7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dum
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara berlanjut membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Alernatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar Anak dalam menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Rumbai-Kota Pekanbaru (LPKA); Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju lengan panjang dres berwarna maroon; 1 (satu) helai celana dalam berwarna cokelat muda; 1 (satu) helai BH berwarna cokelat muda; Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin
2. Tempat lahir : Dumai
3. Umur/Tanggal lahir : 15 Tahun/7 Desember 2006
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Dermaga Laut Gg. Abu Kasim Rt.008 Kel.
Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Anak Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 7 September 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 22 September 2022
Anak didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama Fatar Effendi, S.H, Advokat / Penasihat Hukum Kantor Posbakumadin Kota Dumai Jalan Jakolin Notoprabu No. 24.A RT. 02 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 1 September 2022 Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dum;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan Petugas Peksos Kota Dumai, serta Orang Tua Anak yang bernama Zainal Abidin;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Dumai Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dum tanggal 29 Agustus 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dum tanggal 29 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan hasil penelitian kemasyarakatan yang ditandatangani oleh Mulkan Siregar, S.Sy Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Pos Bapas Dumai yang pada pokoknya menyimpulkan dan menyarankan tehadap Anak sebagai berikut :
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Klien bernama Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin dilahirkan di Dumai tanggal 07 Desember 2006, dan berdasarkan keterangan Ibu Kandung Klien, Klien terlahir dalam kondisi sehat dengan bantuan Bidan dalam proses persalinan normal. Klien merupakan anak pertama dari 4 (empat) orang bersaudara dari pasangan Bapak Zainal Abidin dari pasangan Ibu Yanti;
Faktor utama penyebab Klien terlibat dalam tindak pidana ini karena Klien pernah melihat film porno di handphone saudara Iqbal;
Klien menanggapi bahwa apa yang dituduhkan kepadanya adalah benar melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak Korban Syahwara Oktarda als Wara Binti Nasrun pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Dermaga Laut RT.008 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20214 tentang perlindungan anak;
Orang tua Klien berjanji akan lebih meningkatkan pengawasan dan memberikan bimbingan kepada Klien;
II. Rekomdensi.
Sesuai Kesimpulan tersebut di atas, dan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru, pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2022 maka Kami sebagai Pembimbing Kemasyarkatan Muda pada Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru, merekomedasikan apabila klien terbukti bersalah kiranya klien dapat diberikan tindakan berupa pidana “ Pembinaan dalam lembaga Pasal 71 ayat (1) huruf d “ atau kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatiham yang dilakukan oleh pemerintah atau badan swasta, Balai Rehabilitas Sosial Anak Memerluhkan Perlindungan Khusus Abiseka Rumbai Pekanbaru Pasal 82 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak” apabila Hakim anak memiliki pertimbangan lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang terbaik bagi Anak demi masa depan dan tumbuh kembangnya seorang Anak
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Asrolazi Als Alung Bin Zainal Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana dengan sengaja Melakukan tipu muslihat,melakukanserangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukanpersetubuhandengannyaataudengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan Pidana terhadap Anak Asrolazi Als Alung Bin Zainal Abidin berupa Pidana Penjara selama : 4 ( empat ) tahun dan pidana tambahan berupa pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Pekanbaru (rumbai) selama 3 (tiga) bulan dikurangkan seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalankan dengan perintah Anak tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa : -
1 (satu) helai baju lengan panjang dres berwarna maroon;
1 (satu) helai celana dalam berwarna cokelat muda;
1 (satu) helai BH berwarna cokelat muda;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar tuntutan pidana tersebut, Penasihat Hukum Anak telah mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan tanggal 6 September 2022 yang pada pokoknya agar mengembalikan Anak terhadap orangtuanya untuk selanjutnya dibimbing dan dibina, dan atau menempatkan Anak berhadapan dengan hukum pada balai pelatihan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah dengan alasan Anak berhadapan dengan hukum mengakui dan menyesali perbuatannya, Anak berhadapan dengan hukum masih berumur 15 Tahun, dan masa depannya masih panjang, Anak berhadapan dengan hukum berlaku sopan selama dalam persidangan.
Apabilan yang mulia Hakim berpedapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (at-quo et bono).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak atau Penasihat Hukum Anak menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Anak maupun Penasihat Hukum Anak menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa Anak ASROLAZI als ALUNG bin ZAINAL ABIDIN telah melakukan perbuatan yaitu pada Hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 di Jl. Dermaga Laut Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengajaMelakukan tipu muslihat,melakukanserangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukanpersetubuhandengannyaataudengan orang lain, yaituterhadapsaksi korbanSYAHWARA OKTARDA perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa benar saksi korban SYAHWARA OKTARDA (Perempuan) Anak berumur 14 (empat belas) Tahun, lahir di Dumai pada tanggal 06 Maret 2008, Berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1472LT20022014-0024 Nomor Induk Kependudukan: 1472014603080002 Tertanggal 09 April 2008 yang ditandatangani oleh BAMBANG SUMANTRI, SH selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai.
