257/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 257/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
MENGADILI: Menyatakan terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB, terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab, terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh dan terdakwa IV. Hendy bin Pardi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melalukan perbuatan secara tidak memanen Hasil Perkebunan”; Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB, terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab, terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh dan terdakwa IV. Hendy bin Pardi masing-masing selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah Dodos, 1 (satu) buah Tojok, Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Blade dengan Nomor Polisi KH 4294 LG, Dirampas untuk Negara. 401 (empat ratus satu) janjang buah kelapa sawit dengan berat 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram), Dikembalikan kepada PT. KMA (Karya Makmur Abadi) melalui saksi Oponi bin Abiol. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 257/Pid.Sus/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB;
2. Tempat lahir : Kuala Kuayan (Kalimantan Tengah);
3. Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun / 4 Agustus 1975;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Desa Kuala Kuayan RT.013 RW.005 Kelurahan Kuala Kuayann, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB ditangkap pada tanggal 28 Juni 2022;
Terdakwa Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022;
Terdakwa Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB dibantarkan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 1 Juli 2022;
Terdakwa Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Nopianto alias Iping bin Arab;
2. Tempat lahir : Tukang Langit (Kalimantan Tengah);
3. Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun / 2 Maret 1973;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Desa Kuala Kuayan RT.013 RW.005 Kelurahan Kuala Kuayann, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Mekanik;
Terdakwa Nopianto alias Iping bin Arab ditangkap pada tanggal 28 Juni 2022;
Terdakwa Nopianto alias Iping bin Arab ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022;
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Junaidi alias Junai bin Saleh;
2. Tempat lahir : Kuala Kuayan (Kalimantan Tengah);
3. Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun / 5 Mei 1972;
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan EX PT. Sarpatim RT.013 RW.005 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa Junaidi alias Junai bin Saleh ditangkap pada tanggal 28 Juni 2022;
Terdakwa Junaidi alias Junai bin Saleh ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022
Terdakwa 4
1. Nama lengkap : Hendy bin Pardi;
2. Tempat lahir : Tukang Langit;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 20 Agustus 1989;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan EX PT. Sarpatim RT.013 RW.005 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa Hendy bin Pardi ditangkap pada tanggal 28 Juni 2022;
Terdakwa Hendy bin Pardi ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 257/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 19 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 257/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 19 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (Dua) buah Dodos;
1 (Satu) buah Tojok;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Blade dengan Nomor Polisi KH 4294 LG;
Dirampas untuk negara
401 (empat ratus satu) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram);
Dikembalikan kepada PT.KMA melalui saksi OPONI Bin ABIOL
Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya permohonan agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Para Terdakwa mengakui semua perbuatannya, merasa bersalah dan berjanji tidak akan pernah lagi mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, pada Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Lahan perkebunan kelapa sawit PT. KMA Blok A 89/90 Divisi 1 Kelurahan Kuala Kuayan , Kecamatan Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 10.00 Wib para Terdakwa masuk kedalam Blok A 89/90 Div. 1 PT.KMA Tengah kel Kuala Kuayan Kec Mentaya Hulu Kab Kotim Prov Kalteng. Selanjutnya Terdakwa III dan Terdakwa IV langsung memanen buah kelapa sawit yang berada di lahan tersebut dengan menggunakan 2 (dua) dodos, kemudian diangkut dengan menggunakan kedua tangan oleh Terdakwa II dan Terdakwa menuju pinggir jalan didalam blok tersebut, untuk dimuat ke obrok motor Honda Blade warna hitam Nopol KH 4294 LG dengan menggunakan 1 (satu) Buah Tojok oleh Terdakwa II dan Terdakwa I secara bergantian, setelah buah sawit yang dimuat ke obrok penuh kemudian Terdakwa II langsung membawa buah sawit tersebut dengan menggunan sepeda motor untuk dilangsir menuju ke pinggir parit gajah PT.KMA Tengah (dekat dengan jalan besar) untuk memudahkan ketika diangkut menggunakan mobil yang akan para Terdakwa rental. Selanjutnya sekira jam 14.00 Wib ketika Terdakwa III dan Terdakwa IV memanen buah sawit sedangkan Terdakwa I sedang beristirahat dan Terdakwa II memuat buah sawit ke obrok, datang Satpam kedalam blok tersebut dan langsung mengamankan para Terdakwa. Ketika anggota satpam menanyakan kepemilikan 401 (empat ratus satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 4.200 (empat ribu dua ratus) kilogram, para Terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT.KMA yang para terdakwa panen tanpa seijin dari PT.KMA.
