11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: TOGI HAMONANGAN SIRAIT, S.H. Terdakwa: JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN, untuk membayar uang pengganti sebesar Hasil Audit BPKP Rp. 386.485.200,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) dikurangi Pembiayaan Riil sebesar Rp. 36.157.200,00 (tiga puluh enam juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan Pengembalian Modal BUMDES sebesar Rp. 37.400.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) serta Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Sehinggal total Uang Pengganti adalah sebesar Rp. 292.928.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun. Menyatakan uang yang Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN, transfer ke rekening BUMDES sebesar Rp. 37.400.000,00, (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) merupakan bagian dari pemulihan sebagian Kerugian Keuangan Negara. Menyatakan, uang Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah dititipkan di Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari pemulihan sebagian Kerugian Keuangan Negara dan Dirampas Untuk Negara. Menetapkan masa Penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan, Terdakwa untuk ditahan; Menyatakan, Barang Bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 109/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 1 Februari 2018; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 1321/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 4 Juni 2018; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 3015/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 12 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 0828/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 23 April 2018; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 1565/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 26 Juni 2018; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 3149/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 24 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 4123/SP2D-LS/4.04.01.02/2018 tanggal 20 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903/ 08 /2018 tanggal April 2018, perihal Rekomendasi Alokasi Dana Desa Tahap I T.A 2018; 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 23 April 2018; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 23 April 2018; 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 168 /PPKD/2018 tanggal 23 April 2018; 1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 37 / 2018 tanggal 23 April 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap I (Satu) T.A 2018; 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 66 / 2018 tanggal 22 Juni 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II (Dua) T.A 2018; 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 25 Juni 2018; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 25 Juni 2018; 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 348 /PPKD/2018 tanggal 25 Juni 2018; 1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 40 / 2018 tanggal 25 Juni 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap II (Dua) T.A 2018; 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 106 /IX/2018 tanggal 14 September 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III T.A 2018; 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 24 - 10 - 2018; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 24 - 10 - 2018; 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 779 /PPKD/2018 tanggal 24 Oktober 2018; 1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / / 2018 tanggal 24 - 10 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap III (Tiga) T.A 2018; 2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.057/31/IRBAN WIL.I/INSP/2018 tanggal 11-10-2018; 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 134 / 2018 tanggal Desember 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap IV (Empat) T.A 2018; 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 18 - 12 - 2018; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 18 - 12 - 2018; 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 930 /PPKD/2018 tanggal 19 - 12 - 2018; 1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 312 / 2018 tanggal 17 - 12 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap IV (Empat) T.A 2018; 2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.075/26/IRWIL.I/INSP/2018 tanggal 17 - 12 - 2018; 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 900 / 28 tanggal 1 Februari 2018, Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I T.A 2018; 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 1 Februari 2018; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 1 Februari 2018; 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 007 /PPKD/2018 tanggal 1 Februari 2018; 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 65 / 2018 tanggal 28 Mei 2018, Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) T.A 2018 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 31 Mei 2018; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 31 Mei 2018; 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 334 /PPKD/2018 tanggal 4 Juni 2018; 1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 902 / 87 / 2018 tanggal 31 Mei 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran DD Tahap II (Dua) 40% T.A 2018; 1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 111 tanggal 10 Oktober 2018, Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (Tiga) T.A 2018; 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 12 – 10 -2018; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 12 – 10 - 2018; 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 786 /PPKD/2018 tanggal 12 Oktober 2018; 1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 902 / 169 / 2018 tanggal 12 - 10 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran DD Tahap III (Tiga) 40% T.A 2018; 2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.057/31/IRBAN WIL.I/INSP/2018 tanggal 11-10-2018; Dikembalikan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Kolaka Timur 1 (satu) bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DES) periode : 2015 s/d 2019 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 yang di sahkan sesuai dengan aslinya; 1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Puuosu (APBDESA) Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 yang di sahkan sesuai dengan aslinya; 1 (satu) bundel Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Puuosu (RKP DESA) Tahun Anggaran 2018 Nomor 02 tahun 2018 Pemerintah Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 yang di sahkan sesuai dengan aslinya; 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Semester I (satu) tahun anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018; 2 (dua) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Semester II (dua) tahun anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu; 2 (dua) lembar Rekening Koran Tabungan periode 01 Januari 2018 S/D 31 Desember 2018, dengan nomor rekening 222 02.01.002527-4, RKU Desa Puuosu.; 7 (tujuh) lembar Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 306 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Timur dan Lampirannya; 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Desa Puuosu Nomor : 141/01 Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018, tentang Pengangkatan Perangkat Desa Puuosu dan Lampirannya, yang disahkan sesuai dengan Aslinya Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Puuosu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Kolaka 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018. Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka. Menetapkan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Kdi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin
JUMRIN
Tempat lahir : Pangguni (Konawe)
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Desember 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kel. Woitombo Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur
dan Jl. R. Soeprapto Kel. Punggolaka Kec. Puuwatu Kota Kendari
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Pj. Kepala Desa Puuosu Tahun 2018)
Terdakwa ditahan dalam tahanan oleh:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum dengan Tahanan Kota sejak tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 27 Maret 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kolaka sejak tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022;
Majelis Hakim dengan Tahanan Kota sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juli 2022.
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, sejak tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan 15 Agustus 2022.
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan 14 September 2022.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SUKRIANTO, S.H. dan SUGIHYARMAN SILONDAE, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Kantor Hukum Sukrianto, S.H. & Partner beralamat di Jl. Krystal BTN Zarinda 2 Blok E Nomor 4 Kel. Wunumbatu, Kec. Poasia Kota Kendari baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah teregister di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 101/pid/2022/Pn. Kdi tanggal 19 April 2022
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi tanggal 18 April 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi tanggal 18 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar:
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan, Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan, pidana terhadap Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan kota, dengan perintah agar Terdakwa ditahan menjadi tahanan Rutan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menghukum, Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 386.485.200,- (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) dikurangkan dengan uang yang telah kembalikan langsung ke rekening BUMDes Desa Puuosu sebesar Rp. 37.400.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dan uang yang telah dikembalikan serta dititip kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sehingga sisa jumlah uang Pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp. 329.085.200,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) kepada Negara, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menetapkan, uang yang telah dikembalikan dan dititip kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 109/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 1321/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 4 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 3015/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 0828/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 23 April 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 1565/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 26 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 3149/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 24 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 4123/SP2D-LS/4.04.01.02/2018 tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903/ 08 /2018 tanggal April 2018, perihal Rekomendasi Alokasi Dana Desa Tahap I T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 23 April 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 23 April 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 168 /PPKD/2018 tanggal 23 April 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 37 / 2018 tanggal 23 April 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap I (Satu) T.A 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 66 / 2018 tanggal 22 Juni 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II (Dua) T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 25 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 25 Juni 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 348 /PPKD/2018 tanggal 25 Juni 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 40 / 2018 tanggal 25 Juni 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap II (Dua) T.A 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 106 /IX/2018 tanggal 14 September 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 24 - 10 - 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 24 - 10 - 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 779 /PPKD/2018 tanggal 24 Oktober 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / / 2018 tanggal 24 - 10 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap III (Tiga) T.A 2018;
2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.057/31/IRBAN WIL.I/INSP/2018 tanggal 11-10-2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 134 / 2018 tanggal Desember 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap IV (Empat) T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 18 - 12 - 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 18 - 12 - 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 930 /PPKD/2018 tanggal 19 - 12 - 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 312 / 2018 tanggal 17 - 12 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap IV (Empat) T.A 2018;
2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.075/26/IRWIL.I/INSP/2018 tanggal 17 - 12 - 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 900 / 28 tanggal 1 Februari 2018, Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 007 /PPKD/2018 tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 65 / 2018 tanggal 28 Mei 2018, Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) T.A 2018
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 31 Mei 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 31 Mei 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 334 /PPKD/2018 tanggal 4 Juni 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 902 / 87 / 2018 tanggal 31 Mei 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran DD Tahap II (Dua) 40% T.A 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 111 tanggal 10 Oktober 2018, Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (Tiga) T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 12 – 10 -2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 12 – 10 - 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 786 /PPKD/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 902 / 169 / 2018 tanggal 12 - 10 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran DD Tahap III (Tiga) 40% T.A 2018;
2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.057/31/IRBAN WIL.I/INSP/2018 tanggal 11-10-2018;
Dikembalikan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Kolaka Timur
1 (satu) bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DES) periode : 2015 s/d 2019 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 yang di sahkan sesuai dengan aslinya;
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Puuosu (APBDESA) Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 yang di sahkan sesuai dengan aslinya;
1 (satu) bundel Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Puuosu (RKP DESA) Tahun Anggaran 2018 Nomor 02 tahun 2018 Pemerintah Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 yang di sahkan sesuai dengan aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Semester I (satu) tahun anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Semester II (dua) tahun anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu;
2 (dua) lembar Rekening Koran Tabungan periode 01 Januari 2018 S/D 31 Desember 2018, dengan nomor rekening 222 02.01.002527-4, RKU Desa Puuosu.;
7 (tujuh) lembar Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 306 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Timur dan Lampirannya;
4 (empat) lembar Keputusan Kepala Desa Puuosu Nomor : 141/01 Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018, tentang Pengangkatan Perangkat Desa Puuosu dan Lampirannya, yang disahkan sesuai dengan Aslinya
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Puuosu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Kolaka
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018.
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka.
Menetapkan, Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan, Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya baik dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
Membebaskan, Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut (vrijspraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP;
Melepaskan, Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum Penuntut Umum (ontslag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan, Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN, tidak dapat dijatuhi pidana karena ada alasan penghapus pidana;
Mengembalikan, barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita;
Mengembalikan, kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN ke dalam kedudukan semula seperti sediakala sebelum perkara ini digelar;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menolak, Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN, untuk seluruhnya.
Menjatuhkan putusan sebagaimana Surat Tuntutan
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah tetap sebagaimana dalam pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN selaku Pj. Kepala Desa Puuosu Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 306 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur bersama-sama dengan saksi Hasmawati, S.Pt selaku Kaur Keuangan Desa Puuosu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Puuosu Nomor : 141/01/Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Puuosu, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada sekitar awal bulan Januari 2018 sampai dengan akhir bulan Desember 2018 atau pada waktu lain di tahun 2018, bertempat di Kantor Desa Puuosu Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yaitu Mengelola keuangan Desa secara umum tidak sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melibatkan Sekretaris Desa, Bendahara Desa serta tidak melibatkan Perangkat Desa lainnya; Pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebagian tidak lengkap dan/atau tidak didukung bukti-bukti pengeluaran dan laporan pelaksanaan kegiatan yang memadai serta memanipulasi bukti-bukti pengeluaran (membuat sendiri nota/kuitansi pendukung pembelian dengan mengatasnamakan toko/penyedia tertentu) agar sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN selaku Pj. Kepala Desa Puuosu dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik yang tercantum dalam APBDes Puuosu TA. 2018 tidak sepenuhnya melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau dengan kata lain mengambil alih tugas pokok dan fungsi TPK dan bendahara desa; Terdapat pertanggungjawaban kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, kegiatan Pembangunan Desa dan belanja modal yang tidak sesuai realisasinya; Terdapat pertanggungjawaban kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang tidak sesuai realisasinya; terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN selaku Pj. Kepala Desa Puuosu masih menguasai barang milik Pemerintah Desa Puuosu yang pengadaannya berasal dari sumber dana ADD dan DD TA.2018 yaitu 1 (satu) buah printer merk Canon tipe 2770 hingga saat ini, meskipun masa jabatannya telah berakhir pada tanggal 02 Januari 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 /01 Tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur masa jabatan 2019-2025; terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN selaku Pj. Kepala Desa Puuosu menyalahgunakan pengeluaran pembiayaan Desa Puuosu dalam bentuk penyertaan modal desa ke BUMDes Desa Puuosu (BUMDes Kampung Durian) TA. 2018 untuk kepentingan pribadi dan membayar utang pribadi; dan terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN selaku Pj. Kepala Desa Puuosu memerintahkan bawahan/staf yang berada dibawah kendalinya untuk melakukan tindakan atau prosedur transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban: Huruf f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan Kepala Desa dilarang: Huruf c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Huruf f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; Pasal 93 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa; Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa selaku PPKD; Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {Arus Kas Keluar} didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 yang menyebutkan setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 yang menyebutkan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN atau orang lain,yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp386.485.200,- (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggaran Nomor: SR-2088/PW20/5/2021 tanggal 12 November 2021, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN diangkat sebagai Kepala Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 306 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Timur;
Bahwa pada tahun 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur sesuai yang tertuang dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memiliki anggaran sejumlah Rp1.052.991.000,- (satu miliar lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sejumlah Rp704.667.000,- (tujuh ratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sejumlah Rp342.624.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018 tanggal 07 Agustus 2018 serta Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari Bunga Bank sejumlah Rp5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa proses dan mekanisme pencairan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yakni Kaur Keuangan/Bendahara bersama Sekretaris Desa ke kantor kecamatan dengan membawa Laporan Pertanggungjawaban tahun sebelumnya (untuk pencairan anggaran awal tahun) dan laporan realisasi (untuk pencairan anggaran tahap 2 dan seterusnya), ketika dianggap lengkap maka pihak Kecamatan dalam hal ini Camat Mowewe mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya Kaur Keuangan/Bendahara bersama Sekretaris Desa ke Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa dokumen yang sama ketika di Kecamatan dengan rekomendasi dari Kecamatan untuk diperiksa atau diverifikasi oleh Inspektur Pembantu wilayah Kecamatan Mowewe, setelah dianggap dokumen lengkap maka Inspektorat mengeluarkan lembar verifikasi. Kemudian Kaur Keuangan/Bendahara bersama Sekretaris Desa ke Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa rekomendasi dari camat dan lembar verifikasi Inspektorat serta dokumen yang sama ketika di Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan berkas oleh Bidang Pemerintahan Desa DPMD. Setelah dianggap lengkap maka Kaur Keuangan/Bendahara bersama Sekretaris Desa membuat pakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti kas dan dari DPMD mengeluarkan surat rekomendasi. Kemudian ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa laporan realisasi tahun sebelumnya (untuk pencairan anggaran awal tahun), laporan realisasi tahun berjalan (untuk pencairan anggaran tahap 2 dan seterusnya), surat rekomendasi camat, lembar verifikasi Inspektorat, pakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti kas dan surat rekomendasi dari DPMD untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak BKD. Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak BKD maka diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), lalu pihak BKD membawa SP2D tersebut ke Bank BPD Sultra untuk transfer dana ke rekening Desa Puuosu. Setelah dananya masuk ke rekening Desa Puuosu Kepala Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara dapat melakukan Penarikan dana di rekening Desa Puuosu;
Bahwa yang berhak menandatangani (spesimen tandatangan) pengajuan penarikan Dana pada Bank Sultra terkait pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Kepala Desa Puuosu yakni Terdakwa dan Bendahara Desa/ Kaur Keuangan;
Bahwa setelah dilakukan penarikan dana oleh Saksi Hasmawati selaku Kaur Keuangan/Bendahara bersama dengan Terdakwa, selanjtunya Saksi Hasmawati hanya dilibatkan dalam pembayaran gaji atau insentif perangkat desa sementara untuk anggaran kegiatan fisik dan non fisik serta belanja modal yang ada di Desa Puuosu semuanya dikuasai oleh Terdakwa termasuk pembiayaan Desa Puuosu dalam bentuk penyertaan modal desa ke BUMDes Desa Puuosu (BUMDes Kampung Durian) TA. 2018;
Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu:
Untuk Dana Desa (DD) sejumlah Rp704.667.000,- (tujuh ratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang dicairkan tiga tahap yakni:
Tahap I (20%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 109/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 01 Februari 2018 sebesar Rp140.933.400,- (Seratus empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1321/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 04 Juni 2018 sebesar Rp281.866.800,- (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Tahap III (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3015/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 12 Oktober 2018 sebesar Rp281.866.800,- (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp342.624.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang dicairkan empat tahap yakni:
Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0828/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 23 April 2018 sebesar Rp85.656.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1565/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp85.656.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap III berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3149/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp85.656.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap IV berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4123/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 20 Desember 2018 sebesar Rp85.656.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur terhadap realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam APBdes:
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp226.200.000,- (dua ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa sebesar Rp201.000.000,- (dua ratus satu juta rupiah) dan tunjangan BPD dan Anggotanya sebesar Rp25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), namun khusus untuk tunjangan BPD dan anggotanya yang terealisasi sebenarnya hanya sebesar Rp22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih realisasi tunjangan BPD dan anggotanya dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertangunggjawabkan untuk kegiatan Operasional Kantor Desa sebesar Rp34.192.000,- (tiga puluh empat juta seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja listrik, air, telepon, fax/internet, belanja alat tulis kantor, belanja benda pos dan materai, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja perawatan kendaraan bermotor, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan bangunan, taman dan sarana prasarana, belanja cetak spanduk dan belanja modal pengadaan komputer, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp12.315.000,- (dua belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja benda pos dan materai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp1.327.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), belanja makanan dan minuman rapat Rp2.863.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), belanja perjalanan dinas Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), belanja cetak spanduk Rp640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan belanja modal pengadaan computer Rp3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yakni kegiatan belanja alat tulis kantor sebesar Rp388.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan Operasional BPD sebesar Rp5.315.000,- (lima juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan belanja perjalanan dinas Rp5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah), namun dari biaya kegiatan operasional BPD tersebut seluruhnya tidak pernah dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban.
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan penyelenggaran musyawarah desa sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), namun dari biaya kegiatan penyelenggaran musyawarah desa tersebut seluruhnya tidak pernah dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 telah dipertanggungjawabkan untuk kegiatan perencanaan pembangunan desa sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan belanja makanan dan minuman rapat Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun dari biaya kegiatan perencanaan pembangunan desa tersebut seluruhnya tidak pernah dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembangunan jalan Desa sebesar Rp488.388.000,- (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja honorarium tim panitia, belanja survei, desain dan RAB, belanja prasasti, belanja cetak spanduk, belanja modal pengadaan alat-alat ukur, belanja modal pengadaan jalan desa, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp255.187.400,- (dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp52.800,- (lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah), belanja fotocopy cetak dan penggandaan sebesar Rp212.700,- (dua ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah), belanja honorarium tim panitia sebesar Rp9.525.000,- (Sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), belanja survei, desain dan RAB sebesar Rp10.200.300,- (sepuluh juta dua ratus ribu tiga ratus rupiah), belanja prasasti sebesar Rp1.151.000,- (satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah), belanja cetak spanduk sebesar Rp11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah), belanja modal pengadaan alat-alat ukur sebesar Rp244.100,- (dua ratus empat puluh empat ribu seratus rupiah) dan belanja modal pengadaan jalan desa sebesar Rp234.543.100,- (dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah) selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawban yakni kegiatan belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp753.100,- (tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembangunan Deker plat/Box Culvert sebesar Rp67.653.700,- (enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian kegiatan belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja honorarium tim panitia, belanja survei, desain dan RAB, belanja cetak spanduk, belanja modal pengadaan deker plat/box culvert, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp27.403.400,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) dengan rincian belanja fotocopy cetak dan penggandaan sebesar Rp120.900,- (seratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah), belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), belanja survei, desain dan RAB sebesar Rp700.100,- (tujuh ratus ribu seratus rupiah), belanja cetak spanduk sebesar Rp11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) dan belanja modal pengadaan deker plat/Box Culvert sebesar Rp27.335.900,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawban yakni kegiatan belanja honorarium tim panitia sebesar Rp1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pengadaan peralatan Poskesdes/Polindes sebesar Rp24.617.300,- (dua puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian kegiatan belanja perjalanan dinas dan belanja modal pengadaan polindes/poskesdes, namun dari dua kegiatan belanja tersebut terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp4.617.300,- (empat juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan belanja modal pengadaan polindes/poskesdes sebesar Rp3.417.300,- (tiga juta empat ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembangunan/pengadaan sarana prasarana lainnya sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan rincian kegiatan Belanja modal pengadaan peralatan dan mesin lainnya, namun dari kegiatan belanja tersebut pengeluaran yang dikeluarkan sebenarnya sebesar Rp4.580.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.420.000,- (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dari kegiatan yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban.
Bidang pembinaan kemasyarakatan
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembinaan organisasi perempuan/PKK sebesar Rp7.917.000,- (tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja perjalanan dinas, dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp7.117.000,- (tujuh juta seratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp5.017.000,- (lima juta tujuh belas ribu rupiah) dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertangunggjawabkan untuk kegiatan HUT RI sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan belanja sewa peralatan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan HUT Kabupaten sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan belanja sewa peralatan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 telah dipertanggungjawabkan untuk kegiatan Hari besar keagamaan sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawban yakni kegiatan belanja sewa peralatan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertangungjawabkan untuk kegiatan Pelatihan Usaha Pertanian perikanan/perkebunan sebesar Rp25.762.200,- (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja bahan praktek dan pelatihan, belanja jasa upah tenaga kerja, belanja sewa peralatan, belanja honorarium tim panitia, belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber, belanja kontribusi, belanja cetak spanduk, belanja perencanaan kegiatan, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp17.725.800,- (tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp755.400,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan sebesar Rp568.700,- (lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp124.700,- (seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), belanja bahan praktek dan pelatihan sebesar Rp14.235.000,- (empat belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), belanja jasa upah tenaga kerja sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), belanja kontribusi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), belanja cetak spanduk sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), belanja perencanaan kegiatan sebesar Rp1.233.215,- (satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah), selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yakni belanja sewa peralatan sebesar Rp171.215,- (seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima belas rupiah) dan belanja honorarium tim panitia sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertangungjawabkan untuk kegiatan Pelatihan kerja dan keterampilan masyarakat desa sebesar Rp14.246.300,- (empat belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja bahan praktek dan pelatihan, belanja sewa peralatan, belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, belanja kontribusi, belanja cetak spanduk, belanja perencanaan kegiatan, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp2.484.300,- (dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp579.600,- (lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan sebesar Rp501.800,- (lima ratus satu ribu delapan ratus rupiah), belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp291.500,- (dua ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), belanja bahan praktek dan pelatihan sebesar Rp1.752.700,- (satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber sebesar Rp512.500,- (lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), belanja kontribusi sebesar Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), belanja cetak spanduk sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), belanja perencanaan kegiatan sebesar Rp1.544.920,- (satu juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yakni belanja sewa peralatan sebesar Rp1.216.720,- (satu juta dua ratus enam belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dan belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat sebesar Rp2.412.000,- (dua juta empat ratus dua belas ribu rupiah).
Pembiayaan
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan penyertaan Modal dana BUMDes sebesar Rp37.400.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) tetapi Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN tidak menyetorkan langsung dana tersebut ke rekening BUMDes melainkan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN menggunakan untuk kepentingan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN secara pribadi yang dipergunakan untuk membayar utang pribadi terdakwa di tahun 2018.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Puuosu untuk tahun 2018, tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yakni saksi SUDIRMAN P. Selaku Ketua, saksi ABI ADAM selaku sekretaris dan saksi SAINUL IRFAN selaku anggota, Terdakwa hanya melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam kegiatan pengawasan pekerjaan peningkatan jalan desa dan pekerjaan pembangunan Deker plat/Box Culvert, namun Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN sendiri yang melakukan pembelanjaan bahan material untuk kegiatan tersebut, sedangkan untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan, pengadaan mesin jahit Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah dilibatkan.
Bahwa dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tidak dikelola sesuai dengan ketentuan selama tahun 2018. Dimana tidak melibatkan saksi HASMAWATI, S.Pt selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Puuosu sebagaimana tugas Kaur Keuangan/Bendahara sebagai pengelola teknis keuangan di Desa, Kaur Keuangan/Bendahara tidak pernah menyimpan dana, saksi HASMAWATI, S.Pt hanya dilibatkan dalam membayar insentif/gaji perangkat desa dan saksi HASMAWATI, S.Pt bersama-sama saksi SYAIFUL ALI Bin MUH. ALI selaku Sekretaris Desa Puuosu atas perintah Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN menyusun Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu periode semester I tahun 2018, namun hanya sebagian kecil sedangkan untuk Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu periode semester II Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN sendiri yang mengerjakan sehingga saksi Hasmawati selaku Kaur Keuangan hanya menandatangani nama saksi yang ada dalam LPJ, sedangkan untuk pencairan dana Desa Puuosu saksi HASMAWATI, S.Pt hanya difungsikan pada saat akan melakukan pencairan dana di Bank BPD Sultra, pembayaran setiap kegiatan maupun pembelian-pembelian bahan/barang dilakukan sendiri oleh Terdakwa, Termasuk Terdakwa tidak menyerahkan dana BUMDesa kepada pengurus BUMDes, sehingga keseluruhan dana yang terdakwa tidak pertanggungjawabkan ataupun Terdakwa tidak pergunakan sesuai APBdes tahun 2018 dan 2019 Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa dalam laporan Pertanggungjawaban keuangan Desa Puuosu dalam tahun 2018 sebagian telah dilengkapi dengan bukti berupa Nota Pembelian barang kepada pihak ketiga (nota pesanan), Tanda Bukti Kas/kwitansi Pengeluaran, Berita Acara Penerimaan Barang, Bukti Penyerahan Barang, Penerimaan Tunjangan/Honor, Surat Keputusan Penerima Tunjangan/Honor, SPPD, dokumentasi kegiatan, dan telah diperiksa dan diteliti oleh Inspektur Pembantu Wilayah Kecamatan Mowewe, namun kenyataannya tidak sesuai dengan fakta diantaranya, terdapat pembayaran untuk kegiatan yang tidak ada/ atau tidak dikerjakan atau tidak dilaksanakan (fiktif) namun dilengkapi dengan bukti dukung seolah-olah terdakwa melakukan pembayaran, begitu juga Terdakwa tidak melakukan pembayaran Perjalanan Dinas serta terdapat dana yang tidak dipertanggungjawabkan, tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam APBDes, Penyertaan Modal BUMDes sehingga dalam laporan pertanggungjawaban terdapat beberapa lampiran tidak ditandatangani dan dibayarkan kepada penerima sebagaimana dalam laporan pertanggungjawaban dan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN yang menandatangani sendiri lampiran pertangungjawaban tersebut dengan demikian terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain yang menerima dana tersebut.
Bahwa Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN selaku Kepala Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur, tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa dengan tidak melaksanakan pengelolaan kegiatan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Puuosu yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, telah melawan hukum karena bertentangan ketentuan-ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Huruf b. Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
Huruf d: Keterbukaan;
Huruf f: Profesionalitas;
Huruf g: Akuntabilitas;
Huruf k: Partisipatif
Huruf d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Huruf f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Huruf h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
Huruf i. Mengelola Keuangan dan Aset Desa.
Huruf b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
Huruf c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
Huruf d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
Huruf f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Huruf j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 11 April 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Sekretaris Desa;
Kaur dan Kasi; dan
Kaur Keuangan.
Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan;
Penatausahaan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum;
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017:
| Pasal 3 ayat (1) | : | Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. |
| Pasal 24 | : | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: |
| Pasal 26 ayat (4) | : | Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban: |
| | ||
| Pasal 29 | : | Kepala Desa dilarang: |
| Pasal 93 ayat (3) | : | Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. |
| Pasal 2 ayat (1) | : | Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. |
| Pasal 3 ayat (3) | : | Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa selaku PPKD. |
| Pasal 4 | : | PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari: |
| Pasal 15 ayat (2) | : | Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa. |
| Pasal 22 ayat (2) | : | Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {Belanja Modal} digunakan untuk kegiatan penyelengaraan kewenangan Desa. |
| Pasal 51 ayat (2) | : | Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {Arus Kas Keluar} didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. . |
| Pasal 54 ayat (4) | : | Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa. |
| Pasal 54 ayat (5) | : | Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran. |
| Pasal 56 | : | Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran Wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai. |
| Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) | : | |
| Pasal 67 ayat (2) | : | Sekretaris Desa melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| Pasal 70 ayat (2) | : | Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. |
| Pasal 17 ayat (1) | : | Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. |
| Pasal 17 ayat (2) | : | Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 91) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut. |
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN tersebut diatas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana tersebut diatas sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: SR-2088/PW20/5/2021 tanggal 12 November 2021 dengan jumlah sebesar Rp386.485.200,- (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN selaku Pj. Kepala Desa Puuosu Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 306 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada sekitar awal bulan Januari 2018 sampai dengan akhir bulan Desember 2018 atau pada waktu lain di tahun 2018, bertempat di Kantor Desa Puuosu Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN selaku Pj. Kepala Desa Puuosu Tahun 2018, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu Mengelola keuangan Desa secara umum tidak sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melibatkan Sekretaris Desa, Bendahara Desa serta tidak melibatkan Perangkat Desa lainnya; Pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebagian tidak lengkap dan/atau tidak didukung bukti-bukti pengeluaran dan laporan pelaksanaan kegiatan yang memadai serta memanipulasi bukti-bukti pengeluaran (membuat sendiri nota/kuitansi pendukung pembelian dengan mengatasnamakan toko/penyedia tertentu) agar sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN selaku Pj. Kepala Desa Puuosu dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik yang tercantum dalam APBDes Puuosu TA. 2018 tidak sepenuhnya melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau dengan kata lain mengambil alih tugas pokok dan fungsi TPK dan bendahara desa; Terdapat pertanggungjawaban kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, kegiatan Pembangunan Desa dan belanja modal yang tidak sesuai realisasinya; Terdapat pertanggungjawaban kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang tidak sesuai realisasinya; terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN selaku Pj. Kepala Desa Puuosu masih menguasai barang milik Pemerintah Desa Puuosu yang pengadaannya berasal dari sumber dana ADD dan DD TA.2018 yaitu 1 (satu) buah printer merk Canon tipe 2770 hingga saat ini, meskipun masa jabatannya telah berakhir pada tanggal 02 Januari 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 /01 Tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur masa jabatan 2019-2025; terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN selaku Pj. Kepala Desa Puuosu menyalahgunakan pengeluaran pembiayaan Desa Puuosu dalam bentuk penyertaan modal desa ke BUMDes Desa Puuosu (BUMDes Kampung Durian) TA. 2018 untuk kepentingan pribadi dan membayar utang pribadi; dan terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN selaku Pj. Kepala Desa Puuosu memerintahkan bawahan/staf yang berada dibawah kendalinya untuk melakukan tindakan atau prosedur transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban: Huruf f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan Kepala Desa dilarang: Huruf c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Huruf f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; Pasal 93 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa; Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa selaku PPKD; Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {Arus Kas Keluar} didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 yang menyebutkan setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 yang menyebutkan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar sebesar Rp.386.485.200,- (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggaran Nomor: SR-2088/PW20/5/2021 tanggal 12 November 2021, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN diangkat sebagai Kepala Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 306 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
Menetapkan peraturan Desa;
Menetapkan APBDes;
Membina kehidupan masyarakat Desa
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengembangkan kehidupan social budaya masyarakat desa;
Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa pada tahun 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur sesuai yang tertuang dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memiliki anggaran sejumlah Rp1.052.991.000,- (satu miliar lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sejumlah Rp704.667.000,- (tujuh ratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sejumlah Rp342.624.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018 tanggal 07 Agustus 2018 serta Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari Bunga Bank sejumlah Rp5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa proses dan mekanisme pencairan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yakni Kaur Keuangan/Bendahara bersama Sekretaris Desa ke kantor kecamatan dengan membawa Laporan Pertanggungjawaban tahun sebelumnya (untuk pencairan anggaran awal tahun) dan laporan realisasi (untuk pencairan anggaran tahap 2 dan seterusnya), ketika dianggap lengkap maka pihak Kecamatan dalam hal ini Camat Mowewe mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya Kaur Keuangan/Bendahara bersama Sekretaris Desa ke Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa dokumen yang sama ketika di Kecamatan dengan rekomendasi dari Kecamatan untuk diperiksa atau diverifikasi oleh Inspektur Pembantu wilayah Kecamatan Mowewe, setelah dianggap dokumen lengkap maka Inspektorat mengeluarkan lembar verifikasi. Kemudian Kaur Keuangan/Bendahara bersama Sekretaris Desa ke Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa rekomendasi dari camat dan lembar verifikasi Inspektorat serta dokumen yang sama ketika di Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan berkas oleh Bidang Pemerintahan Desa DPMD. Setelah dianggap lengkap maka Kaur Keuangan/Bendahara bersama Sekretaris Desa membuat pakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti kas dan dari DPMD mengeluarkan surat rekomendasi. Kemudian ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa laporan realisasi tahun sebelumnya (untuk pencairan anggaran awal tahun), laporan realisasi tahun berjalan (untuk pencairan anggaran tahap 2 dan seterusnya), surat rekomendasi camat, lembar verifikasi Inspektorat, pakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti kas dan surat rekomendasi dari DPMD untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak BKD. Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak BKD maka diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), lalu pihak BKD membawa SP2D tersebut ke Bank BPD Sultra untuk transfer dana ke rekening Desa Puuosu. Setelah dananya masuk ke rekening Desa Puuosu Kepala Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara dapat melakukan Penarikan dana di rekening Desa Puuoso.
