis solar;
- Bahwa benar Berdasarkan keterangan sdr M. KODRI als LOKOD, ANDI, NOVENDI, ZULFALA, YONDRI, JUMINO dan ARDIANSYAH cara mereka melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi berupa penjualan dan pembelian BBM Subsidi jenis solar di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 dengan cara yaitu :
a. Sdr. M. KODRI als LOKOD mengisi BBM Jenis solar ke mobil truk loging PT. Kasih Investama di Pompa 1 dengan menggunakan nozzle warna merah
b. Sdr. ZULFALA selaku sopir Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY yang mengisi BBM Solar subsidi di Pompa nomor 1 yang diisi oleh M. KODRI als LOKOD;
c. Sdr. ANDI mengisi BBM Jenis solar ke mobil Suzuki Carry warna hitam di Pompa 2 dengan menggunakan nozzle warna kuning;
d. Sdr. JUMINO dan ARDIANSYAH selaku masyarakat tebing tinggi yang mengisi BBM Solar Subsidi di Pompa Nomor 2 kedalam 23 (dua puluh tiga) jerigen yang diangkut menggunakan Suzuki Carry warna hitam No. Pol : BH 8460 EC yang diisi oleh ANDI;
Bahwa benar berdasarkan keterangan dari sdr. ZULFALA BBM jenis solar subsidi yang dibeli oleh ZULFALA yaitu untuk operasional Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY milik PT. Kasih Investama sedangkan berdasarkan keterangan Sdr. JUMINO BBM jenis solar subsidi yang dibeli oleh JUMINO yaitu untuk dijual kembali secara eceran ke Masyarakat.
Bahwa benar berdasarkan keterangan dari sdr. ZULFALA dan sdr. JUMINO cara pembeliannya yaitu Sdr. ZULFALA dengan cara menukarkan Kupon atau Voucher yang di cap PT. Kasih Investama dan Sdr JUMINO dengan cara membayar uang Cash atau Tunai
Bahwa benar berdasarkan keterangan dari sdr. ZULFALA dan sdr. JUMINO telah melakukan pembelian sebanyak yaitu Sdr. ZULFALA telah membeli BBM Subsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 200 Liter dan Sdr JUMINIO telah membeli BBM Subsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 533 Liter atau 23 Jerigen.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 personil Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat, kemudian sekira pukul 22.00 wib Tim Ditreskrimsus dari Polda Jambi menuju ke Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat untuk mengecek kebenaran Informasi tersebut, sesampai di lokasi pada hari Jum’at dinihari tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 wib tim menemukan 2 (dua) orang operator APMS Nomor 26.04.11 atas nama M. KODRI als LOKOD dan ANDI sedang menjual atau mengisi BBM subsidi jenis solar ke tangki mobil Truk R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY milik PT. Kasih Investama dengan sopir an. ZULFALA dan menjual atau mengisi BBM Subsidi jenis solar ke 23 (dua puluh tiga) Jerigen di atas mobil Suzuki Carry warna hitam No. Pol : BH 8460 EC milik sdr JUMINO yang dibantu oleh sdr. ARDIANSYAH, Atas perbuatan tersebut sdr. M. KODRI als LOKOD, ANDI, ZULFALA, JUMINO dan ARDIANSYAH dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa benar berdasarkan keterangan dari sdr. M. KODRI als LOKOD, ANDI, ZULFALA, JUMINO dan ARDIANSYAH bahwa mereka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan dan pembelian BBM Subsidi jenis solar tersebut karena BBM bersubsidi dari pemerintah yang dijual oleh APMS Nomor 26.04.11 diperuntukan bagi masyrakat di sekitar Desa Purwodadi.
Bahwa benar saksi masih mengenali mereka yaitu Sdr M. KODRI als LOKOD, ANDI, ZULFALA, JUMINO dan ARDIANSYAH beserta barang buktinya yang telah Saksi amankan pada hari Jum’at pada tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 Wib di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 KM 18 RT 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
2. Keterangan saksi M.DANIL Bin JUNAIDI ISMAIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi dengan anggota Ditreskrimsus Polda Jambi diantaranya DEDI KURNIAWAN di lengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/206/V/2022/Ditreskrimsus,tanggal 12 Mei 2022.melakukan penangkapan terhadap M. KODRI als LOKOD, ANDI, ZULFALA, JUMINO dan ARDIANSYAH pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 wib di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 di KM 18 RT 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat;
- Bahwa benar pada saat saksi mengamankan sdr. M. KODRI als LOKOD, ANDI, NOVENDI, ZULFALA, YONDRI, JUMINO dan ARDIANSYAH di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 di KM 18 RT 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat yang mereka lakukan adalah sedang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yaitu penjualan dan pembelian BBM Subsidi jenis solar;
- Bahwa benar alat serta sarana dan prasarana yang digunakan sdr. M. KODRI als LOKOD, ANDI, ZULFALA, JUMINO dan ARDIANSYAH dalam melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi berupa penjualan dan pembelian BBM Subsidi jenis solar di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 tersebut adalah :
1 (satu) set Nozzle warna merah beserta meteran minyaknya;
1 (satu) set Nozzle warna kuning beserta meteran minyaknya;
1 (satu) unit Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY;
1 (satu) unit Mobil Pick up Suzuki Carry 1.3 warna hitam No. Pol BH 8460 EC.
23 (dua puluh tiga) jerigen berisi BBM subsidi jenis solar.
- Bahwa benar Berdasarkan keterangan sdr M. KODRI als LOKOD, ANDI, NOVENDI, ZULFALA, YONDRI, JUMINO dan ARDIANSYAH cara mereka melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi berupa penjualan dan pembelian BBM Subsidi jenis solar di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 dengan cara yaitu :
a. Sdr. M. KODRI als LOKOD mengisi BBM Jenis solar ke mobil truk loging PT. Kasih Investama di Pompa 1 dengan menggunakan nozzle warna merah;
b. Sdr. ZULFALA selaku sopir Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY yang mengisi BBM Solar subsidi di Pompa nomor 1 yang diisi oleh M. KODRI als LOKOD;
c. Sdr. ANDI mengisi BBM Jenis solar ke mobil Suzuki Carry warna hitam di Pompa 2 dengan menggunakan nozzle warna kuning;
d. Sdr. JUMINO dan ARDIANSYAH selaku masyarakat tebing tinggi yang mengisi BBM Solar Subsidi di Pompa Nomor 2 kedalam 23 (dua puluh tiga) jerigen yang diangkut menggunakan Suzuki Carry warna hitam No. Pol : BH 8460 EC yang diisi oleh ANDI;
- Bahwa benar berdasarkan keterangan dari sdr. ZULFALA BBM jenis solar subsidi yang dibeli oleh ZULFALA yaitu untuk operasional Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY milik PT. Kasih Investama sedangkan berdasarkan keterangan Sdr. JUMINO BBM jenis solar subsidi yang dibeli oleh JUMINO yaitu untuk dijual kembali secara eceran ke Masyarakat;
- Bahwa benar berdasarkan keterangan dari sdr. ZULFALA dan sdr. JUMINO cara pembeliannya yaitu Sdr. ZULFALA dengan cara menukarkan Kupon atau Voucher yang di cap PT. Kasih Investama dan Sdr JUMINO dengan cara membayar uang Cash atau Tunai;
- Bahwa benar berdasarkan keterangan dari sdr. ZULFALA dan sdr. JUMINO telah melakukan pembelian sebanyak yaitu Sdr. ZULFALA telah membeli BBM Subsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 200 Liter dan Sdr JUMINIO telah membeli BBM Subsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 533 Liter atau 23 Jerigen;
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 personil Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat, kemudian sekira pukul 22.00 wib Tim Ditreskrimsus dari Polda Jambi menuju ke Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat untuk mengecek kebenaran Informasi tersebut, sesampai di lokasi pada hari Jum’at dinihari tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 wib tim menemukan 2 (dua) orang operator APMS Nomor 26.04.11 atas nama M. KODRI als LOKOD dan ANDI sedang menjual atau mengisi BBM subsidi jenis solar ke tangki mobil Truk R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY milik PT. Kasih Investama dengan sopir an. ZULFALA dan menjual atau mengisi BBM Subsidi jenis solar ke 23 (dua puluh tiga) Jerigen di atas mobil Suzuki Carry warna hitam No. Pol : BH 8460 EC milik sdr JUMINO yang dibantu oleh sdr. ARDIANSYAH, Atas perbuatan tersebut sdr. M. KODRI als LOKOD, ANDI, ZULFALA, JUMINO dan ARDIANSYAH dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa benar berdasarkan keterangan dari sdr. M. KODRI als LOKOD, ANDI, ZULFALA, JUMINO dan ARDIANSYAH bahwa mereka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan dan pembelian BBM Subsidi jenis solar tersebut karena BBM bersubsidi dari pemerintah yang dijual oleh APMS Nomor 26.04.11 diperuntukan bagi masyrakat di sekitar Desa Purwodadi;
- Bahwa benar saksi masih mengenali mereka yaitu Sdr M. KODRI als LOKOD, ANDI, ZULFALA, JUMINO dan ARDIANSYAH beserta barang buktinya yang telah Saksi amankan pada hari Jum’at pada tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 Wib di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 KM 18 RT 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
3. Keterangan saksi ANDI Bin JONI SHO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saat ini saksi bekerja di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Sebagai Operator Nonozle dan yang menggaji Saksi adalah A. RAHMAN (pemilik APMS);
- Bahwa benar tugas saksi adalah menyalurkan BBM ke pembeli dan Saksi bertanggung jawab kepada M. KODRI als LOKOD;
- Bahwa benar agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 bergerak dibidang penjualan BBM subsidi di yang berada Jalan Lintas PT. WKS KM 18 RT 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat;
- Bahwa benar BBM subsidi yang dijual oleh Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 yaitu Pertalite dan Solar;
- Bahwa benar BBM subsidi jenis Pertalite dan solar yang dijual oleh Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 berasal dari Pertamina yang diisi menggunakan mobil tangki warna merah putih;
