31/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mgl
Terdakwa
Menyatakan Anak WAHYU PUJI PRATAMA Bin GUS ROHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN KEKERASAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA; Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja di LPKA Kelas II Bandar Lampung selama 6 (enam) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong baju dress lengan panjang warna pink; 1 (satu) potong celana pendek warna merah; 1 (satu) potong kaus dalam warna hijau; 1 (satu) potong celana dalam warna cream; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor31/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Wahyu Puji Pratama Bin Gus Rohman;
2. Tempat lahir : Dente Teladas;
3. Umur/Tanggal lahir : 16 Tahun / 23 Agustus 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Blok 71 Jalur 44 Nomor 4, RT 001 RW 004, Kampung
Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 November 2020 sampai dengan tanggal 4 Desember 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan tanggal 12 Desember 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Desember 2020 sampai dengan tanggal 27 Desember 2020;
Anak di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu KOMI PELDA, S.H., Advokat dari Pos Bantuan Hukum LBKNS dengan alamat Jalan Lintas Way Abung, Kelurahan Mulyo Asri, RT 003, RW 003, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mgl tertanggal 7 Desember 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mgl tanggal 3 Desember 2020 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mgl tanggal 3 Desember 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah membaca Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang pengadilan Anak dari Balai Pemasyarakatan Metro tanggal 27 Desember 2020;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah anak tetap ditahan dan Pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di LPKA Kelas II di Bandar Lampung;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju dress lengan panjang warna pink
1 (satu) helai celana pendek warna merah
1 (Satu) helai kaos dalam hijau
1 (satu) helai celana dalam warna cream
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Anak dan atau Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Hakim;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
D A K W A A N :
KESATU
Bahwa anak berhadapan dengan hukum, pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret tahun 2017 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di rumah saksi Riwayati Ningsih Bin Tugiman (ibu kandung saksi korban) yang beralamat di Blok 71 Jalur 44 No. 04 RT 001 RW 004 Desa Bratasena Mandiri Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, telah Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yaitu anak korban, perbuatan mana dilakukan oleh Anak Puji Pratama dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa anak korban (pada saat kejadian berusia 10 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1803-LT-20022018-0255 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara) pada tanggal 20 februari 2018.
Bahwa bermula pada hari dan tanggal sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dimana sebelumnya anak korban menginap dirumah milik saksi saksi Riwayati Ningsih Bin Tugiman yang beralamat di Blok 71 Jalur 44 No. 04 RT 001 RW 004 Desa Bratasena Mandiri Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang yang pada saat itu anak korban tidur diruang tamu, pada saat itu anak korban merasa ada yang aneh pada celana yang anak korban pakai dan ternyata celana yang saksi pakai sudah turun sebatas lutut yang kemudian saksi membenarkan celana kembali dan melanjutkan tidur. Setelah sekitar 5 (lima) menit kemudian saksi merasakan ada hal yang aneh kembali dan saksi membuka mata dan anak korban melihat ada Saksi Gus Rohman dan anak. pada saat itu anak korban melihat saksi Gus rohman sudah menindih badan saksi sambil menciumi leher saksi dengan keadaan baju saksi telah dibuka sebatas payudaya saksi dan celana saksi telah diturunkan sebatas lutut saksi. Setelah saksi Gus Rohman melihat saksi terbangun saksi Gus Rohman Mengatakan “awas kamu kalo gak bisa jaga rahasia, saya bunuh”, kemudian saksi Gus Rohman membuka celananya dan memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) milik anak korban dan saksi Gus Rohman Menggoyangkan pantas dan penis maju mundur selama kurang lebih 2 menit dan pada saat itu anak korban tidak dapat melakukan perlawanan dikarenakan kedua tangannya dipegang oleh saksi Gus Rohman dan kedua kaki anak korban dipegang oleh anak. Setelah itu saksi Gus Rohman mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin anak korban dan saksi Gus Rohman mengenakan celananya kembali. Setelah saksi Gus Rohman mengenakan celana kembali anak korban mendengar anak mengatakan kepada saksi Gus Rohman “pak gentian”, kemudian saksi Gus Rohman bergantian dengan anak memegang kedua kaki anak korban agar tidak dapat melawan, lalu anak menurunkan celananya sebatas lutut dan mulai menindih anak korban, setelah itu anak menciumi leher anak korban dan kemudian memasukan alat kelamin (penis) anak ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban sambil menggoyangkannya selama kurang lebih 2 menit, setelah selesai anak mengenakan celananya kembali sambil mengetakan kepada anak “besok kamu saya kasih uang seribu”.
Lalu pada seminggu kemudian pada saat anak korban tidur di ruang tamu, anak datang dan mengecek apakah anak korban telah tidur atau belum dengan cara mengusap-usap bagian wajah anak korban, yang pada saat itu anak korban. Kemudian anak korban membuka mata dan melihat anak sedang menurunkan celana yang dipakai oleh anak dan kemudian anak korban menendang anak dan anak mengatakan “ayok sih nanti kalo kamu lakuin kayak gitu nanti saya kasih uang seribu”, akan tetapi anak korban tidak mau dan langsung bangun dan pindah tidur ke kamar.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh anak, anak korban mengalami sakit dibagian perut dan kemaluannya, mengalami trauma dan malu sehingga merasa tidak percaya diri dan juga sering menangis.
Bahwa akibat perbuatan anak berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445 / 3715.a / III.12 / TB/ VIII/ 2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Menggala yang ditandatangani oleh dr. Hasan Basri, SpOG dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar : Rambut pubis (+)
Rectal Toucher (colok dubur) : robekan lama pada hymen (selaput dara) tidak sampai ke dasar arah jam 5 & 9.