Bahwa yang berhak menandatangani (spesimen tandatangan) pengajuan penarikan Dana pada Bank Sultra terkait pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Kepala Desa Puuosu yakni Terdakwa dan Bendahara Desa/ Kaur Keuangan;
Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu:
Untuk Dana Desa (DD) sejumlah Rp704.667.000,- (tujuh ratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang dicairkan tiga tahap yakni:
Tahap I (20%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 109/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 01 Februari 2018 sebesar Rp140.933.400,- (Seratus empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1321/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 04 Juni 2018 sebesar Rp281.866.800,- (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Tahap III (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3015/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 12 Oktober 2018 sebesar Rp281.866.800,- (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp342.624.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang dicairkan empat tahap yakni:
Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0828/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 23 April 2018 sebesar Rp. 85.656.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1565/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp. 85.656.000, (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap III berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3149/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 85.656.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap IV berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4123/SP2D-LS/PPKD/ 4.04.01.02/2018 tanggal 20 Desember 2018 sebesar Rp. 85.656.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur terhadap realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam APBdes:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa:
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp226.200.000,- (dua ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa sebesar Rp201.000.000,- (dua ratus satu juta rupiah) dan tunjangan BPD dan Anggotanya sebesar Rp25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), namun khusus untuk tunjangan BPD dan anggotanya yang terealisasi sebenarnya hanya sebesar Rp22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih realisasi tunjangan BPD dan anggotanya dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertangunggjawabkan untuk kegiatan Operasional Kantor Desa sebesar Rp34.192.000,- (tiga puluh empat juta seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja listrik, air, telepon, fax/internet, belanja alat tulis kantor, belanja benda pos dan materai, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja perawatan kendaraan bermotor, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan bangunan, taman dan sarana prasarana, belanja cetak spanduk dan belanja modal pengadaan komputer, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp12.315.000,- (dua belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja benda pos dan materai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp1.327.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), belanja makanan dan minuman rapat Rp2.863.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), belanja perjalanan dinas Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), belanja cetak spanduk Rp640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan belanja modal pengadaan computer Rp3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yakni kegiatan belanja alat tulis kantor sebesar Rp388.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan Operasional BPD sebesar Rp5.315.000,- (lima juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan belanja perjalanan dinas Rp5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah), namun dari biaya kegiatan operasional BPD tersebut seluruhnya tidak pernah dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban.
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan penyelenggaran musyawarah desa sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), namun dari biaya kegiatan penyelenggaran musyawarah desa tersebut seluruhnya tidak pernah dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 telah dipertanggungjawabkan untuk kegiatan perencanaan pembangunan desa sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan belanja makanan dan minuman rapat Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun dari biaya kegiatan perencanaan pembangunan desa tersebut seluruhnya tidak pernah dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembangunan jalan Desa sebesar Rp488.388.000,- (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja honorarium tim panitia, belanja survei, desain dan RAB, belanja prasasti, belanja cetak spanduk, belanja modal pengadaan alat-alat ukur, belanja modal pengadaan jalan desa, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp255.187.400,- (dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp52.800,- (lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah), belanja fotocopy cetak dan penggandaan sebesar Rp212.700,- (dua ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah), belanja honorarium tim panitia sebesar Rp9.525.000,- (Sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), belanja survei, desain dan RAB sebesar Rp10.200.300,- (sepuluh juta dua ratus ribu tiga ratus rupiah), belanja prasasti sebesar Rp1.151.000,- (satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah), belanja cetak spanduk sebesar Rp11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah), belanja modal pengadaan alat-alat ukur sebesar Rp244.100,- (dua ratus empat puluh empat ribu seratus rupiah) dan belanja modal pengadaan jalan desa sebesar Rp234.543.100,- (dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah) selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawban yakni kegiatan belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp753.100,- (tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembangunan Deker plat/Box Culvert sebesar Rp67.653.700,- (enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian kegiatan belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja honorarium tim panitia, belanja survei, desain dan RAB, belanja cetak spanduk, belanja modal pengadaan deker plat/box culvert, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp27.403.400,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) dengan rincian belanja fotocopy cetak dan penggandaan sebesar Rp120.900,- (seratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah), belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), belanja survei, desain dan RAB sebesar Rp700.100,- (tujuh ratus ribu seratus rupiah), belanja cetak spanduk sebesar Rp11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) dan belanja modal pengadaan deker plat/Box Culvert sebesar Rp27.335.900,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawban yakni kegiatan belanja honorarium tim panitia sebesar Rp1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pengadaan peralatan Poskesdes/Polindes sebesar Rp24.617.300,- (dua puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian kegiatan belanja perjalanan dinas dan belanja modal pengadaan polindes/poskesdes, namun dari dua kegiatan belanja tersebut terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp4.617.300,- (empat juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan belanja modal pengadaan polindes/poskesdes sebesar Rp3.417.300,- (tiga juta empat ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembangunan/pengadaan sarana prasarana lainnya sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan rincian kegiatan Belanja modal pengadaan peralatan dan mesin lainnya, namun dari kegiatan belanja tersebut pengeluaran yang dikeluarkan sebenarnya sebesar Rp4.580.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.420.000,- (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dari kegiatan yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban.
Bidang pembinaan kemasyarakatan
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembinaan organisasi perempuan/PKK sebesar Rp7.917.000,- (tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja perjalanan dinas, dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp7.117.000,- (tujuh juta seratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp5.017.000,- (lima juta tujuh belas ribu rupiah) dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertangunggjawabkan untuk kegiatan HUT RI sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan belanja sewa peralatan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan HUT Kabupaten sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan belanja sewa peralatan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 telah dipertanggungjawabkan untuk kegiatan Hari besar keagamaan sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawban yakni kegiatan belanja sewa peralatan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertangungjawabkan untuk kegiatan Pelatihan Usaha Pertanian perikanan/perkebunan sebesar Rp25.762.200,- (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja bahan praktek dan pelatihan, belanja jasa upah tenaga kerja, belanja sewa peralatan, belanja honorarium tim panitia, belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber, belanja kontribusi, belanja cetak spanduk, belanja perencanaan kegiatan, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp17.725.800,- (tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp755.400,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan sebesar Rp568.700,- (lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp124.700,- (seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), belanja bahan praktek dan pelatihan sebesar Rp14.235.000,- (empat belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), belanja jasa upah tenaga kerja sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), belanja kontribusi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), belanja cetak spanduk sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), belanja perencanaan kegiatan sebesar Rp1.233.215,- (satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah), selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yakni belanja sewa peralatan sebesar Rp171.215,- (seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima belas rupiah) dan belanja honorarium tim panitia sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertangungjawabkan untuk kegiatan Pelatihan kerja dan keterampilan masyarakat desa sebesar Rp14.246.300,- (empat belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja bahan praktek dan pelatihan, belanja sewa peralatan, belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, belanja kontribusi, belanja cetak spanduk, belanja perencanaan kegiatan, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp2.484.300,- (dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp579.600,- (lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan sebesar Rp501.800,- (lima ratus satu ribu delapan ratus rupiah), belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp291.500,- (dua ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), belanja bahan praktek dan pelatihan sebesar Rp1.752.700,- (satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber sebesar Rp512.500,- (lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), belanja kontribusi sebesar Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), belanja cetak spanduk sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), belanja perencanaan kegiatan sebesar Rp1.544.920,- (satu juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yakni belanja sewa peralatan sebesar Rp1.216.720,- (satu juta dua ratus enam belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dan belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat sebesar Rp2.412.000,- (dua juta empat ratus dua belas ribu rupiah).
Pembiayaan
Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan penyertaan Modal dana BUMDes sebesar Rp37.400.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) tetapi Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN tidak menyetorkan langsung dana tersebut ke rekening BUMDes melainkan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN menggunakan untuk kepentingan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN secara pribadi yang dipergunakan untuk membayar utang pribadi terdakwa di tahun 2018.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Puuosu untuk tahun 2018, tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yakni saksi SUDIRMAN P. Selaku Ketua, saksi ABI ADAM selaku sekretaris dan saksi SAINUL IRFAN selaku anggota, Terdakwa hanya melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam kegiatan pengawasan pekerjaan peningkatan jalan desa dan pekerjaan pembangunan Deker plat/Box Culvert, namun Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN sendiri yang melakukan pembelanjaan bahan material untuk kegiatan tersebut, sedangkan untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan, pengadaan mesin jahit Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah dilibatkan.
Bahwa dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tidak dikelola sesuai dengan ketentuan selama tahun 2018. Dimana tidak melibatkan saksi HASMAWATI, S.Pt selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Puuosu sebagaimana tugas Kaur Keuangan/Bendahara sebagai pengelola teknis keuangan di Desa, Kaur Keuangan/Bendahara tidak pernah menyimpan dana, saksi HASMAWATI, S.Pt hanya dilibatkan dalam membayar insentif/gaji perangkat desa dan saksi HASMAWATI, S.Pt bersama-sama saksi SYAIFUL ALI Bin MUH. ALI selaku Sekretaris Desa Puuosu atas perintah Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN menyusun Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu periode semester I tahun 2018, namun hanya sebagian kecil sedangkan untuk Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu periode semester II Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN sendiri yang mengerjakan sehingga saksi Hasmawati selaku Kaur Keuangan hanya menandatangani nama saksi yang ada dalam LPJ, sedangkan untuk pencairan dana Desa Puuosu saksi HASMAWATI, S.Pt hanya difungsikan pada saat akan melakukan pencairan dana di Bank BPD Sultra, pembayaran setiap kegiatan maupun pembelian-pembelian bahan/barang dilakukan sendiri oleh Terdakwa, Termasuk Terdakwa tidak menyerahkan dana BUMDesa kepada pengurus BUMDes, sehingga keseluruhan dana yang terdakwa tidak pertanggungjawabkan ataupun Terdakwa tidak pergunakan sesuai APBdes tahun 2018 dan 2019 Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa dalam laporan Pertanggungjawaban keuangan Desa Puuosu dalam tahun 2018 sebagian telah dilengkapi dengan bukti berupa Nota Pembelian barang kepada pihak ketiga (nota pesanan), Tanda Bukti Kas/kwitansi Pengeluaran, Berita Acara Penerimaan Barang, Bukti Penyerahan Barang, Penerimaan Tunjangan/Honor, Surat Keputusan Penerima Tunjangan/Honor, SPPD, dokumentasi kegiatan, dan telah diperiksa dan diteliti oleh Inspektur Pembantu Wilayah Kecamatan Mowewe, namun kenyataannya tidak sesuai dengan fakta diantaranya, terdapat pembayaran untuk kegiatan yang tidak ada/ atau tidak dikerjakan atau tidak dilaksanakan (fiktif) namun dilengkapi dengan bukti dukung seolah-olah terdakwa melakukan pembayaran, begitu juga Terdakwa tidak melakukan pembayaran Perjalanan Dinas serta terdapat dana yang tidak dipertanggungjawabkan, tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam APBDes, Penyertaan Modal BUMDes sehingga dalam laporan pertanggungjawaban terdapat beberapa lampiran tidak ditandatangani dan dibayarkan kepada penerima sebagaimana dalam laporan pertanggungjawaban dan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN yang menandatangani sendiri lampiran pertangungjawaban tersebut dengan demikian terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain yang menerima dana tersebut.
Bahwa Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN selaku Kepala Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur, tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa dengan tidak melaksanakan pengelolaan kegiatan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Puuosu yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, telah melawan hukum karena bertentangan ketentuan-ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Huruf b. Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
Huruf d: Keterbukaan;
Huruf f: Profesionalitas;
Huruf g: Akuntabilitas;
Huruf k: Partisipatif
Huruf d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Huruf f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Huruf h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
Huruf i. Mengelola Keuangan dan Aset Desa.
Huruf b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
Huruf c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
Huruf d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
Huruf f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Huruf j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 11 April 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Sekretaris Desa;
Kaur dan Kasi; dan
Kaur Keuangan.
Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan;
Penatausahaan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum;
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017:
| Pasal 3 ayat (1) | : | Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. |
| Pasal 24 | : | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: | |||||
| Pasal 26 ayat (4) | : | Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban: | |||||
| | |||||||
| Pasal 29 | : | Kepala Desa dilarang: | |||||
| Pasal 93 ayat (3) | : | Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. |
| Pasal 2 ayat (1) | : | Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. |
| Pasal 3 ayat (3) | : | Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa selaku PPKD. |
| Pasal 4 | : | PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari: |
| Pasal 15 ayat (2) | : | Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa. |
| Pasal 22 ayat (2) | : | Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {Belanja Modal} digunakan untuk kegiatan penyelengaraan kewenangan Desa. |
| Pasal 51 ayat (2) | : | Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {Arus Kas Keluar} didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. . |
| Pasal 54 ayat (4) | : | Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa. |
| Pasal 54 ayat (5) | : | Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran. |
| Pasal 56 | : | Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran Wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai. |
| Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) | : | |
| Pasal 67 ayat (2) | : | Sekretaris Desa melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| Pasal 70 ayat (2) | : | Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. |
| Pasal 17 ayat (1) | : | Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. |
| Pasal 17 ayat (2) | : | Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 91) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut. |
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN tersebut di atas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana tersebut diatas sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: SR-2088/PW20/5/2021 tanggal 12 November 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 386.485.200,- (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi dan telah diputus dengan putusan sela nomor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Kdi., tanggal 25 Mei 2022 yang bunyi amarnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan, keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN tidak dapat diterima;
Memerintahkan, Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Kdi atas nama Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN
Menangguhkan, biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ASPIAN SUUTE, S.KM BIN SUUTE, di bawah sumpah di pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan daerah Kab. Kolaka Timur sebagai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur akan tetapi saksi tidak ingat lagi nomor Surat Keputusannya.
Bahwa, Dana Desa (DD) Bantuan Keuangan Desa yang bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Bantuan Keuangan Desa yang bersumber dari APBD.
Bahwa, besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kab. Kolaka Timur Tahun 2018 yaitu:
Dana Desa (DD) Sebesar Rp. 84.611.627.000,00 (Delapan Puluh Empat Milyar Enam ratus Sebelas Juta Enam ratus Dua Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) untuk 117 Desa se Kabupaten Kolaka dengan pagu anggaran setiap Desa dengan tolak ukur Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Keluarga Miskin.
Alokasi Dana Desa (ADD) setelah Perubahan sebesar Rp 41. 403.367.600,00 (Empat Puluh Satu Milyar Empat Ratus Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujih Ribu Enam Ratus Rupiah)
Bahwa, besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Puuosu Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur Tahun 2018 dengan Total sebesar Rp.1.047.291.000,00 (Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan rincian yaitu sebagai berikut:
Dana Desa (DD) Sebesar Rp. 704.667.000,00 (Tujuh Ratus Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 342.624.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
Bahwa, persyaratan administrasi penyaluran ADD dan DD kepada Desa di kabupaten Kolaka Timur yang mengetahui hal tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Kolaka Timur.
Bahwa, mekanisme panyaluran pada dinas BPKD yaitu: untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018 tiap Tahapan yaitu: berdasarkan Surat yang diajukan Oleh DPMD yang ditujukan kepada Badan keuangan daerah dalam rangka penyaluran Dana Desa, kemudian berdasarkan surat tersebut kami melakukan proses dengan cara mengimput ke SIMDA Keuangan Daerah yang ditujukan kepada nomor rekening bedahara bantuan keuangan, setelah itu kami menerbitkan SPM-LS-SPP, yang diketahui dan ditandatangi oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) setelah itu kami ajukan kepada Pembuat SP2D, untuk dicetakan SP2D, setelah terbit dan ditandatangani Oleh BUD, selanjutnya SP2D tersebut dibawa Ke bank BPD berdasarkan SP2D dari bendahara Bantuan Keuangan untuk dilakukan Peminda Bukuan dari rekening bendahara bantuan keuangan Ke rekening Desa Penerima
Bahwa, untuk Tahun 2018 tahapan penyaluran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Kabupaten Kolaka Timur:
Penyaluran Dana Desa (DD) sebayak 3 Tahap yaitu Tahap I (20%), Tahap II (40%), dan Tahap III (40%).
Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 4 Tahap yaitu Tahap I (25%), Tahap II (25%), Tahap Ke III (25%), dan Tahap IV (25%).
Bahwa, Desa Puuosu Kec. Mowewe merupakan salah satu Desa yang ada di Kabupaten Kolaka Timur yang mendapatkan bantuan keuangan berupa ADD dan DD dengan besaran yaitu Rp. 1.047.291.000,00 (Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan rincian yaitu sebagai berikut:
Dana Desa (DD) Sebesar Rp. 704.667.000,00 (Tujuh Ratus Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan pencairan sebanyak 3 tahapan yaitu:
Tahap I, 20 % (Dua Puluh Persen) sebesar Rp. 140.933.400,00 (Seratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) yang pencairannya berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 109/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 1 Februari 2018 dari Kuasa BUD kepada RKU DESA PUUOSU (JEDRI ASTO DIRGANTARA,SH), Nomor Rekening Bank 222.02.01.002527-4, Bank BPD Sultra ;
Tahap II, 40 % (Empat Puluh Persen) sebesar Rp. 281.866.800,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang pencairannya berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 1321/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018, tanggal 4 Juni 2018, dari Kuasa BUD kepada RKU DESA PUUOSU/JEDRI ASTO DIRGANTARA,SH, Nomor Rekening Bank 222.02.01.002527-4, Bank BPD Sultra.
Tahap III, 40 % (Empat Puluh Persen) sebesar Rp. 281.866.800,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang pencairannya berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3015/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018, tanggal 12 Oktober 2018, dari Kuasa BUD kepada RKU DESA PUUOSU/JEDRI ASTO DIRGANTARA,SH, Nomor Rekening Bank 222.02.01.002527-4, Bank BPD Sultra.
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 342.624.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan pencairan sebnyak 4 Tahapan yaitu:
Tahap I, 25 % (Dua Puluh Lima Persen) sebesar Rp. 85.656.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) yang pencairannya berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0828/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018, tanggal 23 April 2018, dari Kuasa BUD kepada RKU DESA PUUOSU/JEDRI ASTO DIRGANTARA,SH, Nomor Rekening Bank 222.02.01.002527-4, Bank BPD Sultra.
Tahap II, 25 % (Dua Puluh Lima Persen) sebesar Rp. 85.656.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) yang pencairannya berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1565/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018, tanggal 26 Juni 2018, dari Kuasa BUD kepada RKU DESA PUUOSU/JEDRI ASTO DIRGANTARA,SH, Nomor Rekening Bank 222.02.01.002527-4, Bank BPD Sultra;
Tahap III, 25 % (Dua Puluh Lima Persen) sebesar Rp. 85.656.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) yang pencairannya berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3149/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018, tanggal 24 Oktober 2018, dari Kuasa BUD kepada RKU DESA PUUOSU/JEDRI ASTO DIRGANTARA,SH, Nomor Rekening Bank 222.02.01.002527-4, Bank BPD Sultr;
Tahap IV, 25 % (Dua Puluh Lima Persen) sebesar Rp. 85.656.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) yang pencairannya berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4123/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018, tanggal 20 Desember 2018, dari Kuasa BUD kepada RKU DESA PUUOSU/JEDRI ASTO DIRGANTARA,SH, Nomor Rekening Bank 222.02.01.002527-4, Bank BPD Sultra.
Bahwa, syarat pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah dengan memverifikasi anggaran lewat aplikasi yang disertai dengan dokumen permintaan yaitu persyaratan seperti realisasi.
Bahwa, semua dana dari tahap II sampai IV sudah tersalurkan ke Desa Puuosu, Kec. Mowewe, Kab. Kolaka Timur.
Bahwa, ADD maupun DD Desa Puuosu Kec. Mowewe Ta. 2018 sudah disalurkan secara keseluruhan.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi KUSRAM MAROLI S. Pt BIN KAIMUDIN ENGO, di bawah sumpah di sidang pengadilan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa berdasarkan surat keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45/123 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegapwai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Paratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, tanggal 3 Mei 2019.
Bahwa, Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Puuosu Kec. Mowewe pada tahun 2018. Pada saat itu, saksi menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Desa.
Bahwa, Tupoksi dari Kabid Pemerintahan Desa adalah sebagai pengelola keuangan desa.
Bahwa, ada sumber lain dari pendapatan desa yaitu pendapatan Asli Desa (PAD). Namun, pada tahun 2018 hanya ada 2 (dua) sumber pendapatan desa Puuosu yaitu Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kab. Kolaka Timur.
Bahwa, adapun besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kab. Kolaka Timur Tahun 2018 yaitu:
Dana Desa (DD) Sebesar Rp 84.611.627.000.- (Delapan Puluh Empat Milyar Enam ratus Sebelas Juta Enam ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) untuk 117 Desa Sekabupaten Kolaka Dengan pagu anggaran satiap Desa dengan tolak ukur Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Keluarga Miskin.
Alokasi Dana Desa (ADD) setelah Perubahan Sebesar Rp 41. 403.367.600.- (Empat Puluh Satu Milyar Empat Ratus Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah).
Untuk Pendapatan Asli Desa tidak termuat dalam Peraturan Bupati akan tetapi terlihat pada APBDes Masing-masing Desa, karena tidak semua Desa di Kab. Kolaka Timur terdapat PAD.
Bahwa, besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Puuosu Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur Tahun 2018 dengan Total sebesar Rp.1.047.291.000, (Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan rincian yaitu sebagai berikut:
Dana Desa (DD) Sebesar Rp 704.667.000.- (Tujuh Ratus Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 342.624.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
Untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Puuosu tidak mempunyai PAD.
Bahwa, yang menjadi acuan yang mengatur mengenai Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Kab. Kolaka Timur tahun 2018 yaitu:
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 55 Tahun 2017 Tanggal 29 Desember tahun 2017, tentang tantang tata cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Di kabupaten Kolaka Timur tahun anggan 2018. Dan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018 Tanggal 7 Agustus tahun 2018, tentang perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Di kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2018. Adapun Perubahan hanya berupa penggunaan 30% anggaran untuk Padat Karya Tunai, akan tetapi untuk nominal jumlah anggaran tidak terdapat perubahan.
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 Tanggal 29 Desember tahun 2017, tentang tantang tata cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggan 2018.
Bahwa, penetapan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018 di Kabupaten Kolaka Timur Besar Dana Desa menggunakan Kertas Kerja Perhitungan dengan alokasi dasar dan Alokasi Formula sebagimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50 tahun 2017 tentang Pengelolaan transfer kedaerah dan dana Desa, dan hasilnya dituangkan dalam Peraturan Bupati yang mengatur masalah tantang tata cara pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa setiap Desa tahun 2018. Penetapan Besar Alokasi Dana Desa menggunakan Kertas Kerja Perhitungan dengan alokasi dasar dan Alokasi Formula sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati yang mengatur masalah tantang tata cara pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa tiap tahunnya dengan ketentuan 10 % dari Dana Alokasi Umum Pemerintah Daerah Kolaka Timur.
Bahwa, untuk penggunaan Dana Desa Alokasi dana Desa yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa, dan Permendesa Nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunanaan Dana Desa Tahun 2018, yang dikuatkan dengan Peraturan Bupati Kolaka Timur peruntukannya yaitu:
Untuk Dana Desa terdiri dua bidang yaitu:
Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Untuk Alokasi Dana Desa terdiri dari 4 bidang yaitu:
Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Bidang penyelenggaraan pemerintahan;
Bidang pembinaan kemasyarakatan.
Bahwa, proses pencairan anggaran tahun 2018 Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kolaka yaitu:
Dana Desa (DD) yang dicairkan sebayak 3 tahap yaitu:
Tahap I sebesar 20 %, dicairkan setelah Desa menyelesaikan RKP, Perdes APBDes, dan Penjabarannya;
Tahap II sebesar 40% dicairkan setelah Desa meyampaikan laporan Realisasi Peyerapan dan capaian output dana Desa Tahun anggaran Sebelumnya;
Tahap III 40 % dicairkan setelah Desa meyampaikan laporan Realisasi Peyerapan dan capaian output dana Desa Tahap II Tahun berjalan.
Alokasi Dana Desa terdiri dari 4 tahapan yaitu:
Tahap I dicairkan sebesar 25 % dari pagu anggaran dengan administrasi yang dilengkapi berupa:
Riview dari Inspektorat selaku APIP Laporan pertanggung Jawaban tahun Sebelumnya;
Menyiapkan RPJM Des, RKPDes dan APBDes.
Melakukan penatausahaan melalui Aplikasi SISKEUDES;
Tahap II, III dan IV sebesar 25 % dari Pagu dengan menyertakan dengan laporan Realisasi ADD tahap sebelumnya.
Bahwa Saksi menyatakan adapun mekanisme atau tahapan pengurusan pencairan ADD dan DD yaitu:
Untuk Alokasi Dana Desa Yaitu : camat melakukan Verifikasi Rencara Kegiatan Pemerintah Desa (RKP) untuk satu tahun berjalan, APBDes desa dan LPJ, kemudian mengeluarkan Rekomendasi yang mengatakan layak, selanjutnya Kelangkapan Administarri pencairan berupa LPJ, RKP, APBDes di evaluasi oleh Inspektorat selaku Lembaga Pengawasan dan mengeluarkan lembar Review ABPDes, kemudian dokumen kelengkapan tersebut diajukan ke DPMD, kemudian kami melakukan Ceklis kelengkapan dokumen persyaratan Pencairan, kemudian DPMD mengeluarkan Surat Keterangan yang memuat bahwa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan sudah memenuhi/lengkap, selanjutnya Kepala Desa kantor keuangan untuk melakukan proses selanjutnya,
Untuk Dana Desa yaitu sebelum dilakukan pengurusan pencairan dana Desa, camat bersama pendamping desa melakukan sertifikasi pekerjaan sehingga camat mengeluarkan rekomendasi yang intinya menjelaskan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan, kemudian pemerintah desa ke inpektoran untuk mendapatkan revio APBD inspektorat, selanjutnya kamu melakukan ceklis persyaratan andminstrasi pencairan selanjutnta Ke kantor keuangan.
Bahwa, yang bertandatangan di lembar ceklis Verifikasi kelengkapan pengurusan Pencairan yang di ajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Kolaka Timur yakni Kepala Dinas, dan di paraf oleh Kepala Bidang.
Bahwa, untuk Tahun anggaran 2018 Desa Puuosu sudah mencairkan seluruhnya dan sudah dipertanggung Jawabkan dalam Bentuk laporan pertanggung jawaban Keuangan Desa.
Bahwa, saksi hanya berwenang untuk melakukan realisasi capaian outputnya saja, saksi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Bahwa, ada petugas yang berwenang untuk melakukan review. Review ini wajib dilakukan setiap ada pengajuan dana berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dan laporan realisasi. Setahu saksi, yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan khusus adalah inspektorat.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi MARWAN, S. Sos. di bawah sumpah di sidang pengadilan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, dasar saksi sebagai Camat Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Yakni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Tahun 2017, akan tetapi saksi tidak ingat lagi Nomornya.
Bahwa, tugas dan kewenangan saksi sebagai Camat Mowewe yakni membantu kepala desa untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Bahwa, yang menjabat sebagai pejabat kepala desa Puuosu pada tahun 2018 yakni JEDRI ASTO DIRGANTARA, SH Alias JEDRI.
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa karena pernah menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Puuosu pada tahun 2018 namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa, saksi selaku camat mowewe pada tahun 2018 mengeluarkan atau menerbitkan surat pengantar atau rekomendasi kepada setiap desa yang berada dalam lingkup kecamatan Mowewe untuk dapat melakukan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa guna dilakukan pemeriksaan oleh DPMD, Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka timur.
Bahwa, awalnya dari pihak desa terlebih dahulu harus melengkapi dokumen laporan realisasi tahun sebelumnya dan Laporan Pertanggungjawaban alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun sebelumnya (untuk pencairan awal tahun) dan laporan realisasi tahun berjalan (untuk pencairan tahap 2 dan seterusnya). Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan administrasi dan ketika dianggap lengkap maka saksi selaku Camat mowewe mengeluarkan rekomendasi yang berisikan telah memenuhi syarat dan layak diberikan rekomendasi, selanjutnya diberikan kepada pihak desa yang akan melakukan pencairan anggaran.
Bahwa, untuk pekerjaan fisik ada tambahan persyaratan yaitu sertifikasi pekerjaan yang dilakukan oleh pendamping Desa Tehnis Infrastruktur, akan tetapi surat sertifikasi tersbut disimpan di kantor desa saksi dikecamatan hanya mendangar penyampaian lisan dari Pendamping Teknis.
Bahwa, untuk pekerjaan fisik mereka turun kelapangan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan, akan tetapi untuk masalah tehnik pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pendamping Teknik infrastruktur.
Bahwa, tidak ada biaya yang dibebankan oleh desa untuk memperoleh surat pengantar yang diterbitkan oleh Kecamatan Mowewe.
Bahwa, yang saksi ketahui tahapan pencairan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 pada Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur yakni sebanyak 4 (empat) tahapan pencairan sedangkan Dana Desa yakni sebanyak 3 (tiga) tahapan pencairan.
Bahwa, adapun kegiatan terkait pengelolaan dana desa tahun 2018 di Desa Puuosu yaitu peningkatan jalan dan pemberdayaan seperti Pelatihan dan pengadaan mesin jahit serta Pelatihan dan Pengadaan bibit lada. .
Bahwa, tahun 2018 seluruh kegiatan di Desa Puuosu Kecamatan Mowewe terlaksana dan terealisasi.
Bahwa, saksi tidak tahu besaran anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2018 pada Desa Puuosu yang dicairkan setiap tahapannya.
Bahwa, terkait dengan perkara ini, hasil monitoring yang diperoleh yaitu semua kegiatan di Desa Puuosu sesuai dengan APBDes, semua itu terdapat di lembaran evidennya.
Bahwa, setiap bulannya ada rapat koordinasi untuk me-monitoring dana desa yang dilakukan secara terjadwal terkait dengan pengelolaan dana desa.
Bahwa, ada kegiatan peningkatan jalan desa dan kegiataan pemberdayaan yang dilengkapi dengan Laporan realisasi sehingga saksi tidak mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran di Desa Puuosu.
Bahwa, yang membuat Laporan realisasi itu adalah Sekretaris Desa bersama dengan Kader Teknis.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi BASLAN T. Bin TONISA, di bawah sumpah, di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Kepala Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2018 yakni Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA selaku Pejabat Kepala Desa Puuosu.
Bahwa, saksi sebagai ketua BPD sejak tahun 2015 sampai sekarang ini dan Tokoh adat pada tahun 2018 di Desa Puuosu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur yang saksi lupa nomornya yang dikeluarkan pada tahun 2015 tentang penunjukan sebagai Ketua BPD Desa Puuosu dan surat keputusan Kepala Desa Puuosu yang nomor dan tanggalnya keluarnya yang sudah saksi lupa tentang penunjukan sebagai Tokoh adat Tolaki Desa Puuosu.
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi membantu kepala desa dalam perencanaan pembangunan, sedangkan tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Tokoh adat Tolaki yakni mengurus proses adat perkawinan.
Bahwa, saksi memperoleh insentif sebagai Ketua BPD dan Tokoh Adat Tolaki Desa Puuosu.
Bahwa, untuk honor yang saksi peroleh sebagai Ketua BPD yakni sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya, sementara untuk sistem penerimaan yakni setiap tiga bulan sekali (triwulan) sehingga yang saksi terima setiap triwulannya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga dalam tahun 2018 saksi memperoleh insentif sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Sedangkan sebagai Tokoh Adat Tolaki saksi memperoleh honor atau insentif sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan, namun di terima setiap tiga bulan sekali atau triwulan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga dalam tahun 2018 saksi memperoleh sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa, saksi pernah mengikuti kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas di Kecamatan Ladongi tahun 2018 namun saksi tidak pernah mendapatkan biaya perjalanan dinas pada kegiatan tersebut.
Bahwa, saksi tidak pernah menandatangani rincian biaya perjalanan dinas. Adapun biaya perjalanan dinas sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), saksi menyatakan tidak pernah saksi terima pada saat dirinya mengikuti pelatihan. Saksi tidak tahu siapa yang menandatangani rincian biaya atas nama saksi tersebut.
Bahwa, saksi tidak pernah menandatangani rincian biaya sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), saksi juga tidak pernah menerima pada saat dirinya mengikuti pelatihan-pelatihan ataupun kegiatan-kegiatan lainnya.
Bahwa, saksi pernah mengikuti kegiatan pelatihan tersebut selama 4 (empat) hari bersama saudara SAIFUL ALI namun saksi tidak tahu biaya yang digunakan pada pelatihan tersebut karena di koordinatori oleh DPMD Kabupaten Kolaka Timur (saudara KUSRAM MAROLI).
Bahwa, saksi tidak tahu ada honor untuk pelatihan-pelatihan tersebut.
Bahwa, saksi tidak pernah memperoleh biaya perjalanan dinas dari kegiatan operasional kantor desa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), biaya perjalanan dinas upacara HUT Kabupaten sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), biaya perjalanan dinas Rakernis Aula DPR sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), biaya perjalanan dinas mengurus pencairan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), perjalan dinas konsultasi permendagri Nomor 110 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi HUDI RAHIMU, SE Bin RAHIMU, di bawah sumpah, dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, pada tahun 2015 sampai dengan bulan Juni 2018 sebagai Sekretaris BPD Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa, yang menjabat sebagai pejabat kepala desa Puuosu pada tahun 2018 yakni Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, SH Alias JEDRI.
Bahwa, tugas dan kewenangan saksi yakni merencanakan kegiatan pembangunan desa dan mengawasi kegiatan pembangunan desa.