- Bahwa benar BBM subsidi jenis pertalite dan solar yang dijual oleh Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 untuk masyarakat di sekitar Desa Purwodadi;
- Bahwa benar BBM subsidi yang dijual oleh Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 yaitu Pertalite seharga Rp 7.650,- Perliter dan solar seharga Rp 5.150,- Perliter;
- Bahwa benar pada saat saksi diamankan oleh pihak Kepolisian Saksi sedang mengisi atau menjual BBM jenis solar ke dalam Jerigen di Pompa 2;
- Bahwa benar saksi mengisi atau menjual BBM jenis solar dengan menggunakan alat berupa Nozzle di Pompa 2 yang disalurkan menggunakan mesin sedot merk Dompeng;
- Bahwa benar yang membeli atau pemilik jerigen yang Saksi isi atau jual adalah sdr JUMINO;
- Bahwa benar sewaktu diamankan oleh pihak Kepolisian Saksi telah mengisi atau menjual BBM jenis solar kepada sdr JUMINO sebanyak sekitar 530 Liter atau kurang lebih 23 Jerigen;
- Bahwa benar harga BBM jenis solar yang Saksi jual kepada sdr JUMINO seharga Rp 5.150,- Perliter namun untuk pembayarannya belum diterima karena keburu diamankan oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa benar sepengetahuan saksi BBM jenis solar yang dibeli oleh sdr JUMINO untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat;
- Bahwa benar selain sdr JUMINO ada orang lain yang membeli atau mengisi BBM di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 yaitu sopir mobil truk loging dari PT. Kasih Investama an. ZULFALA;
- Bahwa benar BBM yang dijual atau diisi ke mobil truk loging dari PT. KAsih Investama dengan sopir an. ZULFALA adalah solar dan yang mengisi BBM jenis solar ke mobil truk tersebut adalah sdr M. KODRI als LOKOD;
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui berapa banyak BBM jenis solar yang diisi oleh sdr M. KODRI als LOKOD ke mobil truk loging dari PT. Kasih Investama dengan sopir an. ZULFALA;
- Bahwa benar cara pembelian BBM jenis solar yang dibeli oleh sdr ZULFALA untuk mobil truk loging dari PT. Kasih Investama yaitu dengan cara menukarkan kupon dengan cap PT. Kasih Investama;
- Bahwa benar saksi mengetahui cara tersebut karena selain Saksi melihat sendiri, Saksi juga pernah melakukan pengisian BBM jenis solar ke mobil truk loging dari PT. Kasih Investama sekitar 4 bulan yang lalu;
- Bahwa benar yang bertugas untuk mengisi BBM jenis solar ke mobil truk loging dari PT. Kasih Investama adalah sdr M. KODRI als LOKOD sedangkan saksi bertugas mengisi atau menjual BBM ke Masyarakat atau pembeli yang menggunakan Jerigen;
- Bahwa benar saksi tidak mengetahuinya yang lebih mengetahui adalah sdr M. KODRI als LOKOD;
- Bahwa benar jabatan sdr M. KODRI als LOKOD di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 yaitu manajer lapangan dan tugasnya adalah mengawasi kegiatan di APMS tersebut dan mengisi BBM yang menggunakan kupon serta bertanggung jawab kepada A. RAHMAN;
- Bahwa benar selain saksi yang diamankah oleh pihak Kepolisian yaitu :
a. M. KODRI als LOKOD sedang mengisi BBM Jenis solar ke mobil truk loging PT. Kasih Investama di Pompa 1.
b. NOVENDI sedang membantu Saksi mengisi BBM Jenis solar ke Jerigen milik sdr JUMINO.
c. ZULFALA, sopir mobil truk loging PT. Kasih Investama yang sedang diisi oleh sdr M. KODRI als LOKOD.
d. YONDRI sopir mobil truk loging PT. Kasih Investama yang akan mengisi BBM jenis solar di APMS.
e. JUMINO pemilik Jerigen yang membeli BBM Jenis solar yang Saksi isi di Pompa 2.
f. ARDIANSYAH yang membantu sdr JUMINO membeli BBM jenis solar yang saksi isi di Pompa 2;
- Bahwa benar yang menyuruh Saksi menjual atau mengisi BBM jenis solar kepada sdr JUMINO dengan menggunakan jerigen adalah sdr M. KODRI als LOKOD;
- Bahwa benar awalnya sekira pukul 02.00 Wib mobil truk tanki minyak warna merah putih sedang membongkar BBM jenis solar subsidi di tangki 2 dan tangki 3 APMS setelah selesai mengisi di tangki BBM milik APMS kemudian sdr M. KODRI als LOKOD menyuruh saksi dengan berkata ”bukalah dan isilah pompa 2” selanjutnya datang sdr JUMINO membawa jerigen dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up sebanyak 13 Jerigen selanjutnya Sdr JUMINO berkata ”Tolonglah isi ndi minyak solar” dan pada saat Saksi mengisi jerigen milik sdr JUMINO Saksi juga melihat sdr M. KODRI als LOKOD sedang mengisi BBM jenis solar ke mobil truk loging PT. Kasih Investama dengan sopir an. ZULFALA selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib datang pihak Kepolisian mengamankan Saksi bersama – sama sdr M. KODRI als LOKOD, NOVENDI, ZULFALA, YONDRI, JUMINO dan ARDIANSYAH lalu kami dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk diintrogasi dan mengamankan barang bukti setelah itu Saksi bersama – sama sdr M. KODRI als LOKOD, NOVENDI, ZULFALA, YONDRI, JUMINO dan ARDIANSYAH di bawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan seperti sekarang ini;
- Bahwa benar pemilik Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 adalah PT. AZKA SENTOSA USAHA BERSAMA an. A. RAHMAN;
- Bahwa benar saksi mendapat gaji atau upah dari APMS tempat Saksi bekerja sebesar Rp 500.000 perbulan dan apabila saksi selesai mengisi BBM jenis solar ke jerigen saksi mendapatkan upah Rp 100.000,- s/d Rp 200.000,- selesai mengisi dan untuk mobil truk saksi mendapatkan Rp 10.000,- s/d Rp 20.000,- selesai mengisi;
- Bahwa benar sepengetahuan Saksi BBM jenis solar tersebut tidak diperbolehkan untuk mengisi ke Jerigen untuk dijual kembali dan mobil truk milik perusahaan karena BBM tersebut adalah subsidi untuk masyarakat;
- Bahwa benar APMS tempat Saksi bekerja berada di Desa Purwodadi pinggir jalan lintas PT. WKS dan terdapat 8 tangki minyak kapasitas 8 ton yaitu 6 tangki untuk solar dan 2 tangki untuk Pertalite serta untuk mengalirkan menggunakan 3 alat Nozzle beserta mesin pompa merk Dompeng yaitu 2 pompa untuk solar dan 1 pompa untuk Pertalite;
- Bahwa benar saat saksi diamankan oleh pihak Kepolisian terdapat 2 tangki solar yang terisi sedangkan 4 tangki masih kosong termasuk tangka Pertalite;
- Bahwa benar selain mobil truk loging PT. Kasih Investama Saksi pernah mengisi mobil truk pengangkut batubara;
- Bahwa benar saksi mengisi minyak BBM jenis solar ke mobil truk pengangkut batubara terakhir kali 1 bulan yang lalu dengan sistem pembayaran dengan uang cash tunai sebanyak sekitar 200 Liter.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
4. Keterangan saksi JUMINO Bin KASDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi diperiksa dan diamankan oleh Personil Ditreskrimsus Polda Jambi karena saksi melakukan pengisian BBM jenis solar di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina;
- Bahwa benar saksi diamankan dan dilakukan penangkapan oleh Personil Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2022 sekira Pukul 02.00 Wib di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina yang beralamat KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat;
- Bahwa benar saksi diamankan dan dilakukan penangkapan oleh Personil Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2022 sekira Pukul 02.00 Wib di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina yang beralamat KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat bersama-sama Sdr. ANDRIANSYAH, Sdr ANDI, Sdr M. KODRI Als LOKOD, Sdr. NOVENDI, Sdr. YONDRI dan Sdr. ZULFALA;
- Bahwa benar pada saat diamankan oleh Personil Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2022 sekira Pukul 02.00 Wib di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina yang beralamat di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat saksi sedang membeli BBM jenis solar di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina;
- Bahwa benar saksi membeli BBM jenis solar di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina dengan menggunakan 20 (dua puluh) buah jerigen kapasitas 20 liter dan 6 (enam) buah jerigen kapasitas 35 liter namun yang berisi hanya 3 (tiga) jerigen, 3 (tiga) jerigen masih kosong yang saksi angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick-up Suzuki Carry warna hitam No. Pol BH 8460 EC;
- Bahwa benar kendaraan 1 (satu) unit mobil pick-up Suzuki Carry warna hitam No. Pol BH 8460 EC yang saksi gunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dari APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina adalah milik saksi sendiri;
- Bahwa benar saksi membeli BBM jenis solar di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina yang beralamat di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat bersama-sama dengan Sdr. ARDIANSYAH;
- Bahwa benar peran Sdr ARDIANSYAH pada saat saksi membeli BBM jenis solar di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina adalah menyopiri/mengendarai mobil pick-up Suzuki Carry warna hitam No. Pol BH 8460 EC milik saksi karena saksi tidak bisa mengendarai mobil dan menaikkan jerigen yang sudah terisi BBM jenis solar setelah pengisian di APMS dipindahkan ke atas bak mobil;
- Bahwa benar upah yang saksi berikan kepada Sdr ARDIANSYAH untuk menyopiri/mengendarai mobil pick-up Suzuki Carry warna hitam No. Pol BH 8460 EC dalam kegiatan membeli BBM jenis solar di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina sebesar Rp. 150.000,- per trip;
- Bahwa benar Sdr ARDIANSYAH menyopiri/mengendarai mobil pick-up Suzuki Carry warna hitam No. Pol BH 8460 EC dalam kegiatan membeli BBM jenis solar di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa benar saksi membeli BBM jenis solar di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina yang beralamat di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat sudah ± 38 kali;
- Bahwa benar jumlah BBM jenis solar yang saksi beli di APMS 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2022 sekira Pukul 02.00 Wib sebanyak ± 533 liter;