Bahwa rencananya buah kelapa sawit sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 4.200 (empat ribu dua ratus) kilogram tersebut rencananya akan dijual kembali dan hasilnya akan dibagi.
Akibat perbuatan para Terdakwa PT.KMA mengalami kerugian materiil sekira Rp.11.661.258 (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, pada Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Lahan perkebunan kelapa sawit PT. KMA Blok A 89/90 Divisi 1 Kelurahan Kuala Kuayan , Kecamatan Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 10.00 Wib para Terdakwa masuk kedalam Blok A 89/90 Div. 1 PT.Karya Makmur Abadi (KMA) Tengah kel Kuala Kuayan Kec Mentaya Hulu Kab Kotim Prov Kalteng. Selanjutnya Terdakwa III dan Terdakwa IV langsung memanen buah kelapa sawit yang berada di lahan tersebut dengan menggunakan 2 (dua) dodos, kemudian diangkut dengan menggunakan kedua tangan oleh Terdakwa II dan Terdakwa menuju pinggir jalan didalam blok tersebut, untuk dimuat ke obrok motor Honda Blade warna hitam Nopol KH 4294 LG dengan menggunakan 1 (satu) Buah Tojok oleh Terdakwa II dan Terdakwa I secara bergantian, setelah buah sawit yang dimuat ke obrok penuh kemudian Terdakwa II langsung membawa buah sawit tersebut dengan menggunan sepeda motor untuk dilangsir menuju ke pinggir parit gajah PT.KMA Tengah (dekat dengan jalan besar) untuk memudahkan ketika diangkut menggunakan mobil yang akan para Terdakwa rental. Selanjutnya sekira jam 14.00 Wib ketika Terdakwa III dan Terdakwa IV memanen buah sawit sedangkan Terdakwa I sedang beristirahat dan Terdakwa II memuat buah sawit ke obrok, datang Satpam kedalam blok tersebut dan langsung mengamankan para Terdakwa. Ketika anggota satpam menanyakan kepemilikan 401 (empat ratus satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 4.200 (empat ribu dua ratus) kilogram, para Terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT.KMA yang para terdakwa panen tanpa seijin dari PT.KMA.
Bahwa rencananya buah kelapa sawit sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 4.200 (empat ribu dua ratus) kilogram tersebut rencananya akan dijual kembali dan hasilnya akan dibagi.
Akibat perbuatan para Terdakwa PT.KMA mengalami kerugian materiil sekira Rp.11.661.258 (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Oponi bin Abiol, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan Satpam PT. KMA;
Bahwa mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Divisi I Blok A 89/90 PT. KMA Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan buah Kelapa Sawit milik PT. KMA yang dilakukan oleh Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Divisi I Blok A 89/90 PT. KMA Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saksi mendapat laporan dari pimpinan bahwa terdapat aktivitas memanen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh sekelompok orang di Areal HGU perkebunan PT. KMA Tengah, kemudian saksi bersama dengan anggota satpam lainnya mendatangi lokasi tersebut dan setelah sampai di lokasi saksi melihat beberapa orang sedang melakukan aktivitas memanen dengan cara mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan 1 (Satu) buah dodos kemudian diambil dengan menggunakan 1 (Satu) buah tojok dan tangan untuk dikumpulkan dipinggir jalan kemudian buah kelapa sawit yang sudah dipenen diangkut dan dipindahkan dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Blade dengan Nomor Polisi KH 4294 LG yang terdapat 1 (Satu) keranjang/obrok dari dalam blok kebun menuju parit gajah yang ditimbun oleh para Terdakwa yang kemudian digunakan sebagai jalan akses keluar kebun dan kemudian ditemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 296 (dua ratus sembilan puluh enam) janjang, sedangkan yang belum terangkat sebanyak 105 (seratus lima) janjang dengan jumlah keseluruhan hasil panen para Terdakwa sebanyak 401 (empat ratus satu), kemudian Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polisi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI bukan merupakan karyawan dari PT. KMA Tengah dan tidak bertugas mengambil / memanen buah Kelapa Sawit milik PT KMA Tengah telah memanen buah Kelapa Sawit PT. KMA Tengah tanpa adanya izin dari pihak bukan karyawan PT. KMA dan tidak bertugas mengambil / memanen buah kelapa sawit milik PT. KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa telah memanen buah Kelapa Sawit sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram);
Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. KMA Tengah mengalami kerugian sebesar Rp11.661.258 (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan Rupiah);