Bahwa, insentif yang saksi terima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, sementara untuk sistem penerimaannya yakni setiap tiga bulan sekali (triwulan) sehingga yang saksi terima setiap triwulannya sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi terima hanya triwulan pertama dan triwulan kedua sehingga dalam tahun 2018 saksi memperoleh insentif sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa, saksi belum menerima insentif pada Triwulan 3 dan 4.
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang menerima insentif pada triwulan tiga (bulan Juli sampai dengan bulan September 2018) dan triwulan empat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2018) karena saksi hanya menerima insentif sebagai sekretaris/wakil ketua BPD pada triwulan satu dan triwulan dua pada tahun 2018.
Bahwa, saksi tidak pernah menerima dan bertanda tangan pada daftar penerimaan penghasilan tetap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Triwulan III (Tiga) tahun 2018 dan daftar penerimaan penghasilan tetap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Triwulan IV (empat) tahun 2018 yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban desa puuosu semester II (dua) tahun 2018.
Bahwa, honor Sekretaris/wakil ketua BPD Triwulan Pertama dan Kedua saksi terima, kemudian untuk honor Sekretaris BPD Triwulan ketiga dan keempat saksi sudah tidak lagi menerima, dikarenakan saksi sudah tidak menjabat lagi sebagai Sekretaris BPD pada saat itu.
Bahwa, saksi terlibat pada pekerjaan 1 (satu) unit deuker yang berada di dusun III dekat dengan pemukiman masyarakat dan pada kegiatan pelatihan budidaya penanaman lada atau merica.
Bahwa, pada pekerjaan 1 (satu) unit deuker dekat pemukiman masyarakat di desa Puuosu saksi berperan sebagai tukang atau pekerja.
Bahwa, pada pekerjaan 1 (satu) unit deuker pembayaran upah kerjanya dengan sistem borongan atau sampai pekerjaan selesai, yang mana deuker yang saksi kerjakan di borongkan upahnya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan pada kegiatan pelatihan budi daya lada setiap peserta diberikan uang transport sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa, pada pekerjaan 1 (satu) unit deuker saksi memperoleh upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau biaya borongan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) di bagi rata kepada 5 (lima) orang pekerja atau tukang.
Bahwa, pada pekerjaan 1 (satu) unit deuker yang terlibat yakni saksi sendiri, ASRIN, WANTO, NUSUL dan ADI SUGIARTO, sedangkan peserta pelatihan budi daya penanaman bibit lada yakni saksi sendiri, APARDI dan masih 8 (delapan) orang lainnya.
Bahwa, saksi berteman menyelesaikan pembuatan 1 (satu) unit deuker selama 7 (tujuh) hari.
Bahwa, selama 7 (tujuh) hari saksi berteman mengerjakan 1 (satu) unit deuker, saksi tidak pernah diberikan makan dan minum dari pemerintah desa puuosu.
Bahwa, material yang digunakan pada pekerjaan 1 (satu) unit deuker yang saksi berteman kerjakan, sebagai berikut:
30 (tiga puluh) sak semen;
12 m3 (dua belas kubik) pasir pasang, split dan tasirtu;
8 m3 (delapan kubik) batu gunung;
2 kg (dua kilogram) paku campur;
5 kg (lima kilogram) kawat beton;
Sekitar 20 (dua puluh) batang besi 12;
12 (dua belas) lembar papan ukuran 5 meter.
Bahwa, semen diambil dari gudangnya terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) sak semen.
Bahwa, pasir, batu, sudah ada barang pada saat saksi tiba.
Bahwa, makan dan minum ditanggung oleh pekerja sendiri.
Bahwa, dalam pembuatan 1 (satu) unit deuker papan proyek pekerjaan tidak pernah sama sekali terpasang, sedangkan logo kemendes dan plakat tidak ada sama sekali yang terpasang di deuker.
Bahwa, papan proyek pekerjaan 2 (dua) unit deuker lainnya yang di kerjakan oleh MUHTAR berteman dan DARIONO berteman juga tidak pernah sama sekali terpasang pada pekerjaan 2 (dua) unit deuker tersebut, sementara logo kemendes dan plakat juga tidak ada sama sekali yang terpasang di deuker tersebut.
Bahwa, untuk 2 (dua) unit deuker yang berada di dusun III yang letaknya di ujung perbatasan desa Lapangisi dikerjakan oleh saudara MUHTAR, MUDISAR serta 3 (tiga) orang temannya yang lain, dan 1 (satu) unit deuker yang berada di dusun IV dikerjakan oleh saudara DARYONO, TOPAN dan 3 (tiga) orang temannya yang lain, dimana kedua deuker tersebut dikerjakan secara borongan atau sama seperti deuker yang saksi berteman kerjakan namun saksi tidak tahu besaran biaya borongan upah kerjanya.
Bahwa, saksi tidak pernah mengikuti kegiatan pelatihan budi daya penanaman lada atau merica.
Bahwa, setahu saksi saudara MUDISAR tidak pernah menerima bibit lada dari Terdakwa JEDRI.
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan keterangan, bahwa saksi Hudi Rahimu sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua BPD pada Triwulan 3 dan 4. Terkait Honor Sekretaris BPD Semuanya TERBAYAR, Terkhusus untuk PAK HUDI: Beliau menerima Honor Aparat Desa dari AMIRULA yang digantikan sama AMIRULA, Honornya Sekretaris BPD diterima sama Pak OKI yang menggantikan Pak HUDI.
Saksi ABIDIN POBENDE, B.Sc. Bin POBENDE, di bawah sumpah, di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, tahun 2017 s/d tahun 2019 saksi menjabat sebagai Ketua Bumdes Kampung Durian Desa Puuosu Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur.
Bahwa, sebagai Ketua Bumdes pada tahun 2018 di Desa Puuosu, apakah saudara saksi memiliki dasar sebagai Ketua Bumdes yakni Surat Keputusan Kepala Desa Puuosu Nomor : 14 Tahun 2017, Tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Puuosu Kec. Mowewe Periode Tahun 2017-2019, tanggal 01-3-2019, dengan anggota Kepengurusan:
1. ABIDIN. P (Ketua).
2. DUADI (Sekertaris)
3. SULASTRI (Bendahara)
Bahwa, adapun Tugas dan kewenangan saksi selaku Ketua Bumdes Kampung Durian yaitu mengkoordinir kegiatan serta melakukan pengawasan dan kontrol dalam pelaksanaan usaha yang dibiayai dari Bumdes.
Bahwa, yang menjabat sebagai Kepala Desa Puuosu pada tahun 2018 adalah Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, SH (Selaku Pejabat Kepala Desa).
Bahwa, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa, adapun Sumber anggaran dari Bumdes yaitu bersumber dari Dana Desa melalui Desa Puuosu.
Bahwa, untuk tahun 2018 dana yang diberikan kepada Bumdes pada saat forum musdes dari perencanaan anggaran yaitu sebesar Rp 37.000.000.- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Bahwa, adapun mekanisme sehingga Bumdes mendapatkan dana dari desa yaitu pada saat dilakukan musyawarah penetapan APBDes dan selanjutnya kami melakukan pengusulan ke masyarakat, setelah masyarakat setuju kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa. Dan setelah Dana Desa Cair langsung di transfer ke rekening Bumdes.
Bahwa, menurut penyampaian Kepala Desa Puuosu yakni terdakwa kepada saksi bahwa dana Bumdes tersebut langsung ditransfer ke rekening Bumdes Kampung Durian Desa Puuosu. Namun saksi tidak pernah melihat wujud nominal uang bumdes ataupun buku rekening bumdes tersebut. Karena terdakwa yang memegang buku rekening Bumdes tersebut. Dan tidak pernah memberikan dana bumdes kepada saksi maupun pengurus Bumdes lainnya.
Bahwa, saksi pernah menanyakan kepada terdakwa terkait uang pegelolaan Bumdes Kampung Durian Desa Puuosu tahun 2018 kepada terdakwa. Namun terdakwa selalu menjawab nanti, nanti. Sehingga saksi tidak pernah lagi menanyakan hal tersebut kepada terdakwa karena jawabannya selalu sama.
Bahwa, saksi baru kali ini melihat bukti “pengembalian dana BUMDes kepada Inspektorat Daerah Kab. Kolaka Timur sebesar Rp37.000.000,00 yang dilakukan oleh Terdakwa”
Bahwa, selama tahun 2018 Bumdes Kampung Durian sama sekali tidak mendapatkan Dana Bumdes, karena dana tersebut dipegang oleh Kepala Desa Puuosu (JEDRI).
Bahwa, Bumdes Desa Puuosu bergerak di bidang Jual Beli bahan pertanian (saprodi) dan jual beli tabung gas 3 Kg.
Bahwa, semua dokumen sehubungan dengan Bumdes saksi sudah serahkan Kepada Pengurus baru yaitu saudara AMIRULLAH.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi SANDI AGUNG, S. Kom Bin ABIDIN di bawah sumpah di pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada Tahun 2018 saksi di angkat sebagai kader teknik Desa Puuosu sampai dengan sekarang ini.
Bahwa, yang menjabat sebagai pejabat kepala desa Puuosu Pada tahun 2018 yakni JEDRI ASTO DIRGANTARA, SH Alias JEDRI.
Bahwa, dasar saksi sebagai Kader Teknik Desa Puuosu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Puuosu Nomor : 141 / / tahun 2018 tentang pengangkatan kader teknik desa puuosu yang dikeluarkan tahun 2018.
Bahwa, selain saya ada juga kader tekhnik lainnya yaitu Sdr. Rezky Nur Otaviani Hamdi
Bahwa, tugas dan kewenangan saksi sebagai Kader teknik yakni membantu kepala desa dalam menyusun program pembangunan desa.
Bahwa, saksi hanya berperan melakukan survey lokasi atau memasang patok dan mengukur jalan sebelum pekerjaan peningkatan jalan desa dilaksanakan.
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan survey harga barang yang dituangkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) pada pekerjaan fisik tahun 2018.
Bahwa, pada tahun 2018 saksi sebagai kader teknik menerima insentif sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, sementara untuk sistem penerimaan yakni setiap enam bulan sekali (semester) sehingga yang saksi terima setiap semesternya sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga dalam tahun 2018 saksi memperoleh insentif sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa, saksi hanya menerima gaji sebagai kader teknik sementara honor lainnya untuk melakukan survey lokasi atau memasang patok dan mengukur jalan sebelum pekerjaan peningkatan jalan desa dilaksanakan tidak pernah sama sekali saksi terima.
Bahwa, saksi tidak pernah membuat desain Gambar dan RAB pada pekerjaan peningkatan jalan desa dan Pembuatan deuker akan tetapi saksi bersama dengan pendamping desa pernah melakukan pemeriksaan volume pada pekerjaan jalan dan deuker tetapi saksi tidak pernah menerima honor atau upah pada semua kegiatan tersebut.
Bahwa, yang membuat RAB adalah Andi Irwan saya dengar ada biaya tersendiri terkait dengan pembuatan RAB tersebut yaitu sebesar Rp. 9.000.000,00;
Bahwa, ada 3 (tiga) pekerjaan deuker tetapi saksi lupa lokasi pekerjaan deuker tersebut.
Bahwa, saksi tidak pernah menandatangani surat untuk pencairan dana sebesar Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), saksi juga tidak pernah menerima uang tersebut.
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan keterangan, bahwa terdakwa membenarkan saksi Sandi Agung tidak pernah membuat RAB melainkan di buat oleh kader teknik lainnya. Terkait Biaya Desain RAB Pekerjaan Peningkatan Jalan DesaSebesar Rp. 10.200.000,- (Sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) Saksi Tidak Menerima karena tidak Mampu Melaksanakan Tupoksi Membuat Desain RAB, yang menerima Biaya Desain RAB Sebesar Rp.10.200.000,- (Sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) yakni YANG MEMBUAT DESAIN RAB, Tetapi dalam LPJ tetap Nama Saksi yang tercantum dikarenakan Berdasarkan TUPKOSI selaku Kader Teknik;
Saksi, SUDIRMAN. P Bin PETU, di bawah sumpah di sidang pengadilan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, pada Tahun 2015 sampai sekarang saksi menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Puuosu Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur.
Bahwa, yang menjabat sebagai pejabat kepala desa Puuosu Pada tahun 2018 yakni Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, SH Alias JEDRI.
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa karena pernah menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Puuosu pada tahun 2018 namun tidak ada hubungan keluarga
Bahwa, dasar saksi sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Puuosu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Puuosu nomor : 141/01/TAHUN 2018, Tentang pengangkatan Perangkat Desa Puuosu, tanggal 15 Januari 2018.
Bahwa, tugas dan kewenangan saksi sebagai Kasi Kesejahteraan Desa yakni melakukan pelayanan kepada masyarakat Desa dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Desa
Bahwa, pada tahun 2018 saksi hanya memperoleh insentif atau honor sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap bulannya namun saksi terima tiap tiga bulan sebesar Rp3.750.000.- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga dalam satu tahun saksi menerima sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang saksi terima dari bendahara Desa
Bahwa, pada tahun 2018 selain sebagai Kasi Kesejahteraan, saksi di tunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.
Bahwa, dasar pengangkatan saksi sebagai ketua TPK tahun 2018 di Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur yakni berupa surat Surat Keputusan Kepala Desa Puuosu nomor : 141/ TAHUN 2018, Tentang pengangkatan Perangkat Desa Puuosu, tanggal 15 Januari 2018.
Bahwa tugas saksi sebagai TPK yakni melakukan pengawasan pekerjaan fisik yang sumber anggarannya dari Dana Desa.
Bahwa susunan TPK sebagai berikut:
SUDIRMAN. P (Ketua);
ABIADAM (Sekertaris);
MUH. SALEH, S.Pd (Anggota);
Almarhum KASBIN (Anggota);
SAINUL IRFAN (Anggota)
Bahwa, pekerjaan fisik atau infrastruktur di Desa Puuosu tahun 2018, sebagai berikut:
Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa dengan ukuran panjang 2.827 M (dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh meter);
Pekerjaan 3 (tiga) Unit Deuker yang berada di dusun IV, dusun III.
Pengadaan alat kesehatan;
Pengadaan dan Pelatihan Mesin Jahit;
Pelatihan pertanian dan pengadaan bibit lada
Bahwa, kami selaku TPK hanya dilibatkan dalam pengawasan pada pekerjaan peningkatan jalan 2.827 M dan pekerjaan 3 (tiga) unit deuker sementara pada kegiatan pengadaan alat kesehatan, pengadaan dan pelatihan mesin jahit, pelatihan pertanian dan pengadaan bibit lada saksi tidak terlibat sama sekali.
Bahwa, saksi bersama anggota selaku TPK tidak pernah terlibat dalam pembuatan perencanaan maupun belanja barang terhadap pekerjaan peningkatan jalan, pekerjaan 3 (tiga) unit deuker, pengadaan alat kesehatan, pengadaan dan pelatihan mesin jahit, pelatihan pertanian dan pengadaan bibit lada.
Bahwa, saksi tidak mengetahui orang yang membuat perencanaan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) namun yang melakukan belanja barang yakni terdakwa sendiri selaku Pejabat Kepala Desa Puuosu pada saat itu.
Bahwa, saksi tidak tahu mengapa terdakwa tidak melibatkan TPK dalam membuat perencanaan dan melakukan pembelian atau belanja barang terhadap pekerjaan fisik tahun 2018.
Bahwa, item – item pekerjaan dan pengadaan di Desa Puosu sebagai berikut:
Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa yakni dengan menggunakan tanah Timbunan dan tasirtu, dan menyewa alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, mobil trek 6 (enam) roda tidak saksi ketahui jumlahnya, 1 (satu) unit Vibro role, dan 1 (satu) unit buldoser;
Pekerjaan 3 (tiga) Unit Deuker yaitu Semen, besi, pasir batu gunung, kawat behel paku campuran, papan cor, kalang akan tetapi jumlah saksi tidak ingat lagi.
Pengadaan alat kesehatan, saksi tidak tahu pasti jenis alat-alat kesehatan tersebut;
Pengadaan dan Pelatihan mesin Jahit sebanyak 3 (Tiga) Unit dan setahu saksi yang menjadi pelatih adalah saudara JABIR;
Pelatihan pertanian dan pengadaan bibit lada untuk jumlahnya saksi tidak tahu.
Bahwa, saksi selaku TPK tidak pernah memegang RAB pekerjaan peningkatan jalan dan deuker tahun 2018 serta pekerjaan fisik lainnya.
Bahwa, bentuk pengawasan yang saksi lakukan yakni hanya melihat dan mengarahkan ketika mobil yang membawa material datang ke lokasi pekerjaan peningkatan jalan dan pekerjaan 3 (tiga) unit deuker.
Bahwa, pengerjaan peningkatan jalan dilaksanakan sebagai berikut:
untuk pekerjaan peningkatan jalan menggunakan sistem mandor pekerjaan tiap dusun terdapat satu mandor, yang mana mandor tersebut mengetahui dan membayarkan upah masing-masing pekerja;
Untuk pekerjaan 3 (tiga) unit deuker pekerjaan di borongkan oleh Tukang yaitu atas nama MUHTAR, HUDI dan DARIONO akan tetapi saksi tidak mengetahui besaran biaya borongan tiap deukernya
Bahwa, semua kepala dusun desa puuosu tahun 2018 berperan sebagai mandor sedangkan besaran yang dibayarkan oleh mandor kepada pekerja saksi tidak tahu.
Bahwa, saksi selaku TPK tidak pernah melakukan pembayaran upah atau honor baik kepada mandor, tukang, pekerja maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam pekerjaan peningkatan jalan, pekerjaan 3 (tiga) unit deuker, pengadaan alat kesehatan, pengadaan dan pelatihan mesin jahit, pelatihan pertanian dan pengadaan bibit lada karena yang melakukan pembayaran tersebut yakni terdakwa sendiri, dan saksi juga tidak tahu besaran honor atau upah yang dibayarkan oleh terdakwa.
Bahwa, dalam melakukan pembayaran kepada pihak – pihak yang terlibat dalam pekerjaan peningkatan jalan, pekerjaan 3 (tiga) unit deuker, pengadaan alat kesehatan, pengadaan dan pelatihan mesin jahit, pelatihan pertanian dan pengadaan bibit lada tahun 2018, terdakwa selaku kepala desa tidak melibatkan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa untuk melakukan pembayaran karena yang saksi ketahui terdakwa hanya melibatkan Kaur Keuangan ketika melakukan pembayaran gaji atau insentif aparat desa dan TPK.
Bahwa, saksi tidak tahu besaran biaya penyewaan alat berat karena terdakwa sendiri yang berhubungan langsung, sementara pemilik alat berat tersebut yang saksi ketahui berdasarkan penyampaian terdakwa yakni saudara FIRMAN PREDATOR yang berasal dari Kabupaten Kolaka namun saksi tidak pernah melihat ataupun bertemu dengannya.
Bahwa, pemilik material tanah timbunan maupun tasirtu yang digunakan pada pekerjaan peningkatan jalan desa puuosu tahun 2018 yakni saudara TUNRU dan untuk pemilik tasirtu yakni saudara EDI WATU akan tetapi saksi tidak mengetahui besaran biaya pembayaran tanah timbunan dan tasirtu tersebut karena terdakwa sendiri yang melakukan pembayaran kepada pemiliknya masing – masing.
Bahwa, dalam melakukan pengawasan pada kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dan pekerjaan deuker, saksi memperoleh honor sebagai TPK sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam satu tahun, yang secara bertahap atau 3 (tiga) kali tahapan, dimana setiap tahapan diberikan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa, saksi menandatangani daftar penerimaan honor yang di ajukan oleh Kaur keuangan atau bendahara Desa bersama terdakwa setiap kali menerima honor.
Bahwa, saksi tidak pernah menerima honor pada kegiatan pengadaan alat kesehatan, pengadaan dan pelatihan mesin jahit, pelatihan pertanian dan pengadaan bibit lada karena pada kegiatan tersebut saksi tidak pernah di libatkan oleh terdakwa selaku Pj. Kades Puuosu.
Bahwa, Terdakwa tidak pernah menyediakan makanan maupun minuman terhadap pekerjaan peningkatan jalan dan deuker tahun 2018.
Bahwa, seingat saksi pada kegiatan rapat musyawarah dusun, rapat Musyawarah Desa dan pembuatan APBDes disediakan minuman air mineral gelas dan kadang-kadang ada kue atau snack oleh Pemerintah Desa akan tetapi makan berat tidak pernah disiapkan.
Bahwa, pada pekerjaan 3 (tiga) unit deuker pada tahun 2018 ada terdapat plakat atau prasasti yang terpasang.
Bahwa, Desa Puosu ikut terlibat dalam menyemarakkan Kegiatan HUT RI di Kecamatan Mowewe seperti mengikuti Lomba Sepak Bola dan Gerak Jalan, ada Pembelian Baju Bola, melakukan Sewa Pemain Bola, Baju Gerak Jalan;
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi SAINUL IFRAN Alias SAINUL Bin PANDA di sidang pengadilan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada tahun 2017 sampai dengan tahun akhir tahun 2018 saksi ditunjuk sebagai Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa, Kepala Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2018 yakni Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, SH selaku Pejabat Kepala Desa Puuosu.
Bahwa, saksi pernah menjadi Anggota TPK pada tahun 2017 sampai dengan dengan tahun 2018 di Desa Puuosu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Puuosu Nomor : 141 / Tahun 2018 Tentang Tim Pelaksana Kegiatan Desa Puuosu Tahun Anggaran 2018, sedangkan jabatan saksi adalah anggota TPK
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi selaku Anggota TPK Desa Puuosu yakni merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa Puuosu.
Bahwa, kegiatan pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan yang di laksanakan di Desa Puuosu pada tahun 2018 sebagai berikut:
Pekerjaan peningkatan jalan desa yang panjangnya 2827 Meter;
Deuker plat 3 unit;
Pengadaan Alat Kesehatan Poskesdes;
Pelatihan dan pengadaan mesin jahit;
Pelatihan dan Pengadaan bibit lada.
Adapun untuk poin ke 3,4 & 5 saksi sebagai anggota TPK tidak pernah mengawasi kegiatan tersebut serta saksi tidak tahu apa saja pengadaan barang yang ada dalam poin-poin tersebut.
Bahwa, sumber anggaran pada kegiatan yang saksi sebutkan di atas yakni bersumber dari Dana Desa.
Bahwa Saksi menjelaskan sebagai berikut:
Pada peningkatan Jalan desa yang memiliki panjang 2827 meter yang lebarnya tidak saksi ketahui, dengan rincian:
Sirtu, jumlahnya sudah tidak ingat;
Tanah Timbunan, jumlahnya sudah tidak ingat;
Alat berat berupa 1 (satu) Exavator, 1 (satu) unit Vibro dan 1 (satu) unit buldozer, dan mobil dumptruck yang saksi lupa berapa unit serta jumlah penyewaannya saksi tidak tahu karena terdakwa yang berurusan dengan penyedia alat;
Deuker plat 3 unit, dengan rincian:
Pasir, jumlahnya sudah tidak ingat;
Batu, jumlahnya sudah tidak ingat;
Besi, yang jumlahnya sudah ingat;
Semen, jumlahnya sudah tidak ingat;
Papan, jumlahnya sudah tidak ingat;
Behel, jumlahnya saksi tidak ingat;
Kayu Kalang-kalang, jumlahnya saksi tidak ingat;
Paku, jumlahnya saksi tidak ingat;
Pengadaan Alat kesehatan, dengan rincian :
Timbangan bayi, jumlahnya saksi tidak tahu;
Dan masih ada lagi yang tidak saksi ketahui;
Pelatihan dan pengadaan mesin jahit, adapun informasi dari masyarakat yang saksi dengar kegiatan pelatihan menjahit yang mana instrukturnya adalah saudara JABIR, sedangkan pengadaan mesin jahit sebanyak 3 (tiga) unit;
Pelatihan dan pengadaan bibit lada, saksi tidak tahu rincian kegiatan.
Bahwa, Saksi selaku anggota TPK saksi hanya berperan untuk mengawasi kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dan pekerjaan pembangunan 3 (tiga) unit deuker serta memberitahukan kepada kepala desa tentang kekurangan bahan material pada kedua pekerjaan tersebut, sedangkan untuk perencanaan maupun pelaksanaan pembelian material tidak saksi laksanakan.
Bahwa, perencanaan dilakukan oleh kader teknik desa yang berkoordinasi dengan pendamping teknis kecamatan. Sementara untuk pelaksanaan pembelian bahan maupun material di ambil alih atau dilaksanakan oleh Terdakwa selaku pejabat Kepala Desa Puuosu.
Bahwa, yang melaksanakan pengadaan alat kesehatan, pengadaan mesin jahit dan pengadan bibit lada yaitu Terdakwa selaku Kepala Desa Puuosu.
Bahwa, saksi dirinya memperoleh honor sebanyak 3 (tiga) kali tahapan, yang mana setiap tahapan saksi menerima sebesar honor sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga jumlah honor yang saksi terima dalam tahun 2018 yakni sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa, pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan 3 (tiga) unit deuker melibatkan masyarakat sedangkan sistem pemberian upah yakni untuk pekerjaan peningkatan jalan dibayarkan oleh Terdakwa dengan sistem pemberian upah kepada perwakilan 4 (empat) Kepala dusun yang bernama ABDUL SALAM (Kadus III), APARDI (Kadus IV), TAYEB (Kadus II) dan MUHTAR (Kadus I), sementara untuk pekerjaan 3 (tiga) unit deuker informasi yang saksi ketahui dari masyarakat dikerjakan secara borongan oleh masing-masing kepala tukang yang bernama MUHTAR, HUDI dan DARYONO.
Bahwa, selama mengawasi kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan 3 (tiga) unit deuker, orang – orang yang terlibat didalam pekerjaan tersebut tidak pernah mendapatkan makanan maupun minuman.
Bahwa, saksi tidak pernah melihat rencana anggaran biaya (RAB).
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan pembelanjaan terhadap bahan-bahan material karena melakukan pembelanjaan adalah Terdakwa sendiri;
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi ABI ADAM Alias ABI Bin MANDU di bawah sumpah di sidang pengadilan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada tahun 2017 sampai dengan tahun akhir tahun 2018 saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa, Kepala Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2018 Yakni Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, SH selaku Pejabat Kepala Desa Puuosu.
Bahwa, saksi pernah menjadi Sekretaris TPK pada tahun 2017 sampai dengan dengan tahun 2018 di Desa Puuosu, dan saksi memiliki dasar sebagai TPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Puuosu Nomor : 141 / Tahun 2018 Tentang Tim Pelaksana Kegiatan Desa Puuosu Tahun Anggaran 2018 dan jabatan saksi adalah Sekretaris TPK.
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi selaku Sekretaris TPK Desa Puuosu yakni merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa Puuosu.
Bahwa, kegiatan pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan yang di laksanakan di Desa Puuosu pada tahun 2018 sebagai berikut:
Pekerjaan peningkatan jalan desa sekitar 2827 Meter;
Deuker plat 3 unit;
Pengadaan Alat Kesehatan Puskesdes;
Pelatihan dan pengadaan mesin jahit;
Pelatihan dan Pengadaan bibit lada.
Adapun untuk poin c, d & e saksi sebagai sekretaris TPK tidak pernah mengawasi kegiatan tersebut serta saksi tidak tahu apa saja pengadaan barang yang ada dalam poin-poin tersebut.
Bahwa Saksi menjelaskan sebagai berikut:
Pada peningkatan Jalan desa yang memiliki panjang 2827 meter yang lebarnya tidak saksi ketahui, dengan rincian:
Sirtu, jumlahnya sudah tidak ingat;
Tanah Timbunan, jumlahnya sudah tidak ingat;
Alat berat berupa 1 (satu) Exavator, 1 (satu) unit Vibro dan 1 (satu) unit buldozer, dan jumlah penyewaannya saksi tidak tahu;
Deuker plat 3 unit, dengan rincian:
Pasir, jumlahnya sudah tidak ingat;
Batu, jumlahnya sudah tidak ingat;
Besi, yang jumlahnya sudah ingat;
Semen, jumlahnya sudah tidak ingat;
Papan, jumlahnya sudah tidak ingat;
Behel, jumlahnya saksi tidak ingat;
Kayu Kalang-kalang, jumlahnya saksi tidak ingat;
Paku, jumlahnya saksi tidak ingat;
Pengadaan Alat kesehatan, dengan rincian:
Timbangan bayi, jumlahnya saksi tidak tahu;
Dan masih ada lagi yang tidak saksi ketahui;
Pelatihan dan pengadaan mesin jahit, adapun informasi dari masyarakat yang saksi dengar kegiatan pelatihan menjahit yang mana instrukturnya adalah saudara JABIR, sedangkan pengadaan mesin jahit sebanyak 3 (tiga) unit;
Pelatihan dan pengadaan bibit lada, saksi tidak tahu rincian kegiatan.
Bahwa, sekretaris TPK hanya berperan untuk mengawasi kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dan pekerjaan pembangunan 3 (tiga) unit deuker serta memberitahukan kepada kepala desa tentang kekurangan bahan material pada kedua pekerjaan tersebut, sedangkan untuk perencanaan maupun pelaksanaan pembelian material tidak saksi laksanakan.
Bahwa, kader teknik desa yang berkoordinasi dengan pendamping teknis kecamatan. Sementara untuk pelaksanaan pembelian bahan maupun material di ambil alih atau dilaksanakan oleh Terdakwa selaku pejabat Kepala Desa Puuosu.
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan pengadaan alat kesehatan, pengadaan mesin jahit dan pengadan bibit lada.
Bahwa, saksi mendapatkan honor sebagai Sekretaris TPK ketika melakukan pengawasan pekerjaan peningkatan jalan dan pekerjaan pembanguan 3 (tiga) unit deuker dengan memperoleh honor sebanyak 3 (tiga) kali tahapan, yang mana setiap tahapan saksi menerima sebesar honor sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah honor yang saksi terima dalam tahun 2018 yakni sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa, pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan 3 (tiga) unit deuker melibatkan masyarakat sedangkan sistem pemberian upah yakni untuk pekerjaan peningkatan jalan dibayarkan oleh Terdakwa dengan sistem pemberian upah kepada perwakilan 4 (empat) Kepala dusun yang bernama ABDUL SALAM (Kadus III), APARDI (Kadus IV), TAYEB (Kadus II) dan MUHTAR (Kadus I), sementara untuk pekerjaan 3 (tiga) unit deuker informasi yang saksi ketahui dari masyarakat dikerjakan secara borongan oleh masing-masing kepala tukang yang bernama MUHTAR, HUDI dan DARYONO.
Bahwa, selama mengawasi kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan 3 (tiga) unit deuker, orang – orang yang terlibat didalam pekerjaan tersebut tidak pernah mendapatkan makanan maupun minuman.
Bahwa, saksi tidak pernah melihat rencana anggaran biaya (RAB).
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan pembelanjaan terhadap bahan-bahan material karena melakukan pembelanjaan adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa, terdakwa yang melakukan seluruh pembelanjaan mesin jahit dan alat kesehatan.