- Bahwa benar cara saksi melakukan pengisian dan pengangkutan BBM jenis solar yang saksi beli di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2022 sekira Pukul 02.00 Wib yaitu saksi mempersapkan 17 (tujuh belas) buah jerigen kapasitas 20 liter yang saksi angkut dengan menggunakan kendaraan pick up milik saksi selanjutnya saksi bersama Sdr ARDIANSYAH selaku sopir saksi menuju APMS untuk melakukan pengisian BBM jenis solar, sampai di APMS saksi menemui Sdr M. KODRI Als LOKDON selaku Manager APMS untuk menanyakan boleh atau tidak saksi membeli BBM jenis solar, Sdr M. KODRI Als LOKDON memperbolehkannya selanjutnya M. KODRI Als LOKDON memerintahkan Sdr ANDI selaku operator melakukan pengisian BBM jenis solar kedalam 23 (dua puluh tiga) buah jerigen yang saksi bawa, setelah satu-persatu terisi penuh BBM jenis solar Sdr ANDRIANSYAH menaikkan jerigen berisi BBM jenis solar tersebut ke atas bak mobil setelah selesai pengisian saksi akan membayar uang pembelian BBM jenis solar kepada Sdr ANDI namun belum terjadi pembayaran karena saksi diamankan oleh pihak kepolisan;
- Bahwa benar harga BBM jenis solar yang saksi beli di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2022 sekira Pukul 02.00 Wib dengan harga Rp. 5.150 perliter, saksi membeli sebanyak 533 liter dan total yang akan saksi bayar sebesar Rp. 2.744.950 namun belum saksi bayarkan karena saksi sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada saat melakukan pengisian BBM jenis solar dan saksi juga bisa hutang jika uang saksi kurang dalam pembayaran pembelian BBM jenis solar di APMS Nomor 26.04.11;
- Bahwa benar BBM jenis solar yang saksi beli di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2022 sekira Pukul 02.00 Wib akan saksi jual eceran kepada masyarakat yang datang membeli di kios minyak milik saksi;
- Bahwa benar saksi menjual BBM jenis solar kepada masyarakat yang membeli kepada saksi sebesar Rp. 6.000,- perliter;
- Bahwa benar Operator APMS 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina yang melakukan pengisian BBM jenis solar yang saksi beli sebanyak 533 liter dengan menggunakan 20 (dua puluh) buah jerigen kapasitas 20 liter dan 3 (tiga) buah jerigen kapasitas 35 liter pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2022 sekira Pukul 02.00 Wib adalah Sdr. ANDI;
- Bahwa benar pekerja di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina yang beralamat di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat yang saksi ketahui adalah M. KODRI Als LOKOD selaku manager, Sdr ANDI, dan Sdr. NOVENDI selaku operator;
- Bahwa benar jumlah mesin pompa dan nozel yang ada di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina yang beralamat di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat sebanyak 3 (tiga) unit mesin pompa dan 3 (tiga) buah nozel;
- Bahwa benar BBM yang tersedia di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina yang beralamat di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat adalah BBM jenis solar dan BBM jenis pertalite;
- Bahwa benar BBM jenis solar dan BBM jenis pertalite yang ada di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina yang beralamat di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat yang saksi ketahui berasal dari Pertamina;
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 18.00 Wib saksi menelfon Sdr ARDIANSYAH untuk mengajak menyopiri kendaraan mobil pick up milik saksi untuk mengangkut BBM jenis solar yang saksi beli di APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina dan Sdr ARDIANSYAH menyetujuinya, Sekira pukul 23.00 Wib saksi dan Sdr ARDIANYAH berangkat dari rumah saksi menuju ke APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki carry warna hitam No. Pol BH 8460 EC milik saksi, sekira pukul 11.30 Wib saksi tiba di APMS 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina saksi menunggu karena mobil Pertamina sedang bongkar minyak ke tangki milik APMS;
- Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 01.30 Wib saksi menemui Sdr M. KODRI Als LOKDON selaku manager AMPS untuk membeli BBM jenis solar dan Sdr. M. KODRI Als LOKDON menyetujuinya, selanjutnya Sdr. M. KODRI Als LOKDON memerintahkan Sdr. ANDI selaku operator yang melakukan pengisian BBM jenis solar yang saksi beli sebanyak 20 jerigen kapasitas 20 liter dan 3 jerigen kapasitas 35 liter total minyak yang saksi beli dari APMS sebanyak 533 liter, sekira pukul 02.00 Wib pada saat selesai pengisian BBM jenis solar datang ± 5 orang berpakaian preman yang mengaku dari personil Ditreskrimsus Polda Jambi menanyakan kegiatan yang saksi lakukan selanjutnya saksi bersama Sdr. ARDIANSYAH selaku sopir saksi, Sdr. M. KODRI Als LOKDON selaku Manager APMS, Sdr. ANDI, Sdr. NOVENDI selaku operator dan 2 orang sopir PT. Kasih Investama atas nama YONDRI dan Sdr. ZULFALA diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing selanjutnya dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa benar dalam melakukan pengangkutan dan penjualanan (niaga) BBM jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki carry warna hitam No. Pol BH 8460 EC yang Sdr beli dari APMS Nomor 26.04.11 Penyalur Resmi Pertamina tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin dari pemerintah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
4. Keterangan saksi ARDIANSYAH Bin ATAR, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar benar pada saat ini saksi bekerja serabutan yang kadang bekerja memanen, menjadi buruh bangunan dan kadang menjadi sopir;
- Bahwa benar saksi diamankan dan dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib di APMS (Agen Premium Minyak Solar) Nomor 26.04.11 yang berada di KM 18 Rt. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi;
- Bahwa benar pada saat diamankan saksi bersama-sama dengan sdr JUMINO;
- Bahwa benar yang mengamankan saksi dan melakukan penangkapan kepada saksi dan sdr JUMINO adalah 5 (lima) orang berpakaian sipil yang mengaku dari Ditreskrimsus Polda Jambi;
- Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan saksi sedang melakukan pelangsiran BBM jenis solar dari tempat pengisian (nosel) ke Bak Mobil, Sedangkan sdr JUMINO sedang melakukan pembelian BBM Jenis Solar sekaligus menunggu pengisian BBM Jenis Solar;
- Bahwa benar peran saksi adalah selaku Sopir yang bertugas membawa mobil yang mengangkut BBM jenis solar yang dibeli dari APMS dan juga bertugas melakukan pelangsiran Jerigen dari APMS ke Mobil, Sedangkan sdr JUMINO selaku orang yang membeli dan pemilik BBM Jenis Solar yang di beli dari APMS;
- Bahwa benar BBM jenis solar yang akan saksi dan sdr JUMINO beli pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib di APMS (Agen Premium Minyak Solar) Nomor 26.04.11 yang berada di KM 18 Rt. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi adalah sebanyak 500 (lima ratus) Liter;
- Bahwa benar alat yang saksi dan sdr JUMINO gunakan dalam melakukan pembelian BBM jenis solar pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib di APMS (Agen Premium Minyak Solar) Nomor 26.04.11 yang berada di KM 18 Rt. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi adalah Jerigen kapasitas 20 (dua puluh) Liter dan Jerigen Kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter;
- Bahwa benar saksi dan sdr JUMINO menggunakan 20 (dua puluh) Jerigen kapasitas 20 (dua puluh) liter dan 5 (lima) buah Jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter untuk membeli BBM jenis Solar di APMS (Agen Premium Minyak Solar) Nomor 26.04.11 yang berada di KM 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi;
- Bahwa benar saksi jelaskan bahwa jerigen yang sudah selesai dilakukan pengisian sebanyak 20 (dua puluh) jerigen kapasitas 20 Liter dan 3 (tiga) buah jerigen kapoasitas 35 (tiga puluh lima) liter, selanjutnya terhenti karena adanya pihak kepolisian yang datang;
- Bahwa benar jumlah BBM Jenis solar yang sudah dibeli dan terisi di jerigen adalah sebanyak 533 (lima ratus tiga puluh tiga) Liter;
- Bahwa benar harga BBM jenis solar tersebut dibeli oleh sdr JUMINO sebesar Rp. 5.150/liternya;
- Bahwa benar biasanya yang melakukan pembayaran adalah sdr JUMINO yang dibayarkan ke Operator Nosel, tetapi pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 pada saat kami diamankan pembayaran belum dilakukan karena adanya pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan;
- Bahwa benar yang melakukan pengisian adalah operator dari APMS tempat kami mengisi tersebut an. Sdr ANDI;
- Bahwa benar cara sdr ANDI selaku operator Nosel melakukan pengisian BBM jenis Solar ke Jerigen yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM tersebut adalah dengan cara mengarahkan Nosel BBM tersebut ke Jerigen-Jerigen yang kami bawa, selanjutmya BBM tersebut dialirkan melalui selang yang tersambung ke Nosel yang mana di ujung nosel tersebut terdapat Meteran Manual yang berguna sebagai alat ukur berapa banyak BBM yang sudah dikeluarkan;
- Bahwa benar setelah selesai dilakukan pengisian selanjutnya 533 (lima raus tiga puluh tiga) liter BBM jenis solar yang dimuat ke dalam 20 (dua puluh) Jerigen kapasitas 20 (dua puluh) liter dan 3 (tiga) buah jerigen kapasitas 35 Liter tersebut saksi pindahkan ke Bak 1 (satu) unit Suzuki Carry warna Hitam No. Pol BH 8460 EC;
- Bahwa benar setelah selesai dimuat/dilangsir ke Bak 1 (satu) unit Suzuki Carry warna Hitam No. Pol BH 8460 EC selanjutnya BBM Jenis Solar sebanyak 533 (lima ratus tiga puluh tiga) Liter yang dimuat ke 20 (dua puluh) jerigen kapasitas 20 Liter dan 3 (tiga) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter BBM jenis solar tersebut akan saksi dan sdr JUMINO angkut/bawa ke Kios milik sdr JUMINO yang berada di KM 3 Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab barat;
- Bahwa benar BBM jenis solar tersebut akan dijual kembali oleh sdr JUMINO dengan harga sebesar Rp. 6.000,-/liternya;