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal sudah tidak ingat lagi sekitar bulan Maret tahun 2022 sekira jam 14.00 WIB di rumah Anak tepatnya didalam kamar Anak Jl. Dermaga Laut Gg. Abu Kasim Rt. 008 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai, ketika saksi korban sedang bermain dirumah Anak dan masuk ke dalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak saksi korban berhubungan badan, kemudian saksi korban hanya diam saja sehingga Anak berjanji kepada saksi korban akan bertanggung jawab apabila korban hamil. Selanjutnya Anak mendekati saksi korban yang sedang berbaring di tempat tidur, lalu Anak meraba dan mencium bibir saksi korban dan membuka celananya kemudian Anak menyuruh saksi korban untuk memegang Penisnya hingga menjadi tegang dan mengarahkan ke Vagina saksi korban hingga saksi korban merasa sakit. Lalu Anak menggoyangkan pinggul Anak dan memaju mundurkannya sekitar kurang lebih 5 (lima) menit, setelah selesai Anak dan saksi memakai celananya kembali. Kedua, pada hari Sabtu sekitar bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 10.00 WIB didalam kamar Anak, ketika saksi korban datang kerumah Anak dan bermain bersama saksi EMBUN merupakan adik Anak, kemudian ketika tidak ada orang dirumah Anak mengajak korban berhubungan badan lagi, kemudian Anak dan saksi korban melepaskan celananya, lalu Anak mengangkat kedua kaki saksi korban dan mengarahkan penisnya kedalam vagina saksi korban lalu memaju mundurkannya kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit hingga Anak mengeluarkan sperma Anak ke celana yang sedang Anak pakai. Ketiga pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret tahun 2022 Anak kembali mengajak saksi korban melakukan hubungan badan kembali. Keempat pada hari Rabu pada tanggal sudah tidak ingat lagi bulan Juni tahun 2022 sekira jam 13.30 WIB ketika Anak pulang kerja dan istirahat didalam kamar, kemudian saksi korban masuk kedalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak saksi korban melakukan hubungan badan kembali, lalu Anak memegang penisnya dan menyuruh saksi korban untuk menghisap penis Anak kurang lebih sekitar 3 (tiga) menit lalu Anak membasahi penisnya menggunakan ludah Anak sebelum masuk ke Vaginanya supaya tidak kesat kemudian Anak memasukkan penisnya kedalam vagina korban lalu memaju mundurkannya selama 5 (lima) menit hingga Anak mengeluarkan sperma pada celana nya, kemudian Anak kembali memasukkan penisnya kembali ke vagina korban dan menggoyangkannya sekitar 6 (enam) menit hingga mengeluarkan sperma. kelima pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Jl.Dermaga Laut Kel. Purnama Kec. Dumai Barat – Kota Dumai, saksi korban menyuruh Anak datang kerumahnya untuk menemaninya karena rumahnya sedang sepi (kosong), kemudian Anak datang bersama teman dan saksi EMBUN. Selanjutnya ketika saksi EMBUN dan teman Anak sdr. IQBAL sedang foto-foto didepan rumah saksi korban, Anak dsan saksi korban masuk kedalam kamarnya dan mengajak korban untuk bersetubuh lagi, kemudian Anak langsung memasukkan penis Anak kedalam vagina saksi korban dan memaju mundurkannya kurang lebih 10 (menit) sambil Anak meremas-remas payudara dan mencium bibir saksi korban hingga mengeluarkan sperma Anak di tempat tidur saksi korban.
Bahwa atas perbuatan Anak mengakibatkan saksi korban merasakan sakit pada vaginanya dan mengeluarkan darah pada vagina serta saksi korban menjadi lebih pucat, dan fisik agak lemah, serta agak lambat dalam mengerjakan sesuatu.
Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor : VER/14/VI/ 2022 / Klinik Pratama Parama Satwi kata nggal 29 Juni 2022 menerangkan bahwa : Hasil pemeriksaan terhadap korban sdri. SYAHWARA OKTARDA, Yang pada Kesimpulannya menerangkan bahwa : telah dilakukan pemeriksaan pada seorang korban perempuan a.n. SYAHWARA OKTARDA yang berdasarkan surat permintaan Visum et Repertum berusia 14 (empat belas) tahun. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan pada kemaluan kecil ditemukan luka lecet serta robekan lama sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.”
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo UU R.I No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak.
ATAU
KEDUA :
------- “Bahwa Anak ASROLAZI als ALUNG bin ZAINAL ABIDIN telah melakukan perbuatan yaitu pada Hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 di Jl. Dermaga Laut Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telahdengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, ataumembujukAnakuntukmelakukanataumembiarkandilakukanperbuatancabul, yaituterhadapsaksi korbanSYAHWARA OKTARDA, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa benar saksi korban SYAHWARA OKTARDA (Perempuan) Anak berumur 14 (empat belas) Tahun, lahir di Dumai pada tanggal 06 Maret 2008, Berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1472LT20022014-0024 Nomor Induk Kependudukan: 1472014603080002 Tertanggal 09 April 2008 yang ditandatangani oleh BAMBANG SUMANTRI, SH selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai.
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal sudah tidak ingat lagi sekitar bulan Maret tahun 2022 sekira jam 14.00 WIB di rumah Anak tepatnya didalam kamar Anak Jl. Dermaga Laut Gg. Abu Kasim Rt. 008 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai, ketika saksi korban sedang bermain dirumah Anak dan masuk ke dalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak saksi korban berhubungan badan, kemudian saksi korban hanya diam saja sehingga Anak berjanji kepada saksi korban akan bertanggung jawab apabila korban hamil. Selanjutnya Anak mendekati saksi korban yang sedang berbaring di tempat tidur, lalu Anak meraba dan mencium bibir saksi korban dan membuka celananya kemudian Anak menyuruh saksi korban untuk memegang Penisnya hingga menjadi tegang dan mengarahkan ke Vagina saksi korban hingga saksi korban merasa sakit. Lalu Anak menggoyangkan pinggul Anak dan memaju mundurkannya sekitar kurang lebih 5 (lima) menit, setelah selesai Anak dan saksi memakai celananya kembali. Kedua, pada hari Sabtu sekitar bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 10.00 WIB didalam kamar Anak, ketika saksi korban datang kerumah Anak dan bermain bersama saksi EMBUN merupakan adik Anak, kemudian ketika tidak ada orang dirumah Anak mengajak korban berhubungan badan lagi, kemudian Anak dan saksi korban melepaskan celananya, lalu Anak mengangkat kedua kaki saksi korban dan mengarahkan penisnya kedalam vagina saksi korban lalu memaju mundurkannya kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit hingga Anak mengeluarkan sperma Anak ke celana yang sedang Anak pakai. Ketiga pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret tahun 2022 Anak kembali mengajak saksi korban melakukan hubungan badan kembali. Keempat pada hari Rabu pada tanggal sudah tidak ingat lagi bulan Juni tahun 2022 sekira jam 13.30 WIB ketika Anak pulang kerja dan istirahat didalam kamar, kemudian saksi korban masuk kedalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak saksi korban melakukan hubungan badan kembali, lalu Anak memegang penisnya dan menyuruh saksi korban untuk menghisap penis Anak kurang lebih sekitar 3 (tiga) menit lalu Anak membasahi penisnya menggunakan ludah Anak sebelum masuk ke Vaginanya supaya tidak kesat kemudian Anak memasukkan penisnya kedalam vagina korban lalu memaju mundurkannya selama 5 (lima) menit hingga Anak mengeluarkan sperma pada celana nya, kemudian Anak kembali memasukkan penisnya kembali ke vagina korban dan menggoyangkannya sekitar 6 (enam) menit hingga mengeluarkan sperma. kelima pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Jl.Dermaga Laut Kel. Purnama Kec. Dumai Barat – Kota Dumai, saksi korban menyuruh Anak datang kerumahnya untuk menemaninya karena rumahnya sedang sepi (kosong), kemudian Anak datang bersama teman dan saksi EMBUN. Selanjutnya ketika saksi EMBUN dan teman Anak sdr. IQBAL sedang foto-foto didepan rumah saksi korban, Anak dsan saksi korban masuk kedalam kamarnya dan mengajak korban untuk bersetubuh lagi, kemudian Anak langsung memasukkan penis Anak kedalam vagina saksi korban dan memaju mundurkannya kurang lebih 10 (menit) sambil Anak meremas-remas payudara dan mencium bibir saksi korban hingga mengeluarkan sperma Anak di tempat tidur saksi korban.