Bahwa, saksi yang melakukan pengawasan saat pembangunan deuker, dan saksi bertemu dengan DARYONO yaitu kepala tukang.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi MUHTAR. M Bin HASAN di bawah sumpah di pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi sebagai Kepala Dusun I (Lalowili) ;
Bahwa, saksi menjadi kepala dusun dari 2011 sampai 2019;
Bahwa, insentif yang saksi terima sebagai kepala dusun I Yakni sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, sementara untuk sistem penerimaan yakni setiap tiga bulan sekali (triwulan) sehingga yang saksi terima setiap triwulannya sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga dalam tahun 2018 saksi memperoleh insentif sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa, saksi menyatakan honor Insentif di peroleh dari Terdakwa Jedri;
Bahwa, saksi selama menjadi Mandor pekerjaan penimbunan pekerjaan jalan di dusun perbatasan puuosu dan waitombo saksi tidak pernah menerima kwitansi apapun dari Terdakwa Jedri;
Bahwa, untuk pembayaran upah mandor kegiatan pembangunan/peningkatan jalan desa Puuosu sebesar Rp5.520.000,00 yang tercatat dalam laporan pertanggung jawaban APBDes semester 1, saksi tidak pernah menerima upah seperti yang tertera dalam kwitansi tersebut dan itu bukan merupakan tanda tangaan
Bahwa, bentuk kegiatan masyarakat yang saksi awasi sebagai mandor pada pekerjaan jalan desa tahun 2018 Yakni masyarakat melakukan kegiatan penghamparan tanah timbunan/penimbunan Jalan;
Bahwa, masyarakat tidak pernah melakukan penghamparan tasirtu pada pekerjaan peningkatan jalan desa tahun 2018 karena setelah penghamparan tanah timbunan dilaksanakan, masyarakat tidak dilibatkan lagi pada kegiatan penghamparan tasirtu karena menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis buldozer dan 1 (satu) unit alat berat jenis vibro untuk memadatkan jalan;
Bahwa, saksi menyatakann alat berat jenis buldozer dan vibro tersebut melakukan penghamparan tasirtu di jalan desa tahun 2018;
Bahwa, Honor para pekerja sebesar Rp.80.000/hari dan yang menyerahkan adalah kepala desa/Terdakwa sendiri;
Bahwa, honor yang saksi peroleh sebagai mandor yakni sebesar Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) sampai selesainya pekerjaan atau selama 2 (dua) hari;
Bahwa, saksi selain sebagai mandor penimbunan, saksi juga sebagai pengawas pembuatan deker:
Bahwa, saksi menyatakan tidak terdapat deker plat;
Bahwa, ada 3 buah dekker yang saksi buat, terdapat pada dusun 1 sebanyak 1 unit dan dusun 3 sebanyak 3 unit;
Bahwa, saksi menerangkan bahan material sudah disediakan oleh terdakwa di lokasi.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi ABDUL SALAM Alias KUNDU Bin DOME di bawah sumpah di pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi sebagai kepala dusun III, sejak tahun 2018 sampai sekarang ini di Desa Puuosu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Puuosu Nomor 141 / 01 Tahun 2018 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2018;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi membantu kepala desa serta membantu masyarakat yang berada di wilayah dusun III;
Bahwa, saksi memperoleh insentif sebagai Kepala Dusun III sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
Bahwa, saksi terlibat pada pekerjaan jalan desa sebagai mandor atau mengawasi masyarakat yang terlibat dalam pekerjaan desa;
Bahwa, bentuk kegiatan masyarakat yang saksi awasi sebagai mandor pada pekerjaan jalan desa tahun 2018 masyarakat melakukan kegiatan penghamparan tanah timbunan
Bahwa, kegiatan penghamparan tanah timbunan yang dilaksanakan oleh masyarakat pada pekerjaan jalan desa tahun 2018 Yakni 2 (dua) hari;
Bahwa, masyarakat tidak pernah dilibatkan pada kegiatan lain dalam pekerjaan jalan desa tahun 2018 masyarakat hanya melakukan penghamparan tanah timbunan;
Bahwa, masyarakat tidak pernah melakukan penghamparan tasirtu pada pekerjaan jalan desa tahun 2018 karena setelah penghamparan tanah timbunan dilaksanakan, masyarakat tidak dilibatkan lagi pada kegiatan penghamparan tasirtu karena menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis dozer dan 1 (satu) unit alat berat jenis vibro untuk memadatkan jalan;
Bahwa, semua kepala dusun menjadi mandor pada pekerjaan jalan tersebut yakni saksi sendiri ABDUL SALAM (Kadus III), APARDI (Kadus IV), TAYEB (Kadus II) dan MUHTAR (Kadus I);
Bahwa, honor yang saksi peroleh sebagai mandor selama 2 hari yakni sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu) sampai selesainya pekerjaan;
Bahwa, yang menyerahkan honor saksi sebagai mandor pada pekerjaan jalan desa tahun 2018 Yakni terdakwa JEDRI selaku kepala desa melalui saudara SUDIRMAN sebagai TPK;
Bahwa, saksi tidak pernah menandatangani bukti penerimaan honor sebagai mandor;
Bahwa, saksi sama sekali tidak pernah menandatangani kuitansi maupun daftar penerimaan honor;
Bahwa, saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.27.000.000,00;
Bahwa, saksi tidak terdapat plat deker pada pekerjaan tersebut.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi MUDISAR Bin RAHIM di bawah sumpah di pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada Tahun 2018 ditunjuk sebagai Linmas Desa Puuosu sampai dengan akhir tahun 2018;
Bahwa, tugas dan kewenangan saksi sebagai Linmas yakni membantu kepala desa untuk menjaga ketertiban masyarakat;
Bahwa, insentif yang saksi terima sebagai Linmas sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, sementara untuk sistem penerimaan yakni setiap tiga bulan sekali (triwulan) sehingga yang saksi terima setiap triwulannya sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa, saksi terlibat pada pekerjaan peningkatan jalan berupa penghamparan tanah timbunan dan pekerjaan 1 (satu) unit deuker yang berada di dusun III;
Bahwa, pada pekerjaan peningkatan jalan dan pekerjaan 1 (satu) unit deuker yang berada di desa Puuosu saksi berperan sebagai buruh atau pekerja;
Bahwa, pada pekerjaan peningkatan jalan desa saksi hanya ikut pada kegiatan penghamparan tanah timbunan selama 2 (dua) hari yang pembayaran upahnya secara harian sedangkan pada pekerjaan 1 (satu) unit deuker pembayaran upah kerjanya dengan sistem borongan atau sampai pekerjaan selesai, yang mana deuker yang saksi kerjakan di borongkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa, pada pekerjaan peningkatan jalan desa saksi memperoleh upah sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) hari kerja yang diberikan langsung oleh Kepala Dusun I saudara MUHTAR, sedangkan pada pekerjaan 1 (satu) unit deuker saksi memperoleh upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau biaya borongan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) di bagi rata kepada 5 (lima) orang pekerja;
Bahwa, pada saat itu semua kepala dusun berperan sebagai mandor dan ada pula masyarakat dari dusun lain yang berperan sebagai pekerja. Sedangkan untuk pekerjaan 1 (satu) unit deuker di dusun III yakni saksi sendiri, MUHTAR, ASNAWI, Almarhum KASBIN dan NAS;
Bahwa, yang saksi ketahui bahwa untuk 1 (satu) unit deuker yang berada di dusun III (sebelum deuker yang saksi kerjakan) dikerjakan oleh saudara HUDI berteman dan 1 (satu) unit deuker yang berada di dusun IV dikerjakan oleh saudara DARYONO berteman, yang mana kedua deuker tersebut dikerjakan secara borongan atau sama seperti deuker yang saksi berteman kerjakan yakni biaya borongan upah kerja sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa, pada saat itu saksi di panggil oleh JEDRI hanya untuk berfoto sambil memegang bibit lada milik saudari FITRIANI (tetangga saksi) yang bukan merupakan pengadaan bibit lada dari Desa Puuosu, sementara foto bibit yang disimpan pada samping rumah merupakan bibit lada milik FITRIANI.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi NURFITRIA, S.Pd Asl TIRI BINTI BASLAN. T di bawah sumpah di pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada Tahun 2018 sampai sekarang saksi bekerja sebagai Guru Honorer di SDN 3 inebengki Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur. Kolaka Timur;
Bahwa, selain saksi sebagai guru honorer saksi juga sebagai Petani lada/merica di desa Puuosu;
Bahwa, pada tahun 2018 saksi tidak pernah mendapatkan bantuan bibit lada/merica dari pemerintah desa, dan saksi biasa melakukan pembibitan sendiri di rumah;
Bahwa, dalam dokumen pertangungjawaban Keuangan desa Puuosu tahun 2018 yang didalamnya terdapat Foto terdakwa JEDRI selaku kepala desa dengan saudara MUDISAR di pemukiman yang menyerahkan bibit lada/merica, dari foto tersebut saksi mengenali kedua orang yang ada dalam foto tersebut, dan foto tersebut diambil di belakang rumah saksi yang terdapat bibit lada/merica dan bibir yang di serahkan tersebut adalah milik saksi bukan bantuan dari pemerintah Desa Puuosu.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi NANI Binti BATU di bawah sumpah di pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Tahun 1985 s/d Februari 2021 saksi terangkat PNS menjadi Guru SDN 1 Nelombu Kec. Mowewe Kab. Kolaka dan saksi pensiunan PNS pada tanggal 4 Februari 2021.
Bahwa, selain saksi sebagai Guru saksi mempunyai usaha lain yaitu berupa Penjualan ATK.
Bahwa, saksi menjual ATK sejak Tahun 2011 s/d tahun 2020 dan saksi merupakan pemilik Toko yaitu “ATK BERSINAR MOWEWE”.
Bahwa, barang-barang yang saksi jual yaitu Berupa:
Kertas HVS F4 dengan harga Rp 60.000.- / Rim; 4 lembar Rp 1000.-
Fotocopy Rp 300,-/ lembar, Rp. 500,- /timbal balik;
Kuitansi Rp 20.000.- /Blok;
Jasa Jilid Rp 10.000.-/ buah;
Buku album / agenda Rp 25.000.- (tipis) - Rp 35.000.- / buah (tebal)
Amplop Rp 25.000.- / dos;
Polpen tinta basah (boiliner) Rp 25.000.- / buah,;
Pulpen biasa Rp 10.000.-/buah;
Map kertas biasa Rp 300.-/Lembar,
Map snelhecter Rp 7.500.- / lembar;
Materai 6.000 Rp 8.000.- / Lembar;
Pensil Rp 500.- / buah;
Peruncing pensil Rp 3.000.- /buah
Mistar kecil Rp 5.000.-/buah
Buku Nota kecil Rp 7.500,- besar Rp 15.000.-
Map plastik Rp 10.000./buah.
Hecter Rp 5.000. s/d 15.000.- / buah;
Peluru hecter kecil Rp 5.000/dos, yang besar Rp 10.000.-
Pensil 2 B Rp 7.500/buah;
Penghapus pensil Rp 5.000.-
Gunting besar Rp 17.000.-
Pisau kater Rp 10.000.-
Lakban Hitam Rp 20.000,-
Spidol besar Rp 10.000.-
Spidol kecil Rp 5.000.-
Lem kertas besar Rp 15.000.- kecil Rp 10.000.
Bahwa, pada tahun 2018 saksi tidak pernah menjual materai 3.000 yang saksi jual hanya materai 6.000 dengan harga yang saksi jelaskan di atas.
Bahwa, saksi tidak pernah mengeluarkan Nota pembelanjaan terkait ATK di toko saksi yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa, saksi tidak pernah membuat sertifikat pelatihan dan tanda pengenal pelatihan yang diminta oleh pemerintah desa Puuosu.
Bahwa, barang yang saksi jual di toko ATK milik saksi yaitu sebagaimana yang saksi sebutkan, adapun jumlah pembelanjaan terdakwa JEDRI saksi tidak ingat lagi akan tetapi dalam jumlah kecil karena toko ATK milik saksi kecil-kecilan.
Bahwa, yang dlakukan terdakwa ialah:
Untuk penjilidan selama tahun 2018 terdakwa JEDRI hanya melakukan penjilidan sebanyak + 10 (sepuluh) rangkap.
Untuk meterai selama Tahun 2018 terdakwa JEDRI membeli Materai hanya materai 6.000 sekitar 1 blok / 24 Lembar, dan untuk materai 3.000 saksi tidak pernah menjual.
Bahwa, saksi menerangkan saksi tidak pernah menandatangani semua nota-nota maupun kwitansi tanda terima yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi WIDYA NINGSIH Alias WIDYA Binti WATU di bawah sumpah di pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, nama usaha milik saksi untuk menjual makanan nasi kotak dan snack Yakni Kios Kaisya atau Kios Widia yang beralamat di Lingkungan II Kosimbo Kelurahan Woitombo Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka;
Bahwa, makanan yang saksi jual belikan pada tahun 2018 di kios saksi Yakni makanan nasi kotak (berisi nasi, ikan atau ayam dan sayur ayam) dan snack (kue);
Bahwa, pernah pada tahun 2018 terdakwa JEDRI memesan makanan berupa nasi kotak dan snack kepada saksi untuk kegiatan pemerintah Desa Puuosu;
Bahwa, pada tahun 2018 untuk makanan nasi kotak yakni sebanyak 2 (dua) kali pembelian, dengan rincian pembelian pertama sebanyak 50 (lima puluh) kotak dan pembelian kedua sebanyak 25 (dua puluh lima) kotak. Sementara untuk berapa banyak saksi sudah lupa karena sering dilakukan pembelian;
Bahwa, saksi menerangkan untuk 1 (satu) buah nasi kotak yakni dengan harga sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Sedangkan untuk 1 (satu) buah snack yakni dengan harga sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa, pada saat itu saksi menjual minuman gelas yang saksi lupa jumlahnya namun dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per dos;
Bahwa, saksi tidak tahu peruntukan kegiatan dari pembelian nasi kotak, sedangkan untuk pembelian snack di gunakan pada kegiatan rapat desa, jumat bersih dan kegiatan maulid;
Bahwa, saksi menerangkan seingat saksi tidak ada lagi pesanan dari Desa Puuso diluar dari yang telah diterangkan saksi tersebut;
Bahwa, saksi menyatakan yang sering dibeli oleh pemerintah Desa Puuosu:
Nasi kotak harga Rp. 20.000,00 dan Rp. 25.000,00 /dos;
Snack harga Rp. 5.000,00 per dos
Kue-kue harga Rp. 1.000,00
Aqua Rp. 20.000,00 / dos
Rokok.
Bahwa, tahun 2018 total pembelian dan total uang yang saksi terima saksi sudah tidak tidak ingat. Adapun yang saksi ingat hanya untuk pembelian nasi kotak sebanyak 2 kali pembelian yaitu:
50 kotak x Rp. 25.000,00 = Rp. 1.250.000,00
25 kotak x Rp. 25.000,00 = Rp. 625.000,00
Untuk snack, aqua, dan rokok saksi sudah tidak ingat jumlahnya. Saksi hanya ingat bahwa saksi menyediakan snack, aqua dan rokok untuk Desa Puuosu tahun 2018 untuk kegiatan-kegiatan desa seperti jumat bersih, rapat, maulid dll.
Bahwa, saksi tidak pernah mengeluarkan nota pembayaran untuk setiap pembelian yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, saksi jelaskan untuk belanja makan dan minum Desa Puuosu saksi sudah tidak ingat detail pemesanan setiap kegiatan;
Bahwa, yang melakukan pemesanan atau pembelian belanja makan dan minum Desa Puuosu yakni terdakwa JEDRI sebagai Pj. Kepala Desa Puuosu yang memesan langsung kepada saksi, tetapi untuk yang mengambil barang bukan terdakwa JEDRI sendiri, terkadang warga atau ibu-ibu yang disuruh oleh terdakwa JEDRI, atau saksi sendiri yang mengantar pesanan jika jumlahnya banyak;
Bahwa, kadang terdakwa JEDRI sendiri yang melakukan pembayaran, apabila orang lain yang mengambil pesanan maka uang pembayaran dititipkan kepada orang tersebut.
Bahwa, saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah menandatangani nota-nota maupun kwitansi tanda terima yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum.
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan keterangan, bahwa Terdakwa pernah memesan bubur kacang hijau dan es buah satu termos. Atas tanggapan Terdakwa, saksi membenarkan.
Saksi PUTU RENDI SAPUTRA Alias RENDI di bawah sumpah di pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada Tahun 2015 sampai sekarang saksi bekerja sebagai karyawan toko Dewa Dewi Atula yang beralamat di Kel. Atula Blok C Kec.Ladongi, Kab. Kolaka Timur;
Bahwa, toko Dewa Dewi Atula bergerak pada penjualan Alat Tulis Kantor / ATK dan bahan bangunan yang sifatnya Online;
Bahwa, toko Dewa Dewi Atula tidak pernah menjual, peralatan jahit tersebut di atas, hanya menjual ATK dan bangunan;
Bahwa, terdakwa JEDRI tidak pernah membeli peralatan mesin jahit di toko Dewa Dewi atula, kami toko dewa dewi tidak menjual peralatan Menjahit;
Bahwa, toko dewa dewi tidak pernah mengeluarkan nota dan tanda terima kepada terdakwa.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi H. HARIADI di bawah sumpah di pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pemilik Toko Hidayat Anugrah;
Bahwa Pembelian bahan bangunan yang pernah dibeli oleh aparat pemerintah Desa Puuosu antara lain semen dan besi serta kawat beton;
Bahwa harga Semen Rp. 75.000/sak dengan merek Tonasa;
Bahwa harga besi Rp. 130.000/batang, kemudian paku seharga Rp18.000,00 dan kawat beton seharga Rp25.000,00 dan itu semua sudah termasuk dengan harga transportasinya;
Bahwa Saksi tidak memberikan nota tetapi di toko ada nota dan stempel;
Bahwa pengangkutan semen yang Saksi lakukan sebanyak 2 kali, kalo ada pemesanan kepada pegawai Saksi, Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Seingat saya pengantaran yang saya lakukan sebanyak 2 kali akan tetapi saya tidak mengetahui kalau karyawan saya pernah juga melakukan pengantaran waktu itu dan saya lupa tidak bisa memastikan berapa jumlah yang saya kirim ke desa puuosu;
Bahwa nama usaha milik saksi yang berdagang bahan bangunan, alat sepeda motor dan alat mesin Yakni Toko Hidayat Anugrah yang beralamat di Kelurahan Woitombo Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa nama usaha milik saksi yang berdagang bahan bangunan, alat sepeda motor dan alat mesin Yakni Toko Hidayat Anugrah yang beralamat di Kelurahan Woitombo Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa Toko Anugrah milik saksi yang berdagang bahan bangunan, alat sepeda motor dan alat mesin berupa Surat Izin Tempat Usaha dan tempat gangguan Nomor 503/263.A/SITU/XII/2016, tanggal 9 Desember 2016, sementara Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP Kecil) Nomor 503/263.B/SIUP/XII/2016, tanggal 9 Desember 2016 atas nama Toko Hidayat Anugrah dan Nama Pemilik/penanggung jawab HARIADI (saksi sendiri).
Bahwa yang dijual oleh saksi adalah sebagai berikut:
Semen Tonasa dengan harga sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per zak;
Paku campur dengan harga sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per kilo gram;
Kawat beton dengan harga sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kilogram;
Besi 12 dengan harga sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per batang;
Ember cor dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per buah;
Selang timbang dengan harga sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per meter;
Tali nilong dengan harga sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per gulung;
Gerobak dorong dengan harga sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Cat tembok merek beauty ukuran 5 Kg dengan harga sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
Cat kayu merek Avian ukuran 0,9 liter dengan harga sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Tinner atau minyak cat dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Racun rumput merek Filar dengan harga sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter;
Kuas besar dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per buah;
Kuas rol dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Sapu ijuk dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Sapu lidi dengan harga sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Alat sepeda motor sebagai berikut :
Ban luar depan dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per buah;
Kampas rem belakang dengan harga sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per buah;
Kampas rem depan dengan harga sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Shock breaker dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per set;
Lahar depan dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Aki motor merek Yuasa dengan harga sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa harga semen dan besi tersebut sudah termasuk biaya transportasi atau pengantaran sampai ke tujuan yang membeli.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi SYAIFUL ALI Bin MUH. ALI di bawah sumpah di pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, yang menjabat sebagai pejabat kepala Desa Puuosu pada tahun 2018 yakni Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, SH Alias JEDRI
Bahwa, tugas dan kewenangan saksi sebagai Sekretaris Desa yakni Melakukan pelayanan kepada masyarakat berupa pembuatan surat-Surat Keterangan yang di keluarkan oleh Desa, dan melaksanakan Perintah lain yang diberikan Oleh kepala Desa Puuosu.
Bahwa, pada tahun 2018 saksi hanya memperoleh insentif atau honor sebesar Rp.5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per triwulan atau setiap tiga bulan sehingga dalam satu tahun saksi memperoleh insentif sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). Sedangkan tunjangan atau honor lainnya tidak pernah saksi terima
Bahwa, saksi bisa menjelaskan tahap pencairan yaitu pada saat itu bersama Bendahara membawa laporan sebelumnya, setelah itu Saksi membawa laporan bersama dengan Ibu Camat ke Inspektorat;
Bahwa, saksi jelaskan yang menarik uang Kepala Desa dan Bendahara;
Bahwa, saksi hanya memeriksa dokumen tanpa memeriksa ke lapangan melihat pekerjaan tersebut;
Bahwa, pada tahun 2018 jumlah besaran anggaran Alokasi Dana Desa dan Desa yakni sebesar Rp. 1.047.291.009,00 (satu milyar empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan rupiah), dengan rincian:
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 746.670.000,00 (tujuh ratus empat puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp. 342.624.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa, DD ada sebagaian yang terealisasi, yang tidak terealisasi yaitu pengadaan bibit;
Bahwa, tidak ada TPK yang mengajukan sama sekali terkait kegiatan tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui terkait insentif untuk pekerja apakah sudah dibayarkan;
Bahwa, saksi terlibat dalam pekerjaan tersebut dan tidak turun dilapangan;
Bahwa, saksi menerangkan saksi diminta oleh terdakwa JEDRI untuk membuat LPJ kosong;
Bahwa, saksi membuat LPJ semester 1 dan 2 tetapi ada sebagian yang belum selesai;
Bahwa, saksi menerangakan alasan terdakwa meminta saksi untuk membuat nota sendiri agar harganya bisa disesuaikan dengan RAB, karena kalo buat di toko, jumlah dan nilai uangnya tidak sesuai harganya karena sering berubah;
Bahwa, saksi menerangkan saksi tidak pernah menerima honor lain selain insentif dan saksi sebagai bawahan hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh terdakwa;
Bahwa, saksi menerangkan tidak ada kegiatan Pembinaan PKK di tahun 2018, akan tetapi ada kegiatan rehab gedung PKK
Bahwa, saksi menerangkan kegiatan HUT RI ke 73 tahun 2018 dirayakan dalam bentuk mengikuti lomba main bola, voli dan gerak jalan juga disiapkan seragam, ada pemain bola disewa dari luar, pembelian baju pemain;
Bahwa, terdapat papan proyek/plakat logo kemendes saksi yang memfoto
Bahwa, saksi mengetahui material dalam pembuatan dekker namun saksi tidak mengetahui rinciannya karena itu yang membelanjakan bahan material tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa, saksi menerangkan untuk pekerjaan jalan dilakukan oleh sekitar 50 orang;
Bahwa, Sekretaris Desa memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan Verifikasi pembelanjaan yang dilakukan Oleh Tim Pelaskana Kegiatan (TPK)
Bahwa, saksi tidak pernah melaksanakan peran saksi sebagai Sekretaris Desa dalam hal melakukan verifikasi pembelanjaan yang dilakukan oleh TPK pada tahun 2018;
Bahwa, seharusnya mekanisme pengeluaran atau pembelanjaan di Desa Puuosu pada tahun 2018 adalah TPK membuat Surat Permintaan Pembayaran berdasarkan kegiatan yang akan dilaksanakan yang di tujukan kepada Kepala Desa, selanjutnya saksi melakukan Verifikasi administrasi kelengkapan, kemudian surat permintaan pembayaran tersebut diteruskan kepada kepala desa dan selanjutnya di realisasikan/dibayarkan oleh bendahara sesuai Permintaan oleh TPK, namun kenyataan hal tersebut tidak dilaksanakan pada tahun 2018 karena di ambil alih oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa, saksi tidak tahu mengapa sehingga Terdakwa JEDRI tidak memfungsikan atau melibatkan saksi sebagai Sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi pengeluaran atau belanja desa pada tahun 2018;
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan pembayaran baik pembelian material maupun pemberian honor kepada pihak – pihak yang terlibat pada pekerjaan karena Terdakwa JEDRI sendiri yang melakukan pembelian atau pembayaran kepada pihak penyedia maupun pemberian honor kepada pihak terkait yang terlibat dalam pekerjaan infrastruktur
Bahwa, saksi tidak tahu besaran honor dan pembelian material yang dibayarkan oleh Kepala Desa kepada pihak – pihak terkait yang terlibat pekerjaan infrastruktur karena kepala desa sendiri yang langsung melakukan pembayaran tersebut
Bahwa, dalam melakukan pembayaran kepada pihak – pihak tercantum dalam laporan pertanggungjawaban desa tahun 2018 yang saksi ketahui bahwa Kaur Keuangan hanya dilibatkan dalam proses pencairan anggaran dan melakukan pembayaran gaji atau insentif kepada perangkat desa, BPD, LKD, Imam Desa, Kader-kader Desa sementara tunjangan dan honor lainnya tidak dilibatkan sama sekali oleh Kepala Desa;
Bahwa, yang menyimpan, mengelola dan menatausahakan keuangan desa pada tahun 2018 yakni terdakwa JEDRI selaku Kepala Desa Puuosu pada saat itu;
Bahwa, Kaur Keuangan Desa Puuosu pada tahun 2018 yakni saksi HASMAWATI, S.Pt;
Bahwa, saksi membantu Kaur Keuangan dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018;
Bahwa, untuk terealisasi dan tidaknya kegiatan di Desa Puuso TA. 2018, saksi tidak tahu pasti lagi karena hampir keseluruhan kegiatan dilaksanakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa dimana yang melakukan pembayaran dan membuat LPJ keuangan desa, sedangkan saksi bersama bendahara desa hanya terlibat dalam pembuatan LPJ semester satu tahun 2018 itupun hanya sebagian kecil, sementara untuk kelanjutan pembuatan LPJ semester satu dan semester dua saksi dan bendahara desa tidak dilibatkan sama sekali;
Bahwa, saksi dan Bendahara desa hanya terlibat sebagian dalam pembuatan LPJ semester satu Desa Puuosu tahun 2018 karena pada saat itu Terdakwa JEDRI hanya datang kepada kami (saksi dan bendahara desa) hendak mengambil dokumen LPJ tersebut dengan mengatakan bahwa ”nanti saksi yang selesaikan itu LPJ”, karena saat itu Terdakwa merupakan Pj. Kepala Desa Puuosu sehingga kami menuruti perintahnya dengan memberikan dokumen LPJ tersebut;
Bahwa, yang saksi dan Kaur Keuangan atau Bendahara desa lakukan dalam pembuatan LPJ semester satu Desa Puuosu tahun 2018 sebelum diambil oleh JEDRI hanya membuat kuitansi pengeluaran kelengkapan dokumen lain mulai bulan Januari hingga bulan Maret 2018.
Bahwa, yang saksi ketahui pada bulan januari sampai maret 2018 Bendahara Desa yang memasang nota dari penyedia yang terpasang dalam LPJ tahun 2018 tersebut sementara untuk bulan April sampai dengan Desember 2018 saksi tidak tahu.
Bahwa, nota yang terpasang tersebut tidak berasal dari toko akan tetapi saksi buat sendiri
Bahwa, yang saksi ketahui Bendahara Desa membuat sendiri nota yang terpasang pada bulan januari hingga maret 2018 yang tidak berasal dari penyedia bukan inisiatifnya sendiri namun karena adanya perintah lisan atau desakan dari Terdakwa JEDRI selaku kepala desa puuosu pada saat itu
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang memasang nota toko penyedia serta pihak – pihak yang bertanda tangan sebagai penyedia, tukang, pekerja atau pihak lain yang tertera pada LPJ bulan April sampai dengan bulan Desember 2018 namun Terdakwa pernah menyampaikan bahwa ia yang akan menyelesaikan LPJ tersebut.
Bahwa, mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada desa Puuosu tahun anggaran 2018 adalah awalnya saudari HASMAWATI selaku Kaur Keuangan (Bendahara) pergi ke kantor Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa dokumen berupa Laporan Pertanggung jawaban tahun sebelumnya (untuk awal tahun), Laporan pertanggungjawaban tahun berjalan (untuk tahap 2 dan seterusnya) dan laporan realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk di lakukan pemeriksaan atau verifikasi, ketika dokumen tersebut dianggap lengkap maka Kecamatan dalam hal ini Camat Mowewe mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya HASMAWATI bersama dengan Terdakwa JEDRI (Kepala Desa) ke kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa dokumen yang sama ketika di Kecamatan Mowewe dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Mowewe untuk diperiksa atau di verifikasi oleh Inspektur Pembantu wilayah Kecamatan Mowewe, setelah di anggap dokumen lengkap maka Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur mengeluarkan lembar verifikasi. Kemudian HASMAWATI dan Terdakwa JEDRI ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Timur dengan membawa rekomendasi camat mowewe dan lembar verifikasi Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur serta dokumen yang sama ketika di Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kolaka Timur. Setelah dokumen tersebut dianggap lengkap, maka dibuat fakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan tanda bukti kas, lalu DPMD Kabupaten Kolaka Timur mengeluarkan surat rekomendasi. Kemudian HASMAWATI dan Terdakwa JEDRI pergi ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa Laporan realisasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun sebelum (pencairan awal tahun), Laporan realisasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun berjalan (pencairan tahap kedua dan seterusnya), surat rekomendasi camat, lembar verifikasi Inspektorat, fakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti kas dan surat rekomendasi DPMD Kabupaten Kolaka Timur untuk dilakukan pemeriksaan oleh staf keuangan daerah. Setelah itu, ketika di anggap lengkap maka dari Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Timur menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), lalu staf keuangan membawa SP2D tersebut ke Bank BPD untuk transfer dana ke rekening Desa Puuosu. Selanjutnya HASMAWATI dan Kepala Desa (JEDRI) dapat melakukan Penarikan dana di rekening desa Puuosu
Bahwa, saksi mengetahui proses pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2018 karena saat itu saksi yang mengantar HASMAWATI
Bahwa, yang membuat dokumen - dokumen (Pakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan tanda bukti kas) yakni staf honorer DPMD Kabupaten Kolaka Timur yang tidak saksi ketahui namanya di Kantor DPMD Kabupaten Kolaka Timur, sementara yang bertanda tangan pada semua dokumen tersebut yakni terdakwa JEDRI selaku Kepala Desa Puuosu, pada surat pernyataan tanggung jawab mutlak BASLAN selaku Ketua BPD juga ikut bertanda tangan, dan pada tanda bukti kas Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Timur dan staf keuangannya ikut bertanda tangan.
Bahwa, saksi tidak tahu yang melakukan pembelian namun Terdakwa JEDRI sendiri yang menyerahkan 1 (satu) buah Laptop dan 1 (satu) buah Hardisk kepada saksi untuk disimpan dan dimasukkan ke dalam daftar inventaris Desa Puuosu, sedangkan untuk printer tidak saksi ketahui sama sekali karena tidak pernah di serahkan oleh terdakwa JEDRI kepada saksi.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi HASMAWATI di bawah sumpah di pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara / Kaur keuangan Desa Puuosu Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur.
Bahwa tugas dan kewenangan saksi sebagai Bendahara Desa yakni :
Mengerjakan laporan keuangan desa (SISKEUDES);
Mengambil uang direkening, menyimpan dan mengeluarkan belanja Desa, dan membuat laporan pertanggung Jawaban keuangan desa.
Bahwa pada tahun 2018 saksi hanya memperoleh insentif atau honor sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per triwulan atau setiap tiga bulan sehingga dalam satu tahun saksi memperoleh insentif sebesar Rp. 14.000.000,- (empat juta rupiah). Sedangkan tunjangan atau honor lainnya tidak pernah saksi terima.
Bahwa pada tahun 2018 jumlah besaran anggaran Alokasi Dana Desa dan Desa yakni sebesar Rp1.047.291.009, - (satu milyar empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan rupiah), dengan rincian:
Dana Desa (DD) sebesar Rp746.670.000, - (tujuh ratus empat puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp342.624.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa untuk pencairan Dana Desa sebagai berikut :
Dana Desa (DD) sebanyak 3 (tiga) tahapan pencairan, dengan rincian:
Tahap I (pertama) 20 % pencairan tanggal 2 Februari tahun 2018 sebesar Rp140.933.400,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Tahap II (kedua) 40 % pencairan tanggal 23 April 2018 sebesar Rp281.866.800.- (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Tahap III (ketiga) 40 % pencairan tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp281.866.800.- (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 4 (empat) tahapan pencairan, dengan rincian:
Tahap I (pertama) 25 % pencairan tanggal 23 April 2018 sebesar Rp85.656.000.- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap II (kedua) 25 % pencairan tanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp85.656.000.- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap III (ketiga) 25 % pencairan tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp85.656.000.- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap IV (keempat) 25 % pencairan tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp85.656.000.- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa mekanisme yakni awalnya kami (saksi bersama Sekdes) ke kecamatan dengan membawa Laporan Pertanggung jawaban tahun sebelumnya (untuk awal tahun) dan laporan realisasi termasuk Laporan pertanggungjawaban tahun berjalan (untuk tahap 2 dan seterusnya), ketika dianggap lengkap maka Kecamatan dalam hal ini Pak Camat mowewe mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya kami ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa dokumen yang sama ketika di Kecamatan dengan rekomendasi dari Kecamatan untuk diperiksa atau di verifikasi oleh Inspektur Pembantu wilayah kecamatan Mowewe, setelah di anggap dokumen lengkap maka Inspektorat mengeluarkan lembar verifikasi. Kemudian kami ke Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Timur dengan membawa rekomendasi dari camat dan lembar verifikasi Inspektorat serta dokumen yang sama ketika di Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan berkas oleh Bidang Pemerintahan Desa DPMD setelah dianggap maka kami membuat fakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti kas dan dari DPMD mengeluarkan surat rekomendasi. Kemudian kami ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kolaka Timur atau kantor keuangan daerah dengan membawa Laporan realisasi yang tidak termasuk LPJ tahun sebelum (pencairan awal tahun), Laporan realisasi tahun berjalan yang tidak termasuk LPJ (pencairan tahan tahap dan seterusnya), surat rekomendasi camat, lembar verifikasi Inspektorat, fakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti kas dan surat rekomendasi dari DPMD untuk dilakukan pemeriksaan oleh staf keuangan daerah. Setelah itu di anggap lengkap maka dari Keuangan daerah menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), lalu staf membawa SP2D tersebut ke Bank BPD untuk transfer dana ke rekening Desa Puuosu. Selanjutnya saksi dan Kepala Desa dapat melakukan Penarikan dana di rekening desa Puuso.
Bahwa pada tahun 2018 saksi hanya berperan atau dilibatkan dalam proses pencairan anggaran dan pembayaran gaji atau insentif perangkat desa sedangkan pada kegiatan yang lainnya saksi tidak pernah dilibatkan.