- Bahwa benar saksi sudah 2 (dua) kali melakukan pembelian BBM jenis Solar di APMS (Agen Premium Minyak Solar) Nomor 26.04.11 yang berada di KM 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi dan selanjutnya melakukan pengangkutan dari APMS ke Kios milik sdr JUMINO yang berada di KM 3 Kec. Tebing Tinggi;
- Bahwa benar yang memerintahkan saksi adalah sdr JUMINO dan saksi di upah sebesar Rp. 150.000,-/Tripnya yang saksi terima dari sdr JUMINO;
- Bahwa benar pemilik dari BBM jenis Solar tersebur adalah sdr JUMINO;
- Bahwa benar pemilik dari 1 (satu) unit Suzuki Carry warna Hitam No. Pol BH 8460 EC adalah sdr JUMINO;
- Bahwa benar selain saksi dan sdr JUMINO ada orang lain yang diamankan bersama-sama dengan saksi yaitu sdr ANDI selaku Operator Nozel APMS, ZULFALA selaku Sopir Truck, M. KODRI Als LOKOT selaku manager APMS, NOFENDI selaku operator APMS dan sdr YONDRI selaku Sopir Truck;
- Bahwa benar pada saat diamankan sdr ANDI selaku operator sedang melakukan pengisian BBM ke Jerigen milik kami, sdr ZULFALA selaku sopir sedang melakukan pengisian/pembelian BBM Jenis Solar ke Trucknya, sdr M. KODRI Als LOKOT sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ke Truk, sdr NOFENDI sedang melakukan pemantauan/pencatatan meteran manual BBM, sdr YONDRI sedang mengantri untuk melakukan pengisian BBM;
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIb pada saat saksi berada di rumah saksi dihubungi oleh sdr JUMINO dan mengajak saksi untuk melakukan pembelian BBM di APMS di KM 18, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi berangkat dari rumah sekira pukul 20.30 Wib saksi sampai di rumah sdr JUMINO yang berada di KM 3 Kec. Tebing Tinggi, tetapi sdr JUMINO sedang tidak ada dirumah selanjutnya sekira pukul 21.00 WIb sdr JUMINO datang kemudian saksi diperintahkan sdr JUMINO untuk memasukan Jerigen-jerigen ke Bak Mobil, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wibkami berangkat dari rumah sdr JUMINO menuju APMS (Agen Premium Minyak Solar) Nomor 26.04.11 yang berada di Rt. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi, ssekira pukul 23.30 WIb kami tiba di APMS, selanjutnya karena BBM sedang dilakukan pembongkaran selanjutnya saksi tidur dimobil, kemudian sekira pukul 02.00 WIb saksi terbangun dan mulai menurunkan Jerigen dan membawa ke Nosel pengisian BBM, setelah dilakukan pengisian selanjutnya Jerigen yang telah diisi saksi pindahkan ke Mobil, kemudian saksi turunkan lagi Jerigen yang belum terisi dan begitu seterunya., dan sdr JUMINO menunggu di Nosel pengisian BBM untuk menghitung BBM yang akan dibayar, selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib datang 5 (lima) orang yang berpakaian Sipil yang mengaku dari Polda Jambi dan menanyakan tentang kegiatan yang kami lakukan selanjutya kemudian saksi sdr JUMINO, sdr ANDI, sdr YONDRI, sdr ZULFALA, Sdr M. KONDRI als LOKOT, sdr NOFENDI serta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan Ahli atas nama Hamdani, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa benar ditugaskan selaku ahli ukur Metrologi dari Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Jambi, dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustian Kota Jambi Nomor :PEG. 11 . 00 / 427 / DPP II / 2022, tanggal 30 Mei 2022;
Bahwa Ahli saat ini bekerja Di Balai Pelayanan Kemetrologian Disperidag Kota Jambi, jabatan Ahli sebagai Penera dan PPNS Metrologi. Ahli bekerja sejak tahun 2017 S/d Saat ini;
Bahwa Riwayat Pendidikan :
a. Pada tahun 1992 ahli tamat SDN 157 Kota Jambi.
b. Pada tahun 1995 ahli tamat SMP PGRI 4 Kota Jambi.
c. Pada tahun 1998 ahli tamat SMAN 9 Kota Jambi.
d. Pada tahun 2005 ahli tamat S1 Tekhnik Industri ITM Medan.
Riwayat Pekerjaan :
Pada tahun 2017 s/d sekarang ahli sebagai PNS pada UPTD metrologi Disperindag Kota Jambi sebagai Ahli Metrologi /Penera.
Bahwa Ahli memiliki Sertifikasi/kwalifikasi mengenai ahli Metrologi sejak tahun 2013 dari Direktorat Metrologi Pusat di Bandung.
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan sdr. ZULFALA Bin DAMIR selaku sopir dari 1 (satu) unit Truck R12 Merk FAW warna putih No.Pol BM 9909 YY dan sdr M. KODRI Alias LOKOD;
Bahwa Ahli sudah pernah melakukan pengukuran barang bukti BBM yang disita oleh Penyidik Polda Jambi dan setelah melakukan pengukuran volume maka Ahli tuangkan dalam Berita Acara Pengukuran volume barang bukti;
Bahwa Ahli melakukan pengukuran volume barang bukti berupa BBM Solar Subsidi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Polda jambi dan sekira pukul 14.00 Wib di Polsek Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi;
Bahwa Ahli melakukan pengukuran BBM jenis Solar Subsidi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Polda Jambi yang berada di dalam 1 (satu) buah jerigen Kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter dan sekira pukul 14.00 Wib yang berada di Polsek Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat tersebut berada di dalam tangki BBM 1 (satu) unit mobil Logging Merk FAW model HD360CG warna putih No.Pol BM 9909 YY dan juga didalam 1 (satu) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter;
Bahwa Ahli melakukan pengukuran Volume BBM Solar Subsidi yang berada di Polda Jambi Bersama-sama dengan sdr M. KODRI Alias LOKOD dan anggota kepolisian Ditreskrimsus Polda jambi diantaranya BRIGADIR ONDI SIBURIAN, S.H. Dan untuk melakukan pengukuran Volume BBM Solar Subsidi yang berada di Polsek Tebing Tinggi Ahli Bersama-sama dengan anggota kepolisian Ditreskrimsus Polda jambi diantaranya BRIGADIR ONDI SIBURIAN, S.H;
Bahwa Alat yang Ahli gunakan adalah 1 (satu) buah meteran saku, Pasta Minyak, Kalkulator/mesin hitung dan alat tulis, cara pengukuran adalah diukur panjang dan tinggi Drum dengan menggunakan meteran baja dan kemudian dihitung volume BBM Solar Olahan dengan metode geometris lalu dilakukan penghitungan volumenya menggunakan kalkulator. Kemudian dibuat Berita acara hasil pengukuran Barang Bukti;
Bahwa hasil pengukuran BBM jenis Solar Subsidi yang Ahli lakukan pengukuran di dalam 1 (satu) buah jerigen Kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berada di Polda Jambi adalah sebanyak 20,3 (dua puluh koma tiga) Liter, Untuk yang berada di dalam Tangki BBM 1 (satu) unit mobil Logging Merk FAW model HD360CG warna putih No.Pol BM 9909 YY yang Ahli lakukan pengukuran di Polsek Tebing Tinggi berjumlah 229,5 (dua ratus dua puluh Sembilan koma lima) Liter, Dan untuk yang berada di dalam 1 (satu) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter yang Ahli lakukan pengukuran di Polsek Tebing Tinggi berjumlah 14,6 (empat belas koma enam) Liter;
Bahwa Ahli ada dan telah membuatkan Berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti Nomor :DG.02.03/113/DPP/Met/BA/II/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan DG.02.03/108/DPP/Met/BA/II/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Keterangan Ahli ANDI PURDYANTO RANA KONE, S.H., M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar dasar ahli sebagai ahli dalam bidang minyak dan gas bumi berdasarkan Surat Tugas dari Sekretaris BPH Migas selaku Koordinator PPNS Migas BPH Migas Nomor : / /SET/BPH/2022 tanggal Mei 2022;
Bahwa sesuai dengan jabatan Ahli sebagai Subkoordinator Pertimbangan dan Bantuan Hukum di samping sebagai pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Sekretariat BPH Migas yang salah satu tugasnya layanan bantuan dan pertimbangan hukum terkait Pemberian Keterangan Ahli pada BPH Migas telah dilengkapi serangkaian pendidikan dan pelatihan baik teknis, fungsional maupun struktural dan telah sering memberikan keterangan ahli pada perkara di bidang migas yang diminta Penyidik polri di berbagai daerah.
Bahwa riwayat hidup ahli sebagai berikut :
Pendidikan Formal :
SD Negeri 05 di Grogol, Jakarta Barat, tamat tahun 1989;
SMP Negeri 69 di Jakarta Barat, DKI Jakarta, tamat tahun 1992;
SLTA Negeri 1 Budi Utomo di Jakarta, DKI Jakarta, Tamat tahun 1996;
S-1 Sarjana Hukum di Universitas Trisakti, Jakarta, lulus tahun 2002;
S-2 Magister Hukum di Universitas Indonesia, Jakarta, lulus tahun 2008.
Pekerjaan / Jabatan :
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Mula selaku Sub Koordinator Pertimbangan dan Bantuan Hukum ( September 2021) .
Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda selaku Sub Koordinator Perancangan Peraturan Perundangan (Januari 2021)
Periode 04 Februari 2019 s.d Desember 2020 sebagai Kasubag. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Sekretariat di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS).
Bahwa tugas pokok ahli saat ini adalah sebagai Perancang Peraturan Perundangan Ahli Muda Ya, ahli sudah pernah menjadi ahli dalam perkara di bidang Migas di tingkat penyidikan di tahap Mabes, Polda dan Polres.
kompetensi atau keahlian yang ahli miliki didasari dari adanya pelatihan yang pernah ahli terima sebagai berikut ini:
Pelatihan Pelatihan Petroleum Policy and Resource Management 14 September – 5 Nopember 2015 di Stavanger Norwegia.
Pelatihan Investigasi Bagi Pegawai BPH Migas di Diklat Reserse Lemdiklat Polri November 2019.
Dengan serangkaian sertifikat pendidikan dan pelatihan yang telah kami ikuti, terakhir mengikuti diklat reserse di pusdik rekrim polri tahun 2019 untuk tingkat Pimpinan, cukup memenuhi kualifikasi untuk memberikan keterangan sebagai ahli hukum di bidang migas disertai penugasan dari Pimpinan.
Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengantur tentang minyak dan gas bumi yang berlaku di Indonesia adalah:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah sebagian dengan Perubahan ketiga dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah sebagaian dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas.
Peraturan BPH Migas Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak.
Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penugasan Badan Usaha Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Bahwa Bahan Bakar Minyak bersubsidi sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka 1 Perpres No.191 tahun 2014 yang dimaksud dengan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi
, sedangkan BBM Non Subsidi terdiri dari Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa:
Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Jenis jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 yaitu Bio Solar dan Minyak Tanah (Kerosene).
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi.
Niaga artinya kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan/atau olahannya termasuk niaga gas bumi melalui.
Bahwa sesuai Pasal 9 ayat (1) UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melaksanakan kegiatan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM adalah :
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )
Koperasi; Usaha kecil ( KUK)
Badan Usaha Swasta ( BUS)
- Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang berhak memberikan Izin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral dengan Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi meliputi:
1) Izin Usaha Pengolahan;
2) Izin Usaha Pengangkutan;
3) Izin Usaha Penyimpanan;
4) Izin Usaha Niaga.
Ketentuan lebih rinci terkait perizinan di bidang Minyak dan Gas Bumi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 52 tahun 2018 yaitu dengan mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan dilengkapi persyaratan administratif dan teknis.
Saat ini dikeluarkan penerbitan izin melalui Kementerian Investasi - BKPM sesuai dengan regulasi terkait berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission /OSS) yang pengaturannya sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang pemberian perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bahwa berdasarkan UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud setiap orang adalah Setiap warga negara Indonesia dan warga negara Asing yang berdomisili dan tunduk kepada Hukum Indonesia tanpa terkecuali.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tanggal 12 Juli 2021 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan bahwa Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titikserah, untuk setiap liternya untuk Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 5.150,- per liter sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bahwa Bahan Bakar Minyak bersubsidi sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka 1 Perpres No.191 tahun 2014 yang dimaksud dengan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi, sedangkan BBM Non Subsidi terdiri dari Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
Bahwa fungsi PT Pertamina untuk pendistribusian BBM Subsidi, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu (BBM Subsidi) dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur (BPH Migas). Dalam hal ini untuk tahun 2008 s.d 2022 Badan Usaha yang ditunjuk melalui penugasan oleh Badan Pengatur (BPH Migas) untuk menyalurkan JBT BBM subsidi yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo dengan wilayah seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk wilayah Jambi.
Bahwa mekanisme penyaluran Bahan Bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah kepada Konsumen yaitu Badan Usaha yang telah ditunjuk oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu melakukan proses penyediaan BBM yang dapat dilakukan dengan memproduksi BBM melalui fasilitas pengolahan (kilang) yang dimiliki atau dikuasainya (sewa) atau dapat juga memyediakan BBM melalui impor. BBM tersebut selanjutnya disimpan dalam fasilitas penyimpanan (Terminal BBM/Depot) yang dimiliki atau dikuasai. Dari fasilitas penyimpanan tersebut selanjutnya diangkut ke wilayah yang ditugaskan dengan menggunakan fasilitas pengangkutan (truk tangki/kapal/kereta/pipa) yang dimiliki atau dikuasai untuk selanjutnya didistribusikan kepada Konsumen Pengguna melalui fasilitas Niaga (penyalur) yang dimiliki atau dikuasai. Titik serah Jenis BBM Tertentu antara lain Terminal BBM/Depot atau penyalur, dimana untuk konsumen pengguna dengan volume kebutuhan BBM skala besar dapat langsung ke Terminal BBM/Depot sedangkan untuk konsumen pengguna dengan volume kebutuhan skala kecil dapat memperoleh BBM di penyalur yang telah terintegrasi dengan Badan Usaha pelaksana penugasan melalui suatu perjanjian kerjasama. Untuk daerah-daerah yang memang infrstruktur distribusi BBM-nya belum memadai, dapat melalui sub penyalur sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Konsumen Pengguna BBM Bersubsidi dapat memperoleh BBM Bersubsidi pada titik serah sebagai berikut :
| No | Jenis BBM Tertentu | Konsumen Pengguna | Titik Serah |
| 1 | Minyak Tanah | Rumah Tangga | Terminal BBM (TBBM)/Depot |
| Usaha Mikro | |||
| Usaha Perikanan | |||
| 2 | Minyak Solar | Usaha Mikro | Penyalur |
| Usaha Perikanan | Penyalur | ||
| Usaha Pertanian | Penyalur | ||
| Transportasi | Penyalur/TBBM/Depot | ||
| Pelayanan Umum | Penyalur |
Adapun kriteria dari setiap konsumen pengguna BBM Bersubsidi, dijabarkan lebih lanjut pada Lampiran dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.
Bahwa sampai saat ini tidak ada peraturan perundangan yang mengatur untuk pengisian BBM Tertentu namun saat ini BPH Migas mencoba mengendalikan penyaluran BBM Tertentu atau BBM Subsidi melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau Barang.
Surat Keputusan ini menetapkan:
kendaraan bermotor roda 4 paling banyak 60 Liter/hari/kendaraan;
Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 Liter/hari/kendaraan;dan
kendaraan bermotor umum angkutan umum angkutan orang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/ hari/kendaraan.
Bahwa yang menjadi landasan hukum Penyalur sebagai kepanjangan tangan PT Pertamina (Persero) adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas.
Bahwa berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14 menetapkan dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dan pasal ini diatur lebih lanjut didalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 125.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 dan Kepmen ESDM Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021 jelas bahwa Penyalur tidak mempunyai kewenangan untuk menaikan harga solar yang disubsidi oleh Pemerintah Indonesia;
Bahwa ahli jelaskan bahwa hubungan hukum antara penyalur dan Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU) adalah hubungan keperdataan jadi syarat pendirian SPBU dan APMS tergantung pada masing-masing BU-PIUNU berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas;
Bahwa yang dapat menentukan harga eceran tertinggi BBM jenis minyak solar adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM yang mempunyai kewenangan untuk menentukan harga eceran tertinggi BBM jenis minyak solar;
Bahwa sesuai dengan Lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 maka bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih boleh mengunakan JBT (BBM Subsidi) sedangkan Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah mempunyai pengecualian untuk kendaraan diatas roda enam dan mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan tidak dibolehkan menggunakan BBM Subsidi;
Bahwa ahli jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 dalam lampirannya ditetapkan untuk sektor-sektor yang menjadi Konsumen Pengguna dan untuk sektor transportasi adalah (1) Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, dan (2) Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah. Berdasarkan ketentuan dalam lampiran Perpres 191 Tahun 2014 tersebut, jika truk R12 merk PAW dengan No. Pol BM 9909 YY tidak sesuai dengan ketentuan sebagai Konsumen Pengguna dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 maka diduga perbuatan pengisian BBM tersebut adalah penyalahgunaan BBM Subsidi dan dapat dikenakan pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dapat ahli jelaskan M. KODRI Als LOKOD Bin SABRI selaku operator APMS berdasarkan data yang sampaikan oleh Penyidik diduga terdapat unsur penyalahgunaan niaga bbm subsidi karena Sdr M. KODRI Als LOKOD Bin SABRI mengambil keuntugan dari NIaga BBM Subsidi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari nya dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Bahwa berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14 menetapkan dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dan pasal ini diatur lebih lanjut didalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 125.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 dan Kepmen ESDM Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021 hal ini bearti hanya Pemerintah melalui Menteri ESDM yang mempunyai kewenangan yang sah untuk menentukan harga jual eceran BBM Subsidi jelas bahwa M. KODRI Als LOKOD Bin SABRI tidak mempunyai kewenangan untuk menaikan harga solar yang disubsidi oleh Pemerintah Indonesia;
Bahwa saat ini tidak ada ketentuan dalam UU yang menentukan jumlah pengisian maksimal solar subsidi namun BPH Migas mencoba mengendalikan penyaluran BBM Tertentu atau BBM Subsidi melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau Barang.
Surat Keputusan ini menetapkan:
kendaraan bermotor roda 4 paling banyak 60 Liter/hari/kendaraan;
Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 Liter/hari/kendaraan;dan
kendaraan bermotor umum angkutan umum angkutan orang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/ hari/kendaraan.
berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 maka tidak diperbolehkan TRuk roda 12 mengisi BBM solar Subsidi sebanyak 400 liter maksimal adalah 200 Liter per hari.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap bekerja sebagai karyawan di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 yang berada di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi sejak tahun 2000 s/d saat ini. Saat ini tersangka menjabat selaku Manager di APMS tersebut sejak akhir April 2022. Yang menunjuk dan mengangkat tersangka selaku manager adalah sdr. A. RAHMAN;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sdr selaku Manager APMS Nomor 26.04.11 tersebut yaitu :
Mengawasi kebersihan lingkungan APMS;
Mengumpulkan dan menghitung uang hasil penjualan BBM di APMS kemudian melaporkan hasilnya kepada pemilik APMS;
Menerima BBM yang datang di APMS dan melakukan pengawasan pembongkaran BBM;
Menggantikan sementara operator pompa jika operator tidak berada di tempat.