PP Test : Negatif
Kesimpulan : robekan lama pada selaput dara arah jam 5 & 9, Hymen tidak utuh
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
ATAU
KEDUA
Bahwa anak berhadapan dengan hukum, pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret tahun 2017 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di rumah saksi Riwayati Ningsih Bin Tugiman (ibu kandung saksi korban) yang beralamat di Blok 71 Jalur 44 No. 04 RT 001 RW 004 Desa Bratasena Mandiri Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, telah Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yaitu anak korban, perbuatan mana dilakukan oleh Anak Puji Pratama dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa anak korban (pada saat kejadian berusia 10 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1803-LT-20022018-0255 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara) pada tanggal 20 februari 2018.
Bahwa bermula pada hari dan tanggal sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dimana sebelumnya anak korban menginap dirumah milik saksi saksi Riwayati Ningsih Bin Tugiman yang beralamat di Blok 71 Jalur 44 No. 04 RT 001 RW 004 Desa Bratasena Mandiri Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang yang pada saat itu anak korban tidur diruang tamu, pada saat itu anak korban merasa ada yang aneh pada celana yang anak korban pakai dan ternyata celana yang saksi pakai sudah turun sebatas lutut yang kemudian saksi membenarkan celana kembali dan melanjutkan tidur. Setelah sekitar 5 (lima) menit kemudian saksi merasakan ada hal yang aneh kembali dan saksi membuka mata dan anak korban melihat ada Saksi Gus Rohman dan anak. pada saat itu anak korban melihat saksi Gus rohman sudah menindih badan saksi sambil menciumi leher saksi dengan keadaan baju saksi telah dibuka sebatas payudaya saksi dan celana saksi telah diturunkan sebatas lutut saksi. Setelah saksi Gus Rohman melihat saksi terbangun saksi Gus Rohman Mengatakan “awas kamu kalo gak bisa jaga rahasia, saya bunuh”, kemudian saksi Gus Rohman membuka celananya dan memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) milik anak korban dan saksi Gus Rohman Menggoyangkan pantas dan penis maju mundur selama kurang lebih 2 menit dan pada saat itu anak korban tidak dapat melakukan perlawanan dikarenakan kedua tangannya dipegang oleh saksi Gus Rohman dan kedua kaki anak korban dipegang oleh anak. Setelah itu saksi Gus Rohman mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin anak korban dan saksi Gus Rohman mengenakan celananya kembali. Setelah saksi Gus Rohman mengenakan celana kembali anak korban mendengar anak mengatakan kepada saksi Gus Rohman “pak gentian”, kemudian saksi Gus Rohman bergantian dengan anak memegang kedua kaki anak korban agar tidak dapat melawan, lalu anak menurunkan celananya sebatas lutut dan mulai menindih anak korban, setelah itu anak menciumi leher anak korban dan kemudian memasukan alat kelamin (penis) anak ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban sambil menggoyangkannya selama kurang lebih 2 menit, setelah selesai anak mengenakan celananya kembali sambil mengetakan kepada anak “besok kamu saya kasih uang seribu”.
Lalu pada seminggu kemudian pada saat anak korban tidur di ruang tamu, anak datang dan mengecek apakah anak korban telah tidur atau belum dengan cara mengusap-usap bagian wajah anak korban, yang pada saat itu anak korban. Kemudian anak korban membuka mata dan melihat anak sedang menurunkan celana yang dipakai oleh anak dan kemudian anak korban menendang anak dan anak mengatakan “ayok sih nanti kalo kamu lakuin kayak gitu nanti saya kasih uang seribu”, akan tetapi anak korban tidak mau dan langsung bangun dan pindah tidur ke kamar.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh anak, anak korban mengalami sakit dibagian perut dan kemaluannya, mengalami trauma dan malu sehingga merasa tidak percaya diri dan juga sering menangis.
Bahwa akibat perbuatan anak berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445 / 3715.a / III.12 / TB/ VIII/ 2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Menggala yang ditandatangani oleh dr. Hasan Basri, SpOG dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar : Rambut pubis (+)
Rectal Toucher (colok dubur) : robekan lama pada hymen (selaput dara) tidak sampai ke dasar arah jam 5 & 9.
PP Test : Negatif
Kesimpulan : robekan lama pada selaput dara arah jam 5 & 9, Hymen tidak utuh
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 76D Undang – Undang Nomor RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
Anak Korban, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban diminta keterangan dalam kasus tindak pidana asusila yang korbannya merupakan Saksi sendiri;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Anak Korban, bulan Maret 2017 sekira pukul 01.00 WIB di rumah ibu dan ayah tiri Anak Korban yang beralamat di Blok 71, Jalur 44 Nomor 4, RT 001 RW 004, Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa yang melakukan perbuatan asusila tersebut adalah Anak bersama dengan Anak Korban;
Bahwa usia Anak Korban saat ini adalah 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa hubungan antara Anak Korban dan Anak yaitu saudara tiri, dimana Anak merupakan kakak tiri Anak Korban;
Bahwa awal mula perkara ini bermula saat Anak Korban tidur di kamar, kemudian pindah ke ruang tamu. Saat tidur di ruang tamu, Anak Korban terbangun karena merasa aneh di bagian celananya. Saat terbangun, Anak Korban menyadari bahwa celana yang ia kenakan turun sebatas lutut. Anak Korban pun lalu membenarkan celananya dan kembali tidur. Sekitar 5 (lima) menit kemudian, Anak Korban kembali terbangun karena ada seseorang yang menindihnya. Saat Anak Korban membuka matanya, Anak Korban melihat Gus Rohman dan Anak. Gus Rohman pun kemudian menindih badan Anak Korban sambil menciumi leher Anak Korban sembari meremas-remas payudara Anak Korban. Karena melihat Anak Korban membuka mata, Gus Rohman kemudian mengancam akan membunuh Anak Korban jika Anak Korban menceritakan kejadian ini pada orang lain;
Bahwa selanjutnya, Gus Rohman pun mengangkat baju Anak Korban hingga payudara Anak Korban tampak dan menurunkan celana Anak Korban sebatas lutut. Setelah itu, Gus Rohman lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama 2 (dua) menit. Saat itu Anak Korban tidak bisa berontak karena kedua tangannya dipegang oleh Gus Rohman dan kedua kakinya dipegang oleh Anak;
