103/Pid.Sus/2022/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 103/Pid.Sus/2022/PN Pti
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Aditya Eko Prasetya, Terdakwa II Supono dan Terdakwa III Joko Suparno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah” yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna merah silver dengan Nopol:K7053NY berisikan BBM jenis solar volume 938 liter; 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam; 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 103/Pid.Sus/2022/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Aditya Eko Prasetya
2. Tempat lahir : Pati
3. Umur/Tanggal lahir : 24/15 Juli 1998
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Terangrejo Rt.007 Rw. 001 Desa Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban Prov Jawa Timur, Alamat Tinggal: Perumahan gunung bedah Pati Jawa Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta (Sopir)
Terdakwa Aditya Eko Prasetya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022
Terdakwa Aditya Eko Prasetya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan tanggal 17 Juli 2022
Terdakwa Aditya Eko Prasetya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2022
Terdakwa Aditya Eko Prasetya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022
Terdakwa Aditya Eko Prasetya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Supono
2. Tempat lahir : Pati
3. Umur/Tanggal lahir : 37/25 Agustus 1985
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dukuh Plumbungan Rt. 007/002 Kel Gondoharum Kec. Jekulo Kab. Kudus Jawa Tengah.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta (Sopir)
Terdakwa Supono ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022
Terdakwa Supono ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan tanggal 17 Juli 2022
Terdakwa Supono ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2022
Terdakwa Supono ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022
Terdakwa Supono ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Joko Suparno
2. Tempat lahir : Pati
3. Umur/Tanggal lahir : 44/6 Mei 1978
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dukuh Bibis Rt. 004 002 Kel Margorejo Kec. Margorejo Kab. Pati Jawa Tengah.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Joko Suparno ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022
Terdakwa Joko Suparno ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan tanggal 17 Juli 2022
Terdakwa Joko Suparno ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2022
Terdakwa Joko Suparno ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022
Terdakwa Joko Suparno ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 103/Pid.Sus/2022/PN Pti tanggal 29 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 103/Pid.Sus/2022/PN Pti tanggal 29 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Aditya Eko Prastya, Terdakwa II Supono dan Terdakwa III Joko Suparno secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Aditya Eko Prastya, Terdakwa II Supono, Terdakwa III Joko Suparno dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enaqm) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa dengan perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna merah silver dengan Nopol:K7053NY berisikan BBM jenis solar volume 938 liter
1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam
1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I ADITYA EKO PRASETYA, Terdakwa II SUPONO, Terdakwa III JOKO SUPARNO bersama dengan sdr.BUDI SULISTYO (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang Bareskrim Polri) pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2022 bertempat di Sebuah gudang yang beralamat di jalan raya Pati – Gembong, kel. Muktiharjo, kecamatan Margorejo, kabupaten Pati, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Saksi SURYANINGRAT TRIDARMA APRIYADI,S.Kom dan Saksi DWI FAHRI HIDAYATULLAH, S.T, S.I.K., M.H, bersama dengan team Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri, pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, mendapatkan informasi bahwa terdapat aktifitas bongkar muat bahan bakar minyak jenis solar subsidi di suatu tempat Jalan Raya Pati Gembong Kel. Muktiharjo, Kec. Margorejo, Kab. Pati Jawa Tengah yang didapat dari beberapa SPBU (stasiun pengisan bahan bakar umum) yang diangkut menggunakan mobil Isuzu Elf warna merah silver Nopol K7053NY yang sudah dimodifikasi dan dikumpulkan di gudang di wilayah Pati Jawa Tengah kemudian BBM jenis solar tersebut diambil menggunakan truk tangki, selanjutnya para petugas melakukan pengecekan dan melakukan tindakan tersebut.
Bahwa PT.GIZA UTAMA ENERGI yang bergerak di bidang transporter BBM jenis solar industri, mempunyai 6 (enam) truck tangki yaitu 1 (satu) truck tangki ukuran 16.000 liter, dan 5 (lima) truck tangki ukuran 8.000 liter. Dalam kegiatan perusahaan tersebut PT.GIZA UTAMA ENERGI mendapatkan BBM jenis solar industri dengan cara DO (delivery order) dari PT.JAGAD NUSANTARA dengan harga Rp.13.900 (tiga belas ribu sembilan ratus rupiah) hingga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan oleh PT GIZA UTAMA ENERGI dijual kembali sebesar Rp.14.400 (empat belas ribu empat ratus rupiah) per liter atau keuntungan sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per liter
Bahwa berawal perkenalan antara Sdr.Budi Sulistyo alias Budi Ngewes (DPO) dengan Terdakwa III Joko Suparno sejak bulan Agustus tahun 2021 dimana sepengetahuan Terdakwa III Joko Suparno pada saat itu Sdr.Budi Sulistyo alias Budi Ngewes mengaku adalah sebagai Kepala Cabang PT.GIZA UTAMA ENERGI wilayah Kabupaten Pati, selanjutnya keduanya melakukan Kerjasama dimana Sdr.Budi memerintahkan kepada Terdakwa III Joko Suparno menjadi penghubung untuk mencari BBM jenis solar untuk PT.GIZA UTAMA ENERGI dimana Terdakwa III Joko Suparno akan mendapatkan upah Borongan dalam setiap satu liter BBM sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), kemudian Terdakwa III Joko Suparno diberi uang oleh Sdr.Budi sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk mendapatkan jenis BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 2.000 (dua ribu) liter. Penyerahan uang dari sdr.Budi kepada Terdakwa III joko Suparno dilakukan dengan cara tunai maupun transfer melalui calon isteri anak Terdakwa III;
Untuk melakukan kegiatan operasionalnya Terdakwa III Joko Suparno menyuruh serta memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa I Aditya Eko Prasetya dan Terdakwa II Supono untuk membeli dan menampung BBM jenis solar subsidi dari SPBU-SPBU, dalam upayanya tersebut Terdakwa III Joko Suparno memberikan fee/ upah borongan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap 1.000 (seribu) liter atau satu tandon/ kempu, kemudian Terdakwa I Aditya Eko Prasetya dan Terdakwa II Supono melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi dari SPBU dengan harga normal yaitu Rp.5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah)
Bahwa Terdakwa I Aditya Eko Prasetya dan Terdakwa II Supono melakukan kegiatan mengumpulkan BBM jenis solar subsidi tersebut masing-masing sebagai pengangsu (istilah yang disebutkan dalam hal mengangkut BBM) dilakukan dengan cara membeli dari SPBU-SPBU di wilayah sekitar Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggunakan kendaraan mobil Isuzu Elf Warna merah silver dengan Nopol:K7053NY yang sudah dimodifikasi atau didalamnya ada 2 (dua) kotak penyimpanan/ kempu yangmasing-masing kapasitasnya adalah 1.000 (seribu) liter BBM jenis solar, Terdakwa I Aditya Eko Prasetya bertindak selaku sopir/ pengemudi kendaraan dengan Terdakwa II Supono secara bergantian, Terdakwa I dan Terdakwa II membeli BBM dari SPBU-SPBU di daerah Kabupaten Pati, setelah mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi selanjutnya BBM tersebut dibawa ke rumah yang beralamat di Perumahan Gunung Bedah Kab.Pati Prov.Jawa Tengah. Selanjutnya setelah terkumpul BBM, Terdakwa III Joko Suparno menghubungi Sdr.Budi untuk mengambil BBM jenis solar tersebut selanjutnya sdr.Budi mengangkut dengan menggunakan truck tangki bertuliskan PT.GIZA UTAMA ENERGI kapasitas 8.000 (delapan ribu liter) dan selanjutnya sdr.Budi Sulistyo alias Ngewes menjual BBM jenis solar subsidi tersebut ke PT.GIZA UTAMA ENERGI, dan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut membuat para Terdakwa mendapat keuntungan dari selisih harga BBM jenis solar subsidi dan non subsidi dikarenakan PT.GIZA UTAMA ENERGI ,membayar BBM jenis solar yang dikirim Sdr.Budi Sulistyo alias Budi Ngewes dengan harga BBM jenis solar non-subsidi. Bahwa Saksi SONI SUDARWANTO selaku koordinator lapangan PT.GIZA UTAMA ENERGI menerangkan setelah kejadian tersebut diketahui bahwa sdr.Budi alias Budi Ngewes bukan merupakan karyawan PT.GIZA UTAMA ENERGI melainkan sales marketing Freelance yang menawarkan BBM jenis solar ke PT.GIZA UTAMA ENERGI dan BBM jenis solar non subsidi tersebut didapat tanpa sepengetahuan PT.GIZA UTAMA ENERGI.