Bahwa atas perbuatan Anak mengakibatkan saksi korban merasakan sakit pada vaginanya dan mengeluarkan darah pada vagina serta saksi korban menjadi lebih pucat, dan fisik agak lemah, serta agak lambat dalam mengerjakan sesuatu.
Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor : VER/14/VI/ 2022 / Klinik Pratama Parama Satwi kata nggal 29 Juni 2022 menerangkan bahwa : Hasil pemeriksaan terhadap korban sdri. SYAHWARA OKTARDA, Yang pada Kesimpulannya menerangkan bahwa: telah dilakukan pemeriksaan pada seorang korban perempuan a.n. SYAHWARA OKTARDA yang berdasarkan surat permintaan Visum et Repertum berusia 14 (empat belas) tahun. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan pada kemaluan kecil ditemukan luka lecet serta robekan lama sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo UU R.I No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Syahwara Oktarda als Wara Binti Nasrun, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya Anak Korban pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Anak Korban membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa Anak Korban memberikan keterangan didepan persidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap Anak yang berhadapan dengan Hukum yang bernama Anak Asrolazi telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa kejadian persetubuhan terjadi setelah Anak Korban dan Anak Asrolazi pacaran di bulan Maret pada hari Kamis, Sabtu, Rabu akan tetapi tanggal nya Anak Korban tidak ingat lagi di Bula Maret Tahun 2022 dan kejadian terakhir Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Dermaga Laut Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat-Kota Dumai di rumah Anak Asrolazi;
Bahwa Anak Korban kenal Anak Asrolazi karena pacar Anak Korban pacaran selama 4 (empat) Bulan dan Anak Asrolazi juga merupakan tetangga Anak Korban;
Bahwa awalnya Anak Korban datang kerumah Anak Asrolazi untuk bermaian tik tok dengan Adiknya yang bernama Anak Embun dan pada saat Anak Korban bermain Anak Asrolazi memanggil Anak Korban lalu Anak Korban datang kekamar Anak Asrolazi lalu duduk di atas kasur lalu Anak Asrolazi mengajak Anak Korban melakukan persetubuhan akan tetapi Anak Korban menolak karena takut lalu Anak Asrolazi merayu Anak korban dan Anak Asrolazi berjanji akan bertanggung jawab kalau Anak korban Hamil, kemudian Anak Asrolazi mencium bibir, membuka celana dan menyuruh Anak Korban memengan kemaluannya kemudian Anak Asrolazi memasukkan alat kelaminnya kedalam Alat kelamin Anak Korban lalu memaju mundurkan dalam keadaan menundih Anak Korban di tempat tidur selama lima menit sampai mengeluarkan seperma Anak Asrolazi, dan begitu juga dengan kejadian yang ke beberapa kalinya dengan cara yang sama;
Bahwa Anak Korban disetubuhi Anak Asrolazi sebanyak 5 (lima) kali di rumah Anak Asrolazi karena rumah Anak Korban dan Anak Asrolazi berdekatan;
Bahwa Anak Asrolazi ada mengeluarkan sperma di kasur;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan Anak Korban memakai baju dan celana lalu keluar dari kamar dan bermain Handpone kembali dengan Adik Anak Asrolazi;
Bahwa pada saat akan melakukan persetubuhan yang mengajak adalah Anak Asrolazi;
Bahwa sebabnya Anak Korban mau melakukan persetubuhan dengan Anak Asrolazi karena Anak Asrolazi mengatakan akan bertanggung jawab kepada Anak Korban jika Anak Korban hamil;
Bahwa pada saat akan melakukan persetubuhan ada orang lain di rumah Anak Asrolazi yakni Anak Embun yang merupakan adik Anak Asrolazi ada di rumah akan tetapi orang tuanya tidak ada;
Bahwa keluarga Anak korban bisa mengetahui bahwa Anak Korban sudah di setubuhi Anak Asrolazi awalnya Anak korban kabur dari rumah karena takut bapak Anak Korban menyuruh menjauhi Anak Asrolazi dan Anak Korban mengatakan tidak bisa karena Anak korban sudah melakukan hubungan badan dengan Anak Asrolazi;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan Anak Asrolazi tidak ada melakukan kekerasan dan ancaman hanya mengatakan bahwa Anak Asrolazi akan bertanggung jawab jika Anak korban hamil;
Bahwa setiap melakukan persetubuhan Anak Asrolazi membuang spermanya di luar;
Bahwa saat itu Anak Korban dengan Anak Asrolazi adalah sama-sama suka;
Bahwa yang Anak Korban rasakan pada saat melakukan persetubuhan tersebut adalah sakit di Vagina dan ada darah keluar dari vagina Anak korban;
Bahwa Anak Korban mencerita kan bahwa telah di setubuhi oleh Anak Asrolazi adalah kepada kakak Anak Korban dan kakak Anak Korban menceritakan kepada Nasrun yang merupakan Ayah dari Anak Korban;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Nasrun als Nasrun bin alm Abdul Muis dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa sasksi memberikan keterangan didepan persidangan sehubungan dengan Anak yang berhadapan dengan Hukum yang bernama Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin telah melakukan tindak Pidana persetubuhan terhadap Anak Korban Syahwara Oktarda als Wara Binti Nasrun yang merupakan Anak kandung saksi;
Bahwa .kejadian persetubuhan yang saksi ketahui pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Dermaga Laut Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai;
Bahwa sepengetahuan saksi, Anak Asrolazi merupakan pacar Anak Korban;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui dan pada hari minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB saat itu Anak Korban tidak pulang sampai malam dan saksi menyuruh kakak Anak korban yang bernama Ezi untuk mencari Anak Korban dan Ezi mengatakan bahwa Anak Korban ada di kelakap di rumah temannya, setelah pulang Anak Korban diantar oleh orang tua Anak Asrolazi yng rumahnya tidak jauh dari rumah saksi dan sempat mencurigai Anak Korban sering datang kerumah Anak Asrolazi karean teman Anak Korban adalah adik Anak Asrolazi, lalu pada saat Anak Korban pulang karena saksi tidak mengetahui saksi pukul dan menyuruhnya untuk belajar karena sudah kelas 3, karena saksi mengetahui Anak korban sering datang kerumah Anak Asrolazi lalu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 09.00 WIB saksi menyuruh Anak Asrolazi untuk menanyakan kepada Anak Korban ada hubungan apa antara Anak Korban dan Anak Asrolazi, lalu Ezi mengatakan bahwa Anak Korban telah di setubuhi oleh Anak Asrolazi sebanyak 4 (empat) kali di rumah Anak Asrolazi;