Bahwa yang menyimpan, mengelola, mengatur dan menatausahan keuangan desa pada tahun 2018 di desa Puuosu yakni saudari JEDRI selaku Kepala Desa pada saat itu.
Bahwa Saksi mengerjakan LPJ semester 1 dan menjelang semester 2;
Bahwa sebagian Saksi membuat LPJ pada semester 1 dan 2 serta sebagiannya belum selesai;
Bahwa uang yang sudah cair kemudian Kepala Desa yang membayarkan ke penerima;
Bahwa semua yang menyangkut pembayaran kepada penerima itu Kepala Desa yang membayar;
Bahwa barang hardisk, laptop kapan diserahkan oleh Kepala Desa kepada Saksi yaitu sudah lama diserahkan;
Bahwa Kepala Desa yang memberikan honor kepada pekerja secara langsung dan Saksi melihat sendiri;
Bahwa hanya honor saja yang dibayarkan oleh Sandi Agung;
Bahwa tidak ada kegiatan PKK tetapi Saksi mengambil uang untuk kegiatan PKK bersama Kepala Desa;
Bahwa, untuk HUT Kemerdekaan RI sudah terealisasi sesuai dengan anggaran yang tertera di RAB sedangkan untuk kegiatan PKK sudah dilaksanakan rehab kantornya;
Bahwa, Untuk kader tekhnik honornya sudah diterima oleh orangnya dan kebetulan saya yang membayarkannya akan tetapi untuk pembuatan RAB yang merupakan salah satu tugas dari seorang kader tekhnik, tidak dibuat atau tidak dilaksanakan oleh orang yang telah ditunjuk tersebut;
Bahwa, Kerja bakti di kantor desa biasa dilakukan sebanyak 4 kali dalam 1 bulan dan setiap kerja bakti tersebut selalu disediakan makan minum dan juga snack;
Bahwa, Untuk tahun 2018 tidak ada kegiatan pelatihan PKK dan dananya dialihkan ke rehab kantor PKK yang total anggarannya + Rp. 7.000.000,00;
Bahwa, Untuk kegiatan keterampilan desa yang dilaksanakan bukan merupakan kegiatan fisik sehingga hanya berupa kursus menjahit dan pengadaan alat mesin jahit sebanyak 3 Unit yang saat ini mesin jahit tersebut tersimpan di kantor desa;
Bahwa, Kegiatan rehab kantor PKK dilaksanakan oleh masyarakat setelah saya melihat gambarnya dan ada disiapkan juga makan minumnya;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa sehingga terdakwa tidak memfungsikan atau melibatkan saudari sebagai Bendahara desa namun hanya melibatkan saudari pada proses pencairan anggaran dan pembayaran gaji perangkat desa.
Bahwa terkait dengan pekerjaan infrastruktur di Desa Puuosu pada tahun 2018, saksi selaku bendahara tidak pernah melakukan pembayaran baik pembelian material maupun pemberian honor kepada pihak – pihak yang terlibat pada pekerjaan karena Terdakwa JEDRI sendiri yang melakukan pembelian atau pembayaran kepada pihak penyedia maupun pemberian honor.
Bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa puuosu tahun 2018 seharusnya prosesnya yaitu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melakukan Survei ke toko atau penyedia dengan harga terendah yang dimasukan ke dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya), kemudian membawakan nominal biaya yang akan TPK gunakan lalu di ajukan kepada Kepala desa dan di verifikasi oleh Sekretaris desa selanjutnya saksi selaku Bendahara memberikan uang kepada TPK untuk belanja barang sesuai dengan kebutuhan, akan tetapi keyataannya pada tahun 2018 terdakwa JEDRI selaku Kepala desa tidak melakukan mekanisme tersebut.
Bahwa setahu saksi sekretaris desa puuosu tidak menjalankan perannya sebagai verifikasi, sementara TPK juga tidak merencanakan (melakukan survey harga barang, membuat RAB) dan melaksanakan (membeli barang kepada penyedia dan menyediakan jasa berupa tukang atau pekerja) kegiatan infrastruktur namun hanya mengawasi pekerjaan infrastruktur.
Bahwa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa yakni saudara SAIFUL ALI sedangkan yang ditunjuk sebagai TPK yakni SUDIRMAN sebagai ketua TPK, SAINUL IRFAN, ABI ADAM, KASBIN (meninggal dunia) dan MUH. SALEH.
Bahwa yang menyimpan, mengelola, mengatur dan menatausahan keuangan desa pada tahun 2018 di desa Puuosu yakni terdakwa JEDRI selaku Kepala Desa pada saat itu.
Bahwa saksi tidak tahu mengapa sehingga terdakwa JEDRI tidak memfungsikan atau melibatkan sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi dan TPK dalam perencanaan serta pelaksaan kegiatan infrastruktur namun hanya melibatkan TPK pada kegiatan pengawasan pekerjaan infrastuktur.
Bahwa untuk terealisasi dan tidaknya kegiatan saksi tidak tahu pasti lagi karena hampir keseluruhannya kepala desa yang melakukan pembayaran dan membuat LPJ keuangan desa, saksi bersama sekretaris desa hanya terlibat dalam pembuatan LPJ semester satu tahun 2018 itupun hanya sebagian kecil, sementara untuk pembuatan LPJ semester dua saksi dan sekretaris desa tidak di libatkan sama sekali, saksi hanya menandatangani nama saksi yang ada dalam LPJ.
Bahwa saksi dan Sekretaris desa hanya terlibat sebagian dalam pembuatan LPJ semester satu desa Puuosu tahun 2018 karena pada saat itu JEDRI hanya datang kepada kami (saksi dan bendahara desa) hendak mengambil dokumen LPJ tersebut dengan mengatakan bahwa ”nanti saksi yang selesaikan itu LPJ”, karena saat itu JEDRI masih merupakan Pj. Kepala desa puuosu sehingga kami menuruti perintahnya dengan memberikan dokumen LPJ tersebut.
Bahwa yang saksi dan sekretaris desa lakukan dalam pembuatan LPJ semester satu desa puuosu tahun 2018 sebelum di ambil oleh Terdakwa hanya membuat kuitansi pengeluaran kelengkapan dokumen lain mulai bulan Januari hingga bulan Maret 2018.
Bahwa pada bulan januari sampai maret 2018 saksi sendiri yang memasang nota tersebut sementara untuk bulan April sampai dengan Desember 2018 saksi tidak tahu.
Bahwa nota yang terpasang tersebut tidak berasal dari toko akan tetapi saksi buat sendiri.
Bahwa saksi membuat sendiri nota yang terpasang pada bulan januari hingga maret 2018 yang tidak berasal dari penyedia karena saksi melakukan hal tersebut bukan inisiatif saksi sendiri namun karena adanya perintah lisan atau desakan dari terdakwa selaku kepala desa puuosu pada saat itu.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memasang nota toko penyedia serta pihak – pihak yang bertanda tangan sebagai penyedia, tukang, pekerja atau pihak lain yang tertera pada LPJ bulan April sampai dengan bulan Desember 2018 namun terdakwa pernah menyampaikan bahwa ia yang akan menyelesaikan LPJ tersebut.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ia berikan kepada pemeriksa, serta selama pemeriksaan saksi tidak pernah merasa dipaksa, dibujuk dan diarahkan oleh pemeriksa dalam memberikan keterangan.
Bahwa SYAIFUL ALI yang mengantar saksi mulai dari Kecamatan Mowewe hingga ke Dinas terkait di Kabupaten Kolaka Timur untuk melakukan pengurusan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018
Bahwa yang membuat dokumen - dokumen (Pakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan tanda bukti kas) yakni staf honorer DPMD Kabupaten Kolaka Timur yang tidak saksi ketahui namanya di Kantor DPMD Kabupaten Kolaka Timur, sementara yang bertanda tangan pada semua dokumen tersebut yakni JEDRI selaku Kepala Desa Puuosu, pada surat pernyataan tanggung jawab mutlak BASLAN selaku Ketua BPD juga ikut bertanda tangan, dan pada tanda bukti kas Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Timur dan staf keuangannya ikut bertanda tangan
Bahwa saksi tidak tahu yang melakukan pembelian barang tersebut namun terdakwa JEDRI sendiri yang menyerahkan 1 (satu) buah Laptop dan 1 (satu) buah Hardisk kepada SYAIFUL ALI untuk disimpan dan dimasukkan ke dalam daftar inventaris Desa Puuosu, sedangkan untuk printer tidak saksi ketahui sama sekali karena tidak pernah di serahkan oleh Terdakwa kepada SYAIFUL ALI.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi FIRMAN Alias FIRMAN PREDATOR yang keterangannya dibacakan di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan JEDRI ASTO DIRGANTARA yang pernah menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Puuosu namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga akan tetapi saksi pernah ada hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa, pada tahun 2018 JEDRI ASTO DIRGANTARA yang saat itu menjabat sebagai pejabat Kepala Desa Puuosu pernah menyewa alat berat milik saksi untuk melakukan pekerjaan infrastruktur di Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka timur.
Bahwa, saat itu tidak kontrak kerjasama maupun kontrak penyewaan secara tertulis namun JEDRI menyewa alat berat kepada saksi secara lisan, sementara jenis pekerjaan yang dilaksanakan yakni perkerasan atau peningkatan jalan desa.
Bahwa, saudara JEDRI ASTO DIRGANTARA menyewa 1 (satu) unit excavator milik saksi.
Bahwa, bahwa 1 (satu) unit exavator milik saksi tersebut di sewa dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per hari yang mana saat itu JEDRI ASTO DIRGANTARA melakukan penyewaan selama 5 (lima) hari sehingga jumlah total biaya penyewaan yang dibayarkan oleh JEDRI ASTO DIRGANTARA yakni sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa, untuk biaya mobilisasi dan demobilisasi alat berat dari kolaka - mowewe yakni sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), sedangkan untuk biaya mobilisasi dari gunung (tempat pengambilan tanah) ke sungai mowewe (tempat pengambilan tasirtu) berjarak 2 (dua) KM yakni sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga jumlah total biaya mobilisasi / demobilisasi yang dibayarkan yakni sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Bahwa, yang saksi terima dari biaya penyewaan alat berat serta biaya mobilisasi dan demobilisasi untuk mengerjakan pekerjaan jalan di desa Puuosu pada tahun 2018 sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
Bahwa, saudara JEDRI sendiri yang menyerahkan biaya penyewaan alat berat serta biaya mobilisasi dan demobilisasi tersebut kepada saksi.
Bahwa, saksi tidak pernah menandatangani bukti pembayaran dari saudara JEDRI.
Bahwa, saudara JEDRI ASTO DIRGANTARA selaku pejabat Kepala Desa Puuosu tidak pernah melakukan penyewaan alat berat milik saksi dengan hitungan per jam, karena saat itu saksi hanya menyewakan alat berat kepada JEDRI ASTO DIRGANTARA dengan hitungan per hari.
Bahwa, pada tahun 2018 JEDRI ASTO DIRGANTARA tidak pernah melakukan penambahan penyewaan alat berat kepada saudara untuk mengerjakan pekerjaan infrastruktur di desa Puuosu.
Bahwa, saksi tidak pernah menerima biaya mobilisasi dan demobilisasi sebesar Rp.13.260.000,- dari saudara JEDRI untuk melakukan pekerjaan peningkatan jalan desa pada tahun 2018 karena yang saksi terima hanya sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Bahwa, saksi tidak pernah menerima biaya sewa eksa selama 80 (delapan puluh) jam sebesar Rp. 57.120.000,- (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) dari saudara JEDRI untuk melakukan pekerjaan peningkatan jalan desa pada tahun 2018 karena yang saksi terima hanya sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat, bahwa jumlah uang yang diberikan kepada saksi FIRMAN PREDATOR telah sesuai yaitu sebesar Rp. 57.120.000,- (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli SURYA DARMA, SE., M.Si. di bawah sumpah di persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggaranomor: S-2110/PW20/5/2021, tanggal 16 November 2021, dan ST-1093/PW20/5/2021 tanggal16 November 2021, saksi diberi tugas untuk memberikan keterangan ahli dalam bidang akuntansi dan auditing kepada penyidik Polres Kolaka atas audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018yang terjadi di Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timu.
Bahwa Yang menjadi dasar dalam melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, adalah:
Surat Kepala Kepolisian Resort Kolaka Nomor B-527/IX/2021/Reskrim tanggal 8 September 2021 perihal Permintaan Pelaksanaan Ekspose dan Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : ST-853/PW20/5/2021 tanggal 21 September 2021, hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018 dan diperpanjang dengan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor S-2070/PW20/5/2021 tanggal 11 November 2021 hal perpanjangan waktu Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa Berdasarkan Audit yang ahli dengan tim lakukan, terdapat penyimpangan atas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 Saudara Jedri Asto Dirgantara, SH selaku Pj. Kepala Desa Puuosu telah melakukan tindakan fraud dalam bentuk menyalahgunakan kewenangan yang melekat dalam jabatan atau kedudukan Pimpinan yang dipercayakan kepada yang bersangkutan dengan melakukan penyimpangan sebagai berikut:
Pengelolaan keuangan Dana Desa, secara umum, tidak sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak melibatkan Sekretaris Desa, Bendahara Desa,serta tidak melibatkan Perangkat Desa lainnya;
Pertanggung jawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebagian tidak lengkap dan/atau tidak didukung bukti-bukti pengeluaran dan laporan pelaksanaan kegiatan yang memadai, serta terdapat bukti-bukti pengeluaran yang dimanipulasi (nota/kuitansi pendukung pembelian dibuat sendiri dengan mengatasnamakan toko/penyedia tertentu) agar sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB
Pj. Kepala Desa Puuosu (sdr. Jedri Asto Dirgantara, SH) dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik yang tercantum dalam APBDes Puuosu TA. 2018 tidak sepenuhnya melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau dengan kata lain mengambil alih tugas pokok dan fungsi TPK dan bendahara desa;
Terdapat pertanggungjawaban kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, kegiatan Pembangunan Desa dan belanja modal yang tidak sesuai realisasinya;
Terdapat pertanggungjawaban kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang tidak sesuai realisasinya;
Pj. Kepala Desa Puuosu (sdr. Jedri Asto Dirgantara, SH) masih menguasai barang milik Pemerintah Desa Puuosu yang pengadaannya berasal dari sumber dana ADD dan DD TA.2018, meskipun masa jabatannya telah berakhir (sampai saat ini);
Pj. Kepala Desa Puuosu (sdr. Jedri Asto Dirgantara, SH) menyalahgunakan pengeluaran pembiayaan Desa Puuosu dalam bentuk penyertaan modal desa ke BUMDes Desa Puuosu (BUMDes Kampung Durian) TA. 2018 untuk kepentingan pribadi dan membayar utang pribadi;
Memerintahkan bawahan/staf yang berada di bawah kendalinya untuk melakukan tindakan atau prosedur transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perbankan yang berlaku.
Adapun hal demikian bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yaitu :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
| Pasal 3 ayat (1) | : | Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
| Pasal 24 | : | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: Huruf g. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Pasal 26 ayat (4) | : | Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban: |
Huruf d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Huruf f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Huruf h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik. Huruf i. Mengelola Keuangan dan Aset Desa. | ||
| Pasal 29 | : | Kepala Desa dilarang: Huruf c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Huruf f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. |
| Pasal 93 ayat (3) | : | Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Sekretaris Desa;
Kepala Seksi; dan
Bendahara.
Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
Penatausahaan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017:
| Pasal 2 ayat (1) | : | Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. |
| Pasal 3 ayat (3) | : | Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa selaku PPKD. |
| Pasal 4 | : | PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari: |
| Pasal 22 ayat (2) | : | Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {Belanja Modal} digunakan untuk kegiatan penyelengaraan kewenangan Desa. |
| Pasal 51 ayat (2) | : | Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {Arus Kas Keluar} didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. |
| Pasal 54 ayat (4) | : | Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggung-jawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa. |
| Pasal 54 ayat (5) | : | Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran. |
| Pasal 56 | : | Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran Wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai. |
| Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) | : | |
| Pasal 67 ayat (2) | : | Sekretaris Desa melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| Pasal 70 ayat (2) | : | Laporan Pertanggungjawaban sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. |
-
Pasal 17 ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Pasal 17 ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 91) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Bahwa prosedur Audit yang ahli dan lakukan adalah sebagai berikut:
Penyidik Kepolisian Resor Kolaka melakukan ekspose dengan Auditor untuk menentukan ada tidaknya indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara;
Melakukan analisis dan pengujian, serta evaluasi atas seluruh bukti/dokumen yang telah diperoleh melalui dan/atau bersama dengan Penyidik Kepolisian Resor Kolaka;
Melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait;
Melakukan rekonstruksi fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh;
Membandingkan fakta yang ditemukan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan Negara
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dan menyusun Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa dalam penyelenggaraan Kegiatan Realisasi Pembangunan dan pelatihan yang disesuaikan dengan RAB tidak dapat melakukan perubahan mata anggaran, Jika ingin dilakukan perubahan maka harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Bahwa selama dalam proses klarifikasi ahli dan tim tidak pernah mendapatkan catatan dari TPK di Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa dalam menyusun laporan kami melakukan klarifikasi ke pemilik toko dan ke pihak – pihak yang terlibat atau ke tempat dilakukan pembelanjaan namun yang ahli dan tim temukan di lapangan pembelanjaan dan realisasi tidak sebesar itu (yang termuat dalam pembelanjaan/RAB Desa Puuosu).
Bahwa Kegiatan belanja ATK, fotocopy, cetak dan penggandaan serta Belanja Pos dan Materai pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada Desa Puuosu pada tahun 2018 yang bersumber dari sumber dana DD dan ADD TA.2018, terdapat beberapa pengeluaran belanja ATK, fotocopy, cetak dan penggandaan yang tidak dapat diakui pengeluarannya karena berdasarkan prosedur dan teknik audit yang tim lakukan selama penugasan audit PKKN diketahui bahwa jumlah pengeluaran atas belanja ATK, fotocopy, cetak dan penggandaan serta Belanja Pos dan Materai hanya sebesar Rp2.682.000,00. Dan sampai dengan berakhirnya audit PKKN tidak terdapat penyampaian dan penambahan bukti/kuitansi belanja ATK, fotocopy, cetak dan penggandaan serta Belanja Pos dan Materai atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada Desa Puuosu pada tahun 2018 yang bersumber dari sumber dana DD dan ADD TA.2018, baik yang bersumber dari penyidik Polres Kolaka maupun pihak-pihak terkait yang sudah diklarifikasi.
Bahwa, item makan minum saya bagi pada item di Pelatihan Menjahit Rp.1.122.000,-, Kemudian saya bagi lagi di Item Kegiatan Pelatihan Pertanian Rp.1.346.000,- Kemudian saya bagi lagi Rp.1.496.000,-, di Pembangunan Jalan Saya bagi Lagi Rp.1.645.000m Jadi Total Pembagian Saya Hanya 4 Item;
Bahwa, saya mengaudit ini menunggu bukti pendukung lain masuk, tapi tidak ada juga, Ya apa boleh buat karena di laporan pertanggungjawab atas nama yang bersangkutan penyedia karena di situlah dibayarkan, jadi saya sebagai Auditor hanya berpatokan kepada bukti yang ada saja, saya tidak melakukan penelusuran secara rill yang sebenarnya;
Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diberikan oleh penyidik Polres Kolaka dan Laporan Pertanggungjawaban APBDesa TA. 2018 Desa Puuosu, diketahui bahwa yang menjadi penyedia pada item belanja ATK tersebut adalah Sdri. Nani (Toko “ATK Bersinar Mowewe”). Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan dari Pj. Kepada Desa Puuosu (sdr. Jedri Asto Dirgantara, SH) pada saat tim melakukan klarifikasi pada tanggal 29 September 2021 kepada yang bersangkutan yang menyatakan dan mengakui bahwa belanja/pembelian ATK, fotocopy dan penggandaan untuk kegiatan-kegiatan Desa Puuosu yang dilaksanakan pada tahun 2018 dibeli dari Sdri. Nina di Waitombo.
Bahwa Item belanja makan dan minum pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada Desa Puuosu pada tahun 2018 yang bersumber dari sumber dana DD dan ADD TA.2018, terdapat pengeluaran item belanja makan dan minum yang tidak dapat diakui pengeluarannya karena berdasarkan prosedur dan teknik audit yang tim lakukan selama penugasan audit PKKN diketahui bahwa jumlah pengeluaran atas item belanja makan minum yang dibayarkan kepada penyedia/toko tidak senilai sebagaimana disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDesa TA. 2018 Desa Puuosu dan Dan sampai dengan berakhirnya audit PKKN tidak terdapat penyampaian dan penambahan bukti/kuitansi item belanja makan dan minum atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada Desa Puuosu pada tahun 2018 yang bersumber dari sumber dana DD dan ADD TA.2018, baik yang bersumber dari penyidik Polres Kolaka maupun pihak-pihak terkait yang sudah diklarifikasi.
Bahwa, berdasarkan bukti/dokumen yang diberikan oleh penyidik Polres Kolaka dan Laporan Pertanggungjawaban APBDesa TA. 2018 Desa Puuosu, diketahui bahwa yang menjadi penyedia pada item belanja makan dan minum rapat tersebut adalah Sdri. Widya Ningsih (RM Widia Mowewe). Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan dari Pj. Kepada Desa Puuosu (sdr. Jedri Asto Dirgantara, SH) pada saat tim melakukan klarifikasi pada tanggal 29 September 2021 kepada yang bersangkutan yang menyatakan dan mengakui bahwa kegiatan makan dan minum atas kegiatan-kegiatan Desa Puuosu yang dilaksanakan pada tahun 2018 dibeli dari Sdri. Widya Ningsih.
Berdasarkan prosedur dan teknik audit yang tim lakukan selama penugasan audit PKKN diketahui bahwa bukti/kuitansi untuk item cetak spanduk sebagaimana yang terdapat/disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Semester I dan Semester II TA.2018 Desa Puuosu, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur hanya disesuaikan saja dengan anggaran yang ada (tidak berdasarkan bukti pengeluaran yang sah). Hal tersebut terbukti setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak penyedia/toko yang nama tokonya tercantum dalam bukti/kuitansi diketahui nota/kuitansi pembelian yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDesa TA.2018 Desa Puuosu berbeda formatnya dengan yang dikeluarkan oleh Toko mereka, baik dari penulisan dalam nota maupun stempel milik toko mereka. Dan berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, dilakukanlah perhitungan kembali atas pengeluaran belanja item cetak spanduk yang seharusnya.
Bahwa, berdasarkan bukti/dokumen yang diberikan oleh penyidik Polres Kolaka dan Laporan Pertanggungjawaban APBDesa TA. 2018 Desa Puuosu diketahui penyedia pada item tersebut adalah Toko “Media Print”.
Bahwa, berdasarkan analisis dan evaluasi terhadap bukti/kuitansi atas item belanja pos dan materai dan klarifikasi yang dilakukan kepada penyedia pada item belanja tersebut sebagaimana disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDesa TA. 2018 Desa Puuosu, diketahui bahwa sdr. Jedri pernah melakukan pembelian ATK, Fotocopy/penggandaan dan pembelian benda pos dan materai pada tahun 2018 dan jumlah pengeluaran/pembayaran yang diterima oleh penyedia/toko atas belanja tersebut (termasuk belanja benda pos dan materai ) adalah sebesar Rp.2.682.000,00. Jadi sebenarnya selisih pos dan materai sebesar Rp.1.000.000,- pada halaman 28 dalam Laporan SR-2088/PW20/5/2021 tanggal 12 November 2021 sebenarnya sudah masuk dalam pembayaran item belanja ATK sebesar Rp.2.682.000,00, sesuai hasil klarifikasi dan nilai belanja untuk item belanja pos dan materai tersebut tidak sebesar Rp.1.000.000,00, tetapi hanya sebesar Rp.192.000,00.
Bahwa, bukti/kuitansi item belanja ATK, fotocopy, cetak, dan penggandaan serta item belanja makan dan minum untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada desa puuosu pada tahun 2018 sesuai Laporan Pertanggungjawaban APBDesa TA. 2018 Desa Puuosu dikerjakan oleh Toko “ATK Bersinar Mowewe” (pemilik Sdi. Nani) dan RM Widia Mowewe (Pemilik Widya Ningsih).
Bahwa, berdasarkan hasil klarifikasi kepada penyedia tersebut diketahui penyedia Toko “ATK Bersinar Mowewe” (pemilik Sdi. Nani) dan RM Widia Mowewe (Pemilik Widya Ningsih) tidak pernah menerima pembayaran sebesar nilai yang tercantum dalam bukti/kuitansi pada beberapa kegiatan yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDesa TA. 2018 Desa Puuosu, mereka hanya menerima pembayaran sebagaimana keterangan mereka pada saat dilakukan klarifikasi.
Bahwa, berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang melakukan perjalanan dinas dan melakukan pembelian computer diketahui bahwa pihak yang melakukan perjalanan dinas tidak pernah menerima pembayaran atas pelaksanaan perjalanan dinas mereka dan harga computer yang tercantum dalam bukti/kuitansi pada Laporan Pertanggungjawaban APBDesa TA. 2018 Desa Puuosu tidak sesuai dengan harga belinya.
Bahwa, belanja survei desain dan RAB tidak diperhitungkan realisasinya karena bukti/kuitansi yang survei desain dan RAB tidak pernah diterima oleh Kader Teknik (sdr. Sandi Agung) dan bukti tersebut direkayasa oleh Pj. Kades Puuosu (sdr. Jedri), serta tidak ada RAB yang ditemukan pada saat tim di lapangan.
Bahwa, belanja prasasti tidak diperhitungkan realisasi pengeluarannya karena berdasarkan hasil cek fisik dilapangan tidak ditemukan adanya prasasti dan berdasarkan hasil klarifikasi kepada sdr. Jedri (Pj. Kades Puuosu), yang bersangkutan mengakui di masa jabatannya tidak terdapat pembuatan prasasti;
Bahwa, untuk penjelasan item belanja ATK dan belanja fotocopy cetak dan penggandaan penjelasannya sama dengan penjelasan pada pertanyaan item belanja makan dan minum.
Bahwa, belanja modal pengadaan alat-alat ukur tidak diperhitungkan realisasinya
Bahwa, hitungan selisih Rp. 234.543.100,00 pada item belanja modal pengadaan jalan desa (TERLAMPIR)
Bahwa, honor Sudirman (Ketua), Abi adam (Sekretaris), Sainul Irfan (Anggota), Muh. Saleh, S.Pd (Anggota) dan Kasbin. (Anggota). Terdapat selisih karena jumlah honorarium/insentif yang diterima oleh TPK tidak sebesar yang dipertanggungjawabkan.
Bahwa, berdasarkan hasil klarifikasi kepada Kader Teknis diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima honor/insentif lain, kecuali honor Kader Teknik dan yang bersangkutan juga menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam bukti/kuitansi sebagaimana disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDesa TA. 2018 Desa Puuosu. Selain itu berdasarkan klarifikasi kepada Pj. Kades Puuosu (Sdr. Jedri) diperoleh pengakuan bahwa yang bersangkutan (sdr. Jedri) membayar seseorang (sdr.Ikhwan) sebagai Kader Teknik untuk pembuatan desain dan sertifikasi tetapi sdr. Jedri (Pj. Kades Puuosu) membuat pertanggungjawaban atas nama Sandi Agung (Kader Teknik). Dan sampai dengan berakhirnya audit PKKN di lapangan, tim belum pernah melihat RAB tersebut.
Bahwa, hal tersebut sama dengan penjelasan pada pertanyaan Item belanja alat tulis kantor, belanja cetak dan penggandaan dan Item belanja makan dan minum.
Bahwa, karena berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang terlibat, ditemukan adanya transaksi pengeluaran belanja yang tidak sesuai dengan seharusnya. Ya, Tim pernah meminta catatan dari TPK/tukang, namun tidak ada yang dapat menunjukkan bukti/catatan, maka dari itu tim melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait (tukang dan penyedia material) sesuai dengan bukti/dokumen yang diterima dari penyidik Polres Kolaka untuk mendapatkan keterangan.
Bahwa, mengalihkan kegiatan tidak diperbolehkan, seharusnya dilakukan terlebih dahulu musyawarah desa untuk melakukan pengalihan/perubahan atas mata anggaran yang sudah ada dalam APBDesa karena anggaran yang ada dalam APBDesa sudah ditentukan peruntukannya, dan jika tiba-tiba ada mata anggaran yang dialihkan untuk kegiatan yang tidak direncanakan dalam APBDesa tanpa dilakukan perubahan, maka akan sangat mempengaruhi kegiatan lainnya yang sudah ditetapkan.
Bahwa, selama tidak terdapat berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi prestasi, maka belum dapat dikatakan kerugian negara.
Bahwa, kegiatan pengalihan kegiatan tersebut, tidak dapat dikatakan sebagai kegiatan desa yang sah, karena tidak berdasarkan musyawarah desa (bisa saja keinginan pribadi dari oknum tertentu).
Bahwa, untuk penjelasan item belanja makan dan minum rapat penjelasannya sama dengan penjelasan pada pertanyaan Item belanja makan dan minum. Sedangkan untuk belanja sewa peralatan tidak diakui pengeluaran belanjanya karena berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pj. Kades Puuosu (sdr. Jedri), yang bersangkutan mengakui bahwa tidak ada belanja sewa peralatan (sewa mobil) pada kegiatan HUT RI.
Bahwa, selisih yang terdapat pada kegiatan HUT RI tersebut merupakan selisih Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat dengan pengeluaran riil sebenarnya (diperoleh berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pj. Kades Puuosu (sdr. Jedri)). Sewa peralatan yang dimaksud pada kegiatan HUT Kabupaten adalah sewa 2 mobil untuk mengangkut masyarakat mengikuti acara HUT Kabupaten, yang mana biaya sewa untuk 2 mobil tersebut adalah Rp.800.000, sedangkan dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.000.000,00.
Bahwa, untuk penjelasan item belanja makan dan minum rapat penjelasannya sama dengan penjelasan pada pertanyaan Item belanja makan dan minum.
Bahwa, untuk belanja ATK, belanja fotocopy cetak dan penggandaan tidak ada realisasi yang diperhitungkan, sebabnya sama dengan penjelasan pada pertanyaan Item belanja alat tulis kantor, belanja cetak dan penggandaan.
Bahwa, untuk belanja jasa upah tenaga kerja tidak ada realisasi yang diperhitungkan karena tidak terdapat bukti yang dilampirkan.
Bahwa, belanja bahan praktek dan pelatihan tidak ada realisasi yang diperhitungkan karena tidak terdapat belanja pupuk dan bibit (fiktif).
Bahwa, belanja kontribusi tidak ada realisasi yang diperhitungkan karena kegiatan pelatihan usaha pertanian, perikanan dan perkebunan yang diselenggarakan di aula/tempat pertemuan Desa Roko-Roko tidak dikenakan bayaran sama sekali (Cuma-Cuma)
Bahwa, belanja perencanaan kegiatan tidak ada realisasi yang diperhitungkan karena dari hasil konfirmasi kepada Kades. Roko-Roko (sdr. Muhammad Aris) diperoleh keterangan bahwa kegiatan pelatihan usaha pertanian, perikanan dan perkebunan yang diselenggarakan di aula/tempat pertemuan Desa Roko-Roko tidak dikenakan bayaran sama sekali (Cuma-Cuma).
Bahwa, belanja yang terealisasi dalam kegiatan pelatihan usaha pertanian, perikanan dan perkebunan, yaitu belanja honorarium narasumber, belanja sewa peralatan (sewa mobil 2 unit @ Rp300.000,00 + bensin utk 2 mobil @Rp200.000,00), belanja makan dan minum (peserta 18 org), belanja cetak spanduk (Rp. 90.000,-) dan uang perjalanan (18 peserta @ Rp.100.000,-);
Bahwa, belanja pupuk dan bibit tidak ada realisasi yang diperhitungkan karena tidak ada belanja atau pembagian pupuk dan bibit (fiktif) pada saat kegiatan usaha pertanian, perikanan dan perkebunan;
Bahwa, berdasarkan hasil klarifikasi kepada peserta kegiatan pelatihan dan Keterampilan Masyarakat Desa diperoleh keterangan pengeluaran riil dalam kegiatan tersebut adalah:
Belanja makan dan minum (nasi kotak, kue dos dan air minum untuk 15 orang peserta) Rp1.122.000,00
Belanja Bahan Praktek dan Pelatihan (kain, mistar, kertas pola yg dibeli di kendari), senilai Rp200.000,00
Pembayaran Narasumber Rp5.000.000,00
Belanja sewa peralatan ( Sewa Mobil 3 @ Rp300.000,00 + Bensin u/3 Mobil @Rp100.000 + Sewa genset Rp400.000,00 (terjadi pemadaman PLN)
Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat (pemberian uang saku untuk 15 peserta @ Rp250.000,00 = Rp3.750.000,00 untuk pengganti baju seragam);
Belanja pembuatan spanduk Rp90.000,00
Bahwa, tidak terdapat belanja kontribusi (uang transportasi peserta), belanja ATK & Fotocopy dan belanja perencanaan kegiatan, makanya bukti pengeluaran tidak diakui.
Bahwa, kelebihan realisasi ini berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait dan kelebihan realisasi tersebut sudah diperhitungkan dalam penghitungan kerugian negara.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur sejak tanggal 15 Desember 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 306 TAHUN 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur yang ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2017.