Bahwa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi oleh pemerintah adalah konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dimana untuk BBM jenis minyak tanah (kerosene) dengan konsumen pengguna yaitu Rumah tangga, Usaha Mikro, Usaha Perikanan, sedangkan untuk BBM jenis Minyak Solar dengan konsumen pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum.
Bahwa yang dimaksud dengan konsumen pengguna BBM yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dimana konsumen pengguna yang menggunakan BBM subsidi tersebut secara langsung hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual/diniagakan kembali. Konsumen pengguna yang berhak dapat melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh SKPD yang membidangi (untuk Usaha Mikro, Usaha Pertanian, Usaha Pertanian, transportasi motor tempel dan pelayanan umum), dan menyimpan BBM tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dan tidak untuk dijual kembali. Adapun perbuatan menimbun atau menyimpan BBM untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan dan/atau Badan Usaha tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (3) menyatakan Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Suryaningrat Tridarma Apriyadi, S.Kom, dibawah sumpah di persidangan melalui teleconference memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait perkara penyalahgunaan migas jenis solar subsidi dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa benar Saksi bekerja sebagai anggota Polri dan berdinas Bareskrim Polri.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, didapat informasi terdapat aktifitas tempat gudang yang dijadikan penampungan BBM jenis Solar subsidi di daerah Pati, Jawa Tengah yang didapat dari SPBU-SPBU yang diangkut menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dan dikumpulkan kemudian BBM tersebut diambil menggunakan truk tangki
Bahwa benar Saksi beserta tim menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.30 WIB, Tim melakukan pembuntutan dan kemudian melakukan penindakan terhadap mobil Isuzu Elf warna Merah Silver di Jalan Raya Pati Gembong Kel. Mukti Harjo, Kec. Margorejo, Kab. Pati Jawa Tengah yang diduga membawa muatan BBM jenis solar yang melakukan pembelian di SPBU-SPBU di wilayah Kab, Pati yang di kendarai oleh Terdakwa ADITYA EKO PRASETYA dan Terdakwa SUPONO.
Bahwa benar Saksi dan tim melakukan pengecekkan secara bersama-sama terhadap adanya barang bukti berupa mobil Isuzu Elf warna Merah Silver yang didalamnya berisi solar subsidi tersebut.
Bahwa benar Saksi melakukan interogasi secara langsung kepada Terdakwa ADITYA EKO PRASETYA dan Terdakwa SUPONO bahwa mereka mengakui melakukan kegiatan pengambilan BBM Jenis Solar tersebut dilakukan bersama-sama sama dengan Terdakwa JOKO SUPARNO secara bergantian, kemudian Terdakwa ADITYA EKO PRASETYA menghubungi oleh Terdakwa JOKO SUPARNO untuk datang ke Polres Pati untuk dapat memberikan keterangan, selanjutnya dibawa ke Polres Pati untuk di interogasi untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa benar dari keterangan Terdakwa ADITYA EKO PRASETYA dan Terdakwa SUPONO barang bukti berupa solar subsidi tersebut didapat dari SPBU di sekitar wilayah Pati dan sekitarnya cara menghubungi dan menginfokan melalui sambungan telephone seluler kepada Terdakwa JOKO SUPARNO bahwa mobil yang sudah di modifikasi yang berisi 2 tandon kapasitas masing masing 1.000 liter, yang 1 (satu) terisi dan 1 (satunya) Kosong, yang selanjutnya Jika kedua tandon tersebut telah terisi penuh Terdakwa JOKO SUPARNO menghubungi Sdr. BUDI untuk mengambil BBM jenis solar bersubsidi untuk dijual.
Bahwa benar Saksi melakukan pengamanan terhadap saudara Terdakwa ADITYA EKO PRASETYA dan Terdakwa SUPONO kemudian Terdakwa ADITYA EKO menghubungi sedangkan Terdakwa Joko Suparno datang ke Polres Pati setelah dihubungi oleh ;
Bahwa Saksi melakukan pengamanan terhadap barang bukti, antara lain :
- 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna Merah silver yang berisikan BBM jenis Solar yang sudah di modifikasi.
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hitam.
Terhadap keterangan Saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya
Saksi Dwi Fahri Hidayatullah, ST,SIK, dibawah sumpah di persidangan melalui teleconference memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait perkara penyalahgunaan migas jenis solar subsidi dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, didapat informasi terdapat aktifitas tempat gudang yang dijadikan penampungan BBM jenis Solar subsidi di daerah Pati, Jawa Tengah yang didapat dari SPBU-SPBU yang diangkut menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dan dikumpulkan kemudian BBM tersebut diambil menggunakan truktangki Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri menuju Pati, Jawa Tengah
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.30 WIB, Tim melakukan pembuntutan dan kemudian melakukan penindakan terhadap mobil Isuzu Elf warna Merah Silver di Jalan Raya Pati Gembong Kel. Mukti Harjo, Kec. Margorejo, Kab. Pati Jawa Tengah yang diduga membawa muatan BBM jenis solar yang melakukan pembelian di SPBU-SPBU di wilayah Kab, Pati yang di kendarai oleh Sdr. ADITYA EKO PRASETYA dan Sdr SUPONO.
Untuk selanjutnya Saksi dan kendaraan yang digunakan di amankan dan di bawa ke polres Pati untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Saksi berkoordinasi dengan Tim untuk melakukan pengamanan terhadap Saksi dan kendaraan tersebut kemudian mengecek muatan yang di bawa tersebut.
Bahwa selanjutnya Saksi melakukan pengecekkan secara bersama-sama terhadap adanya barang berupa solar subsidi tersebut.
Bahwa kemudian Saksi melakukan interogasi secara langsung kepada Sdr ADITYA EKO PRASETYA dan Sdr SUPONO bahwa dia mengakui melakukan kegiatan pengambilan BBM Jenis Solar tersebut dilakukan bersama-sama sama dengan Sdr. JOKO SUPARNO secara bergantian, kemudian Sdr. ADITYA EKO PRASETYA menghubungi oleh Sdr. JOKO SUPARNO untuk datang ke Polres Pati untuk dapat memberikan keterangan, selanjutnya dibawa ke Polres Pati untuk di interogasi untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa benar dari keterangan Sdr. ADITYA EKO PRASETYA dan Sdr SUPONO barang bukti berupa solar subsidi tersebut didapat dari SPBU di sekitar wilayah Pati dan sekitarnya cara menghubungi dan menginfokan melalui sambungan telephone seluler kepada Sdr. JOKO SUPARNO bahwa mobil yang sudah di modifikasi yang berisi 2 tandon kapasitas masing masing 1.000 liter, yang 1 (satu) terisi dan 1 (satunya) Kosong, yang selanjutnya Jika kedua tandon tersebut telah terisi penuh Sdr. JOKO SUPARNO menghubungi Sdr. BUDI untuk mengambil BBM jenis solar bersubsidi untuk dijual.
Bahwa benar Saksi melakukan pengamanan terhadap saudara Sdr. ADITYA EKO PRASETYA dan Sdr SUPONO DKK.
Bahwa Saksi melakukan pengamanan terhadap barang bukti, antara lain :
- 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna Merah silver yang berisikan BBM jenis Solar yang sudah di modifikasi.
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hitam.