Bahwa ketika Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa 401 (empat ratus satu) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram), 2 (Dua) buah Dodos, 1 (Satu) buah Tojok, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Blade dengan Nomor Polisi KH 4294 LG, saksi membenarkan bahwa barang-barang tersebut terkait dengan perbuatan para Terdakwa yang kemudian disita dan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Muhamad Yakub alias Yakub bin Anggui, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan Satpam PT. KMA;
Bahwa mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Divisi I Blok A 89/90 PT. KMA Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan buah Kelapa Sawit milik PT. KMA yang dilakukan oleh Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Divisi I Blok A 89/90 PT. KMA Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saksi mendapat laporan dari pimpinan bahwa terdapat aktivitas memanen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh sekelompok orang di Areal HGU perkebunan PT. KMA Tengah, kemudian saksi bersama dengan anggota satpam lainnya mendatangi lokasi tersebut dan setelah sampai di lokasi saksi melihat beberapa orang sedang melakukan aktivitas memanen dengan cara mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan 1 (Satu) buah dodos kemudian diambil dengan menggunakan 1 (Satu) buah tojok dan tangan untuk dikumpulkan dipinggir jalan kemudian buah kelapa sawit yang sudah dipenen diangkut dan dipindahkan dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Blade dengan Nomor Polisi KH 4294 LG yang terdapat 1 (Satu) keranjang/obrok dari dalam blok kebun menuju parit gajah yang ditimbun oleh para Terdakwa yang kemudian digunakan sebagai jalan akses keluar kebun dan kemudian ditemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 296 (dua ratus sembilan puluh enam) janjang, sedangkan yang belum terangkat sebanyak 105 (seratus lima) janjang dengan jumlah keseluruhan hasil panen para Terdakwa sebanyak 401 (empat ratus satu), kemudian Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polisi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI bukan merupakan karyawan dari PT. KMA Tengah dan tidak bertugas mengambil / memanen buah Kelapa Sawit milik PT KMA Tengah telah memanen buah Kelapa Sawit PT. KMA Tengah tanpa adanya izin dari pihak bukan karyawan PT. KMA dan tidak bertugas mengambil / memanen buah kelapa sawit milik PT. KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa telah memanen buah Kelapa Sawit sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram);
Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. KMA Tengah mengalami kerugian sebesar Rp11.661.258 (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan Rupiah);
Bahwa ketika Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa 401 (empat ratus satu) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram), 2 (Dua) buah Dodos, 1 (Satu) buah Tojok, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Blade dengan Nomor Polisi KH 4294 LG, saksi membenarkan bahwa barang-barang tersebut terkait dengan perbuatan para Terdakwa yang kemudian disita dan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. Yuliana alias Yuli bib Juliadi AB, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Divisi I Blok A 89/90 PT. KMA Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan buah Kelapa Sawit milik PT. KMA yang dilakukan oleh Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB bersama Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI dan Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB masuk ke dalam Blok A 89/90 Divisi I PT. KMA Tengah Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH bersama Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI langsung memanen buah kelapa sawit yang berada di pokok pohon sawit tersebut dengan menggunakan dodos dan kemudian buah kelapa sawit yang dipanen tersebut jatuh ke tanah yang kemudian diangkut dengan menggunakan kedua tangan oleh Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB bersama Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB secara bolak balik untuk ditumpukkan menuju pinggir jalan di dalam blok tersebut, setelah itu dimuat ke dalam obrok yang terdapat di motor Honda Blade warna Hitam Nopol KH 4294 LG dengan menggunakan 1 (Satu) buah tojok oleh Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB hingga penuh, kemudian Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB langsung membawa buah sawit tersbut dengan menggunakan 1 (Satu) unit motor Honda Blade warna Hitam Nopol KH 4294 LG untuk dilansir menuju ke pinggir parit gajah PT. KMA Tengah untuk disimpan di TPH buah sawit yang Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH panen bersama Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI tersebut.