Bahwa, tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Pejabat Kepala Desa yakni:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
Menetapkan peraturan desa;
Menetapkan anggaran dan pendapatan belanja desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Bahwa, pada tahun 2018, sumber anggaran yang dialokasikan pemerintah ke Desa Puuosu yakni Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Alokasi Dana Desa yakni sebesar Rp. 342.624.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Dana Desa yakni sebesar Rp. 704.667.000,- (tujuh ratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa, untuk Alokasi Dana Desa tahun 2018 di cairkan sebanyak 4 (empat) tahapan, antara lain sebagai berikut:
Tahap pertama pada tanggal 23-04-2018 sebesar Rp. 85.656.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap kedua pada tanggal 26-06-2018 sebesar Rp. 85.656.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap ketiga pada sekitar bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 85.656.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap keempat pada sekitar bulan Desember 2018 sebesar Rp. 85.656.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa, Dana Desa tahun 2018 di cairkan sebanyak 3 (tiga) tahapan, antara lain:
Tahap pertama pada tanggal 02-02-2018 sebesar Rp. 140.933.400,00 (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Tahap kedua pada tanggal 05-06-2018 sebesar Rp. 281.866.800,00 (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Tahap ketiga pada sekitar bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 281.866.800,00 (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa, mekanisme pengurusan pencairan ADD dan DD yaitu awalnya Kaur Keuangan bersama Sekdes ke kecamatan dengan membawa Laporan Pertanggung jawaban tahun sebelumnya (untuk awal tahun) dan laporan realisasi (untuk tahap 2 dan seterusnya), ketika dianggap lengkap maka Kecamatan dalam hal ini Camat mowewe mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa dokumen yang sama ketika di Kecamatan dengan rekomendasi dari Kecamatan untuk diperiksa atau di verifikasi oleh Inspektur Pembantu wilayah kecamatan Mowewe, setelah di anggap dokumen lengkap maka Inspektorat mengeluarkan lembar verifikasi. Kemudian kami ke Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa rekomendasi dari camat dan lembar verifikasi Inspektorat serta dokumen yang sama ketika di Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan berkas oleh Bidang Pemerintahan Desa DPMD. Setelah dianggap maka kami membuat fakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti kas dan dari DPMD mengeluarkan surat rekomendasi. Kemudian ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kolaka Timur atau kantor keuangan daerah dengan membawa Laporan realisasi yang tidak termasuk LPJ tahun sebelum (pencairan awal tahun), Laporan realisasi tahun berjalan (pencairan tahap I dan seterusnya), surat rekomendasi camat, lembar verifikasi Inspektorat, fakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti kas dan surat rekomendasi dari DPMD untuk dilakukan pemeriksaan oleh staf keuangan daerah. Setelah itu di anggap lengkap maka dari Keuangan daerah menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), lalu staf membawa SP2D tersebut ke Bank BPD untuk transfer dana ke rekening Desa Puuosu. Selanjutnya terdakwa dan Kaur Keuangan (Bendahara Desa) dapat melakukan Penarikan dana di rekening desa Puuoso.
Bahwa, terdapat dana SILPA dari tahun 2017 sehingga masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur berupa Bunga Bank yang di masukkan ke Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp. 5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa, dapat terdakwa jelaskan jumlah APBDes tahun 2017 sebesar Rp.1.052.991.000,00 (satu milyar lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri dari:
Alokasi Dana Desa yakni sebesar Rp. 342.624.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Dana Desa yakni sebesar Rp. 704.667.000,00 (tujuh ratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Bunga Bank sebesar Rp. 5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah.
Bahwa terdakwa berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa, tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran antara lain:
Merencanakan kegiatan pembangunan Desa berdasarkan musyawarah Desa;
Melakukan pencairan dana Alokasi Dana Desa dan Dana Desa;
Melaksanakan kegiatan dalam pembangunan Desa;
Mempertanggungjawabkan pengunaan Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Bahwa, pada tahun 2018 untuk Alokasi Dana Desa telah di atur dalam Peraturan Bupati Kolaka Nomor 54 tahun 2017 tentang penetapan dan tata cara pembagian dan penetapan alokasi dana desa setiap desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018. Sedangkan untuk Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2017 tentang Penetapan dan Tata cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa setiap desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018.
Bahwa, terkait kegiatan Peningkatan Jalan Desa, material yang digunakan adalah tanah urugan (Tanah Gunung), SIRTU;
Bahwa, Alat Berat yang digunakan terkait Peningkatan Jalan desa adalah Mobil (Dump Truck), Eksa 1 Unit, FIBRO ROREL 1 Unit, GREDER 1 Unit, BULDOSER 1 Unit. EKSA: digunakan untuk mengangkut material ke mobil dump truck. Sedangkan BULDOSER: Untuk Penghamparan.
Bahwa, terkait alat berat Eksa dan Buldoser disewa sama Sdr. FIRMAN, VIBRO dan GREDER atas nama Pak Syahrudin;
Bahwa, kegiatan pembangunan Deker sebanyak 3 (tiga) Unit. Material yang digunakan adalah semen, batu, pasir, besi, papan, paku. Alat Yang digunakan Ada; RORI-RORI
Bahwa, yang terlibat dalam pekerjaan Deker khususnya Dusun III Ujung Pak Muhtar (5 Orang), Dusun III Tengah Pak HUDI (5 Orang), Masing-Masing Deker III Unit yang mengerjakan 5 Orang;
Bahwa, terkait pekerjaan Peningkatan Jalan dan Pembuatan 3 Unit Deker yang melaksanakan adalah bersama-sama Ketua TPK dan Anggota TPK, SEKDES juga ada di lapangan, dan aparat lain juga ada;
Bahwa, terkait bahan material untuk melakukan pekerjaan jalan dan pembuatan 1 Unit Deker, yang melakukan kordinasi adalah saya selaku Pj. Kades Puosu, maksud koordinasi adalah pembelian, saya yang melakukan pembelian, karena pada saat itu saya juga sudah menyerahkan kepada TPK untuk melaksanakan kegiatan, tetapi TPK TIDAK MENGETAHUI DIMANA TEMPAT SEWA EKSA DAN DIMANA TEMPAT PEMBELIAN BAHAN MATERIAL, JADI TPK SERAHKAN SEPENUHNYA SAMA SAYA SELAKU PJ. KADES PUOSU;
Bahwa, saya telah berulangkali menyampaikan kepada TPK Kitami yang anu semua, tetapi karena sebelum-sebelumnya juga selalunya mungkin Pak Desa;
Bahwa, terkait SIRTU dibeli sama EDI WATU, sedangkan Tanah Timbunan dibeli sama Pak TUNDRU (Alm), dan ketika melakukan pembelian ada membuat Tanda Terima (Bukti Pembayaran) yang di TTD langsung oleh penyedia, dan ini sudah sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa, terkait pembelian tanah, saya hanya beli tanahnya saja, di luar Transport;
Bahwa, semua pembelian alat berat dan bahan material ada kwitansi tanda terima, yang diterima langsung oleh penyedia;
Bahwa, saat membeli bahan material yang menjadi acuannya adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa, pada saat pekerjaan Peningkatan jalan dan pembangunan 3 (tiga) unit Deker, karena DANA DESA kan pencairan anggarannya 3 kali yaitu 20%, 40%, 40%, terus terang anggaran belum keluar semua melainkan bertahap, nanti keluar lagi DANA DESA TAHAP II baru dilanjutkan lagi, berdasarkan fakta di lapangan untuk biaya mobilisasi alat-alat hanya satu kali di RAB, kapan Kembali di awal pas keluar lagi DANA DESA berikutnya sudah tidak ada mobilisasi, jadi ada perhitungan-perhitungan lebih baik diselesaikan saja satu kali, walaupun keluar dana 25% tapi pekerjaannya 100%;
Bahwa, terkait jumlah pembayaran material dan alat-alat berat untuk EKSA (Penyedia atas nama FIRMAN) seingat Terdakwa sekitar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) lebih, untuk BULDOSER hampir sekitar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah). FIBRO sekitar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Ripiah) lebih, Greder sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa, terkait pembelian bahan material sama Pak EDI WATU sebanyak 762 Retase berdasarkan catatan Retase TPK, Harganya 95rb / RETASE
Bahwa, terkait Tanah Timbunan sekitar Tiga Ratusan lebih sesuai yang ada pada catatan Buku Retase TPK, Harganya 25rb / Ret di luar transport, biaya transport 60rban;
Bahwa, untuk biaya transport SIRTU, karena pengambilannya bukan di Desa Puosu melainkan di Desa lain dan berjarak 10 KM dari Jalan Poros, sekitar 180rb lebih untuk Biaya Transport;
Bahwa, terkait Alat Kesehatan yang diadakan adalah Timbangan Bayi, Alat Pengukur, Tensi Darah, Pengecekan Kolestrol, Asam Urat dan Gula Darah, Benang Untuk Menjahit Luka, Spoit, Lemari;
Bahwa, mesin jahit ada 3 (tiga) unit;
Bahwa, terkait upah pekerja, karena memang sudah ada aturan untuk pemberdayaan masyarakat, bahkan Desa Puosu sebagai Percontohan untuk Pekerjaan Masyarakat, sebetulnya sudah dilaksanakan dengan cara penghamparan, cuman ada Masyarakat yang tidak mampu disebabkan panjang 3 Km dua kali penghamparan (Tanah Timbunan dan Tasirtu) , jadi saya selaku Pj.Kades mengambil kesimpulan dan melakukan musyawarah bersama Ketua TPK, Ketua BPD bahwa akan habis percuma uang dan pekerjaan tidak sempurna maka kami memutuskan untuk menyuruh Sdr. FIRMAN selaku penyedia “Turunkan Buldoser”, dan tetap kami membayarkan upah penghamparan kepada masyarakat sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu) per hari saya kasih selama 2 hari Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) untuk 125 Kepala Keluarga (KK), dan yang tidak kerja tetap juga dapat dan ada juga upah mandor untuk Kepala Dusun sekitar Rp. 1.000.000,00 (satu Juta)an lebih;
Bahwa, honor TPK telah dibayarkan;
Bahwa, terkait cara pembayaran, kalau honor TPK dibayarkan melalui Bendahara, kalau upah mandor dan Upah pekerja dibayarkan di Kantor Balai Desa dan yang menyerahkan uang adalah Ketua TPK bersama Ketua BPD dan Sekdes disertai dengan Kwitansi Tanda Terima yang di tandatangani oleh penerima sesuai yang ada di dokumentasi;
Bahwa, terkait pembayaran upah pekerja Deker telah dibayarkan sebesar 5jt untuk 1 Unit Deker, Total 15jt untuk 3 Unit Deker;
Bahwa, terkait Bahan Material Pekerjaan Deker, untuk Semen, Paku, Kawat di beli di Tokoh Bangunan milik Sdr. H. HARIADI, untuk pembelian Besi dan Batu pembeliannya di Toko bangunan milik Pak Farlin Baslan, yang melakukan pembelanjaan saya karena pada saat itu uang belum keluar dan tetap saya melakukan kordinasi terkait pekerjaan apa lagi yang harus kita laksanakan, seperti biasa begitu TPK karena tahun-tahun sebelumnya juga seperti itu. TPK Menyampaikan kepada saya; KITAMI SAJA PAK DESA BAGAIMANA, KALAU MEMANG BELUM KELUAR UANGNYA SUPAYA PEKERJAAN SEBELUM BULAN 12 BISA SELESAI.
Bahwa, DESA PUOSU Tahun 2018 menjadi Desa Percontohan di Kab. Kolaka Timur sebelum lewat tahun pekerjaan semua sudah 100% selesai dari KPPN Pusat, ada SERTIFIKAT;
BAHWA, PERNAH SAYA SEBAGAI PJ. KADES PUOSU PERNAH MENYAMPAIKAN KE PAK SUDIRMAN: BAHWA TUGAS UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN ADALAH TUGAS SAUDARA SELAKU KETUA TPK, NAMUN TETAP SAJA PAK SUDIRMAN TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA SELAKU KETUA TPK, WALAUPUN DEMIKIAN SAYA SELAKU PJ. KADES PUOSU TETAP BERBAIK HATI MEMBAYARKAN HONOR KETUA TPK;
Bahwa, Pak Sudirman menjadi Ketua TPK bukan saya yang Angkat, memang beliau sudah jadi Ketua TPK dari tahun sebelumnya sebelum saya menjabat selaku Pj.Kades Puosu;
Bahwa, terkait Alat Kesehatan dan Obat-Obatan, 3 Unit Mesin Jahit, Laptop, Hardisk, Printer Ibu Ikra (Ibu Kades) yang melakukan pembelanjaan, karena kebetulan juga pada saat itu mau berangkat ke Makassar membawa anak saya berobat, bahkan saya bersama perangkat Desa dan TPK sempat juga mencari Alat Kesehatan dan Obat-Obatan tersebut di Unaaha, Kolaka namun kami tidak temukan. Sebelumnya saya sudah melakukan Komunikasi kepada Pak SEKDES; saya sampaikan Pak Sekdes bagaimana ini ibu kebetulan mau berangkat ke Makassar kira-kira terkait Mesin Jahit, Obat-obatan dan Alat Kesehatan, Laptop, Hardisk, Printer apa kita harus belanjakan memang? Pak SEKDES mengatakan, tapi bagaimana belum ada anggarannya, terserah Pak Desa bagaimana yang penting saya selaku SEKDES mengetahui dan barang tersebut bisa terealisasi. Bahkan saya juga menyampaikan kepada Pak SEKDES, kalau bisa mungkin Ibu SEKDES juga sama-sama berangkat supaya ada dasar dan yang temani, tapi SEKDES mengatakan: “TIDAK PERLU PAK DESA, CUKUP IBU DESA YANG BERANGKAT dan dari pembelanjaan tersebut ada kwitansi tanda terima yang di tandatangani dari pihak pemilik toko.
Bahwa, kalau Laptop sekarang ada sama Pak SEKDES, termasuk Hardisk, Printer, yang agak terlambat LEMARI, dan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian Resor Kolaka Penyidik juga melihat Lemari tersebut ada di rumah, alasan saya menyimpan di rumah saya sudah pernah juga meminta izin kepada Kepala Desa Terpilih 2019 dan Kepala Desa terpilih menyampaikan, simpan saja dulu di rumah berhubung Pos POLINDES lagi sementara proses REHAB.
Bahwa, terkait mesin jahit tadinya ada sama Kepala Dusun (I,II dan IV), hanya karena ada pemeriksaan dari Polres Kolaka dan Ahli dari BPKP mereka memindahkan Mesin Jahit tersebut semua di Kantor Balai Desa Puosu.
Bahwa, kegiatan Pelatihan Menjahit terlaksana dan terealisasi di Desa Puosu pada Tahun 2018 Bulan 11, yang mengikuti kegiatan pelatihan tersebut sekitar 15 Orang, peserta Pelatihan Menjahit saya kasih uang Transport berdasarkan kenyataan di lapangan sebesar Rp. 250.000,00/per orang, ada Juga saya siapkan peralatan Alat Tulis (ATK), ada juga biaya sewa mobil saya yang sewakan.
Bahwa, kegiatan Pelatihan Bibit Lada Desa Puosu Tahun 2018 terlaksana dan terealisasi. Lokasi pelatihannya di Rate-Rate, yang ikut pelatihan seharusnya sebanyak 10 Orang, Peserta Pelatihan diberikan Uang Transport berdasarkan di RAB 1 Orang 100 rb, tetapi yang saya kasih di lapangan sebesar 300rb, karena ada pembelian Baju Pelatihan dan pesertanya lebih yakni 15 Orang, alasan saya memberikan Rp.300rb, karena saya kasih pilihan pada saat itu apakah diuangkan saja atau saya belikan baju, peserta mengatakan diuangkan saja.
Bahwa, terkait Pelatihan Bibit Lada ada juga disiapkan Alat Tulis (ATK).
Bahwa, Pelatihan Bibit Lada dilaksanakan selama 3 Hari.
Bahwa, terkait Pengadaan Bibit Lada tidak ada, Karena saya pada saat itu LUPA, soalnya Pelatihan Bibit Lada digabung dengan Pengadaan Bibit Lada, beda halnya dengan Pelatihan Menjahit dan Pengadaan Mesin Jahit sendiri-sendiri.
Bahwa, terkait pembelanjaan ATK sama Ibu Nani, yang melakukan pembelanjaan kadang Bendahara, kadang juga Sekdes, kadang juga saya selaku Pj.Sekdes Puosu, tetapi bukan belanja secara langsung, terus terang saya selama satu hari tidak tinggal di Desa Tertentu, saya tinggal di Koltim Rate-Rate kadang juga tinggal di Kendari, karena saya hanya Pejabat Kades, tidak ada rumah di sana, jadi kalau ada keperluan Bendahara, Sekdes Desa Puosu menelpon ke Saya : Bendahara Menyampaikan “ Pak Desa ada ini mau ada kebutuhan ATK, Foto Copy untuk urusan administrasi ” kemudian saya menyampaikan ke Bendahara ; Iya ambil saja dulu baru catat berapa pengeluaran, bisa ambil di Toko ATK yang ada di Mowewe atau yang ada di Koltim” .
Bahwa, jika kebetulan juga saya sedang berada di Mowewe pada saat itu, biasa saya menggunakan saya punya uang pribadi melakukan pembelanjaan ATK;
Bahwa, terkait Jumlah pembelanjaan ATK yang jelas sangat banyak, saya sudah tidak ingat betul jumlahnya.
Bahwa, untuk belanja makan dan minum sama Ibu Widya, yang melakukan pemesanan setiap hari Jumat, terkadang juga Bendahara, karena saya tidak tinggal di Mowewe kalau Pagi, biasa nanti Jam 10-11 saya tiba di Desa Puosu Sudah tersedia makanan, snack dan minuman (air mineral). yang melakukan pembayaran saya jika saya bertemu dengan Ibu Widya, tapi menggunakan uang pribadi saya dulu.
Bahwa, terkait belanja Makan dan Minum di pertanggungjawabkan sesuai dengan yang ada di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Bahwa, terkait kenapa tidak membertanggungjawabkan Makan Minum seperti ada Bubur Kacang Ijo, Es Buah, karena dalam RAB hanya tertera “Makan dan MINUM” tidak ada rinciannya dan Bendahara Desa Puosu juga tentunya mengikuti sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahwa, terakit SPPD biaya perjalanan Dinas, saya membayarkan juga, saya terus terang yang mulia saya kalau mengasih sesuatu itu, juga saya punya kesalahan sampai sekarangpun masih begitu, kayak misalnya biaya operasinal BPD yang pergi ke Bandung, mungkin yang mulia kalau pernah pergi ke Desa Puosu bisa dilihat Keadaanya masyarakat di sana, tidak mungkin menginjakkan kaki di Bandung kalau tidak dikasihkan uang perjalanan dinasnya, dan itupun pernah saya memberikan uang secara langsung kepada Ketua BPD di pintu Bandara dan disaksikan oleh Pak SEKDES karena saya yang mengantar dari Puosu menuju ke Bandara, bahkan waktu mereka sudah di Bandung mengeluh hampir terlantar saya mengirimkan lagi uang, terkadang uang yang saya kasih sudah lebih dari SPPD, Sebab Bendahara yang mau membayarkan belum keluar anggarannya.
Bahwa, terkait dengan kondisi seperti ini terlupa membuat kwitansi tanda terima, karena posisinya lagi di Bandara, kebetulan saya yang mengantar.
Bahwa, mekanisme pencairan yang sudah ada di rekening Desa, saya bersama-sama dengan Bendahara, karena syarat administari pencairan harus ada tanda tangan Pak Desa dan Tanda Tangan Bendahara.
Bahwa, setelah anggaran cair TAHAP I, TAHAP II dari rekening desa, kan bendahara sudah mempunyai catatan terkait biaya yang selama ini saya tanggulangi menggunakan uang pribadi saya, uang tersebut digunakan bayar honor perangkat desa.
Bahwa, terkait pencairan ADD 25% pertama ada sebesar Rp.85.656.000,00 ini digunakan untuk membayar honor Aparat Desa Puosu, honor aparat saja khususnya untuk Perangkat Desa sudah berjumlah Rp.50.000.000 tiga puluan lebih, Sisanya Rp. 30.000.000,00 digunakan untuk membayar honor Hansip, honor BPD, dll.
Bahwa, yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Semester I dan Semester II adalah bersama-sama Bendahara, SEKDES, dan saya selaku Pj. Kepala Desa Puosu.
Bahwa, terkait dengan saat para Saksi diperiksa tidak mengakui tanda tangan mereka, Terdakwa mengatakan di kwintansi aturannya di depan ada yang mewakili, tetapi di belakangnya itu ada rincian, jadi misalnya kayak honor, dibelakangnya itu ada rincian penerima misalnya si A 350rb, Si B 350rb, jadi pada kwitansi yang ada di LPJ mewakili satu orang.
Bahwa, yang membuat NOTA, KWITANSI, TANDA TERIMA adalah Bendahara Desa Puosu bersama-sama dengan Sekdes dan Saya selaku Pj. Kades Puosu.
Bahwa, terus terang kegiatan kayak pembelian ATK kan memang biasanya satu-satu, dalam artian kecil pengadaannya dalam RAB, dan sebetulnya ada juga Nota dari Toko dan saya juga sudah melakukan kordinasi sama IBU NANI dan semua ini sudah digabung/masukkan dalam LPJ.
Bahwa, terkait Nota-Nota / Kwitansi dalam LPJ, sudah dilakukan kordinasi kepada pemilik toko, dengan membawakan LPJ (nota-Nota, kwitansi) untuk di TTD oleh pemilik Toko, Tapi pemilik toko Makanan dan ATK mengatakan “Ini terlalu banyak biasanya juga tidak begitu, Sudahlah Tanda-Tangankan saja saya” karena Desa-Desa sebelumnya juga seperti itu.
Bahwa, PADA SAAT ITU TAHUN 2018 WAKTU PEMERIKSAAN REGULER INSPEKTORAT KOLTIM, WAKTU SAYA AMBIL LPJ SAMA SEKDES MEMANG BELUM DI JILID, ADA NAMANYA PEMERIKSAAN DAN LPJ DIAMBIL OLEH INSPEKTORAT, WAKTU LPJ DIAMBIL DI INSPEKTORAT BANYAK YANG HILANG/TERCECER, KARENA BELUM DI BUNDEL/DI JILID.
Bahwa, memang saya menggunakan nama Tokonya Ibu Dewa-Dewi, dan kemarin anggotanya yang memberikan kesaksian dipersidangan dia juga sering melihat saya masuk kesana Toko DEWA - DEWI, yang saya lakukan komunikasi sama pemilik Toko Ibu Dewa-Dewi, saksi yang memberikan keterangan di persidangan hanya anak buah pemilik toko.
Bahwa, kwitansi pembayaran/tanda terima langsung penyedia yang bertandatangan berdasarkan LPJ.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (Ade Charge) sebagai berikut:
Saksi, ALIMUDDIN di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan warga Desa Puuso;
Bahwa saksi menerangkan melihat fisik dari pekerjaan peningkatan jalan selesai terealisasi dan dekker juga selesai terealisasi;
Bahwa saksi menerangkan ada alat berat berupa dozzer, vibro, grinder, eksavator di lokasi pekerjaan peningkatan jalan;
Bahwa pada pekerjaan peningkatan jalan raya ada masyarakat turut bekerja namun saksi tidak melihat secara langsung para pekerja menerima honor setiap orangnya;
Bahwa saksi melihat ada aktivitas lalu lalang truk di lokasi membawa pasir dan tanah untuk penimbunan jalan;
Bahwa pekerjaan berada di dusun 1 dan dusun 3, untuk pekerjaan yang sudah terealisasi ada 2 dekker yang terealisasi;
Bahwa 3 (tiga) unit mesin jahit ada dilokasi untuk kegiatan pelatihan menjahit bagi masyarakat Desa Puuosu namun saksi tidak bisa memastikan kapan dilakukan pengadaan 3 (tiga) unit mesin jahit tersebut;
Bahwa terdapat timbangan, obat – obatan dan alat ukur serta lemari pada tempat kesehatan yang ada di Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur namun saksi tidak bisa memastikan kapan dilakukan pengadaan obat-obatan tersebut;
Bahwa ada makan minum yang tersedia di setiap kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puuosu pada setiap acara yang diadakan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi WANTO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan saksi merupakan pekerja pada pembuatan dekker di Desa Puuosu TA. 2018;
Bahwa saksi digaji secara borongan yaitu senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk satu pekerjaan dekker yang dibayarkan oleh Kepala Dusun selaku penanggungjawab pada pekerjaan dekker;
Bahwa bahan-bahan material sudah dilokasi dan sudah siap semua, sehingga para pekerja langsung mengerjakan Dekker sesuai perintah mandor;
Bahwa saksi menerangkan yang menyediakan bahan-bahan material pada pekerjaan dekker adalah terdakwa;
Bahwa para pekerja setiap pembangunan dekker sebanyak 5 (lima) orang dan tidak ada tambahan pekerja lagi disetiap dekkernya;
Bahwa setiap pekerjaan pembangunan dekker membutuhkan semen sebanyak 30 (tiga puluh) sak dan tidak ada penambahan semen di setiap pekerjaan dekker.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 109/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 1321/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 4 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 3015/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 0828/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 23 April 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 1565/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 26 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 3149/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 24 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 4123/SP2D-LS/4.04.01.02/2018 tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DES) periode : 2015 s/d 2019 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 yang di sahkan sesuai dengan aslinya;
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Puuosu (APBDESA) Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 yang di sahkan sesuai dengan aslinya;
1 (satu) bundel Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Puuosu (RKP DESA) Tahun Anggaran 2018 Nomor 02 tahun 2018 Pemerintah Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 yang di sahkan sesuai dengan aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Semester I (satu) tahun anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Semester II (dua) tahun anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu;
2 (dua) lembar Rekening Koran Tabungan periode 01 Januari 2018 S/D 31 Desember 2018, dengan nomor rekening 222 02.01.002527-4, RKU Desa Puuosu.;
7 (tujuh) lembar Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 306 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Timur dan Lampirannya;
4 (empat) lembar Keputusan Kepala Desa Puuosu Nomor : 141/01 Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018, tentang Pengangkatan Perangkat Desa Puuosu dan Lampirannya, yang disahkan sesuai dengan Aslinya
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903/ 08 /2018 tanggal April 2018, perihal Rekomendasi Alokasi Dana Desa Tahap I T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 23 April 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 23 April 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 168 /PPKD/2018 tanggal 23 April 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 37 / 2018 tanggal 23 April 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap I (Satu) T.A 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 66 / 2018 tanggal 22 Juni 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II (Dua) T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 25 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 25 Juni 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 348 /PPKD/2018 tanggal 25 Juni 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 40 / 2018 tanggal 25 Juni 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap II (Dua) T.A 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 106 /IX/2018 tanggal 14 September 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 24 - 10 - 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 24 - 10 - 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 779 /PPKD/2018 tanggal 24 Oktober 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / / 2018 tanggal 24 - 10 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap III (Tiga) T.A 2018;
2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.057/31/IRBAN WIL.I/INSP/2018 tanggal 11-10-2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 134 / 2018 tanggal Desember 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap IV (Empat) T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 18 - 12 - 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 18 - 12 - 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 930 /PPKD/2018 tanggal 19 - 12 - 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 312 / 2018 tanggal 17 - 12 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap IV (Empat) T.A 2018;
2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.075/26/IRWIL.I/INSP/2018 tanggal 17 - 12 - 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 900 / 28 tanggal 1 Februari 2018, Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 007 /PPKD/2018 tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 65 / 2018 tanggal 28 Mei 2018, Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) T.A 2018
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 31 Mei 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 31 Mei 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 334 /PPKD/2018 tanggal 4 Juni 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 902 / 87 / 2018 tanggal 31 Mei 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran DD Tahap II (Dua) 40% T.A 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 111 tanggal 10 Oktober 2018, Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (Tiga) T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 12 – 10 -2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 12 – 10 - 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 786 /PPKD/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 902 / 169 / 2018 tanggal 12 - 10 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran DD Tahap III (Tiga) 40% T.A 2018;
2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.057/31/IRBAN WIL.I/INSP/2018 tanggal 11-10-2018;
Menimbang, bahwa terdakwa mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Surat Pengunduran Diri Sekretaris BPD Desa Puosu Atas nama Hudi Rahimu. (T-1)
Dokumentasi Kegiatan Musyawarah Desa (MUSDES) Desa Puosu Tahun 2018. (T-2)
Dokumentasi Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa (MUSREMBANG) Desa Puosu Tahun 2018. (T-3)
Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Desa di Desa Puosu Tahun 2018 (T-4)
Dokumentasi Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Puosu Tahun 2018 (T-5)
Dokumentasi Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masrakat Desa Puosu Tahun 2018. (T-6)
Dokumentasi Kegiatan Rehab Gedung PKK Desa Puosu Tahun 2018. (T-7)
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Desa Puosu TA.2018 yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Kolaka Timur Nomor; 700.03/05/PEMSUS/ INSP/V/2020 Tanggal 8 April 2020. (T-8)
Nota Kesepahaman antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (T-9)
Peraturan Bupati Kolaka Timur No.13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. (T-10)
Dokumentasi Kegiatan Pembelanjaan Komputer, Hardisk, Printer. (T-11)
Berita Acara Penerimaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Negeri Kolaka. (T-12)
Catatan dan Nota Pemesanan Makan dan Minum di Tokoh Saksi Widya Ningsih. (T-13)
Sebagian Nota & Kwitansi Pembelanjaan Material Pekerjaan 3 Unit Pekerjaan Deker Plat Box Culvert. (T-14)
Sebagian Kwitansi Pembelanjaan Material dan Penyewaan Alat Berat terkait Pekerjaan Jalan Desa. (T-15)
Sebagian Kwitansi Pembelian Material Rehab Kantor PKK. (T-16)
Rekaman Percapakan Via Telepon antara Terdakwa dan Saksi FIRMAN yang tidak dihadirkan JPU di Persidangan. (T-17)
Rekaman Percakapan Melalui Telepon Selulur Antara Terdakwa dan Saksi Andi Ihkwan (Pendamping Teknik Infrastruktur) yang tidak dihadirkan JPU dipersidangan. (T-18)
Nota Pembelian Prasasti dan Plakat. (T-19)
Notulen Rapat Musyawarah Pengalihan Kegiatan Organisasi Perempuan PKK OUTPUT/KELUARAN PELAKSANAANNYA DIALIHKAN PADA KEGIATAN REHAB GEDUNG/KANTOR PKK. (T-20)
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (T-21)
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Kerja Pengawasan Intern BPKP. (T-22)
Surat Pernyataan Saksi secara Tertulis. (T-23)
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mengkonstatir fakta-fakta persidangan, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Terdakwa dalam persidangan.
Menimbang, bahwa terhadap bukti yang diajukan Terdakwa selain bukti
T-13, T-14, T-15, T-17, T-18, dan T-19, oleh karena bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan juga bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka bukti-bukti tersebut dapat dipergunakan untuk menguatkan fakta-fakta persidangan. Sedangkan, selain bukti-bukti yang dimaksud tersebut, oleh karena tidak didukung dengan alat bukti lainnya, maka bukti-bukti tersebut patut dikesampingkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN diangkat sebagai Kepala Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 306 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
Menetapkan peraturan Desa;
Menetapkan APBDes;
Membina kehidupan masyarakat Desa
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa, pada tahun 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur sesuai yang tertuang dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memiliki anggaran sejumlah Rp. 1.052.991.000,00 (satu miliar lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sejumlah Rp. 704.667.000,00 (tujuh ratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sejumlah Rp. 342.624.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018 tanggal 07 Agustus 2018 serta Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari Bunga Bank sejumlah Rp. 5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa, proses dan mekanisme pencairan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yakni Kaur Keuangan/Bendahara bersama Sekretaris Desa ke Kantor Kecamatan dengan membawa Laporan Pertanggung Jawaban tahun sebelumnya (untuk pencairan anggaran awal tahun) dan laporan realisasi (untuk pencairan anggaran tahap 2 dan seterusnya), ketika dianggap lengkap maka pihak Kecamatan dalam hal ini Camat Mowewe mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya Kaur Keuangan/Bendahara bersama Sekretaris Desa ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa dokumen yang sama, ketika di Kecamatan dengan rekomendasi dari Kecamatan untuk diperiksa atau diverifikasi oleh Inspektur Pembantu Wilayah Kecamatan Mowewe, setelah dianggap dokumen lengkap maka Inspektorat mengeluarkan lembar verifikasi. Kemudian Kaur Keuangan/Bendahara bersama Sekretaris Desa ke Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa rekomendasi dari Camat dan lembar verifikasi Inspektorat serta dokumen yang sama ketika di kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan berkas oleh Bidang Pemerintahan Desa DPMD. Setelah dianggap lengkap maka Kaur Keuangan/Bendahara bersama Sekretaris Desa membuat Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti kas dan dari DPMD mengeluarkan surat rekomendasi. Kemudian ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa laporan realisasi tahun sebelumnya (untuk pencairan anggaran awal tahun), laporan realisasi tahun berjalan (untuk pencairan anggaran tahap 2 dan seterusnya), surat rekomendasi Camat, lembar verifikasi Inspektorat, pakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti kas dan surat rekomendasi dari DPMD untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak BKD. Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak BKD maka diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), lalu pihak BKD membawa SP2D tersebut ke Bank BPD Sultra untuk transfer dana ke rekening Desa Puuosu. Setelah dananya masuk ke rekening Desa Puuosu Kepala Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara dapat melakukan Penarikan dana di rekening Desa Puuoso
Bahwa, yang berhak menandatangani (spesimen tandatangan) pengajuan penarikan Dana pada Bank Sultra terkait pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Kepala Desa Puuosu yakni Terdakwa Jedri Asto Dirgantara dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa;
Bahwa, pada tahun 2018 Terdakwa Jedri Asto Dirgantara mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu:
Untuk Dana Desa (DD) sejumlah Rp. 704.667.000,00 (tujuh ratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang dicairkan tiga tahap yakni:
Tahap I (20%) tanggal 01 Februari 2018 sebesar Rp. 140.933.400,00 (seratus empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Tahap II (40%) tanggal 04 Juni 2018 sebesar Rp. 281.866.800,00 (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Tahap III (40%) tanggal 12 Oktober 2018 sebesar Rp. 281.866.800,00 (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp. 342.624.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang dicairkan empat tahap yakni:
Tahap I tanggal 23 April 2018 sebesar Rp. 85.656.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap II tanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp. 85.656.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap III tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 85.656.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Tahap IV tanggal 20 Desember 2018 sebesar Rp. 85.656.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Puuosu untuk tahun 2018, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yakni saksi SUDIRMAN P. Selaku Ketua, saksi ABI ADAM selaku sekretaris dan saksi SAINUL IRFAN selaku anggota hanya dilibatkan dalam kegiatan pengawasan pekerjaan peningkatan jalan desa dan pekerjaan pembangunan Deker plat/Box Culvert namun yang melakukan pembelanjaan bahan material untuk kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN, sedangkan untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan, pengadaan mesin jahit Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah dilibatkan.