Atas keterangan Saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya
Saksi Adrian Vico Januar, S.TrK, dibawah sumpah di persidangan melalui teleconference memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait perkara penyalahgunaan migas jenis solar subsidi dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, didapat informasi terdapat aktifitas tempat gudang yang dijadikan penampungan BBM jenis Solar subsidi di daerah Pati, Jawa Tengah yang didapat dari SPBU-SPBU yang diangkut menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dan dikumpulkan kemudian BBM tersebut diambil menggunakan truk tangki Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri menuju Pati, Jawa Tengah
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 01.30 WIB, Tim melakukan pembuntutan dan kemudian melakukan penindakan terhadap mobil Isuzu Elf warna Merah Silver di Jalan Raya Pati Gembong Kel. Mukti Harjo, Kec. Margorejo, Kab. Pati Jawa Tengah yang diduga membawa muatan BBM jenis solar yang melakukan pembelian di SPBU-SPBU di wilayah Kab, Pati yang di kendarai oleh Sdr. ADITYA EKO PRASETYA dan Sdr SUPONO.
Untuk selanjutnya Saksi dan kendaraan yang digunakan di amankan dan di bawa ke polres Pati untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Saksi berkoordinasi dengan Tim untuk melakukan pengamanan terhadap Saksi dan kendaraan tersebut kemudian mengecek muatan yang di bawa tersebut.
Bahwa selanjutnya Saksi melakukan pengecekkan secara bersama-sama terhadap adanya barang berupa solar subsidi tersebut.
Bahwa kemudian Saksi melakukan interogasi secara langsung kepada Sdr ADITYA EKO PRASETYA dan Sdr SUPONO bahwa dia mengakui melakukan kegiatan pengambilan BBM Jenis Solar tersebut dilakukan bersama-sama sama dengan Sdr. JOKO SUPARNO secara bergantian, kemudian Sdr. ADITYA EKO PRASETYA menghubungi oleh Sdr. JOKO SUPARNO untuk datang ke Polres Pati untuk dapat memberikan keterangan, selanjutnya dibawa ke Polres Pati untuk di interogasi untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa benar dari keterangan Sdr. ADITYA EKO PRASETYA dan Sdr SUPONO barang bukti berupa solar subsidi tersebut didapat dari SPBU di sekitar wilayah Pati dan sekitarnya cara menghubungi dan menginfokan melalui sambungan telephone seluler kepada Sdr. JOKO SUPARNO bahwa mobil yang sudah di modifikasi yang berisi 2 tandon kapasitas masing masing 1.000 liter, yang 1 (satu) terisi dan 1 (satunya) Kosong, yang selanjutnya Jika kedua tandon tersebut telah terisi penuh Sdr. JOKO SUPARNO menghubungi Sdr. BUDI untuk mengambil BBM jenis solar bersubsidi untuk dijual.
Bahwa benar Saksi melakukan pengamanan terhadap saudara Sdr. ADITYA EKO PRASETYA dan Sdr SUPONO DKK.
Bahwa Saksi melakukan pengamanan terhadap barang bukti, antara lain :
- 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna Merah silver yang berisikan BBM jenis Solar yang sudah di modifikasi.
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hitam.
Atas keterangan Saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya
Saksi Fatma Ulyana Khotimah, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait perkara penyalahgunaan migas jenis solar subsidi dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa benar Saksi bekerja sebagai sebagai Operator Pompa SPBU 4459207 Mulyoharjo PT. ANDIRI SEJAHTERA SELALU
Bahwa tugas Saksi adalah melayani orang yang membeli BBM di SPBU 4459207 Mulyoharjo PT. ANDIRI SEJAHTERA SELALU
Bahwa benar Saksi pernah melayani pembelian BBM jenis solar terhadap kendaraan Isuzu Elf Warna Merah berkelir putih No. Pol K-7053-NY yang Saksi lakukan di SPBU 4459207 Mulyoharjo PT. ANDIRI SEJAHTERA SELALU Ds Mulyoharjo Jl. Pati Tayu KM 2 Pati Jawa Tengah
Bahwa benar sistem pembelian solar kendaraan Isuzu Elf Warna Merah berkelir putih No. Pol K-7053-NY yaitu seperti biasanya dengan harga subsidi Rp.5.150,- untuk pembelian Rp.300.000,-
Bahwa benar kendaraan Isuzu Elf warna merah berkelir putih No.pol K 7053 NY sudah di modifikasi di dalamnya terdapat tandon untuk mengangsu.
Bahwa benar Saksi kenal dengan Terdakwa ADIT sebagai sopir kendaraan Isuzu Elf warna merah berkelir putih No.pol K 7053 NY yang sudah di modifikasi, dan Terdakwa Supono merupakan sopir pengganti atau bergantian dengan Terdakwa ADIT
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi melalui telepon seluler, hanya pada waktu itu ketika melakukan pengisian di SPBU tempat Saksi bekerja mengatakan melakukan pembelian BBM Jenis solar sebesar Rp. 300.000,- dan dari pembelian tersebut Saksi di kasih uang sebesar Rp. 10.000,- s.d Rp. 15.000,-;
Bahwa benar pengisian BBM Jenis solar subsidi terhadap kendaraan Isuzu Elf Warna Merah berkelir putih No. Pol K-7053-NY sejak bulan Desember 2021 sampai dengan Mei 2022, akan tetapi Saksi hanya melakukan pengisian beberaap kali saja (Saksi tidak ingat) karena berganti-ganti shift/ jam kerja.
Terhadap keterangan Saksi tersebut para Terdakwa membenarkan;
Saksi Rindi Antika, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait perkara penyalahgunaan migas jenis solar subsidi dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa Saksi bekerja di SPBU Mbagu No. 44.591.15 yang beralamat di Jl. Pati-Juwana KM 01 Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah (PT Jati Agung Group).
Bahwa Saksi bertugas sebagai operator yang bertugas melayani customer melakukan pembelian bahan bakar minyak, mulai sip I dari jam 06.00 WIB s/d 13.00 WIB dan Sip II dari jam 13.00 WIB s/d jam 20.00 WIB
Bahwa Saksi pernah melihat mobil Elf warna merah berkelir putih melakukan pengisian BBM jenis solar, merupakan mobil yang sudah dimodifikasi.
Bahwa benar seingat Saksi yaitu di bulan April 2022 namun tanggalnya tidak ingat karena teman Saksi yang melakukan pengisian BBM jenis solar.
Bahwa benar harga pembeliannya yang kami berikan sesuai dengan yang ditetapkan yaitu Rp 5.150,-(lima ribu seratus lima puluh rupiah).
Bahwa benar konsumen tersebut memberikan uang tip kepada operator SPBU apabila melakukan pengisian yaitu berfariasi sebesar Rp 15.000,- s/d 25.000,- setiap melakukan pengisian.
Bahwa benar mobil Elf warna merah berkelir putih tersebut pernah beberapa kali melakukan pengisian di SPBU tempat dimana Saksi bekerja namun yang melayaninya teman Saksi juga yang namanya sudah lupa namun Saksi pastikan mobil tersebut pernah melakukan pengisian BBM jenis solar.
Atas keterangan Saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya
Saksi MUZARO’AH, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa benar Saksi adalah calon isteri dari Terdakwa Aditya;
Bahwa Terdakwa Aditya pernah meminjam rekening dan atm milik Saksi untuk menerima gaji Terdakwa saat bekerja di pabrik semen
Bahwa nomor Rek. Tabungan Saksi BANK BRI cab. Kudus. A.n MUZARO’AH No. Rek. 5921-01-025942-53-1 yang dipinjam oleh Sdr. ADITYA EKO PRASETYA.