Bahwa sekira jam 14.00 Wib pada saat Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI sedang memanen buah kelapa sawit dan Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB sedang duduk dilahan tersebut sedangkan Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB sedang memuat buah kelapa sawit ke obrok kemudian Satpam datang ke dalam blok tersbut dan langsung mengamankan Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI. Kemudian sekira jam 17.00 Wib Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI beserta barang bukti pada saat diamankan buah kelapa sawit yang berada di dalam blok A 89 ditemukan tumpukan buah kelapa sawit di dalam blok tersebut sebanyak 105 (seratus lima) janjang, dan kemudian dilakukan penyisiran oleh Satpam di parit gajah ada ditemukan tumpukan buah sawit sebanyak 296 (dua ratus Sembilan puluh enam) janjang, dan kemudian diamankan oleh satpam buah sawit yang berada dilahan blok tersebut sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 4.200 (empat ribu dua ratus) kilogram, 2 (dua) buah dodos, 1 (satu) buah Tojok dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Blade warna Hitam KH 4294 LG dibawa ke kantor Polisi untuk di proses guna dan diminta keterangannya oleh anggota Polsek Mentaya Hulu;
Bahwa Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB sudah 3 (tiga) kali mengambil buah kelapa sawit sedangkan yang ke 3 (tiga) kalinya Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB mengambil buah sawit tersebut diamankan satpam PT. KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan rencananya akan dijual dan uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut akan dibagi bersama-sama;
Bahwa tidak ada perkebunan kelapa sawit di sekitar tersebut hanya perkebunan kelapa sawit milik PT. KMA Tengah;
Bahwa Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI bukan merupakan karyawan dari PT. KMA Tengah dan tidak bertugas mengambil / memanen buah Kelapa Sawit milik PT KMA Tengah telah memanen buah Kelapa Sawit PT. KMA Tengah tanpa adanya izin dari pihak bukan karyawan PT. KMA dan tidak bertugas mengambil / memanen buah kelapa sawit milik PT. KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa telah memanen buah Kelapa Sawit sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram);
Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. KMA Tengah mengalami kerugian sebesar Rp11.661.258 (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan Rupiah);
Bahwa ketika Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa 401 (empat ratus satu) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram), 2 (Dua) buah Dodos, 1 (Satu) buah Tojok, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Blade dengan Nomor Polisi KH 4294 LG, saksi membenarkan bahwa barang – barang tersebut terkait dengan perbuatan Terdakwa yang kemudian disita dan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Divisi I Blok A 89/90 PT. KMA Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan buah Kelapa Sawit milik PT. KMA yang dilakukan oleh Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB bersama Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI dan Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB masuk ke dalam Blok A 89/90 Divisi I PT. KMA Tengah Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH bersama Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI langsung memanen buah kelapa sawit yang berada di pokok pohon sawit tersebut dengan menggunakan dodos dan kemudian buah kelapa sawit yang dipanen tersebut jatuh ke tanah yang kemudian diangkut dengan menggunakan kedua tangan oleh Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB bersama Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB secara bolak balik untuk ditumpukkan menuju pinggir jalan di dalam blok tersebut, setelah itu dimuat ke dalam obrok yang terdapat di motor Honda Blade warna Hitam Nopol KH 4294 LG dengan menggunakan 1 (Satu) buah tojok oleh Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB hingga penuh, kemudian Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB langsung membawa buah sawit tersbut dengan menggunakan 1 (Satu) unit motor Honda Blade warna Hitam Nopol KH 4294 LG untuk dilansir menuju ke pinggir parit gajah PT. KMA Tengah untuk disimpan di TPH buah sawit yang Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH panen bersama Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI tersebut.
Bahwa sekira jam 14.00 Wib pada saat Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI sedang memanen buah kelapa sawit dan Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB sedang duduk dilahan tersebut sedangkan Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB sedang memuat buah kelapa sawit ke obrok kemudian Satpam datang ke dalam blok tersbut dan langsung mengamankan Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI. Kemudian sekira jam 17.00 Wib Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI beserta barang bukti pada saat diamankan buah kelapa sawit yang berada di dalam blok A 89 ditemukan tumpukan buah kelapa sawit di dalam blok tersebut sebanyak 105 (seratus lima) janjang, dan kemudian dilakukan penyisiran oleh Satpam di parit gajah ada ditemukan tumpukan buah sawit sebanyak 296 (dua ratus Sembilan puluh enam) janjang, dan kemudian diamankan oleh satpam buah sawit yang berada dilahan blok tersebut sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 4.200 (empat ribu dua ratus) kilogram, 2 (dua) buah dodos, 1 (satu) buah Tojok dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Blade warna Hitam KH 4294 LG dibawa ke kantor Polisi untuk di proses guna dan diminta keterangannya oleh anggota Polsek Mentaya Hulu;
