5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: THORIQ MULAHELA,S.H.,M.H Terdakwa: SAPRIADI,S.T.,M.Si Bin H. SULAIMAN AR
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Sapriadi, S.T., M.Si Bin H. Sulaiman, Ar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Sapriadi, S.T., M.Si Bin H. Sulaiman, Ar oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut. Menyatakan Terdakwa Sapriadi, S.T., M.Si Bin H. Sulaiman, Ar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Sapriadi, S.T., M.Si Bin H. Sulaiman, Ar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan serta denda sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan. Menghukum Terdakwa Sapriadi, S.T., M.Si Bin H. Sulaiman, Ar untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.030.863.600.00 (satu milyar tiga puluh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 5 (Lima) Bulan. Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa ; bukti no.1 sampai dengan no. 175 Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Lain an. terdakwa ALPA NOVEL Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas I-A yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa ;
Nama lengkap : Sapriadi,S.T.,M.Si Bin H. Sulaiman Ar;
Tempat lahir : Pangkalpinang;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 11 November 1974;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Kurma No 3 Tua Tunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Pendidikan : S2;
Terdakwa Sapriadi,S.T.,M.Si Bin H. Sulaiman Ar tidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa Sapriadi,S.T.,M.Si Bin H. Sulaiman Ar ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 13 Februari 2022 sampai dengan tanggal 24 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 25 Maret 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 24 April 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022;
Penuntut sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 07 Juni 2022;
Hakim PN sejak tanggal 03 Juni 2022 sampai dengan tanggal 02 Juli 2022;
Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 03 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022;
Hakim PN Perpanjangan pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022;
Terdakwa selama persidangan ini didampingi Kuasa Hukum yaitu Dr. H. Zaidan, S.H., S.Ag., M.Hum, Nuryadi SLB, S.H., Beri Saputra, S.H., Ida Ketut Oka, S.H., M.H., dan Annisa, S.H., M.H., Advokat / Penasihat dari Kantor Hukum ZAIDAN & PARTNERS yang berkantor di Jalan Pulau Bangka No. 165 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan surat kuasa khusus No. 021/SK/ZP/VI/2022/PID tanggal 13 Juni 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan No. register 195/SK/6/2022/PN.Pgp tanggal 13 Juni 2022;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 05/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 03 Juni 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 05/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 03 Juni 2022 tentang Penatapan Hari Sidang ;
Berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah mempelajari barang bukti berupa surat-surat dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut ;
M E N U N T U T:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SAPRIADI, S.T.,M.SI Bin H. SULAIMAN AR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair
Membebaskan Terdakwa SAPRIADI, S.T.,M.SI Bin H. SULAIMAN AR dari Dakwaan Primair Tersebut.
Menyatakan Terdakwa SAPRIADI, S.T.,M.SI Bin H. SULAIMAN AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta berlanjut ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana didakwakan di dalam Surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa SAPRIADI, S.T.,M.SI Bin H. SULAIMAN AR selama 4 (tahun) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa SAPRIADI, S.T.,M.SI Bin H. SULAIMAN AR berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/50/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan SP. Gedong – Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/17.a/SK-PUPR/APBD/I/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:600/1055/SK-PUPR/APBD/XII/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Lembar Asli Rencana Anggaran Biaya Bulan Januari 2020, Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pekerjaan UMUm dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 022/SPM/BO/PUPR-PRKP/2021 Tanggal 27 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1677/B0-BJ/2021 Tanggal 2 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 092/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1059/B0-BJ/2021 Tanggal 24 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 021/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 7 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0524/B0-BJ/2021 Tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 1 SPM No. 021/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 2 SPM No. 092/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 21 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 3 SPM No. 022/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 27 Juli 2021 Tahun Anggaran 2021
3 (tiga) lembar asli Rekening Koran Nomor Rekening 1..440.112.582 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. JOHOK
Asli Dokumen pencairan ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis tahun 2021
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pulau Pelepas (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Safri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, ruas Jalan Depati Ukur, dan ruas Jalan Mentok (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dan Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Asli dokumen kontrak/perjanjian/SPK (surat perintah kerja) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan.
Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBD) ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 26/03/2018 Nomor 957/0530/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb. Bel. Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek.pemel.rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/148.1/PUPR/SPK/II/2018 tgl 26 Feb 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 18/04/2018 Nomor 957/0831/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Belanja Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/Asistensi,Pek Pemel Rutin Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung atas Keg Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan,dng SPK No:620/187PUPR/SPK/III/2018 tgl 26 Maret 2018 sejumlah Rp58.800.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/06/2018 Nomor 957/1627/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/234/PUPR/SPK/V/2018 tgl 09 Mei 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/08/2018 Nomor 957/2774/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl. bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/280/PUPR/SPK/VII/2018 tgl 12 Juli 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 01/11/2018 Nomor 957/4354/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/337.4/PUPR/SPK/IX/2018 tgl 20 September 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/12/2018 Nomor 957/5207/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK 620/392/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 15 Nopember 2018 sejumlah Rp58.800.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 12/12/2018 Nomor 957/5365/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln,SPK 620/393.1/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 16 Nopember 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/03/2020 Nomor 957/0433/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pek Pemel rutin jl pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/37.24/PUPR/SPK/II/2020 tgl 17 feb 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/04/2020 Nomor 957/1149/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/61/PUPR/SPK/III/2020 tgl 12 Maret 2020 sejumlah Rp73.125.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/05/2020 Nomor 957/1353/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/64.3/PUPR/SPK/III/2020 tgl 23 Maret 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 20/07/2020 Nomor 957/2494/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/147/PUPR/SPK/VII/2020 tgl 1 Juli 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/09/2020 Nomor 957/3738/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/192.4/PUPR/SPK/IX/2020 tgl 7 September 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 13/11/2020 Nomor 957/4692/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/237.2/PUPR/SPK/XI/2020, 2 Nopember 2020 sejumlah Rp69.225.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/11/2020 Nomor 957/5064/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/242.6/PUPR/SPK/XI/2020 tgl 9 Nopember 2020 sejumlah Rp110.925.000.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/04/2021 Nomor 957/0625/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp66.883.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0403/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Keg Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.4/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1578/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1579/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/108.8/PUPR/SPK/V/2021, tgl 3 Mei 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0404/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.6/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp93.161.000.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/05/2021 Nomor 957/0832/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/102/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 23 April 2021 sejumlah Rp90.783.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/05/2021 Nomor 957/1074/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/116.1/PUPR/SPK/V/2021, tgl 17 Mei 2021 sejumlah Rp118.966.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 15/07/2021 Nomor 957/1547/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas
Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/143.3/PUPRPRKP/SPK/VI/2021, tgl 25 Juni 2021 sejumlah Rp83.963.0001 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0523/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/56.1/PUPR/SPK/III/2021, tgl 2 Maret 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 05/05/2021 Nomor 957/0935/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/91.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 8 April 2021 sejumlah Rp87.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/05/2021 Nomor 957/1141/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/107.2/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 30 April 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1678/BO-BJ/2021 iraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan,SPK No.620/148.1/PUPRPRKP/SPK/VII/2021, tgl 2 Juli 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0524/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/37.4/PUPR/SPK/II/2021, tgl 15 Februari 2021 sejumlah Rp80.644.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 24/05/2021 Nomor 957/1059/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp80.644.000.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1677/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147.4/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp80.644.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1012/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.5/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp84.200.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/0998/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang - Sp. Katis atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/98.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 19 April 2021 sejumlah Rp50.700.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1000/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Katis - Sungai Selan atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp58.800.000
1 (Satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Puput–SP. Gedong;S.Selan-Lampur-SP. Gedong Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/46/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan Puput – SP. Gedong;Sungai Selan – Lampur – SP. Gedong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/03/DPUPR/APBD/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/66/DPUPR/APBD/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/22/DPUPR/APBD/IV/2021 tanggal 15 April 2021 beserta Lampiran.
Uang tunai sebesar Rp. 3.676.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah)
1 (Satu) bundel asli Dokumen Pengadaan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Dalam Kota Pangkalpinang Namang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kep. Bangka Belitung;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00016;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00004;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00008;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00017;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00020;
1 (satu) bundle fotocopy Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
1 (satu) bundle fotocopy Notulensi Desk Provinsi kepulauan Bangka Belitung Konsultasi Regional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA.2020 Wilayah Sumatera hari Selasa – Kamis Tanggal 24-26 Februari 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2020 Revisi ke 11 Tanggal 18 November 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2021 Revisi ke 10 Tanggal 04 November 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Prosedur Pemeliharaan Jalan SOP/UPM/DJBM-12 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga tanggal 01 Agustus 2016;
1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum tanggal 01 Agustus 2016;
1 (satu) bundle fotocopy Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga.
Uang tunai sebesar Rp. 3.250.000,- (Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya SKPD Dinas Pekerjaan UMUM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.02.03.309036/2395/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa SKPD- TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: HK.01.33.309036/233.3 tanggal 19 Agustus 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumsel Babel Pangkalpinang atas nama CV. Ar Rummy Jaya Sufi Nomor Rekening 1446101682 periode 01 Januari 2020 sd. 31 Desember 2020.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI atas nama FAHRUL ROZI No. Rekening 769101006894532 periode 16 Januari 2021 s/d 01 November 2021
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama FAHRUL ROZI No rekening 01440936391 periode 21 November 2020 s/d 01 November 2021.
3 (Tiga) Lembar Rekening Koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang Nomor Rekening 1446122003 Periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Kantor Cabang PangkalpinangNomor Rekening 006301002192304 1anggal Laporan 18 November 2021 Periode Transaksi 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Salian Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Cahaya Hijrah Bersama tanggal 30 Oktober 2017 Nomor: 04 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Kode Billing 024549257422117 Nama Wajib Pajak CV. Cahaya Hijrah Bersama Tanggal 08 Oktober 2020 beserta Lampiran.
Uang tunai sebesar Rp.27.383.000,- (Dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp.54.850.000,- (Lima Puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 65.458.750,- (Enam puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 103.700.000,- (Seratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 17.663.750,- (Tujuh belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 102.500.000,- (Seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 109.531.500,- (Seratus sembilan juta lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 39.740.000,- (Tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 103.900.000,- (Seratus tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah)
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama MUHAMMAD ARIFIN No. Rekening 1.440.110.900 periode 01 Januari 2018 s/d 21 Juli 2021
1 (satu) bundel asli Rekening Koran Nomor Rekening 1.440.956.444 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. REMAN EFRIADI.
1 (satu) buah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dabn Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) buah Surat Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/162/SK-BM/APBD/VI/2021 tanggal Juni 2021 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rakyat Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1(satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap 1 kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1(satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap II kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rutin Jalan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan (Januari 2021 s/d Agustus 2021) Rutin kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Backup Data Quantity kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap I Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap II Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021
5 (Lima) lembar asli rekening koran nomor rekening 1.440.954.917 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. PARIZAL
Uang tunai sebesar Rp.13.000.000,- ( Tiga Belas Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00067 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00040 tanggal 01 Juli 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00066 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00059 tanggal 07 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00054 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00053 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00050 tanggal 24 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00048 tanggal 12 Agustus 2020 beserta lampirannya.
3 (Tiga) Lembar Dokumen Laporan Transaksi Finansial Bank BRI KC Pangkalpinang Nomor Rekening 006301000691302 atas nama BPG 015 DPU PROV. BA tanggal Laporan 19 November 2021
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00055 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00063 tanggal 15 September 2020 beserta lampirannya.
4 (Empat) Lembar Dokumen Surat Permohonan Uang Panjar.
4 (Empat) Lembar Kwitansi Nomor Bukti 01 sd. 04 No. MAK: 2409.019.001.403.BF.534141 Tahun Anggaran 2020
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Oktober SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Agustus SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan September SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 18 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 14 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/247 Tanggal 03 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan untuk selokan Drainase dan Saluran Air serta Pasangan Batu dengan mortar secara padat karya Paket Revitalisasi saluran drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/226.3 Tanggal 13 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/252 Tanggal 08 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/241 Tanggal 28 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.21 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan galian untuk selokan drainase dan saluran air secara padar karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 040/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0646/B0-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 105/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1140/B0-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 036/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukima, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1715/B0-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP//VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/164/SK-BM/APBD/VI/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaaan Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Budel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Kabupaten Bangka Selatan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 035/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 03 Agustus 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1700/BO-BJ/2021 Tanggal 04 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021
Uang tunai sebesar Rp.10.800.000,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Asli 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Bank SUMSEL BABEL No.Rekening : 144.610.1537 a.n CV Bintang Fajar Mandiri Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Agustus 2020.
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Februari 2020 s/d 29 Februari 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juni 2020 s/d 30 Juni 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Juli 2020
Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah
Uang tunai sebesar Rp.355.000.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah)
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00020 Tanggal 13 April 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00020T/309036/2020 Tanggal 13 April 2020 s/d 14 April 2020.
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00004 Tanggal 04 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00004T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00017 Tanggal 30 Maret 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00017T/309036/2020 Tanggal 30 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00087 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00087T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00029 Tanggal 29 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00029T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00038 Tanggal 30 Juni 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00038T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00045 Tanggal 30 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00045T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00081 Tanggal 02 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00081T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00086 Tanggal 26 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00086T/309036/2020 Tanggal 30 November 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00035 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00035T/309036/2020 Tanggal 15 Juni 2020 s/d 16 Juni 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00043 Tanggal 23 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00043T/309036/2020 Tanggal 23 Juli 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00055 Tanggal 27 Agustus 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00055T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00063 Tanggal 15 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00063T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00023 Tanggal 12 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00023T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022.
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00008 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00008T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00057 Tanggal 02 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00057T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 10 Desember 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00006 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00006T/309036/2020 Tanggal 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00092 Tanggal 04 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00092T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0646/BO-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1140/BO-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1715/BO-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021.
Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Lain an. terdakwa ALPA NOVEL
7. Menetapkan agar Terdakwa SAPRIADI, S.T.,M.SI Bin H. SULAIMAN AR., dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 yang pada pokoknya agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya (Ex aequo et bono) mengingat ;
Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp. 355.000.000.- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) ;
Terdakwa memiliki keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga ;
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa Sapriadi, ST, MSi Bin H. Sulaiman Ar atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan secara Teleconverence pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan mohon putusan yang seringan-ringannya.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Sapriadi, ST, MSi Bin H. Sulaiman Ar yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan surat tuntutannya.
Telah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Sapriadi, ST, MSi Bin H. Sulaiman Ar atas Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Sapriadi, ST, MSi Bin H. Sulaiman Ar tetap dengan Nota Pembelaan/Pledoinya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
Primair :
Bahwa Terdakwa SAPRIADI, ST, MSi Bin H. SULAIMAN AR selaku PPK sekaligus selaku PPTK kegiatan Pemeliharan Rutin Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel pada tahun 2018 untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan atau perambasan untuk Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung yang bersumber dari dana APBD tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/36.a/SK-PUPR/APBD/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Perubahan Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Nomor 620/1358/SK-PUPR/APBD/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2018. Kemudian pada Tahun 2020 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan/ Perambasan untuk Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/94/SK-PUPR/APBD/I/2020 tanggal 07 Januari 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/1404/SK/PUPR/APBD/XI/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2020. dan pada Tahun 2021 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan/ Perambasan yang bersumber dari APBD TA. 2021 untuk Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Baraberdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Panataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/699/SK-PUPRPRKP/X/2021 tentang tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021. Pada tanggal 30 Maret 2020, terdakwa selaku PPK pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin yang bersumber dari APBD juga merangkap sebagai PPK pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin yang bersumber dari APBN yang dikelola olehSatuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada kegiatan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan atau perambasan, Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota, kegiatan Pekerjaan Pengupasan Bahu Jalan, kegiatan Pekerjaan Pembersihan Kotoran Dalam Saluran, dan kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas TA.2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 301/KPTS/M/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1534/KPTS/M/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 301/KPTS/M/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan 528/KPTS/M/2020 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 03 Maret 2018 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2021 atau pada waktu tertentu antara bulan MaretTahun 2018 sampai dengan bulan AgustusTahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2018, Tahun 2020, dan Tahun 2021 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pada Ketentuan pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan MUHAMMAD ARIFIN dan ALPA NOVEL selaku Direktur CV. HIJRAH BERSAMA (dilakukan penuntutan terpisah) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum telah meminjam KTP, NPWP, dan buku tabungan atas nama MUHAMMAD ARIFIN untuk menampung upah pembayaran kegiatan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk ruas jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD TA. 2018, untuk ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang bersumber dari APBD TA. 2020 dan TA. 2021 dan meminjam data Perusahaan CV. ARRUMY JAYA SUFI, fotocopy KTP MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. ARRUMY JAYA SUFI, NPWP CV. ARRUMY JAYA SUFI, dan buku Rekening pada Bank Sumsel BABEL milik CV. ARRUMY JAYA SUFI serta terdakwa juga meminjam data Perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, fotocopy KTP ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, NPWP CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dan buku Rekening pada Bank Sumsel BABEL milik CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA untuk menampung upah pembayaran kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya bertentangan dengan:
Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa pasal 5 yang berbunyi:
Pengadaan barang jasa menerapkan prinsip-prinsip :
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/tidak diskriminatif
Akuntabel
Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa yang berbunyi :
Pasal 6 huruf f dan huruf g
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf f
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf g:
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara
Pasal 7 ayat (1)huruf f, huruf g, dan huruf hPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 pasal 7 ayat (1)huruf f, huruf g, dan huruf h yang berbunyi :
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:
huruf f :
“Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”
huruf g :
“Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”
huruf h :
“Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pangadaan Barang/Jasa”.
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan:
III. Persiapan Pemilihan Penyedia
3.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
huruf (g) Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf (i) Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/bentuk kerjasama lain
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) yang bersumber dari APBD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022 oleh auditor Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan memperkaya orang lain yaitu MUHAMMAD ARIFIN sebesar Rp. 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan ALPA NOVEL sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku PPK merangkap sekaligus selaku PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/36.a/SK-PUPR/APBD/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Perubahan Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Nomor 620/1358/SK-PUPR/APBD/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Bahwa metode pengadaan terhadap pekerjaan pemotongan rumput yang bersumber dari APBDTA. 2018, TA. 2020, dan TA. 2021 dilakukan dengan cara Swakelola Tipe 1 yaitu pekerjaan direncanakan dan dikerjakan sendiri oleh Dinas, dimana pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. Adapun yang menetapkan metode pengadaan dengan cara Swakelola adalah sesuai pengusulan yang tertera dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) baik tahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2021 yang merencanakan dan melaksanakan proses swakelola adalah terdakwa SAPRIADI, S.T. M. SI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa Yang termasuk item atau ruang lingkup kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PUPR Prov. Kep. Babel yaitu Tebasan (membersihkan bahu jalan dari semak belukar/rumput)
Spesifikasi Tebasan : Pekerjaan ini berupa pemotongan rumput dengan lebar 1 s/d 4 m, kategori tumbuhan lainnya semua jenis tanaman selain rumput dan yang memilki diameter batang kurang dari 5 cm, rumput dan tanaman setelah dipotong dibersihkan dengan tenaga manusia keluar lokasi.
Bahwa sistem pembayaran pekerjaan Tebasan/Perambasan seharusnya dihitung per M² dengan biaya Rp1.291,00 (seribu dua ratus Sembilan puluh satu rupiah) per M², akan tetapi pada kenyataannya sistem pekerjaan dihitung per KM dengan biaya per KM sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa pada Tahun 2018 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp. 729.234.000,00(tujuh ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa pada Tahun 2018 terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin menunjuk sendiri penyedia Jasa yaitu MUHAMMAD ARIFIN, berawal sekitar bulan Februari Tahun 2018 terdakwa menghubungi MUHAMMAD ARIFIN dan menanyakan kepada MUHAMMAD ARIFIN apakah MUHAMMAD ARIFIN mempunyai NPWP atau tidak dan dijawab oleh MUHAMMAD ARIFIN “iya ada”. Setelah itu MUHAMMAD ARIFIN menanyakan “untuk keperlauan apa?” dan dijawab oleh terdakwa “untuk upah borongan tebasan di PUPR dan terdakwa Sapriadi juga menjelaskan bahwa untuk pekerjanya sudah ada akan tetapi yang belum ada hanya untuk pencairan upahnya saja karena pemborong/pekerja tebasan tidak mempunyai NPWP tersebut”. MUHAMMAD ARIFIN kembali bertanya kepada terdakwa “berarti terdakwa Sapriadi hanya memakai Nama dan NPWP Saya saja dan dijawab oleh terdakwa Supriadi “iya”. Setelah beberapa hari kemudian terdakwa Sapriadi kembali menghubungi MUHAMMAD ARIFIN untuk meminta fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN, kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan MUHAMMAD ARIFIN yaitu setelah uang pencairan masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN di Bank Sumsel cabang Pangkalpinang No. 144.01.10900 atas nama MUHAMMAD ARIFIN selanjutnya uang pencairan tersebut dilakukan penarikan dan diserahkan kepada terdakwa selaku PPK, kemudian MUHAMMAD ARIFIN dijanjikan fee sebesar 2,5% oleh terdakwa dari setiap kali melakukan pencairan uang.
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN terdakwa menyerahkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN kepada ADE MARINA DESA Alias TETEH selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung dan memerintahkan ADE MARINA DESA Alias TETEH untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan. Penandatanganan dokumen seperti Surat Perjanjian Kerja ditandatangani oleh PPK, pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Dinas, sedangkan untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia, PPHP, PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ditandatangani di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK membayar upah Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung TA. 2018 kepada MUHAMMAD ANAS Als. ANAM secara tunai setelah selesai kegiatan sebesar Rp. 31.500.000.- (Rp. 700.000.- X 45 KM) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 157.500.000.- (seratus limapuluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Sedangkan untuk MUHAMMAD ARIFIN, terdakwa memberikan fee sebagai tanda terima kasih karena MUHAMMAD ARIFIN telah meminjamkan Nomor Rekening dan NPWP sebesar Rp. 2.000.000.- sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dirumah terdakwa di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Bahwa kegiatan Pemeliharaan Rutin Pemotongan Rumput Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung TA. 2018 telah dicairkan sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut:
SP2D Nomor 957/0530/LS/BL/2018 Tanggal 26 Maret 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/1627/LS/BL/2018 Tanggal 04 Juni 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/2774/LS/BL/2018 Tanggal 09 Agustus 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/4354/LS/BL/2018 Tanggal 01 Nopember 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/5365/LS/BL/2018 Tanggal 12 Desember 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN.
Setelah MUHAMMAD ARIFIN mengetahui ada uang masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ARIFIN dihubungi oleh terdakwa SAPRIADI bahwa ada uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN, selanjutnya MUHAMMAD ARIFIN melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada terdakwa SAPRIADI. Untuk setiap uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN pada Tahun 2018, MUHAMMAD ARIFIN mendapat fee penarikan sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa Pada Tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp. 794.247.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 terdakwa kembali menunjuk MUHAMMAD ARIFIN sebagai Pelaksana Kegiatan berawal sekitar bulan Februari Tahun 2020 terdakwa Sapriadi, ST.M.SI menghubungi MUHAMMAD ARIFIN dan menanyakan mengenai “faktur pajak dan NPWP apakah sudah dilaporkan atau belum lalu MUHAMMAD ARIFIN menjawab “iya sudah”. Kemudian terdakwa Sapriadi, ST.M.SI meminta kembali fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan/Nomor Rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN dan Nomor NPWP 08.457.640.4-304.000. Akan tetapi pada kenyataannya untuk Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 dikerjakan oleh MUHAMMAD ANAS Als. ANAM.Terdakwa selaku PPK sekaligus sebagai PPTK membayar upah tebasan/pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 kepada MUHAMMAD ANAS Als. ANAM secara tunai setelah selesai kegiatan sebesar Rp. 30.100.000.- (Rp. 700.000.- X 43 KM) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 150.500.000.- (seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, sedangkan untuk MUHAMMAD ARIFIN, terdakwamemberikan fee sebesar Rp. 2.000.000.- sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN terdakwa menyerahkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN kepada ADE MARINA DESA Alias TETEH selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapurdan memerintahkan ADE MARINA DESA Alias TETEH untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan. Penandatanganan dokumen seperti Surat Perjanjian Kerja ditandatangani oleh PPK, pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Dinas, sedangkan untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia, PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ditandatangani di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah MUHAMMAD ARIFIN mengetahui ada uang masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ARIFIN dihubungi oleh terdakwa SAPRIADI bahwa ada uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN, selanjutnya MUHAMMAD ARIFIN melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada terdakwa SAPRIADI.Untuk setiap uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN pada Tahun 2020, MUHAMMAD ARIFIN mendapat fee penarikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa pada Tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaranuntuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur,Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Barayang dikelola oleh terdakwa selaku PPKdengan total anggaran sebesar Rp4.066.779.455,00 (empat milyar enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK untuk ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air BaraTA. 2021 pada Dinas PUPR Provinsi Kep. Bangka Belitung sebagai berikut:
| No | NAMA KEGIATAN | PPK/PPTK | PAGU ANGGARAN (Rp) |
| (1) | (2) | (3) | (4) |
| TAHUN ANGGARAN 2021 | |||
| 1 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur | Sapriadi/ Sapriadi | 808.566.400 |
| 2 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis | Sapriadi / Indra Jaya Putra, A.md. | 289.513.550 |
| 3 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Sp Katis-Sungai Selan | Sapriadi / Beni Saputra,S.T. | 266.984.250 |
| 4 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Namang-Puput; Puput-SP Katis | Sapriadi / Imansyah Adiputra,S.T. | 314.798.800 |
| 5 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Puput- Sp Gedong; Sungai Selan-Lampur-SP Gedong | Sapriadi / Kurniawan,S.T. | 539.644.950 |
| 6 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Penagan- Tanjung Tedung | Sapriadi / Muhammad Andriyaes,S.T. | 272.445.100 |
| 7 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar | Sapriadi / Yeyepan Oktari,S.T. | 338.670.800 |
| 8 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jl. Lubuk Besar-Tjg. Berikat | Sapriadi / Padli,S.E. | 409.362.600 |
| 9 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jl. Simpang Gedong-Payung | Sapriadi / Trisna Hidayat,S.T.,M.T. | 482.198.850 |
| 10 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara | Sapriadi / Hariadi,S.T. | 344.614.155 |
Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 terdakwa kembali menunjuk MUHAMMAD ARIFIN sebagai Pelaksana Kegiatan berawal sekitar bulan Februari Tahun 2021 terdakwa Sapriadi, ST.M.SI menghubungi MUHAMMAD ARIFIN dan menanyakan mengenai “faktur pajak dan NPWP apakah sudah dilaporkan atau belum lalu MUHAMMAD ARIFIN menjawab “iya sudah”. Kemudian terdakwa Sapriadi, ST.M.SI meminta kembali fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan/Nomor Rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN dan Nomor NPWP 08.457.640.4-304.000.
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN terdakwa menyerahkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN kepada ADE MARINA DESA Alias TETEH selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur dan memerintahkan ADE MARINA DESA Alias TETEH untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan. Penandatanganan dokumen seperti Surat Perjanjian Kerja ditandatangani oleh PPK, pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Dinas, sedangkan untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia, PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ditandatangani di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa kegiatan Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 bukan dikerjakan oleh MUHAMMAD ARIFIN melainkan dikerjakan oleh MUHAMMAD ANAS Als. ANAM. Terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK membayar kepada ANAM secara tunai setelah selesai kegiatan sebesar Rp. 30.100.000.- (Rp. 700.000.- X 43 KM) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 90.300.000.- (sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Untuk MUHAMMAD ARIFIN, terdakwa memberikan fee sebesar Rp. 2.000.000.- sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kegiatan Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 telah dicairkan sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:
SP2D Nomor 957/0403/BO-BJ/2021 Tanggal 31 Maret 2021 dicairkan sebesar Rp. 111.955.000.- (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bak SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/1578/BO-BJ/2021Tanggal 21 Juli 2021 dicairkan sebesar Rp. 111.955.000.- (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bak SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/1579/BO-BJ/2021 Tanggal 21 Juli 2021 dicairkan sebesar Rp. 111.955.000.- (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bak SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN.
Setelah MUHAMMAD ARIFIN mengetahui ada uang masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ARIFIN dihubungi oleh terdakwa SAPRIADI bahwa ada uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN, selanjutnya MUHAMMAD ARIFIN melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada terdakwa SAPRIADI.
Untuk setiap uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN pada Tahun 2021 MUHAMMAD ARIFIN mendapat fee penarikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa sejak Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 ada sebanyak 13 (tiga belas) kali upah tebasan/pemotongan rumput/semak belukar yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN dengan total sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan telah dikembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Ruas JalanSimpang Gedong-Payung yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Trisna Hidayat, ST.,MT.
Bahwa yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga adalah sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh SAPRIADI, S.T. selaku PPK dan pihak ketiga selaku Pelaksana Upah Borong, dimana dalam 2021 ini telah dilaksanakan 3 (tiga) kegiatan pemotongan rumput dan terdapat 3 (tiga) SPK yaitu
SPK Nomor: 620/021/PUPR/SPK/II/2021 tanggal 15 Februari 2021; dengan harga penebasan Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2 dengan total nilai Rp80.644.872,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan nama pelaksana TRI WIDIYANTO;
SPK Nomor: 620/103.3/PUPR/SPK/IV/2021 tanggal 26 April 2021; dengan harga penebasan Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2 dengan total nilai Rp80.644.872,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan nama pelaksana REMAN EFRIADI;
SPK Nomor: 620/147.4/PUPR/SPK/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021; dengan harga penebasan Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2 dengan total nilai Rp80.644.872,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan nama pelaksana TRI WIDIYANTO
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dari 5 (lima) tahapan kegiatan yang direncanakan, telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) tahapan kegiatan dimana ketiga kegiatan tersebut telah selesai dikerjakan dan telah dibayarkan yaitu :
Tahap I telah dibayarkan kepada TRI WIDIYANTO melalui Nomor Rekening Bank Sumsel Babel dengan Nomor Rekening 1440951472 sesuai dengan SP2D Nomor: 957/0524/BO-BJ/2021 tanggal 08 April 2021 senilai Rp80.644.000,00 (delapan puluh juta enam ratus empat pupuh empat ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.032.200,00 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi Rp76.611.800,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
Tahap II telah dibayarkan kepada REMAN EFRIADI melalui Nomor Rekening Bank Sumsel Babel dengan Nomor Rekening 1440956444 sesuai dengan SP2D Nomor: 957/1059/BO-BJ/2021 tanggal 24 Mei 2021 senilai Rp80.644.000,00 (delapan puluh juta enam ratus empat pupuh empat ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.032.200,00 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi Rp76.611.800,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
Tahap III telah dibayarkan kepada TRI WIDIYANTO melalui Nomor Rekening Bank Sumsel Babel dengan Nomor Rekening 1440951472 sesuai dengan SP2D Nomor: 957/1677/BO-BJ/2021 tanggal 2 Agustus 2021 senilai Rp80.644.000,00 (delapan puluh juta enam ratus empat pupuh empat ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.032.200,00 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi Rp76.611.800,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah)
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 untuk Tahap I dan Tahap III memang dikerjakan oleh TRI WIDIYANTO dan untuk Tahap II memang dikerjakan oleh REMAN EFRIADI, namun uang pembayaran pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya digunakan oleh TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI oleh karena walaupun dalam Surat Perintah Kerja (SPK) pembayaran dihitung Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2, namun pada kenyataannya pembayaran di lakukan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per km dimana jumlah pemotongan rumput yang dikerjakan yaitu:
Pada tahap I dilakukan penebasan sepanjang 33,5 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp23.450.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada TRI WIDIANTO;
Pada tahap II dilakukan penebasan sepanjang 33,5 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp23.450.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada REMAN EFRIADI;
Pada tahap III dilakukan penebasan sepanjang 33,5 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp23.450.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada TRI WIDIANTO;
Adapun mekanisme pelaksanaan pembayarannya adalah setelah uang pembayaran pekerjaan dikirimkan ke rekening TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI kemudian TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI akan menarik semua uang tersebut lalu memotong uang pembayaran upah mereka dan fee karena pengggunaan nama TRI WIDIANTO dan REMAN EFRIADI untuk pencairan yang nilainya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap kali pencairan dan sisa uangnya diserahkan kepada TRISNA HIDAYAT selaku PPTK, dimana total uang yang diterima oleh TRI WIDIANTO pada pencairan Tahap I dan Tahap III baik untuk upah maupun fee adalah Rp48.900.000,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan total uang yang diterima oleh REMAN EFRIADI pada pencairan Tahap II baik untuk upah maupun fee adalah Rp24.450.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Imansyah Adi Putra, ST
Bahwa Sumber Anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan PermeliharaanRutin Jalan Namang-Puput-Simpang Katis pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataanRang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TahunAnggaran 2021Besaran anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Namang Puput-Simpang Katis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangProvinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 berdasarkan RAB yaitu:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Jumlah Harga (Rp) Pekerjaan Pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 28.000 39.313.327,67 Pekerjaan Pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap II
m2 28.000 39.313.327,67 Pemotongan Rumput Tahap III m2 28.000 39.313.327,67 Pemotongan Rumput Tahap IV m2 28.000 39.313.327,67 Pemotongan Rumput Tahap V m1 28.000 39.313.327,67 Total 196.566.638,35
-
Bahwa yang melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Namang Puput Simpang Katis Dinas PekerjaanUmum dan penataan Rung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah ISKANDAR QODRATULLAH.
Bahwa Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Namang Puput Simpang Katis Dinas PekerjaanUmum dan penataan Rung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yangtelah dilaksanakan adalah Pemotongan Rumput Tahap I, II, dan Ill yaitu:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Jumlah Harga (Rp) Harga yang dibayarkan kepada Sdr. ISKANDAR QODARULLOH (Rp) Pekerjaan Pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 28.000 35.000.000,- 12.750.000,- Pemotongan Rumput Tahap II m2 28.000 35.000.000,- 12.750.000,- Pemotongan Rumput Tahap III m2 28.000 35.000.000,- 12.750.000,- TOTAL 105.000.000,- 38.250.000,-
-
Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Indra Jaya Putra, A.Md
Bahwa anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan penebasan dengan ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis Sebesar Rp. 289.513.550,- dan telah dicairkan sebesar Rp. 112.471.000,00. dengan3 kali pencairan masing masing sebesar :
Tanggal 13 April. Tahun 2021 sebesar Rp. 44.747.000,00 yang diterima oleh Fahrul Rozi
Tanggal 10 Mei. Tahun 2021 sebesar Rp. 33.862.000,00 yang diterima oleh Fahrul Rozi
Tanggal 30 Juli. Tahun 2021 sebesar Rp. 33.862.000,00 yang diterima oleh Fahrul Rozi
Bahwa sistem pengadaan pekerjaan untuk kegiatan penebasan dengan ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis yaitu sebagai berikut :
PPK menunjuk penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan;
Penyedia Jasa akan melakukan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Order yang ditandatangani PPK dan Penyedia Jasa dan diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA). Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang ditunjuk oleh PPK yaitu FACHRUL ROZI. Dengan harga jasa tebasan Rp. 1.291,67 /m persegi atau sejumlah Rp. 1.291.670.- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)/ kilo meter persegi;
Setelah ditetapkan Penyedia Jasa selanjutnya PPTK dan tim melakukan survei lokasi ke Ruas Pangkalpinang Simpang Katis bersama Penyedia Jasa;
Selanjutkan Penyedia Jasa melakukan pekerjaan penebasan dan PPTK melakukan pengawasan. Pengawan dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan;
Setelah pekerjaan selesai selanjutnya PPTK melakukan pengecekan pekerjaan dan melaporkan hasil pekerjaan dalam bentuk dokumentasi dan laporan untuk kelengkapan pencairan;
PPTK menyampaikan laporan kepada PPK lalu PPK menandatangani laporan bulanan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis.
Laporan Bulanan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis menjadi bukti dukung pencairan kepada Penyedia Jasa;
Penyedia Jasa menerima pencairan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan.
akan tetapi pada kenyataannya:
Jasa Tebasan pada Order adalah Rp. 1.291,67 /m persegi atau sejumlah Rp. 1.291.670.- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)/kilo meter persegi sedangkan disepakati harga barongan untuk pekerjaan penebasan dengan harga upah sebesar Rp. 650.000.-(enam ratus lima puluh ribu rupiah)/ kilometer persegi
Setelah Bendahara melakukan pembayaran kepada FACHRUL ROZI melalui rekening Bank SUMSEL BABEL dengan Nomor 769101006894532 selanjutnya FACHRUL ROZI memberikan kelebihan sisa upah yang telah disepakati kepada INDRA JAYA PUTRA selaku PPTK secara tunai. Selanjutnya INDRA JAYA PUTRA memberikan 15 % + 20 % dari uang tersebut kepada terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selaku PPK.
Bahwa setelah uang masuk ke rekening, FACHRUL ROZI dihubungi oleh masing-masing PPTK (INDRA PUTRA JAYA) untuk melakukan penarikan. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik FACHRUL ROZI serahkan secara tunai/cash semua kepada masing-masing PPTK (INDRA PUTRA JAYA) setelah dipotong upah pekerjaan FAHRUL ROZI. Upah yang masuk ke rekening FACHRUL ROZI dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp42.506.750,00, upah saya untuk tahap I yaitu sebesar Rp10.400.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saksi terima Rp11.400.000,00
Sisanya sebesar Rp31.106.750,00 saksi serahkan kepada sdr. INDRA PUTRA JAYA
Tahap II sejumlah Rp32.166.000,00, upah saya untuk tahap II yaitu sebesar Rp8.450.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saksi terima Rp.9.450.000,00
Sisanya sebesar Rp22.716.000,00 saksi serahkan kepada sdr. INDRA PUTRA JAYA
Tahap III sejumlah Rp32.166.000,00, upah saya untuk tahap III yaitu sebesar Rp8.450.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saksi terima Rp.9.450.000,00
Sisanya sebesar Rp22.716.000,00 saksi serahkan kepada sdr. INDRA PUTRA JAYA
Total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jl. Pangkalpinang - Simpang Katis+ Fee penarikan sebesar Rp30.300.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Beni Saputra, ST
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang Katis Sungai Selan Tahun 2021 tersebut adalah FACHRUL ROZI. Penunjukkan FACHRUL ROZI untuk melaksanakan kegiatan pemotongan rumput tidak ada Surat Perjanjian Kerja (SPK) karena pembayaran pekerjaan pemotongan rumput untuk ruas jalan Simpang Katis – Sungai Selan menggunakan sistem GU (Ganti Uang) karena nilai pembayaran pekerjaan dibawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yaitu :
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Nilai Pencairan
(Rp)
Harga Yang dibayarkan
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 30,581.20 Rp.39.449.000,00 Rp. 9.800.000,00 Pemotongan Rumput Tahap II m2 10,451.00 Rp.13.481.000,00 Rp.5.600.000,00 Pemotongan Rumput Tahap III m2 10,451.00 Rp.13.481.000,00 Rp.5.600.000,00 TOTAL Rp.66.411.000,00 Rp. 21.000.000,00
-
Sistem pembayaran pekerjaan dihitung per M² dengan biaya Rp1.291,00 (seribu dua ratus Sembilan puluh satu rupiah) per M², akan tetapi pada kenyataannya sistem pekerjaan dihitung per Km dengan biaya per Km Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
Setelah uang pembayaran pekerjaan pemotongan rumput masuk ke rekening sdr. FAHRUL ROZI dengan No Rek Bank Sumsel Babel 769101006894532, selanjutnya sdr. FAHRUL ROZI langsung menarik uang tersebut untuk dserahkan kepada BENI SAPUTRA selaku PPTK. Setelah dipotong upah pekerjaan sdr. FACHRUL ROZI kemudian BENI SAPUTRA menyerahkan pemotongan sebesar 15% dan 20% dari kegiatan pemotongan rumput tersebut kepada terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selaku PPK dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan operasional.
Bahwa setelah uang masuk ke rekening, FACHRUL ROZI dihubungi oleh masing-masing PPTK (sdr BENI SAPUTRA) untuk melakukan penarikan. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik FACHRUL ROZI serahkan secara tunai/cash semua kepada masing-masing PPTK (BENI SAPUTRA) setelah dipotong upah pekerjaan FACHRUL ROZI. Upah yang masuk ke rekening FACHRUL ROZI dengan perincian sebagai berikut:
Untuk Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan telah dibayarkan kepada FACHRUL ROZI melalui rekening Bank BRI dengan No Rek. 769101006894532 dengan total pembayaran sejumlah Rp63.081.750,00 setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp37.473.650,00, upah saksi untuk tahap I yaitu sebesar Rp10.500.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saya terima Rp11.500.000,00
Sisanya sebesar Rp25.973.650,00 saksi serahkan kepada sdr. BENI SAPUTRA.
Tahap II sejumlah Rp12.804.050,00, upah saya untuk tahap II yaitu sebesar Rp5.600.000,00 + Fee Penarikan Rp500.000,00 total yang saksi terima Rp6.100.000,00
Sisanya sebesar Rp6.704.050,00 saksi serahkan kepada sdr. BENI SAPUTRA
Tahap III sejumlah Rp12.804.050,00, upah saya untuk tahap III yaitu sebesar Rp5.600.000,00 + Fee Penarikan Rp500.000,00 total yang saksi terima Rp6.100.000,00
Sisanya sebesar Rp6.704.050,00 saksi serahkan kepada sdr. BENI SAPUTRA
Total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jl. Simpang Katis – Sungaiselan + Fee penarikan sebesar Rp23.700.000,00 9dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Muhammad Andriyaes, ST
Bahwa sumber anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
Besar anggaran kegiatan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagam-Tanjung Tedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yaitu:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Jumlah Harga
(Rp)
Pekerjaan Pemeliharan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap 1
m2 37.480,00 52.287.759.56 Pemotongan Rumput Tahap 2 m2 37.480,00 52.287.759.56 Pemotongan Rumput Tahap 3 m2 37.480,00 52.287.759.56 Pemotongan Rumput Tahap 4 m2 37.480,00 52.287.759.56 Pemotongan Rumput Tahap 5 m2 37.480,00 52.287.759.56 TOTAL 261.438.797,8
-
Bahwa Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Penagan – Tj Tedung Pada Tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sudah dilakukan 3 dari 5 Tahap Pemotongan Rumput yaitu:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Nilai Pencairan
(Rp)
Harga Yang dibayarkan
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 37.480,00 Rp48.161.800,00 Rp. 12.200.000,00 Pemotongan Rumput Tahap II m2 37.480,00 Rp48.161.800,00 Rp. 12.200.000,00 Pemotongan Rumput Tahap III m2 37.480,00 Rp48.161.800,00 Rp. 12.200.000,00 TOTAL Rp144.485.400,00 Rp36.600.000,00
-
Bahwa yang menjadi penyedia jasa/pelaksana upah borong pemotongan Rumput Tahap I dan tahap II adalah JOHOK dan MUHAMAD IMAM ALKHIYARI
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun anggaran 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021 telah dikerjakan sebanyak 3 kali kegiatan dari 5 kegiatan dengan perincian sebagai berikut :
Pemotongan Rumput Tahap I telah dibayarkan kepada JOHOK melalui rekening Bank Sumsel Babel atas nama JOHOK Nomor rekening 1440112582 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan tambah Pajak PPh 21 sebesar Rp2.408.050;
Pemotongan Rumput Tahap II telah dibayarkan kepada JOHOK melalui rekening Bank Sumsel Babel atas nama JOHOK Nomor rekening 1440112582 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan ditambah Pajak PPh 21 sebesar Rp2.408.050;
Pemotongan Rumput Tahap III telah dibayarkan kepada MUHAMAD IMAM ALKHIYARI melalui rekening Bank Sumsel Babel atas nama kepada MUHAMAD IMAM ALKHIYARI Nomor rekening 1440956671 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan ditambah Pajak PPh 21 sebesar Rp2.408.050;
Bahwa pada kenyataannya yang melakukan pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun anggaran 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021 untuk tahap I dan II yaitu sdr IBNU, dalam pelaksanannya dengan sistem borongan dengan kesepakatan harga sebesar Rp12.200.000,00(dua belas juta dua ratus ribu rupiah) sepanjang Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung. Sedangan untuk Pemotongan rumput tahap III dilakukan oleh sdr AMAT dan MUHAMAD IMAM ALKHIYARI dengan kesepakatan harga Rp12.200.000,00(dua belas juta dua ratus ribu rupiah) sepanjang Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung.
Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Yeyepan Oktari, ST
Bahwa Ruas jalan Koba-Lubuk Besar panjangnya 34,2 kilometer dengan anggaran Rp675.500.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah 3 kali penebasan dengan pencairan sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah)
Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu:
Tahun 2021 senilai Rp 466.143.742,35 dengan rincian kegiatan:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 66.400 1.404,05 93.228.920 Pemotongan Rumput Tahap II m2 66.400 1.404,05 93.228.920 Pemotongan Rumput Tahap III m2 66.400 1.404,05 93.228.920 Pemotongan Rumput Tahap IV m2 66.400 1.404,05 93.228.920 Pemotongan Rumput Tahap V m2 66.400 1.404,05 93.228.920 TOTAL 466,144,600
-
Bahwa pekerjaan Tebasan untuk Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar yang telah dibayarkan yaitu
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 957/0523/BO-BJ/2021 tanggal 8 April 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah)
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 957/1141/BO-BJ/2021 tanggal 31 mei 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah)
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 9957/1678/BO-BJ/2021 tanggal 2 Agustus 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah)
Bahwa yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga adalah YUFENSI YOGI PRATAMA namun pembayaran yang dilakukan adalah berdasarkan pekerjaan yang telah dikerjakan yang perhitungannya bukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang perhitungannya per m2 namun dibayarakan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perkilo meternya, dimana setelah uang ditransfer ke rekening YUFENSI YOGI PRATAMA maka YUFENSI YOGI PRATAMA akan menyerahkan uang tersebut kepada PPTK atas nama YEYEPAN OKTARI, ST, kemudian YEYEPAN OKTARI, ST membayar pekerjaan sesuai dengan panjang ruas jalan yang dikerjakan dimana rata-rata pemotongan rumput yang dilakukan sepanjang 34,2 Km untuk setiap tahapan pekerjaan, sehingga jumlah pembayaran yang dibayarkan kepada YUFENSI YOGI PRATAMA di Tahun 2021 sebanyak 34,2 Km x Rp700.000,00 x 3 tahapan kegiatan = Rp71.820.000,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Terkait dengan kelebihan pembayaran yang kemudian dikelola oleh YEYEPAN OKTARI, ST, hal itu dilakukan atas perintah dari terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selakuPPK yang memerintahkan seluruh PPTK untuk dapat menyisihkan 20% uang dari nilai Anggaran Pekerjaan Pemotongan Rumput untuk keperluan operasional Dinas yang diserahkan kepada RAYMOND MUNTHE, selain itu para PPTK diminta untuk dapat menjaga kondisi jalan dengan anggaran yang tidak mencukupi sehingga para PPTK juga mengambil dari pencairan pembayaran pemotongan rumput tersebut.
Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Padli, SE
Bahwa nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan UmumPenataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 yaitu:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 40.000,00 1.385,25 55.410.110,00 Pemotongan Rumput Tahap II m2 40.000,00 1.385,25 55.410.110,00 Pemotongan Rumput Tahap III m2 40.000,00 1.385,25 55.410.110,00 TOTAL 166.230.330,00
-
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 dikerjakan oleh FACHRUL ROZI.
Pembayaran kegiatan tebasan ruas jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat untuk tahun 2021 telah dibayarkan kepada FACHRUL ROZI melalui rekening Bank SUMSEL BABEL Cabang Pangkalpinang atas nama FACHRUL ROZI Nomor rekening 144 09 36391 dengan total pembayaran sebesar 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) terdiri dari:
Bukti Pembayaraan pemotongan rumput tahap 1 No .BKU: /BKU/2021 tanggal 2021 uang sebesar Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh sdr FACHRUL ROZI belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp2.500.000,00. Setelah dikurangi pajak PPh 21 menjadi Rp 47.500.000,00
Bukti Pembayaraan pemotongan rumput tahap 1 No .BKU: /BKU/2021 tanggal 2021 uang sebesar Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh sdr FACHRUL ROZI belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp2.500.000,00. Setelah dikurangi pajak PPh 21 menjadi Rp 47.500.000,00
Sebelum pekerjaan dilaksanakan ada kesepakatan kedua belah yaitu
FAHRUL ROZI harga upahnya menjadi Rp750.000/km
untuk FAHRUL ROZI pekerjaan yang telah dia lakukan pemotongan rumput sebanyak 2 tahap/kegiatan dikali sepanjang 27,1 km dengan bayaran sebesar Rp20.325.000,00 (dua puluh juta tiga ratus dua dua puluh lima ribu rupiah) sekali kegiatan sehingga total yang sdr FAHRUL ROZI terima sebesar Rp 40.650.000,00.
untuk pelaksanaan kegiatan pemotongan rumput sdr FACHRUL ROZI menyerahkan pekerjaan kepada sdr MARISA.
Untuk Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat telah dibayarkan kepada FAHRUL ROZI melalui rekening Bank Sumsel Babel dengan No Rek. 144 09 36391 dengan total pembayaran sejumlah Rp95.000.000,00 setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp47.500.000,00, upah saya untuk tahap I yaitu sebesar Rp20.250.000,00 + Fee Penarikan (2,5%) Rp1.200.000,00 (pembulatan) total yang saksi terima Rp21.450.000,00
Sisanya sebesar Rp26.050.000,00 saksi serahkan kepada sdr. PADLI
Tahap II sejumlah Rp47.500.000,00, upah saksi untuk tahap II yaitu sebesar Rp20.250.000,00 + Fee Penarikan (2,5%) Rp1.200.000,00 (pembulatan) total yang saksi terima Rp21.450.000,00
Sisanya sebesar Rp26.050.000,00 saksi serahkan kepada sdr. PADLI
Untuk Tahap III belum dikerjakan karena pekerjaan dihentikan terkait proses hukum
Total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat + Fee penarikan sebesar Rp30.300.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong;Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Kurniawan, ST.
Bahwa nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 yaitu senilai Rp 577.922.372,33 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta sembila ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua koma tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 72.499 1.394,84 101.124.454,41 Pemotongan Rumput Tahap II m2 70.648,5 1.394,84 98.543.304,29 Pemotongan Rumput Tahap III m2 65.341 1.394,84 91.140.197,70 Pemotongan Rumput Tahap IV m2 68.613,50 1.394,84 95.704.806,31 Pemotongan Rumput Tahap V m2 68.613,50 1.394,84 95.704.806,31 TOTAL 577.922.372,33
-
Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan pemotongan rumput tahun 2021 yaitu sebesar Rp1.291,67 (seribu dua ratus sembilan puluh satu koma enam puluh tujuh rupiah) per m2dan yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga adalah PAHRIZAL.
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dari 5 (lima) kegiatan yang direncanakan, telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kegiatan dimana ketiga kegiatan tersebut telah selesai dikerjakan dan telah dibayarkan seluruhnya kepada PAHRIZAL melalui rekening Bank Sumsel Babel No. rek. 1440954917 yang totalnya senilai Rp267.907.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah) sebelum dipotong Pajak PPh 21 total senilai Rp13.395.350,00 (tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sehingga nilai bersih yang diterima sejumlah Rp254.511.650,00 (dua ratus lima puluh empat juta lima ratus sebelas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan perincian yaitu:
SP2D Nomor: 957/0404/BO-BG/2021 tanggal 31 Maret 2021 senilai Rp93.161.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.658.050,00 (empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp88.502.950,00 (delapan puluh delapan juta lima ratus dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
SP2D Nomor: 957/0832/BO-BG/2021 tanggal 4 Mei 2021 senilai Rp90.783.000,00 (sembilan puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.539.150,00 (empat juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp86.243.850,00 (delapan puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
SP2D Nomor: 957/1547/BO-BG/2021 tanggal 15 Juli 2021 senilai Rp83.963.00,00 (delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.198.150,00 (empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp79.764.850,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 memang dikerjakan oleh PAHRIZAL namun uang pembayaran pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya digunakan oleh PAHRIZAL walaupun dalam Surat Perintah Kerja (SPK) pembayaran dihitung Rp1.285,00 (seribu dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per m2, namun pada kenyataannya pembayaran dilakukan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per km dimana jumlah pemotongan rumput yang dikerjakan yaitu:
Pada tahap I dilakukan penebasan sepanjang 26 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tahap II dilakukan penebasan sepanjang 25 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Pada tahap III dilakukan penebasan sepanjang 22 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp15.400.000,00 (lima belas juta empat ratus ribu rupiah);
Adapun mekanisme pelaksanaan pembayarannya adalah setelah uang pembayaran pekerjaan dikirimkan ke rekening PAHRIZAL kemudian PAHRIZAL akan menarik semua uang tersebut lalu menyerahkan kepada KURNIAWAN, ST selaku PPTK, setelah itu KURNIAWAN, ST memberikan fee karena penggunaan nama PAHRIZAL untuk pencairan anggaran sebesar 2,5% dari jumlah uang yang masuk kerekeningnya yaitu fee tahap I sebesar Rp2.212.500,00 (dua juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), fee tahap II sebesar Rp2.156.000,00 (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) dan fee tahap III sebesar Rp1.994.000,00 (satu jut sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ditambah dengan upah pekerjaan yang sudah dilakukan, dimana total uang yang diterima oleh PAHRIZAL adalah Rp57.462.500,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Ruas Jalan Payung – Air Bara TA. 2021 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Hariadi, ST
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Payung - Air Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 khusus untuk pekerjaan pemotongan rumput dikerjakan oleh sdr. MARISA dengan satuan harga upah per m untuk kegiatan penebasan sebesar Rp1.208,33/M² yang disetujui untuk tebasan I sebesar Rp1.150,00/M², untuk tebasan kedua dan ketiga yang disetujui Rp1.100,00/M² akan tetapi pada kenyataannya upah tebasan yang dibayarkan kepada MARISA adalah Rp700.000/km.
Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Payung - Air Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dianggarkan untuk luas jalan Payung – Air Bara seluas 29 Km dengan total anggaran Rp344.614.155,00. Dari total anggaran penebasan senilai Rp344.614.155,00.untuk 5 kali pekerjaan, baru dilaksanakan sebanyak 3 kali pekerjaan penebasan dengan total pembayaran Rp174.362.000,00.
Bahwa yang mengerjakan kegiatan pemerliharaan rutin untuk item kegiatan pemotongan rumput untuk ruas jalan Payung – Air Bara bukan HIDUANSYIR melainkan dikerjakan oleh MARISA.
Bahwa terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selaku PPK menerima pemberian yang bersumber dari anggaran kegiatan pemeliharaan rutin jalan dari PPTK kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dengan perincian sebagai berikut:
Hariadi sebesar Rp. 12.000.000,-
Trisna Rp. 18.000.000,-
Imansyah Rp. 6.000.000,-
Indra Jaya Putra Rp. 12.000.000,-
Beni Saputra Rp. 5.000.000,-
Andreyas Rp. 12.000.000,-
Yeyepan Rp. 21.000.000,-
Padli Rp. 4.000.000,-
Total yang telah terdakwa terima dari para PPTK sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa pada Tahun 2020 terdapat Anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinsebesar Rp6.912.819.000,00 dan yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebesar Rp2.829.275.000,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Tebasan di pulau Pelepas dan pulau bangka sebesar Rp339.240.000,00
Tebasan batas kota– namang dalam kota (simpang jalan Aleksander. Simpang jalan Air Itam) sebesar Rp250.832.000,00
Pengupasan bahu jalan manual sebesar Rp23.400.000,00
Normalisasi saluran sebesar Rp84.150.000,00
Revitalisasi padat karya sebesar Rp2.131.653.000,00
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinyang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk kegiatan Tebasan di pulau Pelepas dan pulau Bangka.
Berawal pada Tahun 2017 pada saat FAJRI FAUZAN SAPUTRA masih bekerja di Provider XL FAJRI FAUZAN SAPUTRA pernah diminta Nomor Rekening dan NPWP oleh terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI yang mengatakan kepada FAJRI FAUZAN SAPUTRA bahwa Nomor Rekening dan NPWP FAJRI FAUZAN SAPUTRA akan digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan rutin.
Nomor Rekening pribadi yang digunakan oleh sdr. SAPRIADI, ST yaitu :
Bank BTN Cabang BTC No. Rekening 0063701500010988 an. FAJRI FAUZAN SAPUTRA
Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang No. Rekening 1690000716826 an. FAJRI FAUZAN SAPUTRA
Bahwa untuk pelaksana kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Pulau Pelepas TA. 2020 terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selaku PPK/PPTK menunjuk FAJRI FAUZAN SAPUTRA selaku Pelaksana Pekerjaan, akan tetapi pada kenyataannya terdakwa meminjam KTP, NPWP, dan Buku/Nomor RekeningFAJRI FAUZAN SAPUTRA pada Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang No. Rekening 1690000716826 an. FAJRI FAUZAN SAPUTRAuntuk menampung dana kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Pulau Pelepas dengan perincian sebagai berikut:
Tahun 2020 yang masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang untuk kegiatan pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas, yaitu :
Bulan Mei 2020 sebesar Rp42.284.000,00 sebanyak 7 kali dengan total Rp295.988.000,00
Bulan September 2020 sebesar Rp59.572.000,00
Dari uang yang masuk ke rekening FAJRI FAUZAN SAPUTRA tersebut setelah FAJRI FAUZAN SAPUTRA mendapat instruksi dari terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI terkait ada uang yang masuk dan berapa nominalnya, FAJRI FAUZAN SAPUTRA diperintahkan oleh terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI untuk melakukan penarikan secara tunai dan menyerahkan uang tersebut kepada SAPRIADI,ST.M.SI terkadang diserahkan dirumah terdakwa dan terkadang diserahkan di Kantor terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI.
Untuk uang yang masuk ke rekening FAJRI FAUZAN SAPUTRA tersebut FAJRI FAUZAN SAPUTRA mendapatkan fee setiap kali melakukan penarikan sebanyak 5 (lima) kali yang jumlahnya tidak bisa dipastikan lagi oleh FAJRI FAUZAN SAPUTRA.
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinyang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tebasan batas kota Pangkalpinang – naming (simpang jalan Aleksander. Simpang jalan Air Itam)
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Tebasan batas kota Pangkalpinang – Namang TA. 2020 terdakwa SAFRIADI,ST.M.SI menggunakan perusahaan RUDI GUNAWAN yaitu CV. BINTANG FAJAR MANDIRI. Berawal pada tahun 2020 RUDI GUNAWAN selaku Direktur CV. BINTANG FAJAR MANDIRI sering datang ke Dinas PUPR Provinsi Kep Bangka Belitung bertemu dengan YUNIAR selaku Kasi di Dinas PUPR, selanjutnya RUDI GUNAWAN bekerja untuk melakukan pengecekan kondisi jalan pulau pelepas selama satu bulan, YUNIAR memberitahukan pekerjaan tersebut untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I senilai Rp84.810.000.00 (delapan puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dengan adanya kesepakatan fee 2,5% dari nilai pekerjaan, setelah pekerjaan selesai YUNIAR memberikan informasi bahwa uang pekerjaan sudah masuk ke rekening pribadi RUDI GUNAWAN, yang sebelumnya RUDI GUNAWAN sudah memberikan rekening Bank BRI Cabang Pangkalpinang kepada YUNIAR, dan juga kepada terdakwa SAFRIADI,ST.M.Si.
Bahwa RUDI GUNAWAN ada meminta pekerjaan kepada terdakwa SAFRIADI, ST. M.SI dan dijawab oleh terdakwa “nanti ada pekerjaan di Namang terkait pekerjaan saluran air” dan terjadi kesepakatan antara terdakwa SAFRIADI,ST.M.SI dengan RUDI GUNAWAN setelah pencairan uang kegiatan RUDI GUNAWAN dijanjikan fee 2,5 % dari nilai kegiatan, karena dijanjikan akan mendapatkan fee, RUDI GUNAWAN menyerahkan Company profile CV. BINTANG FAJAR MANDIRI yang didalamnya terdapat fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening CV. Bintang Fajar Mandiri pada Bank SUMSEL BABEL kepada terdakwa SAFRIADI, ST.M.SI. Terdakwa SAFRIADI,ST.M.SI mempergunakan CV. BINTANG FAJAR MANDIRI untuk melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I s/d 4.- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pangkalpinang- Namang dan untuk pekerjaan pemeliharan kondisi, namun pada kenyataannya untuk kegiatan pemeliharaan rutin kondisi sdr SAFRIADI menggunakan nama CV. BINTANG FAJAR MANDIRI untuk pencairan kegiatan pekerjaan sedangkan CV. Bintang Fajar Mandiri tidak pernah melakukan pekerjaan Pemeliharaan Rutin Kondisi tersebut.
Bahwa RUDI GUNAWAN mendapatkan fee sebesar 2,5 % dari nilai kegiatan pekerjaan sebagaimana adanya kesepakan diawal dengan Terdakwa SAFRIADI, S.T. M. Si dan YUNIAR karena menggunakan nama saya RUDI GUNAWAN dan menggunakan CV BINTANG FAJAR MANDIRI, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I s/d 4.- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pangkalpinang - Namang, RUDI GUNAWAN menerima uang dari YUNIAR sebanyak 2(dua) kali pertama sebesar Rp2.100.000,00 dan kedua sebesar Rp2.100.000,00 dan dari terdakwa SAFRIADI, ST.,M.Si sebanyal 2(dua) kali pertama sebesar Rp1.500.000,00 dan kedua Rp1.500.000,00
untuk pekerjaan pemeliharan kondisi menggunakan Rekening CV. BINTANG FAJAR MANDIRI RUDI GUNAWAN mendapatkan uang fee dari terdakwa SAFRIADI, ST.M.Si sebanyak 2(dua) kali dengan perincian Pertama sebesar Rp1.100.000,00 dan kedua sebesar Rp2.500.000,00
total uang fee dari pekerjaan tersebut yang diterima oleh RUDI GUNAWAN sebesar Rp10.800.000,00
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinyang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Pengupasan bahu jalan manual dan kegiatan Normalisasi saluran
Berawal Tahun 2018 MUHAMMAD ALI bertemu dengan terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI di Tua Tunu Indah, pada saat itu terdakwa menawarkan pekerjaan kepada MUHAMMAD ALI berupa pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu. Pada saat itu MUHAMMAD ALI langsung menanyakan berapa upah yang akan di terima dan dijawab oleh Terdakwa untuk upah pekerjaan Normalisasi upahnya Rp7.500,00/m dan untuk kegiatan Pengupasan Bahu upah yang diberikan oleh Terdakwa yaitu Rp4.000,00/m. setelah pertemuan tersebut selanjutnya terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI menanyakan apakah MUHAMMAD ALI mempunyai rekening di Bank Sumsel Babel, dikarenakan MUHAMMAD ALI tidak mempunyai Rekening di Bank Sumsel Babel, terdakwa menyarankan MUHAMMAD ALI untuk membuat Rekening di Bank Sumsel Babel. Tujuan pembuatan rekening di Bank Sumsel Babel adalah untuk mempermudah pembayaran upah pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu.
Selanjutnya setelah pembuatan rekening, buku tabungan beserta kartu ATM diambil oleh terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI.
Bahwa untuk kegiatan pengupasan bahu jalan manual dan kegiatan Normalisasi Saluran TA. 2020 terdakwa selaku PPK menunjuk MUHAMMAD ALI mengerjakan kegiatan pengupasan bahu di Ruas Jalan Pangkalpinang-Namang sejauh kurang lebih 1 Km dengan upah x Rp4.000,00 sehingga Upah yang MUHAMMAD ALI terima untuk mengerjakan kegiatan pengupasan bahu Tahun 2020 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Sedangkan untuk kegiatan Normalisasi di Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur seluas ± 4 Km upah yang dibayarkan Rp7.500,00/m (4 Km x Rp7.500.00 = Rp30.000.000,00). Untuk pekerjaan Normalisasi Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur upah yang MUHAMMAD ALI terima seharusnya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), namun pada kenyataannya untuk kegiatan pengupasan bahu Tahun 2020 di Ruas Jalan Pangkalpinang-Namang terdakwa menetapkan upah Rp4.000/m.
Pembayaran upah untuk kegiatan Normalisasi dan Pengupasan Bahu dari Dinas PUPR ditransfer ke rekening MUHAMMAD ALI di Bank Sumsel Babel dengan No Rekening 1440111304 atas nama Muhammad Ali, sehingga terdapat selisih antara upah yang dibayarkan sesuai dengan SP2D dengan upah yang diterima oleh MUHAMMAD ALI.
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinyang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Revitalisasi padat karya.
Bahwa Sumber anggaran Kegiatan Revitalisasi Dainase secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 berasal dari APBN pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 sebesar Rp2.131.653.000,- (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Kegiatan Revitalisasi Dainase untuk Tahun 2020 dilaksanakan secara Padat Karya untuk Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang- Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum.
Untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan dilaksanakan dengan cara Pengadaan Langsung melalui Mekanisme TUP(Tambahan Uang Persediaan), dimana Bendahara SAFRIANSYAH memberikan uang tunai kepada terdakwa selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya yang berasal dari TUP. Terdakwa selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya membayarkan secara langsung kepada Rekanan pelaksana Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan yaitu CV. ARRUMMY JAYA SUFI dengan Direktur atas nama sdr. MUHAMMAD UMARI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama ALPA NOVEL. Untuk pembayaran Upah Mandor dan Pekerja, SAFRIANSYAH selaku Bendahara memberikan uang tunai kepada terdakwa selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya yang berasal dari TUP. Terdakwa selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya kemudian membayarkan secara tunai kepada Pekerja dan mandor. Upah Mandor dan Pekerja Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya terbagi menjadi:
Upah Galian,
Upah Galian Saluran, dan
Upah Pasangan Batu Mortar.
Untuk Upah Galian Saluran dibayarkan kepada M. DARWIN (Mandor) dan 18 pekerja, YUDI (Mandor) dan 18 pekerja, ALEXANDER (Mandor) dan 18 pekerja, ROMADHON (Mandor) dan 18 pekerja, MURI (Mandor) dan 18 pekerja, SODRI (Mandor) dan pekerja, AGUS SALEH (Mandor) dan pekerja, M. ALI (Mandor) dan pekerja, RIZAL (Mandor) dan pekerja, SAIFUL(Mandor) dan pekerja sedangkan untuk Upah Pasangan Batu Mortar dibayarkan kepada SARMI, SULAIMAN, MUAZAN, RISWAN, AHMADI selaku Mandor, dan dibayarkan kepada pekerja.
Pada awal Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 dimulai SAFRIANSYAH selaku Bendahara memberikan Uang Muka Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 kepada terdakwa SAPRIADI selaku PPK. SAFRiANSYAH selaku BENDAHARA hanya meminta daftar upah mandor dan pekerja dan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan untuk membuat pertanggungjawaban uang muka tersebut agar SAFRIANSYAH selaku Bendahara dapat mengajukan TUP Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 selanjutnya.
Bahwa SAFRIANSYAH selaku Bendahara membuat SPM Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 Nomor: 000055T/309036/2020 tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp. 340.095.000.-. Setelah SPM disetujui oleh KPPN, uang muka Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 akan masuk ke rekening Bendaharasebesar Rp. 340.095.000.-.selanjutnya terdakwa selaku PPK akan mengajukan Surat Permohonan uang Panjar kepada Bendahara sebesar Rp. 340.095.000.-, Bendahara akan membayarkan uang Panjar tersebut kepada PPK secara tunai dan PPK menandatangani kuitansi pembayaran.
Bahwa untuk pencairan dana Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 selanjutnya SAFRIANSYAH selaku Bendahara membuat SPM Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 Nomor: 000063T/309036/2020 tanggal 15 September 2020 sebesar Rp. 1.760.457.950.-. Setelah SPM disetujui oleh KPPN, pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 akan masuk ke rekening Bendaharasebesar Rp1.760.457.950.-. kemudian terdakwa selaku PPK lalu mengajukan Surat Permohonan Uang Panjar kepada Bendahara sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 881.981.910.-
Tanggal 29 September 2020 sebesar Rp. 541.237.500.-
Tanggal 07 Oktober 2020 sebesar Rp. 337.238.540.-
Selanjutnya SAFRIANSYAH selaku Bendahara membayarkan secara tunai kepada PPK sebanyak 3 (kali) sesuai dengan Surat Permohonan Uang Panjar Kegiatan Revitalisai Drainase Secara Padat Karya dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 881.981.910.-
Tanggal 29 September 2020 sebesar Rp. 541.237.500.-
Tanggal 07 Oktober 2020 sebesar Rp. 337.238.540.-
Dengan jumlah total Rp. 1.760.457.950.-.(satu milyar tujuh ratus enam puluh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), Namun pada kenyataannya untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 yang berasal dari APBN pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu dilaksanakan oleh terdakwa sendiri selaku PPK dengan cara terdakwa meminjam data perusahaan (Company Perusahan) fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening pada Bank SUMSEL BABEL milik CV. ARRUMMY JAYA SUFI dengan Nomor Rekening 1446101682dengan Direktur atas nama MUHAMMAD UMARI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Nomor Rekening 1446122003 dengan Direktur atas nama ALPA NOVEL.
Bahwa CV. ARUMI JAYA SUFI dengan Direktur atas namaMUHAMMAD UMARI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama ALPA NOVEL digunakan oleh terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI untuk pembelian bahan untuk kegiatan Revitalisasi Padat Karya Pasangan Batu di Desa Mesuk, Desa Jelutung dan Desa Namang untuk pembelian batu gunung, pasir, semen dan peralatan pertukangan pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan pada SKPD TP Dinas PUPR Prov. Kepulauan Bangka Belitung hanya untuk item kegiatan Tebasan yang bersumber dari dana APBN tahun 2020.
Bahwa MUHAMMAD UMARIselaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA hanya disuruh menandatangani dokumen dan melakukan penarikan pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya dimana selanjutnya penarikan pembayaran kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya diserahkan secara tunai seluruhnya kepada terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI.
Bahwa pada Tahun 2020 Terdakwa telah melakukan pencairan kegiatan pemeliharaan rutin dan kegiatan Rehabilitasi Saluran secara padat karya yang bersumber dari APBN dengan perincian sebagai berikut:
-
KEGIATAN NOSPM TANGGAL SPM NILAI NAMA REKANAN PPK 1 2 3 4 5 6 PEMELIHARAAN RUTIN BIASA Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap III 00035T/309036/2020 15-06-2020 62.708.000 RudiGunawan Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap IV 00043T/309036/2020 23-07-2020 62.708.000 RudiGunawan Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00087T/309036/2020 30-11-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00029T/309036/2020 29-05-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00038T/309036/2020 30-06-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00045T/309036/2020 30-07-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00057T/309036/2020 02-09-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00081T/309036/2020 02-11-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00094T/309036/2020 08-12-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pengupasan Bahu Jalan 00092T/309036/2020 0-12-2020 23.400.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pengupasan Bahu Jalan 00051T/309036/2020 24-08-2020 13.455.000 Muhammad Ali Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pembersihan Kotoran Dalam Saluran 00023T/309036/2020 12-05-2020 65.450.000 Muhammad Ali Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap IV 00086T/309036/2020 26-11-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pengadaan Upah BorongPemotongan
Rumput (Tebasan)
00065T/309036/2020 25-09-2020 62.708.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pengadaan Upah BorongPemotongan
Rumput (Tebasan)
00068T/309036/2020 30-09-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pengadaan Upah BorongPemotongan
Rumput (Tebasan)
00087T/309036/2020 30-11-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. PEMELIHARAAN RUTIN KONDISI Pengadaan Upah BorongPembersihan Kotoran Dlm Saluran 00023T/309036/2020 12-05-2020 65.450.000 MuhammadAli Sapriadi,S.T. Pengadaan Campuran Aspal Panas Ruas Bts Kota Pangkalpinang - Namang 00040T/309036/2020 01-07-2020 45.373.500 CV.Bintang FajarMandiri Sapriadi,S.T. Pengecatan Marka Jalan Ruas Jalan Mayor Safri Rahman 00048T/309036/2020 12-08-2020 142.732.000 CV.BangunCiptaRejeki Sapriadi,S.T. Pek. Galian Drainase Ruas Jalan Soekarno Hata 00050T/309036/2020 24-08-2020 99.135.500 CV.Bintang FajarMandiri Sapriadi,S.T. PengadaanUpahBorongPengupasan Bahu Jalan (Manual) 00051T/309036/2020 24-08-2020 13.455.000 MuhammadAli Sapriadi,S.T. Pek. Laston Lapis Pondasi Perata Ruas SP. Air Itam -SP Jalan Pulau Pelepas 00053T/309036/2020 27-08-2020 196.020.000 CV.CahayaHijrahBersama Sapriadi,S.T. Pek. Laston Lapis Pondasi Perata Ruas Jalan Pulau Pelepas 00054T/309036/2020 27-08-2020 96.228.000 CV.CahayaHijrahBersama Sapriadi,S.T. Pek. Pasangan Batu Dgn Mortas Ruas jalan Pulau Pelepas 00059T/309036/2020 07-09-2020 84.807.960 CV.CahayaHijrahBersama Sapriadi,S.T. PengadaanUpahBorongPengupasan Bahu Jalan (Manual) 00092T/309036/2020 04-12-2020 23.400.000 MuhammadAli Sapriadi,S.T. PengadaanUpahBorong Normalisasi Saluran 00089T/309036/2020 01-12-2020 7.250.000 MuhammadAli Sapriadi,S.T. REHABILITASI JALAN Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00026T/309036/2020 28-05-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00028T/309036/2020 28-05-2020 350.000.400 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00066T/309036/2020 30-09-2020 238.164.000 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00067T/309036/2020 30-09-2020 583.338.600 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00074T/309036/2020 22-10-2020 416.941.200 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00075T/309036/2020 22-10-2020 174.995.600 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00077T/309036/2020 22-10-2020 99.080.800 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00078T/309036/2020 22-10-2020 58.333.400 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T.
Pencairan untuk pengadaan bahan dan alat bantu pekerjaan pada kegiatan Rehabilitasi Saluran secara padat karya yang bersumber dari APBN TA. 2020 dengan perincian sebagai berikut ;
-
NAMA KEGIATAN JUMLAH UANG YANG DITERIMA REKANAN TANGGAL PEMBAYARAN REKANAN/PELAKSANA PENGADAAN PPTL Bahan galian 197.730.000 01-09-2020 CV.AR.RUMMYJAYASUFI Sapriadi,ST Bahan galian 12.867.050 27-08-2020 CV.AR.RUMMYJAYA Sapriadi,ST Bahan galian 47.689.000 27-08-2020 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST Bahan galian 48.339.000 27-08-2020 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST Bahan Saluran 190.562.000 11-09-2020 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST Bahan Saluran 192.572.000 15-09-2020 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST Bahan Saluran 196.892.000 196.892.000 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST Bahan Saluran 118.870.000 01-10-2020 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST Bahan Saluran 96.661.950 01-10-2020 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST
JUMLAH TOTAL : Satu Milyar Seratus Dua Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah Rp. 1.102.183.000.-
Total penarikan tunai pada No Rekening 1446101682 pada bank Sumsel Babel atas nama CV. ARRUMY JAYA SUFI dengan perincian sebagai berikut :
Tahap 1 sebesar Rp 197.730.000 (belum dipotong Ppn dan PPh ) dan
Tahap 2 sebesar Rp12.868.050
dengan total uang yang masuk ke Rekening CV. ARRUMY JAYA SUFI sebesar Rp210.598.050 (belum dipotong Ppn dan PPh).
Total fee yang diterima oleh MUHAMMAD UMARIselaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI sebesar Rp3.250.000,00 dan telah dikembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
Sedangkan total penarikan pada Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 secara tunai sebagai berikut:
-
-
No. Tanggal Transaksi Jumlah penarikan Tunai (Rp.) 03/01/2020 393.300.000 18/02/2020 9.200.000 27/03/2020 2.900.000 15/05/2020 36.500.000 17/05/2020 178.000.000 07/07/2020 2.800.000 24/07/2020 14.300.000 28/07/2020 40.900.000 28/08/2020 261.800.000 08/09/2020 75.900.000 10/09/2020 62.000.000 16/09/2020 86.700.000 17/09/2020 13.200.000 16/10/2020 7.825.000 19/10/2020 106.100.000 17/11/2020 180.000.000 20/11/2020 61.900.000 08/12/2020 68.700.000 10/12/2020 19.900.000 22/12/2020 135.300.000 23/12/2020 75.800.000 29/12/2020 10.200.000 Jumlah Total Penarikan Tunai 1.843.225.000
(Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
-
MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dijanjikan oleh terdakwa fee sebesar 2,5% dari setiap penarikan uang pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya yang masuk ke rekening CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA
Bahwa pada Tahun 2020 terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin menunjuk sendiri penyedia Jasa antara lain MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ALI, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOK, ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI, dimana pada prinsipnya Penyedia Jasa hanya dipinjam Buku/Nomor Rekening, Akta Perusahaan dan NPWP untuk menampung upah Pekerjaan Pemeliharaan Rutin. Kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, ALFA NOVEL ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOKdan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI yaitu setelah uang pencairan masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, ALFA NOVEL ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOK dan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI selanjutnya uang pencairan tersebut dilakukan penarikan dan diserahkan kepada terdakwa selaku PPK, kemudian MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, ALFA NOVEL ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOK dan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI dijanjikan fee sebesar 2,5% oleh terdakwa dari setiap kali melakukan pencairan uang.