Bahwa pemilik APMS Nomor 26.04.11 tempat sdr bekerja yang berada di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi adalah A. RAHMAN namun tersangka melaporkan kegiatan operasional di APMS kepada sdri LIA yang merupakan anak perempuan sdr. A. RAHMAN dan yang mengurus APMS tersebut sejak akhir April 2022 adalah sdri. LIA;
Bahwa tersangka tidak tahu apakah APMS Nomor 26.04.11 merupakan milik badan usaha atau tidak. Yang tersangka tahu APMS Nomor 26.04.11 tersebut milik sdr. A. RAHMAN dan sdr. A. RAHMAN memiliki PT. Aska Sentosa Usaha Bersama;
Bahwa BBM yang dijual di APMS Nomor 26.04.11 adalah BBM Solar Subsidi dan BBM Pertalite. Untuk BBM Solar Subsidi di Pompa Nomor 1 dan 2, sedangkan BBM pertalite di Pompa Nomor 3. Masing-masing pompa terdapat 2 (dua) tangki penyimpanan dengan kapasitas +- 8.000 liter untuk masing-masing tangki. Harga Jual BBM Solar Subsidi Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan Harga jual BBM Pertalite Rp. 7.650,- (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa untuk jadwal operasional APMS Nomor 26.04.11 yaitu shift pagi dari pukul 07.00 wib s/d 14.00 wib selanjutnya shift siang dari pukul 14.00 wib s/d 21.00 wib;
Bahwa tersangka di amankan personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 Wib di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 yang berada di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 Wib saat diamankan tersangka sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi ke 1 (satu) unit Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY di Pompa Nomor 1;
Bahwa yang mengamankan tersangka adalah sekira ± 5 (lima) orang berpakaian Preman yang mengaku dari Personil Ditreskrimsus Polda Jambi;
Bahwa sopir Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY yang mengisi BBM Solar Subsidi pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 Wib di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 yang berada di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi adalah sdr. ZULFALA Bin DAMIR;
Bahwa berdasarkan informasi sopir bahwa Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY tersebut merupakan milik PT. Kasih Investama;
Bahwa pada saat mengisi BBM Solar Subsidi di APMS Nomor 26.04.11 Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY tersebut sedang tidak ada muatan namun informasi dari sdr. ZULFALA selaku sopir bahwa baru selesai bongkar kayu akasia milik PT. Wira Karya Sakti (WKS) di Pabrik kertas PT. Lontar di Tebing tinggi;
Bahwa Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY adalah truck yang digunakan oleh PT. Kasih Investama untuk mengangkut kayu akasia milik PT. WKS dari lokasi lahan tanaman akasia PT. WKS dan kemudian di bongkar di lokasi pabrik kertas PT. Lontar;
Bahwa BBM Solar yang tersangka isi ke Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 Wib di APMS Nomor 26.04.11 tersebut sebanyak 200 (dua ratus) liter;
Bahwa truck milik PT. Kasih Investama melakukan pembelian dan mengisi BBM Solar Subsidi di APMS Nomor 26.04.11 tersebut sudah +- 1 (satu) tahun sejak tahun 2021 namun tersangka tidak ingat tanggal dan bulannya karena BBM Solar Subsidi tidak setiap hari ada di APMS;
Bahwa awalnya sopir Truck PT. Kasih Investama datang ke APMS memberikan kepada operator pompa Kupon/Voucher warna putih yang berisikan jumlah liter BBM Solar Subsidi yang harus diisi, selanjutnya sopir akan membawa truck ke APMS langsung saat bawa Kupon/Voucher jika tidak ada truck PT. Kasih Investama lainnya yang mengisi dan akan mengantri +- 100 meter di pinggir jalan sebelum APMS jika ada truck PT. Kasih Investama lain yang sedang mengisi. selanjutnya operator akan menghidupkan mesin pompa dengan cara diengkol, setelah hidup maka BBM Solar Subsidi dari dalam tangki APMS di sedot melalui mesin pompa melewati meteran dan keluar di ujung nozzle untuk mengisi tangki truck dibawah bak truck, selanjutnya setelah BBM diisi sesuai kupon dan meteran nozzle maka operator memutar lagi meteran nozzle ke angka 0 (nol) agar bisa mengukur BBM solar subsidi yang diisi ke truck selanjutnya. Setelah mengisi maka Kupon/Voucher di paraf oleh manager dan truck meninggalkan APMS untuk muat kayu lagi dari lokasi lahan PT. WKS. Setelah selesai Shift maka operator pompa memberikan Kupon/Voucher warna putih dari PT. Kasih Investama tersebut kepada manager untuk dikumpulkan dan di catat di dalam buku catatan penjualan harian BBM untuk laporan tersangka kepada sdr. LIA selaku pengurus APMS. Setiap 1 minggu sekali tersangka serahkan kupon kepada sdr. SILAEN selaku bagian keuangan dan pengawas PT. Kasih Investama di kantor lapangan PT. Kasih Investama yang berada di KM. 4 Desa Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi agar sdr. SILAEN dapat membayarkan jumlah tagihan BBM solar subsidi kepada sdr. LIA sesuai jumlah liter didalam kupon;
Bahwa kupon/Voucher Putih yang dibawa sopir truck saat mengisi BBM Solar Subsidi di APMS Nomor 26.04.11. dibuat dan berasal dari PT. Kasih Investama. Dalam Kupon/Voucher tersebut terdapat nomor seri, tanggal pengambilan BBM, jumlah liter BBM, Plat Truck mobil yang isi BBM. Kupon/Voucher tersebut terdapat cap PT. Kasih Investama dan ditandatangani oleh pengurus PT. kasih Investama, sopir truck serta operator pompa atau manager APMS;
Bahwa harga BBM Solar Subsidi yang dibeli oleh PT. Kasih Investama menggunakan Kupon/voucher putih secara pastinya tersangka tidak tahu berapa per liternya karena yang mengurus soal pembayaran adalah sdr. LIA selaku pengurus APMS Nomor 26.04.11 dengan sdr. SILAEN selaku pengurus PT. Kasih Investama;
Bahwa BBM Solar Subsidi di APMS Nomor 26.04.11. berasal dari Depot Pertamina Kasang dan diambil dari depot menggunakan Truck Tangki warna merah putih yang tersangka lupa plat nomornya milik APMS atau PT. Aska Sentosa Usaha Bersama. Kapasitas Truck Tangki warna merah putih tersebut 16.000 (enam belas ribu) liter;
Bahwa Kuota BBM Solar Subsidi yang diterima APMS Nomor 26.04.11. setiap bulannya dari PT. Pertamina sebanyak 200 (dua ratus) Ton. BBM Solar Subsidi datang bongkar di APMS dalam waktu 2 atau 3 hari sekali sebanyak 16.000 liter;
Bahwa saat BBM Solar Subsidi habis di tangki APMS Nomor 26.04.11. maka tersangka melaporkan via telpon kepada sdri. LIA selaku pengurus APMS untuk memberi informasi kalau BBM Solar Subsidi habis dan apakah masih bisa pesan di depot, selanjutnya sdr. LIA menyuruh tersangka untuk menunggu kabar karena harus ditanyakan ke Depot terlebih dahulu. Jika ada kuota maka tersangka mendapat kabar dari sdri. LIA bahwa kuota APMS masih ada dan sopir truck akan menuju ke APMS dari Depot untuk mengisi BBM, selanjutnya beberapa saat kemudian sopir truck tangki merah putih akan menelpon tersangka untuk menuju APMS dan bongkar di APMS. Saat tiba di APMS maka tersangka atau operator yang ada ditempat akan melakukan bongkar muatan dari tangki truck dengan cara mengecek terlebih dahulu segel tutup tangki yang berada di atas tangki dan mengukur volume BBM dengan menggunakan stick yang dibawah truck. Jika ukuran tingginya 135 cm maka sudah benar volume BBM sebanyak 16.000 liter didalam tangki. Selanjutnya segel ditutup bawah tangki dibuka dan dialirkan BBM Solar Subsidi ke tangki pompa APMS menggunakan mesin pompa sedot dan selang. Setelah pompa 1 sudah terisi 8.000 liter maka truck akan mengisi pompa 2 sebanyak 8.000 liter juga. Setelah 2 tangki pompa BBM Solar Subsidi di APMS tersebut sudah berhasil diisi maka truck tangki merah putih tersebut pulang kearah Jambi;
Bahwa terakhir kali Truck Tangki warna merah putih milik PT. Aska Sentosa Usaha Bersama bongkar muatan BBM Solar Subsidi di APMS Nomor 26.04.11. yaitu pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 00.00 s/d 00.30 wib sebanyak 16.000 liter di pompa nomor 1 sebanyak 8.000 liter dan pompa nomor 2 sebanyak 8.000 liter;
Bahwa sebelum melakukan pengisian BBM Solar Subsidi di APMS Nomor 26.04.11. sdr. TOTOK selaku pengawas mobil truck dari PT. Kasih Investama akan menelpon tersangka terlebih dahulu tentang ketersediaan BBM Solar subsidi;
Bahwa BBM Solar Subsidi di APMS Nomor 26.04.11 dijual ke masyarakat ekonomi menengah kebawah yang berada di sekitar kec. Tebing tinggi menggunakan gallon untuk dijual secara eceran, untuk mobil pribadi, Truck pengangkut sawit milik masyarakat dan truck PT. Kasih Investama;
Bahwa seharusnya BBM Solar Subsidi di APMS Nomor 26.04.11. tempat tersangka bekerja tersebut hanya bisa dijual untuk mobil pribadi masyarakat sekitar dan Truck pengangkut sawit milik masyarakat;
Bahwa tersangka masih melakukan penjualan BBM solar subsidi ke masyarakat yang membawa gallon dan kepada Truck PT. Kasih Investama karena Masyarakat sekitar akan marah jika tersangka tidak isi ke dalam gallon dan juga atas perintah pengurus APMS sdr. LIA yang mengizinkan tersangka untuk mengisi BBM Solar Subsidi ke truck PT. Kasih Investama;
Bahwa tersangka mengetahui bahwa tidak diperbolehkan truck perusahaan atau masyarakat menggunakan jerigen/galon mengisi dan membeli BBM Solar Subsidi di APMS dan merupakan hal yang dilarang di Republik Indonesia karena seharusnya truck mengisi BBM Non Subsidi dan gallon/jerigen bukan peruntukkanya untuk mengisi dan membeli BBM Solar subsidi;
Bahwa tersangka masih melakukan pengisian BBM Solar Subsidi Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY di Pompa Nomor 1 APMS Nomor 26.04.11 Pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 Wib karena baru selesai bongkar BBM Solar Subsidi di APMS pukul 00.30 wib dan sudah terdapat beberapa truck PT. Kasih Investama yang mengantri untuk isi BBM Solar Subsidi sehingga tersangka isikan saja karena sopir truck sudah menunggu dan mendesak ingin mengisi BBM Solar Subsidi;
Bahwa tersangka diamankan bersama-sama oleh personil Ditreskrimsus Polda Jambi dengan sdr. NOVENDI, ANDI, ZULFALA, YONDRI, JUMINO, dan ARDIANSYAH;
Bahwa pada saat diamankan peran NOVENDI, ANDI, ZULFALA, YONDRI, JUMINO, dan ARDIANSYAH yaitu;
sdr. ANDI selaku operator pompa nomor 2 yang sedang mengisi BBM Solar Subsidi kedalam 23 (dua puluh tiga) jerigen yang diangkut menggunakan Suzuki Carry warna hitam No. Pol : BH 8460 EC;
sdr. NOVENDI merupakan karyawan yang saat itu baru selesai bongkar BBM Solar Subsidi dari truck tangki merah putih ke tangki APMS dan hanya membantu mengawasi meteran saat sdr. ANDI mengisi BBM Solar subsidi ke jerigen sdr. JUMINO;
sdr. ZULFALA selaku sopir Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY yang mengisi BBM Solar subsidi di Pompa nomor 1.
sdr. YONDRI selaku sopir truck PT. Kasih Investama yang sedang mengantri untuk mengisi BBM Solar Subsidi dan sudah memberikan kupon ke tersangka di APMS namun belum melakukan pengisian BBM karena posisinya masih mengantri +- 100 meter dari APMS;
sdr. JUMINO dan ARDIANSYAH selaku masyarakat tebing tinggi yang mengisi BBM Solar Subsidi di Pompa Nomor 2 kedalam 23 (dua puluh tiga) jerigen yang diangkut menggunakan Suzuki Carry warna hitam No. Pol : BH 8460 EC.