Bahwa Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB sudah 3 (tiga) kali mengambil buah kelapa sawit sedangkan yang ke 3 (tiga) kalinya Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB mengambil buah sawit tersebut diamankan satpam PT. KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan rencananya akan dijual dan uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut akan dibagi bersama-sama;
Bahwa tidak ada perkebunan kelapa sawit di sekitar tersebut hanya perkebunan kelapa sawit milik PT. KMA Tengah;
Bahwa Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI bukan merupakan karyawan dari PT. KMA Tengah dan tidak bertugas mengambil / memanen buah Kelapa Sawit milik PT KMA Tengah telah memanen buah Kelapa Sawit PT. KMA Tengah tanpa adanya izin dari pihak bukan karyawan PT. KMA dan tidak bertugas mengambil / memanen buah kelapa sawit milik PT. KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa telah memanen buah Kelapa Sawit sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram);
Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. KMA Tengah mengalami kerugian sebesar Rp11.661.258 (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
Bahwa ketika Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa 401 (empat ratus satu) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram), 2 (Dua) buah Dodos, 1 (Satu) buah Tojok, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Blade dengan Nomor Polisi KH 4294 LG, saksi membenarkan bahwa barang – barang tersebut terkait dengan perbuatan Terdakwa yang kemudian disita dan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Divisi I Blok A 89/90 PT. KMA Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan buah Kelapa Sawit milik PT. KMA yang dilakukan oleh Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB bersama Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI dan Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB masuk ke dalam Blok A 89/90 Divisi I PT. KMA Tengah Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH bersama Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI langsung memanen buah kelapa sawit yang berada di pokok pohon sawit tersebut dengan menggunakan dodos dan kemudian buah kelapa sawit yang dipanen tersebut jatuh ke tanah yang kemudian diangkut dengan menggunakan kedua tangan oleh Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB bersama Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB secara bolak balik untuk ditumpukkan menuju pinggir jalan di dalam blok tersebut, setelah itu dimuat ke dalam obrok yang terdapat di motor Honda Blade warna Hitam Nopol KH 4294 LG dengan menggunakan 1 (Satu) buah tojok oleh Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB hingga penuh, kemudian Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB langsung membawa buah sawit tersbut dengan menggunakan 1 (Satu) unit motor Honda Blade warna Hitam Nopol KH 4294 LG untuk dilansir menuju ke pinggir parit gajah PT. KMA Tengah untuk disimpan di TPH buah sawit yang Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH panen bersama Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI tersebut.
Bahwa sekira jam 14.00 Wib pada saat Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI sedang memanen buah kelapa sawit dan Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB sedang duduk dilahan tersebut sedangkan Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB sedang memuat buah kelapa sawit ke obrok kemudian Satpam datang ke dalam blok tersbut dan langsung mengamankan Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI. Kemudian sekira jam 17.00 Wib Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI beserta barang bukti pada saat diamankan buah kelapa sawit yang berada di dalam blok A 89 ditemukan tumpukan buah kelapa sawit di dalam blok tersebut sebanyak 105 (seratus lima) janjang, dan kemudian dilakukan penyisiran oleh Satpam di parit gajah ada ditemukan tumpukan buah sawit sebanyak 296 (dua ratus Sembilan puluh enam) janjang, dan kemudian diamankan oleh satpam buah sawit yang berada dilahan blok tersebut sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 4.200 (empat ribu dua ratus) kilogram, 2 (dua) buah dodos, 1 (satu) buah Tojok dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Blade warna Hitam KH 4294 LG dibawa ke kantor Polisi untuk di proses guna dan diminta keterangannya oleh anggota Polsek Mentaya Hulu;
Bahwa Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH sudah 3 (tiga) kali mengambil buah kelapa sawit sedangkan yang ke 3 (tiga) kalinya Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH mengambil buah sawit tersebut diamankan satpam PT. KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan rencananya akan dijual dan uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut akan dibagi bersama-sama;
Bahwa tidak ada perkebunan kelapa sawit di sekitar tersebut hanya perkebunan kelapa sawit milik PT. KMA Tengah;
Bahwa Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI bukan merupakan karyawan dari PT. KMA Tengah dan tidak bertugas mengambil / memanen buah Kelapa Sawit milik PT KMA Tengah telah memanen buah Kelapa Sawit PT. KMA Tengah tanpa adanya izin dari pihak bukan karyawan PT. KMA dan tidak bertugas mengambil / memanen buah kelapa sawit milik PT. KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa telah memanen buah Kelapa Sawit sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram);
Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. KMA Tengah mengalami kerugian sebesar Rp11.661.258 (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan Rupiah);