Perbuatan Terdakwa SAPRIADI, ST.,M.Si telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan memperkaya orang lain yaituMUHAMMAD ARIFINsebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan ALPA NOVELsebesar Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah)
Bahwa telah dilakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp624.727.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
PPTK atas nama BENY SAPUTRA, ST uang sejumlah Rp27.383.000,00
PPTK atas nama INDRA JAYA PUTRA uang sejumlah Rp54.850.000,00
PPTK atas nama MUHAMMAD ANDRIYEAS uang sejumlah Rp65.458.750,00
PPTK atas namaTRISNA HIDAYAT uang sejumlah Rp103.700.000,00
PPTK atas nama PADLI, SE uang sejumlah Rp17.663.750,00
PPTK atas nama YUNIAR IRWANSYAH, ST uang sejumlah Rp102.500.000,00
PPTK atas nama YEYEPAN OKTARI, ST uang sejumlah Rp109.531.500,00
PPTK atas nama IMANSYAH ADIPUTRA, ST uang sejumlah Rp39.740.000,00
PPTK atas nama KURNIAWAN, ST uang sejumlah 103.900.000,00
Akibat perbuatan TerdakwaSAPRIADI, ST.,M.SI, Negara mengalami kerugian sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar limapuluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah)berdasarkan Laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022.dengan perincian sebagai berikut:
-
NO KEGIATAN PPK/PPTK REALISASI BELANJA SETELAH PAJAK BELANJA SEHARUS-NYA DIBAYAR-KAN KERUGIAN NEGARA PENGEMBA- LIAN
(BA Penyitaan Kejati)
TOTAL KERUGIAN NEGARA YANG BELUM DIKEMBALI- KAN (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (45 (3) (6) (7) (8=6-7) I APBD 2021 1. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Sapriadi,S.T./ Sapriadi, S.T,M.T. 319.071.750 90.300.000 228.771.750 228.771.750 - 2. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis Sapriadi,S.T./ Indra Jaya Putra, A.md. 106.847.450 30.300.000 76.547.450 54.850.000 21.697.450 3. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Sp Katis-Sungai Selan Sapriadi,S.T./ Beni Saputra,S.T. 63.090.450 23.700.000 39.390.450 27.416.750 11.973.700 4. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Namang-Puput; Puput-SP Katis Sapriadi,S.T./ Imansyah Adiputra,S.T. 99.750.000 38.250.000 61.500.000 39.740.000 21.760.000 5. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Puput- Sp Gedong; Sungai Selan-Lampur-SP Gedong Sapriadi,S.T./ Kurniawan,S.T. 254.511.650 56.500.000 198.011.650 107.000.000 91.011.650 6. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Penagan- Tanjung Tedung Sapriadi,S.T./ Muhammad Andriyaes,S.T. 137.258.850 36.600.000 100.658.850 65.458.750 35.200.100 7. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar Sapriadi,S.T./ Yeyepan Oktari,S.T. 236.550.000 68.040.000 168.510.000 109.531.500 58.978.500 8. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat Sapriadi,S.T./ Padli,S.E. 95.000.000 40.650.000 54.350.000 17.663.750 36.686.250 9. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong-Payung Sapriadi,S.T./ Trisna Hidayat,S.T.,M.T 229.835.400 73.350.000 156.485.400 103.700.000 52.785.400
-
NO KEGIATAN PPK/PPTK REALISASI BELANJA SETELAH PAJAK BELANJA SEHARUS-NYA DIBAYAR-KAN KERUGIAN NEGARA PENGEMBA- LIAN
(BA Penyitaan Kejati)
TOTAL KERUGIAN NEGARA YANG BELUM DIKEMBALI- KAN (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (45 (3) (6) (7) (8=6-7) 10. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Sapriadi,S.T./ Hariadi,S.T. 165.643.900 54.000.000 111.643.900 45.000.000 62.143.900 Total APBD TA 2021 1.707.559.450 511.690.000 1.195.869.450 799.132.500 396.736.950 II APBD 2020 Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur Sapriadi,S.T., M.T./ Sapriadi, S.T,M.T. 526.893.750 153.250.000 373.643.750 26.000.000 347.643.750 Total APBD TA 2020 526.893.750 153.250.000 373.643.750 26.000.000 347.643.750 III APBD 2018 Pemeliharaan Rutin Jalan Bedengung-Batu Betumpang;Bedengung Payung Sapriadi,S.T., M.T./ Sapriadi, S.T,M.T. 502.906.250 157.500.000 345.406.250 126.228.250 219.178.000 Total APBD TA 2018 502.906.250 157.500.000 345.406.250 126.228.250 219.178.000 TOTAL KERUGIAN NEGARA APBD 1.914.919.450 951.360.750 963.558.700 IV APBN 2020 1. Pekerjaan Pemotongan Rumput PPK: SAPRIADI, ST 520.283.650 425.000.000 95.283.650 - 95.283.650 2. Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota PPK: SAPRIADI, ST 2.100.553.000 2.068.093.000 32.460.000 - 32.460.000 3. Pekerjaan Pembersihan Kotoran Dalam Saluran PPK: SAPRIADI, ST 62.177.500 53.000.000 9.177.500 - 9.177.500 TOTAL KERUGIAN NEGARA APBN 136.921.150 - 136.921.150 TOTAL KERUGIAN NEGARA APBD dan APBN 2.051.840.600 951.360.750 1.100.479.850
Dari Kerugian Negara sebesar Rp. 2.051.840.600,00 (dua milyar limapuluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) telah dikembalikan sebesar Rp951.360.750,00 (sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan Terdakwa SAPRIADI, ST.,M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa SAPRIADI, ST, MSi Bin H. SULAIMAN AR selaku PPK sekaligus selaku PPTK kegiatan Pemeliharan Rutin Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel pada tahun 2018 untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan atau perambasan untuk Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung yang bersumber dari dana APBD tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/36.a/SK-PUPR/APBD/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Perubahan Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Nomor 620/1358/SK-PUPR/APBD/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2018. Kemudian pada Tahun 2020 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan/ Perambasan untuk Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/94/SK-PUPR/APBD/I/2020 tanggal 07 Januari 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/1404/SK/PUPR/APBD/XI/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2020. dan padaTahun 2021 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan RutinJalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan/ Perambasan yang bersumber dari APBD TA. 2021 untuk Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Baraberdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Panataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/699/SK-PUPRPRKP/X/2021 tentang tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021. Pada tanggal 30 Maret 2020, terdakwa selaku PPK pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin yang bersumber dari APBD juga merangkap sebagai PPK pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin yang bersumber dari APBN yang dikelola olehSatuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada kegiatan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan atau perambasan, Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota, kegiatan Pekerjaan Pengupasan Bahu Jalan, kegiatan Pekerjaan Pembersihan Kotoran Dalam Saluran, dan kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas TA.2020berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 301/KPTS/M/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1534/KPTS/M/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 301/KPTS/M/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan 528/KPTS/M/2020 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 03 Maret 2018 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2021 atau pada waktu tertentu antara bulan Maret Tahun 2018 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2018, Tahun 2020, dan Tahun 2021 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pada Ketentuan pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan MUHAMMAD ARIFIN dan ALPA NOVEL selaku Direktur CV. HIJRAH BERSAMA (dilakukan penuntutan terpisah)telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjutdengan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah)dan menguntungkan orang lain yaitu MUHAMMAD ARIFIN sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan ALPA NOVEL sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)yang telah meminjam KTP, NPWP, dan buku tabungan atas nama MUHAMMAD ARIFIN untuk menampung upah pembayaran kegiatan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk ruas jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD TA. 2018, untuk ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang bersumber dari APBD TA. 2020 dan TA. 2021 dan meminjam data Perusahaan CV. ARRUMY JAYA SUFI, fotocopy KTP MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. ARRUMY JAYA SUFI, NPWP CV. ARRUMY JAYA SUFI, dan buku Rekening pada Bank Sumsel BABEL milik CV. ARRUMY JAYA SUFI serta terdakwa juga meminjam data Perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, fotocopy KTP ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, NPWP CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dan buku Rekening pada Bank Sumsel BABEL milik CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA untuk menampung upah pembayaran kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya bertentangan dengan :
Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa pasal 5 yang berbunyi:
Pengadaan barang jasa menerapkan prinsip-prinsip :
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/tidak diskriminatif
Akuntabel
Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa yang berbunyi :
Pasal 6 huruf f dan huruf g
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf f
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf g:
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara
Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h yang berbunyi :
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:
huruf f :
“Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”
huruf g :
“Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”
huruf h :
“Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pangadaan Barang/Jasa”.
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan:
III. Persiapan Pemilihan Penyedia
3.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
huruf (g) Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf (i) Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/bentuk kerjasama lain
yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) yang bersumber dari APBD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022 oleh auditor Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku PPK merangkap sekaligus selaku PPTKberdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/36.a/SK-PUPR/APBD/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Perubahan Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Nomor 620/1358/SK-PUPR/APBD/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Bahwa tugas pokok, fungsi dan kewenangan terdakwa selaku PPK/PPTK kegiatan Pemeliharan Rutin Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel yaitu sebagai berikut :
Tugas PPK
Menyusun perencanaan pengadaan
Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK)
Menetapkan rencana kontrak
Menetapkan HPS
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli
Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
Mengendalikan kontrak
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
Menilai kinerja penyedia
Tugas PPTK
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Bahwa terdakwa selaku Kasi Pemeliharaan Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Pemeliharan Rutin Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babelberdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/587/BKPSDM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitungmempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sudah diperbaharui dengan Peraturan Gubernur No. 06 Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku Kasi Pemeliharaan Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel sebagai berikut:
Menyusun program fasilitasi pendataan, survei teknik dan evaluasi pemeliharaan jalan.
Merancang metode penanganan pemeliharaan jalan.
Mengembangkan pola pemeliharaan jalan.
Membuat konsep pengawasan, pengendalian dan evalasi pemeliharaan jalan.
Membuat konsep norma standar, prosedur dan kebijakan (NSPK) pemeliharaan jalan
Menyusun program pembinaan teknik pemeliharaan jalan Kabupaten/Kota
Mengkaji ulang pola pemeliharan jalan.
Mengkaji ulang hasil analisis pelaksanaan pemeliharaan jalan
Merencanakan dan menentukan metode dan waktu pemeliharaan jalan berkala dan rutin.
Bahwa metode pengadaan terhadap pekerjaan pemotongan rumput yang bersumber dari APBDTA. 2018, TA. 2020, dan TA. 2021 dilakukan dengan cara Swakelola Tipe 1 yaitu pekerjaan direncanakan dan dikerjakan sendiri oleh Dinas, dimana pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. Adapun yang menetapkan metode pengadaan dengan cara Swakelola adalah sesuai pengusulan yang terteradalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) baik tahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2021 yang merencanakan dan melaksanakan proses swakelola adalah terdakwa SAPRIADI, S.T. M. SI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa Yang termasuk item atau ruang lingkup kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PUPR Prov. Kep. Babel yaitu Tebasan (membersihkan bahu jalan dari semak belukar/rumput)
Spesifikasi Tebasan : Pekerjaan ini berupa pemotongan rumput dengan lebar 1 s/d 4 m, kategori tumbuhan lainnya semua jenis tanaman selain rumput dan yang memilki diameter batang kurang dari 5 cm, rumput dan tanaman setelah dipotong dibersihkan dengan tenaga manusia keluar lokasi.
Bahwa sistem pembayaran pekerjaan Tebasan/Perambasan seharusnya dihitung per M² dengan biaya Rp1.291,00 (seribu dua ratus Sembilan puluh satu rupiah) per M², akan tetapi pada kenyataannya sistem pekerjaan dihitung per KM dengan biaya per KM sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa pada Tahun 2018 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp729.234.000,00(tujuh ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa pada Tahun 2018 terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin menunjuk sendiri penyedia Jasa yaitu MUHAMMAD ARIFIN, berawal sekitar bulan Februari Tahun 2018 terdakwa menghubungi MUHAMMAD ARIFIN dan menanyakan kepada MUHAMMAD ARIFIN apakah MUHAMMAD ARIFIN mempunyai NPWP atau tidak dan dijawab oleh MUHAMMAD ARIFIN “iya ada”. Setelah itu MUHAMMAD ARIFIN menanyakan “untuk keperlauan apa?” dan dijawab oleh terdakwa “untuk upah borongan tebasan di PUPR dan terdakwa Sapriadi juga menjelaskan bahwa untuk pekerjanya sudah ada akan tetapi yang belum ada hanya untuk pencairan upahnya saja karena pemborong/pekerja tebasan tidak mempunyai NPWP tersebut”. MUHAMMAD ARIFIN kembali bertanya kepada terdakwa “berarti terdakwa Sapriadi hanya memakai Nama dan NPWP Saya saja dan dijawab oleh terdakwa Supriadi “iya”. Setelah beberapa hari kemudian terdakwa Sapriadi kembali menghubungi MUHAMMAD ARIFIN untuk meminta fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN, kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan MUHAMMAD ARIFIN yaitu setelah uang pencairan masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN di Bank Sumsel cabang Pangkalpinang No. 144.01.10900 atas nama MUHAMMAD ARIFIN selanjutnya uang pencairan tersebut dilakukan penarikan dan diserahkan kepada terdakwa selaku PPK, kemudian MUHAMMAD ARIFIN dijanjikan fee sebesar 2,5% oleh terdakwa dari setiap kali melakukan pencairan uang.
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN terdakwa menyerahkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN kepada ADE MARINA DESA Alias TETEH selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung dan memerintahkan ADE MARINA DESA Alias TETEH untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan. Penandatanganan dokumen seperti Surat Perjanjian Kerja ditandatangani oleh PPK, pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Dinas, sedangkan untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia, PPHP, PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ditandatangani di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK membayar upah Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung TA. 2018 kepada MUHAMMAD ANAS Als. ANAM secara tunai setelah selesai kegiatan sebesar Rp31.500.000.- (Rp. 700.000.- X 45 KM) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp157.500.000.- (seratus limapuluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dirumah terdakwayang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Sedangkan untuk MUHAMMAD ARIFIN, terdakwamemberikan feesebagai tanda terima kasih karena MUHAMMAD ARIFIN telah meminjamkan Nomor Rekening dan NPWP sebesar Rp. 2.000.000.- sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dirumah terdakwa di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang
Bahwa kegiatan Pemeliharaan Rutin Pemotongan Rumput Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung TA. 2018 telah dicairkan sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut:
SP2D Nomor 957/0530/LS/BL/2018 Tanggal 26 Maret 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/1627/LS/BL/2018 Tanggal 04 Juni 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/2774/LS/BL/2018 Tanggal 09 Agustus 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/4354/LS/BL/2018 Tanggal 01 Nopember 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/5365/LS/BL/2018 Tanggal 12 Desember 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN.
Setelah MUHAMMAD ARIFIN mengetahui ada uang masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ARIFIN dihubungi oleh terdakwa SAPRIADI bahwa ada uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN, selanjutnya MUHAMMAD ARIFIN melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada terdakwa SAPRIADI.Untuk setiap uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN pada Tahun 2018, MUHAMMAD ARIFIN mendapat fee penarikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa Pada Tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaranuntuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp. 794.247.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 terdakwa kembali menunjuk MUHAMMAD ARIFIN sebagai Pelaksana Kegiatan berawal sekitar bulan Februari Tahun 2020 terdakwa Sapriadi, ST.M.SI menghubungi MUHAMMAD ARIFIN dan menanyakan mengenai “faktur pajak dan NPWP apakah sudah dilaporkan atau belum lalu MUHAMMAD ARIFIN menjawab “iya sudah”. Kemudian terdakwa Sapriadi, ST.M.SI meminta kembali fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan/Nomor Rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN dan Nomor NPWP 08.457.640.4-304.000. Akan tetapi pada kenyataannya untuk Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 dikerjakan oleh MUHAMMAD ANAS Als. ANAM.Terdakwa selaku PPK sekaligus sebagai PPTK membayar upah tebasan/pemotongan rumput padaRuas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 kepada MUHAMMAD ANAS Als. ANAM secara tunai setelah selesai kegiatan sebesar Rp. 30.100.000.- (Rp. 700.000.- X 43 KM) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 150.500.000.- (seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, sedangkan untuk MUHAMMAD ARIFIN, terdakwamemberikan fee sebesar Rp. 2.000.000.- sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN terdakwa menyerahkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN kepada ADE MARINA DESA Alias TETEH selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur dan memerintahkan ADE MARINA DESA Alias TETEH untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan. Penandatanganan dokumen seperti Surat Perjanjian Kerja ditandatangani oleh PPK, pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Dinas, sedangkan untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia, PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ditandatangani di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah MUHAMMAD ARIFIN mengetahui ada uang masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ARIFIN dihubungi oleh terdakwa SAPRIADI bahwa ada uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN, selanjutnya MUHAMMAD ARIFIN melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada terdakwa SAPRIADI.Untuk setiap uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN pada Tahun 2020, MUHAMMAD ARIFIN mendapat fee penarikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa pada Tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaranuntuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur,Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Barayang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan total anggaran sebesar Rp4.066.779.455,00 (empat milyar enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK untuk ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air BaraTA. 2021 pada Dinas PUPR Provinsi Kep. Bangka Belitung sebagai berikut:
| No | NAMA KEGIATAN | PPK/PPTK | PAGU ANGGARAN (Rp) |
| (1) | (2) | (3) | (4) |
| TAHUN ANGGARAN 2021 | |||
| 1 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur | Sapriadi/ Sapriadi | 808.566.400 |
| 2 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis | Sapriadi / Indra Jaya Putra, A.md. | 289.513.550 |
| 3 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Sp Katis-Sungai Selan | Sapriadi / Beni Saputra,S.T. | 266.984.250 |
| 4 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Namang-Puput; Puput-SP Katis | Sapriadi / Imansyah Adiputra,S.T. | 314.798.800 |
| 5 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Puput- Sp Gedong; Sungai Selan-Lampur-SP Gedong | Sapriadi / Kurniawan,S.T. | 539.644.950 |
| 6 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Penagan- Tanjung Tedung | Sapriadi / Muhammad Andriyaes,S.T. | 272.445.100 |
| 7 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar | Sapriadi / Yeyepan Oktari,S.T. | 338.670.800 |
| 8 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jl. Lubuk Besar-Tjg. Berikat | Sapriadi / Padli,S.E. | 409.362.600 |
| 9 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jl. Simpang Gedong-Payung | Sapriadi / Trisna Hidayat,S.T.,M.T. | 482.198.850 |
| 10 | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara | Sapriadi / Hariadi,S.T. | 344.614.155 |
Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 terdakwa kembali menunjuk MUHAMMAD ARIFIN sebagai Pelaksana Kegiatan berawal sekitar bulan Februari Tahun 2021 terdakwa Sapriadi, ST.M.SI menghubungi MUHAMMAD ARIFIN dan menanyakan mengenai “faktur pajak dan NPWP apakah sudah dilaporkan atau belum lalu MUHAMMAD ARIFIN menjawab “iya sudah”. Kemudian terdakwa Sapriadi, ST.M.SI meminta kembali fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan/Nomor Rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN dan Nomor NPWP 08.457.640.4-304.000.
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN terdakwa menyerahkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN kepada ADE MARINA DESA Alias TETEH selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur dan memerintahkan ADE MARINA DESA Alias TETEH untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan. Penandatanganan dokumen seperti Surat Perjanjian Kerja ditandatangani oleh PPK, pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Dinas, sedangkan untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia, PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ditandatangani di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa kegiatan Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 bukan dikerjakan oleh MUHAMMAD ARIFIN melainkan dikerjakan oleh MUHAMMAD ANAS Als. ANAM. Terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK membayar kepada ANAM secara tunai setelah selesai kegiatan sebesar Rp. 30.100.000.- (Rp. 700.000.- X 43 KM) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 90.300.000.- (sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Untuk MUHAMMAD ARIFIN, terdakwa memberikan fee sebesar Rp. 2.000.000.- sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kegiatan Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 telah dicairkan sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:
SP2D Nomor 957/0403/BO-BJ/2021 Tanggal 31 Maret 2021 dicairkan sebesar Rp. 111.955.000.- (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bak SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/1578/BO-BJ/2021Tanggal 21 Juli 2021 dicairkan sebesar Rp. 111.955.000.- (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bak SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/1579/BO-BJ/2021 Tanggal 21 Juli 2021 dicairkan sebesar Rp. 111.955.000.- (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bak SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN.
Setelah MUHAMMAD ARIFIN mengetahui ada uang masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ARIFIN dihubungi oleh terdakwa SAPRIADI bahwa ada uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN, selanjutnya MUHAMMAD ARIFIN melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada terdakwa SAPRIADI.
Untuk setiap uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN pada Tahun 2021 MUHAMMAD ARIFIN mendapat fee penarikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa sejak Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 ada sebanyak 13 (tiga belas) kali upah tebasan/pemotongan rumput/semak belukar yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN dengan total sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan telah dikembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Trisna Hidayat, ST.,MT.
Bahwa yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga adalah sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh SAPRIADI, S.T. selaku PPK dan pihak ketiga selaku Pelaksana Upah Borong, dimana dalam 2021 ini telah dilaksanakan 3 (tiga) kegiatan pemotongan rumput dan terdapat 3 (tiga) SPK yaitu
SPK Nomor: 620/021/PUPR/SPK/II/2021 tanggal 15 Februari 2021; dengan harga penebasan Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2 dengan total nilai Rp80.644.872,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan nama pelaksana TRI WIDIYANTO;
SPK Nomor: 620/103.3/PUPR/SPK/IV/2021 tanggal 26 April 2021; dengan harga penebasan Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2 dengan total nilai Rp80.644.872,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan nama pelaksana REMAN EFRIADI;
SPK Nomor: 620/147.4/PUPR/SPK/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021; dengan harga penebasan Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2 dengan total nilai Rp80.644.872,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan nama pelaksana TRI WIDIYANTO
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dari 5 (lima) tahapan kegiatan yang direncanakan, telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) tahapan kegiatan dimana ketiga kegiatan tersebut telah selesai dikerjakan dan telah dibayarkan yaitu :
Tahap I telah dibayarkan kepada TRI WIDIYANTO melalui Nomor Rekening Bank Sumsel Babel dengan Nomor Rekening 1440951472 sesuai dengan SP2D Nomor: 957/0524/BO-BJ/2021 tanggal 08 April 2021 senilai Rp80.644.000,00 (delapan puluh juta enam ratus empat pupuh empat ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.032.200,00 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi Rp76.611.800,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
Tahap II telah dibayarkan kepada REMAN EFRIADI melalui Nomor Rekening Bank Sumsel Babel dengan Nomor Rekening 1440956444 sesuai dengan SP2D Nomor: 957/1059/BO-BJ/2021 tanggal 24 Mei 2021 senilai Rp80.644.000,00 (delapan puluh juta enam ratus empat pupuh empat ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.032.200,00 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi Rp76.611.800,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
Tahap III telah dibayarkan kepada TRI WIDIYANTO melalui Nomor Rekening Bank Sumsel Babel dengan Nomor Rekening 1440951472 sesuai dengan SP2D Nomor: 957/1677/BO-BJ/2021 tanggal 2 Agustus 2021 senilai Rp80.644.000,00 (delapan puluh juta enam ratus empat pupuh empat ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.032.200,00 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi Rp76.611.800,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah)
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 untuk Tahap I dan Tahap III memang dikerjakan oleh TRI WIDIYANTO dan untuk Tahap II memang dikerjakan oleh REMAN EFRIADI, namun uang pembayaran pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya digunakan oleh TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI oleh karena walaupun dalam Surat Perintah Kerja (SPK) pembayaran dihitung Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2, namun pada kenyataannya pembayaran di lakukan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per km dimana jumlah pemotongan rumput yang dikerjakan yaitu:
Pada tahap I dilakukan penebasan sepanjang 33,5 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp23.450.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada TRI WIDIANTO;
Pada tahap II dilakukan penebasan sepanjang 33,5 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp23.450.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada REMAN EFRIADI;
Pada tahap III dilakukan penebasan sepanjang 33,5 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp23.450.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada TRI WIDIANTO;
Adapun mekanisme pelaksanaan pembayarannya adalah setelah uang pembayaran pekerjaan dikirimkan ke rekening TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI kemudian TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI akan menarik semua uang tersebut lalu memotong uang pembayaran upah mereka dan fee karena pengggunaan nama TRI WIDIANTO dan REMAN EFRIADI untuk pencairan yang nilainya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap kali pencairan dan sisa uangnya diserahkan kepada TRISNA HIDAYAT selaku PPTK, dimana total uang yang diterima oleh TRI WIDIANTO pada pencairan Tahap I dan Tahap III baik untuk upah maupun fee adalah Rp48.900.000,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan total uang yang diterima oleh REMAN EFRIADI pada pencairan Tahap II baik untuk upah maupun fee adalah Rp24.450.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Imansyah Adi Putra, ST
Bahwa Sumber Anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan PermeliharaanRutin Jalan Namang-Puput-Simpang Katis pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataanRang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TahunAnggaran 2021Besaran anggaran KegiatanRehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan PemeliharaanRuas Jalan NamangPuput-Simpang Katis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangProvinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 berdasarkan RAB yaitu :
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Jumlah Harga (Rp) Pekerjaan Pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 28.000 39.313.327,67 Pekerjaan Pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap II
m2 28.000 39.313.327,67 Pemotongan Rumput Tahap III m2 28.000 39.313.327,67 Pemotongan Rumput Tahap IV m2 28.000 39.313.327,67 Pemotongan Rumput Tahap V m1 28.000 39.313.327,67 Total 196.566.638,35
Bahwa yang melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Namang Puput Simpang Katis Dinas PekerjaanUmum dan penataan Rung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah ISKANDAR QODRATULLAH.
Bahwa Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Namang Puput Simpang Katis Dinas PekerjaanUmum dan penataan Rung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yangtelah dilaksanakan adalah Pemotongan Rumput Tahap I, II, dan Ill yaitu:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Jumlah Harga (Rp) Harga yang dibayarkan kepada Sdr. ISKANDAR QODARULLOH (Rp) Pekerjaan Pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 28.000 35.000.000,- 12.750.000,- Pemotongan Rumput Tahap II m2 28.000 35.000.000,- 12.750.000,- Pemotongan Rumput Tahap III m2 28.000 35.000.000,- 12.750.000,- TOTAL 105.000.000,- 38.250.000,-
-
Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Indra Jaya Putra, A.Md
Bahwa anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan penebasan dengan ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis Sebesar Rp. 289.513.550,- dan telah dicairkan sebesar Rp. 112.471.000,00. dengan3 kali pencairan masing masing sebesar :
Tanggal 13 April. Tahun 2021 sebesar Rp. 44.747.000,00 yang diterima oleh Fahrul Rozi
Tanggal 10 Mei. Tahun 2021 sebesar Rp. 33.862.000,00 yang diterima oleh Fahrul Rozi
Tanggal 30 Juli. Tahun 2021 sebesar Rp. 33.862.000,00 yang diterima oleh Fahrul Rozi
Bahwa sistem pengadaan pekerjaan untuk kegiatan penebasan dengan ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis yaitu sebagai berikut :
PPK menunjuk penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan;
Penyedia Jasa akan melakukan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Order yang ditandatangani PPK dan Penyedia Jasa dan diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA). Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang ditunjuk oleh PPK yaitu FACHRUL ROZI. Dengan harga jasa tebasan Rp. 1.291,67 /m persegi atau sejumlah Rp. 1.291.670.- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)/ kilo meter persegi;
Setelah ditetapkan Penyedia Jasa selanjutnya PPTK dan tim melakukan survei lokasi ke Ruas Pangkalpinang Simpang Katis bersama Penyedia Jasa;
Selanjutkan Penyedia Jasa melakukan pekerjaan penebasan dan PPTK melakukan pengawasan. Pengawan dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan;
Setelah pekerjaan selesai selanjutnya PPTK melakukan pengecekan pekerjaan dan melaporkan hasil pekerjaan dalam bentuk dokumentasi dan laporan untuk kelengkapan pencairan;
PPTK menyampaikan laporan kepada PPK lalu PPK menandatangani laporan bulanan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis.
Laporan Bulanan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis menjadi bukti dukung pencairan kepada Penyedia Jasa;
Penyedia Jasa menerima pencairan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan.
Akan tetapi pada kenyataannya:
Jasa Tebasan pada Order adalah Rp. 1.291,67 /m persegi atau sejumlah Rp. 1.291.670.- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)/kilo meter persegi sedangkan disepakati harga barongan untuk pekerjaan penebasan dengan harga upah sebesar Rp. 650.000.-(enam ratus lima puluh ribu rupiah)/ kilometer persegi
Setelah Bendahara melakukan pembayaran kepada FACHRUL ROZI melalui rekening Bank SUMSEL BABEL dengan Nomor 769101006894532 selanjutnya FACHRUL ROZI memberikan kelebihan sisa upah yang telah disepakati kepada INDRA JAYA PUTRA selaku PPTK secara tunai. Selanjutnya INDRA JAYA PUTRA memberikan 15 % + 20 % dari uang tersebut kepada terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selaku PPK.
Bahwa setelah uang masuk ke rekening, FACHRUL ROZI dihubungi oleh masing-masing PPTK (INDRA PUTRA JAYA) untuk melakukan penarikan. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik FACHRUL ROZI serahkan secara tunai/cash semua kepada masing-masing PPTK (INDRA PUTRA JAYA) setelah dipotong upah pekerjaan FAHRUL ROZI. Upah yang masuk ke rekening FACHRUL ROZI dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp42.506.750,00, upah saya untuk tahap I yaitu sebesar Rp10.400.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saksi terima Rp11.400.000,00
Sisanya sebesar Rp31.106.750,00 saksi serahkan kepada sdr. INDRA PUTRA JAYA
Tahap II sejumlah Rp32.166.000,00, upah saya untuk tahap II yaitu sebesar Rp8.450.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saksi terima Rp.9.450.000,00
Sisanya sebesar Rp22.716.000,00 saksi serahkan kepada sdr. INDRA PUTRA JAYA
Tahap III sejumlah Rp32.166.000,00, upah saya untuk tahap III yaitu sebesar Rp8.450.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saksi terima Rp.9.450.000,00
Sisanya sebesar Rp22.716.000,00 saksi serahkan kepada sdr. INDRA PUTRA JAYA
Total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jl. Pangkalpinang - Simpang Katis+ Fee penarikan sebesar Rp30.300.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Beni Saputra, ST
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang Katis Sungai Selan Tahun 2021 tersebut adalah FACHRUL ROZI. Penunjukkan FACHRUL ROZI untuk melaksanakan kegiatan pemotongan rumput tidak ada Surat Perjanjian Kerja (SPK) karena pembayaran pekerjaan pemotongan rumput untuk ruas jalan Simpang Katis – Sungai Selan menggunakan sistem GU (Ganti Uang) karena nilai pembayaran pekerjaan dibawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yaitu:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Nilai Pencairan
(Rp)
Harga Yang dibayarkan
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 30,581.20 Rp.39.449.000,00 Rp. 9.800.000,00 Pemotongan Rumput Tahap II m2 10,451.00 Rp.13.481.000,00 Rp.5.600.000,00 Pemotongan Rumput Tahap III m2 10,451.00 Rp.13.481.000,00 Rp.5.600.000,00 TOTAL Rp.66.411.000,00 Rp. 21.000.000,00
-
Sistem pembayaran pekerjaan dihitung per M² dengan biaya Rp1.291,00 (seribu dua ratus Sembilan puluh satu rupiah) per M², akan tetapi pada kenyataannya sistem pekerjaan dihitung per Km dengan biaya per Km Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
Setelah uang pembayaran pekerjaan pemotongan rumput masuk ke rekening sdr. FAHRUL ROZI dengan No Rek Bank Sumsel Babel 769101006894532, selanjutnya sdr. FAHRUL ROZI langsung menarik uang tersebut untuk dserahkan kepada BENI SAPUTRA selaku PPTK. Setelah dipotong upah pekerjaan sdr. FACHRUL ROZI kemudian BENI SAPUTRA menyerahkan pemotongan sebesar 15% dan 20% dari kegiatan pemotongan rumput tersebut kepada terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selaku PPK dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan operasional.
Bahwa setelah uang masuk ke rekening, FACHRUL ROZI dihubungi oleh masing-masing PPTK (sdr BENI SAPUTRA) untuk melakukan penarikan. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik FACHRUL ROZI serahkan secara tunai/cash semua kepada masing-masing PPTK (BENI SAPUTRA) setelah dipotong upah pekerjaan FACHRUL ROZI. Upah yang masuk ke rekening FACHRUL ROZI dengan perincian sebagai berikut:
Untuk Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan telah dibayarkan kepada FACHRUL ROZI melalui rekening Bank BRI dengan No Rek. 769101006894532 dengan total pembayaran sejumlah Rp63.081.750,00 setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp37.473.650,00, upah saksi untuk tahap I yaitu sebesar Rp10.500.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saya terima Rp11.500.000,00
Sisanya sebesar Rp25.973.650,00 saksi serahkan kepada sdr. BENI SAPUTRA.
Tahap II sejumlah Rp12.804.050,00, upah saya untuk tahap II yaitu sebesar Rp5.600.000,00 + Fee Penarikan Rp500.000,00 total yang saksi terima Rp6.100.000,00
Sisanya sebesar Rp6.704.050,00 saksi serahkan kepada sdr. BENI SAPUTRA
Tahap III sejumlah Rp12.804.050,00, upah saya untuk tahap III yaitu sebesar Rp5.600.000,00 + Fee Penarikan Rp500.000,00 total yang saksi terima Rp6.100.000,00
Sisanya sebesar Rp6.704.050,00 saksi serahkan kepada sdr. BENI SAPUTRA
Total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jl. Simpang Katis – Sungaiselan + Fee penarikan sebesar Rp23.700.000,00 9dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Muhammad Andriyaes, ST
Bahwa sumber anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
Besar anggaran kegiatan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagam-Tanjung Tedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yaitu:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Jumlah Harga
(Rp)
Pekerjaan Pemeliharan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap 1
m2 37.480,00 52.287.759.56 Pemotongan Rumput Tahap 2 m2 37.480,00 52.287.759.56 Pemotongan Rumput Tahap 3 m2 37.480,00 52.287.759.56 Pemotongan Rumput Tahap 4 m2 37.480,00 52.287.759.56 Pemotongan Rumput Tahap 5 m2 37.480,00 52.287.759.56 TOTAL 261.438.797,8
-
Bahwa Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Penagan – Tj Tedung Pada Tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sudah dilakukan 3 dari 5 Tahap Pemotongan Rumput yaitu:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Nilai Pencairan
(Rp)
Harga Yang dibayarkan
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 37.480,00 Rp48.161.800,00 Rp. 12.200.000,00 Pemotongan Rumput Tahap II m2 37.480,00 Rp48.161.800,00 Rp. 12.200.000,00 Pemotongan Rumput Tahap III m2 37.480,00 Rp48.161.800,00 Rp. 12.200.000,00 TOTAL Rp144.485.400,00 Rp36.600.000,00
-
Bahwa yang menjadi penyedia jasa/pelaksana upah borong pemotongan Rumput Tahap I dan tahap II adalah JOHOK dan MUHAMAD IMAM ALKHIYARI
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun anggaran 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021 telah dikerjakan sebanyak 3 kali kegiatan dari 5 kegiatan dengan perincian sebagai berikut :
Pemotongan Rumput Tahap I telah dibayarkan kepada JOHOK melalui rekening Bank Sumsel Babel atas nama JOHOK Nomor rekening 1440112582 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan tambah Pajak PPh 21 sebesar Rp2.408.050;
Pemotongan Rumput Tahap II telah dibayarkan kepada JOHOK melalui rekening Bank Sumsel Babel atas nama JOHOK Nomor rekening 1440112582 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan ditambah Pajak PPh 21 sebesar Rp2.408.050;
Pemotongan Rumput Tahap III telah dibayarkan kepada MUHAMAD IMAM ALKHIYARI melalui rekening Bank Sumsel Babel atas nama kepada MUHAMAD IMAM ALKHIYARI Nomor rekening 1440956671 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan ditambah Pajak PPh 21 sebesar Rp2.408.050;
Bahwa pada kenyataannya yang melakukan pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun anggaran 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021 untuk tahap I dan II yaitu sdr IBNU, dalam pelaksanannya dengan sistem borongan dengan kesepakatan harga sebesar Rp12.200.000,00(dua belas juta dua ratus ribu rupiah) sepanjang Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung. Sedangan untuk Pemotongan rumput tahap III dilakukan oleh sdr AMAT dan MUHAMAD IMAM ALKHIYARI dengan kesepakatan harga Rp12.200.000,00(dua belas juta dua ratus ribu rupiah) sepanjang Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung.
Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Yeyepan Oktari, ST
Bahwa Ruas jalan Koba-Lubuk Besar panjangnya 34,2 kilometer dengan anggaran Rp675.500.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah 3 kali penebasan dengan pencairan sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah)
Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu:
Tahun 2021 senilai Rp 466.143.742,35 dengan rincian kegiatan :
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 66.400 1.404,05 93.228.920 Pemotongan Rumput Tahap II m2 66.400 1.404,05 93.228.920 Pemotongan Rumput Tahap III m2 66.400 1.404,05 93.228.920 Pemotongan Rumput Tahap IV m2 66.400 1.404,05 93.228.920 Pemotongan Rumput Tahap V m2 66.400 1.404,05 93.228.920 TOTAL 466,144,600
-
Bahwa pekerjaan Tebasan untuk Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar yang telah dibayarkan yaitu
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 957/0523/BO-BJ/2021 tanggal 8 April 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah)
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 957/1141/BO-BJ/2021 tanggal 31 mei 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah)
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 9957/1678/BO-BJ/2021 tanggal 2 Agustus 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah)
Bahwa yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga adalah YUFENSI YOGI PRATAMA namun pembayaran yang dilakukan adalah berdasarkan pekerjaan yang telah dikerjakan yang perhitungannya bukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang perhitungannya per m2 namun dibayarakan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perkilo meternya, dimana setelah uang ditransfer ke rekening YUFENSI YOGI PRATAMA maka YUFENSI YOGI PRATAMA akan menyerahkan uang tersebut kepada PPTK atas nama YEYEPAN OKTARI, ST, kemudian YEYEPAN OKTARI, ST membayar pekerjaan sesuai dengan panjang ruas jalan yang dikerjakan dimana rata-rata pemotongan rumput yang dilakukan sepanjang 34,2 Km untuk setiap tahapan pekerjaan, sehingga jumlah pembayaran yang dibayarkan kepada YUFENSI YOGI PRATAMA di Tahun 2021 sebanyak 34,2 Km x Rp700.000,00 x 3 tahapan kegiatan = Rp71.820.000,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Terkait dengan kelebihan pembayaran yang kemudian dikelola oleh YEYEPAN OKTARI, ST, hal itu dilakukan atas perintah dari terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selakuPPK yang memerintahkan seluruh PPTK untuk dapat menyisihkan 20% uang dari nilai Anggaran Pekerjaan Pemotongan Rumput untuk keperluan operasional Dinas yang diserahkan kepada RAYMOND MUNTHE, selain itu para PPTK diminta untuk dapat menjaga kondisi jalan dengan anggaran yang tidak mencukupi sehingga para PPTK juga mengambil dari pencairan pembayaran pemotongan rumput tersebut.
Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Padli, SE
Bahwa nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan UmumPenataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 yaitu :
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 40.000,00 1.385,25 55.410.110,00 Pemotongan Rumput Tahap II m2 40.000,00 1.385,25 55.410.110,00 Pemotongan Rumput Tahap III m2 40.000,00 1.385,25 55.410.110,00 TOTAL 166.230.330,00
-
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 dikerjakan oleh FACHRUL ROZI.
Pembayaran kegiatan tebasan ruas jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat untuk tahun 2021 telah dibayarkan kepada FACHRUL ROZI melalui rekening Bank SUMSEL BABEL Cabang Pangkalpinang atas nama FACHRUL ROZI Nomor rekening 144 09 36391 dengan total pembayaran sebesar 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) terdiri dari:
Bukti Pembayaraan pemotongan rumput tahap 1 No .BKU: /BKU/2021 tanggal 2021 uang sebesar Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh sdr FACHRUL ROZI belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp2.500.000,00. Setelah dikurangi pajak PPh 21 menjadi Rp 47.500.000,00
Bukti Pembayaraan pemotongan rumput tahap 1 No .BKU: /BKU/2021 tanggal 2021 uang sebesar Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh sdr FACHRUL ROZI belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp2.500.000,00. Setelah dikurangi pajak PPh 21 menjadi Rp 47.500.000,00
Sebelum pekerjaan dilaksanakan ada kesepakatan kedua belah yaitu
FAHRUL ROZI harga upahnya menjadi Rp750.000/km
untuk FAHRUL ROZI pekerjaan yang telah dia lakukan pemotongan rumput sebanyak 2 tahap/kegiatan dikali sepanjang 27,1 km dengan bayaran sebesar Rp20.325.000,00 (dua puluh juta tiga ratus dua dua puluh lima ribu rupiah) sekali kegiatan sehingga total yang sdr FAHRUL ROZI terima sebesar Rp 40.650.000,00.
untuk pelaksanaan kegiatan pemotongan rumput sdr FACHRUL ROZI menyerahkan pekerjaan kepada sdr MARISA.
Untuk Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat telah dibayarkan kepada FAHRUL ROZI melalui rekening Bank Sumsel Babel dengan No Rek. 144 09 36391 dengan total pembayaran sejumlah Rp95.000.000,00 setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp47.500.000,00, upah saya untuk tahap I yaitu sebesar Rp20.250.000,00 + Fee Penarikan (2,5%) Rp1.200.000,00 (pembulatan) total yang saksi terima Rp21.450.000,00
Sisanya sebesar Rp26.050.000,00 saksi serahkan kepada sdr. PADLI
Tahap II sejumlah Rp47.500.000,00, upah saksi untuk tahap II yaitu sebesar Rp20.250.000,00 + Fee Penarikan (2,5%) Rp1.200.000,00 (pembulatan) total yang saksi terima Rp21.450.000,00
Sisanya sebesar Rp26.050.000,00 saksi serahkan kepada sdr. PADLI
Untuk Tahap III belum dikerjakan karena pekerjaan dihentikan terkait proses hukum
Total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat + Fee penarikan sebesar Rp30.300.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong;Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Kurniawan, ST.
Bahwa nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 yaitu senilai Rp 577.922.372,33 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta sembila ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua koma tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian :
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 72.499 1.394,84 101.124.454,41 Pemotongan Rumput Tahap II m2 70.648,5 1.394,84 98.543.304,29 Pemotongan Rumput Tahap III m2 65.341 1.394,84 91.140.197,70 Pemotongan Rumput Tahap IV m2 68.613,50 1.394,84 95.704.806,31 Pemotongan Rumput Tahap V m2 68.613,50 1.394,84 95.704.806,31 TOTAL 577.922.372,33
-
Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan pemotongan rumput tahun 2021 yaitu sebesar Rp1.291,67 (seribu dua ratus sembilan puluh satu koma enam puluh tujuh rupiah) per m2dan yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga adalah PAHRIZAL.
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dari 5 (lima) kegiatan yang direncanakan, telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kegiatan dimana ketiga kegiatan tersebut telah selesai dikerjakan dan telah dibayarkan seluruhnya kepada PAHRIZAL melalui rekening Bank Sumsel Babel No. rek. 1440954917 yang totalnya senilai Rp267.907.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah) sebelum dipotong Pajak PPh 21 total senilai Rp13.395.350,00 (tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sehingga nilai bersih yang diterima sejumlah Rp254.511.650,00 (dua ratus lima puluh empat juta lima ratus sebelas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan perincian yaitu:
SP2D Nomor: 957/0404/BO-BG/2021 tanggal 31 Maret 2021 senilai Rp93.161.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.658.050,00 (empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp88.502.950,00 (delapan puluh delapan juta lima ratus dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
SP2D Nomor: 957/0832/BO-BG/2021 tanggal 4 Mei 2021 senilai Rp90.783.000,00 (sembilan puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.539.150,00 (empat juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp86.243.850,00 (delapan puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
SP2D Nomor: 957/1547/BO-BG/2021 tanggal 15 Juli 2021 senilai Rp83.963.00,00 (delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.198.150,00 (empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp79.764.850,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 memang dikerjakan oleh PAHRIZAL namun uang pembayaran pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya digunakan oleh PAHRIZAL walaupun dalam Surat Perintah Kerja (SPK) pembayaran dihitung Rp1.285,00 (seribu dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per m2, namun pada kenyataannya pembayaran dilakukan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per km dimana jumlah pemotongan rumput yang dikerjakan yaitu:
Pada tahap I dilakukan penebasan sepanjang 26 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tahap II dilakukan penebasan sepanjang 25 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Pada tahap III dilakukan penebasan sepanjang 22 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp15.400.000,00 (lima belas juta empat ratus ribu rupiah);
Adapun mekanisme pelaksanaan pembayarannya adalah setelah uang pembayaran pekerjaan dikirimkan ke rekening PAHRIZAL kemudian PAHRIZAL akan menarik semua uang tersebut lalu menyerahkan kepada KURNIAWAN, ST selaku PPTK, setelah itu KURNIAWAN, ST memberikan fee karena penggunaan nama PAHRIZAL untuk pencairan anggaran sebesar 2,5% dari jumlah uang yang masuk kerekeningnya yaitu fee tahap I sebesar Rp2.212.500,00 (dua juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), fee tahap II sebesar Rp2.156.000,00 (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) dan fee tahap III sebesar Rp1.994.000,00 (satu jut sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ditambah dengan upah pekerjaan yang sudah dilakukan, dimana total uang yang diterima oleh PAHRIZAL adalah Rp57.462.500,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Ruas Jalan Payung – Air Bara TA. 2021 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Hariadi, ST
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Payung - Air Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 khusus untuk pekerjaan pemotongan rumput dikerjakan oleh sdr. MARISA dengan satuan harga upah per m untuk kegiatan penebasan sebesar Rp1.208,33/M² yang disetujui untuk tebasan I sebesar Rp1.150,00/M², untuk tebasan kedua dan ketiga yang disetujui Rp1.100,00/M² akan tetapi pada kenyataannya upah tebasan yang dibayarkan kepada MARISA adalah Rp700.000/km.
Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Payung - Air Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dianggarkan untuk luas jalan Payung – Air Bara seluas 29 Km dengan total anggaran Rp344.614.155,00. Dari total anggaran penebasan senilai Rp344.614.155,00.untuk 5 kali pekerjaan, baru dilaksanakan sebanyak 3 kali pekerjaan penebasan dengan total pembayaran Rp174.362.000,00.
Bahwa yang mengerjakan kegiatan pemerliharaan rutin untuk item kegiatan pemotongan rumput untuk ruas jalan Payung – Air Bara bukan HIDUANSYIR melainkan dikerjakan oleh MARISA.
Bahwa terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selaku PPK menerima pemberian yang bersumber dari anggaran kegiatan pemeliharaan rutin jalan dari PPTK kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dengan perincian sebagai berikut:
Hariadi sebesar Rp. 12.000.000,-
Trisna Rp. 18.000.000,-
Imansyah Rp. 6.000.000,-
Indra Jaya Putra Rp. 12.000.000,-
Beni Saputra Rp. 5.000.000,-
Andreyas Rp. 12.000.000,-
Yeyepan Rp. 21.000.000,-
Padli Rp. 4.000.000,-
Total yang telah terdakwa terima dari para PPTK sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa pada Tahun 2020 terdapat Anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin sebesar Rp6.912.819.000,00 dan yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebesar Rp2.829.275.000,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Tebasan di pulau Pelepas dan pulau bangka sebesar Rp339.240.000,00
Tebasan batas kota – namang dalam kota (simpang jalan Aleksander. Simpang jalan Air Itam) sebesar Rp250.832.000,00
Pengupasan bahu jalan manual sebesar Rp23.400.000,00
Normalisasi saluran sebesar Rp84.150.000,00
Revitalisasi padat karya sebesar Rp2.131.653.000,00
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinyang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk kegiatan Tebasan di pulau Pelepas dan pulau Bangka.
Berawal pada Tahun 2017 pada saat FAJRI FAUZAN SAPUTRA masih bekerja di Provider XL FAJRI FAUZAN SAPUTRA pernah diminta Nomor Rekening dan NPWP oleh terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI yang mengatakan kepada FAJRI FAUZAN SAPUTRA bahwa Nomor Rekening dan NPWP FAJRI FAUZAN SAPUTRA akan digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan rutin.
Nomor Rekening pribadi yang digunakan oleh sdr. SAPRIADI, ST yaitu :
Bank BTN Cabang BTC No. Rekening 0063701500010988 an. FAJRI FAUZAN SAPUTRA
Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang No. Rekening 1690000716826 an. FAJRI FAUZAN SAPUTRA
Bahwa untuk pelaksana kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Pulau Pelepas TA. 2020 terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selaku PPK/PPTK menunjuk FAJRI FAUZAN SAPUTRA selaku Pelaksana Pekerjaan, akan tetapi pada kenyataannya terdakwa meminjam KTP, NPWP, dan Buku/Nomor RekeningFAJRI FAUZAN SAPUTRA pada Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang No. Rekening 1690000716826 an. FAJRI FAUZAN SAPUTRAuntuk menampung dana kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Pulau Pelepas dengan perincian sebagai berikut:
Tahun 2020 yang masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang untuk kegiatan pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas, yaitu :
Bulan Mei 2020 sebesar Rp42.284.000,00 sebanyak 7 kali dengan total Rp295.988.000,00
Bulan September 2020 sebesar Rp59.572.000,00
Dari uang yang masuk ke rekening FAJRI FAUZAN SAPUTRA tersebut setelah FAJRI FAUZAN SAPUTRA mendapat instruksi dari terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI terkait ada uang yang masuk dan berapa nominalnya, FAJRI FAUZAN SAPUTRA diperintahkan oleh terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI untuk melakukan penarikan secara tunai dan menyerahkan uang tersebut kepada SAPRIADI,ST.M.SI terkadang diserahkan dirumah terdakwa dan terkadang diserahkan di Kantor terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI.
Untuk uang yang masuk ke rekening FAJRI FAUZAN SAPUTRA tersebut FAJRI FAUZAN SAPUTRA mendapatkan fee setiap kali melakukan penarikan sebanyak 5 (lima) kali yang jumlahnya tidak bisa dipastikan lagi oleh FAJRI FAUZAN SAPUTRA.
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinyang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tebasan batas kota Pangkalpinang – naming (simpang jalan Aleksander. Simpang jalan Air Itam)
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Tebasan batas kota Pangkalpinang – Namang TA. 2020 terdakwa SAFRIADI,ST.M.SI menggunakan perusahaan RUDI GUNAWAN yaitu CV. BINTANG FAJAR MANDIRI. Berawal pada tahun 2020 RUDI GUNAWAN selaku Direktur CV. BINTANG FAJAR MANDIRI sering datang ke Dinas PUPR Provinsi Kep Bangka Belitung bertemu dengan YUNIAR selaku Kasi di Dinas PUPR, selanjutnya RUDI GUNAWAN bekerja untuk melakukan pengecekan kondisi jalan pulau pelepas selama satu bulan, YUNIAR memberitahukan pekerjaan tersebut untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I senilai Rp84.810.000.00 (delapan puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dengan adanya kesepakatan fee 2,5% dari nilai pekerjaan, setelah pekerjaan selesai YUNIAR memberikan informasi bahwa uang pekerjaan sudah masuk ke rekening pribadi RUDI GUNAWAN, yang sebelumnya RUDI GUNAWAN sudah memberikan rekening Bank BRI Cabang Pangkalpinang kepada YUNIAR, dan juga kepada terdakwa SAFRIADI,ST.M.Si.
Bahwa RUDI GUNAWAN ada meminta pekerjaan kepada terdakwa SAFRIADI, ST. M.SI dan dijawab oleh terdakwa “nanti ada pekerjaan di Namang terkait pekerjaan saluran air” dan terjadi kesepakatan antara terdakwa SAFRIADI,ST.M.SI dengan RUDI GUNAWAN setelah pencairan uang kegiatan RUDI GUNAWAN dijanjikan fee 2,5 % dari nilai kegiatan, karena dijanjikan akan mendapatkan fee, RUDI GUNAWAN menyerahkan Company profile CV. BINTANG FAJAR MANDIRI yang didalamnya terdapat fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening CV. Bintang Fajar Mandiri pada Bank SUMSEL BABEL kepada terdakwa SAFRIADI, ST.M.SI. Terdakwa SAFRIADI,ST.M.SI mempergunakan CV. BINTANG FAJAR MANDIRI untuk melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I s/d 4.- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pangkalpinang- Namang dan untuk pekerjaan pemeliharan kondisi, namun pada kenyataannya untuk kegiatan pemeliharaan rutin kondisi sdr SAFRIADI menggunakan nama CV. BINTANG FAJAR MANDIRI untuk pencairan kegiatan pekerjaan sedangkan CV. Bintang Fajar Mandiri tidak pernah melakukan pekerjaan Pemeliharaan Rutin Kondisi tersebut.
Bahwa RUDI GUNAWAN mendapatkan fee sebesar 2,5 % dari nilai kegiatan pekerjaan sebagaimana adanya kesepakan diawal dengan Terdakwa SAFRIADI, S.T. M. Si dan YUNIAR karena menggunakan nama saya RUDI GUNAWAN dan menggunakan CV BINTANG FAJAR MANDIRI, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I s/d 4.- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pangkalpinang - Namang, RUDI GUNAWAN menerima uang dari YUNIAR sebanyak 2(dua) kali pertama sebesar Rp2.100.000,00 dan kedua sebesar Rp2.100.000,00 dan dari terdakwa SAFRIADI, ST.,M.Si sebanyal 2(dua) kali pertama sebesar Rp1.500.000,00 dan kedua Rp1.500.000,00
untuk pekerjaan pemeliharan kondisi menggunakan Rekening CV. BINTANG FAJAR MANDIRI RUDI GUNAWAN mendapatkan uang fee dari terdakwa SAFRIADI, ST.M.Si sebanyak 2(dua) kali dengan perincian Pertama sebesar Rp1.100.000,00 dan kedua sebesar Rp2.500.000,00
total uang fee dari pekerjaan tersebut yang diterima oleh RUDI GUNAWAN sebesar Rp10.800.000,00
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinyang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Pengupasan bahu jalan manual dan kegiatan Normalisasi saluran
Berawal Tahun 2018 MUHAMMAD ALI bertemu dengan terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI di Tua Tunu Indah, pada saat itu terdakwa menawarkan pekerjaan kepada MUHAMMAD ALI berupa pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu. Pada saat itu MUHAMMAD ALI langsung menanyakan berapa upah yang akan di terima dan dijawab oleh Terdakwa untuk upah pekerjaan Normalisasi upahnya Rp7.500,00/m dan untuk kegiatan Pengupasan Bahu upah yang diberikan oleh Terdakwa yaitu Rp4.000,00/m. setelah pertemuan tersebut selanjutnya terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI menanyakan apakah MUHAMMAD ALI mempunyai rekening di Bank Sumsel Babel, dikarenakan MUHAMMAD ALI tidak mempunyai Rekening di Bank Sumsel Babel, terdakwa menyarankan MUHAMMAD ALI untuk membuat Rekening di Bank Sumsel Babel. Tujuan pembuatan rekening di Bank Sumsel Babel adalah untuk mempermudah pembayaran upah pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu.
Selanjutnya setelah pembuatan rekening, buku tabungan beserta kartu ATM diambil oleh terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI.
Bahwa untuk kegiatan pengupasan bahu jalan manual dan kegiatan Normalisasi Saluran TA. 2020 terdakwa selaku PPK menunjuk MUHAMMAD ALI mengerjakan kegiatan pengupasan bahu di Ruas Jalan Pangkalpinang-Namang sejauh kurang lebih 1 Km dengan upah x Rp4.000,00 sehingga Upah yang MUHAMMAD ALI terima untuk mengerjakan kegiatan pengupasan bahu Tahun 2020 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Sedangkan untuk kegiatan Normalisasi di Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur seluas ± 4 Km upah yang dibayarkan Rp7.500,00/m (4 Km x Rp7.500.00 = Rp30.000.000,00). Untuk pekerjaan Normalisasi Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur upah yang MUHAMMAD ALI terima seharusnya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), namun pada kenyataannya untuk kegiatan pengupasan bahu Tahun 2020 di Ruas Jalan Pangkalpinang-Namang terdakwa menetapkan upah Rp4.000/m.
Pembayaran upah untuk kegiatan Normalisasi dan Pengupasan Bahu dari Dinas PUPR ditransfer ke rekening MUHAMMAD ALI di Bank Sumsel Babel dengan No Rekening 1440111304 atas nama Muhammad Ali, sehingga terdapat selisih antara upah yang dibayarkan sesuai dengan SP2D dengan upah yang diterima oleh MUHAMMAD ALI.
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinyang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Revitalisasi padat karya.
Bahwa Sumber anggaran Kegiatan Revitalisasi Dainase secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 berasal dari APBN pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 sebesar Rp2.131.653.000,- (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Kegiatan Revitalisasi Dainase untuk Tahun 2020 dilaksanakan secara Padat Karya untuk Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang- Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum.
Untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan dilaksanakan dengan cara Pengadaan Langsung melalui Mekanisme TUP(Tambahan Uang Persediaan), dimana Bendahara SAFRIANSYAH memberikan uang tunai kepada terdakwa selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya yang berasal dari TUP. Terdakwa selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya membayarkan secara langsung kepada Rekanan pelaksana Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan yaitu CV. ARRUMMY JAYA SUFI dengan Direktur atas nama sdr. MUHAMMAD UMARI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama ALPA NOVEL. Untuk pembayaran Upah Mandor dan Pekerja, SAFRIANSYAH selaku Bendahara memberikan uang tunai kepada terdakwa selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya yang berasal dari TUP. Terdakwa selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya kemudian membayarkan secara tunai kepada Pekerja dan mandor. Upah Mandor dan Pekerja Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya terbagi menjadi:
Upah Galian,
Upah Galian Saluran, dan
Upah Pasangan Batu Mortar.
Untuk Upah Galian Saluran dibayarkan kepada M. DARWIN (Mandor) dan 18 pekerja, YUDI (Mandor) dan 18 pekerja, ALEXANDER (Mandor) dan 18 pekerja, ROMADHON (Mandor) dan 18 pekerja, MURI (Mandor) dan 18 pekerja, SODRI (Mandor) dan pekerja, AGUS SALEH (Mandor) dan pekerja, M. ALI (Mandor) dan pekerja, RIZAL (Mandor) dan pekerja, SAIFUL(Mandor) dan pekerja sedangkan Untuk Upah Pasangan Batu Mortar dibayarkan kepada SARMI, SULAIMAN, MUAZAN, RISWAN, AHMADI selaku Mandor, dan dibayarkan kepada pekerja.
Pada awal Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 dimulai SAFRIANSYAH selaku Bendahara memberikan Uang Muka Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 kepada terdakwa SAPRIADI selaku PPK. SAFRiANSYAH selaku BENDAHARA hanya meminta daftar upah mandor dan pekerja dan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan untuk membuat pertanggungjawaban uang muka tersebut agar SAFRIANSYAH selaku Bendahara dapat mengajukan TUP Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 selanjutnya.
Bahwa SAFRIANSYAH selaku Bendahara membuat SPM Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 Nomor: 000055T/309036/2020 tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp. 340.095.000.-. Setelah SPM disetujui oleh KPPN, uang muka Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 akan masuk ke rekening BendaharasebesarRp. 340.095.000.-.selanjutnya terdakwa selaku PPK akan mengajukan Surat Permohonan uang Panjar kepada Bendahara sebesar Rp. 340.095.000.-, Bendahara akan membayarkan uang Panjar tersebut kepada PPK secara tunai dan PPK menandatangani kuitansi pembayaran.
Bahwa untuk pencairan dana Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 selanjutnya SAFRIANSYAH selaku Bendahara membuat SPM Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 Nomor: 000063T/309036/2020 tanggal 15 September 2020 sebesar Rp. 1.760.457.950.,-. Setelah SPM disetujui oleh KPPN, pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 akan masuk ke rekening Bendaharasebesar Rp1.760.457.950.-. kemudian terdakwa selaku PPK lalu mengajukan Surat Permohonan Uang Panjar kepada Bendahara sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 881.981.910.-
Tanggal 29 September 2020 sebesar Rp. 541.237.500.-
Tanggal 07 Oktober 2020 sebesar Rp. 337.238.540.-
Selanjutnya SAFRIANSYAH selaku Bendahara membayarkan secara tunai kepada PPK sebanyak 3 (kali) sesuai dengan Surat Permohonan Uang Panjar Kegiatan Revitalisai Drainase Secara Padat Karya dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 881.981.910.-
Tanggal 29 September 2020 sebesar Rp. 541.237.500.-
Tanggal 07 Oktober 2020 sebesar Rp. 337.238.540.-
Dengan jumlah total Rp. 1.760.457.950.-.(satu milyar tujuh ratus enam puluh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Namun pada kenyataannya untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 yang berasal dari APBN pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu dilaksanakan oleh terdakwa sendiri selaku PPK dengan cara terdakwa meminjam data perusahaan (Company Perusahan) fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening pada Bank SUMSEL BABEL milik CV. ARRUMMY JAYA SUFI dengan Nomor Rekening 1446101682dengan Direktur atas nama MUHAMMAD UMARI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Nomor Rekening 1446122003 dengan Direktur atas nama ALPA NOVEL.
Bahwa CV. ARUMI JAYA SUFI dengan Direktur atas namaMUHAMMAD UMARI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama ALPA NOVEL digunakan oleh terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI untuk pembelian bahan untuk kegiatan Revitalisasi Padat Karya Pasangan Batu di Desa Mesuk, Desa Jelutung dan Desa Namang untuk pembelian batu gunung, pasir, semen dan peralatan pertukangan pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan pada SKPD TP Dinas PUPR Prov. Kepulauan Bangka Belitung hanya untuk item kegiatan Tebasan yang bersumber dari dana APBN tahun 2020.
Bahwa MUHAMMAD UMARIselaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA hanya disuruh menandatangani dokumen dan melakukan penarikan pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya dimana selanjutnya penarikan pembayaran kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya diserahkan secara tunai seluruhnya kepada terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI.
Bahwa pada Tahun 2020 Terdakwa telah melakukan pencairan kegiatan pemeliharaan rutin dan kegiatan Rehabilitasi Saluran secara padat karya yang bersumber dari APBN dengan perincian sebagai berikut:
-
KEGIATAN NOSPM TANGGAL SPM NILAI NAMA REKANAN PPK 1 2 3 4 5 6 PEMELIHARAAN RUTIN BIASA Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap III 00035T/309036/2020 15-06-2020 62.708.000 RudiGunawan Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap IV 00043T/309036/2020 23-07-2020 62.708.000 RudiGunawan Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00087T/309036/2020 30-11-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00029T/309036/2020 29-05-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00038T/309036/2020 30-06-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00045T/309036/2020 30-07-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00057T/309036/2020 02-09-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00081T/309036/2020 02-11-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00094T/309036/2020 08-12-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pengupasan Bahu Jalan 00092T/309036/2020 0-12-2020 23.400.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pengupasan Bahu Jalan 00051T/309036/2020 24-08-2020 13.455.000 Muhammad Ali Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pembersihan Kotoran Dalam Saluran 00023T/309036/2020 12-05-2020 65.450.000 Muhammad Ali Sapriadi,S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap IV 00086T/309036/2020 26-11-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pengadaan Upah BorongPemotongan
Rumput (Tebasan)
00065T/309036/2020 25-09-2020 62.708.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pengadaan Upah BorongPemotongan
Rumput (Tebasan)
00068T/309036/2020 30-09-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pengadaan Upah BorongPemotongan
Rumput (Tebasan)
00087T/309036/2020 30-11-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. PEMELIHARAAN RUTIN KONDISI Pengadaan Upah BorongPembersihan Kotoran Dlm Saluran 00023T/309036/2020 12-05-2020 65.450.000 MuhammadAli Sapriadi,S.T. Pengadaan Campuran Aspal Panas Ruas Bts Kota Pangkalpinang - Namang 00040T/309036/2020 01-07-2020 45.373.500 CV.Bintang FajarMandiri Sapriadi,S.T. Pengecatan Marka Jalan Ruas Jalan Mayor Safri Rahman 00048T/309036/2020 12-08-2020 142.732.000 CV.BangunCiptaRejeki Sapriadi,S.T. Pek. Galian Drainase Ruas Jalan Soekarno Hata 00050T/309036/2020 24-08-2020 99.135.500 CV.Bintang FajarMandiri Sapriadi,S.T. PengadaanUpahBorongPengupasan Bahu Jalan (Manual) 00051T/309036/2020 24-08-2020 13.455.000 MuhammadAli Sapriadi,S.T. Pek. Laston Lapis Pondasi Perata Ruas SP. Air Itam -SP Jalan Pulau Pelepas 00053T/309036/2020 27-08-2020 196.020.000 CV.CahayaHijrahBersama Sapriadi,S.T. Pek. Laston Lapis Pondasi Perata Ruas Jalan Pulau Pelepas 00054T/309036/2020 27-08-2020 96.228.000 CV.CahayaHijrahBersama Sapriadi,S.T. Pek. Pasangan Batu Dgn Mortas Ruas jalan Pulau Pelepas 00059T/309036/2020 07-09-2020 84.807.960 CV.CahayaHijrahBersama Sapriadi,S.T. PengadaanUpahBorongPengupasan Bahu Jalan (Manual) 00092T/309036/2020 04-12-2020 23.400.000 MuhammadAli Sapriadi,S.T. PengadaanUpahBorong Normalisasi Saluran 00089T/309036/2020 01-12-2020 7.250.000 MuhammadAli Sapriadi,S.T. REHABILITASI JALAN Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00026T/309036/2020 28-05-2020 42.405.000 FajriFauzanSaputra Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00028T/309036/2020 28-05-2020 350.000.400 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00066T/309036/2020 30-09-2020 238.164.000 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00067T/309036/2020 30-09-2020 583.338.600 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00074T/309036/2020 22-10-2020 416.941.200 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00075T/309036/2020 22-10-2020 174.995.600 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00077T/309036/2020 22-10-2020 99.080.800 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00078T/309036/2020 22-10-2020 58.333.400 CV.MUTIARASAKTI Sapriadi,S.T.
Pencairan untuk pengadaan bahan dan alat bantu pekerjaan pada kegiatan Rehabilitasi Saluran secara padat karya yang bersumber dari APBN TA. 2020 dengan perincian sebagai berikut :
-
NAMA KEGIATAN JUMLAH UANG YANG DITERIMA REKANAN TANGGAL PEMBAYARAN REKANAN/PELAKSANA PENGADAAN PPTL Bahan galian 197.730.000 01-09-2020 CV.AR.RUMMYJAYASUFI Sapriadi,ST Bahan galian 12.867.050 27-08-2020 CV.AR.RUMMYJAYA Sapriadi,ST Bahan galian 47.689.000 27-08-2020 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST Bahan galian 48.339.000 27-08-2020 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST Bahan Saluran 190.562.000 11-09-2020 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST Bahan Saluran 192.572.000 15-09-2020 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST Bahan Saluran 196.892.000 196.892.000 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST Bahan Saluran 118.870.000 01-10-2020 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST Bahan Saluran 96.661.950 01-10-2020 CV.CahayaHijrah Bersama Sapriadi,ST
Total penarikan tunai pada No Rekening 1446101682 pada bank Sumsel Babel atas nama CV. ARRUMY JAYA SUFI dengan perincian sebagai berikut :
Tahap 1 sebesar Rp 197.730.000 (belum dipotong Ppn dan PPh ) dan
Tahap 2 sebesar Rp12.868.050
dengan total uang yang masuk ke Rekening CV. ARRUMY JAYA SUFI sebesar Rp210.598.050 (belum dipotong Ppn dan PPh).
Total fee yang diterima oleh MUHAMMAD UMARIselaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI sebesar Rp3.250.000,00 dan telah dikembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
Sedangkan total penarikan pada Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 secara tunai sebagai berikut:
-
-
No. Tanggal Transaksi Jumlah penarikan Tunai (Rp.) 03/01/2020 393.300.000 18/02/2020 9.200.000 27/03/2020 2.900.000 15/05/2020 36.500.000 17/05/2020 178.000.000 07/07/2020 2.800.000 24/07/2020 14.300.000 28/07/2020 40.900.000 28/08/2020 261.800.000 08/09/2020 75.900.000 10/09/2020 62.000.000 16/09/2020 86.700.000 17/09/2020 13.200.000 16/10/2020 7.825.000 19/10/2020 106.100.000 17/11/2020 180.000.000 20/11/2020 61.900.000 08/12/2020 68.700.000 10/12/2020 19.900.000 22/12/2020 135.300.000 23/12/2020 75.800.000 29/12/2020 10.200.000 Jumlah Total Penarikan Tunai 1.843.225.000
(Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
-
MUHAMMAD UMARIselaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dijanjikan oleh terdakwa fee sebesar 2,5% dari setiap penarikan uang pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya yang masuk ke rekening CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA
Bahwa pada Tahun 2020 terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin menunjuk sendiri penyedia Jasa antara lain MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ALI, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOK, ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI, dimana pada prinsipnya Penyedia Jasa hanya dipinjam Buku/Nomor Rekening, Akta Perusahaan dan NPWP untuk menampung upah Pekerjaan Pemeliharaan Rutin. Kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, ALFA NOVEL ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOKdan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI yaitu setelah uang pencairan masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, ALFA NOVEL ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOK dan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI selanjutnya uang pencairan tersebut dilakukan penarikan dan diserahkan kepada terdakwa selaku PPK, kemudian MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, ALFA NOVEL ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOK dan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI dijanjikan fee sebesar 2,5% oleh terdakwa dari setiap kali melakukan pencairan uang.
Perbuatan TerdakwaSAPRIADI, ST.,M.Si telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) danmenguntungkan orang lain yaitu MUHAMMAD ARIFINsebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan ALPA NOVELsebesar Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah)
Bahwa telah dilakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp624.727.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
PPTK atas nama BENY SAPUTRA, ST uang sejumlah Rp27.383.000,00
PPTK atas nama INDRA JAYA PUTRA uang sejumlah Rp54.850.000,00
PPTK atas nama MUHAMMAD ANDRIYEAS uang sejumlah Rp65.458.750,00
PPTK atas namaTRISNA HIDAYAT uang sejumlah Rp103.700.000,00
PPTK atas nama PADLI, SE uang sejumlah Rp17.663.750,00
PPTK atas nama YUNIAR IRWANSYAH, ST uang sejumlah Rp102.500.000,00
PPTK atas nama YEYEPAN OKTARI, ST uang sejumlah Rp109.531.500,00
PPTK atas nama IMANSYAH ADIPUTRA, ST uang sejumlah Rp39.740.000,00
PPTK atas nama KURNIAWAN, ST uang sejumlah 103.900.000,00
Akibat perbuatan TerdakwaSAPRIADI, ST.,M.SI, Negara mengalami kerugian sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah)berdasarkan Laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022. dengan perincian sebagai berikut:
-
NO KEGIATAN PPK/PPTK REALISASI BELANJA SETELAH PAJAK BELANJA SEHARUS-NYA DIBAYAR-KAN KERUGIAN NEGARA PENGEMBA- LIAN
(BA Penyitaan Kejati)
TOTAL KERUGIAN NEGARA YANG BELUM DIKEMBALI- KAN (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (45 (3) (6) (7) (8=6-7) I APBD 2021 1. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Sapriadi,S.T./ Sapriadi, S.T,M.T. 319.071.750 90.300.000 228.771.750 228.771.750 - 2. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis Sapriadi,S.T./ Indra Jaya Putra, A.md. 106.847.450 30.300.000 76.547.450 54.850.000 21.697.450 3. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Sp Katis-Sungai Selan Sapriadi,S.T./ Beni Saputra,S.T. 63.090.450 23.700.000 39.390.450 27.416.750 11.973.700 4. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Namang-Puput; Puput-SP Katis Sapriadi,S.T./ Imansyah Adiputra,S.T. 99.750.000 38.250.000 61.500.000 39.740.000 21.760.000 5. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Puput- Sp Gedong; Sungai Selan-Lampur-SP Gedong Sapriadi,S.T./ Kurniawan,S.T. 254.511.650 56.500.000 198.011.650 107.000.000 91.011.650 6. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Penagan- Tanjung Tedung Sapriadi,S.T./ Muhammad Andriyaes,S.T. 137.258.850 36.600.000 100.658.850 65.458.750 35.200.100 7. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar Sapriadi,S.T./ Yeyepan Oktari,S.T. 236.550.000 68.040.000 168.510.000 109.531.500 58.978.500 8. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat Sapriadi,S.T./ Padli,S.E. 95.000.000 40.650.000 54.350.000 17.663.750 36.686.250 9. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong-Payung Sapriadi,S.T./ Trisna Hidayat,S.T.,M.T 229.835.400 73.350.000 156.485.400 103.700.000 52.785.400
-
NO KEGIATAN PPK/PPTK REALISASI BELANJA SETELAH PAJAK BELANJA SEHARUS-NYA DIBAYAR-KAN KERUGIAN NEGARA PENGEMBA- LIAN
(BA Penyitaan Kejati)
TOTAL KERUGIAN NEGARA YANG BELUM DIKEMBALI- KAN (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (45 (3) (6) (7) (8=6-7) 10. Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Sapriadi,S.T./ Hariadi,S.T. 165.643.900 54.000.000 111.643.900 45.000.000 62.143.900 Total APBD TA 2021 1.707.559.450 511.690.000 1.195.869.450 799.132.500 396.736.950 II APBD 2020 Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur Sapriadi,S.T., M.T./ Sapriadi, S.T,M.T. 526.893.750 153.250.000 373.643.750 26.000.000 347.643.750 Total APBD TA 2020 526.893.750 153.250.000 373.643.750 26.000.000 347.643.750 III APBD 2018 Pemeliharaan Rutin Jalan Bedengung-Batu Betumpang;Bedengung Payung Sapriadi,S.T., M.T./ Sapriadi, S.T,M.T. 502.906.250 157.500.000 345.406.250 126.228.250 219.178.000 Total APBD TA 2018 502.906.250 157.500.000 345.406.250 126.228.250 219.178.000 TOTAL KERUGIAN NEGARA APBD 1.914.919.450 951.360.750 963.558.700 IV APBN 2020 1. Pekerjaan Pemotongan Rumput PPK: SAPRIADI, ST 520.283.650 425.000.000 95.283.650 - 95.283.650 2. Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota PPK: SAPRIADI, ST 2.100.553.000 2.068.093.000 32.460.000 - 32.460.000 3. Pekerjaan Pembersihan Kotoran Dalam Saluran PPK: SAPRIADI, ST 62.177.500 53.000.000 9.177.500 - 9.177.500 TOTAL KERUGIAN NEGARA APBN 136.921.150 - 136.921.150 TOTAL KERUGIAN NEGARA APBD dan APBN 2.051.840.600 951.360.750 1.100.479.850
Dari Kerugian Negara sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar limapuluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) telah dikembalikan sebesar Rp951.360.750,00 (sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan TerdakwaSAPRIADI, ST.,M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Indra Jaya Putra, A.Md
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD.