Bahwa setelah Gus Rohman selesai menyetubuhi Anak Korban dan memakai celananya kembai, Anak meminta pada Gus Rohman untuk gentian. Selanjutnya Gus Rohman pun memegangi kaki Anak Korban hingga Anak Korban tidak bisa bergerak, sementara Anak menindih badan Anak Korban, menciumi leher Anak Korban, dan memasukkan alat kelaminnya pada alat kelamin Anak Korban sembari menggoyang-goyangkan pantatnya selama 2 (dua) menit;
Bahwa setelah Anak selesai menyetubuhi Anak Korban dan mengenakan celananya kembali, Anak berkata bahwa ia akan memberikan uang seribu rupiah pada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tidak mengetahui apakah Gus Rohman dan Anak saat bersetubuh dengan Anak Korban mengeluarkan air mani atau tidak karena di ruang tamu saat itu kondisinya gelap;
Bahwa sekira seminggu kemudian, saat Anak Korban sedang tidur di ruang tamu, Anak datang dan melihat apakah Anak Korban telah tidur atau belum dengan cara mengusap-usap bagian wajah Anak Korban, yang mana saat itu Anak Korban hanya berpura-pura tidur. Selanjutnya saat Anak Korban membuka mata, Anak Korban melihat Anak sedang menurunkan celana yang dikenakan oleh Anak. Melihat hal itu, Anak Korban kemudian menendang Anak. Kemudian Anak tetap membujuk Anak Korban dengan mengatakan akan memberinya uang seribu jika Anak Korban bersedia bersetubuh dengan Anak, namun Anak Korban tetap menolak dan pindah ke kamar;
Bahwa meski Anak menjanjikan akan memberikan uang seribu rupiah pada Anak Korban, namun Anak tidak pernah memberikannya;
Bahwa pada bulan Oktober 2018, Anak Korban baru memiliki keberanian untuk menceritakan kejadian tersebut pada ayah kandungnya. Mendengar hal tersebut, ayah Anak Korban lalu bergegas membawa Anak Korban ke rumah sakit untuk divisum dan membuat laporan ke polisi;
Bahwa perasaan Anak Korban saat Anak menyetubuhinya yakni tidak menyangka jika Anak tega berbuat demikian pada Anak Korban;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Anak Korban tersebut benar;
Saksi SABAR LESMANA Bin SUYONO di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta keterangan dalam kasus tindak pidana asusila yang korbannya merupakan Anak Korban selaku anak kandung dari Saksi;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Anak Korban, bulan Maret 2017 sekira pukul 01.00 WIB di rumah ibu dan ayah tiri Anak Korban yang beralamat di Blok 71, Jalur 44 Nomor 4, RT 001 RW 004, Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa yang melakukan perbuatan asusila tersebut adalah Anak bersama dengan Anak Korban;
Bahwa usia Anak Korban saat ini adalah 13 (tiga belas) tahun, namun saat tindak pidana tersebut terjadi, usia Anak Korban masih 9 (sembilan) tahun;
Bahwa hubungan antara Anak Korban dan Anak yaitu saudara tiri, dimana Anak merupakan kakak tiri Anak Korban;
Bahwa awal mula perkara ini bermula saat Anak Korban tidur di kamar, kemudian pindah ke ruang tamu. Saat tidur di ruang tamu, Anak Korban terbangun karena merasa aneh di bagian celananya. Saat terbangun, Anak Korban menyadari bahwa celana yang ia kenakan turun sebatas lutut. Anak Korban pun lalu membenarkan celananya dan kembali tidur. Sekitar 5 (lima) menit kemudian, Anak Korban kembali terbangun karena ada seseorang yang menindihnya. Saat Anak Korban membuka matanya, Anak Korban melihat Gus Rohman dan Anak. Gus Rohman pun kemudian menindih badan Anak Korban sambil menciumi leher Anak Korban sembari meremas-remas payudara Anak Korban. Karena melihat Anak Korban membuka mata, Gus Rohman kemudian mengancam akan membunuh Anak Korban jika Anak Korban menceritakan kejadian ini pada orang lain;
Bahwa selanjutnya, Gus Rohman pun mengangkat baju Anak Korban hingga payudara Anak Korban tampak dan menurunkan celana Anak Korban sebatas lutut. Setelah itu, Gus Rohman lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama 2 (dua) menit. Saat itu Anak Korban tidak bisa berontak karena kedua tangannya dipegang oleh Gus Rohman dan kedua kakinya dipegang oleh Anak;
Bahwa setelah Gus Rohman selesai menyetubuhi Anak Korban dan memakai celananya kembai, Anak meminta pada Gus Rohman untuk gentian. Selanjutnya Gus Rohman pun memegangi kaki Anak Korban hingga Anak Korban tidak bisa bergerak, sementara Anak menindih badan Anak Korban, menciumi leher Anak Korban, dan memasukkan alat kelaminnya pada alat kelamin Anak Korban sembari menggoyang-goyangkan pantatnya selama 2 (dua) menit;
Bahwa setelah Anak selesai menyetubuhi Anak Korban dan mengenakan celananya kembali, Anak berkata bahwa ia akan memberikan uang seribu rupiah pada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tidak mengetahui apakah Gus Rohman dan Anak saat bersetubuh dengan Anak Korban mengeluarkan air mani atau tidak karena di ruang tamu saat itu kondisinya gelap;
Bahwa sekira seminggu kemudian, saat Anak Korban sedang tidur di ruang tamu, Anak datang dan melihat apakah Anak Korban telah tidur atau belum dengan cara mengusap-usap bagian wajah Anak Korban, yang mana saat itu Anak Korban hanya berpura-pura tidur. Selanjutnya saat Anak Korban membuka mata, Anak Korban melihat Anak sedang menurunkan celana yang dikenakan oleh Anak. Melihat hal itu, Anak Korban kemudian menendang Anak. Kemudian Anak tetap membujuk Anak Korban dengan mengatakan akan memberinya uang seribu jika Anak Korban bersedia bersetubuh dengan Anak, namun Anak Korban tetap menolak dan pindah ke kamar;
Bahwa Saksi mengetahui rangkaian perbuatan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban dari Anak Korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi pada tanggal 24 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 WIB di rumah Saksi yang beralamat di Dusun Karang Sari, RT 001 RW 004, Kelurahan Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Saksi yang kaget mendengar cerita Anak Korban pun lalu segera membawa Anak Korban ke rumah sakit untuk dimintakan visum dan membuat laporan ke polisi;
Bahwa akibat dari peristiwa ini, Anak Korban dulunya merasa tidak percaya diri dan sering menangis, namun sekarang keadaannya sudah lebih baik;
Bahwa saat ini Anak Korban tinggal di rumah Saksi bersama dengan Saksi dan Saksi Nabila;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi yang diberikan adalah benar.