Bahwa ketika Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa 401 (empat ratus satu) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram), 2 (Dua) buah Dodos, 1 (Satu) buah Tojok, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Blade dengan Nomor Polisi KH 4294 LG, saksi membenarkan bahwa barang-barang tersebut terkait dengan perbuatan Terdakwa yang kemudian disita dan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Terdakwa IV. Hendy bin Pardi, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Divisi I Blok A 89/90 PT. KMA Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan buah Kelapa Sawit milik PT. KMA yang dilakukan oleh Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB bersama Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI dan Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB masuk ke dalam Blok A 89/90 Divisi I PT. KMA Tengah Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH bersama Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI langsung memanen buah kelapa sawit yang berada di pokok pohon sawit tersebut dengan menggunakan dodos dan kemudian buah kelapa sawit yang dipanen tersebut jatuh ke tanah yang kemudian diangkut dengan menggunakan kedua tangan oleh Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB bersama Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB secara bolak balik untuk ditumpukkan menuju pinggir jalan di dalam blok tersebut, setelah itu dimuat ke dalam obrok yang terdapat di motor Honda Blade warna Hitam Nopol KH 4294 LG dengan menggunakan 1 (Satu) buah tojok oleh Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB hingga penuh, kemudian Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB langsung membawa buah sawit tersbut dengan menggunakan 1 (Satu) unit motor Honda Blade warna Hitam Nopol KH 4294 LG untuk dilansir menuju ke pinggir parit gajah PT. KMA Tengah untuk disimpan di TPH buah sawit yang Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH panen bersama Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI tersebut.
Bahwa sekira jam 14.00 Wib pada saat Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI sedang memanen buah kelapa sawit dan Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB sedang duduk dilahan tersebut sedangkan Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB sedang memuat buah kelapa sawit ke obrok kemudian Satpam datang ke dalam blok tersbut dan langsung mengamankan Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI. Kemudian sekira jam 17.00 Wib Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI beserta barang bukti pada saat diamankan buah kelapa sawit yang berada di dalam blok A 89 ditemukan tumpukan buah kelapa sawit di dalam blok tersebut sebanyak 105 (seratus lima) janjang, dan kemudian dilakukan penyisiran oleh Satpam di parit gajah ada ditemukan tumpukan buah sawit sebanyak 296 (dua ratus Sembilan puluh enam) janjang, dan kemudian diamankan oleh satpam buah sawit yang berada dilahan blok tersebut sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 4.200 (empat ribu dua ratus) kilogram, 2 (dua) buah dodos, 1 (satu) buah Tojok dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Blade warna Hitam KH 4294 LG dibawa ke kantor Polisi untuk di proses guna dan diminta keterangannya oleh anggota Polsek Mentaya Hulu;
Bahwa Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI sudah 3 (tiga) kali mengambil buah kelapa sawit sedangkan yang ke 3 (tiga) kalinya Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI mengambil buah sawit tersebut diamankan satpam PT. KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan rencananya akan dijual dan uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut akan dibagi bersama-sama;
Bahwa tidak ada perkebunan kelapa sawit di sekitar tersebut hanya perkebunan kelapa sawit milik PT. KMA Tengah;
Bahwa Terdakwa I. YULIANA Alias YULI Binti JULIADI AB, Terdakwa II. NOPIANTO Alias IPING Bin ARAB, Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNAI Bin SALEH, dan Terdakwa IV. HENDY Bin PARDI bukan merupakan karyawan dari PT. KMA Tengah dan tidak bertugas mengambil / memanen buah Kelapa Sawit milik PT KMA Tengah telah memanen buah Kelapa Sawit PT. KMA Tengah tanpa adanya izin dari pihak bukan karyawan PT. KMA dan tidak bertugas mengambil / memanen buah kelapa sawit milik PT. KMA Tengah;
Bahwa para Terdakwa telah memanen buah Kelapa Sawit sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang yang setelah ditimbang diketahui beratnya 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram);
Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. KMA Tengah mengalami kerugian sebesar Rp11.661.258 (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan Rupiah);
Bahwa ketika Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa 401 (empat ratus satu) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram), 2 (Dua) buah Dodos, 1 (Satu) buah Tojok, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Blade dengan Nomor Polisi KH 4294 LG, saksi membenarkan bahwa barang – barang tersebut terkait dengan perbuatan Terdakwa yang kemudian disita dan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
2 (dua) buah Dodos,
1 (satu) buah Tojok,
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Blade dengan Nomor Polisi KH 4294 LG,
401 (empat ratus satu) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram),
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB bersama dengan terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab, terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh dan terdakwa IV. Hendy bin Pardi, pada Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di lahan perkebunan Kelapa Sawit PT. KMA Blok A 89/90 Divisi 1 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, telah mengambil buah Kelapa Sawit milik PT. KMA (Karya Makmur Abadi) sebanyak 401 (empat ratus satu);