Bahwa BBM Solar Subsidi yang dibeli oleh sdr. JUMINO di pompa 2 APMS Nomor 26.04.11 sebanyak 533 (lima ratus tiga puluh tiga) liter;
Bahwa untuk bekerja di APMS Nomor 26.04.11. tersangka digaji sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapaN ratus rupiah) yang dibayarkan secara cash oleh sdr. PETRAN Alias OPET selaku Bagian keuangan APMS dan tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM Solar Subsidi ke PT. Kasih Investama yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari nya dan dibayarkan oleh sdr. PETRAN Alias OPET secara cash namun setelah kupon pembelian BBM telah dibayarkan oleh pihak PT. Kasih Investama kepada sdr. LIA setiap 1 minggu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 08.00 wib tersangka menelpon sdr. LIA untuk memberitahukan apakah masih ada kuota BBM Solar Subsidi dan kapan masuk lagi ke APMS karena BBM Solar Subsidi di APMS sudah habis, selanjutnya sdr LIA mengatakan bahwa ada nanti diisi lagi namun tengah malam baru datang truck tangkinya untuk bongkar di APMS. Sekira pukul 09.00 wib sdr. TOTOK selaku pengawas mobil PT. Kasih Investama menelpon tersangka menanyakan apakah BBM Solar Subsidi ada di APMS dan tersangka jawab ada pak namun nanti malam baru bongkar, selanjutnya sdr. TOTOK mengatakan “yolah pak, nanti malam tersangka suruh sopir untuk ngantri”. Sekira pukul 21.00 wib sudah terdapat beberapa truck R12 PT. Kasih Investama yang tidak tersangka ingat jumlahnya sedang mengantri di jarak +- 100 meter dari APMS dan Sekira pukul 11.00 wib sopir Truck Tangki merah putih menelpon tersangka memberitahu bahwa sudah sampai di KM.91, selanjutnya tersangka jawab bahwa sedang di APMS dan tersangka tunggu. Pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 00.00 wib datang Truck Tangki merah putih kapasitas 16.000 liter mengangkut BBM Solar Subsidi dan kemudian dibongkar BBM tersebut ke Pompa Nomor 1 dan 2 APMS Nomor 26.04.11 yang berada di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi. Sekira pukul 00.30 wib setelah selesai bongkar muatan kemudian Truck tangki langsung pulang kejambi dan beberapa sopir truck PT. Kasih Investama menanyakan apakah sudah bisa isi dan tersangka jawab bagaimana besok saja karena sudah malam, selanjutnya sekira pukul. 01.00 wib Truck PT. Kasih Investama secara bergantian mengisi BBM Solar Subsidi dan sekira pukul 01.30 wib tersangka mulai mengisi BBM solar Subsidi dari Pompa Nomor 1 ke Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY dengan sopir a.n. ZULFALA dan untuk sdr. NOVENDI dan ANDI mengisi BBM Solar subsidi di pompa nomor 2 ke 23 (dua puluh tiga) jerigen yang dibawa sdr. JUMINO dan ARDIANSYAH menggunakan Suzuki Carry warna hitam No. Pol : BH 8460 EC sedangkan sdr. YONDRI menunggu antrian di APMS sedangkan truck yang dibawanya masih mengantri +- 100 meter dari APMS. Selanjutnya sekira pukul 02.30 wib datang beberapa personil mengaku dari Polda Jambi menanyakan tentang pengisian BBM Solar Subsidi yang dilakukan. Pada saat ditanyakan BBM apa yang diisi ke truck tersangka menjawab bahwa sedang mengisi BBM Solar Subsidi, selanjutnya tersangka, NOVENDI, ANDI, ZULFALA, YONDRI, JUMINO, dan ARDIANSYAH berserta Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY dan Suzuki Carry warna hitam No. Pol : BH 8460 EC diamankan ke Polsek Tebing tinggi, sekira pukul 09.00 wib sdr. NOVENDI diajak anggota kepolisian untuk mengambil sample BBM Solar Subsidi. Solar Subsidi dari Pompa nomor 1 dan 2 Solar subsidi di APMS Nomor 26.04.11, selanjutnya sekira pukul 11.00 wib tersangka bersama-sama NOVENDI, ANDI, ZULFALA, YONDRI, JUMINO, dan ARDIANSYAH diamankan ke Mapolda Jambi guna proses lebih lanjut;
Bahwa sebelum sdr. ZULFALA melakukan pengisian BBM Solar Subsidi di APMS Nomor 26.04.11 pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 wib terdapat sopir lain dari PT. Kasih Investama yang melakukan pengisi BBM Solar Subsidi di APMS tersebut yaitu sdr. DORES SIBORO menggunakan Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 8972 AO sekira pukul 00.30 wib s/d sekira pukul 01.00 wib sebanyak +- 300 liter dan kuponnya sudah diserahkan kepada tersangka dan sudah tersangka tandatangani;
Bahwa PT. Kasih Investama memiliki kontrak kerjasama dengan APMS Nomor 26.04.11 untuk dapat melakukan pembelian BBM Solar Subsidi namun apa saja perjanjiannya secara tertulis seperti apa tersangka tidak tahu pasti. Yang lebih mengetahui adalah sdr. LIA selaku pengurus APMS Nomor 26.04.11;
Bahwa benar foto yang diperlihatkan tersebut untuk foto sebelah kiri adalah pompa nomor 1 tempat tersangka mengisi BBM Solar Subsidi ke tangki Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY dan sebelah kanan merupakan lokasi pompa nomor 2 tempat pengisian BBM solar subsidi kedalam 23 (dua puluh tiga) jerigen yang diangkut menggunakan Suzuki Carry warna hitam No. Pol : BH 8460 EC pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 wib di APMS Nomor 26.04.11 yang berada di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi;
Bahwa benar Foto truck yang diperlihatkan tersebut adalah Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY yang mengisi BBM Solar Subsidi di Pompa Nomor 1 di APMS Nomor 26.04.11 pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 wib di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi yang dikendarai oleh sdr. ZULFALA;
Bahwa Foto truck yang diperlihatkan tersebut adalah Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY yang mengisi BBM Solar Subsidi di Pompa Nomor 1 di APMS Nomor 26.04.11 pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 wib di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi yang dikendarai oleh sdr. ZULFALA;
Bahwa sdr NOVENDI, ANDI, ZULFALA, YONDRI, JUMINO, dan ARDIANSYAH yang diperlihatkan saat ini di ruangan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi adalah benar orang yang diamankan bersama-sama tersangka pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 wib di APMS Nomor 26.04.11 yang berada di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi.
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun ahli walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Nozzle;
1 (satu) buah Meteran;
2 (dua) buah Selang;
4 (empat) lembar Kupon/voucher pengambilan solar;
1 (satu) buah Buku Catatan;
1 (satu) pena warna hitam;
1 (satu) Kalkulator;
1 (satu) Jerigen Kapasitas 35 Liter berisikan BBM Solar subsidi sebanyak 14,6 liter
1 (satu) unit Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol BM 9909 YY;
1 (satu) Jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM solar subsidi;
229,5 (dua ratus dua puluh esmbilan koma lima) liter BBM Solar subsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap bekerja sebagai karyawan di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 yang berada di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi sejak tahun 2000 s/d saat ini. Saat ini tersangka menjabat selaku Manager di APMS tersebut sejak akhir April 2022. Yang menunjuk dan mengangkat tersangka selaku manager adalah sdr. A. RAHMAN
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 personil Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat, kemudian sekira pukul 22.00 wib Tim Ditreskrimsus dari Polda Jambi menuju ke Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat.
Bahwa benar sekira pukul 02.30 wib tim menemukan 2 (dua) orang operator APMS Nomor 26.04.11 atas nama M. KODRI als LOKOD dan ANDI sedang menjual atau mengisi BBM subsidi jenis solar ke tangki mobil Truk R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY milik PT. Kasih Investama dengan sopir an. ZULFALA dan menjual atau mengisi BBM Subsidi jenis solar ke 23 (dua puluh tiga) Jerigen di atas mobil Suzuki Carry warna hitam No. Pol : BH 8460 EC milik sdr JUMINO yang dibantu oleh sdr. ARDIANSYAH, Atas perbuatan tersebut sdr. M. KODRI als LOKOD, ANDI, ZULFALA, JUMINO dan ARDIANSYAH dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa benar berdasarkan keterangan dari sdr. ZULFALA BBM jenis solar subsidi yang dibeli oleh ZULFALA yaitu untuk operasional Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY milik PT. Kasih Investama sedangkan berdasarkan keterangan Sdr. JUMINO BBM jenis solar subsidi yang dibeli oleh JUMINO yaitu untuk dijual kembali secara eceran ke Masyarakat.