Bahwa Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Pada tahun 2021 saksi menjabat sebagai PPTK Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/17.A/SK-PUPR/APBD/XII/2020 Tanggal 04 Januari 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Kegiatan Pemeliharaan Rutin merupakan kegiatan pemeliharaan jalan yang menangani setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan jalan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
Bahwa Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin menggunakan tipe pengadaan swakelola tipe I, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
Bahwa Mekanismenya adalah sebagai berikut
Melakukan survey kondisi jalan secara berkala untuk mengetahui kerusakan-kerusakan kemudian di rangkum sebagai data penanganan;
Data hasil survey tersebut digunakan untuk perencanaan penanganan;
Setelah itu dilakukan pelaksanaan pekerjaan yang diawasi oleh tenaga teknis;
Bahwa Saksi yang ditunjuk sebagai PPTK kegiatan penebasan dengan ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis yang mana besar anggarannya yaitu Rp289.513.550,00 (dua ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan telah dicairkan sebesar Rp112.471.000,00 (seratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan 3 kali pencairan masing masing sebesar:
Tanggal 13 April Tahun 2021 sebesar Rp44.747.000,00 (empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang diterima oleh Fahrul Rozi;
Tanggal 10 Mei Tahun 2021 sebesar Rp33.862.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang diterima oleh Fahrul Rozi;
Tanggal 30 Juli Tahun 2021 sebesar Rp33.862.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang diterima oleh Fahrul Rozi;
Bahwa Pekerjaan seharusnya dilaksanakan dengan tahapan:
PPK menunjuk penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan;
Penyedia Jasa akan melakukan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Order yang ditandatangani PPK dan Penyedia Jasa dan diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA). Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang ditunjuk oleh PPK yaitu FACHRUR ROZI. Dengan harga jasa tebasan Rp1.291,67/m² (seribu dua ratus Sembilan puluh satu koma enam tujuh rupiah per meter persegi) atau sejumlah Rp1.291.670,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) / km² ;
Setelah ditetapkan Penyedia Jasa selanjutnya PPTK dan tim melakukan survei lokasi ke Ruas Pangkalpinang - Simpang Katis bersama Penyedia Jasa;
Selanjutkan Penyedia Jasa melakukan pekerjaan penebasan dan PPTK melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan;
Setelah pekerjaan selesai selanjutnya PPTK melakukan pengecekan pekerjaan dan melaporkan hasil pekerjaan dalam bentuk dokumentasi dan laporan untuk kelengkapan pencairan;
PPTK menyampaikan laporan kepada PPK lalu PPK menandatangani laporan bulanan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis;
Laporan Bulanan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis menjadi bukti dukung pencairan kepada Penyedia Jasa;
Penyedia Jasa menerima pencairan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan;
Akan tetapi pada kenyataannya:
Bahwa Jasa Tebasan pada Order adalah Rp1.291,67/m² (seribu dua ratus Sembilan puluh satu koma enam tujuh rupiah per meter persegi) atau sejumlah Rp1.291.670,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) / km² sedangkan disepakati harga borongan untuk pekerjaan penebasan dengan harga upah sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) / km²;
Bahwa Setelah Bendahara melakukan pembayaran kepada Sdr. FAHRUL ROZI melalui rekening Bank SUMSEL BABEL dengan Nomor 769101006894532 selanjutnya Sdr. FAHRUL ROZI memberikan kelebihan sisa upah yang telah disepakati kepada saksi selaku PPTK secara tunai. Selanjutnya saksi memberikan 15 % + 20 % dari uang tersebut kepada PPK. Sisanya saksi pergunakan untuk operasional yaitu untuk kebutuhan survei dan lain-lain;
Bahwa Penyedia Jasa yaitu FAHRUL ROZI adalah penyedia jasa yang sudah mengerjakan pekerjaan rutin pada tahun 2020. Yang menentukan Penyedia Jasa adalah PPK;
Bahwa Saat itu yang menjabat sebagai PPK adalah Terdakwa yaitu Sdr. SAPRIADI, ST;
Bahwa Setahu saksi dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan pencairan dana pada tahun 2021 antara lain adalah:
Permintaan pembayaran oleh penyedia;
Foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan dalam bentuk Laporan Bulanan;
Bahwa Anggaran kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada tahun 2021 telah dicairkan sebanyak 3 kali pencairan. Anggaran dipergunakan untuk kegiatan tersebut, namun ada anggaran yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya dan dipergunakan untuk 15 % + 20 % dari uang tersebut disetorkan kepada Terdakwa selaku PPK dan sisanya saksi pergunakan untuk operasional yaitu untuk kebutuhan survei dan lain-lain;
Bahwa Setahu saksi pekerjaan Pemotongan Rumput Rp289.513.550,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) dan telah dicairkan sebesar Rp112.471.000,00 (Seratus Dua Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan 3 kali pencairan. Uang sejumlah Rp. 112.471.000,00 (Seratus Dua Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) yang telah dicarikan tersebut dipergunakan untuk:
Bayar upah pekerja Penyedia Jasa yaitu Sdr. FAHRUL ROZI sebesar Rp28.275.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu 14 kilometer X 3 kegiatan x Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Saksi menyetorkan kepada Terdakwa selaku PPK sebesar 20 % ditambah 15 % dari total jumlah pencairan sebesar Rp112.471.000,00 (Seratus Dua Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan jumlah Rp22.494.200,00 ditambah Rp16.870.650,00. Jumlah total uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp39.364.850,00 (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah);
Pembayaran PPN Pasal 21 sebanyak 5 % yaitu sebesar Rp5.623.550,00 (Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) (untuk 3 kali kegiatan/pencairan);
Bendahara Pembantu Pengeluaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin Pangkalpinang - Simpang Aktis Sdri. GITA sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk diserahkan ke bagian keuangan Dinas PUPR;
Pengelola Administrasi yaitu Sdr. EDRIANSYAH sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 kegiatan;
Tunjangan Hari Raya untuk Tim Pengawas sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yaitu Sdr. SORIYADI, Sdr. FARHAN SUGIAWAN, Sdri. GITA (Bendahara Kegiatan), dan sisanya THR Bina Marga;
Sisanya digunakan untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak ada di RAB dan Operasional Pengawasan dan Survei selama Kegiatan selama Bulan Januari-Juli 2021 yaitu sebesar Rp23.707.600,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus rupiah).
Bahwa Atas perintah dari Terdakwa selaku PPK Sdr. SAFRIADI, ST;
Bahwa Atas perintah atau instruksi dari Terdakwa selaku PPK
Bahwa Anggaran Pemeliharaan Ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis Tahun 2021 dianggarkan senilai Rp289.513.550,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk 5 tahap kegiatan.
Bahwa untuk kegiatan pemotongan rumput baru dilaksanakan sebanyak 3 tahap dengan nilai pencairan sebesar Rp112.471.000,00 (Seratus Dua Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) dan yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp27.300.000,00 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Dapat saksi jelaskan Pekerjaan Pemotongan Rumput Rp289.513.550,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) dan telah dicairkan sebesar Rp112.471.000,00 (Seratus Dua Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan 3 kali pencairan. Uang sejumlah Rp112.471.000,00 (Seratus Dua Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) yang telah dicarikan tersebut dipergunakan untuk:
Bayar upah pekerja Penyedia Jasa yaitu Sdr. FAHRUL ROZI sebesar Rp27.300.000,00 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yaitu dengan rincian = 14 kilometer X 3 kegiatan x Rp. Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa selaku PPK sebesar 20 % ditambah 15 % dari total jumlah pencairan sebesar Rp112.471.000,00 (Seratus Dua Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan rincian yaitu = Rp22.494.200,00 ditambah Rp16.870.650,00 Jumlah total uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK adalah sejumlah Rp39.364.850,00 (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Pembayaran PPN Pasal 21 sebanyak 5 % yaitu sebesar Rp5.623.550,00 (Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) (untuk 3 kali kegiatan/pencairan);
Bendahara Pembantu Pengeluaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin Pangkalpinang-Simpang Katis Sdri. GITA sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk diserahkan ke bagian keuangan Dinas PUPR;
Pengelola Administrasi yaitu Sdr. EDRIANSYAH sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 kegiatan;
Tunjangan Hari Raya untuk Tim Pengawas sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yaitu Sdr. SORIYADI, Sdr. FARHAN SUGIAWAN, dan Sdri. GITA (Bendahara Kegiatan), dan sisanya THR Bina Marga.
Sisanya digunakan untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak ada di RAB dan Operasional Pengawasan dan Survei selama Kegiatan selama Bulan Januari-Juli 2021 yaitu sebesar Rp24.682.600,00 (dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu ribu enam ratus rupiah);
Bahwa Setahu saksi tidak diperbolehkan;
Bahwa Setahu saksi Pengguna Anggaran (PA) dan Kabid Bina Marga mengetahui adanya pungutan sebesar 20 % dan 15 % yang dilakukan oleh Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Ya sudah saksi kembalikan Kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kep Bangka Belitung Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Tanggal 30 November 2021;
Bahwa Menurut saksi salah atau tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Saksi mengetahui terkait pembagian 35 % tersebut dari Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan atau mengingatkan kepada Terdakwa bahwa pembagian tersebut adalah salah atau tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Setahu saksi KPA atau PA mengetahui terkait pembagian 35 % tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan atau mengingatkan kepada KPA atau PA bahwa pembagian tersebut adalah salah atau tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Ya saksi selaku PPTK dalam kegiatan ini juga mendapatkan bagian yang mana uang tersebut kami gunakan untuk operasional di lapangan;
Bahwa Dana operasional lapangan tersebut kami gunakan tanggap darurat apabila suatu saat terjadi kecelakaan pada jalan yang kami buat tersebut seperti memperbaiki jalan yang berlobang dan lain-lain;
Bahwa Dana lapangan tersebut tidak dianggarkan atau direncanakan dalam anggaran kegiatan tersebut sehingga kami selaku PPTK berinisiatif untuk menyisihkan dana tersebut dari anggaran yang ada;
Bahwa Uang tersebut tetap akan digunakan untuk perawatan jalan karena pemeliharaannya selama 1 (satu) tahun;
Bahwa Ya saksi ada mengawasi saat kegiatan tersebut berjalan;
Bahwa Ya sudah sesuai dengan waktu yang ditentukan;
Bahwa Kami bayarkan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per KM dan terkait biaya tersebut sudah kami sampaikan diawal kegiatan;
Bahwa Tidak ada penambahan biaya untuk kegiatan pemotongan rumput tersebut;
Bahwa Setahu saksi tidak ada;
Bahwa Saksi selaku PPTK diangkat oleh PA;
Bahwa Ya uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK sebesar Rp39.364.850,00 (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa Uang yang saksi kembalikan merupakan uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK dan uang yang telah saksi bagi-bagikan seperti untuk THR dan lain-lain termasuk dana yang saksi gunakan untuk operasional lapangan;
Bahwa Ya ada yang sudah saksi gunakan untuk pemeliharaan jalan seperti menutup lobang yang ada di jalan tersebut;
Bahwa Dalam kegiatan pemotongan rumput ini ada kontraknya;
Bahwa Angka Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per meter persegi tersebut sudah ada spesifikasinya;
Bahwa Untuk perkilometer perseginya yaitu sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Setahu saksi untuk perkilometer perseginya dibayarkan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Setahu saksi yang menentukan angka Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per meter persegi tersebut adalah Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi mendapatkan uang untuk dibagi-bagi tersebut dari selisih biaya kegiatan yang Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per Kilometer perseginya;
Bahwa Kegiatan penebasan dengan ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis tahun 2021 yang mana besar anggarannya yaitu Rp289.513.550,00 (dua ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan telah dicairkan sebesar Rp112.471.000,00 (seratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sehingga masih ada anggaran sebesar Rp177.042.550,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Bahwa Tidak habis dan sudah dikembalikan ke daerah untuk dianggarkan pada tahun berikutnya;
Bahwa Yang menunjuk rekanan adalah Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Tidak memiliki perusahaan tetapi perorangan;
Bahwa Ya diperbolehkan karena bersifat penunjukkan langsung;
Bahwa Pihak rekanan dalam kegiatan yang saksi awasi ini yaitu Sdr. Fahrul Rozi;
Bahwa Yang mengerjakannya adalah Sdr. Fahrul Rozi dan anak buahnya;
Bahwa Harga yang tertera sebesar Rp1.200,00 per M² namun yang dibayarkan sebesar Rp700,00 (tujuh ratus rupiah) per M²;
Bahwa Ya Sdr. Fahrul Rozi mengetahui kalau harga sebenarnya adalah Rp1.200,00 per M² dan Sdr. Fahrul Rozi juga tidak keberatan kalau jasanya dibayarkan sebesar Rp700,00 (tujuh ratus rupiah) per M²;
Bahwa Yang diterima oleh Sdr. Fahrul Rozi sebesar Rp1.200,00 per M² yang mana kelebihan pembayaran sebesar Rp.500,00 (lima ratus rupiah) per M² diserahkan kepada saksi selaku PPTK;
Bahwa Karena saksi merasa salah dan tidak mempunyai hak atas uang tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantahnya yaitu ;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta uang sebesar 35 % dari saksi selaku PPTK karena yang Terdakwa terima sekitar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dari saksi,
Bahwa Terdakwa tidak ada menunjuk rekanan yang melakukan kegiatan penebasan tersebut karena yang menunjuk adalah saksi sendiri dan Terdakwa hanya diminta persetujuannya saja.
Bahwa Terdakwa tidak ada mengoke kan harga dengan rekanan yang melakukan penebasan tersebut karena harga yang dibayarkan kepada rekanan tersebut merupakan harga pasaran dari rekanan
Beni Saputra, ST
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD.
Bahwa Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Kaitan saksi dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2021 yaitu saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/44/SK-BM/APBD/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Katis – Sungai Selan
Bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/157/SK-BM/APBD/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Perubahan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Katis – Sungai Selan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
Bahwa perubahan Surat Keputusan tersebut dikarenakan ada perubahan struktur organisasi sedangkan untuk anggaran kegiatan tidak ada perubahan.
Bahwa Yang terkait dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2021 yaitu:
Pengguna Anggaran (PA): JANTANI ALI, ST
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Terdakwa yaitu SAPRIADI, ST
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan: BENI SAPUTRA
Pejabat Penatausahaan Keuangan: WILMANA SUSANTO, SE, MM..
Bendahara Pengeluaran: GEGER HERU WIBOWO, SE
Staf Administrasi: RYAN HENDRA, A.Md, dan DAHLIA.
Teknis: Pengawas Lapangan: Nur ilham Deden Zukarsyah, ST. Novita Nuraini, A.Md. dan Suwendi.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai PPTK Yaitu:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Dilapangan.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ke PPK
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Sumber anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 dan besaran anggaran kegiatan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang katis – Sungai Selan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yaitu: Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang Katis Sungai Selan Tahun 2021 senilai Rp390.045.500,00 (tiga ratus Sembilan puluh juta empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Anggaran Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang Katis Sungai Selan Tahun 2021 senilai Rp390.045.500,00 (tiga ratus Sembilan puluh juta empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Yang melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang Katis Sungai Selan Tahun 2021 tersebut adalah sdr. FAHRUL ROZI. Dapat saksi tambahkan penunjukkan sdr. FAHRUL ROZI untuk melaksanakan kegiatan pemotongan rumput tidak ada Surat Perjanjian Kerja (SPK) karena pembayaran pekerjaan pemotongan rumput untuk ruas jalan Simpang Katis – Sungai Selan menggunakan system GU (Ganti Uang) karena nilai pembayaran pekerjaan dibawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa Dapat saksi jelaskan sebelum pekerjaan dilaksanakan saksi selaku PPTK di ajak rapat oleh Terdakwa selaku PPK. Dalam rapat tersebut dibahas tahapan pekerjaan dan ada perintah untuk melakukan survey. Saksi selaku PPTK mencoba mencari tahu siapa yang biasa mengerjakan kegiatan pemotongan rumput di Ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan dan berdasarkan informasi dari teman-teman yang biasa menangani ruas jalan tersebut disarankan menggunakan jasa sdr. FAHRUL ROZI. Selanjutnya saksi menyampaikan kepada Terdakwa selaku PPK bahwa yang biasa mengerjakan kegiatan pemotongan rumput di Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan adalah sdr. FAHRUL ROZI dan hal tersebut langsung disetujui oleh Terdakwa selaku PPK.
Bahwa awalnya kami menunggu DIPA turun setelah keluar kita bisa melihat anggaran yang tersedia kami melakukan survei harga dimasing-masing kabupaten, kami mengikuti standar harga pemerintah daerah setempat, dan Harga Satuan Upah Bahan di Kabupaten setempat dan survei dinas terhadap harga pasar. Selanjutnya tim survei untuk memonitoring kondisi jalan, memeriksa plat deker atau gorong-gorong, saluran, rumput kiri kanan, kondisi jalan bakal air tergenang,
Bahwa kami melaporkan kepada atasan Kasi Pemeliharaan setelah itu kordinasi dengan atasan perbidang. Selanjutnya melakukan perhitungan analisa upah dan bahan, setelah semuanya sudah, baru kita membuat RAB, tim Schedule Pekerjaan, setelah semuanya selesai saksi melaporkan kepada atasan kalau sudah fix sesuai dengan schedule maka kita melaksanakan pekerjaan;
Bahwa Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu: Ruas Jalan Simpang Katis Sungai Selan Tahun 2021.
Bahwa Sistem pembayaran pekerjaan dihitung per M² dengan biaya Rp1.291,00 (seribu dua ratus Sembilan puluh satu rupiah) per M², akan tetapi pada kenyataannya sistem pekerjaan dihitung per KM dengan biaya per KM Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana sistem pembayaran tersebut sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh PPTK sebelum saksi;
Kendaraan Perawatan berkala = Rp. 500.000
THR Staff = Rp. 6.000.000
Penanganan Darurat = Rp. 1.000.000
=
Rp. 33.750
(uang yang saksi nikmati)
Keterangan :
Pemotongan Rumput Tahap 1, Sebesar Rp 39.449.000,00
Pengeluarannya :
Pajak 5% Rp 1.972.000
Upah Pemotongan Rumput Rp 9.800.000
20 % Diserahkan ke Terdakwa selaku PPK Rp 7.495.760
15 % Diserahkan ke Terdakwa selaku PPK Rp 5.500.000
Keuangan Dinas Rp 1.000.000
Penggunaan Untuk Survey lanjutan, Kontrol Lapangan, setelah Pemotongan Rumput Dan Penangangan Keadaan Darurat dilapangan Rp 8.000.000
Total Pengeluaran Pemotongan Rumput Tahap 1 Rp 33.767.760
# Anggaran Tersisa Sementara Rp 5.681.240,00
Pemotongan Rumput Tahap 2, Sebesar Rp 13.481.000,00
Pengeluarannya:
Pajak 5%, Rp 674.050
Upah Pemotongan Rumput Rp 5.600.000
20 % Diserahkan ke Terdakwa selaku PPK Rp 2.561.390
Keuangan Dinas Rp 1.000.000
Penggunaan Untuk Survey lanjutan, Kontrol Lapangan, setelah Pemotongan Rumput Rp 3.000.000
THR Struktur Kegiatan Rp 6.000.000
Total Pengeluaran Pemotongan Rumput Tahap 2 Rp 18.835.440
# Anggaran sisa sementara tebasan 2 = (( Rp 5.681.240 +13.481.000) – Rp 18.835.440) = Rp 326.800
Pemotongan Rumput Tahap 3, Sebesar Rp 13.481.000,00
Pengeluarannya:
Pajak 5% Rp 674.050
Upah Pemotongan Rumput Rp 5.600.000
Keuangan Dinas Rp 1.000.000
Uang lelah Pengawas lapangan Rp 2.000.000
Perawatan kendaraan berkala Rp 500.000
Penggunaan Untuk Survey lanjutan, Kontrol Lapangan, setelah Pemotongan Rumput Rp 4.000.000.
Total Pengeluaran Pemotongan Rumput Tahap 3 Rp 13.774.050
# Anggaran sisa sementara tebasan 3 = (( Rp 326.800 +13.481.000) – Rp 13.774.050)= Rp 33.750,00
Bahwa Inisiatif pemotongan sebesar 15% dan 20% tersebut berasal dari Terdakwa selaku PPK. Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa saja pemotongan biaya pekerjaan pemotongan rumput sebesar 15% dan 20% tersebut karena setelah uang pembayaran pekerjaan pemotongan rumput masuk ke rekening sdr. FAHRUL ROZI dengan No Rek Bank Sumsel Babel 769101006894532,
Bahwa selanjutnya sdr. FAHRUL ROZI langsung menarik uang tersebut untuk diserahkan kepada saksi selaku PPTK. Setelah dipotong upah pekerjaan sdr. FAHRUL ROZI kemudian saksi menyerahkan pemotongan sebesar 15% dan 20% dari kegiatan pemotongan rumput tersebut kepada Terdakwa selaku PPK dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan operasional;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan yang bersumber dari dana APBN pada tahun 2021 yang dikelola oleh Dinas PUPR Kep. Bangka Belitung;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pemeliharaan Rutin pada Dinas PUPR Prov. Kep. Babel dan saksi sebagai PPTK Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Simpang Katis-Sungaiselan pada Dinas PUPR Prov. Kep. Babel Tahun 2021;
Bahwa Terdapat sisa pribadi sebesar Rp33.750,00 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Yang saksi gunakan untuk kepentingan pribadi telah saksi kembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Babel pada bulan September Tahun 2021 dan anggaran yang tidak sesuai peruntukkan sebesar Rp27.383.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) Sudah saksi kembalikan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 30 November 2021;
Bahwa Hal tersebut tidak diperbolehkan, saksi melaksanakan hal tersebut sesuai dengan arahan/perintah dari atasan saksi yaitu Terdakwa dan saksi tidak mengetahui diperuntukkan untuk apa pemotongan 20% dan 15% tersebut serta Saksi secara langsung yang menyerahkan uang tersebut secara cash/tunai yang dimasukkan kedalam 2 amplop lansung kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti apakah pemotongan 20% dan 15% diketahui oleh Pengguna Anggaran dan Kabid Bina Marga yang mana setahu saksi pemotongan 20% merupakan kebiasaan yang berlaku di Dinas PUPR Prov. Kep. Babel untuk kegiatan rutin, sedangkan pemotongan 15% saksi tidak mengetahui apakah Pengguna Anggaran dan Kabid Bina Marga mengetahuinya karena hal tersebut merupakan permintaan dari Terdakwa selaku PPK kepada PPTK;
Bahwa Menurut saksi salah atau tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Saksi mengetahui terkait pembagian 35 % tersebut dari Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan atau mengingatkan kepada Terdakwa bahwa pembagian tersebut adalah salah atau tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Setahu saksi KPA atau PA mengetahui terkait pembagian 35 % tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan atau mengingatkan kepada KPA atau PA bahwa pembagian tersebut adalah salah atau tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Ya saksi selaku PPTK dalam kegiatan ini juga mendapatkan bagian yang mana uang tersebut kami gunakan untuk operasional di lapangan;
Bahwa Dana operasional lapangan tersebut kami gunakan tanggap darurat apabila suatu saat terjadi kecelakaan pada jalan yang kami buat tersebut seperti memperbaiki jalan yang berlobang dan lain-lain;
Bahwa Dana lapangan tersebut tidak dianggarkan atau direncanakan dalam anggaran kegiatan tersebut sehingga kami selaku PPTK berinisiatif untuk menyisihkan dana tersebut dari anggaran yang ada;
Bahwa Uang tersebut tetap akan digunakan untuk perawatan jalan karena pemeliharaannya selama 1 (satu) tahun;
Bahwa Ya saksi ada mengawasi saat kegiatan tersebut berjalan;
Bahwa Ya sudah sesuai dengan waktu yang ditentukan;
Bahwa Kami bayarkan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per KM dan terkait biaya tersebut sudah kami sampaikan diawal kegiatan;
Bahwa Tidak ada penambahan biaya untuk kegiatan pemotongan rumput tersebut;
Bahwa Setahu saksi tidak ada;
Bahwa Saksi selaku PPTK diangkat oleh PA;
Bahwa Seingat saksi uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK dalam kegiatan tersebut sebesar Rp31.113.400,00 (tiga puluh satu juta seratus tiga belas ribu empat ratus rupiah);
Bahwa Uang yang saksi kembalikan merupakan uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK dan uang yang telah saksi bagi-bagikan seperti untuk THR dan lain-lain termasuk dana yang saksi gunakan untuk operasional lapangan;
Bahwa Ya ada yang sudah saksi gunakan untuk pemeliharaan jalan seperti menutup lobang yang ada di jalan tersebut;
Bahwa Dalam kegiatan pemotongan rumput ini ada kontraknya;
Bahwa Angka Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per meter persegi tersebut sudah ada spesifikasinya;
Bahwa Untuk perkilometer perseginya yaitu sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Setahu saksi untuk perkilometer perseginya dibayarkan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Setahu saksi yang menentukan angka Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per meter persegi tersebut adalah Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi mendapatkan uang untuk dibagi-bagi tersebut dari selisih biaya kegiatan yang Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per Kilometer perseginya;
Bahwa Anggaran Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang Katis Sungai Selan Tahun 2021 senilai Rp390.045.500,00 (tiga ratus Sembilan puluh juta empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Yang menunjuk rekanan adalah Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Tidak memiliki perusahaan tetapi perorangan;
Bahwa Ya diperbolehkan karena bersifat penunjukkan langsung;
Bahwa Pihak rekanan dalam kegiatan yang saksi awasi ini yaitu Sdr. Fahrul Rozi;
Bahwa Yang mengerjakannya adalah Sdr. Fahrul Rozi dan anak buahnya;
Bahwa Harga yang tertera sebesar Rp1.200,00 per M² namun yang dibayarkan sebesar Rp700,00 (tujuh ratus rupiah) per M²;
Bahwa Ya Sdr. Fahrul Rozi mengetahui kalau harga sebenarnya adalah Rp1.200,00 per M² dan Sdr. Fahrul Rozi juga tidak keberatan kalau jasanya dibayarkan sebesar Rp700,00 (tujuh ratus rupiah) per M²;
Bahwa Yang diterima oleh Sdr. Fahrul Rozi sebesar Rp1.200,00 per M² yang mana kelebihan pembayaran sebesar Rp.500,00 (lima ratus rupiah) per M² diserahkan kepada saksi selaku PPTK;
Bahwa Karena saksi merasa salah dan tidak mempunyai hak atas uang tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantahnya yaitu ;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta uang sebesar 35 % dari saksi selaku PPTK karena yang Terdakwa terima sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari saksi,
Bahwa Terdakwa tidak ada menunjuk rekanan yang melakukan kegiatan penebasan tersebut karena yang menunjuk adalah saksi sendiri.
Bahwa Terdakwa hanya diminta persetujuannya saja dan Terdakwa tidak ada meng oke kan harga dengan rekanan yang melakukan penebasan tersebut karena harga yang dibayarkan kepada rekanan tersebut merupakan harga pasaran dari rekanan;
Yeyepan Oktari, ST
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang.
Bahwa Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD.
Bahwa Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Kaitan saksi dengan kegiatan-kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun Anggaran 2018, Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang san Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
Bahwa yang terkait dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat untuk Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 yaitu:
Pengguna Anggaran (PA): JANTANI ALI, S.T
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Terdakwa (SAPRIADI, S.T) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan: YEYEPAN OKTARI, S.T. (saksi sendiri)
Pejabat Penatausahaan Keuangan: WILMANA SUTANTO, S.E., M.M
Bendahara Pengeluaran: GEGER HERU WIBOWO, S.E.
Staf Administrasi: DIAN OLIVIA, S.E dan ERNA DIANTI
Teknis:
Tim Persiapan/ Pengawas: HANDOYO, S.H
Tim Pelaksana: ARI SUSANTO dan MUHAMMAD JULIANSYAH
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yaitu:
Mengendalikan pelaksaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa sumber anggaran Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
Bahwa Berdasarkan laporan bulanan bulan Juli tahun 2021 kegiatan tersebut baru mencapai 65,26% dan pencairan 65% dengan nilai sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa Ruas jalan Koba-Lubuk Besar panjangnya 34,2 kilometer dengan anggaran Rp675.500.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah 3 kali penebasan dengan pencairan sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa awalnya saksi bersama dengan tim pelaksana lapangan melakukan survei awal (secara kasar) untuk menentukan berapa besaran anggaran yang dibutuhkan dalam 1 (satu) tahun berjalan untuk pemeliharaan ruas jalan tersebut,
Bahwa survei tersebut biasa kami lakukan dibulan September sampai dengan Oktober tahun sebelumnya. Kemudian setelah dilakukan survei hasilnya dimasukkan dalam rancangan DPA APBD (Daftar Pengguna Anggaran-APBD) untuk dibahas dan ditetapkan/disahkan.
Bahwa Setelah DPA disahkan kemudian keluar struktur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk menentukan siapa PPK/PPTK ruas jalan tersebut. Setelah SK keluar kemudian saksi selaku PPTK melakukan survei dilapangan dengan menyesuaikan besaran anggaran yang telah disahkan.
Bahwa Dari hasil tersebut diperoleh Rencana Anggaran Biaya (RAB), selanjutnya pekerjaan dilaksanakan dengan menyesuaikan keadaan dan kebutuhan dilapangan dimana yang menjadi prioritas itulah yang dikerjakan terlebih dahulu;
Bahwa Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu senilai Rp 466.143.742,35
Bahwa Bahwa metode pengadaan terhadap pekerjaan pemotongan rumput dilakukan dengan cara swakelola dimana yang menetapkan pekerjaan Swakelola tersebut ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Untuk pekerjaan pemotongan rumput terdapat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang disusun oleh Terdakwa selaku PPK dimana untuk penetapan HPS, Terdakwa selaku PPK berpedoman pada Harga Satuan Barang Upah Minimum yang dikeluarkan oleh Provinsi dan Kabupaten lokasi pekerjaan setempat dalam hal ini Kabupaten Bangka Tengah.
Bahwa selain itu menyesuaikan dengan nilai HPS tahun sebelumnya, sedangkan untuk spesifikasi teknis, Terdakwa selaku PPK berpedoman pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2018 Revisi Kedua. Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan pemotongan rumput yaitu tahun 2021 sebesar Rp1.404,05 (seribu empat ratus empat rupiah lima sen) per M²;
Bahwa Yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga adalah: Untuk Tahun 2021 yaitu YUFENSI YOGI PRATAMA berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK besama dengan YUFENSI YOGI PRATAMA selaku Penyedia Jasa dimana dalam satu tahun terdapat 3 (tiga) SPK yaitu:
SPK Nomor: 620/56.1/PUPR/SPK/III/2021 tanggal 02 Maret 2021 volume 66.400 m2 dengan harga satuan Rp1.404,05,00 (seribu empat ratus empat rupiah lima sen) per m2 jumlah total Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah);
SPK Nomor: 620/107.2/PUPR/SPK/IV/2021 tanggal 30 April 2021 volume 66.400 m2 dengan harga satuan Rp1.404,05,00 (seribu empat ratus empat rupiah lima sen) per m2 jumlah total Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah);
SPK Nomor: 620/148.1/PUPRPRKP/SPK/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021 volume 66.400 m2 dengan harga satuan Rp1.404,05,00 (seribu empat ratus empat rupiah lima sen) per m2 jumlah total Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah);
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa:
Berdasarkan laporan bulanan bulan Juli pekerjaan sepanjang 34,2 KM baru terlaksana sebesar 65,26% sedangkan sisanya belum terlaksana karena diperintahkan oleh KPA agar dihentikan dengan alasan masih proses penyidikan di Kejati Babel.
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 957/0523/BO-BJ/2021 tanggal 8 April 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah)
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 957/1141/BO-BJ/2021 tanggal 31 Mei 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah)
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 9957/1678/BO-BJ/2021 tanggal 2 Agustus 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah)
Pencairan total sebesar 65% sedangkan sisanya belum dicairkan karena belum ada pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah memang dikerjakan oleh YUFENSI YOGI PRATAMA, namun pembayaran yang saksi lakukan adalah berdasarkan pekerjaan yang telah dikerjakan yang perhitungannya bukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang perhitungannya per M² namun sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perkilo meternya,
Bahwa setelah uang ditransfer ke rekening YUFENSI YOGI PRATAMA maka YUFENSI YOGI PRATAMA akan menyerahkan uang tersebut kepada saksi kemudian saksi membayar pekerjaan sesuai dengan panjang ruas jalan yang dikerjakan dimana rata-rata pemotongan rumput yang dilakukan sepanjang 34,2 Km untuk setiap tahapan pekerjaan, sehingga jumlah pembayaran yang saksi bayarkan kepada YUFENSI YOGI PRATAMA yaitu tahun 2021 sebanyak 34,2 Km x Rp700.000,00 x 3 tahapan kegiatan = Rp 71.820.000,00 (tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa peruntukan uang pencairan tersebut yaitu: Tahun 2021 dengan total pencairan senilai Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh Sembilan juta rupiah),
Bahwa Pembayaran terhadap Pekerjaan Pemotongan Rumput pada ruas Jalan Koba-Lubuk Besar kepada YUFENSI YOGI PRATAMA adalah sesuai dengan kemampuan dan pembicaraan dengan pihak YUFENSI YOGI PRATAMA karena mereka juga melaksanakan pekerjaan yang sama pada lokasi atau ruas jalan yang berbeda. Terkait dengan kelebihan pembayaran yang kemudian saksi kelola,
Bahwa hal itu saksi lakukan atas perintah dari Terdakwa selaku PPK yang memerintahkan kami seluruh PPK/PPTK untuk dapat menyisihkan 20% uang dari nilai Anggaran Pekerjaan Pemotongan Rumput untuk keperluan operasional Dinas, selain itu kami diminta untuk dapat menjaga kondisi jalan dengan anggaran yang tidak mencukupi sehingga kami juga mengambil dari pencairan pembayaran pemotongan rumput tersebut. Adapun sepengetahuan saksi uang 20% yang kami sisihkan dan serahkan oleh Terdakwa selaku PPK kepada Sdr. Raymond;
Bahwa penggunaan nama YUFENSI YOGI PRATAMA untuk keperluan pencairan anggaran pekerjaan pemotongan rumput merupakan inisiatif saksi selaku PPTK dimana YUFENSI YOGI PRATAMA merupakan teman yang dapat saksi percayai dan bekerja sebagai kontraktor dan suplier bahan bangunan;
Bahwa Setahu saksi tidak diperbolehkan tetapi sudah menjadi kebiasaan dari tahun sebelumnya. Perbuatan yang saksi lakukan adalah salah dan saksi tidak akan melakukannya lagi, perbuatan tersebut terpaksa saksi lakukan karena tuntutan pimpinan agar ruas jalan tersebut dalam kondisi yang sangat baik dan itu harus saksi lakukan karena tidak ada anggaran/biaya yang dianggarkan dalam DIPA, sedangkan saksi memberikan uang kepada staf, Bakuda, Bendahara dan lainnya agar prosesnya berjalan dengan lancar dan sudah menjadi kebiasaan dari sebelumnya;
Bahwa Sepengetahuan saksi untuk yang 20% sama, sedangkan yang 15% saksi tidak tahu;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 saksi mewakili Kasi untuk diperiksa di Satlantas Bangka Tengah terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan Koba-Lubuk besar pada tanggal 8 Oktober 2021 yang menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat jalan rusak, dikarenakan pada saat ini adanya proses hukum maka seluruh kegiatan pemeliharaan jalan dihentikan, bila seandainya ini tetap berjalan kami bisa melanjutkan pekerjaan dan menutup kerusakan-kerusakan jalan;
Bahwa Terdakwa merupakan atasan saksi di Kantor PUPR Provinsi Kep Bangka Belitung dan dalam Kegiatan Rutin Pemeliharaan Jalan, Terdakwa menjabat sebagai PPK;
Bahwa Anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar Tahun 2021 bersumber dari APBD yang dianggarkan senilai Rp675.500.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 5 tahap kegiatan, sedangkan untuk kegiatan pemotongan rumput baru dilaksanakan sebanyak 3 tahap dengan nilai pencairan sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh Sembilan juta rupiah) yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp71.820.000,00 (tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Anggaran Pekerjaan Pemotongan Rumput Rp675.500.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dicairkan sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh Sembilan juta rupiah) dengan 3 kali pencairan, yaitu
Pencairan Pekerjaan Penebasan Tahap I
Pencairan Pekerjaan Penebasan Tahap II
Pencairan Pekerjaan Penebasan Tahap III
Bahwa Atas perintah dari Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Setahu saksi tidak diperbolehkan anggaran Pemotongan Rumput dipergunakan untuk kegiatan lain yaitu penyetoran uang kepada Dinas PUPR PRKP Prov Kep Babel sebesar 20% dan 15% diserahkan ke Terdakwa selaku PPK, pemberian THR, pemberian uang kepada bagian keuangan Dinas;
Bahwa Setahu saksi Pengguna Anggaran dan Kabid Bina Marga mengetahui adanya pungutan sebesar 20 % dan 15 % yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terkait uang yang terpakai untuk operasional pengawasan dan pelaksanaan kegiatan tersebut, saksi telah mengembalikan Kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kep Bangka Belitung Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Tanggal 30 November 2021;
Bahwa Menurut saksi salah atau tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Saksi mengetahui terkait pembagian 35 % tersebut dari Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan atau mengingatkan kepada Terdakwa bahwa pembagian tersebut adalah salah atau tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Setahu saksi KPA atau PA mengetahui terkait pembagian 35 % tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan atau mengingatkan kepada KPA atau PA bahwa pembagian tersebut adalah salah atau tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Ya saksi selaku PPTK dalam kegiatan ini juga mendapatkan bagian yang mana uang tersebut kami gunakan untuk operasional di lapangan;
Bahwa Dana operasional lapangan tersebut kami gunakan tanggap darurat apabila suatu saat terjadi kecelakaan pada jalan yang kami buat tersebut seperti memperbaiki jalan yang berlobang dan lain-lain;
Bahwa Dana lapangan tersebut tidak dianggarkan atau direncanakan dalam anggaran kegiatan tersebut sehingga kami selaku PPTK berinisiatif untuk menyisihkan dana tersebut dari anggaran yang ada;
Bahwa Uang tersebut tetap akan digunakan untuk perawatan jalan karena pemeliharaannya selama 1 (satu) tahun;
Bahwa Ya saksi ada mengawasi saat kegiatan tersebut berjalan;
Bahwa Ya sudah sesuai dengan waktu yang ditentukan;
Bahwa Kami bayarkan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per KM dan terkait biaya tersebut sudah kami sampaikan diawal kegiatan;
Bahwa Tidak ada penambahan biaya untuk kegiatan pemotongan rumput tersebut;
Bahwa Setahu saksi tidak ada;
Bahwa Saksi selaku PPTK diangkat oleh PA;
Bahwa Ya saksi masih ingat uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK sebesar delapan puluh dua juta lebih;
Bahwa Uang yang saksi kembalikan merupakan uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK dan uang yang telah saksi bagi-bagikan seperti untuk THR dan lain-lain termasuk dana yang saksi gunakan untuk operasional lapangan;
Bahwa Ya ada yang sudah saksi gunakan untuk pemeliharaan jalan seperti menutup lobang yang ada di jalan tersebut;
Bahwa Dalam kegiatan pemotongan rumput ini ada kontraknya;
Bahwa Angka Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per meter persegi tersebut sudah ada spesifikasinya;
Bahwa Untuk perkilometer perseginya yaitu sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Setahu saksi untuk perkilometer perseginya dibayarkan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Setahu saksi yang menentukan angka Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per meter persegi tersebut adalah Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi mendapatkan uang untuk dibagi-bagi tersebut dari selisih biaya kegiatan yang Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per Kilometer perseginya;
Bahwa Berdasarkan laporan bulanan bulan Juli tahun 2021 kegiatan tersebut baru mencapai 65,26% dan pencairan 65% dengan nilai sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh Sembilan juta rupiah). Ruas jalan Koba-Lubuk Besar panjangnya 34,2 kilometer dengan anggaran Rp675.500.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah 3 kali penebasan dengan pencairan sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa Yang menunjuk rekanan adalah Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Tidak memiliki perusahaan tetapi perorangan;
Bahwa Ya diperbolehkan karena bersifat penunjukkan langsung;
Bahwa Pihak rekanan dalam kegiatan yang saksi awasi ini yaitu Sdr. YUFENSI YOGI PRATAMA;
Bahwa Yang mengerjakannya adalah Sdr. Sdr. YUFENSI YOGI PRATAMA dan anak buahnya;
Bahwa Harga yang tertera sebesar Rp1.200,00 per M² namun yang dibayarkan sebesar Rp700,00 (tujuh ratus rupiah) per M²;
Bahwa Ya Sdr. YUFENSI YOGI PRATAMA mengetahui kalau harga sebenarnya adalah Rp1.200,00 per M² dan Sdr. YUFENSI YOGI PRATAMA juga tidak keberatan kalau jasanya dibayarkan sebesar Rp700,00 (tujuh ratus rupiah) per M²;
Bahwa Yang diterima oleh Sdr. YUFENSI YOGI PRATAMA sebesar Rp1.200,00 per M² yang mana kelebihan pembayaran sebesar Rp.500,00 (lima ratus rupiah) per M² diserahkan kepada saksi selaku PPTK;
Bahwa Karena saksi merasa salah dan tidak mempunyai hak atas uang tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantahnya yaitu ;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta uang sebesar 35 % dari saksi selaku PPTK karena yang Terdakwa terima sekitar belasan juta dari saksi,
Bahwa Terdakwa tidak ada menunjuk rekanan yang melakukan kegiatan penebasan tersebut karena yang menunjuk adalah saksi sendiri dan Terdakwa hanya diminta persetujuannya saja.
Bahwa Terdakwa tidak ada meng oke kan harga dengan rekanan yang melakukan penebasan tersebut karena harga yang dibayarkan kepada rekanan tersebut merupakan harga pasaran dari rekanan.
Padli, SE
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa Ya, saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi terkait dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa Kaitan saksi dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 yaitu saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat Tahun Anggaran 2021 berdasarkan:
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/162/SK-BM/APBD/VI/2021 tanggal Juni 2021 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rakyat Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
Bahwa Yang terkait dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 yaitu: Untuk tahun 2021 terdiri dari:
Pengguna Anggaran (PA): JANTANI ALI,ST
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : SAPRIADI, ST (Terdakwa)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan: PADLI, SE Bin SOPIAN (saksi sendiri)
Pejabat Penatausahaan Keuangan: WILMANA SUTANTO, S.E., M.M.
Bendahara Pengeluaran: GEGER HERU WIBOWO, SE
Staf Administrasi: AMSIAH,SE dan RENI ERLINA
Team Teknis:
Team Persiapan/Pengawas: FERIADI, SP.WK
Team Pelaksana : RIO HARDIAWAN dan AGUS NOVERIYANTO
Untuk Penyedia/Pelaksana Upah Borong : FAHRUL ROZI Nomor Hanphone 082306896638
Bahwa Tugas dan fungsi saksi sebagai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 yaitu:
Mengendalikan pelaksaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Sumber anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021. Adapun nilai anggaran kegiatan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 senilai Rp670.860.000,00.
Bahwa Setelah DPA disahkan kemudian keluar struktur dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menentukan siapa PPK/PPTK ruas jalan tersebut. Setelah SK keluar kemudian PPTK bersama dengan Team Persiapan sdr FERIADI melakukan survei secara detail untuk Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat untuk menentukan volume pekerjaan dengan panjang ruas 27,1 KM dan memberikan STA/tanda ulang yang sudah hilang/rusak dan juga dilakukan survey harga pasar dan harga pembanding kontrak tahun lalu selanjutnya di masukkan ke dalam analisa harga satuan pekerjaan dari hasil tersebut diperoleh Rencana Anggaran Biaya total, kemudian pekerjaan dilaksanakan;
Bahwa Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 yaitu
Bahwa senilai Rp166.230.330,00.
Bahwa Metode pengadaan terhadap pekerjaan pemotongan rumput dilakukan dengan pengadaan langsung dimana yang menetapkan yaitu pejabat pengadaan;
Bahwa Untuk pekerjaan pemotongan rumput terdapat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang membuat dan menetapkannya adalah Terdakwa selaku PPK, adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan pemotongan rumput yaitu:
Bahwa Tahun 2021 untuk Kuantitas 40.000 M sebesar Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh upiah) per meter dengan total Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa Spesifikasi: Pekerjaan ini berupa pemotongan rumput dengan lebar 1 s/d 4 meter, kategori tumbuhan lainnya semua jenis tanaman selain rumput dan yang memilki diameter batang kurang dari 5 cm, rumput dan tanaman setelah dipotong dibersihkan dengan tenaga manusia keluar lokasi;
Bahwa Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Pemotongan rumput Tahap I tahun 2021 untuk penyedia jasa/pelaksana upah borong adalah FAHRUL ROZI berdasarkan Penetapan dan Pengumuman Penyedia Pengadaan Barang/jasa Nomor:05/PP/LBB-T.B/III/2021 Tanggal 16 Maret 2021 yang ditandatangani Pejabat Pengadaan yaitu RIFA FERDIAN,ST, dengan Harga satuan Rp1.250,00 dengan hasil Negoisasi Rp50.000.000,00;
Pemotongan rumput Tahap II tahun 2021 penyedia jasa/Pelaksana upah Borong adalah FAHRUL ROZI berdasarkan Penetapan dan Pengumaman Penyedia Pengadaan Barang/jasa Nomor:34/PP/LBB-T.B/VI/2021 Tanggal 24 Juni 2021 yang ditandatangani Pejabat Pengadaan yaitu KOMARIAH, ST. dengan Harga satuan Rp1.250 ,00 dengan hasil Negoisasi Rp50.000.000,00;
Bahwa Pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 telah selesai dikerjakan dengan perincian sebagai berikut: untuk tahun 2021 telah dibayarkan kepada FAHRUL ROZI melalui rekening Bank SUMSEL BABEL Cabang Pangkalpinang atas nama FAHRUL ROZI Nomor rekening 144 09 36391 dengan total pembayaran sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) terdiri dari:
Bukti Pembayaraan pemotongan rumput tahap 1 No .BKU: /BKU/2021 tanggal 2021 uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh sdr FAHRUL ROZI belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp2.500.000,00. Setelah dikurangi pajak PPh 21 menjadi Rp47.500.000,00;
Bukti Pembayaraan pemotongan rumput tahap 1 No. BKU: /BKU/2021 tanggal 2021 uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh sdr FAHRUL ROZI belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp2.500.000,00. Setelah dikurangi pajak PPh 21 menjadi Rp 47.500.000,00;
Bahwa Pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021, untuk penyedia jasa/pelaksana upah borong FAHRUL ROZI, saksi mendapat rekomendasi dari PPTK yang lama Sdr KUSNELI ARIF dia menyampaikan ada pekerja yang menganggur dan FAHRUL ROZI sudah biasa untuk mengerjakaan pemotongan rumput, sebelum pekerjaan dilaksanakan ada kesepakatan kedua belah yaitu
FAHRUL ROZI karena jaraknya jauh dan dibutuhkan biaya penginapan dia meminta Rp800.000,00/KM, kemudian terjadi kesepakatan harga upahnya menjadi Rp750.000,00/KM sesuai harga yang sebelumnya/lama dan saksi meminta lebar tebasan dilebihkan sampai keluar area saluran air dari lebar yang biasanya (1-2 meter).
Untuk FAHRUL ROZI pekerjaan yang telah dia lakukan pemotongan rumput sebanyak 2 tahap/kegiatan dikali sepanjang 27,1 KM dengan bayaran sebesar Rp20.325.000,00 (dua puluh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) sekali kegiatan sehingga total yang sdr FAHRUL ROZI terima sebesar Rp40.650.000,00
Untuk pelaksanaan kegiatan pemotongan rumput sdr FAHRUL ROZI menyerahkan pekerjaan kepada sdr MARISA;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa peruntukan uang pencairan tersebut yaitu: Setelah uang masuk ke rekening penyedia jasa FAHRUL ROZI, saksi menghubungi pelaksana upah borong/FAHRUL ROZI melalui Hanphone saksi menyampaikan uang apakah sudah masuk dia jawab ”Iya Pak, saksi menyampaikan “agar menyiapkan sejumlah dana untuk keperluan dinas dan PPK karena ada tambahaan setoran 15 persen ”dijawab “nanti saksi disiapkan” saksi menyampaikan “untuk upahmu silakan ambil sendiri, saksi butuh operasional Dinas setelah komunikasi melalui Hanphone pekerja tersebut mengatar uang dalam bentuk tunai atau cash kepada saksi.
Bahwa Tahun 2021 pemotongan rumput dilakukan 2 tahap/kegiatan dengan total pencairan senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa Terkait uang peruntukan uang 20 % sebesar Rp19.000.000,00 dan uang 15 % sebesar Rp14.250.000,00, awalnya saksi dipanggil untuk rapat yang dihadiri oleh PPTK yang dibawahi oleh Terdakwa, dalam rapat tersebut Terdakwa menyampaikan agar melaksanakan kewajiban kepada Dinas sebesar 20 % dan sekalian buat saksi sebesar 15 % dari setiap kali pencairan. Saksi menyerahkan secara langsung uang tersebut secara cash/tunai yang dimasukkan kedalam 2 amplop langsung kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Penguna Anggaran dan Kabid Bina Marga mengetahui terkait adanya pungutan sebesar 20% dan 15% dari kegiatan pemotongan rumput, dan setahu saksi baik Penguna Anggaran dan Kabid Bina Marga tidak pernah memberikan perintah atau arahan untuk mengumpulkan uang sebesar 20 % dan 15 %;
Bahwa Terkait Talangan dana operasional pekerjaan agregrat A dan CAP sebesar Rp12.100.000,00 ditunjukan dengan progress fisik sudah mencapai 89,43 % sedangkan pencairan keuangan baru 48,08 % dan untuk menghidari terjadinya gejolak oleh pekerja;
Bahwa Terdakwa merupakan atasan saksi yang menjabat sebagai PPK dan saksi sebagai PPTK Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat pada Dinas PUPR Prov. Kep. Babel Tahun 2021;
Bahwa Terkait anggaran yang tidak sesuai peruntukkan sebesar Rp17.663.750,00 (tujuh belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Sudah saksi kembalikan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 30 November 2021;
Bahwa Setahu saksi hal tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa Menurut saksi salah atau tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Saksi mengetahui terkait pembagian 35 % tersebut dari Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan atau mengingatkan kepada Terdakwa bahwa pembagian tersebut adalah salah atau tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Setahu saksi KPA atau PA mengetahui terkait pembagian 35 % tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan atau mengingatkan kepada KPA atau PA bahwa pembagian tersebut adalah salah atau tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Ya saksi selaku PPTK dalam kegiatan ini juga mendapatkan bagian yang mana uang tersebut kami gunakan untuk operasional di lapangan;
Bahwa Dana operasional lapangan tersebut kami gunakan tanggap darurat apabila suatu saat terjadi kecelakaan pada jalan yang kami buat tersebut seperti memperbaiki jalan yang berlobang dan lain-lain;
Bahwa Dana lapangan tersebut tidak dianggarkan atau direncanakan dalam anggaran kegiatan tersebut sehingga kami selaku PPTK berinisiatif untuk menyisihkan dana tersebut dari anggaran yang ada;
Bahwa Uang tersebut tetap akan digunakan untuk perawatan jalan karena pemeliharaannya selama 1 (satu) tahun;
Bahwa Ya saksi ada mengawasi saat kegiatan tersebut berjalan;
Bahwa Ya sudah sesuai dengan waktu yang ditentukan;
Bahwa Kami bayarkan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per KM dan terkait biaya tersebut sudah kami sampaikan diawal kegiatan;
Bahwa Tidak ada penambahan biaya untuk kegiatan pemotongan rumput tersebut;
Bahwa Setahu saksi tidak ada;
Bahwa Saksi selaku PPTK diangkat oleh PA;
Bahwa Seingat saksi uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK sebesar Rp33.250.000,00 (tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa ada saksi mengembalikan uang melalui Kejaksaan
Bahwa Uang yang saksi kembalikan merupakan uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK dan uang yang telah saksi bagi-bagikan seperti untuk THR dan lain-lain termasuk dana yang saksi gunakan untuk operasional lapangan;
Bahwa Ya ada yang sudah saksi gunakan untuk pemeliharaan jalan seperti menutup lobang yang ada di jalan tersebut;
Bahwa Dalam kegiatan pemotongan rumput ini ada kontraknya;
Bahwa Angka Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per meter persegi tersebut sudah ada spesifikasinya;
Bahwa Untuk perkilometer perseginya yaitu sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Setahu saksi untuk perkilometer perseginya dibayarkan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Setahu saksi yang menentukan angka Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per meter persegi tersebut adalah Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi mendapatkan uang untuk dibagi-bagi tersebut dari selisih biaya kegiatan yang Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per Kilometer perseginya;
Bahwa Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 yaitu senilai Rp166.230.330,00;
Bahwa Yang menunjuk rekanan adalah Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Tidak memiliki perusahaan tetapi perorangan;
Bahwa Ya diperbolehkan karena bersifat penunjukkan langsung;
Bahwa Pihak rekanan dalam kegiatan yang saksi awasi ini yaitu Sdr. Fahrul Rozi;
Bahwa Yang mengerjakannya adalah Sdr. Fahrul Rozi dan anak buahnya;
Bahwa Harga yang tertera sebesar Rp1.200,00 per M² namun yang dibayarkan sebesar Rp700,00 (tujuh ratus rupiah) per M²;
Bahwa Ya Sdr. Fahrul Rozi mengetahui kalau harga sebenarnya adalah Rp1.200,00 per M² dan Sdr. Fahrul Rozi juga tidak keberatan kalau jasanya dibayarkan sebesar Rp700,00 (tujuh ratus rupiah) per M²;
Bahwa Yang diterima oleh Sdr. Fahrul Rozi sebesar Rp1.200,00 per M² yang mana kelebihan pembayaran sebesar Rp.500,00 (lima ratus rupiah) per M² diserahkan kepada saksi selaku PPTK;
Bahwa Karena saksi merasa salah dan tidak mempunyai hak atas uang tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantahnya yaitu ;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta uang sebesar 35 % dari saksi selaku PPTK karena yang Terdakwa terima sekitar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari saksi,
Bahwa Terdakwa tidak ada menunjuk rekanan yang melakukan kegiatan penebasan tersebut karena yang menunjuk adalah saksi sendiri dan Terdakwa hanya diminta persetujuannya saja.
Bahwa Terdakwa tidak ada meng oke kan harga dengan rekanan yang melakukan penebasan tersebut karena harga yang dibayarkan kepada rekanan tersebut merupakan harga pasaran dari rekanan;
Trisna Hidayat, S.ST, MT
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa Ya, saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Kaitan saksi yaitu saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung tahun 2021;
Bahwa Tugas dan fungsi saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung adalah:
Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan berupa:
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan;
Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran, berupa:
Menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan anggaran
Menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa pada kegiatan.
Bahwa Dasar pengangkatan saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/17.a/SK-PUPR/APBD/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/1055/SK-PUPR/APBD/XII/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
Bahwa Yang terkait dengan kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung tahun 2021 yaitu:
Pengguna Anggaran: JANTANI ALI, S.T.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): SAPRIADI, S.T.(Terdakwa)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan: saksi sendiri TRISNA HIDAYAT, S.ST., M.T.
Staf Administrasi: SUMIATI dan DEALLA
Pengawas: HASBULLAH, YUDI AGE dan ALHAFIZ
Pejabat Penatausahaan Keuangan: WILMANA SUTANTO, S.E.
Bendahara Pengeluaran: GEGER HERU WIBOWO, S.E.
Bahwa Adapun tim yang terkait dengan kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung tahun 2021 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/50/SK-BM/APBD/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong-Payung;
Bahwa Sumber Anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
Bahwa Adapun nilai anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021.
Bahwa Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti perencanaan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung sehingga bisa dianggarkan dalam APBD tahun 2021 karena yang merencanakan kegiatan tersebut adalah ADE IRMA SETIANINGSIH, S.T., M.T. selaku Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, namun yang saksi lakukan adalah setelah saksi menerima Surat Keputusan terkait penunjukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada bulan Januari 2021, saksi melihat telah tersedia anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 senilai Rp1.040.072.674,00 (satu milyar empat puluh juta tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) yang terdiri dari :
Belanja barang habis pakai senilai Rp2.722.674,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah);
Belanja jasa kantor senilai Rp75.400.000,00 (tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
Belanja pemeliharaan jalan, jaringan dan irigasi senilai Rp939.400.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Belanja perjalanan dinas dalam negeri senilai Rp22.550.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian saksi melakukan koordinasi dengan Terdakwa selaku PPK untuk persiapan pelaksanaan survei awal selanjutnya saksi bersama tim pengawas melakukan survei lapangan dengan menyesuaikan besaran anggaran yang ada untuk menentukan volume kegiatan. Dari hasil volume yang didapat tersebut saksi bersama dengan tim pengawas menyusun Rencana Anggaran Biaya, selanjutnya pekerjaan dilaksanakan dengan sebelumnya menyusun jadwal pelaksanaan menyesuaikan keadaan dan kebutuhan dilapangan dimana yang menjadi prioritas itulah yang dikerjakan terlebih dahulu;
Bahwa Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 yaitu senilai Rp442.555.330,25 (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh koma dua puluh lima rupiah).
Bahwa Metode pengadaan terhadap pekerjaan pemotongan rumput dilakukan dengan cara pengadaan langsung yang pelaksanaannya dilakukan oleh RIVA FERDIAN, S.T. dan KOMARIA, S.T. selaku Pejabat Pengadaan. Adapun yang menetapkan metode pengadaan dengan cara Pengadaan Langsung adalah Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Untuk pekerjaan pemotongan rumput terdapat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang saksi susun bersama dengan tim pengawas dan kemudian ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK. Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan pemotongan rumput tahun 2021 yaitu sebesar Rp1.208,33 (seribu dua ratus delapan koma tiga puluh tiga rupiah) per M². Dimana cara saksi menyusun HPS adalah sebelumnya melakukan survei harga berdasarkan harga tahun sebelumnya dan disesuaikan dengan Harga Satuan Upah dan Bahan Kabupaten Bangka Tengah maupun Kabupaten Bangka Selatan tahun 2021, serta menghitung jarak tempuh kelokasi kegiatan dan setelah dikalkulasi mendapatkan HPS. Sedangkan untuk spesifikasi teknis disusun berdasarkan standar Spesifikasi Teknis Kementerian PU Tahun 2018 Revisi II;
Bahwa Yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga adalah sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dan pihak ketiga selaku Pelaksana Upah Borong, dimana dalam 2021 ini telah dilaksanakan 3 (tiga) kegiatan pemotongan rumput dan terdapat 3 (tiga) SPK yaitu:
SPK Nomor: 620/021/PUPR/SPK/II/2021 tanggal 15 Februari 2021; dengan harga penebasan Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per M² dengan total nilai Rp80.644.872,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan nama pelaksana TRI WIDIYANTO;
SPK Nomor: 620/103.3/PUPR/SPK/IV/2021 tanggal 26 April 2021 dengan harga penebasan Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per M² dengan total nilai Rp80.644.872,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan nama pelaksana REMAN EFRIADI;
SPK Nomor: 620/147.4/PUPR/SPK/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021; dengan harga penebasan Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per M² dengan total nilai Rp80.644.872,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan nama pelaksana TRI WIDIYANTO;
Bahwa Pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dari 5 (lima) tahapan kegiatan yang direncanakan, telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) tahapan kegiatan dimana ketiga kegiatan tersebut telah selesai dikerjakan dan telah dibayarkan yaitu:
Tahap I telah dibayarkan kepada TRI WIDIYANTO melalui Nomor Rekening Bank Sumsel Babel dengan Nomor Rekening 1440951472 sesuai dengan SP2D Nomor: 957/0524/BO-BJ/2021 tanggal 08 April 2021 senilai Rp80.644.000,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.032.200,00 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi Rp76.611.800,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
Tahap II telah dibayarkan kepada REMAN EFRIADI melalui Nomor Rekening Bank Sumsel Babel dengan Nomor Rekening 1440956444 sesuai dengan SP2D Nomor: 957/1059/BO-BJ/2021 tanggal 24 Mei 2021 senilai Rp80.644.000,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.032.200,00 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi Rp76.611.800,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
Tahap III telah dibayarkan kepada TRI WIDIYANTO melalui Nomor Rekening Bank Sumsel Babel dengan Nomor Rekening 1440951472 sesuai dengan SP2D Nomor: 957/1677/BO-BJ/2021 tanggal 2 Agustus 2021 senilai Rp80.644.000,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.032.200,00 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi Rp76.611.800,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa Pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 untuk Tahap I dan Tahap III memang dikerjakan oleh TRI WIDIYANTO dan untuk Tahap II memang dikerjakan oleh REMAN EFRIADI, namun uang pembayaran pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya digunakan oleh TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI oleh karena walaupun dalam Surat Perintah Kerja (SPK) pembayaran dihitung Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per M², namun pada kenyataannya pembayaran saksi lakukan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per KM dimana jumlah pemotongan rumput yang dikerjakan yaitu:
Pada tahap I dilakukan penebasan sepanjang 33,5 KM dikali Rp700.000,00 sehingga pembayarannya sebesar Rp23.450.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada TRI WIDIANTO;
Pada tahap II dilakukan penebasan sepanjang 33,5 KM dikali Rp700.000,00 sehingga pembayarannya sebesar Rp23.450.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada REMAN EFRIADI;
Pada tahap III dilakukan penebasan sepanjang 33,5 KM dikali Rp700.000,00 sehingga pembayarannya sebesar Rp23.450.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada TRI WIDIANTO;
Bahwa Adapun mekanisme pelaksanaan pembayarannya adalah setelah uang pembayaran pekerjaan dikirimkan ke rekening TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI kemudian TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI akan menarik semua uang tersebut lalu memotong uang pembayaran upah mereka dan fee karena pengggunaan nama mereka untuk pencairan yang nilainya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap kali pencairan dan sisa uangnya mereka serahkan kepada saksi, dimana total uang yang diterima oleh TRI WIDIANTO pada pencairan Tahap I dan Tahap III baik untuk upah maupun fee adalah Rp48.900.000,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan total uang yang diterima oleh REMAN EFRIADI pada pencairan Tahap II baik untuk upah maupun fee adalah Rp24.450.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa peruntukkan uang pencairan tersebut yaitu:
Tahap I dengan total pencairan senilai Rp80.644.000,00 peruntukannya:
Pemotongan pajak PPh 21 sebesar Rp4.032.200,00
20 % untuk keperluan Kantor diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK Rp15.322.360,00
Untuk Terdakwa selaku PPK 15 % Rp11.491.770,00
Bayar Upah TRI WIDIYANTO Rp23.450.000,00
Fee Pakai nama TRI WIDIYANTO Rp.1.000.000,00
Untuk BAKUDA diserahkan melalui SAPRIZAL selaku Pegawai dari BAKUDA Rp2.000.000,00
Keuangan Dinas PU yaitu SUTINA, WILMAN SUTANTO, RIFA FERDIAN, dan GEGER HERU WIBOWO Rp3.000.000,00
Survei awal dan pengecatan STA pada lokasi kegiatan Rp3.500.000,00
Staff Dinas PU yaitu ANDI SAR Rp 1.000.000,00 selaku yang membuat laporan
Biaya operasional untuk ke lapangan Rp10.000.000,00 saksi yang mengelola
Biaya Penambahan cerucuk (desa kerakas) Rp2.250.000,00
Biaya Penimbunan pada Jembatan Kerakas Rp2.000.000,00
Sisa Rp1.597.670,00 saksi simpan sebagai uang persediaan.
Tahap II dengan total pencairan senilai Rp80.644.000,00 peruntukannya:
Pemotongan pajak PPh 21 Rp4.032.200,00
20 % untuk keperluan Kantor diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK Rp15.322.360,00
Untuk Terdakwa selaku PPK 15 % Rp 11.491.770,00
Bayar Upah REMAN EFRIADI Rp23.450.000,00
Fee Pakai nama REMAN EFRIADI Rp 1.000.000,00
Untuk BAKUDA diserahkan melalui SAPRIZAL selaku Pegawai dari BAKUDA Rp2.000.000,00
Keuangan Dinas PU yaitu SUTINA, WILMAN SUTANTO, RIFA FERDIAN, dan GEGER HERU WIBOWO Rp3.000.000,00
THR Idul Fitri Rp12.000.000 untuk seluruh pengawas dan pengelola keuangan
Penambahan cerucuk (desa malik) Rp2.000.000,00
Biaya operasional untuk ke lapangan Rp6.000.000,00 saksi yang mengelola
Staff Dinas PU yaitu ANDI SAR Rp1.000.000,00 selaku yang membuat laporan
THR Idul Adha untuk seluruh pengawas dan bendahara pengeluaran Rp4.000.000,00
Kurang - Rp.4.652.330,00 diambil dari uang pribadi saksi.
Tahap III dengan total pencairan senilai Rp80.644.000,00 peruntukannya
Pemotongan pajak PPH 21 Rp4.032.200,00
20 % untuk keperluan Kantor diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK Rp15.322.360,00
Untuk Terdakwa selaku PPK 15 % Rp11.491.770,00
Bayar Upah TRI WIDIYANTO Rp23.450.000,00
Fee Pakai nama TRI WIDIYANTO Rp1.000.000,00
Untuk BAKUDA diserahkan melalui SAPRIZAL selaku Pegawai dari BAKUDA Rp2.000.000,00
Keuangan Dinas PU yaitu SUTINA, WILMAN SUTANTO, KOMARIAH, S.T., dan GEGER HERU WIBOWO Rp3.000.000,00
Survei CAP Rp2.850.000,00
Biaya operasional Rp6.000.000,00 untuk ke lapangan
Beli Printer yang diserahkan kepada DEALLA Rp1.800.000,00
Staff Dinas PU yaitu ANDI SAR Rp 1.000.000,00 selaku yang membuat laporan
Timbunan Box Culvert Payung Rp600.000,00
Sisa Rp3.397.670,00 dipakai untuk mengganti kekurangan pada tahap 2 dengan masih kekurangan sebesar Rp1.254.660,00 yang memakai uang pribadi saksi.
Bahwa Bahwa terhadap ada uang pribadi saksi yang terpakai, saksi berpikir dapat digantikan nanti pada saat pencairan kegiatan Tahap selanjutnya oleh karena kegiatan ini baru dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) tahap dari 5 (lima) tahap yang direncanakan dan dianggarkan;
Bahwa Penggunaan nama TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI untuk keperluan pencairan anggaran pekerjaan pemotongan rumput merupakan inisiatif saksi selaku PPTK dimana sebelumnya saksi menanyakan kepada ILHAM SURYA ATMAJA, S.T. yang merupakan PPK merangkap sebagai PPTK untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung tahun sebelumnya dan kepada saksi disampaikanlah kedua nama orang tersebut, kemudian hal itu saksi sampaikan kepada Terdakwa selaku PPK dan beliau menyetujuinya sehingga dipakailah nama TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI, hal tersebut dilakukan untuk mensiasati perintah dari Terdakwa selaku PPK yang mengarahkan kami untuk menyisihkan uang sebesar 20% dari nilai Anggaran Pekerjaan Pemotongan Rumput untuk keperluan operasional Kantor dan 15 % untuk keperluan Terdakwa selaku PPK, dimana uang 20% yang saksi sisihkan untuk keperluan Kantor tersebut, saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK sehingga total uang yang diberikan adalah 35 % dari uang pencairan anggaran pekerjaan pemotongan rumput. Bahwa penggunaan nama TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI untuk keperluan pencairan anggaran adalah disetujui oleh mereka berdua karena disamping dia sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan, dia juga mendapatkan fee sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap kali ada pencairan anggaran;
Bahwa Yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku PPK, saksi sendiri selaku PPTK dan HASBULLAH selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa Yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku PPK dan saksi sendiri selaku PPTK;
Bahwa Terdakwa merupakan atasan saksi karena Terdakwa adalah PPK dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dan saksi selaku PPTK Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa:
Jumlah total pencairan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah Rp241.932.000,00 dipotong pajak PPH 21 sebesar Rp12.096.600,00
Jumlah total pembayaran upah yang dibayarkan kepada Sdr. REMAN EFRIADI dan Sdr. TRI WIDIANTO adalah Rp70.350.000,00
Jumlah total uang yang digunakan tidak sesuai peruntukannya dari Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah Rp159.485.400,00 Selanjutnya uang tersebut:
-
-
1. Saksi serahkan kepada Sdr. Terdakwa selaku PPK sebesar 15 % dan 20 % dari jumlah total pencairan Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah Rp241.932.000,00 dipotong pajak PPH 21 sebesar Rp12.096.600,00 : 35% x Rp229.835.400,00 = Rp80.442.390,00 (delapan puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) 2. Saksi gunakan sebagai uang operasional : Rp. 79.043.010,00
(tujuh puluh sembilan juta empat puluh tiga ribu sepuluh rupiah)
-
Bahwa terkait mempergunakan uang yang tidak sesuai peruntukannya dari Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 sudah menjadi kebiasaan sebelum-sebelumnya di Dinas PUPR,
Bahwa terkait hal saksi lakukan sepengetahuan Terdakwa selaku PPK dalam kegiatan ini. Terdakwa menyampaikan untuk menyerahkan uang sebesar 20 % yaitu Rp45.967.080,00 untuk Dinas PUPR dan uang 15 % sebesar Rp34.475.310,00 untuk Terdakwa selaku PPK. Jumlah uang yang tidak sesuai peruntukkannya dari Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021.
Bahwa yang saksi pergunakan untuk kegiatan operasional adalah Rp79.043.010,00 (tujuh puluh sembilan juta empat puluh tiga ribu sepuluh rupiah). Saksi sudah melakukan pengembalian uang yang tidak sesuai peruntukannya dari Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 sebesar Rp103.700.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung sesuai dengan Berita Acara Penyitaan pada hari Selasa tanggal Tiga Puluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti apakah PLT. Kepala Dinas PUPR merangkap Kabid Bina Marga Sdr. JANTANI ALI selaku Penguna Anggaran mengetahui adanya pungutan sebesar 20 % dan 15 % yang dilakukan Terdakwa selaku PPK Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021.
Bahwa saksi memberikan uang tersebut kepada Terdakwa selaku PPK Kegiatan.
Bahwa Saksi sendiri yang mencari pemborongnya;
Bahwa Sebenarnya harga Rp700,00 per M² tersebut merupakan harga dari Terdakwa selaku PPK kemudian saksi sampaikan kepada pemborong apakah mereka setuju mengambil harga tersebut dan pemborong menyetujuinya;
Bahwa Ya ada perjanjian kerjanya;
Bahwa Setahu saksi belum ada pemeriksaan;
Bahwa Uang tersebut merupakan hak dari pemborong tetapi karena dari awal sudah ada kesepakatan maka kelebihan uang tersebut diserahkan kepada saksi selaku PPTK;
Bahwa Tidak ada pemborong yang menolak karena harga Rp700,00 per M² tersebut merupakan harga pasaran;
Bahwa Setahu saksi semua pekerjaan yang dikerjakan sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan;
Bahwa ada 3 (tiga) pemborong yang menawarkan untuk mengerjakan kegiatan penebasan tersebut;
Bahwa Dari ketiga pemborong tersebut saksi beritahu harga per KM²nya adalah Rp700.000,00 dan ketiga pemborong tidak keberatan dengan harga tersebut tetapi pada saat saksi sebutkan jadwal pelaksanaannya hanya satu pemborong yang bisa sedangkan pemborong lainnya tidak bisa dengan jadwal yang sudah kami tentukan tersebut dan mengundurkan diri;
Bahwa Yang mengangkat saksi selaku PPTK adalah Kepala Dinas PUPR;
Bahwa Dalam kegiatan tersebut saksi bertanggung jawab kepada PPK dan PA;
Bahwa Ya saksi selaku PPTK ada melakukan opname terhadap hasil pekerjaan sebelum diserahterimakan;
Bahwa Setahu saksi ditandatangani oleh Pemborong atau pelaksana, saksi selaku PPK dan diketahui oleh PA;
Bahwa Terhadap pengembalian uang ke Kejaksaan tersebut saksi tidak ada dalam tekanan dan uang yang saksi kembalikan sesuai dengan hasil temuan dari Penyidik Kejaksaan;
Bahwa Yang membuat kontrak adalah salah satu staf di kantor;
Bahwa Ya sudah selesai;
Bahwa Kelebihan uang tersebut digunakan untuk biaya operasional lapangan, pemeliharaan jalan dan untuk dana 35 % yang diminta oleh Terdakwa selaku PPK;
Bahwa setahu saksi kegiatan penebasan tersebut selalu ada setiap tahunnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peruntukkannya untuk apa tetapi kami hanya mengikuti arahan dari Terdakwa selaku PPK untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Setiap tahun untuk HPS sudah ada tim untuk menentukannya dan setelah ditentukan baru ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Potongan 35 % tersebut dari biaya sisa yang telah dibayarkan ke pemborong;
Bahwa Potongan 35 % tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi selaku PPTK yang ditunjuk bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan pada ruas jalan yang telah ditentukan dengan menggunakan uang sisa tersebut;
Bahwa Setahu saksi di dalam kontrak kerja tersebut tidak ada dicantumkan bahwa PPTK atau pihak manapun boleh menggunakan uang kegiatan penebasan rumput tersebut untuk kegiatan pemeliharaan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantahnya yaitu ;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta uang sebesar 35 % dari saksi selaku PPTK,
Bahwa Terdakwa tidak ada menunjuk rekanan yang melakukan kegiatan penebasan tersebut karena yang menunjuk adalah saksi sendiri.
Bahwa Terdakwa hanya diminta persetujuannya saja.
Terdakwa tidak ada meng oke kan harga dengan rekanan yang melakukan penebasan tersebut karena harga yang dibayarkan kepada rekanan tersebut merupakan harga pasaran dari rekanan
Imansyah Adiputra, ST
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Setahu Bahwa saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Kaitan Bahwa saksi yaitu saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang - Puput, Puput – Simpang Katis tahun 2021;
Bahwa pada tahun 2021 saksi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang Puput Simpang Katis Tahun 2021 yaitu ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekeraan Umm dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor. 620/45/SK-BM/APBD/11/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Perubahan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Namang Puput. Puput Simpang Katis.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan mum dan Penataan Rung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor. 620/158/SK-BM/APBD/VI/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Perubahan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Namang-Puput;Puput Simpang Katis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
Bahwa Kegiatan Pemeliharaan Rutin merupakan kegiatan pemeliharaan jalan yang menangani setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan jalan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
Bahwa Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin menggunakan tipe pengadaan swakelola tipe I, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.
Bahwa Tugas dan fungsi saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yang terlampir dalam Tata Kerja Pada Struktur Organisasi Kegiatan yaitu:
Mengendalikan pelaksaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Mekanismenya adalah sebagai berikut:
Melakukan survey kondisi jalan secara berkala untuk mengetahui kerusakan-kerusakan kemudian di rangkum sebagai data penanganan;
Data hasil survey tersebut digunakan untuk perencanaan penanganan;
Setelah itu dilakukan pelaksanaan pekerjaan yang diawasi oleh tenaga teknis;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2021, yaitu: Untuk tahun 2021, terdiri dari:
Pengguna Anggaran (PA): Ir JANTANI ALI
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :Terdakwa
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan: (saksi sendiri)
Pejabat Penatausahaan Keuangan: Wilmana Sutanto, SE. MM.
Bendahara Pengeluaran: GEGER HERU WIBOWO
Staf Administrasi : DIAN OLIVIA,
Staf Lapangan : RAHMAT
Staf Teknis:
Koordinator Pelaksana Lapangan: SORIYADI
Pelaksana Lapangan : HAMZIR, ERWANSYAH
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa Sumber Anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Permeliharaan Rutin Jalan Namang – Puput - Simpang Katis pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
Bahwa Besaran anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Namang Puput - Simpang Katis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 berdasarkan AB yaitu:
Bahwa Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang - Puput; Puput-Simpang Katis Tahun 2021 senilai Rp. 445.370.000,00.-,
Bahwa awalnya kami menunggu DIPA turun setelah keluar kita bisa melihat anggaran yang tersedia kami melakukan survei harga dimasing-masing kabupaten, kami mengikuti standar harga pemerintah daerah setempat, dan Harga Satuan Upah Bahan di Kabupaten setempat dan survei dinas terhadap harga pasar.
Bahwa Selanjutnya tim survei untuk memonitoring kondisi jalan, memeriksa plat deker atau gorong-gorong, saluran, rumput kiri kanan, kondisi jalan bakal air tergenang, selanjutnya kami melaporkan kepada atasan Kasi Pemeliharaan setelah itu kordinasi dengan atasan perbidang,
Bahwa Selanjutnya melakukan perhitungan analisa upah dan bahan, setalah semuanya sudan baru kita membuat RAB, tim Schedule Pekeriaan,
Bahwa setelah semuanya selesai saksi melaporkan kepada atasannya kalau sudah fix sesuai dengan schedule maka kita melaksanakan pekerjaan;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa Pekerjaan seharusnya dilaksanakan dengan tahapan:
Terdakwa selaku PPK menunjuk penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan;
Penyedia Jasa akan melakukan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Order yang ditandatangani Terdakwa selaku PPK dan Penyedia Jasa dan diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA). Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang ditunjuk oleh Terdakwa selaku PPK yaitu FACHRUR ROZI. Dengan harga jasa tebasan Rp1.291,67 /M² atau sejumlah Rp1.291.670,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)/ KM²;
Setelah ditetapkan Penyedia Jasa selanjutnya PPTK dan tim melakukan survei lokasi ke Ruas Pangkalpinang Simpang Katis bersama Penyedia Jasa;
Selanjutkan Penyedia Jasa melakukan pekerjaan penebasan dan PPTK melakukan pengawasan. Pengawan dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan; \
Setelah pekerjaan selesai selanjutnya PPTK melakukan pengecekan pekerjaan dan melaporkan hasil pekerjaan dalam bentuk dokumentasi dan laporan untuk kelengkapan pencairan;
PPTK menyampaikan laporan kepada Terdakwa selaku PPK lalu Terdakwa selaku PPK menandatangani laporan bulanan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis.
Laporan Bulanan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis menjadi bukti dukung pencairan kepada Penyedia Jasa;
Penyedia Jasa menerima pencairan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekeriaan Pemeliharaan Rutin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung dengan tahapan:
PPTK yaitu Terdakwa memberitahukan kepada saksi selaku PPTK bahwa yang akan melaksanakan kegiatan Pemotongan Rumput Jalan Namang Puput-Puput Simpang Katis adalah Sdr. ISKANDAR QODRATULLAH yang berdasarkan survei akan dilaksanakan sebanyak 17 KM/ kegiatan atau Tahap dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per kilo meter persegi;
Selanjutkan PPTK mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Sdr.ISKANDAR QODRATULLAH, dkk;
PPTK lalu mendokumentasikan pekerjaan dan mengukur hasil pekerjaan (opname);
Kemudian laporan yang telah ditandatangani oleh PPTK diserahkan dalam bentuk Laporan Bulanan kepada Terdakwa selaku PPK untuk disetujui dan ditandatangani;
Laporan Bulanan tersebut diserahkan kepada Bendahara sebagai bukti dukung pencairan Kegiatan Pemotongan Rumput;
Selanjutnya sekira bulan Maret 2021 saksi dipanggil oleh Terdakwa untuk membicarakan tentang sisa uang pencairan yang akan dipergunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Dana Operasional Lapangan akan digunakan untuk biaya operasional lapangan selama pemotongan rumput berikutnya dan dana taktis untuk kegiatan lain.