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, saat Para Terdakwa masuk ke dalam Blok A 89/90 Div. 1 PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa selanjutnya terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh dan terdakwa IV. Hendy bin Pardi langsung mengambil buah Kelapa Sawit yang berada di atas pohon dalam lahan tersebut dengan menggunakan 2 (dua) buah dodos, kemudian diangkut dengan menggunakan kedua tangan oleh terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB bersama dengan terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab menuju pinggir jalan di dalam blok tersebut, untuk dimuat ke obrok motor Honda Blade warna hitam Nopol KH 4294 LG dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok;
Bahwa secara bergantian buah tersebut diangkut oleh terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB bersama dengan terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab, membawa buah sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motor untuk dilangsir menuju ke pinggir parit gajah PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah (dekat dengan jalan besar) untuk memudahkan ketika diangkut menggunakan mobil yang akan Para Terdakwa rental;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, ketika terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh dan terdakwa IV. Hendy bin Pardi memanen buah sawit, sedangkan terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB sedang beristirahat dan terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab memuat buah sawit ke obrok, datang Satpam ke dalam blok tersebut dan langsung mengamankan Para Terdakwa;
Bahwa ketika anggota Satpam menanyakan kepemilikan 401 (empat ratus satu) janjang buah Kelapa Sawit dengan berat keseluruhan sebanyak 4.200 (empat ribu dua ratus) kilogram, Para Terdakwa mengakui bahwa buah Kelapa Sawit tersebut adalah milik PT. KMA (Karya Makmur Abadi) yang Para Terdakwa panen tanpa seijin dari PT. KMA (Karya Makmur Abadi);
Bahwa rencananya buah Kelapa Sawit sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 4.200 (empat ribu dua ratus) kilogram tersebut rencananya akan dijual kembali dan hasilnya akan dibagi;
Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil buah Kelapa Sawit sebanyak 401 (empat ratus satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 4.200 (empat ribu dua ratus) kilogram tersebut, tanpa sepengetahuan dan seijin dari PT. KMA (Karya Makmur Abadi) selaku pemilik;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, PT. KMA (Karya Makmur Abadi) mengalami kerugian materiil sekitar Rp11.661.258,00 (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan Rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Secara tidak sah;
3. Memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;
4. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB, terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab, terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh dan terdakwa IV. Hendy bin Pardi yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan para terdakwa, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar para terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas para terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, Para Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Para Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tidak sah;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “Secara tidak sah”;
Menimbang, bahwa ”Secara tidak sah” tersebut, maksudnya adalah, perbuatan perbuatan materiil, yakni “Memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan” itu dilakukan dengan cara tidak sah, sehingga perbuatan materiil sebagaimana dimaksud pada unsur ketiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Ad.3. Memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;
Menimbang, bahwa kata “atau” diantara “Memanen” dan “Memungut” mengandung arti, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu elemen tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengetian “Memanen” dapat dilihat pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) daring, yaitu mengambil (memetik, memungut, mengutip) hasil tanaman (di sawah atau ladang), menuai;
Menimbang, bahwa pengertian “Memungut” dapat dilihat pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) daring, yaitu mengambil yang ada di tanah atau di lantai (karena jatuh dan sebagainya), memetik (buah, hasil tanaman, dan sebagainya), menarik (biaya, derma, dan sebagainya), mengutip (karangan dan sebagainya), meminjam kata-kata (dari bahasa asing) dan mengangkat (mengambil, menjadikan, mengakui) sebagai anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ayng terungkap di persidangan, telah terbukti benar pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, saat Para Terdakwa masuk ke dalam Blok A 89/90 Div. 1 PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh dan terdakwa IV. Hendy bin Pardi langsung mengambil buah Kelapa Sawit yang berada di atas pohon dalam lahan tersebut dengan menggunakan 2 (dua) buah dodos, kemudian diangkut dengan menggunakan kedua tangan oleh terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB bersama dengan terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab menuju pinggir jalan di dalam blok tersebut, untuk dimuat ke obrok motor Honda Blade warna hitam Nopol KH 4294 LG dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok;