Saksi NABILA ERIN VELANI Binti SABAR LESMANA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta keterangan dalam kasus tindak pidana asusila yang korbannya merupakan Anak Korban selaku adik dari Saksi;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Anak Korban, bulan Maret 2017 sekira pukul 01.00 WIB di rumah ibu dan ayah tiri Anak Korban yang beralamat di Blok 71, Jalur 44 Nomor 4, RT 001 RW 004, Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa yang melakukan perbuatan asusila tersebut adalah Anak bersama dengan Anak Korban;
Bahwa usia Anak Korban saat ini adalah 13 (tiga belas) tahun, namun saat tindak pidana tersebut terjadi, usia Anak Korban masih 9 (sembilan) tahun;
Bahwa hubungan antara Anak Korban dan Anak yaitu saudara tiri, dimana Anak merupakan kakak tiri Anak Korban;
Bahwa awal mula perkara ini bermula saat Anak Korban tidur di kamar, kemudian pindah ke ruang tamu. Saat tidur di ruang tamu, Anak Korban terbangun karena merasa aneh di bagian celananya. Saat terbangun, Anak Korban menyadari bahwa celana yang ia kenakan turun sebatas lutut. Anak Korban pun lalu membenarkan celananya dan kembali tidur. Sekitar 5 (lima) menit kemudian, Anak Korban kembali terbangun karena ada seseorang yang menindihnya. Saat Anak Korban membuka matanya, Anak Korban melihat Gus Rohman dan Anak. Gus Rohman pun kemudian menindih badan Anak Korban sambil menciumi leher Anak Korban sembari meremas-remas payudara Anak Korban. Karena melihat Anak Korban membuka mata, Gus Rohman kemudian mengancam akan membunuh Anak Korban jika Anak Korban menceritakan kejadian ini pada orang lain;
Bahwa selanjutnya, Gus Rohman pun mengangkat baju Anak Korban hingga payudara Anak Korban tampak dan menurunkan celana Anak Korban sebatas lutut. Setelah itu, Gus Rohman lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama 2 (dua) menit. Saat itu Anak Korban tidak bisa berontak karena kedua tangannya dipegang oleh Gus Rohman dan kedua kakinya dipegang oleh Anak;
Bahwa setelah Gus Rohman selesai menyetubuhi Anak Korban dan memakai celananya kembai, Anak meminta pada Gus Rohman untuk gentian. Selanjutnya Gus Rohman pun memegangi kaki Anak Korban hingga Anak Korban tidak bisa bergerak, sementara Anak menindih badan Anak Korban, menciumi leher Anak Korban, dan memasukkan alat kelaminnya pada alat kelamin Anak Korban sembari menggoyang-goyangkan pantatnya selama 2 (dua) menit;
Bahwa setelah Anak selesai menyetubuhi Anak Korban dan mengenakan celananya kembali, Anak berkata bahwa ia akan memberikan uang seribu rupiah pada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tidak mengetahui apakah Gus Rohman dan Anak saat bersetubuh dengan Anak Korban mengeluarkan air mani atau tidak karena di ruang tamu saat itu kondisinya gelap;
Bahwa sekira seminggu kemudian, saat Anak Korban sedang tidur di ruang tamu, Anak datang dan melihat apakah Anak Korban telah tidur atau belum dengan cara mengusap-usap bagian wajah Anak Korban, yang mana saat itu Anak Korban hanya berpura-pura tidur. Selanjutnya saat Anak Korban membuka mata, Anak Korban melihat Anak sedang menurunkan celana yang dikenakan oleh Anak. Melihat hal itu, Anak Korban kemudian menendang Anak. Kemudian Anak tetap membujuk Anak Korban dengan mengatakan akan memberinya uang seribu jika Anak Korban bersedia bersetubuh dengan Anak, namun Anak Korban tetap menolak dan pindah ke kamar;
Bahwa Saksi mengetahui rangkaian perbuatan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban dari Anak Korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Saksi, di rumah Saksi yang beralamat di Dusun Karang Sari, RT 001 RW 004, Kelurahan Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Saat itu, Anak Korban sedang menangis sambil menutupi wajahnya dengan bantal. Saksi lalu menghampiri Anak Korban dan bertanya ada apa. Saat itulah Anak Korban menceritakan perbuatan Gus Rohman dan Anak kepada Anak Korban;
Bahwa setelah mendengar cerita Anak Korban, Saksi hanya diam saja dan tidak menceritakannya pada Saksi Sabar karena Anak Korban meminta agar Saksi tidak bercerita kepada Saksi Sabar;
Bahwa akibat dari peristiwa ini, Anak Korban dulunya merasa tidak percaya diri dan sering menangis, namun sekarang keadaannya sudah lebih baik;
Bahwa saat ini Anak Korban tinggal di rumah Saksi bersama dengan Saksi Sabar dan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi yang diberikan adalah benar.