Bahwa setelah 2 (dua) hari kejadian saksi tunggu koordinasi dengan tetangga saksi dan tetangga saksi sudah mengetahui dan karena saksi tidak terima atas perbuatan Anak Asrolazi kepada Anak Korban yang masih di bawah umur lalu saksi melaporkan kejadian ke kantor Polisi;
Bahwa kondisi Anak Korban setelah kejadian tersebut saksi melihat dari kondisi fisik menjadi agak lebih pucat dan fisik agak lemah serta agak lambat dalam mengerjakan sesuatu;
Bahwa Anak korban tidak ada bercerita langsung kepada saksi akan tetapi saksi mengetahui pertama kali ketika Ezi mencurigai Anak Korban sering bermain kerumah Anak Asrolazi, setelah saudara Ezi mengetahui dan menceritakan kepada saksi lalu saksi mendesak Anak Korban untuk jujur, kemudian Anak Korban jujur kepada saksi dan kakaknya bahwasannya ia telah di setubuhi oleh Anak Asrolazi;
Bahwa Anak korban tidak ada di ancam ataupun di paksa pada saat di setubuhi oleh Anak Asrolazi;
Bahwa pada saat pulang sekolah saksi membebaskan keluar dan saksi juga sering melihat Anak korban datang ke rumah Anak Asrolazi karena Adik Anak Asrolazi teman Anak korban 1 (satu) kelas dan Adik Anak Asrolazi sering datang kerumah saksi dan saksi pun senang akan tetapi saksi tidak mengetahui bahwa Anak Embun memiliki abang yaitu Anak Asrolazi;
Bahwa yang datang berdamai hanyah RT dan Kakak Anak Asrolazi sedangkan orang tua Anak Asrolazi tidak ada dating;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Ezi Sardikah als Ezi Bin Nasrun dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa saksi memberikan keterangan didepan persidangan sehubungan dengan Anak yang berhadapan dengan Hukum yang bernama Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak Korban Syahwara Oktarda als Wara Binti Nasrun yang merupakan adik kandung saksi;
Bahwa kejadian persetubuhan yang saksi ketahui pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Dermaga Laut Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai;
Bahwa sepengetahuan saksi, Anak Asrolazi merupakan pacar Anak Korban;
Bahwa awalnya saksi mengetahui pada hari minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB saat itu ayah saksi melihat Anak Korban keluar dari rumah dan tidak pulang sampai malam dan ayah saksi menyuruh saksi untuk mencari Anak korban dan saksi mengatakan bahwa Anak Korban ada di kelakap di rumah temannya, setelah pulang Anak Korban di antar oleh orang tua Anak Asrolazi yang rumahnya tidak jauh dari rumah Ayah saksi dan ayah saksi sempat mencurigai Anak Korban sering datang kerumah Anak Asrolazi karena teman Anak Korban adalah adik Anak Asrolazi, karena ayah saksi mengetahui Anak korban sering datang kerumah Anak Asrolazi lalu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 09.00 WIB ayah saksi menyuruh saksi untuk menanyakan kepada Anak Korban ada hubungan apa antara Anak Korban dan Anak Asrolazi, lalu saya mengatakan bahwa Anak Korban telah di setubuhi oleh Anak Asrolazi sebanyak 4 (empat) kali di rumah Anak Asrolazi;
Bahwa setelah 2 (dua) hari kejadian ayah saksi tunggu koordinasi dengan tetangga saya dan tetangga saya sudah mengetahui dan karena ayah saksi tidak terima atas perbuatan Anak Asrolazi kepada Anak Korban yang masi di bawah umur lalu ayah saya melaporkan kejadian ke kantor Polisi;
Bahwa Anak korban tidak ada bercerita langsung akan tetapi ayah saksi mencurigai Anak Korban sering bermain kerumah Anak Asrolazi, setelah saksi mengetahui dan menceritakan kepada ayah saya lalu saksi mendesak Anak Korban untuk jujur ,kemudian Anak Korban jujur kepada saksi dan ayah saksi bahwasannya ia telah di setubuhi oleh Anak Asrolazi;
Bahwa sepengetahuan saksi, Anak Asrolazi tidak ada mengancam Anak Korban pada saat melakukan persetubuhan tersebut;
Bahwa yang datang berdamai hanyah RT dan Kakak Anak Asrolazi sedangkan orang tua Anak Asrolazi idak ada datang;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Afrida Yanti als Embun Binti Zainal Abidin tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa Anak Afrida Yanti memberikan keterangan didepan persidangan sehubungan dengan Anak yang berhadapan dengan Hukum yang bernama Asrolazi als Alung bin Zainal Abidin yang merupakan Abang kandung Anak saksi melakukan perbuatan persetubuhan kepada Anak Syahwara;
Bahwa Anak Afrida Yanti tidak mengetahui kapan dan di mana kejadian persetubuhan tersebut terjadi akan tetapi Anak Afrida Yanti mengetahui bahwa Anak Syahwara dan Anak Asrolazi berpacaran;
Bahwa awalnya Anak Afrida Yanti tidak mengetahui kejadian yang di lakukan oleh Anak Asrolazi akan tetapi Anak Afrida Yanti bahwa Anak Asrolazi berpacaran dengan Anak Syahwara selama 2 (dua) Bulan dan rumah Anak Syahwara berdekatan dengan rumah kami dan Anak Afrida Yanti juga berteman satu kelas dengan Anak Syahwara, oleh karena itu Anak Syahwara sering datang kerumah untuk bermain Tik Tok dan berfoto-foto dan pada saat Anak Syahwara datang kerumah Anak Afrida Yanti masuk kedalam kamar yang tidak memakai pintu dan di dalam kamar tersebut lengkap ada tempat tidurnya akan tetapi Anak Afrida Yanti tidak mengetahui apa yang mereka lakukan berdua, selanjutnya kejadian di rumah Anak Syahwara pada saat ianya sendiri di rumah kemudian Anak Afrida dan Anak Asrolazi dan Anak Iqbal datang kerumah Anak Syahwara, setelah sampai Anak Afrida dan Anak Iqbal duduk di meja makan akan tetapi Anak Syahwara dan Anak Asrolazi masuk kedalam kamar dan kamar tersebut di kunci, setelah 5 (lima) menit kami mengedor pintu dan mereka keluar akan tetapi Anak Afrida tidak mengetahui apa yang mereka lakukan;