Bahwa Penyedia Jasa yaitu Sdr.ISKANDAR QODRATULLAH adalah penyedia jasa yang sudah mengerjakan pekerjaan rutin pada tahun 2020. Yang menentukan Penyedia Jasa adalah Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Namang Puput Simpang Katis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yang telah dibayarkan kepada Sdr.ISKANDAR QODRATULLAH adalah Pemotongan Rumput Tahap I, II, dan Ill.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Namang Puput Simpang Katis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 telah dicairkan sebanyak 3 kali pencairan dengan jumlah total sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah). Akan tetapi jumlah upah yang dibayarkan dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Namang Puput Simpang Katis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yang telah dibayarkan kepada Sdr.ISKANDAR QODRATULLAH sebesar Rp38.250.000,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Jumlah selisih yaitu Rp66.750.000,00 (enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebesar 15 % + 20 % dari uang tersebut disetorkan kepada Terdakwa selaku PPK. Sisanya saksi pergunakan untuk operasional yaitu untuk kebutuhan survei, dll;
Bahwa Dari setiap pencairan kegiatan pemotongan rumput, Terdakwa selaku PPK melakukan pemotongan sebanyak 15% dan 20% dari jumlah pencairan yang dipergunakan untuk Operasional. Jumlah Pemotongan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku PPK pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Namang Puput Simpang Katis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yang telah dilaksanakan adalah pemotongan Rumput tahap I, II dan II adalah :
20% = Rp21.000.000,-
15% = Rp15.750.000,-
Bahwa Selain itu saksi menerima uang dari sdr. SAPRIADI, ST untuk Operasional, Tunjangan Hari Raya, Biaya Administrasi dan lain-lain.
Bahwa Atas perintah dari Terdakwa selaku PPK. Saksi tidak pernah menyerahkan kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa hanya menjelaskan bahwa upah potongan uang dibayarkan kepada Sdr. ISKANDAR adalah Rp38.250.000,00 ditambah dengan Rp36.750.000,00 yang merupakan potongan 20 % ditambah 15 % sehingga uang yang diserahkan kepada saksi adalah Rp30.000.000,00 untuk digunakan dalan kegiatan operasional dll;
Bahwa Saksi menerimanya dan mempergunakannya untuk uang operasional sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang seluruhnya digunakan untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak ada di RAB dan Operasional Pengawasan dan Survei Kegiatan selama Bulan Januari-Juli 2021 dan Saksi tidak pernah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Setahu saksi tidak diperbolehkan anggaran Pemotongan Rumput dipergunakan untuk kegiatan lain yaitu penyetoran uang kepada Dinas PUPR Prov Kep Babel sebesar 20% untuk dinas, 15% diserahkan ke Terdakwa selaku PPK, pemberian THR, pemberian uang kepada bagian keuangan Dinas;
Bahwa Pengguna Anggaran yaitu Sdr. JANTANI ALI dan Kabid Bina Marga yaitu Sdr. JANTANI ALI dan Sdr. SAFRAN NOVERI tidak mengetahui adanya pungutan sebesar 20 % dan 15 % yang dilakukan oleh Terdakwa karena saksi menyerahkan uang tersebut langsung kepada Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi sendiri yang mencari pemborongnya;
Bahwa Sebenarnya harga Rp700,00 per M² tersebut merupakan harga dari Terdakwa selaku PPK kemudian saksi sampaikan kepada pemborong apakah mereka setuju mengambil harga tersebut dan pemborong menyetujuinya;
Bahwa Ya ada perjanjian kerjanya;
Bahwa Setahu saksi belum ada pemeriksaan;
Bahwa Uang tersebut merupakan hak dari pemborong tetapi karena dari awal sudah ada kesepakatan maka kelebihan uang tersebut diserahkan kepada saksi selaku PPTK;
Bahwa Tidak ada pemborong yang menolak karena harga Rp700,00 per M² tersebut merupakan harga pasaran;
Bahwa Setahu saksi semua pekerjaan yang dikerjakan sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan;
Bahwa Ya ada 3 (tiga) pemborong yang menawarkan untuk mengerjakan kegiatan penebasan tersebut;
Bahwa Dari ketiga pemborong tersebut saksi beritahu harga per KM²nya adalah Rp700.000,00 dan ketiga pemborong tidak keberatan dengan harga tersebut tetapi pada saat saksi sebutkan jadwal pelaksanaannya hanya satu pemborong yang bisa sedangkan pemborong lainnya tidak bisa dengan jadwal yang sudah kami tentukan tersebut dan mengundurkan diri;
Bahwa Pemborongnya adalah Sdr.ISKANDAR QODRATULLAH;
Bahwa Yang mengangkat saksi selaku PPTK adalah Kepala Dinas PUPR;
Bahwa Dalam kegiatan tersebut saksi bertanggung jawab kepada PPK dan PA;
Bahwa Ya saksi selaku PPTK ada melakukan opname terhadap hasil pekerjaan sebelum diserahterimakan;
Bahwa Setahu saksi ditandatangani oleh Pemborong atau pelaksana, saksi selaku PPK dan diketahui oleh PA;
Bahwa Terhadap pengembalian uang ke Kejaksaan tersebut saksi tidak ada dalam tekanan dan uang yang saksi kembalikan sesuai dengan hasil temuan dari Penyidik Kejaksaan;
Bahwa Yang membuat kontrak adalah salah satu staf di kantor;
Bahwa Ya sudah selesai;
Bahwa Kelebihan uang tersebut digunakan untuk biaya operasional lapangan, pemeliharaan jalan dan untuk dana 35 % yang diminta oleh Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Ya setahu saksi kegiatan penebasan tersebut selalu ada setiap tahunnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peruntukkannya untuk apa tetapi kami hanya mengikuti arahan dari Terdakwa selaku PPK untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Setiap tahun untuk HPS sudah ada tim untuk menentukannya dan setelah ditentukan baru ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Potongan 35 % tersebut dari biaya sisa yang telah dibayarkan ke pemborong;
Bahwa Potongan 35 % tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi selaku PPTK yang ditunjuk bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan pada ruas jalan yang telah ditentukan dengan menggunakan uang sisa tersebut;
Bahwa Setahu saksi di dalam kontrak kerja tersebut tidak ada dicantumkan bahwa PPTK atau pihak manapun boleh menggunakan uang kegiatan penebasan rumput tersebut untuk kegiatan pemeliharaan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantahnya yaitu ;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta uang sebesar 35 % dari saksi selaku PPTK, Terdakwa tidak ada menunjuk rekanan yang melakukan kegiatan penebasan tersebut karena yang menunjuk adalah saksi sendiri.
Bahwa Terdakwa hanya diminta persetujuannya saja.
Bahwa Terdakwa tidak ada meng oke kan harga dengan rekanan yang melakukan penebasan tersebut karena harga yang dibayarkan kepada rekanan tersebut merupakan harga pasaran dari rekanan;
Muhammad Andriyaes.
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa Ya, saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PekerjaanUmum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa Kaitan saksi dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 saksi belum menjabat, namun saksi mulai menjabat di kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung Pada Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauam Bangka Belitung Nomor : 620/47/SK/-BM/APBD/III/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No : 600/1055/SK-PUPR/APBD/XII/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD TA 2021;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa saja yang terkait dengan kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 Karena Pada Tahun tersebut saksi belum menjabat Dan Saksi Mulai menjabat Pada Tahun 2021 untuk Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung. Untuk tahun 2021 terdiri dari:
Pengguna Anggaran (PA): Ir JANTANI ALI
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): SAPRIADI, ST (Terdakwa)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan: MUHAMMAD ANDRIYAES Bin AMRI BAID (Alm)
Pejabat Penatausahaan Keuangan: WILMANA SUTANTO, S.E., M.M.
Bendahara Pengeluaran: GEGER HERU WIBOWO, SE
Staf Administrasi: RUSMINASARi dan PUSPA DEWI, SE
Team Teknis:
Team Persiapan/Pengawas: YULI HARTATI, A.Md dan MUHAMAD ADIB SUSILO, ST
Team Pelaksana : RIZKY FITRAYANSA PUTRA
Untuk Penyedia/Pelaksana Upah Borong : JOHOK
Bahwa Tugas dan fungsi saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 yaitu:
Mengendalikan pelaksaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Sumber anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021. Besar anggaran kegiatan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagam-Tanjung Tedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021.
Bahwa Tahun 2021 senilai Rp443.050.000 dengan rincian kegiatan:
Bahwa Awalnya kami menunggu DIPA turun setelah keluar tim dalam kegiatan bisa melihat anggaran yang tersedia kami melakukan survey harga di masing-masing Kabupaten, kami mengikuti standar harga pemerintah daerah setempat, dan Harga Satuan Upah Bahan di Kabupaten setempat dan survey dinas terhadap harga pasar. Selanjutnya tim survey untuk memonitoring kondisi jalan, memeriksa plat deker atau gorong-gorong, saluran, rumput kiri kanan, kondisi jalan bakal air tergenang, selanjutnya kami melaporkan kepada atasan Kasi Pemeliharaan yaitu Terdakwa setelah itu kordinasi dengan atasan perbidang, selanjutnya melakukan perhitungan analisa upah dan bahan, setalah semuanya sudah selesai baru kita membuat RAB, tim Schedule Pekerjaan/rencana pekerjaan, setelah semunya selesai saksi melaporkan kepada sdr SAPRIADI kalau sudah fix sesuai dengan schedule/ jadwal pekerjaan selanjutnya melaksanakan pekerjaan;
Bahwa Sepengetahuan saksi berapa nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Setahu saksi nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Penagan – Tj Tedung Pada Tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sudah dilakukan 3 dari 5 Tahap Pemotongan Rumput yaitu: tahun 2021 senilai Rp144.485.400,00.
Bahwa Metode pengadaan terhadap pekerjaan pemotongan rumput dilakukan dengan pengadaan langsung dimana yang menetapkan yaitu pejabat pengadaan;
Bahwa Untuk pekerjaan pemotongan rumput terdapat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang menetapkan Terdakwa selaku PPK dimana untuk penetapan HPS saksi mengikuti PPK/PPTK yang lain sedangkan untuk spesifikasi teknis saksi mengikuti spesifikasi yang terdahulu/sebelumnya. Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan pemotongan rumput yaitu:
Bahwa Tahun 2021 sebesar Rp1.291,67 (seribu dua ratus sembilan puluh satu koma enam puluh tujuh) per M².
Bahwa Spesifikasi: Pekerjaan ini berupa pemotongan rumput dengan lebar 1 s/d 4 meter, kategori tumbuhan lainnya semua jenis tanaman selain rumput dan yang memilki diameter batang kurang dari 5 cm, rumput dan tanaman setelah dipotong dibersihkan dengan tenaga manusia keluar lokasi;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa yang menjadi penyedia jasa/pelaksana upah borong pemotongan Rumput Tahap I dan tahap II adalah sdr JOHOK, saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan sdr JOHOK, selanjutnya saksi hanya berkomunikasi dengan sdr EDRI (Honor Dinas PUPR) sebagai penghubung dengan sdr JOHOK, karena sdr JOHOK memilki NPWP. Untuk harga satuan yang disetujui sebesar Rp1.285.00,00 dengan Harga Rp48.161.000,00. Sedangkan untuk tahap III dilakukan oleh sdr MUHAMAD IMAM ALKHIYARI. Untuk harga satuan yabg disetujui sebesar Rp1.285.00,00 dengan Harga Rp48.161.000,00;
Bahwa Pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun anggaran 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021 telah dikerjakan sebanyak 3 kali kegiatan dari 5 kegiatan dengan perincian sebagai berikut:
Pemotongan Rumput Tahap I telah dibayarkan kepada JOHOK melalui rekening Bank Sumsel Babel atas nama JOHOK Nomor rekening 1440112582 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan tambah Pajak PPh 21 sebesar Rp2.408.050;
Pemotongan Rumput Tahap II telah dibayarkan kepada JOHOK melalui rekening Bank Sumsel Babel atas nama JOHOK Nomor rekening 1440112582 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan ditambah Pajak PPh 21 sebesar Rp2.408.050;
Pemotongan Rumput Tahap III telah dibayarkan kepada MUHAMAD IMAM ALKHIYARI melalui rekening Bank Sumsel Babel atas nama kepada MUHAMAD IMAM ALKHIYARI Nomor rekening 1440956671 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan ditambah Pajak PPh 21 sebesar Rp2.408.050;
Bahwa Yang sebenarnya melakukan pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun anggaran 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021 untuk tahap I dan II yaitu sdr IBNU, dalam pelaksanannya dengan sistem borongan dengan kesepakatan harga sebesar Rp12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) sepanjang Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung dan juga saksi memakai sdr IBNU karena tahun sebelumnya sdr IBNU yang sering/biasa mengerjakan Kegiatan Pemotongan rumput. Sedangan untuk Pemotongan rumput tahap III dilakukan oleh sdr AMAT dan MUHAMAD IMAM ALKHIYARI dengan kesepakatan harga Rp12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) sepanjang Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung;
Bahwa Terkait uang peruntukan uang 20 % sebesar Rp27.452.250,00 hal tersebut sudah menjadi kebiasaan sebelum-sebelumnya di Dinas PUPR, terkait hal tersebut saksi bertanya kepada Terdakwa selaku PPK dalam kegiatan ini, Terdakwa menyampaikan titip sekalian ke Terdakwa saja uangnya sekalian dengan uang 15 % sebesar Rp21.672.750,00;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Penguna Anggaran sekaligus Kabid Bina Marga yang bernama sdr JANTANI mengetahui terkait adanya pungutan sebesar 20 % dan 15 % dari kegiatan pemotongan rumput, dan tidak pernah memberikan perintah atau arahan untuk mengumpulkan uang sebesar 20 % dan 15 %;
Bahwa Terdakwa merupakan atasan saksi yang mana Terdakwa adalah PPK dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dan saksi selaku PPTK Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021;
Bahwa Jumlah total pencairan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah Rp144.485.400,00 dipotong pajak PPH 21 sebesar Rp7.224.150,-;
Bahwa Jumlah total pembayaran upah yang dibayarkan kepada Sdr. IBNU, Sdr. AMAT, dan Sdr. MUHAMAD IMAM ALKHIYARI adalah Rp36.600.000,00;
Bahwa Jumlah total uang yang digunakan tidak sesuai peruntukannya dari Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah Rp100.661.250,00. Selanjutnya uang tersebut:
-
-
1. Saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK sebesar 15 % dan 20 % dari jumlah total pencairan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah Rp144.485.400,00 dipotong pajak PPH 21 sebesar Rp7.224.150,00 : 35 % x Rp137.261.25,00 = Rp48.041.437,00 (empat puluh delapan juta empat puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) 2. Saksi gunakan sebagai uang operasional : Rp. 65. 458.750.-
(enam puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
-
Bahwa Setahu saksi hal tersebut tidak dibenarkan. Tindakan saksi tersebut terkait mempergunakan uang yang tidak sesuai peruntukannya dari Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 sudah menjadi kebiasaan sebelum-sebelumnya di Dinas PUPR,
Bahwa terkait hal saksi lakukan atas sepengetahuan Terdakwa selaku PPK dalam kegiatan ini. Terdakwa menyampaikan untuk menyerahkan uang sebesar 20 % yaitu Rp27.452.250,00 dan uang 15 % sebesar Rp21.672.750,00 untuk diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Terkait Jumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya dari Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021
Bahwa yang saksi pergunakan untuk kegiatan operasional adalah Rp65.458.750,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tersebut sudah saksi kembalikan kepada penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung sesuai dengan Berita Acara Penyitaan pada hari Selasa tanggal 30 November tahun 2021 bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apakah PLT. Kepala Dinas PUPR merangkap Kabid Bina Marga yaitu Sdr. JANTANI ALI selaku Penguna Anggaran mengetahui adanya pungutan sebesar 20 % dan 15 % yang dilakukan Terdakwa selaku PPK Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 karena saksi memberikan uang tersebut kepada Terdakwa selaku PPK Kegiatan;
Bahwa Saksi sendiri yang mencari pemborongnya;
Bahwa Sebenarnya harga Rp700,00 per M² tersebut merupakan harga dari Terdakwa selaku PPK kemudian saksi sampaikan kepada pemborong apakah mereka setuju mengambil harga tersebut dan pemborong menyetujuinya;
Bahwa Ya ada perjanjian kerjanya;
Bahwa Setahu saksi belum ada pemeriksaan;
Bahwa Uang tersebut merupakan hak dari pemborong tetapi karena dari awal sudah ada kesepakatan maka kelebihan uang tersebut diserahkan kepada saksi selaku PPTK;
Bahwa Tidak ada pemborong yang menolak karena harga Rp700,00 per M² tersebut merupakan harga pasaran;
Bahwa Setahu saksi semua pekerjaan yang dikerjakan sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan;
Bahwa Ya ada 3 (tiga) pemborong yang menawarkan untuk mengerjakan kegiatan penebasan tersebut;
Bahwa Dari ketiga pemborong tersebut saksi beritahu harga per KM²nya adalah Rp700.000,00 dan ketiga pemborong tidak keberatan dengan harga tersebut tetapi pada saat saksi sebutkan jadwal pelaksanaannya hanya satu pemborong yang bisa sedangkan pemborong lainnya tidak bisa dengan jadwal yang sudah kami tentukan tersebut dan mengundurkan diri;
Bahwa Pemborongnya adalah Sdr. JOHOK;
Bahwa Yang mengangkat saksi selaku PPTK adalah Kepala Dinas PUPR;
Bahwa Dalam kegiatan tersebut saksi bertanggung jawab kepada PPK dan PA;
Bahwa Ya saksi selaku PPTK ada melakukan opname terhadap hasil pekerjaan sebelum diserahterimakan;
Bahwa Setahu saksi ditandatangani oleh Pemborong atau pelaksana, saksi selaku PPK dan diketahui oleh PA;
Bahwa Terhadap pengembalian uang ke Kejaksaan tersebut saksi tidak ada dalam tekanan dan uang yang saksi kembalikan sesuai dengan hasil temuan dari Penyidik Kejaksaan;
Bahwa Yang membuat kontrak adalah salah satu staf di kantor;
Bahwa Ya sudah selesai;
Bahwa Kelebihan uang tersebut digunakan untuk biaya operasional lapangan, pemeliharaan jalan dan untuk dana 35 % yang diminta oleh Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Ya setahu saksi kegiatan penebasan tersebut selalu ada setiap tahunnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peruntukkannya untuk apa tetapi kami hanya mengikuti arahan dari Terdakwa selaku PPK untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Setiap tahun untuk HPS sudah ada tim untuk menentukannya dan setelah ditentukan baru ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Potongan 35 % tersebut dari biaya sisa yang telah dibayarkan ke pemborong;
Bahwa Potongan 35 % tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi selaku PPTK yang ditunjuk bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan pada ruas jalan yang telah ditentukan dengan menggunakan uang sisa tersebut;
Bahwa Setahu saksi di dalam kontrak kerja tersebut tidak ada dicantumkan bahwa PPTK atau pihak manapun boleh menggunakan uang kegiatan penebasan rumput tersebut untuk kegiatan pemeliharaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membantahnya yaitu ;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta uang sebesar 35 % dari saksi selaku PPTK,
Bahwa Terdakwa tidak ada menunjuk rekanan yang melakukan kegiatan penebasan tersebut karena yang menunjuk adalah saksi sendiri.
Bahwa Terdakwa hanya diminta persetujuannya saja dan Terdakwa tidak ada meng oke kan harga dengan rekanan yang melakukan penebasan tersebut karena harga yang dibayarkan kepada rekanan tersebut merupakan harga pasaran dari rekanan;
Kurniawan.
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa Ya, saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah)
Bahwa Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Kaitan saksi yaitu saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan – Lampur - Simpang Gedong tahun 2021 dan sebagai Pengawas pada kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas tahun 2020;
Bahwa Tugas dan fungsi saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong adalah:
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Dasar pengangkatan saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan – Lampur - Simpang Gedong 2021 adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/6/SK-BM/APBD/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong;
Bahwa Tugas dan fungsi saksi selaku Pengawas pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas tahun 2020 adalah:
Melakukan tugas-tugas pengawasan bersama-sama dengan konsultan;
Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di lapangan dan berkoordinasi dengan pelaksana teknis dan perencanaan teknis;
Memeriksa laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh kontraktor;
Bersama-sama dengan konsultan dan kontraktor melaksanakan pengujian di lapangan;
Mengadakan koordinasi/konsultasi yang baik dengan pihak-pihak terkait;
Bersama-sama konsultan melaksanakan pengukuran awal dan pengukuran akhir;
Bersama-sama konsultan sebelum memulai pekerjaan harus membuat Request of Work sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan selanjutnya;
Bersama-sama konsultan dan kontraktor untuk menjaga kelancaran lalu lintas;
Bersama-sama konsultan melakukan pengawasan dan pencatatan pelaksanaan di lapangan setiap hari kepada Asisten Pelaksana;
Melakukan dokumentasi pelaksanaan setiap hari, sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan sesudah pelaksanaan;
Bersama-sama konsultan dan kontraktor melakukan pengujian kualitas dan kuantitas sesuai kebutuhan;
Dalam pelaksanaan tugasnya selalu berkoordinasi dengan pelaksana teknis;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada PPK.
Bahwa Dasar pengangkatan saksi sebagai Pengawas pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas tahun 2020 adalah Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah-Tugas Pembantuan (TP) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: HK.01.22.309036/02 tanggal 2 Januari 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Cara Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah-Tugas Pembantuan (TP) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Bahwa kemudian terjadi perubahan PPK dari YUNIAR IRWANSAH, S.T. kepada Terdakwa maka dirubah dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah-Tugas Pembantuan (TP) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: HK.01.22.309036/100.1 tanggal 9 April 2020 tentang Perubahan Susunan Organisasi Dan Tata Cara Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah-Tugas Pembantuan (TP) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Bahwa kemudian karena terjadi pergantian Kasatker dari ADE IRMA SETIANINGSIH, S.T., M.T., kepada JANTANI ALI, S.T. maka terjadi perubahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah-Tugas Pembantuan (TP) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: HK.01.22.309036/314.5 tanggal 9 November 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah-Tugas Pembantuan (TP) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: HK.01.22.309036/100.1 tentang Perubahan Susunan Organisasi Dan Tata Cara Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah-Tugas Pembantuan (TP) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Yang terkait dengan kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan – Lampur - Simpang Gedong tahun 2021 yaitu:
Pengguna Anggaran: JANTANI ALI, S.T.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): SAPRIADI, S.T. (Terdakwa)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan: saksi sendiri KURNIAWAN, S.T.
Staf Administrasi: ADE MARINA DESA, ERIANDA JANUARSA, S.E. dan PARA REGITA.
Pengawas: SUHENDRI, PARYANTO dan EDRIANSYAH, S.Sos.
Pejabat Penatausahaan Keuangan: WILMAN SUTANTO, S.E., M.M.
Bendahara Pengeluaran: GEGER HERU WIBOWO, S.E.
Bahwa Sumber anggaran Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan – Lampur - Simpang Gedong bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021. Adapun nilai anggaran kegiatan Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan – Lampur - Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti perencanaan kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong sehingga bisa dianggarkan dalam APBD tahun 2021 karena yang merencanakan kegiatan tersebut adalah Kasi Perencanaan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, namun yang saksi lakukan adalah setelah saksi menerima Surat Keputusan terkait penunjukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada bulan Maret 2021, saksi melihat telah tersedia anggaran kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2021 senilai Rp1.062.442.674,00 (satu milyar enam puluh dua juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) yang terdiri dari:
Rp540.488,00 (lima ratus empat puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) untuk belanja Alat Tulis Kantor;
Rp786.686,00 (tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) untuk Kegiatan Kantor Kertas dan Cover;
Rp220.500,00 (dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) untuk Kegiatan Kantor Bahan Cetak;
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk Kegiatan Kantor Benda Pos;
Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kegiatan Kantor Bahan Komputer;
Rp75.400.000,00 (tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum;
Rp961.770.000,00 (sembilan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Jalan Provinsi (Bahan dan Upah Jasa Tenaga Pemeliharaan);
Rp22.550.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Belanja Perjalanan Dinas tetap.
Bahwa kemudian saksi bersama tim pengawas melakukan survei lapangan dengan menyesuaikan besaran anggaran yang ada untuk menentukan volume kegiatan. Dari hasil tersebut saksi menyusun Rencana Anggaran Biaya, selanjutnya pekerjaan dilaksanakan dengan sebelumnya menyusun jadwal pelaksanaan menyesuaikan keadaan dan kebutuhan dilapangan dimana yang menjadi prioritas itulah yang dikerjakan terlebih dahulu;
Bahwa Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan – Lampur - Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 yaitu senilai Rp577.922.372,33 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua koma tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa Metode pengadaan terhadap pekerjaan pemotongan rumput dilakukan dengan cara pengadaan langsung yang pelaksanaannya dilakukan oleh KOMARIA, S.T. dan RIVA FERDIAN, S.T. selaku Pejabat Pengadaan. Adapun yang menetapkan metode pengadaan dengan cara Pengadaan Langsung adalah Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Untuk pekerjaan pemotongan rumput terdapat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK tetapkan dimana saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa selaku PPK menyusun HPS dan Spesifikasi Teknis tersebut. Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan pemotongan rumput tahun 2021 yaitu sebesar Rp1.291,67 (seribu dua ratus sembilan puluh satu koma enam puluh tujuh rupiah) per M²;
Bahwa Setahu saksi yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga adalah PARIZAL berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dan PARIZAL selaku Pelaksana Upah Borong, dimana dalam 2021 ini telah dilaksanakan 3 (tiga) kegiatan pemotongan rumput dan terdapat 3 (tiga) SPK yaitu:
SPK Nomor: 620/55.6/PUPR/SPK/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 dengan harga penebasan Rp1.285,00 (seribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) per M² dengan total nilai Rp93.161.215,00 (sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus lima belas rupiah);
SPK Nomor: 620/102/PUPR/SPK/IV/2021 tanggal 23 April 2021 dengan harga penebasan Rp1.285,00 (seribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) per M² dengan total nilai Rp90.783.322,50 (sembilan puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua koma lima puluh rupiah);
SPK Nomor: 620/143.3/PUPRPRKP/SPK/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021 dengan harga penebasan Rp1.285,00 (seribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) per M² dengan total nilai Rp83.963.185,00 (delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah);
Bahwa Pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan – Lampur - Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dari 5 (lima) kegiatan yang direncanakan, telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kegiatan dimana ketiga kegiatan tersebut telah selesai dikerjakan dan telah dibayarkan seluruhnya kepada PAHRIZAL melalui rekening Bank Sumsel Babel Norek 1440954917 yang totalnya senilai Rp267.907.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah) sebelum dipotong Pajak PPh 21 total senilai Rp13.395.350,00 (tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sehingga nilai bersih yang diterima sejumlah Rp254.511.650,00 (dua ratus lima puluh empat juta lima ratus sebelas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan perincian yaitu:
SP2D Nomor: 957/0404/BO-BG/2021 tanggal 31 Maret 2021 senilai Rp93.161.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.658.050,00 (empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp88.502.950,00 (delapan puluh delapan juta lima ratus dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
SP2D Nomor: 957/0832/BO-BG/2021 tanggal 4 Mei 2021 senilai Rp90.783.000,00 (sembilan puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.539.150,00 (empat juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp86.243.850,00 (delapan puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
SP2D Nomor: 957/1547/BO-BG/2021 tanggal 15 Juli 2021 senilai Rp83.963.00,00 (delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.198.150,00 (empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp79.764.850,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa Pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan – Lampur - Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 memang dikerjakan oleh PAHRIZAL namun uang pembayaran pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya digunakan oleh PAHRIZAL oleh karena walaupun dalam Surat Perintah Kerja (SPK) pembayaran dihitung Rp1.285,00 (seribu dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per M², namun pada kenyataannya pembayaran saksi lakukan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per KM dimana jumlah pemotongan rumput yang dikerjakan yaitu:
Pada tahap I dilakukan penebasan sepanjang 26 KM dikali Rp700.000,00 sehingga pembayarannya sebesar Rp18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tahap II dilakukan penebasan sepanjang 25 KM dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Pada tahap III dilakukan penebasan sepanjang 22 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayarannya sebesar Rp15.400.000,00 (lima belas juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Adapun mekanisme pelaksanaan pembayarannya adalah setelah uang pembayaran pekerjaan dikirimkan ke rekening PAHRIZAL kemudian PAHRIZAL akan menarik semua uang tersebut lalu menyerahkan kepada saksi,
Bahwa setelah itu saksi memberikan fee karena penggunaan nama PAHRIZAL untuk pencairan anggaran sebesar 2,5% dari jumlah uang yang masuk kerekeningnya yaitu fee tahap I sebesar Rp2.212.500,00 (dua juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah),
Bahwa fee tahap II sebesar Rp2.156.000,00 (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa fee tahap III sebesar Rp1.994.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ditambah dengan upah pekerjaan yang sudah dilakukan,
Bahwa total uang yang diterima oleh PAHRIZAL adalah Rp57.462.500,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Penggunaan nama PARIZAL untuk keperluan pencairan anggaran pekerjaan pemotongan rumput merupakan inisiatif saksi selaku PPTK dimana PARIZAL pekerjaannya bagus dan bertanggungjawab serta bisa dipercaya,
Bahwa hal tersebut saksi lakukan untuk mensiasati perintah dari Terdakwa selaku PPK yang mengarahkan kami untuk menyisihkan uang sebesar 20% dari nilai Anggaran Pekerjaan Pemotongan Rumput untuk keperluan operasional Kantor, dimana uang 20% yang saksi sisihkan untuk keperluan Kantor tersebut, saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK.
Bahwa disamping itu saksi memberikan operasional untuk Terdakwa selaku PPK sebesar 10 % sehingga jumlah yang saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK adalah 30%.
Bahwa Adapun pemberian uang sebesar 10% dari nilai pencairan anggaran kepada Terdakwa selaku PPK adalah atas inisiatif saksi sendiri.
Bahwa penggunaan nama PARIZAL untuk keperluan pencairan anggaran adalah disetujui oleh PARIZAL sendiri karena disamping dia sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan, dia juga mendapatkan fee sebesar 2,5% dari nilai pencairan anggaran;
Bahwa Yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku PPK, saksi sendiri selaku PPTK, EDRIANSYAH selaku Pengawas Lapangan dan ERIANDA JANUARSYAH selaku Staf Administrasi;
Bahwa Yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku PPK dan saksi sendiri selaku PPTK;
Bahwa Setahu saksi yang terkait dengan Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas tahun 2020 yaitu:
Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran: ADE IRMA SETIANINGSIH, S.T., M.T. kemudian digantikan oleh JANTANI ALI, S.T.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): YUNIAR IRWANSAH, S.T. kemudian digantikan oleh Terdakwa.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM): HERMAN NAVIAR, S.E.
Bendahara Pengeluaran: SAFRIANSAH
Koordinator Pengawas Lapangan: YEYEPAN OKTARI, S.T.
Pengawas Quantity: KURNIAWAN, S.T. (saksi sendiri) dan EKO PURNOMO, S.T.
Pengawas Quality: PARIANTO dan APRIANDI
Tim Persiapan: PADLI, S.E dan HAMZIR, Amd
Tim Pelaksana: ROBANI, STWK dan FERIADI, SPWK
Tim Pengawas: WAHYU CAHYADI, S.E dan EDRIANSAH, S.Sos
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa sumber anggaran Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas tahun 2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa nilai anggaran kegiatan Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas tahun 2020 tersebut karena saksi hanya mengawasi pelaksanaan pekerjaannya saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan perencanaan anggaran tersebut karena saksi sendiri hanya sebagai pengawas terhadap pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan;
Bahwa Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas tahun 2020 yaitu total senilai Rp848.704.920,00 (delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), namun saksi tidak mengetahui pasti rinciannya. Yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana metode pengadaannya, yang mengetahui adalah Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Saksi tidak mengetahui dalam kegiatan ini terdapat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis atau tidak;
Bahwa Yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga yaitu ketika Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) dijabat oleh YUNIAR IRWANSAH, S.T. maka yang melaksanakan pekerjaan pemotongan rumput adalah MARISA sebanyak 2 (dua) tebasan pada bulan Januari dan Maret 2020 adalah PARIZAL, sedangkan ketika Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) dijabat oleh Terdakwa maka yang melaksanakan pemotongan rumput adalah FAUZI FAUZAN SAPUTRA sebanyak 4 (empat) tebasan pada bulan Mei, Juli, September dan November 2020;
Bahwa Pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas tahun 2020 semuanya telah selesai dikerjakan dan dibayarkan;
Bahwa sepengetahuan dan sepenglihatan saksi selaku Pengawas, pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas tahun 2020 yang dikerjakan oleh MARISA adalah memang dikerjakan oleh MARISA bersama rekan-rekannya sekitar 7 (tujuh) orang sedangkan pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas tahun 2020 yang dikerjakan oleh FAUZI FAUZAN SAPUTRA adalah bukan dikerjakan oleh FAUZI FAUZAN SAPUTRA melainkan dikerjakan oleh orang lain namun saksi tidak mengetahui siapa nama orang yang melakukan pekerjaan. Bahwa saksi tidak mengetahui apakah memang uang pembayaran pekerjaan tersebut seluruhnya digunakan oleh MARISA dan FAUZI FAUZAN SAPUTRA ataukan tidak;
Bahwa Pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas Tahun 2020 yang dikerjakan oleh MARISA adalah:
Pekerjaan Bulan Januari yaitu sepanjang 20 Km pada Ruas Batas Kota-Namang dan 6 Km pada Ruas Pulau Bangka-Pulau Pelepas dengan total 26 Km
Pekerjaan Bulan Maret yaitu sepanjang 20 Km pada Ruas Batas Kota-Namang dan 6 Km pada Ruas Pulau Bangka-Pulau Pelepas dengan total 26 Km
Bahwa Pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas Tahun 2020 yang dikerjakan oleh FAUZI FAUZAN SAPUTRA adalah:
Pekerjaan Bulan Mei yaitu sepanjang 20 Km pada Ruas Batas Kota-Namang dan 6 Km pada Ruas Pulau Bangka-Pulau Pelepas dengan total 26 Km;
Pekerjaan Bulan Juli yaitu sepanjang 20 Km pada Ruas Batas Kota-Namang dan 6 Km pada Ruas Pulau Bangka-Pulau Pelepas dengan total 26 Km;
Pekerjaan Bulan September yaitu sepanjang 20 Km pada Ruas Batas Kota-Namang dan 6 Km pada Ruas Pulau Bangka-Pulau Pelepas dengan total 26 Km;
Pekerjaan Bulan November yaitu sepanjang 20 Km pada Ruas Batas Kota-Namang dan 6 Km pada Ruas Pulau Bangka-Pulau Pelepas dengan total 26 Km;
Bahwa Yang saksi lakukan adalah mengambil foto dokumentasi sebelum, sesaat dan sesudah pekerjaan, kemudian membuat laporan progres pekerjaan secara harian, mingguan dan bulanan dan menandatangani laporan tersebut kemudian menyerahkan dan melaporkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen yaitu YUNIAR IRWANSAH, S.T. ataupun Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku PPK mengetahui jika pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas Tahun 2020 yang seharusnya dikerjakan oleh FAUZI FAUZAN SAPUTRA ternyata dikerjakan oleh orang lain karena dia sendiri yang menyuruh orang-orang itu untuk melakukan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi telah melaporkan kepada Terdakwa selaku PPK bahwa yang melaksanakan pekerjaan bukanlah FAUZI FAUZAN SAPUTRA, namun Terdakwa selaku PPK menyampaikan kita serahkan saja semua tanggungjawab kepada FAUZI FAUZAN SAPUTRA;
Bahwa Saksi mendapatkan honor sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan. Selain itu saksi tidak mendapatkan apa-apa dari Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas Tahun 2020;
Bahwa Saksi sendiri yang mencari pemborongnya;
Bahwa Sebenarnya harga Rp700,00 per M² tersebut merupakan harga dari Terdakwa selaku PPK kemudian saksi sampaikan kepada pemborong apakah mereka setuju mengambil harga tersebut dan pemborong menyetujuinya;
Bahwa Ya ada perjanjian kerjanya;
Bahwa Setahu saksi belum ada pemeriksaan;
Bahwa Uang tersebut merupakan hak dari pemborong tetapi karena dari awal sudah ada kesepakatan maka kelebihan uang tersebut diserahkan kepada saksi selaku PPTK;
Bahwa Tidak ada pemborong yang menolak karena harga Rp700,00 per M² tersebut merupakan harga pasaran;
Bahwa Setahu saksi semua pekerjaan yang dikerjakan sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan;
Bahwa Ya ada 3 (tiga) pemborong yang menawarkan untuk mengerjakan kegiatan penebasan tersebut;
Bahwa Dari ketiga pemborong tersebut saksi beritahu harga per KM²nya adalah Rp700.000,00 dan ketiga pemborong tidak keberatan dengan harga tersebut tetapi pada saat saksi sebutkan jadwal pelaksanaannya hanya satu pemborong yang bisa sedangkan pemborong lainnya tidak bisa dengan jadwal yang sudah kami tentukan tersebut dan mengundurkan diri;
Bahwa Yang mengangkat saksi selaku PPTK adalah Kepala Dinas PUPR;
Bahwa Dalam kegiatan tersebut saksi bertanggung jawab kepada PPK dan PA;
Bahwa Ya saksi selaku PPTK ada melakukan opname terhadap hasil pekerjaan sebelum diserahterimakan;
Bahwa Setahu saksi ditandatangani oleh Pemborong atau pelaksana, saksi selaku PPK dan diketahui oleh PA;
Bahwa Terhadap pengembalian uang ke Kejaksaan tersebut saksi tidak ada dalam tekanan dan uang yang saksi kembalikan sesuai dengan hasil temuan dari Penyidik Kejaksaan;
Bahwa Yang membuat kontrak adalah salah satu staf di kantor;
Bahwa Kelebihan uang tersebut digunakan untuk biaya operasional lapangan, pemeliharaan jalan dan untuk dana 35 % yang diminta oleh Terdakwa selaku PPK;
Bahwa setahu saksi kegiatan penebasan tersebut selalu ada setiap tahunnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peruntukkannya untuk apa tetapi kami hanya mengikuti arahan dari Terdakwa selaku PPK untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Setiap tahun untuk HPS sudah ada tim untuk menentukannya dan setelah ditentukan baru ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Potongan 35 % tersebut dari biaya sisa yang telah dibayarkan ke pemborong;
Bahwa Potongan 35 % tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi selaku PPTK yang ditunjuk bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan pada ruas jalan yang telah ditentukan dengan menggunakan uang sisa tersebut;
Bahwa Setahu saksi di dalam kontrak kerja tersebut tidak ada dicantumkan bahwa PPTK atau pihak manapun boleh menggunakan uang kegiatan penebasan rumput tersebut untuk kegiatan pemeliharaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membantahnya.
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta uang sebesar 35 % dari saksi selaku PPTK,
Bahwa Terdakwa tidak ada menunjuk rekanan yang melakukan kegiatan penebasan tersebut karena yang menunjuk adalah saksi sendiri.
Bahwa Terdakwa hanya diminta persetujuannya saja dan Terdakwa tidak ada meng oke kan harga dengan rekanan yang melakukan penebasan tersebut karena harga yang dibayarkan kepada rekanan tersebut merupakan harga pasaran dari rekanan;
Hariadi, ST
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa Ya, saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Terdakwa selaku PPK dan saksi selaku PPTK dalam kegiatan pemeliharaan rutin untuk ruas jalan Payung – Air Bara Tahun 2021;
Bahwa Dapat saksi jelaskan Sebagai PPTK mempunyai tugas sebagai berikut:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Bahwa Dapat saksi jelaskan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan Pemeliharaan Ruas Payung - Air Bara Tahun Anggaran 2021
Pengguna Anggaran : sdr. JANTANI ALI
Kabid Bina Marga : SYAFRAN NOFERI
PPK : Terdakwa
PPTK : saksi sendiri
Staf Teknis : ONI PURNAMA, M. NASIR
Bendahara Kegiatan : VERA FARLENA
Bahwa Setahu saksi Nilai anggaran senilai Rp919.822.674,00 (Sembilan ratus Sembilan belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) untuk :
Drainase untuk 1 kali pekerjaan
Pasangan Batu dengan Mortar untuk 1 kali pekerjaan
Pasangan Batu untuk 1 kali pekerjaan
Pelapis Pondasi Agregat Kelas A untuk 1 kali pekerjaan
Campuran Aspal Panas untuk 1 kali pekerjaan
Tebasan untuk 5 kali pekerjaan
Normalisasi untuk 1 kali pekerjaan
Pengupasan Bahu Jalan untuk 1 kali pekerjaan
Bahwa Item-item pekerjaan kegiatan pemeliharaan rutin ruas jalan Payung – Air Bara yaitu:
Galian Drainase
Lapis Pondasi agregat kelas A
Normalisasi
Pasangan Batu
Pasangan Batu dengan mortar
Tebasan
Campuran Aspal Panas
Pengupasan Bahu Jalan
Bahwa Perencanaan Kegiatan Pemeliharaan Ruas Ruas Payung - Air Bara Tahun Anggaran 2021 yaitu ;
Melakukan survey kondisi jalan secara berkala untuk mengetahui kerusakan-kerusakan kemudian di rangkum sebagai data penanganan;
Data hasil survey tersebut digunakan untuk perencanaan penanganan;
Setelah itu dilakukan pelaksanaan pekerjaan yang diawasi oleh tenaga teknis.
Bahwa Pekerjaan tebasan untuk ruas jalan Payung – Air Bara dilaksanakan untuk 5 kali pekerjaan. Untuk 1 kali tebasan nilai pekerjaan pemotongan rumput Rp68.922.831,7 setelah dilakukan penunjukan nilai pekerjaan menjadi Rp59.856.000,00;
Bahwa Kegiatan pemeliharaan rutin merupakan kegiatan pemeliharaan jalan yang menangani setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan jalan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana. Metode pengadaan Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin menggunakan tipe pengadaan swakelola tipe I, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
Bahwa Untuk pekerjaan kegiatan pemeliharaan rutin Ruas Payung – Air Bara ada dibuatkan HPS dan Spesifikasi Teknis. PPTK melakukan survey dengan cara menghitung kebutuhan dilapangan, misalkan panjang jalan Payung – Air Bara 29 Km untuk pekerjaan tebasan 19 Km. Patching/penambalan jalan ± 3 km, Pasangan Batu dengan adukan ± 100 m, Pengupasan Bahu Jalan ± 3 km, dan Normalisasi ± 4 Km. Dasar saksi menentukan harga satuan kegiatan yaitu Harga Satuan Dasar Kabupaten. Hasil survey tersebut direkomendasikan kepada PPK yaitu Terdakwa, selanjutnya Terdakwa selaku PPK yang menyetujui dan menetapkan HPS dan Spesifikasi tersebut;
Bahwa Berdasarkan SPK yang melaksanakan pekerjaan adalah sdr. HIDUANSYIR, akan tetapi yang melaksanakan pekerjaan di lapangan untuk Patching dan agregat kelas A adalah CV. KARYA KOBA JAYA dengan Direktur atas nama SUN KIE, sedangkan untuk pekerjaan pemotongan rumput dikerjakan oleh sdr. MARISA (No Hp. 081278236520). Harga per M untuk kegiatan penebasan (upah) Rp1.208,33 yang disetujui untuk tebasan I sebesar Rp1.150,00, untuk tebasan kedua dan ketiga yang disetjui Rp1.100,00 dianggarkan untuk luas jalan Payung – Air Bara seluas 29 Km dengan total anggaran Rp344.614.155,00. Untuk Patching dianggarakan senilai Rp277.617.955,92 dan agregat kelas A Rp34.148.450,98
Bahwa Dapat saksi tambahkan dari total anggaran penebasan senilai Rp344.614.155,00 untuk 5 kali pekerjaan, baru dilaksanakan sebanyak 3 kali pekerjaan penebasan dengan total pembayaran Rp174.362.000,00.
Bahwa Untuk kegiatan Patching dan agregat kelas A belum selesai dilaksanakan semua dan yang sudah dibayarkan kepada CV. KARYA KOBA JAYA sebesar Rp122.280.000,00;
Bahwa Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan/dipenuhi dalam pengajuan pencairan yaitu :
Permintaan pembayaran oleh penyedia
Foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan
Dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan
Bahwa Dari 5 tahap perencanaan yang telah dibayarkan sebanyak 3 tahap dan telah dibayarkan sebanyak 3 tahap. Untuk 2 tahap selanjutnya dihentikan sehubungan dengan adanya kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kep. Babel dan saksi juga mengundurkan sebagai PPTK untuk kegiatan pemeliharaan rutin ruas jalan Payung - Air Bara;
Bahwa Yang mengerjakan kegiatan pemerliharaan rutin untuk item kegiatan pemotongan rumput untuk ruas jalan Payung – Air Bara bukan sdr. HIDUANSYIR melainkan dikerjakan oleh sdr. MARISA. Dapat saksi tambahkan mengapa yang mengerjakan kegiatan penebasan rumput untuk ruas jalan Payung – Air Bara adalah sdr, MARISA karena hal ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh PPTK sebelum saksi untuk ruas jalan Payung – Air Bara. Sedangkan untuk kegiatan Patching yang mengerjakan adalah CV. KOBA JAYA dengan Direktur atas nama SUN KIE mekanisme sama yaitu karena hal ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh PPTK untuk ruas jalan Payung – Air Bara sebelum saksi;
Bahwa Pembayaran upah kegiatan penebasan tidak sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan seharusnya upah pembayaran kegiatan penebasan dibayar Rp1.208,33/m akan tetapi upah pembayaran kegiatan penebasan yang dibayarkan kepada saudara MARISA adalah Rp700.000/km. Upah yang dibayarkan untuk pekerjaan penebasan sebesar Rp700.000/km saksi lakukan karena sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh PPTK untuk ruas jalan Payung – Air Bara sebelum saksi;
Bahwa Untuk Tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp56.000.000,00 dari item kegiatan tebasan (tebasan I sampai dengan tebasan III) dipergunakan untuk:
Bayar upah pekerja sebesar Rp. 18.000.000,-
Pajak Rp. 1.500.000,-
Fee penyedia jasa (HIDUANSYIR) Rp. 1.500.000
Pengelola administrasi (Pejabat Pengadaan barang/jasa, Pejabat verifikasi berkas/SPM, Bendahara Dinas, Petugas SPM, Pejabat Pemeriksa hasil pekerjaan) Rp. 2.700.000,-
DPPKAD Rp. 1.750.000
Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga sebesar Rp. 22.000.000,- diserahkan kepada RAYMOND MUNTE selaku Kasi Peningkatan Jalan.
Untuk PPK sebesar Rp. 5.000.000,- yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Kasi Pemeliharaan Jalan dan Peralatan Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung.
Sisanya dipergunakan untuk Biaya tidak terduga (kegiatan yang tidak dibiayai) dan biaya lainnya.
Bahwa Untuk tahun 2021 pencairan sampai dengan saat ini dilakukan sebanyak 3 kali pencairan dengan perincian sebagaimana yang saksi jelaskan. Jadi total uang yang dipergunakan tidak sebagaimana mestinya sebesar Rp36.500.000,00 untuk setiap pencairan sebanyak 3 kali pencairan. Untuk kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan PPK beserta seluruh PPTK. Uang yang dikumpulkan sebesar Rp22.000.000,00 setiap PPTK yang dikumpulkan oleh RAYMOND MUNTE di setiap pencairan tidak bisa lagi dipergunakan untuk kepentingan kantor dan saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa saja. Uang tersebut sudah dikumpulkan sebanyak 3 (tiga) kali dikarenakan telah dilakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) kali. Untuk PPK sebesar Rp5.000.000,00 yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Kasi Pemeliharaan Jalan dan Peralatan Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung diluar dari kesepakatan rapat. Pada saat kegiatan berjalan teman-teman PPTK dikumpulkan oleh Terdakwa selaku PPTK (tetapi saksi tidak ikut dalam rapat tersebut), dimana dalam rapat tersebut saksi dengan para PPTK dimintai fee 15% dari setiap pencairan kegiatan dan diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Ada sejumlah uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang saksi pergunakan dan telah dikembalikan melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 31 Agustus 2021;
Bahwa Yang menandatangani kontrak untuk kegiatan pemeliharaan rutin ruas jalan Payung – Air Bara dan menerima transper adalah saksi selaku PPTK dan pihak ke II atas nama HIDUANSYIR dan tata caranya adalah setelah dokumen pencairan disiapkan kemudian diajukan ke bagian keuangan untuk dicairkan dan setelah dicairkan sejumlah uang tersebut masuk kedalam rekening piohak ke II dan setelah masuk kedalam rekening pihak ke II sejumlah uang tersebut dicairkan seluruhnya dan selanjutnya oleh pihak ke II sejumlah uang tersebut diserahkan semuanya kepada PPTK dan oleh PPTK sejumlah uang tersebut dipergunakan untuk Bayar upah pekerja, Pajak, Fee penyedia jasa, Pengelola administrasi pencairan, DPPKAD, DIserahkan kepada Dinas, Operasional kegiatan yang tidak dibiayai, keperluan kantor dan biaya tak terduga yang dikelola oleh PPK untuk biaya kelapangan;
Bahwa Saksi sendiri yang mencari pemborongnya;
Bahwa Sebenarnya harga Rp700,00 per M² tersebut merupakan harga dari Terdakwa selaku PPK kemudian saksi sampaikan kepada pemborong apakah mereka setuju mengambil harga tersebut dan pemborong menyetujuinya;
Bahwa Ya ada perjanjian kerjanya;
Bahwa Setahu saksi belum ada pemeriksaan;
Bahwa Uang tersebut merupakan hak dari pemborong tetapi karena dari awal sudah ada kesepakatan maka kelebihan uang tersebut diserahkan kepada saksi selaku PPTK;
Bahwa Tidak ada pemborong yang menolak karena harga Rp700,00 per M² tersebut merupakan harga pasaran;
Bahwa Setahu saksi semua pekerjaan yang dikerjakan sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan;
Bahwa Ya ada 3 (tiga) pemborong yang menawarkan untuk mengerjakan kegiatan penebasan tersebut;
Bahwa Dari ketiga pemborong tersebut saksi beritahu harga per KM²nya adalah Rp700.000,00 dan ketiga pemborong tidak keberatan dengan harga tersebut tetapi pada saat saksi sebutkan jadwal pelaksanaannya hanya satu pemborong yang bisa sedangkan pemborong lainnya tidak bisa dengan jadwal yang sudah kami tentukan tersebut dan mengundurkan diri;
Bahwa Yang mengangkat saksi selaku PPTK adalah Kepala Dinas PUPR;
Bahwa Dalam kegiatan tersebut saksi bertanggung jawab kepada PPK dan PA;
Bahwa Ya saksi selaku PPTK ada melakukan opname terhadap hasil pekerjaan sebelum diserahterimakan;
Bahwa Setahu saksi ditandatangani oleh Pemborong atau pelaksana, saksi selaku PPK dan diketahui oleh PA;
Bahwa Terhadap pengembalian uang ke Kejaksaan tersebut saksi tidak ada dalam tekanan dan uang yang saksi kembalikan sesuai dengan hasil temuan dari Penyidik Kejaksaan;
Bahwa Yang membuat kontrak adalah salah satu staf di kantor;
Bahwa Kelebihan uang tersebut digunakan untuk biaya operasional lapangan, pemeliharaan jalan dan untuk dana 35 % yang diminta oleh Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Ya setahu saksi kegiatan penebasan tersebut selalu ada setiap tahunnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peruntukkannya untuk apa tetapi kami hanya mengikuti arahan dari Terdakwa selaku PPK untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Setiap tahun untuk HPS sudah ada tim untuk menentukannya dan setelah ditentukan baru ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Potongan 35 % tersebut dari biaya sisa yang telah dibayarkan ke pemborong;
Bahwa Potongan 35 % tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Saksi selaku PPTK yang ditunjuk bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan pada ruas jalan yang telah ditentukan dengan menggunakan uang sisa tersebut;
Bahwa Setahu saksi di dalam kontrak kerja tersebut tidak ada dicantumkan bahwa PPTK atau pihak manapun boleh menggunakan uang kegiatan penebasan rumput tersebut untuk kegiatan pemeliharaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membantahnya.
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta uang sebesar 35 % dari saksi selaku PPTK, Terdakwa tidak ada menunjuk rekanan yang melakukan kegiatan penebasan tersebut karena yang menunjuk adalah saksi sendiri.
Bahwa Terdakwa hanya diminta persetujuannya saja.
Bahwa Terdakwa tidak ada meng oke kan harga dengan rekanan yang melakukan penebasan tersebut karena harga yang dibayarkan kepada rekanan tersebut merupakan harga pasaran dari rekanan.
Johok.
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Kaitan saksi yaitu saksi sebagai Pelaksana Upah Borong/Penyedia Jasa Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung Tahun 2021 Tahap 1 & 2 dan Saksi mengerjakan pekerjaan tersebut pada bulan April dan Mei Tahun 2021;
Bahwa Saksi mengenal Sdr. EDRI alias JAPEW yang merupakan Pegawai Honor pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak Tahun 2018. Saksi berteman dengan Sdr. EDRI alias JAPEW karena sering nongkrong bermain game di warung kopi AYUNG di Jl. Jendral Sudirman Pangkalpinang. Pada awal tahun 2021 sekira bulan Februari, Sdr. EDRI alias JAPEW bermaksud meminjam nama, nomor rekening, dan NPWP saksi dengan maksud meminjam nama saksi sebagai Penyedia Jasa/ Pelaksana Upah Borongan untuk pekerjaan Kegiatan Pemeliharaan Rutin di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Pemotongan Rumput. Sdr. EDRI alias JAPEW mengatakan bahwa saksi hanya perlu meminjamkan nama, nomor rekening, dan NPWP saksi untuk pekerjaan tersebut kemudian saksi akan menerima sejumlah uang/fee dari Sdr. EDRI alias JAPEW. Saksi kemudian memberikan Nomor Rekening saksi di Bank SUMSEL BABEL dengan Nomor Rekening 1440112582 dan Nomor NPWP atas nama saksi sendiri An. JOHOK dengan Nomor 70.456.118.2-315.00. Kemudian sekira tanggal 01 April 2021 atau sekira seminggu sebelum pencairan saksi di minta datang untuk menandatangani SPK, Kwitansi, dan dokumen-dokumen lain yang saksi tidak ingat lagi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruangan Sdri. ROSMINI (bagian Administrasi). Selanjutnya pada tanggal 08 April 2021, saksi menerima uang pencairan yang masuk ke rekening saksi di Bank SUMSEL BABEL dengan Nomor Rekening 1440112582 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Setelah saksi menerima pencairan uang tersebut saksi melakukan penarikan tunai di Bank SUMSEL BABEL lalu memberikan uang tersebut kepada Sdr. EDRI alias JAPEW di Jalan Air Salemba Pangkalpinang. Keesokan harinya Sdr. EDRI alias JAPEW memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi.
Bahwa Selanjutnya sekira tanggal 02 Mei 2021 atau sekira seminggu sebelum pencairan saksi di minta datang untuk menandatangani SPK, Kwitansi, dan dokumen-dokumen lain yang saksi tidak ingat lagi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruangan Sdri. ROSMINI (bagian Administrasi). Kemudian 07 Mei 2021, saksi menerima uang pencairan yang masuk ke rekening saksi di Bank SUMSEL BABEL dengan Nomor Rekening 1440112582 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Setelah saksi menerima pencairan uang tersebut saksi melakukan penarikan tunai di Bank SUMSEL BABEL lalu memberikan uang tersebut kepada Sdr. EDRI alias JAPEW di warung kopi WARKOPIS di Jalan Garuda Pangkalpinang. Keesokan harinya Sdr. EDRI alias JAPEW memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang item-item Pekerjaan, Pagu anggaran dan Sumber Dana pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun 2021. Saksi hanya mengetahui bahwa nama saksi akan dipinjam untuk pekerjaan pemotongan rumput dan saksi akan mendapatkan fee setelah pencairan;
Bahwa Sebelum pekerjaan dilaksanakan saksi diminta oleh Sdr MUHAMMAD ANDRIYAES (PPTK Dinas PUPR) untuk menyiapkan fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening buku Tabungan Bank SUMSEL BABEL. Saksi tidak mengetahui proses pengadaan dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun 2021. Saksi sebelumnya belum pernah mengerjakan pekerjaan Pemotongan Rumput untuk dinas PUPR ataupun Dinas/ Instansi lainnya. Oleh Sdr. EDRI alias JAPEW, saksi hanya diminta untuk menyerahkan fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening buku Tabungan Bank SUMSEL BABEL. Saksi tidak tahu menahu mengenai pekerjaan apa yang akan dikerjakan atau siapa yang mengerjakan pekerjaan tersebut, saksi hanya mengetahui bahwa nama saksi akan dipinjam sebagai pelaksana pekerjaan karena saksi memiliki NPWP;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat DATA SURVEY HARGA BARANG, DAFTAR PENAWARAN HARGA, PAKTA INTEGRITAS, JADWAL PELAKSANAAN, SPESIFIKASI TEKNIS, METODE PELAKSANAAN BERITA ACARA KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN BIAYA, BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN JASA UPAH BORONG PEMOTONGAN RUMPUT TAHAP 1 DAN TAHAP 2 dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun 2021 Tahap 1 dan Tahap 2 tersebut. Saksi benar menandatangani dokumen tersebut di kantor Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum pekerjaan dilaksanakan pada bulan April dan Mei Tahun 2021. Saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut sebanyak (dua) kali;
Bahwa Saksi sebagai Penyedia Jasa/Pelaksana Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap 1 dan Tahap 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun 2021 tidak pernah mengerjakan Pekerjaan Pemotongan Rumput tersebut. Saksi hanya menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali atau sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari setiap kali pencairan uang sebagai Penyedia Jasa/Pelaksana Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap 1 dan Tahap 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun 2021. Setelah uang pencairan kegiatan tersebut masuk ke rekening saksi di Bank SUMSEL BABEL dengan Nomor Rekening 1440112582 saksi lalu menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. EDRI Alias JAPEW secara tunai. Saksi tidak mengetahui siapakah yang mengerjakan pekerjaan Pemotongan Rumput Tahap 1 dan Tahap 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun 2021. Saksi hanya mengetahui bahwa pekerjaan Pemotongan Rumput Tahap 1 dan Tahap 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun 2021 tersebut dikerjakan oleh Sdr. EDRI Alias JAPEW;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pelaksanan Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun 2021 Tahap 1 dan Tahap 2 dan apa saja item pekerjaannya karena saksi tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyiapkan peralatan dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun 2021 Tahap 1 dan Tahap 2 karena saksi tidak pernah melaksanakan kegiatan Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun 2021 Tahap 1 dan Tahap 2 tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan harian atau bulanan dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun 2021 Tahap 1 dan Tahap 2;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun 2021 Tahap 1 dan Tahap 2 telah selesai dikerjakan atau belum karena saksi tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Akan tetapi saksi telah menerima pembayaran dan menandatangani kuitansi pembayaran di kantor Dinas PUPR sebelum pencairan. Adapun uang pencairan pekerjaan yang saksi terima melalui rekening saksi di di Bank SUMSEL BABEL dengan Nomor Rekening 1440112582 adalah sebagai berikut:
Tanggal 08 April 2021 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Tanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa Saksi melakukan penarikan tunai pada tanggal 09 April 2021 sebesar Rp45.750.000,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada Sdr. EDRI Alias JAPEW lalu memberikan uang tersebut kepada Sdr. EDRI alias JAPEW di Jalan Air Salemba Pangkalpinang. Sdr. EDRI alias JAPEW lalu memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi sebagai fee pinjam nama. Saksi melakukan penarikan tunai pada tanggal 10 Mei 2021 sebesar Rp45.750.000,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di warung kopi WARKOPIS di Jalan Garuda Pangkalpinang. Sdr. EDRI alias JAPEW lalu memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi sebagai fee pinjam nama;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan sejumlah uang/barang kepada Sdr. EDRI Alias JAPEW atau Pegawai Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lainnya;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa saksi juga menerima uang fee dari beberapa kegiatan Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Normalisasi Jalan Upah Borong Lingkar Timur Tanjung Pesona Tahun 2021, Saksi menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Sdr. M. SAPRAN (PNS Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), PPK: RAYMON;
Kegiatan Normalisasi Jalan Upah Borong Parit Tiga Tanjung Ru Tahun 2021, Saksi menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Sdr. YUDHA (PPTK Kegiatan pada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), PPK: RAYMON;
Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Sungailiat-Puding pada Bulan April 2021, saksi menerima uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. ANDI (Pegawai Honorer pada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Sdr. ILHAM (PPTK) Sdr. RAYMON (PPK);
Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Sungailiat-Puding pada Bulan Mei 2021, saksi menerima uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. ANDI (Pegawai Honorer pada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Sdr. ILHAM (PPTK) Sdr. RAYMON (PPK);
Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Sungailiat-Puding pada Bulan Juni 2021, saksi menerima uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. ANDI (Pegawai Honorer pada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Sdr. ILHAM (PPTK) Sdr. RAYMON (PPK).
Bahwa Dari semua kegiatan tersebut diatas saksi dipinjam nama, nomor rekening dan NPWP dan saksi hanya menerima fee dari kegiatan-kegiatan sebagaimana tersebut diatas;
Bahwa saksi ada menandatangani Pakta Integritas sebagai Penyedia Jasa dalam rangka pengadaan Jasa Upah Borongan Pemotongan Rumput Tahap 1 dan Tahap 2 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dan memahami isi dan konsekuensi dari Pakta Integritas yang saksi tandatangani tersebut;
Bahwa saksi bersedia mengembalikan uang yang saksi terima sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali atau sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Sdr. EDRI Alias JAPEW;
Bahwa pada tahun 2012 saksi diangkat sebagai pengurus Yayasan AL-FALAH yang beralamat di Desa Mendo Kabupaten Bangka. Salah satu persyaratan sebagai pengurus Yayasan AL-FALAH tersebut adalah memiliki NPWP sehingga saksi untuk memenuhi persyaratan tersebut membuat NPWP;
Bahwa Selain saksi sebagai pemborong dalam kegiatan pemotongan rumput pada tahun 2021, saksi juga pemborong dalam kegiatan pemotongan rumput sejak tahun 2019;
Bahwa Pada tahun 2019 dan 2020 saksi tidak mengetahui siapa yang menjabat sebagai PPK dalam kegiatan pemotongan rumput tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa biaya pemotongan rumput tersebut?
Bahwa Saksi hanya menerima Rp1.000.000,00 setiap kegiatan tersebut;
Bahwa saksi mengetahuinya karena pada saat itu PPTKnya adalah Sdr MUHAMMAD ANDRIYAES;
Bahwa Saat itu saksi dikenalkan oleh Sdr. EDRI;
Bahwa Yang memintanya adalah Sdr. EDRI;
Bahwa Sdr. EDRI bermaksud meminjam nama, nomor rekening, dan NPWP saksi dengan maksud meminjam nama saksi sebagai Penyedia Jasa/ Pelaksana Upah Borongan untuk pekerjaan Kegiatan Pemeliharaan Rutin di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Pemotongan Rumput;
Bahwa Saksi tidak keberatan pada saat Sdr. EDRI meminjam KTP, nomor rekening dan NPWP milik saksi;
Bahwa Tidak saksi hanya dipinjamkan nama, KTP, nomor rekening dan NPWP saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan pekerjaan pemotongan rumput tersebut.
Bahwa Pekerjaan pemeliharaan ruas jalan yang saksi kerjakan adalah Penagan – Tanjung Tedung;
Bahwa Saksi tidak ada mengerjakan pekerjaan tersebut tetapi saksi bisa mendapatkan pekerjaan tersebut karena pada saat saksi ada bertemu dengan Sdr. EDRI di warung kopi Sdr. EDRI ada menawarkan saksi terkait pekerjaan penebasan di kantornya yang mana setahu saksi Sdr. EDRI bekerja sebagai pegawai honorer di kantor PUPR Prov. Kep. Babel. Saat itu Sdr. EDRI bilang ke saksi bahwa saksi tidak perlu mengerjakannya tetapi cukup meminjamkan KTP, nomor rekening dan NPWP milik saksi saja dan pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh orang lain. Apabila saksi mau meminjamkan KTP, nomor rekening dan NPWP milik saksi maka saksi akan diberikan fee sebesar Rp1.000.000,00 per kegiatannya. Lalu saksi menyetujuinya;
Bahwa Ya saksi ada menandatangani SPK;
Bahwa Seingat saksi yang menandatangani SPK tersebut adalah saksi selaku pemborong, PPK dan PA;
Bahwa Saksi mendapatkan fee sebanyak 2 (dua) kali karena pekerjaan tersebut ada 2 (dua) tahap dan yang saksi terima masing-masing sebesar Rp1.000.000,- sehingga totalnya sebesar Rp2.000.000,00;
Bahwa Seingat saksi untuk tahap 1 dan 2 sama besarannya yaitu masing-masing sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa Tidak saksi hanya dipinjamkan KTP, nomor rekening dan NPWP saja untuk pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Penagan – Tanjung Tedung tersebut;
Bahwa Saksi mau karena saksi mendapatkan uang dari dipinjamkan nama tersebut;
Bahwa Berdasarkan informasi dari Sdr. EDRI kalau pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Penagan – Tanjung Tedung tersebut sudah selesai dikerjakan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Yufensi Yogi Pratama.
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Kaitan saksi yaitu saksi sebagai Pelaksana Upah Borong/Penyedia Jasa berdasarkan:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 620/56.1/PUPR/SPK/III/2021 tanggal 02 Maret 2021 volume 66.400 M² dengan harga satuan Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per M² jumlah total Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 Tahap 1;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 620/107.2/PUPR/SPK/IV/2021 tanggal 30 April 2021 volume 66.400 M² dengan harga satuan Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per M² jumlah total Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 Tahap 2;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 620/148.1/PUPRPRKP/SPK/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021 volume 66.400 M² dengan harga satuan Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per M² jumlah total Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 Tahap 3;
Bahwa saksi sudah kenal lama/dekat dengan sdr YEYEPAN OKTARI, S.T.sejak 5 tahun yang lalu, beliau meminta tolong untuk membantu pekerjaan penebasan Ruas jalan Koba – Lubuk Besar pada tahun 2020 pada waktu itu saksi dipinjam nama untuk kegiatan tersebut setelah pencairan kegiatan pekerjaan saksi menerima uang secara tunai dari sdr YEYEPAN OKTARI, S.T. sebesar Rp1.000.000,00 X 5 kegiatan= Rp5.000.000,00 setelah itu pada tahun 2021 sdr YEYEPAN OKTARI, S.T.meminta tolong untuk mengerjakan pekerjaan Penebasan Ruas jalan Koba – Lubuk Besar dan mencari tenaga ahli/pemotongan rumput, selanjutnya sdr YEYEPAN OKTARI, S.T. menjelaskan pekerjaan pemotongan rumput dengan upah sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per-kilometer persegi, sepanjang 32,4 Km. Bahwa saksi tidak memilki pengalaman dalam pemotongan rumput, sdr YEYEPAN OKTARI, S.T. mengarahkan/ untuk menggunakan jasa pemotongan rumput sdr MARISA yang biasa dipakai oleh Dinas PUPR untuk mengerjakan pemotongan rumput;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang item-item Pekerjaan, Pagu anggaran dan Sumber Dana pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan ruas jalan Koba – Lubuk Besar tahun 2021. Saksi hanya mengetahui bahwa saksi mengerjakan pekerjaan pemotongan rumput dengan upah borongan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per Km²;
Bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan saksi diminta oleh Sdr YEYEPAN OKTARI, S.T. (PPTK Dinas PUPR) untuk menyiapkan fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening buku Tabungan Bank SUMSEL BABEL. Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengadaan dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021. Saksi sebelumnya belum pernah mengerjakan pekerjaan Pemotongan Rumput untuk dinas PUPR ataupun Dinas/ Instansi lainnya;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Dokumen Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, Jadwal Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3, Saksi hanya menandatangani dokumen tersebut di kantor Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum pekerjaan dilaksanakan. Saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Saksi sebagai penyedia jasa/Pelaksana Upah Borong pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba - Lubuk Besar tahun 2021 Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3 adalah saksi sendiri YUFENSI YOGI berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh saksi selaku Pelaksana Upah Borong YUFENSI YOGI dan Terdakwa selaku PPK serta Pengguna Anggaran JANTANI ALI, ST dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 620/56.1/PUPR/SPK/III/2021 tanggal 02 Maret 2021 volume 66.400 M² dengan harga satuan Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per M² jumlah total Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 Tahap 1;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 620/107.2/PUPR/SPK/IV/2021 tanggal 30 April 2021 volume 66.400 M² dengan harga satuan Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per M² jumlah total Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 Tahap 2;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 620/148.1/PUPRPRKP/SPK/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021 volume 66.400 M² dengan harga satuan Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per M² jumlah total Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 Tahap 3;
Bahwa Pekerjaaan pemotongan rumput tahap 1 :
Bahwa Dilaksanakan pada Pertengahan bulan Januari 2021 sedangkan saksi menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 620/56.1/PUPR/SPK/III/2021 tanggal 02 Maret 2021 volume 66.400 M² dengan harga satuan Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per M² jumlah total Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 Tahap 1. Untuk pelaksanaan kegiatan pemotongan rumput dilaksanakan oleh sdr MARISA dibantu dengan 6 (enam) Pekerja, setelah pekerjaan selesai saksi menghubungi sdr YEYEPAN OKTARI, S.T. selanjutnya dilakukan opname untuk mengukur ketinggian maximal rumput 5 cm, jika rumput diatas 5 cm akan dilakukan penebasan ulang setelah opname dan hasil diterima Dinas PU melakukan pembayaran. Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dengan upah sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per-kilometer persegi, sepanjang 32,4 Km dengan jumlah upah sebesar Rp22.680.000,00.
Bahwa Tahap 2 dilksanakan pada bulan April 2021 :
Bahwa Untuk pelaksanaan kegiatan pemotongan rumput dilaksanakan oleh sdr MARISA dibantu dengan 6 (enam) Pekerja, setelah pekerjaan selesai saksi menghubungi sdr YEYEPAN OKTARI, S.T. selanjutnya dilakukan opname untuk mengukur ketinggian maximal rumput 5 cm, jika rumput diatas 5 cm akan dilakukan penebasan ulang setelah opname dan hasil diterima Dinas PU melakukan pembayaran. Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dengan upah sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per-kilometer persegi, sepanjang 32,4 Km dengan jumlah upah sebesar Rp22.680.000,00.
Bahwa Tahap 3 dilaksanakan pada bulan Juli 2021 :
Bahwa Untuk pelaksanan kegiatan pemotongan rumput dilaksanakan oleh sdr MARISA dibantu dengan 6 (enam) Pekerja, setelah pekerjaan selesai saksi menghubungi sdr YEYEPAN OKTARI, S.T. selanjutnya dilakukan opname untuk mengukur ketinggian maximal rumput 5 cm, jika rumput diatas 5 cm akan dilakukan penebasan ulang setelah opname dan hasil diterima Dinas PU melakukan pembayaran. Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dengan upah sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per-kilometer persegi, sepanjang 32,4 Km dengan jumlah upah sebesar Rp22.680.000,00.
Bahwa Untuk peralatan seperti mesin potong rumput, pisau, fleksibel, bensin, oli, peralatan cadangan seperti busi, tali, kepala pisau, puring, juga transportasi ke lokasi disiapkan oleh sdr MARISA;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan harian atau bulanan dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba–Lubuk Besar tahun 2021 Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3 telah selesai dikerjakan dan saksi telah menerima pembayaran dan menandatangani kuitansi pembayaran di kantor Dinas PUPR sebelum pencairan dengan perincian sebagai berikut:
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 957/0523/BO-BJ/2021 tanggal 8 April 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp78.850.000,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 957/1141/BO-BJ/2021 tanggal 31 mei 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp78.850.000,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 9957/1678/BO-BJ/2021 tanggal 2 Agustus 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp78.850.000,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Upah Borongan untuk pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar tahun 2021 Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3 telah dibayarkan kepada saksi YUFENSI YOGI PRATAMA melalui Bank SUMSEL BABEL Cabang Pangkalpinang atas nama YUFENSI YOGI PRATAMA Nomor Rekening 1440926741, sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu:
Tahap I: SP2D nomor 957/0523/BO-BJ/2021 tanggal 8 April 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga ditransfer ke rekening saksi pada tanggal 8 April 2021 menjadi Rp78.850.000,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Tahap 2 SP2D nomor 957/1141/BO-BJ/2021 tanggal 31 mei 2021 telah dicairkansebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga ditransfer ke rekening saksi pada tanggal 31 mei 2021menjadi Rp78.850.000,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Tahap 3 SP2D nomor: 9957/1678/BO-BJ/2021 tanggal 2 Agustus 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga ditransfer ke rekening saksi pada tanggal 2 Agustus 2021 menjadi Rp78.850.000,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa total jumlah uang yang saksi terima melalui rekening saksi adalah sejumlah Rp236.550.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh rbu rupiah ).Selanjutnya saksi melakukan penarikan tunai dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1:Penarikan tunai sebesar Rp78.850.000,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); tanggal 8 April 2021;
Tahap 2:Penarikan tunai sebesar Rp78.850.000,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)tanggal 31 mei 2021;
Tahap 3 :Penarikan tunai Rp78.850.000,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 2 Agustus 2021;
Bahwa Setelah saksi menerima uang tersebut melalui rekening saksi selanjutnya saksi akan menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Sdr. YEYEPAN OKTARI, S.T. Kantor Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung . Kemudian saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. YEYEPAN OKTARI, S.T dan selanjutnya Sdr. YEYEPAN OKTARI, S.T akan memberikan uang upah borongan kepada saksi sesuai dengan pekerjaan yang saksi kerjakan, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1: upah borongan; 32,4 kilometer x Rp700.000,00 = Rp. 22.680.000,00 pada bulan April 2021;
Tahap 2: upah borongan 32,4 kilometer x Rp700.000,00 = Rp22.680.000,00 pada bulan Mei 2021;
Tahap 3: upah borongan; 32,4 kilometer x Rp. 700.000.- = Rp. 22.680.000.- - pada bulan Agustus 2021;
Bahwa jumlah total uang saksi saksi terima untuk pembayaran upah borongan pekerjaan Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Koba –Lubuk Besar tahun 2021 Tahap 1, 2, dan 3 sebesar Rp. 68.040.000.- (lima puluh satu juta seratus ribu rupiah). Sisa uang lainnya sebesar Rp168.510.000,00 (seratus enam puluh delapan juta liam ratus sepuluh ribu rupiah) saksi serahkan kepada Sdr. YEYEPAN OKTARI, S.T dan saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa sajakah sisa uang pencairan tersebut;
Bahwa Uang tersebut saksi bayarkan kepada sdr MARISA(Pekerja) untuk tahap 1,2 dan 3 = Rp20.000.000 X3 tahap = Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp2.680.000 X3 = Rp8.040.000,00 saksi pergunakan untuk keperluan pribadi saksi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa tetapi saksi tahu namanya dari SPT;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa secara langsung;
Bahwa Ya saksi mengetahuinya karena pada saat itu PPTKnya adalah sdr YEYEPAN OKTARI, S.T;
Bahwa Ya pada saat itu sdr YEYEPAN OKTARI, S.T ada menjelaskan kepada saksi terkait pekerjaan apa yang akan diberikan kepada saksi;
Bahwa Pekerjaan penebasan rumput di ruas jalan minimal 5 cm dari tanah dengan biaya Rp700.000,00 per KM²;
Bahwa Setelah pekerjaan selesai dan di opname oleh orang dinas PUPR pekerjaan yang saksi lakukan sudah sesuai dengan spesifikasi;
Bahwa Saksi baru tahun 2021 mengerjakan kegiatan pemotongan rumput di ruas jalan tersebut;
Bahwa Ya saksi sendiri bersama dengan anak buah saksi yang saksi ambil dari Lampung yang sudah biasa mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Ya ada dan perjanjian kerja tersebut dibuat sebelum saksi memulai pekerjaan;
Bahwa Berdasarkan perjanjian kerja tersebut biaya untuk pemotongan rumput tersebut tercantum Rp1.200,00 per M²;
Bahwa Yang masuk ke rekening saksi adalah yang Rp1.200,00 per M² dan dari uang yang masuk tersebut saksi hanya mengambil upah saksi saja yang sebesar Rp700,00 per M² dan sisanya saksi kembalikan kepada sdr YEYEPAN OKTARI, S.T selaku PPTK;
Bahwa Setelah pencairan saksi serahkan semua uangnya kepada sdr YEYEPAN OKTARI, S.T selaku PPTK di kantor PUPR Prov. Kep. Babel dan oleh sdr YEYEPAN OKTARI, S.T upah saksi dari hasil pekerjaan tersebut baru diserahkan kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan kepada sdr YEYEPAN OKTARI, S.T perihal kelebihan uang tersebut;
Bahwa Saksi harus memiliki tenaga ahli, memiliki mesin potong, dan memiliki pengalaman dalam kegiatan penebasan rumput;
Bahwa Saksi tidak ada mengikuti lelang karena untuk pekerjaan ini saksi ditunjuk langsung (Penunjukkan Langsung);
Bahwa Yang menandatangani SPK antara lain saksi selaku pekerja, Terdakwa selaku PPK dan Kepala Dinas selaku PA;
Bahwa Upah yang tertera di SPK sebesar Rp1.200,00 per M² tetapi yang dibayarkan sebesar Rp700,00 per M² sesuai dengan kesepakatannya dan sisanya saksi kembalikan kepada PPTK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang yang saksi kembalikan kepada PPTK tersebut digunakan untuk apa;
Bahwa Saksi sendiri yang mencari pekerja untuk mengerjakan pekerjaan pemeliharaan ruas jalan tersebut;
Bahwa Harga yang dibayarkan kepada saksi selaku pekerja sebesar Rp700,00 per M² tersebut adalah harga pasaran di Prov. Kep. Babel bukan harga paksaan dari PPTK;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa di SPK upah yang tertera sebesar Rp1.200,00 per M² bukan Rp700,00 per M²
Bahwa Saksi tidak merasa mempunyai hak atas kelebihan uang tersebut karena saksi dari awal sudah mengetahui upahnya sebesar Rp700,00 per M²;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Fahrul Rozi.