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak diminta keterangan dalam kasus tindak pidana asusila yang korbannya adalah Anak Korban selaku adik tiri Anak;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Anak, bulan Maret 2017 sekira pukul 01.00 WIB di rumah ibu dan ayah tiri Anak Korban yang beralamat di Blok 71, Jalur 44 Nomor 4, RT 001 RW 004, Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa yang melakukan perbuatan asusila tersebut adalah Anak bersama dengan Anak Korban;
Bahwa usia Anak Korban saat ini adalah 13 (tiga belas) tahun, namun saat persitiwa asusila tersebut berlangsung, usia Anak Korban masih 9 (sembilan) tahun;
Bahwa usia Anak saat ini 16 (enam belas) tahun, namun saat dilakukan perbuatan asusila tersebut, Anak masih berusia 12 (dua belas) tahun;
Bahwa hubungan antara Anak Korban dan Anak yaitu saudara tiri, dimana Anak merupakan kakak tiri Anak Korban;
Bahwa awal mula perkara ini bermula saat Anak Korban tidur di kamar, kemudian pindah ke ruang tamu. Saat tidur di ruang tamu, Anak Korban terbangun karena merasa aneh di bagian celananya. Saat terbangun, Anak Korban menyadari bahwa celana yang ia kenakan turun sebatas lutut. Anak Korban pun lalu membenarkan celananya dan kembali tidur. Sekitar 5 (lima) menit kemudian, Anak Korban kembali terbangun karena ada seseorang yang menindihnya. Saat Anak Korban membuka matanya, Anak Korban melihat Gus Rohman dan Anak. Gus Rohman pun kemudian menindih badan Anak Korban sambil menciumi leher Anak Korban sembari meremas-remas payudara Anak Korban. Karena melihat Anak Korban membuka mata, Gus Rohman kemudian mengancam akan membunuh Anak Korban jika Anak Korban menceritakan kejadian ini pada orang lain;
Bahwa selanjutnya, Gus Rohman pun mengangkat baju Anak Korban hingga payudara Anak Korban tampak dan menurunkan celana Anak Korban sebatas lutut. Setelah itu, Gus Rohman lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama 2 (dua) menit. Saat itu Anak Korban tidak bisa berontak karena kedua tangannya dipegang oleh Gus Rohman dan kedua kakinya dipegang oleh Anak;
Bahwa setelah Gus Rohman selesai menyetubuhi Anak Korban dan memakai celananya kembai, Anak meminta pada Gus Rohman untuk gentian. Selanjutnya Gus Rohman pun memegangi kaki Anak Korban hingga Anak Korban tidak bisa bergerak, sementara Anak menindih badan Anak Korban, menciumi leher Anak Korban, dan memasukkan alat kelaminnya pada alat kelamin Anak Korban sembari menggoyang-goyangkan pantatnya selama 2 (dua) menit;
Bahwa setelah Anak selesai menyetubuhi Anak Korban dan mengenakan celananya kembali, Anak berkata bahwa ia akan memberikan uang seribu rupiah pada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tidak mengetahui apakah Gus Rohman dan Anak saat bersetubuh dengan Anak Korban mengeluarkan air mani atau tidak karena di ruang tamu saat itu kondisinya gelap;
Bahwa sekira seminggu kemudian, saat Anak Korban sedang tidur di ruang tamu, Anak datang dan melihat apakah Anak Korban telah tidur atau belum dengan cara mengusap-usap bagian wajah Anak Korban, yang mana saat itu Anak Korban hanya berpura-pura tidur. Selanjutnya saat Anak Korban membuka mata, Anak Korban melihat Anak sedang menurunkan celana yang dikenakan oleh Anak. Melihat hal itu, Anak Korban kemudian menendang Anak. Kemudian Anak tetap membujuk Anak Korban dengan mengatakan akan memberinya uang seribu jika Anak Korban bersedia bersetubuh dengan Anak, namun Anak Korban tetap menolak dan pindah ke kamar;
Bahwa meski Anak menjanjikan akan memberikan uang seribu rupiah pada Anak Korban, namun Anak tidak pernah memberikannya;
Bahwa Anak melakukan perbuatan asusila tersebut kepada Anak Korban karena sering menonton film porno;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong baju dress lengan panjang warna pink;
1 (satu) potong celana pendek warna merah;
1 (satu) potong kaus dalam warna hijau;
1 (satu) potong celana dalam warna cream;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan juga telah mengajukan bukti surat berupa :
Visum et repertum Nomor 445/3715.a/III.12/TB/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Hasan Basri, Sp.OG selaku dokter spesialis obgyn pada Rumah Sakit Umum Daerah Menggala yang menyimpulkan bahwa terdapat robekan lama pada selaput dara (hymen) tidak sampai ke dasar arah jam 5 dan 9;
Kutipan Akta kelahiran Nomor : 1803-LT-20022018-0255 yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Juli 2007, telah lahir anak perempuan bernama Riana Puspita Sari, anak kesatu dari pasangan Sabar Lesmana dan Riwayati Ningsih, di Kotabumi, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara pada tanggal 20 Februari 2018 dan ditandatangani oleh Tien Rostina, S.H., M.M. Sehingga berdasarkan akta kelahiran tersebut, bahwa benar Anak Korban pada saat dilakukan perbuatan asusila masih berusia 9 (sembilan) tahun;
Kartu Keluarga Nomor: 180525040518004 dengan nama kepala keluarga Gus Rohman yang menyatakan bahwa Anak lahir pada tanggal 23 Juni 2004 di Dente Teladas, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulang Bawang pada tanggal 4 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Pirhadi, S.H., sehingga berdasarkan kartu keluarga tersebut, bahwa benar Anak pada saat dilakukan perbuatan asusila masih berusia 12 (dua belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak diminta keterangan dalam kasus tindak pidana asusila yang korbannya merupakan Anak Korban selaku adik tiri Anak;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Anak, bulan Maret 2017 sekira pukul 01.00 WIB di rumah ibu dan ayah tiri Anak Korban yang beralamat di Blok 71, Jalur 44 Nomor 4, RT 001 RW 004, Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa yang melakukan perbuatan asusila tersebut adalah Anak bersama dengan Anak Korban;
Bahwa usia Anak Korban saat ini adalah 13 (tiga belas) tahun, namun saat persitiwa asusila tersebut berlangsung, usia Anak Korban masih 9 (sembilan) tahun;
Bahwa usia Anak saat ini 16 (enam belas) tahun, namun saat dilakukan perbuatan asusila tersebut, Anak masih berusia 12 (dua belas) tahun;