Bahwa sebabnya Anak Afrida tidak tidak melarang Anak Syahwara masuk kedalam Kamar tersebut karena takut tersinggung;
Bahwa Anak Afrida sering melihat Anak Korban dan Anak Asrolazi sering masuk kamar tersebut;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim terhadap Anak untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Anak atau Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya Anak pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Anak membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa Anak mengerti dihadapkan kepersidangan ini karena Anak melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Anak di bawah umur yang bernama Anak Syahwara;
Bahwa kejadian persetubuhan terjadi setelah Anak dan Anak Korban pacaran di bulan Maret;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal sudah tidak ingat lagi sekitar bulan Maret tahun 2022 sekira jam 14.00 WIB di rumah Anak tepatnya didalam kamar Anak Jl. Dermaga Laut Gg. Abu Kasim Rt. 008 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai, ketika itu Anak Korban langsung masuk ke kamar Anak yang mana Anak Korban adalah teman sekelas adek Anak yang bernama Anak Afrida Yanti dan sering bermain didalam rumah Anak dan juga kamar Anak. Ketika Anak Korban sudah masuk kedalam kamar Anak hanya Anak dan Anak Korban yang ada didalam kamar Anak, sedangkan adik Anak Afrida Yanti sedang bersihkan rumah dan dia mengetahui Anak Korban memasuki kamar Anak dan kedua berkata kepada langsung ke Anak Korban "WARA, MAIN YOK ? lalu di jawab Anak Korban "MAIN APO Handphone dan sambil mengobrol dan hubungan itu ketika kami sudah berpacaran” lalu Anak jawab "MAIN ITULAH" lalu Anak Korban hanya diam saja terus Anak bilang sama Anak Korban "KALAU KAU HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB", lalu dijawab Anak Korban KALAU KITA TIDAK BERJODOH BAGAIMANA?" lalu Anak jawab "HARUS DIJODOHKAN LAH, kemudian Anak mencium bibir Anak Korban kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk membuka celananya, lalu Anak menyuruh Anak Korban untuk memegang penis Anak dan berkata "PEGANGLAH setelah pegang dan kemudian burung Anak menjadi tegang dan kemudian langsung Anak arahkan ke kemaluan Anak Korban kemudian Anak menggoyangkan pinggul Anak dan memaju mundurkannya kurang lebih 5 (lima) menit, langsung Anak memakai celana Anak kembali lalu Anak Korban memakai celananya kembali;
Bahwa kejadian Kedua pada hari Sabtu sekitar bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 10.00 WIB didalam kamar Anak, ketika itu Anak Anak Korban datang kerumah Anak dan bermain sama adik Anak dulu, bermain make up make up kan diruang tamu depan TV. Keadaan pada saat itu ayah sedang bekerja diluar rumah, dan ibu Anak sedang belanja di pasar. Sehabis itu Anak sedang bermain game di dalam kamar dan kemudian Anak Korban masuk kedalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak ngobrol Anak Korban, dan setelah itu Anak mengajak Anak Korban berhubungan badan lagi untuk kedua kalinya kepada Anak Korban, kemudian Anak melepaskan celana Anak dan juga Anak Korban, lalu Anak mengangkat kedua kaki Anak Korban dan Anak mengarahkan penis Anak kedalam kemaluan Anak Korban dan memajumundurkannya kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit dan mengeluarkan sperma Anak ke celana yang sedang Anak pakai;
Bahwa lalu kejadian Ketiga didalam kamar Anak dan Anak telah lupa hari, waktu, dan tanggalnya sekitar bulan Maret tahun 2022;
Bahwa kejadian Keempat pada sekitar hari Rabu tanggal sudah tidak ingat lagi bulan Juni tahun 2022 sekira jam 13.30 WIB siang hari didalam kamar Anak. Ketika itu Anak sehabis pulang kerja dan Anak istirahat didalam kamar, kemudian Anak Korban langsung masuk kedalam kamar Anak, Anak mengajak Anak Korban berbicara dan kemudian Anak mengajak Anak Korban main hubungan badan lagi, dan Anak menyuruh Anak Korban untuk menghisap burung Anak setelah itu Anak memasukkan penis Anak kedalam kemaluan Anak Korban dan kemudian memaju mundurkannya selama 5 (lima) menit dan Anak mengeluarkan sperma Anak di celana Anak;
Bahwa selanjutnya kejadian yang Kelima pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Dermaga Laut Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat –Kota Dumai, Anak Korban menyuruh Anak datang kerumahnya untuk menemaninya karena di rumahnya lagi sepi dan kosong,lalu Anak dan teman Anak mendatangi rumahnya ,lalu teman Anak saudara Iqbal Anak suruh membeli tela-tela kemudian Anak masuk kedalam rumah Anak Koraban pada saat itu Anak bermain Henpone dan menyuruh adik Anak Afrida untuk datang kerumah Anak Korban, dan kemudian adik Anak datang dan kemudian bermain didepan bersama teman Anak Iqbal foto-foto didepan rumah Anak Korban, sedangkan Anak dan Anak Korban masuk kedalam kamamya, sesampainya di dalam kamar Anak Korban, baring-baring diatas tempat tidur lalu Anak mengajak Anak Korban untuk bersetubuh lagi dan kemudian Anak Korban mau dan setelah itu Anak kemudian langsung memasukkan penis Anak kedalam kemaluan Anak Korban dan memaju mundurkannya kurang lebih 10 (menit) sambil Anak meremas-remas payudara Anak Korban dan kemudian Anak mencium bibimya Anak Korban dan setelah itu Anak mengeluarkan sperma Anak di kain tempat tidur kasur Anak Korban;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Syahwara masuk kedalam selimut dan pada saat Anak Afrida dengan bermain Handpone;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Zainal Abidin, orangtua dari Anak Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa orang tua Anak dihadapkan ke persidangan untuk mendampingi Anak yang berkomflik sama hukum;