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa Ya, saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Kaitan saksi dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2019 s.d. 2021 yaitu saksi sebagai Pelaksana Upah Borong/Penyedia Jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021, yaitu
Tahun 2019 dan Tahun 2020 PPK sdr. FADLI dan saksi selaku Penyedia Jasa
Anggota Tim terdiri dari 6 orang:
Eko
Edi
Syarif
Reli
Nasir
Saksi sendiri
Tahun 2021
PPK : Terdakwa
PPTK sdr. BENI SAPUTRA, INDRA JAYA PUTRA dan sdr. PADLI
Saksi sendiri selaku Penyedia Jasa.
Anggota Tim terdiri dari 6 orang:
Tris
Anang
Jon
Reli
Nasir
Saksi sendiri
Bahwa pada tahun 2019 sdr ANGGA datang kerumah saksi di Bukit Merapen untuk membicakan kegiatan Pemotongan Rumput/Perabasan dan saksi diajak oleh Sdr ANGGA (sudah lama bekerja untuk kegiatan Pemotongan/penebasan Rumput di Dinas PUPR) untuk membantu dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Simpang Katis – Sungai Selan untuk Dinas PUPR. Tahun 2019 Kegiatan Pemotongan rumput dilakukan sebanyak 5 kali kegiatan untuk pertama dilakukan oleh sdr HAIKAL FASHA dan kegiatan pemotongan rumput ke-2 s/d ke-5 dilakukan oleh sdr ANGGA saksi ikut membantu sebagai pekerja dalam kegiatan tersebut ada 6 Pekerja termasuk saksi dan ANGGA. Kesepakatan ANGGA dan sdr PADLI (PPK Dinas PUPR) yang saksi ketahui pada Tahun 2019 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) Km untuk total keseluruhanya ada 34,5 Km x Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) = Rp24.150.000,00. Untuk pembayaran upah kerja, setelah selesai pekerjaan ada pembagian dengan 6 (enam) pekerja dari uang sebesar Rp24.150.000,00 akan tetapi saksi sudah lupa pada Tahun 2019 tersebut berapa upah yang saksi terima. Tahun 2020 Saksi disuruh ANGGA untuk meneruskan kegiatan Pemotongan Rumput ini karena sdr ANGGA mendapat pekerjaan dan pindah ke Palembang selanjutnya saksi bertemu dengan sdr PADLI (PPK Dinas PUPR) untuk menggantikan/melanjutkan pekerjaan Sdr ANGGA di ruas jalan Pangkalpinang - Sungaiselan dan saksi meminta harga pemotongan rumput kepada sdr PADLI sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) Km untuk total keseluruhanya ada 34,5 Km x Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)= Rp25.875.000,00 dan yang kerja ada 6 (enam) orang termasuk saksi. Tahun 2021 Saksi dihubungi oleh sdr. FADLI pada saat itu saudara FADLI mengatakan bahwa sdr. FADLI tidak menjabat lagi sebagai PPK untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat ruas jalan Pangkalpinang – Sungaiselan. Yang menggantikan sdr. FADLI adalah sdr. BENI SAPUTRA, jadi pada saat itu sdr. FADLI mengatakan jika ingin mendapatkan pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat untuk ruas jalan Pangkalpinang – Sungaiselan saksi disuruh menghubungi sdr. BENI SAPUTRA dan sdr. INDRA JAYA PUTRA. Selanjutnya saksi menghubungi sdr. BENI SAPUTRA selaku PPTK Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat ruas jalan Simpangkatis - Sungaiselan dan saksi mendapatkan pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat di ruas jalan Simpang Katis – Sungaiselan dengan luas jalan ±16 Km dengan upah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), akan tetapi karena untuk ruas jalan Pangkalpinang – Sungaiselan dibagi menjadi 2 pekerjaan, selanjutnya saksi disuruh oleh BENI SAPUTRA untuk menghubungi sdr. INDRA PUTRA JAYA, selaku PPTK Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis dan selanjutnya saksi mendapatkan pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat untuk ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis dengan luas jalan ±18 Km dengan upah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Dapat saksi tambahkan untuk upah pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat untuk ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis upah saksi Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) karena ruas jalan tersebut dekat dengan tempat tinggal saksi. Kemudian sekitar bulan April 2021 saksi menghubungi sdr. FADLI dan menanyakan apakah ada pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan saksi mendapatkan pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat untuk ruas jalan Lubuk besar – Tanjung berikat. Saksi menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan luas jalan ±27 Km dengan upah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Upah kepada pekerja setelah dipotong uang makan dan transportasi masing-masing menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)/hari;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya tersebut karena saksi menandatangani Berita Acara tersebut namun saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Berita Acara tersebut;
Bahwa Dapat saksi jelaskan karena saksi butuh pekerjaan makanya saksi mau menerima kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat. Dapat saksi tambahkan kesepakatan saksi dengan sdr. BENI SAPUTRA, sdr. INDRA PUTRA JAYA, dan sdr. FADLI yaitu :
Bahwa saksi menerima upah untuk pekerjaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dihitung per Km bukan per M² sebagaimana yang tertuang di dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya. Kesepakatan yang lain antara saksi dengan PPTK sdr. BENI SAPUTRA, sdr. INDRA PUTRA JAYA, dan sdr. FADLI;
Bahwa setiap ada pencairan saksi mendapat fee penarikan dikisaran Rp500.000,00 s.d. Rp1.000.000,00 tergantung dari besaran uang yang masuk ke rekening saksi;
Bahwa setiap ada pencairan yang masuk ke rekening saksi, saksi tarik semua untuk diserahkan kepada PPTK sdr. BENI SAPUTRA, sdr. INDRA PUTRA JAYA, dan sdr. FADLI. Setelah upah pekerjaan saksi serahkan kepada PPTK sdr. BENI SAPUTRA, sdr. INDRA PUTRA JAYA, dan sdr. FADLI barulah upah jasa saksi dibayarkan oleh PPTK sdr. BENI SAPUTRA, sdr. INDRA PUTRA JAYA, dan sdr. FADLI;
Bahwa kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Simpang Katis – Sungai Selan. pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun Anggaran 2019 dan 2021.
Bahwa pekerjaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2021 terdiri dari 5 Tahap akan tetapi baru selesai saksi kerjakan sebanyak 3 tahap, untuk tahap IV dan tahap V untuk sementara kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dihentikan sehubungan dengan adanya proses hukum;
Bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan saksi diminta oleh sdr BENI SAPUTRA, sdr. INDRA JAYA PUTRA dan sdr. PADLI (PPTK Dinas PUPR) untuk menyiapkan fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening buku Tabungan Bank Sumsel Babel (untuk pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) yang saksi dapatkan dari sdr. FADLI) dan rekening buku Tabungan BRI (untuk pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) yang saksi dapatkan dari sdr BENI SAPUTRA dan sdr. INDRA JAYA PUTRA). Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengadaan dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas PUPR Provinsi kepulauan Bangka Belitung saksi hanya melanjutkan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya oleh sdr ANGGA;
Bahwa Iya saksi mengenali dokumen-dokumen tersebut karena tercantum tanda tangan saksi di dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Dokumen Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, Jadwal Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2021, sepengetahuan saksi sudah disiapkan oleh sdr BENI SAPUTRA, INDRA PUTRA JAYA dan sdr. PADLII (PPTK Dinas PUPR) saksi tinggal tanda tangan dokumen tersebut yang saksi tandatangani sebelum pekerjaan dilaksanakan;
Bahwa Saksi memahami ketentuan dan konsekuensi dari Fakta Integritas tersebut, akan tetapi pada saat saksi menandatangani Fakta Integritas tersebut saksi tidak membaca lagi isinya karena pada saat saksi tanda tangan fakta Integritas bersamaan dengan dokumen lainnya;
Bahwa Iya saksi mengenali dokumen-dokumen tersebut karena tercantum tanda tangan saksi di dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Dokumen Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, Jadwal Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2021, sepengetahuan saksi sudah disiapkan oleh sdr BENI SAPUTRA, INDRA PUTRA JAYA dan sdr. PADLII (PPTK Dinas PUPR) saksi tinggal tanda tangan dokumen tersebut yang saksi tandatangani sebelum pekerjaan dilaksanakan;
Bahwa Saksi memahami ketentuan dan konsekuensi dari Fakta Integritas tersebut, akan tetapi pada saat saksi menandatangani Fakta Integritas tersebut saksi tidak membaca lagi isinya karena pada saat saksi tanda tangan fakta Integritas bersamaan dengan dokumen lainnya;
Bahwa Iya saksi mengenali dokumen-dokumen tersebut karena tercantum tanda tangan saksi di dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Dokumen Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, Jadwal Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2021, sepengetahuan saksi sudah disiapkan oleh sdr BENI SAPUTRA, INDRA PUTRA JAYA dan sdr. PADLII (PPTK Dinas PUPR) saksi tinggal tanda tangan dokumen tersebut yang saksi tandatangani sebelum pekerjaan dilaksanakan;
Bahwa Saksi memahami ketentuan dan konsekuensi dari Fakta Integritas tersebut, akan tetapi pada saat saksi menandatangani Fakta Integritas tersebut saksi tidak membaca lagi isinya karena pada saat saksi tanda tangan fakta Integritas bersamaan dengan dokumen lainnya;
Bahwa Dasar saksi melaksanakan pekerjaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Untuk Ruas Jl. Simpang Katis – Sungaiselan, ruas jalan Pangkalpinang – Simpangkatis dan ruas jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2021 adalah penunjukkan lisan dari sdr BENI SAPUTRA, INDRA PUTRA JAYA dan sdr. PADLI;
Bahwa Terkait pelaksanan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Untuk Ruas Jl. Simpang Katis – Sungaiselan, ruas jalan Pangkalpinang – Simpangkatis dan ruas jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 hanya untuk item pemotongan rumput;
Bahwa Untuk peralatan seperti mesin potong rumput, pisau, fleksibel, bensin, oli, peralatan cadangan seperti busi, tali,pala pisau, puring disiapkan oleh sdr BENI SAPUTRA, INDRA PUTRA JAYA dan sdr. PADLI selaku PPTK;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan harian atau bulanan dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis; Simpang Katis – Sungai Selan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021, saksi hanya mendokumentasikan kegiatan pemotongan rumput, setelah itu foto-foto kegiatan saksi serahkan kepada sdr BENI SAPUTRA, INDRA PUTRA JAYA dan sdr. PADLI selaku PPTK;
Bahwa Pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jl. Simpang Katis – Sungaiselan, ruas jalan Pangkalpinang – Simpangkatis Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 telah selesai dikerjakan sebanyak 3 Tahap dan saksi telah menerima pembayaran dengan perincian sebagai berikut:
Untuk Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan telah dibayarkan kepada FAHRUL ROZI melalui rekening Bank BRI dengan No Rek. 769101006894532 dengan total pembayaran sejumlah Rp63.081.750,00 setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp37.473.650,00
Tahap II sejumlah Rp12.804.050,00
Tahap III sejumlah Rp12.804.050,00
Untuk Ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis telah dibayarkan kepada FAHRUL ROZI melalui rekening Bank BRI dengan No Rek. 769101006894532 dengan total pembayaran sejumlah Rp106.838.750,00 setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp42.506.750,00
Tahap II sejumlah Rp32.166.000,00
Tahap III sejumlah Rp32.166.000,00
Untuk Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat telah dibayarkan kepada FAHRUL ROZI melalui rekening Bank Sumsel Babel dengan No Rek. 144 09 36391 dengan total pembayaran sejumlah Rp95.000.000,00 setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp47.500.000,00
Tahap II sejumlah Rp47.500.000,00
Untuk Tahap III belum dikerjakan karena pekerjaan dihentikan terkait proses hukum;
Bahwa Setelah uang masuk ke rekening, saksi dihubungi oleh masing-masing PPTK (sdr BENI SAPUTRA, INDRA PUTRA JAYA dan sdr. PADLI) untuk melakukan penarikan. Selanjutnya setelah uang saksi tarik saksi serahkan secara tunai/cash semua kepada masing-masing PPTK (sdr BENI SAPUTRA, INDRA PUTRA JAYA dan sdr. PADLI) setelah dipotong upah pekerjaan saksi.
Bahwa Upah yang masuk ke rekening saksi dengan perincian sebagai berikut:
Untuk Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan telah dibayarkan kepada FAHRUL ROZI melalui rekening Bank BRI dengan No Rek. 769101006894532 dengan total pembayaran sejumlah Rp63.081.750,00 setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp37.473.650,00, upah saksi untuk tahap I yaitu sebesar Rp10.500.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saksi terima Rp11.500.000,00
Sisanya sebesar Rp25.973.650,00 saksi serahkan kepada sdr. BENI SAPUTRA.
Tahap II sejumlah Rp12.804.050,00, upah saksi untuk tahap II yaitu sebesar Rp5.600.000,00 + Fee Penarikan Rp500.000,00 total yang saksi terima Rp6.100.000,00
Sisanya sebesar Rp6.704.050,00 saksi serahkan kepada sdr. BENI SAPUTRA
Tahap III sejumlah Rp12.804.050,00, upah saksi untuk tahap III yaitu sebesar Rp5.600.000,00 + Fee Penarikan Rp500.000,00 total yang saksi terima Rp6.100.000,00
Sisanya sebesar Rp6.704.050,00 saksi serahkan kepada sdr. BENI SAPUTRA, Total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Untuk Ruas Jl. Simpang Katis – Sungaiselan + Fee penarikan sebesar Rp23.700.000,00 9dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
Untuk Ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis telah dibayarkan kepada FAHRUL ROZI melalui rekening Bank BRI dengan No Rek. 769101006894532 dengan total pembayaran sejumlah Rp106.838.750,00 setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp42.506.750,00, upah saksi untuk tahap I yaitu sebesar Rp10.400.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saksi terima Rp11.400.000,00
Sisanya sebesar Rp31.106.750,00 saksi serahkan kepada sdr. INDRA PUTRA JAYA
Tahap II sejumlah Rp32.166.000,00, upah saksi untuk tahap II yaitu sebesar Rp8.450.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saksi terima Rp.9.450.000,00
Sisanya sebesar Rp22.716.000,00 saksi serahkan kepada sdr. INDRA PUTRA JAYA
Tahap III sejumlah Rp32.166.000,00, upah saksi untuk tahap III yaitu sebesar Rp8.450.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saksi terima Rp.9.450.000,00
Sisanya sebesar Rp22.716.000,00 saksi serahkan kepada sdr. INDRA PUTRA JAYA. Total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jl. Pangkalpinang - Simpang Katis + Fee penarikan sebesar Rp30.300.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Untuk Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat telah dibayarkan kepada FAHRUL ROZI melalui rekening Bank Sumsel Babel dengan No Rek. 144 09 36391 dengan total pembayaran sejumlah Rp95.000.000,00 setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp47.500.000,00, upah saksi untuk tahap I yaitu sebesar Rp20.250.000,00 + Fee Penarikan (2,5%) Rp1.200.000,00 (pembulatan) total yang saksi terima Rp21.450.000,00
Sisanya sebesar Rp26.050.000,00 saksi serahkan kepada sdr. PADLI
Tahap II sejumlah Rp47.500.000,00, upah saksi untuk tahap II yaitu sebesar Rp20.250.000,00 + Fee Penarikan (2,5%) Rp1.200.000,00 (pembulatan) total yang saksi terima Rp21.450.000,00
Sisanya sebesar Rp26.050.000,00 saksi serahkan kepada sdr. PADLI
Untuk Tahap III belum dikerjakan karena pekerjaan dihentikan terkait proses hukum
Bahwa Total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat + Fee penarikan sebesar Rp30.300.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa saja sisa dari uang yang masuk ke rekening saksi, yang mengetahui adalah masing-masing PPTK (sdr BENI SAPUTRA, INDRA PUTRA JAYA dan sdr. PADLI)
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa pernah turun ke lapangan;
Bahwa Sebelum Terdakwa turun ke lapangan saksi belum kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Ya saksi sendiri bersama dengan anak buah saksi mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Ya ada dan perjanjian kerja tersebut dibuat sebelum saksi memulai pekerjaan;
Bahwa Berdasarkan perjanjian kerja tersebut biaya untuk pemotongan rumput tersebut tercantum Rp1.200,00 per M²;
Bahwa Yang masuk ke rekening saksi adalah yang Rp1.200,00 per M² dan dari uang yang masuk tersebut saksi hanya mengambil upah saksi saja yang sebesar Rp700,00 per M² dan sisanya saksi kembalikan kepada sdr. BENI SAPUTRA, INDRA JAYA PUTRA dan sdr. PADLI selaku PPTK;
Bahwa Setelah pencairan saksi serahkan semua uangnya kepada sdr. BENI SAPUTRA, INDRA JAYA PUTRA dan sdr. PADLI selaku PPTK di kantor PUPR Prov. Kep. Babel dan oleh sdr. BENI SAPUTRA, INDRA JAYA PUTRA dan sdr. PADLI selaku PPTK upah saksi dari hasil pekerjaan tersebut baru diserahkan kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan kepada sdr. BENI SAPUTRA, INDRA JAYA PUTRA dan sdr. PADLI selaku PPTK perihal kelebihan uang tersebut;
Bahwa Tidak saksi mengerjakan pekerjaan dari ketiga PPTK (sdr. BENI SAPUTRA, INDRA JAYA PUTRA dan sdr. PADLI) tersebut dalam waktu yang berbeda-beda;
Bahwa Saksi harus memiliki tenaga ahli, memiliki mesin potong, dan memiliki pengalaman dalam kegiatan penebasan rumput;
Bahwa Saksi tidak ada mengikuti lelang karena untuk pekerjaan ini saksi ditunjuk langsung (Penunjukkan Langsung);
Bahwa Yang menandatangani SPK antara lain saksi selaku pekerja, Terdakwa selaku PPK dan Kepala Dinas selaku PA;
Bahwa Upah yang tertera di SPK sebesar Rp1.200,00 per M² tetapi yang dibayarkan sebesar Rp700,00 per M² sesuai dengan kesepakatannya dan sisanya saksi kembalikan kepada PPTK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang yang saksi kembalikan kepada PPTK tersebut digunakan untuk apa;
Bahwa Saksi bersama dengan anak buah saksi yang mengerjakannya;
Bahwa Saksi tidak merasa mempunyai hak atas kelebihan uang tersebut karena saksi dari awal sudah mengetahui upahnya sebesar Rp700,00 per M²;
Bahwa saksi tidak mengetahui dalam SPK untuk upah pekerjaan tersebut sebesar Rp1.200,00 per M² bukan sebesar Rp700,00 per M².
Bahwa saksi tidak mengetahui dikemanakan kelebihan uang tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Muhammad Anas (Anan).
Bahwa saksi pernah diperiksa (di BAP) oleh Penyidik Kejaksaan.
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, untuk :
Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 sebesar Rp729.234.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 sebesar Rp794.247.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur; Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung; Ruas Jalan Namang – Puput; Puput – Simpang Katis; Ruas Jalan Pangkalpinang – Simpang Katis; Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan; Ruas Jalan Penagan – Tanjung Tedung; Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar; Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat; Ruas Jalan Puput – Sp. Gedong; Sungai Selan – Lampur – Sp. Gedong; Ruas Jalan Payung – Air Bara yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021 sebesar Rp4.066.799.455,00 (empat milyar enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, untuk :
Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang sebesar Rp590.072.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp36.855.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp84.150.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah seratus lima puluh ribu rupiah).
Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas sebesar Rp1.960.548.000,00 (satu milyar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah)?
Bahwa Yang saksi ketahui terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk :
Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 saksi ada melakukan pemotongan rumput/ penebasan rumput;
Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 saksi ada melakukan pemotongan rumput/ penebasan rumput;
Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur tahun 2021 saksi ada melakukan pemotongan rumputt/ penebasan rumput;
Ruas Jalan Batas Kota – Namang tahun 2020 bersumber dari APBN;
Bahwa Pertama kali bulan Februari di tahun 2018 ada kawan saksi bernama IBNU menelepon saksi untuk menawarkan pekerjaan memotong rumput. Setelah itu saksi menerima pekerjaan itu dan oleh Sdr. IBNU saksi disuruh langsung menemui Terdakwa yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di rumahnya di Tua Tunu. Kemudian saksi ditawari pekerjaan untuk menebas rumput di Jl. Bedengung-Batu Betumpang dengan panjang ruas jalan 20 (dua puluh) Km dan Jl. Bedengung-Payung dengan panjang ruas jalan 15 (lima belas) Km dan Terdakwa langsung menawarkan saksi dengan upah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta) untuk kedua ruas jalan tersebut dan saksi langsung menyetujui untuk selanjutnya saksi ditawarkan lagi oleh Terdakwa untuk melakukan beberapa pekerjaan penebasan rumput pada Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021. Saksi sebelumnya belum pernah mengerjakan pekerjaan pemotongan rumput Dinas Pekerjaan Umum atau Instansi Pemerintahan lainnya.
Bahwa Tahun 2018 dana yang bersumber dari APBD
Jalan Bedengung-Batu Betumpang sepanjang 20 kilometer persegi, Jl. Bedengung-Payung sepanjang 15 kilometer persegi saksi kerjakan bulan Februari; Upah yang saksi terima Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Jalan Bedengung-Batu Betumpang sepanjang 20 kilometer persegi, Jl. Bedengung-Payung sepanjang 15 kilometer persegi saksi kerjakan bulan April; Upah yang saksi terima Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Jalan Bedengung-Batu Betumpang sepanjang 20 kilometer persegi, Jl. Bedengung-Payung sepanjang 15 kilometer persegi saksi kerjakan bulan Juni; Upah yang saksi terima Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Jalan Bedengung-Batu Betumpang sepanjang 20 kilometer persegi, Jl. Bedengung-Payung sepanjang 15 kilometer persegi saksi kerjakan bulan Agustus; Upah yang saksi terima Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Jalan Bedengung-Batu Betumpang sepanjang 20 kilometer persegi, Jl. Bedengung-Payung sepanjang 15 kilometer persegi saksi kerjakan bulan November; Upah yang saksi terima Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Bahwa Tahun 2020 dana yang bersumber dari APBD
Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur sepanjang 35 kilometer persegi saksi kerjakan pada bulan Februari; Upah yang saksi terima Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur sepanjang 35 kilometer persegi saksi kerjakan pada bulan April; Upah yang saksi terima Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur sepanjang 35 kilometer persegi saksi kerjakan pada bulan Juni; Upah yang saksi terima Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur sepanjang 35 kilometer persegi saksi kerjakan pada bulan Agustus; Upah yang saksi terima Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur sepanjang 35 kilometer persegi saksi kerjakan pada bulan November; Upah yang saksi terima Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Bahwa Tahun 2020 dana yang bersumber dari APBN
Batas Kota Pangkalpinang-Namang sepanjang 25 kilometer persegi saksi kerjakan bulan Juni; Upah yang saksi terima Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Batas Kota Pangkalpinang-Namang sepanjang 25 kilometer persegi saksi kerjakan bulan Agustus; Upah yang saksi terima Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Batas Kota Pangkalpinang-Namang sepanjang 25 kilometer persegi saksi kerjakan bulan November; Upah yang saksi terima Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa Tahun 2021 dana yang bersumber dari APBN
Batas Kota Pangkalpinang-Namang sepanjang 25 kilometer persegi saksi kerjakan bulan Februari; Upah yang saksi terima Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Batas Kota Pangkalpinang-Namang sepanjang 25 kilometer persegi saksi kerjakan bulan April; Upah yang saksi terima Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa Tahun 2021 dana yang bersumber dari APBD
Jl. Pasir garam-Penagan-Kota Kapur sepanjang 35 kilo meter persegi saksi kerjakan bulan Februari; Upah yang saksi terima Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Jl. Pasir garam-Penagan-Kota Kapur sepanjang 35 kilo meter persegi saksi kerjakan bulan April; Upah yang saksi terima Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa upah yang saksi terima untuk melakukan pekerjaan menebas rumput yang ditawarkan oleh Terdakwa dari tahun 2018, 2020 dan 2021 totalnya adalah sebesar Rp259.000.000,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah). Saksi mengerjakan pekerjaan tersebut bersama 2 (dua) orang pekerja lainnya yaitu RIAN (Palembang) dan RINTO (Palembang). Pada waktu pekerjaan saksi yang pertama bulan Februari tahun 2018, Terdakwa memberi saksi 1 (satu) mesin rumput merk STILL dan kamera untuk dokumentasi kegiatan pekerjaan dan sisanya saksi yang menyediakan mesin rumput dan bahan lainnya serta transportasi;
Bahwa Setiap saksi selesai mengerjakan pekerjaan penebasan rumput, saksi langsung menghubungi Terdakwa untuk melaporkan bahwa pekerjaan sudah selesai dan saksi meminta upah saksi. Terdakwa menyuruh saksi untuk mengambil upah pekerjaan saksi di rumah Terdakwa di Tuatunu Pangkalpinang. Saksi menerima upah pekerjaan dari Terdakwa tanpa ada bukti penerimaan upah yang saksi maupun Terdakwa tandatangani dan selama 17 (tujuh belas) kali saksi melakukan pekerjaan penebasan rumput yang ditawarkan Terdakwa dari Tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, saksi memperoleh upah berupa uang tunai yang langsung dibayarkan oleh Terdakwa kepada saksi tetapi saksi tidak pernah ada menandatangani kuitansi pembayaran;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang item-item Pekerjaan, Pagu anggaran dan Sumber Dana pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan saksi hanya mengetahui bahwa saksi mengerjakan pekerjaan pemotongan rumput/ penebasan rumput dengan upah borongan yang sudah ditetapkan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengenal Sdr. ALPA NOPEL dan tidak pernah bekerjasama untuk pekerjaan penebasan rumput/ pemotongan rumput dan saksi tidak mempunyai Perusahaan/CV untuk melakukan pekerjaan penebasan rumput;
Bahwa Saksi tidak mengetahui rekening yang digunakan untuk menampung uang untuk pembayaran penebasan rumput/pemotongan rumput yang bersumber dari APBD yang saksi kerjakan adalah rekening milik Sdr. MUHAMMAD ARIFIN;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait bukti pembayaran tersebut dan saksi tidak pernah menerima upah pekerjaan sebesar yang tertera di bukti pembayaran tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen bukti pembayaran tersebut
Bahwa Seingat saksi, saksi menerima upah Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan Bedengung-Batu Betumpang, Bedengung-Payung Tahun 2018 untuk 1 (satu) kali pekerjaan pemotongan sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait bukti pembayaran tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima upah pekerjaan sebesar yang tertera di bukti pembayaran tersebut dan saksi menerima upah Pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2021 untuk 1 (satu) kali pekerjaan pemotongan sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kontrak/ Surat Perintah Kerja;
Bahwa Untuk peralatan seperti mesin potong rumput, pisau, fleksibel, bensin, oli, peralatan cadangan seperti busi, tali, kepala pisau, puring, juga transportasi ke lokasi disiapkan oleh saksi sendiri tetapi Terdakwa pernah membelikan alat pemotong mesin rumput 1 (satu) kali tahun 2018 sebanyak 1 (satu) buah mesin;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan harian atau bulanan dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan tersebut;
Bahwa Bahwa pekerjaan Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Bedengung-batu Betumpang, Jl. Bedengung-Payung (2018), Jl. Pasir garam-Penagan-Kota Kapur (2020), Jl. Batas Kota Pangkalpinang-Namang (2020), Jl. Batas Kota Pangkalpinang- Namang (2021) telah selesai dikerjakan dan dibayarkan;
Bahwa Petugas dari Dinas Pekerjaan Umum yang datang ke lokasi untuk memantau pekerjaan saksi tidak ada selain Terdakwa;
Bahwa Peruntukan upah yang saksi terima saksi pergunakan untuk membayar upah teman saksi (RIAN dan RINTO) yang bekerja dengan saksi, selain itu saksi pergunakan untuk operasional kerja seperti membeli pisau, bensin, oli, busi dan yang lain;
Bahwa Kegiatan yang dikerjakan pemotongan rumput;
Bahwa Yang menentukan besaran dari pekerjaan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besaran pekerjaan tersebut seharusnya.
Bahwa harga pekerjaan tersebut antara saksi dan Terdakwa sudah sepakat.
Bahwa Sistem pembayarannya setelah pekerjaan selesai kami laksanakan barulah pekerjaan tersebut dibayar;
Bahwa Yang menilai pekerjaan yang telah saksi lakukan sudah selesai dan sudah sesuai dengan spesifikasinya adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Pada saat Terdakwa datang melakukan pengecekan, Terdakwa mendokumentasikan pekerjaan tersebut melalui foto;
Bahwa Ya saksi sudah menerima pembayarannya;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan fee kepada Terdakwa atas pekerjaan tersebut dan saksi dibayar sesuai dengan besaran yang telah disepakati dari awal;
Bahwa Saksi tidak ada mengembalikan uang ke Penyidik Kejaksaan karena saksi memang benar bekerja sehingga saksi merasa berhak atas upah tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau uang untuk pembayaran hasil pekerjaan saksi tersebut ditampung di rekening adik saksi yaitu Sdr. Muhammad Arifin.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Fajri Fauzan Saputra Bin Firmansyah.
Bahwa saksi pernah diperiksa (di BAP) oleh Penyidik Kejaksaan.
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwaa merupakan customer di dan setahu saksi Terdakwa selaku PNS di Dinas PUPR Prov. Kep. Babel;
Bahwa CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA didirikan pada Tahun 2017 berdasarkan Akte Pendirian Nomor: 04 Tanggal 30 Oktober 2017 pada Notaris KURNIAWAN JUMADI, S.H., M.Kn yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM. 3,5 No. 47, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa Susunan Pengurus CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA yaitu :
Direktur : ALFA NOVEL
Persero Komanditer : Saksi sendiri;
Bahwa Saksi merupakan kakak ipar dari Sdr. ALFA NOVEL. Kami mendirikan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA setelah saksi mengundurkan diri sebagai Karyawan di XL pada Tahun 2017. Modal pendirian CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA berasal dari ALFA NOVEL dan saksi sendiri. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA kemudian mengerjakan pekerjaan pada PT. Timah Tbk sejak tahun 2017 pada awal pendiriannya. Selanjutnya ALFA NOVEL meminta pekerjaan konstruksi kepada Terdakwa yang saksi ketahui merupakan pegawai pada Dinas PU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2018. Dan Terdakwa merupakan sepupu dari sdr. ALFA NOVEL;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa Terdakwa menggunakan perusahaan saksi CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA untuk kegiatan-kegiatan oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019. Pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sepengetahuan saksi mengerjakan pekerjaan talud di desa Perlang, pekerjaan siring di desa Mesu. dan pekerjaan perbaikan jembatan di Desa Ranggas. Selain itu saksi tidak pernah mengerjakan pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terdakwa menghubungi ALFA NOVEL pada tahun 2018 kemudian sdr. ALFA NOVEL menyampaikan kepada saksi bahwa Terdakwa ingin menggunakan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terdakwa menerangkan kepada saksi pekerjaan sdr. ALFA NOVEL yang akan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA kerjakan di Dinas PUPR Provinsi Kep. Bangka Belitung adalah pekerjaan Siring. ALFA NOVEL selaku Direktur hanya disuruh untuk datang dan menandatangani surat-surat / dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kep. Bangka Belitung. Selang beberapa waktu setelah ALFA NOVEL menandatangani surat-surat tersebut, Terdakwa akan menginformasikan kepada ALFA NOVEL bahwa kalau ada uang masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, uang tersebut merupakan kepunyaan Terdakwa dan sdr. ALFA NOVEL akan diminta untuk melakukan penarikan tunai setelah ada uang yang masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA. Lalu sdr. ALFA NOVEL melakukan penarikan tunai di Bank Sumsel Babel yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 08 Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung. Setelah uang tersebut ditarik, saksi dan sdr. ALFA NOVEL menyerahkan uang yang telah sdr. ALFA NOVEL tarik tunai dari rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA tersebut dan kami serahkan kepada Terdakwa dirumahnya. Setelah kami melakukan penarikan tunai dan menyerahkan uang tunai tersebut kepada Terdakwa di rumah Terdakwa, kami diberikan uang tunai/fee oleh Terdakwa tetapi saksi tidak mengetahui berapa % (Persen) dari jumlah total uang yang kami serahkan secara tunai kepada Terdakwa. Kami menerima uang paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Saksi pernah bertanya kepada Terdakwa pekerjaan apa saja dan dijawab oleh Terdakwa “ini pekerjaan pemeliharaan” dan ada juga pasangan siring batu. Saksi sudah tidak ingat lagi berapa kali saksi menerima uang dari Terdakwa yang saksi ingat saksi pernah terima uang dari sdr. ALFA NOVEL sebanyak 2 (dua) kali dengan kisaran Rp800.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00;
Bahwa Saksi tidak memiliki salinan kontrak kerja/surat perintah kerja (SPK) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Terdakwa tidak pernah memberikan kontrak kerja/surat perintah kerja (SPK) atau menjelaskan terkait untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Kota Pangkalpinang-Namang yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Selama kurun waktu Tahun 2018 sampai dengan 2021 CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA mengerjakan pekerjaan yang saksi ketahui berdasarkan informasi dari sdr. ALFA NOVEL sebagai berikut:
Pekerjaan Talud di Desa Perlang, saksi tidak ingat/mengetahui berapa nilai pekerjaannya. Saksi juga tidak pernah membuat Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, atau Surat/ Dokumen lain terkait Pengadaan Barang/Jasa;
Pekerjaan Siring di Desa Mesu, saksi tidak ingat/mengetahui berapa nilai pekerjaannya. Saksi juga tidak pernah membuat Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, atau Surat/ Dokumen lain terkait Pengadaan Barang/Jasa;
Pekerjaan Perbaikan Jembatan di Desa Ranggas, saksi tidak ingat/mengetahui berapa nilai pekerjaannya. Saksi juga tidak pernah membuat Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, atau Surat/ Dokumen lain terkait Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Selain kegiatan tersebut diatas saksi tidak mengetahui pekerjaan apa saja yang dikerjakan atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA memiliki 2 (dua) nomor yaitu Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel dan Nomor Rekening 006301002192304 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang.
Bahwa Rekening pada Bank SUMSEL BABEL digunakan untuk Terdakwa dan Rekening Bank BRI dipergunakan untuk pekerjaan yang saksi kerjakan pada PT. Timah Tbk;
Bahwa Saksi tidak mengetahui transaksi yang terjadi pada Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel. Yang lebih mengetahui adalah sdr. ALFA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA karena buku Giro Bank Sumsel Babel dipegang oleh sdr. ALFA NOVEL selaku Direktur. Saksi hanya mendapat info ada uang yang masuk ke rekening akan tetapi saksi tidak mengetahui berapa besaran yang masuk ke Rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan yang bisa mengakses segala yang berkaitan dengan transaksi keuangan yang ada di Bank Sumsel Babel hanya sdr. ALFA NOVEL;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa jumlah uang yang saksi terima sebagai fee dari Terdakwa tetapi Saksi hanya ingat bahwa setiap kali saksi menyerahkan uang dari hasil penarikan tunai dari Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel kepada Terdakwa kami akan menerima uang antara Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Tetapi saksi tidak ingat lagi berapa kali saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa dan berapa kali kami diberikan uang oleh Terdakwa;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa setelah dibagi dengan sdr. ALFA NOVEL uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi saksi;
Bahwa Yang menikmati keuntungan atau uang atau fee yang kami dapatkan dari Terdakwa tersebut adalah saksi sendiri dan sdr. ALFA NOVEL;
Bahwa Yang berkomunikasi dengan Terdakwa adalah sdr. ALFA NOVEL, Terdakwa menghubungi ALFA NOVEL jika ada uang masuk ke Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel dan meminta sdr. ALFA NOVEL melakukan penarikan tunai. Selanjutnya sdr. ALFA NOVEL melakukan penarikan tunai atas instruksi Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui item-item pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa pada tahun 2020, saksi tidak mendapat informasi dari sdr. ALFA NOVEL digunakan untuk pekerjaan apa saja CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA yang digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai rekanan penyedia jasa dan bagaimana metode pengadaanya didalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Kota Pangkalpinang-Namang yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang saksi ketahui bahwa CV. HIJRAH BERSAMA hanya dipinjam oleh Terdakwa untuk mengerjakan pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kep. Babel. Sepengetahuan saksi, sdr. ALFA NOVEL hanya diminta untuk menandatangani surat-surat/berkas-berkas di kantor Dinas PUPR & PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung;
Bahwa Dari CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA tidak pernah membuat Dokumen Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, Jadwal Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan ataupun Kegiatan lain yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang saksi ketahui, sdr. ALFA NOVEL hanya menandatangani dokumen tersebut di kantor Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan maupun Kegiatan lainnya yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas PUPR & PRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peruntukan uang kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Kota Pangkalpinang-Namang yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA;
Bahwa Saksi kurang mengetahui hal tersebut dapat dibenarkan atau tidak;
Bahwa Pada Tahun 2017 pada saat saksi masih bekerja di Provider XL saksi pernah diminta Nomor Rekening dan NPWP oleh Terdakwa yang mengatakan kepada saksi bahwa Nomor Rekening dan NPWP saksi akan digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan rutin, akan tetapi pada saat saksi menyerahkan Nomor rekening dan NPWP saksi, saksi belum mengetahui untuk digunakan dalam kegiatan pemeliharaan rutin dimana saja Nomor Rekening dan NPWP saksi tersebut;
Bahwa Nomor Rekening pribadi yang digunakan oleh Terdakwa yaitu : Bank BTN Cabang BTC No. Rekening 0063701500010988 an. FAJRI FAUZAN SAPUTRA dan Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang No. Rekening 1690000716826 an. FAJRI FAUZAN SAPUTRA;
Bahwa Uang yang masuk ke Rekening Bank BTN Cabang BTC dan Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang digunakan untuk menampung dana kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Pulau Pelepas dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa Tahun 2018 untuk Ruas Jalan Pulau Pelepas yang masuk ke Rekening Bank BTN Cabang BTC yaitu
Bulan Agustus 2018 sebesar Rp47.000.000,00
Bulan Desember 2018 sebesar Rp27.666.000,00
Bahwa Tahun 2019 untuk ruas jalan Pulau Pelepas yang masuk ke Rekening Bank BTN Cabang BTC yaitu
Bulan April sebesar Rp136.553.000,00
Bulan Agustus sebesar Rp25.978.000,00
Bahwa yang masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang untuk kegiatan pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas, yaitu :
Bulan Mei 2020 sebesar Rp42.284.000,00 sebanyak 7 kali dengan total Rp295.988.000,00
Bulan September 2020 sebesar Rp59.572.000,00
Bahwa Dari uang yang masuk ke rekening saksi tersebut setelah saksi mendapat instruksi dari Terdakwa terkait ada uang yang masuk dan berapa nominalnya, saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk melakukan penarikan secara tunai dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, terkadang saksi serahkan dirumahnya dan terkadang saksi serahkan di kantor Terdakwa;
Bahwa Untuk uang yang masuk ke rekening pribadi saksi tersebut saksi mendapatkan fee dikisaran Rp500.000,00 s.d. Rp800.000,00 dan saksi menerima fee dari setiap melakukan penarikan sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa Saksi kurang mengetahui hal tersebut dapat dibenarkan atau tidak;
Bahwa Kegiatan yang dikerjakan adalah pembuatan siring;
Bahwa Yang menentukan besaran dari pekerjaan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besaran pekerjaan tersebut seharusnya.
Bahwa Ya kami sudah sepakat;
Bahwa Sepengetahuan saksi atas pekerjaan tersebut bagaimana sistem pembayarannya?
Bahwa Sistem pembayarannya setelah pekerjaan selesai kami laksanakan barulah pekerjaan tersebut dibayar;
Bahwa Yang menilai pekerjaan yang telah saksi lakukan sudah selesai dan sudah sesuai dengan spesifikasinya adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Pada saat Terdakwa datang melakukan pengecekan, Terdakwa mendokumentasikan pekerjaan tersebut melalui foto;
Bahwa sudah menerima pembayarannya;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan fee kepada Terdakwa atas pekerjaan tersebut dan saksi dibayar sesuai dengan besaran yang telah disepakati dari awal;
Bahwa Saksi tidak ada mengembalikan uang ke Penyidik Kejaksaan karena saksi memang benar bekerja sehingga saksi merasa berhak atas upah tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Di CV Cahaya Hijrah Bersama saksi selaku Komanditer;
Bahwa Yang menjadi Direktur di CV Cahaya Hijrah Bersama adalah Sdr. Alpa Nopel;
Bahwa Kalau keuntungan didapat karena kerja bersama biasanya saksi dapat bagian tetapi kalau pekerjaan masing-masing saksi tidak dapat kecuali pekerjaan itu saksi yang mengerjakannya;
Bahwa Pekerjaan siring ini dilakukan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Untuk pekerjaan tersebut saksi ada mendapatkan uang karena Terdakwa meminjam nama perusahaan;
Bahwa Setahu saksi tidak diperbolehkan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Muhammad Ali.
Bahwa saksi pernah diperiksa (di BAP) oleh Penyidik Kejaksaan
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak kecil, karena Terdakwa merupakan teman saksi sewaktu SD dan pada Tahun 2018 dan Tahun 2020 Terdakwa ada memberikan pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu jalan kepada saksi;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Kaitan saksi selaku pekerja. Pada Tahun 2018 saksi mengerjakan pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu di ruas jalan Payung-Bedengung-Batu Betumpang. Pada Tahun 2020 saksi mengerjakan pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu di Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur dan Pangkalpinang-Namang;
Bahwa Dasar saksi dalam bekerja yaitu hanya perintah lisan dari Terdakwa;
Bahwa Pekerja yang saksi rekrut yang terkait dengan kegiatan Pemeliharaan Rutin Tahun 2018 untuk pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu di ruas jalan Payung-Bedengung-Batu Betumpang. Pada Tahun 2020 pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu di Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur dan Pangkalpinang-Namang, yaitu
Bahwa Tahun 2018 untuk pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu
Saksi sendiri
Syafe’i
Abot
Sodri
Bambang
Jakfar
Mahdiansyah (anak saksi)
Semuanya warga Tua Tunu Indah
Bahwa Tahun 2020 untuk pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu (yang saksi ingat)
Saksi sendiri
Rojali
Syafe’i
Badrun
Anggi
Semuanya warga Tua Tunu Indah
Bahwa Tahun 2018
Bahwa Upah yang dibayarkan yaitu untuk kegiatan Normalisasi, Terdakwa menetapkan biaya Rp7.500,00/M. pada Tahun 2018 saksi mengerjakan Normalisasi di Ruas Jalan Payung-Bedengung-Batu Betumpang seluas ± 4 Km x Rp7.500.00 = Rp30.000.000,00. Untuk pekerjaan Normalisasi Ruas Jalan Payung-Bedengung-Batu Betumpang upah yang saksi terima Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Saksi mengerjakan kegiatan Normalisasi di ruas jalan Ruas Jalan Payung-Bedengung-Batu Betumpang dengan luasan ± 4 Km selesai dikerjakan kurang lebih selama satu minggu/lebih tergantung cuaca. Untuk upah ke pekerja saksi bagi rata antara saksi dengan para pekerja.
Bahwa Untuk kegiatan pengupasan bahu Tahun 2018 di Ruas Jalan Jalan Payung-Bedengung-Batu Betumpang tersangka menetapkan upah Rp4.000/M. saksi dan tim mengerjakan kegiatan pengupasan bahu di Ruas Jalan Payung-Bedengung-Batu Betumpang sejauh kurang lebih 1 Km x Rp4.000,00 = Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Upah yang saksi terima untuk kegiatan pengupasan bahu Tahun 2018 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Untuk upah ke pekerja saksi bagi rata antara saksi dengan para pekerja.
Bahwa Tahun 2020
Bahwa Upah yang dibayarkan yaitu untuk kegiatan Normalisasi Terdakwa menetapkan biaya Rp7.500,00/M. pada Tahun 2020 saksi mengerjakan Normalisasi di Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur seluas ± 4 Km x Rp7.500.00 = Rp30.000.000,00. Untuk pekerjaan Normalisasi Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur upah yang saksi terima Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Saksi mengerjakan kegiatan Normalisasi di ruas jalan Ruas Jalan Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur dengan luasan ± 4 Km selesai dikerjakan kurang lebih selama satu minggu/lebih tergantung cuaca. Untuk upah ke pekerja saksi bagi rata antara saksi dengan para pekerja.
Bahwa Untuk kegiatan pengupasan bahu Tahun 2020 di Ruas Jalan Pangkalpinang-Namang tersangka menetapkan upah Rp4.000/M. saksi dan tim mengerjakan kegiatan pengupasan bahu di Ruas Jalan Pangkalpinang-Namang sejauh kurang lebih 1 Km x Rp4.000,00 = Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Upah yang saksi terima untuk kegiatan pengupasan bahu Tahun 2020 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Untuk upah ke pekerja saksi bagi rata antara saksi dengan para pekerja.
Bahwa saksi tambahkan pembayaran upah untuk kegiatan Normalisasi dan Pengupasan Bahu dari Dinas PUPR ditransfer ke rekening saksi di Bank Sumsel Babel dengan No Rekening 1440111304 atas nama Muhammad Ali;
Bahwa Saksi tidak memiliki Perusahaan yang berbadan hukum untuk melaksanakan pekerjaan Pengupasan Bahu dan Normalisasi;
Bahwa Yang meminta saksi untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan rutin untuk pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu Tahun 2018 dan Tahun 2020 adalah Terdakwa.
Bahwa Tahun 2018 saksi bertemu dengan Terdakwa di Tua Tunu Indah, pada saat itu Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saksi berupa pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu. Pada saat itu saksi langsung menanyakan berapa upah yang akan saksi terima dan dijawab oleh Terdakwa untuk upah pekerjaan Normalisasi upahnya Rp7.500,00/M dan untuk kegiatan Pengupasan Bahu upah yang diberikan oleh Terdakwa yaitu Rp4.000,00/M. Setelah pertemuan tersebut selanjutnya Terdakwa menanyakan apakah saksi mempunyai rekening di Bank Sumsel Babel, dikarenakan saksi tidak mempunyai Rekening di Bank Sumsel Babel, saksi disarankan oleh Terdakwa untuk membuat Rekening di Bank Sumsel Babel. Tujuan pembuatan rekening di Bank Sumsel Babel adalah untuk mempermudah pembayaran upah pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu.
Bahwa Selanjutnya setelah pembuatan rekening buku tabungan beserta kartu ATM diambil oleh Terdakwa, namun ketika ada masalah di Kejaksaan barulah Terdakwa memberikan kepada saksi kartu ATM dan buku tabungannya.
Bahwa Saksi tidak ada membuat laporan progress pekerjaan. Saksi hanya membuat dokumentasi pekerjaan menggunakan handphone saksi dan terkadang menggunakan kamera yang disiapkan oleh Terdakwa bahkan dalam hal pencairan saksi hanya disuruh datang oleh Terdakwa untuk tandatangan dan kami pun pergi bersama-sama ke Bank Sumsel yang berada di samping Gereja untuk mengambil uang ;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa nilai pekerjaan normalisasi dan pengupasan bahu untuk semua kegiatan tersebut, yang saksi tahu hanya upah;
Bahwa saksi tidak mengetahui item-item Pekerjaan, Pagu anggaran dan Sumber Dana pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Rutin untuk pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu tahun 2018 dan Tahun 2020.
Bahwa Tidak ada, yang saksi alami saksi hanya ditawari oleh Terdakwa “gawe”/pekerjaan secara lisan, selanjutnya kami rombongan pergi kelokasi untuk kemudian melakukan pengecekan dan kami pun setelah 2 s/d 3 hari berikutnya mulai berkerja bersama teman-teman dan perlu saksi jelaskan bahwa setelah kerja kami diberikan upah oleh Terdakwa secara langsung;
Bahwa Saksi tidak tahu, saksi hanya menerima upah pekerjaan Normalisasi upahnya Rp7.500,00/M dan untuk kegiatan Pengupasan Bahu upah yang diberikan oleh Terdakwa yaitu Rp4.000,00/M, dimana dalam penerimaan upah dilakukan secara tunai;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa saja syarat dan dokumen yang harus dipenuhi dalam pengajuan pencairan anggaran kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan pekerjaan penebasan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021.
Bahwa pekerjaan pemeliharaan Rutin untuk kegiatan Normalisasi dan Pengupasan Bahu dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Ruas Payung-Bedengung-Batu Betumpang, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur dan Ruas Jalan Pangkalpinang-Namang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 dan Tahun 2020 telah selesai dikerjakan dan telah dibayarkan.
Bahwa Seperti yang saksi jelaskan diawal bahwa saksi bersama-sama dengan Terdakwa yang melakukan penarikan di Bank Sumsel Babel samping Gereja, selanjutnya uang saksi serahkan kepada Terdakwa, saksi tidak mendapat sepersen pun setelah penarikan tersebut karena upah kami telah dibayarkan sebelumnya;
Bahwa Yang dikerjakan Normalisasi dan Pengupasan Bahu di ruas jalan Payung-Bedengung-Batu Betumpang;
Bahwa Yang menentukan besaran dari pekerjaan tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besaran pekerjaan tersebut seharusnya
Bahwa harga pekerjaan tersebut antara saksi dan Terdakwa sudah sepakat
Bahwa Sistem pembayarannya setelah pekerjaan selesai kami laksanakan barulah pekerjaan tersebut dibayar;
Bahwa Yang menilai pekerjaan yang telah saksi lakukan sudah selesai dan sudah sesuai dengan spesifikasinya adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Pada saat Terdakwa datang melakukan pengecekan, Terdakwa mendokumentasikan pekerjaan tersebut melalui foto;
Bahwa Sepengetahuan saksi saksi sudah menerima pembayaran atas pekerjaan yang sudah saksi lakukan tersebut.
Bahwa Saksi tidak ada memberikan fee kepada Terdakwa atas pekerjaan tersebut dan saksi dibayar sesuai dengan besaran yang telah disepakati dari awal;
Bahwa Saksi tidak ada mengembalikan uang ke Penyidik Kejaksaan karena saksi memang benar bekerja sehingga saksi merasa berhak atas upah tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa uang yang dicairkan atas pekerjaan yang saksi lakukan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Muhammad Arifin.
Bahwa saksi pernah diperiksa (di BAP) oleh Penyidik Kejaksaan
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Kaitan saksi yaitu saksi sebagai Pelaksana Upah Borong/Penyedia Jasa karena saksi ada menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang disiapkan Bendahara PPK (saksi sudah lupa siapa namanya), akan tetapi saksi tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Kerja karena Surat Perintah Kerja tersebut dipegang oleh Terdakwa. Saksi tidak melakukan pekerjaan penebasan dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018,Tahun 2020 dan Tahun 2021 untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur pada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang mengerjakan kegiatan penebasan untuk Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang lebih mengetahui adalah Terdakwa. Saksi sebagai orang yang dipinjam Nomor rekening untuk menampung uang pembayaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur.No Rekening saksi yang digunakan oleh Terdakwa untuk menampung upah penebasan yaitu Rekening Bank Sumsel cabang Pangkalpinang No. 1440110900 atas nama MUHAMMAD ARIFIN;
Bahwa berawal pada tahun 2018 saksi bertemu dengan Terdakwa, teman saksi yang bekerja sebagai ASN di Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menanyakan kepada saksi apakah saksi mempunyai Rekening di Bank Sumsel Babel dan NPWP. Kemudian saksi bertanya untuk kepentingan apa, dan dijawab oleh Terdakwa untuk kepentingan upah tebasan. Saksi memberikan No Rekening dan NPWP saksi karena dijanjikan akan mendapat fee 2,5% dari upah tebasan yang masuk ke Rekening saksi. Sejak rekening saksi dipinjam untuk menampung upah penebasan sejak Tahun 2018 s.d Tahun 2021 saksi menerima 13 (tiga belas) kali transfer upah penebasan dengan perincian sebagai berikut:
Tahun 2018, sebanyak 5 (lima) kali transfer, akan tetapi saksi lupa berapa Nominal yang masuk ke rekening saksi,
Tahun 2019, tidak ada
Tahun 2020, sebanyak 5 (lima) kali transfer dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 9 Maret 2020 dengan Nominal Rp105.378.750,00
Tanggal 8 Mei 2020 dengan Nominal Rp105.378.750,00
Tanggal 20 Juli 2020 dengan Nominal Rp105.378.750,00
Tanggal 30 September 2020 dengan Nominal Rp105.378.750,00
Tanggal 30 November 2020 dengan Nominal Rp105.378.750,00
Setelah saksi mengetahui ada uang masuk ke Rekening saksi, saksi dihubungi oleh Terdakwa bahwa ada uang yang masuk ke rekening saksi, selanjutnya saksi melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada Terdakwa. Untuk setiap uang yang masuk ke rekening saksi pada Tahun 2020 saksi mendapat fee penarikan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Tahun 2021, sebanyak 3 (tiga) kali transfer dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 31 Maret 2021 dengan Nominal Rp106.357.250,00
Tanggal 21 Juli 2021 ada 2 (dua) kali transfer dengan Nominal Rp106.357.250,00 x 2 = Rp212.714.500,00
Setelah saksi mengetahui ada uang masuk ke Rekening saksi, saksi dihubungi oleh Terdakwa bahwa ada uang yang masuk ke rekening saksi, selanjutnya saksi melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada Terdakwa. Untuk setiap uang yang masuk ke rekening saksi pada Tahun 2020 saksi mendapat fee penarikan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah uang tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa sajakah uang tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang item-item Pekerjaan, Pagu anggaran dan Sumber Dana pada Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018. Tahun 2020 dan Tahun 2021 untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur pada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saksi hanya menandatangani dokumen SPK dan No Rekening saksi dipinjam oleh Terdakwa untuk menampung upah penebasan untuk Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018. Tahun 2020 dan Tahun 2021 untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur;
Bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan saksi diminta oleh Terdakwa untuk menyiapkan fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening buku Tabungan Bank SUMSEL BABEL. Saksi tidak mengetahui proses pengadaan dalam Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur;
Bahwa Saksi mengenali dokumen-dokumen tersebut. karena tanda tangan yang ada didalam dokumen-dokumen tersebut benar tanda tangan saksi;
Bahwa Saksi hanya menandatangani dokumen-dokumen tersebut, akan tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin/penebasan untuk Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur;
Bahwa Yang membuat dokumen tersebut adalah Bendahara PPK yang saksi sudah tidak ingat lagi namanya (yang saksi tahu panggilannya “Teteh”);
Bahwa Saksi menandatangani dokumen tersebut sebelum pencairan. Saksi dihubungi oleh Terdakwa maupun sdri. Teteh untuk disuruh datang ke Kantor PUPR untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa Setahu saksi perbuatan saksi tersebut yang menerima fee dari setiap penarikan upah penebasan yang masuk ke rekening saksi adalah perbuatan yang tidak dibenarkan;
Bahwa Saksi merasa bersalah dan saksi sudah mengembalikan sejumlah uang yang telah saksi terima tersebut;
Bahwa Tujuan saksi membantu Terdakwa untuk kebutuhan rumah tangga saksi karena saksi dijanjikan fee 2% dari setiap upah tebasan yang masuk ke Rekening saksi. Disamping itu juga Terdakwa beberapa kali meminta tolong kepada saksi agar Nama dan NPWP bisa dipakai untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa Yang dikerjakan Normalisasi dan Pengupasan Bahu di ruas jalan Payung-Bedengung-Batu Betumpang;
Bahwa Saksi tidak pernah dijanjikan fee 2,5 % dari Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi ada menerima uang dari Terdakwa setelah saksi menyerahkan sejumlah uang yang saksi tarik dari rekening saksi tetapi saksi tidak mengetahui apakah itu 2,5% atau tidak;
Bahwa Saksi merupakan teman dari Terdakwa dan saksi percaya kepada Terdakwa sehingga saksi mau memberikan rekening pribadi saksi untuk menampung uang tersebut;
Bahwa saksi ada mengembalikan uang ke Penyidik Kejaksaan sesuai dengan jumlah yang saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
Bahwa Atas kemauan saksi sendiri untuk mengembalikan uang yang telah saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa Saksi kembalikan setelah saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan;
Bahwa Seingat saksi selama 3 (tiga) tahun saksi menerima uang dari Terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) kali masing-masing sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan total sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
Bahwa Awalnya saksi tidak mengetahuinya tetapi pada saat saksi menandatangani dokumen tersebut baru saksi mengetahuinya;
Bahwa Awalnya saksi tidak mengetahuinya tetapi pada saat pekerjaan sedang berjalan barulah saksi mengetahui kalau yang mengerjakan pekerjaan itu adalah Kakak saksi yaitu Sdr. Muhammad Anas;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya karena setelah saksi tarik uang seluruhnya dari rekening saksi, lalu uang tersebut seluruhnya saksi serahkan kepada Terdakwa dan setelah itu oleh Terdakwa uang tersebut diserahkan kepada siapa dan jumlahnya berapa saksi tidak mengetahuinya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Alpa Nopel.
Bahwa saksi pernah diperiksa (di BAP) oleh Penyidik Kejaksaan.
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Terdakwa merupakan suami dari kakak sepupu saksi;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA didirikan pada Tahun 2017 berdasarkan Akte Pendirian Nomor: 04 Tanggal 30 Oktober 2017 pada Notaris KURNIAWAN JUMADI, S.H., M.Kn yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM. 3,5 No. 47, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Susunan Pengurus CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA yaitu :
Direktur : Saksi sendiri;
Persero Komanditer : Tuan FAJRI FAUZAN SAPUTRA
Bahwa Saksi bersama kakak ipar saksi yaitu Sdr. FAJRI FAUZAN SAPUTRA mendirikan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA setelah saksi mengundurkan diri sebagai Karyawan Tetap pada BANK SUMSEL BABEL pada Tahun 2017. Modal pendirian CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA berasal dari saksi sendiri dan Sdr. FAJRI FAUZAN SAPUTRA. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA kemudian mengerjakan pekerjaan pada PT. Timah Tbk sejak tahun 2017 pada awal pendiriannya. Selanjutnya saksi meminta pekerjaan konstruksi kepada Terdakwa yang saksi ketahui merupakan pegawai pada Dinas PU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2018;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, untuk :
Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 sebesar Rp 729.234.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 sebesar Rp 794.247.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur; Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung; Ruas Jalan Namang – Puput; Puput – Simpang Katis; Ruas Jalan Pangkalpinang – Simpang Katis; Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan; Ruas Jalan Penagan – Tanjung Tedung; Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar; Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat; Ruas Jalan Puput – Sp. Gedong; Sungai Selan – Lampur – Sp. Gedong; Ruas Jalan Payung – Air Bara yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021 sebesar Rp 4.066.799.455,00 (empat milyar enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, untuk :
Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang sebesar Rp 590.072.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota sebesar Rp 2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp 36.855.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp 84.150.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah seratus lima puluh ribu rupiah).
Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas sebesar Rp 1.960.548.000,00 (satu milyar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa Yang saksi ketahui terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk :
Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 sebesar Rp 729.234.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 sebesar Rp 794.247.000,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur; Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung; Ruas Jalan Namang – Puput; Puput – Simpang Katis; Ruas Jalan Pangkalpinang – Simpang Katis; Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan; Ruas Jalan Penagan – Tanjung Tedung; Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar; Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat; Ruas Jalan Puput – Sp. Gedong; Sungai Selan – Lampur – Sp. Gedong; Ruas Jalan Payung – Air Bara yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021 sebesar Rp 4.066.799.455,- (empat milyar enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, untuk :
Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang sebesar Rp 590.072.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh dua ribu rupiah) saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut
Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota sebesar Rp 2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut
Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp 36.855.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp 84.150.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah seratus lima puluh ribu rupiah) saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas sebesar Rp 1.960.548.000,00 (satu milyar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak memiliki salinan kontrak kerja/surat perintah kerja (SPK) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Terdakwa tidak pernah memberikan kontrak kerja/surat perintah kerja (SPK) atau menjelaskan terkait untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Kota Pangkalpinang-Namang yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sudah lama karena saksi dan Terdakwa tinggal bertetangga di Tua Tunu dan juga seperti yang saksi beritahu sebelumnya bahwa Terdakwa adalah suami dari Kakak Sepupu saksi yaitu Sdri. ITA. Ayah saksi yaitu Sdr. SARNUBI adalah adik kandung dari Sdr. ABDULLAH (Alm) yang merupakan Ayah kandung dari Sdr. ITA;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa selama kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA mengerjakan pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan Talud di Desa Perlang, saksi tidak ingat/mengetahui berapa nilai pekerjaannya. Saksi juga tidak pernah membuat Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, atau Surat/ Dokumen lain terkait Pengadaan Barang/Jasa;
Pekerjaan Siring di Desa Mesu, saksi tidak ingat/mengetahui berapa nilai pekerjaannya. Saksi juga tidak pernah membuat Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, atau Surat/ Dokumen lain terkait Pengadaan Barang/Jasa;
Pekerjaan Siring di Desa Jelutung, saksi tidak ingat/mengetahui berapa nilai pekerjaannya.
Selain kegiatan tersebut diatas saksi tidak mengetahui pekerjaan apa saja yang dikerjakan atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA memiliki 2 (dua) nomor rekening yaitu Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel dan Nomor Rekening 006301002192304 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang. Rekening pada Bank SUMSEL BABEL digunakan untuk Terdakwa dan Rekening Bank BRI dipergunakan untuk pekerjaan yang saksi kerjakan pada PT. Timah Tbk;
Bahwa Dapat saksi jelaskan transaksi yang terjadi pada Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel sebagaimana terlampir pada 3 (tiga) lembar asli rekening koran Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Bahwa Saksi melakukan penarikan tunai pada Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Bahwa Saksi benar melakukan penarikan tunai seperti tersebut diatas dengan menggunakan cek giro CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA melalui Bank SUMSEL BABEL yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 08 Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung. Saksi tidak mengingat lagi setelah penarikan tersebut saksi pergunakan untuk apa saja uang tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa jumlah uang yang saksi terima sebagai fee dari Terdakwa. Saksi hanya ingat bahwa setiap kali saksi menyerahkan uang dari hasil penarikan tunai dari Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel kepada Terdakwa, saksi akan menerima uang antara Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Tetapi saksi tidak ingat lagi berapa kali saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa dan berapa kali saksi diberikan uang oleh Terdakwa;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa Uang atau fee yang saksi dapatkan dari Terdakwa tersebut saksi gunakan untuk keperluan saksi;
Bahwa Yang menikmati keuntungan atau uang atau fee yang saksi dapatkan dari Terdakwa tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa Saksi berkomunikasi dengan Terdakwa melalui nomor handphone milik Terdakwa dan Terdakwa menghubungi saksi melalui nomor handphone milik saksi jika ada uang masuk ke Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel dan meminta saksi melakukan penarikan tunai. Selanjutnya saksi melakukan penarikan tunai atas instruksi Terdakwa dan diberitahukan jumlah nominal yang akan dilakukan penarikan tunai oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui item-item pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui syarat-syarat yang saksi harus penuhi sebagai rekanan penyedia jasa dan bagaimana metode pengadaanya didalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Kota Pangkalpinang-Namang yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena saksi hanya diminta untuk menandatangani surat-surat/berkas-berkas di kantor Dinas PUPR & PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung. Sebelum penandatanganan dokumen saksi diminta oleh Terdakwa (PPK Dinas PUPR) untuk menyiapkan Company Profile CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA yang didalamnya terdapat fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank SUMSEL BABEL. Dan saksi tidak mengetahui proses pengadaan dalam kegiatan-kegiatan apa saja yang dikerjakan pada SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau Dinas PUPR & PRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Dinas PUPR & PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung karena semuanya dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi tidak pernah diberitahu oleh Terdakwa dan saksi juga tidak pernah menyiapkan surat-surat/berkas/berkas untuk kegiatan pengadaan pada SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau Dinas PUPR & PRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Dokumen Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, Jadwal Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan ataupun Kegiatan lain yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saksi hanya menandatangani dokumen tersebut di kantor Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun dirumah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan maupun Kegiatan lainnya yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas PUPR & PRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peruntukkan uang kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Kota Pangkalpinang-Namang yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA karena setelah saksi melakukan penarikan tunai selanjutnya saksi menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Terdakwa;
Bahwa Setahu saksi perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui aturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa kali saksi menyerahkan uang yang saksi terima melalui rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi berapa kali saksi menerima uang dari Terdakwa. Yang saksi ingat adalah ketika saksi melakukan penarikan tunai dan menyerahkan uang tunai yang saksi terima melalui rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA kepada Terdakwa di rumah Terdakwa, saksi akan diberikan uang tunai/fee oleh Terdakwa dengan sebesar 1,5 % dari jumlah total uang yang saksi serahkan secara tunai kepada Terdakwa. Setiap kali saksi melakukan penarikan tunai. Saksi menerima uang paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Saksi tidak pernah bertanya kepada Terdakwa pekerjaan apa saja atau uang apa yang ditransfer masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA karena saksi mempercayai Terdakwa karena masih memiliki hubungan saudara dan satu kampung di Tua Tunu;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi/ sudah lupa dari mana asal transfer uang masuk melalui Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel pada tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 tersebut;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi/ lupa jumlah pastinya berapa uang yang masuk ke Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel pada tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 yang berasal dari Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN pada SKPD TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tetapi menurut keterangan dari Terdakwa yang disampaikan kepada saksi setelah pemeriksaan saksi pada tanggal 24 November 2021, jumlah uang yang masuk ke Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel pada tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 yang berasal dari Kegiatan tersebut sekitar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan fee yang saksi terima adalah 1,5 % dari Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yaitu Rp12.000.000,00, akan tetapi pada kenyataannya uang yang masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA kurang lebih Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Tahun 2020 tidak ada mendapatkan atau mengerjakan kegiatan Rutin Kondisi untuk pengadaan Pekerjaan Laston Lapis Asl Perata (AC WOIL) dan pembuatan pasangan batu dengan adukan mortar. Saksi hanya mendapatkan fee dari kegiatan tersebut;
Bahwa CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Tahun 2020 tidak ada mendapatkan atau mengerjakan kegiatan Rutin Kondisi untuk pengadaan Pekerjaan Laston Lapis Asl Perata (AC WOIL) dan pembuatan pasangan batu dengan adukan mortar. Terdakwa menggunakan CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA melaksanakan kegiatan tersebut, sedangkan saksi hanya menerima fee dari Terdakwa dan CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA tidak mempunyai peralatan dan personil/pekerja yang mendukung untuk melakukan pekerjaan Laston Lapis Asl Perata (AC WOIL);
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan pekerjaan dilokasi untuk kegiatan Rutin Kondisi karena Terdakwa yang menggunakan CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA untuk melaksanakan pekerjaan Rutin Kondisi tersebut tanpa sepengetahuan saksi dan melibatkan saksi. Saksi hanya menerima fee dari pencairan kegiatan Rutin Kondisi yang masuk ke rekening CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA;
Bahwa Setahu saksi tidak ada kesepakatan antara saksi selaku Direktur CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan Rutin Kondisi tersebut. karena Terdakwa yang menggunakan CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA untuk melaksanakan pekerjaan Rutin Kondisi tersebut tanpa sepengetahuan saksi dan melibatkan saksi. Saksi hanya menerima fee dari pencairan kegiatan Rutin Kondisi yang masuk ke rekening CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA;
Bahwa Yang dikerjakan Normalisasi dan Pengupasan Bahu di ruas jalan Payung-Bedengung-Batu Betumpang;
Bahwa Saksi tidak pernah dijanjikan fee 2,5 % dari Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi ada menerima uang dari Terdakwa setelah saksi menyerahkan sejumlah uang yang saksi tarik dari rekening saksi tetapi saksi tidak mengetahui apakah itu 2,5% atau tidak;
Bahwa Saksi sudah percaya kepada Terdakwa sehingga saksi mau memberikan rekening CV milik saksi untuk menampung uang tersebut;
Bahwa saksi ada mengembalikan uang ke Penyidik Kejaksaan sesuai dengan jumlah yang saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa Atas kemauan saksi sendiri untuk mengembalikan uang yang telah saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa Saksi kembalikan setelah saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan;
Bahwa saksi mengetahui kalau CV. Cahaya Hijrah Bersama milik saksi ada dipinjam oleh Terdakwa untuk melakukan beberapa pekerjaan.
Bahwa Saksi mau karena saksi dan Terdakwa masih ada hubungan keluarga dan saksi mempercayai Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa saja pekerjaan yang memakai nama perusahaan saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan yang menggunakan nama perusahaan saksi tersebut sudah selesai dikerjakan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Jantani Ali, ST
Bahwa saksi pernah diperiksa (di BAP) oleh Penyidik Kejaksaan.
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Kaitan saksi yaitu :
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018 saksi tidak memiliki kaitan;
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 saksi sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya sebatas melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan;
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 saksi selaku Pengguna Anggaran;
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 saksi hanya melakukan Monitoring dan Evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada bulan Desember 2020 dimana saat itu selama bulan Desember saksi menggantikan tugas Kepala Satuan Kerja Tugas Pembantuan SKPD yang lama;
Bahwa Tugas dan fungsi saksi selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Gubernur adalah:
Menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah
Menyusun rancangan anggaran kas Perangkat Daerah
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinannya
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya
Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
Menandatangani Surat Perintah Membayar
Mengelolah utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang dipimpinnya
Mengelola barang milik daerah /kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang dipimpinnya
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan perangkat daerah yang dipimpinnya
Mengawasi pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang dipimpinnya
Melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran/Pengguna Barang lainnya berdasarkan Kuasa yang dilmpahkan oleh Kepala Daerah
Mengesahkan surat pertanggungjawaban
Menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada perangkat daerah sebagai pejabat pengelolaan keuangan – perangkat daerah
Menunjuk pejabat pada perangkat daerah sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan
Menetapkan pejabat yang diberi wewenang menandatangi surat bukti pemungutan pendapatan daerah
Menetapkan pejabat yang diberi wewenang menandatangani bukti penerimaan kas dan bukti penerimaan lainnya yang sah
Menetapkan pembantu bendahara penerimaan dan/atau pembantu bendahara pengeluaran
Menetapkan pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD sesuai kebutuhan
Dalam rangka Pengadaan Barang atau Jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai pejabat pembuat Komitmen sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Bidang pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tugas pokok dan kewenangan dari Pengguna Anggaran diatur pada Pasal 9 yaitu sebagai berikut :
Pengguna Anggaran
Pasal 9
PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telahditetapkan;
Menetapkan perencanaan pengadaan;
Menetapkan dan mengumumkan RUP;
Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
Menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan PjPHP/PPHP;
Menetapkan Penyelenggara Swakelola;
Menetapkan tim teknis;
Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
Menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatasRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpah kankewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.
Bahwa Dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 821/1005/BKPSDM tanggal 2 Desember 2020 dan sebagai Pengguna Anggaran adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor:188.44/957.a/BAKUDA/2020 tanggal 07 Desember 2020 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/1046.d/BAKUDA/2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Yang Mewakili Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Yang terkait dengan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung tahun 2021 yaitu:
Pengguna Anggaran: saksi sendiri JANTANI ALI, S.T.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Terdakwa yang membawahi beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk semua kegiatan tersebut, dimana masing-masing kegiatan telah dibentuk struktur organisasi dan tata kerjanya sendiri-sendiri.
Pejabat Penatausahaan Keuangan: WILMANA SUTANTO, S.E.
Bendahara Pengeluaran: GEGER HERU WIBOWO, S.E;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa sumber anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 yang total pagu anggarannya sebesar Rp7.494.202.942,00 (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) yang terdiri dari:
-
NO NAMA KEGIATAN NAMA PPTK PAGU KESELURUHAN (Rp) PAGU TEBASAN REALISASI KEUANGAN TEBASAN 1 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PASIR GARAM-PENAGAN - KOTA KAPUR SAPRIADI, ST 1.106.495.174,00 559.775.000,00 335.865.000,00 2 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PANGKALPINANG - SP.KATIS INDRA JAYA PUTRA, A.Md 348.153.550,00 194.866.668,62 112.471.000,00 3 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN SP.KATIS - SUNGAI SELAN BENI SAPUTRA, ST 490.668.174,00 287.159.209,00 66.411.249,00 4 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN NAMANG-PUPUT; PUPUT-SP.KATIS IMANSYAH ADIPUTRA, ST 546.042.674,00 357.252.137,00 105.000.000,00 5 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PUPUT-SP.GEDONG; SUNGAI SELAN-LAMPUR-SP.GEDONG KURNIAWAN, ST 1.062.442.674,00 482.217.566,00 267.907.000,00 6 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PENAGAN - TANJUNG TEDUNG MUHAMMAD ANDRIYAES, ST 543.722.674,00 242.058.333,35 96.322.000,00 7 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN KOBA - LUBUK BESAR YEYEPAN OKTARI, ST 776.172.674,00 516.204.610,00 249.000.000,00 8 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN LUBUK BESAR - TG.BERIKAT PADLI, SE 771.532.674,00 166.230.330,00 100.000.000,00 9 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN SP.GEDONG – PAYUNG TRISNA HIDAYAT, S.ST.,MT 939.400.000,00 403.335.625,00 241.932.000,00 10 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PAYUNG - AIR BARA HARIADI, ST 909.572.674,00 577.648.227,00 174.362.000,00 TOTAL 7.494.202.942,00 3.786.747.705,97 1.749.270.249,00
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Gubernur mengenai Penetapan Ruas Jalan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa perencanaan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga bisa dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu pada sekitar bulan Agustus Tahun 2020 kami bersama tim Bidang Bina Marga melakukan perencaan penganggaran dengan cara mengumpulkan data-data dan survei lokasi jalan yang akan dipelihara oleh karena setiap tahun kegiatan pemeliharaan jalan masuk dalam standar pelayanan jalan, kemudian dari hasil survei dan pengumpulan data disusun nilai anggaran yang dibutuhkan yang perhitungannya berdasarkan kebutuhan dan panjang jalan yang akan dipelihara sedangkan untuk nilainya kami mempertimbangkan standar harga satuan upah, bahan dan jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan lokasi kegiatan dan Pemerintah Provinsi. Setelah diperoleh nilai anggaran yang dibutukan kemudian kami membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan kami usulkan untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya RKA dibahas oleh Tim Anggaran bersama dengan Bagian Anggaran DPRD Provinsi, setelah RKA disetujui kemudian disahkan dalam APBD dan kemudian terbit Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) sementara selanjutnya DPA tersebut diverifikasi oleh Kementrian Dalam Negeri. Setelah disetujui baru kemudian DPA tersebut bisa dilaksanakan. Adapun DPA diterbitkan di awal bulan Januari 2021.
Bahwa setelah DPA terbit kemudian saksi menerbitkan Surat Keputusan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan, selanjutnya Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dilaksanakan oleh PPK dibantu oleh PPTK dan Tim Pelaksana;
Bahwa Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin tahun 2021 yaitu senilai Rp3.786.747.705,97 (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima koma sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian:
-
-
NO NAMA KEGIATAN NAMA PPTK PAGU TEBASAN 1 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PASIR GARAM-PENAGAN - KOTA KAPUR SAPRIADI, ST 559.775.000,00 2 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PANGKALPINANG - SP.KATIS INDRA JAYA PUTRA, A.Md 194.866.668,62 3 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN SP.KATIS - SUNGAI SELAN BENI SAPUTRA, ST 287.159.209,00 4 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN NAMANG-PUPUT; PUPUT-SP.KATIS IMANSYAH ADIPUTRA, ST 357.252.137,00 5 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PUPUT-SP.GEDONG; SUNGAI SELAN-LAMPUR-SP.GEDONG KURNIAWAN, ST 482.217.566,00 6 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PENAGAN - TANJUNG TEDUNG MUHAMMAD ANDRIYAES, ST 242.058.333,35 7 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN KOBA - LUBUK BESAR YEYEPAN OKTARI, ST 516.204.610,00 8 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN LUBUK BESAR - TG.BERIKAT PADLI, SE 166.230.330,00 9 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN SP.GEDONG - PAYUNG TRISNA HIDAYAT, S.ST.,MT 403.335.625,00 10 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PAYUNG - AIR BARA HARIADI, ST 577.648.227,00 TOTAL 3.786.747.705,97
-
Bahwa metode pengadaan terhadap pekerjaan pemotongan rumput dilakukan dengan cara Swakelola Tipe 1 yaitu pekerjaan direncanakan dan dikerjakan sendiri oleh Dinas, namun karena sistem keuangan yang tidak memperbolehkan pencairan anggaran langsung kepada pihak dinas ataupun pegawainya sehingga untuk pencairan anggarannya menggunakan pihak penyedia jasa. Dimana pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh RIVA FERDIAN, S.T.