Bahwa, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Puuosu untuk tahun 2018, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yakni saksi SUDIRMAN P. Selaku Ketua, saksi ABI ADAM selaku sekretaris dan saksi SAINUL IRFAN selaku anggota, tidak pernah terlibat dalam pembuatan perencanaan maupun belanja barang terhadap pekerjaan peningkatan jalan, pekerjaan 3 (tiga) unit deuker, pengadaan alat kesehatan, pengadaan dan pelatihan mesin jahit, pelatihan pertanian dan pengadaan bibit lada.
Bahwa, dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tidak dikelola sesuai dengan ketentuan selama tahun 2018. Dimana saksi HASMAWATI, S. Pt selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Puuosu tidak dilibatkan/diberdayakan sebagaimana tugas Kaur Keuangan/Bendahara sebagai pengelola teknis keuangan di Desa, Kaur Keuangan/Bendahara tidak pernah menyimpan dana, saksi HASMAWATI, S. Pt hanya dilibatkan dalam membayar insentif/gaji perangkat desa dan saksi HASMAWATI, S. Pt, bersama-sama saksi SYAIFUL ALI Bin MUH. ALI selaku Sekretaris Desa Puuosu atas perintah Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN menyusun Laporan Pertanggung Jawaban Desa Puuosu periode semester I tahun 2018 sedangkan untuk Laporan Pertanggung Jawaban Desa Puuosu periode semester II saksi hanya terlibat sebagian pekerjaan dan untuk keseluruhan di kerjakan sendiri oleh Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN, sedangkan untuk pencairan dana Desa Puuosu saksi HASMAWATI, S.Pt hanya difungsikan pada saat akan melakukan pencairan dana di Bank BPD Sultra, pembayaran setiap kegiatan maupun pembelian-pembelian bahan/barang dilakukan sendiri oleh Terdakwa, Termasuk Terdakwa tidak menyerahkan dana BUMDesa kepada pengurus BUMDes, sehingga keseluruhan dana yang terdakwa tidak pertanggungjawabkan ataupun Terdakwa tidak pergunakan sesuai APBdes tahun 2018 dan 2019 Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa, dalam laporan pertanggung jawaban keuangan Puuosu dalam tahun 2018 yang telah dilengkapi dengan bukti berupa Nota Pembelian barang kepada pihak ketiga (nota pesanan), Tanda Bukti Kas/kwitansi pengeluaran, Berita Acara penerimaan Barang, Bukti penyerahan barang, penerimaan tunjangan/honor, surat keputusan penerima Tunjangan/Honor, SPPD, dokumentasi kegiatan, dan telah diperiksa dan diteliti oleh Tim Verifikasi Dinas PMD Kab. Kolaka, namun kenyataannya tidak sesuai dengan fakta diantaranya, terdapat pembayaran untuk kegiatan yang dilengkapi dengan bukti dukung seolah-olah pembayaran dilakukan Terdakwa, begitu juga Terdakwa tidak melakukan pembayaran Perjalanan Dinas serta terdapat dana yang tidak dipertanggungjawabkan, pajak yang tidak disetorkan, tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam APBDes, Penyertaan Modal BUMDes tidak dilaksanakan, sehingga dalam laporan pertanggungjawaban terdapat beberapa lampiran tidak ditandatangani dan dibayarkan kepada penerima sebagaimana dalam laporan pertanggungjawaban dan Terdakwa tandatangani sendiri lampiran pertangungjawaban tersebut.
Bahwa, Terdakwa selaku Kepala Desa Puuosu Kabupaten Kolaka Timur, tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa dengan tidak melaksanakan pengelolaan kegiatan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Puuosu yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;
Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: SR-2088/PW20/5/2021 tanggal 12 November 2021, mengakibatkan kerugian Negara/Daerah dengan jumlah sebesar Rp 386.485.200,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Adapun rincian kerugian negara terdapat dalam Hasil Audit BPKP.
Bahwa, dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur terhadap realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ditemukan fakta-fakta pengeluaran pembiayaan riil yang lain sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa:
Kegiatan Operasional Kantor Desa. Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari macam-macam kegiatan belanja terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 12.315.000,00 (dua belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja benda pos dan materai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp. 1.327.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), belanja makanan dan minuman rapat Rp. 2.863.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), belanja perjalanan dinas Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), belanja cetak spanduk Rp. 640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan belanja modal pengadaan computer Rp. 3.900.000,00 (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah). Selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yakni kegiatan belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 388.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Namun berdasar fakta persidangan terkait kegiatan operasional Kantor Desa adalah sebagai berikut:
Kegiatan belanja Benda Pos dan Materai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Berdasar keterangan Saksi Nani jumlah pembelanjaan terdakwa JEDRI saksi tidak ingat lagi akan tetapi dalam jumlah kecil karena toko ATK milik saksi kecil-kecilan dan untuk meterai selama Tahun 2018 terdakwa JEDRI membeli Materai hanya materai 6.000 sekitar 1 blok / 24 Lembar, dan untuk materai 3.000 saksi tidak pernah menjual. Namun berdasar fakta persidangan terdapat banyak jumlah materai yang digunakan dalam pemberkasan kegiatan pelaporan baik anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa dan kegiatan-kegiatan administrasi lain dalam tahun Anggaran 2018, baik materai 6000 maupun 3.000.
Kegiatan belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp. 1.327.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), Namun, berdasar fakta persidangan terdapat fotocopy, cetak dan penggandaan pemberkasan seperti dokumen kegiatan kegiatan DD maupun ADD, APBDES serta kegiatan-kegiatan lain.
Kegiatan Belanja makanan dan minuman rapat Rp. 2.863.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Berdasar keterangan saksi Widya, bahwa tahun 2018 total pembelian dan total uang yang saksi terima saksi sudah tidak ingat dan yang saksi ingat hanya untuk pembelian nasi kotak sebanyak 2 kali pembelian yaitu 50 kotak x Rp. 25.000,00 = Rp. 1.250.000,00 dan 25 kotak x Rp. 25.000,00 = Rp. 625.000,00 sedangkan untuk snack, aqua, dan rokok saksi sudah tidak ingat jumlahnya, saksi hanya ingat bahwa saksi menyediakan snack, aqua dan rokok untuk Desa Puuosu tahun 2018 untuk kegiatan-kegiatan desa seperti jumat bersih, rapat musrenbang, musdes, maulid dll dan untuk belanja makan dan minum Desa Puuosu saksi sudah tidak ingat detail pemesanan setiap kegiatan. Terdapat juga pemesanan bubur kacang hijau dan es buah satu termos dan dibenarkan Saksi widya. Berdasar fakta tersebut sehingga tidak benar tidak ada anggaran makan dan minum sama sekali ”total loss” pada tahun anggaran 2018 sebagaimana dalam laporan hasil audit BPKP terkait kegiatan belanja makan dan minum rapat pada kegiatan operasional Desa.
Belanja modal pengadaan computer terdapat selisih Rp. 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), Namun berdasar fakta persidangan terdakwa juga membeli printer merk Canon tipe Pixma MP 287 dan saat ini printer telah diserahkan ke Desa berdasar keterangan Saksi Hasmawati dan Syaiful. Adapun harga printer merk Canon tipe pixma MP 287 di pasaran sebesar Rp. 1.400.000,00 (Satu juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa. Berdasar fakta persidangan terdapat kegiatan MUSRENBANG tanggal 08 Januari 2018 yang dihadiri oleh Camat Mowewe, BPD, Pendamping Lokal dan Pendamping Kecamatan serta Masyarakat dimana terdapat makan dan minum sebagaimana dalam bukti T-3 Terdakwa. Sehingga anggaran belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Majelis hakim telah terealisasi
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kegiatan Pembangunan Jalan Desa. Bahwa berdasar temuan auditor terhadap belanja survei, desain dan RAB sebesar Rp. 10.200.300,00 (sepuluh juta dua ratus ribu tiga ratus rupiah), tidak terealisasi. Namun berdasar fakta persidangan terkait dengan kegiatan belanja survei, desain dan RAB telah dilaksanakan dan terdapat design, RAB (sehingga ada prestasi yang diberikan kepada negara berupa design RAB), akan tetapi bukan dilaksanakan/atau dibuat oleh Kader Teknik yaitu saksi Sandi Agung sebagaimana dalam bukti kwitansi yang ada dalam laporan pertanggungjawaban DD dan ADD, melainkan dibuat oleh Sdr. Andi Ikhwan Pendamping Teknik Kecamatan yang bersangkutan tidak mungkin menandatangani kwitansi karena bertentangan dengan tupoksi pendamping Kecamatan serta terdapat 1 (satu) buah plakat seharga Rp. 200.000,00 berdasar T-19
Kegiatan Pembangunan Deker Plat/Box Culvert terdapat survey desain dan RAB sebesar Rp. 700.100,00 (tujuh ratus ribu seratus rupiah) dalam bukti terdakwa. Terkait belanja modal bahan dekker terdapat pembelian semen sebanyak 90 Zak, berdasar keterangan saksi Baslan, Terdakwa serta wanto dan alimudin bukan 60 Zak sebagaimana hasil penghitungan Ahli yang mengacu pada keterangan Hariadi penjual semen yang pada dasarnya sudah tidak ingat lagi berapa jumlah zak semen yang dijual kepada terdakwa. Sedangkan Saksi Hariadi menjual Semen dengan harga sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh [uluh lima ribu rupiah). Sehingga terkait kegiatan pembelian semen terdapat tambahan 30 Zak semen X Rp. 75.000,00 = Rp. 2.250.000,00.
Bidang pembinaan kemasyarakatan
Belanja Kegiatan PKK. Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembinaan organisasi perempuan/PKK sebesar Rp. 7.917.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja perjalanan dinas, dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 7.117.000,00 (tujuh juta seratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 5.017.000,00 (lima juta tujuh belas ribu rupiah) dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Namun, berdasar fakta persidangan atas keterangan Saksi Syaiful Ali, Hasmawat dan Terdakwa serta Bukti T-20 kegiatan tersebut dialihkan untuk kegiatan renovasi gedung PKK.
Belanja Kegiatan HUT RI. Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertangunggjawabkan untuk kegiatan HUT RI sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan belanja sewa peralatan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Namun, berdasar fakta persidangan atas keterangan Saksi Syaiful Ali, Hasmawat dan Terdakwa pada HUT RI ke 73 tahun 2018 di Kecamatan Mowewe. Desa Puuosu mengikuti perlombaan dengan menyewa pemain bola dari luar, pembelian baju bola, juga mengikuti kegiatan gerak jalan juga disiapkan bajunya lomba bola volley.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bahwa, di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertangungjawabkan untuk kegiatan Pelatihan Usaha Pertanian perikanan/perkebunan sebesar Rp. 25.762.200,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja bahan praktek dan pelatihan, belanja jasa upah tenaga kerja, belanja sewa peralatan, belanja honorarium tim panitia, belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber, belanja kontribusi, belanja cetak spanduk, belanja perencanaan kegiatan, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 17.725.800,00 (tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja kontribusi sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), tidak dilaksanakan; Namun berdasarkan fakta persidangan terdapat tambahan jumlah peserta pelatihan yang sebelumnya direncanakan pesertanya 10 orang ada tambahan 5 orang jadi keseluruhan peserta sebanyak 15 Orang. Sehingga anggaran kontribusi peserta bertambah yaitu dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) menjadi Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah). Kegiatan kontribusi ini terealisasi akan tetapi tidak dibuatkan laporan bukti penerimaan.
Terdapat biaya tak terduga yaitu pembelian baju pelatihan akan tetapi atas permintaan peserta anggaran pembelian baju pelatihan diuangkan dengan anggaran per baju Rp. 300.000,00 X 15 = Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Pembiayaan.
Kegiatan Penyertaan Modal Dana BUMDes. Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan penyertaan Modal dana BUMDes sebesar Rp. 37.400.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) tetapi Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN tidak menyetorkan langsung dana tersebut ke rekening BUMDes melainkan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRINmenggunakan untuk kepentingan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRINsecara pribadi yang dipergunakan untuk membayar utang pribadi terdakwa di tahun 2018. Namun, berdasar fakta persidangan penyertaan Modal dana BUMDes sebesar Rp. 37.400.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) sudah dikembalikan terdakwa kepada inspektorat.
Pengembalian Kerugian Negara
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah dititipkan terdakwa pada Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Yang Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Ad.1.UNSURSETIAP ORANG
Menimbang, bahwa unsur setiap orang pada dasarnya menunjuk pada subyek hukum atau pelaku dari peristiwa pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, dimana subyek hukum dalam tindak pidana korupsi menurut bunyi pasal 1 ayat (3) Undang Undang No. 31 tahun 1999 adalah orang perorangan atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini adalah ditujukan terhadap orang secara pribadi sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang kemudian terhadapnya didakwa telah melakukan suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam hukum pidana adalah sama dengan pengertian “barang siapa” yaitu subyek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan ini yang menjadi subyek hukum adalah seseorang yang bernama JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN, yang sedang menjalani pemeriksaan di persidangan sebagai orang yang didakwa melakukan suatu delik pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, ternyata dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, bahkan Terdakwa dapat menerangkan secara jelas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, fakta tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa, adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga Terdakwa tidaklah termasuk orang yang harus dikecualikan dari pertanggung-jawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terlepas dari persoalan apakah perbuatan materil yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti kebenarannya, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi
Ad.2. UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya sebagaimana yang diuraikan dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2), “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti materil sebagaimana yang dianut dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ternyata telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam putusannya nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, karena bertentangan dengan asas legalitas yang dianut dalam hukum pidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN diangkat sebagai Pj. Kepala Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 306 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Menimbang, bahwa, pada tahun 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur sesuai yang tertuang dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memiliki anggaran sejumlah Rp. 1.052.991.000,00 (satu miliar lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sejumlah Rp. 704.667.000,00 (tujuh ratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sejumlah Rp. 342.624.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018 tanggal 07 Agustus 2018 serta Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari Bunga Bank sejumlah Rp. 5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pj. Kepala Desa Puuosu dalam mengelola keuangan Desa secara umum tidak sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melibatkan Sekretaris Desa, Bendahara Desa serta tidak melibatkan Perangkat Desa lainnya. Saksi Hasmawati (Bendahara Desa) hanya dilibatkan dalam pembayaran gaji atau insentif perangkat desa sementara untuk anggaran kegiatan fisik dan non fisik serta belanja modal Terdakwa sendiri yang melaksanakan. Saksi HASMAWATI, S. Pt hanya difungsikan pada saat akan melakukan pencairan dana di Bank BPD Sultra, pembayaran setiap kegiatan maupun pembelian-pembelian bahan/barang modal kegiatan dilakukan sendiri oleh Terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pj. Kepala Desa Puuosu dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebagian tidak lengkap dan tidak didukung bukti-bukti pengeluaran yang sah. Terdakwa juga membuat sendiri nota/kuitansi pendukung pembelian dengan mengatasnamakan toko/penyedia tertentu. Sedangkan Saksi HASMAWATI, S. Pt selaku Bendahara Desa dan saksi SYAIFUL ALI Bin MUH. ALI selaku Sekretaris Desa Puuosu atas perintah Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN menyusun Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu untuk periode semester I tahun 2018, namun hanya sebagian kecil yaitu kegiatan di bulan januari s/d Maret sedangkan selebihnya adalah Terdakwa yang Menyusun. Sedangkan untuk Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu periode semester II Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN sendiri yang mengerjakan.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pj. Kepala Desa Puuosu dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik yang tercantum dalam APBDes Puuosu TA. 2018 juga tidak sepenuhnya melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau dengan kata lain mengambil alih tugas pokok dan fungsi TPK dan bendahara desa. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dilibatkan dalam kegiatan pengawasan pekerjaan peningkatan jalan desa dan pekerjaan pembangunan Deker plat/Box Culvert, namun untuk pembelanjaan bahan material kegiatan tersebut Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN sendiri yang melakukan pembelanjaan. Begitu juga kegiatan pengadaan alat kesehatan, pengadaan mesin jahit, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah dilibatkan.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Sekretaris Desa;
Kepala Seksi; dan
Bendahara.
Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
Penatausahaan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017:
| Pasal 3 ayat (1) | : | Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. |
| Pasal 24 | : | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: Huruf g. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Pasal 26 ayat (4) | : | Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban: |
Huruf d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Huruf f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Huruf h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik. Huruf i. Mengelola Keuangan dan Aset Desa. | ||
| Pasal 29 | : | Kepala Desa dilarang: Huruf c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Huruf f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. |
| Pasal 93 ayat (3) | : | Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. |
| Pasal 2 ayat (1) | : | Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. |
| Pasal 3 ayat (3) | : | Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa selaku PPKD. |
| Pasal 4 | : | PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari: |
| Pasal 22 ayat (2) | : | Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Belanja Modal) digunakan untuk kegiatan penyelengaraan kewenangan Desa. |
| Pasal 51 ayat (2) | : | Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Arus Kas Keluar) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. |
| Pasal 54 ayat (4) | : | Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggung-jawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa. |
| Pasal 54 ayat (5) | : | Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran. |
| Pasal 56 | : | Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran Wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai. |
| Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) | : | |
| Pasal 67 ayat (2) | : | Sekretaris Desa melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
-
Pasal 17 ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Pasal 17 ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 91) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi;
Ad.3.UNSUR MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan secara tegas tentang apa yang dimaksud dengan “memperkaya diri sendiri, orang lain atau sesuatu korporasi,” baik dalam penjelasan umumnya maupun dalam penjelasan pasal demi pasal.
Menimbang, bahwa memperkaya, dari segi bahasa berasal dari suku kata “kaya”. Kaya artinya mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Memperkaya dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia artinya menjadikan lebih kaya. Oleh karena itu dari sudut bahasa/harfiah memperkaya dapat diberi arti yang lebih jelas ialah sebagai perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan.
Menimbang, menurut LILIK MULYADI, dalam bukunya, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, “Memperkaya diri sendiri” dapat ditafsirkan sebagai suatu perbuatan, bahwa si pelaku bertambah kekayaannya atau menjadi lebih kaya karena perbuatannya tersebut. Modus Operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya menjual, membeli, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak serta perbuatan lainnya sehingga si pelaku jadi bertambah kaya. Sedangkan “memperkaya orang lain” maksudnya adalah akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya.
Menimbang, menurut ANDI HAMZAH dalam bukunya, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, secara harfiah “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya). Dalam penjelasan UU PTPK tahun 1971, yang dimaksud dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dapat dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (2) yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaan sedemikian rupa sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian penasfiran istilah memperkaya antara harfiah dan yang dari pembentuk undang-undang hampir sama. Hal yang jelas, keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau penambahan kekayaannya, diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya”.
Menimbang, menurut Adami Chazawi, dalam bukunya Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia bahwa dalam perbuatan memperkaya harus terdapat unsur-unsur yaitu yang pertama adalah adanya perolehan kekayaan. Kedua perolehan kekayaan tersebut melampaui dari sumber kekayaannya. Ketiga berarti ada kekayaan yang sah sesuai dengan sumber kekayaannya dan ada kelebihan kekayaan, kekayaan lebih yang tidak sah inilah yang diperoleh dari perbuatan memperkaya.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan yang bersumber dari kegiatan APBDes Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur terhadap realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran terdapat pembiayaan-pembiayaan sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa:
Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan. Di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018, Terdakwa Jedri Asto Dirgantara telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp. 226.200.000,00 (dua ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp. 201.000.000,00 (dua ratus satu juta rupiah) dan tunjangan BPD dan Anggotanya sebesar Rp. 25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah). Dalam Hasil Audit Ahli BPKP terkait dengan tunjangan BPD dan anggotanya yang terealisasi sebenarnya hanya sebesar Rp. 22.200.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), karena terdapat selisih realisasi tunjangan BPD dan anggotanya dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Kegiatan Operasional Kantor Desa. Di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018, Terdakwa telah mempertangunggjawabkan untuk kegiatan Operasional Kantor Desa sebesar Rp. 34.192.000,00 (tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja listrik, air, telepon, fax/internet, belanja alat tulis kantor, belanja benda pos dan materai, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja perawatan kendaraan bermotor, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan bangunan, taman dan sarana prasarana, belanja cetak spanduk dan belanja modal pengadaan computer. Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 12.315.000,00 (dua belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja benda pos dan materai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp. 1.327.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), belanja makanan dan minuman rapat Rp. 2.863.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), belanja perjalanan dinas Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), belanja cetak spanduk Rp. 640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan belanja modal pengadaan computer Rp. 3.900.000,00 (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah). Selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yakni kegiatan belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 388.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Namun berdasar fakta persidangan terkait kegiatan operasional Kantor Desa adalah sebagai berikut:
Kegiatan belanja Benda Pos dan Materai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Berdasar keterangan Saksi Nani jumlah pembelanjaan terdakwa JEDRI saksi tidak ingat lagi akan tetapi dalam jumlah kecil karena toko ATK milik saksi kecil-kecilan dan untuk meterai selama Tahun 2018 terdakwa JEDRI membeli Materai hanya materai 6.000 sekitar 1 blok / 24 Lembar, dan untuk materai 3.000 saksi tidak pernah menjual. Namun berdasar fakta persidangan terdapat banyak jumlah materai yang digunakan dalam pemberkasan kegiatan pelaporan baik anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa dan kegiatan-kegiatan administrasi lain dalam tahun Anggaran 2018.
Kegiatan belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp. 1.327.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), Namun, berdasar fakta persidangan terdapat fotocopy, cetak dan penggandaan pemberkasan seperti dokumen kegiatan kegiatan DD maupun ADD, APBDES serta kegiatan-kegiatan lain.
Kegiatan Belanja makanan dan minuman rapat Rp. 2.863.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Berdasar keterangan saksi Widya, bahwa tahun 2018 total pembelian dan total uang yang saksi terima saksi sudah tidak ingat dan yang saksi ingat hanya untuk pembelian nasi kotak sebanyak 2 kali pembelian yaitu 50 kotak x Rp. 25.000,00 = Rp. 1.250.000,00 dan 25 kotak x Rp. 25.000,00 = Rp. 625.000,00, sedangkan untuk snack, aqua, dan rokok saksi sudah tidak ingat jumlahnya, saksi hanya ingat bahwa saksi menyediakan snack, aqua dan rokok untuk Desa Puuosu tahun 2018 untuk kegiatan-kegiatan desa seperti jumat bersih, rapat musrenbang, musdes, maulid dll dan untuk belanja makan dan minum Desa Puuosu saksi sudah tidak ingat detail pemesanan setiap kegiatan. Berdasar fakta tersebut sehingga tidak benar tidak ada anggaran makan dan minum sama sekali ”total loss” pada tahun anggaran 2018 sebagaimana keterangan Ahli terkait kegiatan belanja makan dan minum rapat.
Belanja perjalanan dinas Rp. 7.500.000.00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang terealisasi hanya Rp. 4.500.000,00 (Empat Juta Lioma Ratus Ribu Rupiah) terdapat selisih Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Belanja modal pengadaan computer terdapat selisih Rp. 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), Namun berdasar fakta persidangan terdakwa juga membeli printer merk Canon tipe Pixma MP 287 dan saat ini printer telah diserahkan ke Desa berdasar keterangan Saksi Hasmawati dan Syaiful. Adapun harga printer merk Canon tipe pixma MP 287 di pasaran sebesar Rp. 1.400.000,00 (Satu juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kegiatan Operasional BPD. Di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018, Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan Operasional BPD sebesar Rp. 5.315.000,00 (lima juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor Rp. 165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan belanja perjalanan dinas Rp. 5.150.000,00 (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah), Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari biaya kegiatan operasional BPD tersebut seluruhnya tidak pernah dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban.
Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa. Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan penyelenggaraan musyawarah desa sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), namun dari biaya kegiatan penyelenggaran musyawarah desa tersebut seluruhnya tidak pernah dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban.
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa. Bahwa, di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 telah dipertanggungjawabkan untuk kegiatan perencanaan pembangunan desa sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan belanja makanan dan minuman rapat Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun dari biaya kegiatan perencanaan pembangunan desa tersebut seluruhnya tidak pernah dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban. Namun berdasar fakta persidangan terdapat kegiatan MUSRENBANG tanggal 08 Januari 2018 yang dihadiri oleh Camat Mowewe, BPD, Pendamping Lokal dan Pendamping Kecamatan serta Masyarakat dimana terdapat makan minum.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kegiatan Pembangunan Jalan Desa. Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembangunan jalan Desa sebesar Rp. 488.388.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja honorarium tim panitia, belanja survei, desain dan RAB, belanja prasasti, belanja cetak spanduk, belanja modal pengadaan alat-alat ukur, belanja modal pengadaan jalan desa, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 255.187.400,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 52.800,00 (lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja fotocopy cetak dan penggandaan sebesar Rp. 212.700,00 (dua ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja honorarium tim panitia sebesar Rp. 9.525.000,00 (Sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja survei, desain dan RAB sebesar Rp. 10.200.300,00 (sepuluh juta dua ratus ribu tiga ratus rupiah), Namun berdasar fakta persidangan terkait dengan kegiatan belanja survei, desain dan RAB telah dilaksanakan dan terdapat design RABnya perhitungan volume timbunan dalam dalam bukti Tergugat, akan tetapi bukan dilaksanakan/atau dibuat oleh Kader Teknik yaitu saksi Sandi Agung sebagaimana dalam bukti kwitansi yang ada dalam laporan pertanggungjawaban DD dan ADD, melainkan dibuat oleh Sdr. Andi Ikhwan Pendamping Teknik Kecamatan yang bersangkutan tidak mungkin menandatangani kwitansi karena bertentangan dengan tupoksi pendamping Kecamatan.
Belanja cetak spanduk sebesar Rp. 11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja modal pengadaan alat-alat ukur sebesar Rp. 244.100,00 (dua ratus empat puluh empat ribu seratus rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja modal pengadaan jalan desa berdasar keterangan Ahli masih terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 234.543.100,00 (dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah), yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebesarnya;
Selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawban yakni kegiatan belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 753.100,00 (tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus rupiah).
Namun terdapat pembelian plakat dan dipasang di jalan desa hanya terdapat satu untuk pembangunan jalan Desa Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Kegiatan Pembangunan Deker Plat/Box Culvert Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 Terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembangunan Deker plat/Box Culvert sebesar Rp. 67.653.700,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian kegiatan belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja honorarium tim panitia, belanja survei, desain dan RAB, belanja cetak spanduk, belanja modal pengadaan deker plat/box culvert, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 27.403.400,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja fotocopy cetak dan penggandaan sebesar Rp. 120.900,00 (seratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja survei, desain dan RAB sebesar Rp. 700.100,00 (tujuh ratus ribu seratus rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja cetak spanduk sebesar Rp. 11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja survey, design RAB Rp. 700.100,00 (tujuh ratus ribu serratus rupiah) terdapat realisasi sebagaimana dalam bukti Terdakwa
Belanja modal pengadaan deker plat/Box Culvert sebesar Rp. 27.335.900,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah); Namun, berdasar fakta persidangan terkait belanja modal bahan dekker terdapat pembelian semen sebanyak 90 Zak, berdasar keterangan saksi Baslan, Terdakwa serta wanto dan alimudin bukan 60 Zak sebagaimana hasil penghitungan Ahli yang mengacu pada keterangan Hariadi penjual semen yang pada dasarnya sudah tidak ingat lagi berapa jumlah zak semen yang dijual kepada terdakwa. Sehingga terkait kegiatan pembelian semen terdapat tambahan 30 Zak semen X Rp. 75.000,00 = Rp. 2.250.000,00.
Selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yakni kegiatan belanja honorarium tim panitia sebesar Rp. 1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Sehingga total selisih anggaran pada kegiatan modal pengadaan dekker sebesar Rp. Rp. 27.335.900,00 – (Rp. 2.250.000,00+ Rp. 700.100,00) = Rp. 24.385.800,00 (dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
Kegiatan Pengadaan Peralatan Poskesdes/Polindes Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pengadaan peralatan Poskesdes/Polindes sebesar Rp. 24.617.300,00 (dua puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian kegiatan belanja perjalanan dinas dan belanja modal pengadaan polindes/poskesdes, namun dari dua kegiatan belanja tersebut terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 4.617.300,00 (empat juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan belanja modal pengadaan polindes/poskesdes sebesar Rp. 3.417.300,00 (tiga juta empat ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah).
Kegiatan Pembangunan/Pengadaan Sarana Prasarana Lainnya Bahwa, benar di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembangunan/pengadaan sarana prasarana lainnya sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan rincian kegiatan Belanja modal pengadaan peralatan dan mesin lainnya, namun dari kegiatan belanja tersebut pengeluaran yang dikeluarkan sebenarnya sebesar Rp. 4.580.000,00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 2.420.000,00 (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dari kegiatan yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban.
Bidang pembinaan kemasyarakatan
Belanja Kegiatan PKK. Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembinaan organisasi perempuan/PKK sebesar Rp. 7.917.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja perjalanan dinas, dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 7.117.000,00 (tujuh juta seratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 5.017.000,00 (lima juta tujuh belas ribu rupiah) dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Namun, berdasar fakta persidangan atas keterangan Saksi Syaiful Ali, Hasmawat dan Terdakwa serta Bukti T-20 kegiatan tersebut dialihkan untuk kegiatan renovasi gedung PKK.
Belanja Kegiatan HUT RI. Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertangunggjawabkan untuk kegiatan HUT RI sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan belanja sewa peralatan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Namun, berdasar fakta persidangan atas keterangan Saksi Syaiful Ali, Hasmawat dan Terdakwa pada HUT RI ke 73 tahun 2018 di Kecamatan Mowewe. Desa Puuosu mengikuti perlombaan dengan menyewa pemain bola dari luar, pembelian baju bola, juga mengikuti kegiatan gerak jalan juga disiapkan bajunya lomba bola volley.
Belanja Kegiatan HUT Kabupaten. Bahwa, dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan HUT Kabupaten sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan belanja sewa peralatan Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Belanja HUT Kegiatan Hari Besar Islam. Bahwa benar di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 telah dipertanggungjawabkan untuk kegiatan Hari besar keagamaan sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawban yakni kegiatan belanja sewa peralatan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bahwa, di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertangungjawabkan untuk kegiatan Pelatihan Usaha Pertanian perikanan/perkebunan sebesar Rp. 25.762.200,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja bahan praktek dan pelatihan, belanja jasa upah tenaga kerja, belanja sewa peralatan, belanja honorarium tim panitia, belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber, belanja kontribusi, belanja cetak spanduk, belanja perencanaan kegiatan, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 17.725.800,00 (tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 755.400,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja fotocopy, cetak dan penggandaan sebesar Rp. 568.700,00 (lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 124.700,00 (seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja bahan praktek dan pelatihan sebesar Rp. 14.235.000,00 (empat belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja jasa upah tenaga kerja sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja kontribusi sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), tidak dilaksanakan; Namun berdasarkan fakta persidangan terdapat tambahan jumlah peserta pelatihan yang sebelumnya direncanakan pesertanya 10 orang ada tambahan 5 orang jadi keseluruhan peserta sebanyak 15 Orang. Sehingga anggaran kontribusi peserta bertambah yaitu dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) menjadi Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah). Kegiatan kontribusi ini terealisasi akan tetapi tidak dibuatkan laporan bukti penerimaan.