Bahwa orang Tua Anak memohon sepaya Anaknya dihukum seringan-ringannya, supaya bisa membantu orang tua;
Bahwa orang tua Anak menyerahkan sepenuhnya permasalahan Anak ini kepada Pengadilan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju lengan panjang dres berwarna maroon;
1 (satu) helai celana dalam berwarna cokelat muda;
1 (satu) helai BH berwarna cokelat muda;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor: VER/14/VI/ 2022 / Klinik Pratama Parama Satwi kata nggal 29 Juni 2022 menerangkan bahwa: Hasil pemeriksaan terhadap korban sdri. SYAHWARA OKTARDA, yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa: telah dilakukan pemeriksaan pada seorang korban perempuan a.n. SYAHWARA OKTARDA yang berdasarkan surat permintaan Visum et Repertum berusia 14 (empat belas) tahun. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan pada kemaluan kecil ditemukan luka lecet serta robekan lama sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berawal pada hari Kamis bulan Maret tahun 2022 sekira jam 14.00 WIB di rumah Anak tepatnya didalam kamar Anak di Jl. Dermaga Laut Gg. Abu Kasim Rt. 008 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai, ketika Anak Korban sedang bermain dirumah Anak dan masuk ke dalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak Anak Korban berhubungan badan akan tetapi Anak Korban menolak karena takut lalu Anak merayu Anak korban dan Anak berjanji akan bertanggung jawab kalau Anak Korban Hamil, kemudian Anak mencium bibir, membuka celana dan menyuruh Anak Korban memengan kemaluannya kemudian Anak memasukkan alat kemaluannya kedalam Alat kemaluan Anak Korban lalu memaju mundurkan dalam keadaan menindih Anak Korban di tempat tidur selama lima menit sampai mengeluarkan sperma Anak ditempat tidur dan setelah selesai Anak dan Anak Korban memakai celananya kembali;
Bahwa benar kemudian kejadian yang Kedua pada hari Sabtu sekitar bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 10.00 WIB didalam kamar Anak, ketika itu Anak Korban datang kerumah Anak dan bermain sama adik Anak dulu, bermain make up make up kan diruang tamu depan TV keadaan pada saat itu ayah sedang bekerja diluar rumah, dan ibu Anak sedang belanja di pasar. Sehabis itu Anak sedang bermain game di dalam kamar dan kemudian Anak Korban masuk kedalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak ngobrol Anak Korban, dan setelah itu Anak mengajak Anak Korban berhubungan badan lagi untuk kedua kalinya kepada Anak Korban, kemudian Anak melepaskan celana Anak dan juga Anak Korban, lalu Anak mengangkat kedua kaki Anak Korban dan Anak mengarahkan penis Anak kedalam kemaluan Anak Korban dan memajumundurkannya kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit dan mengeluarkan sperma Anak ke celana yang sedang Anak pakai;
Bahwa benar lalu kejadian Ketiga didalam kamar Anak dan Anak telah lupa hari, waktu, dan tanggalnya sekitar bulan Maret tahun 2022;
Bahwa benar kejadian Keempat pada sekitar hari Rabu pada tanggal sudah tidak ingat lagi bulan Juni tahun 2022 sekira jam 13.30 WIB didalam kamar Anak. Ketika itu Anak sehabis pulang kerja dan Anak istirahat didalam kamar, kemudian Anak Korban langsung masuk kedalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak Anak Korban berbicara dan kemudian Anak mengajak Anak Korban main hubungan badan lagi, kemudian Anak memegang penis Anak dan kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk menghisap burung Anak setelah itu Anak memasukkan penis Anak kedalam kemaluan Anak Korban dan kemudian memaju mundurkannya selama 5 (lima) menit dan Anak kemudian mengeluarkan sperma Anak di celana Anak;
Bahwa benar selanjutnya kejadian yang Kelima pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Dermaga Laut Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat –Kota Dumai, Anak Korban menyuruh Anak datang kerumahnya untuk menemaninya karena di rumahnya lagi sepi dan kosong, lalu Anak dan teman Anak mendatangi rumahnya, lalu teman Anak yang bernama Iqbal Anak suruh membeli tela-tela kemudian Anak masuk kedalam rumah Anak Koraban ,pada saat itu Anak bermain Henpone dan menyuruh adik Anak Afrida untuk datang kerumah Anak Korban, dan kemudian adik Anak datang dan bermain didepan bersama teman Anak Iqbal foto-foto didepan rumah Anak Korban, sedangkan Anak dan Anak Korban masuk kedalam kamamya, sesampainya didalam kamar Anak Korban, baring-baring diatas tempat tidur lalu Anak mengajak Anak Korban untuk bersetubuh lagi dan kemudian Anak Korban mau dan setelah itu Anak kemudian langsung memasukkan penis Anak kedalam kemaluan Anak Korban dan memaju mundurkannya kurang lebih 10 (menit) sambil Anak meremas-remas payudara Anak Korban dan kemudian Anak mencium bibimya Anak Korban dan setelah itu Anak mengeluarkan sperma Anak di kain tempat tidur kasur Anak Korban;
Bahwa benar kemudian Anak Korban menceritakan bahwa telah di setubuhi oleh Anak kepada kakak Anak Korban dan kakak Anak Korban menceritakan hal tersebut kepada Ayah dari Anak Korban;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor : VER/14/VI/ 2022 / Klinik Pratama Parama Satwi kata nggal 29 Juni 2022 menerangkan bahwa : Hasil pemeriksaan terhadap korban sdri. SYAHWARA OKTARDA, yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa: telah dilakukan pemeriksaan pada seorang korban perempuan a.n. SYAHWARA OKTARDA yang berdasarkan surat permintaan Visum et Repertum berusia 14 (empat belas) tahun. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan pada kemaluan kecil ditemukan luka lecet serta robekan lama sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak oleh Penuntit Umum didakwa dengan dakwaan alternatif yakni:
Pertama : Melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo UU R.I No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak.