Bahwa kemudian digantikan oleh KOMARIA, S.T. selaku Pejabat Pengadaan. Adapun yang menetapkan metode pengadaan dengan cara Swakelola adalah saksi selaku Pengguna Anggaran dan yang merencanakan dan melaksanakan proses swakelola adalah Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Untuk pekerjaan pemotongan rumput terdapat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang saksi disusun dan ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan ini adalah:
Untuk kegiatan yang anggarannya diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah ditunjuk melalui proses pengadaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dan pihak ketiga yang ditetapkan serta diketahui oleh saksi selaku Pengguna Anggaran;
Untuk kegiatan yang anggarannya dibawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah ditunjuk melalui proses pengadaan langsung namun pembayaraan tidak didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) tetapi hanya berdasarkan kwitansi bukti pembayaran;
Bahwa Pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 belum seluruhnya dikerjakan karena rata-rata setiap ruas jalan terdapat 5 (lima) kali pekerjaan pemotongan rumput dalam 1 (satu) tahun.
Bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan rata-rata sebanyak 3 (tiga) kali. Adapun anggaran yang sudah dikerjakan dan telah dibayarkan yaitu dari Pagu anggaran Pemotongan rumput sebesar Rp3.786.747.705,97 (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima koma sembilan puluh tujuh rupiah) baru dikerjakan dan dibayarkan sebesar Rp1.749.270.249,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian:
-
NO NAMA KEGIATAN NAMA PPTK PAGU TEBASAN REALISASI KEUANGAN TEBASAN 1 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PASIR GARAM-PENAGAN - KOTA KAPUR SAPRIADI, ST 559.775.000,00 335.865.000,00 2 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PANGKALPINANG - SP.KATIS INDRA JAYA PUTRA, A.Md 194.866.668,62 112.471.000,00 3 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN SP.KATIS - SUNGAI SELAN BENI SAPUTRA, ST 287.159.209,00 66.411.249,00 4 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN NAMANG-PUPUT; PUPUT-SP.KATIS IMANSYAH ADIPUTRA, ST 357.252.137,00 105.000.000,00 5 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PUPUT-SP.GEDONG; SUNGAI SELAN-LAMPUR-SP.GEDONG KURNIAWAN, ST 482.217.566,00 267.907.000,00 6 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PENAGAN - TANJUNG TEDUNG MUHAMMAD ANDRIYAES, ST 242.058.333,35 96.322.000,00 7 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN KOBA - LUBUK BESAR YEYEPAN OKTARI, ST 516.204.610,00 249.000.000,00 8 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN LUBUK BESAR - TG.BERIKAT PADLI, SE 166.230.330,00 100.000.000,00 9 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN SP.GEDONG – PAYUNG TRISNA HIDAYAT, S.ST.,MT 403.335.625,00 241.932.000,00 10 PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PAYUNG - AIR BARA HARIADI, ST 577.648.227,00 174.362.000,00 TOTAL 3.786.747.705,97 1.749.270.249,00
Bahwa mekanisme pembayaran kegiatan ini yaitu setelah pekerjaan selesai dan diperiksa oleh Team Pemeriksa Penerima Pekerjaan (PPHP), PPK mengajukan permohonan pencairan pekerjaan dengan melampirkan Surat Perjanjian Kerja/Kwitansi Pembayaran, Foto Dokumentasi Pekerjaan, Laporan pelaksaan Kegiatan, Berita Acara Pemeriksaan Team dan Berita Acara Pembayaran.
Bahwa Adapun saksi menandatangani dokumen pada Berita Acara Pembayaran, Kwintasi dan SP2D, untuk pembayaraan melalui transfer ke rekening penyedia jasa;
Bahwa Sepengetahuan saksi pihak yang mengerjakan pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung adalah pihak yang ada dalam Surat Perintah Kerja (SPK) ataupun dalam kwitansi bukti pembayaran hal tersebut didukung oleh dokumen yang dibuat oleh PPK maupun PPTK. Sedangkan terkait dengan pembayaran yang dilakukan kepada pihak yang ada dalam Surat Perintah Kerja (SPK) ataupun dalam kwitansi bukti pembayaran, saksi tidak mengetahui tentang penggunaan uang tersebut apakah digunakan oleh mereka atau bukan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait hal tersebut;
Bahwa Dapat saksi jelaskan terkait Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 saksi sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya sebatas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sedang dikerjakan dimana saksi tidak mengetahui terkait mekanisme penganggaran maupun pembayaran terhadap kegiatan tersebut, namun yang mengetahui terkait pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Terdakwa selaku PPK merangkap sebagai PPTK;
Bahwa Dapat saksi jelaskan terkait Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 saksi hanya melakukan Monitoring dan Evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada bulan Desember 2020 dimana saat itu selama bulan Desember saksi menggantikan tugas Kepala Satuan Kerja Tugas Pembantuan SKPD yang lama karena jabatan saksi sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana Anggaran kegiatan tersebut sendiri dikelola oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, adapun sepengetahuan saksi yang menjadi PPK dalam kegiatan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Tidak dapat dibenarkan anggaran kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan khusus pekerjaan penebasan sebagian anggarannya dipergunakan untuk kegiatan lain selain dari kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan khusus pekerjaan penebasan termasuk digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa Tidak diperbolehkan pekerjaan kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan khusus pekerjaan penebasan sebagaimana SPK yang telah ditandatangani namun dilaksanakan oleh orang lain selain dari yang menandatangani SPK atas penunjukan dari PPTK/PPK dan pihak yang menandatangani SPK tersebut hanya diberikan fee atas pemakaian rekening.
Bahwa Tidak dapat dibenarkan, pihak II yang menandatangani SPK bersama dengan PPTK, PPK dan PA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana SPK yang ditandatangani dan hanya diberikan fee oleh PPTK/PPK ?
Bahwa Setahu saksi setiap pekerjaan telah selesai, masing-masing PPTK ada membuat laporan ke PPK dan diteruskan kepada saksi;
Bahwa Yang menganalisa pekerjaan tersebut sudah ada timnya;
Bahwa Berdasarkan hasil monev dan saat saksi turun ke lapangan pekerjaan sudah selesai dikerjakan semuanya dengan baik;
Bahwa Setahu saksi ada dibuatkan dan ditandatangani oleh PPK dan rekanan serta saksi mengetahui.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mencari rekanan untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait potongan sebesar 35% yang dikumpulkan dari beberapa PPTK kepada Terdakwa selaku PPK untuk keperluan dinas.
Bahwa Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp1.250,00 / M² tersebut hanya untuk kegiatan tebas rumput saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau rekanan hanya dibayarkan sebesar Rp650,00 sampai dengan Rp700,00 / M² untuk kegiatan tebas rumput tersebut?
Bahwa Yang menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.250,00 /M² adalah Terdakwa selaku PPK;
Bahwa saksi kenal karena beliau adalah pegawai negeri sipil di Dinas PUPR Prov. Kep. Babel juga;
Bahwa Terdakwa selaku PPK dapat menentukan HPS sebesar Rp1.250,00 /M² karena sebelumnya mereka sudah melakukan survey pasar yang mana item-itemnya sudah ditentukan oleh dinas PU;
Bahwa Setahu saksi masih standard atau normal;
Bahwa saksi tidak kalau menurut saksi HPS sebesar Rp1.250,00 /M² tersebut merupakan harga normal lalu siapa yang dirugikan dalam kegiatan ini.
Bahwa saksi tidak mengetahui dari yang telah dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp1.250,00 /M² oleh rekanan hanya mengambil sebesar Rp700,00 sampai dengan Rp750,00 /M² dan sisanya dikembalikan kepada Dinas PUPR?
Bahwa saksi tidak apakah ada kas-kas penampung di Dinas PUPR?
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu ;
Bahwa sudah sejak tahun 2018 uang 20% ada masuk ke dinas dari potongan kegiatan yang dilakukan;
Yopi Wijaya, ST, MM
Bahwa saksi pernah diperiksa (di BAP) oleh Penyidik Kejaksaan?
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Kaitan saksi yaitu:
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung - Batu Betumpang - Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018 saksi selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membantu Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut;
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020 saksi sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membantu Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut;
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, Ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, Ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, Ruas Jalan Penagan - Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba - Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 saksi tidak memiliki kaitan;
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno - Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 saksi sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan April 2020 yang berwenang membuat SK Struktur, menandatangani Surat Tugas PPK dan Pegawai Lain, Menandatangani terkait dengan revisi DIPA, Menandatangani Daftar Honorarium dan Menerima Surat permohonan UP/TUP, selain itu melakukan Monitoring dan Evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional V Palembang dimana saat itu yang menjadi PPKnya adalah YUNIAR IRWANSYAH, S.T;
Bahwa Dasar pengangkatan jabatan saksi selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Surat Keputusan Gubenur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/765/BPKSDM/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan saksi berhenti menjabat sebagai Kabid Bina Marga dan Diangkat Sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Pariwisata Prop. Kep. Babel berdasarkan Keputusan Gubernur Kep. Babel Nomor: 188.44/396/BPKSDM/2020 tanggal 24 Juni 2020 tentang Pengukuhan dan Pelantikan dari dan Kedalam Jabatan Administrator Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Yang menggantikan saksi sejak saksi mendapat SK Gubernur sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Pariwisata Prov. Kep. Babel pada tanggal 24 Juni 2020 adalah Sdr. JANTANI ALI, S.T., yang sekarang ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kep. Babel.
Bahwa Yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangan saksi sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut:
Membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan penyusunan pelaksanaan program survei pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan jalan dan jembatan pada Jalan Propinsi.
Penyelenggaraan dan pengkoordinasian pembangunan pemeliharaan dan peningkatan jalan dan jembatan.
Penyelenggaraan kepemimpinan program pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan jalan dan jembatan.
Penyelenggaraan dan pengkoordinasian program pembangunan pemeliharaan dan peningkatan jalan dan jembatan.
Penyelenggaraan evaluasi, perencanaan pelaksanaan program pembangunan jalan dan jembatan.
Penyelenggaraan evaluasi, norma, standar, prosedur dan kebijakan jalan dan jembatan.
Bahwa Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangan saksi sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Nomor: HK.01.22.309036/2 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara kerja SKPD- TP yaitu:
Melakukan seluruh tugas pelaksanaan SKPD-TP terutama pelaksanaan rencana kerja yang telah ditetapkan dan telah dituangkan dalam DIPA Tugas Pembantuan;
Memimpin seluruh rencana kerja yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam DIPA Tugas Pembantuan;
Memberikan pengarahan dan petunjuk kepada pejabat inti dibawahnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pencapaian keluaran yang telah ditetapkan;
Menetapkan struktur organisasi;
Melakukan pelimpahan sebagian kewenangan pelaksanaan kegiatan operasional SKPD-TP kepda PPK maupun kepada Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM;
Menandatangani surat keputusan/Surat perintah Kerja atau Kontrak bilamana kepala merangkap sebagai PPK;
Menyampaikan laporan keuangan dan kinerja SKPD-TP;
Menyusunan dan menyampaikan laporan keuangan dan laporan barang milik negara.
Bahwa Adapun tugas pokok, fungsi dan kewenangan saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 10 yaitu sebagai berikut :
Melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA yakni:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telahditetapkan;
Menetapkan perencanaan pengadaan;
Menetapkan dan mengumumkan RUP;
Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
Menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan PjPHP/PPHP;
Menetapkan Penyelenggara Swakelola;
Menetapkan tim teknis;
Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
Menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Bahwa Dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 351/KPTS/M/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan SKPD-TP di Lingkungan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR;
Bahwa Dapat saksi jelaskan yang terkait dengan kegiatan tersebut yaitu sebagai berikut:
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018 yang terkait yaitu:
Pengguna Anggaran: Ir. NOVIAR ISHAK
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan: Terdakwa
Pejabat Penatausahaan Keuangan: WILMANA SUTANTO, S.E.
Bendahara Pengeluaran: PADLI, S.E.
Penjabat Pengadaan: TUTI IRAWATI, S.T.
Penerima Hasil Pekerjaan: WAHYU, S.E.
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 yang terkait yaitu:
Pengguna Anggaran: Ir. NOVIAR ISHAK
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan: Terdakwa
Pejabat Penatausahaan Keuangan: WILMANA SUTANTO, S.E.
Bendahara Pengeluaran: GEGER HERU WIBOWO, S.E.
Penjabat Pengadaan: MUHAMAD RIFA, S.T.
Penerima Hasil Pekerjaan: SYAFRAN NOVERI, S.T.
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 saksi tidak mengetahuinya karena saksi telah pindah tugas;
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang terkait yaitu:
Kuasa Pengguna Anggaran: saksi sendiri YOPIE WIJAYA, S.T., M.M. sampai dengan bulan April 2020 kemudian digantikan oleh ADE IRMA SETIANINGSIH, S.T., M.T. dan digantikan lagi oleh JANTANI ALI, S.T.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): YUNIAR IRWANSYAH, S.T. sampai dengan bulan April 2020 kemudian digantikan oleh Terdakwa.
Pejabat Penandatanganan SPM: HERMAN NAVIAR, S.E.
Bendahara Pengeluaran: SAPRIANSYAH, S.E.
Penjabat Pengadaan: MUSTOFA, S.T.
Penerima Hasil Pekerjaan: JUHARI, S.T.
Bahwa Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp1.011.300.000,00 (satu milyar sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dan realisasi sampai akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp986.361.200,00 (sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) adapun Pagu Tebasan senilai Rp530.763.500,00 (lima ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan realisasi sampai akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp295.036.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga puluh enam ribu rupiah);
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp1.141.137.500,00 (satu milyar seratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan realisasi sampai akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp1.082.734.950,00 (satu milyar delapan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) adapun Pagu Tebasan senilai Rp603.089.903,00 (enam ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga rupiah) dan realisasi sampai akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp554.625.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 saksi tidak mengetahuinya karena saksi telah pindah tugas.
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp6.912.819.000,00 (enam milyar sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) dan realisasi sampai dengan bulan April 2020 adalah sebesar Rp669.269.624,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) adapun Pagu Tebasan senilai Rp995.848.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan realisasi sampai dengan bulan April 2020 adalah sebesar Rp295.036.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Spesifikasi Teknis Bidang Bina Marga kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Bahwa Yang termasuk item atau ruang lingkup kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun pada SKPD TP kurang lebih ada 5 item, yaitu:
Pieching (penambalan aspal yang berlubang)
Kupas bahu (mengupas bahu jalan yang lebih tinggi dari jalan)
Tebasan (membersihkan bahu jalan dari semak belukar/rumput)
Normalisasi (membersihkan kotoran dalam saluran drainase)
Pasangan batu (sebagian ada dan sebagian tidak, sepanjang 50 s/d 100 meter)
Bahwa Di mana yang lebih mengetahui item atau detail pekerjaannya adalah merupakan tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku PPK;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa untuk perencanaan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga bisa dianggarkan dalam APBD yaitu pada sekitar bulan Agustus Tahun sebelumnya (2017 untuk kegiatan 2018 dan 2019 untuk kegiatan 2020) saksi bersama bersama dengan para Kasi pada Bidang Bina Marga melakukan perencanan penganggaran dengan cara mengumpulkan data-data dan survei lokasi jalan yang akan dipelihara oleh karena setiap tahun kegiatan pemeliharaan jalan masuk dalam standar pelayanan jalan, kemudian dari hasil survei dan pengumpulan data disusun nilai anggaran yang dibutuhkan yang perhitungannya berdasarkan kebutuhan dan panjang jalan yang akan dipelihara sedangkan untuk nilainya kami mempertimbangkan standar harga satuan upah, bahan dan jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan lokasi kegiatan dan Pemerintah Provinsi. Setelah diperoleh nilai anggaran yang dibutukan kemudian kami membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan kami usulkan untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya RKA dibahas oleh Tim Anggaran bersama dengan Bagian Anggaran DPRD Provinsi, setelah RKA disetujui kemudian disahkan dalam APBD dan kemudian terbit Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) sementara selanjutnya DPA tersebut diverifikasi oleh Kementrian Dalam Negeri. Setelah disetujui baru kemudian DPA tersebut bisa dilaksanakan. Adapun DPA diterbitkan di awal bulan Januari 2018 ataupun 2020.
Bahwa setelah DPA terbit kemudian Ir. NOVIAR ISHAK yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Keputusan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan, selanjutnya Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dilaksanakan oleh PPK dibantu oleh PPTK dan Tim Pelaksana.
Bahwa Sedangkan untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga bisa dianggarkan dalam APBN yaitu perencanaannya pengangarannya dilakukan oleh Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Bangka Belitung berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Palembang, setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diterima oleh saksi selaku Kepala Satuan Kerja SKPD TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kemudian saksi menerbitkan Surat Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara kerja SKPD- TP, mengajukan Spesimen ke KPKN Pangkalpinang dan memimpin dan memberikan arahan kepada para staf. Untuk pekerjaan fisik menjadi tugas dan tanggungjawab YUNIAR IRWANSYAH, S.T. selaku PPK baik secara fisik maupun keuangan, namun kegiatan masih berjalan saksi telah dimutasi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN dimana yang mengetahui cara pelaksanaan pengadaannya adalah masing-masing PPK kegiatan;
Bahwa Kepala Dinas PU serta saksi selaku Kabid Bina Marga dan juga selaku Kasatker SKPD TP tidak pernah melakukan rapat untuk membahas cara pelaksanaan atau metode pemilihan pengadaan barang / jasa untuk kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Rutin Jalan baik dari anggaran APBD maupun APBN, namun kami hanya rapat membahas penekanan persiapan pelaksanaan fisik dilapangan;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa saksi pernah mendapat laporan dari PPK/PPTK cara pelaksanaan metode pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan yang anggarannya bersumber dari APBD yaitu dengan cara Pengadaan Langsung kepada Penyedia Barang/Jasa. Di mana PPK kegiatan langsung berhubungan dengan Pejabat Pengadaan yang ditunjuki oleh Dinas, namun untuk kegiatan yang bersumber dari APBN saksi tidak pernah mendapat laporan dari PPK akan tetapi saksi mengetahuinya ketika rapat bahwa kegiatan ini dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa Metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara Pengadaan Langsung untuk kegiatan ini telah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang diatur dalam Pasal 1 butir 40 dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan: “Pengadaan Langsung Barang/Jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”, oleh karena dalam rincian Rencana Kerja Anggaran (RKA) tercantum mata anggaran belanja barang dan jasa dengan rincian belanja upah, belanja bahan dan belanja lain-lain. PPK menetapkan HPS dan membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan selama 1 tahun, pada saat dilakukan pekerjaan tebasan pertama, PPK dan Pejabat Pengadaan melakukan pembelian bahan dan lain-lain, kemudian untuk upah PPK dan Pejabat Pengadaan menunjuk perseorangan dengan menerbitkan SPK dan nilainya tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Sepengetahuan saksi, seluruh PPK kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan baik anggaran yang bersumber dari APBD maupun ABN menyusun perencanaan pengadaan dan menetapkan spesifikasi teknik/Kerangka Acuan Kerja serta HPS;
Bahwa Seluruh paket kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan baik anggarannya bersumber dari APD maupun ABN dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh PPK dan Penyedia yang ditunjuk sedangkan saksi sendiri tidak ikut menandatangi SPK tersebut;
Bahwa metode pekerjaan pemeliharaan rutin jalan ini dilakukan dengan cara Swakelola Tipe 1 yaitu pekerjaan direncanakan dan dikerjakan sendiri oleh Dinas, namun karena keterbatasan personil dan alat di masing-masing PPK sehingga ditunjuk penyedia jasa yang mempunyai keterampilan mengerjakan pekerjaan tersebut. Adapun yang menetapkan metode pekerjaan dengan cara Swakelola dan yang merencanakan serta melaksanakan proses swakelola adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan pekerjaan ini karena tidak mendapat laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi sendiri dalam melakukan monitoring, pengawasan dan evaluasi hanya melihat dilapangan apakah pekerjaan sudah dilaksanakan atau belum, sedangkan terkait dengan siapa yang melaksanakan saksi tidak menanyakannya. Pada prinsipnya fungsional jalan harus baik;
Bahwa mekanisme pembayaran kegiatan ini yaitu setelah pekerjaan selesai dan diperiksa oleh Tim Pemeriksa Penerima Pekerjaan (PPHP), PPK mengajukan permohonan pencairan pekerjaan dengan melampirkan Surat Perjanjian Kerja/Kwitansi Pembayaran, Foto Dokumentasi Pekerjaan, Laporan pelaksaan Kegiatan, Berita Acara Pemeriksaan Tim dan Berita Acara Pembayaran, kemudian dokumen tersebut diverifikasi noleh PPK-SKPD setelah itu diterbitkan SPM oleh Bendahara Pengeluaran, selanjutnya diserahkan ke Badan Keuangan Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung untuk pencairan APBD dan ke KPKN Pangkalpinang untuk pencairan APBN selanjutnya diterbitkan SP2D di mana untuk pembayaraan melalui transfer ke rekening penyedia jasa;
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap pekerjaan ini telah dilakukan pembayaran sebagaimana progres pembayaran yang saksi jelaskan diawal yaitu:
Bahwa Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp1.011.300.000,00 (satu milyar sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dan realisasi sampai akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp986.361.200,00 (sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) adapun Pagu Tebasan senilai Rp995.848.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan realisasi sampai akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp295.036.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga puluh enam ribu rupiah).
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp1.141.137.500,00 (satu milyar seratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan realisasi sampai akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp1.082.734.950,00 (satu milyar delapan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) adapun Pagu Tebasan senilai Rp603.089.903,00 (enam ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga rupiah) dan realisasi sampai akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp554.625.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp6.912.819.000,00 (enam milyar sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah dan realisasi sampai dengan bulan April 2020 adalah sebesar Rp669.269.624,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) adapun Pagu Tebasan senilai Rp995.848.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan realisasi sampai dengan bulan April 2020 adalah sebesar Rp295.036.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga puluh enam ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan yang telah dibayarkan tersebut memang dikerjakan oleh pihak yang ada dalam Surat Perintah Kerja (SPK) ataupun dalam kwitansi bukti pembayaran dan apakah seluruh pembayaran tersebut memang digunakan pihak yang ada dalam SPK tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika uang pencairan pekerjaan pemotongan rumput digunakan untuk biaya kantor sebesar 20% yang diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK dan sebesar 15 % digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa selaku PPK sehingga total yang diserahkan adalah 35% dari pencairan anggaran.
Bahwa Saksi tidak dapat memastikan bahwa pekerjaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan untuk pekerjaan tebasan (membersihkan bahu jalan dari semak belukar/rumput) telah benar-benar dilaksanakan pada tahun 2018 dan 2020, namun saksi telah melakukan pengawasan dengan beberapa kali cek kelapangan langsung dan melihat dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan;
Bahwa Hal yang perlu saksi sampaikan adalah bahwa saksi tidak pernah mendapatkan laporan secara langsung dari Terdakwa mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang menjadi tanggungjawab dia selaku PPK kecuali ditanya langsung dalam rapat evaluasi;
Bahwa Harga sebesar Rp1.200,00 / M² hanya untuk kegiatan tebasan rumput saja tetapi untuk kegiatan kupas bahu jalan dan nampal lubang ada mata anggarannya tersendiri tidak menggangu yang Rp1.200,00 / M² tersebut;
Bahwa Saksi membawahi 3 (tiga) seksi yaitu : Seksi Pembangunan Jalan, Seksi Pemeliharaan Jalan dan Seksi Peralatan;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai PPK;
Bahwa Saksi tidak ada menerima laporan hasil pekerjaan;
Bahwa Untuk secara detail saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Untuk hal tersebut saksi tidak mengetahuinya karena setahu saksi Rp1.200,00 / M² tersebut hanya untuk kegiatan tebas rumput saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau dari Rp1.200,00 / M² tersebut yang dibayarkan kepada rekanan hanya Rp700,00 / M² tersebut yang mereka terima.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pengumpulan uang kelebihan dari rekanan kepada PPTK dan diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu ;
Bahwa untuk menentukan HPS itu Terdakwa selaku PPK sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kabid dan Kepala Dinas dan bukan secara sendirian
Bahwa Terdakwa selaku PPK menetapkan HPS tersebut dan terkait pengumpulan uang sebesar 20% bahwa sudah sejak tahun 2018 uang 20% ada masuk ke dinas dari potongan kegiatan yang dilakukan;
Yuniar Irwansyah, ST
Bahwa saksi pernah diperiksa (di BAP) oleh Penyidik Kejaksaan.
Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
saksi pernah menjabat sebagai PPK, yaitu
Tahun 2018: PPK/PPTK pada Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Puding Besar-Saing-Kota Waringin pada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diangkat berdasarkan Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/1358/SK-PUPR/APBD/XII/2017 Tanggal 20 Desember 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2018 dan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepualuan Bangka Belitung Nomor: 620/36.a/SK-PUPR/APBD/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Perubahan Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Nomor: 620/1358/SK-PUPR/APBD/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2018;
Tahun 2019: PPK/PPTK pada Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Puding Besar-Saing-Kota Waringin: DAM III Sangku diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/1382/SK-PUPR/APBD/XII/2018 Tanggal 20 Desember 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2019;
Tahun 2020: PPK/PPTK pada Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Ibul – Parit Tiga diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/1404/SK-PUPR/APBD/XI/2019 Tanggal 7 November 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2020;
11 April 2019 sampai dengan 30 Maret 2020: PPK pada SKPD-TP Dinas PU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 351/KPTS/M/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Pengangkatan Atasan/ Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Warga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Bahwa PPK mempunyai tugas:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
a.1. Spesifikasi teknis barang/jasa;
a.2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
a.3. Rancangan Kontrak
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
Menyetujui dan menandatangani surtat perintah kerja (SPK)/Surat Perjanjian
Melaksanakan Kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran (PA)
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap Triwulan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Bahwa Sebagai PPTK mempunyai tugas sebagai berikut:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Kegiatan pemeliharaan rutin merupakan kegiatan pemeliharaan jalan yang menangani setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan jalan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Puding Besar-Saing-Kota Waringin, Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Puding Besar-Saing-Kota Waringin: DAM III Sangku, Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Ibul – Parit Tiga menggunakan tipe pengadaan Swakelola tipe I, yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.
Bahwa Saksi selaku PPK pada SKPD-TP Dinas PU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA. 2019 sampai dengan 16 April 2020 dilaksanakan Kegiatan Rutin dan Kegiatan Rutin Kondisi yang menggunakan tipe pengadaan Pengadaan Langsung sedangkan Kegiatan Rehabilitasi Jalan menggunakan tipe pengadaan Lelang.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa untuk PAGU Anggaran SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pemeliharaan Rutin Rp 995.848.000,-
Pemeliharaan Rutin Kondisi Rp 877.593.000,-
Preservasi Rehabilitasi Jalan (Kontrak) Rp1.179.585.000,-
Penanganan Drainase (Kontrak) Rp 800.000.000,-
Revitalisasi Saluran (Padat Karya) Rp2.131.653.000,-
Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Rp 188.304.000,-
Pengelolaan Keuangan dan Perbendaharaan Rp 3.655.000,-
Honor Operasinal Satuan Kerja Rp 133.200.000,-
Belanja Persediaan Barang Konsumsi Rp 58.570.000,-
Alat Tulis Kantor Rp 41.943.000,-
SPPD Rp 153.096.000,-
Belanja Barang Operasional Rp 93.939.000,-
Pengadaan Resin Untuk Marka Kuning Rp 55.433.000,-
Pengadaan Bahan TCM Rp200.000.000,- +
Jumlah Rp 6.912.819.000,-
Bahwa Untuk Tahun 2020, Saksi menjabat sebagai PPK pada SKPD-TP Dinas PU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan bulan April 2020. Terdapat 5 (lima) Kegiatan Rutin yang telah saksi laksanakan selaku PPK, yaitu:
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumpt Tahap I senilai Rp62.708.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander - Simpang Air Itam;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I senilai Rp84.810.000,- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumpt Tahap II senilai Rp62.708.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander- Simpang Air Itam;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap II senilai Rp84.810.000,- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Dalam Kota Pangkalpinang Namang: Pengadaan Pengecatan Marka Jalan senilai Rp199.405.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang.
Bahwa Keseluruhan Kegiatan diatas dilakukan dengan tipe Pengadaan Langsung. Nilai Kegiatan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Dalam Kota Pangkalpinang Namang: Pengadaan Pengecatan Marka Jalan senilai Rp199.405.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang sebelum dipotong pajak PPN&PPH 22 sebesar 11,5 %. Nilai Upah Borong Pemotongan rumput yang tersebut diatas sebelum dipotong pajak PPH 21 sebesar 5 %.
Bahwa Setelah pejabat PPK yang baru yaitu Terdakwa dilantik pada bulan April 2020, saksi tidak lagi menjabat sebagai PPK pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Bangka Belitung sehingga tidak mengetahui kegiatan lain selain yang telah saksi sebutkan diatas;
Bahwa Mekanisme pekerjaannya yaitu:
Melakukan survey kondisi jalan secara berkala untuk mengetahui kerusakan-kerusakan kemudian di rangkum sebagai data penanganan;
Data hasil survey tersebut digunakan untuk perencanaan penanganan;
Setelah itu dilakukan pelaksanaan pekerjaan yang diawasi oleh tenaga teknis;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa:
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I senilai Rp. 62.708.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander- Simpang Air Itam dilaksanakan dengan cara Pengadaan langsung. Penyedia Jasanya adalah Sdr. RICO YUHARI.
Dalam pelaksanaanya saksi hanya meminjam nama dan NPWP Sdr. RICO YUHARI. Saksi yang membuat seluruh dokumen pengadaan terkait. Sdr. RICO YUHARI mendapatkan fee sebanyak 2,5 % dari nilai kegiatan yaitu Rp. 1.600.000.- Yang mengerjakan Pemotongan rumput pada Kegiatan tersebut adalah Sdr. MARISA. Pembayaran Upah Pemotongan Rumput Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)/ kilometer X ((18 KM X 2) + (2,2 KM)) yaitu Rp. 28.280.000,-. Pajak PPH sebesar 5% yaitu Rp. 3.135.400,-.
Sisanya saksi gunakan untuk kegiatan non-budgeter pada SKPD-TP.
Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I senilai Rp. 84.810.000,- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dilaksanakan dengan cara Pengadaan langsung. Penyedia Jasanya adalah Sdr. RUDI GUNAWAN.
Dalam pelaksanaanya saksi hanya meminjam nama dan NPWP Sdr. RUDI GUNAWAN. Saksi yang membuat seluruh dokumen pengadaan terkait. Sdr. RUDI GUNAWAN mendapatkan fee sebanyak 2,5 % dari nilai kegiatan yaitu Rp. 2.100.000.- Yang mengerjakan Pemotongan rumput pada Kegiatan tersebut adalah Sdr. ZULKIFLI, Sdr. DANI, dan Sdr. DARMELI (Tukang Kebun). Pembayaran Upah Pemotongan Rumput dilaksanakn per-bulan Rp. 31.500.000,- selama 2 (dua) bulan sehingga jumlah total adalah Rp. 63.000.000,-. Pajak PPH 5% sebesar Rp. 4.240.500,-
Sisanya saksi gunakan untuk kegiatan non-budgeter pada SKPD-TP.
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap II senilai Rp. 62.708.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander- Simpang Air Itam dilaksanakan dengan cara Pengadaan langsung. Penyedia Jasanya adalah Sdr. RICO YUHARI.
Dalam pelaksanaanya saksi hanya meminjam nama dan NPWP Sdr. RICO YUHARI. Saksi yang membuat seluruh dokumen pengadaan terkait. Sdr. RICO YUHARI mendapatkan fee sebanyak 2,5 % dari nilai kegiatan yaitu Rp. 1.600.000,- Yang mengerjakan Pemotongan rumput pada Kegiatan tersebut adalah Sdr. MARISA. Pembayaran Upah Pemotongan Rumput Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)/ kilo meter X ((18 KM X 2) + (2,2 KM)) yaitu Rp.28.280.000,-. Pajak PPH sebesar 5% yaitu Rp. 3.135.400,-.
Sisanya saksi gunakan untuk kegiatan non-budgeter pada SKPD-TP
Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap II senilai Rp. 84.810.000,- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dilaksanakan dengan cara Pengadaan langsung. Pelepas Penyedia Jasanya adalah Sdr. RUDI GUNAWAN.
Dalam pelaksanaanya saksi hanya meminjam nama dan NPWP Sdr. RUDI GUNAWAN. Saksi yang membuat seluruh dokumen pengadaan terkait. Sdr. RUDI GUNAWAN mendapatkan fee sebanyak 2,5 % dari nilai kegiatan yaitu Rp. 2.100.000,- Yang mengerjakan Pemotongan rumput pada Kegiatan tersebut adalah Sdr. ZULKIFLI, Sdr. DANI, dan Sdr. DARMELI (Tukang Kebun). Pembayaran Upah Pemotongan Rumput dilaksanakan per-bulan Rp.31.500.000,- selama 2 (dua) bulan sehingga jumlah total adalah Rp. 63.000.000,-.
Sisanya saksi gunakan untuk kegiatan non-budgeter pada SKPD-TP.
Bahwa Kegiatan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Dalam Kota Pangkalpinang Namang: Pengadaan Pengecatan Marka Jalan senilai Rp. 199.405.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang. Pengadaan dilaksanakan dengan cara Penunjukan Langsung yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa CV. BANGUN CIPTA REJEKI. Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan SPK Nomor: HK.02.03.309036/77/2020 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: KU.05.05.309036/ 79.1
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 Kegiatan Pemeliharaan Rutin Tahun Anggaran 2019 yang bersumber pada APBN pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Warga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut:
-
NO. KEGIATAN ANGGARAN REALISASI 1 2 3 4 1. Kegiatan Rutin Biasa 1.615.722.000 1.615.718.590 2. Kegiatan Rutin Kondisi dan Holding 1.102.224.000 1.101.313.250 3. Rehabilitasi Minor Jalan 4.956.549.000 4.956.549.000 4. Belanja Barang non Operasional 11.800.000 11.800.000 5. Belanja Persediaan Konsumsi 152.651.000 152.589.000 6. Belanja Sewa 88.270.000 88.270.000 7. Belanja SPPD 550.832.000 550.423.556 8. Belanja Homor 134.880.000 134.880.000
Bahwa untuk realisasi Anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 yang bersumber pada APBN pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Warga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut:
-
KEGIATAN NO SPM TANGGAL SPM NILAI NAMA REKANAN PPK 1 2 3 4 5 6 PEMELIHARAAN RUTIN BIASA Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumpt Tahap I 00008T/309036/2020 11-02-2020 62.708.000 Rico Yuhari Yuniar Irwanysah, S.T. Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I 00004T/309036/2020 04-02-2020 84.810.000 Rudi Gunawan Yuniar Irwanysah, S.T. Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap II 00020T/309036/2020 13-04-2020 62.708.000 Rico Yuhari Yuniar Irwanysah, S.T. Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap III 00035T/309036/2020 15-06-2020 62.708.000 Rudi Gunawan Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap IV 00043T/309036/2020 23-07-2020 62.708.000 Rudi Gunawan Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00087T/309036/2020 30-11-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00029T/309036/2020 29-05-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00038T/309036/2020 30-06-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00045T/309036/2020 30-07-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00057T/309036/2020 02-09-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00081T/309036/2020 02-11-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00094T/309036/2020 08-12-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pengupasan Bahu Jalan 00092T/309036/2020 0-12-2020 23.400.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pengupasan Bahu Jalan 00051T/309036/2020 24-08-2020 13.455.000 Muhammad Ali Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pembersihan Kotoran Dalam Saluran 00023T/309036/2020 12-05-2020 65.450.000 Muhammad Ali Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap IV 00086T/309036/2020 26-11-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. (SPM belum disita) 00017T/309036/2020 30-03-2020 84.810.000 Rudi Gunawan Yuniar Irwansyah, S.T. SPM belum disita) 00065T/309036/2020 25-09-2020 62.708.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. SPM belum disita) 00068T/309036/2020 30-09-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. SPM belum disita) 00087T/309036/2020 30-11-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. JUMLAH : Rp. 994.663.000.- PEMELIHARAAN RUTIN KONDISI (SPM belum disita) 00016T/309036/2020 19-03-2020 199.405.000 CV. Bangun Cipta Rejeki Yuniar Irwanysah, S.T. (SPM belum disita) 00023T/309036/2020 12-05-2020 65.450.000 Muhammad Ali Sapriadi, S.T. (SPM belum disita) 00040T/309036/2020 01-07-2020 45.373.500 CV. Bintang Fajar Mandiri Sapriadi, S.T. (SPM belum disita) 00048T/309036/2020 12-08-2020 142.732.000 CV. Bangun Cipta Rejeki Sapriadi, S.T. (SPM belum disita) 00050T/309036/2020 24-08-2020 99.135.500 CV. Bintang Fajar Mandiri Sapriadi, S.T. (SPM belum disita) 00051T/309036/2020 24-08-2020 13.455.000 Muhammad Ali Sapriadi, S.T. (SPM belum disita) 00053T/309036/2020 27-08-2020 196.020.000 CV. Cahaya Hijrah Bersama Sapriadi, S.T. (SPM belum disita) 00054T/309036/2020 27-08-2020 96.228.000 CV. Cahaya Hijrah Bersama Sapriadi, S.T. (SPM belum disita) 00059T/309036/2020 07-09-2020 84.807.960 CV. Cahaya Hijrah Bersama Sapriadi, S.T. (SPM belum disita) 00092T/309036/2020 04-12-2020 23.400.000 Muhammad Ali Sapriadi, S.T. (SPM belum disita) 00089T/309036/2020 01-12-2020 7.250.000 Muhammad Ali Sapriadi, S.T. JUMLAH : Rp. 863.701.960.- REHABILITASI JALAN Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00026T/309036/2020 28-05-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00028T/309036/2020 28-05-2020 350.000.400 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00066T/309036/2020 30-09-2020 238.164.000 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00067T/309036/2020 30-09-2020 583.338.600 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00074T/309036/2020 22-10-2020 416.941.200 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00075T/309036/2020 22-10-2020 174.995.600 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00077T/309036/2020 22-10-2020 99.080.800 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00078T/309036/2020 22-10-2020 58.333.400 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T. JUMLAH : Rp. 1.960.548.000 JUMLAH TOTAL : Rp. 3.818.912.960.- (Tiga Milyar Delapan ratus Delapan Belas juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan rutin Kegiatan Pemeliharaan Rutin Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber pada APBN pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Warga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seharusnya dilaksankan sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Akan tetapi pada kenyataannya, Saksi selaku PPK pada Kegiatan berikut:
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumpt Tahap I senilai Rp. 62.708.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander- Simpang Air Itam;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I senilai Rp. 84.810.000,- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumpt Tahap II senilai Rp. 62.708.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander- Simpang Air Itam;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap II senilai Rp. 84.810.000,- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas;
Bahwa Saksi tidak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saksi membuat dokumen-dokumen terkait pengadaan kegiatan-kegiatan tersebut yang seharusnya disiapkan oleh pihak penyedia jasa. Saksi meminjam nama dan Nomor NPWP Sdr. RUDI GUNAWAN dan Sdr. RICO YUHARI dan menjanjikan dan memberikan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak. Saksi kemudian menyuruh orang lain yaitu Sdr. MARISA, Sdr. ZULKIFLI, Sdr. DANI, dan Sdr. DARMELI (Tukang Kebun) untuk mengerjakan pemotongan rumput pada kegiatan-kegiatan tersebut. Saksi juga menyiapkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang kemudian menjadi bukti dukung dokumen pencairan;
Bahwa Pencairan Anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber pada APBN pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Warga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehrusnya dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara tanggal 29 November 2012 dan peraturan turunannya.
Bahwa Akan tetapi pada kenyataannya, Saksi selaku PPK pada Kegiatan berikut:
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I senilai Rp. 62.708.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander- Simpang Air Itam;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I senilai Rp. 84.810.000,- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumpt Tahap II senilai Rp. 62.708.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander- Simpang Air Itam;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap II senilai Rp. 84.810.000.- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas;
Bahwa Saksi tidak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saksi membuat dokumen-dokumen terkait pengadaan kegiatan-kegiatan tersebut yang seharusnya disiapkan oleh pihak penyedia jasa Saksi juga menyiapkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang kemudian menjadi bukti dukung dokumen pencairan anggaran pada kegiatan tersebut;
Bahwa Dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan pencairan dana Kegiatan Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 yang bersumber pada APBN pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Warga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah:
Surat perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS);
SPK yang ditandatangani oleh PPK dan pihak Ketiga;
Permohonan Pembayaran dari rekanan/ penyedia barang/jasa;
Pengajuan uang muka bila dilakukan pengadaan dengan cara lelang harus disertai dengan jaminan uang muka;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Berita Acara Pembayaran;
Kwitansi Pembayaran;
Dokumentasi Kegiatan.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa untuk Tahun 2020, Saksi menjabat sebagai PPK pada SKPD-TP Dinas PU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan bulan April 2020. Terdapat 5 (lima) Kegiatan Rutin yang telah saksi laksanakan selaku PPK, yaitu:
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumpt Tahap I senilai Rp. 62.708.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander- Simpang Air Itam;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I senilai Rp. 84.810.000,- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumpt Tahap II senilai Rp. 62.708.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander- Simpang Air Itam;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap II senilai Rp. 84.810.000,- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Dalam Kota Pangkalpinang Namang: Pengadaan Pengecatan Marka Jalan senilai Rp. 199.405.000,- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa:
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I senilai Rp. 62.708.000.- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander- Simpang Air Itam dilaksanakan dengan cara Pengadaan langsung. Penyedia Jasanya adalah Sdr. RICO YUHARI.
Dalam pelaksanaannya saksi hanya meminjam nama dan NPWP Sdr. RICO YUHARI. Saksi yang membuat seluruh dokumen pengadaan terkait. Sdr. RICO YUHARI mendapatkan fee sebanyak 2,5 % dari nilai kegiatan yaitu Rp. 1.600.000.- Yang mengerjakan Pemotongan rumput pada Kegiatan tersebut adalah Sdr. MARISA. Pembayaran Upah Pemotongan Rumput Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)/ kilometer X ((18 KM X 2) + (2,2 KM)) yaitu Rp. 28.280.000.-. Pajak PPH sebesar 5% yaitu Rp. 3.135.400.-.
Sisanya saksi gunakan untuk kegiatan non-budgeter pada SKPD-TP.
Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I senilai Rp. 84.810.000.- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dilaksanakan dengan cara Pengadaan langsung. Penyedia Jasanya adalah Sdr. RUDI GUNAWAN.
Dalam pelaksanaanya saksi hanya meminjam nama dan NPWP Sdr. RUDI GUNAWAN. Saksi yang membuat seluruh dokumen pengadaan terkait. Sdr. RUDI GUNAWAN mendapatkan fee sebanyak 2,5 % dari nilai kegiatan yaitu Rp. 2.100.000.- Yang mengerjakan Pemotongan rumput pada Kegiatan tersebut adalah Sdr. ZULKIFLI, Sdr. DANI, dan Sdr. DARMELI (Tukang Kebun). Pembayaran Upah Pemotongan Rumput dilaksanakn per-bulan Rp. 31.500.000.- selama 2 (dua) bulan sehingga jumlah total adalah Rp. 63.000.000.-. Pajak PPH 5% sebesar Rp. 4.240.500.-
Sisanya saksi gunakan untuk kegiatan non-budgeter pada SKPD-TP.
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap II senilai Rp. 62.708.000.- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander- Simpang Air Itam dilaksanakan dengan cara Pengadaan langsung. Penyedia Jasanya adalah Sdr. RICO YUHARI.
Dalam pelaksanaannya saksi hanya meminjam nama dan NPWP Sdr. RICO YUHARI. Saksi yang membuat seluruh dokumen pengadaan terkait. Sdr. RICO YUHARI mendapatkan fee sebanyak 2,5 % dari nilai kegiatan yaitu Rp. 1.600.000.- Yang mengerjakan Pemotongan rumput pada Kegiatan tersebut adalah Sdr. MARISA. Pembayaran Upah Pemotongan Rumput Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)/ kilo meter X ((18 KM X 2) + (2,2 KM)) yaitu Rp. 28.280.000.-. Pajak PPH sebesar 5% yaitu Rp. 3.135.400.-.
Sisanya saksi gunakan untuk kegiatan non-budgeter pada SKPD-TP
Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap II senilai Rp. 84.810.000.- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dilaksanakan dengan cara Pengadaan langsung. Pelepas Penyedia Jasanya adalah Sdr. RUDI GUNAWAN.
Dalam pelaksanaanya saksi hanya meminjam nama dan NPWP Sdr. RUDI GUNAWAN. Saksi yang membuat seluruh dokumen pengadaan terkait. Sdr. RUDI GUNAWAN mendapatkan fee sebanyak 2,5 % dari nilai kegiatan yaitu Rp. 2.100.000.- Yang mengerjakan Pemotongan rumput pada Kegiatan tersebut adalah Sdr. ZULKIFLI, Sdr. DANI, dan Sdr. DARMELI (Tukang Kebun). Pembayaran Upah Pemotongan Rumput dilaksanakn per-bulan Rp. 31.500.000.- selama 2 (dua) bulan sehingga jumlah total adalah Rp. 63.000.000.-.
Sisanya saksi gunakan untuk kegiatan non-budgeter pada SKPD-TP.
Bahwa Dari Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumpt Tahap I senilai Rp. 62.708.000.- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander- Simpang Air Itam, Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I senilai Rp. 84.810.000.- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas, Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumpt Tahap II senilai Rp. 62.708.000.- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang dan Ruas Jalan Simpang Alexander- Simpang Air Itam, dan Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap II senilai Rp. 84.810.000.- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dengan total nilai kegiatan sebesar Rp. 295.036.000.- (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga puluh enam ribu rupiah) seharusnya seluruhnya dicairkan kepada jasa akan tetapi saksi hanya meminjam nama dan NPWP Sdr. RUDI GUNAWAN dan Sdr. RICO YUHARI dan menjanjikan dan memberikan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak. Saksi kemudian menyuruh orang lain yaitu Sdr. MARISA, Sdr. ZULKIFLI, Sdr. DANI, dan Sdr. DARMELI (Tukang Kebun) untuk mengerjakan pemotongan rumput pada kegiatan-kegiatan tersebut.
Bahwa Dari total nilai kegiatan-kegiatan diatas sebesar Rp. 295.036.000.- (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga puluh enam ribu rupiah), saksi pergunakan dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Upah Pemotongan Rumput yang dibayarkan kepada pekerja Rp. 183.300.000.- Pajak 5% Rp. 14.751.800.- Fee Sdr. RUDI GUNAWAN dan Sdr. RICO YUHARI sebesar 2,5% Rp. 7.400.000.- Rp. 205.451.800.- Sehingga jumlah uang yang saksi gunakan yang tidak sesuai dengan peruntukannya adalah Rp. 89.584.200.-. Uang tersebut saksi pergunakan sebagai berikut: Biaya Kegiatan yang tidak dibiayai selama 4 bulan @Rp. 1.000.000.-
Seperti: Perbaikan tambal lobang jalan
Rp. 40.000.000.- Operasional Pengawas selama 4 bulan @Rp. 2.500.000.- Rp. 10.000.000.- Keperluan Operasional Dinas PU Rp. 25.000.000.- Operasional SKPD, Wartawan, dan pribadi Rp. 14.584.200.- Rp. 89.584.200.-
-
Bahwa Kegiatan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Dalam Kota Pangkalpinang Namang: Pengadaan Pengecatan Marka Jalan senilai Rp. 199.405.000.- berlokasi di Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang. Pengadaan dilaksanakan dengan cara Penunjukan Langsung yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa CV. BANGUN CIPTA REJEKI. Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan SPK Nomor: HK.02.03.309036/77/2020 dan Berita Acara Serah Berima Barang Nomor: KU.05.05.309036/ 79.1. Kegiatan dicairkan sesuai SMP Nomor 00016T/309036/2020 tanggal 19-03-2020 dibayarkan kepada CV. Bangun Cipta Rejeki melalui Bank SUMSEL Nomor Rekening 1446101718 sebesar Rp. 177.651.727.- dan dibayarkan PN & PPH Rp. 21.753.273.-;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa hal tersebut saksi lakukan karena tanggungjawab saksi selaku PPK dan atas koordinasi dan petunjuk atasan langsung saksi yaitu Sdr. YOPIE WIJAYA, S.T.,M.M (KASATKER SKPD TP. Dinas PU&PR) terhadap terhadap pekerjaan-pekerjaan saksi pada Dinas Pekerjaan Umum yang tidak tersedia anggaran kegiatannya tetapi harus tetap dilaksanakan seperti contonya bila ada jalan berlubang yang harus segera diperbaiki akan tetapi tidak dapat dibayar maka saksi akan menggunakan uang tersebut untuk kegiatan-kegiatan itu;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa jumlah uang yang saksi pergunakan untuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp14.584.200,-;
Bahwa Tidak dibenarkan, namun perbuatan tersebut saksi lakukan karena sudah merupakan kebiasaan dari sebelumnya di Dinas PUPR;
Bahwa Saksi merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan saksi juga akan mengembalikan sejumlah uang yang saksi pergunakan secara pribadi;
Bahwa Saksi menjabat sebagai PPK sejak tahun 2018 sampai dengan 2020;
Bahwa Saksi selaku PPK yang menentukan HPS?
Bahwa Mengacu dari standar yang sudah ditentukan oleh masing-masing daerah;
Bahwa Ya saksi ada melakukan survey;
Bahwa HPS yang digunakan oleh Terdakwa merupakan HPS yang saksi tentukan pada saat saksi masih menjabat sebagai PPK.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ade Marina Desa alias Teteh.
Bahwa saksi pernah diperiksa (di BAP) oleh Penyidik Kejaksaan.
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa selaku PPK kegiatan pemeliharaan rutin untuk ruas Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung Tahun 2018, PPK kegiatan pemeliharaan rutin untuk ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur Tahun 2020 dan PPK kegiatan pemeliharaan rutin untuk ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur Tahun 2021 sedangkan saksi selaku staf administrasi untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Jalan Bedengung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung Tahun 2018, PPK kegiatan pemeliharaan rutin untuk ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur Tahun 2020 dan Tahun 2021;
Bahwa Kaitan saksi yaitu :
Bahwa Tahun 2018 saksi selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Prov. Kep. Babel Nomor 620/253/SK-BM/APBD/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Bedengung – Batu Betumpang.
Bahwa Tahun 2020 saksi selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Prov. Kep. Babel Nomor 620/92.a/SK-BM/APBD/I/2020 Bulan Januari 2020 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur.
Bahwa Tahun 2021 bahwa Saksi selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Prov. Kep. Babel Nomor 620/38/SK-BM/APBD/III/2020 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur.
Bahwa Saksi sebagai staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin pada kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung Tahun Anggaran 2018 dan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur TA. 2020 dan TA. 2021 mempunyai tugas yaitu Membuat dokumen pencairan seperti : Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan;
Bahwa Dapat saksi jelaskan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung Tahun Anggaran 2018
Pengguna Anggaran : sdr. Ir. NOVIAR ISHAK
Kabid Bina Marga : YOPI WIJAYA, ST.,MM.
PPK/PPTK : Terdakwa
Pejabat Penatausahaan Keuangan : WILMANA SUTANTO, SE.,MM.
Staf Teknis : MUHAMMAD NUKMAN, ST dan DODY VERYNO
Bendahara Pengeluaran : SUTINAH, S.AP
Staf Administrasi : saksi sendiri
Bahwa Tahun 2020 untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur
Pengguna Anggaran : sdr. Ir. NOVIAR ISHAK
Kabid Bina Marga : YOPI WIJAYA, ST.,MM.
Kasi Pemeliharaan Jalan : Terdakwa
PPK/PPTK : Terdakwa
Pejabat Penatausahaan Keuangan : WILMANA SUTANTO, SE.,MM.
Staf Teknis : KURNIAWAN, ST dan BUDI YULIANTO, S.AP
Tim Pelaksana : DANIEL SAFDA PUTRA, S.KM
Bendahara Pengeluaran : GEGER HERU WIBOWO, SE
Staf Administrasi : saksi sendiri dan FADILA SANDI
Bahwa Tahun 2021 untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur
Pengguna Anggaran : sdr. JANTANI ALI, ST
Kabid Bina Marga : JANTANI ALI, ST.
Kasi Pemeliharaan Jalan : Terdakwa
PPK/PPTK : Terdakwa
Pejabat Penatausahaan Keuangan : WILMANA SUTANTO, SE.,MM.
Staf Teknis : KURNIAWAN, ST dan HAMZIR, A.Md
Bendahara Pengeluaran : GEGER HERU WIBOWO, SE
Staf Administrasi : saksi sendiri dan FADILA SANDI
Bahwa Dapat saksi jelaskan dokumen-dokumen pendukung untuk pencairan pekerjaan pemeliharaan rutin yaitu : SPK, KTP, NPWP dan SPT Tahunan beserta Buku Rekening/Rekening Koran, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan, sebelum saksi membuat Surat Perjanjian Kerja PPK/PPTK menyerahkan draft untuk penarikan, setelah PPTK memberikan profil/Biodata pihak ketiga seperti KTP, NPWP dan SPT Tahunan beserta Buku Rekening/Rekening Koran. Setelah data saksi terima selanjutnya saksi membuat Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan. Untuk Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 semua dokumen untuk pencairan tersebut saksi terima dari Terdakwa selaku PPK/PPTK kegiatan Pemeliharaan Rutin;
Bahwa Setahu saksi yang menjadi pihak ketiga untuk kegiatan pemeliharaan Rutin untuk ruas jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung Tahun Anggaran 2018 dan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur TA. 2020 dan TA. 2021 adalah saudara MUHAMMAD ARIFIN;
Bahwa Dapat saksi jelaskan pekerjaan yang membuat dokumen SPM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang membuat adalah bagian keuangan Dinas PUPR. Sedangkan untuk kelengkapan lain seperti Resume Kontrak (Ringkasan Kontrak), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan yang membuat dokumen-dokumen tersebut adalah saksi selaku Staf Admintrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin atas Perintah Terdakwa Selaku PPK kegiatan Pemeliharaan Rutin;
Bahwa Dapat saksi jelaskan pekerjaan yang membuat dokumen SPM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang membuat adalah bagian keuangan Dinas PUPR. Sedangkan untuk kelengkapan lain seperti Resume Kontrak (Ringkasan Kontrak), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan yang membuat dokumen-dokumen tersebut adalah saksi selaku Staf Admintrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin atas Perintah Terdakwa Selaku PPK kegiatan Pemeliharaan Rutin;
Bahwa Dapat saksi jelaskan penandatanganan dokumen seperti Surat Perjanjian Kerja ditandatangani oleh PPK, pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Dinas, sedangkan untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia, PPHP (untuk TA. 2018), PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran. Semua dokumen tersebut ditandatangani di Kantor Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain PPK/PPTK saksi juga ikut menyaksikan penandatanganan dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Yang saksi ketahui bahwa pekerjaan pemeliharaan Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung Tahun Anggaran 2018 dan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur TA. 2020 dan TA. 2021 setelah saksi menerima arsip SP2D dan kemudian dari arsip SP2D tersebut saksi membuat Surat Pertanggung Jawaban sebagai Laporan Keuangan;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui apakah yang mengerjakan/melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung Tahun Anggaran 2018 dan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur TA. 2020 dan TA. 2021 adalah sdr. MUHAMMAD ARIFIN atau bukan;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak ada menerima sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung Tahun Anggaran 2018 dan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur TA. 2020 dan TA. 2021;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Raymond Munthe.
Bahwa saksi pernah diperiksa (di BAP) oleh Penyidik Kejaksaan.
Bahwa Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini, sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ruas Jalan Pulau Pelepas, ruas Jalan Air Itam - Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan - Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang, ruas Jalan Depati Ukur dan ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020;
Bahwa Setahu saksi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedegung - Batu Betumpang - Bedegung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam – Penagan - Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang - Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis - Sungai Selan, ruas Jalan Namang – Puput - Simpang Katis, ruas Jalan Puput - Simpang Gedong - Sungai Selan - Lampur, ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong - Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bersumber dari APBD dengan Anggaran Sebesar Rp5.245.666.300,00 (Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Angaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Pada tahun 2018 saksi menjabat sebagai PPK/PPTK Berdasarkan Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/634.A/SK-PUPR/APBD/V/2018 Tanggal 8 Mei 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Bahwa Pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai PPK/PPTK Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/152.A/SK-PUPR/APBD/II/2019 Tanggal Februari 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Pada tahun 2020 saksi menjabat sebagai PPK/PPTK Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 801.B/SK-PUPR/APBD/XI/2019 Tanggal 1 Oktober 2020 Tentang perubahan ke III atas Keputusan Kepala Dinas PUPR tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Pada Juli tahun 2021 saksi menjabat sebagai PPK namun surat keputusannya saksi sudah lupa Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
Bahwa Pada Bulan Mei 2021 saksi dilantik menjadi PPK SKPD-TP dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan rakyat Nomor 393.6/KPTS/M/2021 Tanggal 31 Maret 2021 Tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran, Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan kerja Perangkat daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.
Bahwa Saksi selaku PPK mempunyai tugas:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
a.1. Spesifikasi teknis barang/jasa;
a.2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
a.3. Rancangan Kontrak
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
Menyetujui dan menandatangani surat perintah kerja (SPK)/Surat Perjanjian
Melaksanakan Kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada Pengguna Anggaran (PA)
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap Triwulan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa Saksi sebagai PPTK mempunyai tugas sebagai berikut:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Bahwa Dapat saksi jelaskan yang terkait dengan Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas tahun 2021 yaitu:
Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran: ADE IRMA SETIANINGSIH, S.T., M.T. kemudian digantikan oleh JANTANI ALI, S.T.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): YUNIAR IRWANSAH, S.T. kemudian digantikan oleh Terdakwa. selanjutnya saksi RAYMOND MUNTHE
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM): HERMAN NAVIAR, S.E.
Bendahara Pengeluaran: SAFRIANSAH
Koordinator Pengawas Lapangan: YEYEPAN OKTARI, S.T. kemudian digantikan dengan KURNIAWAN/TOMY
Pengawas Quantity: ROBANI dan APRIANDI
Pengawas Quality: PARIANTO
Petugas Pelaporan : WAHYU CAHYADI, S.E dan EDRIANSAH, S.Sos.
Konsultan Pengawasan; Satker P2JN(Perencanaan Pengawasan Jalan Nasional).
Bahwa Yang termasuk item atau ruang lingkup kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PUPR Prov. Kep. Babel, yaitu:
Pieching (penambalan aspal yang berlubang)
Kupas bahu (mengupas bahu jalan yang lebih tinggi dari jalan)
Tebasan (membersihkan bahu jalan dari semak belukar/rumput)
Normalisasi (membersihkan kotoran dalam saluran drainase)
Pasangan batu (sebagian ada dan sebagian tidak, sepanjang 50 s/d 100 meter).
Bahwa Kegiatan pemeliharaan rutin merupakan kegiatan pemeliharaan jalan yang menangani setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan jalan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
Bahwa Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin menggunakan tipe pengadaan swakelola tipe I, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.
Bahwa Untuk kegiatan pemeliharaan rutin untuk SKPD-TP tahun anggaran 2021 dilakukan secara kontrak /long segment.
Bahwa Dapat saksi terangkan sebagai berikut:
Melakukan survey kondisi jalan secara berkala untuk mengetahui kerusakan-kerusakan kemudian di rangkum sebagai data penanganan;
Data hasil survey tersebut digunakan untuk perencanaan penanganan;
Setelah itu dilakukan pelaksanaan pekerjaan yang diawasi oleh tenaga teknis;
Bahwa Dapat saksi terangkan sebagai berikut Untuk kegiatan pekerjaan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan pekerjaan penebasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 Pekerjaannya sudah dilaksanakan semua, untuk penyedia jasa bertanya apakah ada kenalan untuk mengerjakan pemotongan rumput dan saksi memperkenalkan pekerja tebasan kepada penyedia jasa dan untuk biaya pekerjaan langsung berkumunikasi dengan penyedia.
Bahwa Untuk kegiatan penebasan di SKPD-TP tahun anggaran 2021 dilaksanakan dengan kontraktual (long segment) dimana pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa dan PPK bersama dengan team memeriksa hasil pekerjaan penebasan tersebut.
Bahwa Bahwa Kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan anggaran sebesar Rp8.600.000.000,00 (Delapan Milyar enam ratus juta Rupiah).
Bahwa Untuk anggaran penebasan tahun 2021 sebesar Rp464.400.000 dengan volume sebesar 450.000 M²;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga untuk yang mengerjakan saksi tidak mengetahui karena tidak masuk dalam struktur organisasi SKPD-TP pada waktu itu yang Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) dijabat oleh Terdakwa.
Bahwa Sedangkan untuk tahun 2021 melalui proses lelang yang dimenangkan oleh PT KARYA MULIA NUGRAHA dengan Direkturnya IR. T JUSDANDAR, MM
Bahwa Untuk tahun 2020 saksi tidak mengetahui siapa penyedia atau pihak ketiga untuk anggaran 2020 yang dilakukan secara swakelola untuk kegiatan penebasan untuk tahun 2021 kegiatan pemotongan rumput untuk tahun 2021 dilaksanakan dengan system kontraktual long segment. Kontrak long segment dimulai sejak Januari 2021 dengan PPK Terdakwa dan pada bulan Juni 2021 dilaksanakan pergantian PPK menjadi saksi.
Bahwa Pengertian Sistem kontraktual long segment adalah seluruh ruas jalan yang ditetapkan oleh Balai untuk ditangani pemeliharaan oleh PPK dilaksanakan secara keseluruhuan baik kegiatan rehabilitasi jalan pemeliharaan rutin maupun kondisi digabung menjadi satu paket kontrak.
Bahwa Dalam pelaksanan kegiatan pekerjaan pemotongan rumput dalam Pemeliharaan Ruas Jalan Pulau Pelepas Tahun 2021 dikerjakan oleh sdr KIFLI sebagai kepala Group Tebasan, yang awalnya PT KARYA MULIA NUGRAHA meminta kepada Terdakwa untuk mencari pekerja untuk kegiatan pemotongan rumput, selanjutnya Terdakwa mengenalkan sdr KIFLI untuk melaksanakan pekerjaan pemotongan rumput kepada pihak kontraktor selanjunya saksi hanya melanjutkan kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;
Bahwa Bahwa Anggaran kegiatan dicairkan oleh PPTK melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah (Badan Keuangan Daerah) sesuai dengan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Bahwa Yang menerima anggaran tersebut adalah Pihak Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan dokumen Surat Penunjukan;
Bahwa PPK menunjuk penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa akan melakukan pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi yang ditetapkan. Pekerjaan tersebut harus sesuai dengan yang seharusnya sebagaimana dalam SPK/kontrak;
Bahwa Dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan pencairan dana pada tahun 2018-2021 adalah:
Permintaan pembayaran oleh penyedia
Foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan
Dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan.
Bahwa Ya saksi mengetahui Terdakwa pernah menjadi PPK pada SKPD TP Dinas PUPR Prov. Kep. Babel;
Bahwa Ya benar untuk Tahun 2021 kegiatan rutin berada di bawah kendali terdakwa selaku PPK;
Bahwa Ya benar Tahun 2021 saksi pernah menerima uang titipan dari terdakwa pada bulan April dan Juni Tahun 2021. Saksi tidak mengetahui dari mana sumber uang titipan dari terdakwa. Uang titipan tersebut saksi terima dari terdakwa di kantor yang akan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ditanggulangi oleh APBD dengan jumlah total ± Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa Tidak ada inisiatif dari Dinas uang titipan dari terdakwa yang akan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ditanggulangi oleh APBD, hal tersebut merupakan inisiatif saksi;
Bahwa Pada bulan April Tahun 2021 uang titipan dari terdakwa dipergunakan untuk pembukaan jalan untuk pintu masuk ke VIP Bandara Depati Amir karena akan ada tamu dari Pusat dengan biaya Rp16.331.000,00 (enam belas juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Pada bulan Juli Tahun 2021 ada penambalan lubang jalan (piecing) di 2 (dua) lokasi yaitu Parit Tiga dan Lingkar Timur. Untuk lokasi di Parit Tiga uang titipan dari terdakwa dipergunakan untuk perbaiki Pondasi jalan dengan biaya sebesar Rp5.030.000,00 (lima juta tiga puluh ribu rupiah) dan tambal aspal dengan biaya sebesar Rp15.338.000,00 (lima belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sedangkan untuk jalan lintas Timur uang titipan dari terdakwa dipergunakan untuk penutupan jalan dengan aspal dengan biaya sebesar Rp15.338.000,00 (lima belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Selain terdakwa yang menjadi PPK pada SKPD TP Dinas PUPR Prov. Kep. Babel yaitu saksi dan sdr. IQBAL;
Bahwa Untuk pertanggungjawaban uang titipan dari terdakwa, saksi membuat dokumentasi berupa foto pekerjaan/kegiatan dan dikirimkan langsung kepada terdakwa;
Bahwa Apabila PPTK tidak bisa menanggulangi suatu keadaan di jalan yang menjadi tanggungjawabnya seperti jalan rusak dan lain-lain maka PPTK akan melapor kepada PPK dan keadaan tersebut akan ditanggulangi oleh PPK;
Bahwa PPK diberi waktu 1x24 jam untuk perbaikan jalan apabila terjadi kecelakaan;
Bahwa Ya benar untuk perbaikan jalan dianggarkan, karena kondisi jalan tidak bisa diprediksi, maka anggaran tidak akan mencukupi;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang titipan dari PPK lain selain dari Terdakwa;
Bahwa Tidak ada karena sudah habis digunakan untuk beberapa kegiatan yang tidak ditanggung oleh APBD;
Bahwa Untuk kegiatan yang diluar APBD saksi tidak mengetahui sumber uangnya darimana.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kasi Pembangunan dan Peningkatan jalan di Dinas PUPR Prov. Kep. Babel;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya karena tahun sebelumnya saksi masih staf;
Bahwa Ya ada anggarannya tetapi karena kerusakan jalan ini tidak bisa diprediksi sehingga anggaran tidak cukup;
Bahwa saksi tidak tahu kalau uang titipan dari Terdakwa yang diberikan kepada saksi merupakan hasil dari pekerjaan yang Terdakwa kerjakan.
Bahwa saksi tidak mengetahui HPS yang ditentukan sebesar Rp1.200,00 per M² tersebut didapat darimana.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantahnya yaitu ;
Bahwa uang yang Terdakwa titipkan kepada saksi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bukan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan 1 (satu) orang Ahli yang bernama Muharis Debit Eka Wahyudi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Ahli pernah pernah diperiksa (di BAP) oleh Penyidik Kejaksaan.
Bahwa Keterangan yang ahli berikan sudah benar;
Bahwa Dapat ahli jelaskan ahli sebelumnya belum pernah memberikan keterangan Ahli dalam perkara lain.
Bahwa Dasar penugasan ahli sebagai Ahli dalam melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini yaitu :
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung nomor B-34/L.9.5/Fd.1/02/2022 tanggal 03 Februari 2022 perihal Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan rehabilitasi/ pemeliharaan rutin jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Surat Tugas Inspektur atas nama Gubernur Bangka Belitung nomor 700/008/INPTD/2022 tanggal 11 Februari 2022 dan surat tugas lanjutan nomor 700/008.a/INPTD/2022 tanggal 01 Maret 2022;
Bahwa Keahlian yang ahli miliki adalah Auditor sesuai dengan sertifikasi Auditor Ahli Pertama Nomor: SERT-6060/JFA-AI/03/III/2012 dan Auditor Ahli Muda Nomor: SERT-7836/JFA-KT/03/XI/2017 dan yang menjadi dasar hukum kewenangan Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara berpedoman pada :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2016 pasal 2 yang menyatakan standar audit APIP berlaku ketentuan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau pembuktian suatu tindak pidana korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian negara dan/dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.
Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Bab Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2016 Huruf A poin 6 menyatakan bahwa: “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”;
Peran APIP dalam menilai kerugian Negara juga diatur pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehubungan dengan tugas APIP dalam melakukan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Badan dan/atau pejabat pemerintahan. Dalam pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah”. Sehubungan dengan peran APIP dalam menilai kerugian keuangan Negara tertuang dalam pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tidak terdapat kesalahan; b. terdapat kesalahan administratif; atau c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dilanjutkan pada ayat (4) menyatakan bahwa “Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan”.
Bahwa Dapat ahli jelaskan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengertian Keuangan Negara ini mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 2 yang menyatakan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
Huruf a. hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
Huruf b. kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Huruf c. Penerimaan Negara;
Huruf d. Pengeluaran Negara;
Huruf e. Penerimaan Daerah;
Huruf f. Pengeluaran Daerah;
Huruf g. Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada Perusahaan Negara/ Perusahaan Daerah;
Huruf h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan dan/atau Kepentingan Umum; dan
Huruf i. Kekayaaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yaitu poin 1 Umum, angka 3) tentang Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiscal, moneter dan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Dari sisi Subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki Negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan Keuangan Negara;
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban;
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Bahwa Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pengertian kerugian Negara ini mengacu pada Pasal 1 angka 15 UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Bahwa Jenis-jenis audit yang dilakukan :
Audit Keuangan, terdiri dari : audit atas laporan keuangan untuk memberi opini secara independen, audit terhadap aspek keuangan tertentu.
Audit Kinerja, terdiri dari : audit atas ketaatan peraturan, post audit,audit kinerja atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran, audit kinerja atas pengelolaan aset dan kewajiban, audit operasional, value for money audit.
Audit dengan tujuan tertentu, terdiri dari : audit ketaatan, audit investigatif, audit atas tindak kecurangan/fraud audit, audit atas kegiatan melawan hukum, fraud audit, memproses penyelesaian TP/TGR, audit atas berbagai indikasi pemborosan, audit khusus atas pengaduan masyarakat terkait dugaan peyimpangan pemeriksaan terhadap kasus kehilangan aset, membantu APH untuk memberikan keterangan ahli/pendampingan pemberian keterangan ahli dalam peradilan hasil pengawasan, membantu APH melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Audit PKKN), pemeriksaan dan pengecekan atas pengaduan kasus dugaan penyimpangan, audit atas kepegawaian, audit atas pengelolaan aset, audit komprehensif, audit klaim, pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah, audit dengan tujuan tertentu berdasarkan permintaan instansi tertentu, pemeriksaan dokumen legalisasi data, pemeriksaan pelaksanaan kebijakan, pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), audit dengan tujuan tertentu lainnya
Bahwa Metode perhitungan kerugian negara dapat menggunakan beberapa metode seperti :
Net loss (kerugian bersih) yakni metode perhitungan kerugian negara dengan memperhitungkan nilai bersih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Total loss yakni (kerugian total) yakni metode perhitungan kerugian negara dengan memperhitungkan nilai total keseluruhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa Dapat ahli jelaskan yang menjadi ruang lingkup/tujuan dan batasan tanggung jawab ahli sebagai ahli adalah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018, 2020, dan 2021 serta APBN oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2020 a.n Terdakwa
Bahwa Dapat ahli jelaskan cara ahli dalam pengungkapan fakta dan proses kejadian dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo dengan menggunakan Teknik audit sesuai standar audit dalam menghitung kerugian Negara adalah dengan:
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi;
Mengidentifikasi transaksi;
Mengidentifikasi, mengumpulkan, verifikasi, dan analisis bukti-bukti;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang telah diidentifikasi, dikumpulkan, diverifikasi, dan dianalisis
Bahwa Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menggunakan metode Net Loss, dengan membandingkan jumlah nominal pencairan dari SP2D dan SPM dengan rekening koran serta Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan dan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, serta konfirmasi/permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Bahwa Dasar perhitungan adalah selisih pembayaran antara pembayaran yang telah dicairkan dari Rekening Daerah/Negara dengan jumlah pembayaran riil yang diterima oleh pihak ketiga/pekerja. Bahwa seperti yang telah diketahui sistem pembayaran pekerjaan tebasan/perambasan seharusnya dihitung per meterpersegi dengan biaya per meterpersegi sebesar Rp1.291,00 (seribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), tetapi pada kenyataannya pembayaran pekerjaan tebasan/perambasan dihitung per Kilometer lari dengan biaya per Kilometer sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Dapat ahli jelaskan Pertama Tim melakukan program kerja pemeriksaan/audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara, setelah pengumpulan data/dokumen beserta bukti-bukti lain yang terdiri dari
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan dan Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Dokumen Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D);
Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);
Kuitansi Pembayaran;
Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK); dan
Rekening Koran
Bahwa Dalam menghitung kerugian keuangan Negara dalam perkara a quo tim menggunakan Teknik audit sesuai standar audit dalam menghitung kerugian Negara adalah dengan:
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi;
Mengidentifikasi transaksi;
Mengidentifikasi, mengumpulkan, verifikasi, dan analisis bukti-bukti;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang telah diidentifikasi, dikumpulkan, diverifikasi, dan dianalisis
Bahwa Dari teknik audit yang kita lakukan Tim mendapat kesimpulan tentang jumlah kerugian keuangan dalam perkara a quo yaitu
Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah).
Uang yang telah disita sesuai berita acara penyitaan uang Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan senilai Rp951.360.750,00 (sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Sisa kerugian Negara sejumlah Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
Bahwa Dapat ahli tambahkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) kita menghitungnya dari yang dicairkan sesuai dengan SP2D dengan pembayaran upah riil yang diterima oleh Pekerja/pihak ketiga termasuk fee yang diterima oleh pekerja/pihak ketiga yang NPWP, KTP dan Nomor rekening yang dipinjam oleh Terdakwa untuk menampung upah pembayaran kegiatan pemeliharaan rutin.
Bahwa Yang terlibat dalam proses Perhitungan berdasarkan Surat Tugas Inspektur atas nama Gubernur Bangka Belitung nomor 700/008/INPTD/2022 tanggal 11 Februari 2022 dan surat tugas lanjutan nomor 700/008.a/INPTD/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang ditunjuk untuk melakukan audit Perhitung Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo ada 5 (lima) orang yaitu :
SUSANTO, S.E., Ak., M.M., CA. selaku penanggung Jawab
IMAM KUSNADI, S.E., M.A.B., CFrA, CRGP selaku Pengendali Teknis
GUSTIADI, S.T., M.T., CRMO selaku Ketua Tim
Ahli sendiri M. DEBIT EKA WAHYUDI, S.E., CRMO selaku Anggota
AKHMAD NOPRIYADI, S.E. selaku Anggota.
Bahwa Mekanisme pembagian kerjanya :untuk pekerjaan dilapangan dilaksanakan oleh Ketua Tim dan Anggota dengan mengikuti langkah-langkah dalam program kerja audit yang dituangkan dalam Kertas Kerja Audit;
Bahwa Dapat ahli jelaskan hasil akhir dalam bentuk kesimpulan berupa Laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) yang bersumber dari APBD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022 sebagai berikut:
Bahwa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah).
Uang yang telah disita sesuai berita acara penyitaan uang Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan senilai Rp951.360.750,00 (sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Sisa kerugian Negara sejumlah Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa Dapat ahli jelaskan dasar ahli selaku Ahli memberikan kesimpulan bahwa Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo disebut sebagai Kerugian Keuangan Negara bahwa dalam perkara a quo terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku PPK Kegiatan Pemeliharaan Rutin dengan adanya selisih pembayaran antara pembayaran yang telah dicairkan dari Rekening Daerah atau Negara dengan jumlah pembayaran Riil yang diterima oleh Pihak Ketiga/Pekerja;
Bahwa Dapat ahli jelaskan metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang ahli lakukan dalam perkara a quo sehingga memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi Kerugian yang dilakukan oleh Terdakwa disebut sebagai Kerugian keuangan Negara yaitu :
Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menggunakan metode Net Loss, dengan membandingkan jumlah nominal pencairan dari SP2D dan SPM dengan rekening koran serta Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan dan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, serta konfirmasi/permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Dasar perhitungan adalah selisih pembayaran antara pembayaran yang telah dicairkan dari Rekening Daerah/Negara dengan jumlah pembayaran riil yang diterima oleh pihak ketiga/pekerja. Bahwa seperti yang telah diketahui sistem pembayaran pekerjaan tebasan/perambasan seharusnya dihitung per meterpersegi dengan biaya per meterpersegi sebesar Rp1.291,00 (seribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), tetapi pada kenyataannya pembayaran pekerjaan tebasan/perambasan dihitung per Kilometer lari dengan biaya per Kilometer sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa Berdasarkan pengakuan dari pekerja/pihak ketiga, PPTK dan Terdakwa sendiri selaku PPK mengakui adanya fraud/kecurangan sehingga mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo;
Bahwa Dapat ahli jelaskan data dan dokumen yang diperoleh oleh Ahli dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo yaitu sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan dan Terdakwa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Dokumen Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D);
Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);
Kuitansi Pembayaran;
Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK);
Rekening Koran.