Bahwa Saksi menyerahkan atm kepada Terdakwa Aditya, sedangkan buku tabungannya masih dibawa oleh Saksi
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa Aditya mengangsu solar bersubsidi dari SPBU di wilayah Pati;
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui kalau rekening Saksi digunakan oleh Terdakwa Aditya untuk menerima kiriman uang pembelian solar subsidi
Bahwa benar Saksi baru mengetahui setelah pihak kepolisian datang kerumah pada hari ini Saksi untuk dimintai keterangan berhubungan penyalahgunaan BBM Jenis Solar yang di subsidi oleh pemerintah yang dilakukan oleh Sdr. ADITYA EKO PRASETYA, Sdr. JOKO SUPARNO, DKK, terkait dengan pengiriman uang jalan untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar di Pom bensin/SPBU di kab. Pati, Prov. Jawa tengah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya;
Saksi Sri Wahyuni, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait perkara penyalahgunaan migas jenis solar subsidi dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa Saksi bekerja di SPBU 44.592.07 (PT Andiri Sejahtera Selalu) Jalan Pati Tayu Km.02 Kel.Mulyoharjo, Kecamatan Pati Kabupaten Pati
Bahwa Saksi sudah bekerja sejak tahun 2021;
Bahwa Saksi bekerja sebagai operator SPBU;
Bahwa SPBU 44.592.07 (PT Andiri Sejahtera Selalu) menjual BBM jenis biosolar, dexlite, pertamax, pertamax turbo dan pertalite
Bahwa SPBU 44.592.07 (PT Andiri Sejahtera Selalu) menjual BBM subsidi berupa bio solar dengan harga 5.150/ liter dan BBM non subsidi berupa dexlite dengan harga 17.800 dan pertamax
Bahwa di SPBU 44.592.07 (PT Andiri Sejahtera Selalu) ada pembatasan terkait pembelian maksimal bbm subsidi yaitu:
a. Roda empat kendaraan pribadi sebanyak 60 liter;
b. Angkutan umum orang atau barang kendaraan roda empat sebanyak 80 liter;
c. Angkutan orang umum orange tau barang roda enam atau lebih sebanyak 200 liter;
Bahwa jam berkerja di SPBU 44.592.07 (PT Andiri Sejahtera Selalu) dibagi dalam tiga shift yaitu shift pagi (06.30 s/d 13.00), shift siang (13.00 s/d 20.30) dan shift malam (20.30 s/d 06.30).
Bahwa Saksi pernah melihat mobil Elf warna merah melakukan pengisian BBM sekitar tahun 2022;
Bahwa benar mobil Elf warna merah tersebut melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp.5.150/ liter;
Bahwa benar mobil elf warna merah tersebut mengisi solar sebanyak Rp.300.000,-,
Bahwa yang mengendarai mobil elf warna merah sewaktu melakukan pengisian solar subsidi di SPBU adalah Terdakwa Aditya
Bahwa Saksi awalnya tidak tahu kalau mobil elf warna merah itu mengangsu
Bahwa kemudian Saksi curiga karena mobil elf tersebut sering bolak balik mengisi BBM solar subsidi
Bahwa kemudian Saksi mengetahui kalau mobil tersebut mengangsu bbm jenis solar subsidi
Bahwa Saksi pernah diberikan tip sebesar Rp.10.000 oleh Terdakwa Aditya saat melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi
Terhadap keterangan Saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya;
Saksi Charis Mawardi, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait perkara penyalahgunaan migas jenis solar subsidi dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa Saksi bekerja sebagai SPBU Taman Kota No. 44.591.04 milik swasta, yang beralamat di Jl. Sudirman 2C Kec. Pati Kab. Pati Prov. Jawa Tengah;
Bahwa benar Saksi bekerja sebagai Operator SPBU
Bahwa SPBU Taman Kota No. 44.591.04 menjual BBM jenis biosolar, dexlite, pertamax, pertamax turbo dan pertalite
Bahwa SPBU Taman Kota No. 44.591.04 menjual BBM subsidi berupa bio solar dengan harga 5.150/ liter
Bahwa ada pembatasan terkait pembelian maksimal bbm subsidi yaitu:
a. Roda empat kendaraan pribadi sebanyak 60 liter
b.Angkutan umum orang atau barang kendaraan roda empat sebanyak 80 liter;
c.Angkutan orang umum orange tau barang roda enam atau lebih sebanyak 200 liter;
Bahwa jam kerja dibagi dalam tiga shift yaitu shift pagi (06.30 s/d 13.00), shift siang (13.00 s/d 20.30) dan shift malam (20.30 s/d 06.30)
Bahwa Saksi pernah melihat mobil Elf warna merah melakukan pengisian BBM
Bahwa benar mobil Elf warna merah tersebut melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp.5.150/ liter;
Bahwa benar mobil elf warna merah tersebut mengisi solar sebanyak Rp.300.000,-,
Bahwa yang mengendarai mobil elf warna merah sewaktu melakukan pengisian solar subsidi di SPBU adalah Terdakwa Aditya
Bahwa Saksi pernah diberikan tip sebesar Rp.10.000 oleh Terdakwa Aditya saat melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi
Bahwa mobil elf tersebut melakukan pengisian solar paling banyak dengan harga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) atau dalam 1(satu) hari kadang-kadang kami bisa mengisinya sebanyak 2(dua) kali.
Bahwa kalau normalnya/ fulltank biasanya mobil jenis elf tersebiut dapat diisi 80 liter
Bahwa pengisian elf merah tersebut melebihi kapasitas karena bolak balik dua kali;
Terhadap keterangan Saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya;
Saksi Siti Nur Solekhah dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa Saksi bekerja di SPBU 44.592.07 (PT Andiri Sejahtera Selalu) Jalan Pati Tayu Km.02 Kel.Mulyoharjo, Kecamatan Pati Kabupaten Pati
Bahwa Saksi bekerja sebagai operator SPBU;
Bahwa SPBU 44.592.07 (PT Andiri Sejahtera Selalu) menjual BBM jenis biosolar, dexlite, pertamax, pertamax turbo dan pertalite
Bahwa SPBU 44.592.07 (PT Andiri Sejahtera Selalu) menjual BBM subsidi berupa bio solar dengan harga 5.150/ liter dan BBM non subsidi berupa dexlite dengan harga 17.800 dan pertamax
Bahwa di SPBU 44.592.07 (PT Andiri Sejahtera Selalu) ada pembatasan terkait pembelian maksimal bbm subsidi yaitu:
a. Roda empat kendaraan pribadi sebanyak 60 liter
b. Angkutan umum orang atau barang kendaraan roda empat sebanyak 80 liter;
c. Angkutan orang umum orange tau barang roda enam atau lebih sebanyak 200 liter;
Bahwa jam berkerja di SPBU 44.592.07 (PT Andiri Sejahtera Selalu) dibagi dalam tiga shift yaitu shift pagi (06.30 s/d 13.00), shift siang (13.00 s/d 20.30) dan shift malam (20.30 s/d 06.30).
Bahwa Saksi pernah melihat mobil Elf warna merah melakukan pengisian BBM sekitar tahun 2022;
Bahwa benar mobil Elf warna merah tersebut melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp.5.150/ liter;
Bahwa benar mobil elf warna merah tersebut mengisi solar sebanyak Rp.300.000,-,
Bahwa yang mengendarai mobil elf warna merah sewaktu melakukan pengisian solar subsidi di SPBU adalah Terdakwa Aditya
Bahwa Saksi pernah diberikan tip sebesar Rp.10.000 oleh Terdakwa Aditya saat melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi
Bahwa Saksi tidak tahu untuk keperluan apa Terdakwa Aditya membeli solar tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya;
Saksi Andi Hermawan, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa benar Saksi bekerja di SPBU 4459109 Margoyoso PT SIDOADI RUKUN MULYO;
Bahwa Saksi bekerja sebagai pengawas SPBU;
Bahwa jobdesk Saksi sebagai pengawas adalah mengawasi operator, membuat laporan
Bahwa ada pembatasandalam pembelian BBM subsidi di SPBU 4459109 Margoyoso PT SIDOADI RUKUN MULYO
Bahwa Saksi pernah melihat mobil elf merah mengisi biosolar di SPBU Saksi bekerja
Bahwa setelah di Polres baru Saksi mengetahui bahwa mobil elf merah tersebut seringkali mengisi BBM jenis solar subsidi di SPBU tempat Saksi bekerja
Bahwa biasanya yang memberikan tip adalah para pengangsu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli DEDI ARMANSYAH, S.T., M.T, di persidangan yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh penyidik terkait perkara penyalahgunaan migas jenis solar subsidi dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa sejak tahun 2008 s.d saat ini sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan jabatan:
Analis Distribusi BBM pada Direktorat Bahan Bakar Minyak di BPH Migas sejak Februari 2008 sampai dengan September 2018;
Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Gas Bumi di BPH Migas sejak Oktober 2018 sampai dengan Maret 2021;
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Gas Bumi di BPH Migas sejak April 2021 sampai dengan sekarang.