Menimbang, benhwa secara bergantian buah tersebut diangkut oleh terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB bersama dengan terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab, membawa buah sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motor untuk dilangsir menuju ke pinggir parit gajah PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Tengah (dekat dengan jalan besar) untuk memudahkan ketika diangkut menggunakan mobil yang akan Para Terdakwa rental. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, ketika terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh dan terdakwa IV. Hendy bin Pardi memanen buah sawit, sedangkan terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB sedang beristirahat dan terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab memuat buah sawit ke obrok, datang Satpam ke dalam blok tersebut dan langsung mengamankan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah terbukti perbuatan terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB, terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab, terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh dan terdakwa IV. Hendy bin Pardi, telah memanen tandan buah sawit gajah PT. KMA (Karya Makmur Abadi);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ketiga “Memanen Hasil Perkebunan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, perbuatan terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB, terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab, terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh dan terdakwa IV. Hendy bin Pardi tersebut dilakukan bukan selaku pemilik terhadap barang tersebut, tetapi dilakukan terhadap barang yang pemiliknya PT. KMA (Karya Makmur Abadi), dengan tanpa izin dan sepengetahuan dari PT. KMA (Karya Makmur Abadi) terlebih dahulu, selaku pemilik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut tersebut, telah terbukti, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan “Secara tidak sah”, sehingga unsur kedua inipun telah terpenuhi;
Ad.4. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan peran para terdakwa dalam perkara ini, apakah sebagai “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa ketentuan ini bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan tersebut telah ditentukan, bahwa yang dihukum sebagai orang yang melakukan dalam pasal tersebut terdiri dari :
Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Di sini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian toch ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Orang yang turut melakukan (medepleger). “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Di sini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu;
(R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor, Cetakan ulang, Tahun 1995, hal 72-73);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, bahwa perbuatan yang terbukti dalam perkara ini dilakukan bersama-sama oleh terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB, terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab, terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh dan terdakwa IV. Hendy bin Pardi dengan bekerja sama menurut peranannya masing-masing, sehingga perbuatan memanen hasil kebun berupa jajang/tandan buah sawit secara tidak sah milik PT. KMA (Karya Makmur Abadi) selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis
Hakim berpendapat, kapasitas para terdakwa dalam perkara ini adalah “Turut melakukan” dalam arti kata “Bersama-sama melakukan”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah Dodos dan 1 (satu) buah Tojok, dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai alat bagi Terdakwa dalam melakukan tindak pidana dalam perkara ini dan merupakan benda yang berbahaya yang apabila dikembalikan kepada Terdakwa ditakutkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi tindak pidana sejenis ataupun lainnya, oleh karena itu haruslah ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda Motor merek Honda Blade dengan Nomor Polisi KH 4294 LG, dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai alat bagi Terdakwa dalam melakukan tindak pidana dalam perkara ini dan merupakan benda yang masih bernilai ekonomis, maka oleh itu perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 401 (empat ratus satu) janjang dengan berat keseluruhan sebanyak 4.200 (empat ribu dua ratus) kilogram, di persidangan telah dapat dibuktikan kepemilikannya, sehingga perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada PT. KMA (Karya Makmur Abadi) melalui saksi Oponi bin Abiol;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Saat ini di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur marak pencurian buah sawit baik milik warga maupun milik perusahaan;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa mengakui segala perbuatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Para Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Para Terdakwa masih muda dan masih banyak kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB, terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab, terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh dan terdakwa IV. Hendy bin Pardi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melalukan perbuatan secara tidak memanen Hasil Perkebunan”;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Juliadi AB, terdakwa II. Nopianto alias Iping bin Arab, terdakwa III. Junaidi alias Junai bin Saleh dan terdakwa IV. Hendy bin Pardi masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah Dodos,
1 (satu) buah Tojok,
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Blade dengan Nomor Polisi KH 4294 LG,
Dirampas untuk Negara.
401 (empat ratus satu) janjang buah kelapa sawit dengan berat 4.200 Kg (empat ribu dua ratus kilogram),
Dikembalikan kepada PT. KMA (Karya Makmur Abadi) melalui saksi Oponi bin Abiol.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Senin, tanggal 5 September 2022, oleh kami Hendra Novryandie, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Saiful HS, S.H., M.H., dan Firdaus Sodiqin, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yag sama oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Gusti Bagus Sandhi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh Roshian Arganata, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Saiful HS, S.H., M.H. Hendra Novryandie, S.H., M.H.
Firdaus Sodiqin, S.H.
Panitera Pengganti,
I Gusti Bagus Sandhi, S.H.