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo UU R.I No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo UU R.I No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dilarang Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,
Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1.Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa kata setiap orang tentu menunjuk kepada Orang atau manusia yang merupakan subjek hukum yang didakwa atau dituduh telah melakukan tindak pidana atau sebuah kejahatan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Anak Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin kepersidangan, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Anaklah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang, dan selama persidangan Anak dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Hakim berkesimpulan Anak dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Dilarang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini mengandung sifat alternatif dalam sub unsur melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, sehingga Hakim dapat langsung memilik sub unsur yang mana yang paling tepat untuk dibuktikan, dan apabila salah satu sub unsur terbukti dan telah terpenuhi maka sub unsur yang lain haruslah dianggap telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang berada dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1472CLT/1712200904088 20022014-0024 tertanggal 19 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Drs. H.M Nizam, MSi, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, menerangkan bahwa SYAHWARA OKTARDA lahir di Dumai pada tanggal 29 Oktober 2007, sehingga Anak korban masih berumur 14 Tahun dan termaksud dalam kategori Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa berawal pada hari Kamis bulan Maret tahun 2022 sekira jam 14.00 WIB di rumah Anak tepatnya didalam kamar Anak di Jl. Dermaga Laut Gg. Abu Kasim Rt. 008 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai, ketika Anak Korban sedang bermain dirumah Anak dan masuk ke dalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak Anak Korban berhubungan badan akan tetapi Anak Korban menolak karena takut lalu Anak merayu Anak korban dan Anak berjanji akan bertanggung jawab kalau Anak Korban Hamil, kemudian Anak mencium bibir, membuka celana dan menyuruh Anak Korban memengan kemaluannya kemudian Anak memasukkan alat kemaluannya kedalam Alat kemaluan Anak Korban lalu memaju mundurkan dalam keadaan menindih Anak Korban di tempat tidur selama lima menit sampai mengeluarkan sperma Anak ditempat tidur dan setelah selesai Anak dan Anak Korban memakai celananya kembali;
Menimbang, bahwa kemudian kejadian yang Kedua pada hari Sabtu sekitar bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 10.00 WIB didalam kamar Anak, ketika itu Anak Korban datang kerumah Anak dan bermain sama adik Anak dulu, bermain make up make up kan diruang tamu depan TV keadaan pada saat itu ayah sedang bekerja diluar rumah, dan ibu Anak sedang belanja di pasar. Sehabis itu Anak sedang bermain game di dalam kamar dan kemudian Anak Korban masuk kedalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak ngobrol Anak Korban, dan setelah itu Anak mengajak Anak Korban berhubungan badan lagi untuk kedua kalinya kepada Anak Korban, kemudian Anak melepaskan celana Anak dan juga Anak Korban, lalu Anak mengangkat kedua kaki Anak Korban dan Anak mengarahkan penis Anak kedalam kemaluan Anak Korban dan memajumundurkannya kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit dan mengeluarkan sperma Anak ke celana yang sedang Anak pakai;
Menimbang, bahwa lalu kejadian Ketiga didalam kamar Anak dan Anak telah lupa hari, waktu, dan tanggalnya sekitar bulan Maret tahun 2022;
Menimbang, bahwa kejadian Keempat pada sekitar hari Rabu pada tanggal sudah tidak ingat lagi bulan Juni tahun 2022 sekira jam 13.30 WIB didalam kamar Anak. Ketika itu Anak sehabis pulang kerja dan Anak istirahat didalam kamar, kemudian Anak Korban langsung masuk kedalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak Anak Korban berbicara dan kemudian Anak mengajak Anak Korban main hubungan badan lagi, kemudian Anak memegang penis Anak dan kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk menghisap burung Anak setelah itu Anak memasukkan penis Anak kedalam kemaluan Anak Korban dan kemudian memaju mundurkannya selama 5 (lima) menit dan Anak kemudian mengeluarkan sperma Anak di celana Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya kejadian yang kelima pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Dermaga Laut Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat –Kota Dumai, Anak Korban menyuruh Anak datang kerumahnya untuk menemaninya karena di rumahnya lagi sepi dan kosong, lalu Anak dan teman Anak mendatangi rumahnya, lalu teman Anak yang bernama Iqbal Anak suruh membeli tela-tela kemudian Anak masuk kedalam rumah Anak Koraban ,pada saat itu Anak bermain Henpone dan menyuruh adik Anak Afrida untuk datang kerumah Anak Korban, dan kemudian adik Anak datang dan bermain didepan bersama teman Anak Iqbal foto-foto didepan rumah Anak Korban, sedangkan Anak dan Anak Korban masuk kedalam kamamya, sesampainya didalam kamar Anak Korban, baring-baring diatas tempat tidur lalu Anak mengajak Anak Korban untuk bersetubuh lagi dan kemudian Anak Korban mau dan setelah itu Anak kemudian langsung memasukkan penis Anak kedalam kemaluan Anak Korban dan memaju mundurkannya kurang lebih 10 (menit) sambil Anak meremas-remas payudara Anak Korban dan kemudian Anak mencium bibimya Anak Korban dan setelah itu Anak mengeluarkan sperma Anak di kain tempat tidur kasur Anak Korban;
Menimbang, bahwa kemudian Anak Korban menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh Anak kepada kakak Anak Korban dan kakak Anak Korban menceritakan hal tersebut kepada Ayah dari Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor : VER/14/VI/ 2022 / Klinik Pratama Parama Satmika tanggal 29 Juni 2022 menerangkan bahwa : Hasil pemeriksaan terhadap korban sdri. SYAHWARA OKTARDA, yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa: telah dilakukan pemeriksaan pada seorang korban perempuan a.n. SYAHWARA OKTARDA yang berdasarkan surat permintaan Visum et Repertum berusia 14 (empat belas) tahun. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan pada kemaluan kecil ditemukan luka lecet serta robekan lama sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas diketahui bahwa perbuatan Anak tersebut didasarkan atas bujukan dimana terlihat pada saat Anak mengajak Anak Korban melakukan hubungan persetubuhan saat itu Anak Korban menolak karena takut lalu Anak merayu Anak Korban dan Anak berjanji akan bertanggung jawab kalau Anak Korban hamil hingga akhirnya Anak Korban mau menuruti ajakan Anak tersebut untuk melakukan persetubuhan sehingga dengan demikian Hakim berpedapat unsur membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya.
Menimbang, bahwa suatu perbuatan berlanjut, pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak, perbuatan-perbuatan itu sejenis dan faktor hubungan waktu dimana jarak tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa adapun perbuatan Terdakwa tersebut adalah sejenis atas kehendak yang sama dan dilakukan dengan dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama dimana yang Pertama berawal pada hari Kamis bulan Maret tahun 2022 sekira jam 14.00 WIB di rumah Anak tepatnya didalam kamar Anak di Jl. Dermaga Laut Gg. Abu Kasim Rt. 008 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai, ketika Anak Korban sedang bermain dirumah Anak dan masuk ke dalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak Anak Korban berhubungan badan akan tetapi Anak Korban menolak karena takut lalu Anak merayu Anak korban dan Anak berjanji akan bertanggung jawab kalau Anak Korban Hamil, kemudian Anak mencium bibir, membuka celana dan menyuruh Anak Korban memengan kemaluannya kemudian Anak memasukkan alat kemaluannya kedalam Alat kemaluankemaluan Anak Korban lalu memaju mundurkan dalam keadaan menindih Anak Korban di tempat tidur selama lima menit sampai mengeluarkan sperma Anak ditempat tidur dan setelah selesai Anak dan Anak Korban memakai celananya kembali;