Bahwa sebelumnya ahli pernah diperiksa pada lebih dari 40 (empat puluh) kasus pidana Migas sejak tahun 2015 s.d saat ini berkaitan dengan memberikan keterangan selaku Ahli dalam perkara tindak pidana Minyak dan Gas Bumi berdasarkan penugasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang dimintakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sehubungan dengan tindak pidana “Minyak dan Gas Bumi” dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa ahli sejak tahun 2008 s.d saat ini ahli bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) di BPH Migas. Tugas dan tanggung jawab ahli saat ini di kantor BPH Migas adalah melakukan analisa dan penyiapan bahan rumusan kebijakan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Minyak dan Gas Bumi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain melakukan tugas dan jabatan tersebut ahli juga melakukan tugas memberikan keterangan sebagai Ahli di bidang minyak dan gas bumi pada kasus pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana penugasan dari Instansi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagai tindak lanjut permohonan Ahli dari Kepolisian RI maupun instansi lainnya;
Bahwa bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah atau dikenal dengan Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan Subsidi sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 1 Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berdasarkan Pasal 3 Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa Jenis BBM Tertentu (BBM Subsidi) terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
Bahwa BBM yang tidak disubsidi oleh pemerintah atau BBM non subsidi adalah Bahan Bakar Minyak yang tidak mendapatkan subsidi Pemerintah, yang terdiri dari Jenis BBM Khusus Penugasan dan Jenis BBM Umum. Jenis BBM Khusus Penugasan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berbunyi ”Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi” dan Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 3 Perpres 191 tahun 2014 ”Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi”;
Bahwa BBM yang disubsidi oleh pemerintah adalah Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan Pasal 3 Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Bahwa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi oleh pemerintah adalah konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dimana untuk BBM jenis minyak tanah (kerosene) dengan konsumen pengguna yaitu Rumah tangga, Usaha Mikro, Usaha Perikanan, sedangkan untuk BBM jenis Minyak Solar dengan konsumen pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum;
Bahwa sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Usaha Mikro dapat memperoleh jenis BBM Tertentu jenis Minyak Tanah dengan ketentuan Usaha Mikro pada wilayah yang belum terkonversi LPG. Sedangkan untuk jenis BBM Minyak Solar (Gas Oil) maka Usaha Mikro dengan Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro;
Bahwa untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi dapat diperoleh langsung ke Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang diberikan Penugasan oleh BPH Migas untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM Bersubsidi yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk dan/atau melalui Penyalur yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha pelaksana penugasan tersebut antara lain penyalur jenis SPBU, SPBB, SPBN, SPDN, APMS, AMT yang memiliki kontrak kerjasama dengan Badan Usaha Niaga yang mendapatkan penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi tersebut;
Bahwa untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Non subsidi dapat diperoleh langsung ataupun melalui penyalur dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum atau Niaga Terbatas, antara lain PT. PERTAMINA (Persero), PT. SHELL Indonesia, PT.PETRONAS Niaga Indonesia, PT.AKR Corporindo Tbk, dll) dengan harga jual BBM sesuai harga keekonomian (harga pasar) yang ditetapkan oleh Badan Usaha tersebut dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Tidak ada ketentuan yang mengatur siapa yang boleh membeli BBM Non Subsidi sehingga konsumen yang membutuhkan BBM dapat membeli BBM Non Subsidi tersebut dan tidak diberikan subsidi Pemerintah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dinyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH Migas/Kom/2017 dan 32/P3JBT/BPH Migas/Kom/2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, maka untuk periode tahun 2018-2022 Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang disubsidi Pemerintah di seluruh Indonesia, dimana titik serah pendistribusian Jenis BBM Tertentu tersebut pada Terminal BBM dan/atau penyalur. BPH Migas juga telah menetapkan alokasi atau kuota volume Jenis BBM Tertentu jenis Minyak Solar di setiap Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker dan bentuk penyalur lainnya. Dengan demikian yang berhak menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar yang disubsidi Pemerintah adalah Badan Usaha pelaksana penugasan (PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk), beserta penyalur kedua-nya sesuai alokasi kuota BBM yang telah ditetapkan;
Bahwa yang dapat mendistribusikan BBM non subsidi untuk Jenis BBM Khusus Penugasan yaitu Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan yaitu PT Pertamina (Persero), sedangkan untuk Jenis BBM Umum dapat didistribusikan oleh Badan Usaha yang telah mendapatkan Perijinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu berupa Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018;
Bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan Pengolahan Migas adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan Pengangkutan Migas adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau hasil olahan dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan Penyimpanan Migas adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan baik dibawah permukaan tanah dan/atau permukaaan air untuk tujuan komersial sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan Niaga Migas adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau hasil olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa (1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha: a. Pengolahan; b. Pengangkutan; c. Penyimpanan; dan/atau d. Niaga. (3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya. Dengan demikian setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha. Maka, Perijinan Berusaha berupa Izin Usaha yang harus dimiliki oleh setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya masing-masing, dimana untuk dapat melakukan kegiatan usaha pengolahan maka wajib memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, untuk dapat melakukan kegiatan usaha pengangkutan maka wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, untuk dapat melakukan kegiatan usaha penyimpanan maka wajib memiliki Izin Usaha penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, dan untuk dapat melakukan kegiatan usaha niaga maka wajib memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa konsumen Pengguna yang berhak memperoleh Jenis BBM Tertentu yang disubsidi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu untuk Minyak tanah (Kerosene) dengan konsumen pengguna yaitu Rumah tangga, Usaha Mikro dan Usaha Perikanan, sedangkan untuk Minyak Solar (Gas Oil) dengan konsumen pengguna yaitu Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, dan Pelayanan Umum. Rincian peruntukan penggunaan Minyak Solar bagi Usaha Mikro yaitu Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro, dimana Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro. Didalam surat rekomendasi tersebut tercantum volume BBM yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan peralatan ataun mesin dari konsumen pengguna. Hal ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya penimbunan oleh Konsumen Pengguna. Oleh sebab itu, Badan Usaha bentuk Industri yang bukan merupakan Konsumen Pengguna tidak diperbolehkan menggunakan atau membeli BBM bersubsidi untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari usaha kegiatan industrinya;
Bahwa yang dimaksud dengan konsumen pengguna BBM yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dimana konsumen pengguna yang menggunakan BBM subsidi tersebut secara langsung hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual/diniagakan kembali. Konsumen pengguna yang berhak dapat melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh SKPD yang membidangi (untuk Usaha Mikro, Usaha Pertanian, Usaha Pertanian, transportasi motor tempel dan pelayanan umum), dan menyimpan BBM tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dan tidak untuk dijual kembali. Adapun perbuatan menimbun atau menyimpan BBM untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan dan/atau Badan Usaha tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (3) menyatakan Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Apabila BBM Bersubsidi dibeli oleh badan usaha atau perseorangan yang bukan konsumen pengguna atau yang tidak berhak maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan peruntukan dari Jenis BBM Tertentu yang disubsidi Pemerintah yang seharusnya kepada Konsumen Pengguna sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu, bagi Konsumen Pengguna berupa perseorangan dan/atau Badan Usaha yang melakukan perbuatan menimbun atau menyimpan BBM diluar kebutuhannya untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan dan/atau Badan Usaha tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan dan sanksi terhadap pelanggaran penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu yang disubsidi Pemerintah melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020, yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Dalam penjelasan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan” adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.