Dokumen Perencanaan seperti RAB;
Bahwa Dapat ahli jelaskan bentuk-bentuk penyimpangan dalam perkara a quo yaitu adanya fraud/kecurangan dimana berdasarkan bukti SP2D yang dicairkan dengan keterangan para pekerja/pihak ketiga, PPTK dan Terdakwa sendiri selaku PPK bahwa setelah uang masuk ke rekening pihak ketiga, selanjutnya uang tersebut dicairkan oleh pihak ketiga dan diserahkan seutuhnya kepada PPTK, dimana selanjutnya uang tersebut oleh PPTK dipotong upah pembayaran kegiatan pemeliharaan rutin sesuai kesepakatan antara PPTK dengan pihak ketiga/pekerja dan sisa pencairan yang tidak sesuai dengan bukti SP2D dan sesuai pertimbangan kami sisa pembayaran ke pihak ketiga/pekerja dianggap sebagai Fraud/kecurangan hal ini disebabkan karena adanya kelemahan administrasi seperti RAB tidak menggambarkan kegiatan yang senyatanya, yaitu untuk kegiatan operasional yang diambil dari upah tebasan seharusnya dianggarkan dan dimasukkan ke dalam RAB.
Bahwa Dalam perkara a quo perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa pasal 5 dan Pasal 6 yang berbunyi :
Pengadaan barang jasa menerapkan prinsip-prinsip :
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/tidak diskriminatif
Akuntabel
Pasal 6 huruf f dan huruf g
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf f
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf g:
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 pasal 6 dan pasal 7 ayat (1)huruf f dan huruf g yang berbunyi
Pasal 6: pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil;
Akuntabel.
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:
huruf f Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara
huruf g Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan:
III. Persiapan Pemilihan Penyedia
3.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
huruf (g) Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf (i) Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/ kerja sama operasi/ kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Bahwa Berdasarkan data dan dokumen pengadaan metode kegiatan dalam pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan pada Tahun 2018, Tahun 2020, dan Tahun 2021 yang bersumber dari APBD TA. 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 serta yang bersumber dari APBN TA. 2020 adalah pengadaan langsung, swakelola tipe 1 dan Tender.
Metode swakelola tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran.
Metode Pengadaan Langsung adalah metode untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya tanpa melalui pelelangan.
Metode Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
Bahwa Dapat ahli jelaskan menurut pendapat ahli untuk menentukan perbuatan melawan hukum bukan ranah Inspektorat untuk menyatakan suatu perbuatan melawan hukum, namun dalam perkara a quo kita mengetahui terjadinya penyimpangan atas keterlibatan pekerjaan beberapa pihak yaitu Pekerja/Pihak Ketiga, PPK, dan PPTK;
Bahwa Dapat ahli jelaskan bahwa sesuai dengan bukti-bukti audit yang ditemukan pihak-pihak yang terkait dalam proses terciptanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo yaitu Terdakwa dan MUHAMMAD ARIFIN;
Bahwa Dapat ahli jelaskan bahwa Terdakwa selaku PPK dan PPTK yang melaksanakan pekerjaan dan terlibat langsung dan telah mengakui secara sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara;
Bahwa benar metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang Ahli perkara a quo sehingga memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi Kerugian yang dilakukan oleh Terdakwa SAPRIADI, ST ., M.SI disebut sebagai Kerugian keuangan Negara yaitu :
Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menggunakan metode Net Loss, dengan membandingkan jumlah nominal pencairan dari SP2D dan SPM dengan rekening koran serta Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, serta konfirmasi/permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Dasar perhitungan adalah selisih pembayaran antara pembayaran yang telah dicairkan dari Rekening Daerah/Negara dengan jumlah pembayaran riil yang diterima oleh pihak ketiga/pekerja. Bahwa seperti yang telah diketahui sistem pembayaran pekerjaan tebasan/perambasan seharusnya dihitung per meterpersegi dengan biaya per meterpersegi sebesar Rp1.291,00 (seribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), tetapi pada kenyataannya pembayaran pekerjaan tebasan/perambasan dihitung per Kilometer lari dengan biaya per Kilometer sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Pembayaran yang sebenarnya adalah pembayaran yang dibayarkan kepada rekanan;
Efisiensi adalah cara untuk mencapai suatu tujuan yang optimal dengan meminimalkan sumber daya yang dikeluarkan;
Efektif adalah cara mencapai suatu tujuan dengan pemilihan cara yang benar dari berbagai alternative, kemudian mengimplementasikan pekerjaan yang tepat dengan waktu yang cepat;
Bahwa Kami tidak melakukan penghitungan berapa yang diterima oleh Terdakwa karena kami hanya melakukan penghitungan terhadap kerugian keuangan Negara saja;
Bahwa Yang menentukan HPS sebesar Rp1.200,00 per M² tersebut adalah PPK;
Bahwa Dalam perkara ini ahli tidak mengetahuinya;
Bahwa Ahli tidak mengetahui harga untuk kegiatan penebasan rumput sebesar Rp1.200,00 per M² tersebut apakah termasuk harga normal di Prov. Kep. Babel ini.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini juga telah didengar keterangan Terdakwa Sapriadi, ST, MSi Bin H. Sulaiman Ar didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan pada saat BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Pada Tahun 2018 Terdakwa selaku PPTK sekaligus PPK ruas jalan Bedengung-Batu Betumpang, 2020 sampai dengan tahun 2021 menjadi PPTK dan PPK untuk ruas jalan Pasir Garam - Kota Kapur dan tahun 2021 Terdakwa sebagai PPTK utuk ruas jalan Pasir Garam - Kota Kapur;
Bahwa Yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangan Terdakwa pada saat menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel sebagai berikut:
Menyusun program fasilitasi pendataan, survei teknik dan evaluasi pemeliharaan jalan.
Merancang metode penanganan pemeliharaan jalan.
Mengembangkan pola pemeliharaan jalan.
Membuat konsep pengawasan, pengendalian dan evalasi pemeliharaan jalan.
Membuat konsep norma standar, prosedur dan kebijakan (NSPK) pemeliharaan jalan
Menyusun program pembinaan teknik pemeliharaan jalan Kabupaten/Kota
Mengkaji ulang pola pemeliharan jalan.
Mengkaji ulang hasil analisis pelaksanaan pemeliharaan jalan
Merencanakan dan menentukan metode dan waktu pemeliharaan jalan berkala dan rutin.
Bahwa Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sudah diperbaharui dengan Peraturan Gubernur No. 06 Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangan Terdakwa sebagai PPK/PPTK kegiatan Pemeliharan Rutin Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel pada tahun 2020 dan 2021 sebagai berikut:
Sebagai PPK
Menyusun perencanaan pengadaan
Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK)
Menetapkan rencana kontrak
Menetapkan HPS
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli
Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
Mengendalikan kontrak
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
Menilai kinerja penyedia
Tugas PPTK
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Hal tersebut diatur dalam SK Kepala Dinas PUPR No. 600/801.b/SK-PUPR/APBD/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tetang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/468/SK-PUPR/APBD/VI/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Babel Dana APBD Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Terdakwa yang membuat HPS selaku PPK dan disetujui oleh Kepala Dinas;
Bahwa Untuk harga tebasan Rp1.200,00 per M² tersebut berdasarkan harga dari HSPK Provinsi Kep. Babel dan analisa dari Kementerian PU;
Bahwa Terdakwa sebagai PPK/PPTK telah menunjuk Pihak Ketiga untuk Pengadaan Langsung kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan untuk ruas jalan Pasir Garam – Penagan Kota Kapur pada tahun 2020 yaitu MUHAMAD ARIFIN untuk Tebasan;
Bahwa Ya Terdakwa mengetahuinya untuk Muhammad Arifin ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari PPK untuk Pengadaan Langsung sebagai pelaksana kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur pada tahun 2020 yaitu:
SPK No. 620/37.24/PUPR/SPK/II/2020 Tanggal 17 Februari 2020 sebesar Rp 110.925.000,-
SPK No. 620/64.3/PUPR/SPK/III/2020 Tanggal 23 Maret 2020 sebesar Rp 110.925.000,-
SPK No. 620/147/PUPR/SPK/VII/2020 Tanggal 01Juli 2020 sebesar Rp 110.925.000,-
SPK No. 620/192.4/PUPR/SPK/IX/2020 Tanggal 07September 2020 sebesar Rp 110.925.000,-
SPK No. 620/242.6/PUPR/SPK/XI/2020 Tanggal 09Nopember 2020 sebesar Rp 110.925.000,-
Bahwa Ya Terdakwa kenal dengan Sdr. MUHAMMAD ARIFIN, Terdakwa kenal yang bersangkutan di tempat fotocopy sebagai pekerja fotocopy di Jalan Perumnas Bukit Merapen pada awal tahun 2018, lalu Terdakwa menanyakan apakah ybs. memiliki NPWP dan dijawab ybs. punya NPWP. Selanjutnya Terdakwa menawarkan pekerjaan pemotongan rumput dan ybs. mau menerima pekerjaan tersebut, namun yang mengerjakan bukan MUHAMMAD ARIFIN tetapi ANAM. Seluruh Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018, 2020, 2021 yang bersumber dari dana APBD, yang Terdakwa sebagai PPK dan/atau PPTK-nya dilaksanakan oleh MUHAMMAD ARIFIN;
Bahwa Setahu Terdakwa ANAM adalah kakak kandung MUHAMMAD ARIFIN yang melaksanakan pemotongan rumput/tebasan pada tahun 2018, 2020 dan 2021. Terdakwa pernah bertemu sekira 5 atau 6 kali ketika Terdakwa melakukan pemeriksaan dilapangan. Tahun 2020 ybs melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan untuk item kegiatan Tebasan pada SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dananya bersumber dari APBN yaitu : untuk ruas jalan Pangkalpinang – Namang – Lampu Merah Air Itam – Sp. CV. Dona – ke Arah Simpang Pelabuhan Pangkal Balam;
Bahwa Untuk upah tebasan yang dikerjakan oleh sdr. ANAM sejak Tahun 2018, Tahun 2020, dan Tahun 2021 sebesar Rp650.000,00/km s.d. Rp750.000,00/km tergantung jauh dekat lokasi tebasan;
Bahwa Ya Terdakwa kenal ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, yang merupakan sepupu dari istri Terdakwa yang digunakan untuk pembelian bahan bangunan untuk pembelian batu gunung, pasir, semen dan peralatan pertukangan pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan pada SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya untuk item kegiatan Tebasan yang bersumber dari dana APBN tahun 2020 untuk kegiatan Revitalisasi Padat Karya Pasangan Batu di Desa Mesuk, Desa Jelutung dan Desa Namang;
Bahwa Untuk mengerjakan kegiatan Revitalisasi secara padat karya Terdakwa menggunakan CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan cara terdakwa meminjam company profile CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA, KTP ALPA NOVEL, NPWP CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan No Rekening CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA;
Bahwa Ya Terdakwa mengetahuinya karena dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang – Bedegung Payung TA 2018 untuk kegiatan penebasan/pemotongan rumput dilaksanakan/dikerjakan terlebih dahulu, setelah selesai pekerjaan penebasan atau pemotongan rumput, baru dilakukan pembayaran kepada pemborong a.n. MUHAMMAD ARIFIN No. Rek. Bank Sumsel Cabang Pangkalpinang 144.01.10900 yang ditransfer dari Kas Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, total uang pembayaran yang diterima dan masuk ke rekening a.n. MUHAMMAD ARIFIN sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp529.375.000,00 (lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan yang melaksanakan penebasan/pemotongan rumput adalah ANAM untuk seluruh ruas jalan sebanyak 5 (lima) kali, pada bulan Maret, Juni, Agustus, Nopember dan Desember 2018;
Bahwa Untuk Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 adalah sebesar Rp794.247.000,-. Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali. Bahwa Terdakwa menghubungi Sdr. MUHAMMAD ARIFIN untuk meminjam Nomor Rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN dan Nomor NPWP 08.457.640.4-304.000 sebagai pelaksana Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020. Akan tetapi untuk Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 dikerjakan oleh Sdr. ANAM. terdakwa membayar kepada Sdr. ANAN secara tunai setelah selesai kegiatan Rp. 30.100.000.- (Rp. 700.000.- X 43 KM) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total Rp. 150.500.000.- (seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dirumah Terdakwa di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Untuk Sdr. MUHAMMAD ARIFIN, Terdakwa berikan fee sebesar Rp. 2.750.000.- sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total Rp. 13.750.000.- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dirumah Terdakwa di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang;
Bahwa Untuk Kegiatan Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 adalah sebesar Rp. 808.566.400.-. Kegiatan Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Bahwa Terdakwa kembali menghubungi Sdr. MUHAMMAD ARIFIN untuk meminjam Nomor Rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN dan Nomor NPWP 08.457.640.4-304.000 sebagai pelaksana Kegiatan Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021. Akan tetapi untuk Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 dikerjakan oleh Sdr. ANAM. Terdakwa membayar kepada Sdr. ANAM secara tunai setelah selesai kegiatan Rp. 30.100.000.- (Rp. 700.000.- X 43 KM) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total Rp. 90.300.000.- (sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dirumah Terdakwa di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Untuk Sdr. MUHAMMAD ARIFIN, Terdakwa berikan fee sebesar Rp. 2.750.000.- sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total Rp. 8.250.000.- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dirumah Terdakwa di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang;
Bahwa Pada Tahun 2021 untuk Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung TA. 2021, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis Tahun 2021, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis TA. 2021, Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan TA. 2021, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, Pemeliharaan Rutin Jalan Penagan-Tanjung Tedung TA. 2021, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar TA. 2021, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, Pemeliharaan Rutin Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat TA. 2021, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, Pemeliharaan Rutin Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong TA. 2021, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, dan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara TA. 2021 pada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021, Terdakwa merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan sebagaimana tersebut diatas akan tetapi bukan merupakan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). PPTK Kegiatan Pemeliharaan Rutin TA. 2021 adalah sebagai berikut:
PPTK Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung Tahun 2021 adalah TRISNA HIDAYAT;
PPTK Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis Tahun 2021 adalah IMANSYAH ADI PUTRA, ST;
PPTK Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis TA. 2021 adalah INDRA JAYA PUTRA, Amd;
PPTK Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan TA. 2021 adalah BENI SAPUTRA,S.T.;
PPTK Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, Pemeliharaan Rutin Jalan Penagan-Tanjung Tedung TA. 2021 adalah MUHAMMAD ANDRIYAES, S.T.;
PPTK Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar TA. 2021 adalah YEYEPAN OKTARI, S.T.;
PPTK Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, Pemeliharaan Rutin Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat TA. 2021 adalah PADLI,SE;
PPTK Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, Pemeliharaan Rutin Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong TA. 2021 adalah KURNIAWAN, S.T. ;
PPTK Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput, dan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara TA. 2021 adalah HARYADI, S.T
Bahwa Berdasarkan SP2D yang seharusnya FAJRI FAUZAN SAPUTRA, Terdakwa menunjuk Fajri Fauzan Saputra selaku Pekerja potong rumput Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan hanya untuk item kegiatan Tebasan yang bersumber dari dana APBN tahun 2020 untuk Ruas Jalan Pulau Pelepas – Pangkalpinang – Namang akan tetapi sdr. Fajri Fauzan tidak mengerjakan kegiatan tebasan/potong rumput tersebut, yang mengerjakan kegiatan tebasan di ruas jalan Pulau Pelepas – Pangkalpinang – Namang adalah sdr. KIFLI. Terdakwa hanya meminjam KTP, NPWP dan No Rekening sdr. Fajri Fauzan;
Bahwa Untuk setoran 35% tidak ada dari PPTK, Terdakwa tidak pernah meminta setoran dari pada PPTK Tahun 2021 dan Terdakwa mengakui ada menerima sejumlah uang dari pada PPTK Tahun 2021;
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan uang kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa Ya, Terdakwa menyadari kesalahan Terdakwa dan mengakui kesalahan Terdakwa;
Bahwa Dalam menentukan HPS melalui survey, kemudian harga tersebut disepakati secara bersama dan dilaporkan ke Kepala dinas;
Bahwa Ya pekerjaan tebasan sudah selesai dikerjakan dan sesuai dengan spesifikasi;
Bahwa Ya Terdakwa telah mengembalikan uang kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa meminjam tersebut untuk mencairkan uang upah tebasan;
Bahwa Yang menandatangani surat perjanjian kerja tersebut antara lain Terdakwa selaku PPK, rekanan dan mengetahui Kepala Dinas;
Bahwa Kesepakatan kalau yang akan dibayarkan kepada rekanan hanya sebesar Rp700,00 per M² bukan sebesar Rp1.200,00 per M² seperti yang tertulis di HPS setelah Surat Perjanjian Kerja ditandatangani;
Bahwa Terkait kesepakatan kalau yang akan dibayarkan kepada rekanan hanya sebesar Rp700,00 per M² bukan sebesar Rp1.200,00 per M² seperti yang tertulis di HPS apakah para pimpinan di Dinas PUPR Prov. Kep. Babel semuanya mengetahuinya.
Bahwa Uang selisih tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum yaitu sebagai berikut ;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/50/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan SP. Gedong – Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/17.a/SK-PUPR/APBD/I/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:600/1055/SK-PUPR/APBD/XII/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Lembar Asli Rencana Anggaran Biaya Bulan Januari 2020, Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pekerjaan UMUm dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 022/SPM/BO/PUPR-PRKP/2021 Tanggal 27 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1677/B0-BJ/2021 Tanggal 2 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 092/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1059/B0-BJ/2021 Tanggal 24 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 021/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 7 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0524/B0-BJ/2021 Tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 1 SPM No. 021/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 2 SPM No. 092/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 21 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 3 SPM No. 022/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 27 Juli 2021 Tahun Anggaran 2021
3 (tiga) lembar asli Rekening Koran Nomor Rekening 1..440.112.582 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. JOHOK
Asli Dokumen pencairan ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis tahun 2021
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pulau Pelepas (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Safri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, ruas Jalan Depati Ukur, dan ruas Jalan Mentok (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dan Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Asli dokumen kontrak/perjanjian/SPK (surat perintah kerja) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan.
Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBD) ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 26/03/2018 Nomor 957/0530/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb. Bel. Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek.pemel.rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/148.1/PUPR/SPK/II/2018 tgl 26 Feb 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 18/04/2018 Nomor 957/0831/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Belanja Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/Asistensi,Pek Pemel Rutin Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung atas Keg Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan,dng SPK No:620/187PUPR/SPK/III/2018 tgl 26 Maret 2018 sejumlah Rp58.800.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/06/2018 Nomor 957/1627/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/234/PUPR/SPK/V/2018 tgl 09 Mei 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/08/2018 Nomor 957/2774/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin
jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK
No.620/280/PUPR/SPK/VII/2018 tgl 12 Juli 2018 sejumlah Rp105.875.0001 (satu) bundle asli SP2D tanggal 01/11/2018 Nomor 957/4354/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/337.4/PUPR/SPK/IX/2018 tgl 20 September 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/12/2018 Nomor 957/5207/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK 620/392/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 15 Nopember 2018 sejumlah Rp58.800.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 12/12/2018 Nomor 957/5365/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln,SPK 620/393.1/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 16 Nopember 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/03/2020 Nomor 957/0433/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pek Pemel rutin jl pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/37.24/PUPR/SPK/II/2020 tgl 17 feb 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/04/2020 Nomor 957/1149/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/61/PUPR/SPK/III/2020 tgl 12 Maret 2020 sejumlah Rp73.125.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/05/2020 Nomor 957/1353/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/64.3/PUPR/SPK/III/2020 tgl 23 Maret 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 20/07/2020 Nomor 957/2494/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/147/PUPR/SPK/VII/2020 tgl 1 Juli 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/09/2020 Nomor 957/3738/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/192.4/PUPR/SPK/IX/2020 tgl 7 September 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 13/11/2020 Nomor 957/4692/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/237.2/PUPR/SPK/XI/2020, 2 Nopember 2020 sejumlah Rp69.225.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/11/2020 Nomor 957/5064/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/242.6/PUPR/SPK/XI/2020 tgl 9 Nopember 2020 sejumlah Rp110.925.000.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/04/2021 Nomor 957/0625/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp66.883.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0403/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Keg Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.4/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1578/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1579/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/108.8/PUPR/SPK/V/2021, tgl 3 Mei 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0404/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.6/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp93.161.000.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/05/2021 Nomor 957/0832/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/102/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 23 April 2021 sejumlah Rp90.783.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/05/2021 Nomor 957/1074/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/116.1/PUPR/SPK/V/2021, tgl 17 Mei 2021 sejumlah Rp118.966.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 15/07/2021 Nomor 957/1547/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas
Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/143.3/PUPRPRKP/SPK/VI/2021, tgl 25 Juni 2021 sejumlah Rp83.963.0001 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0523/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/56.1/PUPR/SPK/III/2021, tgl 2 Maret 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 05/05/2021 Nomor 957/0935/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/91.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 8 April 2021 sejumlah Rp87.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/05/2021 Nomor 957/1141/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/107.2/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 30 April 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1678/BO-BJ/2021 iraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan,SPK No.620/148.1/PUPRPRKP/SPK/VII/2021, tgl 2 Juli 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0524/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/37.4/PUPR/SPK/II/2021, tgl 15 Februari 2021 sejumlah Rp80.644.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 24/05/2021 Nomor 957/1059/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp80.644.000.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1677/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147.4/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp80.644.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1012/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.5/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp84.200.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/0998/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang - Sp. Katis atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/98.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 19 April 2021 sejumlah Rp50.700.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1000/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Katis - Sungai Selan atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp58.800.000
1 (Satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Puput–SP. Gedong;S.Selan-Lampur-SP. Gedong Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/46/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan Puput – SP. Gedong;Sungai Selan – Lampur – SP. Gedong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/03/DPUPR/APBD/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/66/DPUPR/APBD/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/22/DPUPR/APBD/IV/2021 tanggal 15 April 2021 beserta Lampiran.
Uang tunai sebesar Rp. 3.676.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah)
1 (Satu) bundel asli Dokumen Pengadaan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Dalam Kota Pangkalpinang Namang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kep. Bangka Belitung;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00016;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00004;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00008;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00017;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00020;
1 (satu) bundle fotocopy Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
1 (satu) bundle fotocopy Notulensi Desk Provinsi kepulauan Bangka Belitung Konsultasi Regional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA.2020 Wilayah Sumatera hari Selasa – Kamis Tanggal 24-26 Februari 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2020 Revisi ke 11 Tanggal 18 November 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2021 Revisi ke 10 Tanggal 04 November 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Prosedur Pemeliharaan Jalan SOP/UPM/DJBM-12 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga tanggal 01 Agustus 2016;
1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum tanggal 01 Agustus 2016;
1 (satu) bundle fotocopy Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga.
Uang tunai sebesar Rp. 3.250.000,- (Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya SKPD Dinas Pekerjaan UMUM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.02.03.309036/2395/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa SKPD- TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: HK.01.33.309036/233.3 tanggal 19 Agustus 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumsel Babel Pangkalpinang atas nama CV. Ar Rummy Jaya Sufi Nomor Rekening 1446101682 periode 01 Januari 2020 sd. 31 Desember 2020.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI atas nama FAHRUL ROZI No. Rekening 769101006894532 periode 16 Januari 2021 s/d 01 November 2021
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama FAHRUL ROZI No rekening 01440936391 periode 21 November 2020 s/d 01 November 2021.
3 (Tiga) Lembar Rekening Koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang Nomor Rekening 1446122003 Periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Kantor Cabang PangkalpinangNomor Rekening 006301002192304 1anggal Laporan 18 November 2021 Periode Transaksi 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Salian Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Cahaya Hijrah Bersama tanggal 30 Oktober 2017 Nomor: 04 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Kode Billing 024549257422117 Nama Wajib Pajak CV. Cahaya Hijrah Bersama Tanggal 08 Oktober 2020 beserta Lampiran.
Uang tunai sebesar Rp.27.383.000,- (Dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp.54.850.000,- (Lima Puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 65.458.750,- (Enam puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 103.700.000,- (Seratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 17.663.750,- (Tujuh belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 102.500.000,- (Seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 109.531.500,- (Seratus sembilan juta lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 39.740.000,- (Tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 103.900.000,- (Seratus tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah)
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama MUHAMMAD ARIFIN No. Rekening 1.440.110.900 periode 01 Januari 2018 s/d 21 Juli 2021
1 (satu) bundel asli Rekening Koran Nomor Rekening 1.440.956.444 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. REMAN EFRIADI.
1 (satu) buah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dabn Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) buah Surat Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/162/SK-BM/APBD/VI/2021 tanggal Juni 2021 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rakyat Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1(satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap 1 kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1(satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap II kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rutin Jalan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan (Januari 2021 s/d Agustus 2021) Rutin kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Backup Data Quantity kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap I Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap II Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021
5 (Lima) lembar asli rekening koran nomor rekening 1.440.954.917 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. PARIZAL
Uang tunai sebesar Rp.13.000.000,- ( Tiga Belas Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00067 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00040 tanggal 01 Juli 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00066 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00059 tanggal 07 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00054 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00053 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00050 tanggal 24 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00048 tanggal 12 Agustus 2020 beserta lampirannya.
3 (Tiga) Lembar Dokumen Laporan Transaksi Finansial Bank BRI KC Pangkalpinang Nomor Rekening 006301000691302 atas nama BPG 015 DPU PROV. BA tanggal Laporan 19 November 2021
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00055 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00063 tanggal 15 September 2020 beserta lampirannya.
4 (Empat) Lembar Dokumen Surat Permohonan Uang Panjar.
4 (Empat) Lembar Kwitansi Nomor Bukti 01 sd. 04 No. MAK: 2409.019.001.403.BF.534141 Tahun Anggaran 2020
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Oktober SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Agustus SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan September SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 18 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 14 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/247 Tanggal 03 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan untuk selokan Drainase dan Saluran Air serta Pasangan Batu dengan mortar secara padat karya Paket Revitalisasi saluran drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/226.3 Tanggal 13 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/252 Tanggal 08 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/241 Tanggal 28 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.21 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan galian untuk selokan drainase dan saluran air secara padar karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 040/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0646/B0-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 105/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1140/B0-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 036/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukima, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1715/B0-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP//VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/164/SK-BM/APBD/VI/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaaan Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Budel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Kabupaten Bangka Selatan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 035/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 03 Agustus 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1700/BO-BJ/2021 Tanggal 04 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021
Uang tunai sebesar Rp.10.800.000,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Asli 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Bank SUMSEL BABEL No.Rekening : 144.610.1537 a.n CV Bintang Fajar Mandiri Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Agustus 2020.
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Februari 2020 s/d 29 Februari 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juni 2020 s/d 30 Juni 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Juli 2020
Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah
Uang tunai sebesar Rp.355.000.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah)
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00020 Tanggal 13 April 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00020T/309036/2020 Tanggal 13 April 2020 s/d 14 April 2020.
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00004 Tanggal 04 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00004T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00017 Tanggal 30 Maret 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00017T/309036/2020 Tanggal 30 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00087 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00087T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00029 Tanggal 29 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00029T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00038 Tanggal 30 Juni 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00038T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00045 Tanggal 30 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00045T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00081 Tanggal 02 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00081T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00086 Tanggal 26 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00086T/309036/2020 Tanggal 30 November 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00035 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00035T/309036/2020 Tanggal 15 Juni 2020 s/d 16 Juni 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00043 Tanggal 23 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00043T/309036/2020 Tanggal 23 Juli 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00055 Tanggal 27 Agustus 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00055T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00063 Tanggal 15 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00063T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00023 Tanggal 12 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00023T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022.
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00008 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00008T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00057 Tanggal 02 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00057T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 10 Desember 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00006 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00006T/309036/2020 Tanggal 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00092 Tanggal 04 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00092T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0646/BO-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1140/BO-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1715/BO-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasehat Hukum Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum, diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa adalah selaku PPK merangkap sekaligus selaku PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/36.a/SK-PUPR/APBD/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Perubahan Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Nomor 620/1358/SK-PUPR/APBD/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Bahwa metode pengadaan terhadap pekerjaan pemotongan rumput yang bersumber dari APBDTA. 2018, TA. 2020, dan TA. 2021 dilakukan dengan cara Swakelola Tipe 1 yaitu pekerjaan direncanakan dan dikerjakan sendiri oleh Dinas, dimana pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. Adapun yang menetapkan metode pengadaan dengan cara Swakelola adalah sesuai pengusulan yang terteradalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) baik tahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2021 yang merencanakan dan melaksanakan proses swakelola adalah terdakwa SAPRIADI, S.T. M. SI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa Yang termasuk item atau ruang lingkup kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PUPR Prov. Kep. Babel yaitu Tebasan (membersihkan bahu jalan dari semak belukar/rumput). Adapun spesifikasi Tebasan : Pekerjaan ini berupa pemotongan rumput dengan lebar 1 s/d 4 m, kategori tumbuhan lainnya semua jenis tanaman selain rumput dan yang memilki diameter batang kurang dari 5 cm, rumput dan tanaman setelah dipotong dibersihkan dengan tenaga manusia keluar lokasi.
Bahwa pada Tahun 2018 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp729.234.000,00(tujuh ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa pada Tahun 2018 terdakwa menghubungi MUHAMMAD ARIFIN dan menyatakan akan memakai perusahaannya yang kegunaannya untuk upah borongan tebasan di PUPR dan terdakwa Sapriadi juga menjelaskan bahwa untuk pekerjanya sudah ada akan tetapi yang belum ada hanya untuk pencairan upahnya saja karena pemborong/pekerja tebasan tidak mempunyai NPWP tersebut. Setelah beberapa hari kemudian terdakwa Sapriadi kembali menghubungi MUHAMMAD ARIFIN untuk meminta fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan, kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan MUHAMMAD ARIFIN yaitu setelah uang pencairan masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN di Bank Sumsel cabang Pangkalpinang No. 144.01.10900 selanjutnya uang pencairan tersebut dilakukan penarikan dan diserahkan kepada terdakwa selaku PPK, kemudian MUHAMMAD ARIFIN dijanjikan fee sebesar 2,5% oleh terdakwa dari setiap kali melakukan pencairan uang.
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN kemudian terdakwa menyerahkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan tersebut kepada ADE MARINA DESA Alias TETEH selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung dan memerintahkan ADE MARINA DESA Alias TETEH untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan. Penandatanganan dokumen seperti Surat Perjanjian Kerja ditandatangani oleh PPK, pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Dinas, sedangkan untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia, PPHP, PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ditandatangani di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK membayar upah Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung TA. 2018 kepada MUHAMMAD ANAS Als. ANAM secara tunai setelah selesai kegiatan sebesar Rp31.500.000.- (Rp. 700.000.- X 45 KM) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp157.500.000.- (seratus limapuluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dirumah terdakwa sedangkan untuk MUHAMMAD ARIFIN, terdakwa memberikan fee sebagai tanda terima kasih sebesar Rp. 2.000.000.- sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dirumah terdakwa.
Bahwa adapun kegiatan Pemeliharaan Rutin Pemotongan Rumput Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung TA. 2018 telah dicairkan sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut:
SP2D Nomor 957/0530/LS/BL/2018 Tanggal 26 Maret 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/1627/LS/BL/2018 Tanggal 04 Juni 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/2774/LS/BL/2018 Tanggal 09 Agustus 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/4354/LS/BL/2018 Tanggal 01 Nopember 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/5365/LS/BL/2018 Tanggal 12 Desember 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN.
Bahwa setelah MUHAMMAD ARIFIN mengetahui ada uang masuk ke Rekeningnya kemudian MUHAMMAD ARIFIN dihubungi oleh terdakwa bahwa ada uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN, selanjutnya MUHAMMAD ARIFIN melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada terdakwa SAPRIADI.Untuk setiap uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN pada Tahun 2018, MUHAMMAD ARIFIN mendapat fee penarikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa Pada Tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp. 794.247.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 terdakwa kembali menunjuk MUHAMMAD ARIFIN sebagai Pelaksana Kegiatan berawal sekitar bulan Februari Tahun 2020 terdakwa meminta kembali fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan/Nomor Rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN dan Nomor NPWP 08.457.640.4-304.000.
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN terdakwa menyerahkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN kepada ADE MARINA DESA Alias TETEH selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapurdan memerintahkan ADE MARINA DESA Alias TETEH untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan.
Bahwa setelah MUHAMMAD ARIFIN mengetahui ada uang masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ARIFIN dihubungi oleh terdakwa SAPRIADI bahwa ada uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN, selanjutnya MUHAMMAD ARIFIN melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada terdakwa SAPRIADI.Untuk setiap uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN pada Tahun 2020, MUHAMMAD ARIFIN mendapat fee penarikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa untuk Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 dikerjakan oleh MUHAMMAD ANAS Als. ANAM dimana Terdakwa selaku PPK sekaligus sebagai PPTK membayar upah tebasan/pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 kepada MUHAMMAD ANAS Als. ANAM secara tunai setelah selesai kegiatan sebesar Rp. 30.100.000.- (Rp. 700.000.- X 43 KM) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 150.500.000.- (seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dirumah terdakwa sedangkan untuk MUHAMMAD ARIFIN, terdakwamemberikan fee sebesar Rp. 2.000.000.- sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dirumah terdakwa.
Bahwa pada Tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur,Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Barayang dikelola oleh terdakwa selaku PPKdengan total anggaran sebesar Rp4.066.779.455,00 (empat milyar enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa adapun pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK untuk ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Bara TA. 2021 pada Dinas PUPR Provinsi Kep. Bangka Belitung adalah sebagai berikut :
Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK
Bahwa untuk kegiatan Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 bukan dikerjakan oleh MUHAMMAD ARIFIN melainkan dikerjakan oleh MUHAMMAD ANAS Als. ANAM. Terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK membayar kepada ANAM secara tunai setelah selesai kegiatan sebesar Rp. 30.100.000.- (Rp. 700.000.- X 43 KM) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 90.300.000.- (sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Bahwa untuk MUHAMMAD ARIFIN, terdakwa memberikan fee sebesar Rp. 2.000.000.- sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang..
Bahwa sejak Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 ada sebanyak 13 (tiga belas) kali upah tebasan/pemotongan rumput/semak belukar yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN dengan total sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan telah dikembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Ruas JalanSimpang Gedong-Payung yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Trisna Hidayat, ST.,MT.
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 untuk Tahap I dan Tahap III memang dikerjakan oleh TRI WIDIYANTO dan untuk Tahap II memang dikerjakan oleh REMAN EFRIADI, namun uang pembayaran pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya digunakan oleh TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI oleh karena walaupun dalam Surat Perintah Kerja (SPK) pembayaran dihitung Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2, namun pada kenyataannya pembayaran di lakukan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per km.
Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Imansyah Adi Putra, ST
Bahwa Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Namang Puput Simpang Katis Dinas PekerjaanUmum dan penataan Rung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yang telah dilaksanakan adalah Pemotongan Rumput Tahap I, II, dan Ill dimana total upah Harga yang dibayarkan kepada Sdr. ISKANDAR QODARULLOH adalah sebesar Rp. 38.250.000,-
Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Indra Jaya Putra, A.Md
Bahwa Jasa Tebasan pada Order adalah Rp. 1.291,67 /m persegi atau sejumlah Rp. 1.291.670.- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)/kilo meter persegi sedangkan disepakati harga barongan untuk pekerjaan penebasan dengan harga upah sebesar Rp. 650.000.-(enam ratus lima puluh ribu rupiah)/ kilometer persegi dimana total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jl. Pangkalpinang - Simpang Katis+ Fee penarikan sebesar Rp30.300.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Beni Saputra, ST
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang Katis Sungai Selan Tahun 2021 tersebut adalah FACHRUL ROZI. Penunjukkan FACHRUL ROZI untuk melaksanakan kegiatan pemotongan rumput tidak ada Surat Perjanjian Kerja (SPK) karena pembayaran pekerjaan pemotongan rumput untuk ruas jalan Simpang Katis – Sungai Selan menggunakan sistem GU (Ganti Uang) karena nilai pembayaran pekerjaan dibawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Bahwa sistem pembayaran pekerjaan dihitung per M² dengan biaya Rp1.291,00 (seribu dua ratus Sembilan puluh satu rupiah) per M², akan tetapi pada kenyataannya sistem pekerjaan dihitung per Km dengan biaya per Km Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dimana untuk Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan telah dibayarkan kepada FACHRUL ROZI melalui rekening Bank BRI dengan No Rek. 769101006894532 dengan total pembayaran sejumlah Rp63.081.750,00 setelah dipotong pajak, dengan Total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jl. Simpang Katis – Sungaiselan + Fee penarikan sebesar Rp23.700.000,00 9dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Muhammad Andriyaes, ST
Bahwa yang melakukan pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun anggaran 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021 untuk tahap I dan II yaitu sdr IBNU, dalam pelaksanannya dengan sistem borongan dengan kesepakatan harga sebesar Rp12.200.000,00(dua belas juta dua ratus ribu rupiah) sepanjang Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung. Sedangan untuk Pemotongan rumput tahap III dilakukan oleh sdr AMAT dan MUHAMAD IMAM ALKHIYARI dengan kesepakatan harga Rp12.200.000,00(dua belas juta dua ratus ribu rupiah) sepanjang Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung.
Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Yeyepan Oktari, ST
Bahwa yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga adalah YUFENSI YOGI PRATAMA namun pembayaran yang dilakukan adalah berdasarkan pekerjaan yang telah dikerjakan yang perhitungannya bukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang perhitungannya per m2 namun dibayarakan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perkilo meternya, dimana setelah uang ditransfer ke rekening YUFENSI YOGI PRATAMA maka YUFENSI YOGI PRATAMA akan menyerahkan uang tersebut kepada PPTK atas nama YEYEPAN OKTARI, ST, kemudian YEYEPAN OKTARI, ST membayar pekerjaan sesuai dengan panjang ruas jalan yang dikerjakan dimana rata-rata pemotongan rumput yang dilakukan sepanjang 34,2 Km untuk setiap tahapan pekerjaan, sehingga jumlah pembayaran yang dibayarkan kepada YUFENSI YOGI PRATAMA di Tahun 2021 sebanyak 34,2 Km x Rp700.000,00 x 3 tahapan kegiatan = Rp71.820.000,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa Terkait dengan kelebihan pembayaran yang kemudian dikelola oleh YEYEPAN OKTARI, ST, hal itu dilakukan atas perintah dari terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selakuPPK yang memerintahkan seluruh PPTK untuk dapat menyisihkan 20% uang dari nilai Anggaran Pekerjaan Pemotongan Rumput untuk keperluan operasional Dinas yang diserahkan kepada RAYMOND MUNTHE, selain itu para PPTK diminta untuk dapat menjaga kondisi jalan dengan anggaran yang tidak mencukupi sehingga para PPTK juga mengambil dari pencairan pembayaran pemotongan rumput tersebut.
Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Padli, SE
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 dikerjakan oleh FACHRUL ROZI.
Bahwa Untuk Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat telah dibayarkan kepada FAHRUL ROZI melalui rekening Bank Sumsel Babel dengan No Rek. 144 09 36391 dengan total pembayaran sejumlah Rp95.000.000,00 setelah dipotong pajak, dengan total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat + Fee penarikan sebesar Rp30.300.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong;Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Kurniawan, ST.
Bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 memang dikerjakan oleh PAHRIZAL namun uang pembayaran pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya digunakan oleh PAHRIZAL walaupun dalam Surat Perintah Kerja (SPK) pembayaran dihitung Rp1.285,00 (seribu dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per m2, namun pada kenyataannya pembayaran dilakukan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per km.
Adapun mekanisme pelaksanaan pembayarannya adalah setelah uang pembayaran pekerjaan dikirimkan ke rekening PAHRIZAL kemudian PAHRIZAL akan menarik semua uang tersebut lalu menyerahkan kepada KURNIAWAN, ST selaku PPTK, setelah itu KURNIAWAN, ST memberikan fee karena penggunaan nama PAHRIZAL untuk pencairan anggaran sebesar 2,5% dari jumlah uang yang masuk kerekeningnya yaitu fee tahap I sebesar Rp2.212.500,00 (dua juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), fee tahap II sebesar Rp2.156.000,00 (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) dan fee tahap III sebesar Rp1.994.000,00 (satu jut sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ditambah dengan upah pekerjaan yang sudah dilakukan, dimana total uang yang diterima oleh PAHRIZAL adalah Rp57.462.500,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Ruas Jalan Payung – Air Bara TA. 2021 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Hariadi, ST
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Payung - Air Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 khusus untuk pekerjaan pemotongan rumput dikerjakan oleh sdr. MARISA dengan satuan harga upah per m untuk kegiatan penebasan sebesar Rp1.208,33/M² yang disetujui untuk tebasan I sebesar Rp1.150,00/M², untuk tebasan kedua dan ketiga yang disetujui Rp1.100,00/M² akan tetapi pada kenyataannya upah tebasan yang dibayarkan kepada MARISA adalah Rp700.000/km dimana total yang telah terdakwa terima dari para PPTK sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa pada Tahun 2020 terdapat Anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinsebesar Rp. 6.912.819.000,00 dan yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebesar Rp2.829.275.000,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Tebasan di pulau Pelepas dan pulau bangka sebesar Rp339.240.000,00
Tebasan batas kota– namang dalam kota (simpang jalan Aleksander. Simpang jalan Air Itam) sebesar Rp250.832.000,00
Pengupasan bahu jalan manual sebesar Rp23.400.000,00
Normalisasi saluran sebesar Rp84.150.000,00
Revitalisasi padat karya sebesar Rp 2.131.653.000,00
Bahwa CV. ARUMI JAYA SUFI dengan Direktur atas nama MUHAMMAD UMARI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama ALPA NOVEL digunakan oleh terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI untuk pembelian bahan untuk kegiatan Revitalisasi Padat Karya Pasangan Batu di Desa Mesuk, Desa Jelutung dan Desa Namang untuk pembelian batu gunung, pasir, semen dan peralatan pertukangan pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan pada SKPD TP Dinas PUPR Prov. Kepulauan Bangka Belitung hanya untuk item kegiatan Tebasan yang bersumber dari dana APBN tahun 2020.
Bahwa MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA hanya disuruh menandatangani dokumen dan melakukan penarikan pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya dimana selanjutnya penarikan pembayaran kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya diserahkan secara tunai seluruhnya kepada terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI.
Bahwa MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dijanjikan oleh terdakwa fee sebesar 2,5% dari setiap penarikan uang pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya yang masuk ke rekening CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA
Bahwa pada Tahun 2020 terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin menunjuk sendiri penyedia Jasa antara lain MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ALI, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOK, ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI, dimana pada prinsipnya Penyedia Jasa hanya dipinjam Buku/Nomor Rekening, Akta Perusahaan dan NPWP untuk menampung upah Pekerjaan Pemeliharaan Rutin. Kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, ALFA NOVEL ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOKdan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI yaitu setelah uang pencairan masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, ALFA NOVEL ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOK dan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI selanjutnya uang pencairan tersebut dilakukan penarikan dan diserahkan kepada terdakwa selaku PPK, kemudian MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, ALFA NOVEL ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOK dan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI dijanjikan fee sebesar 2,5% oleh terdakwa dari setiap kali melakukan pencairan uang.
Perbuatan Terdakwa SAPRIADI, ST.,M.Si telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu MUHAMMAD ARIFIN sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan ALPA NOVEL sebesar Rp 20.000.000,00(dua puluh juta rupiah)
Bahwa telah dilakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp624.727.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
PPTK atas nama BENY SAPUTRA, ST uang sejumlah Rp27.383.000,00
PPTK atas nama INDRA JAYA PUTRA uang sejumlah Rp54.850.000,00
PPTK atas nama MUHAMMAD ANDRIYEAS uang sejumlah Rp65.458.750,00
PPTK atas namaTRISNA HIDAYAT uang sejumlah Rp103.700.000,00
PPTK atas nama PADLI, SE uang sejumlah Rp17.663.750,00
PPTK atas nama YUNIAR IRWANSYAH, ST uang sejumlah Rp102.500.000,00
PPTK atas nama YEYEPAN OKTARI, ST uang sejumlah Rp109.531.500,00
PPTK atas nama IMANSYAH ADIPUTRA, ST uang sejumlah Rp39.740.000,00
PPTK atas nama KURNIAWAN, ST uang sejumlah 103.900.000,00
Bahwa akibat perbuatan TerdakwaSAPRIADI, ST.,M.SI, Negara mengalami kerugian sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar limapuluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah)berdasarkan Laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022.
Bahwa dari Kerugian Negara sebesarRp2.051.840.600,00 (dua milyar limapuluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) telah dikembalikan sebesar Rp951.360.750,00 (sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut ;
Primair :
Perbuatan terdakwa Sapriadi, ST, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair ;
Perbuatan terdakwa Sapriadi, ST, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis dibawah ini adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana yang akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan untuk menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik dari Penuntut Umum, juga dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Nota Pembelaan/Pledoi serta Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah semua unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi atau tidak.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, maka Majelis juga akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dengan konsekwensi apabila dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair perbuatan Terdakwa diatur dan diancam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang;
Unsur Secara melawan hukum ;
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Unsur dilakukan secara bersama-sama ;
Unsur Merupakan Perbuatan Berlanjut ;
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi “unsur inti” tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “Barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seseorang yang bernama lengkap Sapriadi, ST, MSi Bin H. Sulaiman Ar, Tempat Lahir Pangkalpinang, umur/Tanggal Lahir 47 tahun / 11 November 1974, Jenis Kelamin Laki – laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat TinggalJln. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Pendidikan S-2.
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) juga meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” telah terbukti menurut hukum.
Ad, 2 : Unsur “Secara melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri.
Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain.
Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, S.H, “Masalah Korupsi dan Pemecahannya”, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989).
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006).
Menimbang, bahwa perbuatan adalah suatu tindakan yang diawali dengan niat atau tanpa ada niat, baik yang disadari maupun tanpa disadari yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan tindakan atau perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain bahwa meskipun pelaku tindak pidana tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia dilakukan bertentangan dengan hukum, maka ia tetap dapat dipidana.
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang korupsi merupakan delik inti (bestanddeel delict) sehingga konsekwensinya jika unsur ini tidak terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Walaupun antara “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dengan “penyalahgunaan wewenang” dalam Pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama (in haeren), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur “melawan hukum” merupakan “genus” nya, sedangkan unsur “penyalahgunaan wewenang” adalah “Species” nya. Sifat “in hearen” penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidak berarti unsur melawan hukum terbukti, tetapi untuk sebaliknya apabila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum juga tidak terbukti.
Menimbang, bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah parameter yang digunakan untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berbeda antara keduanya. Dalam unsur melawan hukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya “kewenangan” yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku para Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972).
Menimbang, bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari para Terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability jabatan). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 49 – 50).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri Terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri para Terdakwa dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “secara melawan hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), atau dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “menyalahgunakan kewenangan” dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa saat melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa adalah selaku PPK sekaligus selaku PPTK dalam kegiatan Pemeliharan Rutin Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel pada tahun 2018 untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan atau perambasan untuk Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung yang bersumber dari dana APBD tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/36.a/SK-PUPR/APBD/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Perubahan Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Nomor 620/1358/SK-PUPR/APBD/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2020 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan/ Perambasan untuk Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/94/SK-PUPR/APBD/I/2020 tanggal 07 Januari 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/1404/SK/PUPR/APBD/XI/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2020.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2021 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan/ Perambasan yang bersumber dari APBD TA. 2021 untuk Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Bara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Panataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/699/SK-PUPRPRKP/X/2021 tentang tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 Maret 2020, terdakwa selaku PPK pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin yang bersumber dari APBD juga merangkap sebagai PPK pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada kegiatan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan atau perambasan, Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota, kegiatan Pekerjaan Pengupasan Bahu Jalan, kegiatan Pekerjaan Pembersihan Kotoran Dalam Saluran, dan kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas TA.2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 301/KPTS/M/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1534/KPTS/M/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 301/KPTS/M/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan 528/KPTS/M/2020 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menimbang, bahwa adapun tugas pokok, fungsi dan kewenangan terdakwa selaku PPK/PPTK kegiatan Pemeliharan Rutin Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel yaitu sebagai berikut :
Tugas PPK
Menyusun perencanaan pengadaan
Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK)
Menetapkan rencana kontrak
Menetapkan HPS
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli
Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
Mengendalikan kontrak
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
Menilai kinerja penyedia
Tugas PPTK
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kasi Pemeliharaan Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Pemeliharan Rutin Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/587/BKPSDM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sudah diperbaharui dengan Peraturan Gubernur No. 06 Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku Kasi Pemeliharaan Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel sebagai berikut:
Menyusun program fasilitasi pendataan, survei teknik dan evaluasi pemeliharaan jalan.
Merancang metode penanganan pemeliharaan jalan.
Mengembangkan pola pemeliharaan jalan.
Membuat konsep pengawasan, pengendalian dan evalasi pemeliharaan jalan.
Membuat konsep norma standar, prosedur dan kebijakan (NSPK) pemeliharaan jalan
Menyusun program pembinaan teknik pemeliharaan jalan Kabupaten/Kota
Mengkaji ulang pola pemeliharan jalan.
Mengkaji ulang hasil analisis pelaksanaan pemeliharaan jalan
Merencanakan dan menentukan metode dan waktu pemeliharaan jalan berkala dan rutin.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa dimana tindakan Terdakwa dalam kegiatan Pemeliharan Rutin Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel pada tahun 2018 untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan atau perambasan untuk Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung, pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan/ Perambasan untuk Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan/ Perambasan yang bersumber dari APBD TA. 2021 untuk Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Bara dan pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin adalah karena jabatannya dan dan kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai oleh seseorang untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa “unsur melawan hukum” tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur secara melawan Hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dan kepada Terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan oleh sebab itu kepada Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri Terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur yang dilakukan secara bersama-sama ;
Unsur merupakan perbuatan berlanjut ;
Ad.1. tentang unsur “ Setiap orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” sebagaimana yang sudah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair tersebut diatas, oleh karena menyangkut dalam pertimbangan yang sama dengan pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim mengambil alih terhadap semua pertimbangan unsur “setiap orang” dalam pertimbangan Dakwaan Primair untuk kembali dipertimbangkan dalam unsur “setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair sehingga dengan demikian unsur “setiap Orang” ini telah terbukti menurut hukum.
Ad. 2. tentang unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut berarti telah memenuhi juga unsur keduanya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54).
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38).
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku para terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989).
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF Lamintang,SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung).
Menimbang, bahwa berawal sekitar bulan Februari Tahun 2018 terdakwa menghubungi Muhammad Arifin dan menanyakan kepada Muhammad Arifin apakah Muhammad Arifin mempunyai NPWP atau tidak dan dijawab oleh Muhammad Arifin “iya ada”. Setelah itu Muhammad Arifin menanyakan “untuk keperlauan apa?” dan dijawab oleh terdakwa “untuk upah borongan tebasan di PUPR dan terdakwa Sapriadi juga menjelaskan bahwa untuk pekerjanya sudah ada akan tetapi yang belum ada hanya untuk pencairan upahnya saja karena pemborong/pekerja tebasan tidak mempunyai NPWP tersebut”. Muhammad Arifin kembali bertanya kepada terdakwa “berarti terdakwa Sapriadi hanya memakai Nama dan NPWP Saya saja dan dijawab oleh terdakwa Supriadi “iya”. Setelah beberapa hari kemudian terdakwa Sapriadi kembali menghubungi Muhammad Arifin untuk meminta fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan Muhammad Arifin, kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Muhammad Arifin yaitu setelah uang pencairan masuk ke Rekening Muhammad Arifin di Bank Sumsel cabang Pangkalpinang No. 144.01.10900 atas nama Muhammad Arifin selanjutnya uang pencairan tersebut dilakukan penarikan dan diserahkan kepada terdakwa selaku PPK, kemudian Muhammad Arifin dijanjikan fee sebesar 2,5% oleh terdakwa dari setiap kali melakukan pencairan uang.
Menimbang, ahwa setelah terdakwa mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan Muhammad Arifin terdakwa menyerahkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan Muhammad Arifin kepada Ade Marina Desa Alias Teteh selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung dan memerintahkan Ade Marina Desa Alias Teteh untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan. Penandatanganan dokumen seperti Surat Perjanjian Kerja ditandatangani oleh PPK, pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Dinas, sedangkan untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia, PPHP, PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ditandatangani di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa Pada Tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp. 794.247.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 terdakwa kembali menunjuk Muhammad Arifin sebagai Pelaksana Kegiatan berawal sekitar bulan Februari Tahun 2020 terdakwa Sapriadi, ST.M.SI menghubungi Muhammad Arifin dan menanyakan mengenai “faktur pajak dan NPWP apakah sudah dilaporkan atau belum lalu Muhammad Arifin menjawab “iya sudah”. Kemudian terdakwa Sapriadi, ST.M.SI meminta kembali fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan/Nomor Rekening Bank SUMSEL BABEL Cabang Pangkalpinang Nomor Rekening 144.01.10900 An. Muhammad Arifin dan Nomor NPWP 08.457.640.4-304.000. Akan tetapi pada kenyataannya untuk Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 dikerjakan oleh Muhammad Anas Alias Anam.Terdakwa selaku PPK sekaligus sebagai PPTK membayar upah tebasan/pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 kepada Muhammad Anas Alias Anam secara tunai setelah selesai kegiatan dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, sedangkan untuk Muhammad Arifin, terdakwa memberikan dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan Muhammad Arifin terdakwa menyerahkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan Muhammad Arifin kepada Ade Marina Desa Alias Teteh selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapurdan memerintahkan Ade Marina Desa Alias Teteh untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan. Penandatanganan dokumen seperti Surat Perjanjian Kerja ditandatangani oleh PPK, pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Dinas, sedangkan untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia, PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ditandatangani di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa setelah Muhammad Arifin mengetahui ada uang masuk ke Rekening Muhammad Arifin, Muhammad Arifin dihubungi oleh terdakwa bahwa ada uang yang masuk ke rekening Muhammad Arifin, selanjutnya Muhammad Arifin melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada terdakwa dimana untuk setiap uang yang masuk ke rekening Muhammad Arifin pada Tahun 2020, Muhammad Arifin mendapat fee penarikan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa pada Tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaranuntuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur,Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Barayang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan total anggaran sebesar Rp 4.066.779.455,00 (empat milyar enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa sejak Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 ada sebanyak 13 (tiga belas) kali upah tebasan/pemotongan rumput/semak belukar yang masuk ke rekening Muhammad Arifin dengan total sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).
Menimbang, bahwa pada Tahun 2020 terdapat Anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinsebesar Rp6.912.819.000,00 dan yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebesar Rp2.829.275.000,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 yang berasal dari APBN pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu dilaksanakan oleh terdakwa sendiri selaku PPK dengan cara terdakwa meminjam data perusahaan (Company Perusahan) fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening pada Bank SUMSEL BABEL milik CV. ARRUMMY JAYA SUFI dengan Nomor Rekening 1446101682 dengan Direktur atas nama Muhammad Umari dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Nomor Rekening 1446122003 dengan Direktur atas nama Alpa Novel.
Menimbang, bahwa CV. ARUMI JAYA SUFI dengan Direktur atas nama Muhammad Umari dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama Alpa Novel digunakan oleh terdakwa untuk pembelian bahan untuk kegiatan Revitalisasi Padat Karya Pasangan Batu di Desa Mesuk, Desa Jelutung dan Desa Namang untuk pembelian batu gunung, pasir, semen dan peralatan pertukangan pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan pada SKPD TP Dinas PUPR Prov. Kepulauan Bangka Belitung hanya untuk item kegiatan Tebasan yang bersumber dari dana APBN tahun 2020.
Menimbang, bahwa Muhammad Umari selaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan Alpa Novel selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA hanya disuruh menandatangani dokumen dan melakukan penarikan pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya dimana selanjutnya penarikan pembayaran kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya diserahkan secara tunai seluruhnya kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa Muhammad Umari selaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan Alpa Novel selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dijanjikan oleh terdakwa fee sebesar 2,5% dari setiap penarikan uang pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya yang masuk ke rekening CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2020 terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin menunjuk sendiri penyedia Jasa antara lain Muhammad Arifin, Muhammad Ali, Muhammad Anas Alias Anam, Fajri Fauzan Saputra, Johok, Alpa Novel direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan Muhammad Umari selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI, dimana pada prinsipnya Penyedia Jasa hanya dipinjam Buku/Nomor Rekening, Akta Perusahaan dan NPWP untuk menampung upah Pekerjaan Pemeliharaan Rutin. Kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Muhammad Arifin dan Alpa Novel selaku direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA untuk dijanjikan fee sebesar 2,5% oleh terdakwa dari setiap kali melakukan pencairan uang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan telah menguntungkan diri orang lain yaitu Muhammad Arifin sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan telah menguntungkan Alpa Novel sebesar Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti.
Ad. 3 : Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan Kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan ;
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya dengan judul “Meyalahgunakan Kewenangan’’ sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FH-UI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘’Detournement de Pouvoir ‘’.
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau Peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan.
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Tata Negara, Penyalagunaan Wewenang mengandung arti bahwa perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku PPK merangkap sekaligus selaku PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/36.a/SK-PUPR/APBD/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Perubahan Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Nomor 620/1358/SK-PUPR/APBD/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Menimbang, bahwa adapun metode pengadaan terhadap pekerjaan pemotongan rumput yang bersumber dari APBD TA. 2018, TA. 2020, dan TA. 2021 dilakukan dengan cara Swakelola Tipe 1 yaitu pekerjaan direncanakan dan dikerjakan sendiri oleh Dinas, dimana pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. Adapun yang menetapkan metode pengadaan dengan cara Swakelola adalah sesuai pengusulan yang tertera dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) baik tahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2021 yang merencanakan dan melaksanakan proses swakelola adalah terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menimbang, bahwa adapun yang termasuk item atau ruang lingkup kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PUPR Prov. Kep. Babel yaitu Tebasan (membersihkan bahu jalan dari semak belukar/rumput) dimana pekerjaan ini berupa pemotongan rumput dengan lebar 1 s/d 4 m, kategori tumbuhan lainnya semua jenis tanaman selain rumput dan yang memilki diameter batang kurang dari 5 cm, rumput dan tanaman setelah dipotong dibersihkan dengan tenaga manusia keluar lokasi dan adapun sistem pembayaran pekerjaan Tebasan/Perambasan seharusnya dihitung per M² dengan biaya Rp1.291,00 (seribu dua ratus Sembilan puluh satu rupiah) per M², akan tetapi pada kenyataannya sistem pekerjaan dihitung per KM dengan biaya per KM sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada Tahun 2018 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp729.234.000,00 (tujuh ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada Tahun 2018 terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin menunjuk sendiri penyedia Jasa yaitu MUHAMMAD ARIFIN, berawal sekitar bulan Februari Tahun 2018 terdakwa menghubungi MUHAMMAD ARIFIN dan menanyakan kepada MUHAMMAD ARIFIN apakah MUHAMMAD ARIFIN mempunyai NPWP atau tidak dan dijawab oleh MUHAMMAD ARIFIN “iya ada”. Setelah itu MUHAMMAD ARIFIN menanyakan “untuk keperlauan apa?” dan dijawab oleh terdakwa “untuk upah borongan tebasan di PUPR dan terdakwa Sapriadi juga menjelaskan bahwa untuk pekerjanya sudah ada akan tetapi yang belum ada hanya untuk pencairan upahnya saja karena pemborong/pekerja tebasan tidak mempunyai NPWP tersebut”. MUHAMMAD ARIFIN kembali bertanya kepada terdakwa “berarti terdakwa Sapriadi hanya memakai Nama dan NPWP Saya saja dan dijawab oleh terdakwa Supriadi “iya”. Setelah beberapa hari kemudian terdakwa Sapriadi kembali menghubungi MUHAMMAD ARIFIN untuk meminta fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN, kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan MUHAMMAD ARIFIN yaitu setelah uang pencairan masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN di Bank Sumsel cabang Pangkalpinang No. 144.01.10900 atas nama MUHAMMAD ARIFIN selanjutnya uang pencairan tersebut dilakukan penarikan dan diserahkan kepada terdakwa selaku PPK, kemudian MUHAMMAD ARIFIN dijanjikan fee sebesar 2,5% oleh terdakwa dari setiap kali melakukan pencairan uang.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN terdakwa menyerahkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN kepada ADE MARINA DESA Alias TETEH selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung dan memerintahkan ADE MARINA DESA Alias TETEH untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan. Penandatanganan dokumen seperti Surat Perjanjian Kerja ditandatangani oleh PPK, pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Dinas, sedangkan untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia, PPHP, PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ditandatangani di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK membayar upah Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung TA. 2018 kepada MUHAMMAD ANAS Als. ANAM secara tunai setelah selesai kegiatan sebesar Rp31.500.000.- (Rp. 700.000.- X 45 KM) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp157.500.000.- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Sedangkan untuk MUHAMMAD ARIFIN, terdakwa memberikan fee sebagai tanda terima kasih karena MUHAMMAD ARIFIN telah meminjamkan Nomor Rekening dan NPWP sebesar Rp. 2.000.000.- sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dirumah terdakwa di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Menimbang, bahwa kegiatan Pemeliharaan Rutin Pemotongan Rumput Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung TA. 2018 telah dicairkan sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut:
SP2D Nomor 957/0530/LS/BL/2018 Tanggal 26 Maret 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/1627/LS/BL/2018 Tanggal 04 Juni 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/2774/LS/BL/2018 Tanggal 09 Agustus 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/4354/LS/BL/2018 Tanggal 01 Nopember 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/5365/LS/BL/2018 Tanggal 12 Desember 2018 dicairkan sebesar Rp. 105.875.000.- (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN.
Menimbang, bahwa setelah MUHAMMAD ARIFIN mengetahui ada uang masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ARIFIN dihubungi oleh terdakwa SAPRIADI bahwa ada uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN, selanjutnya MUHAMMAD ARIFIN melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada terdakwa SAPRIADI. Untuk setiap uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN pada Tahun 2018, MUHAMMAD ARIFIN mendapat fee penarikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa Pada Tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp. 794.247.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 terdakwa kembali menunjuk MUHAMMAD ARIFIN sebagai Pelaksana Kegiatan berawal sekitar bulan Februari Tahun 2020 terdakwa Sapriadi, ST.M.SI menghubungi MUHAMMAD ARIFIN dan menanyakan mengenai “faktur pajak dan NPWP apakah sudah dilaporkan atau belum lalu MUHAMMAD ARIFIN menjawab “iya sudah”. Kemudian terdakwa Sapriadi, ST.M.SI meminta kembali fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan/Nomor Rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN dan Nomor NPWP 08.457.640.4-304.000. Akan tetapi pada kenyataannya untuk Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 dikerjakan oleh MUHAMMAD ANAS Als. ANAM.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPK sekaligus sebagai PPTK membayar upah tebasan/pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 kepada MUHAMMAD ANAS Als. ANAM secara tunai setelah selesai kegiatan sebesar Rp. 30.100.000.- (Rp. 700.000.- X 43 KM) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 150.500.000.- (seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, sedangkan untuk MUHAMMAD ARIFIN, terdakwa memberikan fee sebesar Rp. 2.000.000.- sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN terdakwa menyerahkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN kepada ADE MARINA DESA Alias TETEH selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur dan memerintahkan ADE MARINA DESA Alias TETEH untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan. Penandatanganan dokumen seperti Surat Perjanjian Kerja ditandatangani oleh PPK, pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Dinas, sedangkan untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia, PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ditandatangani di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa setelah MUHAMMAD ARIFIN mengetahui ada uang masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ARIFIN dihubungi oleh terdakwa SAPRIADI bahwa ada uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN, selanjutnya MUHAMMAD ARIFIN melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada terdakwa SAPRIADI. Untuk setiap uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN pada Tahun 2020, MUHAMMAD ARIFIN mendapat fee penarikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa pada Tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Bara yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan total anggaran sebesar Rp4.066.779.455,00 (empat milyar enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No NAMA KEGIATAN PPK/PPTK PAGU ANGGARAN
(Rp)
(1) (2) (3) (4) TAHUN ANGGARAN 2021 1 Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Sapriadi/ Sapriadi 808.566.400 2 Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis Sapriadi / Indra Jaya Putra, A.md. 289.513.550 3 Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Sp Katis-Sungai Selan Sapriadi / Beni Saputra,S.T. 266.984.250 4 Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Namang-Puput; Puput-SP Katis Sapriadi / Imansyah Adiputra,S.T. 314.798.800 5 Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Puput- Sp Gedong; Sungai Selan-Lampur-SP Gedong Sapriadi / Kurniawan,S.T. 539.644.950 6 Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Penagan- Tanjung Tedung Sapriadi / Muhammad Andriyaes,S.T. 272.445.100 7 Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar Sapriadi / Yeyepan Oktari,S.T. 338.670.800 8 Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jl. Lubuk Besar-Tjg. Berikat Sapriadi / Padli,S.E. 409.362.600 9 Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jl. Simpang Gedong-Payung Sapriadi / Trisna Hidayat,S.T.,M.T. 482.198.850 10 Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Sapriadi / Hariadi,S.T. 344.614.155
Menimbang, bahwa pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK untuk ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Bara TA. 2021 pada Dinas PUPR Provinsi Kep. Bangka Belitung sebagai berikut:
Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK.
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 terdakwa kembali menunjuk MUHAMMAD ARIFIN sebagai Pelaksana Kegiatan berawal sekitar bulan Februari Tahun 2021 terdakwa Sapriadi, ST.M.SI menghubungi MUHAMMAD ARIFIN dan menanyakan mengenai “faktur pajak dan NPWP apakah sudah dilaporkan atau belum lalu MUHAMMAD ARIFIN menjawab “iya sudah”. Kemudian terdakwa Sapriadi, ST.M.SI meminta kembali fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan/Nomor Rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN dan Nomor NPWP 08.457.640.4-304.000.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN terdakwa menyerahkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan MUHAMMAD ARIFIN kepada ADE MARINA DESA Alias TETEH selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur dan memerintahkan ADE MARINA DESA Alias TETEH untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan. Penandatanganan dokumen seperti Surat Perjanjian Kerja ditandatangani oleh PPK, pihak ketiga dan diketahui oleh Kepala Dinas, sedangkan untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia, PPK dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ditandatangani di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa kegiatan Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 bukan dikerjakan oleh MUHAMMAD ARIFIN melainkan dikerjakan oleh MUHAMMAD ANAS Als. ANAM. Terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK membayar kepada ANAM secara tunai setelah selesai kegiatan sebesar Rp. 30.100.000.- (Rp. 700.000.- X 43 KM) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 90.300.000.- (sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang dan untuk MUHAMMAD ARIFIN, terdakwa memberikan fee sebesar Rp. 2.000.000.- sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma No.3 Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Menimbang, bahwa kegiatan Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 telah dicairkan sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:
SP2D Nomor 957/0403/BO-BJ/2021 Tanggal 31 Maret 2021 dicairkan sebesar Rp. 111.955.000.- (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bak SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/1578/BO-BJ/2021 Tanggal 21 Juli 2021 dicairkan sebesar Rp. 111.955.000.- (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bak SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
SP2D Nomor 957/1579/BO-BJ/2021 Tanggal 21 Juli 2021 dicairkan sebesar Rp. 111.955.000.- (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bak SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN.
Menimbang, bahwa setelah MUHAMMAD ARIFIN mengetahui ada uang masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ARIFIN dihubungi oleh terdakwa SAPRIADI bahwa ada uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN, selanjutnya MUHAMMAD ARIFIN melakukan penarikan dan menyerahkan uang yang masuk tersebut kepada terdakwa SAPRIADI dimana untuk setiap uang yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN pada Tahun 2021 MUHAMMAD ARIFIN mendapat fee penarikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa adapun sejak Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 ada sebanyak 13 (tiga belas) kali upah tebasan/pemotongan rumput/semak belukar yang masuk ke rekening MUHAMMAD ARIFIN dengan total sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan telah dikembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan yang menyatakan bahwa benar untuk upah tebasan yang dikerjakan oleh sdr. ANAM sejak Tahun 2018, Tahun 2020, dan Tahun 2021 sebesar Rp650.000,00/km s.d. Rp750.000,00/km tergantung jauh dekat lokasi tebasan.
Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Trisna Hidayat, ST.,MT.
Menimbang, bahwa yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga adalah sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh SAPRIADI, S.T. selaku PPK dan pihak ketiga selaku Pelaksana Upah Borong, dimana dalam 2021 ini telah dilaksanakan 3 (tiga) kegiatan pemotongan rumput dan terdapat 3 (tiga) SPK yaitu
SPK Nomor: 620/021/PUPR/SPK/II/2021 tanggal 15 Februari 2021; dengan harga penebasan Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2 dengan total nilai Rp80.644.872,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan nama pelaksana TRI WIDIYANTO;
SPK Nomor: 620/103.3/PUPR/SPK/IV/2021 tanggal 26 April 2021; dengan harga penebasan Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2 dengan total nilai Rp80.644.872,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan nama pelaksana REMAN EFRIADI;
SPK Nomor: 620/147.4/PUPR/SPK/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021; dengan harga penebasan Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2 dengan total nilai Rp80.644.872,00 (delapan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan nama pelaksana TRI WIDIYANTO
Menimbang, bahwa adapun pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dari 5 (lima) tahapan kegiatan yang direncanakan, telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) tahapan kegiatan dimana ketiga kegiatan tersebut telah selesai dikerjakan dan telah dibayarkan yaitu :
Tahap I telah dibayarkan kepada TRI WIDIYANTO melalui Nomor Rekening Bank Sumsel Babel dengan Nomor Rekening 1440951472 sesuai dengan SP2D Nomor: 957/0524/BO-BJ/2021 tanggal 08 April 2021 senilai Rp80.644.000,00 (delapan puluh juta enam ratus empat pupuh empat ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.032.200,00 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi Rp76.611.800,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
Tahap II telah dibayarkan kepada REMAN EFRIADI melalui Nomor Rekening Bank Sumsel Babel dengan Nomor Rekening 1440956444 sesuai dengan SP2D Nomor: 957/1059/BO-BJ/2021 tanggal 24 Mei 2021 senilai Rp80.644.000,00 (delapan puluh juta enam ratus empat pupuh empat ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.032.200,00 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi Rp76.611.800,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
Tahap III telah dibayarkan kepada TRI WIDIYANTO melalui Nomor Rekening Bank Sumsel Babel dengan Nomor Rekening 1440951472 sesuai dengan SP2D Nomor: 957/1677/BO-BJ/2021 tanggal 2 Agustus 2021 senilai Rp80.644.000,00 (delapan puluh juta enam ratus empat pupuh empat ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.032.200,00 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi Rp76.611.800,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah)
Menimbang, bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 untuk Tahap I dan Tahap III memang dikerjakan oleh TRI WIDIYANTO dan untuk Tahap II memang dikerjakan oleh REMAN EFRIADI, namun uang pembayaran pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya digunakan oleh TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI oleh karena walaupun dalam Surat Perintah Kerja (SPK) pembayaran dihitung Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2, namun pada kenyataannya pembayaran di lakukan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per km dimana jumlah pemotongan rumput yang dikerjakan yaitu:
Pada tahap I dilakukan penebasan sepanjang 33,5 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp23.450.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada TRI WIDIANTO;
Pada tahap II dilakukan penebasan sepanjang 33,5 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp23.450.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada REMAN EFRIADI;
Pada tahap III dilakukan penebasan sepanjang 33,5 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp23.450.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada TRI WIDIANTO;
Menimbang, bahwa adapun mekanisme pelaksanaan pembayarannya adalah setelah uang pembayaran pekerjaan dikirimkan ke rekening TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI kemudian TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI akan menarik semua uang tersebut lalu memotong uang pembayaran upah mereka dan fee karena pengggunaan nama TRI WIDIANTO dan REMAN EFRIADI untuk pencairan yang nilainya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap kali pencairan dan sisa uangnya di serahkan kepada TRISNA HIDAYAT selaku PPTK, dimana total uang yang diterima oleh TRI WIDIANTO pada pencairan Tahap I dan Tahap III baik untuk upah maupun fee adalah Rp48.900.000,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan total uang yang diterima oleh REMAN EFRIADI pada pencairan Tahap II baik untuk upah maupun fee adalah Rp24.450.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Trisna Hidayat dipersidangan yang menyatakan bahwa benar dapat saksi jelaskan bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 untuk Tahap I dan Tahap III memang dikerjakan oleh TRI WIDIYANTO dan untuk Tahap II memang dikerjakan oleh REMAN EFRIADI, namun uang pembayaran pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya digunakan oleh TRI WIDIANTO maupun REMAN EFRIADI oleh karena walaupun dalam Surat Perintah Kerja (SPK) pembayaran dihitung Rp1.208,00 (seribu dua ratus delapan rupiah) per m2, namun pada kenyataannya pembayaran saksi lakukan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per km.
Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Imansyah Adi Putra, ST
Menimbang, bahwa Sumber Anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Permeliharaan Rutin Jalan Namang-Puput-Simpang Katis pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Rang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 Besaran anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Namang Puput-Simpang Katis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 berdasarkan RAB yaitu :
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Jumlah Harga (Rp) Pekerjaan Pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 28.000 39.313.327,67 Pekerjaan Pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap II
m2 28.000 39.313.327,67 Pemotongan Rumput Tahap III m2 28.000 39.313.327,67 Pemotongan Rumput Tahap IV m2 28.000 39.313.327,67 Pemotongan Rumput Tahap V m1 28.000 39.313.327,67 Total 196.566.638,35
-
Menimbang, bahwa yang melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Namang Puput Simpang Katis Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Rung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah ISKANDAR QODRATULLAH dan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Namang Puput Simpang Katis Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Rung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yang telah dilaksanakan adalah Pemotongan Rumput Tahap I, II, dan Ill yaitu :
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Jumlah Harga (Rp) Harga yang dibayarkan kepada Sdr. ISKANDAR QODARULLOH (Rp) Pekerjaan Pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 28.000 35.000.000,- 12.750.000,- Pemotongan Rumput Tahap II m2 28.000 35.000.000,- 12.750.000,- Pemotongan Rumput Tahap III m2 28.000 35.000.000,- 12.750.000,- TOTAL 105.000.000,- 38.250.000,-
-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Imansyah Adi Putra, ST dipersidangan yang menyatakan bahwa benar atas instruksi dari PPK yaitu terdakwa Sdr. SAFRIADI, ST untuk pemotongan oleh PPK yaitu terdakwa SAPRIADI, ST. sebesar 20 % ditambah 15 % dari total jumlah pencairan sebesar Rp.105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) dengan jumlah Rp. 21.000.000.- ditambah Rp.15.750.000.- dengan jumlah total Rp. 36.750.000.- (Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Indra Jaya Putra, A.Md.
Menimbang, bahwa anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan penebasan dengan ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis Sebesar Rp. 289.513.550,- dan telah dicairkan sebesar Rp. 112.471.000,00. dengan 3 kali pencairan masing masing sebesar :
Tanggal 13 April. Tahun 2021 sebesar Rp. 44.747.000,00 yang diterima oleh Fahrul Rozi
Tanggal 10 Mei. Tahun 2021 sebesar Rp. 33.862.000,00 yang diterima oleh Fahrul Rozi
Tanggal 30 Juli. Tahun 2021 sebesar Rp. 33.862.000,00 yang diterima oleh Fahrul Rozi
Menimbang, bahwa sistem pengadaan pekerjaan untuk kegiatan penebasan dengan ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis yaitu sebagai berikut :
PPK menunjuk penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan;
Penyedia Jasa akan melakukan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Order yang ditandatangani PPK dan Penyedia Jasa dan diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA). Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang ditunjuk oleh PPK yaitu FACHRUL ROZI. Dengan harga jasa tebasan Rp. 1.291,67 /m persegi atau sejumlah Rp. 1.291.670.- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)/ kilo meter persegi;
Setelah ditetapkan Penyedia Jasa selanjutnya PPTK dan tim melakukan survei lokasi ke Ruas Pangkalpinang Simpang Katis bersama Penyedia Jasa;
Selanjutkan Penyedia Jasa melakukan pekerjaan penebasan dan PPTK melakukan pengawasan. Pengawan dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan;
Setelah pekerjaan selesai selanjutnya PPTK melakukan pengecekan pekerjaan dan melaporkan hasil pekerjaan dalam bentuk dokumentasi dan laporan untuk kelengkapan pencairan;
PPTK menyampaikan laporan kepada PPK lalu PPK menandatangani laporan bulanan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis.
Laporan Bulanan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis menjadi bukti dukung pencairan kepada Penyedia Jasa;
Penyedia Jasa menerima pencairan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta dipersidangan dimana Jasa Tebasan pada Order adalah Rp. 1.291,67 /m persegi atau sejumlah Rp. 1.291.670.- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)/kilo meter persegi sedangkan disepakati harga barongan untuk pekerjaan penebasan dengan harga upah sebesar Rp. 650.000.-(enam ratus lima puluh ribu rupiah)/ kilometer persegi dan setelah Bendahara melakukan pembayaran kepada FACHRUL ROZI melalui rekening Bank SUMSEL BABEL dengan Nomor 769101006894532 selanjutnya FACHRUL ROZI memberikan kelebihan sisa upah yang telah disepakati kepada INDRA JAYA PUTRA selaku PPTK secara tunai. Selanjutnya INDRA JAYA PUTRA memberikan 15 % + 20 % dari uang tersebut kepada terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selaku PPK.