Bahwa hubungan antara Anak Korban dan Anak yaitu saudara tiri, dimana Anak merupakan kakak tiri Anak Korban;
Bahwa awal mula perkara ini bermula saat Anak Korban tidur di kamar, kemudian pindah ke ruang tamu. Saat tidur di ruang tamu, Anak Korban terbangun karena merasa aneh di bagian celananya. Saat terbangun, Anak Korban menyadari bahwa celana yang ia kenakan turun sebatas lutut. Anak Korban pun lalu membenarkan celananya dan kembali tidur. Sekitar 5 (lima) menit kemudian, Anak Korban kembali terbangun karena ada seseorang yang menindihnya. Saat Anak Korban membuka matanya, Anak Korban melihat Gus Rohman dan Anak. Gus Rohman pun kemudian menindih badan Anak Korban sambil menciumi leher Anak Korban sembari meremas-remas payudara Anak Korban. Karena melihat Anak Korban membuka mata, Gus Rohman kemudian mengancam akan membunuh Anak Korban jika Anak Korban menceritakan kejadian ini pada orang lain;
Bahwa selanjutnya, Gus Rohman pun mengangkat baju Anak Korban hingga payudara Anak Korban tampak dan menurunkan celana Anak Korban sebatas lutut. Setelah itu, Gus Rohman lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama 2 (dua) menit. Saat itu Anak Korban tidak bisa berontak karena kedua tangannya dipegang oleh Gus Rohman dan kedua kakinya dipegang oleh Anak;
Bahwa setelah Gus Rohman selesai menyetubuhi Anak Korban dan memakai celananya kembai, Anak meminta pada Gus Rohman untuk gentian. Selanjutnya Gus Rohman pun memegangi kaki Anak Korban hingga Anak Korban tidak bisa bergerak, sementara Anak menindih badan Anak Korban, menciumi leher Anak Korban, dan memasukkan alat kelaminnya pada alat kelamin Anak Korban sembari menggoyang-goyangkan pantatnya selama 2 (dua) menit;
Bahwa setelah Anak selesai menyetubuhi Anak Korban dan mengenakan celananya kembali, Anak berkata bahwa ia akan memberikan uang seribu rupiah pada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tidak mengetahui apakah Gus Rohman dan Anak saat bersetubuh dengan Anak Korban mengeluarkan air mani atau tidak karena di ruang tamu saat itu kondisinya gelap;
Bahwa sekira seminggu kemudian, saat Anak Korban sedang tidur di ruang tamu, Anak datang dan melihat apakah Anak Korban telah tidur atau belum dengan cara mengusap-usap bagian wajah Anak Korban, yang mana saat itu Anak Korban hanya berpura-pura tidur. Selanjutnya saat Anak Korban membuka mata, Anak Korban melihat Anak sedang menurunkan celana yang dikenakan oleh Anak. Melihat hal itu, Anak Korban kemudian menendang Anak. Kemudian Anak tetap membujuk Anak Korban dengan mengatakan akan memberinya uang seribu jika Anak Korban bersedia bersetubuh dengan Anak, namun Anak Korban tetap menolak dan pindah ke kamar;
Bahwa meski Anak menjanjikan akan memberikan uang seribu rupiah pada Anak Korban, namun Anak tidak pernah memberikannya;
Bahwa Anak melakukan perbuatan asusila tersebut kepada Anak Korban karena sering menonton film porno;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.UnsurSetiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang orientasinya selalu menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan sebagai “dalam keadaan sadar”;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan Anak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sewaktu Hakim menanyakan identitas Anak di persidangan lalu Anak mengakui dan membenarkan bahwa nama Anak adalah WAHYU PUJI PRATAMA Bin GUS ROHMAN dan di dalam menjalani persidangan Hakim menilai bahwa Anak sehat baik secara jasmani maupun rohani sehingga tidak menyulitkan jalan prosesnya persidangan, kemudian di persidangan juga telah dibenarkan oleh alat bukti surat berupa Kartu Keluarga Nomor: 180525040518004 dengan nama kepala keluarga Gus Rohman yang menyatakan bahwa Anak lahir pada tanggal 23 Juni 2004 di Dente Teladas, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulang Bawang pada tanggal 4 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Pirhadi, S.H., sehingga berdasarkan kartu keluarga tersebut, bahwa benar Anak pada saat dilakukan perbuatan asusila masih berusia 12 (dua belas) tahun dan Anak juga membenarkan seluruh identitasnya saat di persidangan sehingga memang benar bahwa Anak yang dimaksud oleh Penuntut Umum di dalam persidangan ini adalah Anak yang bernama WAHYU PUJI PRATAMA bukan dikategorikan orang yang keliru atau error in person;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur di atas, maka Hakim menilai untuk unsur kesatu “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa pertama-tama Hakim akan membuktikan apakah Anak Korban masih tergolong sebagai Anak sehingga memenuhi unsur pada pasal ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan sebagai Anak, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan syarat bahwa seseorang harus berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Kutipan Akta kelahiran Nomor: 1803-LT-20022018-0255 yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Juli 2007, telah lahir anak perempuan bernama Riana Puspita Sari, anak kesatu dari pasangan Sabar Lesmana dan Riwayati Ningsih, di Kotabumi, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara pada tanggal 20 Februari 2018 dan ditandatangani oleh Tien Rostina, S.H., M.M., yang mana berdasarkan akta kelahiran tersebut dengan dihubungkan pada keterangan Saksi-saksi, bahwa benar Anak Korban saat ini masih berusia 13 (tiga belas) tahun dan pada saat dilakukan perbuatan asusila masih berusia 9 (sembilan) tahun sehingga masih tergolong Anak. Dengan demikian, menurut Hakim unsur “Anak” pada pasal ini telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia modern (Muhammad Ali, 2004:513), kata “bersetubuh” memiliki makna sebagai “berhubungan badan, hubungan intim, kontak badan (hubungan suami istri, hubungan sepasang manusia)”. Lebih lanjut, Yan Pramadya Puspa (1977:222) dalam Kamus Hukum menambahkan arti kata persetubuhan coitus dan coition adalah suatu proses bersetubuh antara laki-laki dan perempuan. Sementara itu, terhadap pengertian