Terhadap keterangan Ahli tersebut Para Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Bareskrim Polri pada tanggal 18 Mei sekitar pukul 00.30 WIB;
Bahwa Terdakwa diamankan bersama Terdakwa Supono pada saat membawa mobil isuzu elf warna merah yang sudah di modifikasi di dalamnya ada 2 kotak penyimpanan/kempu yang berisi BBM jenis solar subsidi;
Bahwa solar yang Terdakwa angkut tersebut berasal/ dibeli oleh Terdakwa dari SPBU di wilayah Pati;
Bahwa solar yang Terdakwa bawa tersebut merupakan jenis solar subsidi dengan harga Rp.5.150,-/liter;
Bahwa kapasitas kempu/kotak penyimpanan BBM jenis solar yang berada di Isuzu Elf adalah masing masing kapasitas 1.000 liter Per kotak/kempu;
Bahwa solar yang ambil dari Pom Bensin selanjutnya dibawa ke rumah yang beralamat di Perumahan Gunung bedah Pati Jawa Tengah;
Bahwa kemudian BBM Jenis solar yang sudah di kumpulkan diambil oleh Truck tangki PT GIZA UTAMA ENERGI;
Bahwa Terdakwa mendapat upah borongan dalam setiap 1.000 liter Saksi mendapatkan Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), dan yang memberikan gaji/upah borongan adalah Terdakwa JOKO SUPARNO secara cash/tunai;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin pada mobil Isuzu Elf untuk membawa BBM jenis solar tidak ada;
Bahwa harga BBM jenis solar yang Saksi dapatkan sebesar Rp5.150,00 (Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah), adapun fee yang di dapatkan oleh petugas SPBU yaitu sebesar Rp. 10.000,- sd Rp. 15.000,- setiap pembelian BBM jenis solar sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa yang menyuruh untuk melakukan pengambilan BBM jenis solar ke SPBU untuk mengambil solar adalah Terdakwa JOKO SUPARNO dengan cara yaitu memberi uang untuk belanja BBM Jenis solar Subsidi ke SPBU SPBU dan uang diberikan secara cash untuk belanja BBM Bersubsidi ke SPBU-SPBU;
Bahwa Terdakwa Joko Suparno disuruh oleh Sdr.Budi;
Bahwa yang mengambil BBM jenis solar subsidi yang Saksi tampung di Mobil Isuzu Elf yang sudah di modifikasi dari SPBU SPBU adalah Sdr. BUDI menggunakan mobil truck tangki PT GIZA UTAMA ENERGI;
Bara modifikasi mobil Isuzu jenis NHR 55 Warna merah silver No.Pol K 7053 NY yaitu menempatkan 2 tandon berkapasitas masing masing 1.000 liter kedalam mobil yang di hubungkan oleh adanya pompa air yang menyedot dari tangki mobil ke dalam 2 tandon yang berkapasitas 1.000 liter;
Terdakwa II:
Bahwa benar Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisianBareskrim Polri pada tanggal 18 Mei sekitar pukul 00.30 WIB;
Bahwa Terdakwa diamankan bersama Terdakwa Aditya pada saat membawa mobil isuzu elf warna merah yang sudah di modifikasi di dalamnya ada 2 kotak penyimpanan/kempu yang berisi BBM jenis solar subsidi;
Bahwa Terdakwa sebagai sopir Isuzu Elf merah yang sudah di modifikasi bersama sama dengan Terdakwa ADITYA EKO PRASETYA yang bertugas untuk membeli BBM jenis solar di Pom Bensin Pom Bensin dengan kapasitas 2.000 liter;
Bahwa Terdakwa mendapat upah borongan dalam setiap 1.000 liter Saksi mendapatkan Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), dan yang memberikan gaji/upah borongan adalah Terdakwa JOKO SUPARNO secara cash/tunai;
Bahwa awalnya Terdakwa di telepone oleh Sdr. Aditya menawarkan pekerjaan sebagai driver / sopir untuk membeli BBM jenis solar ke SPBU SPBU yang selanjutnya di tampun di tandon mobil yang sudah di modifkasi atau disebut dengan istilah NGANGSU, kemudian Saksi menyetujui dan bergantian untuk menyopir bersama dengan Sdr. ADITYA;
Bahwa solar yang Terdakwa angkut tersebut berasal/ dibeli oleh Terdakwa dari SPBU di wilayah Pati;
Bahwa solar yang Terdakwa bawa tersebut merupakan jenis solar subsidi dengan harga Rp.5.150,-/liter;
Bahwa kapasitas kempu/kotak penyimpanan BBM jenis solar yang berada di Isuzu Elf adalah masing masing kapasitas 1.000 liter Per kotak/kempu;
Bahwa solar yang ambil dari Pom Bensin selanjutnya dibawa ke rumah yang beralamat di Perumahan Gunung bedah Pati Jawa Tengah;
Bahwa kemudian BBM Jenis solar yang sudah di kumpulkan diambil oleh Truck tangki PT GIZA UTAMA ENERGI;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin pada mobil Isuzu Elf untuk membawa BBM jenis solar tidak ada;
Bahwa cara mendapatkan BBM jenis solar dari Pom bensin dengan cara menghubungi salah satu petugas/karyawan SPBU menanyakan apakah solar ada, apabila ada kemudian Saksi menuju ke SPBU tersebut, Adapun harga BBM jenis solar yang Saksi dapatkan sebesar Rp5.150,00 (Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah), adapun fee yang di dapatkan oleh petugas SPBU yaitu sebesar Rp10.000,- sd Rp15.000,- setiap pembelian BBM jenis solar sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa harga BBM jenis solar yang Saksi dapatkan sebesar Rp. 5.150,00 (Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah), adapun fee yang di dapatkan oleh petugas SPBU yaitu sebesar Rp10.000,00 sd Rp15.000,00 setiap pembelian BBM jenis solar sebesar Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Adapun caranya yaitu Sdr. BUDI memberikan uang kepada Sdr. JOKO SUPARNO untuk belanja BBM Jenis solar Subsidi ke SPBU-SPBU;
Terdakwa menerangkan Sdr. Joko suparno memberikan uang kepada Sdr. ADITYA secara cash untuk belanja BBM Bersubsidi ke SPBU-SPBU;
Terdakwa menerangkan adapun yang mengambil BBM Jenis solar subsidi pemerintah RI yang Saksi tampung di Mobil Isuzu Elf yang sudah di modifikasi dari SPBU SPBU adalah Sdr. BUDI menggunakan mobil truck tangki PT GIZA UTAMA ENERGI;
Terdakwa III:
Bahwa Terdakwa menyuruh Terdakwa ADITYA EKO PRASETYA untuk mencari dan menampung BBM Jenis solar yang di subsidi oleh Pemerintah RI di SPBU-SPBU;
Bahwa benar Terdakwa ADITYA EKO PRASETYO mencari dan menampung BBM Jenis solar dari SPBU SPBU ke dalam mobil elf merah yang sudah di modifikasi dengan Terdakwa SUPONO;
Bahwa jumlah BBM yang di angkut sebesar 2.000 liter dengan Kapasitas 2 (dua) Kempu/Kotak penyimpanan BBM jenis solar yang berada di Isuzu Elf yang masing masing kapasitas 1.000 liter per kotak/kempu;
Bahwa BBM jenis solar yang di ambil dari Pom Bensin pom bensin selanjutnya di bawa ke rumah yang beralamat di Perumahan Gunung Bedah Pati Jawa Tengah;
Bahwa dokumen atau izin pada mobil Isuzu Elf untuk membawa BBM jenis solar tidak ada;
Bahwa cara Saksi menyuruh dan memberikan uang kepada Sdr ADITYA EKO PRASETYO untuk membeli dan menampung solar subsidi pemerintah RI dari SPBU SPBU yaitu dengan memberikan uang dengan perhitungan setiap pembelian 1 liter solar sebesar Rp5.150,00 dan Saksi berikan fee/upah borongan sebesar Rp. 200.000,- setiap 1.000 liter atau satu tandon;
Bahwa benar Terdakwa memodifikasi mobil Isuzu jenis NHR 55 Warna merah silver No.Pol K 7053 NY sehingga bisa menampung 2.000 liter bbm jenis solar;
Bahwa yang mengambil BBM Jenis solar subsidi pemerintah RI yang di tampung di Mobil Isuzu Elf yang sudah di modifikasi dari SPBU SPBU adalah Sdr. BUDI menggunakan mobil truck tangki PT GIZA UTAMA ENERGI;
Bahwa apabila mobil yang sudah di modifikasi yang berisi 2 tandon kapasitas masing masing 1.000 liter sudah penuh selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. BUDI untuk mengambil BBM jenis solar bersubsidi menggunakan Truck Tangki PT GIZA UTAMA ENERGI kapasitas 8000 liter;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna merah silver dengan Nopol:K7053NY berisikan BBM jenis solar dengan volume 938 liter;