Menimbang, bahwa kemudian kejadian yang Kedua pada hari Sabtu sekitar bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 10.00 WIB didalam kamar Anak, ketika itu Anak Korban datang kerumah Anak dan bermain sama adik Anak dulu, bermain make up make up kan diruang tamu depan TV keadaan pada saat itu ayah sedang bekerja diluar rumah, dan ibu Anak sedang belanja di pasar. Sehabis itu Anak sedang bermain game di dalam kamar dan kemudian Anak Korban masuk kedalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak ngobrol Anak Korban, dan setelah itu Anak mengajak Anak Korban berhubungan badan lagi untuk kedua kalinya kepada Anak Korban, kemudian Anak melepaskan celana Anak dan juga Anak Korban, lalu Anak mengangkat kedua kaki Anak Korban dan Anak mengarahkan penis Anak kedalam kemaluan Anak Korban dan memajumundurkannya kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit dan mengeluarkan sperma Anak ke celana yang sedang Anak pakai;
Menimbang, bahwa lalu kejadian Ketiga didalam kamar Anak dan Anak telah lupa hari, waktu, dan tanggalnya sekitar bulan Maret tahun 2022;
Menimbang, bahwa kejadian Keempat pada sekitar hari Rabu pada tanggal sudah tidak ingat lagi bulan Juni tahun 2022 sekira jam 13.30 WIB didalam kamar Anak. Ketika itu Anak sehabis pulang kerja dan Anak istirahat didalam kamar, kemudian Anak Korban langsung masuk kedalam kamar Anak, kemudian Anak mengajak Anak Korban berbicara dan kemudian Anak mengajak Anak Korban main hubungan badan lagi, kemudian Anak memegang penis Anak dan kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk menghisap burung Anak setelah itu Anak memasukkan penis Anak kedalam kemaluan Anak Korban dan kemudian memaju mundurkannya selama 5 (lima) menit dan Anak kemudian mengeluarkan sperma Anak di celana Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya kejadian yang Kelima pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Dermaga Laut Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat –Kota Dumai, Anak Korban menyuruh Anak datang kerumahnya untuk menemaninya karena di rumahnya lagi sepi dan kosong, lalu Anak dan teman Anak mendatangi rumahnya, lalu teman Anak yang bernama Iqbal Anak suruh membeli tela-tela kemudian Anak masuk kedalam rumah Anak Koraban ,pada saat itu Anak bermain Henpone dan menyuruh adik Anak Afrida untuk datang kerumah Anak Korban, dan kemudian adik Anak datang dan bermain didepan bersama teman Anak Iqbal foto-foto didepan rumah Anak Korban, sedangkan Anak dan Anak Korban masuk kedalam kamamya, sesampainya didalam kamar Anak Korban, baring-baring diatas tempat tidur lalu Anak mengajak Anak Korban untuk bersetubuh lagi dan kemudian Anak Korban mau dan setelah itu Anak kemudian langsung memasukkan penis Anak kedalam kemaluan Anak Korban dan memaju mundurkannya kurang lebih 10 (menit) sambil Anak meremas-remas payudara Anak Korban dan kemudian Anak mencium bibimya Anak Korban dan setelah itu Anak mengeluarkan sperma Anak di kain tempat tidur kasur Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Anak dalam pembelaannya pada pokoknya agar mengembalikan Anak terhadap orangtuanya untuk selanjutnya dibimbing dan dibina, dan atau menenmpatkan Anak berhadapan dengan hukum pada balai pelatihan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum Anak tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Anak agar mengembalikan kepada orangtuanya Hakim tidak sependapat dikarenakan perbuataan Anak bukan hanyah dilakukan sekali saja namun sudah dilakukan selama berkali-kali tepatnya sudah lima kali sehingga tidak dapat lagi dikatagorikan sebagai kekhilfan Anak semata melainkan sudah termaksud pada rasa ingin yang terus-menerus layaknya pada orang dewasa yang telah berkeluarga sedangkan agar nantinya Anak berhadapan dengan hukum ditempatkan pada balai pelatihan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah hal tersebut nantinya dikenakan selain dikenakan pidana pokok juga akan ditempatkan ditempat pelatihan kerja agar Anak nantinya mempuyai ketrampilan sebagai bekal untuk masa depan Anak;
Menimbang, bahwa sekarang Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Anak yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Anak akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan Anak, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Anak tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Anak dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang bahwa terhadap perbuatan Anak tersebut, Hakim dengan melihat ketentuan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disamping dijatuhi pidana penjara, juga dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasa 69 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak menyebutkan bahwa Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau hanya dijatuhi tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini dan dalam pasal 71 ayat (3) disebutkan apabila dalam hukum materil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa tentang pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Anak akan dipertimbagkan sebagaimana dibawah ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register Litmas: 283/SA/VIII/2022 atas nama Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin dengan kesimpulan agar Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin dijatuhi pidana dalam lembaga Pasal 71 ayat (1) huruf d “ atau kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatiham yang dilakukan oleh pemerintah atau badan swasta, Balai Rehabilitas Sosial Anak Memerluhkan Perlindungan Khusus Abiseka Rumbai Pekanbaru Pasal 82 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak;
Meimbang, bahwa dipersidangan orang tua Anak memohon agar Anak dijatuhi hukuman yang seringan-ringanya;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak, Hakim sependapat dengan Hasil Penelitian Kemasyarakatan agar Anak Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin dalam menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Anak LPKA Kelas II Pekanbaru agar menjadi pembelajaran bagi Anak sehingga nantinya akan dibina menjadi pribadi yang lebih baik;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Anak selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersdiangan sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur diatas bahwa perbuatan Anak kepada Anak Korban didasari karena awalnya antara Anak dan Anak Korban ada hubungan pacaran dimana Anak merayu Anak Korban untuk melakukan hubungan persetubuhan dengan janji akan bertanggung jawab jika Anak Korban hamil dimana akhirnya terjadi perbuatan persetubuhan secara terus-menerus sebanyak lima kali dan terhadap perkara aquo antara keluarga Anak dan keluaraga Anak Korban sudah ada perdamaian sehingga atas tuntutan pidana Penuntut Umum agar Anak dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun hal tersebut menurut Hakim belum mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap diri Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) helai baju lengan panjang dres berwarna maroon;
1 (satu) helai celana dalam berwarna cokelat muda;
1 (satu) helai BH berwarna cokelat muda;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut adalah pakain yang digunakan oleh Anak Korban pada saat melakukan persetubuhan dengan Anak namun sudah tidak bernilai ekonomis lagi oleh karena dalam keadaan rusak maka Hakim berpendapat dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan Anak mengakibatkan selaput dara Anak Korban Syahwara Oktarda als Wara Binti Nasrun mengalami luka robek;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih berusia muda dan diharapkan masih dapat berubah di kemudian hari;
Antara keluarga Anak dan keluarga Anak Korban sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Jo. UU R.I No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara berlanjut membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Alernatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak Asrolazi als Alung Bin Zainal Abidin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar Anak dalam menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Rumbai-Kota Pekanbaru (LPKA);
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju lengan panjang dres berwarna maroon;
1 (satu) helai celana dalam berwarna cokelat muda;
1 (satu) helai BH berwarna cokelat muda;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 oleh Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Dumai, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Fransiska Manurung, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh M. Wildan Awaljon Putra, S.H., Penuntut Umum dan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, orangtua Anak, Penasehat Hukum Anak.
Panitera Pengganti, Hakim,
Fransiska Manurung. Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H.