bersetubuh, berhubungan badan, atau berhubungan intim, Hakim memaknainya sebagai suatu proses penetrasi atau masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Anak dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan perbuatan asusila pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Anak Korban, bulan Maret 2017 sekira pukul 01.00 WIB di rumah ibu dan ayah tiri Anak Korban yang beralamat di Blok 71, Jalur 44 Nomor 4, RT 001 RW 004, Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Anak Korban tidur di kamar, kemudian pindah ke ruang tamu. Saat tidur di ruang tamu, Anak Korban terbangun karena merasa aneh di bagian celananya. Saat terbangun, Anak Korban menyadari bahwa celana yang ia kenakan turun sebatas lutut. Anak Korban pun lalu membenarkan celananya dan kembali tidur. Sekitar 5 (lima) menit kemudian, Anak Korban kembali terbangun karena ada seseorang yang menindihnya. Saat Anak Korban membuka matanya, Anak Korban melihat Gus Rohman dan Anak. Gus Rohman pun kemudian menindih badan Anak Korban sambil menciumi leher Anak Korban sembari meremas-remas payudara Anak Korban. Karena melihat Anak Korban membuka mata, Gus Rohman kemudian mengancam akan membunuh Anak Korban jika Anak Korban menceritakan kejadian ini pada orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya, Gus Rohman pun mengangkat baju Anak Korban hingga payudara Anak Korban tampak dan menurunkan celana Anak Korban sebatas lutut. Setelah itu, Gus Rohman lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama 2 (dua) menit. Saat itu Anak Korban tidak bisa berontak karena kedua tangannya dipegang oleh Gus Rohman dan kedua kakinya dipegang oleh Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, setelah Gus Rohman selesai menyetubuhi Anak Korban dan memakai celananya kembai, Anak meminta pada Gus Rohman untuk gentian. Selanjutnya Gus Rohman pun memegangi kaki Anak Korban hingga Anak Korban tidak bisa bergerak, sementara Anak menindih badan Anak Korban, menciumi leher Anak Korban, dan memasukkan alat kelaminnya pada alat kelamin Anak Korban sembari menggoyang-goyangkan pantatnya selama 2 (dua) menit;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor 445/3715.a/III.12/TB/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Hasan Basri, Sp.OG selaku dokter spesialis obgyn pada Rumah Sakit Umum Daerah Menggala yang menyimpulkan bahwa terdapat robekan lama pada selaput dara (hymen) tidak sampai ke dasar arah jam 5 dan 9;
Menimbang, bahwa dikarenakan Anak telah memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Anak Korban yang mana menurut Hakim, perbuatan tersebut sesuai dengan rumusan “persetubuhan” sebagaimana yang telah diterangkan pada pertimbangan sebelumnya, sehingga dengan demikian, unsur “persetubuhan” pada pasal ini telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan membuktikan apakah persetubuhan yang dilakukan Anak terhadap Anak Korban dilakukan dengan cara kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau dengan cara membujuk Anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” menurut Hakim adalah adalah menciptakan sesuatu kondisi yang direncanakan sehingga seseorang menjadi tertipu. Sedangkan “serangkaian kebohongan” menurut Hakim adalah mengarang suatu cerita yang bersifat bohong menjadi seolah-olah benar sehingga seorang menjadi yakin bahwa cerita tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa menurut Hakim, yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah sehingga membuat orang menjadi tidak berdaya. Sedangkan yang dimaksud dengan “memaksa” menurut Hakim adalah memberikan tekanan pada orang lain dengan sedemikian rupa sehingga orang itu mau melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa Hakim memberikan pengertian pada istilah “membujuk” dengan mengutip pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai upaya meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya adalah benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga Hakim tidak akan mempertimbangkan setiap sub unsur secara tersendiri kecuali sub unsur itu ada kaitannya dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan apabila sub unsur yang ada kaitannya dengan fakta-fakta di persidangan terpenuhi maka dengan sendirinya unsur ke-2 ini dianggap terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, saat Gus Rohman menyetubuhi Anak Korban, Anak juga ikut andil dalam memegangi kaki Anak Korban sehingga Anak Korban tidak bisa bergerak. Lalu saat giliran Anak menyetubuhi Anak Korban, Gus Rohman bergantian memegangi kaki Anak Korban, sedangkan Anak memegang tangan Anak Korban supaya Anak Korban tidak mampu berontak;
Menimbang, bahwa dari perbuatan Anak yang memegang tangan Anak Korban supaya Anak Korban tidak bisa berontak, tentulah membutuhkan kekuatan jasmani yang besar sehingga mampu menahan Anak Korban agar tetap diam. Dengan demikian, maka sub unsur “kekerasan” pada pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, setelah Anak selesai menyetubuhi Anak Korban dan mengenakan celananya kembali, Anak berkata bahwa ia akan memberikan uang seribu rupiah pada Anak Korban, namun nyatanya Anak tidak pernah memberikan uang kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa Hakim menilai bahwa perbuatan Anak yang mengatakan akan memberikan uang seribu rupiah tersebut dimaksudkan agar Anak Korban bersedia untuk disetubuhi oleh Anak Korban, hal tersebut dibuktikan dengan adanya fakta di persidangan yang menyatakan bahwa sekira seminggu kemudian, saat Anak Korban sedang tidur di ruang tamu, Anak datang dan melihat apakah Anak Korban telah tidur atau belum dengan cara mengusap-usap bagian wajah Anak Korban, yang mana saat itu Anak Korban hanya berpura-pura tidur. Selanjutnya saat Anak Korban membuka mata, Anak Korban melihat Anak sedang menurunkan celana yang dikenakan oleh Anak. Melihat hal itu, Anak Korban kemudian menendang Anak. Kemudian Anak tetap membujuk Anak Korban dengan mengatakan akan memberinya uang seribu jika Anak Korban bersedia bersetubuh dengan Anak, namun Anak Korban tetap menolak dan pindah ke kamar;