1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Saksi SURYANINGRAT TRIDARMA APRIYADI, S.Kom dan Saksi DWI FAHRI HIDAYATULLAH, S.T, S.I.K., M.H, bersama dengan team Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri, pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, mendapatkan informasi bahwa terdapat aktifitas bongkar muat bahan bakar minyak jenis solar subsidi di suatu tempat Jalan Raya Pati Gembong Kel. Muktiharjo, Kec. Margorejo, Kab. Pati Jawa Tengah yang didapat dari beberapa SPBU (stasiun pengisan bahan bakar umum) yang diangkut menggunakan mobil Isuzu Elf warna merah silver Nopol K7053NY yang sudah dimodifikasi dan dikumpulkan di gudang di wilayah Pati Jawa Tengah kemudian BBM jenis solar tersebut diambil menggunakan truk tangki, selanjutnya para petugas melakukan pengecekan dan melakukan tindakan tersebut;
Bahwa PT.GIZA UTAMA ENERGI yang bergerak di bidang transporter BBM jenis solar industri, mempunyai 6 (enam) truck tangki yaitu 1 (satu) truck tangki ukuran 16.000 liter, dan 5 (lima) truck tangki ukuran 8.000 liter. Dalam kegiatan perusahaan tersebut PT.GIZA UTAMA ENERGI mendapatkan BBM jenis solar industri dengan cara DO (delivery order) dari PT.JAGAD NUSANTARA dengan harga Rp.13.900 (tiga belas ribu sembilan ratus rupiah) hingga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan oleh PT GIZA UTAMA ENERGI dijual kembali sebesar Rp.14.400 (empat belas ribu empat ratus rupiah) per liter atau keuntungan sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per liter
Bahwa berawal perkenalan antara Sdr.Budi Sulistyo alias Budi Ngewes (DPO) dengan Terdakwa III Joko Suparno sejak bulan Agustus tahun 2021 dimana sepengetahuan Terdakwa III Joko Suparno pada saat itu Sdr.Budi Sulistyo alias Budi Ngewes mengaku adalah sebagai Kepala Cabang PT.GIZA UTAMA ENERGI wilayah Kabupaten Pati, selanjutnya keduanya melakukan Kerjasama dimana Sdr.Budi memerintahkan kepada Terdakwa III Joko Suparno menjadi penghubung untuk mencari BBM jenis solar untuk PT.GIZA UTAMA ENERGI dimana Terdakwa III Joko Suparno akan mendapatkan upah Borongan dalam setiap satu liter BBM sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), kemudian Terdakwa III Joko Suparno diberi uang oleh Sdr.Budi sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk mendapatkan jenis BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 2.000 (dua ribu) liter. Penyerahan uang dari sdr.Budi kepada Terdakwa III joko Suparno dilakukan dengan cara tunai maupun transfer melalui calon isteri anak Terdakwa III;
Untuk melakukan kegiatan operasionalnya Terdakwa III Joko Suparno menyuruh serta memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa I Aditya Eko Prasetya dan Terdakwa II Supono untuk membeli dan menampung BBM jenis solar subsidi dari SPBU-SPBU, dalam upayanya tersebut Terdakwa III Joko Suparno memberikan fee/ upah borongan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap 1.000 (seribu) liter atau satu tandon/ kempu, kemudian Terdakwa I Aditya Eko Prasetya dan Terdakwa II Supono melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi dari SPBU dengan harga normal yaitu Rp.5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah)
Bahwa Terdakwa I Aditya Eko Prasetya dan Terdakwa II Supono melakukan kegiatan mengumpulkan BBM jenis solar subsidi tersebut masing-masing sebagai pengangsu (istilah yang disebutkan dalam hal mengangkut BBM) dilakukan dengan cara membeli dari SPBU-SPBU di wilayah sekitar Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggunakan kendaraan mobil Isuzu Elf Warna merah silver dengan Nopol:K7053NY yang sudah dimodifikasi atau didalamnya ada 2 (dua) kotak penyimpanan/ kempu yangmasing-masing kapasitasnya adalah 1.000 (seribu) liter BBM jenis solar, Terdakwa I Aditya Eko Prasetya bertindak selaku sopir/ pengemudi kendaraan dengan Terdakwa II Supono secara bergantian, Terdakwa I dan Terdakwa II membeli BBM dari SPBU-SPBU di daerah Kabupaten Pati, setelah mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi selanjutnya BBM tersebut dibawa ke rumah yang beralamat di Perumahan Gunung Bedah Kab.Pati Prov.Jawa Tengah. Selanjutnya setelah terkumpul BBM, Terdakwa III Joko Suparno menghubungi Sdr.Budi untuk mengambil BBM jenis solar tersebut selanjutnya sdr.Budi mengangkut dengan menggunakan truck tangki bertuliskan PT.GIZA UTAMA ENERGI kapasitas 8.000 (delapan ribu liter) dan selanjutnya sdr.Budi Sulistyo alias Ngewes menjual BBM jenis solar subsidi tersebut ke PT.GIZA UTAMA ENERGI, dan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut membuat para Terdakwa mendapat keuntungan dari selisih harga BBM jenis solar subsidi dan non subsidi dikarenakan PT.GIZA UTAMA ENERGI ,membayar BBM jenis solar yang dikirim Sdr.Budi Sulistyo alias Budi Ngewes dengan harga BBM jenis solar non-subsidi. Bahwa Saksi SONI SUDARWANTO selaku koordinator lapangan PT.GIZA UTAMA ENERGI menerangkan setelah kejadian tersebut diketahui bahwa sdr.Budi alias Budi Ngewes bukan merupakan karyawan PT.GIZA UTAMA ENERGI melainkan sales marketing Freelance yang menawarkan BBM jenis solar ke PT.GIZA UTAMA ENERGI dan BBM jenis solar non subsidi tersebut didapat tanpa sepengetahuan PT.GIZA UTAMA ENERGI;
Bahwa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi oleh pemerintah adalah konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dimana untuk BBM jenis minyak tanah (kerosene) dengan konsumen pengguna yaitu Rumah tangga, Usaha Mikro, Usaha Perikanan, sedangkan untuk BBM jenis Minyak Solar dengan konsumen pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum;
Bahwa yang dimaksud dengan konsumen pengguna BBM yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dimana konsumen pengguna yang menggunakan BBM subsidi tersebut secara langsung hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual/diniagakan kembali. Konsumen pengguna yang berhak dapat melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh SKPD yang membidangi (untuk Usaha Mikro, Usaha Pertanian, Usaha Pertanian, transportasi motor tempel dan pelayanan umum), dan menyimpan BBM tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dan tidak untuk dijual kembali. Adapun perbuatan menimbun atau menyimpan BBM untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan dan/atau Badan Usaha tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (3) menyatakan Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
ad. 1. Unsur: Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Setiap orang” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan para Terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu Terdakwa I Aditya Eko Prastya, Terdakwa II Supono dan Terdakwa III Joko Suparno serta ternyata para Terdakwa mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur: Melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung elemen unsur yang bersifat alternatif yang apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi maka seluruh elemen unsur tersebut dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta dalam unsur ini adalah dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 40 angka 1 Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan niaga dalam unsur ini adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa hasil olahan minyak bumi dalam unsur ini adalah meliputi pula solar;