Menimbang, bahwa setelah uang masuk ke rekening, FACHRUL ROZI dihubungi oleh masing-masing PPTK (INDRA PUTRA JAYA) untuk melakukan penarikan. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik FACHRUL ROZI serahkan secara tunai/cash semua kepada masing-masing PPTK (INDRA PUTRA JAYA) setelah dipotong upah pekerjaan FAHRUL ROZI. Upah yang masuk ke rekening FACHRUL ROZI dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp42.506.750,00, upah saya untuk tahap I yaitu sebesar Rp10.400.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saksi terima Rp11.400.000,00 sisanya sebesar Rp31.106.750,00 saksi serahkan kepada sdr. INDRA PUTRA JAYA
Tahap II sejumlah Rp32.166.000,00, upah saya untuk tahap II yaitu sebesar Rp8.450.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saksi terima Rp.9.450.000,00 sisanya sebesar Rp22.716.000,00 saksi serahkan kepada sdr. INDRA PUTRA JAYA
Tahap III sejumlah Rp32.166.000,00, upah saya untuk tahap III yaitu sebesar Rp8.450.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saksi terima Rp.9.450.000,00 sisanya sebesar Rp22.716.000,00 saksi serahkan kepada sdr. INDRA PUTRA JAYA
Menimbang, bahwa adapun Total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jl. Pangkalpinang - Simpang Katis + Fee penarikan sebesar Rp30.300.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Indra Jaya Putra, A.Md. dipersidangan yang menyatakan bahwa benar terdakwa SAPRIADI, ST.,M.Si selaku PPK yang menetapkan HPS untuk upah tebasan sebesar Rp1.200/m2 dan benar upah untuk Fahrul Rozi dibayar dengan harga satuan di hitung per Km sebesar Rp650.000,00/Km sedangkan di HPS harga satuan untuk tebasan senilai Rp1.200/m2
Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Beni Saputra, ST.
Menimbang, bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang Katis Sungai Selan Tahun 2021 tersebut adalah FACHRUL ROZI. Penunjukkan FACHRUL ROZI untuk melaksanakan kegiatan pemotongan rumput tidak ada Surat Perjanjian Kerja (SPK) karena pembayaran pekerjaan pemotongan rumput untuk ruas jalan Simpang Katis – Sungai Selan menggunakan sistem GU (Ganti Uang) karena nilai pembayaran pekerjaan dibawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa adapun nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yaitu:
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Nilai Pencairan
(Rp)
Harga Yang dibayarkan
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 30,581.20 Rp.39.449.000,00 Rp. 9.800.000,00 Pemotongan Rumput Tahap II m2 10,451.00 Rp.13.481.000,00 Rp.5.600.000,00 Pemotongan Rumput Tahap III m2 10,451.00 Rp.13.481.000,00 Rp.5.600.000,00 TOTAL Rp.66.411.000,00 Rp. 21.000.000,00
Menimbang, bahwa adapun sistem pembayaran pekerjaan dihitung per M² dengan biaya Rp1.291,00 (seribu dua ratus Sembilan puluh satu rupiah) per M², akan tetapi pada kenyataannya sistem pekerjaan dihitung per Km dengan biaya per Km Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dimana setelah uang pembayaran pekerjaan pemotongan rumput masuk ke rekening sdr. FAHRUL ROZI dengan No Rek Bank Sumsel Babel 769101006894532, selanjutnya sdr. FAHRUL ROZI langsung menarik uang tersebut untuk dserahkan kepada BENI SAPUTRA selaku PPTK. Setelah dipotong upah pekerjaan sdr. FACHRUL ROZI kemudian BENI SAPUTRA menyerahkan pemotongan sebesar 15% dan 20% dari kegiatan pemotongan rumput tersebut kepada terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selaku PPK dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan operasional.
Menimbang, bahwa setelah uang masuk ke rekening, FACHRUL ROZI dihubungi oleh masing-masing PPTK (sdr BENI SAPUTRA) untuk melakukan penarikan. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik FACHRUL ROZI serahkan secara tunai/cash semua kepada masing-masing PPTK (BENI SAPUTRA) setelah dipotong upah pekerjaan FACHRUL ROZI. Upah yang masuk ke rekening FACHRUL ROZI dengan perincian sebagai berikut.
Menimbang, bahwa untuk Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan telah dibayarkan kepada FACHRUL ROZI melalui rekening Bank BRI dengan No Rek. 769101006894532 dengan total pembayaran sejumlah Rp63.081.750,00 setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I sejumlah Rp37.473.650,00, upah saksi untuk tahap I yaitu sebesar Rp10.500.000,00 + Fee Penarikan Rp1.000.000,00 total yang saya terima Rp11.500.000,00 sisanya sebesar Rp25.973.650,00 saksi serahkan kepada sdr. BENI SAPUTRA.
Tahap II sejumlah Rp12.804.050,00, upah saya untuk tahap II yaitu sebesar Rp5.600.000,00 + Fee Penarikan Rp500.000,00 total yang saksi terima Rp6.100.000,00 sisanya sebesar Rp6.704.050,00 saksi serahkan kepada sdr. BENI SAPUTRA
Tahap III sejumlah Rp12.804.050,00, upah saya untuk tahap III yaitu sebesar Rp5.600.000,00 + Fee Penarikan Rp500.000,00 total yang saksi terima Rp6.100.000,00 sisanya sebesar Rp6.704.050,00 saksi serahkan kepada sdr. BENI SAPUTRA
Menimbang, bahwa adapun Total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jl. Simpang Katis – Sungaiselan + Fee penarikan sebesar Rp23.700.000,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Beni Saputra, ST dipersidangan yang menyatakan bahwa benar setelah uang pembayaran pekerjaan pemotongan rumput masuk ke rekening sdr. FAHRUL ROZI dengan No Rek Bank Sumsel Babel, selanjutnya sdr. FAHRUL ROZI langsung menarik uang tersebut untuk dserahkan kepada saksi selaku PPTK. Setelah dipotong upah pekerjaan sdr. FAHRUL ROZI kemudian saksi menyerahkan pemotongan sebesar 15% dan 20% dari kegiatan pemotongan rumput tersebut kepada PPK terdakwa SAPRIADI, ST dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan operasional dan penambalan jalan.
Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Muhammad Andriyaes, ST
Menimbang, bahwa sumber anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
Menimbang, bahwa adapun besar anggaran kegiatan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Penagam-Tanjung Tedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yaitu:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Jumlah Harga
(Rp)
Pekerjaan Pemeliharan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap 1
m2 37.480,00 52.287.759.56 Pemotongan Rumput Tahap 2 m2 37.480,00 52.287.759.56 Pemotongan Rumput Tahap 3 m2 37.480,00 52.287.759.56 Pemotongan Rumput Tahap 4 m2 37.480,00 52.287.759.56 Pemotongan Rumput Tahap 5 m2 37.480,00 52.287.759.56 TOTAL 261.438.797,8
-
Menimbang, bahwa Nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Penagan – Tj Tedung Pada Tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sudah dilakukan 3 dari 5 Tahap Pemotongan Rumput yaitu:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Nilai Pencairan
(Rp)
Harga Yang dibayarkan
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 37.480,00 Rp48.161.800,00 Rp. 12.200.000,00 Pemotongan Rumput Tahap II m2 37.480,00 Rp48.161.800,00 Rp. 12.200.000,00 Pemotongan Rumput Tahap III m2 37.480,00 Rp48.161.800,00 Rp. 12.200.000,00 TOTAL Rp144.485.400,00 Rp36.600.000,00
-
Menimbang, bahwa yang menjadi penyedia jasa/pelaksana upah borong pemotongan Rumput Tahap I dan tahap II adalah JOHOK dan MUHAMAD IMAM ALKHIYARI dimana pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun anggaran 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021 telah dikerjakan sebanyak 3 kali kegiatan dari 5 kegiatan dengan perincian sebagai berikut :
Pemotongan Rumput Tahap I telah dibayarkan kepada JOHOK melalui rekening Bank Sumsel Babel atas nama JOHOK Nomor rekening 1440112582 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan tambah Pajak PPh 21 sebesar Rp2.408.050;
Pemotongan Rumput Tahap II telah dibayarkan kepada JOHOK melalui rekening Bank Sumsel Babel atas nama JOHOK Nomor rekening 1440112582 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan ditambah Pajak PPh 21 sebesar Rp2.408.050;
Pemotongan Rumput Tahap III telah dibayarkan kepada MUHAMAD IMAM ALKHIYARI melalui rekening Bank Sumsel Babel atas nama kepada MUHAMAD IMAM ALKHIYARI Nomor rekening 1440956671 sebesar Rp45.752.950,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan ditambah Pajak PPh 21 sebesar Rp2.408.050;
Menimbang, bahwa pada kenyataannya yang melakukan pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung tahun anggaran 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021 untuk tahap I dan II yaitu sdr IBNU, dalam pelaksanannya dengan sistem borongan dengan kesepakatan harga sebesar Rp12.200.000,00(dua belas juta dua ratus ribu rupiah) sepanjang Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung. Sedangan untuk Pemotongan rumput tahap III dilakukan oleh sdr AMAT dan MUHAMAD IMAM ALKHIYARI dengan kesepakatan harga Rp12.200.000,00(dua belas juta dua ratus ribu rupiah) sepanjang Jalan Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Muhammad Andriyaes, ST dipersidangan yang menyatakan bahwa terkait uang peruntukan uang 20 % sebesar Rp27.452.250,00, terkait hal tersebut saksi bertanya kepada terdakwa SAPRIADI selaku PPK dalam kegiatan ini, terdakwa SAPRIADI menyampaikan titip sekalian kesaksi saja uangnya sekalian dengan uang 15 % sebesar Rp21.672.750,00 (dua puluh satu juta enam ratustujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Yeyepan Oktari, ST
Menimbang, bahwa Ruas jalan Koba-Lubuk Besar panjangnya 34,2 kilometer dengan anggaran Rp675.500.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah 3 kali penebasan dengan pencairan sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dimana nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu :
Tahun 2021 senilai Rp 466.143.742,35 dengan rincian kegiatan :
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 66.400 1.404,05 93.228.920 Pemotongan Rumput Tahap II m2 66.400 1.404,05 93.228.920 Pemotongan Rumput Tahap III m2 66.400 1.404,05 93.228.920 Pemotongan Rumput Tahap IV m2 66.400 1.404,05 93.228.920 Pemotongan Rumput Tahap V m2 66.400 1.404,05 93.228.920 TOTAL 466,144,600
-
Menimbang, bahwa pekerjaan Tebasan untuk Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar yang telah dibayarkan yaitu
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 957/0523/BO-BJ/2021 tanggal 8 April 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah)
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 957/1141/BO-BJ/2021 tanggal 31 mei 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah)
Berdasarkan pencairan SP2D nomor 9957/1678/BO-BJ/2021 tanggal 2 Agustus 2021 telah dicairkan sebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah)
Menimbang, bahwa yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga adalah YUFENSI YOGI PRATAMA namun pembayaran yang dilakukan adalah berdasarkan pekerjaan yang telah dikerjakan yang perhitungannya bukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang perhitungannya per m2 namun dibayarakan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perkilo meternya, dimana setelah uang ditransfer ke rekening YUFENSI YOGI PRATAMA maka YUFENSI YOGI PRATAMA akan menyerahkan uang tersebut kepada PPTK atas nama YEYEPAN OKTARI, ST, kemudian YEYEPAN OKTARI, ST membayar pekerjaan sesuai dengan panjang ruas jalan yang dikerjakan dimana rata-rata pemotongan rumput yang dilakukan sepanjang 34,2 Km untuk setiap tahapan pekerjaan, sehingga jumlah pembayaran yang dibayarkan kepada YUFENSI YOGI PRATAMA di Tahun 2021 sebanyak 34,2 Km x Rp700.000,00 x 3 tahapan kegiatan = Rp 71.820.000,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terkait dengan kelebihan pembayaran yang kemudian dikelola oleh YEYEPAN OKTARI, ST, hal itu dilakukan atas perintah dari terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selaku PPK yang memerintahkan seluruh PPTK untuk dapat menyisihkan 20% uang dari nilai Anggaran Pekerjaan Pemotongan Rumput untuk keperluan operasional Dinas yang diserahkan kepada RAYMOND MUNTHE, selain itu para PPTK diminta untuk dapat menjaga kondisi jalan dengan anggaran yang tidak mencukupi sehingga para PPTK juga mengambil dari pencairan pembayaran pemotongan rumput tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Yeyepan Oktari, ST dipersidangan yang menyatakan bahwa benar pekerjaan pemotongan rumput dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah memang dikerjakan oleh YUFENSI YOGI PRATAMA, namun pembayaran yang saksi lakukan adalah berdasarkan pekerjaan yang telah dikerjakan yang perhitungannya bukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang perhitungannya per m2 namun sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perkilo meternya, dimana setelah uang ditransfer ke rekening YUFENSI YOGI PRATAMA maka YUFENSI YOGI PRATAMA akan menyerahkan uang tersebut kepada saksi kemudian saksi membayar pekerjaan sesuai dengan panjang ruas jalan yang dikerjakan dimana rata-rata pemotongan rumput yang dilakukan sepanjang 34,2 Km untuk setiap tahapan pekerjaan, sehingga jumlah pembayaran yang saksi bayarkan kepada YUFENSI YOGI PRATAMA yaitu tahun 2021 sebanyak 34,2 Km x Rp700.000,00 x 3 tahapan kegiatan = Rp71.820.000,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Padli, SE
Menimbang, bahwa nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 yaitu:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 40.000,00 1.385,25 55.410.110,00 Pemotongan Rumput Tahap II m2 40.000,00 1.385,25 55.410.110,00 Pemotongan Rumput Tahap III m2 40.000,00 1.385,25 55.410.110,00 TOTAL 166.230.330,00
-
Menimbang, bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 dikerjakan oleh FACHRUL ROZI.
Menimbang, bahwa pembayaran kegiatan tebasan ruas jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat untuk tahun 2021 telah dibayarkan kepada FACHRUL ROZI melalui rekening Bank SUMSEL BABEL Cabang Pangkalpinang atas nama FACHRUL ROZI Nomor rekening 144 09 36391 dengan total pembayaran sebesar 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) terdiri dari:
Bukti Pembayaraan pemotongan rumput tahap 1 No .BKU: /BKU/2021 tanggal 2021 uang sebesar Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh sdr FACHRUL ROZI belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp2.500.000,00. Setelah dikurangi pajak PPh 21 menjadi Rp 47.500.000,00
Bukti Pembayaraan pemotongan rumput tahap 1 No .BKU: /BKU/2021 tanggal 2021 uang sebesar Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh sdr FACHRUL ROZI belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp2.500.000,00. Setelah dikurangi pajak PPh 21 menjadi Rp 47.500.000,00
Menimbang, bahwa Sebelum pekerjaan dilaksanakan ada kesepakatan kedua belah yaitu FAHRUL ROZI harga upahnya menjadi Rp750.000/km dimana untuk FAHRUL ROZI pekerjaan yang telah dia lakukan pemotongan rumput sebanyak 2 tahap/kegiatan dikali sepanjang 27,1 km dengan bayaran sebesar Rp20.325.000,00 (dua puluh juta tiga ratus dua dua puluh lima ribu rupiah) sekali kegiatan sehingga total yang sdr FAHRUL ROZI terima sebesar Rp 40.650.000,00 dan untuk pelaksanaan kegiatan pemotongan rumput sdr FACHRUL ROZI menyerahkan pekerjaan kepada sdr MARISA.
Menimbang, bahwa untuk Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat telah dibayarkan kepada FAHRUL ROZI melalui rekening Bank Sumsel Babel dengan No Rek. 144 09 36391 dengan total pembayaran sejumlah Rp95.000.000,00 setelah dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut :
Tahap I sejumlah Rp47.500.000,00, upah saya untuk tahap I yaitu sebesar Rp20.250.000,00 + Fee Penarikan (2,5%) Rp1.200.000,00 (pembulatan) total yang saksi terima Rp21.450.000,00, sisanya sebesar Rp26.050.000,00 saksi serahkan kepada sdr. PADLI
Tahap II sejumlah Rp47.500.000,00, upah saksi untuk tahap II yaitu sebesar Rp20.250.000,00 + Fee Penarikan (2,5%) Rp1.200.000,00 (pembulatan) total yang saksi terima Rp21.450.000,00, sisanya sebesar Rp26.050.000,00 saksi serahkan kepada sdr. PADLI
Bahwa untuk Tahap III belum dikerjakan karena pekerjaan dihentikan terkait proses hokum sedangkan total upah pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Untuk Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat + Fee penarikan sebesar Rp30.300.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Padli, SE dipersidangan yang menyatakan bahwa benar upah untuk FAHRUL ROZI karena jaraknya jauh dan dibutuhkan biaya penginapan dia meminta Rp800.000,00/Km kemudian terjadi kesepakatan harga upahnya menjadi Rp750.000/km sesuai harga yang sebelumnya/lama dan saksi meminta lebar tebasan dilebihkan sampai keluar area saluran air dari lebar yang biasanya(1-2 meter). Untuk FAHRUL ROZI pekerjaan yang telah dia lakukan pemotongan rumput sebanyak 2 tahap/kegiatan dikali sepanjang 27,1 km dengan bayaran sebesar Rp20.325.000,00 (dua puluh juta tiga ratus dua dua puluh lima ribu rupiah) sekali kegiatan sehingga total yang sdr FAHRUL ROZI terima sebesar Rp 40.650.000,00. (empat puluh juta enam raus limapuluh ribu rupiah).
Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong;Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Kurniawan, ST.
Menimbang, bahwa nilai pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 yaitu senilai Rp 577.922.372,33 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta sembila ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua koma tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian:
-
-
Item Pekerjaan Satuan Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
Pekerjaan pemeliharaan Rutin:
Pemotongan Rumput Tahap I
m2 72.499 1.394,84 101.124.454,41 Pemotongan Rumput Tahap II m2 70.648,5 1.394,84 98.543.304,29 Pemotongan Rumput Tahap III m2 65.341 1.394,84 91.140.197,70 Pemotongan Rumput Tahap IV m2 68.613,50 1.394,84 95.704.806,31 Pemotongan Rumput Tahap V m2 68.613,50 1.394,84 95.704.806,31 TOTAL 577.922.372,33
-
Menimbang, bahwa adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan pemotongan rumput tahun 2021 yaitu sebesar Rp1.291,67 (seribu dua ratus sembilan puluh satu koma enam puluh tujuh rupiah) per m2 dan yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga adalah PAHRIZAL.
Menimbang, bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dari 5 (lima) kegiatan yang direncanakan, telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kegiatan dimana ketiga kegiatan tersebut telah selesai dikerjakan dan telah dibayarkan seluruhnya kepada PAHRIZAL melalui rekening Bank Sumsel Babel No. rek. 1440954917 yang totalnya senilai Rp267.907.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah) sebelum dipotong Pajak PPh 21 total senilai Rp13.395.350,00 (tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sehingga nilai bersih yang diterima sejumlah Rp254.511.650,00 (dua ratus lima puluh empat juta lima ratus sebelas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan perincian yaitu:
SP2D Nomor: 957/0404/BO-BG/2021 tanggal 31 Maret 2021 senilai Rp93.161.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.658.050,00 (empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp88.502.950,00 (delapan puluh delapan juta lima ratus dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
SP2D Nomor: 957/0832/BO-BG/2021 tanggal 4 Mei 2021 senilai Rp90.783.000,00 (sembilan puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.539.150,00 (empat juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp86.243.850,00 (delapan puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
SP2D Nomor: 957/1547/BO-BG/2021 tanggal 15 Juli 2021 senilai Rp83.963.00,00 (delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) belum dipotong Pajak PPh 21 sebesar Rp4.198.150,00 (empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp79.764.850,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa pekerjaan pemotongan rumput dalam kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur-Simpang Gedong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 memang dikerjakan oleh PAHRIZAL namun uang pembayaran pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya digunakan oleh PAHRIZAL walaupun dalam Surat Perintah Kerja (SPK) pembayaran dihitung Rp1.285,00 (seribu dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per m2, namun pada kenyataannya pembayaran dilakukan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per km dimana jumlah pemotongan rumput yang dikerjakan yaitu:
Pada tahap I dilakukan penebasan sepanjang 26 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tahap II dilakukan penebasan sepanjang 25 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Pada tahap III dilakukan penebasan sepanjang 22 km dikali Rp700.000,00 sehingga pembayaranya sebesar Rp15.400.000,00 (lima belas juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa adapun mekanisme pelaksanaan pembayarannya adalah setelah uang pembayaran pekerjaan dikirimkan ke rekening PAHRIZAL kemudian PAHRIZAL akan menarik semua uang tersebut lalu menyerahkan kepada KURNIAWAN, ST selaku PPTK, setelah itu KURNIAWAN, ST memberikan fee karena penggunaan nama PAHRIZAL untuk pencairan anggaran sebesar 2,5% dari jumlah uang yang masuk kerekeningnya yaitu fee tahap I sebesar Rp2.212.500,00 (dua juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), fee tahap II sebesar Rp2.156.000,00 (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) dan fee tahap III sebesar Rp1.994.000,00 (satu jut sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ditambah dengan upah pekerjaan yang sudah dilakukan, dimana total uang yang diterima oleh PAHRIZAL adalah Rp57.462.500,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Kurniawan, ST dipersidangan yang menyatakan bahwa benar penggunaan nama PARIZAL untuk keperluan pencairan anggaran pekerjaan pemotongan rumput merupakan inisiatif saksi selaku PPTK dimana PARIZAL pekerjaannya bagus dan bertanggungjawab serta bisa dipercaya, hal tersebut saksi lakukan untuk mensiasati perintah dari terdakwa SAPRIADI selaku PPK yang mengarahkan kami untuk menyisihkan uang sebesar 20% dari nilai Anggaran Pekerjaan Pemotongan Rumput untuk keperluan operasional Kantor, dimana uang 20% yang saksi sisihkan untuk keperluan Kantor tersebut, saksi serahkan kepada terdakwa SAPRIADI selaku PPK disamping itu saksi memberikan operasional untuk PPK sebesar 10 % sehingga jumlah yang saksi serahkan kepada PPK adalah 30% dan pemberian uang sebesar 10% dari nilai pencairan anggaran kepada terdakwa SAPRIADI, S.T. selaku PPK adalah atas permintaan dari terdakwa.
Ruas Jalan Payung – Air Bara TA. 2021 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dengan PPTK atas nama Hariadi, ST
Menimbang, bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Payung - Air Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 khusus untuk pekerjaan pemotongan rumput dikerjakan oleh sdr. MARISA dengan satuan harga upah per m untuk kegiatan penebasan sebesar Rp1.208,33/M² yang disetujui untuk tebasan I sebesar Rp1.150,00/M², untuk tebasan kedua dan ketiga yang disetujui Rp1.100,00/M² akan tetapi pada kenyataannya upah tebasan yang dibayarkan kepada MARISA adalah Rp700.000/km.
Menimbang, bahwa adapun pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Payung - Air Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dianggarkan untuk luas jalan Payung – Air Bara seluas 29 Km dengan total anggaran Rp344.614.155,00. Dari total anggaran penebasan senilai Rp344.614.155,00.untuk 5 kali pekerjaan, baru dilaksanakan sebanyak 3 kali pekerjaan penebasan dengan total pembayaran Rp174.362.000,00.
Menimbang, bahwa yang mengerjakan kegiatan pemerliharaan rutin untuk item kegiatan pemotongan rumput untuk ruas jalan Payung – Air Bara bukan HIDUANSYIR melainkan dikerjakan oleh MARISA.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Hariadi, ST dipersidangan yang menyatakan bahwa upah yang dibayarkan untuk pekerjaan penebasan sebesar Rp700.000/km karena hal tersebut merupakan harga normal untuk upah tebasan di ruas jalan Payung – Air Bara dan uang yang dikumpulkan saksi sebesar Rp. 22.000.000,- diserahkan langsung oleh saksi ke RAYMOND MUNTE di setiap pencairan untuk kepentingan kantor dan saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa saja. Uang tersebut sudah dikumpulkan sebanyak 3 (tiga) kali dikarenakan telah dilakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) kali dan benar ada uang untuk terdakwa selaku PPK sebesar Rp. 5.000.000,- yang saksi serahkan langsung kepada terdakwa SAPRIADI selaku Kasi Pemeliharaan Jalan dan Peralatan Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung diluar dari kesepakatan rapat.
Menimbang, bahwa terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selaku PPK telah menerima pemberian yang bersumber dari anggaran kegiatan pemeliharaan rutin jalan dari PPTK kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dengan perincian sebagai berikut:
Hariadi sebesar Rp. 12.000.000,-
Trisna Rp. 18.000.000,-
Imansyah Rp. 6.000.000,-
Indra Jaya Putra Rp. 12.000.000,-
Beni Saputra Rp. 5.000.000,-
Andreyas Rp. 12.000.000,-
Yeyepan Rp. 21.000.000,-
Padli Rp. 4.000.000,-
Adapun Total uang yang telah terdakwa terima dari para PPTK adalah sejumlah Rp 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa pada Tahun 2020 terdapat Anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin sebesar Rp6.912.819.000,00 dan yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebesar Rp2.829.275.000,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Tebasan di pulau Pelepas dan pulau bangka sebesar Rp339.240.000,00
Tebasan batas kota – namang dalam kota (simpang jalan Aleksander. Simpang jalan Air Itam) sebesar Rp250.832.000,00
Pengupasan bahu jalan manual sebesar Rp23.400.000,00
Normalisasi saluran sebesar Rp84.150.000,00
Revitalisasi padat karya sebesar Rp2.131.653.000,00
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk kegiatan Tebasan di pulau Pelepas dan pulau Bangka.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017 pada saat FAJRI FAUZAN SAPUTRA masih bekerja di Provider XL FAJRI FAUZAN SAPUTRA pernah diminta Nomor Rekening dan NPWP oleh terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI yang mengatakan kepada FAJRI FAUZAN SAPUTRA bahwa Nomor Rekening dan NPWP FAJRI FAUZAN SAPUTRA akan digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan rutin. Adapun Nomor Rekening pribadi yang digunakan oleh sdr. SAPRIADI, ST yaitu :
Bank BTN Cabang BTC No. Rekening 0063701500010988 an. FAJRI FAUZAN SAPUTRA
Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang No. Rekening 1690000716826 an. FAJRI FAUZAN SAPUTRA
Menimbang, bahwa untuk pelaksana kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Pulau Pelepas TA. 2020 terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI selaku PPK/PPTK menunjuk FAJRI FAUZAN SAPUTRA selaku Pelaksana Pekerjaan, akan tetapi pada kenyataannya terdakwa meminjam KTP, NPWP, dan Buku/Nomor Rekening FAJRI FAUZAN SAPUTRA pada Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang No. Rekening 1690000716826 an. FAJRI FAUZAN SAPUTRA untuk menampung dana kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Pulau Pelepas dengan perincian sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada Tahun 2020 yang masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang untuk kegiatan pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas, yaitu :
Bulan Mei 2020 sebesar Rp42.284.000,00 sebanyak 7 kali dengan total Rp295.988.000,00
Bulan September 2020 sebesar Rp59.572.000,00
Menimbang, bahwa dari uang yang masuk ke rekening FAJRI FAUZAN SAPUTRA tersebut setelah FAJRI FAUZAN SAPUTRA mendapat instruksi dari terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI terkait ada uang yang masuk dan berapa nominalnya, FAJRI FAUZAN SAPUTRA diperintahkan oleh terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI untuk melakukan penarikan secara tunai dan menyerahkan uang tersebut kepada SAPRIADI,ST.M.SI terkadang diserahkan dirumah terdakwa dan terkadang diserahkan di Kantor terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI.
Menimbang, bahwa untuk uang yang masuk ke rekening FAJRI FAUZAN SAPUTRA tersebut FAJRI FAUZAN SAPUTRA mendapatkan fee setiap kali melakukan penarikan sebanyak 5 (lima) kali yang jumlahnya tidak bisa dipastikan lagi oleh FAJRI FAUZAN SAPUTRA.
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tebasan batas kota Pangkalpinang – naming (simpang jalan Aleksander. Simpang jalan Air Itam).
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan Tebasan batas kota Pangkalpinang – Namang TA. 2020 terdakwa SAFRIADI,ST.M.SI menggunakan perusahaan RUDI GUNAWAN yaitu CV. BINTANG FAJAR MANDIRI. Berawal pada tahun 2020 RUDI GUNAWAN selaku Direktur CV. BINTANG FAJAR MANDIRI sering datang ke Dinas PUPR Provinsi Kep Bangka Belitung bertemu dengan YUNIAR selaku Kasi di Dinas PUPR, selanjutnya RUDI GUNAWAN bekerja untuk melakukan pengecekan kondisi jalan pulau pelepas selama satu bulan, YUNIAR memberitahukan pekerjaan tersebut untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I senilai Rp84.810.000.00 (delapan puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dengan adanya kesepakatan fee 2,5% dari nilai pekerjaan, setelah pekerjaan selesai YUNIAR memberikan informasi bahwa uang pekerjaan sudah masuk ke rekening pribadi RUDI GUNAWAN, yang sebelumnya RUDI GUNAWAN sudah memberikan rekening Bank BRI Cabang Pangkalpinang kepada YUNIAR, dan juga kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa RUDI GUNAWAN ada meminta pekerjaan kepada terdakwa SAFRIADI, ST. M.SI dan dijawab oleh terdakwa “nanti ada pekerjaan di Namang terkait pekerjaan saluran air” dan terjadi kesepakatan antara terdakwa SAFRIADI,ST.M.SI dengan RUDI GUNAWAN setelah pencairan uang kegiatan RUDI GUNAWAN dijanjikan fee 2,5 % dari nilai kegiatan, karena dijanjikan akan mendapatkan fee, RUDI GUNAWAN menyerahkan Company profile CV. BINTANG FAJAR MANDIRI yang didalamnya terdapat fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening CV. Bintang Fajar Mandiri pada Bank SUMSEL BABEL kepada terdakwa SAFRIADI, ST.M.SI. Terdakwa SAFRIADI,ST.M.SI mempergunakan CV. BINTANG FAJAR MANDIRI untuk melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I s/d 4.- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pangkalpinang- Namang dan untuk pekerjaan pemeliharan kondisi, namun pada kenyataannya untuk kegiatan pemeliharaan rutin kondisi sdr SAFRIADI menggunakan nama CV. BINTANG FAJAR MANDIRI untuk pencairan kegiatan pekerjaan sedangkan CV. Bintang Fajar Mandiri tidak pernah melakukan pekerjaan Pemeliharaan Rutin Kondisi tersebut.
Menimbang, bahwa RUDI GUNAWAN mendapatkan fee sebesar 2,5 % dari nilai kegiatan pekerjaan sebagaimana adanya kesepakan diawal dengan Terdakwa SAFRIADI, S.T. M. Si dan YUNIAR karena menggunakan nama saya RUDI GUNAWAN dan menggunakan CV BINTANG FAJAR MANDIRI, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap I s/d 4.- berlokasi di Ruas Jalan Simpang Air Itam- Simpang Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pangkalpinang - Namang, RUDI GUNAWAN menerima uang dari YUNIAR sebanyak 2 (dua) kali pertama sebesar Rp2.100.000,00 dan kedua sebesar Rp2.100.000,00 dan dari terdakwa SAFRIADI, ST.,M.Si sebanyal 2 (dua) kali pertama sebesar Rp1.500.000,00 dan kedua Rp1.500.000,00
untuk pekerjaan pemeliharan kondisi menggunakan Rekening CV. BINTANG FAJAR MANDIRI RUDI GUNAWAN mendapatkan uang fee dari terdakwa SAFRIADI, ST.M.Si sebanyak 2 (dua) kali dengan perincian Pertama sebesar Rp1.100.000,00 dan kedua sebesar Rp2.500.000,00
total uang fee dari pekerjaan tersebut yang diterima oleh RUDI GUNAWAN sebesar Rp. 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus rupiah).
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Pengupasan bahu jalan manual dan kegiatan Normalisasi saluran.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2018 MUHAMMAD ALI bertemu dengan terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI di Tua Tunu Indah, pada saat itu terdakwa menawarkan pekerjaan kepada MUHAMMAD ALI berupa pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu. Pada saat itu MUHAMMAD ALI langsung menanyakan berapa upah yang akan di terima dan dijawab oleh Terdakwa untuk upah pekerjaan Normalisasi upahnya Rp7.500,00/m dan untuk kegiatan Pengupasan Bahu upah yang diberikan oleh Terdakwa yaitu Rp4.000,00/m. setelah pertemuan tersebut selanjutnya terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI menanyakan apakah MUHAMMAD ALI mempunyai rekening di Bank Sumsel Babel, dikarenakan MUHAMMAD ALI tidak mempunyai Rekening di Bank Sumsel Babel, terdakwa menyarankan MUHAMMAD ALI untuk membuat Rekening di Bank Sumsel Babel. Tujuan pembuatan rekening di Bank Sumsel Babel adalah untuk mempermudah pembayaran upah pekerjaan Normalisasi dan Pengupasan Bahu, selanjutnya setelah pembuatan rekening, buku tabungan beserta kartu ATM diambil oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk kegiatan pengupasan bahu jalan manual dan kegiatan Normalisasi Saluran TA. 2020 terdakwa selaku PPK menunjuk MUHAMMAD ALI mengerjakan kegiatan pengupasan bahu di Ruas Jalan Pangkalpinang-Namang sejauh kurang lebih 1 Km dengan upah x Rp4.000,00 sehingga Upah yang MUHAMMAD ALI terima untuk mengerjakan kegiatan pengupasan bahu Tahun 2020 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), sedangkan untuk kegiatan Normalisasi di Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur seluas ± 4 Km upah yang dibayarkan Rp7.500,00/m (4 Km x Rp7.500.00 = Rp30.000.000,00). Untuk pekerjaan Normalisasi Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur upah yang MUHAMMAD ALI terima seharusnya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), namun pada kenyataannya untuk kegiatan pengupasan bahu Tahun 2020 di Ruas Jalan Pangkalpinang-Namang terdakwa menetapkan upah Rp4.000/m.
Menimbang, bahwa untuk pembayaran upah untuk kegiatan Normalisasi dan Pengupasan Bahu dari Dinas PUPR ditransfer ke rekening MUHAMMAD ALI di Bank Sumsel Babel dengan No Rekening 1440111304 atas nama Muhammad Ali, sehingga terdapat selisih antara upah yang dibayarkan sesuai dengan SP2D dengan upah yang diterima oleh MUHAMMAD ALI.
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Revitalisasi padat karya.
Menimbang, bahwa Sumber anggaran Kegiatan Revitalisasi Dainase secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 berasal dari APBN pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 sebesar Rp2.131.653.000,- (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Kegiatan Revitalisasi Dainase untuk Tahun 2020 dilaksanakan secara Padat Karya untuk Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang- Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum.
Menimbang, bahwa untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan dilaksanakan dengan cara Pengadaan Langsung melalui Mekanisme TUP (Tambahan Uang Persediaan), dimana Bendahara SAFRIANSYAH memberikan uang tunai kepada terdakwa selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya yang berasal dari TUP. Terdakwa selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya membayarkan secara langsung kepada Rekanan pelaksana Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan yaitu CV. ARRUMMY JAYA SUFI dengan Direktur atas nama sdr. MUHAMMAD UMARI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama ALPA NOVEL. Untuk pembayaran Upah Mandor dan Pekerja, SAFRIANSYAH selaku Bendahara memberikan uang tunai kepada terdakwa selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya yang berasal dari TUP. Terdakwa selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya kemudian membayarkan secara tunai kepada Pekerja dan mandor. Upah Mandor dan Pekerja Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya terbagi menjadi:
Upah Galian,
Upah Galian Saluran, dan
Upah Pasangan Batu Mortar.
Menimbang, bahwa untuk Upah Galian Saluran dibayarkan kepada M. DARWIN (Mandor) dan 18 pekerja, YUDI (Mandor) dan 18 pekerja, ALEXANDER (Mandor) dan 18 pekerja, ROMADHON (Mandor) dan 18 pekerja, MURI (Mandor) dan 18 pekerja, SODRI (Mandor) dan pekerja, AGUS SALEH (Mandor) dan pekerja, M. ALI (Mandor) dan pekerja, RIZAL (Mandor) dan pekerja, SAIFUL(Mandor) dan pekerja sedangkan untuk Upah Pasangan Batu Mortar dibayarkan kepada SARMI, SULAIMAN, MUAZAN, RISWAN, AHMADI selaku Mandor, dan dibayarkan kepada pekerja.
Menimbang, bahwa pada awal Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 dimulai SAFRIANSYAH selaku Bendahara memberikan Uang Muka Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 kepada terdakwa SAPRIADI selaku PPK. SAFRiANSYAH selaku BENDAHARA hanya meminta daftar upah mandor dan pekerja dan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan untuk membuat pertanggungjawaban uang muka tersebut agar SAFRIANSYAH selaku Bendahara dapat mengajukan TUP Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 selanjutnya.
Menimbang, bahwa SAFRIANSYAH selaku Bendahara membuat SPM Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 Nomor: 000055T/309036/2020 tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp. 340.095.000.-. Setelah SPM disetujui oleh KPPN, uang muka Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 akan masuk ke rekening Bendahara sebesar Rp. 340.095.000.-. selanjutnya terdakwa selaku PPK akan mengajukan Surat Permohonan uang Panjar kepada Bendahara sebesar Rp. 340.095.000.-, Bendahara akan membayarkan uang Panjar tersebut kepada PPK secara tunai dan PPK menandatangani kuitansi pembayaran.
Menimbang, bahwa untuk pencairan dana Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 selanjutnya SAFRIANSYAH selaku Bendahara membuat SPM Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 Nomor: 000063T/309036/2020 tanggal 15 September 2020 sebesar Rp. 1.760.457.950.-. Setelah SPM disetujui oleh KPPN, pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya TA. 2020 akan masuk ke rekening Bendahara sebesar Rp1.760.457.950.-. kemudian terdakwa selaku PPK lalu mengajukan Surat Permohonan Uang Panjar kepada Bendahara sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 881.981.910.-
Tanggal 29 September 2020 sebesar Rp. 541.237.500.-
Tanggal 07 Oktober 2020 sebesar Rp. 337.238.540.-
Menimbang, bahwa selanjutnya SAFRIANSYAH selaku Bendahara membayarkan secara tunai kepada PPK sebanyak 3 (kali) sesuai dengan Surat Permohonan Uang Panjar Kegiatan Revitalisai Drainase Secara Padat Karya dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 881.981.910.-
Tanggal 29 September 2020 sebesar Rp. 541.237.500.-
Tanggal 07 Oktober 2020 sebesar Rp. 337.238.540.-
Dengan jumlah total Rp. 1.760.457.950.-.(satu milyar tujuh ratus enam puluh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta hukum dipersidangan dimana untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 yang berasal dari APBN pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu dilaksanakan oleh terdakwa sendiri selaku PPK dengan cara terdakwa meminjam data perusahaan (Company Perusahan) fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening pada Bank SUMSEL BABEL milik CV. ARRUMMY JAYA SUFI dengan Nomor Rekening 1446101682 dengan Direktur atas nama MUHAMMAD UMARI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Nomor Rekening 1446122003 dengan Direktur atas nama ALPA NOVEL.
Menimbang, bahwa CV. ARUMI JAYA SUFI dengan Direktur atas nama MUHAMMAD UMARI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama ALPA NOVEL digunakan oleh terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI untuk pembelian bahan untuk kegiatan Revitalisasi Padat Karya Pasangan Batu di Desa Mesuk, Desa Jelutung dan Desa Namang untuk pembelian batu gunung, pasir, semen dan peralatan pertukangan pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan pada SKPD TP Dinas PUPR Prov. Kepulauan Bangka Belitung hanya untuk item kegiatan Tebasan yang bersumber dari dana APBN tahun 2020.
Menimbang, bahwa MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA hanya disuruh menandatangani dokumen dan melakukan penarikan pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya dimana selanjutnya penarikan pembayaran kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya diserahkan secara tunai seluruhnya kepada terdakwa SAPRIADI, ST.M.SI.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2020 Terdakwa telah melakukan pencairan kegiatan pemeliharaan rutin dan kegiatan Rehabilitasi Saluran secara padat karya yang bersumber dari APBN dengan perincian sebagai berikut :
-
KEGIATAN NOSPM TANGGAL SPM NILAI NAMA REKANAN PPK 1 2 3 4 5 6 PEMELIHARAAN RUTIN BIASA Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap III 00035T/309036/2020 15-06-2020 62.708.000 Rudi Gunawan Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap IV 00043T/309036/2020 23-07-2020 62.708.000 Rudi Gunawan Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin SKPD-TP Dinas PU Babel: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00087T/309036/2020 30-11-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00029T/309036/2020 29-05-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00038T/309036/2020 30-06-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00045T/309036/2020 30-07-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00057T/309036/2020 02-09-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00081T/309036/2020 02-11-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput 00094T/309036/2020 08-12-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pengupasan Bahu Jalan 00092T/309036/2020 0-12-2020 23.400.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pengupasan Bahu Jalan 00051T/309036/2020 24-08-2020 13.455.000 Muhammad Ali Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pembersihan Kotoran Dalam Saluran 00023T/309036/2020 12-05-2020 65.450.000 Muhammad Ali Sapriadi, S.T. Pemeliharaan Rutin Dalam Kota Pangkalpinang-Namang: Pengadaan Upah Borong Pemotongan Rumput Tahap IV 00086T/309036/2020 26-11-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pengadaan Upah Borong Pemotongan
Rumput (Tebasan)
00065T/309036/2020 25-09-2020 62.708.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pengadaan Upah Borong Pemotongan
Rumput (Tebasan)
00068T/309036/2020 30-09-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pengadaan Upah Borong Pemotongan
Rumput (Tebasan)
00087T/309036/2020 30-11-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. PEMELIHARAAN RUTIN KONDISI Pengadaan Upah Borong Pembersihan Kotoran Dlm Saluran 00023T/309036/2020 12-05-2020 65.450.000 Muhammad Ali Sapriadi, S.T. Pengadaan Campuran Aspal Panas Ruas Bts Kota Pangkalpinang - Namang 00040T/309036/2020 01-07-2020 45.373.500 CV. Bintang Fajar Mandiri Sapriadi, S.T. Pengecatan Marka Jalan Ruas Jalan Mayor Safri Rahman 00048T/309036/2020 12-08-2020 142.732.000 CV. Bangun Cipta Rejeki Sapriadi, S.T. Pek. Galian Drainase Ruas Jalan Soekarno Hata 00050T/309036/2020 24-08-2020 99.135.500 CV. Bintang Fajar Mandiri Sapriadi, S.T. Pengadaan Upah Borong Pengupasan Bahu Jalan (Manual) 00051T/309036/2020 24-08-2020 13.455.000 Muhammad Ali Sapriadi, S.T. Pek. Laston Lapis Pondasi Perata Ruas SP. Air Itam -SP Jalan Pulau Pelepas 00053T/309036/2020 27-08-2020 196.020.000 CV. Cahaya Hijrah Bersama Sapriadi, S.T. Pek. Laston Lapis Pondasi Perata Ruas Jalan Pulau Pelepas 00054T/309036/2020 27-08-2020 96.228.000 CV. Cahaya Hijrah Bersama Sapriadi, S.T. Pek. Pasangan Batu Dgn Mortas Ruas jalan Pulau Pelepas 00059T/309036/2020 07-09-2020 84.807.960 CV. Cahaya Hijrah Bersama Sapriadi, S.T. Pengadaan Upah Borong Pengupasan Bahu Jalan (Manual) 00092T/309036/2020 04-12-2020 23.400.000 Muhammad Ali Sapriadi, S.T. Pengadaan Upah Borong Normalisasi Saluran 00089T/309036/2020 01-12-2020 7.250.000 Muhammad Ali Sapriadi, S.T. REHABILITASI JALAN Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00026T/309036/2020 28-05-2020 42.405.000 Fajri Fauzan Saputra Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00028T/309036/2020 28-05-2020 350.000.400 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00066T/309036/2020 30-09-2020 238.164.000 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00067T/309036/2020 30-09-2020 583.338.600 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00074T/309036/2020 22-10-2020 416.941.200 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00075T/309036/2020 22-10-2020 174.995.600 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00077T/309036/2020 22-10-2020 99.080.800 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas 00078T/309036/2020 22-10-2020 58.333.400 CV. MUTIARA SAKTI Sapriadi, S.T.
Menimbang, bahwa Pencairan untuk pengadaan bahan dan alat bantu pekerjaan pada kegiatan Rehabilitasi Saluran secara padat karya yang bersumber dari APBN TA. 2020 dengan perincian sebagai berikut :
| NAMA KEGIATAN | JUMLAH UANG YANG DITERIMA REKANAN | TANGGAL PEMBAYARAN | REKANAN/ PELAKSANA PENGADAAN | PPK |
| Bahan Galian | 197.730.000 | 01-09-2020 | CV. AR. RUMMY JAYA SUFI | Sapriadi, ST |
| Bahan Galian | 12.867.050 | 27-08-2020 | CV. AR. RUMMY JAYA | Sapriadi, ST |
| Bahan Galian | 47.689.000 | 27-08-2020 | CV. Cahaya Hijrah Bersama | Sapriadi, ST |
| Bahan Galian | 48.339.000 | 27-08-2020 | CV. Cahaya Hijrah Bersama | Sapriadi, ST |
| Bahan Saluran | 190.562.000 | 11-09-2020 | CV. Cahaya Hijrah Bersama | Sapriadi, ST |
| Bahan Saluran | 192.572.000 | 15-09-2020 | CV. Cahaya Hijrah Bersama | Sapriadi, ST |
| Bahan Saluran | 196.892.000 | 21-09-2020 | CV. Cahaya Hijrah Bersama | Sapriadi, ST |
| Bahan Saluran | 118.870.000 | 01-10-2020 | CV. Cahaya Hijrah Bersama | Sapriadi, ST |
| Bahan Saluran | 96.661.950 | 01-10-2020 | CV. Cahaya Hijrah Bersama | Sapriadi, ST |
| Jumlah Total | 1.102.183.000.- |
Menimbang, bahwa adapun Total penarikan tunai pada No Rekening 1446101682 pada bank Sumsel Babel atas nama CV. ARRUMY JAYA SUFI dengan perincian sebagai berikut :
Tahap 1 sebesar Rp 197.730.000 (belum dipotong Ppn dan PPh ) dan
Tahap 2 sebesar Rp12.868.050
dengan total uang yang masuk ke Rekening CV. ARRUMY JAYA SUFI sebesar Rp. 210.598.050 (belum dipotong Ppn dan PPh), Total fee yang diterima oleh MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI sebesar Rp3.250.000,00 dan telah dikembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
menimbang, bahwa adapun total penarikan pada Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 secara tunai sebagai berikut:
-
-
No. Tanggal Transaksi Jumlah penarikan Tunai (Rp.) 03/01/2020 393.300.000 18/02/2020 9.200.000 27/03/2020 2.900.000 15/05/2020 36.500.000 17/05/2020 178.000.000 07/07/2020 2.800.000 24/07/2020 14.300.000 28/07/2020 40.900.000 28/08/2020 261.800.000 08/09/2020 75.900.000 10/09/2020 62.000.000 16/09/2020 86.700.000 17/09/2020 13.200.000 16/10/2020 7.825.000 19/10/2020 106.100.000 17/11/2020 180.000.000 20/11/2020 61.900.000 08/12/2020 68.700.000 10/12/2020 19.900.000 22/12/2020 135.300.000 23/12/2020 75.800.000 29/12/2020 10.200.000 Jumlah Total Penarikan Tunai 1.843.225.000
(Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
-
Menimbang, bahwa MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dijanjikan oleh terdakwa fee sebesar 2,5% dari setiap penarikan uang pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya yang masuk ke rekening CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2020 terdakwa selaku PPK sekaligus selaku PPTK dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin menunjuk sendiri penyedia Jasa antara lain MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ALI, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOK, ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI, dimana pada prinsipnya Penyedia Jasa hanya dipinjam Buku/Nomor Rekening, Akta Perusahaan dan NPWP untuk menampung upah Pekerjaan Pemeliharaan Rutin. Kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, ALFA NOVEL ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOK dan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI yaitu setelah uang pencairan masuk ke Rekening MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, ALFA NOVEL ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOK dan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI selanjutnya uang pencairan tersebut dilakukan penarikan dan diserahkan kepada terdakwa selaku PPK, kemudian MUHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ANAS Als. ANAM, ALFA NOVEL ALFA NOVEL direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, FAJRI FAUZAN SAPUTRA, JOHOK dan MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. UMARI JAYA SUFI dijanjikan fee sebesar 2,5% oleh terdakwa dari setiap kali melakukan pencairan uang.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam selaku PPK sekaligus selaku PPTK dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedegung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari ABPD dengan anggaran sebesar Rp 5.245.666.300 (lima milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp 6.912.819.000,- (enam milyar sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah meminjam KTP, NPWP, dan buku tabungan atas nama MUHAMMAD ARIFIN untuk menampung upah pembayaran kegiatan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk ruas jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD TA. 2018, untuk ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang bersumber dari APBD TA. 2020 dan TA. 2021 dan meminjam data Perusahaan CV. ARRUMY JAYA SUFI, fotocopy KTP MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. ARRUMY JAYA SUFI, NPWP CV. ARRUMY JAYA SUFI, dan buku Rekening pada Bank Sumsel BABEL milik CV. ARRUMY JAYA SUFI serta terdakwa juga meminjam data Perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, fotocopy KTP ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, NPWP CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dan buku Rekening pada Bank Sumsel BABEL milik CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA untuk menampung upah pembayaran kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah).
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa terjadi karena dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku PPK Kegiatan Pemeliharaan Rutin dengan adanya selisih pembayaran antara pembayaran yang telah dicairkan dari Rekening Daerah atau Negara dengan jumlah pembayaran Riil yang diterima oleh Pihak Ketiga/Pekerja dan Terdakwa juga menerima Fee sejumlah 35% (tigapuluh lima parsen) dari para PPTK, hal tersebut telah menyalahgunakan jabatan yang diemban Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan ;
Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa pasal 5 yang berbunyi:
Pengadaan barang jasa menerapkan prinsip-prinsip :
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/tidak diskriminatif
Akuntabel
Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa yang berbunyi :
Pasal 6 huruf f dan huruf g
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf f
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf g:
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara
Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h yang berbunyi :
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:
huruf f :
“Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”
huruf g :
“Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”
huruf h :
“Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pangadaan Barang/Jasa”.
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan:
III. Persiapan Pemilihan Penyedia
3.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
huruf (g) Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf (i) Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Kedudukan atau Jabatan” telah terbukti.
Unsur 4 : unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan “merugikan”.
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata dapat didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata dapat padanya adalah kata bisa bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu.
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsure inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya.
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I menyatakan bahwa perkataan dapat menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dihubungkan dengan barang bukti serta pengakuan dari Terdakwa dimana akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Negara telah mengalami kerugian sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar limapuluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022.dengan perincian sebagai berikut :
| NO | KEGIATAN | PPK/PPTK | REALISASI BELANJA SETELAH PAJAK | BELANJA SEHARUS-NYA DIBAYAR-KAN | KERUGIAN NEGARA | PENGEMBA- LIAN (BA Penyitaan Kejati) | KERUGIAN NEGARA YANG BELUM DIKEMBALI- KAN |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | (Rp) | (Rp) | |||
| (1) | (2) | (3) | (45 | (3) | (6) | (7) | (8=6-7) |
| I | APBD 2021 | ||||||
| 1. | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur | Sapriadi,S.T./ Sapriadi, S.T,M.T. | 319.071.750 | 90.300.000 | 228.771.750 | 228.771.750 | - |
| 2. | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis | Sapriadi,S.T./ Indra Jaya Putra, A.md. | 106.847.450 | 30.300.000 | 76.547.450 | 54.850.000 | 21.697.450 |
| 3. | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Sp Katis-Sungai Selan | Sapriadi,S.T./ Beni Saputra,S.T. | 63.090.450 | 23.700.000 | 39.390.450 | 27.416.750 | 11.973.700 |
| 4. | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Namang-Puput; Puput-SP Katis | Sapriadi,S.T./ Imansyah Adiputra,S.T. | 99.750.000 | 38.250.000 | 61.500.000 | 39.740.000 | 21.760.000 |
| 5. | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Puput- Sp Gedong; Sungai Selan-Lampur-SP Gedong | Sapriadi,S.T./ Kurniawan,S.T. | 254.511.650 | 56.500.000 | 198.011.650 | 107.000.000 | 91.011.650 |
| 6. | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Penagan- Tanjung Tedung | Sapriadi,S.T./ Muhammad Andriyaes,S.T. | 137.258.850 | 36.600.000 | 100.658.850 | 65.458.750 | 35.200.100 |
| 7. | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Koba-Lubuk Besar | Sapriadi,S.T./ Yeyepan Oktari,S.T. | 236.550.000 | 68.040.000 | 168.510.000 | 109.531.500 | 58.978.500 |
| 8. | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat | Sapriadi,S.T./ Padli,S.E. | 95.000.000 | 40.650.000 | 54.350.000 | 17.663.750 | 36.686.250 |
| 9. | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong-Payung | Sapriadi,S.T./ Trisna Hidayat,S.T.,M.T | 229.835.400 | 73.350.000 | 156.485.400 | 103.700.000 | 52.785.400 |
| NO | KEGIATAN | PPK/PPTK | REALISASI BELANJA SETELAH PAJAK | BELANJA SEHARUS-NYA DIBAYAR-KAN | KERUGIAN NEGARA | PENGEMBA- LIAN (BA Penyitaan Kejati) | KERUGIAN NEGARA YANG BELUM DIKEMBALI- KAN |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | (Rp) | (Rp) | |||
| (1) | (2) | (3) | (45 | (3) | (6) | (7) | (8=6-7) |
| 10. | Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan rumput Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara | Sapriadi,S.T./ Hariadi,S.T. | 165.643.900 | 54.000.000 | 111.643.900 | 45.000.000 | 62.143.900 |
| Total APBD TA 2021 | 1.707.559.450 | 511.690.000 | 1.195.869.450 | 799.132.500 | 396.736.950 | ||
| II | APBD 2020 | ||||||
| Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur | Sapriadi,S.T., M.T./ Sapriadi, S.T,M.T. | 526.893.750 | 153.250.000 | 373.643.750 | 26.000.000 | 347.643.750 | |
| Total APBD TA 2020 | 526.893.750 | 153.250.000 | 373.643.750 | 26.000.000 | 347.643.750 | ||
| III | APBD 2018 | ||||||
| Pemeliharaan Rutin Jalan Bedengung-Batu Betumpang;Bedengung Payung | Sapriadi,S.T., M.T./ Sapriadi, S.T,M.T. | 502.906.250 | 157.500.000 | 345.406.250 | 126.228.250 | 219.178.000 | |
| Total APBD TA 2018 | 502.906.250 | 157.500.000 | 345.406.250 | 126.228.250 | 219.178.000 | ||
| TOTAL KERUGIAN NEGARA APBD | 1.914.919.450 | 951.360.750 | 963.558.700 | ||||
| IV | APBN 2020 | ||||||
| 1. | Pekerjaan Pemotongan Rumput | PPK: SAPRIADI, ST | 520.283.650 | 425.000.000 | 95.283.650 | - | 95.283.650 |
| 2. | Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota | PPK: SAPRIADI, ST | 2.100.553.000 | 2.068.093.000 | 32.460.000 | - | 32.460.000 |
| 3. | Pekerjaan Pembersihan Kotoran Dalam Saluran | PPK: SAPRIADI, ST | 62.177.500 | 53.000.000 | 9.177.500 | - | 9.177.500 |
| TOTAL KERUGIAN NEGARA APBN | 136.921.150 | - | 136.921.150 | ||||
| TOTAL KERUGIAN NEGARA APBD dan APBN | 2.051.840.600 | 951.360.750 | 1.100.479.850 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa “unsur telah merugikan keuangan Negara” telah terbukti menurut hukum.
Ad. 5 : Unsur dilakukan secara bersama-sama.
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHP ini adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga cukup dibuktikan salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dirumuskan dalam 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu:
Yang melakukan (pleger).
Yang menyuruh melakukan (doen pleger).
Yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang,SH & C. Djisman Samosir, SH pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan peserta yang lain, apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya adalah tidak menjadi persoalan, siapa yang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain.
Menimbang, bahwa pada Februari Tahun 2018 terdakwa menghubungi Muhammad Arifin untuk memakai perusahaan Muhammad Arifin dan beberapa hari kemudian terdakwa meminta fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan Muhammad Arifin, kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Muhammad Arifin yaitu setelah uang pencairan masuk ke Rekening Muhammad Arifin di Bank Sumsel cabang Pangkalpinang selanjutnya uang pencairan tersebut diserahkan kepada terdakwa selaku PPK, kemudian Muhammad Arifin dijanjikan fee sebesar 2,5% (dua koma lima parsen) oleh terdakwa dari setiap kali melakukan pencairan uang.
Menimbang, bahwa pada bulan Februari Tahun 2020 terdakwa kembali menghubungi Muhammad Arifin dan meminta fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan/Nomor Rekening Bank SUMSEL BABEL Cabang Pangkalpinang dan setelah mendapatkan fotocopy NPWP, KTP, dan buku tabungan Muhammad Arifin terdakwa menyerahkannya kepada Ade Marina Desa Alias Teteh selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung dan memerintahkan Ade Marina Desa Alias Teteh untuk membuat dokumen pendukung pencairan seperti Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan dimana untuk peminjaman perusahaan Muhammad Arifin tersebut Terdakwa menjanjikan akan memberikan fee sebanyak 2,5% (dua koma lima parsen) dari setiap kali melakukan pencairan uang.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2020 terdapat Anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin sebesar Rp. 6.912.819.000,00 dan yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum dimana untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu dilaksanakan oleh terdakwa sendiri selaku PPK dengan cara terdakwa meminjam data perusahaan (Company Perusahan) fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening pada Bank SUMSEL BABEL milik CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama Alpa Novel.
Menimbang, bahwa CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama Alpa Novel digunakan oleh terdakwa untuk pembelian bahan untuk kegiatan Revitalisasi Padat Karya Pasangan Batu di Desa Mesuk, Desa Jelutung dan Desa Namang untuk pembelian batu gunung, pasir, semen dan peralatan pertukangan pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan pada SKPD TP Dinas PUPR Prov. Kepulauan Bangka Belitung hanya untuk item kegiatan Tebasan yang bersumber dari dana APBN tahun 2020.
Menimbang, bahwa Alpa Novel selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA hanya disuruh menandatangani dokumen dan melakukan penarikan pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya dimana selanjutnya penarikan pembayaran kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya diserahkan secara tunai seluruhnya kepada terdakwa dimana Alpa Novel selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dijanjikan oleh terdakwa fee sebesar 2,5% dari setiap penarikan uang pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya yang masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terjadi suatu rangkaian yang sistematik antara Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan MUHAMMAD ARIFIN dan ALPA NOVEL selaku Direktur CV. HIJRAH BERSAMA yang telah meminjam KTP, NPWP, dan buku tabungan atas nama MUHAMMAD ARIFIN untuk menampung upah pembayaran kegiatan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk ruas jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD TA. 2018, untuk ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang bersumber dari APBD TA. 2020 dan TA. 2021 dan meminjam fotocopy KTP ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, NPWP CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dan buku Rekening pada Bank Sumsel BABEL milik CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA untuk menampung upah pembayaran kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari dana ABPD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap “unsur dilakukan secara bersama-sama” telah terbukti menurut hukum.
Ad. 6 : Unsur Merupakan Perbuatan Berlanjut.
Menimbang, bahwa Pasal 64 KUHP mengatur tentang perbuatan berlanjut yang dalam Bahasa Belanda disebut voorgezette handeling, namun Undang-undang tidak memberi petunjuk dan tidak memberi jawaban hanya memberi arahan. Dalam hal perbuatan berlanjut, pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak. Perbuatan itu mempunyai jenis yang sama yaitu adanya kesatuan kehendak perbuatan-perbuatan itu sejenis dan ada faktor hubungan waktu.
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang satu sama yang lain ada hubungannya itu supaya dapat di pandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat :
Harus timbul dari satu niat, atau kehendak atau keputusan.
Perbuatan-perbuatanya harus sama atau sama macamnya.
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama.
Menimbang, bahwa jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang telah dilakukan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan Ahli serta keterangan terdakwa sendiri yang satu sama yang lain saling berkesesuaian.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2018 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku dimana untuk membayar upah borongan tebasan tersebut Terdakwa meminjam perusahaan Muhammad Arifin dengan kesepakatan bahwa Muhammad Arifin akan mendapatkan fee sebesar 2,5% (dua koma lima parsen) dari Terdakwa setiap kali melakukan pencairan uang.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK sekaligus merangkap selaku PPTK dimana untuk melaksanakan Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 terdakwa kembali Terdakwa meminjam perusahaan Muhammad Arifin dengan kesepakatan bahwa Muhammad Arifin akan mendapatkan fee sebesar 2,5% (dua koma lima parsen) dari Terdakwa setiap kali melakukan pencairan uang.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2020 terdapat Anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinsebesar Rp. 6.912.819.000,00 dan yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimana Terdakwa juga meminjam perusahaan Muhammad Arifin dengan kesepakatan bahwa Muhammad Arifin akan mendapatkan fee sebesar 2,5% (dua koma lima parsen) dari Terdakwa setiap kali melakukan pencairan uang.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur,Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Barayang dikelola oleh terdakwa selaku PPK dimana dalam pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK untuk ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Bara dimana Terdakwa meminjam perusahaan Muhammad Arifin dengan kesepakatan bahwa Muhammad Arifin akan mendapatkan fee sebesar 2,5% (dua koma lima parsen) dari Terdakwa setiap kali melakukan pencairan uang, sedangkan yang dikelola oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yang lain Terdakwa meminta Fee sebanyak 35% (tiga puluh lima parsen).
Menimbang, bahwa pada Tahun 2020 terdapat Anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinsebesar Rp. 6.912.819.000,00 dan yang dikelola oleh terdakwa selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimana CV. ARUMI JAYA SUFI dengan Direktur atas nama Muhammad Umari dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama Alpa Novel digunakan oleh terdakwa untuk pembelian bahan untuk kegiatan Revitalisasi Padat Karya Pasangan Batu di Desa Mesuk, Desa Jelutung dan Desa Namang untuk pembelian batu gunung, pasir, semen dan peralatan pertukangan dimana Muhammad Umari selaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan Alpa Novel selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA hanya disuruh menandatangani dokumen dan melakukan penarikan pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya dimana selanjutnya penarikan pembayaran kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya diserahkan secara tunai seluruhnya kepada Terdakwa.
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah terjadi perbuatan secara berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 dengan cara meminjam perusahaan orang lain sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap “unsur merupakan perbuatan berlanjut” telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Subsidair, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-01/L.9.10/Ft.1/06/2002 Tanggal 15 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Subsidair, Majelis sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai mana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang menyatakan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut dan mohon putusan yang seringan-ringannya dimana terhadap permohonan tersebut Majelis akan mempertimbangkannya.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Terdakwa Sapriadi, ST, Msi Bin H. Sulaiman, Ar.
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta hukum dipersidangan dihubungkan dengan Keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan serta barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, diperoleh fakta hukum bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 2.051.840.600,00 (dua milyar limapuluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) dan dari kerugian sebesar Rp. 2.051.840.600,00 (dua milyar limapuluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) tersebut telah dikembalikan sebesar Rp. 1.020.977.000.00 (satu milyar duapuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;
Uang tunai sebesar Rp. 3.250.000,- (Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) BB No.77
Uang tunai sebesar Rp.27.383.000,- (Dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) BB No.87
Uang tunai sebesar Rp.54.850.000,- (Lima Puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) BB No.88
Uang tunai sebesar Rp. 65.458.750,- (Enam puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) BB No.89
Uang tunai sebesar Rp. 103.700.000,- (Seratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) BB No.90
Uang tunai sebesar Rp. 17.663.750,- (Tujuh belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) BB No.91
Uang tunai sebesar Rp. 102.500.000,- (Seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) BB No.92
Uang tunai sebesar Rp. 109.531.500,- (Seratus sembilan juta lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) BB No.93
Uang tunai sebesar Rp. 39.740.000,- (Tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) BB No.94
Uang tunai sebesar Rp. 103.900.000,- (Seratus tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) BB No.95
Uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) BB No.96
Uang tunai sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) BB No.109
Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) BB No.110
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) BB No.111
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) BB No.112
Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) BB No.151
Uang tunai sebesar Rp.355.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) BB No.152
Menimbang, bahwa dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.051.840.600,00 (dua milyar limapuluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) dikurangkan dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 1.020.977.000.00 (satu milyar duapuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.030.863.600.00 (satu milyar tiga puluh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menikmati uang sejumlah tersebut diatas dimana uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) lainnya untuk membeli aspal, membeli rambu-rambu jalan, perbaikan jalan dan lain-lainnya yang merupakan tanggung jawabnya, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dibenarkan sehingga kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.030.863.600.00 (satu milyar tiga puluh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa, terhadap Tuntutan hukuman Penuntut Umum berupa kumulasi hukuman denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) disamping pidana penjara yang dibebankan kepada Terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut dan akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa selain itu dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Majelis berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidaan Pasal.2 dan Pasal.3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai Kesalahan, Dampak dan Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dimana dari ketiga indikator tersebut Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa masuk dalam matrix kategori rendah, sedangkan kerugian keuangan negara masuk dalam matrix kategori sedang.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum tersebut dimana terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara lain atas nama Terdakwa Alpa Novel.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam Tahanan maka masa Tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan ini.
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya.
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa telah mengembalikan sebagian dari kerugian keuangan negara.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Sapriadi, S.T., M.Si Bin H. Sulaiman, Ar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa Sapriadi, S.T., M.Si Bin H. Sulaiman, Ar oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut.
Menyatakan Terdakwa Sapriadi, S.T., M.Si Bin H. Sulaiman, Ar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Sapriadi, S.T., M.Si Bin H. Sulaiman, Ar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 8 (Delapan Bulan serta denda sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan.
Menghukum Terdakwa Sapriadi, S.T., M.Si Bin H. Sulaiman, Ar untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.030.863.600.00 (satu milyar tiga puluh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 5 (Lima) Bulan.
Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/50/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan SP. Gedong – Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/17.a/SK-PUPR/APBD/I/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:600/1055/SK-PUPR/APBD/XII/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Lembar Asli Rencana Anggaran Biaya Bulan Januari 2020, Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pekerjaan UMUm dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 022/SPM/BO/PUPR-PRKP/2021 Tanggal 27 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1677/B0-BJ/2021 Tanggal 2 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 092/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1059/B0-BJ/2021 Tanggal 24 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 021/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 7 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0524/B0-BJ/2021 Tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 1 SPM No. 021/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 2 SPM No. 092/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 21 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 3 SPM No. 022/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 27 Juli 2021 Tahun Anggaran 2021
3 (tiga) lembar asli Rekening Koran Nomor Rekening 1..440.112.582 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. JOHOK
Asli Dokumen pencairan ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis tahun 2021
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pulau Pelepas (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Safri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, ruas Jalan Depati Ukur, dan ruas Jalan Mentok (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dan Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Asli dokumen kontrak/perjanjian/SPK (surat perintah kerja) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan.
Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBD) ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 26/03/2018 Nomor 957/0530/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb. Bel. Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek.pemel.rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/148.1/PUPR/SPK/II/2018 tgl 26 Feb 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 18/04/2018 Nomor 957/0831/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Belanja Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/Asistensi,Pek Pemel Rutin Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung atas Keg Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan,dng SPK No:620/187PUPR/SPK/III/2018 tgl 26 Maret 2018 sejumlah Rp58.800.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/06/2018 Nomor 957/1627/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/234/PUPR/SPK/V/2018 tgl 09 Mei 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/08/2018 Nomor 957/2774/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin
jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK
No.620/280/PUPR/SPK/VII/2018 tgl 12 Juli 2018 sejumlah Rp105.875.0001 (satu) bundle asli SP2D tanggal 01/11/2018 Nomor 957/4354/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/337.4/PUPR/SPK/IX/2018 tgl 20 September 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/12/2018 Nomor 957/5207/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK 620/392/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 15 Nopember 2018 sejumlah Rp58.800.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 12/12/2018 Nomor 957/5365/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln,SPK 620/393.1/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 16 Nopember 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/03/2020 Nomor 957/0433/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pek Pemel rutin jl pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/37.24/PUPR/SPK/II/2020 tgl 17 feb 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/04/2020 Nomor 957/1149/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/61/PUPR/SPK/III/2020 tgl 12 Maret 2020 sejumlah Rp73.125.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/05/2020 Nomor 957/1353/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/64.3/PUPR/SPK/III/2020 tgl 23 Maret 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 20/07/2020 Nomor 957/2494/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/147/PUPR/SPK/VII/2020 tgl 1 Juli 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/09/2020 Nomor 957/3738/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/192.4/PUPR/SPK/IX/2020 tgl 7 September 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 13/11/2020 Nomor 957/4692/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/237.2/PUPR/SPK/XI/2020, 2 Nopember 2020 sejumlah Rp69.225.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/11/2020 Nomor 957/5064/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/242.6/PUPR/SPK/XI/2020 tgl 9 Nopember 2020 sejumlah Rp110.925.000.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/04/2021 Nomor 957/0625/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp66.883.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0403/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Keg Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.4/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1578/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1579/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/108.8/PUPR/SPK/V/2021, tgl 3 Mei 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0404/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.6/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp93.161.000.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/05/2021 Nomor 957/0832/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/102/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 23 April 2021 sejumlah Rp90.783.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/05/2021 Nomor 957/1074/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/116.1/PUPR/SPK/V/2021, tgl 17 Mei 2021 sejumlah Rp118.966.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 15/07/2021 Nomor 957/1547/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas
Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/143.3/PUPRPRKP/SPK/VI/2021, tgl 25 Juni 2021 sejumlah Rp83.963.0001 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0523/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/56.1/PUPR/SPK/III/2021, tgl 2 Maret 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 05/05/2021 Nomor 957/0935/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/91.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 8 April 2021 sejumlah Rp87.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/05/2021 Nomor 957/1141/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/107.2/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 30 April 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1678/BO-BJ/2021 iraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan,SPK No.620/148.1/PUPRPRKP/SPK/VII/2021, tgl 2 Juli 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0524/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/37.4/PUPR/SPK/II/2021, tgl 15 Februari 2021 sejumlah Rp80.644.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 24/05/2021 Nomor 957/1059/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp80.644.000.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1677/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147.4/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp80.644.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1012/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.5/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp84.200.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/0998/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang - Sp. Katis atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/98.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 19 April 2021 sejumlah Rp50.700.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1000/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Katis - Sungai Selan atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp58.800.000
1 (Satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Puput–SP. Gedong;S.Selan-Lampur-SP. Gedong Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/46/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan Puput – SP. Gedong;Sungai Selan – Lampur – SP. Gedong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/03/DPUPR/APBD/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/66/DPUPR/APBD/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/22/DPUPR/APBD/IV/2021 tanggal 15 April 2021 beserta Lampiran.
Uang tunai sebesar Rp. 3.676.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah)
1 (Satu) bundel asli Dokumen Pengadaan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Dalam Kota Pangkalpinang Namang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kep. Bangka Belitung;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00016;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00004;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00008;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00017;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00020;
1 (satu) bundle fotocopy Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
1 (satu) bundle fotocopy Notulensi Desk Provinsi kepulauan Bangka Belitung Konsultasi Regional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA.2020 Wilayah Sumatera hari Selasa – Kamis Tanggal 24-26 Februari 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2020 Revisi ke 11 Tanggal 18 November 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2021 Revisi ke 10 Tanggal 04 November 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Prosedur Pemeliharaan Jalan SOP/UPM/DJBM-12 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga tanggal 01 Agustus 2016;
1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum tanggal 01 Agustus 2016;
1 (satu) bundle fotocopy Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga.
Uang tunai sebesar Rp. 3.250.000,- (Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya SKPD Dinas Pekerjaan UMUM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.02.03.309036/2395/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa SKPD- TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: HK.01.33.309036/233.3 tanggal 19 Agustus 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumsel Babel Pangkalpinang atas nama CV. Ar Rummy Jaya Sufi Nomor Rekening 1446101682 periode 01 Januari 2020 sd. 31 Desember 2020.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI atas nama FAHRUL ROZI No. Rekening 769101006894532 periode 16 Januari 2021 s/d 01 November 2021
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama FAHRUL ROZI No rekening 01440936391 periode 21 November 2020 s/d 01 November 2021.
3 (Tiga) Lembar Rekening Koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang Nomor Rekening 1446122003 Periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Kantor Cabang PangkalpinangNomor Rekening 006301002192304 1anggal Laporan 18 November 2021 Periode Transaksi 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Salian Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Cahaya Hijrah Bersama tanggal 30 Oktober 2017 Nomor: 04 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Kode Billing 024549257422117 Nama Wajib Pajak CV. Cahaya Hijrah Bersama Tanggal 08 Oktober 2020 beserta Lampiran.
Uang tunai sebesar Rp.27.383.000,- (Dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp.54.850.000,- (Lima Puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 65.458.750,- (Enam puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 103.700.000,- (Seratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 17.663.750,- (Tujuh belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 102.500.000,- (Seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 109.531.500,- (Seratus sembilan juta lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 39.740.000,- (Tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 103.900.000,- (Seratus tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah)
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama MUHAMMAD ARIFIN No. Rekening 1.440.110.900 periode 01 Januari 2018 s/d 21 Juli 2021
1 (satu) bundel asli Rekening Koran Nomor Rekening 1.440.956.444 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. REMAN EFRIADI.
1 (satu) buah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dabn Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) buah Surat Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/162/SK-BM/APBD/VI/2021 tanggal Juni 2021 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rakyat Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1(satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap 1 kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1(satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap II kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rutin Jalan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan (Januari 2021 s/d Agustus 2021) Rutin kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Backup Data Quantity kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap I Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap II Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021
5 (Lima) lembar asli rekening koran nomor rekening 1.440.954.917 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. PARIZAL
Uang tunai sebesar Rp.13.000.000,- ( Tiga Belas Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00067 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00040 tanggal 01 Juli 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00066 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00059 tanggal 07 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00054 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00053 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00050 tanggal 24 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00048 tanggal 12 Agustus 2020 beserta lampirannya.
3 (Tiga) Lembar Dokumen Laporan Transaksi Finansial Bank BRI KC Pangkalpinang Nomor Rekening 006301000691302 atas nama BPG 015 DPU PROV. BA tanggal Laporan 19 November 2021
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00055 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00063 tanggal 15 September 2020 beserta lampirannya.
4 (Empat) Lembar Dokumen Surat Permohonan Uang Panjar.
4 (Empat) Lembar Kwitansi Nomor Bukti 01 sd. 04 No. MAK: 2409.019.001.403.BF.534141 Tahun Anggaran 2020
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Oktober SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Agustus SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan September SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 18 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 14 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/247 Tanggal 03 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan untuk selokan Drainase dan Saluran Air serta Pasangan Batu dengan mortar secara padat karya Paket Revitalisasi saluran drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/226.3 Tanggal 13 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/252 Tanggal 08 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/241 Tanggal 28 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.21 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan galian untuk selokan drainase dan saluran air secara padar karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 040/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0646/B0-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 105/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1140/B0-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 036/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukima, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1715/B0-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP//VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/164/SK-BM/APBD/VI/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaaan Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Budel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Kabupaten Bangka Selatan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 035/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 03 Agustus 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1700/BO-BJ/2021 Tanggal 04 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021
Uang tunai sebesar Rp.10.800.000,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Asli 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Bank SUMSEL BABEL No.Rekening : 144.610.1537 a.n CV Bintang Fajar Mandiri Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Agustus 2020.
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Februari 2020 s/d 29 Februari 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juni 2020 s/d 30 Juni 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Juli 2020
Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah
Uang tunai sebesar Rp.355.000.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah)
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00020 Tanggal 13 April 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00020T/309036/2020 Tanggal 13 April 2020 s/d 14 April 2020.
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00004 Tanggal 04 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00004T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00017 Tanggal 30 Maret 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00017T/309036/2020 Tanggal 30 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00087 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00087T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00029 Tanggal 29 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00029T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00038 Tanggal 30 Juni 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00038T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00045 Tanggal 30 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00045T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00081 Tanggal 02 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00081T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00086 Tanggal 26 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00086T/309036/2020 Tanggal 30 November 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00035 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00035T/309036/2020 Tanggal 15 Juni 2020 s/d 16 Juni 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00043 Tanggal 23 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00043T/309036/2020 Tanggal 23 Juli 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00055 Tanggal 27 Agustus 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00055T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00063 Tanggal 15 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00063T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00023 Tanggal 12 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00023T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022.
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00008 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00008T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00057 Tanggal 02 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00057T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 10 Desember 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00006 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00006T/309036/2020 Tanggal 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00092 Tanggal 04 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00092T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0646/BO-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1140/BO-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1715/BO-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021.
Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Lain an. terdakwa ALPA NOVEL
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 oleh Kami Iwan Gunawan, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Mhd. Takdir, S.H., M.H dan Warsono, S.H., M.H (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Fery Setiawan, S.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Thoriq Mulahela, S.H., M.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya Dr. H. Zaidan, S.H., S.Ag., M.Hum, Nuryadi SBL, S.H, Beri Saputra, S.H, Ida Ketut Oka, S.H., M.H dan Annisa, S.H.
Hakim-Hakim Anggota. Hakim Ketua.
Mhd. Takdir, S.H., M.H Iwan Gunawan, S.H., M.H
Warsono, S.H., M.H
Panitera Pengganti.
Fery Setiawan, S.H