Menimbang, bahwa dari uraian perbuatan Anak yang menjanjikan uang pada Anak Korban dengan dihubungkan pada pengertian-pengertian sub unsur sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada uraian sebelumnya, maka Hakim menilai bahwa perbuatan Anak tersebut termasuk kategori “membujuk” dikarenakan perbuatan Anak yang menjanjikan uang pada Anak Korban tersebut dimaksudkan untuk memikat hati Anak Korban supaya bersedia disetubuhi oleh Anak. Dengan demikian, maka sub unsur “membujuk” pada pasal ini telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Anak dalam membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dilakukan secara sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur dengan “sengaja“ menurut Memorie van Toelichting adalah pelaku mengetahui apa akibat dari perbuatannya dan menghendaki atau menginsyafi akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Hakim berpendapat bahwa suatu perbuatan bersetubuh akan selalu dimaksudkan untuk mencapai kepuasan seksual sehingga akan sangat sulit membuktikan jika suatu perbuatan bersetubuh dilakukan tanpa sengaja. Sama halnya dengan perkara ini dimana saat Anak menyaksikan Gus Rohman menyetubuhi Anak Korban, Anak lalu meminta Gus Rohman agar bergantian dengannya yang dituruti oleh Gus Rohman dengan menegang kaki Anak Korban, sementara Anak menyetubuhi Anak Korban. Dari perbuatan Anak tersebut, maka Hakim menilai bahwa Anak memang menghendaki terjadinya persetubuhan tersebut sehingga sub unsur “dengan sengaja” pada pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Anak dalam permohonannya memohon agar Anak diberikan hukuman seringan-ringannya dengan alasan bahwa Anak masih tergolong sebagai Anak dan telah menyesal, sedangkan Penuntut Umum dalam tuntutannya memohon agar Anak dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pelatihan kerja di LPKA Kelas II Bandar Lampung selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatannya tanggal 27 Desember 2019 merekomendasikan agar permasalahan hukum yang dihadapi klien/Anak tersebut dapat diberikan pidana pokok berupa penjara di LPKA Kelas II Bandar Lampung dengan harapan penempatan Anak di LPKA tersebut dapat mengubah perilaku dan sikap Anak yang menyimpang;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana atau tindakan kepada Anak Tri Wahyudi sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan;
Perbuatan Anak membawa kerugian bagi Anak Korban dan keluarganya;
Perbuatan Anak berpotensi menimbulkan trauma bagi Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (first offender);
Anak tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Anak sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah Undang-Undang Perlindungan Anak yang menitikberatkan kepada perlindungan Anak Korban. Oleh karena itu dengan melihat tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, maka Hakim akan menjatuhkan sanksi berupa pidana (punishment) terhadap Anak;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan, hakim wajib untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan Anak terutama hak-haknya sebagai seorang anak yang mana hal tersebur telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, UUD 1945 sebagai norma tertinggi menggariskan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dan diskriminasi”. Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditegaskan bahwa seseorang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya karena adanya kesadaran diri dari yang bersangkutan dan ia juga telah mengerti bahwa perbuatan itu terlarang menurut hukum yang berlaku. Dalam hal tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh Anak, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tidak ada alasan untuk menghapuskan pidana bagi si anak dan mampu bertanggungjawab (sehat jasmani dan rohani);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas dengan dihubungkan pada asas keadilan dan perlindungan terhadap Anak Korban, maka Hakim sepakat dengan tuntutan Penuntut Umum dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak yang lamanya akan diputuskan pada amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sifat pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang adalah bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara dan denda, namun mencermati Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana berupa penjara dan denda maka pidana denda diganti dengan pidana pelatihan kerja, sehingga dengan demikian pidana pelatihan kerja juga akan diterapkan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa karena dalam perkara a quo Anak ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju dress lengan panjang warna pink;
1 (satu) potong celana pendek warna merah;
1 (satu) potong kaus dalam warna hijau;
1 (satu) potong celana dalam warna cream;
dikarenakan barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan oleh Anak Korban saat tindak pidana terjadi sehingga apabila barang bukti tersebut dikembalikan, dikhawatirkan akan membuka luka trauma Anak Korban, sehingga terhadap barang bukti tersebut diperintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN KEKERASAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja di LPKA Kelas II Bandar Lampung selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju dress lengan panjang warna pink;
1 (satu) potong celana pendek warna merah;
1 (satu) potong kaus dalam warna hijau;
1 (satu) potong celana dalam warna cream;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020, oleh Yulia Putri Rewanda Taqwa, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Menggala, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Sungkono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala, serta dihadiri oleh Ardo Gunata, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Anak dengan didampingi Penasihat Hukumnya, serta Pembimbing Kemasyarakatan;
Panitera Pengganti, Hakim,
Sungkono, S.H. Yulia Putri Rewanda Taqwa, S.H.