Belanja cetak spanduk sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Belanja perencanaan kegiatan sebesar Rp. 1.233.215,00 (satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah), tidak didukung bukti yang sah;
Selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yakni belanja sewa peralatan sebesar Rp. 171.215,00 (seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima belas rupiah) dan belanja honorarium tim panitia sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta terdapat biaya tak terduga yaitu pembelian baju pelatihan akan tetapi atas permintaan peserta anggaran pembelian baju pelatihan diuangkan dengan anggaran per baju Rp. 300.000,00 X 15 = Rp. 4.500.000,00. sehingga selisih anggaran kegiatan ini adalah Rp. 17.725.800,00 – Rp. 6.000.000,00 = Rp. 11.725.800,00 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh lima delapan ratus rupiah);
Kegiatan Pelatihan Kerja dan Keterampilan Masyarakat Desa. Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertangungjawabkan untuk kegiatan Pelatihan kerja dan keterampilan masyarakat desa sebesar Rp. 14.246.300,- (empat belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja bahan praktek dan pelatihan, belanja sewa peralatan, belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, belanja kontribusi, belanja cetak spanduk, belanja perencanaan kegiatan, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 2.484.300,00 (dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 579.600,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan sebesar Rp. 501.800,00 (lima ratus satu ribu delapan ratus rupiah), belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 291.500,00 (dua ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), belanja bahan praktek dan pelatihan sebesar Rp. 1.752.700,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber sebesar Rp. 512.500,00 (lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), belanja kontribusi sebesar Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah), belanja cetak spanduk sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), belanja perencanaan kegiatan sebesar Rp. 1.544.920,00 (satu juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yakni belanja sewa peralatan sebesar Rp. 1.216.720,00 (satu juta dua ratus enam belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dan belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat sebesar Rp. 2.412.000,00 (dua juta empat ratus dua belas ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, sebagian besar kegiatan yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018 Desa Puuosu telah dilaksanakan, namun masih terdapat selisih anggaran dan ada sebagian yang tidak dilaksanakan, akan tetapi dialihkan untuk kegiatan lain dan pembiayaannya tidak diperhitungkan secara riil oleh Ahli dalam Laporan Hasil Audit. Seperti Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, belanja anggaran kegiatan PKK sebesar Rp. 7.917.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) yang menurut Ahli masih terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 7.117.000,00 (tujuh juta seratus tujuh belas ribu rupiah), namun berdasar fakta persidangan kegiatan tersebut dialihkan untuk merenovasi bangunan gedung PKK sehingga menurut Majelis selisih tersebut, tidak dapat diperhitungkan sebagai kerugian negara, karena meskipun tidak sesuai dengan peruntukannya, tetapi berkurangnya keuangan negara tersebut diimbangi dengan sebuah prestasi untuk negara yakni adanya renovasi pembangunan gedung PKK yang merupakan Barang Milik Negara. Begitu juga pembelian makan dan minum, bubur kacang iji, es buah satu termos, sewa pemain bola dari luar, pembelian kostum seragam pemain bola dan gerak jalan yang mana bukan untuk kepentingan pribadi Terdakwa namun untuk kepentingan masyarakat dan Desa.
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan ketentuan PERMA NO. 1 Tahun 2020 tentang jumlah kerugian negara di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta) dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis menilai bahwa, penerapan pasal 2 UU Tipikor terhadap kerugian negara dapat diterapkan manakala jumlah kerugian negara tersebut, terbukti dinikmati guna untuk memperkaya Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan, Majelis tidak menemukan adanya fakta-fakta, bahwa Terdakwa menikmati untuk dirinya sendiri atau fakta adanya peningkatan yang signifikan terhadap harta kekayaan Terdakwa, namun adanya selisih anggaran dan adanya pengalihan kegiatan tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan masyarakat Desa, hanya saja tidak disertai dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah, maka Majelis menilai adalah tidak tepat penerapan pasal 2 UU Tipikor dalam perkara in casu.
Menimbang dengan demikian unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi’’ adalah tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi’’ tidak terbukti, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dengan demikian Dakwaan Primair tidak terbukti dalam perkara ini, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Ad.1.UNSURSETIAP ORANG
Menimbang, bahwa unsur setiap orang pada dasarnya menunjuk pada subyek hukum atau pelaku dari peristiwa pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, dimana subyek hukum dalam tindak pidana korupsi menurut bunyi pasal 1 ayat (3) Undang Undang No. 31 tahun 1999 adalah orang perorangan atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam perkara ini adalah ditujukan terhadap orang secara pribadi sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang kemudian terhadapnya didakwa telah melakukan suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam hukum pidana adalah sama artinya dengan pengertian “barang siapa” yaitu subyek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan ini yang menjadi subyek hukum adalah seseorang yang bernama JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN, yang sedang menjalani pemeriksaan di persidangan sebagai orang yang didakwa melakukan suatu delik pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, ternyata dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, bahkan Terdakwa dapat menerangkan secara jelas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, fakta tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa, adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga Terdakwa tidaklah termasuk orang yang harus dikecualikan dari pertanggung-jawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terlepas dari persoalan apakah perbuatan materil yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti kebenarannya, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa, adalah subyek hukum yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa maka dengan demikian unsur “Setiap Orang” dalam Dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi
Ad.2. UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI.
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku, sedangkan kata “tujuan” tidak berbeda artinya dengan kata “maksud” sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud.
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur tujuan adalah suatu bentuk kesengajaan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dimana kesengajaan ini merupakan sikap batin yang ada dalam diri terdakwa yang telah diaplikasikan dalam perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa dengan sadar akan akibat-akibat yang ditimbulkan dikehendaki olehnya. Adapun yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafii terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg) artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur menguntungkan ini harus menjadi tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989, Nomor 813 K/Pid/1987, yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan“, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung arti juga bahwa padanya terdapat fasilitas atau kemudahan sebagai akibat dari penyalahgunaan wewenang, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam arti tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang termasuk hak.
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif dan/atau kumulatif dengan pengertian lain apabila salah satu atau kedua-duanya terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan melalui keterangan para saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan bukti-bukti surat maupun barang bukti serta dengan memperhatikan pula pengertian unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, untuk itu Majelis Hakim memberi pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa, Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN dalam pengelolaan keuangan Desa mengelola, mengatur dan menatausahaan sendiri tanpa melibatkan saksi HASMAWATI, S. Pt selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Puuosu. Saksi HASMAWATI, S. Pt hanya dilibatkan pada proses pencairan anggaran dan membayar insentif/gaji perangkat desa. Terkait pekerjaan infrastruktur pembangunan jalan desa, pembangunan dekker, saksi Hasmawati selaku bendahara tidak pernah dilibatkan melakukan pembayaran pembelian material pengadaan kepada pihak penyedia barang/jasa, karena Terdakwa sendiri yang melakukan pembelian atau pembayarannya.
Menimbang, bahwa kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur telah dilaksanakan dan dilaporkan pertanggungjawabannya, dimana laporan pertanggungjawaban disusun dan dibuat sendiri oleh Terdakwa. Adapun saksi Sekretaris dan Bendahara hanya ikut membantu membuat laporan pertanggungjawaban sebagian di Semester 1 itupun atas arahan dan petunjuk Terdakwa dan selebihnya terdakwa yang membuatnya.
Menimbang, bahwa Laporan Pertanggungjawaban disusun dengan menyesuaikan dengan jumlah anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 Desa Puuosu, akan tetapi dalam laporan pertanggungjawabannya tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan bahkan terdapat bukti-bukti nota/kwitansi yang dibuat sendiri oleh terdakwa. Selain itu terdapat kegiatan yang ada dalam RAB yang sebenarnya tidak dilaksanakan namun dilaporkan terlaksana dalam laporan pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa meskipun demikian terdapat kegiatan pekerjaan lain yang dilakukan terdakwa walaupun pada dasarnya kegiatan tersebut tidak terdapat dalam APBDes dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), namun kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemanfaatan Desa Puuosu seperti renovasi gedung PKK, sewa pemain bola dari luar, pembelian kostum tim bola, baju seragam gerak jalan untuk memperingati perlombaan HUT RI yang ke 73.
Menimbang, bahwa kegiatan-kegiatan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang undangan, namun dengan mudah dapat dilakukan oleh terdakwa, mengingat akan hubungan kegiatan pekerjaan tersebut dengan fasilitas jabatan dan/atau kedudukan yang melekat pada diri terdakwa selaku Kepala Desa sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Puuosu. Sehingga in casu, terdakwa telah memperoleh keuntungan kemudahan dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut mengingat akan fasilitas yang ada pada jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa selain terdakwa telah memperoleh keuntungan kemudahan dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut mengingat akan fasilitas yang ada pada jabatan atau kedudukannya, Majelis menilai masih terdapat kegiatan yang secara materil terlaksana namun terdakwa tidak dapat membuktikan berapa jumlah biaya anggaran pengeluarannya secara pasti dengan didukung bukti yang sah, sehingga masih ditemukan adanya selisih anggaran antara yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Menimbang, bahwa masih ditemukan adanya selisih anggaran dan terdakwa tidak dapat membuktikan berapa jumlah pengeluaran pembiayaan anggaran kegiatan secara pasti dengan didukung bukti yang sah dan malahan Terdakwa membuat sendiri nota/kwitansi sendiri dengan mengatasnamakan penyedia/toko, maka terdakwa telah diuntungkan atas selisih anggaran tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.3. UNSUR “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat/diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang, bahwa kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Sedangkan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku tindak pidana korupsi), dimana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Selanjutnya sarana adalah syarat, cara, atau media, yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN diangkat sebagai Kepala Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 306 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
Menetapkan peraturan Desa;
Menetapkan APBDes;
Membina kehidupan masyarakat Desa
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa, pada tahun 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur sesuai yang tertuang dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memiliki anggaran sejumlah Rp. 1.052.991.000,00 (satu miliar lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sejumlah Rp. 704.667.000,00 (tujuh ratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sejumlah Rp. 342.624.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018 tanggal 07 Agustus 2018 serta Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari Bunga Bank sejumlah Rp. 5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pj. Kepala Desa Puuosu dalam mengelola keuangan Desa secara umum tidak sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melibatkan Sekretaris Desa, Bendahara Desa serta tidak melibatkan Perangkat Desa lainnya. Saksi Hasmawati (Bendahara Desa) hanya dilibatkan dalam pembayaran gaji atau insentif perangkat desa sementara untuk anggaran kegiatan fisik dan non fisik serta belanja modal Terdakwa sendiri yang melaksanakan. Saksi HASMAWATI, S. Pt hanya difungsikan pada saat akan melakukan pencairan dana di Bank BPD Sultra, pembayaran setiap kegiatan maupun pembelian-pembelian bahan/barang modal kegiatan dilakukan sendiri oleh Terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pj. Kepala Desa Puuosu dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebagian tidak lengkap dan tidak didukung bukti-bukti pengeluaran yang sebenarnya. Terdakwa membuat sendiri nota/kuitansi pendukung pembelian dengan mengatasnamakan toko/penyedia tertentu. Sedangkan Saksi HASMAWATI, S.Pt selaku Bendahara Desa dan saksi SYAIFUL ALI Bin MUH. ALI selaku Sekretaris Desa Puuosu atas perintah Terdakwa menyusun Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu untuk periode semester I tahun 2018, namun hanya sebagian kecil yaitu kegiatan bulan januari s/d Maret sedangkan selebihnya adalah Terdakwa yang Menyusun. Sedangkan untuk Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu periode semester II Terdakwa sendiri yang mengerjakan.
Menimbang, bahwa Terdakwa elaku Pj. Kepala Desa Puuosu dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik yang tercantum dalam APBDes Puuosu TA. 2018 juga tidak sepenuhnya melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau dengan kata lain mengambil alih tugas pokok dan fungsi TPK dan bendahara desa. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dilibatkan dalam kegiatan pengawasan pekerjaan peningkatan jalan desa dan pekerjaan pembangunan Deker plat/Box Culvert, namun untuk pembelanjaan bahan material kegiatan tersebut Terdakwa sendiri yang melakukan pembelanjaan. Begitu juga kegiatan pengadaan alat kesehatan, pengadaan mesin jahit, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah dilibatkan.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Sekretaris Desa;
Kepala Seksi; dan
Bendahara.
Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
Penatausahaan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017:
| Pasal 3 ayat (1) | : | Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. |
| Pasal 24 | : | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: Huruf g. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Pasal 26 ayat (4) | : | Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban: |
Huruf d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Huruf f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Huruf h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik. Huruf i. Mengelola Keuangan dan Aset Desa. | ||
| Pasal 29 | : | Kepala Desa dilarang: Huruf c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Huruf f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. |
| Pasal 93 ayat (3) | : | Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. |
| Pasal 2 ayat (1) | : | Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. |
| Pasal 3 ayat (3) | : | Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa selaku PPKD. |
| Pasal 4 | : | PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari: |
| Pasal 22 ayat (2) | : | Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Belanja Modal) digunakan untuk kegiatan penyelengaraan kewenangan Desa. |
| Pasal 51 ayat (2) | : | Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Arus Kas Keluar) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. |
| Pasal 54 ayat (4) | : | Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggung-jawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa. |
| Pasal 54 ayat (5) | : | Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran. |
| Pasal 56 | : | Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran Wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai. |
| Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) | : | |
| Pasal 67 ayat (2) | : | Sekretaris Desa melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
-
Pasal 17 ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Pasal 17 ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 91) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Menimbang, dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini telah terpenuhi;
Ad.4UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAUPEREKONOMIANNEGARA
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara”
Menimbang, bahwa berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Tanggal 25 Januari 2017 membawa konsekuensi yuridis dalam pembuktian unsur kerugian keuangan Negara terhadap pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada awalnya merupakan delik formil yang menekankan pada perbuatan sehingga pembuktinya bersifat potential loss (sebagai perkiraan) menjadi delik materiil yang menekankan pada akibatnya yang menyebabkan pembuktian kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss).
Menimbang, bahwa pengertian “Keuangan negara atau perekonomian negara”, dijelaskan pada penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:
“Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau pun tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik tingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah,Yayasan,Badan Hukum dan Perusahaan yang penyertaan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun dalam usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara sendiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksananan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya pada Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dipertegas lagi bahwa “keuangan negara meliputi : Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman; Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ke tiga, Penerimaan negara, Pengeluaran negara, Penerimaan daerah, Pengeluaran daerah, Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak ketiga berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah, Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan /atau kepentingan umum, Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan mengunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.”
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Puuosu Kabupaten Kolaka Timur, tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa dengan tidak melaksanakan pengelolaan kegiatan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Puuosu yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: SR-2088/PW20/5/2021 tanggal 12 November 2021, akibat Pebuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian Negara/Daerah dengan jumlah sebesar Rp 386.485.200,00(tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Menimbang, bahwa dalam melakukan penghitungan terhadap kerugian negara, Auditor/Ahli tidak melakukan penelusuran secara riil terhadap item-item pekerjaan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya sebagaimana keterangan Auditor/Ahli dalam persidangan yaitu, “ Bahwa, saya mengaudit ini menunggu bukti pendukung lain masuk, tapi tidak ada juga, Ya apa boleh buat karena di laporan pertanggungjawaban atas nama yang bersangkutan penyedia karena di situlah dibayarkan, jadi saya sebagai Auditor hanya berpatokan kepada bukti yang ada saja, saya tidak melakukan penelusuran secara rill yang sebenarnya” misalnya terhadap item kegiatan makan minum saya bagi pada item di Pelatihan Menjahit Rp.1.122.000,-, Kemudian saya bagi lagi di Item Kegiatan Pelatihan Pertanian Rp.1.346.000,- Kemudian saya bagi lagi Rp.1.496.000,-, di Pembangunan Jalan Saya bagi Lagi Rp.1.645.000,- Jadi Total Pembagian Saya Hanya 4 Item.
Menimbang, bahwa terhadap cara penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor, Majelis Hakim menilai bahwa, guna mendapatkan kepastian terhadap jumlah kerugian negara serta rasa keadilan bagi seorang Terdakwa, maka Auditor seharusnya melakukan penelurusan di lapangan secara riil terhadap jumlah kerugian negara sehingga oleh karenanya, berdasarkan SEMA Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Huruf A Rumusan Pleno Kamar Pidana Angka 6 di mana dalam hal tertentu, Hakim berdasarkan fakta persidangan, dapat menilai adanya kerugian Negara dan menetapkan besarnya kerugian Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dihubungkan dengan fakta persidangan, Majelis menemukan adanya fakta pembiayaan-pembiayaan riil serta pengembalian sebagian kerugian negara yaitu sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa:
Kegiatan Operasional Kantor Desa. Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari macam-macam kegiatan belanja terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 12.315.000,00 (dua belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja benda pos dan materai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp. 1.327.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), belanja makanan dan minuman rapat Rp. 2.863.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), belanja perjalanan dinas Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), belanja cetak spanduk Rp. 640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan belanja modal pengadaan computer Rp. 3.900.000,00 (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah). Selain itu terdapat kelebihan pembayaran yang sah diluar dari yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yakni kegiatan belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 388.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Namun berdasar fakta persidangan terkait kegiatan operasional Kantor Desa adalah sebagai berikut:
Kegiatan belanja Benda Pos dan Materai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Berdasar keterangan Saksi Nani jumlah pembelanjaan terdakwa JEDRI saksi tidak ingat lagi akan tetapi dalam jumlah kecil karena toko ATK milik saksi kecil-kecilan dan untuk meterai selama Tahun 2018 terdakwa JEDRI membeli Materai hanya materai 6.000 sekitar 1 blok / 24 Lembar, dan untuk materai 3.000 saksi tidak pernah menjual. Namun berdasar fakta persidangan terdapat banyak jumlah materai yang digunakan dalam pemberkasan kegiatan pelaporan baik anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa dan kegiatan-kegiatan administrasi lain dalam tahun Anggaran 2018, baik materai 6000 maupun 3.000.
Kegiatan belanja fotocopy, cetak dan penggandaan Rp. 1.327.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), Namun, berdasar fakta persidangan terdapat fotocopy, cetak dan penggandaan pemberkasan seperti dokumen kegiatan kegiatan DD maupun ADD, APBDES serta kegiatan-kegiatan lain.
Kegiatan Belanja makanan dan minuman rapat Rp. 2.863.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Berdasar keterangan saksi Widya, bahwa tahun 2018 total pembelian dan total uang yang saksi terima saksi sudah tidak ingat dan yang saksi ingat hanya untuk pembelian nasi kotak sebanyak 2 kali pembelian yaitu 50 kotak x Rp. 25.000,00 = Rp. 1.250.000,00 dan 25 kotak x Rp. 25.000,00 = Rp. 625.000,00 sedangkan untuk snack, aqua, dan rokok saksi sudah tidak ingat jumlahnya, saksi hanya ingat bahwa saksi menyediakan snack, aqua dan rokok untuk Desa Puuosu tahun 2018 untuk kegiatan-kegiatan desa seperti jumat bersih, rapat musrenbang, musdes, maulid dll dan untuk belanja makan dan minum Desa Puuosu saksi sudah tidak ingat detail pemesanan setiap kegiatan. Terdapat juga pemesanan bubur kacang hijau dan es buah satu termos dan dibenarkan Saksi widya. Berdasar fakta tersebut sehingga tidak benar tidak ada anggaran makan dan minum sama sekali ”total loss” pada tahun anggaran 2018 sebagaimana dalam laporan hasil audit BPKP terkait kegiatan belanja makan dan minum rapat pada kegiatan operasional Desa.
Belanja modal pengadaan computer terdapat selisih Rp. 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), Namun berdasar fakta persidangan terdakwa juga membeli printer merk Canon tipe Pixma MP 287 dan saat ini printer telah diserahkan ke Desa berdasar keterangan Saksi Hasmawati dan Syaiful. Adapun harga printer merk Canon tipe pixma MP 287 di pasaran sebesar Rp. 1.400.000,00 (Satu juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa.
Berdasar fakta persidangan terdapat kegiatan MUSRENBANG tanggal 08 Januari 2018 yang dihadiri oleh Camat Mowewe, BPD, Pendamping Lokal dan Pendamping Kecamatan serta Masyarakat dimana terdapat makan dan minum sebagaimana dalam bukti T-3 Terdakwa. Sehingga anggaran belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Majelis hakim telah terealisasi
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kegiatan Pembangunan Jalan Desa.
Bahwa berdasar temuan auditor terhadap belanja survei, desain dan RAB sebesar Rp. 10.200.300,00 (sepuluh juta dua ratus ribu tiga ratus rupiah), tidak terealisasi. Namun berdasar fakta persidangan terkait dengan kegiatan belanja survei, desain dan RAB telah dilaksanakan dan terdapat design, RAB (sehingga ada prestasi yang diberikan kepada negara berupa design RAB), akan tetapi bukan dilaksanakan/atau dibuat oleh Kader Teknik yaitu saksi Sandi Agung sebagaimana dalam bukti kwitansi yang ada dalam laporan pertanggungjawaban DD dan ADD, melainkan dibuat oleh Sdr. Andi Ikhwan Pendamping Teknik Kecamatan yang bersangkutan tidak mungkin menandatangani kwitansi karena bertentangan dengan tupoksi pendamping Kecamatan serta terdapat 1 (satu) buah plakat seharga Rp. 200.000,00 berdasar T-19.
Kegiatan Pembangunan Deker Plat/Box Culvert terdapat survey desain dan RAB sebesar Rp. 700.100,00 (tujuh ratus ribu seratus rupiah) dalam bukti terdakwa. Terkait belanja modal bahan dekker terdapat pembelian semen sebanyak 90 Zak, berdasar keterangan saksi Baslan, Terdakwa serta wanto dan alimudin bukan 60 Zak sebagaimana hasil penghitungan Ahli yang mengacu pada keterangan Hariadi penjual semen yang pada dasarnya sudah tidak ingat lagi berapa jumlah zak semen yang dijual kepada terdakwa. Sedangkan Saksi Hariadi menjual Semen dengan harga sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh [uluh lima ribu rupiah). Sehingga terkait kegiatan pembelian semen terdapat tambahan 30 Zak semen X Rp. 75.000,00 = Rp. 2.250.000,00.
Bidang pembinaan kemasyarakatan
Belanja Kegiatan PKK. Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan pembinaan organisasi perempuan/PKK sebesar Rp. 7.917.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja perjalanan dinas, dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 7.117.000,00 (tujuh juta seratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), belanja fotocopy, cetak dan penggandaan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 5.017.000,00 (lima juta tujuh belas ribu rupiah) dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Namun, berdasar fakta persidangan atas keterangan Saksi Syaiful Ali, Hasmawat dan Terdakwa serta Bukti T-20 kegiatan tersebut dialihkan untuk kegiatan renovasi gedung PKK.
Belanja Kegiatan HUT RI. Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertangunggjawabkan untuk kegiatan HUT RI sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan belanja sewa peralatan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Namun, berdasar fakta persidangan atas keterangan Saksi Syaiful Ali, Hasmawat dan Terdakwa pada HUT RI ke 73 tahun 2018 di Kecamatan Mowewe. Desa Puuosu mengikuti perlombaan dengan menyewa pemain bola dari luar, pembelian baju bola, juga mengikuti kegiatan gerak jalan juga disiapkan bajunya lomba bola volley.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bahwa, di dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertangungjawabkan untuk kegiatan Pelatihan Usaha Pertanian perikanan/perkebunan sebesar Rp. 25.762.200,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan rincian belanja alat tulis kantor, belanja fotocopy, cetak dan penggandaan, belanja makanan dan minuman rapat, belanja bahan praktek dan pelatihan, belanja jasa upah tenaga kerja, belanja sewa peralatan, belanja honorarium tim panitia, belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber, belanja kontribusi, belanja cetak spanduk, belanja perencanaan kegiatan, namun dari macam-macam kegiatan belanja tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 17.725.800,00 (tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja kontribusi sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), tidak dilaksanakan; Namun berdasarkan fakta persidangan terdapat tambahan jumlah peserta pelatihan yang sebelumnya direncanakan pesertanya 10 orang ada tambahan 5 orang jadi keseluruhan peserta sebanyak 15 Orang. Sehingga anggaran kontribusi peserta bertambah yaitu dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) menjadi Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah). Kegiatan kontribusi ini terealisasi akan tetapi tidak dibuatkan laporan bukti penerimaan.
Terdapat biaya tak terduga yaitu pembelian baju pelatihan akan tetapi atas permintaan peserta anggaran pembelian baju pelatihan diuangkan dengan anggaran per baju Rp. 300.000,00 X 15 = Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Pembiayaan.
Kegiatan Penyertaan Modal Dana BUMDes. Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Puuosu Tahun 2018 terdakwa telah mempertanggungjawabkan untuk kegiatan penyertaan Modal dana BUMDes sebesar Rp. 37.400.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) tetapi Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN tidak menyetorkan langsung dana tersebut ke rekening BUMDes melainkan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRINmenggunakan untuk kepentingan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRINsecara pribadi yang dipergunakan untuk membayar utang pribadi terdakwa di tahun 2018. Namun, berdasar fakta persidangan penyertaan Modal dana BUMDes sebesar Rp. 37.400.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) sudah dikembalikan terdakwa kepada inspektorat.
Pengembalian Kerugian Negara
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah dititipkan terdakwa pada Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan, ditemukan adanya pengeluaran pembiayaan-pembiayaan riil serta pengembalian sebagian kerugian negara, sehingga total kerugian negara adalah Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dikurangi dengan pembiayaan-pembiayaan riil serta pengembalian sebagian kerugian negara, sebagaimana berikut di bawah ini:
HASIL AUDIT BPKP : Rp. 386.485.200,00
PEMBIAYAAN RIIL
Benda Pos dan Materai PemDes : Rp. 1.000.000,00
Fotocopy, cetak dan penggandaan Pemdes : Rp. 1.327.000,00
Makan dan minum rapat Pemdes : Rp. 2.863.000,00
Printer merk Canon tipe Pixma MP 287 : Rp. 1.400.000,00
Makan dan Minum MUSRENBANG : Rp. 1.500.000,00
Survei, desain dan RAB Jalan Desa : Rp. 10.200.300,00
Survei, desain dan RAB Dekker : Rp. 700.100,00
30 zak semen : Rp. 2.250.000,00
Plakat 1 buah : Rp. 200.000,00
Peserta Pelatihan Usaha Pertanian : Rp. 1.500.000,00
Renovasi Gedung PKK : Rp. 7.117.000,00
Kegiatan HUT RI : Rp. 3.000.000,00
Baju Pelatihan Usaha Pertanian : Rp. 4.500.000,00 +
TOTAL PEMBIAYAAN RIIL : Rp. 36.157.200,00
C. PENGEMBALIAN SEBAGIAN KERUGIAN NEGARA
Pengembalian Modal Dana BUMDes : Rp. 37.400.000,00
Terdakwa mengembalikan kerugian negara : Rp. 20.000.000,00
HASIL AUDIT BPKP : Rp. 386.485.200,00
PEMBIAYAAN RIIL : Rp. 36.157.200,00
PENGEMBALIAN MODAL BUMDES : Rp. 37.400.000,00
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA : Rp. 20.000.000,00 -
TOTAL KERUGIAN NEGARA : Rp. 292.928.000,00
(dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasar fakta-fakta tersebut, Majelis menilai terdapat kerugian negara dalam jumlah sebesar Rp. 292.928.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa demikian unsur “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa semua unsur yang terkandung dalam rumusan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, dengan alasan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, bahwa menurut Majelis Hakim dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, maka dengan sendirinya, pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa patut dikesampingkan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa, Majelis mengacu pada ketentuan pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, dimana Majelis akan menjatuhkan pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda serta pidana tambahan uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap penerapan pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditentukan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”.
Menimbang, bahwa berdasar Perma Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 disebutkan bahwa dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan Negara yang diakibatkan.
Menimbang, bahwa berdasar fakta persidangan telah terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan akibat perbuatan terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 292.928.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), maka terdakwa haruslah dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan kota dan penahanan penahanan kota terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, akan ditetapkan dalam Amar putusan ini
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, perlu dikemukakan hal-hal yang turut dijadikan dasar pertimbangan dalam menerapkan pemidanaan, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian Negara
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan Negara
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, menurut Majelis yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, telah dipandang patut dan adil, baik ditinjau dari aspek penegakan hukum maupun ditinjau dari aspek pendidikan terhadap diri terdakwa maupun masyarakat pada umumnya;
Mengingat, akan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan terkait lainnya.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menghukum Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN, untuk membayar uang pengganti sebesar Hasil Audit BPKP Rp. 386.485.200,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) dikurangi Pembiayaan Riil sebesar Rp. 36.157.200,00 (tiga puluh enam juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan Pengembalian Modal BUMDES sebesar Rp. 37.400.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) serta Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Sehinggal total Uang Pengganti adalah sebesar Rp. 292.928.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Menyatakan uang yang Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN, transfer ke rekening BUMDES sebesar Rp. 37.400.000,00, (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) merupakan bagian dari pemulihan sebagian Kerugian Keuangan Negara.
Menyatakan, uang Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H. Alias JEDRI Bin JUMRIN sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah dititipkan di Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari pemulihan sebagian Kerugian Keuangan Negara dan Dirampas Untuk Negara.
Menetapkan masa Penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan, Terdakwa untuk ditahan;
Menyatakan, Barang Bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 109/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 1321/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 4 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 3015/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 0828/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 23 April 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 1565/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 26 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 3149/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2018 tanggal 24 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 4123/SP2D-LS/4.04.01.02/2018 tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903/ 08 /2018 tanggal April 2018, perihal Rekomendasi Alokasi Dana Desa Tahap I T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 23 April 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 23 April 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 168 /PPKD/2018 tanggal 23 April 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 37 / 2018 tanggal 23 April 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap I (Satu) T.A 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 66 / 2018 tanggal 22 Juni 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II (Dua) T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 25 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 25 Juni 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 348 /PPKD/2018 tanggal 25 Juni 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 40 / 2018 tanggal 25 Juni 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap II (Dua) T.A 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 106 /IX/2018 tanggal 14 September 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 24 - 10 - 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 24 - 10 - 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 779 /PPKD/2018 tanggal 24 Oktober 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / / 2018 tanggal 24 - 10 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap III (Tiga) T.A 2018;
2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.057/31/IRBAN WIL.I/INSP/2018 tanggal 11-10-2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 134 / 2018 tanggal Desember 2018, perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap IV (Empat) T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 18 - 12 - 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 18 - 12 - 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 930 /PPKD/2018 tanggal 19 - 12 - 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 312 / 2018 tanggal 17 - 12 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD Tahap IV (Empat) T.A 2018;
2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.075/26/IRWIL.I/INSP/2018 tanggal 17 - 12 - 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 900 / 28 tanggal 1 Februari 2018, Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 007 /PPKD/2018 tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 65 / 2018 tanggal 28 Mei 2018, Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) T.A 2018
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 31 Mei 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 31 Mei 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 334 /PPKD/2018 tanggal 4 Juni 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 902 / 87 / 2018 tanggal 31 Mei 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran DD Tahap II (Dua) 40% T.A 2018;
1 (satu) lembar Surat Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 140 / 111 tanggal 10 Oktober 2018, Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (Tiga) T.A 2018;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu pada tanggal 12 – 10 -2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Puuosu dan Ketua BPD pada tanggal 12 – 10 - 2018;
1 (satu) lembar Tanda Bukti Kas No. 786 /PPKD/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
1 (satu) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 902 / 169 / 2018 tanggal 12 - 10 - 2018, perihal Keterangan Kelengkapan Berkas Penyaluran DD Tahap III (Tiga) 40% T.A 2018;
2 (dua) lembar Lembar Verifikasi LPJ APBDes Tahun 2018 Nomor : 700.057/31/IRBAN WIL.I/INSP/2018 tanggal 11-10-2018;
Dikembalikan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Kolaka Timur
1 (satu) bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DES) periode : 2015 s/d 2019 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 yang di sahkan sesuai dengan aslinya;
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Puuosu (APBDESA) Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 yang di sahkan sesuai dengan aslinya;
1 (satu) bundel Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Puuosu (RKP DESA) Tahun Anggaran 2018 Nomor 02 tahun 2018 Pemerintah Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 yang di sahkan sesuai dengan aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Semester I (satu) tahun anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Semester II (dua) tahun anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2018 Desa Puuosu;
2 (dua) lembar Rekening Koran Tabungan periode 01 Januari 2018 S/D 31 Desember 2018, dengan nomor rekening 222 02.01.002527-4, RKU Desa Puuosu.;
7 (tujuh) lembar Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45 / 306 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Timur dan Lampirannya;
4 (empat) lembar Keputusan Kepala Desa Puuosu Nomor : 141/01 Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018, tentang Pengangkatan Perangkat Desa Puuosu dan Lampirannya, yang disahkan sesuai dengan Aslinya
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Puuosu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Kolaka
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018.
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka.
Menetapkan Terdakwa JEDRI ASTO DIRGANTARA, S.H Alias JEDRI Bin JUMRIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, pada hari Jumat, Tanggal 02 September 2022, oleh NURSINAH, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, MUHAMMAD RUTABUZ ZAMAN, S.H., M.H. dan DRS. PARSUNGKUNAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh LAODE MUH. IKSYAR ASRI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUHAMMAD RUTABUZ ZAMAN, S.H., M.H. NURSINAH, S.H., M.H
DRS. PARSUNGKUNAN, S.H.
Panitera Pengganti,
LAODE MUH. IKSYAR ASRI, S.H.