Menimbang, bahwa Saksi SURYANINGRAT TRIDARMA APRIYADI, S.Kom dan Saksi DWI FAHRI HIDAYATULLAH, S.T, S.I.K., M.H, bersama dengan team Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri, pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, mendapatkan informasi bahwa terdapat aktifitas bongkar muat bahan bakar minyak jenis solar subsidi di suatu tempat Jalan Raya Pati Gembong Kel. Muktiharjo, Kec. Margorejo, Kab. Pati Jawa Tengah yang didapat dari beberapa SPBU (stasiun pengisan bahan bakar umum) yang diangkut menggunakan mobil Isuzu Elf warna merah silver Nopol K7053NY yang sudah dimodifikasi dan dikumpulkan di gudang di wilayah Pati Jawa Tengah kemudian BBM jenis solar tersebut diambil menggunakan truk tangki, selanjutnya para petugas melakukan pengecekan dan melakukan tindakan tersebut;
Menimbang, bahwa PT.GIZA UTAMA ENERGI yang bergerak di bidang transporter BBM jenis solar industri, mempunyai 6 (enam) truck tangki yaitu 1 (satu) truck tangki ukuran 16.000 liter, dan 5 (lima) truck tangki ukuran 8.000 liter. Dalam kegiatan perusahaan tersebut PT.GIZA UTAMA ENERGI mendapatkan BBM jenis solar industri dengan cara DO (delivery order) dari PT.JAGAD NUSANTARA dengan harga Rp.13.900 (tiga belas ribu sembilan ratus rupiah) hingga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan oleh PT GIZA UTAMA ENERGI dijual kembali sebesar Rp.14.400 (empat belas ribu empat ratus rupiah) per liter atau keuntungan sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per liter;
Menimbang, bahwa berawal perkenalan antara Sdr.Budi Sulistyo alias Budi Ngewes (DPO) dengan Terdakwa III Joko Suparno sejak bulan Agustus tahun 2021 dimana sepengetahuan Terdakwa III Joko Suparno pada saat itu Sdr.Budi Sulistyo alias Budi Ngewes mengaku adalah sebagai Kepala Cabang PT.GIZA UTAMA ENERGI wilayah Kabupaten Pati, selanjutnya keduanya melakukan Kerjasama dimana Sdr.Budi memerintahkan kepada Terdakwa III Joko Suparno menjadi penghubung untuk mencari BBM jenis solar untuk PT.GIZA UTAMA ENERGI dimana Terdakwa III Joko Suparno akan mendapatkan upah Borongan dalam setiap satu liter BBM sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), kemudian Terdakwa III Joko Suparno diberi uang oleh Sdr.Budi sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk mendapatkan jenis BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 2.000 (dua ribu) liter. Penyerahan uang dari sdr.Budi kepada Terdakwa III joko Suparno dilakukan dengan cara tunai maupun transfer melalui calon isteri anak Terdakwa III;
Menimbang, bahwa untuk melakukan kegiatan operasionalnya Terdakwa III Joko Suparno menyuruh serta memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa I Aditya Eko Prasetya dan Terdakwa II Supono untuk membeli dan menampung BBM jenis solar subsidi dari SPBU-SPBU, dalam upayanya tersebut Terdakwa III Joko Suparno memberikan fee/ upah borongan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap 1.000 (seribu) liter atau satu tandon/ kempu, kemudian Terdakwa I Aditya Eko Prasetya dan Terdakwa II Supono melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi dari SPBU dengan harga normal yaitu Rp.5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa I Aditya Eko Prasetya dan Terdakwa II Supono melakukan kegiatan mengumpulkan BBM jenis solar subsidi tersebut masing-masing sebagai pengangsu (istilah yang disebutkan dalam hal mengangkut BBM) dilakukan dengan cara membeli dari SPBU-SPBU di wilayah sekitar Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggunakan kendaraan mobil Isuzu Elf Warna merah silver dengan Nopol: K7053NY yang sudah dimodifikasi atau didalamnya ada 2 (dua) kotak penyimpanan/ kempu yangmasing-masing kapasitasnya adalah 1.000 (seribu) liter BBM jenis solar, Terdakwa I Aditya Eko Prasetya bertindak selaku sopir/ pengemudi kendaraan dengan Terdakwa II Supono secara bergantian, Terdakwa I dan Terdakwa II membeli BBM dari SPBU-SPBU di daerah Kabupaten Pati, setelah mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi selanjutnya BBM tersebut dibawa ke rumah yang beralamat di Perumahan Gunung Bedah Kab.Pati Prov.Jawa Tengah. Selanjutnya setelah terkumpul BBM, Terdakwa III Joko Suparno menghubungi Sdr.Budi untuk mengambil BBM jenis solar tersebut selanjutnya sdr.Budi mengangkut dengan menggunakan truck tangki bertuliskan PT.GIZA UTAMA ENERGI kapasitas 8.000 (delapan ribu liter) dan selanjutnya sdr.Budi Sulistyo alias Ngewes menjual BBM jenis solar subsidi tersebut ke PT.GIZA UTAMA ENERGI, dan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut membuat para Terdakwa mendapat keuntungan dari selisih harga BBM jenis solar subsidi dan non subsidi dikarenakan PT.GIZA UTAMA ENERGI ,membayar BBM jenis solar yang dikirim Sdr.Budi Sulistyo alias Budi Ngewes dengan harga BBM jenis solar non-subsidi. Bahwa Saksi SONI SUDARWANTO selaku koordinator lapangan PT.GIZA UTAMA ENERGI menerangkan setelah kejadian tersebut diketahui bahwa sdr.Budi alias Budi Ngewes bukan merupakan karyawan PT.GIZA UTAMA ENERGI melainkan sales marketing Freelance yang menawarkan BBM jenis solar ke PT.GIZA UTAMA ENERGI dan BBM jenis solar non subsidi tersebut didapat tanpa sepengetahuan PT.GIZA UTAMA ENERGI;
Menimbang, bahwa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi oleh pemerintah adalah konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dimana untuk BBM jenis minyak tanah (kerosene) dengan konsumen pengguna yaitu Rumah tangga, Usaha Mikro, Usaha Perikanan, sedangkan untuk BBM jenis Minyak Solar dengan konsumen pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan konsumen pengguna BBM yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dimana konsumen pengguna yang menggunakan BBM subsidi tersebut secara langsung hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual/diniagakan kembali. Konsumen pengguna yang berhak dapat melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh SKPD yang membidangi (untuk Usaha Mikro, Usaha Pertanian, Usaha Pertanian, transportasi motor tempel dan pelayanan umum), dan menyimpan BBM tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dan tidak untuk dijual kembali. Adapun perbuatan menimbun atau menyimpan BBM untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan dan/atau Badan Usaha tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (3) menyatakan Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa para Terdakwa telah secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan, pembelian, dan penjualan hasil olahan minyak bumi yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna merah silver dengan Nopol:K7053NY berisikan BBM jenis solar volume 938 liter;
1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru;
dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi;
Perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat luas;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Aditya Eko Prasetya, Terdakwa II Supono dan Terdakwa III Joko Suparno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah” yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Isuzu Elf warna merah silver dengan Nopol:K7053NY berisikan BBM jenis solar volume 938 liter;
1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru;
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, oleh kami, Lisfer Berutu, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Aris Dwihartoyo, S.H., dan Pronggo Joyonegara, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Erni Apriliawati, S.H., S.E., M.H. dan Pronggo Joyonegara, S.H., para Hakim Anggota, dibantu oleh Christiana Nany Setyarsih, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Panji Sudrajat, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Erni Apriliawati, S.H., S.E., M.H. Lisfer Berutu, S.H., M.H.
Pronggo Joyonegara, S.H.
Panitera Pengganti,
Christiana Nany Setyarsih, S.H., M.H.