Bahwa untuk bekerja di APMS Nomor 26.04.11. Terdakwa digaji sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapaN ratus rupiah) yang dibayarkan secara cash oleh sdr. PETRAN Alias OPET selaku Bagian keuangan APMS dan tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM Solar Subsidi ke PT. Kasih Investama yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari nya dan dibayarkan oleh sdr. PETRAN Alias OPET secara cash namun setelah kupon pembelian BBM telah dibayarkan oleh pihak PT. Kasih Investama kepada sdr. LIA setiap 1 minggu;
Bahwa Terdakwa tidak ada dilengkapi surat ijin usaha pengangkutan atau dokumen lain oleh menteri energi dan sumber daya mineral (Esdm);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas;
1. Setiap orang;
2. Melakukan pengangkutan sebagai kegiatan usaha hilir minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak memberikan defenisi tentang unsur “setiap orang”. Oleh karena tidak diatur secara khusus, maka pengertian unsur “setiap orang” haruslah merujuk pada subjek hukum yang diatur dalam ketentuan umum hukum pidana materiil in casu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu orang perorangan (naturlijke persoon) (vide, Jan Remmelink dalam buku “Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia”, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, tahun 2003, halaman 97);
Menimbang, bahwa keadaan di atas beranjak dari konstruksi dalam Pasal 59 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menganut asas societas universitas delinquere non potest, yaitu badan hukum tidak bisa melakukan perbuatan pidana karena tidak memiliki jiwa dan tubuh (vide, Muladi dalam buku “Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia,” Jakarta: The Habibie Center, tahun 2002, halaman 157). Asas ini juga ditegaskan dalam penjelasan pada Memorie van Toelichting Pasal 59 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu tindak pidana hanya bisa dilakukan oleh manusia (vide, Sudarto dalam buku “Hukum Pidana I,” Cet. Ke-2. Semarang: Yayasan Sudarto, tahun 1990, halaman 61);
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memeriksa identitas seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum bernama Terdakwa M.KODRI Als.LOKOD BIN SABRI dan dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata diperoleh fakta bahwa benar orang yang dimaksud Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yang identitasnya sama dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Register Perkara Nomor: PERKARA : PDM-....../JBI/...../2022 tanggal …………………………… sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan tersebut (error in persona);
Menimbang, bahwa namun demikian, mengenai dapat tidaknyaTerdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun apakah terdapat alasan-alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana tersebut, maka hal tersebut akan dibuktikan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta di persidangan mengenai pokok perkaranya dan mengenai diri Terdakwa. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 951K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983, yang antara lain menerangkan bahwa unsur “Barang Siapa” tersebut baru mempunyai makna apabila dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lainnya dalam perbuatan yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” masih tergantung pada unsur-unsur tindak pidana lainnya, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa apabila unsur-unsur tindak pidana lainnya itu telah terpenuhi, maka unsur “Setiap Orang” menunjuk kepada Terdakwa, tetapi sebaliknya apabila unsur-unsur tindak pidana yang lain tidak terpenuhi, maka unsur “Setiap Orang” haruslah dinyatakan tidak terpenuhi pula;
Ad.2. Unsur “Melakukan pengangkutan sebagai kegiatan usaha hilir minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, ditentukan bahwa “Pengangkutan adalah kegiatanmemindahkan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau daritempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipatransmisi dan distribusi.”
Menimbang, bahwa sementara itu, Pasal 12 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi telah mengatur bahwa kegiatan usaha pengangkutan meliputi kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi, gas dan bahan bakar minyak melalui darat, air dan udara termasuk melalui pipa dari suatu tempat menuju tempat lain dengan tujuan komersial. Kegiatan usaha pengangkutan tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat izin usaha pengakutan dari Menteri in casu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (vide, Pasal 12 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 1 angka 25 Undang-undang Nomor 22 Tahun2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa oleh karena itu, yang menjadi pokok permasalahan adalah (i) “apakah Terdakwa benar melakukan pengangkutan minyak bumi?” dan (ii) “apakah pengangkutan minyak bumi tersebut tersebut tanpa izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan Menteri in casu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia?”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri, serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta bahwa Terdakwa ditangkap bekerja sebagai karyawan di Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 yang berada di KM. 18 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi sejak tahun 2000 s/d saat ini. Saat ini Terdakwa menjabat selaku Manager di APMS tersebut sejak akhir April 2022 dan Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Manager APMS Nomor 26.04.11 tersebut yaitu :
Mengawasi kebersihan lingkungan APMS;
Mengumpulkan dan menghitung uang hasil penjualan BBM di APMS kemudian melaporkan hasilnya kepada pemilik APMS;
Menerima BBM yang datang di APMS dan melakukan pengawasan pembongkaran BBM;
Menggantikan sementara operator pompa jika operator tidak berada di tempat.
Menimbang Bahwa BBM, Solar Subsidi di APMS Nomor 26.04.11 dijual ke masyarakat ekonomi menengah kebawah yang berada di sekitar kec. Tebing tinggi menggunakan gallon untuk dijual secara eceran, untuk mobil pribadi, Truck pengangkut sawit milik masyarakat dan truck PT. Kasih Investama yang seharusnya BBM Solar Subsidi di APMS Nomor 26.04.11. tempat tersangka bekerja tersebut hanya bisa dijual untuk mobil pribadi masyarakat sekitar dan Truck pengangkut sawit milik masyarakat;
Menimbang bahwa, tersangka mengetahui bahwa tidak diperbolehkan truck perusahaan atau masyarakat menggunakan jerigen/galon mengisi dan membeli BBM Solar Subsidi di APMS dan merupakan hal yang dilarang di Republik Indonesia karena seharusnya truck mengisi BBM Non Subsidi dan gallon/jerigen bukan peruntukkanya untuk mengisi dan membeli BBM Solar subsidi;
Menimbang bahwa tersangka masih melakukan pengisian BBM Solar Subsidi Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol : BM 9909 YY di Pompa Nomor 1 APMS Nomor 26.04.11 Pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.30 Wib karena baru selesai bongkar BBM Solar Subsidi di APMS pukul 00.30 wib dan sudah terdapat beberapa truck PT. Kasih Investama yang mengantri untuk isi BBM Solar Subsidi sehingga tersangka isikan saja karena sopir truck sudah menunggu dan mendesak ingin mengisi BBM Solar Subsidi sedangkan Bahwa BBM Solar Subsidi yang dibeli oleh sdr. JUMINO di pompa 2 APMS Nomor 26.04.11 sebanyak 533 (lima ratus tiga puluh tiga) liter;
Menimbang bahwa, untuk bekerja di APMS Nomor 26.04.11. Terdakwa digaji sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapaN ratus rupiah) yang dibayarkan secara cash oleh sdr. PETRAN Alias OPET selaku Bagian keuangan APMS dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM Solar Subsidi ke PT. Kasih Investama yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari nya dan dibayarkan oleh sdr. PETRAN Alias OPET secara cash namun setelah kupon pembelian BBM telah dibayarkan oleh pihak PT. Kasih Investama kepada sdr. LIA setiap 1 minggu;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Terdakwa dan saksi Jumino (berkas perkara diajukan terpisah) menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up sambil membawa 23 (dua puluh tiga) jerigen berkata :”Tolonglah isi NDI minyak solar”, kemudian terdakwa mengisi solar subsidi dari Pompa No.2 kedalam 23 (dua puluh tiga) jerigen yang tidak diperbolehkan karena untuk dijual kembali secara eceran oleh saksi Jumino (berkas perkara diajukan terpisah); . Namun demikian, saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dan saksi Jumino ternyata tidak dapat menunjukkan izin usaha pengangkutan maupun dokumen lainnya terkait pengangkutan minyak mentah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum tersebut dapatlah disimpulkan bahwa Terdakwa dalam perkara ini benar melakukan pengangkutan minyak bumi, yaitu dengan cara melakukan pengangkutan minyak bumi dalam bentuk minyak melalui darat Pengangkutan tersebut jelas dilakukan dengan tujuan komersial oleh karena berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri, Bahwa benar BBM subsidi yang dijual oleh Agen Premium Minyak Solar (APMS) Nomor 26.04.11 yaitu Pertalite seharga Rp 7.650,- Perliter dan solar seharga Rp 5.150,- Perliter. pada saat terdakwa terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian terdakwa sedang mengisi atau menjual BBM jenis solar ke dalam Jerigen di Pompa 2.
Menimbang, bahwa lebih jauh, pengangkutan minyak bumi tersebut tersebut terbukti juga dilakukan oleh Terdakwa tanpa izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur “melakukan pengangkutan sebagai kegiatan usaha hilir minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan” telah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana terhadap Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan oleh karenanya beralasan untuk dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa;
1 (satu) buah Meteran;
2 (dua) buah Selang;
1 (satu) buah Buku Catatan;
1 (satu) pena warna hitam;
1 (satu) Kalkulator;
Dikembalikan kepada SPBU ex APMS No.26.04.11
1 (satu) unit Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol BM 9909 YY;
Dikembalikan kepada PT.KSI (Kasih Investama).
4 (empat) lembar Kupon/voucher pengambilan solar;
Terlampir dalam Berkas Perkara.
1 (satu) Jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20,3 liter;
229,5 (dua ratus dua puluh esmbilan koma lima) liter BBM Solar subsidi.
1 (satu) Jerigen Kapasitas 35 Liter berisikan BBM Solar subsidi sebanyak 14,6 liter
Dikembalikan kepada SPBU ex APMS 260411
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa, barang bukti di atas disita dari Terdakwa sehingga barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan negara oleh karena negara kehilangan penerimaan dari pajak, bea masuk, pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah maupun retribusi daerah dari izin pengangkutan minyak bumi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. KODRI Alias LOKOD Bin SABRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana didakwakan Pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. KODRI Alias LOKOD Bin SABRI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah Nozzle;
1 (satu) buah Meteran;
2 (dua) buah Selang;
1 (satu) buah Buku Catatan;
1 (satu) pena warna hitam;
1 (satu) Kalkulator;
Dikembalikan kepada SPBU ex APMS No.26.04.11
1 (satu) unit Truck R12 Merk FAW warna putih No. Pol BM 9909 YY;
Dikembalikan kepada PT.KSI (Kasih Investama).
4 (empat) lembar Kupon/voucher pengambilan solar;
Terlampir dalam Berkas Perkara.
1 (satu) Jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20,3 liter;
229,5 (dua ratus dua puluh esmbilan koma lima) liter BBM Solar subsidi.
1 (satu) Jerigen Kapasitas 35 Liter berisikan BBM Solar subsidi sebanyak 14,6 liter
Dikembalikan kepada SPBU ex APMS 260411
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, oleh kami, Yandri Roni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tatap Urasima Situngkir, S.H., Yofistian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sigit Mutaf Akun, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Shandra Fransiska, S.H., M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tatap Urasima Situngkir, S.H. Yandri Roni, S.H., M.H.
Yofistian, S.H.
Panitera Pengganti,
Sigit Mutaf Akun, S.H.